Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 275 Tahun 2019
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kab. Halmahera Barat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 22/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-01-2020
👁 18 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 242-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 275-PKE-DKPP/VIII/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Kronologis peristiwa pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur bahwa beberapa hari sebelum pelaksanaan acara rapat pleno, pelapor mendapat informasi dari seseorang yang tidak bersedia identitas dirinya diketahui (dirahasiakan kecuali kepada Pelapor) mengenai adanya kegiatan pembukaan kotak suara yang masih tersegel oleh jajaran KPUD Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut : [4.1.1] Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Barat Para Teradu melakukan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur dan di luar tahapan Pemilu tanpa sepengetahuan Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat. Peristiwa tersebut atas perintah Teradu II, Ramla Hasim, anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat dan dilaksanakan oleh 3 (tiga) orang staf KPU Kabupaten Halmahera Barat dan disaksikan 2 (dua) orang staf Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat guna untuk membuka semua kotak suara TPS di 8 (delapan) Kecamatan dan mengeluarkan atau mengambil dokumen Form C7 yang sampulnya masih tersegel untuk di-fotokopi di tempat percetakan/foto copy Yosefa di Desa Akediri, Kecamatan Jailolo.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu II Ramla Hasyim selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat dan Teradu VI Aknosius Datang selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Miftahuddin Yusup selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat, Teradu III Maks Kurang, Teradu IV Yanto Hasan, dan Teradu V Abdul Rahman Sulaiman masing- masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 275-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 242-
P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 275-PKE-
DKPP/VIII/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Jarsey Roba
Pekerjaan : Calon Anggota DPRD-Provinsi Maluku Utara
Daerah Pemilihan 1 Ternate
Alamat : Sofifi, Maluku Utara
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
Nama : Rahim Yasim
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Raya Tubo Kelurahan Akehuda
RT.006/RW.003 Kota Ternate Kecamatan Kota
Ternate Utara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Miftahuddin Yusup
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat
Alamat : Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I
2. Nama : Ramla Hasyim
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat
Alamat : Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II
3. Nama : Maks Kurang
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat
Alamat : Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III
4. Nama : Yanto Hasan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat
Alamat : Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV
5. Nama : Abdul Rahman Sulaiman
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat
Alamat : Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V
6. Nama : Aknosius Datang
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat
Alamat : Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI
7. Nama : Muhammadun
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat
Alamat : Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VII
8. Nama : Alwi Ahmad
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat
Alamat : Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VIII
Teradu I s.d VIII selanjutnya disebut sebagai ---------------------------Para Teradu
[1.3] membaca dan memeriksa pengaduan Pengadu;
membaca dan memeriksa jawaban para Teradu
membaca dan memeriksa Keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan saksi;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 242-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
275-PKE-DKPP/VIII/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Kronologis peristiwa pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur bahwa
beberapa hari sebelum pelaksanaan acara rapat pleno, pelapor mendapat informasi
dari seseorang yang tidak bersedia identitas dirinya diketahui (dirahasiakan kecuali
kepada Pelapor) mengenai adanya kegiatan pembukaan kotak suara yang masih
tersegel oleh jajaran KPUD Kab. Halmahera Barat yang dilakukan secara sepihak
tanpa sepengatahuan Peserta Pemilu dan Bawaslu Kab. Halmahera Barat serta di
luar waktu yang diperkenankan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Menurutnya (informan), guna mendapatkan bukti atas fakta
peristiwa tersebut, Pelapor dapat menghubungi atau menemui lima orang yang
disebutkannya (tiga orang diantaranya adalah staf Sekretariat KPU Kab. Halmahera
Barat dan dua orang lainnya adalah Staf sekretariat Bawaslu Kab. Halmahera
Barat). Dalam rangka untuk mendapat kepastian atas kebenaran informasi
tersebut, Pelapor pun menelusuri dugaan pembukaan kotak suara tersebut dan
menemukan fakta bahwa benar adanya peristiwa sebagaimana dimaksud.
Berdasarkan keterangan saksi “Bakri Defretes” bahwa, pada hari selasa tanggal 21
bulan Mei tahun 2019, terlapor (Ramla Hasim selaku Komisioner KPU Halmahera
Barat) memerintahkan tiga orang staf sekretariat KPU Halmahera Barat, atas nama
Bakri Defretes, Jaswin H Lama dan Rosa Sapacua untuk membuka semua kotak
suara TPS di delapan Kecamatan, Kabupaten Halmahera Barat di kantor KPUD Kab
Halmahera Barat yang masih tersegel dan mengeluarkan atau mengambil dokumen
Form C7 yang sampulnya masih tersegel untuk di-foto copy di tempat
percetakan/foto copy Yosefa yang beralamatkan Desa Akediri Kecamatan Jailolo.
Dalam peristiwa atau kejadian tersebut, juga melibatkan dua orang staf Bawaslu
Halmahera Barat yaitu Novita Cicilia Pattirane dan Marsel Montolalu yang saat itu
hadir atas perintah Komisioner Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Aknosius
Datang. Berdasarkan fakta peristiwa tersebut diatas, Pelapor meragukan kegiatan
Pleno yang dilaksanakan serta semakin tidak yakin dan percaya akan independesi
dan integritas penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisioner KPUD dan BAWASLU
Kab Halmahera Barat dalam kesungguhannya melakukan gelar acara pleno
perbaikan hasil pada hari Selasa 02 Juli 2019 untuk menindaklanjuti amar Putusan
BAWASLU RI Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.
2. Menjelang pelaksanaan rapat pleno, tepatnya hari selasa 02 Juli 2019 bertempat di
aula ruang pleno KPU Halmahera Barat, beberapa saat sebelum acara rapat pleno
dimulai, oleh (Komisioner KPU Provinsi Maluku Utara) secara singkat, jelas, tegas
dan terbuka menyampaikan kepada para undangan rapat yang telah ada dalam
ruang rapat saat itu bahwa pelaksanaan acara rapat sebagaimana yang tertuang
dalam undangan rapat bukan merupakan pleno rekapitulasi penghitungan suara
tetapi adalah rapat pleno perbaikan hasil atau tindak lanjut pelaksanaan amar
putusan BAWASLU RI Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Kemudian
setelah itu, barulah rapat pleno dimulai dan dalam permulaan rapat pleno
berlangsung, Pelapor dan beberapa pimpinan partai politik Kab Halmahera Barat
yang saat itu hadir dalam kapasitas sebagai peserta pemilu yang diundang,
menyampaikan gagasan atau pendapat sebagai saran dan masukan kepada KPUD
dan BAWASLU Halmahera Barat yaitu bahwa
a) Salinan Amar Putusan BAWASLU RI Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
harus dibacakan dalam forum rapat pleno agar peserta rapat mengetahui dengan
jelas wewenang rapat dimaksud. (“penyampaian saran oleh Ketua Partai NASDEM
Kab. Halmahera Barat”).
b) Mekanisme dan prosedur perbaikan hasil dalam rapat pleno haruslah merujuk
kepada Amar Putusan BAWASLU RI Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
yang dalilnya memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Jailolo
Selatan, Kcamatan Sahu, Kecamatan Ibu dan Kecamatan ibu Utara untuk
memperbaiki atau membetulkan perolehan suara dalam Formulir Model DAA1-
DPRD Provinsi Maluku Utara dan Formulir Model DA1-DPRD Provinsi Maluku
Utara berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Provinsi Maluku Utara pada 24 TPS
yang tersebar di 12 desa dalam 4 kecamatan sepanjang berkaitan dengan Partai
Demokrasi Indomnesia Perjuangan (“penyampai saran oleh Pelapor”).
c) Pelaksanaan pleno haruslah berdasarkan prinsip kepastian hukum yang
mengisyaratkan mengenai hal-hal apa saja yang boleh dilakukan oleh
penyelenggara dalam hal ini KPU Kab Halmahera Barat dan Bawaslu Kab
Halmahera Barat. (“penyampai saran oleh perwakilan Partai DEMOKRAT Kab
Halmahera Barat”).
d) Menghadirkan personil POLRES Kab Halmahera Barat sebagai keamanan pada
acara rapat pleno. (“penyampaian saran oleh pelapor dan perwakilan dari Partai
Berkarya”) Setelah mendengarkan beberapa argumentasi dari pelapor maupun
perwakilan partai, terlapor I selaku pimpinan rapat pleno mengarahkan untuk
melakukan acara perbaikan atau membetulkan perolehan suara calon dalam
Formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Maluku Utara dan Formulir Model DA1-
DPRD Provinsi Maluku Utara berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Provinsi
Maluku Utara pada 24 TPS, namun yang telaksana proses pembetulannya baru
23 TPS, sementara 1 TPS lainnya yaitu TPS 2 Desa Moiso Kecamatan Jailolo
Selatan yang pada proses perbaikannya menuai protes dari pelapor dan
perwakilan partai Demokrat karena oleh terlapor II merekomendasikan secara
lisan kepada terlapor I KPUD Halmahera Barat bahwa dalam hal pembetulan
angka perolehan calon pada TPS II Desa Moiso Kecamatan Jailolo Selatan harus
turun satu tingkat atau membuka Formulir C plano. (Uraian detail terdapat pada
bukti rekaman Video pelapor). Adapun dalam perbaikan perolehan suara calon
pada TPS 2 Desa Moiso yang merujuk pada rekomendasi terlapor II terdapat
penggelembungan surara, namun oleh terlapor I tetap menjadikannya sebagai
dasar putusan. Kejadian lainnya adalah terlapor II menyampaikan pertimbangan
rekomendasi lisan kepada terlapor I karena telah dilakukannya klarifikasi oleh
terlapor II terhadap 4 PPK pada tanggal 21, 22, dan 23 Mei 2019. Atas dasar
kejadian tersebut di atas, Pelapor berpendapat bahwa ada keterkaitan antara
pembukaan kotak suara yang dilakukan terlapor I di luar tahapan dengan
keterangan atau penjelasan yang dikemukakan oleh terlapor II sebagai dasar
pertimbangan rekomendasi lisannya. Berdasarkan hal tersebut maka patut
diduga para Terlapor telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu dan dokumen-dokumen yang seharusnya berada di dalam kotak tersebut
diragukan kebenaran dan keabsahannya. Oleh karena itu, Pelapor memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar membatalkan hasil
ketetapan Pleno KPUD Halmahera Barat tentang perbaikan perolehan suara calon
DPRD Provinsi Maluku Utara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
terlapor I dan terlapor II
3. Pada tanggal 2 Mei 2019, Terlapor III yang merupakan salah satu Komisioner
Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat memerintahkan kepada salah satu Staf di
lingkungan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat untuk menggandakan form DA1
DPRD Provinsi untuk Kabupaten Halmahera Barat. Berdasarkan pengakuan staf
yang diperintahkan untuk menggandakan form DA1 tersebut, hal tersebut
dilakukan untuk mengubah hasil suara di form DA1 tersebut dan akan digunakan
ketika Rekapitulasi di tingkat Provinsi Maluku Utara dilakukan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3
sebagai berikut:
No Kode Alat Bukti
1. Bukti P-1 : Keterangan tertulis Saksi
2. Bukti P-2 : Rekaman Video
3. Bukti P-3 : Salinan Putusan Bawaslu RI Nomor
24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
KPU Kabupaten Halmahera Barat
Ketua dan Anggota Majelis Sidang Yang Mulia, ijinkan kami selaku Teradu I, II, III, IV
dan V untuk menyampaikan jawaban terhadap pokok permasalahan yang diadukan
sebagai berikut:
1. Teradu II dan Jajaran KPU Kab.Halmahera Barat diduga telah melakukan
pembukaan kotak Suara yang masih tersegel dan dilakukan secara sepihak tanpa
sepengetahuan Peserta Pemilu dan Bawaslu Kab.Halmahera Barat.
Jawaban Teradu II:
a. Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu adalah Tidak Benar
b. Bahwa yang benar adalah Teradu II dan Jajaran KPU Kab. Halmahera Barat
menerima Surat Permohonan dari Sentra GAKKUMDU Kab. Halmahera Barat,
yang isinya meminta kelengkapan Alat Bukti dalam proses Tindak Pidana
Pemilu berupa Dokumen C-7 atau daftar pemilih yang menggunakan hak pilih
di TPS, yang berada di dalam Kotak Suara yang tersegel.
c. Bahwa Teradu II yang pada saat itu membidangi Kordinator Devisi Hukum KPU
Kab. Halmahera Barat berkordinasi dengan Mantan Ketua KPU Kab. Halmahera
Barat sdr. Abjan Raja beserta Anggota sdr. Amat Rery (Almarhum) perihal surat
dimaksud.
d. Bahwa KPU Kab. Halmahera Barat harus Koperatif dalam setiap Penegakan
Hukum yang ditangani oleh Pihak GAKKUMDU
e. Bahwa Menindaklanjuti Permintaan Kepolisian dimaksud KPU Kab. Halmahera
Barat mengirimkan Surat Pemberitahuan terkait Pembukaan Kotak Suara
kepada Bawaslu dan Kepolisian, Bukti (T-01)
f. Bahwa saat pembukaan Kotak Suara, pada Hari Selasa tanggal 21 Mey 2019
guna mengambil Dokumen C-7 turut serta disaksikan oleh Staf Bawaslu Kab.
Halmahera Barat, selanjutnya Teradu II meminta kepada 3 (tiga) Orang Staf KPU
Kab. Halmahera Barat atas nama : BAKRI DEFRETES, ROSALINE M SOPACUA
dan JASWIN Hi LAMA untuk menggandakan Dokumen C-7 di tempat
percetakan/Fotocopy yang turut disaksikan oleh dua orang staf Bawaslu Kab.
Halmahera Barat.
g. Bahwa setelah digandakan untuk keperluan Alat Bukti Proses Tindak Pidana
Pemilu, selanjutnya Teradu II memerintahkan kepada staf KPU Kab. Halmahera
Barat untuk mengembalikan Dokumen yang Asli kedalam Kotak Suara
kemudian disegel kembali.
h. Bahwa Tidak Benar ada hubungan atau korelasi antara pembukaan kotak suara
di hari Selasa, 21 Mey 2019, dengan Pleno Perbaikan Khusus Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Tanggal 2 Juli 2019, dalam menindak lanjuti
Putusan Bawaslu Republik Indonesia No:24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019;
dengan Asumsi Kotak yang berisi Dokumen C-7 berbeda dengan Kotak yang
berisikan Dokumen DA1 dan DAA1, dan pembukaan kotak dilakukan sebelum
Putusan Bawaslu Republik Indonesia tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu
dibacakan dan diputuskan.
2. Teradu I, II, III, IV dan V diduga melakukan kegiatan Rapat Pleno Perbaikan pada
Hari Selasa, 2 Juli 2019 dalam menindaklanjuti Putusan Bawaslu Republik
Indonesia adalah tidak Sesuai dengan Amar Putusan Nomor :
24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V
a. Bahwa terhadap Pokok Adun Pengadu Adalah Tidak Benar
b. Bahwa yang benar adalah pada tanggal 18 Juni 2019 teradu I, II, III, IV dan V
menerima Putusan Bawaslu Republik Indonesia tentang Pelanggaran
Administrasi Nomor:24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang Menyatakan
secara Sah dan Meyakinkan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU Kabupaten
Halmahera Barat Tidak Terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu
seperti yang dilaporkan Pengadu (sdr Jersey Roba), Bukti (T-02)
c. Bahwa Bawaslu Republik Indonesia dalam Putusan menyatakan secara Sah dan
Meyakinkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ibu Utara, Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Ibu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sahu, Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Jailolo Selatan Terbukti Melakukan Pelanggaran
Administrasi Pemilu, dan memerintahkan untuk memperbaiki Dokumen DA1
dan DAA1 Tingkat Kecamatan berdasarkan Dokumen C1, khusus Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jenis Daerah Pemilihan 1 DPRD Provinsi
Maluku Utara. Di 24 TPS yang tersebar di Kecamatan Ibu Utara, Kecamatan Ibu,
Kecamatan Sahu dan Kecamatan Jailolo Selatan
d. Bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Republik Indonesia, Teradu I,
II, III, IV dan V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kab. Halmahera Barat harus
meminta Petunjuk kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi dengan
Surat Nomor: 73.1/PY.01-SD/8201/KPU-KAB/VI/2019,tanggal, 18 Juni 2019,
dengan beberapa pertimbangan yakni :
1. Tahapan, program dan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara secara nasional yang telah berakhir dengan diterbitkannya Keputusan
KPU RI Nomor, 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019, dan
2. Masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah berakhir pada
tanggal 17 Juni 2019, Bukti (T.03)
e. Bahwa pada tanggal, 28 Juni 2019 Teradu I, II, III, IV dan V menerima Surat
Tembusan Pemberitahuan dari KPU Republik Indonesia Nomor, 958/PY.01.1-
SD/13/KPU/VI/2019, Perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Nomor,
24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, Bukti (T.04). dan disampaikan beberapa hal
sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwah KPU berkewajiban
untuk melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi pelanggaran
administrasi dan sengketa proses Pemilu.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan
dibacakan.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut angka 1 dann angka 2, KPU Kabupaten
Halmahera Barat wajib melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor
24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dmaksud, sepanjang perkara tersebut
tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi. Apabila perkara yang sama
disengketakan di Mahkamah Konstitusi, maka Putusan Bawaslu RI
dilaksanakan dengan cara menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi
sebagai bagian dari jawaban.
4. Diminta kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk menjelaskan maksud
surat KPU RI ini dan melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten
Halmahera Barat dalam pelaksanaan Putusan Bawaslu RI tersebut serta
berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat.
f. Bahwa untuk melaksanakan Putusan Bawaslu tersebut, pada hari Senin tanggal
1 Juli 2019, Teradu I, II, III, IV dan V melakukan Rapat Pleno tertutup tentang
Persiapan Penetapan Jadwal Pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI
Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang memutuskan pelaksanaan pada
hari Selasa, tanggal 2 Juli 2019 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor :
61.1/PY.01-BA/8201/KPU-KAB/VII/2019. Bukti (T.05)
g. Bahwa untuk melaksanakan Putusan tersebut Teradu I, II, III, IV dan V
mengundang Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Saksi 16 Partai Politik dan
Pengadu Sdr, Jarsey Roba.
h. Bahwa pada pelaksanaan Rapat Pleno Perbaikan turut hadir dan disaksikan
oleh Anggota KPU Provinsi Maluku Utara sebagai bagian Supervisi kepada KPU
Kabupaten Halmahera Barat.
i. Bahwa sebelum dibukanya Rapat Pleno, Anggota KPU Provinsi Maluku Utara
diberikan kesempatan oleh Teradu I untuk menyampaikan beberapa
pengarahan singkat kepada Peserta Rapat Pleno yakni :
1. Pelaksanaan rapat pleno sebagaimana tertuang dalam undangan rapat,
bukan merupakan pleno rekapitulasi penghitungan suara tetapi adalah rapat
pleno perbaikan tindak lanjut Putusan Bawaslu RI Nomor
24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
2. Rapat pleno perbaikan ini dilakukan khusus kepada Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan 1 Provinsi Maluku Utara
3. KPU berkewajiban untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu sesuai dengan
ketentuan Pasal 462 Undang Undang Nomo 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
j. Bahwa setelah mendengar pengarahan singkat anggota KPU Provinsi Maluku
Utara, Teradu I langsung membuka jalannya rapat pleno dengan terlebih dahulu
membacakan Amar Putusan Bawaslu RI, sesuai dengan saran yang disampaikan
oleh peserta rapat.
k. Bahwa setelah membuka rapat pleno, teradu I menyerahkan pimpinan rapat
kepada teradu V selaku kordinator Devisi Data untuk memimpin jalannya rapat
pleno perbaikan Dokumen DA1 dan DAA1 berdasarkan Dokumen Formulir C1 di
24 TPS
l. Bahwa dalam proses perbaikan dokumen DA1 dan DAA1 di 23 TPS berjalan
lancar dan suda sesuai dengan formulir C1.
m. Bahwa terdapat 1 TPS, yakni di TPS 2 Desa Moiso Kecamatan Jailolo Selatan,
formulir C1 yang dimiliki KPU, Bawaslu dan Saksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) terdapat perbedaan angka-angka pada perolehan suara calon.
n. Bahwa dari 2 orang saksi PDIP atas Nama Hermanto Madjid dan Rustam Talib
meminta kepada pimpinan sidang dalam rangka untuk memastikan kebenaran
perbedaan perolehan suara yang terdapat di Formulir C1 maka harus mencari
sumbernya dengan membuka Formulir C1 Plano untuk di cocokan.
o. Bahwa Pengadu Sdr. Jersey Roba bersikeras menolak permintaan dari sdr.
Hermanto Madjid dan Sdr. Rustam Talib dengan meminta kepada Pimpinan
sidang agar tidak membuka Formulir C1 Plano dan tetap menggunakan
Formulir C1 yang terdapat perbedaan angka tersebut untuk di Sahkan dan
dijadikan dasar perbaikan dokumen DA1 dan DAA1 dengan Dalil harus
berdasarkan pada Putusan Bawaslu, tentang perbaikan DA1 dan DAA1
berdasarkan C1 dan bukan C1 Plano.
p. Bahwa teradu V sebagai Pimpinan Sidang dalam menyikapi persoalan tersebut
kemudian meminta pandangan dan tanggapan dari Bawaslu Kabupaten
Halmahera Barat
q. Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Sdr. Aknosius Datang dalam
menyampaikan pandangan terkait dengan Perbedaan angka-angka perolehan
suara yang terdapat dalam Formulir C1, meminta kepada KPU Kabupaten
Halmahera Barat untuk mencari kebenaran Perbedaan angka perolehan suara
yang ada di Formulir C1 yang dimiliki KPU, Bawaslu dan Saksi PDIP dengan
memberikan REKOMENDASI kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat dan
meminta untuk melakukan pencocokan dengan membuka Formulir C1 Plano,
Bukti (T.06)
r. Bahwa untuk melaksanakan Rekomendasi bawaslu tersebut, Teradu V selaku
pimpinan sidang mengarahkan untuk melakukan pencocokan dengan membuka
Formulir C1 Plano dan meminta kepada Pengadu, Bawaslu dan Saksi PDIP
untuk mencocokan dan memperbaiki Formulir C1 kemudian selanjutnya
dituangkan kedalam Formulir DA1 dan DAA1.
s. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, 5 Juli 2019 Bawaslu RI mengutus Staf Ahli
Bidang Hukum dan Penindakan yang dipimpin oleh Bapak DR. Abdullah
SH.MH, untuk melakukan Koordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan
KPU Kabupaten Halmahera Barat terkait Proses Tindak Lanjut Putusan Bawaslu
Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 bertempat di ruang rapat Bawaslu
Kabupaten Halmahera Barat, Bukti (T.07)
t. Bahwa teradu I dan teradu V yang pada saat itu menghadiri undangan Rapat
Kordinasi Tersebut, menyampaikan Kronologis jalannya Rapat Pleno sebagai
bentuk Laporan di hadapan Tim Ahli Bawaslu RI terkait dengan sudah
dilaksanakannya Proses Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Nomor
24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.
u. Bahwa mengutip pernyataan Bapak DR. Abdullah,SH. MH selaku ketua Tim Ahli
Bawaslu RI, menyampaikan atas nama Pimpinan Bawaslu RI memberikan
Apresiasi kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat karena telah melaksanakan
Putusan Bawaslu RI, dan Halmahera Barat akan dijadikan Proyeksi buat KPU di
daerah-daerah yang lain, yang sampai saat ini belum melaksanakan Putusan
yang sama terkait Pelanggaran Administrasi”
BAWASLU Kabupaten Halmahera Barat
A. Bahwa berdasarkan uraian PENGADU terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada poin 1 (Pokok pengaduan) yang menyebutkan bahwa
KPU Kab.Halmahera Barat dan Bawaslu Hakmahera Barat diduga telah
melakukan pembukaan kotak Suara yang masih tersegel dan dilakukan secara
sepihak tanpa sepengetahuan Peserta Pemilu, maka TERADU dapat mengajukan
jawaban sebagai berikut :
1. Bahwa apa yang di dalilkan pengadu pada point 1 tidak benar
2. Bahwa sebagaimana surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Halmahera Barat
Nomor : 68.1/PL.01.2-SD/8201/KPU-KAB/V/2019, Tertanggal 20 Mei 2019
Perihal Pemberitahuan Pembukaan Kotak dalam rangka pengambilan
formulir C7 untuk keperluan Penyidikan Tindak Pidana Pemilu oleh pihak
Kepolisiaan berupa Dokumen C-7 atau daftar pemilih yang menggunakan
hak pilih di TPS sebagai barang bukti dalam penanganan pelanggaran
pemilu,( vide bukti. T-01 )
3. Bahwa berdasarkan Pemberitahuan KPU Kabupatern Halamahera Barat
Maka 2 (dua) orang staf atas nama Marshal Montolalu dan Novita Cicilia
Patriane untuk melakukan pengawasan terkait pembukaan kotak
suarapadatanggal 21 Mei 2019.
4. Bahwa teradu VI, VII,dan VIII, pad atanggal 20-21 Mei 2019 sedang
menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan Pemilu
2019 oleh Bawaslu Propinsi Maluku Utara yang laksanakan di ternate . (
vide bukti. T.02)
5. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu RI. Nomor:
24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, Tertanggal 17 Juni 2019 Yang Di
Adukan Pengadu kepada BAWASLU RI, sehingga apa yang di dalilkan oleh
Pengadu tidak memiliki korelasinya di karenakan belum ada putusan
Bawaslu Republik Indonesia .( vide bukti. T-03)
B. Bahwa sebagaimana yang didalilkan dalam pokok Pengaduan oleh pengadu
pada Poin 2 yang menyebutkan bahwa teradu VI pada saat Rapat Pleno
Perbaikan pada Hari Selasa, 2 Juli 2019 dalam menindaklanjuti Putusan
Bawaslu Republik Indonesia oleh KPU Halmahera Barat telah mengeluarkan
Rekomendasi yang tidak Sesuai dengan Amar Putusan Nomor:
24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, maka TERADU dapat mengajukan jawaban
sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Undang-undangNomor 7 tahun 2017 pasal 101 tentang
Bawaslu Kabupaten/Kota; Huruf e poin 3 yang menyatakan bahwa Bawaslu
Kabupaten/Kota bertugas; mengawasi pelaksanaan Putusan/keputusan
Bawaslu, BawasluProvinsi, dan Bawaslu Kabupaten Kota.
2. Bahwa berdasarkan undangan KPU Kabupaten Halmahera Barat tertanggal
1 Juli 2019 untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Republik Indonesia
Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dalam rangka Rapat Pleno
Perbaikan Salinan Formulir Model DAA1 DPRD Provinsidan DA1 DPRD
Provinsi berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Provinsi.(vide bukti T.04)
3. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 03.01/100-
SPT.APBN/BWS-HB/2019, tertanggal 2 Juli 2019 teradu VI bersama
seorang Staf atas nama Mahel Raubun melaksanakan tugas pengawasan
Rapat Pleno tersebut.(vide bukti T.05)
4. Bahwa peserta rapat pleno Tindak lanjut putusan Bawaslu RI juga di hadiri
oleh saksi Partai PDI Perjuangan Yakni Saudara Hermanto Madjid dan
Saudara Rustam Talib, ( vide bukti. T-06)
5. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno perbaikan diawali dengan mendengarkan
arahan singkat dari salah satu Anggota KPU Provinsi Maluku Utara yang
menjelaskan bahwa Rapat pleno perbaikan saat ini hanya khusus untuk
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berdasakan Putusan
Bawaslu RI.Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Setelah
penyampaian arahan dari anggota KPU Provinsi, dilanjutkan dengan
sambtan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat sekaligus membuka Rapat
Pleno.
6. Bahwa pada saat pleno perbaikan berlangsung, sempat ada complain dari
pihak Pengadu terhadap 1 TPS yakni TPS 2 desa Moiso Kecamatan Jailolo
Selatan, karena terdapat perbedaan angka perolehan suara untuk Caleg
Nomor urut 6 Partai PDI-P pada Formulir C1- DPRD Provinsi Model KPU
yang dimiliki oleh Pengadu dan KPU dengan perolehan suara untuk caleg
nomor urut 6 sebanyak 1 Suara. ( vide bukti .T-07)
7. Bahwa Formulir C1- DPRD Provinsi Model KPU yang dimiliki oleh saksi
Partai PDI-P dan Bawaslu kabupaten Halmahera Barat, untuk perolehan
suara caleg Nomor urut 6 sebanyak 21 suara ( vide bukti T.08)
8. Bahwa dari perbedaan peolehan suara yang di masing-masing formulir C1
DPR Propinsi Model KPU tersebut, tetapi jumlah akhir dari Perolehan suara
Partai PDI Perjuangan Untuk TPS 2 desa maisoho tidak berubah yakni 41
suara, maka teradu VI mengajukan keberatan/rekomendasi untuk mencari
kebenaran dengan mencocokkan dengan Formulir C1 Plano sebagai
pembuktian kebenaran untuk peolehan suara masing masing calon dan
dalam formulir C1 Plano caleg nomor urut 6 memperoleh 21 suara. ( vide
bukti T.09)
9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilupasal 22 ayat 2; dalam hal terdapat keberatan saksi
atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosudur dan/atau
mencocokan selisih hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan
Formulir C1-Plano-PPWP, Formulir C1-Plano-DPR, Formulir C1-Plano-DPD,
Formulir C1-Plano-DPRD Provinsi, Formulir C1-Plano-DPRD Kab/Kota,. Hal ini
di sesuaikan dengan putusan Bawaslu Republik Indonesia bahwa di lakukan
perbaikan pada DAA1,maka Bawaslu Kabupaten mengeluarkan
Rekomendasi Nomor: PM.00.02/201/Bawaslu-HB/VII/2019 tertanggal 02
Juli 2019 tentang Saran perbaikan. ( vide bukti T.10)
C. Bahwa sebagaimana yang didalilkan dalam pokok Pengaduan oleh pengadu
pada Poin 3 yang menyebutkan bahwa teradu VII pada tanggal 2 Mei
memerintahkan staf menggandakan Formulir DA1 Provinsi untuk mengubah
hasil perolehan suara, maka TERADU dapat mengajukan jawaban sebagai
berikut :
1. Bahwa apa yang di dalilkan pengadu pada point 1 tidak benar
2. Bahwa Pada Tanggal 1-6 Mei 2019 masih Berlangsung Pleno Rekapitulasi di
tingkat Kabupaten. ( vide bukti T .11 )
3. Bahwa sebagaimana yang didalilkan dalam pokok Pengaduan oleh pengadu
pada Poin 3 itu tidak benar. Faktanya semua Form DA1 DPRD Propinsi, DA1
DPR RI, DA1 DPD RI, DA1 Presiden dan Wakil Presiden semua kami
serahkan Ke propinsi Untuk kepentingan Pleno Rekapitulasi Di tingkat
Propinsi sementara bawaslu kabupaten hanya arsip ( vide bukti T.12)
4. Bahwa bawaslu Kabupaten Halmahera Barat melakukan pencocokan dan
penelitian Form DA1 dan BD1 Model KPU setelah Pleno Rekapitulasi tingkat
kabupaten dan ditemukan perbedaan hasil peroleh suara di masing masng
calon anggota DPRD Propinsi Maluku Utara, maka Bawaslu Halmahera
Barat mengeluarkan Rekomendasi Saran Perbaikan tertanggal 8 mei 2019
untuk di tindaklanjuti pada Saat Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perolehan
Suara Tingkat Propinsi . (vide bukti T.13)
5. Bahwa sesuai dengan undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan
perolehan suara di tingkat propinsi Maluku Utara di laksankan pada
Tanggal 05 Mei 2019 dan waktu yang di berikan kepada kabupaten
Halmahera barat yakni pada tanggal 10 Mei 2019. ( vide bukti T.14)
6. Bahwa Berdasarkan rekomendasi Saran Perbaikan dari bawaslu Kabupaten
Halmahera Barat yang di sampaikan pada Rapat Rekapitulasi Hasil
Perhitungan perolehan suara di tingkat propinsi Maluku Utara melalui
Bawaslu propinsi Maluku utara maka KPU propinsi meminta kepada KPU
kabupaten untuk menindaklanjuti Rekomendasi saran perbaikan tersebut
dan di tuangkan dalam DB1 model KPU ( vide bukti T.15 )
D. Keterangan Tambahan
1. Bahwa pada hari Jumat, 5 Juli 2019 Bawaslu RI mengutus Staf Ahli Bidang
Hukum dan Penindakan yang dipimpin oleh Bapak DR.Abdullah SH.MH,
untuk melakukan Koordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU
Kabupaten Halmahera Barat serta Bawaslu Halmahera Barat terkait Proses
Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat.
2. Bahwa pada saat rapat tersebut, Bapak DR.Abdullah,SH.MH selaku ketua
Tim Ahli Bawaslu RI, menyampaikan atas nama Pimpinan Bawaslu RI
memberikan Apresiasi kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat karena
telah melaksanakan Putusan Bawaslu RI, dan Halmahera Barat akan
dijadikan Pilot Project buat KPU di daerah-daerah yang lain, yang sampai
saat ini belum melaksanakan Putusan yang sama terkait Pelanggaran
Administrasi”.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d
T-8 sebagai berikut:
KPU Kabupaten Halmahera Barat
NO KODE URAIAN KET-
1 T.01 Surat Pemberitahuan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat
dan Kapolres Halmahera Barat terkait dengan Pembukaan
Kotak Suara Pemilu 2019
2 T.02 Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
3 T.03 Surat KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 73.1/PY.01-
SD/8201/KPU-KAB/VI/2019
4 T.04 Surat KPU RI Nomor : 958/PY.01.1-SD/13/KPU/VI/2019
Perihal Tindak lanjut Putusan Bawslu RI Nomor :
24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
5 T.05 Berita Acara KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor :
61.1/PY.01-BA/8201/KPU-KAB/VII/2019 tentang Persiapan
Penetapan Jadwal Pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu
RI
6 T.06 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Nomor
PM.00.02/199/Bawaslu-HB/V/2019
7 T.07 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat
NomorPM.00.02/201/Bawaslu-HB/VII/2019
8 T.08 Undangan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu RI Nomor
24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d
T-15 sebagai berikut:
BAWASLU Kabupaten Halmahera Barat
NO KODE URAIAN KET-
1 T.01 Pemberitahuan Pembukaan Kota Nomor 68.1/PL.01.2-
SD/8201/KPU-KAB/V/2019
2 T.02 Surat Tugas Nomor 03.01/84-SPT.APBN/BWS-HB/2019
3 T.03 Putusan Bawaslu RI Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
4 T.04 Undangan KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor
78/PY.01.1-SD/8201/KPU-KAB/VII/2019
5 T.05 Surat Tugas Nomor 03.01/100-SPT.APBN/BWS-HB/2019
6 T.06 Undangan KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor
77/PY.01.1-SD/8201/KPU-KAB/VII/2019
7 T.07 Model C1-DPRD Desa Moiso Kecamatan Jailolo Selatan
8 T.08 Model C1-DPRD Desa Moiso Kecamatan Jailolo Selatan
9 T.09 Model C1-DPRD Desa Moiso Kecamatan Jailolo Selatan
10 T.10 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Nomor
PM.00.02/201/Bawaslu –HB/VII/2019
11 T.11 Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Di Tingkat Kabupaten
12 T.12 Form DA1 DPRD Propinsi, DA1 DPR RI, DA1 DPD RI, DA1
13 T.13 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Nomor
PM.00.02/197/Bawaslu-HB/V/2019
14 T.14 Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Provinsi Nomor 21/PL.01.7-Und/82/Provinsi
Tanggal 3 Mei 2019 KPU Kabupaten Halmahera Barat
15 T.15 Form Model DB1 KPU
[2.7] KETERANGAN SAKSI
Dalam sidang pemeriksaan Teradu mengajukan saksi dan kesaksiannya antara lain,
1. Rosaline Malissa Sopacua (saya yang mengeluarkan kotak suara dari ruangan dan
hanya C7 saja yang saya dikeluarkan dalam kotak suara dan dikembalikan setelah
digandakan)
2. Marshall Julian Montolalu (saya hadir tanpa surat tugas pada saat pembukaan
kotak suara mulai 10.30 pagi, tanpa koordinasi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu
Halbar)
Dalam sidang pemeriksaan Pengadu mengajukan saksi Bakri (staf sekretariat KPU
Kabupaten Halmahera Barat, memberikan keterangan bahwa saksi yang mengeluarkan
C7 dalam kotak suara, dan menggandakan, selanjutnya saksi mengembalikan form C7
kedalam kotak suara)
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
perbuatannya sebagai berikut :
[4.1.1] Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 di Kantor KPU Kabupaten Halmahera
Barat Para Teradu melakukan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur dan
di luar tahapan Pemilu tanpa sepengetahuan Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten
Halmahera Barat. Peristiwa tersebut atas perintah Teradu II, Ramla Hasim, anggota
KPU Kabupaten Halmahera Barat dan dilaksanakan oleh 3 (tiga) orang staf KPU
Kabupaten Halmahera Barat dan disaksikan 2 (dua) orang staf Bawaslu Kabupaten
Halmahera Barat guna untuk membuka semua kotak suara TPS di 8 (delapan)
Kecamatan dan mengeluarkan atau mengambil dokumen Form C7 yang sampulnya
masih tersegel untuk di-fotokopi di tempat percetakan/foto copy Yosefa di Desa
Akediri, Kecamatan Jailolo. Para Teradu diduga melakukan kegiatan tersebut guna
persiapan kegiatan rapat pleno perbaikan hasil pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019
untuk menindaklanjuti amar Putusan BAWASLU RI Nomor:
24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019;
[4.1.2] Teradu I s.d Teradu V diduga melalaikan amar Putusan Administrasi Bawaslu
RI Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dan baru melakukan kegiatan tindak
lanjut Putusan Bawaslu ri pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 di aula ruang pleno
KPU Halmahera Barat. Para Teradu juga diduga telah mendahului melakukan
pembukaan kotak suara untuk TPS 2 Desa Moiso, Kecamatan Jailolo Selatan;
[4.1.3] Teradu VI s.d Teradu VIII pada tanggal 2 Mei 2019 diduga memerintahkan
salah satu staf di Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat menggandakan form DA1
DPRD Provinsi untuk Kabupaten Halmahera Barat guna mengubah hasil suara di form
DA1 tersebut dan akan digunakan ketika rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara di tingkat Provinsi Maluku Utara;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan jawaban sebagai berikut :
[4.2.1] Bahwa Teradu II, Ramla Hasim dan komisioner KPU Kabupaten Halmahera
Barat periode 2014-2019 menerima surat permohonan dari Sentra Gakkumdu
Kabupaten Halmahera Barat yang meminta kelengkapan alat bukti dalam proses
penanganan Tindak Pidana Pemilu berupa dokumen C-7 atau daftar pemilih yang
menggunakan hak pilih di TPS yang berada di dalam kotak suara yang tersegel. Teradu
II yang pada saat itu membidangi Koordiv Hukum berkordinasi dengan mantan Ketua
KPU Kabupaten Halmahera Barat Abjan Raja dan anggota lainnya, Amat Rery
(Almarhum) perihal surat dimaksud. Menindaklanjuti permintaan Sentra Gakkumdu
maka KPU Kabupaten Halmahera Barat mengirimkan surat pemberitahuan terkait
pembukaan kotak suara kepada Bawaslu dan Kapolres Halmahera Barat pada 20 Mei
2019 yang ditandatangani oleh Abjan Raja. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21
Mei 2019 dilakukan pembukaan kotak suara guna mengambil dokumen formulir C-7
turut yang disaksikan oleh 2 (dua) staf Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat. Teradu II
meminta kepada 3 (tiga) orang staf KPU Kabupaten Halmahera Barat masing-masing
Bakri Defretes, Rosaline M Sopacua dan Jasswin Hi Lama untuk menggandakan
dokumen C-7 di tempat percetakan/fotocopy yang turut disaksikan oleh 2 (dua) orang
staf Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat. Setelah digandakan untuk keperluan alat
bukti Tindak Pidana Pemilu, selanjutnya Teradu II memerintahkan kepada staf KPU
untuk mengembalikan dokumen asli ke dalam kotak suara dan disegel kembali. Para
Teradu membantah ada hubungan atau korelasi antara pembukaan kotak suara di
hari Selasa, 21 Mei 2019, dengan rapat pleno perbaikan khusus Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) pada tanggal 2 Juli 2019 guna menindak lanjuti Putusan
Bawaslu Republik Indonesia No:24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Dikarenakan
kotak suara yang berisi dokumen formulir C-7 berbeda dengan kotak suara yang
berisikan dokumen DA1 dan DAA1. Ditambah lagi pembukaan kotak dilakukan
sebelum Teradu I s.d Teradu V menerima salinan Putusan Bawaslu Republik Indonesia
Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 18 Juni 2019 yang menyatakan
KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU Kabupaten Halmahera Barat tidak terbukti
melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu seperti yang dilaporkan Pengadu.
Bawaslu Republik Indonesia dalam Putusannya menyatakan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Ibu Utara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ibu, Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Sahu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jailolo Selatan terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dan
memerintahkan untuk memperbaiki Dokumen DA1 dan DAA1 tingkat Kecamatan
berdasarkan Dokumen C1, khusus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Daerah Pemilihan 1 DPRD Provinsi Maluku Utara di 24 (dua puluh empat) TPS yang
tersebar di Kecamatan Ibu Utara, Kecamatan Ibu, Kecamatan Sahu dan Kecamatan
Jailolo Selatan. Sedangkan Teradu VI s.d Teradu VIII membantah dalil Pengadu dan
menerangkan sebagaimana surat pemberitahuan KPU Kabupaten Halmahera Barat
Nomor : 68.1/PL.01.2-SD/8201/KPU-KAB/V/2019, tanggal 20 Mei 2019 Perihal
Pemberitahuan Pembukaan Kotak dalam rangka pengambilan formulir C7 untuk
keperluan Penyidikan Tindak Pidana Pemilu oleh pihak kepolisian berupa dokumen C-
7 atau daftar pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS sebagai barang bukti dalam
penanganan tindak Pidana Pemilu. Berdasarkan surat pemberitahuan KPU Kabupaten
Halamahera Barat, maka 2 (dua) orang staf atas nama Marshal Montolalu dan Novita
Cicilia Patriane melakukan pengawasan terkait pembukaan kotak suara pada tanggal
21 Mei 2019. Sedangkan Teradu VI s.d Teradu VIII, pada tanggal 20-21 Mei 2019
sedang menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan Pemilu 2019
oleh Bawaslu Propinsi Maluku Utara yang laksanakan di Kota Ternate. Bahwa tidak
ada keterkaitan peristiwa pembukaan kotak suara pada 21 Mei 2019 dengan
pelaksanaan tindak lanjut Putusan Bawaslu RI Nomor :
24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 17 Juni 2019 yang diadukan Pengadu
kepada BAWASLU RI. Karena pada saat pembukaan kotak belum ada putusan
Bawaslu RI;
[4.2.2] Teradu I s.d Teradu V menyatakan pada tanggal 18 Juni 2019 menerima
Putusan Bawaslu Republik Indonesia tentang Pelanggaran Administrasi
Nomor:24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang menyatakan KPU Provinsi Maluku
Utara dan KPU Kabupaten Halmahera Barat tidak terbukti melakukan Pelanggaran
Administrasi Pemilu seperti yang dilaporkan Pengadu. Namun, putusan tersebut
menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ibu Utara, Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Ibu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sahu, Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Jailolo Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran Administrasi Pemilu dan memerintahkan untuk memperbaiki Dokumen
DA1 dan DAA1 Tingkat Kecamatan berdasarkan Dokumen C1, khusus Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jenis Daerah Pemilihan 1 DPRD Provinsi
Maluku Utara. Di 24 TPS yang tersebar di Kecamatan Ibu Utara, Kecamatan Ibu,
Kecamatan Sahu dan Kecamatan Jailolo Selatan. Kemudian, untuk menindaklanjuti
Putusan Bawaslu Republik Indonesia, Teradu I s.d Teradu V minta Petunjuk kepada
KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Maluku Utara dengan Surat Nomor:
73.1/PY.01-SD/8201/KPU-KAB/VI/2019 tanggal 18 Juni 2019 mengingat tahapan
rekapitulasi nasional telah selesai dan masa kerja PPK yang telah berakhir pada 17
Juni 2019. Selanjutnya, tanggal, 28 Juni 2019 Teradu I s.d Teradu V menerima surat
tembusan dari KPU RI Nomor: 958/PY.01.1-SD/13/KPU/VI/2019, Perihal Tindak
Lanjut Putusan Bawaslu RI Nomor, 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang
memerintahkan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
putusan dibacakan dan KPU Kabupaten Halmahera Barat wajib melaksanakan
Putusan Bawaslu RI Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dimaksud, sepanjang
perkara tersebut tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi. Kemudian, guna
melaksanakan Putusan Bawaslu tersebut, pada Senin 1 Juli 2019, Teradu I s.d Teradu
V melakukan rapat pleno tertutup tentang Persiapan Penetapan Jadwal Pelaksanaan
Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang
memutuskan pelaksanaan pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2019 yang tertuang dalam
Berita Acara Nomor: 61.1/PY.01-BA/8201/KPU-KAB/VII/2019. Untuk melaksanakan
Putusan tersebut Teradu I s.d Teradu V mengundang Bawaslu Kabupaten Halmahera
Barat, Saksi 16 Partai Politik dan Pengadu Jarsey Roba serta disaksikan anggota KPU
Provinsi Maluku Utara sebagai bagian Supervisi kepada KPU Kabupaten Halmahera
Barat. Kemudian, Teradu I menyerahkan pimpinan rapat kepada Teradu V selaku
kordinator Devisi Data untuk memimpin rapat pleno perbaikan dokumen DA1 dan
DAA1 berdasarkan Dokumen formulir C1 di 24 TPS. Dalam proses perbaikan dokumen
DA1 dan DAA1 di 23 TPS berjalan lancar dan sudah sesuai dengan formulir C1.
Namun, terdapat 1 TPS, yakni di TPS 2 Desa Moiso Kecamatan Jailolo Selatan, formulir
salinan C1 yang dimiliki KPU, Bawaslu dan Saksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) terdapat perbedaan angka-angka pada perolehan suara calon.
Sehingga 2 (dua) orang saksi PDIP atas Nama Hermanto Madjid dan Rustam Talib
meminta kepada pimpinan sidang membuka Formulir C1 Plano untuk dicocokan. Pada
kesempatan itu, Pengadu Jersey Roba bersikeras menolak permintaan dari 2 (dua)
saksi PDI Perjuangan dan minta kepada pimpinan pleno agar tidak membuka Formulir
C1 Plano dan tetap menggunakan Formulir C1 yang terdapat perbedaan angka
tersebut untuk disahkan dan dijadikan dasar perbaikan dokumen DA1 dan DAA1
dengan dalil harus berdasarkan pada Putusan Bawaslu, tentang perbaikan DA1 dan
DAA1 berdasarkan C1 dan bukan C1 Plano. Kemudian, Teradu V sebagai Pimpinan
Sidang dalam menyikapi persoalan tersebut kemudian meminta pandangan dan
tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat. Teradu VI Aknosius Datang
meminta kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat untuk mencari kebenaran
Perbedaan angka perolehan suara yang ada di Formulir C1 yang dimiliki KPU, Bawaslu
dan Saksi PDIP dengan memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Halmahera
Barat dan meminta untuk melakukan pencocokan dengan membuka Formulir C1
Plano. Untuk melaksanakan rekomendasi Bbawaslu tersebut, Teradu V mengarahkan
untuk melakukan pencocokan dengan membuka Formulir C1 Plano dan meminta
kepada Pengadu, Bawaslu dan Saksi PDIP untuk mencocokan dan memperbaiki
Formulir C1 kemudian selanjutnya dituangkan ke dalam Formulir DA1 dan DAA1.
Selanjutnya pada hari Jumat, 5 Juli 2019 Bawaslu RI mengutus Staf Ahli Bidang
Hukum dan Penindakan yang dipimpin oleh Bapak DR. Abdullah SH.MH, melakukan
Koordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU Kabupaten Halmahera Barat
terkait proses tindak lanjut Putusan Bawaslu Nomor
24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Halmahera
Barat. Ketua Tim Ahli Bawaslu RI menyampaikan atas nama Pimpinan Bawaslu RI
memberikan Apresiasi kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat karena telah
melaksanakan Putusan Bawaslu RI, dan Halmahera Barat akan dijadikan Proyeksi
buat KPU di daerah-daerah yang lain, yang sampai saat ini belum melaksanakan
Putusan yang sama terkait pelanggaran administrasi.
[4.2.3] Teradu VI s.d Teradu VIII menyatakan pada kurun waktu tanggal 1-6 Mei 2019
masih berlangsung pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten
Halmahera Barat. Sedangkan Formulir DA1 DPRD Provinsi, DA1 DPR RI, DA1 DPD RI,
DA1 Presiden dan Wakil Presiden telah diserahkan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara
untuk kepentingan pleno rekapitulasi tingkat Provinsi dan yang ada di Bawaslu
Kabupaten Halmahera Barat hanya arsip. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Halmahera
Barat melakukan pencocokan dan penelitian Form DA1 dan DB1 Model KPU setelah
Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dan ditemukan perbedaan hasil peroleh suara di
masing-masing calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Maka Bawaslu Halmahera
Barat mengeluarkan rekomendasi saran perbaikan tertanggal 8 Mei 2019 untuk
ditindaklanjuti pada saat rapat Pleno Rekapitulasi hasil perolehan Suara tingkat
provinsi. Selanjutnya, sesuai dengan undangan rapat rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara di tingkat Provinsi Maluku Utara dilaksanakan pada Tanggal 05 Mei
2019 dan waktu yang diberikan kepada Kabupaten Halmahera Barat yakni pada
tanggal 10 Mei 2019 dan KPU Provinsi Maluku Utara meminta kepada KPU Kabupaten
Halmahera Barat untuk menindaklanjuti rekomendasi saran perbaikan dari Bawaslu
Kabupaten Halmahera Barat dan dan dituangkan dalam formulir DB1 model KPU.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat :
[4.3.1] Terkait dalil aduan Para Teradu pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 di Kantor
KPU Kabupaten Halmahera Barat melakukan pembukaan kotak suara yang tidak
sesuai prosedur dan di luar tahapan Pemilu tanpa sepengetahuan Peserta Pemilu dan
Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
pembukaan kotak suara tersebut guna menindaklanjuti permintaan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Halmahera Barat terkait penanganan dugaan tindak Pidana Pemilu, yang
dibuktikan dengan keterangan Teradu VI Aknosius Datang, Koordiv HPP Bawaslu
Kabupaten Halmahera Barat menghubungi Teradu II Ramla Hasim selaku Koordiv
Hukum KPU Kabupaten Halmahera Barat. Selanjutnya Teradu II berkoordinasi dengan
Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat 2014-2019, Abjan Raja dan anggota KPU
Kabupaten Halmahera Barat 2014-2019, Amat Rery (Almarhum) dan bersepakat untuk
menindaklanjuti permintaan Sentra Gakkumdu tersebut. Kemudian, pada tanggal 20
Mei 2019 KPU Kabupaten Halmahera Barat menerbitkan surat pemberitahuan jadwal
pembukaan kotak suara kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dan Kapolres
Halmahera Barat. Pada tanggal 21 Mei 2019 Teradu II memerintahkan 3 (tiga) orang
staf Sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Barat atas nama Bakri Defretes, Rosaline
M Sopacua dan Jasswin Hi Lama membuka kotak suara tersegel yang berisi dokumen
formulir C7 dengan disaksikan 2 (dua) orang staf Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat
dan menggandakannya di tempat percetakan/fotokopi. Setelah digandakan formulir C6
asli dikembalikan ke dalam kotak suara dan disegel kembali. Dalam sidang
pemeriksaan terungkap fakta Teradu VI s.d Teradu VIII tidak hadir dalam pembukaan
kotak tersebut karena sedang berada di Kota Ternate mengikuti Rapat Koordinasi
Evaluasi Hasil Pengawasan Pemilu 2019 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi
Maluku Utara pada tanggal 20 s.d 22 Mei 2019. Sedangkan kehadiran 2 (dua) orang
staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat atas nama Marshal Montolalu
dan Novita Cicilia Patriane untuk melakukan pengawasan pembukaan kotak suara
tanpa dilengkapi surat perintah tugas maupun koordinasi dari pimpinannya.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu
V pada saat peristiwa tersebut terjadi belum menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten
Halmahera Barat dan baru dilantik pada tanggal 28 Mei 2019. Selanjutnya, terkait dalil
Pengadu adanya hubungan atau korelasi antara pembukaan kotak suara pada hari
Selasa tanggal 21 Mei 2019, dengan rapat pleno tindak lanjut Putusan Bawaslu RI No :
24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 2 Juli 2019 untuk melakukan perbaikan
perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) dibantah
Para Teradu. Kotak suara yang berisi dokumen formulir C-7 berbeda dengan kotak
suara yang berisi dokumen DA1 dan DAA1. Selain itu pembukaan kotak suara
dilakukan sebelum Teradu I s.d Teradu V menerima salinan Putusan Bawaslu
Republik Indonesia Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 18 Juni 2019.
Terungkap juga fakta bahwa pembukaan kotak suara tersegel tidak disaksikan para
saksi Peserta Pemilu karena tidak mendapatkan pemberitahuan atau undangan dari
KPU Kabupaten Halmahera Barat. DKPP menilai tindakan Teradu II selaku Koordiv
Hukum KPU Kabupaten Halmahera Barat yang tidak mengundang saksi Partai Politik
Peserta Pemilu dalam pembukaan kotak suara tidak dapat dibenarkan menurut etika.
Seharusnya Teradu II mengedepankan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam
peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Selanjutnya DKPP menilai tindakan
Teradu VI selaku Koordiv Hukum, Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten
Halmahera Barat yang tidak berkoordinasi dengan Ketua dan anggota Bawaslu
Kabupaten Halmahera Barat serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Halmahera Barat terkait pengawasan pembukaan kotak suara serta tidak
mengingatkan Teradu II untuk mengundang saksi partai politik Peserta Pemilu tidak
dapat dibenarkan menurut etika. Seharusnya Teradu VI selaku Pengawas Pemilu
memahami tata kerja Bawaslu yang bersifat kolektif kolegial, melakukan koordinasi
internal sebelum bertindak keluar. Selain itu dalam fungsi pengawasannya seharusnya
Teradu II juga mengingatkan KPU Kabupaten Halmahera Barat untuk mengundang
para saksi Peserta Pemilu karena pembukaan kotak suara sepihak oleh penyelenggara
Pemilu tanpa melibatkan peserta pemilu tidak hanya bertentangan dengan prosedur
lebih dari itu dapat menimbulkan syakwasangka dari peserta Pemilu. DKPP perlu
mengingatkan Teradu II dan Teradu VI untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu. Dengan demikian,
dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II dan Teradu VI tidak meyakinkan
DKPP. Teradu II dan Teradu VI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d dan huruf f
juncto Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Terkait dalil aduan Teradu I s.d Teradu V melalaikan amar Putusan
Administrasi Bawaslu RI Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dan baru
melakukan kegiatan tindak lanjut Putusan Bawaslu pada hari Selasa tanggal 2 Juli
2019 di aula ruang pleno KPU Kabupaten Halmahera Barat serta diduga telah
mendahului melakukan pembukaan kotak suara untuk TPS 2 Desa Moiso, Kecamatan
Jailolo Selatan, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu I s.d Teradu
V pada tanggal 18 Juni 2019 menerima Putusan Bawaslu RI Nomor :
24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang menyatakan KPU Provinsi Maluku Utara dan
KPU Kabupaten Halmahera Barat tidak terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi
Pemilu dan menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ibu Utara, PPK Ibu, PPK
Sahu, PPK Jailolo Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran Administrasi Pemilu dan memerintahkan untuk memperbaiki Dokumen
DA1 dan DAA1 Tingkat Kecamatan berdasarkan Dokumen C1, khusus Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan pada Daerah Pemilihan 1 DPRD Provinsi Maluku
Utara di 24 TPS yang tersebar di Kecamatan Ibu Utara, Kecamatan Ibu, Kecamatan
Sahu dan Kecamatan Jailolo Selatan. Mengingat tahapan rekapitulasi nasional telah
selesai dan masa kerja PPK telah berakhir pada tanggal 17 Juni 2019, Teradu I s.d
Teradu V berkonsultasi ke KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku Utara dengan Surat
Nomor: 73.1/PY.01-SD/8201/KPU-KAB/VI/2019 tanggal 18 Juni 2019. Merespon
surat tersebut pada tanggal 28 Juni 2019 KPU RI menerbitkan surat Nomor:
958/PY.01.1-SD/13/KPU/VI/2019, yang pada pokoknya memerintahkan KPU
Kabupaten Halmahera Barat menindaklanjuti putusan Bawaslu RI Nomor
24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan
dibacakan sepanjang perkara tersebut tidak menjadi obyek sengketa di Mahkamah
Konstitusi. Selanjutnya, Teradu I s.d Teradu V melaksanakan Putusan Bawaslu RI
dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Saksi 16 Partai Politik,
Pengadu Jarsey Roba, dan KPU Provinsi Maluku Utara. Terungkap fakta Teradu I s.d
Teradu V meminta pendapat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat atas
ketidaksinkronan data perolehan suara pada formulir salinan C1 milik KPU, Bawaslu
Kabupaten dan saksi PDI Perjuangan di TPS 2 Desa Moiso, Kecamatan Jailolo Selatan.
Menyikapi ketidaksinkronan data tersebut, Bawaslu menerbitkan rekomendasi untuk
membuka formulir C1 Plano dan mencocokkan Formulir C1, hasilnya dituangkan ke
dalam Formulir DA1 dan DAA1. Pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2019 Bawaslu RI
mengutus Staf Ahli Bidang Hukum dan Penindakan DR. Abdullah SH.MH
menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat karena telah
melaksanakan Putusan Bawaslu RI, karena di daerah lain Putusan Bawaslu belum
dilaksanakan, sementara substansi perkaranya sama. DKPP menilai tindakan Teradu I
s.d Teradu V yang telah melaksanakan putusan Bawaslu RI telah sesuai dengan norma
hukum dan norma etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Terkait dalil aduan Teradu VI s.d Teradu VIII pada tanggal 2 Mei 2019
memerintahkan staf di Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat menggandakan form DA1
DPRD Provinsi khususnya pada Dapil Kabupaten Halmahera Barat guna mengubah
perolehan suara di form DA1, terungkap fakta bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII pada
kurun waktu tanggal 1 s.d 6 Mei 2019 masih mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil
perolehan suara tingkat Kabupaten Halmahera Barat. Sedangkan Formulir DA1 DPRD
Provinsi, DA1 DPR RI, DA1 DPD RI, DA1 Presiden dan Wakil Presiden telah diserahkan
ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk pengawasan rekapitulasi tingkat Provinsi.
Sementara Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat hanya menyimpan dokumen arsip.
Selanjutnya, pasca rekapitulasi tingkat kabupaten, Bawaslu Kabupaten Halmahera
Barat melakukan pencocokan dan penelitian Form DA1 dan DB1 Model KPU dan
menemukan adanya perbedaan hasil peroleh suara pada calon anggota DPRD Provinsi
Maluku Utara. Sehingga Bawaslu Halmahera Barat mengeluarkan rekomendasi
perbaikan tertanggal 8 Mei 2019 untuk ditindaklanjuti pada rapat Pleno Rekapitulasi
hasil perolehan Suara tingkat Provinsi. Atas rekomendasi tersebut, KPU Provinsi
Maluku Utara membahas hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Halmahera Barat pada
tanggal 10 Mei 2019 dan meminta KPU Kabupaten Halmahera Barat menindaklanjuti
rekomendasi dan dituangkan dalam formulir DB1 model KPU. DKPP menilai tindakan
Teradu VI s.d Teradu VIII telah sesuai dengan norma hukum dan etika. Teradu VI s.d
Teradu VIII telah melaksanakan tugas pengawasan secara optimal untuk menegakkan
kredibilitas hasil Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis para Teradu serta bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu II dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu I, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VII dan Teradu VIII tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu II Ramla Hasyim selaku Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat dan Teradu VI Aknosius
Datang selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera
Barat terhitung sejak Putusan dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Miftahuddin Yusup selaku Ketua merangkap
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat, Teradu III Maks
Kurang, Teradu IV Yanto Hasan, dan Teradu V Abdul Rahman Sulaiman masing-
masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat
terhitung sejak Putusan dibacakan;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Muhammadun selaku Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat dan Teradu VIII Alwi
Ahmad selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Barat terhitung sejak Putusan dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk
melaksanakan Putusan sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV dan Teradu V
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk
melaksanakan Putusan sepanjang terhadap Teradu VI, VII dan Teradu VIII paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini;
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap
Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Rahmat
Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Januari
tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua
Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh
Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
Plt. KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd
Alfitra Salam
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir