Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.160/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab Pasaman Barat
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-09-2014
👁 21 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 19 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 344/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 160/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari selasa tanggal 22 April 2014 sekitar pukul 17.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan tidak menindaklanjuti rekomendasi temuan Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat mengenai tidak sesuainya Model C1 dengan Model D1, serta Ketua PPK Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat tidak mengakomodir temuan Panwas Kecamatan Pasaman terkait ketidaksesuaian data formulir Model C1 dan Formulir Model D.1. Para Teradu malah mempersoalkan surat Panwascam Kabupaten Pasaman dengan mengatakan surat Panwaslu Kabupaten Pasaman tidak beretika karena memberikan lampiran bertuliskan “Salam Awas””.
Pasal DilanggarPasal 6; Pasal 7
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebahagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I atas nama SYAFRINALDI, Teradu II atas nama BALDI PRAMANA, Teradu III atas nama EKI KURNIAWAN, Teradu 13 IV atas nama ABDUL GAFUR, dan Teradu V atas nama MARDAYANTI selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat; 3. Menjatuhkan Sanksi berupa PERINGATAN kepada Pengadu atas nama Elfi Sukaisih selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan Putusan ini; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 160/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 344/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 160/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
Nama : Elfi Sukaisih
Tempat/Tanggal Lahir : Padang Sidempuan, 03 Agustus 1972
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat
Alamat : Gang Karya Batang Toman, Lingkuang Aua,
Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------Pengadu;
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Syafrinaldi
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat
Alamat : Simpang Ampek Kabupaten Pasaman Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Baldi Pramana
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat
Alamat : Simpang Ampek Kabupaten Pasaman Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Eki Kurniawan
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat
Alamat : Simpang Ampek Kabupaten Pasaman Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III;
1
4. Nama : Abdul Gafur
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat
Alamat : Simpang Ampek Kabupaten Pasaman Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Mardayanti
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat
Alamat : Simpang Ampek Kabupaten Pasaman Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 19 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 344/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 160/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari selasa tanggal 22 April 2014 sekitar pukul 17. 30 WIB Sdr. Emra
Patria, ST Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten
Pasaman Barat menelepon saya mengatakan bahwa beliau sudah menyampaikan
kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat supaya temuan Panwascam Pasaman tentang
dugaan pelanggaran yang terjadi dibeberapa TPS di Kecamatan Pasaman terlebih dahulu
diakomodir. Sebelum rekapitulasi perolehan suara pada Kecamatan Pasaman dibacakan
tapi kata Pak Emra “ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat menjawab bahwa dibacakan
saja dahulu semuanya untuk Kecamatan Pasaman nanti baru dibahas permasalahan
yang terjadi, seterusnya tetap melanjutkan pembacaan rekapitulasi untuk Kecamatan
Pasaman” dan Pak Emra juga mengatakan kepada saya supaya membawa surat
rekomendasi nomor 294/ Panwaslu-PB/IV/2014 yang telah kami plenokan pada tanggal
22 April 2014 pukul 14.00 WIB;
2. Bahwa sekitar pukul 17.45 WIB saya dan Sdr. Komsun, S.Ag Divisi Hukum dan
Penanganan Pelanggaran datang ke kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat. Selanjutnya
saya meminta izin kepada ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat untuk diberi
2
kesempatan berbicara sekaligus membacakan surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Pasaman Barat Nomor 294/Panwaslu-PB/IV/2014 yang isinya supaya peserta Pemilu
2014 tidak ada yang dirugikan maka merekomendasikan kepada KPU Kabupaten
Pasaman Barat supaya model C1 plano untuk DPRD Kabupaten Pasaman Barat di
Kecamatan Pasaman dibuka dan dihitung kembali;
3. Bahwa KPU Kabupaten Pasaman Barat mengakomodir rekomendasi Panwaslu Pasaman
Barat dengan membuka kotak suara yang masih saya ingat untuk Partai Demokrat,
PKB, dan PDIP. Saya melihat bahwa ketika C Plano dibuka temuan Panwaslu terbukti
selanjutnya dilakukan koreksi oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat yaitu dengan cara
mencocokkan dan membetulkan dengan mencoret yang salah dan membuat yang betul
dan diparaf oleh ketua dan saksi Partai Politik. Tidak berapa lama kemudian masuklah
waktu sholat magrib;
4. Bahwa sekitar lebih kurang pukul 20.00 WIB skors dicabut dan rapat pleno dibuka
kembali oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat dan langsung membaca surat
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat Nomor 291/Panwaslu-PB/IV/2014,
dimana dalam surat itu terlampir surat Panwascam bernomor 84/Panwascam-
PSM/IV/2014 yang ada kata-kata “salam awas” dibawahnya. Ketua KPU Kabupaten
Pasaman Barat mempermasalahkan kata-kata “salam awas” yang ada pada surat
Panwascam tersebut. Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan kepada
seluruh saksi Partai Politik yang hadir untuk memberi tanggapan tentang arti dan
makna kata “salam awas” yang ada pada surat Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat;
5. Bahwa pada umumnya saksi Partai Politik yang hadir menyampaikan bahwa kata “salam
awas” jangan menjadi permasalahan dalam sidang rapat pleno rekapitulasi perolehan
suara tersebut selesaikan saja diinternal sesama penyelenggara Pemilu. Sebaiknya
bagaimana KPU Kabupaten Pasaman Barat menyikapi surat rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Pasaman Barat;
6. Bahwa namun ketua dan anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat meminta menskors
rapat sekitar 15 menit untuk membahas kata-kata “salam awas” dan rekomendasi
Panwaslu Pasaman Barat dan setelah KPU Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan
rapat pleno diinternal ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat mengatakan bahwa kata
“salam awas” mereka nilai sebagai ancaman, intimidasi, pemaksaan, dan menilai surat
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat tidak pantas dan tidak beretika.
Untuk itu surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat tidak bisa lagi
diakomodir oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat;
7. Bahwa walaupun rekomendasi Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat tidak lagi
diakomodir oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat namun Panwaslu Kabupaten Pasaman
Barat tetap mengikuti dan mengawasi jalannya rekapitulasi perolehan suara, karena
saya waktu itu berkonsultasi dengan atasan saya ibu ketua Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat tentang permasalahan kata-kata “salam awas” sehingga rekomendasi Panwaslu
3
tidak lagi diakomodir dan selanjutnya ibu ketua memberikan arahannya “walaupun KPU
Kabupaten Pasaman Barat tidak mau lagi mengakomodir rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Pasaman Barat karena adanya kata-kata “salam awas” supaya Panwaslu
tetap mengikuti dan mengawasi jalannya pembacaan rekapitulasi perolahan suara
tingkat Kabupaten tersebut dan jangan melakukan Walk Out (WO) namun sikapilah apa
yang bisa dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat sesuai dengan aturan
yang berlaku”;
8. Bahwa KPU Kabupaten Pasaman Barat mengatakan bahwa sewaktu saya berbicara
membacakan surat rekomendasi dan melakuakan interupsi untuk menjelaskan kata
“salam awas” dikantor KPU Kabupaten Pasaman Barat sewaktu pembacaan rekapitulasi
di tingkat Kabupaten tidak benar saya menggunakan bahasa tubuh yang arogan dan
berbicara berapi-api serta mengompori saksi Partai Politik yang hadir. Waktu itu saya
membacakan surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat, Pasal 185, 189,
serta Pasal 194 Undang-Undang Nomor 8 tentang Penyelenggara Pemilu. Saya
menggunakan bahasa yang baik dan benar tanpa melakukan gerakan tubuh yang
menimbulkan emosi serta tegas walaupun agak terbata-bata dan mau menangis karena
sedih merasa dipermalukan oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat dihadapan saksi Partai
Politik dan masyarakat yang hadir;
9. Bahwa KPU Kabupaten Pasaman Barat menuduh saya memberikan model C1 kepada
saksi Partai Politik yang hadir itu tidak benar karena saya sebagai ketua dan anggota
Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat memahami betul apa yang menjadi tugas dan
kewenangan saya karena saya sudah tiga kali periode menjabat sebagai penyelenggara
Pemilu di Kabupaten Pasaman Barat. Fakta yang sebenarnya adalah ketika itu banyak
saksi Partai Politik yang datang ke meja Panwaslu di depan ingin melihat model C1 yang
ada pada Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat dan mencocokkan dengan model C1 yang
kepunyaan saksi ternyata sama, sekaligus ingin melihat surat rekomendasi Panwaslu
yang ada kata-kata “salam awas” dan di TPS mana saja temuan Panwaslu Kecamatan
Pasaman tersebut. Pada waktu itu Sdr. Yuhardison dari saksi PKB membawa surat
rekomendasi Panwaslu ke mejanya. Intinya Panwaslu Pasaman Barat hanya
memperlihatkan model C1 yang tujuannya karena rekomendasi Panwaslu tidak lagi
diakomodir oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat supaya saksi Partai Politik itu sendiri
yang menyampaikan keberatan kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat untuk
disesuaikan;
10. Bahwa KPU Kabupaten Pasaman Barat dalam keterangannya membicarakan tentang
surat Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat ke Bupati Pasaman Barat. Hal ini adalah
berdasarkan permintaan tertulis dari Bupati Pasaman Barat ke Panwaslu Kabupaten
Pasaman Barat dengan Nomor surat 300/125/BUP-PASBAR/2014, yang tujuannya
meminta informasi tentang pelanggaran Pemilu Legislatif yang terjadi di Kabupaten
Pasaman Barat. Kemudian Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat membalas surat dari
4
Bupati tersebut dengan surat Nomor 382/Panwaslu-PB/V/2014 berdasarkan hasil rapat
pleno Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat dengan Berita Acara Nomor 13/BA/V/2014.
Surat yang ditujukan oleh Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat kepada Bupati Pasaman
Barat tersebut bukan merupakan laporan sebagaimana keatasan tapi hanya informasi
tentang laporan dan temuan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada Pemilu Legislatif
2014 di Kabupaten Pasaman Barat sampai saat itu;
11. Bahwa Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat memaksa untuk memberikan dokumen
yang berhubungan dengan syarat pencalonan sebagai anggota Legislatif untuk DPRD
Kabupaten Pasaman Barat. Pada saat verifikasi pencalonan anggota DPRD Kabupaten
Pasaman Barat adalah tidak benar karena pada saat verifikasi syarat Caleg Panwaslu
Kabupaten Pasaman Barat tidak berwenang memiliki dokumen maupun berkas karena
melakukan pengawasan melekat ke KPU Kabupaten Pasaman Barat terhadap dokumen
berkas persyaratan calon anggota Legislatif DPRD Kabupaten Pasaman Barat yang akan
diverifikasi. Seluruh dokumen berkas dimiliki oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat.
Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat hanya meminta dokumen syarat pendaftaran Caleg
DPRD Kabupaten Pasaman Barat dengan surat resmi yang terkait dengan laporan atau
temuan dugaan penggunaan dokumen palsu oleh calon anggota Legislatif;
12. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat telah menyampaikan kepada Ketua dan
Anggota Majelis Pemeriksa bahwa Sdr. Radias Chandra anggota PPK Kecamatan
Pasaman telah diberhentikan dengan pertimbangan karena menurut penilaian KPU
Kabupaten Pasaman Barat memihak kepada salah satu Caleg dan berdasarkan
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat. Dalam hal ini tentu Panwaslu
Kabupaten Pasaman Barat semakin yakin kalau dijajaran PPK Pasaman telah terjadi
penyimpangan yang terorganisir;
13. Bahwa Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat keberatan dengan dihadirkannya Sdr.
Yuhardison Caleg dari PKB Kabupaten Pasaman Barat yang dijadikan saksi oleh KPU
Kabupaten Pasaman Barat dalam pesidangan DKPP, karena waktu sidang Perselisihan
hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi Sdr. Yuhardison
bertindak sebagai saksi dari Partai Nasdem melawan KPU Kabupaten Pasaman Barat.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
5
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Photocopy Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tertanggal 28 April
2014;
2. Bukti P-2 : Photocopy Berita Acara Rapat Pleno Nomor /TM/BA/IV/2014perihal
TEMUAN NOMOR 18/TM/PILEG/PANWASLU/IV/2014 TANGGAL 28
APRIL 2014 TENTANG DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK YANG
DILAKUKAN OLEH KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN
PASAMAN BARAT tertanggal 1 Mei 2014;
3. Bukti P-3 : Photocopy Kajian Temuan Nomor 18/TM/PILEG/IV/2014 tertanggal
1 Mei 2014;
4. Bukti P-4 : Photocopy Daftar Hadir Rapat Pleno tertanggal 1 Mei 2014;
5. Bukti P-5 : Photocopy Penerimaan Laporan Nomor 10/LP/PILEG/IV/2014
tertanggal 23 April 2014;
6. Bukti P-6 : Photocopy Kajian Laporan Nomor 10/LP/PILEG/IV/2014;
7 Bukti P-7 : Photocopy Daftar hadir Rapat Pleno tertanggal 28 April 2014;
8 Bukti P-8 : Photocopy Berita Acara Nomor /LP/BA/IV /2014 perihal LAPORAN
NOMOR 10/LP/PILEG/IV/2014 TANGGAL 23 APRIL 2014TERKAIT
DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAPORKAN SAUDARA
M. FAUZI YUSRO DENGAN TERLAPOR SAUDARA RADIAS
CANDRAtertanggal 28 April 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pokok jawaban laporan perkara Nomor: 331 dan 309/I-P/L-DKPP/2014 yang
disampaikan oleh Sdri. Elfi Sukaisih ini telah pernah dilaporkan/diadukan oleh Sdr.
Syafrizal Mandayu, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Pasaman Barat, kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diperiksa secara terintegrasi
dengan laporan-laporan dugaan pelanggaran pemilu lainnya pada tanggal 14 Mei 2014.
Adapun amar putusan DKPP menjatuhkan saksi surat peringaatan kepada semua
Anggota Komisi Pemilihan Kabupaten Pasaman Barat;
2. Bahwa pokok dan substansi laporan ini juga telah diajukan sebagai objek permohonan
Partai Nasdem di Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara: 01-01-03/PHPU-DPR-
DPRD/XII/2014, dan permohonan perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi
dengan amar putusan: menolak pokok perkara permohonan pemohon seluruhnya,
tanggal 23 Juni 2014, sebab MK berpandangan terkait posita pemohon bahwa C.1, dan
6
D.1 tidak singkron yang diajukan hanya satu partai saja, yaitu Partai Nasdem padahal
sebelumnya pada tingkat PPS telah menanda tangani dan tidak menyebutkan TPS/
menunjuk bukti dalam gugatannya C.1 TPS/KPPS/ D. 1 PPS/ DA. 1 ada kehilangan
suara/data perolehan suaranya, disebabkan rincian perolehan suara sudah sesuai
fakta dan aturan pemungutan dan penghitungan surat suara;
3. Bahwa surat rekomendasi ini berawal dari surat rekomendasi Nomor 84/Panwascam-
PSM/IV/2014 tanggal 18 April 2014 mengenai ditemukannya penghitungan jumlah
suara sah dan rincian suara sah pada model C.1 DPRD Kab/Kota Dapil I Pasaman Barat
Nagari Lingkuang Aua, Aua Kuning dan Aia Gadang. Adapun surat rekomendasi ini
dipantau dan difasilitasi langsung oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat di tingkat PPS
masing-masing (berita acara tindak lanjut terlampir) guna menyelesaikan
laporan/temuan Panwas Kecamatan dengan menghadirkan PPS, PPL, Panwas
Kecamatan dan Panwas Kabupaten Pasaman Barat di kantor KPU Kabupaten Pasaman
Barat dan dikantor PPS yang disebutkan juga di tingkat PPK Kec. Pasaman pada saat
rekapitulasi perolehan hasil,hal ini ketika persidangan dibenarkan sendiri oleh Ketua
Panwascam Pasaman bahwa di PPS Aia Gadang rincian data pengunaan surat suara dan
perolehan hasil suara partai dan caleg sudah sesuai antara C.1, D.1 dan DA.1. Hasil
ditindak lanjut rekomendasi sesuai Panwas Pasaman oleh PPS dan PPK dituangkan
dalam berita acara;
4. Bahwa Panwas Kabupaten Pasaman Barat mengirimkan surat nomor 291/Panwaslu-
PB/IV/2014, tertanggal 20 April 2014, perihal ditemukannya penghitungan jumlah
suara sah dan rincian suara sah pada model C.1 DPRD Kab/Kota di tingkat PPS Nagari
Lingkuang Aua, Nagari Aua Kuniang dan Nagari Aia Gadang. Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pasaman Barat kembali menindak lanjuti rekomendasi tersebut dengan
memanggil, mensupervisi kegiatan rekap, menfasilitasi pertemuan antara Panwas dan
PPS/PPK di kantor KPU Kabupaten Pasbar dan di kantor PPS/PPK guna menindak
lanjuti rekomendasi, hal ini dianggap oleh pelapor bukanlah bentuk dari tindak lanjut
PPS/PPK malah pada tanggal 22 April 2014 Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat
mengirimkan isi surat rekomendasi yang sama;
5. Bahwa pada tanggal 22 April 2014 sekitar jam 12 an dini hari ketika proses rekapitulasi
di tingkat Kabupaten masih berjalan dan tahapan rekapitulasi tingkat provinsi tanggal
23 April 2014 telah mulai melaksanakan rekapitulasi perolehan suara partai dan calon
tingkat Provinsi Sumatera Barat. Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat mengirimkan
surat rekomendasi kembali Nomor 294/ Panwaslu-PB/IV/ 2014, tertanggal 22 Apri
2014, dimana secara fakta dan data isi surat rekomendasi telah ditindak lanjuti oleh
semua PPS dan PPK Kecamatan Pasaman sebab mayoritas data itu telah diselesaikan
tetapi diulang-ulang kembali. Namun hal itu tidak ditolak oleh KPU meskipun
disampaikan pada tengah malam dan dalam keadaan sedang berjuang menyelesaikan
proses rekapitulasi yang kasif, melainkan menindak lanjuti rekomendasi dengan
7
membuka beberapa sampling TPS dan mencocokkan Model C.1, C.1 plano D.1 DA. 1 dan
DB. 1 tetapi tidak ada yang keliru/salah, hal ini mengambarkan tindak lanjut yang
dilakukan oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten Pasaman Barat tidak dihiraukan;
6. Bahwa KPU Kabupten Pasaman Barat malah mempersoalkan surat Panwascam
Pasaman yang dilaporkan oleh Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat ke KPU Kabupaten
Pasaman Barat dengan menggatakan surat Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat tidak
beretika karena ada tulisan “Salam Awas”;
7. Bahwa ketua PPK Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat tidak mau
mengakomodir temuan temuan Panwas Kecamatan mengenai tidak sesuainya data
formulir model C.1 dan formulir model D.1 yang disampaikan pada pelaksana
rekapitulasi tingkat Kecamatan;
8. Bahwa pada tanggal 16 April 2014 berdasarkan undangan lisan melalui Hand Phone
oleh ketua PPK Kecamatan untuk melaksanakan klarifikasi temuan dari Panwaslu
Kecamatan Pasaman bahwa adanya ketidakcocokan jumlah perolehan suara sah dengan
rincian suara sah dibeberapa TPS, pihak Panwaslu Kecamatan meminta kepada PPK
Kecamatan untuk membuka C.1 Plano dihadapan saksi partai namun anggota PPK
(Radias Chandra) meremehkan Panwaslu dan tidak mau menindak lanjuti rekomendasi
Panwaslu Kecamatan;
9. Bahwa pada saat rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Pasaman Barat pembagian Print
Out model DB dan DB.1 saksi dari Partai Nasdem tidak menandatangani hasil
rekapitulasi dan minta formulir keberatan setelah diisi oleh saksi dan sebelum
diserahkan formulir itu dicoret silang oleh ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat
kemudian baru ditandatangani oleh ketua KPU;
10. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat tidak menerima keberatan dari saksi
partai politik.
[2.5.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Photocopy Putusan MK Nomor 01-01-03/PHPU DPR-DPRD/XII/2014;
2. Bukti T-2 : Photocopy Surat jawaban KPU Kabupaten Pasaman Barat atas pokok
perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014
Nomor Perkara 01-01/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 di Mahkamah
8
Konstitusi;
3. Bukti T-3 : Photocopy Putusan DKPP terkait laporan dugaan pelanggaran kode
etik KPU Kabupaten Pasaman Barat secara materil/subtasi perkara
nomor 330,331, 309, 344331 dan 309/I-P/L-DKPP/2014 pernah
diperiksa secara terintegrasi dengan laporan-laporan dugaan
pelanggaran kode etik lainnya juga oleh DKPP;
4. Bukti T-4 : Photocopy C.1 PPS Lingkuang Aua, C.1 PPS Aua Kuniang, C.1 PPS
Aia Gadang;
5. Bukti T-5 : Photocopy D1 Rekapitulasi Tk PPS Lingkuang Aua, PPS Aua Kuniang,
PPS Aia Gadang;
6. Bukti T-6 : Photocopy DA Rekapitulasi tingkat Kecamatan Pasaman;
7 Bukti T-7 : Photocopy DB Rekapitulasi tingkat Kab/Kota;
8 Bukti T-8 : Photocopy Surat Nomor 84/Panwascam-PSM/IV/2014;
9 Bukti T-9 : Photocopy tindak lanjut rekomendasi Nomor 03 PPS-Lingkuang Aua
atas rekomendasi Panwas Pasaman;
10 Bukti T-10 : Photocopy tindak lanjut rekomendasi Nomor 04PPS-L Aua Kuniang
atas rekomendasi Panwas Pasaman;
11 Bukti T-11 : Photocopy tindak lanjut rekomendasi Nomor 04 PPS-Aia Gadang atas
rekomendasi Panwas Pasaman;
12 Bukti T-12 : Photocopy tindak lanjut rekomendasi PPK-Pasaman atas
rekomendasi Panwas Pasaman;
13 Bukti T-13 : Photocopy Surat Panwas Nomor 291/Panwaslu-PB/IV/2014 tanggal
20 April 2014;
14 Bukti T-14 : Photocopy Surat Panwas Nomor 294/Panwaslu-PB/IV/2014 tanggal
22 April 2014;
15 Bukti T-15 : Photocopy Formulir DB.2 Pernyataan keberatan/kejadian khusus
diTK Kabupaten/Kota;
16 Bukti T-16 : Photocopy hasil Kajian tindak lanjut Panwas kab Nomor : /KPU-
Kab-003.435070/IV/2014;
17 Bukti T-17 : Photocopy Undangan rapat pleno KPU Kabupaten Pasaman Barat
membahas tindak lanjut rekomendasi Panwas Kabupaten Pasaman
Barat;
18 Bukti T-18 : Photocopy Daftar Hadir rapat peleno KPU Kabupaten Pasaman Barat;
19 Bukti T-19 : Photocopy Surat laporan Pelapor Panwas ke pada Bupati Pasbar
mengenai rekomendasi KPU Kabupaten Pasbar ke Bawaslu/DKPP;
20 Bukti T-20 : Photocopy foto Ketua Panwaslu ketika rapat pleno rekapitulasi di TK
KPU Kabupaten Pasaman Barat yang berapi-api diforum
memprovokasi peserta dan para saksi agar tidak menerima hasil
rekapitulasirapat pleno;
21 Bukti T-21 : Photocopy Surat Bupati Kabupaten Pasaman Barat kepada KPU
Provinsi ada kaitannya dengan surat Panwaskab ke Bupati
Kabupaten Pasbar;
22 Bukti T-22 : Photocopy SK Pemberhentian Sdr. Radias Chandra sebagai anggota
PPK Kecamatan Pasaman;
23 Bukti T-23 : Photocopy Surat dukungan atau pernyataan sikap partai politik
Golkar, PDIP, PKB dan Demokrat menerima hasil rekapitulasi
perolehan hasil suara calon dan partai diKPU Kabupaten Pasaman
Barat;
9
24 Bukti T-24 : Photocopy foto KPU Kabupaten Pasaman Barat sedang membuka
kotak mengambil C.1 Polio, Plano, D.1, DA. 1 guna menindak lanjuti
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Pasbar terkait laporan/temuan di
PPS Aia Gadang, Lingkuang Aua dan Aua Kuniang;
KETERANGAN SAKSI TERADU
1. Erwin (Ketua DPD PAN Kab Pasaman Barat/Saksi pada tingkat PPK/KPU Kabupaten
Pasaman Barat) mengatakan bahwa temuan/laporan Panwas terkait ada kesalahan
penulisan rincian perolehan suara partai/calon pada ditingkat PPS dan PPK Kecamatan
Pasaman telah diselesaikan sesuai tingkatan.Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Barat
juga memonotoring/mensupervisi PPK Pasaman dalam rangka menindak lanjuti
temuan/laporan Panwaskab;
2. Yuhardison (Sekretaris DPD PKB Kabupaten Pasaman Barat/Saksi pada PPS Ai Gadang,
PPK Kecamatan Pasaman dan KPU Kab Pasaman Barat) mengatakan bahwa sesuai
dengan pengetahuannya di PPS Ai Gadang dan PPK Kecamatan Pasaman telah menindak
lanjuti temuan/laporan maupun keberatan saksi-saksi,dan ditingkat KPU Kabupaten
Pasbar dibuka 3 sample guna membuktikan kesesuai data;
3. Heri Kusdianto (Saksi dari Partai Demokrat pada PPS Aua Kuniang, PPK Pasaman dan
KPU Kabupaten Pasaman Barat) menerangkan bahwa kesesuaian antara rekap ditingkat
pertama KPPS, PPS, PPK dan KPU Kab/Kota sama, tidak ada permasalahan;
4. Taslim (Ketua PPS Aia Gadang) menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan, kehadiran para
pihak terkait dan semua saksi telah menerima hasil rekapitulasi;
5. Yurna Fitra (Anggota PPS Aua Kuniang) menjelaskan bahwa rekomendasi Panwas
Kecamatan telah ditindak lanjuti oleh PPS Aua Kuniang dengan mencocokkan C.1 dan
D.1;
6. Indra Saputra (Ketua PPS Lingkuang Aua) menjelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi
PPSLingkuang Aua atas rekomendasi Panwas Pasaman;
7. Asril (Anggota PPK Pasaman) menjelaskan bahwa rekomendasi Panwas kec telah ditindak
lanjuti di PPS dan PPK dengan mencocokkan C.1 dan D.1;
8. Parizal Hafnimenerangkan bahwa pada tingkat KPU Kabupaten Pasaman Barat dipilih 3
sample TPS Kecamatan Pasaman guna membuktikan pada Panwas temuan/laporannya
telah diselesaikan oleh PPS dan PPK serta Partai Gerindra menerima hasil rekapitulasi
KPU Kabupaten Pasaman Barat dan tidak ada mempermasalahkan hasil Pemilu;
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
10
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau
rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
11
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu (Vide; P-1), Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Para
Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan tidak
menindaklanjuti rekomendasi temuan Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat mengenai tidak
sesuainya Model C1 dengan Model D1, serta Ketua PPK Kecamatan Pasaman Kabupaten
Pasaman Barat tidak mengakomodir temuan Panwas Kecamatan Pasaman terkait
ketidaksesuaian data formulir Model C1 dan Formulir Model D.1. Para Teradu malah
mempersoalkan surat Panwascam Kabupaten Pasaman dengan mengatakan surat Panwaslu
Kabupaten Pasaman tidak beretika karena memberikan lampiran bertuliskan “Salam
Awas””. Dalam klarifikasi, pihak Panwaslu Kecamatan meminta PPK membuka C1 Plano di
hadapan saksi-saksi Partai namun Anggota PPK (Radias Candra) meremehkan Panwaslu
dan tidak mau menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan.
[4.2] Menimbang dalam jawabannya para Teradu membantah dalil Pengadu, dengan
menyatakan bahwa para Teradu sudah melaksanakan rekomendasi Panwaslu Nomor
291/Panwaslu-PB/IV/2014, perihal ditemukannya penghitungan jumlah suara sah dan
rincian suara sah pada model C.1 DPRD Kab/Kota di tingkat PPS Nagari Lingkuang Aua,
Nagari Aua Kuniang dan Nagari Aia Gadang yakni dengan memanggil, mensupervisi
kegiatan rekap, menfasilitasi pertemuan antara Panwas dan PPS/PPK di kantor KPU
Kabupaten Pasbar dan di kantor PPS/PPK serta membuka beberapa sampling TPS dan
mencocokkan Model C.1, C.1 plano D.1 DA. 1 dan DB. 1. Terkait dengan tindakan Panwaslu
Kabupaten Pasaman Barat menuliskan kalimat “Salam Awas” dalam surat-surat resmi antar
12
lembaga/instansi pemerintah bukanlah hal lazim dan menjadi kebiasaan, malah dapat
dianggap sebagai bentuk intervensi atau ada “pesan terselubung” yang sengaja dipikul oleh
para Teradu;
[4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam
Sidang Pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terkait rekomendasi Panwaslu terbukti
bahwa para Teradu telah melaksanakan rekomendasi dimaksud sehingga dugaaan
ketidaksesuaian data formulir Model C1 dan Formulir Model D1 tidak terbukti. Terkait
dengan penggunaan kalimat “Salam Awas” dalam surat-surat resmi Pengawas Pemilu, para
Teradu sangat tidak patut untuk menunjukkan sikap melecehkan ‘motto’ yang bermakna
dan menjadi spirit pengawasan bagi lembaga pengawas Pemilu. Seharusnya para Teradu
menyikapi hal itu secara positif, apalagi sebagai sesama penyelenggara pemilu dengan tugas
dan kewenangan yang berbeda. Sikap saling menghargai dan menghormati tiap-tiap
lembaga negara dan sesama penyelenggara Pemilu. Alasan Pengadu dapat diterima dan para
teradu terbukti melakukan pelanggaran Pasal 6 huruf c dan Pasal 7 huruf a dan huruf d
Peraturan Bersama Bawaslu, KPU, dan DKPP Nomor 1, 11, dan 13 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Baik Pengadu maupun Teradu layak untuk diberikan
sanksi atas sikap mereka tersebut.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[4.3] Bahwa baik Pengadu maupun para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran
kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[4.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai
tingkat kesalahan Pengadu dan Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebahagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I atas nama SYAFRINALDI,
Teradu II atas nama BALDI PRAMANA, Teradu III atas nama EKI KURNIAWAN, Teradu
13
IV atas nama ABDUL GAFUR, dan Teradu V atas nama MARDAYANTI selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat;
3. Menjatuhkan Sanksi berupa PERINGATAN kepada Pengadu atas nama Elfi Sukaisih
selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk
melaksanakan Putusan ini; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H.,
M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal Enam bulan September
tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari Rabu Tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Ir.
Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,
dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau
Kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
14