Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 141 Tahun 2021
Ketua dan Anggota KPU Kab. Halmahera Utara
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 01/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-08-2021
👁 20 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 134-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 141-PKE-DKPP/V/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa Penyalahgunaan wewenang meliputi pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa Para Teradu dan/atau Terlapor mengeluarkan Keputusan Nomor: 31/PL.02.7-BA/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Keputusan Nomor: 31/PL.02.7-BA/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020. Para Teradu mengabaikan Hak Konstitusional Pengadu untuk mengajukan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Pasal DilanggarPasal 157 ayat 9; Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Rizal selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara, Teradu II Asmawati Marsaoly, Teradu III Ircham Paludu Puni, Teradu IV Abdul Djalil dan Teradu V Sefriando Bitakono masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 141-PKE-DKPP/V/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 134-
P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 141-PKE-DKPP/V/2021,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Joel B. Wogono
Pekerjaan/Lembaga : Swasta/Calon Bupati Kabupaten Halmahera Utara 2020
Alamat : UPA, Kec. Tobelo-Tengah/Kabupaten Halmahera Utara
MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA:
Nama : Nofebi Eteua
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ Hohi Dailako Law Office
Alamat : Mahia Kec. Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Muhammad Rizal
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Halmahera Utara
Alamat Kantor : Jl. Kawasan Pemerintahan Nomor 2.B – Tobelo
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Asmawati Marsaoly
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara
Alamat Kantor : Jl. Kawasan Pemerintahan Nomor 2.B - Tobelo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Ircham Paludu Puni
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara
Alamat Kantor : Jl. Kawasan Pemerintahan Nomor 2.B - Tobelo
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Abdul Djalil
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara
Alamat Kantor : Jl. Kawasan Pemerintahan Nomor 2.B - Tobelo
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Sefriando Bitakono
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara
Alamat Kantor : Jl. Kawasan Pemerintahan Nomor 2.B - Tobelo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai---------------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 134-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
141-PKE-DKPP/V/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
a. Bahwa Penyalahgunaan wewenang meliputi pengambilan keputusan dan/atau
tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
berupa Para Teradu dan/atau Terlapor mengeluarkan Keputusan Nomor:
31/PL.02.7-BA/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Halmahera Utara Tahun 2020, dengan tidak mempertimbangkan serta
mengabaikan Hak Konstitusional Pengadu sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Perundang-Undangan;
b. Bahwa terkait pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa Para Teradu dan/atau
Terlapor mengeluarkan Keputusan Nomor: 31/PL.02.7-BA/8203/KPU-Kab/V/2021
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Halmahera Utara Tahun 2020, terdapat
pelanggaran prosedur tahapan pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kab.
Halmahera Utara karena tidak mempertimbangkan serta mengabaikan hak
konstitusional Pengadu;
c. Bahwa berdasarkan pasal Pasal 157 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 tahun
2016, Jo. Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 tahun 2020,
Pengadu diberikan tenggang waktu 3 hari kerja terhitunh sejak diplenokannya
penghitungan suara pada tingkat Kabupaten, untuk menggunakan hak
konsitusionalnya untuk mengajukan sengketa atau tidak ke Mahkamah Konstitusi
terkait dengan perselesihan hasil pemilihan;
d. Bahwa terhadap tindakan para Teradu tersebut, Pengadu sudah mengajukan
keberatan sehari sebelum pelaksanaan penetapan calon terpilih, juga pihak
Bawaslu sudah menyampaikan himbauan kepada para Teradu agar tidak
melaksanakan kegiatan tersebut, akan tetapi para Teradu tidak mengindahkan hal
tersebut;
e. Bahwa Selain itu, para Teradu juga pernah melakukan pertemuan secara tertutup
dengan salah satu pasangan calon bersama Tim nya di kantor KPUD Kab.
Halmahera Utara. Pertemuan tersebut tidak melibatkan pihak Kepolisian, Pihak
Pengadu dan juga pihak Bawaslu. Kemudian pertemuan tersebut dibubarkan oleh
pihak Kepolisian karena dipandang sebagai pertemuan yang ilegal dan melanggar
aturan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-6
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Surat/Dokumen berupa Keputusan Nomor: 31/PL.02.7-
BA/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon
1. P-1
Terpilih Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kab. Halmahera Utara Tahun 2020;
2. P-2 Surat/Dokumen berupa Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 147/PAN.MK/AP3/05/2021;
3. P-3 Surat/Dokumen berupa Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor
143/PAN.MK/ARPK/05/2021;
4. P-4 Dokumentasi Video dan Foto;
5. P-5 Saksi bernama : Reli J. Laike dan Kalvin F. Dorohungi;
6. P-6 Surat pernyataan saksi.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
Sebelum Para Teradu menguraikan jawaban atas pokok pengaduan Pengadu terlebih
dahulu diuraikan tugas, wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota yang
berkaitan dengan pokok aduan yang dituangkan pada Pasal 13 huruf b, d, dan f serta
Pasal 14 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tugas dan Wewenang KPU
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota meliputi:
1. ………..;
2. Merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Walikota;
3. ………..;
4. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
5. ………..;
6. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU
Provinsi;
7. dst...
Selanjutnya Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, KPU Kabupaten/Kota
dalam Pemilihan Bupati dan Walikota wajib:
a. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota
dengan tepat waktu;
b. Memperlakukan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Walikota secara adil dan
setara;
c. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota
kepada masyarakat;
d. ……….;
e. ……….;
f. ……….;
g. dst...
Bahwa pokok aduan Pengadu sebagai berikut:
A. Penyalahgunaan wewenang meliputi pengambilan keputusan dan/atau tindakan
yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berupa para
teradu mengeluarkan Keputusan Nomor: 31/PL.02.7- BA/8203/KPU-Kab/V/2021
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati Dan Wakil Bupati Pada
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 dengan tidak
mempertimbangkan serta mengabaikan hak konstitusional pengadu sebagaimana
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
B. KPU Kabupaten Halmahera Utara tidak mempertimbangkan dan/atau tidak
melaksanakan keberatan dari pengadu, serta tidak mengindahkan himbauan dari
Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara;
C. Melakukan pertemuan dengan salah satu pasangan calon secara tertutup tanpa
melibatkan pihak-pihak lain.
JAWABAN TERADU
A. Penyalahgunaan Wewenang Meliputi Pengambilan Keputusan Dan/Atau
Tindakan Yang Bertentangan Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan Berupa Para Teradu Mengeluarkan Keputusan Nomor: 31/PL.02.7-
BA/8203/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati
Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Halmahera Utara
Tahun 2020 Dengan Tidak Mempertimbangkan Serta Mengabaikan Hak
Konstitusional Pengadu Sebagaimana Yang Diatur Dalam Peraturan
Perundang-Undangan
Terkait pokok aduan Pengadu pada huruf A bahwa Teradu tidak
mempertimbangkan serta mengabaikan Hak Konstitusional Pengadu, maka Teradu
menyampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor:
02/PY.02.1-Kpt/8203/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan, Program, Jadwal
Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, Jadwal Penetapan Pasangan
Calon Terpilih adalah tanggal 01 – 03 Mei 2021. Sehingga Penetapan
Keputusan Nomor: 31/PL.02.7-BA/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, telah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku; Bukti (T.1)
2. Bahwa berdasarkan Pasal 157 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, menyebutkan “Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) bersifat final dan mengikat”;
3. Bahwa Para Teradu memahami maksud dari Putusan Mahkamah bersifat
final dan mengikat adalah kekuatan hukum Putusan Mahkamah yang
berlaku dan wajib dipatuhi sejak diputuskan serta tidak lagi ada upaya hukum
lain setelah Putusan Mahkamah dibacakan.
4. Bahwa dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-
XIX/2021 angka 5 yang menyebutkan “... dan selanjutnya mengumumkannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada
Mahkamah”; sehingga Teradu memahami maksud dari Mahkamah Konstitusi
memandang tidak perlu melaporkan hasil pemungutan suara ulang pada
Mahkamah adalah berkaitan dengan sifat Putusan Mahkamah yang bersifat
Final dan Mengikat. Bukti (T.2)
5. Bahwa penetapan calon terpilih oleh Teradu dilakukan berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dan berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor
02/PY.02.1-Kpt/8203/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Pemungutan Suara Ulang;
6. Bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada Pasal 135 Angka 2
dijelaskan bahwa Dalam Hal Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan, Jam
Kerja Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Hari
Kalender. Dengan demikian KPU Kabupaten Halmahera Utara melaksanakan
Penetapan Keputusan Nomor: 31/PL.02.7-BA/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 berdasarkan hari
kalender dan bukan hari kerja.
7. Bahwa dengan demikian Para Teradu tidak bermaksud sama sekali
menghalangi hak konstitusional warga negara sebagaimana didalilkan oleh
Pengadu. Adapun fakta hukumnya, sekalipun Para Teradu menetapkan
pasangan calon terpilih sebagaimana dalil Pengadu, Pengadu tetap dapat
mengajukan Perselisihan Sengketa Hasil Pemungutan Suara Ulang Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020
di Mahkamah Konstitusi yang teregister dengan Perkara Nomor 143/PHP.BUP-
XIX/2021 dan telah memiliki Keputusan yang bersifat final dan mengikat
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor143/PHP.BUP-XIX/2021;
8. Bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021,
Mahkamah Konstitusi tidak melakukan supervisi atau memonitor dan
mengarahkan pelaksanaan putusan yang memerintahkan Pemungutan Suara
Ulang (PSU). Tahapan supervisi dinilai penting oleh KPU Kabupaten Halmahera
Utara dalam hal kepastian hukum atau berlangsung sesuai keputusan yang
telah dikeluarkan. Sebagaimana disampaikan oleh Ahli Pemohon Dr. Maruarar
Siahaan, S.H dalam keterangannya pada Sidang di Mahkamah Konstitusi dan
tertuang dalam Putusan Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021. (Bukti T.3).
9. Bahwa Pengadu pernah melaporkan Tindakan Para Teradu tersebut ke
Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara. Adapun hasil kajian Bawaslu Kabupaten
Halmahera Utara, yang tertuang di dalam Surat Nomor: 62/BAWASLU-
HU/PM.00.02/V/2021, Perihal Pemberitahuan, Tertanggal 9 Mei 2021,
menjelaskan bahwa Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
terpilih yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan tahapan
pelaksanaan PSU atau dengan kata lain tidak melanggar administrasi
permilihan; Bukti (T.4)
B. KPU Kabupaten Halmahera Utara Tidak Mempertimbangkan Dan/Atau Tidak
Melaksanakan Keberatan Dari Pengadu, Serta Tidak Mengindahkan Himbauan
Dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.
Pada pokok aduan huruf B bahwa Teradu Tidak Melaksanakan Keberatan Serta
Tidak Mengindahkan Himbauan Dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, maka
dengan ini, Teradu menyampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana jawaban Para Teradu pada angka 1 sampai dengan angka
9 di jawaban Teradu huruf A, Para Teradu telah menjelaskan alasan hukum
yang menjadi dasar Tindakan Hukum yang dilakukan oleh Para Teradu. Bahwa
semata-mata yang dilakukan oleh Para Teradu hanyalah berdasarkan norma
hukum yang berlaku. Bukti (T.1 - T.4)
C. Melakukan Pertemuan Dengan Salah Satu Pasangan Calon Secara Tertutup
Tanpa Melibatkan Pihak-Pihak Lain.
Selanjutnya di pokok aduan, huruf C bahwa Teradu Melakukan Pertemuan Dengan
Salah Satu Pasangan Calon Secara Tertutup Tanpa Melibatkan Pihak Lain, maka
Teradu menyampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa dapat Para Teradu jelaskan pertemuan dimaksud dilakukan secara
terbuka di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Halmahera Utara.
Adapun pertemuan tersebut dilakukan karena adanya Surat Permintaan Data
dan Audiensi dari Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang dilakukan
pada Tanggal 19 April 2021. Adapun materi yang dibahas terkait dengan
Tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan selama pelaksanaan PSU termasuk
berkaitan dengan pencermatan Data Karyawan pada TPS Khusus PT. Nusa
Halmahera Minerals; Bukti (T.5).
2. Bahwa dalam Kronologi Aduan juga disampaikan, pertemuan dibubarkan oleh
pihak Kepolisian. Itu juga tidak benar karena audiensi terus berjalan sampai
selesai. KPU Kabupaten Halmahera Utara, baru mengetahui ada pihak
Kepolisian yang datang pertanyakan pertemuan tersebut setelah keluar dari
ruangan Rumah Pintar Pemilu. KPU Halmahera Utara kemudian menjawab ke
pihak Kepolisian sesuai kondisi yang sesungguhnya yakni audiensi terkait
dengan tahapan-tahapan PSU termasuk pencermatan DPT di TPS Khusus PT.
Nusa Halmahera Minerals.
3. Bahwa dalam hal memberikan pelayanan yang adil dan setara, KPU Kabupaten
Halmahera Utara juga menyurat kepada pihak nomor urut 2 untuk
mendapatkan informasi yang sama yakni berkaitaan dengan tahapan-tahapan
yang telah dilaksanakan selama pelaksanaan PSU serta proses pencermatan
Daftar Pemilih Tetap di TPS Khusus PT. Nusa Halmahera Minerals.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-5, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Keputusan KPU Halmahera Utara Nomor: 02/PY.02.1-Kpt/8203/KPU-
Kab/III /2021 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan
Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, Tertanggal 29 Maret 2021;
2. T-2 Kutipan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-
XIX/2021;
3. T-3 Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PHP.BUP-
XIX/2021;
4. T-4 Surat Nomor 62/BAWASLU-HU/PM.00.02/V/2021, Perihal
Pemberitahuan, Tertanggal 9 Mei 2021;
5. T-5 - Surat Permintaan Data dan Audiesi Tim Hukum Pasangan Calon
Nomor Urut 01, Tertanggal 19 April 2021.
- Dokumentasi Rapat Audiensi antara KPU Kabupaten Halmahera
Utara dengan Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01 di
Rumah Pintar Pemilu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan
Keputusan Nomor: 31/PL.02.7-BA/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun
2020. Para Teradu mengabaikan Hak Konstitusional Pengadu untuk mengajukan
sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
[4.1.2] Para Teradu diduga melakukan pertemuan tertutup dengan salah satu
Pasangan Calon.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], para Teradu pada intinya
menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor:
02/PY.02.1-Kpt/8203/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan, Program, Jadwal
Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, Jadwal Penetapan Pasangan Calon Terpilih
adalah tanggal 01 – 03 Mei 2021. Sehingga Penetapan Keputusan Nomor: 31/PL.02.7-
BA/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan
Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020,
telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 157 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang,
menyebutkan “Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
bersifat final dan mengikat”. Bahwa dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
57/PHP.BUP-XIX/2021 angka 5 yang menyebutkan “... dan selanjutnya
mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus
melaporkan pada Mahkamah”; sehingga Teradu memahami maksud dari Mahkamah
Konstitusi memandang tidak perlu melaporkan hasil pemungutan suara ulang pada
Mahkamah. Bahwa dengan demikian Para Teradu tidak bermaksud sama sekali
menghalangi hak konstitusional warga negara sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.
Adapun fakta hukumnya, sekalipun Para Teradu menetapkan pasangan calon terpilih
sebagaimana dalil Pengadu, Pengadu tetap dapat mengajukan Perselisihan Sengketa
Hasil Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Utara Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi yang teregister dengan Perkara
Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021 dan telah memiliki Keputusan yang bersifat final dan
mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021.
Selanjutnya, jawaban selengkapnya terdapat pada angka [2.4].
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], para Teradu pada intinya
menjelaskan pertemuan dimaksud dilakukan secara terbuka di Rumah Pintar Pemilu
(RPP) KPU Kabupaten Halmahera Utara. Adapun pertemuan tersebut dilakukan karena
adanya Surat Permintaan Data dan Audiensi dari Tim Hukum Pasangan Calon Nomor
Urut 1 yang dilakukan pada Tanggal 19 April 2021. Adapun materi yang dibahas
terkait dengan Tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan selama pelaksanaan PSU
termasuk berkaitan dengan pencermatan Data Karyawan pada TPS Khusus PT. Nusa
Halmahera Minerals. Audiensi terus berjalan sampai selesai. KPU Kabupaten
Halmahera Utara, baru mengetahui ada pihak Kepolisian yang datang pertanyakan
pertemuan tersebut setelah keluar dari ruangan Rumah Pintar Pemilu. KPU Halmahera
Utara kemudian menjawab ke pihak Kepolisian sesuai kondisi yang sesungguhnya
yakni audiensi terkait dengan tahapan-tahapan PSU termasuk pencermatan DPT di
TPS Khusus PT. Nusa Halmahera Minerals. Bahwa dalam hal memberikan pelayanan
yang adil dan setara, KPU Kabupaten Halmahera Utara juga menyurat kepada pihak
nomor urut 2 untuk mendapatkan informasi yang sama yakni berkaitaan dengan
tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan selama pelaksanaan PSU serta proses
pencermatan Daftar Pemilih Tetap di TPS Khusus PT. Nusa Halmahera Minerals.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, bukti dan dokumen serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tanggal 6
Agustus 2021, Pengadu dalam perkara Nomor 141-PKE-DKPP/V/2021 tidak hadir
meskipun telah dipanggil secara patut. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum
pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat Panggilan Sidang Nomor 1107/PS.DKPP/SET-
04/VII/2021 telah disampaikan kepada Pengadu dan telah diterima pada tanggal 29
Juli 2021. DKPP menilai Pengadu tidak beritikad baik dan tidak bersungguh-sungguh,
terhadap pengaduan yang disampaikan. Sikap dan tindakan Pengadu juga
menunjukkan tidak adanya penghargaan terhadap pelayanan yang telah diberikan
negara melalui lembaga DKPP. Seharusnya Pengadu memahami bahwa sidang perkara
a quo merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta
bantahan para Teradu. Bahwa untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas
penyelenggara Pemilu, DKPP memberikan kesempatan kepada para Teradu untuk
menyampaikan jawaban sebagaimana diuraikan pada angka [4.2.1] dan, angka [4.2.2].
Menimbang dalil pengadu pada angka [4.1.1], Terungkap fakta bahwa Penetapan
pasangan calon terpilih yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2021 telah melalui
mekanisme konsultasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU. Forum pleno
Penetapan pasangan calon terpilih juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera
Utara, dan tidak terdapat keberatan yang diajukan oleh para pihak. Terhadap fakta ini,
DKPP telah menilai dalam putusan nomor 152-PKE-DKPP/VI/2021. Para Teradu telah
melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai tata laksana kelembagaan KPU yang
bersifat hierarkhis. Para Teradu telah bertindak prudent, segera berkonsultasi kepada
KPU Provinsi dan KPU terkait penetapan pasangan calon terpilih tanggal 2 Mei 2021.
Sikap dan tindakan Para Teradu menetapkan Pasangan Calon Terpilih berdasarkan
hasil konsultasi tidak dapat secara serta merta tanggungjawabnya dibebankan kepada
Para Teradu. Dengan demikian dalil aduan pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Meskipun Para Teradu tidak terbukti
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, DKPP perlu
mengingatkan agar kedepan penyelenggara Pemilu lebih cermat dalam membaca dan
memahami Putusan Mahkamah Konstitusi untuk mencegah potensi hilangnya hak
konstitusional peserta pemilihan yang menempuh upaya hukum terhadap keputusan
penetapan hasil PSU.
Selanjutnya terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa
benar pada tanggal 19 April 2021 Para Teradu bersama Sekretariat KPU Kabupaten
Halmahera Utara melakukan pertemuan dengan Pasangan Calon 01 di kantor KPU
Kabupaten Halmahera Utara. Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk
pelayanan para Teradu atas Surat permohonan Data dan Audiensi dari Tim Hukum
Pasangan calon 01 tanggal 19 April 2021. Melaksanakan kewajiban hukum dan etika
penyelenggara Pemilu, pada forum yang terbuka Para Teradu memberi penjelasan
kepada Paslon Nomor Urut 01 mengenai Tahapan PSU serta proses pencermatan Data
Pemilih pada TPS Khusus di PT. Nusa Halmahera Minerals. DKPP menilai sikap dan
tindakan para Teradu merespon permohonan audiensi Tim Paslon Nomor Urut 01
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sikap dan tindakan para Teradu juga
selaras dengan tagline KPU Melayani serta prinsip-prinsip kode etik penyelenggara
Pemilu. Para Teradu telah bekerja sesuai tata laksana lembaga KPU, menerima
permohonan audiensi peserta pemilu secara formal dan terbuka di Kantor KPU
Halmahera Utara didampingi sekretariat KPU Halmahera Utara untuk menyampaikan
data dan informasi persiapan tahapan PSU dan proses pencermatan data pemilih pada
TPS Khusus yang terletak di PT. Nusa Halmahera Minerals. Pengadu tidak dapat
menghadirkan alat bukti yang meyakinkan Majelis adanya pertemuan tertutup antara
Para Teradu dengan Paslon Nomor Urut 1. Dengan demikian, jawaban Para Teradu
dapat diterima. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Rizal selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara, Teradu II Asmawati Marsaoly, Teradu III
Ircham Paludu Puni, Teradu IV Abdul Djalil dan Teradu V Sefriando Bitakono
masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid
Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Lima
bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Satu bulan September tahun Dua
Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto