III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 256-PKE-DKPP/X/2024 telah
menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Maret 2025 dengan uraian sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan Akta Nikah Nomor *************** yang dikeluarkan Kantor
Urusan Agama Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu tanggal 22-08-2004,
Lisna Ningsih. S.Pd.AUD selaku Pelapor/Pengadu adalah istri sah dari Muklis
Aryanto Ketua KPU Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sebagai Terlapor/ Teradu;
2. Bahwa pernikahan antara Pelapor/Pengadu Lisna Ningsih. S.Pd.AUD dengan
Terlapor/Teradu Sdr Muklis Aryanto dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 21
Agustus 2004;
3. Bahwa dari pernikahan antara Pelapor/Pengadu Lisna Ningsih. S.Pd.AUD dengan
Terlapor/Teradu Muklis Aryanto telah lahir 2 (dua) orang anak, yaitu :
a. Angel Mulia Pratami, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Bengkulu pada tanggal
13 Februari 2005;
b. M. Dwi Mulia, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Arga Makmur pada tanggal 10
Januari 2013;
4. Bahwa sampai dilakukannya pelaporan/pengaduan ini, antara Pelapor/Pengadu
Lisna Ningsih. S.Pd.AUD dengan Terlapor/Teradu Sdr Muklis Aryanto masih sah
sebagai suami istri.
5. Bahwa hubungan antara Pengadu dengan Teradu Muklis Aryanto sebagai suami
istri pada awalnya baik baik saja. Hubungan antara Pengadu Lisna Ningsih dengan
Teradu Muklis Aryanto mulai tidak harmonis lagi sejak Teradu Muklis Aryanto
diangkat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur periode 2018 –
2023 karena mulai terdengar perselingkuhan Terlapor/Teradu Muklis Aryanto
dengan wanita lain. Perilaku Terlapor/Teradu Muklis Aryanto yang selingkuh
dengan wanita lain masih tetap berlangsung hingga sekarang pada saat yang
bersangkutan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur periode 2023
– 2028. Bahkan dugaan perselingkuhan Terlapor/Teradu Muklis Aryanto sebagai
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur terakhir dengan salah satu PPK
Kecamatan Tanjung Kemuning yang bernama Hensi Handispa yang merupakan
bawahan Terlapor/Teradu Muklis Aryanto sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kaur.
6. Bahwa sebagai Anggota maupun sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum, Muklis
Aryanto seharusnya menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang berlaku;
Berikut disampaikan kronologis perilaku Terlapor/Teradu Muklis Aryanto yang
tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum :
A. Perselingkuhan Dengan *************** (Kabupaten Karawang, Jawa Barat)
1. Pada tanggal 17 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 wib Teradu Muklis Aryanto
dari rumah kediaman di Bentiring Kota Bengkulu berangkat menuju ke Jakarta
bersama temannya bernama Sandes menggunakan kendaraan mobil pribadi
xenia sporty warna putih BD 1719 AS, Teradu Muklis tiba di Jakarta pada
tanggal 18 Januari 2019 sekitar pukul 12.00 wib. Setelah sampai di Jakarta,
teman Teradu Muklis Aryanto diturunkan di Jakarta dan Teradu Muklis Aryanto
kemudian pergi ke Kabupaten Karawang menuju rumah calon istri sirinya yang
bernama *************** dengan mengendarai mobil xenia yang dibawa dari
Bengkulu;
2. Pada tanggal 19 Januari 2019, diperkirakan dilangsungkan pernikahan siri
antara Teradu Muklis Aryanto dangan *************** di Desa Dusun Sinar Sari
Kabupaten Karawang (di rumah bibi ***************) tanpa seizin dan
sepengetahuan istri sahnya yaitu Pengadu Lisna Ningsih. Pada saat pernikahan
siri ini Teradu Muklis Aryanto sudah ditetapkan sebagai anggota Komisi
Pemilihan Umum Kaur periode 2018 – 2023;
3. Sejak tanggal 19 Januari sampai tanggal 23 Januari 2019 Teradu Muklis
Aryanto berada di Karawang di rumah istri sirinya. Pada tanggal 23 Januari
2019 sore harinya Teradu Muklis Aryanto pulang menuju Bengkulu
menggunakan pesawat dan mobil yang di bawa Teradu Muklis Aryanto tidak di
bawa pulang Ke Bengkulu;
4. Pada tanggal 24 Januari 2019 *************** istri siri dari Teradu Muklis Aryanto
mengirimkan foto-foto pernikahan mereka via whatshapp/WA kepada Pengadu
Lisna Ningsih. S.Pd.AUD selaku istri sah dari Teradu Muklis Aryanto (Bukti Foto
P1);
5. Pada tanggal 24 Januari 2019 Pengadu Lisna Ningsih bersama dengan kakak
kandung perempuannya bernama Ilusmaya mengkonfirmasi langsung kepada
Teradu Muklis Aryanto perihal foto-foto yang dikirim oleh ***************. Teradu
Muklis Aryanto mengakui secara langsung bahwa benar dia telah
melangsungkan pernikahan siri dengan *************** di Karawang, bahkan
beberapa bulan setelah melakukan pernikahan siri Teradu Muklis Aryanto
pernah membawa istri sirinya tersebut pulang Ke Bengkulu dan tinggal di Arga
Makmur Kabupaten Bengkulu Utara selama beberapa bulan;
6. Bahwa dari pernikahan siri tersebut telah lahir anak yang berjenis kelamin laki-
laki bernama Azkel Ivander Mude yang lahir pada tanggal 31 Juli 2020 (Bukti
Foto P2);
7. Anak dari pernikahan siri tersebut aktifitas kesehariannya sering diunggah di
sosmed facebook dengan nama ***************/*************** dengan dibubuhi
keterangan bahwa anak tersebut adalah anak dari Teradu Muklis Aryanto (Bukti
Foto P3);
8. Pada pertengahan tahun 2021 Teradu Muklis Aryanto meminta maaf kepada
Pelapor/Pengadu Lisna Ningsih dan berjanji akan menceraikan istri sirinya
*************** dan ingin memperbaiki hubungannya dengan Pengadu Lisna
Ningsih dan anak-anak kandungnya. Akhirnya Pengadu Lisna Ningsih
memaafkannya, bahkan Teradu Muklis Aryanto membuat surat peryataan yang
isinya tidak akan berhubungan lagi dengan istri sirinya serta dengan anak dari
hasil pernikahan siri tersebut/surat talak Teradu Muklis Aryanto kepada
*************** (Bukti Surat P4);
9. Bahwa permintaan maaf dari Teradu Muklis Aryanto yang meminta maaf dan
berjanji memperbaiki hubungan dengan Pengadu Lisna Ningsih ternyata ada
motif tersembunyi lain yaitu karena Teradu Muklis Aryanto akan mengikuti
penjaringan anggota KPU untuk periode berikutnya (periode 2023-2028),diduga
Teradu Muklis Aryanto takut aib pernikahan sirinya diketahui oleh masyarakat
umum (takut istrinya mengadu kepada pihak lain terkait
perselingkuhan/pernikahan sirinya karena Pengadu Lisna Ningsih memegang
bukti-bukti perselingkuhan tersebut) dan fakta yang sebenarnya Teradu Muklis
Aryanto masih berhubungan dengan istri sirinya ***************, hal ini dapat
dilihat dari status dan postingan *************** di media sosialnya, demikianlah
tujuan dari Teradu Muklis Aryanto melakukan tindakan permohonaan maaf
tersebut;
10. Pada tanggal 22 Mei 2022 Teradu Muklis Aryanto dilantik menjadi anggota KPU
Pengganti Antar Waktu (PAW) sikap dan prilakunya tidak berubah. Rumor sering
bersama wanita-wanita/selingkuh masih dilakukan, namun Pengadu Lisna
Ningsih selaku istri sahnya selalu memaafkannya demi keutuhan rumah tangga
dan demi menjaga pisikologis anak-anaknya;
11. Pasca Teradu Muklis Aryanto ditetapkan menjadi anggota KPU Kabupaten Kaur
Periode 2018-2023 dan anggota KPU Kabupaten Kaur Periode 2023-2028
bertempat tinggal di Kaur (di rumah orang tuanya) hanya sesekali pulang ke
Kota Bengkulu menjenguk anak dan istri sahnya Lisna Ningsih, yakni pada saat
ada kegiatan KPU Kabupaten Kaur yang di selenggarakan di Kota Bengkulu.
Terkadang menginap dan terkadang hanya mampir saja, adapun anak dan
istrinya bertempat tinggal di Kota Bengkulu;
12. Semenjak diketahui Teradu Muklis Aryanto menikah siri dengan ***************
oleh istri sahnya (Pengadu Lisna Ningsih) Teradu Muklis Aryanto tidak
melakukan kewajibannya sebagai suami yaitu menafkahi lahir batin istri sahnya
dari tahun 2019-2021;
13. Rentang waktu 2019-2023 istri siri Teradu Muklis Aryanto yang bernama
*************** selalu memposting hubungannya dengan Teradu Muklis Aryanto,
mengirim mesenger/inbox di fb dengan mengunggah foto ulang tahun anaknya,
foto kebersamaan dengan Teradu Muklis Aryanto dan bukti transfer uang serta
mengkatakan kepada Pengadu Lisna Ningsih bahwa *************** dan Teradu
Muklis Aryanto masih berhubungan baik sebagai suami istri (Bukti Foto P5);
14. Bukti kebersamaan Teradu Muklis Aryanto dan *************** yang masih
berhubungan baik juga diperlihatan oleh *************** yaitu dengan
mengunggah vidio kebersamaanya di sosmed facebook (Bukti Vidio P6).
B. Riwayat Perselingkuhan Dengan Hensi Handispa PPK Kec. Tanjung Kemuning
Kabupaten Kaur Dan Pengancaman Pembunuhan, Provinsi Bengkulu
1. Pada tanggal 25 Mei 2024 Pengadu Lisna Ningsih selaku istri sah Teradu Muklis
Aryanto mendapat inbox/mesengger di FB dari seorang yang bernama Yulia alias
Veehee (yang mengaku teman dekat Chey/Hensi Handispa) yang pada intinya
memberitahukan bahwasanya Teradu Muklis Aryanto dan Teradu Hensi
Handispa yang bekerja sebagai PPK Kecamatan Tanjung Kemuning mempunyai
hubungan sepesial. Hubungan spesial dimaksud adalah dugaan adanya
perselingkuhan dan diduga sudah menikah siri. Dugaan perselingkuhan dan
pernikahan siri tersebut sudah tersiar secara luas di sekitaran Kecamatan
Tanjung Kemuning dan rekan-rekannya di KPU Kaur. Perselingkuhan tersebut
diperkirakan dilakukan mulai pertengahan tahun 2023 sampai saat ini (Bukti
Hasil Print Messengger P7);
2. Berdasarkan informasi tersebut, Pengadu Lisna Ningsih selaku istri sah Teradu
Muklis Aryanto melakukan penyelidikan sendiri ke Kaur/Bintuhan dan
Kecamatan Tanjung Kemuning. Dari hasil penyelidikannya didapati bahwa
benar rumor tersebut, Selanjutnya Pengadu Lisna Ningsih mengkonfirmasi
dugaan perselingkuhan itu langsung kepada Teradu Muklis Aryanto dengan
bukti foto-foto mesra Teradu Muklis Aryanto dengan Teradu Hensi Handispa
selaku bawahannya/PPK KPU di Kecamatan Tanjung Kemuning. Namun Teradu
Muklis Aryanto tidak mau mengakuinya. Setelah dikonfirmasi perihal tersebut
justru sikap Teradu Muklis Aryanto semakin dingin, acuh tak acuh, jarang
pulang ke rumah kediaman bersama di Kota Bengkulu dan tidak perduli lagi
terhadap Pengadu Lisna Ningsih selaku istri sahnya;
3. Bahwa kedekatan hubungan antara Teradu Muklis Aryanto dengan bawahannya
yang bernama Hensi Handispa (PPK Kecamatan Tanjung Kemuning ) dapat
digambarkan di mana ada Teradu Muklis Aryanto di sana pasti ada Teradu Hensi
Handispa (lengket seperti perangko) demikian perumpamaan untuk
menggambarkan kebersamaan mereka, terlihat sangat akrab/intim dan terlihat
mesra dari gerak-gerik (bahasa tubuhnya). Sikap Teradu Muklis Aryanto ini
hanya diperlihatkan khusus kepada Teradu Hensi Handispa dan tidak kepada
anggota PPK dari kecamatan lainnya (Bukti Foto P8);
4. Kemanapun Teradu Muklis Aryanto berdinas keluar kota, seperti ke Yogyakarta
dan Jakarta Teradu Hensi Handispa selalu diajak oleh Teradu Muklis Aryanto,
demikian juga pada saat dinas di Kota Bengkulu. Hal ini dapat diketahui karena
semua aktifitas itu diunggah di sosmed Teradu Hensi Handispa (Bukti Foto P9);
5. Pada tanggal 10 Juni 2024 pada saat ada kegiatan louncing maskot PILKADA di
KPU Kabupaten Benteng, Pengadu Lisna Ningsih bersama anak perempuannya
yang bernama Angel yang merupkan anak kandung Teradu dan Pengadu datang
ke acara tersebut dengan tujuan melakukan pengintaian aktifitas Teradu Muklis
Aryanto. Pada malam tersebut Pengadu Lisna Ningsih melakukan pengintaian
atau menyelidiki kegiatan Teradu Muklis Aryanto dari jarak beberapa meter dan
berbaur dengan orang-orang yang hadir dalam acara tersebut. Dalam acara KPU
Kabupaten Benteng tersebut terlihat ada Teradu Muklis Aryanto dan Teradu
Hensi Hendispa (Bukti Foto P10);
6. Setelah acara lounching tersebut selesai Pengadu Lisna Ningsih melihat Teradu
Hensi Handispa mendekati Teradu Muklis Aryanto yang sedang berbicara
dengan Satpol PP dan seperti memberi kode kepada Teradu Muklis Aryanto
dengan bahasa tubuh yaitu menyikut lengan Teradu Muklis Aryanto agar segera
meninggalkan area kegiatan di KPU Kabupaten Benteng tersebut. Selanjutnya
mereka keluar dari area acara dan menuju mobil masing-masing yang diparkir
berjauhan (tidak satu baris), Teradu Hensi Handispa membawa mobil sendiri
demikian juga Teradu Muklis Aryanto. Pengadu Lisna Ningsih dan anaknya
melihat secara langsung bahwa Plat mobil dinas KPU yang dipakai Teradu
Muklis Aryanto telah diganti menggunakan Plat yang bukan nomor resmi KPU
Kab.Kaur yaitu BD 1722 EF ada dugaan penggantian plat nomor mobil dinas
KPU tersebut untuk menyamarkan aktifitas yang akan dilakukan diluar agenda
dinas KPU, dengan tujuan agar tidak diketahui istri sahnya, rekannya di KPU
dan orang yang mengenalnya. Karena mobil dinas KPU tersebut telah diganti
plat nomornya maka Pengadu Lisna Ningsih dan anaknya kehilangan jejak
Teradu Muklis Aryanto dan Teradu Hensi Handispa, karena Pengadu dan anak
perempuannya menggunakan kendaran motor dan parkirannya jauh dari
tempat acara tersebut. Diperkirakan kedua Teradu menuju hotel karena dari
rumor yang beredar jika ada agenda KPU mereka pasti menginap di hotel dan
dari postingan sosmed Teradu Hensi Handispa didapati Teradu Hensi Handispa
berada di Hotel Mercure namun foto-foto diunggah di sosmed beberapa hari
kemudian (Bukti Foto P11);
7. Puncak dari penyelidikan yang dilakukan oleh Pengadu Lisna Ningsih adalah
melakukan pengintaian dan penggerebekan terhadap Teradu Muklis Aryanto
dan Teradu Hensi Handispa yang dibantu oleh dua temannya yang bernama
Syahrofah Jepri dan Muhammad Sidik, adapun pengintaian dimulai pada pukul
20.00 wib tanggal 1 Juli 2024 dan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.30
sampai pukul 03.45 wib pada tanggal 2 Juli 2024. Pada saat penggerebekan
dilakukan Pengadu Lisna Ningsih dibantu oleh dua temannya yang bernama
Syahrofah Jepri dan Muhammad Sidik mereka bersama-sama dengan Ketua RT
serta warga setempat sekitar pukul 01.30 Wib (dini hari) tanggal 2 Juli 2024
melakukan penggerebekan di salah satu rumah di perumahan RT 11 RW 03
Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu dan
pada saat itu Teradu Hensi Handispa dan Teradu Muklis Aryanto berada didalam
rumah (kamar), namun kedua Teradu melarikan diri dari dalam rumah yang
digrebek tersebut (Bukti Vidio P12);
8. Bahwa penggrebekan berawal ketika Pengadu Lisna Ningsih menginap dirumah
kakak kandung perempuannya bernama Ilusmaya di Kebun Tebeng Kota
Bengkulu, Pada malam tersebut Pengadu Lisna Ningsih mengajak dua temannya
yang bernama Syahrofah Jepri dan Muhammad Sidik untuk melakukan
pengintaian terhadap Teradu Muklis Aryanto yang sedang berada di rumah
kediaman, hal tersebut dilakukan karena Pengadu ingin menangkap basah
perselingkuhan Teradu Muklis Aryanto dengan Teradu Hensi Handispa.
Semenjak Teradu Muklis Aryanto diduga menjalin hubungan sepesial dengan
Teradu Hensi Handispa hubungan rumah tangga Pengadu dan Teradu tidak
harmonis sehingga apabila Teradu Muklis Aryanto pulang ke rumah
kediaman/rumah bersama maka Pengadu Lisna Ningsih menginap dirumah
kakak perempuannya dengan membawa serta anak laki-lakinya, sementara
anak perempuanya tetap dirumah kediaman, hal tersebut dilakukan karena
Pengadu Lisna Ningsih merasa takut terhadap Teradu Muklis Aryanto yang
mempunyai sifat temperamental dan untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan. Pada malam tanggal 1 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 wib Pengadu
Lisna Ningsih bersama 2 (dua) temannya yang bernama Syahrofah Jepri dan
Muhammad Sidik menuju kediaman Pengadu Lisna Ningsih dengan tujuan
mengintai aktifitas Teradu Muklis Aryanto yang sedang berada di kediamannya
di Bentiring, pengintaian ini dilakukan karena prilaku Teradu Muklis Aryanto
selalu mencurigakan karena setiap pulang ke kediamannya di Kota Bengkulu
Teradu selalu keluar rumah sampai larut malam. Pada saat pengintaian dari
kejauhan Pengadu Lisna Ningsih melihat Teradu Muklis Aryanto sedang
berbincang dengan tamu di teras rumah. Sekitar pukul 22.000 wib tamu Teradu
Muklis Aryanto pulang, selanjutnya sekitar pukul 23.00 wib terlihat ada mobil
maxim berhenti didepan rumah. Terlihat juga selanjutnya Teradu Muklis
Aryanto menaiki mobil tersebut. Pengadu Lisna Ningsih dan dua saksi yang
dibawanya kemudian membuntuti mobil yang ditumpangi oleh Teradu Muklis
Aryanto. Mobil maxim yang dinaiki oleh Teradu Muklis Aryanto berhenti di
Taman Budaya Padang Harapan sekitar 10 menit. Kemudian datang mobil BD
1771 WB Brio warna hijau muda yang dikendarai oleh Teradu Hensi Handispa.
Selanjutnya terlihat Teradu Muklis Aryanto turun dari mobil maxim dan menaiki
mobil Teradu Hensi Handispa, kemudian mobil tersebut berjalan kembali.
Pengadu Lisna Ningsih berserta temannya yang bernama Syahrofah Jepri dan
Muhammad Sidik selanjutnya membuntuti Teradu Muklis Aryanto dan Teradu
Hensi Handispa yang menuju ke arah sebuah rumah di komplek perumahan di
RT 11 RW 03 Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota
Bengkulu (rumah milik Teradu Hensi Handispa), Setelah sampai tujuan, sekitar
pukul 23.40 Teradu Hensi Handispa turun dari mobilnya sambil melihat
kekanan dan kekiri (melihat keadaan sekitar rumahnya) dengan tujuan untuk
memastikan tidak ada orang yang melihat, selanjutnya diikuti Teradu Muklis
Aryanto turun dari mobil tersebut dan kedua Teradu langsung masuk kedalam
rumah. Pada saat Pengadu Lisna Ningsih dan dua temannya sedang mengintai
Teradu Muklis Aryanto dan Teradu Hensi Handispa, ada beberapa warga yang
menegur Pengadu Lisna Ningsih karena warga tidak mengenali mereka,
selanjutnya Pengadu Lisna Ningsih menjelaskan kronologisnya dan warga
tersebut menyarankan agar melapor ke Ketua RT setempat. Atas saran warga
tersebut Pengadu Lisna Ningsih dan saksi yang dibawanya kemudian bersama
warga mendatangi rumah Ketua RT, namun Ketua RT tidak merespon
dikarenakan sudah larut malam kemungkinan RT dan keluarganya tidur.
Akhirnya warga menyarankan Pengadu Lisna Ningsih untuk melapor ke Polsek
dan warga yang akan membangunkan Ketua RT. Atas saran warga tersebut
selanjutnya Pengadu Lisna Ningsih menuju Polsek Gading Cempaka dengan
tujuan melaporkan dan meminta pendampingan. Akan tetapi pihak kepolisian
Polsek Gading Cempaka yang piket menolak untuk mendampingi dengan alasan
karena belum terindikasi ada perbuatan tindak pidana. Setelah itu, Pengadu
Lisna Ningsih kembali ke lokasi pengerebekan rumah Teradu Hensi Handispa
dan pada saat itu di lokasi tersebut ternyata Ketua RT dan warga sekitar sudah
berkumpul. Kemudian secara bersama-sama mengepung rumah Teradu Hensi
Handispa dan mereka mengedor-gedor pintu dan jendela namun yang didalam
rumah tidak mau keluar. Sekitar 20 menit kemudian baru Teradu Hensi
Handispa keluar dari dalam rumahnya dan langsung menuju mobilnya. Pada
saat itu, orang-orang yang mengerebek langsung berkumpul didepan rumah
mengira Teradu Hensi Handispa akan mengambil sesuatu dimobilnya yang akan
ditunjukan kepada warga, tapi ternyata langsung masuk kedalam mobilnya dan
tancap gas melarikan diri mengendarai mobilnya hingga menyerempet salah
satu warga yang bernama Ikhsan Andito yang ikut menggerebek hingga terluka
(Bukti Foto P13);
9. Bahwa pada saat para warga dan Pengadu Lisna Ningsih sibuk/terfokus kepada
Teradu Hensi Handispa, rupanya Teradu Muklis Aryanto keluar dari dalam
rumah melewati pintu samping berlari kearah belakang rumah. Hal ini diketahui
oleh Syahrofah Jepri salah satu saksi yang dibawa oleh Pengadu Lisna Ningsih,
kemudian Syahrofah Jepri langsung berlalari mengejar kearah belakang rumah
dan mendapati bahwa benar orang yang digerebek itu adalah Teradu Muklis
Aryanto, pada saat akan dihentikan/ditahan agar tidak kabur Teradu Muklis
Aryanto berkata kepada saksi Syahrofah Jupri ‘jangan cak iko caronyo bang”
yang artinya “jangan seperti ini caranya bang” pada saat itu Teradu Muklis
Aryanto menggunakan baju merah lengan pendek, celana pendek warna putih,
tas selempang dan tangannya sedang menjinjing sendal, selanjutnya Teradu
Muklis Aryanto berlari kesemak-semak dibelakang rumah Teradu Hensi
Handispa. Di belakang rumah Teradu Hensi Handispa memang banyak
tumbuhan liar yang tinggi dan semak belukar. Pencarian terhadap Teradu
Muklis Aryanto oleh warga terus dilanjutkan sampai sekitar pukul 03.00 wib
tanggal 2 Juli 2024, akan tetapi tidak tertangkap. Selanjutnya sekitar pukul
03.10 wib Pengadu Lisna Ningsih menelpon Polisi Polsek Gading yang bernama
Bastian untuk meminta bantuan menangkap Teradu Muklis Aryanto namun
setelah dicari polisi dibantu oleh warga tetap tidak ditemukan keberadannya.
Karena Teradu Muklis Aryanto dan Teradu Hensi Handispa tidak ditemukan,
akhirya pencarian dihentikan sekitar pukul 03.45 wib dan polisi menyarankan
agar nanti pagi Pengadu Lisna Ningsih untuk membicarakan tindak lanjutnya di
rumah RT setempat;
10. Bahwa menurut keterangan Ketua RT tempat tinggal Teradu Hensi Hendispa
semenjak menepati rumah tersebut Teradu tidak pernah lapor kepada Ketua RT
sehingga Ketua RT juga tidak terlalu mengenal dan tahu aktifitas Teradu Hensi
Hendispa, demikian juga keterangan warga setempat (Bukti Foto Rumah Hensi
H P14);
11. Pada tanggal 2 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 wib, Pengadu Lisna Ningsih
bersama 2 saksi pengerebekan yaitu Syahrofah Jepri dan Muhammad Sidik
serta temannya yang bernama Meli Igok mendatangi kediaman Ketua RT untuk
membicarakan penggerebekan yang sudah dilakukan. Didalam pertemuan
tersebut selain dihadiri Ketua RT setempat juga dihadiri oleh Babinsa dan
anggotanya dari Polsek Gading Cempaka, dari pertemuan tersebut Babinsa yang
bernama Harisson P Situmorang dan Ketua RT yang bernama Rosmaniar,
menyarankan agar perbuatan zinah Teradu Muklis Aryanto dan Teradu Hensi
Handispa segera dilaporkan kepada kepolisian atau kepada Istitusinya (Bukti
Foto Dirumah RT P15);
12. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 wib, Pengadu Lisna Ningsih
didampingi temannya bernama Meli Igok dan Ida Puspita Sari mendatangi
kediaman kakak/ayuk kandung dari Teradu Hensi Handispa di Kelurahan
Betungan dengan tujuan melaporkan perbuatan adiknya tersebut. Sesampainya
ditempat kediaman kakak/ayuk kandung dari Teradu Hensi Handispa ternyata
kakak dari Teradu Hensi Handispa tidak ada dirumah, namun justru ada Teradu
Hensi Handispa dan Rahmadi Ilwansyah (Rahmadi Ilwansyah anggota PPK
Kec.Tanjung Kemuning yang merupakan rekan/teman dari Teradu Hensi
Handispa);
13. Bahwa Rahmadi Ilwansyah diduga kuat adalah orang yang mengetahui
perselingkuhan antara Teradu Muklis Aryanto dan Hensi Hendispa Hal ini
didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan sering diajak oleh Teradu
Muklis Aryanto jika dinas keluar kota. Di dalam pertemuan tersebut kemudian
terjadi keributan yang pada akhirnya kemudian Rahmadi Ilwansyah menelpon
Teradu Muklis Aryanto memberitahukan bahwa Pengadu Lisna Ningsih Istrinya
datang ketempat kakaknya Teradu Hensi Handisapa terkait pengerebekan yang
dilakukan Pengadu Lisna Ningsih sebelumnya;
14. Bahwa setelah terjadi pembicaraan antara Teradu Muklis Aryanto dan Rahmadi
Ilwansyah, Teradu Muklis Aryanto ingin berbicara dengan istrinya yaitu Pengadu
Lisna Ningsih. Kemudian volume handphone dibesarkan oleh Pengadu Lisna
Ningsih dengan tujuan supaya mereka ikut mendengar pembicaraan tersebut.
Dalam pembicaran melalui handphone antara Pengadu Lisna Ningsih dengan
Teradu Muklis Aryanto tersebut Teradu Muklis Aryanto marah karena pengadu
Lisna Ningsih karena sudah melibatkan banyak orang dalam permasalahan
tersebut, termasuk mendatangi keluarga Teradu Hensi Handispa, Teradu Muklis
Aryanto menganggap tindakan tersebut adalah ingin mempermalukan dirinya.
Bahkan dalam pembicaraan tersebut Teradu Muklis Aryanto mengancam
dengan kalimat “kalau bukan aku yang mati maka kau yang akan mati, akan aku
tumpas sampai akar-akarnya” demikian ucapan ancaman dari Teradu Muklis
Aryanto terhadap Pengadu Lisna Ningsih. Menanggapi amarah dan ancaman
tersebut, Pengadu Lisna Ningsih hanya mengatakan “ kalau kamu tidak
selingkuh kenapa kamu marah/sewot, kenapa tidak berusaha menyelesaikan
permasalahan”. Akhir dari pembicaraan tersebut Teradu Muklis Aryanto
mengatakan nanti di rumah akan dibicarakan dan tunggu dirumah saja. Namun
kenyatannya setelah pengerebekan dan pembicaraan itu Teradu Muklis Aryanto
tidak pernah pulang kerumah tempat tinggal bersama untuk membicarakan
penyelesaian permasalahan tersebut hingga Pengadu Lisna Ningsih membuat
laporan/pengaduan ini (Bukti Vidio Pengancaman P16);
15. Pasca pengerebekan beredar/tersebar vidio penggerebekan Teradu Muklis
Aryanto dan Teradu Hensi Handispa di Tanjung Kemuning (diruang lingkup yang
mengenal kedua Teradu), kemudian pada tanggal 6 juli 2024 sekitar jam 14.32
wib Teradu Muklis Aryanto mendatangi rumah kediaman teman dekatnya
Pengadu Lisna Ningsih yang merupakan tetangga Teradu Muklis Aryanto sendiri
(tetangga Pengadu dan Teradu) yang bernama Ida Puspita Sari (Ida Puspita Sari
adalah orang yang ikut datang kerumah kakaknya Teradu Hensi Handispa),
pada kesempatan itu Teradu Muklis Aryanto berbicara kepada Ida Puspita Sari
agar menyampaikan pesan kepada Pengadu Lisna Ningsih supaya segera
menghapus vidio penggerebekan dan meminta maaf/mengklarifikasi perihal
vidio tersebut kepada keluarga Hensi Handispa “karena didalam vidio tersebut
terdengar suara Pengadu Lisna Ningsih yang sedang berbicara dan menerangkan
barang bukti penggerebekan berupa baju dan pakian dalam tersebut adalah
milik Teradu Hensi Handispa) jika Pengadu Lisna Ningsih tidak melakukan hal
yang telah disampaikan Oleh Teradu Muklis Aryanto maka keluarga Chey/Hensi
Handispa akan melaporkan Pengadu ke pihak berwajib, namun sampai
pelaporan/pengaduan ini dibuat pihak keluarga Hensi Handispa tidak
melakukan laporan ke polisi karena memang vidio tersebut fakta dan bukti
dalam penggerebekan perselingkuhan kedua Teradu, tindakan Teradu Muklis
Aryanto tersebut hanya menakut-nakuti dan intimidasi saja supaya Pengadu
Lisna Ningsih takut dan segera memusnahkan vidio bukti pengerebekan
tersebut. Pada saat Teradu Muklis Aryanto mendatangi kediaman Ida Puspita
Sari dirumah kediaman tersebut juga ada orang tua dari Ida Puspita Sari (ibu
kandungnya) dan menurut cerita ibunya, beliau melihat di kaki Teradu Muklis
Aryanto terdapat banyak goresan seperti bekas terkena ilalang, duri semak
belukar dan dikaki sebelah kirinya terlihat ada bekas luka yang mulai mengering
(Bukti Vidio Viral P17);
16. Pada tanggal 10 Juli 2024 Teradu Muklis Aryanto mendaftarkan gugatan cerai
talak di Pengadilan Agama Bintuhan dengan nomor 145/Pdt.G/2024/PA.Bhn
(Bukti Surat P18);
17. Pada tanggal 13 Juli 2024 di kamar Pengadu Lisna Ningsih mendapati ada surat
ikrar talak tertanggal 1 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Teradu
Muklis Aryanto yang ditujukan kepada Pengadu Lisna Ningsih (Bukti Surat P19);
18. Pada tanggal 16 Juli 2024 relaas panggilan dari PA untuk sidang tanggal 23 Juli
2024 dikirim kerumah Pengadu Lisna Ningsih oleh jurusita pengganti PA
Bengkulu (Bukti Surat P20);
19. Pasca penggerebekan pada tanggal 17 Juli 2024 Teradu Hensi Handispa
memposting vidio dan disertai kata-kata perumpamaan dalam bahasa daerah di
sosmed FB yang artinya kurang lebih “tidak gampang menjebak/menjatuhkan
seseorang itu perlu perjuangan/proses, seandainya saja malam itu benar-benar
terjadi kemungkinan bisa kacau semuanya” dari vidio dan narasinya tersebut
terlihat seperti mengolok-olok (Bukti Print FB P21);
20. Pada tanggal 22 Juli 2024 temannya Pengadu Lisna Ningsih yang bernama
Rahimah berpapasan dengan mobilnya teradu Muklis Aryanto dan Teradu Hensi
Handispa di jalan pinggir hutan jalan menuju kearah rumah dinas bupati Kaur,
terlihat mobil kedua Teradu sedang berhenti dipinggir jalan yang sepi dan
terlihat mereka hanya berdua saja (Bukti Foto P22);
21. Pada tanggal 22 Juli 2024 temannya Pengadu Lisna Ningsih yang bernama
Rahimah berpapasan dengan mobilnya teradu Muklis Aryanto dan Teradu Hensi
Handispa di jalan pinggir hutan jalan menuju kearah rumah dinas bupati Kaur,
terlihat mobil kedua Teradu sedang berhenti dipinggir jalan yang sepi dan
terlihat mereka hanya berdua saja, mobil KPU yang digunakan muklis tidak
menggunakan plat nomor / platnya dilepas (Bukti Vidio P23);
22. Pada tanggal 12-15 agustus 2024 mobil dinas KPU kaur didapati berada di
rumah kakak perempuan Teradu Hensi Handispa dan pada tanggal tersebut
menurut informasi yang didapat oleh Pengadu Lisna Ningsih bahwa Teradu
Muklis Aryanto sedang dinas ke Jakarta, adapun nomor plat/nomor kendaraan
tersebut tidak menggunakan nomor BD 1722 EF namun sudah diganti
menggunakan nomor plat AD 1699 MC dan nomor plat ini paling sering
digunakan oleh Teradu Muklis Aryanto sebagai nomor pengganti plat BD 1722
EF pada saat yang bersangkutan menggunakan mobil dinas KPU kaur tersebut
(Bukti Vidio P24);
23. Untuk melengkapi uraian kejadian (kronologis diatas) juga telah dilampirkan
surat keterangan dari saksi Syahrofah Jepri sebagai orang atau saksi yang ikut
melakukan pengintaian dan pengerebekan pada tanggal 1-2 juli 2024 (Bukti
Surat P25);
24. Surat keterangan dari saksi Muhammad Sidik sebagai orang atau saksi yang
ikut melakukan pengintaian dan pengerebekan pada tanggal 1-2 juli 2024 (Bukti
Surat P26);
25. Surat keterangan dari saksi Ikhsan Andito sebagai orang atau saksi yang ikut
melakukan pengerebekan pada malam (dini hari) tanggal 1 juli 2024 dan juga
orang yang menjadi korban tabrak lari dari Teradu Hensi Handispa hingga
terluka kakinya (Bukti Surat P27);
26. Surat keterangan dari saksi Ida Puspita Sari adalah orang atau saksi yang
rumahnya didatangi oleh Teradu Muklis Aryanto terkait vidio viral dan juga
mengetahui bahwa dikaki Teradu Muklis Aryanto ada bekas luka seperi bekas
terkena goresan ilalang atau duri semak belukar dan ada bekas luka yang belum
mengering dikaki sebelah kirinya. yang saksi dengar berdasarkan
cerita/keterangan dari ibu kandungnya (Bukti Surat P28);
27. Bahwa semua tindakan dan perilaku Teradu Muklis Aryanto ini merupakan
bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Pengadu Lisna Ningsih
maupun anak-anak mereka, bahkan akibat dari ancaman pembunuhan yang
diucapkan oleh Teradu Muklis Aryanto menyebabkan Pengadu Lisna Ningsih
selalu merasa ketakutan dan merasa terancam nyawanya/jiwanya apabila
sedang berada dirumah kediaman, karena Teradu Muklis Aryanto sering pulang
kerumah dengan alasan untuk bertemu dengan anak-anaknya dan Teradu
Muklis Aryanto diduga mempunyai kunci rumah sehingga tidak bisa diprediksi
kapan Teradu datang dan masuk kedalam rumah kediaman. Akibat dari
perilaku Teradu Muklis Aryanto yang gemar selingkuh dan menyebabkan
keributan dalam rumah-tangga, juga menyebabkan anak anak mereka
mengalami trauma karena anak-anaknya mengetahui tindak-tanduk ayahnya
serta kisah perselingkuhan ayahnya dengan beberapa wanita tersebut termasuk
ancaman pembunuhan kepada ibunya. Seharusnya Teradu Muklis Aryanto
selaku suami dan ayah serta Pejabat publik yang bekerja dan memegang
amanah sebagai Komisioner KPU/Ketua KPU bisa menjaga marwah keluarga
dan marwah Institusinya, menyelesaikan permaslahan dengan arif dan
bijaksanan serta tidak mengulangi kesalahan seperti yang pernah dilakukannya
dengan *************** namun nyatanya tetap melakukannya bahkan membuat
Surat Peryataan Ikrar Talak kepada Pengadu Lisna ningsih serta menggugat
cerai talak Pengadu Lisna Ningsih. Teradu Muklis Aryanto menanggap dirinya
hebat dan tidak akan ada yang mampu melawannya apalagi melaporkannya,
karena dia pejabat/Ketua KPU Kabupaten Kaur sehingga bisa bertindak
semena-mena kepada istri sahnya Pengadu Lisna Ningsih. Mungkin tujuan ingin
bercerai supaya terlepas dan terbebas dari istrinya, dan menganggap istrinya
tidak akan berani mengadu/melaporkan prilakunya karena selama ini Pengadu
Lisna Ningsih selalu memaafkannya meski berulang kali terjadi KDRT/ terjadi
perselingkuhan dengan banyak wanita selama dalam pernikahan yang
dilakukan oleh Teradu Muklis Aryanto;
Bahwa dalam sidang pemeriksaan tanggal 5 Maret 2024, Pengadu menambahkan
kronologi tambahan dengan uraian sebagai berikut:
1. Sekitar bulan juni Tahun 2024 setelah Pengadu Lisna Ningsih mendapat informasi
terkait perselingkuhan antara Teradu 1 Muklis Aryanto dan Teradu 2 Hensi
Hendispa, Pengadu Lisna Ningsih bersama temannya yang bernama Widya
Handayani pergi ke Tanjung Kemuning, Kaur untuk menyelidiki kebenaran
informasi tersebut dan ingin melihat langsung sosok Teradu 2 Hensi Handispa di
Tanjung Kemuning, Kaur. Setelah mengintai akhirnya Pengdu Lisna Ningsih dan
saksi Widya Handayani melihat sosok Teradu 2 Hensi Handispa sedang duduk-
duduk bersama teman-temannya di dalam ruko rumahnya, sementara posisi
Pengadu Lisna Ningsih dan saksi Widya Handayani berada di warung yang jualanan
minuman teh poci/rumah di seberang jalan (di depan rumah Teradu 2 Hensi
Handispa), kemudian saksi Widya Handayani memfoto dan memvidiokan dari jauh
keberadaan Teradu 2 Hensi Handispa dan setelah mendapatkan foto/vidio Teradu
2 Hensi Handispa, keduanya pergi ke Pantai Hili namun saat sedang berada di
pantaí (posisi masih berada didalam mobil) keduanya didatangi dua orang pria dan
menuduh Pengadu Lisna Ningsih dan saksi Widya Handayani telah mencuri mobil
yang dikendarai keduanya, adapun mobil tersebut adalah mobil sewaan yang
digunakan oleh Pengadu Lisna Ningsih dan Widya Handayani untuk
mengintai/menyelidiki keberadaan Teradu 1 Muklis Aryanto dan Teradu 2 Hensi
Handispa selama berada di Tanjung Kemuning Kaur dengan tujuan supaya tidak
dikenali/diketahui oleh Teradu 1 Muklis Aryanto, kendaraan/mobil tersebut
didapatkan dari tetangga/temannya Adit (adit adalah orang yang telah membantu
Pengadu Lisna Ningsih dan saksi Widya Handayani pada saat melakukan
penyelidikan/pengintaian dan dari Adit inilah keduanya mendapat mobil
rental/sewaan, selain itu Adit juga yang menyediakan tempat/rumah untuk
penitipan mobil rush milik Pengadu Lisna Ningsih (di rumah istri pertama Adit yang
bernama Rokmiati), selain istri yang bernama Rokmiati Adit juga memiliki istri lain
yang bernama Guspa (istri kedua) dan Guspa adalah adik kandung dari Teradu I
Muklis Aryanto), kedatangan kedua orang tersebut diduga adalah orang suruhan
Teradu 2 Hensi Handispa atau mungkin juga orang suruhan Teradu I Muklis
Aryanto yang mengetahui keberadaan Pengadu Lisna Ningsih dan saksi Widya
Handayani di Tanjung Kemuning Kaur Setelah dari pantai Hili kemudian Pengadu
Lisna Ningsih dan saksi Widya Handayani pergi kermh istri pertama Adit yang
bernama Rokmiati untuk mengambil mobil yang dititipkan sebelumnya (mobil Rush
milik Pengadu Lisna Ningsih) dan sesampainya di lokasi teryata sudah ada Teradu
Muklis Aryanto dan juga Guspa adiknya, pada saat itu terjadi
keributan/pertengkaran, Teradu Muklis Aryanto marah kepada Pengadu Lisna
Ningsih dan juga kepada saksi Widya Handayani, pada saat terjadi keributan Teradu
Muklis Aryanto marah tidak terkendali dan bersikap sangat arogan hingga
melakukan pengancaman kepada Pengadu Lisna Ningsih dan saksi Widya
Handayani, dengan terang-terangan dihadapan, Guspa, rokmiati dan orang lain
(warga sekitar) yang ada di lokasi tersebut, Teradu Muklis Aryanto mengancam
Pengadu Lisna Ningsih dan saksi Widya Handayani dengan badik/belati yang
terselip dipinggangnya dengan berulang kali menunjukan sajam yang ada
dipinggangnya tersebut kepada Pengadu Lisna Ningsih dan saksi Widya Handayani
sambil berusaha mendekati keduanya namun dihalangi oleh Guspa adik
kandungnya sambil berteriak-teriak supaya kakaknya menghentikan tindakannya,
dan juga dihalangi oleh warga yang ada dilokasi kejadian tersebut, tindakan
membahayakan jiwa dan sikap arogan Teradu Muklis Aryanto tersebut
mengakibatkan Pengadu Lisna Ningsih dan saksi Widya Handayani sangat
ketakutan dan trauma, sehingga keduanya segera meninggalkan lokasi tersebut
dibantu oleh warga sekitar untuk mencari kendaraan (travel) pulang menuju kota
Bengkulu dan meninggalkan mobil rush yang dibawanya dari kota Bengkulu karena
kuncinya dirampas secara paksa oleh Teradu Muklis Aryanto.
2. Pada bulan agustus tahun 2024 Teradu Muklis Aryanto melakukan
perbuatan/tindakan yang sangat arogan, menurut keterangan/informasi dari ibu-
ibu/para istri komisioner yang sedang berada di kantor KPU Kaur (mereka sedang
ada kegiatan di KPU Kaur) dan pada saat itu ada juga orang-orang/pegawai KPU
Kaur, dihadapan ibu-ibu/orang-orang tersebut yang sedang berkumpul duduk-
duduk dijam istirahat siang, tiba-tiba Teradu Muklis Aryanto menghampiri mereka
sambil tangannya menunjuk- nunjuk dan marah-marah, Teradu merasa dirinya
sedang digosipkan/sedang dibicarakan oleh orang-orang yang sedang berkumpul
tersebut, padahal tidak demikian, dalam amarahnya Teradu meminta agar Pengadu
Lisna Ningsih dikeluarkan dari grup ibu-ibu KPU Kaur dan jangan dilibatkan lagi
dalam kegiatan KPU Kaur, Teradu berkata dia berhak memerintah hal tersebut
karena Teradu adalah ketua KPU Kaur dan selain itu Teradu juga mengatakan
bahwa Pengadu Lisna Ningsih itu bukan istrinya lagi sudah ditalak dan sedang
digugat cerai di PA Bintuhan dan Teradu akan secepatnya menunjukan surat cerai
tersebut dihadapan mereka. Tingkah laku/perbuatan arogan Teradu tersebut tidak
patut dan sangat tidak pantas, mengigat Teradu adalah seorang pimpinan di KPU
tersebut, urusan pribadi dibawa ke ruang lingkup KPU Kaur dan apa yang telah
dilakukan Teradu sangat arogan, tidak menjunjung kode etik yang melekat pada
dirinya (Bukti Vidio P30).
3. Di bulan september tahun 2024 Teradu Muklis Aryanto dalam rapat resmi KPU kaur
dihadapan para anggota KPU Teradu memerintahkan kepada salah satu komisioner
untuk menyampaikan pesan kepada istri komisioner tersebut agar Pengadu Lisna
Ningsih dikeluarkan dari WA grup arisan ibu- ibu KPU Kaur, tindakan Teradau
tersebut sangat tidak pantas (arogan) dan memperlihatkan kebencian dan
permusuhan kepada Pengadu Lisna Ningsih yang statusnya masih istri sahnya
dihadapan orang lain/anggota KPU Kaur yang tidak ada sangkut pautnya, tidakan
arogan tersebut dilakukan didalam rapat resmi, sikap tidak profesional ini sudah
berulang kali dilakukan oleh Teradu selaku pimpinan KPU Kaur, tidak sekalupun
Teradu menjaga marwahnya, selalu mencampur adukan urusan pribadi dan
institusi:
4. Pada tanggal 12. September tahun 2024 Teradu Muklis Aryanto melakukan
pengancaman dan intimidasi kepada Pengadu Lisna Ningsih, lokasi di Pengadilan
Agama Bintuhan, disaksikan para pengunjung, teman pengadu bernama Rahimah
dan Panitera an Tri Puspita sari, adapun amarah tersebut disebabkan karena
gugatan cerai dari Teradu Muklis Aryanto terhadap Pengadu Lisna Ningsih di
tolak/tidak diterima oleh hakim PA Bintuhan, (pada saat itu ada alat bukti vidio,
namun alat bukti tersebut telah dihapus karena pihak PA Bintuhan melarang
melakukan pengambilan vidio di ruang lingkup PA Bintuhan karena dalam vidio
tersebut ada pegawai PA/Panitera, dan pihak PA memerintahkan Pengadu
menghapus vidio tersebut), namun demikian pihak PA bersedia jadi saksi jika
kesaksiannya dirasa penting jika pengancaman tersebut dibawa ke ranah Pidana;
5. Dari proses gugatan cerai talak di Pengadilan Agama Bintuhan tahun 2024 sampai
kemudian Teradu menggugat cerai talak lagi yang kedua di Pengadilan Agama Kota
Bengkulu tahun 2025, Teradu Muklis Aryanto masih menunjukan sikap arogan,
sering mengintimidasi dengan kata-kata penuh ancaman kepada Pengadu Lisna
Ningsih baik melalui voice note, WA, melalui pesan WA kepada anak perempuannya
maupun bicara langsung pada saat bertemu dan yang terakhir pada tanggal 19
Februari 2025 pada saat sedang sidang mediasi di pengadilan agama Bengkulu
dihadapan mediator pada saat mediasi perceraian. Tindakan atau perbuatan ini
sangat menganggu pisikologis Pengadu Lisna Ningsih dan juga pisikologis anak-
anaknya, karena selalu timbul rasa cemas, takut dan khawatir akan terjadi sesuatu
jika Teradu Muklis Aryanto pulang kerumah kediaman;
6. Pasca Perselingkuhan Teradu 1 Muklis Aryanto dan Teradu 2 Hensi Handispa
diketahui oleh Pengadu Lisna Ningsih dari bulan juni tahun 2024 sampai bulan
maret tahun 2025 Teradu tidak pernah menafkahi Pengadu Lisna Ningsih lagi,
Teradu hanya memberi nafkah untuk keperluan anak- anaknya saja (untuk jajan)
itupun diberikan karena anaknya yang meminta langsung (diawali keributan dulu
dan pesan penuh ancaman kepada Pengadu Lisna Ningsih yang disampaikan
melalui anaknya) baru setelahnya uang untuk keperluan anak-anaknya ditransfer
ke rekening anak perempuannya yang bernama Angel;
7. Pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 Pengadu Lisna Ningsih pada saat akan
pulang ke Bengkulu tidak sengaja satu pesawat dengan Teradu I muklis Aryanto
dan Teradu II Hensi Handispa didalam pesawat Lion Air tujuan keberangkatan dari
Bandara Sukarno-Hatta Jakarta tujuan ke Bengkulu, jam penerbangan dari Jakarta
pukul 16.35 wib dan sampai Bengkulu pukul 17.50 wib pada saat itu Pengadu Lisna
Ningsih melihat kedua Teradu duduk dikursi bagian depan sebelah kanan dan
kedua Teradu duduk bersebelahan, sementara Pengadu Lisna Ningsih duduk di
kursi barisan sebelah kiri dibagian belakang dari Kedua Teradu, pada saat itu
Pengadu Lisna Ningsih berhasil mengambil vidio kebersamaan kedua Teradu dalam
pesawat, selama penerbangan Pengadu Lisna Ningsih berusaha mengendalikan
emosinya dengan tidak meklabrak mereka karena Pengadu menghindari resiko
hukum apabila membuat keributan didalam pesawat (Pengadu takut di sanksi atau
di blacklist oleh maskapai), namun setibanya di Bengkulu pada saat turun dari
pesawat Pengadu Lisna Ningsih kehilangan jejak kedua Teradu (Bukti Vidio P31.
dan Bukti Foto tiket pesawat Pengadu P31.a dan P31.b)
8. Saksi Ida Puspita Sari pada tanggal 1 maret 2025 kepada Pengadu Lisna Ningsih
menyampaikan bahwa Ida Puspita Sari tidak bisa menjadi saksi dan memberikan
kesaksian, dikarenakan Teradu Muklis Aryanto menelpon suami dari saksi Ida
Puspita Sari yang bernama Dimas, adapun isi pembicaraan antara suami saksi dan
Teradu Muklis Aryanto adalah berupa intimidasi/ancaman karena Teradu Muklis
Aryanto merasa tidak senang atas surat peryataan yang dibuat oleh Saksi Ida
Puspita Sari yang dijadikan salah satu bukti dalam pengaduan perkara ini (bukti
P28) sehingga keduanya bersitegang, dan pada akhirnya suami saksi Ida Puspita
Sari melarang istrinya untuk menjadi saksi dan memberikan kesaksian dalam
perkara ini karena tidak ingin terlibat dalam konflik rumah tangga Teradu Muklis
Aryanto dan Pengadu Lisna Ningsih. (Bukti Pesan WA P.32)
9. Hubungan perselingkuhan Teradu Muklis Aryanto dan Teradu Hensi Handispa
sampai saat ini bulan maret tahun 2025 masih terjalin dan sampai saat ini Teradu
Hensi Handispa masih tetap mengikuti/diajak oleh Teradu Muklis Aryanto pada
saat dinas luar baik dinas dalam kabupaten/kota ataupun keluar kota lainnya, hal
tersebut berdasarkan info yang didapat Pengadu Lisna Ningsih dari orang-orang
dilingkungan KPU Kaur dan juga orang-orang yang mengenal kedua Teradu diruang
lingkup Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur Kaur.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 258-PKE-
DKPP/X/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Pemberhentian tetap sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kaur periode 2023 – 2028 terhadap Teradu Muklis Aryanto.
2. Pemberhentian tetap sebagai PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan Tanjung Kemuning
Kabupaten Kaur Periode 2023 - 2028 terhadap Teradu Hensi Handispa.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
1. Bukti P-1 Foto Pernikahan Muklis Aryanto dan ***************
2. Bukti P-2 Foto Bersalin (melahirkan) ***************
3. Bukti P-3 Foto Anak Muklis Aryanto dan ***************
4. Bukti P-4 Surat Talak Muklis Aryanto untuk ***************
5. Bukti P-5 Foto Kebersamaan Muklis Aryanto dan ***************
6. Bukti P-6 Video Kebersamaan Muklis Aryanto dan ***************
7. Bukti P-7 Print messenger/inbox Facebook yang dikirim Yulia alias Veehee
8. Bukti P-8 Foto kebersamaan Teradu Muklis Aryanto dan Hensi Handispa
9. Bukti P-9 Foto keberadaan Hensi Handispa di Yogyakarta
10. Bukti P-10 Foto Muklis A dan Hensi H di Acara Maskot Pilkada Benteng
11. Bukti P-11 Foto Hensi Handispa sedang di Hotel Mercure
12. Bukti P-12 Video penggerebekan Muklis Aryanto dan Hensi Handispa
13. Bukti P-13 Foto Kaki warga yang terluka
14. Bukti P-14 Foto rumah Hensi Handispa lokasi terjadinya penggerebekan
15. Bukti P-15 Foto Pertemuan Dirumah Ketua RT
Video Pengancaman Muklis Aryanto kepada Istrinya Lisna
16. Bukti P-16
Ningsih
Video viral terkait baju/pakaian Hensi Handispa yang
17. Bukti P-17
digunakan pada saat terjadi Perzinahan.
18. Bukti P-18 Surat gugatan cerai talak di Pengadilan Agama Bintuhan
Surat Ikrar Taklak Muklis Aryanto terhadap istrinya Lisna
19. Bukti P-19
Ningsih
20. Bukti P-20 Surat Relaas PA Bintuhan
21. Bukti P-21 Foto Status FB Hensi Hendispa
22. Bukti P-22 Foto mobil dinas KPU Kaur tidak pakai plat nomor Kendaraan
Video Mobil dinas KPU Kaur yang dikendarai Muklis A tanpa
23. Bukti P-23
plat dan mobil Hensi H sedang di jalan tepi hutan
Video Mobil dinas KPU Kaur menggunakan plat palsu dirumah
24. Bukti P-24
kakak Hensi Handispa
25. Bukti P-25 Surat Keterangan Saksi Syahrofah Jepri
26. Bukti P-26 Surat Keterangan Saksi Muhammad Sidik
27. Bukti P-27 Surat Keterangan Saksi Ikhsan Andito
28. Bukti P-28 Surat Keterangan Saksi Ida Puspita Sari
29. Bukti P-29 Pakaian Teradu II
30. Bukti P-30 Rekaman Video Teradu dengan sekelompok Ibu-Ibu.
31. Bukti P-31 Rinciian Tiket Pesawat Pengadu
32. Bukti P-32 Scren Shoot Percakapan Whatsapp Pengadu dengan Ida Kembar
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya, Pengadu mengajukan Saksi a.n. Syahrofah
Jefri, Mohammad Sidik, Iksan Adito, Widiya Handayani, Rahima, Nisna Nia, dan Saksi
Maya yang memberikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
• Saksi Syahrofah Jefri dan Saksi Mohammad Sidik menyatakan:
Bahwa pada tanggal 1 juli 2024 sekitar pukul 20.00 wib saya dan Muhammad Sidik
diminta menjadi saksi atas permintaan Lisna Ningsih untuk mendampingi Lisna
Ningsih melakukan penggerebekan terhadap suaminya yang bernama Muklis Aryanto.
Adapun penggerebekan tersebut diawali dengan kami mendatangi kediaman Lisna
Ningsih dan Muklis Aryanto dengan tujuan mengintai gerak-gerik Muklis Aryanto dan
pada saat didapati Muklis Aryanto sedang berbincang dengan tamunya a.n. Sandes,
sekitar pukul 22.00 wib tamunya pulang. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 wib terlihat
ada mobil maxim berhenti didepan rumah, yang selanjutnya Muklis Aryanto menaiki
mobil tersebut. kemudian saya Lisna Ningsih dan Muhammad sidik membuntuti mobil
yang ditumpangi oleh Muklis Aryanto. Mobil maxim yang dinaiki oleh Muklis Aryanto
berhenti di Taman Budaya Padang Harapan sekitar 10 menit. Kemudian datang mobil
BD 1771 BD Brio warna hijau muda yang dikendarai oleh Hensi Handispa. Selanjutnya
terlihat Muklis Aryanto turun dari mobil maxim dan menaiki mobil Hensi Handispa,
dan mobil Brio tersebut berjalan kembali. Kemudian saya Muhammad Sidik dan Lisna
Ningsih membuntuti Muklis Aryanto dan Hensi Handispa menuju sebuah rumah di
komplek perumahan di RT 11 RW 03 Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading
Cempaka Kota Bengkulu (rumah diduga milik Hensi Handispa). Setelah sampai tujuan,
sekitar pukul 23.40 Hensi Handispa turun dari mobilnya sambil melihat kekan dan
kekiri (melihat sekitar) memastikan tidak ada orang yang melihat, selanjutnya diikuti
Muklis Aryanto turun dari mobil tersebut dan mereka berdua langsung masuk kedalam
rumah. Pada saat kami bertiga sedang mengintai, ada beberapa warga yang menegur
kami karena warga tidak mengenali kami, selanjutnyaLisna Ningsih menjelaskan
kronologisnya dan warga tersebut menyarankan agar melapor ke Ketua RT setempat.
Atas saran warga tersebut kami kemudian bersama warga mendatangi rumah Ketua
RT, namun Ketua RT tidak merespon dikarenakan sudah larut malam. Akhirnya warga
menyarankan Lisna Ningsih untuk melapor ke Polsek dan warga yang akan
membangunkan Ketua RT. Setelah itu, kami kembali ke lokasi pengerebekan rumah
Hensi Handispa dan pada saat itu di lokasi tersebut Ketua RT dan warga sekitar sudah
berkumpul. Kemudian secara bersama-sama kami mengepung rumah Hensi Handispa
dan mengedor-gedor pintu dan jendela namun yang didalam rumah tidak mau keluar
Sekitar 20 menit kemudian baru Hensi Handispa keluar dari dalam rumahnya dan
langsung menuju mobilnya. Pada saat itu, kami dan orang-orang yang mengerebek
berkumpul didepan mengira Hensi Handispa akan mengambil sesuatu dimobilnya yang
akan ditunjukan kepada kami dan warga, tapi ternyata langsung masuk kedalam
mobilnya dan tancap gas mengendarai mobilnya hingga menyerempet salah satu warga
yang ikut menggerebek hingga terluka. Pada saat para warga dan kami sibuk dan
terfokus kepada Hensi Handispa, saya melihat Muklis Aryanto keluar dan dalam rumah
melewati pintu samping berlari kearah belakang rumah. kemudian saya langsung
berlalari mengejar kearah belakang rumah. Bahwa Teradu Muklis Aryanto berhenti dan
kemudian berkata kepada saya jangan cak iko caronyo bang" yang artinya "jangan
seperti ini caranya bang pada pada saat itu Sdr Muklis Aryanto menggunakan baju
merah lengan pendek, celana pendek warna putih, tas selempang dan tangannya
sedang menjinjing sendal. Selanjutnya Muklis Aryanto berlari kesemak-semak
dibelakang rumah Hensi Handispa. Pencarian terhadap Sdr. Muklis Aryanto oleh kami
dan warga terus dilanjutkan hingga pukul 03.00 Wib tanggal 3 Juli 2024, akan tetapi
tidak tertangkap. Selanjutnya sekitar pukul 03.20 Wib Lisna Ningsih menelpon Polisi
Polsek Gading untuk meminta bantuan menangkap Muklis Aryanto namun setelah
dicari polisi dan dibantu oleh warga tetap tidak ditemukan keberadannya. Karena
Muklis Aryanto dan Hensi Handispa tidak ditemukan, akhirya pencarian dihentikan
dan polisi menyarankan agar nanti pagi Lisna Ningsih untuk membicarakan tindak
lanjutnya di rumah RT setempat.
• Saksi Iksan Adito menyatakan:
Saya dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 01.30
wib (dini han) ikut melakukan penggerebekan di penahan tempat saya tinggal yaitu Jl.
Bogowonto RT/RW.011/003, Kel. Padang Harapan Kec. Gading Cempaka, Kota
Bengkulu Prov.Bengkulu. Adapun kronologisnya pada sekitar pukul 01.20 (dini hari)
dikomplek perumahaan kami, saya melihat bapak angkat saya yang bernama Wak Alif
dan ibu RT tempat karni tinggal terlihat sedang mondar-mandir didepan rumah dan
kemudian saya hampiri dan saya bertaya ada apa kemudian ibu RT mengatan ada
rumah dibawah yang mau digerebek (di rumah orang yang bernama Hensi Handispa).
Kemudian setelah berbincang, saya dan teman saya yang bernarna Adit, wak Alif dan
ibu RT kami mendatangi lokasi penggerebekan dan dipinggir jalan rumah tersebut.
Ternyata sudah ada warga yang akan ikut mengerebek juga, kemudian kami secara
bersama-sama mengepung rumah tersebut dan mengedor-gedor pintu dan jendela
namun yang didalam rumah tidak mau keluar Sekitar 15 atau 20 menit kemudian ada
orang yang diduga bernama Hensi Handispa keluar dari dalam rumah dan sambil
berkata "ngapo buk ini rame-rame dan merekam-rekam nih" dan langsung menuju
mobilnya kemudian masuk kedalam mobilya dan langsung menghidupkan mobilnya,
kemudian wak Alif menghadang/menghalanginya sambil merentangkan tangannya
supaya Hensi Handispa tidak kabur namun Hensi Handispa bukannya berhenti malah
mobilnya tetap melaju akan menumbur wak Alif sehingga wak Alif terpental atau
terjengkal karena menghindari supaya tidak ditumbur, melihat hal tersebut saya emosi
dan menghadang mobil Hensi Handispa sambil menendang fender mobil Hensi
Handispa hingga penyok namun Hensi Handispa tetap tancap gas secara ugal-ugalan
sehingga menyebabkan kaki saya terluka akibat menendang mobil yang melaju
kencang tersebut. Pada saat Hensi Handispa mobilnya tancap gas meninggalkan rumah
tersebut tiba-tiba dan pintu samping rumah keluar laki-laki yang merupakan
selingkuhan Hensi Handispa terlihat oleh warga berlari kerah belakang rumah yang
banyak ditumbuhi semak belukar dan kemudian dikejar oleh saksi penggerebekan
lainnya yaitu Syahrofah Jepri (temannya ibu Lisna Ningsih) tapi terlepas/tidak
tertangkap, namun menurut cerita Syahrofah Jepri pada saat selingkuhan Hensi
Handispa akan tertangkap dia berhenti sejenak dan larinya dan berkata (jangan cak
iko caronyo bang) dan kemudian berlari semak-semak belakang rumah yang banyak
ditumbuhi tanaman liar.
• Widia Handayani menyatakan:
Bahwa sekitar bulan juni 2024, saksi pergi ke Kabupaten Kaur bersama dengan
Pengadu. Karena tidak bawa kabel data untuk charger handphone, Saksi pergi ke
Kecamatan Tanjung Kemuning menuju ruko tempat penjualan kabel data untuk
charger handphone, yang ternyata warung tersebut berderetan dengan tempat Teradu
II. Saksi duduk didepan ruko Teradu II sambil minum es. Saksi mendengar Teradu II
berbicara dengan keras bersama rahmadi irwansyah. Hal tersebut dikarenakan saksi
sedang mencari sinyal handphone di daerah Kabupaten Kaur, namun hermansyah
mengikuti saksi sambil merekam beserta saudara saudara Teradu II. Bahwa Saksi
kemudian meninggal Kabupaten Kaur bersama dengan Pengadu ke tempat mobil yang
diletakkan didepan rumah Adit adek ipar Teradu I. Bahwa saksi pergi kepantai diikuti
orang-orang Teradu I. Bahwa saksi dan Pengadu diminta pulang oleh temanTeradu I
dengan alasan ingin mobil ingin diambil. Bahwa sesampainya di mobil ada Rahmadi
Ilwansyah berserta orang-orangnya dan Teradu I sambil menunjukkan senjatanya atau
badiknya. Teradu I kemudian marah Namun, didamaikan oleh puspa adik kandung
Teradu I.
• Saksi Rahima menyatakan:
Bahwa saksi adalan tetangga saksi dengan Teradu II adalah tetanggan. Bahwa pada
tanggal 2 Desember 2024, Saksi bertemu dengan Teradu I di pinggir jalan sekitaran
hutan yang ada di Kabupaten Kaur. Saksi melihat Teradu I dengan Teradu II sering
berpergian bersamaan. Bahwa Teradu II dan saksi adalah tetanggan. Saksi pernah
melhat Teradu I dan Teradu II sering berjalan bareng.
• Saksi Nisna Nia dan Maya menyatakan:
Bahwa Saksi adalah kaka kandung Pengadu. Bahwa Pengadu sering certia perihal
permasalahannya dengan Teradu I. Setiap Teradu I pulang Pengadu selalu menginap
dirumah Saksi.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5.1] Jawaban Teradu I
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal tanggal 5 Maret 2025 Teradu I Perkara Nomor 258-PKE-
DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Dalil Perselingkuhan Dengan *************** (Kabupaten Karawang, Jawa Barat)
1) Bahwa Teradu I menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan yang disampaikan
Pengadu, kecuali apa yang secara tegas diakui oleh Teradu I, sehingga karenanya
berlaku asas siapa yang mendalilkan wajib membuktikan ;
2) Bahwa perlu Teradu I sampaikan terhadap dalil Pengadu berkenaan dengan
hubungan Teradu dengan ***************, adalah sebagai berikut :
1. Teradu I merupakan anggota KPU Kabupaten Kaur yang dilantik pada 25 Mei
2022 berdasarkan hasil Pergantian Antar Waktu [PAW] sebagaimana Surat
Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 145 Tahun 2022 Tentang
Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Periode 2018-2023 [Bukti TI-1]
2. Bahwa pada tanggal 1 Juni 2021, Teradu I telah menjatuhkan Talak kepada
*************** sebagaimana Surat Talak tertanggal 1 Juni 2021 [Bukti P-4]
3. Bahwa penting untuk diketahui, pada saat Teradu menjatuhkan Talak kepada
***************, Teradu I sama sekali tidak mengetahui tentang adanya PAW,
dikarenakan jarak antara PAW dan penjatuhan Talak tersebut hampir 1 (satu)
Tahun lamanya.
Bahwa salah satu alasan penjatuhan talak tersebut, karena Pengadu berjanji
akan mengubah sikap posesifnya, tidak selalu curiga dan akan memperbaiki
hubungan dengan keluarga [orang tua] Teradu I;
4. Bahwa sejak juni 2021 hingga saat ini, Teradu I tidak pernah lagi
berhubungan dengan *************** baik secara langsung ataupun
menggunakan media komunikasi apapun;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terhadap dalil aduan Pengadu
pada Poin huruf A merupakan dalil yang tidak beralasan hukum dan tidak dapat
disangkakan kepada Teradu I karena pada saat kejadian tersebut Teradu masih
belum berstatus sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur sehingga belum terikat
secara hukum dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, sehingga terhadap dalil tersebut sudah sepatutnya untuk dinyatakan ditolak
atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
2. Dalil Perselingkuhan Dengan Hensi Handispa PPK Kecamatan Tanjung Kemuning
Kabupaten Kaur, Pengancaman Pembunuhan
1) Bahwa Teradu I menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan yang disampaikan
Pengadu, kecuali apa yang secara tegas diakui oleh Teradu I, sehingga karenanya
berlaku asas siapa yang mendalilkan wajib membuktikan;
2) Bahwa terhadap dalil Pengadu poin angka 2 halaman 8 yang menyatakan Teradu
I tidak peduli terhadap keluarga, jarang pulang ke rumah kediaman bersama di
Kota Bengkulu dan tidak perduli lagi terhadap Pengadu Lisna Ningsih selaku istri
sahnya, merupakan uraian dalil yang tidak benar dan mengada-ngada yang
disampaikan oleh Pengadu dalam laporannya. Bahwa Teradu I merupakan
Anggota juga sekaligus Ketua KPU Kabupaten Kaur, yang mana pada Tahun 2023
– 2024 KPU tengah mempersiapkan Tahapan Pemilihan Umum untuk Legislatif,
Eksekutif [Presiden dan Wakil Presiden], dan Pemilihan Langsung Kepala Daerah,
sehingga sebagai Anggota dan Ketua KPU Kabupaten Kaur waktu yang Teradu I
miliki untuk kehidupan pribadi memang sangat terbatas, ditambah lagi jarak
antara Kabupaten Kaur dan Kota Bengkulu [Rumah Bersama Teradu I dan
Pengadu] sangat jauh;
Bahwa justru menjadi aneh, apabila Teradu lebih banyak menghabiskan waktu
di Kota Bengkulu dan bukan di Kabupaten Kaur, karena wilayah kerja Teradu
ada di Kabupaten Kaur.
3) Bahwa selain itu pula, perlu Teradu I sampaikan, Teradu I selalu berupaya untuk
menyempatkan diri bertemu dengan pulang kerumah setiap kali Teradu I
memiliki kegiatan di Kota Bengkulu;
4) Bahwa selanjutnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Bintuhan
145/Pdt.G/2024/PA.Bn, tertanggal 12 September 2024, secara tegas dinyatakan
pada pokoknya Teradu I dan Pengadu belum berpisah rumah selama paling
singkat 6 (enam) bulan sehingga permohonan cerai talaknya ditolak [Bukti TI-2];
5) Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I tidak perduli dengan Pengadu dan
keluarga, sungguh merupakan dalil yang sangat keji, justru ketika Agustus 2024
Teradu I mengetahui dilaporkan ke DKPP oleh Pengadu, sebagai seorang Suami
dan Ayah, Teradu tetap memberikan nafkah setiap bulannya hingga saat ini
dengan besaran Rp5.000.000,- - Rp6.000.000,-. [Bukti TI-3]
6) Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 4 halaman 9 yang menyatakan Teradu
I selalu mengajak Teradu II ke Jogjakarta, Jakarta dan Bengkulu merupakan dalil
yang tidak benar. Teradu I tidak pernah mengajak Teradu II berpergian
sebagaimana tuduhan Pengadu, pun kepergian Teradu ke luar kota hal tersebut
merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Teradu I sebagai Anggota KPU
Kabupaten Kaur;
7) Bahwa terhadap dalil Pengadu sepanjang berkenaan dengan Penggerebekan
terhadap diri pribadi Teradu I dan Teradu II dapat Teradu tanggapi sebagai
berikut:
a) Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut merupakan dalil yang tidak benar,
menyesatkan, dan merupakan kebohongan, yang mana Pengadu mendalilkan
telah terjadi penggerebekan terhadap diri Teradu I dengan cara dimulainya
pengintaian tertanggal 2 Juli 2024 dan penggerebakan dilakukan pada pukul
01.30 sampai pukul 03.45 WIB tanggal 3 Juli 2024 bertempat di perumahan
RT. 11, RW. 03, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka
Kota Bengkulu. Faktanya terhadap peristiwa tersebut tidak pernah terjadi
penggerebekan terhadap diri Teradu I sebagaimana uraian Pengadu.
b) Bahwa penting untuk Teradu I sampaikan, sejak tanggal 2 Juli 2024 hingga
5 Juli 2024 Teradu I berada di Jakarta untuk menghadiri kegiatan KPU RI
tentang Rapat Koordinasi Dan Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan
Logistik Pemilihan Tahun 2024 bersama dengan Sekretaris KPU Kabupaten
Kaur Rusdan Tafsiri;
c) Bahwa Teradu I berangkat dari Bengkulu tanggal 2 Juli pukul 13.10 WIB
menggunakan maskapai Super air jet dan baru Kembali ke Bengkulu tanggal
5 Juli pukul 12.15 WIB menggunakan Maskapai Lion Air. Bahwa selama di
Jakarta, Teradu I menginap di Hotel Yello [2-3 Juli 2024] dan Hotel Lumire [4-
5 Juli 2024] [Bukti TI-4, TI-5, TI-6, TI-7, TI-8, TI-9, TI-10, TI-11];
d) Bahwa berdasarkan uraian dalil Pengadu yang menyatakan Telah melakukan
penggrebekan dengan Teradu I dan Teradu II merupakan dalil yang tidak
beralasan, mengada ada, bohong dan keji sehingga layak dan patut uraian
pengadu dalam pengaduannya ditolak untuk seluruhnya;
8) Bahwa terhadap dalil Pengadu sepanjang berkenaan dengan ancaman
pembunuhan yang disampaikan oleh Teradu I dapat Teradu I tanggapi sebagai
berikut:
a) Bahwa tidaklah benar Teradu I memberikan ancaman pembunuhan kepada
Pengadu karena faktanya terhadap permasalahan dan pertengkaran yang
terus menerus terjadi antara Pengadu dan Teradu I dikarenakan sifat Pengadu
yang posesif, cemburuan dan selalu menuduh Teradu I telah berselingkuh
dengan wanita lain;
b) Bahwa Ketika Teradu I sedang berada di Jakarta, Teradu I mendapatkan
telepon dari Ramadi Ilwansya yang menyampaikan bahwa Pengadu ini
mendatangi Ramadi Ilwansya dan Teradu II di rumah kakak Teradu II sambil
marah-marah, melemparkan kata-kata kotor dan meyampaikan makian
“lonte”;
c) Selanjutnya, agar meredam hal tersebut Ramadi Ilwansya melakukan
panggilan ke Hp Teradu, dan pada saat telepon itulah Teradu II meminta
Pengadu untuk pulang dan tidak mempermalukan dirinya didepan orang
ramai kemudian menyampaikan menyampaikan ‘kalo kau idak balik,
kuselesaikan nian’, maksud pernyataan tersebut adalah menyelesaikan
“Permasalahan ini sampai akar-akarnya” (Bukti TI-12) dengan cara:
1) Teradu I mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama
Bintuhan pada bulan Juli 2024 dengan Nomor Perkara
145/Pdt.G/2024/PA.Bn;
2) Pun setelah dipermalukan oleh Pengadu, dilecehkan didepan umum,
Teradu I tetap memberikan Nafkah kepada Pengadu dan anak-anak (Bukti
TI-3);
3) Teradu telah kembali memasukkan pengajuan permohonan Cerai Talak ke
Pengadilan Agama Bengkulu tertanggal 31 Januari 2025 dengan Nomor
perkara 161/Pdt.G/2025/PA.Bn (saat ini masih dalam proses
persidangan)
d) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas tidaklah benar adanya perbuatan
Teradu I yang melakukan pengancaman kepada diri Pengadu karena faktanya
Pengadu sendiri telah memutar balikkan fakta seolah-olah Pengadu
merupakan korban, berdasarkan hal tersebut patutlah terhadap seluruh dalil
adanya pengancaman yang dilakukan oleh Teradu I beralasan hukum untuk
dinyatakan ditolak seluruhnya.
9) Bahwa terhadap dalil Pengadu sepanjang berkenaan dengan menyatakan telah
melihat dan berpapasan dengan mobil Teradu I dan Teradu II merupakan dalil
yang kabur dan tidak jelas karena Pengadu sendiri tidak dapat memastikan
dengan benar berapa Plat Nopol tersebut, kalaulah Pengadu berasumsi mobil
tersebut adalah milik Teradu I (karena mirip) faktanya hal tersebut tidaklah dapat
dibenarkan karena terhadap mobil tersebut merupakan jenis kendaraan umum
yang pastilah menurut penalaran yang wajar memiliki kesamaan dan kemiripan
dengan kendaraan mobil lain sehingga dalil Pengadu tersebut merupakan dalil
yang kabur dan tidak jelas;
10) Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin angka 22 sepanjang berkenaan dengan
tuduhan pada tanggal 12-15 Agustus 2024 mobil dinas KPU Kaur berada di
rumah kakak perempuan Teradu II dapat Teradu I tanggapi sebagai berikut:
a) Bahwa tidaklah benar pada tanggal 12-15 Agustus mobil dinas KPU Kaur
berada di lokasi rumah kakak Teradu II, karena pada tanggal 12-14 Agustus
2024 Teradu I menghadiri Undangan KPU Provinsi Bengkulu dengan kegiatan
Rapat Konsolidasi Daerah dengan KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS se-
Provinsi Bengkulu yang bertempat di Gedung Serba Guna Universitas
Bengkulu, Provinsi Bengkulu dan kendaaraan dinas tersebut digunakan oleh
Teradu I untuk berangkat ke Bengkulu (Bukti TI-13, TI-14, TI-15, TI-16, TI-
17);
b) Bahwa selanjutnya pada tanggal 14-16 Agustus 2024 Teradu I kembali
memenuhi panggilan Undangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 1570/PL.02.2-Und/05/2024 berkenaan dengan Rapat Koordinasi
Nasional dan kendaraan dinas milik Teradu dititipkan di Parkiran Bandara
(Bukti TI-18, TI-19, TI-20, TI-21, TI-22, TI-23).
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terhadap dalil Pengadu berkenaan
dengan mobil dinas KPU Kaur yang terparkir di kediaman kakak Teradu II
merupakan dalil yang menyesatkan dan tidak benar, karena pada saat kejadian
tersebut Teradu I sedang melakukan kegiatan di Provinsi Bengkulu dan
dilanjutkan acara di Jakarta sehingga bagaimana mungkin mobil dinas KPU Kaur
dapat berada di lokasi kediaman kakak Teradu II, sehingga berdasarkan fakta-
fakta tersebut terhadap dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu merupakan
dalil yang tidak benar sehingga patut dan layak untuk ditolak atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian-uraian di atas maka terhadap dalil-
dalil yang disampaikan oleh Pengadu merupakan dalil-dalil yang tidak benar dan
beralasan hukum terhadap tuduhan bahwa Teradu telah melakukan KDRT dan
melanggar ketentuan Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf d dan huruf f Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehingga layak
dan patut terhadap dalil-dalil aduan Pengadu tersebut Majelis/Tim Pemeriksa yang
memeriksa dan Mengadili perkara untuk menolak keseluruhan dalil-dalil pengaduan
dari Pengadu atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijke Verklaard).
[2.5.2] Jawaban Teradu II
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal tanggal 5 Maret 2025 Teradu II Perkara Nomor 258-PKE-
DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
Dengan ini Teradu II menyatakan sebelum Teradu II menjawab poin per poin
Teradu II meminta pihak pengadu dan saksi serta pihak terkait yang masuk dalam
pengaduan Pengadu mempertanggung jawabkan atas segala tuduhan yang ditujukan
khususnya kepada Teradu II. Karena setelah Teradu II baca banyak sekali karangan
cerita yang dibuat sesuka hati, setelah Teradu II membaca melihat dan menonton setiap
poin poin pokok pengaduan yang dibuat oleh Pengadu semua tuduhan yang
dilontarkan kepada Teradu II terlihat dan terdengar dibuat berdasarkan unsur
kebencian kepada Teradu II sehingga mengarang cerita untuk kepentingan diri sendiri
yang bertujuan untuk menjatuhkan orang lain. Teradu II merasa segala tuduhan yang
dilakukan Pengadu tanpa fakta dan kenyataan yang jelas dengan menghubungkan
segala kegiatan pribadi dan aktifitas Teradu II saat menjadi anggota PPK Kec. Tanjung
kemuning priode 2024 selalu dikaitkan dengan kegiatan Teradu I yang kebetulan korwil
tanjung kemuning. sebelumnya Teradu II tidak mengenal saudari pengadu lisna
ningsih ini tapi, setelah paska kedatangan 3 perempuan tamu tak diundang ini
kerumah kakak Teradu II saya dibetungan salah satu nya seseorang yang Teradu II
kenal “MELI IGOK”, dari sini Teradu II simpulkan segala tuduhan Pengadu terhadap
Teradu II berdasakan provokasi dari “MELI IGOK” . Terlihat jelas disini meli yang sangat
antusias untuk menyerang saya. [Bukti vidio P1]
1. Tentang Penggrebekan;
Bahwa berkenaan dengan penggerbekan yang dimaksud Pengadu pada tanggal 3 juli
2024 dini hari ini semua itu adalah tidak benar, mereka yang awalnya tidak Teradu II
kenali siapa yang datang kerumah Teradu II pada malam hari kira pukul +- jam 1
malam, saat mendengar ketukan dari pintu luar Teradu II antara sadar dan tidak
terbangun dan memanggil teman Teradu II yang keseharian Teradu II panggil “mang
atas nama Rahmadi Ilwansyah dan ponakan Teradu II atas nama Dery wahyudi selaku
yang menunggu rumah pribadi Teradu II ini karena dia kuliah di kampus unib di kota
bengkulu. Tapi mereka tidak menjawab setelah Teradu II keluar kamar, ternyata teman
Teradu II dan dery telah pergi meninggalkan rumah. Ketika Teradu II sudah tertidur
pulas mungkin mereka pergi mencari tempat nongkrong bersama teman-teman mereka
yang lain, kemudian Teradu II intip dari jendela untuk mengetahui siapa yang bertamu
tengah malam kerumah, Teradu II melihat ada seorang laki-laki dan perempuan yang
mukanya tidak begitu jelas tidak Teradu II kenali berdiri tengah malam didepan rumah
Teradu II. Kemudian Teradu II kembali kekamar dan mencari hp Teradu II bertujuan
untuk menelepon teman dan ponakan Teradu II tapi hp Teradu II tidak ada di atas
kasur, ternyata setelah saya ingat-ingat Hp terakhir berada didalam mobil karena
sebelumnya saya bersama teman Teradu II keluar pergi cari makan. Sambil mencari
kunci pintu depan karena kunci yang biasa digunakan ponakan Teradu II dibawah
mereka keluar, setelah kunci itu ketemu Teradu II bergegas buka pintu menuju mobil
tanpa mengihiraukan terlebih dahulu siapa dua orang ini. Tapi setelah Teradu II masuk
mobil bertujuan mencari hp Teradu II, Ibu yang tadi berdiri melambaikan tangan
seakan memberi isyarat keluar kepada teman-temannya, maka keluarlah orang-orang
dari berbagai sudut rumah 8-10 orang. Tanpa berpikir panjang karena
merasaterintimidasi dan takut Teradu II menghidupkan mobil dan mundur secara
perlahan dikarenakan keadaan tempat parkir Teradu II sempit, makin membuat Teradu
II takut lagi orang-orang ini memukuli mobil Teradu II dengan benda keras menarik
narik pintu mobil sambil berkata keluar keluar. Kemudian Teradu II langsung pergi.
Saat sudah keluar beberapa meter dari rumah Teradu II menelpon wansa dan dery tapi
tidak satu pun yang mengakat telepon Teradu II, langsung saja Teradu II ketempat
tempat yang mereka biasa datangi nongkrong. Tempat pertama Teradu II datangi AW
kemudian MCD tapi tidak ada dan dijalan waktu masih mencari wansa menelpon balik
dengan perasaan cemas Teradu II berkata balik balik dan bertanya dimana mereka dan
saya menuju lokasi wansa dan dery nongkrong. Sesampai disana Teradu II ceritakan
semua nya sambil kami mengecek apa saja yang rusak dimobil Teradu II saat diserang
dengan orang orang tidak bertanggung jawab itu. Didapati ada lecet,penyok dibeberapa
bagian body mobil serta talang air pintu pas sopir pecah[Bukti Vidio TII-2]. Kira-kira
pukul 4 subuh kami kembali kerumah bersama rombongan teman teman dery dan
sesampai dirumah kami dapati keadaan kamar Teradu II dan kamar dery serta ruang
tamu yg berantakan ntah apa yang mereka cari. Diduga telah dimasuki tanpa izin
dengan orang yang tidak bertanggung jawab [Bukti vidio TII-3,TII-4]. Setelah kami cek
pakaian Teradu II hilang, celana baju dan pakaian dalam, begitu juga celana baju dan
pakaian dery hilang diduga telah diambil oleh orang yang datang pada malam itu dilihat
dari vidio dicuri untuk kepentingan atau motif lain yang bertujuan mencemarkan nama
baik seseorang [Bukti vidio TII-5] [Bukti Foto TII-6,TII-7].
2. Tentang Kejadian Dirumah Kakak Perempuan Teradu II;
Sebelumnya Teradu II kumpul dipantai panjang bersama dengan keluarga di Bengkulu,
setelah acara selesai Teradu II bersama wansa langsung pulang duluan kerumah ayuk
Teradu II, sesampai dirumah Teradu II bersama teman Teradu II wansa duduk diteras
depan baru duduk datang lah 3 perempuan yang salah satunya Teradu II kenal seperti
yang Teradu II bilang diatas “MELI IGOK”. Disini meli langsung mengacungkan tangan
kearah Teradu II sontak membuat Teradu II emosi datang datang kerumah orang
marah-marah tidak jelas dan saat itu juga ibu-ibu yang datang bersama meli ikut
menghakimi Teradu II tanpa alasan. Mereka menuduh Teradu II telah digerbek 1 malam
sebelumnya dirumah Teradu II sendiri bersama Teradu II karena Teradu II tidak terima
dengan tuduhan mereka Teradu II emosi dan melawan bahwa apa yang mereka
tuduhkan tidak benar. Sehingga terjadi keributan disana dan akhirnya Teradu II
dibawah masuk kedalam, oleh salah satu warga dibetungan dan Teradu II tidak tau
lagi apa yang terjadi karena salah seorang yang membawa Teradu II kedalam kamar
duduk bernasehat agar Teradu II menjaga emosi menjaga nama baik kakak Teradu II
selaku RT disana. Tidak lama keluarga besar sampai yang Teradu II dengar terjadi
kembali adu mulut disana singkatnya mereka bertiga itu tadi diusir dari rumah,
kemudian kami kumpul keluarga Teradu II menceritakan kejadian yg sebenar benarnya
terjadi malam itu dan dibantu wansa juga ikut menjelaskan karena semua yang dia
ketahui saat kejadian. Akhirnya kakak ipar Teradu II komunikasi dengan pihak terkait
Teradu I dan ayuk saya menelpon suami meli dan kakak ipar Teradu II juga menelpon
saudari ida paska terjadi pelabrakan dirumah kakak Teradu II dibetungan, berniat
mengumpulkan seluruh pihak terkait untuk membahas secara berhadapan tapi yang
memberi respon baik hanya Teradu I dan saudari ida sedangkan pihak terkait meli dan
Pengadu tidak sama sekali memberi respon baik dan seolah-olah tetap meli seperti
biasa nya selalu merasa benar begitu juga Pengadu tidak merespon dengan baik.
Akhirnya hasil rembukan keluarga kami memutuskan untuk melaporkan tindakan
tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang telah dilakukan tamu tak
diundang pada malam itu, dan kakak Teradu II memberitahukan kepada Teradu I
bahwa kami akan memasukan laporan, tapi disini lagi lagi bapak muklis sangat
merespon dengan baik menurut keterangan kakak ipar Teradu II, Teradu I minta
tunggu beliau pulang dari luar kota, dia berjanji akan membujuk istrinya untuk
meluruskan atas kesalah fahaman tersebut agar kami tidak melaporkan istri beliau
dengan kawan kawan nya. Sampailah pada hari Teradu I datang kerumah keluarga
Teradu II yang mana pada saat itu Teradu II sudah pulang kampung karena banyak
pekerjaan dan tanggung jawab dikantor. Teradu II hanya mendapat kabar dari kakak
ipar Teradu II bahwa bapak muklis memohon agar pihak keluarga tidak melaporkan
demi menjaga reputasi selaku suami dari Pengadu yang akibatnya jika istrinya
dipanggil pihak kepolisian otomatis akanmelibatkan dia sebagai suami yang saat itu
dan sampai sekarang menjabat sebagai ketua KPU kaur.
3. Tentang Pergi Ke Luar Kota;
Teradu II sering kali keluar kota mulai dari tahun 2022 sampai saat ini, sebelum
menjadi PPK Tanjung kemuning Teradu II juga bekerja sebagai honorer di Sekretariat
Dewan DPRD Kabupaten Kaur. Selain itu juga Teradu II berjualan pakaian bisa dilihat
dari postingan akun fb Teradu II. Sering kali Teradu II bersama teman mezy bolak balik
luar kota belanja pakaian sehari-hari dan pakaian ketika menjelang lebaran untuk
dijual lagi karena kami kerja sama dalam bisnis penjualan pakaian, tas, sepatu dan
skincare sampai saat ini. Menanggapi soal postingan foto Teradu II disosmed lagi
berenang di hotel mercure bengkulu yang diambil oleh pengadu, pada saat itu saya
bersama teman laki-laki saya bernama erik [Bukti Foto TII-8, TII-9].
4. Tentang Mobil Di Rumah Kakak Perempuan Saya Tanggal 12 –15;
Bahwa berkenaan dengan tuduhan mobil ketua kpu ada dirumah saya pada tanggal
12-15 agustus adalah tidak benar, karena pada tanggal 12-14 Agustus 2024 Teradu II
ada kegiantan KPU Provinsi di Kota Bengkulu yakni konssulba, di sana Teradu II
bertemu bapak muklis aryanto di GSG unib saat itu acara konsulba seluruh PPK dan
ketua PPS seprovinsi yang diadakan digedung serba guna dari tanggal 12-14 agustus
2024 dikota bengkulu dan pulang ke kaur tanggal 15. Sehingga terhadap tuduhan
tersebut adalah tidak benar [Bukti Foto TII-10].
[2.6] PETTITUM PARA TERADU
[2.6.1] Pettitum Teradu I
Bahwa berdasarkan Teradu I pada Perkara Nomor
258-PKE-DKPP/X/2024, maka Teradu I memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan
putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu I untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I.
[2.6.2] Pettitum Teradu II
Bahwa berdasarkan Teradu II pada Perkara Nomor
258-PKE-DKPP/X/2024, maka Teradu II memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan
putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu II untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu II.
[2.7] ALAT BUKTI
[2.7.1] Alat Bukti Teradu I
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN
Surat Petikan Keputusan Bukti ini menjelaskan pengangkatan
Komisi Pemilihan Umum Nomor Teradu sebagai Anggota KPU
145 Tahun 2022 Tentang Pengganti Antar Waktu periode 2018-
Pengangkatan Pengganti 2023
Antarwaktu Anggota Komisi
TI – 1 Pemilihan Umum Kabupaten
Kaur Provinsi Bengkulu Periode
2018-2023
TI – 2 Putusan Pengadilan Agama Bukti ini menjelaskan adanya
Bintuhan Nomor Perkara Permohonan Cerai Talak yang
NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN
145/Pdt.G/2024/PA.Bn, diajukan di Pengadilan Agama
tertanggal 12 September Bintuhan
Kumpulan Bukti transfer Bukti ini menjelaskan adanya
Teradu Muklis Aryanto kepada sejumlah transfer uang ke rekening
TI – 3 Angel Mulia Pratami dan Lisna atas nama Angel Mulia Pratami (Anak
Ningsih Pertama Teradu) dan Pengadu (Lisna
Ningsih)
Surat Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan perihal
Republik Indonesia Nomor undangan dari Komisi Pemilihan
1022/PP.09.2-SD/06/2024 Umum Republik Indonesia untuk
perihal Rapat Koordinasi dan dapat menghadiri agenda kegiatan
TI – 4
Bimbingan Teknis Persiapan Rapat Koordinasi dan Bimbingan
Pengadaan Logistik Pemilihan Teknis Persiapan Pengadaan Logistik
Tahun 2024 tertanggal 28 Juni Pemilihan Tahun 2024 pada tanggal
2024 2 s.d. 9 Juli 2024
Surat Perintah Tugas Bukti ini menjelaskan adanya
Nomor:230/RT.02.I- perintah tugas untuk menghadiri
SPt/1704/1/2024 atas nama undangan dari Komisi Pemilihan
Muklis Aryanto tertanggal 28 Umum Republik Indonesia agenda
Juni 2024 kegiatan Rapat Koordinasi dan
TI – 5 Bimbingan Teknis Persiapan
Pengadaan Logistik Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Wakil Walikota
tahun 2024
Tiket keberangkatan Boarding Bukti ini menjelaskan
Pass Pesawat Super Air Jet keberangkatan Teradu dari Bengkulu
Flight IU 835 July 2nd 2024 menuju Jakarta pada tanggal 2 Juli
TI – 6 Fatmawati Soekarno Airport to 2024 menggunakan maskapai Super
Soekarno Hatta Intl, Boarding Air Jet
Time 13.10 Departure Time
13.40, seat 16D
Tiket keberangkatan Boarding Bukti ini menjelaskan
Pass Pesawat Lion Air Flight keberangkatan Teradu dari Jakarta
JT636 July 5th2024 Soekarno menuju Bengkulu pada tanggal 5
TI – 7 Hatta Intl to Fatmawati Juli 2024 menggunakan maskapai
Soekarno Airport, Boarding Lion Air
Time 12.15 Departure Time
12.45, Seat 33D
Laporan Perjalanan Dinas Bukti ini menjelaskan perjalanan
dinas Teradu pada acara kegiatan
TI – 8 Rapat Koordinasi dan Bimbingan
Teknis Persiapan Pengadaan Logistik
Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN
serta Walikota dan Wakil Wakil
Walikota tahun 2024
Kumpulan foto selama kegiatan Bukti ini menjelaskan kehadiran
Rapat Koordinasi dan Teradu selama acara kegiatan Rapat
Bimbingan Teknis Persiapan Koordinasi dan Bimbingan Teknis
TI – 9
Pengadaan Logistik Pemilihan Persiapan Pengadaan Logistik
Tahun 2024 tertanggal 2-5 Juli Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 2-
2024 5 Juli 2024
Struk pembayaran menginap Bukti ini menjelaskan Teradu
TI – 10 pada Yello Hotel menginap di Yello Hotel Pada tanggal
2 -3 Juli 2024
Struk pembayaran menginap Bukti ini menjelaskan Teradu
pada Lumire Hotel Jl. Senen menginap pada Hotel Lumiere Pada
TI – 11
Raya 135, Senen, Central tanggal 4 Juli 2024 dan Check Out
Jakarta pada Jum’at 5 Juli 2024
Rekaman Audio percakapan Bukti ini menjelaskan percakapan
antara Teradu dan Pengadu antara Teradu dan Pengadu
TI – 12 berkenaan dengan kehendak Teradu
untuk menyesaikan
permasalahannya dengan Pengadu
Surat Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan perihal
Provinsi Benglulu Nomor undangan dari Komisi Pemilihan
248/PL.02-Und/17/3/2024 Umum Provinsi Bengkulu berkenaan
perihal undangan rapat dengan kegiatan rapat Konsilidasi
TI – 13 Konsilidasi Daerah dengan KPU Daerah dengan KPU
Kabupaten/Kota, PPK dan PPS Kabupaten/Kota, PPK dan PPS se-
se-Provinsi Bengkulu tertanggal Provinsi Bengkulu yang
2 Agustus 2024 dilaksanakan pada tanggal 12 s.d. 14
Agustus 2024
Surat Perintah Tugas Nomor: Bukti ini menjelaskan adanya
289/RT.02.1- perintah tugas untuk menghadiri
SPt/1704/1/2024 undangan dari Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Bengkulu pada acara
TI – 14 Rapat Konsolidasi Daerah dengan
KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS
se-Provinsi Bengkulu pada Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
tertanggal 10 Agustus 2024
Struk pembayaran menginap Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu
pada Wilo Hotel tanggal 12 menginap di Wilo Hotel sejak tanggal
TI – 15
Agustus s.d. 14 Agustus 2024 12 Agustus 2024 s.d. 14 Agustus
2024
Laporan Perjalanan Dinas Luar Bukti ini menjelaskan hasil laporan
TI – 16 Daerah Menghadiri Undangan perjalanan dinas Rapat Konsolidasi
Rapat Konsolidasi Daerah Daerah dengan KPU
dengan KPU Kabupaten/Kota, Kabupaten/Kota, PPK dan PPS se-
NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN
PPK dan PPS se-Provinsi Provinsi Bengkulu pada Pemilihan
Bengkulu pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Kepala Daerah Serentak Tahun
2024 tertanggal 19 Agustus
2024
Foto kegiatan rapat Konsilidasi Bukti ini menjelaskan kehadiran
Daerah dengan KPU Teradu selama acara kegiatan rapat
Kabupaten/Kota, PPK dan PPS Konsilidasi Daerah dengan KPU
TI – 17 se-Provinsi Kabupaten/Kota, PPK dan PPS se-
Provinsi Bengkulu yang
dilaksanakan pada tanggal 12 s.d. 14
Agustus 2024
Surat Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan perihal
Republik Indonesia Nomor undangan dari Komisi Pemilihan
1570/PL.02.2-Und/05/2024 Umum Republik Indonesia untuk
perihal undangan kegiatan dapat menghadiri agenda kegiatan
TI – 18 Rapat Koordinasi Nasional Rapat Koordinasi Nasional yang akan
tertanggal 9 Agustus 2024 dilaksanakan pada Gelombang II
tanggal 14 s.d. 16 Agustus 2024 pada
Hotel Novotel Jakarta Mangga Dya
Square
Surat Perintah Tugas Nomor: Bukti ini menjelaskan adanya tugas
296/RT.02.1- Teradu untuk menghadiri Rapat
TI – 19 seperti/1704/1/2024 Koordinasi Nasional Persiapan
tertanggal 10 Agustus 2024 Penerimaan Pendaftaran Pencalonan
Pemilihan Serentak Tahun 2024
Struk pembayaran tiket Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu
maskapai Garuda Indonesia pada tanggal 14 Agustus 2024
TI – 20 keberangkatan Rabu 14 berangkat dari Bengkulu menuju
Agustus 2024 Jakarta untuk mengadiri acara KPU
RI
Tiket keberangkatan Boarding Bukti ini menjelaskan
Pass Pesawat Super Air Jet keberangkatan Teradu dari Jakarta
Flight IU 834 July Agustus 16th menuju Bengkulu pada tanggal 16
TI – 21 2024 Soekarno Hatta Intl to Agustus 2024 menggunakan
Fatmawati Soekarno Airport maskapai Super Air Jet
Boarding Time 10.00 Departure
Time 10.30, seat 27A
Laporan Perjalanan Dinas Bukti ini menjelaskan perjalanan
TI – 22 dinas Teradu dari tanggal 14 s.d. 16
Agustus 2024
Kumpulan foto selama kegiatan Bukti ini menjelaskan dokumentasi
TI – 23 Rapat Nasional Tahun 2024 kegiatan acara pada tanggal 14. S.d.
tertanggal 14-16 Agustus 2024 16 Agustus 2024.
[2.7.1] Alat Bukti Teradu II
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO KETERANGAN
TII – 1 Rekaman Video Meli Igok
TII – 2 Rekaman Video Mobil Teradu II
TII – 3 Rekaman Rumah dan Kamar Teradu II
TII – 4 Rekaman Rumah dan Kamar Teradu II
TII – 5 Rekaman Video Pakaian
TII – 6 Foto Celana Dery
TII – 7 Foto Dery
TII - 8 Foto Teradu II di Kamar Hotel Mercure Bengkulu
TII – 9 Foto Teradu II dengan Rekannya di Kolam Berenang
TII – 10 Foto Kegiatan Teradu II Sebagai PPK
[2.8] Kesimpulan Teradu
[2.8.1] Kesimpulan Teradu I
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP tertutup untuk umum digelar pada tanggal 5
Maret 2025, Teradu I memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak adanya perubahan-perubahan tanggal peristiwa kejadian
sebagaimana yang telah Pengadu uraikan dalam Pengaduan dan atau/laporannya,
karena pada dasarnya berdasarkan asumsi logika dan penalaran yang wajar maka
apabila Pengadu sendiri mengalami kejadian sebagaimana yang disampaikan oleh
Pengadu dalam uraian aduannya maka hal tersebut tentu telah melalui pengecekan
terlebih dahulu sebelum disampaikannya Pengaduan kepada Majelis Pemeriksa
/Tim Pemeriksa perkara a quo, sehingga apabila Pengadu sendiri tidak meyakini
tanggal pasti peristiwa tersebut maka patut dan beralasan bahwa Pengaduan yang
disampaikan oleh Pengadu merupakan Pengaduan yang penuh dengan
kebohongan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta peristiwa yang telah diuraikan
dalam pokok Pengaduan;
2. Bahwa Teradu tetap pada jawaban, bantahan, maupun penjelasan yang telah
Teradu sampaikan baik secara tertulis maupun yang disampaikan secara lisan oleh
Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal 05 Maret 2025 dengan agenda
mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi;
3. Bahwa Teradu memohon kepada Majelis agar apa yang telah Teradu uraikan dan
sampaikan dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 2,
dianggap sebagai satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
Kesimpulan Teradu ini;
4. Bahwa Teradu pada intinya secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil-
dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan
tegas dalam Jawaban maupun Kesimpulan Teradu;
5. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Pengadu
atau setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu
maka dianggap sebagai fakta yang telah terbukti kebenarannya dan merupakan
sebuah fakta hukum.
Selain penegasan di atas, setelah melalui seluruh proses persidangan sebagaimana
dimaksud pada angka 2, perkenankanlah Teradu menarik pokok-pokok fakta-fakta
hukum yang menjadi Kesimpulan dalam perkara a quo, dan dengan diperkuat oleh alat
bukti yang Teradu sampaikan, dapat diperoleh fakta hukum sebagaimana uraian
dalam sub bahasan yang Teradu sampaikan sebagai berikut:
1. Tentang Pembuktian Dalam Perkara A Quo
A. BUKTI SURAT TERADU
1) Bahwa untuk Membuktikan dalil-dalil dalam jawaban dan bantahan, Teradu
telah mengajukan bukti surat dan rekaman audio terhadap bukti-bukti
tersebut dibuktikan dengan kode T-1 s.d T-23;
2) Bahwa terhadap bukti yang diajukan oleh Teradu, telah menjelaskan dan
mendukung keseluruhan dalil Teradu mengenai tidak adanya perstiwa
perselingkuhan, penggerebekan, serta tindakan pengancaman yang
dilakukan oleh Teradu kepada Pengadu.
B. KETERANGAN SAKSI TERADU
Bahwa guna mendukung dalil-dalil jawaban Teradu, Teradu telah
menghadirkan saksi atas nama Rusdan Tafsiri selaku Sekretaris KPU
Kabupaten Kaur yang terhadap keterangan tertlis dan lisan telah disampaikan
pada sidang pemeriksaan tanggal 05 Maret 2025 dengan agenda mendengarkan
pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan
keterangan Pihak Terkait/Saksi;
2. Dalam Pokok Perkara
A. Tentang Perkawinan Dengan ***************
Bahwa terhadap Perkawinan Teradu terdahulu dengan perempuan atas
nama ***************, dapat Teradu uraikan sebagai berikut:
1) Bahwa terhadap hal tersebut Teradu perlu tegaskan memang benar Teradu
pernah memiliki hubungan dengan seorang perempuan atas nama
*************** tetapi terhadap hubungan tersebut telah berakhir sejak
tertanggal 01 Juni 2021 dengan cara Teradu menyampaikan Surat
Talak/Cerai (Vide Bukti P4 Pengadu) pada saat itu Teradu masihlah belum
berstatus sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur, Teradu baru bersatus
sebagai anggota KPU Kabupaten Kaur sejak dilantik pada 25 Mei 2022
berdasarkan hasil Pergantian Antar Waktu [PAW] sebagaimana Surat
Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 145 Tahun 2022
Tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Periode 2018-2023;
2) Bahwa adapun penjatuhan Talak kepada *************** tidak ada
hubungannya dengan posisi Teradu untuk diangkat sebagai anggota KPU
Kabupaten Kaur dengan mekanisme Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Periode 2018-2023,
karena sebelumnya Teradu tidak pernah mengetahui akan terpilih sebagai
anggota KPU Kabupaten Kaur dengan mekanisme PAW;
Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, maka tidak beralasan hukum dan
tidak dapat disangkakan kepada Teradu peristiwa hukum yang telah lampau
dapat ditarik kedepan dan disangkakan kepada Teradu karena pada saat
kejadian tersebut Teradu masih belum berstatus sebagai Anggota KPU
Kabupaten Kaur sehingga belum terikat secara hukum dengan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga terhadap dalil
tersebut sudah sepatutnya untuk dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya
tidak dapat diterima.
B. Tentang Perselingkuhan Dengan Hensi Handispa Ppk Kecamatan Tanjung
Kemuning Kabupaten Kaur
1) Bahwa sebagaimana proses persidangan dalam perkara a quo, tidak
ditemukannya fakta yang terbukti yang menyatakan Teradu telah
melakukan perselingkuhan dengan Hensi Handispa selaku PPK pada
Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur;
2) Bahwa terhadap tuduhan telah terjadi penggerebekan yang dilakukan oleh
Pengadu kepada Teradu 1 dan Teradu 2, yang bertempat di Lempuing RT.
11, RW. 03, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka Kota
Bengkulu. Faktanya terhadap peristiwa tersebut tidak pernah terjadi
penggerebekan terhadap diri Teradu sebagaimana uraian Pengadu dan telah
dibuktikan serta diperkuat dengan keterangan saksi Rusdan Tafsiri yang
mana pada tanggal 2 dan 3 Juli 2024 yang didalikan terjadinya peristiwa
penggerebekan oleh Pengadu tersebut, faktanya Teradu tidak sedang berada
di Kota Bengkulu melainkan sedang berada di Jakarta untuk menghadiri
kegiatan KPU RI tentang Rapat Koordinasi Dan Bimbingan Teknis Persiapan
Pengadaan Logistik Pemilihan Tahun 2024 bersama dengan Sekretaris KPU
Kabupaten Kaur Sdr. Rusdan Tafsiri hal tersebut berkesesuain dengan Alat
Bukti [Bukti T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11];
3) Bahwa adapun Pengadu dalam proses persidangan perkara a quo tiba-tiba
melakukan perubahan fakta dan menarik keterangan waktu sebagaimana
yang telah dinyatakan dalam laporan Pengaduan yang menyatakan
terjadinya Penggerebekan tersebut pada tanggal 01 Juli 2024 bukan pada
tanggal 2-3 Juli 2024 tentu terhadap hal tersebut Teradu merasa keberatan
karena pokok-pokok jawaban yang telah Teradu susun dan sampaikan telah
berpedoman kepada laporan Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu
dalam Pengaduaanya, ketidakjelasan teradu dalam menyampaikan uraian
fakta-fakta tersebut tentu telah mempermainkan Majelis/Tim Pemeriksa
karena Pengadu telah menyampaikan fakta yang tidak benar dan penuh
dengan kebohongan kepada Majelis/Tim Pemeriksa;
4) Bahwa kalaupun Pengadu menyampaikan peristiwa penggerebekan tersebut
terjadi pada tanggal 1 Juli 2024, maka pada tanggal 1 Juli 2024 tersebut
Teradu sedang berdiskusi bersama dengan sdr. Satria Budhi Pramana dan
Sdr. Irvan Yudha Oktara bertempat di Kopi Luwak yang berlokasi di
Kelurahan Pintu Batu Kecamatam Teluk Segara Kota Bengkulu [Bukti T-24]
5) Bahwa terhadap tuduhan Pengadu yang menyatakan pada tanggal 12-15
Agustus 2024 mobil dinas KPU Kaur berada di rumah kakak perempuan
Teradu 2 berdasarkan hasil pemeriksaan perkara a quo merupakan tuduhan
yang tidak berdasar, karena pada tanggal 12-14 Agustus 2024 Teradu
menghadiri Undangan KPU Provinsi Bengkulu dengan kegiatan Rapat
Konsolidasi Daerah dengan KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS se-Provinsi
Bengkulu yang bertempat di Gedung Serba Guna Universitas Bengkulu,
Provinsi Bengkulu dan kendaaraan dinas tersebut digunakan oleh Teradu
untuk berangkat ke Bengkulu hal tersebut telah sesuai dengan Alat Bukti
(Bukti T-13, T-14, T-15, T-16, T-17) selanjutnya pada tanggal 14-16 Agustus
2024 Teradu kembali memenuhi panggilan Undangan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 1570/PL.02.2-Und/05/2024 berkenaan
dengan Rapat Koordinasi Nasional dan kendaraan dinas milik Teradu
dititipkan di Parkiran Bandara hal tersebut telah sesuai dengan Alat
Bukti(Bukti T-18, T-19, T-20, T-21, T-22, T-23);
6) Bahwa Pengaduan Pengadu menunjukkan adanya generalisasi yang
berlebihan yang dilakukan oleh seseorang dengan tendensi tidak baik sedari
awal. Hal ini nampak pada bangunan argumentasi dan dalil-dalil Pengadu
yang berupaya membangun kesimpulan dengan membuat kesan tidak baik
di setiap kesempatan yang dilakukan oleh Teradu dari waktu ke waktu,
bahkan pada saat yang dalam penalaran yang wajar dan dalam situasi yang
pada umumnya hal tersebut tidak mungkin terjadi dan tidak mungkin pula
dapat dilakukan oleh siapapun termasuk Teradu.
C. Tentang Adanya Pengancaman Yang Dilakukan Teradu
1) Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dalam perkara a quo tidak
terbukti bahwa Teradu telah melakukan pengancaman terhadap Pengadu
melalui saluran komunikasi hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan
saksi Ramadi Ilwansyah yang membenarkan tidak ada ancaman yang
dilontarkan oleh Teradu kepada Pengadu hal tersebut berkesesuaian dengan
Alat Bukti [Bukti T-12];
2) Bahwa kalaupun Pengadu memiliki penafsiran terhadap lontaran kata-kata
Teradu sebagai bentuk dari ancaman, maka tentu hal tersebut tidak dapat
dibenarkan karena tidak ada satupun laporan polisi berkenaan dengan
tindak pidana pengancaman yang disangkakan kepada Teradu;
3) Bahwa Teradu menolak keras tuduhan Pengadu yang menyudutkan bahwa
Teradu telah melakukan pengancaman terhadap alasan ketidakhadiran
saksi Pengadu atas nama Ida Puspita Sari, karena faktanya Teradu tidak
pernah terlibat percakapan dengan saksi Pengadu atas nama Ida Puspita
Sari;
4) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas tidaklah benar adanya
perbuatan Teradu yang melakukan pengancaman kepada diri Pengadu
karena faktanya Pengadu sendiri telah memutar balikkan fakta seolah-olah
Pengadu merupakan korban (playing victim), berdasarkan hal tersebut
patutlah terhadap seluruh dalil adanya pengancaman yang dilakukan oleh
Teradu beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak seluruhnya.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta hukum yang telah Teradu uraikan dalam
Jawaban maupun Kesimpulan ini, Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti, dan dengan demikian membuktikan
pula bahwa Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu,
Sehingga layak dan patut terhadap dalil-dalil aduan Pengadu tersebut Majelis/Tim
Pemeriksa yang memeriksa dan Mengadili perkara untuk menolak keseluruhan dalil-
dalil pengaduan dari Pengadu atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima
(Niet Ontvankelijke Verklaard).
[2.8.2] Kesimpulan Teradu II
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP tertutup untuk umum digelar pada tanggal 5
Maret 2025, Teradu II memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Dari segala pernyataan pengadu dipersidangan hari ini tanggal 05 maret 2025 yang
bisa saya simpulkan setitik kesalahan di masa lalu menutupi segala kebaikan yang
telah dilakukan seseorang, dan sepertinya demi menutupi aib dan merasa bersalah
dimasa lalu lah yang menjadi alasan bapak muklis aryanto menurut keterangan kakak
ipar saya Dr. Adi Saputra. S.Sos.I.M.Pd dan istrinya Yanti Aslina S.Pd.M.Pd kakak
kandung saya pada hari itu bapak muklis aryanto sangat memohon dengan tulus agar
saya dan pihak keluarga memaafkan istrinya dan tidak meneruskan laporan kami
dipolda bengkulu atas segala kegaduhan yang telah disebabkan oleh istrinya, demi
menjaga nama baik keluarga nya menjaga nama baik beliau yang menjabat sebagai
ketua KPU kab.Kaur. Tapi Pada akhirnya kami dan semua yang ada dipersidangan
mengetahui kisah masa lalu bapak muklis aryanto yang menyebabkan kesalah
fahaman ini muncul, tetapi menurut saya semua orang punya masa lalu sebagai
seorang istri yang seharusnya menjaga harkat dan mertabat seorang suami, menjaga
aib keluarganya menjaga mental anak-anak serta menjaga nama baik keluarga besar
saudari pengadu bertindak terlalu terburu-buru.
Perkara Penggerbekan.
Saya bersumpah DEMI TUHAN saya bersaksi saya siap menerima ganjara apapun jika
saya berbohong bahwa bapak muklis aryanto tidak ada kena mengena dan tidak ada
kaitan dengan kejadian pada malam itu dirumah saya beliau hanya tertuduh atas
kesalahan yang tidak beliau lakukan, dan saya pastikan bahwa pengadu dan teman-
teman nya sudah berkongsi membuat karangan cerita yang mana mereka sendiri tidak
yakin atas apa yang mereka katakan terlihat sekali seperti diawal pernyataan para
saksi berkata mobil warna lemon plat BD 1771 WB telah menjemput di taman budaya,
tetapi pernyataan tersebut mereka rubah saat dipersidangan karena mereka melihat
plat mobil yang saya bawah plat BD 1772 WB, begitu juga kejanggalan yang awalnya
dibuat pengadu dalam pernyataan pada tanggal 2 kemudian diganti lagi menjadi
tanggal 1 dilihat dari vidio keterangan pengintai para saksi yang mana menjelaskan
bahwa isi semua laporan pengadu dibuat tanpa ketelitian dan terlalu terburu-buru
tanpa memastikan terlebih dahulu kebenaran yang sesungguhnya, yang pada akhirnya
sikap dan prilaku pengadu banyak merugikan diri sendiri dan orang lain. Menjadikan
pakaian saya dan ponakan saya sebagai bukti demi membenarkan tuduhan yang
mereka buat sendiri sangat lah tidak etis, pakaian saya, BH saya saat itu didalam box
mainan anak saya karena saya tidak punya lemari yang mana bisa dilihat dari vidio
yang saya jadikan bukti saat pengadu dan teman-teman nya memasuki rumah saya
tanpa izin, kasur saya saat tidur tidak seberantakan seperti yang ada dalam vidio tapi
itu sudah diacak-acak oleh pengadu dan teman-temannya, begitu juga apa tujuan
mereka mencuri pakaian ponakan saya dikamar tidurnya dan disatukan dengan
pakaian saya kalau bukan untuk memfitnah.
Saya bersama bapak muklis aryanto saling mengenal paska saya menjadi
penyelenggara pemilu dan tidak memiliki hubungan special apapun seperti yang
dituduhkan pengadu, karena sesungguhnya disini bapak muklis aryanto adalah
korban kebencian seseorang terhadap saya yang bertujuan ingin menjatuhkan saya
tetapi malah menyeret banyak orang demi kepentingan pribadi dan menyangkut
pautkan dengan urusan pribadi saya. Sekali lagi saya sampaikan sebelumnya saya
tidak mengenal saudari pengadu dan tidak punya masalah apapun tetapi semenjak
provokator dari Fb Veehee yang mengaku teman saya YULIA yang sesungguhnya itu
bukan dia. {bisa dilihat dari vidio pengakuan yulia } Saya hanya tidak ingin seseorang
yang tidak melakukan kesalahan terjerat pasal dan dihukuman atas kesalahan yang
tidak beliau lakukan, karena real semua kesalah fahaman ini adalah urusan pribadi
saya yang tidak ada sangkut pautnya dan kena mengena dengan bapak muklis aryanto.
Kesimpulan Segala Aktivitas Atau Keseharian Saya Dengan Teman-Teman Saya
Jauh dari sebelum saya mengenal bapak muklis aryanto setelah ikut bergabung
menjadi salah seorang penyelenggara pemilu saya juga bekerja sebagai HONORER
dikantor DPRD kab.Kaur saya juga memiliki toko pakaian yang berada di alamat tempat
tinggal saya ditanjung kemuning, saya juga berjualan pakaian dan skincare secara
online untuk menunjang segala pendapatan saya, minimal 2-3 bulan sekali saya
berangkat kejakarta untuk memperbaharui model pakaian-pakaian saya, dan saya
berangkat ke jakarta selalu lewat udara, tetapi dimana salah nya, saya merasa mampu
dan ingin menikmati hidup dari hasil jerih payah saya, apa perlu penghasilan saya
update disosmed setiap bulannya agar netizen tau saya punya duit, salahnya dimana?.
[2.9] Saksi Pengadu II
Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya, Pengadu II mengajukan Saksi a.n. Dery
Wahyudi Pratama yang memberikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2024 sekitar Pukul 02:00 Wib, saya selaku orang yang
menempati rumah tante saya Hensi Handispa. Saya dan teman saya mendapat kabar
dari Tante saya yang menyatakan ia didatangi orang yang tidak dikenal, gedor-gedor
sehingga tante saya merasa tidak nyaman dikarenakan sekelompok orang ini
berprilaku anarkis menggedor gedor pintu. Setelah mendapat kabar itu saya, teman
saya dan tante saya bertemu diluar dan kembali kerumah bersama-sama dengan
harapan masih bertemu dengan sekelompok orang yang tante maksud. Tetapi
sesampainya dirumah kami tidak bertemu dengan orang-orang yang dimaksud namun
mendapati rumah yang sudah berantakan, terdapat bekas jejak di geleda, semua
privasi saya digeleda, beberapa pakaian saya banyak hilang, begitupun keadaan kamar
tante saya yang sudah berantakan dan terdapat beberapa pakaian yang hilang. Kami
menduga barang yang hilang tersebut diambil oleh sekelompok orang yang
menggeledah rumah tante saya. Saya harap barang-barang saya dan barang tante saya
disa dikembalikan/diganti rugi.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 5 Maret
2025. Pihak Terkait memberikan keterangan secara tulisan dan dibacakan secara lisan
dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut:
A. Bahwa KPU Provinsi Bengkulu sebelumya belum pernah mendapatkan informasi
berkenaan dengan laporan atau pengaduan DKPP Nomor 258- PKE-DKPP/X/2024;
B. Bahwa setelah mendapatkan informasi berdasarkan panggilan sidang DKPP Nomor
549/PS.DKPP/SET-04/11/2025 atas perkara a quo, pada hari Minggu tanggal 2
Maret 2025 bertempat di kantor KPU Provinsi Bengkulu, KPU Provinsi Bengkulu
telah melakukan klarifikasi terhadap Teradu I yaitu Muklis Aryanto (Ketua KPU
Kabupaten Kaur) dan belum dilakukan klarifikasi kepada Teradu II;
C. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Teradu I, berkenaan adanya dugaan
perselingkuhan dengan *************** (Kabupaten Karawang Jawa Barat), Teradu I
mengakui pernah menikah siri dengan *************** yang bertempat tinggal di
Karawang Jawa Barat dan mempunyai 1 (satu) orang anak dari hasil pernikahan
siri tersebut serta aktif berkomunikasi sekitar tahun 2019-2020 dan setelah
bercerai dengan yang bersangkutan, Teradu I tidak pernah lagi melakukan
komunikasi.
D. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap dugaan perselingkuhan dengan Hensi
Handispa/Teradu II (PPK Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, bahwa
Teradu I membantah ada hubungan perselingkuhan dengan Teradu II seperti yang
dilaporkan oleh Pengadu.
E. Adapun hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dituangkan dalam Berita Acara
dengan Nomor 25/SDM.02.9-BA/17/3/2025 (terlampir).
[2.9.2] Anggota KPU Kabupaten Kaur
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Kaur sebagai Pihak Terkait yang pada
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 5 Maret 2025. Pihak
Terkait memberikan keterangan secara tulisan dan dibacakan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan sebagai berikut:
1. Mengenal saudara Muklis Aryanto sebagai Mitra Kerja dan Ketua KPU Kabupaten
Kaur;
2. Mengenal saudari Hensi Handespa sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Pemilihan Tahun 2024;
3. Bahwa yang selama kami ketahui hubungan antara keduanya adalah hubungan
dalam hal pekerjaan pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah 2024:
4. Segala sesuatu diluar perihal pekerjaan kami dari pihak terkait tidak mengetahui.
[2.9.3] Anggota PPK Kecamatan Tanjung Kemuning pada Pilkada 2024 a.n.
Rahmadi Ilwansyah
Bahwa DKPP memanggil Anggota PPK Kecamatan Tanjung Kemuning pada Pilkada
2024 a.n. Rahmadi Ilwansyah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 5 Maret 2025. Pihak Terkait memberikan
keterangan secara tulisan dan dibacakan secara lisan dalam sidang pemeriksaan
sebagai berikut:
Dengan ini menerangkan bawah pada tanggal 2 Juli 2024 kami sampai ke
bengkulu kota bersama keluarga besar Hensi Handispa, sampai dibetungan keluarga
besar menginap dirumah kakak kandung hensi Handispa sedangkan saya dan Hensi
Handispa setelah beristireahat sebentar kami pulang menuju kerumah pribadi Hensi
Handispa yang beralamat Perumahan Bentiring Padang Harapan Gading cempaka
Bengkulu Kota, sampai disana kami bertemu dengan ponakan Hensi Handispa Atas
Nama Deri Wahyudi kebetulan Deri Wahyudi yamng menghuni Rumah tersebut sambil
kuliah setelah kami banyak obrolan dan istrihat kira kira habis Magrib kami keluar
cari makan Ke Tanah Patah pecel lele cak Didi habis makan kami bertiga muter muter
kota bengkulu sambil menuju Rumah Pribadi Hensi Handispa sampai dirumah kira-
kira sampai lebih Kurang jam 11 malam Hensi masuk kamar dan saya ngobrol bersama
Deri Wahyudi dan tak lama ada beberpa teman dari Deri Wahyudi main kerumah
setelah kami tau Hensi Handispa sudah Tertidur kami keluar rumah Nongrong di Biliar
Nine Fit tiba tiba kira kira jam 2 Dini Hari saya mendapatkan banyak telepon dari Hensi
Handispa tidak sempat angkat posisi hp saya silen/Diam setelah itu saya telepon balik
hensi handispa terdengar cemas sambil berkata "mang balik mang balik ade jeme
kerumah serombongan" setelah kami bertemu hensi handispa kami melihat pada Mobil
Pribadi Hensi Handispa Honda Brio plat BD 1772 WB dimana telah terjadi kerusakan
dibeberapa titik body mobil nampak bekas dipukul pakai Batu bata dan benda lainnya,
talang air pecah bekas dipukul pada kaca mobil sebelah sopir setelah itu kami langsung
menuju kerumah Pribadi Hensi Handispa kira kira Pukul +4 pagi di tanggal 3 juli 2024
sesampai dirumah kami dapati rumah sudah di acak acak tanpa seizin pemilik rumah
dan terjadi Kehilangan Celana, baju pakaian dalam Milik Pribadi Deri wahyudi dan
Hensi Handispa yang diduga di ambil saudari Pengadu Lisna Ningsi dan Kawan Kawan
setelah kami mendapati kiriman vidio terbukti dari Video yang direkam saudari
pengadu sendiri. (Bukti vidio T4). keesokan harinya kami stanby dirumah berharap
sekali kami kembali mendapat tamu perihal kejadian malam tadi yang dimaksud hensi
karena dia berkata tidak mengenal siapapun yang datang pada tengah malan itu,
karena sampai siang hari kami belum mendapat petunjuk apapun kami memutuskan
untuk pulang kerumah kakak hensi untuk menceritakan segala kejadian dini hari itu
namun pas Hensi Handispa menghubungi Keluarga besar sedang jalan jalan, berada
dipantai disitu kami langsung menyusul ikut bergabung karena kami merasa waktunya
tidak tepat untuk menyampaikan prihal kejadian Dini Hari kami memutuskan untuk
menunggu keluarga besar dirumah dibetungan, disaat kami sedang menunggu
dirumaah kakak kandung Hensi Handispa disana kami duduk di teras depan rumah
tiba-tiba datang mobil brio warna merah keluarlah tiga orang perempuan sontak Hensi
Handispa berkata,nah mang mili ?? di antara 3 perempuan itu yang saya ingat
wajahnya adalah saudari Lisna Ningsi Istri dari bapak Muklis Aryanto saya perna
melihat saudari Lisna Ningsi ketika mereka cekcok Mulut bersama bapak Muklis
Aryanto di desa Selika III kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Ketika
mereka ber 3 ini sampai kami sambut dengan lembut sebagai tamu kami persilahkan
duduk tapi tiba tiba mereka marah-marah tidak jelas lalu meraka mengacungkan jari
dan berkata kasar seperti di video dan akhirnya warga berdatangan karena mereka
memprovokatori warga dan berkata kata tidak pantas didengar bertujuan
mempermalukan Hensi Handispa hingga terjadilah keributan keributan seperti didalam
video terlihat jelas saudari dewi alias ida Puspita berkata-kata dengan pengancaman
dan melemparkan kata kata kalau saya pasti sudah saya habisi menunjuk kearah hensi
handispa karena saya tidak takut masuk penjara didalam video juga saudari mili
berkata-kata yang tidak pantas dilontarkan di hapan warga menyebut dan menunjuk
hensi sebagai pelacur. [Bukti vidio T5] disana saya sendiri merekam kejadian tersebut
dan langsung saya kirimkan kepada bapak Muklis Aryanto selaku suami Saudari Lisna
Ningsi, setelah itu saya dapat panggilan telepon dari bapak Muklis Aryanto dan ingin
berbicara kepada Istrinya. Tidak lama kemudian kakak kandung Hensi Handispa
Pulang Dari jalan-jalan Tadi. terjadilah kembali keributan keributan dengan keluarga
besar karena merasa tidak nyaman dengan kehadiran tamu tamu tak diundar ini yang
datang dengan cara tidak sopan dan marah marah tidak jelas, setelah adu cek cok
mulut kakak ipar hensi selaku ketua Rt dibetungan tersebut menyarankan kepada
ketiga perempuan ini tadi untuk pulang dulu dan nanti kita bahas saat keadaan sudah
dingin, tapi berulang-ulang kali disuruh pulang mereka tetap tidak mau pulang malah
makin menjadi jadi mengeluarkan kata kata yang tidak semua saya ingat semakin
banyak warga semakin banyak kata kata yang dilontarkan namun pada akhirnya
mereka pulang juga digiring pulang/dipaksa pulang, setelah mereka pulang kami
semua kumpul dan menceritakan kronologi pada dini hari tersebut.
[2.9.4] Mili Harlita
Bahwa DKPP memanggil Mili Harlita sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 5 Maret 2025. Pihak Terkait
memberikan keterangan lisan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut:
Bahwa Pihak Terkait menyatakan ia hadir bersama saudara Pengadu kerumah Kakak
Teradu II. Saksi menyatakan dirumah Teradu II berada dirumah kakanya dan langsung
menelpon suami pihak terkait dengan menanyakan kenapa isterinya berada dirumah
Kaka Teradu II. Teradu II juga menyampaikan kata kata kasar kepada Pihak Terkait.
Akibat hal tersebut terjadi Keributan antara Pihak Terkait dan Teradu II.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan Para Teradu, sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I diduga melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuan istri
pertamanya in casu Pengadu. Bahwa akibat dari pernikahan siri tersebut, Teradu I
diduga tidak lagi memberikan nafkah kepada Pengadu.
[4.1.2] Bahwa Teradu I dan Teradu II selaku sesama penyelenggara Pemilu diduga
memiliki hubungan yang tidak wajar. Hal tersebut dikarenakan pada tanggal 1 Juli
2024, sekitar pukul 01.35 WIB, Ketua RT, Pengadu, dan sejumlah warga mendatangani
rumah Teradu II yang pada saat kejadian diduga Teradu I dan Teradu II sedang berada
bersama di dalam rumah.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya, sebagai
berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I menyatakan
Teradu I merupakan anggota KPU Kabupaten Kaur yang dilantik pada tanggal 25 Mei
2022 berdasarkan hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana Surat Petikan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pengangkatan
Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Provinsi
Bengkulu Periode 2018-2023 (Vide Bukti TI-1). Bahwa pada tanggal 1 Juni 2021,
Teradu I telah menjatuhkan Talak kepada *************** sebagaimana Surat Talak
tertanggal 1 Juni 2021 (Vide Bukti P-4). Pada saat Teradu menjatuhkan Talak kepada
***************, Teradu I sama sekali tidak mengetahui tentang adanya PAW,
dikarenakan jarak antara PAW dan penjatuhan Talak tersebut hampir 1 (satu) Tahun
lamanya. Bahwa salah satu alasan penjatuhan talak tersebut karena Pengadu berjanji
akan mengubah sikap posesifnya, tidak selalu curiga, dan akan memperbaiki
hubungan dengan keluarga (orang tua) Teradu I. Bahwa sejak Juni 2021 hingga saat
ini, Teradu I tidak pernah lagi berhubungan dengan *************** baik secara langsung
ataupun menggunakan media komunikasi apapun. Bahwa dikarenakan pada saat
kejadian tersebut Teradu masih belum berstatus sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur
sehingga belum terikat secara hukum dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, maka sudah sepatutnya dalil aduan Pengadu
dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
[4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I merupakan
Anggota juga sekaligus Ketua KPU Kabupaten Kaur, yang pada Tahun 2023–2024
tengah mempersiapkan Tahapan Pemilihan Umum untuk Presiden dan Wakil Presiden,
dan Pemilihan Langsung Kepala Daerah. Sehingga sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur
waktu yang Teradu I miliki untuk kehidupan pribadi memang sangat terbatas,
ditambah lagi jarak antara Kabupaten Kaur dan Kota Bengkulu sangat jauh. Bahwa
Teradu I selalu berupaya untuk menyempatkan diri bertemu dengan pulang ke rumah
setiap kali Teradu I memiliki kegiatan di Kota Bengkulu. Bahwa selanjutnya,
berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Bintuhan Nomor: 145/Pdt.G/2024/PA.Bn
tertanggal 12 September 2024, secara tegas dinyatakan pada pokoknya Teradu I dan
Pengadu belum berpisah rumah selama paling singkat 6 (enam) bulan sehingga
permohonan cerai talaknya ditolak (Vide Bukti TI-2). Bahwa ketika bulan Agustus 2024
Teradu I mengetahui dilaporkan ke DKPP oleh Pengadu, sebagai seorang suami dan
ayah, Teradu I tetap memberikan nafkah setiap bulannya hingga saat ini dengan
besaran Rp5.000.000,00 s.d. Rp6.000.000,00. (Vide Bukti TI-3). Bahwa Teradu I juga
menyatakan tidak pernah mengajak Teradu II berpergian sebagaimana tuduhan
Pengadu, pun kepergian Teradu I ke luar kota hal tersebut merupakan bagian dari
pelaksanaan tugas Teradu I sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur.
Bahwa Teradu I menyatakan tidak pernah terjadi penggerebekan terhadap
Teradu I sebagaimana uraian Pengadu. Bahwa Teradu I sampaikan sejak tanggal 2 s.d.
5 Juli 2024 sedang berada di Jakarta untuk menghadiri kegiatan KPU RI tentang Rapat
Koordinasi dan Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan Logistik Pemilihan Tahun 2024
bersama dengan Sekretaris KPU Kabupaten Kaur a.n. Rusdan Tafsiri. Bahwa Teradu I
berangkat dari Bengkulu tanggal 2 Juli 2024, pukul 13.10 WIB, menggunakan
maskapai Super Airjet dan baru Kembali ke Bengkulu tanggal 5 Juli 2024, pukul 12.15
WIB menggunakan Maskapai Lion Air. Bahwa selama di Jakarta, Teradu I menginap di
Hotel Yello tanggal 2-3 Juli 2024 dan Hotel Lumire tanggal 4-5 Juli 2024 (Vide Bukti
TI-4, TI-5, TI-6, TI-7, TI-8, TI-9, TI-10, TI-11).
Bahwa Teradu II juga turut menyatakan Teradu II tidak mengenali siapa yang
datang kerumah Teradu II pada malam hari setitar Pukul 01.00 Wib. Saat mendengar
ketukan dari pintu luar, Teradu II memanggil teman yang keseharian panggil “mang”
atas nama Rahmadi Ilwansyah dan ponakan Teradu II atas nama Dery Wahyudi selaku
yang menunggu rumah pribadi Teradu II. Namun, tidak ada yang menjawab panggilan
dari Teradu II karena Rahmadi Ilwansyah dan Dery Wahyudi telah pergi meninggalkan
rumah. Teradu II kemudian memeriksa melalui jendela untuk mengetahui siapa yang
bertamu tengah malam kerumah Teradu II. Bahwa Teradu II melihat ada seorang laki-
laki dan perempuan yang tiidak dikenali berdiri didepan rumah Teradu II. Kemudian
Teradu II kembali kekamar dan mencari handphone untuk menelepon teman dan
ponakan Teradu II. Tetapi handphone tidak ada di kamar, yang seingatan Teradu II
handphone terakhir berada didalam mobil. Teradu II kemudian mencari mencari kunci
pintu depan dan membuka pintu menuju mobil tanpa mengihiraukan terlebih dahulu
siapa dua orang ini. Namun, setelah Teradu II masuk mobil Ibu yang tadi berdiri
melambaikan tangan seakan memberi isyarat keluar kepada teman-temannya. Tidak
lama kemudian keluarlah orang-orang sejumlah 8 s.d. 10 orang. Tanpa berpikir
panjang karena merasa terintimidasi dan takut Teradu II menghidupkan mobil dan
mundur secara perlahan, namun sekelompok orang tersebut memukuli mobil Teradu
II dengan benda keras dan menarik narik pintu mobil sambil berkata keluar keluar.
Dikarenakan hal tersebut Teradu II langsung pergi meninggalkan sekelompok orang
tersebut. Saat sudah keluar dari rumah, Teradu II menelpon Irwansyah dan Dery tapi
untuk menanyakan dimana lokasi mereka berada. Sesampai disana Teradu II ceritakan
semua dan memeriksa mobil Teradu II karena diserang dengan sekelompok orang orang
tersebut. Terhadap mobil Teradu II didapati ada lecet,penyok dibeberapa bagian badan
mobil (Vide Bukti Vidio TII-2). Bahwa sekitar pukul 04:00 wib Teradu II bersama
Urwansyah dan Dery kembali kerumah dan sesampai dirumah dapati keadaan kamar
Teradu II dan kamar Dery serta ruang tamu yang berantakan (Vide Bukti vidio TII-3,
dan TII-4). Setelah diperiksa Dery dan Teradu II kehilangan sejumlah pakaian (Vide
Bukti TII-5, TII-6, dan TII-7.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berpendapat sebelum
menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum
Teradu II selaku Anggota PPK Kecamatan Tanjung Kemuning dalam penyelenggaraan
Pilkada 2024 yang telah berakhir masa jabatannya tanggal 27 Januari 2025.
Menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, “Dalam
hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap
Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap
dilanjutkan.” Bahwa perkara a quo diadukan oleh Pengadu pada tanggal 6 September
2024, DKPP akan menilai dan memutus perkara a quo dalam kedudukan hukum
Teradu II sebagai Anggota PPK Kecamatan Tanjung Kemuning periode Pilkada 2024.
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu I diduga melakukan pernihakan siri dengan seorang wanita tanpa
sepengetahuan istri pertamanya in casu Pengadu. Terungkap fakta bahwa benar pada
tanggal 19 Januari 2019, Teradu I melakukan pernikahan siri dengan seorang
perempuan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan dihadiri oleh keluarga
mempelai istri siri. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2020, Pengadu selaku istri sah
Teradu I baru mengetahui suaminya telah melangsungkan pernikahan siri setelah
menerima foto-foto pernikahan Teradu I yang dikirimkan oleh istri sirinya tersebut
melaui pesan Whatsapp. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2020, istri siri Teradu I
melahirkan seorang anak laki-laki. Bahwa pada tanggal 1 Juni 2021, Teradu I
menjatuhkan talak/cerai kepada istri sirinya (Vide Bukti P-4). Bahwa pernikahan
Teradu I dengan istri sirinya terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan
tahun 2021. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu I dilantik
sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 145 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Periode 2018-2023, tertanggal 25 Mei 2022
(Vide Bukti T-1).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu sepanjang dugaan pernikahan siri Teradu I dengan sorang perempuan di
Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tanpa sepengetahuan Pengadu terbukti dan tidak
disangkal oleh Teradu I. Namun, pernikahan siri tersebut terjadi pada kurun waktu
tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, sehingga Teradu I belum menjabat sebagai
Anggota KPU Kabupaten Kaur dan dengan demikian Teradu I belum terikat pada Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta sumpah/janji jabatan sebagai
Anggota KPU Kabupaten Kaur. Hal tersebut sesuai dengan fakta bahwa Teradu I baru
dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kabupaten Kaur Periode 2018-2023
tanggal 25 Mei 2023. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka
[4.1.1] tidak terbukti dan jawban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Kaur melakukan perselingkuhan
dengan Teradu II selaku Anggota PPK Kecamatan Tanjung Kemuning. Bahwa benar
Teradu II adalah Anggota PPK Tanjung Kemuning untuk Pemilihan Tahun 2024 sesuai
dengan Keputusan KPU Kabupaten Kaur Nomor 651 Tahun 2024 Tentang Penetapan
dan Pengakatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada
Kabupaten Kaur, tertanggal 15 Mei 2024. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta,
pada tanggal 25 Mei 2024, Lisna Ningsih in casu Pengadu menerima messenger
Facebook dari akun bernama “Vee.” Bahwa isi messenger tersebut pada intinya
menyampaikan Teradu I dan Teradu II memiliki hubungan spesial dan meminta
Pengadu untuk menelusuri hubungan tersebut (Vide Bukti P-7). Bahwa Pengadu
mencurigai Teradu I dan Teradu II karena sering berada pada kegiatan yang sama
dalam rangka persiapan Pemungutan Suara Pimilihan Kepala Daerah di Kabupaten
Kabupaten Kaur (Vide Bukti P-10). Bahwa dikarenakan Teradu I jarang berada di
rumah bersama Pengadu mengakibatkan hubungan keluarga keduanya menjadi tidak
baik.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 1 Juli 2024,
sekitar pukul 23.00 WIB, Pengadu beserta Saksi Syahrofah Jepri dan Muhammad Sidik
memantau dan mengikuti Teradu I yang diduga hendak bertemu dengan Teradu II.
Bahwa saksi mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan melihat Teradu I kedatangan
tamu a.n. Sandes di rumahnya. Selang beberapa saat kemudian, Sandes meninggalkan
rumah Teradu I. Selanjutnya Teradu I pergi menggunakan mobil taksi online. Teradu I
turun dari taksi online di taman budaya Bengkulu dan dijemput oleh mobil Honda Brio
berwarna hijau muda dengan nomor polisi BD 1772 WB yang diketahui dikemudikan
oleh Teradu II. Bahwa Teradu I dan Teradu II pun berada dalam mobil yang sama dan
pergi menuju rumah Teradu II di komplek perumahan di Kelurahan Padang Harapan,
Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Bahwa Pengadu dan saksi melihat
Teradu I dan Teradu II masuk bersama ke dalam rumah. Pada saat Pengadu dan saksi
mengamati Teradu I dan Teradu II, beberapa warga sekitar datang dan bertanya apa
yang sedang dilakukan oleh Pengadu dan saksi. Pengadu menjelaskan kepada warga
tujuan dan kepentingannya yang kemudian wargapun menyarankan agar melaporkan
kepada Ketua RT setempat.
Bahwa selang beberapa waktu kemudian, Pengadu, saksi, Ketua RT, dan
beberapa warga sekitar berkumpul dan menghampiri rumah Teradu II serta mengetuk
pintu rumah Teradu II akan tetapi tidak ada respons dari dalam rumah. Setelah
menunggu sekitar 20 menit, Teradu II keluar rumah dan langsung masuk ke dalam
mobil Honda Brio miliknya yang terparkir di depan rumah dengan melewati warga yang
berkumpul tanpa berbicara sepatah kata pun. Bahwa menurut Saksi Iksan Adito,
beberapa warga mencoba menghadang mobil yang dikendarai Teradu II, akan tetapi
Teradu II mengemudikan mobil secara ugal-ugalan sehingga menyenggol bagian tubuh
warga yang bernama Wak Alif. Melihat hal tersebut Saksi Iksan Adito berlari ke arah
mobil Teradu II dan menendang mobil Teradu II hingga terdapat kerusakan (Vide Bukti
TII-2). Bahwa ketika warga dan rombongan Pengadu memfokuskan perhatiannya
kepada Teradu II, Saksi Syahrofah Jepri dan Muhammad Sidik melihat Teradu I keluar
dari pintu samping rumah Teradu II dengan mengenakan baju merah lengan pendek
dan berlari ke belakang rumah sambil menjinjing sandal. Teradu I sempat mengatakan
kepada saksi, “Jangan cak iko caronyo bang” (Jangan seperti ini caranya, Bang). Saksi
kemudian memanggil warga untuk mengejar Teradu I. Bahwa diikarenakan tingginya
rumput dan semak belukar serta keadaan yang kurang pencahayaan, saksi dan warga
kesulitan menemukan Teradu I.
Bahwa dalam sidang pemeriksaan Teradu I dan Teradu II membantah sedang
bersama di rumah Teradu II pada malam hari tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan dini
hari tanggal 2 Juli 2024. Teradu I membenarkan bahwa pada malam hari tanggal 1 Juli
2024 dirinya bersama dua orang teman sedang berada warung kopi dan warung makan
di Kota Bengkulu dikarenakan siang tanggal 2 Juli 2024 akan berangkat dinas ke
Jakarta menggunakan pesawat terbang. Sedangkan Teradu II membantah terjadi
penggerebakan dan kabur dari rombongan Pengadu dan warga yang datang ke
rumahnya pada malam dini hari tanggal 2 Juli 2024. Teradu II berdalih merasa kaget
dan panik karena dihampiri sekelompok orang yang tidak dikenal sehingga langsung
menaiki mobil miliknya dan meninggalkan tempat kejadian. Teradu II menyatakan
tidak mengenali Ketua RT yang datang ke rumahnya dan tidak mengenali warga sekitar.
Bahwa setelah peristiwa di rumah Teradu II, Teradu I mengajukan permohonan
cerai talak terhadap Lisna Ningsih in casu Pengadu kepada Pengadilan Agama Bintuhan
tanggal 9 Juli 2024 (Vide Bukti P-18). Bahwa terhadap gugatan a quo, Pengadilan
Agama Bintuhan mengeluarkan Putusan Nomor: 145/Pdt.G/2024/PA.Bhn tanggal 12
September 2024. Putusan a quo pada pokoknya menolak permohonan Teradu I dengan
beberapa pertimbangan antara lain Pengadu dan Teradu I belum berpisah rumah
selama paling singkat 6 (enam) bulan (Vide Bukti T-2). Bahwa Teradu I kembali
mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Bengkulu pada tanggal 31
Januari 2025 dengan register perkara Nomor: 161/Pdt.G/2025/PA.Bn yang pada saat
sidang pemeriksaan DKPP tanggal 5 Maret 2025 dilaksanakan, permohonan cerai talak
Teradu I masih berproses di Pengadilan Agama Bengkulu.
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat dalil
aduan Pengadu sepanjang peristiwa Teradu I dan Teradu II sedang bersama di rumah
Teradu II pada dini hari tanggal 2 Juli 2024 terbukti. Bahwa meskipun tidak
ditemukannya alat bukti yang nyata perihal dugaan perselingkuhan Teradu I dan
Teradu II, DKPP menilai fakta berdasarkan keterangan saksi Saksi Syahrofah Jepri,
Muhammad Sidik, dan Saksi Iksan Adito dapat menjadi petunjuk bahwa benar pada
malam tanggal 1 Juli 2024 hinggal dini hari tanggal 2 Juli 2024 Teradu I dan Teradu II
berada di dalam rumah yang sama. Tindakan Teradu II tidak menghiraukan Ketua RT
saat berada di rumahnya menimbukan sakwasangka warga sekitar dan menimbulkan
keyakinan bahwa telah terjadi hal-hal yang tidak sepatutnya di rumah Teradu II.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu I dan Teradu II terbukti tidak melaksanakan
prinsip tertib dan profesional Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan seluruh
penyelenggara Pemilu memelihara dan menjaga tertib sosial dan kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I dan Teradu II terbukti
melanggar ketentuan, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a, dan Pasal
15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.