Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 141 Tahun 2021
Ketua dan Anggota KPU Kab. Halmahera Utara
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 01/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-08-2021
👁 20 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 134-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 141-PKE-DKPP/V/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa Penyalahgunaan wewenang meliputi pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa Para Teradu dan/atau Terlapor mengeluarkan Keputusan Nomor: 31/PL.02.7-BA/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Keputusan Nomor: 31/PL.02.7-BA/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020. Para Teradu mengabaikan Hak Konstitusional Pengadu untuk mengajukan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Pasal DilanggarPasal 157 ayat 9; Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Rizal selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara, Teradu II Asmawati Marsaoly, Teradu III Ircham Paludu Puni, Teradu IV Abdul Djalil dan Teradu V Sefriando Bitakono masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 141-PKE-DKPP/V/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 134- P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 141-PKE-DKPP/V/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Joel B. Wogono Pekerjaan/Lembaga : Swasta/Calon Bupati Kabupaten Halmahera Utara 2020 Alamat : UPA, Kec. Tobelo-Tengah/Kabupaten Halmahera Utara MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA: Nama : Nofebi Eteua Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ Hohi Dailako Law Office Alamat : Mahia Kec. Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Rizal Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Halmahera Utara Alamat Kantor : Jl. Kawasan Pemerintahan Nomor 2.B – Tobelo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Asmawati Marsaoly Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara Alamat Kantor : Jl. Kawasan Pemerintahan Nomor 2.B - Tobelo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ircham Paludu Puni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara Alamat Kantor : Jl. Kawasan Pemerintahan Nomor 2.B - Tobelo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Abdul Djalil Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara Alamat Kantor : Jl. Kawasan Pemerintahan Nomor 2.B - Tobelo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Sefriando Bitakono Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara Alamat Kantor : Jl. Kawasan Pemerintahan Nomor 2.B - Tobelo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai---------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 134-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 141-PKE-DKPP/V/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa Penyalahgunaan wewenang meliputi pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa Para Teradu dan/atau Terlapor mengeluarkan Keputusan Nomor: 31/PL.02.7-BA/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Halmahera Utara Tahun 2020, dengan tidak mempertimbangkan serta mengabaikan Hak Konstitusional Pengadu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan; b. Bahwa terkait pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa Para Teradu dan/atau Terlapor mengeluarkan Keputusan Nomor: 31/PL.02.7-BA/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Halmahera Utara Tahun 2020, terdapat pelanggaran prosedur tahapan pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kab. Halmahera Utara karena tidak mempertimbangkan serta mengabaikan hak konstitusional Pengadu; c. Bahwa berdasarkan pasal Pasal 157 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Jo. Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 tahun 2020, Pengadu diberikan tenggang waktu 3 hari kerja terhitunh sejak diplenokannya penghitungan suara pada tingkat Kabupaten, untuk menggunakan hak konsitusionalnya untuk mengajukan sengketa atau tidak ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselesihan hasil pemilihan; d. Bahwa terhadap tindakan para Teradu tersebut, Pengadu sudah mengajukan keberatan sehari sebelum pelaksanaan penetapan calon terpilih, juga pihak Bawaslu sudah menyampaikan himbauan kepada para Teradu agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut, akan tetapi para Teradu tidak mengindahkan hal tersebut; e. Bahwa Selain itu, para Teradu juga pernah melakukan pertemuan secara tertutup dengan salah satu pasangan calon bersama Tim nya di kantor KPUD Kab. Halmahera Utara. Pertemuan tersebut tidak melibatkan pihak Kepolisian, Pihak Pengadu dan juga pihak Bawaslu. Kemudian pertemuan tersebut dibubarkan oleh pihak Kepolisian karena dipandang sebagai pertemuan yang ilegal dan melanggar aturan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-6 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Surat/Dokumen berupa Keputusan Nomor: 31/PL.02.7- BA/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon 1. P-1 Terpilih Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Halmahera Utara Tahun 2020; 2. P-2 Surat/Dokumen berupa Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 147/PAN.MK/AP3/05/2021; 3. P-3 Surat/Dokumen berupa Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 143/PAN.MK/ARPK/05/2021; 4. P-4 Dokumentasi Video dan Foto; 5. P-5 Saksi bernama : Reli J. Laike dan Kalvin F. Dorohungi; 6. P-6 Surat pernyataan saksi. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: Sebelum Para Teradu menguraikan jawaban atas pokok pengaduan Pengadu terlebih dahulu diuraikan tugas, wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan pokok aduan yang dituangkan pada Pasal 13 huruf b, d, dan f serta Pasal 14 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota meliputi: 1. ………..; 2. Merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Walikota; 3. ………..; 4. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 5. ………..; 6. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi; 7. dst... Selanjutnya Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota wajib: a. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota dengan tepat waktu; b. Memperlakukan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Walikota secara adil dan setara; c. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota kepada masyarakat; d. ……….; e. ……….; f. ……….; g. dst... Bahwa pokok aduan Pengadu sebagai berikut: A. Penyalahgunaan wewenang meliputi pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berupa para teradu mengeluarkan Keputusan Nomor: 31/PL.02.7- BA/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 dengan tidak mempertimbangkan serta mengabaikan hak konstitusional pengadu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; B. KPU Kabupaten Halmahera Utara tidak mempertimbangkan dan/atau tidak melaksanakan keberatan dari pengadu, serta tidak mengindahkan himbauan dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara; C. Melakukan pertemuan dengan salah satu pasangan calon secara tertutup tanpa melibatkan pihak-pihak lain. JAWABAN TERADU A. Penyalahgunaan Wewenang Meliputi Pengambilan Keputusan Dan/Atau Tindakan Yang Bertentangan Dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Berupa Para Teradu Mengeluarkan Keputusan Nomor: 31/PL.02.7- BA/8203/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 Dengan Tidak Mempertimbangkan Serta Mengabaikan Hak Konstitusional Pengadu Sebagaimana Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-Undangan Terkait pokok aduan Pengadu pada huruf A bahwa Teradu tidak mempertimbangkan serta mengabaikan Hak Konstitusional Pengadu, maka Teradu menyampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor: 02/PY.02.1-Kpt/8203/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, Jadwal Penetapan Pasangan Calon Terpilih adalah tanggal 01 – 03 Mei 2021. Sehingga Penetapan Keputusan Nomor: 31/PL.02.7-BA/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Bukti (T.1) 2. Bahwa berdasarkan Pasal 157 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang, menyebutkan “Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat”; 3. Bahwa Para Teradu memahami maksud dari Putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat adalah kekuatan hukum Putusan Mahkamah yang berlaku dan wajib dipatuhi sejak diputuskan serta tidak lagi ada upaya hukum lain setelah Putusan Mahkamah dibacakan. 4. Bahwa dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP- XIX/2021 angka 5 yang menyebutkan “... dan selanjutnya mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah”; sehingga Teradu memahami maksud dari Mahkamah Konstitusi memandang tidak perlu melaporkan hasil pemungutan suara ulang pada Mahkamah adalah berkaitan dengan sifat Putusan Mahkamah yang bersifat Final dan Mengikat. Bukti (T.2) 5. Bahwa penetapan calon terpilih oleh Teradu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 02/PY.02.1-Kpt/8203/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang; 6. Bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada Pasal 135 Angka 2 dijelaskan bahwa Dalam Hal Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan, Jam Kerja Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Hari Kalender. Dengan demikian KPU Kabupaten Halmahera Utara melaksanakan Penetapan Keputusan Nomor: 31/PL.02.7-BA/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 berdasarkan hari kalender dan bukan hari kerja. 7. Bahwa dengan demikian Para Teradu tidak bermaksud sama sekali menghalangi hak konstitusional warga negara sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Adapun fakta hukumnya, sekalipun Para Teradu menetapkan pasangan calon terpilih sebagaimana dalil Pengadu, Pengadu tetap dapat mengajukan Perselisihan Sengketa Hasil Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi yang teregister dengan Perkara Nomor 143/PHP.BUP- XIX/2021 dan telah memiliki Keputusan yang bersifat final dan mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor143/PHP.BUP-XIX/2021; 8. Bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi tidak melakukan supervisi atau memonitor dan mengarahkan pelaksanaan putusan yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tahapan supervisi dinilai penting oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara dalam hal kepastian hukum atau berlangsung sesuai keputusan yang telah dikeluarkan. Sebagaimana disampaikan oleh Ahli Pemohon Dr. Maruarar Siahaan, S.H dalam keterangannya pada Sidang di Mahkamah Konstitusi dan tertuang dalam Putusan Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021. (Bukti T.3). 9. Bahwa Pengadu pernah melaporkan Tindakan Para Teradu tersebut ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara. Adapun hasil kajian Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, yang tertuang di dalam Surat Nomor: 62/BAWASLU- HU/PM.00.02/V/2021, Perihal Pemberitahuan, Tertanggal 9 Mei 2021, menjelaskan bahwa Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan tahapan pelaksanaan PSU atau dengan kata lain tidak melanggar administrasi permilihan; Bukti (T.4) B. KPU Kabupaten Halmahera Utara Tidak Mempertimbangkan Dan/Atau Tidak Melaksanakan Keberatan Dari Pengadu, Serta Tidak Mengindahkan Himbauan Dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara. Pada pokok aduan huruf B bahwa Teradu Tidak Melaksanakan Keberatan Serta Tidak Mengindahkan Himbauan Dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, maka dengan ini, Teradu menyampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana jawaban Para Teradu pada angka 1 sampai dengan angka 9 di jawaban Teradu huruf A, Para Teradu telah menjelaskan alasan hukum yang menjadi dasar Tindakan Hukum yang dilakukan oleh Para Teradu. Bahwa semata-mata yang dilakukan oleh Para Teradu hanyalah berdasarkan norma hukum yang berlaku. Bukti (T.1 - T.4) C. Melakukan Pertemuan Dengan Salah Satu Pasangan Calon Secara Tertutup Tanpa Melibatkan Pihak-Pihak Lain. Selanjutnya di pokok aduan, huruf C bahwa Teradu Melakukan Pertemuan Dengan Salah Satu Pasangan Calon Secara Tertutup Tanpa Melibatkan Pihak Lain, maka Teradu menyampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa dapat Para Teradu jelaskan pertemuan dimaksud dilakukan secara terbuka di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Halmahera Utara. Adapun pertemuan tersebut dilakukan karena adanya Surat Permintaan Data dan Audiensi dari Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang dilakukan pada Tanggal 19 April 2021. Adapun materi yang dibahas terkait dengan Tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan selama pelaksanaan PSU termasuk berkaitan dengan pencermatan Data Karyawan pada TPS Khusus PT. Nusa Halmahera Minerals; Bukti (T.5). 2. Bahwa dalam Kronologi Aduan juga disampaikan, pertemuan dibubarkan oleh pihak Kepolisian. Itu juga tidak benar karena audiensi terus berjalan sampai selesai. KPU Kabupaten Halmahera Utara, baru mengetahui ada pihak Kepolisian yang datang pertanyakan pertemuan tersebut setelah keluar dari ruangan Rumah Pintar Pemilu. KPU Halmahera Utara kemudian menjawab ke pihak Kepolisian sesuai kondisi yang sesungguhnya yakni audiensi terkait dengan tahapan-tahapan PSU termasuk pencermatan DPT di TPS Khusus PT. Nusa Halmahera Minerals. 3. Bahwa dalam hal memberikan pelayanan yang adil dan setara, KPU Kabupaten Halmahera Utara juga menyurat kepada pihak nomor urut 2 untuk mendapatkan informasi yang sama yakni berkaitaan dengan tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan selama pelaksanaan PSU serta proses pencermatan Daftar Pemilih Tetap di TPS Khusus PT. Nusa Halmahera Minerals. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-5, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Keputusan KPU Halmahera Utara Nomor: 02/PY.02.1-Kpt/8203/KPU- Kab/III /2021 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, Tertanggal 29 Maret 2021; 2. T-2 Kutipan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP- XIX/2021; 3. T-3 Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PHP.BUP- XIX/2021; 4. T-4 Surat Nomor 62/BAWASLU-HU/PM.00.02/V/2021, Perihal Pemberitahuan, Tertanggal 9 Mei 2021; 5. T-5 - Surat Permintaan Data dan Audiesi Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01, Tertanggal 19 April 2021. - Dokumentasi Rapat Audiensi antara KPU Kabupaten Halmahera Utara dengan Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01 di Rumah Pintar Pemilu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Keputusan Nomor: 31/PL.02.7-BA/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020. Para Teradu mengabaikan Hak Konstitusional Pengadu untuk mengajukan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. [4.1.2] Para Teradu diduga melakukan pertemuan tertutup dengan salah satu Pasangan Calon. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], para Teradu pada intinya menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor: 02/PY.02.1-Kpt/8203/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, Jadwal Penetapan Pasangan Calon Terpilih adalah tanggal 01 – 03 Mei 2021. Sehingga Penetapan Keputusan Nomor: 31/PL.02.7- BA/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 157 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang, menyebutkan “Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat”. Bahwa dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 angka 5 yang menyebutkan “... dan selanjutnya mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah”; sehingga Teradu memahami maksud dari Mahkamah Konstitusi memandang tidak perlu melaporkan hasil pemungutan suara ulang pada Mahkamah. Bahwa dengan demikian Para Teradu tidak bermaksud sama sekali menghalangi hak konstitusional warga negara sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Adapun fakta hukumnya, sekalipun Para Teradu menetapkan pasangan calon terpilih sebagaimana dalil Pengadu, Pengadu tetap dapat mengajukan Perselisihan Sengketa Hasil Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi yang teregister dengan Perkara Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021 dan telah memiliki Keputusan yang bersifat final dan mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021. Selanjutnya, jawaban selengkapnya terdapat pada angka [2.4]. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], para Teradu pada intinya menjelaskan pertemuan dimaksud dilakukan secara terbuka di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Halmahera Utara. Adapun pertemuan tersebut dilakukan karena adanya Surat Permintaan Data dan Audiensi dari Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang dilakukan pada Tanggal 19 April 2021. Adapun materi yang dibahas terkait dengan Tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan selama pelaksanaan PSU termasuk berkaitan dengan pencermatan Data Karyawan pada TPS Khusus PT. Nusa Halmahera Minerals. Audiensi terus berjalan sampai selesai. KPU Kabupaten Halmahera Utara, baru mengetahui ada pihak Kepolisian yang datang pertanyakan pertemuan tersebut setelah keluar dari ruangan Rumah Pintar Pemilu. KPU Halmahera Utara kemudian menjawab ke pihak Kepolisian sesuai kondisi yang sesungguhnya yakni audiensi terkait dengan tahapan-tahapan PSU termasuk pencermatan DPT di TPS Khusus PT. Nusa Halmahera Minerals. Bahwa dalam hal memberikan pelayanan yang adil dan setara, KPU Kabupaten Halmahera Utara juga menyurat kepada pihak nomor urut 2 untuk mendapatkan informasi yang sama yakni berkaitaan dengan tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan selama pelaksanaan PSU serta proses pencermatan Daftar Pemilih Tetap di TPS Khusus PT. Nusa Halmahera Minerals. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, bukti dan dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tanggal 6 Agustus 2021, Pengadu dalam perkara Nomor 141-PKE-DKPP/V/2021 tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat Panggilan Sidang Nomor 1107/PS.DKPP/SET- 04/VII/2021 telah disampaikan kepada Pengadu dan telah diterima pada tanggal 29 Juli 2021. DKPP menilai Pengadu tidak beritikad baik dan tidak bersungguh-sungguh, terhadap pengaduan yang disampaikan. Sikap dan tindakan Pengadu juga menunjukkan tidak adanya penghargaan terhadap pelayanan yang telah diberikan negara melalui lembaga DKPP. Seharusnya Pengadu memahami bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta bantahan para Teradu. Bahwa untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu, DKPP memberikan kesempatan kepada para Teradu untuk menyampaikan jawaban sebagaimana diuraikan pada angka [4.2.1] dan, angka [4.2.2]. Menimbang dalil pengadu pada angka [4.1.1], Terungkap fakta bahwa Penetapan pasangan calon terpilih yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2021 telah melalui mekanisme konsultasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU. Forum pleno Penetapan pasangan calon terpilih juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, dan tidak terdapat keberatan yang diajukan oleh para pihak. Terhadap fakta ini, DKPP telah menilai dalam putusan nomor 152-PKE-DKPP/VI/2021. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai tata laksana kelembagaan KPU yang bersifat hierarkhis. Para Teradu telah bertindak prudent, segera berkonsultasi kepada KPU Provinsi dan KPU terkait penetapan pasangan calon terpilih tanggal 2 Mei 2021. Sikap dan tindakan Para Teradu menetapkan Pasangan Calon Terpilih berdasarkan hasil konsultasi tidak dapat secara serta merta tanggungjawabnya dibebankan kepada Para Teradu. Dengan demikian dalil aduan pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Meskipun Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, DKPP perlu mengingatkan agar kedepan penyelenggara Pemilu lebih cermat dalam membaca dan memahami Putusan Mahkamah Konstitusi untuk mencegah potensi hilangnya hak konstitusional peserta pemilihan yang menempuh upaya hukum terhadap keputusan penetapan hasil PSU. Selanjutnya terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa benar pada tanggal 19 April 2021 Para Teradu bersama Sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Utara melakukan pertemuan dengan Pasangan Calon 01 di kantor KPU Kabupaten Halmahera Utara. Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan para Teradu atas Surat permohonan Data dan Audiensi dari Tim Hukum Pasangan calon 01 tanggal 19 April 2021. Melaksanakan kewajiban hukum dan etika penyelenggara Pemilu, pada forum yang terbuka Para Teradu memberi penjelasan kepada Paslon Nomor Urut 01 mengenai Tahapan PSU serta proses pencermatan Data Pemilih pada TPS Khusus di PT. Nusa Halmahera Minerals. DKPP menilai sikap dan tindakan para Teradu merespon permohonan audiensi Tim Paslon Nomor Urut 01 dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sikap dan tindakan para Teradu juga selaras dengan tagline KPU Melayani serta prinsip-prinsip kode etik penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah bekerja sesuai tata laksana lembaga KPU, menerima permohonan audiensi peserta pemilu secara formal dan terbuka di Kantor KPU Halmahera Utara didampingi sekretariat KPU Halmahera Utara untuk menyampaikan data dan informasi persiapan tahapan PSU dan proses pencermatan data pemilih pada TPS Khusus yang terletak di PT. Nusa Halmahera Minerals. Pengadu tidak dapat menghadirkan alat bukti yang meyakinkan Majelis adanya pertemuan tertutup antara Para Teradu dengan Paslon Nomor Urut 1. Dengan demikian, jawaban Para Teradu dapat diterima. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Rizal selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara, Teradu II Asmawati Marsaoly, Teradu III Ircham Paludu Puni, Teradu IV Abdul Djalil dan Teradu V Sefriando Bitakono masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Satu bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto