Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 123.124.127./PKE-DKPP-V/2016
KIP dan Panwas Kab. Pidie
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 21/12/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-12-2016
👁 20 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu I melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 183/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 17 Oktober 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 123/DKPP-PKE-V/2016; Pengadu II telah mengajukan Pengaduan Nomor: 187/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 20 Oktober 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 124/DKPP-PKE-V/2016 dan Pengaduan Nomor: 194/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 31 Oktober yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 127/DKPP-PKE-V/2016; dan Pengadu I telah mengajukan Pengaduan Nomor: 201/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 2 November 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 128/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: I TERHADAP TERADU I s.d V Bahwa Pengadu I telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 19 November 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 29 September 2016 Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Pidie telah menandatangani Berita Acara Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie dengan mengesahkan syarat ijazah dari calon bupati a.n Roni Ahmad.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melanggar kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada tanggal 29 september 2016 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Pidie telah menandatangani Berita Acara Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie dengan mengesahkan syarat ijazah dari calon bupati a.n Roni Ahmad.
Pasal DilanggarPasal 97; Pasal 50 ayat (1); Pasal 92 ayat (1) Peraturan Komisi; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 15 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Amar Putusan1. Mengabulkan Pokok Pengaduan para Pengadu untuk Sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I a.n Ridwan selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Pidie, Teradu II a.n T Samsul Bahri, Teradu III a.n Mohammaddiah Adam, Teradu IV a.n Heri Saputra, dan Teradu V a.n Muddin masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Pidie; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu VII a.n Munawir dan Teradu IX a.n Sufyan masing-masing selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu VI a.n Said Husin selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie, T
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 123/DKPP-PKE-V/2016 Nomor: 124/DKPP-PKE-V/2016 Nomor: 127/DKPP-PKE-V/2016 Nomor: 128/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 183/V- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 123/DKPP-PKE-V/2016; Pengaduan Nomor: 187/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 124/DKPP-PKE-V/2016; Pengaduan Nomor: 194/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 127/DKPP-PKE-V/2016; dan Pengaduan Nomor: 201/V-P/L- DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 128/DKPP-PKE-V/2016 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Said Safwatullah Tempat Tanggal Lahir : Babah Jurong, 19 Agustus 1978 Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Tim Advokasi Pasangan Calon Sarjani- Iriawan Alamat : Gampong Babah Jurong, Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu I Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Oktober 2016 memberikan kuasa kepada: Nama : Safaruddin Tempat Tanggal Lahir : Kuta Binjai, 21 April 1980 Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Pelangi, Nomor 88 Kampung Keuramat, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Kuasa Pengadu I 2. Nama : Firdaus Tempat Tanggal Lahir : Sigli, 25 April 1990 Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Lingkungan Mon Bumba, Kelurahan Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu II
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ridwan Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Pidie Alamat Kantor : Jalan Prof. Madjid Ibrahim, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : T Samsul Bahri Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Pidie Alamat Kantor : Jalan Prof. Madjid Ibrahim, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Mohammaddiah Adam Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Pidie Alamat Kantor : Jalan Prof. Madjid Ibrahim, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Heri Saputra Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Pidie Alamat Kantor : Jalan Prof. Madjid Ibrahim, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Muddin Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Pidie Alamat Kantor : Jalan Prof. Madjid Ibrahim, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Said Husin Jabatan : Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie (Ketua Divisi Hubungan Antar Lembaga) Alamat Kantor : Jalan Iskandar Muda, Nomor 3-4, Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Munawir Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie (Ketua Divisi Sosialisasi dan Humas) Alamat Kantor : Jalan Iskandar Muda, Nomor 3-4, Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Zakaria Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie (Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran) Alamat Kantor : Jalan Iskandar Muda, Nomor 3-4, Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Sufyan Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie (Ketua Divisi Pencegahan) Alamat Kantor : Jalan Iskandar Muda, Nomor 3-4, Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu IX; Selanjutnya Teradu I s.d IX disebut sebagai-------------------------------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan para Saksi; Mendengar keterangan pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu I melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 183/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 17 Oktober 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 123/DKPP-PKE-V/2016; Pengadu II telah mengajukan Pengaduan Nomor: 187/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 20 Oktober 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 124/DKPP-PKE-V/2016 dan Pengaduan Nomor: 194/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 31 Oktober yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 127/DKPP-PKE-V/2016; dan Pengadu I telah mengajukan Pengaduan Nomor: 201/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 2 November 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 128/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU I TERHADAP TERADU I s.d V Bahwa Pengadu I telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 19 November 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 29 September 2016 Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Pidie telah menandatangani Berita Acara Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie dengan mengesahkan syarat ijazah dari calon bupati a.n Roni Ahmad. 2. Bahwa Ijazah Roni Ahmad mulai Surat keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrsah Aliyah (MA) diduga semuanya palsu. Masyarakat dan gabungan partai politik di Kabupaten Pidie telah menyampaikan keberatan kepada Teradu I s.d V yang isinya meminta agar Teradu I s.d V meneliti kembali keabsahan berkas- berkas tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Namun keberatan tersebut tidak ditanggapi oleh Teradu I s.d V bahkan kemudian Teradu I s.d V langsung menerbitkan Berita Acara (BA) dan menyatakan ijazah Roni Ahmad memenuhi syarat. 3. Bahwa diduga Roni Ahmad memiliki Kartu Tanda penduduk (KTP) lebih dari satu dengan rincian sebagai berikut: a. NIK 1107040405680001 terdaftar pada KTP a.n Roni Ahmad yang berlaku 24 Februari 2007 s.d 24 Februari 2012 (terlampir). Setelah dicek pada Data Pemilih Tetap (DPT) Pilpres di website www.kpu.go.id data yang muncul adalah: NIK : 1107040405680001 Nama : Almahdi Jenis Kelamin : Laki-Laki Kelurahan : Daboh Kecamatan : Delima Kabupaten : Pidie Provinsi : Aceh b. NIK 1107040405680003 terdaftar a.n Roni Ahmad yang berlaku 10 Mei 2012 s.d 10 Mei 2017 dan tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor 1107042804080002 dengan istri bernama Syarifah Ahmad. Setelah dicek pada data Pemilih tetap Pilpres di website kpu.go.id data yang muncul adalah: NIK : 1107040405680003 Nama : Roni Ahmad Jenis Kelamin : Laki-laki Kelurahan : Puuk Kecamatan : Delima Kabupaten : Pidie Provinsi : Aceh c. NIK 1107070405680002 terdaftar a.n Roni Ahmad dan tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor 1107070204082524 dengan istri bernama Mutia. Setelah dicek pada DPT Pilpres di website kpu.go.id data yang muncul adalah: NIK : 1107070405680002 Nama : Roni Ahmad Jenis Kelamin : Laki-laki kelurahan : Garot Cut Kecamatan : Indra Jaya Kabupaten : Pidie Provinsi : Aceh 4. Bahwa ketiga KTP yang dimiliki Roni Ahmad menunjukkan data yang berbeda satu sama lain. Seharusnya meski memiliki dua istri, Roni Ahmad tetap memiliki satu NIK. Bahwa Pasal 97 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah mengatur ketentuan sanksi terhadap KTP lebih dari satu sebagai berikut: “Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai Kepala Keuarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).” [2.2] POKOK PENGADUAN PENGADU II TERHADAP TERADU I s.d III Bahwa Pengadu II telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 19 November 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d III telah menyatakan salah satu bakal calon bupati Pidie jalur perorangan a.n Roni Ahmad, telah memenuhi seluruh syarat administrasi. Hal itu dilakukan dengan menandatangani Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie pada Senin, 10 Oktober 2016, meskipun Sdr. Roni Ahmad telah jelas-jelas memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri untuk kepentingan administrasi Pilkada serentak 2017. 2. Teradu I s.d III tidak meneliti kebenaran dan keabsahan persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pidie sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan KPU nomor 9 tahun 2016 sesuai dengan waktu yang telah mereka tentukan sendiri (berdasarkan Surat Keputusan KIP Kabupaten Pidie nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan KIP Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017, di mana penelitian syarat calon untuk pasangan calon yang diajukan oleh Partai Politik dan pasangan calon Perseorangan berlangsung pada 23 s/d 29 September). Teradu I s.d III sengaja meloloskan Roni Ahmad sejak pendaftaran calon (21 September-23 September) hingga saat penelitian perbaikan syarat calon dengan dikeluarkannya Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie pada Senin, 10 Oktober 2016. 3. Setelah adanya laporan masyarakat terkait keabsahan ijazah Roni Ahmad ke Panwaslih Kabupaten Pidie pada awal Oktober 2016, muncullah pelbagai spekulasi tentang legalitas Lembaga Pendidikan Agama (LPI) Ash-Habul Yamin Kecamatan Grong-Grong, yang mengeluarkan ijazah Sdr. Roni Ahmad. Spekulasi itu seputar adanya legalisasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie terhadap LPI Ash-Habul Yamin. Sekiranya Teradu I s.d III (KIP Kabupaten Pidie) meneliti kebenaran dan keabsahan persyaratan bakal calon sejak tanggal 23 sampai dengan 29 September 2016, Teradu I s.d III akan dengan mudah menemukan fakta bahwa Lembaga pendidikan Agama (LPI) Ash-habul Yamin Kecamatan Grong-Grong tidak berwenang untuk mengeluarkan ijazah bila merujuk pada (waktu/ tahun) dalam ijazah Roni Ahmad (Tamat Belajar Tingkat Tsanawiyah pada 12 Desember 2008 dan Tamat Belajar Tingkat ‘Aliyah pada 15 Desember 2011). 4. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Penetapan Legalisasi Lembaga Pondok Pesantren dalam Kabupaten Pidie tertanggal 3 Agustus 2011, Ash-Habul Yamin Kecamatan Grong-Grong, tidak termasuk dalam daftar 31 Pondok Pesantren yang telah dilegalisasi dalam kabupaten Pidie (bukti dalam lampiran). Hal serupa diperkuat dengan Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh perihal pengiriman nama- nama Pondok Pesantren yang berhak mengeluarkan ijazah se-Provinsi Aceh tertanggal 23 April 2013, di mana pihak KIP Aceh merujuk pada surat Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Aceh Nomor Kw.01.5./PP.00.7/1210/2013 tanggal 18 April 2013. Dalam surat tersebut, Ash-habul Yamin Kecamatan Grong-grong. Tidaklah termasuk ke dalam daftar 31 pesantren di Kabupaten Pidie yang ijazahnya legal dipergunakan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (bukti dalam lampiran). 5. Dengan menandatangani Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie pada Senin, 10 Oktober 2016, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah sengaja abai dalam memastikan keaslian persyaratan dokumen bakal calon Bupati Pidie a.n Roni Ahmad berdasarkan isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, media massa, dan tengah ditangani oleh pihak berwenang. 6. Lebih lanjut, sesuai dengan Keputusan KIP Kabupaten Pidie nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan KIP Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Bupati Pidie tahun 2017, pada laman website KIP Pidie mesti menerakan: Pengumuman Dokumen Syarat pasangan Calon untuk Memperoleh Tanggapan dan Masukan Masyarakat di Kabupaten Pidie. Singkatnya, Teradu I s.d III (KIP Kabupaten Pidie) juga abai terhadap pelbagai masukan dari masyarakat. 7. Dalam sidang DKPP di kantor Bawaslu Provinsi Aceh, pada Sabtu, 19 November 2016, Teradu II a.n Teuku Samsul Bahri, Ketua Pokja Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan dan Ketua Pokja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon, mengatakan, tidak dilakukannya penelitian kebenaran dan keabsahan persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie dalam rentang waktu 23 sampai dengan 29 September karena pihaknya tidak memiliki keraguan sedikit pun terhadap keabsahan dokumen administrasi para bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Pidie. 8. Teradu I s.d III tidak menjalankan amanah Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi: KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi Calon Bupati atau Calon Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Calon Bupati dan Calon Walikota. 9. Teradu I s.d III baru melakukan klarifikasi ke instansi terkait setelah adanya laporan dari seluruh partai politik di Kabupaten Pidie tentang indikasi yang sangat kuat, bahwa Roni Ahmad telah memberikan keterangan yang tidak benar tentang dirinya sendiri untuk kepentingan administrasi Pilkada. 10. Tindakan, pola, dan cara kerja Teradu I s.d III berbeda dengan KPU-KPU lainnya di Indonesia, di mana, dalam rentang waktu 23-29 September pihak KPU melakukan verifikasi berkas administrasi dan penelitian syarat pasangan calon dengan melibatkan dinas pendidikan/Depag, Disdukcapil, dan Panwaslih guna meneliti berkas pasangan calon. 11. Bahwa apa yang dikatakan oleh Teradu II merupakan sebuah kebohongan dan patut disangsikan. Pernyataan Teradu II tersebut justru semakin memperkuat fakta bahwa patut diduga Teradu II selaku Ketua Pokja Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan dan Ketua Pokja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon, telah dengan sengaja mengabaikan kerja-kerja penelitian dokumen administrasi pasangan bakal calon Bupati Pidie. Sebab, terlihat dengan jelas kejanggalan awal (sebelum adanya laporan dari seluruh partai politik di Kabupaten Pidie) pada dokumen administrasi Roni Ahmad. Pertama, Nama Roni Ahmad pada KTP berbeda dengan namanya yang tertera pada Surat Tamat Belajar Tingkat Tsanawiyah dan Tingkat Aliyah (Roni). Berbeda pula dengan nama yang tertera dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah tingkat Ibtidaiyah. Kedua, nomor induk Roni Ahmad, baik pada Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat Tsanawiyah maupun Tingkat Aliyah, adalah sama, yakni 090. Ketiga, tulisan tangan pada kedua Surat Tanda Tamat Belajar tersebut juga sama (dengan kata lain, keduanya ditulis dalam waktu bersamaan). Terakhir, ada kejanggalan yang sangat mencolok pada nomor urut daftar nilai ijazah Roni Ahmad. Singkatnya, Pengadu II meyakini, Teradu I, Teradu, dan Teradu III telah dengan sengaja mendiamkan kejanggalan tersebut sejak awal, untuk meloloskan Sdr. Roni Ahmad menjadi calon Bupati Pidie periode 2017-2022. 12. Sekiranya Teradu I s.d III meneliti kebenaran berkas administrasi dan keabsahan persyaratan bakal calon sejak 23 sampai dengan 29 September 2016, maka dengan mudah pihak KIP Kabupaten Pidie menemukan fakta bahwa Lembaga Pendidikan Agama (LPI) Ash-Habul YaminKecamatan Grong-Grong tidaklah dan/atau belum legal untuk mengeluarkan ijazah bilamana merujuk pada (waktu/ tahun) dalam ijazah Roni Ahmad (Tamat Belajar Tingkat Tsnawiyah pada 12 Desember 2008 dan Tamat Belajar Tingkat ‘Aliyah pada 15 Desember 2011). 13. Teradu I s.d III abai terhadap kejanggalan-kejanggalan dalam daftar nilai ijazah Roni Ahmad. Seharusnya Teradu I s.d III bisa merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 tahun 2010 tentang Pendidikan Dayah di Aceh. Dalam Peraturan Gubernur Aceh ini ditetapkan tentang Jenjang Pendidikan Dayah dan Lamanya Belajar, Kurikulum Dayah, Evaluasi dan Kelulusan, Tata Kelola, Ijazah, hingga akreditasi dayah. Bab XI di dalam Peraturan tersebut, pasal 20, ayat (3) berbunyi: Syahadah/Ijazah sebagaimana dimaksud ayat (2) dinyatakan sah apabila bentuk, format, dan desainnya sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kantor- Wilayah Kementerian Agama Aceh setelah berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Pendidikan Dayah Aceh. Ijazah Roni Ahmad sangat ganjil karena mendapatkan nilai Aliyah lebih awal daripada nilai Tsanawiyah. Hal itu dapat kita lihat dari daftar mata pelajaran dan nomor urut nilai. Dalam pasal 5 ayat (1) terdapat pengaturan jenjang pendidikan dayah terdiri atas: a. Ibtidaiyah; b. Tsanawiyah; c. A’liyah; dan d. Ma’had Aly (Dayah Manyang). Pasal 5 Ayat (2) lamanya belajar untuk masing-masing jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Ibtidaiyah selama 6 (enam) tahun; b. Tsanawiyah selama 3 (tiga) tahun; c. ‘Aliyah selama 3 (tiga) tahun; dan d. Ma’had Aly lamanya belajar 4 (empat) tahun. 14. Roni Ahmad tamat Madrasah Ibtidaiyah Negeri MIN Kampung Aree pada 1983. Kemudian ia tamat Tsanawiyah dayah Ash-habul Yamin pada 2008. Dan terakhir, ia tamat Aliyah pada 2011. Roni Ahmad menetap di Dayah Ash-Habul Yamin di masa darurat sipil (pertengahan 2004) sampai dengan penandatangan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005. Hal itu bertentangan dengan isi Surat Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor DJ. I/PP.00.7/940/2008, perihal penyetaraan lulusan pondok pesantren dan pendidikan diniyah. Di dalamnya tertera lama belajar di pondok pesantren/pendidikan diniyah sekurang-kurangnya: a. Untuk kesetaraan SD/MI sekurang-kurangnya 6 tahun, b. Untuk kesetaraan SMP/MTs sekurang-kurangnya 9 tahun atau 3 tahun setelah tamat SD/MI, c. Untuk kesetaraan SMA/MA sekurang-kurangnya 12 tahun atau 6 tahun setelah tamat SD/MI, atau 3 tahun setelah tamat SMP/MTs. Apa yang tertera pada dokumen-dokumen Roni Ahmad sangatlah bertentangan dengan isi peraturan dan perundang-undangan. Lebih lanjut, dalam pasal 21 ayat (2) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 tahun 2010 tentang Pendidikan Dayah di Aceh: Lembaga Pendidikan Dayah pengelolaannya wajib berada di bawah Yayasan. Dayah Ashabul Yamin tidaklah berbadan hukum yayasan. 15. Teradu I s.d III telah mempersempit makna penelitian dan verifikasi berkas bakal calon Bupati Pidie saat itu dengan hanya mendatangi pesantren bersangkutan dan menggali pertanyaan dengan sangat dangkal. Dari hasil wawancara dengan pimpinan pesantren Ash-Habul Yamin Kecamatan Grong-Grong, Teungku Yakob, mereka menemukan fakta bahwa Sdr. Roni Ahmad hanya tinggal di pesantren tersebut terhitung sejak Aceh dalam masa konflik hingga penandatanganan MoU Helsinki pada 2005 silam. Tidak ada “term” belajar atau santri di sana. Para Teradu lagi-lagi menutup mata atas fakta tersebut. Hal yang serupa juga para Teradu lakukan terhadap kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie dan Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh. 16. Teradu I s.d III secara terang-terangan membantu meloloskan Roni Ahmad agar yang bersangkutan bisa menjadi calon Bupati Pidie dengan mencari cara (memaksakan) untuk menyesuaikan nama pada KTP dengan nama ijazah Roni Ahmad. Pada hasil klarifikasi (yang tertuang dalam Laporan Kronologi Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Dokumen Bakal Calon Bupati Pidie, Roni Ahmad), Teradu I s.d III mencantumkan Roni anak dari Ahmad. Hal itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua hal yang berkaitan dengan klarifikasi pada instansi terkait dan pengumpulan dokumen dari instansi terkait (dengan mengabaikan kebenaran/legalitas/keabsahan dokumen bukti-bukti yang telah ada), Teradu I s.d III justru mencari celah/jalan keluar agar bisa meloloskan Roni Ahmad sebagai calon Bupati Pidie periode 2017 s/d 2022. Teradu I s.d III bukannya mencari fakta yang sebenarnya atas dasar laporan Partai Politik di Pidie, tapi malah mempersempit isi laporan tersebut dalam kerangka palsu atau tidak. Teradu I s.d III juga mencari dan menunggu dokumen tandingan agar bisa mematahkan alat-alat bukti dari laporan Partai Politik di Kabupaten Pidie. Apa yang telah dilakukan oleh Teradu I s.d III telah menghilangkan kepercayaan publik di Pidie pada penyelenggara Pemilu. 17. Bahwa Pengadu II secara khusus menyoroti perilaku etik masing-masing Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. Bahwa Teradu I adalah Ketua KIP Kabupaten Pidie sekaligus Ketua Divisi Perencanaan Data, Penanggungjawab Pokja Penyusunan, Perencanaan, Perubahan/Revisi Anggaran Pemilihan; Penanggungjawab Pokja Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, Penanggungjawab Pokja Pelaksanaan Evaluasi Pemilihan dan Penyusunan Laporan. Sebagai Ketua KIP Kabupaten Pidie, Teradu I dengan terang-terangan memberi pernyataan pada publik, yang membenarkan perbuatan memberi keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri yang dilakukan oleh Roni Ahmad untuk kepentingan administrasi Pilkada 2017. Patut diduga Teradu I menggunakan otoritasnya untuk meloloskan Roni Ahmad sebagai calon Bupati Pidie periode 2017 s/d 2022. Hal ini berdampak buruk pada KIP Kabupaten Pidie secara institusional dengan hilangnya kepercayaan publik pada KIP Kabupaten Pidie. Sebagai Ketua Divisi Perencanaan Data, Teradu I bertugas untuk menentukan kebijakan sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilihan dan pelaporan serta evaluasi tahapan Pilkada. 18. Teradu II a.n Teuku Samsul Bahri merupakan Ketua Divisi Teknis, Penanggungjawab Pokja Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan, Ketua Pokja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon, Penanggungjawab Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, Penanggungjawab Pokja Pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penanggungjawab Pokja Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon, dan Penangungjawab Uji Mampu Baca Alquran Pasangan Calon. Teradu II memiliki peran yang sangat sentral dalam perkara ini. Ia adalah ketua divisi teknis. Segala hal tentang pencalonan berada di bawah tanggungjawabnya. Teradu II juga orang yang paling gigih yang mencari dokumen-dokumen tandingan (meskipun tidak benar secara hukum dan secara administrasi) untuk meloloskan Roni Ahmad menjadi calon Bupati Pidie. 19. Teradu III adalah Ketua Divisi Hukum, Penanggungjawab Pokja Penyusunan Produk-Produk Hukum (Keputusan), Penanggungjawab Pokja Fasilitasi dan Pelayanan Dana Kampanye, Penanggungjawab Pokja Penyelesaian Sengketa Hukum, dan Penanggungjawab Pokja Pelaksanaan SPIP dalam rangka Pengawasan dan Pemeriksaan. Teradu III seharusnya bertanggungjawab dalam mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual perseorangan peserta Pemilu; Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan peserta Pemilu; Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis, serta bahan-bahan lain yang materinya berhubungan dengan bidang tugasnya; Menyusun dan mencari bahan dan permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemecahan masalah. Pengadu II meyakini bahwa Teradu III justru melakukan hal yang sebaliknya, yakni mengolah bahan-bahan dan mempelajari peraturan perundang-undangan untuk membenarkan apa yang dilakukan oleh Teradu III seakan-akan benar secara hukum. 20. Bahwa Teradu I s.d III tidak menggunakan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan tugas dan kewajibannya agar tahapan Pilkada bisa berjalan dengan jujur, adil, dan bersih. Sebaliknya, Pengadu II meyakini Teradu I s.d III justru menggunakan peraturan perundang-undangan untuk membenarkan ketidakabsahan dokumen administrasi persyaratan pencalonan Sdr. Roni Ahmad. Para Teradu menyusun Laporan Kronologi Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Dokumen Bakal Calon Bupati Pidie (Roni Ahmad) seolah-olah telah dikerjakan dengan benar. Perbuatan melawan kode etik ini dilakukan secara bersama-sama. 21. Bahwa Teradu I s.d III telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagai berikut: a. Pasal 15, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, huruf b yang bunyinya: dalam melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; b. Pasal 10, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, huruf j yang berbunyi: dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, penyelenggara Pemilu berkewajiban mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Pasal 11 huruf a: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; Pasal 11 huruf b: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan yurisdiksinya; huruf Pasal 11 huruf c yang bunyinya: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan; dan huruf d yang bunyinya: menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. c. Pasal 50 ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi: KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi Calon Bupati atau Calon Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Calon Bupati dan Calon Walikota. d. Pasal 92 ayat (1)Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi: Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota membentuk keputusan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan memberikan bantuan dan penyelesaian sengketa hukum untuk lingkup Kabupaten/Kota. [2.3] POKOK PENGADUAN PENGADU II TERHADAP TERADU VI s.d IX Bahwa Pengadu II telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 19 November 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Teradu VI s.d IX tidak menjalankan fungsi pengawasan saat tahapan awal pendaftaran pasangan calon 21 s.d 29 September 2016. Hal itu dibuktikan dengan pernyataan Teradu VI selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie bahwa berkas bakal pasangan calon baru dipegang Panwaslih Pidie setelah adanya laporan pengaduan masyarakat. Teradu VI berdalih sudah meminta berkas dimaksud secara lisan sebanyak tiga kali namun tidak diberikan oleh KIP Pidie. Padahal dalam sidang DKPP 19 November 2016, Teradu IV a.n Heri Saputra selaku Penanggungjawab Pokja Kehumasan, Media Center, dan Pelayanan Informasi Pemilihan mengatakan bahwa dokumen administrasi pasangan bakal calon Bupati Pidie bisa diunduh di website KIP Pidie: www.kip-pidiekab.go.id. Teradu VI s.d IX tidak menjalankan pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, huruf (a) bahwa tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan yang beberapa di antaranya meliputi: pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan serta proses dan penetapan calon. 2. Bahwa Teradu VI s.d IX telah salah menerapkan dasar hukum dalam pelimpahan Laporan Nomor 02/LP/VIII/2016 ke Sentra Gakkumdu Pidie (Form A-7 KWK). Teradu VI s.d VIII menggunakan dasar hukum Pasal 63, 73, dan pasal 115 ayat 6, padahal pasal-pasal tersebut tidak menguraikan substansi pidana pemilu melainkan tentang pelaksanaan kampanye dan rekapitulasi perhitungan suara. 3. Meskipun telah terbukti menggunakan pasal yang salah, Teradu VI s.d IX sampai dengan hari ini/saat ini belum juga menjalankan pasal 12 huruf (d) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang bunyinya: menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya. 4. Setelah menyerahkan hasil pleno tertanggal 4 Oktober 2016 Teradu VI s.d VIII lepas tangan lalu tiba-tiba memutuskan Status laporan Nomor 02/LP/VIII/2016 tidak ditindaklanjuti. Padahal sebelumnya dalam pleno 4 Oktober 2016 dinyatakan ditindaklanjuti. Terlapor a.n Roni Ahmad berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslih, Terindikasi melakukan tindak pidana pemilu. Rentang waktu antara penelitian Panwaslih Pidie yang menyatakan ada indikasi pidana dengan tidak ditindaklanjutinya laporan adalah 14 hari (4 Oktober 2016 s.d 18 Oktober 2016). Dalam rentang waktu tersebut Teradu VI s.d IX tidak melakukan fungsi pengawasan. 5. Bahwa ada keterlibatan Dandim dalam proses pengkajian bersama antara Panwaslih, Kejari, dan Polres. Padahal Dandim tidaklah masuk dalam kepesertaan Gakkumdu. 6. Bahwa Teradu VIII yang ditemui dan diwawancarai Jumat 21 Oktober 2016 mengatakan pihaknya sudah mendatangai LPI Ash-Habul yamin Kecamatan Grong- Grong dan menemui Tgk. H Muhammad Yacob. Tgk H M Yacob membenarkan Roni Ahmad adalah santri (Peserta didik) disana. Adapun perihal izin yang dikantongi LPI Ashhabul Yamin dalam mengeluarkan ijazah, Tgk H Muhammad Yacob mengatakan suratnya sudah hilang, yang ada hanya izin operasional. 7. Teradu VIII an Sufyan mengatakan beberapa kali mendatangai Kantor kementerian Agama Kab. Pidie. Pada kedatangan pertama, pihak Kemenag tidak dapat menunjukkan data. Mereka meminta waktu tiga hari. Setelah tiga hari, mereka dapat menunjukkan data yang didalamnya memuat nama LPI Ash-Habul Yamin. 8. Kemudian Panwaslih Pidie mendapatan surat dari KIP Aceh perihal nama-nama dayah (pondok pesantren) se-Aceh yang berhak mengeluarkan ijazah tertanggal 23 April 2013. Pihak KIP Aceh merujuk pada Surat kemenag kanwil Provinsi Aceh dengan Nomor Kw.01.5/PP.00.7/1210/2013 tanggal 18 April 2013. Dalam surat tersebut Dayah Ash-Habul Yamin tidak termasuk daftar 31 pesantren di kabupaten Pidie yang ijazahnya legal dipergunakan sesuai ketentuan perundang-undangan. 9. Teradu IX mengaku Dalam pertemuan Panwas, Polres, dan kejari (Sentra Gakkumdu) sudah mengutarakan tidak tercantumnya LPI Ash-Habul yamin dalam daftar 31 Pesantren yang berhak mengeluarkan ijazah resmi. Namun pihak Polres dan Kejari mengatakan itu adalah ranah pidana umum bukan pidana pemilihan. 10. Pengadu II mempertanyakan SOP apa yang dijadikan dasar oleh Teradu VI s.d VIII dalam mengambil kesimpulan Roni Ahmad tidak terindikasi melakukan tindak pidana. Padahal tidak menutup kemungkina dapat ditarik ke pidana umum, meski dasar utama penilaiannya adalah Undang-Undang Pilkada. Dalam menangani pidana Pilkada, pihak kepolisian seyogianya bisa merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008. Jika merujuk pada peraturan tersebut, tidak mungkin pihak kepolisian tidak menemukan sesuatu atas bukti-bukti yang telah ada. 11. Bahwa Teradu VI s.d IX setelah menyerahkan laporan ke Sentra Gakkumdu cenderung lepas tangan. Teradu VIII a.n Zakaria sebagai divisi hukum dan penindakan pelanggaran tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur Pasal 39 huruf c peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan pengawas pmeilihan Umum Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitias Pengawas Pmeilihan Kabuapten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas pemilihan Lapangan, dan Pengawas TPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh: Panwaslih Kabupaten Kota Wajib melakukan tugas pengawasan atas tindak lanjut laporan atau temuan. 12. Unsur kesengajaan dalam meloloskan Roni Ahmad dapat dilihat dari tindakan Gakkumdu (dalam hal ini Reskrim Polres Pidie/Kapolres Pidie) mengembalikan hasil Pleno Panwaslih Pidie agar Panwaslih mengkaji ulang hasil pleno tersebut. Kemudian, Panwaslih menjalankan perintah tersebut untuk melakukan “verifikasi abal-abal”. Terakhir, pada tanggal 18 Oktober 2016, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX menandatangani Dokumen Pemberitahuan Status Laporan dengan nomor 02/LP/X/2016, Dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran, dan Berita Acara Rapat Pleno, yang tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Teradu VI, VII, VIII, dan IX melanggar Pasal 11 huruf a, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; huruf b yang bunyinya: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan yurisdiksinya; huruf c yang bunyinya: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan; Pasal 11 huruf d: menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. Sebab, tidak ada aturan dan perundang-undangan yang mengatur: Hasil Pleno Panwas yang diserahkan ke Polisi, dikembalikan lagi ke Panwas. Lalu, Panwas melakukan “verifikasi abal-abal” lagi atas laporan yang sudah diplenokan, dan kemudian dinyatakan tidak ditindaklanjuti. 13. Teradu VI s.d IX kerap memberikan informasi yang tidak akurat kepada publik. Hal ini menunjukkan Divisi sosialisasi dan humas yang dipegang Teradu VII a.n Munawwir tidak melaksanakan amanat Pasal 40 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2016 bahwa divisi sosialisasi dan Humas berperan mengoordinasikan fungsi: a. Pelaksanaan sosialisasi Pemilihan b. Hubungan masyarakat; dan c. Penyiapan laporan tahapan Tahapan dan Laporan Akhir Divisi Sosialisasi dan Humas. 14. Teradu IX an Sufyan selaku Ketua Divisi Pencegahan Pelanggaran telah mengabaikan amanah Pasal 38, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Nomor 3 Tahun 2016, mestinya Divisi Pencegahan Pelanggaran mengoordinasikan fungsi: a. pengawasan tahapan pemilihan dalam rangka pencegahan pelanggaran di tingkat kabupaten/kota; b. pengadministrasian hasil pengawasan; c. penyiapan laporan tahapan dan laporan akhir Divisi Pencegahan Pelanggaran. 15. Tindakan Teradu VI s.d IX berupa penggunaan pasal yang tidak tepat, melanggar Pasal 11 huruf a, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; Pasal 13 huruf b: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan yurisdiksinya; Pasal 13 huruf c: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan; dan huruf d, yang bunyinya: menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. 16. Teradu VIII a.n Zakaria selaku Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Pidie tidak menjalankan amanah Pasal 39 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh, yang menguraikan tugas dan tanggungjawab Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, mengoordinasikan fungsi: pengkajian dan tindaklanjut laporan dan/atau temuan pelanggaran dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 17. Salah satu tugas dan wewenang Panwas kabupaten/kota tertuang dalam pasal 30 huruf e, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, adalah: meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang. 18. Pasal 146 ayat (1) berbunyi: Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu dapat melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran Pemilihan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota. Ayat (2): Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri setempat. 19. Ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, berbunyi: untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk sentra penegakan hukum terpadu. Ayat (2) berbunyi: Sentra penegakan hukum terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota. 20. Teradu VI s.d IX tidak bekerja secara profesional dan mengabaikan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf d Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi: tugas dan wewenang PanwasKabupaten/Kota menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. [2.4] POKOK PENGADUAN PENGADU I TERHADAP TERADU VI s.d IX Bahwa Pengadu I telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 19 November 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 29 September 2016 Pengadu I melaporkan adanya indikasi ijazah palsu calon bupati a.n Roni Ahmad. Pada tanggal 4 Oktober 2016 Teradu VI, Teradu, VII, VIII, dan Teradu IX menindaklanjuti laporan Pengadu I ke Gakkumdu dengan alasan laporan Pengadu I telah memenuhi ketentuan Pasal 63, 73 dan Pasal 115 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2016 Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX melakukan rapat pleno Panwaslih Kabupaten Pidie dan menetapkan bahwa laporan Pengadu I tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan: a. Dugaan laporan pemalsuan ijazah sebagaimana dilaporkan Pengadu I kepada Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX tidak dapat ditindaklanjuti karena legalitas ijazah tersebut telah diakui oleh pihak berwenang berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan telah dilegalisir oleh Kandepag Pidie dan Kanwil kemenag Aceh. b. Bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu I tentang dugaan pemalsuan ijazah tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu 2. Rapat pleno Panwaslih Kabupaten Pidie tersebut tidak disepakati oleh salah satu anggota a.n Fuadi. Alasan Fuadi melakukan penolakan karena hasil pemeriksaan terhadap laporan Pengadu I beserta bukti-bukti menunjukkan: a. Perihal Surat Keterangan pengganti Ijazah/STTB yang hilang pada tingkat Madrasah Ibtidaiyah yang dikeluarkan oleh oleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kampung Aree Nomor MI.01.05.25/PP.00.1/148/2015: Dikeluarkannya surat ini berdasarkan berdasarkan Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian Sektor Delima Nomor Sket/81/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015 dan Surat Pernyataan Mutlak dari yang bersangkutan tanggal 20 Oktober 2015. Semua surat tersebut ditandatangani dengan a.n Elfinur Ahmad. Tetapi kemudian Kepala Sekolah MIN Kampung Aree menulis Roni Ahmad. KIP dan Panwaslih Kabupaten Pidie telah diberi data terkait ketidaksinkronan data nama pemohon dengan nama yang dituliskan oleh Kepala Sekolah MIN Kampung Aree. Namun Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX tidak mengindahkan fakta dan bukti yang ada dan menyatakan laporan Pengadu I tidak memenuhi unsur. Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX telah bertindak tidak cermat, tidak profesional, dan terkesan mendukung salah satu kandidat dalam Pilkada Pidie 2017 b. Terkait STTB Tsanawiyah dan madrasah Aliyah yang dikeluarkan oleh LPI Dayah Ash-Habul Yamin Nomor 13/AS/XII/2008 tertanggal 2 Desember 2008 tertulis nama Roni dengan foto dan tanda tangan Roni Ahmad, sedangkan Roni Ahmad sampai pada tahun 2015 saat mengajukan surat kehilangan STTB dari MIN masih menggunakan nama Elfinur Ahmad. Semestinya, nama Roni Ahmad baru sah dipakai setelah ada penetapan Pengadilan Sigli Nomor 58/Pdt.P/2015/PN Sgi tertanggal 22 Desember 2015. Pencantuman nama Roni Ahmad pada ijazah MIN dan Aliyah tahun 2011 adalah tidak dibenarkan karena yang bersangkutan masih bernama Elfinur Ahmad. Selain itu LPI Ash-Habul Yamin tidak berwenang mengeluaran ijazah menurut Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor Dj.I/PP.00.7/9401/2008 tertanggal 29 Juli 2008 tentang penyetaraan lulusan Pendidikan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah. Setelah tahun 2008 setiap pesantren terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari kementerian agama untuk dapat diakui dan berhak menerbitkan ijazah. Mengacu pada data Pengadu I Dayah Ash-Habul Yamin baru ditetapkan dengan Nomor Kd.01.05/PP.00.07/324/2014 tertanggal 3 Maret 2014 yang ditandatangani Drs. HM Jafar selaku kepala kantor kementerian Agama Kabupaten Pidie. 3. Bahwa Teradu VI s.d IX Telah mengabaikan laporan Pengadu I perihal keberadaan tiga KTP dengan NIK berbeda yang dimiliki oleh Roni Ahmad. Teradu VI s.d IX telah bertindak tidak cermat, tidak profesional, dan memihak pada salah satu pasangan peserta Pilkada Pidie 2017. [2.5] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu; 2. Memeriksa laporan para Pengadu 3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tetap kepada Para Teradu 4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya. [2.6] BUKTI PENGADU Untuk Pengaduan Pengadu I terhadap Teradu I s.d IX Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam aduan terhadap Teradu I s.d IX, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P- 19 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Surat Kehilangan Nomor 131/X/PU.A/2015 a.n Pemohon Elfinur Ahmad 2. P-2 Format FM-SKP.05 Surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Bagi pemohon penerbitan SKP ijazah karena hilang) yang ditandatangani oleh Elfinur Ahmad 3. P-3 Format FM-SKP-01 Formulir Permohonan Penerbitan SKP ijazah karena hilang. Formulir Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama dengan ijazah/STTB pada madrasah yang diajukan dan ditandatangani Elfinur Ahmad 4. P-4 Format FM-SKP.08 Surat Pernyataan saksi (bagi pemohon SKP Ijazah karena hilang a.n Ratna) 5. P-5 Format FM-SKP.08 Surat Pernyataan saksi (bagi pemohon SKP Ijazah karena hilang a.n Safaruddin 6. P-6 Format FM-SKP.04 Surat Kuasa permohonan SKP ijazah karena hilang/kesalahan penulisan/kerusakan (bagi pemohon bukan pemilik ijazah) 7. P-7 Surat keterangan Laporan Laporan kehilangan dari Kepolisian Sektor Delima Nomor Sket/81/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 a.n Elfinur Ahmad 8. P-8 Surat keterangan Pengganti ijazah/STTB Nomor Mi.01.05.25/PP.000.1/148/2015 an.n Roni Ahmad 9. P-9 Fotokopi KTP dengan NIK 1107040405680001 a.n Roni Ahmad 10. P-10 Fotokopi KTP dengan NIK 1107040405680003 a.n Roni Ahmad 11. P-11 Fotokopi NIK 1107070405680002 a.n Roni Ahmad 12. P-12 Fotokopi Kartu keluarga bernomor 1107042804080002 dengan istri bernama Syarifah Ahmad 13. P-13 Kartu keluarga bernomor 1107070204082524 dengan istri bernama Mutia 14. P-14 Berkas terkait legalitas LPI Dayah Ash-habul Yamin dalam mengeluaran ijazah: Izin Operasional Pondok Pesantren Nomor Kd.01.05/PP.00.7/324/2014 tertanggal 3 Maret 2014 15. P-15 Fotokopi ijazah setingkat Madrasah Aliyah a.n Roni Ahmad yang dikeluarkan tahun 2011 tertanggal 15 Desember 2015 16. P-16 Putusan Nomor 58/Pdt.P/2015/PN Sgi tertanggal 22 Desember 2015 tentang perubahan nama Elfinur Ahmad menjadi Roni Ahmad 17. P-17 Putusan Nomor 62/Pdt.P/2016/PN Sgi tertanggal 18 Juli 2016 tentang perubahan nama dari Syarifah Ahmad menjadi Syarifah 18. P-18 Putusan Nomor 63/Pdt.P/2015/PN Sgi tertanggal 18 Juli 2016 tentang perubahan nama dari M Rizal Menjadi Muhammad Rizal 19. P-19 Putusan Nomor 64/Pdt/P/2015/PN Sgi tertanggal 18 Juli 2016 tentang perubahan nama dari Syarifa menjadi Dara Syarifa Untuk Pengaduan Pengadu II terhadap Teradu I s.d III Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam aduan terhadap Teradu I s.d III, Pengadu II mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P- 15 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Salinan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Pidie Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Penetapan Legalisasi Lembaga Pondok Pesantren di Kabupaten Pidie tertanggal 3 Agustus 2011 2. P-2 Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh perihal Pengiriman Nama-nama Pondok Pesantren yang berhak mengeluarkan ijazah se-Provinsi Aceh tertanggal 23 April 2013 3. P-3 Satu Bundel salinan berkas Roni Ahmad 4. P-4 Salinan Berita Acara hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie 5. P-5 Salinan Lampiran Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Perbaikan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie 6. P-6 Salinan Putusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Nomor: 11/Kpts/KIP Kab. Pidie/ Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie tahun 2007 7. P-7 Salinan Berita Acara Nomor: 24/BA/KIP/Kab. Pidie/ Tahun 2016; 8. P-8 Salinan berkas Pemberitahuan Tentang Status Laporan Panwaslih Kabupaten Pidie 9. P-9 Kliping berita Serambi Indonesia tertanggal 13 Oktober 2016 dengan judul KIP Nyatakan Paslon Bupati Pidie Sudah Memenuhi Syarat 10. P-10 Kliping berita Serambi Indonesia edisi Minggu 16 Oktober 2016 dengan judul Panwaslih: Berkas 3 Calon Bupati Pidie Belum Final 11. P-11 Kliping berita Serambi Indonesia edisi Rabu 12 Oktober 2016 dengan judul KIP dan Panwaslih Didesak Segera Tuntaskan Kasus Ijazah Abusyrik; 12. P-12 Tabloid Modus No. 24/TH XIV 10-16 Oktober 2016 13. P-13 Kliping berita Serambi Indonesia tertanggal 12 Oktober 2016 dengan judul terjadi kegaduhan Politik, Dewan Panggil KIP Pidie 14. P-14 Salinan Kesimpulan Rapat Konsultasi dan Koordinasi Komisi A Dewan Perwakilan rakyat Kabupaten Pidie dengan Komisioner KIP Kabupaten Pidie 15. P-15 Kliping berita Serambi Indonesia edisi Senin 17 Oktober 2016 dengan judul 3 Fraksi DPRK Pidie Tuding KIP tak netral Untuk Pengaduan Pengadu II terhadap Teradu VI s.d IX Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam aduan terhadap Teradu VI s.d IX, Pengadu II mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P- 10 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Salinan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Nomor 54 Tahun 2011 tentang Penetapan Legalisasi Lembaga Pondok Pesantren dalam Kabupaten Pidie tertanggal 3 Agustus 2011 2. P-2 Surat KIP Aceh perihal Pengiriman nama-nama Pondok Pesantren yang berhak mengeluarkan ijazah se-Provinsi Aceh tertanggal 23 April 2013 3. P-3 Satu bundel salinan berkas dokumen administrasi Roni Ahmad 4. P-4 Salinan pemberitahuan tentang Status Laporan Model A-7 KWK tertanggal 4 Oktober 2016 5. P-5 Salinan Berita Acara Rapat Pleno tentang Status Laporan Nomor 02/LP/IX/2016 perihal Laporan Dugaan Pemalsuan Ijazah tertanggal 4 Oktober 2016 6. P-6 Salinan Keputusan KIP Kabupaten Pidie Nomor: 11/Kpts/KIP Kab Pidie/Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan KIP kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pidie tahun 2017 7. P-7 Salinan Berita Acara Klarifikasi (Model A-7) beserta alat bukti laporan dengan terlapor Roni Ahmad 8. P-8 Kliping berita Serambi Indonesia tertanggal 5 Oktober 2016 dengan judul “Berkas ijazah Abusyik diserahkan ke Gakkumdu” 9. P-9 Kliping Berita Serambi Indonesia edisi Selasa, 11 Oktober 2016, dengan judul “Panwaslih akan kaji ulang ijazah Abusyik” 10. P-10 Kliping berita mediaaceh.co tertanggal 4 Oktober 2016 dengan judul “Dugaan dokumen Palsu, Panwaslih Pidie serahkan Hasil Pleno ke Gakkumdu” [2.7] SAKSI PENGADU [2.7.1] Saksi dalam Persidangan KIP Kabupaten Pidie Saksi Pengadu I a.n Anwar 1. Roni Ahmad punya tiga nomor induk (NIK); 2. NIK yang satu lagi tercantum di kartu keluarga istri mudanya; 3. NIK adalah nomor identitas penduduk yg bersifat unik dan khas pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia berdasarkan Permendagri; 4. Mengapa Roni Ahmad membuat NIK yang berbeda, karena jika tidak, KK istri kedua tidak akan terbit; 5. Benar bahwa Roni Ahmad pernah tinggal di LPI Dayah Ash-Habul Yamin namun beliau tidak belajar. Saksi bertindak sebagai komandannya, dia (Roni Ahmad) anggota pasukan. Beliau tinggal di Ash-Habul Yamin hanya menumpang untuk berlindung; 6. Saksi beliau di dayah Namanya Tengku Perlak; 7. Sejak MoU Helsinki 2005 Roni Ahmad sudah tidak berdomisili di LPI Ash-Habul Yamin. Saksi Pengadu I a.n Syukurni Saloman 1. Saksi curiga dengan dokumen ijazah Roni Ahmad; 2. Kedua, penetapan putusan pengadilan itu tertanggal 22 desember 2015. Sedangan ijazah Elfinur Ahmad tanggal 21 bulan 10 tahun 2015; 3. Kalau ini sudah duluan ada nama Roni Ahmad; 4. Baik di dokumen KTP, KK, dan ijazah mengapa harus ada putusuan pengadilan; 5. Saksi bertanya pada Kepala MI Negeri Kampung Aree mengapa nomor induk Roni Ahmad berdekatan dengan para saksi. Kata Kepala MIN: “saya hanya buat saja” 6. Kepala Sekolah mengeluarkan ijazah karena terpaksa; 7. Ada ketidaksinkronan tanggal lahir Roni Ahmad; 8. Saksi mencurigai bahwa ijazah ini sudah duluan sehingga untuk membatalkannnya harus membuat putusan pengadilan. Putusan pengadilan dikeluarkan tahun 2008 dan 2011 sedang putusan Pengadilan 2015, untuk apa diubah jika benar; 9. Apabila benar Roni Ahmad mengaji sampai 2008 di LPI Ash-Habul Yamin, mestinya Saksi pun tahu. Saksi adalah petugas logistik GAM pengantar beras ke Ash-Habul Yamin Saksi Pengadu II a.n T Iskandar Daud 1. Tidak semua pesantren keluarkan ijazah; 2. Ada tim verifikasi setiap wilayah; 3. Apakah Roni Ahmad bisa baca kitab bajuri atau Mahalli. Tidak mengaji Mahalli tidak mungkin diberi ijazah Aliyah; 4. Kanwil kemenag Aceh telah mengirim nama-nama pesantren ke setiap Kabupaten tentang pesantren mana yang bisa keluarkan ijazah.Waktu jelang pileg banyak Caleg yang gunakan ijazah pesantren; 5. Ash-Habul Yamin tidak termasuk pada 31 dayah yang berhak keluarkan ijazah; 6. Menurut Saksi, dayah Ash-Habul Yamin tidak masuk dalam daftar yang dirilis Kementerian Agama. Saksi Pengadu II a.n Muammar 1. Saksi bukan komisioner; 2. Setelah ada kegaduhan, Saksi melakukan testimoni kepada beberapa masyarakat; 3. Ditemukan fakta bahwa di LPI Dayah Ash-Habul Yamin tidak ada Pendidikan setingkat Madrasah Tsanawiyah; 4. Dayah yang berdiri sejak tahun 2000 itu memang lembaga pengajian, tetapi tidak pernah ada proses pengajian sebagai santri. Hanya ada pengajian ibu-ibu malam Selasa dan malam Kamis serta pengajian bapak-bapak majelis taklim; 5. Bahwa ijazah yang didapat Roni Ahmad berbarengan dengan yang didapat warga tahun 2015. Saksi Pengadu II a.n Jailani M Yakob 1. Saksi Jailani M Yakob sebagai anggota DPRK Pidie pernah rapat konsultasi dengan KIP Kabupaten Pidie; 2. Saksi berkomunikasi dengan Teradu IV a.n Heri Saputra secara informal dalam hubungan perkawanan, bukan selaku anggota DPRK dan KIP; 3. Saksi dan Teradu IV membahas laporan/aduan tentang Roni Ahmad yang cenderung memojokkan KIP; 4. Teradu IV mengatakan besoknya KIP akan datangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie; 5. Pada 12 Oktober 2016 Saksi Pernah kosultasi dengan komisioner kKIP Kabupaten Pidie setelah Ketua Komisi A DPRK Pidie memaparkan, meminta paparan dari Teradu I a.n Ridwan. 6. Bahwa Roni Ahmad tinggal di Dayah LPI Ash-Habul Yamin sampai MoU Helsinki dan tidak aktif mengaji; 7. Berdasarkan qanun aceh Nomor 1 tahun 2012 pasal 80 ayat (1) juga Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Perlu disampaikan bahwa komsioner KIP kabupaten Pidie tidak pernah membuat laporan sesuai tahapan kepada DPRK; 8. KIP kurang aktif dan beralasan tidak berhak menyelidiki. Padahal dalam Surat Kandepag tentang Pondok Pesantren tahun 2011 LPI Ash-Habul Yamin tidak tercantum. [2.7.2] Saksi dalam Persidangan Panwaslih kabupaten Pidie Saksi Pengadu I a.n Anwar 1. Sejak 1999 sampai 2005 saat ditandatanganinya MoU Helsinki, Saksi Anwar bersama-sama dengan Roni Ahmad naik gunung, sama-sama berperang dan dalam pelarian; 2. Setelah konflik berakhir, Saksi Anwar menjadi penghubung antara Roni Ahmad dengan bakal calon mertuanya yang nomor dua; 3. Saksi Anwar memiliki kedekatan dengan Tgk H Muhammad yakub pimpinan Dayah LPI Ash-Habul yamin, bahkan saat dia ke Helsinki, Saksi Anwarlah yang memberikan rekomendasi; 4. Ada sembilan kecamatan yang berada di bawah koordinasi Saksi Anwar; 5. Saat ini Saksi Anwar bertindak sebagai sekretaris Partai Aceh di Kabupaten Pidie, Ia juga menjadi saksi dalam klarifikasi di Panwaslih Pidie. 6. Saksi Anwar turut diwawancarai oleh Teradu IX a.n Sufyan berkenaan dengan ijazah palsu Roni Ahmad. Tapi proses yang dibicarakan oleh Teradu IX dengan Saksi Anwar adalah proses menuju ijazah palsu. Artinya keabsahan Lembaga Ash- Habul Yamin dalam menerbitkan ijzah; 7. Teradu IX mengatakan Kemenag akan memberikan data yang diperlukan dalam waktu tiga hari; 8. Terdapat perbedaan data yang dipegang pemohon dengan milik kemenag; 9. Kemenag memberikan pedoman partai-partai dalam mengikuti Pileg 2014. Apabila sebuah pesantren tidak masuk daftar itu, maka tidak berhak mengeluarkan ijazah, dan caleg dimaksud tidak dapat ikut; 10. Timbul pertanyaan, benarkah apa yang disampaikan Panwaslih Kabupaten Pidie bahwa data ini tidak sesuai dengan data yang ada di Kemenag. Kalau benar, berarti KIP Provinsi membohongi Saksi Anwar; 11. Kesaksian tentang NIK dan KTP telah disampaikan dalam sidang KIP. Intinya dia memiliki tiga nama yakni Muhammad Sufi, Elfinur Ahmad, dan Roni Ahmad. Roni Ahmad juga miliki tiga NIK yang berbeda. Pada umumnya masyarakat Pidie khususnya mantan kombatan GAM mengetahui Roni Ahmad. Saksi Pengadu II a.n Lukmanul Hakim 1. Saksi adalah teman dekat Roni Ahmad dari 2007 sampai 2013, sebegitu dekatnya hingga tidak pernah ada hari yang memisahkan mereka berdua. Saksi Lukman selalu ikuti kegiatan Roni Ahmad, begitu pun Roni Ahmad selalu ikuti kegiatan Lukman; 2. Roni Ahmad tidak pernah mengikuti jenjang pendidikan di Ash-Habul Yamin; 3. Pimpinan dayah Ash-Habul Yamin pernah menanyakan mengapa tidak pernah lagi berkunjung; 4. Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2010 ada aturan lamanya menjalani pendidikan di dayah (pesantren) untuk mendapatkan ijazah; 5. Roni adalah nama salah satu rekan Roni Ahmad (Elfinur) saat bersembunyi di Medan; 6. Nama itu dipinjam supaya Roni Ahmad mendapatkan KTP di tempat pelariannya 7. Saksi Lukman meyakini Roni Ahmad tidak akan lolos dalam tahapan seleksi administrasi karena tidak memiliki legalitas; 8. Tapi mengapa KIP dan Panwaslih seolah-olah bermain-main dengan aturan negara; 9. Sudah rahasia umum Roni Ahmad tidak penuhi syarat. Tidak memiliki pendidikan. Namun seolah-olah negara tidak berdaya dengan perilaku para oknum. Saksi Pengadu II a.n Muammar: 1. Saksi Muammar menceritakan hasil wawancara bersama Ketua divisi pencegahan a.n Sufyan (Teradu IX) tanggal 21 Oktober 2016; 2. Teradu IX a.n Sofyan menceritakan kepada Saksi Muammar bahwa beliau dan rekan Panwaslih lainnya pernah mendatangi dayah Ash-Habul Yamin dan menanyakan langsung kepada pimpinan dayah tersebut. Saat Teradu IX mendatangi Kantor kementerian Agama Pidie, mereka menjumpai petugas Kantor Kementerian Agama, mereka juga minta surat-surat namun kantor Kemenag tidak ditemukan dokumen yang diminta panwaslih. 3. Pihak panwaslih Pidie juga mendatangi Kantor Kemenag Aceh. Kantor kemenag Aceh tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta Panwaslih kabupaten Pidie 4. Saksi Muammar mengaku memiliki pandangan meski tidak menyimpulkan, akan adanya kejahatan terstruktur dan masif yang mencederai demokrasi pasca konflik Aceh. 5. Teradu IX juga menceritakan pada Saksi Muammar bahwa Panwaslih Pidie menggelar pertemuan dengan pihak Polres Pidie dan Kejari Pidie. Bahkan Teradu IX bertanya pada pihak Polres dan Kejari mengapa tidak merujuk pada Surat KIP 2013 yang tidak mencantumkan Dayah LPI Ash-Habul Yamin sebagai yang berhak keluarkan ijazah; 6. Polisi (dari Polres Pidie) bersikukuh dengan pendiriannya. Bahkan menurut Teradu IX, Pihak Polres dan kejari telah membohongi Panwaslih Pidie. [2.8] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d V TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU I 1. Bahwa tuduhan Pengadu I bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku ketua dan Anggota KIP Kabuaten Pidie ”tidak cermat, tidak profesional, dan memihak dalam proses pencalonan, berupa tindakan mengesahkan dukungan persyaratan ijazah dari calon Bupati atas nama Roni Ahmad,” tidaklah benar dan sangat tendensius. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada sesuai dengan yang telah dijadwalkan secara professional, tanpa memihak, serta memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara. Hal ini dapat dilihat dari langkah-langkah yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V setelah menerima masukan masyarakat yang diajukan oleh Pimpinan Partai Politik pengusung/pendukung Kabupaten Pidie yang bertanggal 28 September 2016, yang ditujukan kepada KIP Kabupaten Pidie, langsung menindaklanjuti Laporan Masyarakat tersebut. Tindakan Teradu I s.d V tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 61 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa “Rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau laporan tertulis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang atau kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon”. Sesuai dengan kewenangan di atas, KIP Kabupaten Pidie telah melakukan klarifikasi kepada pihak/lembaga yang berwenang. 2. Pada tanggal 30 September 2016 KIP Kabupaten Pidie telah melakukan klarifikasi dengan Pimpinan Madrasah Tsanawiyah/Madrasah ‘Aliyah - Dayah Ash-Habul Yamin Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie yang menyatakan bahwa benar Dayah Ash-Habul Yamin Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie telah mengeluarkan Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat Tsanawiyah Nomor: 13/AS/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008 dan Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat ‘Aliyah Nomor : 05/AS/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 untuk dan atas nama Roni anak dari Ahmad (Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor : Nomor : 48.2/BA/KIP Kab.Pidie/TAHUN 2016 tanggal 30 September 2016); 3. KIP Kabupaten Pidie pada tanggal 30 September 2016 juga melakukan Klarifikasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie, dengan hasil Klarifikasi yang menyatakan bahwa Benar identitas Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat Tsanawiyah Nomor : 13/AS/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008 dikeluarkan oleh Dayah Ash-Habul Yamin Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie atas nama Roni, tempat tanggal lahir Gampong Puuk 4 Mei 1968, anak dari Ahmad, Tahun Ajaran 2007/2008, Nomor Induk 090 dengan Pimpinan Dayah Tgk. H. Muhammad Yacob MA. Bahwa benar Ijazah yang dimaksud telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie. Sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pidie Nomor : Kd.01.05/PP.007/2576/2015 yang ditandatangani oleh H. Hasanuddin, S.Ag. menerangkan bahwa Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat ‘Aliyah Nomor : 05/AS/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 dikeluarkan oleh Dayah Ash-Habul Yamin Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie atas nama Roni, tempat tanggal lahir Gampong Puuk 4 Mei 1968, anak dari Ahmad, Tahun Ajaran 2007/2008, Nomor Induk 090 dengan Pimpinan Dayah Tgk. H. Muhammad Yacob MA adalah setara dengan pendidikan formal setingkat (MA) sesuai maksud surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor : Dj/PP.00.7/940/2008 tanggal 29 Juli 2008 tentang Penyetaraan Lulusan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah. bahwa benar Dayah Ash-Habul Yamin termasuk salah satu dayah yang telah dilegalisasi sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pidie Nomor : 53 Tahun 2013 tentang Penetapan Legalisasi Lembaga Pondok Pesantren dalam Kabupaten Pidie (Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor : Nomor : 48.3/BA/KIP Kab.Pidie/TAHUN 2016 tanggal 30 September 2016); 4. Pada tanggal 3 Oktober 2016 KIP Kabupaten Pidie melakukan Klarifikasi dengan Kepala MIN Kampung Aree Kabupaten Pidie yang menyatakan bahwa benar MIN Kampung Aree Kabupaten Pidie telah mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor : Mi.01.05.25/PP.00.1/148/2015 tanggal 21 Oktober 2015 untuk dan atas nama Roni Ahmad yang kemudian Surat Keterangan tersebut dikuatkan dengan penetapan Pengadilan Negeri Sigli nomor : 58/Pdt.P/2015/PN Sgi tanggal 22 Desember 2015 (Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor : Nomor : 50/BA/KIP Kab.Pidie/TAHUN 2016 tanggal 3 Oktober 2016); 5. Tanggal 11 Oktober dan 15 Oktober 2016 Komisioner KIP Kabupaten Pidie yaitu Teradu I a.n Ridwan, Teradu II a.n T. Samsul Bahri, Teradu IV a.n Heri Saputra, dan dari Panwaslih Kabupaten Pidie yaitu Teradu VII a.n Munawir dan Teradu VIII a.n Zakaria, telah melakukan klarifikasi bersama kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, dengan hasil klarifikasi yang Menerangkan Bahwa benar identitas Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat ‘Aliyah Nomor : 05/AS/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 dikeluarkan oleh Dayah Ash-Habul Yamin Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie atas nama Roni, Nomor Induk 090, dan benar terhadap ijazah tersebut telah dilakukan Legalisir dengan proses pemeriksaan dokumen, verifikasi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh (Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor : Nomor : 57/BA/KIP Kab.Pidie/TAHUN 2016 tanggal 15 Oktober 2016); 6. Bahwa dari hasil klarifikasi dengan Instansi/Lembaga yang berwenang maka diperoleh fakta hukum bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah Tingkat Ibtidaiyah Nomor : Mi.0105.25/PP.00.1/148/2015 tanggal 21 Oktober 2015, atas nama RONI AHMAD, Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat Tsanawiyah Nomor: 13/AS/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008 dan Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat ‘Aliyah Nomor: 05/AS/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 atas nama RONI anak dari AHMAD benar adanya dan dikeluarkan sebagaimana mestinya; 7. Bahwa dari hasil klarifikasi KIP Kabupaten Pidie juga diperoleh fakta, bahwa Berdasarkan Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: Dj/PP.00.7/940/2008 tanggal 29 Juli 2008 tentang Penyetaraan Lulusan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah, bahwa benar Dayah Ash-Habul Yamin termasuk salah satu Dayah yang telah dilegalisasi sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupten Pidie Nomor : 53 Tahun 2013 Tentang Penetapan Legalisasi Lembaga Pondok Pesantren dalam Kabupaten Pidie; 8. Bahwa KIP Kabupaten Pidie (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V) dalam meneliti kelengkapan persyaratan Administrasi pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dengan berpedoman pada Pasal 42 huruf (r) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas: fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c”. KIP Kabupaten Pidie telah melaksanakan Tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketetuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, Pasal 50 ayat (1): “KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.” Dan Pasal 52 ayat (1) “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan /atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan KLARIFIKASI kepada instansi yang berwenang.” 9. Bahwa KIP Kabupaten Pidie setelah meneliti dan melakukan Klarifikasi dengan meminta Penjelasan dari Pejabat Instansi/Lembaga yang berwenang sehingga diperoleh fakta hukum bahwa tidak ditemukan Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah mulai dari Tingkat Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan ‘Aliyah, yang palsu sebagaimana tuduhan Pengadu I, sehingga KIP Kabupaten Pidie sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (2) “Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir BA.HP-KWK dan lampirannya“ 10. bahwa KIP Kabupaten Pidie selaku penyelenggara Pemilu hanya diberikan hak meneliti dan dapat melakukan klarifikasi apabila ada Laporan dari Masyarakat dan setelah dilakukan klarifikasi ternyata secara formil dan materil adalah benar dikeluarkan oleh Pejabat instansi/Lembaga yang berwenang, maka KIP (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V) harus menyatakan bahwa dokumen persyaratan administrasi calon adalah benar dan memenuhi syarat, KIP tidak ada kewenangan penyidikan maupun penyelidikan, sehingga apa yang telah dilakukan oleh KIP Kabupaten Pidie sudah sesuai dengan ketetuan peraturan perundang- undangan tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah; 11. Bahwa KIP Kabupaten Pidie sampai pada tahapan penetapan pasangan calon, KIP Kabupaten Pidie juga tidak pernah menerima rekomendasi atau putusan lainnya dari Panwaslih Kabupaten Pidie berkaitan dengan dokumen persyaratan calon atas nama Roni Ahmad. Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “Dalam hal terdapat ketidaktepatan dan/atau kekurangan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan pasangan calon, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota” dan Pasal 20 “Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon Pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran”. 12. Bahwa KIP Kabupaten Pidie tidak ada kewenangan untuk menyatakan dokumen persyaratan calon Bupati berupa Ijazah palsu ataupun tidak palsu, karena itu bukan ranah KIP untuk menilai, tapi merupakan ranah GAKKUMDU. Begitu juga Pengadu I tidak berhak menyatakan dokumen persyaratan calon palsu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; 13. Bahwa KIP Kabupaten Pidie setelah melaksanakan klarifikasi sebagaimana tersebut di atas, dimana sebelum tahapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, KIP Kabupaten Pidie melalui surat Nomor : 270/384/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016 hal : Tanggapan terhadap Surat Pimpinan Gabungan Partai Politik Pengusung/Pendukung Kabupaten Pidie yang merupakan balasan masukan dari masyarakat, telah disampaikan kepada Pimpinan Gabungan Partai Politik Pengusung/Pendukung Kabupaten Pidie. Tidaklah benar bila KIP Kabupaten Pidie tidak menanggapi tanggapan atau masukan dari masyarakat. 14. Bahwa menurut Pengadu I nama calon Roni Ahmad dalam ijazah MTs (2008) dan MA (2011) yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Islam Dayah Ash-Habul Yamin Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie bermasalah, karena nama Roni Ahmad baru sah digunakan setelah adanya putusan PN Sigli nomor 58/Pdt.P/2015, tertanggal 22 Desember 2015, terhadap hal ini dapat kami berikan tanggapan/penjelasan sebagai berikut : a. Bahwa pergantian nama seseorang adalah merupakan hak privat atau hak asasi seseorang yang dilindungi undang-undang; b. Bahwa setiap pergantian nama yang sudah diputuskan oleh Pengadilan dengan Penetapannya, maka secara otomatis seluruh dokumen identitas pemohon harus disesuaikan menurut putusan yang telah diputuskan oleh pengadilan; c. Bahwa KIP Kabupaten Pidie selaku Penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Pidie Nomor 23/Kpts/KIP Kab. Pidie/tahun 2016, maka tugas dan wewenang KIP Kabupaten Pidie untuk meneliti dan mengklarifikasi dokumen persyaratan calon adalah dalam masa tahapan yang telah ditetapkan oleh KIP Kabupaten Pidie. 15. Bahwa menyangkut ada beberapa KTP milik Roni Ahmad, dengan tiga NIK yang berbeda, tidak ada kewenangan KIP Kabupaten Pidie untuk menilai. Bagi KIP Kabupaten Pidie menerima persyaratan calon sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2014, dan telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang pada Pasal 45 Ayat (1) huruf d poin 3, “fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan nomor induk kependudukan“, KIP Kabupaten Pidie tidak berwenang mengusut masalah ada tidaknya KTP ganda karena itu bukan wilayah kerja KIP; 16. Bahwa KIP Kabupaten Pidie telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan cermat dan profesional serta tidak memihak kepada pihak manapun, tuduhan Pengadu I bahwa KIP Kabupaten Pidie tidak profesional dan memihak adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar sama sekali; 17. Bahwa KIP Kabupaten Pidie telah melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.9] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d III TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU II 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menandatangani Berita Acara Kelengkapan syarat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati a.n. Roni Ahmad setelah dilakukan penelitian dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan menyangkut tugas dan wewenang Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf (r) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas: fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c”. Berdasarkan ketentuan ini, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak berwenang menyatakan bahwa ijazah atas nama Roni Ahmad palsu, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sesuai kewenangan hanya melihat bukti formil berupa fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, maka Teradu I, Teradu II, dan Teradu III harus memandang dan percaya terhadap kebenaran formil maupun materil terhadap isi Fotokopii jazah yang diajukan Calon Bupati dan Wakil Bupati, bila Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak menandatangani Berita Acara tersebut sesuai Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017 justru melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, begitu juga Pengadu II tidak berwenang menyatakan ijazah atas nama Roni Ahmad palsu sebelum dapat dibuktikan melalui lembaga peradilan; 2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 50 ayat (1) “KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.” Pasal 52 ayat (1): “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan /atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan KLARIFIKASI kepada instansi yang berwenang.” Terkait dengan laporan masyarakat yang menduga ijazah a.n Roni Ahmad palsu, namun setelah Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan klarifikasi melalui pejabat instansi/lembaga yang berwenang mengeluarkan ijazah tersebut, dan menyatakan benar ijazah yang dikeluarkan mulai dari tingkat Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan ‘Aliyah kepada Roni Ahmad dan juga telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. 3. Bahwa Pengadu II telah salah alamat membuat Pengaduan terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyangkut dugaan ijazah palsu atas nama Roni Ahmad, karena bila ada indikasi dokumen palsu atau tidak lengkap maka harus melaporkan kepada Panwaslih Kabupaten Pidie. Bila ada indikasi pidana maka dilaporkan kepada Gakkumdu. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota “Dalam hal terdapat ketidaktepatan dan/atau kekurangan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan pasangan calon, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota” dan Pasal 20 “Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon Pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran”. Namun faktanya, sampai pada tahapan penetapan pasangan calon, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak pernah menerima rekomendasi atau putusan lainnya dari Panwaslih Kabupaten Pidie. [2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s.d IX TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU II 1. Bahwa dalil Pengadu II tentang pengabaian oleh Teradu VI, VII, VIII, dan IX dengan tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran adalah tidak benar. Setiap pengaduan yang dilaporkan telah ditindaklanjuti Panwaslih Kabupaten Pidie. Kemudian menyangkut dengan tindak pidana pemalsuan, karena bukan wewenang Panwaslih, maka telah dilimpahkan ke Gakkumdu Pidie, kemudian oleh Gakkumdu dikembalikan kepada Panwaslih Pidie karena tidak memenuhi unsur pidana; 2. Karena dikembalikan oleh Gakkumdu, Teradu VI, VII, VIII, dan IX (Panwaslih Kabupaten Pidie) melakukan investigasi ke instansi terkait sehubungan laporan dimaksud; 3. Bahwa setelah pihak Panwaslih Pidie melakukan investigasi ditemukan fakta yang sebenarnya dan tidak terdapat hal-hal sebagaimana yang dilaporkan oleh Sayed Safwatullah (Pengadu I); 4. Bahwa fakta sebagaimana dimaksud di atas yaitu ijazah, dan KTP adalah tidak palsu, kemudian menyangkut dengan nama kandidat yang dilaporkan telah ada landasan yuridis yang pasti; 5. Adapun perihal keterangan dasar hukum Pasal 63, 73, 115 ayat (6) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilu yang menjadi dasar pidana yang dilimpahkan ke Gakkumdu merupakan ajuan/usulan anggota Panwaslih a.n Fuadi pada saat pleno dengan agenda menindaklanjuti laporan tersebut. Padahal Divisi HPP (Teradu VIII a.n Zakaria) tidak sependapat dengan penerapan pasal dimaksud karena Teradu VIII belum mendapatkan dasar hukum yang akurat. Namun Fuadi bersikukuh untuk menerapkan pasal itu, kemudian Fuadi tidak mau menandatangani. Ini menjadi tanda tanya besar bagi komisioner yang lain, apa motif Saudara Fuadi di balik tidak bersedia/tidak mau menandatangani hasil pleno tersebut? 6. Bahwa tentang ijazah yang dilaporkan oleh Pengadu II, Teradu VI, VII, VIII, dan IX merujuk pada Surat Dirjen No. Dj.I/PP.00.7/9401/2008 tertanggal 29 Juli 2008 tentang penyertaan Lulusan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah. Mengacu pada Surat Dirjen No. Dj.I/PP.00.7/9401/2008 tertanggal 29 Juli 2008 dan izin operasional dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie dengan Nomor Kd.01.05/PP.007/324/2014 tertanggal 3 Maret 2014, kedua aturan tersebut di atas tidak menyebutkan bahwa ijazah yang dikeluarkan sebelumnya tidak berlaku, dalam hal ini sebagai faktanya, ijazah yang bersangkutan tetap diakui dan bukti terlampir; 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu II tentang tidak cermat dalam hal ini dapat Teradu VI, VII, VIII, dan IX tegaskan bahwa Teradu VI, VII, VIII, dan IX telah bertindak secara sangat cermat dan teliti serta profesional. Ini dapat Teradu VI, VII, VIII, dan IX buktikan dengan fakta-fakta/bukti-bukti yang dimiliki Teradu VI, VII, VIII, dan IX. Kemudian terkait dalil Pengadu II bahwa Teradu VI, VII, VIII, dan IX cenderung memihak, perlu ditegaskan Teradu VI, VII, VIII, dan IX telah bertindak sangat netral sesuai dengan sumpah terhadap Teradu VI, VII, VIII, dan IX; 8. Bahwa dalil Pengadu II tentang KTP dan NIK serta KK dapat Teradu VI, VII, VIII, dan IX jelaskan bahwa KTP dan NIK saat dilakukan klarifikasi baru ada draf, tapi saat ini telah ada KK yang asli demikian pula dengan KTP dan NIK; 9. Bahwa Panwaslu Kab. Pidie secara hierarki selalu berkonsultasi dengan Panwaslih Aceh, demikian juga setiap ada temuan Teradu VI, VII, VIII, dan IX hanya melaporkan kepada Panwaslih Aceh; 10. Bahwa dalam hal dalil ada anggota komisioner tidak menandatangani hasil rapat Panwaslih kab. Pidie, itu tidak melepas diri dari tanggung jawabnya selaku anggota Panwaslih kab. Pidie, karena Fuadi adalah bukan oposisi di Panwaslih Kab. Pidie, jadi jika dalam rapat telah hadir 2/3 dari jumlah anggota/peserta, maka rapat telah dapat dimulai dan dapat pula putuskan; 11. Bahwa oleh karena dalil-dalil laporan/pengaduan dari Pengadu II tidak terbukti, untuk itu kiranya pengaduan Pengadu II patut untuk ditolak; [2.11] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s.d IX TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU I 1. Bahwa terhadap laporan Pengadu I yang ditujukan kepada Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX dengan Nomor : 02/LP/IX/2016, tanggal 29 September 2016, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX telah bertindak secara cepat dan teliti dengan cara Cross Check di lapangan, dan hasilnya tidak ada perbedaan. Kemudian Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX menemui Kepala Kantor Kemenag Kab. Pidie untuk mengecek keaslian dokumen Roni Ahmad. Kemudian hasilnya diserahkan kepada Gakkumdu; 2. Bahwa laporan dari yang bersangkutan telah ditindaklanjuti pada tingkat Panwaslih Kab. Pidie kemudian mengenai pemalsuan dan lainnya menyangkut dengan tindak pidana, karena bukan wewenang Panwaslih, pihak Panwaslih telah mengajukan kepada pihak Gakkumdu Polres Pidie, kemudian oleh Gakkumdu karena tidak ada unsur pidana maka dikembalikan kepada Panwaslih Pidie; 3. Bahwa oleh karena dikembalikan oleh Gakkumdu, Panwaslih Pidie melakukan investigasi ke instansi terkait sehubungan laporan dimaksud; 4. Bahwa setelah pihak Panwaslih Pidie melakukan investigasi ditemukan fakta-fakta yang sebenarnya dan tidak ada terdapat hal-hal sebagaimana yang dilaporkan oleh Sayed Safwatullah; 5. Bahwa fakta-fakta sebagaimana dimaksud di atas yaitu ijazah, dan KTP adalah tidak palsu, kemudian menyangkut dengan nama kandidat yang dilaporkan telah ada landasan yuridis yang pasti; 6. Adapun perihal keterangan dasar hukum Pasal 63, 73, 115 ayat (6) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilu yang menjadi dasar pidana yang dilimpahkan ke Gakkumdu merupakan ajuan/usulan anggota Panwaslih a.n Fuadi pada saat pleno dengan agenda menindaklanjuti laporan tersebut. Padahal Divisi HPP (Teradu VIII a.n Zakaria) tidak sependapat dengan penerapan pasal dimaksud karena Teradu VIII belum mendapatkan dasar hukum yang akurat. Namun Fuadi bersikukuh untuk menerapkan pasal itu, kemudian Fuadi tidak mau menandatangani. Ini menjadi tanda tanya besar bagi komisioner yang lain, apa motif Saudara Fuadi di balik tidak bersedia/tidak mau menandatangani hasil pleno tersebut? 7. Bahwa dengan pengaduan No. 201/I-P/L-DKPP/2016. Angka 5 (lima) uraian singkat kejadian tentang bukti yang diajukan ditemukan angka 2 (dua) pelapor telah mengakui fakta maka penamaan nama Roni Ahmad pada ijazah Madrasah Ibtidaiyah tahun 2008 dan Pengadilan Negeri dalam Nomor: 58/Pdt.P/2015/PN- SGI tertanggal 22 Desember 2015, di sini Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX menanyakan tentang “dalam Pengadilan Negeri dalam Nomor : 58/Pdt.P/2015/PN-SGI tertanggal 22 Desember 2015”, Teradu VI s.d IX mempertanyakan dalil Pengadu I dan menganggapnya tidak jelas atau kabur, oleh karenanya tidak perlu ditanggapi oleh Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX; 8. Bahwa perihal ijazah yang dilaporkan oleh Pengadu I: Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX merujuk pada Surat Dirjen No. Dj.I/PP.00.7/9401/2008 tertanggal 29 Juli 2008 tentang penyertaan Lulusan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah. Mengacu pada Surat Dirjen No. Dj.I/PP.00.7/9401/2008 tertanggal 29 Juli 2008 dan izin operasional dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie dengan Nomor Kd.01.05/PP.007/324/2014 tertanggal 3 Maret 2014, kedua aturan tersebut di atas tidak menyebutkan bahwa ijazah yang dikeluarkan sebelumnya tidak berlaku, dalam hal ini sebagai faktanya, ijazah yang bersangkutan tetap diakui dan bukti terlampir; 9. Bahwa terhadap dalil Pelapor tentang tidak cermat dalam hal ini Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX perlu menegaskan bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX telah bertindak secara sangat cermat dan teliti serta profesional. Ini dapat dibuktikan oleh Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX data dan fakta yang dimiliki. Kemudian terhadap dalil Pengadu I bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX cenderung memihak, hal itu tidak benar. Teradu VI s.d IX telah bertindak sangat netral sesuai dengan sumpah jabatan; 10. Terhadap dalil Pengadu I tentang KTP dan NIK serta KK: bahwa KTP dan NIK saat dilakukan klarifikasi baru ada draf, tapi saat ini telah ada KK yang asli demikian pula dengan KTP dan NIK; 11. Bahwa Panwaslu Kab. Pidie secara hierarki selalu konsultasi dengan Panwaslih Aceh, demikian juga setiap ada temuan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX hanya melaporkan kepada Panwaslih Aceh; 12. Bahwa dalam hal dalil ada anggota komisioner tidak menandatangani hasil rapat Panwaslih kab. Pidie, itu tidak melepas diri dari tanggung jawabnya selaku anggota Panwaslih kab. Pidie, karena Fuadi adalah bukan oposisi di Panwaslih Kab. Pidie. Jika dalam rapat telah hadir 2/3 dari jumlah anggota/peserta, maka rapat telah dapat dimulai dan dapat pula putuskan; [2.12] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelengggara Pemilu; 3. Melakukan Rehabilitasi dan/atau memulihkan nama baik para Teradu dalam kedudukan, harkat dan martabat; atau 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.13] BUKTI TERADU Bukti Teradu I s.d V No. Nomor Bukti Uraian Bukti Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang 1. T.01 Pemerintahan Aceh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 2. T.02 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Peraturan Badan Pengawas Pemilu Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur 3. T.03 dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Peraturan Komisi Pemilihan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang 4. T.04 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang 5. T.05 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, 6. T.06 Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Keputusan, Berita Acara, dan Surat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Keputusan KIP Kabupaten Pidie Nomor : 23/Kpts/KIP Kab. Pidie/TAHUN 2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten 7. T.07 Pidie Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017 Keputusan KIP Kabupaten Pidie Nomor : 27/Kpts/KIP Kab. Pidie/TAHUN 2016 tentang Penetapan Pasangan 8. T.08 Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017 Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor : 59/BA/KIP Kab. Pidie/TAHUN 2016 tentang Penetapan Pasangan 9. T.09 Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017 Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor : 11/IX/2016 tanggal 14 September 2016 hal : Pengumuman tentang 10. T.10 Pedaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017 Kliping Koran (Harian Serambi Indonesia) mengenai Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor : 11/IX/2016 tanggal 11. T.11 14 September 2016 hal : Pengumuman tentang Pedaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017 Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor : 12/IX/2016 tanggal 27 September 2016 tentang Pengumuman Dokumen 12. T.12 Syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017 Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor : 270/312/IX/2016 13. T.13 tanggal 29 September 2016 Perihal : Permintaan Data Dayah yang Terakreditasi Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor : 270/322/IX/2016 14. T.14 tanggal 30 September 2016 Perihal : Klarifikasi Ijazah an. Roni Bin Ahmad Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor : 270/384/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016 hal : Tanggapan terhadap Surat 15. T.15 Pimpinan Gabungan Partai Politik Pengusung/ Pendukung Kabupaten Pidie Tanda Terima/Ekspedisi Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor : 270/384/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016 hal : 16. T.16 Tanggapan terhadap Surat Pimpinan Gabungan Partai Politik Pengusung/Pendukung Kabupaten Pidie Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Pidie 17. T.17 dan Wakil Bupati Pidie formulir Model TT.1-KWK tanggal 21 September 2016 Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Model BA.HP-KWK beserta Lampiran tanggal 29 September 2016 tentang 18. T.18 Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017 Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor : Nomor : 48.2/BA/KIP Kab.Pidie/TAHUN 2016 tanggal 30 September 2016 tentang Klarifikasi Surat Tanda Tamat 19. T.19 Belajar (STTB) Tingkat Tsnawiyah Nomor : 13/AS/XII/2008 dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Tingkat ‘Aliyah Nomor : 05/AS/XII/2011 Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor : 48.3/BA/KIP Kab.Pidie/TAHUN 2016 tanggal 30 September 2016 20. T.20 tentang Klarifikasi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Tingkat Tsnawiyah Dayah Ash-Habul Yamin Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie atas nama Roni Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor : 50/BA/KIP Kab.Pidie/TAHUN 2016 tanggal 3 Oktober 2016 tentang 21. T.21 Klarifikasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor : Mi.01.05.25/PP.00.1/148/ 2015 atas nama Roni Ahmad Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Model BA.HP Perbaikan-KWK beserta Lampiran tanggal 10 Oktober 2016 tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan 22. T.22 Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017 Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor : Nomor : 57/BA/KIP Kab.Pidie/TAHUN 2016 tanggal 15 Oktober 2016 tentang Klarifikasi Surat Tanda Tamat Belajar 23. T.23 (STTB) Tingkat ‘Aliyah Dayah Ash-Habul Yamin Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie Nomor : 05/AS/XII/2011 atas nama Roni Foto Foto KIP Kabupaten Pidie saat melakukan klarifikasi 24. T.24 kepada instansi berwenang Surat Lainnya Surat dari Pimpinan Gabungan Partai Politik Pengusung/Pendukung Kabupaten Pidie yang bertanggal 25. T.25 28 September 2016 berkenaan dengan Dokumen Ijazah/Surat Tanda Tamat belajar dari Bakal Calon Roni Ahmad Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor : 26. T.26 Mi.01.05.25/PP.00.1/148/2015 tanggal 21 Oktober 2015 untuk dan atas nama Roni Ahmad Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sigli Nomor : 27. T.27 58/Pdt.P/2015/PN Sgi tanggal 22 Desember 2015 Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat Tsanawiyah Nomor : 28. T.28 13/AS/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008 untuk dan atas nama Roni anak dari Ahmad Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat ‘Aliyah Nomor : 29. T.29 05/AS/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 untuk dan atas nama Roni anak dari Ahmad Surat Keterangan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pidie Nomor : Kd.01.05/PP.007/2576/2015 yang 30. T.30 menerangkan bahwa Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat ‘Aliyah Nomor : 05/AS/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 dikeluarkan oleh Dayah Ash-Habul Yamin Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor : Dj.I/PP.00.7/940/2008 tanggal 29 Juli 2008 31. T.31 tentang Penyetaraan Lulusan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah Surat Dirjen Kelembagaan Islam Kementerian Agama RI, 32. T.32 Nomor: Dt.II.II/V/PP.00.7/AZ/2804 tanggal 9 Januari 2004 tentang Legalisasi Ijazah/Syahadah Pontren Surat Edaran Kepala Departemen Agama Kantor Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 33. T.33 : Kw.01.5/PP.00.1/1860/2008 tanggal 12 Agustus 2008 tentang Legalisasi Ijazah Pondok Pesantren Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie, Nomor : 53 Tahun 2013 tanggal 20 34. T.34 Maret 2013 tentang Penetapan Legalisasi Lembaga Pondok Pesantren dalam Kabupaten Pidie Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, 35. T.35 Nomor : Dt.I.III/HM.01/326/2016 tanggal 15 Pebruari 2016 tentang Ijazah Pesantren Surat Ketua DPRK Pidie Nomor 170/221/2016 tanggal 36. T.36 14 Oktober 2016 hal Pemberitahuan Hasil Rapat Konsultasi dan Koordinasi Surat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pidie Nomor : 005/495 tanggal 11 Oktober 37. T.37 2016 perihal Undangan Dengar Pendapat dari KIP dan Panwaslih Kabupaten Pidie Fotokopi KTP Calon Bupati Pidie Roni Ahmad NIK : 38. T.38 1107040405680003 Nomor No. Uraian Bukti Bukti Bukti Tambahan Peraturan Gubernur Aceh Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2010 tentang 1. T.39 Pendidikan Dayah di Aceh. Surat Lainnya Surat Keterangan Nama Tim Kampanye dan Penghubung 2. T.40 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah-M. Iriawan, SE. (Model BC1-KWK) Surat Tugas Para Saksi (Kepala Kemenag Kabupaten Pidie, Kasie Pendidikan Diniyah dan Pontren Kankemenag Kab. 3. T.41 Pidie, Staf pada Seksi PAIS Kankemenag Kab. Pidie, dan Kepala MIN Kampung Aree Kecamatan Delima Kabupaten Pidie) Surat Keterangan Saksi (Kepala MIN Kampung Aree 4. T.42 Kecamatan Delima Kabupaten Pidie) Surat Keterangan Saksi (Pimpinan LPI Dayah Ash-Habul 5. T.43 Yamin Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie) 6. T.44 Surat Keterangan Saksi (Kepala Kemenag Kabupaten Pidie) Piagam Penyelenggara Pondok Pesantren/ Dayah Ash 7. T.45 Habul Yamin Tahun 2011 s/d 2014 Piagam Penyelenggara Pondok Pesantren/ Dayah Ash 8. T.46 Habul Yamin Tahun 2014 s/d 2016 Piagam Penyelenggara Pondok Pesantren/ Dayah Ash 9. T.47 Habul Yamin Tahun 2016 s/d 2021 Alat Bukti Teradu VI s.d IX NO. KODE KETERANGAN 1. T-1 Model A-7 KWK (pemberitahuan tentang status laporan) tertanggal 4 Oktober 2016 2. T-2 BA Rapat Pleno tentang Laporan Nomor 01/LP/IX/2016 perihal laporan dugaan pemalsuan identitas tertanggal 4 Oktober 2016 3. T-3 Kajian dugaan pelanggaran Nomor 01/KJ/X/2016 4. T-4 Berita Acara Klarifikasi Model A-7 atas Roni Ahmad, Muhammad Daud, Iskandar Daud, dan Ilyas Adam; 5. T-5 Model A-4 KWK undangan saksi Iskandar Daud, Anwar, Anwar Husen, M Daud, Syukurni Salman, dan Ilyas Adam, serta Undangan klarifikasi Roni Ahmad 6. T-6 Penetapan Pengadilan Nomor 64/Pdt.P/2016/PN Sgi 7. T-7 Fotokopi KTP dan KK Roni Ahmad 8. T-8 Penetapan Pengadilan Nomor 58/Pdt.P/2015/PN Sgi 9. T-9 Model A-11 penerusan dugaan pelanggaran pidana 10. T-10 BA Rapat pleno tentang Status Laporan Nomor 02/LP/IX/2016 perihal laporan dugaan pemalsuan ijazah Nomor: 02/Pleno/Panwaslih-Pidie/X/2016 tertanggal 18 Oktober 2016 11. T-11 Model A-7 KWK pemebritahuan status laporan Said Safwatullah 12. T-12 BA Klarifikasi Panwaslih Pidie oleh Teradu VIII a.n Zakaria terhadap Tgk H Muhammad yakub MA, Zarkasyi 13. T-13 Model A-7 klarifikasi TEradu IX a.n Sufyan terhadap Anwar, Anwar husen, Syukurni Saloman, Ilyas M Hasan, Saifullah S.Ag., Jakfar M Nur, 14. T-14 Penerimaan laporan said safwatullah tertanggal 29 September 2016 dsertai tanda terima oleh Teradu IX a.n Sufyan 15. T-15 Surat kehilangan ijazah MIN a.n Elfinur Ahmad Nomor 131/X/PU.A/2015 16. T-16 Surat Pernyataan Saksi a.n Safaruddin 17. T-17 Surat Kuasa Elfinur Ahmad kepada Tarmizi tertanggal 20 Oktober 2015 18. T-18 STTB Tsanawiyah a.n Roni 19. T-19 STTB Aliyah a.n Roni 20. T-20 Surat pernyataan M Yacob abhwa Roni Ahmad adalah benar santri di LPI Ash-Habul Yamin 21. T-21 Surat pernyataan Roni Ahmad bahwa benar ia santri di LPI Dayah Ash-Habul Yamin 22. T-22 Keputusan Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Pidie Nomor 53 Tahun 2013 tentang Penetapan Legalisasi Pondok Pesantren di Kabupaten Pidie tertanggal 20 Maret 2013 23. T-23 Surat KIP Aceh tanggal 23 April 2013 tentang tentang pengiriman nama-nama Pondo Pesantren yang berhak mengeluarkan ijazah se-Provinsi Aceh 24. T-24 Surat yang dikirim oleh Kanwil kemenag aceh kepada KIP Aceh tertanggal 18 April 2013 tentang pengiriman nama-nama pondok pesantren yang berhak mengeluarkan ijazah se- Provinsi Aceh 25. T-25 Piagam izin operasional pondok pesantren Ash-Habul Yamin yang diterbitkan oleh Kepala Kantor kementerian agama Kabupaten Pidie tertanggal 15 Januari 2016 26. T-26 Surat Dirjen Pendidikan Islam kepada Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil kemenag Provinsi Aceh tertanggal 15 Februari 2016 27. T-27 Surat Edaran Kanwil Departemen Agama Provinsi Nanggroe Aceh darussalam tentang legalisasi ijazah Pondok Pesantren tertanggal 12 agustus 2008 28. T-28 Surat Dirjen Kelembagaan Agama Islam kepada Kakanwil Depag seluruh Indonesia tertanggal 9 Januari 2004 perihal legalisasiijazah/syahadah Pondok Pesantren 29. T-29 Surat edaran Depag RI tertanggal 29 Juli 2008 tentang Penyetaraan Lulusan Pondok Pesantren dan Pendidikan Dayah 30. T-30 Surat keterangan pengganti ijazah/STTB MIN a.n Roni Ahmad 31. T-31 Daftar hadir Sentra Gakkumdu tanggal 5 Oktober 2016 [2.14] Keterangan Pihak Terkait Keterangan Pihak Terkait Panwaslih dalam sidang KIP kabupaten Pidie disampaikan oleh Zakaria dan Fuadi dengan inti keterangan sebagai berikut: Zakaria (Teradu VIII): 1. Benar bahwa hari itu perwakilan Panwasli Pidie bersama perwakilan KIP Pidie datangi Kantor Kemenag pukul 10.00 WIB; 2. Tujuannya untuk menanyakan legalisasi ijazah Roni Ahmad; 3. Saat itu kepala kantor kemenag sedang tugas/dinas ke luar sehingga diwakili oleh kasubag TU a.n Fadli; 4. Beliau membuat perjanjian dengan Pihak KIP dan Panwaslih tiga hari; 5. Namun utusan KIP dan Panwaslih meminta esok hari; 6. Kedatangan yang pertama itu tidak berhasil, dan rombongan kembali ke kantor KIP dan Panwaslih; 7. Pada waktu yang sesuai perjanjian, Kemenag memberikan lampiran daftar pesantren yang di dalamnya memuat Ash-Habul Yamin tahun 2013. Fuadi 1. Menanggapi jawaban Teradu I s.d V terhadap aduan Pengadu I; 2. Bahwa KIP menyatakan tidak pernah menerima rekomendasi dari Panwaslih; 3. Setahu Fuadi, panwaslih Pidie tidak pernah menerima berkas persyaratan calon sebelum masalah Roni Ahmad ini menjadi konsumsi masyarakat; 4. Kedua, pihak KIP berdalih itu ranah Panwaslih dan harus ada rekomendasi dari panwaslih, padahal KIP harus menelusuri laporan masyarakat tentang dugaan keabsahan ijazah.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu anggota masyarakat yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melanggar kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada tanggal 29 september 2016 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Pidie telah menandatangani Berita Acara Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie dengan mengesahkan syarat ijazah dari calon bupati a.n Roni Ahmad. Padahal ijazah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan madrasah Aliyah (MA) yang dimiliki Roni Ahmad diduga palsu. Masyarakat Pidie dan gabungan Parpol telah mengajukan keberatan tentang ijazah Roni Ahmad, namun diabaikan oleh Teradu diabaikan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Bahwa Roni Ahmad memiliki tiga Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nama sama dan domisili berbeda sebagai berikut: a. NIK 1107040405680001: Domisili di Kelurahan Daboh Kecamatan Delima b. NIK 1107040405680003: Domisili di Kelurahan Puuk Kecamatan Delima c. NIK 1107070405680002: Domisili di Kelurahan Garot Cut Kecamatan Indra Jaya. Bahwa faktanya Roni Ahmad memiliki dua istri. Padahal meski ada dua istri, NIK mestilah satu. Atas tindakan itu Roni Ahmad melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 97 yang telah mengatur ketentuan sanksi terhadap KTP lebih dari satu dengan penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).” [4.2] Menimbang Pengaduan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. Bahwa pada 10 Oktober 2016 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah menyatakan bakal Calon Bupati Pidie Periode 2017-2022 a.n Roni Ahmad telah memenuhi seluruh syarat administrasi dengan ditandatanganinya Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie. Pengadu II mendalilkan Teradu I s.d III tidak meneliti kebenaran dan keabsahan persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie dalam rentang waktu 23 s.d 29 September 2016. Pengadu II mengetengahkan bukti bahwa berdasarkan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Penetapan Legalisasi Lembaga Pondok Pesantren dalam Kabupaten Pidie tertanggal 3 Agustus 2011, Ash-Habul Yamin Kecamatan Grong-Grong, tidak termasuk dalam daftar 31 Pondok Pesantren yang telah dilegalisasi dalam kabupaten Pidie. Hal ini diperkuat dengan Surat KIP Aceh tertanggal 23 April 2013, yang merujuk pada surat Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Aceh Nomor Kw.01.5./PP.00.7/1210/2013 tanggal 18 April 2013. Teradu II a.n Teuku Samsul Bahri, mengatakan, tidak dilakukannya penelitian kebenaran dan keabsahan persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie dalam rentang waktu 23 s.d 29 September 2016 karena pihaknya tidak memiliki keraguan sedikit pun terhadap keabsahan dokumen administrasi para bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Pidie. Bahwa terdapat kejanggalan ijazah Roni Ahmad sebagai berikut: Pertama, Nama Sdr. Roni Ahmad pada KTP berbeda dengan namanya yang tertera pada Surat Tamat Belajar Tingkat Tsanawiyah dan Tingkat Aliyah (Roni) serta Surat Keterangan Pengganti Ijazah tingkat Ibtidaiyah. Kedua, nomor induk Roni Ahmad pada STTB Tsanawiyah maupun Tingkat Aliyah, sama-sama 090. Ketiga, tulisan tangan pada kedua Surat Tanda Tamat Belajar tersebut juga sama (keduanya ditulis dalam waktu bersamaan). Teradu I s.d III abai terhadap Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2010 tentang Dayah. Pengadu II memandang kronologi tinggalnya Roni Ahmad di LPI Ash-Habul Yamin tidak memenuhi kriteria Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI dengan nomor DJ. I/PP.00.7/940/2008, perihal penyetaraan lulusan pondok pesantren dan pendidikan diniyah khususnya pengaturan mengenai lama belajar di pondok pesantren/pendidikan diniyah. Selain itu, LPI Ash-Habul Yamin tidak berbadan hukum yayasan, sehingga melanggar ketentuan pasal 21 ayat (2) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 tahun 2010 tentang Pendidikan Dayah di Aceh yang menyatakan pengelolaan lembaga Pendidikan Dayah wajib berada di bawah Yayasan. Pengadu II berkesimpulan Teradu I, II, dan III telah melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Pasal 92 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008; Pasal 10 huruf j, Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c, serta Pasal 15 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.3] Menimbang Pengaduan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan perihal pelanggaran etik yang dilakukan Teradu VI, VII, VIII, dan IX yang diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan saat tahapan awal pendaftaran pasangan calon 21 s.d 29 September 2016. Dalam sidang, Teradu VI mengatakan bahwa berkas bakal pasangan calon baru dipegang Panwaslih Pidie setelah adanya laporan pengaduan masyarakat. Teradu VI berdalih telah berupaya meminta berkas dimaksud secara lisan sebanyak tiga kali namun tidak diberikan oleh KIP Pidie. Padahal dalam sidang DKPP 19 November 2016, Teradu IV a.n Heri Saputra mengatakan bahwa dokumen administrasi pasangan bakal calon Bupati Pidie dapat diunduh di website KIP Pidie: www.kip-pidiekab.go.id. Terkait keabsahan ijazah dan legalitas lembaga penerbitnya, Pengadu II menyoroti keterangan Teradu VIII menyatakan Panwaslih mendapat data legalitas daftar Dayah dari Kantor Kementerian Agama Kab. Pidie yang didalamnya memuat Ash-Habul Yamin. Namun kemudian Panwaslih Pidie mendapatan surat dari KIP Aceh perihal nama-nama dayah (pondok pesantren) se-Aceh yang berhak mengeluarkan ijazah tertanggal 23 April 2013. Pihak KIP Aceh merujuk pada Surat Kanwil kemenag Provinsi Aceh dengan Nomor Kw.01.5/PP.00.7/1210/2013 tanggal 18 April 2013. Dalam surat tersebut Dayah Ash- Habul Yamin tidak termasuk daftar 31 pesantren di kabupaten Pidie yang berhak menerbitkan ijazah formal. Bahwa Teradu VI s.d IX telah salah menerapkan dasar hukum dalam pelimpahan Laporan Nomor 02/LP/VIII/2016 ke Sentra Gakkumdu Pidie (Form A-7 KWK). Teradu VI s.d VIII menggunakan dasar hukum Pasal 63, 73, dan pasal 115 ayat 6, padahal pasal- pasal tersebut tidak menguraikan substansi pidana pemilu melainkan tentang pelaksanaan kampanye dan rekapitulasi perhitungan suara. Meski jelas-jelas salah Teradu VI s.d IX tidak menjelaskan pada publik sehingga melanggar ketentuan pasal 12 huruf (d) Kode etik Penyelenggara Pemilu., Setelah menyerahkan hasil pleno tertanggal 4 Oktober 2016 yang menyatakan laporan Nomor 02/LP/VIII/2016 memenuhi unsur pidana pemilihan, Teradu VI s.d VIII lepas tangan lalu tiba-tiba pada 18 Oktober 2016 memutuskan status laporan tidak ditindaklanjuti. Dalam rentang waktu tersebut Teradu VI s.d IX tidak melakukan fungsi pengawasan. Kemudian, unsur kesengajaan dalam meloloskan Roni Ahmad dapat dilihat dari tindakan Gakkumdu mengembalikan berkas dugaan pidana Roni Ahmad dan ditindaklanjuti dengan kajian formalistis oleh Teradu VI s.d IX (Panwaslih Pidie) yang berujung dengan kesimpulan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan tanggal 18 Oktober 2016. Secara khusus Pengadu II mengetengahkan keterlibatan Komandan Kodim (Dandim) dalam proses pengkajian bersama antara Panwaslih, Kejari, dan Polres (Sentra Gakkumdu Pidie). Padahal Dandim tidaklah masuk dalam kepesertaan Gakkumdu. Pengadu II berkesimpulan Teradu VI, VII, VIII, dan IX melanggar ketentuan Pasal 30 huruf d dan e, Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 38, 39, 40 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016; serta Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 13 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu [4.4] Menimbang Pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik dengan menghentikan proses atas Laporan Pengadu I a.n Said Safwatullah perihal dugaan ijazah palsu Roni Ahmad. Setelah melakukan kajian, pada 4 Oktober 2016 Teradu VI s.d IX meneruskan laporan Pengadu I ke Gakkumdu Pidie dengan dasar Pasal 63, 73 dan Pasal 115 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Kemudian pada rapat pleno Panwaslih Pidie tanggal 18 Oktober 2016 Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX menetapkan bahwa laporan Pengadu I tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan a) legalitas ijazah tersebut telah diakui oleh pihak berwenang berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan telah dilegalisir oleh Kandepag Pidie dan Kanwil Kemenag Aceh b) Bukti- bukti yang diajukan oleh Pengadu I tentang dugaan pemalsuan ijazah tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Dalam rapat pleno tersebut anggota Panwaslih a.n Fuadi menyatakan tidak sepakat dan tidak membubuhkan tanda tangan dalam Berita Acara. Beberapa fakta yang diyakini sebagai kebenaran oleh Fuadi dan diabaikan oleh Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX ialah: a): Surat Laporan Kehilangan dari Polsek Delima Nomor Sket/81/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015 dan Surat Pernyataan Mutlak tertanggal 20 Oktober 2015 yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Keterangan pengganti Ijazah/STTB yang hilang yang dikeluarkan oleh oleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kampung Aree Nomor MI.01.05.25/PP.00.1/148/2015 ditandatangani a.n Elfinur Ahmad. Tetapi kemudian Kepala Sekolah MIN Kampung Aree menulis Roni Ahmad. Meski mengetahui kejanggalan itu, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX tidak mengindahkan fakta dan bukti yang ada dan menyatakan laporan Pengadu I tidak memenuhi unsur. Terkait STTB Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang dikeluarkan oleh LPI Dayah Ash-Habul Yamin Nomor 13/AS/XII/2008 tertanggal 2 Desember 2008 tertulis nama Roni dengan foto dan tanda tangan Roni Ahmad. Sedangkan Roni Ahmad sampai pada tahun 2015 saat mengajukan surat kehilangan STTB dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) masih menggunakan nama Elfinur Ahmad. Semestinya, nama Roni Ahmad baru sah dipakai setelah ada penetapan Pengadilan Sigli Nomor 58/Pdt.P/2015/PN Sgi tertanggal 22 Desember 2015. Pencantuman nama Roni Ahmad pada ijazah MIN dan Aliyah tahun 2011 adalah tidak dibenarkan karena yang bersangkutan masih bernama Elfinur Ahmad. Selain itu LPI Ash-Habul Yamin tidak berwenang mengeluaran ijazah menurut Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor Dj.I/PP.00.7/9401/2008 tertanggal 29 Juli 2008 tentang penyetaraan lulusan Pendidikan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah. Setelah tahun 2008 setiap pesantren terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari kementerian agama untuk dapat diakui dan berhak menerbitkan ijazah. Mengacu pada data Pengadu I Dayah Ash-Habul Yamin baru ditetapkan dengan Nomor Kd.01.05/PP.00.07/324/2014 tertanggal 3 Maret 2014 yang ditandatangani Drs. HM Jafar selaku kepala kantor kementerian Agama Kabupaten Pidie. Pengadu I mendalilkan bahwa Teradu VI s.d IX Telah mengabaikan laporan Pengadu I perihal keberadaan tiga KTP dengan NIK berbeda yang dimiliki oleh Roni Ahmad. Teradu VI s.d IX telah bertindak tidak cermat, tidak profesional, dan memihak pada salah satu pasangan peserta Pilkada Pidie 2017 oleh karenanya menurut Pengadu I dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. [4.5] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I. Tuduhan Pengadu I bahwa Teradu I s.d V tidak cermat, tidak profesional, dan memihak, adalah tidak benar. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V setelah menerima masukan masyarakat yang diajukan oleh Pimpinan Partai Politik pengusung/pendukung Kabupaten Pidie yang bertanggal 28 September 2016 langsung melakukan tindak lanjut. Teradu I s.d V membantah aduan Pengadu I tentang batasan kewenangan yang dapat dilakukan. Teradu I s.d V hanya memiliki hak meneliti dan dapat melakukan klarifikasi apabila ada laporan dari Masyarakat. Hasil klarifikasi terhadap lembaga yang berwenang baik MI Negeri Kampung Aree maupun LPI Dayah Ash-Habul Yamin sebagai penerbit ijazah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah maupun Keterangan Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie dan Kepala Kanwil Kementerian agama Provinsi Aceh menunjukkan secara formil dan materil dokumen Roni Ahmad adalah benar dikeluarkan oleh Pejabat instansi/Lembaga yang berwenang yakni memenuhi kriteria surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor : Dj/PP.00.7/940/2008 tanggal 29 Juli 2008 tentang Penyetaraan Lulusan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah dan Keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pidie Nomor : 53 Tahun 2013 tentang Penetapan Legalisasi Lembaga Pondok Pesantren dalam Kabupaten Pidie sehingga kesimpulannya dokumen Roni Ahmad memenuhi syarat. Selebihnya, Teradu I s.d V tidak berhak melakukan tindakan karena tidak ada kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Bahwa hingga tahapan penetapan pasangan calon, Teradu I s.d V tidak pernah menerima rekomendasi atau putusan dari Panwaslih Kabupaten Pidie berkaitan dengan dokumen persyaratan calon a.n Roni Ahmad. Lebih lanjut Teradu I s.d V menyatakan KIP Kabupaten Pidie tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan dokumen persyaratan calon Bupati berupa Ijazah palsu atau tidak, karena itu bukan ranah KIP, melainkan kewenangan Gakkumdu. Pengadu I pun tidak berhak menyatakan dokumen persyaratan calon palsu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; Bahwa menyangkut KTP dan NIK lebih dari satu yang dimiliki Roni Ahmad, dalam jawaban tertulisnya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menjawab bahwa mereka tidak memiliki kewenangan meneliti keberadaan KTP/NIK ganda. Namun secara khusus, keterangan lisan Teradu IV a.n Heri Saputra di muka sidang DKPP menyatakan tidak ditemukan kejanggalan perihal NIK dan KTP lebih dari satu a.n Roni Ahmad. Pemeriksaan berkas persyaratan calon dan pencalonan dilakukan oleh Seluruh anggota KIP Kabupaten Pidie secara bergantian, sehingga kecil kemungkinan ada data yang terlewatkan (tidak diperiksa). Atas fakta tersebut Teradu I s.d V menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. [4.6] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III pada pokoknya menolak seluruh aduan Pengadu II. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menandatangani Berita Acara Kelengkapan syarat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati a.n. Roni Ahmad setelah dilakukan penelitian sesuai Pasal 42 huruf (r) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015. Aduan Pengadu II bahwa Teradu I s.d III tidak melakukan verifikasi persyaratan calon adalah tidak benar. Yang dimaksud Teradu II a.n Tengku Samsul Bahri di muka sidang adalah melakukan penelitian lebih lanjut yang di luar kewenangan KIP Kabupaten Pidie. Adapun perihal legalitas LPI Ash-Habul Yamin sebagai lembaga penerbit ijazah MTs dan MA milik Roni Ahmad telah terbukti benar dengan dilakukannya klarifikasi ke LPI Ash-Habul yamin, Kantor kemenag kabupaten Pidie, dan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh. Langkah KIP kabupaten Pidie mengacu pada ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015: “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan /atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan KLARIFIKASI kepada instansi yang berwenang”. Teradu I s.d III hanya berwenang melakukan penelusuran formil ke lembaga berwenang dan semuanya menyatakan keberadaan lembaga penerbit ijazah adalah legal, dan benar bahwa Roni Ahmad merupakan santri (peserta didik) di LPI Ash-Habul Yamin. Teradu I s.d III tidak berwenang menyatakan sebuah ijazah ilegal, melainkan mesti melalui mekanisme di Gakkumdu dan berujung dengan putusan pengadilan. [4.7] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX pada pokoknya menolak seluruh aduan Pengadu I dan II (Para pengadu). Teradu VI, VII, VIII, dan IX membantah aduan pengadu I dan II perihal legalitas LPI Ash- habil Yamin sebagai penerbit ijazah MTs dan MA a.n Roni Ahmad. Pada hari Jumat 30 September 2016 perwakilan Panwaslih bersama KIP Pidie telah mendatangi Kantor Kemenag Pidie diterima oleh Kasubbag TU karena Kepala Kantor Kemenag sedang dinas luar. Akhirnya dijanjikan 3 Oktober Kemenag Pidie akan memberikan data seputar nama-nama pondok pesantren dan keabsahan legalisir ijazah Roni Ahmad. Teradu VI s.d IX (Panwaslih Pidie) telah meminta klarifikasi kepada pimpinan LPI Ash-habul Yamin yang hasilnya membenarkan ijazah MTs dan MA yang dimiliki Roni Ahmad diterbitkan oleh LPI Ash-Habul Yamin. Teradu VI s.d IX telah mendapat informasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pidie terkait keabsahan legalisir ijazah Roni Ahmad. Juga diperoleh fakta bahwa Ash-Habul Yamin termasuk pada daftar pondok pesantren/dayah yang ada dalam Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pidie Nomor 53 Tahun 2013. Kemudian Teradu VI, VI, VIII, dan IX meminta klarikasi Terlapor dan Saksi sehingga akhirnya diambil kesimpulan untuk Laporan Nomor 01/LP/IX/2016 tidak dapat ditindaklanjuti karena telah ada penetapan Pengadilan negeri Pidie. Adapun laporan 02/LP/X/2016 berlanjut ke Gakkumdu karena ada unsur pidana. Hasil kajian sentra Gakkumdu berkesimpulan tidak memenuhi unsur pidana. Kenyataannya, Lembaga yang berwenang pun melegalisir ijazah tersebut. Adapun dasar Panwaslih Pidie dalam menilai legalitas ijazah merujuk pada Surat Dirjen Depag No. Dj.I/PP.00.7/9401/2008 tertanggal 29 Juli 2008 tentang penyertaan Lulusan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah. Mengacu pada Surat Dirjen No. Dj.I/PP.00.7/9401/2008 tertanggal 29 Juli 2008 dan izin operasional dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie dengan Nomor Kd.01.05/PP.007/324/2014 tertanggal 3 Maret 2014, kedua aturan tersebut di atas tidak menyebutkan bahwa ijazah yang dikeluarkan sebelumnya tidak berlaku, dalam hal ini sebagai faktanya, ijazah yang bersangkutan tetap diakui dan bukti terlampir; Lalu pada 15 Oktober 2016 Teradu VI s.d IX mendapat BA klarifikasi dari staf kemenag Pidie a.n Zarkasyi bahwa pondok pesantren yang mengeluarkan ijazah perlu melalui penetapan Kemenag Kabupaten/Kota. Puncaknya pada 18 Oktober Teradu VI s.d IX menyatakan laporan 02/LP/X/2016 tidak memenuhi unsur pidana pemilihan. Bahwa dalil Pengadu I dan II tentang pengabaian oleh Teradu VI, VII, VIII, dan IX dengan tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran adalah tidak benar. Setiap pengaduan yang dilaporkan telah ditindaklanjuti Panwaslih Kabupaten Pidie. Adapun berkas-berkas milik Roni Ahmad baru diketahui oleh Teradu VI s.d IX setelah ada laporan keberatan masyarakat. Teradu VI s.d IX menjawab aduan yang secara khsus diajukan oleh Pengadu I. Perihal BA pleno yang tidak dibubuhi tanda tangan anggota Panwaslih a.n Fuadi, hal itu tidak memiliki konsekuensi hukum dan tidak melepaskan tanggung jawab Fuadi. Jika dalam rapat telah hadir 2/3 dari jumlah anggota/peserta, maka rapat telah dapat dimulai dan dapat pula putuskan; Mengenai Pengabaian Panwaslih atas keberadaan 3 KTP dan KK Roni ahmad bahwa saat dilakukan klarifikasi baru ada draf, tapi saat sidang DKPP berlangsung telah ada KK yang asli demikian pula dengan KTP dan NIK; Selanjutnya Teradu VI s.d IX menjawab aduan yang khusus diajukan oleh Pengadu II. Bahwa Tidak benar dandim terlibat dalam forum Gakkumdu. Pengadu II tidak dapat menunjukkan bukti daftar hadir maupun foto dan/atau video yang menunjukkan kehadiran Dandim. Terlebih Forum Gakkumdu digelar 5 Oktober yang bertepatan dengan Hari lahir TNI. Perihal kesalahan penerapan Pasal 63, Pasal 73, dan Pasal 115 ayat (6) hal itu merupakan usulan Fuadi (Anggota Panwaslih yang tidak diadukan) pada saat pleno. Padahal Divisi HPP (Teradu VIII a.n Zakaria) tidak sependapat dengan penerapan pasal dimaksud karena Teradu VIII belum mendapatkan dasar hukum yang akurat. Namun Fuadi bersikukuh untuk menerapkan pasal dimaksud. Atas berbagai fakta dan jawaban tersebut, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX menyatakan diri tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu. [4.8] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, keterangan para Saksi, pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.8.1] Dalam hal aduan Pengadu I terhadap Teradu I s.d V (KIP Pidie): Pengadu I kurang cermat dalam menyusun aduan. Dalam uraian dugaan perihal NIK dan KTP milik Roni Ahmad yang lebih dari satu, Pengadu I menulis nama “Almahdi”, bukan Roni Ahmad. Selain itu satu kolom masa berlaku KTP juga hanya diisi dengan titik-titik. Mestinya diisi tanggal, bulan, dan tahun akhir masa berlakunya KTP tersebut. Dalil Pengadu I terlalu umum, hanya menyebut Teradu I s.d V meloloskan persyaratan ijazah yang diduga palsu. Terhadap hal ini Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menguraikan bahwa mereka telah mengklarifikasi keabsahan ijazah ke MI Negeri Kampung Aree, LPI Ash-Habul Yamin (untuk ijazah MTs dan MA), serta kantor Kemenag Pidie dan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh. Dapat disimpulkan bahwa legalisasi ijazah telah dilakukan, Roni Ahmad benar peserta didik di MIN Kampung Aree dan LPI Ash- Habul Yamin, dan Ash-Habul yamin termasuk pada daftar pesantren yang berwenang menerbitkan ijazah formal. Adapun perihal NIK dan KTP milik Roni Ahmad dalam sidang Teardu IV Heri Saputra menyatakan KIP Pidie tidak menemukan kejanggalan selama proses pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon yang dilakukan secara bergantian oleh Teradu I s.d V. Menurut DKPP, aduan Pengadu I terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V tidak terbukti. [4.8.2] Dalam hal aduan Pengadu II terhadap Teradu I s.d III (KIP Pidie): Teradu I, Teradu II, dan Teradu III hanya berwenang meneliti persyaratan adminsitratif. Teradu I s.d III telah berkonsultasi dengan Komisioner KPU RI a.n Hadar Nafis Gumay dan ia menyatakan KPU Pidie hanya memiliki kewenangan administratif. Hal ini sejalan dengan pernyataan Teradu II a.n T Samsul Bahri. Teradu I s.d III terbukti telah menempuh langkah yang diamanatkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 perihal klarifikasi kepada instansi yang berwenang” dalam hal terdapat keberatan dari masyarakat. Hasil klarifikasi pada MI Negeri kampung Aree, LPI Ash-Habul Yamin, serta Kantor Kemenag Pidie dan Provinsi Aceh menunjukkan ijazah Roni Ahmad adalah legal. Teradu I s.d III hanya menelusuri secara formil dan konkret. Teradu I s.d III telah melakukan klarifikasi terkait keabsahan ijazah Roni Ahmad dan dinyatakan benar, baik oleh pejabat pada Kantor Kemenag Pidie dan Provinsi Aceh mau pun oleh lembaga pendidikan LPI Ash-Habul Yamin. Sepanjang hasil klarifikasi, dan tidak adanya putusan pengadilan yang menyatakan ketidakabsahan ijazah, maka ijazah tersebut haruslah dianggap sah. Dengan demikian aduan Pengadu II tidak terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dapat diterima. [4.8.3] Dalam hal aduan Pengadu I dan II terhadap Teradu VI s.d IX (Panwaslih Pidie): Bahwa perwakilan Panwaslih Pidie bersama KIP Pidie telah mendatangi kantor kemenag Pidie. Tiga hari berikutnya didapat informasi dari Kemenag kabupaten Pidie bahwa ijazah Roni Ahmad benar telah terlegalisasi dan LPI Ash-Habul Yamin berhak mengeluarkan ijazah MTs dan MA. Kepala Kakanwil kemenag Aceh pun memberikan keterangan yang sama. Teradu VI s.d IX telah melakukan klarifikasi ke Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kampung Aree dan LPI Ash-Habul yamin (untuk ijazah Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah) serta memeriksa keterangan terlapor dan saksi. Akhirnya tanggal 4 Oktober diputuskan Laporan 02/LP/X/2016 perihal dugaan ijazah palsu a.n Roni Ahmad berlanjut ke Gakkumdu dengan dasar pidana Pasal 63, 73, dan 115 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Proses di Gakkumdu berujung pada simpulan tidak mengandung unsur pidana, lalu dikembalikan ke Panwaslih, dan akhirnya Panwaslih Pidie pun menyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan. Adapun perihal Panwas baru mengetahui berkas-berkas Roni Ahmad setelah mengemuka di publik dan hanya meminta ke KIP Pidie dengan lisan sebanyak tiga kali, menurut DKPP menunjukkan kurangnya upaya aktif Teradu VI, VII, VIII, dan IX. Terlebih Pihak KIP dalam sidang DKPP menyatakan data dimaksud dapat diakses di website KIP kabupaten Pidie. Khusus aduan Pengadu I tentang tidak ikutnya Fuadi dalam membubuhkan tanda tangan saat pleno adalah tidak memiliki implikasi luas. Khusus aduan Pengadu II tentang kehadiran Dandim pada forum gakkumdu 5 Oktober tidak terbukti. Pengadu tidak mampu menunjukkan data daftar hadir, foto, atau video yang membuktikan keberadaan Dandim. Selanjutnya Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX menjawab aduan yang khusus diajukan oleh Pengadu II. Bahwa Tidak benar Dandim terlibat dalam forum Gakkumdu. Pengadu II tidak dapat menunjukkan bukti daftar hadir maupun foto dan/atau video kehadiran Dandim. Terlebih Forum Gakkumdu digelar 5 Oktober yang bertepatan dengan Hari lahir TNI. Adapun mengenai penerapan Pasal 63, 73, dan 115 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menjadi dasar penerusan pidana ke Gakkumdu benar terbukti bukan mengatur substansi pidana pemilu. Kesalahan penentuan pasal ini menunjukkan ketidakprofesionalan seluruh anggota Panwaslih Kabupaten Pidie. Fuadi sebagai pengusul rumusan pasal layak dimintai pertanggungjawaban, seharusnya Fuadi dapat dengan cermat memeriksa kembali substansi pasal yang akan digunakan. Oleh karenanya DKPP memandang meski Fuadi tidak diadukan, tetap dijatuhi sanksi etik. Secara khusus Teradu VI a.n Said Husin selaku ketua dan Teradu VIII a.n Zakaria yang membidangi divisi HPP memiliki kesalahan yang lebih dalam hal ini. Atas fakta dan keterangan para pihak, DKPP berpendapat secara bersama-sama Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX melanggar kode etik penyenggara pemilu pasal 11 huruf a tentang kepastian hukum berupa tidak melakukan tindakan yang diperintahkan peraturan perundang-undangan. Adapun khusus Said Husin selaku Ketua, Teradu VIII a.n Zakaria, dan Fuadi telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu Pasal 15 huruf b bahwa dalam melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, Penyelenggara pemilu wajib bertindak berdasarkan Standar Operasional Prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu. [4.9] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan para saksi dan pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan anggota Panwaslih a.n Fuadi terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu; [5.5] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus memulihkan nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dan menjatuhkan sanksi pada Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX serta anggota Panwaslih Kabupaten Pidie a.n Fuadi.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pokok Pengaduan para Pengadu untuk Sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I a.n Ridwan selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Pidie, Teradu II a.n T Samsul Bahri, Teradu III a.n Mohammaddiah Adam, Teradu IV a.n Heri Saputra, dan Teradu V a.n Muddin masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Pidie; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu VII a.n Munawir dan Teradu IX a.n Sufyan masing-masing selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu VI a.n Said Husin selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie, Teradu VIII a.n Zakaria, dan Fuadi masing-masing selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie; 5. Memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing- masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Enam Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu/Kuasanya dan dihadiri Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Ahmad Khumaidi