III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 12 Januari 2017 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada Kamis, 22 September 2016, Pengadu I ditelepon oleh T. Samsul Bahri
dan oleh Neti Saparita, agar Pengadu I dan Pengadu II pergi ke Banda Aceh pada
Jumat, 23 September 2016, untuk melakukan registrasi guna mengikuti
Pemeriksaan Kesehatan (Tes Kesehatan) sebagai calon Bupati dan calon Wakil
Bupati Pidie Tahun 2017, namun sekitar pukul 10.30 WIB ketika Pengadu I dan
Pengadu II sedang dalam perjalanan menuju Banda Aceh, tiba-tiba ada telepon
dari T. Samsul Bahri, yang mengatakan bahwa Registrasi tidak jadi dilakukan hari
Jumat, melainkan diubah menjadi hari Sabtu 24 September 2016, pukul 07.00
WIB. Pengadu I dan Pengadu II harus sudah tiba di Rumah Sakit dr. Zainoul
Abidin Banda Aceh, dan akhirnya Pengadu I dan Pengadu II tidak jadi
melanjutkan perjalanan ke Banda Aceh, dan memilih pulang;
2. Bahwa pada Sabtu, 24 September 2016 sekitar pukul 07.00 WIB Pengadu I dan
Pengadu II bertemu Neti dan T. Samsul Bahri (sebagai Koordinator Pendamping
Paslon) memberikan Kartu dengan Nomor A62 dipegang oleh Pengadu II dan Kartu
bernomor A63 dipegang oleh Pengadu I. Pengadu I dan Pengadu II mengikuti
antrian peserta dan akhirnya karena peserta yang antri membludak proses
registrasinya menjadi berantakan;
3. Bahwa Teradu II pada saat menjelang mengikuti Pemeriksaan Kesehatan tidak
memberikan Surat Keputusan Tentang Penetapan Pedoman Teknis Pemeriksaan
Kesehatan maupun Surat Keputusan Tentang Penetapan /Penunjukan Rumah
Sakit Umum Daerah dr. Zainoul Abidin Banda Aceh;
4. Bahwa pada Kamis, 29 September 2016 bertempat di Mesjid Pukuli’ Al Falah Kota
Sigli, Kabupaten Pidie Pengadu I dan Pengadu II mengikuti Uji Mampu Baca Al-
Quran. Para Teradu tidak memberikan Surat Keputusan Tentang Pedoman Teknis
Uji Mampu baca Al-Quran, dan setelah prosesnya selesai, bahkan sampai saat
laporan ini disampaikan ke DKPP, Teradu tidak atau belum pernah memberikan
Berita Acara yang menyatakan bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah selesai
mengikuti Uji Mampu baca Al-Quran serta hasilnya belum pernah diberikan atau
berupa surat keterangan tentang hasil uji mampu baca Al-Quran;
5. Bahwa pada Jumat, 30 September 2016 Pengadu I dan Pengadu II tidak diundang
untuk mengikuti acara Rapat Pleno Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan
Pencalonan. Teradu sampai saat ini belum pernah memberikan salinan Berita
Acara Nomor 48.4/BA/KIP.Pidie/2016, tanggal 30 September 2016, tentang Berita
Acara Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan, serta Teradu belum pernah
memberikan Formulir Model BA.HP-KWK, dan Lampiran Model BA.HP-KWK;
6. Bahwa pada Sabtu, 1 Oktober 2016 Pengadu I dan Pengadu II beserta Tim
Pemenangan mendatangi Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten
Pidie, membawa Fotokopi KTP dukungan sebanyak lebih kurang 18.000 (delapan
belas ribu) lembar untuk diserahkan kepada KIP Pidie sebagai tambahan syarat
dukungan Tahap kedua yang kurang pada verifikasi syarat dukungan tahap
pertama, namun KIP Pidie menolak menerima dengan alasan Paslon Dr. (HC) A.
Bakar Assajawy dan Drs. Mukhtar tidak lulus tes kesehatan. Awalnya penolakan
terhadap syarat dukungan KTP dilakukan secara lisan, namun setelah
dipertanyakan oleh Pengadu I dan Pengadu II kemudian Teradu I mengeluarkan
surat penolakan;
7. Bahwa Teradu tidak mengundang Pengadu I dan Pengadu II pada Rapat Pleno
tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Calon. Tidak mengikutsertakan nama
Bapaslon dalam Berita Acara Rapat Pleno Penetapan. Tidak memberikan Berita
Acara Penetapan. Tidak memberikan Surat Keputusan Tentang Penetapan Calon,
dan baru diberikan salinan/fotokopi Keputusan tentang Penetapan Calon pada 25
Oktober 2016, sekitar pukul 14.00 WIB setelah selama dua hari meminta dan
menunggu sejak tanggal 24 Oktober 2016;
8. Bahwa Menjelang Pemeriksaan Kesehatan Ulang sesuai dengan Keputusan dan
amar Putusan Panwaslih Pidie, yang dijadwalkan pada Jumat, 11 November 2016,
Teradu II tidak memberikan Surat Keputusan sesuai Perintah Pasal 45 huruf (b),
angka (1), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan KPU, Pasal 46 ayat
(1) huruf (a), (b), dan (c), Pasal (2), dan (3), Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota tentang Pemeriksaan Kesehatan,
dan baru diberikan sekitar pukul 15.00 WIB, setelah diminta oleh Paslon dan
diperintahkan oleh Ketua KIP Aceh. Teradu II tidak Profesional dan tidak jujur
kepada Pengadu. Permintaan secara lisan agar Pemeriksaan Kesehatan Ulang
dilakukan pada Sabtu, 12 November 2016, tanpa surat atau dokumen apa-apa.
Teradu II marah-marah dan emosional saat membuka, memimpin dan menutup
Rapat, padahal urusan yang diembannya bukanlah urusan pribadi, melainkan
tugas dan wewenangnya sebagai Komisioner KIP kabupaten Pidie.
9. Bahwa sampai pengaduan ini sampaikan ke DKPP, KIP Pidie tidak memberikan
kejelasan dan kepastian hukum terhadap pencalonan Pengadu I dan Pengadu II,
sesuai dengan asas kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 2 huruf (d)
Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, dan Pasal 2 huruf (d), Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
10. Bahwa Teradu I, II, II, IV dan V, sebagai Komisioner Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Kabupaten Pidie dalam menjalankan tugas, wewenangnya sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 ayat (3), huruf (c), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu: “menyusun dan menetapkan
pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan
Bupati/Walikota berdasarkan Peraturan Perundang-undangan”. Seringkali
diabaikan, dimana Surat Keputusan Tentang Penetapan setiap Tahapan sulit
ditemukan dan harus diminta berkali kali kepada anggota Komisioner KIP Pidie,
dalam hal ini KIP Pidie sering mengabaikan prinsip atau asas keterbukaan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf (g) Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
11. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sekaligus
memutuskan status hukum Pencalonan Pengadu I dan Pengadu II yang adalah
Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pidie pada Pemilihan Tahun 2017 yang telah
mendaftarkan diri Ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, oleh
karena sampai saat ini tidak ada kepastian hukum, sebagai salah satu prinsip
dasar (asas) penyelenggaraan Pemilu, sehingga asas kepastian hukum pencalonan
Pengadu I dan Pengadu II sebagai pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pidie pada Pemilihan Tahun 2017 dapat terpenuhi.
[2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-53 dengan keterangan sebagai
berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Pidie Nomor 17.3/Kpts/KIP Kab. Pidie/Tahun 2016,
Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pidie Tahun 2017;
2. Bukti P-2 : Fotokopi b. Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Pidie Nomor 25.2/Kpts/KIP Kab. Pidie/Tahun 2016,
Tentang Pedoman Teknis Standar Pemeriksaan Kesehatan
Jasmani Dan Rohani Serta Bebas Penyalahgunaan
Narkotika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun
2017;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Aceh Nomor 24.3/Kpts/KIP Aceh/Tahun 2016, Tentang
Penetapan Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Sebagai
Tempat Pemeriksaan Kesehatan Jasmani Dan Rohani Serta
Bebas Penyalahgunaan Narkotika Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Aceh,
tertanggal 6 September 2016, yang ditujukan kepada Ketua
KIP Provinsi Aceh, di Tempat. Nomor 91/IX/IDI
ACEH/2016, Perihal Tim Pemeriksaan Kesehatan,
tertanggal 6 September 2016, Yang ditandatangani oleh dr.
Fachrul Jamal, Sp.An., KIC. NPA: 01.01.2228;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
Nomor 270/2847, Tanggal 19 September 2016. Perihal Tata
Cara Pelaksanaan Pewmeriksaan Kesehatan Yang
ditujukan Kepada Yth. Ketua KIP Kabupaten/Kota,
Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2017 Se-Aceh,
maisng-masing di Tempat;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Kesepakatan Bersama Antara Komisi Independen
Pemilihan Aceh, Dengan Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
Zainoel Abidin Nomor 02/Kb/Kip-Aceh/2016, Nomor
445/10688/2016, Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan
Kesehatan Jasmani, Rohani, Dan Bebas Penyalahgunaan
Narkotika Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
Pada Pilkada Aceh Serentak Tahun 2017, yang dibuat dan
ditandatangani pada hari, Rabu, tanggal 21 September
2016;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia,
Tertanggal 6 Juli 2015, Nomor 7789/PB/A.3/07/2015,
Perihal Pilkada Serentak;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum republik Indonesia
Nomor 507/KPU/IX/2016, sifat Segera, Perihal
Pelaksanaan Tahapan Pencalonan, tertanggal 10 September
2016;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Keputusan Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Jaya, Nomor: 20 Tahun 2016, Tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Independen Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Jaya, Nomor: 14.b
Tentang Pedoman Teknis Uji Mampu Baca Al-Quran
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya, Tahun 2017
Tanggal 23 September 2016;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Keputusan Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Utara, Nomor 160/Kpts/KIP-AUT/TAHUN
2016, Tentang Pedoman Teknis Uji Mampu Baca Al-Quran
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Tahun
2017, Tanggal 9 September 2016;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Keputusan Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Tamiang, Nomor 95/Kpts/KIP-Kab-
001.434600/Tahun 2016, Tentang Pedoman Teknis uji
mampu baca Al-Quran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Aceh Tamiang Tahun 2017, Tanggal 26 Agustus 2016;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Surat Keterangan Hasil Uji Mampu Baca Al-
Quran, Atas Nama Abdul Manaf Bakal Pasangan Calon
Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2017, Tanggal 29
September 2016;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Surat Keterangan Hasil Uji Mampu Baca Al-
Quran, Atas Nama Lukmanul Hakim, Bakal Pasangan
Calon Bupati Aceh Tamiang Tahun 2017, Tanggal 29
September 2016;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Surat Keterangan dari Tim Penilai Uji Mampu
Baca Al-Quran, yang ditandatangani oleh Drs. Tgk. H. A.
Rahman Bitai, M.A., sebagai Ketua Tim Penilai, tanggal 29
September 2016;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Keputusan Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Utara, Nomor 108/Kpts/KIP-AUT/Tahun
2016, Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Mmenuhi Syarat dan Tidak Memnuhi Syarat
Jumlah Miniaml Dukungan Dan Persebaran Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Tahun
2017;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Keputusan Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Utara Nomor 169/Kpts/KIP-AUT/Tahun
2016, Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Tahun
2017, Tanggal 24 oktober 2016;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor
90/BA/X/2016, Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang
Tahun 2017, tanggal 24 Oktober 2016;
18. Bukti P-18 : Fotokopi Keputusan Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Tamiang, Nomor 130/Kpts/KIP-Kab-
001.434600/2016, Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang
Tahun 2017, tanggal 24 oktober 2016;
19. Bukti P-19 : Fotokopi Formulir Model BA.HP–KWK dan Lampiran Model
BA.HP–KWK, Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Aceh Tamiang Tahun 2017, tanggal 29
September2016;
20. Bukti P-20 : Fotokopi Formulir Model BA.HP–Perbaikan dan Lampiran
Model BA.HP Perbaikan–KWK, Berita Acara Hasil Penelitian
Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2017, tanggal 11
Oktober 2016;
21. Bukti P-21 : Fotokopi Surat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Aceh Tamiang, Nomor 1145/KPU-Kab-001.434600/
IX/2016 Perihal Penyampaian Hasil Penelitian Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon, tanggal 29
September 2016;
22. Bukti P-22 : Fotokopi Berita Acara Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Utara Nomor 148.3/BA/KIP-AUT/2016,
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Tahun 2017, tanggal
24 Oktober 2016;
23. Bukti P-23 : Fotokopi Formulir Model BA.HP–KWK dan Lampiran Model
BA.H –KWK, Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Aceh Utara Tahun 2017, tanggal 1 Oktober 2016;
24. Bukti P-24 : Fotokopi Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kabupaten Pidie Nomor 27/Kpts/KIP-Kab.Pidie/TAHUN
2016, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Pidie Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Pidie Tahun 2017, tanggal 24 Oktober 2016;
25. Bukti P-25 : Fotokopi Keputusan Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 127/Kpts/KIP-Kab-
001.434600/Tahun 2016, Tentang Pedoman Teknis
Standar Pemeriksaan Ulang Kesehatan Jasmani dan
Rohani Serta Bebas Penyalahgunaan Narkotika Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2017;
26. Bukti P-26 : Fotokopi Surat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Pidie Nomor 270/324/X/ 2016, tanggal 1 Oktober 2016.
Perihal Penolakan Terhadap Jumlah Minimal Dukungan
Perbaikan;
27. Bukti P-27 : Fotokopi Surat Keterangan Selesai Pemeriksaan Kesehatan,
tanpa nomor, Dari Tim Pemeriksa Kesehatan Khusus Calon
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dalam
Pemerintah Aceh Tahun 2016, Berlogo IDI, yang
menerangkan bahwa Dr. (HC) A. Bakar Assajawy, Asal KIP
Pidie, Sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan di
RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh pada tanggal 25
September 2016. Tertanggal 25 September 2016, di
tandatangani oleh Dr. Safrizal Rahman, M.Kes., Sp.OT.
Sebagai Ketua Pelaksana;
28. Bukti P-28 : Fotokopi Surat Keterangan Selesai Pemeriksaan Kesehatan,
tanpa nomor, dari Tim Pemeriksa Kesehatan Khusus Calon
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dalam
Pemerintah Aceh Tahun 2016, Berlogo IDI, yang
menerangkan bahwa Drs. Mukhtar, Asal KIP Pidie, Sudah
melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Zainoel
Abidin Banda Aceh pada tanggal 25 September 2016,
Tertanggal 25 September 2016, ditandatangani oleh Dr.
Safrizal Rahman, M.Kes., Sp.OT., sebagai Ketua Pelaksana;
29. Bukti P-29 : Fotokopi Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor
812/5629/2016, Berlogo Panca Cita,Berkop surat
Pemerintah Aceh, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel
Abidin, Jln. Tgk. Daud Beureueh, No. 108, Telp. (0651)
34562, 34563, Fax. (0651) 34566, Banda Aceh (23126).
Tidak bertanggal dan tidak tercantum tempat terbitnya
surat, yang di tanda-tangani oleh: dr. Fachrul Jamal,
Sp.An., KIC., Pembina Utama Muda, NIP. 19610510
198812 1 001, atas nama Jabatan Direktur Rumah Sakit
dr. Zainoel Abidin;
30. Bukti P-30 : Fotokopi Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor:
812/5630/2016, Berlogo Panca Cita, Berkop surat
Pemerintah Aceh, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel
Abidin, Jln. Tgk. Daud Beureueh, No. 108, Telp. (0651)
34562, 34563, Fax. (0651) 34566, Banda Aceh (23126).
Tidak bertanggal dan tidak tercantum tempat terbitnya
surat yang di tanda-tangani oleh: dr. Fachrul Jamal,
Sp.An., KIC., Pembina Utama Muda, NIP. 19610510
198812 1 001, Atas nama Jabatan Direktur Rumah Sakit
dr. Zainoel Abidin;
31. Bukti P-31 : Fotokopi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kemampuan
Rohani dan Jasmani, Nomor A 44/X/PILKADA/IDI/2011.
Dari Tim Pemeriksa Kesehatan Khusus Calon Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemerintah Aceh
Tahun 2011, Berlogo IDI, yang menerangkan bahwa
Muhammad Saleh, SE., dinyatakan Mampu secara Rohani
dan Jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota. Dibuat di Banda Aceh pada
tanggal 31 Oktober 2011. atas nama Tim Pemeriksa
Kesehatan Khusus. Di tandatangani oleh dr. Taufik Mahdi,
Sp.OG. NPA IDI : 01.01.23295;
32. Bukti P-32 :
Fotokopi Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kabupaten Pidie Nomor 270/497/XI/2016, Perihal
Pemberitahuan Tes Kesehatan Ulang, tanggal 10 November
2016, dan Berita Acara Serah Terima Surat Nomor:
270/497/XI/2016, tanggal 10 November 2016;
33. Bukti P-33 :
Fotokopi Berita Acara Nomor 270/504/XI/2016, Tentang
Penjelasan Teknis Tentang Tes Kesehatan Ulang, tertanggal
10 November 2016, yang menyatakan bahwa Paslon Bupati
dan Wakil Bupati Pidie A. Bakar Assajawy dan Drs.
Mukhtar telah mengikuti kegiatan Penjelasan Teknis
tentang Tes Kesehatan Ulang yang di adakan oleh KIP
Kabupaten Pidie di Kantor KIP Pidie;
34. Bukti P-34 : Fotokopi Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie
Nomor 270/507/XI/2016, Perihal Pemberitahuan Jadwal
Tes Kesehatan Ulang, tertanggal 10 November 2016, yang
berisi Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Ulang hari Jumat,
tanggal 11 November 2016, pukul 09.00 WIB s/d selesai,
tempat RSUZA Banda Aceh, dan Berita Acara Serah Terima
Surat Nomor: 270/511/XI/2016;
35. Bukti P-35 : Fotokopi Tanda Terima Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Pidie, tentang Penyerahan fotokopi Surat Keputusan Nomor
27/Kpts/KIP-Kab. Pidie/Tahun 2017, (Tertulis Nomor
27/Kpts/KIP-Kab. Pidie/Tahun 2017, seharunya Nomor
27/Kpts/KIP-Kab. Pidie/Tahun 2016), Tanggal 25 oktober
2016;
36. Bukti P-36 : Fotokopi Putusan Sengketa Nomor Permohonan
01/SKT/Panwaslih Pidie/X/2016, Majelis Musyawarah
pada Panitia Pengawas Pemilihan (PANWASLIH) Kabupaten
Pidie, tertanggal 9 November 2016;
37. Bukti P-37 : Fotokopi Kronologis Pemeriksaan Kesehatan Ulang Dr. (Hc)
A. Bakar Assajawy Dan Drs. Mukhtar Di Rumah Sakit
Umum Dr.Zainoel Abidin Banda Aceh, yang dibuat oleh Tim
Advokasi dan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Pidie Dr. (Hc) A. Bakar Assajawy Dan Drs.
Mukhtar, pada Pemilihan Tahun 2017;
38. Bukti P-38 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pati Nomor 34/Kpts/KPU-Kab-012.329311/2016 Tentang
Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani Serta
Bebas Penyalahgunaan Narkotika Bagi Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati Pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Pati Tahun 2017. Ditetapkan di Pati,
Pada Tanggal 15 September 2016;
39. Bukti P-39 : Fotokopi Dokumen Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Bebas
Penyalahgunaan Narkotika, dan Kesehatan Jiwa (Keswa)
dari Dinas Kesehatan Angkatan Udara Rumah Sakit
Angkatan Udara dr. Esnawan Antariksa, Jakarta, serta
Pemeriksaan Psikologi pada Dinas Psikologi Angkatan
Udara pada Rumah Sakit Angkatan Udara dr. Esnawan
Antariksa, Jakarta, atas nama Dr. (HC) A. Bakar Assajawy;
40. Bukti P-40 : Fotokopi Dokumen Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Bebas
Penyalahgunaan Narkotika, dan Kesehatan Jiwa (Keswa)
dari Dinas Kesehatan Angkatan Udara Rumah Sakit
Angkatan Udara dr. Esnawan Antariksa, Jakarta, serta
Pemeriksaan Psikologi pada Dinas Psikologi Angkatan
Udara pada Rumah Sakit Angkatan Udara dr. Esnawan
Antariksa, Jakarta, atas nama Drs. Mukhtar;
41. Bukti P-41 : Fotokopi Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Calon
Bupati dan Wakil Bupati (Calon Kepala Daerah) dari
berbagai Daerah di Indonesia, yang menyelenggarakan
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017, sebagai
bahan Pembanding, dengan surat hasil kesehatan yang
dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin
Banda Aceh, dan digunakan oleh Komisi Independen
Pemilihan di Aceh;
42. Bukti P-42 : Fotokopi Keputusan Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Tengah Nomor 68/Kpts/KIP-AT.
001.434492/XI/2016, tentang Perubahan/Revisi Atas
Keputusan Komisi Independen Kabupaten Aceh Tengah
Nomor 63/Kpts/KIP-AT. 001.434492/X/2016, tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Aceh
Tengah Tahun 2017;
43. Bukti P-43 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekan
Baru Nomor 67/Kpts/KPU-Kota-004.435265/XI/2016,
Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Pekan Baru Nomor 59/Kpts/KPU-Kota-004.435265/
X/2016, Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan
Wakil Walikota Yang Telah Memenuhi Peryaratan Sebagai
Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Pekan Baru
Tahun 2017;
44. Bukti P-44 : Fotokopi Berita Acara Nomor 24/BA/KIP/Kab. Pidie/Tahun
2016, tertanggal 15 Agustus 2016, tentang Pembentukan
Divisi dan Kelompok Kerja (Pokja) pada KIP Kabupaten
Pidie;
45. Bukti P-45 : Fotokopi Surat Tim Advokasi Dan Pemenangan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. (Hc) A. Bakar
Assajawy Dan Drs. Mukhtar Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Pidie 2017, Nomor 09/TADP/XI/2016, Perihal
Mohon Klarifikasi tentang status pencalonan, tanggal 21
November 2016;
46. Bukti P-46 : Fotokopi k. Surat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Aceh Tamiang Nomor 1146/KPU-Kab-001.434600/IX/
2016, Perihal Pemberitahuan Bakal Calon yang tidak
memenuhi Persyaratan Kesehatan tanggal 29 September
2016;
47. Bukti P-47 : Fotokopi Surat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Aceh Tamiang Nomor 1276/KIP-Kab-001.434600/VII/2016,
Perihal Pemberitahuan tentang Persyaratan Kesehatan
Ulang Berdasarkan Keputusan Panwaslih Kabupaten Aceh
Tamiang, tanggal 19 Oktober 2016;
48. Bukti P-48 : Fotokopi Surat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Aceh Utara Nomor 270/683.1/X/2016, Perihal
Penyampaian Berita Acara Syarat Calon, tanggal 01
Oktober 2016;
49. Bukti P-49 : Fotokopi Surat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Pidie Nomor 270/286/IX/2016, Perihal Pengantar
Pemeriksaan Kesehatan, tanggal 22 September 2016;
50. Bukti P-50 : CD Rekaman Audio dari Ponsel pada saat rapat hari Sabtu,
tanggal 12 November 2016, di Rumah Sakit Umum Daerah
dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh;
51. Bukti P-51 : Kliping Media Online, tentang Pemeriksaan Kesehatan
Calon Kepala Daerah di RSUZA Banda Aceh;
52. Bukti P-52 : Fotokopi satu Bundel/Eksemplar Berita Acara dan Surat-
surat dari Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Pidie,
Aceh;
53. Bukti P-53 : Fotokopi Satu Bundel Tanda Terima dan Bukti Pengiriman
Surat Nomor: 09/TADP/XI/2016, Perihal: Mohon
Klarifikasi tentang status pencalonan, tanggal 21 November
2016, ke berbagai Instansi dan/atau lembaga;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Pidie melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 12 Januari 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa tuduhan Pengadu menyatakan para Teradu telah melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu tidaklah benar sama sekali, karena Teradu telah
melaksanakan seluruh tahapan serta melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan serta menjamin pelaksanaannya secara tidak berpihak dan
adil. Justru Pengadulah melakukan hal yang aneh sekali menurut hemat kami, oleh
karena Pengadu sebelumnya telah mengajukan permohonan sengketa kepada Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Pidie untuk dilakukan Pemeriksaan Kesehatan
Ulang. Namun dikala Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Pidie melalui
Putusannya Nomor Permohonan 01/SKT/Panwaslih Pidie/X/2016 tanggal 9
November 2016 dengan putusan mengabulkan permohonan Pengadu serta
memerintahakan kepada para Teradu memberikan kesempatan agar dilakukan
Pemeriksaan Kesehatan Ulang. Pengadu menggunakan dengan baik dengan baik
dengan menggunakan kesempatan yang difasilitasi oleh Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Pidie di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda
Aceh. Pengaduan a quo tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;
2. Bahwa tanggapan terhadap point 1 (a) surat pengaduan Pengadu yang menyatakan
bahwa pada tanggal 24-25 September 2016 bertempat di Rumah Sakit Umum
Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh Teradu tidak memberikan Surat Keputusan
tentang Pedoman Teknis Pemeriksaaan kesehatan, tidak memberikan Surat
Keputusan tentang Penetapan Rumah Sakit serta SK Tim Medis Pemeriksa
Kesehatan kepada Pengadu. Menyangkut hal ini dapat kami tanggapi bahwa pada
tanggal 24 September 2016 seluruh bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota seluruh
Aceh yang mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2017 berkumpul di Rumah Sakit
Umum Daerah Zainoel Abidin Banda Aceh. Setelah melakukan registrasi ulang
seluruh bakal pasangan calon diperintahkan oleh Panitia Rumah Sakit Umum
Daerah Zainoel Abidin Banda Aceh untuk memasuki Ruang Auditorium guna
mengikuti pengarahan. Setelah mengikuti pengarahan Pengadu I dan Pengadu II
tidak keberatan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tidak pernah meminta
kepada Teradu I mengenai Surat Keputusan tentang Pedoman Teknis Pemeriksaaan
kesehatan, Surat Keputusan tentang Penetapan Rumah Sakit serta SK Tim Medis
Pemeriksa Kesehatan. Namun demikian dapat kami sampaikan bahwa Panitia
Pendaftaran telah memberikan buku saku kepada Pengadu mengenai pemeriksaan
kesehatan yang berisi jadwal serta hal-hal apa yang akan diperiksa dan apa saja
yang harus dipersiapkan oleh bakal pasangan calon sebelum pemeriksaan dilakukan
diantaranya harus berpuasa pada malam harinya mulai pukul 22.00 WIB. KIP
Kabupaten Pidie juga telah mengumumkan pada website dan facebook media center
KIP Kabupaten Pidie;
3. Bahwa alasan pengaduan point 1 (b) yang menyatakan bahwa pada tanggal 29
September 2016 bertempat di Masjid Al Falah Sigli Kab. Pidie para Teradu tidak
memberikan surat keputusan tentang pedoman teknis uji mampu baca Al-Qur’an
dan tidak memberikan hasil uji mampu baca Al-Qur’an serta tidak memberikan
berita acara tidaklah tepat adanya. Ketua KIP Kabupaten Pidie dan Ketua Dewan Juri
Tes Uji Mampu Baca Al-Qur’an telah terlebih dahulu memberikan penjelasan teknis
kepada semua peserta mengenai hal apa saja yang akan dinilai dalam pelaksanaan
tes uji mampu baca Al-Qur’an tersebut di antaranya makhrajal huruf, tajwid dan
adab. Perolehan nilai hasil Tes Uji Mampu Baca Al-Qur’an, telah diberikan kepada
KIP Kabupaten Pidie oleh Dewan Juri. Diketahui bahwa semua Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie lulus tes uji mampu baca Al-Qur’an. Hal ini
dapat kita lihat juga sebagaimana tercantum dalam Berita Acara KIP Kabupaten
Pidie Model BA.HP-KWK beserta Lampiran Model BA.HP-KWK tanggal 29 September
2016 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie
dengan diberi tanda (√) pada kolom “Ada” dan pada kolom “Memenuhi Syarat”
sehingga tidak benar jika dikatakan KIP Kabupaten Pidie tidak memberitahukan
hasil tes uji mampu baca Al-Qur’an kepada bakal pasangan calon. Adapun Berita
Acara KIP Kabupaten Pidie Model BA.HP-KWK beserta Lampiran Model BA.HP-KWK
tanggal 29 September 2016 tersebut telah kami sampaikan kepada Pengadu melalui
Penghubungnya pada tanggal 30 September 2016. Berita Acara KIP Kabupaten Pidie
Model BA.HP-KWK beserta Lampiran Model BA.HP-KWK tanggal 29 September 2016
ini juga telah diumumkan pada website dan facebook media center KIP Kabupaten
Pidie;
4. Bahwa terhadap point 1 (c) dapat kami berikan jawaban/tanggapan. Rapat Pleno KIP
Kabupaten Pidie mengenai Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Pidie tanggal 29 September 2016 tidak diundang Teradu, termasuk pasangan
bakal calon lainnya. Rapat Pleno tersebut merupakan rapat internal KIP Kabupaten
Pidie yang diikuti hanya oleh komisioner KIP Kabupaten Pidie saja. Adapun hasil
rapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Model BA.HP-
KWK beserta Lampiran Model BA.HP-KWK tanggal 29 September 2016 telah
diberikan kepada masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie
melalui penghubungnya. Begitu juga dengan Berita Acara KIP Kabupaten Pidie
Nomor : 48.4/BA/KIP Kab. Pidie/TAHUN 2016 tanggal 30 September 2016 tentang
Penetapan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie yang Tidak
Memenuhi Syarat menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Peserta
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017 telah diberikan Pengadu
melalui penghubungnya;
5. Bahwa tanggapan/jawaban terhadap point 1 (d) benar Teradu menolak menerima
penambahan syarat dukungan KTP tahap dua pada tanggal 1 Oktober 2016, karena
berdasarkan hasil verifikasi hasil penelitian persyaratan Administrasi syarat calon
pada tanggal 29 September 2016 bahwa Teradu tidak memenuhi syarat Kesehatan
dengan hasil tes tidak memenuhi syarat kesehatan psikologis dan jasmani (MMPI)
untuk calon Bupati atas nama DR. (HC) A Bakar Assajawy dan tidak memenuhi
syarat psikologis untuk calon Wakil Bupati atas nama Drs. Mukhtar, berdasarkan
surat Nomor 812/5629/2016 dan surat Nomor 812/5630/2016 yang ditandatangani
oleh dr. Fachrul Jamal, Sp.An. KIC. Maka atas pertimbangan tersebut pihak Teradu
merasa tidak relevan lagi untuk menerima penyerahan syarat dukungan tahap dua,
jadi apa yang Teradu lakukan telah sesuai dengan proses tahapan Pemilu yang telah
ditetapkan sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
“Perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan
bagi bakal calon atau Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat
kesehatan jasmani dan rohani dan/atau bebas penyalahgunaan narkotika”. Pengadu
juga telah mengadukan hal ini kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Pidie
dengan Nomor Laporan 03/LP/X/2016, namun setelah melakukan kajian Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Pidie memutuskan bahwa laporan tersebut tidak
dapat ditindaklanjuti;
6. Bahwa tanggapan/jawaban terhadap point 1 (e) bahwa benar pada tanggal 24
Oktober 2016 Teradu tidak mengundang Pengadu dalam Rapat Pleno Penetapan
Calon, dan langkah Teradu ini sudah benar dan sesuai prosedur penetapan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan
bahwa “KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil
penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno
terbuka di Kantor KPU/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota“. Berdasarkan
ketentuan tersebut tidak ada kewajiban bagi Teradu untuk mengundang Pengadu
dalam rapat pleno karena rapat tersebut bersifat terbuka untuk umum, siapapun
bisa saja menghadirinya termasuk Pengadu, sehingga tidak ada alasan bila Pengadu
tidak bisa menghadiri karena tidak diundang. Pasal 1 angka (18) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 menyebutkan bahwa, “Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah Bakal Pasangan Calon
yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan”, Pasal 13
huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang, “Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
meliputi; menetapkan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta
pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang telah memenuhi
persyaratan”. Bahwa yang ditetapkan dan dituangkan dalam Berita Acara Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah Bakal Pasangan Calon yang telah
memenuhi syarat. Sedangkan pada saat itu telah diketahui bahwa Pengadu
merupakan Bakal Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan
sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie sehingga Pengadu tidak
diikutsertakan dalam berita acara tersebut;
7. Bahwa tanggapan/jawaban terhadap point 1 (f) dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1) bahwa pihak Teradu yang diwakili Teradu II untuk menindak lanjuti Putusan
Panwaslih Kabupaten Pidie Nomor Permohonan 01/SKT/Panwaslih
Pidie/X/2016 yang diputus pada tanggal 9 November 2016 Diktum Kedua
”Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie untuk
melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Ulang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan untuk Pemohon I dan II di Rumah Sakit Pemerintah
Daerah dalam waktu 3 (tiga) hari sejak Keputusan ini dibacakan serta
mendapatkan pengawasan dari Panwaslih Kabupaten Pidie. KIP Kabupaten Pidie
pada 10 November 2016 segera memanggil Pengadu untuk datang ke Kantor KIP
Kabupaten Pidie agar mengikuti briefing penjelasan teknis tentang tes kesehatan
ulang dan diberikan buku saku oleh pihak Teradu. Bahwa pada saat penjelasan
teknis tersebut pengadu menyatakan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan
ulang dan menyatakan mengerti dengan penjelasan yang telah diberikan dan
juga Pengadu sendiri yang meminta dibuatkan Berita Acara mengenai penjelasan
teknis tersebut yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor
270/504/XI/2016, tentang Penjelasan Teknis tentang Tes Kesehatan Ulang
tertanggal 10 November 2016. Namun menjadi ironi, pada tanggal 11 November
2016 di kala KIP Kabupaten Pidie dan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel
Abidin Banda Aceh telah memfasilitasi dan mempersiapkan proses pemeriksaan
kesehatan ulang, namun ternyata pihak Pengadu bukan mengikuti prosedur dan
ketentuan yang telah diatur oleh pihak Rumah Sakit, tapi justru ingin mengatur
dan mengintervensi Teradu dan pihak Rumah Sakit dengan mempermasalahkan
hal-hal yang tidak urgen, melalui pihak ketiga yaitu kuasa hukumnya,
sedangkan pihak Teradu dan Rumah sakit telah memberikan kesempatan untuk
pemeriksaan kesehatan ulang. Tetapi pihak pengadu tidak beritikad baik dan
cenderung hanya ingin mempermainkan Teradu dan pihak Rumah Sakit
sehingga terkesan bahwa Pengadu beritikad mengganggu tahapan pilkada;
2) Pernyataan Pengadu bahwa Teradu II tidak profesional dan tidak jujur kepada
Pengadu karena meminta secara lisan agar pemeriksaan kesehatan ulang
dilakukan pada hari Sabtu tanggal 12 November 2016 adalah tidak benar dan
mengada-ada. Teradu mengambil langkah cepat ini disebabkan agar Pengadu
mendapat informasi dan kejelasan tentang kegiatan Tes Kesehatan Ulang ini
secara cepat. Langkah ini diambil berdasarkan kesepakatan secara lisan antara
Bakal Pasangan Calon, Tim Pemenangan dan Penasehat Hukum, Perwakilan KIP
Aceh, Perwakilan KIP Kabupaten Pidie serta Perwakilan Panwaslih Kabupaten
Pidie agar rencana pemeriksaan ulang dilakukan esok harinya pada tanggal 12
November 2016;
3) Persoalan marah-marah dan emosional tidak berdiri sendiri dan itu manusiawi,
dikarenakan pihak Pengadu telah mempermainkan, mencoba untuk memukul
Teradu II dan menghalang-halangi proses penyelenggara pemilu dan Rumah
Sakit yang sudah bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan ulang, tapi pihak
Pengadu memperdebatkan hal-hal tidak urgen dan melibatkan pihak yang tidak
terkait yaitu kuasa hukumnya. Bahkan Penasehat Hukum Pengadu secara
terbuka mengajak berantam dengan Teradu II dengan mengatakan “hari ini
berantam pun kita mau”. Sebenarnya masalah pemeriksaan kesehatan yang
terlibat pada tahap proses dan persiapan antara KIP, Rumah Sakit dan bakal
calon, sedangkan pada saat dilakukan pemeriksaan kesehatan yang terlibat
hanya Tim Kesehatan dan bakal calon, namun dalam kasus a quo, pihak
Pengadu lebih banyak melibatkan kuasa hukumnya untuk memperdebatkan
hal-hal yang tidak urgent;
8. Bahwa jawaban/tanggapan terhadap point 1 (g) dapat kami jelaskan bahwa setelah
pihak Teradu dan RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh telah memberi kesempatan
kepada Pengadu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ulang sesuai hasil
Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Putusan Sengketa Nomor Permohonan
01/SKT/Panwaslih Pidie/X/2016, Pengadu diundang ke KIP Kabupaten Pidie untuk
dilakukan briefing dan membuat kesepakatan dan bahkan Pengadu membuat Surat
Pernyataan Bersedia Mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Ulang di RSUD dr. Zainoel
Abidin Banda Aceh dan pada tanggal 11-12 November 2016 setelah adanya
kesepakatan dengan Pengadu dan pihak RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh.
Namun ternyata Pengadu tidak bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan ulang,
bahkan mencari-cari alasan dan mempermasalahkan hal-hal yang tidak urgen
seperti Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan, SK Tim Medis, menanyakan Legal
standing RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. Padahal menyangkut Legal Standing
Rumah Sakit telah dikeluarkan Rekomendasi oleh Ikatan Dokter Indonesia Wilayah
Aceh No. 98/IX/IDIACEH/2016, yang merekomendasikan RSUD dr. Zainoel Abidin
sebagai tempat pemeriksaan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Tidaklah tepat Pengadu mempertanyakan hal-
hal tersebut karena bukan kompetensinya dan sudah dibekali dengan Buku Saku
serta penjelasan teknis mengenai pedoman pemeriksaan kesehatan. Oleh karena
Pengadu tidak bersedia mengikuti pemeriksaan kesehatan ulang yang telah
difasilitasi oleh KIP Kabupaten Pidie dan RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh, maka
secara hukum pihak Pengadu dianggap gugur karena tidak mengikuti tahapan yang
telah ditentukan. Maka untuk adanya kepastian hukum pihak Teradu harus
melakukan tindakan tegas, bahwa pengadu dianggap gugur sebagai bakal calon dan
tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya. Bahwa tidaklah benar bila Teradu tidak
memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap status pencalonan Pengadu,
karena KIP Kabupaten Pidie telah melayangkan Surat Nomor 270/612/XI/2016
tanggal 26 November 2016 Perihal Klarifikasi tentang Status Pencalonan kepada
Pengadu;
9. Bahwa hasil putusan Panwaslih Kabupaten Pidie yang memerintahkan untuk
pemeriksaan kesehatan ulang terhadap para Pengadu sebagai syarat dan tahapan
untuk mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pidie tahun 2017
telah ditindak lanjuti oleh Teradu dengan pemberitahun kepada Pengadu melalui
Surat Nomor 270/507/XI/2016 tanggal 10 November 2016 perihal Pemberitahuan
Jadwal Tes Kesehatan Ulang yang diserahkan oleh Staf Kantor KIP Kabupaten Pidie
Neti Saparita SH,MH. dan diterima langsung oleh Pengadu DR. (HC) A Bakar
Assajawy pada pada hari itu juga Kamis tanggal 10 November 2016 di Kantor KIP
Kabupaten Pidie. Teradu memberikan penjelasan Teknis tentang Tes Kesehatan
Ulang kepada Pengadu sekaligus dengan penyerahan Surat Nomor 270/504/XI/2016
dan diterima oleh Pengadu dan menyatakan siap untuk dilakukan pemeriksaan
kesehatan ulang di RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh pada tanggal 11 November
2016. Namun pada tanggal yang telah ditentukan yaitu tanggal 11 November 2016
Pengadu datang ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh bersama kuasa hukumnya,
sedangkan dari KIP Kabupaten Pidie diwakili oleh T. Samsul Bahri, S.Pd. (Teradu II)
selaku Ketua Pokja Pencalonan, ternyata setelah tiba di RSUD dr. Zainoel Abidin
Banda Aceh Pengadu tidak bersedia untuk pemeriksaan kesehatan ulang justru
Pengadu mempermasalahkan hal-hal yang bukan wewenangnya dan melibatkan
pihak ketiga (kuasa hukum) secara aktif untuk menanyakan dan berdebat berkaitan
dengan pedoman teknis pemeriksaan kesehatan, legal standing Rumah Sakit, dll.
Meskipun pada akhirnya Teradu juga memberikan pedoman teknis pemeriksaan
kesehatan kepada Pengadu, namun tindakan Pengadu telah terlalu jauh
mengintevensi/mencampuri wewenang Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dan
Pihak RSUD dr. Zainoel Abidin sebagai pihak yang melakukan tes/pemeriksaan
Kesehatan, padahal Pengadu sebagai pihak Bakal Calon harus tunduk dan patuh
pada ketentuan yang telah ditetapkan/ditentukan oleh KIP Kabupaten Pidie sebagai
penyelenggara Pemilu, dan terkesan Pengadu hanya ingin menghalang-halangi
proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie;
10. Bahwa KIP Kabupaten Pidie telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
dalam proses Pilkada Kabupaten Pidie sesuai dengan kaidah-kaidah etika yang
berlaku umum antara lain mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan
umum, keterbukaan, proporsional, profesional dan akuntabilitas. Meskipun
pelaksanaan pilkada serentak ini dibatasi oleh ruang dan waktu yang sangat ketat,
namun Teradu (KIP Kabupaten Pidie) dengan komitmen yang tinggi dan berupaya
dengan sungguh-sungguh adanya agar tidak ada pihak yang dirugikan dengan
memperlakukan sama bagi semua bakal pasangan calon;
11. Bahwa KIP Kabupaten Pidie telah melaksanakan tugas dan wewenangnnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan dan tindakan Teradu KIP Kabupaten Pidie dalam
melaksanakan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pidie Tahun 2017 serta penetapannya telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Menyatakan perbuatan dan tindakan Teradu KIP Kabupaten Pidie tidak melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
[2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-49,sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran;
2. Bukti T-2 : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh;
3. Bukti T-3 : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum;
4. Bukti T-4 : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang;
5. Bukti T-5 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota;
6. Bukti T-6 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2017;
7. Bukti T-7 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota;
8. Bukti T-8 : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2015 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota;
9. Bukti T-9 : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota;
10. Bukti T-10 : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2016 tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh,
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota di Aceh;
11. Bukti T-11 : Surat Pengawas Pemilihan Kabupaten Pidie tanggal 6 Oktober
2016 tentang Pemberitahuan tentang Status Laporan;
12. Bukti T-12 : Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Putusan Sengketa Nomor
Permohonan 01/SKT/Panwaslih Pidie/X/2016;
13. Bukti T-13 : Keputusan KIP Aceh Nomor 24.3/Kpts/KIP Aceh/TAHUN 2016
tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin sebagai
Tempat Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani serta Bebas
Penyalahgunaan Narkotika Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2017;
14. Bukti T-14 : Keputusan KIP Aceh Nomor 27/Kpts/KIP Aceh/TAHUN 2016
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Independen
Pemilihan Aceh Nomor 19/Kpts/KIP Aceh/TAHUN 2016 tentang
Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Aceh Tahun 2017;
15. Bukti T-15 : Keputusan KIP Aceh Nomor 28/Kpts/KIP Aceh/TAHUN 2016
tentang Pedoman Teknis Standar Pemeriksaan Kesehatan
Jasmani dan Rohani Serta Bebas Penyalahgunaan Narkotika
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017
16. Bukti T-16 : Surat KIP Aceh Nomor 270/2767 tanggal 14 September 2016
Perihal Penetapan Rumah Sakit;
17. Bukti T-17 : Surat KIP Aceh Nomor 270/2847 tanggal 19 September 2016
Perihal Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan;
18. Bukti T-18 : Keputusan KIP Aceh Nomor 17.6/Kpts/KIP Kab. Pidie/TAHUN
2016 tentang Pedoman Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur’an
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017;
19. Bukti T-19 : Keputusan KIP Kabupaten Pidie Nomor 23/Kpts/KIP Kab.
Pidie/TAHUN 2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun
2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017;
20. Bukti T-20 : Keputusan KIP Aceh Nomor 25.2/Kpts/KIP Kab. Pidie/TAHUN
2016 tentang Pedoman Teknis Standar Pemeriksaan Kesehatan
Jasmani dan Rohani Serta Bebas Penyalahgunaan Narkotika
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017;
21. Bukti T-21 : Keputusan KIP Kabupaten Pidie Nomor 27/Kpts/KIP Kab.
Pidie/TAHUN 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Pidie dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Pidie Tahun 2017;
22. Bukti T-22 : Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Model BA.HP-KWK beserta
Lampiran Model BA.HP-KWK tanggal 29 September 2016 tentang
Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pidie;
23. Bukti T-23 : Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor 48.4/BA/KIP Kab.
Pidie/TAHUN 2016 tentang Penetapan Pasangan Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pidie yang Tidak Memenuhi Syarat
menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Peserta
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017;
24. Bukti T-24 : Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor 59/BA/KIP Kab.
Pidie/TAHUN 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Pidie dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Pidie Tahun 2017;
25. Bukti T-25 : Berita Acara tentang Serah Terima Surat Nomor 270 497 XI
2016;
26. Bukti T-26 : Berita Acara Nomor 270/504/XI/2016 tanggal 10 November
2016 tentang Penjelasan Teknis tentang Tes Kesehatan Ulang
kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie DR.
(HC) A Bakar Assajawy & Dr. Mukhtar;
27. Bukti T-27 : Berita Acara Nomor 270/511/XI/2016 tanggal 10 November
2016 tentang Serah Terima Surat Nomor 270/507/XI/2016;
28. Bukti T-28 : Berita Acara tanggal 12 November 2016 tentang Pemeriksaan
Kesehatan Ulang terhadap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pidie atas nama DR. (HC) A. Bakar Assajawy dan Bpk. Drs.
Mukhtar;
29. Bukti T-29 : Daftar Hadir Penjelasan Teknis tentang Tes Kesehatan Ulang
tanggal 10 November 2016;
30. Bukti T-30 : Daftar Hadir Pertemuan di RSUD dr. Zainoel Abidin (Rapat Pleno
Tim Pemeriksaan Kesehatan Pilkada Aceh 2017) tanggal 11
November 2016;
31. Bukti T-31 : Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/286/IX/2016 tanggal 22
September 2016 Perihal Pengantar Pemeriksaan Kesehatan, yang
ditujukan kepada Bpk. DR (HC) A. Bakar Assajawy dan Bpk. Drs.
Mukhtar;
32. Bukti T-32 : Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/318/IX/2016 tanggal 30
September 2016 Perihal Penyampaian Hasil Penelitian Syarat
Calon, yang ditujukan kepada Bpk. DR. (HC) A. Bakar Assajawy
dan Bpk. Drs. Mukhtar;
33. Bukti T-33 : Tanda Terima/Ekspedisi Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor
270/318/X/2016 tanggal 1 Oktober 2016 Perihal Perihal
Penyampaian Hasil Penelitian Syarat Calon, yang ditujukan
kepada Bpk. DR. (HC) A. Bakar Assajawy dan Bpk. Drs. Mukhtar;
34. Bukti T-34 : Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/324/X/2016 tanggal 1
Oktober 2016 Perihal Penolakan terhadap Jumlah Minimal
Dukungan Perbaikan, yang ditujukan kepada Bpk. DR (HC) A.
Bakar Assajawy dan Bpk. Drs. Mukhtar;
35. Bukti T-35 : Tanda Terima/Ekspedisi Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor
270/324/X/2016 tanggal 1 Oktober 2016 Perihal Penolakan
terhadap Jumlah Minimal Dukungan Perbaikan, yang ditujukan
kepada Bpk. DR (HC) A. Bakar Assajawy dan Bpk. Drs. Mukhtar;
36. Bukti T-36 : Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/495/XI/2016 tanggal 10
November 2016 Perihal Tes Ulang Kesehatan Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2017 (Ketua KIP Aceh);
37. Bukti T-37 : Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/496/XI/2016 tanggal 10
November 2016 Perihal Pemberitahuan Rapat Pleno KIP Pidie
sebagai Tindak Lanjut terhadap Putusan Panwaslih Kab. Pidie
(Ketua Panwaslih Kab. Pidie);
38. Bukti T-38 : Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/497/XI/2016 tanggal 10
November 2016 Perihal Pemberitahuan Jadwal Tes Kesehatan
Ulang (Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie DR.
(HC) A Bakar Assajawy & Dr. Mukhtar);
39. Bukti T-39 : Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/507/XI/2016 tanggal 10
November 2016 Perihal Pemberitahuan Jadwal Tes Kesehatan
Ulang (Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie DR.
(HC) A Bakar Assajawy & Dr. Mukhtar);
40. Bukti T-40 : Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/507/XI/2016 tanggal 10
November 2016 Perihal Pemberitahuan Jadwal Tes Kesehatan
Ulang (Ketua Panwaslih Kab. Pidie);
41. Bukti T-41 : Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/510/XI/2016 tanggal 10
November 2016 Perihal Tes Ulang Kesehatan Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2017 (Direktur RSUD dr. Zainoel
Abidin);
42. Bukti T-42 : Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/612/XI/2016 tanggal 26
November 2016 Perihal Klarifikasi tentang Status Pencalonan
(Tim Advokasi & Tim Pemenangan DR. (HC) A Bakar Assajawy &
Dr. Mukhtar);
43. Bukti T-43 : Tanda Terima Pos;
44. Bukti T-44 : Surat Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Nomor
812/5629/2016 tentang Hasil Pemeriksaan Kesehatan an. DR.
(HC) A. Bakar Assajawy;
45. Bukti T-45 : Surat Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Nomor
812/5630/2016 tentang Hasil Pemeriksaan Kesehatan an. Drs.
Mukhtar;
46. Bukti T-46 : Kesepakatan Bersama antara Komisi Independen Pemilihan Aceh
dengan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Nomor
02/KB/KIP-ACEH/2016/Nomor 445/10688/2016 tentang
Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan
Bebas Penyalahgunaan Narkotika Calon Gubernur dan dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati /atau Walikota dan
Wakil Walikota pada Pilkada Aceh Serentak Tahun 2017;
47. Bukti T-47 : Surat IDI Wilayah Aceh Nomor 98/IX/IDIACEH/2016 tanggal 16
September 2016 Perihal Rekomendasi Rumah Sakit Pemerintah
Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Pilkada 2017;
48. Bukti T-48 : Foto Uji Mampu Baca Al-Qur'an di Masjid Al Falah Sigli;
49. Bukti T-49 : Foto Pemeriksaan Ulang Kesehatan Jasmani dan Rohani Serta
Bebas Penyalahgunaan Narkotika;
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.