Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 206/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Tegal
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-10-2018
👁 14 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 7 September 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018, telah beredar video Agus Wijanarko selaku ketua KPU Kota Tegal yang mengumumkan hasil hitung cepat Pilkada Kota Tegal Tahun 2018, bahwa kegiatan mengumumkan hasil perhitungan cepat yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Tegal secara pribadi tersebut tidak menghormati tahapan-tahapan yang sedang dan akan berlangsung, yang diantaranya rekapitulasi tingkat kecamatan dan tahapan berikutnya.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu telah mengumumkan hasil hitung cepat Pilkada Kota Tegal Tahun 2018 melalui video yang beredar di masyarakat pada tanggal 28 Juni 2018. Tindakan Teradu tersebut tidak menghormati tahapan-tahapan yang sedang dan akan berlangsung sehingga melanggar Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal DilanggarPasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun; Pasal 1
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Agus Wijanarko selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Tegal sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini;
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 206/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 217/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 9 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 206/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Habib Ali Zaenal Abidin Pekerjaan : Calon Walikota Tegal Nomor Urut 4 Alamat : Jl. Mawar No.5 Rt.002/005 Kota Tegal 2. Nama : Tanty Prasetyo Ningrum Pekerjaan : Calon Wakil Walikota Tegal Nomor Urut 4 Alamat : Jl. Lawet No.7 Rt.002/009 Kota Tegal Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Susanti Agustina Pekerjaan : Advokat/ Law Firm Budi Yuwono Al-Atthas, SH & Rekan Alamat : Jl. Kebagusan IV No. 33E RT 006 RW 005 Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan 2. Nama : Budi Yuwono Pekerjaan : Advokat/ Law Firm Budi Yuwono Al-Atthas, SH & Rekan Alamat : Jl. Kebagusan IV No. 33E RT 006 RW 005 Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan 3. Nama : Andy Mulia Siregar Pekerjaan : Advokat/ Law Firm Budi Yuwono Al-Atthas, SH & Rekan Alamat : Jl. Kebagusan IV No. 33E RT 006 RW 005 Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu, info@dkpp.go.id Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.2] TERADU 1. Nama : Agus Wijanarko Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Tegal Alamat : Jl. Sumbodro No. 20 Kota Tegal Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 7 September 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018, telah beredar video Agus Wijanarko selaku ketua KPU Kota Tegal yang mengumumkan hasil hitung cepat Pilkada Kota Tegal Tahun 2018, bahwa kegiatan mengumumkan hasil perhitungan cepat yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Tegal secara pribadi tersebut tidak menghormati tahapan-tahapan yang sedang dan akan berlangsung, yang diantaranya rekapitulasi tingkat kecamatan dan tahapan berikutnya. Bahwa menurut hemat kami apa yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Tegal, dengan aktif menyampaikan ke publik tanpa melalui rapat pleno ataupun menghormati tahapan-tahapan yang belum selesai yang diantara rekapitulasi tingkat kecamatan; 2. Bahwa melihat adanya fakta video yang berisi statemen Ketua KPU Kota Tegal secara personal mengumumkan hasil hitung cepat tersebut apapun dalilnya tanpa menghormati dan melihat aturan yang ada yang dilakukan sangatlah meresahkan, karena masyarakat banyak yang menilai itu adalah ketetapan resmi yang sudah memenangkan salah satu paslon; 3. Bahwa merujuk didalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, disebutkan bahwa : Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; 4. Bahwa dalam bunyi pasal tersebut segala tindakan penyelenggara pemilu harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, melihat adanya fakta Video Ketua KPU Kota Tegal dengan mengumumkan hasil suara tersebut yang bukan bagian diperintahkan dan yang ada justru bertentangan dengan peraturan perudangan-undangan oleh karena seluruh tahapan PILKADA Kota Tegal Tahun 2018 yang belum selesai, Ketua KPU Kota Tegal telah melakukan perbuatan yang bukan diperintahkan peraturan info@dkpp.go.id perundang-undangan dan meresahkan dengan mengumumkan secara pribadi hasil perhitungan cepat tersebut; 5. Bahwa adanya fakta Penambahan suara yaitu di TPS 4 Muarareja, yaitu Jumlah Surat Suara dari Jumlah DPT + 2.5% yang seharusnya berjumlah 365 tetapi tercantum dalam Model C1 adalah 366, namun dalam perhitungan pada tingkat kecamatan berjumlah 368, dari hal tersebut jelas ada praktik (perbuatan) aktif (sengaja) untuk mempengaruhi/menguntungkan pihak- pihak tertentu untuk meningkatkan jumlah suara; 6. Pada TPS 3 Muarareja juga terdapat pelanggaran yaitu ada yang menggunakan A5 sejumlah 35 ( tiga puluh lima) orang yang tidak dikenal pejabat lingkungan (pamong desa) atau paling tidak oleh masyarakat sekitar tanpa identitas. Pasal 8 PKPU No. 8 Tahun 2018 disebutkan disebutkan bahwa : (1) Pemilih yang terdaftar dalam DPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain di provinsi dan/ atau kabupaten/ kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan dalam satu wilayah. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara; b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; c. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; d. tugas belajar; e. pindah domisili; dan/atau f. tertimpa bencana alam. Pasal 9 PKPU No. 8 Tahun 2018 disebutkan disebutkan bahwa : (1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: a. menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara; dan b. didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model A.Tb-KWK bahwa kami mencermati adanya kejanggalan atas penggunaan A5 yang cukup banyak jumlahnya pada TPS 3 Muarareja dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Tegal Tahun 2018, terlebih tanpa disertai identitas dan berdasarkan saksi-saksi yang bersangkutan tidak dikenal pada mayarakat sekitar; 7. Kemudian pada hari Sabtu 29 Juni 2018 bertempat di Kantor Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan ditemukan adanya Kotak Suara yang tidak ada isinya yaitu pada TPS 1 Kelurahan panggung kecamatan tegal Timur Kota Tegal; Bahwa seharusnya Kotak Suara berisi: a. Formulir model C-KWK berhologram, b. Model C1-KWK berhologram,dan info@dkpp.go.id c. Model C2-KWK Dokumen-dokumen tersebut sudah seharusnya dimasukkan/berada dalam kondisi tersampul dan tersegel didalam kotak suara sebagaimana diatur didalam Pasal 51 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilhan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; 8. Bahwa berikutnya adanya fakta pelanggaran kotak suara di TPS 1 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal tidak berisi sebagaimana disebutkan didalam Pasal 51 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2018, jelas adanya suatu perbuatan yang sudah tidak sesuai dengan aturan tersebut diatas dan sudah dapat menjadi indikasi bahwa perbuatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undang adalah bersifat terstruktur dan sistematis serta dilakukan secara massif; 9. Bahwa seharusnya penyelenggaraan pemilihan umum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, segala tindakan penyelenggara haruslah memperhatikan segela peraturan yang berlaku; 10. Bahwa bila merujuk pada Pasal 193 ayat (6) UU No.10 Tahun 2016 disebutkan jelas bahwa : “setiap KPPS yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi kotak suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada PPK pada hari yang sama sebagaimana dimaksud pada pasal 20 huruf q dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enampuluh) bulan dan paling sedikit Rp.12.000.000,- (duabelasjuta rupiah) dan paling banyak Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)”, dari bunyi tersebut jelas adanya perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang dilakukan oleh Penyelenggara; 11. Bahwa pelanggaran lain yaitu : - TPS 19 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur keberadaan C1 yang berada diluar kotak suara. - TPS 17 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Timur Plano hilang. - TPS 2 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur pada saat tidak ada plano 12. Bahwa selain pelanggaran tersebut diatas, juga terdapat pelanggaran lain yaitu mengenai input perhitungan data C1 baik data pemilih, pengguna hak pilih, kartu suara digunakan tercatat, dan kartu suara sah dan tidak sah digunakan, bila dicermati dan dilakukan perhitungan secara teliti jumlah dalam C1 tersebut kami hitung kembali terdapat selisih atau tidak sesuai, adapun yang terdapat selisih terjadi pada TPS sebagai berikut : No. TPS Kelurahan Kecamatan TPS 3 Kejambon Tegal Timur TPS 1 Kejambon Tegal Timur TPS 4 Kejambon Tegal Timur TPS 15 Mintaragen Tegal Timur TPS 37 Panggung Tegal Timur TPS 19 Panggung Tegal Timur TPS 24 Pesurungan Lor Margadana TPS 7 Kalinyamat Kulon Margadana TPS 7 Cabawan Margadana info@dkpp.go.id TPS 4 Krandon Margadana TPS 9 Kaligangsa Margadana TPS 12 Randugunting Tegal Selatan TPS 1 Kraton Tegal Barat TPS 6 Kraton Tegal Barat TPS 20 Tegal Sari Tegal Barat TPS 1 Tegal Sari Tegal Barat TPS 4 Muara Reja Tegal Barat TPS 1 Pekauman Tegal Barat TPS 5 Pesurungan Kidul Tegal Barat Melihat adanya fakta selisih angka/tidak bersesuaian, kami melihat ada indikasi unsur kesengajaan yang sengaja dilakukan di 25 (dua puluh lima) TPS tersebut diatas dalam pengisian perhitungan suara C1 karena terjadi selisih (perbedaan) antara Pengguna Hak Pilih dan Jumlah Surat Suara yang masuk; 13. Bahwa dengan adannya fakta pelanggaran-pelanggaran yang dilanggar oleh Penyelenggara Pemilu (Pilkada Kota Tegal Tahun 2018) karena tidak melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat disimpulkan adanya indikasi kecurangan / pelanggaran yang memang dibuat secara sistematis terkait dengan PILKADA Kota Tegal Tahun 2018. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.1 Kejambon, Tegal Timur 2. Bukti P-2 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 03 Kejambon, Tegal Timur 3. Bukti P-3 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 04 Kejambon, Tegal Timur 4. Bukti P-4 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.15 Mintaragen, Tegal Timur 5. Bukti P-5 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.19 Panggung, Tegal Timur 6. Bukti P-6 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.37 Panggung, Tegal Timur 7. Bukti P-7 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.24 Slerok, Tegal Timur 8. Bukti P-8 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.12 Randugunting, Tegal Selatan 9. Bukti P-9 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.01 Kraton, Tegal Barat 10. Bukti P-10 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.06 Kraton, Tegal Barat 11. Bukti P-11 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.01 Tegal Sari, Tegal Barat 12. Bukti P-12 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 20 Tegal Sari, Tegal Barat 13. Bukti P-13 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.04 Muarareja, Tegal Barat 14. Bukti P-14 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.01 Pekauman, Tegal Barat 15. Bukti P-15 : C-KWK dan C1-KWK TPS No.05 Pesurungan Kidul, Tegal Barat 16. Bukti P-16 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 07 Krandon, Margadana info@dkpp.go.id 17. Bukti P-17 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 07 Kalinyamat Kulon, Margadana 18. Bukti P-18 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 07 Pesurungan Lor, Margadana 19. Bukti P-19 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 01 Pesurungan Lor, Margadana 20. Bukti P-20 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 02 Pesurungan Lor, Margadana 21. Bukti P-21 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 07 Cabawan, Margadana 22. Bukti P-22 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 04 Kalingangsa, Margadana 23. Bukti P-23 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 09 Kalingangsa, Margadana 24. Bukti P-24 : C-KWK dan C1-KWK TPS No. 3 Muarareja, Tegal Barat 25. Bukti P-25 : 34 (tiga puluh empat) Print/ Cetak dari hasil dokumentasi para pemilih di TPS No. 3 Muarareja Tegal Barat, berkaitan dengan A.5/ Dpkt/dpph/Para Pemilih yang tidak jelas. 26. Bukti P-26 : Berita Media Online; 27. Bukti P-27 : Rekaman video Pernyataan Agus Wijanarko dan Pembukaan Kotak Suara yang diduga kosong; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 7 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Tuduhan Pengadu mengenai adanya video Ketua KPU Kota Tegal yang mengumumkan hasil hitung cepat Pilkada Kota Tegal Tahun 2018 pada tanggal 27 Juni 2018 adalah tidak benar karena video dimaksud baru dibuat pada tanggal 28 Juni 2018 sekitar pukul 12.00 WIB, dihadapan Pers menanggapi pertanyaan wartawan atas tuntutan masyarakat mengenai hasil hitung cepat yang dilakukan oleh KPU Kota Tegal berdasarkan data yang masuk dalam Formulir Model C1-KWK ke KPU Kota Tegal untuk diinput dalam Situng KPU RI. Data hasil dari perhitungan tersebut dapat dilihat oleh masyarakat luas dalam laman KPU RI. 2. Sebagai penyelenggara pemilihan, KPU dituntut untuk memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat, bersifat terbuka, transparan dan akuntabel. Pernyataan saya selaku Ketua KPU Kota Tegal kepada Pers adalah berdasarkan fakta hasil penghitungan cepat tanpa sedikitpun mengubah hasil dan sama sekali dimaksudkan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon. Selain itu, dalam memberikan pernyataan kepada pers, saya mendahului kata-kata yang maknanya sbb: “Ini hasil hitung cepat atau quick count“ dan pada bagian akhir pernyataan saya tegaskan kembali dengan kalimat yang maknanya “Hasil hitung cepat ini masih bisa berubah dan untuk hasil resmi harus menunggu rapat Pleno PPK dan KPU..” (Bukti-1 – Flasdisk berisi - rekaman video File – 1, File -2 dan File -3). 3. Bahwa tidak benar saya selaku Ketua KPU Kota Tegal telah melampau wewenang dengan melanggar tahapan terkait dengan pernyataan hasil hitung cepat KPU Kota Tegal karena, secara tegas ada landasan hukumnya yakni Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum ; info@dkpp.go.id Pasal 6 ayat (3) huruf d : terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; Pasal 9 : Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. Memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara. 4. Bahwa, dalam hitung cepat Pilkada Kota Tegal diselenggarakan atas perintah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Pengitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 55 ayat (8) yang berbunyi : KPU/KIP Kabupaten/Kota memindai (scan) Salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) untuk diumumkan di laman KPU melalui Situng pada hari pemungutan suara. 5. Juga disebutkan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 6 yang berbunyi ; PPS melalui PPK meneruskan salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemindaian atau scan dan mengunggah atau upload hasil pemindaian atau scan formulir tersebut kedalam Situng untuk diumumkan pada laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU /KIP Kabupaten/Kota pada hari yang sama. 6. Bahwa, karena ada kendala teknis proses unggah /upload Formulir Model C- KWK dan Model C1-KWK Pilwalkot Tegal baru bisa diselesaikan pada tanggal 28 Juni 2018 sekitar pukul 11.00 WIB atau selang sehari setelah hari Pemungutan Suara. Untuk memberi akses yang mudah kepada masyarakat mengenai hitung cepat tersebut, KPU Kota Tegal telah menyediakan satu ruangan aula dengan dilengkapi LCD untuk mempublikasikan Laman KPU yang menampilkan hasil hitung cepat. Namun karena ada kendala teknis akses internet tampilan hitung cepat pada layar LCD berhenti atau tidak segera terupdate padahal proses scaning dan upload oleh operator KPU Kota Tegal terhadap formulir Model C-KWK dan C1-KWK sudah rampung 100%. 7. Secara kronologis dapat saya sampaikan bahwa, diruangan tempat pemantauan hitung cepat yakni di aula KPU Kota Tegal , sejak pagi terlah berkumpul pers dan masyarakat yang ingin segera tahu hasil hitung cepat, dan saya menyadari bahwa ada kendala teknis jaringan internet, maka atas pertanyaan pers saya memberikan pernyataan mengenai hasil hitung cepat. Akan tetapi ada video pernyataan saya mengenai hasil hitung cepat yang beredar di media sosial yang saya pastikan bahwa video tersebut tidak lengkap memuat seluruh pernyataan saya. Rekaman video selengkapnya saya lampirkan dalam Jawaban Teradu. (Bukti-1 – Flasdisk berisi - rekaman video File – 1, File -2 dan File -3). 8. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas terbukti saya selaku Ketua KPU Kota Tegal dalam memberikan keterangan kepada Pers mengenai hasil info@dkpp.go.id hitung cepat KPU tidak melanggar kode etik dan Peraturan Perundangundangan yang ada. 9. Mengenai tuduhan Pengadu tentang dugaan adanya penambahan atau pengurangan suara yang terjadi di beberapa TPS (TPS 3 dan 4 Muarareja, sebagaimana didalilkan oleh Pengadu adalah tidak berdasar karena tuduhan tersebut terkait dengan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara yang dilaksanakan secara berjenjang oleh KPPS dari tingkat TPS, PPS pada tingkat Kelurahan, PPK pada tingkat Kecamatan dan KPU Kabupaten, dimana jika terdapat kesalahan pencatatan data pemilih, data pengguna hak pilih, data surat suara, data perolehan suara, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara oleh KPPS, maka kesalahan tersebut akan dikoreksi dalam Rapat Pleno pada tingkat Kecamatan pada Formulir Model DAA-KWK (tingkat Kelurahan), DA-KWK dan DA1-KWK (tingkat Kecamatan) atau dalam Rapat Pleno tingkat Kabupaten pada Formulir Model DB-KWK dan DB1- KWK. Dalil-dalil Pengadu mengenai hal ini adalah sama persis dengan materi Permohonan Pengadu ke Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 ( Perkara MK Nomor 1/PHP.KOT-XVI/2018) , sehingga terhadap dalil ini kami sampaikan Jawaban Termohon KPU Kota Tegal ke Mahkamah Konstitusi. (Bukti 2 - Permohonan Nomor 1/PHP.KOT-XVI/2018) dan (Bukti-3 Jawaban Termohon) 10. Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dilakukan oleh KPU kota Tegal beserta dengan jajarannya telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 11. Dengan demikian tuduhan Pengadu tidak terbukti karena Teradu beserta dengan jajaran KPU Kota Tegal telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Peraturan KPU dan Peraturan Perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Tegal. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Video rekaman sebanyak 3 file terkait pernyataan Teradu ; 2. Bukti T-2 : Salinan Permohonan Nomor 1/PHP.KOT-XVI/2018; 3. Bukti T-3 : Salinan Jawaban Termohon dalam sidang Mahkamah Konstitusi; info@dkpp.go.id [2.7] Teradu telah menyampaikan kesimpulan pada 10 September 2018 untuk memperkuat dalil-dalilnya sebagai berikut: 1. Setelah mendengar dan mengikuti persidangan pertama dengan seksama, Teradu tetap pada pendiriannya sebagaimana tertuang dalam Jawaban Teradu tertanggal 4 September 2018,Nomor : 938/PL 03.3-SD/3376/KPU- Kot/IX/2018, dimana pada pokoknya keterangan Teradu kepada pers merupakan penjabaran pelaksanaan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mengenai keterbukaan informasi hasil hitung cepat berdasarkan Formulir Model C1-KWK yang di input dalam situng KPU, yang dilaksanakan oleh seluruh KPU yang melaksanakan PILKADA di Indonesia. 2. Tuduhan Pengadu mengenai adanya penambahan suara di TPS 4 Muarareja Kecamatan Tegal Barat adalah tidak benar karena memang terdapat kelebihan surat suara yang diterima oleh KPPS akan tetapi kelebihan surat suara tersebut tetap tercatat dan tidak pernah disalahgunakan. Jumlah DPT adalah 551 pemilih sehingga surat suara yang seharusnya diterima adalah 565 surat suara, akan tetapi karena ada surat suara yang terselip sehingga surat suara seluruhnya yang diterima adalah 368. Surat suara yang digunakan adalah 406 (surat suara sah 382 dan surat suara tidak sah adalah 24), sehingga sisa surat suara yang tidak digunakan adalah 152. Terdapat kesalahan pencatatan surat suara yang diterima oleh KPPS akan tetapi kesalahan tersebut telah dikoreksi pada waktu rapat pleno tingkat kecamatan dalam Formulir Model DAA-KWK (Bukti T.A01 dan T.A02 Formulir Model C-KWK dan DAA-KWK). Mengenai hal ini terlampir keterangan dari Ketua KPPS TPS 4 Muarareja yang menerangkan adanya kesalahan dalam pencatatan surat suara yang diterima (Bukti T.A03). Dengan demikian tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu. 3. Tuduhan Pengadu bahwa di TPS 3 Muarareja ada yang menggunakan A5 sejumlah 35 orang yang tidak dikenal dan tanpa identitas adalah tidak benar karena Formulir Model A5-KWK digunakan untuk pemilih pindahan yang terdaftar dalam DPPh dimana untuk TPS 3 Kelurahan Muarareja tidak ada satupun pemilih pindahan yang menggunakan A5-KWK. Mengenai adanya 35 orang pemilih, maka pemilih dimaksudadalah pemilih tambahan yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana tercatat pada Formulir AT.b-KWK, dimana oleh KPPS sudah ditulis nama dan identitas NIK yang bersangkutan. Mengenai hal ini kami lampirkan Bukti Formulir Model AT.b-KWK di TPS 3 Muarareja dan Fotocopy identitas KTP dari 35 orang dimaksud yang menunjukan mereka adalah warga setempat (Bukti T.A04 dan T.A05). Dengan demikian tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu. 4. Tuduhan Pengadu mengenai pada waktu rapat pleno tingkat Kecamatan Tegal Timur terdapat kotak suara yang kosong untuk TPS 1 Kelurahan Panggung dapat dijelaskan bahwa KPPS menempatkan dokumen Formulir Model C-KWK, C1-KWK, beserta dengan dokumen lainnya untuk Pilwalkot Kota Tegal dalam sampul tertutup pada kotak suara Pilgub Provinsi Jawa Tengah sehingga sesungguhnya sampul dokumen masih tersegal, aman, dan perolehan suaranya tidak mengalami perubahan. Menurut KPPS hal ini dilakukan merujuk kepada Buku Panduan yang dibuat oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dimana dalam hal Pilwalkot dilaksanakan berbarengan dengan Pilgub, maka berkas dokumen Pilwalkot dan Pilgub dimasukan secara bersama-sama ke dalam Kotak Suara Pilgub. (Bukti T.A06 dan T.A07). info@dkpp.go.id Mengenai pembukaan kotak dilakukan PPK Kecamatan Tegal Timur Mohammad Subechi dengan disaksikan oleh Ketua Panwascam Tegal Timur Drs. Syarif Hidayat, Panwas Kelurahan Panggung R. Arief Budi Susanto dan Ketua PPS Panggung Andi Iman, untuk pengambilan Formulir C-KWK, C1- KWK, dan salinan AT.b-KWK yang seharusnya dikirim langsung ke KPU Kota Tegal untuk kepentingan hitung cepat akan tetapi oleh KPPS yang bersangkutan dimasukan ke dalam Kotak Suara sebagaimana Berita Acara Pembukaan Kotak Suara Nomor: 08/BA/PPK-TT/VI/2018 (Bukti T.A08). Dengan demikian tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu. 5. Tidak benar tuduhan Pengadu bahwa dokumen C1-KWK TPS 19 Kelurahan Panggung berada diluar kotak suara karena dokumen C1-KWK berhologram ada didalam kotak suara dan perolehan suaranya sama dengan C1.Plano- KWK. Begitu juga di TPS 17 Kelurahan Randugunting tidak benar C1.Plano- KWK hilang karena tidak pernah hilang. Untuk TPS 2 Kelurahan Panggung tidak benar tidak ada C1.Plano-KWK karena C1.Plano-KWK ada dan perolehan suaranya sama dengan C1-KWK. Pengadu tidak pernah mempersoalkan adanya perubahan perolehan suara masing-masing pasangan calon untuk setiap TPS dimaksud. Dengan demikian tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu. 6. Bahwa tidak benar terdapat kesalahan input perhitungan data C1-KWK karena Formulir Model C1-KWK berisi perolehan suara masing-masing pasangan calon serta jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah. Memang terdapat kesalahan pencatatan oleh KPPS dalam Formulir Model C-KWK mengenai data pemilih, data Pengguna Hak Pilih, dan Surat Suara di TPS 3 Kejambon Kecamatan Tegal Timur sampai dengan TPS 5 Pesurungan Kidul Kecamatan Tegal Barat. Akan tetapi kesalahan tersebut sudah dikoreksi sesuai dengan mekanisme yang ada dalam Peraturan KPU, yaitu dalam rapat pleno secara berjenjang pada tingkat Kecamatan untuk masing-masing Kelurahan dimana untuk kesalahan pencatatan dimaksud sudah di koreksi pada tingkat Kelurahan dalam Formulir Model DAA-KWK (Bukti T.A09). Kesalahan pencatatan tersebut oleh KPPS bukanlah merupakan unsur kesengajaan dan tidak ada maksud untuk menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon. Hal ini terbukti dari tidak adanya keberatan dari Pengadu mengenai adanya perubahan perolehan suara masing-masing Pasangan Calon.Dengan demikian tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu. 7. Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas terbukti Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku khususnya Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.Oleh karena itu, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Tegal. [2.8] Teradu telah menyampaikan bukti tambahan pada 10 September 2018 untuk memperkuat dalil-dalilnya sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Formulir Model C-KWK TPS 4 Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat; 2. Bukti T-2 : Formulir Model DAA-KWK dalam TPS 4 Kelurahan info@dkpp.go.id Muarareja Kecamatan Tegal Barat; 3. Bukti T-3 : Laporan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2018 di tingkat TPS dari KPPS TPS 4 Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat; 4. Bukti T-4 : Formulir Model AT.b-KWK di TPS 3 Kelurahan Muarareja; 5. Bukti T-5 : Kumpulan 34 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan 1 Kartu Keluarga (KK) dalam TPS 3 Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat 34 KTP atas nama: 1. Kartika Dewi 2. Widiarini Spd. 3. Heni Puji Winarsih 4. Nur Widianto 5. Yudhi Santoso 6. Rustanto 7. Siti Komariyah 8. Sugiman 9. Saeri 10. Caryo 11. Zulfikfar Ahmad 12. M. Gunawan Ariyanto 13. Daerah 14. Fatmawati 15. Angga Naditama 16. Safrudin 17. Sintia Novita Sari 18. Taruno 19. Sutarno 20. Sri Ningsih 21. Ruwaedah 22. Sandriyanto 23. Caya 24. Ramini 25. Siti Nuryani 26. Nuridin 27. Turah 28. Tjawilah 29. Sri Devi 30. Kotim Kamiati 31. Karsih 32. Jenah 33. Wachidin 34. Dana 1 KK atas nama: 1. Imam Syafi’i 6. Bukti T-6 : Buku Panduan KPPS, Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS , Pilkada 27 Juni 2018; 7. Bukti T-7 : Laporan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2018 di tingkat kecamatan dari PPK Kecamatan Tegal Timur; 8. Bukti T-8 : Berita Acara Pembukaan Kotak Suara, Nomor: 08/BA/PPK-TT/VI/2018; 9. Bukti T-9 : Formulir Model DAA-KWK dalam: A. Kecamatan Tegal Timur: 1. Kelurahan Kejambon 2. Kelurahan Mintaragen 3. Kelurahan Panggung B. Kecamatan Margadana 1. Kelurahan Pesurungan Lor 2. Kelurahan Kalinyamat Kulon 3. Kelurahan Cabawan 4. Kelurahan Krandon 5. Kelurahan Kaligangsa C. Kecamatan Tegal Selatan 1. Kelurahan Randugunting D. Kecamatan Tegal Barat 1. Kelurahan Kraton info@dkpp.go.id 2. Kelurahan Tegal Sari 3. Kelurahan Muarareja 4. Kelurahan Pekauman 5. Kelurahan Pesurungan Kidul 10. Bukti T-10 : Rekomendasi dan Saran Bawaslu, Kota Tegal.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: info@dkpp.go.id a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu telah mengumumkan hasil hitung cepat Pilkada Kota Tegal Tahun 2018 melalui video yang beredar di masyarakat pada tanggal 28 Juni 2018. Tindakan Teradu tersebut tidak menghormati tahapan-tahapan yang sedang dan akan berlangsung sehingga melanggar Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.1.2] Banyaknya pemilih yang menggunakan Form A.5 serta terdapat beberapa nama pemilih ganda di TPS 3 Muarareja; [4.1.3] Ada berbagai pelanggaran saat tahapan Pilkada Kota Tegal 2018 seperti kejadian penambahan suara di TPS 4 Muarareja, TPS 3 Kejambon Kecamatan Tegal Timur, dan di TPS 5 Pesurungan Kidul Kecamatan Tegal Barat; [4.1.4] Adanya kejadian Kotak Suara kosong TPS 1 Kelurahan Panggung. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan sebagai berikut: [4.2.1] Tuduhan Pengadu mengenai video Teradu yang beredar di masyarakat, yang mengumumkan hasil hitung cepat Pilkada Kota Tegal Tahun 2018 pada tanggal 27 Juni 2018 adalah tidak benar. Video dimaksud dibuat pada tanggal 28 Juni 2018 sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Teradu menanggapi pertanyaan wartawan atas tuntutan masyarakat mengenai hasil hitung cepat yang dilakukan oleh KPU Kota Tegal sesuai denga data yang masuk dalam Formulir Model C1- KWK ke KPU Kota Tegal untuk diinput dalam Situng KPU RI. Data hasil dari perhitungan tersebut dapat dilihat oleh masyarakat luas pada laman KPU RI. Teradu juga mengaskan, sebagai penyelenggara pemilihan, KPU dituntut untuk memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat, bersifat terbuka, transparan dan akuntabel. Pernyataan saya selaku Ketua KPU Kota Tegal kepada wartawan berdasarkan hasil penghitungan cepat. Tidak ada sedikitpun mengubah hasil dan/atau dimaksudkan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon. Dalam memberikan pernyataan kepada pers, Teradu mendahului dengan kata-kata yang maknanya sebagai berikut: “Ini hasil hitung cepat atau quick count“ dan pada bagian akhir pernyataan Teradu meneegaskan kembali dengan kalimat yang maknanya “hasil hitung cepat ini masih bisa berubah dan untuk hasil resmi harus menunggu rapat Pleno PPK dan KPU”. Selain itu, Teradu juga menjelaskan, bahwa ada kendala teknis dalam proses unggah/upload Formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK Pilwalkot Tegal. Hal tersebut menyebabkan unggahan tertunda dan baru dapat diselesaikan pada 28 Juni 2018 sekitar pukul 11.00 WIB atau selang sehari setelah hari Pemungutan info@dkpp.go.id Suara. Kendala tehnis berdampak pula terhadap terganggunya layanan akses informasi hasil hitung cepat kepada masyarakat yang telah Teradu siapkan di aula yang dilengkapi dengan LCD. Antara hasil scaning dan upload Model C-KWK dan C1-KWK yang telah rampung 100% tidak real time dengan informasi yang terpublikasi pada laman KPU; [4.2.2] Tuduhan Pengadu bahwa di TPS 3 Muarareja ada yang menggunakan A5 sejumlah 35 orang yang tidak dikenal dan tanpa identitas adalah tidak benar karena Formulir Model A5-KWK digunakan untuk pemilih pindahan yang terdaftar dalam DPPh dimana untuk TPS 3 Kelurahan Muarareja tidak ada satupun pemilih pindahan yang menggunakan A5-KWK. Mengenai adanya 35 orang pemilih, maka pemilih dimaksud adalah pemilih tambahan yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana tercatat pada Formulir AT.b-KWK, dimana oleh KPPS sudah ditulis nama dan identitas NIK yang bersangkutan. Mengenai hal ini kami lampirkan Bukti Formulir Model AT.b-KWK di TPS 3 Muarareja dan Fotocopy identitas KTP dari 35 orang dimaksud yang menunjukan mereka adalah warga setempat; [4.2.3] Teradu menerangkan bahwa proses Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS oleh KPPS, tingkat Kelurahan oleh PPS, tingkat Kecamatan oleh PPK dan tingkat Kabupaten oleh KPU. Jika terdapat kesalahan pencatatan data pemilih, data pengguna hak pilih, data surat suara, data perolehan suara, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara oleh KPPS, maka kesalahan tersebut akan dikoreksi dalam Rapat Pleno pada tingkat Kecamatan yang dituangkan dalam Formulir Model DAA-KWK (tingkat Kelurahan), DA-KWK dan DA1-KWK (tingkat Kecamatan) atau dalam Rapat Pleno tingkat Kabupaten pada Formulir Model DB-KWK dan DB1- KWK. Dugaan Pengadu mengenai adanya penambahan suara di TPS 4 Muarareja Kecamatan Tegal Barat adalah tidak benar. Memang terdapat kelebihan surat suara yang diterima KPPS akan tetapi kelebihan surat suara tersebut tetap tercatat dan tidak pernah disalahgunakan. Jumlah DPT 551 pemilih sehingga surat suara yang seharusnya diterima sebanyak 565 surat suara, akan tetapi terdapat surat suara yang terselip sehingga total surat suara yang diterima sebanyak 368. Surat suara yang digunakan sebanyak 406 yang terdiri dari 382 surat suara sah dan 24 surat suara tidak sah, sehingga sisa surat suara yang tidak digunakan sebanyak 152. Terdapat kesalahan pencatatan surat suara yang diterima oleh KPPS akan tetapi kesalahan tersebut telah dikoreksi pada waktu rapat pleno tingkat kecamatan yang dituangkan dalam Model DAA-KWK. Teradu membenarkan adanya kesalahan pencatatan yang dilakukan KPPS dalam pengisian Form Model C-KWK mengenai data pemilih, data Pengguna Hak Pilih, dan Surat Suara di TPS 3 Kejambon Kecamatan Tegal Timur, TPS 5 Pesurungan Kidul Kecamatan Tegal Barat. Kesalahan tersebut telah dikoreksi sesuai dengan mekanisme dalam Peraturan KPU yang dilakukan melalui rapat pleno secara berjenjang. Pada tingkat kecamatan, masing-masing PPS kelurahan memperbaiki kesalahan pencatatan yang dimasukkan dalam Formulir Model DAA-KWK. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum maupun etika; [4.2.4] Tuduhan Pengadu mengenai pada waktu rapat pleno tingkat Kecamatan Tegal Timur terdapat kotak suara kosong untuk TPS 1 Kelurahan Panggung. Kotak suara kosong disebabkan oleh KPPS yang menempatkan dokumen Model C-KWK, C1-KWK, beserta dokumen lainnya untuk Pilwalkot Kota Tegal dalam satu sampul tertutup di dalam kotak suara pemilihan Gubernur dan Wakil info@dkpp.go.id Gubernur Provinsi Jawa Tengah. Sampul dokumen masih tersegal, aman, dan perolehan suaranya tidak mengalami perubahan. Menurut KPPS hal ini dilakukan berdasarkan buku panduan yang dibuat oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, yang menjelaskan bahwa dalam hal pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka berkas dokumen dimasukan secara bersama-sama ke dalam Kotak Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Untuk mengambil dokumen Model C-KWK, C1-KWK dan salinan AT.b-KWK, pembukaan kotak suara dilakukan PPK Kecamatan Tegal Timur Mohammad Subechi dengan disaksikan oleh Ketua Panwascam Tegal Timur Drs. Syarif Hidayat, Panwas Kelurahan Panggung R. Arief Budi Susanto dan Ketua PPS Panggung Andi Iman, sebagaimana dalam Berita Acara Pembukaan Kotak Suara Nomor: 08/BA/PPK- TT/VI/2018; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan, dan kesimpulan Teradu, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terhadap tindakan Teradu dalam mengumumkan hasil hitung cepat Pilkada Kota Tegal Tahun 2018 sebelum pleno penetapan hasil sebagaimana didalilkan oleh Pengadu tidak berdasar. Berdasarkan bukti video yang disampaikan oleh Teradu, pernyataan kepada pers pada tanggal 28 Juni 2018 didahului dengan kalimat, “hasil hitungan terakhir hitung cepat Pilwalkot Tegal sudah 100%....”. dan pada bagian akhir menyebutkan, “nanti berdasarkan keputusan rapat pleno, ini sebagai pemandu untuk masyarakat biar tahu secara cepat, inilah quick count”. “hasil hitung cepat ini masih bisa berubah dan untuk hasil resmi harus menunggu rapat Pleno PPK dan KPU”. Pernyataan Teradu menurut DKPP hanya sebagai bentuk pelayanan informasi perolehan suara yang sedang dalam proses dan bukan merupakan informasi final. Penyampaian Teradu berdasarkan data masuk hasil scan dan upload Model C1-KWK merupakan bentuk pelayanan informasi kepada masayarakat akibat gangguan tehnis jaringan yang menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan informasi perolehan suara hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal yang seharusnya dapat diakses secara terbuka melalui website KPU. Informasi hasil quick count berdasarkan scan dan upload Model C1-KWK di laman web KPU bukan merupakan informasi tertutup dan dapat diakses oleh semua pihak sekaligus menjadi instrument pengawasan mayarakat terhadap proses pemungutan dan rekapitulasi suara dalam menjaga kwalitas dan integritas proses penyelenggaraan pemilihan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa terdapat sebanyak 35 orang yang tidak dikenal dan tanpa identitas menggunakan Form Model A5-KWK menggunakan hak pilihnya pada TPS 3 Muarareja, tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Keterangan dan dokumen yang disampaikan Teradu membuktikan jika penggunaan hak pilih sebanyak 35 orang bukan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang menggunakan Form Model A5-KWK tetapi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dimasukkan dalam Form Model AT.b-KWK. Daftar Pemilih tambahan menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 1 angka 21 adalah pemilih yang memenuhi sayarat tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. DPTb sebanyak 35 orang adalah penduduk setempat yang dibuktikan dengan KTP yang dicatatkan dalam Form Model AT.b-KWK. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban serta keterangan Teradu meyakinkan DKPP; info@dkpp.go.id [4.3.3] Dugaan Pengadu terkait adanya penambahan suara di TPS 4 Muarareja Kecamatan Tegal Barat, tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Perubahan jumlah surat suara yang diterima dari Model C-KWK sebanyak 365, kemudian dalam Model DAA-KWK berubah menjadi 366 dan dalam Model DA1- KWK menjadi 368 merupakan koreksi secara berjenang akibat adanya kelebihan suara yang terselib dari jumlah yang seharusnya serta kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh KPPS. Kelebihan surat suara tersebut tetap tercatat dan tidak tersalah gunakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu. Demikian halnya kesalahan pencatatan yang dilakukan KPPS dalam pengisian Form Model C-KWK mengenai data pemilih, data Pengguna Hak Pilih, dan Surat Suara di TPS 3 Kejambon Kecamatan Tegal Timur, TPS 5 Pesurungan Kidul Kecamatan Tegal Barat. Kesalahan tersebut telah dikoreksi sesuai dengan mekanisme dalam Peraturan KPU yang dilakukan melalui rapat pleno secara berjenjang. Pada tingkat kecamatan, masing-masing PPS kelurahan memperbaiki kesalahan pencatatan yang dimasukkan dalam Formulir Model DAA-KWK. Bahwa kesalahan-kesalahan pengisian data terjadi dalam yurisdiksi KPPS dan telah terkoreksi secara berjenjang pada tingkat PPK, sehingga tidak ada kerugian hak yang timbul bagi Pengadu. Jika kesalahan tersebut hendak dinilai sebagai bentuk ketidakprofesinalan, maka subjek penyelenggara yang paling bertanggungjawab atas kesalahan-kesalahan penginputan dalam Model C-KWK adalah anggota KPPS. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.4] Terhadap adanya kejadian Kotak Suara kosong di TPS 1 Kelurahan Panggung, fakta persidangan terungkap bahwa dokumen Formulir Model C-KWK, C1-KWK, beserta dengan dokumen lainnya untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2018 dimasukkan oleh petugas KPPS ke dalam Kotak Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Hal tersebut dilakukan oleh petugas KPPS TPS 1 Kelurahan Panggung dengan merujuk pada Buku Panduan yang dibuat oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dimana dalam hal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka berkas dokumen Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dimasukan secara bersama-sama ke dalam Kotak Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun demikian, atas kejadian tersebut oleh KPU Kota Tegal beserta jajarannya yang disaksikan oleh jajaran Panwas Kota Tegal telah melakukan pembukaan kotak suara guna pengambilan dokumen Formulir C-KWK, C1-KWK, dan salinan AT.b-KWK Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2018 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Pembukaan Kotak Suara Nomor: 08/BA/PPK-TT/VI/2018. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban, keterangan, dan kesimpulan Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; info@dkpp.go.id [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Agus Wijanarko selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Tegal sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asyári dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada Rabu tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA ttd ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati ttd Alfitra Salam Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id