Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 9 Tahun 2022
Herman Joseph Kelbulan, Anggota KPU Kab. Kepulauan Tanimbar
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 23/02/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-02-2022
👁 21 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 183-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 09-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa TERADU adalah Anggota KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga berselingkuh dan berzina dengan istri Pengadu atas nama Gerardina Maria Laikyer. Setelah meninggalkan Pengadu, istri Pengadu tinggal bersama Teradu.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 7; Pasal 12; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Herman Joseph Kelbulan, selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 09-PKE-DKPP/I/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 183- P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 09-PKE-DKPP/I/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Fransisco Samuel Taborat Pekerjaan/Lembaga : PNS Alamat : Desa Sifnana & Jl.Ir.Soekarno, Kec. Tanimbar Selatan Maluku Tenggara Barat, Prov. Maluku Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Herman Joseph Kelbulan Jabatan : Anggota KPU Kab. Kepulauan Tanimbar Alamat Kantor : Jln. Ir.Soekarno Saumlaki, Maluku Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 183-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 09-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa TERADU adalah Anggota KPU Kab. Kepulauan Tanimbar yang dilantik pada tahun 2019. 2. Bahwa sebagai Anggota KPU Kab. Kepulauan Tanimbar TERADU memiliki hubungan terlarang dengan Wanita Idaman Lain yang bernama Gerardina Maria Laikyer 3. Bahwa Wanita Idaman Lain tersebut yang menjalani hubungan dengan TERADU merupakan Istri Sah dari Paman dari TERADU sendiri yang bernama Fransisco Samuel Taborat kini sebagai PELAPOR 4. Bahwa pada tanggal 20 bulan maret tahun 2019 pelapor, suami dari GERARDINA MARIA LAIKYER mendapatkan sms masuk dari terlapor (HERMAN JOSEPH KELBULAN,SH) kepada istri saya GERARDINA MARIA LAIKYER, dan ternyata benar apa yang menjadi kekuatiran dan kecurigaan saya selama ini adalah benar bahwa HERMAN JOSEPH KELBULAN,SH telah berselingkuh dengan istri saya (Gerardina Maria Laikyer), yang oleh istri saya menggunakan nama samaran kepada terlapor adalah (Titiken) yang tidak lain adalah HERMAN JOSEPH KELBULAN,SH, kemudian saya (pelapor) secara spontan menyuruh istri saya untuk menelepon HERMAN JOSEPH KELBULAN, SH dengan terlebih dahulu melakukan setelan pada hp istri saya untuk merekam pembicaraan secara otomatis tanpa terlapor mengetahui bahwa saya juga sedang bersama dengan istri saat itu. Pertama-tama istri saya (GERARDINA MARIA LAIKYER) menelepon dan melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan HERMAN JOSEPH KELBULAN,SH, yang intinya adalah mempertanyakan keseriusan hubungan istri saya dengan HERMAN JOSEPH KELBULAN,SH, dan menanyakan bagaimana seandainya saya (pelapor) suami mengetahui hubungan kita, barulah kemudian saya {Pelapor) ikut dalam pembicaraan dengan HERMAN JOSEPH KELBULAN,SH saat itu juga.Dari hasil pembicaraan tersebut dengan terlapor, HERMAN JOSEPH KELBULAN,SH mengakui secara jujur bahwa benar dia telah berhubungan dengan istri sayadan bersedia mengawininya, apabila saya (pelapor) ikhlas padahal terlapor juga telah mempunyai istri yang tidak lain adalah adik sepupu saya (Pelapor) sendiri juga, bukti rekaman perselingkuhan (B.2). 5. Bahwa selain itu HERMAN JOSEPH KELBULAN, SH adalah sepupu kandung saya (PELAPOR) (panggilan untuk pelapor adalah PAMAN) dari satu garis keturunan yang dapat saya gambarkan dalam silsilah keturunan terlampiran (B.4) 6. Berdasarkan duduk perselingkuhan tersebut diatas, pelapor (suami yang sekarang ditinggalkan oleh istri saya (Gerardina Maria Laikyer) bersama dengan 4 orang anak yang pada waktu itu anak saya yg bungsu masi duduk dibangku kls III SD untuk hidup bersama dengan HERMAN JOSEPH KELBULAN,SH, di kontrakannya, (sekarang sudah hidup kumpul sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah dirumah kediaman HERMAN JOSEPH KELBULAN,SH. 7. Akibat dari perselingkuhan Terlapor (HERMAN JOSEPH KELBULAN,SH) dengan (GERARDINA MARIA LAIKYER) istri pelapor, maka pelapor dengan sangat terpaksa melalakukan gugatan perceraian (Surat Gugatan B1) kepengadilan Negeri saumlaki karna terlapor telah hidup bersama dengan selingkuhannya saat itu (istri saya), dan menjalani sidang berturut–turut dengan mengajukan bukti perselingkuhan HERMAN JOSEPH KELBULAN,SH dengan (Gerardina MariaLaikyer) pada saat sidang di pengadilan negeri saumlaki dan juga menghadirkan 2 orang saksi yang mengetahui perselingkuhan (HERMAN JOSEPH KELBULAN),SH dan(GERARDINA MARIA LAIKYER),dan padatanggal 4 Oktober 2019 diputuslah gugatan perceraian pelapor dengan mengabulkn gugatan Pelapor (bukti Putusan pengadilan terlampir B,3) [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-9 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Surat gugatan perceraian; 2. P-2 Rekaman suara perselingkuhan (alat bukti persidangan); 3. P-3 Putusan Pengadilan Tgl.4-10-2019 legalisir; 4. P-4 Silsila Keturunan; 5. P-5 Pemberitaan media masa tanimbar news tgl 19 oktober 2021; 6. P-6 Surat Klarifikasi Media Tanimbar NEWS; 7. P-7 Surat Pernyataan salah satu orang Tokoh adat, juga sbg tokoh Masyarakat, dan mantan Kepala Urusan Pemerintahan Desa Sifnana; 8. P-8 Video Kesaksian anak Teradu; 9. P-9 Video kesaksian anak Aloysius; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi, 1. Fransiskus Taborat (Security KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa: - Teradu merupakan anggota KPU Kabupaten Tanimbar divisi Hukum. - Hubungan antara Teradu dan saksi adalah paman dan ponakan, satu garis keturunan . - Saksi membenarkan bahwa Teradu berselingkuh dengan Gerardina. - Saksi menjelaskan selama ini mereka hidup bersama, berawal hidup dikosan, pindah lagi ke kosan bengkel di daerah kemiri. - Saksi menjelaskan bahwa terjadi penganiyaan terhadap ponakannya, bernama Aloysius Taborat dan Nanda Taborat disebabkan karena saking rindunya kepada ibunya yang telah hidup bersama dengan laki lain, yaitu Teradu dan setiap hari menjenguk ibunya, mungkin karena sudah bosan maka Teradu dengan anak- anak ini maka terjadilah penganiyaan dan pemukulan. - Saksi menjelaskan bahwa perselingkuhan Teradu terjadi sebelum bercerai. - Saksi menjelaskan bahwa perselingkuhan terjadi awalnya mendengar cerita orang, kemudian saksi melihat langsung dengan cara ke bengkel untuk tambal ban, saksi bertemu Teradu dan Gerardina tinggal dikosan. - Saksi menjelaskan bahwa rumor dalam masyarakat, Teradu dan Gerardina telah hidup bersama dalam 1 kosan dan satu kamar, jika dibilang tidak hidup bersama itu menipu masyarakat. Yang tahu adalah anak anaknya karena meraka alami dan rasakan. Dimana ibunya ada, anaknya selalu cari dan selalu ketemu dengan Teradu. - Tanggal 9 Februari 2022, Teradu membawa Gerardina ke kantor KPU Tanimbar pada malam hari. Tanggal 23 Januari 2022, saksi merupakan security pada siang hari mengganti kunci pintu depan dan belakang. Saksi pulang lebih awal, setelah pegawai pulang, saksi mengunci seluruh pintu dan jendela. Karena saksi lupa membagikan kunci ke seluruh pegawai dan security, maka kunci saya bawa. Pada jam 21.30 saksi kekantor pintu dan jendela kantor sudah terbuka dengan paksa, yang tadinya telah terkunci. Saksi masuk dalam kantor dan menanyakan pegawai yang telah ada dikantor kenapa pintu telah terbuka sementara semua kunci ada di saksi. Teman kantor menjawab bahwa Teradu yang membuka kantor lewat jendela. - Saksi menjelaskan bahwa memang benar Gerardina dan Teradu hidup bersama dirumah Teradu. Istri sahnya sudah keluar dari rumah, saya tidak bisa membuktinya dan masyarakat sudah tahu Kos kosan satu dengan yang lainnya. Yang mellihat langsung adalah anak anaknya yang keluar langsung dari rumah teradu. - Saksi telah bekerja di KPU Kabaupaten Tanimbar sejak tahun 2007 sampai dengan saat ini. 2. Agustinus Ditelebeit Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa: - Saksi menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Bapak itu benar karena telah dilihat langsung oleh saya. Dikalangan masyarakat juga sudah disampaikan. - Saya melihat langsung dikosan rumah Bapak saya, melihat boncengan bersama, naik motor bersama. 3. Aloysius Taborat Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa: - Saksi menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan Teradu adalah bohong semua. Bahwa Mama hidup bersama dengan Teradu. Pertama di kosan Peternus, pindah lagi ke pasar baru, pindah lagi kerumah oma, diusir lalu pindah lagi Lorong buah naga, pindah lagi ke bengkel, kemudian pindah lagi kerumah Teradu. Beberapa hari yang lalu, mereka menerima surat di DKPP langsung Teradu memindahkan ibu saya kekosan samping rumahnya. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa: 1. Bahwa Dalil TERADU, bahwasanya perkataan itu adalah Senda gurau, maka dapat saya sampaikan kepada Majelis Yth. Bahwa menurut Hukum Adat dan Hukum Kekerabatan Duan Dan Lolat Masyarakat Hukum Adat Tanimbar, bahwa sendau gurau seperti yang di dadalilkan itu adalah Sendau Gurau yang “Sangat Tabu”, karena didalam percakapan tersebut terdapat kalimat-kalimat yang mengandung unsur pornografi yang tidak Pantas diucapkan seorang Ponakan kepada Tante yang adalah isteri dari Pamannya/Omnya sendiri, yang mana dalam rekaman tersebut ada banyak pembeicaraan yang antara lain …. Kalau Kamu (maksudnya: Gerardina Maria Laikyer) tinggal dengan orang tua kamu bagaimana caranya bisa kita Berzina (SEX) ada juga kalimat yang mangatakan … :Baru dengar suaramu” (maksudnya Suara Gerardina Maria Laikyer) saja Burung (penis) saya sudah berdiri) dan pengakuan yang lain yang terdapat dalam rekaman suara dimaksud, maka menurut saya dan tentu saja juga Masyarakat Hukum Adat Tanimbar adalah : bahwa dalil TERADU ini hanya sebagai bentuk pembelaan diri dengantujuan untuk mengelabui Majelis Yth dan sebegitu jauh menurut hemat saya adalah telah melecehkan Hukum Kekerabatan Masyarakat Adat Tanimbar khususnya dan Masyarakat Indonesia pada Umumnya, sebagaimana dilarang oleh Etika, Moral, Wajar dan Hukum Kapatutan dan kepantasan, dan benar secara nyata Telah terbukti bahwa TERADU telah melakukan Perzinahan atau Persetubuhan dengan Perempuan lain yang bukan Isteri Sahnya, dan olehnya itu dalil TERADU ini tidaklah benar, terbukti sebagaimana ternyata dalam rekaman suara dimaksud, maka mohon kepada Majelis yang Terhormat untuk mengabaikan dalil TERADU dimaksud. a. Terkait Dalil TERADU pada kalimat yang berbunyi: rekaman itu kelak akan bermanfaat, maka Terhadap pernyataan TERADU ini tidaklah berdasar, karena tidak satupun kalimat dalam rekaman menyebutkan demikian maka saya yakin bahwa teradu sedang ingin mencari alasan unuk menyangkal semua yang TERADU lakukan, saya selaku PENGADU menyampaikn bahwa saat itu saya selaku Suami yang sah begitu terpukul ketika mangetahui dgn SMS dan kemudian mengancam istri saya untuk melakukan Rekaman itu dengan tujuan hanya untuk mendapatkan bukti perselingkuhan, akhirnya PENGADU Yakin dan Percaya bahwa TERADU benar-benar telah melakukan Perzinahan dengan Isteri saya GERARDINA MARIA LAIKYER. Bukti Pengakuan TERADU bahwa benar Telah melakukan Perzinahan dengan Isteri saya dimaksud, adalah ketika TERADU ingin mengawini istri saya sesuai dengan yang terdengar dalam rekaman dimaksud, olehnya itu Teradu mentransfer ke rekening saya “uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saya, (sejumlah uang dimaksud menurut hukum adat Tanimabr adalah sebagai uang Popot Sou/angkat muka saya) sebagai uang kompensasi ketika orang tanimbar terbukti melakukan kasus seperti TERADU), namun uang tersebut selanjutnya saya - PENGADU telah mengembalikan segera kepada Mama/Ibu Kandung TERADU yang bernama: YAKOBA SAMPONU/KELBULAN dan penyerahan kembali Uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimaksud turut disaksikan oleh 2 Paman TERADU yaitu Bapak MOSES KELBULAN dan PAULUS SAMPONU/KELBULAN serta Neneknya BLANDINA TABORAT/KELBULAN (Saudara Kandung dari Ayah saya yang bernama (ALOYSIUS TABORAT) mendampingi PENGADU saat itu adalah saudara saya yg juga adalah saksi dari PENGADU. Benar bahwasanya saya sengaja memberikan nomor rekening tabungan saya kepada TERADU, hanya dengan maksud dan Tujuan untuk mendapatkan bukti “Pengakuan lain dari TERADU) dan menyatakan secara terbuka kepada keluarga TERADU ibu TERADU yang bernama YAKOBA SAMPONU/KELBULAN, 2 pamannya MOSES KELBULAN dan PAULUS SAMPONU/KELBULAN serta Neneknya BLANDINA TABORAT/KELBULAN bahwa benar TERADU telah melakukan Perzinahan dengan Isteri saya GERARDINA MARIA LAIKYER. Sehubungan dengan itu, saya memohon kepada Majelis Yth. Utk mengizinkan saya menjelaskan terkait dalil TERADU dimaksud, bahwa semuanya adalah merupakan cerita yang direkayasa dan tidak Relevan dengan Kasus Perzinahan yang dilakukan TERADU bersama dengan Isteri saya dimaksud yang saya Adukan kepada DKPP yang Terhormat. b. Terkait Dalil TERADU bahwa saya melakukan tindakan Pemerasan kepadanya dengan dengan kasus perselingkuhan dan perzinahan dengan Isteri saya, itu tidak pernah saya lakukan. Dengan demikian jika ada alat bukti yang cukup dan kuat pada TERADU, maka saya memohon kepada Majelis Yang Terhormat untuk meminta diserahkan oleh TERADU kepada Majelis Yang Terhormat, karena terhadap point 1 huruf (b) yang disampaikan oleh TERADU adalah rekayasa cerita karena tidak berdasar pada fakta atau bukti yang bisa TERADU dapat buktikan kepada Majelis yang terhormat. Sehubungan dengan itu, saya memohon kepada Majelis Yth. Utk mengizinkan saya menjelaskan terkait dalil TERADU dimaksud, bahwa semuanya adalah merupakan cerita yang direkayasa dan tidak Relevan dengan Kasus Perzinahan yang dilakukan TERADU bersama dengan Isteri saya dimaksud yang saya Adukan kepada DKPP yang Terhormat. c. Terhadap point 1 huruf (b) pada datar 1 sampai dengan datar 4, maka dapat saya PENGADU sampaikan bahwa cerita yang dibuat oleh TERADU bersama selingkuhannya (Gerardina Maria Laikyer) adalah tidak benar dan merupakan fitnah terhadap wartawan yang disebutkan oleh TERADU dan sengaja berdalil hanya dengan maksud dan tujuan untuk menipu Majelis Yang Terhormat dalam Persidangan ini, maka saya memohon kepada Majelis Yang Terhormat untuk memperkenankan saya menyampaikan surat klarifikasi dari Tabloit Tanimbar News sebagai bukti tambahan sesuai dengan yang disebutkan untuk mnjadi bahan penilaian dalam pernyataan teradu. “surat klarifikasi tabloit Tanimbar News (BT 1) ” 2. Terhadap dalil TERADU pada point ini (III) maka dapat saya buktikan bahwa benar mereka telah hidup bersama dalam satu rumah sebelum Persidangan ini dilaksanakan. (Terlampir surat Pernyataan Tokoh Adat sekaligus Tokoh masyarakat Desa sifnana yang juga beliau adalah Mantan kepala urusan Pemerintahan Desa Sifnana saat kasus ini muncul yakni Bapak STANISLAUS LONDAR). (BT 2) Bahwa TERADU sesuai dengan dalil yang sampaikan pada (Bukti – T 2, T3,T4,T5), maka kesaksian dari anak-anak saya yang masih lugu dan polos yang sering datang mengunjugi mamanya/ibunya sebagai bukti bahwa TERADU telah menyampaikan keterangan yang bertujuan untuk mengelabui atau membohongi Majelis yth. (bukti tambahan video kesaksian anak2 saya (BT 3). 3. Dalil TERADU pada point ini (IV) adalah benar bahwa ada video porno yang telah beredar luas, tetapi terkait persoalan Video dimaksud sudah terjadi damai dan dimediasi oleh mantan kepala bagian Hukum SETDA Kabupaten Kepulauan Tanimbar a.n Bapak Brampi Moriolkossu, SH., maka pada point 1 huruf b datar 4 pada kalimat yang berbunyi agar tidak menjadi bulan bulanan upaya pemerasan, dapat saya sampaikan kepada Majelis Yang Terhormat bahwa uang sejumlah yang disebutkan oleh TERADU, bahwa uang sejumlah dimaksud selanjutnya dibawa oleh Anak saya Aloysius Selwas Boy Taborat berdua Mamanya GERARDINA MARIA LAIKYER untuk diberkati oleh Bapak Pastor KOSTAN LELYEMIN, MSC., selanjutnya uang sejumalah dimaksud diserahkan seluruhnya kepada Mamanya GERARDINA MARIA LAIKYER dan untuk meyakinkan Majelis Yang Terhormat, maka saya memohon kepada Majelis yth untuk menanyakan langsung kepada anak terkasih saya Aloysius Selwas Boy Taborat, karena anak saya Aloysius Selwas Boy Taborat yang mengantar dan menyerahkan seluruh uang sebanyak yang disebutkan oleh TERADU kepada Mamanya GERARDINA MARIA LAIKYER. (Bukti Tambahan Video kesaksian Anak saya (BT 4) [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu pada pokok aduannya medalilkan bahwa pada tanggal 20 Maret 2019 PENGADU menyuruh istrinya untuk menelepon TERADU dan merekam pembicaraan mantan isterinya Gerardina Maria Laikyer dengan TERADU untuk untuk mempertanyakan keseriusan hubungan antara TERADU dengan Gerardina Maria Laikyer kemudian PENGADU mengambil hp milik istrinya dan berbicara dengan TERADU mempertanyakan kesediaan PENGADU untuk mengawani isterinya Gerardina Maria Laikyer (saat itu belum bercerai sah) isterinya adalah benar saat terjadi percakapan sebagaimana yang PENGADU dalilkan dan disampaikan sebagai alat bukti. Namun perlu TERADU sampaikan kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa : a. Apa yang menjadi dugaan PENGADU bahwa TERADU pada saat itu tanggal 20 Maret 2019 (saat itu TERADU sedang mengikuti seleksi anggota KPU kabupaten periode 2019 – 2024 dan dilantik pada 1 April 2019), bahwa TERADU telah berselingkuh dengan istrinya Gerardina Maria Laikyer (sekarang sudah bercerai sah dengan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor : 35/Pdt.G/2019/PN Sml) adalah tidak benar dan berlebihan serta mengada- ada. Perlu TERADU sampaikan bahwa percakapan yang terjadi adalah sebagai senda gurau dan kelakar saja karena dari sisi hubungan keluarga PENGADU dan TERADU masih keluarga yaitu PENGADU adalah paman TERADU sehingga dalam keseharian senda gurau dan kelakar antara PENGADU, mantan isterinya dan TERADU adalah hal yang biasa dalam pergaulan antara kami bahkan bukan saja lewat telepon, tetapi sering jika duduk santai bersama sambil bercerita atau dalam perjumpaanpun juga sering terjadi hal demikian dan itu hanyalah sebagai candaan dan senda gurau secara dan sudah menjadi hal yang biasa antara kami yang sudah saling kenal dan akrab. Candaan atau sendah gurau seperti itu juga sudah menjadi hal yang lazim dan biasa dalam pergaualan dan tradisi dalam masyarakat di daerah kami, jika sudah akrab dan saling mengenal satu dengan yang lain; sehingga bagi orang luar yang baru mendengar candaan atau senda gurau seperti demikian bisa mengaanggap candaan seperti itu berlebihan atau hal yang tabu. Dalam keakraban dan kebiasaan bersenda gurau dan bercanda yang berlebihan adalah semata- mata hanyalah sebagai kelakar saja agar hubungan kekeluargaan baik selalu terjaga. b. Dalam pergaulan selanjutnya dengan PENGADU, mantan isterinya dan TERADU, TERADU melihat dan merasakan tingkah dan gelagat buruk PENGADU yang mulai berubah dari biasanya yang tidak akrab, selalu menghindari TERADU jika berpapasan atau jika saat TERADU ada waktu luang mengajak ngobrol seperti biasanya. Terhadap kondisi ini TERADU mencoba menanyakan kepada isteri PENGADU (GERDINA MARIA LAKYER) tentang perubahan sikap PENGADU yang mulai tidak familiar lagi. Informasi yang saya dapatkan dari isteri PENGADU adalah terkait pembicaraan kami bertiga tanggal 20 Maret 2019, PENGADU merekam pembicaraan itu dan PENGADU menyampaikan kepada isterinya bahwa rekaman itu kelak akan bermanfaat. Mendengar informasi bahwa PENGADU merekam pembicaraan antara kami dan melihat perubahan sikap PENGADU, TERADU mencoba menemui PENGADU dan mengubunginya lewat handphone, namun selalu dihindari oleh PENGADU. TERADU menelepon mantan isteri PENGADU untuk mengecek keberadaan PENGADU ternyata PENGADU saat itu ada bersama isterinya, kemudian TERADU meminta isteri PENGADU untuk mengaktifkan speaker pada hp-nya dan PENGADU menyampaikan permohon maaf yang juga didengar langsung oleh PENGADU. Sejak saat itu TERADU semakin berhati-hati dan menjaga sikap, tutur kata dalam bermasyarakat dan menjauhi pergaulan dengan TERADU, isterinya dan keluarganya. c. Seiring perjalanan waktu, Setelah TERADU menyampaikan permohonan maaf kepada PENGADU, PENGADU menitip pesan kepada TERADU melalui isterinya bahwa PENGADU dapat memaafkan perbuatan TERADU dengan beberapa syarat dan tidak akan melaporkan TERADU ke DKPP. Terkait rekaman yang PENGADU miliki, PENGADU memanfaatkan untuk kepentingan dan untuk mendapatkan keutungan serta mengintimidasi dan memeras TERADU secara LISAN melalui orang lain agar memenuhi keinginannya dan jika tidak mengikuti keinginanya maka PENGADU akan melaporkan TERADU ke DKPP dengan bukti rekaman tersebut diantaranya : - Melalui isterinya ia menyampaikan agar TERADU harus mengarahkan keluarganya untuk memilih kakanya Piet Kait Taborat,SH caleg DPRD Kabupaten partai Golkar Nomor urut 1, Dapil- Maluku Tengara Barat-1. - PENGADU menyuruh isterinya untuk menyampaikan kepada TERADU agar menambahkan jumlah perolehan suara kakanya tersebut pada poin (a) menjadi 700 suara sah agar setelah dikomulasikan dengan perolehan suara dua Dapil lainnya, kakanya bisa menjadi pimpinan di DPRD kabupaten. - Menyuruh isterinya meminta uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah). TERADU menolaknya secara tegas dan mempesilahkan PENGADU untuk melaporkan saja ke DKPP. - Menyampaikan kepada Gerardina Maria Laikyer (mantan isterinya) untuk memberitahukan kepada TERADU agar memberikan kepada PENGADU uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) jika tidak diserahkan maka PENGADU akan menghubungi wartawan untuk menulis berita tentang dugaan perselingkuhan ini di koran. Terhadap permintaan ini TERADU juga menolaknya, sehingga pada tanggal 19 Oktober 2022 terbitlah berita di media massa Tanimbar News. (bukti T- 1) - Pada tanggal 21 Oktober 2021 TERADU mendatangi rumah wartawan (Meky Samangun) yang menulis berita tersebut untuk melakukan protes karena tidak balance dalam pemberitaan, hanya mendengar informasi sepihak dari PENGADU saja, tanpa mengkonfrontir dengan pihak lain yang yang ada dalam beritanya seperti TERADU, mantan istri PENGADU maupun istri TERADU. Namun wartawan tersebut menjamin bahwa akan mengahpus berita secara dan melakukan klarifikasi kembali dalam pemberitaan berikutnya. Terhadap pemberitaan media masa tersebut Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah meminta TERADU untuk mengklarifikasi kebenaran berita tersebut, TERADU menyampaikan kepada Ketua bahwa berita itu tidak benar karena hanya mendapatkan informasi sepihak dari PENGADU tanpa melakukan konfirmasi dengan TERADU atau pihak lain yang termuat dalam berita tersebut. d. Setiap kali PENGADU menyampaikan niat jahatnya atau memeras TERADU, TERADU selalu menolaknya dan mengancam akan melaporkan PENGADU ke DKPP agar PENGADU diberhentikan sebagai anggota KPU kabupaten Kepulauan Tanimbar. PENGADU selalu mempersilahkan PENGADU agar melaporkan perkara ini ke DKPP agar diperiksa dan diputuskan seadil-adilnya agar PENGADU tidak menjadi bulan-bulanan upaya pemerasan PENGADU sebagaimana pemerasan yang PENGADU lakukan terhadap seorang anggota Polisi yang melakukan perzinaan dengan istrinya yang video mesumnya telah tersebar luas, sejumlah Rp. 50.000.000- yang PENGADU gunakan untuk membangun kamar kost dibelakang rumah kediamannya yang belum rampung pembangunannya.(pengakuan mantan isrtinya). Setelah mendapatkan uang perasan itu barulah PENGADU menggugat cerai istrinya. e. TERADU menyampaikan kepada isteri PENGADU setiap kali PENGADU menyampaikan niatnya (pemerasan) bahwa, jika semua itu benar-benar permintaan PENGADU, cukup telepon, sms atau WA saja agar TERADU percaya bahwa itu adalah permintaan PENGADU. TERADU bermaksud untuk merekam pembicaraan telepon dan meng-screen shoot sms atau WA PENGADU agar TERADU jadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan PENGADU ke pihak berwajib, Mungkin saja PENGADU menyadari pembicaraannya akan terekam karena PENGADU juga telah melakukan hal tersebut kepada TERADU maka PENGADU tidak pernah menghubungi TERADU melalui handphone. Bayangkan saja tanggal 20 Maret 2019 PENGADU merekam pembicaraan telepon. PENGADU saat itu pasti sangat marah dan sudah tentu mengambil langkah terhadap TERADU, mengapa baru dilaporkan pada tanggal 07 November 2021 ke DKPP ? Durasi dua tahun lebih barulah dilaporkan ke DKPP. Jarak waktu yang cukup lama ini dipergunakan oleh PENGADU untuk memeras TERADU namun tak satupun niat busuknya yang TERADU penuhi sehingga perkara ini dilaporkan ke DKPP. 2. PENGADU mendalilkan bahwa TERADU mempunyai isteri yang sah adalah benar. TERADU masih mempunyai seorang isteri yang sah bernama Faustina Umpanmetan yang TERADU hadirkan sebagai saksi dalam persidangan mulia dan dimuliakan ini; walaupun telah lama berpisah sejak bulan Mei 2018 (sekarang sudah kurang lebih 4 tahun) jauh sebelum terjadi percakapan yang yang direkam oleh PENGADU. Dari perkawinan kami dikaruniai seorang anak perempuan (anak tunggal). Sejak bulan Mei 2018 kami telah berpisah dan isteri teradu telah kembali dan tinggal sampai saat ini di rumah orang tuanya dikarenakan suatu problema rumah tangga yang sangat besar dan tidak mungkin lagi bagi kami untuk meneruskan perkawinan. Perpisahan ini pun juga direstui oleh orang tua kedua belah pihak. Akibat problema rumah tangga tersebut TERADU pada bulan Mei 2018 hendak melayangkan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Saumlaki namun anak kami yang pada saat itu baru memasuki bangku kuliah di fakultas hukum Universitas Pattimura menentangnya dan mengancam akan bunuh diri atau berhenti kuliah jika TERADU sampai melayangkan gugatan perceraian. TERADU dan isteri kemudian sepakat untuk menundanya sampai bulan April 2022 ini saat anak kami menyelesaikan study barulah kami menjelaskan alasan yang menjadi dasar perceraian orang tuanya. Menyadari bahwa kami tidak mungkin bersatu kembali lagi dan ibu TERADU yang sudah tua dan mulai sakit – sakitan serta perlu ada yang mengurus anak kecil (kami mengadopsi seorang anak laki-laki saat isteri TERADU masih hidup serumah) yang ditinggalkan bersama TERADU isteri dan sekalian mendampingi serta mengurus TERADU sehari-hari di rumah agar dapat menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu maupun tugas-tugas lainnya. Ajakanya membawa calon istri agar bisa tinggal bersama di rumah TERADU belum bisa TERADU lakukan mengingat masih ada banyak kendala dan larangan yang mengikat TERADU diantaranya yaitu sebagai penyelenggara dilarang hidup serumah dengan wanita tanpa ada ikatan yang sah. Ibu Gerardina Maria Laikyer telah berstatus janda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor : 35/Pdt.G/2019/PN Sml. Istri TERADU selalu mengajak TERADU agar segera mencari penggantinya utnuk dibawa kerumah agar dijadikan sebagai pendamping hidup TERADU diantaranya Ibu Gerardina Maria Laikyer. Terkadang ibu Gerardina Maria Laikyer telah beberapa kali selalu datang ke rumah TERADU sekedar untuk silaturahim, mengurus rumah, mengurus anak yang sekarang masih berusia 5 tahun, dan menjenguk ibu TERADU yang sudah sakit-sakitan dan setelah itu kembali ke kontrakannya. 3. PENGADU mendalilkan sesuai pengaduannya bahwa sejak tanggal 07 November 2021 TERADU telah hidup serumah dengan mantan Isterinya GERARDINA MARIA LAIKYER adalah TIDAK BENAR. Fakta yang terjadi bahwa sebelum bercerai secara sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki nomor: 35/pdt.G/2019/PN Sml pada hari Jumat 04 Oktober 2019 sdr GERARDINA MARIA LAIKYER (mantan isteri PENGADU) sudah tinggal pada Kamar Kost Seorang Diri sejak bulan Februari 2019 hingga bulan Juli 2020 Milik sdr Paternus Bulurdity yang bersebelahan dengan rumah PENGADU hal dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Bukti – T 2) dan Kesaksian dari sdr Paternus Bulurdity. Selanjutnya pada bulan Agustus tahun 2020 sampai bulan Oktober tahun 2020 sdr GERARDINA MARIA LAIKYER tinggal pada rumah orang tuanya tepat dibelakang rumah PENGADU. pada bulan Oktober tahun 2020 ayahnya sdr GERARDINA MARIA LAIKYER meninggal dunia dan sebulan setelah ayahnya meninggal terjadi konflik dalam keluarganya sehingga sdr GERARDINA MARIA LAIKYER kembali kost pada kamr kost milik sdr Jefry Yaran tanggal 05 Desember tahun 2020 sampai sampai bulan Maret 2021 sehingga sdr GERARDINA MARIA LAIKYER tercatat penduduk sementara di RT 015/RT 03 Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Bukti – T 3). Pada Bulan April 2021 sampai bulan Oktober 2021 sdr GERARDINA MARIA LAIKYER mengelolah sebuah bengkel motor dan tinggal dan bengkel tersebut. selanjutnya pada bulan November 2021 sampai 30 Desember 2021 sdr GERARDINA MARIA LAIKYER tinggal di rumah adik kandungnya yaitu RIA LAIKYER yang kebetulan berada pada lokasi yang sama yaitu di RT 015/ RT 03 Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena pada saat itu adik kandungnya alias RIA LAIKYER sedang melakukan pengobatan di Makkassar. hal ini dapat dibuktikan berdasarkan keterangan dari Ketua RT setempat. Setelah adiknya kembali dari Pengobatan di Makassar sdr GERARDINA MARIA LAIKYER pindah dan mengontrak kamar kost milik sdr. ALEKS KUDMAS pada bulan januari – Sampai sekarang (Bukti – T 4). Keberadaan sdr GERARDINA MARIA LAIKYER sampai saat ini dapat dibuktikan juga dengan surat keterangan dari Ketua Rukun Santo Aloysius Gonzaga yang menerangkan bahwa sdr GERARDINA MARIA LAIKYER berdomisili dan aktif mengikuti kegiatan Rukun dan pelayanan rohani dalam Gereja. (Bukti – T 5). Dengan demikian Dalil PENGADU bahwa TERADU telah hidup serumah dgn sdr. GERARDINA MARIA LAIKYER (mantan isteri PENGADU) tidak terbukti dan patut dikesampingkan oleh Majelis Pemeriksa. 4. Dalil PENGADU bahwa karena rekaman permbicaraan antara mantan isterinya dengan TERADU dan PENGADU yang menjadi sebab utama sehingga PENGADU dengan berat hati mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan negeri Saumlaki adalah berlebihan dan tidak tepat. Fakta yang sebenarnya terjadi adalah bahwa sesuai dengan keterangan saksi Gerardina Maria Laikyer yang TERADU ajukan dalam persidangan yang dimuliakan ini adalah bahwa sesuai alat bukti gugatan perceraian dan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 4 Oktober 2019 yang juga TERADU ajukan sebagai alat bukti di persidangan ini (Bukti – T 6) terbukti secara terang benderang PENGADU mengakui secara tegas bahwa; a. Pada halaman 2 angka 3, 4 dan 5 Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor: 35/PDT.G/2019/PN Sml (vide alat bukti putusan pengadilan yang TERADU dan PENGADU lampirkan serta surat gugatan cerai PENGADU). - Ternyata sejak awal tahun 2017 penggugat yaitu PENGADU dan tergugat yaitu Gerardina Maria Laikyer mantan isteri PENGADU tidak rukun lagi. - Tingkah laku mantan isterinya yang mulai berubah sejak adanya pria idaman lain (selingkuhannya). - Adanya video mesum tergugat yaitu isteri PENGADU (video mesum isterinya dengan oknum anggota Polisi ) yang terjadi pada bulan Juli 2017 yang ternyata telah beredar luas. Pertanyaannya; mengapa PENGADU lalu menuduh TERADU telah menganggap TERADU yang bersenda gurau lewat telepon yang tidak lain adalah hanya untuk bercanda saja pada hal sasaran kecurigaan PENGADU adalah tingkah isterinya yang mulai berubah sejak ada pria idaman lain ( oknum polisi ) yang telah menjalani perselingkuhan dan perzinaan sejak bulan Juli 2017 seperti yang PENGADU dalilkan dalam gugatan perceraiaanya pada alat bukti putusan pengadilan yang TERADU dan PENGADU ajukan dalam persidangan ini ? - Bagi TERADU, wajar saja jika PENGADU mulai curiga terhadap tingkah laku mantan isterinya yang mulai berubah dan ternyata kecurigaan PENGADU benar karena mantan isterinya telah berselingkuh dengan pria idaman lain yaitu seorang anggota polisi yang ada dalam video mesum yang PENGADU ajukan sebagai alat bukti di pengadilan negeri Saumlaki saat mengguggat cerai isterinya, dimana PENGADU baru mengetahui video meseum tersebut pada awal bulan Agustus 2019. (vide alat bukti putusan pengadilan negeri halaman 2 poin 5 yang diberi kode P-7). sehingga wajarlah jika PENGADU melakukan SMS copy pada HP mantan istrinya selama ini untuk melacak pesan masuk dan keluar. b. Rekaman percakapan antara TERADU dengan mantan istri PENGADU barulah terjadi pada tanggal 20 bulan Meret 2019, dimana percakapan tersebut hanyalah sebuah candaan dan sendagurau karena memang candaan seperti dalam rekaman percakapan itu sudah merupakan hal biasa dalam pergaulan kami. c. PENGADU sangat licik dengan menjebak mantan isterinya Gerardina Maria Laikyer saat proses sidang percerain mereka di Pengadilan Negeri Saumlaki dimana PENGADU membuat surat pernyataan untuk tidak hadir dalam proses mediasi dan sidang dan mengirimkan ke mantan istri untuk di tanda tangani yang isi pokoknya adalah tidak bersedia hadir dalam persidangan (vide alat bukti putusan Pengadilan Negeri Saumlaki nomor 35/pdt.G/2019/PN Sml hal. 6 bukti P - 9). sehingga mantan istrinya tidak dapat membela dan menyangkal semua dalil yang diajukan oleh Penggugat (putusan verstek yaitu putusan diluar hadirnya tergugat). d. Dengan demikian dalil PENGADU bahwa rekaman pembicaraan sebagai sebab yang membuat PENGADU dengan berat hati mengajukan gugatan perceraian adalah tidak beralasan hukum karena yang menjadi salah satu unsur untuk dapat diajukan gugatan perceraian sebagai mana diatur dalam Undang-undang nomor: 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah Perzinaan dan perzinaan itu terbukti dengan alat bukti video mesum istrinya dengan oknum anggota polisi yang pengadu ajukan sebagai alat bukti di persidangan perceraian. selain dalil lain yang diajukan dalam gugatan perceraian seperti perselisihan dan pertengkaran serta dalil bahwa istrinya telah meninggalkan PENGADU lebih dari 2 (dua) tahun. Dengan tidak hadirnya tergugat Gerardina Maria Laikyer maka seluruh dalil penggugat/ PENGADU dikabulkan oleh majelis hakim termasuk bukti rekaman percakapan tersebut tidak dapat dibantah dan diklarifikasi oleh tergugat. [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-6, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Pemberitaan Media Masa Tanimbar News tanggal 19 Oktober 2021; 2. T-2 Surat pernyataan pemilik kamar kost atas nama Paternus Bulurdity; 3. T-3 Surat pernyataan Ketua RT 015 / RW 03 Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabuaten Kepulauan Tanimbar Nomor :472-24/SK- DS/II/2022; 4. T-4 Kwitansi pembayaran kamar kost bulan Januari – Februari 2022; 5. T-5 Surat keterangan Ketua Rukun Aloysius Gonzaga Nomor :01/R- AGON/II/2022; 6. T-6 Salinan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 35/Pdt.G/2019/PN sml; 7. T-7 Screenshoot FB Saksi Pengadu Fransiskus Taborat (Keamanan KPU Kabupaten Tanimbar kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanimbar terpilih; 8. T-8 Undangan Pleno Nomor 32/PR.06-Und/8103/Kab/II/2022 KPU Kabupaten Tanimbar [2.9] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi, yaitu: 1. Gerardina Maria Laikyer Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa: - Saksi menjelaskan bahwa terkait sms dan rekaman telp dengan Teradu. Setelah kejadian itu, saya dan Bapak Samuel sering terjadi pertengkaran dan tidak akur lagi dalam rumah tangga, perkelahian. Dalam kehidupannya, tidak akur lagi selama 2 tahun sebelum berpisah. - Dari sms bukti dan telp yang Pegadu rekam, saksi menjelaskan bahwa dalam pertengkaran saya selalu diusir, ditindas, dipukul terus oleh Pengadu. - Saksi menyatakan bahwa sms dan telp itu tidak benar ada perselingkuhan saksi dengan Teradu. Saksi menjelaskan bahwa saksi yang merasa sakit dalam rumah tangganya, maka saksi mencari pelarian dengan cara saksi sendiri dan dengan dengan siapa. - Terkait sms dan rekaman, saksi merasa dijebak oleh Pengadu dalam rumah tangganya. - Setelah pengadu membuat sms copy dan rekaman itu, bahwa posisi Teradu belum jelas dilantik menjadi Anggota KPU Tanimbar, jadi belum sah. - Saksi ikut kegiatan di Ambon, saksi pulang dari Ambon bulan Desember 2018. Dalam perjalannya, pengadu mengajukan gugatan ke pengadilan, saksi telah keluar rumah. Persidangan berlangsung selama 1 bulan 1 minggu. Saat sidang, saksi tidak menghadiri persidangan, saksi sebagai ibu dari anak anaknya punya niat baik. Pengadu juga sampaikan tidak usah ikut dalam persidangan karena dari Pengadilan mengajukan surat untuk ditanda tangani. - Saksi menyatakan dengan tegas tidak benar saya tinggal bersama Teradu. - Saksi berpikir yang telah terjadi maka sudah lah terjadi dalam sidang maka saya harap berpisah secara baik-baik. - Saksi keluar dari rumah pada bulan desember 2018, sejak saat itu di kos dan kontrakan sendiri tidak ada laki laki tidaklah benar. Pernyataan pengadu tidak benar saksi tinggal bersama laki laki. - Saksi berpindah tempat ke rumah orang tuanya juga sendiri. Saksi berpindah tempat, saksi sendiri. - Saksi di tempat tinggalnya, anak anaknya selalu menghubunginya. - Terkait kekerasan terhadap anak Pengadu, saksi menjelaskan bahwa di bengkel tidak ada kekerasan terhadap anak anak saya. Saksi dan Pengadu sudah cerai sah di Pengadilan, tidak ada hubungan lagi dengan Pengadu yang disesali adalah Pengadu laporkan Teradu untung dan ruginya dimana. - Saksi menjelaskan bahwa para saksi yang dihadirkan oleh Pengadu terkait kekerasan tidak benar karena saksi sendiri yang tahu dan alami. Tidak ada kekerasan terhadap anak-anak saya. Ceritanya saksi akan dipukul, anak saya disamping saya. Dengan tidak sengaja, tangan dari orang akan memukul saya kena di kepala saja dan kaki dari anak saya ada sandaran meja sehingga terluka. - Saksi menjelasakan bahwa terkait sms dan rekaman percakapan terjadi hanya kelakar saja. Saksi dengan teradu hanya sebagai keluarga dan juga sudah kenal. - Saksi menjelaskan bahwa terkait pemukulan yang terjadi tidak ada yang pukul anak-anak saya. Yang terjadi adalah saat itu Teradu dalam keadaan mabuk dan pergi ke bengkel saat anak saya ada disana terjadi pertengkaran kecil. Anak anak saya ada percakapan marah dan emosi, saya yang bicara ke Teradu. Bahwa setelah sidang dilaksanakan, Saksi mengirimkan surat Keterangan bertanda tangan yang pada intinya menegaskan bahwa: 1. Rekaman pembicaraan pada tanggal 20 Maret 2019 antara saya, TERADU dan PENGADU (mantan suami saya) hanyalah kelakar, candaan dan sendagurau yang biasa saja karna candaan seperti dalam rekaman yang diajukan oleh PENGADU itu hanyalah hal biasa dalam pergaulan antara kami bertiga yang sudah sangat akrab dan TERADUpun sudah menelepon saya dang didengar oleh PENGADU untuk meminta maaf karena TERADU hanya bercanda saja seperti biasanya; 2. Tuduhan PENGADU bahwa ada perselingkuhan antara saya dengan TERADU adalah tidak benar pada saat rekaman itu dibuat karena PENGADU mempunyai sifat cemburu dan curiga yang sangat berlebihan; 3. Tujuan PENGADU menyimpan rekaman itu untuk memanfaatkannya memeras dan menyandera TERADU agar mengarahkan keluarganya untuk memilih kakak kandungnya pada Pemungutan suara tanggal 17 April 2019 dan untuk menambahkan perolehan suara sah kakaknya menjadi 700 suara sah agar bisa menjadi pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, PENGADU menyuruh saya untuk meminta uang senilai Rp. 150.000.000 dan terakhir kalinya meminta uang sebanyak Rp. 20.0000.000 untuk membeli bahan bangunan guna menyelesaikan pembangunan kamar kosnya. Saat menyampaikan maksudnya kepada TERADU melalui saya selalu dengan ancaman jika tidak menuruti kemauannya maka PENGADU akan melaorkan TERADU ke DKPP atau menghubungi wartawan untuk menerbitkan pemberitaan tentang dugaan perselingkuhan ini dengan bukti rekaman namun kemauan PENGADU selalu ditolak oleh TERADU dan TERADU selalu mempersilahkannya untuk mengadukan saja ke DKPP hal ini membuat PENGADU sangat marah dan melaporkan perkara ini ke DKPP ; 4. Bahwa apa yang dituduhkan bahwa teradu melakukan penganiayaan terhadap dua orang anak saya di begkel motor tempat saya tinggal adalah tidak benar, anak saya yang sulung yang menjadi saksi pada persidangan ini menelpon PENGADU (mantan suami saya) dan membohongi PENGADU bahwa mereka dipukuli oleh TERADU. Kemudian PENGADU melaporkan masalah ini ke pihak berwajib namun laporan tersebut ditolak karena tidak ada bukti yang kuat. Kemudian pada saat itu juga saya memberi klarifikasi di Polres bahwa dugaan penganiayaan yang dilaporkan PENGADU itu tidak pernah terjadi karena PENGADU dibohongi oleh anaknya melalui telpon sehingga kasus tersebut selesai; 5. Bahwa saya telah bercerai sah dengan PENGADU pada tanggal 4 Oktober 2019. Setelah menyandang status janda saya bebas dan berhak untuk menikah kembali dengan siapapun sesuai pilihan saya. Pada pertengahan tahun 2021 saya mulai berkenalan lebih dekat dengan TERADU yang sudah lama ditinggalkan istrinya kurang lebih selama 4 tahun lalu, dari kedekatan itu saya diajak oleh istri TERADU untuk segera kerumah dan tinggal bersama TERADU untuk mengurus ibu TERADU yang sudah tua dan mulai sakit-sakitan dan mengurus anak angkat yang diadopsi saat TERADU dengan istrinya masih bersama yang saat ditinggalkan anak tersebut masih berusia 1 tahun, serta untuk mengurus rumah dan keseharian TERADU, namun ajakan istri TERADU untuk saya segera tinggal bersama dirumah TERADU belum bisa terwujud karena TERADU beralasan bahwa masih ada kendala dan aturan yang mengikat TERADU sebagai Penyelenggara Pemilu, namun saya sering ke rumah TERADU untuk berkunjung, silaturahim dan pendekatan dengan keluarga TERADU dan setelah itu saya kembali ke kontrakan saya; 6. Pada hari sabtu tanggal 12 Februari 2022 (setelah selesai sidang pemeriksaan tangal 11 Februari 2022) PENGADU mengumpulkan ke empat orang anaknya Aloysius Taborat, Jongker Taborat, Scolastika Taborat dan Nanda Taborat kemudian memaksa dan mengancam mereka untuk membuat pengakuan dan pernyataan yang bertujuan untuk menjatuhkan TERADU dalam bentuk video yang dikirimkan sebagai alat bukti tambahan kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Hal ini saya ketahui dari anak saya Scolastika Taborat yang mengirimkan pesan kepada saya lewat messenger (Lampiran screen shoot percakapan saya dengan anak saya). 2. Peternus Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa: - Saksi menjelaskan bahwa terkait dengan Geradina ngontrak di rumah saksi pada bulan Februari 2019 dan mengontrak seorang diri. 3. Faustina Umpanmetan Memberikan keterangan Tertulis bertanda tangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa: 1. Saya adalah istri TERADU Herman Joseph Kelbulan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan sudah lama berpisah sejak bulan Mei 2018 dikarenakan ada satu problem diantara kami berdua, perpisahan kami ini juga telah direstui oleh orangtua kedua belah pihak dan saya sendiripun tidak ingin untuk melanjutkan kehidupan rumah tangga kami lagi dan saya telah kembali dan tinggal bersama orangtua saya; 2. Pada bulan Mei 2018 Herman Joseph Kelbulan hendak melayangkan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Saumlaki namun bersamaan dengan itu anak kami yang baru masuk kuliah pada Universitas Pattimura Ambon mencegahnya dan mengancam jika sampai gugatan perceraian itu dilakukan oleh saumi saya maka anak saya akan berhenti kuliah atau bunuh diri sehingga saya dan suami saya sepakat untuk menundanya sampai anak kami menyelesaikan kuliahnya yang rencananya akan selesai pada bulan April 2022 nanti barulah kami akan menyampaikan alasan perceraian kepada anak kami; 3. Bahwa beberapa kali saya mengajak suami saya untuk segera mencari pengganti saya jika ada yang wanita cocok agar dapat mengurus ibu suami saya yang sudah tua dan mulai sakit-sakitan, mengurus anak yang kami adopsi saat masih bersama yang saat saya tinggalkan masih berumur 1 tahun dan sekarang sudah berumur 5 tahun serta mengurus rumah dan mengurus suami saya; 4. Beberapa kali saya mengajak saudari Gerardina Maria Laikyer yang saya dengar mempunyai hubungan dekat dengan sumi saya agar jika dapat kerumah saja dan tinggal bersama suami saya dan tidak lagi tinggal atau menyewa kamar kos namun ajakan saya itu belum terwujud. Seringkali dari Gerardina Maria Laikyer datang kerumah suami saya untuk menjenguk sekaligus bersilaturahim dengan keluarga suami saya dan setelah itu kembali ke kamar kontrakannya; 5. Semua ajakan saya untuk kepada suami serta saudari Gerardina Maria Laikyer untuk segera tinggal dan hidup bersama dirumah suami saya selalu dijawab oleh suami maupun saudari Gerardina Maria Laikyer bahwa masih ada kendala dan aturan yang mengikat suami saya sebagai anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar; [2.10] KETERANGAN TAMBAHAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu memberikan keterangan tambahan bahwa: 6. Keterangan saksi PENGADU atas nama Fransiskus Taborat yang pekerjaannya adalah Security KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam sidang pemeriksaan bahwa TERADU mencukil/membuka secara paksa pintu kantor dan membawa selingkuhannya adalah tidak benar. Hal ini terbukti dalam rapat pleno rutin KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 yang salah satu angenda tambahannya mengklarifikasi terhadap keterangan saksi Fransiskus Taborat (security kantor) dalam sidang pemeriksaan hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 dan ditelusuri siapa pelaku pembukaan pintu secara paksa dari hasil pemeriksaan ternyata pada tanggal 23 januari 2022 yang melakukan itu adalah tiga orang staf yang karena ada tugas lembur sehingga kembali ke kantor namun pintu kantor terkunci, kebetulan ada jendela yang masih terbuka dan mereka masuk lewat jendela untuk membuka pintu. Kebetulan pada saat itu TERADU juga datang ke kantor dengan seorang diri dan pintu sudah dibuka oleh staf yang sudah datang lebih dahulu sehingga TERADU masuk dan menyelesaikan beberapa pekerjaan yang tertunda. Selang beberapa jam barulah saudara Fansiskus Taborat datang; 7. Saksi PENGADU Fransiskus Taborat telah berbohong dalam persidangan yang mulia dan dimuliakan ini; 8. Keterangan TERADU dalam sidang pemeriksaan pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 yang menyampaikan kepada majelis pemeriksa bahwa saksi PENGADU saudara Fransiskus Taborat (Security Kantor KPU Kab. Kepulauan tanimbar) menunjukan keberpihakannya kepada salah satu peserta pemilu dengan cara memberi dukungan lewat akun facebooknya (Akodaman) dapat TERADU buktikan lewat lampiran screen shoot (terlampir); 9. Dari kebohongannya pada point 1 dan 2 diatas telah dibahas pada pleno rutin hari Senin tanggal 14 Februari 2022 yang ditungkan dalam Berita Acara yang pada pokoknya meminta kepada Sekretais KPU Kabupaten Kepulauan tanimbar untuk mengambil langkah dengan berkonsultasi dengan Sekretaris KPU Provinsi Maluku untuk membatalkan yang bersangkutan sebagai tenaga PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) yang SK pengangkatannya sementara di buat oleh Sekretaris KPU Provinsi Maluku; 10. Fransiskus Taborat dan PENGADU adalah saudara kandung sehingga dengan segala cara dia berpihak kepada PENGADU (adiknya) begitu juga dengan saksi Aloiysius Taborat yang tidak disumpah saat memberi kesaksian yang merupakan anak kandung dari PENGADU dan Agustinus Ditilebit yang juga merupakan anak angkat kakak PENGADU dan masih mempunyai hubungan keluarga dengan PENGADU
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Masyarakat; dan/atau d. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga berselingkuh dan berzina dengan istri Pengadu atas nama Gerardina Maria Laikyer. Setelah meninggalkan Pengadu, istri Pengadu tinggal bersama Teradu. Perselingkuhan tersebut menyebabkan rumah tangga Pengadu bercerai sebagaimana Putusan PN Saumlaki Nomor 35/Pdt.G/2019/PN.Sml tanggal 4 Oktober 2019; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa rekaman percakapan antara Teradu dengan istri Pengadu pada tanggal 20 Maret 2019 yang menjadi dalil adanya perselingkuhan menurut Pengadu hanya merupakan senda gurau. Hal itu karena antara Pengadu dan Teradu masih terikat hubungan kekerabatan. Kelakar semacam itu menurut Teradu biasa terjadi dalam pergaulan masyarakat setempat. Pengadu sengaja merekam pembicaraan tanggal 20 Maret 2019 tersebut, bahkan Pengadu menyampaikan kepada isterinya kelak rekaman itu akan bermanfaat. Setelah Teradu mendengar bahwa Pengadu merekam pembicaraan antara Teradu dan istri Pengadu, Teradu mencoba menghubungi dan menemui Pengadu untuk meminta maaf namun Pengadu selalu menghindar. Sejak saat itu Teradu semakin berhati-hati dan menjaga sikap, tutur kata dalam bermasyarakat dan menjauhi pergaulan dengan Pengadu, isterinya dan keluarganya. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menjelaskan bahwa Pengadu mengintimidasi Teradu untuk kepentingan tertentu, antara lain agar Teradu mengarahkan keluarganya memilih kakak Pengadu atas nama Piet Kait Taborat caleg DPRD Kabupaten dari Partai Golkar Nomor urut 1 Dapil Maluku Tengara Barat1 dan menambahkan jumlah perolehan suaranya. Selain itu, Pengadu juga menyuruh istrinya meminta uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah), Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), jika tidak dipenuhi oleh Teradu maka Pengadu akan mengadukan Teradu ke DKPP, serta menghubungi wartawan untuk menulis berita tentang dugaan perselingkuhan ini di koran. Namun semua permintaan tersebut ditolak Teradu. Selanjutnya, pada tanggal 19 Oktober 2021 terbit berita di media massa Tanimbar News. Terhadap pemberitaan tersebut, pada tanggal 21 Oktober 2021 Teradu mendatangi Meky Samangun selaku wartawan yang menulis berita terkait untuk melakukan protes karena tidak balance tanpa mengkonfirmasi dengan Teradu, mantan istri Pengadu maupun istri Teradu. Wartawan tersebut kemudian menjamin akan melakukan klarifikasi kembali dalam pemberitaan berikutnya. Teradu juga menjelaskan bahwa tidak benar telah tinggal bersama mantan istri Pengadu. Bahwa istri Pengadu sebelum bercerai secara sah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 35/pdt.G/2019/PN Sml tanggal 04 Oktober 2019, telah tinggal seorang diri di sebuah kamar kos sejak Februari 2019 hingga bulan Juli 2020 Milik Paternus Bulurdity yang bersebelahan dengan rumah Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui alat bukti Pengadu berupa rekaman pembicaraan antara Teradu, Pengadu dan istri Pengadu atas nama Gerardina Maria Laikyer pada tanggal 20 Maret 2019. Pada rekaman suara tersebut, Teradu berjanji akan menikahi Gerardina jika berpisah dari Pengadu meskipun Teradu telah memiliki istri dan anak. Terungkap fakta janji nikah berawal dari peristiwa Pengadu menemukan SMS mesra dari Teradu di HP milik istrinya. Seketika itu juga Pengadu meminta istrinya menelpon Teradu untuk menyampaikan bahwa Pengadu telah mengetahui hubungan terlarang diantara keduanya. Gerardina Maria Laikyer kemudian meninggalkan Pengadu dan tinggal bersama Teradu dengan berpindah- pindah tempat kos. Fakta tersebut dibuktikan dengan keterangan Saksi Fransiskus Taborat dan Agustinus Ditelebeit yang menerangkan bahwa Teradu sering pergi dengan Gerardina dan tinggal bersama di rumah kos. Berdasarkan fakta dan alat bukti tersebut, Pengadu mengajukan gugatan perceraian dan dikabulkan PN Saumlaki melalui Putusan Nomor 35/Pdt.G/2019/PN.Sml tanggal 4 Oktober 2019. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu menjalin hubungan dengan istri Pengadu atas nama Gerardina Maria Laikyer tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu sebagai pejabat publik di lembaga penyelenggara Pemilu seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam mendukung usaha pemerintah menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Alih-alih menjadi panutan, Teradu justru melakukan kekerasan psikis kepada istri sahnya dan melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepada Gerardina Maria Laikyer serta dua orang anak Pengadu bernama Aloysius Selwas Boy Taborat dan Getrudis Andandir Taborat. Saksi Gerardina Maria Laikyer dalam persidangan menerangkan bahwa benar Teradu pernah melakukan kekerasan fisik. Peristiwa tersebut terjadi di rumah kos, saat itu Teradu hadir dalam kondisi mabuk sehingga terjadi percekcokan antara Saksi dengan Teradu. Oleh karena Teradu tidak mampu mengendalikan emosi, Teradu memukul Saksi dan mengenai kedua anaknya tersebut. Sikap dan tindakan Teradu bertentangan dengan kewajiban etis penyelenggara pemilu untuk menjaga tertib sosial. Teradu sebagai pejabat publik tidak sepantasnya melakukan tindakan yang mengakibatkan penderitaan bagi perempuan dan anak. Tindakan Teradu telah melanggar moral publik, merendahkan kedudukan perempuan dan anak berdampak buruk bagi maruah dan kredibilitas lembaga KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, para Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Herman Joseph Kelbulan, selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Pramono Ubaid Tanthowi masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra