Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 114 Tahun 2020
Rahman Ismail, Anggota Bawaslu Kab. Minahasa Utara
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 16/12/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-12-2020
👁 17 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 128-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 114-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Tahun 2013 awal mula terjadi hubungan antara Terlapor dan istri Pengadu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga mengancam istri Pengadu agar bersedia menjalin hubungan yang melanggar hukum dan kesusilaan dengan Teradu. Jika menolak, Teradu mengancam akan mempermalukan istri Pengadu di lingkungan kerja dan pergaulannya.
Pasal DilanggarPasal 284; Pasal 2; Pasal 7; Pasal 12; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rahman Ismail, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 114-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 128- P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 114-PKE-DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Steny Wilberd Bokong Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl A Mononutu, Desa Kawiley Jaga 10 Kec Kauditan, Minahasa Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Rahman Ismail Jabatan : Anggota Bawaslu Kab. Minahasa Utara Alamat Kantor : Jl. Manado Bitung Kel Sukur Kec Airmadidi, Kab. Minahasa Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar Keterangan Saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 128-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 114-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Tahun 2013 awal mula terjadi hubungan antara Terlapor dan istri Pengadu. Terlapor pada waktu itu bekerja sebagai wartawan di salah satu media di Sulawesi Utara). Dan Istri Pengadu seorang ASN di Kab Minahasa Utara. 31922450, Fax. (021) 3192245, Tidak berselang lama hubungan Terlapor dengan Istri Pengadu itu terbongkar. Setelah Pengadu mendapati sebuah pesan di media (handphone BBM) milik Istri Pengadu. Setelah kejadian itu Pengadu sempat keluar dari rumah, meninggalkan istri Pengadu kurang lebih 2 hari. Tapi berkat campur tangan Tuhan dan wejangan dari orang tua kami dan saudara saudara dari pihak kami berdua, akhirnya hubungan antara Pengadu dan istri kembali rujuk dan damai lagi. 2. Tahun 2014 sampai bulan februari 2020, Terlapor kembali mengganggu rumah tangga Pengadu dan istri. Dengan segala cara Terlapor lakukan untuk menghancurkan hubungan keluarga Pengadu antara lain: a. Pengancaman menghilangkan nyawa terhadap istri Pengadu. (Apabila Permintaan berhubungan kembali dengan Terlapor tidak dituruti oleh istri Pengadu). b. Rencana menghilangkan nyawa Pengadu apabila Pengadu belum berpisah dengan istri Pengadu. c. Rencana menghilangkan nyawa mertua Pengadu. d. Mengancam istri Pengadu kalau tidak mengikuti keinginan Terlapor istri Pengadu akan di permalukan kepada teman teman kantor ataupun teman teman sepergaulan istri Pengadu. 3. Setelah segala rencana dan kelicikan di sampaikan Terlapor kepada istri Pengadu, maka yang terjadi adalah istri Pengadu mau untuk kembali menerima Terlapor sebagai Selingkuhannya tanpa sepengetahuan Pengadu, karena istri Pengadu saat itu sangat ketakutan akan rencana dan ancaman Terlapor. Hubungan Terlapor dengan istri Pengadu terus berlanjut sampai pada tahun 2018 yang saat itu Terlapor menjadi salah satu penyelenggara Pemilu (sebagai Komisioner di Bawaslu Kab. Minahasa Utara) sampai saat ini. 4. Seiring waktu berjalan istri Pengadu penuh ancaman, intimidasi/ segala perbuatan yang mengarah pada perbuatan kriminal lainnya dari Terlapor. Untuk menjaga keselamatan Pelapor dan orang Tua, istri Pengadu mengambil keputusan yang sangat berat untuk tidak memberitahukan rencana diatas kepada Pelapor dan orang tua. 5. Pada bulan Februari 2020 istri Pengadu memberanikan diri untuk menemui istri Terlapor dan mengakui semua perbuatan Terlapor karena istri Pengadu sudah tidak tahan dengan perlakuan Terlapor. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-6 sebagai berikut: 31922450, Fax. (021) 3192245, NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Foto antara Teradu dengan Istri Pengadu; 2. P-2 Foto antara Teradu dengan Istri Pengadu; 3. P-3 Foto Mobil istri Pengadu yang ditabrak Teradu; 4. P-4 Foto Mobil istri Pengadu yang ditabrak Teradu; 5. P-5 Screenshoot Percakapan Media Sosial dengan Marinni; 6. P-6 Screenshoot Percakapan Media Sosial dengan Marinni; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi: 1. Peggy Cicilia Yudy Paruntu (Istri Pengadu) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi bekerja di DPKA Kabupaten Minahasa Utara. Saksi mengakui ada hubungan dengan Teradu selama 7 Tahun. Saksi kenal dengan Teradu sejak Tahun 2012 saat Teradu masih menjadi Wartawan. Saksi akrab dengan Teradu karena urusan kerja. Saksi mengaku awalnya hubungan pertemanan tapi akhirnya ada hubungan yang spesial pada tahun 2013. Saksi pernah ada masalah soal pajak dan meminta bantuan Teradu untuk membantu. Saksi berkeinginan untuk mengakhiri hubungan yang spesial dengan Teradu namun tidak bisa karena ada tekanan dari Teradu. Saksi menjelaskan bahwa menikah dengan Pengadu pada tahun 2007 dan sekarang sudah mempunyai 2 anak. Saksi menjelaskan bahwa hubungan spesial dengan Teradu sampai bulan Februari 2020 dan berganti nomor hp. Saksi memberikan kesaksian ada unsur paksaan dari Teradu dan malu jika hubungannya ketahuan Pengadu. Saksi pernah makan berdua dengan Teradu dan terkait Foto terjadi di Makassar tahun 2019 dalam perjalanan dinas selama 3 hari, Teradu menyusul ke Makassar pada hari kedua. Foto tersebut dikirimkan oleh istri Teradu ke istri Pengadu. Saksi menjelaskan bahwa istri Teradu datang kerumah Pengadu tanggal 23 Februari 2020 dan 2 hari kemudian Teradu datang kerumah terjadi keributan. Istri Teradu datang kerumah untuk membicarakan anak saksi untuk dilakukan Tes DNA namun tidak disetujui saksi. Saksi mengakui salah dan harus diselesaikan baik baik. 2. Veylaireyne tangkudung (Teman Kantor istri Pengadu) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi mengetahui hubungan Istri Pengadu dengan Teradu. Saksi pernah makan bersama Istri Pengadu dan Teradu. Saksi menjelaskan bahwa sering berkirim pesan dengan Teradu. Saksi memberikan bukti berupa percakapan di media Sosial Facebook dengan Teradu tertanggal 8 Februari 2018 dan 14 September 2019. Saksi mengakui secara khusus kenal dengan Teradu, namun tindakan Teradu lama lama meresahkan dan mengintimidasi rekan yang lain saat bertengkar dengan istri Pengadu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa TERADU menolak dengan tegas dalil-dalil PENGADU dalam Pengaduan a quo secara keseluruhan, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya dan dinyatakan secara tegas oleh TERADU di dalam Jawaban ini, dengan dasar dan alasan yang dikemukakan di bawah ini. 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Bahwa teradu adalah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara; 3. Bahwa sebelum masuk pada jawaban atas pokok Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU, maka TERADU akan menyampaikan terkait pemenuhan formil atas Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU; 4. Bahwa perlu TERADU sampaikan, TERADU menerima 1 (satu) surat yang tidak memilik kop surat, tidak memiliki judul surat dan tidak memiliki Nomor Surat dengan Lampiran Surat Panggilan sidang Nomor : 1042/PS.DKPP/SET.04/X/2020 dan formulir Pengaduan FORM I-P/L DKPP yang diterima oleh TERADU hanya melalui pesan media elektronik (whatsapp), selain itu juga TERADU tidak menerima fisik surat tersebut secara resmi dari DKPP; 5. Bahwa dalam formulir Pengaduan FORM I-P/L DKPP yang diterima oleh TERADU, formulir tersebut tidak memiiki Nomor registrasi dan juga dalam formulir Pengaduan FORM I-P/L DKPP yang diterima oleh TERADU, Formulir tersebut tidak ditanda tangani oleh penerima pengaduan; 6. Bahwa terhadap angka 4 dan angka 5 tersebut di atas, sejatinya tidak sesuai dengan Kajian administrasi pemerintahan terkait surat menyurat sebagimana diatur dalam Pasal 4 huruf a, b, d dan g, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Nasional, yang berbunyi : Pasal 4 huruf a, b, d dan g UU No. 43/2009 : Penyelenggaraan Kearsipan dilaksanakan berasaskan : a. Kepastian hukum b. Keautentikan dan keterpercayaan d. Asal usul (Principle of provenance) 1. Keprofesionalan Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, sekiranya perlu untuk menjadi pertimbangan Majelis Sidang Etik Pemeriksa Perkara a quo agar dapat memperhatikan prinsip kehati-hatian terhadap dokumen yang akan diperiksa dalam perkara a quo; 7. Bahwa sebagaimana model formulir Pengaduan FORM I-P/L DKPP, pada angka 3 (tiga) tentang Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan, terdapat kolom yang harus diisi oleh PENGADU yaitu : a. waktu Kejadian: b. Tempat kejadian: c. Perbuatan yang dilakukan orang lain: d. Pasal yang dilanggar: Bahwa FORM I-P/L DKPP yang diterima oleh TERADU melalui pesan Whatsapp tersebut, pada angka 3 (tiga), huruf d tentang d. Pasal yang dilanggar :, PENGADU tidak memuatkan atau tidak menyebutkan pasal yang dilanggar oleh TERADU, sehingga dapat TERADU sampaikan terkait pengaduan yang dilakukan oleh PENGADU tidak lengkap dan tidak jelas, karena tidak lengkap dan tidak jelasnya pengaduan yang dilakukan oleh PENGADU, sehingga menyulitkan bagi TERADU untuk membuat jawaban yang berisi klarifikasi objektif terkait perkara a quo; 8. Bahwa perlu juga TERADU sampaikan, apabila standar formulir pengaduan mengacu pada Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP 3/2017), yang berbunyi : Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP 3/2017 : 31922450, Fax. (021) 3192245, Uraian dugaan Pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi : a. Waktu perbuatan dilakukan; b. Tempat perbuatan dilakukan; c. Perbuatan yang dilakukan; dan d. Cara perbuatan dilakukan Seharusnya dalam FORM I-P/L harus memuatkan “Cara perbuatan dilakukan”, akan tetapi, dalam FORM I-P/L DKPP Pengaduan yang diajukan, PENGADU tidak memuatkan cara perbuatan dilakukan oleh TERADU, sehingga jika mengacu pada Pasal 13 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (Peraturan DKPP 3/2017) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggera Pemilihan Umum, yang berbunyi : Pasal 13 ayat (2) Peraturan DKPP 3/2017 : Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kelengkapan syarat pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Maka dapat Teradu sampaikan, Formulir pengaduan yang diajukan oleh Pengadu tidak sesuai dengan Peraturan DKPP 3/2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 9. Bahwa oleh karena formulir Pengaduan FORM I-P/L yang diajukan oleh PENGADU pada faktanya tidak memenuhi syarat formil verifikasi administrasi sebagaimana Pasal 13 ayat (2) Peraturan DKPP 3/2017. Dalam adagium hukum sesuatu dinyatakan sempurna bila setiap bagiannnya komplit “Id perfectum est quad ex omnibus suis partibus constant”, sehingga hal tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan bagi DKPP Cq. Majelis Sidang Etik Pemeriksa Perkara dalam memutus perkara a quo; 10. Bahwa terhadap Pengaduan pada bagian peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh PENGADU dalam huruf C tentang perbuatan yang dilakukan : merusak/menghancurkan Rumah Tangga Orang Lain, apabila di analisa oleh TERADU, maka terhadap tuduhan tersebut sejatinya dapat dinyatakan prematur atau terlalu dini sehingga belum layak untuk di proses oleh DKPP, karena tuduhan tersebut seharusnya diproses terlebih dahulu pada institusi yang memiliki kewenangan (kompetensi) untuk memeriksa serta mengadili Objek Pengaduan a quo atau lebih tepatnya melakukan laporan di Kepolisian negara Republik indonesia serta mendapatkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 11. Bahwa dalam Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU, pada bagian KRONOLOGI dalam angka 1, PENGADU mendalilkan sebagai berikut : “Tahun 2013 awal mula terjadi hubungan antara TERLAPOR dan ISTRI saya (TERLAPOR pada waktu itu bekerja sebagai wartawan di salah satu media di sulawesi utara). Dan Istri saya seorang ASN di Kab Minahasa Utara.” Yang Mulia Majelis Sidang Etik, bahwa awal perkenalan TERADU bersama istri PENGADU yaitu Peggy Paruntu yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara, bermula saat TERADU ditugaskan oleh salah satu media cetak di Kota Manado sebagai Kepala Biro untuk melakukan kerja-kerja jurnalis di Minahasa Utara sejak tahun 2010. Komunikasi antara TERADU dengan istri PENGADU terjadi pada akhir tahun 2012. Ketika itu, istri PENGADU yang merupakan staf di Bidang Pajak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKAD) sekarang sudah berubah menjadi Badan 31922450, Fax. (021) 3192245, Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) Kabupaten Minahasa Utara. Pada awal tahun 2013, oleh Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah, memberikan TERADU kerjasama dalam bentuk iklan untuk dipasangkan pada media tempat TERADU bekerja sebagai wartawan dan saat itu proses pengurusan dokumen pencairan kerja sama iklan yang ditempatkan di Bidang Pajak diurus oleh staf bernama Peggy Paruntu. 12. Bahwa selain itu, PENGADU dalam Pengaduannya pada bagian KRONOLOGI dalam angka 1 juga mendalilkan : “tidak berselang lama hubungan Terlapor dengan istri Pengadu itu terbongkar. Setelah Pengadu mendapati sebuah pesan di media (handphone BBM) milik istri Pengadu.........................” Yang Mulia Majelis Sidang Etik, Sangat terlihat jelas kekaburan dan ketidakjelasan (Obscuur Libel) terhadap Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU, karena dalam draft Pengaduan pada bagian Alat/Barang bukti, PENGADU tidak melampirkan bukti terkait dengan pesan atau percakapan yang termuat dalam handphone serbagaimana tertuang dalam aplikasi Blackberry Massanger (BBM), PENGADU hanya sekedar mendalilkan dengan asumsi-asumsi belaka, sebagaimana adagium hukum yang berbunyi “EI INCUMBIT PROBATIO QUIDICIT, NONQUI NEGAT” yang berarti “beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan bukan yang menyangkal” seharusnya jika PENGADU menemukan bukti percakapan antara isteri PENGADU dengan TERADU, wajib hukumnya untuk melampirkan bukti terkait dengan pesan atau percakapan yang termuat dalam handphone sebagaimana tertuang dalam aplikasi Blackberry Massanger (BBM), maka berdasarkan hal tersebut, TERADU memohon kepada DKPP Cq. Majelis Sidang Etik yang memeriksa Perkara a quo untuk dapat menolak Pengaduan yang diajukan, karena PENGADU tidak dapat membuktikan apa yang didalilkan; 13. Bahwa selain itu, PENGADU dalam Pengaduannya pada bagian KRONOLOGI dalam angka 1 juga mendalilkan : “................Setelah kejadian itu Saya (PELAPOR) sempat keluar dari rumah, meninggalkan istri saya kurang lebih 2 hari. Tapi berkat campur tangan Tuhan dan wejangan dari orang tua kami dan saudara saudara dari pihak kami berdua, akhirnya hubungan antara saya dan istri kembali rujuk dan damai lagi.” Yang Mulia Majelis Sidang Etik, Terkait dalil PENGADU tersebut, dalil tersebut adalah urusan pribadi antara PENGADU dan isteri PENGADU dalam membina rumah tangga sehingga TERADU sejatinya tidak mempunyai kewajiban untuk menjawabnya. 14. Bahwa kemudian dalam Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU pada bagian KRONOLOGI dalam angka 2, yang menyebutkan : ”Tahun 2014 sampai bulan februari 2020, terlapor kembali menggangu rumah tangga pengadu dan isteri. dengan segala cara Terlapor lakukan untuk menghancurkan hubungan keluarga Pengadu antara lain : a. Pengancaman menghilangkan nyawa terhadap istri Pengadu. Apabila permintaan berhubungan kembali dengan Terlapor tidak dituruti oleh istri Pengadu) b. Rencana menghilangkan nyawa Pengadu apabila Pengadu belum berpisah dengan istri Pengadu. c. Rencana menghilangkan nyawa mertua Pengadu d. Mengancam istri Pengadu kalau tidak mengikuti keinginan Terlapor istri Pengadu akan di permalukan kepada teman teman kantor ataupun teman teman sepergaulan isteri Pengadu” 31922450, Fax. (021) 3192245, Yang Mulia Majelis Sidang Etik, Pada faktanya bukti yang diajukan oleh PENGADU tidak memuatkan bukti pengancaman yang dilakukan oleh TERADU sebagaimana dituduhkan kepada TERADU dalam dalil aduan. Dalam hal ini PENGADU seharusnya melampirkan bukti terhadap dalil yang dituduhkan kepada TERADU Actori Incumbit Probatio, Actori Onus Probandi (siapa yang mendalilkan, maka dia harus membuktikan) sehingga terlihat jelas bahwa tuduhan ini hanya merupakan tuduhan yang mengada-ngada tanpa bukti. Bahwa perlu juga TERADU sampaikan, terhadap dalil tersebut di atas sangat mengada-ada dan tidak berdasar, “Incriminalibus, Probantiones Ece Becee Lucee Clariones” yang artinya “bukti harus lebih terang daripada cahaya”, maka sangat jelas Pengaduan a quo tidak mempunyai nilai pembuktian yang jelas berdasarkan fakta-fakta, sehingga patut untuk DKPP Cq. Majelis Sidang Etik yang memeriksa Perkara a quo untuk menolak Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU; 15. Bahwa kemudian dalam Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU pada bagian KRONOLOGI dalam angka 3 (tiga), yang menyebutkan : Setelah segala rencana dan kelicikan di sampaikan TERLAPOR kepada istri saya, maka yang terjadi adalah istri saya mau untuk kembali menerima TERLAPOR sebagai SELINGKUHANnya. tanpa sepengetahuan saya,karena istri saya saat itu sangat ketakutan akan rencana dan ancaman TERLAPOR.” Yang Mulia Majelis Sidang Etik, Dalil ini sungguh merupakan dalil yang tidak pantas diajukan dalam sidang yang terhormat ini. Jika dilihat dari struktur kalimat maka kita akan mendapatkan satu pemahaman bahwa di awal kalimat dalil ini PENGADU menyatakan : “Setelah segala rencana dan kelicikan di sampaikan TERLAPOR kepada istri saya, maka yang terjadi adalah istri saya mau untuk kembali menerima TERLAPOR sebagai SELINGKUHANnya.” Sedangkan di akhir kalimat dalil ini PENGADU menyatakan : “tanpa sepengetahuan saya, karena istri saya saat itu sangat ketakutan akan rencana dan ancaman TERLAPOR.” Sungguh terang dan jelas inkonsistensi dari PENGADU dalam membuat laporan/aduan ini dan menjadi lebih meyakinkan bahwa aduan/laporan ini disusun tidak berdasarkan keadaan yang sebenar-benarnya. Kemudian daripada itu, di dalam dalil ini juga PENGADU menyangkakan bahwa TERADU telah melakukan perselingkuhan dengan istri PENGADU. Padahal jelas terhadap Perselingkuhan sebagaimana diatur dengan tegas di dalam Pasal 284 tentang Perzinahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam hal ini jika PENGADU mendalilkan bahwa TERADU telah melakukan perselingkuhan dengan istri PENGADU maka PENGADU harus melampirkan bukti berupa Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijst) yang sekurang-kurangnya menyatakan bahwa TERADU dan Istri PENGADU telah melakukan tindak pidana Perzinahan, sebab tanpa adanya Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, TERADU tidak dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocent) dan oleh karena itu TERADU merasa dirugikan haknya atas tindakan dari PENGADU tersebut, maka patut untuk DKPP Cq. Majelis Sidang Etik yang memeriksa Perkara a quo untuk menolak Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU; 31922450, Fax. (021) 3192245, 16. Bahwa kemudian dalam Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU pada bagian KRONOLOGI dalam kutipan angka 3 (tiga), yang menyebutkan : “............. Hubungan TERLAPOR dengan istri saya terus berlanjut sampai pada tahun 2018 yang saat itu TERLAPOR menjadi salah satu penyelenggara Pemilu ( sebagai KOMISIONER di BAWASLU Kab Minahasa Utara) sampai saat ini. Yang Mulia Majelis Sidang Etik, Index Animi Sermo (Cara seseorang berbicara menunjukan jalan pikiranya) tehadap dalil ini perlu untuk ditelisik lebih jauh apa maksud PENGADU membuat laporan a quo yang didasarkan dengan dalil dugaan perselingkuhan pada saat TERADU telah menjadi Anggota Bawaslu Kab. Minahasa Utara. Padahal sejatinya PENGADU menyatakan dalam aduanya sejak tahun 2013 telah mengetahui hubungan antara TERADU dan Istri PENGADU namun PENGADU sama sekali tidak melakukan proses hukum dalam hal ini laporan kepada kepolisian mengenai adanya dugaan tindak pidana perzinahan antara TERADU dan Istri PENGADU. Ketidakjelasan maksud Laporan/aduan ini jangan sampai merusak khidmat pelaksanaan sidang etik yang sangat terhormat ini dan justru akan menciderai nilai-nilai objektifitas serta marwah DKPP sebagai salah satu Lembaga Penyelenggara Pemilu yang profesional, independen dan penuh integritas, sehingga patut untuk DKPP Cq. Majelis Sidang Etik yang memeriksa Perkara a quo untuk menolak Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU; 17. Bahwa kemudian dalam Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU pada bagian KRONOLOGI dalam angka 4 (empat), yang menyebutkan : “Seiring waktu berjalan istri saya penuh ancaman, intimidasi/ segala perbuatan yang mengarah pada perbuatan kriminal lainnya dari TERLAPOR. Untuk menjaga keselamatan PELAPOR dan orang Tua, istri saya mengambil keputusan yang sangat berat untuk tidak memberitahukan rencana diatas kepada PELAPOR dan orang tua.” Yang Mulia Majelis Sidang Etik, terhadap dalil aduan ini, tuduhan ini terlalu mengada-ngada, tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan fakta serta memposisikan TERADU sebagai pihak yang jahat dan kejam. Hal ini dipandang sebagai upaya untuk menghancurkan harkat dan martabat TERADU baik secara pribadi maupun selaku Pejabat Penyelenggara Pemilu, sehingga patut untuk DKPP Cq. Majelis Sidang Etik yang memeriksa Perkara a quo untuk menolak Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU; 18. Bahwa selain daripada itu, dalam dalil yang menyebutkan “Untuk menjaga keselamatan PELAPOR dan orang Tua, istri saya mengambil keputusan yang sangat berat untuk tidak memberitahukan rencana diatas kepada PELAPOR dan orang tua” terlihat jelas inkonsistensi serta ambiguitas dalam penggunaan kata, yang apabila di telusuri lebih dalam, terlihat bahwasanya Pengaduan yang diajukan PENGADU, oleh TERADU menganggap telah disusun dan/atau dibuat oleh orang lain, bukan dibuat oleh PENGADU sendiri, sehingga Pengaduan a quo bertujuan untuk menjatuhkan TERADU sebagai Pejabat Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara, 19. Bahwa kemudian dalam Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU pada bagian KRONOLOGI dalam angka 5 (lima), yang menyebutkan : Pada bulan Februari 2020 istri saya memberanikan diri untuk menemui istri TERLAPOR,dan mengakui semua perbuatan TERLAPOR,Karena istri saya sudah tidak tahan dengan perlakuan TERLAPOR” Bahwa terhadap dalil di atas adalah dalil yang mendramatisir seakan-akan memposisikan isteri PENGADU sebagai korban, padahal dalam sebagaimana dalil yang diutarakan oleh PENGADU sendiri yang mana TERADU dengan isteri 31922450, Fax. (021) 3192245, PENGADU telah menjalin hubungan sejak tahun 2013, namun tidak pernah sekalipun isteri PENGADU menemui ataupun melaporkan tindakan TERADU kepada isteri TERADU, sehingga terlihat jelas dalil tersebut di atas sangat mengada-ada, maka patut untuk DKPP Cq. Majelis Sidang Etik yang memeriksa Perkara a quo untuk menolak Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU; 20. Yang Mulia Majelis Sidang Etik, seperti yang diketahui didalam aduan, begitu banyak tuduhan yang disangkakan kepada TERADU mulai dari merusak rumah tangga PENGADU, perselingkuhan, hingga tuduhan pengancaman pembunuhan. Namun sangat disayangkan dari setiap tuduhan yang dengan rapih disusun, PENGADU sama sekali tidak melampirkan bukti mengenai tuduhan yang disangkakan terhadap TERADU, sehingga patut untuk DKPP Cq. Majelis Sidang Etik yang memeriksa Perkara a quo untuk menolak Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU; 21. Bahwa terhadap bukti foto yang dilampirkan tidak ada keterkaitan dengan dalil aduan PENGADU, karena sejatinya bukti tersebut tidak menerangkan KAPAN, DIMANA dan BAGAIMANA peristiwa Pengancaman dan Perselingkuhsn itu terjadi ?, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan terkesan membingungkan tentang nilai dan bentuk pembuktian seperti apa yang dimaksudkan oleh alat bukti foto tersebut, sehingga patut untuk DKPP Cq. Majelis Sidang Etik yang memeriksa Perkara a quo untuk menolak Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU; 22. Yang Mulia Majelis Sidang Etik, oleh karena ketidakjelasan alat bukti berupa foto yang diajukan, TERADU meragukan keautentikan dari alat bukti foto tersebut, sehingga untuk menjamin objektifitas alat bukti foto tersebut, Patut untuk PENGADU membuktikan keaslian/orisinalitas dari alat bukti foto tersebut; 23. Yang Mulia Majelis Sidang Etik, terhadap saksi yang akan dihadirkan oleh PENGADU (de charge) yang nantinya akan diperiksa dalam PERSIDANGAN, salah satu dari saksi tersebut bernama Peggy C. Y. Paruntu yaitu isteri PENGADU sendiri, yang apabila di korelasikan dengan dalil pokok perkara yang diajukan oleh PENGADU tentang Pengancaman Untuk Melakukan Perselingkuhan sejatinya sangat tidak relevan dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku serta bertentangan dengan dalil Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU; 24. Bahwa perlu TERADU uraikan maksud dari perselingkuhan sejatinya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak diatur secara khusus mengenai istilah tersebut. Namun istilah yang ada dalam KUHP dikenal dengan istilah Perzinahan atau yang biasa disebut mukah (overspel) yang di atur dalam Pasal 284 ayat (1), yang berbunyi : “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya”. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini, delik zina sudah diatur dan masuk dalam rumusan delik. Adapun, ketentuan mengenai zina diatur dalam Pasal 284 KUHP, dapat dirumuskan sebagai berikut : 1) seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 KUH Perdata[1] berlaku baginya; 2) seseorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 KUH Perdata berlaku baginya. 3) seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 KUH Perdata berlaku baginya. 4) tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 KUHPerdata, dalam 31922450, Fax. (021) 3192245, tenggang waktu 3 bulan diikuti dengan permintaan bercerai, atau pisah meja dan ranjang karena alasan itu juga R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal pada halaman 209, menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. 25. Bahwa Lebih lanjut, R. Soesilo dalam buku dan halaman yang sama menambahkan “bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah atau dipisahkan, maksudnya, apabila seseorang mengadukan bahwa suami atau isteri telah berzinah dengan orang lain, maka suami atau isteri Anda yang melakukan perzinahan, kedua-duanya harus dituntut”, 26. Bahwa selain daripada itu sejatinya dugaan Perselingkuhan yang disangkakan dalam aduan ini hanya merupakan prasangka buruk untuk TERADU sebab sebagaimana rumusan delik 284 KUHP. Yang berbunyi : “tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 KUHPerdata, dalam tenggang waktu 3 bulan diikuti dengan permintaan bercerai, atau pisah meja dan ranjang karena alasan itu juga Maka dapat dipahami terhadap PERSELINGKUHAN adalah merupakan delik aduan absolut yang tidak memungkinkan perbuatan itu dinyatakan perselingkuhan Jika tidak ada yang mengadukan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri yang dikhianati pasangannya) kepada pihak kepolisian dan selama perkara itu belum diperiksa dimuka pengadilan. 27. Bahwa konsekuensi logis-yuris dari rumusan delik Pasal perselingkuhan (perzinahan) di atas PENGADU harus melampirkan bukti setidak-tidaknya berupa laporan polisi yang berisi aduan PENGADU sebagai SUAMI yang dirugikan/dikhianati oleh pasanganya serta bukti panggilan sidang yang menyatakan bahwa perkara itu sedang diperiksa dimuka pengadilan. 28. Bahwa terhdap hal ini PENGADU mengajukan pengaduan tanpa disertai dengan bukti-bukti yang mendukung dan secara tiba-tiba melaporkan delik perselingkuhan (perzinahan) dimuka sidang etik DKPP. maka PENGADU dapat dikategorikan telah mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa sehingga kehormatan atau nama baik seseorang terserang sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 317 KUHP, yang dikenal sebagai fitnah. 29. Bahwa oleh karena perselingkuhan sejatinya harus dilakukan oleh 2 pihak yaitu seorang lelaki dan seorang perempuan dan harus berdasarkan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak sehingga “kedua-duanya harus dituntut”, maka apabila dikaitkan dengan isteri PENGADU yang akan menjadi saksi dalam Persidangan a quo, hal tersebut secara hukum tentunya akan merugikan TERADU, karena jika isteri PENGADU akan menjadi saksi untuk memberatkan TERADU (de charge), sedangkan isteri PENGADU adalah PELAKU dalam tuduhan yang dikemukakan oleh PENGADU terkait dengan Pengancaman Untuk Melakukan Perselingkuhan, hal tersebut memperlihatkan kekacauan berpikir dari PENGADU yang hanya menuntut TERADU seorang diri tanpa menuntut isteri PENGADU; 30. Yang Mulia Majelis Sidang Etik, jika ditarik suatu kesimpulan hukum, terhadap dalil PENGADU yang menuduh TERADU melakukan Pengancaman Pembunuhan untuk melakukan Perselingkuhan, seharusnya dalil tersebut harus gugur demi 31922450, Fax. (021) 3192245, hukum, karena tidak ada bukti yang kongkrit dan relevan terkait dengan Pengancaman Pembunuhan untuk melakukan Perselingkuhan, selain daripada itu apabila di hubungkan dengan uraian tentang Perselingkuhan, maka isteri PENGADU harusnya didudukan sebagai pihak yang melakukan perbuatan perselingkuhan tersebut, karena isteri PENGADU adalah PELAKU dari perselingkuhan sebagaimana yang dituduhkan PENGADU kepada TERADU, bukan didudukan sebagai saksi oleh PENGADU, karena jika isteri PENGADU didudukan sebagai saksi hal tersebut secara hukum tentunya akan merugikan TERADU dan dalil perselingkuhan harus gugur demi hukum karena unsur perbuatan perselingkuhan/perzinahan tidak terpenuhi, maka patut untuk DKPP Cq. Majelis Sidang Etik yang memeriksa Perkara a quo untuk menolak Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU karena dalil Pengaduan cacat hukum, gugur demi hukum; 31. Bahwa terhadap saksi yang akan diajukan oleh PENGADU dalam hal ini merupakan ISTERI sah PENGADU yang kemudian dalam dugaan perselingkuhan ini adalah sebagai PELAKU UTAMA maka oleh karena itu kesaksian ini harus ditolak dikarenakan : 1) Kesaksian ini sangat berpotensi untuk terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) karena Saksi adalah PELAKU sekaligus Isteri sah PENGADU dalam dugaan ini 2) Keaksian ini bisa saja merupakan sindikat jahat anatara PENGADU dan Isteri PENGADU untuk membuat suatu kronologi yang memberatkan TERADU sebagai pihak yang dilaporkan tanpa disertai bukti-bukti yang kuat. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-3, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 15 Januari 2020; T-1.1 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 18 Januari 2020; T-1.2 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 19 Januari 2020; T-1.3 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 22 Januari 2020; T-1.4 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 23 Januari 2020; T-1.5 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 24 Januari 2020; T-1.6 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 25 Januari 2020; 31922450, Fax. (021) 3192245, T-1.7 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 02 Februari 2020; T-1.8 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 03 Februari 2020; T-1.9 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 04 Februari 2020; T-1.10 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 17 Februari 2020; T-1.11 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 18 Februari 2020; T-1.12 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 19 Februari 2020; T-1.13 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 20 Februari 2020; T-1.14 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 21 Februari 2020; T-1.15 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 22 Februari 2020; T-1.16 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 23 Februari 2020; T-1.17 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 24 Februari 2020; T-1.18 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 26 Februari 2020; T-1.19 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 27 Februari 2020; T-1.20 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 28 Februari 2020; T-1.21 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 29 Februari 2020; T-1.22 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 2 Maret 2020; T-1.23 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 3 Maret 2020; T-1.24 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 4 Maret 2020; T-1.25 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 5 Maret 2020; T-1.26 Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian data pendukung dengan Surat Penyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020; T-1.27 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 22 Juni 2020; T-1.28 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 22 Juni 2020; T-1.29 LHP dan Kajian terkait pengawasan Pemilu tanggal 10 Agustus 2020 T-1.30 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 10 Agustus 2020; T-1.31 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 13 September 2020; T-1.32 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 15 September 2020; T-1.33 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 16 September 2020; T-1.34 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 17 September 2020; T-1.35 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 11 September 2020; T-1.36 Kronologis Hasil Pengecekan Pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan, verifikasi administrasi kesesuaian data pendukung serta pengunduran diri dari bakal calon bupati dan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan; 2. T-2 Laporan kerja harian tanggal 22 Agustus 2020 peresmian Media Center; T-2.1 Laporan kerja harian tanggal 22 Agustus Deklarasi Wanua Sadar Demokrasi; 3. T-3 Laporan Akhir Pengawasan Pemilihan Umum 2019. 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.8] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi: 1. Silliam Simon Luntungan (Wiraswasta/Rekan Teradu) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi kenal dengan Teradu sejak Tahun 2009. Saksi merupakan Aktivis. Saksi memberikan kesaksian bahwa Teradu orang yang baik dan sering berkoordinasi dengan Saksi. Teradu tidak pernah neko neko dan saksi tidak pernah mendengar kasus ini. 2. Fauzan Sirambang (Wiraswasta/Rekan Teradu) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi kenal dengan Teradu sejak Tahun 2004 saat kulian. Saksi tidak tahu perihal perkara ini. Saksi merupakan staf Teradu dan Teradu merupakan sosok yang pekerja keras serta tanggung jawab. [2.9] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa dilantik menjadi Anggota Bawaslu Minahasa Utara tanggal 15 Agustus 2018. Pihak Terkait tidak tahu untuk perkara ini. Pihak Terkait menjelaskan bahwa Teradu dalam mengerjakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan melakukan tugas secara luar biasa bahkan sampai subuh.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana 31922450, Fax. (021) 3192245, telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga mengancam istri Pengadu agar bersedia menjalin hubungan yang melanggar hukum dan kesusilaan dengan Teradu. Jika menolak, Teradu mengancam akan mempermalukan istri Pengadu di lingkungan kerja dan pergaulannya. Selain itu Teradu sempat mengancam akan membunuh istri Pengadu. Bahkan Pengadu juga pernah diancam akan dibunuh jika tidak berpisah dengan istri Pengadu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan objek aduan Pengadu seharusnya terlebih dahulu diproses di kepolisian sebelum diperiksa DKPP. Selanjutnya berkenaan dengan pokok aduan Teradu menerangkan mengenal istri Pegnadu Peggy Paruntu ASN di Pemkab 31922450, Fax. (021) 3192245, Minahasa Utara sejak tahun 2010 saat Teradu bekerja di salah satu media cetak di Kota Manado. Pada tahun 2013 Teradu kembali berinteraksi dengan Peggy Paruntu ketika mengurus dokumen pencairan kerja sama iklan perpajakan di media tempat Teradu bekerja. Kemudian Teradu menilai aduan pengadu kabur (obscuur libel) karena tidak melampirkan bukti percakapan BBM massanger. Seharusnya Pengadu dapat melampirkan alat bukti tersebut, bukan hanya bersandar pada asumsi belaka. Teradu menerangkan bahwa dalil Pengadu sempat terjadi keributan dan meninggalkan rumah selama 2 hari merupakan urusan pribadi Pengadu. Berkenaan dengan dalil Teradu melakukan ancaman kepada istri Pengadu, Teradu membantah karena tidak terdapat bukti yang menguatkan terjadinya ancaman tersebut. Demikian halnya dengan tuduhan Teradu telah berselingkuh dengan istri Pengadu, harusnya terkait hal ini Pengadu dapat melampirkan bukti Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gemijst) yang menyatakan Teradu telah melakukan tindak perzinahan dengan istri Pengadu sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP. Selanjutnya berkenaan dalil Teradu masih menjalin hubungan dengan istri Pengadu saat Teradu menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara pada tahun 2018, Teradu menilai perlu ditelisik lebih jauh apa motiv Pengadu membuat laporan a quo, padahal Pengadu menyatakan mengetahui hubungan tersebut sejak tahun 2013. Akan tetapi Pengadu sama sekali tidak melakukan proses hukum dugaan adanya tindak perzinahan. Teradu juga menjelaskan bahwa bukti foto yang dilampirkan Pengadu tidak menguatkan dalil aduan karena tidak menjelaskan kapan, dimana dan bagaimana peristiwa perselingkuhan itu terjadi. Teradu meragukan otentisitas alat bukti foto yang disampaikan Pengadu. Selain itu Teradu menilai Peggy C. Y. Paruntu tidak relevan diajukan sebagai saksi dalam pokok aduan ini. Teradu menegaskan telah maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mnahasa Utara dengan tunduk dan patuh akan sumpah jabatan, kode etik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; [4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, Saksi, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, hubungan dekat antara Teradu dan Saksi Peggy Paruntu istri Pengadu terjalin sejak tahun 2013 dimana keduanya sama-sama telah memiliki pasangan sah. Berdasarkan keterangan Saksi Peggy Paruntu, hubungan asmara itu berlanjut saat Teradu terpilih sebagai Anggota Bawaslu Minahasa Utara pada tahun 2018. Terungkap fakta Teradu terus mendekati Saksi meskipun Saksi telah berupaya menghindar. Teradu bahkan mengancam akan membongkar hubungan tersebut untuk mempermalukan Saksi di lingkungan Pemkab. Minahasa Utara tempat saksi berkerja sebagai ASN. Ancaman tersebut diperkuat keterangan Saksi Veylaireyne Tangkudung teman sekantor Peggy Paruntu yang mengaku beberapa kali dihubungi melalui aplikasi inbox massanger saat Teradu bertengkar dan tidak dapat menghubungi Peggy. Saksi Peggy juga menerangkan mobilnya pernah ditabrak Pengadu saat menghindari kejaran Teradu. Kemudian pada sekitar pertengahan tahun 2019, Saksi Peggy menerangkan kembali terpaksa melayani Teradu saat melakukan perjalanan dinas di Makassar. Teradu menyusul dirinya dan menginap bersama selama dua hari. Hal ini dikuatkan dengan bukti foto keduanya di sebuah kamar hotel. Selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2020, Saksi Peggy memilih bercerita kepada istri Teradu dengan maksud agar Teradu tidak lagi mengganggunya. Akan tetapi tidak lama berselang terjadi keributan ketika istri Teradu mendatangi rumah Pengadu untuk meminta kejelasan status anak Pengadu bersama Peggy Paruntu karena Teradu mengaku sebagai ayah biologisnya. Beberapa hari kemudian kembali terjadi keributan di area kantor tempat Peggy bekerja akibat istri Teradu 31922450, Fax. (021) 3192245, menuntut dilakukan tes DNA terhadap anaknya yang saat itu juga datang bersama Pengadu. Terhadap rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu menjalin hubungan dengan Peggy Paruntu sementara masih terikat perkwinan yang sah menimbulkan kegaduhan sosial tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu terbukti menimbulkan kegaduhan di lingkungan tempat tinggal Pengadu, selain itu tindakan Teradu juga menciptakan suasana tidak nyaman di tempat kerja Saksi Peggy Paruntu yaitu Pemkab Minahasa Utara. Sebagai penyelenggara pemilu seharusnya sikap dan tindakan Teradu menjadi teladan bagi masyarakat untuk mewujudkan dan menjaga tertib sosial. Alih-alih menjadi panutan, sikap dan tindakan Teradu justru menimbulkan dampak buruk bagi kehormatan dan martabat Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, Keterangan Saksi, Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rahman Ismail, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. 31922450, Fax. (021) 3192245, KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,