Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 206/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Tegal
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-10-2018
👁 14 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 7 September 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018, telah beredar video Agus Wijanarko selaku ketua KPU Kota Tegal yang mengumumkan hasil hitung cepat Pilkada Kota Tegal Tahun 2018, bahwa kegiatan mengumumkan hasil perhitungan cepat yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Tegal secara pribadi tersebut tidak menghormati tahapan-tahapan yang sedang dan akan berlangsung, yang diantaranya rekapitulasi tingkat kecamatan dan tahapan berikutnya.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu telah mengumumkan hasil hitung cepat Pilkada Kota Tegal Tahun 2018 melalui video yang beredar di masyarakat pada tanggal 28 Juni 2018. Tindakan Teradu tersebut tidak menghormati tahapan-tahapan yang sedang dan akan berlangsung sehingga melanggar Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal DilanggarPasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun; Pasal 1
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Agus Wijanarko selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Tegal sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini;
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 206/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 217/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 9 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 206/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Habib Ali Zaenal Abidin
Pekerjaan : Calon Walikota Tegal Nomor Urut 4
Alamat : Jl. Mawar No.5 Rt.002/005 Kota Tegal
2. Nama : Tanty Prasetyo Ningrum
Pekerjaan : Calon Wakil Walikota Tegal Nomor Urut 4
Alamat : Jl. Lawet No.7 Rt.002/009 Kota Tegal
Memberikan Kuasa Kepada:
1. Nama : Susanti Agustina
Pekerjaan : Advokat/ Law Firm Budi Yuwono Al-Atthas, SH &
Rekan
Alamat : Jl. Kebagusan IV No. 33E RT 006 RW 005
Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu,
Jakarta Selatan
2. Nama : Budi Yuwono
Pekerjaan : Advokat/ Law Firm Budi Yuwono Al-Atthas, SH &
Rekan
Alamat : Jl. Kebagusan IV No. 33E RT 006 RW 005
Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu,
Jakarta Selatan
3. Nama : Andy Mulia Siregar
Pekerjaan : Advokat/ Law Firm Budi Yuwono Al-Atthas, SH &
Rekan
Alamat : Jl. Kebagusan IV No. 33E RT 006 RW 005
Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu,
info@dkpp.go.id
Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap
[1.2] TERADU
1. Nama : Agus Wijanarko
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Tegal
Alamat : Jl. Sumbodro No. 20 Kota Tegal
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 7 September 2018 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018, telah beredar video Agus Wijanarko
selaku ketua KPU Kota Tegal yang mengumumkan hasil hitung cepat
Pilkada Kota Tegal Tahun 2018, bahwa kegiatan mengumumkan hasil
perhitungan cepat yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Tegal secara
pribadi tersebut tidak menghormati tahapan-tahapan yang sedang dan
akan berlangsung, yang diantaranya rekapitulasi tingkat kecamatan dan
tahapan berikutnya. Bahwa menurut hemat kami apa yang dilakukan oleh
Ketua KPU Kota Tegal, dengan aktif menyampaikan ke publik tanpa melalui
rapat pleno ataupun menghormati tahapan-tahapan yang belum selesai
yang diantara rekapitulasi tingkat kecamatan;
2. Bahwa melihat adanya fakta video yang berisi statemen Ketua KPU Kota
Tegal secara personal mengumumkan hasil hitung cepat tersebut apapun
dalilnya tanpa menghormati dan melihat aturan yang ada yang dilakukan
sangatlah meresahkan, karena masyarakat banyak yang menilai itu adalah
ketetapan resmi yang sudah memenangkan salah satu paslon;
3. Bahwa merujuk didalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, disebutkan bahwa :
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa dalam bunyi pasal tersebut segala tindakan penyelenggara pemilu
harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, melihat adanya fakta
Video Ketua KPU Kota Tegal dengan mengumumkan hasil suara tersebut
yang bukan bagian diperintahkan dan yang ada justru bertentangan
dengan peraturan perudangan-undangan oleh karena seluruh tahapan
PILKADA Kota Tegal Tahun 2018 yang belum selesai, Ketua KPU Kota Tegal
telah melakukan perbuatan yang bukan diperintahkan peraturan
info@dkpp.go.id
perundang-undangan dan meresahkan dengan mengumumkan secara
pribadi hasil perhitungan cepat tersebut;
5. Bahwa adanya fakta Penambahan suara yaitu di TPS 4 Muarareja, yaitu
Jumlah Surat Suara dari Jumlah DPT + 2.5% yang seharusnya berjumlah
365 tetapi tercantum dalam Model C1 adalah 366, namun dalam
perhitungan pada tingkat kecamatan berjumlah 368, dari hal tersebut jelas
ada praktik (perbuatan) aktif (sengaja) untuk
mempengaruhi/menguntungkan pihak- pihak tertentu untuk
meningkatkan jumlah suara;
6. Pada TPS 3 Muarareja juga terdapat pelanggaran yaitu ada yang
menggunakan A5 sejumlah 35 ( tiga puluh lima) orang yang tidak dikenal
pejabat lingkungan (pamong desa) atau paling tidak oleh masyarakat
sekitar tanpa identitas.
Pasal 8 PKPU No. 8 Tahun 2018 disebutkan disebutkan bahwa :
(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPPh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pemilih yang karena
keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk
memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan
memberikan suara di TPS lain di provinsi dan/ atau
kabupaten/ kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan
dalam satu wilayah.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan
Suara;
b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas
dan keluarga yang mendampingi;
c. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga
pemasyarakatan;
d. tugas belajar;
e. pindah domisili; dan/atau
f. tertimpa bencana alam.
Pasal 9 PKPU No. 8 Tahun 2018 disebutkan disebutkan bahwa :
(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya
dengan ketentuan:
a. menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada
KPPS pada saat Pemungutan Suara; dan
b. didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model A.Tb-KWK
bahwa kami mencermati adanya kejanggalan atas penggunaan A5 yang
cukup banyak jumlahnya pada TPS 3 Muarareja dalam Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Kota Tegal Tahun 2018, terlebih tanpa disertai
identitas dan berdasarkan saksi-saksi yang bersangkutan tidak dikenal
pada mayarakat sekitar;
7. Kemudian pada hari Sabtu 29 Juni 2018 bertempat di Kantor Kecamatan
Tegal Timur Kota Tegal, pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan
ditemukan adanya Kotak Suara yang tidak ada isinya yaitu pada TPS 1
Kelurahan panggung kecamatan tegal Timur Kota Tegal; Bahwa seharusnya
Kotak Suara berisi:
a. Formulir model C-KWK berhologram,
b. Model C1-KWK berhologram,dan
info@dkpp.go.id
c. Model C2-KWK
Dokumen-dokumen tersebut sudah seharusnya dimasukkan/berada dalam
kondisi tersampul dan tersegel didalam kotak suara sebagaimana diatur
didalam Pasal 51 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilhan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur ,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota;
8. Bahwa berikutnya adanya fakta pelanggaran kotak suara di TPS 1
Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal tidak berisi
sebagaimana disebutkan didalam Pasal 51 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2018,
jelas adanya suatu perbuatan yang sudah tidak sesuai dengan aturan
tersebut diatas dan sudah dapat menjadi indikasi bahwa perbuatan yang
tidak sesuai peraturan perundang-undang adalah bersifat terstruktur dan
sistematis serta dilakukan secara massif;
9. Bahwa seharusnya penyelenggaraan pemilihan umum dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, segala tindakan
penyelenggara haruslah memperhatikan segela peraturan yang berlaku;
10. Bahwa bila merujuk pada Pasal 193 ayat (6) UU No.10 Tahun 2016
disebutkan jelas bahwa : “setiap KPPS yang tidak menjaga, mengamankan
keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi
kotak suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil
perhitungan suara kepada PPK pada hari yang sama sebagaimana
dimaksud pada pasal 20 huruf q dipidana penjara paling singkat 12 (dua
belas) bulan dan paling lama 60 (enampuluh) bulan dan paling sedikit
Rp.12.000.000,- (duabelasjuta rupiah) dan paling banyak Rp.60.000.000,-
(enam puluh juta rupiah)”, dari bunyi tersebut jelas adanya perbuatan yang
tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang dilakukan oleh
Penyelenggara;
11. Bahwa pelanggaran lain yaitu :
- TPS 19 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur
keberadaan C1 yang berada diluar kotak suara.
- TPS 17 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Timur
Plano hilang.
-
TPS 2 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur pada saat
tidak ada plano
12. Bahwa selain pelanggaran tersebut diatas, juga terdapat pelanggaran lain
yaitu mengenai input perhitungan data C1 baik data pemilih, pengguna hak
pilih, kartu suara digunakan tercatat, dan kartu suara sah dan tidak sah
digunakan, bila dicermati dan dilakukan perhitungan secara teliti jumlah
dalam C1 tersebut kami hitung kembali terdapat selisih atau tidak sesuai,
adapun yang terdapat selisih terjadi pada TPS sebagai berikut :
No. TPS Kelurahan Kecamatan
TPS 3 Kejambon Tegal Timur
TPS 1 Kejambon Tegal Timur
TPS 4 Kejambon Tegal Timur
TPS 15 Mintaragen Tegal Timur
TPS 37 Panggung Tegal Timur
TPS 19 Panggung Tegal Timur
TPS 24 Pesurungan Lor Margadana
TPS 7 Kalinyamat Kulon Margadana
TPS 7 Cabawan Margadana
info@dkpp.go.id
TPS 4 Krandon Margadana
TPS 9 Kaligangsa Margadana
TPS 12 Randugunting Tegal Selatan
TPS 1 Kraton Tegal Barat
TPS 6 Kraton Tegal Barat
TPS 20 Tegal Sari Tegal Barat
TPS 1 Tegal Sari Tegal Barat
TPS 4 Muara Reja Tegal Barat
TPS 1 Pekauman Tegal Barat
TPS 5 Pesurungan Kidul Tegal Barat
Melihat adanya fakta selisih angka/tidak bersesuaian, kami melihat ada
indikasi unsur kesengajaan yang sengaja dilakukan di 25 (dua puluh lima)
TPS tersebut diatas dalam pengisian perhitungan suara C1 karena terjadi
selisih (perbedaan) antara Pengguna Hak Pilih dan Jumlah Surat Suara
yang masuk;
13. Bahwa dengan adannya fakta pelanggaran-pelanggaran yang dilanggar oleh
Penyelenggara Pemilu (Pilkada Kota Tegal Tahun 2018) karena tidak
melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat
disimpulkan adanya indikasi kecurangan / pelanggaran yang memang
dibuat secara sistematis terkait dengan PILKADA Kota Tegal Tahun 2018.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.1 Kejambon, Tegal Timur
2. Bukti P-2 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 03 Kejambon, Tegal Timur
3. Bukti P-3 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 04 Kejambon, Tegal Timur
4. Bukti P-4 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.15 Mintaragen, Tegal Timur
5. Bukti P-5 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.19 Panggung, Tegal Timur
6. Bukti P-6 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.37 Panggung, Tegal Timur
7. Bukti P-7 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.24 Slerok, Tegal Timur
8. Bukti P-8 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.12 Randugunting, Tegal
Selatan
9. Bukti P-9 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.01 Kraton, Tegal Barat
10. Bukti P-10 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.06 Kraton, Tegal Barat
11. Bukti P-11 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.01 Tegal Sari, Tegal Barat
12. Bukti P-12 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 20 Tegal Sari, Tegal Barat
13. Bukti P-13 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.04 Muarareja, Tegal Barat
14. Bukti P-14 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.01 Pekauman, Tegal Barat
15. Bukti P-15 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.05 Pesurungan Kidul, Tegal
Barat
16. Bukti P-16 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 07 Krandon, Margadana
info@dkpp.go.id
17. Bukti P-17 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 07 Kalinyamat Kulon,
Margadana
18. Bukti P-18 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 07 Pesurungan Lor,
Margadana
19. Bukti P-19 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 01 Pesurungan Lor,
Margadana
20. Bukti P-20 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 02 Pesurungan Lor,
Margadana
21. Bukti P-21 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 07 Cabawan, Margadana
22. Bukti P-22 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 04 Kalingangsa, Margadana
23. Bukti P-23 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 09 Kalingangsa, Margadana
24. Bukti P-24 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 3 Muarareja, Tegal Barat
25. Bukti P-25 : 34 (tiga puluh empat) Print/ Cetak dari hasil
dokumentasi para pemilih di TPS No. 3 Muarareja Tegal
Barat, berkaitan dengan A.5/ Dpkt/dpph/Para Pemilih
yang tidak jelas.
26. Bukti P-26 : Berita Media Online;
27. Bukti P-27 : Rekaman video Pernyataan Agus Wijanarko dan
Pembukaan Kotak Suara yang diduga kosong;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 7 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Tuduhan Pengadu mengenai adanya video Ketua KPU Kota Tegal yang
mengumumkan hasil hitung cepat Pilkada Kota Tegal Tahun 2018 pada
tanggal 27 Juni 2018 adalah tidak benar karena video dimaksud baru dibuat
pada tanggal 28 Juni 2018 sekitar pukul 12.00 WIB, dihadapan Pers
menanggapi pertanyaan wartawan atas tuntutan masyarakat mengenai hasil
hitung cepat yang dilakukan oleh KPU Kota Tegal berdasarkan data yang
masuk dalam Formulir Model C1-KWK ke KPU Kota Tegal untuk diinput
dalam Situng KPU RI. Data hasil dari perhitungan tersebut dapat dilihat oleh
masyarakat luas dalam laman KPU RI.
2. Sebagai penyelenggara pemilihan, KPU dituntut untuk memberikan
pelayanan yang cepat kepada masyarakat, bersifat terbuka, transparan dan
akuntabel. Pernyataan saya selaku Ketua KPU Kota Tegal kepada Pers adalah
berdasarkan fakta hasil penghitungan cepat tanpa sedikitpun mengubah
hasil dan sama sekali dimaksudkan untuk menguntungkan atau merugikan
salah satu Pasangan Calon. Selain itu, dalam memberikan pernyataan
kepada pers, saya mendahului kata-kata yang maknanya sbb: “Ini hasil
hitung cepat atau quick count“ dan pada bagian akhir pernyataan saya
tegaskan kembali dengan kalimat yang maknanya “Hasil hitung cepat ini
masih bisa berubah dan untuk hasil resmi harus menunggu rapat Pleno PPK
dan KPU..” (Bukti-1 – Flasdisk berisi - rekaman video File – 1, File -2 dan File
-3).
3. Bahwa tidak benar saya selaku Ketua KPU Kota Tegal telah melampau
wewenang dengan melanggar tahapan terkait dengan pernyataan hasil
hitung cepat KPU Kota Tegal karena, secara tegas ada landasan hukumnya
yakni Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum ;
info@dkpp.go.id
Pasal 6 ayat (3) huruf d : terbuka maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses
informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah
keterbukaan informasi publik;
Pasal 9 : Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. Menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada
publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan
b. Memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari
informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan
berupa informasi sementara.
4. Bahwa, dalam hitung cepat Pilkada Kota Tegal diselenggarakan atas perintah
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Pengitungan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati dan /atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 55 ayat
(8) yang berbunyi : KPU/KIP Kabupaten/Kota memindai (scan) Salinan
formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat
3 (tiga) untuk diumumkan di laman KPU melalui Situng pada hari pemungutan
suara.
5. Juga disebutkan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 6 yang berbunyi ; PPS melalui PPK
meneruskan salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK kepada
KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemindaian atau scan dan
mengunggah atau upload hasil pemindaian atau scan formulir tersebut
kedalam Situng untuk diumumkan pada laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh,
dan KPU /KIP Kabupaten/Kota pada hari yang sama.
6. Bahwa, karena ada kendala teknis proses unggah /upload Formulir Model C-
KWK dan Model C1-KWK Pilwalkot Tegal baru bisa diselesaikan pada tanggal
28 Juni 2018 sekitar pukul 11.00 WIB atau selang sehari setelah hari
Pemungutan Suara. Untuk memberi akses yang mudah kepada masyarakat
mengenai hitung cepat tersebut, KPU Kota Tegal telah menyediakan satu
ruangan aula dengan dilengkapi LCD untuk mempublikasikan Laman KPU
yang menampilkan hasil hitung cepat. Namun karena ada kendala teknis
akses internet tampilan hitung cepat pada layar LCD berhenti atau tidak
segera terupdate padahal proses scaning dan upload oleh operator KPU Kota
Tegal terhadap formulir Model C-KWK dan C1-KWK sudah rampung 100%.
7. Secara kronologis dapat saya sampaikan bahwa, diruangan tempat
pemantauan hitung cepat yakni di aula KPU Kota Tegal , sejak pagi terlah
berkumpul pers dan masyarakat yang ingin segera tahu hasil hitung cepat,
dan saya menyadari bahwa ada kendala teknis jaringan internet, maka atas
pertanyaan pers saya memberikan pernyataan mengenai hasil hitung cepat.
Akan tetapi ada video pernyataan saya mengenai hasil hitung cepat yang
beredar di media sosial yang saya pastikan bahwa video tersebut tidak
lengkap memuat seluruh pernyataan saya. Rekaman video selengkapnya
saya lampirkan dalam Jawaban Teradu. (Bukti-1 – Flasdisk berisi - rekaman
video File – 1, File -2 dan File -3).
8. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas terbukti saya selaku Ketua KPU
Kota Tegal dalam memberikan keterangan kepada Pers mengenai hasil
info@dkpp.go.id
hitung cepat KPU tidak melanggar kode etik dan Peraturan
Perundangundangan yang ada.
9. Mengenai tuduhan Pengadu tentang dugaan adanya penambahan atau
pengurangan suara yang terjadi di beberapa TPS (TPS 3 dan 4 Muarareja,
sebagaimana didalilkan oleh Pengadu adalah tidak berdasar karena tuduhan
tersebut terkait dengan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara yang
dilaksanakan secara berjenjang oleh KPPS dari tingkat TPS, PPS pada tingkat
Kelurahan, PPK pada tingkat Kecamatan dan KPU Kabupaten, dimana jika
terdapat kesalahan pencatatan data pemilih, data pengguna hak pilih, data
surat suara, data perolehan suara, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara oleh KPPS, maka kesalahan tersebut akan dikoreksi dalam Rapat
Pleno pada tingkat Kecamatan pada Formulir Model DAA-KWK (tingkat
Kelurahan), DA-KWK dan DA1-KWK (tingkat Kecamatan) atau dalam Rapat
Pleno tingkat Kabupaten pada Formulir Model DB-KWK dan DB1- KWK.
Dalil-dalil Pengadu mengenai hal ini adalah sama persis dengan materi
Permohonan Pengadu ke Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Perselisihan
Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 ( Perkara MK
Nomor 1/PHP.KOT-XVI/2018) , sehingga terhadap dalil ini kami sampaikan
Jawaban Termohon KPU Kota Tegal ke Mahkamah Konstitusi. (Bukti 2 -
Permohonan Nomor 1/PHP.KOT-XVI/2018) dan (Bukti-3 Jawaban Termohon)
10. Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dilakukan
oleh KPU kota Tegal beserta dengan jajarannya telah dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
11. Dengan demikian tuduhan Pengadu tidak terbukti karena Teradu beserta
dengan jajaran KPU Kota Tegal telah melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya sesuai dengan Peraturan KPU dan Peraturan Perundang-undangan
yang ada. Oleh karena itu, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas,
Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan menolak
pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Teradu
sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Tegal.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Video rekaman sebanyak 3 file terkait pernyataan Teradu
;
2. Bukti T-2 : Salinan Permohonan Nomor 1/PHP.KOT-XVI/2018;
3. Bukti T-3 : Salinan Jawaban Termohon dalam sidang Mahkamah
Konstitusi;
info@dkpp.go.id
[2.7] Teradu telah menyampaikan kesimpulan pada 10 September 2018 untuk
memperkuat dalil-dalilnya sebagai berikut:
1. Setelah mendengar dan mengikuti persidangan pertama dengan seksama,
Teradu tetap pada pendiriannya sebagaimana tertuang dalam Jawaban
Teradu tertanggal 4 September 2018,Nomor : 938/PL 03.3-SD/3376/KPU-
Kot/IX/2018, dimana pada pokoknya keterangan Teradu kepada pers
merupakan penjabaran pelaksanaan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mengenai keterbukaan
informasi hasil hitung cepat berdasarkan Formulir Model C1-KWK yang di
input dalam situng KPU, yang dilaksanakan oleh seluruh KPU yang
melaksanakan PILKADA di Indonesia.
2. Tuduhan Pengadu mengenai adanya penambahan suara di TPS 4 Muarareja
Kecamatan Tegal Barat adalah tidak benar karena memang terdapat
kelebihan surat suara yang diterima oleh KPPS akan tetapi kelebihan surat
suara tersebut tetap tercatat dan tidak pernah disalahgunakan. Jumlah DPT
adalah 551 pemilih sehingga surat suara yang seharusnya diterima adalah
565 surat suara, akan tetapi karena ada surat suara yang terselip sehingga
surat suara seluruhnya yang diterima adalah 368. Surat suara yang
digunakan adalah 406 (surat suara sah 382 dan surat suara tidak sah
adalah 24), sehingga sisa surat suara yang tidak digunakan adalah 152.
Terdapat kesalahan pencatatan surat suara yang diterima oleh KPPS akan
tetapi kesalahan tersebut telah dikoreksi pada waktu rapat pleno tingkat
kecamatan dalam Formulir Model DAA-KWK (Bukti T.A01 dan T.A02
Formulir Model C-KWK dan DAA-KWK). Mengenai hal ini terlampir
keterangan dari Ketua KPPS TPS 4 Muarareja yang menerangkan adanya
kesalahan dalam pencatatan surat suara yang diterima (Bukti T.A03).
Dengan demikian tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu.
3. Tuduhan Pengadu bahwa di TPS 3 Muarareja ada yang menggunakan A5
sejumlah 35 orang yang tidak dikenal dan tanpa identitas adalah tidak benar
karena Formulir Model A5-KWK digunakan untuk pemilih pindahan yang
terdaftar dalam DPPh dimana untuk TPS 3 Kelurahan Muarareja tidak ada
satupun pemilih pindahan yang menggunakan A5-KWK. Mengenai adanya 35
orang pemilih, maka pemilih dimaksudadalah pemilih tambahan yang
terdaftar dalam DPTb sebagaimana tercatat pada Formulir AT.b-KWK,
dimana oleh KPPS sudah ditulis nama dan identitas NIK yang bersangkutan.
Mengenai hal ini kami lampirkan Bukti Formulir Model AT.b-KWK di TPS 3
Muarareja dan Fotocopy identitas KTP dari 35 orang dimaksud yang
menunjukan mereka adalah warga setempat (Bukti T.A04 dan T.A05).
Dengan demikian tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu.
4. Tuduhan Pengadu mengenai pada waktu rapat pleno tingkat Kecamatan
Tegal Timur terdapat kotak suara yang kosong untuk TPS 1 Kelurahan
Panggung dapat dijelaskan bahwa KPPS menempatkan dokumen Formulir
Model C-KWK, C1-KWK, beserta dengan dokumen lainnya untuk Pilwalkot
Kota Tegal dalam sampul tertutup pada kotak suara Pilgub Provinsi Jawa
Tengah sehingga sesungguhnya sampul dokumen masih tersegal, aman, dan
perolehan suaranya tidak mengalami perubahan. Menurut KPPS hal ini
dilakukan merujuk kepada Buku Panduan yang dibuat oleh KPU Provinsi
Jawa Tengah dimana dalam hal Pilwalkot dilaksanakan berbarengan dengan
Pilgub, maka berkas dokumen Pilwalkot dan Pilgub dimasukan secara
bersama-sama ke dalam Kotak Suara Pilgub. (Bukti T.A06 dan T.A07).
info@dkpp.go.id
Mengenai pembukaan kotak dilakukan PPK Kecamatan Tegal Timur
Mohammad Subechi dengan disaksikan oleh Ketua Panwascam Tegal Timur
Drs. Syarif Hidayat, Panwas Kelurahan Panggung R. Arief Budi Susanto dan
Ketua PPS Panggung Andi Iman, untuk pengambilan Formulir C-KWK, C1-
KWK, dan salinan AT.b-KWK yang seharusnya dikirim langsung ke KPU Kota
Tegal untuk kepentingan hitung cepat akan tetapi oleh KPPS yang
bersangkutan dimasukan ke dalam Kotak Suara sebagaimana Berita Acara
Pembukaan Kotak Suara Nomor: 08/BA/PPK-TT/VI/2018 (Bukti T.A08).
Dengan demikian tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu.
5. Tidak benar tuduhan Pengadu bahwa dokumen C1-KWK TPS 19 Kelurahan
Panggung berada diluar kotak suara karena dokumen C1-KWK berhologram
ada didalam kotak suara dan perolehan suaranya sama dengan C1.Plano-
KWK. Begitu juga di TPS 17 Kelurahan Randugunting tidak benar C1.Plano-
KWK hilang karena tidak pernah hilang. Untuk TPS 2 Kelurahan Panggung
tidak benar tidak ada C1.Plano-KWK karena C1.Plano-KWK ada dan
perolehan suaranya sama dengan C1-KWK. Pengadu tidak pernah
mempersoalkan adanya perubahan perolehan suara masing-masing
pasangan calon untuk setiap TPS dimaksud. Dengan demikian tidak ada
pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu.
6. Bahwa tidak benar terdapat kesalahan input perhitungan data C1-KWK
karena Formulir Model C1-KWK berisi perolehan suara masing-masing
pasangan calon serta jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah. Memang
terdapat kesalahan pencatatan oleh KPPS dalam Formulir Model C-KWK
mengenai data pemilih, data Pengguna Hak Pilih, dan Surat Suara di TPS 3
Kejambon Kecamatan Tegal Timur sampai dengan TPS 5 Pesurungan Kidul
Kecamatan Tegal Barat. Akan tetapi kesalahan tersebut sudah dikoreksi
sesuai dengan mekanisme yang ada dalam Peraturan KPU, yaitu dalam rapat
pleno secara berjenjang pada tingkat Kecamatan untuk masing-masing
Kelurahan dimana untuk kesalahan pencatatan dimaksud sudah di koreksi
pada tingkat Kelurahan dalam Formulir Model DAA-KWK (Bukti T.A09).
Kesalahan pencatatan tersebut oleh KPPS bukanlah merupakan unsur
kesengajaan dan tidak ada maksud untuk menguntungkan atau merugikan
salah satu Pasangan Calon. Hal ini terbukti dari tidak adanya keberatan dari
Pengadu mengenai adanya perubahan perolehan suara masing-masing
Pasangan Calon.Dengan demikian tidak ada pelanggaran yang dilakukan
oleh Teradu.
7. Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas terbukti Teradu telah
melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku khususnya Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.Oleh karena itu, Teradu memohon
kepada Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan menolak pengaduan
Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Teradu sebagai
Ketua dan Anggota KPU Kota Tegal.
[2.8] Teradu telah menyampaikan bukti tambahan pada 10 September 2018
untuk memperkuat dalil-dalilnya sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Formulir Model C-KWK TPS 4 Kelurahan Muarareja
Kecamatan Tegal Barat;
2. Bukti T-2 : Formulir Model DAA-KWK dalam TPS 4 Kelurahan
info@dkpp.go.id
Muarareja Kecamatan Tegal Barat;
3. Bukti T-3 : Laporan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tegal Tahun 2018 di tingkat TPS dari KPPS TPS
4 Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat;
4. Bukti T-4 : Formulir Model AT.b-KWK di TPS 3 Kelurahan Muarareja;
5. Bukti T-5 : Kumpulan 34 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
dan 1 Kartu Keluarga (KK) dalam TPS 3 Kelurahan
Muarareja Kecamatan Tegal Barat
34 KTP atas nama:
1. Kartika Dewi 2. Widiarini Spd.
3. Heni Puji Winarsih 4. Nur Widianto
5. Yudhi Santoso 6. Rustanto
7. Siti Komariyah 8. Sugiman
9. Saeri 10. Caryo
11. Zulfikfar Ahmad 12. M. Gunawan Ariyanto
13. Daerah 14. Fatmawati
15. Angga Naditama 16. Safrudin
17. Sintia Novita Sari 18. Taruno
19. Sutarno 20. Sri Ningsih
21. Ruwaedah 22. Sandriyanto
23. Caya 24. Ramini
25. Siti Nuryani 26. Nuridin
27. Turah 28. Tjawilah
29. Sri Devi 30. Kotim Kamiati
31. Karsih 32. Jenah
33. Wachidin 34. Dana
1 KK atas nama:
1. Imam Syafi’i
6. Bukti T-6 : Buku Panduan KPPS, Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS , Pilkada 27 Juni 2018;
7. Bukti T-7 : Laporan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tegal Tahun 2018 di tingkat kecamatan dari PPK
Kecamatan Tegal Timur;
8. Bukti T-8 : Berita Acara Pembukaan Kotak Suara, Nomor:
08/BA/PPK-TT/VI/2018;
9. Bukti T-9 : Formulir Model DAA-KWK dalam:
A. Kecamatan Tegal Timur:
1. Kelurahan Kejambon
2. Kelurahan Mintaragen
3. Kelurahan Panggung
B. Kecamatan Margadana
1. Kelurahan Pesurungan Lor
2. Kelurahan Kalinyamat Kulon
3. Kelurahan Cabawan
4. Kelurahan Krandon
5. Kelurahan Kaligangsa
C. Kecamatan Tegal Selatan
1. Kelurahan Randugunting
D. Kecamatan Tegal Barat
1. Kelurahan Kraton
info@dkpp.go.id
2. Kelurahan Tegal Sari
3. Kelurahan Muarareja
4. Kelurahan Pekauman
5. Kelurahan Pesurungan Kidul
10. Bukti T-10 : Rekomendasi dan Saran Bawaslu, Kota Tegal.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
info@dkpp.go.id
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu telah mengumumkan hasil hitung cepat Pilkada Kota Tegal Tahun
2018 melalui video yang beredar di masyarakat pada tanggal 28 Juni 2018.
Tindakan Teradu tersebut tidak menghormati tahapan-tahapan yang sedang dan
akan berlangsung sehingga melanggar Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.1.2] Banyaknya pemilih yang menggunakan Form A.5 serta terdapat beberapa
nama pemilih ganda di TPS 3 Muarareja;
[4.1.3] Ada berbagai pelanggaran saat tahapan Pilkada Kota Tegal 2018 seperti
kejadian penambahan suara di TPS 4 Muarareja, TPS 3 Kejambon Kecamatan
Tegal Timur, dan di TPS 5 Pesurungan Kidul Kecamatan Tegal Barat;
[4.1.4] Adanya kejadian Kotak Suara kosong TPS 1 Kelurahan Panggung.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan sebagai berikut:
[4.2.1] Tuduhan Pengadu mengenai video Teradu yang beredar di masyarakat,
yang mengumumkan hasil hitung cepat Pilkada Kota Tegal Tahun 2018 pada
tanggal 27 Juni 2018 adalah tidak benar. Video dimaksud dibuat pada tanggal
28 Juni 2018 sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Teradu menanggapi pertanyaan
wartawan atas tuntutan masyarakat mengenai hasil hitung cepat yang dilakukan
oleh KPU Kota Tegal sesuai denga data yang masuk dalam Formulir Model C1-
KWK ke KPU Kota Tegal untuk diinput dalam Situng KPU RI. Data hasil dari
perhitungan tersebut dapat dilihat oleh masyarakat luas pada laman KPU RI.
Teradu juga mengaskan, sebagai penyelenggara pemilihan, KPU dituntut untuk
memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat, bersifat terbuka,
transparan dan akuntabel. Pernyataan saya selaku Ketua KPU Kota Tegal kepada
wartawan berdasarkan hasil penghitungan cepat. Tidak ada sedikitpun
mengubah hasil dan/atau dimaksudkan untuk menguntungkan atau merugikan
salah satu Pasangan Calon. Dalam memberikan pernyataan kepada pers, Teradu
mendahului dengan kata-kata yang maknanya sebagai berikut: “Ini hasil hitung
cepat atau quick count“ dan pada bagian akhir pernyataan Teradu meneegaskan
kembali dengan kalimat yang maknanya “hasil hitung cepat ini masih bisa
berubah dan untuk hasil resmi harus menunggu rapat Pleno PPK dan KPU”.
Selain itu, Teradu juga menjelaskan, bahwa ada kendala teknis dalam proses
unggah/upload Formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK Pilwalkot Tegal. Hal
tersebut menyebabkan unggahan tertunda dan baru dapat diselesaikan pada 28
Juni 2018 sekitar pukul 11.00 WIB atau selang sehari setelah hari Pemungutan
info@dkpp.go.id
Suara. Kendala tehnis berdampak pula terhadap terganggunya layanan akses
informasi hasil hitung cepat kepada masyarakat yang telah Teradu siapkan di
aula yang dilengkapi dengan LCD. Antara hasil scaning dan upload Model C-KWK
dan C1-KWK yang telah rampung 100% tidak real time dengan informasi yang
terpublikasi pada laman KPU;
[4.2.2] Tuduhan Pengadu bahwa di TPS 3 Muarareja ada yang menggunakan A5
sejumlah 35 orang yang tidak dikenal dan tanpa identitas adalah tidak benar
karena Formulir Model A5-KWK digunakan untuk pemilih pindahan yang
terdaftar dalam DPPh dimana untuk TPS 3 Kelurahan Muarareja tidak ada
satupun pemilih pindahan yang menggunakan A5-KWK. Mengenai adanya 35
orang pemilih, maka pemilih dimaksud adalah pemilih tambahan yang terdaftar
dalam DPTb sebagaimana tercatat pada Formulir AT.b-KWK, dimana oleh KPPS
sudah ditulis nama dan identitas NIK yang bersangkutan. Mengenai hal ini kami
lampirkan Bukti Formulir Model AT.b-KWK di TPS 3 Muarareja dan Fotocopy
identitas KTP dari 35 orang dimaksud yang menunjukan mereka adalah warga
setempat;
[4.2.3] Teradu menerangkan bahwa proses Pemungutan dan Penghitungan
Suara dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS oleh KPPS, tingkat
Kelurahan oleh PPS, tingkat Kecamatan oleh PPK dan tingkat Kabupaten oleh
KPU. Jika terdapat kesalahan pencatatan data pemilih, data pengguna hak pilih,
data surat suara, data perolehan suara, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara oleh KPPS, maka kesalahan tersebut akan dikoreksi dalam Rapat Pleno
pada tingkat Kecamatan yang dituangkan dalam Formulir Model DAA-KWK
(tingkat Kelurahan), DA-KWK dan DA1-KWK (tingkat Kecamatan) atau dalam
Rapat Pleno tingkat Kabupaten pada Formulir Model DB-KWK dan DB1- KWK.
Dugaan Pengadu mengenai adanya penambahan suara di TPS 4 Muarareja
Kecamatan Tegal Barat adalah tidak benar. Memang terdapat kelebihan surat
suara yang diterima KPPS akan tetapi kelebihan surat suara tersebut tetap
tercatat dan tidak pernah disalahgunakan. Jumlah DPT 551 pemilih sehingga
surat suara yang seharusnya diterima sebanyak 565 surat suara, akan tetapi
terdapat surat suara yang terselip sehingga total surat suara yang diterima
sebanyak 368. Surat suara yang digunakan sebanyak 406 yang terdiri dari 382
surat suara sah dan 24 surat suara tidak sah, sehingga sisa surat suara yang
tidak digunakan sebanyak 152. Terdapat kesalahan pencatatan surat suara yang
diterima oleh KPPS akan tetapi kesalahan tersebut telah dikoreksi pada waktu
rapat pleno tingkat kecamatan yang dituangkan dalam Model DAA-KWK. Teradu
membenarkan adanya kesalahan pencatatan yang dilakukan KPPS dalam
pengisian Form Model C-KWK mengenai data pemilih, data Pengguna Hak Pilih,
dan Surat Suara di TPS 3 Kejambon Kecamatan Tegal Timur, TPS 5 Pesurungan
Kidul Kecamatan Tegal Barat. Kesalahan tersebut telah dikoreksi sesuai dengan
mekanisme dalam Peraturan KPU yang dilakukan melalui rapat pleno secara
berjenjang. Pada tingkat kecamatan, masing-masing PPS kelurahan memperbaiki
kesalahan pencatatan yang dimasukkan dalam Formulir Model DAA-KWK.
Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum
maupun etika;
[4.2.4] Tuduhan Pengadu mengenai pada waktu rapat pleno tingkat Kecamatan
Tegal Timur terdapat kotak suara kosong untuk TPS 1 Kelurahan Panggung.
Kotak suara kosong disebabkan oleh KPPS yang menempatkan dokumen Model
C-KWK, C1-KWK, beserta dokumen lainnya untuk Pilwalkot Kota Tegal dalam
satu sampul tertutup di dalam kotak suara pemilihan Gubernur dan Wakil
info@dkpp.go.id
Gubernur Provinsi Jawa Tengah. Sampul dokumen masih tersegal, aman, dan
perolehan suaranya tidak mengalami perubahan. Menurut KPPS hal ini
dilakukan berdasarkan buku panduan yang dibuat oleh KPU Provinsi Jawa
Tengah, yang menjelaskan bahwa dalam hal pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, maka berkas dokumen dimasukan secara bersama-sama ke dalam
Kotak Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Untuk mengambil
dokumen Model C-KWK, C1-KWK dan salinan AT.b-KWK, pembukaan kotak
suara dilakukan PPK Kecamatan Tegal Timur Mohammad Subechi dengan
disaksikan oleh Ketua Panwascam Tegal Timur Drs. Syarif Hidayat, Panwas
Kelurahan Panggung R. Arief Budi Susanto dan Ketua PPS Panggung Andi Iman,
sebagaimana dalam Berita Acara Pembukaan Kotak Suara Nomor: 08/BA/PPK-
TT/VI/2018;
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan, dan kesimpulan Teradu, bukti dokumen
dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terhadap tindakan Teradu dalam mengumumkan hasil hitung cepat
Pilkada Kota Tegal Tahun 2018 sebelum pleno penetapan hasil sebagaimana
didalilkan oleh Pengadu tidak berdasar. Berdasarkan bukti video yang
disampaikan oleh Teradu, pernyataan kepada pers pada tanggal 28 Juni 2018
didahului dengan kalimat, “hasil hitungan terakhir hitung cepat Pilwalkot Tegal
sudah 100%....”. dan pada bagian akhir menyebutkan, “nanti berdasarkan
keputusan rapat pleno, ini sebagai pemandu untuk masyarakat biar tahu secara
cepat, inilah quick count”. “hasil hitung cepat ini masih bisa berubah dan untuk
hasil resmi harus menunggu rapat Pleno PPK dan KPU”. Pernyataan Teradu
menurut DKPP hanya sebagai bentuk pelayanan informasi perolehan suara yang
sedang dalam proses dan bukan merupakan informasi final. Penyampaian
Teradu berdasarkan data masuk hasil scan dan upload Model C1-KWK
merupakan bentuk pelayanan informasi kepada masayarakat akibat gangguan
tehnis jaringan yang menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan
informasi perolehan suara hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal
yang seharusnya dapat diakses secara terbuka melalui website KPU. Informasi
hasil quick count berdasarkan scan dan upload Model C1-KWK di laman web KPU
bukan merupakan informasi tertutup dan dapat diakses oleh semua pihak
sekaligus menjadi instrument pengawasan mayarakat terhadap proses
pemungutan dan rekapitulasi suara dalam menjaga kwalitas dan integritas
proses penyelenggaraan pemilihan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa terdapat sebanyak 35 orang
yang tidak dikenal dan tanpa identitas menggunakan Form Model A5-KWK
menggunakan hak pilihnya pada TPS 3 Muarareja, tidak beralasan menurut
hukum maupun etika. Keterangan dan dokumen yang disampaikan Teradu
membuktikan jika penggunaan hak pilih sebanyak 35 orang bukan Daftar
Pemilih Pindahan (DPPh) yang menggunakan Form Model A5-KWK tetapi Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb) yang dimasukkan dalam Form Model AT.b-KWK.
Daftar Pemilih tambahan menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 1
angka 21 adalah pemilih yang memenuhi sayarat tetapi tidak terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap. DPTb sebanyak 35 orang adalah penduduk setempat yang
dibuktikan dengan KTP yang dicatatkan dalam Form Model AT.b-KWK.
Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban serta
keterangan Teradu meyakinkan DKPP;
info@dkpp.go.id
[4.3.3] Dugaan Pengadu terkait adanya penambahan suara di TPS 4 Muarareja
Kecamatan Tegal Barat, tidak beralasan menurut hukum maupun etika.
Perubahan jumlah surat suara yang diterima dari Model C-KWK sebanyak 365,
kemudian dalam Model DAA-KWK berubah menjadi 366 dan dalam Model DA1-
KWK menjadi 368 merupakan koreksi secara berjenang akibat adanya kelebihan
suara yang terselib dari jumlah yang seharusnya serta kesalahan pencatatan
yang dilakukan oleh KPPS. Kelebihan surat suara tersebut tetap tercatat dan
tidak tersalah gunakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu. Demikian
halnya kesalahan pencatatan yang dilakukan KPPS dalam pengisian Form Model
C-KWK mengenai data pemilih, data Pengguna Hak Pilih, dan Surat Suara di TPS
3 Kejambon Kecamatan Tegal Timur, TPS 5 Pesurungan Kidul Kecamatan Tegal
Barat. Kesalahan tersebut telah dikoreksi sesuai dengan mekanisme dalam
Peraturan KPU yang dilakukan melalui rapat pleno secara berjenjang. Pada
tingkat kecamatan, masing-masing PPS kelurahan memperbaiki kesalahan
pencatatan yang dimasukkan dalam Formulir Model DAA-KWK. Bahwa
kesalahan-kesalahan pengisian data terjadi dalam yurisdiksi KPPS dan telah
terkoreksi secara berjenjang pada tingkat PPK, sehingga tidak ada kerugian hak
yang timbul bagi Pengadu. Jika kesalahan tersebut hendak dinilai sebagai
bentuk ketidakprofesinalan, maka subjek penyelenggara yang paling
bertanggungjawab atas kesalahan-kesalahan penginputan dalam Model C-KWK
adalah anggota KPPS. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.4] Terhadap adanya kejadian Kotak Suara kosong di TPS 1 Kelurahan
Panggung, fakta persidangan terungkap bahwa dokumen Formulir Model C-KWK,
C1-KWK, beserta dengan dokumen lainnya untuk Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tegal Tahun 2018 dimasukkan oleh petugas KPPS ke dalam Kotak
Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun
2018. Hal tersebut dilakukan oleh petugas KPPS TPS 1 Kelurahan Panggung
dengan merujuk pada Buku Panduan yang dibuat oleh KPU Provinsi Jawa
Tengah dimana dalam hal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan
bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka berkas
dokumen Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur dimasukan secara bersama-sama ke dalam Kotak Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun demikian, atas kejadian
tersebut oleh KPU Kota Tegal beserta jajarannya yang disaksikan oleh jajaran
Panwas Kota Tegal telah melakukan pembukaan kotak suara guna pengambilan
dokumen Formulir C-KWK, C1-KWK, dan salinan AT.b-KWK Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2018 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Hal tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Pembukaan
Kotak Suara Nomor: 08/BA/PPK-TT/VI/2018. Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak
terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban, keterangan, dan kesimpulan
Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
info@dkpp.go.id
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3.] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Agus Wijanarko selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kota Tegal sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini;
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asyári
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada Rabu tanggal
Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh
Empat Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra
Salamm, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai
Anggota.
ANGGOTA
ttd ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
ttd
Alfitra Salam Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id