III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 22 Juli 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor: 650/I-P/L-DKPP/2014, yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 250/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan perbuatan yang seharusnya
tidak dilakukan dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dalam
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI 2014 khususnya bertindak diskriminatif
terhadap pemilih dalam memfasilitasi penggunaan hak pilih melalui DPKTb;
2. Bahwa banyak orang yang menggunakan hak pilih melalui DPKTb pada TPS di
Jawa Timur tetapi tempat TPS menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan
alamat KTP yang bersangkutan serta tidak disertai form A5, atau bahkan tidak
ada penjelasan alamat pada form AT PPWP;
3. Bahwa banyak TPS yang menerima penggunaan hak pilih dengan alamat pada
identitas kependudukan berbeda dengan alamat tempat TPS serta jumlah DPTb,
DPK dan DPKTb standar yang diperbolehkan tetapi KPU Provinsi Jawa Timur
membiarkan hal tersebut terjadi;
2
4. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2014, dalam rekapitulasi penghitungan hasil
perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014, KPU Provinsi Jawa
Timur mengabaikan protes dari Tim Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
terkait dengan daftar pemilih dalam DPTb, DPK dan DPKTb. Beberapa KPU
Kabupaten/Kota tidak bisa menunjukkan dokumen alat bukti pemilih yang
menggunakan DPTb, DPK dan DPKTb;
5. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2014, Bawaslu Provinsi Jawa Timur
merekomendasikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur dengan Surat Nomor:
389/Bawaslu-Prov/Jtm/VII/2014 agar KPU Provinsi Jawa Timur menjawab
masalah daftar pemilih pada DPTb, DPK dan DPKTb dalam proses rekapitulasi.
Hingga surat pengaduan ini dimasukkan ke DKPP pada 22 Juli 2014, KPU
Provinsi Jawa Timur belum menjawab dan tidak melaksanakan Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Jawa Timur;
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-16, sebagai
berikut :
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti P-1 Fotokopi surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa
Timur Nomor: 380/BAWASLU-PROV/JTM/VII/204,tentang
Kemudahan Akses Data DPKtb, tertanggal 12 Juli 2014;
2 Bukti P-2 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa
Timur Nomor: 389/BAWASLU-PROV/JTM/VII/204,tentang
Rekomendasi, tertanggal 18 Juli 2014;
3 Bukti P-3 Fotokopi Sertifikat Hasil Model C1 PPWP TPS 33 Kecamatan
Tegal Sari Kabupaten Surabaya;
4 Bukti P-4 Fotokopi Sertifikat Hasil Model C1 PPWP TPS 42 Kecamatan
Wiyung Kabupaten Surabaya;
5 Bukti P-5 Fotokopi Sertifikat Hasil Model ``C1 PPWP TPS 44
Kecamatan Wiyung Kabupaten Surabaya;
6 Bukti P-6 Fotokopi Model A.T PPWP Daftar Pemilih Tambahan Khusus
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TPS 17
Desa/Kelurahan: Lidah Wetan Kota Surabaya Provinsi Jawa
Timur;
7 Bukti P-7 Fotokopi Sertifikat Hasil Model C1 PPWP TPS 17 Kecamatan
Lakar Santri Kabupaten Surabaya;
3
8 Bukti P-8 Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara
Model C PPWP tertanggal 9 Juli 2014;
9 Bukti P-9 Fotokopi Lampiran A.T PPWP
[2.3] SAKSI-SAKSI PENGADU
1. Nama : Muhammad Soleh
Pekerjaan : Koordinator Advokasi Tim Prabowo-Hatta
Dalam persidangan Hari Jumat 15 Agustus 2014, Saksi menerangkan bahwa pada
tanggal 10 Juli 2014 kami mendapatkan Surat Edaran dari KPU Kota Surabaya
yang ditujukan kepada KPPS se-Kota Surabaya. Pada intinya, Surat Edaran ini
memberikan kemudahan kepada pemilih yang tidak tercantum namanya di DPT,
DPTb dan DPK, untuk dapat menggunakan hak pilih dengan memberikan KTP,
Pasport ataupun Surat Keterangan Domisili. Saksi mengaku mendapatkan laporan
bahwa berdasarkan kumpulan data C-1 terdapat 57.000 pemilih yang terdaftar
dalam DPKTb di Kota Surabaya. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan kota-kota
lain di Jawa Timur. Di tingkat Kecamatan dan Kabupaten saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 1 kemudian mengajukan keberatan, tetapi tidak ditanggapi. Pada
tanggal 13 Juli 2014 terbit surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang ditujukan
kepada Panwaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan dan pencermatan
terhadap DPKTb. Tanggal 16 Juli 2014 Saksi meminta penjelasan kepada 2 (dua)
Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Sdr. Sri Sugeng dan Sdr. Andreas
Pakpahan) terkait apakah diperbolehkan memilih tanpa identitas. Sehingga, kami
meminta awaslu Provinsi Jawa Timur untuk merekomendasikan KPU Provinsi Jawa
Timur membuka kotak suara KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk melihat
data DPKTb.
Tanggal 18 Juli 2014 terbitlah Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur kepada
KPU Provinsi Jawa Timur untuk memberikan penjelasan data rinci DPT, DPTb, DPK,
DPKTb untuk KPU Kota Batu, KPU Kota Surabaya, KPU Kabupaten Jember, KPU
Kabupaten Sidoarjo, KPU Kabupaten Banyuwangi dan KPU Kabupaten Malang.
2. Nama : Akif Almatif
Pekerjaan : Mahasiswa FISIP UNAIR
Dalam persidangan Saksi menerangkan bahwa alamat sesuai KTP di Bekasi. Dalam
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tanggal 9 Juli 2014 Saksi tidak
mengurus Form A5 dan tidak mendapatkan informasi bahwa pemilih dapat
melaksanakan hak plih dengan KTP di TPS kota lain. Pada saat itu Saksi akan
4
melaksanakan hak pilihnya ke TPS yang ada di Rumah Sakit namun TPS sudah
tutup.
3. Nama : Taufik Hardianto
Pekerjaan : Satpam Perum Padang Pasir, Surabaya
Dalam persidangan Saksi menerangkan bahwa keluarga Saksi terdiri atas 12
bersaudara kakak/adik. Pada tanggal 9 Juli 2014, 6 (enam) orang saudara
kandungnya dapat menggunakan hak pilih, tetapi saksi tidak dapat menggunakan
hak pilihnya karena tidak memiliki C6. Saksi mengaku melihat antrian panjang dan
tidak ada yang dikenal Saksi dan bukan orang-orang setempat. Saksi tidak
melakukan upaya apapun untuk menggunakan haknya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan pada Hari Senin, 11 Agustus 2014 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Bahwa Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis
sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau laporan
Pengadu, pada pokoknya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, selanjutnya disebut
Para Teradu menyatakan menolak dengan tegas setiap dan seluruh dalil, maupun
seluruh permohonan sebagaimana disampaikan dalam pengaduan atau laporan
Pengadu, kecuali hal-hal yang secara tegas dan jelas diakui oleh Para Teradu;
2. Bahwa dalil-dalil Pengadu di atas merupakan dalil-dalil yang tidak benar dan
tidak beralasan hukum yang benar, sehingga Para Teradu menolak dengan tegas
seluruh dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan tersebut.
a. Bahwa Para Teradu telah melakukan perbuatan yang seharusnya tidak
dilakukan dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dalam
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2014 khususnya dalam
memfasilitasi penggunaan hak pilih bagi pemilih. Para Teradu dinilai telah
melakukan diskriminasi memfasilitasi penggunaan hak pilih;
b. Bahwa banyak orang yang menggunakan hak pilih pada TPS di Jawa Timur,
menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan alamat KTP tanpa menjelaskan
keberadaan alamat KTP tersebut;
c. Bahwa banyak TPS yang penggunaan hak pilih yang dari luar usur DPKTb,
DPTb, dan DPK melebihi dari standar yang diperbolehkan penggunaan dari
5
hak pilih tersebut, tetapi Para Teradu menutup mata atas pelanggaran
tersebut;
d. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2014 Para Teradu melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014
dengan mengabaikan berbagai protes dari Tim Pasangan Capres Nomor Urut
1, yang pada waktu itu saksi Pasangan Nomor Urut 1 memprotes daftar hadir
pemilih yang amburadul, sebab ketika ditanya terkait DPKTb, DPTb, dan DPK,
berbagai KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menunjukkan alat bukti pemilih
yang ada pada DPKTb, DPTb, dan DPK tersebut;
e. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2014, Bawaslu Provinsi Jawa Timur
memberikan rekomendasi kepada Para Teradu dengan No. 389/Bawaslu-
Prov/Jtm/VII/2014 agar Para Teradu menjawab apa yang menjadi
problem daftar pemilih dalam proses rekapitulasi, yang patut dicurigai
bahwa sampai tanggal 22 Juli 2014 surat pengaduan ini dimasukkan
ke DKPP, Para Teradu tidak menjawab bahkan tidak melaksanakan apa
yang menjadi rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur;
3. Bahwa dalil-dalil Pengadu di atas dinilai para Teradu sebagai dalil-dalil yang tidak
benar dan tidak beralasan hukum yang benar, sehingga Para Teradu menolak
dengan tegas seluruh dalil Pengadu dalam pengaduan tersebut.
4. Bahwa Para Teradu telah menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan
Umum di Provinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. Para Teradu, dalam menjalankan
tugas, fungsi serta kewenangannya sebagai anggota KPU Propinsi Jawa Timur
selalu mengedepankan asas-asas penyelenggara pemilu.
5. Bahwa proses Penetapan Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
mulai dari penetapan DPS, DPT maupun DPK telah dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan KPU No. 9 Tahun 2014.
Proses tersebut dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka sesuai
dengan tingkatan, baik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat
kelurahan/desa, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, KPU
Kabupaten/kota di tingkat KPU Kabupaten/kota, maupun KPU Provinsi. Dalil
pengaduan Pengadu yang menyatakan banyaknya orang yang menggunakan hak
pilih pada TPS yang tidak sesuai dengan alamat tanpa mengurus form A-5
terlebih dahulu atau yang menyatakan bahwa keberadaan alamat KTP tidak
dicantumkan dalam form AT-PPWP, adalah tidak benar menurut Para Teradu.
6
Bahkan dalam setiap forum bimbingan teknis dan supervisi terhadap KPU
Kabupaten/Kota Para Teradu sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Timur selalu
menegaskan kepada KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2014 bahwa
penggunaan KTP hanya diperbolehkan untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih
Tambahan (DPTB) di alamat tempat tinggal pemilih sesuai KTP;
6. Bahwa terkait bukti yang disampaikan oleh Pengadu dalam proses pengurusan
form A-5 di KPU Kota Surabaya, yang menyatakan Teradu bertindak diskriminasi
terhadap mahasiswa terkait pelayanan penggunaan hak pilih adalah tidak benar.
Pelayanan terhadap pemilih yang pindah pilih di Kota Surabaya dilakukan sesuai
dengan prosedur yang diatur Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014. Di samping
itu, KPU Kota Surabaya sudah melakukan sosialisasi kepada perwakilan BEM Se-
Kota Surabaya terkait pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang di
dalamnya juga mencakup terkait tata cara pengurusan surat pindah pilih.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh KPU Kota Surabaya, terdapat 3.622
pemilih yang pindah pilih di Kota Surabaya dan sebagian besar diantaranya
adalah mahasiswa.
7. Bahwa di samping itu, terkait dengan proses dan prosedur penggunaan hak pilih,
Para Teradu telah melakukan bimbingan teknis kepada KPU Kabupaten/Kota
untuk menjalankan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Para
Teradu selalu menginstruksikan agar melakukan pencatatan data pemilih sesuai
dengan kriteria pemilih. Di samping itu, Para Teradu juga menekankan agar
pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang tidak sesuai dengan wilayah
dimana ia terdaftar dalam DPT, wajib untuk menunjukkan form A-5 PPWP (Form
Pindah Pilih) kepada petugas KPPS. Selanjutnya, KPPS mencatat pemilih yang
bersangkutan dalam Form A7 PPWP (Daftar Hadir), Form A4 PPWP (form Pemilih
Tambahan) serta dalam C1 sebagai pemilih DPTb. Hal ini sesuai dengan PKPU 19
Tahun 2014 dan sejalan dengan instruksi KPU RI dalam Surat Edaran
No.1359/KPU/VII/2014 maupun Surat Edaran No. 1387/KPU/VII/2014. Adapun
pemilih DPKTb adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT ataupun DPK yang
menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat di KTP. Pemilih DPKTb
dicatat di Form A.T PPWP yang mencakup Nomor KK, NIK, Nama, Tempat Tanggal
Lahir, Umur, Status Perkawinan, Jenis Kelamin serta Alamat lengkap sesuai KTP;
8. Bahwa terkait aduan Pengadu bahwa Para Teradu tidak melakukan sosialisasi
sehingga banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya adalah tidak
benar. Bahwa Para Teradu sudah melaksanakan Bimbingan Teknis maupun
7
sosialisasi di Tingkat Provinsi. Para Teradu juga sudah menginstruksikan ke KPU
Kabupaten/Kota untuk melakukan proses sosialisasi dan Bimbingan Teknis
terkait Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. Sesuai laporan maupun
supervisi yang dilakukan Para Teradu, hal tersebut sudah dilaksanakan dengan
baik dan benar sesuai aturan perundang-undangan. KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota di Jawa Timur sudah melaksanakan sosialisasi, dimana
mekanisme pengurusan A5 adalah bagian materi sosialisasi, baik melalui forum
tatap muka dengan masyarakat, pemasangan spanduk dan baliho, iklan dan
radio;
9. Bahwa terkait dengan penetapan jumlah pemilih dalam satu TPS telah diatur
secara jelas dan tegas dalam Undang-undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu
Presiden serta dalam Peraturan KPU No. 9 Tahun 2014 serta Peraturan KPU No.
19 Tahun 2014 bahwa maksimal jumlah pemilih di TPS Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden adalah 800 pemilih. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan
penggunaan hak pilih di luar unsur DPKTb, DPTb, dan DPK melebihi standar
yang diperbolehkan adalah tidak benar. Tidak ada satupun TPS di Jawa timur
yang melebihi angka 800 Pemilih dalam satu TPS. Hal tersebut ini seperti yang
sudah diatur dalam Peraturan KPU No. 19 Tahun 2014 Pasal 13 ayat (1).
10. Bahwa terkait daftar pemilih, Para Teradu sudah melakukan rapat pleno terbuka
baik rapat pleno terbuka penetapan DPT maupun Rapat Pleno Terbuka
Penetapan DPK yang dihadiri Saksi kedua Pasangan Calon, Bawaslu Provinsi
Jawa Timur, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Timur, Dinas Tenaga
Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, serta pemangku kepentingan
lainnya dalam forum yang terbuka. Salinan Daftar Pemilih untuk DPT Pilpres dan
DPK Pilpres dalam bentuk soft copy beserta Berita Acara penetapan sudah
diserahkan kepada masing masing tim pasangan calon maupun kepada Bawaslu
Jawa Timur sesuai prosedur yang di atur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2014
tentang pemutakhiran data pemilih pemilu presiden dan wakil presiden;
11. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan KPU Provinsi Jawa Timur telah
mengabaikan berbagai protes dari Tim Pasangan Capres Nomor 1 dalam
rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 18 Juli 2014 adalah tidak benar
serta meragukan. Mengingat Pengadu bukanlah Saksi Pasangan Capres Nomor 1
yang hadir dalam proses rekapitulasi tersebut. Rekapitulasi hasil penghitungan
suara di tingkat KPU Provinsi Jawa Timur telah dilakukan pada tanggal 18 Juli
sampai dengan 19 Juli tahun 2014 sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dihadiri oleh saksi dari
8
pasangan Nomor Urut 1, Saksi dari pasangan nomor Urut 2, serta oleh Bawaslu
Provinsi Jawa Timur. Dalam proses rekapitulasi tersebut, semua permasalahan
yang disampaikan oleh Saksi telah dijawab oleh masing-masing KPU Kabupaten/
Kota. Terhadap jawaban tersebut juga dimintakan tanggapan kepada masing-
masing saksi, bahkan juga dimintakan pendapat kepada Bawaslu Provinsi Jawa
Timur. Jika ada jawaban yang tidak dapat diterima oleh saksi, maka para saksi
dipersilahkan untuk menyampaikan keberatan melalui DC-2 tentang keberatan
Saksi;
12. Bahwa terkait Pengaduan Pengadu bahwa Teradu 2 bersikap arogan saat
memimpin pelaksanaan rekapitulasi di Tingkat Provinsi Jawa Timur adalah tidak
benar. Pelaksanaan proses rekapitulasi di Tingkat Provinsi dilaksanakan selama 2
(dua) hari, tanggal 18-19 Juli 2014 bertempat di Hotel Equator, Surabaya. Dalam
prosesnya, KPU Jawa Timur senantiasa memberikan ruang yang cukup kepada
para saksi pasangan calon untuk melakukan proses klarifikasi. Selain diikuti oleh
kedua saksi Pasangan Calon, Bawaslu Jawa Timur, Anggota KPU
Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, dan Panitia Pengawas Pemilu se-Jawa Timur,
rekapitulasi Pilpres di Jawa Timur juga dihadiri langsung oleh perwakilan
Bawaslu RI Bapak Nelson Simanjuntak. Bahwa sikap arogan yang dimaksud
Pengadu adalah saat saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 terus-menerus
meminta agar KPU Provinsi Jawa Timur segera melaksanakan Rekomendasi dari
Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yakni melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di
6 Kabupaten/Kota. Padahal faktanya, Pemungutan Suara Ulang bukanlah isi dari
rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Atas desakan yang terus-menerus
tersebut, KPU Jawa Timur berkali-kali menyatakan akan melaksanakan
rekomendasi Bawaslu Jawa Timur, hanya memang tidak serta merta
melaksanakannya karena membutuhkan rapat Pleno, maupun konsultasi kepada
KPU RI;
13. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan KPU Provinsi Jawa Timur tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Jawa Timur No. 389/Bawaslu-
Prov/Jtm/VII/2014 tertanggal 18 Juli 2014 terkait pencermatan dan penelitian
DPKTb, adalah tidak benar. KPU Provinsi Jawa Timur telah menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Jawa Timur kepada KPU Provinsi Jawa Timur No.
389/Bawaslu-Prov/Jtm/VII/2014 tertanggal 18 Juli 2014 terkait pencermatan
dan penelitian DPKTb, dengan langkah-langkah:
a. Memerintahkan kepada KPU Kota Surabaya, Kota Batu, Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo serta Kabupaten Banyuwangi untuk
9
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Jawa Timur, melalui Surat Nomor:
384/KPU-Prov-014/VII/2014;
b. KPU Provinsi Jawa Timur juga telah mengeluarkan surat Nomor 385//KPU-
Prov-014/VII/2014 tertanggal 19 Juli 2014 yang ditujukan kepada Bawaslu
Jawa timur terkait tindaklanjut terhadap surat rekomendasi Bawaslu Jawa
Timur;
c. KPU Jawa Timur juga telah melakukan konsultasi dan meminta petunjuk
teknis kepada KPU RI terkait pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Jawa Timur
melalui surat No. 387//KPU-Prov-014/VII/2014 tertanggal 19 Juli 2014;
d. Bahwa atas dasar permohonan petunjuk teknis pelaksanaan rekomendasi
Bawaslu Provinsi Jawa Timur, KPU RI memberikan petunjuk teknis
pelaksanaan rekomendasi yang tertuang dalam surat KPU RI No.
1415/KPU/VII/2014 tertanggal 20 Juli 2014 perihal pelaksanaan rekomendasi
Bawaslu Provinsi Jawa Timur;
e. Bahwa atas dasar surat KPU RI No. 1415/KPU/VII/2014 tertanggal 20 Juli
2014, KPU Provinsi Jawa Timur memerintahkan kepada KPU Kota Surabaya,
Kota Batu, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo serta
Kabupaten Banyuwangi untuk mempedomani petunjuk teknis sesuai Surat
KPU RI tersebut;
f. Pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Jawa Timur dilakukan oleh 6
(enam) KPU Kabupaten/Kota, antara lain Kota Surabaya, Kota Batu,
Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo serta Kabupaten Banyuwangi;
g. Bahwa dalil-dalil di atas menunjukan dan merupakan fakta hukum yang sah,
serta membuktikan bahwa perbuatan Para Teradu tidak terbukti telah
melanggar Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga dalil Pengadu
harus ditolak dan tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan uraian, dalil-dalil, alasan dan fakta hukum tersebut di atas
maka aduan Pengadu tidak terbukti melakukan perbuatan Para Teradu telah
melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan serta telah
menyimpang dari prosedur yang berlaku. Perbuatan Para Teradu dalam pelaksaan
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 telah sesuai dengan peraturan
perundang–undangan yang berlaku, baik Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011
maupun Undang–undang Nomor 42 Tahun 2008, serta sesuai Azas Kepastian
Hukum, Azas Profesionalitas, Azas Keterbukaan, Azas Tertib Penyelenggara Pemilu
maupun Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga seluruh dalil Pengadu
di atas tidak dapat dibuktikan.
10
[2.4.2] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk:
1. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya
2. Menyatakan menolak dan atau menyatakan pengaduan atau laporan Pengadu
tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
3. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.4.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan
Bukti T-10 sebagai berikut :
NO KODE KETERANGAN
BUKTI
1 Bukti T-1 Foto gambar sosialisasi Penggunaan Hak Pilih bagi Pemilih
luar kota di Website KPU Kota Surabaya;
2 Bukti T-2 Foto gambar terkait penggunaan hak pilih bagi penduduk
atau pemilih luar kota di Kantor KPU Kota Surabaya;
3 Bukti T-3 Fotokopi Bukti Daftar Pemilih Luar Kota )A5 PPWP) di KPU
Kota Surabaya yang didominasi oleh mahasiswa;
4 Bukti T-4 Fotokopi tanda terima Berita Acara dan Soft Copy DPT dan
DPK kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Saksi Pasangan
Calon 1 dan Saksi Pasangan Calon 2;
5 Bukti T-5 Fotokopi Surat KPU Provinsi Jawa Timur Nomor: 384/KPU-
Prov-014/VII/2014, perihal Pelaksanaan Surat
Rekomendasi Bawasu Provinsi Jawa Timur, tanggal 19 Juli
2014;
6 Bukti T-6 Fotokopi Surat KPU Provinsi Jawa Timur Nomor: 385/KPU-
Prov-014/VII/2014, perihal Tindak Lanjut terhadap Surat
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tanggal 19 Juli
2014;
7 Bukti T-7 Fotokopi Surat KPU Provinsi Jawa Timur Nomor: 387/KPU-
Prov-014/VII/2014, perihal Petunjuk Pelaksanaan
Rekomendasi, tanggal 19 Juli 2014;
8 Bukti T-8 Fotokopi Surat KPU RI Nomor: 1415/KPU/VII/2014, perihal
Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur,
tanggal 20 Juli 2014;
11
9 Bukti T-9 Fotokopi Surat KPU Provinsi Jawa Timur kepada 6 KPU
Kabupaten/Kota Nomor: 388/KPU-Prov-014/VII/2014,
perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekomendasi, tanggal
20 Juli 2014;
10 Bukti T-10 Fotokopi Hasil dari Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu
Provinsi Jawa Timur di 6 Kabupaten/Kota (Kota Surabaya,
Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten
Malang, Kabupaten Jember dan Kota Batu)
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PIHAK TERKAIT
[2.4.4] Menimbang bahwa Pihak Terkait telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.5] Bahwa Pihak Terkait memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis
sebagai berikut:
Selanjutnya yang tersebut di atas bertindak untuk dan atas nama Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, berkantor di Jalan Tanggulangin Nomor 3
Surabaya, berdasarkan Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia Nomor : 1628.250/DKPP-PKE-III/2014 memanggil Bawaslu Provinsi Jawa
Timur untuk memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait terhadap pengaduan
pelanggaran kode etik sebagaimana dalam register Nomor : 650/I-P/L-DKPP/2014.
Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Jawa Timur memberikan keterangan tertulis
terhadap pengaduan dimaksud sebagai berikut:
1. Bahwa, jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPKTb seluruh Provinsi Jawa
Timur sesuai dengan Formulir Model DC-1 PPWP adalah sebagai berikut:
1. Laki-laki 111.325
2. Perempuan 125.412
Jumlah seluruhnya 236.737
Bahwa, jika dilihat secara keseluruhan jumlah pemilih yang terdaftar dalam
DPKTb di Provinsi Jawa Timur dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih
sejumlah 21.184.407 pemilih, maka jumlah DPKTb masih tergolong rendah.
Namun, ada beberapa Kabupaten/Kota yang memiliki angka DPKTb relatif
cukup besar, sehingga Bawaslu Provinsi Jawa Timur “patut” kiranya
mempertanyakan dan perlu penjelasan kepada KPU Provinsi Jawa Timur terkait
12
dengan pemilih yang terdaftar dalam DPKTb dimaksud. Jika KPU beserta
jajarannya telah melakukan pemutakhiran daftar pemilih, lalu kenapa pemilih
yang terdaftar dalam DPKTb masih cukup besar jumlahnya, mengingat pemilih
yang terdaftar dalam DPKTb adalah pemilih yang tidak masuk dalam DPT, DPK
dan DPTb.
Bahwa terkait dengan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur beserta
jajaran terhadap jumlah pengguna hak pilih yang terdaftar dalam DPKTb yang
relatif cukup banyak jumlahnya, maka Bawaslu Provinsi Jawa Timur
menyampaikan Surat Nomor : 378/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014, tanggal 12
Juli 2014 Perihal: Kemudahan Akses Data DPKTb yang ditujukan kepada KPU
Provinsi Jawa Timur agar KPU Kabupaten/Kota memberikan kemudahan akses
data DPKTb kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. Sejalan dengan surat tersebut,
maka Bawaslu Provinsi Jawa Timur menerbitkan Instruksi Nomor :
379/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014, tanggal 12 Juli 2014 Perihal: Instruksi
yang ditujukan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya berisi :
a. Mendata seluruh pengguna hak pilih DPKTb berdasarkan Nama, NIK, Alamat
Tempat Tinggal yang tertera pada identitas yang digunakan pada saat
menggunakan hak pilih di TPS.
b. Mendata status identitas yang digunakan pemilih pada saat menggunakan
hak pilih di TPS, yaitu :
- Jika menggunakan KTP, maka harus dicatat identitas yang digunakan
adalah KTP, harus diperhatikan apakah KTP tersebut adalah KTP
setempat. Jika berasal dari daerah lain sebutkan daerah tersebut.
- Jika menggunakan paspor harus dicatat identitas yang digunakan adalah
paspor, harus diperhatikan apakah pemilih tersebut adalah warga
setempat. Jika berasal dari daerah lain sebutkan daerah tersebut.
- Jika menggunakan KK harus dicatat identitas yang digunakan adalah KK,
harus diperhatikan apakah pemilih tersebut adalah warga setempat. Jika
berasal dari daerah lain sebutkan daerah tersebut.
- Jika menggunakan identitas lain seperti keterangan domisili, maka harus
dicatat identitas surat keterangan domisili yang digunakan. Juga harus
diperhatikan apakah pemilih tersebut adalah warga setempat. Jika berasal
dari daerah lain, sebutkan daerah tersebut.
c. Setelah data-data pengguna hak pilih DPKTb tersebut terkumpul, pastikan
apakah pemilih tersebut sudah atau belum terdaftar di DPT, DPK atau DPTb.
Untuk memastikan hal tersebut lakukan koordinasi dengan KPU setempat
13
agar diperiksa (di-check) melalui sidalih. Jika pemilih tersebut sudah
terdaftar di DPT, DPK, atau DPTb, maka sebutkan DPT, DPK atau DPTb dari
daerah asalnya.
d. Melaporkan hasil pengawasan tersebut dengan menggunakan form terlampir
paling lambat tanggal 16 Juli 2014 melalui email:
pengawasanbawaslujatim@gmail.com.
Bahwa terkait dengan Surat Instruksi dimaksud, Panwaslu Kabupaten/Kota
berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayahnya masing-
masing untuk melakukan pendataan, penelitian dan pencermatan, dengan
berbagai macam tindakan. Ada yang berkirim surat untuk meminta data, ada
yang mengadakan pertemuan, serta ada yang merekomendasikan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk melakukan penelitian dan pencermatan DPKTb. Namun,
sebagian besar KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan data terkait dengan
pemilih yang terdaftar dalam DPKTb dengan dalih bahwa dokumen DPKTb sudah
masuk dalam kotak suara yang tersegel, sehingga dengan demikian Panwaslu
Kabupaten/Kota sulit untuk melakukan pendataan, penelitian dan pencermatan
terkait dengan pemilih yang terdaftar dalam DPKTb.
2. Bahwa, pada saat proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tanggal 18 Juli 2014 dan berdasarkan
Instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor : 379/BAWASLU-
PROV/JTM/VII/2014 tanggal 12 Juli 2014 Perihal : Instruksi, yang ditujukan
kepada Panwaslu Kabupaten/Kota tidak dapat dilaksanakan secara maksimal,
maka Bawaslu Provinsi Jawa Timur, melalui Surat Rekomendasi Nomor:
389/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014, meminta kepada
KPU Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penelitian,
pemeriksaan/pencermatan terkait DPKTb di 6 Kabupaten/Kota, antara lain:
Kota Surabaya, Kota Batu, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Banyuwangi,
Kabupaten Malang, dan Kabupaten Jember. Pencermatan yang dimaksud ialah
meneliti antara DPKTb dengan Form C-6, Form C-7 dengan DPT, DPTb dan DPK,
untuk melihat apakah DPKTb tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1
angka 27 PKPU 19/2014.
3. Bahwa, rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor : 389/BAWASLU-
PROV/JTM/VII/2014, tanggal 18 Juli 2014 tersebut di atas dikeluarkan dengan
pertimbangan sebagai berikut :
- Menidaklanjuti Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur kepada KPU Provinsi
Jawa Timur terkait Kemudahan Akses Data DPKTb dan Surat Instruksi
14
Bawaslu Provinsi Jawa Timur kepada Panwaslu Kabupaten/Kota untuk
melakukan penelitian, pemeriksaan dan pencermatan DPKTb di wilayah
masing-masing untuk dikoordinasikan dengan KPU Kabupaten/Kota.
Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengeluarkan rekomendasi dengan maksud
agar KPU Provinsi Jawa Timur dapat memastikan dan menjelaskan status
DPKTb, sebab daftar pemilih telah terfasilitasi dalam DPT, DPTb dan DPK,
sehingga harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan DPKTb dalam proses
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Proses pemutakhiran daftar pemilih telah melalui beberapa tahapan, mulai
DPS, DPSHP, DPT dan DPTb, sehingga apabila ditemukan DPKTb bagi
pemilih yang menggunakan KTP, Paspor atau identitas lain, yang jumlahnya
begitu besar di Kabupaten/Kota, maka Bawaslu Provinsi Jawa Timur patut
mempertanyakan proses pemutakhiran daftar pemilih yang telah dilakukan
oleh KPU Provinsi Jawa Timur beserta jajarannya.
- Bawaslu Provinsi Jawa Timur sangat memahami keterbatasan waktu
sebagaimana tahapan, jadwal dan program penyelenggaraan Pilpres yang
ditetapkan KPU melalui PKPU No.4 Tahun 2014, maka jika suatu saat
ditemukan kesalahan administrasi atau pemilih menggunakan hak pilihnya
sebanyak 2 (dua) kali direkomendasi untuk pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang (PSU). Akan tetapi, jika pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU
Provinsi sudah selesai dilaksanakan sampai dengan proses rekapitulasi
secara nasional, maka temuan penggunaan suara terjadi dengan penggunaan
fasilitas DPT dan DPKTb akan menjadi catatan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
- Bawaslu Provinsi Jawa Timur tidak menyatakan bahwa pemilih yang
dimasukan di DPKTb secara regulasi salah atau pemilih yang tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pemilih, tetapi Bawaslu Provinsi Jawa Timur
ingin memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden ini berjalan sesuai dengan asas penyelenggaraan Pemilu, tertib
administrasi, transparan dan akuntabel, sehingga diharapkan menghasilkan
penyelenggaraan Pemilu berintegritas yang menjadi cita-cita bersama.
Bahwa, terhadap Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut di atas,
KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan Surat Nomor : 384/KPU-Prov-
014/VII/2014, tanggal 19 Juli 2014, Perihal : Pelaksanaan Surat Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang ditujukan kepada KPU Kota Surabaya, Kota
Batu, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Malang, dan
Kabupaten Jember, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
15
Namun, dalam pelaksanaannya tidak sebagaimana mestinya, karena 6 (enam)
KPU Kabupaten/Kota tersebut tidak memberikan data kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota dan jajaran di bawah terkait dengan data pemilih yang terdaftar
dalam DPKTb untuk dilakukan penelitian dan pencermatan.
Bahwa, terkait tindak lanjut Instruksi dan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa
Timur di atas, Panwaslu Kota Surabaya melakukan penelitian dan pencermatan
pengguna hak pilih dalam DPKTb terhadap 136 pemilih di 136 TPS dari 5.015
TPS, sehingga pada akhirnya merekomendasikan sebagaimana Rekomendasi
Nomor : 151/REK/PANWASLU-SBY/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014, sebagai
berikut :
a. Agar KPU Kota Surabaya melakukan pencermatan dan penelitian Ulang
terhadap pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Surabaya yang berjumlah
136 pemilih pada136 TPS yang tersebar di 24 Kecamatan.
b. Agar KPU Kota Surabaya memberikan Model C7 atas pemilih melalui DPKTb
yang terdaftar dalam DPT berjumlah 136 pemilih pada 136 TPS yang tersebar
di 24 Kecamatan.
- Bahwa, rekomendasi Panwaslu Kota Surabaya hanya sebatas 136 TPS dari
5.015 TPS karena Panwaslu Kota Surabaya memiliki keterbatasan waktu
dalam melakukan penelitian dan pencermatan pengguna hak pilih yang
terdaftar dalam data DPKTb yang dimiliki oleh Panwaslu Kota Surabaya. Oleh
karena itu, hanya 136 TPS saja yang dapat didata, diteliti dan dicermati.
Setelah itu, ditemukan 1 (satu) pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari
satu kali di 2 (dua) TPS yang berbeda, yaitu di TPS 31 Kelurahan Jagir
Kecamatan Wonokromo dengan menggunakan KTP Kota Surabaya yang
kehadirannya dibuktikan dengan Model A.T Khusus PPWP. Orang tersebut
juga menggunakan hak pilihnya di TPS dimana dia terdaftar dalam DPT asal,
yaitu di TPS 27 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo, sehingga Panwaslu
Kota Surabaya merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 27
Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
- Bahwa, selain itu di TPS di 2 (dua) Terminal Bandara Juanda, yaitu di
Terminal 1 dan Terminal 2, hasil pengawasan Panwaslu Kabupaten Sidoarjo
terhadap penggunaan hak pilih di 2 (dua) TPS tersebut menunjukkan bahwa
hampir seluruhnya menggunakan KTP di luar Kabupaten Sidoarjo. Hasil
penelitian dan pencermatan, serta klarifikasi kepada penyelenggara Pemilu
diperoleh hasil bahwa penggunaan hak pilihnya tidak sesuai dengan PKPU
16
Nomor 19 Tahun 2014, khususnya pemilih yang menggunakan KTP, maka
Panwaslu Kabupaten Sidoarjo merekomendasikan untuk dilakukan
pemungutan suara ulang di 2 (dua) TPS dimaksud.
4. Bahwa, Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor : 389/BAWASLU-
PROV/JTM/VII/2014 terkait dengan rekomendasi penelitian, pemeriksaan dan
pencermatan DPKTb direspon oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 20
Juli 2014 melalui Surat Nomor : 385/KPU-Prov-014/VII/2014 tertanggal 19 Juli
2014 Perihal: Tindaklanjut Terhadap Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa
Timur (Vide Bukti PW-5 terlampir). Pada pokoknya, surat tersebut
menyampaikan bahwa untuk mempermudah proses pelaksanaan rekomendasi di
KPU Kabupaten/Kota, mohon adanya penjelasan secara rinci dan spesifik terkait
TPS mana saja yang dimaksud dalam surat rekomendasi tersebut, mengingat
Bawaslu Provinsi Jawa Timur belum menyebutkan secara spesifik rincian TPS-
TPS di 6 Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut.
5. Bahwa, terkait dengan tanggapan KPU Provinsi Jawa Timur tersebut, KPU
Provinsi Jawa Timur harus memahami PKPU Nomor 19 Tahun 2014, Pasal 36
ayat (1) yang menyatakan bahwa : “apabila pemilih tidak terdaftar dalam DPT,
DPK dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka 2, dan akan
memberikan hak pilihnya menggunakan KTPS dan identitas lain atau paspor,
anggota KPPS keempat mencatat identitas pemilih pada KTP atau identitas lain
atau paspor tersebut ke dalam Formulir Model A.K PPWP”. Selain itu, Pasal 54
ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2014 menyatakan bahwa : “KPPS menyerahkan
kotak suara kepada PPS yang berisi :
a. Surat Suara
b. Formulir Model C, Model C-1 Plano, Model C-1 berhologram.
c. Salinan DPT, DPTb dan DPK
d. Formulir Model A.K PPWP
e. Formulir Model C-2 PPWP, Model C-3 PPWP, Model C-5 PPWP, Model C-6
PPWP, Model C-7 PPWP dan Model A-5 PPWP.
Selanjutnya, Pasal 29 ayat (7) PKPU 19/2014 yang menyatakan bahwa “saksi
yang hadir berhak menerima : DPT, DPTb, DPK dan DPKTb, Salinan Berita Acara
dan Sertifikat dan Salinan Catatan Kejadian Khusus”.
Jadi, jelas kiranya bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur beserta jajarannya tidak
memiliki dokumen pemilih yang terdaftar dalam DPKTb karena tidak ada
kewajiban bagi KPU Provinsi Jawa Timur beserta jajarannya memberikan
dokumen-dokumen tersebut kepada Pengawas Pemilu. Oleh karena itu,
17
berdasarkan regulasi di atas, Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah mengirim surat
kepada KPU Provinsi Jawa Timur Nomor : 378/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014,
tanggal 12 Juli 2014 Perihal : Kemudahan Akses Data DPKTb, yang pada pokok
suratnya agar memberikan kemudahan akses data DPKTb kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota sebab Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah menginstruksikan
kepada Panwaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pendataan, penelitian dan
pencermatan pemilih yang terdaftar dalam DPKTb. Jika KPU Provinsi Jawa
Timur dan KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan akses data DPKTb, maka
sangat sulit bagi jajaran Pengawas Pemilu untuk melakukan pendataan,
penelitian dan pemeriksaan terkait dengan pemilih yang terdaftar dalam DPKTb.
6. Bahwa, tidak adanya jawaban tegas dari KPU Jawa Timur atas Rekomendasi
Bawaslu Jawa Timur Nomor: 389/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014 tanggal 18
Juli 2014 menyebabkan penelitian, pemeriksaan, dan pencermatan DPKTb yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota berjalan dengan proses dan hasil yang
berbeda-beda karena sebagian KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur ada yang
dapat membuka kotak suara, tetapi sebagian lainnya tidak melakukan
pembukaan kotak suara.
7. Bahwa, berdasarkan hasil Raker Bawaslu Jawa Timur tentang PHPU pada
tanggal 5 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2014, hasil pengawasan Panwaslu
Kabupaten/Kota diketahui terdapat adanya perbedaan proses dan hasil dari
penelitian, pemeriksaan, dan pencermatan DPKTb yang dilakukan oleh
Panwaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur dalam tiga bagian. Pertama, sebagian
Kabupaten/Kota telah melakukan pencermatan DPKTb dengan cara melakukan
pengawasan secara faktual terhadap proses pembukaan kotak suara seperti Kota
Surabaya, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Jember dengan hasil hanya
terdapat satu temuan yakni seorang pemilih DPKTb yang mencoblos dua kali di
Wonokromo, Surabaya. Terkait temuan ini Panwaslu Kota Surabaya telah
mengeluarkan rekomendasi dan KPU telah melaksanakan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) di satu TPS, karena terbukti atas temuan Panwaslu terdapat 1 (satu)
orang pemilih mencoblos sebanyak 2 (dua) kali. Kedua, sebagian
Kabupaten/Kota melakukan pencermatan DPKTb dengan cara hanya melakukan
klarifikasi terhadap jajaran penyelenggara Pemilu seperti KPPS, PPS, PPK dan
KPU Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan karena KPU Kabupaten/Kota tidak
melakukan pembukaan kotak suara untuk pencermatan DPKTb meskipun KPU
RI telah mengeluarkan surat edaran yang pada pokoknya berupa instruksi untuk
pembukaan kotak suara, seperti Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Banyuwangi,
18
Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Bondowoso. Ketiga, pencermatan DPKTb
tidak bisa dilakukan secara faktual seperti Kota Kediri yang tidak melakukan
pembukaan kotak suara karena adanya penolakan dari saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 2. Sedangkan untuk Kota Malang, dengan alasan tidak adanya
perintah tertulis dari Mahkamah Konstitusi setelah masalah DPKTb menjadi
materi PHPU Pasangan Calon Nomor Urut 1 ke MK, maka KPU, Panwaslu dan
saksi-saksi bersepakat untuk tidak melakukan pembukaan kotak suara untuk
pencermatan DPKTb sebelum ada perintah tertulis dari MK.
8. Bahwa, terkait dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
389/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014, KPU Provinsi Jawa Timur mengirim Surat
Nomor: 399/KPU-Prov-014/VIII/2014 tertanggal 4 Agustus 2014 Perihal:
Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur (vide Bukti PW-6
terlampir) kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Isi pokok surat tersebut
menyampaikan bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 1415/KPU/VII/2014,
tertanggal 20 Juli 2014, maka KPU Provinsi Jawa Timur melalui Surat Nomor:
388/KPU-Prov-014/VII/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Rekomendasi, meminta kepada 6 (enam) Kabupaten/Kota untuk melakukan
kegiatan penelitian dan pemeriksaan, yang selanjutnya KPU Kabupaten/Kota
melakukan kegiatan penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud, dan
KPU Provinsi Jawa Timur telah menyampaikan dokumen-dokumen pelaksanaan
kegiatan penelitian dan pemeriksan dari 6 (enam) KPU Kabupaten/Kota tersebut.
Bahwa, selanjutnya terkait dengan hasil penelitian dan pemeriksaan, mohon
kiranya KPU Provinsi Jawa Timur dapat menyampaikan terkait dengan hasil
kegiatan penelitian dan pemeriksaan pengguna hak pilih dalam DPKTb di 6 (enam)
KPU Kabupaten/Kota dimaksud.
[2.4.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Pihak Terkait
mengajukan alat bukti surat/tulisan. yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan
Bukti PT-5 sebagai berikut :
NO KODE KETERANGAN
BUKTI
1 Bukti PT-1 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
378/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014, perihal Kemudahan
Akses Dataa DPKTb, tanggal 12 Juli 2014;
2 Bukti PT-2 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
379/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014, perihal Instruksi,
19
tanggal 12 Juli 2014;
3 Bukti PT-3 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
389/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014, perihal Rekomendasi,
tanggal 18 Juli 2014;
4 Bukti PT-4 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
384/KPU-Prov-014/VII/2014, perihal Pelaksanaan Surat
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tanggal 19 Juli
2014;
5 Bukti PT-5 Fotokopi Sample Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)
136 Pemilih di 136 TPS Kota Surabaya;
6 Bukti PT-6 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
385/KPU-Prov-014/VII/2014, perihal Tindaklanjut terhadap
Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tanggal
19 Juli 2014;
7 Bukti PT-7 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
393/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014, perihal jawaban,
tertanggal 20 Juli 2014;
8 Bukti PT-8 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
399/KPU-Prov-014/VIII/2014, perihal Pelaksanaan
rekomendasi BAWASLU Provinsi Jawa Timur, tertanggal 4
Agustus 2014;
9 Bukti PT-9 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
388/KPU-Prov-014/VII/2014, perihal Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Rekomendasi, tertanggal 20 Juli 2014;
10 Bukti PT-10 Fotokopi Surat KPU RI : 1415/KPU/VII/2014, perihal
Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Jawa Timur, tertanggal
20 Juli 2014;