Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 43 Tahun 2022
Ketua, Anggota, dan Staf Bawaslu Kota Tegal dan Panwascam
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 25/01/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-01-2023
👁 12 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 43-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 43- PKE-DKPP/XII/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Berdasarkan pengumuman oleh Bawaslu kota Tegal nomor: 33/KP.01.00/JT- 35/10/2022 telah terpilih nama nama sebagai anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Tegal sebanyak 12 orang dengan tiap kecamatan masing masing tiga orang dengan hasil sebagai berikut: (Lampiran Bukti P1) No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu I, Teradu II dan Teradu III diduga dalam rekruitmen Anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Tegal tidak cermat dengan memperhatikan keterpenuhan Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Dugaan pelanggaran Kode Etik dimaksud meloloskan Luthfi Nurhidayanti sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Timur yang sedang hamil dan akan melahirkan dikhawatirkan tidak dapat memenuhi persyaratan bekerja penuh waktu sesuai dengan Pasal 117 Tahun 2017 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal DilanggarPasal 117; Pasal 28D ayat (2); Pasal 117 ayat (1); Pasal 76; Pasal 76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang; Pasal 76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dimaksud justru
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Akbar Kusharyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tegal, Teradu II Nurbaeni, Teradu III Wiwoho Kertarto, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Tegal, Ria Vinola Desi Imansari selaku Staf Bawaslu Kota Tegal dan Nur Aliah Saparida selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Selatan, sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Kepala S
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 43-PKE-DKPP/XII/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 43-P/L- DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/XII/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Irfan Arifin Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Pandanaran No.7 RT 001/ RW 001 Kel/Desa Kejambon, Kec. Tegal Timur, Kota Tegal MEMBERI KUASA KEPADA: Nama : Ikhwan Taufik Pekerjaan/Lembaga : Pengacara/Peradi Alamat : Kajen, RT 02 / RW 001, Kel/Desa Kajen, Kec. Lebaksui Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Akbar Kusharyanto Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Tegal Alamat Kantor : Gedung PPIB Jl. Kolonel Sugiono No. 152 K Kemandungan, Tegal Barat, Kota Tegal. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Nurbaeni Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tegal Alamat Kantor : Gedung PPIB Jl. Kolonel Sugiono No. 152 K Kemandungan, Tegal Barat, Kota Tegal. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Wiwoho Kertarto Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tegal Alamat Kantor : Gedung PPIB Jl. Kolonel Sugiono No. 152 K Kemandungan, Tegal Barat, Kota Tegal. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ria Vinola Desi Imansari Jabatan : Staf Bawaslu Kota Tegal Alamat Kantor : Gedung PPIB Jl. Kolonel Sugiono No. 152 K Kemandungan, Tegal Barat, Kota Tegal. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Nur Aliah Saparida Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Selatan Alamat Kantor : Gedung PPIB Jl. Kolonel Sugiono No. 152 K Kantor Kecamatan Tegal Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai -------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 43-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 43- PKE-DKPP/XII/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Berdasarkan pengumuman oleh Bawaslu kota Tegal nomor: 33/KP.01.00/JT- 35/10/2022 telah terpilih nama nama sebagai anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Tegal sebanyak 12 orang dengan tiap kecamatan masing masing tiga orang dengan hasil sebagai berikut: (Lampiran Bukti P1) No. KECAMATAN NAMA Farhaendi Dwi Harjo 1. Tegal Timur Luthfi Nurhidayanti Nazarudin Hery Riyanto 2. Tegal Barat Sucipto adi Nugroho Mohamad Ridwan Sukristo Margadana 3. Mohamad Masyhadi ,MPdI Bambang Nurdiansyah Indra Oktavi Maryanto 4. Tegal Selatan Nur Aliyah Saparida Faozi Ramadhoni 2. Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu, atas hasil seleksi Panwaslucam. 3. Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini disebabkan adanya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu . 4. Bahwa pelanggaran-pelaranggaran tersebut telah mulai dari proses wawancara dan penentuan calon anggota Panwaslu Kecamatan. 5. Adanya pelanggaran Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kode etik penyelenggara pemilu pasal 11 dalam rangka pelaksanaan azas kepastian hukum 6. Bahwa dalam penentuan nama calon anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Timur oleh Bawaslu Kota Tegal telah memilih anggota Atas nama Luthfi Nurhidayanti yang di ketahui pada saat itu dalam kondisi Hamil tua yang di perkirakan bulan Oktober atau nopember akan melahirkan. (Lampiran Bukti P2) 7. Bahwa menurut Undang-undang tentang ketenagakerjaan yang di perbaharui dengan UU no 11 tahun 2020 tentang CIPTAKER pasal 76 “Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara Pukul 23.00 sampai dengan Pukul 07.00”. walaupun pasal ini di gunakan untuk buruh pasal ini bisa di gunakan untuk kondisi pekerja di bidang apapun. 8. Bahwa kondisi perempuan yang dalam waktu dekat akan melahirkan akan berbahaya jika di paksakan bekerja di Panwaslu Kecamatan padahal tahapan pemilu tidak mengenal jam kerja . karena batas waktu tahapan hanya berdasarkan hari bukan jam. Jam kerja bisa saja melebihi jam 24.00. Padahal jelas jelas pada pasal tersebut di larang mempekerjakan wanita hamil. 9. Bahwa pada pasal 82 ayat 1 “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan“. Dari pasal ini jelas bahwa perempuan hamil wajib di beri cuti selama 3 bulan. Artinya sejak pendaftaran Bawaslu Kota Tegal harus mempertimbangkan usia kehamilan karena tidak sesuai pada persyaratan “bersedia bekerja penuh waktu” 10. Bahwa menurut UU no 7 tahun 2017 pasal 117 ayat 1 poin m berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu yang di buktikan dengan surat pernyataan“ 11. Bahwa pada tanggal 31 oktober 2022 kami bersama OKP mengajukan surat permohonan audiensi kemudian pada tanggal 1 November ada surat balasan akan di laksanakan pada tanggal 8 nopember. Selanjutnya kami bertandang ke Bawaslu agar dapat mempercepat waktu audiensinya. (Lampiran Bukti P3) Kemudian audiensi dapat dilaksanakan atas kesepakatan bersama bahwa audiensi dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 4 November 2022. Distulah disampaikan oleh Ibu Nurbaeni selaku Anggota bawaslu Kota Tegal menyampaikan saudari Lutfi Nurhidayanti telah mengajukan cuti beberapa hari setelah pelantikan. 12. Bahwa dari poin 8 sampai dengan 11 menunjukkan syarat penuh waktu tidak terpenuhi artinya BAWASLU kota Tegal memaksakan memasukan anggota PANWASLUCAM dengan tidak mempertimbangkan peraturan perundangan khususnya UU no 7 tahun 2017 pasal 117 ayat 1 point m tentang pesyaratan bekerja penuh waktu. 13. Bahwa pada hari jumat tanggal 4 November 2022 kami beserta teman teman dari OKP melakukan audiensi ke bawaslu kota tegal untuk menanyakan berberapa hal tersebut diatas. 14. Bahwa pada peristiwa tersebut respon dari bawaslu kota tegal berlebihan dengan menggunakan kewenangan mengerahkan semua panwaslucam untuk hadir pada saat audiensi tersebut padahal masalah ini bukan job desk dari panwaslucam. (Lampiran Bukti P4) 15. Bahwa kemudian selanjutnya diduga bahwa bawaslu Kota Tegal seperti mengerahkan buzzer di media sosial melalui anggota Panwaslucam dan sekretariat untuk melakukan counter terhadap opini publik, hal ini sangat tidak pantas di lakukan oleh bawaslu kota Tegal yang nota bene adalah penyelenggara pemilu tetapi melakukan langkah langkah seperti partai politik. (Lampiran Bukti P5) 16. Dari peristiwa ini menunjukan ada upaya dari BAWASLU kota Tegal menggunakan kewenangannya untuk mempertahankan keputusannya dengan cara yang tidak sesuai dengan kode etik penyelenggara pemilu pasal 9 huruf f “mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan wewenang dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung“. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-5 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam 1. P-1 Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 33/KP.01.00/JT-36/10/2022; 2. P-2 Screenshoot chat whatsapp; 3. P-3 Foto saat audiensi tanggal 4 November 2022; 4. P-4 Foto dan screenshoot chat whatsapp; 5. P-5 Story whatsapp staf Bawaslu Kota Tegal dan Panwaslu Kecamatan Tegal Selatan; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: [2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, DAN III 1. Bahwa sebagaimana tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan, sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kota Tegal telah melaksanakan tahapan pembentukan Panwalu Kecamatan sebagai berikut: NO TAHAPAN WAKTU DURASI 1. Sosialisasi 10-21 Sep 2022 12 hari Pengumuman Pendaftaran Calon 2. 15 – 21 Sep 2022 7 hari Anggota Panwaslu Kecamatan Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas 3. Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu 21 – 27 Sep 2022 7 hari Kecamatan Penelitian Kelengkapan Berkas 4. Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu 28 – 30 Sep 2022 3 hari Kecamatan Pengumuman Masa Perpanjangan 5. Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu 1 Okt 2022 1 hari Kecamatan Perpanjangan Masa Pendaftaran 6. 2-8 Okt 2022 7 hari Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Penerimaan Berkas Pendaftaran 7. 2 – 8 Okt 2022 7 hari Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Penelitian Berkas Administrasi 8. Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu 9-11 Okt 2022 3 hari Kecamatan Pengumuman Hasil Penelitian Berkas 9. Administrasi Calon Anggota Panwaslu 12 Okt 2022 1 hari Kecamatan Tanggapan Dan Masukan Dari 10. 12 – 18 Okt 2022 7 hari Masyarakat Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu 11. 14 – 16 Okt 2022 3 hari Kecamatan Rapat Pleno Penentuan Lulus Tes 12. 17 Okt 2022 1 hari Tertulis Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon 13. 18 Okt 2022 1 hari Anggota Panwaslu Kecamatan Pelaksanaan Tes Wawancara Calon 14. 19 – 23 Okt 2022 5 hari Anggota Panwaslu Kecamatan Pleno Penetapan Calon Anggota 15. 24 -25 Okt 2022 2 hari Panwaslu Kecamatan Pengumuman Panwaslu Kecamatan 16. 26 Okt 2022 1 hari Terpilih Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan 17. 27 - 29 Okt 2022 2 hari Pembekalan Panwaslu Kecamatan 18. Penyusunan Laporan Akhir 30 – 1 Nov 2022 3 Hari Penyerahan Laporan Akhir Ke 19. 2-4 Nov 2022 3 hari Bawaslu Provinsi Setelah melalui serangkaian proses diatas, terpilih masing-masing tiga orang dari empat kecamatan, yakni dari Kecamatan Tegal Barat, Kecamatan Tegal Timur, Kecamatan Tegal Selatan, dan Kecamatan Margadana. Nama-nama terpilih untuk Kecamatan Tegal Barat adalah Heri Riyanto, Sucipto Adi Nugroho, dan Mohamad Ridwan. Kecamatan Tegal Timur Farhaendi Dwiharjo, Luthfi Nur Hidayanti, dan Nazarudin. Kecamatan Tegal Selatan yakni Indra Oktavi Maryanto, Nur Aliah Saparida, dan Faozi Ramadoni. Sedangkan untuk Kecamatan Margadana adalah Sukristo, Mohammad Masyhadi, M.Pd.I, dan Bambang Nurdiansyah. Jumlah calon Panwaslu Kecamatan terpilih se Kota Tegal yaitu 12 orang yang terdiri dari sepuluh orang laki-laki dan dua orang perempuan (Lampiran Bukti T1). 2. Bahwa tidak benar tuduhan Pengadu sebagaimana dituangkan pada poin 2, poin 3 dan poin 4 dalam pengaduannya yang beranggapan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kota Tegal. Berkaitan dengan hal tersebut dapat Teradu terangkan sebagai berikut : a. Sebagaimana Perbawaslu nomor 4 tahun 2022, pada Pasal 42 berbunyi sebagai berikut: (1) Seleksi anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk kelompok kerja. (3) Kelompok kerja dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan meliputi: a) pengumuman pendaftaran; b) penerimaan pendaftaran dan berkas; c) penelitian administrasi pendaftaran; d) pengumuman hasil penelitian administrasi; e) penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat; f) pelaksanaan seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Bawaslu Provinsi; g) pengumuman hasil seleksi tertulis; h) pemberian fasilitasi pelaksanaan tes wawancara yang dilakukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; dan i) pelaporan hasil pelaksanaan seleksi ke Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota menetapkan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih berdasarkan laporan hasil pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan proses pengangkatan anggota Panwaslu Kecamatan di wilayah kerjanya kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. Berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Bawaslu Kota Tegal membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan dengan nomor 06/HK.01.01/K.JT- 35/09/2022 yang melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai berikut: Tugas Kelompok Kerja: 1. Melaksanakan Proses pembentukan Panwaslu Kecamatan sesuai prinsip- prinsip penyelenggaraan Pemilu; 2. Menyusun rencana kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan; 3. Melaksanakan kegiatan pembentukan Panwaslu Kecamatan yang terdiri atas: a) Mengumumkan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan; b) Mensosialisasikan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan kepada seluruh kelompok masyarakat termasuk kelompok perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat; c) Menerima pendaftaran dan berkas administrasi pendaftaran; d) Meneliti berkas administrasi pendaftaran; e) Mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi; f) Menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat; g) Seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Bawaslu Provinsi; h) Mengumumkan hasil seleksi tertulis; i) Memfasilitasi pelaksanaan tes wawancara yang dilakukan Anggota Bawaslu Kab/Kota; j) Melaporkan hasil pelaksanaan seleksi ke Bawaslu Kabupaten/Kota; Kewajiban Kelompok Kerja: 1. Menjaga prinsip penyelenggara Pemilu; 2. Menjaga kerahasiaan; dan 3. Melaporkan kegiatan pembentukan Panwaslu Kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa Bawaslu Kota Tegal telah melaksanakan semua tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kota Tegal sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian Bawaslu Kota Tegal telah sesuai dalam melaksanakan proses pembentukan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemiliham Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, serta aturan teknis pelaksanaannya yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 354/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Bahwa Bawaslu Kota Tegal telah melaksanakan semua tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kota Tegal sesuai dengan aturan yang berlaku. b. Bahwa Teradu menolak dengan tegas aduan Pengadu sebagaimana tercantum pada poin 4 yang menuduh Teradu telah melakukan pelanggaran mulai dari test wawancara dan penentuan calon anggota Panwaslu Kecamatan. Bahwa Bawaslu Kota Tegal dalam pelaksanaan test wawancara membentuk satu panel, anggota panel terdiri dari dua orang yaitu Ketua dan anggota Bawaslu Kota Tegal, yang bertugas pada saat mewawancarai calon Panwaslu Kecamatan Tegal Timur adalah Akbar Kusharyanto dan Nurbaeni. Wawancara dilakukan oleh 2 anggora Bawaslu Kota Tegal dikarenakan anggota lainnya bertugas melaksanakan pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Panel pewawancara dibuat dengan tujuan agar masing-masing peserta mendapatkan bobot pertanyaan yang sama. Selain itu, agar dalam pelaksanaan test wawancara masing-masing pewawancara dapat memberikan bobot penilaian yang sama, maka dilakukan pembobotan nilai dengan kriteria sebagai berikut: No Materi Wawancara Bobot 1 Pendalaman visi-misi, motivasi, integritas Bobot 30% dari nilai dan komitmen bekerja penuh waktu calon Anggota Panwaslu Kecamatan. 2 Pengalaman dan pengetahuan tentang Bobot 30% dari nilai penyelenggaraan pengawasan Pemilu, serta tata Kelola Pemilu inklusif. 3 Pengetahuan tentang kearifan lokal. Bobot 20% dari nilai 4 Kemampuan komunikasi, kerja sama tim, Bobot 20% dari nilai kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi. Bahwa Bawaslu Kota Tegal dalam proses wawancara tetap mengedepankan profesionalisme dan normatif sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, parameternya antara lain: a. Pendalaman visi-misi, motivasi, integritas dan komitmen bekerja penuh waktu calon Anggota Panwaslu Kecamatan. b. Pengalaman dan pengetahuan tentang penyelenggaraan pengawasan Pemilu, serta tata Kelola Pemilu inklusif. c. Pengetahuan tentang kearifan lokal. d. Kemampuan komunikasi, kerja sama tim, kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi. Bahwa penetapan Panwaslu Kecamatan Terpilih adalah merupakan hasil dari akumulasi serangkaian proses yang dijalani oleh peserta tes, mulai dari seleksi administrasi, test tertulis dan test wawancara. Pembobotan test tertulis sebesar 40 % dan test wawancara 60 %. (Lampiran Bukti T2) 3. Bahwa berkaitan dengan aduan Pengadu pada poin 5, Teradu mengajukan eksepsi Bahwa aduan pengadu obscuur libel (tidak pasti/tidak jelas/cacat formil). Hal tersebut karena salah satu dasar hukum aduan yang digunakan Pengadu yaitu Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 sudah tidak berlaku. Semestinya Pengadu sebelum mengadukan sudah mengetahui, memahami dan cakap dengan dasar hukum yang digunakan untuk membuat laporan. Kami para Teradu meminta dengan hormat kepada yang mulia majelis hakim juga dapat melihat aspek formil aduan ini sehingga dapat dikesampingkan semua dalil aduan Pengadu. Sehingga semua hal yang didalilkan berdasarkan aturan tersebut, tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 6 bahwa Teradu menentukan salah satu nama calon anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Timur atas nama Sdri. Luthfi Nurhidayanti dalam kondisi hamil tua atau akan melahirkan dan dikhawatirkan tidak dapat bekerja penuh waktu. Teradu menolak keras dalil tersebut. Teradu menanggapi bahwa Bawaslu Kota Tegal telah melakukan rekrutmen Panwaslu Kecamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku sebagaimana telah Teradu uraikan pada jawaban poin 2 di atas. Argumentasi tambahan yang ingin Teradu sampaikan adalah Bahwa tidak ada suatu ketentuan peraturan perundang-undangan manapun yang melarang perempuan hamil untuk mengikuti seleksi dan ditetapkan terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi bahwa (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Bahkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 memberikan ruang yang representatif bagi kaum perempuan dengan mensyaratkan 30% keterwakilan perempuan bagi penyelenggara Pemilu. Kemudian diatur pula dalam Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022, bagian satu prinsip umum pada angka 3 huruf m bahwa Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman pada prinsip afirmasi, dan angka 4 menyatakan bahwa memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap tahapan. Maka Teradu berkeyakinan tidak ada pertimbangan hukum apapun yang mendasari bahwa perempuan hamil dilarang untuk dipilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, dengan kata lain bahwa perempuan hamil dapat dipilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan dengan dasar memenuhi kualifikasi dan syarat ketentuan yang diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki nilai akhir masuk tiga besar. 5. Bahwa dalil yang disampaikan Pengadu pada poin 7 Teradu membantah dengan tegas. Teradu menanggapi bahwa Bawaslu beserta jajarannya adalah merupakan lembaga Pengawas Pemilu bukan entitas ekonomi atau perusahaan, dan anggota Bawaslu adalah bukan merupakan pengusaha. Maka Teradu beranggapan bahwa sangat keliru dan tidak beralasan apabila Bawaslu Kota Tegal dianggap sebagai perusahaan dan anggota Bawaslu Kota Tegal disepadankan dengan pengusaha. Bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Bawaslu Kota Tegal dalam hal pembentukan Panwaslu Kecamatan adalah pasal 89 ayat(5) berbunyi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan pasal 42 ayat(1) Peraturan Badan Pengawas Pemiliham Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Sehingga dalil Pengadu keliru dan layak untuk ditolak. 6. Bahwa pada poin 11 Pengadu melayangkan surat permohonan audensi yang dalam isi suratnya telah menuduh tanpa terlebih dahulu ada pembuktian terhadap Teradu, kemudian Teradu balas surat tersebut hingga audensi dapat dilaksanakan pada hari Jumat, 4 November 2022. Dalam audensi tersebut telah dijawab dan dijelaskan seluruhnya oleh Teradu2 pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Pengadu. Teradu pikir Pengadu telah mengerti dan memahami, namun ternyata Pengadu yang merupakan peserta didik Bawaslu Kota Tegal dalam SKPP Tahun 2020 melanjutkan ke DKPP. Bahwa pada poin 11 Pengadu juga mengatakan pada saat audensi Teradu 2 menyampaikan Sdri. Luthfi telah mengajukan cuti beberapa hari setelah pelantikan adalah tidak benar dan Teradu membantah dengan tegas, bahwa yang Teradu sampaikan sesungguhnya adalah “jika pun mau mengajukan cuti, itu sudah menjadi haknya”. Dalam hal ini jelas Pengadu mengada-ada dan tidak dapat dibenarkan (Lampiran Bukti T3). 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu mulai poin 8 sampai dengan poin 11 yang yang dirangkum pada poin 12 yang pada intinya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu dianggap memaksakan memilih salah satu anggota Panwaslu Kecamatan perempuan hamil tua dan dianggap Pengadu bahwa Teradu tidak mempertimbangkan Pasal 117 ayat (1) huruf m, UU No. 7 Tahun 2017 yaitu perempuan hamil tua tidak memenuhi persyaratan bekerja penuh waktu. Terhadap hal tersebut Teradu membantah dengan tegas sebagaimana telah Teradu sampaikan di awal bahwa Bawaslu Kota Tegal telah melaksanakan pembentukan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pasal 117 ayat (1) huruf m UU No. 7 Tahun 2017, Teradu menanggapi bahwa yang dimaksud bekerja penuh waktu sebagaimana penjelasan Pasal 117 ayat (1) huruf m, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan. Jadi anggapan Pengadu pada makna frasa bekerja penuh waktu terhadap Sdri. Luthfi Nurhidayanti adalah sangat keliru dan tidak dapat dibenarkan. Bahwa perlu Teradu sampaikan pula fakta di lapangan yaitu Sdri. Luthfi Nurhidayanti, yang melahirkan tanggal 30 Oktober 2022, dan pada tanggal 3 November 2022 menghadiri undangan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema “Peran Aktif Masyarakat Dalam Mengawal Hak Pilih Pada Pemilu 2024” bertempat di Hotel Premiere Tegal. Selain itu Sdri. Luthfi Nurhidayati juga melaksanakan tugas pengawasan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 pada tanggal 27 Oktober 2022. Dengan demikian yang bersangkutan terbukti melaksanakan tugasnya sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Tindakan tersebut menunjukkan integritas dan tanggung jawabnya yang begitu baik. Sehingga dalil Pengadu adalah keliru dan tidak dapat dibenarkan (Lampiran Bukti T4). 8. Bahwa terhadap aduan pada poin 14 yang berhubungan langsung dengan poin 13 bahwa Teradu dianggap berlebihan menggunakan kewenangan mengerahkan semua Panwaslu Kecamatan untuk hadir pada saat audensi dan Pengadu menggangap bahwa hal tersebut adalah bukan tugas Panwaslu Kecamatan. Teradu membantah dengan tegas bahwa Teradu tidak mengerahkan seluruh anggota Panwaslu Kecamatan, berikut pesan WhatsApp sesungguhnya yang Teradu sampaikan di Grup WhatsApp Panwaslu Kecamatan Kota Tegal “Kawan2, yang ada waktu senggang, barangkali ada yang mau lihat proses penerimaan permohonan audensi dari PMII dan Ansor Tegal Timur, atas hasil akhir seleksi Panwaslu Kecamatan, bisa ke kantor. Hari ini kami jam 08.00 wib, kami akan menerima permohonan audensi tersebut”. Tidak ada kata pengerahan atau perintah keharusan hadir untuk seluruh anggota Panwaslu Kecamatan dalam pesan tersebut, justru Pengadu yang telah berlebihan memelintir pesan WhatsApp Teradu tersebut. Terkait hal itu bagi Teradu adalah bukan suatu hal yang berlebihan karena bertujuan sebagai upaya memberikan pembelajaran kepada Panwaslu Kecamatan, dengan menyaksikan dan mendengar secara langsung proses audensi suatu OKP agar dapat melakukan langkah-langkah strategis sebagaimana yang Teradu lakukan apabila menghadapi permasalahan dan kondisi yang sama. Oleh karena itu dalil Pengadu sangat keliru dan layak ditolak. (Lampiran Bukti T5). 9. Bahwa dugaan Pengadu terhadap Teradu sebagaimana pada poin 15 menuduh Teradu mengerahkan buzzer di media sosial melalui anggota Panwaslu Kecamatan dan staf sekretariat untuk melakukan counter terhadap opini publik adalah suatu yang berlebihan dan mengada-ada. Bahwa Teradu menggangap Pengadu sangat berlebihan karena staf sekretariat dan dan anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Selatan yang dimaksud Pengadu hanya menanggapi secara pribadi pemberitaan koran lokal yang memuat berita terkait suatu hal yang dipersoalkan Pengadu. Sudah menjadi kewajiban Bawaslu Kota Tegal dalam setiap kegiatan yang dilakukan terbiasa untuk mempublikasikannya, hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja Teradu terhadap lembaga dan publik. Oleh karena itu dalil Pengadu sangat keliru serta tidak dapat dibenarkan (Lampiran Bukti T6). 10. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 16. Teradu menanggapi bahwasannya Pengadu menggunakan dasar hukum yang tidak jelas. Tidak disebutkan Peraturan apa yang dijadikan rujukan, hanya menyebutkan Pasal saja. Sehingga aduan pengadu obscuur libel (tidak pasti/tidak jelas/cacat formil). Oleh karena itu, Teradu meminta dengan hormat kepada yang mulia majelis hakim untuk kedua kalinya, dapat melihat aspek formil aduan ini sehingga dapat dikesampingkan semua dalil aduan Pengadu. 11. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. [2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI 1. Bahwa terkait dengan story whatsapp Teradu IV yang dijadikan Lampiran Alat Bukti P5 untuk mendukung dalil aduan Pengadu pada nomor 15, yang pada intinya menyatakan bahwa Bawaslu Kota Tegal seperti mengerahkan buzzer di media sosial melalui anggota Panwaslucam dan sekretariat untuk melakukan counter terhadap opini publik adalah tidak benar. Story whatsapp yang diunggah Teradu IV pada tanggal 4 November 2022 pukul 19.41 WIB tersebut merupakan reaksi serta tanggapan spontanitas sebagai perempuan yang juga sedang hamil, setelah membaca berita online radar tegal. Teradu IV menscreenshoot paragraf pada berita tersebut berbunyi “adanya anggota panwascam yang lolos seleksi meski dalam keadaan hamil. Padahal, dalam aturan yang ada, anggota panwascam harus bekerja penuh waktu. Kalau yang bersangkutan dalam keadaan hamil, dikhawatirkan tidak bisa penuh waktu. Karena nantinya harus cuti melahirkan dan lainnya,katanya”. (Lampiran Bukti1) 2. Bahwa Teradu IV dalam membuat story whatsapp sebagaimana permasalahan a quo, sama sekali tidak berdasarkan atas arahan atau pengerahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tegal sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. 3. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Teradu IV tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. [2.4.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V 1. Bahwa pada dalil aduan Pengadu nomor 14, yang menyatakan bahwa pada saat audiensi respon dari bawaslu kota tegal berlebihan dengan menggunakan kewenangan mengerahkan semua panwaslucam untuk hadir padahal masalah ini bukan job desk dari panwaslucam, merupakan hal yang tidak benar. Bawaslu Kota Tegal hanya meminta kepada Panwaslu Kecamatan yang senggang saja untuk hadir, dengan tujuan untuk bisa melihat proses penerimaan permohonan audiensi OKP. 2. Bahwa terkait dengan screenshoot percakapan whatsapp dari Teradu V yang dijadikan Lampiran Alat Bukti P4, tidak ada hubungannya dengan dalil aduan Pengadu pada nomor 14. Maksud dari percakapan whatsapp tersebut yaitu Teradu V berusaha menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan yang senggang bisa melihat proses audiensi OKP. 3. Bahwa berkaitan dengan story whatsapp Teradu V yang dijadikan Lampiran Alat Bukti P5 untuk mendukung dalil aduan Pengadu pada nomor 15, yang pada intinya menyatakan bahwa Bawaslu Kota Tegal seperti mengerahkan buzzer di media sosial melalui anggota Panwaslucam dan sekretariat untuk melakukan counter terhadap opini publik, merupakan hal yang sangat keliru. Teradu V sama sekali tidak digerakan oleh pihak manapun termasuk Bawaslu Kota Tegal untuk membuat story whatsapp tersebut. Story whatsapp yang dibuat Teradu V merupakan tanggapan atas terbitnya berita online Radar Tegal terkait Audiensi OKP yang mempermasalahkan keberadaan perempuan hamil yang lolos seleksi Panwaslucam. Selanjutnya, apa yang disampaikan Teradu V merupakan opini pribadi sebagai seorang perempuan. Teradu V merasa terusik atas berita online tersebut dan menyampaikan fakta bahwa sdr Luthfi tetap menjalankan tugasnya sebagai Panwascam setelah tiga hari melahirkan sebelum audiensi dengan OKP di lakukan. 4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU I S.D TERADU III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu 1 s.d Teradu III mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-6, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Screenshoot Sosialisasi Proses Tahapan Pembentukan Panwaslucam; 2. T-2 Screenshoot Instagram Bawaslu Kota Tegal & Pengumuman Nama-nama Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024; 3. T-3 Screenshoot Video Proses Penerimaan Audiensi; 4. T-4 Undangan dan foto-foto pihak terkait mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif & foto-foto pihak terkait melaksanakan verifikasi faktual; 5. T-5 Screenshoot Grup Whatsapp; 6. T-6 Screenshoot Instagram Bawaslu Kota Tegal kegiatan Audiensi; [2.6.2] BUKTI TERADU IV Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV mengajukan alat bukti berupa T-1, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Screenshoot Status WA Teradu IV tanggal 4 Nov; [2.7] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Panwaslu Kecamatan Tegal Timur a.n Luthfi Nurhidayanti Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: - Menjelaskan sudah mendapat izin suami dan mendukungnya saat mendaftar menjadi Panwaslu Kecamatan Tegal Timur; - Menjelaskan bahwa saat mendaftar telah mengisi dan membuat surat pernyataan bermaterai bekeja penuh waktu; - Menjelaskan terkait tata cara cek kesehatan dan telah mendapat surat keterangan sehat dari Puskesmas Slerok serta dinyatakan sehat; - Menjelaskan dilantik pada tanggal 28 Oktober 2022, mengajukakan izin cuti tanggal 29 Oktober 2022 kemudian tanggal 30 Oktober 2022 melahirkan anak keduanya. Pihak Terkait telah bekerja kembali untuk kegiatan Panwaslu Kecamatan tanggal 3 November 2022 termasuk sudah melakukan pengawasan verifikasi faktual, dan pendaftaran PPK; - Bahwa Pihak Terkait ingin berkiprah di Pengawas Pemilihan dengan visi dan misi yang telah di paparkan saat wawancara serta berkeinginan untuk berkiprah di ruang publik; - Pihak Terkait menjelaskan tidak ada masalah terhadap tugas dan kewajibannya serta substansi Pengawasan;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu I, Teradu II dan Teradu III diduga dalam rekruitmen Anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Tegal tidak cermat dengan memperhatikan keterpenuhan Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Dugaan pelanggaran Kode Etik dimaksud meloloskan Luthfi Nurhidayanti sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Timur yang sedang hamil dan akan melahirkan dikhawatirkan tidak dapat memenuhi persyaratan bekerja penuh waktu sesuai dengan Pasal 117 Tahun 2017 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [4.1.2] Teradu III dan Teradu IV diduga menjadi buzzer Bawaslu Kota Tegal untuk menggiring opini Publik. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada intinya menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Bawaslu Kota Tegal telah melaksanakan tahapan pembentukan Panwalu Kecamatan sesuai dengan Tahapan mulai dari Tahapan Sosialisasi sampai dengan Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan. Bawaslu Kota Tegal telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan dengan nomor 06/HK.01.01/K.JT-35/09/2022. Bahwa dalam menentukan Luthfi Nurhidayanti sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Timur telah melakukan rekrutmen Panwaslu Kecamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang belaku. Tidak ada suatu ketentuan peraturan perundang-undangan manapun yang melarang perempuan hamil untuk mengikuti seleksi dan ditetapkan terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Bahkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 memberikan ruang yang representatif bagi kaum perempuan dengan mensyaratkan 30% keterwakilan perempuan bagi penyelenggara Pemilu. Kemudian diatur pula dalam Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022, bagian satu prinsip umum pada angka 3 huruf m bahwa Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman pada prinsip afirmasi, dan angka 4 menyatakan bahwa memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap tahapan. Maka Teradu berkeyakinan tidak ada pertimbangan hukum apapun yang mendasari bahwa perempuan hamil dilarang untuk dipilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, dengan kata lain bahwa perempuan hamil dapat dipilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan dengan dasar memenuhi kualifikasi dan syarat ketentuan yang diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki nilai akhir masuk tiga besar. Bahwa menurut Teradu terhadap Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dimaksud bekerja penuh waktu adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan. Justru Luthfi Nurhidayanti, yang melahirkan tanggal 30 Oktober 2022, dan pada tanggal 3 November 2022 menghadiri undangan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema “Peran Aktif Masyarakat Dalam Mengawal Hak Pilih Pada Pemilu 2024” bertempat di Hotel Premiere Tegal melaksanakan tugas pengawasan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 pada tanggal 27 Oktober 2022. Dengan demikian yang bersangkutan terbukti melaksanakan tugasnya sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu III menjelaskan pada intinya bahwa “Story whatsapp” yang diunggah Teradu IV pada tanggal 4 November 2022 Pukul 19.41 WIB merupakan reaksi serta tanggapan spontanitas sebagai perempuan yang juga sedang hamil, setelah membaca berita online radar tegal. Teradu IV menscreenshoot paragraf pada berita tersebut berbunyi “adanya anggota panwascam yang lolos seleksi meski dalam keadaan hamil. Padahal, dalam aturan yang ada, anggota panwascam harus bekerja penuh waktu. Kalau yang bersangkutan dalam keadaan hamil, dikhawatirkan tidak bisa penuh waktu. Karena nantinya harus cuti melahirkan dan lainnya”,katanya”. Bahwa Teradu IV dalam persidangan menjelaskan pada intinya “Story whatsapp” yang dibuat Teradu V merupakan tanggapan atas terbitnya berita online Radar Tegal terkait Audiensi OKP yang mempermasalahkan keberadaan perempuan hamil yang lolos seleksi Panwaslucam. Selanjutnya, apa yang disampaikan Teradu V merupakan opini pribadi sebagai seorang perempuan. Teradu V merasa terusik atas berita online tersebut dan menyampaikan fakta bahwa sdr Luthfi tetap menjalankan tugasnya sebagai Panwascam setelah tiga hari melahirkan sebelum audiensi dengan OKP dilakukan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak cermat meloloskan Pihak Terkait atas nama Luthfi Nurhidayanti sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Timur tidak mempedomani Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah membentuk Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024. Dalam pelaksanaan seleksi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kota Tegal telah memperhatikan afirmasi perempuan sebanyak 30% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan Seleksi Panwaslu Kecamatan di Kota Tegal dilaksanakan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III mulai dari tahapan sosialisasi sampai dengan Pelantikan Panwaslu Kecamatan tanpa adanya tanggapan dan masukan masyarakat terkhusus untuk Pihak Terkait Luthfi Nurhidanyati. Pengadu pada seleksi Panwaslu Kecamatan Tegal Timur lolos 6 besar dalam tahapan seleksi Wawancara. Pengadu mengaku mengetahui Pihak Terkait kondisi hamil pada tanggal 18 Oktober 2022 melalui “story” milik temannya belum berpikiran bahwa orang hamil dapat mengganggu kerja penuh waktu sesuai Pasal a quo. Setelah tes wawancara tanggal 20 Oktober 2022, Pengadu berasumsi orang yang hamil dapat mengganggu kerja penuh waktu dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas sebagai Panwaslu Kecamatan. Asumsi Pengadu didasarkan juga pada Pasal 76 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, asumsi Pengadu tersebut tidak dilaporkan ke Bawaslu Kota Tegal dalam masa tanggapan dan masukan Masyarakat justru Pengadu hanya bercerita di Group Whatsapp-nya. Berdasarkan rangkaian fakta diatas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Pengadu sebagai Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan semestinya memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Esensi Ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam penerapannya berbeda dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pemaknaan Pasal 117 ayat (1) dalam Penjelasan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum yang menyebutkan “bekerja penuh waktu” adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan. Selain itu, dalil aduan yang mendasarkan pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dimaksud justru berbunyi “Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha;atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah” sehingga tidak dapat dimaknai sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pemilu. DKPP menegaskan bahwa tidak ada larangan orang yang sedang hamil mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan sepanjang telah memenuhi syarat disertai surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas. DKPP perlu memberikan apresiasi kepada Pihak Terkait Luthfi Nurhidayanti atas kinerjanya. Pihak Terkait telah menunjukkan bekerja sungguh-sungguh menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Panwaslu Kecamatan terbuki 4 (empat) hari setelah melahirkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III meyakinkan DKPP; [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu IV dan Teradu V menjadi buzzer Bawaslu Kota Tegal untuk menggiring opini Publik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu berasumsi bahwa status “Whatsapp” Teradu IV dan V yang memposting berita Radar Tegal memberitakan Anggota Panwaslu Kecamatan yang lolos meski dalam keadaan hamil di perintahkan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Menurut DKPP, dalil Pengadu tidak berdasar hukum. Tidak ada satupun alat bukti untuk menguatkan dalil aduan Pengadu. Pengadu hanya berdasarkan asumsi pribadinya. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu IV Teradu V meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Pihak Terkati dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Akbar Kusharyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tegal, Teradu II Nurbaeni, Teradu III Wiwoho Kertarto, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Tegal, Ria Vinola Desi Imansari selaku Staf Bawaslu Kota Tegal dan Nur Aliah Saparida selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Selatan, sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Kota Tegal untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J.Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sepuluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh oleh Heddy Lugito, selaku Ketua merangkap Anggota J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J.Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra