Melanggar
Nomor Putusan: No. 2 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 01/03/2023
👁 27 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 52-P/L- DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2023, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 8 Oktober 2022 saya melamar sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak berkepastian hukum dan cacat prosedur dalam menerbitkan Pengumuman Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Merawang untuk Kabupaten Bangka Nomor: 043/KP.01.00/BB- 01/10/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 sehingga merugikan Pengadu selaku Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang. Bahwa Pengumuman a quo pada pokoknya mengundang 2 (dua) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan 2 (dua) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang untuk mengikuti tes wawancara guna memenuhi kebutuhan 1 (satu) Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan 1 (satu) Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang.
Pasal DilanggarPasal 47 ayat (1); Pasal 47 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang; Pasal 6 ayat (2); Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk Sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Corri Ihsan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Teradu II Zulkipli, dan Teradu III Irwandi Pasha masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 2-PKE-DKPP/I/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 52-
P/L-DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 2-PKE-DKPP/I/2023,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Patricia Widya Sari
Pekerjaan : Pengacara
Alamat : Jl. Durian Blok 1/41 Sungai Liat Bangka
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Corri Ihsan
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 22 Air Ruai Pemali
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama Zulkipli
Jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka
Alamat Jl. Imam Bonjol No. 22 Air Ruai Pemali
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama Irwandi Pasha
9Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 22 Air Ruai Pemali
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu III;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai-------------------- Para Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 52-P/L-
DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2023, yang
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 8 Oktober 2022 saya melamar sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan
Merawang di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka;
2. Pada tanggal 13 Oktober terbit Surat Pengumuman Seleksi Adminitrasi Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Bangka Nomor:
027/KP.01.00/BB-01/10/2022;
3. Pada Tanggal 15 Oktober 2022 di SMKN Sungai Liat saya melakukan tes tertulis
yang di selenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka;
4. Pada Tanggal 18 Oktober 2022, terbit Surat Pengumuman Tes Tertulis Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Bangka Nomor:
030/KP.01.00/BB-01/10/2022, yang menyatakan bahwa saya dinyatakan lulus
seleksi tes tertulis masuk dalam 6 (enam) besar untuk Panwaslu Kecamatan
Merawang;
5. Pada Tanggal 21 Oktober 2022, saya mengikuti tes wawancara bersama 5 (lima)
orang lainya di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka;
6. Pada Tanggal 26 Oktober 2022, terbit Surat Pengumuman Nama-Nama Terpilih
Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Nomor:
039/KP.01.00/BB-01/10/2022, bahwa saya belum terpilih untuk menjadi Anggota
Panwaslu Kecamatan Merawang;
7. Pada Tanggal 31 Oktober 2022 Pukul 23.15 WIB, saya mendapatkan pesan di
Whatsapp dari Bawaslu Kabupaten Bangka yang berisi Surat Pengumuman
Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat
dan Kecamatan Merawang Untuk Kabupaten Bangka Nomor: 043/KP.01.00/BB-
01/10/2022;
8. Pada Tanggal 01 November 2022, saya mengikuti tes wawancara dengan Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Merawang lainya;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Menerima dan mengabulkan Permohonan Pengadu dan/atau Pelapor untuk
seluruhnya;
2) Menetapkan saya Patricia Widya Sari Pengadu dan/atau Pelapor sebagai Anggota
Panwascam Merawang menggantikan Calon Anggota Terpilih Panwascam
Merawang yang mengundurkan diri sebelum dilantik oleh Bawaslu Kabupaten
Bangka;
3) Menjatuhkan sanksi tegas terhadap Para Teradu I, Teradu II, dan Teradu III;
4) Memutus perkara ini dengan seadil-adilnya; dan
5) Apabila Majelis sidang berpendapat lain. Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Kertas Pendaftaran Nomor BKA-04-014
2. P-2 Surat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
Panwaslu kecamatan Untuk Kabupaten Bangka Nomor:
027/KP.01.00/BB-01/10/2022
3. P-3 Surat Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Untuk Kabupaten Bangka Nomor: 030/KP.01.00/BB-
01/10/2022
4. P-4 Surat Pengumuman Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Merawang Untuk
Kabupaten Bangka Nomor: 043/KP.01.00/BB-01/10/2022
[2.4] KETERANGAN SAKSI
Hana Fairus mengatakan bahwa tidak pernah mengetahui terkait wawancara, hanya
menemani Pengadu untuk mengambil surat klarifikasi tersebut dan pulang bersama-
sama Pengadu. Selama di perjalanan Pengadu hanya mengatakan bingung dengan
jawaban dari Teradu I. Pengadu tidak menceritakan soal jawaban surat klarifikasi
dari Teradu I.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2023, terungkap
fakta-fakta sebagai berikut:
1. Bahwa apa yang telah Pengadu terangkan baik itu dalam surat pengaduan dan
di ruang sidang pemeriksaan, sesuai dengan bukti-bukti surat dan peraturan
yang mengatur didalamnya;
2. Bahwa saya sebagai Pengadu sudah menguraikan secara jelas bagaimana
kronologi kejadian dari awal saya sebagai Pengadu melamar kemudian
mengikuti proses dan tahapan seleksi Penerimaan Panwascam Merawang Di
Kabupaten Bangka. Kemudian diterbitkannya Surat Pengumuman Pemanggilan
Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan
Kecamatan Merawang Untuk Kabupaten Bangka Nomor: 043/KP.01.00/BB-
01/10/2022 yang berisi bahwa saya sebagai Pengadu harus mengikuti tes
wawancara dengan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan
Kecamatan Merawang lainya. Penerbitan terhadap Surat Pengumuman
Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat
Dan Kecamatan Merawang Untuk Kabupaten Bangka Nomor: 043/KP.01.00/BB-
01/10/2022 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka diduga Cacat
Secara Hukum;
3. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024. Bagian VII Tentang Pergantian Calon Terpilih,
Bagian (B) Verifikasi dan Klarifikasi huruf d : Pergantian Calon Terpilih Anggota
Panwaslu Kecamatan yang menempati peringkat berikutnya dari hasil seleksi
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setelah melalui klarifikasi;
4. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024. Bagian V, Proses Pembentukan, (F) Tes tertulis
dan Tes Wawancara, angka 2 berbunyi : Dalam hal peserta tes tertulis lebih dari
2 (dua) kali kebutuhan dalam satu kecamatan, maka tes tertulis dilakukan
dengan cara sistem gugur, artinya peserta yang berhak maju ke tahap tes
wawancara hanya berjumlah 6 (enam) orang, dengan memperhatikan ketentuan
keterwakilan perempuan paling sedikit 30%;
5. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang
Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri Dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
Pasal 47 (c) : Anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang
dilakukan oleh bawaslu kabupaten/kota, kemudian di pasal 47 ayat 2;
(a). Calon pengganti antar waktu dapat diambil dari daftar calon pengganti
berdasarkan tahapan seleksi tertulis.
(b). Dilakukan seleksi baru jika dalam hal tidak tersedia calon pengganti
berdasarkan tahapan tahapan tes wawancara, tahapan tes tertulis dan tahapan
penelitian adminitrasi;
6. Bahwa berdasarkan Surat Nomor: 015/HM.00.02/K.BB-01/11/2022 Tentang
Penyampaian Klarifikasi, Penjelasan dan Informasi dari Bawaslu Kabupaten
Bangka, yang merupakan jawaban dari Surat Permohonan Klarifikasi,
Penjelasan dan Informasi mengenai Pengumuman Pemanggilan Tes Wawancara
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat Dan Kecamatan Merawang
Untuk Kabupaten Bangka, Nomor: 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 yang saya
tujukan untuk Bawaslu Kabupaten Bangka. Jawaban para Teradu tidak
menjelaskan secara substantif apa yang menjadi dasar pengaduan saya sebagai
Pengadu terhadap diterbitkannya Surat Pengumuman Pemanggilan Tes
Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat Dan Kecamatan
Merawang Untuk Kabupaten Bangka, Nomor: 043/KP.01.00/BB-01/10/202,
yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka;
Berdasarkan Fakta yang terungkap di Persidangan maka Pengadu Berkesimpulan:
1. Bahwa berdasarkan Bukti P-3 Surat Pengumuman Hasil Tes Terulis Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Bangka Nomor:
030/KP.01.00/BB-01/10/2022, benar saya sebagai Pengadu berada pada 6
(enam) peringkat teratas calon anggota panwaslu kecamatan untuk Kabupaten
Bangka;
2. Bahwa, berdasarkan Bukti P-4 Surat Pengumuman Pemanggilan Tes Wawancara
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat Dan Kecamatan Merawang
Untuk Kabupaten Bangka, Nomor: 043/KP.01.00/BB-01/10/2022, benar
terdapat saya sebagai Pengadu sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
untuk Kabupaten Bangka berdasarkan Bukti P-3 masuk dalam 6 (enam)
peringakat atas dan saudara Julimansyah degan Nomor Pendaftaran BKA-04-
007 diluar 6 (enam) peringkat atas;
3. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024. Bagian V, Proses Pembentukan, (F) Tes tertulis
dan Tes Wawancara, angka 2 berbunyi : Dalam hal peserta tes tertulis lebih dari
2 (dua) kali kebutuhan dalam satu kecamatan, maka tes tertulis dilakukan
dengan cara sistem gugur, artinya peserta yang berhak maju ke tahap tes
wawancara hanya berjumlah 6 (enam) orang, dengan memperhatikan ketentuan
keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Menurut pemahaman saya sebagai
Pengadu, dikatakan sistem gugur adalah peserta 6 (enam) teratas yang berhak
maju ke tahap tes wawancara. Namun Para Pihak Teradu mengeluarkan Bukti
P-4 dengan melakukan tahapan seleksi kembali berupa tes wawancara terhadap
saya sebagai Pengadu yang mana saya masuk dalam 6 (enam) peringkat teratas
yang dimaksud, namun Para Teradu mengatakan ini proses klarifikasi;
4. Bahwa Para Teradu dengan menerbitkan Surat Pengumuman Pemanggilan Tes
Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat Dan Kecamatan
Merawang Untuk Kabupaten Bangka, Nomor: 043/KP.01.00/BB-01/10/2022,
mengatakan untuk melakukan klarifikasi dengan cara wawancara kepada saya
sebagai Pengadu dan satu orang lainnya. Namun dalam Bukti P-4 yaitu Surat
Pengumuman Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Mendo Barat Dan Kecamatan Merawang Untuk Kabupaten Bangka, Nomor:
043/KP.01.00/BB-01/10/2022. Saya menyampaikan kepada Majelis
Persidangan ini bukan tahap klarifikasi namun tahap seleksi berupa tes
wawancara sesuai dengan judul surat Bukti P-4 hal ini kontradiktif dengan
jawaban para Teradu. Menurut Pemahaman saya sebagai Pengadu mengenai
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024 Bagian VII, B (a) Proses Klarifikasi disini adalah Calon Anggota
Terpilih yang mengundurkan diri harus mengklarifikasi alasan pengunduran
dirinya atau calon anggota lainya yang dibawah peringkat yang mengundurkan
diri diklarifikasi apakah bersedia menggantikan Calon Anggota Terpilih yang
mengundurkan diri dengan berkomitmen pada tugas dan kewajiban Panwascam;
5. Bahwa dalam Surat Pegaduan Nomor: 52-P/L-DKPP/XII/2022 cq Nomor Perkara
2-PKE-DKPP/I/2023, dimana saya sebagai Pengadu membuat Pengaduan
berdasarkan atau merujuk Peraturan perundang-undangan mengatur tentang
mekanisme Pergantian Calon Terpilih yaiu antara lain; Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Bagian VII
Tentang Pergantian Calon Terpilih, Bagian (B) Verifikasi dan Klarifikasi huruf d :
Pergantian Calon Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan yang menempati
peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota setelah melalui proses klarifikasi. Berdasarkan Bukti P-3 Surat
Pengumuman Hasil Tes Terulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk
Kabupaten Bangka Nomor: 030/KP.01.00/BB-01/10/2022, benar saya sebagai
Pengadu berada pada 6 (enam) peringkat teratas Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan untuk Kabupaten Bangka dan peringkat selanjutnya dari Calon
Terpilih yang mengundurkan diri. dengan alasan keterwakilan perempuan
seperti dalil Para Teradu, bagaimana dengan Calon Anggota Panwascam Terpilih
di Kecamatan Sungai Liat dan Kecamatan Riau Silip yang tidak ada keterwakilan
perempuan sama sekali, apakah kondisi dan situasi berbeda ataukah jawaban
Para Teradu hanya mengada-ada karena jawaban para Teradu selalu kotradiktif
dan tidak sinkron bahkan tidak jelas ketika menjawab pengaduan dari saya
sebagai Pengadu dan juga ketika menjawab beberapa pertanyaan dari Majelis
Sidang;
6. Bahwa mengenai alasan Para Teradu sehingga melakukan wawancara kembali
dengan satu orang lainnya dikarenakan saya sebagai Pengadu pada wawancara
pertama ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh saya sebagai
Pengadu karena hal tersebut kurang meyakinkan Para Teradu memilih saya
sebagai Pengadu (peringkat berikutnya). Namun dalam wawancara kedua yang
dilakukan oleh Para Teradu, saya sebagai Pengadu hampir bisa menjawab
semua pertanyaan Para Teradu (proses seluruh wawancara semua calon anggota
Panwascam untuk Kabupaten Bangka direkam oleh Pihak Bawaslu Kabupaten
Bangka), untuk komitmen bekerja penuh waktu saya bersedia meninggalkan
profesi saya sebagai Pengacara untuk memenuhi tugas dan kewajiban sebagai
Panwascam jika terpilih dan untuk berdomisili di Kecamatan Merawang
(dibuktikan dengan Surat Pernyataan Terlampir), hal tersebut diakui Para
Teradu dalam persidangan. Saya sebagai Pengadu merasa di diskriminasi oleh
Para Teradu dengan membuat alasan yang dibuat-buat dan kontradiktif dengan
alasan sebelumnya;
7. Bahwa menurut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024 Bagian V Proses Pembentukan Nomor 3 a. (6) ; Berdomisili di
wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP). Merujuk peraturan tersebut diatas, saya memilih mendaftar
sebagai Calon Anggota Panwascam Merawang karena masih dalam satu
Kabupaten dimana tempat saya berdomisili dan cukup dekat bisa ditempuh
perjalanan kurang lebih 15 (lima belas) menit dari Kecamatan Sungai Liat
domisili saya. Saya cukup mengenal Kecamatan Merawang karena aktivitas saya
diluar Profesi Pengacara yaitu aktivitas sosial yang mengharuskan saya
berkomunikasi dengan para aparatur Kecamatan, Desa, masyarakat dan
pemuda/pemudi yang ada di Kecamatan Merawang. Awalnya saya ingin
mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwascam Sungai Liat sesuai domisili
saya sebagai Pengadu, namun petugas penerimaan pendaftaran yang ada di
Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka yang berjumlah 2 (dua) orang mengarahkan
saya ke Kecamatan yang keterwakilan perempuan nya masih kurang salah
satunya Kecamatan Merawang dengan mengatakan bahwa Kecamatan Sungai
Liat dan Kecamatan Pemali sudah penuh pendaftar perempuan sebaiknya
mendaftar di Kecamatan yang masih sedikit pendaftar peremuannya. Maka dari
itu saya memilih mendaftar Anggota Panwascam Merawang dengan
pertimbangan seperti tersebut diatas;
8. Bahwa Para Teradu memiliki bukti berupa Surat Keputusan (SK) Partai Golkar
Provinsi Bangka Belitung yang di berikan kepada Majelis dalam persidangan.
Para Teradu tidak pernah mengklarifikasikanynya kepada saya sebagai Pengadu
dan saya baru mengetahui ketika dalam Persidangan. Namun saya merasa tidak
pernah bergabung dengan Partai Golkar atau Partai Politik lainnya seperti yang
dikemukakan Para Teradu, karena penulisan nama saya dalam Surat Keputusan
(SK) tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saya. Saya tidak ikut pelantikan
kepengurusan partai politik tersebut, tidak pernah hadir rapat dan terlibat
kegiatan atau hal-hal yang berkaitan dengan partai politik tersebut juga tidak
memiliki kartu keanggotaan partai politik tersebut atau partai politik manapun
(dibuktikan dengan Surat Pernyataan Terlampir). Saya sebagai Pengadu merasa
dirugikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) tersebut dan dijadikan sebagai
bukti tambahan oleh Para Teradu tanpa mengklarifikasikannya terlebih dahulu
kepada saya sebagai Pengadu atau kepada yang memberikan bukti tersebut
kepada Para Teradu atau mengklarifikasikannya langsung kepada partai politik
tersebut. Ini jelas merugikan saya sebagai Pengadu dan Para Teradu bertindak
sangat tidak profesional dengan memberikan bukti tanpa menelusuri dan
mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Para
Teradu jelas hanya mencari-cari kesalahan saya sebagai Pengadu dari awal
sampai akhir;
9. Bahwa pengunduran diri Calon Terpilih Anggota Panwascam sebelum pelantikan
berlangsung bukan hanya terjadi di Bawaslu Kabupaten Bangka saja namun
juga terjadi di beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia seperti yang
terjadi di Bawaslu Tanjungpinang, di Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Bawaslu
Kota Tidore, Bawaslu Kota Tikep Maluku Utara, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
lainnya. Contoh Calon Terpilih Anggota Panwascam Oba Utara di Kota Tidore
yang mengundurkan diri sebelum dilantik oleh Bawaslu Kota Tidore, oleh
Bawaslu Kota Tidore Calon Terpilih Anggota Panwascam digantikan langsung
dengan Calon Anggota Panwascam peringkat ke empat, begitu juga dengan
Calon Terpilih Anggota Panwascam di Kabupaten/Kota lainnya digantikan
dengan Calon Anggota Panwascam peringkat dibawahnya. Seharusnya dalam
menjalankan tugas dan kewajiban, Bawaslu Kabupaten/Kota merujuk pada satu
peraturan perundang-undangan, namun mengapa berbeda dengan yang terjadi
Bawaslu Kabupaten Bangka, Para Teradu berbeda paham seperti yang diakui
dalam persidangan oleh Para Teradu dengan Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya;
10. Bahwa saya sebagai Pengadu yakin dan percaya kepada Majelis Persidangan
yang memeriksa dan memutus perkara ini berhati baik, jujur dan penuh rasa
keadilan serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga dapat
memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta dan bukti yang
ada dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
1. Bahwa kewenangan membentuk, mengangkat dan memberhentikan Panwaslu
Kecamatan adalah Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 103 huruf g “Bawaslu
Kabupaten/Kota berwenang, membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat
serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan
masukan Bawaslu Provinsi”.
2. Bahwa pedoman proses seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan dan
mekanisme Penggantian Calon Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan adalah
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu
Serentak Tahun 2024.
3. Bahwa penetapan keputusan dalam setiap proses dan tahapan seleksi calon
Anggota Panwaslu Kecamatan ditetapkan berdasarkan Keputusan Rapat Pleno
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka dengan mempertimbangkan
berbagai aspek penilaian sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku.
4. Bahwa hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan Merawang terdapat
nilai yang sama yaitu atas nama Maulidiyah Sari Amini, Junizar, Julimansyah,
Mulia dan Mustamid (Bukti T-1). Berdasarkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Bagian V
Huruf F (3) “Dalam hal terdapat nilai yang sama untuk penetapan rangking
enam atau dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai yang sama dari
peserta yang melebihi kebutuhan enam orang, maka Bawaslu Kabupaten/Kota
melakukan langkah sebagi berikut a) apabila belum ada perempuan yang
mencapai keterwakilan 30% (tiga puluh persen) dalam enam besar maka
penetapan peserta yang ikut test wawancara adalah peserta perempuan dalam
kategori peringkat enam besar. b) Apabila kondisi sebagaimana dimaksud pada
huruf (a) diatas belum terpenuhi, maka selanjutnya dilakukan skoring terhadap
pengalaman kepemiluan berdasarkan daftar riwayat hidup peserta tes yang
memperoleh nilai yang sama dimaksud. Berdasarkan pada ketentuan tersebut
maka ditetapkanlah Maulidiyah Sari Amini yang memenuhi ketentuan huruf (a)
dan Junizar yang memenuhi ketentuan huruf (b) untuk ditetapkan menjadi 6
(enam) besar bersama Sujadmoko, Safrudin Prawira Negara, Suganda Safutra
dan Patricia Widya Sari. Selanjutnya dilakukan tes wawancara kepada 6 (enam)
orang calon anggota Panwaslu Kecamatan Merawang berdasarkan pengumuman
Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Kabupaten Bangka
nomor: 030/KP.01.00/BB/01/10/2022 (Bukti T-2).
5. Bahwa dalam penetapan pemanggilan tes wawancara dapat juga dilakukan
pemanggilan lebih dari 6 (enam) orang calon peserta yang memiliki nilai yang
sama berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu
Serentak Tahun 2024 Bagian V Huruf F point 4 (o) “Daftar nama 6 (enam) besar
sebagaimana dimaksud diatas adalah peserta yang memiliki peringkat nilai 6
(enam) teratas yang mana dapat berjumlah 6 (enam) orang ataupun lebih jika
terdapat sejumlah peserta tes dengan nilai yang sama, dengan memperhatikan
keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”. Namun pada saat pengumuman 6
(enam) besar tidak kami lakukan pamanggilan lebih dari 6 (enam) orang calon
anggota Panwaslu Kecamatan Merawang karena kami lebih memilih ketentuan
sebagaimana kami jelaskan pada point 4.
6. Bahwa dalam proses wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan Merawang
terdapat peserta yang mengundurkan diri saat dilakukan wawancara
dikarenakan lebih memilih profesi yang sedang dijalani sebagai tenaga Honorer
Pemkab Bangka yaitu Safrudin Prawira Negara (Bukti T-3) dan Suganda Safutra
(Bukti T-4).
7. Bahwa Penggumuman pemanggilan tes wawancara calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Merawang dan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor:
043/KP.01.00/BB-01/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 (Bukti T-5) terdapat 2
(dua) orang calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang yang mengikuti
wawancara untuk menggantikan 1 (satu) orang calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Merawang yang mengundurkan diri sebelum pelantikan atas nama
Junizar (Bukti T-6). Pemanggilan tes wawancara ini sudah berdasarkan
Keputusan Pleno Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor: 032/RT.02/K.BB-
01/10/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 (Bukti T-7) dan sudah sesuai dengan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu
Serentak Tahun 2024 yaitu :
a. Bagian VII, B (a) menyatakan bahwa “penggantian calon terpilih Anggota
Panwaslu Kecamatan dilakukan setelah terlebih dahulu diverifikasi dan
diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota”. Verifikasi dimaksud dalam poin
ini dapat dilakukan dengan membuka kembali dokumen dan riwayat tes yang
telah diikuti oleh peserta dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan
klarifikasi secara langsung dengan cara wawancara kepada calon Anggota
Panwaslu Kecamatan. Pemanggilan PatriciaWidya Sari, S.H., M.H. bersama
dengan calon lainnya pada Tanggal 31 Oktober 2022 dapat dimaksudkan
sebagai bagian dari verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Bangka terhadap calon Anggota Panwaslu Kecamatan.
b. Bagian VII, B (d) menyatakan bahwa “penggantian calon terpilih Anggota
Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon Anggota Panwaslu Kecamatan
yang menempati peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota setelah melalui proses klarifikasi“. Pada poin ini
Bawaslu Kabupaten Bangka berpendapat bahwa terdapat masih tersisa 1
(satu) orang yang menempati posisi 6 (enam) besar calon Anggota Panwaslu
Kecamatan tidak berarti 1 (satu) orang ini serta merta langsung ditetapkan
sebagai pengganti calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan namun harus
dilakukan proses klarifikasi. Dapat kami sampaikan bahwa pada proses
wawancara yang pertama yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka
kepada Patricia Widya Sari, S.H., M.H., banyak pertanyaan dari kami yang
tidak bisa dijawab oleh Sdri. Patricia sehingga tidak bisa meyakinkan kami
untuk memilih Sdri. Patricia sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan
Merawang. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Bangka menetapkan dalam
keputusan rapat pleno untuk mengundang 2 (dua) orang calon Anggota
Panwaslu Kecamatan atau 2 (dua) kali kebutuhan untuk dilakukan verifikasi
dan klarifikasi secara langsung (wawancara). Dikarenakan hanya tersisa 1
(satu) calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Kecamatan Merawang dari 6
(enam) Besar maka kami putuskan untuk mengambil langkah sebagaimana
kami jelaskan pada point 4 dan 5 dengan mengundang calon Anggota
Panwaslu Kecamatan pada peringkat berikutnya dari hasil seleksi tes tertulis
yaitu Julimansyah. Proses klarifikasi (wawancara) dilakukan dalam rangka
mendapatkan Anggota Panwaslu Kecamatan yang berkualitas di Kabupaten
Bangka khususnya di Kecamatan Merawang.
8. Atas 2 (dua) orang calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang yang sudah
diverifikasi dan diklarifikasi yang selanjutnya menempati peringkat berikutnya
dari hasil seleksi, Bawaslu Kabuapten Bangka menetapkan 1 (satu) orang
terbaik untuk menjadi calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan. Hal ini
sudah berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu
Serentak Tahun 2024 Bagian VII, B (d) “penggantian calon terpilih Anggota
Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang
menempati peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota setelah melalui proses klarifikasi“.
9. Dalam hal penetapan calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang dan
Mendo Barat, Bawaslu Kabupaten Bangka menetapkan dalam rapat pleno
Bawaslu Kabupaten Bangka dengan mempertimbangkan berbagai aspek
penilaian. Penetapan ini menjadi kewenangan penuh Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Bangka.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.8] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti sebagai berikut:
NO. Bukti KETERANGAN
1. T-1 Berita Acara Hasil Tes Tertulis Peserta Panwaslu Kecamatan
Se-Kabupaten Bangka Nomor: 029/KP.01.00/BB-01/10/2022
2. T–2 Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Untuk Kabupaten Bangka Nomor:
030/KP.01.00/BB-01/10/2022
3. T–3 Surat Pernyataan Pengunduran Diri a.n Safrudin Prawira
Negara
4. T–4 Surat Pernyataan Pengunduran Diri a.n Suganda Safutra
5. T–5 Pengumuman Pemanggilan Test Wawancara Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Merawang
Untuk Kabupaten Bangka Nomor: 043/KP.01.00/BB-
01/10/2022
6. T-6 Surat Pernyataan Pengunduran Diri Anggota Panwascam a.n
Junizar
7. T–7 Berita Acara Nomor: 032/RT.02/K.BB-01/10/2022
8. T–8 Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya
Nomor: KEP-032/DPP/GOLKAR/V/2018
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
1. Bahwa Pengadu dalam persidangan menyampaikan bahwa Para Teradu dalam
proses seleksi Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bangka cacat secara hukum
dengan menerbitkan berita acara pengumuman pemanggilan tes wawancara di
Kecamatan Merawang dan Mendo Barat;
2. Bahwa Para Teradu dengan tegas membantah proses pemanggilan tes
wawancara di Kecamatan Merawang dan Mendo Barat telah cacat hukum.
Teradu menjelaskan secara langsung dalam persidangan dan mengungkapkan
beberapa bukti dan fakta dalam persidangan sebagimana juga telah
disampaikan secara tertulis kepada Majelis Sidang;
3. Bahwa Pengadu menyampaikan bahwa proses yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Bangka atas penggantian calon terpilih di Kecamatan Merawang
adalah proses Penggantian Antar Waktu (PAW) dengan berpedoman pada
Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 47 namun Para Teradu menegaskan
bahwa proses yang dilakukan di Kecamatan Merawang dan Kecamatan Mendo
Barat adalah proses penggantian calon terpilih dengan mempedomani Pedoman
teknis yang sudah diterbitkan oleh Bawaslu Republik Indonesia yaitu Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022
tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024;
4. Bahwa Para Teradu menjelaskan bahwa atas peserta tes tertulis yang tidak
masuk dalam 6 (enam) besar tidak berarti peserta tersebut gugur dan tidak
dapat diikutkan lagi dalam tes wawancara namun peserta tersebut dapat
dipanggil kembali untuk dilakukan tes wawancara jika diperlukan. Hal ini
dilakukan oleh Para Teradu di Kecamatan Merawang dan Mendo Barat karena
peserta yang masuk dalam 6 (enam) besar dan ikut wawancara di kecamatan
tersebut banyak yang mengundurkan diri sehingga Para Teradu perlu
memanggil peserta berikutnya dari hasil tes tertulis untuk dilakukan wawancara
menggantikan peserta yang mengundurkan diri secara langsung pada saat
wawancara;
5. Bahwa dalam proses wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan Merawang
terdapat peserta yang mengundurkan diri saat dilakukan wawancara,
dikarenakan lebih memilih profesi yang sedang dijalani sebagai tenaga Honorer
Pemkab Bangka yaitu Safrudin Prawira Negara dan Suganda Safutra maka
tersisa 1 (satu) orang yang ada dalam 6 (enam) besar di Kecamatan Merawang
yaitu Patricia Widya Sari. Karena pada proses wawancara yang pertama yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka kepada Pengadu, banyak
pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pengadu (diakui oleh Pengadu dalam
persidangan) sehingga tidak bisa meyakinkan Para Teradu untuk memilih
Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang. Atas dasar semangat
untuk menyeleksi Panwascam yang berkualitas di Kecamatan Merawang maka
Para Teradu mempedomani Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu
Serentak Tahun 2024 Bagian VII, B (d) “pergantian calon terpilih Anggota
Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang
menempati peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota setelah melalui proses klarifikasi“. Hasil seleksi dimaksud tidak
hanya terfokus pada hasil tes wawancara saja namun dapat dimaknai dengan
hasil tes tertulis dan tes wawancara. Jadi pada ketentuan ini memungkinkan
Para Teradu melakukan klarifikasi dan memanggil peringkat berikutnya dari
hasil seleksi (hasil tes tertulis dan tes wawancara). Melihat kembali hasil tes
tertulis Julimansyah yang merupakan peringkat 7 (tujuh) dengan hasil tes
tertulis sama dengan peserta yang masuk dalam 6 (enam) besar yaitu
Maulidiyah Sari Amini dan Junizar (Calon terpilih yang mengundurkan diri
sebelum pelantikan) maka Para Teradu memanggil Julimansyah;
6. Bahwa 2 (dua) orang calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang yang sudah
diverifikasi dan diklarifikasi yang selanjutnya menempati peringkat berikutnya
dari hasil seleksi, Bawaslu Kabupaten Bangka menetapkan 1 (satu) orang
terbaik untuk manjadi calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan yaitu
Julimansyah dengan mempertimbangkan berbagai aspek penilaian sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
7. Bahwa Terungkap juga dalam persidangan alasan lain mengapa Para Teradu
tidak menetapkan Pengadu sebagai calon terpilh Panwaslu Kecamatan
Merawang karena Para Teradu mendapatkan informasi bahwa Pengadu pernah
menjadi anggota partai politik dan belum 5 (lima) tahun. Pada saat tahapan
seleksi Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bangka berlangsung informasi
mengenai Pengadu pernah menjadi pengurus partai politik belum dapat
dibuktikan oleh Para Teradu. Para Teradu sudah melakukan koordinasi ke KPU
Kabupaten Bangka dan mengecek setiap pendaftar calon anggota Panwaslu
Kecamatan apakah masuk dalam SIPOL dan hasilnya nama Pengadu tidak
ditemukan dalam SIPOL. Ketika Pengadu mendaftarkan diri sebagai calon
anggota Panwaslu Kecamatan Merawang, Pengadu menandatangani Surat
Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa tidak pernah menjadi anggota
partai politik atau telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. Surat Pernyataan tersebut
merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pendaftar. Setelah
proses penggantian calon terpilih dan penetapan Julimansyah sebagai calon
terpilih Panwaslu Kecamatan Merawang, Para Teradu baru mendapatkan bukti
keterlibatan Pengadu sebagai Anggota Biro Hukum dan HAM Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Masa Bakti 2015-2020 dan dibuktikan dengan Fotocopy Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: KEP-
302/DPP/GOLKAR/V/2018. (Bukti Surat Keputusan DPP Partai Golkar dan
Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan a.n. Patricia Widya Sari
sudah disampaikan kepada Majelis Sidang pada saat persidangan). Dalam
Persidangan Pengadu mengakui kepada Majelis Sidang bahwa Pengadu
mengetahui masuk dalam kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Bangka
Belitung pada saat diundang dalam acara pelantikan pengurus DPD Partai
Golkar Masa Bakti 2015-2020;
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Koordinator Divisi
Sumber Daya Manusia dan Diklat)
Bawaslu Kabupaten Bangka sudah melakukan koordinasi dengan Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung berkaitan dengan tahapan seleksi panwascam sudah sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima
surat tanggal 4 November dan diterima tanggal 6 November dari Pengadu sebagai
tembusan, pada tanggal 6 november Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
menyurati Kembali terkait tindak lanjut surat dari Pengadu mengenai mekanisme
yang dilakukan bawaslu Kabupaten Bangka sudah sesuai peraturan yang berlaku.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak
berkepastian hukum dan cacat prosedur dalam menerbitkan Pengumuman
Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan
Kecamatan Merawang untuk Kabupaten Bangka Nomor: 043/KP.01.00/BB-
01/10/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 sehingga merugikan Pengadu selaku Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang. Bahwa Pengumuman a quo pada pokoknya
mengundang 2 (dua) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan 2 (dua)
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang untuk mengikuti tes wawancara guna
memenuhi kebutuhan 1 (satu) Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan 1
(satu) Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang. Dari 4 (empat) orang yang diundang
mengikuti wawancara, hanya Pengadu yang menduduki peringkat 6 (enam) teratas
dalam seleksi tertulis sehingga seharusnya Pengadu yang berhak menggantikan Calon
Anggota Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang yang mengundurkan diri
sebelum pelantikan;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu. Bahwa Pengumuman pemanggilan tes wawancara Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Merawang dan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor:
043/KP.01.00/BB-01/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 terdapat 2 (dua) orang calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang yang mengikuti wawancara untuk
menggantikan 1 (satu) orang calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang yang
mengundurkan diri sebelum pelantikan atas nama Junizar. Pemanggilan tes
wawancara ini sudah berdasarkan Keputusan Pleno Bawaslu Kabupaten Bangka
Nomor: 032/RT.02/K.BB-01/10/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 dan sudah sesuai
dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun
2024. Dalam hal penetapan calon terpilih anggota panwaslu Kecamatan Merawang
dan Mendo Barat, Bawaslu Kabupaten Bangka menetapkan dalam rapat pleno
Bawaslu Kabupaten Bangka dengan mempertimbangkan berbagai aspek penilaian.
Penetapan ini menjadi kewenangan penuh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Bangka;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menjelaskan bahwa benar
telah menerbitkan Pengumuman Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Merawang dan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka
Nomor: 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 tertanggal 31 Oktober 2022. Pengumuman
tersebut ditujukan sebagai panggilan wawancara verfikasi dan klarifikasi kepada 2
(dua) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat atas nama Muhammad dan
Muhammad Zaki dan 2 (dua) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang atas
nama Julimansyah dan Patricia Widya Sari, dalam hal ini Pengadu, untuk
menggantikan 1 (satu) orang Calon Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang
dan Kecamatan Mendo Barat yang mengundurkan diri sebelum pelantikan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu telah ditetapkan masuk
dalam peringkat 6 (enam) besar berdasarkan pengumuman hasil seleksi tertulis pada
tanggal 18 Oktober 2022 dan telah mengikuti tes wawancara Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Merawang pada tanggal 21 Oktober 2022 bersama 5 (lima) calon anggota
lainnya. Akan tetapi, Pengadu tidak ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota
Panwaslu Kecamatan Merawang sebagaimana dimumkan pada tanggal 26 Oktober
2022. Bahwa dikarenakan Calon Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang
atas nama Junizar menyatakan mengundurkan diri sebelum pelantikan, maka Para
Teradu mengundang Pengadu dan Julimansyah untuk mengikuti wawancara
verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dituangkan dalam Pengumuman Nomor:
043/KP.01.00/BB-01/10/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Merawang atas nama Julimansyah adalah calon yang tidak ditetapkan
untuk mengikuti tes wawancara pada tanggal 21 Oktober 2022. Artinya Julimansyah
tidak termasuk dalam peringkat 6 (enam) besar berdasarkan hasil seleksi tertulis.
Para Teradu menerangkan status peserta di luar peringkat 6 (enam) besar tidak
berarti langsung gugur dan masih dapat dipanggil kembali untuk mengikuti tes
wawancara jika diperlukan in casu tidak ada lagi peserta dalam peringkat 6 (enam)
besar yang berhak mengikuti wawancara verifikasi dan klarifikasi guna menggantikan
calon terpilih yang mengundurkan diri. Bahwa terdapat Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Merawang yang menyatakan mengundurkan diri pada saat tes wawancara
karena lebih memilih profesi sebagai tenaga Honorer Pemerintah Kabupaten Bangka,
yaitu Safrudin Prawira Negara dan Suganda Safutra. Dengan demikian, posisi 3 (tiga)
calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang di peringkat berikutnya hanya tersisa
1 (satu) orang, yaitu Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, kemudian Para Teradu
memutuskan mengundang Julimansyah selaku peserta tes tertulis Calon Anggota
Merawang yang berada di peringkat berikutnya berdasarkan hasil seleksi tertulis
untuk mengikuti wawancara verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dituangkan dalam
Pengumuman Nomor: 043/KP.01.00/BB-01/10/2022. Bahwa wawancara verifikasi
dan klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 1 November 2022.
Berkenaan dengan fakta di atas, Pengadu mengirimkan surat permohonan
klarifikasi kepada Para Teradu pada tanggal 4 November 2022. Surat tersebut pada
pokoknya berisi keberatan dan permohonan penjelasan terhadap undangan dalam
Pengumuman Nomor: 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.
Bahwa menurut Pengadu, wawancara verifikasi dan klarifikasi calon pengganti Calon
Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang seharusnya dilakukan kepada
peserta peringkat berikutnya dari hasil seleksi tertulis yang mana seharusnya
Julimansyah tidak berhak mengikuti wawancara karena tidak masuk dalam peringkat
6 (enam) besar. Keberatan Pengadu tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1)
huruf c juncto Pasal 47 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017. Namun, Para
Teradu berdalih bahwa norma dalam pasal a quo hanya berlaku untuk mekanisme
Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dilantik,
sedangkan wawancara verifikasi dan klarifikasi dilakukan untuk menggantikan Calon
Terpilih Panwaslu Kecamatan yang mengundurkan diri sebelum dilantik.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa meskipun Julimansyah
tidak masuk dalam peringkat 6 (enam) besar yang berhak mengikuti seleksi
wawancara, akan tetapi Julimansyah memiliki nilai yang sama dengan peringkat
keenam hasil seleksi tertulis. Terdapat 5 (lima) peserta seleksi dengan hasil nilai
tertulis yang sama, yakni Maulidiyah Sari Amini, Junizar, Julimansyah, Mulia, dan
Mustamid. Berdasarkan ketentuan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu
Serentak Tahun 2024, peserta seleksi dengan hasil nilai yang sama dalam seleksi
tertulis dapat diikutkan dalam tes wawancara. Namun demikian, Para Teradu tidak
mengikutsertakan peserta dengan hasil nilai tertulis yang sama dalam tahapan tes
wawancara atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi waktu pelaksanaan seleksi
Anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bangka.
Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai tindakan Para
Teradu tidak melakukan pemanggilan terhadap 3 (tiga) orang yang nilainya sama
pada saat seleksi wawancara pada tanggal 21 Oktober 2022 tidak dibenarkan secara
hukum dan etika. Hal ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak memiliki kebijakan
yang menjamin kepastian hukum untuk mengakomodasi peserta dengan nilai tertulis
yang sama. Para Teradu seharusnya bertindak responsif dalam mengantisipasi
kemungkinan terdapatnya peserta yang mengundurkan diri setelah ditetapkan
sebagai Calon Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan. Kewajiban tersebut
dimaksudkan untuk memastikan agar terdapat kepastian hukum dalam mekanisme
verifikasi dan klarifikasi penggantian calon terpilih. Tindakan Para Teradu juga tidak
adil karena dapat dianggap melakukan seleksi wawancara dan penilaian dua kali
kepada Pengadu. Selain itu, DKPP menilai surat balasan Para Teradu tertanggal 10
November 2022 kepada Pengadu tidak tegas dalam menyampaikan informasi adanya
dua peserta dalam peringkat 6 (enam) besar yang mengundurkan diri sehingga tidak
diundang mengikuti wawancara verifikasi dan klarifikasi pada tanggal 1 November
2022. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 10
huruf a, dan pasal 16 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para
Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk Sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Corri Ihsan selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Teradu II Zulkipli, dan Teradu III
Irwandi Pasha masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal Tiga Belas Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh
Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu
tanggal Satu Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
TTD TTD
J. KRISTIADI MUHAMMAD TIO ALIANSYAH
TTD
I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Andre Saputra