Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 114/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Tegal
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-08-2018
👁 15 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 113/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 2 Mei 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 114/DKPP-PKE-VI/2018 yang pada pokoknya menguraikan dalil- dalil sebagai berikut: 1. Pada hari kamis tanggal 19 April 2018 Gambar slentheng Lupit yang di Pasang di Billboard yang berada Jl Ahmad Yani Procot Slawi Kabupaten Tegal, dan Gambar Slenhteng Lupit yang terpasang di billboard yang berada Pasar pagongan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten tegal Provinsi Jawa Tengah, Tentang Pesan Moral yang berbunyi Beda Pilihan aja ngrusak Peseduluran (Beda Pilihan Jangan bermusuhan) di turunkan oleh Satuan polisi Pamong praja atas dasar rekomendasi panwaslu kabupaten tegal .Bahwa Panwaslu kabupaten Tegal tidak bisa membedakan alat peraga kampanye sebagaimana di atur PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu bertindak tidak profesional dan melampaui kewenangannya karena telah menurunkan Baliho Slentheng Lupit yang bukan merupakan alat peraga kampanye sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Para Teradu mengatakan bahwa Slentheng Lupit identik dengan Figur Enthus Susmono adalah tidak berdasar serta melampaui batas kewenangannya.
Pasal DilanggarPasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan; Pasal 1 ayat (22) Peraturan; Pasal 34 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I Harpendi Dwi Pratiwi, Teradu II Abdul Muhni, dan Teradu III Dewi Ulfiyah selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Tegal sejak putusan ini dibcakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 114/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 113/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 2 Mei 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 114/DKPP-PKE-VI/2018, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Toipin
Pekerjaan/Lembaga : Tim Kampanye Paslon No. 3
Alamat : Kedungwungu 04/01 Jatinegara Kab. Tegal,
Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Harpendi Dwi Pratiwi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kab. Tegal
Alamat : Jalan Merak No. 1 B Slawi Kulon, Tegal.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Abdul Muhni
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kab. Tegal
Alamat : Jalan Merak No. 1 B Slawi Kulon, Tegal.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Dewi Ulfiyah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Tegal
Alamat : Jalan Merak No. 1 B Slawi Kulon, Tegal.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III;
Teradu I s.d. III selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu;
info@dkpp.go.id
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 113/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 2 Mei 2018 yang diregistrasi dengan
perkara Nomor 114/DKPP-PKE-VI/2018 yang pada pokoknya menguraikan dalil-
dalil sebagai berikut:
1. Pada hari kamis tanggal 19 April 2018 Gambar slentheng Lupit yang di
Pasang di Billboard yang berada Jl Ahmad Yani Procot Slawi Kabupaten
Tegal, dan Gambar Slenhteng Lupit yang terpasang di billboard yang
berada Pasar pagongan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten tegal Provinsi
Jawa Tengah, Tentang Pesan Moral yang berbunyi Beda Pilihan aja
ngrusak Peseduluran (Beda Pilihan Jangan bermusuhan) di turunkan oleh
Satuan polisi Pamong praja atas dasar rekomendasi panwaslu kabupaten
tegal .Bahwa Panwaslu kabupaten Tegal tidak bisa membedakan alat peraga
kampanye sebagaimana di atur PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
2. Bahwa Panwaslu Kabupaten tegal Mendalilkan Slentheng Lupit identik
dengan Figur Enthus Susmono Tidak berdasar dan melampaui batas
kewenangan. Sebagaimana di atur Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008
Pasal 1 ayat 3 Mal administrasi adalah Perilaku atau Perbuatan
melawan hukum, melampaui wewenang menggunakan wewenang untuk
tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk
kelalaian atau Pengabdian kwajiban hukum dalam penyelenggara Negara
dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan/immaterial bagi
masyarakat dan perseorangan.
3. Bahwa Berdaskan Peraturan KPU(PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Desain dan
Materi Alat Peraga Kampanye Sebagaimana di maksud dalam Pasal 24 ayat
(1) dan ayat (2) di buat dan di biyayai oleh partai politik atau gabungan
partai Politik,Pasangan calon dan/atau kampanye sesuai dengan Ukuran
yang telah di tentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
4. Bahwa Desain dan Materi Sebagaimana di maksud Pada ayat (1) dapat
memuat Nama,Nomor, Visi misi,Program, Foto Pasangan Calon Tanda
gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Foto Pengurus
partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Bahwa Merujuk Ketentuan Point
(1) Point (2) Point(3) Point dan Point (5) Gambar lupit slentheng yang di
turunkan oleh Panwaslu Kab Tegal adalah bukan merupakan alat Peraga
Kampanye. Melainkan Pesan Moral Beda Pilihan aja ngusak Peseduluran
(Beda pilihan jangan bermusuhan);
5. Bahwa pada tanggal 04 april Pengadu Melaporkan Pasangan Nomor urut(2)
Haron Bagas Prakosa Kepada Panwaslu Kabupaten Tegal dengan Nomor
Laporan: 04/LP/PB/KAB/14.32/1V/2018 tidak Pernah di Proses samapai
pengadu mengadukan ke DKPP. Bahwa Teradu di duga melanggar UU No 10
info@dkpp.go.id
Tahun 2016 Pasal 30 Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/ Kota.hurf
(b) menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan dan sengketa
pemilihan yang tidak mengandung unsur pidana;
6. Bahwa pada tanggal 04 April pengadu melaporkan dugaan pelanggaran
pilkada di Panwaslu Kab Tegal dengan Nomor laporan:
03/LP/PB/KAB/14.32/IV/2018. Laporan Pengadu Sampai Saat ini Belum
di Proses. Ketua dan anggota Panwaslu Kab. Tegal diduga melanggar kode
Etik sebagaimana di atur Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi Undang
Undang Pada Pasal 32 huruf (c) menerima dan menindaklanjuti laporan
yang berkaitan dengan dugaan adanya Pelanggaran terhadap Pelaksanaan
peraturan Perundang-Undangan mengenai Pemilihan.
PERMOHONAN
[2.2] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
[2.3] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Foto Baliho Slentheng Lupit yang dicopot Panwaslu;
2. Bukti P-2 : Tanda terima pengaduan dan laporan terkait pokok
aduan 5;
3. Bukti P-3 : foto-foto kendaraan Paslon Nomor urut 2 yang diduga
melanggar;
4. Bukti P-4 : Keterangan Saksi
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan
sebagai berikut:
1. Merujuk Pokok Pengaduan 2.1.1., teradu menyatakan bahwa benar pada
hari Kamis tanggal 19 April 2018 telah dilakukan penertiban terhadap
Alat Peraga Kampanye yang bergambar Slentheng Lupit, Adapun
kronologinya adalah sebagai berikut:
a. Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Tegal
tanggal 1 – 2 Maret 2018 dengan cara melakukan inventarisasi
terhadap Alat Peraga Kampanye illegal atau tidak sesuai ketentuan
sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang
dituangkan dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan yang dilampiri
dengan daftar Alat Peraga Kampanye illegal termasuk baliho yang
bergambar Slentheng Lupit, dengan disertai Kalimat “Kabupaten Tegal
Aman Amin 3” dan Tagline “Beda Pilihan Aja Ngrusak Paseduluran”.
b. Panwaslu Kabupaten Tegal melakukan Rapat Pleno pada tanggal 3
Maret 2018 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor :
133.1/BawasluProv.JT-26/PW.03.01/III/2018 terkait dengan
info@dkpp.go.id
Penertiban Alat Peraga Kampanye dimana hasilnya adalah Panwaslu
Kabupaten Tegal merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tegal,
Pimpinan Partai Politik, Pjs.Bupati Tegal dan tim Kampanye Pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2018 untuk melakukan
penertiban.
c. Rekomendasi disampaikan melalui surat Panwaslu Kabupaten Tegal
Nomor : 137/Bawaslu Prov.Jt-26/PM.00.01/III/2018 tertanggal 05
Maret 2018 yang ditujukan kepada Pjs.Bupati Tegal, KPU Kabupaten
Tegal dan Pimpinan Partai Politik, kemudian surat Nomor :
139/Bawaslu Prov.JT-26/PM.00.01/III/2018 tertanggal 10 Maret 2018
yang ditujukan kepada Tim kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tegal Tahun 2018 dan Pimpinan Partai Politik, serta
surat Nomor : 140/Bawaslu Prov.JT-26/PM.00.01/III/2018 tertanggal
12 Maret yang ditujukan kepada Pjs.Bupati Tegal.
d. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2018 Panwaslu Kabupaten Tegal
melakukan Pleno khusus untuk membahas Baliho Bergambar
Slentheng dan Lupit Hasilnya disimpulkan Alat Peraga Kampanye milik
Paslon Nomor Urut 3 Enthus Susmono – Dra Hj. Umi Azizah tersebut
illegal dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat 22 PKPU Nomor
4 Tahun 2017. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Pleno Pembahasan Baliho Bergambar Slentheng dan Lupit Nomor:
142.1/BawasluProv.JT-26/PW.03.01/III/2018. Adapun hasil Kajian
dalam Rapat Pleno tersebut adalah sebagai berikut:
- Baliho bergambar Slentheng Lupit tersebut merupakan Alat Peraga
Kampanye karena memuat simbol sesuai dengan PKPU 4 Dalam
Pasal 1 Ayat 22 (dua puluh dua) disebutkan “ Alat Peraga
Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi,
misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar
Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang
bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon
Tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/
KIP Kabupaten/ Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon”.
Adapun Dasar pertimbangannya adalah sebagai berikut :
- Baliho yang bergambar Slentheng Lupit berkaitan erat dengan 2
baliho sebelumnya yang bergambar pasangan calon nomor 3
Enthus Susmono – Dra.Hj. Umi Azizah ;
- Baliho Slentheng Lupit dibuat oleh paslon/ tim paslon yang
memuat simbol angka 3 (tiga) pada kalimat “ Kabupaten Tegal
Aman Amin 3” yang identik dengan nomor urut pasangan calon
nomor 3 Enthus Susmono – Dra.Hj. Umi Azizah hasil penetapan
KPU Kabupaten Tegal ;
- Tagline “ Beda Pilihan Aja Ngrusak Paseduluran “ adalah tagline
milik pasangan calon nomor 3 Enthus Susmono – Dra.Hj. Umi
Azizah yang juga tercantum dalam baliho dan stiker paslon
nomor 3 serta di Akun resmi Instagram yang didaftarkan ke KPU
Kabupaten Tegal, dengan nama akun : enthusumi ;
- Bahwa baliho yang bergambar Slentheng Lupit adalah Alat
Peraga Kampanye yang bertentangan atau melanggar ketentuan
sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pada Bab
IX Bagian Kesatu mengenai larangan disebutkan pada Pasal 70
info@dkpp.go.id
ayat 2 yang berbunyi “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,
Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan
memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam ukuran, jumlah
dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (7).
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Nomor :
10/ PP.02.3-Kpt/3328/Kab/II/2018 BAB IX tentang Larangan
dan sanksi, pada Poin 11 yang berbunyi: “ Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, Paslon dan/ atau Tim Kampanye
dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain
dalam ukuran, jumlah, dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU
Kabupaten Tegal.”
e. Dilakukan koordinasi Panwaslu Kabupaten Tegal dengan Pemerintah
Daerah (Pjs. Bupati Tegal dan Kasatpol PP Kabupaten Tegal) pada
tanggal 16 Maret 2018 untuk membahas teknis dan jadwal penertiban
Alat Peraga kampanye. Dalam koordinasi disepakati untuk melakukan
penertiban serentak Alat Peraga Kampanye illegal pada tanggal 19
Maret 2018.
f. Pada tanggal 19 Maret 2018 dilaksanakan penertiban Alat Peraga
Kampanye illegal yang dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri Satpol
PP Kabupaten Tegal, BKO Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Panwaskab
Tegal dan back up pengamanan dari Polres Tegal. Namun demikian,
karena keterbatasan alat (mobil crane) tim belum dapat menertibkan
beberapa baliho raksasa termasuk baliho milik paslon nomor urut 3
Enthus Susmono – Dra.Hj. Umi Azizah yang terpasang di Jalan A.Yani,
Procot, Kecamatan Slawi dan di depan Pasar Pepedan, Kecamatan
Dukuhturi.
g. Bahwa dikarenakan masih ada Baliho Raksasa yang belum bisa
ditertibkan karena keterbatasan alat, pada tanggal 3 April 2018
Panwaslu Kabupaten Tegal kembali memberikan rekomendasi
penertiban terhadap beberapa Baliho Raksasa yang ditujukan kepada
Pjs. Bupati Tegal dengan Nomor Surat: 161/Bawaslu Prov.JT-
26/PM.00.01/IV/2018. Pada tanggal 18 April 2018, Panwaslu
Kabupaten Tegal mengajukan Surat Permohonan Peminjaman Alat
Berat (Mobil Crane) Pada Dinas Perkimtaru Kabupaten Tegal.
h. Bahwa pada Kamis, 19 April 2018 Panwaslu Kabupaten Tegal
melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye dalam bentuk
Baliho Raksasa di Jalan Ahmad Yani, Slawi dan Depan Pasar Pepedan,
Kecamatan Dukuhturi. Dalam kegiatan penertiban tersebut diikuti oleh
7 orang dari Panwaslu Kabupaten Tegal, 15 orang dari Satpol PP
Kabupaten Tegal, 5 Orang dari Dinas Perkimtaru Kabupaten Tegal dan
3 orang personel pengamanan dari Polres Tegal.
i. Terkait dengan Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Panwaslu
Kabupaten Tegal tidak dapat membedakan Alat Peraga Kampanye
sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 adalah tidak
benar karena Panwaslu Kabupaten Tegal selaku teradu telah
melakukan Kajian dalam rapat Pleno sesuai dengan poin 1 huruf (d).
2. Merujuk pokok pengaduan 2.1.2. dimana Pengadu mendalilkan Panwaslu
Kabupaten Tegal menyimpulkan bahwa Slentheng Lupit identik dengan
info@dkpp.go.id
figur Enthus Susmono tidak berdasar dan melampaui batas kewenangan
adalah tidak benar.
3. Bahwa pada pokok pengaduan 2.1.3. Pengadu mendalilkan berdasarkan
PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Desain dan Materi Alat Peraga Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) dibuat dan
dibiayai oleh partai politik atau gabungan partai politik, Pasangan Calon
dan/ atau Tim Kampanye sesuai ukuran yang telah ditentukan oleh KPU
Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten Kota tidaklah sepenuhnya
benar karena sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 :
- Pasal 28 ayat (3) bahwa “ Pasangan calon dapat menambahkan Alat
Peraga Kampanye dengan ketentuan :
a. Ukuran Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ukuran Alat Peraga
Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/
KIP Kabupaten/ Kota; dan
b. Alat Peraga Kampanye dapat dicetak paling banyak 150 % (seratus
lima puluh persen) dari jumlah maksimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Berdasarkan ketentuan – ketentuan pasal tersebut maka Alat Peraga
Kampanye yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikatakan
sebagai APK illegal sehingga sesuai kewenangan yang dimiliki oleh
Panwaslu Kabupaten Tegal, APK tersebut harus direkomendasikan untuk
ditertibkan. Selain ketentuan PKPU No. 4 Tahun 2017 juga diatur dalam :
- Perbawaslu No.12 tahun 2017 Pasal 8 Ayat (4) yang berbunyi “ Dalam
hal ditemukan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai desain, jadwal,
dan/ atau lokasi yang telah ditetapkan, Bawaslu Provinsi dan/ atau
Panwas Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi penurunan Alat
Peraga Kampanye”.
- Keputusan KPU Kabupaten Tegal Nomor : 10/ PP.02.3-
Kpt/3228/Kab/II/2018 BAB IX Huruf B Point (6) disebutkan bahwa “
Apabila Partai politik atau gabungan partai politik, Paslon dan/ atau
Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada angka 5 , Bawaslu Provinsi, dan/ atau Panwas Kabupaten/ Kota
berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk
menurunkan Alat Peraga Kampanye “.
4. Pada pokok pengaduan 2.1.4. Pengadu mendalilkan bahwa baliho yang
bergambar Slentheng Lupit yang diturunkan oleh Panwaslu Kabupaten
Tegal adalah bukan merupakan Alat Peraga Kampanye, melainkan pesan
moral Beda Pilihan aja Ngrusak Paseduluran ( Beda Pilihan Jangan
bermusuhan) tidaklah benar karena sesuai dengan ketentuan PKPU
Nomor 4 tahun 2017 :
- Pasal 1 Ayat 22 (dua puluh dua) disebutkan “ Alat Peraga Kampanye
adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan
program Pasangan Calo, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon
yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk
mengajak orang memilih Pasangan Calon Tertentu, yang difasilitasi
oleh KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota yang
didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri
oleh Pasangan Calon “.
info@dkpp.go.id
Terkait pesan moral “Beda pilihan aja ngrusak paseduluran” mengapa bisa
diputuskan milik pasangan calon nomor 3 Enthus Susmono – Dra.Hj. Umi
Azizah adalah sebagaimana telah disebutkan pada jawaban dalil Pengadu
pada Pokok Pengaduan 2.1.1.
5. Bahwa pada Pokok Pengaduan 2.1.5 Pengadu menyampaikan Panwaslu
Kabupaten Tegal tidak pernah memproses Laporan Dugaan Pelanggaran
dengan Nomor Laporan : 04/ LP/ PB/ KAB/ 14.32/ IV/ 2018 tertanggal
04 April 2018 adalah tidak benar, karena didasarkan pada bukti bahwa :
a. Bahwa pada pada tanggal 04 April 2018 Panwaslu Kabupaten Tegal
menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh
saudara Pengadu dan diterima oleh petugas saudara Asto Mugiyono
Pamungkas dan memberikan tanda terima laporan kepada Pengadu.
b. Bahwa pada tanggal 4 April 2018 setelah menerima Laporan, Panwaslu
Kabupaten Tegal meregistrasi dengan memberikan nomor Laporan
yaitu Nomor : 04/LP/PB/KAB/14.32/IV/2018.
c. Bahwa pada tanggal 5 April 2018 Panwaslu Kabupaten Tegal
melakukan kajian terhadap Laporan tersebut, dimana dari hasil kajian
yang dilakukan oleh 3 (tiga) komisioner laporan tersebut dinyatakan
tidak memenuhi unsur, sehingga laporan tersebut tidak dapat
diteruskan/ dihentikan.
d. Bahwa pada tanggal 6 April 2018 Panwaslu mengumumkan status
laporan Pengadu dan diumumkan/ ditempel di papan pengumuman
yang ada di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tegal di Jl. Merak No. 1B,
Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, hal ini sesuai dengan Ketentuan
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 34 Ayat (1) yang berbunyi “
Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat
Bawaslu atau Pengawas Pemilihan sebagai pemberitahuan mengenai
status penanganan temuan/laporan yang dicantumkan dalam formulir
model A.13”. dan ayat (2) yang berbunyi “ Pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dipapan pengumuman”.
6. Bahwa pada Pokok Pengaduan 2.1.6 Pengadu menyampaikan Panwaslu
Kabupaten Tegal tidak pernah memproses Laporan Dugaan Pelanggaran
dengan Nomor Laporan : 03/ LP/ PB/ KAB/ 14.32/ IV/ 2018 tertanggal
04 April 2018 adalah tidak benar, karena didasarkan pada bukti bahwa :
a. Bahwa pada pada tanggal 04 April 2018 Panwaslu Kabupaten Tegal
menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh
saudara Pengadu dan diterima oleh petugas saudara Asto Mugiyono
Pamungkas dan memberikan tanda terima laporan kepada Pengadu.
b. Bahwa pada tanggal 4 April 2018 setelah menerima Laporan, Panwaslu
Kabupaten Tegal meregistrasi dengan memberikan nomor Laporan
yaitu Nomor : 03/LP/PB/KAB/14.32/IV/2018.
c. Bahwa pada tanggal 5 April 2018 Panwaslu Kabupaten tegal
melakukan kajian terhadap Laporan tersebut, dimana dari hasil kajian
yang dilakukan oleh 3 (tiga) komisioner laporan tersebut dinyatakan
tidak memenuhi unsur, sehingga laporan tersebut tidak dapat
diteruskan/ dihentikan.
d. Bahwa pada tanggal 6 April 2018 Panwaslu mengumumkan status
laporan Pengadu dan diumumkan/ ditempel di papan pengumuman
yang ada di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tegal di Jl. Merak No. 1B,
info@dkpp.go.id
Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, hal ini sesuai dengan Ketentuan
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 34 Ayat (1) yang berbunyi “
Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat
Bawaslu atau Pengawas Pemilihan sebagai pemberitahuan mengenai
status penanganan temuan/laporan yang dicantumkan dalam formulir
model A.13”. dan ayat (2) yang berbunyi “ Pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dipapan pengumuman”.
7. Bahwa Teradu perlu menyampaikan Keterangan di luar pokok Pengaduan
antara lain :
a. Bahwa saudara Pengadu yang menyatakan sebagai tim Kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2018 Nomor Urut 3
(tiga) Enthus Susmono – Dra. Hj. Umi Azizah tidaklah benar,
karena sesuai ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017, BAB I Pasal 1 Point 16
disebutkan bahwa “ Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh
Pasangan calon bersama-sama dengan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan calon atau
oleh Pasangan Calon perseorangan yang didaftarkan ke KPU
Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota”. Sedangkan
berdasarkan susunan tim kampanye yang resmi didaftarkan ke
KPU Kabupaten Tegal dengan menggunakan form MODEL BC1-
KWK tertanggal 7 Februari 2018, tidak terdapat nama pengadu.
(Terlampir)
b. Bahwa Pengadu pernah melayangkan Somasi kepada Ketua
Panwaslu Kabupaten Tegal Nomor : 007/SOMASI/IV/2018 pada
tanggal 21 April 2018 terkait Penertiban Baliho Bergambar
Slentheng Lupit dan Panwaslu Kabupaten Tegal telah
menyampaikan tanggapan pada tanggal 28 April 2018 dengan
Nomor : 208/BawasluProv.JT-26/PW.03.01/IV/2018.
8. Bahwa untuk mebuktikan dalil-dalilnya, Panwaslu Kabupaten Tegal
selaku teradu mengajukan Alat Bukti sebagaimana terlampir dan Alat
Peraga Kampanye berupa Baliho Slentheng dan Lupit hasil penertiban
pada tanggal 19 April 2018.
9. Berdasarkan jawaban dan hal – hal yang tersebut diatas, Teradu terbukti
tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dan/ atau pelapor.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
info@dkpp.go.id
[2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-8, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Foto Baliho Slentheng Lupit yang dipermasalahkan
Pengadu yang sebelumnya terdapat tulisan nomor 3;
2. Bukti T-2 : Foto-foto penurunan Baligo dengan satpol PP;
3. Bukti T-3 : Foto-foto dokumentasi koordinasi dengan para pihak
4. Bukti T-4 : Berita Acara Rapat pleno terkait penertiban APK yang
tidak sesuai ketenttuan;
5. Bukti T-5 : Gambar wayang Slentheng Lupit yang menyimbolkan
Paslon a.n. Enthus Susmono;
6. Bukti T-6 : Status tindak lanjut laporan Nomor
03/LP/PB/KAB/14.32/IV/2018
7. Bukti T-7 : Status laporan Nomor 04/LP/PB/KAB/14.32/IV/2018
8. Bukti T-8 : Surat Nomor 161/Bawaslu Prov.JT-
26/PM.00.01/IV/2018. terkait rekomendasi penertiban
APK Ilegal.
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
info@dkpp.go.id
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu bertindak
tidak profesional dan melampaui kewenangannya karena telah menurunkan
Baliho Slentheng Lupit yang bukan merupakan alat peraga kampanye
sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Para Teradu mengatakan
bahwa Slentheng Lupit identik dengan Figur Enthus Susmono adalah tidak
berdasar serta melampaui batas kewenangannya. Pengadu menilai tindakan Para
Teradu tersebut merupakan bentuk kelalaian yang telah menimbulkan kerugian
materiel dan immateriel bagi Pengadu. Para Teradu yang tidak pernah
memproses laporan Pengadu nomor 04/LP/PB/KAB/14.32/1V/2018 melanggar
ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang khususnya terkait
wewenang Panwas Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan temuan dan laporan
pelanggaran pemilihan dan sengketa pemilihan yang tidak mengandung unsur
pidana.
info@dkpp.go.id
[4.2] Menimbang jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah seluruh
dalil aduan Pengadu. Tindakan Para Teradu menurunkan baliho Slentheng Lupit
merupakan kewenangan Panwas Kabupaten Tegal. Sebelum menurunkan baliho
terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan semua pihak terkait. Para Teradu
telah melaksanakan Rapat Pleno yang secara khusus membahas baliho Slenteng
Lupit tersebut dengan kesimpulan bahwa baliho dimaksud merupakan bagian
dari alat peraga kampanye karena terdapat simbol yang mengarah pada salah
satu Pasangan Calon sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 ayat (22) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota
Dan Wakil Walikota. Para Teradu juga sudah menindaklanjuti laporan nomor
04/LP/PB/KAB/14.32/IV/2018 dan mengumumkan status laporan pada papan
pengumuman sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku. Oleh karenanya dalil aduan Pengadu tidak berdasar dan
tindakan Para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Tindakan Para Teradu menurunkan baliho Slentheng Lupit sudah
terlebih dahulu berkoordinasi dengan semua pihak terkait. Slentheng Lupit
merupakan simbol yang melekat pada Calon Bupati Nomor urut 3 (tiga) yakni
Enthus Susmono. Oleh karenanya Para Teradu menyimpulkan bahwa Baliho
tersebut merupakan bagian dari alat peraga kampanye yang harus ditertibkan.
Kesimpulan atas hasil kajian tersebut juga telah dikoordinasikan dengan KPU
Kabupaten Tegal dan Tim Pasangan Calon Nomor urut 3 (tiga). DKPP menilai
bahwa tindakan Para Teradu dalam menurunkan Baliho yang bergambar
Slentheng Lupit tersebut sudah sesuai ketentuan hukum dan norma etika.
Adapun terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak
menindaklanjuti laporannya tidak terbukti. Sesuai fakta yang terungkap dalam
sidang pemeriksaan, Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan dan
menyimpulkan bahwa laporan Pengadu tidak memenuhi unsur pelanggaran
sehingga laporan tersebut tidak dapat diteruskan. Selanjutnya status laporan
diumumkan dan ditempel pada papan pengumuman. Dengan demikian tindakan
Para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2107
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
info@dkpp.go.id
[5.3.] Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu I Harpendi Dwi Pratiwi, Teradu II Abdul Muhni, dan
Teradu III Dewi Ulfiyah selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Tegal
sejak putusan ini dibcakan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan
putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Satu bulan Agustus
tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus
tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota,
Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
ttd ttd
Muhammad Alfitra Salam
ttd ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id