Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 238 & 282 Tahun 2018
Baiman Fadhli, Anggota Bawaslu Kab. Aceh Selatan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-01-2019
👁 25 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 238/DKPP-PKE-VII/2018 Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Baiman Fadhli dalam Perkara Nomor 238/DKPP-PKE-VII/2018, diduga terlibat sebagai pengurus dan anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dugaan keterlibatan dalam partai politik berdasarkan foto Teradu Baiman Fadhli memakai jaket PSI serta Surat Keputusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor 367/SK/DPP/2015 tanggal 24 September 2015 yang mencantumkan nama Baiman Fadhli sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten PSI Aceh Selatan; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V dalam Perkara Nomor 282/DKPP-PKE- VII/2018, diduga memperlakukan tidak setara dan tidak adil antara peserta petahana, peserta pengganti antar waktu (PAW) dan peserta baru dalam proses seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten dan Kota.
Pasal DilanggarPasal 37 ayat (3) Peraturan Bawaslu; Pasal 39 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018; Pasal 565 ayat (1); Pasal 32 Peraturan; Pasal 41 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 hanya memberi; Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian dalam Perkara Nomor 238/DKPP-PKE-VII/2018; 2. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian dalam Perkara Nomor 282/DKPP-PKE-VII/2018; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Baiman Fadhli selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan dalam Perkara Nomor 238/DKPP-PKE-VII/2018 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Faizah selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Teradu VII Zuraida Alwi, Teradu VIII Marini, Teradu IX Nyak Arief Fadhillah Syah, dan Tera
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 238/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 282/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 253/I-P/L/DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 238/DKPP-PKE-VII/2018 dan Pengaduan Nomor 275/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 282/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 238/DKPP-PKE-VII/2018 [1.1] PENGADU 1. Nama : Faizah Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Alamat : Soekarno – Hatta Lr. Haji Binti No. 16 Emperom Jaya Baru Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Fahrul Rizha Yusuf Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Alamat : Soekarno – Hatta Lr. Haji Binti No. 16 Emperom Jaya Baru Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Zuraida Alwi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Alamat : Soekarno – Hatta Lr. Haji Binti No. 16 Emperom Jaya Baru Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Marini Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Alamat : Soekarno – Hatta Lr. Haji Binti No. 16 Emperom Jaya Baru Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Nyak Arief Fahdillah Syah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Alamat : Soekarno – Hatta Lr. Haji Binti No. 16 Emperom Jaya Baru Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Pengadu V; Selanjutnya Pengadu I, II, III, IV, dan V disebut--------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama Baiman Fadhli : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan Alamat : Hamzah Fanshuri no. 7 Jambo Apha, Tapaktuan-23715, Kabupaten Aceh Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu; A. PERKARA NOMOR 282/DKPP-PKE-VII/2018 [1.3] PENGADU 1. Nama : Aidil Azhary Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Soekarno-Hatta Lr. 1A Geuceu Meunara Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Hafidh Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Desa Lampanah Ineu Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut----------------Para Pengadu; Terhadap: [1.4] TERADU 1. Nama : Abhan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M. H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ratna Dewi Pettalolo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M. H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Muhammad Affifudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M. H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M. H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Fritz Edward Siregar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M. H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Faizah Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Alamat : Jalan Soekarno-Hatta, Lr. H. Binti, Gampoeng Emperom, No. 16, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama Zuraida Alwi : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Alamat : Jalan Soekarno-Hatta, Lr. H. Binti, Gampoeng Emperom, No. 16, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Aceh Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu VII; 8. Nama Marini : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Alamat : Jalan Soekarno-Hatta, Lr. H. Binti, Gampoeng Emperom, No. 16, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama Nyak Arief Fadhillah Syah : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Alamat : Jalan Soekarno-Hatta, Lr. H. Binti, Gampoeng Emperom, No. 16, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Fahrul Rizha Yusuf Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Alamat : Jalan Soekarno-Hatta, Lr. H. Binti, Gampoeng Emperom, No. 16, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu X; Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, dan X,selanjutnya disebut sebagai-- --------------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 238/DKPP-PKE-VII/2018 [2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada rapat internal Panwaslih Provinsi Aceh, tanggal 11 Mei 2018, Faizah selaku Ketua Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan informasi awal dugaan keterlibatan Baiman Fadhli selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan dalam partai politik. Informasi awal berupa foto Baiman Fadhli memakai jacket Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam keterangannya saat diklarifikasi, Baiman Fadhli mengakui bahwa benar yang di dalam foto tersebut adalah dirinya dan surat keputusan Partai Solidaritas Indonesia Nomor 367/SK/DPP/2015; 2. Bahwa dari hasil investigasi, Panwaslih Provinsi Aceh menerima dan menemukan 3 Surat Keputusan Partai Solidaritas Indonesia yang jika diurutkan dalam kronologi waktu sebagai berikut: pada tanggal 24 September 2015, Partai Solidaritas Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Partai Solidaritas Indonesia Nomor 367/SK/DPP/2015 yang mencantumkan nama Baiman Fadhli, sebagai Ketua Partai Solidaritas Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Selatan, pada tanggal 22 September 2017 PSI mengeluarkan Surat Keputusan Partai Solidaritas Indonesia Nomor 761/SK/DPP/2017 yang mencabut Surat Keputusan Partai Solidaritas Indonesia Nomor 367/SK/DPP/2015, pada tanggal yang sama, Partai Solidaritas Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Partai Solidaritas Indonesia Nomor 762/SK/DPP/2017 tentang kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Aceh Selatan yang mencantumkan nama Sariman Arma sebagai Ketua; 3. Bahwa dari ketiga surat keputusan tersebut, Sariman Arma diangkat sebagai Ketua pada tanggal 22 September 2017 berdasarkan Surat Keputusan Partai Solidaritas Indonesia Nomor 762/SK/DPP/2017. Sementara pada tanggal 16 Oktober 2015, Sariman Arma menerbitkan surat Nomor 02/A/DPD/X/2015 perihal permohonan maaf atas nama Ketua sehingga ada ketidaksinkronan antara surat Nomor 02/A/DPD/X/2015 dengan fakta bahwa Sariman Arma baru menjabat sebagai Ketua pada tanggal 22 September 2017; 4. Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juli 2018, setelah membahas hasil kajian dan investigasi mengenai dugaan keterlibatan Baiman Fadhli dalam partai politik, Panwaslih Provinsi Aceh mengadakan rapat pleno yang memutuskan bahwa dugaan tersebut dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran; 5. Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Juli 2018, Panwaslih Provinsi Aceh melakukan klarifikasi kepada Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Aceh Yuli Zuardi Rais, dari klarifikasi tersebut diperoleh Surat Keputusan Partai Solidaritas Indonesia Nomor 570/SK/DPP/2015 tertanggal 14 Oktober 2015 yang mencabut Surat Keputusan Partai Solidaritas Indonesia Nomor 367/SK/DPP/2015 tertanggal 24 September 2015 yang mencantumkan nama Baiman Fadhli sebagai Ketua Partai Solidararitas Indonesia Dewan Pimpinan Daerah kabupaten Aceh Selatan dan mengembalikan kepengurusan Dewan Partai Daerah Partai Solidaritas Indonesia kabupaten Aceh Selatan kembali kepada status sebelum Surat Keputusan Nomor 367/SK/DPP/2015 diterbitkan, yaitu surat tugas atas nama Sariman Arma nomor 416/Tugas/DPP/2015 tertanggal 7 Mei 2015, menurut keterangan Yuli Zuardi Rais, Surat Keputusan tersebut dikeluarkan karena adanya surat keberatan dari Baiman Fadhli; PERMOHONAN [2.2] Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu; [2.3] Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Undangan klarifikasi Afdhal, Budiansyah Az, Karya Darma, Zarli Yanto, Azhari, Khairun Nufus, Sarima Arma, Baiman Fadhli; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat keputusan nomor 367/SK/DPP/2015 3. Bukti P-3 : Fotokopi Pernyataan keberatan (somasi) 5 oktober 2015; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan 761/SK/DPP/2017 [mencabut surat keputusan Nomor 367/SK/DPP/2015] tanggal 22 September; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keputusan 762/ SK/DPP/2017 susunan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Aceh Selatan 2015-2020 tanggal 22 September 2108; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Permohonan maaf Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia tanggal 15 Oktober 2018; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Foto Baiman Fadhli memakai jaket Partai solidaritas Indonesia; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Yuli Zuardi Rais sekertaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Aceh; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 570/SK/DPP/2015 mencabut surat Keputusan 367/SK/DPP/2015 tanggal 14 Oktober 2015; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Surat tugas Nomor 416/Tugas/DPP/2015 sebagai Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Aceh Selatan tanggal 7 Mei 2015; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2018, pada pukul 16.55 WIB, bertempat di Hotel Dian Rana Kota Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Teradu telah dimintai keterangan oleh Pengadu Nyak Arief Fadillah Syah yang pada pokok keterangan Teradu adalah sebagai berikut: 1.1 Bahwa Teradu ditelfon oleh sdr. Sariman Arma dan disampaikan bahwa Teradu ditunjuk sebagai Ketua Umum, pada saat itu Teradu di Banda Aceh, sedang menangani kasus korupsi. Teradu menolak dengan tegas, dan komunikasi Teradu dengan sdr. Sariman Arma agak sedikit tegang saat itu. Menurut Teradu cara mereka tidak elegan, mereka tidak pernah meminta kesediaan Teradu; 1.2 Teradu sudah melayangkan somasi, dan surat itu dibalas berupa permohonan maaf dari PSI; 1.3 Teradu lebih memilih profesi Teraadu kala itu sebagai Advokat yang sedang banyak menagani kasus; 1.4 Teradu ada menunjukkan foto copy berupa surat somasi, yang memberi kesempatan kepada PSI untuk mencabut SK yang mencantumkan nama Teradu; 1.5 Mengenai foto Teradu yang mengenakan baju jas PSI, telah Teradu Jelaskan yakni: beberapa kali memang sdr. Sariman Arma menghubungi Teradu, Teradu tidak menjawab karena ketika itu Teradu sedang merawat orang tua Teradu yang sedang sakit. Lalu sdr. Sariman Arma menjemput Teradu dan akhirnya Teradu hadir saja, ketika ada pembagian baju Teradu diminta untuk memakai baju tersebut, pada awalnya Teradu menolak, lalu Teradu dipakaikan baju tersebut yang Teradu tidak ingat lagi siapa yang memakaikannya, karena memang merasa tidak enak, Teradu pakai saja. Faktaanya Teradu berdiri disamping, Teradu tidak tahu siapa pengurus partai; 1.6 Teradu baru mengetahui bahwa diri Teradu dikait-kaitkan dengan PSI sekira pada pukul 14.00, kira-kira empat hari yang lalu (sebelum hari klarifikasi), Pengadu Zuraida Alwi pernah menelfon Teradu, Pengadu Zuraida menjelaskan kepada Teradu ada orang yang mengait-ngaitkan Teradu denggan PSI, itu awanya Teradu mengetahui persoalan tersebut. Lalu Teradu ceritakan bahwa Teradu pernah somasi dn setersnyaa, tapi jika ada persoalan lain, Teradu tidak tahu; 1.7 Tanggapan Pengadu Zuraida Alwi saat itu “Baguslah kalau begitu, nanti Teradu akan diklarifikasi, Cuma waktunya kapan, nanti Teradu akan dikabari”, lalu Teradu menjawab “baik bu, hanya saja Teradu sedang ada musibah, meninggal abang kandung Teradu di Subulussalam”. Teradu tidak focus apa yang disampaikan oleh Pengadu Zuraida karena musibah menimpa Teradu; 1.8 Laporan tersebut menurut analisis Teradu ada hubungannya dengan ketegangan antara Komisioner Panwaslu Aceh Selatan dengan Kasek Panwaslu Aceh Selatan, karena jika dikaitkan dengan persoalan eksternal, Teradu tidak melihat ketegangan apapun; 1.9 Jika dikatakan mendukung PSI, maka ini harus dibuktikan, Teradu dan anggota panwaslu lainnya tidak pernah berafiliasi ke salah satu partai manapun, Teradu dan anggota paanwaslu lainnya memperlakukan sama semua partai, jika Teradu bertiga bersama-sama dengan anggota Panwaslu lainnya menghadiri acara disalah satu partai, maka untuk partai lainya juga Teradu dan para komisioner lainnya berusaha hadir bersama-sama; 1.10 Teradu bersikap wajar, namanya juga ketegasan, pasti ada yang tidak senang. Ini ibarat badai yang berlalu, kita melaksanakan pengawasan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan, apabila ada yang merasa tidak senang sah-sah saja; 2. Bahwa keterangan klarifiksi terhadap Teradu tersebut diatas selegkapnya telah dimuatkan ke dalam Berita Acara Keterangan Klarifikasi Terkait Dugaan Keterlibtan Baiman Fadhli dalam Partai Politik; 3. Bahwa terhadap SK Nomor: 367/SK/DPP/2015 tanggal 24 September 2015 yang didalmnya tercantum nama Teradu telah Teradu tolak tidak pernah Teradu terima, dapat Teradu jelaskan sebagai berikut: 3.1 Bahwa pada awalnya, saat itu Teradu sedang berada di Banda Aceh sedang mengurusi perkara Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya oleh sdr. Sariman Arma menghubungi Teradu via telfon seluler (HP) dan menyampaikan bahwa nama Teradu dicantumkan dalam SK Partai PSI, kemudian dalam percakapan telfon tersebut Teradu sempat memarahi Sariman Arma karena tanpa konfirmasi dan persetujuan Teradu terlebih dahulu telah mencantumkan nama Teradu dalam SK Partainya; 3.2 Bahwa sepulang dari Banda Aceh, setidak-tidaknya pada tanggal 5 Oktober 2017, atas karena Teradu tidak menerima nama Teradu dicantumkan dalam SK Partai tersebut, kemudian Teradu membuat surat keberatan yang didalamnya memuat somasi kepada partai PSI, yang pada pokoknya dalam surat tersebut Teradu meminta agar sdr. Sarima Arma mencabut SK yang mencantumkan nama Teradu dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak surat Teradu diterima sdr. Sariman Arma; 3.3 Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2017, Teradu mendaptkan balasan surat dari sdr. Sariman Arma, Surat Nomor : 02/A/DPD-X/2015 perihal Permohonan Maaf, yang pada pokoknya dalam surat tersebut sdr. Sariman Arma Meminta maaf dan menyatakan mencabut SK Nomor 367/SK/DPP/2015 tanggal 24 September 2015 yang tercantum nama Teradu; 4. Bahwa karena setelah Teradu diklarifikasi pada tanggal 14 Mei 2018 di Hotel Dian Rana Kota Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dengan cara tiba-tiba, kemudian Teradu mencoba mencari informasi di website KPU untuk memastikan kebanaran tentang SK PSI yang mencantumkan nama Teradu, yang pada saat itu Teradu sangat marah terhadap PSI yang Teradu sangkakan sdr. Sariman Arma belum mencabut SK yang mencantumkan nama Teradu. Namun setelah Teradu mengunjungi laman website KPU RI https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/verpol/skparpol/130/1, ternyata Teradu menemukan SK PSI Nomor : 761/SK/DPP/2017 tanggal 22 September 2017 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Nomor : 367/SK/DPP/2015 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Perwakilan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Aceh Selatan, yang pada pokoknya menetapkan mencabut Surat Keputusan Nomor : 367/SK/DPP/2015 tanggal 24 September 2015; 5. Bahwa pada laman website KPU RI https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/verpol/skparpol/130/1 tersebut, Teradu juga menemukan SK nomor : 762/SK/DPP/2017 tanggal 22 September 2017 Tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Aceh Selatan yang dalam lampiran SK tersebut tertulis nama sdr. Sariman Arma, S.Sos sebagai Ketua; 6. Bahwa seiring waktu berjalan dalam proses Teradu diduga terlibat Partai Politik PSI, kemudian setidak-tidaknya pada tanggal 4 Juni 2018 Teradu mendapatkan kiriman SK PSI via WhatsApp dari sdr. Sariman Arma, SK Nomor: 570/SK/DPP/2018 tanggal 14 Oktober 2015 tentang Pencabutan SK Nomor: 367/SK/DPP/2015, yang pada poin 1 dalam konsideran menimbangnya menyebutkan “Surat Keberatan dari saudara Baiman Fadhli, SH pada tanggal 05 Oktober 2015 yang disampaikan oleh Dewan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kaupaten Aceh Selatan dan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Aceh; 7. Bahwa saat Teradu menerima SK PSI Nomor: 570/SK/DPP/2018 tanggal 14 Oktober 2015 dari sdr. Sariman Arma tersebut, kemarahan dan kekecewaan Teradu kembali memuncak kepada sdr. Sariman Arma, karena SK tersebut tidak pernah disampaikan kepada Teradu sebelumnya, padahal setidaknya SK tersebut bisa menjadi pegangan bagi Teradu, namun disisi lain Teradu juga tidak pernah mempertanyakan dan meminta administrasi partai yang ada hubungannya dengan Teradu sejak tahun 2015 setelah sdr. Sariman Arma menyampaikan permohonan maafnya kepada Teradu, lagi pula Teradu saat itu fokus dengan pekerjaan Teradu sebagai Advokat/Pengacara Praktek aktif dan sedikitpun Teradu saat itu tidak terfikir akan menjadi Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Selatan sebagaimana saat ini. Dan terhadap SK PSI Nomor 570/SK/DPP/2018 tanggal 14 Oktober 2015 tersebut tidak Teradu sampaikan kepada kepada Pengadu Panwaslih Aceh, lagi pula Teradu tidak lagi diberi kesempatan unntuk memberikan keterangan lanjutan atau keterangan tambahan; 8. Bahwa tujuan Teradu saat itu melayangkan surat keberatan yang berupa somasi kepada PSI Aceh Selatan pada tahun 2015 adalah semata-mata Teradu tidak ingin terlibat partai politik, selain keluarga besar orang tua Teradu melarang keras untuk terlibat partai politik, Teradu juga tidak ingin terganggu dan mengorbankan profesi Teradu, apa lagi pada tahun 2015 tersebut Teradu telah memulai dan mendirikan Kantor Hukum Teradu sendiri, yang tentunya Teradu dirikan dengan segala pengorbanan, baik materil maupun moril sekalipun, siang dan malam yang hingga dalam perjalanannya Kantor Hukum Baiman Fadhli, SH & Rekan dan Biro Bantuan Hukum Cabang Tapaktuan sebagai Biro Bantuan Hukum masyarakat miskin menjadi salah satunya Kantor Hukum yang sangat dikenali oleh masyarakat Aceh Selatan, baik masyarakat kelas bawah, menengah maupun masyarakat kelas atas; 9. Bahwa dikalangan masyarakat Aceh Selatan, baik kalangan pemerintahan maupun non pemerintahan, Teradu dikenal sebagai Advokat/Pengacara muda, bukan sosok seorang pengurus partai politik, Teradu sering diundang sebagai pembicara atau moderator dalam diskusi-diskusi, seminar-seminar, sosialisasi-sosialisasi, baik yang digelar oleh Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Mahkamah Syaraiah maupun LSM dan partai politik, yang bertemakan tentang sadar hukum, bahaya narkoba sampai pada issue-isue demokrasi; 10. Bahwa dari fakta hukum yang Teradu jelaskan di atas, maka sangat tidak beralasan hukum tudahan yang menyatakan Teradu terlibat partai politik, oleh karena itu Teradu mohon kepada Majelis Hakim DKPP agar mengeyampingkan dugaan Pengadu dan menyatakan dugaan Teradu terlibat partai politik tidaklah terbukti; 11. Bahwa jika menurut pengadu dari hasil kajiannya menyimpulkan terdapat keragu-raguan Pengadu karena proses adminitrasi Partai Solidaritas Indonesia atau justru karena kesalahan proses administrasi Partai Solidaritas Indonesia, maka kesalahan tersebut semestinya tidaklah dapat dibebankan kepada Teradu, melainkan kesalahan tersebut adalah kesalahan Partai Solidaritas Indonesia itu sendiri, dan kepada Partai Solidaritas Indonesia semestinya dimintakan pertanggung jawabannya, sehingga sepatutnya Teradu berhak mendapatkan perlindungan hukum apa bila Partai Solidaritas Indonesia menurut Pengadu Panwaslih Aceh telah melaukan kesalah adminitrasi atau prosedur adminitrasi yang dijalankan oleh Partai Solidaritas Indonesia bertentangan dengan peraturan yang berlaku baik menurut AD/ARTnya maupun menurut hukum administrasi negara sekalipun. Lagi pula Teradu bukanlah pengurus Partai Solidaritas Indonesia yang sama sekali tidak mengetahui bagimana mekanisme dan prosedural adminitrasi partai politik tersebut, terlebih lagi Teradu sudah dilakukan klarifiksi oleh Pengadu Panwaslih Aceh dan hasil dari klarifikasi tersebut Pengadu Panwaslih Aceh tidak pernah memberitahukannya kepada Teradu dan Teradu menganggap persoalan tersebut telah selesai karna tidak terbukti, namun tiba-tiba muncul kembali hingga Teradu hadir dalam sidang DKPP pada hari ini, sehingga Teradu merasa persoalan ini sengaja dipaksankan untuk sampai ke DKPP. Oleh itu karenanya, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP melalui persidangan ini untuk menyatakan pengaduan Pengadu tidaklah terbukti dan dapat Teradu mohon agar kiranya merehabilitasi nama Teradu; 12. Bahwa pada pokok Pengaduan Pengadu Panwaslih Aceh, Pengaduan Nomor : 253/I-P/L-DKPP/2018, dalam Perkara Nomor : 238/DKPP- PKE-VII/2018 pada angka 2 pada pokoknya menyebutkan Teradu terlihat memakai Jacket Partai Politik yang terindikasi tidak memperlihatkan sikap Netralitas sebagai Penyelenggara Pemilu adalah tuduhan atau dugan yang sangat tidak benar; 13. Bahwa sesuai dengan klarifikasi Teradu sebelumnya pada tanggal 14 Mei 2018 di Hotel Dian Rana Kota Tapaktuan, Teradu mengakui dalam foto tersebut adalah Teradu, akan tetapi foto tersebut adalah foto yang diambil pada tahun 2015, jauh sebelum adanya SK PSI Nomor : 367/SK/DPP/2015 tanggal 24 September 2015. Dapat Teradu uraikan kronologis sehingga Teradu berfoto menggunakan jaket PSI sebagai berikut: 13.1 Bahwa Teradu pada saat itu tidak ingat lagi waktunya, namun saksi ingat yang terjadi saat itu adalah sdr. Sariman Arma ada menghubungi Teradu melalui telfon seluler (HP) beberapa kali, namun pada awalnya tidak Teradu jawab, karena pada saat itu Teradu sedang berada di rumah orang tua Teradu, tepatnya sedang bersama dengan mendiang ayah Teradu, guna menenaminya yang kala itu sedang sakit; 13.2 Bahwa karena sdr. Sariman Arma telah berkali-kali menghubungi Teradu, selanjutnya Teradu menjawab telfon sdr. Sariman Arma, yang pada saat itu sdr. Arma bertanya keberedaan Teradu, dan meminta untuk dapat memenuhi undangan buka puasa bersama, namun Teradu menolak untuk hadir dengan alasan karena Alm. Ayah Teradu sedang dakit-sakitan, kemudian tidak lama setelahnya, sdr. Sariman Arma secara tiba-tiba datang kerumah orang tua Teradu, kemudian menyempatkan melihat Alm. Ayah Teradu. Dalam waktu yang bersamaan sdr. Arma meminta Teradu untuk dapat datang pada acara yang dibuatnya, namun selain buka puasa bersama sdr. Sariman Arma tidak menjelaskan acara apa yang dia gelar; 13.3 Bahwa tidak lama kemudian Alm. Ayah Teradu menyarankan Teradu untuk dapat memenuhi undangan sdr. Sariman Arma, setelah mendapatkan izin orang tua Teradu, kemudian Teradu pergi bersama dengan sdr. Sariman Arma menuju tempat acara yang dibuatnya; 13.4 Bahwa Teradu datang dalam acara tersebut terlambat, setelah semua orang berkumpul di tempat acara tersebut, Teradu tiba ditempat acara tersebut saat salah satu pembicara sedang berpidato, kedatangan Teradu meski terlambat disambut dengan baik oleh semua orang yang ada dalam acara tersebut; 13.5 Bahwa sebagian orang-orang yang hadir waktu itu tidak Teradu kenali, hanya beberapa orang saja yang Teradu kenali, yakni seperti sdr. Yurisman, seorang jurnalis media on-line dan salah satu perangat desa Kedai Rundeng Kecamatan Kluet Selatan yang pernah menjadi klien Teradu, yakni sdr. Misran; 13.6 Bahwa Teradu juga melihat sdr. Yulizardi Rais hadir dalam acara tersebut dan rata-rata yang hadir dalam acara tersebut anak-anak muda yang dapat Teradu pastikan usianya jauh terpaut dibawah Teradu; 13.7 Bahwa tidak lama setelah kedatangan Teradu ditempat acara tersebut, tiba-tiba sdr. Sariman Arma dibantu dengan beberapa orang lainnya membuka bungkusan plasitik dan Teradu melihat jaket berwarna merah, saat itu Teradu duduk bersama sdr. Yurisman, dan kemudian Teradu melihat sdr. Sariman Arma membagi-bagikan jaket tersebut kepada semua peserta yang hadir; 13.8 Bahwa saat Teradu bertanya kepada sdr. Yurisman tentang acara tersebut, sdr. Yurisman menjawab dirinya hadir sebagai orang yang di undang oleh Sariman Arma; 13.9 Bahwa setelah membagi-bagikan jaket, kemudian semua orang yang hadir dalam acara tersebut, yang rata-rata adalah anak-anak muda berdiri dan berfoto bersama. Pada awalnya Teradu tidak ikut berfoto-foto bersama dengan orang ramai dalam acara tersebut; 13.10 Bahwa kemudian sdr. Sariman Arma meminta Teradu untuk berdiri dan mengenakan jaket PSI, Teradu menolak untuk memakainya, dengan alasan Teradu tidak bersedia, karena Teradu pada dasarnya memang tidak suka dengan atribut-atribut partai politik, dan sejaak Teradu anak-anak hingga menjadi orang dewasa tidak pernah dengan sengaja memakai atribut partai politik, karena memang Terdau tidak suka, apa lagi keluarga besar Teradu tidak ada yang berkecimpung didunia partai politik, sehigga tidak terbiasa bagi Teradu menggunakan atribut-atribut Partai politik, selain itu, Teradu mendengar desas desus tentang PSI waktu itu semakin membuat Teradu tidak mau untuk memakai jaket tersebut apa lagi sampai berfoto; 13.11 Bahwa dalam penolakan tersebut Teradu mempersilahkan sdr. Sariman Arma untuk melanjutkan kegiatannya, sambil meminta izin agar Teradu dapat diantarkan kembali ke rumah orang tua Teradu, namun oleh sdr. Sariman Arma menahan Teradu, dan tidak lama kemudian sdr. Sariman Arma sambil tertawa menarik tangan Teradu dan memakaikan jaket tersebut kepada Teradu, namun kembali Teradu membukanya. Kemudian karena permintaan sdr. Arma berkali-kali untuk memakai jaket tersebut, maka Teradu mengenakannya begitu saja dan yang menyarungkan ketubuh Teradu adalah sdr. Sariman Arma sendiri, akan tetapi Teradu menolak untuk mengancingkan jaket tersebut; 13.12 Bahwa saat itu sdr. Sariman Arma meminta kepada Teradu agar mau bersedia untuk memakai jaket tersebut, selanjutnya utuk difoto sebagai pertanggung jawaban yang bahwa jaket tersebut telah dibagi-bagikan kepada masyarakat; 13.13 Bahwa karena sdr. Sariman Arma menyebutkan hal demikian kepada Teradu, kemudian karena merasa tidak enak Teradu selanjutnya menuruti saja permintaan sdr. Sariman Arma tersebut dan ikut berfoto bersama, namun Teradu tidak mau mengancingkan jaket tersebut dan memilih untuk berdiri paling sudut atau paling akhir barisan; 13.14 Bahwa seingat Teradu, Teradu hanya sekali itu saja berfoto menggunakan jaket yang dikenakan oleh sdr. Sariman Arma ke tubuh Teradu dan mengikuti intruksi juro foto menggepalkan tangan dan peristiwa itu terjadi ditahun tahun 2015 sebelum ikut seleksi Panwaslu atau berkecimpung di Pengawas pemilu; 13.15 Bahwa pada saat itu posisi Teradu adalah Advokat yang tentunya banyak berhubungan dengan masyarakat, sungguh sangat tidak etis kalau menolak undangan tersebut, lagi pula Teradu tidak ikhlas memakai jaket tersebut, terbukti dari foto tersebut terlihat Teradu hanya mengenakannya sekedar saja karena sudah terdesak; 14. Bahwa dari uraian Teradu kronologis Teradu diatas, maka jika Pengadu Panwaslih Aceh menyimpulkan ada persoalan netralitas terhadap Teradu, kesimpulan tersebut adalah kesimpulan yang sangat prematur, karena kenetralan Teradu saat itu ditahun 2015 yang menilainya adalah diri Teradu sendiri, tidak bisa diukur oleh siapapun, termasuk Pengadu Panwaslih Aceh, karena peristiwa itu terjadi pada tahun 2015, jauh hari sebelum Teradu menjabat sebagai anggota Panwaslih Aceh Selatan dan masih sebagai advokat/pengacara aktif; 15. Bahwa selain itu, jika kemudian Pengadu mempersolakan netralitas Pengadu kala itu ditahun 2015, maka tentunya Pengadu tidak memahami makna kebebasan berfikir dan bersikap; kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat adalah hak-hak dasar setiap warga negara yang dilindungi secara hukum oleh Undang Undang Dasar 1945, pasal 28E, yang karna itu haruslah dihormati, artinya apapun yang Teradu lakukan saat itu, yang menurut Teradu yakini adalah tidak berpihak kepada kelompok mana pun dan tidak menyakiti kelompok manapun, maka Pengadu tidak berkewenangan dan tidak berhak menilai Teradu, apa lagi menyatakan bahwa terdapat persoalan netralitas terhadap Teradu, karena kala itu tahun 2015 Teradu tidak terikat sama sekali dalam sebuah perjanjian hukum, baik dengan Partai Politik mapun dengan Panwaslih Aceh; 16. Bahwa sebenarnya laporan dugaan keterlibatan Teradu dalam Partai politik PSI tidaklah berdasar, karena pada faktanya pada tahun 2015 PSI yang mencatut nama Teradu telah terselesaikan, lagi pula jika benar hal tersebut benar-benar ada, maka tentulah saat awal Teradu mendafatar sebagai calon Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 2017 yang lalu telah ada laporan tersebut kepada Panitia Seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh, terutama dari orang-orang PSI sendiri yang tentunya bisa jadi tersinggung karena telah Teradu layangkan somasi pada tahun 2015; 17. Bahwa laporan dugaan keterlibatan Teradu dalam partai politik baru dimunculkan oleh Saksi Khiarun Nufus sekira pada Bulan Mei 2018 dengan mendapatkan foto copy SK PSI Nomor :367/SK/DPP/2015 tanggal 24 September 2015, yang padahal secara hukum SK tersebut tidak berlaku lagi karena telah dicabut dan dinyatakan tidak belaku lagi oleh PSI sendiri, yang pertimbangan utamanya berdasarkan adanya Surat Keberatan Teradu pada tanggal 05 Oktober 2015, sesuai dengan SK PSI Nomor : 570/SK/DPP/2015 tanggal 14 Oktober 2015; 18. Bahwa laporan terhadap Teradu yang dilakukan oleh saksi Khairun Nufus dengan cara menggunakan orang lain, yakni saksi Budiansyah dan saksi Afdhal, yang kedua saksi tersebut Teradu yakini telah dipengaruhi oleh saksi Khairun Nufus yang tidak mengetahui pokok persoalan yang sebenarnya terjadi ditubuh lembaga Panwaslu Kabupaten Aceh Selatan, ditambah lagi adanya unsur sakit hati saksi Budiansyah dan saksi Afdhal kepada Teradu, kesempatan tersebut selanjutnya dimanfaatkan oleh saksi Khairun Nufus dengan baik; 19. Bahwa saksi Khairun Nufus memunculkan fitnah terhadap Teradu ini karena, perbuatan jahatnya terhadap lembaga Panwaslu Aceh Selatan ini terlebih dahulu telah ketahuan oleh Teradu, kejahatan yang dilakukan adalah memperdayai Panwascam terhadap harga sewa alat perkantoran yang berupa : Laptop, PC, AC Split, Printer dan Proyektor 20. Bahwa dapat Teradu uraikan secara singkat dibawah ini kronologis peristiwa kejahatan yang telah dilakukan secara berencana oleh saksi Khairun Nufus yakni sebagai berikut: 20.1 Bahwa pada tanggal 18 Maret 2018 Teradu menerima laporan dari Anggota Panwaslu Aceh Selatan yakni sdr. Azhari, halmana pada hari sebelumnya Ketua Panwascam Labuhanhaji Timur sdr. Hasan Mardi menjumpai sdr. Azhari dan melaporkan tentang adanya pertemuan terselubung yang digagas oleh saksi Khairun Nufus pada tanggal 14 Maret 2018 di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kluet Utara. pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Kepala Sekretariat Panwascam Pasie Raja, Panwascam Kluet Utara, Panwascam Kluet Selatan, Panwascam Kluet Tengah, Panwascam Kluet Timur, Panwascam Bakongan, Panwascam Kota Bahagia, Panwascam Bakongan Timur, Panwascam Trumon, Panwascam Trumon Tengah dan Panwascam Trumon Timur; 20.2 Bahwa pada tanggal tanggal 15 Maret 2018, saksi Khairun Nufus juga menginisiasi pertemuan terselubung di sekretariat Panwascam Meukek, hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ketua dan Kasek Panwascam Samadua, Sawang, Meukek, Labuhanhaji Timur, Labuhanhaji dan Labuhahaji Barat; 20.3 Bahwa pada pokoknya pertemuan terselubung yang di gagas oleh saksi Kahirun Nufus tersebut bertujuan untuk menyepakati pengelolaan penyewaan alat kantor yang berupa Laptop, PC, AC Split, Printer dan Proyektor disediakan sendiri oleh masing-masing Kecamatan; 20.4 Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi Khairun Nufus meyampaikan nilai anggaran sewa alat-alat perkantoran adalah sebesar Rp. 33.300.000,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah), nilai sewa alat tersebut sebenarnya tidaklah sesuai dengan nilai yang tertera dalam POK, tidak diberikannya POK oleh saksi Khairun Nufus selaku Kasek Kabupaten kepada masing- masing Kasek dan Komisioner Panwascam menjadi momentum tersendiri bagi saksi Khairu Nufus untuk mengelabui Panwascam serta para Kasek Panwascam demi melakukan korupsi yang meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dengan merugikan keuangan Negara; 20.5 Bahwa Pagu anggaran yang sebenarnya tertera dalam POK adalah senilai Rp. 52.920.000,-, per-Kecamatan, dengan jumlah kecamatan sebanyak 18 Kecamatan, nilai tersebut jauh berbeda dengan nilai yang disampaikan oleh saksi Khairun Nufus, yakni sebesar Rp. 33.300.000,- per-Kecamatan, selain itu, dalam proses realisasi keuangan, saksi Khairun Nufus hanya menyerahkan uang kepada masing-masing kecamatan sebesar Rp. 25.300.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah). Tentu saja perbuatan saksi Khairu Nufus tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena sebenaranya Panwascam hanya menerima barang dan bukan justru menerima uang; 20.6 Bahwa perbuatan saksi Khairun Nufus selaku Kepala Seketariat Panwaslu Kabupaten Aceh Selatan telah menimbulkan gejolak perbincangan, baik ditengah-tengah panwascam, maupun dikalangan masyarakat Aceh Selatan, yang pada akhirnya tepat pada tanggal 5 Juni 2018 Panwascam melakukan unjuk rasa di kantor Panwaslu Kabupten Aceh Selatan dan unjuk rasa ke dua dilakukan pada tanggal 15 September 2018 di rumah pribadi saksi Khairun Nufus dan diliput oleh media; 20.7 Bahwa segala gejolak persoalan kesekretariatan Panwaslu Aceh Selatan ini, telah Teradu sampaikan bersama-sama dengan komisioner Panwaslu Aceh Selatan lainnya kepada Kepala Seretariat Panwaslih Aceh melalui Surat Ketua Panwaslu Aceh Selatan Nomor : 79/K.Bawaslu-AC-05/HK.01.00/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 dengan lampiran Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 15/BAWASLU.AC-05/BA/VII/2018 Tentang Kinerja Kepala Sekretariat dan Bendahara Panwaslu Kabupaten Aceh Selatan, dan karena tidak ada jawaban apapun, kemudian pada Teradu mengeluarkan surat kembali, surat nomor : 98/K.Bawaslu-AC- 05/HK.01.00/VII/2018 tanggal 25 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Pengadu dengan tmebusan kepada Ketua Bawaslu RI di Jakarta, Sekretariat Jendral Bawaslu RI di Jakarta dam Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh, namun hingga saat ini Pengadu Panwaslih Aceh belum pernah sama sekali turun ke kantor Panwaslu Kabupaten Aceh Selatan; 20.8 Bahwa Teradu sangat memahami batasan sebagaimana yang dimaksud dalam fakta integritas yang telah Teradu tanda tangani, namun Teradu selaku Ketua Panwaslu Aceh Selatan tidaklah mungkin harus diam, Teradu telah melakukan berbagai tindakan- tindakan dengan tidak mengenyampingkan fakta integritas yang sehingga persoalan tersebut telah menemui jalan penyelesaian, yakni saksi Khairun Nufus telah mengaku bahwa dirinya benar telah melakukan pemotongan anggaran panwascam senilai Rp. 14.850.000,- per-Kecamatan, yang selanjtnya saksi Khairun Nufus telah menyerahkan uang tersebut kepada masing-masing Panwascam dan Kasek Panwascam, namun demikian tentunya perbuatan hukum yang dilakukan oleh saksi Khairun Nufus tidaklah hapus demikian saja; 21. Bahwa Teradu sangat meyakini ada upaya-upaya “penyingkiran” diri Teradu dari lembaga yang terhormat ini, ada upaya “penguburan” prestasi-presati Teradu yang telah Teradu peroleh, baik selama Teradu menjalani profesi sebagai Advokat, mapun saat Teradu menjabat sebagai Ketua Panwaslu Aceh Selatan hingga saat ini; 22. Bahwa berawal dari laporan surat “kaleng”, hingga kemudian diketahui saksi Khairun Nufus yang menjadi orang pertama memberikan pengaduan ini, yang selanjutnya tidak berani menjadi Pengadu dalam hal ini. Kemudian laporan terhadap Teradu yang semestinya telah selesai dan tidak terbukti ini, ternyata “disambut baik” oleh oknum Pengadu Panwaslih Aceh hingga meneruskan persoalan ini sampai ke DKPP, oknum Pengadu Panwaslih Aceh tersebut diduga kuat mempunyai kepentingan untuk menggantikan Teradu dengan orang yang mungkin dikehendakinya dan Teradu sangat menyayangkan perbuatan tersebut, karena dengaan secara sadar oknum tersebut telah menciptakan adu domba, dan keadaan ini bisa saja akan menjadi preseden buruk dan bisa berdampak sangat berbahaya ditengah-tengah pesta demokrasi ini, karena momentum ini bisa jadi digunakan oleh pihak-pihak lain untuk kepentingan lain pula. Semoga pengalaman Pemilu Tahun 2014 yang telah memakan korban jiwa di Aceh Selatan tidak terjadi lagi ditahun pemilu 2019 ini; 23. Bahwa oknum Pengadu Panwaslih Aceh tersebut tentunya hingga saat ini memasang jejaringnya di Kabupaten Aceh Selatan dan tidak tertutup kemungkinan dengan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan ini nantinya, dan tentunya Teradu tidak akan pernah takut menyuarakan kebenaran sampai pada penghujung nafas terakhir Teradu; 24. Bahwa tentunya kita semua para pengawas pemilu tahu yang bahwasannya jabatan dan pekerjaan kita ini hanyalah sekejap saja, dan tentunya setiap langkah dan setiap nafas kita dalam menjalankan tugas Negara yang mulia ini selalu memohon keridhoan Allah SWT, memohon keridhoan kedua oang tua kita meski bagi Teradu kedua orang tua Teradu telah tiada, namun Teradu selalu merasakan dan selalu berdoa agar kedua orang tua Teradu selalu memberkati Teradu dalam menjalankan kehidupan ini dan menjalankan amanat Negara ini, semoga Allah SWT lekas memberi petunjuk kepada orang yang hatinya telah mati, yang jiwa yang telah sesat, yang fikirnya sudah tidak manusiawi lagi, sehingga dapat menjalankan hidup sebagaimana fitrahnya manusia, karena kita adalah hakim dan karena kita adalah para pemimpin; 25. Bahwa yang terakhir sebagai penutup pledoi Teradu ini, izinkanlah yang mulia majelis hakim DKPP Teradu tetap ada didalam lembaga ini, sebagai pengawas Pemilu yang berintgritas tinggi, karena setidak- tidaknya Teradu telah berani mengungkap praktik koruptif dilembaga Pengawas Pemilu khususnya di Kabupaten Aceh Selatan yang dilakukan oleh Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh Selatan, yang pembuktiannya akan Teradu ungkapkan dalam persidangan yang berbeda, meskipun Teradu mendapatkan fitnah yang fitnah tersebut disambut baik pula oleh oknum Pengadu Panwaslih Aceh sehingga Teradu ada dihadapan persidangan DKPP yang mulia ini. Oleh karenanya, pantaslah Teradu menyebutkan diri Teradu masih sangat pantas ada di lembaga Negara yang terhomat ini; [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Balasan Somasi/Permohonan maaf tertanggal 16 Oktober 2015; 2. Bukti T-2 : Surat Keputusan Nomor 762/SK/DPP/2017 tertanggal 22 September 2017; 3. Bukti T-3 : Surat Keputusan Nomor 570/SK/DPP/2015 tertanggal 14 Oktober 2015 tentang pencabutan Surat Keputusan Nomor 367/SK/DPP/2015; 4. Bukti T-4 : Surat Keputusan Nomor 761/SK/DPP/2017 tertanggal 22 September 2017 tentang pencabutan surat pencabutan Surat Keputusan Nomor 367/SK/DPP/2015; 5. Bukti T-5 : Surat Somasi tertanggal 5 Oktober 2015 6. Bukti T-6 : Berita acara klarifikasi oleh Panwaslih Provinsi Aceh tertanggal 14 Mei 2018; B. PERKARA NOMOR 282/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.7] Menimbang Pengadu pada tanggal 20 Oktober 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia serta Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu, ayat 2 antara lain menyatakan bahwa jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang dan Bawaslu Propinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang, ayat 10 menyatakan bahwa setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Propinsi Bawaslu Kab/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan dan Ketua Panwaslu LN mempunyai hak suara yang sama, oleh karena itu PARA TERADU melaksanakan tugas dan kewajiban secara kolektif kolegial yang tanggung jawab nya masing-masing sehingga PARA TERADU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kedudukan hukum untuk diadukan dalam pengaduan ini; 2. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selanjutnya disebut Bawaslu telah membentuk Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Aceh selanjutnya disebut Timsel sebanyak 2 (dua) regional berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 0385/bawaslu/SJ/HK.01.00/VI/2018 dan selanjutnya Timsel melaksanakan tugas sesuai tahapan seleksi; 3. Bahwa pada tanggal 22 Juni 2018 Timsel mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh Nomor 001/B/Timsel.Panwaslih.Kab-Kota/VI/2018 di media cetak lokal Harian Serambi Indonesia; 4. Bahwa pelaksanaan pendaftaran dan seleksi adalah berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian Dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Propinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS tanggal 5 Maret 2018 dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI pada tanggal 7 Maret 2018; 5. Bahwa Pasal 2 Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan “setiap penyelenggara pemilihan umum wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu serta sumpah/janji jabatan”, namun dalam pelaksanaan seleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh tersebut banyak ditemukan dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan tidak menerapkan prinsip penyelenggara pemilu serta sumpah/janji jabatan; 6. Bahwa sejak awal yaitu pada saat penerimaan pendaftaran, Bawaslu melalui timsel telah MELANGGAR PRINSIP ADIL (Pasal 6 ayat 2 huruf c dan Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), karena membedakan dan tidak memperlakukan secara setara dan sama antara peserta petahana, PAW dan peserta baru. Peserta petahana ditempatkan pada urutan 1 sampai 3 pada absen urutan pendaftaran walaupun mereka terlambat mendaftar dan hal ini tidak diatur dalam Peraturan Bawaslu (perbawaslu) No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 19 Tahun 2017. Pelanggaran terhadap prinsip adil ini terus berlanjut saat dilaksanakan ujian tertulis. Ujian tertulis dilakukan dengan sistem CAT hanya diikuti oleh peserta PAW dan peserta baru, peserta yang berasal dari petahana tidak mengikuti tes tertulis bersama peserta lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat (3) Perbawaslu No. 10 Tahun 2018 dan tidak diketahui apakah mereka ikut ujian tertulis atau tidak. Setelah dilakukan ujian tertulis maka dilanjutkan dengan ujian psikologi, peserta petahana diikutkan dalam tes psikologi. Peserta yang lulus ujian tulis dan psikologi berhak ikut tahapan seleksi selanjutnya, namun peserta petahana yang tidak ikut ujian tulis ternyata seluruhnya diberikan hak untuk ikut tahapan seleksi selanjutnya, bahkan dalam pengumuman nama-nama petahana diletakkan di urutan 1 s.d 3; 7. Bahwa tahapan seleksi selanjutnya adalah tes kesehatan, dalam hal ini peserta petahana juga diikutkan. Setelah tes kesehatan maka dilanjutkan dengan wawancara oleh Timsel. Untuk mengikuti wawancara oleh Timsel tersebut peserta diwajibkan membuat makalah, namun lagi-lagi terjadi ketidakadilan, peserta petahana juga tidak diikutkan dalam wawancara tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (3) Perbawaslu No. 10 Tahun 2018, padahal di dalam Pasal 39 ayat (2) Perbawaslu tersebut disebutkan bahwa Timsel mengumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara yang memuat nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan kepada Bawaslu Provinsi. Ternyata peserta petahana juga diumumkan bahkan diletakkan diurutan 1 s.d 3 pengumuman walaupun tidak ikut dalam wawancara. Peserta yang lulus pada tahap ini adalah sebanyak 6 orang termasuk petahana; 8. Bahwa tahapan selanjutnya adalah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Teradu VI s.d Teradu X yang selanjutnya disebut Panwaslih Provinsi Aceh sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Panwaslih Provinsi Aceh. Sesuai Pasal 41 ayat (2) dan (3) Perbawaslu No. 10 Tahun 2018 tersebut menyatakan bahwa Bawaslu Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah disampaikan oleh Timsel, Kemudian Bawaslu Provinsi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan kepada Bawaslu berdasarkan perolehan nilai tertinggi secara berurutan. Hasil uji kelayakan dan kepatutan ini tidak diumumkan; 9. Bahwa setelah selesai pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan yang pelaksanaannya juga terjadi ketidakadilan, maka para peserta menunggu pengumuman akhir dari Bawaslu. Pengumuman tersebut baru diumumkan pada tanggal 13 Agustus 2018 sekitar pukul 22.47 WIB di website Bawaslu. Terjadi keterkejutan yang luar biasa dari seluruh peserta membaca pengumuman yang ditandatangani oleh Teradu 6 tersebut karena yang lulus adalah semua petahana yang ikut mendaftar dalam seleksi tersebut dan peserta baru di kabupaten/kota yang memang petahananya tidak ikut atau karena ada penambahan. Total kebutuhan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Aceh adalah 75 orang. Petahana yang ikut dan lulus adalah 65 orang, 10 orang dari peserta baru perinciannya adalah 1 dari Kabupaten Nagan Raya, 1 dari Kabupaten Aceh Tengah dan 2 dari Kabupaten Aceh Barat, 4 Kabupaten tersebut karena petahananya tidak mendaftar, kemudian 3 Kabupaten lagi sebanyak 6 orang (2 per kabupaten) adalah karena adanya penambahan jumlah anggota menjadi 5 orang karena perhitungan jumlah penduduk yaitu kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur dan Pidie. Anehnya urutan peserta petahana yang lulus tetap seperti urutan pada saat mereka mendaftar yaitu urutan 1 s.d 3 sebagaimana tersebut pada poin 7 di atas; 10. Bahwa Bawaslu juga telah melanggar prinsip berkepastian hukum (Pasal 6 ayat (3) huruf a dan Pasal 11 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), yaitu melakukan tindakan yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, serta menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak memihak. Pelanggaran prinsip ini antara lain ditemukan bahwa Bawaslu melalui Timsel telah melanggar Pasal 129 ayat (3) huruf c, e, g, dan h, Pasal 130 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu juga telah melanggar Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 11. Bahwa pelanggaran terhadap Pasal 129 ayat (3) huruf c,e,g dan h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana tersebut pada poin 10 di atas dapat dijelaskan sebagai berikut, poin c menyatakan bahwa Timsel melakukan tahapan kegiatan penelitian administrasi terhadap bakal calon anggota Bawaslu Kab/Kota, namun Timsel tidak melakukan penelitian administrasi terhadap peserta petahana. Poin e menyatakan melakukan seleksi tertulis, namun seleksi tertulis terhadap petahana tidak dilakukan. Poin g menyatakan mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kab/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, hal ini juga tidak dilakukan namun hanya diumumkan di website bawaslu, dimana akses masyarakat terhadap website ini sangat terbatas; 12. Bahwa pelanggaran terhadap Pasal 130 dan Pasal 131 ayat (1) Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut, Pasal 130 ayat (1) menyatakan bahwa Timsel mengajukan nama calon anggota Bawaslu Kab/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Kab/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. Pada ayat (2) menyatakan nama calon anggota Bawaslu Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Menurut ayat (2) ini tentunya nama-nama yang diajukan kepada Panwaslih Aceh tentunya bukan lagi berdasarkan urutan pendaftaran dimana calon petahana berada diurutan 1 s.d 3 namun diurut berdasarkan abjad disertai salinan berkas yang merupakan bukti penilaian masing-masing calon. Pasal 131 ayat (1) menyatakan bahwa Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kab/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Kab/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 ayat (1) sebagai Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota terpilih. Namun hal tersebut sama sekali tidak dilaksanakan oleh Bawaslu, malah Bawaslu dengan sangat berani telah melanggar pasal ini dengan menetapkan calon anggota Bawaslu Kab/Kota terpilih bukan berdasarkan urutan peringkat teratas tetapi berdasarkan urutan absensi pendaftaran; 13. Bahwa selain melanggar peraturan setingkat undang-undang, Bawaslu juga melalui Timsel telah melanggar Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2018 yang mengatur tentang Perubahan Perbawaslu No. 19 Tahun 2017 tentang Tatacara Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut, yaitu Pasal 23 huruf c, e dan g, Pasal 24 huruf c, e, i, j dan k, Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 32, Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan (2), Pasal 37 ayat (1), Pasal 39 ayat (3). Panwaslih Aceh telah melanggar Pasal 41 ayat (3) Perbawaslu ini. Pasal 41 ayat (4) Perbawaslu No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu No.19 Tahun 2017 ini juga bertentangan dengan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 14. Bahwa pelanggaran terhadap Pasal 23 huruf c, e dan g, sebagaimana tersebut pada poin 13 di atas dapat dijelaskan sebagai berikut, sesuai Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu No. 19 Tahun 2017 disebutkan Timsel bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota, dalam Pasal 23 huruf c, e dan g disebutkan proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota, dilakukan Timsel dengan melalui tahapan (c) penelitian administrasi, (e) melakukan tes tertulis dan psikologi (g) melaksanakan tes kesehatan dan wawancara, namun semua itu tidak dilakukan terhadap peserta petahana kecuali hanya tes psikologi dan kesehatan. Pelanggaran terhadap Pasal 24 huruf c, e, i, juga adalah karena tidak dilakukannya penelitian administrasi, tes tulis dan wawancara terhadap peserta petahana. Pelanggaran terhadap Pasal 24 huruf j dan k dapat dijelaskan sebagai berikut, pada huruf j disebutkan bahwa tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Anggota Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota meliputi (j) menetapkan nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota bawaslu propinsi atau bawaslu kab/kota dalam rapat pleno, namun yang ditetapkan oleh timsel hanyalah 1 (satu) kali jumlah yang dibutuhkan yaitu 3 orang sedangkan 3 orang lagi adalah petahana yang memang sudah langsung lulus ketahap selanjutnya. Huruf k disebutkan penyampaian nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota kepada bawaslu yang disusun berdasarkan peringkat nilai tertinggi disertai berkas administrasi calon, hal ini juga tidak dilakukan, bagaimana Timsel bisa menyusun peringkat nilai ke 6 calon (2 kali jumlah dibutuhkan) sedangkan Timsel tidak melakukan seleksi administrasi, seleksi tertulis dan wawancara terhadap 3 orang calon petahana; 15. Bahwa pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4) sebagaimana tersebut pada poin 14 adalah karena tidak dilakukannya penelitian administrasi terhadap petahana. Pelanggaran terhadap Pasal 32 dapat dijelaskan sebagai berikut, didalam Pasal 32 disebutkan bahwa dalam hal bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota seorang petahana, Timsel memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kab/Kota, namun hal ini tidak dilakukan, terbukti ada banyak masukan negatif terhadap rekam jejak dan kinerja petahana namun ternyata tidak menjadi perhatian sama sekali. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (2) dapat dijelaskan sebagai berikut, bahwa dalam Pasal 33 disebutkan bahwa (1) Timsel mengumumkan daftar nama bakal calon anggota Bawaslu provinsi atau Kab/Kota yang telah memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti tes tertulis dan tes psikologi, (2) pengumuman sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan paling lama 1 hari kerja setelah penelitian administrasi selesai dilakukan melalui media setempat. Pengumuman melalui media setempat tersebut tidak dilakukan namun hanya melalui web bawaslu. Demikian juga pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (1) dan (2), Timsel tidak melakukan pengumuman di media setempat. Pelanggaran terhadap Pasal 37 adalah tidak dilakukannya tes tertulis dan tes wawancara terhadap petahana (hasil seleksi Panwaslu Kab/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor15 Tahun 2011) padahal didalam Pasal 565 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas disebutkan bahwa hasil seleksi Panwaslu Kab/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor15 Tahun 2011 dapat ditetapkan menjadi anggota Bawaslu Kab/Kota sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, jadi tentunya jelas bahwa petahana juga harus diseleksi sama dengan peserta lain karena harus diseleksi dengan undang-undang yang sama yaitu Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (3) adalah karena tidak diumumkannya hasil tes kesehatan dan wawancara di media setempat; 16. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X atau selanjutnya disebut Panwaslih Provinsi Aceh juga telah melanggar Pasal 41 ayat (3) karena tidak menyampaikan nama Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota kepada Bawaslu berdasarkan perolehan nilai tertinggi secara berurutan. Pasal 41 ayat (4) Perbawaslu No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu No. 19 Tahun 2017 ini juga bertentangan dengan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana tersebut pada poin 13 di atas. Pasal 131 ayat (1) Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa Bawaslu menetapkan sejumlah nama Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah Anggota Bawaslu Kab/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) sebagai Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Terpilih, sedangkan Pasal 41 ayat (4) menyebutkan bahwa nama Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu. Pasal 41 ayat (4) ini bertentangan dengan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 karena tidak disebutkan dipilih berdasarkan urutan peringkat teratas; 17. Bahwa Bawaslu juga telah melanggar prinsip terbuka (Pasal 6 ayat (3) huruf d dan Pasal 13 Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), yaitu memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik. Pelanggaran terhadap prinsip ini antara lain dimana tidak diumumkannya hasil seleksi setiap tahapan di media massa lokal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 129 ayat (3) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (2), Pasal 39 ayat (3) Perbawaslu No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbawaslu No. 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS; 18. Bahwa secara umum apabila diteliti pelaksanaan proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota ini maka diketahui bahwa Para Teradu secara kolektif kolegial telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dimana mereka tidak menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu beserta segala prinsip-prinsipnya bahkan sudah melanggar sumpah/Janji Anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sebagai tersebut dalam Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 19. Bahwa para Teradu tidak pernah menjadikan aduan masyarakat sebagai salah satu acuan dalam meluluskan kembali peserta petahana sebagai komisioner Panwaslih periode 2018-2023. Salah satu aduan masyarakat melalui surat kepada Ketua Panwaslih Provinsi Aceh dengan tembusan kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia dan Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh, Nomor: Istimewa tanggal 18 Juli 2018 perihal Laporan Dugaan Terlibat Kepengurusan Partai Politik atas nama Baiman Fadhli, SH, Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Selatan. Sesuai aduan yang dibuat oleh Budiansyah AZ, SH, terbukti bahwa Baiman Fadhli, SH terlibat dalam kegiatan partai politik dan Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pemilihan Tahun 2017. Berdasarkan Surat Keputusan Partai Solidaritas Indonesia Nomor: 367/SK/DPP/2015 tanggal 24 September 2015 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Aceh Selatan pada halaman lampiran tertera nama Baiman Fadhli, SH sebagai ketua. Surat Keputusan Tim Pemenangan H. Muzakkir Manaf – Ir. H. TA Khalid, MM Nomor: 027/KPTS-TPMT/2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Struktur dan Susunan ALat Kelengkapan Tim Pemenangan H. Muzakir Manaf – Ir. H. TA Khalid, MM pada Pilkada 2017 Kabupaten Aceh Selatan pada halaman lampiran tertera nama Baiman Fadhli, SH sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum; 20. Bahwa adanya pernyataan salah seorang anggota Panwaslih Provinsi Aceh, yaitu Zuraida yang menulis di facebook, pada tanggal 13 Agustus 2018, pukul 19.10 WIB berbunyi “Selamat unt kawan-kawan Panwas Kabupaten/Kota yg terpilih kembali dan kawan-kawan yang baru bergabung menjadi bagian dari keluarga besar Pengawas Pemilu, selamat atas amanah yg diberikan. Bersama Rakyat kita awasi Pemilu, Bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan Pemilu…”. Sementara Bawaslu secara resmi melakukan pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 18 (Delapan Belas) Provinsi, pada tanggal 13 Agustus 2018 pukul 22.47 WIB. Tindakan anggota Panwaslih Aceh tersebut sangat tidak etis dan bertentangan dengan prinsip-prinsip etika penyelenggara pemilu; 21. Bahwa tulisan Teuku Kemal Fasya, Ketua Tim Seleksi Regional II Provinsi Aceh pada laman facebook pada tanggal 13 Agustus 2018 pukul 19.21 WIB, yang berbunyi “Saya dengar info, semua komisioner Panwaslih KabKota petahana Aceh masuk semua. Jika demikian seleksi ini hanya formalitas. Tidak terlihat ada komitmen perbaikan kualitas pengawasan dari Bawaslu RI. Save electorate democracy”. Pernyataan tersebut mengindikasikan kelulusan petahana memang sudah direncanakan semenjak dari awal tanpa memperhatikan hasil tes yang dilakukan oleh Timsel; 22. Bahwa informasi dari peserta Kabupaten Pidie tentang diulangnya Fit and Proper Test hanya karena tidak hadirnya salah seorang peserta dari petahana yang bernama Ismalianto. Pada hari Fit and Proper Test, yang bersangkutan tidak hadir saat FPT sesuai dengan jam yang sudah ditentukan menurut jadwal, sehingga FPT dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan. Namun, selang dua jam kemudian seluruh peserta yang sebelumnya sudah mengikuti FPT diminta kembali ke tempat dilakukannya FPT (Hotel Grand Arabia Banda Aceh) untuk mengikuti FPT ulang. Pada saat FPT ulang tersebut, sdr. Ismalianto sudah hadir. Kejadian ini juga menimbulkan kesan yang sama, yaitu peserta petahana sangat diistimewakan sehingga proses FPT pun harus diulangi kembali; [2.8] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan Bawaslu Nomor 0385/bawaslu/SJ/HK.01.00/VI/2018 tentang Pengangkatan Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh; Bukti P-2 : Fotokopi Tahapan dan jadwal seleksi; Bukti P-3 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh Nomor 001/B/Timsel.Panwaslih.Kab-Kota/VI/2018 di media cetak lokal harian Serambi Indonesia; Bukti P-4 : Fotokopi Pengumuman hasil tes tuli dan psikologi; Bukti P-5 : Fotokopi Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara; Bukti P-6 : Fotokopi Pengumuman jadwal uji kelayakan dan kepatutan; Bukti P-7 : Fotokopi Pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih; Bukti P-8 : Fotokopi Pasal 129 ayat (3) huruf c, e, g, dan h, Pasal 130 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 131 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu; Bukti P-9 : Fotokopi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian Dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Propinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS tanggal 5 Maret 2018; Bukti P-10 : Fotokopi Berkas Laporan Dugaan Terlibat Kepengurusan Partai Politik termasuk foto dan video (flashdisk) atas nama Saudara Baiman Fadhli, SH sebagaimana disampaikan oleh Saudara Budiansyah AZ; Bukti P-11 : Fotokopi Keterangan Saksi; Bukti P-12 : Fotokopi Keterangan Para Pihak; Bukti P-13 : Fotokopi Data atau Informasi yang terekam secara elektronik; KESIMPULAN 1. Bahwa sesuai dengan Pengaduan Pengadu dan telah diakui oleh Teradu I s/d Teradu V (selanjutnya disebut Bawaslu) dalam jawaban tertulisnya (bukti T1), yang mana adalah benar Bawaslu telah membentuk Tim Seleksi untuk melakukan Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se - Aceh. Tim Seleksi tersebut melaksanakan tugasnya berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kab/Kota dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0600/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kab/Kota; 2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jelas sekali terbukti banyak ditemukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan tidak menerapkan prinsip penyelenggara pemilu serta pelanggaran sumpah/janji jabatan dalam pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se - Aceh tersebut; 3. Bahwa Bawaslu terbukti tidak menjaga integritas karena tidak berpedoman pada prinsip adil sebagaimana tersebut pada Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut dengan tegas telah diakui oleh Bawaslu baik dalam keterangannya pada pemeriksaan di persidangan maupun jawaban tertulis yang disampaikan oleh Bawaslu. Bawaslu telah memperlakukan secara berbeda antara petahana dengan peserta PAW dan peserta baru, padahal semuanya adalah sama-sama Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang harus memenuhi persyaratan yang sama sebagaimana tersebut dalam Pasal 117 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (selanjutnya disebut UU Pemilu); 4. Bahwa Bawaslu di dalam keputusannya tentang Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, telah membedakan peserta seleksi dalam 3 (tiga) katagori yaitu, pendaftar baru, existing dan PAW, padahal Undang-Undang Pemilu tidak pernah membedakannya. Di dalam UU Pemilu semua peserta disebut dengan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu juga telah membedakan tahapan seleksi yang harus dilalui oleh peserta. Pendaftar baru dan PAW melalui tahapan yaitu, seleksi administrasi, tes tertulis CAT dan psikologi, tes kesehatan dan wawancara dan terakhir FPT, dan di setiap tahapan ada peserta yang gugur atau di eliminasi. Untuk peserta existing melalui tahapan, seleksi administrasi, evaluasi kinerja dan tes psikologi, tes kesehatan dan FPT, dan existing tidak ada yang gugur atau di eliminasi sampai tahap terakhir bahkan semua ditetapkan kembali sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Terpilih. Semuanya, 100%. Luar biasa kebohongan yang telah dilakukan oleh Bawaslu; 5. Bahwa Bawaslu tidak menjaga profesionalitas karena tidak berpedoman pada prinsip berkepastian hukum sebagaimana tersebut pada Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut telah terungkap dengan jelas, baik dalam pemeriksaan di persidangan maupun dalam jawaban tertulis yang disampaikan oleh Bawaslu. Banyak sekali ditemukan pelaksanaan tes yang dilakukan bertentangan atau tidak sesuai dengan yang diatur dalam UU Pemilu; 6. Bahwa Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu menjelaskan tahapan yang harus dilakukan oleh Tim Seleksi (Timsel) untuk memilih Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota, namun Timsel tidak melakukan tahapan seleksi tertulis (huruf e) dan wawancara dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat (huruf h) terhadap sebagian Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota, yaitu kelompok atau golongan existing. Timsel juga tidak melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif sebagaimana tersebut pada Pasal 129 ayat (4) yang dalam penjelasannya disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan hasil tes diumumkan pada setiap tahapan”, namun hasil tes peserta existing tidak diumumkan, anehnya mereka tetap lulus di setiap tahapan bahkan sampai penetapan calon terpilih; 7. Bahwa terbukti Bawaslu telah tidak jujur, karena kegiatan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat terhadap peserta existing tidak diberikan kewenangannya kepada Timsel. Dalam pemeriksaan dipersidangan ternyata terbukti bahwa peserta an. Baiman yang jelas- jelas diduga melakukan pelanggaran kode etik, sehingga diajukan sendiri oleh Panwaslih Aceh kepada DKPP, tetap dipilih untuk ditetapkan sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan. Di dalam Pasal 119 ayat (3) huruf h, disebutkan bahwa Timsel lah yang melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat. Maka patut diduga ada hal yang disembunyikan dan ini terbukti dalam pemeriksaan di persidangan dengan diluluskannya peserta existing an. Baiman; 8. Bahwa Timsel terbukti tidak pernah mengajukan kepada Bawaslu nama Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota yang disusun berdasarkan abjad serta disertai salinan berkas administrasi sebagaimana tersebut pada Pasal 130 UU Pemilu. Jelas bahwa Bawaslu melalui Timsel telah melanggar PASAL 130 UU Pemilu tersebut; 9. Bahwa Bawaslu juga terbukti tidak menetapkan sejumlah nama berdasarkan urutan peringkat teratas sebagaimana tersebut dalam pasal 131 ayat 1 UU Pemilu, tetapi menetapkan berdasarkan urutan pada saat pendaftaran dimana nama-nama existing harus diletakkan pada nomor urut 1, 2, 3. Urutan penetapan ini juga membuktikan bahwa Bawaslu tidak berpedoman pada prinsip jujur sebagaimana tersebut pada Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP RI No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, karena tidak didasari niat menyelenggarakan pemilu dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Penyelenggaraan seleksi ini didasari adanya kepentingan kelompok existing. Bawaslu berdalih dalam keterangannya di persidangan, bahwa terhadap existing ada nilai akhir yang dipunyai oleh Bawaslu dan nilai akhir tersebut di akumulasi dengan nilai yang diberikan oleh Timsel dan Teradu VI, VI, VIII, IX, X (Panwaslih Aceh). Keterangan tersebut telah semakin memperkuat bukti bahwa Bawaslu memang tidak adil dan jujur, karena peserta lain digugurkan di setiap tahapan sehingga tidak memiliki nilai akhir, padahal bisa jadi nilai akhir peserta yang gugur jauh lebih baik daripada nilai akhir peserta existing; 10. Bahwa oleh karena Bawaslu tidak melakukan tes tertulis dan wawancara terhadap peserta existing sebagaimana tersebut pada poin 6 di atas, maka sudah dapat dipastikan seharusnya nilai peserta existing berada jauh dibawah peserta lainnya. Apabila peserta existing dinilai berdasarkan tes yang berbeda yaitu tes evaluasi kinerja (yang tidak transparan tersebut), maka itu adalah ibarat mengadu lomba lari dengan lomba renang, bagaimana cara menentukan pemenang?, karena bukan dalam satu kompetisi yang sama; 11. Bahwa Bawaslu dalam keterangannya telah menganggap remeh dan tidak menghargai peserta yang lain, seakan-akan peserta lain adalah pendatang baru yang tidak pemahaman dan pengalaman kepemiluan. Perlu diketahui bahwa sebagian besar bahkan hampir semua peserta lain adalah orang-orang yang telah cukup berpengalaman dalam kepemiluan, baik sebagai penyelenggara maupun sebagai pengawas serta telah teruji integritas dan perilakunya. Mereka telah berpengalaman selama 10 sampai 15 tahun di bidang kepemiluan (mantan anggota KIP dan Panwaslu seluruh Kab/Kota se Aceh), sedangkan existing sebagian besar adalah orang-orang yang baru setahun bekerja di pengawas pemilu (baru diangkat pada tahun 2017, sehingga disebut existing), buktinya seperti sdr. Baiman yang sebelumnya malah adalah pengurus partai politik. Maka seharusnya rekam jejak dan kinerja semua calon juga harusnya dinilai dengan objektif dan adil; 12. Bahwa Bawaslu melalui Timsel juga telah melanggar Pasal 129 ayat (3) huruf g UU Pemilu, karena tidak mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Khusus untuk seleksi tersebut UU Pemilu mewajibkan diumumkan di media massa lokal. Hal ini tidak boleh tidak, karena tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Ini juga membuktikan bahwa Bawaslu tidak menjaga profesionalitas karena tidak berpedoman pada prinsip terbuka sebagaimana tersebut pada Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 13. Bahwa terhadap Teradu VI s.d X (selanjutnya disebut Panwaslih Aceh) berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti tidak profesional sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Panwaslih Aceh terbukti tidak memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas; 14. Bahwa Panwaslih Aceh dalam melaksanakan Fit and Proper Tes tidak sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Bawaslu dalam Surat Ketua Bawaslu No.0886/K.Bawaslu/KP.01.00/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 Perihal Instruksi, dalam poin 9 surat tersebut disebutkan bahwa “urutan nilai dibuat dengan format rangking untuk kemudian diserahkan ke Bawaslu paling lambat 11 Agustus 2018”, namun urutan nilai tidak dibuat dalam format rangking dan diserahkan sudah terlambat (bukan tanggal 11 Agustus 2018), karena tanggal 11 masih berlangsung kegiatan FPT; 15. Bahwa Panwaslih Aceh mengakui tidak melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Baiman Fadli dengan alasan bahwa ybs sudah diadukan ke DKPP. Padahal klarifikasi dalam proses FPT adalah hal yang berbeda dengan pengaduan kepada DKPP, malah sebenarnya mereka bisa lebih memperdalam lagi pembuktian untuk memperkuat dalil pengaduannya. Anehnya Sdr. Baiman Fadli yang memang sudah diduga dari awal tidak netral (makanya mereka mengadukan dugaan pelanggaran kepada DKPP), malah diajukan ke Bawaslu dan diluluskan sebagai calon terpilih. Ini semakin membuktikan bahwa Panwaslih Aceh tidak profesional dan tidak paham akan tugas-tugasnya; 16. Bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, Teradu VI menyatakan terhadap pemeriksaan sdr. Baiman, dalam hal SK. Pengurus PSI, partai tersebut banyak sekali mengeluarkan SK, namun tidak dapat memberikan bukti barapa banyak SK yang dikeluarkan PSI dan SK apa saja. Yang ada hanya 2 yaitu SK Pengangkat sebagai pengurus dan SK pemberhentian. Para Teradu bersikeras Baiman tidak terlibat partai politik, padahal bukti-bukti telah sangat jelas ybs terlibat; 17. Bahwa apabila dilihat dari 2 SK Baiman tersebut, jelas sekali bahwa Baiman tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panwaslih sebagai tersebut pada pasal 117 ayat 1 huruf I yaitu “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Berdasarkan SK, sdr Baiman diangkat sebagai ketua PSI pada tanggal 24 September 2015 dan SK Pengurus PSI yang baru adalah tanggal 22 September 2017. Jadi sangat kuat bukti bahwa Sdr. Baiman belum cukup 5 (lima) tahun untuk mengundurkan diri dari partai politik. Malahan sdr.Baiman tersebut tidak memenuhi syarat pada saat diangkat sebagai petahana. SK pengurus baru PSI tersebut hanya untuk membuktikan syarat Baiman bukan pengurus parpol saat diangkat sebagai anggota Panwaslih tahun 2017 yang lalu. Luar biasa kesalahan yang sudah dilakukan oleh Para Teradu; 18. Bahwa alasan Bawaslu dan Panwaslih Aceh meloloskan Baiman Fadli karena menghormati asas praduga tidak bersalah, adalah sangat mengherankan logika Pengadu. Bagaimana mungkin Para Teradu yang telah menduga bahwa Baiman Fadli telah bersalah (melakukan pelanggaran), buktinya mereka mengadukan dugaan pelanggaran kepada DKPP, tetapi kemudian Para Teradu mengatakan menghormati asas praduga tidak bersalah, seperti ada dua kepribadian. Orang-orang seperti ini sangat berbahaya untuk menjalankan suatu lembaga penting seperti Bawaslu. Mereka seperti membuat-buat alasan demi dapat mengeluarkan keputusan sesuai hawa nafsunya. Secara logika apabila memang menghormati asas praduga tidak bersalah dan Baiman Fadli ini memang harus diluluskan maka seharusnya mereka menunggu keputusan DKPP dalam perkara Sdr. Baiman Fadli, baru kemudian mengeluarkan keputusan terkait diterima atau ditolaknya Baiman Fadli menjadi Anggota Panwaslih Kab. Aceh Selatan; 19. Bahwa sebagaimana fakta dalam persidangan, Para Teradu berusaha keras untuk membela Baiman Fadli walaupun bukti-bukti keterlibatannya dalam partai politik sangat jelas dan diakui oleh Baiman Fadli. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V [2.10] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: [2.10.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.10.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan di atas, Bawaslu (Para Teradu) dalam kewenangan untuk membentuk Tim Seleksi telah mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 0407/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 5 Juni 2018 telah ditetapkan 10 nama Tim Seleksi untuk Provinsi Aceh yang terbagi dalam 2 regional dalam hal ini, terhadap keputusan Bawaslu yang disebutkan oleh Pengadu dapat dinyatakan Keliru. Surat yang disebutkan oleh Pengadu bukanlah surat Keputusan Ketua Bawaslu melainkan Pengumuman terhadap anggota tim seleksi yang ditetapkan oleh bawaslu; 2. Bahwa melihat dalil Pengadu di atas, dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa Pengadu tidak dapat membedakan antara Pengumuman dengan Surat Keputusan; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU Pemilu"), yang menyebutkan: Pasal 95 Bawaslu berwenang: a....; i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; 4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Para Teradu secara kelembagaan diberikan kewenangan untuk membentuk Bawaslu Kabupaten/Kota; 5. Bahwa lebih lanjut, ketentuan Pasal 128 UU Pemilu mengatur kewenangan Bawaslu membentuk Tim Seleksi untuk melakukan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 128 (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. (4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. (5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi. : (6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota. (8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu. (9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu. 6. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, proses pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten/KotaProvinsi Aceh dilakukan oleh Tim Seleksi diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut "Perbawaslu Pembentukan dan Perbawaslu Perubahan Pembentukan"), yang menyebutkan: Pasal 10 (1) Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Tim Seleksi. (2) Pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh kelompok kerja. 7. Bahwa dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon anggota oleh Tim Seleksi, Bawaslu membentuk Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0600/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota; 8. Bahwa lebih lanjut ketentuan mengenai persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dalam ketentuan Pasal 117 UU Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 117 (1) Syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS meliputi: a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak; e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; f. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; g. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; h. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; i. telah mengundurkan diri dari partai politik sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar. j. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; k. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar; l. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; m. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawatslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. n. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. (2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 9. Bahwa hal tersebut juga diatur dalam Pasal 32 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 32 Dalam hal bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota 10. Bahwa terkait dalil pengadu pada angka 9 yang pada pokoknya menyatakan “Teradu telah melanggar Prinsip Adil dimana peserta yang berasal dari petahana tidak mengikuti tes tertulis bersama peserta lainnya yang mengikuti hanya peserta PAW dan Peserta Baru” dengan ini Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: a. ketentuan Pasal 565 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur ketentuan sebagai berikut: Pasal 565 (1) Hasil seleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dapat ditetapkan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini. (2) Tata cara pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu. b. berdasarkan ketentuan tersebut diatas, pada saat UU Pemilu diundangkan, Panwaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia telah terbentuk berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; c. berdasarkan ketentuan pasal 565 ayat (1) sebagaimana tersebut diatas, keberadaan Panwaslu hasil seleksi UU 15 Tahun 2011 tetap diakui oleh UU Pemilu dan dapat ditetapkan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang memenuhi persyaratan d. ketentuan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam UU Pemilu terdapat pengaturan yang berbeda pada aspek persyaratan dan jumlah keanggotaan dibandingkan dengan UU 15 Tahun 2011. Oleh karena itu, untuk memenuhi ketentuan UU pasal 565 UU Pemilu, Para Teradu (Bawaslu) telah menetapkan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui proses seleksi dan evaluasi yang dilakukan dalam satu rangkaian proses sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Pembentukan; 11. Bahwa berdasarkan Pedoman Pembentukan, peserta petahana juga mengikuti ujian tertulis yang berbasis CAT, dimana CAT yang dilakukan dengan ketentuan yang berbeda dari peserta baru, yaitu ujian tertulis (CAT) untuk peserta existing di susun oleh Tim Independen UI terkait penilaian dalampelaksanaan proses pengawasan selama peserta existing/petahana menjadi pengawas pemilu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah peserta existing/Petahana masih memiliki kemampuan dalam melakukan pengawasan tahapan pemilu dimasa yang akan datang. Sedangkan ujian tertulis berbasis CAT untuk peserta baru disusun oleh para pakar Pemilu yang independen; 12. Bahwa baik peserta Petahana maupun peserta baru mengikuti pelaksanaan tes psikologi secara bersama-sama berdasarkan Pedoman Pembentukan Anggota Kabupaten/Kota; 13. Bahwa terkait pencantuman nama peserta petahana pada urutan 1 sampai dengan 3, hal ini telah diatur dalam Pedoman Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dimana terhadap pengumuman hasil seleksi di setiap tahapan, nama-nama peserta existing/petahana dicantumkan pada urutan paling atas namun hal ini bukan merupakan urutan berdasarkan nilai tertinggi; 14. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka 8 yang menyatakan “adanya ketidakadilan, peserta petahana juga tidak diikutkan dalam wawancara”, dalam hal ini Para Teradu menjelaskan dalam pelaksanaan pembentukan Bawaslu Kabupaten/kota, tahapan wawancara yang dilakukan oleh tim seleksi merupakan rangkaian dari tes kesehatan yang diikuti oleh seluruh peserta, dimana terhadap pendaftar baru, Tes Wawancara yang dilakukan oleh tim seleksi sedangkan terhadap peserta existing/petahana dilakukan tahapan berupa evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi sebagaimana tercantum dalam pedoman seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota; 15. Bahwa secara teknis, proses penilaian kinerja peserta exisiting selama menjadi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu Provinsi sebagai atasan langsung dan hasil penilaian tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan disamping aspek penilaian lainnya dalam memutuskan keterpilihannya seorang exisiting. Maka secara substansi, terhadap exisiting juga dilakukan penilaian tertentu yang tidak dilakukan terhadap pendaftar baru; 16. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka 11 dan 12 yang pada pokoknya menyatakan “Bahwa Bawaslu telah melanggar Prinsip Berkepastian Hukum yang diantara lain Timsel tidak melakukan penelitian administrasi terhadap peserta petahana dan tidak mengumumkan hasil seleksi tertulis melalui media massa lokal hanya mengumumkan melalui website di Bawaslu, dimana akses masyarakat terhadap website ini sangat terbatas.” Dalam hal ini, Para Teradu menjelaskan terkait berkas administrasi para petahana, Tim Seleksi juga melakukan penelitian dan pemeriksaan dan hal tersebut telah diatur dalam pedoman pembentukan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 17. Bahwa pengumuman hasil seleksi tertulis melalui laman (website) resmi Bawaslu merupakan upaya dari Tim Seleksi maupun Para Teradu dalam memberikan akses informasi tercepat kepada masyarakat karena pengumuman melalui laman resmi Bawaslu lebih mudah dilakukan daripada harus menunggu surat kabar cetak yang justru akan memperlambat proses selanjutnya. Hal ini dikarenakan tahapan Pemilihan Umum yang terus berjalan harus diawasi oleh jajaran Pengawas Pemilu ditiap tingkatan, termasuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain daripada itu, waktu pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota juga telah ditentukan dalam UU Pemilu, yaitu paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan UU Pemilu (vide Pasal 567 UU Pemilu), sehingga Para Teradu merasa perlu memberikan akses informasi tercepat dan termudah bagi masyarakat dimana akses internet sudah menyebar hingga seluruh aspek kehidupan di masyarakat Indonesia pada umumnya; Pasal 567 Penambahan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini. 18. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 13 yang pada pokoknya menyatakan “Bawaslu menetapkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih bukan berdasarkan urutan peringkat teratas tetapi berdasarkan urutan absensi pendaftaran”, perlu Para Teradu jelaskan bahwa hasil penilaian dan rangking yang telah dilakukan oleh Panwaslih Provinsi Aceh melalui rapat pimpinan Panwaslih Aceh (dalam hal ini merupakan rapat yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh dan bukan merupakan rapat pleno pengambil keputusan akhir seleksi), diserahkan kepada Para Teradu untuk dilakukan penilaian akhir berdasarkan hasil seleksi pada seluruh tahapan kemudian dilakukan penetapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 131 UU Pemilu, yang menyatakan: Pasal 131 (1) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih. (2) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi. (3) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. 19. Bahwa hal tersebut juga diperjelas dalam penjelasan Pasal 131 ayat (1) UU Pemilu, yaitu sebagai berikut: (1) Sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan nilai akhir dalam urutan peringkat; 20. Bahwa terhadap penetapan nama-nama anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh telah ditetapkan berdasarkan urutan peringkat peserta setelah melakukan penilaian akhir dari seluruh tahapan seleksi; 21. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu melanggar prinsip adil dan melanggar prinsip berkepastian hukum dikarenakan membedakan dan tidak memperlakukan secara setara dan sama antara peserta petahana, PAW, dan peserta baru dalam pelaksanaan pemilihan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Aceh Masa Jabatan 2018- 2023 adalah tidak berdasar dan tidak benar, sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; 22. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada pokoknya menyatakan “Bawaslu telah melanggar prinsip terbuka dimana tidak diumumkannya hasil seleksi setiap tahapan di media massa lokal” dengan ini Para Teradu menjelaskan: a. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2018 pukul 19.08 WIB, sudah mengumumkan melalui lamanresmi Bawaslu Republik Indonesia dengan laman web http://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/pengumuman-calon- anggota-badan-pengawas-pemilihan-umum-kabupatenkota-terpilih- masa tentang hasil seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap 16 Provinsi; b. Para Teradu mengumumkan hasil seleksi Bawaslu terhadap 18 Provinsi pada tanggal 13 Agustus 2018 pukul 22.47 WIB, yang didalamnya termasuk Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih se-Provinsi Aceh untuk masa jabatan 2018-2023: Bahwa dengan demikian; c. dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu telah melanggar prinsip terbuka dimana tidak diumumkannya hasil seleksi setiap tahapan di media massa lokal adalah tidak berdasar dan tidak benar, sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. 23. Bahwa Terkait dengan dugaan keterlibatan Baiman Fadhli, S.H. dalam kepengurusan partai politik (Partai Solidaritas Indonesia) Panwaslih Provinsi Aceh telah menjadikannya sebagai temuan pada tanggal 2 Juli 2018; 24. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2018 Panwaslih Provinsi Aceh menerima laporan dari saudara Budiansyah AZ., S.H. yang intinya hanya melaporkan keterlibatan saudara Baiman Fadhli, S.H. dalam kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia dan kegiatan Baiman Fadhli, S.H. sebagai advokat setelah yang bersangkutan menjadi penyelenggara Pemilu dan Panwaslih Provinsi Aceh tidak pernah menerima dugaan keterlibatan Baiman Fadhli dalam tim pemenangan H. Muzakkir Manaf – Ir. H. T.A. Khalid dari saudara Budiansyah AZ; 25. Bahwa pada tanggal 20 Juli 2018, Panwaslih Provinsi Aceh meneruskan dugaan pelanggaran kode etik Saudara Baiman Fadhli, S.H. kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia; 26. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2018, Panwaslih Provinsi Aceh menjawab laporan saudara Budiansyah AZ. S.H. dengan surat Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Nomor 079/K.AC/TU.00.01/VII/2018 Perihal Penjelasan; 27. Bahwa dalam pengajuan susunan peringkat calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh kepada Bawaslu Republik Indonesia, Panwaslih Provinsi Aceh memberikan keterangan/catatan terhadap saudara Baiman Fadhli, S.H. dengan menyatakan yang bersangkutan sedang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia karena persoalan netralitas. Keterangan/catatan ini menjadi bukti bahwa Panwaslih Provinsi Aceh memperhatikan hasil temuan atas dugaan pelanggaran kode etik saudara Baiman Fadhli; 28. Bahwa Bawaslu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap dugaan pelanggaran netralitas saudara Baiman Fadhli, S.H. berhubung pada saat itu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia belum menjadwal sidang pemeriksaan, kinerja yang bersangkutan juga baik; 29. Bahwa berdasarkan laporan Panwaslih Aceh, bahwa jadwal pelaksanaan Fit and Proper Test untuk Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pidie dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; 30. Bahwa Ismalianto turut serta pada pelaksanaan Fit and Proper Test sesuai jadwal; 31. Bahwa dalam pelaksanaan Fit and Proper Test, tiap peserta diberikan kesempatan yang sama sepuluh menit untuk menjadi moderator; 32. Bahwa pelaksanaan Fit and Proper Test untuk calon anggota Panwaslih dari Kabupaten Pidie adalah benar dilaksanakan 2 (dua) kali karena salah seorang peserta atas nama Ismalianto pada saat pelaksanaan Fit and Proper Test pertama terlewatkan untuk bertindak sebagai moderator dan yang bersangkutan baru menyampaikan keberatannya kepada tim assessor setelah seluruh peserta SSGD meninggalkan ruangan, sehingga tim assessor memutuskan untuk memanggil kembali calon anggota Panwaslih dari Kabupaten Pidie guna melaksanakan SSGD untuk memberikan kesempatan kepada Ismalianto menjadi moderator sebagaimana peserta lainnya; [2.10.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 0407/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 5 Juni 2018; Bukti T-2 : Fotokopi Pengumuman Bawaslu No: 0385/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VI/2018; Bukti T-3 : Fotokopi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota; Bukti T-4 : Fotokopi Ketua Bawaslu Nomor 0600/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota; Bukti T-5 : Fotokopi Screenshot dari laman web http://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/pengumu man-calon-anggota-badan-pengawas-pemilihan-umum- kabupatenkota-terpilih-masaPengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 16 (Enam Belas) Provinsi; Bukti T-6 : Fotokopi Screenshot dari laman web http://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/pengumu man-calon-anggota-badan-pengawas-pemilihan-umum- kabupatenkota-terpilih-masaPengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 18 (Delapan Belas) Provinsi; Bukti T-7 : Fotokopi Formulir Temuan Panwaslih Provinsi Aceh dan Kajian Informasi Awal dan Hasil Investigasi Dugaan Pelanggaran Tentang Keterlibatan Baiman Fadhli dalam Partai Politik; Bukti T-8 : Fotokopi Surat Budiansyah. AZ, S.H. Perihal Laporan Dugaan Terlibat Kepengurusan Partai Politik tertanggal 18 Juli 2018; Bukti T-9 : Fotokopi Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan dan Formulir Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Form I-P/L DKPP); Bukti T-10 : Fotokopi Surat Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Nomor 079/K.AC/TU.00.01/VII/2018 Perihal Penjelasan; Bukti T-11 : Fotokopi Pengumuman Jadwal pelaksanaan Fit and Proper Test untuk Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie; Bukti T-12 : Fotokopi Dokumentasi rekaman video pelaksanaan SSGD untuk calon anggota Panwaslih Kabupaten Pidie; KESIMPULAN 1. Bahwa Para Teradu dengan ini menyatakan tetap pada Jawaban Teradu terhadap pokok pengaduan Pengadu; 2. Bawaslu (Para Teradu) dalam kewenangan untuk membentuk Tim Seleksi telah mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 0407/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 5 Juni 2018 telah ditetapkan 10 nama Tim Seleksi untuk Provinsi Aceh yang terbagi dalam 2 regional dalam hal ini, terhadap keputusan Bawaslu yang disebutkan oleh Pengadu dapat dinyatakan Keliru. Surat yang disebutkan oleh Pengadu bukanlah surat Keputusan Ketua Bawaslu melainkan Pengumuman terhadap anggota tim seleksi yang ditetapkan oleh bawaslu; 3. Bahwa melihat dalil pengadu diatas, dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa pengadu tidak dapat membedakan antara Pengumuman dengan Surat Keputusan; Dengan demikian dalil pengadu ini seharusnya tidak dapat diterima; 4. Bahwa berdasarkan Pasal 95 dan Pasal 128 UU Pemilu Para Teradu secara kelembagaan diberikan kewenangan untuk membentuk Bawaslu Kabupaten/Kota dan membentuk Tim Seleksi untuk melakukan seleksi anggota Bawaslu Provinsi; 5. Bahwa proses pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten/KotaProvinsi Aceh dilakukan oleh Tim Seleksi diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; 6. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 565 ayat (1) keberadaan Panwaslu hasil seleksi UU 15 Tahun 2011 tetap diakui oleh UU Pemilu dan dapat ditetapkan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang memenuhi persyaratan; 7. Bahwa ketentuan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam UU Pemilu terdapat pengaturan yang berbeda pada aspek persyaratan dan jumlah keanggotaan dibandingkan dengan UU 15 Tahun 2011. Oleh karena itu, untuk memenuhi ketentuan UU pasal 565 UU Pemilu, Para Teradu (Bawaslu) telah menetapkan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui proses seleksi dan evaluasi yang dilakukan dalam satu rangkaian proses sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Pembentukan; 8. Bahwa berdasarkan Pedoman Pembentukan, peserta petahana juga mengikuti ujian tertulis yang berbasis CAT, dimana CAT yang dilakukan dengan ketentuan yang berbeda dari peserta baru, yaitu ujian tertulis (CAT) untuk peserta existing di susun oleh Tim Independen UI terkait penilaian dalampelaksanaan proses pengawasan selama peserta existing/petahana menjadi pengawas pemilu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah peserta existing/Petahana masih memiliki kemampuan dalam melakukan pengawasan tahapan pemilu dimasa yang akan datang. Sedangkan ujian tertulis berbasis CAT untuk peserta baru disusun oleh para pakar Pemilu yang independen; 9. Bahwa baik peserta Petahana maupun peserta baru mengikuti pelaksanaan tes psikologi secara bersama-sama berdasarkan Pedoman Pembentukan Anggota Kabupaten/Kota; 10. Bahwa terkait pencantuman nama peserta petahana pada urutan 1 sampai dengan 3, hal ini telah diatur dalam Pedoman Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dimana terhadap pengumuman hasil seleksi di setiap tahapan, nama-nama peserta existing/petahana dicantumkan pada urutan paling atas namun hal ini bukan merupakan urutan berdasarkan nilai tertinggi; 11. Tim seleksi mengurutkan nama-nama sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan dimulai dari nama-nama Existing (tidak disertai score), diikuti nama-nama yang lolos (disertai score). Tim seleksi mengurutkan nilai Peserta yang lolos (selain existing) berdasarkan ranking. (seleksi administrasi: hlm 18, Hasil Tes Tertulis dan Psikologi: hlm. 22, Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara: hlm. 25 BUKTI T-3) 12. Bahwa sesuai dengan Pasal 131 UU Pemilu, menyatakan: Pasal 131 1) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdsarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimakud dalam Pasal 130 ayat (1) sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih. 2) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi. 3) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. Dalam penjelasannya Pasal 131 ayat (1), “sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dtetapkan berdasarkan nilai ahir dalam urutan peringkat.” 13. Bahwa dalam pelaksanaan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, tahapan wawancara yang dilakukan oleh tim seleksi merupakan rangkaian dari tes kesehatan yang diikuti oleh seluruh peserta, dimana terhadap pendaftar baru, Tes Wawancara yang dilakukan oleh tim seleksi sedangkan terhadap peserta existing/petahana dilakukan tahapan berupa evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi sebagaimana tercantum dalam pedoman seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota; 14. Bahwa secara teknis, proses penilaian kinerja peserta exisiting selama menjadi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu Provinsi sebagai atasan langsung dan hasil penilaian tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan disamping aspek penilaian lainnya dalam memutuskan keterpilihannya seorang exisiting. Maka secara substansi, terhadap exisiting juga dilakukan penilaian tertentu yang tidak dilakukan terhadap pendaftar baru; 15. Bahwa pengumuman hasil seleksi tertulis melalui laman (website) resmi Bawaslu merupakan upaya dari Tim Seleksi maupun Para Teradu dalam memberikan akses informasi tercepat kepada masyarakat karena pengumuman melalui laman resmi Bawaslu lebih mudah dilakukan daripada harus menunggu surat kabar cetak yang justru akan memperlambat proses selanjutnya. Hal ini dikarenakan tahapan Pemilihan Umum yang terus berjalan harus diawasi oleh jajaran Pengawas Pemilu ditiap tingkatan, termasuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain daripada itu, waktu pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota juga telah ditentukan dalam UU Pemilu, yaitu paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan UU Pemilu (vide Pasal 567 UU Pemilu), sehingga Para Teradu merasa perlu memberikan akses informasi tercepat dan termudah bagi masyarakat dimana akses internet sudah menyebar hingga seluruh aspek kehidupan di masyarakat Indonesia pada umumnya; 16. Bahwa hasil penilaian dan rangking yang telah dilakukan oleh Panwaslih Provinsi Aceh melalui rapat pimpinan Panwaslih Aceh (dalam hal ini merupakan rapat yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh dan bukan merupakan rapat pleno pengambil keputusan akhir seleksi), diserahkan kepada Para Teradu untuk dilakukan penilaian akhir berdasarkan hasil seleksi pada seluruh tahapan kemudian dilakukan penetapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih; 17. Bahwa terhadap penetapan nama-nama anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh telah ditetapkan berdasarkan urutan peringkat peserta setelah melakukan penilaian akhir dari seluruh tahapan seleksi; 18. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu melanggar prinsip adil dan melanggar prinsip berkepastian hukum dikarenakan membedakan dan tidak memperlakukan secara setara dan sama antara peserta petahana, PAW, dan peserta baru dalam pelaksanaan pemilihan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Aceh Masa Jabatan 2018-2023adalah tidak berdasar dan tidak benar, sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. 19. Bahwa dalam hal ini juga para Teradu melampirkan pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 16 (Enam Belas) Provinsi Nomor: 0615/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018; 20. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2018 pukul 19.08 WIB, sudah mengumumkan melalui lamanresmi Bawaslu Republik Indonesia dengan laman web http://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/pengumuman-calon- anggota-badan-pengawas-pemilihan-umum-kabupatenkota-terpilih- masa tentang hasil seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap 16 Provinsi; 21. Bahwa Para Teradu mengumumkan hasil seleksi Bawaslu terhadap 18 Provinsipada tanggal 13 Agustus 2018 pukul 22.47 WIB, yang didalamnya termasuk Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih se-Provinsi Aceh untuk masa jabatan 2018-2023; 22. Bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu telah melanggar prinsip terbuka dimana tidak diumumkannya hasil seleksi setiap tahapan di media massa lokaladalah tidak berdasar dan tidak benar, sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; 23. Bahwa Terkait dengan dugaan keterlibatan Baiman Fadhli, S.H. dalam kepengurusan partai politik (Partai Solidaritas Indonesia) Panwaslih Provinsi Aceh telah menjadikannya sebagai temuan pada tanggal 2 Juli 2018; 24. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2018 Panwaslih Provinsi Aceh menerima laporan dari Budiansyah AZ., S.H. yang intinya hanya melaporkan keterlibatan Baiman Fadhli, S.H. dalam kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia dan kegiatan Baiman Fadhli, S.H. sebagai advokat setelah yang bersangkutan menjadi penyelenggara Pemilu dan Panwaslih Provinsi Aceh tidak pernah menerima dugaan keterlibatan Baiman Fadhli dalam tim pemenangan H. Muzakkir Manaf – Ir. H. T.A. Khalid dari saudara Budiansyah AZ, S.H.; 25. Bahwa pada tanggal 20 Juli 2018, Panwaslih Provinsi Aceh meneruskan dugaan pelanggaran kode etik Baiman Fadhli, S.H. kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia; 26. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2018, Panwaslih Provinsi Aceh menjawab laporan Budiansyah AZ. S.H. dengan surat Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Nomor 079/K.AC/TU.00.01/VII/2018 Perihal Penjelasan; 27. Bahwa dalam pengajuan susunan peringkat calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh kepada Bawaslu Republik Indonesia, Panwaslih Provinsi Aceh memberikan keterangan/catatan terhadap Baiman Fadhli, S.H. dengan menyatakan yang bersangkutan sedang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia karena persoalan netralitas. Keterangan/catatan ini menjadi bukti bahwa Panwaslih Provinsi Aceh memperhatikan hasil temuan atas dugaan pelanggaran kode etik Baiman Fadhli, S.H.; 28. Bahwa Bawaslu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap dugaan pelanggaran netralitas Baiman Fadhli, S.H. berhubung pada saat itu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia belum menjadwal sidang pemeriksaan, kinerja yang bersangkutan juga baik; 29. Bahwa demikian dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak mengindahkan laporan/pengaduan Pengadu adalah tidak benar, sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; 30. Bahwa berdasarkan laporan Panwaslih Aceh, bahwa jadwal pelaksanaan Fit and Proper Test untuk Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pidie dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; 31. Bahwa Ismalianto turut serta pada pelaksanaan Fit and Proper Test sesuai jadwal; 32. Bahwa dalam pelaksanaan Fit and Proper Test, tiap peserta diberikan kesempatan yang sama sepuluh menit untuk menjadi moderator. 33. Bahwa pelaksanaan Fit and Proper Test untuk calon anggota Panwaslih dari Kabupaten Pidie adalah benar dilaksanakan 2 (dua) kali karena salah seorang peserta atas nama Ismalianto pada saat pelaksanaan Fit and Proper Test pertama terlewatkan untuk bertindak sebagai moderator dan yang bersangkutan baru menyampaikan keberatannya kepada tim assessor setelah seluruh peserta SSGD meninggalkan ruangan, sehingga tim assessor memutuskan untuk memanggil kembali calon anggota Panwaslih dari Kabupaten Pidie guna melaksanakan SSGD untuk memberikan kesempatan kepada Ismalianto menjadi moderator sebagaimana peserta lainnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, DAN TERADU X [2.12] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: [2.12.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.12.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 128 ayat (1) menyatakan “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”; 2. Bahwa sebagaimana Pasal 9 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menyatakan bahwa anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Bawaslu; 3. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Surat Nomor 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018, tertanggal 08 Juni 2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagai dasar bagi Panwaslih Provinsi Aceh dalam melaksanakan proses pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh; 4. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Surat Nomor 0886/K.BAWASLU/KP.01.00/VIII/2018, tertanggal 03 Agustus 2018, Perihal Instruksi, sebagai dasar bagi Panwaslih Provinsi Aceh dalam melaksanakan Fit and Proper Test dengan menggunakan metode semi structured group discussion (SSGD) serta klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat terhadap Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 5. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu pada poin 9 dan 10, Panwaslih Provinsi Aceh telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh tim seleksi dan tidak berwenang mengeluarkan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota berdasarkan Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 41 Ayat (3) Panwaslih Provinsi Aceh hanya berwenang memberikan nama-nama yang sesuai kebutuhan kepada Bawaslu untuk ditetapkan dalam Rapat Pleno Bawaslu; 6. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu poin 20, Panwaslih Provinsi Aceh dapat menjelaskan: a. Terkait dengan dugaan keterlibatan Baiman Fadhli, S.H. dalam kepengurusan partai politik (Partai Solidaritas Indonesia) Panwaslih Provinsi Aceh telah menjadikannya sebagai temuan Nomor 01/TM/PL/PROV.ACEH/01.00/VII/2018 pada tanggal 2 Juli 2018; b. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2018 Panwaslih Provinsi Aceh menerima surat dari Budiansyah AZ., S.H. perihal laporan yang intinya hanya melaporkan keterlibatan saudara Baiman Fadhli, S.H. dalam kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan kegiatan Baiman Fadhli, S.H. sebagai advokat setelah yang bersangkutan menjadi penyelenggara Pemilu dan Panwaslih Provinsi Aceh tidak pernah menerima dugaan keterlibatan Baiman Fadhli, S.H. dalam tim pemenangan H. Muzakkir Manaf - Ir. H. T.A. Khalid dari Budiansyah AZ; c. Bahwa pada tanggal 20 Juli 2018, Panwaslih Provinsi Aceh menerbitkan pemberitahuan tentang status temuan dengan status diteruskan dugaan pelanggaran kode etik Baiman Fadhli, S.H. kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia; d. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2018, Panwaslih Provinsi Aceh menjawab surat Budiansyah AZ. S.H. dengan surat Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Nomor 079/K.AC/TU.00.01/VII/2018 Perihal Penjelasan; e. Bahwa dalam pengajuan nama-nama yang diserahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia, Panwaslih Provinsi Aceh memberikan keterangan/catatan terhadap Baiman Fadhli, S.H. dengan menyatakan yang bersangkutan sedang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia karena persoalan netralitas. Keterangan/catatan ini menjadi bukti bahwa Panwaslih Provinsi Aceh memperhatikan hasil temuan atas dugaan pelanggaran kode etik Baiman Fadhli; f. Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah terhadap dugaan pelanggaran netralitas Baiman Fadhli, S.H. karena pada masa rekrutmen anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia belum menjadwalkan sidang pemeriksaan. 7. Bahwa sebagaimana pokok aduan pengadu pada poin 21 terhadap status facebook yang dibuat oleh teradu 7 sebelum dikeluarkannya pengumuman resmi hasil seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dianggap sangat tidak etis dan bertentangan dengan prinsip-prinsip etika penyelenggara pemilu, teradu 7 dapat menjelaskan sebagai berikut : a. Bahwa Bawaslu pada tanggal 13 Agustus 2018 pukul 19.08 WIB, sudah mengumumkan secara resmi melalui website Bawaslu Republik Indonesia dengan alamat http://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/pengumuman-calon- anggota-badan-pengawas-pemilihan-umum-kabupatenkota-terpilih- masa tentang hasil seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap 16 Provinsi; b. Bahwa Bawaslu pada tanggal 13 Agustus 2018 pukul 22.47 WIB, mengumumkan hasil seleksi Bawaslu terhadap 18 Provinsi, yang didalamnya termasuk Bawaslu Kabupaten/Kota se-Aceh yang terpilih untuk masa jabatan 2018-2023; c. Bahwa status facebook tersebut dibuat pada tanggal 13 Agustus 2018 pukul 19.10 WIB yang ditujukan kepada kawan-kawan Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana huruf (a); 8. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu poin 22 merupakan pendapat pribadi Teuku Kemal Fasya, meskipun yang bersangkutan salah seorang tim seleksi pembentukan Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2018-2023; 9. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu poin 23 adalah tidak benar dan tidak mendasar, Panwaslih Provinsi Aceh dapat menjelaskan sebagai berikut: a. Jadwal pelaksanaan Fit and Proper Test untuk Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pidie dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan; b. Bahwa Ismalianto turut serta pada pelaksanaan Fit and Proper Test sesuai jadwal; c. Dalam pelaksanaan Fit and Proper Test, setiap peserta diberikan kesempatan yang sama sepuluh menit untuk menjadi moderator. 10. Pelaksanaan Fit and Proper Test untuk calon anggota Panwaslih dari Kabupaten Pidie adalah benar dilaksanakan 2 (dua) kali karena salah seorang peserta atas nama Ismalianto pada pelaksanaan Fit and Proper Test yang pertama terlewatkan untuk bertindak sebagai moderator dan yang bersangkutan tidak menyampaikan keberatannya sampai sesi SSGD berakhir. Kemudian barulah yang bersangkutan menyampaikan keberatannya kepada tim assessor setelah seluruh peserta SSGD meninggalkan ruangan, selanjutnya tim assesor memutuskan untuk memanggil kembali calon anggota Panwaslih dari Kabupaten Pidie guna melaksanakan SSGD untuk memberikan kesempatan kepada Ismalianto menjadi moderator sebagaimana peserta lainnya; [2.12.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.13] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tertanggal 08 Juni 2018; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0886/K.BAWASLU/KP.01.00/VIII/2018, Perihal Instruksi, tertanggal 03 Agustus 2018; Bukti T-3 : Fotokopi Formulir Temuan Panwaslih Provinsi Aceh dan Kajian Informasi Awal dan Hasil Investigasi Dugaan Pelanggaran Tentang Keterlibatan Baiman Fadhli dalam Partai Politik; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Budiansyah. AZ, S.H. Perihal Laporan Dugaan Terlibat Kepengurusan Partai Politik Tertanggal 18 Juli 2018; Bukti T-5 : Fotokopi Pemberitahuan tentang Status Lapaoran/Temuan dan Formulir Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Form I-P/L DKPP); Bukti T-6 : Fotokopi Surat Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Nomor 079/K.AC/TU.00.01/VII/2018 Perihal Penjelasan; Bukti T-7 : Fotokopi Foto tampilan waktu dikeluarkan pengumuman I untuk 16 Provinsi di website Bawaslu Republik Indonesia; Bukti T-8 : Fotokopi Foto tampilan waktu dikeluarkan pengumuman II untuk 18 Provinsi di website Bawaslu Republik Indonesia; Bukti T-9 : Fotokopi Foto tampilan waktu dibuatkan status facebook oleh Teradu VII; Bukti T-10 : Fotokopi Pengumuman Jadwal pelaksanaan Fit and Proper Test untuk Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pidie; Bukti T-11 : Fotokopi Dokumentasi rekaman video pelaksanaan SSGD untuk calon anggota Panwaslih Kabupaten Pidie; Bukti T-12 : Fotokopi Saksi/Pihak Terkait yang diusulkan teradu 6 s.d. 10 atas nama Junaidi; KETERANGAN SAKSI PERKARA 238/DKPP-PKE-VII/2018 1. Yurisman (wartawan) Keterangan dari saudara saksi beranggapan bahwa seluruh tamu yang datang pada acara buka puasa mendapatkan souvenir jaket PSI. 2. Sariman Arman (DPD PSI Aceh Selatan) Kasus ini sdh diklarifikasi oleh Partai PSI, terkait SK kepengurusan teradu, dan foto teradu yang menggunakan atribut partai, bahwa saksi berpendapat kepengurusan dilakukan secara langsung mencari anggota dan stuktur dengan mendatangi beberapa teman-teman yang ada di aceh selatan. Pada saat itu kekosongan stuktur Komposisi Ketua, saksi sangat tertarik dengan trackrecord teradu untuk dijadikan ketua partai. Teradu pada awalnya menolak ajakan saksi untuk masuk menjadi ketua dalam kepengurusan partai PSI Aceh selatan. Kehadiran teradu dalam acara buka puasa menurut saksi adalah undangan langsung secara pribadi oleh saudara saksi kepada teradu. Jaket yang dikenakan teradu adalah ajakan dari saudara saksi. 3. Yuliadi Rais (Sekjen DPW PSI Aceh) Saksi menyatakan bahwa terkait untuk Surat Keputusan kepengurusan itu dari awal terbentuknya adalah posisi sekertaris untuk mencari posisi ketua dan anggota, saksi menyatakan bahwa teradu tidak prnah telibat secara langsung dalam partai PSI. Terkait SK saksi mengakui adanya Sk yang mencatut nama teradu, dan saksi juga telah menerima somasi dari teradu dan telah mencabut SK tersebut. KETERANGAN PIHAK TERKAIT PERKARA 238/DKPP-PKE-VII/2018 Khairun Nufus (Kasek Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan) mengatakan bahwa surat keputusan kepengurusan Teradu dari pegawai Kesbangpol dan meneruskan ke Kasek Provinsi, foto Teradu didapatkan dari Budiansyah sebelum seleksi Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan. KETERANGAN PIHAK TERKAIT PERKARA 282/DKPP-PKE-VII/2018 1. KIP ACEH Terima kasih yang Mulia, kami dari pihak terkait kami hanya punya SK Tim pemenangan yang Mualim yang mengajukan nama Baiman Sedangkan yang lainnya kami tidak punya. SK PSI Kemarin kami juga minta ke KPU/KIP Aceh Selatan, tapi karena ada PAW yang dihadiri oleh Pak Ilham jadi divisi teknisnya masih ada di Banda Aceh, jadi hari ini tidak bisa kami bawa. 2. BAIMAN FADHLI Terima kasih yang Mulia, terima kasih atas kesempatannya. Pertama yang ingin kami sampaikan adalah terkait sebagaimana dijawab oleh Teradu VI bahwa memang benar Pernah dilakukan klarifikasi, waktu itu sedang menjabat di tahun 2017 yang kemudian sepengetahuan kami memang di rekomendasikan ke DKPP, Kami baru mengikuti persidangan DKPP tersebut pada tanggal 9 Oktober Kalau tidak salah, dan hadir dalam kapasitas hari ini adalah sebagai pihak terkait untuk menjelaskan dua hal itu. Namun Kami hadir disini, mohon izin juga membawa 2 orang kalau disebut saksi dalam hukum acara kami juga belum pernah mengetahui adanya pihak terkait yang menghadirkan saksi, tapi kami hanya berprinsip Bagaimana kemudian keterangan yang akan kami sampaikan nanti dan alat bukti yang akan disampaikan itu bisa saling menguatkan dan kami bawa 2 orang. Kedua orang yang memberikan kuasa kepada kami saat pemenangan Haji Muzakkir dan Ketua Partai Aceh pada saat itu, jadi supaya keterangan yang kami sampaikan di hadapan persidangan yang dapat menguatkan dan untuk membuktikan. Baik, terima kasih yang Mulia terkait Pemilu 2014 kami masih berstatus magang advokat di kantor hukum. Jadi kala itu banyak partai politik yang ingin meminta jasa Kantor hukum dalam 2014 itu kami berkapasitas sebagai kuasa hukum PBB yang kemudian kami diberikan kewenangan untuk menangani perkara dan itu ada surat kuasa dan kontraknya. 3. Panwaslih Kabupaten Pidie Baik, terima kasih yang mulia, Assalamualaikum, wr, wb dalam keterangan pihak terkait Kabupaten Pidie ingin menyampaikan bahwa kasus kasus yang diadukan mengenai Ismailliyanto bahwa yang ingin saya sampaikan bahwa keterangan ini selesai, Namun demikian perlu juga kami sampaikan dalam kesempatan ini semoga dengan adanya pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor pengaduan 282 dan 285, maka dengan ini pihak terkait bermaksud memberi keterangan sebagai berikut. Yang pertama yang kami sampaikan bahwa fit and proper test dengan metode SSGD dilaksanakan di kabupaten Pidie itu pada tanggal 11 Agustus dimulai dengan pukul 08.30 dan berakhir pukul 10.00 ataupun 11:00, itu sesuai dengan schedule. Kemudian perlu kami sampaikan bahwa proses fit and proper test ini diikuti oleh seluruh calon peserta panwaslih Pidie. Jadi seluruh peserta pada awalnya masuk semua dan dalam sistem metode SSGD ini semua peserta diberi kesempatan untuk menjadi moderator selama 10 menit dengan memakai timer dengan bahan diskusi yang didapat oleh masing-masing psesrta secara acak. Jadi topiknya kami pilih secara acak melalui nomor undian. Kemudian dalam proses pelaksanaan fit and proper test berjalan aman dan lancar bahwa pada saat berakhirnya fit and proper test seluruh peserta meninggalkan ruangan dan saudara Ismailyanto tidak mengajukan keberatan bahwa belum mendapatkan giliran untuk menjadi moderator SSGD dalam waktu 25 menit kemudian kami mendapatkan telepon dan kami kembali ke ruangan untuk melanjutkan fit and proper test, karena ada salah seorang peserta atas nama ismailiyanto belum mendapatkan giliran untuk presentasi, kami juga kembali ke ruangan kemudian ada penambahan waktu 10 menit untuk saudara Ismailyanto yang kini menjadi moderator untuk mempresentasikan topik yang didapat dari hasil acak tadi. Kemudian selesai Ismailyanto yang telah menyelesaikan presentasinya sesuai dengan waktu yang sama juga yakni 10 menit kami semua meninggalkan ruangan. Apabila pengadu mengatakan bahwa saudara Ismail yang tidak mengikuti proses FPT sejak awal itu tidak benar, bahkan saudara Pengadu tidak ada di lokasi pada saat itu. Jadi berdasarkan fakta-fakta itu maka Pernyataan Pengadu menurut kami yang hadir di situ sama sekali tidak mendasar dan tidak benar. Demikian yang mulia, keterangan dari kami pihak terkait yang hadir pada saat itu, Terima kasih.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 238/ DKPP-PKE- VII/2018 adalah Penyelenggara Pemilu dan Perkara Nomor 282/ DKPP- PKE-VII/2018 adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Baiman Fadhli dalam Perkara Nomor 238/DKPP-PKE-VII/2018, diduga terlibat sebagai pengurus dan anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dugaan keterlibatan dalam partai politik berdasarkan foto Teradu Baiman Fadhli memakai jaket PSI serta Surat Keputusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor 367/SK/DPP/2015 tanggal 24 September 2015 yang mencantumkan nama Baiman Fadhli sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten PSI Aceh Selatan; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V dalam Perkara Nomor 282/DKPP-PKE- VII/2018, diduga memperlakukan tidak setara dan tidak adil antara peserta petahana, peserta pengganti antar waktu (PAW) dan peserta baru dalam proses seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten dan Kota. Peserta petahana ditempatkan pada urutan 1 sampai 3 pada absen pendaftaran kemudian disusul dengan nama-nama peserta lainnya. Seleksi ujian tertulis yang dilakukan dengan sistem CAT hanya diikuti oleh peserta PAW dan peserta baru sedangkan peserta yang berasal dari petahana tidak mengikuti tes tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018. Demikian halnya dalam seleksi wawancara para peserta diwajibkan untuk membuat makalah, namun peserta seleksi yang berasal dari petahana tidak termasuk yang diwajibkan membuat makalah. Sesuai dengan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 disebutkan bahwa Timsel mengumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara yang memuat nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan kepada Bawaslu Provinsi; [4.1.3] Teradu VI s.d Teradu X dalam Perkara Nomor 282/DKPP-PKE- VII/2018, diduga memperlakukan tidak setara dan tidak adil antara peserta petahana, peserta pengganti antar waktu (PAW) dan peserta baru dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Propert Test). Ismalianto sebagai peserta Fit and Propert Test (FPT) calon anggota Panwaslih Kabupaten Pidie yang berasal dari petahana, tidak hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Berselang dua jam kemudian, seluruh peserta FPT yang telah mengikuti ujian FPT diminta kembali ke tempat pelaksanaan FPT Hotel Grand Arabia Banda Aceh untuk mengikuti FPT ulang. Pada saat FPT ulang, Ismalianto sebagai peserta Fit and Propert Test (FPT) calon anggota Panwaslih Kabupaten Pidie yang berasal dari petahana, telah hadir dan diberi kesempatan untuk mengikuti FPT. Pada tanggal 13 Agustus 2018 pukul 22.47 WIB Panwasli Provinsi mengumumkan hasil Fit and Propert Test Panwaslih Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh yang ditandatangani Teradu VI. Berdasarkan pengumuman tersebut, Pengadu mengatakan bahwa peserta petahana lulus 65 orang dan 10 orang peserta baru. Pengadu juga mengatakan bahwa pada tanggal 13 Agustus 2018 pukul 19.10 WIB, Teradu VII telah membuat pernyataan di facebook berbunyi “Selamat unt kawan-kawan Panwas Kabupaten/Kota yg terpilih kembali dan kawan-kawan yang baru bergabung menjadi bagian dari keluarga besar Pengawas Pemilu, selamat atas amanah yg diberikan. Bersama Rakyat kita awasi Pemilu, Bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan Pemilu…”. Sementara Bawaslu secara resmi melakukan pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 18 (Delapan Belas) Provinsi, pada tanggal 13 Agustus 2018 pukul 22.47 WIB. Hal tersebut menunjukkan jika peserta seleksi calon Anggota Panwaslih yang berasal dari petahan sangat diistimewakan. Tindakan anggota Panwaslih Aceh tersebut sangat tidak etis dan bertentangan dengan prinsip-prinsip etika penyelenggara pemilu; [4.1.4] Teradu I s.d Teradu X dalam Perkara Nomor 282/DKPP-PKE- VII/2018, diduga tidak menjadikan masukan dan/atau aduan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam memutuskan peserta petahana yang dinyatakan lulus sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Salah satu aduan masyarakat yang disampaikan kepada Ketua Panwaslih Provinsi Aceh dengan tembusan kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia dan Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh, Nomor: Istimewa tanggal 18 Juli 2018 perihal Laporan Dugaan Terlibat Kepengurusan Partai Politik atas nama Baiman Fadhli selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan. Aduan yang disampaikan oleh Budiansyah AZ terbukti bahwa Baiman Fadhli terlibat dalam kegiatan partai politik dan Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pemilihan Tahun 2017. Berdasarkan Surat Keputusan Partai Solidaritas Indonesia Nomor: 367/SK/DPP/2015 tanggal 24 September 2015 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Aceh Selatan pada halaman lampiran tertera nama Baiman Fadhli sebagai Ketua. Surat Keputusan Tim Pemenangan H. Muzakkir Manaf – Ir. H. TA Khalid, MM Nomor: 027/KPTS-TPMT/2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Struktur dan Susunan Alat Kelengkapan Tim Pemenangan Muzakir Manaf –TA Khalid pada Pilkada 2017 Kabupaten Aceh Selatan pada halaman lampiran tertera nama Baiman Fadhli sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu; [4.2.1] Teradu Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Baiman Fadli menolak seluruh dalil aduan para Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] dalam Perkara Nomor 238/DKPP-PKE-VII/2018. Menurut Teradu, tercantumnya nama Teradu dalam Surat Keputusan Nomor 367/SK/DPP/2015 tanggal 24 September 2015 atas tindakan Sariman Arma yang dengan sengaja memasukkan nama Teradu sebagai Pengurus DPD PSI Kabupaten Aceh Selatan. Atas kejadian tersebut, Sariman Arma telah meminta maaf kepada Teradu, pada 16 Oktober 2015 melalui Surat Nomor 02/A/DPD-X/2015 perihal Permohonan Maaf. Saat klarifikasi, Teradu telah menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan jika Teradu bukan pengurus partai politik. Berdasarkan surat somasi Teradu pada tanggal 5 Oktober 2015, PSI telah mencabut Keputusan Nomor 367/SK/DPP/2015 tanggal 24 September 2015 dengan Keputusan Nomor 570/SK/DPP/2018 tanggal 14 Oktober 2015. Menurut Teradu, pemakaian jaket PSI dilakukan atas permintaan dan dipaksa oleh Sariman Arma, saat Teradu diundang dan dijemput untuk hadir dalam Acara Buka Puasa Bersama dalam rangka silahturahmi dan peresmian Posko; [4.2.2] Teradu I s.d Teradu V, menolak seluruh dalil aduan para Pengadu, sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2] dalam Perkara Nomor 282/DKPP-PKE-VII/2018. Menurut Teradu I s.d Teradu V tidak ada pelakuan berbeda dan perlakuan tidak adil antara peserta petahana, peserta pengganti antar waktu (PAW) dan peserta baru dalam proses seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten dan Kota. Perbedaan mekanisme seleksi antara peserta petahana, peserta pengganti antar waktu (PAW) dan peserta baru dilakukan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 565 ayat (1) Hasil seleksi berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dapat ditetapkan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Ayat (2) Tata cara pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu. Teradu I s.d V telah membentuk Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Di samping itu, Teradu I s.d V membuat Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0600/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota. Ketentuan tersebut sebagai dasar pelaksanaan seleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh. Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017, menyatakan bahwa, dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, peserta petahana juga mengikuti ujian tertulis yang berbasis CAT. Pelaksanaan CAT dilakukan dengan ketentuan yang berbeda dari peserta baru. Soal ujian CAT untuk peserta existing di susun oleh Tim Independen UI dengan materi ujian dan penilaian mengacu pada proses pelaksanaan pengawasan selama menjadi pengawas pemilu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kemampuan peserta Petahana masih memiliki kemampuan melakukan pengawasan tahapan pemilu di masa datang. Lain halnya dengan CAT untuk peserta baru yang disusun oleh para pakar Pemilu yang independen. Pencantuman nama peserta petahana pada urutan 1 sampai dengan 3 menurut Teradu I s.d Teradu V, dilakukan sesuai dengan Pedoman Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Pencantuman nama- nama peserta existing/petahana pada urutan paling atas namun hal ini bukan merupakan urutan berdasarkan nilai tertinggi; [4.2.3] Teradu VI s.d Teradu X, menolak seluruh dalil aduan para Pengadu sepanjang pokok aduan angka [4.1.3] dalam Perkara Nomor 282/DKPP- PKE-VII/2018. Menurut Teradu VI s.d X, pelaksanaan Fit and Proper Test dengan menggunakan metode semi structured group discussion (SSGD) serta klarifikasi terhadap Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota atas laporan dan tanggapan masyarakat dilaksanakan berdasarkan Surat Bawaslu Nomor 0886/K.BAWASLU/KP.01.00/VIII/2018, tertanggal 3 Agustus 2018, perihal Instruksi untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Tim Seleksi. Teradu VI s.d X tidak berwenang mengeluarkan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota berdasarkan Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Pasal 41 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 hanya memberi kewenangan kepada Panwaslih Provinsi Aceh memberikan nama-nama yang sesuai kebutuhan kepada Bawaslu untuk ditetapkan dalam Rapat Pleno Bawaslu. Status facebook Teradu VII pada tanggal 13 Agustus 2018 pukul 19.08, menurut Teradu VII ditujukan kepada kawan-kawan Panwas Kabupaten/Kota terhadap 16 Provinsi yang telah diumumkan oleh Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh tidak termasuk dalam 16 Provinsi yang diumumkan. Pelaksanaan Fit and Proper Test untuk calon anggota Panwaslih Kabupaten Pidie, benar dilaksanakan 2 (dua) kali karena salah seorang peserta atas nama Ismalianto pada pelaksanaan Fit and Proper Test yang pertama terlewatkan untuk bertindak sebagai moderator. Ismalianto menyampaikan keberatannya kepada Tim Assessor setelah seluruh peserta SSGD meninggalkan ruangan. Atas keberatan tersebut, Tim Assesor memutuskan untuk memanggil kembali calon anggota Panwaslih lainnya dari Kabupaten Pidie untuk melaksanakan SSGD guna memberikan kesempatan kepada Ismalianto sebagaimana peserta lainnya; [4.2.4] Teradu I s.d Teradu X, menolak seluruh dalil aduan para Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.4] dalam Perkara Nomor 282/DKPP-PKE-VII/2018. Menurut para Teradu telah menindaklanjuti laporan dan tanggapan masyarakat. Teradu VI s.d V pada 18 Juli 2018 menerima laporan Budiansyah AZ terkait keterlibatan Baiman Fadhli dalam kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia dan keterlibatan Baiman Fadhli sebagai advokat setelah yang bersangkutan menjadi penyelenggara Pemilu. Teradu VI s.d X tidak pernah menerima laporan dugaan keterlibatan Baiman Fadhli sebagai tim pemenangan H. Muzakkir Manaf – Ir. H. T.A. Khalid dari Budiansyah AZ. Pada 20 Juli 2018, Teradu VI s.d X meneruskan dugaan pelanggaran kode etik Baiman Fadhli kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Teradu VI s.d X pada 30 Juli 2018, telah menjawab surat Budiansyah AZ melalu surat Nomor 079/K.AC/TU.00.01/VII/2018 perihal Penjelasan yang ditanda tangani Teradu VI selaku Ketua Panwaslih Provinsi Aceh. Demikian halnya Teradu VI s.d Teradu X telah memberikan keterangan/catatan terkait Baiman Fadhli bahwa yang bersangkutan sedang diadukan ke DKPP terkait permasalahan kemandirian. Keterangan/catatan ini menjadi bukti bahwa Panwaslih Provinsi Aceh memperhatikan hasil laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik Baiman Fadhli. Teradu I s.d Teradu V sangat memperhatikan keterangan/catatan hasil fit and propert test terhadap Baiman Fadli yang disampaikan Teradu VI s.d Teradu X namun Teradu I s.d Teradu V mengedepankan asas praduga tidak bersalah, mengingat hasil evaluasi kinerja Baiman Fadli baik; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa pokok aduan para Pengadu pada angka [4.1.1] dalam Perkara Nomor 238/DKPP-PKE-VII/2018 yang mendalilkan Teradu Baiman Fadli Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan terlibat sebagai pengurus dan anggota PSI. Untuk membuktikan keterlibatan Teradu dalam partai politik, para Pengadu melampirkan beberapa Surat Keputusan PSI tentang susunan Pengurus DPD PSI Kabupaten Aceh Selatan. Di antaranya Surat Keputusan PSI Nomor 367/SK/DPP/2015 tertanggal 24 September 2015 yang mencantumkan nama Teradu Baiman Fadhli sebagai Ketua DPD PSI Kabupaten Aceh Selatan. Surat Keputusan PSI Nomor 761/SK/DPP/2017 tertanggal 22 September 2017 yang mencabut Surat Keputusan Partai Solidaritas Indonesia Nomor 367/SK/DPP/2015. Pada hari dan tanggal yang sama yakni pada 22 September 2017, DPP PSI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 762/SK/DPP/2017 Tentang Susunan Pengurusan DPD PSI Kabupaten Aceh Selatan yang mencantumkan nama Sariman Arma sebagai Ketua. Terhadap diterbitkannya Surat Keputusan PSI Nomor 367/SK/DPP/2015 tertanggal 24 September 2015 yang mencantumkan nama Teradu sebagai Ketua DPD PSI Kabupaten Aceh Selatan, Teradu keberatan dengan memarahi Sariman Arma sebab memasukkan dalam susunan Pengurus DPD PSI Kabupaten Aceh Selatan tanpa konfirmasi dan persetujuan terlebih dahulu kepada Teradu. Sebagai bentuk protes, Teradu menyampaikan somasi tertanggal 5 Oktober 2015 yang dijawab dengan permohonan maaf Sariman Arma melalui Surat Nomor 02/A/DPD/X/2015 tertanggal 16 Oktober 2015. Jarak antara surat tanggapan Sariman Arma tertanggal 16 Oktober 2015 terhadap somasi Teradu dengan Surat Keputusan Nomor 762/SK/DPP/2017 tertanggal 22 September 2017 yang menetapkan Sariman Arma sebagai Ketua tidak sertamerta dapat disimpulkan bahwa sepanjang dalam kurun waktu 16 Oktober 2015 s.d 22 September 2017, Teradu sebagai Ketua DPD PSI Kabupaten Aceh Selatan. Hal tersebut diperkuat dengan Keterangan Saksi Yuli Zuardi Rais bahwa sejak somasi disampaikan Teradu, kepengurusan partai dikembalikan berdasarkan Surat Tugas Nomor 416/Tugas/DPP/2015 tertanggal 7 Mei 2015 yang memandatkan kepada Sariman Arma sebagai Ketua DPD Partai. Diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 367/SK/DPP/2015 dan Surat Keputusan Nomor 762/SK/DPP/2017 pada 22 September 2017 merupakan bagian dari rangkaian keberatan Teradu sejak somasi disampaikan sekitar tahun 2015. Rentang waktu yang cukup jauh atau sekitar kurang lebih 2 (dua) tahun antara somasi dan diterbitkannya SK Nomor 762/SK/DPP/2017 tertanggal 22 September 2017 menunjukkan ketidakseriusan Teradu untuk sepenuhnya berhenti dari partai politik. Terbitnya SK Nomor 762/SK/DPP/2017 tertanggal 22 September 2017 yang diakui oleh Saksi Yuli Zuardi Rais sebagai tekanan keberatan Teradu terkesan hanya dimaksudkan untuk menghindari atau memenuhi persyaratan tidak pernah terlibat partai politik untuk mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan. Meskipun demikian tidak terdapat cukup bukti yang diajukan para Pengadu yang dapat meyakinkan DKPP bahwa Teradu sepanjang dalam kurun waktu 16 Oktober 2015 s.d 22 September 2017 masih aktif sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik. Bukti foto yang diajukan oleh para Pengadu dengan pose Teradu menggunakan jaket PSI terjadi sekitar tahun 2015 atau sebelum Teradu menjadi penyelenggara pemilu. Pose foto yang menggunakan jaket PSI, serangkaian dengan kehadiran Teradu atas undangan dan jemputan Sariman Arma yang sedikit memaksa pada moment acara buka puasa bersama. Keterangan Teradu dibenarkan oleh Sariman Arma sebagai saksi yang dihadirkan Teradu dalam persidangan. Meskipun demikian dalam Perkara Nomor 282/DKPP-PKE-VII/2018 dengan kedudukan Teradu Baiman Fadhli sebagai pihak terkait membuktikan jika Teradu terlibat sebagai saksi Partai Bulan Bintang pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Aceh Selatan pada pemilu tahun 2014. Hal tersebut terkonfirmasi dari pengakuan Teradu yang membenarkan jika dirinya dalam foto tersebut yang menggunakan jas Partai Bulan Bintang yang diajukan Pengadu sebagai alat bukti dalam Perkara Nomor 282/DKPP-PKE-VII/2018. Selain itu, Teradu (pihak terkait dalam Perkara Nomor 282/DKPP-PKE-VII/2018) terlibat sebagai Tim Sukses H. Muzakkir Manaf – Ir. H. TA Khalid, MM berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 027/KPTS-TPMT/2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Struktur dan Susunan Alat Kelengkapan Tim Pemenangan Muzakir Manaf –TA Khalid pada Pilkada 2017. Keberadaan Teradu dalam struktur Tim Sukses terkonfirmasi dengan keterangan yang disampaikan KIP Provinsi Aceh sebagai pihak terkait. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Pengaduan para Pengadu sepanjang pokok aduan [4.1.2] terkait Perkara Nomor 282/DKPP-PKE-VII/2018, yang mendalilkan Teradu I s.d V memperlakukan tidak setara dan tidak adil antara peserta petahana, PAW, dan peserta baru. Dalam fakta persidangan terungkap fakta adanya perbedaan perlakuan antara peserta petahana, PAW, dan peserta baru. Perbedaan perlakuan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian dan PAW Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwas Desa/Keluarahan, Panwas Luar Negeri, dan Panwas TPS, Pasal 37 ayat (3) yang berbunyi “hasil seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tidak mengikuti Tes Tertulis dan Tes Wawancara oleh Tim Seleksi”. Pada sisi lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 117 ayat (2) juncto Pasal 32 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017, “dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 39 ayat (2) mensyaratkan lulus tes kesehatan dan tes wawancara Tim Seleksi bagi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan kepada Bawaslu Provinsi. Baik secara normatif maupun secara peraktik seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diperlakukan secara berbeda antara petahana, PAW dan peserta baru. Perbedaan proses seleksi antara petahana dan peserta PAW serta peserta baru diakui oleh Teradu I s.d Teradu V. Keterangan Teradu I s.d V yang menerangkan bahwa dalam Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, peserta petahana juga mengikuti ujian tertulis yang berbasis CAT. Pelaksanaan CAT dilakukan dengan ketentuan yang berbeda dari peserta baru. Soal ujian CAT untuk peserta existing di susun oleh Tim Independen UI dengan materi ujian dan penilaian mengacu pada proses pelaksanaan pengawasan selama menjadi pengawas pemilu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kemampuan peserta Petahana masih memiliki kemampuan melakukan pengawasan tahapan pemilu di masa datang. Lain halnya dengan CAT untuk peserta baru yang disusun oleh para pakar Pemilu yang independen. Pelaksanaan CAT bagi petahana justru memperlihatkan sikap ambigu Teradu I s.d V antara usaha memperlakukan secara setara dan adil kepada seluruh peserta seleksi dengan melanggar ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 yang dibuatnya sendiri, meskipun hal tersebut tidak menyelesaian permasalahan perlakuan berbeda antara petahana dengan peserta PAW serta peserta baru. Usaha para Teradu melaksanakan CAT bagi petahana meskipun Pasal 37 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tidak mensyaratkan demikian menunjukkan sikap ambigu Teradu I s.d V dalam menerapkan mekanisme seleksi antara petahana dengan peserta PAW serta peserta baru. Hal tersebut menimbukan ketidakpastian hukum bagi petahana itu sendiri dan pada sisi lainnya tetap menyisahkan problem perlakuan berbeda dalam proses seleksi. Pada prinsipnya perlakuan berbeda atau perlakuan khusus merupakan sesuatu yang dimungkinkan oleh hukum dan etika sepanjang untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam rangka persamaan dan keadilan. Kebijakan Teradu I s.d V justru memberi kesempatan yang berbeda terhadap peserta seleksi yang melanggar prinsip adil dan prinsip kepastian hukum. Teradu I s.d V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf a, dan Pasal 11 huruf d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Pengaduan para Pengadu sepanjang pokok aduan [4.1.3] dalam Perkara Nomor 282/DKPP-PKE-VII/2018, Teradu VI s.d X membenarkan terjadi FPT ulang kepada seluruh peserta seleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten Pidie. Keputusan Tim Assesor untuk melaksanakan FPT ulang berdasarkan keberatan Ismalianto setelah FPT selesai yang belum mendapat kesempatan menjadi moderator dalam proses FPT pertama dengan metode SSGD. Ketidaksempatan Ismalianto menjadi moderator dalam SSGD sebagai bagian dari proses FPT yang kebetulan peserta petahana adalah kekeliruan Tim Assesor. Untuk itu, memberi kesempatan kepada Ismalianto untuk menjadi moderator dalam SSGD yang dilakukan oleh Tim Assesor tidak dapat dipandang sebagai bentuk perlakuan berbeda dan tidak adil di antara seluruh peserta. Pemberian kesempatan kepada Ismalianto untuk menjadi moderator dalam SSGD sebagai bagian dari proses FPT merupakan tindakan bijaksana untuk memberi kesempatan yang sama bagi seluruh peserta. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan pihak terkait anggota Panwaslih Kabupaten Pidie yang menjadi peserta saat pelaksanaan FPT Hotel Grand Arabia Banda Aceh pada tanggal 11 Agustus 2018 yang berlangsung dari pukul 08.30 dan berakhir sekitar antara jam 10.00 atau jam 11.00 WIB. Pernyataan Teradu VII pada facebook pada tanggal 13 Agustus 2018 pukul 19.10 WIB yang menyatakan “Selamat untuk kawan-kawan Panwas Kabupaten/Kota yg terpilih kembali dan kawan-kawan yang baru bergabung menjadi bagian dari keluarga besar Pengawas Pemilu, selamat atas amanah yg diberikan. Bersama Rakyat kita awasi Pemilu, Bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan Pemilu…”, menurut Teradu VII ditujukan untuk kawan-kawan Panwas Kabupaten/Kota pada 16 Provinsi yang telah diumumkan oleh Bawaslu. Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh tidak termasuk dalam 16 Provinsi yang telah diumumkan pada 13 Agustus 2018 pukul 19.10 WIB. Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh diumumkan pada 13 Agustus 2018 pukul 22.47 WIB atau berselang 3 (tiga) jam 37 (tiga puluh tujuh) menit dari pengumuman pertama dan unggahan status Teradu VII. Berdasarkan hal tersebut unggahan status Teradu VII tidak dapat dipandang sebagai pengumuman hasil seleksi dan ucapan selamat kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh melainkan ditujukan untuk kepada hasil seleksi hasil seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap 16 Provinsi lainnya. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu X meyakinkan DKPP; [4.3.4] Pengaduan para Pengadu sepanjang pokok aduan [4.1.4] dalam Perkara Nomor 282/DKPP-PKE-VII/2018, menyampaikan alat bukti Surat Keputusan Nomor: 027/KPTS-TPMT/2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Struktur dan Susunan Alat Kelengkapan Tim Pemenangan Muzakir Manaf– TA Khalid pada Pilkada 2017. Terhadap alat bukti tersebut disanggah Pihak Terkait Baiman Fadhli Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan bahwa pencantuman namanya dalam Tim Kampanye tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan. Hubungan Baiman Fadhli dengan Tim Pemenangan Muzakir Manaf–TA Khalid adalah hubungan antara klien dengan kuasa hukum. Pihak Terkait bertindak sebagai advokat Tim Pemenangan. Demikian pula, fakta dan bukti foto Baiman Fadhli yang menggunakan atribut Partai Bulan Bintang pada forum rapat rekapitulasi hasil penghitungan ditingkat kabupaten. Terhadap alat bukti tersebut Pihak Terkait menyatakan berkedudukan sebagai advokat profesional, yang dikontrak oleh PBB untuk menangani perkara litigasi dan non litigasi. DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu VI s.d Teradu X dalam melakukan klarifikasi kepada Baiman Fadhli sekedar menggugurkan kewajiban dan mengalihkan tanggung jawab atas laporan masyarakat terkait keterlibatan Baiman Fadhli sebagai pengurus Parpol. Hasil Klarifikasi Teradu VI s.d Teradu X tidak ditindaklanjuti tindakan administrasi pemberhentian sementara sebagai kebulatan kesimpulan atas fakta dan bukti adanya dugaan kuat pelanggaran etika oleh Baiman Fadhli. Seharusnya Teradu VI s.d X sebagai Panwaslih Provinsi Aceh berani membulatkan sikap atas hasil klarifikasi serta alat-alat bukti yang dimiliki terhadap laporan atau temuan pelanggaran yang ditangani. Kesimpulan hasil kajian laporan atau temuan yang didukung alat bukti merupakan kewajiban etis Teradu VI s.d X untuk menerapkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Dengan demikian, Teradu VI s.d X terbukti melanggar prinsip akuntabel dan prinsip profesionalitas dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf f, juncto Pasal 15 huruf a dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam Perkara Nomor 238/DKPP-PKE- VII/2018; [5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam Perkara Nomor 282/DKPP-PKE-VII/2018; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian dalam Perkara Nomor 238/DKPP-PKE-VII/2018; 2. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian dalam Perkara Nomor 282/DKPP-PKE-VII/2018; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Baiman Fadhli selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan dalam Perkara Nomor 238/DKPP-PKE-VII/2018 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Faizah selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Teradu VII Zuraida Alwi, Teradu VIII Marini, Teradu IX Nyak Arief Fadhillah Syah, dan Teradu X Fahrul Rizha Yusuf masing-masing selaku Anggota Panwaslih Provinsi Aceh dalam Perkara Nomor 282/DKPP-PKE-VII/2018 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Teradu II Ratna Dewi Pettalolo, Teradu III Muhammad Affifudin, Teradu IV Rahmat Bagja, Teradu V Fritz Edward Siregar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 282/DKPP-PKE-VII/2018 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 6. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 238/DKPP-PKE-VII/2018 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 282/DKPP-PKE-VII/2018 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. Terhadap Putusan ini terdapat 2 (dua) orang Anggota yang berpendapat berbeda. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) MUHAMMAD DAN IDA BUDHIATI Bahwa pokok aduan para Pengadu dalam Perkara Nomor 238/DKPP-PKE- VII/2018 mendalilkan Teradu Baiman Fadhli Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan terlibat sebagai pengurus dan anggota PSI. Pengadu menyampaikan alat bukti berupa Surat Keputusan PSI Nomor 367/SK/DPP/2015 tertanggal 24 September 2015 mencantumkan nama Teradu Baiman Fadhli sebagai Ketua DPD PSI Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya Surat Keputusan PSI Nomor 761/SK/DPP/2017 tertanggal 22 September 2017 pada intinya menerangkan mencabut Surat Keputusan Partai Solidaritas Indonesia Nomor 367/SK/DPP/2015. Pada hari dan tanggal yang sama yakni pada 22 September 2017, DPP PSI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 762/SK/DPP/2017 Tentang Susunan Pengurusan DPD PSI Kabupaten Aceh Selatan yang mencantumkan nama Sariman Arma sebagai Ketua. Terhadap alat bukti Surat Keputusan PSI Nomor 367/SK/DPP/2015 tertanggal 24 September 2015 yang mencantumkan nama Teradu sebagai Ketua DPD PSI Kabupaten Aceh Selatan, Teradu menyampaikan keberatan kepada Sariman Arma sebab memasukkan dalam susunan Pengurus DPD PSI Kabupaten Aceh Selatan tanpa konfirmasi dan persetujuan terlebih dahulu kepada Teradu. Sebagai bentuk protes, Teradu menyampaikan somasi tertanggal 5 Oktober 2015 yang dijawab dengan permohonan maaf Sariman Arma melalui Surat Nomor 02/A/DPD/X/2015 tertanggal 16 Oktober 2015. Rentang waktu yang cukup jauh atau sekitar kurang lebih 2 (dua) tahun antara somasi dan diterbitkannya SK Nomor 762/SK/DPP/2017 tertanggal 22 September 2017 menunjukkan ketidakseriusan Teradu untuk sepenuhnya berhenti dari partai politik. Terbitnya SK Nomor 762/SK/DPP/2017 tertanggal 22 September 2017 yang diakui oleh Saksi Yuli Zuardi Rais sebagai respon atas keberatan Teradu terkesan hanya dimaksudkan untuk menghindari atau memenuhi persyaratan tidak pernah terlibat partai politik untuk mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan. Keterlibatan Teradu sebagai pengurus dan anggota parpol juga dibuktikan oleh Pengadu melalui dokumen foto Teradu berpose menggunakan jaket PSI terjadi sekitar tahun 2015 atau sebelum Teradu menjadi penyelenggara pemilu. Pose foto Teradu menggunakan jaket PSI dibenarkan oleh Sariman Arma sebagai saksi yang dihadirkan Teradu dalam persidangan. Demikian pula dalam Perkara Nomor 282/DKPP-PKE-VII/2018, Teradu Baiman Fadhli yang berkedudukan sebagai Pihak Terkait membenarkan alat bukti foto dirinya menggunakan jas Partai Bulan Bintang bertindak sebagai saksi Partai Bulan Bintang pada forum rekapitulasi tingkat Kabupaten Aceh Selatan pada Pemilu tahun 2014. Selain itu dalam perkara a quo juga dihadirkan alat bukti keterlibatan Baiman Fadhli sebagai Tim Sukses H. Muzakkir Manaf – Ir. H. TA Khalid, MM pada Pilkada 2017. Dalam Surat Keputusan Nomor: 027/KPTS-TPMT/2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Struktur dan Susunan Alat Kelengkapan Tim Pemenangan Muzakir Manaf –TA Khalid dicantumkan nama Baiman Fadhli menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum. Kedudukan Teradu dalam struktur Tim Sukses terkonfirmasi dengan keterangan KIP Provinsi Aceh yang hadir sebagai pihak terkait. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut di atas Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan selanjutnya Teradu Baiman Fadhli diberi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir