III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
323-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 277-PKE-
DKPP/XI/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada Tanggal 16 Juli 2024, Pengadu bersama rombongan masyarakat
lainnya dari Kelurahan Sayurmatinggi Kab. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara,
mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menyampaikan
laporan adanya dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan, yang dilakukan oleh salah
satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Dolly Putra P. Pasaribu
dan Ahmad Bukhori;
2. Bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.
016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 (Bukti P-1);
3. Bahwa dalam laporannya tersebut, Pengadu menyampaikan keberatannya atas
penggunaan namanya yang tercantum dalam daftar salah satu pendukung bakal
calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan atas nama H. Dolly
Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM. dan Ahmad Buchori. Adapun keberatan
ini setelah Pengadu melakukan pengecekan secara pribadi melalui Portal Website
Info Pemilu KPU Tentang Dukungan (Bukti P-6);
4. Bahwa Pengadu mempertegas keberatannya dalam Surat Pernyataan “Tidak
Pernah Mendukung” bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli
Selatan atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM. dan Ahmad
Buchori, dan tidak pernah memberikan identitas KTP serta Tidak pernah
menandatangani Surat Pernyataan Dukungan Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan tertanggal 10 Juli 2024 yang ditandatangani Pengadu dengan
bermaterai cukup Rp10.000 (Bukti P-2);
5. Bahwa atas Laporan Pengadu tersebut, selanjutnya Teradu I sampai dengan
Teradu III yang kedudukannya sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan mengeluarkan surat Pemberitahuan Status Laporan tertanggal 18 Juli
2024, dengan Laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024, a.n. Pelapor:
Muba Hutagalung (Bukti P-3). Dalam surat tersebut, disebutkan keterangan dan
Status Laporan “Diregistrasi untuk dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya diteruskan ke
KASN”, dengan alasan Laporan diteruskan karena merupakan dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap terlapor (ASN: atas
nama Hendry Hamdani Hasibuan, SP; Puput Mashuri; dan Tuti Haryati Pakpahan)
diduga merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan
kemudian diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Adapun dalam surat
tersebut juga memuat alasan diteruskan karena:
1) Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan tidak
ditemukan adanya dugaan pelanggaran;
2) Terhadap Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sudah pernah
ditangani sebelumnya pada Laporan Saudara Armen Sanusi Harahap dengan
Nomor Laporan 001/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024;
3) Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan ditemukan adanya
dugaan pelanggaran;
4) Laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024 terhadap terlapor (ASN :
atas nama Hendry Hamdani Hasibuan, SP; Puput Mashuri; dan Tuti Haryati
Pakpahan) diduga merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan
lainnya dan kemudian diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
6. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2024 Teradu I sampai dengan Teradu III sebagai
Komisioner Bawaslu Tapanuli Selatan mengirimkan Surat Nomor:
242/PP.01.02/K.SU-22/07/2024 perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian
Keterangan (Bukti P-7) kepada Pengadu, yang dilaksanakan pada Tanggal 19 Juli
2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan;
7. Bahwa dalam keterangan pemanggilan undangan klarifikasi di kantor Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan, Pengadu kembali mempertegas keberatannya
karena merasa tidak pernah memberikan identitas KTP dan tidak pernah
menandatangani surat dukungan di dalam Formulir Model B.1-KWK
PERSEORANGAN kepada siapapun termasuk kepada bakal calon perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan atas nama H. Dolly Putra
Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM. dan Ahmad Buchori;
8. Bahwa pada Tanggal 19 Juli 2024 Teradu I sampai dengan Teradu III sebagai
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan mengirimkan Surat Nomor:
252/PP.01.02/K.SU-22/07/2024 kepada Saudara Harry Febrian, Surat Nomor:
253/PP.01.02/K.SU-22/07/2024 kepada Saudara Muhammad Hamzah
Hasibuan, Surat Nomor: 254/PP.01.02/K.SU-22/07/2024 kepada Saudara Ihsan
Halim. Seluruhnya diminta datang perihal Undangan II Klarifikasi/Pemberian
Keterangan pada Tanggal 20 Juli 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan (Bukti P-8);
9. Bahwa Saksi yang bernama Saudara Harry Febrian, Saudara Muhammad Hamzah
Hasibuan, Saudara Ihsan Halim, merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) yang
bekerja pada beberapa dinas di Kabupaten Tapanuli Selatan;
10. Bahwa dalam keterangan pemanggilan undangan klarifikasi di kantor Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan, Para Saksi memberikan keterangan adanya
peristiwa penyalahgunaan KTP dan pemalsuan tandatangan masyarakat
Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai Lampiran Dokumen B.1-KWK Perseorangan,
yang dilakukan di Villa Kolam Ikan milik H. Dolly Putra P. Pasaribu yang lokasinya
di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara;
11. Bahwa Para Saksi dalam keterangannya menyampaikan, Para Saksi dengan
terpaksa ikut dalam proses Pemalsuan Dokumen B.1-KWK Perseorangan Bakal
Pasangan Calon Bupati atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan
Calon Wakil Bupati Ahmad Buchori, mengingat kegiatan tersebut merupakan
perintah langsung dari pimpinannya di kantor;
12. Bahwa setelah pemeriksaan terhadap saksi selesai, pada tanggal 23 Juli 2024
Teradu I sampai dengan Teradu III sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Selatan mengirimkan Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan
Perihal Pemberitahuan Tentang Status Laporan Dengan Nomor:
016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024, atas nama Pelapor: Muba Hutagalung,
Tertanggal 23 Juli 2024 (Bukti P-4), Status Laporan Dihentikan dengan alasan
Tidak Ditemukan Adanya Pelanggaran Administrasi;
13. Tinjauan Atas Kronologis:
1) Bahwa laporan Saudara Armen Sanusi Harahap Nomor :
001/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024 dengan Laporan Pengadu (ic. MUBA
Hutagalung) Nomor : 016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024,
tentu tidak dapat disamakan, laporan penggunaan klaim Foto Copy KTP
Pengadu dan tanda tangan Pengadu yang diduga dipalsukan pokok
perkaranya belum pernah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan:
a. Bahwa saudara Armen Sanusi Harahap dalam laporan a quo melaporkan
atas penggunaan dokumen KTP miliknya (ic. Armen Sanusi Harahap)
tanpa hak oleh orang lain dan tanda tangannya diduga dipalsukan dalam
dokumen B1.KWK Perseorangan sebagai syarat bakal pasangan calon
Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori. Di mana
dokumen B1.KWK Perseorangan tersebut telah di upload di sistem Silon
KPU oleh Admin yang ditunjuk atau diberikan izin oleh KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan berdasarkan surat permohonan yang diajukan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan
Ahmad Buchori;
b. Sedangkan Pengadu berdasarkan Laporan Nomor:
016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024, a.n. Pelapor: Muba Hutagalung, Hari
Selasa, Tanggal16 Juli 2024 melaporkan penggunaan dokumen KTP milik
Pengadu tanpa hak oleh orang lain dan tanda tangannya diduga
dipalsukan dalam dokumen B1.KWK Perseorangan sebagai syarat Bakal
Pasangan Calon Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori.
Di mana dokumen B1.KWK Perseorangan tersebut telah di upload pada
sistem Silon KPU oleh Admin yang ditunjuk atau diberikan izin oleh KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan surat permohonan yang
diajukan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dolly Putra Parlindungan
Pasaribu dan Ahmad Buchori;
c. Bahwa Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024 atas nama
Pelapor Armen Sanusi Harahap dan Laporan Nomor:
016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024, a.n. Pelapor: Muba Hutagalung, Hari
Selasa Tanggal 16 Juli 2024, merupakan pelapor yang berbeda, locus yang
berbeda, tempus yang berbeda bahkan Terlapor dalam laporan a quo
berbeda;
d. Bahwa Para Pengadu berpendapat Teradu I sampai dengan Teradu III
sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan telah keliru
memahami Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang
menyatakan: “... Dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan
diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkatan tertentu tidak
diregistrasi...”
e. Dapat Pengadu terangkan jika rumusan pasal diatas dihubungkan
dengan fakta hukum a quo maka kami berpendapat:
a) Tentang Pelanggaran pemilihan, dalam kaitan fakta hukum terhadap
pelanggaran pemilihan yang diadukan oleh Pelapor Armen Sanusi
Harahap dan Muba Hutagalung bisa saja sama, sama-sama KTP nya
dipakai untuk persyaratan Calon dan tandatangannya diduga di
Palsukan;
b) Yang telah ditangani dan diselesaikan, berkenaan penanganan
Pelangaran yang ditangani oleh Teradu I sampai dengan Teradu III
sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan antara
Pelapor Armen Sanusi harahap dan Muba Hutagalung adalah berbeda,
dan berdiri sendiri-sendiri, oleh karena perbuatan berdiri sendiri
artinya : perbuatan menggunakan antara KTP Armen Sanusi Harahap
dan KTP Muba Hutagalung dalam dokumen B1.KWK Perseorangan
sebagai syarat Bakal Pasangan Calon Dolly Putra Parlindungan
Pasaribu dan Ahmad Buchori. Di mana dokumen B1.KWK
Perseorangan tersebut telah di upload di sistem Silon KPU oleh Admin
yang ditunjuk atau diberikan izin oleh KPU Kabupaten Tapanuli
Selatan berdasarkan surat permohonan yang diajukan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan
Ahmad Buchori adalah perbuatan yang tidak dapat disamakan, tentu
korban dari tindakan itu berbeda, objek berbeda, dan tempus berbeda
c) Yang telah ditangani dan diselesaikan, pemahaman tentang telah
ditangani dan diselesaikan tentu harus merujuk pada ketentuan yang
berlaku. Jika merujuk pada Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 dengan
melihat pemenuhan syarat Formal dan syarat Materil dari suatu
pengaduan, yaitu diantaranya:
(1) Syarat formal
(a) Pihak yang berhak melaporkan;
(b) Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu;
(c) keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi yaitu
kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan
pelanggaran dengan kartu identitas dan tanggal dan waktu
pelaporan.
(2) Syarat materil
(a) identitas Pelapor;
(b) nama dan alamat terlapor;
(c) peristiwa dan uraian kejadian;
(d) waktu dan tempat peristiwa terjadi;
(e) saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
(f) barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui
2) Jika kemudian penangan 1 (satu) Laporan yang menjadi rujukan bagi laporan
yang lain karena tidak memenuhi salah satu syarat formal ataupun diatas
maka alangkah tidak adilnya proses penangan pelanggaran pemilu, tentu
pasal ini tidak mengharapkan demikian, jika merujuk pada Pasal 76 ayat (1)
KUHPidana tentang Asas Nebis en Idem menyatakan:
“...Seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah
mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap...”
Dapat Pengadu terangkan bahwa: “orang tidak boleh dituntut dua kali karena
perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan
putusan yang menjadi tetap”, artinya bahwa tidak diperkenannya orang
diproses dalam perkara yang sama ketika pokok perkaranya telah diperiksa
dan disimpulkan bahwa atas perbuatan itu Pelaku tidak memiliki kesalahan.
Selain itu, dalam ranah hukum perdata, asas ne bis in idem ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (”KUHPerdata”),
apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk
mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum
tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Oleh karena itu, terhadap
kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya
(dikutip dari buku “Hukum Acara Perdata”, M. Yahya Harahap, S.H., hal. 42).
3) Bahwa dapat Pengadu pertegas kepada Teradu I sampai dengan Teradu III
sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, terhadap Laporan
Nomor: 001/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024 a.n. Pelapor Armen Sanusi
Harahap, belum pernah diperiksa pokok perkaranya melainkan masih
dibahas dalam kajian awal oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan.
Artinya, Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan a quo a.n. Armen
Sanusi Harahap tidak berkekuatan hukum tetap (bukan Ne Bis In Idem)
sehingga kami menganggap Bawaslu Keliru dalam menghentikan Laporan ini
dengan alasan “Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sudah pernah
ditangani sebelumnya pada Laporan Saudara Armen Sanusi Harahap dengan
Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024;
4) Bahwa dalam Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 18 Juli
2024 kemudian Teradu I – III sebagai Komisioner Bawaslu Tapanuli Selatan
menyatakan: “Diregistrasi untuk dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan
lainnya”, diteruskan ke KASN’, dengan alasan Laporan DITERUSKAN karena
merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
terhadap terlapor (ASN : atas nama Hendry Hamdani Hasibuan, SP; Puput
Mashuri; dan Tuti Haryati Pakpahan) diduga merupakan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lainnya dan kemudian diteruskan ke Komisi
Aparatur Sipil Negara.
5) Dapat Pengadu Jelaskan Sebagai Berikut:
a) Bahwa dalam surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Pemberitahuan
Tentang Status Laporan tertanggal 18 Juli 2024 pada keterangan alasan
pada angka 1 (satu) tertulis: “..Terhadap Dugaan Pelanggaran kode etik
penyelenggaraan pemilihan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran
sangat kontradiksi dengan keterangan pada angka 3 (tiga) yang tertulis :
Terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan ditemukan adanya
dugaan pelanggaran;
b) Bahwa terhadap keterangan Teradu I sampai dengan Teradu III sebagai
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan tersebut kami
menyatakan bahwa temuan dugaan pelangaran lain yang harusnya
masuk dalam kajian Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan adalah:
“dugaan Pemalsuan tanda tangan dan menggunakan surat itu seolah
tandatangan dalam surat dimaksud tidak palsu”;
c) Bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHPidana menyatakan Pasal 263 “Bahwa
siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat
menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau
yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut
seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian
tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun;
d) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja
memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika
pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian;
e) Bahwa kemudian kami menyayangkan tidak ada kajian atas Pasal
Pemalsuan tandatangan yang dilaporkan Pengadu dalam perkara ini,
kiranya Bawaslu menganggap ini bukan ranahnya maka Bawaslu dapat
meneruskannya ke pihak yang berkopenten melakukan penyelidikan
perkara dimaksud;
f) Bahwa dapat kami terangkan bahwa ada puluhan laporan dengan dugaan
yang sama atas perkara a quo, sehingga dugaan keras terjadi tindak
pidana dimaksud sebenarnya menurut kami telah terjadi
14. Bahwa atas perkara ini Pengadu sebagai pencari keadilan perlu mendapat
klarifikasi dari Bawaslu atas surat yang sudah disampaikan ke Pengadu dan
Pengadu berharap Teradu I sampai dengan Teradu III sebagai Komisioner Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan dapat bekerja Profesional sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga yang dipercaya pengawal demokrasi;
15. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan diantaranya:
Pasal 6 Ayat (3) menyatakan:
(1) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara
Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan
kesempatan;
c. Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
d. Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada
masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik;
e. Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
f. Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
g. Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan
tepat waktu;
h. Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam
penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
i. Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Pasal 15 menyatakan:
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
b. Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
c. Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemilu;
d. Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
e. Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
f. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu;
g. Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi;
dan
h. Tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu.
16. Tentang Dugaan Tindak Pidana Yang Dilaporkan Kepada Bawaslu. Adapun
dugaan tindak pidana yang dilaporkan Pengadu adalah Pasal 185A Ayat (1)
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota:
Pasal 185A ayat (1) berbunyi:
"…Setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau
menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon
perseorangan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil
bupati dan calon walikota dan calon wakil wali kota dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 36 tahun dan denda Rp 12 juta
dan paling banyak Rp 36 juta...”
Dapat Pengadu jelaskan: Berdasarkan kronologis yang disampaikan Pengadu di
uraian laporan a quo, diduga telah terjadi Tindak Pidana Pemilihan (Pilkada)
berupa menyerahkan dukungan B.1-KWK Perseorangan syarat dukungan bakal
pasangan calon perseorangan H Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Ahmad
Buchori kepada KPU, yang di upload oleh Admin melalui website silon KPU,
sebagai dasar syarat dukungan bakal calon perseorangan tanpa sepengetahuan
dan persetujuan Pelapor untuk diambil data dan fotokopi identitas Pengadu
serta diduga tanda tangan pemilik identitas KTP dipalsukan.
Adapun Bukti yang diberikan saat pelaporan:
a) Foto Copy KTP atas nama Muba Hutagalung;
b) Screenshot Cek Pendukung Bakal Calon Kepala Daerah Perseorangan; dan
c) Surat Pernyataan tidak pernah memberikan dukungan dan tidak pernah
menandatangani surat Dukungan.
Menurut S. R. Sianturi, secara ringkas unsur-unsur tindak pidana adalah:
a) adanya Subjek;
b) adanya unsur kesalahan; dan
c) perbuatan bersifat melawan hukum;
d) suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-
undang/perundang-undangan dan terhadap yang melanggarnya diancam
pidana; dan
e) dalam suatu waktu, tempat, dan keadaan tertentu.
Berkenaan dengan hal tersebut Pengadu berpendapat pemenuhan unsur
berdasarkan perbuatan Pelapor telah sempurna, artinya perbuatan Para
Terlapor sudah memenuhi unsur perbuatan pidana dan wajib untuk ditindak
berdasarkan atauran perundang-undangan yang berlaku;
17. Tentang penyertaan perbuatan pidana. Tindak Pidana Penyertaan diatur dalam
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana berbunyi: Ayat (1) ke 1 “..Dipidana
sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh
melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan...;”. Bahwa berdasarkan
Keterangan Saksi, Saksi merupakan salah satu dari sekian orang yang disuruh
untuk melakukan pemalsuan dokumen Surat Dukungan B.1-KWK Perseorangan
tersebut, dan dokumen fotokopi KTP milik masyarakat kabupaten Tapanuli
Selatan sudah tersedia untuk dipindahkan identitasnya dan dipalsukan
tandatangannya, artinya dengan peristiwa tersebut, diduga ada orang yang
menyuruh melakukan dan membagi peran-peran terlapor sampai dengan
dokumen yang dipalsukan di upload ke SILON KPU sebagai Syarat Dukungan
Perseorangan;
18. Bahwa berdasarkan analisa Pengadu, Para Teradu sebagai Komisioner Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan tidak professional dan kurang cermat dalam
mengambil keputusan dan menangani laporan-laporan Masyarakat Kabupaten
Tapanuli Selatan yang menduga adanya penyalahgunaan Identitas KTP dan
pemalsuan tandatangan dalam membuat Dokumen B.1-KWK Perseorangan untuk
kepentingan administrasi bakal Calon Bupati atas nama H. Dolly Putra
Parlindungan Pasaribu dan Calon Wakil Bupati atas nama Ahmad Buchori;
19. Bahwa Para Teradu sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan
melalui Status Pemberitahuan Laporan tertanggal 18 Juli 2024, pada keterangan
alasannya nomor 2 menyebutkan: “..Terhadap Dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan sudah pernah ditangani sebelumnya pada Laporan Saudara
Armen Sanusi Harahap dengan Laporan Nomor:
001/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024..”. Keterangan alasan diteruskan karena:
1) Terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan tidak
ditemukan adanya dugaan pelanggaran;
2) Terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sudah pernah
ditangani sebelumnya pada laporan Saudara Armen Sanusi Harahap dengan
Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024;
3) Terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan ditemukan adanya
dugaan pelanggaran;
4) Laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.24/VI/02.24/VI/2024 terhadap
Terlapor (ASN : atas nama Hendry Hamdani Hasibuan, SP, Puput Mashuri
dan Tuty Pakpahan) diduga merupakan pelanggaran peraturan perundang-
undangan lainnya dan kemudian diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
Dalam hal ini Para Teradu sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan tidak melakukan registrasi berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan, karena sebelumnya sudah pernah dilaporkan oleh
Saudara Armen Sanusi Harahap dengan Laporan Nomor:
001/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024, dan sudah pernah ditangani oleh Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan. Adapun dasar hukum yang digunakan Para Teradu
sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan untuk
mempersamakan Laporan Saudara Armen Sanusi Harahap dengan Pengadu
adalah Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: “... Dugaan pelanggaran
pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada
tingkatan tertentu tidak diregistrasi..” Padahal, antara Laporan Nomor:
001/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024 a.n. Pelapor Armen Sanusi Harahap dan
Laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 a.n. Pelapor: Muba
Hutagalung, Hari Selasa Tanggal 16 Juli 2024, merupakan Pelapor yang
berbeda, locus yang berbeda, tempus yang berbeda bahkan Terlapor dalam
laporan a quo juga berbeda;
20. Bahwa Para Teradu sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan
melalui Status Pemberitahuan Laporan tertanggal 18 Juli 2024, pada keterangan
alasannya nomor 3 menyebutkan: “...Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan ditemukan adanya dugaan pelanggaran...”. Selanjutnya setelah hasil
pemeriksaan Pelapor dan pemeriksaan Saksi-Saksi, Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan mengeluarkan surat kedua Pemberitahuan Tentang Status Laporan,
tertanggal 23 Juli 2024, yang pada petitum status Laporan menerangkan Laporan
Dihentikan, dan Alasan: Tidak Ditemukan adanya pelanggaran Administrasi
pemilihan, Keterangan: Alasan dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran
administrasi pemilihan. Dalam hal ini Para Teradu sebagai Komisioner Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan menganggap tidak ditemukannya pelanggaran
administrasi dalam Laporan Pengadu berdasarkan hasil keterangan yang
disampaikan oleh Pelapor dan Saksi-Saksi. Sehingga perlu Pengadu sampaikan
kembali, bahwa Laporan yang diajukan oleh Pengadu, bukan merupakan dugaan
pelanggaran administrasi, melainkan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang
disertai dengan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk memenuhi unsur-unsur
Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185A Ayat (1)
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
21. Berkenaan dengan hal-hal yang sudah Pengadu sampaikan diatas, maka Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan dapat diduga melakukan pelanggaran etik dengan
tidak menjaga integritas dan professional dalam menjalankan tugas dan
fungsinya;
22. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu Republik Indonesia No:
933/PP.00.00/K1/07/2024, Hal : Penjelasan atas pasal 12 ayat 6 Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal Jakarta, 26 Juli 2024. Pada Angka 4 (empat)
yang pada petitumnya berbunyi: “… Meskipun semua Laporan memiliki kesamaan
yaitu perihal penggunaan identitas kependudukan dan pemalsuan tandatangan
untuk pengisian daftar dukungan bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil
Bupati Tapanuli Selatan atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan
Ahmad Bukhori, namun subjek individu yang identitas kependudukannya
digunakan dan tanda tangannya dipalsukan berbeda-beda pada masing-masing
laporan, serta terdapat perbedaan pihak terlapor di mana pada Laporan Nomor:
01/Reg/LP/PB/Kab/02.24/VI2024 pihak terlapor ada sebanyak 5 (Lima) Orang
sementara pada Laporan Nomor: 006-015/PL/PB/Kab/02.04/VI/2024 ihak
Terlapor sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) Orang;
23. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur
ketentuan: “...Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu
wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu...”. Serta terkait integritas
Penyelenggara Pemilu, dalam ayat (2) huruf b memuat ketentuan yang berbunyi:
“mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas
atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang
diambil”. Sehingga jika ditinjau melalui hasil penanganan perkara yang lebih dari
35 laporan masyarakat, tidak satupun oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan
tindaklanjuti hingga tahap pemeriksaan Terlapor atas nama H. Dolly Putra
Parlindungan Pasaribu dalam Sentra Gakumdu dengan alasan Laporan yang
dilaporkan sama dengan Laporan atas Nama Pelapor Armen Sanusi Harahap.
Sehingga patut diduga Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan tidak menjaga
independen, tidak Profesional dan kemandirian dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya. Hal ini juga sejalan dengan bukti-bukti yang sudah disertakan
dalam tahap pelaporan, namun dalam prakteknya Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan tetap tidak melakukan register atas adanya dugaan pelanggaran pidana
pemilihan yang dilakukan oleh H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu;
24. Maka melalui pengaduan ini kami mohonkan kepada DKPP RI untuk memberikan
penegakan hukum yang berkeadilan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa sehubungan dengan uraian tersebut di atas Pengadu memohon dengan hormat
kepada Ketua DKPP dan berdasarkan Kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu III sebagai Komisioner Bawaslu
Kabupaten tapanuli Selatan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sampai dengan Teradu
III; Atau
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono);
5. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut:
KBUKTI NAMA BUKTI
P-1 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.
016/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024;
P-2 Surat Pernyataan atas nama Muba Hutagalung tertanggal 1 Juli
2024;
P-3 Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari Bawaslu
Kabupaten Tapsel terhadap Laporan Nomor
16/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024, tertanggal 18 Juli 2024;
P-4 Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari Bawaslu
Kabupaten Tapsel terhadap Laporan Nomor
16/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024, tertanggal 23 Juli 2024;
P-5 Surat Bawaslu RI No. 933/PP.00.00/K1/07/2024 Penjelasan Atas
Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 kepada Ketua
Bawaslu Sumatera Utara dan Bawaslu Tapanuli Selatan;
P-6 Tangkap Layar Portal Website Info Pemilu KPU;
P-7 Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor:
242/PP.01.02/K.SU-22/07/2024 perihal Undangan
Klarifikasi/Pemberian Keterangan;
P-8 Bundel Surat Bawaslu perihal Undangan II Klarifikasi/Pemberian
Keterangan pada tanggal 20 Juli 2024 di Kantor Bawaslu Tapanuli
Selatan;
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025,
Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
[2.4.1] Armen Sanusi Harahap
Bahwa kebetulan Saksi membuat laporan yang sama sebelum Pengadu, Laporan Saksi
ditolak padahal Saksi jelas namanya dicatut tanpa sepengetahuan Saksi dan Istri
Saksi. Tanda tangan saksi dipalsukan. Sesuai sumpah bahwa kesaksian Saksi tidak
ada yang direkayasa. Bahwa saksi tidak puas dengan tindaklanjut dari Para Teradu,
karena jelas tanda tangan Saksi dipalsukan dan nama Saksi tercatut namun bisa
dibilang oleh Para Teradu tidak memenuhi syarat karena tidak terdapat pelanggaran.
Bahwa nama Saksi tercatut padahal tidak memberikan dukungan KTP dan tidak
menadatangani dukungan.
[2.4.2] Sukardi Pulungan
Bahwa Saksi menyampaikan hampir sama penanganan dengan Saksi atas nama Armen
Sanusi Harahap bahwa karena ketidakpuasan penanganan laporan. Bahwa kejadian
bersama Pengadu pergi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dan
pengaduannya tidak ditindaklanjuti seperti dengan Saksi Armen Sanusi Harahap.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam analisa Pengadu pada point 1 dalam pokok laporannya bahwa Para
Teradu sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan tidak
profesional dan kurang cermat dalam mengambil keputusan dan menangani
laporan-laporan masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan adalah tidak benar,
karena Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sudah menjalankan tugas dan
fungsinya dalam menangani laporan-laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Selatan sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. hal tersebut dapat Para Teradu
buktikan mulai laporan Nomor 001 sampai 068 yang terdiri dari 65 laporan
langsung diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, 1 (satu) pelimpahan
laporan dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan 2 (dua)
pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang telah ditangani
proses penanganan pelanggarannya sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan
waktu penanganan pelanggaran (Bukti T-1);
2. Bahwa dalam analisa Pengadu pada point 2 dalam pokok laporannya Komisioner
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan tidak melakukan registrasi berkaitan
dengan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan terkait laporan saudara
Muba Hutagalung, hal ini dapat kami jelaskan bahwa sebelum laporan saudara
Muba Hutagalung diterima Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Tanggal 16 Juli
2024 dimana sebelumnya beberapa laporan dengan objek aduan dugaan
pelanggaran pidana yang sama telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan sebagai berikut:
1) Laporan Saudara Armen Sanusi Harahap yang diterima pada tanggal 25 Juni
2024 yang telah di registrasi dengan Nomor :
001/Reg/LP/PB/Kab/02.24/VI/2024 selanjutnya telah dilakukan
Pembahasan Pertama dan kedua di Sentra Gakkumdu Kabupaten Tapanuli
Selatan, di mana pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 185A ayat (1)
Undang Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang
berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan
terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”, dengan status laporan
dihentikan di pembahasan kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 02 Juli
2024 dengan alasan karena tidak terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti dan
unsur yang disangkakan terhadap terlapor (Bukti T-2);
2) Laporan Nomor: 006/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama
Baktiar Pardede, Laporan Nomor: 007/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor
atas nama Sarman Sitompul, Laporan Nomor:
008/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Sabaruddin Lubis,
Laporan Nomor: 009/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama
Budiamin Harahap, Laporan Nomor: 010/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024
Pelapor atas nama Imbalo diterima pada tanggal 12 Juli 2024; semua laporan
nomor 6 sampai dengan laporan nomor 10 tersebut merupakan objek hal
yang sama sebagaimana yang dilaporkan oleh saudara Armen Sanusi
Harahap pada Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024 (Bukti T-3);
3) Laporan nomor: 011/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Ali
Napia Simarmata, Laporan Nomor: 012/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor
atas nama Gong Matua, Laporan Nomor: 013/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024
Pelapor atas nama Akhiruddin Hasibuan, Laporan Nomor:
014/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Ali Asmar, Laporan
Nomor: 015/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Rasdin Siregar
diterima pada tanggal 14 Juli 2024 semua laporan nomor 11 sampai dengan
laporan nomor 15 tersebut merupakan objek hal yang sama sebagaimana
yang dilaporkan oleh saudara Armen Sanusi Harahap pada laporan nomor
01/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024 (Bukti T-4);
4) Oleh karena itu, banyaknya laporan dugaan pelanggaran dengan objek yang
sama maka Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menyurati Bawaslu RI
melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mohon petunjuk terkait penjelasan
dan pemaknaan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang
menyebutkan “Dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan
diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkatan tertentu tidak
diregistrasi”; (Bukti P-5);
5) Kemudian Laporan Nomor: 16/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024 atas nama
saudara Muba Hutagalung yang diterima pada Tanggal 16 Juli 2024
berdasarkan hasil kajian awal dan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan merupakan jenis objek dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
yang sama sebagaimana hal yang sudah pernah di laporkan oleh saudara
Armen Sanusi Harahap sehingga laporan atas nama Muba Hutagalung
tersebut tidak diregistrasi lagi untuk jenis dugaan tindak pidana pemilihan,
Perlu Para Teradu jelaskan bahwa posisi Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan dalam hal ini tidak memiliki wewenang untuk menafsirkan terhadap
pemaknaan dan penjelasan Pasal 12 ayat 6 Perbawaslu No. 8 Tahun 2020
tersebut (Bukti T-6);
3. Bahwa dalam Analisa Pengadu pada point 3 dalam pokok laporannya bahwa
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menganggap tidak
ditemukannya pelanggaran administrasi dalam laporan Pengadu adalah keliru
dalam hal ini dapat Para Teradu jelaskan bahwa Bawaslu Tapanuli Selatan sudah
terlebih dahulu meneliti pada tahapan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap
laporan saudara Muba Hutagalung terkait tentang: 1). Apakah terpenuhi syarat
formal dan syarat material laporannya; 2). Apa Jenis dugaan pelanggaranya; 3).
Apakah laporan dimaksud merupakan pelimpahan laporan atau tidak; dan 4).
Apakah laporan dimaksud telah ditangani dan diselesaikan pada pengawas
pemilihan sesuai dengan tingkatannya, hal tersebut dilakukan untuk
melaksanakan ketentuan sebagaimana dalam pasal 9 ayat 2 huruf a sampai
dengan huruf d Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, setelah kajian awal dibuat
selanjutnya akan diputuskan melalui rapat pleno apakah ke 4 (empat) hal
dimaksud pada pasal 9 ayat 2 (dua) diatas sudah terpenuhi atau tidak
sebagaimana pada pasal 10 ayat 1 (satu) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020,
di mana pada uraian singkat Laporan saudara Muba Hutagalung ada
menyebutkan bahwa saudara Muba Hutagalung didatangi PPS Kelurahan
Sayurmatinggi untuk memverifikasi Faktual pada Hari Kamis Tanggal 11 Juli
2024 pukul 19.00 WIB terhadap dokumen B.1-KWK Perseorangan atas nama
bakal calon Bupati dan Wakil Bupati H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan
Ahmad Buchori, sedangkan di ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota bahwa jadwal Verifikasi Faktual dilaksanakan pada
Tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan Tanggal 04 Juli 2024 sehingga dalam kajian
awal ada dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terhadap waktu dan jadwal
verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU melalui jajarannya PPS Kelurahan
Sayurmatinggi, maka berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran dan rapat
pleno terkait dengan laporan saudara Muba Hutagalung selanjutnya laporan
diregistrasi kemudian dilakukan tahapan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor,
dan Saksi-Saksi pada tanggal 19 sampai dengan 21 Juni 2024. Berdasarkan
Fakta dan keterangan pada saat klarifikasi dari Pelapor saudara Muba
Hutagalung dan Terlapor Ketua KPU Tapanuli Selatan atas nama Zulhajji Siregar
menerangkan fakta bahwa Pelapor atas nama Muba Hutagalung mengubah
keterangannya dari tanggal 11 Juli 2024 menjadi tanggal 09 Juli 2024, sedangkan
berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan atas nama Zulhajji Siregar bahwa saudara Muba Hutagalung
diverifikasi faktual pada Tanggal 01 Juli 2024 sesuai lembar Model
LK.Verfak.Pendukung.KWK-PPS. Berdasarkan fakta, keterangan, dan bukti
terhadap uraian kejadian yang disampaikan oleh saudara Muba Hutagalung pada
saat membuat laporan yang menyebutkan yang bersangkutan di verifikasi faktual
pada tanggal 11 Juli 2024 adalah bertentangan dengan fakta kejadian dan bukti
dokumen Model LK.Verfak.Pendukung.KWK-PPS karena yang bersangkutan
diverifikasi faktual pada Tanggal 01 Juli 2024, maka bedasarkan hal tersebut
sesuai dengan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran dan hasil Rapat Pleno Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan menghentikan Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi dari laporan saudara Muba Hutagalung dengan alasan tidak adanya
pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor (Bukti T-7);
4. Bahwa dalam analisa Pengadu pada point 4 dalam pokok laporannya bahwa
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dapat diduga melakukan pelanggaran etik
dengan tidak menjaga integritas dan professional dalam menjalankan tugas dan
fungsinya adalah tidak benar sebab Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sudah
menangani dugaan pelanggaran sebagaimana yang dimaksudkan dalam laporan
Pengadu yaitu laporan saudara Muba Hutagalung sesuai Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
(sebagaimana Bukti T-6);
5. Bahwa dalam analisa Pengadu pada point 5 dalam pokok laporannya menyatakan
meskipun semua laporan memiliki kesamaan yaitu perihal penggunaan identitas
kependudukan dan pemalsuan tandatangan untuk pengisian daftar dukungan
bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan atas nama
H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Bukhori, namun subjek
individu yang identitas kependudukannya digunakan dan tanda tangannya
dipalsukan berbeda-beda pada masing-masing laporan, serta terdapat perbedaan
Pihak Terlapor di mana pada Laporan Nomor; 01/Reg/LP/PB/Kab/02.24/VI2024
Pihak Terlapor ada sebanyak 5 (lima) orang sementara pada laporan nomor 006
sampai dengan Laporan Nomor: 015/PL/PB/Kab/02.04/VI/2024 Pihak Terlapor
sebanyak 22 orang, dalam hal ini dapat Para Teradu jelaskan bahwa Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran
berpedoman kepada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 di mana terkait hal yang
dimaksud oleh Pengadu sudah ditangani sesuai mekanisme dan prosedur dalam
penanganan pelanggaran sehingga pada saat penanganan laporan dugaan
pelanggaran saudara Muba Hutagalung terhadap jenis dugaan pelanggaran
tindak pidana pemilihan sesuai Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang
berbunyi “Dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan
oleh pengawas pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi”. Sebagai
bentuk kehati-hatian dan menjaga profesionalitas dalam menangani laporan
saudara Muba Hutagalung, Bawaslu kabupaten Tapanuli Selatan telah
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa pada Tanggal 14 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan telah
menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan ditembuskan ke Bawaslu
Republik Indonesia Perihal Mohon Saran/Pendapat tentang laporan yang
diterima apakah dugaan pelanggarannya sama dengan laporan yang sudah
ditangani sebelumnya sampai dikeluarkan Status Laporan atas nama Muba
Hutagalung pertanggal 23 Juli 2024 belum ada pedoman dan petunjuk teknis
yang Para Teradu terima terkait penjelaskan terhadap pemaknaan pada Pasal
12 Ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tersebut (sebagaimana
Bukti T-5);
b. Bahwa pada tanggal 20 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan
melakukan Rapat Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Tapanuli Selatan
(yang didalamnya terdapat Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian, dan Unsur
Kejaksaan) terkait dengan pemaknaan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020 dengan kesimpulan bahwa makna Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 “merupakan pasal yang sangat jelas dan tidak
multitafsir, sehingga terhadap laporan dengan objek yang sama berlaku
ketentuan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sehingga laporan
dimaksud tidak diregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Pihak Bawaslu
kabupaten Tapanuli Selatan” (Bukti T-8);
6. Bahwa dalam analisa Pengadu pada point 6 dalam pokok laporannya bahwa 35
Laporan tidak satupun oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan tindaklanjuti
hingga tahap pemeriksaan Terlapor atas nama H. Dolly Putra Parlindungan
Pasaribu dalam Sentra Gakumdu dengan alasan Laporan yang dilaporkan sama
dengan Laporan atas nama Pelapor Armen Sanusi Harahap. Sehingga patut
diduga Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan tidak menjaga independen, tidak
profesional dan kemandirian dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya
adalah tidak benar sebab Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sudah menangani
laporan dugaan tindak pidana pemilihan dimana salah satu Terlapor atas nama
H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dari 35 laporan yang dimaksud Pengadu
bahwa sudah pernah dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap H. Dolly Putra
Parlindungan Pasaribu oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, selebihnya ada
laporan yang sudah daluwarsa tentang waktu pelaporan (Bukti T-9);
7. Bahwa dalam analisa Pengadu pada point 6 juga dalam pokok laporannya
menerangkan namun dalam prakteknya Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan
tetap tidak melakukan registrasi atas adanya dugaan pelanggaran pidana
pemilihan yang dilakukan oleh H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu adalah
keliru sebab Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan pasca menerima surat terkait
penjelasan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dari Bawaslu RI
dengan Nomor Surat : 933/PP.00.00/K1/07/2024 tertanggal 26 Juli 2024 dalam
menangani laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait hal yang
dimaksud oleh Pengadu telah diregistrasi dan ditangani sesuai dengan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 (Bukti T-10).
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Yang Mulia Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu III tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu III dalam
kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-10, sebagai berikut:
BUKTI NAMA BUKTI
T-1 Rekapitulasi Penerimaan Laporan pada Pemilihan Serentak 2024;
T-2 Dokumen penanganan pelanggaran Armen Sanusi Harahap;
T-3 Berita Acara Rapat Pleno Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Laporan
Nomor 006/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 sampai dengan Laporan
Nomor 010/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024;
T-4 Berita Acara Rapat Pleno Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Laporan
Nomor 011/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 sampai dengan Laporan
Nomor 015/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024;
T-5 Surat mohon Saran/Pendapat ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
dan ditembuskan ke Bawaslu Republik Indonesia;
T-6 Dokumen penanganan pelanggaran Muba Hutagalung;
T-7 Berita Acara Klarifikasi Muba Hutagalung, Berita Acara Klarifikasi
Ketua KPU Tapanuli Selatan (Zulhajji Siregar), Dokumen LK.Verfak.
Pendukung.KWK -PPS dan Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi
Laporan Nomor 16/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024;
T-8 Undangan dan berita Acara Rapat Koordinasi dengan Sentra
Gakkumdu perihal pemaknaan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu Nomor
8 Tahun 2020;
T-9 Undangan klarifikasi terhadap terlapor atas nama H. Dolly Putra
Parlindungan Pasaribu;
T-10 Berita acara kajian awal dugaan pelanggaran laporan nomor
041/PL/PB/Kab/02.24/VIII/2024 sampai dengan laporan
054/PL/PB/Kab/02.24/VIII/2024 dan Berita Acara Pembahasan
Pertama laporan Nomor 041/PL/PB/Kab/02.24/VIII/2024 serta
pembahasan pertama dan kedua laporan nomor
042/PL/PB/Kab/02.24/VIII/2024 sampai dengan laporan nomor
054/PL/PB/Kab/02.24/VIII/2024;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 19 Juni 2025. Bahwa Pihak
Terkait pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
1. Bahwa Pihak Terkait dalam melaksanakan Tahapan Pemenuhan Syarat
Dukungan Baka! Pasangan Calon pads Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Selatan Tahun 2024 merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1002 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan
Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024;
2. Bahwa Pihak Terkait melaksanakan Tahapan Pencalonan Pasangan Calon Bupati
Dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan tahun 2024 tercantum pada: Pasal 4:
(1) Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi:
a. pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan;
b. Pendaftaran Pasangan Calon;
c. Penelitian persyaratan administrasi calon; dan
d. Penetapan Pasangan Calon.
(2) Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. persiapan penyerahan dokumen syarat dukungan;
b. penyerahan dokumen syarat dukungan;
c. status penyerahan dokumen syarat dukungan;
d. verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan;
e. perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan;
f. penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan;
g. verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan;
h. verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan;
i. perbaikan kedua dokumen syarat dukungan;
j. penyerahan perbaikan kedua dokumen syarat dukungan;
k. verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan;
l. verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan;
m. tanggapan atas dukungan; dan
n. penetapan pemenuhan syarat dukungan.
3. Bahwa Pihak Terkait dapat menjelaskan Pengadu atas nama Muba Hutagalung
adalah salah satu warga yang memberikan Dokumen Dukungan kepada Bakal
Pasangan Calon Perseorangan atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu
dan Ahmad Buchori adapun Dokumen Dukungan tersebut di upload ke Aplikasi
SILON oleh Admin Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut, kemudian pada
tahap Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
pada tanggal 13 Mei 2024 sampa dengan 2 Juni 2024 yang dilakukan oleh Tim
Verifikasi Administrasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan,
terhadap dukungan atas nama Muba Hutagalung dinyatakan Memenuhi Syarat,
selanjutnya dilakukan Verifkasi Faktual Kesatu mulai Tanggal 21 Juni sampai
dengan 4 Juli 2024 termasuk kepada sdr. Muba Hutagalung, pada Tanggal 1 Juli
2024 dilakukan Verifikasi Faktual Kesatu kepada yang bersangkutan dengan cara
menemui langsung di rumah oleh tim verifikator anggota PPS atas nama Inra
Alsyurahman dan Rahmi Laila Hidayani Kelurahan Sayur Matinggi Kecamatan
Sayur Matinggi dengan menunjukkan lembar Kerja MODEL
LK.VERFAK.PEDUKUNG.KWK-PPS (Bukti PT-1) Adapun Hasil Verifikasi Faktual
atas nama Muba Hutagalung Menyatakan tidak Mendukung Bakal Calon dengan
demikian yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi
Pendukung;
4. Bahwa pada Hari Jumat, 19 Juli 2024, Pihak Terkait menghadiri Undangan
Klarifikasi/Pemberian Keterangan Terlapor yang pada Pokok masalahnya untuk
memberikan Klarifikasi perihal Penyalahgunaan Identitas dan Pemaisuan Tanda
Tangan Pelapor sesuai dengan Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor: 248/PP.01.02/K.SU- 22/07/2024 (Bukti PT-2) Tanggal 18 Juli 2024
bertemu dengan Tim Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan
berdasarkan Laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor:
003/Reg/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024. Adapun keterangan Pihak Terkait
terhadap Klarifikasi Laporan antara lain:
1) Bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4 Ayat (2) point A, salah satu
persiapan Penyerahan Syarat Dukungan yaitu pengumpulan Dukungan oleh
Bakal Calon Perseorangan dengan cara mengisi form Model B.l-KWK
PERSEORANGAN dan menyertakan KTP-el atau Identitas Pendukung, pada
proses tahapan ini keseluruhannya dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon
Perseorangan, sesuai dengan ketentuan pada Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 1002 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Bab 4 bagian D point 1 sampai 7;
2) Bahwa jadwal Verifikasi Faktual Kesatu di mulai Tanggal 21 Juni sampai
dengan 04 Juli 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota;
3) Bahwa pada saat Verifikasi Faktual, Tim Verifikasi dilakukan oleh PPS
setempat dengan cara cara menunjukkan LK.VERFAK.PEDUKUNG.KWK-PPS
kemudian meminta memastikan kebenaran MODEL Identitas KTP, untuk
memastikan kebenaran Identitas Pendukung, memastikan Pernyataan
Dukungan, sesuai dengan Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66
pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 1002 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada BAB X Verifkasi Faktual
Kesatu Dokumen Syarat Dukungan huruf B angka 1 sampai 7.
5. Sehubungan dengan Surat Sekretaris DKPP Nomor : 518 DKPP/SET-04/VI/2025
tanggal 10 Juni 2025 Perihal Panggilan Sidang untuk mengikuti Sidang DKPP
sebagai Pihak Terkait. Bahwa terhadap Pengaduan Nomor : 323-P/L-
DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor : 277-PKE-
DKPP/XI/2024, Pengadu atas nama Muba Hutagalung memberikan kuasa
kepada Irwansyah Putra Nasution dan Rekan mengajukan Bukti Pihak Terkait
sebagai berikut:
No Kode Bukti Daftar Alat Bukti
1 PT-1 MODEL LK.VERFAK.PEDUKUNG.KWK-PPS (Muba
Hutagalung)
2 PT-2 Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor :
248/PP.01.02/K.SU-22/07/2024 (Bukti PT-2) Tanggal
18 Juli 2024 bertemu dengan Tim Klarifikasi Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Laporan yang
diterima Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor :
003/Reg/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024
[2.8.2] Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
1. Bahwa Bawaslu Sumatera Utara telah melaksanakan tugasnya dengan
melakukan peningkatan kapasitas pengawas pemilu, menyelesaikan pelanggaran
kinerja serta melaksanakan supervisi, koordinasi, monitoring dan asistensi dalam
pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024;
2. Bahwa penanganan pelanggaran di Tapanuli Selatan pernah mencapai rekor
untuk laporan sebanyak 68 laporan terbanyak se-Indonesia;
3. Bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Kabupten Tapanuli Selatan 2024 pernah
dalam satu adanya laporan yang masuk ke Bawaslu Tapanuli Selatan sebanyak
20 Laporan dan juga 2 (dua) staf penanganan pelanggaran bawaslu Tapanuli
Selatan di opname, sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menugaskan 12
stas penanganan pelanggaran dari 7 Kabupaten/Kota sekitar untuk membantu
serta 6 Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
4. Bahwa terhadap laporan pengadu, laporan tersebut merupakan salah satu dari
60 laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan;
5. Bahwa laporan Pengadu masuk ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan setelah
laporan yang dilaporkan oleh Saksi Armen Sanusi Harahap;
6. Bahwa Bawaslu Tapanuli Selatan mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara untuk meminta pemaknaan terhadap Pasal 12 ayat (6)
Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota;
7. Bahwa terhadap surat tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Utara merasa tidak
berwenang untuk memberikan pemaknaan terhadap pasal 12 ayat (6) sehingga
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengirimkan surat ke Bawaslu RI;
8. Bahwa Bawaslu RI memberikan jawaban terhadap pemaknaan pasal 12 ayat (6)
setelah dikeluarkannya status laporan Pengadu.
[2.8.3] Sentra Gakkumdu Kabupaten Tapanuli Selatan Unsur Kejaksaan
1. Bahwa setiap laporan yang berproses di Sentra Gakkumdu Kabupaten Selatan
setelah diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan;
2. Bahwa terhadap laporan Armen Sanusi Harahap dalam pemeriksaannya di
Sentra Gakkumdu Tapanuli Selatan dalam pembahasan pertama diminta untuk
di periksa saksi-saksi yang mengatakan adanya dugaan pemalsuan tandantangan
untuk diklarifkasi oleh Pihak Sentra Gakkumdu Tapanuli Selatan;
3. Bahwa dalam proses klarifikasi juga meminta klarifikasi terhadap KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan yang dimana bahwa laporan tersebut masih proses verifikasi
sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana sehingga laporan dihentikan;
4. bahwa dalam pembahsan kedua dinyatakan tidak terbukti terhadap unsur tindak
pidana yang disangkakan sehingga dihentikan;
5. bahwa terhadap laporan Pengadu tidak pernah diteruskan kepada Sentra
Gakkumdu Tapanuli Selatan karena telah dihentikan dalam kajian awal oleh
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku Penyelengggara Pemilu atas
tindakannya dalam menindaklanjuti laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan
yang dilaporkan oleh Pengadu. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2024, Pengadu
menyampaikan laporan adanya dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilakukan
oleh salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Dolly Putra P.
Pasaribu dan Ahmad Bukhori, sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 (Bukti P-1). Laporan a quo, terkait keberatan
Pengadu atas penggunaan namanya yang tercantum dalam daftar salah satu
pendukung bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan atas
nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM. dan Ahmad Buchori. Adapun
Laporan tersebut, setelah Pengadu melakukan pengecekan secara pribadi melalui
Portal Website Info Pemilu KPU Tentang Dukungan (vide Bukti P-6). Bahwa sebelum
melapor, Pengadu telah menyatakan keberatannya dalam Surat Pernyataan “Tidak
Pernah Mendukung” bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli
Selatan atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM. dan Ahmad
Buchori, dan tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan Dukungan Formulir
Model B.1-KWK Perseorangan, tertanggal 10 Juli 2024 yang ditandatangani Pengadu
dengan bermaterai cukup Rp10.000 (Bukti P-2).
Bahwa atas laporan Pengadu, selanjutnya Para Teradu menerbitkan Surat
Pemberitahuan Status Laporan tertanggal 18 Juli 2024 dengan Laporan Nomor:
016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 atas nama Pelapor: Muba Hutagalung (Bukti P-3).
Dalam surat tersebut, disebutkan keterangan dan Status Laporan “Diregistrasi untuk
dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lainnya diteruskan ke KASN”, dengan alasan laporan diteruskan
karena merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
terhadap Terlapor (ASN: atas nama Hendry Hamdani Hasibuan, SP; Puput Mashuri;
dan Tuti Haryati Pakpahan) dan kemudian diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
Bahwa terhadap dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor:
016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 tersebut, setelah pemeriksaan terhadap Pelapor dan
Saksi, pada tanggal 23 Juli 2024, Para Teradu memutuskan bahwa Laporan a quo
dihentikan dengan alasan Tidak Ditemukan Adanya Pelanggaran Administrasi. Hal
tersebut sesuai dengan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor:
016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024, tertanggal 23 Juli 2024 (Bukti P-4).
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Juli 2024, telah menerima laporan dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dari Pelapor Muba Hutagalung. Laporan tersebut
terkait memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dengan
menggunakan Identitas KTP Pengadu dan pemalsuan tanda tangan dukungan bakal
calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan atas nama H. Dolly Putra
Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM. dan Ahmad Buchori. Terkait Laporan tersebut,
sebelumnya Para Teradu telah menerima laporan dengan objek laporan pelanggaran
pidana pemilihan yang sama, yaitu laporan saudara Armen Sanusi Harahap yang
diterima pada tanggal 25 Juni 2024 yang telah diregistrasi dengan Nomor:
001/Reg/LP/PB/Kab/02.24/VI/2024. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan
dibahas dalam Pembahasan Pertama pada tanggal 27 Juni 2024 dan Pembahasan
Kedua pada 2 Juli 2024 oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Tapanuli Selatan. Bahwa
Pasal yang disangkakan Pasal 185A ayat (1) Undang Undang No 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar
dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling
lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.
Selanjutnya pada pembahasan kedua tanggal 2 Juli 2024, Sentra Gakkumdu Tapanuli
Selatan sepakat diputuskan dihentikan proses penanganannya karena tidak terpenuhi
2 (dua) alat bukti dan unsur yang disangkakan sesuai dengan ketentuan pasal 185A
tersebut (Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 12 Juli 2024, Para Teradu menerima Laporan
Nomor: 006/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Baktiar Pardede, Laporan
Nomor: 007/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Sarman Sitompul,
Laporan Nomor: 008/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Sabaruddin
Lubis, Laporan Nomor: 009/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Budiamin
Harahap, dan Laporan Nomor: 010/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama
Imbalo. Laporan-laporan tersebut, memiliki objek laporan yang sama sebagaimana
laporan oleh saudara Armen Sanusi Harahap. Serta pada tanggal 14 Juli 2024, Para
Teradu menerima Laporan Nomor: 011/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas
nama Ali Napia Simarmata, Laporan Nomor: 012/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor
atas nama Gong Matua, Laporan Nomor: 013/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor
atas nama Akhiruddin Hasibuan, Laporan Nomor: 014/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024
Pelapor atas nama Ali Asmar, dan Laporan Nomor: 015/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024
Pelapor atas nama Rasdin Siregar. Sebagaimana Laporan Nomor: 006/PL/PB/Kab/
02.24/VII/2024 s.d. Laporan Nomor: 010/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024, Laporan
Nomor: 011/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 s.d. 015/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024
memiliki objek laporan yang sama sebagaimana yang dilaporankan oleh saudara Armen
Sanusi Harahap. Bahwa karena banyaknya laporan dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan dengan objek laporan yang sama, maka Para Teradu mengirimkan Surat
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 230/PP.01.02/K.SU-22/07/2024
tertanggal 14 Juli 2024 Perihal Mohon Saran/Pendapat kepada Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara yang ditembuskan ke Bawaslu RI (Bukti T-5).
Berkenaan Laporan Pengadu Nomor: 16/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024, tertanggal
16 Juli 2024, yang objek Laporannya sama dengan Laporan Nomor:
006/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 s.d. 15/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024, maka Para
Teradu menyatakan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak
diregistrasi lagi sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat 6 Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya
disebut Perbawaslu 8/2020). Mengingat sebelumnya Para Teradu telah menangani
Laporan Armen Sanusi Harahap sebagaimana Laporan Nomor:
001/Reg/LP/PB/Kab/02.24/VI/2024.
Bahwa terhadap Laporan Pengadu, Para Teradu dalam menangani laporan
dugaan pelanggaran pemilihan sudah berpedoman pada tata cara, prosedur, dan
mekanisme Perbawaslu 8/2020. Laporan Pengadu, telah dilakukan penelitian pada
tahapan awal kajian dugaan pelanggaran yaitu,: 1) Apakah terpenuhi syarat formal dan
syarat material laporannya, 2) Apa Jenis dugaan pelanggaranya, 3). Apakah laporan
dimaksud merupakan pelimpahan laporan atau tidak, 4) apakah laporan dimaksud
telah ditangani dan diselesaikan pada pengawas pemilihan sesuai dengan
tingkatannya, hal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dalam Pasal 9 ayat 2 huruf a sampai dengan huruf d Perbawaslu 8/2020. Selanjutnya
Para Teradu melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi pada
tanggal 19 s.d. 21 Juli 2024. Sebagaimana hasil klarifikasi, ditemukan fakta bahwa
pada tanggal 1 Juli 2024 Pengadu di verifikasi faktual oleh PPS Kelurahan
Sayurmatinggi, sehingga tidak sesuai dengan laporan Pengadu yang menyatakan
diverifikasi faktual tanggal 11 Juli 2024. Maka berdasarkan hal tersebut, dalam
pelaksanaan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menyatakan
menghentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari laporan saudara Muba
Hutagalung dengan alasan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor
(Bukti T-7).
Bahwa pada tanggal 20 Juli 2024, Para Teradu melaksanakan rapat Koordinasi
dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Tapanuli Selatan terkait pemaknaan Pasal 12
ayat (6) Perbawaslu 8/2020, dengan kesimpulan bahwa makna Pasal 12 ayat (6)
Perbawaslu 8/2020 merupakan Pasal yang sangat jelas dan tidak multitafsir, sehingga
terhadap laporan dengan objek yang sama berlaku ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Perbawaslu 8/2020. Dengan demikian terhadap Laporan Pengadu tidak diregistrasi
dan ditindaklanjuti oleh Pihak Bawaslu kabupaten Tapanuli Selatan (Bukti T-8).
Bahwa tanggal 26 Juli 2024, Para Teradu mendapatkan penjelasan dalam Surat
Bawaslu RI dengan Nomor: 933/PP.00.00/K1/07/2024 terkait penjelasan Pasal 12
ayat (6) Perbawaslu 8/2020. Bahwa dugaan Pengadu setelah diterimanya Surat
Bawaslu RI tersebut, tidak melakukan registrasi atas adanya dugaan pelanggaran
pidana pemilihan yang dilakukan oleh H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu adalah
tidak benar karena Para Teradu telah menangani laporan dengan diregistrasi dan
ditangani sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 (Bukti T-10). Berdasarkan
uraian fakta tersebut, Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti Laporan
Pengadu berpedoman pada tata cara, prosedur, dan mekanisme Perbawaslu 8/2020,
sehingga dalil aduan Pengadu harus ditolak.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat, berkenaan dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 16 Juli
2024, Pengadu melaporkan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan ke Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 (vide Bukti P-1). Bahwa Pelapor in casu Pengadu
melaporkan dugaan pemalsuan atau penggunaan nama Pengadu yang tercantum
dalam daftar salah satu pendukung bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Selatan atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori.
Bahwa sebelum melapor, Pengadu telah terlebih dahulu melakukan pengecekan. Hasil
dari pengecekan, terdapat nama Pengadu yang tercantum sebagai pendukung Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan atas nama H.
Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori sebagaimana Portal Website
Info Pemilu KPU Tentang Dukungan (vide Bukti P-6). Kemudian pada tanggal 10 Juli
2024, Pengadu membuat Surat Pernyataan “Tidak Pernah Mendukung” yang
ditandatangani Pengadu dengan bermaterai cukup (vide Bukti P-2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap Laporan Pengadu, Para
Teradu kemudian menindaklanjuti dengan melakukan Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d Perbawaslu 8/2020. Berdasarkan Kajian Awal, Para Teradu
menyimpulkan bahwa Laporan Pengadu diregistrasi untuk dugaan pelanggaran
administrasi pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan
lainnya yang diteruskan ke KASN. Sementara untuk dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan tidak diregistrasi sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu
8/2020, yang berbunyi: “Dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan
diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi”. Hal
tersebut sesuai dengan Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024, tertanggal 18 Juli 2024 (vide Bukti P-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebelumnya Para Teradu
telah menerima laporan Pengadu dan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan
yang dilaporkan oleh Pelapor Armen Sanusi Harahap, yang diterima pada tanggal 25
Juni 2024 dan diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/02.24/VI/2024.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 185A ayat (1) Undang
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi: “Setiap orang yang
dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda
paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”. Bahwa terhadap Laporan a quo, Para
Teradu telah menindaklanjuti dan dibahas dalam Pembahasan Pertama pada tanggal
27 Juni 2024 dan Pembahasan Kedua pada 2 Juli 2024 oleh Sentra Gakkumdu
Kabupaten Tapanuli Selatan. Kemudian diputuskan bahwa Laporan a quo, dihentikan
proses penanganannya karena tidak terpenuhi 2 (dua) alat bukti dan unsur Pasal 185A
tersebut (vide Bukti T-2).
Bahwa dengan memedomani ketentuan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu 8/2020,
mengingat objek Laporan Pengadu sama dengan Laporan Armen Sanusi Harahap,
maka Para Teradu menyatakan terhadap Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan yang dilaporkan Pengadu tidak diregistrasi. Terungkap juga fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu tidak meregistrasi Laporan Nomor:
006/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 s.d. Laporan Nomor: 015/PL/PB/Kab/02.24/
VII/2024 karena objek laporannya sama dengan laporan Armen Sanusi Harahap.
Bahwa oleh karena banyaknya laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
dengan objek laporan yang sama maka Para Teradu kemudian mengirimkan Surat
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 230/PP.01.02/K.SU-22/07/2024
tertanggal 14 Juli 2024 Perihal Mohon Saran/Pendapat kepada Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara yang ditembuskan ke Bawaslu RI (vide Bukti T-5). Bahwa selanjutnya
pada tanggal 26 Juli 2024, Para Teradu menerima Surat Bawaslu RI Nomor:
933/PP.00.00/K1/07/2024, perihal: Penjelasan Atas Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu
8/2020.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berkenaan dugaan
pelanggaran administrasi pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu, sudah
ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor,
Terlapor, dan Saksi pada tanggal 19 s.d. 21 Juli 2024. Berdasarkan hasil klarifikasi,
diperoleh fakta, bahwa Pengadu diverifikasi faktual oleh PPS Kelurahan Sayurmatinggi
pada tanggal 1 Juli 2024, sehingga tidak sesuai dengan laporan Pengadu yang
menyatakan diverifikasi faktual tanggal 11 Juli 2024. Hal tersebut berkesesuaian
dengan keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Tapanuli Selatan yang menyatakan
bahwa pada tanggal 1 Juli 2024 telah dilakukan Verifikasi Faktual Kesatu kepada
Pengadu Muba Hutagalung di rumah yang bersangkutan oleh tim verifikator anggota
PPS elurahan Sayur Matinggi Kecamatan Sayur Matinggi atas nama Inra Alsyurahman
dan Rahmi Laila Hidayani K dengan menunjukkan lembar Kerja MODEL
LK.VERFAK.PEDUKUNG.KWK-PPS (vide Bukti PT-1). Berdasarkan hasil Verifikasi
Faktual, Pengadu Muba Hutagalung menyatakan tidak mendukung Bakal Calon,
sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Pendukung. Hal tersebut
juga telah disampaikan oleh Pihak Terkait pada saat klarifikasi di Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Selatan. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, kemudian melalui Rapat
Pleno, Para Teradu menyatakan menghentikan Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi dari Pengadu, karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh
Terlapor (vide Bukti T-7).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu
dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dengan Laporan
Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 sudah dilakukan sesuai dengan tata cara,
prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu 8/2020, sehingga tindakan
Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Namun, terhadap
tindakan Para Teradu yang memutuskan tidak meregistrasi Laporan Dugaan
Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilaporkan Pelapor in casu Pengadu pada tanggal
18 Juli 2024, DKPP menilai, tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Bahwa dalih Para Teradu memedomani ketentuan
Pasal 12 ayat 6 Perbawaslu 8/2020, yang berbunyi: “Dugaan pelanggaran pemilihan
yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkatan tertentu
tidak diregistrasi”, sehingga tidak meregistrasi Laporan Pengadu, menurut DKPP tidak
dapat serta merta diterapkan untuk Laporan Pengadu. Bahwa benar objek Laporan
Pengadu memiliki kesamaan dengan Laporan Armen Sanusi Harahap, yaitu terkait
dengan penggunaan identitas kependudukan dan pemalsuan tandatangan dalam
daftar dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan
atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori, namun tidak
berarti laporan tersebut sama karena setiap laporan memiliki dalil dan fakta yang
berbeda. Sehingga tindakan Para Teradu yang menyamaratakan laporan dan
menyatakan laporan tersebut tidak diregistrasi merupakan tindakan yang tidak cermat
dan keliru. Para Teradu seharusnya wajib menindaklanjuti Laporan dugaan
pelanggaran pidana yang dilaporkan oleh Pengadu sebagaimana tata cara, prosedur,
dan mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam Perbawaslu 8/2020,
terlepas substansi yang dilaporkan sama. Hal itu penting dilakukan agar terdapat
kepastian hukum atas laporan a quo. Dengan demikian, Para Teradu terbukti tidak
profesional, tidak cermat, dan tidak berkepastian hukum, serta tidak akuntabel dalam
penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Berdasarkan uraian
pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]
terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f, Pasal
10 huruf a dan c, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf g, dan Pasal 16 huruf e
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.