Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 102 Tahun 2020
KPU Kab. Labuhan Batu dan PPK Rantau Utara
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-01-2000
👁 18 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 111-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 102-PKE-DKPP/X/2020,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 7 maret 2020, Teradu I menghubungi M.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu karena tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu I mengatasnamakan Teradu II pada tanggal 7 Maret 2020 menghubungi M. Dhani Aswin, selaku LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan Zulkarnain Siregar dan Suparno pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 agar difasilitasi pertemuan dengan Bakal Calon Bupati.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 75 ayat 1; Pasal 15 Peraturan
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Labuhanbatu kepada Teradu I Suroso terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Muhammad Rifai Harahap selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV, Asrul Azis d
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 102-PKE-DKPP/X/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 111-
P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 102-PKE-DKPP/X/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Zulkarnain Siregar
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Jl Cempedak No. 18 Kabupaten Labuhanbatu
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama Suroso :
Pekerjaan :
Plt. Kasubbag Teknis & Hubmas KPU Kabupaten
Labuhanbatu
Alamat : Jl. WR. Supratman No.52 Kabupaten Labuhanbatu
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Wahyudi
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu
Alamat : Jl. WR. Supratman No.52 Kabupaten Labuhanbatu
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : M Rifai Harahap
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu
Alamat : Jl. WR. Supratman No.52 Kabupaten Labuhanbatu
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Asrul Azis
Pekerjaan : Anggota PPK Rantau Utara
Alamat : Jl. Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten
Labuhanbatu
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Muhammad Kohar Ritonga
Pekerjaan : Anggota PPK Rantau Utara
Alamat : Jl. Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten
Labuhanbatu
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V;
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---
------------------------------------------------------------------------------------------ Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan saksi;
mendengarketerangan pihak terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 111-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
102-PKE-DKPP/X/2020,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa pada tanggal 7 maret 2020, Teradu I menghubungi M. Dhani Aswin untuk
dihubungkan ke Zulkarnain (bakal calon bupati jalur perseorangan) dan bertemu
di TR Cafe. Dalam pertemuan tersebut, Teradu I mengatasnamakan Wahyudi
(Teradu II) meminta sejumlah uang tunai sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta
rupiah) dengan alasan untuk memperlancar proses penyerahan dukungan dan
verifikasi dukungan terhadap Zulkarnain Siregar dan Suparno. Dan Teradu I
mengatakan akan membantu meloloskan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur
perseorangan jika mampu memberikan imbalan berupa 1 unit sepeda motor merk
yamaha N-Max. Alat bukti yang disertakan Pengadu berupa screenshot foto struk
transferan uang sejumlah Rp 20.000.000 dari Zulkarnain ke nomor rekening
1830000886266 (Bank Mandiri) atas nama Andi Baskoro Yudho;
2. Bahwa kemudian pada tanggal 5 juli 2020, Teradu IV dan V menawarkan kepada
Zulkarnain untuk membayar data dukungan sebesar Rp 10.000 per 1 dukungan
yang memenuhi syarat (MS) dan memberikan iming-iming akan menaikkan jumlah
dukungan yang telah MS sejumlah 13.000 menjadi 23.000 dukungan, hal tersebut
didasari oleh persetujuan Teradu II dan Teradu III. Namun, semua tawaran
tersebut ditolak oleh Zulkarnain. Keesokan harinya, Teradu IV dan Teradu V
kembali menawarkan harga persatu dukungan dengan nilai Rp 7.000 persatu
dukungan yang memenuhi syarat (MS) dan Zulkarnain menyertujui tawaran
tersebut yaitu 10.000 dukungan dikali Rp 7.000 menjadi senilai Rp 70.000.000
(tujuh puluh juta rupiah). Penyerahan awal uang sejumlah Rp 22.000.000 melalui
M. Dhani Aswin (disaksikan langsung oleh Syahrial Nazli dan Zurkarnain);
3. Selanjutnya Pada Tanggal 9 Juli 2020, Teguh Menghubungi Syahrial Nazli Via
Telepon Untuk Menagih Sisa Uang Yang Belum Dibayarkan Sejumlah Rp.
48.000.000 Yang Telah Dibayarkan Pada Hari Itu Juga Dengan Transfer Sebanyak
2x Yakni Dengan Rincian, Pertama Dengan Senilai Rp 20.000.000 Dan Kedua Rp
5.000.000 Melalui Rekening BNI Ke Rekening Bank Mandiri Dengan Nomor
183000886266 Atas Nama Andi Baskoro Yudho. Terdapat Alat Bukti Berupa
Screenshot Transferan Rekening Mandiri Nomor 183000886266 Atas Nama Andi
Baskoro Yudho;
4. Pada tanggal 1 Juli 2020, PPS Kamp. Bilah a/n: Mujiono; PPS Sei Tampang a/n:
Samuwel; PPS Sei Kasih a/n: Budi Iskandar; PPS Negeri Baru a/n: Abdul Karim
Nasution beserta 3 orang rekannya menemui Zulkarnain Siregar (Pengadu) untuk
memberikan dukungan KTP sebanyak ± 1.800 dukungan KTP untuk digunakan
pada tahapan verifikasi dukungan perbaikan. Jika dukungan KTP tersebut MS
sebanyak ± 3.500 dukungan kecamatan Bilah Hilir, dengan syarat
Zulkarnain Siregar (Pengadu) membayarkan Rp 7.000 per KTP/Dukungan
ditambahkan para PPS menargetkan dukungan per KTP tersebut dapat memenuhi
syarat (MS) verifikasi faktual perbaikan akan mencapai angka 80%. Mendengar hal
tersebut, Zulkarnain Siregar (Pengadu) menyanggupinya dan memberikan uang
muka sejumlah Rp 5.000.000 dan disaksikan oleh Syahrial Nazli dan Tutur
Prayitno;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Keterangan Saksi Syahrial Nazli dan Zulkarnain yang
Melihat dan Mengetahui Pemberian uang kepada Suroso S.Ag (Plt.
Kasubbag Teknis & Hubmas KPU Kabupaten Labuhanbatu)/
(Teradu dan/atau Terlapor I);
2. P-2 Fotokopi Keterangan Saksi Syahrial Nazli, Muhammad Dhani Aswin
dan Zulkarnaen yang Melihat dan Mengetahui Pemberian dan
Transferan Sejumlah uang kepada Asrul Aziz (Teradu dan/atau
Terlapor IV)dan Muhammad Kohar Ritonga (Teradu dan/atau
Terlapor V) Selaku PPK Rantau Utara;
3. P-3 Fotokopi Keterangan saksi Sugeng Riadi dan Tutur Prayitno yang
telah melihat dan mengetahui pemberian uang kepada Mujiono PPS
Kamp. Bilah, Samuwel PPS Sei Tampang, Budi Iskandar PPS Sei
Kasih dan Abdul Karim Nasution PPS Negeri Baru beserta 3 orang
rekannya;
4. P-4 Fotokopi Foto SMS Permintaan uang Kepada PPK Rantau Utara;
5. P-5 Fotokopi Foto Rekening 1830000886266 Bank Mandiri Atas Nama
Andy Baskoro Yudho;
6. P–6 Fotokopi Bukti Transferan Sejumlah uang ke nomor rekening
1830000886266 Bank Mandiri atas nama Andy Baskoro Yudho;
7. P–7 Fotokopi Foto SMS Kiriman Nomor Rekening Dari Budi Iskandar
PPS Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan sebagai berikut:
1. Syahrial Nazli
Berdasarkan pokok aduan yang disampaikan Pengaduan dari Para Teradu tidak
mengenal Syahrial Nazli. Syahrial Nazli membuktikan ada pertemuan di rumah
makan ALS bersama dengan Pengadu. Pada saat itu, Pengadu keberatan dengan
angka 10.000. Selanjutnya dilanjutkan di rumah Syahrial Nazli dan yang hadir
Teradu IV serta Teradu IV sampai tertidur di rumah Syahrial Nazli. Syahrial Nazli
mengatakan bahwa yang hadir pada malam hari itu, Teradu IV, Teradu V, dan
yang menghubungkan adalah Teguh meminta untuk ke rumah makan ALS
Jl.Pardamean, kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan sama dengan
Andi Baskoro Yudho. Syahrial Nazli mengatakan yang tidak mengenal nama saya
dan Syahrial Nazli selalu dipanggil Pak Lilik. Syahrial Nazli tidak mengerti secara
teknis, oleh karena itu memanggil LO untuk datang ke rumah. Pada saat sampai di
rumah, Teradu IV dan Teradu V mengatakan sampai ada 3 (tiga) hari masa
verifikasi faktual. Dalam pertemuan itu juga dihadiri Muhammad Dani Aswin yang
merupakan LO/Tim Penghubung pasangan Zulkarnain Siregar dan Suparno.
Sehingga akhirnya Zulkarnain Siregar menyetujui tawaran sebesar 10.000
(sepuluh ribu rupiah) dukungan yang kemudian dikali sebesar Rp. 7000,- (tujuh
ribu rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Zulkarnain menyetujui pembayaran uang muka (panjar) sebesar Rp. 22.000.000,-
(dua puluh dua juta rupiah). Kemudian menyerahkan kepada Abdul Azis dan
Muhammad Kohar melalui Muhammad Dhani Aswin disaksikan oleh Zulkarnain
Siregar dan Syahrial Nazli di cafe Pondok Bang Haji Jl. Sempurna Kelurahan
Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan pada jam 23.00 WIB. Penunjukan
tempat atas permintaan Abdul Azis dan Muhammad Kohar Ritongga. Pada tanggal
9 Juli 2020 sekitar pukul 08.30 WIB, Teguh menghubungi Syahrial Nazli lewat
telepon selular menagih sisa dari uang muka atau panjar yang telah dijanjikan
sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). Pada hari itu juga
dibayarkan dengan cara transfer uang sebanyak 2 (dua) kali. Dengan perincian
transfer pertama sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dan kedua
ditranfer sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada pukul 09.02 WIB melalui
rekening Bank BNI ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening
1830000886266 atas nama Andi Baskoro Yudho.
2. Sugeng Riadi
Perkataan Budi semuanya bohong. Tanggal 21 Juli 2020 pukul 20.00. WIB datang
3 orang menjumpai Pengadu untuk memberikan dukungan KTP sebesar
5.000.000,-.
3. Tutur Prayitno
Pemberian uang dari Sugeng ke Budi pada tanggal 21 Juli 2020 di rumah Bapak
Penjaitan sebesar Rp. 5.000.000,-.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, DAN TERADU III
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu III menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I tidak pernah berhubungan dengan saudara M. Dhani Aswin sebagai
Laison Officer (LO) meminta dihubungkan dengan Zulkarnain (Bakal Calon
BupatiPerseorangan) secara khusus untuk meminta uang tunai sejumlah
20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan alasan untuk memperlancar proses
penyerahan dukungan dan Verifikasi dukungan terhadap Pengadu, dan Teradu I
Tidak Pernah Menerima uang baik secara Tunai ataupun melalui transfer baik ke
rekening Teradu I ataupun melalui rekening orang lain dari Pengadu ataupun orang
lain guna kepentingan memperlancar proses penyerahan dukungan dan verifikasi
dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan, Teradu I tidak pernah
menyampaikan akan meloloskan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur
Perseorangan jika mampu memberikan imbalan berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor
Yamaha N-Max. Karena pada prinsipnya Teradu I tidak punya wewenang untuk
meloloskan atau tidak meloloskan Bakal pasangan calon perseorangan, adapun
yang didalilkanPengadumerupakan fitnah yang sangat mencederai kehormatan
Teradu I sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Labuhanbatu, sangatlah tidak masuk akal jika Teradu I
mempertaruhkan harkat dan martabat Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Labuhanbatu hanya dengan sebuah sepeda motor N-Max;
2. Bahwa SK SEKRETARIS KPU Nomor 32/HK.03.2-Kpt/03/1210/Sek-Kab/XI/2019
tentang Penunjukan Operator Aplikasi sistem Pencalonan di Lingkungan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Teradu I ditunjuk menjadi operator silon
yang bertugas membuka akun di aplikasi silon untuk masing-masing Bakal
Pasangan Calon Perseorangan, setelah masing-masing bakal pasangan calon
menginput data pendukung. Maka yang melakukan verifikasi administrasi adalah
KPU Kabupaten Labuhanbatu dengan diawasi Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu,
selanjutnya operator silon (Teradu I) bertugas memberi tanda MS atau TMS ke
dalam silon berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Petugas
Verifikasi Administrasi yang diawasi oleh Bawaslu secara melekat. Dimana Operator
Silon memberikan tanda MS dan TMS mengikuti hasil autentik hasil verifikasi (Pasal
105 B ayat 2 PKPU no. 1 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atauWalikota dan
Wakil Walikota), setelah proses tersebut, KPU Kabupaten Labuhanbatu menuangkan
hasilnya dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi kemudian KPU Kabupaten
Labuhanbatu melakukan penyerahan hasil verifikasi administrasi kepada Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dan melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual;
3. Bahwa verifikasi faktual dilakukan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS)
secara langsung by name by addres dengan diawasi oleh Pengawas Kelurahan/ Desa
(PKD) dan Panwascam. Sehingga apa yang didalilkan oleh pengadu memberikan
uang kepada Teradu I untuk memperlancar proses penyerahan dukungan sangatlah
tidak relevan. Karena Teradu I tidak memiliki kapasitas untuk dapat menambah,
mengurangi, mempercepat atau memperlambat proses penyerahan dukungan dan
atau proses verifikasi;
4. Bahwa benar Teradu I beberapa kali bertemu dengan M. Dhani Aswin dalam
kapasitas Teradu I sebagai Operator Silon dan saudara M. Dhani Aswin sebagai
Laison Officer (LO) bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Zulkarnain
Siregar dan Suparno. Namun pertemuan tersebut tidak pernah dilakukan secara
pribadi dan khusus untuk membahas hal-hal yang bertentangan dengan Tugas
Pokok dan Fungsi Teradu I sebagai Operator Silon;
5. Bahwa selain sebagai Operator Silon, Teradu I juga bertugas sebagai Sekretaris
Kelompok Kerja Pencalonan Perseorangan yang bertugas menyiapkan urusan
administrasi. Sehingga posisi ini juga menyebabkan Teradu I tidak dapat
menghindari ketika ada LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari
jalur perseorangan untuk berkonsultasi. Dimana Teradu I akan menjelaskan
pertanyaan dari LO terkait Silon;
6. Bahwa Teradu I tidak pernah menerima perintah baik langsung maupun tidak
langsung dari Wahyudi (Teradu II) maupun Komisioner lainnya untuk berhubungan
dengan Bakal Pasangan Calon Perseorangan manapun guna meminta imbalan atau
menawarkan bantuan untuk meloloskan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Jalur Perseorangan;
7. Bahwa Teradu I tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan orang yang bernama
Andi Baskoro Yudho, yang didalilkan Pengadu sebagai orang yang menerima uang
(pemilik rekening). Sehingga bagaimana mungkin saudara Andi Baskoro Yudho
menjadi Perantara antara Pengadu dengan Teradu I;
8. Bahwa Teradu II tidak pernah memerintahkan kepada Teradu I atau pun pihak lain
untuk meminta sejumlah uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah) kepada Pengadu untuk memperlancar proses penyerahan dukungan dan
verifikasi dukungan terhadap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur
Perseorangan Zulkarnain Siregar dan Suparno. Teradu II juga tidak pernah meminta
untuk mewakili dan atau mengatasnamakan Teradu II guna mengadakan
komunikasi baik kepada LO maupun Bakal Pasangan Calon Jalur Perseorangan
yaitu saudara Zulkarnain Siregar dan Suparno guna meminta imbalan maupun janji
untuk meloloskan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut berupa
sepeda motor Yamaha N-Max;
9. Bahwa Teradu II sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu sudah menjalankan
Tugas, Peran dan Fungsi sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun
2020 Tentang perubahan atas peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kota, dimana dalam memulai setiap tahapan dilakukan Rapat Persiapan yang
dihadiri seluruh komisioner dan seluruh staff yang ada di KPU kabupaten
Labuhanbatu. Dimana dalam rapat tersebut ditekankan bahwa untuk semua
personil diharapkan menjalankan tugas dan peran masing-masing sesuai dengan
aturan-aturan yang berlaku, tetap menjaga Integritas, Independensi dan
Kredibilitas, selain itu untuk menjaga proses verifikasi berjalan dengan baik;
10. Bahwa sebelum memulai tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon Bupati
dan Wakil Bupati jalur perseorangan, KPU Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan
Bimbingan Teknis verifikasi faktual pencalonan perseorangan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juni –
25 Juni 2020 yang di ikuti oleh seluruh anggota PPK dan PPS se Kabupaten
Labuhanbatu secara bergiliran per kecamatan. Adapun yang menjadi nara sumber
dalam kegiatan bimtek tersebut adalah Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu
dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. Dimana dalam bimtek tersebut di tekankan
agar seluruh PPS melaksanakan verifikasi faktual sesuai dengan aturan dan
senantiasa diawasi oleh PKD dan supervisi dan monitoring melekat dari PPK;
11. Bahwa tanggal 6-7 Juli 2020 KPU Kabupaten Labuhanbatu kembali melaksanakan
Bimtek Pemutakhiran dan Penyusunan daftar Pemilih, Verifikasi faktual dukungan
perseorangan perbaikan dan sengketa hukum pada pemilihan bupati dan wakil
bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 dengan narasumber KPU Provinsi
Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu;
12. Bahwa Teradu II dan komisioner lainnya membuat group Whats App (WA) khusus
untuk verifikasi faktual sebagai media untuk memonitoring dan memantau serta
mengingatkan jajaran untuk senantiasa melaksanakan kerja sesuai dengan aturan
yang berlaku;
13. Bahwa Teradu II dan Teradu III serta Pihak terkait (Komisioner KPU Lainnya)
senantiasa melakukan monitoring ke lapangan dengan mengunjungi langsung ke
kantor PPS dan atau tempat-tempat berlangsungnya verifikasi Faktual. Hal ini
dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dan photo kegiatan;
14. Bahwa sampai dengan tanggal 6 Oktober 2020 KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak
pernah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh
jajaran PPK maupun PPS, sehingga KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak dapat
melakukan pengawasan internal sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2020 pasal
101 yang berbunyi: “KPU Kabupaten Kota melakukan pengawasan internal terhadap
anggota PPK, PPS dan KPPS.” Pada tanggal 7 Oktober 2020 KPU Kabupaten
Labuhanbatu menerima surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor: 0954/PS.DKPP/SET-04/X/2020
yang pada pokoknya adanya aduan salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati
Labuhanbatu yaitu saudara Zulkarnain Siregar dan Suparno mengadukan
pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh:
a. Suroso, Kasubbag Teknis dan Hubmas KPU Kabupaten Labuhanbatu;
b. Wahyudi, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu;
c. M. Rifai Harahap, Anggota KPU KabupatenLabuhanbatu;
d. Muhammad Kohar Ritonga, anggota PPK Rantau Utara.
e. Asrul Azis, anggota PPK Rantau Utara
Maka KPU Labuhanbatu melakukan pemanggilan terhadap Anggota PPK dan PPS
pada tanggal 13 Oktober 2020 untuk mengklarifikasi dugaan sebagaimana
dimaksud.
15. Bahwa Teradu III tidak pernah mengenal nama sdr. Teguh dan tidak pernah
memberikan persetujuan atau perintah kepada sdr. AsrulAzis dan Muhammad
Kohar Ritonga selaku anggota PPK Rantau Utara untuk bertemu dengan sdr.
Zulkarnaen Siregar S.Sos dan Teradu III tidak pernah memberikan persetujuan atau
pun perintah kepada kedua anggota PPK tersebut untuk menawarkan agar sdr.
Zulkarnaen Siregar S.Sos membayar data dukungan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh
ribu rupiah) per satu dukungan yang memenuhi syarat dan teradu III tidak pernah
memberikan persetujuan kepada kedua anggota PPK tersebut untuk memberikan
iming-iming akan menaikkan jumlah dukungan yang telah memenuhi syarat (MS)
sejumlah 13.000 (tiga belas ribu) menjadi 23.000 (dua puluh tiga ribu);
16. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atauWalikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada pasal 16 yang berbunyi
Verifikasi terhadap dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan terdiri
atas:
a. Pengecekan syarat jumlah dukungan dan persebarannya;
b. Verifikasi administrasi;
c. Verifikasi faktual;
d. Penyerahan syarat dukungan perbaikan;
e. Verifikasi administrasi perbaikan;
f. Verifikasi faktual perbaikan.
17. Bahwa selanjutnya untuk pengecekan syarat jumlah dukungan dan persebarannya,
KPU Kabupaten Labuhanbatu menetapkan petugas pengecekan syarat jumlah
dukungan dan persebaran yang dilakukandengancaramenghitunglangsung di
hadapan LO/Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Staf
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. Dalam hal dukungan dinyatakan tidak
memenuhi syarat, petugas dari KPU Kabupaten Labuhanbatu mencatatkannya
dalam Lembar kerja dan selanjutnya mencoret dukungan tersebut dalam Formulir
B.1.1-KWK Perseorangan dan diparaf oleh LO bakal Calon Perseorangan;
18. Bahwa dalam melakukan verifikasi administrasi KPU Kabupaten Labuhanbatu
menetapkan petugas verifikasi administrasi dan verifikasi dilakukan dengan
pengawasan melekat dari Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ditemukan
dukungan yang tidak memenuhi syarat petugas mencatatkannya dalam lembar
kerja dan mencoret dalam formulir B.1.1-KWK Perseorangan. Selanjutnya dukungan
yang tidak memenuhi syarat tersebut diberi tanda TMS (tidak memenuhi syarat)
dalam aplikasi sistem Informasi Pencalonan (silon);
19. Bahwa dalam melakukan Verifikasi Faktual dukungan bakal calon perseorangan
KPU Kabupaten Labuhanbatu patuh kepada ketentuan Pasal 22 s/d 26 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWalikota dan
Wakil Walikota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWalikota dan
Wakil Walikota, hal ini diimplementasikan dengan Surat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 175/PL.01.4-SD/1210/KPU-Kab/VI/2020, Perihal
Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, dan Surat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 342/PL.02.2-
SD/1210/KPU-Kab/VIII/2020, Perihal Verifikasi Faktual Perbaikan yang ditujukan
kepada PPS;
20. Bahwa dalam melaksanakan Verifikasi Faktual Perbaikan KPU Kabupaten
Labuhanbatu meminta kepada PPS untuk mendokumentasikan KTP pendukung
yang hadir dan menandatangani daftar hadir hal ini dilakukan untuk menjamin
Integritas PPS dalam melakukan verifikasi faktual;
21. Bahwa Teradu II dan Teradu III dan pihak terkait (Komisioner KPU Kabupaten
Labuhanbatu) senantiasa melakukan pengawasan dan supervisi terhadap jajaran
dalam proses verifikasi dukungan Bakal pasangan calonBupati dan wakil bupati
jalur perseorangan, ada pun dalam tahapan tersebut tidak pernah ada persoalan
yang serius, semua rekomendasi Bawaslu dan atau Panwaslu kecamatan terhadap
proses tersebut dapat diselesaikan pada tingkatannya masing-masing;
22. Bahwa Pengadu juga telah melakukan Gugatan Musyawarah sengketa Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu tahun 2020 di Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu dan gugatan tersebut ditolak untuk seluruhnya;
[2.6] PETITUM TERADU I, TERADU II, DAN TERADU III
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu III memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam kedudukannya
sebagai penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU I, TERADU II, DAN TERADU III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Surat Tugas/Mandat Liason Officer (LO) Pasangan Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu
ZulkarnainSiregar,S.Sos dan Suparno;
2. T-2 Fotokopi SK SEKRETARIS KPU Nomor 32/HK.03.2-Kpt/03/1210/Sek-
Kab/XI/2019 Tentang Penunjukkan Operator Aplikasi sistem
Pencalonan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Labuhanbatu;
3. T-3 Fotokopi instrument verifikasi dokumen dukungan pasangan calon
perseorangan yang tidak memenuhi syarat;
4. T-4 Fotokopi Form Model BA.2-KWK PERSEORANGAN;
5. T-5 Fotokopi Tanda Terima Model BA.2-KWK PERSEORANGAN, Model
BA.3-KWK PERSEORANGAN dan Model BA.4-KWK PERSEORANGAN;
6. T-6 Fotokopi Keputusan KPU Nomor: 41/HK.03.1/Kpt/03/1210/KPU-
Kab/II/2020 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Verifikasi
Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Labuhanbatu tahun 2020;
7. T-7 Fotokopi Daftar Hadir rapat persiapan verifikasi administrasi dan
kegandaan dokumen dukungan bakal calon perseorangan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020;
8. T-8 Fotokopi Dokumen bimbingan teknis verifikasi faktual pencalonan
perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu
tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 20-25 Juni 2020;
9. T-9 Fotokopi Dokumen bimbingan Teknis pemutakhiran dan penyusunan
daftar pemilih, verifikasi faktual dukungan persorangan perbaikan dan
sengketa hukum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Labuhanbatu tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 6-7 Juli
2020;
10. T-10 Fotokopi Print Foto group Whats App (WA);
11. T-11 Fotokopi Dokumen Surat Tugas dan bukti pendukung monitoring
verifikasi faktual pencalonan perseorangan pada PemilihanBupati dan
Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 ke kecamatan se kabupaten
Labuhanbatu;
12. T-12 Fotokopi Dokumen pengawasan internal terkait dugaan
pelanggaranetik;
13. T-13 Fotokopi Surat Perintah Kabupaten Labuhanbatu Nomor
42/HK.07.1/SPt/04/1210/KPU-Kab/II/2020;
14. T-14 Fotokopi Print Foto Penyerahan Dukungan;
15. T-15 Fotokopi Instrumen pengecekan jumlah dan sebaran dukungan calon
perseorangan yang tidak memenuhi syarat (TMS);
16. T-16 Fotokopi Formulir B1.1-KWK PERSEORANGAN;
17. T-17 Fotokopi Surat Perintah KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor :
54.1/HK.07.1/SPt/04/1210/KPU-Kab/II/2020;
18. T-18 Fotokopi Print Foto Verifikasi Administrasi;
19. T-19 Fotokopi Instrumen Verifikasi Administrasi dokumen dukungan
pasangancalonperseorangan yang tidak memenuhi syarat;
20. T-20 Fotokopi Surat Dinas KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor:
175/PL.01.4-SD/1210/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 dan
Surat Dinas KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 342/PL.02.2-
SD/1210/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 8 Agustus 2020;
21. T-21 Fotokopi Dokumen pelaksanaan verifikasi faktual dilampiri dengan foto
kegiatan;
22. T-22 Fotokopi Salinan Putusan permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020
nomor register: 001/PS.REG/12.1207/IX/2020 tanggal 12 September
2020;
[2.8] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV DAN TERADU V
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu IV dan Teradu V menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar pada tanggal 5 Juli 2020 teradu IV dan V menawarkan atau
menyampaikan kepada Zulkarnain untuk menaikkan dukungan dari 13.000
menjadi 23.000,- dukungan;
2. Bahwa tidak benar Teradu IV dan V menyampaikan persetujuan dari Teradu II dan
Teradu III untuk melakukan penawaran atau menyampaikan kepada Zulkarnain
dalam hal menaikkan dukungan dari 13.000 menjadi 23.000. Yang ada Teradu II
dan Teradu III selalu mengingatkan dan memberikan intruksi untuk melakukan
proses verifikasi Faktual secara Prosedur dan Regulasi yang ada;
3. Bahwa hari terakhir verifikasi Vaktual adalah tanggal 6 Juli 2020 untuk itu Teradu
IV dan V menyatakan pada jawaban teradu ini tidak mungkin dan atau hal yang
mustahil bisa menambahkan suara Memenuhi Syarat (MS) dari 13.000 menjadi
23.000 pada 1 hari kerja;
4. Bahwa tidak benar Teradu IV dan Teradu V menerima uang 22.000.000 seperti yang
disampaikan oleh pengadu. Karena pada tanggal 6 Juli 2020 Teradu IV dan V
sedang melaksanakan kegiatan Bimtek PPK di Hotel Permata Land dan Malamnya
pada jam 21.00 s/d 24.00 makan malam di JM 77 bersama Said Daulay,
Muhammad Kohar Ritonga, Muhammad Nazmi dan Raja Gompulon Rambe. Dan
Setelah makan di JM 77 Teradu IV kembali ke Hotel Permata Land karena Raja
Gompulon Rambe menyatakan Anggota Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara
BATARA mau sampe di Hotel Permata Land;
5. Bahwa Teradu IV dan V tidak mengetahui dan tidak pernah Menyuruh Teguh
Menghubungi Syahrial Nazli;
6. Bahwa Teradu IV dan V tidak mengenal Syahrial Nazli;
7. Bahwa Teradu IV dan V tidak mengetahui dan tidak pernah menyuruh Pengadu
untuk mentransfer uang ke Rek. An Andi Baskoro Yudho;
[2.9] PETITUM TERADU IV DAN TERADU V
Berdasarkan uraian di atas, Teradu IV dan Teradu V memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV dan Teradu V dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.10] BUKTI TERADU IV DAN TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV dan Teradu V
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Labuhanbatu;
2. T-2 Fotokopi proses verivikasi faktual secara prosedur dan regulasi;
3. T-3 Fotokopi Teradu IV dan V menyatakan pada jawaban teradu ini tidak
mungkin dan atau hal yang mustahil bisa menambahkan suara
Memenuhi Syarat (MS) dari 13.000 menjadi 23.000 pada 1 hari kerja;
4. T-4 Fotokopi Bimtek PPK di Hotel Permata Land dan Malamnya pada jam
21.00 s/d 24.00 makan malam di JM 77 bersama Said Daulay,
Muhammad Kohar Ritonga, Muhammad Nazmi dan Raja Gompulon
Rambe. Dan Setelah makan di JM 77 Teradu IV kembali ke Hotel
Permata Land karena Raja Gompulon Rambe menyatakan Anggota
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara BATARA mau sampe di Hotel
Permata Land;
[2.11] PIHAK TERKAIT
1. Ketua Dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sampai detik ini tidak ada menerima
laporan pelanggaran pemilihan dari pihak manapun terkait dengan pokok-
pokok aduan pengadu didalam aduannya yakni Pengaduan Nomor 111-P/L-
DKPP/IX/2020 yang diregister dengan Perkara Nomor 102-PKE-DKPP/X/2020
atas nama Zulkarnain Siregar;
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu pernah menerima Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan atas nama Bakal Pasangan Calon Zulkarnain
Siregar. S.Sos dan Suparno dengan Permohonan tanggal 26 Agustus 2020 dan
dicatat dalam Buku Register Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor
001/PS.REG/12.1207/IX/2020, Tanggal 1 September 2020;
c. Bahwa didalam pokok Permohonan Penyelesaian Sengketa yang diajukan
kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu tersebut Pemohon tidak ada
mendalilkan sesuatu hal yang berkaitan dengan pokok-pokok aduannya
didalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik a quo;
d. Bahwa Pokok Permohonan Penyelesaian Sengketa yang diajukan oleh
pemohon didalam permohonannya adalah sebagai berikut ini:
1) Bahwa Panitia Pemungutan Suara Tidak Melakukan Verifikasi Faktual
Untuk Seluruh Pendukung yang telah disampaikan Tim Pemohon kepada
Panitia Pemungutan Suara Sebanyak 10.184;
2) Bahwa Pemohon Sewaktu Dalam Proses Rekapitulasi Dukungan Hasil
Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 di Kabupaten Labuhanbatu
tanggal 20 Agustus 2020 telah Menuangkan keberatan di dalam Formulir
Lampiran Model BA.7–KWK Perseorangan Perbaikan;
3) Bahwa Pemohon berkeberatan terhadap penetapan keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu tentang hasil Pleno Berita
Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 di Tingkat
Kabupaten Labuhanbatu yang diumumkan Tanggal 20 Agustus 2020.
Dikarenakan Banyaknya Pendukung Pemohon Yang tidak Di Verifikasi
Faktual Oleh Termohon;
4) Bahwa Termohon telah membuat Berita Acara Model BA.7-KWK
Perseorangan Perbaikan Tahun 2020 tentang Rekapitulasi Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten Labuhanbatu
Masa Perbaikan.
e. Bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa yang diajukan oleh Pemohon
diputus oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dengan amar putusan
“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya” dengan pertimbangan
Pendapat Hukum Majelis dan Kesimpulan sebagai berikut ini:
1) Menimbang, bahwa setelah Majelis Musyawarah memeriksa dengan
seksama Permohonan Pemohon serta jawaban Termohon, Majelis
Musyawarah akan mempertimbangkan hal-hal yang telah dinyatakan para
pihak dalam pokok - pokok permohonan dan jawaban serta dalil dan bukti
yang diajukan sebagai berikut:
a) Menimbang, bahwa objek sengketa dalam permohonan yang diajukan
oleh Pemohon terkait dengan dikeluarkannya Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu tertanggal 20 bulan
Agustus tahun 2020 Formulir Model BA.7-KWK Perseorangan
Perbaikan tentang Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Labuhanbatu Tahun 2020 yang pada pokoknya menyatakan Bakal
Pasangan Calon Bupati Labuhanbatu dan Bakal Pasangan Calon
Wakil Bupati Labuhanbatu atas nama Zulkarnain Siregar dan
Suparno tidak memenuhi syarat dukungan, sehingga Tidak Dapat
melakukan pendaftaran sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati
Labuhan dan Pasangan Calon Wakil Bupati Labuhanbatu dengan
pokok permohonan dan alasan- alasan sebagaimana telah diuraikan
pada bagian Permohonan Pemohon;
b) Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan
“Sebanyak 10.184 Pendukung Pemohon Yang Tidak Di Verifikasi
Faktual Oleh Panitia Pemungutan Suara”. Majelis berpendapat dalil
Pemohon a quo tidak dapat diterima karena didalam fakta
Musyawarah telah terungkap bahwa Pemohon tidak menghadirkan
seluruh Pendukungnya sebanyak 10.184 tersebut di tempat yang telah
disepakati antara Pemohon atau Tim Penghubung (LO) dengan Panitia
Pemungutan Suara (PPS), bahwa didalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasal 32D
Menyebutkan ” Berdasarkan hasil Verifikasi administrasi perbaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32C ayat (3) PPS melakukan
Verifikasi Faktual secara kolektif, berkoordinasi dengan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dan/atau Tim Penghubung Bakal
Pasangan Calon untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah
Kelurahan/Desa atau sebutan lain untuk mencocokan dan meneliti
kebenaran dukungan. Bahwa berdasarkan Pasal 32D tersebut Panitia
Pemungutan Suara (PPS) tidak memilik kewajiban untuk melakukan
Verifikasi Faktual terhadap pendukung yang tidak dihadirkan pada
masa Perbaikan. Bahwa didalam fakta Musyawarah Pemohon tidak
dapat membuktikan bahwa Pemohon telah menghadirkan seluruh
pendukungnya sebanyak 10.184 dan terhadap pendukung yang
dihadirkan tersebut tidak di Verifikasi faktual oleh Panitia
Pemungutan Suara (PPS);
c) Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan di
Dusun Bomban Bidang Desa Sennah Kecamatan Pangkatan
Kabupaten Labuhanbatu Massa pendukung yang didatangkan
sewaktu akan di Verifikasi Faktual pada Proses Perbaikan diusir karna
Perintah Ketua Panitia Pemungutan Suara yang bernama AFNIASI
yang mengatakan “Massa Pendukung Yang tidak Memakai Masker
tidak akan di Verifikasi Faktual” disaksikan oleh Tim Penghubung
(LO), Majelis berpendapat dalil Pemohon a quo tidak terbukti
dikarenakan didalam fakta Musywarah AFNIASI mengatakan bahwa
sudah melakukan rapat Koordinasi dikantor Panitia Pemungutan
Suara (PPS) terhadap Tim Penghubung (LO) Bakal Pasangan Calon
dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) membuat kesepakatan mengenai
Verifikasi Faktual Perbaikan agar para pendukung yang akan
dilakukan Verifikasi Faktual Perbaikan agar membawa Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Asli, mematuhi protokol kesehatan, menghimbau agar
pendukung membawa alat tulis sendiri, jika tidak membawa alat tulis
maka Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersedia menyediakannya dan
menentukan tempat atau rumah yang memiliki sirkulasi terbuka;
d) Menimbang, bahwa Verifikasi Faktual yang dilakukan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Desa Sennah sudah dilakukan sesuai
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2020 Tentang Pelakasanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana Non Alam Corona
Virus Disease 2019 (covid-19) Pasal 38 ayat (5) yang berbunyi :” PPS
berkoordinasi dengan Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk
memastikan pendukung tidak ada yang memiliki suhu tubuh 37,3°
(tiga puluh tujuh koma tiga derajat) Celcius atau lebih, dan
menyiapkan pendukung untuk membawa KTP-el atau Surat
Keterangan, menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut
hingga dagu dan menyiapkan alat tulis masing- masing”;
e) Menimbang, bahwa didalam fakta Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan terdapat data pendukung didalam formulir Model B.1.1-
KWK Perseorangan Perbaikan sebanyak 88 data pendukung yang akan
di Verifikasi Faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa
Sennah Kecamatan Pangkatan dengan hasil yang Memenuhi Syarat
(MS) sebanyak 34 pendukung yang dilaksanakan pada tanggal 10
Agusutus 2020 di rumah bapak Susi/ Sardi, tanggal 13 Agustus 2020,
dirumah bapak Triono, tanggal 13 Agustus 2020 bapak Hasan dan
tanggal 16 Agustus 2020 di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara
(PPS);
f) Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan
“Statement yang disampaikan oleh M. Rifai Harahap Salah Satu
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Cq Penyelenggara Verifikasi
Faktual perbaikan data Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Labuhanbatu Tahun 2020 diruangan kerjanya kepada Pemohon dan
Muhammad Dani Aswin tidak berdasar mengingat system Error
sebanyak 1153 dukungan hanya disampaikan secara lisan yang
seyogyanya disertai Surat dan bukti yang dapat dipertanggung
jawabkan secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sehingga Sistem Error ini Sangat merugikan Pemohon
dalam hal dukungan Sebanyak 1153 dukungan”. Majelis berpendapat
bahwa dalil Pemohon a quo tersebut tidak memiliki alasan hukum
untuk dikabulkan, didalam fakta Musyawarah telah terungkap bahwa
Saksi Pemohon atas nama Muhammad Dani Aswin selaku Tim
Penghubung (LO) tidak dapat menerangkan dihadapan Musyawarah
Penyelesaian Sengketa Pemilihan secara rinci terhadap data error
tersebut;
g) Menimbang, bahwa didalam fakta Musyawarah M. Rifai Harahap
selaku Termohon mengatakan bahwa data error dengan jumlah 1153
yang dimohonkan Pemohon didalam permohonannya bukan
merupakan data error melainkan data ganda potensial;
h) Menimbang, bahwa penjelasan tentang Verifikasi Faktual dugaan
ganda pada masa perbaikan sebagaimana yang diatur dalam Surat
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 620/PL.02.2-
SD/06/KPU/VIII/2020 tanggal 03 Agustus 2020 point 1 huruf b yang
berbunyi : “Ganda terhadap dukungan perbaikan 1 (satu) bakal
pasangan calon, yang hanya meliputi kesamaan terhadap Nomor
Induk Kependudukan (NIK), maka dukungan tersebut tidak dihapus
sistem dan daftar nama pendukung dapat diunduh sebagai pedoman
PPS dalam melakukan verifikasi faktual”.
2) Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan pendapat
hukum sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Musyawarah menilai
dan berkesimpulan sebagai berikut:
a) Tenggang waktu pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang – undangan;
b) Berita acara yang di ajukan dalam permohonan merupakan objek
sengketa pemilihan;
c) Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan;
d) Permohonan Pemohon Tidak memiliki alasan hukum yang cukup
untuk dikabulkan.
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan Pencegahan
didalam Tahapan Pencalonan Pemilihan, dimana Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu telah mengirim surat pencegahan dalam bentuk himbauan
melalui surat nomor S- 075/K.BAWASLU-PROV.SU perihal himbauan terkait
pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (Lampiran
1), dimana didalam surat pencegahan tersebut menghimbau kepada KPU
Kabupaten Labuhanbatu yang pada pokoknya menyatakan untuk
melaksanakan penyelenggaraan pemilihan dalam tahapan pencalonan sesuai
dengan regulasi yang ada;
g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu juga telah melakukan Pengawasan
dalam tahapan Pencalonan yang terdiri dari sub tahapan penyerahan syarat
dukungan, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan rekapitulasi syarat
dukungan baik pada tahap awal maupun pada tahap perbaikan, dimana
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah menuangkan hasil Pengawasannya
tersebut ke dalam sejumlah LHP (Laporan Hasil Pengawasan) sebagaimana
terlampir didalam Lampiran 2 sampai dengan Lampiran 40, dimana
Pengawasan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu pada pokoknya memastikan
Penyelenggaraan Pemilihan khususnya tahapan pencalonan telah sesuai
dengan regulasi yang ada dan hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu tidak ada menemukan sesuatu hal terkait dengan pokok aduan
Pengadu didalam Pengaduan a quo.
2. Mujiono (Anggota PPS Desa Kampung Bilah Kecamatan Sei Bilah)
a. Bahwa tidak benar dalil aduan pengadu dalam pokok perkara pada halaman 3
(tiga) point d yang menyatakan Pihak Terkait pada tanggal 1 Juli 2020 bersama
Pihak Terkait lainnya datang menjumpai pengadu (ic.Zulkarnaen Siregar) untuk
memberikan dukungan Kartu Tanda Penduduk ± 1800 yang digunakan pada
tahapan verifikasi dukungan perbaikan, karena pada tanggal 1 Juli 2020
tersebut Pihak Terkait sedang melaksanakan tugas dilapangan untuk
melakukan verifikasi dilapangan terkait atas dukungan Kartu Tanda Penduduk
Tahap Pertama yang dimulai dari tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 11
Juli 2020;
b. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2020 tersebut Pihak Terkait sedang berada di
Dusun Sei Deras Desa Kampung Bilah melakukan verifikasi dilapangan terkait
atas dukungan Kartu Tanda Penduduk Tahap Pertama yang dimulai dari
tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 11 Juli 2020;
c. Bahwa tidak benar Pihak Terkait ada menargetkan dukungan per Kartu Tanda
Penduduk tersebut dapat memenuhi syarat (MS) pada verifikasi faktual
perbaikan akan mencapai angka 80%;
d. Bahwa tidak benar Pihak Terkait ada menerima sejumlah uang muka
sebagaimana yang didalilkan Pengadu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
sebagai imbalan apabila target dukungan per Kartu Tanda Penduduk tersebut
dapat memenuhi syarat (MS) pada verifikasi faktual perbaikan akan mencapai
angka 80% tercapai.
3. Samuwel (Anggota PPS Desa Sei Tampang Kecamatan Sei Bilah)
a. Bahwa tidak benar dalil aduan pengadu dalam pokok perkara pada halaman 3
(tiga) point d yang menyatakan Pihak Terkait pada tanggal 1 Juli 2020 bersama
Pihak Terkait lainnya datang menjumpai pengadu (ic.Zulkarnaen Siregar) untuk
memberikan dukungan Kartu Tanda Penduduk ± 1800 yang digunakan pada
tahapan verifikasi dukungan perbaikan, karena pada tanggal 1 Juli 2020
tersebut Pihak Terkait sedang melaksanakan tugas dilapangan untuk
melakukan verifikasi dilapangan terkait atas dukungan Kartu Tanda Penduduk
Tahap Pertama yang dimulai dari tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 11
Juli 2020;
b. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2020 tersebut pada pagi hari Pihak Terkait sedang
berada di SDN 17 Bilah Hilir melaksanakan tugas sebagai seorang Kepala
Sekolah dan merupakan hari pertama masuk kerja di Sekolah itu dengan bukti
Foto yang diunggah ke Group 10 Guru inti dari salah seorang guru bernama
Janati, S.Pd. dan dikomentari oleh kawan-kawan yang ada di group itu,
sebagaimana tercantum pada lampiran 1;
c. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2020 Sore tersebut Pihak Terkait sedang berada di
Dusun Tanah Damar Desa Sei Tampang melakukan verifikasi dilapangan
terkait atas dukungan Kartu Tanda Penduduk Tahap Pertama yang dimulai
dari tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 11 Juli 2020; sebagaimana Foto
yang ada pada lampiran 2;
d. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2020 Malam tersebut seperti biasanya, setelah Saya
sebagai Pihak Terkait (Samuwel) bersama kawan-kawan PPS dan Sekretariat
PPS sebagai Tim Verifikasi akan melaporkan secara bersama-sama dan akan
direkap sebagai laporan harian (progres harian) sebagaimana yang terlihat pada
bukti Rekap Laporan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Calon
Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Lampiran 3).
Kegiatan merekap itu berlangsung mulai Siap Maghrib Pukul 19.00 s/d 20.00
WIB setiap hari dimasa Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Desa Sei Tampang;
e. Bahwa tidak benar Pihak Terkait ada menargetkan dukungan per Kartu Tanda
Penduduk tersebut dapat memenuhi syarat (MS) pada verifikasi faktual
perbaikan akan mencapai angka 80%;
f. Bahwa tidak benar Pihak Terkait ada menerima sejumlah uang muka
sebagaimana yang didalilkan Pengadu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
sebagai imbalan apabila target dukungan per Kartu Tanda Penduduk tersebut
dapat memenuhi syarat (MS) pada verifikasi faktual perbaikan akan mencapai
angka 80% tercapai.
4. Budi Iskandar (Anggota PPS Desa Sei Kasih Kecamatan Sei Bilah)
a. Bahwa tidak benar dalil aduan pengadu dalam pokok perkara pada halaman 3
(tiga) point d yang menyatakan Pihak Terkait pada tanggal 1 Juli 2020 bersama
Pihak Terkait lainnya datang menjumpai pengadu (ic.Zulkarnaen Siregar) untuk
memberikan dukungan Kartu Tanda Penduduk ± 1800 yang digunakan pada
tahapan verifikasi dukungan perbaikan, karena pada tanggal 1 Juli 2020
tersebut Pihak Terkait sedang melaksanakan tugas dilapangan untuk
melakukan verifikasi dilapangan terkait atas dukungan Kartu Tanda Penduduk
Tahap Pertama yang dimulai dari tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 11
Juli 2020;
b. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2020 tersebut Pihak Terkait sedang berada di
Dusun Kampung Nilon, Dusun Kampung Baru II Desa Sei Kasih melakukan
verifikasi Faktual di lapangan terkait atas dukungan Kartu Tanda Penduduk
Tahap Pertama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020
yang dimulai dari tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 11 Juli 2020;
c. Bahwa tidak benar Pihak Terkait ada menargetkan duku Bahwa tidak benar
Pihak Terkait ada menargetkan dukungan per Kartu Tanda Penduduk tersebut
dapat memenuhi syarat (MS) pada verifikasi faktual perbaikan akan mencapai
angka 80%;
d. Bahwa tidak benar Pihak Terkait ada menerima sejumlah uang muka
sebagaimana yang didalilkan Pengadu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
sebagai imbalan apabila target dukungan per Kartu Tanda Penduduk tersebut
dapat memenuhi syarat (MS) pada verifikasi faktual perbaikan akan mencapai
angka 80 tercapai%;
e. Bahwa Pihak Terkait mengakui kalau pengiriman nomor Rekening Terkait
melalui SMS sebagaimana dalil aduan pengadu adalah murni hanya kesalahan
pengiriman SMS yang dilakukan oleh Pihak Terkait tanpa ada kaitannya
dengan jabatan pihak terkait saat ini sebagai PPS Sei Kasih dan hal ini dapat
Pihak Terkait buktikan bahwa sampai saat ini tidak ada aliran dana yang
masuk ke nomor rekening Pihak Terkait yang dikirim oleh pengadu ataupun
orang suruhan dari Pengadu.
5. Abdul Karim Nasution (Anggota PPS Desa Sei Kasih Kecamatan Sei Bilah)
a. Bahwa tidak benar dalil aduan pengadu dalam pokok perkara pada halaman 3
(tiga) point d yang menyatakan Pihak Terkait pada tanggal 1 Juli 2020
bersama Pihak Terkait lainnya datang menjumpai pengadu (ic.Zulkarnaen
Siregar) untuk memberikan dukungan Kartu Tanda Penduduk ± 1800 yang
digunakan pada tahapan verifikasi dukungan perbaikan, karena pada tanggal
1 Juli 2020 tersebut Pihak Terkait sedang melaksanakan tugas dilapangan
untuk melakukan verifikasi dilapangan terkait atas dukungan Kartu Tanda
Penduduk Tahap Pertama yang dimulai dari tanggal 28 Juni sampai dengan
tanggal 11 Juli 2020;
b. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2020 tersebut Pihak Terkait sedang berada di
Lingkungan Bangun Sari I Kelurahan Negeri Baru melakukan verifikasi
dilapangan terkait atas dukungan Kartu Tanda Penduduk Tahap Pertama yang
dimulai dari tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 11 Juli 2020;
c. Bahwa tidak benar Pihak Terkait ada menargetkan dukungan Bahwa tidak
benar Pihak Terkait ada menargetkan dukungan per Kartu Tanda Penduduk
tersebut dapat memenuhi syarat (MS) pada verifikasi faktual perbaikan akan
mencapai angka 80%;
d. Bahwa tidak benar Pihak Terkait ada menerima sejumlah uang muka
sebagaimana yang didalilkan Pengadu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta
rupiah) sebagai imbalan apabila target dukungan per Kartu Tanda Penduduk
tersebut dapat memenuhi syarat (MS) pada verifikasi faktual perbaikan akan
mencapai angka 80 tercapai%.
6. Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu
KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak tahu adanya pertemuan anggota KPU
Kabupaten Labuhanbatu lainnya dan Plt. Kasubbag Teknis dan Hubmas KPU
Kabupaten Labuhanbatu dengan calon perseorangan Zulkarnaen Siregar di TR
Cafe persis sebelah kediaman Zulkarnai Siregar. Kami berlima memonitoring atas
pelaksanaan verifikasi faktual dokumen calon perseorangan dan memonitoring
pelaksanaan coklit pemilih.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu karena tindakannya
sebagai berikut :
[4.1.1] Teradu I mengatasnamakan Teradu II pada tanggal 7 Maret 2020 menghubungi
M. Dhani Aswin, selaku LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan Zulkarnain Siregar
dan Suparno pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 agar
difasilitasi pertemuan dengan Bakal Calon Bupati. Teradu I meminta dan menerima
uang sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk memperlancar proses
penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan perseorangan serta berjanji
meloloskannya sebagai Calon Bupati dengan imbalan 1 (satu) unit sepeda motor N Max
bagi setiap komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu;
[4.1.2] Teradu IV dan Teradu V atas persetujuan dari Teradu II dan Teradu III pada
pada tanggal 5 Juli 2020 meminta kepada Pengadu untuk membayar sejumlah uang
agar dokumen dukungan yang disampaikan di masa verifikasi faktual tahap pertama
memenuhi syarat (MS) serta menjanjikan akan menambah jumlah dukungan yang MS,
semula sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) menjadi 23.000 (dua puluh tiga ribu)
dukungan. Teradu IV dan Teradu V juga telah menerima total uang sebesar Rp
47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah), yang diserahkan secara tunai dan
melalui transfer;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa menurut Teradu I, dirinya pada tanggal 7 Maret 2020 tidak pernah
mencatut nama Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu dan tidak pernah
menghubungi M. Dhani Aswin selaku Laison Officer (LO) Bapaslon Perseorangan,
dalam rangka meminta uang tunai sejumlah 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
guna memperlancar proses penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan Bapaslon
Perseorangan tersebut. Termasuk tidak pernah menerima uang baik secara tunai
ataupun melalui transfer ke rekening Teradu I ataupun melalui rekening orang lain
dari Pengadu ataupun orang lain guna kepentingan memperlancar proses penyerahan
dukungan dan verifikasi dukungan Bapaslon Perseorangan.
Selanjutnya Teradu I menyatakan tidak pernah menyampaikan akan meloloskan
bakal Pengadu sebagai Calon Bupati Jalur Perseorangan jika mampu memberikan
imbalan berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max. Dikarenakan Teradu I
tidak punya wewenang untuk meloloskan atau tidak meloloskan bakal pasangan calon
perseorangan. Teradu I menyatakan dirinya hanya bertugas selaku operator Silon
sesuai Surat Keputusan Sekretaris KPU Nomor: 2/HK.03.2-Kpt/03/1210/Sek-
Kab/XI/2019 tentang Penunjukan Operator Aplikasi sistem Pencalonan di Lingkungan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu. Adapun tugasnya antara lain
membuka akun di aplikasi silon untuk masing-masing Bakal Pasangan Calon
Perseorangan. Kemudian, pada tahapan verifikasi administrasi memberi tanda MS atau
TMS ke dalam Silon berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh
Petugas Verifikasi Administrasi yang diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
secara melekat. Setelah proses tersebut, KPU Kabupaten Labuhanbatu menuangkan
hasilnya dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi. Kemudian KPU Kabupaten
Labuhanbatu melakukan penyerahan hasil verifikasi administrasi kepada Bapaslon
Perseorangan dan melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. Selanjutnya, pada
tahapan verifikasi faktual dilakukan oleh petugas Panitia Pemilihan Suara (PPS) secara
langsung by name by addres dengan diawasi oleh Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD)
dan Panwascam.
Teradu I, selaku Operator Silon mengaku sering bertemu dengan M. Dhani
Aswin sebagai Laison Officer (LO) Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Zulkarnain
Siregar dan Suparno. Namun pertemuan tersebut tidak pernah dilakukan secara
pribadi dan khusus untuk membahas hal-hal yang bertentangan dengan Tugas Pokok
dan Fungsi Teradu I sebagai Operator Silon.
Teradu I mengaku telah 2 (dua) kali berkunjung ke Kafe TR, milik Pengadu,
pertama sebelum tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dan
kedua saat tahapan verifikasi faktual perbaikan dokumen dukungan. Pada kunjungan
kedua tersebut, Teradu I mengaku bertemu dengan Pengadu dan LO, M. Dhani Aswin
yang juga dihadiri Teradu III. Pertemuan tersebut guna menyampaikan penjelasan
kepada Pengadu terkait adanya permasalahan dalam proses Verifikasi Faktual dengan
metode pengumpulan pendukung oleh Bapaslon di suatu tempat untuk dilakukan
verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sedangkan terkait pertemuan
dengan Pengadu, Teradu I mengaku sudah 3 (tiga) kali bertemu, pertama di TR Cafe
sebelum tahapan Pilkada, lalu pada waktu pesta adat dan terakhir di TR Cafe saat
pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan.
Selanjutnya, Teradu II menyatakan tidak pernah memerintahkan kepada Teradu
I ataupun pihak lain untuk meminta sejumlah uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah) kepada Pengadu untuk memperlancar proses penyerahan
dukungan dan verifikasi dukungan terhadap Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur
Perseorangan Zulkarnain Siregar dan Suparno. Teradu II sebagai Ketua KPU
Kabupaten Labuhanbatu menegaskan sudah menjalankan tugas, peran dan fungsi
sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas
peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Teradu II
menjelaskan setiap akan dilaksanakan tahapan diawali dengan rapat persiapan yang
dihadiri seluruh komisioner dan seluruh staf KPU Kabupaten Labuhanbatu dan
senantiasa mengingatkan ke Tim Pokja untuk bertindak profesional, berlaku adil dan
tidak berpihak kepada Bapaslon siapapun. Termasuk mengingatkan semua anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui
Whatsapp Group khusus Verifikasi Faktuan guna melaksanakan verifikasi faktual
sesuai prosedur, jujur dan adil.
Kemudian, pada tanggal 20 Juni s.d 25 Juni 2020 KPU Kabupaten Labuhanbatu
melaksanakan Bimbingan Teknis verifikasi faktual pencalonan perseorangan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang diikuti oleh seluruh anggota
PPK dan PPS se-Kabupaten Labuhanbatu secara bergiliran per kecamatan. Selanjutnya
tanggal 6 s.d 7 Juli 2020 KPU Kabupaten Labuhanbatu kembali melaksanakan Bimtek
Pemutakhiran dan Penyusunan daftar Pemilih, Verifikasi faktual dukungan
perseorangan perbaikan dan sengketa hukum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 dengan narasumber dari KPU Provinsi Sumatera
Utara dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
Teradu II menegaskan dirinya bersama anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu
lainnya senantiasa melakukan monitoring ke kantor PPS dan atau tempat-tempat
berlangsungnya verifikasi faktual yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dan
photo kegiatan. Lalu, pada tanggal 6 Oktober 2020 KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak
pernah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jajaran
PPK maupun PPS. Sehingga KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak dapat melakukan
pengawasan internal sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 101 yang
berbunyi: “KPU Kabupaten Kota melakukan pengawasan internal terhadap anggota
PPK, PPS dan KPPS.”;
[4.2.2] Bahwa menurut Teradu III, dirinya tidak pernah memberikan persetujuan atau
perintah kepada Teradu IV dan Teradu V untuk melakukan pertemuan dengan
Pengadu termasuk menawarkan agar Pengadu membayar sejumlah uang untuk setiap
dukungan yang akan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada tahap verifikasi faktual
dan menaikkan jumlah dukungan yang telah memenuhi syarat (MS). Teradu III juga
mengaku tidak mengenal Teguh yang menjadi penghubung transaksi antara Pengadu
dengan Teradu IV dan Teradu V.
Selanjutnya Teradu III mengaku dirinya bersama komisioner lainnya telah
mengumpulkan anggota PPK maupun PPS yang namanya disebut dalam pengaduan
DKPP, termasuk Teradu I, Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten
Labuhanbatu. Dalam klarifikasi tersebut, seluruhnya tidak ada yang mengakui dalil
aduan tersebut.
Teradu III menyatakan dalam melaksanakan tahapan verifikasi faktual
dukungan Bapaslon Perseorangan, KPU Kabupaten Labuhanbatu meminta PPS untuk
mendokumentasikan KTP pendukung yang hadir dan menandatangani daftar hadir.
Kebijakan tersebut dalam rangka menjamin integritas PPS dalam melakukan verifikasi
faktual. Teradu III bersama komisioner lainnya juga selalu melakukan pengawasan dan
supervisi terhadap pelaksanaan verifikasi faktual dan tidak menemukan adanya
persoalan serius, karena semua rekomendasi Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan
dapat diselesaikan dengan baik pada tingkatan masing-masing.
Namun, Teradu III mengaku pernah bersama Teradu I bertemu dengan Pengadu
dan M. Dhani Aswin di Kafe TR pada tahapan verifikasi faktual perbaikan. Pertemuan
tersebut guna memberikan penjelasan kepada Pengadu atas kekecewaannya karena
pendukung yang sudah dihadirkan dinyatakan tidak memenuhi syarat (MS).
Bahwa Teradu I juga menyatakan menyatakan tidak pernah memberikan
persetujuan kepada Teradu IV dan Teradu V untuk melakukan tindakan yang
didalilkan Pengadu. Dia menegaskan melalui whatsapp group verifikasi faktual selalu
mengingatkan anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan
verifikasi faktual sesuai prosedur, bertindak jujur dan adil.
Bahwa Teradu IV dan Teradu V juga membantah pada tanggal 5 Juli 2020
menawarkan atau menyampaikan kemampuannya untuk menaikkan dukungan yang
MS semula 13.000 (tiga belas ribu) menjadi 23.000 (dua puluh tiga ribu) kepada
Pengadu. Termasuk mencatut nama Teradu II dan Teradu III yang disebut telah
menyetujui tindakan penawaran tersebut. Teradu IV dan Teradu V menyatakan tidak
pernah menerima uang sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) pada
tanggal 6 Juli 2020 untuk menaikkan jumlah dukungan Pengadu yang MS.
Dikarenakan pada hari tersebut, Teradu IV dan Teradu V sedang melaksanakan
kegiatan Bimtek PPK di Hotel Permata Land. Kemudian Teradu IV dan Teradu V
mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah menyuruh Teguh untuk menghubungi
Syahrial Nazli dan tidak mengenal kedua nama tersebut. Selanjutnya Teradu IV dan
Teradu V tidak mengetahui dan tidak pernah menyuruh Pengadu untuk mentransfer
uang ke Rekening Andi Baskoro Yudho. Namun, Teradu mengaku mengenal mengenal
baik M. Dhani Aswin, LO Bapaslon Zulkarnain Siregar dan Suparno, yang merupakan
rekan kerja saat keduanya bekerja di perbankan pada kurun waktu 2009-2015. Teradu
IV mengaku pernah bertemu M. Dhani Aswin di masjid dan sempat foto bersama.
Teradu IV dan Teradu V juga mengenal Andy Baskoro Yudho yang juga pernah menjadi
rekan kerja di bank. Selanjutnya Teradu IV juga mengaku memiliki teman bernama
Teguh Agustino yang akrab disapa Ogut.
Menurut Teradu IV, tidak mungkin dirinya bersama Teradu V mampu
menaikkan jumlah dukungan yang MS sebesar 10.000 (sepuluh ribu) dukungan dalam
waktu singkat. Apalagi, jumlah dokumen dukungan Pengadu yang ada di Kecamatan
Rantau Utara tidak sebesar angka tersebut;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat :
[4.3.1] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta Bakal
Pasangan Calon Perseorangan (Bapaslon) Zulkarnain Siregar dan Suparno telah
menyerahkan syarat dukungan Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Labuhanbatu Tahun 2020 sebanyak 35.123 (tiga puluh lima ribu seratus dua puluh
tiga) dukungan pada tanggal 22 Februari 2020. Jumlah dukungan itu lebih besar dari
syarat minimal yang ditetapkan KPU Kabupaten Labuhanbatu dalam Keputusan
Nomor : 29/PL.02.2-Kpt/1210/KPU-Kab/X/2019 yaitu 25.142 (dua puluh lima ribu
seratus empat puluh dua) dukungan yang tersebar di minimal 5 (lima) Kecamatan.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu, sebanyak
34.454 dukungan dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk dilakukan verifikasi faktual
oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pada tahap verifikasi, Teradu I sering bertemu M
Dhani Aswin karena berdasarkan SK Sekretaris KPU Kabupaten Labuhan Batu Nomor:
32/HK.03.2-Kpt/03/1210/Sek-Kab/XI/2019, Teradu I selaku Kasubbag Teknis dan
Hupmas ditugaskan sebagai operator sistem informasi pencalonan (Silon). Sedangkan
M. Dhani Aswin sesuai surat mandat Bapaslon Zulkarnain Siregar dan Suparno
ditunjuk sebagai Liason Officer (LO).
Terungkap fakta, berdasarkan keterangan saksi Pengadu, Zulkarnain pada
tanggal 7 Maret 2020, Teradu I menghubungi M. Dhani Aswin meminta agar difasilitasi
pertemuan dengan Pengadu selaku Bakal Calon Bupati yang tujuannya memberi
bantuan verifikasi dukungan Bapaslon Perseorangan disertai permintaan uang.
Selanjutnya, saksi Zulkarnain orang kepercayaan Pengadu menerima pesan dari M.
Dhani Aswin, agar menghubungi Teradu I, sembari mengirimkan 2 (dua) nomor
handphone milik Teradu I melalui percakapan Whatsapp. Selanjutnya saksi Zulkarnain
meminta saksi Syahrial Nazli untuk menghubungi Teradu I dan menyerahkan uang
sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Dalam persidangan, saksi Syahrial Nazli menerangkan telah menghubungi
Teradu I kemudian berjanji bertemu di TR Cafe sekitar jam 23.00 WIB. Teradu I hadir
sendiri dan menerima uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Menurut
saksi Syahrial Nazli, penyerahan uang tersebut merupakan pemberian yang kedua.
Pemberian pertama disampaikan oleh M. Dhani Aswin kepada Teradu I. Atas
keterangan saksi Pengadu, Teradu I membantah dengan menyatakan tidak pernah
datang ke TR Cafe dan menerima sejumlah uang. Namun bantahan Teradu I tidak
dilengkapi kontra bukti.
Teradu I mengaku sering bertemu dengan M. Dhani Aswin dan beberapa kali
juga bertemu Pengadu di TR Cafe dalam kesempatan yang berbeda. Salah satunya
adalah pertemuan antara Teradu I, Teradu III dan M. Dhani Aswin di TR Cafe pada
tahapan verifikasi faktual perbaikan. Teradu I dan Teradu III berdalih pertemuan
tersebut bertujuan merespon keberatan Pengadu terhadap dukungan yang sudah
dinyatakan MS pada Verifikasi faktual tahap pertama, tetapi masih tercantum dalam
daftar pendukung yang akan dilakukan Verifikasi faktual pada masa perbaikan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu II selaku Ketua KPU
Kabupaten Labuhanbatu dan Pihak terkait anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu
lainnya tidak mengetahui dan tidak mendapatkan informasi mengenai agenda
pertemuan antara Pengadu, LO Bapaslon, Teradu I dan Teradu III di TR Cafe.
DKPP berpendapat tindakan Teradu I berinisiatif menghubungi M. Dhani Aswin
selaku Liason Officer (LO) Bakal Calon Perseorangan dengan maksud dan tujuan
memberi bantuan pada tahapan verifikasi dukungan dengan meminta dan menerima
uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai imbalan tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I sebagai penyelenggara Pemilu wajib
bersikap dan bertindak netral dalam melaksanakan tugas verifikasi. Teradu I terbukti
melanggar prinsip mandiri sebagaimana Pasal 8 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Demikian pula tindakan Teradu I bersama Teradu III hadir di Cafe TR bertujuan
merespon dan memberi penjelasan kepada Pengadu atas persoalan dukungan yang
telah Memenuhi Syarat pada verifikasi faktual tahap pertama namun masih tercantum
dalam daftar pendukung yang akan dilakukan verifikasi faktual pada masa perbaikan
telah menimbulkan kesan publik adanya pemihakan. Teradu I dan III dalam
melaksanakan tugas wajib patuh terhadap larangan melakukan pertemuan dengan
peserta Pemilu, tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat
KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota atau di luar kegiatan kedinasan
lainnya. Memperhatikan ketentuan Pasal 75 ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020, sepatutnya Teradu I dan Teradu III
memberi pelayanan informasi dan/atau klarifikasi dengan cara mengundang Pengadu
atau Tim Penghubung ke Kantor KPU Kabupaten Labuhan Batu. Dengan demikian
Teradu I dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 8 huruf l dan Pasal 15 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
Terhadap dalil Pengadu bahwa pertemuan antara Teradu I dengan Saksi
Zulkarnain dan Syahrial Nazli di Cafe TR pada tanggal 7 Maret 2020 diketahui oleh
Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhan Batu, dibantah dalam persidangan
oleh Teradu II. Bantahan tersebut juga dibenarkan Teradu I yang menegaskan tidak
pernah mendapat perintah dari Teradu II untuk bertemu dengan Saksi. Teradu II
justru mengingatkan Tim Pokja untuk bertindak profesional, berlaku adil dan tidak
berpihak kepada Bapaslon. Teradu II juga mengingatkan anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Whatsapp Group agar
melaksanakan verifikasi faktual sesuai prosedur, jujur dan adil. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada
tanggal 5 Juli 2020, Pengadu dihubungi via ponsel oleh Teguh yang mengaku sebagai
penghubung Teradu IV dan Teradu V. Dalam percakapan tersebut, Teguh menjanjikan
akan menambah dukungan Pengadu yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada
verifikasi faktual tahap pertama dengan syarat membayar Rp 10.000 (sepuluh ribu
rupiah) untuk setiap dukungan. Menanggapi tawaran tersebut, Pengadu menghubungi
Saksi Syahrial Nazli alias Lilik untuk menindaklanjuti pemberian bantuan dalam
verifikasi dukungan. Dalam persidangan Syahrial Nazli menerangkan, pernah
mendampingi Pengadu bertemu dengan Teguh, Teradu IV, Teradu V dan Andi Baskoro
Yudho di rumah makan ALS untuk melakukan negosiasi bantuan penambahan jumlah
dukungan yang MS dengan kompensasi Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per
pendukung. Namun, hingga pertemuan berakhir pada pukul 04.00 WIB dinihari tidak
tercapai kesepakatan.
Saksi Syahrial Nazli juga menerangkan bahwa pada tanggal 6 Juli 2020 sekitar
pukul 06.30 WIB, Teguh bersama Teradu IV datang ke rumah saksi Syahrial Nazli
untuk membahas kembali rencana penambahan dukungan MS hasil verifikasi faktual
dan kompensasi Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap dukungan yang belum tuntas.
Saksi Syahrial Nazli menghubungi LO Bapaslon, M. Dhani Aswin, via ponsel. Hasil
pembicaraan tersebut menyepakati tambahan 1 (satu) dukungan MS diberi
kompensasi Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah). Sedangkan jumlah dukungan MS yang akan
ditambahkan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) dukungan sehingga total jumlah
dukungan MS sebanyak 23.000. Kesepakatan tersebut tidak bertujuan meloloskan
Pengadu pada verifikasi faktual tahap pertama, namun sekedar meringankan beban
Pengadu agar tidak terlalu berat pada masa perbaikan dukungan.
Pada malam hari, Teguh yang mengatasnamakan Teradu IV dan Teradu V
secara intensif menghubungi Saksi Syahrial Nazli menyampaikan permintaan uang
sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai pembayaran tahap
pertama atas kesepakatan menambah jumlah dukungan yang MS. Kemudian sekitar
pukul 21.30 WIB, Saksi Syahrial Nazli bersama M. Dhani Aswin menemui Teradu IV,
Teradu V, Teguh dan Andy Baskoro Yudho di sebuah Café untuk menyerahkan uang
sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) kepada Teradu IV. Setelah uang
diterima oleh Teradu IV langsung dimasukkan ke dalam kantong. Menurut M. Dhani
Aswin, Teradu IV dan Teradu V akan menepati janjinya karena pernah menjadi
juniornya saat bekerja di sebuah bank.
Terungkap fakta pada H-2 menjelang berakhirnya verifikasi faktual, data jumlah
dukungan yang dinyatakan MS berdasarkan hasil Verifikasi Faktual dengan metode
sensus baru mencapai 18.000 (delapan belas ribu), belum sesuai kesepakatan bahwa
akan ditambah dukungan MS sehingga jumlahnya mencapai 23.000 (dua puluh tiga
ribu). Teradu IV dan Teradu V melalui Teguh kembali menghubungi Saksi Syahrial
Nazli untuk meminta kekurangan biaya sebesar Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan
juta rupiah) dan memberikan nomor rekening Andi Baskoro Yudho atas permintaan
Teradu IV sembari menjanjikan akan menambah 5.000 (lima ribu) dukungan MS pada
saat verifikasi faktual dengan metode menghadirkan pendukung. Kemudian saksi
Zulkarnain atas perintah Pengadu melakukan transfer uang sebanyak 2 (dua) kali,
yakni pertama sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kedua sebesar Rp
5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Bank Mandiri dengan Nomor Rekening
1830000886266 atas nama Andi Baskoro Yudho.
Untuk meyakinkan kererangannya, dalam sidang pemeriksaan Syahrial Nazli
membacakan tangkapan layar percakapan Whatsapp antara M. Dhani Aswin dengan
Teradu IV yang akunnya tertulis nama Azis Tanjung. Dalam percakapan tersebut,
Teradu IV memberitahukan bahwa LO di tingkat Kecamatan sulit diajak bertemu dan
menyatakan tidak sanggup menghadirkan pendukung yang tidak dapat ditemui pada
saat verfikasi faktual dengan metode sensus. Merespon informasi tersebut, M. Dhani
Aswin menegaskan kembali komitmen yang sudah disepakati sebelumnya dengan
Teradu IV, yakni kompensasi uang Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) setiap 1 (satu)
dukungan hanya akan diberikan untuk setiap penambahan dukungan MS saja.
Teradu IV dan Teradu V membantah kesaksian Syahrial Nazli alias Lilik dengan
menyatakan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua
juta rupiah) yang dimaksudkan untuk menambah dukungan MS. Menurut Teradu IV,
tidak mungkin menambah dukungan MS sebesar 10.000 (sepuluh ribu) dalam waktu
singkat. Teradu IV dan Teradu V juga berdalih pada tanggal 6 Juli 2020 sedang
mengikuti Bimtek PPK di Hotel Permata Land. Teradu IV dan Teradu V juga
membantah tidak pernah meminta Teguh menghubungi Syahrial Nazli untuk meminta
uang dan mentransfer ke Rekening milik Andi Baskoro Yudho. Teradu IV dan Teradu V
mengaku kenal dengan Saksi Syahrial Nazli alias Lilik dan M. Dhani Aswin. Teradu IV
kenal dengan LO Bapaslon Perseorangan M. Dhani Aswin karena pernah menjadi
rekan kerja di sebuah bank pada tahun 2009-2015. Selanjutnya pada tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Teradu IV mengaku pernah bertemu
M. Dhani Aswin di Masjid Raya. Selain itu Teradu IV dan Teradu V juga mengaku
mengenal Andy Baskoro Yudho sebagai rekan kerja di sebuah bank. Demikian pula
dengan Teguh Ogut atau Teguh Agustino, Teradu IV dan Teradu V mengaku
mengenalnya.
Berdasarkan uraian fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP menilai
Teradu IV dan Teradu V terbukti membangun komunikasi dengan Pengadu sebagai
Bakal Calon Bupati perseorangan melalui Teguh Agustino dengan maksud dan tujuan
menambah jumlah dukungan yang MS dengan kompensasi Rp 10.000 (sepuluh ribu
rupiah) setiap dukungan. Teradu IV dan Teradu V selaku Penyelenggara Pemilu di
tingkat kecamatan wajib bersikap dan bertindak netral, jujur dan adil dalam
melakukan tugas verifikasi faktual dukungan Bapaslon Perseorangan. Teradu IV dan
Teradu V terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana Pasal 8 huruf d dan huruf l
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Teradu IV terbukti melakukan komunikasi aktif melalui aplikasi Whatsapp M.
Dhani Aswin, Liason Officer (LO) Bapaslon Perseorangan untuk membahas tambahan
dukungan MS dalam verifikasi faktual dengan uang kompensasi. Meskipun Teradu IV
dan Teradu V membantah bertemu dengan Pengadu dan tim suksesnya, namun
Teradu IV mempunyai relasi sebagai mantan rekan kerja dengan M. Dhani Aswin dan
Andy Baskoro Yudho serta hubungan pertemanan dengan Teguh Agustino. Relasi
tersebut memperkuat keterangan saksi tentang adanya rangkaian peristiwa
komunikasi, pertemuan dan pembahasan penambahan dukungan MS dan pemberian
uang. Keterangan saksi juga bersesuaian dengan alat bukti transfer uang sebesar Rp
25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) ke Bank Mandiri dengan Nomor Rekening
1830000886266 atas nama Andy Baskoro Yudho. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu terbukti dan jawaban Teradu IV dan Teradu V tidak meyakinkan DKPP.
Teradu IV dan Teradu V terbukti terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana
Pasal 8 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Terhadap dalil Teradu IV dan Teradu V membangun komunikasi dengan
Pengadu sebagai Bakal Calon Bupati perseorangan dengan maksud dan tujuan
menambah jumlah dukungan yang MS dengan kompensasi Rp 10.000 (sepuluh ribu
rupiah) atas persetujuan Teradu II dan Teradu III, dibantah dalam persidangan.
Bantahan tersebut dibenarkan Teradu IV dan Teradu V yang menegaskan tidak pernah
mendapat perintah baik dari Teradu II maupun Teradu III. Teradu II justru selalu
mengingatkan agar PPK dan PPS melaksanakan Verifikasi Faktual sesuai prosedur,
jujur dan adil. Teradu III menyatakan KPU Kabupaten Labuhanbatu minta PPS
mendokumentasikan KTP pendukung yang hadir dan menandatangani daftar hadir
guna menjamin integritas PPS dalam melakukan verifikasi faktual. Selanjutnya, Teradu
II dan Teradu III bersama Anggota KPU Labuhanbatu lainnya juga selalu mengawasi
dan melakukan supervisi verifikasi faktual. Dengan demikian dalil Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu II dan Teradu III meyakinkan DKPP.
Dalam persidangan juga terungkap fakta saat berada di TR Café, tepatnya
menjelang tahapan penyerahan perbaikan dukungan, Pengadu didatangi oleh 3 (tiga)
orang anggota Panitia Pemungutan Suara, yakni Budi Iskandar, selaku Ketua PPS Sei
Kasih, Mujiono, anggota PPS Kampung Bilah dan Abdul Karim Nasution, anggota PPS
Negeri Baru. Saksi Syahrial Nazli dan Saksi Sugeng Riyadi menerangkan bahwa Ketua
PPS Sei Kasih, Budi Iskandar berinisiatif mengajak 2 (dua) orang anggota PPS lainnya,
yakni Mujiono dan Abdul Karim Nasution menemui Pengadu di TR Cafe membicarakan
bantuan pengumpulan foto kopi KTP dan formulir dukungan dengan kompensasi
tertentu. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Budi Iskandar selaku Ketua PPS Sei
Kasih diberi uang panjar sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) oleh Saksi Sugeng
Riyadi.
Budi Iskandar membantah kesaksian tersebut dan menerangkan yang
menerima uang dari Pengadu untuk mencari fotokopi KTP adalah temannya bernama
Iyan yang tidak berstatus sebagai penyelenggara Pemilu. Iyan menggunakan
handphone miliknya berkomunikasi dengan saksi Syahrial Nazli meminta tambahan
uang dan memberi nomor rekening. Budi Iskandar mengaku bertemu dengan Pengadu
di TR Café. Selain itu Budi Iskandar juga bertemu dengan tim sukses Pengadu di
beberapa tempat berbeda. Sedangkan pihak terkait, Mujiono, anggota PPS Kampung
Bilah dan Abdul Karim Nasution, anggota PPS Negeri Baru menyatakan tidak
mengetahui jika tujuan ke Rantau Prapat adalah untuk menemui Pengadu dan tim
suksesnya. Mereka mengaku diajak naik mobil oleh Budi Iskandar ke TR Cafe untuk
makan-makan. Berdasarkan alat bukti rekaman suara, terungkap fakta Budi Iskandar
menelepon Dasniar Koto selaku tim pengumpul KTP Bapaslon Zulkarnain Siregar dan
Suparno. Dalam rekaman tersebut, Budi Iskandar menginformasikan dirinya diadukan
ke DKPP karena menerima uang dari Pengadu sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta
rupiah). Budi Iskandar menyesalkan persoalan tersebut menjadi rumit dan menjadi
masalah di DKPP.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Budi Iskandar,
selaku Ketua PPS Sei Kasih tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Sebagai Penyelenggara Pemilu di tingkat desa, Budi Iskandar seharusnya bertindak
netral dalam pemenuhan dukungan bapaslon perseorangan. Tindakan Budi Iskandar
bertemu dan menerima uang dari Pengadu selaku Bakal Calon perseorangan
membuktikan adanya pemihakan yang melanggar prinsip mandiri. Dengan demikian
Budi Iskandar terbukti melanggar Pasal 8 huruf a, huruf b dan huruf l Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Menimbang meskipun Budi Iskandar sebagai penyelenggara Pemilu tidak
menjadi Teradu dalam perkara a quo. DKPP berpendapat Budi Iskandar tidak lagi
memenuhi syarat menjadi Penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang.
Sedangkan terhadap Mujiono, anggota PPS Kampung Bilah dan Abdul Karim Nasution,
anggota PPS Negeri Baru, DKPP mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam bertindak
dan senantiasa menjaga kehormatan dan martabat Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Teknis dan Hubungan
Masyarakat KPU Kabupaten Labuhanbatu kepada Teradu I Suroso terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Muhammad Rifai Harahap
selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
5. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV, Asrul Azis dan
Teradu V, Muhammad Kohar Ritonga masing-masing selaku Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Rantau Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan;
7. Memerintahkan Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan;
8. Memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan; dan
9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati,masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Empat bulan Januari tahun Dua Ribu
DuaPuluhSatu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini Rabu tanggal Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh
Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik
Supriyanto, Ida Budhiati, dan Promono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai
Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam TeguhPrasetyo
Ttd Ttd
DidikSupriyanto Ida Budhiati
Ttd
Promono Ubaid Tanthowi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Santo Gotia