Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 255/DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU RI
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-08-2014
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 4 Juli 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 674/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 255/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2014, Para Teradu mengeluarkan Surat Edaran No.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Para Teradu telah melakukan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu dengan melakukan Pembukaan Kotak Suara yang sudah tersegel, karena pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014, Teradu mengeluarkan Surat Edaran No. 1446/KPU/VII/2014 tentang Penyiapan dan Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP jo Surat Edaran No.
Pasal DilanggarPasal 149 Undang-Undang Nomor 42 Tahun; Pasal 38 ayat (3); Pasal 149 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 43 PKPU; Pasal 11 Peraturan Bersama KPU,
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa PERINGATAN Kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII atas nama Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Ida Budhiati, Arif Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan wJuri Ardiantoro (Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia), sejak dibacakannya Putusan ini ; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 255/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 674/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 255/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : H. Prabowo Subianto
Pekerjaan/Jabatan : Calon Presiden
Alamat : Kampung Gombong RT 003/RW 009, Kelurahan
Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat
2. Nama : Ir. H. Hatta Rajasa
Pekerjaan/Jabatan : Calon Wakil Presiden
Alamat : Jl. RS. Fatmawati RT 003 RW 009
Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Agustus 2014, memberikan
kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada:
1. Nama : M. Mahendradatta, S.H., M.A., M.H., Ph.D
Organisasi : Tim Pembela Merah Putih
Alamat : Rumah Polonia Jl. Cipinang Cempedak I No. 29, Jakarta Timur
2. Nama : Sutejo Sapto Jalu, S.H
Organisasi : Tim Pembela Merah Putih
Alamat : Rumah Polonia Jl. Cipinang Cempedak I No. 29, Jakarta Timur
1
3. Nama : Warno, S.H
Organisasi : Tim Pembela Merah Putih
Alamat : Rumah Polonia Jl. Cipinang Cempedak I No. 29, Jakarta Timur
4. Nama : Sahroni, S.H., M.H
Pekerjaan : Tim Pembela Merah Putih
Alamat : Rumah Polonia Jl. Cipinang Cempedak I No. 29, Jakarta Timur
5. Nama : Guntur Fattahillah, S.H
Pekerjaan : Tim Pembela Merah Putih
Alamat : Rumah Polonia Jl. Cipinang Cempedak I No. 29, Jakarta Timur
6. Nama : Ega Windratno, S.H
Pekerjaan : Tim Pembela Merah Putih
Alamat : Rumah Polonia Jl. Cipinang Cempedak I No. 29, Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama : Husni Kamil Manik
Pekerjaan : Ketua KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ferry Kurnia Rizkiansyah
Pekerjaan : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
1. Nama : Ida Budhiati
Pekerjaan : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
2. Nama : Arif Budiman
Pekerjaan : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV;
3. Nama : Hadar Nafis Gumay
Pekerjaan : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
2
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V;
4. Nama : Sigit Pamungkas
Pekerjaan : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VI;
5. Nama : Juri Ardiantoro
Pekerjaan : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Ahli;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 4 Juli 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 674/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
255/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2014, Para Teradu mengeluarkan Surat
Edaran No. 1446/KPU/VII/2014, tanggal 25 Juli 2014 tentang Penyiapan dan
Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP jo Surat Edaran No.
1449/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 tentang Sengketa PHPU Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014. Bahwa, inti daripada Surat Edaran KPU dimaksud di
atas berisikan tentang perintah kepada seluruh KPUD untuk melakukan
Pembukaan Kotak Suara yang sudah tersegel;
2. Bahwa langkah Para Teradu mengeluarkan Surat Edaran yang memerintahkan
kepada seluruh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), jelas merupakan
tindakan yang melawan hukum, sebagaimana di atur Pasal 149 Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang
menyatakan “KPU Kabupaten/Kota menyimpan menjaga dan mengamankan
keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pasangan calon sehingga KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib
menyimpan, menjaga dan mengamankan kotak suara.” Tindakan Para Teradu
3
juga dinilai melanggar Pasal 43 PKPU Nomor 21 Tahun 2014, yang menyebutkan
bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga dan mengamankan
keutuhan seluruh kotak suara yang berisi surat suara dari seluruh TPS di wilayah
kerjanya dan formulir ditingkat TPS dalam keadaan tersegel. Selain itu, tindakan
Para Teradu juga dinilai melanggar Pasal 38 ayat (3) PKPU Nomor 31 Tahun 2014
yang menyebutkan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan kotak suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat
dijamin keamanannya;
3. Bahwa meskipun Para Teradu berdalih pembukaan kotak suara dimaksudkan
untuk mempersiapkan bukti-bukti terkait sengketa di Mahkamah Konstitusi,
tetapi tindakan Teradu tersebut tetap dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan
Hukum karena pembukaan kotak suara yang dilakukan Para Teradu tepat pada
tanggal didaftarkannya sengketa Permohonan Hasil Perolehan (PHPU), yakni pada
tanggal 25 Juli 2014 Jam 20.00 WIB, sehingga seolah-olah Para Teradu telah
mengetahui apa saja yang menjadi dasar pokok permohonan Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) yang Pengadu permasalahkan, apalagi diketahui
Permohonan PHPU Pengadu tersebut baru dicatat dalam Buku Register Perkara
Konstitusi (BRPK), pada tanggal 26 Juli 2014 Jam 09.00 Wib;
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, apapun yang menjadi dasar Para Teradu
dalam melakukan pembukaan kotak suara sebelum adanya ketetapan dari
Mahkamah Konstitusi, jelas melanggar hukum;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi PEMBERHENTIAN TETAP kepada para Teradu I Sdr Husni
Kamil Manik, Teradi II Ferry Kurnia Rizkiansyah, Teradu III Ida Budhiati, Teradu
IV Arif Budiman, Teradu V Hadar Nafis Gumay, Teradu VI Sigit Pamungkas,
Teradu VII Juri Ardiantoro (Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia);
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu;
Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Photocopy Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
4
2. Bukti P-2 : Photocopy Surat Edaran KPU NO. 1446/KPU/VII/2014,
tanggal 25 Juli 2014 tentang Penyiapan dan Penyampaian
Formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP;
3. Bukti P-3 : Photocopy Surat Edaran KPU NO. 14qq/KPU/VII/2014,
Tanggal 18 Juli 2014;
4. Bukti P-4 : Photocopy Surat Edaran KPU NO. 1449/KPU/VII/2014,
Tanggal 25 Juli 2014 tentang Sengketa PHPU Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014;
5. Bukti P-5 : Photocopy PKPU No. 21 Tahun 2014 jo PKPU No. 31 Tahun
2014 tentang Pembukaan Kotak Suara;
6 Bukti P-6 : Photocopy tanda bukti penerimaan laporan nomor: 04/
LP/PILPRES/VII/2014 dan Berita Acara klarifikasi
Kabupaten Majene;
7 Bukti P-7 : Photocopy tanda Bukti pengaduan No: 08/tk-
ph/spn/2014 yang ditujukan kepada ketua PANWASLU
kota sungai penuh tentang penolakan pembukaan kotak
suara di KPUD Kota Sungai Penuh;
8 Bukti P-8 : Photocopy foto bukti pembukaan kotak suara yang
dilakukan KPUD Kota Sungai Penuh pada tanggal 30 Juni
2014, pada pukul 08.45;
9 Bukti P-9 : Photocopy foto bukti pembukaan kotak suara Kabupaten
Aceh Timur Provinsi Aceh;
10 Bukti P-10 : Photocopy foto dan video Pembukaan kotak suara Luwuk;
11 Bukti P-11 : Photocopy tanda bukti pengaduan No:
17/TIMKAMDA/TJT/VIII/2014 yang ditujukan kepada
Ketua PANWASLU Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Provinsi Jambi tentang penyampaian keberatan terhadap
pembukaan kotak suara Pilpres 2014 oleh KPUD Tanjung
Jabung Timur;
12 Bukti P-12 : Photocopy surat edaran dari KPU Kota Bengkulu
tertanggal 4 Agustus 2014 dengan Nomor 403/KPU-
Kota/VIII/2014 tentang Pembukaan kotak suara;
13 Bukti P-13 : Photocopy foto bukti pembukaan kotak suara yang
dilakukan KPUD Kota Bengkulu;
14 Bukti P-14 : Photocopy surat edaran dari KPU Kabupaten Marangin
tertanggal 29 Juli 2014 dengan Nomor 358/KPU-
Kab/005435300VIII/2014 tentang Pembukaan kotak
suara;
15 Bukti P-15 : Photocopy surat penolakan pembukaan kotak suara
5
dengan Nomor 07-0030/PRABOWO-HATTA/2014
tertanggal 30 Juli 2014;
16 Bukti P-16 : Photocopy tanda bukti penerimaan laporan
No.002/LP/PILPRES/VIII/2014;
17 Bukti P-17 : Photocopy tanda bukti penerimaan laporan
No.04/LP/PILPRES/VII/2014;
18 Bukti P-18 : Photocopy Berita Acara Pembukaan Kotak Suara Tersegel
Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014
oleh Komisi Pemilihan Umum Tanjungpinang Nomor 07/
BA-KK-PP/VIII/2014;
19 Bukti P-19 : Photocopy foto bukti pembukaan kotak suara yang
dilakukan KPU Tanjungpinang;
20 Bukti P-20 : Photocopy foto bukti pembukaan kotak suara Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden pada PPS Kota JAYA
Kabupaten Lahat;
21 Bukti P-21 : Photocopy Surat tugas Ketua Koalisi Merah Putih
Surabaya;
22 Bukti P-22 : Photocopy foto bukti pembukaan kota suara Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden pada PPS Kota Surabaya;
23 Bukti P-23 : Photocopy Ketetapan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014;
24 Bukti P-24 : Photocopy Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor: 119/KPU/-
kab/018.964761/VIII/2014;
25 Bukti P-25 : Photocopy Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kota Kupang Nomor:
195/KPUKota.018.434078/VII/2014 Foto Pembukaan
Suara di Kota Kupang;
26 Bukti P-26 : Photocopy Foto-foto pembukaan kotak suara di Kota Aceh
Besar Provinsi Aceh;
27 Bukti P-27 : Photocopy Foto-foto pembukaan kotak suara di Kota
Banda Aceh Provinsi Aceh;
28 Bukti P-28 : Photocopy Surat Undangan Komisi Pemilihan Umum Kota
Administrasi Jakarta Barat tertanggal 12 Agustus 2014
yang menyatakan bahwa terdapat pelaksanaan kegiatan
pembukaan kotak suara di Jakarta Barat pada Kantor
Kelurahan se-Kota Administrasi Jakarta Barat;
29 Bukti P-29 : Photocopy Kronologis Singkat Pembukaan Kotak Suara
dan Pengambilan Dokumen Oleh KPUD Jakarta Selatan
6
Mulai Tanggal 31 Juli 2014;
30 Bukti P-30 : Photocopy Kronologis Pembukaan Kotak Suara Oleh
Komisi Independen Aceh Tenggara;
31 Bukti P-31 : Photocopy Kronologis Pembukaan Kotak Suara Pilpres
KPUD Kab. Toli-Toli;
32 Bukti P-32 : Photocopy Kronologis Pembukaan Kotak Suara KPU
Kabupaten Poso;
33 Bukti P-33 : Photocopy Kronologis Pembukaan Kotak Suara KPU
Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
34 Bukti P-34 : Photocopy Kronologis Pembukaan Kotak Suara KPU
Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah;
35 Bukti P-35 : Photocopy Dokumentasi Pembukaan Kotak Suara di
Kabupaten Mamasa;
KETERANGAN AHLI PENGADU
1. Margarito Kamis menerangkan bahwa Surat Edaran yang dibentuk oleh KPU
untuk melakukan pembukaan kotak suara merupakan perbuatan melawan
hukum dan tidak mengikat bagi pihak di luar KPU.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] Secara umum Para Teradu dalam persidangan membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pembukaan kotak
suara sesuai prosedur yang di atur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa memperhatikan laporan KPU Provinsi dalam pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan suara, Para Teradu memandang perlu memberikan pedoman
kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemetaan
masalah, menyusun kronologi, dan menyiapkan dokumen mengantisipasi
sengketa Pemilu sebagaimana surat KPU Nomor 1411/KPU/VII/2014 tanggal 18
Juli 2014;
2. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2014, permohonan sengketa PHPU telah didaftarkan
ke Mahkamah Konstitusi oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor
Urut 1 (satu), H. Prabowo Subianto dan M. Hatta Rajasa. Dalam rangka
menyiapkan sengketa PHPU dan berpedoman pada Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014, KPU sebagai Termohon memiliki kewajiban
7
menyusun jawaban dilengkapi alat bukti yang relevan. Sebagai pengantar
distribusi permohonan Pemohon, KPU menerbitkan surat Nomor
1449/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 yang meminta KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota menyusun jawaban dan daftar bukti serta menyiapkan alat bukti
sesuai dengan obyek sengketa Pemohon;
3. Bahwa dalam hal obyek sengketa menyebut locus di TPS, KPU Kabupaten/Kota
diminta membuka kotak suara mengambil dokumen terkait seperti Model C PPWP,
Model C1 PPWP dan Lampirannya, DPT, DPK, DPKTb, Model C7 PPWP, dan
dokumen terkait lainnya. Pembukaan kotak suara dilakukan berkoordinasi
dengan Pengawas Pemilu, saksi peserta Pemilu, dan pihak kepolisian serta
dilengkapi dengan Berita Acara;
4. Bahwa kebijakan Para Teradu sebagaimana angka 3 (tiga) juga telah diterapkan
dalam persiapan dan penyelesaian sengketa PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Tahun 2014. Bahkan, jauh sebelum penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD Tahun 2014, dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Lamongan, Mahkamah Konstitusi membenarkan kegiatan KPU Kabupaten
Lamongan membuka kotak suara untuk mengambil dokumen menyiapkan alat
bukti dalam penyelesaian sengketa PHPU (vide Putusan Nomor 27/PHPU.D-
VIII/2010);
5. Bahwa merespon silang sengketa terkait pembukaan suara, Para Teradu
menyampaikan surat kepada Mahkamah Konstitusi Nomor 1455/KPU/VIII/2014
tanggal 4 Agustus 2014. Terhadap surat tersebut, Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan Ketetapan Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014 tanggal 8 Agustus 2014
yaitu :
a. Dokumen yang diperoleh dari pembukaan kota suara tersegel yang diajukan
dalam rangka pembuktian di persidangan Mahkamah Konstitusi oleh
Termohon sebelum adanya ketetapan ini akan dipertimbangkan dalam putusan
akhir;
b. Sejak ketetapan ini dikeluarkan mengizinkan Termohon untuk mengambil
dokumen dari kotak suara yang tersegel untuk dipergunakan sebagai alat
bukti dalam sidang Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan bahwa
pembukaan kotak sura harus dilakukan dengan:
1) Mengundang saksi dari kedua pasangan calon untuk menyaksikan;
2) Mengundang Pengawas Pemilu (Bawaslu atau Panwaslu) sesuai
tingkatannya untuk menyaksikan;
3) Membuat Berita Acara pembukaan kotak suara dengan memuat
keterangan dokumen apa saja yang diambil;
4) Meminta pengamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8
6. Bahwa memperhatikan Ketetapan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut
pada angka 5 (lima), yang menyebutkan dokumen yang diperoleh dari pembukaan
kotak suara tersegel yang diajukan dalam rangka pembuktian di persidangan
Mahkamah Konstitusi oleh Termohon sebelum adanya ketetapan ini akan
dipertimbangankan dalam putusan akhir, menunjukkan bahwa Para Teradu telah
sejalan dengan Mahkamah Konstitusi dalam mengimplementasikan Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 untuk menyiapkan alat bukti;
7. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran Pemilu terkait dengan perintah pembukaan kotak suara yang sudah
tersegel pasca penghitungan suara nasional kepada KPU Provinsi sebagaimana
dalam surat edaran Nomor 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014, perlu
dikesampingkan;
8. Bahwa memperhatikan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9. Surat KPU Nomor 1446/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 dan Nomor
1449/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014, secara substantif saling melengkapi
untuk mempersiapkan dan merespon permohonan penyelesaian dalam sengketa
PHPU. Berdasarkan rekaman administrasi tata kelola surat KPU, surat Nomor
1446/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 lebih awal diterbitkan dan
didistribusikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Laporan Biro
Teknis kepada Divisi Teknis tercatat surat terkirim melalui email tanggal 25 Juli
2014 pukul 14.36 WIB. Selanjutnya, memperhatikan pemberitaan media bahwa
pada tanggal 25 Juli 2014 permohonan penyelesaian sengketa PHPU telah
didaftarkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 1, Para
Teradu menyiapkan draf surat pengantar distribusi salinan permohonan kepada
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sambil menunggu registrasi perkara dari
Mahkamah Konstitusi, mengantisipasi hari efektif kerja terkait libur Idul Fitri
1435 H, Sekretariat Jenderal mengalokasikan penomoran dan tanggal surat 25
Juli 2014;
10. Pada tanggal 26 Juli 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, Para Teradu menerima
pemberitahuan registrasi permohonan dari Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya,
Para Teradu menindaklanjuti melengkapi draf surat pengantar sebagaimana angka
3 (tiga) dengan mencantumkan nomor register permohonan dan daerah mana saja
yang dijadikan obyek sengketa. Pengiriman surat Nomor 1449/KPU/VII/2014
kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 27 Juli
2014 melalui email yang dilengkapi salinan permohonan yang telah teregistrasi
dalam bentuk soft file;
9
11. Kebijakan Para Teradu menyiapkan alat bukti dengan membuka kotak suara
sebagaimana tertuang dalam surat KPU Nomor 1449/KPU/VII/2014 tanggal 25
Juli 2014 telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun
2014 yang memerintahkan KPU sebagai Termohon menyusun jawaban disertai
alat bukti. Lebih dari itu, kebijakan tersebut bersesuaian dengan ketentuan Pasal
6 huruf c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 yang menyebutkan salah satu
prinsip dasar etika dan perilaku Penyelenggara Pemilu adalah menunjukkan
penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk
kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memperhatikan
tenggang waktu penyelesaian sengketa PHPU sangat singkat, kebijakan Para
Teradu juga telah sejalan dengan ketentuan Pasal 15 huruf d dan e Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
dan Nomor 1 Tahun 2012 yaitu penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas dengan
komitmen tinggi, menggunakan waktu secara efektif sesuai alokasi waktu yang
ditetapkan;
12. Pembukaan kotak suara untuk menyiapkan dokumen yang relevan dengan obyek
sengketa PHPU hendaknya dilihat sebagai itikad baik Para Teradu menghormati
lembaga hukum dan melayani Peserta Pemilu yang sedang menempuh upaya
hukum. Dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional, Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 berharap penyelenggara Pemilu
mampu menghadirkan dokumen pendukung terkait pemilih dalam kategori DPKTb
(Daftar Pemilih Khusus Tambahan). Harapan Pengadu yang merupakan bagian
dari Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor
Urut 1 sangat kontradiktif dengan penolakan terhadap kebijakan Para Teradu
untuk membuka kotak suara;
13. Memperhatikan prosedur dan mekanisme pembukaan kotak suara yang
mengundang Saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu dan Kepolisian,
sesungguhnya tidak ada alasan untuk mencurigai Para Teradu mengubah hasil
penghitungan suara atau rekapitulasi penghitungan suara. Kinerja penyelenggara
Pemilu dapat diawasi oleh publik dan terbukti tidak ada perbedaan antara hasil
entry data yang dilakukan oleh kelompok civil society dengan akses data. Para
Teradu dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara manual secara berjenjang;
14. Pembukaan kotak suara untuk menyiapkan alat bukti dalam sengketa PHPU
mendapatkan dukungan dari Tim Kampanye Daerah dan Pengawas Pemilu. Hal
demikian dapat dilihat dalam rekaman Berita Acara Pembukaan Kotak Suara,
antara lain di Aceh, DKI Jakarta, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Sulawesi
Selatan. Pembukaan kotak suara dan pencermatan terhadap dokumen pemilih
sangat bermanfaat dalam mengungkap fakta dan kebenaran materiil terkait
10
pemilih kategori DPKTb. Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Para Teradu
dapat memberikan penjelasan tentang fakta DPKTb yang berbasis data sehingga
pemilih kategori DPKTb dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan
substantif. Manfaat lain terkait dengan terwujudnya proses peradilan yang cepat,
sederhana, dan biaya murah. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah
membawa dokumen yang sesuai dengan obyek sengketa sehingga tidak perlu
bolak-balik hanya untuk menjemput dokumen yang belum dan/atau yang tidak
diperlukan terkait sengketa;
15. Kebijakan Teradu mempertahankan jadwal penetapan hasil Pemilu dan Pasangan
Calon Terpilih tanggal 22 Juli 2014 telah memperhatikan pendapat Badan
Pengawas Pemilu yang disampaikan dalam forum rekapitulasi penghitungan suara
tingkat nasional. Apabila tidak ada kejadian yang sangat luar biasa, tidak ada
alasan bagi Para Teradu untuk menunda/menangguhkan penetapan hasil Pemilu.
Sepanjang pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional, KPU
Provinsi menyampaikan presentasi hasil Pemilu dengan penjelasan tidak ada
keberatan terkait DPKTb di tingkat TPS, desa/kelurahan, dan kecamatan. Isu
jumlah DPKTb baru mengemuka di tingkat kabupaten/kota dan atau provinsi.
Terhadap jumlah DPKTb yang menjadi perhatian Peserta Pemilu telah diberikan
penjelasan secara konstruktif oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Demikian juga terkait pelaksanaan Rekomendasi Pengawas Pemilu telah
ditindaklanjuti oleh jajaran Penyelenggara Pemilu. Beberapa rekomendasi yang
dinilai oleh Saksi Peserta Pemilu Tingkat Nasional belum tuntas seperti Kabupaten
Nias Selatan dan Kabupaten Dogiyai, telah diupayakan penyelesaian dan
solusinya oleh KPU/KPU Provinsi dan Bawaslu/Bawaslu Provinsi. Berdasarkan
fakta tersebut, tidak ada alasan mengambil kesimpulan adanya kejadian luar
biasa untuk menunda penetapan hasil Pemilu dan Pasangan Calon Terpilih. Lebih
dari itu, sampai dengan akhir rapat rekapitulasi penghitungan suara, tidak ada
temuan dan pendapat dari Bawaslu untuk memberikan rekomendasi penundaan
penetapan hasil Pemilu dan Pasangan Calon Terpilih, melalui surat Nomor:
0900/Bawaslu/VII/2014 tanggal 22 Juli 2014, Bawaslu memberi apresiasi kepada
KPU karena seluruh rekomendasi telah dilaksanakan;
16. Bahwa kebijakan KPU membuka kotak suara tidak bertujuan untuk melakukan
perubahan terhadap data sebagaimana tercantum dalam sertifikat maupun
perolehan suara peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kegiatan
pembukaan kotak suara semata-mata untuk melaksanakan perintah Mahkamah
Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Peraturan MK No. 4 Tahun 2014.
Kewajiban Para Teradu untuk menyiapkan alat bukti guna mendukung
klarifikasi/keterangan yang disampaikan kepada Mahkamah diperkuat dengan
11
adanya pemberitahuan permohonan penyelesaian PHPU oleh pasangan calon No.
urut 1 pada tanggal 26 Juli 2014;
17. Bahwa dalam konsep keadilan Pemilu, peserta Pemilu diberikan kesempatan
untuk menyampaikan keberatan kepada lembaga hukum, sedangkan
penyelenggara pemilu mempunyai kewajiban merespon keberatan tersebut
berbasis fakta dan data. Berdasarkan fakta tersebut di atas, kebijakan pembukaan
kotak suara melibatkan saksi peserta pemilu, pengawas pemilu dan Kepolisian
telah sejalan dengan azas profesional, transparan dan akuntabel serta norma etika
penyelenggara pemilu. Tidak ada pikiran apalagi tindakan Para Teradu untuk
melakukan perubahan dokumen hasil Pemilu;
18. Bahwa secara substansi, surat edaran menyangkut pembukaan kota suara dan
pelaksanaannya sesuai dengan asas-asas penyelenggara Pemilu dan tata kelola
Pemilu yang baik. Pertama, pembukaan kotak suara dengan prinsip transparansi,
yaitu melibatkan pemangku kepentingan utama pemilu: saksi pasangan calon,
pengawas Pemilu. Pembukaan kotak suara turut mengundang pihak Kepolisian.
Pembukaan kotak suara tidak dilakukan diam-diam atau sembunyi-sembunyi.
Kedua, pembukaan kotak suara juga sesuai dengan prinsip independensi. Pada
prinsip ini, pembukaan kotak suara tidak dimaksudkan dan tidak ada niat untuk
kepentingan pasangan calon tertentu. Pembukaan kotak suara semata-mata
sebagai bagian pertanggungjawaban kinerja penyelenggaraan Pemilu tanpa tujuan
tertentu kecuali pelayanan sebaik-baiknya kepada semua pasangan calon dan
publik. Ketiga, pembukaan kotak suara sesuai dengan asas akuntabilitas, yaitu
setiap pembukaan kotak suara terdapat berita acara atas aktivitas yang
dilakukan. Keempat, pembukaan kotak suara sesuai dengan asas efektifitas,
pembukaan kotak suara dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang
tanggap dan cepat terhadap proses sengketa yang terjadi di Mahkamah konstitusi.
Terakhir, pembukaan kotak suara sesuai dengan prinsip profesionalitas, KPU
memberikan standar operasional prosedur terhadap proses pembukaan kotak
suara sehingga pembukaan kotak suara di satu tempat dengan tempat lain
memiliki pola yang sama;
[2.5.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu;
2. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik seluruh Teradu;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
12
[2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu/Pelapor
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Photocopy Surat KPU Nomor 1411/KPU/VII/2014 perihal
Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014 tertanggal 18 Juli 2014;
2. Bukti T-2 : Photocopy Surat KPU Nomor 1449/KPU/VII/2014 perihal
Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
tertanggal 25 Juli 2014;
3. Bukti T-3 : Photocopy Ketetapan Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014;
4. Bukti T-4 : Photocopy Surat KPU Nomor 54/UND/I/2014 perihal
Konsultasi Publik Peraturan KPU tertanggal 15 Januari
2014;
5. Bukti T-5 : Photocopy Surat KPU Nomor 55/UND/I/2014 perihal
Konsultasi Publik Peraturan KPU tertanggal 15 Januari
2014;
6. Bukti T-6 : Photocopy Risalah Rapat KPU;
7. Bukti T-7 : Photocopy Surat KPU Nomor 112/UND/I/2014 perihal
Pembahasan Rancangan PKPU Tahapan, Program, dan
Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 28
Januari 2014;
8 Bukti T-8 : Photocopy Surat KPU Nomor 104/UND/I/2014 perihal
Pembahasan Rancangan PKPU Tahapan, Program, dan
Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 21
Januari 2014;
9 Bukti T-9 : Photocopy Surat KPU Nomor 103/UND/I/2014 perihal
Pembahasan Rancangan PKPU Tahapan, Program, dan
Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 24
Januari 2014;
10 Bukti T-10 : Photocopy Surat KPU Nomor 183/UND/II/2014 perihal
Permohonan menjadi Narasumber tertanggal 10 Februari
2014;
11 Bukti T-11 : Photocopy Surat KPU Nomor 397/UND/III/2014 perihal
Undangan Konsultasi tertanggal 27 Maret 2014;
KETERANGAN AHLI TERADU
1. Dr. Harjono berpendapat bahwa KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dalam
melaksanakan tugasnya ada aktivitas fisik dan produk-produknya bersifat
hukum. Suatu pernyataan tertulis yang menyatakan sesuatu yang terjadi disebut
akta otentik. Kualitasnya adalah bukti sempurna. KPU tidak bisa semena-mena
13
mengubah kebijakan yang pernah dibuatnya. Jika ingin diubah harus melalui
proses tertentu, seperti perintah MK atau lembaga peradilan. Yang berlaku
kemudian adalah presumption of legality. Sebagai lembaga independen maka
semua peralatan fisik termasuk kotak suara merupakan properti KPU. Oleh
karena itu, pembukaan kotak suara tidak perlu meminta izin kepada MK. Apa
yang dilakukan KPU kepada MK adalah bukan minta izin melainkan minta
pendapat yang sebenarnya tidak diperlukan.
KESIMPULAN PENGADU TENTANG PEMBUKAAN KOTAK SUARA DENGAN DASAR
SURAT EDARAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
1. Bahwa, dalam rangka Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil
Presiden, Teradu telah 3 (tiga) kali menerbitkan Surat Edaran, yakni Surat Edaran
No. 1411/KPU/VII/2014, tanggal 18 Juli 2014 dan Surat Edaran No.
1446/KPU/VII/2014, tanggal 25 Juli 2014, serta Surat Edaran No.
1449/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014;
2. Bahwa, Penerbitan Surat Edaran Teradu tersebut ada yang melaksanakannya dan
ada juga yang tidak melaksanakan. Pelaksanaan Surat Edaran Teradu tersebut
telah dilaksanakan, sebagaimana telah dilakukannya Pembukaan Kotak Suara
sesuai dengan keterangan saksi Charles Lubis, Abdul Karim, Syarif, Rahardi
Muljanto dan sesuai dengan Bukti P-6 sampai dengan Bukti P-16;
3. Bahwa, kebijakan mengeluarkan surat edaran Pembukaan Kotak Suara dilakukan
oleh Para Teradu pada waktu Pengadu baru mendaftarkan Permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ((PHPU) di Mahkamah Konstitusi, pada
tanggal 25 Juli 2014 Jam 20.00 dan Permohonan Tersebut baru dicatatkan pada
Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), pada tanggal 26 Juli 2014 Jam 09.00
Wib;
4. Bahwa, apapun alasan Teradu terhadap pembukaan kotak suara yang dilakukan
sebelum adanya perintah dari Mahkamah Konstitusi jelas melanggar Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor : 4 Tahun 2014 Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “
jawaban Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disertai alat bukti yang
mendukung jawaban Termohon”;
5. Bahwa, selain daripada itu dibukanya kotak suara dan diambilnya isi kotak suara
tersebut jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, karena dibukanya kotak
suara tidak ada yang bisa menjamin keaslian isi daripada kotak suara tersebut;
6. Bahwa, dengan demikian Pembukaan Kotak Suara yang didasari surat edaran
yang dilakukan oleh Para Teradu selain melanggar Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor : 4 Tahun 2014, Pasal 29 ayat (2) telah melanggar ketentuan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 149 UU Nomor 42 Tahun
2008 Undang-Undang Pilpres, Pasal 43 PKPU 21 Tahun 2014, Pasal 38 ayat (3)
PKPU 31 Tahun 2014, Peraturan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, Pasal 8 huruf a, Pasal 8 huruf (f) Pasal 9 huruf c. Pasal 2 huruf d jo. Pasal
11 huruf a, Pasal 2 huruf d jo. Pasal 11 huruf c, Pasal 2 Huruf B, G, Dan J, jo
Pasal 12 huruf a. Hal demikian sesuai dengan keterangan ahli DR. Margito Kamis,
SH., M.Hum dan Keterangan Ahli Ir. Said Salahuddin, SH;
7. Berdasarkan hal di atas, maka Kode Etik yang dilanggar yaitu:
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 5 huruf b, d, e, f, i, dan j
yang mengatur bahwa Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:
- jujur;
14
- kepastian hukum;
- tertib;
- kepentingan umum;
- profesionalitas;
- akuntabilitas;
8. Pasal 7 huruf a yang mengatur tentang Penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk:
memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
9. Pasal 11 huruf a yang mengatur bahwa dalam rangka melaksanakan asas
kepastian hukum, penyelenggara pemilu berkewajiban untuk melakukan tindakan
dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh
peraturan perundang-undangan,
10. Pasal 12 huruf d yang mengatur bahwa dalam rangka melaksanakan asas jujur,
terbuka, dan akuntabilitas, penyelenggara pemilu berkewajiban untuk:
menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja
lembaga penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya;
11. Pasal 13 huruf e yang mengatur bahwa dalam rangka melaksanakan asas
kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk memastikan
ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan
perlakuan khusus dalam menggunakan dan menyampaikan hak pilihnya.
12. Pasal 15 huruf a, b, dan d, yang mengatur bahwa dalam rangka melaksanakan
asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, penyelenggara Pemilu berkewajiban
untuk bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu; Melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan
komitmen tinggi; dan
13. Pasal 16 huruf c yang mengatur bahwa dalam melaksanakan asas tertib,
Penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk memberikan informasi kepada Publik
secara lengkap, periodik, dan dapat dipertanggungjawabkan.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
15
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
16
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Tim Kampanye (Vide; P-1), Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan aquo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan
Para Teradu telah melakukan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu dengan
melakukan Pembukaan Kotak Suara yang sudah tersegel, karena pada hari Jumat
tanggal 25 Juli 2014, Teradu mengeluarkan Surat Edaran No. 1446/KPU/VII/2014
tentang Penyiapan dan Penyampaian Formulir Model A5 PPWP dan Model C7 PPWP jo
Surat Edaran No. 1449/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 tentang Sengketa PHPU
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Bahwa, Surat Edaran KPU dimaksud di
atas berisikan perintah kepada seluruh KPUD untuk melakukan Pembukaan Kotak
Suara yang sudah tersegel. Berdasarkan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan PKPU Nomor 21 Tahun
2014 yang menyatakan “KPU Kabupaten/Kota menyimpan menjaga dan
mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pasangan calon sehingga KPU/KIP Kabupaten/Kota
wajib menyimpan, menjaga dan mengamankan kotak suara”. Tindakan KPU yang
mengeluarkkan Surat Edaran untuk pembukaan kotak suara melanggar PKPU
Nomor 21 Tahun 2014. KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan dan menjaga dan
mengamankan keutuhan seluruh kotak suara yang berisi surat suara dari seluruh
TPS di wilayah kerjanya dan formulir ditingkat TPS dalam keadaan tersegel. Surat
Edaran ini juga melanggar Pasal 38 ayat (3) PKPU Nomor 31 Tahun 2014, yang pada
pokoknya mengatur bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan kotak suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin
keamanannya. Untuk memperkuat pengaduan, selain mengajukan alat bukti,
Pengadu mengajukan Ahli Dr. Margarito Kamis;
[4.2] Menimbang, Para Teradu dalam jawabannya terhadap dalil pengaduan Pengadu
bahwa Para Teradu dalam pembukaan kotak suara tidak bertujuan untuk melakukan
perubahan terhadap data sebagaimana tercantum dalam sertifikat maupun perolehan
suara peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kegiatan pembukaan kotak suara
semata-mata untuk melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi sebagaimana
tercantum dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014. Dalam
17
konsep keadilan Pemilu, peserta Pemilu diberikan kesempatan untuk menyampaikan
keberatan kepada lembaga hukum, sedangkan penyelenggara Pemilu mempunyai
kewajiban merespon keberatan tersebut berbasis fakta dan data. Terhadap fakta
tersebut, kebijakan pembukaan kotak suara melibatkan saksi peserta Pemilu,
pengawas Pemilu dan kepolisian telah sejalan dengan asas profesional, transparan
dan akuntabel serta norma etika penyelenggara Pemilu. Tidak ada pikiran apalagi
tindakan Para Teradu untuk melakukan perubahan dokumen hasil Pemilu.
Berdasarkan substansi, surat edaran menyangkut pembukaan kotak suara dan
pelaksanaannya sesuai dengan asas-asas penyelenggara Pemilu dan tata kelola
Pemilu yang baik. Pertama, pembukaan kotak suara dengan prinsip transparansi,
yaitu melibatkan pemangku kepentingan utama Pemilu: saksi pasangan calon dan
pengawas Pemilu. Kedua, pembukaan kotak suara juga sesuai dengan prinsip
independensi. Ketiga, pembukaan kotak suara sesuai dengan asas akuntabilitas,
yaitu setiap pembukaan kotak suara terdapat Berita Acara atas aktivitas yang
dilakukan. Keempat, pembukaan kotak suara sesuai dengan asas efektifitas.
pembukaan kotak suara dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang tanggap
dan cepat terhadap proses sengketa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi. Terakhir,
pembukaan kotak suara sesuai dengan prinsip profesionalitas. KPU memberikan
standar operasional prosedur terhadap proses pembukaan kotak suara, sehingga
pembukaan kotak suara di satu tempat dengan tempat lain memiliki pola yang sama.
Untuk memperkuat bantahannya, selain mengajukan alat bukti, Teradu mengajukan
Ahli, yakni Dr. Harjono;
[4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, Pihak Terkait, bukti dan dokumen yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdapat pemahaman dan fakta sebagai
berikut:
1. Berdasarkan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 43 PKPU
Nomor 21 Tahun 2014, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan dan menjaga
serta mengamankan keutuhan seluruh kotak suara yang berisi surat suara dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir ditingkat TPS dalam keadaan tersegel.
Di dalam Undang-Undang dan PKPU a quo tidak terdapat norma hukum yang
memberi kewenangan kepada KPU untuk membuka kotak suara. Surat Edaran untuk
mempelancar tugas pokok dan fungsi KPU, maka terbitlah rangkaian Surat Edaran
No. 1446/KPU/VII/2014 jo Surat Edaran No. 1411/KPU/VII/2014 tanggal 18 Juli
2014 jo Surat Edaran Nomor 1449/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 kepada
KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk pembukaan kotak suara yang
sudah tersegel pasca penghitungan suara nasional kepada KPU/KIP Provinsi, dan
Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota.
2. Terhadap pembukaan kotak suara dalam perkara a quo ahli yang diajukan
Pengadu Dr. Margarito Kamis mengatakan bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan
18
oleh KPU untuk melakukan pembukaan kotak suara merupakan perbuatan melawan
hukum, tidak mengikat bagi pihak lainnya dan harus berdasarkan perintah
Mahkamah Konstitusi. Sementara ahli Teradu Dr. Harjono mengatakan bahwa secara
fisik kotak suara merupakan properti KPU. KPU memiliki hak untuk membuka kotak
suara tanpa meminta pendapat dari Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan presumption
of legality, seharusnya menempatkan tindakan KPU sebagai sesuatu yang dianggap
legal dan karena itu tindakan pembukaan kotak suara bukan merupakan suatu
pelanggaran.
3. Terhadap pendapat ahli tersebut, DKPP berpendapat bahwa meskipun KPU
merupakan “penguasa kotak suara secara fisik”, namun data, dokumen, dan
informasi di dalam kotak suara bukan milik KPU, tetapi milik publik sebagai mahkota
Pemilu. Kepentingan pemilih (sebagai pihak yang memberikan suara) dan peserta
Pemilu merupakan suatu nilai dan prinsip yang harus terjaga di dalam kotak suara.
Pembukaan kotak suara baru dapat dilakukan berdasarkan perintah Undang-Undang
yakni pada tahapan rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri pihak
pengawas, peserta Pemilu dan saksi. Kotak suara sebagai tempat penyimpanan surat
suara dan dokumen-dokumen terkait seluruh proses dan hasil pemungutan dan
penghitungan suara merupakan dasar dan sumber informasi yang pertama dan
primer dalam Pemilu. Apabila dikaitkan dengan kepentingan KPU untuk
mempersiapkan diri menghadapi sengketa PHPU, maka pembukaan kotak suara
tersebut harus berdasarkan kebutuhan, permintaan atau perintah dari Mahkamah
Konstitusi. Atau, apabila ada perintah pengadilan untuk kasus-kasus yang berkaitan
dengan proses justitia.
4. Surat Edaran No. 1446/KPU/VII/2014, pada butir 3 menyatakan: “apabila
Mahkamah Konstitusi berpendapat permohonan Pemohon belum memenuhi
syarat formil, Pemohon diberikan kesempatan memperbaiki permohonan
dalam tenggang waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. Selanjutnya,
Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan pemberitahuan kepada KPU RI
sebagai Termohon pada tanggal 27 Juli 2014”, dan pada butir 7 : “apabila
dalam permohonan Pemohon menyebutkan secara jelas obyek sengketa pada
tingkat TPS, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan
alat bukti berupa Formulir C1 Plano, C1 Folio berhologram, dan salinan C1
Folio serta dokumen pendukung lainnya (DPT, DPTb, DPKTb, dan daftar hadir
pemilih). Proses penyiapan dokumen tersebut dari kotak suara dilakukan
dengan menghadirkan Pengawas Pemilu, Saksi Peserta Pemilu, dan pihak
Kepolisian serta menyusun Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dan
Pengambilan Dokumen”. Pelibatan pihak pengawas, saksi peserta Pemilu dan pihak
kepolisian, menurut DKPP meskipun secara prosedur formal belum sepenuhnya
terpenuhi, tetapi secara substansial Para Teradu telah menjalankan proses jujur dan
19
adil. Para Teradu tidak bermaksud “menguasai” secara sepihak data dan informasi di
dalam kotak suara dan para pihak, terutama saksi peserta Pemilu dapat
menggunakan pembukaan kotak suara tersebut untuk melihat dan mencatat segala
hal terkait dengan isi kotak suara.
5. Berdasarkan pemahaman dan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil yang
dikemukakan Pengadu dapat diterima dan karena itu Para Teradu dapat
dikatagorikan melanggar asas kepastian hukum, Pasal 11 Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran terhadap asas
tersebut akan mengakibatkan sanksi yang berat. Namun, motivasi yang baik berupa
pelibatan seluruh pihak dalam Surat Edaran tersebut merupakan fakta yang
meringankan Para Teradu. Lagi pula, dari segala bukti yang diajukan tidak dapat di
ambil kesimpulan bahwa kesalahan terjadi secara masif dan terorganisasi dengan
motif untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon secara
diskriminatif. Oleh karena itu, tindakan etis yang layak dan patut dijatuhkan adalah
yang bersifat membina, bukan pemberhentian. Di samping itu, terhadap seluruh
proses dan upaya-upaya yang dilakukan Para Teradu dalam penyelenggaran Pilpres,
DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah bekerja maksimal dan menunjukkan
dedikasi yang tinggi, sehingga Pilpres berlangsung dengan lancar, baik dan damai.
6. Berkaitan dengan pembukaan kotak suara agar terdapat kepastian hukum bagi
jajaran penyelenggara Pemilu maka DKPP berpendapat KPU perlu membuat
peraturan yang dapat dipedomani oleh semua jajaran penyelenggara Pemilu pada
semua tingkatan.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan
Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan
jabatannya sekarang;
[4.5] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi
sesuai tingkat kesalahan Teradu;
20
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi berupa PERINGATAN Kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII atas nama Husni Kamil Manik,
Ferry Kurnia Rizkiansyah, Ida Budhiati, Arif Budiman, Hadar Nafis Gumay,
Sigit Pamungkas, dan wJuri Ardiantoro (Ketua dan Anggota KPU Republik
Indonesia), sejak dibacakannya Putusan ini ;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Minggu tanggal Tujuh
Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Satu bulan
Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku
Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si., masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau
Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
21
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
22