Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 25/DKPP-PKE-IV/2015
Putusan PPK Kao Barat
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 26/10/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-10-2015
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 18 Agustus 2015 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 72/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan temuan Panwas Kabupaten Halmahera Utara, Nomor: 02/TM- PANWASLU-HALUT/VIII/2015, dengan pokok permasalahan tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu mengatakan bahwa Teradu telah melakukan penambahan Jumlah Dukungan Calon Perorangan an.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 7; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu atas nama Jonmid Mussy selaku Ketua PPK Kecamatan Kao Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera Utara menindaklanjuti Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 25/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 72/I-
P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25/DKPP-PKE-IV/2015,
menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Moksin Boga, S.H., M.H.
Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Halmahera Utara
Alamat Kantor : Desa Gamsungi Kec. Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Rafli Kamaluddin, ST
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Halmahera Utara
Alamat Kantor : Desa Gamsungi Kec. Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Jonmid Mussy
Jabatan : Ketua PPK Kao Barat
Alamat Kantor : Desa Tolabit Kec. Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan para Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 18 Agustus 2015 telah mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Pengaduan Nomor 72/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
25/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan temuan Panwas Kabupaten Halmahera Utara, Nomor: 02/TM-
PANWASLU-HALUT/VIII/2015, dengan pokok permasalahan tentang dugaan
Pelanggaran Kode Etik oleh Sdr. Jonmid Mussy (Teradu) dalam bentuk Penambahan
Jumlah Dukungan Calon Perorangan an. John R Patiasina-Nuraini R Konofo yang
dilakukan oleh Teradu di luar Rapat Pleno Kecamatan pada tanggal 9 Juli 2015;
2. Bahwa Panwas Kabupaten Halmahera Utara (Pengadu), menemukan Pelanggaran Kode
Etik dalam bentuk Penambahan Jumlah Dukungan Calon Perorangan an. John R
Patiasina-Nuraini R Konofo yang dilakukan oleh Teradu di luar Rapat Pleno Kecamatan
pada tanggal 9 Juli 2015, sekitar pukul 19.00 WIT yang perubahannya dilakukan
dengan menggunakan Tip-Ex;
3. Bahwa Teradu merubah dukungan Calon Perorangan an. John R Patiasina-Nuraini R
Konofo di Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara dari 1878 yang
ditetapkan pada Pleno Kecamatan tanggal 9 Juli 2015 menjadi 2078, yang dilakukan
oleh Teradu pada tanggal 10 Juli 2015 saat kegiatan Bimtek PPDP;
4. Bahwa Teradu telah memasukkan PNS dan Penyelenggara PPS dan PPL sebagai data
dukungan yang memenuhi syarat kepada Calon Perorangan an. John R Patiasina-
Nuraini R Konofo;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan para Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan para Pengadu; dan
4. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-16, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Panwaslu Kabupaten
Halmahera Utara, Nomor: 02/TM-PANWASLU-HALUT/VIII/2015,
tertangal 14 Agustus 2015;
2. P-2 Fotokopi Model BA.4-KWK Perseorangan, Rekapitulasi Dukungan
Pasangan Calon Perorangan Kecamatan Kao Barat, tertanggal 13 Juli
2015;
3. P-3 Fotokopi Model BA.3.1-KWK perseorangan, Berita Acara Hasil
Penelitian Administrasi Terhadap Dukungan Pasangan Calon
Perorangan an. John R Patiasina dan Nuraini R Konofo se-Kecamatan
Kao Barat;
4. P-4 Fotokopi Model BA.3.2-KWK Perorangan, Berita Acara Hasil Penelitian
Administrasi Terhadap Dukungan Pasangan Calon Perorangan PPS
Tuguis, tertanggal 6 Juli 2015;
5. P-5 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Halmahera Utara Nomor:
01/Panwaslu-Halut/VII/2015,tertanggal 21 Juli 2015, perihal:
Undangan Klarifikasi an. Kartida;
6. P-6 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Halmahera Utara Nomor:
01/Panwaslu-Halut/VII/2015,tertanggal 21 Juli 2015, perihal:
Undangan Klarifikasi an. Dodi Katado;
7. P-7 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Halmahera Utara Nomor:
01/Panwaslu-Halut/VII/2015,tertanggal 21 Juli 2015, perihal:
Undangan Klarifikasi an. Hengky Biso;
8. P-8 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Halmahera Utara Nomor:
01/Panwaslu-Halut/VII/2015,tertanggal 21 Juli 2015, perihal:
Undangan Klarifikasi an. Jonmid Mussy;
9. P-9 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Panwaslu
Kabupaten Halmahera Utara an. Oktorismon Me, tertanggal 23 Juli
2015;
10. P-10 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Panwaslu
Kabupaten Halmahera Utara an. Herfri Dodie Kadato, tertanggal 23
Juli 2015;
11. P-11 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Panwaslu
Kabupaten Halmahera Utara an. Kartipah, S.Pd., tertanggal 23 Juli
2015;
12. P-12 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Panwaslu
Kabupaten Halmahera Utara an. Hengki Biso, tertanggal 23 Juli 2015;
13. P-13 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Panwaslu
Kabupaten Halmahera Utara an. Jonmid Mussy, tertanggal 23 Juli
2015;
14. P-14 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Panwaslu
Kabupaten Halmahera Utara an. Chrismas Buael, tertanggal 23 Juli
2015;
15. P-15 Fotokopi Model A Panwascam Kecamatan Kao Barat, Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu, tertanggal 15 Juli 2015;
16. P-16 Fotokopi Lampiran Daftar Selisih Hasil Verifikasi Faktual Calon
Perorangan Kecamatan Kao Barat;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada saat
Persidangan DKPP tanggal 6 Oktober 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa pokok aduan dari para Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu melakukan
penambahan dukungan calon perseorangan Pasangan John R Patiasina dan Nuratni R
Konofo di luar Pleno Kecamatan Kao Barat adalah keliru (tidak benar).
2. Bahwa benar rapat Pleno tingkat Kecamatan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 9
Juli 2015, pukul 16.00 WIT dan berakhir pukul 18.45 WIT. Dalam pleno tersebutPPK
Kao Barat menemukan sejumlah PPS yang melakukan kesalahan-kesalahan dalam hal
pengisian Berita Acara (BA.3.1 dan BA.3.2), antara lain: PPS Takimo, PPS Kai, PPS
Tobualamo, PPS Beilengit, PPS Tuguis, PPS Soahukum, PPS Leleseng, PPS Sangaji Jaya,
PPS Makarti, PPS Beringin Agung, PPS Torawat, PPS Margomulyo, PPS Wonosari, dan
PPS Ngoali. PPS tersebut dalam mengisi Berita Acara B.3.1 dan BA.3.2 tidak sesuai
dengan data fisik yang terdapat pada formulir B.3-KWK dan lampiran BA.3.1 dengan
demikian perbaikan-perbaikan data tersebut dilakukan oleh PPK Kao Barat berdasarkan
data fisik yang ada. Kondisi dalam ruang Pleno saat itu sudah semakin gelap sehingga
hanya sempat dilakukan perbaikan data terhadap 2 PPS (PPS Leleseng dan PPS Ngoali).
Pada 14 PPS tersebut di atas ternyata juga ditemukan Tip-Ex;
3. Bahwa dari fakta-fakta tersebut, maka sangat tidak mungkin Teradu menambahkan
jumlah dukungan terhadap calon perorangan John R Patiasina dan Nuraini R Konofo.
4. Bahwa benar jumlah dukungan yang memenuhi syarat terhadap calon perorangan John
R Patiasina dan Nuraini R Konofo sebanyak 1878, akan tetapi pengesahan dan
penetapan tersebut belum termasuk hasil perbaikan ke-14 PPS (PPS Takimo, PPS Kai,
PPS Tobualamo, PPS Beilengit, PPS Tuguis, PPS Soahukum, PPS Leleseng, PPS Sangaji
Jaya, PPS Makarti, PPS Beringin Agung, PPS Torawat, PPS Margomulyo, PPS Wonosari,
dan PPS Ngoali);
5. Bahwa dalam Pleno tanggal 9 Juli 2015 telah disampaikan bahwa perbaikan pada 12
PPS tersisa akan dilakukan oleh PPK Kao Barat, sehingga diminta kehadiran Anggota
PPK dalam proses perbaikan setelah selesai rapat Pleno. Ternyata semua Anggota PPK
tidak mengikuti proses perbaikan, maka Teradu selaku Ketua PPK Kao Barat dibantu
oleh Sekretariat PPK memperbaiki kesalahan-kesalahan data 12 PPS tersisa;
6. Bahwa terkait dengan perbaikan-perbaikan tersebut, apabila dinilai tidak sesuai dengan
peraturan yang berlaku, Teradu memohon maaf dan meminta pertimbangan yang arif
dan bijaksana;
7. Bahwa Teradu membenarkan dan mengakui penandatanganan Berita Acara yang
dilakukan pada hari Jumat, 10 Juli 2015, pada pukul 18.00 WIT (di luar Pleno). Hal ini
sesuai dengan kesepakatan bersama PPK Kao Barat dengan Panwascam Kao Barat pada
saat Pleno Kecamatan tanggal 9 Juli 2015, sehingga tidak benar Teradu memaksa
anggota PPK untuk melakukan penandatanganan Berita Acara Tersebut;
8. Bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan pada Pleno tingkat Kabupaten oleh
KPU dan Panwas Kabupaten Halmahera Utara.
9. Bahwa menurut Teradu, Anggota PPK Kao Barat tidak menjalankan tugas dan
tanggungjawab sebagai penyelenggara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Utara. Hal ini terjadi karena adanya kepentingan-kepentingan
dari anggota PPK Kao Barat. Menurut Teradu, terdapat bukti kesaksian dari salah satu
anggota PPK an. Hepri Dodie Kadato yang dibujuk oleh Oktorismon Me yang juga
anggota PPK Kao Barat, untuk mendukungnya melengserkan Teradu dari jabatannya
selaku Ketua PPK Kao Barat, sehingga dapat memenangkan salah satu pasangan calon
dalam pemilihan tanggal 9 Desember 2015.
10. Bahwa Teradu menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketua PPK
Kao Barat, jika dianggap melanggar asas-asas Peyelenggara Pemilu.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-2 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Fotokopi Model BA.3.1-KWK se-Kecamatan Kao Barat;
2. T-2 Fotokopi Model BA.3.2-KWK se-Kecamatan Kao Barat;
Pihak Terkait
1. KPU Kabupaten Halmahera Utara
Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara telah melaksanakan Bimtek ke PPK dan PPS
dengan mengacu pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan disertai dengan
pembagian PKPU No 9 Tahun 2015 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Utara Nomor : 12 /Kpts/KPU-Kab-029436311/V/2015 Tentang Pedoman
Teknis Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Halmahera Utara Tahun 2015 ke 17 PPK dan 197 PPS di Kabupaten Halmahera Utara;
Setelah KPU Halmahera Utara selesai melaksanakan Bimtek kepada PPK dan PPS, pada
tanggal 13 Juni tahun 2015 KPU Halmahera Utara menerima Surat Edaran KPU Nomor
302/KPU/VI/2015 perihal penjelasan beberapa aturan dalam PKPU No 9 Tahun 2015, di
dalam edaran tersebut terdapat beberapa point penting termasuk perubahan model
BA.3.1-KWK Perseorangan, BA.3.2-KWK Perseorangan, BA.4-KWK Perseorangan, yang
harus segera dilanjutkan perubahan ke tingkat PPK dan PPS, hal ini juga merupakan
kendala tersendiri yang dialami oleh kami mengingat geografis wilayah Kabupaten
Halmahera Utara yang cukup menyulitkan dalam penyampaian informasi secara cepat,
akan tetapi KPU Halmahera Utara menindaklanjutinya dengan cepat ke seluruh PPK di
wilayah kerja kami untuk diteruskan perubahan tersebut ke teman-teman PPS dalam
wilayah kerja PPK.
Bahwa masih terdapat PPS yang terkendala dalam penyesuaian perubahan penjelasan
PKPU No 9 Tahun 2015 dengan Surat Edaran KPU Nomor 302/KPU/VI/2015, sehingga
masih terdapat kesalahan-kesalahan dalam pengisian model BA.3.1-KWK Perseorangan,
BA.3.2-KWK Perseorangan oleh PPS, akan tetapi kami sudah menjelaskan dalam bimtek
terkait mekanisme perbaikan kesalahan penulisan berita acara dengan dicoret 2 kali
kemudian diganti angka-angkanya dan di paraf oleh penyelenggara pemilu. Perlu kami
tegaskan juga bahwa KPU Halmahera Utara tidak pernah mendistribusikan tip-ex ke
PPK dan PPS;
Bahwa penyampaian syarat dukungan ke PPS dilakukan dari tanggal 19 s/d 22 Juni
2015, disertai dengan formulir model B.3-KWK Perseorangan (Surat Pernyataan Tidak
Mendukung Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Halmahera Utara) sebanyak 20 persen dari jumlah dukungan di setiap desa, juga
disertai uang kegiatan sebesar 300 ribu per-Desa. KPU Halmahera Utara juga meminta
kepada PPK untuk melakukan monitoring ke PPS jika terdapat permasalahan atau
kekurangan formulir B.3-KWK Perseorangan agar secepatnya melapor untuk diberikan
penambahan, akan tetapi untuk PPK Kao Barat tidak pernah melaporkan kekurangan
formulir model B.3-KWK Perseorangan;
Bahwa kegiatan Penelitian Administrasi dan Faktual di tingkat Desa oleh PPS dari
tanggal 23 Juni 2015 s/d 6 Juli 2015. KPU Kabupaten Halmahera Utara juga
melakukan monitoring sebanyak 2 kali untuk memperoleh informasi permasalahan yang
terjadi di setiap Kecamatan. Khusus untuk PPK Kao Barat selama dilakukan monitoring
oleh KPU Halmahera Utara tidak pernah disampaikan/dilaporkan ada permasalahan
yang terjadi di Kecamatan Kao Barat;
Bahwa Pleno rekapitulasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan di tingkat
Kabupaten Halmahera Utara dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2015 dengan dihadiri
oleh seluruh PPK, Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara beserta jajaran Panwascam,
Tim Pasangan Calon Perseorangan, Kesbangpol dan Media. Pleno tersebut berjalan
lancar, hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan dibacakan langsung oleh PPK dan KPU
Halmahera Utara mempersilahkan kepada seluruh yang hadir untuk mengajukan
pertanyaan untuk dijawab secara langsung oleh PPK. Pleno di tingkat Kabupaten hasil
rekapitulasi PPK Kao Barat dibacakan oleh ketua PPK sdr. John Mussy (Teradu)
didampingi oleh anggota PPK bernama Oktorismon Me dan tidak ada protes terkait
dengan hasil, hanya terdapat keberatan dari Panwas terkait keterlambatan pemberian
Berita Acara Pleno di tingkat Kecamatan oleh PPK Kao Barat kepada Panwascam Kao
Barat. Saat mengesahkan hasil dukungan sejumlah 2078 di kecamatan Kao Barat, KPU
Halmahera Utara sudah menanyakan ke semua pihak yang hadir dan tidak ada yang
berkeberatan kemudian hasil tersebut disahkan oleh KPU Halmahera Utara;
Bahwa KPU Halmahera Utara mengetahui dugaan pelanggaran Kode Etik oleh ketua PPK
Kao Barat dari Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara setelah kami dipanggil untuk
dimintai keterangan, dan hingga saat ini tidak ada rekomendasi dari Panwaslu untuk
dilakukan pencermatan ulang terhadap hasil dukungan calon perseorangan, maka KPU
Halmahera Utara belum bertindak melakukan pencermatan ulang.
2. Panwascam Kao Barat
Bahwa pada tanggal 8 Juli 2015 Ketua Panwascam Kao Barat menanyakan kepada
Teradu selaku Ketua PPK Kao Barat terkait dengan Pleno Kecamatan yang akan
dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2015. Teradu menyatakan belum bisa dilaksanakan
karena masih persiapan Bimtek PPDP tanggal 10 Juli 2015.
Pada tanggal 9 Juli 2015, Ketua Panwascam Kao Barat mendapat informasi dari Esti Elfi
Istirofinga (Anggota Panwascam Kao Barat) bahwa akan diadakan Pleno Rekapitulasi
Data Faktual Pasangan Calon Perorangan tingkat Kecamatan di Sekretariat PPK Kao
Barat, pukul 14.00 WIT. Setelah menerima informasi tersebut, Ketua Panwascam
berkoordinasi dengan Ketua PPK Kao Barat dan Teradu membenarkan akan
dilaksanakan Pleno Kecamatan jam 14.00 WIT.
Bahwa pada saat Pleno Kecamatan tanggal 9 Juli 2015 tersebut, hadir dari Panwascam
Kao Barat Chrismas Buel dan Ulfi Istirofingah, PPS dan PPL, hanya saja PPL dikeluarkan
dari Pleno dengan alasan tidak diundang.
Bahwa dalam Pleno tanggal 9 Juli 2015 tersebut telah disahkan data dukungan yang
memenuhi syarat sebanyak 1878, dan dari data tersebut, Panwascam Kao Barat tidak
menemukan adanya pelanggaran, karena 2 Desa yang dianggap bermasalah dari sisi
administrasi telah dilakukan perbaikan pada saat Pleno tersebut. Pada saat Pleno
tersebut, Panwascam tidak diberikan Berita Acara Form Model BA.4-KWK oleh PPK Kao
Barat dengan alasan belum disiapkan. Berita Acara tersebut baru diberikan pada
tanggal 15 Juli 2015, setelah Pleno Kabupaten berakhir.
Bahwa setelah Panwascam Kao Barat mempelajari Berita Acara tersebut, ternyata ada
perubahan angka-angka yang berbeda dengan hasil Pleno Kecamatan tanggal 9 Juli
2015, dimana data dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 1878 berubah menjadi
2078. Dengan hal tersebut, setelah berakhirnya Pleno Kabupaten tersebut, Panwascam
Kao Barat berkoordinasi dengan Panwas Halmahera Utara dan selanjutnya dijadikan
Temuan.
Bahwa dari perubahan data dukungan saat Pleno Kabupaten tersebut, banyak
ditemukan dukungan dari unsur PNS, penyelenggara PPS dan PPL;
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode
etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu:
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan Pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf
a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan a quo.
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu mengatakan bahwa Teradu
telah melakukan penambahan Jumlah Dukungan Calon Perorangan an. John R Patiasina-
Nuraini R Konofo di luar Rapat Pleno Kecamatan pada tanggal 9 Juli 2015. Teradu merubah
dukungan Calon Perorangan an. John R Patiasina-Nuraini R Konofo di Kecamatan Kao
Barat, Kabupaten Halmahera Utara dari 1.878 dukungan yang ditetapkan pada Pleno
Kecamatan tanggal 9 Juli 2015 menjadi 2.078 dukungan. Para Pengadu mengatakan Teradu
melakukan perubahan tersebut pada tanggal 10 Juli 2015 saat kegiatan Bimtek PPDP,
tanpa diketahui oleh anggota PPK Kao Barat lainnya. Menurut para Pengadu, penambahan
dukungan ini baru diketahui oleh para Pengadu setelah mendapat laporan dari Panwascam
Kao Barat. Menurut para Pengadu, Teradu tidak melakukan koordinasi dengan Panwascam
dalam melaksanakan Pleno verifikasi dukungan Calon Perorangan Kecamatan Kao Barat.
Para Pengadu juga menemukan diantara penambahan dukungan yang dilakukan oleh
Teradu, banyak terdapat PNS dan Penyelenggara PPS dan PPL sebagai data dukungan yang
memenuhi syarat kepada Calon Perorangan an. John R Patiasina-Nuraini R Konofo;
[4.2] Menimbang bahwa Teradu membantah dalil aduan para Pengadu. Teradu mengatakan
adalah keliru jika Teradu melakukan penambahan dukungan calon perseorangan Pasangan
John R Patiasina dan Nuratni R Konofo di luar Pleno Kecamatan Kao Barat. Teradu
membenarkan bahwa pada saat Pleno tingkat Kecamatan yang dilaksanakan tanggal 9 Juli
2015, jumlah dukungan yang memenuhi syarat terhadap calon perorangan John R
Patiasina dan Nuraini R Konofo sebanyak 1878. Penetapan jumlah tersebut belum final,
karena Teradu selaku Ketua PPK Kao Barat menemukan sejumlah PPS yang melakukan
kesalahan-kesalahan dalam hal pengisian Berita Acara BA.3.1 dan BA.3.2, sehingga harus
dilakukan perbaikan sesuai dengan data fisik yang ada (B.3-KWK). Teradu mengatakan
bahwa ada 14 PPS yang bermasalah, yaitu: PPS Takimo, PPS Kai, PPS Tobualamo, PPS
Beilengit, PPS Tuguis, PPS Soahukum, PPS Leleseng, PPS Sangaji Jaya, PPS Makarti, PPS
Beringin Agung, PPS Torawat, PPS Margomulyo, PPS Wonosari, dan PPS Ngoali. PPS
tersebut dalam mengisi Berita Acara B.3.1 dan BA.3.2 tidak sesuai dengan data fisik yang
terdapat pada formulir B.3-KWK dan lampiran BA.3.1 dan juga terdapat banyak
penggunaan Tip-Ex. Pada saat Pleno tanggal 9 Juli tersebut, hanya PPS Leleseng dan PPS
Ngoali yang sempat dilakukan perbaikan, sedangkan PPS yang lain belum sempat dilakukan
perbaikan karena Kondisi dalam ruang Pleno saat itu sudah semakin gelap. Dalam Pleno
tanggal 9 Juli 2015 telah disampaikan bahwa perbaikan pada 12 PPS tersisa akan
dilakukan oleh PPK Kao Barat selesai rapat Pleno. Menurut Teradu sesuai dengan
kesepakatan, tanggal 10 Juli 2015 akan dilakukan perbaikan terhadap 12 PPS, namun
semua anggota PPK lainnya tidak hadir, begitu juga dengan Panwascam Kao Barat tidak
hadir. Teradu selaku Ketua PPK Kao Barat dibantu oleh Sekretariat PPK mengambil inisiaf
melakukan perbaikan kesalahan-kesalahan data 12 PPS tersisa tersebut. Teradu
membenarkan dan mengakui penandatanganan Berita Acara yang dilakukan pada hari
Jumat, 10 Juli 2015, pada pukul 18.00 WIT (di luar Pleno). Hal ini sesuai dengan
kesepakatan bersama PPK Kao Barat dengan Panwascam Kao Barat pada saat Pleno
Kecamatan tanggal 9 Juli 2015, sehingga tidak benar Teradu memaksa anggota PPK untuk
melakukan penandatanganan Berita Acara Tersebut. Teradu juga mengatakan bahwa
semua permasalahan tersebut sudah diselesaikan saat Pleno Kabupaten Halmahera Utara.
[4.3] Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Pleno
Rekapitulasi dukungan calon perseorangan Kecamatan Kao Barat dilaksanakan pada
tanggal 9 Juli 2015. Pleno tersebut dihadiri oleh Panwascam Kao Barat, PPK Kao Barat, PPS
se-Kecamatan Kao Barat. Dalam Pleno rekapitulasi dukungan calon perseorangan tersebut
ditetapkan dukungan untuk Calon Perseorangan John R Patiasina dan Nuraini R Konofo
sebanyak 1878. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu yang menemukan
adanya sejumlah PPS yang melakukan kesalahan-kesalahan dalam hal pengisian Berita
Acara BA.3.1 dan BA.3.2. Teradu dibantu oleh Sekretariat PPK mengambil inisiatif
melakukan perbaikan sesuai dengan data fisik yang ada (B.3-KWK dan lampiran BA.3.1).
Teradu tidak ada niat untuk menggelembungkan dukungan calon perseorangan. Terungkap
juga fakta bahwa dalam mengisi Berita Acara B.3.1 dan BA.3.2 terdapat banyak
penggunaan Tip-Ex. Hal ini diakui oleh beberapa PPS yang hadir dalam persidangan.
Terkait dengan perbaikan BA.3.1 dan BA.3.2 tersebut tidak diketahui oleh Panwascam Kao
Barat dan Anggota PPK Kao Barat lainnya. Hasil perbaikan dukungan calon perseorangan
ini baru diketahui oleh Panwascam Kao Barat pada saat Pleno rekapitulasi Kabupaten
Halmahera Utara. Berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, DKPP berpendapat
bahwa tindakan Teradu yang telah terbukti berinisiatif melakukan perubahan Berita Acara
Hasil Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Kecamatan di luar
Pleno dan tidak melibatkan Panwascam dan Anggota PPK Kao Barat merupakan tindakan
yang tidak prosedural. Berdasarkan keterangan Teradu, tindakan tersebut dilakukan
semata-mata untuk mengoreksi ketidaksesuaian antara Berita Acara dengan bukti fisik
hasil verifikasi oleh PPS. Keterangan Teradu tersebut bersesuaian dengan alat bukti BA.3.1
dan BA.3.2 (beserta lampirannya). Teradu hanya terbukti melakukan tugas yang tidak
sesuai dengan prosedur serta tidak menghormati sesama Penyelenggara Pemilu. Tindakan
Teradu yang melakukan perubahan hasil verifikasi secara sepihak, tertutup, dan tidak
transparan juga menimbulkan prasangka adanya keberpihakan kepada bakal pasangan
calon perseorangan. Teradu dalam melakukan tindakan dalam penyelenggaraan Pemilu
seharusnya menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan
bekerja secara kolektif kolegial dengan Komisioner lainnya. Teradu juga terbukti tidak
menghormati sesama penyelenggara pemilu dengan tidak melibatkan Panwascam dalam
melakukan perbaikan rekapitulasi dukungan calon perseorangan. DKPP berpendapat bahwa
Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 5 huruf d, g,
dan i berkaitan dengan asas kepastian hukum, keterbukaan dan profesionalitas, Pasal 7
huruf d menghargai dan menghormati sesama lembaga penyelenggara pemilu, Pasal 11
huruf c melakukan tindakan dalam penyelenggaraan pemilu, menaati prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan Pasal 15 huruf b berkewajiban
bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi
pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terkait dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan para
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi sesuai dengan
tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu atas nama Jonmid Mussy
selaku Ketua PPK Kecamatan Kao Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera Utara menindaklanjuti Putusan paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua
merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin
tanggal Dua Puluh Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH.,
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang
Wihdatiningtyas, S.H. dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si