Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.110/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan Kota Baru
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 25/06/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-06-2014
👁 16 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 238/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 110/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 6 Juni 2014 dan 11 Juni 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu telah melakukan pembagian sisa surat suara kepada caleg tertentu yang terjadi pada 9 April 2014 di TPS VI Desa Diujung Sakti, TPS I, II, III,dan IV Desa Koto Limau Manis dan TPS I Desa Koto Baru; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu I atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam bentuk penggelembungan suara dan pemindahan suara antarcaleg, pencoblosan di luar TPS, adanya 4 (empat) versi hasil rekapitulasi suara, dan adanya hubungan kekerabatan para Teradu dengan beberapa Caleg DPRD Kota Sungai Penuh pada Pemilu Legislatif Tahun 2014. Terhadap pengaduan tersebut, para Teradu menjawab bahwa pengaduan Pengadu seluruhnya tidak benar.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I atas nama Fajrin, Teradu II atas nama Yurman, Teradu III atas nama Feri Aikhandra, dan Teradu IV atas nama Azmir selaku Ketua dan Anggota PPK Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 110/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 238/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 110/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Asminur Pekerjaan/Lembaga : Wakil Sekretaris DPC PPP Kota Sungai Penuh Alamat : Kota Baru, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Fajrin Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPK Koto Baru, Kota Sungai Penuh Alamat : Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Jambi Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yurman Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPK Koto Baru, Kota Sungai Penuh Alamat : Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Jambi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Feri Aikhandra Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPK Koto Baru, Kota Sungai Penuh Alamat : Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Jambi Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 1 4. Nama : Azmir Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPK Koto Baru, Kota Sungai Penuh Alamat : Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Jambi Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 238/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 110/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 6 Juni 2014 dan 11 Juni 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu telah melakukan pembagian sisa surat suara kepada caleg tertentu yang terjadi pada 9 April 2014 di TPS VI Desa Diujung Sakti, TPS I, II, III,dan IV Desa Koto Limau Manis dan TPS I Desa Koto Baru; 2. Bahwa terdapat hubungan kekerabatan antara para Teradu dengan beberapa Caleg, diantaranya: a. Fajri, S.Pt, M.Si, adalah adik kandung Fajran, SP, M.Si (Caleg Nomor Urut 1 Partai Demokrat); b. Yurman, S.Pd adalah kakak kandung dari Armadi (Caleg Nomor Urut 4 dari PPP); c. Feri Aikhandra, S.Sos adalah keluarga dari Buzarman, S.Pd (Caleg Nomor Urut 4 dari PPP); d. Azmir, S.Pd, adalah tetangga dekat Pasran K (Caleg Nomor Urut 2 Partai Hanura) 2 3. Bahwa Caleg yang tersebut di atas memperoleh suara terbanyak terutama di Koto Baru, sehingga patut diduga terjadi persekongkolan dan/atau perbuatan curang berupa penggelembungan suara untuk kepentingan 4 (empat) caleg tersebut dengan modus menggunakan dan/atau mencoblos sisa surat suara yang tidak digunakan. Hal ini sesuai dengan keterangan Ketua KPPS di 7 (tujuh) TPS di Kecamatan Koto Baru dalam Model C1. Selanjutnya tidak tertutup kemungkinan Caleg lain juga ikut menggelembungkan suara. Menurut perhitungan sementara, 4 (empat) caleg tersebut mendapatkan kursi di DPRD Kota Sungai Penuh dari Dapil 2 Kota Sungai Penuh; 4. Bahwa sampai tanggal 13 April 2014 KPU Kota Sungai Penuh belum menerima salinan formulir Model C1 serta lampiran Model C1 DPR, lampiran C1 DPD, lampiran C1 DPRD Provinsi, dan Lampiran C1 DPRD Kabupaten/Kota. KPPS yang belum menyerahkan adalah sebagai berikut: 1)Desa Diujung Sakti 6 (enam) KPPS, 2) Desa Kampung Tengah 4 (empat) KPPS, 3) Desa Koto Baru 6 (enam) KPPS, 4) Desa Koto Limau Manis 4 (empat) KPPS, dan 5) Desa Permai Indah 2 (dua) KPPS; 5. Bahwa pada tanggal 22 April 2014 sekitar pukul 02.00 WIB dinihari bertempat di hotel Mahkota, PPK Kecamatan Koto Baru membacakan Berita Acara Model DA PPK Kecamatan Koto Baru tanggal 17 April 2014. Rekapitulasi Perolehan Suara tidak dapat dilanjutkan karena PPK Kecamatan Koto Baru tidak dapat menjelaskan perbedaan data pada Model DA-1 DPR dengan Model DA-1 DPRD Provinsi dan Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota sehingga Rapat Pleno diskors sampai pukul 08.00 WIB bertempat di Hotel Kerinci. Pada Rapat selanjutnya Pleno Model DA-1 DPR dengan Model DA-1 DPRD Provinsi dan Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota telah diperbaiki sepihak oleh PPK Kecamatan Koto Baru dan tidak ada tanda tangan saksi parpol. 6. Bahwa pada Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Koto Baru, Data DPKTb (pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus tambahan/pengguna KTP dan KK/nama sejenis lainnya) berbeda dan/atau tidak sama dengan data yang ada di Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota yang dikeluarkan oleh PPS dalam Kecamatan Koto Baru; 7. Bahwa pada Kecamatan Koto Baru terdapat jumlah surat suara yang tidak digunakan sebanyak 845 surat suara, jaub lebih sedikit dibandingkan dengan kecamatan lain dalam Dapil 2 yaitu Hamparan Rawang yang berjumlah 1.969 surat suara dan Kecamatan Pesisir Bukit sebanyak 1.408 surat suara. Berdasarkan data tersebut patut diduga telah terjadi penggelembungan suara terhadap caleg tertentu; 8. Bahwa terdapat 4 (empat) macam Berita Acara Model DA yang dikeluarkan oleh PPK Kecamatan Koto Baru, perbedaan terdapat pada Model DA-1 DPR, Model DA-1 DPRD Provinsi dan Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota. Dari 4 (empat) jenis Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota terdapat yang tidak ditandatangani oleh saksi, selanjutnya 3 terdapat perbedaan bentuk tanda tangan sehingga tidak ada kepastian hukum tentang hasil Pemilu di Kecamatan Koto Baru; 9. Bahwa pada Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota halaman 1-1 terdapat perbedaan antara data pemilih dengan pengguna hak pilih. Jumlah pemilih dalam DPKTb tercatat sebanyak 162 pemilih, namun dalam data pengguna hak pilih dalam DPKTb jumlahnya mencapai 174 pemilih; KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan yaitu bahwa para Teradu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pidana Pemilu seperti yang diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 2. Menindak dan mengusut tuntas keterlibatan para Teradu sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undnagan yang berlaku; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh para Teradu. [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10 dan menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Laporan Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Koto Baru yang disampaikan kepada Panwaslu Kota Sungai Penuh tertanggal 28 April 2014; 2. Bukti P-2 : Berkas Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota untuk Dapil Kota Sungai Penuh 2; 3. Bukti P-3 : Berkas Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota untuk Dapil Kota Sungai Penuh 2; 4. Bukti P-4 : Berkas Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk Dapil Kota Sungai Penuh 2; 5. Bukti P-5 : Berkas dokumen gambar foto PPK dan Warga beserta Saksi melakukan pencoblosan di luar TPS; 6. Bukti P-6 : Berkas dokumen gambar foto pencoblosan sisa surat suara oleh 4 penyelenggara Pemilu di TPS; 7. Bukti P-7 : Surat Panwaslu Kota Sungai Penuh Nomor 68/Panwaslu- SPN/V/2014 tanggal 5 Mei 2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu; 8. Bukti P-8 : Surat Pernyataan Palinar tanpa tanggal mengenai sosialisasi Teradu Fajri agar dirinya memilih Fajran; 9. Bukti P-9 : Kliping Harian Jambi edisi 20 April 2014 dengan judul “Di Sungai Penuh, Pleno Terancam Molor”; 10. Bukti P-10 : Kliping Berita Harian Radar Kerinci edisi 15 April 2014 dengan judul “Jemput C1 KPU dan Panwaslu Diusir”. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 6 Juni 2014 dan 11 Juni 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pengaduan Pengadu belum jelas sehingga Teradu sulit menjawab. Terkait pemindahan suara, Pengadu tidak menyebutkan secara jelas suara siapa yang dipindahkan, kepada siapa dipindahkan, dan berapa banyak jumlahnya; 2. Bahwa pengaduan Pengadu seluruhnya tidak benar. Pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi hasil suara sudah terlaksana dengan lancar dan sesuai ketentuan, buktinya seluruh saksi parpol di setiap tingkatan tidak mengajukan keberatan. Selaku PPK, Teradu belum pernah menerima keberatan dari siapapun. 3. Bahwa pengaduan Pengadu, ada hubungan kekerabatan antara para Teradu dengan beberapa caleg tidak sepenuhnya benar. Selain itu, para Teradu dalam menduduki jabatan PPK telah melalui tahapan seleksi yang terbuka dan tidak ada satu syaratpun yang dilanggar; 4. Bahwa pengaduan pengadu mengenai adanya pencoblosan yang dilakukan di luar TPS atau di rumah warga, Teradu tidak pernah menerima laporan baik dari KPPS maupun PPS. Setiap tahapan Pileg berjalan baik dan seluruh saksi menandatangani form hasil rekapitulasi suara dan berita acara. Sepanjang pengetahuan Teradu, tidak ada laporan mengenai adanya pencoblosan di luar TPS atau di rumah warga; 5. Bahwa pengaduan Pengadu tentang adanya 4 (empat) versi hasil rekapitulasi suara adalah benar adanya namun tidak seperti apa yang diadukan oleh Pengadu. Munculnya 4 (empat) versi hasil rekapitulasi suara terjadi semata karena persoalan teknis yaitu ada versi yang diketik dan ada versi yang ditulis tangan. Isi datanya sama antara yang diketik dan yang tulisan tangan. Pada versi ketiga terdapat 5 perbedaan penjumlahan dari rekap PPS, diubah karena ada keberatan dari saksi parpol saat rekap di tingkat KPU Kota Sungai Penuh. Atas keberatan saksi kemudian dilakukan perubahan. Setelah diubah, seluruh saksi kemudian menerima. [2.6] Bahwa DKPP telah meminta keterangan dari pihak Terkait yaitu salah seorang anggota PPK Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh dan Panwaslu Kota Sungai Penuh, sebagai berikut: Pihak Terkait Winaldi (Anggota PPK Koto Baru) Pihak Terkait menerangkan bahwa semua yang disampaikan Pengadu bahwa ada pembagian sisa suara di PPS dan penggelembungan suara adalah tidak benar. Saat Pleno rekapitulasi di TPS tidak ada saksi partai mandat yang melayangkan protes/sanggahan, dengan bukti form C2 nihil. Pihak Terkait Toni Indrayadi dan Amri Hadi (Panwaslu Kota Sungai Penuh) Pihak Terkait Panwaslu Kota Sungai Penuh menerangkan bahwa laporan mengenai pembagian sisa surat suara, berdasarkan hasil klarifikasi adalah bukan pengaduan Asminur melainkan dari koalisi Caleg Dapil 2 di mana Asminur termasuk di dalamnya. Sebagian anggota KPPS mengaku di atas meterai bahwa bagi-bagi sisa surat suara itu benar terjadi, tapi sebagian lagi mengatakan „tidak‟. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik para Teradu. [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-3, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat pernyataan Kepala Desa Koto Barutertanggal 18 Maret 2014; 2. Bukti T-2 : Surat KPU Kota Sungai Penuh Nomor 154/KPU-Kota.005.670934/ V/2014 tanggal 12 Mei 2014 perihal Tindak Lanjut Surat Panwaslu Kota Sungai Penuh Nomor 68/Panwaslu-Spn/V/2014; 3. Bukti T-3 : Pengumuman PPK Koto Baru Kota Sungai Penuh Nomor 03/Sek.PPK-KB/2013 tanggal 08 Agustus 2013; [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. 6
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, 7 masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Wakil Sekretaris DPC PPP Kota Sungai Penuh sekaligus Calon Anggota DPRD Kota Sungai Penuh pada Pemilu Legislatif Tahun 2014, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu I atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam bentuk penggelembungan suara dan pemindahan suara antarcaleg, pencoblosan di luar TPS, adanya 4 (empat) versi hasil rekapitulasi suara, dan adanya hubungan kekerabatan para Teradu dengan beberapa Caleg DPRD Kota Sungai Penuh pada Pemilu Legislatif Tahun 2014. Terhadap pengaduan tersebut, para Teradu menjawab bahwa pengaduan Pengadu seluruhnya tidak benar. Para Teradu mendalilkan bahwa sepanjang tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil suara, para Teradu telah melakukannya sesuai dengan ketentuan, dibuktikan dengan tidak adanya saksi yang mengajukan keberatan. Para saksi juga telah menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara. Sedangkan mengenai dugaan adanya pencoblosan yang dilakukan di luar TPS atau di dalam rumah warga, para Teradu menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan baik dari KPPS maupun PPS mengenai hal yang diadukan oleh Pengadu dimaksud. Berkenaan dengan adanya 4 (empat) versi hasil rekapitulasi suara, para Teradu mendalilkan bahwa hal tersebut disebabkan oleh persoalan teknis semata yaitu versi data yang diketik dan versi data yang ditulis tangan, sedangkan isinya tidak ada yang berubah. Terhadap dugaan adanya hubungan kekerabatan dengan beberapa Caleg, Teradu I mengakui memiliki hubungan dengan Caleg Partai Demokrat atas nama Fajran, Teradu 8 II mengakui memiliki hubungan dengan Caleg PPP atas nama Armadi, Teradu III membantah memiliki hubungan kekerabatan dengan Caleg PPP atas nama Buzarman, dan Teradu IV membantah memiliki hubungan kekerabatan dengan Caleg Partai Hanura atas nama Pasran K; [4.2] Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa pengaduan Pengadu tidak didukung oleh alat bukti yang cukup. Meskipun telah diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dalam persidangan, Pengadu hanya dapat menghadirkan satu orang saksi untuk memberi keterangan. Berdasarkan asas unus testis nullus testis maka satu orang saksi yang dihadirkan oleh Pengadu tidak dapat dijadikan pertimbangan oleh DKPP dalam pengambilan keputusan. Selain itu, pengaduan saksi mengenai adanya penggelembungan dan pemindahan suara antarcaleg juga tidak menyebutkan secara spesifik objek dan jumlah suara yang dialihkan sehingga dengan demikian pengaduan Pengadu menurut DKPP adalah tidak beralasan. Berkenaan dengan pengaduan Pengadu mengenai adanya hubungan kekerabatan antara para Teradu dengan beberapa Caleg, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan Teradu I adalah benar memiliki hubungan kekerabatan dengan Caleg atas nama Fajran dan Teradu II memiliki hubungan kekerabatan dengan Caleg atas nama Armadi, namun keduanya telah menyatakan secara terbuka dalam Rapat Pleno Anggota PPK Koto Baru dan telah mengumumkannya kepada khalayak (vide Bukti T-3) sehingga dengan demikian pengaduan Pengadu menjadi tidak beralasan. [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 9 Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I atas nama Fajrin, Teradu II atas nama Yurman, Teradu III atas nama Feri Aikhandra, dan Teradu IV atas nama Azmir selaku Ketua dan Anggota PPK Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, MSi., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. 10 SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 11