Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 5 Tahun 2022
Sanusi, Ketua KIP Kab. Aceh Barat Daya
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 16/02/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-02-2022
👁 22 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 177-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 05-PKE- DKPP/I/2022, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 10 September 2021 media online Acehportal.com memuat berita penangkapan Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya atas nama Sanusi dengan headline “Diduga Main Judi Joker Remi, Ketua KIP Abdya Diamankan Polisi” dan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana mengatakan, pengrebekan terhadap okum Komisioner KIP bersama enam pelaku lainnya itu dilakukan pada Kamis (9/9/2021) kemarin.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena terlibat dalam kasus permainan judi joker remi di perkebunan sawit milik warga. Bahwa pada tanggal 9 September 2021 Pukul 17.30 WIB pihak Kepolisian Resor Aceh Barat Daya melakukan operasi penggerebakan dan menangkap enam orang terduga pemain judi serta mengamankan beberapa barang bukti, sementara empat orang terduga pelaku lainnya melarikan diri termasuk Teradu yang akhirnya menyerahkan diri kepada Polisi pada pukul 23.30 WIB tanggal 9 September 2021; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya.
Pasal DilanggarPasal 19 ayat (2); Pasal 9; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sanusi selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 05-PKE-DKPP/I/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 177- P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 05-PKE-DKPP/I/2022, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ilman Sahputra Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Alamat : Jl. Persada Lr. Mane Gantjeng, No. 51 Gampong Keude Siblah, Blangpidie, Aceh Barat Daya 2. Nama : Rahmah Rusli Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Alamat : Jl. Persada Lr. Mane Gantjeng, No. 51 Gampong Keude Siblah, Blangpidie, Aceh Barat Daya 3. Nama : Rismanidar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Alamat : Jl. Persada Lr. Mane Gantjeng, No. 51 Gampong Keude Siblah, Blangpidie, Aceh Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama Sanusi : Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya Alamat Jln. Bukit Hijau: Nomor 63, Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 177-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 05-PKE- DKPP/I/2022, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 10 September 2021 media online Acehportal.com memuat berita penangkapan Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya atas nama Sanusi dengan headline “Diduga Main Judi Joker Remi, Ketua KIP Abdya Diamankan Polisi” dan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana mengatakan, pengrebekan terhadap okum Komisioner KIP bersama enam pelaku lainnya itu dilakukan pada Kamis (9/9/2021) kemarin. Mereka ditangkap di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee sekitar pukul 17.30 WIB dalam perkebunan sawit milik warga. Disamping itu, pihak Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu joker merek Kim fish, selembar terpal plastik warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 7 juta lebih; 2. Bahwa berdasarkan dari hasil pengerebekan polisi mengamankan enam pelaku, sementara empat orang pelaku lainnya melarikan diri termasuk SA (49), oknum Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya. SA sempat meloloskan diri, tetapi ia akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada pukul 23.30 WIB tanggal 9 September 2021; 3. Pada tanggal 13 September 2021 sekitar jam 12.00 WIB. Ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya mendapatkan informasi dari pihak KIP Kabupaten Aceh Barat Daya yakni Yudi Nirmansyah, Seliah dan Elfiza yang dalam pertemuan tersebut dinyatakan bahwa penangkapan saudara Sanusi Ketua KIP Aceh Barat Daya adalah benar adanya; 4. Selanjutnya pada tanggal 16 september 2021 sekitar pukul 10.57 WIB Ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya didampingi staf Rahmad Kurniadi mendatangi Polres Aceh Barat Daya. Dalam pertemuan tersebut Kasat Reskrim menyatakan benar bahwa Sanusi (Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya) telah ditangkap dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan; 5. Bahwa Media cetak Serambi Indonesia edisi 17 september 2021memuat berita berjudul “Ketua KIP Abdya Jadi Tersangka”; [2.2] PETITUM PENGADU Dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 Kliping media online Acehportal.com, edisi 10 september 2021 berjudul “Diduga Main Judi Joker Remi, Ketua KIP Abdya Diamankan Polisi”; 2. P-2 Screenshoot grup whatshap Sekretariat Panwaslih Aceh Barat Daya tanggal 10 September 202; 3. P-3 Kliping Media cetak Serambi Indonesia edisi 11 september 2021 berjudul “Ketua KIP Kedapatan Berjudi di Kebun Sawit”; 4. P-4 Video Serambi On Tv edisi 11 September 2021 tentang konferensi pers Polres Aceh Barat Daya (https://youtu.be/L0x2m3h0-DA); 5. P-5 SK Ketua Panwaslih Aceh Barat Daya Nomor: 006/HK.01.01/K.AC- 02/09/2021 Tentang Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KIP Aceh Barat Daya pada tanggal 13 September 202; 6. P-6 Kliping Media cetak Rakyat Aceh edisi 17 september 2021 berjudul “Ketua KIP Resmi Tersangka Judi”; 7. P-7 Kliping Media cetak Serambi Indonesia edisi 17 september 2021 berjudul “Ketua KIP Abdya Jadi Tersangka”; 8. P-8 SK Ketua Panwaslih Aceh Barat Daya Nomor: 007/HK.01.01/K.AC- 02/09/2021 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KIP Aceh Barat Daya pada tanggal 17 September 2021; 9. P-9 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Aceh Barat Daya Nomor: SP2HP/88/IX/Reskrim tanggal 20 September 2021; 10. P-10 Berita Acara Klarifikasi sdr. Ilyas tanggal 24 September 2021; 11. P-11 Berita Acara Klarifikasi sdr. T. Nun Parisi tanggal 24 September 2021; 12. P-12 Berita Acara Klarifikasi sdr. Sanusi tanggal 24 September 2021. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: Perkenankan saya pada kesempatan ini atas nama Teradu dan/ atau Terlapor dalam persidangan ini untuk membacakan jawaban atas pokok –pokok aduan Pengadu dan/atau Pelapor , namun sebelum sampai pada pokok uraian terlebih dahulu saya menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada Ketua DKPP Republik Indonesia atau majelis yang memimpin persidangan pada hari ini yang telah memimpin jalannya persidangan ini dengan baik dan lancar sehingga dapat memperoleh kebenaran materil dalam mengungkapkan kasus yang dilaporkan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya kepada DKPP Republik Indonesia, Ucapan terima kasih saya sampaikan pula kepada Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya yang telah berupaya untuk menemukan fakta- fakta hukum guna mencari kebenaran dan keadilan terhadap perkara yang sedang diperiksa sekarang ini Harapkan saya pada sidang ini dapat dengan tegas dalam hal menentukan prinsip dan keyakinan terhadap hal-hal yang diyakini benar dan hal-hal yang diyakini salah, dalam pengertian yang luas, sehingga terhindar dari rasa dan anggapan yang ragu-ragu, karena kita semua mencari kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan keadilan Adapun jawaban Teradu terhadap ppokok-pokok laporan Pengadu kepada DKPP Republik Indonesia adalah : 1. Bahwa apa yang dibuat dalam pokok aduan oleh Panwaslih KAbupaten Aceh Barat Daya tentang berita media online Acehportal tentang “ diduga main judi joker remi ,ketua KIP abdya diamankan polisi” tidak lah seperti berita yang di jadikan bukti Panwaslih Abdya untuk dijadikan alat bukti pokok aduan Panwaslih Abdya, dikarenakan berita tersebut tidak pernah mengklarifikasi kepada saya sendiri, dimana dalam kode etik jurnalisme setiap berita yang ditulis oleh para awak media setidaknya harus ada mengklarifikasi nya terlebih dahulu kepada saya agar berita tersebut utuh dan tidak terjadi hal-hal yang multi tafsir untuk dibaca oleh para pembaca berita termasuk para Pangadu dalam hal ini Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, sebenarnya fakta yang terjadi baik keterangan yang diberikan oleh Teradu dan juga anggota yang ditangkap oleh satuan Polres Aceh Barat Daya baik ditingkat penyedikan maupun dalam proses persidangan yang lagi berlangsung saya sebagai teradu tidak pernah bermain judi remi seperti berita yang dibacakan oleh pihak panwaslih abdya, dimana pada saat kejadian tersebut sekitar pukul 16.00 WIB saya menghubungi salah satu pelaku permain judi joker tersebut atas nama Syafrizal Bin Alm Abu Bakar untuk mengambil uang yang dipinjam oleh Syafrizal Bin Alm Abu Bakar , dimana pada hari tersebut anak dari pada Teradu meminta uang kuliah kepada saya akan tetapi saya tidak mempunyai uang, dengan keadaan tersebut saya mencoba menghubungi saudara safrizal untuk meminta uang yang dipinjamkannya, pada saat dihunbungi saudara safrizal lagi berada ditempat tersebut lalu saya datang ketempat tersebut bersama kawan saya dan baru sampai ditempat tersebut sekitar 5 menit langsung sambil menunggu saudara safrizal mengambil uang terjadi penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisiaan dengan mengeluarkan tembakan yang begitu banyak (lebih kurang dua puluh kali ), dengan rasa paniik saya melarikan diri takut terjadi hal-hal yang tidak di inginkan; 2. Bahwa tentang penggerebekan pihak polisi dari polres aceh barat daya ditangkap enam pelaku dan saya dikatakan menyerahkan diri pada pukul 23.30 WIB tanggal 9-9-2021 tersebut tidak lah demikian, dimana saya dihubungi oleh pihak kepolisian dengan kata-kata sedikit intimidasi untuk datang menghadap penyidik. Dengan parasan yang tidak enak dan tertekan secara psikologis baik saya sendiri dan keluarga saya, saya mendatangi pihak kepolisian di damping keluarga saya untuk menjelaskan keadaan yang sebenarnya terjadi jika pada saat itu saya tidak datang kepada pihak kepolisian maka kawan-kawan yang ditangkap tersebut tidak akan dilepas maka oleh karena itu saya mendatangi pihak kepolisian guna menyelesaikan perkara tersebut dengan cepat; 3. Bahwa apa yang disampaikan oleh kawan-kawan saya di KIP Aceh Barat daya yang menyatakan saya bahwa saya ditangkap menajdikan saya heran kenapa kawan-kawan saya memberikan keterangan demikian , sebanarnay sebagai bawahan saya dikantor saudara Yudi Nirmansyah dan saudari Seliah dan Elfiza menghubungi saya terlebih dahulu menayakan kapada saya apa benar berita tersebut adanya dan mengkonfirmasi kapada saya, padahal saya sendiri masuk ke kantor , akan tetapi kawan-kawan saya tidak menanyakan tersebut kepada saya mengenai hal yang sebenarnya terjadi; 4. Bahwa mengenai keterangan yang didapatkan oleh Tim Panwaslih Aceh Barat Daya yang menanyakan kepada penyidik Polres Aceh Barat Daya tentang status saya tersebut yang menyatakan saya ditangkap itu tidak lah benar karna pada dasarnya saya mendatangi pihak kepolisian untuk menyelesaikan persoalan ini dan menjelaskan hal yang sebenarnya seperti yang saya ceritakan pada point pertama; 5. Bahwa mengenai berita media cetak serambi Indonesia edisi 17 September 2021 yang memuat berita saya sudah menjadi Tersangka membuat saya terkejut dimana sudah saya jelaskan kepada penyidik polres Aceh Barat Daya pada saat di BAP tentang keberadaan saya disitu bahwa tujuan saya kesitu hanya untuk mengambil uang saya yang dipinjam oleh salah satu kawan saya yang bermain ditempat tersebut, begitu juga saya menjelaskan bahwa bagaimana saya bermain sistem permainan yang mereka lakukan hanya tujuh orang tidak boleh kurang dan lebih sedangkan keberadaan saya distu baru hanya lima menit lagi menunggu kawan saya memberikan uang kepada saya langsung terjadi penggerebekan dengan mengeluarkan suara tembakan sebanyak dua kali, hal yang sama juga di dalam fakta persidangan yang legi berlangsung bahwa tidak ada keterangan saksi yang menyatakan saya ikut bermain hanya saja tujuan saya kesitu hanya untuk mengambil uang saya guna keperluan anak saya yang lagi kuliah; 6. Bahwa mengenai Tim yang investigasi yang dilakukan oleh pihak Panwaslih Aceh Barat Daya yang mendatangi rumah para pelaku pemain judi tersebut guna menanyakan informasi yang sebenanrnya, dalam hal ini para pelaku pemain judi tersebut merasa malu kapada keluarga dan tetangganya yang didatangi oleh Tim Panwaslih Aceh Barat Daya tersebut dimana efek sosial yang mereka dapatkan terhadap kejadian tersebut membuat mereka memberikan keterangan yang mungkin memberatkan saya pribadi , maka mereka memberikan keterangan yang singkat saja agar para anggota Tim Panwaslih Aceh Barat Daya tersebut dengan cepat meninggalkan rumah mereka dikarenak keluarga mereka merasa risih dan malu terhadap kadatangan mereka ke kediaman para pelaku judi tersebut; [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian Jawaban di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar dapat menilai dan memutuskan perkara ini dengan arif dan bijaksana. Saya selaku Teradu d berupaya semaksimal mungkin mendasarkan pada fakta – fakta yang sebenarnya terungkap baik di dalam Pemeriksaan , dilapangan dan dalam persidangan. [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 dan T-2, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. T-1 Nota Pembelaan dalam Perkara NOMOR.REG.PERKARA; PDM- 69/BLP/112021 2. T-2 Surat Pernyataan Saksi; [2.7] KETERANGAN SAKSI TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Teradu menghadirkan saksi atas nama Faisal untuk menguatkan dalil aduannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa saksi menerangkan dirinya tiba dilokasi tempat perjudian pada jam 16.20 WIB, saksi melihat beberapa orang bermain joker remi, bahwa yang bermain joker tersebut sebanyak 7 orang. Kemudian Teradu tiba dilokasi sekitar jam 17.20 WIB, setelah Teradu tiba, saksi menanyakan tujuan Teradu dan dijawab oleh Teradu bahwa tujuannya datang mengambil uang yang dipinjam oleh Syafrizal. Selanjutnya beberapa menit kemudian, terjadi penggerebekan oleh aparat Polisi Resor Abdya; 2. Bahwa Saksi juga menerangkan permainan judi joker remi di perkebunan sawit tersebut sering diikutinya, dalam waktu seminggu permainan judi dilokasi tersebut biasanya hingga dua kali; 3. Bahwa Saksi menerangkan Teradu pada saat itu hanya memegang kartu milik Syafrizal yang sedang berdiri mengambil uang di dalam dompetnya; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: 1. Pada hari kamis Tanggal 9 September 2021 Pukul 17.30 Wib telah diamankan sejumlah orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Judi poker. Dari sejumlah orang yang diamankan tersebut termasuk diantaranya Sdr. Sanusi, S.Pd selaku ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya Periode 2018- 2023 oleh Polres Aceh Barat Daya. dengan tuduhan/sangkaan telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Penangkapan judi poker, disampaikan oleh AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Rivandi Permana, SH; 2. Berkenaan dengan hal peristiwa yang tersebut diatas, Pihak KIP Aceh Barat Daya dalam hal ini kami anggota KIP Aceh Barat Daya telah melakukan koordinasi langsung dengan Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Muhammad Nasution SIK, bahwa benar pada saat ini Ketua KIP Aceh Barat Daya An. Sanusi, S.Pd sedang dalam menjalankan proses penyelidikan terkait peristiwa hukum (judi poker) sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) diatas, dan memandang perlu untuk kami sampaikan perihal Proses Hukum yang sedang berjalan saat ini, dengan penangguhan penahanan dan untuk saat ini Ketua KIP Aceh Barat Daya melakukan wajib Lapor pada Polres Aceh Barat Daya; 3. Sehubungan dengan pemberitaan Media Massa mengenai telah ditetapkannya Ketua KIP Aceh Barat Daya sebagai tersangka, , KIP Aceh Barat Daya telah menyurati Kapolres Aceh Barat Daya Perihal Permohonan Salinan Penetapan Tersangka, An.Sanusi, S.Pd (Ketua KIP Abdya) dengan Nomor 153/TU.01.1/1112/2021 Tanggal 17 September 2021, namun hingga saat ini KIP Aceh Barat Daya belum mendapatkan Salinan Surat Keputusan Penetapan tersangka sebagaimana yang tersebut; 4. Setelah kembali melakukan klarifikasi terkait kasus ketua KIP Aceh Barat Daya, Polres Aceh Barat Daya menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor Surat SP2HP/88/IX/2021/Reskrim, Tanggal 20 September 2021 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya di Blangpidie; 5. Terhadap kasus yang tersebut diatas KIP Aceh Barat Daya melakukan beberapa langkah antisipasi terhadap keadaan yang mempengaruhi kelancaran kegiatan kelembagaan KIP Aceh Barat Daya, yaitu : a. Pada Tanggal 23 September 2021 KIP Aceh Barat Daya menyurati KIP Aceh perihal kronologis terhadap penangkapan Sdr. Sanusi dan mohon petunjuk; b. Pada Tanggal 21 Oktober 2021 KIP Aceh Barat Daya menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua An.Yudi Nirmansyah sebagai Plt. Ketua berdasarkan dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 662/SDM.13/04/2021 tentang Penonaktifan Ketua KIP Aceh Barat Daya dan mencabut Keputusan KPU Nomor 104/PP.06- Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang Penetapan Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh Periode 2018-2023; c. Pada Tanggal 20 Januari 2021 KIP Aceh Barat Daya melalui rapat pleno Nomor 04/SDM.13/1112/2022 tentang Penetapan Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya An. Yudi Nirmansyah, S.Pd;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena terlibat dalam kasus permainan judi joker remi di perkebunan sawit milik warga. Bahwa pada tanggal 9 September 2021 Pukul 17.30 WIB pihak Kepolisian Resor Aceh Barat Daya melakukan operasi penggerebakan dan menangkap enam orang terduga pemain judi serta mengamankan beberapa barang bukti, sementara empat orang terduga pelaku lainnya melarikan diri termasuk Teradu yang akhirnya menyerahkan diri kepada Polisi pada pukul 23.30 WIB tanggal 9 September 2021; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Teradu menjelaskan berita tentang dirinya di media online Acehportal yang dijadikan bukti oleh Pengadu (Bukti P-1) bahwa semestinya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap Teradu sebagaimana dalam kode etik junrnalistik. Menurut Teradu tindakan demikian agar tidak menjadi multitafsir dan utuh untuk para pembaca berita. Selanjutnya Teradu menerangkan bahwa dirinya tidak pernah bermain judi joker remi sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media online maupun media cetak. Pada tanggal 9 September 2021 pukul 16.00 WIB Teradu menghubungi salah satu pelaku pemain judi joker remi bernama Syafrizal tujuannya untuk mengambil uang yang telah dipinjam oleh yang bersangkutan, uang tersebut untuk kebutuhan kuliah anaknya. Menurut Teradu setelah berada di lokasi tempat judi joker remi tersebut sekita 5 menit sambil menunggu Syafrizal menggambil uang, pihak kepolisian melakukan penggerebekan, Teradu saat itu dalam keadaan panik sehingga melarikan diri. Teradu menjelaskan penggerebekan oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Barat Daya di perkebunan sawit yang menangkap enam pelaku serta penyerahan dirinya hari itu juga pukul 23.00 WIB menurut Teradu tidaklah demikian. Teradu menerangkan bahwa dirinya dihubungi pihak Kepolisian Resor Aceh Barat Daya untuk datang menghadap penyidik memberikan keterangan sehingga enam orang yang ditangkap dapat bebas dan pulang. Teradu mendatangi kantor Kepolisian Resor Aceh Barat Daya untuk menjelaskan kronologi yang sebenarnya terjadi dengan tujuan agar persoalan tersebut cepat selesai. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan jabatan Teradu. Terungkap dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 4 Februari 2022, Teradu tidak lagi menjabat sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya. Pengadu mendalilkan bahwa pada tanggal 10 September 2021 pukul 19.00 WIB, Pengadu Rahmah Rusli mendapat informasi melalui pesan whatsapp dari Masrian wartawan Aceh Trend yang pada pokoknya menginformasikan tentang peristiwa penggerebekan Teradu bersama beberapa kawannya sedang bermain judi joker remi di perkebunan sawit pada 9 September 2021 pukul 17.30 WIB. Selanjutnya pada tanggal 13 September 2021, Pengadu dengan Pihak Terkait KIP Aceh Barat Daya melakukan pertemuan bertempat di Kantor Panwaslih Aceh Barat Daya. Pihak Terkait KIP Aceh Badat Daya membenarkan berita mengenai koleganya yang bermain judi joker remi bersama kawannya. Kemudian pada tanggal 16 September 2021 pukul 10.57 WIB, Pengadu mendatangi Polres Aceh Barat Daya bertujuan menggali informasi mengenai status hukum Teradu. Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya menyampaikan kebenaran peristiwa tersebut dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya Teradu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian. Menindaklanjuti informasi tersebut, tanggal 17 September 2021 Pengadu membentuk tim klarifikasi dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KIP Aceh Barat Daya. Ilyas dan T. Nun Parisi dihadirkan Pengadu sebagai saksi sedangkan Teradu sebagai pihak Terlapor untuk memberikan keterangan/klarifikasi dibawah sumpah/janji. Terungkap fakta bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Ilyas dan T. Nun Parisi, pada intinya menyatakan Teradu saat itu ikut bermain judi joker remi. Keterangan saksi dalam klarifikasi a quo dibantah Teradu. Menurut Teradu kedatangannya di lokasi ingin bertemu Syafrizal tujuannya meminjam uang untuk keperluan sekolah anaknya. Meskipun demikian Teradu mengakui sempat memegang kartu joker remi yang diberikan oleh Syafrizal sampai pada permainan joker putaran kedua. Berkenaan dengan keterangan Teradu dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan pertama kali mendatangi perkebunan sawit dan mengetahui tempat tersebut sering digunakan bermain judi. Berdasarkan keterangan Teradu saat memberikan klarifikasi di Panwaslih Aceh Barat Daya (Bukti P-12) yang intinya Teradu beberapa kali mendatangi tempat kejadian judi joker remi alasannya sekedar merokok dan minum kopi. Bahwa keterangan klarifikasi Teradu telah bersesuaian dan saling berhubungan dengan kesaksian Faisal yang menyampaikan bahwa tempat itu sering digunakan bermain judi joker remi, dalam waktu seminggu biasanya bermain hingga dua kali. Meskipun terdapat penyangkalan dari Teradu dalam sidang pemeriksaan, termasuk keterangan tertulis saksi yang diserahkan Teradu yang bertolak belakang dengan keterangan para saksi dalam Berita Acara Klarifikasi, namun DKPP menilai bukti bahwa Teradu ada dan hadir pada tanggal 9 Desember 2021 serta terlibat dalam perjudian saat itu lebih kuat dan meyakinkan. Hal ini diketahui dari keterangan klarifikasi para saksi dalam Berita Acara Klarifikasi bahwa Teradu ikut bermain judi serta keterangan saksi Faisal dalam sidang pemeriksaan DKPP yang pada intinya menerangkan Teradu mengetahui bahwa lokasi kebun kelapa sawit tersebut biasa dipakai sebagai tempat bermain judi dan Teradu biasa datang ke lokasi judi tersebut. Berdasarkan ketentuan norma Pasal 19 ayat (2) huruf a Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Di Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Anggota KIP Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KIP Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Ketentuan Pasal 9 huruf l menentukan bahwa syarat calon Anggota KIP Kabupaten/Kota adalah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, syarat pemberhentian Anggota KIP Kabupaten/Kota juga dilekatkan pada tidak terpenuhinya persyaratan Calon Anggota KIP Kabupaten/Kota. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu ditetapkan sebagai Tersangka dan telah berstatus Terdakwa dalam persidangan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie. Dengan demikian Teradu sesungguhnya telah tidak memenuhi persyaratan sebagai Anggota KIP Kabupaten/Kota. Berdasarkan uraian fakta persidangan, DKPP berpendapat Teradu terbukti melanggar prinsip tertib dan profesional. Teradu telah membuat kegaduhan sosial yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat Aceh Barat Daya untuk mewujudkan tertib sosial. Alih-alih menjadi teladan, sikap dan tindakan Teradu justru mencederai kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu. Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti berita acara klarifikasi, Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sanusi selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Alfitra Salam Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto