Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 130 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-10-2024
👁 27 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan2 Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Agustus 2024 dan tanggal 17 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ”Berita Acara, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten/Kota : Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan : Muara Enim 5, Tanggal 4 Maret 2024 (Model D.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V didalilkan tidak profesional karena telah melakukan perbuatan yang menyebabkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tertentu mendapat tambahan suara, yaitu dengan tidak memperbaiki Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1); Pasal 59; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Rohani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Muara Enim, Teradu II Fadlin M Amien, Teradu III Noprizah Pahlevi, Teradu IV Taufiq Qur Rahman, dan Teradu V Nopri Jaya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Muara Enim terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Zainudin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Teradu VII KMS. M. Ali Akbar, Teradu VIII Ahyaudin, Teradu IX Apriansyah, dan Teradu X Zulpadli
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 130-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 142-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Abrianto Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Partai Hanura Kabupaten Muara Enim Alamat : Jalan Kamboja, RT 014, RW 002, Kelurahan/Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Mujaddid Islam 2. M. Jayanto 3. Muhammad Satrio Putra 4. Randu Yantori Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Peradi Alamat : Jalan Swadaya, Nomor 1B, RT 40, RW 12, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Rohani Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Alamat : Jalan Letnan M. Akib Nomor 04, Kelurahan Pasar II, Kabupaten Muara Enim Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Fadlin M. Amien Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muara Enim Alamat : Jalan Letnan M. Akib Nomor 04, Kelurahan Pasar II, Kabupaten Muara Enim Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Noprizah Pahlevi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muara Enim 1 Alamat : Jalan Letnan M. Akib Nomor 04, Kelurahan Pasar II, Kabupaten Muara Enim Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Taufik Qur Rahman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muara Enim Alamat : Jalan Letnan M. Akib Nomor 04, Kelurahan Pasar II, Kabupaten Muara Enim Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Nopri Jaya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muara Enim Alamat : Jalan Letnan M. Akib Nomor 04, Kelurahan Pasar II, Kabupaten Muara Enim Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Zainudin Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim Alamat : Jalan SMB II Nomor 252, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VI; 7. Nama : KMS. Ali Akbar Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim Alamat : Jalan SMB II Nomor 252, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Ahyaudin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim Alamat : Jalan SMB II Nomor 252, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Apriansyah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim Alamat : Jalan SMB II Nomor 252, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IX; 10. Nama : Zulpadli Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim Alamat : Jalan SMB II Nomor 252, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu X. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu X disebut sebagai-------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
2 [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Agustus 2024 dan tanggal 17 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ”Berita Acara, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten/Kota : Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan : Muara Enim 5, Tanggal 4 Maret 2024 (Model D. Hasil Kabko-DPRD Kabko) (Bukti P.1), Hasil Suara Partai Hanura dan Calon Se- bagai berikut : Jumlah Akhir Suara A.1 10. Partai Hanura 239 A.2 1.Abrianto, S.E 1.747 2.Fahmi Idris 49 3.Megha Maretha 29 4.Nisrin 1765 5.Senianah 55 Jumlah Suara Sah Partai Politik Dan Calon 3.884 Dengan demikian berdasarkan hal tersebut Peringkat Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Muara Enim Dapil Muara Enim 5 adalah : 1) Nisrin 1.765 Suara. 2) Abrianto, S.E (Pengadu) 1.747 Suara. Selisih Suara Sebanyak = 18 (Delapan Belas) Suara 2. Bahwa Hasil Perhitungan Suara tersebut tidak sesuai dengan fakta berdasar- kan : 1) ”Berita Acara, Sertifikat Dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 Daerah Pemilihan Muara Enim 5, Provinsi : Sumatera Selatan, Kabupaten/Kota : Muara Enim, Daerah Pemilihan : Muara Enim 5, Kecamatan : Lawang Kidul, Kelurahan/Desa : Tegal Rejo, Nomor TPS : 001 (Satu) Tanggal 14 Februari 2024” (Model C Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA) (Bukti P.2), yang mana membuktikan Nisrin Memperoleh Suara sebanyak 0 (Nol) Suara, sedangkan berdasarkan ”Berita Acara, Sertifikat Dan Catatan Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota De- wan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 Kecamatan : Lawang Kidul, Ka- bupaten/Kota : Muara Enim, Provinsi : Sumatera Selatan, Daerah Pemili- han : Muara Enim 5” (D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO) (Bukti P.7) Nisrin Memperoleh Suara sebanyak 30 (Tiga Puluh) Suara, sehingga ada Penggelembungan Suara yang dilakukan di Kecamatan sebanyak 30 (Tiga Puluh) Suara; 2) ”Berita Acara, Sertifikat Dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 Daerah Pemilihan Muara Enim 5, Provinsi : Sumatera Selatan, Kabupaten/Kota : Muara Enim, Daerah Pemilihan : Muara Enim 5, Kecamatan : Lawang Kidul, Kelurahan/Desa : Tegal Rejo, Nomor TPS : 02 (Dua) Tanggal 14 3 Februari 2024, (Model C Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA) (Bukti P.3), yang mana membuktikan Nisrin Memperoleh Suara sebanyak 0 (Nol) Suara, sedangkan Berdasarkan (D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO) (Bukti P.7) berjumlah 20 (Dua Puluh) Suara, sehingga ada Penggelem- bungan Suara yang dilakukan di kecamatan sebanyak 20 (Dua Puluh) Suara; 3) ”Berita Acara, Sertifikat Dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 Daerah Pemilihan Muara Enim 5, Provinsi : Sumatera Selatan, Kabupaten/Kota : Muara Enim, Daerah Pemilihan : Muara Enim 5, Kecamatan : Lawang Kidul, Kelurahan/Desa : Tegal Rejo, Nomor TPS : 003 (Tiga) Tanggal 14 Februari 2024, (Model C Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA) (Bukti P.4), yang mana membuktikan Nisrin Memperoleh Suara sebanyak 4 (Empat) Suara, sedangkan berdasarkan D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO (Bukti P.7) berjumlah 24 (Dua Puluh Empat) Suara, sehingga ada Penggelembungan Suara Nisrin yang dilakukan di Kecamatan sebanyak 20 (Dua Puluh) Suara; 4) ”Berita Acara, Sertifikat Dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 Daerah Pemilihan Muara Enim 5, Provinsi : Sumatera Selatan, Kabupaten/Kota : Muara Enim, Daerah Pemilihan : Muara Enim 5, Kecamatan : Lawang Kidul, Kelurahan/Desa : Tegal Rejo, Nomor TPS : 004 (Empat) Tanggal 14 Februari 2024, (Model C Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA), (Bukti P.5), yang mana membuktikan Nisrin Memperoleh Suara sebanyak 3 (Tiga) Suara, sedangkan pada D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO (Bukti P.7) berjumlah 23 (Dua Puluh Tiga) Suara, sehingga ada Penggelembungan Suara Nisrin yang dilakukan di Kecamatan sebanyak 20 (Dua Puluh) Suara; 5) ”Berita Acara, Sertifikat Dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 Daerah Pemilihan Muara Enim 5, Provinsi : Sumatera Selatan, Kabupaten/Kota : Muara Enim, Daerah Pemilihan : Muara Enim 5, Kecamatan : Lawang Kidul, Kelurahan/Desa : Tegal Rejo, Nomor TPS : 005 (Lima) Tanggal 14 Februari 2024, (Model C Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA) (Bukti P.6), yang mana membuktikan Nisrin Memperoleh Suara sebanyak 0 (Nol) Suara, sedangkan pada D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO (Bukti P.7) berjumlah 10 (Sepuluh) Suara, sehingga ada Penggelembungan Suara yang dilakukan di Kecamatan sebanyak 10 (Sepuluh) Suara; Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Telah terjadi penggelembungan suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Muara Enim, Dapil Muara Enim 5, Partai Hanura Nomor Urut 4 Atas Nama Nisrin yang terjadi pada Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara TPS di Kecamatan Lawang Kidul Kelurahan Tegal Rejo pada TPS 001 sampai dengan TPS 005 sebanyak 100 (Seratus) suara, maka jika dihubungkan dengan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Muara Enim Daerah Pemilihan Muara Enim 5, (Model D. Hasil Kabko-DPRD) (Bukti P.1), Perolehan Suara Calon Legislatif Nomor Urut 4 Atas Nama Nisrin faktanya adalah sebanyak 1.665 (Seribu Enam Ratus Enam Puluh Lima Suara) Bukanlah 1.765 Suara (Seribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Suara). 4 Dengan demikian peringkat pertama Caleg DPRD Kabupaten Muara Enim Partai Hanura Dapil Muara Enim 5 adalah Pengadu dengan jumlah sebanyak 1.747 Suara (Seribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Suara). 3. Bahwa seharusnya mengenai Penggelembungan Suara Tersebut, tidak terjadi atau ada Pada Model D. Hasil Kabko-DPRD Kabko (Bukti P.1), karena Fak- tanya : 3.1. Pada tanggal 29 Februari 2024, Saksi atas nama Hernan telah menyampaikan Kejadian Khusus/Pernyataan Keberatan sebagaimana Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi-KPU) yang ditandatan- gani oleh Saksi Hernan dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas nama Ferry Zulkarnain SE.M.Si (Bukti P.8), yang Berbunyi : 1) Terjadi Salah Input di Formulir Model D oleh PPK Lawang Kidul 2) Kesalahan Input ini diketahui setelah formulir Model D1 di Cetak oleh PPK Lawang Kidul 3) Kesalahan Input terhadap Formulir Model C1 di TPS 1,2,3,4 dan 5 Desa Tegal Rejo 4) Jumlah Perolehan Suara Calon DPRD Kabupaten Kota dari Partai 10 Hanura Nomor Urut Calon atas Nama Nisrin di Formulir C.1 Tps : 1. Tps 1 Berjumlah 0 (Nol) Suara sedangkan di Formulir D.1 Ber- jumlah 30 (Tiga Puluh) 2. Tps 2 Berjumlah 0 (Nol) Suara sedangkan di Formulir D.1 Ber- jumlah 20 (Dua Puluh) 3. Tps 3 Berjumlah 4 Suara sedangkan di Formulir D.1 Berjumlah 24 (Dua Puluh Empat) 4. Tps 4 Berjumlah 3 (Tiga) Suara sedangkan di Formulir D.1 Ber- jumlah 23 (Dua Puluh Tiga) 5. Tps 5 Berjumlah 0 (Nol) Suara sedangkan di Formulir D.1 Ber- jumlah 10 (Sepuluh) 5) Berkenaan dengan Salah Input tersebut PPP Kecamatan Lawang Kidul Bertanggung Jawab dan akan memperbaiki atas kesalahan in- put tersebut, Dengan demikian seharusnya Teradu II telah memperbaiki Hasil Hitungan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Muara Enim, Dapil Muara Enim 5, Partai Hanura Nomor Urut 4 Atas Nama Nisrin pada D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO (Bukti P.7) sebagai dasar Perhitungan Suara pada Kecamatan : Lawang Kidul, Kelurahan/Desa : Tegal Rejo, Tps 1 sampai dengan TPS 5 yang diserahkan kepada Teradu 1 sampai dengan Teradu 5, namun faktanya hal tersebut tidak dilakukan Teradu 11; 3.2. Pada tanggal 1 Maret 2024, Pengadu telah menyampaikan Laporan mengenai hal tersebut kepada Teradu V sampai dengan Teradu X se- bagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 007/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 tanggal 1 Maret 2024 (Bukti P.9); Dengan demikian seharusnya Teradu 5 sampai dengan Teradu 10 merekomendasikan kepada Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 agar memperbaiki Hasil Hitungan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Muara Enim, Dapil Muara Enim 5, Partai Hanura Nomor Urut 4 atas nama Nisrin pada (Model D. Hasil Kabko-DPRD Kabko) (Bukti P.1), 5 namun faktanya hal tersebut tidak dilakukan Teradu 5 sampai dengan Teradu 10; 3.3. Pada tanggal 3 Maret 2024, Saksi atas nama Saniyo telah menyam- paikan Kejadian Khusus/Pernyataan Keberatan sebagaimana Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghi- tungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D Ke- jadian Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi-KPU) yang ditandatangani oleh Saksi Saniyo dan Devisi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim (Bukti P.10) Kepada Teradu I, yang Berbunyi : ”Kami Meminta Mengembalikan Suara Pada TPS 1,2,3,4,5 Desa Tegal Rejo Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim Sesuai antara C Hasil dengan D Hasil Sesuai Bukti yang kami punya/miliki pada Partai Hanura Kabupaten Muara Enim Bukti Terlampir”; Dengan demikian seharusnya : a. Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 memperbaiki Hasil Hitungan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Muara Enim, Dapil Muara Enim 5, Partai Hanura Nomor Urut 4 Atas Nama Nisrin pada (Model D. Hasil Kabko-DPRD Kabko) (Bukti P.1) sesuai dengan Hitungan Suara di TPS 1 sampai dengan TPS 5 Ke- lurahan/Desa : Tegal Rejo, Kecamatan : Lawang Kidul; (Bukti P.2 sampai dengan Bukti P.6), namun faktanya hal tersebut tidak dil- akukan; b. Teradu 6 sampai dengan Teradu 10 mengeluarkan pendapat dan atau rekomendasi agar Teradu 1 Sampai dengan Teradu 5 mem- perbaiki memperbaiki Hasil Hitungan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Muara Enim, Dapil Muara Enim 5, Partai Hanura Nomor Urut 4 Atas Nama Nisrin pada (Model D. Hasil Kabko-DPRD Kabko) (Bukti P.1). 4. Bahwa setelah Pengadu menerima Surat Nomor 068/PP.01.02/K.SS- 04/02/2024 Perihal Pemberitahuan Status Laporan tanggal 4 Maret 2024; (Bukti P.11), pada tanggal 8 Maret 2024, Pengadu telah melaporkan perubu- atan Teradu 1 sampai dengan Teradu 10 kepada BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana : - Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 038/LP/PL/Prov/06.00/III/2024, tanggal 8 Maret 2024 terkait dengan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu KPU Kabu- paten Muara Enim tidak menindaklanjuti Catatan Kejadian Khu- sus/Keberatan Saksi Partai, (Formulir Model B3) (Bukti P-12); - Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 039/LP/PL/Prov/06.00/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 terkait dengan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bawaslu Kabupaten Muara Enim tidak menindaklanjuti dan menyatakan Laporan Pelapor Tidak Memenuhi Syarat Materil Secara Sepihak (Formulir Model B3) (Bukti P-13). 5. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 melalui aplikasi Whatsapp, Pengadu menerima Surat BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan Perihal Undangan Klarifikasi, Nomor 115/PP.01.01/K.SS/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 (Bukti P.14), yang pada pokoknya klarifikasi atas Laporan a quo akan dil- aksanakan pada tanggal 27 Maret 2024, yang kemudian Pengadu telah me- menuhi panggilan tersebut, dan telah memberikan keterangan yang diper- lukan; 6 Bahwa setelah memberikan Keterangan Klarifikasi, Pengadu menanyakan informasi kepada Petugas BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan tentang Laporan Pengadu Terhadap Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 sebagaimana Bukti P.12, dan Petugas BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan tersebut, menyatakan jika Laporan tersebut dilimpahkan Kepada BAWASLU Kabupaten Muara Enim; Bahwa masih dikantor BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan, Pengadu Menerima Surat dari aplikasi Whatsapp yakni Surat BAWASLU Kabupaten Muara Enim Nomor: 086/PP.01.02/K.SS-04/03/2024, Hal : Undangan Klarifikasi tanggal 26 Maret 2024 (Bukti P.15), yang pada pokoknya menyatakan jika Pengadu akan diperiksa dalam rangka klarifikasi atas Laporan sebagaimana Bukti P.12 pada tanggal 28 Maret 2024; 6. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2024, Pengadu datang ke kantor BAWASLU Kabupaten Muara Enim guna melakukan klarifikasi atas Laporan a quo, yang mana pada saat itu Pengadu diperiksa oleh salah satu Anggota BAWASLU Kabupaten Muara Enim yang bernama AHYAUDIN (Teradu 8), dan Pengadu telah memberikan klarifikasi sebagaimana mestinya; Bahwa setelah Pengadu memberikan klarifikasi, Pengadu menanyakan kepada Teradu 8 tentang alasan kenapa menyatakan Laporan Pengadu kepada Teradu 11, Tidak Memenuhi Syarat Materil? sebagaimana Surat Nomor : 068/PP.01.02/K.SS-04/02/2024 Perihal : Pemberitahuan Status Laporan tanggal 4 Maret 2024; (Bukti P.11), dan Teradu 8 menjawab “jika yang dilaporkan Pengadu pada waktu itu bukanlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Lawang Kidul yang bernama Ferry Zulkarnain SE.M.Si, melainkan Nisrin Sebagai Calon Legislatif Partai Hanira Daerah Pemilihan Muara Enim 5”, dan mendengarkan jawaban tersebut Kuasa Hukum Pengadu yang bernama Mujaddid Islam, SH.M.H.,C.L.A., langsung menanggapi dengan menyatakan “Berarti Bawaslu Muara Enim ini sengaja membuat Laporan Pengadu tersebut tidak memenuhi syarat Materil, dengan sengaja membuat Terlapor pada Laporan Klien Saya adalah Nisrin Bukan PPK Kecamatan Lawang Kidul, sedangkan Form Laporan tersebut tidak diserahkan kepada Klien Saya”, dan mendengar jawaban Kuasa Hukum tersebut Anggota Bawaslu Muara Enim tersebut tidak menanggapi; Bahwa Selanjutnya Teradu 8 juga menyatakan Kepada Pengadu, yakni “seharusnya untuk saksi Hernan pada saat menyampaikan keberatan pada rekapitulasi Kecamatan Lawang Kidul, Surat Keberatan (Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU) yang ditandatangani oleh Saksi Hernan dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas nama Ferry Zulkarnain SE.M.Si (Bukti P.8), dimasukkan ke dalam kotak, karena pada saat Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Surat Keberatan tersebut berada diluar kotak, sehingga Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 tidak dapat menjadikan hal tersebut sebagai dasar Perbaikan Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten” dan mendengarkan jawaban tersebut Kuasa Hukum Pengadu yang bernama Mujaddid Islam, SH.M.H.,C.L.A., langsung menanggapi dengan menyatakan “Bukanya itu adalah tanggung jawab Penyelengara? Bagaimana mungkin hanya karena alasan Surat Keberatan tersebut berada diluar kotak menjadi alasan pembenar Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 tidak memperbaiki Rekapitulasi Hitungan Suara Tingkat Kabupaten sesuai dengan bukti yang ada, dan lebih lanjut saksi atas nama Saniyo telah menyampaikan Keberatan pada saat Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten sebagaimana Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi-KPU) yang ditandatangani oleh Saksi Saniyo dan Devisi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim (Bukti P.10) kepada 7 Teradu I sampai dengan Teradu 5”, dan mendengar jawaban Kuasa Hukum tersebut Anggota Bawaslu Muara Enim tersebut tidak menanggapi. 7. Bahwa pada tanggal 4 April 2024, Pengadu menerima : - Pemberitahuan Status Laporan dari BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan tanggal 3 April 2024 (Bukti P.16), yang berisikan: “Laporan dengan Ter- lapor Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Status Laporan : Bukan Pelanggaran, Alasan : Tidak Terbukti sebagai pelang- garan etik penyelenggara Pemilu”; - Pemberitahuan Status Laporan dari BAWASLU Kabupaten Muara Enim tanggal 4 April 2024 (Bukti P.17), yang berisikan : “Laporan dengan Ter- lapor KPU Muara Enim, Status Laporan : Bukan Pelanggaran, Alasan : Tidak Terbukti sebagai pelanggaran etik penyelenggara Pemilu”. 8. Bahwa terhadap Pemberitahuan Status Laporan dari BAWASLU Provinsi Su- matera Selatan tanggal 3 April 2024 (Bukti P.15), yang menyatakan “Laporan dengan Terlapor Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Status Laporan : Bukan Pelanggaran, Alasan : Tidak Terbukti sebagai pelanggaran etik penyelenggara Pemilu” Merupakan hasil rekayasa yang dilakukan oleh Teradu 5 sampai dengan Teradu 10 (Bawaslu Kabupaten Muara Enim) se- bagaimana yang telah Pengadu sampaikan pada uraian di atas, jika pada Form Laporan sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 007/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 tanggal 1 Maret 2024 (Bukti P.9), Teradu 5 sampai dengan Teradu 10 sengaja menuliskan jika yang dilaporkan oleh Pen- gadu adalah Nisrin bukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Lawang Kidul yang bernama Ferry Zulkarnain SE.M.Si. 9. Bahwa terhadap Pemberitahuan Status Laporan dari BAWASLU Kabupaten Muara Enim tanggal 4 April 2024 (Bukti P.16), yang berisikan : “Laporan dengan Terlapor KPU Muara Enim, Status Laporan : Bukan Pelanggaran, Alasan : Tidak Terbukti sebagai pelanggaran etik penyelenggara Pemilu” Meru- pakan hasil rekayasa yang dilakukan oleh Teradu 5 sampai dengan Teradu 10 (Bawaslu Kabupaten Muara Enim) dengan Teradu 1 sampai Teradu 5 ber- sama dengan Teradu 11 sebagaimana secara sepihak menyatakan jika laporan tersebut bukan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu padahal dengan jelas : 9.1. Pada tanggal 29 Februari 2024, Saksi atas nama Hernan telah menyampaikan Kejadian Khusus/Pernyataan Keberatan sebagaimana Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi-KPU) yang ditandatan- gani oleh Saksi Hernan dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Atas Nama Ferry Zulkarnain SE.M.Si (Bukti P.8), Dengan demikian seharusnya Teradu 11 telah memperbaiki Hasil Hitungan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Muara Enim, Dapil Muara Enim 5, Partai Hanura Nomor Urut 4 Atas Nama Nisrin pada D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO (Bukti P.7) sebagai dasar perhitungan suara pada Kecamatan : Lawang Kidul, Kelurahan/Desa : Tegal Rejo, TPS 1 sampai dengan TPS 5 yang diserahkan kepada Teradu 1 sampai dengan Teradu 5, namun faktanya hal tersebut tidak dilakukan Teradu 11; 9.2. Pada tanggal 3 Maret 2024, Saksi atas nama Saniyo telah menyam- paikan Kejadian Khusus/Pernyataan Keberatan sebagaimana Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil 8 Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi-KPU) yang ditandatan- gani oleh Saksi Saniyo dan Devisi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim (Bukti P.10) Kepada Teradu 1 sampai dengan Teradu 5, yang Berbunyi : ”Kami Meminta Mengembalikan Suara Pada TPS 1,2,3,4,5 Desa Tegal Rejo Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim Sesuai antara C Hasil dengan D Hasil Sesuai Bukti yang kami punya/miliki pada Partai Hanura Kabupaten Muara Enim Bukti Terlampir”; Dengan demikian seharusnya : - Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 memperbaiki Hasil Hitungan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Muara Enim, Dapil Muara Enim 5, Partai Hanura Nomor Urut 4 Atas Nama Nisrin pada (Model D. Hasil Kabko-DPRD Kabko) (Bukti P.1) sesuai dengan Hitungan Suara di TPS 1 sampai dengan TPS 5 Kelurahan/Desa: Tegal Rejo, Kecamatan : Lawang Kidul; (Bukti P.2 sampai dengan Bukti P.6), namun faktanya hal tersebut tidak dilakukan; - Teradu 6 sampai dengan Teradu 10 mengeluarkan pendapat dan atau rekomendasi agar Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 mem- perbaiki memperbaiki Hasil Hitungan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Muara Enim, Dapil Muara Enim 5, Partai Hanura No- mor Urut 4 Atas Nama Nisrin pada (Model D. Hasil Kabko-DPRD Kabko) (Bukti P.1). 10. Bahwa terhadap pelanggaran etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, jelas merupakan Pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang mana terbukti jika Para Teradu berlindung atas Administrasi Penyelenggaraan Pemilu, yang justru dilanggaranya sendiri demi kepentingan menambahkan suara salah satu Calon Legislatif (Peserta Pemilu), dan jelas perbutan tersebut berten- tangan dengan Peraturan Perundang-undangan. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 14 Agustus 2024 dan 17 Oktober 2024, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pengaduan Pengadu dan fakta persidangan yang terjadi pada tanggal 13 Agustus 2024 dan 17 Oktober 2024, merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari kesimpulan Pengadu ini; (Flash Disk Terlampir) 2. Bahwa terbukti adanya Penggelembungan Suara atas nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Partai Hanura atas nama Nisrin, sebagaimana fakta persidangan sebagai berikut : 1) Berdasarkan C Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA TPS : 1 (Bukti P.2), membuktikan Nisrin memperoleh suara sebanyak 0 (Nol) Suara, sedangkan berdasarkan D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO (Bukti P.7) Nisrin Memperoleh Suara sebanyak 30 (Tiga Puluh) Suara, sehingga ada Penggelembungan Suara yang dilakukan di Kecamatan sebanyak 30 (Tiga Puluh) Suara; Yang hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Saksi Rustam Effendy selaku KPPS TPS 001, Kelurahan/Desa : Tegal Rejo, Kecamatan : Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Daerah Pemilihan Muara Enim 5; 2) Berdasarkan C Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA TPS : 02 (Bukti P.3), membuktikan Nisrin memperoleh suara sebanyak 0 (Nol) Suara, 9 sedangkan berdasarkan D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO (Bukti P.7) berjumlah 20 (Dua Puluh) Suara, sehingga ada Penggelembungan Suara yang dilakukan di kecamatan sebanyak 20 (Dua Puluh) Suara; 3) Berdasarkan C Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA TPS : 03 (Bukti P.4), yang membuktikan Nisrin memperoleh suara sebanyak 4 (Empat) Suara, sedangkan berdasarkan D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO (Bukti P.7) berjumlah 24 (Dua Puluh Empat) Suara, sehingga ada Penggelembungan Suara Nisrin yang dilakukan di kecamatan sebanyak 20 (Dua Puluh) Suara; Yang hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Saksi Erlandi selaku KPPS TPS 003, Kelurahan/Desa : Tegal Rejo, Kecamatan : Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Daerah Pemilihan Muara Enim 5; 4) Berdasarkan C Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA TPS : 4, (Bukti P.5), membuktikan Nisrin Memperoleh Suara sebanyak 3 (Tiga) Suara, sedangkan pada D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO (Bukti P.7) berjumlah 23 (Dua Puluh Tiga) Suara, sehingga ada Penggelembungan Suara Nisrin yang dilakukan di kecamatan sebanyak 20 (Dua Puluh) Suara; Yang hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Saksi Marlin Ovindra Afrizha selaku KPPS TPS 001, Kelurahan/Desa : Tegal Rejo, Kecamatan : Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Daerah Pemilihan Muara Enim 5; 5) Berdasarkan C Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA TPS : 5 (Bukti P.6), membuktikan Nisrin Memperoleh Suara sebanyak 0 (Nol) Suara, sedangkan pada D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO (Bukti P.7) berjumlah 10 (Sepuluh) Suara, sehingga ada Penggelembungan Suara yang dilakukan di kecamatan sebanyak 10 (Sepuluh) Suara; Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, telah terjadi Penggelembungan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Muara Enim, Dapil Muara Enim 5, Partai Hanura Nomor Urut 4 Atas Nama Nisrin yang terjadi pada Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara TPS di Kecamatan Lawang Kidul Kelurahan Tegal Rejo pada TPS 001 sampai dengan TPS 005 sebanyak 100 (Seratus) Suara; 3. Bahwa seharusnya mengenai Penggelembungan Suara tersebut, tidak terjadi, karena faktanya : 3.1. Terbukti pada tanggal 29 Februari 2024, Saksi atas nama Hernan telah menyampaikan Kejadian Khusus/Pernyataan Keberatan sebagaimana Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi-KPU) yang ditandatangani oleh Saksi Hernan dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas nama Ferry Zulkarnain SE.M.Si (Bukti P.8), yang Berbunyi : 1) Terjadi Salah Input di Formulir Model D oleh PPK Lawang Kidul 2) Kesalahan Input ini diketahui setelah formulir Model D1 di Cetak oleh PPK Lawang Kidul 3) Kesalahan Input terhadap Formulir Model C1 di TPS 1,2,3,4 dan 5 Desa Tegal Rejo 4) Jumlah Perolehan Suara Calon DPRD Kabupaten Kota dari Partai 10 Hanura Nomor Urut Calon atas Nama Nisrin di Formulir C.1 TPS : 1. TPS 1 Berjumlah 0 (Nol) Suara sedangkan di Formulir D.1 Berjumlah 30 (Tiga Puluh) 2. TPS 2 Berjumlah 0 (Nol) Suara sedangkan di Formulir D.1 Berjumlah 20 (Dua Puluh) 3. TPS 3 Berjumlah 4 Suara sedangkan di Formulir D.1 Berjumlah 24 (Dua Puluh Empat) 4. TPS 4 Berjumlah 3 (Tiga) Suara sedangkan di Formulir D.1 Berjumlah 23 (Dua Puluh Tiga) 5. TPS 5 Berjumlah 0 (Nol) Suara sedangkan di Formulir D.1 Berjumlah 10 (Sepuluh) 10 5) Berkenaan dengan Salah Input tersebut PPK Kecamatan Lawang Kidul bertanggung jawab dan akan memperbaiki atas kesalahan input tersebut, Yang hal tersebut juga telah disampaikan oleh Pihak Terkait yang bernama Hernan pada persidangan; Dengan demikian seharusnya PPK Lawang Kidul telah memperbaiki Hasil Hitungan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Muara Enim, Dapil Muara Enim 5, Partai Hanura Nomor Urut 4 Atas Nama Nisrin pada D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO (Bukti P.7) sebagai Dasar Perhitungan Suara Pada Kecamatan : Lawang Kidul, Kelurahan/Desa : Tegal Rejo, Tps 1 Sampai dengan Tps 5 yang diserahkan Kepada Teradu 1 sampai dengan Teradu 5, namun faktanya hal tersebut tidak dilakukan PPK Lawang Kidul; 3.2. Bahwa terbukti pada tanggal 1 Maret 2024, Pengadu telah menyampaikan Laporan mengenai hal tersebut kepada Teradu 5 sampai dengan Teradu 10 sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 007/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 tanggal 1 Maret 2024 (Bukti P.9);, yang mana hal tersebut diakui oleh Teradu 5 sampai dengan Teradu 10 pada persidangan, sehingga merupakan fakta yang tak terbantahkan lagi; Dengan demikian seharusnya Teradu 5 sampai dengan Teradu 10 merekomendasikan kepada Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 agar memperbaiki Hasil Hitungan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Muara Enim, Dapil Muara Enim 5, Partai Hanura Nomor Urut 4 Atas Nama Nisrin pada (Model D. Hasil Kabko-DPRD Kabko) (Bukti P.1), namun faktanya hal tersebut tidak dilakukan Teradu 5 sampai dengan Teradu 10; 3.3. Bahwa terbukti pada tanggal 3 Maret 2024, Saksi atas nama Saniyo telah menyampaikan Kejadian Khusus/Pernyataan Keberatan sebagaimana Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi-KPU) yang ditandatangani oleh Saksi Saniyo dan Devisi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim (Bukti P.10) Kepada Teradu I, yang Berbunyi : ”Kami Meminta Mengembalikan Suara Pada TPS 1,2,3,4,5 Desa Tegal Rejo Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim Sesuai antara C Hasil dengan D Hasil Sesuai Bukti yang kami punya/miliki pada Partai Hanura Kabupaten Muara Enim Bukti Terlampir”; yang mana hal tersebut diakui oleh Teradu 1 sampai dengan Teradu 10 pada persidangan, sehingga merupakan fakta yang tak terbantahkan lagi; Dengan demikian seharusnya : a. Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 memperbaiki Hasil Hitungan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Muara Enim, Dapil Muara Enim 5, Partai Hanura Nomor Urut 4 Atas Nama Nisrin pada (Model D. Hasil Kabko-DPRD Kabko) (Bukti P.1) sesuai dengan Hitungan Suara di TPS 1 sampai dengan TPS 5 Kelurahan/Desa : Tegal Rejo, Kecamatan : Lawang Kidul; (Bukti P.2 sampai dengan Bukti P.6), namun faktanya hal tersebut tidak dilakukan; b. Teradu 6 sampai dengan Teradu 10 mengeluarkan pendapat dan atau rekomendasi agar Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 memperbaiki Hasil Hitungan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Muara Enim, Dapil Muara Enim 5, Partai Hanura Nomor Urut 4 Atas Nama Nisrin pada (Model D. Hasil Kabko-DPRD Kabko) (Bukti P.1). 4. Bahwa terhadap pelanggaran etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, jelas merupakan Pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang mana terbukti jika Para Teradu berlindung atas Administrasi Penyelenggaraan Pemilu, yang 11 justru dilanggarnya sendiri demi kepentingan menambahkan suara salah satu Calon Legislatif (Peserta Pemilu), dan jelas perbuatan tersebut berten- tangan dengan Peraturan Perundang-undangan, hal ini sebagaimana : 4.1. Keterangan dimuka persidangan Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 tidak memperbaiki Hasil Hitungan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Muara Enim, Dapil Muara Enim 5, Partai Hanura Nomor Urut 4 Atas Nama Nisrin pada (Model D. Hasil Kabko-DPRD Kabko) (Bukti P.1) sesuai dengan Hitungan Suara di TPS 1 sampai dengan TPS 5 Kelurahan/Desa : Tegal Rejo, Kecamatan : Lawang Kidul; (Bukti P.2 sampai dengan Bukti P.6), dengan alasan ”jika permasalahan kesalahan hitungan tersebut, merupakan kesalahan hitungan di tingkat kecamatan, jadi Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 tidak memiliki kewenangan untuk memperbaikinya”. Padahal faktanya Pihak Terkait dari DPC Partai Hanura/Saksi Sanyo telah menyampaikan Kejadian Khusus/Pernyataan Keberatan sebagaimana Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi-KPU) yang ditandatangani oleh Saksi Saniyo dan Devisi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim (Bukti P.10). Jelas Dalil/Alasan tersebut bertentangan dengan : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum : Pasal 3 Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien. Pasal 18 KPU Kabupaten/Kota bertugas : b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; Pasal 20 KPU Kabupaten/Kota berkewajiban : (b) memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; 2. PKPU No 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 48 (10) KPU Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara 12 di kabupaten/kota menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. Pasal 59 (1) Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan terhadap prosedur yang diajukan oleh Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur rekapitulasi. (3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota yang diajukan oleh Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat diterima, KPU Ka- bupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. (4) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan se- bagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir. (5) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai jad- wal rekapitulasi yang telah ditetapkan. (6) Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak dapat diselesaikan di kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota mencatat sebagai ke- jadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi. 4.2. Keterangan dimuka persidangan Teradu 6 sampai dengan Teradu 10 Tidak mengeluarkan Rekomendasi untuk Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 memperbaiki Hasil Hitungan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Muara Enim, Dapil Muara Enim 5, Partai Hanura Nomor Urut 4 Atas Nama Nisrin pada (Model D. Hasil Kabko-DPRD Kabko) (Bukti P.1) sesuai dengan Hitungan Suara di Tps 1 Sampai dengan Tps 5 Kelurahan/Desa : Tegal Rejo, Kecamatan : Lawang Kidul; (Bukti P.2 sampai dengan Bukti P.6), dengan alasan ”jika Sanggahan tersebut, disampaikan oleh Saksi Hernan diluar Kotak Suara” Padahal Faktanya : 1. Pada tanggal 3 Maret 2024, Pihak Terkait dari DPC Partai Hanura/Saksi Sanyo telah telah menyampaikan Kejadian Khusus/Pernyataan Keberatan sebagaimana Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi-KPU) yang ditandatangani oleh Saksi Saniyo dan Devisi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim (Bukti P.10); 2. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024, Pengadu telah menyampaikan Laporan mengenai hal tersebut kepada Teradu 5 sampai dengan Teradu 10 sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 007/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 Tanggal 1 Maret 2024 (Bukti P.9);, yang mana hal tersebut diakui oleh Teradu 5 sampai dengan Teradu 10 pada persidangan, sehingga merupakan Fakta yang tak terbantahkan lagi; Jelas Dalil/Alasan tersebut bertentangan dengan : 13 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum : Pasal 3 Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien. Pasal 101 Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas : a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabu- paten/kota terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu; b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 1. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 2. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 3. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 4. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; Pasal 102 (3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas : a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; b. memverifikasi secara formal dan materil permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; c. melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di wilayah ka- bupaten/kota; d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabu- paten/kota. Pasal 103 Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perun- dang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; 14 b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabu- paten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang- Undang ini; c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabu- paten/kota; Pasal 104 Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban: a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyeleng- garaan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; e. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan pera- turan perundang-undangan. 3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No- mor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 2 Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi. Pasal 3 (1) Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari : a. pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau b. hasil penelusuran informasi awal. (2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa : a. informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretar- iat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN; b. informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Ka- bupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN; c. informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel; atau d. informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang dicabut oleh Pelapor. Pasal 8 15 (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penye- lenggaraan Pemilu. Pasal 15 Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti Pasal 24 (1) Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabu- paten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberita- hukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. 4.3. Keterangan dimuka persidangan Teradu 1 sampai dengan Teradu 10 yang menyatakan ”Bukti Pengadu berupa Hitungan Suara di TPS 1 sampai dengan TPS 5 Kelurahan/Desa : Tegal Rejo, Kecamatan : Lawang Kidul; (Bukti P.2 sampai dengan Bukti P.6), Merupakan Bukti yang Palsu”, jelas merupakan Pengakuan Teradu 1 Sampai dengan Teradu 10 terhadap Penggelembungan Suara tersebut, dilindungi, dikordinasikan, dan diakomodasi oleh Teradu 1 sampai dengan Teradu 10;, Padahal Teradu 1 sampai dengan Teradu 10 Tidak Menghadirkan Bukti Pembanding atas Hitungan Suara di TPS 1 sampai dengan TPS 5 Kelurahan/Desa : Tegal Rejo, Kecamatan : Lawang Kidul; (Bukti P.2 sampai dengan Bukti P.6); Bahwa perbuatan Teradu 1 sampai dengan Teradu 10 tersebut jelas perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indo- nesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 532, yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pi- dana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”. 5. Bahwa lebih lanjut, berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 17 Oktober 2024, melalui keterangan Pihak Terkait Partai Hanura Kabupaten Muara Enim yang bernama Sanyo dan berkesesuaian dengan keterangan Pengadu, jika pada tanggal 29 Februari 2024, Saksi Sanyo yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Muara Enim, menerima D.Hasil Kecamatan Lawang Kidul dari Nisrin, sebagaimana : 16 Yang telah ditunjukkan kepada Majelis Hakim Sidang DKPP pada persidangan tanggal 17 Oktober 2024; Sehingga terbukti jika Penggelembungan Suara tersebut, dilindungi, dikordinasikan, dan diakomodasi oleh Teradu 1 sampai dengan Teradu 10; 6. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana yang telah diuraikan Pengadu pada Pengaduan dan Kesimpulan ini, maka Pengadu mohon kepada Dewan Ke- hormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk Memeriksa, Men- gadili, dan Memutus Pengaduan Pengadu ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memerintahkan jajaran KPU Republik Indonesia dan Bawaslu Republik Indo- nesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap Teradu I, II, III, IV, V dan Te- radu VI, VII, VIII, IX, X sesuai dengan kewenangan masing-masing; 3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu VI, VII, VIII, IX, X terbukti me- langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 17 4. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu VI, VII, VIII, IX, X; dan 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-19, sebagai berikut: Bukti P-1 Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Muara Enim Daerah Pemilihan Muara Enim 5, (Model D. Hasil Kabko-DPRD Kabko), pada tanggal 4 Maret 2024; Bukti P-2 Berita Acara, Sertifikat Dan Catatan Hasil Perhitungan Perolehan Suara DI Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2024, tanggal 14 Februari 2024, Daerah Permilihan Muara Enim 5, Kecamatan Lawang Kidul, Kelurahan/Desa Tegal Rejo, Nomor TPS : 001 (Model C Hasil-DPRD-KAB/KOTA); Bukti P-3 Berita Acara, Sertifikat Dan Catatan Hasil Perhitungan Perolehan Suara DI Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2024, tanggal 14 Februari 2024, Daerah Permilihan Muara Enim 5, Kecamatan Lawang Kidul, Kelurahan/Desa Tegal Rejo, Nomor TPS : 002 (Model C Hasil-DPRD-KAB/KOTA); Bukti P-4 Berita Acara, Sertifikat Dan Catatan Hasil Perhitungan Perolehan Suara DI Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2024, tanggal 14 Februari 2024, Daerah Permilihan Muara Enim 5, Kecamatan Lawang Kidul, Kelurahan/Desa Tegal Rejo, Nomor TPS : 003 (Model C Hasil-DPRD-KAB/KOTA); Bukti P-5 Berita Acara, Sertifikat Dan Catatan Hasil Perhitungan Perolehan Suara DI Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2024, tanggal 14 Februari 2024, Daerah Permilihan Muara Enim 5, Kecamatan Lawang Kidul, Kelurahan/Desa Tegal Rejo, Nomor TPS : 004 (Model C Hasil-DPRD-KAB/KOTA); Bukti P-6 Berita Acara, Sertifikat Dan Catatan Hasil Perhitungan Perolehan Suara DI Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2024, tanggal 14 Februari 2024, Daerah Permilihan Muara Enim 5, Kecamatan Lawang Kidul, Kelurahan/Desa Tegal Rejo, Nomor TPS : 005 (Model C Hasil-DPRD-KAB/KOTA); Bukti P-7 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Aggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D. Hasil Kecamatan DPRD Kabko), Tanggal 29 Februari 2024, Daerah Pemilihan Muara Enim 5, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Bertempat Di Aula Kantor Camat; Bukti P-8 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 18 (Model D Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi-KPU), pada tanggal 29 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Saksi Hernan dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Atas Nama Ferry Zulkarnain SE.M.Si; Bukti P-9 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 007/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 Tanggal 1 Maret 2024, yang ditandatangani Penerima Laporan Desti Damayanti dan Pelapor Abrianto; Bukti P-10 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi-KPU), pada tanggal 3 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Saksi Saniyo dan Devisi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nopri Jaya; Bukti P-11 Surat Nomor 068/PP.01.02/K.SS-04/02/2024 Perihal Pemberitahuan Status Laporan tanggal 4 Maret 2024; Bukti P-12 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 038/LP/PL/Prov/06.00/III/2024, tanggal 8 Maret 2024 Terkait dengan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Muara Enim tidak menindaklanjuti Catatan Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Partai, (Formulir Model B3); Bukti P-13 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 039/LP/PL/Prov/06.00/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 Terkait dengan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bawaslu Kabupaten Muara Enim tidak menindaklanjuti dan menyatakan Laporan Pelapor Tidak Memenuhi Syarat Materil Secara Sepihak (Formulir Model B3); Bukti P-14 Surat BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan Perihal Undangan Klarifikasi, Nomor 115/PP.01.01/K.SS/03/2024 Tanggal 26 Maret 2024; Bukti P-15 Surat Pemberitahuan Status Laporan Dari BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan tanggal 3 April 2024; Bukti P-16 Surat Pemberitahuan Status Laporan Dari BAWASLU Kabupaten Muara Enim tanggal 4 April 2024; Bukti P-17 Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Saksi Di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang dibuat oleh HERNAN; Bukti P-18 Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Saksi Di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang dibuat oleh SANIYO; Bukti P-19 Surat Nomor 296/HK.06.2-Und/1603/4/2024 Tertanggal 15 April 2024, Perihal Pembukaan Kotak dan Pengumpulan Alat Bukti. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2024 dan tanggal 17 Oktober 2024, Pengadu mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Erlandi 1. Bahwa Saksi Ketua KPPS di TPS 03 Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul. 2. Bahwa di TPS 3 untuk Partai Hanura suara partai 1, suara atas nama Abrianto 5, suara atas nama Nisrin 4, sehingga total memperoleh 10 suara. [2.5.2] Marlin Ovindra Afrizha 1. Bahwa Saksi Ketua KPPS 04 Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul. 19 2. Bahwa untuk suara dari Partai Hanura, suara partai 0, untuk calon nomor urut 1 suaranya 4, untuk nomor urut 4 Cuma ada 3 suara. [2.5.3] Rustam Efendi 1. Bahwa Saksi Ketua KPPS TPS 01 Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul. 2. Bahwa untuk Partai Hanura nomor urut 1 memperoleh 2 suara, nomor urut 4 atas nama Nisrin memperoleh 0 suara, jadi total memperoleh 2 suara. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Agustus 2024 dan 17 Oktober 2024, sebagai berikut: [2.6.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V 1. Dugaan Pengadu terhadap Teradu melakukan perbuatan yang menyebab- kan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara adalah tidak ber- dasar. dengan argumentasi sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Pasal 172 dan Pasal 173 ayat (1) Undang Undang No- mor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peserta Pemilihan Umum untuk Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah Partai Politik yang telah lulus verifikasi KPU, bukanlah perseorangan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu (Bukti T-1); b. Bahwa terhadap keberatan saksi HANURA atas Nama Saniyo, TERADU mindaklanjuti dengan cara menyandingkan data perolehan suara yang ada pada Panitia Pemilihan Kecamatan Lawang Kidul (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Lawang Kidul, Saksi Partai Politik dan data unggah SIREKAP serta meminta pendapat dari BAWASLU Kabu- paten Muara Enim; c. Bahwa dari hasil penyandingan sebagaimana dimaksud huruf (b) Saksi Partai HANURA ditingkat Kecamatan atas nama HERNAN menandatan- gani Berita Acara dan sertifikat lampiran berita acara yang menurut TE- RADU dan BAWASLU Kabupaten Muara Enim bahwa dengan menan- datangani sertifikat hasil perolehan suara maka dugaan perbedaan suara tidak dapat menjadi dalil untuk memperbaiki perolehan suara sesuai dengan keinginan PENGADU; d. Bahwa saksi HANURA ditingkat Kabupaten Muara Enim atas nama Saniyo menerima hasil rekapitulasi dengan menandatangani Formulir Model D- HASIL KABKO-DPRD KABKO (Bukti T-2); e. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka dalil Pengadu terhadap Teradu yang melakukan Perbuatan yang menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara tidak dapat diterima. 2. Bahwa dalam pandangan Pengadu, Teradu melakukan Pelanggaran ter- hadap beberapa Pasal yang termuat pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 adalah tidak benar dengan argumentasi sebagai berikut: a. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi ditingkat kabupaten, Te- radu telah sesuai dengan azas-azas Pemilihan Umum memberlakukan semua peserta pemilu secara adil dan terbuka, salah satu upaya TERADU untuk memenuhi keterbukaan sebuah proses tahapan adalah dengan mengundang para saksi, pihak terkait dan melakukan siaran secara lang- sung melalui kanal live streaming youtube (Bukti T-3); b. Bahwa dalam melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara baik ditingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten Teradu telah sesuai 20 dengan Tahapan Pemilihan Umum dan sesuai dengan jadwal rekapitulasi yang termuat dalam juknis pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten (Bukti T-4); c. Bahwa proses rekapitulasi ditingkat Kabupaten yang dilaksanakan sampai dengan penetapan hasil ditingkat Kabupaten pada tanggal 4 Maret 2024 yang tertuang pada Formulir Model D-HASIL.KABKO-DPRD-KABKO saksi Partai Hanura atas nama Saniyo menandatangani berita cara hasil reka- pitulasi; d. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu melakukan pelanggaran terhadap Pasal-pasal yang termuat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 sementara Pihak pengadu menan- datangani Berita Acara maka Pengadu sendiri secara fakta hukum me- nyetuji hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka vide huruf c; e. Berdasarkan uraian pada huruf (a), huruf (b), huruf (c) dan huruf (d) pelanggaran terhadap beberapa pasal yang didalilkan oleh Pengadu tid- aklah berdasar dan tidak berdasar. 3. Jawaban Teradu atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bahwa pada prinsipnya Teradu menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali jika diakui kebenarannya secara tegas dan jelas oleh Teradu dalam jawaban ini. 1. Bahwa dalam pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, termasuk dalam menindaklanjuti saran rekomen- dasi Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Teradu melaksanakannya ber- dasarkan ketentuan dalam: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Vide (Bukti T-5); c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pem- ilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemili- han Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Vide (Bukti T-6); d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Vide (Bukti T-7); e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Vide (Bukti T-8); f. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum. 2. Bahwa setelah menerima Kotak Suara Hasil Rekapitulasi perolehan suara dari 22 Kecamatan se- Kabupaten Muara Enim, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim menindaklanjuti dengan : a. Menyusun jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berdasarkan tata urut kode wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim; 21 b. Menyusun dan menetapkan petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil prolehan Suara ditingkat Kabupaten Muara Enim untuk semua jenis Pemilihan Umum Tahun 2024; c. Berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait guna kelanca- ran pelaksanaan kegiatan rekapitulasi yang dilaksanakan di Hotel The Melio Enim. 3. Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Muara Enim untuk Jenis Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, dapat kami jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Bahwa berdasarkan Pasal 18 huruf (f) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 KPU Kabupaten/Kota melakukan dan mengumumkan rekapitu- lasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan; c. Bahwa pelaksanaan Rekapitulasi sebagaimana dimasud pada huruf (b) dilaksanakan pada tanggal 1 Maret sampai dengan tanggal 4 Maret 2024 bertempat di BallRoom Hotel The Melio Enim dihadiri oleh para saksi peserta Pemilihan Umum yang berdasarkan surat mandate resmi; d. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil Perolehan Suara untuk Jenis Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten untuk Kecamatan Lawang Kidul yang dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024 berjalan se- bagaimana mestinya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Muara Enim dan para saksi; e. Bahwa benar saksi Partai Hanura atas nama SANIYO mengajukan keberatan atas dugaan perbedaan hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh PPK Lawang Kidul sebagaimana tertuang dalam Formulir LAMPIRAN MODEL D-HASIL KECAMATAN.DPRD KABKO dengan FORMULIR MODEL C – HASIL SALINAN di TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul dan meminta pembetulan hasil Rekapitulasi tingkat kecamatan dengan merujuk perolehan suara sebagaimana versi pengadu (BUKTI– T 9); f. Bahwa berdasarkan Pasal Pasal 48 dan 49 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, KPU Kabupaten Muara Enim telah menjelaskan tatacara tahapan rekapitulasi dan tatacara penyelesaian atas perbedaan data. Penyandingan data yang dilakukan adalah penyandingan Formulir Model D HASIL KECAMATAN yang ada didalam Boxs dengan Formulir yang ada pada BAWASLU, SIREKAP dan Saksi Partai Politik (BUKTI – T 10); g. Bahwa berdasarkan hasil Penyandingan data antara LAMPIRAN MODEL D-HASIL KECAMATAN.DPRD KABKO yang ada pada BAWASLU Kabupaten Muara Enim, SIREKAP, PANWASCAM dan PPK tidak ada Perbedaan hasil perolehan suara serta saksi Partai Hanura untuk ditingkat PPK bernama HERNAN menandatangani berita acara dan lampiran berita acara hasil Rekapitulasi perolehan suara aquo (BUKTI – T 11); h. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Partai Hanura ditingkat Kabu- paten Muara Enim, saksi rekapitulasi ditingkat kecamatan telah menyatakan keberatan terhadap perbedaan hasil, namun berdasarkan 22 hasil pengecekan didalam kotak penyimpanan hasil rekapitulasi Keca- matan Lawang Kidul, Teradu tidak menemukan adanya keberatan saksi Partai Hanura atas nama Hernan; i. Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis yang termuat dalam Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 halaman 25 angka 15, angka 16 dan angka 17 yang berbunyi (BUKTI – T 12); Angka 15 : Dalam hal masih terdapat keberatan dari Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan terhadap jalannya prosedur pelaksanaan rekapitulasi maupun hasil rekapitulasi dan disampaikan sebelum PPK menetapkan hasil rekapitulasi, maka PPK menyelesaikan permasalahan tersebut; Angka 16 : PPK harus menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi saat berlangsungnya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan; Angka 17 : Seluruh keberatan Saksi yang sudah selesai maupun tidak selesai di catat dalam formulir Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU beserta catatan penyelesaiannya; Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, jika saksi Hanura atas nama Hernan menyatakan keberatan pada rentang pelaksanaan Rekapitulasi ditingkat Kecamatan dan PPK tidak menindaklanjuti maka Panwascam sudah barang tentu merekomendasikan untuk melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud Pengadu pada Pokok Aduan. j. Bahwa berdasarkan keterangan Bawaslu Kabupaten Muara Enim pada Tahapan Rekapitulasi ditingkat Kabupaten, Perbaikan atas keberatan Saksi Hanura atas nama Saniyo tidak dapat dilakukan lagi. Hal ini dikarenakan dugaan perbedaan perolehan suara pada tingkat Kecama- tan dan TPS yang pada prinsipnya penyelesaian keberatan ada pada Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan; k. Bahwa berdasarkan Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten (Formulir Model D.HASIL.KABKO.DPRD.KAB) saksi Partai HANURA atas nama SANIYO menandatangani Berita acara dan Teradu menyimpulkan bahwa dengan ditandatanganinya Berita Acara Aquo maka PARTAI HANURA menerima segala proses dan hasil rekapitulasi; l. Bahwa berdasarkan Hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 133/Sal.Put/DPR DPRD/Pan.MK/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 Permohonan Pemohon tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi dan tidak dapat di tindaklanjuti pada Pokok Perkara (BUKTI – T13); m. Bahwa Teradu telah menguraikan fakta yang sebenar benarnya dan telah melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; n. Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana yang telah dijelaskan Teradu di atas, maka Teradu telah melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara sesuai tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penye- lenggaraan Pemilu. Dengan demikian, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 maka tidak ada Objek Pelanggaran Tahapan Pemilu yang telah dilakukan oleh Teradu dalam perkara a quo. 23 [2.6.2] Jawaban Teradu VI s.d Teradu X 1. Bahwa para teradu menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh pengadu, kecuali yang secara tegas di akui oleh para teradu. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Un- dang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik In- donesia Nomor 6832) berbunyi : Pasal 454 (1) Pelanggaran Pemilu Berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. (2) Temuan Pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pan- waslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat : a. Nama dan alamat pelapor; b. Pihak Terlapor; c. Waktu dan tempat kejadian perkara; d. Uraian Kejadian. (5) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan se- bagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu. (6) Laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disam- paikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaaan pelanggaran Pemilu. (7) Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib di tindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi. (8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pan- waslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 24 Pasal 8 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas : a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Pasal 15 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Keca- matan, atau Panwaslu LN menyusun Kajian Awal terhadap Laporan pal- ing lama 2 (dua) hari setelah laporan disampaikan. (2) Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk men- eliti : a. Keterpenuhan syarat Formil dan Syarat Materiel Laporan; dan b. Jenis Dugaan Pelanggaran. (3) Syarat Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak Terlapor; c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu se- bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4). (4) Syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; c. Bukti. (5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kajian Awal juga meneliti : a. Permintaan pengambilalihan Laporan; b. Pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelang- garan Pemilu; c. Pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. Penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya. Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) (1) Hasil Kajian Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berupa Kes- impulan : a. Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel serta jenis dugaaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran Pemilu; b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran Peraturan Pe- rundang-undang lain. (2) Hasil Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di putuskan me- lalui Rapat Pleno. 4. Bahwa apabila dalam rapat pleno disimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel, Pengawas Pemilu menindaklanjuti laporan dengan tindakan sebagai berikut : a. Tidak meregistrasi Laporan dengan alasan penyampaian laporan tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas waktu yang ditentukan; 25 b. Tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materil karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu, materi laporannya tidak dapat dilengkapi/diperbaiki oleh pelapor, dan pengawas pemilu tidak berwenang memeriksa materi yang dilaporkan; c. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materil; d. Apabila Laporan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perun- dang- undangan lainnya, maka laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang. 5. Bahwa terhadap Laporan yang tidak diregistrasi, maka diumumkan di papan pengumuman dan disampaikan kepada pelapor melalui surat resmi, sigap la- por, atau melalui media telekomunikasi sesuai dengan formulir Model B.18. 6. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 2 sampai dengan angka 5, suatu laporan yang tidak diregistrasi tidak dapat serta merta dinya- takan laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, suatu laporan yang tidak di reg- istrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel berdasarkan kajian awal yang kemudian merupakan bentuk tindak lanjut laporan oleh Bawaslu, maka pada pokoknya menyatakan suatu laporan yang telah diteliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materil melalui kajian awal, maka Bawaslu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam hal menin- daklanjuti suatu laporan. 7. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu huruf c angka 2 sub 2.1 halaman 6 yang mendalilkan perbuatan yang dilakukan Teradu 6 sampai dengan Teradu 10 secara sepihak atau tanpa dasar yang jelas laporan pengadu dengan alasan Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel atas Laporan Nomor :007/LP/PP/Kab/00.00/V/2024 tanggal 01 Maret 2024, perlu Para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut :[vide bukti T-1] a. Bahwa terdapat laporan dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu Kabu- paten Muara Enim pada tanggal 01 Maret 2024 yang disampaikan oleh Pelapor a.n ABRIANTO dengan Terlapor NISRIN dan peristiwa yang dilaporkan adanya penggelembungan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 5 Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. b. Bahwa atas Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke Bawaslu Kabu- paten Muara Enim telah dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; dengan telah melakukan penerimaan Laporan sesuai Pasal 11 Ayat (5) Huruf a : Pelapor menyampaikan Laporan kepada Petugas Penerima Laporan, Huruf b : Petugas penemerima laporan menuangkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor Kedalam Sigap lapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Huruf c : Pelapor atau Kuasanya dan petugas penerima Laporan menandatangani formulir laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. Pasal 13 Ayat (4): Petugas Penerima Laporan membuat Tanda Bukti Penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap untuk Pelapor dan Arsip sesuai dengan Formulir Model B.3 yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Ayat (5): 26 Tanda Bukti Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan pada hari yang sama pada saat Pelapor menyampaikan Laporan. c. Bahwa setelah dilakukan penerimaan laporan, Bawaslu Kabupaten Muara Enim melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor : 007/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 tanggal 4 Maret 2024, berdasarkan hasil Kajian Awal Laporan Pelapor dinyatakan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel Laporan Dugaan Pelanggaran Pem- ilu ,oleh karenanya Laporan Pelapor tidak di register. Hal tersebut dikare- nakan : 1) Bahwa dalam Laporan Pelapor yang diduga sebagai Terlapor adalah NISRIN., yang mana Terlapor (NISRIN) adalah Calon Anggota Legis- latif dari Partai Hanura Dapil 5 Kabupaten Muara Enim yang tidak mempunyai kewenangan untuk merubah Form D hasil Kecamatan Lawang Kidul untuk perhitungan suara TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 5 Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. 2) Bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 pada pokoknya mengatur mengenai mekanisme penyelesaian kebera- tan antara lain sebagai berikut : a) Saksi dan Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghi- tungan perolehan suara dikecamatan kepada PPK, apabila ter- dapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perun- dang-undangan. b) Dalam hal terdapat keberatan terhadap prosedur yang diajukan oleh saksi atau Panwaslu Kecamatan,PPK wajib menjelaskan prosedur rekapitulasi. c) Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan yang diajukan saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan. d) Dalam hal terdapat kejadian khusus dan atau keberatan Saksi dan Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di keca- matan, PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI- KPU untuk ditindak lanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota. 3) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan form A dari Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwaslucam) Kecamatan Lawang Kidul, tidak terdapat keberatan/kejadian khusus yang diajukan oleh Saksi Partai Hanura pada saat Pleno tingkat Kecamatan Lawang Kidul.[ vide bukti T-2] 4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Muara Enim juga melakukan pengawasan langsung di pleno kecamatan Lawang Kidul, dimana pleno kecamatan Lawang Kidul sudah sesuai dengan ketentuan per- aturan perundang undangan. [vide bukti T-3] d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Ayat (9) Perbawaslu Nomor 7 Ta- hun 2022 Bawaslu Kabupaten Muara Enim menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor : 068/PP.01.02/K.SS-04/02/2024 tanggal 4 Maret 2024 dan Menyampaikan Pemberitahuan kepada Pelapor melalui 27 media telekomunikasi sesuai dengan formulir Model B.18 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. e. Bahwa bukti Bawaslu Kabupaten Muara Enim telah melakukan proses penanganan pelanggaran adalah dengan adanya Penerimaan Laporan No- mor : 007/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 tanggal 1 Maret 2024, Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 007/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 tanggal 1 Maret 2024, Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor : 007/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 tanggal 4 Maret 2024, dan Pemberita- huan Status Laporan Nomor : 068/PP.01.02/K.SS 04/02/2024 tanggal 4 Maret 2024 dan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Pela- por.[ Vide Bukti T-1]. 8. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu, Pengaduan a quo tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyeleng- gara Pemilu, oleh karena faktanya laporan Pengadu telah di proses dan di tindaklanjuti oleh Teradu 6 sampai dengan Teradu 10. 9. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu huruf c angka 2 sub 2.2 halaman 6 yang mendalilkan perbuatan yang dilakukan Teradu 6 sampai dengan Teradu 10 secara sepihak atau tanpa dasar yang jelas menyatakan laporan Pengadu kepada Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 bukan pelanggaran, perlu Para Te- radu menjelaskan hal hal sebagai berikut : [Vide Bukti T – 4] 9.1. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, Laporan disampaikan pelapor ABRIANTO, SE dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabu- paten Muara Enim; 9.2. Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 038/LP/PL/Prov/06.00/III/2024 tanggal 14 Maret 2024, laporan a quo, dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan, dan terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik Penye- lenggara Pemilu; 9.3. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui surat no- mor 272/PP/01.01/K.SS/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 melimpahkan laporan a quo, ke Bawaslu Kabupaten Muara Enim, untuk diregister dan ditindaklanjuti; 9.4. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Muara Enim meregister laporan a quo dengan nomor : 003/LP/PL/Kab/06.08/III/2024; 9.5. Bahwa kemudian Bawaslu Kabupaten Muara Enim menggelar se- rangkaian proses penanganan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 9.6. Bahwa berdasarkan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Muara Enim, didapatkan fakta dari hasil klarifikasi terhadap para Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim) dan saksi terlapor (Fery Zulkarnain, SE.M,Si, ketua PPK Kecamatan Lawang Kidul) didapatkan keterangan yang menyatakan : 9.6.1. Bahwa terhadap keberatan dari saksi partai Hanura yang mem- perlihatkan dan menyampaikan form D.kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU, untuk Formulir model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU yang disampaikan oleh saksi partai Hanura tidak berada didalam Kotak Rekapitulasi tersegel serta tidak berada di dalam sampul kertas dan tersegel, sehingga sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 Pasal 22 ayat (1) huruf b yang berbunyi “Setelah melakukan 28 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan, PPK memasukkan; huruf b “formulir model D.Kejadian khusus dan/atau keberatan saksi-KPU dan daftar hadir ke dalam sampul kertas dan disegel”., oleh karena tidak adanya formulir keberatan dari partai Hanura tersebut di dalam kotak rekapitulasi tersegel serta tidak berada dalam sampul kertas dan bersegel maka diang- gap tidak ada keberatan untuk pleno Kecamatan Lawang Kidul; 9.6.2. Bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan pada saat klarifi- kasi Saudara saksi Saniyo dalam Berita Acara Klarifikasi tanggal 28 Maret 2024 pada pertanyaan no 13 di dalam jawabannya sewaktu pleno tingkat kabupaten, Catatan atau Kejadian khusus diluar kotak Rekapitulasi tersegel; 9.6.3. Bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan pada saat klarifi- kasi Saudara Saksi Saniyo membuat catatan/kejadian khusus di tingkat pleno kabupaten yang tertuang dalam form D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi-kpu; 9.6.4. Bahwa terhadap form D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi-kpu, diterima oleh KPU Kabupaten Muara Enim dan ditandatangani oleh saudara Saniyo dan Divisi Teknis KPU kabu- paten Muara Enim tertanggal 03 Maret 2024; 9.6.5. Bahwa Berdasarkan BA Klarifikasi Ketua PPK Kecamatan Lawang Kidul (Fery Zulkarnain,SE.M,Si) untuk pleno rekapitulasi kecama- tan Lawang Kidul semua saksi mandat partai yang hadir saat pleno tidak ada yang menyampaikan keberatan sampai dengan selesai dan D Hasil Kecamatan di tandatangani semua oleh saksi partai yang hadir; 9.6.6. Bahwa Berdasarkan BA Klarifikasi Ketua PPK Kecamatan Lawang Kidul (Fery Zulkarnain,SE.M,Si) terkait dengan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi, saksi partai hanura (saksi mandat) pada saat pleno tidak ada keberatan dari saksi mandat, akan tetapi setelah 2 hari dari pleno Pelapor (sdr.Abrianto) menghub- ungi saya untuk meminta Fom keberatan khusus dan bertemu di kantor Panwascam Lawang Kidul. Pelapor meminta paksa kepada saya untuk memberikan Fom Keberatan Khusus tersebut, se- hingga saya meminta kepada staff tenaga ahli saya untuk mem- bawakan Fom kejadian khusus tersebut kekantor Panwascam. Fom kejadian khusus tersebut kosong dan ditulis/tuangkan sendiri oleh pelapor dalam 5 point item yang dibuat dan pelapor membuat tanggal mundur dari tanggal 02 Maret 2024 menjadi tanggal 29 Februari 2024, tetapi saya sudah menjelaskan bah- wasannya Fom tersebut tidak akan berlaku karena sudah Plano sudah 2(dua) hari selesai dan logistik sudah dikirim ke KPU Ka- bupaten Muara Enim tetapi pelapor tetap meminta paksa Fom ter- sebut walaupun tidak masuk kedalam box loker kecil dan tidak ada cap PPK Lawang Kidul maka menurut saya Catatan kejadian khusus tersebut tidak sah; 9.6.7. Bahwa berdasarkan BA Klarifikasi Panwascam Lawang Kidul pada saat perhitungan perolehan suara untuk TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, Desa Tegal Rejo Tidak ada saksi partai Hanura yang mengajukan keberatan; 29 9.6.8. Bahwa berdasarkan BA Klarifikasi Panwascam Lawang Kidul Terkait dengan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dari Partai hanura Setelah Form D Hasil di print out dan dibagikan ke saksi baru saksi partai Hanura merasa keberatan, itu terjadi setelah selesai pleno dan saksi hanura sudah menan- datangani form D Hasil Kecamatan setelah jeda waktu 2 hari dari selesai pleno baru kemudian saudara Abrianto dan saksi beserta rombongan datang ke kantor Panwascam lawang kidul, dimana saudara abrianto memaksa untuk meminta dan mengisi form D Keberatan kepada Ketua PPK Lawang Kidul yang juga hadir di kantor Panwascam Lawang Kidul. Pada saat itu untuk form D Keberatan diisi dan ditulis tangan sendiri oleh saudara Abrianto,diketahui oleh ketua PPK dan untuk tanggal dibuat mundur dua hari (di tanggal 29 Februari 2024), hal itu semua dil- akukan di kantor Panwaslucam Lawang Kidul; 9.6.9. Bahwa berdasarkan kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kabu- paten Muara Enim Nomor: 003/Reg/PL/LP/Kab/06.08/III/2024 tertanggal 4 April 2024, Laporan a quo, di nyatakan Terlapor (para terlapor), yakni Rohani, S.E (Ketua KPU Kabupaten Muara Enim); Fadlin Muhammad Amien (Anggota KPU Kabupaten Muara Enim); Nopri Jaya (Anggota KPU Kabupaten Muara Enim); Noprizah Pah- levi (Anggota KPU Kabupaten Muara Enim); Taufik Qur Rahman (Anggota KPU Kabupaten Muara Enim); dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Muara Enim menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan tanggal 4 April 2024. 11. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu angka 4 hal. 15 penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bawaslu Kabupaten Muara Enim dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 039/LP/PL/Prov/06.00/III/2024 tanggal 8 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Muara Enim telah dimintai keterangan klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Su- matera Selatan dan Bawaslu Kabupaten Muara Enim menerima Pemberita- huan Status Laporan tanggal 3 April 2024 dengan status laporan bukan pelanggaran dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran etik penye- lenggara pemilu [Vide Bukti T-5]. 12. Bahwa terkait dalil aduan pengadu yang mendalilkan pada tanggal 3 Maret 2024, saksi atas nama Saniyo telah menyampaikan kejadian khusus/pern- yataan keberatan, perlu para teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut : a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Muara Enim melakukan pengawasan lang- sung terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang berlangsung tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tang- gal 4 Maret 2024 bertempat di Hotel Melio Muara Enim [vide bukti T-6]; b) Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 berlangsung Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten untuk pembacaan form D Hasil Kecamatan Lawang Kidul. Saksi Mandat Partai Hanura Sdr.Saniyo menyanggah D Hasil DPRD Kabupaten Muara Enim dengan menyam- paikan Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum (Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU) yang ditandatangani saksi Hernan dan Ketua PPK Lawang Kidul; 30 c) Bahwa terhadap keberatan dari saksi partai Hanura yang memperlihat- kan dan menyampaikan form D.kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU, untuk Formulir model D.Kejadian Khusus dan/atau Kebera- tan Saksi-KPU yang disampaikan oleh saksi partai Hanura tidak berada didalam Kotak Rekapitulasi tersegel serta tidak berada di dalam sampul kertas dan tersegel, sehingga sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 Pasal 22 ayat (1) huruf b yang berbunyi “Setelah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecama- tan, PPK memasukkan; huruf b “formulir model D.Kejadian khusus dan/atau keberatan saksi-KPU dan daftar hadir ke dalam sampul kertas dan disegel”., oleh karena tidak adanya formulir keberatan dari partai Hanura tersebut di dalam kotak rekapitulasi tersegel serta tidak berada dalam sampul kertas dan bersegel maka dianggap tidak ada keberatan untuk pleno Kecamatan Lawang Kidul; d) Bahwa kemudian Saudara Saksi Saniyo membuat catatan/kejadian khu- sus di tingkat pleno kabupaten yang tertuang dalam form D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi-kpu., terhadap form D.Kejadian Khu- sus dan/atau keberatan saksi-kpu, diterima oleh KPU Kabupaten Muara Enim dan ditandatangani oleh saudara Saniyo dan Divisi Teknis KPU ka- bupaten Muara Enim tertanggal 03 Maret 2024,untuk diselesaikan di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten. 13. Bahwa terhadap Formulir model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU yang dijadikan bukti P.8 oleh Pengadu., tidak dapat dijadikan se- bagai alat bukti dalam perkara ini di karenakan : 1) Bertentangan dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 Pasal 22 ayat (1) huruf b yang berbunyi “Setelah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan, PPK memasukkan; huruf b “formulir model D.Kejadian khusus dan/atau keberatan saksi- KPU dan daftar hadir ke dalam sampul kertas dan disegel”; 2) Bahwa berdasarkan berita acara klarifikasi vide bukti T- 4, form model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU dibuat 2 hari setelah Pleno tingkat Kecamatan Lawang Kidul di Kantor Panwascam Lawang Kidul (BA Klarifikasi Ketua PPK Lawang Kidul dan BA Klarifikasi Ketua Panwaslucam Lawang Kidul); 3) Bahwa Bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan pada saat klarifi- kasi Saudara saksi Saniyo dalam Berita Acara Klarifikasi tanggal 28 Maret 2024 pada pertanyaan no 13 di dalam jawabannya sewaktu pleno tingkat kabupaten, Catatan atau Kejadian khusus diluar kotak Rekapitulasi tersegel; 4) Bahwa di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabu- paten saksi partai Hanura Sdr. Saniyo yang memperlihatkan dan menyampaikan form D.kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU, untuk Formulir model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi- KPU yang disampaikan oleh saksi partai Hanura tidak berada didalam Kotak Rekapitulasi tersegel serta tidak berada di dalam sampul kertas dan tersegel. 14. Bahwa Pengadu juga telah mengadukan ke Mahkamah Konstitusi dengan Pokok Permohonan yang sama dengan Pokok Aduan Pengadu dan Mahkamah Konstitusi juga telah mengadili dan memutus perkara konstitusi sesuai Pu- tusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 263-02-10-06/PHPU.DPR- DPRD/XXII/2024 tanggal 21 Mei 2024., dalam Amar Putusan Mahkamah 31 Konstitusi menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima [vide bukti T-7]. 15. Bahwa pokok pengaduan pengadu tidak jelas dimana di dalam pokok aduan pengadu mengadukan Teradu 1 sampai dengan Teradu 10, sedangkan di Peti- tum menyatakan Teradu 1 sampai dengan Teradu 11. 16. Bahwa terhadap seluruh dalil Pengadu, pengaduan a quo tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, oleh karena faktanya Laporan Pengadu telah diproses dan ditindaklanjuti oleh Teradu 6 sampai dengan Teradu 10 sesuai dengan ketentuan perundang undangan. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 14 Agustus 2024 2024 dan tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: [2.7.1] Kesimpulan Teradu I s.d. Teradu V 1. Dugaan Pengadu terhadap Teradu melakukan perbuatan yang menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara adalah tidak berdasar, dengan argumentasi sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Pasal 172 dan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peserta Pemilihan Umum untuk Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah Partai Politik yang telah lulus verifikasi KPU, bukanlah perseorangan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu; b. Bahwa terhadap keberatan saksi HANURA atas Nama Saniyo, TERADU mindaklanjuti dengan cara menyandingkan data perolehan suara yang ada pada Panitia Pemilihan Kecamatan Lawang Kidul (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Lawang Kidul, Saksi Partai Politik dan data unggah SIREKAP serta meminta pendapat dari BAWASLU Kabupaten Muara Enim; c. Bahwa dari hasil penyandingan sebagaimana dimaksud huruf (b) Saksi Partai HANURA ditingkat Kecamatan atas nama HERNAN menandatangani Berita Acara dan sertifikat lampiran berita acara yang menurut TERADU dan BAWASLU Kabupaten Muara Enim bahwa dengan menandatangani sertifikat hasil perolehan suara maka dugaan perbedaan suara tidak dapat menjadi dalil untuk memperbaiki perolehan suara sesuai dengan keinginan PENGADU; d. Bahwa saksi HANURA ditingkat Kabupaten Muara Enim atas nama Saniyo menerima hasil rekapitulasi dengan menandatangani Formulir Model D-HASIL KABKO-DPRD KABKO; e. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka dalil Pengadu terhadap Teradu yang melakukan Perbuatan yang menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara tidak dapat diterima. 2. Bahwa dalam pandangan Pengadu, Teradu melakukan Pelanggaran terhadap beberapa Pasal yang termuat pada Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 adalah tidak benar dengan argumentasi sebagai berikut : a. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi ditingkat kabupaten, Teradu telah sesuai dengan azas-azas Pemilihan Umum memberlakukan semua peserta pemilu secara adil dan terbuka, salah satu upaya TERADU untuk memenuhi keterbukaan sebuah proses tahapan adalah dengan 32 mengundang para saksi, pihak terkait dan melakukan siaran secara langsung melalui kanal live streaming youtube; b. Bahwa dalam melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara baik ditingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten Teradu telah sesuai dengan Tahapan Pemilihan Umum dan sesuai dengan jadwal rekapitulasi yang termuat dalam juknis pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten; c. Bahwa proses rekapitulasi ditingkat Kabupaten yang dilaksanakan sampai dengan penetapan hasil ditingkat Kabupaten pada tanggal 4 Maret 2024 yang tertuang pada Formulir Model D-HASIL.KABKO-DPRD- KABKO saksi Partai Hanura atas nama Saniyo menandatangani berita cara hasil rekapitulasi; d. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu melakukan pelanggaran terhadap Pasal-pasal yang termuat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 sementara Pihak pengadu menandatangani Berita Acara maka Pengadu sendiri secara fakta hukum menyetuji hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; e. Berdasarkan uraian pada huruf (a), huruf (b), huruf (c) dan huruf (d) pelanggaran terhadap beberapa pasal yang didalilkan oleh Pengadu tidaklah berdasar dan tidak berdasar. 3. Jawaban Teradu atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bahwa pada prinsipnya Teradu menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali jika diakui kebenarannya secara tegas dan jelas oleh Teradu dalam jawaban ini : 1. Bahwa dalam pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, termasuk dalam menindaklanjuti saran rekomendasi Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Teradu melaksanakannya berdasarkan ketentuan dalam: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemili- han Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Per- aturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi; d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; f. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum. 2. Bahwa setelah menerima Kotak Suara Hasil Rekapitulasi perolehan suara dari 22 Kecamatan se- Kabupaten Muara Enim, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim menindaklanjuti dengan: a. Menyusun jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berdasarkan tata urut kode wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim; b. Menyusun dan menetapkan petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekapitu- lasi Hasil perolehan Suara ditingkat Kabupaten Muara Enim untuk semua jenis Pemilihan Umum Tahun 2024; c. Berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait guna ke- lancaran pelaksanaan kegiatan rekapitulasi yang dilaksanakan di Hotel The Melio Enim. 3. Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Muara Enim untuk Jenis Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten 33 Muara Enim, dapat kami jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hier- arkis sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No- mor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Bahwa berdasarkan Pasal 18 huruf (f) Undang-Undang Nomor 7 Ta- hun 2017 KPU Kabupaten/Kota melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat keca- matan; c. Bahwa pelaksanaan Rekapitulasi sebagaimana dimasud pada huruf (b) dilaksanakan pada tanggal 1 Maret sampai dengan tanggal 4 Maret 2024 bertempat di BallRoom Hotel The Melio Enim dihadiri oleh para saksi peserta Pemilihan Umum yang berdasarkan surat mandat resmi; d. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil Perolehan Suara untuk Jenis Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten untuk Kecamatan Lawang Kidul yang dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024 berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Muara Enim dan para saksi; e. Bahwa benar saksi Partai Hanura atas nama SANIYO mengajukan keberatan atas dugaan perbedaan hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh PPK Lawang Kidul sebagaimana tertuang dalam Formulir LAMPIRAN MODEL D-HASIL KECAMATAN.DPRD KABKO dengan FORMULIR MODEL C – HASIL SALINAN di TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul dan meminta pembetulan hasil Rekapitulasi tingkat kecamatan dengan merujuk perolehan suara sebagaimana versi pengadu; f. Bahwa berdasarkan Pasal Pasal 48 dan 49 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, KPU Kabupaten Muara Enim telah menjelaskan tata- cara tahapan rekapitulasi dan tatacara penyelesaian atas perbedaan data. Penyandingan data yang dilakukan adalah penyandingan For- mulir Model D HASIL KECAMATAN yang ada didalam Boxs dengan Formulir yang ada pada BAWASLU, SIREKAP dan Saksi Partai Politik; g. Bahwa berdasarkan hasil Penyandingan data antara LAMPIRAN MODEL D-HASIL KECAMATAN.DPRD KABKO yang ada pada BAWASLU Kabupaten Muara Enim, SIREKAP, PANWASCAM dan PPK tidak ada Perbedaan hasil perolehan suara serta saksi Partai Hanura untuk ditingkat PPK bernama HERNAN menandatangani berita acara dan lampiran berita acara hasil Rekapitulasi perolehan suara; h. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Partai Hanura ditingkat Kabu- paten Muara Enim, saksi rekapitulasi ditingkat kecamatan telah menyatakan keberatan terhadap perbedaan hasil, namun berdasar- kan hasil pengecekan didalam kotak penyimpanan hasil Rekapitu- lasi Kecamatan Lawang Kidul, Teradu tidak menemukan adanya keberatan saksi Partai Hanura atas nama Hernan; i. Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis yang termuat dalam Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 halaman 25 angka 15, angka 16 dan angka 17 yang berbunyi; Angka 15 : Dalam hal masih terdapat keberatan dari Saksi dan/atauPanwaslu Kecamatan terhadap jalannya prosedur pelaksanaan rekapitulasi maupun hasil rekapitulasi dan disampaikan sebelum PPK menetapkan hasil rekapitulasi, maka PPK menyelesaikan permasalahan tersebut Angka 16 : PPK harus menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi saat berlangsungnya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan; Angka 17 : Seluruh keberatan Saksi yang sudah selesai maupun tidak selesai di catat dalam formulir Model D. 34 KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU beserta catatan penyelesaiannya; Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, jika saksi Hanura atas nama Hernan menyatakan keberatan pada rentang pelaksanaan Rekapitulasi ditingkat Kecamatan dan PPK tidak menindaklanjuti maka Panwascam sudah barang tentu merekomendasikan untuk melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud Pengadu pada Pokok Aduan; j. Bahwa berdasarkan keterangan Bawaslu Kabupaten Muara Enim pada Tahapan Rekapitulasi ditingkat Kabupaten, Perbaikan atas keberatan Saksi Hanura atas nama Saniyo tidak dapat dilakukan lagi. Hal ini dikarenakan dugaan perbedaan perolehan suara pada tingkat Kecamatan dan TPS yang pada prinsipnya penyelesaian keberatan ada pada Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan; k. Bahwa berdasarkan Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten (Formulir Model D.HASIL.KABKO.DPRD.KAB) saksi Partai HANURA atas nama SANIYO menandatangani Berita acara dan Te- radu menyimpulkan bahwa dengan ditandatanganinya Berita Acara Aquo maka PARTAI HANURA menerima segala proses dan hasil reka- pitulasi; l. Bahwa berdasarkan Hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 133/Sal.Put/DPR- DPRD/Pan.MK/05/2024 tang- gal 22 Mei 2024 Permohonan Pemohon tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi dan tidak dapat di tindaklanjuti pada Pokok Perkara ; m. Bahwa Teradu telah menguraikan fakta yang sebenar - benarnya dan telah melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; n. Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana yang telah dijelas- kan Teradu di atas, maka Teradu telah melaksanakan tahapan reka- pitulasi hasil perolehan suara sesuai tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyeleng- gara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 maka tidak ada Objek Pelanggaran Tahapan Pemilu yang telah dilakukan oleh Teradu dalam perkara. 4. KPU Kabupaten Muara Enim sudah bekerja sesuai prosedur dengan ketentuan yang berlaku. KPU Kabupaten Muara Enim juga menerima dokumentasi yang di tanda tangani oleh saksi dari Partai Hanura Model D Kejadian Khusus yang tidak ada beramplop atau tidak berada di dalam kotak yang diserahkan PPK kepada KPU Kabupaten Muara Enim, berkaitan persoalan di tingkat PPK itu sudah di selesaikan, maka prosesi rekapitulasi di tingkat Kabupaten bisa dilanjutkan, dan KPU Kabupaten Muara Enim mengakomodir keberatan saksi untuk melakukan pencocokan dokumen model D yang dipegang masing-masing saksi, Bawaslu maupun di KPU Kabupaten Muara Enim, dan hasil pencocokan model D masing-masing saksi, Bawaslu maupun KPU Kabupaten Muara Enim tidak ada perselisihan jumlah dengan kata lain sudah cocok. Keberatan yang disampaikan oleh Pihak saksi bermandat dari Partai Politik Hanura tidak berlandaskan sesuai PKPU maupun Juknis. 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Muara Enim tidak merekomendasi terhadap keberatan yang disampaikan dari pihak Saksi Partai Politik Hanura. [2.7.2] Kesimpulan Teradu VI s.d. Teradu X Dengan ini hendak menyampaikan kesimpulan Para Teradu dengan dalil - dalil sebagai berikut : 35 1. Bahwa Para Teradu tetap dengan pokok-pokok jawabannya sebagaimana yang telah disampaikan di persidangan tanggal 13 Agustus 2024, serta di- perkuat dengan keterangan saksi dan bukti yang telah diajukan. 2. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disam- paikan oleh pengadu, kecuali yang secara tegas di akui oleh para teradu 3. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu huruf c angka 2 sub 2.1 halaman 6 yang mendalilkan perbuatan yang dilakukan Teradu 6 sampai dengan Teradu 10 secara sepihak atau tanpa dasar yang jelas laporan pengadu dengan alasan Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel atas Laporan Nomor :007/LP/PP/Kab/00.00/V/2024 tanggal 01 Maret 2024, perlu Para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa terdapat laporan dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu Kabu- paten Muara Enim pada tanggal 01 Maret 2024 yang disampaikan oleh Pelapor a.n ABRIANTO dengan Terlapor NISRIN dan peristiwa yang dilaporkan adanya penggelembungan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 5 Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. b. Bahwa atas Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke Bawaslu Kabu- paten Muara Enim telah dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; dengan telah melakukan penerimaan Laporan. c. Bahwa setelah dilakukan penerimaan laporan, Bawaslu Kabupaten Muara Enim melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor : 007/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 tanggal 4 Maret 2024, berdasarkan hasil Kajian Awal Laporan Pelapor dinyatakan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel Laporan Dugaan Pelanggaran Pem- ilu ,oleh karenanya Laporan Pelapor tidak di register. Hal tersebut dikare- nakan : 1) Bahwa dalam Laporan Pelapor yang diduga sebagai Terlapor adalah NISRIN., yang mana Terlapor (NISRIN) adalah Calon Anggota Legislatif dari Partai Hanura Dapil 5 Kabupaten Muara Enim yang tidak mempu- nyai kewenangan untuk merubah Form D hasil Kecamatan Lawang Kidul untuk perhitungan suara TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 5 Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. 2) Bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 pada pokoknya mengatur mengenai mekanisme penyelesaian kebera- tan antara lain sebagai berikut : a) Saksi dan Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan ter- hadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dikecamatan kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un- dangan. b) Dalam hal terdapat keberatan terhadap prosedur yang diajukan oleh saksi atau Panwaslu Kecamatan,PPK wajib menjelaskan prosedur rekapitulasi. c) Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan yang diajukan saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan. d) Dalam hal terdapat kejadian khusus dan atau keberatan Saksi dan 36 Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindak lanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghi- tungan perolehan suara di Kabupaten/Kota. 3) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan form A dari Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwaslucam) Kecamatan Lawang Kidul, tidak terdapat keberatan/kejadian khusus yang diajukan oleh Saksi Partai Hanura pada saat Pleno tingkat Kecamatan Lawang Kidul. 4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Muara Enim juga melakukan pengawasan langsung di pleno kecamatan Lawang Kidul, dimana pleno kecamatan Lawang Kidul sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. d. Bahwa bukti Bawaslu Kabupaten Muara Enim telah melakukan proses penanganan pelanggaran adalah dengan adanya Penerimaan Laporan No- mor : 007/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 tanggal 1 Maret 2024, Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 007/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 tanggal 1 Maret 2024, Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor : 007/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 tanggal 4 Maret 2024, dan Pemberita- huan Status Laporan Nomor : 068/PP.01.02/K.SS-04/02/2024 tanggal 4 Maret 2024 dan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor. 4. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 5. Bahwa dengan demikian, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Muara Enim dengan menaati azas dan prinsip peneyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Ke- hormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 6. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu huruf c angka 2 sub 2.2 halaman 6 yang mendalilkan perbuatan yang dilakukan Teradu 6 sampai dengan Teradu 10 secara sepihak atau tanpa dasar yang jelas menyatakan laporan Pengadu kepada Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 bukan pelanggaran, perlu Para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut : 6.1 Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, Laporan disampaikan pelapor ABRIANTO, SE dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabu- paten Muara Enim; 6.2 Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 038/LP/PL/Prov/06.00/III/2024 tanggal 14 Maret 2024, laporan a quo, dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan, dan terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 6.3 Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui surat nomor 272/PP/01.01/K.SS/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 melim- pahkan laporan a quo, ke Bawaslu Kabupaten Muara Enim, untuk dire- gister dan ditindaklanjuti; 6.4 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Muara Enim meregister laporan a quo dengan nomor : 003/LP/PL/Kab/06.08/III/2024; 37 6.5 Bahwa kemudian Bawaslu Kabupaten Muara Enim menggelar se- rangkaian proses penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifi- kasi terhadap terlapor dan saksi. 7. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu angka 4 hal. 15 penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bawaslu Kabupaten Muara Enim dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 039/LP/PL/Prov/06.00/III/2024 tanggal 8 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Muara Enim telah dimintai keterangan klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Su- matera Selatan dan Bawaslu Kabupaten Muara Enim menerima Pemberita- huan Status Laporan tanggal 3 April 2024 dengan status laporan bukan pelanggaran dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran etik penye- lenggara pemilu. 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Muara Enim melakukan pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang berlangsung tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 4 Maret 2024 bertempat di Hotel Melio Muara Enim. 9. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut keterangan Pihak Terkait Ketua dan anggota PPK Kecamatan Lawang Kidul dan Ketua Panwaslu Keca- matan Lawang Kidul, form keberatan dibuat setelah Pleno Rekapitulasi ting- kat Kecamatan Lawang Kidul, Terkait dengan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dari Partai hanura Setelah Form D Hasil di print out dan dibagikan ke saksi baru saksi partai Hanura merasa keberatan, itu terjadi setelah selesai pleno dan saksi hanura sudah menandatangani form D Hasil Kecamatan setelah jeda waktu 2 hari dari selesai pleno baru kemudian saudara Abrianto dan saksi beserta rombongan datang ke kantor Panwascam lawang kidul, dimana saudara abrianto memaksa untuk meminta dan men- gisi form D Keberatan kepada Ketua PPK Lawang Kidul yang juga hadir di kantor Panwascam Lawang Kidul. Pada saat itu untuk form D Keberatan diisi dan ditulis tangan sendiri oleh saudara Abrianto,diketahui oleh ketua PPK dan untuk tanggal dibuat mundur dua hari (di tanggal 29 Februari 2024), hal itu semua dilakukan di kantor Panwaslucam Lawang Kidul. 10. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, pada pleno Rekapitulasi Tingkat Ka- bupaten form Keberatan yang diajukan saksi Partai Hanura keberatan yang memperlihatkan dan menyampaikan form D.kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU, untuk Formulir model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU yang disampaikan oleh saksi partai Hanura tidak be- rada didalam Kotak Rekapitulasi tersegel serta tidak berada di dalam sampul kertas dan tersegel. [2.8] PETITUM PARA TERADU [2.8.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu V Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil-dalil Pengadu dalam perkara a quo atau setidak- tidaknya menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan bahwa Teradu telah melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pelaksana di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 38 4. Tidak ada Objek Pelanggaran yang telah dilakukan oleh Teradu dalam perkara a quo sehingga harus dikenai sanksi secara etik; dan 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.2] Petitum Teradu VI s.d. Teradu X Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu VI s.d. Teradu X memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI sampai dengan Teradu X tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI sampai dengan Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU [2.9.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu V Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan T1-13, sebagai berikut: Bukti T1-01 Undang-Undang 7 Tahun 2017; (Pasal 172, Pasal 173); Bukti T1-02 Model D-HASIL KABKO-DPRD KABKO tanggal 4 Maret 2024; Bukti T1-03 Undangan Peserta Rekapitulasi tingkat Kabupaten Muara Enim; Bukti T1-04 Juknis Rekapitulasi; Bukti T1-05 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Bukti T1-06 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019; Bukti T1-07 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022; Bukti T1-08 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024; Bukti T1-09 Model D-Kejadian Khusus dan/Atau Keberatan Saksi; Bukti T1-10 Photo dan Video; Bukti T1-11 Model D-HASIL KECAMATAN. DPRD KABKO; Bukti T1-12 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024; Bukti T1-13 PUTUSAN MAKHAMA KONSTITUSI RI Nomor 263-02-10- 06/PHPU.DPR DPRD/XXII/2024. [2.9.2] Bukti Teradu VI s.d. Teradu X Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu X mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan T2-7, sebagai berikut: Bukti T2-1 Berkas Laporan : 007/LP/PL/Kab/06.08/III/2024; Bukti T2-2 Laporan Hasil Pengawasan Form A Panwaslucam Lawang Kidul; Bukti T2-3 Laporan Hasil Pengawasan Form A Bawaslu Di Pleno Kecamatan Lawang Kidul; Bukti T2-4 Berkas Laporan 038/LP/PL/Prov/06.08/III/2024 dengan Nomor Register 003/LP/PL/Kab/06.08/III/2024; Bukti T2-5 BERKAS LAPORAN 039/LP/PL/Prov/06.08/III/2024 dengan nomor Register 004/Reg/LP/PL/Prov/06.00/III/2024; Bukti T2-6 Laporan Hasil Pengawasan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Bawaslu Kabupaten Muara Enim; 39 Bukti T2-7 Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 263-02-10-06/PHPU.DPR DPRD/XXII/2024 tanggal 21 Mei 2024. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Muara Enim Bahwa DKPP memanggil Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Muara Enim atas nama Hendri Kurniawan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 3 Maret adalah agenda rekapitulasi di tingkat kabupaten benar ada saksi dari Partai Hanura untuk memberi keterangan dalam hal keberatan apa yang sesuai di dalam Form D Keberatan. Selanjutnya, kami memberikan model D dengan saksi dan ada juga Saniyo melampirkan C Hasil. 2. Bahwa kami hanya sekedar memfasilitasi untuk keberatan model D dan kami menyampaikan ke pimpinan. 3. Bahwa pada model D ada paraf saya kemudian di tandatangani Saniyo dan Pak Nopri. 4. Bahwa sudah disampaikan kepada pimpinan sehingga tindaklanjutnya kami tidak mengetahui lagi. 5. Bahwa pada proses untuk rekapitulasi di tingkat provinsi saya tidak ikut karena sedang sakit tipes. [2.10.2] Ketua Panwaslu Kecamatan Lawang Kidul pada Pemilu Tahun 2024 Bahwa DKPP memanggil Ketua Panwaslu Kecamatan Lawang Kidul pada Pemilu Tahun 2024 atas nama Muhammad Makhdum Ibrahim sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait terpilih kembali menjadi Panwaslu Kecamatan Lawang Kidul pada Pilkada Tahun 2024 2. Bahwa pada tanggal 28 ada laporan tetapi bukan atas nama Abrianto. 3. Bahwa tanggal 29 Februari terjadi pleno di tingkat kecataman dan tidak ada keberatan dari Abrianto. 4. Bahwa pada saat proses rekap tingkat kecamatan tidak ada keberatan dari Pengadu, namun setelah selesai rekap tanggal 2 Maret saksi Partai Hanura menyampaikan keberatan. 5. Bahwa setelah selesai pleno tingkat kecamatan, ada komunikasi antara Abrianto dan ketua PPK meminta form keberatan, dan benar pada saat itu dilakukan di kantor panwascam mengisi form keberatan tingkat kecamatan di tanggal 2 Maret. 6. Bahwa form keberatan diberikan oleh ketua PPK yang memerintahkan kepada stafnya untuk mencetak form keberatan tersebut. 7. Bahwa form keberatan tersebut lalu diisi oleh Abrianto dan tidak dapat di- masukkan ke dalam kotak karena kotak sudah berada di kabupaten. 8. Bahwa Pengaduan tanggal 2 Maret, secara tertulis pada pokoknya tidak menerima hasl rekapitulasi di kecamatan pada tanggal 29 Februari karena ada penggelembungan suara. 9. Bahwa mendapati hal tersebut Pihak Terkait berkomunikasi dengan bawaslu kabupaten bahwasannya benar atas nama Abrianto mengisi form kebaratan dan kita tuangkan dalam form A pengawasan. 10. Bahwa pada saat rekapitulasi di kabupaten, Pihak Terkait menyampaikan proses dari tanggal 18 s.d. 29 Februari. 40 11. Bahwa pada tanggal 28 Februari, Caleg atas nama Eko Supriyanto memper- masalahkan terkait suaranya. Akan tetapi, setelah dibuka sirekap ternyata tidak ada permasalahan. 12. Bahwa pada saat rekap di kabupaten ada keberatan dari Pengadu terkait D. Hasil berdasarkan form keberatan yang sudah Pengadu buat. 13. Bahwa pada saat rekap kabupaten Pihak Terkait tidak mengetahui Pengadu membawa C. Hasil atau tidak karena tidak ada penyandingan Model D. Hasil dan C. Hasil. 14. Bahwa Pihak Terkait saat itu berada di ruangan panwascam Pengadu meminta tolong agar keberatan bisa di proses. 15. Bahwa selama pleno tidak ada perubahan-perubahan atau rekomendasi ter- hadap perbaikan Model C. Hasil di 5 TPS Desa Tegal Rejo. 16. Bahwa yang dibacakan pada saat pleno dengan yang diprint oleh PPK hasilnya sama. 17. Bahwa Pihak Terkait mempunyai C. Salinan dan sama dengan C. Salinan milik Pengadu. [2.10.3] Ketua dan Anggota PPK Lawang Kidul pada Pemilu Tahun 2024 Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota PPK Lawang Kidul pada Pemilu Tahun 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.3.1] Ferry Zulkarnain 1. Bahwa Pihak Terkait terpilih kembali sebagai Ketua PPK Lawang Kidul pada Pilkada Tahun 2024. 2. Bahwa tanggal 29 Februari adalah hari terkahir pleno tingkat Kecamatan Lawang Kidul, dan dihadiri semua saksi partai politik. Pada saat itu pelaksa- naan sirekap telah disandingkan dengan data-data yang dimiliki oleh para saksi. 3. Bahwa pada saat pleno semua saksi hadir, dan telah menandatangani D. Hasil yang artinya menyetujui hasil pleno. Kalau memang ada keberatan seharusnya saksi Pengadu meneliti kembali. Akan tetapi, saat itu ditanya apakah ada keberatan dan mereka bilang tidak ada keberatan termasuk saksi Partai Hanura. Setelah D. Hasil ditandatangan lalu kami bagikan dan tidak ada keberatan. 4. Bahwa tanggal 2 Maret, Pihak Terkait dibuhungi oleh Pengadu terkait kom- plain dan Pihak Terkait pada saat itu merasa bingung karena posisi sudah selesai pleno. Selanjutnya, Pengadu mengajak beberapa kali pertemuan. Pada saat itu Pihak Terkait bukan bohong namun keadaan memang sedang kurang sehat. 5. Bahwa setelah beberpa kali Pengadu menghubungi Pihak Terkait, kemudian Pihak Terkait menanyakan ingin bertemu untuk masalah apa. Karena Pen- gadu memaksa sehingga Pihak Terkait menemui dan kebetulan kawan-kawan tidak ada yang datang ke kantor. 6. Bahwa Pihak Terkait menghubungi ketua panwascam untuk bertemu dengan Pengadu di kantor panwascam. 7. Bahwa Abrianto sampai datang ke rumah Pihak Terkait dengan membawa rombongan sehingga Pihak Terkait merasa terintimidasi. 8. Bahwa Pihak Terkait ke kantor panwascam dan bertemu dengan Pengadu dengan membawa banyak orang. Karena merasa terintimidasi akhirnya Pihak Terkait menuju lantai 2 kantor panwascam. Pihak Terkait menjelaskan kepada Pengadu bahwasannya tidak ada lagi form pengaduan, kalau memang 41 ada form pengaduan secara regulasi kenapa tidak pada saat pleno tanggal 29 Februari. 9. Bahwa Pihak Terkait sudah menjelaskan dengan sejelas-jelasnya dengan didasarkan pada aturan, tetapi Pengadu masih memaksa. 10. Bahwa Pihak Terkasi sudah diskusi dengan panwascam karena Pengadu me- maksa untuk meminta form keberatan. Sedangkan form tersebut tidak ada pada Pihak Terkait karena proses sudah selesai. Kemudian Pihak Terkait menghubungi staf yang berada di kantor untuk mengantar form keberatan ke kantor panwascam. 11. Bahwa Pengadu memaksa dengan mengatakan, “bagaimana bisa ga ini de masuk ke kotak suara”, Pihak Terkait jawab “ini tidak bisa saya lakukan ka- rena kotak sudah ada di kabupaten”. 12. Bahwa form keberatan semua sudah ditandatangan, tetapi kalau memang poin-poin keberetan disetujui maka harus dibuatkan berita acara. 13. Bahwa pada tanggal 3 Maret menjalankan pleno di kabupaten, Pihak Terkait membacakan dari D. Hasil yang sudah kita plenokan dan serahkan ke kabu- paten. Pada saat pembacaan Kecamatan Lawang Kidul banyak seluruh partai politik yang mengajukan keberatan salah satunya saksi Pengadu. Setelah itu disepakati keseluruhan di cek dari pawascam tidak ada juga laporan di tang- gal 29 Februari. 14. Bahwa memang untuk masalah form keberatan ada sebagian yang ditanda- tangani ada yang tidak, karena kami punya sendiri terkait form keberatan dan tidak hanya untuk Partai Hanura saja. Mereka pada saat mengisi form kebera- tan ada yang belum ditandatangan dan kebetulan kemarin yang di Partai Hanura sudah ditandatangani. 15. Bahwa saat pleno disampaikan semua saksi yang ada keberatan silakan men- gisi form keberatan, setelah mereka mengisi form kemudian ditandatangani. Kebetulan keberatan dari saksi Pengadu di luar pleno dan pleno sudah selesai 2 (dua) hari baru mengajukan keberatan sehingga berada di luar kotak yang sudah di segel. 16. Bahwa pada saat pertemuan di kantor panwascam Pihak Terkait tidak mem- bawa form keberatan sedangkan Pengadu memaksa, saat itu Pihak Terkait menghubungi staf untuk membawakan form keberatan dan kebetulan form tersebut sudah ditandatangani. 17. Bahwa form itu sudah ditandatangan dan yang bersangkutan mengisi di luar pleno di tanggal 2 Maret sementara pleno selesai pada tanggal 29 Februari 2024. 18. Bahwa form keberatan sudah di luar kotak semua, karena yang sudah di- masukkan kotak sudah si segel dan sudah kita serahkan ke KPU, Pengadu menyampaikan di tanggal 2 Maret dan kenapa Pihak Terkait memanggil staf karena itu sudah berada di luar pleno dan Pihak Terkait sudah tidak punya lagi form keberatan. 19. Bahwa Pengadu memaksa untuk memasukkan ke dalam kotak, dan Pihak Teerkait tidak berani karena di luar ranah Pihak Terkait apalagi sudah barang logistic seluruhnya sudah diserahkan ke KPU, otomatis secara logika menja- wab sudah di luar kotak. 20. Bahwa pada saat pleno di kabupaten di buka sama-sama tidak ada keberatan yang diajukan Pengadu untuk Partai Hanura. 21. Bahwa pada form keberatan Pihak Terkait hanya menandatangani dan yang menulis tanggal adalah saksi dari Partai Hanura. 42 22. Bahwa di penghitungan pleno kecamatan banyak keberatan dari saksi partai politik dan tindaklanjutnya sudah masuk ke ranah kabupaten. 23. Bahwa keberatan dari Pengadu tidak masuk ke dalam logistik kotak pen- gaduan. 24. Bahwa keberatan yang lainnya masuk ke dalam kotak keberatan karena mereka sesuai jadwal disampaikan pada saat pleno. 25. Bahwa C. Hasil yang di TPS sudah masuk sirekap, setelah pleno yang terakhir yaitu Desa Tegal Rejo kami langsung melaksanakan tahapan berikutnya print out D. Hasil. 26. Bahwa pada saat penginputan yang melaksanakan adalah PPS dan disaksi- kan semua saksi termasuk saksi Partai Hanura. Kenapa pada saat itu tidak ada keberatan dari Partai Hanura, tetapi setelah D. Hasil diprint baru mengajukan keberatan. 27. Bahwa D. Hasil yang diprint adalah yang dari sirekap. Pada saat itu tidak ada yang bewarna merah. 28. Bahwa apabila terjadi perubahan di angka yang tidak sesuai maka garis ko- lomnya akan berwarna merah dan panjang dengan jumlah total akhir, maka akan dicek dari awal. Tetapi pada saat itu semua sudah sesuai dengan C. Hasil. 29. Bahwa setelah pleno tingkat kecamatan kami mempunyai rentang waktu yang sedikit, ketika hasilnya diprint ternyata ada 3 printer yang rusak dan kami meminta bantuan dari pemerintahan setempat kemudian diarahkan ke Desa Tegal Rejo untuk melakukan print out dengan didampingi kepolisian, panwas dan saksi. 30. Bahwa kami ssebagai penyelenggara sama sekali tidak ada komunikasi dengan Nisrin. 31. Bahwa pada hari H kami harus print D. Hasil karena sudah ditunggu sampai pagi. 32. Bahwa D. Hasil yang belum ditandatangan tidak boleh disebarkan, tidak mungkin belum ditandatangan sudah tersebar. 33. Bahwa Pihak Terkait kurang mengetahui apakah C. Salinan yang kami miliki sama atau tidak dengan yang Pengadu miliki. [2.10.3.2] Heru Krisdyansyah 1. Bahwa di dalam proses rekapitulasi dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 29 Februari 2024. 2. Bahwa di dalam rekapitulasi kami secara keseluruhan terdapat 5 (lima) kotak, pada saat rekapitulasi di kabupaten memang selalu ramai dan dihadiri se- luruh saksi partai politik. Jadi dalam proses tersebut berdasarkan yang ada di lapangan untuk proses perhitungan kita tampilkan dan dilihat langsung oleh saksi-saksi. Selama tanggal tanggal 18 s.d. 29 Februari 2024 tidak ada form keberatan yang disampaikan oleh saksi Pengadu. 3. Bahwa selesi perhitungan sudah malam dan kami langsung antarkan kotak ke KPU Kabupaten. Kami tidak ada waktu untuk menahan kotak suara, ka- rena harus segera diantarkan ke KPU Kabupaten. 4. Bahwa Pihak Terkait mendapatkan informasi pada tanggal 2 Maret ada laporan dari Pengadu. Sedangkan semua saksi sudah tandatangan pada D. Hasil. 5. Bahwa pleno di tingkat kabupaten memang benar ada yang disampaikan saksi Partai Hanura. Namun mekanisme di tingkat kabupaten kami tidak mengetahui. Kami hanya menyampaikan hasil pleno di tingkat kecamatan. 43 6. Bahwa mekanisme di tingkat kecamatan kita beracuan dengan C. Plano dan selama proses tersebut tidak ada masalah. 7. Bahwa barang yang sudah sampai di kecamatan baik dari kotak suara mau- pun logistik lainnya diletakkan di kecamatan, kita lanjut perhitungan misal- nya Kecamatan Lawang Kidul Desa Darmo kotak suara dibawa ke depan un- tuk dihitung berdasarkan C. Plano disaksikan saksi-saksi. 8. Bahwa pada saat proses yang membacakan C. Plano yaitu PPS. 9. Bahwa pembacaan C.Plano menggunakan in focus yang dibacakan oleh PPS, pada saat dibacakan tidak ada yang keberatan. 10. Bahwa setelah hasilnya sudah ditandatangani tidak ada keberatan dari saksi partai politik. [2.10.3.2] Febrin 1. Bahwa pada PPK Pemilu 2024 sebagai divisi Rendatin. 2. Bahwa pada saat pleno Pihak Terkait hanya menginput apa yang disebutkan oleh PPS berdasarkan C. Hasil. Pada saat melakukan print tidak ada peru- bahan data. 3. Bahwa Sirekap Pemilu 2024 sudah tidak bisa dibuka. 4. Bahwa cara untuk bisa mengakses sirekap dari PPK diminta email dan no- mor HP untuk didaftarkan sebagai admin sirekap. 5. Bahwa yang didaftarkan Pihak Terkait dengan PPK Pemilu 2024 atas nama Tiara untuk memegang admin Sirekap. 6. Bahwa admin sirekap bertanggung jawab untuk memegang admin sirekap pada saat rekapitulasi. 7. Bahwa saat dibacakan C. Hasil dipindahkan ke web sirekap, yang mengen- dalikan adalah PPS dan yang mengisi sirekap adalah PPS. Sedangkan Pihak Terkait hanya melihat pada panel 1 dan atas nama Tiara melihat di panel 2. 8. Bahwa pada saat akan diprint dibacakan ulang dan tidak ada keberatan dari saksi. 9. Bahwa tidak ada kesalahan penginputan data, apabila terdapat kesalahan maka angka yang tidak sesuai akan berwarna merah. 10. Bahwa ada PPS yang membacakan C. Hasil dan PPS satunya mengisi ke sirekap sehingga tidak ada salah input data. 11. Bahwa D. Hasil di print dari sirekap, pada saat itu tidak ada yang merah. Apabila ada yang merah maka ada kesalahan dan akan di cek kembali dengan acar menghitung ulang. 12. Bahwa pada saat itu terjadi kesalahan di jumlah DPT dan penjumlahan total suara. 13. Bahwa apabila sirekap diisi dengan suara yang tidak sesuai maka di jumlah akhir total perolehan suara maka akan berwarna merah. 14. Bahwa ketika ada ketidakcocokan jumlah suara maka dicocokkan dengan DPT, misalnya jumlah DPT 2.000 dan perolehan suara 2.500 maka tamba- han suara 500 yaitu dari DPTb dan DPK. Sehingga yang dilakukan perbai- kan adalah DPTb dan DPK nya. 15. Bahwa data sirekap yang belum ditandatangani tidak bisa dibuat pdf. [2.10.4] Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Muara Enim Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Muara Enim atas nama Zulharman sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait sengketa antara Caleg satu partai di Partai Hanura, Pihak Terkait mendengar ada penggelembungan suara, Pihak Terkait meminta 44 kepada sekretaris tolong diurusi, dan apabila Abrianto ingin melaporkan ke Mahkamah Partai maka kami siap memberikan rekomendasi dan mohon pe- tunjuk kepada DPP Partai Hanura melalui DPD Provinsi. 2. Bahwa sudah berproses di Mahkamah Partai, Pengadu sudah dipanggil oleh Mahkamah Partai berkonsulatsi bersama Dewan Kehormatan. Pada saat itu kami DPC Partai Hanura merekomendasi mohon petunjuk dan arahan ke DPP Partai Hanura. Sampai sekarang belum ada putusan dari Mahkamah Partai karena sedang berproses. [2.10.5] Saksi Partai Hanura untuk Kecamatan Lawang Kidul pada Pemilu Tahun 2024 Bahwa DKPP memanggil Saksi Partai Hanura untuk Kecamatan Lawang Kidul pada Pemilu Tahun 2024 atas nama Hernan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan saksi mandat Partai Hanura di kecamatan. 2. Bahwa pada saat penghitungan terakhir untuk Desa Tegal Rejo di TPS 01 dengan C Hasil yang Pihak Terkait pegang nilainya 0 (nol) untuk caleg nomor 4, untuk nomor 2 juga 0 (nol), nomor 3 ada suaranya 4 (empat), TPS 4 itu 3 (tiga), TPS 5 itu 0 (nol), dan itu cocok dengan C Hasil yang kami punya. 3. Bahwa pasa saat selesai penghitungan sekitar Pukul 22.00 WIB selanjutnya menandatangani D. Hasil. Pada saat menandatangani D. Hasil Pihak Terkait akan mencocokkan hasil Pihak Terkait dengan D. Hasil tetapi tidak diper- bolehkan oleh ketua PPK karena kami akan menandatangani apabila cocok dengan hasil yang kami punya. 4. Bahwa karena tidak diperbolehkan dengan alasan katanya hari sudah malam data ini tidak akan berubah sehingga D. Hasil sampai kami kejar di photocopy sekitar jam dua di tempat lokasi pun dikawal dengan polisi saya ingin melihat data tersebut dan tidak boleh katanya data akan dibagikan. 5. Bahwa D. Hasil dibagikan jam 2 (dua) siang, jadi kami sama sekali tidak melihat data pada D. Hasil setelah penghitungan terakhir. 6. Bahwa pada saat rekapitulasi yang dibacakan Plano yang besar dengan C. Hasil. 7. Bahwa pada saat rekapitulasi ditampilkan in focus yang saya lihat palno dan C. Hasil sama dengan yang ditampilkan dan tidak ada koreksi untuk se- luruhnya karena TPS 1 sampai 41 plano dengan C. Hasil yang kami punya sudah bersesuaian. 8. Bahwa yang Pihakk Terkait pegang dengan yang dimiliki oleh saksi yang lain sama. 9. Bahwa saat terjadi perbedaan di D Hasil banyak juga saksi dari partai lain yang tidak terima termasuk dari saksi Partai Hanura. 10. Bahwa pada saat Pihak Terkait akan tandatangan D. Hasil, Pihak Terkait ber- tanya lebih dulu dengan ketua PPK apakah Pihak Terkait boleh melihat D. Hasil untuk mencocokkan dengan data yang dimiliki Pihak Terkait sesuai atau tidak dan tidak diizinkan oleh ketua PPK. 11. Bahwa berkenaan dengan form keberatan, Pihak Terkait sudah mengambil ada 5 (lima) lembar tidak ada kami meminta ataupun memaksa ketua PPK, Pihak Terkait membuat surat keberatan tanggal 1 Maret tetapi diarahkan oleh ketua PPK dibuat tanggal 29 Februari 2024 di kantor Panwascam supaya katanya kalau ini dibuat tanggal 1 Maret ini tidak akan diproses di kabupaten ternyata tidak diproses juga di Muara Enim. 45 12. Bahwa hal tersebut atas perintah ketua PPK, saksinya ada yaitu ketua pan- wascam. 13. Bahwa pada saat akan diprint dibacakan ulang dari awal, tetapi pada saat sudah diprint tidak dibacakan lagi. 14. Bahwa sirekap kalau beda angka maka tidak bisa terkirim, pada saat penghi- tungan Desa Tegal Rejo semua masuk bagus, pada waktu print D. Hasil, maka saat Pihak Terkait meminta untuk disamakan dengan data milik Pihak Terkait, Ferry melarang dengan alasan data tidak akan berubah. Sehingga pada malam itu Pihak Terkait terus berusaha meminta potokopinya juga dil- arang karena nantinya akan diberikan kepada setiap saksi. 15. Bahwa sebelum D. Hasil Kecamatan ditandatangan Pihak Terkait ingin menyandingkan dengan C. Hasil tetapi tidak diberikan oleh Ferry dan dikatakan data ini tidak akan berubah, bisa dikatakan Pihak Terkait menan- datangni dengan terpaksa. [2.10.6] Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muara Enim Bahwa Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muara Enim atas nama Arif Wahyu Malizar sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait adalah staf divisi hukum Bawaslu Kabupaten Muara Enim. 2. Bahwa tanggal 1 Maret Pengadu datang melapor ke kantor Bawaslu Kabu- paten Muara Enim dan sudah dilakukan penerimaan laporan oleh tugas pen- erimaan laporan, sesuai dengan bukti laporan yang masuk ke dalam bukti T- 1. Bahwasannya dalam laporan itu Abrianto melaporkan adanya penggelem- bungan suara di TPS 1 s.d 5 Desa Tegal Rejo dan yang dilaporkan adalah Nisrin. Dalam proses penerimaan laporan apa yang disampaikan dan apa yang dilaporkan telah diterima dan dicatat di dalam form B.1 Perbawaslu 7 Tahun 2022. Kemudian diketik dan diterima oleh petugas penerima laporan. 3. Bahwa formulir laporan kemudian diprint dan diberikan kembali ke Pelapor untuk dibaca dan diteliti lagi. Kemudian kata Abrianto cukup lalu kami print lagi lalu beliau tandatangan dan petugas kami juga menandatangani dan memberikan tanda bukti penyampaian laporan. 4. Bahwa setelah menerima laporan selanjutnya dibuatkan kajian awal, dan hasil kajian awal kemudian di plenokan oleh pimpinan dan dari hasil tersebut keluar status laporan di tanggal 4 Maret. 5. Bahwa sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 status laporan diberi- kan kepada Pelapor bisa disampaikan langsung ke Pelapor atau melalui media telekomunikasi. 6. Bahwa laporan tanggal 1 Maret, kemudian pimpinan mengintruksikan kepada kami untuk membuat kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materil. Berdasarkan hasil tersebut pada tanggal 2 Maret dilaporkan ke pimpinan. 7. Bahwa dari hasil kajian Terlapor adalah Nisrin, setelah itu kami menerima form A dalam melaksanakan pengawasan dari kecamatan. Berdasarkan form A dari pengawasan panwascam tidak ada persoalan penggelembunagn suara. LHP dilaporkan oleh panwascam setiap hari, bahkan di dalam bukti yang kami sampaikan ada laporan per TPS. 8. Bahwa pada pleno tingkat kecamatan adalah tanggal 29 Februari selesai, artinya setelah selesai pleno panwascam mengirimkan laporan kepada bawaslu kabupaten dan tanggal 1 Maret laporan sudah masuk. 46 9. Bahwa Kesimpulan dari kajian Pihak Terkait adalah Terlapor adalah Nisrin, menurut Pihak Terkait Nisrin merupakan Caleg. 10. Bahwa sengketa proses subjeknya adalah keputusan KPU, kemudian dilihat bukti yang disampaikan Pelapor. Di form catatan keberatan Pelapor tidak menyampaikan itu sebagai alat bukti sehingga menurut kami hasil konsultasi dengan kordiv PP dan hasil pengawasan form A pada saat pleno tidak ada catatan keberatan permasalahan yang terjadi di tingkat kecamatan. 11. Bahwa jikalau ada dugaan pelanggaran maka bisa dijadikan informasi awal, tetapi kami menganggap tidak ada dugaan karena di pleno tingkat kecamatan tidak ada kejadian khusus. 12. Bahwa dalam melakuka kajian awal, melihat keterpenuhan syarat formil dan materil serta jenis unsur dugaan pelanggaran. Bahwa materil adalah terkait bukti dan persitiwa yang dilaporkan. 13. Bahwa kami beranggapan Nisrin tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penggelembungan suara. 14. Bahwa pimpinan tidak melakukan penelusuran karena pada saat yang ber- samaan melakukan pengawasan di pleno tingkat kabupaten. 15. Bahwa setelah kami membuat kajian selanjutnya dibahas pada rapat pleno oleh pimpinan dan dinyatakan tidak memenuhi unsur materil karen Terlapor adalah Caleg serta peristiwa yang dilaporkan adalah penggelembungan suara, sehingga laporan tidak diregistrasi. 16. Bahwa ketika terpenuhi syarat formil dan materil, lalu dilakukan registrasi kemudian dilakukan proses klarifikasi. 17. Bahwa untuk laporan awal tidak ada pemanggilan kepada Pelapor dan Ter- lapor karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil. [2.10.7] Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Muara Enim Bahwa Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Muara Enim atas nama Saniyo sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa saya Saksi Partai Hanura tingkat kabupaten. 2. Bahwa yang dilakukan KPU Kabupaten Muara Enim terhadap pengaduan Pihak Terkait yaitu alasannya berkas atau surat pengaduan tidak ada di da- lam kotak yang tersegel. Akan tetapi, Pihak Terkait tetap bertahan supaya diakomodir, meskipun pada akhirnya tidak diakomodir. Selanjutnya, diambil Keputusan Pihak Terkait diminta membuat surat keberatan untuk dilanjut- kan di tingkat provinsi. 3. Bahwa Pihak Terkait membawa C. Hasil, namun respon KPU karena kebera- tan ada di luar kotak sehingga tidak diakomodir. 4. Bahwa file pdf D. Hasil Kecamatan Lawang Kidul yang dikirimkan oleh Nisrin sudah hilang, tetapi tanggal pengirimannya masih ada yaitu 29 Februari 2024. 5. Bahwa pada saat pembacaan D. Hasil Kecamatan Lawang Kidul sudah me- masuki Desa Tegal Rejo terjadi perbedaan antara C. Hasil yang kami miliki dengan D. Hasil yang dibacakan, saat itu Pihak Terkait melakukan intrupsi hampir 1 jam dan tidak diakamodir, saat membuat form keberatan ini ketika pleno sudah selesai. 47
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. 48 Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V didalilkan tidak profesional karena telah melakukan perbuatan yang menyebabkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tertentu mendapat tambahan suara, yaitu dengan tidak memperbaiki Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D. Hasil Kabko-DPRD) di TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, dan TPS 05 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 saat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU Kabupaten Muara Enim, saksi Partai Hanura telah menyampaikan kebaratan sebagaimana Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU. [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X didalilkan secara sepihak dan tanpa dasar yang jelas menyatakan laporan Pengadu tidak Memenuhi Syarat Materil sebagaimana Surat Nomor 068/PP.01.02/K.SS-04/02/2024, tertanggal 4 Maret 2024 Perihal Pemberitahuan Status Laporan. Padahal sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/06.08/III/2024, tertanggal 1 Maret 2024 Pengadu telah melengkapi dokumen berupa: 1) Fotokopi D. Hasil Salinan Kecamatan DPRD Kab/Kota TPS 01, 02, 03, 04, 05 sebanyak 3 (tiga) rangkap; 2) Fotokopi C. Hasil Salinan TPS 01, 02, 03, 04, 05 sebanyak 3 (tiga) rangkap; dan 3) Fotokopi C. Hasil (Plano) TPS 01, 02, 03, 04, 05 sebanyak 3 (tiga) rangkap. Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu X juga menyatakan laporan Pengadu terhadap Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti sebagai pelanggaran etik penyelenggara Pemilu. 49 [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 4 Maret 2024 bertempat di Ballroom Hotel The Melio Enim dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan Umum berdasarkan surat mandat resmi. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Kecamatan Lawang Kidul dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024 yang juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Muara Enim dan saksi partai politik. Bahwa benar saksi Partai Hanura tingkat kabupaten atas nama Saniyo mengajukan keberatan atas dugaan perbedaan hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh PPK Lawang Kidul sebagaimana tertuang dalam Formulir Lampiran Model D. .Hasil Kecamatan.DPRD KabKo dengan Formulir Model C. Hasil Salinan di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul dengan meminta dilakukan pembetulan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan dengan merujuk pada perolehan suara sebagaimana data yang dimiliki Pengadu (Bukti T1- 09). Atas permintaan a quo, Teradu I s.d. Teradu V melakukan penyandingan Formulir Model D. Hasil Kecamatan yang ada di dalam kotak dengan Formulir yang ada pada Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Sirekap, dan saksi partai politik (Bukti T1-10). Berdasarkan hasil penyandingan antara Lampiran Model D. Hasil Kecamatan yang ada pada Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Sirekap, Panwascam Lawang Kidul, dan PPK Lawang Kidul tidak ditemukan perbedaan hasil perolehan suara. Terlebih saksi Partai Hanura tingkat Kecamatan atas nama Hernan sudah menandatangani Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara a quo (Bukti T1-11). Bahwa berdasarkan keterangan Saniyo, saat rekapitulasi tingkat Kecamatan, Hernan telah menyampaikan keberatan terhadap perbedaan hasil perolehan suara, tetapi setelah dilakukan pengecekan di dalam kotak penyimpanan hasil rekapitulasi Kecamatan Lawang Kidul, Teradu I s.d. Teradu V tidak menemukan formulir keberatan yang disampaikan oleh Hernan. Apabila memang benar terhadap keberatan a quo tidak ditindaklanjuti oleh PPK Lawang Kidul, pasti terdapat rekomendasi dari Pawanwascam Lawang Kidul untuk melakukan perbaikan. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Muara Enim juga berpendapat perbaikan atas keberatan Saniyo tidak dapat dilakukan karena dugaan perbedaan perolehan suara pada tingkat Kecamatan pada prinsipnya diselesaikan oleh PPK. Selanjutnya, Saniyo menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten (Formulir Model D.HASIL.KABKO.DPRD.KAB), sehingga Teradu I s.d Teradu V menyimpulkan Partai Hanura telah menerima proses dan hasil rekapitulasi (Bukti T1-02). [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Teradu X menyatakan bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 Pelapor atas nama Abrianto in casu Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Muara Enim dengan Terlapor atas nama Nisrin terkait adanya penggelembungan suara di TPS 01, 02, 03, 04, dan 05 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Atas laporan yang disampaikan telah dituangkan dalam Formulir Model B.1 dan Formulir Model B.3 sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Setelah dilakukan penerimaan laporan, pada 50 tanggal 4 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Muara Enim melakukan kajian awal dugaan pelanggaran dengan Nomor 007/LP/PL/Kab/06.08/III/2024. Berdasarkan hasil kajian awal a quo, dinyatakan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel sehingga laporan Pelapor tidak diregister. Hal tersebut pada pokoknya dikarenakan Terlapor adalah Nisrin yang merupakan Calon Anggota Legislatif dari Partai Hanura Dapil 5 Kabupaten Muara Enim yang tidak mempunyai kewenangan untuk merubah Form D. Hasil Kecamatan Lawang Kidul untuk perhitungan suara di TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, dan TPS 05 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Selain itu, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Form A dari Panwascam Lawang Kidul, pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Lawang Kidul tidak terdapat keberatan/kejadian khusus yang diajukan oleh saksi Partai Hanura (Bukti T2-2). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Muara Enim menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 dengan Nomor 068/PP.01.02/K.SS-04/02/2024, tertanggal 4 Maret 2024 dan menyampaikan kepada Pelapor melalui media telekomunikasi. Bahwa pada tanggal 1 s.d. 4 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Muara Enim melakukan pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten bertempat di Hotel Melio Muara Enim (Bukti T2-6). Pembacaan Form D. Hasil Kecamatan Lawang Kidul dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2024 dan dihadiri oleh saksi Partai Hanura atas nama Saniyo. Dalam kesempatan tersebut, Saniyo keberatan dengan D. Hasil DPRD Kabupaten Muara Enim dengan menyampaikan Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU yang ditandatangani saksi atas nama Hernan dan PPK Lawang Kidul. Terhadap Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi- KPU a quo, tidak berada di dalam kotak dan tidak berada di dalam sampul kertas yang tersegel, maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yang berbunyi “Setelah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan, PPK memasukkan; huruf b “Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU dan daftar hadir ke dalam sampul kertas dan disegel”. Sehingga sebagaimana ketentuan tersebut, dianggap tidak ada keberatan untuk rekapitulasi Kecamatan Lawang Kidul. Selanjutnya, Saniyo menyampaikan keberatan pada rekapitulasi tingkat kabupaten yang tertuang dalam Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU. Terhadap Formulir a quo, ditandatangani oleh Saniyo dan Divisi Teknis KPU Kabupaten Muara Enim tertanggal 3 Maret 2024 serta diterima oleh KPU Kabupaten Muara Enim untuk diselesaikan di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Pelapor atas nama Abrianto in casu Pengadu dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 038/LP/PL/Prov/06.00/III/2024 pada tanggal 14 Maret 2024, laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Keesokan harinya tanggal 15 Maret 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melimpahkan laporan a quo, ke Bawaslu Kabupaten Muara Enim melalui surat Nomor 272/PP/01.01/K.SS/03/2024 untuk diregister dan ditindaklanjuti. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Muara Enim meregister laporan a quo dengan Nomor 003/LP/PL/Kab/06.08/III/2024. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Para Terlapor dan saksi Terlapor yakni Ketua PPK Lawang Kidul atas nama Ferry Zulkarnain pada 51 pokoknya menyatakan Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU yang disampaikan oleh saksi Partai Hanura saat rekapitulasi di Kecamatan Lawang Kidul tidak berada di dalam kotak dan tidak berada di dalam sampul kertas yang tersegel. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Lawang Kidul tidak ada keberatan dari saksi Partai Hanura, tetapi 2 (dua) hari setelah rekapitulasi selesai, Pelapor in casu Pengadu menghubungi Ferry Zulkarnain untuk bertemu di kantor Panwascam Lawang Kidul dalam rangka meminta formulir keberatan. Bahwa permintaa a quo dilakukan secara paksa, sehingga Ferry Zulkarnain meminta kepada Staf Sekretariat PPK Lawang Kidul untuk membawakan Formulir Kejadian Khusus ke kantor Panwascam Lawang Kidul. Adapun Formulir Kejadian Khusus tersebut ditulis sendiri oleh Pengadu dan dibuat tanggal mundur dari 2 Maret 2024 menjadi 29 Februari 2024. Selanjutnya, Ferry Zulkarnain menjelaskan kepada Pengadu bahwa Formulir Kejadian Khusus tidak akan berlaku karena rekapitulasi tingkat Kecamatan Lawang Kidul sudah selesai dan logistik sudah dikirim ke KPU Kabupaten Muara Enim. Sehingga Formulir Kejadian Khusus tersebut tidak sah karena tidak masuk kotak serta tidak terdapat stempel PPK Lawang Kidul. Bahwa berdasarkan kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Muara Enim Nomor 003/Reg/PL/LP/Kab/06.08/III/2024 tertanggal 4 April 2024, Para Terlapor yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya, pada tanggal 4 April 2024 Bawaslu Kabupaten Muara Enim menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.1], yang pada pokoknya menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak profesional karena telah melakukan perbuatan yang menyebabkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tertentu mendapat tambahan suara, yaitu dengan tidak memperbaiki Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D. Hasil Kabko-DPRD) di TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, dan TPS 05 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Lawang Kidul dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2024. Pada saat rekapitulasi tersebut, Berita Acara ditandatangani oleh seluruh Saksi Mandat Partai, termasuk Saksi Partai Hanura atas nama Hernan. Terungkap fakta setelah pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan tersebut, pada tanggal 2 Maret 2024 Saksi Partai Hanura atas nama Hernan mendatangi Kantor Panwaslu Kecamatan Lawang Kidul untuk menyampaikan keberatan terkait hasil rekapitulasi Tingkat Kecamatan pada TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, dan TPS 05 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Kemudian Hernan menghubungi Ketua PPK Lawang Kidul atas nama Ferry Zulkarnain untuk bertemu di Kantor Panwaslu Kecamatan Lawang Kidul. Pada saat itu Hernan meminta Form D.Kejadian Khusus Kecamatan kepada Ferry Zulkarnain untuk mengisi keberatan terhadap perolehan suara pada TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, dan TPS 05 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul. Terungkap fakta, Form D.Kejadian Khusus Kecamatan tersebut oleh Hernan ditulis tertanggal 29 Februari 2024, namun tetap ditandatangani oleh Ferry Zulkarnain selaku Ketua PPK Lawang Kidul (vide Bukti P-8). Bahwa pada form keberatan tersebut, Hernan 52 menyatakan bahwa telah terjadi penggelembungan suara Caleg DPRD Kabupaten Muara Enim, Dapil Muara Enim 5, Partai Hanura Nomor Urut 4 atas nama Nisrin sebanyak 100 (Seratus) suara yang tersebar di TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, dan TPS 05 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul. Bahwa perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Muara Enim, Dapil Muara Enim 5, Partai Hanura Nomor Urut 4 atas nama Nisrin berdasarkan C.Hasil Salinan adalah sebanyak 1.665 (Seribu Enam Ratus Enam Puluh Lima Suara) (vide Bukti P-1), bukan sebanyak 1.765 Suara (Seribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Suara) sebagaimana D.Hasil Kecamatan Lawang Kidul yang ditetapkan oleh PPK Kecamatan Lawang Kidul pada saat rekapitulasi Tingkat Kecamatan (vide Bukti P-7). Terungkap fakta Form D.Kejadian Khusus Kecamatan (vide Bukti P-8) tersebut diserahkan kepada Ketua PPK Lawang Kidul mengingat rekapitulasi Tingkat Kecamatan telah berakhir. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 3 Maret 2024, saat rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Saksi Mandat Partai Hanura atas nama Saniyo juga menyampaikan keberatan terhadap perolehan suara pada TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, dan TPS 05 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul. Saniyo menyampaikan adanya dugaan penggelembungan suara Caleg DPRD Kabupaten Muara Enim, Dapil Muara Enim 5, Partai Hanura Nomor Urut 4 atas nama Nisrin sebanyak 100 (Seratus) suara yang tersebar di TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, dan TPS 05 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul. Pada saat itu Saniyo menunjukkan Form D.Kejadian Khusus Kecamatan tertanggal 29 Februari 2024 (vide Bukti P-8) dan C.Hasil Salinan TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, dan TPS 05 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul. Terhadap keberatan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim menyatakan tidak dapat mengakomodir, dikarenakan tidak ada keberatan pada saat rekapitulasi Tingkat Kecamatan Lawang Kidul. Teradu I s.d. Teradu V menyatakan Form D.Kejadian Khusus Kecamatan yang disampaikan oleh Saniyo tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada dalam kotak rekapitulasi Tingkat Kecamatan. Demikian halnya Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim yang dimintai tanggapan oleh Teradu I s.d. Teradu V menyatakan keberatan Saksi Mandat Partai Hanura atas nama Saniyo tidak dapat ditindaklanjuti. Terhadap Tindakan Teradu I s.d. Teradu V, kemudian Saniyo meminta Form D.Keberatan Tingkat Kabupaten dan mengisi keberatan tersebut (vide Bukti P-10 dan Bukti T1-09). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang tidak menindaklanjuti keberatan Saksi Mandat Partai Hanura atas nama Saniyo pada saat rekapitulasi Tingkat Kabupaten tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa dalam melaksanakan rekapitulasi, seharusnya Teradu I s.d. Teradu V harus berpedoman pada tata cara, prosedur, dan mekanisme yang di atur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 59, Teradu I s.d. Teradu V wajib menindaklanjuti keberatan Saksi Mandat Partai dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten. Mengingat keberatan yang disampaikan oleh Saniyo selaku Saksi Mandat Partai Hanura terkait dengan dugaan penggelembungan suara, yang dilengkapi dengan bukti C.Hasil Salinan, sehingga Teradu I s.d. Teradu V wajib menindaklanjuti. Dalih Teradu I s.d. Teradu V tidak menindaklanjuti karena tidak adanya keberatan maupun Form Kejadian Khusus pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Lawang Kidul tidak dibenarkan menurut etika. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang hanya memberikan Form D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi tingkat Kabupaten kepada Saksi tidak sesuai dengan ketentuan yang 53 berlaku. Teradu I s.d. Teradu V seharusnya menyelesaikan keberatan Saksi Mandat sesuai ketentuan yang berlaku. Selaku penyelenggara Pemilu, Teradu I s.d. Teradu V memiliki tanggung jawab melaksanakan rekapitulasi berjalan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku, untuk menjamin terlaksananya prinsip akuntabilitas penyelenggara Pemilu. Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja dengan tanggung jawab, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggung jawabkan. Bahwa terhadap Pihak Terkait Ketua PPK Lawang Kidul atas nama Ferry Zulkarnain yang memberikan dan menandatangani Form D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi kepada saksi Partai Hanura atas nama Hernan di luar tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, DKPP menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Ferry Zulkarnain terbukti tidak mandiri dan profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Ketua PPK Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Dalih Ferry Zulkarnain memberikan dan menandatangani form D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi karena paksaan dan intimidasi tidak dapat diterima terlebih kejadian tersebut terjadi di Kantor Panwaslu Kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muara Enim. Sebagai Ketua PPK Lawang Kidul, Pihak Terkait seharusnya menolak dengan tegas permintaan saksi dari Partai Hanura atas nama Hernan karena tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tatacara penyampaian keberatan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak menyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf e, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], pada pokoknya menyatakan Teradu VI s.d. Teradu X tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu Nomor 007/LP/PL/Kab/06.08/III/2024, tertanggal 1 Maret 2024 sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X secara sepihak dan tanpa dasar yang jelas menyatakan laporan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat Materil sesuai Surat Nomor 068/PP.01.02/K.SS-04/02/2024, tertanggal 4 Maret 2024 Perihal Pemberitahuan Status Laporan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pelapor in casu Pengadu menyampaikan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Muara Enim pada tanggal 1 Maret 2024, sesuai tanda bukti penyampaian laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 (vide Bukti P-9 dan vide Bukti T2-1). Pengadu in casu Pelapor melaporkan dugaan penggelembungan suara di TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, dan TPS 05 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dengan Terlapor Nisrin selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Dapil Muara Enim 5, Partai Hanura Nomor Urut 4. Laporan Pelapor in casu Pengadu dilengkapi dengan alat bukti berupa Fotokopi D.Hasil Salinan Kecamatan pada TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, dan TPS 05 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Fotokopi C.Hasil Salinan TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, dan TPS 05 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, dan Fotokopi C.Hasil (Plano) TPS 01, TPS 54 02, TPS 03, TPS 04, dan TPS 05 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Pelapor in casu Pengadu juga menyertakan 3 (tiga) orang Saksi atas nama: Hernan, Arif, dan Ahmad Rizal. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan terhadap Laporan Pelapor in casu Pengadu, ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d. Teradu X dengan melakukan kajian awal pada tanggal 4 Maret 2024. Berdasarkan hasil kajian awal Laporan a quo, dinyatakan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel sehingga laporan Pelapor tidak diregister. Teradu VI s.d. Teradu X berpendapat bahwa Terlapor adalah Nisrin selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Dapil Muara Enim 5, Partai Hanura Nomor Urut 4 tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah Form D.Hasil Kecamatan Lawang Kidul. Demikian halnya Laporan Hasil Pengawasan Form A dari Panwaslu Kecamatan Lawang Kidul yang menyatakan pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Lawang Kidul tidak terdapat keberatan/kejadian khusus yang diajukan oleh saksi Partai Hanura (Bukti T2-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap Laporan Pengadu in casu Pelapor, kemudian Teradu VI s.d. Teradu X menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 dengan Nomor 068/PP.01.02/K.SS-04/02/2024, tertanggal 4 Maret 2024 dan menyampaikan kepada Pelapor in casu Pengadu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu X telah menindaklanjuti Laporan Pelapor in casu Pengadu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun terkait fakta bahwa permasalahan dugaan penggelembungan suara di TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, dan TPS 05 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim yang kembali dipermasalahkan oleh Saksi Mandat Partai Hanura atas nama Saniyo saat rekapitulasi Tingkat Kabupaten, sebagaimana termaktub dalam uraian fakta pada [4.3.1], DKPP perlu memberikan penilaian. Fakta bahwa terdapat keberatan Saksi Mandat Partai Hanura atas nama Saniyo pada saat rekapitulasi Tingkat Kabupaten tanggal 3 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V meminta tanggapan dan masukan dari Teradu VI s.d Teradu X. Fakta bahwa Teradu VI s.d. Teradu X menyampaikan bahwa keberatan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Fakta bahwa Teradu VI s.d. Teradu X sebelumnya telah menerima laporan yang sama terkait dengan dugaan penggelembungan suara dimaksud, seharusnya Teradu VI s.d. Teradu X merekomendasikan kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk melakukan pencermatan terhadap C.Hasil Salinan dengan D.Hasil Kecamatan untuk validasi perolehan suara di TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, dan TPS 05 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul. Bahwa mengingat dugaan penggelembungan suara yang dimaksud oleh Saksi Mandat Partai Hanura atas nama Saniyo pada saat rekapitulasi Tingkat Kabupaten tanggal 3 Maret 2024 dilengkapi alat bukti berupa C.Hasil Salinan dengan C.Hasil (Plano), DKPP menilai sudah cukup bukti untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan rekomendasi penyandingan data perolehan suara sebagaimana permintaan Saksi Saniyo. Hal itu sangat penting, mengingat keberatan yang disampaikan oleh Saniyo disampaikan pada saat rekapitulasi dan dugaan penggelembungan suara dimaksud sangat relevan untuk diselesaikan sehingga tidak menjadi residu pada saat rekapitulasi Tingkat Provinsi. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Tindakan Teradu VI s.d. Teradu X yang tidak menindaklanjuti keberatan Saksi Mandat Partai Hanura atas nama Saniyo pada saat rekapitulasi Tingkat Kabupaten tanggal 3 Maret 2024 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu X terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu VI s.d. 55 Teradu X terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 10 huruf c, Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan, [5.4] Pihak Terkait Ketua PPK Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Rohani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Muara Enim, Teradu II Fadlin M Amien, Teradu III Noprizah Pahlevi, Teradu IV Taufiq Qur Rahman, dan Teradu V Nopri Jaya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Muara Enim terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Zainudin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Teradu VII KMS. M. Ali Akbar, Teradu VIII Ahyaudin, Teradu IX Apriansyah, dan Teradu X Zulpadli masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Pihak Terkait Ferry Zulkarnain selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim pada Pilkada Tahun 2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 56 6. Memerintahkan Badang Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Pihak Terkait Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Lawang Kidul paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 57