Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 102 Tahun 2020
KPU Kab. Labuhan Batu dan PPK Rantau Utara
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-01-2000
👁 18 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 111-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 102-PKE-DKPP/X/2020,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 7 maret 2020, Teradu I menghubungi M.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu karena tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu I mengatasnamakan Teradu II pada tanggal 7 Maret 2020 menghubungi M. Dhani Aswin, selaku LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan Zulkarnain Siregar dan Suparno pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 agar difasilitasi pertemuan dengan Bakal Calon Bupati.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 75 ayat 1; Pasal 15 Peraturan
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Labuhanbatu kepada Teradu I Suroso terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Muhammad Rifai Harahap selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV, Asrul Azis d
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 102-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 111- P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 102-PKE-DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Zulkarnain Siregar Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat : Jl Cempedak No. 18 Kabupaten Labuhanbatu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Suroso : Pekerjaan : Plt. Kasubbag Teknis & Hubmas KPU Kabupaten Labuhanbatu Alamat : Jl. WR. Supratman No.52 Kabupaten Labuhanbatu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Wahyudi Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Alamat : Jl. WR. Supratman No.52 Kabupaten Labuhanbatu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : M Rifai Harahap Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Alamat : Jl. WR. Supratman No.52 Kabupaten Labuhanbatu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Asrul Azis Pekerjaan : Anggota PPK Rantau Utara Alamat : Jl. Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Kohar Ritonga Pekerjaan : Anggota PPK Rantau Utara Alamat : Jl. Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai --- ------------------------------------------------------------------------------------------ Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengarketerangan pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 111-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 102-PKE-DKPP/X/2020,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 7 maret 2020, Teradu I menghubungi M. Dhani Aswin untuk dihubungkan ke Zulkarnain (bakal calon bupati jalur perseorangan) dan bertemu di TR Cafe. Dalam pertemuan tersebut, Teradu I mengatasnamakan Wahyudi (Teradu II) meminta sejumlah uang tunai sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan alasan untuk memperlancar proses penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan terhadap Zulkarnain Siregar dan Suparno. Dan Teradu I mengatakan akan membantu meloloskan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan jika mampu memberikan imbalan berupa 1 unit sepeda motor merk yamaha N-Max. Alat bukti yang disertakan Pengadu berupa screenshot foto struk transferan uang sejumlah Rp 20.000.000 dari Zulkarnain ke nomor rekening 1830000886266 (Bank Mandiri) atas nama Andi Baskoro Yudho; 2. Bahwa kemudian pada tanggal 5 juli 2020, Teradu IV dan V menawarkan kepada Zulkarnain untuk membayar data dukungan sebesar Rp 10.000 per 1 dukungan yang memenuhi syarat (MS) dan memberikan iming-iming akan menaikkan jumlah dukungan yang telah MS sejumlah 13.000 menjadi 23.000 dukungan, hal tersebut didasari oleh persetujuan Teradu II dan Teradu III. Namun, semua tawaran tersebut ditolak oleh Zulkarnain. Keesokan harinya, Teradu IV dan Teradu V kembali menawarkan harga persatu dukungan dengan nilai Rp 7.000 persatu dukungan yang memenuhi syarat (MS) dan Zulkarnain menyertujui tawaran tersebut yaitu 10.000 dukungan dikali Rp 7.000 menjadi senilai Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). Penyerahan awal uang sejumlah Rp 22.000.000 melalui M. Dhani Aswin (disaksikan langsung oleh Syahrial Nazli dan Zurkarnain); 3. Selanjutnya Pada Tanggal 9 Juli 2020, Teguh Menghubungi Syahrial Nazli Via Telepon Untuk Menagih Sisa Uang Yang Belum Dibayarkan Sejumlah Rp. 48.000.000 Yang Telah Dibayarkan Pada Hari Itu Juga Dengan Transfer Sebanyak 2x Yakni Dengan Rincian, Pertama Dengan Senilai Rp 20.000.000 Dan Kedua Rp 5.000.000 Melalui Rekening BNI Ke Rekening Bank Mandiri Dengan Nomor 183000886266 Atas Nama Andi Baskoro Yudho. Terdapat Alat Bukti Berupa Screenshot Transferan Rekening Mandiri Nomor 183000886266 Atas Nama Andi Baskoro Yudho; 4. Pada tanggal 1 Juli 2020, PPS Kamp. Bilah a/n: Mujiono; PPS Sei Tampang a/n: Samuwel; PPS Sei Kasih a/n: Budi Iskandar; PPS Negeri Baru a/n: Abdul Karim Nasution beserta 3 orang rekannya menemui Zulkarnain Siregar (Pengadu) untuk memberikan dukungan KTP sebanyak ± 1.800 dukungan KTP untuk digunakan pada tahapan verifikasi dukungan perbaikan. Jika dukungan KTP tersebut MS sebanyak ± 3.500 dukungan kecamatan Bilah Hilir, dengan syarat Zulkarnain Siregar (Pengadu) membayarkan Rp 7.000 per KTP/Dukungan ditambahkan para PPS menargetkan dukungan per KTP tersebut dapat memenuhi syarat (MS) verifikasi faktual perbaikan akan mencapai angka 80%. Mendengar hal tersebut, Zulkarnain Siregar (Pengadu) menyanggupinya dan memberikan uang muka sejumlah Rp 5.000.000 dan disaksikan oleh Syahrial Nazli dan Tutur Prayitno; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Keterangan Saksi Syahrial Nazli dan Zulkarnain yang Melihat dan Mengetahui Pemberian uang kepada Suroso S.Ag (Plt. Kasubbag Teknis & Hubmas KPU Kabupaten Labuhanbatu)/ (Teradu dan/atau Terlapor I); 2. P-2 Fotokopi Keterangan Saksi Syahrial Nazli, Muhammad Dhani Aswin dan Zulkarnaen yang Melihat dan Mengetahui Pemberian dan Transferan Sejumlah uang kepada Asrul Aziz (Teradu dan/atau Terlapor IV)dan Muhammad Kohar Ritonga (Teradu dan/atau Terlapor V) Selaku PPK Rantau Utara; 3. P-3 Fotokopi Keterangan saksi Sugeng Riadi dan Tutur Prayitno yang telah melihat dan mengetahui pemberian uang kepada Mujiono PPS Kamp. Bilah, Samuwel PPS Sei Tampang, Budi Iskandar PPS Sei Kasih dan Abdul Karim Nasution PPS Negeri Baru beserta 3 orang rekannya; 4. P-4 Fotokopi Foto SMS Permintaan uang Kepada PPK Rantau Utara; 5. P-5 Fotokopi Foto Rekening 1830000886266 Bank Mandiri Atas Nama Andy Baskoro Yudho; 6. P–6 Fotokopi Bukti Transferan Sejumlah uang ke nomor rekening 1830000886266 Bank Mandiri atas nama Andy Baskoro Yudho; 7. P–7 Fotokopi Foto SMS Kiriman Nomor Rekening Dari Budi Iskandar PPS Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan sebagai berikut: 1. Syahrial Nazli Berdasarkan pokok aduan yang disampaikan Pengaduan dari Para Teradu tidak mengenal Syahrial Nazli. Syahrial Nazli membuktikan ada pertemuan di rumah makan ALS bersama dengan Pengadu. Pada saat itu, Pengadu keberatan dengan angka 10.000. Selanjutnya dilanjutkan di rumah Syahrial Nazli dan yang hadir Teradu IV serta Teradu IV sampai tertidur di rumah Syahrial Nazli. Syahrial Nazli mengatakan bahwa yang hadir pada malam hari itu, Teradu IV, Teradu V, dan yang menghubungkan adalah Teguh meminta untuk ke rumah makan ALS Jl.Pardamean, kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan sama dengan Andi Baskoro Yudho. Syahrial Nazli mengatakan yang tidak mengenal nama saya dan Syahrial Nazli selalu dipanggil Pak Lilik. Syahrial Nazli tidak mengerti secara teknis, oleh karena itu memanggil LO untuk datang ke rumah. Pada saat sampai di rumah, Teradu IV dan Teradu V mengatakan sampai ada 3 (tiga) hari masa verifikasi faktual. Dalam pertemuan itu juga dihadiri Muhammad Dani Aswin yang merupakan LO/Tim Penghubung pasangan Zulkarnain Siregar dan Suparno. Sehingga akhirnya Zulkarnain Siregar menyetujui tawaran sebesar 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dukungan yang kemudian dikali sebesar Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Zulkarnain menyetujui pembayaran uang muka (panjar) sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah). Kemudian menyerahkan kepada Abdul Azis dan Muhammad Kohar melalui Muhammad Dhani Aswin disaksikan oleh Zulkarnain Siregar dan Syahrial Nazli di cafe Pondok Bang Haji Jl. Sempurna Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan pada jam 23.00 WIB. Penunjukan tempat atas permintaan Abdul Azis dan Muhammad Kohar Ritongga. Pada tanggal 9 Juli 2020 sekitar pukul 08.30 WIB, Teguh menghubungi Syahrial Nazli lewat telepon selular menagih sisa dari uang muka atau panjar yang telah dijanjikan sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). Pada hari itu juga dibayarkan dengan cara transfer uang sebanyak 2 (dua) kali. Dengan perincian transfer pertama sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dan kedua ditranfer sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada pukul 09.02 WIB melalui rekening Bank BNI ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1830000886266 atas nama Andi Baskoro Yudho. 2. Sugeng Riadi Perkataan Budi semuanya bohong. Tanggal 21 Juli 2020 pukul 20.00. WIB datang 3 orang menjumpai Pengadu untuk memberikan dukungan KTP sebesar 5.000.000,-. 3. Tutur Prayitno Pemberian uang dari Sugeng ke Budi pada tanggal 21 Juli 2020 di rumah Bapak Penjaitan sebesar Rp. 5.000.000,-. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, DAN TERADU III Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu III menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I tidak pernah berhubungan dengan saudara M. Dhani Aswin sebagai Laison Officer (LO) meminta dihubungkan dengan Zulkarnain (Bakal Calon BupatiPerseorangan) secara khusus untuk meminta uang tunai sejumlah 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan alasan untuk memperlancar proses penyerahan dukungan dan Verifikasi dukungan terhadap Pengadu, dan Teradu I Tidak Pernah Menerima uang baik secara Tunai ataupun melalui transfer baik ke rekening Teradu I ataupun melalui rekening orang lain dari Pengadu ataupun orang lain guna kepentingan memperlancar proses penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan, Teradu I tidak pernah menyampaikan akan meloloskan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan jika mampu memberikan imbalan berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max. Karena pada prinsipnya Teradu I tidak punya wewenang untuk meloloskan atau tidak meloloskan Bakal pasangan calon perseorangan, adapun yang didalilkanPengadumerupakan fitnah yang sangat mencederai kehormatan Teradu I sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu, sangatlah tidak masuk akal jika Teradu I mempertaruhkan harkat dan martabat Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu hanya dengan sebuah sepeda motor N-Max; 2. Bahwa SK SEKRETARIS KPU Nomor 32/HK.03.2-Kpt/03/1210/Sek-Kab/XI/2019 tentang Penunjukan Operator Aplikasi sistem Pencalonan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Teradu I ditunjuk menjadi operator silon yang bertugas membuka akun di aplikasi silon untuk masing-masing Bakal Pasangan Calon Perseorangan, setelah masing-masing bakal pasangan calon menginput data pendukung. Maka yang melakukan verifikasi administrasi adalah KPU Kabupaten Labuhanbatu dengan diawasi Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, selanjutnya operator silon (Teradu I) bertugas memberi tanda MS atau TMS ke dalam silon berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Petugas Verifikasi Administrasi yang diawasi oleh Bawaslu secara melekat. Dimana Operator Silon memberikan tanda MS dan TMS mengikuti hasil autentik hasil verifikasi (Pasal 105 B ayat 2 PKPU no. 1 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atauWalikota dan Wakil Walikota), setelah proses tersebut, KPU Kabupaten Labuhanbatu menuangkan hasilnya dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi kemudian KPU Kabupaten Labuhanbatu melakukan penyerahan hasil verifikasi administrasi kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual; 3. Bahwa verifikasi faktual dilakukan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara langsung by name by addres dengan diawasi oleh Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) dan Panwascam. Sehingga apa yang didalilkan oleh pengadu memberikan uang kepada Teradu I untuk memperlancar proses penyerahan dukungan sangatlah tidak relevan. Karena Teradu I tidak memiliki kapasitas untuk dapat menambah, mengurangi, mempercepat atau memperlambat proses penyerahan dukungan dan atau proses verifikasi; 4. Bahwa benar Teradu I beberapa kali bertemu dengan M. Dhani Aswin dalam kapasitas Teradu I sebagai Operator Silon dan saudara M. Dhani Aswin sebagai Laison Officer (LO) bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Zulkarnain Siregar dan Suparno. Namun pertemuan tersebut tidak pernah dilakukan secara pribadi dan khusus untuk membahas hal-hal yang bertentangan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Teradu I sebagai Operator Silon; 5. Bahwa selain sebagai Operator Silon, Teradu I juga bertugas sebagai Sekretaris Kelompok Kerja Pencalonan Perseorangan yang bertugas menyiapkan urusan administrasi. Sehingga posisi ini juga menyebabkan Teradu I tidak dapat menghindari ketika ada LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan untuk berkonsultasi. Dimana Teradu I akan menjelaskan pertanyaan dari LO terkait Silon; 6. Bahwa Teradu I tidak pernah menerima perintah baik langsung maupun tidak langsung dari Wahyudi (Teradu II) maupun Komisioner lainnya untuk berhubungan dengan Bakal Pasangan Calon Perseorangan manapun guna meminta imbalan atau menawarkan bantuan untuk meloloskan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan; 7. Bahwa Teradu I tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan orang yang bernama Andi Baskoro Yudho, yang didalilkan Pengadu sebagai orang yang menerima uang (pemilik rekening). Sehingga bagaimana mungkin saudara Andi Baskoro Yudho menjadi Perantara antara Pengadu dengan Teradu I; 8. Bahwa Teradu II tidak pernah memerintahkan kepada Teradu I atau pun pihak lain untuk meminta sejumlah uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Pengadu untuk memperlancar proses penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan terhadap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur Perseorangan Zulkarnain Siregar dan Suparno. Teradu II juga tidak pernah meminta untuk mewakili dan atau mengatasnamakan Teradu II guna mengadakan komunikasi baik kepada LO maupun Bakal Pasangan Calon Jalur Perseorangan yaitu saudara Zulkarnain Siregar dan Suparno guna meminta imbalan maupun janji untuk meloloskan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut berupa sepeda motor Yamaha N-Max; 9. Bahwa Teradu II sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu sudah menjalankan Tugas, Peran dan Fungsi sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota, dimana dalam memulai setiap tahapan dilakukan Rapat Persiapan yang dihadiri seluruh komisioner dan seluruh staff yang ada di KPU kabupaten Labuhanbatu. Dimana dalam rapat tersebut ditekankan bahwa untuk semua personil diharapkan menjalankan tugas dan peran masing-masing sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, tetap menjaga Integritas, Independensi dan Kredibilitas, selain itu untuk menjaga proses verifikasi berjalan dengan baik; 10. Bahwa sebelum memulai tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, KPU Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan Bimbingan Teknis verifikasi faktual pencalonan perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juni – 25 Juni 2020 yang di ikuti oleh seluruh anggota PPK dan PPS se Kabupaten Labuhanbatu secara bergiliran per kecamatan. Adapun yang menjadi nara sumber dalam kegiatan bimtek tersebut adalah Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. Dimana dalam bimtek tersebut di tekankan agar seluruh PPS melaksanakan verifikasi faktual sesuai dengan aturan dan senantiasa diawasi oleh PKD dan supervisi dan monitoring melekat dari PPK; 11. Bahwa tanggal 6-7 Juli 2020 KPU Kabupaten Labuhanbatu kembali melaksanakan Bimtek Pemutakhiran dan Penyusunan daftar Pemilih, Verifikasi faktual dukungan perseorangan perbaikan dan sengketa hukum pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 dengan narasumber KPU Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu; 12. Bahwa Teradu II dan komisioner lainnya membuat group Whats App (WA) khusus untuk verifikasi faktual sebagai media untuk memonitoring dan memantau serta mengingatkan jajaran untuk senantiasa melaksanakan kerja sesuai dengan aturan yang berlaku; 13. Bahwa Teradu II dan Teradu III serta Pihak terkait (Komisioner KPU Lainnya) senantiasa melakukan monitoring ke lapangan dengan mengunjungi langsung ke kantor PPS dan atau tempat-tempat berlangsungnya verifikasi Faktual. Hal ini dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dan photo kegiatan; 14. Bahwa sampai dengan tanggal 6 Oktober 2020 KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak pernah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jajaran PPK maupun PPS, sehingga KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak dapat melakukan pengawasan internal sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 101 yang berbunyi: “KPU Kabupaten Kota melakukan pengawasan internal terhadap anggota PPK, PPS dan KPPS.” Pada tanggal 7 Oktober 2020 KPU Kabupaten Labuhanbatu menerima surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor: 0954/PS.DKPP/SET-04/X/2020 yang pada pokoknya adanya aduan salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati Labuhanbatu yaitu saudara Zulkarnain Siregar dan Suparno mengadukan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh: a. Suroso, Kasubbag Teknis dan Hubmas KPU Kabupaten Labuhanbatu; b. Wahyudi, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu; c. M. Rifai Harahap, Anggota KPU KabupatenLabuhanbatu; d. Muhammad Kohar Ritonga, anggota PPK Rantau Utara. e. Asrul Azis, anggota PPK Rantau Utara Maka KPU Labuhanbatu melakukan pemanggilan terhadap Anggota PPK dan PPS pada tanggal 13 Oktober 2020 untuk mengklarifikasi dugaan sebagaimana dimaksud. 15. Bahwa Teradu III tidak pernah mengenal nama sdr. Teguh dan tidak pernah memberikan persetujuan atau perintah kepada sdr. AsrulAzis dan Muhammad Kohar Ritonga selaku anggota PPK Rantau Utara untuk bertemu dengan sdr. Zulkarnaen Siregar S.Sos dan Teradu III tidak pernah memberikan persetujuan atau pun perintah kepada kedua anggota PPK tersebut untuk menawarkan agar sdr. Zulkarnaen Siregar S.Sos membayar data dukungan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu dukungan yang memenuhi syarat dan teradu III tidak pernah memberikan persetujuan kepada kedua anggota PPK tersebut untuk memberikan iming-iming akan menaikkan jumlah dukungan yang telah memenuhi syarat (MS) sejumlah 13.000 (tiga belas ribu) menjadi 23.000 (dua puluh tiga ribu); 16. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWalikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada pasal 16 yang berbunyi Verifikasi terhadap dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan terdiri atas: a. Pengecekan syarat jumlah dukungan dan persebarannya; b. Verifikasi administrasi; c. Verifikasi faktual; d. Penyerahan syarat dukungan perbaikan; e. Verifikasi administrasi perbaikan; f. Verifikasi faktual perbaikan. 17. Bahwa selanjutnya untuk pengecekan syarat jumlah dukungan dan persebarannya, KPU Kabupaten Labuhanbatu menetapkan petugas pengecekan syarat jumlah dukungan dan persebaran yang dilakukandengancaramenghitunglangsung di hadapan LO/Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Staf Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. Dalam hal dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat, petugas dari KPU Kabupaten Labuhanbatu mencatatkannya dalam Lembar kerja dan selanjutnya mencoret dukungan tersebut dalam Formulir B.1.1-KWK Perseorangan dan diparaf oleh LO bakal Calon Perseorangan; 18. Bahwa dalam melakukan verifikasi administrasi KPU Kabupaten Labuhanbatu menetapkan petugas verifikasi administrasi dan verifikasi dilakukan dengan pengawasan melekat dari Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ditemukan dukungan yang tidak memenuhi syarat petugas mencatatkannya dalam lembar kerja dan mencoret dalam formulir B.1.1-KWK Perseorangan. Selanjutnya dukungan yang tidak memenuhi syarat tersebut diberi tanda TMS (tidak memenuhi syarat) dalam aplikasi sistem Informasi Pencalonan (silon); 19. Bahwa dalam melakukan Verifikasi Faktual dukungan bakal calon perseorangan KPU Kabupaten Labuhanbatu patuh kepada ketentuan Pasal 22 s/d 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWalikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWalikota dan Wakil Walikota, hal ini diimplementasikan dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 175/PL.01.4-SD/1210/KPU-Kab/VI/2020, Perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, dan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 342/PL.02.2- SD/1210/KPU-Kab/VIII/2020, Perihal Verifikasi Faktual Perbaikan yang ditujukan kepada PPS; 20. Bahwa dalam melaksanakan Verifikasi Faktual Perbaikan KPU Kabupaten Labuhanbatu meminta kepada PPS untuk mendokumentasikan KTP pendukung yang hadir dan menandatangani daftar hadir hal ini dilakukan untuk menjamin Integritas PPS dalam melakukan verifikasi faktual; 21. Bahwa Teradu II dan Teradu III dan pihak terkait (Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu) senantiasa melakukan pengawasan dan supervisi terhadap jajaran dalam proses verifikasi dukungan Bakal pasangan calonBupati dan wakil bupati jalur perseorangan, ada pun dalam tahapan tersebut tidak pernah ada persoalan yang serius, semua rekomendasi Bawaslu dan atau Panwaslu kecamatan terhadap proses tersebut dapat diselesaikan pada tingkatannya masing-masing; 22. Bahwa Pengadu juga telah melakukan Gugatan Musyawarah sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu tahun 2020 di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dan gugatan tersebut ditolak untuk seluruhnya; [2.6] PETITUM TERADU I, TERADU II, DAN TERADU III Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu III memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU I, TERADU II, DAN TERADU III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Surat Tugas/Mandat Liason Officer (LO) Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu ZulkarnainSiregar,S.Sos dan Suparno; 2. T-2 Fotokopi SK SEKRETARIS KPU Nomor 32/HK.03.2-Kpt/03/1210/Sek- Kab/XI/2019 Tentang Penunjukkan Operator Aplikasi sistem Pencalonan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu; 3. T-3 Fotokopi instrument verifikasi dokumen dukungan pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat; 4. T-4 Fotokopi Form Model BA.2-KWK PERSEORANGAN; 5. T-5 Fotokopi Tanda Terima Model BA.2-KWK PERSEORANGAN, Model BA.3-KWK PERSEORANGAN dan Model BA.4-KWK PERSEORANGAN; 6. T-6 Fotokopi Keputusan KPU Nomor: 41/HK.03.1/Kpt/03/1210/KPU- Kab/II/2020 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020; 7. T-7 Fotokopi Daftar Hadir rapat persiapan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020; 8. T-8 Fotokopi Dokumen bimbingan teknis verifikasi faktual pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 20-25 Juni 2020; 9. T-9 Fotokopi Dokumen bimbingan Teknis pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, verifikasi faktual dukungan persorangan perbaikan dan sengketa hukum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 6-7 Juli 2020; 10. T-10 Fotokopi Print Foto group Whats App (WA); 11. T-11 Fotokopi Dokumen Surat Tugas dan bukti pendukung monitoring verifikasi faktual pencalonan perseorangan pada PemilihanBupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 ke kecamatan se kabupaten Labuhanbatu; 12. T-12 Fotokopi Dokumen pengawasan internal terkait dugaan pelanggaranetik; 13. T-13 Fotokopi Surat Perintah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 42/HK.07.1/SPt/04/1210/KPU-Kab/II/2020; 14. T-14 Fotokopi Print Foto Penyerahan Dukungan; 15. T-15 Fotokopi Instrumen pengecekan jumlah dan sebaran dukungan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat (TMS); 16. T-16 Fotokopi Formulir B1.1-KWK PERSEORANGAN; 17. T-17 Fotokopi Surat Perintah KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 54.1/HK.07.1/SPt/04/1210/KPU-Kab/II/2020; 18. T-18 Fotokopi Print Foto Verifikasi Administrasi; 19. T-19 Fotokopi Instrumen Verifikasi Administrasi dokumen dukungan pasangancalonperseorangan yang tidak memenuhi syarat; 20. T-20 Fotokopi Surat Dinas KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 175/PL.01.4-SD/1210/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 dan Surat Dinas KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 342/PL.02.2- SD/1210/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 8 Agustus 2020; 21. T-21 Fotokopi Dokumen pelaksanaan verifikasi faktual dilampiri dengan foto kegiatan; 22. T-22 Fotokopi Salinan Putusan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 nomor register: 001/PS.REG/12.1207/IX/2020 tanggal 12 September 2020; [2.8] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV DAN TERADU V Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu IV dan Teradu V menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar pada tanggal 5 Juli 2020 teradu IV dan V menawarkan atau menyampaikan kepada Zulkarnain untuk menaikkan dukungan dari 13.000 menjadi 23.000,- dukungan; 2. Bahwa tidak benar Teradu IV dan V menyampaikan persetujuan dari Teradu II dan Teradu III untuk melakukan penawaran atau menyampaikan kepada Zulkarnain dalam hal menaikkan dukungan dari 13.000 menjadi 23.000. Yang ada Teradu II dan Teradu III selalu mengingatkan dan memberikan intruksi untuk melakukan proses verifikasi Faktual secara Prosedur dan Regulasi yang ada; 3. Bahwa hari terakhir verifikasi Vaktual adalah tanggal 6 Juli 2020 untuk itu Teradu IV dan V menyatakan pada jawaban teradu ini tidak mungkin dan atau hal yang mustahil bisa menambahkan suara Memenuhi Syarat (MS) dari 13.000 menjadi 23.000 pada 1 hari kerja; 4. Bahwa tidak benar Teradu IV dan Teradu V menerima uang 22.000.000 seperti yang disampaikan oleh pengadu. Karena pada tanggal 6 Juli 2020 Teradu IV dan V sedang melaksanakan kegiatan Bimtek PPK di Hotel Permata Land dan Malamnya pada jam 21.00 s/d 24.00 makan malam di JM 77 bersama Said Daulay, Muhammad Kohar Ritonga, Muhammad Nazmi dan Raja Gompulon Rambe. Dan Setelah makan di JM 77 Teradu IV kembali ke Hotel Permata Land karena Raja Gompulon Rambe menyatakan Anggota Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara BATARA mau sampe di Hotel Permata Land; 5. Bahwa Teradu IV dan V tidak mengetahui dan tidak pernah Menyuruh Teguh Menghubungi Syahrial Nazli; 6. Bahwa Teradu IV dan V tidak mengenal Syahrial Nazli; 7. Bahwa Teradu IV dan V tidak mengetahui dan tidak pernah menyuruh Pengadu untuk mentransfer uang ke Rek. An Andi Baskoro Yudho; [2.9] PETITUM TERADU IV DAN TERADU V Berdasarkan uraian di atas, Teradu IV dan Teradu V memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV dan Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10] BUKTI TERADU IV DAN TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV dan Teradu V mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu; 2. T-2 Fotokopi proses verivikasi faktual secara prosedur dan regulasi; 3. T-3 Fotokopi Teradu IV dan V menyatakan pada jawaban teradu ini tidak mungkin dan atau hal yang mustahil bisa menambahkan suara Memenuhi Syarat (MS) dari 13.000 menjadi 23.000 pada 1 hari kerja; 4. T-4 Fotokopi Bimtek PPK di Hotel Permata Land dan Malamnya pada jam 21.00 s/d 24.00 makan malam di JM 77 bersama Said Daulay, Muhammad Kohar Ritonga, Muhammad Nazmi dan Raja Gompulon Rambe. Dan Setelah makan di JM 77 Teradu IV kembali ke Hotel Permata Land karena Raja Gompulon Rambe menyatakan Anggota Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara BATARA mau sampe di Hotel Permata Land; [2.11] PIHAK TERKAIT 1. Ketua Dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sampai detik ini tidak ada menerima laporan pelanggaran pemilihan dari pihak manapun terkait dengan pokok- pokok aduan pengadu didalam aduannya yakni Pengaduan Nomor 111-P/L- DKPP/IX/2020 yang diregister dengan Perkara Nomor 102-PKE-DKPP/X/2020 atas nama Zulkarnain Siregar; b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu pernah menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan atas nama Bakal Pasangan Calon Zulkarnain Siregar. S.Sos dan Suparno dengan Permohonan tanggal 26 Agustus 2020 dan dicatat dalam Buku Register Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor 001/PS.REG/12.1207/IX/2020, Tanggal 1 September 2020; c. Bahwa didalam pokok Permohonan Penyelesaian Sengketa yang diajukan kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu tersebut Pemohon tidak ada mendalilkan sesuatu hal yang berkaitan dengan pokok-pokok aduannya didalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik a quo; d. Bahwa Pokok Permohonan Penyelesaian Sengketa yang diajukan oleh pemohon didalam permohonannya adalah sebagai berikut ini: 1) Bahwa Panitia Pemungutan Suara Tidak Melakukan Verifikasi Faktual Untuk Seluruh Pendukung yang telah disampaikan Tim Pemohon kepada Panitia Pemungutan Suara Sebanyak 10.184; 2) Bahwa Pemohon Sewaktu Dalam Proses Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 di Kabupaten Labuhanbatu tanggal 20 Agustus 2020 telah Menuangkan keberatan di dalam Formulir Lampiran Model BA.7–KWK Perseorangan Perbaikan; 3) Bahwa Pemohon berkeberatan terhadap penetapan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu tentang hasil Pleno Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten Labuhanbatu yang diumumkan Tanggal 20 Agustus 2020. Dikarenakan Banyaknya Pendukung Pemohon Yang tidak Di Verifikasi Faktual Oleh Termohon; 4) Bahwa Termohon telah membuat Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan Tahun 2020 tentang Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Masa Perbaikan. e. Bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa yang diajukan oleh Pemohon diputus oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dengan amar putusan “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya” dengan pertimbangan Pendapat Hukum Majelis dan Kesimpulan sebagai berikut ini: 1) Menimbang, bahwa setelah Majelis Musyawarah memeriksa dengan seksama Permohonan Pemohon serta jawaban Termohon, Majelis Musyawarah akan mempertimbangkan hal-hal yang telah dinyatakan para pihak dalam pokok - pokok permohonan dan jawaban serta dalil dan bukti yang diajukan sebagai berikut: a) Menimbang, bahwa objek sengketa dalam permohonan yang diajukan oleh Pemohon terkait dengan dikeluarkannya Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu tertanggal 20 bulan Agustus tahun 2020 Formulir Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan tentang Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 yang pada pokoknya menyatakan Bakal Pasangan Calon Bupati Labuhanbatu dan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Labuhanbatu atas nama Zulkarnain Siregar dan Suparno tidak memenuhi syarat dukungan, sehingga Tidak Dapat melakukan pendaftaran sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati Labuhan dan Pasangan Calon Wakil Bupati Labuhanbatu dengan pokok permohonan dan alasan- alasan sebagaimana telah diuraikan pada bagian Permohonan Pemohon; b) Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan “Sebanyak 10.184 Pendukung Pemohon Yang Tidak Di Verifikasi Faktual Oleh Panitia Pemungutan Suara”. Majelis berpendapat dalil Pemohon a quo tidak dapat diterima karena didalam fakta Musyawarah telah terungkap bahwa Pemohon tidak menghadirkan seluruh Pendukungnya sebanyak 10.184 tersebut di tempat yang telah disepakati antara Pemohon atau Tim Penghubung (LO) dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), bahwa didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasal 32D Menyebutkan ” Berdasarkan hasil Verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32C ayat (3) PPS melakukan Verifikasi Faktual secara kolektif, berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah Kelurahan/Desa atau sebutan lain untuk mencocokan dan meneliti kebenaran dukungan. Bahwa berdasarkan Pasal 32D tersebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak memilik kewajiban untuk melakukan Verifikasi Faktual terhadap pendukung yang tidak dihadirkan pada masa Perbaikan. Bahwa didalam fakta Musyawarah Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon telah menghadirkan seluruh pendukungnya sebanyak 10.184 dan terhadap pendukung yang dihadirkan tersebut tidak di Verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS); c) Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan di Dusun Bomban Bidang Desa Sennah Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Massa pendukung yang didatangkan sewaktu akan di Verifikasi Faktual pada Proses Perbaikan diusir karna Perintah Ketua Panitia Pemungutan Suara yang bernama AFNIASI yang mengatakan “Massa Pendukung Yang tidak Memakai Masker tidak akan di Verifikasi Faktual” disaksikan oleh Tim Penghubung (LO), Majelis berpendapat dalil Pemohon a quo tidak terbukti dikarenakan didalam fakta Musywarah AFNIASI mengatakan bahwa sudah melakukan rapat Koordinasi dikantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) terhadap Tim Penghubung (LO) Bakal Pasangan Calon dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) membuat kesepakatan mengenai Verifikasi Faktual Perbaikan agar para pendukung yang akan dilakukan Verifikasi Faktual Perbaikan agar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli, mematuhi protokol kesehatan, menghimbau agar pendukung membawa alat tulis sendiri, jika tidak membawa alat tulis maka Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersedia menyediakannya dan menentukan tempat atau rumah yang memiliki sirkulasi terbuka; d) Menimbang, bahwa Verifikasi Faktual yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sennah sudah dilakukan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelakasanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Pasal 38 ayat (5) yang berbunyi :” PPS berkoordinasi dengan Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk memastikan pendukung tidak ada yang memiliki suhu tubuh 37,3° (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) Celcius atau lebih, dan menyiapkan pendukung untuk membawa KTP-el atau Surat Keterangan, menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan menyiapkan alat tulis masing- masing”; e) Menimbang, bahwa didalam fakta Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan terdapat data pendukung didalam formulir Model B.1.1- KWK Perseorangan Perbaikan sebanyak 88 data pendukung yang akan di Verifikasi Faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sennah Kecamatan Pangkatan dengan hasil yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 34 pendukung yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agusutus 2020 di rumah bapak Susi/ Sardi, tanggal 13 Agustus 2020, dirumah bapak Triono, tanggal 13 Agustus 2020 bapak Hasan dan tanggal 16 Agustus 2020 di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS); f) Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan “Statement yang disampaikan oleh M. Rifai Harahap Salah Satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Cq Penyelenggara Verifikasi Faktual perbaikan data Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 diruangan kerjanya kepada Pemohon dan Muhammad Dani Aswin tidak berdasar mengingat system Error sebanyak 1153 dukungan hanya disampaikan secara lisan yang seyogyanya disertai Surat dan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga Sistem Error ini Sangat merugikan Pemohon dalam hal dukungan Sebanyak 1153 dukungan”. Majelis berpendapat bahwa dalil Pemohon a quo tersebut tidak memiliki alasan hukum untuk dikabulkan, didalam fakta Musyawarah telah terungkap bahwa Saksi Pemohon atas nama Muhammad Dani Aswin selaku Tim Penghubung (LO) tidak dapat menerangkan dihadapan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan secara rinci terhadap data error tersebut; g) Menimbang, bahwa didalam fakta Musyawarah M. Rifai Harahap selaku Termohon mengatakan bahwa data error dengan jumlah 1153 yang dimohonkan Pemohon didalam permohonannya bukan merupakan data error melainkan data ganda potensial; h) Menimbang, bahwa penjelasan tentang Verifikasi Faktual dugaan ganda pada masa perbaikan sebagaimana yang diatur dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 620/PL.02.2- SD/06/KPU/VIII/2020 tanggal 03 Agustus 2020 point 1 huruf b yang berbunyi : “Ganda terhadap dukungan perbaikan 1 (satu) bakal pasangan calon, yang hanya meliputi kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka dukungan tersebut tidak dihapus sistem dan daftar nama pendukung dapat diunduh sebagai pedoman PPS dalam melakukan verifikasi faktual”. 2) Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan pendapat hukum sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Musyawarah menilai dan berkesimpulan sebagai berikut: a) Tenggang waktu pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan; b) Berita acara yang di ajukan dalam permohonan merupakan objek sengketa pemilihan; c) Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan; d) Permohonan Pemohon Tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan Pencegahan didalam Tahapan Pencalonan Pemilihan, dimana Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah mengirim surat pencegahan dalam bentuk himbauan melalui surat nomor S- 075/K.BAWASLU-PROV.SU perihal himbauan terkait pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (Lampiran 1), dimana didalam surat pencegahan tersebut menghimbau kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu yang pada pokoknya menyatakan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemilihan dalam tahapan pencalonan sesuai dengan regulasi yang ada; g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu juga telah melakukan Pengawasan dalam tahapan Pencalonan yang terdiri dari sub tahapan penyerahan syarat dukungan, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan rekapitulasi syarat dukungan baik pada tahap awal maupun pada tahap perbaikan, dimana Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah menuangkan hasil Pengawasannya tersebut ke dalam sejumlah LHP (Laporan Hasil Pengawasan) sebagaimana terlampir didalam Lampiran 2 sampai dengan Lampiran 40, dimana Pengawasan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu pada pokoknya memastikan Penyelenggaraan Pemilihan khususnya tahapan pencalonan telah sesuai dengan regulasi yang ada dan hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu tidak ada menemukan sesuatu hal terkait dengan pokok aduan Pengadu didalam Pengaduan a quo. 2. Mujiono (Anggota PPS Desa Kampung Bilah Kecamatan Sei Bilah) a. Bahwa tidak benar dalil aduan pengadu dalam pokok perkara pada halaman 3 (tiga) point d yang menyatakan Pihak Terkait pada tanggal 1 Juli 2020 bersama Pihak Terkait lainnya datang menjumpai pengadu (ic.Zulkarnaen Siregar) untuk memberikan dukungan Kartu Tanda Penduduk ± 1800 yang digunakan pada tahapan verifikasi dukungan perbaikan, karena pada tanggal 1 Juli 2020 tersebut Pihak Terkait sedang melaksanakan tugas dilapangan untuk melakukan verifikasi dilapangan terkait atas dukungan Kartu Tanda Penduduk Tahap Pertama yang dimulai dari tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 11 Juli 2020; b. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2020 tersebut Pihak Terkait sedang berada di Dusun Sei Deras Desa Kampung Bilah melakukan verifikasi dilapangan terkait atas dukungan Kartu Tanda Penduduk Tahap Pertama yang dimulai dari tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 11 Juli 2020; c. Bahwa tidak benar Pihak Terkait ada menargetkan dukungan per Kartu Tanda Penduduk tersebut dapat memenuhi syarat (MS) pada verifikasi faktual perbaikan akan mencapai angka 80%; d. Bahwa tidak benar Pihak Terkait ada menerima sejumlah uang muka sebagaimana yang didalilkan Pengadu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai imbalan apabila target dukungan per Kartu Tanda Penduduk tersebut dapat memenuhi syarat (MS) pada verifikasi faktual perbaikan akan mencapai angka 80% tercapai. 3. Samuwel (Anggota PPS Desa Sei Tampang Kecamatan Sei Bilah) a. Bahwa tidak benar dalil aduan pengadu dalam pokok perkara pada halaman 3 (tiga) point d yang menyatakan Pihak Terkait pada tanggal 1 Juli 2020 bersama Pihak Terkait lainnya datang menjumpai pengadu (ic.Zulkarnaen Siregar) untuk memberikan dukungan Kartu Tanda Penduduk ± 1800 yang digunakan pada tahapan verifikasi dukungan perbaikan, karena pada tanggal 1 Juli 2020 tersebut Pihak Terkait sedang melaksanakan tugas dilapangan untuk melakukan verifikasi dilapangan terkait atas dukungan Kartu Tanda Penduduk Tahap Pertama yang dimulai dari tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 11 Juli 2020; b. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2020 tersebut pada pagi hari Pihak Terkait sedang berada di SDN 17 Bilah Hilir melaksanakan tugas sebagai seorang Kepala Sekolah dan merupakan hari pertama masuk kerja di Sekolah itu dengan bukti Foto yang diunggah ke Group 10 Guru inti dari salah seorang guru bernama Janati, S.Pd. dan dikomentari oleh kawan-kawan yang ada di group itu, sebagaimana tercantum pada lampiran 1; c. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2020 Sore tersebut Pihak Terkait sedang berada di Dusun Tanah Damar Desa Sei Tampang melakukan verifikasi dilapangan terkait atas dukungan Kartu Tanda Penduduk Tahap Pertama yang dimulai dari tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 11 Juli 2020; sebagaimana Foto yang ada pada lampiran 2; d. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2020 Malam tersebut seperti biasanya, setelah Saya sebagai Pihak Terkait (Samuwel) bersama kawan-kawan PPS dan Sekretariat PPS sebagai Tim Verifikasi akan melaporkan secara bersama-sama dan akan direkap sebagai laporan harian (progres harian) sebagaimana yang terlihat pada bukti Rekap Laporan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Lampiran 3). Kegiatan merekap itu berlangsung mulai Siap Maghrib Pukul 19.00 s/d 20.00 WIB setiap hari dimasa Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Desa Sei Tampang; e. Bahwa tidak benar Pihak Terkait ada menargetkan dukungan per Kartu Tanda Penduduk tersebut dapat memenuhi syarat (MS) pada verifikasi faktual perbaikan akan mencapai angka 80%; f. Bahwa tidak benar Pihak Terkait ada menerima sejumlah uang muka sebagaimana yang didalilkan Pengadu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai imbalan apabila target dukungan per Kartu Tanda Penduduk tersebut dapat memenuhi syarat (MS) pada verifikasi faktual perbaikan akan mencapai angka 80% tercapai. 4. Budi Iskandar (Anggota PPS Desa Sei Kasih Kecamatan Sei Bilah) a. Bahwa tidak benar dalil aduan pengadu dalam pokok perkara pada halaman 3 (tiga) point d yang menyatakan Pihak Terkait pada tanggal 1 Juli 2020 bersama Pihak Terkait lainnya datang menjumpai pengadu (ic.Zulkarnaen Siregar) untuk memberikan dukungan Kartu Tanda Penduduk ± 1800 yang digunakan pada tahapan verifikasi dukungan perbaikan, karena pada tanggal 1 Juli 2020 tersebut Pihak Terkait sedang melaksanakan tugas dilapangan untuk melakukan verifikasi dilapangan terkait atas dukungan Kartu Tanda Penduduk Tahap Pertama yang dimulai dari tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 11 Juli 2020; b. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2020 tersebut Pihak Terkait sedang berada di Dusun Kampung Nilon, Dusun Kampung Baru II Desa Sei Kasih melakukan verifikasi Faktual di lapangan terkait atas dukungan Kartu Tanda Penduduk Tahap Pertama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang dimulai dari tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 11 Juli 2020; c. Bahwa tidak benar Pihak Terkait ada menargetkan duku Bahwa tidak benar Pihak Terkait ada menargetkan dukungan per Kartu Tanda Penduduk tersebut dapat memenuhi syarat (MS) pada verifikasi faktual perbaikan akan mencapai angka 80%; d. Bahwa tidak benar Pihak Terkait ada menerima sejumlah uang muka sebagaimana yang didalilkan Pengadu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai imbalan apabila target dukungan per Kartu Tanda Penduduk tersebut dapat memenuhi syarat (MS) pada verifikasi faktual perbaikan akan mencapai angka 80 tercapai%; e. Bahwa Pihak Terkait mengakui kalau pengiriman nomor Rekening Terkait melalui SMS sebagaimana dalil aduan pengadu adalah murni hanya kesalahan pengiriman SMS yang dilakukan oleh Pihak Terkait tanpa ada kaitannya dengan jabatan pihak terkait saat ini sebagai PPS Sei Kasih dan hal ini dapat Pihak Terkait buktikan bahwa sampai saat ini tidak ada aliran dana yang masuk ke nomor rekening Pihak Terkait yang dikirim oleh pengadu ataupun orang suruhan dari Pengadu. 5. Abdul Karim Nasution (Anggota PPS Desa Sei Kasih Kecamatan Sei Bilah) a. Bahwa tidak benar dalil aduan pengadu dalam pokok perkara pada halaman 3 (tiga) point d yang menyatakan Pihak Terkait pada tanggal 1 Juli 2020 bersama Pihak Terkait lainnya datang menjumpai pengadu (ic.Zulkarnaen Siregar) untuk memberikan dukungan Kartu Tanda Penduduk ± 1800 yang digunakan pada tahapan verifikasi dukungan perbaikan, karena pada tanggal 1 Juli 2020 tersebut Pihak Terkait sedang melaksanakan tugas dilapangan untuk melakukan verifikasi dilapangan terkait atas dukungan Kartu Tanda Penduduk Tahap Pertama yang dimulai dari tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 11 Juli 2020; b. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2020 tersebut Pihak Terkait sedang berada di Lingkungan Bangun Sari I Kelurahan Negeri Baru melakukan verifikasi dilapangan terkait atas dukungan Kartu Tanda Penduduk Tahap Pertama yang dimulai dari tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 11 Juli 2020; c. Bahwa tidak benar Pihak Terkait ada menargetkan dukungan Bahwa tidak benar Pihak Terkait ada menargetkan dukungan per Kartu Tanda Penduduk tersebut dapat memenuhi syarat (MS) pada verifikasi faktual perbaikan akan mencapai angka 80%; d. Bahwa tidak benar Pihak Terkait ada menerima sejumlah uang muka sebagaimana yang didalilkan Pengadu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai imbalan apabila target dukungan per Kartu Tanda Penduduk tersebut dapat memenuhi syarat (MS) pada verifikasi faktual perbaikan akan mencapai angka 80 tercapai%. 6. Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak tahu adanya pertemuan anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu lainnya dan Plt. Kasubbag Teknis dan Hubmas KPU Kabupaten Labuhanbatu dengan calon perseorangan Zulkarnaen Siregar di TR Cafe persis sebelah kediaman Zulkarnai Siregar. Kami berlima memonitoring atas pelaksanaan verifikasi faktual dokumen calon perseorangan dan memonitoring pelaksanaan coklit pemilih.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu karena tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu I mengatasnamakan Teradu II pada tanggal 7 Maret 2020 menghubungi M. Dhani Aswin, selaku LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan Zulkarnain Siregar dan Suparno pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 agar difasilitasi pertemuan dengan Bakal Calon Bupati. Teradu I meminta dan menerima uang sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk memperlancar proses penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan perseorangan serta berjanji meloloskannya sebagai Calon Bupati dengan imbalan 1 (satu) unit sepeda motor N Max bagi setiap komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu; [4.1.2] Teradu IV dan Teradu V atas persetujuan dari Teradu II dan Teradu III pada pada tanggal 5 Juli 2020 meminta kepada Pengadu untuk membayar sejumlah uang agar dokumen dukungan yang disampaikan di masa verifikasi faktual tahap pertama memenuhi syarat (MS) serta menjanjikan akan menambah jumlah dukungan yang MS, semula sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) menjadi 23.000 (dua puluh tiga ribu) dukungan. Teradu IV dan Teradu V juga telah menerima total uang sebesar Rp 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah), yang diserahkan secara tunai dan melalui transfer; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menurut Teradu I, dirinya pada tanggal 7 Maret 2020 tidak pernah mencatut nama Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu dan tidak pernah menghubungi M. Dhani Aswin selaku Laison Officer (LO) Bapaslon Perseorangan, dalam rangka meminta uang tunai sejumlah 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) guna memperlancar proses penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan Bapaslon Perseorangan tersebut. Termasuk tidak pernah menerima uang baik secara tunai ataupun melalui transfer ke rekening Teradu I ataupun melalui rekening orang lain dari Pengadu ataupun orang lain guna kepentingan memperlancar proses penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan Bapaslon Perseorangan. Selanjutnya Teradu I menyatakan tidak pernah menyampaikan akan meloloskan bakal Pengadu sebagai Calon Bupati Jalur Perseorangan jika mampu memberikan imbalan berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max. Dikarenakan Teradu I tidak punya wewenang untuk meloloskan atau tidak meloloskan bakal pasangan calon perseorangan. Teradu I menyatakan dirinya hanya bertugas selaku operator Silon sesuai Surat Keputusan Sekretaris KPU Nomor: 2/HK.03.2-Kpt/03/1210/Sek- Kab/XI/2019 tentang Penunjukan Operator Aplikasi sistem Pencalonan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu. Adapun tugasnya antara lain membuka akun di aplikasi silon untuk masing-masing Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Kemudian, pada tahapan verifikasi administrasi memberi tanda MS atau TMS ke dalam Silon berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Petugas Verifikasi Administrasi yang diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu secara melekat. Setelah proses tersebut, KPU Kabupaten Labuhanbatu menuangkan hasilnya dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi. Kemudian KPU Kabupaten Labuhanbatu melakukan penyerahan hasil verifikasi administrasi kepada Bapaslon Perseorangan dan melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. Selanjutnya, pada tahapan verifikasi faktual dilakukan oleh petugas Panitia Pemilihan Suara (PPS) secara langsung by name by addres dengan diawasi oleh Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) dan Panwascam. Teradu I, selaku Operator Silon mengaku sering bertemu dengan M. Dhani Aswin sebagai Laison Officer (LO) Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Zulkarnain Siregar dan Suparno. Namun pertemuan tersebut tidak pernah dilakukan secara pribadi dan khusus untuk membahas hal-hal yang bertentangan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Teradu I sebagai Operator Silon. Teradu I mengaku telah 2 (dua) kali berkunjung ke Kafe TR, milik Pengadu, pertama sebelum tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dan kedua saat tahapan verifikasi faktual perbaikan dokumen dukungan. Pada kunjungan kedua tersebut, Teradu I mengaku bertemu dengan Pengadu dan LO, M. Dhani Aswin yang juga dihadiri Teradu III. Pertemuan tersebut guna menyampaikan penjelasan kepada Pengadu terkait adanya permasalahan dalam proses Verifikasi Faktual dengan metode pengumpulan pendukung oleh Bapaslon di suatu tempat untuk dilakukan verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sedangkan terkait pertemuan dengan Pengadu, Teradu I mengaku sudah 3 (tiga) kali bertemu, pertama di TR Cafe sebelum tahapan Pilkada, lalu pada waktu pesta adat dan terakhir di TR Cafe saat pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan. Selanjutnya, Teradu II menyatakan tidak pernah memerintahkan kepada Teradu I ataupun pihak lain untuk meminta sejumlah uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Pengadu untuk memperlancar proses penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan terhadap Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur Perseorangan Zulkarnain Siregar dan Suparno. Teradu II sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu menegaskan sudah menjalankan tugas, peran dan fungsi sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Teradu II menjelaskan setiap akan dilaksanakan tahapan diawali dengan rapat persiapan yang dihadiri seluruh komisioner dan seluruh staf KPU Kabupaten Labuhanbatu dan senantiasa mengingatkan ke Tim Pokja untuk bertindak profesional, berlaku adil dan tidak berpihak kepada Bapaslon siapapun. Termasuk mengingatkan semua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Whatsapp Group khusus Verifikasi Faktuan guna melaksanakan verifikasi faktual sesuai prosedur, jujur dan adil. Kemudian, pada tanggal 20 Juni s.d 25 Juni 2020 KPU Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan Bimbingan Teknis verifikasi faktual pencalonan perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang diikuti oleh seluruh anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Labuhanbatu secara bergiliran per kecamatan. Selanjutnya tanggal 6 s.d 7 Juli 2020 KPU Kabupaten Labuhanbatu kembali melaksanakan Bimtek Pemutakhiran dan Penyusunan daftar Pemilih, Verifikasi faktual dukungan perseorangan perbaikan dan sengketa hukum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 dengan narasumber dari KPU Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. Teradu II menegaskan dirinya bersama anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu lainnya senantiasa melakukan monitoring ke kantor PPS dan atau tempat-tempat berlangsungnya verifikasi faktual yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dan photo kegiatan. Lalu, pada tanggal 6 Oktober 2020 KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak pernah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jajaran PPK maupun PPS. Sehingga KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak dapat melakukan pengawasan internal sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 101 yang berbunyi: “KPU Kabupaten Kota melakukan pengawasan internal terhadap anggota PPK, PPS dan KPPS.”; [4.2.2] Bahwa menurut Teradu III, dirinya tidak pernah memberikan persetujuan atau perintah kepada Teradu IV dan Teradu V untuk melakukan pertemuan dengan Pengadu termasuk menawarkan agar Pengadu membayar sejumlah uang untuk setiap dukungan yang akan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada tahap verifikasi faktual dan menaikkan jumlah dukungan yang telah memenuhi syarat (MS). Teradu III juga mengaku tidak mengenal Teguh yang menjadi penghubung transaksi antara Pengadu dengan Teradu IV dan Teradu V. Selanjutnya Teradu III mengaku dirinya bersama komisioner lainnya telah mengumpulkan anggota PPK maupun PPS yang namanya disebut dalam pengaduan DKPP, termasuk Teradu I, Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Labuhanbatu. Dalam klarifikasi tersebut, seluruhnya tidak ada yang mengakui dalil aduan tersebut. Teradu III menyatakan dalam melaksanakan tahapan verifikasi faktual dukungan Bapaslon Perseorangan, KPU Kabupaten Labuhanbatu meminta PPS untuk mendokumentasikan KTP pendukung yang hadir dan menandatangani daftar hadir. Kebijakan tersebut dalam rangka menjamin integritas PPS dalam melakukan verifikasi faktual. Teradu III bersama komisioner lainnya juga selalu melakukan pengawasan dan supervisi terhadap pelaksanaan verifikasi faktual dan tidak menemukan adanya persoalan serius, karena semua rekomendasi Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan dapat diselesaikan dengan baik pada tingkatan masing-masing. Namun, Teradu III mengaku pernah bersama Teradu I bertemu dengan Pengadu dan M. Dhani Aswin di Kafe TR pada tahapan verifikasi faktual perbaikan. Pertemuan tersebut guna memberikan penjelasan kepada Pengadu atas kekecewaannya karena pendukung yang sudah dihadirkan dinyatakan tidak memenuhi syarat (MS). Bahwa Teradu I juga menyatakan menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan kepada Teradu IV dan Teradu V untuk melakukan tindakan yang didalilkan Pengadu. Dia menegaskan melalui whatsapp group verifikasi faktual selalu mengingatkan anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan verifikasi faktual sesuai prosedur, bertindak jujur dan adil. Bahwa Teradu IV dan Teradu V juga membantah pada tanggal 5 Juli 2020 menawarkan atau menyampaikan kemampuannya untuk menaikkan dukungan yang MS semula 13.000 (tiga belas ribu) menjadi 23.000 (dua puluh tiga ribu) kepada Pengadu. Termasuk mencatut nama Teradu II dan Teradu III yang disebut telah menyetujui tindakan penawaran tersebut. Teradu IV dan Teradu V menyatakan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) pada tanggal 6 Juli 2020 untuk menaikkan jumlah dukungan Pengadu yang MS. Dikarenakan pada hari tersebut, Teradu IV dan Teradu V sedang melaksanakan kegiatan Bimtek PPK di Hotel Permata Land. Kemudian Teradu IV dan Teradu V mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah menyuruh Teguh untuk menghubungi Syahrial Nazli dan tidak mengenal kedua nama tersebut. Selanjutnya Teradu IV dan Teradu V tidak mengetahui dan tidak pernah menyuruh Pengadu untuk mentransfer uang ke Rekening Andi Baskoro Yudho. Namun, Teradu mengaku mengenal mengenal baik M. Dhani Aswin, LO Bapaslon Zulkarnain Siregar dan Suparno, yang merupakan rekan kerja saat keduanya bekerja di perbankan pada kurun waktu 2009-2015. Teradu IV mengaku pernah bertemu M. Dhani Aswin di masjid dan sempat foto bersama. Teradu IV dan Teradu V juga mengenal Andy Baskoro Yudho yang juga pernah menjadi rekan kerja di bank. Selanjutnya Teradu IV juga mengaku memiliki teman bernama Teguh Agustino yang akrab disapa Ogut. Menurut Teradu IV, tidak mungkin dirinya bersama Teradu V mampu menaikkan jumlah dukungan yang MS sebesar 10.000 (sepuluh ribu) dukungan dalam waktu singkat. Apalagi, jumlah dokumen dukungan Pengadu yang ada di Kecamatan Rantau Utara tidak sebesar angka tersebut; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat : [4.3.1] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Bapaslon) Zulkarnain Siregar dan Suparno telah menyerahkan syarat dukungan Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 sebanyak 35.123 (tiga puluh lima ribu seratus dua puluh tiga) dukungan pada tanggal 22 Februari 2020. Jumlah dukungan itu lebih besar dari syarat minimal yang ditetapkan KPU Kabupaten Labuhanbatu dalam Keputusan Nomor : 29/PL.02.2-Kpt/1210/KPU-Kab/X/2019 yaitu 25.142 (dua puluh lima ribu seratus empat puluh dua) dukungan yang tersebar di minimal 5 (lima) Kecamatan. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu, sebanyak 34.454 dukungan dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk dilakukan verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pada tahap verifikasi, Teradu I sering bertemu M Dhani Aswin karena berdasarkan SK Sekretaris KPU Kabupaten Labuhan Batu Nomor: 32/HK.03.2-Kpt/03/1210/Sek-Kab/XI/2019, Teradu I selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas ditugaskan sebagai operator sistem informasi pencalonan (Silon). Sedangkan M. Dhani Aswin sesuai surat mandat Bapaslon Zulkarnain Siregar dan Suparno ditunjuk sebagai Liason Officer (LO). Terungkap fakta, berdasarkan keterangan saksi Pengadu, Zulkarnain pada tanggal 7 Maret 2020, Teradu I menghubungi M. Dhani Aswin meminta agar difasilitasi pertemuan dengan Pengadu selaku Bakal Calon Bupati yang tujuannya memberi bantuan verifikasi dukungan Bapaslon Perseorangan disertai permintaan uang. Selanjutnya, saksi Zulkarnain orang kepercayaan Pengadu menerima pesan dari M. Dhani Aswin, agar menghubungi Teradu I, sembari mengirimkan 2 (dua) nomor handphone milik Teradu I melalui percakapan Whatsapp. Selanjutnya saksi Zulkarnain meminta saksi Syahrial Nazli untuk menghubungi Teradu I dan menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Dalam persidangan, saksi Syahrial Nazli menerangkan telah menghubungi Teradu I kemudian berjanji bertemu di TR Cafe sekitar jam 23.00 WIB. Teradu I hadir sendiri dan menerima uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Menurut saksi Syahrial Nazli, penyerahan uang tersebut merupakan pemberian yang kedua. Pemberian pertama disampaikan oleh M. Dhani Aswin kepada Teradu I. Atas keterangan saksi Pengadu, Teradu I membantah dengan menyatakan tidak pernah datang ke TR Cafe dan menerima sejumlah uang. Namun bantahan Teradu I tidak dilengkapi kontra bukti. Teradu I mengaku sering bertemu dengan M. Dhani Aswin dan beberapa kali juga bertemu Pengadu di TR Cafe dalam kesempatan yang berbeda. Salah satunya adalah pertemuan antara Teradu I, Teradu III dan M. Dhani Aswin di TR Cafe pada tahapan verifikasi faktual perbaikan. Teradu I dan Teradu III berdalih pertemuan tersebut bertujuan merespon keberatan Pengadu terhadap dukungan yang sudah dinyatakan MS pada Verifikasi faktual tahap pertama, tetapi masih tercantum dalam daftar pendukung yang akan dilakukan Verifikasi faktual pada masa perbaikan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu dan Pihak terkait anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu lainnya tidak mengetahui dan tidak mendapatkan informasi mengenai agenda pertemuan antara Pengadu, LO Bapaslon, Teradu I dan Teradu III di TR Cafe. DKPP berpendapat tindakan Teradu I berinisiatif menghubungi M. Dhani Aswin selaku Liason Officer (LO) Bakal Calon Perseorangan dengan maksud dan tujuan memberi bantuan pada tahapan verifikasi dukungan dengan meminta dan menerima uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai imbalan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I sebagai penyelenggara Pemilu wajib bersikap dan bertindak netral dalam melaksanakan tugas verifikasi. Teradu I terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana Pasal 8 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Demikian pula tindakan Teradu I bersama Teradu III hadir di Cafe TR bertujuan merespon dan memberi penjelasan kepada Pengadu atas persoalan dukungan yang telah Memenuhi Syarat pada verifikasi faktual tahap pertama namun masih tercantum dalam daftar pendukung yang akan dilakukan verifikasi faktual pada masa perbaikan telah menimbulkan kesan publik adanya pemihakan. Teradu I dan III dalam melaksanakan tugas wajib patuh terhadap larangan melakukan pertemuan dengan peserta Pemilu, tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota atau di luar kegiatan kedinasan lainnya. Memperhatikan ketentuan Pasal 75 ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020, sepatutnya Teradu I dan Teradu III memberi pelayanan informasi dan/atau klarifikasi dengan cara mengundang Pengadu atau Tim Penghubung ke Kantor KPU Kabupaten Labuhan Batu. Dengan demikian Teradu I dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 8 huruf l dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Terhadap dalil Pengadu bahwa pertemuan antara Teradu I dengan Saksi Zulkarnain dan Syahrial Nazli di Cafe TR pada tanggal 7 Maret 2020 diketahui oleh Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhan Batu, dibantah dalam persidangan oleh Teradu II. Bantahan tersebut juga dibenarkan Teradu I yang menegaskan tidak pernah mendapat perintah dari Teradu II untuk bertemu dengan Saksi. Teradu II justru mengingatkan Tim Pokja untuk bertindak profesional, berlaku adil dan tidak berpihak kepada Bapaslon. Teradu II juga mengingatkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Whatsapp Group agar melaksanakan verifikasi faktual sesuai prosedur, jujur dan adil. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP; [4.3.2] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 5 Juli 2020, Pengadu dihubungi via ponsel oleh Teguh yang mengaku sebagai penghubung Teradu IV dan Teradu V. Dalam percakapan tersebut, Teguh menjanjikan akan menambah dukungan Pengadu yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada verifikasi faktual tahap pertama dengan syarat membayar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap dukungan. Menanggapi tawaran tersebut, Pengadu menghubungi Saksi Syahrial Nazli alias Lilik untuk menindaklanjuti pemberian bantuan dalam verifikasi dukungan. Dalam persidangan Syahrial Nazli menerangkan, pernah mendampingi Pengadu bertemu dengan Teguh, Teradu IV, Teradu V dan Andi Baskoro Yudho di rumah makan ALS untuk melakukan negosiasi bantuan penambahan jumlah dukungan yang MS dengan kompensasi Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per pendukung. Namun, hingga pertemuan berakhir pada pukul 04.00 WIB dinihari tidak tercapai kesepakatan. Saksi Syahrial Nazli juga menerangkan bahwa pada tanggal 6 Juli 2020 sekitar pukul 06.30 WIB, Teguh bersama Teradu IV datang ke rumah saksi Syahrial Nazli untuk membahas kembali rencana penambahan dukungan MS hasil verifikasi faktual dan kompensasi Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap dukungan yang belum tuntas. Saksi Syahrial Nazli menghubungi LO Bapaslon, M. Dhani Aswin, via ponsel. Hasil pembicaraan tersebut menyepakati tambahan 1 (satu) dukungan MS diberi kompensasi Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah). Sedangkan jumlah dukungan MS yang akan ditambahkan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) dukungan sehingga total jumlah dukungan MS sebanyak 23.000. Kesepakatan tersebut tidak bertujuan meloloskan Pengadu pada verifikasi faktual tahap pertama, namun sekedar meringankan beban Pengadu agar tidak terlalu berat pada masa perbaikan dukungan. Pada malam hari, Teguh yang mengatasnamakan Teradu IV dan Teradu V secara intensif menghubungi Saksi Syahrial Nazli menyampaikan permintaan uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai pembayaran tahap pertama atas kesepakatan menambah jumlah dukungan yang MS. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, Saksi Syahrial Nazli bersama M. Dhani Aswin menemui Teradu IV, Teradu V, Teguh dan Andy Baskoro Yudho di sebuah Café untuk menyerahkan uang sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) kepada Teradu IV. Setelah uang diterima oleh Teradu IV langsung dimasukkan ke dalam kantong. Menurut M. Dhani Aswin, Teradu IV dan Teradu V akan menepati janjinya karena pernah menjadi juniornya saat bekerja di sebuah bank. Terungkap fakta pada H-2 menjelang berakhirnya verifikasi faktual, data jumlah dukungan yang dinyatakan MS berdasarkan hasil Verifikasi Faktual dengan metode sensus baru mencapai 18.000 (delapan belas ribu), belum sesuai kesepakatan bahwa akan ditambah dukungan MS sehingga jumlahnya mencapai 23.000 (dua puluh tiga ribu). Teradu IV dan Teradu V melalui Teguh kembali menghubungi Saksi Syahrial Nazli untuk meminta kekurangan biaya sebesar Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dan memberikan nomor rekening Andi Baskoro Yudho atas permintaan Teradu IV sembari menjanjikan akan menambah 5.000 (lima ribu) dukungan MS pada saat verifikasi faktual dengan metode menghadirkan pendukung. Kemudian saksi Zulkarnain atas perintah Pengadu melakukan transfer uang sebanyak 2 (dua) kali, yakni pertama sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kedua sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1830000886266 atas nama Andi Baskoro Yudho. Untuk meyakinkan kererangannya, dalam sidang pemeriksaan Syahrial Nazli membacakan tangkapan layar percakapan Whatsapp antara M. Dhani Aswin dengan Teradu IV yang akunnya tertulis nama Azis Tanjung. Dalam percakapan tersebut, Teradu IV memberitahukan bahwa LO di tingkat Kecamatan sulit diajak bertemu dan menyatakan tidak sanggup menghadirkan pendukung yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual dengan metode sensus. Merespon informasi tersebut, M. Dhani Aswin menegaskan kembali komitmen yang sudah disepakati sebelumnya dengan Teradu IV, yakni kompensasi uang Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) setiap 1 (satu) dukungan hanya akan diberikan untuk setiap penambahan dukungan MS saja. Teradu IV dan Teradu V membantah kesaksian Syahrial Nazli alias Lilik dengan menyatakan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) yang dimaksudkan untuk menambah dukungan MS. Menurut Teradu IV, tidak mungkin menambah dukungan MS sebesar 10.000 (sepuluh ribu) dalam waktu singkat. Teradu IV dan Teradu V juga berdalih pada tanggal 6 Juli 2020 sedang mengikuti Bimtek PPK di Hotel Permata Land. Teradu IV dan Teradu V juga membantah tidak pernah meminta Teguh menghubungi Syahrial Nazli untuk meminta uang dan mentransfer ke Rekening milik Andi Baskoro Yudho. Teradu IV dan Teradu V mengaku kenal dengan Saksi Syahrial Nazli alias Lilik dan M. Dhani Aswin. Teradu IV kenal dengan LO Bapaslon Perseorangan M. Dhani Aswin karena pernah menjadi rekan kerja di sebuah bank pada tahun 2009-2015. Selanjutnya pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Teradu IV mengaku pernah bertemu M. Dhani Aswin di Masjid Raya. Selain itu Teradu IV dan Teradu V juga mengaku mengenal Andy Baskoro Yudho sebagai rekan kerja di sebuah bank. Demikian pula dengan Teguh Ogut atau Teguh Agustino, Teradu IV dan Teradu V mengaku mengenalnya. Berdasarkan uraian fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP menilai Teradu IV dan Teradu V terbukti membangun komunikasi dengan Pengadu sebagai Bakal Calon Bupati perseorangan melalui Teguh Agustino dengan maksud dan tujuan menambah jumlah dukungan yang MS dengan kompensasi Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap dukungan. Teradu IV dan Teradu V selaku Penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan wajib bersikap dan bertindak netral, jujur dan adil dalam melakukan tugas verifikasi faktual dukungan Bapaslon Perseorangan. Teradu IV dan Teradu V terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana Pasal 8 huruf d dan huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu IV terbukti melakukan komunikasi aktif melalui aplikasi Whatsapp M. Dhani Aswin, Liason Officer (LO) Bapaslon Perseorangan untuk membahas tambahan dukungan MS dalam verifikasi faktual dengan uang kompensasi. Meskipun Teradu IV dan Teradu V membantah bertemu dengan Pengadu dan tim suksesnya, namun Teradu IV mempunyai relasi sebagai mantan rekan kerja dengan M. Dhani Aswin dan Andy Baskoro Yudho serta hubungan pertemanan dengan Teguh Agustino. Relasi tersebut memperkuat keterangan saksi tentang adanya rangkaian peristiwa komunikasi, pertemuan dan pembahasan penambahan dukungan MS dan pemberian uang. Keterangan saksi juga bersesuaian dengan alat bukti transfer uang sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) ke Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1830000886266 atas nama Andy Baskoro Yudho. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu IV dan Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV dan Teradu V terbukti terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana Pasal 8 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Terhadap dalil Teradu IV dan Teradu V membangun komunikasi dengan Pengadu sebagai Bakal Calon Bupati perseorangan dengan maksud dan tujuan menambah jumlah dukungan yang MS dengan kompensasi Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) atas persetujuan Teradu II dan Teradu III, dibantah dalam persidangan. Bantahan tersebut dibenarkan Teradu IV dan Teradu V yang menegaskan tidak pernah mendapat perintah baik dari Teradu II maupun Teradu III. Teradu II justru selalu mengingatkan agar PPK dan PPS melaksanakan Verifikasi Faktual sesuai prosedur, jujur dan adil. Teradu III menyatakan KPU Kabupaten Labuhanbatu minta PPS mendokumentasikan KTP pendukung yang hadir dan menandatangani daftar hadir guna menjamin integritas PPS dalam melakukan verifikasi faktual. Selanjutnya, Teradu II dan Teradu III bersama Anggota KPU Labuhanbatu lainnya juga selalu mengawasi dan melakukan supervisi verifikasi faktual. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II dan Teradu III meyakinkan DKPP. Dalam persidangan juga terungkap fakta saat berada di TR Café, tepatnya menjelang tahapan penyerahan perbaikan dukungan, Pengadu didatangi oleh 3 (tiga) orang anggota Panitia Pemungutan Suara, yakni Budi Iskandar, selaku Ketua PPS Sei Kasih, Mujiono, anggota PPS Kampung Bilah dan Abdul Karim Nasution, anggota PPS Negeri Baru. Saksi Syahrial Nazli dan Saksi Sugeng Riyadi menerangkan bahwa Ketua PPS Sei Kasih, Budi Iskandar berinisiatif mengajak 2 (dua) orang anggota PPS lainnya, yakni Mujiono dan Abdul Karim Nasution menemui Pengadu di TR Cafe membicarakan bantuan pengumpulan foto kopi KTP dan formulir dukungan dengan kompensasi tertentu. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Budi Iskandar selaku Ketua PPS Sei Kasih diberi uang panjar sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) oleh Saksi Sugeng Riyadi. Budi Iskandar membantah kesaksian tersebut dan menerangkan yang menerima uang dari Pengadu untuk mencari fotokopi KTP adalah temannya bernama Iyan yang tidak berstatus sebagai penyelenggara Pemilu. Iyan menggunakan handphone miliknya berkomunikasi dengan saksi Syahrial Nazli meminta tambahan uang dan memberi nomor rekening. Budi Iskandar mengaku bertemu dengan Pengadu di TR Café. Selain itu Budi Iskandar juga bertemu dengan tim sukses Pengadu di beberapa tempat berbeda. Sedangkan pihak terkait, Mujiono, anggota PPS Kampung Bilah dan Abdul Karim Nasution, anggota PPS Negeri Baru menyatakan tidak mengetahui jika tujuan ke Rantau Prapat adalah untuk menemui Pengadu dan tim suksesnya. Mereka mengaku diajak naik mobil oleh Budi Iskandar ke TR Cafe untuk makan-makan. Berdasarkan alat bukti rekaman suara, terungkap fakta Budi Iskandar menelepon Dasniar Koto selaku tim pengumpul KTP Bapaslon Zulkarnain Siregar dan Suparno. Dalam rekaman tersebut, Budi Iskandar menginformasikan dirinya diadukan ke DKPP karena menerima uang dari Pengadu sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Budi Iskandar menyesalkan persoalan tersebut menjadi rumit dan menjadi masalah di DKPP. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Budi Iskandar, selaku Ketua PPS Sei Kasih tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagai Penyelenggara Pemilu di tingkat desa, Budi Iskandar seharusnya bertindak netral dalam pemenuhan dukungan bapaslon perseorangan. Tindakan Budi Iskandar bertemu dan menerima uang dari Pengadu selaku Bakal Calon perseorangan membuktikan adanya pemihakan yang melanggar prinsip mandiri. Dengan demikian Budi Iskandar terbukti melanggar Pasal 8 huruf a, huruf b dan huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Menimbang meskipun Budi Iskandar sebagai penyelenggara Pemilu tidak menjadi Teradu dalam perkara a quo. DKPP berpendapat Budi Iskandar tidak lagi memenuhi syarat menjadi Penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang. Sedangkan terhadap Mujiono, anggota PPS Kampung Bilah dan Abdul Karim Nasution, anggota PPS Negeri Baru, DKPP mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan senantiasa menjaga kehormatan dan martabat Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Labuhanbatu kepada Teradu I Suroso terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Muhammad Rifai Harahap selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV, Asrul Azis dan Teradu V, Muhammad Kohar Ritonga masing-masing selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rantau Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 8. Memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati,masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Empat bulan Januari tahun Dua Ribu DuaPuluhSatu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Promono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam TeguhPrasetyo Ttd Ttd DidikSupriyanto Ida Budhiati Ttd Promono Ubaid Tanthowi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Santo Gotia