Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 45 Tahun 2022
Ketua dan Anggota Kabupaten Trenggalek dan Panwascam
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 01/02/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-01-2023
👁 37 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 44-P/L-DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 45-PKE- DKPP/XII/2022, dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 18 Oktober 2022 pukul 23.50 WIB.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga kurang cermat dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap Calon Anggota Panwaslu Kecamatan sehingga meloloskan Pengurus Partai Politik menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan Pogalan; [4.1.2] Bahwa Teradu VI diduga belum mengundurkan diri dari Kepengurusan Partai Politik terhitung 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, selain itu Teradu VI pernah menjadi saksi dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kecamatan pada Pemilu 2019 yang mendapatkan surat mandat dari Partai Gerindra; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek, Teradu I s.d Teradu V berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022, sebagaimana diubah melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada Pemilu Serentak 2024. Bahwa jadwal tanggapan dan masukan masyarakat ditetapkan pada tanggal 12 s.d 18 Oktober 2022 sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu a quo.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ahmad Rokhani selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Teradu II Farid Wadjdi, Teradu III Rusman Nuryadin, Teradu IV M. Triono Al Fata dan Teradu V Prayogi masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Ahmad Kolis selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pogalan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Tera
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 45-PKE-DKPP/XII/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 44-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 45-PKE- DKPP/XII/2022, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama Teguh Hadiwidodo : Pekerjaan/Lembaga Belum / Tidak Bekerja : Alamat : Dusun Duwet, RT/RW 003/001 Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama Ahmad Rokhani : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek Alamat : Jl. Kanjeng Jimat, Rejowinangun, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Farid Wadjdi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek Alamat : Jl. Kanjeng Jimat, Rejowinangun, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Rusman Nuryadin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek Alamat : Jl. Kanjeng Jimat, Rejowinangun, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : M. Triono Al Fata Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek Alamat : Jl. Kanjeng Jimat, Rejowinangun, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Prayogi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek Alamat : Jl. Kanjeng Jimat, Rejowinangun, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Ahmad Kolis Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Pogalan Alamat : Jl. Raya Tulungagung-Trenggalek Km. 08 Pogalan Trenggalek Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI; Teradu I s.d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai------------ Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 44-P/L-DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 45-PKE- DKPP/XII/2022, dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 18 Oktober 2022 pukul 23.50 WIB. Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengumumkan Hasil Tes Tertulis Online Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Ada salah satu peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pogalan atas nama Ahmad Kolis (PGN-014/Teradu dan/atau Terlapor VI) yang merupakan pengurus PAC Kecamatan Pogalan drai Partai Gerindra; 2. Berdasarkan pengumuman Bawaslu Kabupaten Trenggalek tanggal 18 Oktober 2022 maka pada tanggal 24 Oktober 2022 pukul 13.13 WIB Pengadu meminta form aduan masyarakat melalui nomor WhatsApp aduan Bawaslu Kabupaten Trenggalek (087755777689), pukul 13.18 WIB Pengadu diberikan formulir tanggapan masyarakat lewat WhatsApp. Pukul 14.02 WIB Pengadu sampaikan formulir tanggapan masyarakat ke nomor WhatsApp aduan Bawaslu Kabupaten Trenggalek dengan melampirkan foto KTP dan Salinan Surat Keputusan DPC Partai Gerindra (Susunan Personalia Pengurus PAC Kecamatan Pogalan) sebagai pendukung atas aduan yang Pengadu berikan; 3. Pada tanggal 26 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengumumkan Nama-Nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan, dan nama Ahmad Kolis (PGN-014) sebagai Teradu dan/atau terlapor VI terpilih menjadi Panwaslu Kecamatan Pogalan. Sedangkan tanggapan masyarakat yang Pengadu sampaikan tanggal 24 Oktober 2022 dari pihak Bawsalu Kabupaten Trenggalek tidak memberikan balasan atau klarifikasi atas tanggapan yang Pengadu sampaikan; 4. Pada tanggal 31 Oktober 2022 Pengadu angkat bicara kepada media atas aduan dan/atau laporan Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Teradu dan/atau Terlapor I sampai VI; 5. Dari angkat bicara Pengadu kepada media kabartrenggalek.com dan Jawa Pos Radar Trenggalek pada tanggal 31 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Trenggalek memberikan tanggapan. Dari tanggapan tersebut secara faktual bahwa Teradu dan/atau Terlapor I samapai V tidak cermat meneliti calon Panwaslu Kecamatan Pogalan Teradu dan/atau Terlapor VI dengan bukti perkataan Teradu dan/atau Terlapor III kepada media bahwa Surat Pernyataan Teradu dan/atau Terlapor VI mengundurkan diri dari Partai Politik pada 04 September 2017. Namun secara fakta Partai Politik menyertakan surat resmi pengunduran diri pada 02 Agustus 2021. Alasan mendasar kenapa saya melaporkan Bawaslu Kabupaten Trenggalek ke DKPP ; - Tidak ada balasan / tanggapan / karifikasi atas tanggapan masyarakat yang saya sampaikan. Hal demikian menjadi instrumen terhadap masyarakat bahwa azas pelayanan publik Bawaslu Trenggalek tidak memiliki etika yang baik terhadap masyarakat. Jika jawaban atas aduan/tanggapan masyarakat bersifat rahasia seharusnya disampaikan melalui balasan via online maupun memanggil saya secara internal. - Bawaslu Trenggalek diduga kuat telah melanggar UU 7 Tahun 2017 dengan meloloskan pengurus partai politik menjadi penyelenggara Ad- Hoc (Panwaslu Kecamatan Pogalan). Hal demikian bagi saya menciderai demokrasi Pemilu 2024. Alat bukti yang saya punya yaitu Salinan Surat Keputusan DPC Partai GERINDRA (Susunan Personalia Pengurus PAC Kecamatan Pogalan) dan saksi – saksi. Kronologis mendapatkan Salinan SK Pengurus Partai Politik disaat menjabat Panwaslu Kecamatan Polagan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020. Bawaslu Kabupaten Trenggalek memberikan Salinan SK Kepengurusan Partai Politik sebagai dasar untuk memverifikasi calon Ad-Hoc di tingkat PPK, PKD, dan PPS. Bahwa Pengadu meyakini Ahmad Kolis (PGN-014) Teradu dan/atau terlapor VI adalah pengurus partai politik yang masih aktif, kalaupun sudah mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik Pengadu meyakini belum genap (5 Lima) tahun hal itu didasarkan pada Salinan SK Partai Gerindra tanggal 25 September 2015 yang terlegalisir 18 November 2017 serta statetment Bawaslu Kabupaten Trenggalek kepada media kabartrenggalek.com dan Jawapos Radar Trenggalek. Bahwa di dalam Anggaran Dasar Partai Gerindra dijelaskan mengenai musyawarah Anak Cabang diadakan sekali dalam 5 (Lima) tahun. Selain itu, dijelaskan pula masa jabatan pengabdian kepengurusan tingkat Pimpinan Anak Cabang akan berakhir pada saat penyelenggaraan Musyawarah Anka Cabang. Hal lain yang memperkuat Ahmad Kolis (PGN-014) teradu dan/atau terlapor VI aktif dalam kepengurusan Partai Gerindra adalah saat Pemilu tahun 2019 ketika Pengadu menjadi PPK Kecamatan Pogalan, Pengadu menjadi saksi Kecamatan yang mendapat mandat dari Partai Gerindra untuk mengikuti Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Kecamatan dan mendapat salinan Formulir C1. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Terima kasih kepada Pimpinan Majelis yang telah melakukan proses persidangan dengan meminta keterangan dengan bukti yang berimbang baik kepada Pengadu maupun Teradu. Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Dan Panwaslu Kecamatan Sebagai Pelaksana di bidang pengawasan, punya peran strategis untuk menegakkan aturan hukum yang menjadi salah satu indikator terhadap suksesnya dan akuntabilitas terhadap pelaksanaan pemilu. Untuk itu mohon dengan hormat kepada Pimpinan Majelis untuk bisa memberikan keputusan yang se adil – adilnya. Hal ini akan menjadi tolak ukur atas sukses dan keberhasilan pemilu dan kepercayaan di masyarakat, karena selaku penyelenggara yang akan melakukan pengawasan. Pertanyaanya, bagaimana akan melaksanakan pengawasan dengan baik, jika dengan dirinya saja tidak bisa memiliki integritas, dan mengingkari terhadap apa sesunggungnya telah teradu lakukan. Bahwa di dalam forum persidangan, Pengadu menilai Teradu I s/d V secara substantif telah lalai dan selanjutnya melakukan pengkondisian agar keputusan yang mereka ambil benar dimata persidangan dan dihadapan Pimpinan Majelis, maka akan kami uraikan ha-hal sebagai berikut : 1. Bahwa saya menilai Teradu I s/d V tidak teliti dan cermat dalam rekrutmen Panwaslu Kecamatan di Trenggalek. Ketika Teradu VI mengatakan telah melampirkan surat pernyataan pengunduran diri saat mendaftar Panwaslu Kecamatan Tahun 2022, dan Teradu I s/d V mengkonfirmasi menerima berkas tersebut seharusnya saat itu juga Teradu I s/d V meminta Teradu VI untuk mencari bukti pendukung terakit pengunduran diri tersebut dari Kepengurusan Partai Politik. Sebab surat pengunduran diri bermaterai tersebut manurut saya belum kuat sebagai bahan verifikasi. Meskipun didukung oleh bukti cek di SIPOL, sipol itu sendiri hanya alat bantu untuk parpol melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan, sementara untuk publik untuk memeriksa apakah dirinya masuk dalam keanggotaan partai. Disisi lain jika bawaslu cermat, SIPOL Tahun 2022 berisi daftar anggota partai politik yang dimasukkan untuk memenuhi persyaratan pemilu 2024. Didalamnya tidak menampilkan anggota maupun pengurus parpol yang ter SK sebelum tahun 2022. Sementara keterlibatan saudara teradu VI ketika masa 2015 – 2020. Sehingga pengecekan SIPOL Tahun 2022 tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar utama verifikasi. Verifikasi administrasi harus mengacu pada berkas SK; 2. Saya menilai SK kepengurusan Partai Gerindra Kecamatan Pogalan yang terlegalisir 18 November 2017 sebagai dasar verifikasi panwaslucam pogalan dalam rekrutmen Ad Hoc Tahun 2020 tersebut masih berlaku sampai 2022, sebelum diterbitkan SK pengurus baru Tahun 2022. Buktinya SK terlegalisir 2017 tersebut masih digunakan untuk verifikasi vaktual ad-hoc tahun 2020 tanpa ada keterangan atau catatan dalam SK tersebut bahwa teradu VI telah mengundurkan diri. Dalam konteks SK, teradu I - V juga tentu memiliki Salinan SK terlegalisir tersebut, yang seharusnya juga menjadi acuan ketika verifikasi administrasi calon panwaslucam Tahun 2024; 3. Saya menilai saudara teradu VI tidak berkata yang sebenarnya dengan membantah keberadaannya dalam pleno Rekapitulasi Kecamatan Pemilu 2019. Dari keterangan saksi saksi pengadu dapat diukur validitasnya. Disisi lain ada beberapa anggota PPS selain Saksi Pengadu I dan II yang menyaksikan keberadaan saudara teradu VI ketika rekap tersebut. Jika teradu VI membantah tidak mengikuti rekapitulasi, setidaknya teradu mampu meyakinkan Pimpinan Majelis dengan bukti dan saksi yang kuat, sementara dalam persidangan tidak demikian. Saya juga melakukan uji validitas bukti dengan, memperlihatkan 3 foto tersebut kepada beberapa orang yang tidak mengenal saudara teradu VI, dan semua menilai sosok dalam lingkaran pada ketiga foto tersebut memang orang yang sama dan memiliki kemiripan atau ciri-ciri yang sama; 4. Saksi yang teradu VI hadirkan dalam persidangan memberikan kesaksian yang tidak meyakinkan bahwa saudara terlapor VI tidak berada hadir dalam rekap 2019. Karena saksi tidak teradu tidak saling mengenal pada tahun 2019. Sehingga kesaksian tersebut tidak dapat digunakan pembelaan teradu VI; 5. Dengan bukti – bukti sah dan meyakinkan, Pengadu menyaksikan dengan mata kepala ssendiri meskipun Pengadu memang tidak bisa membuktikan secara administratif dalam hal surat mandat saksi saudara teradu VI karena sudah lampau dan posisi pengadu sebatas ad hoc. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka sudilah kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu VI terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi berat hingga pemberhentian terhadap Teradu I s.d VI; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 Formulir tanggapan masyarakat tertanggal 24 Oktober 2022; 2. P-2 Screenshoot WhatsApp, tertanggal 24 Oktober 2022; 3. P-3 - http://kabartrenggalek.com/2022/10/cuek-terhadap- tanggapan-masyarakat-bawaslu-trenggalek-dilaporkan- ke-dkpp.html - http://radartulungagung.co.id/pengurus-parpol-asal- pogalan-diduga-lolos-tes-panwaslucam/ - http://kabartrenggalek.com/2022/10/aduan- masyarakat-dicuekin-bawaslu-trenggalek-berdalih- sesuai-prosedur.html terbit 31 Oktober 2022; 4. P-4 Surat Keputusan Nomor: JR-24/Kpts/09- 017/A/DPC/GERINDRA/2015 Tentang Susunan Personalia Pengurus PAC Kecamatan Pogalan Partai Gerindra, tertanggal 25 September 2015; 5. P-5 Pengumuman Bawaslu Kabupaten Trenggalek tentang Hasil Tes Tertulis Online Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, tertanggal 18 Oktober 2022; 6. P-6 Pengumuman Nama-nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan, tertanggal 26 Oktober 2022; 7. P-7 Foto copy KTP saksi-saksi; 8. P-8 Foto Terdakwa VI saat mengikuti Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara pada Pemilu 2019. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menghadirkan 2 (Dua) Saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.5.1] Saksi Pengadu atas nama Eka Susanti 1. Bahwa saksi merupakan Panwaslu Kecamatan Pogalan pada Pemilu 2019 dan mengikuti Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun 2019 selama 3 (Tiga) hari; 2. Bahwa menurut saksi Teradu VI hadir pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun 2019 sebagai saksi dari Partai Gerindra; 3. Bahwa saksi menerangkan pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun 2019 Teradu VI duduk dikursi yang di khusukan untuk para saksi Partai Politik; 4. Bahwa saksi menerangkan pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun 2019 jarak tempat duduk dengan Teradu VI sekitar 3 (Tiga) meter sehingga saksi dapat melihat dengan jelas keberadaan Teradu VI yang hadir sebagai saksi dari Partai Gerindra bahkan saksi juga dapat melihat PPS dengan jelas; 5. Bahwa seingat saksi Teradu VI tidak memakai atribut Partai, akan tetapi membawa salinan DA-1; 6. Bahwa menurut saksi Teradu I s/d V dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Trenggalek bekerja tidak profesional karena meloloskan Teradu VI menjadi Panwaslu Kecamatan Pogalan. [2.5.2] Saksi Pengadu atas nama Aqwa Dzawit Tuqo 1. Bahwa saksi merupakan PPS pada Pemilu 2019 dan mengikuti Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun 2019; 2. Bahwa saksi menerangkan Teradu VI terlibat dalam Partai Politik dikarenakan saksi melihat Teradu VI duduk di kursi yang dikhususkan untuk saksi Partai Politik pada saat mengikuti Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun 2019 yang mana Rekapitulasi tersebut dibuat tiga tahap; 3. Bahwa saksi menerangkan Teradu VI melakukan protes atau aduan kepada saksi di karenakan adanya perbedaan Formulir C1 hologram dan Salinan C1 yang dipegang oleh Teradu VI; 4. Bahwa saksi mengenal cukup baik dengan Teradu VI dan pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun 2019 merupakan momen pertemuan saksi dengan Teradu VI. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 12 Januari 2022 pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s/d Teradu V dengan tegas menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu dalam pokok pengaduan a quo, kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Teradu 1 s/d Teradu V; 2. Bahwa sebelum masuk ke pokok aduan, ijinkan kami untuk menyampaikan beberapa hal seperti: 1. Bahwa dalam membentuk Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek Kami, Bawaslu Kabupaten Trenggalek berupaya semaksimal mungkin untuk mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku, seperti namun tidak terbatas pada Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022, sebagaimana diubah melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024; 2. Bahwa Tanggapan dan Masukan Dari Masyarakat merupakan bagian daripada pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam pemilu serentak 2024, sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022, sebagaimana diubah melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. NO TAHAPAN WAKTU DURASI 1. Sosialisasi 10-21 Sep 2022 12 hari 2. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota 15 – 21 Sep 2022 7 hari Panwaslu Kecamatan 3. Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu 21 – 27 Sep 2022 7 hari Kecamatan 4. Penelitian Kelengkapan Berkas 28 – 30 Sep 2022 3 hari Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 5. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu 1 Oktober 2022 1 hari Kecamatan 6. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 2-8 Okt 2022 7 hari 7. Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon 2 – 8 Okt 2022 7 hari Anggota Panwaslu Kecamatan 8. Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu 9-11 Okt 2022 3 hari Kecamatan 9. Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu 12 Okt 2022 1 hari Kecamatan 10. Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat 12 – 18 Okt 2022 7 hari 11. Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu 14 – 16 Okt 2022 3 hari Kecamatan 12. Rapat Pleno Penentuan Lulus Tes Tertulis 17 Okt 2022 1 hari 13. Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon 18 Okt 2022 1 hari Anggota Panwaslu Kecamatan 14. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon 19 – 23 Okt 2022 5 hari Anggota Panwaslu Kecamatan 15. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu 24 -25 Okt 2022 2 hari Kecamatan 16. Pengumuman Panwaslu Kecamatan 26 Okt 2022 1 hari Terpilih 17. Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan 27 - 29 Okt 2022 2 hari Pembekalan Panwaslu Kecamatan 18. 30 – 1 November 3 Hari Penyusunan Laporan Akhir 2022 19. Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu 2-4 November 3 hari Provinsi 2022 c. Bahwa Bagian V huruf E Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022, sebagaimana diubah melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 juga mengatur : 1) Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat administrasi, integritas, rekam jejak, kinerja, dan kecakapan peserta seleksi sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai pelaksanaan tahapan wawancara; 2) Tanggapan masyarakat disampaikan kepada Pokja disertai identitas pelapor yang jelas dan nomor yang dapat dihubungi; 3) Tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan dengan cara : a) Datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten/Kota. b) Melalui SMS/Whatsapp ke nomor kontak aduan masyarakat yang ditentukan oleh Pokja dalam pengumuman. c) Surat elektronik (email) dengan alamat yang ditentukan oleh Pokja. 4) Pokja wajib melakukan pemeriksaan atas tanggapan dan masukan masyarakat yang disampaikan sesuai jadwal, menyertakan identitas pelapor dan bukti pendukung; 5) Tanggapan dan masukan masyarakat disampaikan kepada Pokja setelah adanya pengumuman hasil penelitian berkas administrasi pendaftaran sampai dengan sebelum pelaksanaan tes wawancara; 6) Tanggapan dan masukan masyarakat dapat dituangkan dalam Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat; (Lampiran IX) 7) Dalam hal tanggapan dan masukan masyarakat yang disampaikan melalui surat, email atau sms/whatsapp atau media lainnya yang tidak menggunakan formulir yang telah disediakan, maka tanggapan dan masukan masyarakat tersebut di dokumentasikan dalam bentuk hasil cetak tangkapan layar (screenshoot); 8) Pokja wajib merahasiakan identitas masyarakat yang telah memberikan tanggapan dan masukan; 9) Pokja menuangkan hasil penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat kedalam Berita Acara (Lampiran X); 10) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada calon yang bersangkutan pada saat tes wawancara. d. Bahwa Kami, Bawaslu Kabupaten Trenggalek baru menerima tanggapan masyarakat (Bukti T-1) yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 24 Oktober 2022, yang itupun disampaikan melalui WhatsApp; (Bukti T-2) 3. Bahwa aduan yang diamapaikan Pengadu terkait dengan keterlibatan Calon Anggota Panwaslu dalam Keanggotaan Partai pada tanggal 24 Oktober 2022, sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang mana hal ini menunjukkan kalau aduan tersebut disampaikan di luar tahapan Tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, yang bahkan melewati tahapan Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di mana seharusnya menjadi kesempatan bagi kami Bawaslu Kabupaten Trenggalek untuk melakukan klarifikasi kepada Teradu VI. 3. Bahwa terhadap dalil pengadu poin (1) yang mendalilkan bahwa tidak ada balasan/tanggapan/ klarifikasi masyarakat kepada pengadu adalah TIDAK BENAR. Hal ini dikarenakan : a. Bahwa Kami, Bawaslu Kabupaten Trenggalek baru menerima tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 24 Oktober 2022, yang itupun disampaikan melalui WhatsApp; (Bukti T-1) b. Bahwa berdasarkan screenshoot hasil percakapan antara Pengadu dengan Ahmad Badrus Avandi yang merupakan Staf Bawaslu Kabupaten Trenggalek (Bukti T-2) diketahui : 1. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2022 pukul 13.13 WIB, Pengadu mengirimkan pesan melalui aplikasi Whats App yang pada intinya meminta Form Aduan Masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Trenggalek; 2. Bahwa pada tanggal yang sama pukul 13.16 WIB, atau 3 (Tiga) menit setelah Pengadu mengirimkan pesannya langsung ditanggapi oleh Ahmad Badrus Avandi Staf Bawaslu Kabupaten Trenggalek dengan menanyakan (dalam bahasa jawa) “Aduan sing nopo…pencatutan parpol atau yang lain…” 3. Pesan tersebut pada pukul 13.17 WIB kemudian direspon kembali oleh Pengadu dengan menjawab “Keterlibatan Calon Anggota Panwaslu dalam Keanggotaan Partai” 4. Pada pukul 13.18 WIB, atau kurang lebih hanya 1 (Satu) menit setelah menerima jawaban dari Pengadu, Ahmad Badrus Avandi Staf Bawaslu Kabupaten Trenggalek pun langsung mengirimkan dokumen sebagaimana yang diminta oleh Pengadu; 5. Pada pukul 14.02 WIB, Pengadu pun mengirimkan kembali form, sebagaimana dinyatakan pada angka 4 di atas yang sudah diisi; 6. Pada pukul 14.09 WIB, Ahmad Badrus Avandi Staf Bawaslu Kabupaten Trenggalek pun membalas kiriman form yang sudah diisi tersebut dengan jawaban “Ok mas, tak sampaikan kpd pimpinan” 7. Pada pukul 14.14 WIB, Pengadu pun kembali membalas dengan menjawab “Siap” c. Bahwa berdasarkan dalil, yang kami buktikan pada angka 1 sampai dengan 2 di atas yang mana berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022, sebagaimana diubah melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 tidak memberikan kewajiban kepada kami untuk memberikan balasan/tanggapan/ klarifikasi masyarakat kepada pengadu akan tetapi kami, Bawaslu Kabupaten Trenggalek bukan saja membalas atau menanggapi pengaduan yang diajukan oleh Pengadu, dan disampaikan di luar tahapan yang ada tetapi kami, Bawaslu Kabupaten Trenggalek bahkan memfasilitasi proses pengaduan yang diajukan oleh Pengadu; d. Bahwa atas dasar hal – hal tersebut di atas, maka dalil Pengadu ini sudah seharusnya atau sepatutnya tidak dapat diterima. 4. Bahwa terhadap dalil pengadu poin (2) yang mendalilkan bahwa Bawaslu Trenggalek diduga kuat telah melanggar Undang-Undang 7 Tahun 2017 dengan meloloskan Pengurus Partai Politik menjadi penyelenggara Ad hoc (Panwaslu Kecamatan) adalah TIDAK BENAR : 1. Bahwa Pasal 117 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Bukti T-13) dan Pasal 7 huruf (i) Perbawaslu nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Bukti T-14) memang menyatakan “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah : a) Warga Negara Indonesia; b) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c) Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan. dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; f) Berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; g) Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; h) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; k) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; l) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; m) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan n) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. b. Bahwa kami, Bawaslu Kabupaten Trenggalek telah berupaya semaksimal yang kami bisa untuk memastikan pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, baik Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022, sebagaimana diubah melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, walaupun terhadap aduan dari Pengadu yang telah melewati Tahapan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, dengan cara : 1) Melakukan penelusuran pada Sistem Informasi Partai Politik atas nama Teradu VI, yang pada pokoknya: a) Bahwa kami, Bawaslu Kabupaten Trenggalek pada saat proses pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Trenggalek mewajibkan seluruh calon untuk menelusuri data pribadi melalui SIPOL dengan didampingi oleh Staf Bawaslu Kabupaten Trenggalek untuk memastikan bahwa seluruh pendaftar tidak terlibat dalam keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik, hasil penelusuran tidak ditemukan NIK 3503121301950001 atas nama Ahmad Kolis ( TeraduVI) masuk dalam keanggotaan Partai Politik; b) Bahwa setelah adanya aduan pada tanggal 24 Oktober 2022 yang disampaikan Pengadu kepada Bawaslu Kab. Trenggalek, Kami, Bawaslu Kab. Trenggalek melakukan pencermatan dan penelusuran melalui SIPOL, hasilnya bahwa TETAP tidak menemukan NIK 3503121301950001 Nama atas nama Ahmad Kolis (Teradu VI) masuk dalam keanggotaan Partai Politik, sebagaimana tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tersebut; (Bukti T-3), (Bukti T-3.1) c) Bahwa terhadap anggapan dari Pengadu yang mendalilkan partai politik “secara fakta menyertakan surat resmi pengunduran diri pada tanggal 02 agustus 2021” adalah TIDAK BENAR, Pengadu telah keliru memahami surat keterangan dari Partai Politik tersebut yang sebenarnya bukan surat pengunduran diri dari Teradu VI namun merupakan Surat Keterangan dari Partai politik yang menerangkan bahwa Teradu VI telah mengundurkan diri sejak tanggal 4 September 2017. Dalam hal ini telah jelas bahwa yang menjadi dasar pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan adalah Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 117 ayat 1 huruf (i) yang menyebutkan : “Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”, bukan dari Surat Keterangan Partai Politik. 2) Melakukan klarifikasi kepada Teradu VI pada tanggal 24 Oktober 2022 pukul 15.30 WIB bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Trenggalek (Bukti T-4), (Bukti T-4.1) yang pada pokoknya menjelaskan: (Bukti T-4.2) a) Bahwa Teradu VI sebelum mengundurkan diri menjabat sebagai Wakil Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Pogalan; b) Bahwa Teradu VI telah mengundurkan diri dari keanggotaan dan kepengurusan PAC Partai Gerindra sejak tanggal 4 September 2017. (Bukti T-5), (Bukti T- 5.1), (Bukti T-5.2) 3) Melakukan klarifikasi kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek periode 2008 s.d 2022 Nurhadi Rokhmad pada tanggal 25 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB (Bukti T-6), (Bukti T-6.1), yang pada pokoknya menjelaskan (Bukti T-6.2): a) Saudara Nurhadi Rokhmad (Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek periode 2008 s.d 2022) menyatakan bahwa saudara Ahmad Kolis sudah tidak menjadi pengurus PAC Partai Gerindra Kecamatan Pogalan dan anggota Partai Gerindra Kabupaten Trengggalek sejak tanggal 4 September 2017. 4) Melakukan klarifikasi (kembali) kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek periode 2008 s.d 2022 Nurhadi Rokhmad pada tanggal 6 November 2022 (Bukti T-7), (Bukti T-7.1), (Bukti T-7.2), yang pada pokoknya menjelaskan: a) Ahmad Kolis telah mengundurkan diri sejak tanggal 4 September 2017. b) Legalisir atau pengesahan tertanggal 18 November 2017 tidak berkaitan dengan pengesahan tanggal pengunduran diri saudara Ahmad Kolis. Pengesahan tersebut berkaitan dengan penerbitan SK Nomor : JR- 24/Kpts/09-017/A/DPC-GERINDRA/2015 tanggal 25 September 2015. c) Nama-nama kepengurusan PAC Gerindra Kecamatan Pogalan tetap berlaku kecuali atas nama Ahmad Kolis ( Teradu VI) yang sudah mengundurkan diri sejak tanggal 4 September 2017. 5) Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Trenggalek nomor 070/PM.00.02/K.JI- 27/11/2022 perihal Permintaan Data tertanggal 2 November 2022 yang atas proses ini disampaikan dan diketahui bahwa: (Bukti T-8), (Bukti T-8.1) a) KPU Kabupaten Trenggalek tidak membalas surat dari Bawaslu kab. Trenggalek; 6) Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengirimkan surat kepada Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek Nomor 069/PM.00.02/K.JI-27/11/2022 perihal Permintaan Data tertanggal 2 November 2022 yang atas proses ini disampaikan dan diketahui bahwa : (Bukti T-9), (Bukti T-9.1) a) Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Trenggalek membalas surat dari Bawaslu Kab. Trenggalek dengan surat Nomor 223/1493/406.030/2022 Perihal Penyampaian SK Partai Gerindra Wilayah Kecamatan Pogalan tertanggal 4 November 2022 dengan melampirkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Gerindra nomor JR-20/07-0001/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 tertanggal 23 Juni 2022 tentang Susunan Personalia PAC Partai Gerindra Kecamatan Pogalan Kab. Trenggalek. (Bukti T-10) Dalam lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Gerindra nomor JR-20/07-0001/Kpts/DPC- GERINDRA/2022 tentang Susunan Personalia PAC Partai Gerindra Kec. Pogalan Kab. Trenggalek tertanggal 23 Juni 2022 TIDAK DITEMUKAN atas nama Ahmad Kolis (Teradu VI) sebagai anggota Partai Politik. 7) Melakukan penelitian Salinan Model DA-1 DPRD KAB/KOTA Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD KAB/KOTA dari Setiap Desa/Kelurahan Di Daerah Pemilihan Dalam Pemilu 2019 Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek tertanggal 24 April 2019, yang bersumber dari website KPU Kabupaten Trenggalek https://kab-trenggalek.kpu.go.id/# , dan tidak ditemukan Nama atas nama Ahmad Kolis (Teradu VI) pada Salinan Model DA-1 tersebut, yang atas proses ini diketahui bahwa: a) Dalam penelitian terhadap Salinan Model DA-1 DPRD KAB/KOTA Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD KAB/KOTA dari Setiap Desa/Kelurahan Di Daerah Pemilihan Dalam Pemilu 2019 Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek tertanggal 24 April 2019 tercantum nama Hairul Anwar sebagai saksi Partai Gerindra, bukan atas nama Ahmad Kolis. (Teradu VI) (Bukti T-11) c. Bahwa atas dasar hal – hal tersebut di atas, maka dalil Pengadu ini sudah seharusnya atau sepatutnya tidak dapat diterima. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, diketahui: 1. Bahwa aduan yang disampaikan Pengadu terkait dengan Keterlibatan Calon Anggota Panwaslu dalam Keanggotaan Partai disampaikan di luar tahapan Tanggapan dan masukan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022, sebagaimana diubah melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, yang bahkan melewati tahapan Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dimana seharusnya menjadi kesempatan bagi kami, Bawaslu Trenggalek untuk melakukan klarifikasi kepada Teradu VI; 2. Bahwa walaupun sudah melewati tahapan, akan tetapi kami, Bawaslu Kabupaten Trenggalek tetap melakukan upaya – upaya, dimana bukan hanya 1 (Satu) atau 2 (Dua) tetapi bahkan 7 (Tujuh) aktivitas untuk memastikan bahwa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, seperti namun tidak terbatas pada Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022, sebagaimana diubah melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024; 3. Bahwa seluruh aduan yang didalilkan oleh Pengadu telah kami bantah dan kami buktikan sebaliknya. [2.6.2] Bahwa Teradu VI telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 12 Januari 2022 pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa saya (Teradu VI) dengan tegas menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu, dalam pokok pengaduan kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh saya (Teradu VI); 2. Bahwa sebelum masuk ke pokok aduan, saya ingin untuk menyampaikan: “Bahwa sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya ingin menjadi bagian dari Pengawas Pemilu untuk mensukseskan pesta demokrasi agar pelaksanaan Pemilihan Umum menjadi bermartabat, berintegritas dan berkualitas, sehingga harus selalu berupaya semaksimal mungkin memahami dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”; 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu nomor (1) saya sebagai Teradu VI tidak dalam kapasitas menanggapinya. 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu nomor (2) yang mendalilkan bahwa saya (Teradu VI) masih aktif sebagai Pengurus Partai Politik dan lolos menjadi penyelenggara Ad-Hoc (Panwaslu Kecamatan adalah TIDAK BENAR, hal ini dapat saya jelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa Pasal 117 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang menyatakan “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah : a) Warga Negara Indonesia; b) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c) Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan. dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; f) Berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; g) Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; h) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; k) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; l) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; m) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; n) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan o) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa saya pada saat proses pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek telah melampirkan surat pengunduran diri di atas materai sebagai pengurus Partai Politik (PAC Partai Gerindra Kec. Pogalan) sejak tanggal 4 September 2017 (Bukti T-1), serta mengecek NIK saya melalui SIPOL dengan didampingi Staf Bawaslu Kabupaten Trenggalek untuk memastikan keterlibatan dalam keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik, hasil penelurusan tidak ditemukan NIK 3503121301950001 atas nama saya (Teradu VI) masuk dalam keanggotaan Partai Poliutik. (Bukti T-2), (Bukti T-2.1) Bahwa atas dasar uraian angka 1 dan angka 2 di atas, maka dalil Pengadu ini sudah seharusnya tidak dapat diterima atau dikesampingkan. 3. Bahwa saya telah mendapat surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek Nomor: 002/PW.01/K.JI- 27/10/2022 tertanggal 24 Oktober 2022, selanjutnya dilakukan prose klarifikasi oleh Bapak Ahmad Rokhani (Teradu I) pada tanggal 24 Oktober 2022 pukul 15.30 WIB bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan saya menyatakan dengan sesungguhnya telah mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik (PAC Partai Gerindra Kec. Pogalan) sejak tanggal 4 September 2017, dan memang begitu kenyataannya. (Bukti T-3),(Bukti T-3.1) 4. Bahwa saya tidak pernah menjadi saksi partai politik tingkat kecamatan yang mendapat mandat dari partai politik. Hal ini bisa saya buktikan pada Salinan DA-1 Pemilu Pileg dan Pilpres tahun 2019 Kec. Pogalan Kab. Trenggalek yang bersumber dari website KPU Kabupaten Trenggalek yang tercantum nama Hairul Anwar sebagai saksi Partai Gerindra, bukan atas nama saya (Teradu VI) pada Salinan DA-1 tertanggal 24 April 2019 tersebut. (Bukti T-4) Untuk memperkuat uraian saya di atas, maka saya hadirkan saksi- saksi yang akan menerangkan keadaan pada saat Rekapitulasi Pemilu Pileg dan Pilpres pada tahun 2019 Kecamatan Pogalan yang menjadi penyelenggara Ad-Hoc sebagai berikut : saksi 1; Tri Wahyudi Arfianto (Panwaslu Desa Ngetal), saksi 2; Kholil Arifi (Anggota PPK Kecamatan Pogalan) dan saksi 3; Lamuji (Anggota PPS Desa Wonocoyo); Bahwa dengan demikian maka seluruh aduan yang didalilkan oleh Pengadu telah saya bantah dan saya buktikan sebaliknya. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU [2.7.1] Bersama ini ijinkan kami Para Teradu (Teradu I s/d Teradu V) menyampaikan kesimpulan secara tertulis hasil pemeriksaan sidang Perkara Nomor : 45-PKE-.DKPP/XII/2022 sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s/d Teradu V tetap berpegang teguh pada pendiriannya, yaitu sesuai Jawaban Tertulis yang telah disampaikan dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan tanggal 12 Januari 2023 serta diperkuat dengan bukti-bukti yang diajukan dan menolak semua dalil-dalil Pengadu, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya. 2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP pada Tanggal 12 Januari 2023, sebagai berikut : a. Bahwa Pengadu dalam sidang pemeriksaan, Pengadu telah mengakui adanya ketidakcermatan dalam memahami Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022, sebagaimana diubah melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Pengadu telah mengakui hanya fokus pada pengumuman tes tulis online, tidak mengetahui bagaimana tahapan tanggapan masyarakat, padahal oleh Para Teradu I s/d Teradu V akses untuk melihat Jadwal dan Tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan dapat dilihat di 14 Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek, di website Bawaslu Kabupaten Trenggalek, di tempat pendaftaran pun ditempel. Sehingga Pengadu sendiri yang lalai atas kesempatan untuk melakukan tanggapan dan masukan masyarakat sesuai jadwal yang telah ditentukan; b. Bahwa Pengadu dalam sidang pemeriksaan menghadirkan 2 orang saksi dibawah sumpah yaitu Saksi Sdr. Aqwa Dzawit Tuqo (mantan anggota PPS Desa Bendorejo), dan Sdr.i Eka Susanti (mantan anggota Panwaslu Kecamatan Pogalan) yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan oleh Pengadu, tidak dapat menjelaskan secara tegas adanya bukti yang menunjukkan bahwa Teradu VI adalah sebagai anggota atau pengurus Partai Gerindra tanpa adanya bukti dokumen berupa surat mandat sebagai saksi Partai Politik. Keterangan yang disampaikan saksi-saksi pengadu hanya berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum. Dengan demikian maka sepatutnya keterangan dari saksi-saksi pengadu tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya dikesampingkan; c. Pengadu mengaku melihat Ahmad Kolis dalam proses rekapitulasi di Kecamatan namun tidak bisa memastikan bahwa salah satu surat mandat atas nama Ahmad Kolis, dan membenarkan memang tidak ada bukti atas itu; d. Para Teradu (I s/d V) dalam sidang pemeriksaan menerangkan selain proses pencermatan dan penelitian administrasi seperti yang telah diuraikan dalam jawaban, Para Teradu, juga sudah berusaha semaksimal mungkin memastikan apa yang sudah dilakukan oleh Kami, Bawaslu Trenggalek telah sesuai dengan peraturan perundangan dengan cara menelusuri melalui SIPOL pada saat proses pendaftaran, berkirim surat kepada KPU Kabupaten Trenggalek, selanjutnya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Trenggalek, serta juga melakukan klarifikasi kepada Teradu VI dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek periode 2008-2022 (Nurhadi Rokhmad) sebagai pihak yang mengeluarkan surat keterangan dari pengurus partai politik yang menerangkan teradu VI (Ahmad Kholis) tidak lagi berstatus sebagai anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sejak tanggal 4 September 2017 dan pada saat Teradu VI (Ahmad Kolis) mengundurkan diri masih menjabat dan berwenang mengeluarkan surat keterangan. Sehingga atas uraian diatas Kami, Bawaslu Kabupaten Trenggalek semakin yakin bahwa apa yang kami lakukan (Teradu I s/d Teradu V) telah cermat dan tepat dalam melakukan proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek; e. Teradu I s/d Teradu V dalam persidangan juga menerangkan bahwa Pengumuman sudah sesuai dengan format di Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak Tahun 2024. Termasuk kalimatnya tidak sedikitpun kami merubahnya. Pedoman tersebut bisa diakses diWebsite Bawaslu Kabupaten Trenggalek, juga ditempelkan di Kantor serta seluruh Kantor Kecamatan Se- Kabupaten Trenggalek dan diketahui oleh masyarakat secara umum. Dan juga ditempelkan ditempat pendaftaran sehingga seluruh peserta bisa melihat. Pengadu bisa melihat karena Pengadu juga sebagai pendaftar; f. Teradu I s/d Teradu V menghadirkan 3 orang saksi dibawah sumpah yaitu Saksi (1) Ahmad Badrus Avandi menerangkan bahwa saksi yang menerima WA permintaan form aduan pada tanggal 24 Oktober 2022 dari Pengadu saat itu menyampaikan permintaan formulir aduan yang segera direspon dengan cepat oleh staf dengan mengirimkan pada pukul 14.02 WIB menyampaikan aduan yg telah diisi oleh Pengadu. Saksi (2) Dian Dwi Hartanto menerangkan tanggal. 27 September 2022 Ahmad Kolis mendaftar sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan, penelusuran melaui proses SIPOL dulu selanjutnya dicek bersama hasilnya tidak masuk dalam anggota parpol dan di screenshoot utk dikirim ke nomer WA pendaftaran. Meneliti Kelengkapan berkas Ahmad Kolis sudah lengkap dengan diberikan tanda terima. Saksi (2) juga menerangkan bahwa dia yang mendokumentasikan saat klarifikasi Teradu III dengan Nurhadi Rokhmad, Ketua DPC Partai Gerindra periode tahun 2008-2022 pada tanggal 6 Nopember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di rumah Sdr. Nurhadi Rokhmad. Saksi (3) Dodik Setyawan menerangkan waktu itu diminta oleh Teradu I memvideokan klarifikasi terhadap teradu VI dilaksanakan tanggal 24 Oktober 2022 sekitar pukul 3 sore di Kantor Bawaslu Kabupaten Trenggalek. 3. Bahwa berdasarkan uraian jawaban tertulis, bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi yang hadir, serta apa yang terungkap dalam fakta-fakta persidangan maka seluruh dalil-dalil dari Pengadu telah kami bantah sebaliknya, sehingga dalil Pengadu ini sudah seharusnya atau sepatutnya tidak dapat diterima atau ditolak. [2.7.2] Bersama ini ijinkan saya Ahmad Kolis sebagai Teradu VI menyampaikan kesimpulan secara tertulis hasil pemeriksaan sidang perkara nomor : 45-PKE- .DKPP/XII/2022 sebagai berikut: 1. Bahwa saya tetap berpegang teguh pada pendirian , yaitu seperti yang terurai pada Jawaban Tertulis yang telah disampaikan dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan tanggal 12 Januari 2023 serta diperkuat dengan bukti-bukti yang diajukan dan menolak semua dalil-dalil Pengadu, kecuali hal-hal yang secara tegas diakuii kebenaran oleh saya; 2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP pada Tanggal 12 Januari 2023, sebagai berikut : a. Bahwa Pengadu dalam sidang pemeriksaaan menghadirkan 2 orang saksi yaitu Sdr. Aqwa Dzawit Tuqo ( mantan anggota PPS) , dan Sdri Eka Susanti (mantan Panwaslu Kecamatan Pogalan) tidak dapat menjelaskan secara tegas adanya bukti yang menunjukkan Teradu VI adalah sebagai anggota atau pengurus Partai Gerindra tanpa adanya bukti dokumen berupa mandat sebagai saksi partai politik Keterangan yang disampaikan saksi-saksi pengadu hanya berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum. Dengan demikian maka sepatutnya keterangan dari saksi-saksi pengadu untuk tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya dikesampingkan; b. Pengadu menerangkan dalam persidanagan bahwa Teradu VI mengundurkan diri dari pengurus Partai Politik belum genap 5 tahun jika berdasarkan Anggaran Dasar Rumah Tangga Partai Gerindra. Hal tersebut sudah saya bantah sekaligus terbantahkan melalui jawaban dari teradu I s/d VI yang menyatakan bahwa dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 117 ayat (1) huruf (i) maupun buku pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan tidak mensyaratkan untuk melampirkan Surat Keterangan Perubahan kepengurusan Partai, sehingga hitungan waktu 5 tahun dihitung sejak adanya surat pengunduran diri dari calon sampai dengan saat calon mendafttar; c. Pengadu dalam persidangan melampirkan klarifikasi foto terkait proses rekapitulasi tingkat kecamatan kepada majelis pemeriksa yang dijadikan bukti baru. Namun foto tersebut tidak secara jelas, tidak ada detail foto yang menjelaskan waktu serta kegiatan apa yang sedang berlangsung, dan tidak dapat membuktikan keberadaan saya sebagai Teradu VI dalam rekapitulasi tersebut. Apalagi tidak ada bukti pendukung seperti surat mandat dari partai politik yang memperkuat dalil dari pengadu. PKPU nomor 4 tahun 2019 pasal 10 ayat 3 menyebutkan : peserta rekapitulasi hasil penghitungan suara dihadiri oleh saksi, panwaslu kecamtan, PPS dan Sekretariat PPS tidak berarti kemudian bisa menjawab keberadaan Teradu VI ada disitu tanpa ada bukti administrative seperti tanda tangan saksi dalam Salinan Sertifikat rekapitulasi tersebut. Saya sebagai Teradu VI membantah tuduhan Pengadu bahwa itu bukan foto saya. Terhadap bukti ini mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP untuk dikesampingkan; d. Saksi Pengadu sdri Eka Susanti menerangkan dalam sidang bahwa dia hadir bersama Pengadu (Sdr. Teguh Hadiwidodo yang dului sebagai Ketua PPK Kecamatan Pogalan) bersaksi tentang bahwa ahmad kolis pada saat saya menjadi panwaslucam melihat sendiri dan mengetahui hadir di kecamatan saat rekap, dengan demikian Bawaslu Trenggalek kurang professional karena kolis anggota partai. Kolis duduk dikursi untuk saksi, kolis tidak menggunakan atribut tapi kolis bawa DA yg dipakai untuk mengoreksi atau menyamapaikan keberatan kpd PPK . terhadap hal tersebut saya Teradu VI telah membantahnya bahwa itu tidak benar; e. Saksi Pengadu sdr Aqwa Dzawit Tuqo menerangkan saat itu sebagai PPS bahwa kolis terlibat saat rekap tingkat kecamatan, saksi sebagai ketua PPS bendorejo dimana saksi mengikuti proses rekap di kecamatan. Ada 3 tahap, saksi mengetahui turut serta sebagai saksi parpol tapi saksi tidak memiliki bukti mandat tapi tahu kolis duduk di kursi saksi. Saksi adalah tetangga dekat dan mengetahui kolis yang sekarang sama dengan kolis yang saat rekap saat itu. Kolis pernah protes kepada saksi sehingga meyakinkan saksi kolis ada saaat itu, kolis menggunakan haknya sebagai saksi. Hal ini juga saya membantahnya; f. Teradu VI menghadirkan 3 orang saksi masing-masing adalah Saksi (I) Tri wahyudi Arfianto ( Panwaslu Desa Ngetal) menerangkan Panwaslu Desa diinstruksikan untuk hadir oleh panwascam ditempat rekap, saksi tidak melihat kehadiran dari ahmad kolis. Saksi berada di lokasi rekap sejak awal sampai akhir. Saksi kenal dengan ahmad kolis setelah pemilu 2019. Saksi (2) Sdr. Kholil Arifi menerangkan bahwa pada saat rekap tidak melihat kehadiran Ahmad Kolis, Saksi menyimpan kontak HP dari pengurus Partai termasuk dari Partai Gerindra atas nama Solihin yang hadir di Aula Kecamatan sebagai saksi partai. Saksi (3) Lamuji (PPS desa wonocoyo) menerangkan apa yang diketahui dan dilihat sendiri. Saksi tidak melihat kehadirannya pada saat rekapitulasi di Kecamatan. Mohon fotonya untuk ditampilkan dipersidangan. Saksi hanya memberikan pada saat rekap untuk desa saksi. 3. Bahwa berdasarakan uraian jawaban tertulis, bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi yang hadir, serta apa yang terungkap di dalam fakta persidangan maka seluruh dalil-dalil dari Pengadu telah saya bantah sebaliknya, sehingga dalil Pengadu ini sudah seharusnya atau sepatutnya tidak dapat diterima atau ditolak. [2.8] PETITUM PARA TERADU [2.8.1] Berdasarkan jawaban dan kesimpulan Teradu I s.d Teradu V dalam pokok aduan perkara ini, maka Teradu I s.d Teradu V memohon Kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Nama baik Teradu I s.d Teradu V; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.2] Berdasarkan jawaban dan kesimpulan Teradu VI dalam pokok aduan perkara ini, maka Teradu VI memohon Kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Nama baik Teradu VI; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU [2.9.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-15, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. T-1 Form Tanggapan Masyarakat; Screenshoot hasil percakapan antara Pengadu dengan Ahmad 2. T-2 Badrus Avandi Admin WA Pengaduan yang merupakan Staf Bawaslu Kabupaten Trenggalek tanggal 24 Oktober 2022; 3. T-3 Screeshoot SIPOL; 4. T-3.1 Foto Kopi KTP Teradu VI; Undangan Klarifikasi kepada Teradu VI pada tanggal 24 Oktober 5. T-4 2022; 6. T-4.1 Video Klarifikasi kepada Teradu VI tanggal 24 Oktober 2022; Transkrip Klarifikasi kepada Teradu VI pada tanggal 24 Oktober 7. T-4.2 2022; Surat Pengundurkan diri Teradu VI dari kepengurusan PAC Partai 8. T-5 Gerindra Kecamatan Pogalan tertanggal 04 September 2022; Surat Pernyataan kelengkapan pendaftaran Teradu VI sebagai 9. T-5.1 bukti pemenuhan syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan Pogalan; Surat Keterangan Dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra 10. T-5.2 Kabupaten Trenggalek tertanggal 02 Agustus 2021; Undangan Klarifikasi (I) kepada Ketua DPC Partai Gerindra 11. T-6 Kabupaten Trenggalek periode 2008 s.d 2022 Nurhadi Rokhmad pada tanggal 25 Oktober 2022; Video Klarifikasi kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 12. T-6.1 Trenggalek periode 2008 s.d 2022 Nurhadi Rokhmad pada tanggal 25 Oktober 2022; Transkrip Klarifikasi kepada Ketua DPC Partai Gerindra 13. T-6.2 Kabupaten Trenggalek periode 2008 s.d 2022 tanggal 25 Oktober 2022; Berita Acara Klarifikasi (II) kepada Ketua DPC Partai Gerindra 14. T-7 Kabupaten Trenggalek periode 2008 s.d 2022 Nurhadi Rokhmad pada tanggal 6 November 2022; Foto Dokumentasi Klarifikasi kepada Ketua DPC Partai Gerindra 15. T-7.1 Kabupaten Trenggalek periode 2008 s.d 2022 Nurhadi Rokhmad pada tanggal 6 November 2022; Foto Kopi KTP Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek 16. T-7.2 periode 2008 s.d 2022 Nurhadi Rokhmad; Surat Bawaslu Kabupaten Trenggalek kepada KPU Kabupaten 17. T-8 Trenggalek nomor 070/PM.00.02/K.JI-27/11/2022 perihal Permintaan Data tertanggal 2 November 2022; 18. T-8.1 Tanda Terima Surat dari KPU Kab. Trenggalek, tertanggal 2 November 2022; Surat Bawaslu kepada Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek nomor 19. T-9 069/PM.00.02/K.JI-27/11/2022 perihal Permintaan Data tertanggal 2 November 2022; 20. T-9.1 Tanda Terima Surat dari Bakesbalpol Kab. Trenggalek; Balasan surat dari Bakesbangpol nomor 223/1493/406.030/2022 21. T-10 Perihal Penyampaian SK Partai Gerindra Wilayah Kecamatan Pogalan tertanggal 4 November 2022; Salinan Model DA-1 DPRD KAB/KOTA Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD KAB/KOTA 22. T-11 dari Setiap Desa/Kelurahan Di Daerah Pemilihan Dalam Pemilu 2019 Kec. Pogalan Kab, Trenggalek tertanggal 24 April 2019; Foto Copy KTP Saksi-saksi atas nama : 1. Ahmad Badrus Avandi 23. T-12 2. Dian Dwi Hartanto 3. Dodik Setiawan; 24. T-13 Foto copy Pasal 117 ayat 1 huruf (i) UU Nomor 7 tahun 2017; Foto copy Pasal 7 huruf (i) Perbawaslu nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan 25. T-14 Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; Foto copy Halaman romawi (iv) mengatur Jadwal Pembentukan Panitia Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024 , Halaman 8 Bagian V mengatur proses Pembentukan, halaman 12 huruf (E) mengatur Tanggapan dan masukan Masyarakat, dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26. T-15 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/Hk.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. [2.9.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti Surat Pengundurkan diri Teradu VI dari kepengurusan PAC Partai 1. T-1 Gerindra Kecamatan Pogalan tertanggal 04 September 2017; 2. T-2 Screeshoot SIPOL tanggal 27 September 2022; 3. T-2.1 Foto copy KTP atas nama Ahmad Kolis ( Teradu VI); 4. T-3 Undangan Klarifikasi kepada Teradu VI tanggal 24 Oktober 2022; Surat Keterangan Dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra 5. T-3.1 Kabupaten Trenggalek tertanggal 02 Agustus 2021; Salinan DA-1 Pemilu Pileg dan Pilpres tahun 2019 Kec. Pogalan 6. T-4 Kab, Trenggalek tertanggal 24 April 2019; Foto copy KTP saksi-saksi atas nama : 1. Tri Wahyudi Arfianto 7. T-5 2. Kholil Arifi 3. Lamuji. [2.10] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU [2.10.1] Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Teradu I s.d Teradu V menghadirkan 3 (Tiga) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.10.1.1] Saksi Teradu I s.d Teradu V atas nama Ahmad Badrus Avandi 1. Bahwa saksi adalah Staf Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang bertugas menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat; 2. Bahwa saksi menerangkan Pengadu menyampaikan tanggapan dan masukan dari masyarakat pada tanggal 24 Oktober 2022 melalui pesan singkat WhatsApp sekira Pukul 13.13 WIB (Bukti T-1), (Bukti T-2); 3. Bahwa saksi menjelaskan formulir tanggapan dan masukan dari masyarakat yang disampaikan oleh Pengadu melalui WhatsApp kemudian dilaporkan kepada Teradu I s.d V agar ditindaklanjuti. [2.10.1.2] Saksi Teradu I s.d Teradu V atas nama Dian Dwi Hartanto 1. Bahwa saksi adalah staf Bawaslu Kabupaten Trenggalek; 2. Saksi menerangkan bahwa saksi yang mendokumentasikan proses klarifikasi kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek periode 2008-2022 atas nama Nurhadi Rokhmad. [2.10.1.3] Saksi Teradu I s.d Teradu V atas nama Dodik Setyawan 1. Bahwa saksi adalah staf Bawaslu Kabupaten Trenggalek; 2. Saksi menerangkan bahwa saksi yang mendokumentasikan proses klarifikasi kepada Teradu VI pada tanggal 24 Oktober 2022 sekira Pukul 15.00 WIB. [2.10.2] Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Teradu VI menghadirkan 3 (Tiga) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.10.2.1] Saksi Teradu VI atas nama Tri Wahyudi Arfianto 1. Bahwa saksi merupakan Panwas Desa Ngetal pada Pemilu tahun 2019 dan hadir dalam proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan; 2. Bahwa saksi menyatakan hadir selama 3 (Tiga) hari dalam proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suaran tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun 2019; 3. Bahwa saksi menerangkan saksi Eka Susanti hadir dalam proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun 2019 sebagai Panwaslu Kecamatan; 4. Bahwa saksi menerangkan melihat Pengadu dalam proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun 2019 sebagai PPK; 5. Bahwa saksi tidak melihat Teradu VI hadir dalam proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suaran tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun 2019; 6. Bahwa saksi menjelaskan melihat proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suaran tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun 2019 secara bergiliran; 7. Bahwa saksi menerangkan mengenal Teradu VI setelah pelaksanaan Pemilu tahun 2019; 8. Bahwa saksi menerangkan yang hadir pada saat proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suaran tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun 2019 cukup ramai sehingga saksi tidak mengetahui siapa saja yang hadir pada saat itu; 9. Saksi menjelaskan yang boleh hadir dalam proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suaran tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun 2019 adalah Panwaslu Kecamatan, PPK, PPS dan saksi Partai Politik; 10. Bahwa saksi menerangkan masyarakat boleh menyaksikan proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suaran tingkat Kecamatan dari luar pendopo; 11. Bahwa terhadap foto yang dijadikan bukti oleh Pengadu, saksi tidak yakin bahwa orang yang ada dalam foto tersebut adalah Teradu VI. [2.10.2.2] Saksi Teradu VI atas nama Kholil Arifi 1. Bahwa saksi merupakan anggota PPK Kecamatan Pogalan dan hadir dalam proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suaran tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun 2019; 2. Bahwa saat proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan, saksi tidak melihat dan tidak mengenal Teradu VI; 3. Bahwa saksi menyimpan nomor kontak saksi Partai Politik Partai Gerindra bukan atas nama Teradu VI melainkan atas nama Solihin; 4. Bahwa saksi menjelaskan dalam proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan Partai Politik dapat mengajuakan 2 (Dua) orang saksi, akan tetapi dari Partai Gerindra saksi tidak ingat selain nama Solihin. [2.10.2.3] Saksi Teradu VI atas nama Lamuji 1. Bahwa saksi adalah Anggota PPS Desa Wonokoyo pada Pemilu tahun 2019; 2. Bahwa saksi tidak melihat Teradu VI dan tidak mengenal seluruh saksi Partai Politik pada saat proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan pada Pemilu tahun 2019.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga kurang cermat dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap Calon Anggota Panwaslu Kecamatan sehingga meloloskan Pengurus Partai Politik menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan Pogalan; [4.1.2] Bahwa Teradu VI diduga belum mengundurkan diri dari Kepengurusan Partai Politik terhitung 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, selain itu Teradu VI pernah menjadi saksi dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kecamatan pada Pemilu 2019 yang mendapatkan surat mandat dari Partai Gerindra; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek, Teradu I s.d Teradu V berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022, sebagaimana diubah melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada Pemilu Serentak 2024. Bahwa jadwal tanggapan dan masukan masyarakat ditetapkan pada tanggal 12 s.d 18 Oktober 2022 sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu a quo. Teradu I s.d Teradu V menjelaskan Pengadu menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat pada tanggal 24 Oktober 2022 melalui pesan WhatsApp. Berdasarkan waktu penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan bahwa aduan Pengadu disampaikan diluar tahapan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu a quo. Bahwa meskipun telah melewati tahapan, Teradu I s.d Teradu V tetap menindaklanjuti dengan memanggil Teradu VI untuk memberikan klarifikasi. Selanjutnya, pada tanggal 24 Oktober 2022, Teradu I s.d Teradu V melakukan klarifikasi terhadap Teradu VI yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Hasilnya Teradu VI terbukti pernah menjadi Wakil Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Pogalan. Akan tetapi sejak tanggal 4 September 2017 Teradu VI telah mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik (vide bukti T-5). Teradu I s.d Teradu V juga melakukan klarifikasi terhadap Nurhadi Rokhmad selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek periode 2008-2022 yang dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2022. Hasil klarifikasi tersebut pada pokoknya menyimpulkan bahwa Teradu VI tidak lagi menjadi Pengurus PAC Partai Gerindra Kecamatan Pogalan dan Anggota Partai Gerindra Kabupaten Trengalek sejak 4 September 2017. Setelah melakukan klarifikasi, pada tanggal 2 November 2022 Teradu I s.d Teradu V menyurati KPU Kabupaten Trenggalek dan Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek perihal permintaan data SK Partai Gerindra di wilayah Kecamatan Pogalan periode 2015-2020. Permintaan data tersebut tujuannya memastikan Teradu VI tidak lagi menjabat sebagai Pengurus PAC Partai Gerindra Kecamatan Pogalan dan Anggota Partai Gerindra Kabupaten Trengalek. Selanjutnya, pada tanggal 6 November 2022 Teradu I s.d Teradu V kembali melakukan klarifikasi terhadap Nurhadi Rokhmad yang pada intinya menegaskan: 1) Teradu VI telah mengundurkan diri sejak tanggal 4 september 2017; 2) Legalisir atau pengesahan tertanggal 18 November 2017 tidak berkaitan dengan pengesahan tanggal pengunduran diri saudara Ahmad Kolis, melainkan pengesahan tersebut berkaitan dengan penerbitan SK Nomor: JR-24/Kpts/09- 017/A/DPC-GERINDRA/2015 tanggal 25 September 2015; dan 3) Nama-nama kepengurusan PAC Partai Gerindra Kecamatan Pogalan tetap berlaku kecuali atas nama Ahmad Kolis (Teradu VI) yang sudah mengundurkan diri sejak tanggal 4 September 2017. Teradu I s.d Teradu V juga melakukan penelitian terhadap dokumen Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota dari Setiap Desa/Kelurahan di Daerah Pemilihan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek pada pelaksanaan Pemilu 2019. Hasil penelitian tidak ditemukan nama Teradu VI sebagai saksi dari Partai Gerindra pada Pemilu tahun 2019. Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V menegaskan telah berupaya untuk memastikan pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik Undang–Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022, sebagaimana diubah melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada Pemilu Serentak 2024. [4.2.2] Bahwa Teradu VI selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pogalan terpilih membantah masih menjadi Pengurus Partai Gerindra periode 2015-2020. Pada saat melakukan pendaftaran tanggal 27 September 2022, Teradu VI melampirkan surat pengundurkan diri dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Gerindra. Teradu VI menjelaskan setelah menyerahkan dokumen sebagai syarat pendaftaran, terlebih dahulu dilakukan pengecekan NIK melalui akun SIPOL untuk memastikan Teradu VI tidak tercantum dalam keanggotaan Partai Politik. Pada tanggal 24 Oktober 2022 Teradu VI menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi menjadi Pengurus Partai Politik (PAC Partai Gerindra Kecamatan Pogalan) saat memberikan keterangan klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Selanjutnya, Teradu VI membantah pernah hadir dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota tingkat kecamatan pada Pemilu 2019. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Menimbang pokok aduan [4.1.1], terungkap fakta pada tanggal 27 September 2022 Teradu VI mendaftar sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan dengan melampirkan surat pengunduran diri dari Kepengurusan PAC Partai Gerindra Kecamatan Pogalan tertanggal 4 September 2017. Pada saat pendaftaran diwajibkan seluruh calon melakukan pencermatan terhadap data diri melalui akun SIPOL. Hasilnya tidak ditemukan NIK atas nama Teradu VI terlibat keanggotaan Partai Politik. Setelah melaksanakan rangkaian pencermatan dokumen persyaratan calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Teradu VI dinyatakan lulus berkas Administrasi. Selanjutnya, berdasarkan jadwal tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 12 hingga 18 Oktober 2022, tidak ada satu pun masyarakat yang menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Pada tanggal 24 Oktober 2022, Pengadu menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat melalui pesan WhatsApp yang diterima oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Pada tanggal yang sama, Teradu I s.d Teradu V menindaklanjuti tanggapan Pengadu dengan memanggil Teradu VI untuk memberikan klarifikasi. Hasil klarifikasi menyimpulkan Teradu VI telah mengundurkan diri dari keanggotaan PAC Partai Gerindra Kecamatan Pogalan sejak tanggal 4 September 2017. Selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2022 Teradu I s.d Teradu V juga meminta keterangan kepada Nurhadi Rokhmad selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek periode 2008-2022. Pada pokoknya Nurhadi Rokhmad menerangkan bahwa Teradu VI sudah tidak menjadi pengurus PAC Gerindra Kecamatan Pogalan dan Anggota Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek sejak tanggal 4 September 2017. Bahwa pada tanggal 2 November 2022 Bawaslu Kabupaten Trenggalek berkirim surat dengan Nomor: 069/PM.00.02/K.JI-27/11/2022 perihal permintaan data SK Partai Gerindra Kecamatan Pogalan periode 2015-2022 kepada Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan surat balasan Bakesbangol Nomor: 223/1495/405.030/2022 tanggal 04 November 2022 diketahui dalam lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Nomor: JR-20/07- 0001/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 tentang Susunan Personalia PAC Partai Gerindra Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek tertanggal 23 Juni 2022 tidak ditemukan nama Teradu VI sebagai Anggota Partai Gerindra. Selanjutnya, dalam penelitian terhadap Salinan Model DA-1 DPRD Kab/Kota Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota dari setiap Desa/Kelurahan di Daerah Pemilihan dalam Pemilu 2019 saksi Partai Gerindra tercantum atas nama Hairul Anwar bukan atas nama Teradu VI. Bahkan untuk mendapatkan kepastian status Teradu VI dalam kepengurusan PAC Partai Gerindra Kecamatan Pogalan, Teradu I s.d Teradu V melakukan klarifikasi sebanyak dua kali kepada Nurhadi Rokhmad. Hasil klarifikasi menyimpulkan Teradu VI telah mengundurkan diri dari keanggotaan PAC Partai Gerindra Kecamatan Pogalan sejak tanggal 4 September 2017 (vide bukti T-5). Terkait legalisir/pengesahan pada SK Kepengurusan PAC Partai Gerindra Kecamatan Pogalan tertanggal 18 November 2017 berdasarkan fakta persidangan hasil klarifikasi tanggal 6 November 2022 Teradu I s.d Teradu V kepada Nurhadi Rokhmad didapatkan keterangan bahwa legalisir atau pengesahan tertanggal 18 November 2017 tidak berkaitan dengan pengesahan tanggal pengunduran diri saudara Ahmad Kolis. Pengesahan tersebut berkaitan dengan penerbitan SK tanggal 25 September 2015. Keterangkan berikutnya menjelaskan bahwa nama- nama kepenggurusan PAC Gerindra Kecamatan Pogalan tetap berlaku kecuali atas nama Ahmad Kolis yang sudah mengundurkan diri sejak tanggal 4 September 2017 (vide bukti T-7). Hal ini dikuatkan dengan surat keterangan dari DPC Gerindra Kabupaten Trenggalek tertanggal 2 Agustus 2021 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu VI tidak lagi berstatus sebagai Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya sejak tanggal 4 September 2017 (vide bukti T-5.2). Berdasarkan uraian tersebut, DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang pokok aduan [4.1.2], terungkap fakta Teradu VI mengakui pernah menjadi anggota dan pengurus PAC Partai Gerindra Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek sebagaimana tertuang dalam SK Nomor: JR-24/Kpts/09- 017/A/DPC-GERINDRA/2015 tanggal 25 September 2015. Akan tetapi Teradu VI telah mengundurkan diri yang dibuktikan dengan Surat Pengunduran diri di atas materai tertanggal 4 September 2017 (vide bukti T-5). Hal ini diperkuat dengan surat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek periode 2008-2022 tertanggal 2 Agustus 2021 pada pokoknya menegaskan Teradu VI sudah tidak menjadi Pengurus PAC Partai Gerindra Kecamatan Pogalan serta anggota Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek sejak 4 September 2017 (vide bukti T-5.2). Fakta tersebut di atas menguatkan Teradu VI telah mengundurkan diri dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Gerindra terhitung 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan sehingga tidak menghilangkan hak Teradu VI untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek pada Pemilu serentak tahun 2024. Dalam sidang pemeriksaan juga terungkap fakta bahwa Teradu VI menyatakan tidak pernah hadir menjadi saksi dalam proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kecamatan pada Pemilu tahun 2019 yang mendapatkan mandat dari partai Gerindra serta tidak membenarkan perihal bukti foto yang dihadirkan oleh Pengadu. Bahwa untuk membuktikan dalilnya, Teradu VI menghadirkan 3 (Tiga) saksi atas nama Tri Wahyudi Arfianto, Kholil Arifi dan Lamuji yang menjadi penyelenggara pemilu ad-hoc di Kecamatan Pogalan saat Pemilu 2019. Berdasarkan keterangan 3 (Tiga) orang saksi di bawah sumpah, ketiga saksi tersebut tidak melihat Teradu VI saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota tingkat kecamatan pada Pemilu tahun 2019. Selain itu, Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VI hadir sebagai saksi Partai Gerindra pada proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota tingkat kecamatan pada Pemilu 2019 tidak dapat dibuktikan dengan dokumen berupa surat mandat dari Partai Gerindra. Setelah dilakukan penelitian Salinan Model DA-1 DPRD Kab/Kota Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota dari setiap Desa/Kelurahan di Daerah Pemilihan dalam Pemilu 2019 terungkap fakta bahwa saksi dari Partai Gerindra bukan atas nama Teradu VI melainkan atas nama Hairul Anwar. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ahmad Rokhani selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Teradu II Farid Wadjdi, Teradu III Rusman Nuryadin, Teradu IV M. Triono Al Fata dan Teradu V Prayogi masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Ahmad Kolis selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pogalan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Trenggalek untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, M. Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Satu bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra