Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.110/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan Kota Baru
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 25/06/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-06-2014
👁 16 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 238/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 110/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 6 Juni 2014 dan 11 Juni 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu telah melakukan pembagian sisa surat suara kepada caleg tertentu yang terjadi pada 9 April 2014 di TPS VI Desa Diujung Sakti, TPS I, II, III,dan IV Desa Koto Limau Manis dan TPS I Desa Koto Baru; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu I atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam bentuk penggelembungan suara dan pemindahan suara antarcaleg, pencoblosan di luar TPS, adanya 4 (empat) versi hasil rekapitulasi suara, dan adanya hubungan kekerabatan para Teradu dengan beberapa Caleg DPRD Kota Sungai Penuh pada Pemilu Legislatif Tahun 2014. Terhadap pengaduan tersebut, para Teradu menjawab bahwa pengaduan Pengadu seluruhnya tidak benar.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I atas nama Fajrin, Teradu II atas nama Yurman, Teradu III atas nama Feri Aikhandra, dan Teradu IV atas nama Azmir selaku Ketua dan Anggota PPK Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 110/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 238/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 110/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Asminur
Pekerjaan/Lembaga : Wakil Sekretaris DPC PPP Kota Sungai Penuh
Alamat : Kota Baru, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Fajrin
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPK Koto Baru, Kota Sungai Penuh
Alamat : Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Jambi
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Yurman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPK Koto Baru, Kota Sungai Penuh
Alamat : Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Jambi
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Feri Aikhandra
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPK Koto Baru, Kota Sungai Penuh
Alamat : Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Jambi
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
1
4. Nama : Azmir
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPK Koto Baru, Kota Sungai Penuh
Alamat : Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Jambi
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 238/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 110/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 6 Juni 2014 dan 11 Juni 2014
menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu telah melakukan pembagian sisa surat suara kepada caleg
tertentu yang terjadi pada 9 April 2014 di TPS VI Desa Diujung Sakti, TPS I, II, III,dan
IV Desa Koto Limau Manis dan TPS I Desa Koto Baru;
2. Bahwa terdapat hubungan kekerabatan antara para Teradu dengan beberapa Caleg,
diantaranya:
a. Fajri, S.Pt, M.Si, adalah adik kandung Fajran, SP, M.Si (Caleg Nomor Urut 1
Partai Demokrat);
b. Yurman, S.Pd adalah kakak kandung dari Armadi (Caleg Nomor Urut 4 dari PPP);
c. Feri Aikhandra, S.Sos adalah keluarga dari Buzarman, S.Pd (Caleg Nomor Urut 4
dari PPP);
d. Azmir, S.Pd, adalah tetangga dekat Pasran K (Caleg Nomor Urut 2 Partai Hanura)
2
3. Bahwa Caleg yang tersebut di atas memperoleh suara terbanyak terutama di Koto
Baru, sehingga patut diduga terjadi persekongkolan dan/atau perbuatan curang
berupa penggelembungan suara untuk kepentingan 4 (empat) caleg tersebut dengan
modus menggunakan dan/atau mencoblos sisa surat suara yang tidak digunakan.
Hal ini sesuai dengan keterangan Ketua KPPS di 7 (tujuh) TPS di Kecamatan Koto
Baru dalam Model C1. Selanjutnya tidak tertutup kemungkinan Caleg lain juga ikut
menggelembungkan suara. Menurut perhitungan sementara, 4 (empat) caleg tersebut
mendapatkan kursi di DPRD Kota Sungai Penuh dari Dapil 2 Kota Sungai Penuh;
4. Bahwa sampai tanggal 13 April 2014 KPU Kota Sungai Penuh belum menerima
salinan formulir Model C1 serta lampiran Model C1 DPR, lampiran C1 DPD, lampiran
C1 DPRD Provinsi, dan Lampiran C1 DPRD Kabupaten/Kota. KPPS yang belum
menyerahkan adalah sebagai berikut: 1)Desa Diujung Sakti 6 (enam) KPPS, 2) Desa
Kampung Tengah 4 (empat) KPPS, 3) Desa Koto Baru 6 (enam) KPPS, 4) Desa Koto
Limau Manis 4 (empat) KPPS, dan 5) Desa Permai Indah 2 (dua) KPPS;
5. Bahwa pada tanggal 22 April 2014 sekitar pukul 02.00 WIB dinihari bertempat di
hotel Mahkota, PPK Kecamatan Koto Baru membacakan Berita Acara Model DA PPK
Kecamatan Koto Baru tanggal 17 April 2014. Rekapitulasi Perolehan Suara tidak
dapat dilanjutkan karena PPK Kecamatan Koto Baru tidak dapat menjelaskan
perbedaan data pada Model DA-1 DPR dengan Model DA-1 DPRD Provinsi dan Model
DA-1 DPRD Kabupaten/Kota sehingga Rapat Pleno diskors sampai pukul 08.00 WIB
bertempat di Hotel Kerinci. Pada Rapat selanjutnya Pleno Model DA-1 DPR dengan
Model DA-1 DPRD Provinsi dan Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota telah diperbaiki
sepihak oleh PPK Kecamatan Koto Baru dan tidak ada tanda tangan saksi parpol.
6. Bahwa pada Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Koto Baru, Data DPKTb
(pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus tambahan/pengguna KTP dan
KK/nama sejenis lainnya) berbeda dan/atau tidak sama dengan data yang ada di
Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota yang dikeluarkan oleh PPS dalam Kecamatan Koto
Baru;
7. Bahwa pada Kecamatan Koto Baru terdapat jumlah surat suara yang tidak
digunakan sebanyak 845 surat suara, jaub lebih sedikit dibandingkan dengan
kecamatan lain dalam Dapil 2 yaitu Hamparan Rawang yang berjumlah 1.969 surat
suara dan Kecamatan Pesisir Bukit sebanyak 1.408 surat suara. Berdasarkan data
tersebut patut diduga telah terjadi penggelembungan suara terhadap caleg tertentu;
8. Bahwa terdapat 4 (empat) macam Berita Acara Model DA yang dikeluarkan oleh PPK
Kecamatan Koto Baru, perbedaan terdapat pada Model DA-1 DPR, Model DA-1 DPRD
Provinsi dan Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota. Dari 4 (empat) jenis Model DA-1
DPRD Kabupaten/Kota terdapat yang tidak ditandatangani oleh saksi, selanjutnya
3
terdapat perbedaan bentuk tanda tangan sehingga tidak ada kepastian hukum
tentang hasil Pemilu di Kecamatan Koto Baru;
9. Bahwa pada Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota halaman 1-1 terdapat perbedaan
antara data pemilih dengan pengguna hak pilih. Jumlah pemilih dalam DPKTb
tercatat sebanyak 162 pemilih, namun dalam data pengguna hak pilih dalam DPKTb
jumlahnya mencapai 174 pemilih;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan yaitu bahwa para Teradu diduga telah melakukan perbuatan
melawan hukum berupa pidana Pemilu seperti yang diatur dalam UU Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Menindak dan mengusut tuntas keterlibatan para Teradu sesuai dengan hukum dan
peraturan perundang-undnagan yang berlaku;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh para Teradu.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10 dan menghadirkan saksi untuk
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Laporan Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Koto Baru yang
disampaikan kepada Panwaslu Kota Sungai Penuh tertanggal 28
April 2014;
2. Bukti P-2 : Berkas Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota untuk Dapil Kota
Sungai Penuh 2;
3. Bukti P-3 : Berkas Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota untuk Dapil Kota
Sungai Penuh 2;
4. Bukti P-4 : Berkas Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk Dapil Kota
Sungai Penuh 2;
5. Bukti P-5 : Berkas dokumen gambar foto PPK dan Warga beserta Saksi
melakukan pencoblosan di luar TPS;
6. Bukti P-6 : Berkas dokumen gambar foto pencoblosan sisa surat suara oleh
4
penyelenggara Pemilu di TPS;
7. Bukti P-7 : Surat Panwaslu Kota Sungai Penuh Nomor 68/Panwaslu-
SPN/V/2014 tanggal 5 Mei 2014 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilu;
8. Bukti P-8 : Surat Pernyataan Palinar tanpa tanggal mengenai sosialisasi
Teradu Fajri agar dirinya memilih Fajran;
9. Bukti P-9 : Kliping Harian Jambi edisi 20 April 2014 dengan judul “Di Sungai
Penuh, Pleno Terancam Molor”;
10. Bukti P-10 : Kliping Berita Harian Radar Kerinci edisi 15 April 2014 dengan
judul “Jemput C1 KPU dan Panwaslu Diusir”.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 6 Juni 2014 dan 11 Juni 2014 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pengaduan Pengadu belum jelas sehingga Teradu sulit menjawab. Terkait
pemindahan suara, Pengadu tidak menyebutkan secara jelas suara siapa yang
dipindahkan, kepada siapa dipindahkan, dan berapa banyak jumlahnya;
2. Bahwa pengaduan Pengadu seluruhnya tidak benar. Pelaksanaan tahapan
pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi hasil suara sudah terlaksana
dengan lancar dan sesuai ketentuan, buktinya seluruh saksi parpol di setiap
tingkatan tidak mengajukan keberatan. Selaku PPK, Teradu belum pernah menerima
keberatan dari siapapun.
3. Bahwa pengaduan Pengadu, ada hubungan kekerabatan antara para Teradu dengan
beberapa caleg tidak sepenuhnya benar. Selain itu, para Teradu dalam menduduki
jabatan PPK telah melalui tahapan seleksi yang terbuka dan tidak ada satu
syaratpun yang dilanggar;
4. Bahwa pengaduan pengadu mengenai adanya pencoblosan yang dilakukan di luar
TPS atau di rumah warga, Teradu tidak pernah menerima laporan baik dari KPPS
maupun PPS. Setiap tahapan Pileg berjalan baik dan seluruh saksi menandatangani
form hasil rekapitulasi suara dan berita acara. Sepanjang pengetahuan Teradu, tidak
ada laporan mengenai adanya pencoblosan di luar TPS atau di rumah warga;
5. Bahwa pengaduan Pengadu tentang adanya 4 (empat) versi hasil rekapitulasi suara
adalah benar adanya namun tidak seperti apa yang diadukan oleh Pengadu.
Munculnya 4 (empat) versi hasil rekapitulasi suara terjadi semata karena persoalan
teknis yaitu ada versi yang diketik dan ada versi yang ditulis tangan. Isi datanya
sama antara yang diketik dan yang tulisan tangan. Pada versi ketiga terdapat
5
perbedaan penjumlahan dari rekap PPS, diubah karena ada keberatan dari saksi
parpol saat rekap di tingkat KPU Kota Sungai Penuh. Atas keberatan saksi kemudian
dilakukan perubahan. Setelah diubah, seluruh saksi kemudian menerima.
[2.6] Bahwa DKPP telah meminta keterangan dari pihak Terkait yaitu salah seorang
anggota PPK Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh dan Panwaslu Kota Sungai
Penuh, sebagai berikut:
Pihak Terkait Winaldi (Anggota PPK Koto Baru)
Pihak Terkait menerangkan bahwa semua yang disampaikan Pengadu bahwa ada
pembagian sisa suara di PPS dan penggelembungan suara adalah tidak benar. Saat
Pleno rekapitulasi di TPS tidak ada saksi partai mandat yang melayangkan
protes/sanggahan, dengan bukti form C2 nihil.
Pihak Terkait Toni Indrayadi dan Amri Hadi (Panwaslu Kota Sungai Penuh)
Pihak Terkait Panwaslu Kota Sungai Penuh menerangkan bahwa laporan
mengenai pembagian sisa surat suara, berdasarkan hasil klarifikasi adalah bukan
pengaduan Asminur melainkan dari koalisi Caleg Dapil 2 di mana Asminur termasuk di
dalamnya. Sebagian anggota KPPS mengaku di atas meterai bahwa bagi-bagi sisa surat
suara itu benar terjadi, tapi sebagian lagi mengatakan „tidak‟.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-3, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat pernyataan Kepala Desa Koto Barutertanggal 18 Maret 2014;
2. Bukti T-2 : Surat KPU Kota Sungai Penuh Nomor 154/KPU-Kota.005.670934/
V/2014 tanggal 12 Mei 2014 perihal Tindak Lanjut Surat
Panwaslu Kota Sungai Penuh Nomor 68/Panwaslu-Spn/V/2014;
3. Bukti T-3 : Pengumuman PPK Koto Baru Kota Sungai Penuh Nomor
03/Sek.PPK-KB/2013 tanggal 08 Agustus 2013;
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
6
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
7
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Wakil Sekretaris DPC PPP Kota Sungai Penuh sekaligus
Calon Anggota DPRD Kota Sungai Penuh pada Pemilu Legislatif Tahun 2014, maka
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu I atas dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu dalam bentuk penggelembungan suara dan pemindahan
suara antarcaleg, pencoblosan di luar TPS, adanya 4 (empat) versi hasil rekapitulasi
suara, dan adanya hubungan kekerabatan para Teradu dengan beberapa Caleg DPRD
Kota Sungai Penuh pada Pemilu Legislatif Tahun 2014.
Terhadap pengaduan tersebut, para Teradu menjawab bahwa pengaduan Pengadu
seluruhnya tidak benar. Para Teradu mendalilkan bahwa sepanjang tahapan
pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil suara, para Teradu telah
melakukannya sesuai dengan ketentuan, dibuktikan dengan tidak adanya saksi yang
mengajukan keberatan. Para saksi juga telah menandatangani berita acara hasil
rekapitulasi suara. Sedangkan mengenai dugaan adanya pencoblosan yang dilakukan di
luar TPS atau di dalam rumah warga, para Teradu menyatakan bahwa pihaknya tidak
pernah menerima laporan baik dari KPPS maupun PPS mengenai hal yang diadukan
oleh Pengadu dimaksud.
Berkenaan dengan adanya 4 (empat) versi hasil rekapitulasi suara, para Teradu
mendalilkan bahwa hal tersebut disebabkan oleh persoalan teknis semata yaitu versi
data yang diketik dan versi data yang ditulis tangan, sedangkan isinya tidak ada yang
berubah.
Terhadap dugaan adanya hubungan kekerabatan dengan beberapa Caleg, Teradu I
mengakui memiliki hubungan dengan Caleg Partai Demokrat atas nama Fajran, Teradu
8
II mengakui memiliki hubungan dengan Caleg PPP atas nama Armadi, Teradu III
membantah memiliki hubungan kekerabatan dengan Caleg PPP atas nama Buzarman,
dan Teradu IV membantah memiliki hubungan kekerabatan dengan Caleg Partai Hanura
atas nama Pasran K;
[4.2] Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti dokumen dan fakta yang terungkap
dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa pengaduan Pengadu tidak didukung oleh
alat bukti yang cukup. Meskipun telah diberikan kesempatan untuk menghadirkan
saksi dalam persidangan, Pengadu hanya dapat menghadirkan satu orang saksi untuk
memberi keterangan. Berdasarkan asas unus testis nullus testis maka satu orang saksi
yang dihadirkan oleh Pengadu tidak dapat dijadikan pertimbangan oleh DKPP dalam
pengambilan keputusan. Selain itu, pengaduan saksi mengenai adanya
penggelembungan dan pemindahan suara antarcaleg juga tidak menyebutkan secara
spesifik objek dan jumlah suara yang dialihkan sehingga dengan demikian pengaduan
Pengadu menurut DKPP adalah tidak beralasan.
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu mengenai adanya hubungan kekerabatan antara
para Teradu dengan beberapa Caleg, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan bukti
dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan Teradu I adalah benar memiliki
hubungan kekerabatan dengan Caleg atas nama Fajran dan Teradu II memiliki
hubungan kekerabatan dengan Caleg atas nama Armadi, namun keduanya telah
menyatakan secara terbuka dalam Rapat Pleno Anggota PPK Koto Baru dan telah
mengumumkannya kepada khalayak (vide Bukti T-3) sehingga dengan demikian
pengaduan Pengadu menjadi tidak beralasan.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan
ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan
tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
9
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I atas nama Fajrin, Teradu II atas nama
Yurman, Teradu III atas nama Feri Aikhandra, dan Teradu IV atas nama Azmir
selaku Ketua dan Anggota PPK Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi;
3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
MSi., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua
Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun
Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat
Sardini, S.Sos, M.Si, dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,
dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
10
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11