Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 111 Tahun 2019
Raswan Ansori, Staf Sekretaris KPU Kabupaten Lahat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 31/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-07-2019
👁 10 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu tidak pernah menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah bertindak tidak profesional dan mandiri atas tindakannya tidak pernah menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye. Padahal Teradu merupakan suami dari Balkisri yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Lahat Nomor Urut 3 Partai Demokrat dari Dapil Lahat 3.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 8; Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Nomor 2
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Raswan Ansori selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lahat dan mengembalikan yang bersangkutan ke lembaga asal; 3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 111-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 105-P/L/DKPP/IV/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 111- PKE-DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU a. Nama : H. Nico Fransisco b. Alamat : Jl. Kol H. Burlian Bandar Jaya Lahat c. Pekerjaan : Advokat/ Anggota DPRD Kab. Lahat Memberikan kuasa kepada : a. Nama : Darus Salam b. Alamat : Jl. Bidar No. B4A Kampus POM IX Ilir Timur I Kota Palembang, Sumatera Selatan c. Pekerjaan : Advokat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU a. Nama : Raswan Ansori b. Alamat : Jl. Bhayangkara No. 1 Bandar Jaya Lahat Provinsi Sumatera Selatan. c. Jabatan : Sekretaris KPU Kab. Lahat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu tidak pernah menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye. Padahal Teradu merupakan suami dari Balkisri yang merupakan Calon Legislatif di Dapil Lahat 3 dengan nomor urut 3 dari partai Demokrat; 2. Bahwa Raswan Ansori telah bertindak tidak netral dengan mendatangi para anggota PPK dan KPPS untuk memenangkan istrinya dalam pertarungan politik di Pileg 2019. 3. Bahwa Pengadu menyampaikan simpulan Pengaduan setelah sidang pemeriksaan sebagai berikut: a. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan poin 1, Teradu dalam jawaban tertulisnya dan keterangan di depan persidangan berbeda dan tidak bersesuaian. b. Dalam jawaban tertulis Teradu pada halaman 2 alinea terakhir menerangkan telah menyampaikan secara lisan dan menginformasikan kepada publik melalui media social. c. Bahwa di Sidangan Pemeriksaan ketika Majelis Sidang menanyakan alasan Teradu tidak mau menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu dan tim kampanye (pasal 8 poin k Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu) Teradu khawatir dianggap berkampanye untuk istrinya tersebut. d. Dalam jawaban tertulis Teradu halaman 3 alinea pertama menyatakan bahwa yang dimaksud hubungan keluarga adalah hubungan diantara dua individu atau lebih karena pertalian darah bukan hubungan suami istri. e. Terhadap Pokok Pengaduan poin 2, Teradu dalam jawaban tertulisnya pada halaman 8 alinea ke-2 menerangkan bahwa Teradu selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lahat adalah mahluk sosial, tentu saja dibeberapa kesempatan telah menghadiri undangan persedekahan yang dilaksanakan oleh PPK atau PPS serta menghadiri keluarga PPK dan PPS yang ditimpa musibah. f. Bahwa dalil-dalil yang Teradu sampaikan tersebut sangatlah mengada- ngada dan saling bertentangan sehingga haruslah dikesampingkan, hal ini diperkuat berdasarkan keterangan Saksi Pengadu di depan persidangan: 1) Saksi Samsurizal Noser (Ketua KPU Kaputen Lahat periode 2014- 2019) dibawah sumpah menerangkan bahwa pada saat saksi masih menjabat sebagai Ketua KPU Kaputen Lahat, saksi sudah menginggatkan Teradu untuk menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno bahwa BALKISRI yang merupakan Caleg Partai Demokrat Dapil Lahat 3 dengan Nomor Urut 3 adalah istri Teradu, tetapi Teradu tidak mau melakukannya; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2) Bahwa saksi Samsurizal Noser beberapa kali mengetahui dan melihat secara langsung pada saat KPU Kabupaten Lahat melakukan pertemuan dan rapat bersama PPK dan PPS, Teradu sering menitipkan baleho dan alat peraga kampanye BALKISRI istri Teradu untuk dipasang di tempat atau wilayah PPK dan PPS masing-masing; 3) Bahwa terhadap perbuatan Teradu tersebut saksi sudah sering menginggatkan agar Teradu jangan secara terang-terangan melakukannya nanti jadi masalah. PERMOHONAN PENGADU [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 47/Kpts/Setjen/ TAHUN 2017 Tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; 2. Bukti P-2 : Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat Pemilihan Umum Tahun 2019; 3. Bukti P-3 : Detail Data Calon Anggota Pemilihan Legislatif Tahun 2019 atas nama Balkisri; 4. Bukti P-4 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan periode 2014 – 2019; 5. Bukti P-5 : Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 47/Kpts/Setjen/ TAHUN 2017 Tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; 6. Bukti P-6 : Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat Pemilihan Umum Tahun 2019. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 pada saat isteri Teradu bernama Balkisri mencalonkan diri menjadi calon (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, legislatif Kabupaten Lahat dari Partai Demokrat Dapil III, Teradu telah berupaya untuk memenuhi Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 9 dimaksud dengan menyampaikan secara lisan diantaranya pada tanggal 31 Maret 2019, serta menginformasikan kepada publik melalui media social diantaranya pada tanggal 21 September 2018 dan 16 April 2019; 2. Bahwa apa yang telah Teradu lakukan tersebut dengan pertimbangan juga bahwa pemahaman Teradu atas apa yang dimaksud dengan pengertian hubungan keluarga, memperhatikan Kamus Bahsa Indonesia Online (www.KamusBahasaIndonesia.org) dan Wiktionary (id.m.wiktionary.org) menyatakan bahwa hubungan keluarga adalah hubungan di antara dua individu atau lebih karena pertalian darah. Demikian juga apabila memperhatikan Bab II Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 5 huruf (o) Pemilu Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyatakan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa sesunggguhnya isteri Teradu pernah mencalonkan diri pada Pemilu legislatif Tahun 2014 dari Partai Nasdem di Dapil III nomor urut 7, pada saat itu isteri Teradu mendapatkan suara sebanyak 702 dan tidak terpilih menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat periode 2014-2019; 4. Bahwa pada Pemilu serentak tanggal 17 April 2019 isteri Teradu mencoba kembali mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif, dengan menenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 240 Paragraf 1 Pasal 1 huruf (a) sampai (p) tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa tidak ada ketentuan yang melarang setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif, demikian juga apa yang dilakukan isteri Teradu balkisri untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif dari partai Demokrat pada dapil III nomor urut 3; 5. Bahwa berdasarkan rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat yang di lakukan pada tanggal 29 April sampai dengan 3 Mei 2019. Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut setiap partai politik memperoleh suara 1. Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 2.896, 2. Partai Gerinda 3.797, 3. Partai Demokrasi Perjuangan memperoleh 6.472, 4. Partai Golkar 3.878, 5. Partai Nasdem 2.750, 6. Partai Garuda 75, 7. Partai Berkarya 883, 8. Partai Keadilan Sejahtera 1.931, 9. Partai Persatuan Indonesia 4.904, 10. Partai Persatuan Pembangunan .6369, 11. Partai Solidaritas Indonesia 20, 12. Partai Amanat Nasional 3.630, 13. Partai Hati Nurani Rakyat 826, 14. Partai Demokrat 3.759, 19. Partai Bulan Bintang 4.048, 20. Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia 2.535, untuk peroleh calon legislatif H. Nico Pransiko dari PAN Nomor urut 1 sebagai pemohon memperoleh 2.288 suara dan Balkisri memperoleh 950 suara; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 6. Tuduhan Pengadu bahwa Teradu telah bertindak tidak netral dengan mendatangi para anggota PPK dan KPPS untuk memenangkan istrinya dalam pertarungan politik di pileg 2019 hal tersebut akan kami klarifikasi sebagai berikut, sebagaimana berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 7. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 88 ayat 1 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada saat isteri Teradu bernama Balkisri mencalonkan diri menjadi calon legislatif Kabupaten Lahat dari Partai Demokrat Dapil III, Teradu telah berupaya memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 88 ayat 1 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaksud, dengan melakukan kunjungan ke PPK ke kecamatan berdasarkan Surat Tugas dan SPPD atau dalam rangka membantu kegiatan komisioner, sedangkan melakukan kunjungan kerja langsung ke KPPS, Teradu tidak pernah melakukannya; 8. Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 Tanggal 26 Maret 2019 tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019, yang ditujukan kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Instansi Daerah itu, Menteri PANRB menegaskan, ASN wajib netral, tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan, yaitu dalam hal ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN, serta dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 9. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 88 ayat 1 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 Tanggal 26 Maret 2019 tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 , pada saat isteri Teradu bernama Balkisri mencalonkan diri menjadi calon legislatif Kabupaten Lahat dari Partai Demokrat Dapil III, Teradu telah berupaya memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 88 ayat 1 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaksud, dengan melakukan kunjungan ke PPK ke kecamatan berdasarkan Surat Tugas dan SPPD atau dalam rangka membantu kegiatan komisioner; 10. Bahwa Teradu selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lahat adalah makhluk sosial, tentu saja di beberapa kesempatan telah menghadiri undangan persedekahan yang dilaksanakan oleh PPK atau PPS serta menghadiri keluarga PPK atau PPS yang ditimpa musibah; 11. Bahwasannya Dapil 3 Kabupaten Lahat meliputi 8 (delapan) kecamatan, yaitu ; Pulau Pinang, Pagar Gunung, Lahat Selatan, Kota Agung, Tanjung Tebat, Gumay Ulu, Mulak Sebingkai dan Mulak Ulu. Isteri Teradu bernama Balkisri dilahirkan di Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang; 12. Bahwa dalam Pileg 2019 isteri Teradu memperoleh suara sebanyak 950 suara dengan rincian per kecamatan sebagai berikut ; Kecamatan Pulau Pinang 381 suara yang mana 252 suara diperoleh di desa Jati tempat kelahiran Balkisri, Kecamatan Pagar Gunung 129 suara, Kecamatan Lahat selatan 143 suara, Kecamatan Kota Agung 107 suara, Kecamatan Tanjung Tebat 80 suara, Kecamatan Gumay Ulu 23 suara, kecamatan Mulak Sebingkai 51 suara dan Kecamatan Mulak Ulu 36 suara. Dari 8 (delapan) kecamatan tersebut ada 5 (lima) kecamatan yang di beberapa desa di kecamatan tersebut Balkisri tidak memperoleh suara, yakni : Kecamatan Gumay Ulu dari 10 desa ada 4 desa Balkisri tidak memperoleh suara, Kecamatan Tanjung Tebat dari 14 desa ada 3 desa Balkisri tidak memperoleh suara, Kecamatan Mulak Ulu dari 16 desa ada 5 desa Balkisri tidak memperoleh suara, Kecamatan Pagar Gunung dari 20 desa ada 2 desa Balkisri tidak memperoleh suara, dan Kecamatan Kota Agung dari 22 desa ada 10 desa Balkisri tidak memperoleh suara; 13. Sebagai perbandingan, H Niko Pransisco caleg PAN Nomor urut 1 dapil 3 adalah berasal dari Desa Air Puar Kecamatan Mulak Ulu, mendapatkan suara sebanyak 1.037 di Kecamatan Mulak Ulu yang mana 387 suara berasal dari Desa Air Puar. Dari data tersebut dapat dikatakan bahwa perolehan suara caleg sangat dipengaruhi oleh sikap kedaerahan dan atau hubungan kekerabatan pemilih dengan caleg bukan karena intervensi Teradu. Teradu menyampaikan simpulan jawaban atas Pengaduan Pengadu dalam persidangan pada pokoknya menguraikan hal sebagai berikut : 1. Bahwa dalam persidangan berlangsung terkait penggaran kode etik yang dituduhkan kepada Teradu Raswan Ansor mengenai pencalonan Isteri Teradu sebagai calon legelatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat tahun 2019, di pasal 8 huruf (k) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017; 2. Bahwa apa yang di pertanyakan Majelis Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Peyelenggaran Pemilu, sungguh Teradu telah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi ketentuan pasal 5, 8 dan 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Bahwa pada pasal 8 huruf (k) menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu dan tim kampanye; 4. Bahwa keterbatasan kemampuan Teradu dalam memahami pasal 8 huruf (k) tersebut dan kurangnya infromasi yang Teradu dapatkan. Sepengetahuan Teradu Hukum keluarga adalah yang mengatur tentang perkawinan dan segala akibat hukumnya, hukum perkawinan termasuk hukum keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, isteri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajat ketiga (pasal 1 butir 3 UU nomor 23 tahun 2002), sedangkan hubungan keluarga dapat terjadi karena adanya hubungan perkawinan dan hubungan darah hubungan keluarga yang terjadi karena hubungan perkawinan disebut hubungan samenda misalnya hubungan antara ipar, mertua, anak tiri, anak menantu sedangkan hubungan yang terjadi karena pertali darah misalnya hubungan dengan bapak,ibu, nenek, puyang (garis lurus keatas/garis keturunan) hubungan saudara kandung dan anak-anak saudara kandung (garis kesamping). Dan Teradu memohon kepada yang mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dalam pasal 8 huruf (k) tersebut Teradu mengusulkan untuk menambahkan kalimat karena adanya hubungan ikatan perkawinan dan kami mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu untuk mensosialisasi peraturan DKPP bukan hanya kepada komisioner saja namun jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu. Mungkin apa yang terjadi dengan Teradu di alami kawan-kawan komisioner dan sekretariat yang ada hubungan keluarga, mereka mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Selanjutnya yang mulia Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 5 tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah pada pasal 6 pasal 1 huruf (b) memerika pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PPK, Panwaslu Kecamatan, anggota PPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota KPPS, Pengawas TPS apabila dilakukan bersama anggota KPU Provinsi atau anggota KIP Provinsi Aceh, anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota, mohon maaf yang mulia usulan mohon ditambahan kalimat kesekretariatan baik KPU maupaun Bawaslu; 5. Kemudian terkait Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 1 angka 39 yang menyatakan Majelis adalah adalah Ketua dan/atau Anggota DKPP yang melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaraan kode etik anggota KPU dan/atau anggota Bawaslu, mohon maaf yang mulia Pasal 1 angka 39 semestinya harus berkaitan dengan Pasal 1 angka 30, kemudian Pasal 9 huruf huruf (a sampai i) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di peraturan perubahan nomor 3 tahun 2019 pasal ini tidak di hapus usulan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Teradu yang mulia di tambahkan huruf (j) jajaran kesekretariatan KPU dan Bawaslu, mohon maaf yang mulia atas usulan Teradu; 6. Bahwa apa yang di sampaikn oleh saksi pengadu saudara Samsu Rizal Nusir yang pada saat itu menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Periode 2014-2019, perlu Teradu klarifikasi mengenai peryataan saksi bahwa Teradu menitipkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan alat peraga isteri Teradu; 7. Perlu Teradu klarifikasi mengenai peryataan saksi tersebut, semua tidak benar sebagaimana telah Teradu sampaikan di persidangan Teradu kembali bertaya kepada saksi atas perbuatan yang dituduhkan kepada Teradu hari apa tanggal berapa bulan apa dan dimana peristiwanya saksi saudara Samsu Rizal Nusir tidak bisa menjawab, dan Teradu yakin kesaksian tersebut bohong atau tidak benar; 8. Bahwa saudara Samsu Rizal Nusir menyatakan Teradu harus menyatakan peryataan isteri Teradu sebagai calon legislatif di Pleno perlu Teradu klarifikasi bahwa Teradu selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat, dalam hubungan kedinasan dan hubungan pertemanan dia telah Teradu anggap sebagai kakak sendiri dan sebaliknya dalam pengakuan beliau di persidangan beliau juga menganggap bahwa Teradu adiknya sendiri begitu dekat hubungan kami berdua, apa yang Teradu sampaikan dan berdiskusi dengan beliau saudara Samsu Rizal Nusir mengenai pencalonan isteri Teradu dan kedudukan Teradu selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat telah Teradu sampaikan pertama kali kepada beliau, apa yang di menjadi petunjuk beliau tentu menjadi masukan kepada Teradu. Namun jujur Teradu sampaikan bahwa beliau tidak pernah menyarankan kepada Teradu baik secara lisan maupun tulisan untuk menyatakan pernyataan dalam rapat pleno mengenai pencalonan isteri Teradu sebagai calon legislatif; 9. bahwa saudara Samsu Rizal Nusir menyatakan dalam persidangan bahwa Teradu dan isteri Teradu mendatangi Panitia Pemilihan Kecamatan Lahat Selatan dan Ketua Panitia Pemilhan Kecamtan bernama malinda yang merupakan kerabat saksi yang menyatakan Teradu meminta pertolongan atas pencalonan isteri Teradu; 10. Perlu Teradu klarifikasi apa yang di tunduhkan saksi tidak benar, apa yang menjadi tugas Teradu selaku Sekretaris KPU kabupaten Lahat dalam hubungan pekerjaan/kedinasan dengan saudara Melinda banyak berkomunikasi mengenai kegiatan-kegiatan PPK mengenai Keuangan PKK, terkait honor dan operasional PPK, mengenai pencalon isteri Teradu tentu dan pasti saudra Melinda mengetahuinya namun Teradu tidak pernah membuat pernyataan atau menyampaikan kepada saudara Melinda terkait pencalonan isteri Teradu apa lagi ke rumahnya dan jujur Teradu dan isteri Teradu tidak mengetahui kediaman/rumah saudara melida, tentu apa yang di sampaikan saksi bohong atau tidak benar. [2.6] PERMOHONAN TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Screenshoot postingan facebook akun a.n. Raswan Ansori; 2. Bukti T-2 : Lampiran Model EB-1 DCT 2013; 3. Bukti T-3 : DCT Anggota DPRD Kabupaten Lahat 2019; 4. Bukti T-4 : Model DB1 DPRD Kabupaten/Kota; 5. Bukti T-5 : Surat tugas, SPPD dan Foto Kegiatan; 6. Bukti T-6 : Fotokopi KTP Balkisri 7. Bukti T-7 : Data Perolehan Suara Balkisri per-Kecamatan/per-Desa; 8. Bukti T-8 : Model DA1 DPRD Kab/Kota. [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan, keterangan para pihak dan saksi, cukup dimuat dalam risalah persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat yang juga merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Lahat pada Pemilu 2019, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah bertindak tidak profesional dan mandiri atas tindakannya tidak pernah menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye. Padahal Teradu merupakan suami dari Balkisri yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Lahat Nomor Urut 3 Partai Demokrat dari Dapil Lahat 3. Bahwa Teradu telah bertindak tidak netral dengan mendatangi para anggota PPK dan KPPS untuk memenangkan istrinya dalam Pemilu Tahun 2019; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 pada saat isteri Teradu yang bernama Balkisri mencalonkan diri menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Lahat Nomor Urut 3 Partai Demokrat dari Dapil Lahat 3, Teradu menyampaikan secara lisan pada tanggal 31 Maret 2019 dan menginformasikan kepada publik melalui media sosial pada tanggal 21 September 2018 dan 16 April 2019. Bahwa pemahaman Teradu terhadap pengertian hubungan keluarga adalah hubungan di antara dua individu atau lebih karena pertalian darah. Bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf o Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyatakan calon anggota tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Bahwa dalil Teradu bertindak tidak netral dengan mendatangi para anggota PPK dan KPPS untuk memenangkan istrinya dalam Pemilu Tahun 2019 tidak benar. Tindakan Teradu datang ke wilayah kerja PPK di Kabupaten Lahat merupakan pelaksanaan tugas jabatan yang dibuktikan dengan Surat Tugas dan SPPD serta dalam rangka membantu kegiatan Anggota KPU Kabupaten Lahat. Sekain itu, Teradu tidak pernah melakukan kunjungan kerja ke KPPS. Bahwa Teradu selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lahat adalah makhluk sosial yang dalam beberapa kesempatan juga menghadiri undangan pribadi yang dilaksanakan oleh PPK atau PPS serta menghadiri keluarga PPK atau PPS yang ditimpa musibah. Bahwa berdasarkan data perolehan suara, Balkisri menunjukkan perolehan suara yang dipengaruhi oleh sikap kedaerahan dan/atau hubungan kekerabatan dengan pemilih dan bukan karena intervensi Teradu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui Balkisri merupakan Istri Teradu berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Lahat Nomor Urut 3 Partai Demokrat dari Dapil Lahat 3 pada Pemilu Tahun 2019. Teradu melakukan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban membuat pernyataan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon. Menurut Teradu hubungan suami-istri bukan merupakan hubungan keluarga dan yang dimaksud hubungan keluarga adalah hubungan darah, sehingga Teradu merasa tidak perlu membuat pernyataan secara terbuka dalam rapat perihal status dirinya dan Balkisri. Teradu juga berdalih apabila status istrinya sebagai peserta Pemilu diumumkan justru akan muncul persangkaan sebagai bentuk kampanye. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu pernah mengunggah di akun Facebook pribadinya tanggal 21 September 2018 berupa Daftar Calon Tetap (DCT) Dapil Lahat 3 yang di dalamnya terdapat nama istri Teradu, namun unggahan tersebut bukanlah pengumuman khusus yang menyatakan ada hubungan antara Teradu dan Balkisri. Pada tanggal 16 April 2019 Teradu juga mengunggah foto istrinya yang bertuliskan My lovely wife Balkisri dimana pada foto tersebut terdapat keterangan yang berbunyi semoga menjadi penyalur rezeki bagi sesama. DKPP berpendapat bahwa tindakan mengunggah dalam akun Facebook tersebut justru mencerminkan Teradu tidak memiliki sense of ethics. Unggahan tanggal 21 September 2018 bersifat umum dan bukan merupakan pengumuman bahwa (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dirinya memiliki hubungan keluarga dengan Balkisri. Sementara unggahan tanggal 16 April 2019, atau satu hari sebelum hari pemungutan suara, justru terkesan memiliki muatan kampanye terselubung yang dapat dipahami oleh masyarakat sebagai ajakan untuk memberi dukungan. Seharusnya Teradu secara tegas menyatakan adanya hubungan keluarga dengan maksud menghindari adanya konflik kepentingan, bukan hanya memberitahukan bahwa Balkisri adalah istrinya. Selain itu keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Lahat dan Saksi Mantan Ketua KPU Kabupaten Lahat mengonfirmasi bahwa Teradu belum pernah menyatakan secara terbuka dalam forum rapat resmi terkait hubungannya dengan Balkisri yang merupakan calon anggota legislatif padahal sudah beberapa kali diingatkan oleh Pihak Terkait dan Saksi. Dalih Teradu yang menyatakan dirinya berbeda pemahaman terkait pengertian keluarga yang dimaksud sebagaimana pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tidak dapat dibenarkan. Perbedaan pemahaman penerapan aturan seharusnya dapat diselesaikan dengan berkonsultasi kepada komisioner atau atasannya langsung dalam kesekretariatan. Akan tetapi, Teradu tetap bersikukuh padahal Ketua KPU Kabupaten Lahat sudah mengingatkan Teradu. Bahwa dalam sidang pemeriksaan Saksi Samsu Rizal Nusir mantan Ketua KPU Kabupaten Lahat membenarkan dirinya pernah mengingatkan Teradu agar mengumumkan dalam rapat resmi karena status Teradu dan istrinya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan mengingat jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Lahat memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu tidak mengindahkan saran dari beberapa komisioner dan bahkan beberapa kali menitipkan logistik alat peraga kampanye Balkisri kepada beberapa PPK. Teradu tidak mampu membantah keterangan saksi selaku Ketua KPU Kabupaten Lahat periode sebelumnya. Teradu juga mengakui dirinya bertemu dengan beberapa PPK dalam rangka dinas serta adanya acara yang dilakukan salah seorang anggota PPK akan tetapi hanya dalam kepentingan sosial saja tidak ada motif lainnya. DKPP menilai sikap Teradu tidak mengindahkan ketentuan kode etik penyelenggara Pemilu telah menimbulkan persepsi buruk terhadap penyelenggara dan bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelengara Pemilu. Dengan demikian pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Raswan Ansori selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lahat dan mengembalikan yang bersangkutan ke lembaga asal; 3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sebelas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,