Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 64 Tahun 2019
Ahmad Faisal Nasution, Anggota Bawaslu Kab. Padang Lawas
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-05-2019
👁 19 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan31922450, Fax. (021) 3192245, Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 25 Maret 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu yang merupakan Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Pemilihan Kepala Daerah Padang Lawas Tahun 2018, diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan oleh Ahmad Tarmizi Lubis.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2); Pasal 71 ayat (5); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Ahmad Faisal Nasution selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 64-PKE-DKPP/IV/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 059- P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 64-PKE-DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Pardomuan Daulay Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Paranbatu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Ahmad Faisal Nasution Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Alamat : Lingkungan III Banjar Raja, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, Kabupaten Padang Lawas Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 25 Maret 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2018, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang oleh salah satu Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) yang juga merupakan Bupati Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara. Dalam hal ini, pihak yang dilaporkan adalah seorang yang bernama H. Ali Sutan Harahap yang merupakan Bupati Padang Lawas, dan Pelapor adalah seorang mahasiswa yang bernama Ahmad Tarmizi Lubis. Permasalahan pokok laporan Ahmad Tarmizi Lubis terhadap H. Ali Sutan Harahap adalah Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang Undang, menyebutkan: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”; 2. Bahwa berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas melakukan penanganan hukum dengan melakukan kajian dengan Nomor 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2019 tanggal 17 Juli 2018. Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Padang Lawas sebagai berikut: a. Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang Undang, menyebutkan: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”; b. Pasal 71 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang Undang, menyebutkan: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan sampai dengan penetapan pasangan calon”; c. Berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Padang Lawas dan kajian terhadap fakta-fakta serta keterangan saksi, maka Bawaslu Kabupaten Padang Lawas menyimpulkan bahwa perbuatan Terlapor H. Ali Sutan Harahap Memenuhi Unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang; 31922450, Fax. (021) 3192245, d. Rekomendasi: Meneruskan laporan pelanggaran administrasi pemilihan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas, untuk diberikan sangsi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang; e. Rekomendasi ditandatangani oleh Abdul Rahman Daulay sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas. 3. Bahwa sebagai tindaklanjut dari kajian dugaan pelanggaran, maka Bawaslu Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 19 Juli 2018 telah mengirimkan surat yang ditandatangani oleh Abdul Rahman Daulay sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas. Isi Surat Panwaslih yang pada pokoknya adalah; Berdasarkan Pemeriksaan Dokumen, Saksi, Kajian, dan Musyawarah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, tentang dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Ahmad Tarmizi Lubis, merupakan pelanggaran administrasi pemilihan, selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Padang Lawas untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; 4. Pada tanggal 24 Juli 2018, Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, mengirimkan surat kepada Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas dengan Nomor Surat: P-2401/K.Panwaslih- 16/KP.01.00/07/2018, yang pada pokoknya sesuai poin 5 isi surat tersebut menyatakan bahwa laporan Ahmad Tarmizi Lubis maupun Surat Bawaslu Nomor P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas, dinyatakan sendiri oleh Teradu bukan merupakan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang Undang. Surat yang ditandatangani Teradu tersebut bertentangan dengan surat sebelumnya, juga bertentangan dengan Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang seharusnya surat ini hanya boleh ditandatangani oleh Ketua ataupun Pimpinan organisasi yaitu Abdul Rahman Daulay sebagai Ketua Bawaslu saat Itu dan telah menjelaskan bahwa Ahmad Faisal Nasution tidak meminta ijin untuk menandatangani surat yang kedua, sehingga surat yang mengklaim atas nama Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas tersebut dapat dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2017. Bahwa sebagai catatan, Teradu pernah juga menandatangani surat lainnya tanpa sepengetahuan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas; 5. Bahwa pada tanggal 1 s.d 2 Agustus 2018, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melakukan klarifikasi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Abdul Rahman Daulay dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Ahmad Faisal Nasuton. Hasil pemeriksaan telah ditemukan fakta bahwa ketidakprofesional Teradu atas nama Ahmad Faisal Nasuton sebagai Anggota 31922450, Fax. (021) 3192245, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas. Bahwa saat mengirimkan Surat Klarifikasi Nomor P-2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018, yang ditandatangani sendiri oleh Teradu mengatasnamakan Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas tidak mendapatkan izin dari Abdul Rahman Daulay selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas. Bahwa Teradu patut diduga memiliki kepentingan untuk melindungi Calon Bupati Incumbent, atau diduga memiliki afiliasi politik, sehingga sengaja tidak berkoordinasi, dan bertindak sendiri-sendiri mengirimkan surat yang bertentangan dengan keputusan Panwaslih Kabupaten Padang Lawas. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Formulir Penerimaan Laporan Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor: 09/LP/PB/Kab 02 29/VII/2018, tanggal 14 Juli 2018; Bukti P-2 : Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 09/LP/PB/Kab 02 29/VII/2018, tanggal 17 Juli 2018; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor: B- 1902/K.Panwaslih-16/KP.01.02/07/2018, tanggal 19 Juli 2018, Perihal: Pemberitahuan Status laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 09/LP/PB/Kab 02 29/VII/2018; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2019, tanggal 19 Juli 2018; Bukti P-5 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor: P- 2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018, Perihal: Penjelasan Isi Rekomendasi, tanggal 24 Juli 2019 (Surat tersebut ditandatangani Ahmad Faisal Nasution atas nama Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 10 Mei 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar Panwaslih Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 14 Juli 2018 menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan atas nama Pelapor Ahmad Tarmizy Lubis dengan Terlapor H. Ali Sutan Harahap dan diterima oleh Saleh Martua Nasution selaku Staf Panwaslih Kabupaten Padang Lawas; 2. Bahwa terhadap Laporan tersebut Panwaslih Kabupaten Padang Lawas telah meregistrasi Laporan dengan Nomor 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018. Setelah dilakukan Registrasi terhadap Laporan tersebut, Divisi Hukum Penindakan 31922450, Fax. (021) 3192245, Pelanggaran membuat Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018; 3. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Panwaslih Kabupaten Padang Lawas telah menyimpulkan perbuatan Terlapor H. Ali Sutan Harahap Memenuhi Unsur Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Terhadap hal tersebut faktanya kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Panwas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas berkesimpulan Perbuatan Terlapor H. Ali Sutan Harahap tidak memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan Sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2); (Bukti T-1) 4. Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Panwaslih Kabupaten Padang Lawas merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Padang Lawas untuk diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, terhadap Rekomendasi tersebut Teradu mengetahuinya setelah menanyakan kepada Sdr. Irham Habibi Harahap, M.Pd (Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas). Pada saat Teradu menanyakan kapan Rapat Pleno terkait dengan Kajian dugaan Pelanggaran Nomor 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018 yang dibuat oleh Teradu, Sdr. Irham Habibi Harahap, M.Pd menjawab “oh Saya dengan Sdr. Rahman Daulay SE, MM (Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas) sudah Rapat Pleno dengan hasil bahwa perbuatan Terlapor telah terbukti memenuhi unsur Pelanggaran; 5. Bahwa pada point 4 Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah mengirim surat kepada Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas dengan Nomor P-2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 dan menandatanganinya, terhadap hal tersebut Panwaslih Kabuapaten Padang Lawas benar mengirim surat tersebut kepada KPU Kabupaten Padang Lawas, dan Teradu yang menandatanganinya. Pengiriman surat tersebut didasari adanya surat dari KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor 198/HK.04.2- SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018 perihal mohon penjelasan tertanggal 22 Juli 2018 (Bukti T-2) 6. Bahwa terkait dengan mengapa Teradu menandatangani surat tersebut, karena pada tanggal 24 Juli Tahun 2018, Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas atas nama Abdul Rahman Daulay tidak masuk Kantor dan keberadaanya tidak diketahui. Selanjutnya Teradu berusaha menghubungi Handphone Abdul Rahman Daulay namun tidak aktif, lalu Teradu bersama dengan Irham Habibi Harahap merasa penting untuk memberikan penjelasan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan tanggung jawab tugas sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas. Teradu yang merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran bersama Irham Habibi Harahap, M.Pd (Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas) berinisiatif mengadakan Rapat Pleno untuk membalas surat Nomor 198/HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018 perihal mohon penjelasan tertanggal 22 Juli 2018; (Bukti T-3) 7. Bahwa penandatanganan surat Nomor P-2401/K.Panwaslih- 16/KP.01.00/07/2018 oleh Teradu adalah karena hasil dari Rapat Pleno antara 31922450, Fax. (021) 3192245, Teradu dengan Irham Habibi Harahap, bahwa yang menandatangani surat tersebut adalah Teradu; (Bukti T-4) KESIMPULAN TERADU [2.5] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu bertanggal 15 Mei 2019 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa keterangan Pengadu pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu pada saat Panwaslih menerima laporan tertanggal 14 Juli 2018, Pengadu tidak bertindak sebagai saksi, hanya ikut mengantarkan Ahmad Tarmizy Lubis saja; b. Bahwa Pengadu mengetahui adanya Surat Panwaslih Kabupaten Padang Lawas yang ketiga namun tidak dijadikan bukti dalam aduan ini; c. Bahwa bukti Pengadu yang dilampirkan pada berkas aduan terkait dengan kajian Pengadu mendapatkannya dari Sdr. Abdul Rahman Daulay (mantan Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas) melalui foto dari salah satu Tim Paslon Bupati Nomor urut (01) Pilkada Padang Lawas; d. Bahwa Abdul Rahman Daulay mengirim foto kajian pada Tim Paslon Bupati Nomor urut (01) yaitu Ahmad Tarmizy lubis; e. Bahwa Paslon nomor urut (01) adalah bukan incumbent, sementara Paslon yang terbukti itu adalah incumbent; f. Bahwa yang menang pada pilkada Padang Lawas adalah incumbent; g. Bahwa menurut Pengadu, Teradu melanggar Perbawaslu 17 bab V. 2. Keterangan Saksi Saudara Zul Khairy Rasoki dibawah sumpah pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa apa yang diadukan oleh pengadu adalah betul; b. Bahwa Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Padang Lawas tidak dilaksanakan KPU Kabupaten Padang Lawas; c. Bahwa Saksi ikut dalam Tim sukses Paslon Bupati; d. Bahwa saksi tidak mengetahui Teradu membuat surat; e. Bahwa Saksi mengetahui kabar pembuatan surat adalah dari kawan Saksi. 3. Keterangan Pihak Terkait Saudara Rahmat Efendi Siregar a. Bahwa benar Pihak Terkait adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas; b. Bahwa pada saat menangani persoalan pengiriman surat kepada KPU Kabupaten Padang Lawas, pihak terkait belum menjadi Pengawas Pemilu tetapi saat itu sebagai Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas; c. Bahwa benar Pihak terkait dilantik menjadi Anggota Bawaslu Tanggal 15 Agustus 2018; d. Bahwa benar pada tanggal 19 Juli 2018, KPU Kabupaten Padang Lawas menerima surat dari Panwaslih yang isinya mohon menindaklanjuti temuan ataupun Rekomendasi Panwaslih tentang Pelanggaran; e. Bahwa setelah KPU Kabupaten Padang Lawas menerima surat dari Panwaslih Kabupaten padang Lawas, KPU Kabupaten Padang Lawas merapatkan dan meyurati kembali Panwaslih Kabupaten Padang Lawas yang intinya mohon penjelasan terkait dengan surat yang dikirim dan ditanda- tangani oleh Sdr. Abdul Rahman Daulay (Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas) tersebut; f. Bahwa pada tanggal 24 Juli 2019 surat tersebut dibalas oleh Panwaslih Kabupaten Padang Lawas yang ditandatangani oleh Sdr. Ahmad Faisal Nasution atas nama ketua; 31922450, Fax. (021) 3192245, g. Bahwa berkas Kajian Nomor 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018 yang ditandatangani oleh Sdr. Abdul Rahman Daulay (Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas) tidak ada di Kantor Bawaslu Kabupaten Padang Lawas; h. Bahwa Rekomendasi yang diterima KPU Kabupaten Padang Lawas adalah dalam bentuk fotokopi; i. Bahwa Rekomendasi yang dikirim oleh Panwaslih Kabupaten padang Lawas ada yang tidak sesuai dan bertentangan dengan kesimpulan, sehingga KPU Kabupaten Padang Lawas mengirim surat kembali kepada Panwaslih terkait mohon penjelasan mengapa rekomendasi tidak sinkron; j. Bahwa karena ketidaksinkronan Rekomendasi dan adanya ketidak lengkapan Rekomendasi yang ditandatangani oleh Sdr. Abdul Rahman Daulay adalah dasar KPU Kabupaten Padang Lawas menyurati kembali Panwaslih Kabupaten Padang Lawas; 4. Keterangan Pihak Terkait Saudara Berlin Toga Langit Harahap pada pokonya menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa Pihak Terkait adalah staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas yang sebelumnya staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Padang Lawas yang bertugas pada Divisi hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP); b. Bahwa Panwas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas benar pada Tanggal 14 Juli 2018 menerima Laporan dari Sdr. Ahmad Tarmizy; c. Bahwa setelah Panwas menerima Laporan tersebut Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran membuat kajian dugaan pelanggaran dengan Nomor 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018; d. Bahwa setelah Divisi HPP membuat kajian dugaan Pelanggaran maka Kordiv. Divisi HPP menyampaikan kepada seluruh Komisioner untuk diadakan Rapat Pleno; e. Bahwa kajian dugaan Pelanggaran Divisi HPP menyimpulkan perbuatan Terlapor tidak terbukti; f. Bahwa dalam Rapat Pleno Sdr. Irham Habibi Harahap dengan Sdr. Abdul Rahman Daulay menyimpulkan Perbuatan Terlapor Terbukti; g. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2018 Panwaslih menerima surat dari KPU Kabupaten Padang Lawas perihal meminta penjelasan terkait dengan Rekomendasi yang telah disampaikan sebelumnya; h. Bahwa setelah surat dari KPU Kabupaten Padang Lawas diterima oleh Panwaslih, Teradu dengan Sdr. Irham Habibi Harahap mengadakan Rapat Pleno; i. Bahwa setelah Rapat pleno antara Teradu dengan Sdr. Irham Habibi Harahap, Panwaslih Kabupaten Kabupaten Padang Lawas mengirimkan surat kembali ke KPU Kabupaten Padang Lawas perihal mohon penjelasan terkait dengan isi Rekomendasi bukan Klarifikasi seperti yang disampaikan oleh Pengadu; j. Bahwa inti surat Klarifikasi yang dikirim oleh Panwaslih Kabupaten Padang Lawas kepada KPU Kabupaten Padang Lawas adalah Laporan yang disampaikan oleh Pelapor tertanggal 14 Juli tidak terbukti; k. Bahwa dalam menyampaikan surat tersebut kepada KPU Kabupaten Padang Lawas adalah dengan adanya Rapat Pleno antara Teradu dengan Sdr. Irham Habibi harahap; 31922450, Fax. (021) 3192245, l. Bahwa peran pihak terkait dalam penanganan pelanggaran ini adalah Staf sekretariat bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran, dan tugasnya memfasilitasi apa yang dibutuhkan oleh Kordiv. 5. Keterangan Teradu pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa terhadap semua Laporan yang masuk pada Divisi HPP yang telah dibuat kajiannya dibawa pada rapat pleno oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas; b. Bahwa pada Rapat Pleno terkait dengan Kajian Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Teradu selaku Kordiv. Hukum dan Penindakan Pelanggaran tidak diikutkan dalam Rapat Pleno tersebut; c. Bahwa Kajian untuk Rekomendasi yang ditandatangani Sdr. Abdul Rahman Daulay tidak ada Kajiannya di Kantor Panwaslih Kabupaten Padang Lawas dan juga Bawaslu Kabupaten Padang Lawas; d. Bahwa kajian Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran pada saat Rapat Pleno sama sekali tidak digunakan; e. Bahwa yang berwenang membuat Kajian dugaan Pelanggaran adalah Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran; f. Bahwa sebelum membalas surat dari KPU Kabupaten Padang Lawas, Teradu bersama-sama Sdr. Abdul Rahman Daulay (Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas) dengan Sdr. Irham Habibi Harahap sedang mengikuti persidangan DKPP dengan Teradu atas nama Irham Habibi Harahap pada tanggal 23 Juli 2018 di Medan. Setelah persidangan selesai Teradu beserta Irham Habibi Harahap menyampaikan kepada Abdul Rahman Daulay bagaimana sikap Panwaslih Kabupaten Padang Lawas terhadap Surat dari KPU Kabupaten Padang Lawas tentang mohon penjelasan, namun dijawab Abdul Rahman Daulay sepakat akan membalas surat tersebut sampai di Sibuhuan. Namun setelah di Sibuhuan Sdr. Abdul Rahman Daulay tidak nampak dan tidak ada masuk kantor, Teradu berusaha menelepon HP Sdr. Abdul Rahman Daulay namun tidak aktif; g. Bahwa alasan Teradu dengan Sdr. Irham Habibi Harahap membalas surat dari KPU Kabupaten Padang Lawas adalah karena Sdr. Abdul Rahman Daulay (Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas) tidak ada masuk kantor dimana sebelumnya sudah berjanji sepakat akan membalas surat tersebut; h. Bahwa pengiriman surat tersebut adalah hasil Rapat Pleno antara Teradu dengan Irham Habibi Harahap; i. Bahwa penandatanganan surat yang ditandatangani oleh Teradu adalah atas dasar adanya Rapat Pleno antara Teradu dengan Irham Habibi Harahap; j. Bahwa Teradu bertemu dengan Abdul Rahman Daulay di Bandung, pada saat menghadiri Rakernis Sengketa Proses yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI; k. Bahwa terhadap pengiriman ketiga surat yang dikirim kepada KPU Kabupaten Padang Lawas adalah hasil Rapat Pleno; 6. Tanggapan atas keterangan Saksi-Saksi, Pihak Terkait dan Bukti-Bukti: a. Tanggapan atas keterangan Pengadu Pardomuan Daulay:  Bahwa dari keterangan Pengadu yang menyatakan mendapat bukti Kajian dugaan pelanggran (Bukti-P2) dari Sdr. Abdul Rahman Daulay (mantan Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas) yang juga calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Bawaslu Kabupaten Padang Lawas adalah patut diduga pengaduan Pengadu syarat akan kepentingan PAW Bawaslu Kabupaten Padang Lawas yaitu Sdr. Abdul Rahman Daulay; 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu yaitu Bukti P2 (Kajian dugaan  Pelanggaran) adalah bukan kajian dari Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Padang Lawas, namun Kajian dari Abdul Rahman Daulay (Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas), sementara yang berwenang membuat kajian dugaan Pelanggaran adalah Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran;  Bahwa terhadap hal tersebut sebenarnya yang tidak profesional adalah Abdul Rahman Daulay (Ketua Pawaslih Kabupaten Padang Lawas) yang membuat kajian dugaan pelanggaran yang bukan wewenang Sdr. Abdul Rahman Daulay (Ketua Panwaslih kabupaten Padang Lawas) dan selanjutnya mengirimkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Padang Lawas;  Bahwa terhadap seluruh keterangan Pengadu dan juga bukti-bukti yang diajukan, Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya. b. Tanggapan atas keterangan Saksi Saudara Zul Khairy Rasoki  Bahwa keterangan Saksi Saudara Zul Khairy Rasoki yang menyatakan dalil yang disampaikan oleh Pengadu adalah benar, keterangan Saksi tersebut sangat tidak berdasar dimana semua yang diketahui oleh Saksi adalah bersumber dari kawan-kawan saksi. c. Tanggapan atas keterangan Pihak Terkait Sdr. Rahmat Efendi Siregar  Bahwa keterangan Pihak Terkait atas nama Rahmat Efendi Siregar bahwa pada saat menerima Rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Padang Lawas, Rahmat Efendi Siregar masih sebagai Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas. Pihak Terkait menerangkan Rekomendasi Nomor P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 yang diberikan oleh Panwaslih Kabupaten Padang Lawas adalah dalam bentuk fotokopi dan ada ketidaksesuaian antara pertimbangan dengan kesimpulan. Hal tersebut mengakibatkan KPU Kabupaten Padang Lawas mengirimkan surat Nomor 198/HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018 perihal mohon penjelasan kepada Panwaslih Kabupaten Padang Lawas;  Bahwa terhadap keterangan Pihak Terkait di atas terungkap pemberian Rekomendasi Nomor P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 yang ditandatangani oleh Sdr. Abdul Rahman Daulay (Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas) cacat prosedur, dimana dalam keterangan Teradu pada saat Rapat Pleno pemberian Rekomendasi tersebut tidak dilibatkan, sementara Teradu seharusnya memaparkan hasil Kajian Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran; d. Tanggapan atas Keterangan pihak Terkait Saudara Berlin Toga Langit Harahap  Bahwa keterangan Pihak Terkait selaku Staf Sekretariat Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Padang Lawas menerangkan, kajian dugaan Pelanggaran Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran terhadap Laporan yang diterima Panwaslih Kabupaten Padang Lawas tertanggal 14 Juli 2018 tidak terbukti, namun tiba-tiba dalam Rapat Pleno antara Abdul Rahman Daulay (Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas dengan Sdr. Irham Habibi Harahap (Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas) menyebutkan perbuatan Terlapor menjadi terbukti;  Bahwa terhadap hal tersebut di atas kajian divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran tidak terbukti, namun dalam rapat Pleno 31922450, Fax. (021) 3192245, menjadi terbukti, Teradu dalam hal ini tidak pernah dilibatkan sama sekali oleh Sdr. Abdul Rahman Daulay (Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas dengan Sdr. Irham Habibi Harahap (Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas) dalam Rapat Pleno;  Bahwa pada tanggal 22 Juli 2018, Panwaslih Kabupaten Padang Lawas menerima surat dari KPU Kabupaten Padang Lawas yaitu Surat Nomor 198/HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018 perihal mohon penjelasan. Panwaslih Kabupaten Padang Lawas membalas surat tersebut dengan surat Nomor P-2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018, perihal penjelasan isi Rekomendasi tertanggal 24 Juli 2018;  Bahwa surat yang dikirim oleh Panwaslih Kabupaten Padang Lawas dengan Nomor P-2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018, perihal penjelasan isi rekomendasi tertanggal 24 juli 2018 yang ditandatangani oleh Teradu karena Sdr. Abdul Rahman Daulay (Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas) tidak masuk kantor, sehingga Teradu bersama Irham Habibi Harahap mengadakan Rapat Pleno untuk membalas surat Nomor 198/HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018 perihal mohon penjelasan. Terkait penandatanganan surat tersebut juga diadakan Rapat Pleno berdasarkan Bukti Berita Acara Rapat Plenoo Nomor 041/BA/Pleno/Panwas-16/07/2018;  Bahwa selanjutnya Teradu bersama Irham Habibi Harahap melakukan Rapat Pleno adalah karena telah disepakati sebelumnya antara Teradu dengan Abdul Rahman Daulaydan juga Irham Habibi Harahap, namun Sdr. Abdul Rahman Daulay tidak hadir sehingga Teradu dan Irham Habibi Harahap yang melakukan Rapat Pleno;  Bahwa dalam Rapat Pleno yang dilakukan oleh Teradu dengan Irham Habibi Harahap, dan ditandatangani oleh dua orang Anggota adalah sah dimana telah dilakukan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno; e. Tanggapan atas Keterangan Teradu Ahmad Faisal Nasution, SH  Bahwa dalam Rapat Pleno terkait dengan Pemberian Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Padang Lawas Teradu tidak diikutsertakan dalam Rapat Pleno tersebut, dimana Teradu adalah selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran dan yang akan di Rapat Plenokan adalah hasil dari Kajian Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran;  Bahwa terhadap tidak dilibatkannya Teradu dalam Rapat Pleno tersebut sangat mungkin Abdul Rahman Daulay selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas pada saat itu mempunyai kepentingan terselubung dalam pemberian Rekomendasi tersebut, karena jika Teradu diikutkan dalam Rapat Pleno Teradu akan mempertahankan Kajiannya yang telah dibuat oleh Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran;  Bahwa terhadap surat yang ditandatangani oleh Teradu adalah atas dasar adanya surat KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor 198/HK.04.2- SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018 perihal mohon penjelasan, dan sebelumnya telah disepakati oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas akan mengadakan pembahasan terkait dengan surat KPU tersebut, namun Abdul Rahman Daulay selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas tidak masuk kantor. 7. Bahwa terhadap keseluruhan uraian di atas, Teradu dapat menyimpulkan: 31922450, Fax. (021) 3192245, a. Bahwa aduan Pengadu tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu; b. Bahwa terhadap penandatangan surat yang dilakukan oleh Teradu adalah atas dasar Rapat Pleno antara Teradu dengan Irham Habibi Harahap selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas); c. Bahwa semua yang dilakukan oleh Teradu adalah untuk kepentingan lembaga dan tidak ada keberpihakan kepada salah satu calon karena perwujudan pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan. [2.6] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7] Bukti Teradu Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor: 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2019, tanggal 17 Juli 2018; Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor: 198/HK.04.2-SD/1221/kpu-Kab/VII/2018, tanggal 22 Juli 2018; Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor: 040/BA-Pleno/PANWAS-16/07/2018, tanggal 24 Juli 2018; Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor: 041/BA-Pleno/PANWAS-16/07/2018, tanggal 24 Juli 2018; Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Padang Lawas 1. Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas atas nama Rahmat Efendi Siregar  Bahwa Pihak Terkait pada saat menerima Rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Padang Lawas masih menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas;  Rekomendasi Nomor P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 yang diberikan oleh Panwaslih Kabupaten Padang Lawas adalah dalam bentuk fotokopi dan ada ketidaksesuaian antara pertimbangan dengan kesimpulan. Berdasarkan hal tersebut mengakibatkan KPU Kabupaten Padang Lawas mengirimkan surat Nomor 198/HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018 perihal mohon penjelasan kepada Panwaslih Kabupaten Padang Lawas; 2. Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas atas nama Berlin Toga Langit Harahap  Bahwa Pihak Terkait merupakan Staf Sekretariat Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Padang Lawas;  Bahwa kajian dugaan Pelanggaran Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran terhadap Laporan yang diterima Panwaslih Kabupaten Padang Lawas tertanggal 14 Juli 2018 menyatakan Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana tidak terbukti; 31922450, Fax. (021) 3192245,  Rapat Pleno antara Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas atas nama Abdul Rahman Daulay dengan Irham Habibi Harahap selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas menyimpulkan Terlapor (Calon Petahana) terbukti. Bahwa Pleno tersebut tidak melibatkan Teradu selaku Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran;  Bahwa pada tanggal 22 Juli 2018, Panwaslih Kabupaten Padang Lawas menerima surat dari KPU Kabupaten Padang Lawas yaitu Surat Nomor 198/HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018 perihal mohon penjelasan. Kemudian Panwaslih Kabupaten Padang Lawas membalas surat tersebut dengan surat Nomor P-2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018, perihal penjelasan isi Rekomendasi tertanggal 24 Juli 2018;  Bahwa Surat Panwaslih Kabupaten Padang Lawas dengan Nomor P- 2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018, ditandatangani oleh Teradu karena Abdul Rahman Daulay selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas tidak masuk kantor, sehingga hanya Teradu dan Irham Habibi Harahap yang melaksanakan mengadakan Rapat Pleno;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu yang merupakan Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Pemilihan Kepala Daerah Padang Lawas Tahun 2018, diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan oleh Ahmad Tarmizi Lubis. Laporan tersebut dilaporkan pada tanggal 14 Juli 2018, dengan Terlapor H. Ali Sutan Harahap Calon Bupati Nomor Urut 2 (dua) yang juga merupakan Bupati Kabupaten Padang Lawas (Calon Petahana). Petahana diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang Undang. Berdasarkan Kajian dan Rapat Pleno Panwaslih Kabupaten Padang Lawas, Terlapor H. Ali Sutan Harahap Memenuhi Unsur Pelanggaran sebagaimana laporan Pelapor. Bahwa kemudian Panwaslih Kabupaten Padang Lawas merekomendasikan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut kepada KPU Kabupaten Padang Lawas untuk diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang 31922450, Fax. (021) 3192245, Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang. Hal tersebut sesuai dengan Surat Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018, tanggal 19 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Abdul Rahman Daulay selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas pada saat itu. Namun pada tanggal 24 Juli 2018, Teradu mengatasnamakan Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas mengirimkan surat kepada KPU Padang Lawas dengan Nomor: P-2401/K.Panwaslih- 16/KP.01.00/07/2018, yang bertentangan dengan surat sebelumnya. Berdasarkan surat Teradu menyatakan Laporan Ahmad Tarmizi Lubis bukan merupakan pelanggaran pemilihan. Bahwa Surat yang ditandatangani Teradu tersebut bertentangan dengan Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum. Seharusnya surat tersebut hanya boleh ditandatangani oleh Ketua yaitu Abdul Rahman Daulay sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas saat Itu. Berdasarkan fakta tersebut, jelas Teradu tidak meminta izin atau mendapat mandat untuk menandatangani surat yang kedua, sehingga Surat tersebut dapat dianggap ilegal dan bertentangan dengan Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2017. Teradu patut diduga memiliki kepentingan untuk melindungi Calon Bupati Petahana atau diduga memiliki afiliasi politik, sehingga sengaja tidak berkoordinasi dan bertindak sendiri-sendiri mengirimkan surat yang bertentangan dengan keputusan Panwaslih Kabupaten Padang Lawas. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan telah menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Ahmad Tarmizi Lubis sesuai ketentuan peraturan yang berlaku; [4.2.1] Bahwa benar Panwaslih Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 14 Juli 2018 menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Pelapor Ahmad Tarmizy Lubis dan Terlapor H. Ali Sutan Harahap. Laporan tersebut diregistrasi Panwaslih Kabupaten Padang Lawas dengan Nomor 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018. Berdasarkan ketentuan yang berlaku Teradu selaku Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran melakukan Kajian terhadap Laporan tersebut. Berdasarkan kajian yang dilakukan Teradu bersama Staf Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran menyimpulkan perbuatan Terlapor H. Ali Sutan Harahap Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang. Terkait dengan keputusan Panwaslih Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 19 Juli 2019 yang menyatakan Laporan tersebut Memenuhi Unsur Pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang, Teradu menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Pleno yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Padang Lawas atas nama Abdul Rahman Daulay dan Irham Habibi Harahap. Teradu menyatakan sesuai mekanisme, seharusnya Teradu selaku Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran diberikan kesempatan dalam Rapat Pleno menyampaikan Hasil Kajian Laporan dugaan pelanggaran tersebut untuk selanjutnya dibahas. Teradu menyatakan bahwa Kesimpulan dan Rekomendasi Laporan tersebut tidak sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan oleh Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran; 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.2.2] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu mengirim surat kepada KPU Kabupaten Padang Lawas mengatasnamakan Ketua Panwaslih Kabuapaten Padang Lawas pada tanggal 24 Juli 2018 yang tidak sesuai dengan prosedur dan tata naskah dinas, Teradu membantah dalil tersebut. Bahwa benar pada tanggal 24 Juli 2018, Teradu menandatangani Surat Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor: P- 2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 atas nama Ketua Panwaslih Kabuapaten Padang Lawas. Surat tersebut merupakan Penjelasan/Jawaban terhadap Surat KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor 198/HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018 perihal Mohon Penjelasan tertanggal 22 Juli 2018. Bahwa terkait dengan mengapa Teradu menandatangani surat tersebut, dikarenakan pada tanggal 24 Juli 2018, Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas atas nama Abdul Rahman Daulay tidak masuk Kantor dan keberadaanya tidak diketahui. Teradu telah berusaha menghubungi melalui saluran Handphone Abdul Rahman Daulay namun tidak aktif. Bahwa sesuai dengan agenda yang telah disepakati sebelumnya, Teradu bersama dengan Irham Habibi Harahap (Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas lainnya) melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas Surat KPU Kabupaten Padang Lawas tersebut. Teradu bersama Irham Habibi Harahap merasa penting untuk memberikan penjelasan sesuai dengan permohonan KPU Kabupaten Padang Lawas. Rapat Pleno tersebut sesuai dengan Berita Acara Pleno Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor: 040/BA- Pleno/PANWAS-16/07/2018, tanggal 24 Juli 2018. Rapat Pleno tersebut sebagai bentuk tanggungjawab moral dan tanggung jawab tugas sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas. Bahwa penandatanganan surat Nomor P- 2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 oleh Teradu merupakan hasil dari Rapat Pleno antara Teradu dengan Irham Habibi Harahap sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor: 041/BA-Pleno/PANWAS- 16/07/2018, tanggal 24 Juli 2018. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para Pihak, dokumen, dan bukti dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa benar pada tanggal 14 Juli 2018, Panwaslih Kabupaten Padang Lawas menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Pelapor Ahmad Tarmizy Lubis dan Terlapor H. Ali Sutan Harahap. Laporan tersebut selanjutnya diregistrasi dengan Nomor 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018. Terlapor H. Ali Sutan Harahap Calon Bupati Nomor Urut 2 (dua) merupakan Bupati Kabupaten Padang Lawas (Calon Petahana) diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang Undang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap laporan tersebut, Teradu selaku Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran telah melakukan Kajian bersama Staff Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Padang Lawas. Berdasarkan Kajian tersebut disimpulkan bahwa laporan Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan. Pada tanggal 19 Juli 2019, Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas atas nama Abdul Rahman Daulay bersama Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas atas nama Irham Habibi Harahap melaksanakan Rapat Pleno tanpa melibatkan Teradu. Berdasarkan hasil Rapat Pleno tersebut diputuskan bahwa Laporan a quo Memenuhi Unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Terlapor melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan 31922450, Fax. (021) 3192245, Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Padang Lawas dan direkomendasikan untuk diberikan Sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap Surat Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 19 Juli 2018, KPU Kabupaten Padang Lawas mengirimkan Surat Nomor: 198/HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018 perihal Mohon Penjelasan tertanggal 22 Juli 2018. Surat KPU Kabupaten Padang Lawas tersebut mempertanyakan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Padang Lawas, dimana terdapat fakta bahwa Kajian Laporan tidak sesuai dengan Kesimpulan dan Rekomendasi Laporan. Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas kemudian mengagendakan Rapat Pleno untuk membahas surat KPU Kabupaten Padang Lawas tersebut pada tanggal 24 Juli 2018. Faktanya pada tanggal 24 Juli 2018, Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas tidak masuk Kantor dan tidak diketahui keberadaanya. Teradu bersama Anggota Panwaslih lainnya atas nama Irham Habibi Harahap juga telah berusaha menghubungi Handphone Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas, namun tidak aktif. Bahwa mengingat pentingnya memberikan penjelasan sesuai dengan Surat Permohonan KPU Kabupaten Padang Lawas tersebut, Teradu bersama Irham Habibi Harahap tetap melaksanakan Rapat Pleno sesuai dengan agenda. Bahwa sesuai hasil Rapat Pleno diputuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018 Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor: P-2401/K.Panwaslih- 16/KP.01.00/07/2018, yang ditandatangani oleh Teradu atas nama Ketua Panwaslih Kabuapaten Padang Lawas. Terkait dengan penandatanganan surat oleh Teradu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan hal tesebut sesuai dengan Rapat Pleno antara Teradu dengan Irham Habibi Harahap sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor: 041/BA-Pleno/PANWAS- 16/07/2018, tanggal 24 Juli 2018. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu telah lalai dan tidak cermat menindaklanjuti Surat KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor: 198/HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018 perihal Mohon Penjelasan tertanggal 22 Juli 2018. Tindakan Teradu juga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dalam menindaklanjuti surat tersebut. Surat KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor: 198/HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018, tanggal 22 Juli 2018 yang pada pokoknya meminta penjelasan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kabupaten Padang Lawas, seharusnya dibahas bersama Teradu dan Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas lainnya. Mengingat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kabupaten Padang Lawas berakibat atau berimplikasi terhadap pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018, Teradu seharusnya bersikap dan bertindak profesional sehingga tidak dipersepsi sebagai tindakan keberpihakan. Teradu selaku Penyelenggara Pemilu wajib berpedoman pada prinsip penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan akuntabel serta asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu bertindak cermat, prudent dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika. DKPP perlu mengingatkan Teradu sebagai Pengawas Pemilu harus memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan. Teradu harus 31922450, Fax. (021) 3192245, menaati prosedur penanganan laporan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu terbukti tidak teliti, tidak cermat, dan tidak menaati standar prosedur dalam menindaklanjuti Laporan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pemilu. DKPP berpendapat Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal 11 Huruf a, dan c, dan Pasal 15 Huruf f, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Ahmad Faisal Nasution selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA 31922450, Fax. (021) 3192245, ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,