Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.139/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU & Panwaslu Riau
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 18/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-07-2014
👁 9 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 243/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 139/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam persidangan hari Kamis 19 Juni 2014 menguraikan sebagai berikut: 1. Pasca penyampaian berkas fotokopi Model C-1, Model D-1 dan Model DA-1 pada sidang pleno, Teradu III, IV, dan V, selaku komisioner KPU Kota Pekanbaru tidak pernah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan memanggil Pengadu/Pelapor untuk dimintai keterangan/klarifikasi kecuali melakukan klarifikasi sepihak.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I Bustami Ramzi dan Teradu II Indra Dinata selaku anggota Panwaslu Kota Pekanbaru tidak menindaklanjuti laporan Pengadu. Setelah pengadu meminta kepastian terhadap kasus yang dilaporkan, para Teradu menyatakan laporan tersebut sudah daluwarsa sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi Teradu I dan II atas nama Bustami Ramzi dan Indra Dinata selaku anggota Panwaslu Kota Pekanbaru, Teradu III, IV, dan V atas nama Abd. Razak Jer selaku Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya dan Mai Andri selaku Anggota KPU Kota Pekanbaru; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VI Edy Syarifuddin sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Pemilu Provinsi Riau; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dan KPU Provinsi Riau untuk melaksanakan putusan ini; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Um
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 139/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 243/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 139/DKPP- PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Akhmad Ali Junaedi, SH No. KTP : 1471041205690001 Tempat/Tanggal Lahir : Jember, 12 mei 1969 Pekerjaan : Wiraswasta/Konsultan Politik Alamat : Jalan Kampar Gang kampar VII No. 11 Pekanbaru Provinsi Riau 28143 Sebagai Kuasa berdasar surat kuasa khusus tertanggal 10 Mei 2014 dari: Nama : H. Jeffri Nazir No. KTP : 1471110210640002 Tempat/Tanggal Lahir : Pangkalan, 2 Oktober 1964 Pekerjaan : Wiraswasta/Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Riau Dapil Riau I (Pekanbaru) Alamat : Jalan Villa Garuda Mas Blok B No. 06, Labuh baru Timur Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu; 1
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Bustami Ramzi, S.Pd Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru Divisi Penindakan dan Hukum Alamat : Jalan Sukarno-Hatta No. 55 Pekanbaru Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Indra Dinata, S.Fil.I Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru Divisi Sumber Daya manusia dan Organisasi Alamat : Jalan Sukarno-Hatta No. 55 Pekanbaru Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Abd Razak Jer, SE., M.Si Pekerjaan : Ketua KPU Kota Pekanbaru Alamat : Jalan Arifin Ahmad No. 39 Pekanbaru Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Amiruddin Sijaya, S.Pd., MM Pekerjaan : Anggota KPU Kota Pekanbaru Divisi Hukum dan Pengawasan Alamat : Jalan Arifin Ahmad No. 39 Pekanbaru Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Mai Andri Pekerjaan : Anggota KPU Kota Pekanbaru Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Alamat : Jalan Arifin Ahmad 39 Pekanbaru Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Edy Syarifuddin, S.Ag Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alamat : Jalan Sultan Syarif Kasim 119 Pekanbaru Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; 2 Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 243/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 139/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam persidangan hari Kamis 19 Juni 2014 menguraikan sebagai berikut: 1. Pasca penyampaian berkas fotokopi Model C-1, Model D-1 dan Model DA-1 pada sidang pleno, Teradu III, IV, dan V, selaku komisioner KPU Kota Pekanbaru tidak pernah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan memanggil Pengadu/Pelapor untuk dimintai keterangan/klarifikasi kecuali melakukan klarifikasi sepihak. Setelah menerima berkas-berkas yang telah Pengadu laporkan, KPU Kota Pekanbaru hanya mengklarifikasi sepihak yaitu memanggil PPS, PPK dan KPPS untuk mengklarifikasi laporan Pengadu. Teradu III, IV, dan V telah melanggar Peraturan KPU No. 26 Tahun 2013 dan peraturan KPU sebagai perubahan atas Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013, Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2013. Teradu III, IV, dan V tidak terbuka untuk membedah/mengklarifikasi pelaporan Pengadu. Para Teradu tidak menunjukkan netralitas sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum, padahal mestinya tanpa kepentingan dan mengedepankan keterbukaan. Hal ini dapat dilihat dari kinerja ketua KPU Abd. Razak Jer (Teradu III) yang secara spesifik menangani kelembagaan dan Mai Andri (Teradu V) yang menangani bidang teknis . Begitu pula Teradu IV Amiruddin Sijaya Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan yang tidak bisa mengambil sikap atas kejahatan Pemilu (Pergeseran suara-suara sesuai laporan Pengadu/Pelapor). Teradu IV Amiruddin Sijaya juga telah melakukan pembukaan kotak suara mengambil C1 tanpa disaksikan Panwaslu, Pemohon, dan Termohon; 2. Panwaslu Kota Pekanbaru telah melakukan pembiaran terhadap laporan Pengadu/Pelapor. Bahkan pasca penyerahan laporan Pengadu/Pelapor ke Panwaslu Kota Pekanbaru, Teradu II Indra Dinata tidak masuk kantor. Teradu I Bustami Ramzi, S.Pd menyarankan kepada asistennya untuk menyampaikan berkas laporan Pengadu/Pelapor kepada staf Panwas. Setelah berkas laporan diterima, Pengadu diberi tanda terima surat tanpa nomor registrasi. Setelah beberapa hari tidak ada tindak lanjut, Pengadu kembali menanyakan kepada Panwas. Jawaban Panwas adalah laporan Pengadu/Pelapor tidak dapat ditindaklanjuti karena sudah daluwarsa. Pada intinya Pengadu tidak mendapat 3 kejelasan dari Teradu I Bustami Ramzi dan Teradu II Indra Dinata. Ketua Panwaslu Pekanbaru Budi Chandra menyarankan Ali Junaedi selaku Pelapor untuk menanyakan tindak lanjut laporan kepada Teradu I Bustami Ramzi selaku Anggota Panwaslu Divisi Hukum dan Penindakan. Teradu I mengatakan bahwa Kasus yang dilaporkan Pengadu/Pelapor diambil alih oleh Teradu II Indra Dinata selaku Divisi SDM, Pengadu/Pelapor dibingungkan dengan tugas dan kewenangan di internal Panwaslu Pekanbaru. Teradu II menyampaikan bahwa Kasus yang dilaporkan Ali Junaedi dalam hal ini sebagai Pengadu/Pelapor sudah memenuhi unsur dan akan diputus bila ada rekomendasi Panwaslu dan diteruskan kepada KPUD Kota Pekanbaru (Bukti Rekaman Terlampir sudah Pengadu sampaikan kepada DKPP); 3. Setelah Pengadu/Pelapor melaporkan beberapa kasus ke Panwaslu Kota Pekanbaru tidak mendapat tanggapan serius, maka Pengadu/Pelapor mengadukan kasus-kasus tersebut ke Bawaslu Riau. Kasus yang Pengadu laporkan ke Bawaslu Provinsi Riau saat itu adalah tentang pergeseran dan penggelembungan suara dan kasus temuan Panwascam Limapuluh. Kehadiran Pengadu di Bawaslu disambut baik oleh Teradu VI Edy Syarifuddin selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Teradu VI secara lisan menyampaikan kepada Pengadu agar melengkapi berkas, di antaranya adalah: a. Fotokopi Model D-1 Se-Kota Pekanbaru b. Fotokopi Model DA-1 Se-Kota Pekanbaru c. Melaporkan ke Bawaslu RI di Jakarta Selanjutnya berkas yang Pengadu sampaikan diperiksa dan dikaji oleh Teradu VI Edy Syarifuddin (Ketua Bawaslu Riau) dan ia menjelaskan bahwa kasus ini benar-benar memenuhi unsur, karena didukung oleh bukti yang cukup dan lengkap, meski demikian Teradu VI Ketua Bawaslu Riau (Edy Syarifuddin) tidak mau menerima berkas kasus yang Pengadu laporkan tersebut di Kantor Bawaslu Prov. Riau, beliau menghendaki pelaporan itu disampaikan di Posko Pelaporan Tenda Putih tepatnya di Bawaslu RI Jl. MH. Thamrin nomor 14 Jakarta Pusat. Pada tanggal 1 Mei 2014 Pengadu berangkat ke Jakarta langsung menyampaikan berkas kasus ini sebagaimana yang dikehendaki oleh Ketua Bawaslu Riau (Teradu VI), berkas diterima oleh Staf Ahli dari Bawaslu Provinsi dengan tanda bukti penerimaan Laporan nomor: 10/LP/PILEG/V/2014 tertanggal 01 Mei 2014 jam 16.25 WIB. Pada saat penyerahan berkas, saudara Edy Syarifuddin menyampaikan kepada Pengadu bahwa Kasus ini sudah memenuhi unsur tindak kejahatan Pemilu dan akan dikaji oleh Bawaslu Riau bersama-sama dengan Bawaslu RI. Seusai penyampaian berkas Pengadu disuruh menunggu sampai ada jawaban. Pengadu diundang di Hotel Sahid Jakarta kamar 538 tertanggal 04/05/2014 jam 10:58, beliau menyampaikan bahwa kasus ini hampir final karena memenuhi unsur tindak kejahatan Pemilu, hasilnya memuaskan dan 4 akan disampaikan kepada Pengadu dengan Surprise dan menggembirakan (bukti rekaman terlampir). Meski belum mendapat jawaban tertulis, Pengadu saat itu sangat mempercayai jawaban lisan Teradu VI Ketua Bawaslu Provinsi Riau, dengan dasar dari awal selalu menyebut “Kasus ini memenuhi unsur tindak kejahatan Pemilu” sangat wajar kalau Pengadu akhirnya memiliki harapan besar bahwa jawaban tertulis nantinya akan sama dengan jawaban lisan Ketua Bawaslu Riau. Tetapi jawaban tertulis yang disampaikan kepada Pengadu tanggal 13 Mei 2014 dengan surat tertanggal 11 Mei 2014 tentang pemberitahuan status laporan menyatakan bahwa kasus yang dilaporkan Pengadu/Pelapor tidak ditindaklanjuti, dengan alasan: a. Peristiwa yang dilaporkan oleh Pengadu/Pelapor kepada Bawaslu telah melewati batas waktu pelaporan dugaan pelanggaran (daluwarsa); b. Peristiwa yang dilaporkan oleh Pengadu/Pelapor tidak akan dikaji lebih lanjut oleh Bawaslu karena telah daluwarsa; c. Laporan dugaan pelanggaran dijadikan informasi adanya dugaan pelanggaran. Pengadu berpandangan : a. Bahwa antara Panwaslu Pekanbaru dan Bawaslu Provinsi Riau ada konspirasi untuk menutup kasus yang Pengadu laporkan; b. Tidak diterimanya berkas pelaporan Pengadu/Pelapor di Kantor Bawaslu Riau, dan harus diserahkan di Tenda Putih Jakarta adalah bentuk dari sikap saudara Ketua Bawaslu Riau yang tidak menghargai dan mempermainkan Pengadu/Pelapor. PETITUM PENGADU [2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Salinan Model D-1 Kelurahan Se-Kota Pekanbaru. 2. Bukti P-2 : Salinan Model DA-1 Kecamatan Se-Kota Pekanbaru 3. Bukti P-3 : CD berisi foto gambar sembako (Money Politic) yang tidak diproses oleh Panwaslu Kota Pekanbaru 4. Bukti P-4 : CD Percakapan Penyelengara Pemilu : a. Bawaslu Provinsi Riau (memberikan harapan/janji). b. Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru (akan 5 mengundang untuk klarifikasi) c. Panwaslu Kota Pekanbaru (memastikan, memberikan harapan dan Janji); 5. Bukti P-5 : CD foto Gambar Joki dan foto Gambar alat bukti Pengarahan kepada Peserta Pemilu yang diberikan ke pemilih di TPS. 6. Bukti P-6 : Foto Gambar Penyelengara Pemilu/Panwaslu Kota Pekanbaru ( Indra Dinata ) berupa keterlibatan sayap Partai “Angkatan Muda Ka’bah” dan sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan sebagai Wakil Ketua di Provinsi Riau dengan Surat Kepetusan Pimpinan Nasional Nomor: 011/SK/PN- AMK/VII/2012. 7. Bukti P-7 : Photo Copy Surat Keputusan ‘Susunan dan Personalia Pengurus Harian Ranting dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Ranting’ Partai Persatuan Pembangunan Atas nama : Bustami Ramzi,S.Pd (Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru) sebagai Ketua Ranting PPP 2010-2015 dengan SK No :07/SK/PAC- PPP/Tpn/VII/2010 8. Bukti P-8 : Berkas/bundelan Rekapitulasi penggelembungan, Pergeseran dan Pergerakan suara. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan tanggal 19 dan 26 Juni 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Bahwa Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu II Indra Dinata, anggota Panwaslu Kota Pekanbaru Divisi SDM dan Organisasi menyampaikan jawaban bahwa secara normatif sebagaimana dituangkan dalam Perbawaslu nomor 2 tahun 2013 perihal struktur organisasi dan hierarki Panwaslu Kabupaten/Kota. Salah satu tugas dan fungsi dari divisi SDM dan Organisasi adalah sebagai katalisator organisasi serta melakukan manajemen organisasi secara keseluruhan. Namun sebagai anggota Panwaslu kota Pekanbaru, semua tugas pengawasan secara otomatis melekat pada tugas harian Teradu II di Panwaslu Kota Pekanbaru. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu pasal 77 tentang tugas dan wewenang Panwaslu Kab/Kota; 2. Bahwa berpijak pada peraturan perundang-undangan di atas Panwaslu Kota Pekanbaru telah melaksanakan semua proses pengawasan serta menyelesaikan kasus yang masuk ke Panwaslu Kota Pekanbaru baik berupa laporan dari masyarakat maupun yang bersifat temuan dari hasil kerja pengawasan Panwaslu Kecamatan maupun PPL; 3. Bahwa setiap tahapan yang ditentukan oleh Undang-Undang serta yang ditegaskan oleh Peraturan Bawaslu RI senantiasa Teradu lakukan. Dari proses penerimaan laporan serta proses kajian dan diakhiri dengan rapat pleno sebagai 6 forum tertinggi yang diatur undang-undang untuk mengambil keputusan berkaitan dengan kasus yang ditangani juga sudah dilakukan Teradu. Demikian juga dengan kasus yang dijadikan dasar bagi pengadu sebagai aduan ke DKPP atas apa yang Teradu lakukan, juga telah melalui tahap yang ditentukan dan diputuskan melalui rapat pleno anggota Panwaslu kota Pekanbaru (Bukti terlampir); 4. Bahwa pada tanggal 21 April 2014 anggota Panwascam Kecamatan Limapuluh M. Kutar memberikan laporan perihal temuan yang diperolehnya di lapangan yang terjadi pada tanggal 8 April dinihari hingga 9 April 2014 yakni dugaan pembagian sembako. Setelah dilakukan kajian dari berbagai aspek, dalam rapat pleno yang digelar Panwaslu Kota Pekanbaru pada tanggal 26 maret 2014 pukul 16.00 dan dihadiri oleh Teradu II Indra Dinata dan Teradu I Bustami Ramzi selaku Divisi Hukum dan Penindakan diambil sebuah kesimpulan dan ditetapkan bahwa laporan atas temuan M. Kutar sudah melewati batas waktu pelaporan sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum pasal 249 ayat (4) laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan atau ditemukannya pelanggaran pemilu. Pada ayat (5) dalam hal laporan pelangggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima. Berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam undang-undang tersebut, maka komisioner Panwaslu kota pekanbaru memutuskan status hukum laporan yang diteruskan oleh M. Kutar sudah melewati batas waktu pelaporan dan tidak bisa ditindaklanjuti (surat tanda terima laporan dan status laporan terlampir); 5. Bahwa pengaduan Pengadu kepada DKPP atas Teradu II Indra Dinata adalah laporan/aduan yang sangat tidak berdasar. Dalam pengaduan itu disebutkan bahwa Teradu II Indra Dinata tidak pernah masuk kantor serta melakukan pembiaran atas laporan. Padahal kenyataannya semua kerja pengawasan selalu dikerjakan oleh Teradu II dengan sepenuh hati dan penuh waktu; 6. Bahwa Panwaslu Kota Pekanbaru menerima dan menangani 77 laporan kasus pelanggaran pemilu mulai dari tahap kampanye hingga tahap pemungutan dan penghitungan. Semua laporan tersebut telah diterbitkan statusnya baik yang masuk unsur dugaan pidana pemilu, pelanggaran administrasi serta laporan yang tidak memenuhi unsur laporan baik formil maupun materil. Sebanyak 15 laporan memenuhi unsur pelanggaran administrasi dan telah diteruskan ke KPUD Kota Pekanbaru dan instansi terkait lainnya yang berkaitan dengan kepemiluan. Dari semua kasus tersebut terdapat 1 (satu) kasus tindak pidana pemilu yang bisa diteruskan oleh Panwaslu Kota Pekanbaru ke Gakkumdu serta 7 dimajukan ke pengadilan dan akhirnya mendapatkan vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru yaitu kasus joki pemilih yang terjadi di kecamatan Sukajadi Pekanbaru. 61 laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur laporan; 7. Bahwa dalam memproses kajian semua laporan yang diterima, tidak jarang Para anggota Panwaslu Kota Pekanbaru bekerja hingga larut malam untuk menuntaskan semua kerja yang dibatasi oleh deadline yang sangat sempit. Hal ini tidak semata melibatkan anggota Panwaslu Kota Pekanbaru akan tetapi juga mengikutsertakan semua tim yang tergabung dalam sentra Gakkumdu yakni pihak kepolisian sebagai penyidik serta jaksa selaku penuntut umum. Semua kesaksian ini bisa didapatkan dari semua staf yang ada serta anggota Sentra Gakkumdu Kota Pekanbaru; 8. Bahwa Teradu II menyanggah tuduhan tidak pernah masuk kantor setelah menerima laporan dari masyarakat. Teradu II mengatakan hal itu merupakan sebuah fitnah yang merusak kinerja serta nama baik Teradu II selaku pengawas pemilu dan laporan itu sangat mengada-ada. Sebanyak 77 laporan yang masuk ke Panwaslu kota Pekanbaru merupakan jumlah laporan yang paling banyak di antara 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Jika Teradu melalaikan atau tidak masuk kantor setelah menerima laporan sebagaimana yang diadukan tersebut maka sangat mustahil Panwaslu Kota Pekanbaru dapat menyelesaikan jumlah laporan yang masuk tersebut tepat pada waktunya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Perbawaslu RI No 14 tahun 2012 tentang Tata cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD; 9. Bahwa Teradu II membeberkan status Pengadu yang merupakan mantan Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru pada tahun 2009 yang bermasalah dengan hukum yakni pernah divonis melakukan tindak pidana atas perbuatannya selaku ketua Panwaslu Kota. Sepengetahuan Teradu II, Pelapor/Pengadu ketika rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota pekanbaru adalah sebagai saksi dari partai Nasdem (bukti daftar hadir rapat pleno terlampir). Demikian juga ketika rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi yang bersangkutan juga sebagai saksi dari partai Nasdem. Ketika dia menyampaikan laporan pelanggaran justru atas nama caleg dari PAN. Sikap, posisi serta komitmen dia sebagai seorang yang mengerti mengenai prosedur pemilu dan hukum dipertanyakan. Teradu II memandang bahwa Pengadu melakukan ini semua hanya berdasarkan ‘pesanan’ yang pada akhirnya tidak memiliki nilai objektifitas hukum. Pengadu lebih mengedepankan tendensi pribadi karena dibayar oleh pihak –pihak tertentu yang memiliki kepentingan; 10. Bahwa Teradu II menilai laporan/aduan Pengadu sangat subjektif. Teradu II mempertanyakan jika Pelapor/Pengadu membuat laporan kinerja Panwaslu Kota 8 Pekanbaru sebagai sebuah lembaga penyelenggara pemilu mengapa dalam laporan/aduan tidak tercantum nama Budi Candra selaku ketua Panwaslu kota Pekanbaru saat itu yang secara penuh sangat bertanggungjawab atas semua proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu di Kota Pekanbaru. Teradu II menyampaikan bahwa hubungan antara Ali Junaidi dan Budi Candra merupakan sebuah sindikasi. Sepengetahuan Teradu II, selama proses pemilu berlangsung Ali Junaedi selalu berhubungan dengan Budi Candra. Setiap kali datang ke kantor Panwaslu, Pengadu selalu masuk ke ruangan Budi Candra demikian juga dengan kendaraan dinas (mobil) Budi Candra selaku anggota Panwaslu kota Pekanbaru selalu digunakan oleh Ali Junaedi, hal ini diketahui oleh hampir semua staf yang ada di kantor Panwaslu kota Pekanbaru. Ini adalah sesuatu yang sangat tidak tepat dan tidak etis; 11. Bahwa Teradu II menyoroti perihal M. Kutar yang selalu hadir pada persidangan DKPP yang sudah digelar sebanyak dua kali. M. Kutar yang melaporkan temuan ke Panwaslu kota sebagaimana disebutkan dalam laporan pengaduan adalah benar pada saat itu anggota sekaligus ketua panwascam Kecamatan Limapuluh Pekanbaru. Akan tetapi terhitung tanggal 30 Mei 2014 yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sebagai anggota berdasarkan hasil evaluasi integritas, soliditas, mentalitas dan profesionalitas oleh Panwaslu Kota Pekanbaru serta menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI perihal evaluasi berjenjang terhadap semua tingkatan elemen pengawas pemilu. Adapun hal yang dilakukan oleh M. Kutar adalah mengambil dan melarikan semua berkas C1 yang ada di Kantor Panwaslu kota dan dibawa ke kantor Partai Nasdem yang terletak di Jalan Diponegoro Pekanbaru. Hal ini diketahui setelah yang bersangkutan diikuti oleh staf Panwaslu kota pekanbaru dan seorang intel polresta Pekanbaru yang sehari-hari melakukan pengamanan melekat di kantor Panwaslu Kota Pekanbaru. Tindakan yang dilakukan ini atas izin Budi Candra selaku ketua Panwaslu kota saat itu. Tidak ada reaksi apa-apa dari Budi Candra baik menelepon yang bersangkutan atau ada upaya pemanggilan untuk klarifikasi. Justru Teradu II yang menjadi inisiator untuk melakukan panggilan dan melakukan klarifikasi (Bukti Klarifikasi terlampir). Budi Candra saat ini juga sudah dinonaktifkan oleh Bawaslu Provinsi Riau dan menunggu kepastian statusnya dari sidang DKPP RI. Sebagaimana diketahui bahwa Budi Candra disinyalir kuat melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang sudah dilaporkan oleh Bawaslu Riau ke DKPP RI; 12. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu III Abd. Razak. Jer sebagai Ketua KPU Kota Pekanbaru, yang selaku pimpinan bertindak atas nama lembaga, tidak mau memanggil Pengadu untuk mengklarifikasi artinya tidak ada pemanggilan baik telepon maupun surat. Teradu menjawab KPU Kota Pekanbaru telah menindaklanjuti surat Rekomendasi Panwaslu Kota Pekanbaru nomor : 9 88/Panwaslu-PKU/V/2014 tertanggal 29 April 2014 tentang yang didalilkan oleh Pengadu. KPU Kota Pekanbaru sesuai dengan ketentuan telah melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dengan memanggil dan mengklarifikasi penyelenggara Pemilu yakni beberapa orang PPK, PPS dan KPPS untuk mencocokan data yang dituduhkan oleh Pengadu. Dari hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan bahwa apa yang dituduhkan oleh Pengadu adalah tidak benar; 13. Bahwa terkait dengan sangkaan pengadu terhadap Amiruddin Sijaya (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pekanbaru) yang diduga melakukan pembukaan kotak suara untuk melakukan verifikasi mencari C1. Teradu menjawab bahwa KPU Kota Pekanbaru sesuai surat dari KPU RI Nomor: 743/SJ/V/2014 Tanggal 14 Mei 2014, pembukaan kotak suara untuk memenuhi dokumen/berkas yang diperlukan untuk mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) pada tanggal Dua Puluh Tiga bulan Mei 2014 sesuai dengan Berita Acara KPU Kota Pekanbaru nomor : 62/KPU/PBR/V/2014 yang disaksikan oleh Panwaslu dan pihak kepolisian. Apa yang diadukan oleh Pengadu adalah tidak benar; 14. Bahwa Pengadu juga mengadukan Teradu V Mai Andri (Anggota KPU Kota Pekanbaru Divisi Teknis Penyelenggara) namun tidak menyebutkan tentang dalil dan materi aduannya secara jelas dalam persidangan; 15. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tingkat Provinsi Riau yang dilaksanakan KPU Provinsi Riau pada tanggal 23 dan 24 April 2014, Pengadu Akhmad Ali Junaedi hadir sebagai Saksi dari Partai NasDem yang dibuktikan dengan Daftar Hadir (Bukti T-1). Selesai rapat pleno Terbuka tersebut, Teradu VI Edy Syarifuddin bertanya kepada Akhmad Ali Junaedi “ Sekarang Pak Ali sudah gabung ke Partai Nasdem ya, kok jadi Saksi Partai Nasdem?”. Pengadu Akhmad Ali Junaedi menjawab “ Oh bukan Pak Edy, saya sekarang jadi konsultan politik, bisa kemana-mana”. 16. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2014, Pengadu Akhmad Ali Junaedi telah melaporkan di Posko Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI dengan Nomor Laporan : 10/LP/PILEG/V/2014 yang diterima langsung oleh Bawaslu Provinsi Riau,dengan pokok laporan adanya dugaan penggelembungan dan pengalihan dan penambahan suara sehingga merugikan peserta pemilu lainnya dengan terlapor : Ade Hartati Rahmat, M.Pd.; yang dituangkan dalam Form Model B.1- DD (Bukti T-2). Akhmad Ali Junaedi telah menerima Tanda Bukti Penerimaan Laporan pada saat dirinya melapor, yang dituangkan dalam form Model B.3-DD dengan stempel basah (Asli). Terhadap Laporan di atas, Akhmad Ali Junaedi datang kembali ke Posko Pengaduan Penanganan Pelanggaran pada tanggal 2 10 Mei 2014 dengan membawa dan memberikan bukti tambahan lain dengan Tanda Terima (Bukti T-4); 17. Bahwa dalam Penerimaan Laporan tersebut disampaikan Peristiwa yang dilaporkannya itu pada: Hari dan Tanggal Kejadian : Jum’at, 11 s/d 15 April 2014 Waktu Kejadian : Sekitar pukul 09.OO s/d selesai Terlapor : Ade Hartati Rahmat, M.Pd Dilaporkan di : Jakarta Hari dan Tanggal : Kamis, 01 Mei 2014 (sebagaimana Bukti T-2); 18. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2014, sdr. Akhmad Ali Junaedi datang ke kantor Bawaslu Provinsi Riau dengan meminta kembali Tanda Bukti Penerimaan Laporan dari Laporannya dengan alasan Tanda Bukti Penerimaan Laporan miliknya Hilang. Asisten Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau menyerahkan fotokopi berkas Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 10/LP/PILEG/V/2014 tersebut dengan meminta Akhmad Ali Junaedi memparafnya terlebih dahulu;(Bukti T-5); 19. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2014 Pengadu Akhmad Ali Junaedi melapor kepada DKPP RI selaku Kuasa dari H. Jefri nazir, SE., Calon Anggota DPRD Provinsi Riau untuk Dapil Riau I (Pekanbaru) Nomor Urut 9 dari Partai Amanat Nasional,yang diantaranya mempermasalahkan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Provinsi Riau a.n. Ade Hartati Rahmat, M.Pd untuk Dapil Riau I (Pekanbaru) Nomor Urut 3 yang juga berasal dari Partai yang sama yaitu Partai Amanat Nasional. Teradu VI Edy Syarifuddin menjawab apa yang dituduhkan Pengadu Akhmad Ali Junaedi terhadap Teradu VI adalah tidak benar dan fitnah besar. Teradu VI tidak pernah memberikan janji/harapan kepada Pengadu/Pelapor ataupun warga Negara Indonesia lainnya atau Peserta Pemilu 2014 di Pekanbaru khususnya dan Peserta Pemilu 2014 di Riau pada umumnya. Secara pribadi Teradu VI ingin agar Pemilu Legislatif 2014 yang berjalan di Provinsi Riau dapat terselenggara dengan Luber, Jurdil, bersih dan berkualitas. Teradu VI tidak pernah sedikitpun mempunyai niat untuk menyalahgunakan jabatan disebabkan oleh sesuatu atau siapa pun. Dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban, Teradu VI berusaha menghindarkan diri dari berhubungan langsung dengan para calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten dan Kota maupun pengurus Partai Politik. Teradu VI tidak pernah memberikan janji/harapan kepada Pengadu/Pelapor disebabkan mempunyai tujuan jahat dan ternoda untuk secara sengaja atau tidak sengaja melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas dengan maksud untuk mendahulukan kepentingan pribadi atau golongan. Dalam berbicara saja Teradu VI harus terus berhati-hati karena Teradu VI secara integral merupakan bagian dari institusi Pengawas Pemilu. Untuk membuktikan integritasnya, Teradu VI menyatakan 11 pernah diundang oleh Partai Amanat Nasional sebagai Narasumber di hadapan seluruh Bakal caleg PAN yang ada di Provinsi Riau. KPU juga menjadi Narasumberdi forum itu. Usai mengisi materi, narasumber diberi honor tetapi Teradu VI menolak tegas honor narasumber yang diberikan oleh Sekretaris DPW Partai Amanat Nasional Provinsi Riau H. Herman Ghazali. Itu juga merupakan salah satu langkah agar Teradu VI mampu memproteksi diri saya untuk tidak diintervensi dan tetap menjaga netralitas. Adapun surat yang dimaksud Teradu lampirkan (Bukti T-3) 20. Bahwa dari peristiwa yang diadukan yang ditujukan terhadap Teradu VI , tidaklah mungkin Teradu VI dapat memutus laporan tersebut dengan melanggar Peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana tertulis dalam : a. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 75 ayat (1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi huruf c. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pemilu; b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD pada pasal 249 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD pada pasal 249 (4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana yang dimaksud paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan atau ditemukannya pelanggaran Pemilu; 21. Bahwa terhadap Laporan Pengadu Akhmad Ali Junaedi, Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan Rapat Pleno pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2014, Daftar Hadir Rapat Pleno dilampirkan (Bukti T-6); 22. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah Menetapkan Hasil Rapat Pleno tentang Status Laporan Akhmad Ali Junaedi dengan Nomor Laporan :10/LP/PILEG/V/2014 (Bukti T-7); 23. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah menuangkan dalam Berita Acara tentang Status Laporan Akhmad Ali Junaedi dari Laporan Nomor : 10/BA/Bawaslu- Riau/V/2014 tanggal 10 Mei 2014 (Bukti T-8); 24. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau terlebih dahulu melakukan Kajian Laporan sebelum menerbitkan dan memberikan Status Laporan kepada si Pelapor yang tertuang dalam Form B.6-DD (Bukti T-9); 25. Bahwa sekalipun pemberitahuan tentang status laporan tersebut terlambat diberikan kepada Akhmad Ali Junaedi, Teradu VI tidak akan berani berbohong sebab berbohong merusak integritas Teradu VI. Semua itu harus dibahas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam kajian laporan, itu sebabnya Teradu VI 12 tetap menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pemberitahuan melalui surat Bawaslu Provinsi Riau dengan Nomor 153/Bawaslu-Riau/V/2014 tertanggal 11 Mei 2014 dengan disertai Form Model B.13-DD – Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Bukti T-10); 26. Bahwa laporan si Pelapor telah melewati batas waktu pelaporan dugaan pelanggaran (daluarsa) karena pada kenyataannya kejadian dari pelanggaran yang dilaporkan Akhmad Ali Junaedi itu terjadi telah berusia 15 Hari artinya peristiwa pelanggaran telah melewati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan atau ditemukannya pelanggaran Pemilu, karena tanggal kejadian yang dilaporkan yaitu 11 s/d 15 April 2014, baru dilaporkan tanggal 1 Mei 2014. 27. Bahwa dari laporan Akhmad Ali Junaedi tersebut memang ditemukan informasi awal terjadinya pelanggaran tetapi sudah daluwarsa dan tidak akan dikaji lebih lanjut karena unsur formilnya tidak terpenuhi; 28. Bahwa status laporan yang dimaksud diparaf oleh Kepala Sub. Bagian Hukum, Humas dan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Riau dan ada administrasi yang tertinggal untuk tanda tangan dan itu pun sepengetahuan Teradu VI sepanjang tidak merusak substansi. Sedangkan Model Status Laporan yang diterima oleh si Pelapor telah sesuai dan benar dengan ketentuan yaitu Model B.13-DD dari Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran. 29. Bahwa surat dan Pemberitahuan Tentang Status Laporan tersebut telah diterima oleh orang yang menurut pengakuan sdr. Akhmad Ali Junaedi adalah orangnya sendiri (Bukti T-11); 30. Bahwa Teradu VI menjawab bahwa dirinya Secara pribadi tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan pembiaran dalam menjalankan tugas. Teradu VI mengetahui bahwa penanganan pelanggaran dalam kepemiluan dalam kondisi normal di daerah saja dilaksanakan dengan sistem penanganan cepat yang tidak jarang berhadapan dengan keterbatasan waktu dan jarak , terlebih lagi sistem penanganan laporan dengan membuka Posko Pengaduan yang secara otomatis akan berdampak pada penanganan pelanggaran yang luar biasa mempunyai ritme dan tuntutan hari yang harus diselesaikan secepat-cepatnya; 31. Bahwa Teradu VI meyakini pengaduan Akhmad Ali Junaedi yang memasukkan namanya adalah disebabkan rasa sakit hati dan kecewa Akhmad Ali Junaedi kepada Teradu VI karena isi dari status laporannya tidak ditindaklanjuti. Namun prosedur administrasi tetap disampaikan oleh Teradu VI kepada Akhmad Ali Junaedi sebagaimana yang diterangkan dalam Bukti T-10; 32. Bahwa Teradu VI menyatakan bahwa Akhmad Ali Junaedi merasa sakit hati dan kecewa kepada Teradu VI karena pada tanggal 30 April 2014 sebelum Teradu VI berangkat ke Jakarta untuk bertugas di Posko Pengaduan di Bawaslu RI, beliau pernah menanyakan dan menawarkan tiket pesawat dan keperluan 13 lainnya kepada Teradu VI bahwa Pengadu sudah mempersiapkannya. Teradu VI menjawab “ Terima kasih Pak Ali, urusan begituan biar dari Sekretariat Bawaslu Riau saja yang urus, ini kan urusan negara, maaf ya Pak Ali ”. 33. Bahwa Teradu VI menduga, karena hasil dari Status Laporan yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan, ujungnya Pengadu turut mengadukan Teradu VI ke DKPP RI dengan alasan yang dicari-cari sendiri dan direkayasa. Teradu VI menilai itu dilakukan Pengadu semata-mata untuk kepentingan pribadinya sebab ternyata Pengadu Akhmad Ali Junaedi telah melaporkan permasalahan serupa kepada Panwaslu Kota Pekanbaru dan kembali melaporkannya ke Bawaslu Provinsi Riau yang sedang bertugas di Posko Pengaduan dengan harapan Laporannya di Posko Pengaduan Penanganan Pelanggaran dapat ditindaklanjuti. Dari laporan tersebut terkesan Akhmad Ali Junaedi telah menutup-nutupi bahwa dirinya pernah melaporkan hal yang sama ke Panwaslu Kota Pekanbaru; 34. Bahwa Teradu VI menilai menilai laporan dan tindak-tanduk Pengadu Akhmad Ali Junaedi terhadap Teradu VI adalah bagian dari cara-cara untuk mempengaruhi keputusan pengawas pemilu karena sepanjang proses kajian Pengadu Akhmad Ali Junaedi terus-menerus menelepon menanyakan perkembangan dan mendatangi Posko Pengaduan; 35. Bahwa sebagai mantan Pengawas Pemilu Tahun 2009 di Kota Pekanbaru, Akhmad Ali Junaedi sudah mengetahui prosedur penanganan pelanggaran, termasuk dugaan pelanggaran daluarsa atau tidak. Sewaktu sdr. Akhmad Ali Junaedi mengkonfirmasi laporan yang akan dilaporkan kepada Teradu sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, informasi yang disampaikan kepada Teradu seolah-olah Laporan tersebut masih bisa ditindaklanjuti. Jawaban Teradu saat itu bisa memproses laporan yang dimaksud dengan mengkroscek bukti dan fakta, mengkaji dan memplenokan laporan tersebut, tidak ada hak Pengawas Pemilu untuk menolak Laporan yang masuk. Jawaban atas laporan tersebut sebenarnya Akhmad Ali Junaedi, sejak awal sudah mengetahui laporannya ditindaklanjuti atau tidak; 36. Bahwa yang dilaporkan Akhmad Ali Junaedi pada dasarnya adalah permasalahan yang terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara yang dituangkan dalam Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1 di tingkat KPPS. Bawaslu Provinsi Riau sebelumnya telah menempuh berbagai upaya agar semua pelanggaran pemilu dan permasalahan pelanggaran terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara dapat diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 37. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah mengirimkan surat nomor 019/Bawaslu- Riau/I/2014 Perihal Sosialisasi Pengawasan tertanggal 22 Januari 2014 yang 14 ditujukan dan dikirim ke seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 (Bukti T-12); 38. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah mengirimkan surat nomor 020/Bawaslu- Riau/I/2014 Perihal Penempatan Saksi di setiap TPS seluruh Provinsi Riau tertanggal 22 Januari 2014 yang ditujukan dan dikirim kepada Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau (Bukti T-13); 39. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah mengirimkan surat nomor 021/Bawaslu- Riau/I/2014 Perihal Penempatan Saksi di setiap TPS Seluruh Provinsi Riau tertanggal 22 Januari 2014 yang ditujukan dan dikirim ke seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014; (Bukti T-14); 40. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah mengirimkan surat nomor 062/Bawaslu- Riau/III/2014 Perihal Surat Ke-2 Tentang Penempatan Saksi di Setiap TPS Seluruh Provinsi Riau tertanggal 03 Maret 2014 yang ditujukan dan dikirim ke seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014;(Bukti T-15) 41. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah mengirimkan surat nomor 063/Bawaslu- Riau/III/2014 Perihal “Himbauan Dini Kehadiran Saksi Partai Politik Peserta Pemilu Di TPS” tertanggal 03 Maret 2014 yang ditujukan dan dikirim kepada Ketua KPU Provinsi Riau (Bukti T-16); 42. Bahwa terkait persidangan kedua DKPP RI tanggal 26 Juni 2014, Teradu VI diherankan kembali dengan hadirnya Saksi di Sidang tersebut yaitu Saudara M. Kutar. Sepengetahuan Teradu VI, saudara M. Kutar adalah Mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru yang tidak lagi bertugas sebagai Pengawas Pemilu pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 karena diragukan integritasnya dan dicurigai kuat memberikan Berkas C1 kepada Pengadu Akhmad Ali Junaedi di kantor Partai Nasdem. Berdasarkan Informasi yang diperoleh oleh Teradu VI, M. Kutar memiliki hubungan keluarga dengan Pengadu Akhmad Ali Junaedi. Teradu VI juga menguraikan Rekam jejak Pengadu Akhmad Ali Junaedi selaku Mantan Panwaslu Kota Pekanbaru tahun 2008-2009 dan Pengadu pernah dipenjara 1,5 Tahun dalam penyalahgunaan APBD Kota Pekanbaru saat menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru tahun 2009. PETITUM TERADU [2.4.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan dan Menetapkan Teradu tidak terbukti dan tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 15 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono). [2.4.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Daftar hadir rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tingkat Provinsi Riau, hari Rabu 23 April 2014; 2. Bukti T-2 : Formulir penerimaan laporan model B.1-DD nomor 10/LP/PILEG/V/2014 dengan nama pelapor Akhmad Ali Junaedi dengan Terlapor Ade Hartati Rahmat; 3. Bukti T-3 : Surat undangan dari DPW Partai Amanat Nasional yang ditujukan pada Teradu VI Edy Syarifuddin, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, perihal permohonan menjadi narasumber tertanggal 17 Mei 2013 nomor PAN/03/AK/S/093/V/2013; 4. Bukti T-4 : Tanda terima dokumen satu bundel D-1 yang diterima oleh Bawaslu Riau di Jakarta tanggal 2 Mei 2014; 5. Bukti T-5 : Tanda bukti penerimaan laporan model B-3 DD nomor 10/LP/PILEG/V/2014 hari Kamis tanggal 1 mei 2014 ditandatangani Akhmad Ali Junaedi selaku pelapor dan Darussalim SH sebagai penerima laporan. 6. Bukti T-6 : Daftar hadir rapat pleno Bawaslu Riau hari Sabtu tanggal 10 Mei 2014 dengan agenda penetapan status laporan Akhmad Ali Junaedi nomor 10/LP/PILEG/V/2014; 7. Bukti T-7 : Hasil rapat pleno Bawaslu Provinsi Riau tentang penetapan status laporan Akhmad Ali Junaedi ditandatangani Edy Syarifuddin, S.Ag., ketua Bawaslu Riau dan Fitri Heriyanti, S.Ip., M.Si selaku Anggota Bawaslu Provinsi Riau; 8. Bukti T-8 : Berita acara laporan nomor 10/BA/bawaslu-Riau/V/2014 tanggal 10 Mei 2014 tentang status penetapan Laporan Akhmad Ali Junaedi nomor 10/LP/PILEG/V/2014 ditandatangani Edy Syarifuddin, S.Ag., ketua Bawaslu Riau dan Fitri Heriyanti, S.Ip., M.Si selaku Anggota Bawaslu Provinsi Riau; 9. Bukti T-9 : Kajian laporan nomor 10/LP/PILEG/V/2014 yang diterbitkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2014 dan ditandatangani Teradu VI Edy Syarifuddin; 10. Bukti T-10 : Surat pemberitahuan status laporan yang diterbitkan oleh Bawaslu Riau nomor 153/bawaslu-Riau/V/2014 ditujukan pada Pelapor/Pengadu Akhmad Ali Junaedi tertanggal 11 Mei 2014 yang didalamnya tercantum permohonan maaf atas keterlambatan pemberitahuan; 11. Bukti T-11 : Tanda bukti penyerahan surat 153/bawaslu-Riau/V/2014 dari Bawaslu Riau kepada Akhmad Ali Junaedi perihal pemberitahuan status laporan, ditandatangani Darussalim, SH selaku yang menyerahkan dan Muzerman, yang menerima tertanggal 12 Mei 2014; 12. Bukti T-12 : Surat yang diterbitkan Bawaslu Provinsi Riau Nomor 019/bawaslu-Riau/I/2014 perihal sosialisasi pengawasan tertanggal 22 Januari 2014 yang ditujukan pada para Ketua DPD/DPW partai-partai di Provinsi Riau; 13. Bukti T-13 : Surat nomor 020/Bawaslu-Riau/I/2014 perihal penempatan saksi di setiap TPS seluruh Provinsi Riau tertanggal 22 Januari 2014; 14. Bukti T-14 : Surat nomor 021/Bawaslu-Riau/I/2014 perihal penempatan saksi di setiap TPS yang ditujukan pada para ketua partai- partai politik setingkat DPW/DPD di Provinsi Riau; 15. Bukti T-15 : Surat nomor 062/Bawaslu-Riau/III/2014 tertanggal 3 Maret 16 2014 ditujukan pada para ketua Partai di Riau; 16. Bukti T-16 : Surat yang diterbitkan Bawaslu Riau nomor 063/bawaslu- Riau/III/2014 perihal himbauan dini kehadiran saksi partai politik peserta pemilu di TPS ditujukan pada ketua dan anggota KPU Provinsi Riau; 17. Bukti T-17 : Lembar disposisi yang diterbitkan KPU Kota pekanbaru; 18. Bukti T-18 : Surat dari panwaslu Kota Pekanbaru nomor 88/Panwaslu- Pku/V/2014 tanggal 29 April 2014; 19. Bukti T-19 : Kajian laporan nomor 064/LP/PILEG/IV/2014 tanggal 26 April 2014 ditandatangani Bustami Ramzi; 20. Bukti T-20 : Berita acara dugaan pelanggaran administrasi pemilu nomor 29/BA/KPU-PBR/IV/2014; 21. Bukti T-21 : Surat pernyataan mengenai perolehan suara Ade Hartati yang terdiri atas: surat pernyataan Samsudin Tanjung Ketua KPPS TPS 2 (PPS Maharatu) , surat pernyataan Zamzami ketua KPPS TPS 18 (PPS Maharatu), Surat pernyataan Nurdin PPK Rumbai , surat pernyataan Syamsuri KPPS TPS 01 R.Bukit, surat pernyataan Rahma, S.Pd., S.Hum ketua TPS 05 Rumbai Bukit, surat pernyataan Abdul Wahab ketua KPPS TPS 12 (PPS maharatu), surat pernyataan Gusnaidi, SE ketua TPS 04; 22. Bukti T-22 : Berita Acara pengosongan dan pengamanan kotak suara nomor 62/KPU/PBR/V/2014; 23. Bukti T-23 : Surat Komisi Pemilihan Umum RI tertanggal 14 Mei 2014 perihal pengosongan dan pengamanan kotak suara 24. Bukti T-24 Satu bundel berkas berisi kumpulan berita acara model D, pernyataan kejadian khusus dan keberatan saksi model D-2, model DA-2, berita acara model DA, pernyataan kejadian khusus DA-2, berita acara DB (tingkat kota), pernyataan kejadian khusus EB-2 tertanggal 13 mei 2014, dan berita acara model EB nomor 57/BA/KPU-PBR/V/2014 tentang penetapan perolehan suara dan kursi partai politik serta penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota pekanbaru Pemilihan Umum tahun 2014 disertai daftar hadir saksi parpol-parpol hari senin tanggal 21 April 2014.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu; “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota 17 PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah anggota masyarakat sekaligus peserta pemilihan umum, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 18 [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I Bustami Ramzi dan Teradu II Indra Dinata selaku anggota Panwaslu Kota Pekanbaru tidak menindaklanjuti laporan Pengadu. Setelah pengadu meminta kepastian terhadap kasus yang dilaporkan, para Teradu menyatakan laporan tersebut sudah daluwarsa sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Pengadu juga melaporkan mekanisme kerja Panwaslu Kota Pekanbaru yang tidak sejalan dan tata naskah yang tidak tertib. Bahwa Teradu III Abd Razak Jer, SE., M.Si., sebagai Ketua KPU Kota Pekanbaru, Teradu IV Amiruddin Sijaya, S.Pd., MM , dan Teradu V Mai Andri masing-masing sebagai komisioner KPU Kota Pekanbaru tidak menindaklanjuti laporan Pengadu. Para Teradu hanya melakukan klarifikasi sepihak tanpa mengundang Pengadu/Pelapor. Menurut Pengadu hal itu menunjukkan tidak adanya keterbukaan dan netralitas Teradu III, IV, dan V. Bahwa pasca ketidakjelasan tindak lanjut Panwaslu Kota Pekanbaru, Pengadu berinisiatif melaporkan kepada Bawaslu Riau. Teradu VI Edy Syarifuddin selaku Ketua Bawaslu pada awalnya menjanjikan kasus tersebut akan ditangani dengan serius, namun Pengadu kembali mendapat jawaban bahwa kasus ini sudah daluwarsa dan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Riau; [4.2] Menimbang jawaban Teradu I dan II menyatakan telah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan menyampaikan jawaban tertulis. Teradu II Indra Dinata membantah pengaduan bahwa Panwaslu Kota Pekanbaru mengabaikan laporan Pengadu. Teradu II juga menyangkal bahwa dirinya tidak masuk kerja pasca laporan itu masuk. Laporan ke Panwaslu Pekanbaru sebanyak 77 laporan merupakan jumlah tertinggi di antara seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Teradu II menyoroti permasalahan hukum yang pernah menimpa Pengadu dan inkonsistensi pengadu yang bertindak selaku Saksi Nasdem namun melapor atas nama calon PAN. Teradu II juga mempertanyakan tidak dicantumkannya Budi Candra, Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru dalam aduan, dan hal ini menunjukkan subjektivitas Pengadu yang memiliki hubungan khusus dengan Budi Candra. Teradu III, IV, dan V membantah aduan Pengadu dengan mengatakan bahwa laporan Pengadu terhadap KPU Kota Pekanbaru adalah salah alamat, karena kewenangan untuk menangani laporan Pengadu ada pada Panwaslu. Teradu III, IV, dan V cukup mengakomodir laporan 19 Pengadu dengan melakukan klarifikasi. KPU Pekanbaru telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Nomor 88/Panwaslu-PKU/V/2014 tertanggal 29 April 2014 dengan mengklarifikasi terhadap jajaran yang menjadi bawahan para teradu. Bahwa Pengadu tidak dilibatkan dalam klarifikasi karena hal tersebut tidak wajib disertakan dan Pengadu sendiri tidak memiliki kepentingan langsung terhadap objek klarifikasi. Di samping itu Pengadu dalam Pleno Rekapitulasi di KPU Kota Pekanbaru adalah saksi Partai Nasdem, sementara kasus yang direkomendasikan Panwaslu terkait PAN. Dalam jawabannya Teradu VI mengakui adanya laporan Pengadu dan untuk menindaklanjutinya Teradu meminta bantuan kepada Bawaslu RI. Menanggapi permintaan tersebut Bawaslu RI mengirimkan staf Ahmad Irawan. Laporan Pengadu sepenuhnya diserahkan untuk ditangani yang bersangkutan. Berhubung kesibukan yang begitu padat, kontrol terhadap penanganan tidak sepenuhnya dilakukan, dan staf yang ditugaskan Bawaslu RI juga tidak memberi laporan atas penanganan kasus yang diajukan pengadu. Akibat situasi tersebut tindak lanjut atas laporan Pengadu menjadi daluwarsa; [4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, Saksi, Bukti, dan Dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu I dan II telah berusaha untuk menangani laporan Pengadu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa terhadap tata naskah terbukti Teradu I dan II tidak cermat. Namun hal tersebut tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Teradu I dan II, tetapi juga Ketua dan Sekretaris Panwaslu yang tidak diadukan Pengadu. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan alasan Teradu I dan II dapat diterima. Teradu III, IV, dan V telah mengakomodir dan melaksanakan rekomendasi Panwaslu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan melakukan klarifikasi. Dalil Pengadu tidak terbukti dan alasan Teradu III, IV, dan V dapat diterima. Teradu VI seharusnya tidak perlu meminta bantuan terhadap Bawaslu RI karena kasus yang diajukan Pengadu bukan laporan yang bersifat luar biasa berat, tetapi kasus biasa yang sepenuhnya dapat ditangani dan diatasi Bawaslu Provinsi Riau. Terjadinya pelampauan batas waktu (daluwarsa) merupakan kelalaian dan pengabaian terhadap tugas pokok dan fungsi Teradu VI. Dalil Pengadu dapat diterima dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran kode etik pasal 5 huruf i juncto pasal 15 peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP nomor 13, 11, dan 1 tahun 2012; [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
20 Berdasarkan penilaian fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, II, II, IV, dan V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.5] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi sesuai tingkatannya;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi Teradu I dan II atas nama Bustami Ramzi dan Indra Dinata selaku anggota Panwaslu Kota Pekanbaru, Teradu III, IV, dan V atas nama Abd. Razak Jer selaku Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya dan Mai Andri selaku Anggota KPU Kota Pekanbaru; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VI Edy Syarifuddin sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Pemilu Provinsi Riau; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dan KPU Provinsi Riau untuk melaksanakan putusan ini; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH, MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH, MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, SH., MH. masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya. 21 KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 22