Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 114/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Tegal
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-08-2018
👁 15 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 113/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 2 Mei 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 114/DKPP-PKE-VI/2018 yang pada pokoknya menguraikan dalil- dalil sebagai berikut: 1. Pada hari kamis tanggal 19 April 2018 Gambar slentheng Lupit yang di Pasang di Billboard yang berada Jl Ahmad Yani Procot Slawi Kabupaten Tegal, dan Gambar Slenhteng Lupit yang terpasang di billboard yang berada Pasar pagongan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten tegal Provinsi Jawa Tengah, Tentang Pesan Moral yang berbunyi Beda Pilihan aja ngrusak Peseduluran (Beda Pilihan Jangan bermusuhan) di turunkan oleh Satuan polisi Pamong praja atas dasar rekomendasi panwaslu kabupaten tegal .Bahwa Panwaslu kabupaten Tegal tidak bisa membedakan alat peraga kampanye sebagaimana di atur PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu bertindak tidak profesional dan melampaui kewenangannya karena telah menurunkan Baliho Slentheng Lupit yang bukan merupakan alat peraga kampanye sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Para Teradu mengatakan bahwa Slentheng Lupit identik dengan Figur Enthus Susmono adalah tidak berdasar serta melampaui batas kewenangannya.
Pasal DilanggarPasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan; Pasal 1 ayat (22) Peraturan; Pasal 34 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I Harpendi Dwi Pratiwi, Teradu II Abdul Muhni, dan Teradu III Dewi Ulfiyah selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Tegal sejak putusan ini dibcakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 114/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 113/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 2 Mei 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 114/DKPP-PKE-VI/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Toipin Pekerjaan/Lembaga : Tim Kampanye Paslon No. 3 Alamat : Kedungwungu 04/01 Jatinegara Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Harpendi Dwi Pratiwi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kab. Tegal Alamat : Jalan Merak No. 1 B Slawi Kulon, Tegal. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Abdul Muhni Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kab. Tegal Alamat : Jalan Merak No. 1 B Slawi Kulon, Tegal. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Dewi Ulfiyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Tegal Alamat : Jalan Merak No. 1 B Slawi Kulon, Tegal. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. III selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; info@dkpp.go.id [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 113/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 2 Mei 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 114/DKPP-PKE-VI/2018 yang pada pokoknya menguraikan dalil- dalil sebagai berikut: 1. Pada hari kamis tanggal 19 April 2018 Gambar slentheng Lupit yang di Pasang di Billboard yang berada Jl Ahmad Yani Procot Slawi Kabupaten Tegal, dan Gambar Slenhteng Lupit yang terpasang di billboard yang berada Pasar pagongan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten tegal Provinsi Jawa Tengah, Tentang Pesan Moral yang berbunyi Beda Pilihan aja ngrusak Peseduluran (Beda Pilihan Jangan bermusuhan) di turunkan oleh Satuan polisi Pamong praja atas dasar rekomendasi panwaslu kabupaten tegal .Bahwa Panwaslu kabupaten Tegal tidak bisa membedakan alat peraga kampanye sebagaimana di atur PKPU Nomor 4 Tahun 2017. 2. Bahwa Panwaslu Kabupaten tegal Mendalilkan Slentheng Lupit identik dengan Figur Enthus Susmono Tidak berdasar dan melampaui batas kewenangan. Sebagaimana di atur Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 3 Mal administrasi adalah Perilaku atau Perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau Pengabdian kwajiban hukum dalam penyelenggara Negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan/immaterial bagi masyarakat dan perseorangan. 3. Bahwa Berdaskan Peraturan KPU(PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Desain dan Materi Alat Peraga Kampanye Sebagaimana di maksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) di buat dan di biyayai oleh partai politik atau gabungan partai Politik,Pasangan calon dan/atau kampanye sesuai dengan Ukuran yang telah di tentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 4. Bahwa Desain dan Materi Sebagaimana di maksud Pada ayat (1) dapat memuat Nama,Nomor, Visi misi,Program, Foto Pasangan Calon Tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Foto Pengurus partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Bahwa Merujuk Ketentuan Point (1) Point (2) Point(3) Point dan Point (5) Gambar lupit slentheng yang di turunkan oleh Panwaslu Kab Tegal adalah bukan merupakan alat Peraga Kampanye. Melainkan Pesan Moral Beda Pilihan aja ngusak Peseduluran (Beda pilihan jangan bermusuhan); 5. Bahwa pada tanggal 04 april Pengadu Melaporkan Pasangan Nomor urut(2) Haron Bagas Prakosa Kepada Panwaslu Kabupaten Tegal dengan Nomor Laporan: 04/LP/PB/KAB/14.32/1V/2018 tidak Pernah di Proses samapai pengadu mengadukan ke DKPP. Bahwa Teradu di duga melanggar UU No 10 info@dkpp.go.id Tahun 2016 Pasal 30 Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/ Kota.hurf (b) menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan dan sengketa pemilihan yang tidak mengandung unsur pidana; 6. Bahwa pada tanggal 04 April pengadu melaporkan dugaan pelanggaran pilkada di Panwaslu Kab Tegal dengan Nomor laporan: 03/LP/PB/KAB/14.32/IV/2018. Laporan Pengadu Sampai Saat ini Belum di Proses. Ketua dan anggota Panwaslu Kab. Tegal diduga melanggar kode Etik sebagaimana di atur Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi Undang Undang Pada Pasal 32 huruf (c) menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya Pelanggaran terhadap Pelaksanaan peraturan Perundang-Undangan mengenai Pemilihan. PERMOHONAN [2.2] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.3] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Foto Baliho Slentheng Lupit yang dicopot Panwaslu; 2. Bukti P-2 : Tanda terima pengaduan dan laporan terkait pokok aduan 5; 3. Bukti P-3 : foto-foto kendaraan Paslon Nomor urut 2 yang diduga melanggar; 4. Bukti P-4 : Keterangan Saksi PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1. Merujuk Pokok Pengaduan 2.1.1., teradu menyatakan bahwa benar pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 telah dilakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye yang bergambar Slentheng Lupit, Adapun kronologinya adalah sebagai berikut: a. Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Tegal tanggal 1 – 2 Maret 2018 dengan cara melakukan inventarisasi terhadap Alat Peraga Kampanye illegal atau tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang dituangkan dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan yang dilampiri dengan daftar Alat Peraga Kampanye illegal termasuk baliho yang bergambar Slentheng Lupit, dengan disertai Kalimat “Kabupaten Tegal Aman Amin 3” dan Tagline “Beda Pilihan Aja Ngrusak Paseduluran”. b. Panwaslu Kabupaten Tegal melakukan Rapat Pleno pada tanggal 3 Maret 2018 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 133.1/BawasluProv.JT-26/PW.03.01/III/2018 terkait dengan info@dkpp.go.id Penertiban Alat Peraga Kampanye dimana hasilnya adalah Panwaslu Kabupaten Tegal merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tegal, Pimpinan Partai Politik, Pjs.Bupati Tegal dan tim Kampanye Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2018 untuk melakukan penertiban. c. Rekomendasi disampaikan melalui surat Panwaslu Kabupaten Tegal Nomor : 137/Bawaslu Prov.Jt-26/PM.00.01/III/2018 tertanggal 05 Maret 2018 yang ditujukan kepada Pjs.Bupati Tegal, KPU Kabupaten Tegal dan Pimpinan Partai Politik, kemudian surat Nomor : 139/Bawaslu Prov.JT-26/PM.00.01/III/2018 tertanggal 10 Maret 2018 yang ditujukan kepada Tim kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018 dan Pimpinan Partai Politik, serta surat Nomor : 140/Bawaslu Prov.JT-26/PM.00.01/III/2018 tertanggal 12 Maret yang ditujukan kepada Pjs.Bupati Tegal. d. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2018 Panwaslu Kabupaten Tegal melakukan Pleno khusus untuk membahas Baliho Bergambar Slentheng dan Lupit Hasilnya disimpulkan Alat Peraga Kampanye milik Paslon Nomor Urut 3 Enthus Susmono – Dra Hj. Umi Azizah tersebut illegal dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat 22 PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Baliho Bergambar Slentheng dan Lupit Nomor: 142.1/BawasluProv.JT-26/PW.03.01/III/2018. Adapun hasil Kajian dalam Rapat Pleno tersebut adalah sebagai berikut: - Baliho bergambar Slentheng Lupit tersebut merupakan Alat Peraga Kampanye karena memuat simbol sesuai dengan PKPU 4 Dalam Pasal 1 Ayat 22 (dua puluh dua) disebutkan “ Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon Tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon”. Adapun Dasar pertimbangannya adalah sebagai berikut : - Baliho yang bergambar Slentheng Lupit berkaitan erat dengan 2 baliho sebelumnya yang bergambar pasangan calon nomor 3 Enthus Susmono – Dra.Hj. Umi Azizah ; - Baliho Slentheng Lupit dibuat oleh paslon/ tim paslon yang memuat simbol angka 3 (tiga) pada kalimat “ Kabupaten Tegal Aman Amin 3” yang identik dengan nomor urut pasangan calon nomor 3 Enthus Susmono – Dra.Hj. Umi Azizah hasil penetapan KPU Kabupaten Tegal ; - Tagline “ Beda Pilihan Aja Ngrusak Paseduluran “ adalah tagline milik pasangan calon nomor 3 Enthus Susmono – Dra.Hj. Umi Azizah yang juga tercantum dalam baliho dan stiker paslon nomor 3 serta di Akun resmi Instagram yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Tegal, dengan nama akun : enthusumi ; - Bahwa baliho yang bergambar Slentheng Lupit adalah Alat Peraga Kampanye yang bertentangan atau melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pada Bab IX Bagian Kesatu mengenai larangan disebutkan pada Pasal 70 info@dkpp.go.id ayat 2 yang berbunyi “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (7). - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Nomor : 10/ PP.02.3-Kpt/3328/Kab/II/2018 BAB IX tentang Larangan dan sanksi, pada Poin 11 yang berbunyi: “ Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Paslon dan/ atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam ukuran, jumlah, dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Tegal.” e. Dilakukan koordinasi Panwaslu Kabupaten Tegal dengan Pemerintah Daerah (Pjs. Bupati Tegal dan Kasatpol PP Kabupaten Tegal) pada tanggal 16 Maret 2018 untuk membahas teknis dan jadwal penertiban Alat Peraga kampanye. Dalam koordinasi disepakati untuk melakukan penertiban serentak Alat Peraga Kampanye illegal pada tanggal 19 Maret 2018. f. Pada tanggal 19 Maret 2018 dilaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye illegal yang dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri Satpol PP Kabupaten Tegal, BKO Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Panwaskab Tegal dan back up pengamanan dari Polres Tegal. Namun demikian, karena keterbatasan alat (mobil crane) tim belum dapat menertibkan beberapa baliho raksasa termasuk baliho milik paslon nomor urut 3 Enthus Susmono – Dra.Hj. Umi Azizah yang terpasang di Jalan A.Yani, Procot, Kecamatan Slawi dan di depan Pasar Pepedan, Kecamatan Dukuhturi. g. Bahwa dikarenakan masih ada Baliho Raksasa yang belum bisa ditertibkan karena keterbatasan alat, pada tanggal 3 April 2018 Panwaslu Kabupaten Tegal kembali memberikan rekomendasi penertiban terhadap beberapa Baliho Raksasa yang ditujukan kepada Pjs. Bupati Tegal dengan Nomor Surat: 161/Bawaslu Prov.JT- 26/PM.00.01/IV/2018. Pada tanggal 18 April 2018, Panwaslu Kabupaten Tegal mengajukan Surat Permohonan Peminjaman Alat Berat (Mobil Crane) Pada Dinas Perkimtaru Kabupaten Tegal. h. Bahwa pada Kamis, 19 April 2018 Panwaslu Kabupaten Tegal melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye dalam bentuk Baliho Raksasa di Jalan Ahmad Yani, Slawi dan Depan Pasar Pepedan, Kecamatan Dukuhturi. Dalam kegiatan penertiban tersebut diikuti oleh 7 orang dari Panwaslu Kabupaten Tegal, 15 orang dari Satpol PP Kabupaten Tegal, 5 Orang dari Dinas Perkimtaru Kabupaten Tegal dan 3 orang personel pengamanan dari Polres Tegal. i. Terkait dengan Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Panwaslu Kabupaten Tegal tidak dapat membedakan Alat Peraga Kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 adalah tidak benar karena Panwaslu Kabupaten Tegal selaku teradu telah melakukan Kajian dalam rapat Pleno sesuai dengan poin 1 huruf (d). 2. Merujuk pokok pengaduan 2.1.2. dimana Pengadu mendalilkan Panwaslu Kabupaten Tegal menyimpulkan bahwa Slentheng Lupit identik dengan info@dkpp.go.id figur Enthus Susmono tidak berdasar dan melampaui batas kewenangan adalah tidak benar. 3. Bahwa pada pokok pengaduan 2.1.3. Pengadu mendalilkan berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Desain dan Materi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) dibuat dan dibiayai oleh partai politik atau gabungan partai politik, Pasangan Calon dan/ atau Tim Kampanye sesuai ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten Kota tidaklah sepenuhnya benar karena sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 : - Pasal 28 ayat (3) bahwa “ Pasangan calon dapat menambahkan Alat Peraga Kampanye dengan ketentuan : a. Ukuran Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ukuran Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota; dan b. Alat Peraga Kampanye dapat dicetak paling banyak 150 % (seratus lima puluh persen) dari jumlah maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Berdasarkan ketentuan – ketentuan pasal tersebut maka Alat Peraga Kampanye yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikatakan sebagai APK illegal sehingga sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Panwaslu Kabupaten Tegal, APK tersebut harus direkomendasikan untuk ditertibkan. Selain ketentuan PKPU No. 4 Tahun 2017 juga diatur dalam : - Perbawaslu No.12 tahun 2017 Pasal 8 Ayat (4) yang berbunyi “ Dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai desain, jadwal, dan/ atau lokasi yang telah ditetapkan, Bawaslu Provinsi dan/ atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi penurunan Alat Peraga Kampanye”. - Keputusan KPU Kabupaten Tegal Nomor : 10/ PP.02.3- Kpt/3228/Kab/II/2018 BAB IX Huruf B Point (6) disebutkan bahwa “ Apabila Partai politik atau gabungan partai politik, Paslon dan/ atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 , Bawaslu Provinsi, dan/ atau Panwas Kabupaten/ Kota berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye “. 4. Pada pokok pengaduan 2.1.4. Pengadu mendalilkan bahwa baliho yang bergambar Slentheng Lupit yang diturunkan oleh Panwaslu Kabupaten Tegal adalah bukan merupakan Alat Peraga Kampanye, melainkan pesan moral Beda Pilihan aja Ngrusak Paseduluran ( Beda Pilihan Jangan bermusuhan) tidaklah benar karena sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 4 tahun 2017 : - Pasal 1 Ayat 22 (dua puluh dua) disebutkan “ Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calo, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon Tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon “. info@dkpp.go.id Terkait pesan moral “Beda pilihan aja ngrusak paseduluran” mengapa bisa diputuskan milik pasangan calon nomor 3 Enthus Susmono – Dra.Hj. Umi Azizah adalah sebagaimana telah disebutkan pada jawaban dalil Pengadu pada Pokok Pengaduan 2.1.1. 5. Bahwa pada Pokok Pengaduan 2.1.5 Pengadu menyampaikan Panwaslu Kabupaten Tegal tidak pernah memproses Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Laporan : 04/ LP/ PB/ KAB/ 14.32/ IV/ 2018 tertanggal 04 April 2018 adalah tidak benar, karena didasarkan pada bukti bahwa : a. Bahwa pada pada tanggal 04 April 2018 Panwaslu Kabupaten Tegal menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh saudara Pengadu dan diterima oleh petugas saudara Asto Mugiyono Pamungkas dan memberikan tanda terima laporan kepada Pengadu. b. Bahwa pada tanggal 4 April 2018 setelah menerima Laporan, Panwaslu Kabupaten Tegal meregistrasi dengan memberikan nomor Laporan yaitu Nomor : 04/LP/PB/KAB/14.32/IV/2018. c. Bahwa pada tanggal 5 April 2018 Panwaslu Kabupaten Tegal melakukan kajian terhadap Laporan tersebut, dimana dari hasil kajian yang dilakukan oleh 3 (tiga) komisioner laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur, sehingga laporan tersebut tidak dapat diteruskan/ dihentikan. d. Bahwa pada tanggal 6 April 2018 Panwaslu mengumumkan status laporan Pengadu dan diumumkan/ ditempel di papan pengumuman yang ada di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tegal di Jl. Merak No. 1B, Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, hal ini sesuai dengan Ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 34 Ayat (1) yang berbunyi “ Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Bawaslu atau Pengawas Pemilihan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan temuan/laporan yang dicantumkan dalam formulir model A.13”. dan ayat (2) yang berbunyi “ Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dipapan pengumuman”. 6. Bahwa pada Pokok Pengaduan 2.1.6 Pengadu menyampaikan Panwaslu Kabupaten Tegal tidak pernah memproses Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Laporan : 03/ LP/ PB/ KAB/ 14.32/ IV/ 2018 tertanggal 04 April 2018 adalah tidak benar, karena didasarkan pada bukti bahwa : a. Bahwa pada pada tanggal 04 April 2018 Panwaslu Kabupaten Tegal menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh saudara Pengadu dan diterima oleh petugas saudara Asto Mugiyono Pamungkas dan memberikan tanda terima laporan kepada Pengadu. b. Bahwa pada tanggal 4 April 2018 setelah menerima Laporan, Panwaslu Kabupaten Tegal meregistrasi dengan memberikan nomor Laporan yaitu Nomor : 03/LP/PB/KAB/14.32/IV/2018. c. Bahwa pada tanggal 5 April 2018 Panwaslu Kabupaten tegal melakukan kajian terhadap Laporan tersebut, dimana dari hasil kajian yang dilakukan oleh 3 (tiga) komisioner laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur, sehingga laporan tersebut tidak dapat diteruskan/ dihentikan. d. Bahwa pada tanggal 6 April 2018 Panwaslu mengumumkan status laporan Pengadu dan diumumkan/ ditempel di papan pengumuman yang ada di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tegal di Jl. Merak No. 1B, info@dkpp.go.id Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, hal ini sesuai dengan Ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 34 Ayat (1) yang berbunyi “ Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Bawaslu atau Pengawas Pemilihan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan temuan/laporan yang dicantumkan dalam formulir model A.13”. dan ayat (2) yang berbunyi “ Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dipapan pengumuman”. 7. Bahwa Teradu perlu menyampaikan Keterangan di luar pokok Pengaduan antara lain : a. Bahwa saudara Pengadu yang menyatakan sebagai tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2018 Nomor Urut 3 (tiga) Enthus Susmono – Dra. Hj. Umi Azizah tidaklah benar, karena sesuai ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017, BAB I Pasal 1 Point 16 disebutkan bahwa “ Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan calon atau oleh Pasangan Calon perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota”. Sedangkan berdasarkan susunan tim kampanye yang resmi didaftarkan ke KPU Kabupaten Tegal dengan menggunakan form MODEL BC1- KWK tertanggal 7 Februari 2018, tidak terdapat nama pengadu. (Terlampir) b. Bahwa Pengadu pernah melayangkan Somasi kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Tegal Nomor : 007/SOMASI/IV/2018 pada tanggal 21 April 2018 terkait Penertiban Baliho Bergambar Slentheng Lupit dan Panwaslu Kabupaten Tegal telah menyampaikan tanggapan pada tanggal 28 April 2018 dengan Nomor : 208/BawasluProv.JT-26/PW.03.01/IV/2018. 8. Bahwa untuk mebuktikan dalil-dalilnya, Panwaslu Kabupaten Tegal selaku teradu mengajukan Alat Bukti sebagaimana terlampir dan Alat Peraga Kampanye berupa Baliho Slentheng dan Lupit hasil penertiban pada tanggal 19 April 2018. 9. Berdasarkan jawaban dan hal – hal yang tersebut diatas, Teradu terbukti tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dan/ atau pelapor. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). info@dkpp.go.id [2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-8, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Foto Baliho Slentheng Lupit yang dipermasalahkan Pengadu yang sebelumnya terdapat tulisan nomor 3; 2. Bukti T-2 : Foto-foto penurunan Baligo dengan satpol PP; 3. Bukti T-3 : Foto-foto dokumentasi koordinasi dengan para pihak 4. Bukti T-4 : Berita Acara Rapat pleno terkait penertiban APK yang tidak sesuai ketenttuan; 5. Bukti T-5 : Gambar wayang Slentheng Lupit yang menyimbolkan Paslon a.n. Enthus Susmono; 6. Bukti T-6 : Status tindak lanjut laporan Nomor 03/LP/PB/KAB/14.32/IV/2018 7. Bukti T-7 : Status laporan Nomor 04/LP/PB/KAB/14.32/IV/2018 8. Bukti T-8 : Surat Nomor 161/Bawaslu Prov.JT- 26/PM.00.01/IV/2018. terkait rekomendasi penertiban APK Ilegal. [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. info@dkpp.go.id Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu bertindak tidak profesional dan melampaui kewenangannya karena telah menurunkan Baliho Slentheng Lupit yang bukan merupakan alat peraga kampanye sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Para Teradu mengatakan bahwa Slentheng Lupit identik dengan Figur Enthus Susmono adalah tidak berdasar serta melampaui batas kewenangannya. Pengadu menilai tindakan Para Teradu tersebut merupakan bentuk kelalaian yang telah menimbulkan kerugian materiel dan immateriel bagi Pengadu. Para Teradu yang tidak pernah memproses laporan Pengadu nomor 04/LP/PB/KAB/14.32/1V/2018 melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang khususnya terkait wewenang Panwas Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan dan sengketa pemilihan yang tidak mengandung unsur pidana. info@dkpp.go.id [4.2] Menimbang jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah seluruh dalil aduan Pengadu. Tindakan Para Teradu menurunkan baliho Slentheng Lupit merupakan kewenangan Panwas Kabupaten Tegal. Sebelum menurunkan baliho terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan semua pihak terkait. Para Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno yang secara khusus membahas baliho Slenteng Lupit tersebut dengan kesimpulan bahwa baliho dimaksud merupakan bagian dari alat peraga kampanye karena terdapat simbol yang mengarah pada salah satu Pasangan Calon sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 ayat (22) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Para Teradu juga sudah menindaklanjuti laporan nomor 04/LP/PB/KAB/14.32/IV/2018 dan mengumumkan status laporan pada papan pengumuman sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. Oleh karenanya dalil aduan Pengadu tidak berdasar dan tindakan Para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Tindakan Para Teradu menurunkan baliho Slentheng Lupit sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan semua pihak terkait. Slentheng Lupit merupakan simbol yang melekat pada Calon Bupati Nomor urut 3 (tiga) yakni Enthus Susmono. Oleh karenanya Para Teradu menyimpulkan bahwa Baliho tersebut merupakan bagian dari alat peraga kampanye yang harus ditertibkan. Kesimpulan atas hasil kajian tersebut juga telah dikoordinasikan dengan KPU Kabupaten Tegal dan Tim Pasangan Calon Nomor urut 3 (tiga). DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu dalam menurunkan Baliho yang bergambar Slentheng Lupit tersebut sudah sesuai ketentuan hukum dan norma etika. Adapun terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak menindaklanjuti laporannya tidak terbukti. Sesuai fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan dan menyimpulkan bahwa laporan Pengadu tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga laporan tersebut tidak dapat diteruskan. Selanjutnya status laporan diumumkan dan ditempel pada papan pengumuman. Dengan demikian tindakan Para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2107 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; info@dkpp.go.id [5.3.] Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I Harpendi Dwi Pratiwi, Teradu II Abdul Muhni, dan Teradu III Dewi Ulfiyah selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Tegal sejak putusan ini dibcakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Muhammad Alfitra Salam ttd ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id