Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.37/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwaslih Prov. Aceh
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 11/05/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2017
👁 19 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu pada tanggal 23 Januari 2017 tidak berada di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, padahal tanggal tersebut merupakan hari terakhir mengajukan Laporan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan para Teradu diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu menyatakan pada tanggal 23 Januari 2017 ke Kantor Panwaslih Provinsi Aceh untuk mengajukan Laporan, namun para Teradu tidak berada di tempat.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Teradu II atas nama Tharmizi, Teradu III atas nama Irhamsyah, Teradu IV atas nama Ismunazar selaku Anggota Panwaslih Provinsi Aceh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 37/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 31/V-P/L-
DKPP/2017, tanggal 2 Februari 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37/DKPP-
PKE-VI/2017, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Iqbal Farabi
Pekerjaan : Sekretaris Tim Pemenangan Irwandi-Nova
Alamat : Jl. Sudirman No. 76, Gauce Iniem, Banda Aceh,
Provinsi Aceh
2. Nama : Mohd. Jully Fuady
Pekerjaan : Tim Pemenangan Irwandi-Nova
Alamat : Jl. Sudirman No. 76, Gauce Iniem, Banda Aceh,
Provinsi Aceh
3. Nama : Syahminan Zakaria
Pekerjaan : Tim Pemenangan Irwandi-Nova
Alamat : Jl. Sudirman No. 76, Gauce Iniem, Banda Aceh,
Provinsi Aceh
4. Nama : Asiah
Pekerjaan : Tim Pemenangan Irwandi-Nova
Alamat : Jl. Sudirman No. 76, Gauce Iniem, Banda Aceh,
Provinsi Aceh
5. Nama : Hendry Rachmadhani
Pekerjaan : Tim Pemenangan Irwandi-Nova
Alamat : Jl. Sudirman No. 76, Gauce Iniem, Banda Aceh,
Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Syamsul Bahri
Pekerjaan : Ketua Panwaslih Provinsi Aceh
Alamat : Jl. Kreung Arakundo No. 1, Geuceu Komplek Banda Aceh
2. Nama : Tharmizi
Pekerjaan : Anggota Panwaslih Provinsi Aceh
Alamat : Jl. Kreung Arakundo No. 1, Geuceu Komplek Banda Aceh
3. Nama : Irhamsyah
Pekerjaan : Anggota Panwaslih Provinsi Aceh
Alamat : Jl. Kreung Arakundo No. 1, Geuceu Komplek Banda Aceh
4. Nama : Ismunazar
Pekerjaan : Anggota Panwaslih Provinsi Aceh
Alamat : Jl. Kreung Arakundo No. 1, Geuceu Komplek Banda Aceh
5. Nama : Irfansyah
Pekerjaan : Anggota Panwaslih Provinsi Aceh
Alamat : Jl. Kreung Arakundo No. 1, Geuceu Komplek Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Para Pengadu
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Para Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa para Teradu pada tanggal 23 Januari 2017 tidak berada di Kantor Panwaslih
Provinsi Aceh, padahal tanggal tersebut merupakan hari terakhir mengajukan Laporan.
Para Pengadu dan Saksi mendatangi kantor Panwaslih Provinsi Aceh untuk
melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh H. Muzakir Manaf
yang merupakan Calon Gubernur Aceh Nomor Urut 5. Pada kampanye tanggal 17
Januari 2017, H. Muzakir Manaf di Lapangan Keuniree, Kabupaten Pidie
mengeluarkan ungkapan yang menghina Calon Gubernur Aceh Nomor Urut 6 atas
nama Irwandi;
2. Bahwa para Pengadu yang bertujuan untuk mengajukan Laporan di Kantor Panwaslih
Provinsi Aceh diterima oleh Staf Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh atas nama
Sardani . Para Teradu juga mengisi buku tamu Panwaslih Provinsi Aceh dengan
menuliskan agenda mengajukan laporan. Bahwa saat menyampaikan tujuan untuk
mengajukan laporan kepada Sardani , beliau menyampaikan kepada para Pengadu
bahwa dia tidak berwenang menerima Laporan para Pengadu. Melalui telepon Kantor
Panwaslih Provinsi Aceh, Sardani menelepon Teradu II. Sesuai dengan pembicaraan
melalui telepon, Teradu II atas nama Tharmizi meminta para Pengadu untuk kembali
esok harinya, yaitu pada tanggal 24 Januari 2017, karena para Teradu sedang ada
acara di Hotel Hermes;
3. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2017 sekitar pukul 09.15 WIB, Pengadu II atas nama
Jully Fuadi beserta Saksi kembali mendatangi Kantor Panwaslih Provinsi Aceh. Para
Pengadu diterima oleh Teradu I dan Teradu II. Bahwa setelah para Pengadu
menyampaikan maksud mengajukan Laporan, Teradu I dan Teradu II menyampaikan
Laporan tidak boleh diwakilkan oleh Kuasa Hukum dengan dasar Pasal 134 ayat 2
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang;
4. Bahwa sesuai dengan alasan sebagaimana disampaikan oleh Teradu I dan Teradu II
tersebut, Pengadu II dan Saksi dalam Laporan meninggalkan Kantor Panwaslih
Provinsi Aceh dan memperbaiki laporan tersebut. Pengadu II dan Saksi kembali
mendatangi Kantor Panwaslih Provinsi Aceh dan menyerahkan laporan yang diterima
dan diregistrasi dengan Nomor 07/LP/PLD/I/2017 tertanggal 24 Januari 2017;
5. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2017, para Teradu menyatakan laporan para Pengadu
tidak dapat ditindaklanjuti atau diteruskan sesuai dengan hasil kajian para Teradu;
6. Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas para Pengadu menyatakan para Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 3 Ayat (4), Pasal 5 huruf
a, b, c, d, e, f, g dan h, Pasal 7 huruf c, Pasal 9, Pasal 10 huruf b, Pasal 11 huruf a, b, c
dan d, Pasal 15 huruf a, b, dan c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada para Teradu; atau
3. Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Surat Panwaslih Provinsi Aceh Nomor: 265/Panwaslih-
Aceh/I/2017, tertanggal 28 Januari 2017;
P-2 Fotokopi Formulir Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Panwaslih
Provinsi Aceh Nomor: 07/LP/PLD/I/2017, tertanggal 28 Januari 2017;
P-3 Fotokopi Berita Acara Panwaslih Provinsi Aceh atas nama Mohd. Jully
Fuady, tertanggal 28 Januari 2017;
P-4 Fotokopi Buku Tamu Panwaslih Provinsi Aceh tanggal 24 Januari 2017;
P-5 Fotokopi Formulir Model A.3 Panwaslih Provinsi Aceh Nomor:
07/LP/PLD/I/2017, tertanggal 24 Januari 2017;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada
saat Persidangan DKPP tanggal 31 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh sesuai undangan (Bukti T-3) pada tanggal 22 s/d 24
Januari 2017 mengadakan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra
Gakkumdu) Aceh di Hotel Hermes Banda Aceh dengan peserta:
Semua Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh dan sebagian Sekretariat Panwaslih Aceh
Unsur Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polda Aceh dan unsur Sentra Gakkumdu
Kejaksaan dari Kejati Aceh
Anggota Komisioner Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh dari Divisi Hukum dan
Penindakan Pelanggaran
Unsur Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polres Kabupaten/Kota se-Aceh
Unsur Sentra Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Aceh
Pemateri: Komisioner Panwaslih Aceh, Kepolisian Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh,
Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh, Kepala Bappeda Aceh.
Moderator: Komisioner dan Tim Asistensi Panwaslih Aceh.
2. Bahwa pada hari senin tanggal 23 Januari 2017, sekitar pukul 15.00 WIB, Teradu II
ketika sedang mengisi materi/moderator pada Rakor Sentra Gakkumdu di Hotel Hermes
dihubungi oleh Sardani (PNS Golongan IV) Staf Sekretariat yang membidangi umum dan
Pelaporan dengan menggunakan telepon Kantor Panwaslih Provinsi Aceh. Beliau
menyampaikan ada Tim/Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur/ Wakil Gubernur
Aceh Nomor Urut 6 ingin bertemu dan menyampaikan laporan pelanggaran ke Kantor
Panwaslih Aceh. Teradu II menanyakan kepada Sardani, apakah para Pengadu
membawa laporan pelanggaran, kalau ada silahkan diterima dan dibuat tanda terima.
Bahwa sesuai informasi dari Sardani, para Pengadu tidak membawa laporan
pelanggaran, tetapi ingin konsultasi dulu dengan Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi
Aceh. Kemudian Teradu II meminta untuk berbicara dengan para Pengadu, dalam hal
ini oleh Pengadu II Mohd. Jully Fuady, SH. Teradu menanyakan kembali kepada
Pengadu II apakah Bapak membawa laporan pelanggaran yang mau dilaporkan, dimana
lokasi pelanggarannya, dan dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Nomor Urut berapa. Teradu menyatakan kalau semua sudah lengkap, akan
diterima oleh Staf Sekretariat, tetapi Pengadu II menyampaikan belum membuat
laporan pelanggaran, tetapi mau konsultasi dulu. Kemudian Teradu II menyampaikan
kalau mau bertemu, ditunggu sebentar selesai materi, agar Teradu II kembali ke Kantor
atau para Pengadu kembali tanggal 24 Januari 2017 pukul 09.00 WIB di Kantor
Panwaslih Provinsi Aceh. Bahwa Pengadu II menyampaikan akan kembali besoknya ke
Kantor Panwaslih Provinsi Aceh pukul 09.00 WIB;
3. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, para Pengadu datang ke
Kantor Panwaslih Provinsi Aceh dan diterima oleh Teradu I s/d IV. Para Pengadu juga
belum membawa laporan pelanggaran, tetapi mau konsultasi terkait tata cara membuat
laporan pelanggaran. Para Teradu menyarankan untuk membuat laporan pelanggaran
dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 134 Ayat 2 dan 3 dan
Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Pasal 25 dengan menggunakan Formulir Model A.1.
Kemudian para Teradu meminta untuk dapat menghadirkan saksi pada saat
memasukkan laporan pelanggaran, akan tetapi Pengadu II meminta untuk dijadwalkan
diwaktu lain mengingat saksi-saksi berada di daerah Pidie;
4. Bahwa para Pengadu tanggal 24 Januari 2017 pukul 14.30 WIB, kembali ke Kantor
Panwaslih Provinsi Aceh untuk menyampaikan laporan pelanggaran dengan
menggunakan format Formulir Model A.1 (Bukti T-4) yang diterima Mailida Staf
Panwaslih Provinsi Aceh (Bukti T-5);
5. Bahwa pada tanggal 24 Januari pukul 16.00 WIB, para Teradu mengadakan rapat
membicarakan laporan pelanggaran yang dilaporkan oleh para Pengadu dengan
kesimpulan memanggil Pelapor dan saksi Pelapor (Bukti T-6) pada tanggal 28 Januari
2017 untuk meminta keterangan dan klarifikasi.
6. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2017, Pelapor dan saksi hadir memberikan keterangan
dan telah menandatangani Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T-7)
7. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2017, para Teradu mengadakan Rapat Pleno
membahas/membuat kajian atas laporan pelanggaran yang dilaporkan oleh para
Pengadu (Bukti T-8). Para Teradu sesuai kewenangannya menurut Pasal 134 Ayat 5 dan
6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang, wajib menindaklanjuti laporan pelanggaran dalam
waktu 3 hari + 2 hari;
8. Bahwa Laporan pelanggaran yang dilaporkan oleh para Pengadu tanggal 24 Januari
2017 ditindaklanjuti oleh para Teradu sesuai dengan ketentuan Pasal 134 Ayat (4)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang dan Pasal 28 Perbawaslu RI Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan
Pemilihan Umum;
9. Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, laporan pelanggaran pemilihan disampaikan
paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.
10. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat (28) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 1 Ayat
(34) Perbawaslu RI Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum Pasal
1 Ayat (34), dimana Hari adalah hari kalender. Hari adalah 1 x 24 (satu kali dua puluh
empat) jam dalam hari menurut kalender.
11. Bahwa Laporan nomor: 07/LP/PLD/I/2017 yang disampaikan oleh para Pengadu pada
tanggal 24 Januari 2017, sementara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan
Calon Gubernur Nomor Urut 5 pada kampanye di lapangan Kineure Pidie dilakukan
pada tanggal 17 Januari 2017. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu menganggap
laporan yang disampaikan sudah 8 (delapan) hari, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti
atau diteruskan;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-8 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Surat Panwaslih Provinsi Aceh Nomor: 265/Panwaslih-
Aceh/I/2017, tertanggal 28 Januari 2017;
T-2 Fotokopi Formulir Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
07/LP/PLD/I/2017, tertanggal 28 Januari 2017;
T-3 Fotokopi Surat Panwaslih Provinsi Aceh Nomor: 219/Panwaslih-
Aceh/I/2017, tertanggal 16 Januari 2017;
T-4 Fotokopi Formulir A.1 Penerimaan Laporan Panwaslih Provinsi Aceh;
T-5 Fotokopi Formulir A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
07/LP/PLD/I/2017,tertanggal 24 Januari 2017;
T-6 Fotokopi Formulir Model A.4 Undangan Klarifikasi Panwaslih Provinsi
Aceh;
T-7 Fotokopi Formulir Model A.5 Keterangan/Klarifikasi/di Bawah Sumpah/
Janji Panwaslih Provinsi Aceh;
T-8 Fotokopi Undangan Rapat Pleno Panwaslih Provisi Aceh Nomor:
264/Panwaslih-Aceh/I/2017, tertanggal 28 Janiari 2017;
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP unttuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan para Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang, bahwa para Pengadu adalah Tim Kampanye, yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan para Teradu diduga telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu menyatakan pada
tanggal 23 Januari 2017 ke Kantor Panwaslih Provinsi Aceh untuk mengajukan Laporan,
namun para Teradu tidak berada di tempat. Tanggal 23 Januari 2017 merupakan hari
terakhir mengajukan Laporan yang dilakukan oleh H. Muzakir Manaf Calon Gubernur Aceh
Nomor Urut 5 yang terjadi pada tanggal 17 Januari 2017. Dugaan pelanggaran pemilihan
yang dilakukan oleh H. Muzakir Manaf terkait dengan kampanye di Lapangan Keuniree,
Kabupaten Pidie. H. Muzakir Manaf mengeluarkan ungkapan yang menghina Calon
Gubernur Aceh Nomor Urut 6 atas nama Irwandi. Menurut para Pengadu, mereka beserta
saksi fakta dugaan pelanggaran tersebut telah hadir di Panwaslih Provinsi Aceh sekitar
pukul 14.30 WIB. Para Pengadu hanya diterima oleh Staf Sekretariat Panwaslih Provinsi
Aceh atas nama Sardani . Para Pengadu menyatakan Sardani selaku Staf Sekretariat tidak
bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti Laporan yang diajukan. Sardani tidak
menerima Laporan dengan alasan tidak berwenang menerima Laporan para Pengadu. Para
Pengadu selanjutnya melalui telepon melakukan pembicaraan dengan Teradu II. Teradu II
meminta para Pengadu untuk kembali esok harinya, tanggal 24 Januari 2017, karena para
Teradu sedang ada acara di Hotel Hermes. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2017 Pengadu II
atas nama Jully Fuadi beserta Saksi kembali mendatangi Kantor Panwaslih Provinsi Aceh
dan menyerahkan Laporan yang diterima dan diregistrasi dengan Nomor
07/LP/PLD/I/2017 tertanggal 24 Januari 2017. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2017, para
Teradu menyatakan Laporan para Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti atau diteruskan.
Menurut para Pengadu tindakan para Teradu yang menyatakan laporan tersebut telah
melewati batas waktu (daluarsa) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran para Pengadu pada tanggal 23 Januari 2017 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh
secara substansial telah memenuhi unsur pengajuan Laporan. Ketidakhadiran para Teradu
yang menyebabkan Laporan para Pengadu baru secara administrasi dilakukan pada tanggal
24 Januari 2017. Terhadap dalil-dalil pengaduan tersebut, para Pengadu
mengualifikasikannya dengan menarik ke dalam konstruksi pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu dan memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan sanksi kepada para
Teradu;
[4.2] Menimbang bahwa Teradu membantah dalil para Pengadu, dengan mengatakan bahwa
para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, telah menindaklanjuti
Laporan para Pengadu sesuai dengan prosedur peraturan Perundang-undangan. Terkait
dengan ketidakhadiran para Teradu di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh tanggal 23 Januari
2017, hal ini karena para Teradu pada tanggal 22 s/d 24 Januari 2017 sedang mengadakan
Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Aceh di Hotel
Hermes Banda Aceh. Teradu II pada tanggal 23 Januari 2017, sekitar pukul 15.00 WIB,
ketika sedang mengisi materi Rakor Sentra Gakkumdu tersebut menyatakan dihubungi oleh
Sardani (PNS Golongan IV) Staf Sekretariat yang membidangi umum dan Pelaporan dengan
menggunakan telepon Kantor Panwaslih Provinsi Aceh. Sardani menyampaikan terkait
dengan kehadiran para Pengadu di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh. Teradu II menanyakan
kepada Sardani kalau seluruh syarat Laporan terpenuhi, segera diterima dan dibuat tanda
terima. Bahwa sesuai informasi dari Sardani, para Pengadu tidak membawa laporan
pelanggaran, tetapi ingin konsultasi dulu. Teradu II juga sempat berbicara dengan Pengadu
II menanyakan terkait kehadiran para Pengadu di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh. Pengadu
II menyatakan belum membuat laporan pelanggaran, tetapi hanya mau konsultasi. Para
Teradu pada tanggal 24 Januari 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, menerima kedatangan para
Pengadu di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh. Para Pengadu juga belum membawa laporan
pelanggaran, tetapi mau konsultasi terkait tata cara membuat laporan pelanggaran. Baru
pada pukul 14.30 WIB, kembali ke Kantor Panwaslih Provinsi Aceh mengajukan Laporan
yang diterima Mailida Staf Panwaslih Provinsi Aceh. Para Teradu menyatakan langsung
menindaklanjuti laporan para Pengadu dengan mengadakan rapat dan memanggil Pelapor
dan saksi Pelapor untuk meminta keterangan dan klarifikasi. Bahwa pada tanggal 28
Januari 2017, para Teradu mengadakan Rapat Pleno membahas/membuat kajian atas
laporan pelanggaran yang dilaporkan oleh para Pengadu. Menurut para Teradu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan para Pengadu sudah melewati
batas waktu (Daluarsa) sehingga tidak dapat ditindaklanjuti atau diteruskan. Bahwa sesuai
dengan fakta tersebut, para Teradu menyatakan tidak melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu, dan memohon kepada DKPP untuk menolak dalil pengaduan para Pengadu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, para Pengadu pada tanggal 23 Januari 2017 mendatangi
Kantor Panwaslih Provinsi Aceh untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilihan
yang dilakukan oleh H. Muzakir Manaf Calon Gubernur Aceh Nomor Urut 5. Pada tanggal
17 Januari 2017 dalam kampanye di Lapangan Keuniree, Kabupaten Pidie, H. Muzakir
Manaf mengeluarkan ungkapan yang menghina Calon Gubernur Aceh Nomor Urut 6 atas
nama Irwandi. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta pada saat para Pengadu ke
Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi
Aceh tidak berada di tempat. Para Teradu sedang melaksanakan Rapat Koordinasi Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Aceh di Hotel Hermes Banda Aceh. Para
Pengadu diterima oleh Staf Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh atas nama Sardani . Para
Pengadu yang menyampaikan maksud kedatangan untuk mengajukan laporan tidak
dilayani oleh Sardani dengan alasan tidak memiliki wewenang melakukannya. Berdasarkan
fakta tersebut, DKPP berpendapat Sardani yang merupakan Staf Sekretariat Panwaslih
Provinsi Aceh bagian umum dan pelaporan tidak bersikap profesional dalam melayani pihak
yang berkepentingan.
Menurut DKPP sikap profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada
peserta Pilkada yang merasa hak-haknya dilanggar dalam proses tahapan penyelenggaraan
sepatutnya menjadi budaya kerja bagi penyelenggara Pemilu. Tindakan Sardani yang tidak
menindaklanjuti Laporan para Pengadu telah mengakibatkan Laporan tersebut telah lewat
waktu (daluarsa). Terkait dengan pelayanan Staf Sekretariat, DKPP memerintahkan kepada
Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh untuk memberikan pembinaan kepada Sardani
dan seluruh jajaran Staf Sekretariat untuk memahami tugas dan tanggungjawabnya dalam
memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh
tahapan pemilihan. Dalam sidang pemeriksaan terungkap juga fakta para Teradu yang
sedang tidak di Kantor Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh hanya melakukan komunikasi
via telepon kepada para Teradu. Sikap para Teradu yang tidak proaktif untuk memberikan
pelayanan kepada para pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahapan
menurut DKPP menunjukkan rendahnya rasa melayani (sense of services) yang dimiliki para
Teradu. Para Teradu seharusnya menyadari bahwa dalam pelaksanaan tahapan pemilihan
setiap pemangku kepentingan harus dilayani dengan baik. Para Pengadu yang datang ke
Kantor Panwaslih Provinsi Aceh untuk mengajukan laporan seharusnya mendapat
pelayanan terbaik dari para Teradu dan jajajran Staf Sekretariat. Tindakan para Teradu
yang tidak ada satu orangpun di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh menyumbang daluarsanya
Laporan para Pengadu. Dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan, para Teradu
seharusnya saling berkoordinasi sehingga seluruh kegiatan di dalam dan di luar Kantor
dapat terlaksana dengan baik. Sekalipun para Teradu tidak ada di tempat, para Teradu
harus dapat memastikan bahwa pelayanan terhadap laporan pelanggaran haruslah tetap
dapat dilayani dengan melakukan penerimaan atas laporan tersebut, bukan menunda
hingga kehilangan hak untuk mendapatkan penanganan atas laporan yang yang diajukan.
Berdasarkan fakta tersebut, Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar asas Profesionalitas Penyelenggara
Pemilu, Teradu terbukti tidak melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan
komitmen tinggi, Teradu juga terbukti melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam
organisasi penyelenggara Pemilu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf I, Pasal 15 huruf d
dan f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalam Perkara Kode Etik a quo Nomor 17/DKPP-PKE-VI/2017, Teradu V
atas nama Irfansyah dijatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap, sehingga Teradu V atas nama
Irfansyah tidak memiliki legal standing sebagai Teradu dalam perkara ini.
[4.5] Menimbang dalil para Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen
yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili Pengaduan Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa DKPP menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Syamsul Bahri
selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Teradu II atas nama
Tharmizi, Teradu III atas nama Irhamsyah, Teradu IV atas nama Ismunazar selaku
Anggota Panwaslih Provinsi Aceh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardani , S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H. dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jumat tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh
bulan Mei tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai
Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri
oleh para Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardani , S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si