III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 128-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
114-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Tahun 2013 awal mula terjadi hubungan antara Terlapor dan istri Pengadu.
Terlapor pada waktu itu bekerja sebagai wartawan di salah satu media di Sulawesi
Utara). Dan Istri Pengadu seorang ASN di Kab Minahasa Utara.
31922450, Fax. (021) 3192245,
Tidak berselang lama hubungan Terlapor dengan Istri Pengadu itu terbongkar.
Setelah Pengadu mendapati sebuah pesan di media (handphone BBM) milik Istri
Pengadu. Setelah kejadian itu Pengadu sempat keluar dari rumah, meninggalkan
istri Pengadu kurang lebih 2 hari.
Tapi berkat campur tangan Tuhan dan wejangan dari orang tua kami dan saudara
saudara dari pihak kami berdua, akhirnya hubungan antara Pengadu dan istri
kembali rujuk dan damai lagi.
2. Tahun 2014 sampai bulan februari 2020, Terlapor kembali mengganggu rumah
tangga Pengadu dan istri. Dengan segala cara Terlapor lakukan untuk
menghancurkan hubungan keluarga Pengadu antara lain:
a. Pengancaman menghilangkan nyawa terhadap istri Pengadu. (Apabila
Permintaan berhubungan kembali dengan Terlapor tidak dituruti oleh istri
Pengadu).
b. Rencana menghilangkan nyawa Pengadu apabila Pengadu belum berpisah
dengan istri Pengadu.
c. Rencana menghilangkan nyawa mertua Pengadu.
d. Mengancam istri Pengadu kalau tidak mengikuti keinginan Terlapor istri
Pengadu akan di permalukan kepada teman teman kantor ataupun teman
teman sepergaulan istri Pengadu.
3. Setelah segala rencana dan kelicikan di sampaikan Terlapor kepada istri Pengadu,
maka yang terjadi adalah istri Pengadu mau untuk kembali menerima Terlapor
sebagai Selingkuhannya tanpa sepengetahuan Pengadu, karena istri Pengadu saat
itu sangat ketakutan akan rencana dan ancaman Terlapor.
Hubungan Terlapor dengan istri Pengadu terus berlanjut sampai pada tahun 2018
yang saat itu Terlapor menjadi salah satu penyelenggara Pemilu (sebagai
Komisioner di Bawaslu Kab. Minahasa Utara) sampai saat ini.
4. Seiring waktu berjalan istri Pengadu penuh ancaman, intimidasi/ segala perbuatan
yang mengarah pada perbuatan kriminal lainnya dari Terlapor. Untuk menjaga
keselamatan Pelapor dan orang Tua, istri Pengadu mengambil keputusan yang
sangat berat untuk tidak memberitahukan rencana diatas kepada Pelapor dan
orang tua.
5. Pada bulan Februari 2020 istri Pengadu memberanikan diri untuk menemui istri
Terlapor dan mengakui semua perbuatan Terlapor karena istri Pengadu sudah
tidak tahan dengan perlakuan Terlapor.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-6
sebagai berikut:
31922450, Fax. (021) 3192245,
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Foto antara Teradu dengan Istri Pengadu;
2. P-2 Foto antara Teradu dengan Istri Pengadu;
3. P-3 Foto Mobil istri Pengadu yang ditabrak Teradu;
4. P-4 Foto Mobil istri Pengadu yang ditabrak Teradu;
5. P-5 Screenshoot Percakapan Media Sosial dengan Marinni;
6. P-6 Screenshoot Percakapan Media Sosial dengan Marinni;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi:
1. Peggy Cicilia Yudy Paruntu (Istri Pengadu)
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
Saksi bekerja di DPKA Kabupaten Minahasa Utara. Saksi mengakui ada hubungan
dengan Teradu selama 7 Tahun. Saksi kenal dengan Teradu sejak Tahun 2012 saat
Teradu masih menjadi Wartawan. Saksi akrab dengan Teradu karena urusan kerja.
Saksi mengaku awalnya hubungan pertemanan tapi akhirnya ada hubungan yang
spesial pada tahun 2013. Saksi pernah ada masalah soal pajak dan meminta
bantuan Teradu untuk membantu. Saksi berkeinginan untuk mengakhiri hubungan
yang spesial dengan Teradu namun tidak bisa karena ada tekanan dari Teradu.
Saksi menjelaskan bahwa menikah dengan Pengadu pada tahun 2007 dan sekarang
sudah mempunyai 2 anak. Saksi menjelaskan bahwa hubungan spesial dengan
Teradu sampai bulan Februari 2020 dan berganti nomor hp. Saksi memberikan
kesaksian ada unsur paksaan dari Teradu dan malu jika hubungannya ketahuan
Pengadu. Saksi pernah makan berdua dengan Teradu dan terkait Foto terjadi di
Makassar tahun 2019 dalam perjalanan dinas selama 3 hari, Teradu menyusul ke
Makassar pada hari kedua. Foto tersebut dikirimkan oleh istri Teradu ke istri
Pengadu. Saksi menjelaskan bahwa istri Teradu datang kerumah Pengadu tanggal
23 Februari 2020 dan 2 hari kemudian Teradu datang kerumah terjadi keributan.
Istri Teradu datang kerumah untuk membicarakan anak saksi untuk dilakukan Tes
DNA namun tidak disetujui saksi. Saksi mengakui salah dan harus diselesaikan
baik baik.
2. Veylaireyne tangkudung (Teman Kantor istri Pengadu)
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
Saksi mengetahui hubungan Istri Pengadu dengan Teradu. Saksi pernah makan
bersama Istri Pengadu dan Teradu. Saksi menjelaskan bahwa sering berkirim pesan
dengan Teradu. Saksi memberikan bukti berupa percakapan di media Sosial
Facebook dengan Teradu tertanggal 8 Februari 2018 dan 14 September 2019. Saksi
mengakui secara khusus kenal dengan Teradu, namun tindakan Teradu lama lama
meresahkan dan mengintimidasi rekan yang lain saat bertengkar dengan istri
Pengadu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa TERADU menolak dengan tegas dalil-dalil PENGADU dalam Pengaduan a
quo secara keseluruhan, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya dan
dinyatakan secara tegas oleh TERADU di dalam Jawaban ini, dengan dasar dan
alasan yang dikemukakan di bawah ini.
31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Bahwa teradu adalah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Minahasa Utara;
3. Bahwa sebelum masuk pada jawaban atas pokok Pengaduan yang diajukan oleh
PENGADU, maka TERADU akan menyampaikan terkait pemenuhan formil atas
Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU;
4. Bahwa perlu TERADU sampaikan, TERADU menerima 1 (satu) surat yang tidak
memilik kop surat, tidak memiliki judul surat dan tidak memiliki Nomor Surat
dengan Lampiran Surat Panggilan sidang Nomor : 1042/PS.DKPP/SET.04/X/2020
dan formulir Pengaduan FORM I-P/L DKPP yang diterima oleh TERADU hanya
melalui pesan media elektronik (whatsapp), selain itu juga TERADU tidak
menerima fisik surat tersebut secara resmi dari DKPP;
5. Bahwa dalam formulir Pengaduan FORM I-P/L DKPP yang diterima oleh TERADU,
formulir tersebut tidak memiiki Nomor registrasi dan juga dalam formulir
Pengaduan FORM I-P/L DKPP yang diterima oleh TERADU, Formulir tersebut tidak
ditanda tangani oleh penerima pengaduan;
6. Bahwa terhadap angka 4 dan angka 5 tersebut di atas, sejatinya tidak sesuai
dengan Kajian administrasi pemerintahan terkait surat menyurat sebagimana
diatur dalam Pasal 4 huruf a, b, d dan g, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan Nasional, yang berbunyi :
Pasal 4 huruf a, b, d dan g UU No. 43/2009 :
Penyelenggaraan Kearsipan dilaksanakan berasaskan :
a. Kepastian hukum
b. Keautentikan dan keterpercayaan
d. Asal usul (Principle of provenance)
1. Keprofesionalan
Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, sekiranya perlu untuk menjadi
pertimbangan Majelis Sidang Etik Pemeriksa Perkara a quo agar dapat
memperhatikan prinsip kehati-hatian terhadap dokumen yang akan diperiksa
dalam perkara a quo;
7. Bahwa sebagaimana model formulir Pengaduan FORM I-P/L DKPP, pada angka 3
(tiga) tentang Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan, terdapat kolom yang
harus diisi oleh PENGADU yaitu :
a. waktu Kejadian:
b. Tempat kejadian:
c. Perbuatan yang dilakukan orang lain:
d. Pasal yang dilanggar:
Bahwa FORM I-P/L DKPP yang diterima oleh TERADU melalui pesan Whatsapp
tersebut, pada angka 3 (tiga), huruf d tentang d. Pasal yang dilanggar :, PENGADU
tidak memuatkan atau tidak menyebutkan pasal yang dilanggar oleh TERADU,
sehingga dapat TERADU sampaikan terkait pengaduan yang dilakukan oleh
PENGADU tidak lengkap dan tidak jelas, karena tidak lengkap dan tidak jelasnya
pengaduan yang dilakukan oleh PENGADU, sehingga menyulitkan bagi TERADU
untuk membuat jawaban yang berisi klarifikasi objektif terkait perkara a quo;
8. Bahwa perlu juga TERADU sampaikan, apabila standar formulir pengaduan
mengacu pada Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP 3/2017),
yang berbunyi :
Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP 3/2017 :
31922450, Fax. (021) 3192245,
Uraian dugaan Pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu
dan/atau Terlapor yang meliputi :
a. Waktu perbuatan dilakukan;
b. Tempat perbuatan dilakukan;
c. Perbuatan yang dilakukan; dan
d. Cara perbuatan dilakukan
Seharusnya dalam FORM I-P/L harus memuatkan “Cara perbuatan dilakukan”,
akan tetapi, dalam FORM I-P/L DKPP Pengaduan yang diajukan, PENGADU tidak
memuatkan cara perbuatan dilakukan oleh TERADU, sehingga jika mengacu pada
Pasal 13 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia (Peraturan DKPP 3/2017) Nomor 3 tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggera Pemilihan Umum, yang berbunyi :
Pasal 13 ayat (2) Peraturan DKPP 3/2017 :
Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan
kelengkapan syarat pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7
Maka dapat Teradu sampaikan, Formulir pengaduan yang diajukan oleh Pengadu
tidak sesuai dengan Peraturan DKPP 3/2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
9. Bahwa oleh karena formulir Pengaduan FORM I-P/L yang diajukan oleh PENGADU
pada faktanya tidak memenuhi syarat formil verifikasi administrasi sebagaimana
Pasal 13 ayat (2) Peraturan DKPP 3/2017. Dalam adagium hukum sesuatu
dinyatakan sempurna bila setiap bagiannnya komplit “Id perfectum est quad ex
omnibus suis partibus constant”, sehingga hal tersebut perlu menjadi bahan
pertimbangan bagi DKPP Cq. Majelis Sidang Etik Pemeriksa Perkara dalam
memutus perkara a quo;
10. Bahwa terhadap Pengaduan pada bagian peristiwa yang diadukan dan/atau
dilaporkan oleh PENGADU dalam huruf C tentang perbuatan yang dilakukan :
merusak/menghancurkan Rumah Tangga Orang Lain, apabila di analisa oleh
TERADU, maka terhadap tuduhan tersebut sejatinya dapat dinyatakan prematur
atau terlalu dini sehingga belum layak untuk di proses oleh DKPP, karena tuduhan
tersebut seharusnya diproses terlebih dahulu pada institusi yang memiliki
kewenangan (kompetensi) untuk memeriksa serta mengadili Objek Pengaduan a
quo atau lebih tepatnya melakukan laporan di Kepolisian negara Republik
indonesia serta mendapatkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde);
11. Bahwa dalam Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU, pada bagian KRONOLOGI
dalam angka 1, PENGADU mendalilkan sebagai berikut :
“Tahun 2013 awal mula terjadi hubungan antara TERLAPOR dan ISTRI saya
(TERLAPOR pada waktu itu bekerja sebagai wartawan di salah satu media di
sulawesi utara). Dan Istri saya seorang ASN di Kab Minahasa Utara.”
Yang Mulia Majelis Sidang Etik, bahwa awal perkenalan TERADU bersama istri
PENGADU yaitu Peggy Paruntu yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di
Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara, bermula saat TERADU ditugaskan oleh
salah satu media cetak di Kota Manado sebagai Kepala Biro untuk melakukan
kerja-kerja jurnalis di Minahasa Utara sejak tahun 2010.
Komunikasi antara TERADU dengan istri PENGADU terjadi pada akhir tahun 2012.
Ketika itu, istri PENGADU yang merupakan staf di Bidang Pajak Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKAD) sekarang sudah berubah menjadi Badan
31922450, Fax. (021) 3192245,
Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) Kabupaten Minahasa
Utara.
Pada awal tahun 2013, oleh Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah,
memberikan TERADU kerjasama dalam bentuk iklan untuk dipasangkan pada
media tempat TERADU bekerja sebagai wartawan dan saat itu proses pengurusan
dokumen pencairan kerja sama iklan yang ditempatkan di Bidang Pajak diurus
oleh staf bernama Peggy Paruntu.
12. Bahwa selain itu, PENGADU dalam Pengaduannya pada bagian KRONOLOGI dalam
angka 1 juga mendalilkan :
“tidak berselang lama hubungan Terlapor dengan istri Pengadu itu terbongkar.
Setelah Pengadu mendapati sebuah pesan di media (handphone BBM) milik istri
Pengadu.........................”
Yang Mulia Majelis Sidang Etik, Sangat terlihat jelas kekaburan dan ketidakjelasan
(Obscuur Libel) terhadap Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU, karena dalam
draft Pengaduan pada bagian Alat/Barang bukti, PENGADU tidak melampirkan
bukti terkait dengan pesan atau percakapan yang termuat dalam handphone
serbagaimana tertuang dalam aplikasi Blackberry Massanger (BBM), PENGADU
hanya sekedar mendalilkan dengan asumsi-asumsi belaka, sebagaimana adagium
hukum yang berbunyi “EI INCUMBIT PROBATIO QUIDICIT, NONQUI NEGAT” yang
berarti “beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan
bukan yang menyangkal” seharusnya jika PENGADU menemukan bukti
percakapan antara isteri PENGADU dengan TERADU, wajib hukumnya untuk
melampirkan bukti terkait dengan pesan atau percakapan yang termuat dalam
handphone sebagaimana tertuang dalam aplikasi Blackberry Massanger (BBM),
maka berdasarkan hal tersebut, TERADU memohon kepada DKPP Cq. Majelis
Sidang Etik yang memeriksa Perkara a quo untuk dapat menolak Pengaduan yang
diajukan, karena PENGADU tidak dapat membuktikan apa yang didalilkan;
13. Bahwa selain itu, PENGADU dalam Pengaduannya pada bagian KRONOLOGI dalam
angka 1 juga mendalilkan :
“................Setelah kejadian itu Saya (PELAPOR) sempat keluar dari rumah,
meninggalkan istri saya kurang lebih 2 hari. Tapi berkat campur tangan Tuhan dan
wejangan dari orang tua kami dan saudara saudara dari pihak kami berdua,
akhirnya hubungan antara saya dan istri kembali rujuk dan damai lagi.”
Yang Mulia Majelis Sidang Etik, Terkait dalil PENGADU tersebut, dalil tersebut
adalah urusan pribadi antara PENGADU dan isteri PENGADU dalam membina
rumah tangga sehingga TERADU sejatinya tidak mempunyai kewajiban untuk
menjawabnya.
14. Bahwa kemudian dalam Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU pada bagian
KRONOLOGI dalam angka 2, yang menyebutkan :
”Tahun 2014 sampai bulan februari 2020, terlapor kembali menggangu rumah
tangga pengadu dan isteri. dengan segala cara Terlapor lakukan untuk
menghancurkan hubungan keluarga Pengadu antara lain :
a. Pengancaman menghilangkan nyawa terhadap istri Pengadu. Apabila
permintaan berhubungan kembali dengan Terlapor tidak dituruti oleh istri
Pengadu)
b. Rencana menghilangkan nyawa Pengadu apabila Pengadu belum berpisah
dengan istri Pengadu.
c. Rencana menghilangkan nyawa mertua Pengadu
d. Mengancam istri Pengadu kalau tidak mengikuti keinginan Terlapor istri Pengadu
akan di permalukan kepada teman teman kantor ataupun teman teman
sepergaulan isteri Pengadu”
31922450, Fax. (021) 3192245,
Yang Mulia Majelis Sidang Etik, Pada faktanya bukti yang diajukan oleh PENGADU
tidak memuatkan bukti pengancaman yang dilakukan oleh TERADU sebagaimana
dituduhkan kepada TERADU dalam dalil aduan. Dalam hal ini PENGADU
seharusnya melampirkan bukti terhadap dalil yang dituduhkan kepada TERADU
Actori Incumbit Probatio, Actori Onus Probandi (siapa yang mendalilkan, maka dia
harus membuktikan) sehingga terlihat jelas bahwa tuduhan ini hanya merupakan
tuduhan yang mengada-ngada tanpa bukti.
Bahwa perlu juga TERADU sampaikan, terhadap dalil tersebut di atas sangat
mengada-ada dan tidak berdasar, “Incriminalibus, Probantiones Ece Becee Lucee
Clariones” yang artinya “bukti harus lebih terang daripada cahaya”, maka sangat
jelas Pengaduan a quo tidak mempunyai nilai pembuktian yang jelas berdasarkan
fakta-fakta, sehingga patut untuk DKPP Cq. Majelis Sidang Etik yang memeriksa
Perkara a quo untuk menolak Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU;
15. Bahwa kemudian dalam Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU pada bagian
KRONOLOGI dalam angka 3 (tiga), yang menyebutkan :
Setelah segala rencana dan kelicikan di sampaikan TERLAPOR kepada istri saya,
maka yang terjadi adalah istri saya mau untuk kembali menerima TERLAPOR
sebagai SELINGKUHANnya. tanpa sepengetahuan saya,karena istri saya saat itu
sangat ketakutan akan rencana dan ancaman TERLAPOR.”
Yang Mulia Majelis Sidang Etik, Dalil ini sungguh merupakan dalil yang tidak
pantas diajukan dalam sidang yang terhormat ini. Jika dilihat dari struktur
kalimat maka kita akan mendapatkan satu pemahaman bahwa di awal kalimat
dalil ini PENGADU menyatakan :
“Setelah segala rencana dan kelicikan di sampaikan TERLAPOR kepada istri saya,
maka yang terjadi adalah istri saya mau untuk kembali menerima TERLAPOR
sebagai SELINGKUHANnya.”
Sedangkan di akhir kalimat dalil ini PENGADU menyatakan :
“tanpa sepengetahuan saya, karena istri saya saat itu sangat ketakutan akan
rencana dan ancaman TERLAPOR.”
Sungguh terang dan jelas inkonsistensi dari PENGADU dalam membuat
laporan/aduan ini dan menjadi lebih meyakinkan bahwa aduan/laporan ini
disusun tidak berdasarkan keadaan yang sebenar-benarnya. Kemudian daripada
itu, di dalam dalil ini juga PENGADU menyangkakan bahwa TERADU telah
melakukan perselingkuhan dengan istri PENGADU. Padahal jelas terhadap
Perselingkuhan sebagaimana diatur dengan tegas di dalam Pasal 284 tentang
Perzinahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam hal ini jika PENGADU
mendalilkan bahwa TERADU telah melakukan perselingkuhan dengan istri
PENGADU maka PENGADU harus melampirkan bukti berupa Putusan Pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijst) yang
sekurang-kurangnya menyatakan bahwa TERADU dan Istri PENGADU telah
melakukan tindak pidana Perzinahan, sebab tanpa adanya Putusan Pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, TERADU tidak dapat disangkakan
telah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana asas praduga tidak
bersalah (Presumption of Innocent) dan oleh karena itu TERADU merasa dirugikan
haknya atas tindakan dari PENGADU tersebut, maka patut untuk DKPP Cq.
Majelis Sidang Etik yang memeriksa Perkara a quo untuk menolak Pengaduan yang
diajukan oleh PENGADU;
31922450, Fax. (021) 3192245,
16. Bahwa kemudian dalam Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU pada bagian
KRONOLOGI dalam kutipan angka 3 (tiga), yang menyebutkan :
“............. Hubungan TERLAPOR dengan istri saya terus berlanjut sampai pada tahun
2018 yang saat itu TERLAPOR menjadi salah satu penyelenggara Pemilu ( sebagai
KOMISIONER di BAWASLU Kab Minahasa Utara) sampai saat ini.
Yang Mulia Majelis Sidang Etik, Index Animi Sermo (Cara seseorang berbicara
menunjukan jalan pikiranya) tehadap dalil ini perlu untuk ditelisik lebih jauh apa
maksud PENGADU membuat laporan a quo yang didasarkan dengan dalil dugaan
perselingkuhan pada saat TERADU telah menjadi Anggota Bawaslu Kab. Minahasa
Utara. Padahal sejatinya PENGADU menyatakan dalam aduanya sejak tahun 2013
telah mengetahui hubungan antara TERADU dan Istri PENGADU namun
PENGADU sama sekali tidak melakukan proses hukum dalam hal ini laporan
kepada kepolisian mengenai adanya dugaan tindak pidana perzinahan antara
TERADU dan Istri PENGADU.
Ketidakjelasan maksud Laporan/aduan ini jangan sampai merusak khidmat
pelaksanaan sidang etik yang sangat terhormat ini dan justru akan menciderai
nilai-nilai objektifitas serta marwah DKPP sebagai salah satu Lembaga
Penyelenggara Pemilu yang profesional, independen dan penuh integritas, sehingga
patut untuk DKPP Cq. Majelis Sidang Etik yang memeriksa Perkara a quo untuk
menolak Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU;
17. Bahwa kemudian dalam Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU pada bagian
KRONOLOGI dalam angka 4 (empat), yang menyebutkan :
“Seiring waktu berjalan istri saya penuh ancaman, intimidasi/ segala perbuatan
yang mengarah pada perbuatan kriminal lainnya dari TERLAPOR. Untuk menjaga
keselamatan PELAPOR dan orang Tua, istri saya mengambil keputusan yang sangat
berat untuk tidak memberitahukan rencana diatas kepada PELAPOR dan orang tua.”
Yang Mulia Majelis Sidang Etik, terhadap dalil aduan ini, tuduhan ini terlalu
mengada-ngada, tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan fakta serta memposisikan
TERADU sebagai pihak yang jahat dan kejam. Hal ini dipandang sebagai upaya
untuk menghancurkan harkat dan martabat TERADU baik secara pribadi maupun
selaku Pejabat Penyelenggara Pemilu, sehingga patut untuk DKPP Cq. Majelis
Sidang Etik yang memeriksa Perkara a quo untuk menolak Pengaduan yang
diajukan oleh PENGADU;
18. Bahwa selain daripada itu, dalam dalil yang menyebutkan “Untuk menjaga
keselamatan PELAPOR dan orang Tua, istri saya mengambil keputusan yang sangat
berat untuk tidak memberitahukan rencana diatas kepada PELAPOR dan orang tua”
terlihat jelas inkonsistensi serta ambiguitas dalam penggunaan kata, yang apabila
di telusuri lebih dalam, terlihat bahwasanya Pengaduan yang diajukan PENGADU,
oleh TERADU menganggap telah disusun dan/atau dibuat oleh orang lain, bukan
dibuat oleh PENGADU sendiri, sehingga Pengaduan a quo bertujuan untuk
menjatuhkan TERADU sebagai Pejabat Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Minahasa Utara,
19. Bahwa kemudian dalam Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU pada bagian
KRONOLOGI dalam angka 5 (lima), yang menyebutkan :
Pada bulan Februari 2020 istri saya memberanikan diri untuk menemui istri
TERLAPOR,dan mengakui semua perbuatan TERLAPOR,Karena istri saya sudah
tidak tahan dengan perlakuan TERLAPOR”
Bahwa terhadap dalil di atas adalah dalil yang mendramatisir seakan-akan
memposisikan isteri PENGADU sebagai korban, padahal dalam sebagaimana dalil
yang diutarakan oleh PENGADU sendiri yang mana TERADU dengan isteri
31922450, Fax. (021) 3192245,
PENGADU telah menjalin hubungan sejak tahun 2013, namun tidak pernah
sekalipun isteri PENGADU menemui ataupun melaporkan tindakan TERADU
kepada isteri TERADU, sehingga terlihat jelas dalil tersebut di atas sangat
mengada-ada, maka patut untuk DKPP Cq. Majelis Sidang Etik yang memeriksa
Perkara a quo untuk menolak Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU;
20. Yang Mulia Majelis Sidang Etik, seperti yang diketahui didalam aduan, begitu
banyak tuduhan yang disangkakan kepada TERADU mulai dari merusak rumah
tangga PENGADU, perselingkuhan, hingga tuduhan pengancaman pembunuhan.
Namun sangat disayangkan dari setiap tuduhan yang dengan rapih disusun,
PENGADU sama sekali tidak melampirkan bukti mengenai tuduhan yang
disangkakan terhadap TERADU, sehingga patut untuk DKPP Cq. Majelis Sidang
Etik yang memeriksa Perkara a quo untuk menolak Pengaduan yang diajukan oleh
PENGADU;
21. Bahwa terhadap bukti foto yang dilampirkan tidak ada keterkaitan dengan dalil
aduan PENGADU, karena sejatinya bukti tersebut tidak menerangkan KAPAN,
DIMANA dan BAGAIMANA peristiwa Pengancaman dan Perselingkuhsn itu terjadi
?, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan terkesan membingungkan tentang
nilai dan bentuk pembuktian seperti apa yang dimaksudkan oleh alat bukti foto
tersebut, sehingga patut untuk DKPP Cq. Majelis Sidang Etik yang memeriksa
Perkara a quo untuk menolak Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU;
22. Yang Mulia Majelis Sidang Etik, oleh karena ketidakjelasan alat bukti berupa foto
yang diajukan, TERADU meragukan keautentikan dari alat bukti foto tersebut,
sehingga untuk menjamin objektifitas alat bukti foto tersebut, Patut untuk
PENGADU membuktikan keaslian/orisinalitas dari alat bukti foto tersebut;
23. Yang Mulia Majelis Sidang Etik, terhadap saksi yang akan dihadirkan oleh
PENGADU (de charge) yang nantinya akan diperiksa dalam PERSIDANGAN, salah
satu dari saksi tersebut bernama Peggy C. Y. Paruntu yaitu isteri PENGADU
sendiri, yang apabila di korelasikan dengan dalil pokok perkara yang diajukan oleh
PENGADU tentang Pengancaman Untuk Melakukan Perselingkuhan sejatinya
sangat tidak relevan dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku serta
bertentangan dengan dalil Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU;
24. Bahwa perlu TERADU uraikan maksud dari perselingkuhan sejatinya Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak diatur secara khusus mengenai
istilah tersebut. Namun istilah yang ada dalam KUHP dikenal dengan istilah
Perzinahan atau yang biasa disebut mukah (overspel) yang di atur dalam Pasal 284
ayat (1), yang berbunyi :
“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang
telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27
BW berlaku baginya”.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini, delik
zina sudah diatur dan masuk dalam rumusan delik. Adapun, ketentuan mengenai
zina diatur dalam Pasal 284 KUHP, dapat dirumuskan sebagai berikut :
1) seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal
diketahui bahwa Pasal 27 KUH Perdata[1] berlaku baginya;
2) seseorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui
bahwa Pasal 27 KUH Perdata berlaku baginya.
3) seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu,
padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27
KUH Perdata berlaku baginya.
4) tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang
tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 KUHPerdata, dalam
31922450, Fax. (021) 3192245,
tenggang waktu 3 bulan diikuti dengan permintaan bercerai, atau pisah meja dan
ranjang karena alasan itu juga
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-
Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal pada halaman 209, menjelaskan lebih
lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zinah adalah
persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin
dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat
dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka
sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
25. Bahwa Lebih lanjut, R. Soesilo dalam buku dan halaman yang sama
menambahkan “bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah atau dipisahkan,
maksudnya, apabila seseorang mengadukan bahwa suami atau isteri telah berzinah
dengan orang lain, maka suami atau isteri Anda yang melakukan perzinahan,
kedua-duanya harus dituntut”,
26. Bahwa selain daripada itu sejatinya dugaan Perselingkuhan yang disangkakan
dalam aduan ini hanya merupakan prasangka buruk untuk TERADU sebab
sebagaimana rumusan delik 284 KUHP. Yang berbunyi :
“tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar,
dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 KUHPerdata, dalam tenggang waktu 3
bulan diikuti dengan permintaan bercerai, atau pisah meja dan ranjang karena
alasan itu juga
Maka dapat dipahami terhadap PERSELINGKUHAN adalah merupakan delik aduan
absolut yang tidak memungkinkan perbuatan itu dinyatakan perselingkuhan Jika
tidak ada yang mengadukan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri yang
dikhianati pasangannya) kepada pihak kepolisian dan selama perkara itu belum
diperiksa dimuka pengadilan.
27. Bahwa konsekuensi logis-yuris dari rumusan delik Pasal perselingkuhan
(perzinahan) di atas PENGADU harus melampirkan bukti setidak-tidaknya berupa
laporan polisi yang berisi aduan PENGADU sebagai SUAMI yang
dirugikan/dikhianati oleh pasanganya serta bukti panggilan sidang yang
menyatakan bahwa perkara itu sedang diperiksa dimuka pengadilan.
28. Bahwa terhdap hal ini PENGADU mengajukan pengaduan tanpa disertai dengan
bukti-bukti yang mendukung dan secara tiba-tiba melaporkan delik
perselingkuhan (perzinahan) dimuka sidang etik DKPP. maka PENGADU dapat
dikategorikan telah mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada
penguasa sehingga kehormatan atau nama baik seseorang terserang sebagaimana
yang dinyatakan dalam Pasal 317 KUHP, yang dikenal sebagai fitnah.
29. Bahwa oleh karena perselingkuhan sejatinya harus dilakukan oleh 2 pihak yaitu
seorang lelaki dan seorang perempuan dan harus berdasarkan suka sama suka,
tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak sehingga “kedua-duanya harus
dituntut”, maka apabila dikaitkan dengan isteri PENGADU yang akan menjadi saksi
dalam Persidangan a quo, hal tersebut secara hukum tentunya akan merugikan
TERADU, karena jika isteri PENGADU akan menjadi saksi untuk memberatkan
TERADU (de charge), sedangkan isteri PENGADU adalah PELAKU dalam tuduhan
yang dikemukakan oleh PENGADU terkait dengan Pengancaman Untuk Melakukan
Perselingkuhan, hal tersebut memperlihatkan kekacauan berpikir dari PENGADU
yang hanya menuntut TERADU seorang diri tanpa menuntut isteri PENGADU;
30. Yang Mulia Majelis Sidang Etik, jika ditarik suatu kesimpulan hukum, terhadap
dalil PENGADU yang menuduh TERADU melakukan Pengancaman Pembunuhan
untuk melakukan Perselingkuhan, seharusnya dalil tersebut harus gugur demi
31922450, Fax. (021) 3192245,
hukum, karena tidak ada bukti yang kongkrit dan relevan terkait dengan
Pengancaman Pembunuhan untuk melakukan Perselingkuhan, selain daripada itu
apabila di hubungkan dengan uraian tentang Perselingkuhan, maka isteri
PENGADU harusnya didudukan sebagai pihak yang melakukan perbuatan
perselingkuhan tersebut, karena isteri PENGADU adalah PELAKU dari
perselingkuhan sebagaimana yang dituduhkan PENGADU kepada TERADU, bukan
didudukan sebagai saksi oleh PENGADU, karena jika isteri PENGADU didudukan
sebagai saksi hal tersebut secara hukum tentunya akan merugikan TERADU dan
dalil perselingkuhan harus gugur demi hukum karena unsur perbuatan
perselingkuhan/perzinahan tidak terpenuhi, maka patut untuk DKPP Cq. Majelis
Sidang Etik yang memeriksa Perkara a quo untuk menolak Pengaduan yang
diajukan oleh PENGADU karena dalil Pengaduan cacat hukum, gugur demi
hukum;
31. Bahwa terhadap saksi yang akan diajukan oleh PENGADU dalam hal ini
merupakan ISTERI sah PENGADU yang kemudian dalam dugaan perselingkuhan
ini adalah sebagai PELAKU UTAMA maka oleh karena itu kesaksian ini harus
ditolak dikarenakan :
1) Kesaksian ini sangat berpotensi untuk terjadinya konflik kepentingan (conflict of
interest) karena Saksi adalah PELAKU sekaligus Isteri sah PENGADU dalam
dugaan ini
2) Keaksian ini bisa saja merupakan sindikat jahat anatara PENGADU dan Isteri
PENGADU untuk membuat suatu kronologi yang memberatkan TERADU sebagai
pihak yang dilaporkan tanpa disertai bukti-bukti yang kuat.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-3, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 15 Januari 2020;
T-1.1 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 18 Januari 2020;
T-1.2 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 19 Januari 2020;
T-1.3 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 22 Januari 2020;
T-1.4 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 23 Januari 2020;
T-1.5 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 24 Januari 2020;
T-1.6 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 25 Januari 2020;
31922450, Fax. (021) 3192245,
T-1.7 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 02 Februari 2020;
T-1.8 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 03 Februari 2020;
T-1.9 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 04 Februari 2020;
T-1.10 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 17 Februari 2020;
T-1.11 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 18 Februari 2020;
T-1.12 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 19 Februari 2020;
T-1.13 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 20 Februari 2020;
T-1.14 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 21 Februari 2020;
T-1.15 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 22 Februari 2020;
T-1.16 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 23 Februari 2020;
T-1.17 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 24 Februari 2020;
T-1.18 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 26 Februari 2020;
T-1.19 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 27 Februari 2020;
T-1.20 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 28 Februari 2020;
T-1.21 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 29 Februari 2020;
T-1.22 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 2 Maret 2020;
T-1.23 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 3 Maret 2020;
T-1.24 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 4 Maret 2020;
T-1.25 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 5 Maret 2020;
T-1.26 Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian data pendukung
dengan Surat Penyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Minahasa Utara Tahun 2020;
T-1.27 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 22 Juni 2020;
T-1.28 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 22 Juni 2020;
T-1.29 LHP dan Kajian terkait pengawasan Pemilu tanggal 10 Agustus 2020
T-1.30 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 10 Agustus 2020;
T-1.31 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 13 September 2020;
T-1.32 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 15 September 2020;
T-1.33 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 16 September 2020;
T-1.34 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 17 September 2020;
T-1.35 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 11 September 2020;
T-1.36 Kronologis Hasil Pengecekan Pemenuhan jumlah dukungan dan
sebaran dukungan, verifikasi administrasi kesesuaian data pendukung
serta pengunduran diri dari bakal calon bupati dan pasangan calon
perseorangan dalam pemilihan;
2. T-2 Laporan kerja harian tanggal 22 Agustus 2020 peresmian Media
Center;
T-2.1 Laporan kerja harian tanggal 22 Agustus Deklarasi Wanua Sadar
Demokrasi;
3. T-3 Laporan Akhir Pengawasan Pemilihan Umum 2019.
31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.8] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi:
1. Silliam Simon Luntungan (Wiraswasta/Rekan Teradu)
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
Saksi kenal dengan Teradu sejak Tahun 2009. Saksi merupakan Aktivis. Saksi
memberikan kesaksian bahwa Teradu orang yang baik dan sering berkoordinasi
dengan Saksi. Teradu tidak pernah neko neko dan saksi tidak pernah mendengar
kasus ini.
2. Fauzan Sirambang (Wiraswasta/Rekan Teradu)
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
Saksi kenal dengan Teradu sejak Tahun 2004 saat kulian. Saksi tidak tahu perihal
perkara ini. Saksi merupakan staf Teradu dan Teradu merupakan sosok yang
pekerja keras serta tanggung jawab.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa
dilantik menjadi Anggota Bawaslu Minahasa Utara tanggal 15 Agustus 2018. Pihak
Terkait tidak tahu untuk perkara ini. Pihak Terkait menjelaskan bahwa Teradu dalam
mengerjakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan melakukan tugas secara luar
biasa bahkan sampai subuh.