Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.260/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU RI
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-08-2014
👁 15 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPENGADU [2.1.1] 1) Tentang : (i) Hak Memilih; (ii) Penyusunan Daftar Pemilih Tetap, dan; (iii) daftar-daftar pemilih lainnya yang ditetapkan oleh para Teradu bertentangan dengan Undang-undang: a) Bahwa Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara tegas hanya mengatur pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara adalah yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan tidak dikenal adanya Daftar Pemilih Khusus dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb); b) Berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 42 tahun 2008, DPT untuk Pilpres, didasarkan pada DPT Pemilihan Umum legislatif yang dijadikan sebagai Daftar Pemilih Sementara Pilpres (vide Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008); c) Perlu menjadi perhatian, bahwa dalam pemilihan umum legislatif, diatur dalam hal warga negara yang memenuhi syarat sebagai Pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, 3 daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus (DPK) (vide Pasal 40 (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD); d) Lebih lanjut dalam pemilu legislatif bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPK maka dapat memilih di TPS sesuai dengan kedudukan RT/RW pada KTP pemilih dengan cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga dan dicatat dalam DPK Tambahan (DPKTb); e) Berdasarkan hal tersebut penyusunan DPT Pilpres dapat disederhanakan dengan pemahaman bahwa telah disusun dari (i) DPT Pileg; (ii) DPK Pileg; (iii) DPKTb Pileg dan pemuktahiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian kembali; f) Sebagaimana diterangkan di atas pada pemilu legislatif 2014, warga negara yang memenuhi syarat dimungkinkan untuk menggunakan hak pilih, meskipun tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap dengan membawa dan menunjukkan KTP ke petugas TPS sesuai dengan kedudukan RT/RW dalam KTP. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (vide Pasal 150); g) Ketentuan ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya yang tidak profesional dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dengan menghadirkan ketentuan baru tentang DPK dan DPKTb yang tidak ditemukan dalam Undang- undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tindakan para Teradu yang mengatur mengenai DPK dan DPKTb dalam 13 Peraturan KPU aquo bukan merupakan kewenangan KPU dan oleh sebab itu, tindakan para Teradu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Menimbang dalam jawaban dan keterangan Para Teradu menolak seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melakukan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal DilanggarPasal 22E ayat (5)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik teradu I atas nama Husni Kamil Manik, Teradu II atas nama Ida Budhiati, Teradu III atas nama Sigit Pamungkas, Teradu IV atas nama Arief Budiman, Teradu V atas nama Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Teradu VI atas nama Hadar Nafis Gumay, Teradu VII atas nama Juri Ardiantoro, selaku ketua dan anggota KPU Republik Indonesia 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NO.260/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor : 677/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 08 Agustus 2014 yang diregistrasi dengan
Nomor Registrasi : 260/DKPP-PKE/III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU I
1. Nama : M. Mahendradatta, SH, MA, MH, P.hd
Organisasi/Lembaga : Tim Pembela Merah Putih
Alamat : Jl. Cipinang Cempedak I No. 29 Jakarta Timur.
2. Nama : Didi Supriyanto,S.H., M.Hum.
Organisasi/Lembaga : Tim Pembela Merah Putih
Alamat : Jl. Cipinang Cempedak I No. 29 Jakarta Timur.
3. Nama : Ega Windratno, SH.
Organisasi/Lembaga : Tim Pembela Merah Putih
Alamat : Jl. Cipinang Cempedak I No. 29 Jakarta Timur.
4. Nama : Guntur Fattahillah, SH.
Organisasi/Lembaga : Tim Pembela Merah Putih
Alamat : Jl. Cipinang Cempedak I No. 29 Jakarta Timur.
5. Nama : Sutejo Sapto Jalu, SH.
Organisasi/Lembaga : Tim Pembela Merah Putih
Alamat : Jl. Cipinang Cempedak I No. 29 Jakarta Timur.
-----Selaku Kuasa Hukum dari-----
6. Nama : H. Prabowo Subianto
1
Organisasi/Lembaga : Calon Presiden Republik Indonesia
Alamat : Kampung Gombong RT.003/RW.009 Kel, Bojong
Koneng, Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat, dan
Nama : Ir. H. M. Hatta Rajasa
Organisasi/ Lembaga : Calon Wakil Presiden Republik Indonesia
Alamat : Jl. RS. Fatmawati RT.003 RW.009 Kel. Cilandak
Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.3] TERADU
1. Nama : Husni Kamil Manik
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Teradu I
2. Nama : Ida Budhiati
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Teradu II
3. Nama : Sigit Pamungkas
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu III
4. Nama : Arief Budiman
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu IV
5. Nama : Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Teradu V
6. Nama : Hadar Nafis Gumay
2
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu VI
7. Nama : Juri Ardiantoro
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu VII
Yang untuk selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
dan Teradu VII secara bersama-sama disebut sebagai -------------------------Para Teradu
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Mendengarkan keterangan saksi dan ahli;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] PENGADU
[2.1.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
1) Tentang : (i) Hak Memilih; (ii) Penyusunan Daftar Pemilih Tetap, dan; (iii)
daftar-daftar pemilih lainnya yang ditetapkan oleh para Teradu bertentangan
dengan Undang-undang:
a) Bahwa Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 Tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden secara tegas hanya mengatur pemilih yang
berhak mengikuti pemungutan suara adalah yang terdaftar pada Daftar
Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan tidak
dikenal adanya Daftar Pemilih Khusus dan Daftar Pemilih Khusus
Tambahan (DPKTb);
b) Berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 42 tahun 2008, DPT
untuk Pilpres, didasarkan pada DPT Pemilihan Umum legislatif yang
dijadikan sebagai Daftar Pemilih Sementara Pilpres (vide Pasal 29 dan
Pasal 30 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008);
c) Perlu menjadi perhatian, bahwa dalam pemilihan umum legislatif, diatur
dalam hal warga negara yang memenuhi syarat sebagai Pemilih dan
tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam
daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan,
3
daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi
melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih
khusus (DPK) (vide Pasal 40 (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Nomor 8
Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD);
d) Lebih lanjut dalam pemilu legislatif bagi pemilih yang tidak terdaftar
dalam DPT ataupun DPK maka dapat memilih di TPS sesuai dengan
kedudukan RT/RW pada KTP pemilih dengan cukup membawa KTP dan
Kartu Keluarga dan dicatat dalam DPK Tambahan (DPKTb);
e) Berdasarkan hal tersebut penyusunan DPT Pilpres dapat
disederhanakan dengan pemahaman bahwa telah disusun dari (i) DPT
Pileg; (ii) DPK Pileg; (iii) DPKTb Pileg dan pemuktahiran data pemilih
melalui pencocokan dan penelitian kembali;
f) Sebagaimana diterangkan di atas pada pemilu legislatif 2014, warga
negara yang memenuhi syarat dimungkinkan untuk menggunakan hak
pilih, meskipun tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap dengan
membawa dan menunjukkan KTP ke petugas TPS sesuai dengan
kedudukan RT/RW dalam KTP. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No
8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(vide Pasal 150);
g) Ketentuan ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No.
102/PUU-VII/2009 tertanggal 6 Juli 2009 (selanjutnya disebut “Putusan
MK 102/2009”) (Bukti P-8), yang merupakan permohonan uji materil
Pasal 28 dan Pasal 111 Undang - Undang Nomor 42 TAHUN 2008. Pada
saat itu tidak dikenal DPK dan DPKTb;
h) Namun demikian yang perlu untuk menjadi pertimbangan adalah,
pertimbangan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “MK”) untuk
mengatur pemilih dapat menggunakan KTP adalah karena ada
kekhawatiran pemilih yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap,
sedangkan waktu sangat sempit untuk memuktahirkan data Pemilih
pada saat itu (ie 2009);
i) Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka Putusan MK
102/PUU/VII/2009 harus dimaknai bahwa Mahkamah Konstitusi
mengambil suatu langkah darurat untuk mengatasi permasalahan daftar
pemilih pada saat itu dan karenanya hanya untuk diterapkan pada
Pilpres 2009 dan tidak dapat diterapkan kembali pada Pilpres
selanjutnya. Sehingga semangat konstitusi pemilih yang menggunakan
KTP hanya untuk pilpres 2009.
4
j) Pertimbangan hukum MK di atas merupakan perintah Mahkamah
Konstitusi kepada Komisi Pemilihan umum untuk mengambil langkah
professional dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya khususnya
dalam penyusunan DPT pada pemilu setelah 2009;
k) Hal demikian, sudah seharusnya pada Pemilu 2014, jika
Teradu/Terlapor melaksanakan perintah dari Mahkamah Konstitusi
tidak akan terjadi pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh
Teradu/Terlapor. Sebagaimana telah diketahui bahwa Departemen
Dalam Negeri melalui administrasi kependudukan telah menggunakan
sistem e-KTP dan perekamannya telah rampung secara nasional. Lebih
lanjut, KPU memiliki waktu dan data pemilih yang cukup untuk
menyusun Daftar Pemilih Tetap pada tahun 2014, sehingga tidak
diperlukannya lagi daftar-daftar pemilih selain dari Daftar Pemilih Tetap.
2) Ketidakprofesionalan Teradu Akibat Peraturan-Peraturan KPU.
a. Akibat dari peraturan KPU bermasalah sebagaimana dimaksud tersebut,
menyebabkan Teradu bekerja tidak profesional dan tidak memanfaatkan
waktu yang dimilikinya untuk memastikan Daftar Pemilih Tetap telah
dimutakhirkan dengan baik. Alih-alih memuktahirkan data, KPU hanya
mencari jalan keluar yang paling mudah yang bertentangan dengan
Undang-Undang.
b. Dari hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa penyusunan DPT Pilpres
dapat disederhanakan dengan pemahaman bahwa telah disusun dari (i)
DPT Pileg; (ii) DPK Pileg; (iii) DPKtb Pileg dan pemuktahiran data pemilih
melalui pencocokan dan penelitian kembali. Namun sangat disayangkan,
hal tersebut tidak dilakukan dengan benar! Contoh mudahnya adalah
adanya MASYARAKAT yang tidak masuk dalam DPT Pilpres padahal
mereka terdaftar dalam DPT Pileg.
3) Teradu telah bertindak di luar dari kewenangannya untuk mengatur
mengenai DPK dan DPKTb dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor:
9 tahun 2014 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tahun
2014.
a. Penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2014 di
luar dari Kewenangan KPU
a.1. Teradu/Terlapor tidak memiliki wewenang membuat ketentuan
selain terkait dengan Daftar Pemilih Tetap. Namun demikian dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2014
Teradu/Terlapor justru mengatur daftar - daftar pemilih setelah
penetapan Daftar Pemilih Tetap yang disebutkan dalam Pasal 27
dan 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2014
5
mengenai DPK dan Pasal 29 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 tahun 2014 mengenai DPKTb.
a.2. Para Teradu melalui Pasal 29 PKPU 9/2014 telah bertindak di luar
dari kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan
dengan mengatur mengenai Daftar Pemilih Khusus.
a.3. Oleh karenanya Teradu/Terlapor tidak memiliki kewenangan untuk
mengatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
tahun 2014 mengenai DPK dan DPKtb sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 27, 28 dan Pasal 29.
b. Teradu telah bertindak di luar dari kewenangannya untuk mengatur
mengenai DPK Dan DPKTb dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 tahun 2014. Berdasarkan uraian di atas adalah jelas bahwa
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tidak mengenal DPK dan DPKTb
dan tidak memerintahkan atapun mengamanatkan Teradu/Terlapor
untuk mengatur mengenai DPK dan DPKtb. Oleh karenanya PKPU
19/2014 mengenai DPK dan DPKTb jelas bertentangan dengan Pasal
27,28, 29, dan 111 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008.
c. Teradu telah bertindak di luar dari kewenangannya untuk mengatur
mengenai DPK Dan DPKTb Dalam PKPU 4/2014
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 hanya mengamanatkan DPT dan
DPTb dan tidak mengamanatkan adanya DPK dan DPKtb. Oleh
karenanya Teradu/Terlapor telah bertindak di luar kewenangannya
dalam menyusun peraturan tersebut dan peraturan–peraturan secara
jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008.
4) Kode Etik Yang Dilanggar
a) Bahwa setiap penyelenggara pemilu harus berpedoman pada asas
penyelenggaraan pemilu yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum,
tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,
profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektivitas Sebagaimana
telah diatur dalam Pasal 2 Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum.
b) Bahwa kode etik-kode etik yang dilanggar khususnya pada Pasal 5 huruf
b, d, e, f, i, dan j Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor
1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
mengatur bahwa Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: jujur;
kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; profesionalitas;
akuntabilitas;
6
c) Bahwa Teradu melakukan kesalahan fatal terhadap DPK dan DPKTb
tersebut dengan melanggar Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008
Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang seharusnya
dipedomani oleh Teradu/Terlapor. Dalam hal ini maka Teradu/Terlapor
melanggar kewajibannya untuk memelihara dan menjaga kehormatan
lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana maksud Pasal 7 huruf a;
d) Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Teradu
dan anggota KPU terhadap pembuatan Peraturan KPU bermasalah
tersebut, menjadikan asas kepastian hukum terlanggar. Teradu/Terlapor
tidak mau untuk menyampaikan permasalahan secara terbuka, padahal
jelas-jelas dalam kacamata hukum hal yang Teradu/Terlapor lakukan
adalah melanggar asas jujur, terbuka, dan akuntabilitas. (vide Pasal 12
huruf d)
e) Bahwa profesi administrasi Pemilu adalah melaksanakan administrasi
(administrator) terkait Pemilu, bukan sebagai pembuat Undang-Undang
yang membuat peraturan sendiri di luar yang telah digariskan. Hal ini
jelas melanggar asas profesionalitas. Selain itu, pembuatan peraturan
tersebut, memperlihatkan komitmen Teradu/Terlapor yang tidak
memadai untuk menjadi corong tertinggi pelaksanaan demokrasi di
Indonesia. (vide : Pasal 15 huruf b dan d)
f) Bahwa terhadap perbuatan Melawan Hukum yang dilaksanakan oleh
Teradu/Terlapor seolah-olah tidak terjadi kesalahan apapun dan dalam
hal ini Teradu/Terlapor bersama-sama dengan Komisioner lainnya,
seharusnya berkewajiban memberikan informasi kepada Publik secara
lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, kode etik
mengenai asas tertib dilanggar. ( Pasal 16 huruf c)
[2.1.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menjatuhkan sanksi PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu
I,II,III,IV,V,VI, dan VII atas nama Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Sigit
Pamungkas, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis
Gumay, dan Juri Ardiantoro selaku Ketua dan anggota KPU Republik
Indonesia.
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
7
[2.1.3] Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda sebagai berikut ini sebagai berikut
ini :
BUKTI P-1 Peraturan Komisi Pemilhan Umum No. 9 Tahun 2014 tentang
Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014 yang diundangkan pada tanggal 24
Maret 2014.
BUKTI P-2 Peraturan Komisi Pemilhan UmumNo.19 Tahun 2014 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan
Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014 yang diundangkan pada tanggal 16 April 2014.
BUKTI P-3 Peraturan Komisi Pemilhan Umum No. 4 Tahun 2014 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
BUKTI P-4 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU-VII/2009 tertanggal
6 Juli 2009.
[2.1.4] Keterangan Saksi
1. Anwar Arif Wibowo, Syarif, dan Charles Lubis yang pada pokoknya
memberikan keterangan yang sama yaitu :
[1.1] bahwa jumlah pengguna hak pilih DKPTb di luar dugaan dan
tidak didukung dengan pemenuhan persyaratan.
[1.2] Terutama alamat domisili dengan lokasi TPS yang seharusnya
sama.
2. Abdul Karim yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
[2.1] Dalam pencermatan terhadap 16 TPS di Kecamatan Penjaringan
Jakarta Utara, ada 3 TPS yang tidak memiliki sertifikat
kelengkapan dan ada dokumen di luar kotak suara.
[2.2] Bahkan pada TPS 52, terdapat 173 pemilih yang seharusnya tidak
masuk di dalam DPKTb, karena alamat domisili tidak berada di
wilayah TPS tersebut dan tidak ada formulir A5.
[2.1.3.1] Keterangan Ahli
1. Prof. Dr. Zainuddin Ali menerangkan pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut :
[1.1] Dalam dunia hukum, perlu dipisah antara filsafat hukum dengan
etika hukum.
[1.2] Dalam hukum tidak ada yang abu-abu, tetapi hitam putih, sangat
jelas. Jika tidak ada perintah Undang-Undang, maka peraturan di
bawahnya tidak sah.
8
2. Dr. Margarito Kamis menerangkan pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut :
[2.1] Suatu PKPU yang tidak memiliki sumber kewenangan dari UU
adalah illegal.
[2.2] Sesuatu yang tidak diperintahkan UU, lalu muncul dalam suatu
peraturan, secara hukum tidak dibenarkan.
[2.3] Peraturan KPU yang bertentangan dengan Undang-Undang
dikualifisir sebagai melawan undang-undang.
[2.4] Tindakan KPU mengeluarkan peraturan yang tidak didasarkan
sumber kewenangan yang jelas, merupakan penyalahgunaan
kewenangan dan melanggar kode etik.
3. Said Salahuddin menerangkan pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut :
[3.1.] Bahwa demokrasi tidak diukur dengan jumlah besar pemilih dan
membandingkan Pemilu tahun 1955 yang menurut pelbagai pihak
sangat demokratis justru melarang keras penggunaan hak pilih di
luar DPT.
[3.2.] Dalam hubungannya dengan jumlah surat suara yang ditetapkan
UU sesuai DPT ditambah 2%, DPKTb tidak masuk dalam
perencanaan pengadaan surat suara tersebut.
[3.3.] Penambahan 2% direncanakan untuk mengganti surat suara yang
rusak.
[3.4.] Peraturan KPU tidak boleh membuat norma baru dari Undang-
Undang.
[2.2] PARA TERADU
[2.2.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP
PENGADU
1. Bahwa prinsip utama sistem pendaftaran pemilih dalam UU No. 42 Tahun
2008 adalah stelsel pasif. Pada sistem ini penyelenggara pemilu, dalam hal ini
KPU, aktif melakukan pendaftaran terhadap warganegara yang memenuhi
syarat sebagai pemilih, dengan tetap membuka peluang pemilih aktif
mendaftarkan diri kepada petugas pendaftaran pemilih.
2. Bahwa sistem stelsel pasif tersebut meniscayakan akan terdapat pemilih yang
tidak terdaftar dalam daftar pemilih karena beberapa sebab. Pertama, karena
data dan sistem kependudukan sebagai basis penyusunan daftar pemilih
belum tuntas terkonsolidasi dengan baik. Kedua, adanya mobilitas penduduk.
Ketiga, terdapat petugas pendaftar pemilih yang bekerja kurang optimal.
Keempat, karena kesadaran atau pengetahuan warganegara untuk melakukan
pengecekan dalam daftar pemilih belum tinggi. Terakhir, kompleksitas geo-
demografi.
9
3. Bahwa kerja keras penyelenggara pemilu untuk memastikan semua
warganegara yang memenuhi hak sebagai pemilih tetap saja menyimpan
potensi "kesalahan" (error) dalam pendaftaran pemilih. Pengalaman pemilu-
pemilu sebelumnya memberikan gambaran terbaik akan hal itu, seperti
pengalaman dalam pemilu 2009 yang kemudian melahirkan putusan
Mahkamah Konstitusi menyangkut daftar pemilih.
4. Keniscayaan tersebut, pada hari-H pemilihan sesungguhnya terdapat potensi
masalah yang sudah dapat diprediksi sejak dini menyangkut pemenuhan hak
konstitusional warganegara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tidak
dapat menggunakan hak pilihnya. Pada UU No. 42 Tahun 2008 tidak
mengantisipasi dan tidak memberikan solusi penyelesaian potensi
persoalan/masalah terhadap warganegara yang belum terdaftar dalam daftar
pemilih. Beruntung pada UU No. 8 Tahun 2012 Pemilu legislatif, potensi
masalah tersebut telah diberikan solusinya menyangkut pemilih yang belum
terdaftar di DPT;
5. Pertanyaannya, apakah potensi masalah tersebut dibiarkan begitu saja dan
tidak diikhtiarkan penyelesaiannya? Ada beberapa pilihan ikhtiar yang dapat
dipertimbangkan. Pertama, mendorong DPR melakukan perubahan UU No. 42
Tahun 2008. Kedua, meminta Mahkamah Konstitusi membuat satu putusan
kembali menyangkut hak pilih warganegara yang belum terdaftar dalam DPT.
Ketiga, meminta Presiden mengeluarkan Perpu. Keempat, KPU menggunakan
kewenangannya untuk mengatur dalam peraturan KPU.
6. Pilihan pertama dan kedua sudah pasti tidak mungkin dilakukan. DPR telah
berupaya untuk mengubah regulasi tentang pilpres namun akhirnya tidak
tuntas. Sementara itu Mahkamah Konstitusi sendiri juga sudah pernah
membuat putusan menyangkut penggunaan hak pilih atas mereka yang belum
terdaftar di DPT. Bagaimana dengan Perpu? Sepintas pilihan ini masuk akal
dan seandainya Pemerintah mengeluarkan Perppu maka kebijakan KPU
membuat peraturan menyangkut DPKTB tidak akan dipersoalkan. Namun
demikian menyangkut Perpu ini KPU tidak dalam posisi mengusulkan karena
KPU "tidak hanya harus independen tetapi juga harus kelihatan independen",
sebab masyarakat kita sangat sensistif dengan isu "intervensi".
7. Pada titik tersebut pilihan terakhir adalah harapannya, yaitu mengatur
pemenuhan hak konstitusional warganegara yang belum terdaftar dalam DPT
dalam peraturan KPU. Pilihan menggunakan kewenangan KPU untuk memberi
jalan keluar atas potensi masalah hak pilih warganegara pada hari-H pemilu
dengan mengaturnya dalam peraturan KPU adalah relevan dan menjadi jalan
terbaik. Peraturan tersebut adalah dalam rangka memfasilitasi hak
konstitusional warganegara dalam menggunakan hak pilih, bukan untuk
menghilangkan hak pilih warganegara. KPU memandang bahwa membuat
10
peraturan untuk memastikan terpenuhinya hak konstitusional warganegara
adalah lebih utama daripada tidak membuat peraturan yang sudah pasti akan
menghilangkan hak pilih warganegara.
8. Peraturan KPU menyangkut DPK dan DPKTB adalah untuk memenuhi hak
konstitusional warganegara yang telah memenuhi hak pilih. Selain itu,
keluarnya peraturan KPU beserta praktiknya menyangkut DPK dan DPKTB di
seluruh Indonsia juga tidak dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran yang
bersifat masif dan terstruktur sebab peraturan itu adalah untuk menjawab
potensi persoalan yang sudah dapat diprediksi dan dipetakan sebelumnya.
Absennya pengaturan atas potensi masalah menyangkut penggunaan hak pilih
justru akan memicu konflik.
9. Memperhatikan secara sungguh-sungguh sumber hukum, pengalaman
berharga Penyelenggara Pemilu dalam melayani hak pilih dalam Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta norma kode etik penyelenggara Pemilu,
Teradu menempuh kebijakan memberikan jaminan pelaksanaan hak
konstitusional warga negara dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden. Melengkapi norma hukum yang berkaitan dengan daftar pemilih,
berdasarkan atribusi wewenang yang diberikan Undang-Undang Penyelenggara
Pemilu dan Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Teradu
menyusun dan menetapkan Peraturan KPU tentang pemutakhian data pemilih
dan pemungutan serta penghitungan suara secara partisipatif.
10. Memperhatikan fakta tersebut, kebijakan Teradu tentang pelayanan kepada
pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah
sesuai norma etik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 dan Pasal
15 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun
2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan salah satu kewajiban Penyelenggara
Pemilu adalah melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak
bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi
setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat
menggunakan hak memilihnya. Penyelenggara Pemilu juga berkewajiban
menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu.
[2.2.2] Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda sebagai berikut ini sebagai berikut
ini :
BUKTI T-1 : Kumpulan Dokumen Bukti Konsultasi Publik Penyusunan
Peraturan KPU.
BUKTI T-2 : Kumpulan Dokumen Bukti Pelaksanaan FGD/ Konsultasi
Publik Penyusunan Peraturan KPU
11
[2.6.1] PETITUM TERADU V
Demikian keterangan ini disampaikan, mohon Ketua dan Anggota Majelis
Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu;
2. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik seluruh Teradu.
Atau apabila Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu
memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] KEWENANGAN DKPP-RI
[3.1.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.1.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan
kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagai berikut :
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, berbunyi
sebagai berikut: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS,
anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 DKPP mempunyai wewenang sebagai
berikut ini :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan sebagai berikut ini:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.2] Kedudukan dan Kepentingan Hukum Pengadu
12
[3.2.1] Menimbang, bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
[3.2.2] Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR, yaitu :
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011: “Pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013: “Pengaduan dan/atau laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”
[3.2.3] Menimbang, bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Peserta Pemilu selaku subyek
hukum yang dapat menggunakan hak-nya untuk megajukan laporan atau pengaduan
pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana Ketentuan Pasal
4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013. Oleh karena itu, maka Pengadu
memiliki kedudukan dan kepentingan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.2.4] Menimbang, bahwa oleh karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan
a quo, dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
perbuatan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas
tindakannya yang tidak profesional dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2014 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014 dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dengan menghadirkan
ketentuan baru tentang DPK dan DPKTb yang tidak ditemukan dalam Undang-
undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden. Tindakan para Teradu yang mengatur mengenai DPK dan DPKTb dalam
13
Peraturan KPU aquo bukan merupakan kewenangan KPU dan oleh sebab itu,
tindakan para Teradu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008
Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
[4.2] Menimbang dalam jawaban dan keterangan Para Teradu menolak seluruh
aduan Pengadu dan menyatakan telah melakukan tugas dan tanggungjawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Telah dipridiksi sebelumnya
bahwa Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden sebagai dasar pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden tahun 2009 menyimpan potensi masalah terkait penggunaan hak pilih
warganegara yang memenuhi syarat yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 aquo kembali menjadi dasar pelaksanaan
pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tanpa mengalami
pengubahan sedikitpun yang kemudian menjadi dasar Pengadu untuk menyatakan
para Teradu telah bertindak di luar dari kewenangannya. Mendasarkan penggunaan
hak pilih hanya kepada DPT dan DPTb sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42
Tahun 2008 di tengah administrasi kependudukan yang belum terkonsolidasi dengan
baik dapat dipastikan akan menimbulkan masalah dalam pemenuhan hak
konstitusional warganegara untuk memilih. Artinya masalah DPK dan DPKTb bukan
masalah yang berdiri sendiri dan yang sepenuhnya harus dipertanggungkan kepada
penyelenggara pemilu semata tetapi hal tersebut merupakan jawaban dari lemahnya
sistem administrasi kependudukan dari Pemerintah. MK melalui Putusannya Nomor
102/PUU-VII/2009 telah melahirkan terobosan hukum dalam rangka melindungi dan
memenuhi hak-hak konstitusional warganegara untuk menggunakan hak pilihnya
dalam pemilihan umum di luar DPT dan DPTb dengan menunjukkan kartu Identitas
Kependudukan pada TPS sesuai alamat RT/RW pada kartu identitas pemilih.
Berangkat dari pengalaman pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009, penggunaan
kartu identitas kepedudukan sebagai syarat penggunaan hak pilih di luar DPT dan
DPTb diformulasikan dalam Peraturan KPU aquo dengan Daftar Pemili Khusus (DPK)
dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) sebagai sarana melayani dan
menfasilitasi hak konstitusional warganegara untuk memilih;
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti
dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa
ketentuan DPK dan DPKTb dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2014 Tentang
Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014 dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2014 dapat dipandang sebagai sarana konstitusional oleh
karena DPK dan DPKTb dapat menjadi instrumen hukum dalam melayani,
menfasilitasi pemenuhan hak pilih warganegara sebagai hak fundamental dalam
negara hukum demokratis. Langkah kreatif tersebut patut dipuji sebagai terobosan
14
dalam rangka perlindungan dan penegakan hak konstitusional warganegara sebagai
pemilik sah kedaulatan Rakyat. Pilihan tersebut tentu tidak selamanya sempurna
oleh karena DPKTb pada sisi lainnya dapat menciptakan ketidakpastian jumlah
pemilih. Ketidakpastian jumlah pemilih dapat menjadi objek perdebatan integritas
penyelenggaraan pemilu serta produk yang dihasilkan dengan berbagai label
kecurangan yang dapat mendegradasi marwah pemilu sebagai salah satu cara
warganegara mewujudkan kedaulatannya. Pilihan DPK dan DPKTb sebagai sarana
melindungi, melayani dan memfasilitasi pemenuhan hak konstitusional warganegara
merupakan pilihan bijak dan tepat di tengah administrasi kependudukan yang belum
terkonsolidasi dengan baik. Terkait dengan hal tersebut Peraturan KPU terkait DPK
dan DPKTb aquo, merupakan kewenangan KPU dan tidak dapat dipandang tindakan
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden. Hal tersebut didasarkan pada Putusan MK
Nomor 102/PUU-VII/2009 bagian Pendapat Mahkama poin 3.2.3 yang menyatakan,
“Menimbang bahwa sebelum memberikan Putusan tentang konstitusionalitas pasal-
pasal yang dimohonkan pengujian agar di satu pihak tidak menimbulkan kerugian hak
konstitusional warganegara dan di lain pihak tidak melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Mahkamah perlu memerintahkan kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan penggunaan
hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT dengan
pedoman sebagai berikut: 1) WNI yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan
hak pilihnya dengan menggunakan KTP atau paspor yang masih berlaku bagi WNI
yang berada di luar negeri; 2) bagi WNI yang menggunakan KTP harus dilengkapi
dengan KK atau sejenisnya; 3) Penggunaan hak pilih bagi WNI yang menggunakan KTP
yang masih berlaku hanya dapat digunakan pada TPS yang berada di RT/RW atau
nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTPnya. Khusus yang
menggunakan paspor di PPLN harus mendapat persetujuan dan penunjukan TPS dari
PPLN setempat; 4)…”. Berdasarkan hal tersebut, secara substansi Peraturan KPU aquo
tidak dapat dipandang bertentangan dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 oleh karena
landasan validitas merujuk kepada Putusan MK Nomor: 102 aquo yang secara tidak
langsung mengubah UU Nomor 42 Tahun 2008 (negatif legislation) dengan
melengkapi ketentuan-ketentuan yang diperintahkan langsung oleh Mahkamah (self
executing) kepada KPU untuk mengatur hal-hal teknis terkait dengan cara melayani
dan memfasilitasi penggunaan hak konstitusional warganegara untuk memilih.
Kewenangan KPU untuk mengatur lebih lanjut tentang DPK dan DPKTb diperkuat
pula dengan kedudukan KPU sebagai lembaga negara mandiri (independence state
organ) yang dijamin dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, sehingga secara teoritik
menurut Dr. Zainal Arifin Mochtar SH., LLM, dimungkin untuk mengatur secara
mandiri (self regulatory bodies) hal-hal terkait penyelenggaraan fungsi tugas dan
wewenang yang diperintahkan oleh undang-undang (legislative delegation of rule
15
making power). Peraturan KPU aquo, sah dan berlaku sejauh peraturan tersebut tidak
dicabut oleh KPU atau dibatalkan oleh MA dalam suatu sidang uji formil (formiele
toetsing) maupun uji materil (materiele toetsing). Jika Pengadu hendak menggugat
legalitas Peraturan KPU a quo sepatutnya dilakukan sebelum pemilihan umum
Presiden dan wakil Presiden. Atas dasar itu, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti
dan jawaban para Teradu dapat diterima;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi Para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik teradu I atas nama Husni Kamil Manik, Teradu II atas
nama Ida Budhiati, Teradu III atas nama Sigit Pamungkas, Teradu IV atas nama
Arief Budiman, Teradu V atas nama Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Teradu VI atas
nama Hadar Nafis Gumay, Teradu VII atas nama Juri Ardiantoro, selaku ketua dan
anggota KPU Republik Indonesia
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,M.Si dan Ir.
16
Nelson Simanjuntak, S.H masing-masing sebagai anggota, pada hari Minggu tanggal
tujuh belas bulan Agustus tahun dua ribu empat belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal dua puluh satu bulan
Agustus tahun dua ribu empat belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku
Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,M.Si, dan Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta
dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd
Ir.Nelson Simanjuntak, S.H
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
17
Dr. Osbin Samosir, M.Si
18