III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 183-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
09-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa TERADU adalah Anggota KPU Kab. Kepulauan Tanimbar yang dilantik pada
tahun 2019.
2. Bahwa sebagai Anggota KPU Kab. Kepulauan Tanimbar TERADU memiliki
hubungan terlarang dengan Wanita Idaman Lain yang bernama Gerardina Maria
Laikyer
3. Bahwa Wanita Idaman Lain tersebut yang menjalani hubungan dengan TERADU
merupakan Istri Sah dari Paman dari TERADU sendiri yang bernama Fransisco
Samuel Taborat kini sebagai PELAPOR
4. Bahwa pada tanggal 20 bulan maret tahun 2019 pelapor, suami dari GERARDINA
MARIA LAIKYER mendapatkan sms masuk dari terlapor (HERMAN JOSEPH
KELBULAN,SH) kepada istri saya GERARDINA MARIA LAIKYER, dan ternyata benar
apa yang menjadi kekuatiran dan kecurigaan saya selama ini adalah benar bahwa
HERMAN JOSEPH KELBULAN,SH telah berselingkuh dengan istri saya (Gerardina
Maria Laikyer), yang oleh istri saya menggunakan nama samaran kepada terlapor
adalah (Titiken) yang tidak lain adalah HERMAN JOSEPH KELBULAN,SH, kemudian
saya (pelapor) secara spontan menyuruh istri saya untuk menelepon HERMAN
JOSEPH KELBULAN, SH dengan terlebih dahulu melakukan setelan pada hp istri
saya untuk merekam pembicaraan secara otomatis tanpa terlapor mengetahui
bahwa saya juga sedang bersama dengan istri saat itu. Pertama-tama istri saya
(GERARDINA MARIA LAIKYER) menelepon dan melakukan pembicaraan terlebih
dahulu dengan HERMAN JOSEPH KELBULAN,SH, yang intinya adalah
mempertanyakan keseriusan hubungan istri saya dengan HERMAN JOSEPH
KELBULAN,SH, dan menanyakan bagaimana seandainya saya (pelapor) suami
mengetahui hubungan kita, barulah kemudian saya {Pelapor) ikut dalam
pembicaraan dengan HERMAN JOSEPH KELBULAN,SH saat itu juga.Dari hasil
pembicaraan tersebut dengan terlapor, HERMAN JOSEPH KELBULAN,SH mengakui
secara jujur bahwa benar dia telah berhubungan dengan istri sayadan bersedia
mengawininya, apabila saya (pelapor) ikhlas padahal terlapor juga telah mempunyai
istri yang tidak lain adalah adik sepupu saya (Pelapor) sendiri juga, bukti rekaman
perselingkuhan (B.2).
5. Bahwa selain itu HERMAN JOSEPH KELBULAN, SH adalah sepupu kandung saya
(PELAPOR) (panggilan untuk pelapor adalah PAMAN) dari satu garis keturunan yang
dapat saya gambarkan dalam silsilah keturunan terlampiran (B.4)
6. Berdasarkan duduk perselingkuhan tersebut diatas, pelapor (suami yang sekarang
ditinggalkan oleh istri saya (Gerardina Maria Laikyer) bersama dengan 4 orang anak
yang pada waktu itu anak saya yg bungsu masi duduk dibangku kls III SD untuk
hidup bersama dengan HERMAN JOSEPH KELBULAN,SH, di kontrakannya,
(sekarang sudah hidup kumpul sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang
sah dirumah kediaman HERMAN JOSEPH KELBULAN,SH.
7. Akibat dari perselingkuhan Terlapor (HERMAN JOSEPH KELBULAN,SH) dengan
(GERARDINA MARIA LAIKYER) istri pelapor, maka pelapor dengan sangat terpaksa
melalakukan gugatan perceraian (Surat Gugatan B1) kepengadilan Negeri saumlaki
karna terlapor telah hidup bersama dengan selingkuhannya saat itu (istri saya),
dan menjalani sidang berturut–turut dengan mengajukan bukti perselingkuhan
HERMAN JOSEPH KELBULAN,SH dengan (Gerardina MariaLaikyer) pada saat
sidang di pengadilan negeri saumlaki dan juga menghadirkan 2 orang saksi yang
mengetahui perselingkuhan (HERMAN JOSEPH KELBULAN),SH dan(GERARDINA
MARIA LAIKYER),dan padatanggal 4 Oktober 2019 diputuslah gugatan perceraian
pelapor dengan mengabulkn gugatan Pelapor (bukti Putusan pengadilan terlampir
B,3)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-9
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Surat gugatan perceraian;
2. P-2 Rekaman suara perselingkuhan (alat bukti persidangan);
3. P-3 Putusan Pengadilan Tgl.4-10-2019 legalisir;
4. P-4 Silsila Keturunan;
5. P-5 Pemberitaan media masa tanimbar news tgl 19 oktober 2021;
6. P-6 Surat Klarifikasi Media Tanimbar NEWS;
7. P-7 Surat Pernyataan salah satu orang Tokoh adat, juga sbg tokoh
Masyarakat, dan mantan Kepala Urusan Pemerintahan Desa Sifnana;
8. P-8 Video Kesaksian anak Teradu;
9. P-9 Video kesaksian anak Aloysius;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi,
1. Fransiskus Taborat (Security KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar)
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa:
- Teradu merupakan anggota KPU Kabupaten Tanimbar divisi Hukum.
- Hubungan antara Teradu dan saksi adalah paman dan ponakan, satu garis
keturunan .
- Saksi membenarkan bahwa Teradu berselingkuh dengan Gerardina.
- Saksi menjelaskan selama ini mereka hidup bersama, berawal hidup dikosan,
pindah lagi ke kosan bengkel di daerah kemiri.
- Saksi menjelaskan bahwa terjadi penganiyaan terhadap ponakannya, bernama
Aloysius Taborat dan Nanda Taborat disebabkan karena saking rindunya kepada
ibunya yang telah hidup bersama dengan laki lain, yaitu Teradu dan setiap hari
menjenguk ibunya, mungkin karena sudah bosan maka Teradu dengan anak-
anak ini maka terjadilah penganiyaan dan pemukulan.
- Saksi menjelaskan bahwa perselingkuhan Teradu terjadi sebelum bercerai.
- Saksi menjelaskan bahwa perselingkuhan terjadi awalnya mendengar cerita
orang, kemudian saksi melihat langsung dengan cara ke bengkel untuk tambal
ban, saksi bertemu Teradu dan Gerardina tinggal dikosan.
- Saksi menjelaskan bahwa rumor dalam masyarakat, Teradu dan Gerardina telah
hidup bersama dalam 1 kosan dan satu kamar, jika dibilang tidak hidup
bersama itu menipu masyarakat. Yang tahu adalah anak anaknya karena
meraka alami dan rasakan. Dimana ibunya ada, anaknya selalu cari dan selalu
ketemu dengan Teradu.
- Tanggal 9 Februari 2022, Teradu membawa Gerardina ke kantor KPU Tanimbar
pada malam hari. Tanggal 23 Januari 2022, saksi merupakan security pada
siang hari mengganti kunci pintu depan dan belakang. Saksi pulang lebih awal,
setelah pegawai pulang, saksi mengunci seluruh pintu dan jendela. Karena saksi
lupa membagikan kunci ke seluruh pegawai dan security, maka kunci saya
bawa. Pada jam 21.30 saksi kekantor pintu dan jendela kantor sudah terbuka
dengan paksa, yang tadinya telah terkunci. Saksi masuk dalam kantor dan
menanyakan pegawai yang telah ada dikantor kenapa pintu telah terbuka
sementara semua kunci ada di saksi. Teman kantor menjawab bahwa Teradu
yang membuka kantor lewat jendela.
- Saksi menjelaskan bahwa memang benar Gerardina dan Teradu hidup bersama
dirumah Teradu. Istri sahnya sudah keluar dari rumah, saya tidak bisa
membuktinya dan masyarakat sudah tahu Kos kosan satu dengan yang lainnya.
Yang mellihat langsung adalah anak anaknya yang keluar langsung dari rumah
teradu.
- Saksi telah bekerja di KPU Kabaupaten Tanimbar sejak tahun 2007 sampai
dengan saat ini.
2. Agustinus Ditelebeit
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa:
- Saksi menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Bapak itu benar karena telah
dilihat langsung oleh saya. Dikalangan masyarakat juga sudah disampaikan.
- Saya melihat langsung dikosan rumah Bapak saya, melihat boncengan bersama,
naik motor bersama.
3. Aloysius Taborat
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa:
- Saksi menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan Teradu adalah bohong semua.
Bahwa Mama hidup bersama dengan Teradu. Pertama di kosan Peternus, pindah
lagi ke pasar baru, pindah lagi kerumah oma, diusir lalu pindah lagi Lorong buah
naga, pindah lagi ke bengkel, kemudian pindah lagi kerumah Teradu. Beberapa
hari yang lalu, mereka menerima surat di DKPP langsung Teradu memindahkan
ibu saya kekosan samping rumahnya.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa:
1. Bahwa Dalil TERADU, bahwasanya perkataan itu adalah Senda gurau, maka
dapat saya sampaikan kepada Majelis Yth. Bahwa menurut Hukum Adat dan
Hukum Kekerabatan Duan Dan Lolat Masyarakat Hukum Adat Tanimbar, bahwa
sendau gurau seperti yang di dadalilkan itu adalah Sendau Gurau yang “Sangat
Tabu”, karena didalam percakapan tersebut terdapat kalimat-kalimat yang
mengandung unsur pornografi yang tidak Pantas diucapkan seorang Ponakan
kepada Tante yang adalah isteri dari Pamannya/Omnya sendiri, yang mana dalam
rekaman tersebut ada banyak pembeicaraan yang antara lain …. Kalau Kamu
(maksudnya: Gerardina Maria Laikyer) tinggal dengan orang tua kamu bagaimana
caranya bisa kita Berzina (SEX) ada juga kalimat yang mangatakan … :Baru
dengar suaramu” (maksudnya Suara Gerardina Maria Laikyer) saja Burung (penis)
saya sudah berdiri) dan pengakuan yang lain yang terdapat dalam rekaman suara
dimaksud, maka menurut saya dan tentu saja juga Masyarakat Hukum Adat
Tanimbar adalah : bahwa dalil TERADU ini hanya sebagai bentuk pembelaan diri
dengantujuan untuk mengelabui Majelis Yth dan sebegitu jauh menurut hemat
saya adalah telah melecehkan Hukum Kekerabatan Masyarakat Adat Tanimbar
khususnya dan Masyarakat Indonesia pada Umumnya, sebagaimana dilarang oleh
Etika, Moral, Wajar dan Hukum Kapatutan dan kepantasan, dan benar secara
nyata Telah terbukti bahwa TERADU telah melakukan Perzinahan atau
Persetubuhan dengan Perempuan lain yang bukan Isteri Sahnya, dan olehnya itu
dalil TERADU ini tidaklah benar, terbukti sebagaimana ternyata dalam rekaman
suara dimaksud, maka mohon kepada Majelis yang Terhormat untuk mengabaikan
dalil TERADU dimaksud.
a. Terkait Dalil TERADU pada kalimat yang berbunyi: rekaman itu kelak akan
bermanfaat, maka Terhadap pernyataan TERADU ini tidaklah berdasar, karena
tidak satupun kalimat dalam rekaman menyebutkan demikian maka saya yakin
bahwa teradu sedang ingin mencari alasan unuk menyangkal semua yang
TERADU lakukan, saya selaku PENGADU menyampaikn bahwa saat itu saya
selaku Suami yang sah begitu terpukul ketika mangetahui dgn SMS
dan kemudian mengancam istri saya untuk melakukan Rekaman itu dengan
tujuan hanya untuk mendapatkan bukti perselingkuhan, akhirnya PENGADU
Yakin dan Percaya bahwa TERADU benar-benar telah melakukan Perzinahan
dengan Isteri saya GERARDINA MARIA LAIKYER.
Bukti Pengakuan TERADU bahwa benar Telah melakukan Perzinahan dengan
Isteri saya dimaksud, adalah ketika TERADU ingin mengawini istri saya sesuai
dengan yang terdengar dalam rekaman dimaksud, olehnya itu Teradu
mentransfer ke rekening saya “uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah) kepada saya, (sejumlah uang dimaksud menurut hukum adat
Tanimabr adalah sebagai uang Popot Sou/angkat muka saya) sebagai uang
kompensasi ketika orang tanimbar terbukti melakukan kasus seperti TERADU),
namun uang tersebut selanjutnya saya - PENGADU telah mengembalikan
segera kepada Mama/Ibu Kandung TERADU yang bernama: YAKOBA
SAMPONU/KELBULAN dan penyerahan kembali Uang Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah) dimaksud turut disaksikan oleh 2 Paman TERADU yaitu
Bapak MOSES KELBULAN dan PAULUS SAMPONU/KELBULAN serta
Neneknya BLANDINA TABORAT/KELBULAN (Saudara Kandung dari Ayah
saya yang bernama (ALOYSIUS TABORAT) mendampingi PENGADU saat itu
adalah saudara saya yg juga adalah saksi dari PENGADU.
Benar bahwasanya saya sengaja memberikan nomor rekening tabungan saya
kepada TERADU, hanya dengan maksud dan Tujuan untuk mendapatkan bukti
“Pengakuan lain dari TERADU) dan menyatakan secara terbuka kepada
keluarga TERADU ibu TERADU yang bernama YAKOBA SAMPONU/KELBULAN,
2 pamannya MOSES KELBULAN dan PAULUS SAMPONU/KELBULAN serta
Neneknya BLANDINA TABORAT/KELBULAN bahwa benar TERADU telah
melakukan Perzinahan dengan Isteri saya GERARDINA MARIA LAIKYER.
Sehubungan dengan itu, saya memohon kepada Majelis Yth. Utk mengizinkan
saya menjelaskan terkait dalil TERADU dimaksud, bahwa semuanya adalah
merupakan cerita yang direkayasa dan tidak Relevan dengan Kasus Perzinahan
yang dilakukan TERADU bersama dengan Isteri saya dimaksud yang saya
Adukan kepada DKPP yang Terhormat.
b. Terkait Dalil TERADU bahwa saya melakukan tindakan Pemerasan kepadanya
dengan dengan kasus perselingkuhan dan perzinahan dengan Isteri saya, itu
tidak pernah saya lakukan. Dengan demikian jika ada alat bukti yang cukup
dan kuat pada TERADU, maka saya memohon kepada Majelis Yang Terhormat
untuk meminta diserahkan oleh TERADU kepada Majelis Yang Terhormat,
karena terhadap point 1 huruf (b) yang disampaikan oleh TERADU adalah
rekayasa cerita karena tidak berdasar pada fakta atau bukti yang bisa TERADU
dapat buktikan kepada Majelis yang terhormat.
Sehubungan dengan itu, saya memohon kepada Majelis Yth. Utk mengizinkan
saya menjelaskan terkait dalil TERADU dimaksud, bahwa semuanya adalah
merupakan cerita yang direkayasa dan tidak Relevan dengan Kasus Perzinahan
yang dilakukan TERADU bersama dengan Isteri saya dimaksud yang saya
Adukan kepada DKPP yang Terhormat.
c. Terhadap point 1 huruf (b) pada datar 1 sampai dengan datar 4, maka dapat
saya PENGADU sampaikan bahwa cerita yang dibuat oleh TERADU bersama
selingkuhannya (Gerardina Maria Laikyer) adalah tidak benar dan merupakan
fitnah terhadap wartawan yang disebutkan oleh TERADU dan sengaja berdalil
hanya dengan maksud dan tujuan untuk menipu Majelis Yang Terhormat
dalam Persidangan ini, maka saya memohon kepada Majelis Yang Terhormat
untuk memperkenankan saya menyampaikan surat klarifikasi dari Tabloit
Tanimbar News sebagai bukti tambahan sesuai dengan yang disebutkan untuk
mnjadi bahan penilaian dalam pernyataan teradu. “surat klarifikasi tabloit
Tanimbar News (BT 1) ”
2. Terhadap dalil TERADU pada point ini (III) maka dapat saya buktikan bahwa
benar mereka telah hidup bersama dalam satu rumah sebelum Persidangan ini
dilaksanakan. (Terlampir surat Pernyataan Tokoh Adat sekaligus Tokoh masyarakat
Desa sifnana yang juga beliau adalah Mantan kepala urusan Pemerintahan Desa
Sifnana saat kasus ini muncul yakni Bapak STANISLAUS LONDAR). (BT 2)
Bahwa TERADU sesuai dengan dalil yang sampaikan pada (Bukti – T 2,
T3,T4,T5), maka kesaksian dari anak-anak saya yang masih lugu dan polos yang
sering datang mengunjugi mamanya/ibunya sebagai bukti bahwa TERADU telah
menyampaikan keterangan yang bertujuan untuk mengelabui atau membohongi
Majelis yth. (bukti tambahan video kesaksian anak2 saya (BT 3).
3. Dalil TERADU pada point ini (IV) adalah benar bahwa ada video porno yang telah
beredar luas, tetapi terkait persoalan Video dimaksud sudah terjadi damai dan
dimediasi oleh mantan kepala bagian Hukum SETDA Kabupaten Kepulauan
Tanimbar a.n Bapak Brampi Moriolkossu, SH., maka pada point 1 huruf b datar 4
pada kalimat yang berbunyi agar tidak menjadi bulan bulanan upaya pemerasan,
dapat saya sampaikan kepada Majelis Yang Terhormat bahwa uang sejumlah yang
disebutkan oleh TERADU, bahwa uang sejumlah dimaksud selanjutnya dibawa
oleh Anak saya Aloysius Selwas Boy Taborat berdua Mamanya GERARDINA
MARIA LAIKYER untuk diberkati oleh Bapak Pastor KOSTAN LELYEMIN, MSC.,
selanjutnya uang sejumalah dimaksud diserahkan seluruhnya kepada Mamanya
GERARDINA MARIA LAIKYER dan untuk meyakinkan Majelis Yang Terhormat,
maka saya memohon kepada Majelis yth untuk menanyakan langsung kepada
anak terkasih saya Aloysius Selwas Boy Taborat, karena anak saya Aloysius
Selwas Boy Taborat yang mengantar dan menyerahkan seluruh uang sebanyak
yang disebutkan oleh TERADU kepada Mamanya GERARDINA MARIA LAIKYER.
(Bukti Tambahan Video kesaksian Anak saya (BT 4)
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu pada pokok aduannya medalilkan bahwa pada tanggal 20 Maret
2019 PENGADU menyuruh istrinya untuk menelepon TERADU dan merekam
pembicaraan mantan isterinya Gerardina Maria Laikyer dengan TERADU untuk
untuk mempertanyakan keseriusan hubungan antara TERADU dengan Gerardina
Maria Laikyer kemudian PENGADU mengambil hp milik istrinya dan berbicara
dengan TERADU mempertanyakan kesediaan PENGADU untuk mengawani
isterinya Gerardina Maria Laikyer (saat itu belum bercerai sah) isterinya adalah
benar saat terjadi percakapan sebagaimana yang PENGADU dalilkan dan
disampaikan sebagai alat bukti.
Namun perlu TERADU sampaikan kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu bahwa :
a. Apa yang menjadi dugaan PENGADU bahwa TERADU pada saat itu tanggal 20
Maret 2019 (saat itu TERADU sedang mengikuti seleksi anggota KPU
kabupaten periode 2019 – 2024 dan dilantik pada 1 April 2019), bahwa
TERADU telah berselingkuh dengan istrinya Gerardina Maria Laikyer (sekarang
sudah bercerai sah dengan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor :
35/Pdt.G/2019/PN Sml) adalah tidak benar dan berlebihan serta mengada-
ada.
Perlu TERADU sampaikan bahwa percakapan yang terjadi adalah sebagai senda
gurau dan kelakar saja karena dari sisi hubungan keluarga PENGADU dan
TERADU masih keluarga yaitu PENGADU adalah paman TERADU sehingga
dalam keseharian senda gurau dan kelakar antara PENGADU, mantan isterinya
dan TERADU adalah hal yang biasa dalam pergaulan antara kami bahkan
bukan saja lewat telepon, tetapi sering jika duduk santai bersama sambil
bercerita atau dalam perjumpaanpun juga sering terjadi hal demikian dan itu
hanyalah sebagai candaan dan senda gurau secara dan sudah menjadi hal yang
biasa antara kami yang sudah saling kenal dan akrab. Candaan atau sendah
gurau seperti itu juga sudah menjadi hal yang lazim dan biasa dalam
pergaualan dan tradisi dalam masyarakat di daerah kami, jika sudah akrab
dan saling mengenal satu dengan yang lain; sehingga bagi orang luar yang baru
mendengar candaan atau senda gurau seperti demikian bisa mengaanggap
candaan seperti itu berlebihan atau hal yang tabu.
Dalam keakraban dan kebiasaan bersenda gurau dan bercanda yang berlebihan
adalah semata- mata hanyalah sebagai kelakar saja agar hubungan
kekeluargaan baik selalu terjaga.
b. Dalam pergaulan selanjutnya dengan PENGADU, mantan isterinya dan
TERADU, TERADU melihat dan merasakan tingkah dan gelagat buruk
PENGADU yang mulai berubah dari biasanya yang tidak akrab, selalu
menghindari TERADU jika berpapasan atau jika saat TERADU ada waktu luang
mengajak ngobrol seperti biasanya. Terhadap kondisi ini TERADU mencoba
menanyakan kepada isteri PENGADU (GERDINA MARIA LAKYER) tentang
perubahan sikap PENGADU yang mulai tidak familiar lagi. Informasi yang saya
dapatkan dari isteri PENGADU adalah terkait pembicaraan kami bertiga tanggal
20 Maret 2019, PENGADU merekam pembicaraan itu dan PENGADU
menyampaikan kepada isterinya bahwa rekaman itu kelak akan
bermanfaat. Mendengar informasi bahwa PENGADU merekam pembicaraan
antara kami dan melihat perubahan sikap PENGADU, TERADU mencoba
menemui PENGADU dan mengubunginya lewat handphone, namun selalu
dihindari oleh PENGADU. TERADU menelepon mantan isteri PENGADU untuk
mengecek keberadaan PENGADU ternyata PENGADU saat itu ada bersama
isterinya, kemudian TERADU meminta isteri PENGADU untuk mengaktifkan
speaker pada hp-nya dan PENGADU menyampaikan permohon maaf yang juga
didengar langsung oleh PENGADU. Sejak saat itu TERADU semakin berhati-hati
dan menjaga sikap, tutur kata dalam bermasyarakat dan menjauhi pergaulan
dengan TERADU, isterinya dan keluarganya.
c. Seiring perjalanan waktu, Setelah TERADU menyampaikan permohonan maaf
kepada PENGADU, PENGADU menitip pesan kepada TERADU melalui isterinya
bahwa PENGADU dapat memaafkan perbuatan TERADU dengan beberapa
syarat dan tidak akan melaporkan TERADU ke DKPP. Terkait rekaman yang
PENGADU miliki, PENGADU memanfaatkan untuk kepentingan dan untuk
mendapatkan keutungan serta mengintimidasi dan memeras TERADU secara
LISAN melalui orang lain agar memenuhi keinginannya dan jika tidak
mengikuti keinginanya maka PENGADU akan melaporkan TERADU ke DKPP
dengan bukti rekaman tersebut diantaranya :
- Melalui isterinya ia menyampaikan agar TERADU harus mengarahkan
keluarganya untuk memilih kakanya Piet Kait Taborat,SH caleg DPRD
Kabupaten partai Golkar Nomor urut 1, Dapil- Maluku Tengara Barat-1.
- PENGADU menyuruh isterinya untuk menyampaikan kepada TERADU agar
menambahkan jumlah perolehan suara kakanya tersebut pada poin (a)
menjadi 700 suara sah agar setelah dikomulasikan dengan perolehan suara
dua Dapil lainnya, kakanya bisa menjadi pimpinan di DPRD kabupaten.
- Menyuruh isterinya meminta uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima
puluh juta Rupiah). TERADU menolaknya secara tegas dan mempesilahkan
PENGADU untuk melaporkan saja ke DKPP.
- Menyampaikan kepada Gerardina Maria Laikyer (mantan isterinya) untuk
memberitahukan kepada TERADU agar memberikan kepada PENGADU
uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) jika tidak
diserahkan maka PENGADU akan menghubungi wartawan untuk menulis
berita tentang dugaan perselingkuhan ini di koran. Terhadap permintaan
ini TERADU juga menolaknya, sehingga pada tanggal 19 Oktober 2022
terbitlah berita di media massa Tanimbar News. (bukti T- 1)
- Pada tanggal 21 Oktober 2021 TERADU mendatangi rumah wartawan (Meky
Samangun) yang menulis berita tersebut untuk melakukan protes karena
tidak balance dalam pemberitaan, hanya mendengar informasi sepihak dari
PENGADU saja, tanpa mengkonfrontir dengan pihak lain yang yang ada
dalam beritanya seperti TERADU, mantan istri PENGADU maupun istri
TERADU. Namun wartawan tersebut menjamin bahwa akan mengahpus
berita secara dan melakukan klarifikasi kembali dalam pemberitaan
berikutnya. Terhadap pemberitaan media masa tersebut Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah meminta TERADU untuk
mengklarifikasi kebenaran berita tersebut, TERADU menyampaikan kepada
Ketua bahwa berita itu tidak benar karena hanya mendapatkan informasi
sepihak dari PENGADU tanpa melakukan konfirmasi dengan TERADU atau
pihak lain yang termuat dalam berita tersebut.
d. Setiap kali PENGADU menyampaikan niat jahatnya atau memeras TERADU,
TERADU selalu menolaknya dan mengancam akan melaporkan PENGADU ke
DKPP agar PENGADU diberhentikan sebagai anggota KPU kabupaten
Kepulauan Tanimbar. PENGADU selalu mempersilahkan PENGADU agar
melaporkan perkara ini ke DKPP agar diperiksa dan diputuskan seadil-adilnya
agar PENGADU tidak menjadi bulan-bulanan upaya pemerasan PENGADU
sebagaimana pemerasan yang PENGADU lakukan terhadap seorang anggota
Polisi yang melakukan perzinaan dengan istrinya yang video mesumnya telah
tersebar luas, sejumlah Rp. 50.000.000- yang PENGADU gunakan untuk
membangun kamar kost dibelakang rumah kediamannya yang belum rampung
pembangunannya.(pengakuan mantan isrtinya). Setelah mendapatkan uang
perasan itu barulah PENGADU menggugat cerai istrinya.
e. TERADU menyampaikan kepada isteri PENGADU setiap kali PENGADU
menyampaikan niatnya (pemerasan) bahwa, jika semua itu benar-benar
permintaan PENGADU, cukup telepon, sms atau WA saja agar TERADU percaya
bahwa itu adalah permintaan PENGADU. TERADU bermaksud untuk merekam
pembicaraan telepon dan meng-screen shoot sms atau WA PENGADU agar
TERADU jadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan PENGADU ke pihak
berwajib, Mungkin saja PENGADU menyadari pembicaraannya akan terekam
karena PENGADU juga telah melakukan hal tersebut kepada TERADU maka
PENGADU tidak pernah menghubungi TERADU melalui handphone.
Bayangkan saja tanggal 20 Maret 2019 PENGADU merekam pembicaraan
telepon. PENGADU saat itu pasti sangat marah dan sudah tentu mengambil
langkah terhadap TERADU, mengapa baru dilaporkan pada tanggal 07
November 2021 ke DKPP ? Durasi dua tahun lebih barulah dilaporkan ke DKPP.
Jarak waktu yang cukup lama ini dipergunakan oleh PENGADU untuk
memeras TERADU namun tak satupun niat busuknya yang TERADU penuhi
sehingga perkara ini dilaporkan ke DKPP.
2. PENGADU mendalilkan bahwa TERADU mempunyai isteri yang sah adalah benar.
TERADU masih mempunyai seorang isteri yang sah bernama Faustina
Umpanmetan yang TERADU hadirkan sebagai saksi dalam persidangan mulia dan
dimuliakan ini; walaupun telah lama berpisah sejak bulan Mei 2018 (sekarang
sudah kurang lebih 4 tahun) jauh sebelum terjadi percakapan yang yang direkam
oleh PENGADU. Dari perkawinan kami dikaruniai seorang anak perempuan (anak
tunggal).
Sejak bulan Mei 2018 kami telah berpisah dan isteri teradu telah kembali dan
tinggal sampai saat ini di rumah orang tuanya dikarenakan suatu problema rumah
tangga yang sangat besar dan tidak mungkin lagi bagi kami untuk meneruskan
perkawinan. Perpisahan ini pun juga direstui oleh orang tua kedua belah pihak.
Akibat problema rumah tangga tersebut TERADU pada bulan Mei 2018 hendak
melayangkan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Saumlaki namun anak kami
yang pada saat itu baru memasuki bangku kuliah di fakultas hukum Universitas
Pattimura menentangnya dan mengancam akan bunuh diri atau berhenti kuliah
jika TERADU sampai melayangkan gugatan perceraian. TERADU dan isteri
kemudian sepakat untuk menundanya sampai bulan April 2022 ini saat anak kami
menyelesaikan study barulah kami menjelaskan alasan yang menjadi dasar
perceraian orang tuanya.
Menyadari bahwa kami tidak mungkin bersatu kembali lagi dan ibu TERADU yang
sudah tua dan mulai sakit – sakitan serta perlu ada yang mengurus anak kecil
(kami mengadopsi seorang anak laki-laki saat isteri TERADU masih hidup serumah)
yang ditinggalkan bersama TERADU isteri dan sekalian mendampingi serta
mengurus TERADU sehari-hari di rumah agar dapat menjalankan tugas sebagai
penyelenggara pemilu maupun tugas-tugas lainnya. Ajakanya membawa calon istri
agar bisa tinggal bersama di rumah TERADU belum bisa TERADU lakukan
mengingat masih ada banyak kendala dan larangan yang mengikat TERADU
diantaranya yaitu sebagai penyelenggara dilarang hidup serumah dengan wanita
tanpa ada ikatan yang sah. Ibu Gerardina Maria Laikyer telah berstatus janda
berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor : 35/Pdt.G/2019/PN
Sml. Istri TERADU selalu mengajak TERADU agar segera mencari penggantinya
utnuk dibawa kerumah agar dijadikan sebagai pendamping hidup TERADU
diantaranya Ibu Gerardina Maria Laikyer. Terkadang ibu Gerardina Maria Laikyer
telah beberapa kali selalu datang ke rumah TERADU sekedar untuk silaturahim,
mengurus rumah, mengurus anak yang sekarang masih berusia 5 tahun, dan
menjenguk ibu TERADU yang sudah sakit-sakitan dan setelah itu kembali ke
kontrakannya.
3. PENGADU mendalilkan sesuai pengaduannya bahwa sejak tanggal 07 November
2021 TERADU telah hidup serumah dengan mantan Isterinya GERARDINA MARIA
LAIKYER adalah TIDAK BENAR. Fakta yang terjadi bahwa sebelum bercerai secara
sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki nomor: 35/pdt.G/2019/PN
Sml pada hari Jumat 04 Oktober 2019 sdr GERARDINA MARIA LAIKYER (mantan
isteri PENGADU) sudah tinggal pada Kamar Kost Seorang Diri sejak bulan
Februari 2019 hingga bulan Juli 2020 Milik sdr Paternus Bulurdity yang
bersebelahan dengan rumah PENGADU hal dibuktikan dengan Surat Pernyataan
(Bukti – T 2) dan Kesaksian dari sdr Paternus Bulurdity. Selanjutnya pada bulan
Agustus tahun 2020 sampai bulan Oktober tahun 2020 sdr GERARDINA MARIA
LAIKYER tinggal pada rumah orang tuanya tepat dibelakang rumah PENGADU.
pada bulan Oktober tahun 2020 ayahnya sdr GERARDINA MARIA LAIKYER
meninggal dunia dan sebulan setelah ayahnya meninggal terjadi konflik dalam
keluarganya sehingga sdr GERARDINA MARIA LAIKYER kembali kost pada kamr
kost milik sdr Jefry Yaran tanggal 05 Desember tahun 2020 sampai sampai bulan
Maret 2021 sehingga sdr GERARDINA MARIA LAIKYER tercatat penduduk
sementara di RT 015/RT 03 Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten
Kepulauan Tanimbar (Bukti – T 3). Pada Bulan April 2021 sampai bulan Oktober
2021 sdr GERARDINA MARIA LAIKYER mengelolah sebuah bengkel motor dan
tinggal dan bengkel tersebut. selanjutnya pada bulan November 2021 sampai 30
Desember 2021 sdr GERARDINA MARIA LAIKYER tinggal di rumah adik
kandungnya yaitu RIA LAIKYER yang kebetulan berada pada lokasi yang sama
yaitu di RT 015/ RT 03 Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten
Kepulauan Tanimbar karena pada saat itu adik kandungnya alias RIA LAIKYER
sedang melakukan pengobatan di Makkassar. hal ini dapat dibuktikan
berdasarkan keterangan dari Ketua RT setempat. Setelah adiknya kembali dari
Pengobatan di Makassar sdr GERARDINA MARIA LAIKYER pindah dan mengontrak
kamar kost milik sdr. ALEKS KUDMAS pada bulan januari – Sampai sekarang
(Bukti – T 4). Keberadaan sdr GERARDINA MARIA LAIKYER sampai saat ini dapat
dibuktikan juga dengan surat keterangan dari Ketua Rukun Santo Aloysius
Gonzaga yang menerangkan bahwa sdr GERARDINA MARIA LAIKYER berdomisili
dan aktif mengikuti kegiatan Rukun dan pelayanan rohani dalam Gereja. (Bukti –
T 5).
Dengan demikian Dalil PENGADU bahwa TERADU telah hidup serumah dgn sdr.
GERARDINA MARIA LAIKYER (mantan isteri PENGADU) tidak terbukti dan patut
dikesampingkan oleh Majelis Pemeriksa.
4. Dalil PENGADU bahwa karena rekaman permbicaraan antara mantan isterinya
dengan TERADU dan PENGADU yang menjadi sebab utama sehingga PENGADU
dengan berat hati mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan negeri Saumlaki
adalah berlebihan dan tidak tepat.
Fakta yang sebenarnya terjadi adalah bahwa sesuai dengan keterangan saksi
Gerardina Maria Laikyer yang TERADU ajukan dalam persidangan yang
dimuliakan ini adalah bahwa sesuai alat bukti gugatan perceraian dan Putusan
Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 4 Oktober 2019 yang juga TERADU ajukan
sebagai alat bukti di persidangan ini (Bukti – T 6) terbukti secara terang
benderang PENGADU mengakui secara tegas bahwa;
a. Pada halaman 2 angka 3, 4 dan 5 Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki
Nomor: 35/PDT.G/2019/PN Sml (vide alat bukti putusan pengadilan yang
TERADU dan PENGADU lampirkan serta surat gugatan cerai PENGADU).
- Ternyata sejak awal tahun 2017 penggugat yaitu PENGADU dan tergugat
yaitu Gerardina Maria Laikyer mantan isteri PENGADU tidak rukun lagi.
- Tingkah laku mantan isterinya yang mulai berubah sejak adanya pria
idaman lain (selingkuhannya).
- Adanya video mesum tergugat yaitu isteri PENGADU (video mesum isterinya
dengan oknum anggota Polisi ) yang terjadi pada bulan Juli 2017 yang
ternyata telah beredar luas. Pertanyaannya; mengapa PENGADU lalu
menuduh TERADU telah menganggap TERADU yang bersenda gurau lewat
telepon yang tidak lain adalah hanya untuk bercanda saja pada hal sasaran
kecurigaan PENGADU adalah tingkah isterinya yang mulai berubah sejak
ada pria idaman lain ( oknum polisi ) yang telah menjalani perselingkuhan
dan perzinaan sejak bulan Juli 2017 seperti yang PENGADU dalilkan dalam
gugatan perceraiaanya pada alat bukti putusan pengadilan yang TERADU
dan PENGADU ajukan dalam persidangan ini ?
- Bagi TERADU, wajar saja jika PENGADU mulai curiga terhadap tingkah
laku mantan isterinya yang mulai berubah dan ternyata kecurigaan
PENGADU benar karena mantan isterinya telah berselingkuh dengan pria
idaman lain yaitu seorang anggota polisi yang ada dalam video mesum yang
PENGADU ajukan sebagai alat bukti di pengadilan negeri Saumlaki saat
mengguggat cerai isterinya, dimana PENGADU baru mengetahui video
meseum tersebut pada awal bulan Agustus 2019. (vide alat bukti putusan
pengadilan negeri halaman 2 poin 5 yang diberi kode P-7). sehingga wajarlah
jika PENGADU melakukan SMS copy pada HP mantan istrinya selama ini
untuk melacak pesan masuk dan keluar.
b. Rekaman percakapan antara TERADU dengan mantan istri PENGADU barulah
terjadi pada tanggal 20 bulan Meret 2019, dimana percakapan tersebut
hanyalah sebuah candaan dan sendagurau karena memang candaan seperti
dalam rekaman percakapan itu sudah merupakan hal biasa dalam pergaulan
kami.
c. PENGADU sangat licik dengan menjebak mantan isterinya Gerardina Maria
Laikyer saat proses sidang percerain mereka di Pengadilan Negeri Saumlaki
dimana PENGADU membuat surat pernyataan untuk tidak hadir dalam proses
mediasi dan sidang dan mengirimkan ke mantan istri untuk di tanda tangani
yang isi pokoknya adalah tidak bersedia hadir dalam persidangan (vide alat
bukti putusan Pengadilan Negeri Saumlaki nomor 35/pdt.G/2019/PN Sml hal. 6
bukti P - 9). sehingga mantan istrinya tidak dapat membela dan menyangkal
semua dalil yang diajukan oleh Penggugat (putusan verstek yaitu putusan
diluar hadirnya tergugat).
d. Dengan demikian dalil PENGADU bahwa rekaman pembicaraan sebagai sebab
yang membuat PENGADU dengan berat hati mengajukan gugatan perceraian
adalah tidak beralasan hukum karena yang menjadi salah satu unsur untuk
dapat diajukan gugatan perceraian sebagai mana diatur dalam Undang-undang
nomor: 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah Perzinaan dan perzinaan itu
terbukti dengan alat bukti video mesum istrinya dengan oknum anggota polisi
yang pengadu ajukan sebagai alat bukti di persidangan perceraian. selain dalil
lain yang diajukan dalam gugatan perceraian seperti perselisihan dan
pertengkaran serta dalil bahwa istrinya telah meninggalkan PENGADU lebih
dari 2 (dua) tahun. Dengan tidak hadirnya tergugat Gerardina Maria Laikyer
maka seluruh dalil penggugat/ PENGADU dikabulkan oleh majelis hakim
termasuk bukti rekaman percakapan tersebut tidak dapat dibantah dan
diklarifikasi oleh tergugat.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-6, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Pemberitaan Media Masa Tanimbar News tanggal 19 Oktober 2021;
2. T-2 Surat pernyataan pemilik kamar kost atas nama Paternus Bulurdity;
3. T-3 Surat pernyataan Ketua RT 015 / RW 03 Desa Sifnana Kecamatan
Tanimbar Selatan Kabuaten Kepulauan Tanimbar Nomor :472-24/SK-
DS/II/2022;
4. T-4 Kwitansi pembayaran kamar kost bulan Januari – Februari 2022;
5. T-5 Surat keterangan Ketua Rukun Aloysius Gonzaga Nomor :01/R-
AGON/II/2022;
6. T-6 Salinan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor
35/Pdt.G/2019/PN sml;
7. T-7 Screenshoot FB Saksi Pengadu Fransiskus Taborat (Keamanan KPU
Kabupaten Tanimbar kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten
Tanimbar terpilih;
8. T-8 Undangan Pleno Nomor 32/PR.06-Und/8103/Kab/II/2022 KPU
Kabupaten Tanimbar
[2.9] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi,
yaitu:
1. Gerardina Maria Laikyer
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa:
- Saksi menjelaskan bahwa terkait sms dan rekaman telp dengan Teradu. Setelah
kejadian itu, saya dan Bapak Samuel sering terjadi pertengkaran dan tidak akur
lagi dalam rumah tangga, perkelahian. Dalam kehidupannya, tidak akur lagi
selama 2 tahun sebelum berpisah.
- Dari sms bukti dan telp yang Pegadu rekam, saksi menjelaskan bahwa dalam
pertengkaran saya selalu diusir, ditindas, dipukul terus oleh Pengadu.
- Saksi menyatakan bahwa sms dan telp itu tidak benar ada perselingkuhan saksi
dengan Teradu. Saksi menjelaskan bahwa saksi yang merasa sakit dalam rumah
tangganya, maka saksi mencari pelarian dengan cara saksi sendiri dan dengan
dengan siapa.
- Terkait sms dan rekaman, saksi merasa dijebak oleh Pengadu dalam rumah
tangganya.
- Setelah pengadu membuat sms copy dan rekaman itu, bahwa posisi Teradu
belum jelas dilantik menjadi Anggota KPU Tanimbar, jadi belum sah.
- Saksi ikut kegiatan di Ambon, saksi pulang dari Ambon bulan Desember 2018.
Dalam perjalannya, pengadu mengajukan gugatan ke pengadilan, saksi telah
keluar rumah. Persidangan berlangsung selama 1 bulan 1 minggu. Saat sidang,
saksi tidak menghadiri persidangan, saksi sebagai ibu dari anak anaknya punya
niat baik. Pengadu juga sampaikan tidak usah ikut dalam persidangan karena
dari Pengadilan mengajukan surat untuk ditanda tangani.
- Saksi menyatakan dengan tegas tidak benar saya tinggal bersama Teradu.
- Saksi berpikir yang telah terjadi maka sudah lah terjadi dalam sidang maka saya
harap berpisah secara baik-baik.
- Saksi keluar dari rumah pada bulan desember 2018, sejak saat itu di kos dan
kontrakan sendiri tidak ada laki laki tidaklah benar. Pernyataan pengadu tidak
benar saksi tinggal bersama laki laki.
- Saksi berpindah tempat ke rumah orang tuanya juga sendiri. Saksi berpindah
tempat, saksi sendiri.
- Saksi di tempat tinggalnya, anak anaknya selalu menghubunginya.
- Terkait kekerasan terhadap anak Pengadu, saksi menjelaskan bahwa di bengkel
tidak ada kekerasan terhadap anak anak saya. Saksi dan Pengadu sudah cerai
sah di Pengadilan, tidak ada hubungan lagi dengan Pengadu yang disesali
adalah Pengadu laporkan Teradu untung dan ruginya dimana.
- Saksi menjelaskan bahwa para saksi yang dihadirkan oleh Pengadu terkait
kekerasan tidak benar karena saksi sendiri yang tahu dan alami. Tidak ada
kekerasan terhadap anak-anak saya. Ceritanya saksi akan dipukul, anak saya
disamping saya. Dengan tidak sengaja, tangan dari orang akan memukul saya
kena di kepala saja dan kaki dari anak saya ada sandaran meja sehingga
terluka.
- Saksi menjelasakan bahwa terkait sms dan rekaman percakapan terjadi hanya
kelakar saja. Saksi dengan teradu hanya sebagai keluarga dan juga sudah kenal.
- Saksi menjelaskan bahwa terkait pemukulan yang terjadi tidak ada yang pukul
anak-anak saya. Yang terjadi adalah saat itu Teradu dalam keadaan mabuk dan
pergi ke bengkel saat anak saya ada disana terjadi pertengkaran kecil. Anak
anak saya ada percakapan marah dan emosi, saya yang bicara ke Teradu.
Bahwa setelah sidang dilaksanakan, Saksi mengirimkan surat Keterangan bertanda
tangan yang pada intinya menegaskan bahwa:
1. Rekaman pembicaraan pada tanggal 20 Maret 2019 antara saya, TERADU dan
PENGADU (mantan suami saya) hanyalah kelakar, candaan dan sendagurau
yang biasa saja karna candaan seperti dalam rekaman yang diajukan oleh
PENGADU itu hanyalah hal biasa dalam pergaulan antara kami bertiga yang
sudah sangat akrab dan TERADUpun sudah menelepon saya dang didengar oleh
PENGADU untuk meminta maaf karena TERADU hanya bercanda saja seperti
biasanya;
2. Tuduhan PENGADU bahwa ada perselingkuhan antara saya dengan TERADU
adalah tidak benar pada saat rekaman itu dibuat karena PENGADU mempunyai
sifat cemburu dan curiga yang sangat berlebihan;
3. Tujuan PENGADU menyimpan rekaman itu untuk memanfaatkannya memeras
dan menyandera TERADU agar mengarahkan keluarganya untuk memilih kakak
kandungnya pada Pemungutan suara tanggal 17 April 2019 dan untuk
menambahkan perolehan suara sah kakaknya menjadi 700 suara sah agar bisa
menjadi pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, PENGADU menyuruh
saya untuk meminta uang senilai Rp. 150.000.000 dan terakhir kalinya
meminta uang sebanyak Rp. 20.0000.000 untuk membeli bahan bangunan guna
menyelesaikan pembangunan kamar kosnya. Saat menyampaikan maksudnya
kepada TERADU melalui saya selalu dengan ancaman jika tidak menuruti
kemauannya maka PENGADU akan melaorkan TERADU ke DKPP atau
menghubungi wartawan untuk menerbitkan pemberitaan tentang dugaan
perselingkuhan ini dengan bukti rekaman namun kemauan PENGADU selalu
ditolak oleh TERADU dan TERADU selalu mempersilahkannya untuk
mengadukan saja ke DKPP hal ini membuat PENGADU sangat marah dan
melaporkan perkara ini ke DKPP ;
4. Bahwa apa yang dituduhkan bahwa teradu melakukan penganiayaan terhadap
dua orang anak saya di begkel motor tempat saya tinggal adalah tidak benar,
anak saya yang sulung yang menjadi saksi pada persidangan ini menelpon
PENGADU (mantan suami saya) dan membohongi PENGADU bahwa mereka
dipukuli oleh TERADU. Kemudian PENGADU melaporkan masalah ini ke pihak
berwajib namun laporan tersebut ditolak karena tidak ada bukti yang kuat.
Kemudian pada saat itu juga saya memberi klarifikasi di Polres bahwa dugaan
penganiayaan yang dilaporkan PENGADU itu tidak pernah terjadi karena
PENGADU dibohongi oleh anaknya melalui telpon sehingga kasus tersebut
selesai;
5. Bahwa saya telah bercerai sah dengan PENGADU pada tanggal 4 Oktober 2019.
Setelah menyandang status janda saya bebas dan berhak untuk menikah
kembali dengan siapapun sesuai pilihan saya. Pada pertengahan tahun 2021
saya mulai berkenalan lebih dekat dengan TERADU yang sudah lama
ditinggalkan istrinya kurang lebih selama 4 tahun lalu, dari kedekatan itu saya
diajak oleh istri TERADU untuk segera kerumah dan tinggal bersama TERADU
untuk mengurus ibu TERADU yang sudah tua dan mulai sakit-sakitan dan
mengurus anak angkat yang diadopsi saat TERADU dengan istrinya masih
bersama yang saat ditinggalkan anak tersebut masih berusia 1 tahun, serta
untuk mengurus rumah dan keseharian TERADU, namun ajakan istri TERADU
untuk saya segera tinggal bersama dirumah TERADU belum bisa terwujud
karena TERADU beralasan bahwa masih ada kendala dan aturan yang mengikat
TERADU sebagai Penyelenggara Pemilu, namun saya sering ke rumah TERADU
untuk berkunjung, silaturahim dan pendekatan dengan keluarga TERADU dan
setelah itu saya kembali ke kontrakan saya;
6. Pada hari sabtu tanggal 12 Februari 2022 (setelah selesai sidang pemeriksaan
tangal 11 Februari 2022) PENGADU mengumpulkan ke empat orang anaknya
Aloysius Taborat, Jongker Taborat, Scolastika Taborat dan Nanda Taborat
kemudian memaksa dan mengancam mereka untuk membuat pengakuan dan
pernyataan yang bertujuan untuk menjatuhkan TERADU dalam bentuk video
yang dikirimkan sebagai alat bukti tambahan kepada Majelis Pemeriksa Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Hal ini saya ketahui dari anak saya
Scolastika Taborat yang mengirimkan pesan kepada saya lewat messenger
(Lampiran screen shoot percakapan saya dengan anak saya).
2. Peternus
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa:
- Saksi menjelaskan bahwa terkait dengan Geradina ngontrak di rumah saksi
pada bulan Februari 2019 dan mengontrak seorang diri.
3. Faustina Umpanmetan
Memberikan keterangan Tertulis bertanda tangan dibawah sumpah dihadapan
Majelis sidang DKPP bahwa:
1. Saya adalah istri TERADU Herman Joseph Kelbulan anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Tanimbar dan sudah lama berpisah sejak bulan Mei 2018
dikarenakan ada satu problem diantara kami berdua, perpisahan kami ini juga
telah direstui oleh orangtua kedua belah pihak dan saya sendiripun tidak ingin
untuk melanjutkan kehidupan rumah tangga kami lagi dan saya telah kembali
dan tinggal bersama orangtua saya;
2. Pada bulan Mei 2018 Herman Joseph Kelbulan hendak melayangkan gugatan
perceraian ke Pengadilan Negeri Saumlaki namun bersamaan dengan itu anak
kami yang baru masuk kuliah pada Universitas Pattimura Ambon mencegahnya
dan mengancam jika sampai gugatan perceraian itu dilakukan oleh saumi saya
maka anak saya akan berhenti kuliah atau bunuh diri sehingga saya dan suami
saya sepakat untuk menundanya sampai anak kami menyelesaikan kuliahnya
yang rencananya akan selesai pada bulan April 2022 nanti barulah kami akan
menyampaikan alasan perceraian kepada anak kami;
3. Bahwa beberapa kali saya mengajak suami saya untuk segera mencari pengganti
saya jika ada yang wanita cocok agar dapat mengurus ibu suami saya yang
sudah tua dan mulai sakit-sakitan, mengurus anak yang kami adopsi saat
masih bersama yang saat saya tinggalkan masih berumur 1 tahun dan sekarang
sudah berumur 5 tahun serta mengurus rumah dan mengurus suami saya;
4. Beberapa kali saya mengajak saudari Gerardina Maria Laikyer yang saya dengar
mempunyai hubungan dekat dengan sumi saya agar jika dapat kerumah saja
dan tinggal bersama suami saya dan tidak lagi tinggal atau menyewa kamar kos
namun ajakan saya itu belum terwujud. Seringkali dari Gerardina Maria Laikyer
datang kerumah suami saya untuk menjenguk sekaligus bersilaturahim dengan
keluarga suami saya dan setelah itu kembali ke kamar kontrakannya;
5. Semua ajakan saya untuk kepada suami serta saudari Gerardina Maria Laikyer
untuk segera tinggal dan hidup bersama dirumah suami saya selalu dijawab
oleh suami maupun saudari Gerardina Maria Laikyer bahwa masih ada kendala
dan aturan yang mengikat suami saya sebagai anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Tanimbar;
[2.10] KETERANGAN TAMBAHAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu memberikan keterangan tambahan bahwa:
6. Keterangan saksi PENGADU atas nama Fransiskus Taborat yang pekerjaannya
adalah Security KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam sidang pemeriksaan
bahwa TERADU mencukil/membuka secara paksa pintu kantor dan membawa
selingkuhannya adalah tidak benar. Hal ini terbukti dalam rapat pleno rutin KPU
Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14
Februari 2022 yang salah satu angenda tambahannya mengklarifikasi terhadap
keterangan saksi Fransiskus Taborat (security kantor) dalam sidang pemeriksaan
hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 dan ditelusuri siapa pelaku pembukaan
pintu secara paksa dari hasil pemeriksaan ternyata pada tanggal 23 januari 2022
yang melakukan itu adalah tiga orang staf yang karena ada tugas lembur sehingga
kembali ke kantor namun pintu kantor terkunci, kebetulan ada jendela yang masih
terbuka dan mereka masuk lewat jendela untuk membuka pintu. Kebetulan pada
saat itu TERADU juga datang ke kantor dengan seorang diri dan pintu sudah
dibuka oleh staf yang sudah datang lebih dahulu sehingga TERADU masuk dan
menyelesaikan beberapa pekerjaan yang tertunda. Selang beberapa jam barulah
saudara Fansiskus Taborat datang;
7. Saksi PENGADU Fransiskus Taborat telah berbohong dalam persidangan yang
mulia dan dimuliakan ini;
8. Keterangan TERADU dalam sidang pemeriksaan pada hari Jum’at tanggal 11
Februari 2022 yang menyampaikan kepada majelis pemeriksa bahwa saksi
PENGADU saudara Fransiskus Taborat (Security Kantor KPU Kab. Kepulauan
tanimbar) menunjukan keberpihakannya kepada salah satu peserta pemilu dengan
cara memberi dukungan lewat akun facebooknya (Akodaman) dapat TERADU
buktikan lewat lampiran screen shoot (terlampir);
9. Dari kebohongannya pada point 1 dan 2 diatas telah dibahas pada pleno rutin hari
Senin tanggal 14 Februari 2022 yang ditungkan dalam Berita Acara yang pada
pokoknya meminta kepada Sekretais KPU Kabupaten Kepulauan tanimbar untuk
mengambil langkah dengan berkonsultasi dengan Sekretaris KPU Provinsi Maluku
untuk membatalkan yang bersangkutan sebagai tenaga PPNPN (Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri) yang SK pengangkatannya sementara di buat oleh
Sekretaris KPU Provinsi Maluku;
10. Fransiskus Taborat dan PENGADU adalah saudara kandung sehingga dengan
segala cara dia berpihak kepada PENGADU (adiknya) begitu juga dengan saksi
Aloiysius Taborat yang tidak disumpah saat memberi kesaksian yang merupakan
anak kandung dari PENGADU dan Agustinus Ditilebit yang juga merupakan anak
angkat kakak PENGADU dan masih mempunyai hubungan keluarga dengan
PENGADU