Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 143 Tahun 2019
Marzaini, Ketua Panwascam Koto Parik Gadang Diateh & Muhammad Ansyar. Ketua Bawaslu Kab. Solok Selatan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-09-2019
👁 14 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU 1. Pada hari Senin tanggal 5 Maret 2019 jam 17.00 WIB telah datang satu unit mobil pick up bergambar Caleg Zulfikar Erawandi, dengan tujuan untuk membagi-bagikan pupuk urea kepada masyarakat Koto Baru Sungai Kalu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu terkait dugaan tindak pidana politik uang berupa pembagian 25 karung pupuk oleh salah satu caleg a.n Zulfikar Erawandi; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu; [4.2.1] Teradu I menerangkan tidak benar telah melanggar prinsip profesionalitas dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu I telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu berupa pembagian pupuk oleh salah seorang Caleg a.n Zulfikar Erawandi, dimana tuduhan Pelapor sangatlah tidak beralasan menurut hukum.
Pasal DilanggarPasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2018; Pasal 9 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Marzaini selaku Ketua merangkap Anggota Panwascam Koto Parik Gadang Diateh dan Teradu II Muhammad Ansyar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 143-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
146-P/L-DKPP/V/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 143-PKE-
DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Yunizal
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Lakuak, Pasir Talang, Sungai pagu, Solok
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Marzaini
Jabatan : Ketua Panwas Kecamatan Koto Parik
Gadang Diateh
Alamat Kantor : Pekan Rabaa, Kecamatan Koto Parik
Gadang Diateh, Solok Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------- Teradu I;
Nama : Muhammad Ansyar
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Selatan
Alamat Kantor : Pasar Baru, Jalan Simpang Empat, Jl.
Padang Aro-Sungai Penuh, Lubuk Gadang,
Sangir, Kabupaten Solok Selatan,
Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------- Teradu II;
Selanjutnya Teradu I s.d II disebut sebagai----------------- Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU
1. Pada hari Senin tanggal 5 Maret 2019 jam 17.00 WIB telah datang satu unit
mobil pick up bergambar Caleg Zulfikar Erawandi, dengan tujuan untuk
membagi-bagikan pupuk urea kepada masyarakat Koto Baru Sungai Kalu.
Pupuk dimuat di dalam bak mobil tersebut. Mori Yofi memberitahukan kepada
Panwaslu KPGD bahwa ada mobil bergambar Caleg datang Ke Koto Baru
Sungai Kalu mau membagi-bagikan pupuk.
2. Beberapa hari sebelumnya masyarakat bernama Fadil telah mengumpulkan
fotokopi Kartu Keluarga masyarakat yang akan diberi pupuk. Panwaslu Koto
Parik Gadang Diateh (KPGD) segera datang ke lokasi, dan Mori yofi melihat
terjadi percakapan antara Panwaslu dengan sopir mobil pick up bernama
Ipen, kemudian Ipen memuat kembali pupuk dan membawa mobil keluar dari
Koto Baru Sungai Kalu.
3. Namun ada beberapa karung pupuk yang sudah dibagikan dan tertinggal di
lokasi, seperti pengakuan saksi Tami Bahari dan saksi Rusli, masing- masing
satu karung pupuk diletakkan depan rumah mertuanya
4. Oleh karena Tami Bahari dan Rusli takut menerima pupuk tersebut,
keduanya mengembalikan dua karung pupuk tersebut ke gudang pupuk
ditempat tinggal Caleg Zulfikar Erawandi.
5. Mori Yofi juga telah membuat laporan ke Panwaslu KPGD (terlampir) . Tetapi
kasus bagi-bagi pupuk tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu KPGD
dan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan.
6. Pada tanggal 27 Mei 2019 Pengadu bersama Rizki dan Naniar Dt.Rajo Endah
telah ke Koto Baru untuk menemui saksi Mori Yofi Tami Bahari dan Rusli,
serta Fadil dan Anto. Saksi Fadil adalah yang mengumpulkan KK, sedangkan
Anto adalah yang mengiringi mobil pick up pembawa pupuk kelokasi
pembagian pupuk.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain,
mohon diputuskan dengan seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-54sebagai berikut:
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
P-1 : Bukti laporan Pengadu ke Panwascam Koto Parik Gadang;
P-2 : Foto mobil pick up pengangkut pupuk BA 8287YN bergambar
Caleg Zulfikar Erawandi;
P-3 : Foto pupuk urea yang telah dikembalikan ke gudang;
P-4 : saksi a.n Mori yofi, Tami bahri, dan Rusli;
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I
1. Bahwa tidak benar teradu diduga melanggar kode etik Profesional
penyelenggara Pemilu dalam bentuk pelanggaran terhadap Prinsip
Profesionalitas penyelenggara pemilu karena tidak menjalankan tugas sesuai
jabatan dan kewenangan yang didasrkan pada undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, Undang-undang, Peraturan perundang-
undangan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa sebelum dugaan pengaduan pelanggaran Kode Etik penyelenggara
Pemilu ditudukan kepada Teradu, teradu dalam menindaklanjuti laporan
Pengadu terkait dugaanPelanggaran Pemilu berupa pembagian pupuk oleh
salah satu caleg a.n Zulfikar Erawandi dimana tuduhan pengadu sangatlah
tidak beralasan menurut hukum karena pada prinsipnya sebagai
penyelenggara Pemilu teradu tetap bekerja menjalankan tugas, wewenang
sesuai dengan ketentuan Peraturan-perundang-undangan yang berlaku;
3. Bahwa pada saat kejadian dugaan pelanggaran pemilu berupa pembagian
pupuk kepada masyarakat seperti yang dituduhkan oleh Pengadu terjadi
pada hari Senin 4 Maret 2019 seperti yang telah dijelaskan pada bagian
Kronologis kejadian teradu sudah dilakukan Pencegahan oleh Panwaslu
Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh sebagai mana telah dituangkan
kedalam formulir Pengawasan dan sebelum dugaan Pengaduan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dituduhkan kepada teradu,
teradu awalnya telah menindaklajuti informasi dugaan Pelanggaran Pemilu
tersebut (Vide Bukti ke- 1 Teradu)
4. Bahwa pada tanggal 5 maret 2019 Bawaslu Kabupaten Solok Selatan telah
mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh
untuk menindaklajuti informasi yang disampaikan oleh masyarakat pada
tanggal 4 maret 2019 dilakukan pencegahan oleh Panwaslu Kecamatan Koto
Parik Gadang Diateh untuk di ditindak lanjuti kembali dan dijadikan sebagai
informasi awal untuk dilakukan investigasi.
5. Pada tanggal 5 Maret 2019 Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh
membentuk Tim Investigasi dalam bentuk Surat Keputusan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (Vide
Bukti ke- 2 Teradu) untuk menindak Lanjuti informasi awal tersebut dalam
melakukan Investigasi terhadap informasi awal dugaan pelanggaran pada
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tanggal 7, 12, dan 13 maret 2019 Tim Panwaslu Kecamatan melakukan
investigasi terhadap saudara ANTO, BUSTAMI dan saudari IMIS kemudian
hasil investigasi tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Investigasi
(Vide Bukti ke-3, 4, 5 Teradu) yang selanjutnya dituangkan kedalan
Laporan Hasil Pengawasan (Vide Bukti ke-6 Teradu) kemudian dituangkan
kedalam berita acara Pleno pembehasan tindaklanjut informasi awal dugaan
pelanggaran untuk dibahas dan di plenokan, berdasarkan kesimpulan hasil
rapat pleno Panwacam Koto Parik Gadang Diateh terkait informasi awal
dugaan pelangaran pemilu ditindak lanjuti sebagai Bukan Temuan karena
tidak terdapat bukti permulaan yang cukup dan terpenuhinya syarat formil
dan syarat Materil untuk diangkat sebagai temuan (Vide Bukti ke- 7
Teradu);
6. bahwa pada hari Jumat tanggal 23 April 2019 Panwaslu Kecamatan Koto
Parik Gadang Diateh menerima Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Mori
Yofi terhadap Terlapor Zulfikar Erawandi yang pada pokoknya menyatakan
Pembagian Pupuk kepada masyarakat yang bertempat di Koto Baru Sungai
Kalu, terhadap laporan yang disampaikan tersebut telah diperiksa dan dikaji
kebenaran Formil dan Materil sebuah Laporan (Vide Bukti ke- 8 Teradu);
7. Bahwa berdsarkan hasil kajian awal yang dilakukan oleh Panwaslu
Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh terhadap laporan yang disampaikan
oleh pelapor Mori Yofi pada tanggal 23 April 2019 tidak dapat diregistrasi
karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan (Vide Bukti
ke- 9 Teradu);
8. Bahwa terhadap laporan tersebut Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang
Diateh telah menyempaikan juga kepada Pelapor tentang status Laporan
tersebut tidak dapat diregistrasi dengan Formulir B.15 dan mengumumkan
Status laporan Tersebut pada Papan Pengumuman sekretariat Panwaslu
Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (Vide Bukti ke-10 Teradu)
9. Bahwa tuduhan pengadu pada pokok pengaduan yang menyatakan bahwa
teradu tidak Profesional dalam menindaklajuti laporan Pengadu adalah tidak
benar, dimana teradu Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh telah
menerima laporan dari Mori Yofi pada tanggal 23 April 2019 yang mana
kejadian tersebut diketahuinya pada tanggal 5 Maret 2019 seperti yang
dijelaskan dalam urain singkat kejadian pada laporan tersebut;
10. Bahwa laporan atau informasi awal yang disampaikan oleh Mori Yofi pada
tanggal 23 April Tahun 2019 kepada Panwaslu Kecamatan Koto Parik
Gadang Diateh tentang dugaan pelanggaran pemilu berupa Pembagian
Pupuk Urea kepada masyarakat. Dimana pelapor telah melaporkan dugaan
pelanggaran pemilu yang diketahuinya pada tanggal 5 Maret 2019 tersebut
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
telah diperiksa dan dikaji kebenarannya sebuah laporan sudah sesuai
dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,
berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu menyebutkan “laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di
sampaikan kepada pengawas pemilu paling lama 7 hari kerja sejak diketahui
terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu” Pasal 9 ayat
(3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
menyebutkan Syarat Formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a.
identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. pihak terlapor; c. waktu
pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu;
dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dugaan Pelanggaran
dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain. Ayat
(4) syarat Materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Peristiwa
dan uraian kejadian; b. tempat peristiwa terjadi; c. saksi yang mengetahui
peristiwa tersebut; dan d. bukti ;
11. Bahwa apa yang ditudukan oleh pengadu dalam pokok pengaduannya tidak
profesional dalam menindaklajuti laporan pengadu adalah sangat tidak
didasari dengan bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan serta tidak
menjujung tinggi asas Praduga tidak bersalah karena:
a. Pokok pengaduan pengadu tidak disusun berdasarkan fakta-fakta
menyeluruh dan tanpa memeriksa secara utuh.
b. Dalam pokok Pengaduan pengadu menyatakan teradu tidak Profesional
dalam menindaklanjuti laporan pengadu dimana pengadu dalam
kronologis pengaduan pengadu menyatakan pada hari senin tanggal 5
maret 2019 jam 17.00 Wib telah datang satu unit mobil pick-up
bergambar caleg Zulfikar Erawandi, dengan tujuan untuk membagi
bagikan pupuk urea kepada masyarakat koto baru sungai kalu,
berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu
Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh terhadap peristiwa tersebut
Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh melakukan upaya
pencegahan dan memperingati pihak yang bekerja tersebut tidak
melakukan perbuatnnya lagi kemudian pupuk tersebut dibawa kembali
kerumah caleg Zulfikar Erawandi.
12. Bahwa tuduhan pengadu dalam pengaduannya jika dicermati dari daftar
bukti yang diajukan, sangatlah tidak cermat dan terkesan dipaksakan (Vide
Bukti Pengadu-3 dan Bukti Pengadu-4) karena Pengadu mengatatakan Foto
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pupuk Urea yang telah dikembalikan Kegudang, Apabila dihubungkan
dengan kronologis dan alat bukti yang diajukan oleh pengadu, belum
terdapat bukti permulaan yang menunjukan telah terjadi peristiwa
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
13. Bahwa tuduhan Pengadu kabur atau tidak jelas bila dihubungkan dengan
bagian Kronologis Pengaduan Pengadu pada Poin ke-5 yang pada pokoknya
menyetakan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu berupa bagi-bagi pupuk
kepada masyarakat yang dilakukan oleh caleg zulfikar Erawandi tersebut
tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh
adalah mengada-ada dikarenakan maksud pengadu sendiri tidak paham dan
tidak mengerti secara utuh bagaimana Proses penanganan Dugaan
Pelanggaran yang telah dilakukan Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang
Diateh seperti yang telah dijelaskan pada bagian Kronologis jawaban Teradu;
14. Berdasarkan uraian pada bagian tentang kronologis kejadian dan tentang
jawaban Teradu sebagaimana telah diuraikan diatas, pengaduan pengadu
tidaklah beralasan hukum, tidak memiliki bukti yang cukup dan bersifat
prematur. Maka oleh sebab itu dengan mengharap rahmat dan ridho dari
Allah Swt, Teradu mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat
memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan yang amarnya
sebagai berikut:
[2.5] PETITUM TERADU I
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu;
3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU I
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
T1-1- T1-10 sebagai berikut:
T-1 : Form A Pengawasan Pemilu Panwascam Koto Parik Gadang Diateh;
T-2 : Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Koto Parik Gadang Diateh;
T-3 : Berita Acara Investigasi atas Nama ANTO tanggal 07 Maret 2019
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang
Diateh;
T-4 : Berita Acara Investigasi atas Nama MIS tanggal 12 Maret 2019
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang
Diateh;
T-5 : Berita Acara Investigasi atas Nama BUSTAMI tanggal 13 Maret
2019 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik
Gadang Diateh;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
T-6 : Laporan Hasil Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh;
T-7 : Berita Acara Pleno Pembahasan Tindaklanjut Informasi Awal
Dugaan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh;
T-8 : Forma B Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh
T-9 : Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh
T-10 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh
[2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II
1. Bahwa tidak benar teradu diduga melanggar kode etik Profesional
penyelenggara Pemilu dalam bentuk pelanggaran terhadap Prinsip
Profesionalitas penyelenggara pemilu karena tidak menjalankan tugas sesuai
jabatan dan kewenangan yang didasrkan pada undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, Undang-undang, Peraturan perundang-
undangan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa sebelum dugaan pengaduan pelanggaran Kode Etik penyelenggara
Pemilu ditudukan kepada Teradu, teradu dalam menindaklanjuti laporan
Pengadu terkait dugaanPelanggaran Pemilu berupa pembagian pupuk oleh
salah satu caleg a.n Zulfikar Erawandi dimana tuduhan pengadu sangatlah
tidak beralasan menurut hukum karena pada prinsipnya sebagai
penyelenggara Pemilu teradu tetap bekerja menjalankan tugas, wewenang
sesuai dengan ketentuan Peraturan-perundang-undangan yang berlaku;
3. Bahwa pada saat kejadian dugaan pelanggaran pemilu berupa pembagian
pupuk kepada masyarakat seperti yang dituduhkan oleh Pengadu terjadi
pada hari Senin 4 Maret 2019 seperti yang telah dijelaskan pada bagian
Kronologis kejadian teradu sudah dilakukan Pencegahan oleh Panwaslu
Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh sebagai mana telah dituangkan
kedalam formulir Pengawasan dan sebelum dugaan Pengaduan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dituduhkan kepada teradu,
teradu awalnya telah menindaklajuti informasi dugaan Pelanggaran Pemilu
tersebut (Vide Bukti ke- 1 Teradu)
4. Bahwa pada tanggal 5 maret 2019 Bawaslu Kabupaten Solok Selatan telah
mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh
untuk menindaklajuti informasi yang disampaikan oleh masyarakat pada
tanggal 4 maret 2019 dilakukan pencegahan oleh Panwaslu Kecamatan Koto
Parik Gadang Diateh untuk di ditindak lanjuti kembali dan dijadikan sebagai
informasi awal untuk dilakukan investigasi.
5. Pada tanggal 5 Maret 2019 Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh
membentuk Tim Investigasi dalam bentuk Surat Keputusan Panitia
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (Vide
Bukti ke- 2 Teradu) untuk menindak Lanjuti informasi awal tersebut dalam
melakukan Investigasi terhadap informasi awal dugaan pelanggaran pada
tanggal 7, 12, dan 13 maret 2019 Tim Panwaslu Kecamatan melakukan
investigasi terhadap saudara ANTO, BUSTAMI dan saudari IMIS kemudian
hasil investigasi tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Investigasi
(Vide Bukti ke-3, 4, 5 Teradu) yang selanjutnya dituangkan kedalan
Laporan Hasil Pengawasan (Vide Bukti ke-6 Teradu) kemudian dituangkan
kedalam berita acara Pleno pembehasan tindaklanjut informasi awal dugaan
pelanggaran untuk dibahas dan di plenokan, berdasarkan kesimpulan hasil
rapat pleno Panwacam Koto Parik Gadang Diateh terkait informasi awal
dugaan pelangaran pemilu ditindak lanjuti sebagai Bukan Temuan karena
tidak terdapat bukti permulaan yang cukup dan terpenuhinya syarat formil
dan syarat Materil untuk diangkat sebagai temuan (Vide Bukti ke- 7
Teradu);
6. bahwa pada hari Jumat tanggal 23 April 2019 Panwaslu Kecamatan Koto
Parik Gadang Diateh menerima Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Mori
Yofi terhadap Terlapor Zulfikar Erawandi yang pada pokoknya menyatakan
Pembagian Pupuk kepada masyarakat yang bertempat di Koto Baru Sungai
Kalu, terhadap laporan yang disampaikan tersebut telah diperiksa dan dikaji
kebenaran Formil dan Materil sebuah Laporan (Vide Bukti ke- 8 Teradu);
7. Bahwa berdsarkan hasil kajian awal yang dilakukan oleh Panwaslu
Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh terhadap laporan yang disampaikan
oleh pelapor Mori Yofi pada tanggal 23 April 2019 tidak dapat diregistrasi
karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan (Vide Bukti
ke- 9 Teradu);
8. Bahwa terhadap laporan tersebut Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang
Diateh telah menyempaikan juga kepada Pelapor tentang status Laporan
tersebut tidak dapat diregistrasi dengan Formulir B.15 dan mengumumkan
Status laporan Tersebut pada Papan Pengumuman sekretariat Panwaslu
Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (Vide Bukti ke-10 Teradu)
9. Bahwa tuduhan pengadu pada pokok pengaduan yang menyatakan bahwa
teradu tidak Profesional dalam menindaklajuti laporan Pengadu adalah tidak
benar, dimana teradu Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh telah
menerima laporan dari Mori Yofi pada tanggal 23 April 2019 yang mana
kejadian tersebut diketahuinya pada tanggal 5 Maret 2019 seperti yang
dijelaskan dalam urain singkat kejadian pada laporan tersebut;
10. bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Solok
Selatan menerima Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Yunizal terhadap
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Terlapor Zulfikar Erawandi yang pada pokoknya menyatakan Pembagian
Pupuk kepada masyarakat yang bertempat di Koto Baru Sungai Kalu,
terhadap laporan yang disampaikan tersebut telah diperiksa dan dikaji
kebenaran Formil dan Materil sebuah Laporan (Vide Bukti ke- 11 Teradu)
11. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Solok Selatan terhadap laporan yang telah disampaikan oleh
pelapor Yunizal pada tanggal 3 Mei 2019 tidak dapat di registrasi karena
tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan (Vide Buti ke-12
Teradu);
12. Bahwa terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Solok Selatan telah
menyempaikan juga kepada Pelapor Yunizal tentang status Laporan tersebut
tidak dapat diregistrasi dengan Formulir B.15 dan mengumumkan Status
laporan Tersebut pada Papan Pengumuman sekretariat Bawaslu Kabupaten
Solok Selatan (Vide Bukti ke-13 Teradu)
13. Bahwa baik laporan atau informasi awal yang disampaikan oleh Mori Yofi
pada tanggal 23 April Tahun 2019 kepada Panwaslu Kecamatan Koto Parik
Gadang Diateh dan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Yunizal pada
tanggal 3 Mei 2019 kepada Bawaslu Kabupaten Solok Selatan tentang
dugaan pelanggaran pemilu berupa Pembagian Pupuk Urea kepada
masyarakat. Dimana pelapor telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu
yang diketahuinya pada tanggal 5 Maret 2019 tersebut telah diperiksa dan
dikaji kebenarannya sebuah laporan sudah sesuai dengan mekanisme
peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan ketentuan Pasal
7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu menyebutkan
“laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di sampaikan kepada pengawas pemilu
paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya
dugaan pelanggaran pemilu” Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu menyebutkan Syarat
Formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. identitas
Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. pihak terlapor; c. waktu pelaporan
tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui
terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu; dan d.
kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dugaan Pelanggaran dengan
kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain. Ayat (4) syarat
Materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Peristiwa dan uraian
kejadian; b. tempat peristiwa terjadi; c. saksi yang mengetahui peristiwa
tersebut; dan d. bukti ;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
14. Bahwa apa yang ditudukan oleh pengadu dalam pokok pengaduannya tidak
profesional dalam menindaklajuti laporan pengadu adalah sangat tidak
didasari dengan bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan serta tidak
menjujung tinggi asas Praduga tidak bersalah karena:
a. Pokok pengaduan pengadu tidak disusun berdasarkan fakta-fakta
menyeluruh dan tanpa memeriksa secara utuh.
b. Dalam pokok Pengaduan pengadu menyatakan teradu tidak Profesional
dalam menindaklanjuti laporan pengadu dimana pengadu dalam
kronologis pengaduan pengadu menyatakan pada hari senin tanggal 5
maret 2019 jam 17.00 Wib telah datang satu unit mobil pick-up bergambar
caleg Zulfikar Erawandi, dengan tujuan untuk membagi bagikan pupuk
urea kepada masyarakat koto baru sungai kalu, berdasarkan hasil
pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang
Diateh terhadap peristiwa tersebut Panwaslu Kecamatan Koto Parik
Gadang Diateh melakukan upaya pencegahan dan memperingati pihak
yang bekerja tersebut tidak melakukan perbuatnnya lagi kemudian pupuk
tersebut dibawa kembali kerumah caleg Zulfikar Erawandi.
15. Bahwa tuduhan pengadu dalam pengaduannya jika dicermati dari daftar
bukti yang diajukan, sangatlah tidak cermat dan terkesan dipaksakan (Vide
Bukti Pengadu-3 dan Bukti Pengadu-4) karena Pengadu mengatatakan Foto
Pupuk Urea yang telah dikembalikan Kegudang, Apabila dihubungkan
dengan kronologis dan alat bukti yang diajukan oleh pengadu, belum
terdapat bukti permulaan yang menunjukan telah terjadi peristiwa
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
16. Bahwa tuduhan Pengadu kabur atau tidak jelas bila dihubungkan dengan
bagian Kronologis Pengaduan Pengadu pada Poin ke-5 yang pada pokoknya
menyetakan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu berupa bagi-bagi pupuk
kepada masyarakat yang dilakukan oleh caleg zulfikar Erawandi tersebut
tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh
dan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan adalah mengada-ada dikarenakan
maksud pengadu sendiri tidak paham dan tidak mengerti secara utuh
bagaimana Proses penanganan Dugaan Pelanggaran yang telah dilakukan
Bawaslu beserta jajarannya seperti yang telah dijelaskan pada bagian
Kronologis jawaban Teradu;
[2.8] PETITUM TERADU II
Berdasarkan uraian di atas, Teradu II meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu;
3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU II
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
T1-1- T1-10 sebagai berikut:
T-1 : Form A Pengawasan Pemilu Panwascam Koto Parik Gadang Diateh;
T-2 : Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Koto Parik Gadang Diateh;
T-3 : Berita Acara Investigasi atas Nama ANTO tanggal 07 Maret 2019
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang
Diateh;
T-4 : Berita Acara Investigasi atas Nama MIS tanggal 12 Maret 2019
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang
Diateh;
T-5 : Berita Acara Investigasi atas Nama BUSTAMI tanggal 13 Maret
2019 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik
Gadang Diateh;
T-6 : Laporan Hasil Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh;
T-7 : Berita Acara Pleno Pembahasan Tindaklanjut Informasi Awal
Dugaan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh;
T-8 : Forma B Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh
T-9 : Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh
T-10 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh
T-11 : Form B Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu Bawaslu
Kabupaten Solok Selatan
T-12 : Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Bawaslu
Kabupaten Solok Selatan
T-13 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan Bawaslu Kabupaten Solok
Selatan
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan
kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.”
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.”
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu terkait dugaan tindak
pidana politik uang berupa pembagian 25 karung pupuk oleh salah satu caleg
a.n Zulfikar Erawandi;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu;
[4.2.1] Teradu I menerangkan tidak benar telah melanggar prinsip profesionalitas
dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara Pemilu.
Teradu I telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu
berupa pembagian pupuk oleh salah seorang Caleg a.n Zulfikar Erawandi,
dimana tuduhan Pelapor sangatlah tidak beralasan menurut hukum. Dugaan
pelanggaran Pemilu tersebut terjadi pada hari Senin 4 Maret 2019. Panwaslu
Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh menindaklanjuti informasi awal
pelanggaran tersebut sebagaimana dituangkan dalam formulir Laporan Hasil
Pengawasan. Pada tanggal 5 maret 2019 Bawaslu Kabupaten Solok Selatan
menginstruksikan Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh untuk
menindaklajuti kembali informasi awal tersebut dalam bentuk pencegahan dan
melakukan investigasi. Kemudian Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang
Diateh membentuk Tim Investigasi yang dituangkan dalam Surat Keputusan
Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh tertanggal 5 Maret 2019. Tim
melakukan Investigasi pada tanggal 7, 12, dan 13 maret 2019 dengan meminta
keterangan terhadap Anto, Bustami dan Imis. Hasil investigasi dituangkan dalam
Berita Acara Investigasi dan selanjutnya dimuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan melakukan pleno tindaklanjut
informasi awal dugaan pelanggaran yang dimuat dalam Berita Acara. Pleno
Panwascam Koto Parik Gadang Diateh menyimpulkan informasi awal a quo
ditindaklanjuti sebagai Bukan Temuan karena tidak terdapat bukti permulaan
yang cukup serta terkait keterpenuhan syarat formil dan materiil. Selain itu pada
hari Jumat tanggal 23 April 2019 Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang
Diateh juga menerima Laporan oleh Mori Yofi terhadap Zulfikar Erawandi terkait
pembagian pupuk di Koto Baru Sungai Kalu. Hasil kajian awal Panwaslu
Kecamatan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi
syarat formil dan materiil. Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh telah
menyampaikan kepada Pelapor tentang status Laporan dengan Formulir B.15
dan mengumumkan Status laporan pada Papan Pengumuman Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh;
[4.2.2] Teradu II membantah telah melanggar prinsip profesionalitas
penyelenggara Pemilu. Pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten
Solok Selatan menerima Laporan oleh Yunizal terhadap Terlapor Zulfikar
Erawandi terkait pembagian pupuk kepada masyarakat di Koto Baru Sungai
Kalu. Hasil kajian awal yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan
laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil
dan materiil. Bawaslu Kabupaten Solok Selatan telah menyampaikan kepada
Pelapor tentang status laporan tidak dapat diregistrasi dengan Formulir B.15
serta mengumumkan pada Papan Pengumuman sekretariat Bawaslu Kabupaten
Solok Selatan. Dengan demikian penanganan terhadap laporan oleh Mori Yofi
tanggal 23 April 2019 kepada Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh,
maupun laporan oleh Yunizal pada tanggal 3 Mei 2019 kepada Bawaslu
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kabupaten Solok Selatan tentang dugaan pelanggaran pemilu berupa pembagian
pupuk urea kepada masyarakat yang diketahui Pelapor pada 5 Maret 2019, telah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu
Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2018
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
menyebutkan “laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di sampaikan kepada
pengawas pemilu paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dan/atau
ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu”, Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu menyebutkan
Syarat Formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. identitas
Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. pihak terlapor; c. waktu pelaporan
tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya
dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu; dan d. kesesuaian tanda
tangan dalam formulir Laporan dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda
penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain. Ayat (4) syarat Materil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Peristiwa dan uraian kejadian;
b. tempat peristiwa terjadi; c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan d.
bukti ;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadu tidak hadir tanpa alasan yang
dapat dibenarkan secara hukum pada persidangan pertama tanggal 16 Agustus
2019. DKPP memberikan kesempatan kembali dan memanggil Pengadu secara
patut untuk membuktikan dalil aduannya. Pada persidangan kedua tanggal 10
September 2019 bertempat di KPU Provinsi Sumatera Barat, Pengadu kembali
tidak hadir dan mengirimkan Surat Pernyataan tertanggal 5 September 2019
perihal pencabutan aduan dalam perkara kode etik. Dengan demikian DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat
diterima.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa aduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan
para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu
dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Marzaini selaku Ketua merangkap
Anggota Panwascam Koto Parik Gadang Diateh dan Teradu II Muhammad
Ansyar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bawaslu
Kabupaten Solok Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu I paling lama 7 (tujuh)
hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu II paling lama 7 (tujuh)
hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas
bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan bulan
Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap
Anggota, Alfiitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-
masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri
Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,