Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.34/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwaslih Kab. Hulu Sungai Utara
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 12/05/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2017
👁 16 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 1 Maret 2017 dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 13 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2016 sekitar pukul 19.30 WITA Pengadu bertemu dengan Hj.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum berupa penghentian laporan yang diajukan Pengadu pada 1 November 2016. Laporan Pengadu kepada para Teradu didasari tindakan Bupati Hulu Sungai Utara (Calon petahana) Abdul Wahid melakukan mutasi istri Calon Wakil Bupati Abdul Hasib Salim Hj.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2); Pasal 9; Pasal 36; Pasal 71 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I Syardani Selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara, Teradu II Khairil, dan Teradu III Rina Mei Saputri masing-masing selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 34/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 56/VI-
P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34/DKPP-PKE-VI/2017,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Rosehan Anwar
Tempat Tanggal Lahir : Amuntai, 30 April 1970
Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris Tim kampanye Mukhsin Haita-Abdul Hasib
Salim (Muhasabah)
Alamat : Jalan Soewandi Sumarta, RT 10, Nomor 87, Kebun
Sari, Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Syardani
Jabatan : Ketua Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara
Alamat Kantor : Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Nomor 09, RT IV,
Kelurahan Murung Sari, Amuntai, Kabupaten Hulu
Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Khairil
Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara
Alamat Kantor : Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Nomor 09, RT IV,
Kelurahan Murung Sari, Amuntai, Kabupaten Hulu
Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Rina Mei Saputri
Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara
Alamat Kantor : Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Nomor 09, RT IV,
Kelurahan Murung Sari, Amuntai, Kabupaten Hulu
Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu III;
Selanjutnya Teradu I s.d III disebut sebagai----------------------------------Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 1 Maret
2017 dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 13 Maret 2017 yang
pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2016 sekitar pukul 19.30 WITA Pengadu bertemu
dengan Hj. Muniroh dan Murhani yang menceritakan tentang mutasi dan
menyampaikan petikan dokumen mutasi tersebut kepada Pengadu.
2. Bahwa tindakan Bupati Hulu Sungai Utara (Calon petahana) Abdul Wahid
memutasi istri Calon Wakil Bupati Abdul Hasib Salim Hj. Muniroh yang merupakan
guru Pendidikan Agama Islam SMP negeri 5 Amuntai, telah merugikan Abdul Hasib
Salim secara pribadi dan Tim Kampanye Pasangan Muhasabah. Bahwa jadwal
kampanye telah disusun dengan baik, namun akibat pemindahan istrinya, Calon
Wakil Bupati Abdul Hasib Salim tidak dapat melakukan kampanye secara
maksimal karena harus mengantar jemput istrinya ke sekolah yang baru.
3. Bahwa pada tanggal 1 November 2016 sekitar pukul 13.00 WITA, Pengadu
melaporkan dugaan pelanggaran Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71
ayat (2) dan (3) kepada Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara. Adapun
ketentuan Undang-Undang dimaksud berbunyi:
ayat (2)
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau
Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
ayat (3)
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau
Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri
maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
4. Bahwa Panwas Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menghentikan laporan dengan
alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana dan administrasi pemilihan.
5. Atasa tindakannya, para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pasal 9 huruf b dan c
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan menerima permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik;
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Teradu dari keanggotaan apabila
terbukti melakukan pelanggaran kode etik;
4. Meminta kepada Bawaslu RI untuk mengoreksi putusan temuan; dan
5. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P- 1sampai P-10 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Surat pernyataan Saksi Akhmad Deni Perdana tertanggal 24
Februari 2017 ;
2. P-2 Tanda Terima Dokumen pengaduan DKPP tertanggal Rabu, 1
Maret 2017;
3. P-3 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
01/LP/PILKADA/XI/2016;
4. P-4 Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan tertanggal 1
November 2016;
5. P-5 Formulir Model A.4 Undangan Klarifikasi Panwaslih
Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 084/Panwas.
HSU/HK/XI/2016 tertanggal 2 November 2017 ditujukan
kepada Rosihan Anwar;
6. P-6 Petikan Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Mutasi
Hj. Muniroh tertanggal 18 Oktober 2016;
7. P-7 Petikan Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Mutasi
Murhani tertanggal 18 Oktober 2016;
8. P-8 Pemberitahuan status temuan Panwaslih Kab. Hulu Sungai
Utara;
9. P-9 Salinan Keputusan KPU tertanggal 22 Februari 2017 Nomor:
10/Kpts/KPU-Kab-022.435993/Tahun 2017 tentang
Penetapan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai
Utara Tahun 2017;
10. P-10 Model DB-KWK, DB1-KWK, dan DB2-KWK.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 13 Maret 2017 bertempat di Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan, DKPP telah memeriksa keterangan saksi Pengadu dengan
keterangan sebagai berikut:
Saksi Ahmad Deni Perdana:
1. Ibu muniroh merupakan tenaga pengajar Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMPN 5
Amuntai
2. Bahwa jumlah guru PAI di sekolah yang baru sudah melebihi kemestian
3. Bahwa setiap hari Ibu Muniroh diantar ke sekolah oleh Calon Wakil Bupati Abdul
Hasib Salim, kecuali jika sedang ada anaknya yang bertugas mengantar
4. Bahwa kerugian yang timbul akibat Muniroh dipindahtugaskan ialah pada
pelaksanaan kampanye Tim Muhasabah. Jika bentrok dengan jadwal mengantar istri,
Cawabup Abdul Hasib Salim menjadi tidak dapat mengikuti kampanye.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
1. Bahwa para Teradu (Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara) telah
melaksanakan Proses Penanganan Pelanggaran atas Laporan dari Pengadu.
2. Pada hari Rabu, tanggal 2 November 2016 pukul 10.00 WITA para Teradu mengadakan
Rapat dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Hulu Sungai Utara bertempat di Kantor
Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara membahas tentang Laporan Pengadu. Dari rapat
tersebut diperoleh kesimpulan bahwa harus dilakukan pencarian alat bukti, memerlukan
keterangan dari pihak terkait perihal apakah guru tersebut sebagai pejabat, dan Sentra
Gakkumdu merekomendasikan kepada Panwas Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk
menindaklanjuti Laporan tersebut. (sebagaimana tercantum pada Form SG 3).
3. Pada hari Kamis, tanggal 3 November 2016 bertempat di Kantor Panwaslih Kabupaten Hulu
Sungai Utara, para Teradu mengundang Pelapor (Rosihan Anwar), Saksi - saksi yang terdiri
atas Hj. Muniroh, Murhani dan Nabhan nor (sebagaimana tercantum dalam Form A5 dan
A7).
4. Pada hari Jum’at. tanggal 4 November 2016 para Teradu juga mengundang Kepala BKD
Kabupaten Hulu Sungai Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan
terlapor Drs. H. Abdul Wahid HK, MM. M.Si, namun ketiganya tidak hadir pada hari itu dan
dikonfirmasi oleh Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara via telepon kepada Kepala BKD
Kabupaten Hulu Sungai Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan
terlapor Drs. H. Abdul Wahid HK, MM. M.Si, ketiganya berada diluar daerah, hari senin
baru kembali ke Amuntai (Ibukota Kabupaten Hulu Sungai Utara) (sebagaimana tercantum
pada Form A4).
5. Pada hari Sabtu, tanggal 5 November 2016 para Teradu melakukan pengkajian terhadap
laporan tersebut (sebagaimana tercantum pada Form A8). Pada hari Minggu, tanggal 6
November 2016 Panwas Kabupaten Hulu Sungai Utara berkoordinasi dengan Sentra
Gakkumdu via telepon karena bertepatan dengan hari libur, dengan hasil sebagai berikut:
a. Informasi dari Kepolisian ; bahwa perlunya menambah waktu untuk melakukan
klarifikasi sehingga bisa menambah informasi atau keterangan baik dari saksi
maupun pihak-pihak terkait.
b. Informasi dari Kejaksaaan : bahwa selain menambah waktu untuk klarifikasi juga
harus meminta keterangan dari ahli yang bisa memberikan keterangan tentang arti
pejabat di lingkungan PNS.
6. Pada hari Minggu, tanggal 6 November 2016 para Teradu mengadakan rapat pleno
yang menyatakan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Mutasi PNS yang dilakukan
oleh terlapor Drs. H. Abdul Wahid HK, MM. M.Si dihentikan karena tidak terpenuhinya
unsur Formil berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Pasal 36
dan berakhimya waktu penanganan pelanggaran Pemilu. Laporan Dugaan
Pelanggaran Mutasi PNS yang dilakukan oleh terlapor Drs. H. Abdul Wahid HK, MM.
M.Si dilanjutkan sebagai Temuan oleh Panwas Kabupaten Hulu Sungai Utara yang
dituangkan ke dalam Formulir A2 Nomor : 02/TM/PILBUB/XI/2016 tanggal 8
November 2016. (sebagaimana tercantum dalam Form A12).
7. Adapun Alasan para Teradu melanjutkan Laporan tersebut menjadi Temuan ialah
sebagai berikut:
a. Menganggap permasalahan ini perlu pendalaman untuk ditindaklanjuti.
b. Masih kurangnya keterangan yang didapat dari hasil klarifikasi karena pihak terlapor
dan pihak yang terkait belum bisa memberikan keterangan.
c. Masih perlunya meminta keterangan tambahan dari pihak terkait yang akan dijadikan
bahan untuk membuat keputusan.
8. Pada han Selasa, tanggal 8 November 2016 Laporan dan Pengadu Rosihan Anwar
dijadikan Temuan oleh para Teradu yang dituangkan ke dalam Form A2 Nomor:
02/TM7PILBUP/XI/2016.
9. Proses Penanganan Pelanggaran Temuan oleh para Teradu:
Pada hari Rabu, tanggal 9 Nopember 2016 pukul 11.45 WITA Teradu I menemui Kepala
Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara Drs. H. Abdul Hamid di Kantor Inspektorat
Kab. HSU sebagai Pihak Terkait. (sebagaimana tercantum dalam Form Keterangan
Tambahan).
10. Pada hari Rabu, 9 November 2016 pukul 12.45 WITA Teradu I menemui Kepala BKD
Kabupaten Hulu Sungai Utara H. Muhammad Taufik, S.Sos, MM di Kantor BKD Kab.
HSU sebagai Pihak terkait. (sebagaimana tercantum dalam Form Keterangan
Tambahan).
11. Pada hari Rabu, 9 November 2016 pukul 13.30 WITA Teradu I menemui Plt. Bupati
HSU Drs. H. Hawari di Kantor Setda Kab. HSU sebagai pihak terkait (sebagaimana
tercantum dalam Form Keterangan Tambahan).
12. Pada hari Kamis, tanggal 10 November 2016 pukul 09.30 WITA Teradu III melakukan
klarifikasi kepada Kabid PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara Akhmad
Radhani, M.Pd di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai Saksi
(sebagaimana tercantum dalam Form A5 dan A7).
13. Pada hari Kamis, 10 November 2016 pukul 11.00 WITA Teradu III melakukan klarifikasi
terhadap Kepala Sekolah SMPN 5 Amuntai H. Mansyah Erpain bertempat di Sekolah
SMPN 5 Amuntai di Banjang sebagai Saksi (sebagaimana tercantum dalam Form A5
dan AT).
14. Pada hari Kamis, tanggal 10 November 2016 pukul 12.00 WITA Teradu III meminta
keterangan tambahan kepada Kepala Sekolah SDN ~ Banjang 1 Ibu Karlinah, S.Pd
sebagai Pihak Terkait (sebagaimana tercantum dalam Form Keterangan tambahan).
15. Keterangan lisan yang diberikan oleh BKN Propinsi Kalimantan Selatan pada
pertemuan yang difasilitasi oleh Bawaslu Propinsi Kalimantan Selatan bahwa Pejabat
adalah orang yang menduduki jabatan struktural dan guru tidak termasuk Pejabat.
Dari segi aturan, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mempunyai
kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan dan memindah Pegawai. (tercantum
dalam Form AS). Keterangan lisan yang diberikan oleh Ombudsman Provinsi
Kalimantan Selatan pada pertemuan yang difasilitasi oleh Bawaslu Propinsi Kalimantan
Selatan bahwa Bupati Hulu Sungai Utara Drs. H. Abdul Wahid HK, MM. M.Si tidak
melakukan Maladministrasi karena beliau masih menjabat sebagai Bupati, kecuali
kalau beliau sudah cuti baru bisa dikatakan Maladministrasi (tercantum dalam Form
A8).
16. Pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 16-17 November 2016 para Teradu melakukan
kajian terhadap Temuan tersebut (sebagaimana tercantum dalam Form A8).
17. Pada tanggal 18 November 2016, diadakan Rapat Sentra Gakkumdu dengan
kesimpulan bahwa Temuan tersebut tidak memenuhi unsur materiil dalam pasal 71
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan merekomendasikan bahwa temuan tersebut
dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana dan administrasi Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara Tahun 2017 dan diteruskan ke Instansi
berwenang yaitu BKN Provinsi Kalimantan Selatan dan Ombudsman Provinsi
Kalimantan Selatan karena terkait dengan Penempatan Guru yang tidak sesuai dan
berdampak pada sertifikasi guru tersebut. (tercantum dalam Form SG 3).
18. Pada hari Senin, tanggal 21 November 2016 para Teradu mengumumkan status dari
temuan tersebut. (sebagaimana tercantum dalam Form A12).
19. Pada tanggal 9 Maret 2017, para Teradu mendatangi Kepala Bidang Pembinaan
Ketenagaan Akhmad Radhani, M.Pd dan beliau memberikan keterangan secara
tertulis tentang status Hj. Muniroh dan Murhani dan pengertian Pejabat di lingkungan
Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
20. Adapun Pihak - pihak yang dimintai klarifikasi atau keterangan oleh para Teradu
adalah
a. Pelapor/Pengadu Rosihan Anwar.
b. Saksi Pelapor yaitu. Ibu Muniroh, Ibu Murhani dan Nabhan Nor
c. Saksi yaitu:
1. Kepala Bidang PTK yang sekarang berubah menjadi Bidang Pembinaan
Ketenagaan Dinas Pendidikan Kab. Hulu Sungai Utara (Akhmad Radhani, M.Pd).
2. Kepala Sekolah SMPN 5 Amuntai (H. Mansyah Erpain).
d. Pihak terkait yaitu:
1. Kepala Inspektorat Kab. Hulu Sungai Utara (Drs. H. Abdul Hamid).
2. Kepala BKD Kab. Hulu Sungai Utara (H. Muhammad Taufik, S.Sos, MM).
3. Pit Bupati Hulu Sungai Utara (H. Hawari).
4. Kepala Sekolah SDN Banjang 1 (Karlinah, S.Pd).
5. BKN Provinsi Kalimantan Selatan.
6. Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelengggara
Pemilu;
3. Memulihkan nama baik para Teradu dalam kedudukan, harkat dan martabat; atau
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara
1. Pihak Terkait tidak menerima laporan maupun pemberitahuan dari para Teradu
perihal aduan ini
2. Pihak terkait baru mengetahui saat menjelang sidang DKPP, sehingga belum dapat
memberikan tanggapan
3. Bahwa poin-poin yang dibahas dalam aduan Pengadu bukan kapasitas Pihak Terkait
4. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU HSU tidak menerima laporan perihal ini
5. Pihak Terkait belum mencerna proses berdasarkan kajian dan fakta
6. Pihak Terkait belum berani ambil rumusan kaputusan karena belum menerima fakta
dan hasil kajian
7. Divisi Teknis KPU Hulu Sungai Utara tidka menerima satu pun surat berkenaan
dengan aduan ini.
[2.8] Bukti Teradu
No. TANDA BUKTI DAFTAR BUKTI
1. T-1 Formulir Model A.1 penerimaan Laporan
2. T-2 Petikan Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara tentang
mutasi PNS Murhani dan Muniroh
3. T-3 Tanda Bukti penerimaan laporan
01/LP/PILKADA/XI/2016
4. T-4 Model SG-1-1 KWK Penyampaian laporan dan undangan
rapat pembahasan
5. T-5 Laporan Rapat sentra Gakkumdu HSU
6. T-6 Model SG-3 BA pembahasan Sentra Gakkumdu beserta
daftar hadir dan dokumentasi
7. T-7 Formulir Model A.4 Undangan Nabhan Noor, Murhani,
Klarifikasi Panwaslih HSU kepada Rosehan Anwar,
Nabhan, Hj. Muniroh, Murhani, Kepala BKD, Sekda HSU,
Abdul Wahid, kepala, BKD, Kepala Inspektorat, Abdul
Wahid HK, kadisdik HSU, Kabid PPTK, HSU, Kasek SMPN
5 banjang,
8. T-8 Keterangan Klarifikasi di bawah sumpah a.n Rasehan
Anwar, Muhammad Syahrial Fitri, Hj. Muniroh,
9. T-9 Formulir A.8 Kajian Dugaan pelangggaran
10. T-10 Formulir Model A.12
11. T-11 Formulir A Pengawasan Kampanye
12. T-12 Formulir A-2 Temuan
13. T-13 Keterangan Tambahan Inspektorat HSU, Pihak Terkait,
dan PLT HSU
14. T-14 Klarifikasi Ahmad Radhani, Mansyah erpain, dan Karlinah
Mpd.
15. T-15 Kajian dugaan pelanggaran Formulir Model A.8
16. T-16 Model SG-1.1 KWK Undangan rapat sentra Gakkumdu,
laporan Rapat sentra Gakkumdu, BA Pembahasan Sentra
Gakkumdu, Daftar ahdir rapat sentra gakkumdu,
Dokumentasi Gakkumdu
17. T-17 Formulir A-10
18. T-18 Lampiran Alat Bukti
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto
Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
”pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan
secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP”.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Sekretaris Tim Kampanye Calon Bupati dan
Wakil Bupati Hulu Sungai Utara yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum berupa
penghentian laporan yang diajukan Pengadu pada 1 November 2016. Laporan Pengadu
kepada para Teradu didasari tindakan Bupati Hulu Sungai Utara (Calon petahana)
Abdul Wahid melakukan mutasi istri Calon Wakil Bupati Abdul Hasib Salim Hj. Muniroh
sebagai guru Pendidikan Agama Islam SMP negeri 5 Amuntai. Mutasi yang dilakukan
oleh Bupati sekaligus Calon Petahana tersebut telah merugikan kepentingan Tim Calon
Bupati dan Wakil Bupati Mukhsin Haita-Abdul Hasib Salim (Muhasabah). Jadwal
kampanye yang telah disusun menjadi terganggu, sehingga dalam berberapa
kesempatan, Calon Wakil bupati tidak dapat mengikuti kampanye karena mesti
mengantar jemput istrinya yakni Hj. Muniroh ke sekolahnya yang baru. Tindakan Bupati
tersebut dilaporkan oleh Pengadu kepada Teradu dengan dasar hukum ketentuan
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) dan (3) perihal larangan
melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri; dan larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri
maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Selanjutnya Pengadu
mendalilkan bahwa para Teradu telah menghentikan proses penanganan laporan
pengadu, dan atas tindakannya, para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu Pasal 9 huruf b dan yakni: menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam
melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya; serta menjaga dan
memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur,
adil, dan demokratis.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Bahwa para Teradu telah melaksanakan Proses Penanganan Pelanggaran
atas Laporan dari Pengadu. Para Teradu telah menggelar rapat dengan Sentra Gakkumdu Hulu
Sungai Utara pada 2 November 2016. Gakkumdu merekomendasikan agar para Teradu
menindaklanjuti laporan tersebut dengan klausul harus mencari alat bukti dan keterangan pihak
terkait mengenai status seorang guru apakah merupakan pejabat atau bukan. Pada tanggal 5
November 2016 para Teradu melakukan pengkajian terhadap laporan Pengadu. Pada 6
November 2016 Gakkumdu dari unsur Kepolisian menyarankan penambahan waktu, adapun
kejaksaan, selain perihal waktu juga menekankan perlunya keterangan pihak terkait dalam
menggali duduk persoalan status pejabat dan kepegawaian. Selanjutnya para Teradu mengubah
status laporan menjadi temuan dengan dasar Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Pasal
36 dan berakhimya waktu penanganan pelanggaran Pemilu. Temuan tersebut dituangkan dalam
Formulir A2 Nomor : 02/TM/PILBUB/XI/2016 tanggal 8 November 2016. Pada hari Rabu dan
Kamis, tanggal 16 s.d 17 November 2016 para Teradu melakukan kajian terhadap Temuan
tersebut. Pada tanggal 18 November 2016, diadakan Rapat Sentra Gakkumdu dengan
kesimpulan bahwa Temuan tersebut tidak memenuhi unsur materiil dalam Pasal 71 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3), dan merekomendasikan bahwa Temuan tersebut dihentikan karena tidak
memenuhi unsur Pidana dan administrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai
Utara Tahun 2017 dan diteruskan ke Instansi berwenang yaitu BKN Provinsi Kalimantan Selatan
dan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan karena terkait dengan Penempatan Guru yang
tidak sesuai dan berdampak pada Sertifikasi guru tersebut. Selanjutnya Pada hari Senin, tanggal
21 November 2016 para Teradu mengumumkan status dari temuan tersebut.
Bahwa para Teradu telah melakukan klarifikasi ke berbagai pihak, baik Pelapor/Pengadu,
maupun pihak terkait. Kepala BKN telah memberikan keterangan bahwa guru bukanlah pejabat.
Bupati sebagai Pejabat Pembina Kpeegawaian (PPK) berwenang melakukan pemindahan pegawai.
Ombudsman Provinsi Kalsel memberikan keterangan bahwa tindakan Bupati Hulu Sungai Utara
memindahkan Muniroh dan Muryani tidak tergolong maladministrasi karena Bupati petahana
belum memasuki masa cuti. Keyakinan para Teradu semakin diperkuat dengan keterangan
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Akhmad Radhani, M.Pd tentang status Hj. Muniroh dan
Murhani beserta pengertian Pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai
Utara. Bahwa para Teradu menyatakan telah mengundang dan mendatangi pihak-pihak yang
diperlukan dalam menggali keterangan. Adapun Kepala BKD, Sekda, dan Bupati telah diundang
oleh para Teradu pada 4 November 2016 namun tidak dapat hadir karena dinas luar kota, dan
baru kembali ke Amuntai, ibukota Hulu Sungai Utara pada 7 November 2017. Sementara di sisi
lain pada 6 November 2017 status laporan teluh berubah menjadi temuan. Atas fakta dan
keterangan tersebut, para Teradu berkeyakinan tidak melakukan pelanggaran kode etik
sebagaimana yang disangkakan Pengadu.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, keterangan Saksi, keterangan
pihak terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
DKPP berpendapat:
4.3.1 Seluruh tahapan penanganan laporan telah ditempuh oleh para Teradu.
Perubahan status laporan menjadi temuan telah sesuai kemestian karena mendasarkan
pada Perbawaslu dan dengan mekanisme temuan, tenggat waktu menjadi leluasa.
Namun demikian, hasil akhir forum Gakkumdu menyerahkan permasalahan ini ke
Ombudsman dan Badan kepegawaian karena tidak masuk ketegori pelanggaran
administrasi dan pidana pemilihan.
4.3.2 Bahwa mengenai status guru yang dimutasi, menurut Kepala badan Kepegawaian
tidak termasuk kategori pejabat. Hal itu diperkuat oleh Ombudsman yang menyatakan
tindakan Bupati memindahkan Hj Muniroh dan Murhani tidak masuk kategori
maladministrasi karena calon bupati petahana belum memasuki masa cuti.
4.3.3 Adapun dalil pengadu mengenai efek pemindahan Muniroh yang berimbas pada
terganggunya Kampanye karena Cawabup mengantar jemput istrinya ke sekolah yang
baru, adalah tidak berdasar dan cenderung mengada-ada. Dalil pengaduan pengadu
tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat diterima.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para
Teradu, serta mencermati keterangan saksi dan pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
memulihkan nama baik para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu I Syardani Selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih
Kabupaten Hulu Sungai Utara, Teradu II Khairil, dan Teradu III Rina Mei Saputri
masing-masing selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi
Kalimantan Selatan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jumat tanggal dua puluh empat bulan Maret tahun dua ribu
tujuh belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini
Rabu tanggal sepuluh bulan Mei tahun dua ribu tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Valina Singka Subekti, M.Si., Dr.
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.