Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 157 Tahun 2021
Wahyudi, Ketua KPU Kab. Labuhanbatu
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 01/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-08-2021
👁 20 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 152-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 157-PKE-DKPP/VII/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yaitu dugaan ketidak seriusan KPU Labuhanbatu dalam menyelenggarakan Pemilukada, khususnya dalam pelaksanaaan Putusan Mahkamah Konstitusi Pemungutan Suara Ulang (PSU) berupa Kartu Tanda Pengenal Saksi yang ditanda tangani oleh Teradu selaku Ketua KPU Labuhanbatu tidak berlaku atau sudah Kadaluarsa karena tanda pengenal tersebut tertanggal 24 April 2020. PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu, yang mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas tindakannya menanda tangani Kartu Tanda Pengenal Saksi yang tidak sesuai dengan tahun pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Pelaksanaan PSU tanggal 24 April 2021 tetapi dalam Kartu Tanda Pengenal Saksi pada TPS 05 Kelurahan Bakaran Batu, TPS 09 Kelurahan Bakaran Batu, TPS 03 Desa Pangkatan, TPS 07 Kelurahan Bakaran Batu dan TPS 13 Kelurahan Siringo- ringo tertulis tanggal 24 April 2020; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya mengakui dalil aduan Pengadu, jika telah terjadi kesalahan penulisan tahun dalam Kartu Tanda Pengenal Saksi yang tertulis tanggal 24 April 2020, seharusnya tertulis tanggal 24 April 2021.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 157-PKE-DKPP/VII/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 152-
P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 157-PKE-DKPP/VII/2021,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Makmur
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Alamat : Jalan Padat Karya / Patuan Nalobi Lingkungan Aek Tapa
A, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan,
Kabupaten Labuhanbatu – Provinsi Sumatera Utara
2. Nama : Fahrizal Sahputra Rambe
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Alamat : Jalan Padat Karya / Patuan Nalobi Lingkungan Aek Tapa
A, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan,
Kabupaten Labuhanbatu – Provinsi Sumatera Utara
3. Nama : Zuliandi Simatupang
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Alamat : Jalan Padat Karya / Patuan Nalobi Lingkungan Aek Tapa
A, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan,
Kabupaten Labuhanbatu – Provinsi Sumatera Utara
4. Nama : Sarpan Hudawi Siregar
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Alamat : Jalan Padat Karya / Patuan Nalobi Lingkungan Aek Tapa
A, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan,
Kabupaten Labuhanbatu – Provinsi Sumatera Utara
5. Nama : Parulian Silaban
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Alamat : Jalan Padat Karya / Patuan Nalobi Lingkungan Aek Tapa
A, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan,
Kabupaten Labuhanbatu – Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Wahyudi
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu
Alamat :
Jalan W.R. Supratman No. 52 Kelurahan Padang
Matinggi Kecamatan Rantau Utara-Kabupaten
Labuhanbatu
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 152-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
157-PKE-DKPP/VII/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
pokok pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, yaitu dugaan ketidak seriusan KPU Labuhanbatu dalam menyelenggarakan
Pemilukada, khususnya dalam pelaksanaaan Putusan Mahkamah Konstitusi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) berupa Kartu Tanda Pengenal Saksi yang ditanda
tangani oleh Teradu selaku Ketua KPU Labuhanbatu tidak berlaku atau sudah
Kadaluarsa karena tanda pengenal tersebut tertanggal 24 April 2020.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Tanda Pengenal Saksi TPS 07, 09 dan 13 Kelurahan
Bakaran Batu;
2. P-2 Fotokopi Tanda Pengenal Saksi TPS 03 Pangkatan;
3. P-3 Formulir Model A.1 (Penerimaan Laporan);
4. P–4 Berita Acara Klarifikasi atas nama JUNAIDI;
5. P–5 Berita Acara Klarifikasi atas nama M. SUKMA;
6. P–6 Berita Acara Klarifikasi atas nama MUHAMMAD AZHAR HARAHAP;
7. P-7 Berita Acara Klarifikasi atas nama WAHYUDI;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tidak membantah dan mengakui dalil aduan Pengadu yang
menyatakan bahwa terjadi kesalahan penulisan tahun sebagaimana tertera dalam
Kartu Tanda Pengenal Saksi yakni Tanggal 24 April 2020 yang seharusnya tertulis
adalah tanggal 24 April 2021;
2. Bahwa Teradu memastikan bahwa kealpaan dan kesalahan yang Teradu serta
Anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu lainnya tidak memiliki motif apapun untuk
memihak atau menguntungkan pihak-pihak yang berkontestasi di Pemilukada
Tahun 2020;
3. Bahwa Teradu mengakui kealpaan dan kesalahan yang terjadi murni benar-benar
karena luput dalam memeriksa dokumen sebelum menandatangani secara scan
bukan karena tidak serius sebagaimana didalilkan Teradu;
4. Bahwa Teradu juga mengakui bahwasannya benar Teradu telah di BAP oleh
Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu atas dugaan kesalahan penulisan tahun
Tersebut;
5. Bahwa Teradu selaku Ketua bersama anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu
lainnya menerima informasi kesalahan penulisan tahun tersebut adalah 1 (satu)
hari sebelum hari H Pelaksanaan PSU sebagaimana diamanatkan MK yaitu
tepatnya pada tanggal 23 April 2020 Pukul 20.47 wib oleh salah seorang anggota
PPK Rantau Utara atas nama Laila Rahmadani (Bukti T-1);
6. Bahwa Teradu menyampaikan bahwa penulisan tahun atau pembuatan Kartu
Tanda Pengenal Saksi tersebut dikerjakan jajaran sekretariat tertanggal 21 April
2021 dan ditandatangani secara scan oleh saya selaku Ketua Tanggal 21 April 2021.
Namun, Teradu tidak begitu memperhatikan penulisan tahun tersebut karena
menyakini bahwa secara substansi Kartu Tanda Pengenal Saksi yang dikerjakan
jajaran sekretariat tersebut adalah sudah benar adanya;
7. Bahwa Teradu dan Anggota KPU Kabupaten lainnya segera melakukan langkah-
langkah antisipatif setelah mengetahui adanya kesalahan penulisan Tahun
tersebut;
8. Bahwa Teradu setelah mengetahui kesalahan itu, segera dikesempatan pertama
langsung menghubungi PPK dan PPS baik lewat telpon maupun WA Group untuk
diteruskan kepada KPPS agar KPPS menghapus atau mengganti angka 0 di Tahun
Kartu Tanda Pengenal Saksi itu menjadi angka 1 sehingga menjadi Tahun 2021
(Bukti T-2)
9. Bahwa Teradu dan Anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu lainnya memerintahkan
Penghapusan dan atau mentipex angka 0 tersebut menjadi angka 1 menunggu
dicetak Kartu Tanda Pengenal Saksi yang baru (Bukti T-3);
10. Bahwa pada akhirnya penggantian angka 0 menjadi angka 1 tersebut tidak
terlaksana pada semua TPS hingga pelaksanaan PSU dilaksanakan;
11. Bahwa kealpaan Teradu dan anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu juga
disebabkan disaat yang bersamaan berbagi focus mempersiapkan pelaksanaan PSU
dimaksud;
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi WA Grup dari PPK Rantau Utara atas nama Laila
Rahmadani;
2. T-2 Fotokopi menghapus atau mengganti angka 0 di Tahun Kartu
Tanda Pengenal Saksi itu menjadi angka 1 sehingga menjadi
Tahun 2021;
3. T-3 Fotokopi Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu memerintahkan
Penghapusan dan atau mentipex angka 0 tersebut menjadi angka
1 menunggu dicetak Kartu Tanda Pengenal Saksi yang baru;
[2.7] PIHAK TERKAIT
Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu
Anggota KPU Kab. Labuhanbatu mengerjakan tugas masing-masing. Adanya WA Grup
dari Rantau Utara atas nama Laila Rahmadani pada tanggal 23 April 2021 pukul 20.47
WIB, setelah itu Ketua KPU Kab. Labuhanbatu mengintruksikan bahwa penggantian
nomor pada tahun tersebut dan langsung menghubungi PPK dan PPS baik lewat telpon
maupun WA Group untuk diteruskan kepada KPPS agar KPPS menghapus atau
mengganti angka 0 di Tahun Kartu Tanda Pengenal Saksi itu menjadi angka 1 sehingga
menjadi Tahun 2021.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu, yang mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik
dan pedoman penyelenggara pemilu atas tindakannya menanda tangani Kartu Tanda
Pengenal Saksi yang tidak sesuai dengan tahun pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi. Pelaksanaan PSU tanggal 24 April 2021 tetapi dalam Kartu Tanda
Pengenal Saksi pada TPS 05 Kelurahan Bakaran Batu, TPS 09 Kelurahan Bakaran Batu,
TPS 03 Desa Pangkatan, TPS 07 Kelurahan Bakaran Batu dan TPS 13 Kelurahan Siringo-
ringo tertulis tanggal 24 April 2020;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya mengakui dalil aduan
Pengadu, jika telah terjadi kesalahan penulisan tahun dalam Kartu Tanda Pengenal
Saksi yang tertulis tanggal 24 April 2020, seharusnya tertulis tanggal 24 April 2021.
Menurut Teradu, terjadinya kesalahan dalam penulisan tahun, murni merupakan
kealpaan dan tidak ada motif untuk memihak atau menguntungkan pihak tertentu yang
sedang berkontestasi dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun
2020. Teradu bersama empat anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu lainnya menerima
informasi terjadinya kesalahan penulisan tahun dalam Kartu Tanda Pengenal Saksi pada
tanggal 23 April 2021 pukul 20.47 WIB dari Laila Rahmadani anggota PPK Rantau Utara.
Waktu yang relatif singkat menuju pelaksanaan pemilihan pada besok hari tanggal 24
April 2021. Kartu Tanda Pengenal Saksi dibuat dan ditanda tangani jajaran sekretariat
tertanggal 21 April 2021 dengan menggunakan tanda tangan scan Teradu. Teradu tidak
begitu memperhatikan penulisan tahun dan menyakini proses pembuatan telah
dilakukan dengan penuh kehati-hatian oleh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten
Labuhan Batu tetapi nyata terjadi kesalahan dalam penulisan keterangan tahun dalam
Kartu Tanda Pengenal. Mengetahui kesalahan tersebut Teradu dan Anggota KPU
Kabupaten lainnya segera melakukan koordinasi dan komunikasi secara berjenjang
dengan PPK dan PPS melalui telpon maupun WA Group untuk diteruskan kepada KPPS
agar menghapus atau mengganti angka 0 dengan angka 1 pada keterangan Tahun Kartu
Tanda Pengenal Saksi agar menjadi Tahun 2021. Namun tidak seluruh KPPS melakukan
perubahan dan perbaikan keterangan tahun hingga PSU selesai dilaksanakan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dan bukti dokumen serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui telah terjadi kesalahan
penulisan Tahun dalam Kartu Tanda Pengenal Saksi. Dalam Kartu Tanda Pengenal Saksi
tertulis tanggal 24 April 2020, seharusnya tertulis tanggal 24 April 2021. Sekalipun
tampak sepele dan tidak memiliki dampak serius terhadap integritas proses dan hasil
pelaksanaan PSU dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, kesalahan
demikian seharusnya dapat diminimalisir dengan standar pemeriksaan yang ketat
sesuai dengan lingkup tanggung jawab tugas dan wewenang masing-masing pihak.
Meskipun Teradu bersama empat anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu yakin dan
percaya terhadap kemampuan Sekretariat memberikan dukungan dalam
mempersiapkan segala kebutuhan dan kelengkapan logistik PSU, tidak menghilangkan
tanggung jawab Teradu dan anggota lainnya untuk melakukan pengawasan dan
memastikan kebenaran serta kesesuaian logistik pemilihan. Teradu bersama empat
anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu lainnya khususnya Divisi Logistik, semestinya
tetap mengecek kembali dengan baik setiap dokumen sebelum dicetak dan
distribusikan. Terungkap fakta kesalahan penulisan Tahun pada tanda pengenal saksi
di beberapa TPS dapat diantisipasi oleh Teradu dengan memeritahkan PPK dan PPS agar
KPPS memperbaiki dengan cara mengubah angka 0 menjadi angka 1, namun masih
terdapat TPS belum sempat melakukan perbaikan hingga pemungutan dan
penghitungan suara selesai dilaksanakan. Alhasil kesalahan penulisan tersebut, murni
kelalaian dan tidak memiliki dampak etik maupun akibat hukum yang serius berupa
keberpihakan atau terjadinya cacat prosedur maupun cacat substantive dalam
pelaksanaan PSU pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu. DKPP sangat
memahami tugas dan wewenang Pengadu untuk memastikan setiap tahapan pemilihan,
dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur menurut peraturan perundang-
undangan, namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenang semaksimal mungkin
mempertimbangkan substansi pelanggaran dan tingkat keseriusan dampak yang
ditimbulkan untuk memutuskan bentuk-bentuk penangangan pelanggaran dan cara
menyelesaikannya secara efektif, efisien, terbuka, jujur dan adil bagi semua pihak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan norma etik yang dapat dipertanggung
jawabkan. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban
Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Promono Ubaid
Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Lima
bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Satu bulan September tahun Dua Ribu
Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto