III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
24-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/I/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
26 November 2024
1. Bahwa sekiranya pada pukul 20.20 WIB tanggal 26 November 2024, berlokasi di
diwarung kopi Dek Gus yang beralamat dijalan Geuceu Iniem, Kec. Banda Raya,
Kota Banda Aceh telah didapati penemuan pelanggaran terkait dengan politik
uang (money politik) yang dilakukan oleh tim kampanye salah satu pasangan
calon Wali/Wakil Wali Kota Banda Aceh dari Nomor Urut 1 Illiza-Afdhal;
2. Bahwa temuan tersebut bermula pada saat Saksi T. Rahmatullah (Saksi I), Saksi
T. Iskandar Muda alias ponda (Saksi II) dan Saksi Rizki Vahlevi (Saksi III) sedang
duduk bersama di warung kopi Dek Gus untuk meminum kopi, tidak berselang
lama Saksi II mendapat informasi dari Pak Hasan (Suami Tati Mutia Kader dari
Partai PKS, yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh)
yang saat itu juga berada di warung kopi dek gus, menginformasikan bahwa di
ruang VIP warung kopi Dek Gus dan dibelakang warung kopi Dek Gus sedang
dilakukan politik uang atau Money Politik oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor
Urut 1 yang bernama Cut Hera (Pelaku) dkk, dengan membagi-bagikan uang
kepada masyarakat;
3. Bahwa setelah mendengarkan hal tersebut Saksi I dan Saksi II melakukan
Pengintaian dengan merekam aktifitas dari pada pelaku untuk kemudian
didokumentasikan sebagai bukti. Tidak berselang lama kemudian saksi I melihat
ada seorang ibu-ibu menggunakan baju kuning bersama anaknya berjalan keluar
dari ruangan VIP warung kopi Dek Gus dan menuju ke motor, kemudian Saksi I
langsung menghampiri ibu tersebut dan bertanya “Ibu baru ambil uang dari
ruang VIP ya ? dan dijawab oleh yang bersangkutan “iya” kemudian saksi I
menjelaskan kepada ibu tersebut “bahwa tindakan tersebut dapat dilaporkan
ke polisi“ sambil merasa ketakutan ibu tersebut menyampaikan kepada Saksi I
bahwa yang bersangkutan datang untuk mengambil uang sejumlah 600 ribu
untuk 3 orang dengan masing-masing orang meneriman 200 ribu rupiah
untuk memilih Pasangan Calon Walikota Nomor Urut 1 Iliza-Afdhal”. Vide
Lampiran dalam CD, Bukti Video Nomor 1;
4. Bahwa selanjutnya Saksi I, Saksi II dan Saksi III melakukan pengintaian dan
melihat langsung pelaku Cut Hera,dkk sedang menghitung uang yang kemudian
didokumentasikan dalam bentuk video yang dimana pelaku Cut Hera, dkk
kemudian memberikan uang kepada seorang laki-laki untuk diberikan kepada
masyarakat. Vide Lampiran dalam CD, Bukti Video Nomor 3;
5. Bahwa setelah melihat fakta tersebut Saksi I, Saksi II dan Saksi III menelpon
pihak Kepolisian Polresta Banda Aceh serta anggota dari intel Kodam Aceh yang
bernama Beni untuk dapat membantu menangkap Pelaku yang melakukan Politik
Uang (Money Politic);
6. Bahwa setelah dihubungi oleh Saksi III pihak kepolisian bersama petugas panwas
dari kecamatan hadir dengan jumlah 3 orang, 2 menggunakan topi (laki-laki), 1
menggunakan rompi kuning (laki-laki) dengan atribut lengkap dan langsung
melakukan penyergapan kepada pelaku Cut Hera, dkk;
7. Bahwa selanjutnya, Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh juga sampai ke
Lokasi yakni Terlapor III dan Terlapor IV yang sampai ke Lokasi dan
menindaklanjuti temuan tersebut. Vide Lampiran dalam CD, Bukti Video
Nomor 4;
8. Bahwa pada saat proses interogasi yang dilakukan oleh Komisioner Panwaslih
bersama dengan petugas dari kepolisian Kota Banda Aceh Saksi I, Saksi II dan
Saksi III melihat pelaku Cut Hera pergi ke toilet dalam waktu yang cukup lama,
hal tersebut menimbulkan kecurigaan bagi Saksi I, Saksi II, dan Saksi III
dikarenakan dikhawatirkan pelaku akan menghilangkan alat bukti, sehingga
Saksi I, Saksi II dan Saksi III menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk
meminta pelaku segera keluar dari toilet;
9. Bahwa setelah pihak kepolisian meminta pelaku Cut Hera keluar dari toilet
selanjutnya Cut Hera,dkk diintrogasi oleh Panwaslih Kota Banda Aceh di ruangan
VIP warung Kopi Dek Gus, selanjutnya pelaku Cut Hera dibawa oleh Komisioner
Panwaslih Kota Banda Aceh beserta pihak kepolisian ke kantor Panwaslih Kota
Banda Aceh yang berada di Beurawe, Banda Aceh;
10. Bahwa selanjutnya Saksi I, Saksi II, dan Saksi III beserta beberapa teman dari
saksi menunggu di depan kantor Panwaslih Kota Banda Aceh bersama rekan
rekan wartawan untuk menunggu hasil temuan Panwaslih kota Banda Aceh atas
aksi Politik Uang (money politic) dengan cara membagi bagikan uang kepada
masyarakat sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk memilih Paslon
wali/wakil walikota No.1 Illiza-Afdhal yang dilakukan oleh Pelaku Cut Hera dkk;
11. Bahwa sekiranya pada pukul 24.00 WIB, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh atas
nama Indra Milwady menyampaikan dihadapan wartawan telah mengamankan 5
pelaku yang menggunakan politik uang disertai dengan bukti-bukti dan saat
wartawan menanyakan apakah bisa disebut OTT, Terlapor I membenarkan
bahwa itu adalah OTT, hal tersebut telah dimuat dalam pemberitaan pada media
lokal dan nasional
https://regional.kompas.com/read/2024/11/27/193204978/5-orang-terjadi-
ott-politik-uang-di-banda-aceh. Vide Lampiran dalam CD, Bukti Video Nomor
5;
12. Bahwa setelah mendengarkan pernyataan terlapor I bahwa benar terlah terjadi
operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon
Wali/Wakil Wali Kota Banda Aceh Nomor Urut 1 Illiza-Afdhal. Saksi I, Saksi II dan
Saksi III kemudian meninggalkan lokasi;
03 Desember 2024.
13. Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2024, Pelapor Yulindawati selaku
KOORDINATOR KOALISI RAKYAT PENGGUGAT bersama dengan saksi I dan
masyarakat lainnya pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB melakukan
unjuk rasa di depan kantor Panwaslih Kota Banda Aceh;
14. Bahwa unjuk rasa yang dilakukan oleh Pelapor terkait perihal keberatan pelapor
yang disebabkan oleh ketidaktegasan Panwaslih Kota Banda Aceh yang tidak
menindaklanjuti hasil temuan tanggal 26 November 2024 (malam sebelum hari
pencoblosan);
15. Bahwa keberatan pelapor disebabkan oleh tindakan Panwaslih Kota Banda Aceh
yang tidak menahan pelaku Politik Uang yang diamankan pada tanggal 26
November 2024 yakni Cut Hera dkk, sehingga atas tindakan tersebut menurut
Pelapor Panwaslih Kota Banda Aceh telah mengabaikan ketentuan yang diatur
didalam Pasal 187A Udang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi undang-undang dengan tidak
menetapkan pelaku Cut Hera dkk sebagai tersangka pidana pemilu dengan
menggunakan politik uang;
16. Bahwa unjuk rasa yang dilakukan oleh pelapor bersama saksi I dan masyarakat
lainnya meminta 6 (enam) tuntutan yang ditujukan kepada Panwaslih Kota Banda
Aceh yaitu : 1) Mengecam tindakan Panwaslu Kota Banda Aceh yang tidak
melakukan penahanan terhadap pelaku OTT Money Politic, 2) Menuntut Panwaslu
Kota Banda Aceh dalam kurun waktu 24 jam dari aksi ini untuk segera menahan
dan menangkap pelaku money politic yang tertangkap tangan melakukan politik
uang untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Iliza-Afdhal tanpa
terkecuali, 3) Menuntut Panwaslu Kota Banda Aceh untuk transparan dan berani
mengungkap dalang pelaku money politik, 4) Menuntut Panwaslu dan KIP Banda
Aceh untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Iliza-Afdhal yang
terbukti melakukan money politic secara terstruktur, sistematis, dan massif, 5)
Menuntut Panwaslu untuk bekerja secara professional dan imparsial, 6)
Mendesak Panwaslu untuk menerbitkan rekomendasi untuk membatalkan hasil
pemilihan Kepala Daerah Banda Aceh;
17. Bahwa sekiranya pukul 11.00 WIB, Terlapor I didampingi Terlapor IV
menyampaikan bahwa didalam perbawaslu yang diatur didalam proses
kebijakan pelanggaran ada 2 katagori ada laporan dan ada temuan, jadi
terkait OTT itu tidak ada, saya tidak tau mungkin ada di KPK, jadi kita
bicara regulasi bukan pengetahuan yang ini, kalau mau lihat, lihat
peraturan bawaslu…..kemudian kenapa tidak kami sebut paslon, karena
kita tidak berpolitik, kita tidak sebut paslon mana, dan belum ada putusan
inkrah, karena kita netral dan tidak berpolitik, kita ini periksa dan kita
akan peleno, dan hari ini adalah 7 hari sejak temuan, maka kami akan
pleno sesuai dengan regulasi yang ada…. Vide Lampiran dalam CD, Bukti
Video Nomor 6;
18. Bahwa selanjutnya Terlapor I dan Terlapor IV meninggalkan Lokasi, dan aksi
unjuk rasa kembali dilanjutkan oleh Pelapor;
19. Bahwa sekiranya pukul 18.00 WIB, Terlapor I kemudian menyampaikan kepada
masa bahwa akan dilaksanakan rapat pleno dan menyatakan
komisonernya belum cukup untuk melaksanakan pleno dan saya masih
tunggu karena kita adalah kolektif kolegial dan apabila sampai malam
jam 10 malam tidak ada maka saya akan memberikan Keputusan
berkaitan hal ini….dan kita sudah melakukan prosesnya dan nanti kita
akan sampaikan.. selanjutnya pelapor mengatakan bahwa dirinya akan
tetap stay dan mengawal hasil pleno…
Vide Lampiran dalam CD, Bukti Video Nomor 7.
20. Bahwa pada pukul 22.00 WIB, Terlapor I didampingi Terlapor III menyampaikan
bahwa hasil daripada rapat pleno kita hari ini memutuskan bahwa untuk
dugaan pelanggaran hasil plenonya adalah TIDAK
MEMENUHI/PROSEDUR…. Kemudian pelapor menanyakan prosedur apa
yang belum dipenuhi? Dan Terlapor I menjawab “harus ada rapat pleno
untuk memutuskan terkait dengan informasi awal” dan Pelapor kemudian
keberatan, kemudian ditanyakan kembali oleh pelapor prosedur apa yang
tidak terpenuhi, disampaikan bahwa plenonya terlewati, selanjutnya
ditanyakan oleh pelapor apakah terlapor I datang ke Lokasi OTT atas
laporan atau temuan, dan apakah terpenuhi atau tidak kasusnya?
Kemudian Terlapor I tidak menjawab dan meninggalkan Lokasi.
Vide Lampiran dalam CD, dalam CD, Bukti Video Nomor 8.
21. Bahwa setelah mendengar pernyataan Terlapor I, kemudian Pelapor bersama
sama saksi I dan pengunjuk rasa lainnya memperlihatkan bukti bukti kepada
awak wartawan yang menunjukkan bahwa perbuatan pelaku Cut Hera Dkk,
seyogyanya telah memenuhi unsur formil dan materil terhadap pelanggaran
pemilu, sehingga Panwaslih Kota Banda Aceh seharusnya menindaklanjuti
temuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, akan tetapi seluruh bukti
bukti yang di sampaikan oleh Pelapor dan saksi I serta pengunjuk rasa lainnya
diabaikan oleh Panwaslih Kota Banda Aceh;
22. Bahwa sikap Terlapor I, II, III, IV dan V selaku komisioner Panwaslih Kota Banda
Aceh tidak menunjukkan sikap professional sebagai Panitia Pengawas Pemilihan
Umum yang seharusnya menjunjung tingi kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
23. Bahwa sikap Terlapor I, II, III, IV dan V selaku komisioner Panwaslih Kota Banda
Aceh telah bertentangan dengan pasal 10 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena
tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang
terjadi dan tidak mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara
adil;
24. Bahwa sikap Terlapor I, II, III, IV dan V selaku komisioner Panwaslih Kota Banda
Aceh tidak mencerminkan sebagai penyelenggara pemilu yang melakukan
tindakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
bersikap netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan
calon, dan/atau peserta Pemilu utuk menjamin pelaksanaan secara adil dan tidak
berpihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 huruf a dan Pasal 11 huruf a dan
d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
25. Bahwa sikap Terlapor I, II, III, IV dan V selaku komisioner Panwaslih Kota Banda
Aceh tidak menunjukkan sikap melaksanakan tugas untuk mencegah terjadinya
praktik politik uang di wilayah kota banda aceh.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa dapat disimpulkan dan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan, telah terbukti dalil pengaduan Pengadu bahwa Panwaslih Kota
Banda Aceh pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yaitu
Teradu I, II, III, IV dan V tidak profesional dan tidak transparan dalam
menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan politik uang yang dilakukan
oleh tim kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh
Nomor Urut 1, Illiza – Afdhal pada tanggal 26 November 2024, sehingga sikap
Teradu I, II, III, IV dan V yang tidak menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut
merupakan sikap yang melanggar prinsip profesionalitas, integritas, serta
asas keterbukaan (transparansi) dalam penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Bahwa sebagaimana fakta persidangan berdasarkan keterangan dari Pihak
Terkait yaitu Gakkumdu Polresta Kota Banda Aceh saudara Muchtar
membenarkan adanya dugaan tertangkap tangan atas praktek politik uang yang
dilakukan oleh Cut Hera selaku tim kampanye pasangan Calon Wali/Wakil
Walikota Banda Aceh Iliza-Afdhal yang mengakui membagi-bagikan uang kepada
masyarakat sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) perorang yang bertujuan
untuk memilih pasangan Calon Wali/Wakil Walikota Banda Aceh Iliza-Afdhal
pada saat introgasi kepada Cut Hera (Terduga pelaku);
3. Bahwa laporan masyarakat atas praktek politik uang yang dilakukan oleh Cut
Hera (terduga pelaku) selaku tim kampanye pasangan Calon Wali/Wakil Walikota
Banda Aceh Iliza-Afdhal seyogyanya telah memenuhi unsur formal dan materil
untuk dapat ditindaklanjuti oleh Para Teradu selaku Panwaslih Kota Banda Aceh
untuk pemilihan Kepala Daerah Kota Banda Aceh tahun 2024 dikarenakan telah
adanya laporan, saksi, terduga pelaku yang melakukan politik uang dan barang
bukti surat yang berisi identitas nama, nomor ktp dan TPS pemilihan kecamatan
Jaya Baru dan Banda Raya, kemudian uang sebesar Rp18.000.000.00 (delapan
belas juta rupiah), namun nyatanya Teradu lalai dalam mengambil tindakan atas
laporan masyarakat tersebut dengan menunda-menunda melakukan kajian awal
hingga tanggal 3 Desember 2024 yang kemudian menyatakan ada prosedur yang
terlewati;
4. Bahwa jawaban Teradu I, II, III dan V yang menyatakan ada prosedur yang
terlewati, padahal faktaya sejak menerima laporan atas praktek politik uang yang
dilakukan oleh Cut Hera (Terduga Pelaku) selaku tim kampanye salah satu
pasangan calon Wali/Wakil Walikota Banda Aceh Iliza-Afdhal tersebut Teradu I,
II, III, IV, dan V tidak pernah melakukan kajian awal untuk meneliti syarat
formil dan materil dan jenis pelanggaran guna menentukan apakah laporan
masyarakat dapat ditindaklanjuti hingga dibentuknya rapat pleno awal untuk
menetapkan temuan tersebut;
5. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Teradu IV yang tidak sependapat
dengan jawaban tertulis Teradu I,II,III, dan V yang menyampaikan ada prosedur
yang terlewati, sehingga terjadinya perbedaan pendapat oleh Teradu IV yang
menyatakan bahwa pleno awal memang tidak pernah dilakukan sejak
diterimanya informasi praktek politik uang yang dilakukan oleh tim
kampanye salah satu pasangan Calon Wali/Wakil Walikota Banda Aceh Iliza-
Afdhal atas nama Cut Hera padahal rapat pleno tersebut merupakan hal yang
penting untuk dilakukan, kemudian sebagaimana diterangkan oleh Gakkumdu
dari Polresta kota Banda Aceh yang menyatakan bahwa tidak ada menerima hasil
apapun dari Teradu I, II, III, IV, da V untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran
pemilu tersebut;
6. Bahwa dalam proses persidangan, Para Teradu menunjukkan ketidaktahuan
terhadap ketentuan Bawaslu yang mengatur tata cara menindaklanjuti laporan
masyarakat yang seyogyanya sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 3 Juncto
Pasal 9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang
secara eksplisit menyatakan penanganan pelanggaran pemilihan berdasarkan
Laporan dan Temuan dengan membuat kajian awal paling lambat 2 (dua) hari
setelah laporan diterima untuk menentukan syarat formil dan materil serta jenis
penanganan namun sebagaimana faktanya Teradu I,II,III,IV, dab V tidak ada
membuat kajian awal yang dimaksud sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja tanggal
3 desember 2024 sehingga laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti sama sekali;
Bahwa selama proses persidangan, Para Teradu memberikan keterangan yang
berbelit-belit, cenderung berulang-ulang, dan memutar-mutar jawaban dengan
dalih bahwa dalam menindaklanjuti temuan tersebut terdapat prosedur yang
terlewati, tanpa memberikan penjelasan yang konkret. Terlebih lagi, sebagaimana
terungkap dalam persidangan, Para Teradu tidak mampu menunjukkan dokumen
administrasi yang seharusnya ada, seperti Formulir Model A.4 untuk kajian awal,
serta dokumen administrasi lainnya, seperti hasil pleno, notulensi, atau berita
acara pemeriksaan. Hal ini menunjukkan bahwa Para Teradu tidak bersikap
terbuka dan kooperatif.
Lebih lanjut, berdasarkan fakta persidangan, PARA TERADU TERBUKTI TIDAK
JUJUR TERKAIT KEBERADAAN BARANG BUKTI BERUPA UANG SEBESAR
RP.18.000.000 (DELAPAN BELAS JUTA RUPIAH), YANG SEBELUMNYA
DINYATAKAN TELAH DISERAHKAN KEPADA KEPALA SEKRETARIAT PANWASLIH
KOTA BANDA ACEH SAUDARA ALFIAN. NAMUN, SETELAH SAUDARA ALFIAN
DIHADIRKAN DALAM PERSIDANGAN, TERUNGKAP BAHWA UANG TERSEBUT
TELAH HILANG SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2024;
7. Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dapat kami
sampaikan bahwa dalam persidangan perkara a quo, Teradu I telah memberikan
keterangan yang tidak benar (berbohong), dengan menyangkal bahwa Teradu I
belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Dewan Pengawas
pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa, hal tersebut merupakan
upaya untuk menutupi perbuatan pelanggaran kode etik Teradu I sebagai
penyelenggara Pemilu.
Pada faktanya, sebagaimana tersiar di media online Teradu I telah diangkat
sebagai Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa sejak 14
Maret 2025 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 96 Tahun
2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewab Pengawas serta Sekretris
Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh
tertanggal 14 Maret 2025. Bahkan, berdasarkan informasi yang termuat dalam
laman berita daring bithe.co, Teradu I telah menerima gaji sebagai Dewan
Pengawas sebesar Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah) per bulan. (Vide
https://www.bithe.co/news/gaji-dewas-rsud-meuraxa-capai-rp-15-juta-
pengamat-tidak-pantas/index.html).
Penyataan Teradu I belum menerima SK sebagai Dewan Pengawas Rumah Sakit
Umum Daerah Meuraxa merupakan kebohongan sebab berdasarkan unggahan
informasi resmi di sosial media Instagram Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK)
Banda Aceh pada tanggal 25 sampai dengan 27 Juni 2025 Teradu I terlihat
menerima kunjungan kerja dewan DPRK Banda Aceh di Rumah Sakit Umum
Daerah Meuraxa bersama Direktur dan Ketua beserta Anggota Dewan Pengawas
Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa. (Vide
https://www.instagram.com/reel/DLZDHWttpPU/?igsh=MWE0d2d5emh5ZWc3
Mw%3D%3D)
Bahwa sebagaimana pengakuan Teradu I masa berakhirnya jabatan sebagai
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah tahun 2024 pada bulan Mei 2025, namun merujuk pada Surat Keputusan
Wali Kota Banda Aceh Nomor 96 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Dewab Pengawas serta Sekretris Dewan Pengawas Badan Layanan
Umum Daerah RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh tertanggal 14 Maret 2025, dapat
disimpulkan bahwa sejak bulan Maret 2025 Teradu I telah merangkap jabatan
dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang secara tegas
melarang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panwaslih merangkap
jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu
independensi tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
Sehingga dari fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa sikap Teradu I sebagai
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah tahun 2024 yang tidak menindaklanjuti laporan masyarakat berkaitan
temuan praktek politik uang yang dilakukan oleh Cut Hera (terduga pelaku)
selaku tim kampanye pasangan Calon Wali/Wakil Walikota Banda Aceh Iliza-
Afdhal mrupakan bentuk SIKAP BERPIHAK TERADU I SEBAGAI
PENYELANGGARA PEMILU YANG TIDAK NETRAL DAN BERUPAYA MENUTUPI
KASUS TERSEBUT GUNA MELINDUNGI PASANGAN CALON WALI/WAKIL
WALIKOTA BANDA ACEH ILIZA-AFDHAL YANG SAAT INI TELAH TERPILIH
SEBAGAI WALI/WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH 2025 SAMPAI DENGAN
2030, dikarenakan Teradu I memiliki kepentingan politik pribadi, yakni untuk
memperoleh jabatan politik tertentu pasca penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2024.
8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu I, II,
III, IV, dan V terbukti tidak mencerminkan sikap dan perilaku sebagai
penyelenggara pemilu yang menaati ketentuan peraturan perundang-undangan,
khususnya dalam hal menjaga netralitas dan tidak memihak kepada partai politik,
calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu. Sikap dan tindakan para Teradu
tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang adil dan tidak
berpihak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a serta Pasal 11 huruf a dan
huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian-uraian hukum diatas, Pengadu mohon agar Yang Mulia
Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan
mengadili perkara a quo memberikan putusan dengan Amar Putusan yang seadil-
adilnya untuk dapat :
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Meyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti
melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan netralitas,
integritas, profesionalitas dan/atau tindakan lain yang merusak kredibilitas dan
kewibawaan penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberiksan sanksi keras kepada Indra Miwaldy selaku Teradu I dalam Perkara
Nomor 50-PKE-DKPP/I/2025 selaku ketua Panwaslih pada Pemilihan Kepala
Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2024 berupa pemberhentian secara tidak hormat
dari jabatannya sebagai Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh yang berakhir pada
Bulan Mei tahun 2025;
4. Memberiksan sanksi keras kepada Efendi selaku Teradu II dalam Perkara Nomor
50-PKE-DKPP/I/2025 selaku ketua Panwaslih pada Pemilihan Kepala Daerah
Kota Banda Aceh Tahun 2024 berupa pemberhentian secara tidak hormat dari
jabatannya sebagai Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh yang berakhir pada
Bulan Mei tahun 2025;
5. Memberiksan sanksi keras kepada Hidayat selaku Teradu III dalam Perkara
Nomor 50-PKE-DKPP/I/2025 selaku ketua Panwaslih pada Pemilihan Kepala
Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2024 berupa pemberhentian secara tidak hormat
dari jabatannya sebagai Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh yang berakhir pada
Bulan Mei tahun 2025;
6. Memberiksan sanksi keras kepada Idayani selaku Teradu IV dalam Perkara Nomor
50-PKE-DKPP/I/2025 selaku ketua Panwaslih pada Pemilihan Kepala Daerah
Kota Banda Aceh Tahun 2024 berupa pemberhentian secara tidak hormat dari
jabatannya sebagai Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh yang berakhir pada
Bulan Mei tahun 2025;
7. Memberiksan sanksi keras kepada Umar selaku Teradu V dalam Perkara Nomor
50-PKE-DKPP/I/2025 selaku ketua Panwaslih pada Pemilihan Kepala Daerah
Kota Banda Aceh Tahun 2024 berupa pemberhentian secara tidak hormat dari
jabatannya sebagai Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh yang berakhir pada
Bulan Mei tahun 2025;
8. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh untuk
secara bersama-sama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Polresta Kota Banda Aceh menindaklanjuti hilangnya barang bukti berupa uang
sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah) atas dugaan praktik politik
uang (money politics) oleh Cut Hera selaku Tim Kampanye Pasangan Calon Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Nomor Urut 1, Illiza-Afdhal yang berada
didalam penguasaan Para Teradu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, guna menjamin integritas penyelenggaraan pemilu dan
keadilan bagi semua pihak.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Terlampir dalam Compact Disk (CD), Bukti Video Nomor 1 :
untuk membuktikan dalil pengaduan/Laporan angka 3;
2. P-2 Terlampir dalam Compact Disk (CD), Bukti Video Nomor 2 :
untuk membuktikan dalil pengaduan/Laporan angka 3;
3. P-3 Terlampir dalam Compact Disk (CD), Bukti Video Nomor 3 :
untuk membuktikan dalil pengaduan/Laporan angka 4;
4. P-4 Terlampir dalam Compact Disk (CD), Bukti Video Nomor 4 :
untuk membuktikan dalil pengaduan/Laporan angka 7;
5. P-5 Terlampir dalam Compact Disk (CD), Bukti Video Nomor 5 :
untuk membuktikan dalil pengaduan/Laporan angka 11;
6. P-6 Terlampir dalam Compact Disk (CD), Bukti Video Nomor 6 :
untuk membuktikan dalil pengaduan/Laporan angka 17;
7. P-7 Terlampir dalam Compact Disk (CD), Bukti Video Nomor 7 :
untuk membuktikan dalil pengaduan/Laporan angka 19;
8. P-8 Terlampir dalam Compact Disk (CD), Bukti Video Nomor 8 :
untuk membuktikan dalil pengaduan/Laporan angka 20.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
[2.5.1] Teuku Rahmatullah
1. Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian saksi tidak berada di lokasi Warung
Kopi Dek Gus namun Saksi mengetahui adanya transaksi bagi uang tersebut
setelah di telepon oleh saksi T Iskandar Muda yang menyuruh saksi untuk segera
datang ke Warung Kopi Dek Gus karena menduga sedang terjadinya Money Politik
yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon Wali/wakil walikota Banda
Aceh Nomor urut 1 Iliza-Afdhal;
2. Bahwa saat saksi sampai di Warung Kopi Dek Gus, pihak Panwascam sudah
berada di TKP kemudian saksi juga turut masuk keruangan VIP warung kopi
dekgus dan melihat ada 2 (dua) bundel dokumen dengan isi perbundel sekitaran
10 lembar yang berisi absensi nama,NIK,alamat dan TPS pemilihan untuk dua
kecamatan Jaya Baru dan Banda Raya;
3. Bahwa selanjutnya Panwaslih dan Gakumdu mendatangi lokasi kejadian dan
melakukan introgasi kepada lima orang terduga pelaku, kemudian saksi melihat
terduga pelaku atas nama Cut Hera ke kamar mandi terlalu lama sambil
membawa uang yang ada didalam tasnya dan saksi meminta Teradu IV untuk
menyuruh Cut Hera keluar dari kamar mandi dan akhirnya dibantu oleh
Gakumdu yang menyuruh Cut Hera segera keluar dari kamar mandi;
4. Bahwa selama proses pemeriksaan di Warung Kopi Dek Gus saksi ada melihat
barang bukti uang didalam tas pelaku cut hera yang mana uang tersebut
kemudian di ambil oleh Panwaslih Kota Banda Aceh sebagai barang bukti;
5. Bahwa saksi membantu mengamankan lokasi sekitar agar para pelaku tidak
dapat kabur dari lokasi dan saksi terus mematau proses pemeriksaan sampai
Para Pelaku dibawa kekantor Panwaslih Kota Banda Aceh;
6. Bahwa saksi bersama pengadu ada melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta
hasil tindaklanjut atas temuan money politik tersebut didepan kantor panwaslih
kota banda aceh.
[2.5.2] Teuku Iskandar Muda
1. Bahwa pada saat mengetahui adanya money politik yag dilakukan oleh tim
kampanye pasangan calon wali/wakil walikota Banda Aceh Nomor urut 1 Iliza-
Afdhal, saksi tengah berada warung kopi dek gus dari seblum magrib sampai
pukul 20.00 WIB. Kemudian ketika saksi ingin meninggalkan tempat, saksi
bertemu dengan Pak Hasan (suami salah satu anggota DPRA) dan memberitahu
saksi bahwa sedang ada transaksional untuk suap suara diruang VIP;
2. Bahwa seteleh mendapati informasi tersebut saksi bersama teman-teman
memantau terlebih dahulu kemudian menghubungi pihak kepolisian polresta
Banda Aceh;
3. Bahwa ketika Panwascam sampai ketempat, saksi bersama panwascam masuk
keruang VIP dan melihat bundel kertas tebal berisi nama-nama orang;
4. Bahwa saksi melihat ada ibu-ibu yang keluar dari ruangan VIP tersebut yang
mengaku menerima uang sebsar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk
memilih paslon 01 Iliza-Afdhal, kemudian berdasarkan pengakuan ibu tersebut
yang berada ditempat saksi melihat dari ruang VIP keluar ibu-ibu dan saksi
menanyakan
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal
hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 26 November 2024 sekitar pukul 21,00 WIB, Teradu Il yang
sedang berada di kantor Panwaslih Kota Banda Aceh Jl. K. Saman No. 20 Gp.
Beurawe Kec Kuta Alam Kota Banda Aceh mendapat informasi dari personil
Gakkumdu Kota Banda Aceh Bapak Muchtar bahwa ada peristiwa terkait adanya
dugaan money politik di warung kopi Dek Gus, jl. Geuceu Iniem Kec Banda Raya.
Teradu II setelah berkoordinasi dengan Teradu III dan Teradu IV kemudian
menghubungi Panwascam Kecamatan Banda Raya yaitu sdr Mushafir untuk
mengecek ke Lokasi;
2. Bahwa setelah menginformasikan ke Panwaslihcam, tidak lama kemudian Teradu
II, Teradu III, dan Teradu IV bersama dengan Bapak Muchtar mendatangi Lokasi
warung kopi Dek Gus Jl. Geuceu Iniem Kec Banda Raya. Ketika tiba di Lokasi
tersebut, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV mendapati Panwascam, Cut Hera,
Adit, dan seorang temannya sedang duduk di ruang VIP warung tersebut.
Kemudian karena melihat suasana kurang kondusif dimana banyak orang
berkumpul dan mencoba merekam, Para Teradu mengajak secara persuasif untuk
ke kantor Panwaslih Kota Banda Aceh dan ketiga orang tersebut menyetujuinya;
3. Bahwa Selanjutnya Para Terduga pelaku diminta keterangan oleh personal
Gakkumdu didampingi staf Panwaslih yang berada di kantor Panwaslih Kota
Banda Aceh. Teradu I yang saat itu sedang berada memantau kondisi di lapangan
mendapat bahwa ada peristiwa tersebut, kemudian bergegas Kembali ke kantor.
Teradu I dihubungi oleh wartawan dan diminta untuk memberikan keterangan
terkait peristiwa yang terjadi;
4. Bahwa Teradu I selanjutnya memanggil Panwaslihcam dan sdri Wahyu
Nurjannah, Staf yang terlihat ikut mewawancarai ketiga orang tersebut, untuk
meminta informasi terkait kejadian tersebut. Teradu I kemudian mendapat
informasi bahwa ketiga orang itu diduga melakukan money politik, dan dalam
proses meminta keterangan tersebut didapati pelaku memegang daftar nama dan
didapati sejumlah uang di dalam tasnya;
5. Bahwa karena sudah banyak wartawan yang berkumpul dan meminta
keterangan. Teradu I didampingi para Teradu lainnya memberikan keterangan
kepada wartawan. Pada saat itu, ada wartawan yang menanyakan "apakah
kejadian tersebut dapat disebut tangkap tangan?". Teradu I menjawab "bisa saja
dikatakan tangkap tangan". Dalam pemahaman Teradu I, bahwa tangkap tangan
adalah dugaan terkait suatu kejadian yang didapati pada saat kejadian;
6. Bahwa pada tanggal 2 Desember sekira pukul 19.58 Wib Teradu I mengundang
para Teradu dan Kepala Sekretariat melalui surat (vide bukti T-1) yang dikirim
Kepala sekretariat di grup WA Panwaslih Kota Banda Aceh (vide bukti T-2) untuk
melakukan rapat pleno pada han Selasa, 3 Desember 2024 pukul 09.00 Wib
dengan agenda Rapat Pleno Penanganan Pelanggaran;
7. Bahwa Pada hari Selasa bertepatan dengan tanggal 3 Desember 2024 terjadi aksi
demontrasi di Kantor Sekretrariat Panwaalih Banda Aceh dari pukul 10.00 WIB
sampai dengan 24.00 WIB yang di lakukan oleh Pengadu dkk. Pada pagi sekitar
pukul 09.00 WIB Teradu I dan Teradu IV sudah di kantor Panwaslih Kota Banda
Aceh, namun Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak dapat masuk ke kantor
disebabkan adanya demonstrasi dan Teradu II, Teradu III dan Teradu V merasa
khawatir untuk masuk ke kantor Disebabkan hanya 2 Anggota Panwaslih Kota
Banda Aceh yang sudah hadir, dan tidak memenuhi qourum, rapat pleno tidak
dapat dilaksanakan. Teradu I meminta Kepala Sekretariat untuk menghubungi
dan meminta para komisioner untuk dapat hadir agar rapat pleno dapat
dilaksanakan;
8. Bahwa pada sekitar pukul 11.00 WIB tanggal 3 Desember 2024, karena diminta
oleh pihak yang berdemonstrasi, Teradu I didampingi Teradu IV memberikan
keterangan. Teradu I menyampaikan bahwa proses penindakan pelanggaran
sesuai Perbawaslu 9 tahun 2024 perubahan Perbawaslu 8 tahun 2020 ada 2 yaitu
Laporan atau Temuan. Ini sesuai dengan bunyi Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024
Pasal 3 "Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dilaksanakan berdasarkan: a. Laporan; atau b. Temuan".
9. Bahwa pada malam sekitar pukul 19.30 WIB tanggal 3 Desember 2024, Teradu II,
Teradu III, dan Teradu V hadir di kantor Panwaslih Kota Banda Aceh. Karena telah
memenuhi qorum, Teradu I kemudian memulai rapat pleno yang dihadiri oleh
Teradu I sampai dengan V, Kepala Sekretariat, dan Bendahara.
10. Bahwa pada rapat pleno, setelah mengumpulkan administrasi yang telah
disiapkan, terjadi perdebatan terkait alur penanganan pelanggaran. Setelah
dilakukan brainstorming dan diskusi, disepakati bahwa untuk dugaan
pelanggaran yang disebutkan di atas selayaknya diproses mengacu kepada
Perbawaslu 9 tahun 2024 perubahan Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Bab III TEMUAN, pasal 16
sampai dengan pasal 21.
11. Bahwa setelah dilakukan inventarisasi, dugaan pelanggaran untuk dapat
diputuskan menjadi temuan, harus memenuhi syarat administrasi:
a. Form A6, untuk mencatat informasi awal (Pasal 19 ayat 3)
b. Berita Acara Pleno untuk memutuskan tindak lanjut atas informasi awal
(Pasal 19 ayat 3)
c. SK pembentukan tim penelusuran informasi awal (Pasal 19 ayat 4]
d. Formulir model A.6.1 keterangan pihak pihak yang dianggap perlu (pasal 20
ayat 2)
e. Laporan Hasil Pengawasan (Pasal 20 ayat 4)
Setelah semua syarat di atas dipenuhi, kemudian dilakukan pleno untuk
menetapkan temuan tidak melebihi ketentuan tujuh hari (Pasal 17 ayat 1
huruf b)
12. Bahwa setelah diminta kepada staf dokumen-dokumen apa yang sudah
disiapkan, didapati bahwa syarat administrasi seperti pada poin 11 di atas tidak
terpenuhi, yaitu tidak ada pleno informasi awal, tidak ada SK tim dan Laporan
Hasil Pengawasan. Sehingga dalam rapat pleno tersebut kami berkesimpulan
bahwa ada tahapan yang terlewati, dan dugaan informasi awal tersebut sudah
mencapai dari 7 hari. Oleh karena itu, dalam pleno tersebut diputuskan bahwa
dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat diputuskan sebagai temuan dan tidak
dapat ditindak lanjuti.
13. Bahwa setelah rapat pleno tersebut Para Teradu memberikan keterangan kepada
Pengadu dkk yang masih menunggu di kantor Panwaslih Kota Banda Aceh bahwa
dugaan pelanggaran tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi prosedur;
A. DISSENTING OPINION TERADU IV
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV
menyampaikan pendapat berbeda yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
serangkaian fakta persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran hati, saya menyampaikan pendapat
berbeda atas dokumen jawaban kolektif yang disusun dan disepakati oleh teradu I, II,
III, dan V dalam rangka memberikan klarifikasi terhadap aduan dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu.
Saya memilih untuk tidak menandatangani dokumen kolektif tersebut, bukan ingin
menciptakan perpecahan dan pembangkangan terhadap forum kolektif, tetapi karena
beberapa bagian dalam dokumen tersebut secara logika, pengetahuan dan pengalaman
langsung saya pada saat kejadian tidak mencerminkan kenyataan sebenarnya. Ada hal-
hal yang, jika saya setujui secara tertulis, justru akan menodai integritas pribadi saya
sebagai penyelenggara pemilu. Maka dissenting opinion ini adalah bentuk
pertanggungjawaban etis dan profesional saya sebagai penyelenggara pemilu.
Saya memahami bahwa dalam sistem kolektif kolegial perbedaan pendapat adalah
bagian dari dinamika. Namun ketika kebenaran dikompromikan atas nama
kebersamaan maka di situlah saya menarik garis batas.
Bersama itu baik. Tapi bersama dalam kekeliruan adalah pengkhianatan terhadap
amanah.
Saya tidak menolak untuk bekerja kolektif, tapi saya juga tidak bersedia menjadi bagian
dari pembelaan yang tidak saya yakini kebenarannya. Saya lebih memilih memikul
beban pertanggungjawaban pribadi, daripada menyelamatkan diri lewat pernyataan
yang saya tahu tidak utuh mencerminkan kenyataan.
Adapun alasan ketidaksepahaman saya terhadap resume jawaban kolektif antara lain:
1. Saya menyatakan ketidak setujuan atas redaksi dalam poin 4 pada dokumen
jawaban kolektif, khususnya pada bagian yang menyebutkan nama staf Divisi
Hukum kami, sdri. Wahyu Nurjannah, secara eksplisit. Pada pertemuan internal
penyusunan dokumen jawaban, saya telah menyampaikan secara tegas keberatan
agar nama Individu tidak dicantumkan secara sepihak, khususnya dalam konteks
yang dapat menimbulkan kesan keterlibatan yang tidak proporsional. Namun,
dalam versi akhir resume nama sdri. Wahyu tetap dicantumkan, sementara dua
lainnya yakni Sandra Parulian dan Putra Phonna yang justru memiliki
keterlibatan lebih aktif dalam wawancara terhadap terlapor, tidak disebutkan
sama sekali.
Hal ini menurut saya menunjukkan adanya inkonsistensi dan ketidakadilan
dalam penyusunan narasi, yang dapat merugikan secara personal terhadap sdri.
Wahyu Nurjannah. Sebab, dari keterangan faktual yang saya ketahui sdri. Wahyu
Nurjannah hanya bertugas sebagai notulen, bukan pewawancara atau pihak yang
secara langsung berinteraksi subtantif dengan terlapor.
Sebagai koordinator yang bertanggungjawab di Divisi Hukum dan Penyelesaian
Sengketa, saya perlu untuk meluruskan dan menyampaikan keberatan ini sebagai
bentuk perlindungan atas staf saya yang disebutkan secara tidak proporsional,
serta demi menjaga akurasi narasi dan objektivitas dokumen yang kami ajukan
ke hadapan Majelis DKPP.
Saya meyakini bahwa penyebutan nama secara selektif dan tidak berimbang
dalam dokumen resmi dapat menimbulkan tafsir yang keliru, serta berpotensi
menimbulkan kerugian personal dan professional bagi individu yang disebutkan.
Oleh karena itu, saya menyatakan dissenting opinion atas bagian ini, dan tidak
dapat menyetujui redaksi sebagaimana tertulis dalam resume kolektif.
2. Saya menyatakan keberatan atas redaksi dalam poin 7 pada dokumen jawaban
kolektif yang menyatakan bahwa Teradu II, III, dan V tidak dapat masuk ke kantor
dikarenakan adanya demonstrasi dan merasa khawatir untuk masuk ke kantor.
Redaksi tersebut menurut saya tidak mencerminkan fakta sebenarnya yang
terjadi pada hari Selasa, 3 Desember 2024. Saya sebagai Teradu IV, bersama
dengan Teradu I telah hadir di kantor Panwaslih sesuai undangan rapat pleno
yang dijadwalkan pada Pukul 09.00 WIB. Saat itu memang telah hadir beberapa
pendemo yang melakukan orasi di depan kantor, namun tidak terdapat tindakan
anarkis atau penghalangan secara fisik yang menghambat kami untuk masuk.
Bahkan saya sempat berkomunikasi langsung dengan Teradu I melalui pesan
WhatsApp untuk menanyakan situasi, dan saya diarahkan untuk tetap masuk ke
kantor dengan pengawalan pihak keamanan.
Setelah berhasil masuk, saya dan Teradu I bahkan sempat keluar menemui
pendemo dan menyampaikan bahwa akan dilakukan pleno untuk menentukan
apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pelanggaran.
Adapun narasi bahwa Teradu II, III, dan V merasa “khawatir” untuk masuk ke
kantor, menurut saya tidak logis dan tidak dapat dijadikan dasar absennya
mereka dalam pelaksanaan pleno.
Fakta- fakta berikut mendasari dissenting opinion saya :
1. Pada tanggal 2 Desember 2024, sehari sebelum agenda rapat pleno, saya
bersama Teradu II, III, dan V melakukan pertemuan internal yang diinisiasi
oleh Teradu V. Dalam pertemuan tersebut Teradu V mengusulkan agar kami
tidak hadir keesokan paginya dengan dalih adanya demonstrasi, serta
mengarahkan agar rapat pleno dilakukan malam hari setelah pukul 20.30
WIB- yang beimplikasi terhadap keterlambatan proses registrasi laporan dan
berpotensi menyebabkan kedarluwarsa kasus.
2. Pada tanggal 3 Desember saya aktif berkomunikasi dengan Teradu II, III, dan
V melalui chat group, pesan pribadi dan panggilan seluler. Namun semua
komunikasi saya diabaikan, bahkan jaringan data seluler mereka sempat
dalam kondisi tidak aktif. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari pihak
Kepolisian dan Kejaksaan (anggota Gakkumdu), serta para pendemo,
mengenai alasan mengapa tidak segera dilakukan pleno
3. Fakta bahwa para Teradu tetap mengikuti konferensi pers pada pukul 22.00
WIB di hadapan para pendemo menegaskan bahwa tidak ada hambatan
keamanan nyata bagi mereka untuk masuk ke kantor sejak pagi. Jika benar
ada kekhawatiran, tentunya mereka tidak akan bersedia hadir pada malam
harinya dalam forum terbuka
4. Pengamanan demo telah diantisipasi melalui surat perintah tugas dari pihak
Kepolisian, dan apabila situasi dinilai kurang kondusif seharusnya ada
permintaan resmi untuk penambahan pengamanan, bukan keputusan
sepihak untuk tidak hadir.
Berdasarkan hal-hal tersebut, saya menyatakan bahwa redaksi dalam poin 7 tidak
sesuai dengan fakta lapangan dan cenderung bersifat pembenaran atas ketidakhadiran
Teradu II, III, dan V. Saya menolak menjadi bagian dari narasi yang menurut saya
bertentangan dengan kronologi kejadian yang sesugguhnya dan berpotensi
memanipulasi proses penanganan pelanggaran, karena pada saat itu saya telah
membujuk Teradu II dan V untuk hadir dan melaksanakan pleno baik secara luring
atau daring via zoom yang selanjutnya telpon seluler kedua Teradu tidak dapat
dihubungi.
Saya menyampaikan dissenting opinion ini sebagai bentuk komitmen terhadap
integritas, transparansi, dan akuntabilitas, serta untuk memastikan bahwa Majelis
DKPP memperoleh gambaran utuh dan berimbang dalam menilai perkara ini
3. Saya berkeberatan atas narasi dalam poin 10 dokumen jawaban kolektif bahwa
telah terjadi perdebatan terkait alur penanganan pelanggaran dalam rapat pleno,
dan bahwa seluruh peserta menyepakati penanganan kasus tersebut merujuk
pada Perbawaslu 9 Tahun 2024 (perubahan atas Perbawaslu 8 Tahun 2020).
Fakta yang saya alami dan saksikan secara langsung dalam forum tersebut tidak
seperti yang dinarasikan. Tidak ada perdebatan subtansial sebagaimana
digambarkan. Justru pemaparan tunggal oleh Teradu I yang menyampaikan
skema penanganan kasus melalui tulisan di white board, lalu menyimpulkan
bahwa laporan temuan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti karena dianggap
tidak memenuhi syarat administratif awal, khususnya karena tidak adanya kajian
awal maupun pleno.
Pemaparan tersebut diarahkan pada simpulan akhir dengan menafikan
mekanisme pembahasan prosedural yang terbuka dan deliberatif. Salah seorang
yang hadir, yaitu Bendahara Panwaslih Kota Banda Aceh- yang juga mantan
Komisioner KIP Aceh- telah menyampaikan bahwa putusan tersebut tidak masuk
logika dan terkesan pembiaran yang disengaja.
Saya sendiri ketika dimintai pendapat oleh Teradu I menyampaikan bahwa
meskipun secara runtutan kejadian simpulan tersebut bisa dibenarkan secara
teknis, namun saya tetap tidak setuju dan merasa heran mengapa kajian awal
mau pun pleno tidak dilakukan sejak awal. Saya menyampaikan bahwa saya
sependapat dengan bendahara, karena keputusan untuk tidak menindak lanjuti
laporan pelanggaran secara administratif hanya karena tidak dilakukan kajian
awal (yang seharusnya adalah tanggung jawab kita komisioner), merupakan
bentuk kelalaian prosedural yang seolah dibiarkan lalu dibenarkan.
Selain itu, dalam berbagai dinamika rapat, saya merasakan secara personal
bahwa suara saya sebagai satu-satunya perempuan dari lima komisioner tidak
mendapatkan ruang kritis yang setara. Meski kami berada dalam sistem kolektif
kolegial, saya tidak dapat menafikan adanya kesan bahwa suara perempuan
hanya dianggap “pelengkap quorum” dan ketika berbeda dianggap cukup “ikut
saja” demi menjaga kesatuan. Narasi bahwa “ini menjadi tanggung jawab
bersama” tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus tanggung jawab personal
atas keputusan yang tidak adil.
Oleh karena itu saya menyatakan dissenting opinion atas poin ini, dan menolak
narasi bahwa rapat tersebut adalah hasil diskusi yang seimbang. Saya percaya
bahwa penyampaian fakta yang akurat dan utuh adalah bagian dari etika
penyelenggara pemilu, termasuk menyampaikan perbedaan posisi secara jujur
dan bertanggung jawab.
4. Saya tidak sependapat terhadap narasi pada poin 11 yang meyatakan bahwa
seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan bahwa dugaan pelanngaran
tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi syarat administrasi dalam
jangka waktu 7 hari
Pertama, pernyataan bahwa seluruh syarat formil dan materiil sebagai mana yang
diatur dalam Perbawalu telah diinventarisir dan dipenuhi, tidak sepenuhnya
benar. Faktanya saya tidak pernah diibatkan secara utuh dalam proses
penyusunan dokumen tersebut, meskipun saya tetap menunjukkan dukungan
dengan mengizinkan proses wawancara dilakukan di ruangan saya.
Kedua, proses BAP terhadap saya dan teradu II dilakukan secara sepihak oleh
salah seorang staff namun tidak dilakukan pada BAP Teradu I,III, dan V. Setelah
membaca draf hasil BAP, saya mendapati bahwa isi dokumen tersebut tidak
sesuai dengan keterangan yang saya berikan dan hal ini juga dialami oleh Teradu
II. Oleh karenanya saya menolak menandatangani BAP yang tidak akurat
tersebut.
Penolakan saya kemudian direspon dengan tekanan verbal dari Teradu III dan V
yang mengatakan bahwa saya tidak mampu bekerja sama dan meminta saya
mengundurkan diri dari keanggotaan Gakkumdu mau pun sebagai komisioner
Panwaslih. Tentu hal ini sangat menyudutkan dan mengabaikan prinsip kolektif
kolegial yang selama ini dijunjung dalam lembaga kami.
Ketiga, saya mengonfirmasi langsung kepada staff divisi PP dan HPS mengenai
progress penanganan perkara ini, dan mereka menyampaikan bahwa syarat formil
dan materiil telah lengkap, tinggal menunggu putusan pleno agar dapat
diregistrasi. Hal ini diperkuat oleh pernyataan salah seorang anggota Gakkumdu
dari unsur kepolisian yang menyampaikan ke saya bahwa apabila pleno tidak
segera dilakukan, maka hasil BAP akan sia sia dan laporan tidak dapat di
tindaklanjutkan ke Gakkumdu, padahal hasil analisis menunjukkan indikasi
pidana sudah mulai terlihat jelas.
Saya menilai bahwa kegagalan untuk melakukan pleno dalam waktu 7 hari bukan
karena alasan administrative, melainkan akibat adanya unsur kesengajaan dari
beberapa pihak untuk menunda atau bahkan menggagalkan proses regristrasi.
Pernyataan bahwa laporan temuan dugaan pelanggaran menjadi kedarluwarsa
karena melewati batas waktu justru semakin menguatkan gugaan bahwa proses
ini telah disetting untuk gagal sejak awal.
5. Bahwa narasi pada poin 12, yang menyatakan syarat administrasi seperti pleno
informasi awal, SK Tim, dan laporan hasil pengawasan tidak terpenuhi sehingga
menyebabkan dugaan pelanggaran tidak bisa ditindaklanjuti karena telah
melewati batas 7 hari, sesungguhnya mencerminkan hasil dari sebuah alur yang
memang sejak awal sudah dijalankan sebagaimana mestinya.
Kenyataannya, informasi awal sudah ada, dan bahkan proses BAP terhadap
terlapor sudah dilakukan di ruang kerja saya. Dan dari informasi staf PP dan staff
Hukum saya dapati bahwa syarat formil dan materil sudah terpenuhi hanya
tinggal menunggu pleno untuk dapat diregistrasi.
Namun faktanya pleno tersebut tidak pernah terjadi pada waktunya, bukan
karena kendala teknis atau administrasi, melainkan karena adanya kesengajaan
untuk tidak menghadirkan qorum. Bahkan ketika saya dan Teradu II di BAP, dan
saya keberatan saya keberatan terhadap isi drafnya kerena tidak sesuai dengan
keterangan saya, malah saya yang disudutkan, dikucilkan, dan dianggap
menghambat proses. Pada hal jelas bahwa komitmen saya agar proses berjalan
benar dan sesuai prosedur, bukan sekadar memenuhi formalitas.
Dan ketika akhirnya dalam pleno diputuskan bahwa kasus ini tidak dapat
ditindaklanjuti karena dianggap sudah melewati 7 hari dan tidak terpenuhi syarat
administratif, saya merasa bahwa Kesimpulan tersebut dibangun atas proses yang
cacat dan keputusan yang sudah di setting sejak awal.
6. Saya berkeberatan atas narasi yang disampaikan pada poin 13 yang seolah
menggambarkan bahwa proses klarifikasi kepada para pendemo (yang dalam hal
ini menjadi Pengadu) berlangsung dalam suasana yang wajar dan dapat diterima
semua pihak. Faktanya, setelah klarifikasi disampaikan oleh Teradu I yang
didampingi Teradu II, III, IV, dan V para pendemo justru tetap bertahan di depan
kantor Panwaslih karena merasa tidak puas akan putusan yang disampaikan.
Selanjunya saya berada di ruang kerja Teradu I dan menyampaikan bahwa saya
sudah sangat lelah secara fisik dan mental karena sudah larut malam. Teradu I
merespon dengan mengatakan akan menghubungi Bang Amir untuk meminta
pengawalan.
Keesokan harinya saya mendapatkan informasi dari beberapa staf sekretariat
bahwa 15 orang yang mengawal kami (Teradu I, II, III, IV, dan V) keluar dari kantor
Panwaslih bukan lah personel keamanan resmi dari pihak Kapolresta Banda Aceh
melainkan dari Laksus, dan bahwa sosok “Bang Amir” yang disebutkan oleh
Teradu I merupakan suami dari salah satu pasangan calon dalam Pemilihan
Kepala Daerah.
Fakta ini menimbulkan kecurigaan saya terhadap independensi dan netralitas
keputusan yang diambil malam itu. Lebih dari itu, saya secara pribadi merasa
sangat terancam dan terguncang karena salah satu dari oknum pengawal tersebut
justru melakukan tindakan pelecehan secara fisik mau pun verbal. Kejadian
tersebut menimbulkan trauma mendalam yang sampai saat ini sulit saya
pulihkan. Saya merasa bukan hanya tidak dilindungi, tetapi justru dijatuhkan
oleh sistem dan rekan kerja sendiri.
Dalam kondisi seperti ini, tidak ada satu pun ruang aman bagi saya, baik sebagai
pribadi mau pun sebagai seorang komisioner perempuan yang seharusnya
dilindungi secara kolektif oleh prinsip kolegialitas lembaga ini.
KLARIFIKASI DAN PENEGASAN FAKTA TAMBAHAN
1. Klarifikasi atas pernyataan Teradu III yang menyebutkan tidak ada uang dalam
OTT
Pada saat sesi pertanyaan dalam ruang sidang DKPP yang disampaikan oleh
anggota Majelis Yang Mulia, Bapak Vendio Elaffdi (TPD unsur Masyarakat),
Teradu III menyatakan bahwa kelima terlapor dugaan pelnggaran dibawa ke
kantor panwaslih semata-mata karena alat bukti tertulis berupa kertas yang berisi
list nama bukan karena adanya uang. Pernyataan tersebut dinyatakan secara
eksplisit oleh Teradu III bahwa tidak ada uang dalam kejadian tersebut.
Fakta ini bertolak belakang dengan kejadian nyata di lapangan yang saya alami
secara langsung. Saya adalah pihak yang diminta memeriksa tas milik salah
seorang terlapor perempuan pada saat perjalanan menuju kantor Panwaslih. Hal
ini terjadi setelah anggota Gakkumdu menelpon melalui ponsel teradu II dan
meminta saya memastikan apakah barang bukti masih berada di dalam tas.
Dengan penuh kehati-hatian saya meminta izin kepda terlapor dan meminta dia
membuka tas tersebut. Saya melihat bundelan kertas yang identic dengan yang
sebelumnya terletak diatas meja TKP. Saat itu saya tidak tahu bahwa di dalam
bundelan itu ada uang. Namun baru lah saya sadar setelah merefleksikan Kembali
keseluruhan peristiwa bahwa tindakan pemeriksaan ini terjadi karena
sebelumnya Teradu II dan III telah mengetahui adanya uang, dan karena itulah
mereka meminta saya mengawal secara ketat sejak dari lokasi kejadian hingga
proses klarifikasi di kantor Panwaslih.
2. Kronologi kesepakatan untuk menghilangkan narasi keberadaan uang dalam
jawaban sidang
Pada hari senin 14 Juli, kami (Teradu I, II, III, IV, V, dan Kepala Sekretariat)
mengadakan pertemuan untuk menyusun jawaban bersama para Teradu. Dalam
pertemuan tersebut Teradu I menyampaikan agar tidak menyebutkan adanya
uang dalam peristiwa OTT, karena dikhawatirkan akan memicu pertanyaan
lanjutan dalam sidang DKPP. Permintaan ini langsung disepakati oleh Teradu III,
dan kami diminta menyusun jawaban dengan narasi yang menghilangkan fakta
keberadaan uang dalam kejadian tersebut.
3. Terkait pengiriman video dugaan pencurian uang sebagai bentuk integritas dan
klarifikasi Pada Sabtu, 12 Juli saya mengirimkan 2 buah video ke chat group
WhatsApp yang menunjukkan seseorang diduga telah mengambil uang (barang
bukti) tanpa izin dari TKP tempat uang itu disimpan. Video tersebut saya kirimkan
bukan sebagai bentuk insinuasi, melainkan sebagai tindakan tanggung jawab
moral untuk :
• Meluruskan bahwa bukan staff saya, Wahyu Nurjannah yang selama ini
dituduh sebagai pelaku pengambilan uang
• Meminta kepada Kepala Sekretariat untuk memulihkan nama baik staff saya
• Memproses secara persuasif individu dalam video agar uang tersebut dapat
dikembalikan kepada pihak terlapor, mengingat kasus ini tidak
ditindaklanjuti lebih lanjut.
Langkah ini juga saya ambil setelah salah satu dari terlapor menghubungi saya
mengaku akan hadir dalam sidang DKPP dan mempertanyakan keberadaan
barang bukti uang tersebut. Saat itu saya belum menerima undangan untuk
sidang, namun tetap bersikap kooperatif dengan memberikan informasi yang
relevan, sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap keutuhan proses hukum
dan nama baik lembaga.
Bahwa dalam sesi sidang, Yang Mulia Bapak Vendio sempat menanyakan kepada
teradu III mengenai kelengkapan syarat formil dan meteriil atas temuan
pelanggaran yang dimaksud. Teradu III menjawab bahwa seluruh syarat tersebut
telah terpenuhi. Ketika ditanyakan kembali apakah sudah dilakukan rapat pleno,
Teradu III menyatakan bahwa pleno telah dilakukan namun melewati tenggat
waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Faktanya, pada suatu waktu menjelang tanggal 3 Desember- yang sayangnya saya
lupa tanggal tepatnya- Teradu V mengusulkan agar rapat pleno dilakukan pada
malam hari diatas pukul 21.00 WIB. Usulan tersebut dismpaikan dengan dalih
bahwa menurut pemahaman Teradu V, masa berlaku laporan temuan akan
berakhir (kedarluwarsa) tepat pada tanggal 3 Desember pukul 21.00 WIB. Maka
secara logis dan kuat dugaan, pleno yang diusulkan memang disengaja untuk
dilakukan setelah batas waktu berakhir, agar temuan tidak bisa dilanjuti lebih
lanjut
Saya tidak mengetahui secara penuh dinamika dibalik usulan tersebut karena
pada saat itu posisi saya masih dalam posisi dikucilkan, serta sedang fokus
menjalankan tugas dan kegiatan di Divisi HPS, sehingga keterlibatan saya sangat
terbatas. Namun, dari potongan kejadian dan informasi yang saya dapatkan, saya
melihat indikasi bahwa ada skenario penguluran waktu yang mengarah pada
penggagalan registrasi temuan secara sistematis dan disengaja.
Klarifikasi atas penyataan Teradu III pembekalan setelah pelantikan
Bahwa dalam sidang DKPP Yang Mulia Bapak Yusriadi (TPD dari unsur Bawaslu)
menanyakan apakah para komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh yang menjabat pada
pilkada 2024 pernah mendapatkan pembekalan atau pemahaman terkait pengawasan,
pencegahan, mau pun penindakan pelanggaran setelah dilantik.
Pertanyaan ini dijawab oleh Teradu III bahwa pihaknya hanya pernah menerima satu
kali pembekalan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI bersama Gakkumdu
Dengan ini saya menyampaikan keberatan atas jawaban tersebut, karena tidak
mencerminkan fakta yang saya alami secara langsung. Setalah pelantikan kami
komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh telah langsung mengikuti kegiatan Bimbingan
Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Panwaslih Aceh sebagai bentuk pembekalan
awal. Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan para komisioner memahami tugas,
kewenangan, dan tata cara kerja sesuai ketentuan perundang-undangan, serta
memperoleh pemahaman menyeluruh tentang pengawasan, pencegahan, dan
penindakan pelanggaran.
Selain ini, kegiatan pembekalan tidak berhenti pada satu kesempatan. Bimbingan
teknis dan rapat koordinasi juga rutin dilakukan secara berkala baik oleh Bawaslu RI
mau pun oleh Panwaslih Aceh selaku hierarki langsung di atas Panwaslih
Kabupaten/Kota- baik dalam skala umum mau pun khusus per-Divisi sesuai dengan
fokus tugasnya masing-masing.
Dengan Demikian, jawaban Teradu III yang menyebut hanya satu kali pembekalan
sangat tidak akurat, dan berpotensi menciptakan persepsi keliru seolah-olah kami
menjalankan tugas pengawasan tanpa pengetahuan dan kapasitas yang memadai.
Pernyataan tersebut perlu diluruskan agar sesuai dengan fakta sebenarnya.
Selanjutnya dalam persidangan terungkap pernyataan yang saling bertolak
belakang antara para Teradu terkait keberadaan barang bukti uang.
Saat yang Mulia Bapak Yusriadi (TPD unsur Bawaslu) menanyakan keberadaan uang
tersebut, Teradu III kembali mengamini bahwa uang itu berada pada Kepala
Sekretariat, mengulang pernyataan Teradu I. Kemudian Yang Mulia Bapak Iskandar A.
Gani menegaskan pertanyaan kepada Teradu III; apakah benar bahwa barang bukti
uang tersebut memang diketahui, dilihat, dan dipegang langsung oleh Kepala
Kesekretariat. Namun Teradu III menjawab bahwa uang tersebut telah dipercayakan
untuk disimpan oleh Kepala Kesekretariat. Namun saat Kepala Kesekretariat
dihadirkan dalam sidang untuk klarifikasi langsung di hadapan Majelis, ia menyatakan
tidak pernah menerima atau menyimpan uang tersebut, meskipun mengetahui bahwa
memang terdapat uang yang di sita dari terlapor. Kepala Kesekretariat menegaskan
bahwa ia tidak pernah secara fisik memegang atau dititipi uang tersebut.
Selanjutnya Teradu I menyampaikan bahwa ia tidak pernah melihat langsung uang
tersebut, namun hanya mengetahui bahwa uang tersebut ada di ruang kerja Teradu II
dan IV, yang berarti masih dilingkungan kesekretariat
Pernyataan tersebut kemudian dijadikan landasan oleh Teradu III untuk
menyimpulkan bahwa uang tersebut berada di sekretariat, sebagai bentuk
mengikutipernyataan Teradu I. hingga akhirnya, dari rangkaian keterangan yang tidak
sinkron tersebut, terungkap bahwa barang bukti uang tersebut telah hilang.
Faktanya, barang bukti uang disimpan dalam laci terkunci di ruang kerja Teradu II dan
IV, bukan di ruang Kepala Sekretariat. Adapun kronologi keberadaan dan hilangnya
barang bukti tersebut didokumentasikan secara tertulis oleh staf sekretariat Bernama
Wahyu Nurjannah, yang saat ini secara tidak adil menjadi pihak yang dituduh
bertanggung jawab atas hilangnya barang bukti uang tersebut karena memegang kunci
laci.
Berdasarkan kronologis tertulis yang disampaikan Wahyu Nurjannah kepada Kepala
Sekretariat, dijelaskan bahwa:
1. Kunci awalnya dipegang oleh Pak Dayat (Teradu III) sejak pengamanan barang
bukti pada 27 November 2024 dini hari.
2. Kunci diserahkan kepada Wahyu tanggal 27 November malam karena kebutuhan
buka-tutup laci untuk pengambilan dokumen selama proses BAP, dan karena
sebelumnya Pak Dayat pernah lupa menaruh kunci hingga laci tak dapat dibuka
seharian.
3. Wahyu selalu membawa kunci ke kantor dengan maksud menyerahkan kembali
ke Pak Dayat, namun yang bersangkutan tak kunjung datang.
4. Pada 19 Desember 2024, Wahyu sempat mengecek barang bukti dan memastikan
BB masih lengkap. Pengecekan ini dilakukan bersama saksi bernama Vira.
5. Pada 21 Desember 2024, ketika Wahyu akan menitipkan kunci ke satpam sesuai
instruksi Pak Dayat, ia kembali membuka laci untuk memastikan BB masih ada.
Saat itulah baru diketahui bahwa BB uang atas nama Cut Hera telah hilang,
sementara BB Adit masih ada.
6. Kejadian langsung dilaporkan kepada Pak Dayat dan beberapa pihak lain
termasuk Pak Indra (Teradu I) dan Pak Alfian (Kepala Kesekretariat).
7. Kunci baru diserahkan kembali ke Pak Dayat pada 31 Desember 2024. BB Adit
kemudian diamankan kembali oleh Pak Dayat.
Kronologis ini menunjukkan bahwa:
- Wahyu secara aktif menjaga dan bertanggung jawab atas kunci laci serta BB yang
ada.
- Wahyu tidak pernah memindahkan, mengambil, maupun menyalahgunakan
barang bukti.
- Hilangnya uang terjadi saat masih berada dalam pengawasan dan tanggung jawab
penuh sekretariat, dan belum pernah diserahterimakan secara resmi kepada
kepala secretariat.
- Prosedur pelimpahan barang bukti dan tanggung jawab penyimpanannya tidak
pernah dilakukan secara formal dan akuntabel oleh para Teradu, termasuk tidak
adanya berita acara serah terima atau protokol pengamanan barang bukti.
Dengan demikian, tudingan bahwa Wahyu Nurjannah sebagai pihak yang bertanggung
jawab atas hilangnya barang bukti uang adalah tidak berdasar, tidak adil, dan tidak
sesuai dengan kronologi kejadian yang sesungguhnya. Justru terlihat bahwa Wahyu
telah menjalankan tugasnya dengan hati-hati, bahkan menjadi pihak yang pertama kali
menemukan bahwa BB telah hilang, dan langsung melakukan pelaporan berjenjang.
Perlu ditekankan bahwa ketidakterbukaan para Teradu I, II, III, dan V terhadap
keberadaan BB serta upaya mereka menyalahkan staf sekretariat justru
mengindikasikan adanya potensikelalaia n atau penyimpangan dari para Teradu
sendiri dalam mengelola barang bukti negara.
Posisi Saya Saat Kejadian & Laporan Langsung dari Wahyu
Pada saat dugaan hilangnya barang bukti (sekitar tanggal 21 Desember 2024), saya
tidak berada di kantor karena sedang melaksanakan dinas luar ke Jakarta dalam
rangka memenuhi undangan Biro Sengketa. Tugas dinas luar tersebut berlangsung dari
tanggal 18 hingga 22 Desember 2024, dan saya benar-benar tidak berada di lingkungan
kantor maupun memiliki akses langsung ke ruang kerja atau barang bukti pada waktu
tersebut.
Pada tanggal 22 Desember 2024, saya menerima telepon dari Wahyu Nurjannah, staf
saya, yang dalam keadaan panik dan merasa ketakutan karena telah dituduh sebagai
pihak yang mengambil barang bukti uang. Wahyu mengatakan bahwa ia dituduh
karena memegang kunci laci tempat penyimpanan barang bukti tersebut.
Sebagai pimpinan langsung, saya berusaha menenangkan Wahyu dan menyatakan
bahwa saya percaya terhadap integritas dan kejujurannya. Saya menyampaikan bahwa
ia tidak perlu panik, karena kami akan menyelesaikan hal ini berdasarkan fakta dan
kronologi yang benar, bukan berdasarkan asumsi atau tuduhan sepihak.
Saya juga meminta Wahyu untuk menyusun dan menyampaikan kronologi secara
tertulis, agar penanganan persoalan ini dilakukan secara objektif dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Tidak Ada Informasi di Grup Komisioner
Hal yang menjadi catatan penting adalah, sepanjang terjadinya peristiwa hilangnya
barang bukti tersebut, tidak ada satu pun komunikasi atau pembahasan yang
disampaikan di grup WhatsApp Komisioner. Sebagai anggota komisioner yang juga
menjabat sebagai Koordinator Divisi, saya tidak menerima informasi apa pun dari
Teradu I, II, III, dan V mengenai peristiwa ini baik tentang dugaan kehilangan barang
bukti, pemeriksaan terhadap staf, maupun langkah-langkah penanganan yang diambil.
Justru saya mengetahui kejadian hilangnya barang bukti tersebut secara langsung dari
staf saya, Wahyu Nurjannah, yang menceritakan kepada saya setelah ia menjalani
klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap staf
sekretariat dan bahkan mereka telah menonton rekaman CCTV bersama-sama.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar:
Jika benar ada dugaan kehilangan barang bukti, mengapa tidak dibahas secara
transparan dalam forum resmi seperti grup komisioner? Mengapa pula saya sebagai
pihak yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap staf yang dituduh, justru tidak
diberi tahu lebih awal dan tidak dilibatkan?
Kondisi ini memperkuat kesan bahwa ada upaya pengalihan tanggung jawab kepada
staf, tanpa keterlibatan atau informasi yang proporsional kepada seluruh jajaran
komisioner.
Upaya Penelusuran
Dalam rangka menyelidiki lebih lanjut mengenai hilangnya barang bukti uang tersebut,
Wahyu Nurjannah bersama beberapa staf lainnya melakukan penelusuran menyeluruh
terhadap semua kemungkinan. Mereka tidak hanya mengandalkan ingatan atau
asumsi, tetapi juga melakukan pengecekan fisik terhadap kondisi ruang dan sarana
yang berkaitan langsung dengan penyimpanan barang bukti tersebut.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mencocokkan dan mencrossing
kunci-kunci laci meja para komisioner. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa
tidak ada kunci lain yang secara tidak sah dapat membuka laci tempat barang bukti
disimpan, yaitu laci meja kerja Teradu II.
Hasil dari pengecekan ini cukup mengejutkan. Ditemukan bahwa kunci laci milik
Teradu V memiliki bentuk dan pola yang identik dengan kunci laci Teradu II. Bahkan,
kunci milik Teradu V dapat digunakan secara langsung untuk membuka laci tempat
penyimpanan barang bukti milik Teradu II tersebut.
Temuan ini tentu menjadi indikasi penting bahwa secara fisik terdapat potensi akses
terbuka dari pihak lain terhadap laci tersebut. Meski tidak serta-merta menjadi bukti
siapa pelaku pengambilan uang, fakta bahwa ada kesamaan dan kecocokan kunci ini
memperkuat dugaan bahwa sistem keamanan penyimpanan barang bukti memang
rentan dan bisa dimanfaatkan oleh pihak yang mengetahui celah tersebut.
Dugaan Intervensi dan Upaya Pengalihan Tanggung Jawab kepada Staf
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2025, saya melakukan komunikasi melalui panggilan
WhatsApp dengan Teradu III. Dari percakapan tersebut, saya memperoleh informasi
penting yang memperkuat dugaan bahwa hilangnya barang bukti uang tidak berada
dalam kendali Wahyu Nurjannah, namun justru melibatkan manuver dan tekanan dari
pihak luar, termasuk kemungkinan adanya penghilangan atau penyalahgunaan barang
bukti oleh pihak internal yang memiliki akses dan kekuasaan.
Dalam percakapan itu, Teradu III menyampaikan bahwa Yusran, selaku pihak pemilik
uang, telah menemui Teradu III secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, Yusran
mempertanyakan keberadaan uang yang disita dan bahkan menanyakan secara
langsung kepada Teradu III, apakah dirinya (Teradu III) terlibat dalam hilangnya uang
tersebut.
Yusran kemudian mengaku bahwa ia didesak oleh timnya untuk meminta
pengembalian uang kepada terlapor, karena kasus yang melibatkan OTT tersebut
ternyata tidak ditindaklanjuti secara hukum. Timnya menganggap bahwa uang
tersebut menjadi “hak” terlapor, sesuai janji semula kepada terlapor apabila kasus
tidak berlanjut.
Lebih lanjut, Yusran menceritakan kepada Teradu III bahwa Teradu I pernah
memintanya untuk menandatangani berita acara pengembalian barang bukti. Namun
Yusran menolak, karena ia menyadari bahwa barang bukti tersebut telah hilang dan
tidak berada dalam penguasaan siapa pun secara resmi. Saat itulah, Yusran
menyimpulkan bahwa barang bukti telah raib dan menanyakan secara spesifik kepada
Teradu I siapa yang bertanggung jawab.
Dalam responsnya, Teradu I menyebut nama Wahyu Nurjannah, dengan alasan bahwa
Wahyu memegang kunci laci tempat barang bukti disimpan. Bahkan secara tersirat,
Teradu I menyampaikan bahwa uang tersebut diambil oleh Wahyu, dan untuk
memperkuat narasi tersebut, Teradu I menyatakan akan segera membawa surat
pernyataan dari Wahyu Nurjannah yang menyatakan bahwa dia telah mengambil uang
tersebut.
Yusran, yang mulai curiga, kemudian meminta alamat rumah Wahyu Nurjannah dan
mendorong Teradu III untuk mendampingi dirinya bertemu langsung dengan Wahyu.
Namun pertemuan itu tidak pernah terjadi.
Yang lebih mengejutkan adalah pengakuan Yusran kepada Teradu III bahwa pada
malam kejadian (26 November 2024), ketika dugaan Money Politic terjadi, Teradu I
sedang bersama Yusran, dan Yusran telah menyerahkan sejumlah uang secara
langsung kepada Teradu I dengan tujuan agar kasus OTT tersebut “diselesaikan” secara
internal.
Fakta ini, jika benar, memperkuat indikasi bahwa:
• Barang bukti uang kemungkinan telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang
terlibat dalam pengamanan awal dan memiliki relasi langsung dengan
pelapor/pemberi uang.
• Upaya mengalihkan tanggung jawab kepada Wahyu Nurjannah adalah bentuk
pengaburan fakta dan skenario pengalihan kesalahan kepada staf yang tidak
memiliki kuasa atas kebijakan maupun akses pengelolaan barang bukti secara
mandiri.
• Keinginan Teradu I untuk membuat surat pernyataan dari Wahyu Nurjannah
(yang belum pernah diakui oleh Wahyu) mengindikasikan adanya upaya rekayasa
dokumen untuk menutupi kelalaian atau bahkan kemungkinan penyimpangan
hukum yang lebih serius.
Dengan demikian, fakta-fakta ini semakin menguatkan bahwa Wahyu Nurjannah
adalah korban dari pengalihan tanggung jawab yang disengaja oleh pihak-pihak yang
semestinya memiliki integritas dan tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan
barang bukti. Upaya framing terhadap Wahyu juga harus dipertanyakan secara serius
oleh Majelis karena memiliki implikasi hukum, etika, dan moral yang mendalam.
Penjelasan Posisi Saya dan Dinamika Tuduhan di Internal
Saya sadar, dalam penjabaran narasi ini, nama Wahyu Nurjannah banyak saya sebut.
Tidak sedikit pula pihak yang mulai mempertanyakan mengapa saya seolah terlalu
membela Wahyu. Bahkan saya sempat merasakan adanya kecemburuan dari beberapa
rekan hanya karena saya memberi ruang klarifikasi yang lebih luas untuk Wahyu
dibanding staf lainnya.
Namun perlu saya tegaskan, bahwa alasan saya menggali dan menjabarkan informasi
lebih dalam tentang Wahyu adalah karena sejak awal, Wahyu lah yang pertama kali
dituduh sebagai pelaku hilangnya barang bukti uang, hanya karena ia memegang kunci
laci penyimpanan. Nama Wahyu muncul sebelum nama-nama lain dibicarakan,
sehingga perhatian saya terhadap Wahyu adalah bentuk upaya untuk menelusuri
sumber masalah dari titik awal tuduhan, bukan karena keberpihakan emosional.
Justru dalam dinamika yang berkembang di internal kantor, saya melihat bahwa
tuduhan tidak hanya berhenti pada Wahyu. Nama Habibi (staf dari teradu III) dan Zakir
(staf rekomendasi dari teradu III) juga mulai disebut-sebut. Sebab di kantor Panwaslih
Kota Banda Aceh, staf umumnya merupakan rekomendasi dari para komisioner dan
sekretaris, sehingga kerap muncul anggapan bahwa staf adalah perpanjangan tangan
dari komisionernya.
Situasi ini semakin pelik ketika dalam satu momen pembicaraan saya dengan teradu
III soal keberadaan barang bukti, teradu III justru mengatakan secara langsung kepada
saya, “kakak akui saja sudah mengambil uang itu.” Saya spontan menampik karena
memang pada saat kejadian saya tidak berada di tempat, bahkan tidak tahu bahwa
barang bukti sudah hilang. Namun jawaban selanjutnya dari teradu III membuat saya
terdiam: “Tidak harus ada di tempat, kakak bisa saja menyuruh Wahyu. Kakak
perintah, Wahyu yang eksekusi.”
Pernyataan ini langsung membuat saya tersentak. Tidak hanya karena kesannya ingin
membalikkan tuduhan kepada saya tanpa dasar, tapi juga karena saya mulai merasa
bahwa bisa jadi teradu III sebenarnya tahu lebih banyak soal hilangnya barang bukti
tersebut. Saya bahkan mulai mempertanyakan: apakah mungkin justru teradu III yang
menjadi actor intelektual dari kehilangan uang itu? Dan apakah Habibi atau Zakir
sekadar menjadi eksekutor?
Sejak percakapan itu hingga 25 Juni 2025, hubungan dan komunikasi kami berubah
menjadi saling mencurigai satu sama lain. Situasi kerja menjadi tidak nyaman dan
penuh tekanan psikologis, karena masing-masing pihak seolah menyimpan kecurigaan
dan dugaan terhadap yang lain. Namun saya tetap berusaha tenang, mencatat fakta,
dan tidak menyebarkan dugaan sebelum memiliki bukti atau pengakuan yang jelas.
Jika dirunut secara cermat, momen yang semula digadang sebagai “sumpah pocong”
justru memperlihatkan kejanggalan demi kejanggalan. Teradu V yang semula begitu
antusias berinisiatif dan mendorong agar dilakukan sumpah pocong, bahkan
menyampaikan bahwa ia telah berkoordinasi dengan ustadz dari KUA untuk hadir
pukul 10 pagi, tiba-tiba menunjukkan inkonsistensi.
Pagi itu, teradu V memang datang lebih awal, namun tanpa ustadz yang dijanjikan.
Saat ditanya, ia berdalih bahwa ustadz akan dijemput setelah semua pihak hadir.
Namun faktanya, saat Teradu I yang merupakan Ketua Panwaslih baru hadir sekitar
pukul 11.00, justru Teradu V yang menghilang tanpa kejelasan.
Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, Teradu V mengumumkan secara sepihak bahwa
sumpah pocong tidak jadi dilaksanakan. Alasannya pun terdengar ganjil: sudah terlalu
siang, Sebagian staf sudah pulang, dan ustadz sudah dibatalkan. Padahal sebelumnya
ia sendiri yang sangat ngotot agar sumpah pocong menjadi jalan tengah penyelesaian
masalah daripada melaporkan kepada pihak berwajib.
Kejadian ini menimbulkan persepsi kuat bahwa momen sumpah pocong hanya
digunakan sebagai pengalihan isu atau bahkan sebagai alat tekanan mental terhadap
pihak-pihak tertentu, terutama Wahyu Nurjannah yang saat itu sedang menjadi pusat
kecurigaan. Namun justru ketika tekanan memuncak, Wahyu malah menunjukkan
bukti video yang ia terima dari seseorang yang memperlihatkan sosok pria diduga kuat
sebagai pelaku pengambilan barang bukti. Dan ketika diketahui bahwa pria dalam
video tersebut adalah Bintoro, staf dari Teradu V, maka semakin kuat dugaan adanya
keterkaitan antara upaya pengaburan fakta, kegagalan sumpah pocong, dan dugaan
keterlibatan staf yang berada dalam lingkaran Teradu V.
Dan secara tidak langsung, penghilangan momen sumpah pocong ini justru menjadi
titik balik, membuka simpul-simpul kejanggalan yang selama ini terbungkus rapi.
Fakta Baru dari Hasil Komunikasi dengan Teradu III (25 Juni 2025)
Pada tanggal 25 Juni 2025, saya berkomunikasi melalui panggilan WhatsApp dengan
Teradu III. Dalam percakapan tersebut, Teradu III mengungkapkan bahwa pada satu
waktu, ia pernah diajak untuk “menghilangkan” barang bukti berupa uang, yang saat
itu masih berada dalam penyimpanan sekretariat. Ajakan tersebut disampaikan dalam
konteks bahwa uang tersebut dianggap sudah tidak lagi memiliki status hukum yang
jelas, mengingat tidak adanya tindak lanjut terhadap kasus OTT yang terjadi pada 26
November 2024.
Menurut penuturan Teradu III, ia menolak dengan tegas ajakan tersebut karena
menyadari bahwa status barang bukti, meskipun tidak ditindaklanjuti secara proses
hukum, tetap memiliki konsekuensi pertanggungjawaban, baik secara institusional
maupun etik. Dalam obrolan tersebut, Teradu III juga mengungkapkan bahwa alasan
yang digunakan untuk meyakinkan dirinya adalah bahwa barang bukti itu seharusnya
dikembalikan kepada terlapor, karena kasusnya tidak dilanjutkan.
Setelah kemudian beredar video dugaan pelaku yang memperlihatkan sosok Bintoro
staf dari Teradu V, Teradu III mengungkapkan kecurigaannya bahwa jika benar orang
dalam video tersebut adalah pelaku, maka bisa jadi Teradu I telah berhasil membujuk
Teradu V untuk turut serta dalam skenario penghilangan barang bukti itu. Ini sejalan
dengan sejumlah kejanggalan lain, seperti tertundanya sumpah pocong yang
sebelumnya diinisiasi oleh Teradu V, namun batal secara sepihak tanpa kejelasan,
serta keterlambatan kehadiran Teradu I yang memengaruhi pelaksanaan rencana
tersebut.
Pertemuan dengan Terlapor dan Kecurigaan atas Bocornya Informasi Kehilangan
Barang Bukti
Setelah saya menerima video dari Wahyu Nurjannah yang diduga memperlihatkan
pelaku pengambilan uang barang bukti (BB) saya mengambil inisiatif untuk
menunjukkan video tersebut langsung kepada Terlapor. Pertemuan ini saya lakukan
keesokan harinya, dengan dasar bahwa sebelumnya, pada tanggal 23 April 2025, saya
sempat bertemu dengan Terlapor secara tidak sengaja di sebuah warung kopi.
Dalam momen pertemuan informal itu, Terlapor secara langsung menanyakan
keberadaan uang yang disita dalam OTT. Saya berusaha menjawab secara diplomatis,
karena pada saat itu saya memilih untuk tidak mengungkapkan fakta bahwa uang
tersebut telah hilang. Namun, secara mengejutkan, Terlapor justru menyampaikan
bahwa ia sudah mengetahui bahwa uang barang bukti tersebut telah hilang informasi
itu dikatakannya bersumber dari Yusran. Ia pun meminta agar uang tersebut
dikembalikan, bahkan jika tidak utuh senilai semula, berapa pun jumlahnya yang
masih bisa dikembalikan. Saya pun menjawab bahwa saya akan merundingkan hal
tersebut terlebih dahulu dengan komisioner lainnya.
Namun, sejak saat itu muncul berbagai pertanyaan besar di benak saya:
• Siapa yang telah membocorkan informasi hilangnya barang bukti kepada Yusran?
• Mengapa justru saya yang ditanyai dan diminta mengembalikan uang oleh
Terlapor?
Meskipun hilangnya uang barang bukti baru diketahui secara internal pada akhir
Desember 2024, saya merasa perlu menyampaikan satu fakta penting yang relevan dan
patut dicermati. Berdasarkan keterangan dari Wahyu Nurjannah, pada tanggal 13
Desember 2024, ia secara tidak sengaja melihat Teradu I dan Yusran berada di lokasi
yang sama, yakni sebuah coffee shop. Wahyu menyampaikan bahwa dirinya saat itu
juga berada di tempat yang sama, namun kehadirannya tidak disadari oleh keduanya.
Saya tidak bisa memastikan isi pembicaraan mereka, namun momen pertemuan
tersebut terjadi menjelang waktu di mana barang bukti uang kemudian dinyatakan
hilang dan belum ada satu pun komisioner yang mengetahui. Fakta ini menjadi penting
dalam kerangka melihat dinamika komunikasi antara pihak-pihak terkait, terutama
mengingat bahwa kemudian muncul informasi bahwa Yusran sudah mengetahui
hilangnya uang tersebut bahkan sebelum hal itu diklarifikasi secara internal oleh
Komisioner Panwaslih.
Saya menyampaikan fakta ini bukan untuk menyimpulkan, namun untuk memperkaya
sudut pandang dalam menelusuri alur peristiwa dan bagaimana informasi sensitif bisa
berpindah dari lingkup internal ke pihak luar.
Tindak Lanjut atas Video dan Permintaan Klarifikasi Status Barang Bukti
Pada hari Jumat, 11 Juli 2025, saya menerima pesan WhatsApp dari Terlapor yang
menyampaikan bahwa dirinya mendapat panggilan dari Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk hadir sebagai saksi dalam sidang mendatang.
Dalam pesan tersebut, ia juga menanyakan kepada saya perihal status barang bukti
(BB) uang yang sebelumnya pernah diminta kembalikan. Menanggapi hal itu, saya
menjawab bahwa saya akan segera membahas dan mendiskusikannya bersama para
komisioner lainnya agar dapat memperoleh kejelasan secara institusional.
Pernyataan Terlapor bahwa ia akan menyampaikan segala hal secara apa adanya di
hadapan majelis DKPP mendorong saya untuk mengambil langkah proaktif. Saya
kemudian membagikan dua video yang sebelumnya telah saya terima dari Wahyu
Nurjannah ke dalam grup WhatsApp Komisioner. Video tersebut berisi rekaman dugaan
tindakan seseorang yang gerak geriknya terlihat tidak wajar mendekati arah ruang
kerja saya tempat disimpannya barang bukti tersebut, sosok dalam video itu diketahui
merupakan staf sekretariat.
Karena yang terekam dalam video adalah staf sekretariat, saya mengusulkan agar
Kepala Sekretariat (Kasek) dihadirkan pada pertemuan pertama kami dalam rangka
Menyusun jawaban di sidang DKPP sebagai bentuk tanggung jawab struktural,
mengingat staf secretariat berada di bawah kewenangan langsungnya. Saya
menyampaikan secara terbuka bahwa tujuan saya adalah membersihkan nama Wahyu
Nurjannah yang selama ini menjadi pihak yang paling sering dituduh karena memegang
kunci laci tempat BB uang disimpan. Tuduhan terhadap Wahyu secara tidak langsung
juga menyeret nama saya sebagai pihak yang dianggap berada di balik peristiwa
tersebut, sesuatu yang sangat saya sayangkan karena tidak sesuai fakta.
Namun, saat saya menyampaikan hal tersebut, Teradu I dan Kasek justru menyela
dengan nada suara tinggi, menyatakan bahwa tidak ada satu pun tuduhan yang
dialamatkan kepadaWahyu maupun kepada saya. Lebih lanjut, Teradu I secara tersirat
menyampaikan bahwa dalam sidang majelis DKPP, sebaiknya tidak ada satu pun pihak
yang mengangkat isu mengenai keberadaan atau kehilangan barang bukti uang
tersebut.
Sebagai bagian dari dinamika penyusunan jawaban terhadap laporan pengadu pada
sidang DKPP, saya mendapati bahwa Teradu I dan Teradu III secara eksplisit
menyampaikan pandangan bahwa tidak perlu menghadirkan saksi (yang dimaksud
adalah Terlapor) maupun pihak terkait lainnya (dalam hal ini pihak kepolisian) ke
dalam persidangan.
Alasan yang mereka sampaikan adalah untuk “menyederhanakan permasalahan” agar
tidak melebar ke arah yang lebih kompleks, terlebih dalam forum DKPP yang terbuka.
Namun bagi saya, justru ketidakhadiran para pihak yang secara langsung mengetahui
konteks dan fakta lapangan hanya akan memperdalam ketidakjelasan dan menyulitkan
upaya pencarian kebenaran secara utuh.
Dalam konteks ini, saya melihat bahwa pernyataan Teradu I dan Teradu III tersebut
berpotensi menjadi bentuk upaya menutupi keberadaan dan status barang bukti uang
yang menjadi pokok perkara. Ketimbang berupaya mengurai kebenaran secara objektif
dan bertanggung jawab, justru muncul kecenderungan untuk membungkam fakta
demi menjaga citra dan posisi.
Upaya Finalisasi atau Justru Pengaburan Fakta
Pada pertemuan kedua dalam rangka finalisasi jawaban pada sidang DKPP, saya
kembali mengangkat persoalan permintaan terlapor terkait kejelasan status barang
bukti uang, serta beberapa kerancuan pada draf jawaban yang telah disusun. Salah
satu hal yang saya soroti adalah disebutnya staf divisi hukum sebagai pihak yang
mewawancarai saksi dan terlapor yang jelas-jelas tidak pernah terjadi. Bahkan, saya
mengoreksi dengan tegas agar narasi tersebut diperbaiki.
Namun, di hari H, naskah yang diajukan justru memuat nama Wahyu Nurjannah
secara terang-terangan sebagai pewawancara. Padahal sebelumnya, pada pertemuan-
pertemuan sebelumnya, tidak pernah sekalipun disebut bahwa Wahyu terlibat dalam
proses itu. Ketika itu, saya memilih tidak menandatangani jawaban tersebut sebagai
bentuk keberatan terhadap muatan yang tidak sesuai fakta. Saya menolak—karena
yang saya perjuangkan bukan hanya narasi, tapi kebenaran yang sedang coba
dikaburkan.
Jika dirunut kembali, saat saya menyampaikan kembali tentang kondisi terlapor yang
sebenarnya ingin hadir untuk menyampaikan fakta, Teradu III justru menyampaikan
bahwa saksi tidak perlu hadir di sidang dan ia akan menghubungi saksi untuk tidak
usah hadir. Saya langsung menentang hal itu. Menurut saya, langkah tersebut salah
secara etika dan bisa menjadi blunder apabila kemudian saksi menyatakan di hadapan
majelis bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh permintaan atau tekanan dari
Teradu III.
Tak lama kemudian, Teradu I juga menghubungi seseorang untuk memastikan bahwa
saksi (terlapor) tidak hadir di persidangan. Setelah melakukan komunikasi itu, Teradu
I menyampaikan kepada kami bahwa saksi sudah dikondisikan agar tidak hadir.
Arah Manipulasi dan Penolakan Nurani
Dalam pertemuan kedua itu, semakin kentara arah pembentukan narasi yang menjauh
dari substansi sesungguhnya. Teradu I secara terang mengarahkan agar persoalan
hilangnya barang bukti uang ini dibuang ke wilayah tanggung jawab staf semata. Ia
mengatakan, “Kita ini sudah tidak berkantor lagi, dokumen tidak ada, dan orangnya
pun sudah tidak jelas keberadaannya. Jadi kalau ditanya, jawab saja tidak ada
sekretariat lagi.”
Tak berhenti di situ, Teradu I juga memberikan instruksi kepada Teradu V untuk
menyampaikan kepada seluruh staf agar besok pagi mematikan ponsel mereka.
Menurut saya, arahan semacam ini tidak hanya tidak etis, tapi benar-benar menjauhi
nilai integritas dan akal sehat. Maka dari itu, saya memantapkan hati untuk menolak
menandatangani dokumen jawaban DKPP. Tidak logis bagi saya untuk mengamini
skenario yang dibangun atas dasar penghilangan sejak dan pengaburan kebenaran.
Dalam perjalanan ini, saya tidak lagi bicara tentang siapa bersalah dan siapa
terselamatkan. Saya hanya sedang mencatat, sejujur-jujurnya, tentang bagaimana
kebenaran kerap berjalan pincang—bukan karena ia lemah, tapi karena terlalu sering
dihalangi oleh kepentingan dan ketakutan manusia.
Saya juga belajar, bahwa dalam satu keputusan untuk tidak ikut menandatangani
kebohongan, ada perlawanan yang barangkali tak terlihat… tapi sungguh berarti.
Saya tahu, mungkin tidak semua orang suka pada pilihan saya—terlalu jujur, terlalu
terbuka, atau terlalu “keras kepala” untuk tidak bermain aman. Tapi saya memilih
tetap berdiri, meski sendiri, demi hal sederhana: membersihkan nama seseorang yang
tak bersalah, dan menjaga nurani yang tak ingin terlibat dalam sandiwara yang terlalu
jauh dari rasa malu.
Dan jika akhirnya barang bukti dikembalikan, itu tentu hal yang baik. Tapi kebenaran
tak pernah semudah itu dihapus, karena luka yang pernah dibungkam tetap
meninggalkan bekas. Kita boleh saja mencoba melupakan, tapi kebenaran… dia tak
butuh panggung untuk tetap hidup. Ia hanya butuh satu hati yang bersedia terus
mengingat.
Saya bukan pahlawan. Saya hanya tidak mau berkompromi pada hal yang tak patut.
Selebihnya, biarlah waktu dan Tuhan yang menyusun lembar-lembar berikutnya.
Dengan seluruh penjabaran fakta, kronologi, serta keberatan yang telah saya uraikan,
saya ingin menegaskan bahwa sikap dan keputusan saya selama proses ini didasarkan
semata-mata atas tanggung jawab moral, etika jabatan, dan komitmen untuk menjaga
integritas lembaga. Saya tidak sedang mencari pembenaran, tidak pula sedang
menghindari tanggung jawab, namun justru berusaha menjaga agar permasalahan
serius ini tidak tenggelam di balik narasi yang dikonstruksi demi kepentingan pihak
pihak tertentu.
Saya sangat menyayangkan adanya upaya pengaburan fakta yang berulang,
penghilangan jejak tanggung jawab, serta pembungkaman isu dengan cara-cara yang
tidak mencerminkan semangat keterbukaan dan keadilan etik. Saya memilih untuk
tidak menandatangani dokumen jawaban DKPP bukan karena sikap pribadi, melainkan
sebagai bentuk penolakan atas narasi yang saya nilai tidak mencerminkan kebenaran
dan berpotensi mencemari nama baik staf, lembaga, serta melemahkan kepercayaan
publik terhadap proses etik itu sendiri.
Saya juga merasa perlu menegaskan kembali bahwa sejak awal saya berupaya
mendorong penyelesaian masalah ini secara terbuka dan bertanggung jawab, bukan
hanya demi kejelasan status barang bukti, tetapi juga demi keadilan bagi individu yang
telah dirugikan oleh prasangka yang keliru.
Apabila pada akhirnya barang bukti tersebut dikembalikan, hal itu memang patut
diapresiasi. Namun fakta bahwa barang bukti tersebut pernah hilang, sempat disangkal
keberadaannya, dan baru muncul kembali setelah adanya tekanan, tetap harus
menjadi perhatian Majelis yang Mulia.
Saya serahkan seluruh uraian ini untuk menjadi bahan pertimbangan. Harapan saya,
Majelis DKPP dapat melihat dengan jernih bahwa persoalan ini bukan sekadar tentang
kehilangan uang, melainkan tentang bagaimana integritas diuji ketika kekuasaan
dihadapkan pada pilihan antara menutup-nutupi atau membuka kebenaran. Semoga
yang benar tetap dianggap benar, dan yang salah tidak dibiarkan terus berlindung
dalam diam.
Demikian dissenting opinion ini saya susun, bukan semata untuk membela posisi
pribadi, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan professional
terhadap kebenaran yang saya ketahui serta alami secara langsung. Saya percaya,
dalam situasi apapun, integritas harus tetap menjadi pijakan, sekalipun harus berjalan
sendiri dalam arus yang berbeda.
Saya memahami bahwa perbedaan pandangan ini mungkin tidak menyenangkan bagi
sebagian pihak, namun bagi saya, kejujuran dan transparansi adalah kewajiban,
bukan pilihan. Kiranya catatan ini dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis dalam
melihat perkara ini secara utuh, jernih, dan tidak semata berdasarkan narasi dominan
yang beredar.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan
putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu
dan menyatakan merehabilitasi pihak Para Teradu;
3. Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan seadil-
adilnya (et a quo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 dan T-2, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Surat Dinas Panwaslih Kota Banda Aceh Nomor
026/Und/PanwaslihKotaBandaAceh/2024 Perihal Undangan
Rapat pleno tanggal 2 Desember 2024 yang dilaksanakan
tanggal 3 Desember 2024;
2. T- 2 Screenshoot pesan whatsapp kepada Kepala Sekretariat
Panwaslih Kota Banda Aceh.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 17 Juli 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada saat kejadian tanggal 26 November 2024
pihaknya sedang melaksanakan distribusi logistik di beberapa titik di Kota Banda
Aceh. Selain itu, Pihak Terkait dan juga sedang persiapan PPS Pilkada 2024;
2. Bahwa Pihak Terkait baru mengetahui kasus ini setelah viral dan dimuat di
beberapa media online dan pada saat kejadian tersebut Pihak Terkait tidak pernah
dimintai keterangan dari Panwaslih Kota Banda Aceh in casu Para Teradu.
[2.9.2] Kapolresta Kota Banda Aceh yang diwakili oleh Muhtar selaku Anggota
Sentra Gakkumdu Kota Banda Aceh Khusus Pilkada 2024
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada saat kejadian tanggal 26 November 2024
tersebut Tim Sentra Gakkumdu mendapat informasi dari atasan dan menuju
Lokasi kejadian;
2. Bahwa pada saat sampai dilokasi terdapat 2 (dua) orang Perempuan dan 1 laki-
laki yang sudah diamankan oleh masyakat, kemudian pihak Sentra Gakkumdu
Kota Banda Aceh melakukan introgasi dan beradasarkan keterangan Cut Era
(salah satu dari terduga pelaku) mengakui bahwa mereka merupakan tim
suksesnya Paslon Walikota dan Wakil Walikoya Nomor Urut 1;
3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan telah melakukan rapat bersama dengan
Panwaslih Kota Banda Aceh in casu Para Teradu dan memberikan saran dan
masukan kepada Para Teradu atas langkah-langkah apa yang dapat di lakukan
terhadap temuan tersebut, namun sampai dengan saat ini Pihak Terkait tidak
pernah mendapatkan Berita Acara Pleno dari Pihak Para Teradu.
[2.9.3] Ketua dan Anggota Panwaslih Kecamatan Banda Raya
1. Bahwa Pihak Terkait dalam persidangan menerangkan pada saat kejadian tanggal
26 November 2024 sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada indikasi
kegiatan bagi-bagi uang di depan rumah sakit fakinah kemudian mendapat
informasi ada indikasi money politik di warung kopi dekgus.
2. Bahwa setelah mendengar informasi tersebut dan menuju ruangan VIP warung
kopi dekgus dan melihat terduga pelaku ada diruangan dan mengamankan
ruangan tersebut sampai panwaslih kota Banda Aceh tiba di tempat dikarenakan
menurut Pihak Terkait pihaknya merasa tidak memiliki kewenangan untuk
menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut terkait dugaan terjadinya politik
uang.
[2.9.4] Alfian selaku Kepala Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh
1. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Alfian selaku Kepala Sekretariat Panwaslih Kota
Banda Aceh dihadirkan menjadi Pihak Terkait dan menerangkan bahwa pada
pokoknya Alfian menegaskan dirinya tidak pernah menerima atau menyimpan
uang sejumlah Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah) tersebut;
2. Pihak Terkait juga menegaskan bahwa dirinya memang mengetahui ada penyitaan
uang, saat itu Pihak Terkait bersama Teradu V tidak sedang menuju Warung Kopi
Dek Gus;
3. Bahwa Pihak Terkait menegaskan dirinya mengetahui ada sitaan uang tersebut,
namun tidak pernah menerima uang sitaan itu;
4. Bahwa Pihak Terkait kembali menegaskan dirinya tidak pernah mengambil atau
menerim uang sitaan dengan Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah);
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.