III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu I melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor: 183/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 17 Oktober 2016 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 123/DKPP-PKE-V/2016; Pengadu II telah mengajukan Pengaduan
Nomor: 187/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 20 Oktober 2016 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 124/DKPP-PKE-V/2016 dan Pengaduan Nomor: 194/V-P/L-DKPP/2016
tanggal 31 Oktober yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 127/DKPP-PKE-V/2016;
dan Pengadu I telah mengajukan Pengaduan Nomor: 201/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 2
November 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 128/DKPP-PKE-V/2016 yang
pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU I TERHADAP TERADU I s.d V
Bahwa Pengadu I telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan
secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 19 November 2016 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 29 September 2016 Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota
KIP Kabupaten Pidie telah menandatangani Berita Acara Penelitian Administrasi
Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Pidie dengan mengesahkan syarat ijazah dari calon bupati a.n
Roni Ahmad.
2. Bahwa Ijazah Roni Ahmad mulai Surat keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
dan Madrsah Aliyah (MA) diduga semuanya palsu. Masyarakat dan gabungan
partai politik di Kabupaten Pidie telah menyampaikan keberatan kepada Teradu I
s.d V yang isinya meminta agar Teradu I s.d V meneliti kembali keabsahan berkas-
berkas tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Namun keberatan
tersebut tidak ditanggapi oleh Teradu I s.d V bahkan kemudian Teradu I s.d V
langsung menerbitkan Berita Acara (BA) dan menyatakan ijazah Roni Ahmad
memenuhi syarat.
3. Bahwa diduga Roni Ahmad memiliki Kartu Tanda penduduk (KTP) lebih dari satu
dengan rincian sebagai berikut:
a. NIK 1107040405680001 terdaftar pada KTP a.n Roni Ahmad yang berlaku 24
Februari 2007 s.d 24 Februari 2012 (terlampir). Setelah dicek pada Data Pemilih
Tetap (DPT) Pilpres di website www.kpu.go.id data yang muncul adalah:
NIK : 1107040405680001
Nama : Almahdi
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kelurahan : Daboh
Kecamatan : Delima
Kabupaten : Pidie
Provinsi : Aceh
b. NIK 1107040405680003 terdaftar a.n Roni Ahmad yang berlaku 10 Mei 2012 s.d
10 Mei 2017 dan tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor 1107042804080002
dengan istri bernama Syarifah Ahmad. Setelah dicek pada data Pemilih tetap
Pilpres di website kpu.go.id data yang muncul adalah:
NIK : 1107040405680003
Nama : Roni Ahmad
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kelurahan : Puuk
Kecamatan : Delima
Kabupaten : Pidie
Provinsi : Aceh
c. NIK 1107070405680002 terdaftar a.n Roni Ahmad dan tercantum dalam Kartu
Keluarga Nomor 1107070204082524 dengan istri bernama Mutia. Setelah dicek
pada DPT Pilpres di website kpu.go.id data yang muncul adalah:
NIK : 1107070405680002
Nama : Roni Ahmad
Jenis Kelamin : Laki-laki
kelurahan : Garot Cut
Kecamatan : Indra Jaya
Kabupaten : Pidie
Provinsi : Aceh
4.
Bahwa ketiga KTP yang dimiliki Roni Ahmad menunjukkan data yang berbeda satu
sama lain. Seharusnya meski memiliki dua istri, Roni Ahmad tetap memiliki satu
NIK. Bahwa Pasal 97 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan telah mengatur ketentuan sanksi terhadap KTP lebih dari satu
sebagai berikut:
“Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai Kepala Keuarga
atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan/atau denda
paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).”
[2.2] POKOK PENGADUAN PENGADU II TERHADAP TERADU I s.d III
Bahwa Pengadu II telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan
secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 19 November 2016 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I s.d III telah menyatakan salah satu bakal calon bupati Pidie jalur
perorangan a.n Roni Ahmad, telah memenuhi seluruh syarat administrasi. Hal itu
dilakukan dengan menandatangani Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan
Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie pada Senin, 10 Oktober 2016,
meskipun Sdr. Roni Ahmad telah jelas-jelas memberikan keterangan yang tidak
benar mengenai diri sendiri untuk kepentingan administrasi Pilkada serentak
2017.
2. Teradu I s.d III tidak meneliti kebenaran dan keabsahan persyaratan bakal calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pidie sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1)
huruf c Peraturan KPU nomor 9 tahun 2016 sesuai dengan waktu yang telah
mereka tentukan sendiri (berdasarkan Surat Keputusan KIP Kabupaten Pidie
nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan KIP Kabupaten Pidie
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017, di mana penelitian syarat
calon untuk pasangan calon yang diajukan oleh Partai Politik dan pasangan calon
Perseorangan berlangsung pada 23 s/d 29 September). Teradu I s.d III sengaja
meloloskan Roni Ahmad sejak pendaftaran calon (21 September-23 September)
hingga saat penelitian perbaikan syarat calon dengan dikeluarkannya Berita Acara
Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie
pada Senin, 10 Oktober 2016.
3. Setelah adanya laporan masyarakat terkait keabsahan ijazah Roni Ahmad ke
Panwaslih Kabupaten Pidie pada awal Oktober 2016, muncullah pelbagai spekulasi
tentang legalitas Lembaga Pendidikan Agama (LPI) Ash-Habul Yamin Kecamatan
Grong-Grong, yang mengeluarkan ijazah Sdr. Roni Ahmad. Spekulasi itu seputar
adanya legalisasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie terhadap LPI
Ash-Habul Yamin. Sekiranya Teradu I s.d III (KIP Kabupaten Pidie) meneliti
kebenaran dan keabsahan persyaratan bakal calon sejak tanggal 23 sampai dengan
29 September 2016, Teradu I s.d III akan dengan mudah menemukan fakta bahwa
Lembaga pendidikan Agama (LPI) Ash-habul Yamin Kecamatan Grong-Grong tidak
berwenang untuk mengeluarkan ijazah bila merujuk pada (waktu/ tahun) dalam
ijazah Roni Ahmad (Tamat Belajar Tingkat Tsanawiyah pada 12 Desember 2008
dan Tamat Belajar Tingkat ‘Aliyah pada 15 Desember 2011).
4. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie
Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Penetapan Legalisasi Lembaga Pondok Pesantren
dalam Kabupaten Pidie tertanggal 3 Agustus 2011, Ash-Habul Yamin Kecamatan
Grong-Grong, tidak termasuk dalam daftar 31 Pondok Pesantren yang telah
dilegalisasi dalam kabupaten Pidie (bukti dalam lampiran). Hal serupa diperkuat
dengan Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh perihal pengiriman nama-
nama Pondok Pesantren yang berhak mengeluarkan ijazah se-Provinsi Aceh
tertanggal 23 April 2013, di mana pihak KIP Aceh merujuk pada surat Kementerian
Agama Kantor Wilayah Provinsi Aceh Nomor Kw.01.5./PP.00.7/1210/2013 tanggal
18 April 2013. Dalam surat tersebut, Ash-habul Yamin Kecamatan Grong-grong.
Tidaklah termasuk ke dalam daftar 31 pesantren di Kabupaten Pidie yang ijazahnya
legal dipergunakan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku (bukti dalam lampiran).
5. Dengan menandatangani Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie pada Senin, 10 Oktober 2016, Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III telah sengaja abai dalam memastikan keaslian
persyaratan dokumen bakal calon Bupati Pidie a.n Roni Ahmad berdasarkan isu
yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, media massa, dan tengah
ditangani oleh pihak berwenang.
6. Lebih lanjut, sesuai dengan Keputusan KIP Kabupaten Pidie nomor 11 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Keputusan KIP Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Bupati Pidie
tahun 2017, pada laman website KIP Pidie mesti menerakan: Pengumuman
Dokumen Syarat pasangan Calon untuk Memperoleh Tanggapan dan Masukan
Masyarakat di Kabupaten Pidie. Singkatnya, Teradu I s.d III (KIP Kabupaten Pidie)
juga abai terhadap pelbagai masukan dari masyarakat.
7. Dalam sidang DKPP di kantor Bawaslu Provinsi Aceh, pada Sabtu, 19 November
2016, Teradu II a.n Teuku Samsul Bahri, Ketua Pokja Verifikasi Persyaratan
Pasangan Calon Perseorangan dan Ketua Pokja Pendaftaran dan Penetapan
Pasangan Calon, mengatakan, tidak dilakukannya penelitian kebenaran dan
keabsahan persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie dalam rentang
waktu 23 sampai dengan 29 September karena pihaknya tidak memiliki keraguan
sedikit pun terhadap keabsahan dokumen administrasi para bakal pasangan calon
Bupati/Wakil Bupati Pidie.
8. Teradu I s.d III tidak menjalankan amanah Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, yang berbunyi: KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan
persyaratan administrasi Calon Bupati atau Calon Walikota dan dapat melakukan
klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima
masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Calon Bupati dan
Calon Walikota.
9. Teradu I s.d III baru melakukan klarifikasi ke instansi terkait setelah adanya
laporan dari seluruh partai politik di Kabupaten Pidie tentang indikasi yang sangat
kuat, bahwa Roni Ahmad telah memberikan keterangan yang tidak benar tentang
dirinya sendiri untuk kepentingan administrasi Pilkada.
10. Tindakan, pola, dan cara kerja Teradu I s.d III berbeda dengan KPU-KPU lainnya di
Indonesia, di mana, dalam rentang waktu 23-29 September pihak KPU melakukan
verifikasi berkas administrasi dan penelitian syarat pasangan calon dengan
melibatkan dinas pendidikan/Depag, Disdukcapil, dan Panwaslih guna meneliti
berkas pasangan calon.
11. Bahwa apa yang dikatakan oleh Teradu II merupakan sebuah kebohongan dan
patut disangsikan. Pernyataan Teradu II tersebut justru semakin memperkuat fakta
bahwa patut diduga Teradu II selaku Ketua Pokja Verifikasi Persyaratan Pasangan
Calon Perseorangan dan Ketua Pokja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon,
telah dengan sengaja mengabaikan kerja-kerja penelitian dokumen administrasi
pasangan bakal calon Bupati Pidie. Sebab, terlihat dengan jelas kejanggalan awal
(sebelum adanya laporan dari seluruh partai politik di Kabupaten Pidie) pada
dokumen administrasi Roni Ahmad. Pertama, Nama Roni Ahmad pada KTP berbeda
dengan namanya yang tertera pada Surat Tamat Belajar Tingkat Tsanawiyah dan
Tingkat Aliyah (Roni). Berbeda pula dengan nama yang tertera dalam Surat
Keterangan Pengganti Ijazah tingkat Ibtidaiyah. Kedua, nomor induk Roni Ahmad,
baik pada Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat Tsanawiyah maupun Tingkat Aliyah,
adalah sama, yakni 090. Ketiga, tulisan tangan pada kedua Surat Tanda Tamat
Belajar tersebut juga sama (dengan kata lain, keduanya ditulis dalam waktu
bersamaan). Terakhir, ada kejanggalan yang sangat mencolok pada nomor urut
daftar nilai ijazah Roni Ahmad. Singkatnya, Pengadu II meyakini, Teradu I, Teradu,
dan Teradu III telah dengan sengaja mendiamkan kejanggalan tersebut sejak awal,
untuk meloloskan Sdr. Roni Ahmad menjadi calon Bupati Pidie periode 2017-2022.
12. Sekiranya Teradu I s.d III meneliti kebenaran berkas administrasi dan keabsahan
persyaratan bakal calon sejak 23 sampai dengan 29 September 2016, maka dengan
mudah pihak KIP Kabupaten Pidie menemukan fakta bahwa Lembaga Pendidikan
Agama (LPI) Ash-Habul YaminKecamatan Grong-Grong tidaklah dan/atau belum
legal untuk mengeluarkan ijazah bilamana merujuk pada (waktu/ tahun) dalam
ijazah Roni Ahmad (Tamat Belajar Tingkat Tsnawiyah pada 12 Desember 2008 dan
Tamat Belajar Tingkat ‘Aliyah pada 15 Desember 2011).
13. Teradu I s.d III abai terhadap kejanggalan-kejanggalan dalam daftar nilai ijazah
Roni Ahmad. Seharusnya Teradu I s.d III bisa merujuk pada Peraturan Gubernur
Aceh Nomor 47 tahun 2010 tentang Pendidikan Dayah di Aceh. Dalam Peraturan
Gubernur Aceh ini ditetapkan tentang Jenjang Pendidikan Dayah dan Lamanya
Belajar, Kurikulum Dayah, Evaluasi dan Kelulusan, Tata Kelola, Ijazah, hingga
akreditasi dayah. Bab XI di dalam Peraturan tersebut, pasal 20, ayat (3) berbunyi:
Syahadah/Ijazah sebagaimana dimaksud ayat (2) dinyatakan sah apabila bentuk,
format, dan desainnya sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kantor- Wilayah
Kementerian Agama Aceh setelah berkoordinasi dengan Badan Pembinaan
Pendidikan Dayah Aceh. Ijazah Roni Ahmad sangat ganjil karena mendapatkan
nilai Aliyah lebih awal daripada nilai Tsanawiyah. Hal itu dapat kita lihat dari
daftar mata pelajaran dan nomor urut nilai. Dalam pasal 5 ayat (1) terdapat
pengaturan jenjang pendidikan dayah terdiri atas:
a. Ibtidaiyah;
b. Tsanawiyah;
c. A’liyah; dan
d. Ma’had Aly (Dayah Manyang).
Pasal 5 Ayat (2) lamanya belajar untuk masing-masing jenjang pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Ibtidaiyah selama 6 (enam) tahun;
b. Tsanawiyah selama 3 (tiga) tahun;
c. ‘Aliyah selama 3 (tiga) tahun; dan
d. Ma’had Aly lamanya belajar 4 (empat) tahun.
14. Roni Ahmad tamat Madrasah Ibtidaiyah Negeri MIN Kampung Aree pada 1983.
Kemudian ia tamat Tsanawiyah dayah Ash-habul Yamin pada 2008. Dan terakhir,
ia tamat Aliyah pada 2011. Roni Ahmad menetap di Dayah Ash-Habul Yamin di
masa darurat sipil (pertengahan 2004) sampai dengan penandatangan MoU
Helsinki pada 15 Agustus 2005. Hal itu bertentangan dengan isi Surat Departemen
Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor DJ.
I/PP.00.7/940/2008, perihal penyetaraan lulusan pondok pesantren dan
pendidikan diniyah. Di dalamnya tertera lama belajar di pondok
pesantren/pendidikan diniyah sekurang-kurangnya:
a. Untuk kesetaraan SD/MI sekurang-kurangnya 6 tahun,
b. Untuk kesetaraan SMP/MTs sekurang-kurangnya 9 tahun atau 3 tahun setelah
tamat SD/MI,
c. Untuk kesetaraan SMA/MA sekurang-kurangnya 12 tahun atau 6 tahun setelah
tamat SD/MI, atau 3 tahun setelah tamat SMP/MTs.
Apa yang tertera pada dokumen-dokumen Roni Ahmad sangatlah bertentangan
dengan isi peraturan dan perundang-undangan. Lebih lanjut, dalam pasal 21 ayat
(2) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 tahun 2010 tentang Pendidikan Dayah di
Aceh: Lembaga Pendidikan Dayah pengelolaannya wajib berada di bawah Yayasan.
Dayah Ashabul Yamin tidaklah berbadan hukum yayasan.
15. Teradu I s.d III telah mempersempit makna penelitian dan verifikasi berkas bakal
calon Bupati Pidie saat itu dengan hanya mendatangi pesantren bersangkutan dan
menggali pertanyaan dengan sangat dangkal. Dari hasil wawancara dengan
pimpinan pesantren Ash-Habul Yamin Kecamatan Grong-Grong, Teungku Yakob,
mereka menemukan fakta bahwa Sdr. Roni Ahmad hanya tinggal di pesantren
tersebut terhitung sejak Aceh dalam masa konflik hingga penandatanganan MoU
Helsinki pada 2005 silam. Tidak ada “term” belajar atau santri di sana. Para Teradu
lagi-lagi menutup mata atas fakta tersebut. Hal yang serupa juga para Teradu
lakukan terhadap kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie dan Kantor
Kementerian Agama Provinsi Aceh.
16. Teradu I s.d III secara terang-terangan membantu meloloskan Roni Ahmad agar
yang bersangkutan bisa menjadi calon Bupati Pidie dengan mencari cara
(memaksakan) untuk menyesuaikan nama pada KTP dengan nama ijazah Roni
Ahmad. Pada hasil klarifikasi (yang tertuang dalam Laporan Kronologi Tanggapan
dan Masukan Masyarakat Terhadap Dokumen Bakal Calon Bupati Pidie, Roni
Ahmad), Teradu I s.d III mencantumkan Roni anak dari Ahmad. Hal itu tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Semua hal yang berkaitan dengan
klarifikasi pada instansi terkait dan pengumpulan dokumen dari instansi terkait
(dengan mengabaikan kebenaran/legalitas/keabsahan dokumen bukti-bukti yang
telah ada), Teradu I s.d III justru mencari celah/jalan keluar agar bisa meloloskan
Roni Ahmad sebagai calon Bupati Pidie periode 2017 s/d 2022. Teradu I s.d III
bukannya mencari fakta yang sebenarnya atas dasar laporan Partai Politik di Pidie,
tapi malah mempersempit isi laporan tersebut dalam kerangka palsu atau tidak.
Teradu I s.d III juga mencari dan menunggu dokumen tandingan agar bisa
mematahkan alat-alat bukti dari laporan Partai Politik di Kabupaten Pidie. Apa
yang telah dilakukan oleh Teradu I s.d III telah menghilangkan kepercayaan publik
di Pidie pada penyelenggara Pemilu.
17. Bahwa Pengadu II secara khusus menyoroti perilaku etik masing-masing
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. Bahwa Teradu I adalah Ketua KIP
Kabupaten Pidie sekaligus Ketua Divisi Perencanaan Data, Penanggungjawab
Pokja Penyusunan, Perencanaan, Perubahan/Revisi Anggaran Pemilihan;
Penanggungjawab Pokja Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, Penanggungjawab
Pokja Pelaksanaan Evaluasi Pemilihan dan Penyusunan Laporan. Sebagai Ketua
KIP Kabupaten Pidie, Teradu I dengan terang-terangan memberi pernyataan
pada publik, yang membenarkan perbuatan memberi keterangan yang tidak benar
mengenai diri sendiri yang dilakukan oleh Roni Ahmad untuk kepentingan
administrasi Pilkada 2017. Patut diduga Teradu I menggunakan otoritasnya
untuk meloloskan Roni Ahmad sebagai calon Bupati Pidie periode 2017 s/d 2022.
Hal ini berdampak buruk pada KIP Kabupaten Pidie secara institusional dengan
hilangnya kepercayaan publik pada KIP Kabupaten Pidie. Sebagai Ketua Divisi
Perencanaan Data, Teradu I bertugas untuk menentukan kebijakan sistem
informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilihan dan pelaporan serta evaluasi
tahapan Pilkada.
18. Teradu II a.n Teuku Samsul Bahri merupakan Ketua Divisi Teknis,
Penanggungjawab Pokja Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan,
Ketua Pokja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon, Penanggungjawab
Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, Penanggungjawab Pokja
Pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penanggungjawab Pokja Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon, dan
Penangungjawab Uji Mampu Baca Alquran Pasangan Calon. Teradu II memiliki
peran yang sangat sentral dalam perkara ini. Ia adalah ketua divisi teknis. Segala
hal tentang pencalonan berada di bawah tanggungjawabnya. Teradu II juga orang
yang paling gigih yang mencari dokumen-dokumen tandingan (meskipun tidak
benar secara hukum dan secara administrasi) untuk meloloskan Roni Ahmad
menjadi calon Bupati Pidie.
19. Teradu III adalah Ketua Divisi Hukum, Penanggungjawab Pokja Penyusunan
Produk-Produk Hukum (Keputusan), Penanggungjawab Pokja Fasilitasi dan
Pelayanan Dana Kampanye, Penanggungjawab Pokja Penyelesaian Sengketa
Hukum, dan Penanggungjawab Pokja Pelaksanaan SPIP dalam rangka Pengawasan
dan Pemeriksaan. Teradu III seharusnya bertanggungjawab dalam mengumpulkan
dan menyusun bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual
perseorangan peserta Pemilu; Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah
dikumpulkan untuk verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan peserta
Pemilu; Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan
teknis, pedoman dan petunjuk teknis, serta bahan-bahan lain yang materinya
berhubungan dengan bidang tugasnya; Menyusun dan mencari bahan dan
permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam
rangka pemecahan masalah. Pengadu II meyakini bahwa Teradu III justru
melakukan hal yang sebaliknya, yakni mengolah bahan-bahan dan mempelajari
peraturan perundang-undangan untuk membenarkan apa yang dilakukan oleh
Teradu III seakan-akan benar secara hukum.
20. Bahwa Teradu I s.d III tidak menggunakan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan tugas dan kewajibannya agar tahapan Pilkada bisa berjalan dengan
jujur, adil, dan bersih. Sebaliknya, Pengadu II meyakini Teradu I s.d III justru
menggunakan peraturan perundang-undangan untuk membenarkan
ketidakabsahan dokumen administrasi persyaratan pencalonan Sdr. Roni Ahmad.
Para Teradu menyusun Laporan Kronologi Tanggapan dan Masukan Masyarakat
terhadap Dokumen Bakal Calon Bupati Pidie (Roni Ahmad) seolah-olah telah
dikerjakan dengan benar. Perbuatan melawan kode etik ini dilakukan secara
bersama-sama.
21. Bahwa Teradu I s.d III telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagai
berikut:
a. Pasal 15, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, huruf b yang bunyinya: dalam melaksanakan
asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban
bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu;
b. Pasal 10, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, huruf j yang berbunyi: dalam melaksanakan
asas mandiri dan adil, penyelenggara Pemilu berkewajiban mendengarkan semua
pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan
semua alasan yang diajukan secara adil. Pasal 11 huruf a: melakukan tindakan
dalam rangka penyelenggaraan Pemilu secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan; Pasal 11 huruf b: melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan yurisdiksinya; huruf Pasal 11 huruf c
yang bunyinya: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu,
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan; dan
huruf d yang bunyinya: menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan
adil.
c. Pasal 50 ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang
berbunyi: KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi
Calon Bupati atau Calon Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada
instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari
masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Calon Bupati dan Calon Walikota.
d. Pasal 92 ayat (1)Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi: Untuk
penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota membentuk keputusan dengan
mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan memberikan bantuan
dan penyelesaian sengketa hukum untuk lingkup Kabupaten/Kota.
[2.3] POKOK PENGADUAN PENGADU II TERHADAP TERADU VI s.d IX
Bahwa Pengadu II telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan
secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 19 November 2016 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Teradu VI s.d IX tidak menjalankan fungsi pengawasan saat tahapan awal
pendaftaran pasangan calon 21 s.d 29 September 2016. Hal itu dibuktikan dengan
pernyataan Teradu VI selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie bahwa berkas bakal
pasangan calon baru dipegang Panwaslih Pidie setelah adanya laporan pengaduan
masyarakat. Teradu VI berdalih sudah meminta berkas dimaksud secara lisan
sebanyak tiga kali namun tidak diberikan oleh KIP Pidie. Padahal dalam sidang
DKPP 19 November 2016, Teradu IV a.n Heri Saputra selaku Penanggungjawab
Pokja Kehumasan, Media Center, dan Pelayanan Informasi Pemilihan mengatakan
bahwa dokumen administrasi pasangan bakal calon Bupati Pidie bisa diunduh di
website KIP Pidie: www.kip-pidiekab.go.id. Teradu VI s.d IX tidak menjalankan
pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, huruf (a) bahwa tugas dan
wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan
yang beberapa di antaranya meliputi: pencalonan yang berkaitan dengan
persyaratan dan tata cara pencalonan serta proses dan penetapan calon.
2. Bahwa Teradu VI s.d IX telah salah menerapkan dasar hukum dalam pelimpahan
Laporan Nomor 02/LP/VIII/2016 ke Sentra Gakkumdu Pidie (Form A-7 KWK).
Teradu VI s.d VIII menggunakan dasar hukum Pasal 63, 73, dan pasal 115 ayat 6,
padahal pasal-pasal tersebut tidak menguraikan substansi pidana pemilu
melainkan tentang pelaksanaan kampanye dan rekapitulasi perhitungan suara.
3. Meskipun telah terbukti menggunakan pasal yang salah, Teradu VI s.d IX sampai
dengan hari ini/saat ini belum juga menjalankan pasal 12 huruf (d) Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11
Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
yang bunyinya: menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam
proses kerja lembaga penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya.
4. Setelah menyerahkan hasil pleno tertanggal 4 Oktober 2016 Teradu VI s.d VIII
lepas tangan lalu tiba-tiba memutuskan Status laporan Nomor 02/LP/VIII/2016
tidak ditindaklanjuti. Padahal sebelumnya dalam pleno 4 Oktober 2016 dinyatakan
ditindaklanjuti. Terlapor a.n Roni Ahmad berdasarkan hasil penelitian dan
pemeriksaan Panwaslih, Terindikasi melakukan tindak pidana pemilu. Rentang
waktu antara penelitian Panwaslih Pidie yang menyatakan ada indikasi pidana
dengan tidak ditindaklanjutinya laporan adalah 14 hari (4 Oktober 2016 s.d 18
Oktober 2016). Dalam rentang waktu tersebut Teradu VI s.d IX tidak melakukan
fungsi pengawasan.
5. Bahwa ada keterlibatan Dandim dalam proses pengkajian bersama antara
Panwaslih, Kejari, dan Polres. Padahal Dandim tidaklah masuk dalam kepesertaan
Gakkumdu.
6. Bahwa Teradu VIII yang ditemui dan diwawancarai Jumat 21 Oktober 2016
mengatakan pihaknya sudah mendatangai LPI Ash-Habul yamin Kecamatan Grong-
Grong dan menemui Tgk. H Muhammad Yacob. Tgk H M Yacob membenarkan Roni
Ahmad adalah santri (Peserta didik) disana. Adapun perihal izin yang dikantongi
LPI Ashhabul Yamin dalam mengeluarkan ijazah, Tgk H Muhammad Yacob
mengatakan suratnya sudah hilang, yang ada hanya izin operasional.
7. Teradu VIII an Sufyan mengatakan beberapa kali mendatangai Kantor kementerian
Agama Kab. Pidie. Pada kedatangan pertama, pihak Kemenag tidak dapat
menunjukkan data. Mereka meminta waktu tiga hari. Setelah tiga hari, mereka
dapat menunjukkan data yang didalamnya memuat nama LPI Ash-Habul Yamin.
8. Kemudian Panwaslih Pidie mendapatan surat dari KIP Aceh perihal nama-nama
dayah (pondok pesantren) se-Aceh yang berhak mengeluarkan ijazah tertanggal 23
April 2013. Pihak KIP Aceh merujuk pada Surat kemenag kanwil Provinsi Aceh
dengan Nomor Kw.01.5/PP.00.7/1210/2013 tanggal 18 April 2013. Dalam surat
tersebut Dayah Ash-Habul Yamin tidak termasuk daftar 31 pesantren di kabupaten
Pidie yang ijazahnya legal dipergunakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
9. Teradu IX mengaku Dalam pertemuan Panwas, Polres, dan kejari (Sentra
Gakkumdu) sudah mengutarakan tidak tercantumnya LPI Ash-Habul yamin dalam
daftar 31 Pesantren yang berhak mengeluarkan ijazah resmi. Namun pihak Polres
dan Kejari mengatakan itu adalah ranah pidana umum bukan pidana pemilihan.
10. Pengadu II mempertanyakan SOP apa yang dijadikan dasar oleh Teradu VI s.d VIII
dalam mengambil kesimpulan Roni Ahmad tidak terindikasi melakukan tindak
pidana. Padahal tidak menutup kemungkina dapat ditarik ke pidana umum, meski
dasar utama penilaiannya adalah Undang-Undang Pilkada. Dalam menangani
pidana Pilkada, pihak kepolisian seyogianya bisa merujuk pada Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008. Jika merujuk pada
peraturan tersebut, tidak mungkin pihak kepolisian tidak menemukan sesuatu
atas bukti-bukti yang telah ada.
11. Bahwa Teradu VI s.d IX setelah menyerahkan laporan ke Sentra Gakkumdu
cenderung lepas tangan. Teradu VIII a.n Zakaria sebagai divisi hukum dan
penindakan pelanggaran tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sebagaimana diatur Pasal 39 huruf c peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2016
tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan
pengawas pmeilihan Umum Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh,
Panitias Pengawas Pmeilihan Kabuapten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan, Pengawas pemilihan Lapangan, dan Pengawas TPS dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota di Aceh: Panwaslih Kabupaten Kota Wajib melakukan tugas pengawasan
atas tindak lanjut laporan atau temuan.
12. Unsur kesengajaan dalam meloloskan Roni Ahmad dapat dilihat dari tindakan
Gakkumdu (dalam hal ini Reskrim Polres Pidie/Kapolres Pidie) mengembalikan
hasil Pleno Panwaslih Pidie agar Panwaslih mengkaji ulang hasil pleno tersebut.
Kemudian, Panwaslih menjalankan perintah tersebut untuk melakukan “verifikasi
abal-abal”. Terakhir, pada tanggal 18 Oktober 2016, Teradu VI, Teradu VII, Teradu
VIII, dan Teradu IX menandatangani Dokumen Pemberitahuan Status Laporan
dengan nomor 02/LP/X/2016, Dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran, dan Berita
Acara Rapat Pleno, yang tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Teradu VI, VII,
VIII, dan IX melanggar Pasal 11 huruf a, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu: melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan; huruf b yang bunyinya: melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan yurisdiksinya; huruf c yang bunyinya:
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang undangan; Pasal 11 huruf d: menjamin
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu
sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. Sebab, tidak ada aturan dan
perundang-undangan yang mengatur: Hasil Pleno Panwas yang diserahkan ke
Polisi, dikembalikan lagi ke Panwas. Lalu, Panwas melakukan “verifikasi abal-abal”
lagi atas laporan yang sudah diplenokan, dan kemudian dinyatakan tidak
ditindaklanjuti.
13. Teradu VI s.d IX kerap memberikan informasi yang tidak akurat kepada publik. Hal
ini menunjukkan Divisi sosialisasi dan humas yang dipegang Teradu VII a.n
Munawwir tidak melaksanakan amanat Pasal 40 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2016
bahwa divisi sosialisasi dan Humas berperan mengoordinasikan fungsi:
a. Pelaksanaan sosialisasi Pemilihan
b. Hubungan masyarakat; dan
c. Penyiapan laporan tahapan Tahapan dan Laporan Akhir Divisi Sosialisasi dan
Humas.
14. Teradu IX an Sufyan selaku Ketua Divisi Pencegahan Pelanggaran telah
mengabaikan amanah Pasal 38, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Nomor 3 Tahun 2016, mestinya Divisi Pencegahan Pelanggaran
mengoordinasikan fungsi:
a. pengawasan tahapan pemilihan dalam rangka pencegahan pelanggaran di tingkat
kabupaten/kota;
b. pengadministrasian hasil pengawasan;
c. penyiapan laporan tahapan dan laporan akhir Divisi Pencegahan Pelanggaran.
15. Tindakan Teradu VI s.d IX berupa penggunaan pasal yang tidak tepat, melanggar
Pasal 11 huruf a, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu
secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; Pasal 13 huruf b:
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan
yurisdiksinya; Pasal 13 huruf c: melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang undangan; dan huruf d, yang bunyinya: menjamin pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya
diterapkan secara tidak berpihak dan adil.
16. Teradu VIII a.n Zakaria selaku Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran
Panwaslih Kabupaten Pidie tidak menjalankan amanah Pasal 39 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata
Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan,
Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh, yang menguraikan tugas dan
tanggungjawab Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, mengoordinasikan
fungsi: pengkajian dan tindaklanjut laporan dan/atau temuan pelanggaran dengan
benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
17. Salah satu tugas dan wewenang Panwas kabupaten/kota tertuang dalam pasal 30
huruf e, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, adalah:
meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada
instansi yang berwenang.
18. Pasal 146 ayat (1) berbunyi: Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu dapat melakukan penyelidikan
setelah adanya laporan pelanggaran Pemilihan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi
maupun Panwas Kabupaten/Kota. Ayat (2): Penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas dapat
melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti untuk
kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan
negeri setempat.
19. Ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang, berbunyi: untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak
pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota,
Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau
Kejaksaan Negeri membentuk sentra penegakan hukum terpadu. Ayat (2) berbunyi:
Sentra penegakan hukum terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat
pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.
20. Teradu VI s.d IX tidak bekerja secara profesional dan mengabaikan tugas dan
wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf d Undang-Undang nomor
10 tahun 2016 yang berbunyi: tugas dan wewenang PanwasKabupaten/Kota
menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.
[2.4] POKOK PENGADUAN PENGADU I TERHADAP TERADU VI s.d IX
Bahwa Pengadu I telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan
secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 19 November 2016 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 29 September 2016 Pengadu I melaporkan adanya indikasi ijazah
palsu calon bupati a.n Roni Ahmad. Pada tanggal 4 Oktober 2016 Teradu VI,
Teradu, VII, VIII, dan Teradu IX menindaklanjuti laporan Pengadu I ke Gakkumdu
dengan alasan laporan Pengadu I telah memenuhi ketentuan Pasal 63, 73 dan
Pasal 115 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Kemudian pada tanggal
18 Oktober 2016 Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX melakukan
rapat pleno Panwaslih Kabupaten Pidie dan menetapkan bahwa laporan Pengadu I
tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan:
a. Dugaan laporan pemalsuan ijazah sebagaimana dilaporkan Pengadu I kepada
Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX tidak dapat ditindaklanjuti
karena legalitas ijazah tersebut telah diakui oleh pihak berwenang berdasarkan
Berita Acara Klarifikasi dan telah dilegalisir oleh Kandepag Pidie dan Kanwil
kemenag Aceh.
b. Bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu I tentang dugaan pemalsuan ijazah
tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu
2. Rapat pleno Panwaslih Kabupaten Pidie tersebut tidak disepakati oleh salah satu
anggota a.n Fuadi. Alasan Fuadi melakukan penolakan karena hasil pemeriksaan
terhadap laporan Pengadu I beserta bukti-bukti menunjukkan:
a. Perihal Surat Keterangan pengganti Ijazah/STTB yang hilang pada tingkat
Madrasah Ibtidaiyah yang dikeluarkan oleh oleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah
Negeri (MIN) Kampung Aree Nomor MI.01.05.25/PP.00.1/148/2015:
Dikeluarkannya surat ini berdasarkan berdasarkan Surat Laporan Kehilangan
dari kepolisian Sektor Delima Nomor Sket/81/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015
dan Surat Pernyataan Mutlak dari yang bersangkutan tanggal 20 Oktober 2015.
Semua surat tersebut ditandatangani dengan a.n Elfinur Ahmad. Tetapi
kemudian Kepala Sekolah MIN Kampung Aree menulis Roni Ahmad. KIP dan
Panwaslih Kabupaten Pidie telah diberi data terkait ketidaksinkronan data nama
pemohon dengan nama yang dituliskan oleh Kepala Sekolah MIN Kampung Aree.
Namun Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX tidak mengindahkan
fakta dan bukti yang ada dan menyatakan laporan Pengadu I tidak memenuhi
unsur. Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX telah bertindak tidak
cermat, tidak profesional, dan terkesan mendukung salah satu kandidat dalam
Pilkada Pidie 2017
b. Terkait STTB Tsanawiyah dan madrasah Aliyah yang dikeluarkan oleh LPI Dayah
Ash-Habul Yamin Nomor 13/AS/XII/2008 tertanggal 2 Desember 2008 tertulis
nama Roni dengan foto dan tanda tangan Roni Ahmad, sedangkan Roni Ahmad
sampai pada tahun 2015 saat mengajukan surat kehilangan STTB dari MIN
masih menggunakan nama Elfinur Ahmad. Semestinya, nama Roni Ahmad baru
sah dipakai setelah ada penetapan Pengadilan Sigli Nomor 58/Pdt.P/2015/PN
Sgi tertanggal 22 Desember 2015. Pencantuman nama Roni Ahmad pada ijazah
MIN dan Aliyah tahun 2011 adalah tidak dibenarkan karena yang
bersangkutan masih bernama Elfinur Ahmad. Selain itu LPI Ash-Habul Yamin
tidak berwenang mengeluaran ijazah menurut Surat Dirjen Pendidikan Islam
Nomor Dj.I/PP.00.7/9401/2008 tertanggal 29 Juli 2008 tentang penyetaraan
lulusan Pendidikan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah. Setelah tahun
2008 setiap pesantren terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari kementerian
agama untuk dapat diakui dan berhak menerbitkan ijazah. Mengacu pada data
Pengadu I Dayah Ash-Habul Yamin baru ditetapkan dengan Nomor
Kd.01.05/PP.00.07/324/2014 tertanggal 3 Maret 2014 yang ditandatangani Drs.
HM Jafar selaku kepala kantor kementerian Agama Kabupaten Pidie.
3. Bahwa Teradu VI s.d IX Telah mengabaikan laporan Pengadu I perihal keberadaan
tiga KTP dengan NIK berbeda yang dimiliki oleh Roni Ahmad. Teradu VI s.d IX telah
bertindak tidak cermat, tidak profesional, dan memihak pada salah satu pasangan
peserta Pilkada Pidie 2017.
[2.5] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu;
2. Memeriksa laporan para Pengadu
3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tetap kepada Para Teradu
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI PENGADU
Untuk Pengaduan Pengadu I terhadap Teradu I s.d IX
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam aduan terhadap Teradu I s.d IX,
Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-
19 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Surat Kehilangan Nomor 131/X/PU.A/2015 a.n Pemohon
Elfinur Ahmad
2. P-2 Format FM-SKP.05 Surat pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (Bagi pemohon penerbitan SKP ijazah karena hilang)
yang ditandatangani oleh Elfinur Ahmad
3. P-3 Format FM-SKP-01 Formulir Permohonan Penerbitan SKP
ijazah karena hilang. Formulir Permohonan Penerbitan Surat
Keterangan Yang Berpenghargaan Sama dengan ijazah/STTB
pada madrasah yang diajukan dan ditandatangani Elfinur
Ahmad
4. P-4 Format FM-SKP.08 Surat Pernyataan saksi (bagi pemohon
SKP Ijazah karena hilang a.n Ratna)
5. P-5 Format FM-SKP.08 Surat Pernyataan saksi (bagi pemohon
SKP Ijazah karena hilang a.n Safaruddin
6. P-6 Format FM-SKP.04 Surat Kuasa permohonan SKP ijazah
karena hilang/kesalahan penulisan/kerusakan (bagi
pemohon bukan pemilik ijazah)
7. P-7 Surat keterangan Laporan Laporan kehilangan dari
Kepolisian Sektor Delima Nomor Sket/81/X/2015 tertanggal
8 Oktober 2015 a.n Elfinur Ahmad
8. P-8 Surat keterangan Pengganti ijazah/STTB Nomor
Mi.01.05.25/PP.000.1/148/2015 an.n Roni Ahmad
9. P-9 Fotokopi KTP dengan NIK 1107040405680001 a.n Roni
Ahmad
10. P-10 Fotokopi KTP dengan NIK 1107040405680003 a.n Roni
Ahmad
11. P-11 Fotokopi NIK 1107070405680002 a.n Roni Ahmad
12. P-12 Fotokopi Kartu keluarga bernomor 1107042804080002
dengan istri bernama Syarifah Ahmad
13. P-13 Kartu keluarga bernomor 1107070204082524 dengan istri
bernama Mutia
14. P-14 Berkas terkait legalitas LPI Dayah Ash-habul Yamin dalam
mengeluaran ijazah: Izin Operasional Pondok Pesantren
Nomor Kd.01.05/PP.00.7/324/2014 tertanggal 3 Maret 2014
15. P-15 Fotokopi ijazah setingkat Madrasah Aliyah a.n Roni Ahmad
yang dikeluarkan tahun 2011 tertanggal 15 Desember 2015
16. P-16 Putusan Nomor 58/Pdt.P/2015/PN Sgi tertanggal 22
Desember 2015 tentang perubahan nama Elfinur Ahmad
menjadi Roni Ahmad
17. P-17 Putusan Nomor 62/Pdt.P/2016/PN Sgi tertanggal 18 Juli
2016 tentang perubahan nama dari Syarifah Ahmad menjadi
Syarifah
18. P-18 Putusan Nomor 63/Pdt.P/2015/PN Sgi tertanggal 18 Juli
2016 tentang perubahan nama dari M Rizal Menjadi
Muhammad Rizal
19. P-19 Putusan Nomor 64/Pdt/P/2015/PN Sgi tertanggal 18 Juli
2016 tentang perubahan nama dari Syarifa menjadi Dara
Syarifa
Untuk Pengaduan Pengadu II terhadap Teradu I s.d III
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam aduan terhadap Teradu I s.d III,
Pengadu II mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-
15 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Salinan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama
kabupaten Pidie Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Penetapan
Legalisasi Lembaga Pondok Pesantren di Kabupaten Pidie
tertanggal 3 Agustus 2011
2. P-2 Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh perihal
Pengiriman Nama-nama Pondok Pesantren yang berhak
mengeluarkan ijazah se-Provinsi Aceh tertanggal 23 April
2013
3. P-3 Satu Bundel salinan berkas Roni Ahmad
4. P-4 Salinan Berita Acara hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Pidie
5. P-5 Salinan Lampiran Berita Acara Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Perbaikan dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Pidie
6. P-6 Salinan Putusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Pidie Nomor: 11/Kpts/KIP Kab. Pidie/ Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pidie tahun 2007
7. P-7 Salinan Berita Acara Nomor: 24/BA/KIP/Kab. Pidie/ Tahun
2016;
8. P-8 Salinan berkas Pemberitahuan Tentang Status Laporan
Panwaslih Kabupaten Pidie
9. P-9 Kliping berita Serambi Indonesia tertanggal 13 Oktober 2016
dengan judul KIP Nyatakan Paslon Bupati Pidie Sudah
Memenuhi Syarat
10. P-10 Kliping berita Serambi Indonesia edisi Minggu 16 Oktober
2016 dengan judul Panwaslih: Berkas 3 Calon Bupati Pidie
Belum Final
11. P-11 Kliping berita Serambi Indonesia edisi Rabu 12 Oktober 2016
dengan judul KIP dan Panwaslih Didesak Segera Tuntaskan
Kasus Ijazah Abusyrik;
12. P-12 Tabloid Modus No. 24/TH XIV 10-16 Oktober 2016
13. P-13 Kliping berita Serambi Indonesia tertanggal 12 Oktober 2016
dengan judul terjadi kegaduhan Politik, Dewan Panggil KIP
Pidie
14. P-14 Salinan Kesimpulan Rapat Konsultasi dan Koordinasi Komisi
A Dewan Perwakilan rakyat Kabupaten Pidie dengan
Komisioner KIP Kabupaten Pidie
15. P-15 Kliping berita Serambi Indonesia edisi Senin 17 Oktober 2016
dengan judul 3 Fraksi DPRK Pidie Tuding KIP tak netral
Untuk Pengaduan Pengadu II terhadap Teradu VI s.d IX
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam aduan terhadap Teradu VI s.d IX,
Pengadu II mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-
10 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Salinan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Pidie Nomor 54 Tahun 2011 tentang Penetapan
Legalisasi Lembaga Pondok Pesantren dalam Kabupaten Pidie
tertanggal 3 Agustus 2011
2. P-2 Surat KIP Aceh perihal Pengiriman nama-nama Pondok
Pesantren yang berhak mengeluarkan ijazah se-Provinsi Aceh
tertanggal 23 April 2013
3. P-3 Satu bundel salinan berkas dokumen administrasi Roni
Ahmad
4. P-4 Salinan pemberitahuan tentang Status Laporan Model A-7
KWK tertanggal 4 Oktober 2016
5. P-5 Salinan Berita Acara Rapat Pleno tentang Status Laporan
Nomor 02/LP/IX/2016 perihal Laporan Dugaan Pemalsuan
Ijazah tertanggal 4 Oktober 2016
6. P-6 Salinan Keputusan KIP Kabupaten Pidie Nomor: 11/Kpts/KIP
Kab Pidie/Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan
KIP kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pidie tahun 2017
7. P-7 Salinan Berita Acara Klarifikasi (Model A-7) beserta alat bukti
laporan dengan terlapor Roni Ahmad
8. P-8 Kliping berita Serambi Indonesia tertanggal 5 Oktober 2016
dengan judul “Berkas ijazah Abusyik diserahkan ke
Gakkumdu”
9. P-9 Kliping Berita Serambi Indonesia edisi Selasa, 11 Oktober
2016, dengan judul “Panwaslih akan kaji ulang ijazah
Abusyik”
10. P-10 Kliping berita mediaaceh.co tertanggal 4 Oktober 2016
dengan judul “Dugaan dokumen Palsu, Panwaslih Pidie
serahkan Hasil Pleno ke Gakkumdu”
[2.7] SAKSI PENGADU
[2.7.1] Saksi dalam Persidangan KIP Kabupaten Pidie
Saksi Pengadu I a.n Anwar
1. Roni Ahmad punya tiga nomor induk (NIK);
2. NIK yang satu lagi tercantum di kartu keluarga istri mudanya;
3. NIK adalah nomor identitas penduduk yg bersifat unik dan khas pada seseorang
yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia berdasarkan Permendagri;
4. Mengapa Roni Ahmad membuat NIK yang berbeda, karena jika tidak, KK istri
kedua tidak akan terbit;
5. Benar bahwa Roni Ahmad pernah tinggal di LPI Dayah Ash-Habul Yamin namun
beliau tidak belajar. Saksi bertindak sebagai komandannya, dia (Roni Ahmad)
anggota pasukan. Beliau tinggal di Ash-Habul Yamin hanya menumpang untuk
berlindung;
6. Saksi beliau di dayah Namanya Tengku Perlak;
7. Sejak MoU Helsinki 2005 Roni Ahmad sudah tidak berdomisili di LPI Ash-Habul
Yamin.
Saksi Pengadu I a.n Syukurni Saloman
1. Saksi curiga dengan dokumen ijazah Roni Ahmad;
2. Kedua, penetapan putusan pengadilan itu tertanggal 22 desember 2015. Sedangan
ijazah Elfinur Ahmad tanggal 21 bulan 10 tahun 2015;
3. Kalau ini sudah duluan ada nama Roni Ahmad;
4. Baik di dokumen KTP, KK, dan ijazah mengapa harus ada putusuan pengadilan;
5. Saksi bertanya pada Kepala MI Negeri Kampung Aree mengapa nomor induk Roni
Ahmad berdekatan dengan para saksi. Kata Kepala MIN: “saya hanya buat saja”
6. Kepala Sekolah mengeluarkan ijazah karena terpaksa;
7. Ada ketidaksinkronan tanggal lahir Roni Ahmad;
8. Saksi mencurigai bahwa ijazah ini sudah duluan sehingga untuk
membatalkannnya harus membuat putusan pengadilan. Putusan pengadilan
dikeluarkan tahun 2008 dan 2011 sedang putusan Pengadilan 2015, untuk apa
diubah jika benar;
9. Apabila benar Roni Ahmad mengaji sampai 2008 di LPI Ash-Habul Yamin, mestinya
Saksi pun tahu. Saksi adalah petugas logistik GAM pengantar beras ke Ash-Habul
Yamin
Saksi Pengadu II a.n T Iskandar Daud
1. Tidak semua pesantren keluarkan ijazah;
2. Ada tim verifikasi setiap wilayah;
3. Apakah Roni Ahmad bisa baca kitab bajuri atau Mahalli. Tidak mengaji Mahalli
tidak mungkin diberi ijazah Aliyah;
4. Kanwil kemenag Aceh telah mengirim nama-nama pesantren ke setiap Kabupaten
tentang pesantren mana yang bisa keluarkan ijazah.Waktu jelang pileg banyak
Caleg yang gunakan ijazah pesantren;
5. Ash-Habul Yamin tidak termasuk pada 31 dayah yang berhak keluarkan ijazah;
6. Menurut Saksi, dayah Ash-Habul Yamin tidak masuk dalam daftar yang dirilis
Kementerian Agama.
Saksi Pengadu II a.n Muammar
1. Saksi bukan komisioner;
2. Setelah ada kegaduhan, Saksi melakukan testimoni kepada beberapa masyarakat;
3. Ditemukan fakta bahwa di LPI Dayah Ash-Habul Yamin tidak ada Pendidikan
setingkat Madrasah Tsanawiyah;
4. Dayah yang berdiri sejak tahun 2000 itu memang lembaga pengajian, tetapi tidak
pernah ada proses pengajian sebagai santri. Hanya ada pengajian ibu-ibu malam
Selasa dan malam Kamis serta pengajian bapak-bapak majelis taklim;
5. Bahwa ijazah yang didapat Roni Ahmad berbarengan dengan yang didapat warga
tahun 2015.
Saksi Pengadu II a.n Jailani M Yakob
1. Saksi Jailani M Yakob sebagai anggota DPRK Pidie pernah rapat konsultasi dengan
KIP Kabupaten Pidie;
2. Saksi berkomunikasi dengan Teradu IV a.n Heri Saputra secara informal dalam
hubungan perkawanan, bukan selaku anggota DPRK dan KIP;
3. Saksi dan Teradu IV membahas laporan/aduan tentang Roni Ahmad yang
cenderung memojokkan KIP;
4. Teradu IV mengatakan besoknya KIP akan datangi Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Pidie;
5. Pada 12 Oktober 2016 Saksi Pernah kosultasi dengan komisioner kKIP Kabupaten
Pidie setelah Ketua Komisi A DPRK Pidie memaparkan, meminta paparan dari
Teradu I a.n Ridwan.
6. Bahwa Roni Ahmad tinggal di Dayah LPI Ash-Habul Yamin sampai MoU Helsinki
dan tidak aktif mengaji;
7. Berdasarkan qanun aceh Nomor 1 tahun 2012 pasal 80 ayat (1) juga Pasal 6 ayat 2
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Perlu disampaikan bahwa komsioner KIP
kabupaten Pidie tidak pernah membuat laporan sesuai tahapan kepada DPRK;
8. KIP kurang aktif dan beralasan tidak berhak menyelidiki. Padahal dalam Surat
Kandepag tentang Pondok Pesantren tahun 2011 LPI Ash-Habul Yamin tidak
tercantum.
[2.7.2] Saksi dalam Persidangan Panwaslih kabupaten Pidie
Saksi Pengadu I a.n Anwar
1. Sejak 1999 sampai 2005 saat ditandatanganinya MoU Helsinki, Saksi Anwar
bersama-sama dengan Roni Ahmad naik gunung, sama-sama berperang dan dalam
pelarian;
2. Setelah konflik berakhir, Saksi Anwar menjadi penghubung antara Roni Ahmad
dengan bakal calon mertuanya yang nomor dua;
3. Saksi Anwar memiliki kedekatan dengan Tgk H Muhammad yakub pimpinan Dayah
LPI Ash-Habul yamin, bahkan saat dia ke Helsinki, Saksi Anwarlah yang
memberikan rekomendasi;
4. Ada sembilan kecamatan yang berada di bawah koordinasi Saksi Anwar;
5. Saat ini Saksi Anwar bertindak sebagai sekretaris Partai Aceh di Kabupaten Pidie,
Ia juga menjadi saksi dalam klarifikasi di Panwaslih Pidie.
6. Saksi Anwar turut diwawancarai oleh Teradu IX a.n Sufyan berkenaan dengan
ijazah palsu Roni Ahmad. Tapi proses yang dibicarakan oleh Teradu IX dengan
Saksi Anwar adalah proses menuju ijazah palsu. Artinya keabsahan Lembaga Ash-
Habul Yamin dalam menerbitkan ijzah;
7. Teradu IX mengatakan Kemenag akan memberikan data yang diperlukan dalam
waktu tiga hari;
8. Terdapat perbedaan data yang dipegang pemohon dengan milik kemenag;
9. Kemenag memberikan pedoman partai-partai dalam mengikuti Pileg 2014. Apabila
sebuah pesantren tidak masuk daftar itu, maka tidak berhak mengeluarkan ijazah,
dan caleg dimaksud tidak dapat ikut;
10. Timbul pertanyaan, benarkah apa yang disampaikan Panwaslih Kabupaten Pidie
bahwa data ini tidak sesuai dengan data yang ada di Kemenag. Kalau benar, berarti
KIP Provinsi membohongi Saksi Anwar;
11. Kesaksian tentang NIK dan KTP telah disampaikan dalam sidang KIP. Intinya dia
memiliki tiga nama yakni Muhammad Sufi, Elfinur Ahmad, dan Roni Ahmad. Roni
Ahmad juga miliki tiga NIK yang berbeda. Pada umumnya masyarakat Pidie
khususnya mantan kombatan GAM mengetahui Roni Ahmad.
Saksi Pengadu II a.n Lukmanul Hakim
1. Saksi adalah teman dekat Roni Ahmad dari 2007 sampai 2013, sebegitu dekatnya
hingga tidak pernah ada hari yang memisahkan mereka berdua. Saksi Lukman
selalu ikuti kegiatan Roni Ahmad, begitu pun Roni Ahmad selalu ikuti kegiatan
Lukman;
2. Roni Ahmad tidak pernah mengikuti jenjang pendidikan di Ash-Habul Yamin;
3. Pimpinan dayah Ash-Habul Yamin pernah menanyakan mengapa tidak pernah lagi
berkunjung;
4. Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2010 ada aturan lamanya
menjalani pendidikan di dayah (pesantren) untuk mendapatkan ijazah;
5. Roni adalah nama salah satu rekan Roni Ahmad (Elfinur) saat bersembunyi di
Medan;
6. Nama itu dipinjam supaya Roni Ahmad mendapatkan KTP di tempat pelariannya
7. Saksi Lukman meyakini Roni Ahmad tidak akan lolos dalam tahapan seleksi
administrasi karena tidak memiliki legalitas;
8. Tapi mengapa KIP dan Panwaslih seolah-olah bermain-main dengan aturan negara;
9. Sudah rahasia umum Roni Ahmad tidak penuhi syarat. Tidak memiliki pendidikan.
Namun seolah-olah negara tidak berdaya dengan perilaku para oknum.
Saksi Pengadu II a.n Muammar:
1. Saksi Muammar menceritakan hasil wawancara bersama Ketua divisi pencegahan
a.n Sufyan (Teradu IX) tanggal 21 Oktober 2016;
2. Teradu IX a.n Sofyan menceritakan kepada Saksi Muammar bahwa beliau dan
rekan Panwaslih lainnya pernah mendatangi dayah Ash-Habul Yamin dan
menanyakan langsung kepada pimpinan dayah tersebut. Saat Teradu IX
mendatangi Kantor kementerian Agama Pidie, mereka menjumpai petugas Kantor
Kementerian Agama, mereka juga minta surat-surat namun kantor Kemenag tidak
ditemukan dokumen yang diminta panwaslih.
3. Pihak panwaslih Pidie juga mendatangi Kantor Kemenag Aceh. Kantor kemenag
Aceh tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta Panwaslih kabupaten Pidie
4. Saksi Muammar mengaku memiliki pandangan meski tidak menyimpulkan, akan
adanya kejahatan terstruktur dan masif yang mencederai demokrasi pasca konflik
Aceh.
5. Teradu IX juga menceritakan pada Saksi Muammar bahwa Panwaslih Pidie
menggelar pertemuan dengan pihak Polres Pidie dan Kejari Pidie. Bahkan Teradu IX
bertanya pada pihak Polres dan Kejari mengapa tidak merujuk pada Surat KIP
2013 yang tidak mencantumkan Dayah LPI Ash-Habul Yamin sebagai yang berhak
keluarkan ijazah;
6. Polisi (dari Polres Pidie) bersikukuh dengan pendiriannya. Bahkan menurut Teradu
IX, Pihak Polres dan kejari telah membohongi Panwaslih Pidie.
[2.8] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d V TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU I
1. Bahwa tuduhan Pengadu I bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V selaku ketua dan Anggota KIP Kabuaten Pidie ”tidak cermat, tidak
profesional, dan memihak dalam proses pencalonan, berupa tindakan mengesahkan
dukungan persyaratan ijazah dari calon Bupati atas nama Roni Ahmad,” tidaklah
benar dan sangat tendensius. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
V telah melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada sesuai dengan yang telah
dijadwalkan secara professional, tanpa memihak, serta memperlakukan pasangan
calon secara adil dan setara. Hal ini dapat dilihat dari langkah-langkah yang
dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V setelah
menerima masukan masyarakat yang diajukan oleh Pimpinan Partai Politik
pengusung/pendukung Kabupaten Pidie yang bertanggal 28 September 2016, yang
ditujukan kepada KIP Kabupaten Pidie, langsung menindaklanjuti Laporan
Masyarakat tersebut. Tindakan Teradu I s.d V tersebut berdasarkan pada
ketentuan Pasal 61 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa
“Rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau laporan tertulis
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada instansi
yang berwenang atau kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon”. Sesuai dengan kewenangan di atas, KIP
Kabupaten Pidie telah melakukan klarifikasi kepada pihak/lembaga yang
berwenang.
2. Pada tanggal 30 September 2016 KIP Kabupaten Pidie telah melakukan klarifikasi
dengan Pimpinan Madrasah Tsanawiyah/Madrasah ‘Aliyah - Dayah Ash-Habul
Yamin Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie yang menyatakan bahwa benar
Dayah Ash-Habul Yamin Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie telah
mengeluarkan Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat Tsanawiyah Nomor:
13/AS/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008 dan Surat Tanda Tamat Belajar
Tingkat ‘Aliyah Nomor : 05/AS/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 untuk dan
atas nama Roni anak dari Ahmad (Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor : Nomor
: 48.2/BA/KIP Kab.Pidie/TAHUN 2016 tanggal 30 September 2016);
3. KIP Kabupaten Pidie pada tanggal 30 September 2016 juga melakukan Klarifikasi
kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie, dengan hasil
Klarifikasi yang menyatakan bahwa Benar identitas Surat Tanda Tamat Belajar
Tingkat Tsanawiyah Nomor : 13/AS/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008
dikeluarkan oleh Dayah Ash-Habul Yamin Kecamatan Grong-Grong Kabupaten
Pidie atas nama Roni, tempat tanggal lahir Gampong Puuk 4 Mei 1968, anak dari
Ahmad, Tahun Ajaran 2007/2008, Nomor Induk 090 dengan Pimpinan Dayah Tgk.
H. Muhammad Yacob MA. Bahwa benar Ijazah yang dimaksud telah dilegalisir oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie. Sesuai dengan Surat
Keterangan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pidie Nomor :
Kd.01.05/PP.007/2576/2015 yang ditandatangani oleh H. Hasanuddin, S.Ag.
menerangkan bahwa Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat ‘Aliyah Nomor :
05/AS/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 dikeluarkan oleh Dayah Ash-Habul
Yamin Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie atas nama Roni, tempat tanggal
lahir Gampong Puuk 4 Mei 1968, anak dari Ahmad, Tahun Ajaran 2007/2008,
Nomor Induk 090 dengan Pimpinan Dayah Tgk. H. Muhammad Yacob MA adalah
setara dengan pendidikan formal setingkat (MA) sesuai maksud surat Dirjen
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor : Dj/PP.00.7/940/2008 tanggal 29
Juli 2008 tentang Penyetaraan Lulusan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
bahwa benar Dayah Ash-Habul Yamin termasuk salah satu dayah yang telah
dilegalisasi sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten
Pidie Nomor : 53 Tahun 2013 tentang Penetapan Legalisasi Lembaga Pondok
Pesantren dalam Kabupaten Pidie (Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor :
Nomor : 48.3/BA/KIP Kab.Pidie/TAHUN 2016 tanggal 30 September 2016);
4. Pada tanggal 3 Oktober 2016 KIP Kabupaten Pidie melakukan Klarifikasi dengan
Kepala MIN Kampung Aree Kabupaten Pidie yang menyatakan bahwa benar MIN
Kampung Aree Kabupaten Pidie telah mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah Nomor : Mi.01.05.25/PP.00.1/148/2015 tanggal 21 Oktober 2015 untuk dan
atas nama Roni Ahmad yang kemudian Surat Keterangan tersebut dikuatkan
dengan penetapan Pengadilan Negeri Sigli nomor : 58/Pdt.P/2015/PN Sgi tanggal
22 Desember 2015 (Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor : Nomor : 50/BA/KIP
Kab.Pidie/TAHUN 2016 tanggal 3 Oktober 2016);
5. Tanggal 11 Oktober dan 15 Oktober 2016 Komisioner KIP Kabupaten Pidie yaitu
Teradu I a.n Ridwan, Teradu II a.n T. Samsul Bahri, Teradu IV a.n Heri Saputra,
dan dari Panwaslih Kabupaten Pidie yaitu Teradu VII a.n Munawir dan Teradu VIII
a.n Zakaria, telah melakukan klarifikasi bersama kepada Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Aceh, dengan hasil klarifikasi yang Menerangkan
Bahwa benar identitas Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat ‘Aliyah Nomor :
05/AS/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 dikeluarkan oleh Dayah Ash-Habul
Yamin Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie atas nama Roni, Nomor Induk
090, dan benar terhadap ijazah tersebut telah dilakukan Legalisir dengan proses
pemeriksaan dokumen, verifikasi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh (Berita Acara KIP Kabupaten Pidie
Nomor : Nomor : 57/BA/KIP Kab.Pidie/TAHUN 2016 tanggal 15 Oktober 2016);
6. Bahwa dari hasil klarifikasi dengan Instansi/Lembaga yang berwenang maka
diperoleh fakta hukum bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah Tingkat
Ibtidaiyah Nomor : Mi.0105.25/PP.00.1/148/2015 tanggal 21 Oktober 2015, atas
nama RONI AHMAD, Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat Tsanawiyah Nomor:
13/AS/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008 dan Surat Tanda Tamat Belajar
Tingkat ‘Aliyah Nomor: 05/AS/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 atas nama
RONI anak dari AHMAD benar adanya dan dikeluarkan sebagaimana mestinya;
7. Bahwa dari hasil klarifikasi KIP Kabupaten Pidie juga diperoleh fakta, bahwa
Berdasarkan Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor:
Dj/PP.00.7/940/2008 tanggal 29 Juli 2008 tentang Penyetaraan Lulusan Pondok
Pesantren dan Pendidikan Diniyah, bahwa benar Dayah Ash-Habul Yamin
termasuk salah satu Dayah yang telah dilegalisasi sesuai dengan Keputusan Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupten Pidie Nomor : 53 Tahun 2013 Tentang
Penetapan Legalisasi Lembaga Pondok Pesantren dalam Kabupaten Pidie;
8. Bahwa KIP Kabupaten Pidie (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
V) dalam meneliti kelengkapan persyaratan Administrasi pasangan calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati dengan berpedoman pada Pasal 42 huruf (r) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “Dokumen persyaratan pencalonan
dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib
disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri
atas: fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh
instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c”. KIP Kabupaten Pidie telah
melaksanakan Tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketetuan Undang-Undang
Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015
tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, Pasal 50 ayat (1): “KPU
Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati atau pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan,
dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.” Dan
Pasal 52 ayat (1) “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari
masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan /atau
persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat
melakukan KLARIFIKASI kepada instansi yang berwenang.”
9. Bahwa KIP Kabupaten Pidie setelah meneliti dan melakukan Klarifikasi dengan
meminta Penjelasan dari Pejabat Instansi/Lembaga yang berwenang sehingga
diperoleh fakta hukum bahwa tidak ditemukan Surat Tanda Tamat Belajar atau
Ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah mulai dari Tingkat Ibtidaiyah,
Tsanawiyah dan ‘Aliyah, yang palsu sebagaimana tuduhan Pengadu I, sehingga KIP
Kabupaten Pidie sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (2) “Hasil penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir BA.HP-KWK dan
lampirannya“
10. bahwa KIP Kabupaten Pidie selaku penyelenggara Pemilu hanya diberikan hak
meneliti dan dapat melakukan klarifikasi apabila ada Laporan dari Masyarakat dan
setelah dilakukan klarifikasi ternyata secara formil dan materil adalah benar
dikeluarkan oleh Pejabat instansi/Lembaga yang berwenang, maka KIP (Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V) harus menyatakan bahwa dokumen
persyaratan administrasi calon adalah benar dan memenuhi syarat, KIP tidak ada
kewenangan penyidikan maupun penyelidikan, sehingga apa yang telah dilakukan
oleh KIP Kabupaten Pidie sudah sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-
undangan tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah;
11. Bahwa KIP Kabupaten Pidie sampai pada tahapan penetapan pasangan calon, KIP
Kabupaten Pidie juga tidak pernah menerima rekomendasi atau putusan lainnya
dari Panwaslih Kabupaten Pidie berkaitan dengan dokumen persyaratan calon atas
nama Roni Ahmad. Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2015 tentang
Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “Dalam hal
terdapat ketidaktepatan dan/atau kekurangan dokumen persyaratan pencalonan
dan persyaratan pasangan calon, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota
memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota” dan
Pasal 20 “Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran
perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada penelitian
kelengkapan persyaratan pasangan calon Pemilihan untuk mencegah terjadinya
pelanggaran”.
12. Bahwa KIP Kabupaten Pidie tidak ada kewenangan untuk menyatakan dokumen
persyaratan calon Bupati berupa Ijazah palsu ataupun tidak palsu, karena itu
bukan ranah KIP untuk menilai, tapi merupakan ranah GAKKUMDU. Begitu juga
Pengadu I tidak berhak menyatakan dokumen persyaratan calon palsu sebelum
adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
13. Bahwa KIP Kabupaten Pidie setelah melaksanakan klarifikasi sebagaimana tersebut
di atas, dimana sebelum tahapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil
bupati, KIP Kabupaten Pidie melalui surat Nomor : 270/384/X/2016 tanggal 21
Oktober 2016 hal : Tanggapan terhadap Surat Pimpinan Gabungan Partai Politik
Pengusung/Pendukung Kabupaten Pidie yang merupakan balasan masukan dari
masyarakat, telah disampaikan kepada Pimpinan Gabungan Partai Politik
Pengusung/Pendukung Kabupaten Pidie. Tidaklah benar bila KIP Kabupaten Pidie
tidak menanggapi tanggapan atau masukan dari masyarakat.
14. Bahwa menurut Pengadu I nama calon Roni Ahmad dalam ijazah MTs (2008) dan
MA (2011) yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Islam Dayah Ash-Habul
Yamin Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie bermasalah, karena nama Roni
Ahmad baru sah digunakan setelah adanya putusan PN Sigli nomor
58/Pdt.P/2015, tertanggal 22 Desember 2015, terhadap hal ini dapat kami berikan
tanggapan/penjelasan sebagai berikut :
a. Bahwa pergantian nama seseorang adalah merupakan hak privat atau hak asasi
seseorang yang dilindungi undang-undang;
b. Bahwa setiap pergantian nama yang sudah diputuskan oleh Pengadilan dengan
Penetapannya, maka secara otomatis seluruh dokumen identitas pemohon harus
disesuaikan menurut putusan yang telah diputuskan oleh pengadilan;
c. Bahwa KIP Kabupaten Pidie selaku Penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Pidie berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Pidie Nomor 23/Kpts/KIP
Kab. Pidie/tahun 2016, maka tugas dan wewenang KIP Kabupaten Pidie untuk
meneliti dan mengklarifikasi dokumen persyaratan calon adalah dalam masa
tahapan yang telah ditetapkan oleh KIP Kabupaten Pidie.
15. Bahwa menyangkut ada beberapa KTP milik Roni Ahmad, dengan tiga NIK yang
berbeda, tidak ada kewenangan KIP Kabupaten Pidie untuk menilai. Bagi KIP
Kabupaten Pidie menerima persyaratan calon sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan PERPU
Nomor 1 tahun 2014, dan telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 10
tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang pada Pasal 45 Ayat (1) huruf d poin 3, “fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik dengan nomor induk kependudukan“, KIP Kabupaten Pidie tidak
berwenang mengusut masalah ada tidaknya KTP ganda karena itu bukan wilayah
kerja KIP;
16. Bahwa KIP Kabupaten Pidie telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan
cermat dan profesional serta tidak memihak kepada pihak manapun, tuduhan
Pengadu I bahwa KIP Kabupaten Pidie tidak profesional dan memihak adalah
tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar sama sekali;
17. Bahwa KIP Kabupaten Pidie telah melaksanakan tugas dan wewenangnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.9] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d III TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU II
1. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menandatangani Berita Acara
Kelengkapan syarat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati a.n. Roni Ahmad setelah
dilakukan penelitian dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan menyangkut tugas dan wewenang Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain
berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf (r) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang
menyatakan “Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan kepada
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas: fotokopi
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang
berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c”. Berdasarkan ketentuan ini, Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III tidak berwenang menyatakan bahwa ijazah atas nama Roni Ahmad
palsu, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sesuai kewenangan hanya melihat bukti
formil berupa fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
maka Teradu I, Teradu II, dan Teradu III harus memandang dan percaya terhadap
kebenaran formil maupun materil terhadap isi Fotokopii jazah yang diajukan Calon
Bupati dan Wakil Bupati, bila Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak
menandatangani Berita Acara tersebut sesuai Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017 justru
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, begitu juga Pengadu II tidak berwenang
menyatakan ijazah atas nama Roni Ahmad palsu sebelum dapat dibuktikan melalui
lembaga peradilan;
2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas
undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun
2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,
Pasal 50 ayat (1) “KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan
administrasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang
berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap
keabsahan persyaratan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota
dan Wakil Walikota.” Pasal 52 ayat (1): “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau
masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan
dan /atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota dapat melakukan KLARIFIKASI kepada instansi yang berwenang.”
Terkait dengan laporan masyarakat yang menduga ijazah a.n Roni Ahmad palsu,
namun setelah Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan klarifikasi melalui
pejabat instansi/lembaga yang berwenang mengeluarkan ijazah tersebut, dan
menyatakan benar ijazah yang dikeluarkan mulai dari tingkat Ibtidaiyah,
Tsanawiyah dan ‘Aliyah kepada Roni Ahmad dan juga telah dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang.
3. Bahwa Pengadu II telah salah alamat membuat Pengaduan terhadap Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III menyangkut dugaan ijazah palsu atas nama Roni Ahmad,
karena bila ada indikasi dokumen palsu atau tidak lengkap maka harus
melaporkan kepada Panwaslih Kabupaten Pidie. Bila ada indikasi pidana maka
dilaporkan kepada Gakkumdu. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Bawaslu Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota “Dalam hal terdapat ketidaktepatan dan/atau kekurangan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan pasangan calon, Bawaslu Provinsi atau
Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota” dan Pasal 20 “Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau
kekeliruan pada penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon Pemilihan
untuk mencegah terjadinya pelanggaran”. Namun faktanya, sampai pada tahapan
penetapan pasangan calon, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak pernah
menerima rekomendasi atau putusan lainnya dari Panwaslih Kabupaten Pidie.
[2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s.d IX TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU II
1. Bahwa dalil Pengadu II tentang pengabaian oleh Teradu VI, VII, VIII, dan IX dengan
tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran adalah tidak benar. Setiap pengaduan
yang dilaporkan telah ditindaklanjuti Panwaslih Kabupaten Pidie. Kemudian
menyangkut dengan tindak pidana pemalsuan, karena bukan wewenang
Panwaslih, maka telah dilimpahkan ke Gakkumdu Pidie, kemudian oleh
Gakkumdu dikembalikan kepada Panwaslih Pidie karena tidak memenuhi unsur
pidana;
2. Karena dikembalikan oleh Gakkumdu, Teradu VI, VII, VIII, dan IX (Panwaslih
Kabupaten Pidie) melakukan investigasi ke instansi terkait sehubungan laporan
dimaksud;
3. Bahwa setelah pihak Panwaslih Pidie melakukan investigasi ditemukan fakta yang
sebenarnya dan tidak terdapat hal-hal sebagaimana yang dilaporkan oleh Sayed
Safwatullah (Pengadu I);
4. Bahwa fakta sebagaimana dimaksud di atas yaitu ijazah, dan KTP adalah tidak
palsu, kemudian menyangkut dengan nama kandidat yang dilaporkan telah ada
landasan yuridis yang pasti;
5. Adapun perihal keterangan dasar hukum Pasal 63, 73, 115 ayat (6) UU No. 8
Tahun 2015 tentang Pemilu yang menjadi dasar pidana yang dilimpahkan ke
Gakkumdu merupakan ajuan/usulan anggota Panwaslih a.n Fuadi pada saat pleno
dengan agenda menindaklanjuti laporan tersebut. Padahal Divisi HPP (Teradu VIII
a.n Zakaria) tidak sependapat dengan penerapan pasal dimaksud karena Teradu
VIII belum mendapatkan dasar hukum yang akurat. Namun Fuadi bersikukuh
untuk menerapkan pasal itu, kemudian Fuadi tidak mau menandatangani. Ini
menjadi tanda tanya besar bagi komisioner yang lain, apa motif Saudara Fuadi di
balik tidak bersedia/tidak mau menandatangani hasil pleno tersebut?
6. Bahwa tentang ijazah yang dilaporkan oleh Pengadu II, Teradu VI, VII, VIII, dan IX
merujuk pada Surat Dirjen No. Dj.I/PP.00.7/9401/2008 tertanggal 29 Juli 2008
tentang penyertaan Lulusan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah. Mengacu
pada Surat Dirjen No. Dj.I/PP.00.7/9401/2008 tertanggal 29 Juli 2008 dan izin
operasional dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie dengan Nomor
Kd.01.05/PP.007/324/2014 tertanggal 3 Maret 2014, kedua aturan tersebut di
atas tidak menyebutkan bahwa ijazah yang dikeluarkan sebelumnya tidak berlaku,
dalam hal ini sebagai faktanya, ijazah yang bersangkutan tetap diakui dan bukti
terlampir;
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu II tentang tidak cermat dalam hal ini dapat Teradu
VI, VII, VIII, dan IX tegaskan bahwa Teradu VI, VII, VIII, dan IX telah bertindak
secara sangat cermat dan teliti serta profesional. Ini dapat Teradu VI, VII, VIII, dan
IX buktikan dengan fakta-fakta/bukti-bukti yang dimiliki Teradu VI, VII, VIII, dan
IX. Kemudian terkait dalil Pengadu II bahwa Teradu VI, VII, VIII, dan IX cenderung
memihak, perlu ditegaskan Teradu VI, VII, VIII, dan IX telah bertindak sangat
netral sesuai dengan sumpah terhadap Teradu VI, VII, VIII, dan IX;
8. Bahwa dalil Pengadu II tentang KTP dan NIK serta KK dapat Teradu VI, VII, VIII,
dan IX jelaskan bahwa KTP dan NIK saat dilakukan klarifikasi baru ada draf, tapi
saat ini telah ada KK yang asli demikian pula dengan KTP dan NIK;
9. Bahwa Panwaslu Kab. Pidie secara hierarki selalu berkonsultasi dengan Panwaslih
Aceh, demikian juga setiap ada temuan Teradu VI, VII, VIII, dan IX hanya
melaporkan kepada Panwaslih Aceh;
10. Bahwa dalam hal dalil ada anggota komisioner tidak menandatangani hasil rapat
Panwaslih kab. Pidie, itu tidak melepas diri dari tanggung jawabnya selaku anggota
Panwaslih kab. Pidie, karena Fuadi adalah bukan oposisi di Panwaslih Kab. Pidie,
jadi jika dalam rapat telah hadir 2/3 dari jumlah anggota/peserta, maka rapat
telah dapat dimulai dan dapat pula putuskan;
11. Bahwa oleh karena dalil-dalil laporan/pengaduan dari Pengadu II tidak terbukti,
untuk itu kiranya pengaduan Pengadu II patut untuk ditolak;
[2.11] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s.d IX TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU I
1. Bahwa terhadap laporan Pengadu I yang ditujukan kepada Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, dan Teradu IX dengan Nomor : 02/LP/IX/2016, tanggal 29 September
2016, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX telah bertindak secara
cepat dan teliti dengan cara Cross Check di lapangan, dan hasilnya tidak ada
perbedaan. Kemudian Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX menemui
Kepala Kantor Kemenag Kab. Pidie untuk mengecek keaslian dokumen Roni
Ahmad. Kemudian hasilnya diserahkan kepada Gakkumdu;
2. Bahwa laporan dari yang bersangkutan telah ditindaklanjuti pada tingkat
Panwaslih Kab. Pidie kemudian mengenai pemalsuan dan lainnya menyangkut
dengan tindak pidana, karena bukan wewenang Panwaslih, pihak Panwaslih telah
mengajukan kepada pihak Gakkumdu Polres Pidie, kemudian oleh Gakkumdu
karena tidak ada unsur pidana maka dikembalikan kepada Panwaslih Pidie;
3. Bahwa oleh karena dikembalikan oleh Gakkumdu, Panwaslih Pidie melakukan
investigasi ke instansi terkait sehubungan laporan dimaksud;
4. Bahwa setelah pihak Panwaslih Pidie melakukan investigasi ditemukan fakta-fakta
yang sebenarnya dan tidak ada terdapat hal-hal sebagaimana yang dilaporkan oleh
Sayed Safwatullah;
5. Bahwa fakta-fakta sebagaimana dimaksud di atas yaitu ijazah, dan KTP adalah
tidak palsu, kemudian menyangkut dengan nama kandidat yang dilaporkan telah
ada landasan yuridis yang pasti;
6. Adapun perihal keterangan dasar hukum Pasal 63, 73, 115 ayat (6) UU No. 8
Tahun 2015 tentang Pemilu yang menjadi dasar pidana yang dilimpahkan ke
Gakkumdu merupakan ajuan/usulan anggota Panwaslih a.n Fuadi pada saat
pleno dengan agenda menindaklanjuti laporan tersebut. Padahal Divisi HPP
(Teradu VIII a.n Zakaria) tidak sependapat dengan penerapan pasal dimaksud
karena Teradu VIII belum mendapatkan dasar hukum yang akurat. Namun Fuadi
bersikukuh untuk menerapkan pasal itu, kemudian Fuadi tidak mau
menandatangani. Ini menjadi tanda tanya besar bagi komisioner yang lain, apa
motif Saudara Fuadi di balik tidak bersedia/tidak mau menandatangani hasil
pleno tersebut?
7. Bahwa dengan pengaduan No. 201/I-P/L-DKPP/2016. Angka 5 (lima) uraian
singkat kejadian tentang bukti yang diajukan ditemukan angka 2 (dua) pelapor
telah mengakui fakta maka penamaan nama Roni Ahmad pada ijazah Madrasah
Ibtidaiyah tahun 2008 dan Pengadilan Negeri dalam Nomor: 58/Pdt.P/2015/PN-
SGI tertanggal 22 Desember 2015, di sini Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan
Teradu IX menanyakan tentang “dalam Pengadilan Negeri dalam Nomor :
58/Pdt.P/2015/PN-SGI tertanggal 22 Desember 2015”, Teradu VI s.d IX
mempertanyakan dalil Pengadu I dan menganggapnya tidak jelas atau kabur, oleh
karenanya tidak perlu ditanggapi oleh Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan
Teradu IX;
8. Bahwa perihal ijazah yang dilaporkan oleh Pengadu I: Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, dan Teradu IX merujuk pada Surat Dirjen No. Dj.I/PP.00.7/9401/2008
tertanggal 29 Juli 2008 tentang penyertaan Lulusan Pondok Pesantren dan
Pendidikan Diniyah. Mengacu pada Surat Dirjen No. Dj.I/PP.00.7/9401/2008
tertanggal 29 Juli 2008 dan izin operasional dari Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Pidie dengan Nomor Kd.01.05/PP.007/324/2014 tertanggal 3 Maret
2014, kedua aturan tersebut di atas tidak menyebutkan bahwa ijazah yang
dikeluarkan sebelumnya tidak berlaku, dalam hal ini sebagai faktanya, ijazah yang
bersangkutan tetap diakui dan bukti terlampir;
9. Bahwa terhadap dalil Pelapor tentang tidak cermat dalam hal ini Teradu VI, Teradu
VII, Teradu VIII, dan Teradu IX perlu menegaskan bahwa Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, dan Teradu IX telah bertindak secara sangat cermat dan teliti serta
profesional. Ini dapat dibuktikan oleh Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan
Teradu IX data dan fakta yang dimiliki. Kemudian terhadap dalil Pengadu I bahwa
Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX cenderung memihak, hal itu
tidak benar. Teradu VI s.d IX telah bertindak sangat netral sesuai dengan sumpah
jabatan;
10. Terhadap dalil Pengadu I tentang KTP dan NIK serta KK: bahwa KTP dan NIK saat
dilakukan klarifikasi baru ada draf, tapi saat ini telah ada KK yang asli demikian
pula dengan KTP dan NIK;
11. Bahwa Panwaslu Kab. Pidie secara hierarki selalu konsultasi dengan Panwaslih
Aceh, demikian juga setiap ada temuan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan
Teradu IX hanya melaporkan kepada Panwaslih Aceh;
12. Bahwa dalam hal dalil ada anggota komisioner tidak menandatangani hasil rapat
Panwaslih kab. Pidie, itu tidak melepas diri dari tanggung jawabnya selaku anggota
Panwaslih kab. Pidie, karena Fuadi adalah bukan oposisi di Panwaslih Kab. Pidie.
Jika dalam rapat telah hadir 2/3 dari jumlah anggota/peserta, maka rapat telah
dapat dimulai dan dapat pula putuskan;
[2.12] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelengggara
Pemilu;
3. Melakukan Rehabilitasi dan/atau memulihkan nama baik para Teradu dalam
kedudukan, harkat dan martabat; atau
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.13] BUKTI TERADU
Bukti Teradu I s.d V
No. Nomor Bukti Uraian Bukti
Undang-Undang Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
1. T.01
Pemerintahan Aceh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
2. T.02 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2015 tentang
Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur
3. T.03
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang
4. T.04
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang
5. T.05
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan,
6. T.06
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017
Keputusan, Berita Acara, dan Surat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Pidie
Keputusan KIP Kabupaten Pidie Nomor : 23/Kpts/KIP
Kab. Pidie/TAHUN 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
7. T.07
Pidie Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Pidie Tahun 2017
Keputusan KIP Kabupaten Pidie Nomor : 27/Kpts/KIP
Kab. Pidie/TAHUN 2016 tentang Penetapan Pasangan
8. T.08
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017
Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor : 59/BA/KIP
Kab. Pidie/TAHUN 2016 tentang Penetapan Pasangan
9. T.09
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017
Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor : 11/IX/2016 tanggal
14 September 2016 hal : Pengumuman tentang
10. T.10
Pedaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pidie Tahun 2017
Kliping Koran (Harian Serambi Indonesia) mengenai
Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor : 11/IX/2016 tanggal
11. T.11 14 September 2016 hal : Pengumuman tentang
Pedaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pidie Tahun 2017
Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor : 12/IX/2016 tanggal
27 September 2016 tentang Pengumuman Dokumen
12. T.12
Syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie
Tahun 2017
Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor : 270/312/IX/2016
13. T.13 tanggal 29 September 2016 Perihal : Permintaan Data
Dayah yang Terakreditasi
Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor : 270/322/IX/2016
14. T.14 tanggal 30 September 2016 Perihal : Klarifikasi Ijazah an.
Roni Bin Ahmad
Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor : 270/384/X/2016
tanggal 21 Oktober 2016 hal : Tanggapan terhadap Surat
15. T.15
Pimpinan Gabungan Partai Politik Pengusung/
Pendukung Kabupaten Pidie
Tanda Terima/Ekspedisi Surat KIP Kabupaten Pidie
Nomor : 270/384/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016 hal :
16. T.16
Tanggapan terhadap Surat Pimpinan Gabungan Partai
Politik Pengusung/Pendukung Kabupaten Pidie
Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Pidie
17. T.17 dan Wakil Bupati Pidie formulir Model TT.1-KWK tanggal
21 September 2016
Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Model BA.HP-KWK
beserta Lampiran tanggal 29 September 2016 tentang
18. T.18 Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017
Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor : Nomor :
48.2/BA/KIP Kab.Pidie/TAHUN 2016 tanggal 30
September 2016 tentang Klarifikasi Surat Tanda Tamat
19. T.19
Belajar (STTB) Tingkat Tsnawiyah Nomor :
13/AS/XII/2008 dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
Tingkat ‘Aliyah Nomor : 05/AS/XII/2011
Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor : 48.3/BA/KIP
Kab.Pidie/TAHUN 2016 tanggal 30 September 2016
20. T.20 tentang Klarifikasi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
Tingkat Tsnawiyah Dayah Ash-Habul Yamin Kecamatan
Grong-Grong Kabupaten Pidie atas nama Roni
Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor : 50/BA/KIP
Kab.Pidie/TAHUN 2016 tanggal 3 Oktober 2016 tentang
21. T.21
Klarifikasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor :
Mi.01.05.25/PP.00.1/148/ 2015 atas nama Roni Ahmad
Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Model BA.HP
Perbaikan-KWK beserta Lampiran tanggal 10 Oktober
2016 tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
22. T.22
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Pidie Tahun 2017
Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor : Nomor :
57/BA/KIP Kab.Pidie/TAHUN 2016 tanggal 15 Oktober
2016 tentang Klarifikasi Surat Tanda Tamat Belajar
23. T.23
(STTB) Tingkat ‘Aliyah Dayah Ash-Habul Yamin
Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie Nomor :
05/AS/XII/2011 atas nama Roni
Foto
Foto KIP Kabupaten Pidie saat melakukan klarifikasi
24. T.24
kepada instansi berwenang
Surat Lainnya
Surat dari Pimpinan Gabungan Partai Politik
Pengusung/Pendukung Kabupaten Pidie yang bertanggal
25. T.25 28 September 2016 berkenaan dengan Dokumen
Ijazah/Surat Tanda Tamat belajar dari Bakal Calon Roni
Ahmad
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor :
26. T.26 Mi.01.05.25/PP.00.1/148/2015 tanggal 21 Oktober
2015 untuk dan atas nama Roni Ahmad
Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sigli Nomor :
27. T.27
58/Pdt.P/2015/PN Sgi tanggal 22 Desember 2015
Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat Tsanawiyah Nomor :
28. T.28 13/AS/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008 untuk dan
atas nama Roni anak dari Ahmad
Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat ‘Aliyah Nomor :
29. T.29 05/AS/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 untuk dan
atas nama Roni anak dari Ahmad
Surat Keterangan Kepala Kementerian Agama Kabupaten
Pidie Nomor : Kd.01.05/PP.007/2576/2015 yang
30. T.30 menerangkan bahwa Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat
‘Aliyah Nomor : 05/AS/XII/2011 tanggal 15 Desember
2011 dikeluarkan oleh Dayah Ash-Habul Yamin
Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI,
Nomor : Dj.I/PP.00.7/940/2008 tanggal 29 Juli 2008
31. T.31
tentang Penyetaraan Lulusan Pondok Pesantren dan
Pendidikan Diniyah
Surat Dirjen Kelembagaan Islam Kementerian Agama RI,
32. T.32 Nomor: Dt.II.II/V/PP.00.7/AZ/2804 tanggal 9 Januari
2004 tentang Legalisasi Ijazah/Syahadah Pontren
Surat Edaran Kepala Departemen Agama Kantor Wilayah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor
33. T.33
: Kw.01.5/PP.00.1/1860/2008 tanggal 12 Agustus 2008
tentang Legalisasi Ijazah Pondok Pesantren
Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Pidie, Nomor : 53 Tahun 2013 tanggal 20
34. T.34
Maret 2013 tentang Penetapan Legalisasi Lembaga
Pondok Pesantren dalam Kabupaten Pidie
Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI,
35. T.35 Nomor : Dt.I.III/HM.01/326/2016 tanggal 15 Pebruari
2016 tentang Ijazah Pesantren
Surat Ketua DPRK Pidie Nomor 170/221/2016 tanggal
36. T.36 14 Oktober 2016 hal Pemberitahuan Hasil Rapat
Konsultasi dan Koordinasi
Surat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Pidie Nomor : 005/495 tanggal 11 Oktober
37. T.37
2016 perihal Undangan Dengar Pendapat dari KIP dan
Panwaslih Kabupaten Pidie
Fotokopi KTP Calon Bupati Pidie Roni Ahmad NIK :
38. T.38 1107040405680003
Nomor
No. Uraian Bukti
Bukti
Bukti Tambahan
Peraturan Gubernur Aceh
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2010 tentang
1. T.39
Pendidikan Dayah di Aceh.
Surat Lainnya
Surat Keterangan Nama Tim Kampanye dan Penghubung
2. T.40 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie H. Sarjani
Abdullah-M. Iriawan, SE. (Model BC1-KWK)
Surat Tugas Para Saksi (Kepala Kemenag Kabupaten Pidie,
Kasie Pendidikan Diniyah dan Pontren Kankemenag Kab.
3. T.41 Pidie, Staf pada Seksi PAIS Kankemenag Kab. Pidie, dan
Kepala MIN Kampung Aree Kecamatan Delima Kabupaten
Pidie)
Surat Keterangan Saksi (Kepala MIN Kampung Aree
4. T.42
Kecamatan Delima Kabupaten Pidie)
Surat Keterangan Saksi (Pimpinan LPI Dayah Ash-Habul
5. T.43
Yamin Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie)
6. T.44 Surat Keterangan Saksi (Kepala Kemenag Kabupaten Pidie)
Piagam Penyelenggara Pondok Pesantren/ Dayah Ash
7. T.45
Habul Yamin Tahun 2011 s/d 2014
Piagam Penyelenggara Pondok Pesantren/ Dayah Ash
8. T.46
Habul Yamin Tahun 2014 s/d 2016
Piagam Penyelenggara Pondok Pesantren/ Dayah Ash
9. T.47
Habul Yamin Tahun 2016 s/d 2021
Alat Bukti Teradu VI s.d IX
NO. KODE KETERANGAN
1. T-1 Model A-7 KWK (pemberitahuan tentang status laporan)
tertanggal 4 Oktober 2016
2. T-2 BA Rapat Pleno tentang Laporan Nomor 01/LP/IX/2016
perihal laporan dugaan pemalsuan identitas tertanggal 4
Oktober 2016
3. T-3 Kajian dugaan pelanggaran Nomor 01/KJ/X/2016
4. T-4 Berita Acara Klarifikasi Model A-7 atas Roni Ahmad,
Muhammad Daud, Iskandar Daud, dan Ilyas Adam;
5. T-5 Model A-4 KWK undangan saksi Iskandar Daud, Anwar, Anwar
Husen, M Daud, Syukurni Salman, dan Ilyas Adam, serta
Undangan klarifikasi Roni Ahmad
6. T-6 Penetapan Pengadilan Nomor 64/Pdt.P/2016/PN Sgi
7. T-7 Fotokopi KTP dan KK Roni Ahmad
8. T-8 Penetapan Pengadilan Nomor 58/Pdt.P/2015/PN Sgi
9. T-9 Model A-11 penerusan dugaan pelanggaran pidana
10. T-10 BA Rapat pleno tentang Status Laporan Nomor 02/LP/IX/2016
perihal laporan dugaan pemalsuan ijazah Nomor:
02/Pleno/Panwaslih-Pidie/X/2016 tertanggal 18 Oktober 2016
11. T-11 Model A-7 KWK pemebritahuan status laporan Said
Safwatullah
12. T-12 BA Klarifikasi Panwaslih Pidie oleh Teradu VIII a.n Zakaria
terhadap Tgk H Muhammad yakub MA, Zarkasyi
13. T-13 Model A-7 klarifikasi TEradu IX a.n Sufyan terhadap Anwar,
Anwar husen, Syukurni Saloman, Ilyas M Hasan, Saifullah
S.Ag., Jakfar M Nur,
14. T-14 Penerimaan laporan said safwatullah tertanggal 29 September
2016 dsertai tanda terima oleh Teradu IX a.n Sufyan
15. T-15 Surat kehilangan ijazah MIN a.n Elfinur Ahmad Nomor
131/X/PU.A/2015
16. T-16 Surat Pernyataan Saksi a.n Safaruddin
17. T-17 Surat Kuasa Elfinur Ahmad kepada Tarmizi tertanggal 20
Oktober 2015
18. T-18 STTB Tsanawiyah a.n Roni
19. T-19 STTB Aliyah a.n Roni
20. T-20 Surat pernyataan M Yacob abhwa Roni Ahmad adalah benar
santri di LPI Ash-Habul Yamin
21. T-21 Surat pernyataan Roni Ahmad bahwa benar ia santri di LPI
Dayah Ash-Habul Yamin
22. T-22 Keputusan Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Pidie
Nomor 53 Tahun 2013 tentang Penetapan Legalisasi Pondok
Pesantren di Kabupaten Pidie tertanggal 20 Maret 2013
23. T-23 Surat KIP Aceh tanggal 23 April 2013 tentang tentang
pengiriman nama-nama Pondo Pesantren yang berhak
mengeluarkan ijazah se-Provinsi Aceh
24. T-24 Surat yang dikirim oleh Kanwil kemenag aceh kepada KIP Aceh
tertanggal 18 April 2013 tentang pengiriman nama-nama
pondok pesantren yang berhak mengeluarkan ijazah se-
Provinsi Aceh
25. T-25 Piagam izin operasional pondok pesantren Ash-Habul Yamin
yang diterbitkan oleh Kepala Kantor kementerian agama
Kabupaten Pidie tertanggal 15 Januari 2016
26. T-26 Surat Dirjen Pendidikan Islam kepada Kabid Pendidikan
Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil kemenag Provinsi Aceh
tertanggal 15 Februari 2016
27. T-27 Surat Edaran Kanwil Departemen Agama Provinsi Nanggroe
Aceh darussalam tentang legalisasi ijazah Pondok Pesantren
tertanggal 12 agustus 2008
28. T-28 Surat Dirjen Kelembagaan Agama Islam kepada Kakanwil
Depag seluruh Indonesia tertanggal 9 Januari 2004 perihal
legalisasiijazah/syahadah Pondok Pesantren
29. T-29 Surat edaran Depag RI tertanggal 29 Juli 2008 tentang
Penyetaraan Lulusan Pondok Pesantren dan Pendidikan Dayah
30. T-30 Surat keterangan pengganti ijazah/STTB MIN a.n Roni Ahmad
31. T-31 Daftar hadir Sentra Gakkumdu tanggal 5 Oktober 2016
[2.14] Keterangan Pihak Terkait
Keterangan Pihak Terkait Panwaslih dalam sidang KIP kabupaten Pidie disampaikan oleh
Zakaria dan Fuadi dengan inti keterangan sebagai berikut:
Zakaria (Teradu VIII):
1. Benar bahwa hari itu perwakilan Panwasli Pidie bersama perwakilan KIP Pidie
datangi Kantor Kemenag pukul 10.00 WIB;
2. Tujuannya untuk menanyakan legalisasi ijazah Roni Ahmad;
3. Saat itu kepala kantor kemenag sedang tugas/dinas ke luar sehingga diwakili oleh
kasubag TU a.n Fadli;
4. Beliau membuat perjanjian dengan Pihak KIP dan Panwaslih tiga hari;
5. Namun utusan KIP dan Panwaslih meminta esok hari;
6. Kedatangan yang pertama itu tidak berhasil, dan rombongan kembali ke kantor KIP
dan Panwaslih;
7. Pada waktu yang sesuai perjanjian, Kemenag memberikan lampiran daftar
pesantren yang di dalamnya memuat Ash-Habul Yamin tahun 2013.
Fuadi
1. Menanggapi jawaban Teradu I s.d V terhadap aduan Pengadu I;
2. Bahwa KIP menyatakan tidak pernah menerima rekomendasi dari Panwaslih;
3. Setahu Fuadi, panwaslih Pidie tidak pernah menerima berkas persyaratan calon
sebelum masalah Roni Ahmad ini menjadi konsumsi masyarakat;
4. Kedua, pihak KIP berdalih itu ranah Panwaslih dan harus ada rekomendasi dari
panwaslih, padahal KIP harus menelusuri laporan masyarakat tentang dugaan
keabsahan ijazah.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melanggar kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Pada tanggal 29 september 2016 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Pidie telah menandatangani Berita
Acara Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie dengan mengesahkan syarat ijazah dari
calon bupati a.n Roni Ahmad. Padahal ijazah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN),
Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan madrasah Aliyah (MA) yang dimiliki Roni Ahmad
diduga palsu. Masyarakat Pidie dan gabungan Parpol telah mengajukan keberatan
tentang ijazah Roni Ahmad, namun diabaikan oleh Teradu diabaikan oleh Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V.
Bahwa Roni Ahmad memiliki tiga Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nama
sama dan domisili berbeda sebagai berikut:
a. NIK 1107040405680001: Domisili di Kelurahan Daboh Kecamatan Delima
b. NIK 1107040405680003: Domisili di Kelurahan Puuk Kecamatan Delima
c. NIK 1107070405680002: Domisili di Kelurahan Garot Cut Kecamatan Indra Jaya.
Bahwa faktanya Roni Ahmad memiliki dua istri. Padahal meski ada dua istri, NIK
mestilah satu. Atas tindakan itu Roni Ahmad melanggar Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 97 yang telah mengatur
ketentuan sanksi terhadap KTP lebih dari satu dengan penjara paling lama dua tahun
dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).”
[4.2] Menimbang Pengaduan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan adanya
pelanggaran etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. Bahwa pada
10 Oktober 2016 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah menyatakan bakal Calon
Bupati Pidie Periode 2017-2022 a.n Roni Ahmad telah memenuhi seluruh syarat
administrasi dengan ditandatanganinya Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan
Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie. Pengadu II mendalilkan Teradu I s.d III
tidak meneliti kebenaran dan keabsahan persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil
Bupati Pidie dalam rentang waktu 23 s.d 29 September 2016.
Pengadu II mengetengahkan bukti bahwa berdasarkan SK Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Pidie Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Penetapan
Legalisasi Lembaga Pondok Pesantren dalam Kabupaten Pidie tertanggal 3 Agustus
2011, Ash-Habul Yamin Kecamatan Grong-Grong, tidak termasuk dalam daftar 31
Pondok Pesantren yang telah dilegalisasi dalam kabupaten Pidie. Hal ini diperkuat
dengan Surat KIP Aceh tertanggal 23 April 2013, yang merujuk pada surat Kementerian
Agama Kantor Wilayah Provinsi Aceh Nomor Kw.01.5./PP.00.7/1210/2013 tanggal 18
April 2013. Teradu II a.n Teuku Samsul Bahri, mengatakan, tidak dilakukannya
penelitian kebenaran dan keabsahan persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati
Pidie dalam rentang waktu 23 s.d 29 September 2016 karena pihaknya tidak memiliki
keraguan sedikit pun terhadap keabsahan dokumen administrasi para bakal pasangan
calon Bupati/Wakil Bupati Pidie.
Bahwa terdapat kejanggalan ijazah Roni Ahmad sebagai berikut: Pertama, Nama
Sdr. Roni Ahmad pada KTP berbeda dengan namanya yang tertera pada Surat Tamat
Belajar Tingkat Tsanawiyah dan Tingkat Aliyah (Roni) serta Surat Keterangan Pengganti
Ijazah tingkat Ibtidaiyah. Kedua, nomor induk Roni Ahmad pada STTB Tsanawiyah
maupun Tingkat Aliyah, sama-sama 090. Ketiga, tulisan tangan pada kedua Surat Tanda
Tamat Belajar tersebut juga sama (keduanya ditulis dalam waktu bersamaan).
Teradu I s.d III abai terhadap Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2010 tentang
Dayah. Pengadu II memandang kronologi tinggalnya Roni Ahmad di LPI Ash-Habul
Yamin tidak memenuhi kriteria Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen
Agama RI dengan nomor DJ. I/PP.00.7/940/2008, perihal penyetaraan lulusan pondok
pesantren dan pendidikan diniyah khususnya pengaturan mengenai lama belajar di
pondok pesantren/pendidikan diniyah. Selain itu, LPI Ash-Habul Yamin tidak berbadan
hukum yayasan, sehingga melanggar ketentuan pasal 21 ayat (2) Peraturan Gubernur
Aceh Nomor 47 tahun 2010 tentang Pendidikan Dayah di Aceh yang menyatakan
pengelolaan lembaga Pendidikan Dayah wajib berada di bawah Yayasan.
Pengadu II berkesimpulan Teradu I, II, dan III telah melanggar ketentuan Pasal 50
ayat (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Pasal 92 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008; Pasal 10 huruf j, Pasal 11 huruf a, huruf b, dan
huruf c, serta Pasal 15 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[4.3] Menimbang Pengaduan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan perihal
pelanggaran etik yang dilakukan Teradu VI, VII, VIII, dan IX yang diduga tidak
menjalankan fungsi pengawasan saat tahapan awal pendaftaran pasangan calon 21
s.d 29 September 2016. Dalam sidang, Teradu VI mengatakan bahwa berkas bakal
pasangan calon baru dipegang Panwaslih Pidie setelah adanya laporan pengaduan
masyarakat. Teradu VI berdalih telah berupaya meminta berkas dimaksud secara
lisan sebanyak tiga kali namun tidak diberikan oleh KIP Pidie. Padahal dalam sidang
DKPP 19 November 2016, Teradu IV a.n Heri Saputra mengatakan bahwa dokumen
administrasi pasangan bakal calon Bupati Pidie dapat diunduh di website KIP Pidie:
www.kip-pidiekab.go.id.
Terkait keabsahan ijazah dan legalitas lembaga penerbitnya, Pengadu II menyoroti
keterangan Teradu VIII menyatakan Panwaslih mendapat data legalitas daftar Dayah
dari Kantor Kementerian Agama Kab. Pidie yang didalamnya memuat Ash-Habul Yamin.
Namun kemudian Panwaslih Pidie mendapatan surat dari KIP Aceh perihal nama-nama
dayah (pondok pesantren) se-Aceh yang berhak mengeluarkan ijazah tertanggal 23 April
2013. Pihak KIP Aceh merujuk pada Surat Kanwil kemenag Provinsi Aceh dengan Nomor
Kw.01.5/PP.00.7/1210/2013 tanggal 18 April 2013. Dalam surat tersebut Dayah Ash-
Habul Yamin tidak termasuk daftar 31 pesantren di kabupaten Pidie yang berhak
menerbitkan ijazah formal.
Bahwa Teradu VI s.d IX telah salah menerapkan dasar hukum dalam pelimpahan
Laporan Nomor 02/LP/VIII/2016 ke Sentra Gakkumdu Pidie (Form A-7 KWK). Teradu VI
s.d VIII menggunakan dasar hukum Pasal 63, 73, dan pasal 115 ayat 6, padahal pasal-
pasal tersebut tidak menguraikan substansi pidana pemilu melainkan tentang
pelaksanaan kampanye dan rekapitulasi perhitungan suara. Meski jelas-jelas salah
Teradu VI s.d IX tidak menjelaskan pada publik sehingga melanggar ketentuan pasal 12
huruf (d) Kode etik Penyelenggara Pemilu.,
Setelah menyerahkan hasil pleno tertanggal 4 Oktober 2016 yang menyatakan
laporan Nomor 02/LP/VIII/2016 memenuhi unsur pidana pemilihan, Teradu VI s.d VIII
lepas tangan lalu tiba-tiba pada 18 Oktober 2016 memutuskan status laporan tidak
ditindaklanjuti. Dalam rentang waktu tersebut Teradu VI s.d IX tidak melakukan fungsi
pengawasan. Kemudian, unsur kesengajaan dalam meloloskan Roni Ahmad dapat dilihat
dari tindakan Gakkumdu mengembalikan berkas dugaan pidana Roni Ahmad dan
ditindaklanjuti dengan kajian formalistis oleh Teradu VI s.d IX (Panwaslih Pidie) yang
berujung dengan kesimpulan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan tanggal 18
Oktober 2016.
Secara khusus Pengadu II mengetengahkan keterlibatan Komandan Kodim
(Dandim) dalam proses pengkajian bersama antara Panwaslih, Kejari, dan Polres (Sentra
Gakkumdu Pidie). Padahal Dandim tidaklah masuk dalam kepesertaan Gakkumdu.
Pengadu II berkesimpulan Teradu VI, VII, VIII, dan IX melanggar ketentuan Pasal
30 huruf d dan e, Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 38,
39, 40 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2016; serta Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 13 huruf b Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 dan
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
[4.4] Menimbang Pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan Teradu VI, Teradu
VII, Teradu VIII, dan Teradu IX telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik dengan
menghentikan proses atas Laporan Pengadu I a.n Said Safwatullah perihal dugaan ijazah
palsu Roni Ahmad. Setelah melakukan kajian, pada 4 Oktober 2016 Teradu VI s.d IX
meneruskan laporan Pengadu I ke Gakkumdu Pidie dengan dasar Pasal 63, 73 dan Pasal
115 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Kemudian pada rapat pleno
Panwaslih Pidie tanggal 18 Oktober 2016 Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu
IX menetapkan bahwa laporan Pengadu I tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan a)
legalitas ijazah tersebut telah diakui oleh pihak berwenang berdasarkan Berita Acara
Klarifikasi dan telah dilegalisir oleh Kandepag Pidie dan Kanwil Kemenag Aceh b) Bukti-
bukti yang diajukan oleh Pengadu I tentang dugaan pemalsuan ijazah tidak memenuhi
unsur pelanggaran pemilu. Dalam rapat pleno tersebut anggota Panwaslih a.n Fuadi
menyatakan tidak sepakat dan tidak membubuhkan tanda tangan dalam Berita Acara.
Beberapa fakta yang diyakini sebagai kebenaran oleh Fuadi dan diabaikan oleh Teradu
VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX ialah: a): Surat Laporan Kehilangan dari
Polsek Delima Nomor Sket/81/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015 dan Surat Pernyataan
Mutlak tertanggal 20 Oktober 2015 yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Keterangan
pengganti Ijazah/STTB yang hilang yang dikeluarkan oleh oleh Kepala Madrasah
Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kampung Aree Nomor MI.01.05.25/PP.00.1/148/2015
ditandatangani a.n Elfinur Ahmad. Tetapi kemudian Kepala Sekolah MIN Kampung Aree
menulis Roni Ahmad. Meski mengetahui kejanggalan itu, Teradu VI, Teradu VII, Teradu
VIII, dan Teradu IX tidak mengindahkan fakta dan bukti yang ada dan menyatakan
laporan Pengadu I tidak memenuhi unsur.
Terkait STTB Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang dikeluarkan oleh LPI Dayah
Ash-Habul Yamin Nomor 13/AS/XII/2008 tertanggal 2 Desember 2008 tertulis nama
Roni dengan foto dan tanda tangan Roni Ahmad. Sedangkan Roni Ahmad sampai pada
tahun 2015 saat mengajukan surat kehilangan STTB dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri
(MIN) masih menggunakan nama Elfinur Ahmad. Semestinya, nama Roni Ahmad baru
sah dipakai setelah ada penetapan Pengadilan Sigli Nomor 58/Pdt.P/2015/PN Sgi
tertanggal 22 Desember 2015. Pencantuman nama Roni Ahmad pada ijazah MIN dan
Aliyah tahun 2011 adalah tidak dibenarkan karena yang bersangkutan masih bernama
Elfinur Ahmad. Selain itu LPI Ash-Habul Yamin tidak berwenang mengeluaran ijazah
menurut Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor Dj.I/PP.00.7/9401/2008 tertanggal 29
Juli 2008 tentang penyetaraan lulusan Pendidikan Pondok Pesantren dan Pendidikan
Diniyah. Setelah tahun 2008 setiap pesantren terlebih dahulu harus mendapatkan izin
dari kementerian agama untuk dapat diakui dan berhak menerbitkan ijazah. Mengacu
pada data Pengadu I Dayah Ash-Habul Yamin baru ditetapkan dengan Nomor
Kd.01.05/PP.00.07/324/2014 tertanggal 3 Maret 2014 yang ditandatangani Drs. HM
Jafar selaku kepala kantor kementerian Agama Kabupaten Pidie.
Pengadu I mendalilkan bahwa Teradu VI s.d IX Telah mengabaikan laporan
Pengadu I perihal keberadaan tiga KTP dengan NIK berbeda yang dimiliki oleh Roni
Ahmad. Teradu VI s.d IX telah bertindak tidak cermat, tidak profesional, dan memihak
pada salah satu pasangan peserta Pilkada Pidie 2017 oleh karenanya menurut Pengadu I
dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
[4.5] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I. Tuduhan Pengadu I
bahwa Teradu I s.d V tidak cermat, tidak profesional, dan memihak, adalah tidak benar.
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V setelah menerima masukan
masyarakat yang diajukan oleh Pimpinan Partai Politik pengusung/pendukung
Kabupaten Pidie yang bertanggal 28 September 2016 langsung melakukan tindak lanjut.
Teradu I s.d V membantah aduan Pengadu I tentang batasan kewenangan yang
dapat dilakukan. Teradu I s.d V hanya memiliki hak meneliti dan dapat melakukan
klarifikasi apabila ada laporan dari Masyarakat. Hasil klarifikasi terhadap lembaga yang
berwenang baik MI Negeri Kampung Aree maupun LPI Dayah Ash-Habul Yamin sebagai
penerbit ijazah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah maupun Keterangan Kepala kantor
Kementerian Agama Kabupaten Pidie dan Kepala Kanwil Kementerian agama Provinsi
Aceh menunjukkan secara formil dan materil dokumen Roni Ahmad adalah benar
dikeluarkan oleh Pejabat instansi/Lembaga yang berwenang yakni memenuhi kriteria
surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor : Dj/PP.00.7/940/2008
tanggal 29 Juli 2008 tentang Penyetaraan Lulusan Pondok Pesantren dan Pendidikan
Diniyah dan Keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pidie Nomor : 53
Tahun 2013 tentang Penetapan Legalisasi Lembaga Pondok Pesantren dalam Kabupaten
Pidie sehingga kesimpulannya dokumen Roni Ahmad memenuhi syarat. Selebihnya,
Teradu I s.d V tidak berhak melakukan tindakan karena tidak ada kewenangan
penyelidikan dan penyidikan.
Bahwa hingga tahapan penetapan pasangan calon, Teradu I s.d V tidak pernah
menerima rekomendasi atau putusan dari Panwaslih Kabupaten Pidie berkaitan dengan
dokumen persyaratan calon a.n Roni Ahmad. Lebih lanjut Teradu I s.d V menyatakan
KIP Kabupaten Pidie tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan dokumen
persyaratan calon Bupati berupa Ijazah palsu atau tidak, karena itu bukan ranah KIP,
melainkan kewenangan Gakkumdu. Pengadu I pun tidak berhak menyatakan dokumen
persyaratan calon palsu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap;
Bahwa menyangkut KTP dan NIK lebih dari satu yang dimiliki Roni Ahmad, dalam
jawaban tertulisnya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menjawab
bahwa mereka tidak memiliki kewenangan meneliti keberadaan KTP/NIK ganda. Namun
secara khusus, keterangan lisan Teradu IV a.n Heri Saputra di muka sidang DKPP
menyatakan tidak ditemukan kejanggalan perihal NIK dan KTP lebih dari satu a.n Roni
Ahmad. Pemeriksaan berkas persyaratan calon dan pencalonan dilakukan oleh Seluruh
anggota KIP Kabupaten Pidie secara bergantian, sehingga kecil kemungkinan ada data
yang terlewatkan (tidak diperiksa). Atas fakta tersebut Teradu I s.d V menyatakan tidak
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
[4.6] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III pada
pokoknya menolak seluruh aduan Pengadu II. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
menandatangani Berita Acara Kelengkapan syarat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
a.n. Roni Ahmad setelah dilakukan penelitian sesuai Pasal 42 huruf (r) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015. Aduan Pengadu II bahwa Teradu I s.d III tidak
melakukan verifikasi persyaratan calon adalah tidak benar. Yang dimaksud Teradu II a.n
Tengku Samsul Bahri di muka sidang adalah melakukan penelitian lebih lanjut yang di
luar kewenangan KIP Kabupaten Pidie.
Adapun perihal legalitas LPI Ash-Habul Yamin sebagai lembaga penerbit ijazah MTs
dan MA milik Roni Ahmad telah terbukti benar dengan dilakukannya klarifikasi ke LPI
Ash-Habul yamin, Kantor kemenag kabupaten Pidie, dan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.
Langkah KIP kabupaten Pidie mengacu pada ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015: “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari
masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan /atau
persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat
melakukan KLARIFIKASI kepada instansi yang berwenang”. Teradu I s.d III hanya
berwenang melakukan penelusuran formil ke lembaga berwenang dan semuanya
menyatakan keberadaan lembaga penerbit ijazah adalah legal, dan benar bahwa Roni
Ahmad merupakan santri (peserta didik) di LPI Ash-Habul Yamin. Teradu I s.d III tidak
berwenang menyatakan sebuah ijazah ilegal, melainkan mesti melalui mekanisme di
Gakkumdu dan berujung dengan putusan pengadilan.
[4.7] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan
Teradu IX pada pokoknya menolak seluruh aduan Pengadu I dan II (Para pengadu).
Teradu VI, VII, VIII, dan IX membantah aduan pengadu I dan II perihal legalitas LPI Ash-
habil Yamin sebagai penerbit ijazah MTs dan MA a.n Roni Ahmad. Pada hari Jumat 30
September 2016 perwakilan Panwaslih bersama KIP Pidie telah mendatangi Kantor
Kemenag Pidie diterima oleh Kasubbag TU karena Kepala Kantor Kemenag sedang dinas
luar. Akhirnya dijanjikan 3 Oktober Kemenag Pidie akan memberikan data seputar
nama-nama pondok pesantren dan keabsahan legalisir ijazah Roni Ahmad. Teradu VI s.d
IX (Panwaslih Pidie) telah meminta klarifikasi kepada pimpinan LPI Ash-habul Yamin
yang hasilnya membenarkan ijazah MTs dan MA yang dimiliki Roni Ahmad diterbitkan
oleh LPI Ash-Habul Yamin. Teradu VI s.d IX telah mendapat informasi dari Kepala
Kantor Kemenag Kabupaten Pidie terkait keabsahan legalisir ijazah Roni Ahmad. Juga
diperoleh fakta bahwa Ash-Habul Yamin termasuk pada daftar pondok pesantren/dayah
yang ada dalam Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pidie Nomor 53 Tahun
2013. Kemudian Teradu VI, VI, VIII, dan IX meminta klarikasi Terlapor dan Saksi
sehingga akhirnya diambil kesimpulan untuk Laporan Nomor 01/LP/IX/2016 tidak
dapat ditindaklanjuti karena telah ada penetapan Pengadilan negeri Pidie. Adapun
laporan 02/LP/X/2016 berlanjut ke Gakkumdu karena ada unsur pidana. Hasil kajian
sentra Gakkumdu berkesimpulan tidak memenuhi unsur pidana. Kenyataannya,
Lembaga yang berwenang pun melegalisir ijazah tersebut.
Adapun dasar Panwaslih Pidie dalam menilai legalitas ijazah merujuk pada Surat
Dirjen Depag No. Dj.I/PP.00.7/9401/2008 tertanggal 29 Juli 2008 tentang penyertaan
Lulusan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah. Mengacu pada Surat Dirjen No.
Dj.I/PP.00.7/9401/2008 tertanggal 29 Juli 2008 dan izin operasional dari Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Pidie dengan Nomor Kd.01.05/PP.007/324/2014
tertanggal 3 Maret 2014, kedua aturan tersebut di atas tidak menyebutkan bahwa ijazah
yang dikeluarkan sebelumnya tidak berlaku, dalam hal ini sebagai faktanya, ijazah yang
bersangkutan tetap diakui dan bukti terlampir;
Lalu pada 15 Oktober 2016 Teradu VI s.d IX mendapat BA klarifikasi dari staf
kemenag Pidie a.n Zarkasyi bahwa pondok pesantren yang mengeluarkan ijazah perlu
melalui penetapan Kemenag Kabupaten/Kota. Puncaknya pada 18 Oktober Teradu VI
s.d IX menyatakan laporan 02/LP/X/2016 tidak memenuhi unsur pidana pemilihan.
Bahwa dalil Pengadu I dan II tentang pengabaian oleh Teradu VI, VII, VIII, dan IX
dengan tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran adalah tidak benar. Setiap
pengaduan yang dilaporkan telah ditindaklanjuti Panwaslih Kabupaten Pidie. Adapun
berkas-berkas milik Roni Ahmad baru diketahui oleh Teradu VI s.d IX setelah ada
laporan keberatan masyarakat.
Teradu VI s.d IX menjawab aduan yang secara khsus diajukan oleh Pengadu I.
Perihal BA pleno yang tidak dibubuhi tanda tangan anggota Panwaslih a.n Fuadi, hal itu
tidak memiliki konsekuensi hukum dan tidak melepaskan tanggung jawab Fuadi. Jika
dalam rapat telah hadir 2/3 dari jumlah anggota/peserta, maka rapat telah dapat
dimulai dan dapat pula putuskan;
Mengenai Pengabaian Panwaslih atas keberadaan 3 KTP dan KK Roni ahmad
bahwa saat dilakukan klarifikasi baru ada draf, tapi saat sidang DKPP berlangsung telah
ada KK yang asli demikian pula dengan KTP dan NIK;
Selanjutnya Teradu VI s.d IX menjawab aduan yang khusus diajukan oleh Pengadu
II. Bahwa Tidak benar dandim terlibat dalam forum Gakkumdu. Pengadu II tidak dapat
menunjukkan bukti daftar hadir maupun foto dan/atau video yang menunjukkan
kehadiran Dandim. Terlebih Forum Gakkumdu digelar 5 Oktober yang bertepatan
dengan Hari lahir TNI. Perihal kesalahan penerapan Pasal 63, Pasal 73, dan Pasal 115
ayat (6) hal itu merupakan usulan Fuadi (Anggota Panwaslih yang tidak diadukan) pada
saat pleno. Padahal Divisi HPP (Teradu VIII a.n Zakaria) tidak sependapat dengan
penerapan pasal dimaksud karena Teradu VIII belum mendapatkan dasar hukum yang
akurat. Namun Fuadi bersikukuh untuk menerapkan pasal dimaksud. Atas berbagai
fakta dan jawaban tersebut, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX
menyatakan diri tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
[4.8] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, keterangan para Saksi, pihak
Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat:
[4.8.1] Dalam hal aduan Pengadu I terhadap Teradu I s.d V (KIP Pidie): Pengadu I kurang
cermat dalam menyusun aduan. Dalam uraian dugaan perihal NIK dan KTP milik Roni
Ahmad yang lebih dari satu, Pengadu I menulis nama “Almahdi”, bukan Roni Ahmad.
Selain itu satu kolom masa berlaku KTP juga hanya diisi dengan titik-titik. Mestinya diisi
tanggal, bulan, dan tahun akhir masa berlakunya KTP tersebut. Dalil Pengadu I terlalu
umum, hanya menyebut Teradu I s.d V meloloskan persyaratan ijazah yang diduga
palsu. Terhadap hal ini Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
menguraikan bahwa mereka telah mengklarifikasi keabsahan ijazah ke MI Negeri
Kampung Aree, LPI Ash-Habul Yamin (untuk ijazah MTs dan MA), serta kantor Kemenag
Pidie dan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh. Dapat disimpulkan bahwa legalisasi ijazah
telah dilakukan, Roni Ahmad benar peserta didik di MIN Kampung Aree dan LPI Ash-
Habul Yamin, dan Ash-Habul yamin termasuk pada daftar pesantren yang berwenang
menerbitkan ijazah formal. Adapun perihal NIK dan KTP milik Roni Ahmad dalam sidang
Teardu IV Heri Saputra menyatakan KIP Pidie tidak menemukan kejanggalan selama
proses pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon yang dilakukan secara bergantian
oleh Teradu I s.d V. Menurut DKPP, aduan Pengadu I terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V
tidak terbukti.
[4.8.2] Dalam hal aduan Pengadu II terhadap Teradu I s.d III (KIP Pidie): Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III hanya berwenang meneliti persyaratan adminsitratif. Teradu I
s.d III telah berkonsultasi dengan Komisioner KPU RI a.n Hadar Nafis Gumay dan ia
menyatakan KPU Pidie hanya memiliki kewenangan administratif. Hal ini sejalan dengan
pernyataan Teradu II a.n T Samsul Bahri. Teradu I s.d III terbukti telah menempuh
langkah yang diamanatkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 perihal klarifikasi kepada instansi yang berwenang” dalam hal terdapat keberatan
dari masyarakat. Hasil klarifikasi pada MI Negeri kampung Aree, LPI Ash-Habul Yamin,
serta Kantor Kemenag Pidie dan Provinsi Aceh menunjukkan ijazah Roni Ahmad adalah
legal. Teradu I s.d III hanya menelusuri secara formil dan konkret. Teradu I s.d III telah
melakukan klarifikasi terkait keabsahan ijazah Roni Ahmad dan dinyatakan benar, baik
oleh pejabat pada Kantor Kemenag Pidie dan Provinsi Aceh mau pun oleh lembaga
pendidikan LPI Ash-Habul Yamin. Sepanjang hasil klarifikasi, dan tidak adanya putusan
pengadilan yang menyatakan ketidakabsahan ijazah, maka ijazah tersebut haruslah
dianggap sah. Dengan demikian aduan Pengadu II tidak terbukti dan jawaban Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dapat diterima.
[4.8.3] Dalam hal aduan Pengadu I dan II terhadap Teradu VI s.d IX (Panwaslih Pidie):
Bahwa perwakilan Panwaslih Pidie bersama KIP Pidie telah mendatangi kantor kemenag
Pidie. Tiga hari berikutnya didapat informasi dari Kemenag kabupaten Pidie bahwa
ijazah Roni Ahmad benar telah terlegalisasi dan LPI Ash-Habul Yamin berhak
mengeluarkan ijazah MTs dan MA. Kepala Kakanwil kemenag Aceh pun memberikan
keterangan yang sama. Teradu VI s.d IX telah melakukan klarifikasi ke Madrasah
Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kampung Aree dan LPI Ash-Habul yamin (untuk ijazah Madrasah
Tsanawiyah dan Aliyah) serta memeriksa keterangan terlapor dan saksi. Akhirnya
tanggal 4 Oktober diputuskan Laporan 02/LP/X/2016 perihal dugaan ijazah palsu a.n
Roni Ahmad berlanjut ke Gakkumdu dengan dasar pidana Pasal 63, 73, dan 115 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Proses di Gakkumdu berujung pada simpulan
tidak mengandung unsur pidana, lalu dikembalikan ke Panwaslih, dan akhirnya
Panwaslih Pidie pun menyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan. Adapun
perihal Panwas baru mengetahui berkas-berkas Roni Ahmad setelah mengemuka di
publik dan hanya meminta ke KIP Pidie dengan lisan sebanyak tiga kali, menurut DKPP
menunjukkan kurangnya upaya aktif Teradu VI, VII, VIII, dan IX. Terlebih Pihak KIP
dalam sidang DKPP menyatakan data dimaksud dapat diakses di website KIP kabupaten
Pidie. Khusus aduan Pengadu I tentang tidak ikutnya Fuadi dalam membubuhkan tanda
tangan saat pleno adalah tidak memiliki implikasi luas. Khusus aduan Pengadu II
tentang kehadiran Dandim pada forum gakkumdu 5 Oktober tidak terbukti. Pengadu
tidak mampu menunjukkan data daftar hadir, foto, atau video yang membuktikan
keberadaan Dandim. Selanjutnya Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX
menjawab aduan yang khusus diajukan oleh Pengadu II. Bahwa Tidak benar Dandim
terlibat dalam forum Gakkumdu. Pengadu II tidak dapat menunjukkan bukti daftar
hadir maupun foto dan/atau video kehadiran Dandim. Terlebih Forum Gakkumdu
digelar 5 Oktober yang bertepatan dengan Hari lahir TNI. Adapun mengenai penerapan
Pasal 63, 73, dan 115 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menjadi dasar
penerusan pidana ke Gakkumdu benar terbukti bukan mengatur substansi pidana
pemilu. Kesalahan penentuan pasal ini menunjukkan ketidakprofesionalan seluruh
anggota Panwaslih Kabupaten Pidie. Fuadi sebagai pengusul rumusan pasal layak
dimintai pertanggungjawaban, seharusnya Fuadi dapat dengan cermat memeriksa
kembali substansi pasal yang akan digunakan. Oleh karenanya DKPP memandang meski
Fuadi tidak diadukan, tetap dijatuhi sanksi etik. Secara khusus Teradu VI a.n Said
Husin selaku ketua dan Teradu VIII a.n Zakaria yang membidangi divisi HPP memiliki
kesalahan yang lebih dalam hal ini. Atas fakta dan keterangan para pihak, DKPP
berpendapat secara bersama-sama Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX
melanggar kode etik penyenggara pemilu pasal 11 huruf a tentang kepastian hukum
berupa tidak melakukan tindakan yang diperintahkan peraturan perundang-undangan.
Adapun khusus Said Husin selaku Ketua, Teradu VIII a.n Zakaria, dan Fuadi telah
melanggar kode etik penyelenggara pemilu Pasal 15 huruf b bahwa dalam melaksanakan
asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, Penyelenggara pemilu wajib bertindak
berdasarkan Standar Operasional Prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu.
[4.9] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.