Melanggar
Nomor Putusan: No. 111 Tahun 2019
Raswan Ansori, Staf Sekretaris KPU Kabupaten Lahat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 31/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-07-2019
👁 10 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu tidak pernah menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah bertindak tidak profesional dan mandiri atas tindakannya tidak pernah menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye. Padahal Teradu merupakan suami dari Balkisri yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Lahat Nomor Urut 3 Partai Demokrat dari Dapil Lahat 3.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 8; Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Nomor 2
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Raswan Ansori selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lahat dan mengembalikan yang bersangkutan ke lembaga asal; 3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 111-PKE-DKPP/V/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 105-P/L/DKPP/IV/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 111-
PKE-DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
a. Nama : H. Nico Fransisco
b. Alamat : Jl. Kol H. Burlian Bandar Jaya Lahat
c. Pekerjaan : Advokat/ Anggota DPRD Kab. Lahat
Memberikan kuasa kepada :
a. Nama : Darus Salam
b. Alamat : Jl. Bidar No. B4A Kampus POM IX Ilir Timur I
Kota Palembang, Sumatera Selatan
c. Pekerjaan : Advokat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
a. Nama : Raswan Ansori
b. Alamat : Jl. Bhayangkara No. 1 Bandar Jaya Lahat
Provinsi Sumatera Selatan.
c. Jabatan : Sekretaris KPU Kab. Lahat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Teradu tidak pernah menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila
memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta
pemilu, dan tim kampanye. Padahal Teradu merupakan suami dari Balkisri
yang merupakan Calon Legislatif di Dapil Lahat 3 dengan nomor urut 3 dari
partai Demokrat;
2. Bahwa Raswan Ansori telah bertindak tidak netral dengan mendatangi para
anggota PPK dan KPPS untuk memenangkan istrinya dalam pertarungan
politik di Pileg 2019.
3. Bahwa Pengadu menyampaikan simpulan Pengaduan setelah sidang
pemeriksaan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan poin 1, Teradu dalam jawaban
tertulisnya dan keterangan di depan persidangan berbeda dan tidak
bersesuaian.
b. Dalam jawaban tertulis Teradu pada halaman 2 alinea terakhir
menerangkan telah menyampaikan secara lisan dan menginformasikan
kepada publik melalui media social.
c. Bahwa di Sidangan Pemeriksaan ketika Majelis Sidang menanyakan
alasan Teradu tidak mau menyatakan secara terbuka dalam rapat
apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon,
peserta pemilu dan tim kampanye (pasal 8 poin k Peraturan DKPP RI
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu) Teradu khawatir dianggap berkampanye untuk
istrinya tersebut.
d. Dalam jawaban tertulis Teradu halaman 3 alinea pertama menyatakan
bahwa yang dimaksud hubungan keluarga adalah hubungan diantara
dua individu atau lebih karena pertalian darah bukan hubungan suami
istri.
e. Terhadap Pokok Pengaduan poin 2, Teradu dalam jawaban tertulisnya
pada halaman 8 alinea ke-2 menerangkan bahwa Teradu selaku
Sekretaris KPU Kabupaten Lahat adalah mahluk sosial, tentu saja
dibeberapa kesempatan telah menghadiri undangan persedekahan yang
dilaksanakan oleh PPK atau PPS serta menghadiri keluarga PPK dan
PPS yang ditimpa musibah.
f. Bahwa dalil-dalil yang Teradu sampaikan tersebut sangatlah mengada-
ngada dan saling bertentangan sehingga haruslah dikesampingkan, hal
ini diperkuat berdasarkan keterangan Saksi Pengadu di depan
persidangan:
1) Saksi Samsurizal Noser (Ketua KPU Kaputen Lahat periode 2014-
2019) dibawah sumpah menerangkan bahwa pada saat saksi masih
menjabat sebagai Ketua KPU Kaputen Lahat, saksi sudah
menginggatkan Teradu untuk menyatakan secara terbuka dalam
rapat pleno bahwa BALKISRI yang merupakan Caleg Partai
Demokrat Dapil Lahat 3 dengan Nomor Urut 3 adalah istri Teradu,
tetapi Teradu tidak mau melakukannya;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2) Bahwa saksi Samsurizal Noser beberapa kali mengetahui dan
melihat secara langsung pada saat KPU Kabupaten Lahat
melakukan pertemuan dan rapat bersama PPK dan PPS, Teradu
sering menitipkan baleho dan alat peraga kampanye BALKISRI istri
Teradu untuk dipasang di tempat atau wilayah PPK dan PPS
masing-masing;
3) Bahwa terhadap perbuatan Teradu tersebut saksi sudah sering
menginggatkan agar Teradu jangan secara terang-terangan
melakukannya nanti jadi masalah.
PERMOHONAN PENGADU
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor: 47/Kpts/Setjen/
TAHUN 2017 Tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera
Selatan;
2. Bukti P-2 : Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lahat Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Bukti P-3 : Detail Data Calon Anggota Pemilihan Legislatif Tahun
2019 atas nama Balkisri;
4. Bukti P-4 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Selatan Tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera
Selatan periode 2014 – 2019;
5. Bukti P-5 : Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor: 47/Kpts/Setjen/
TAHUN 2017 Tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera
Selatan;
6. Bukti P-6 : Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lahat Pemilihan Umum Tahun 2019.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban pada pokoknya sebagai
berikut :
1. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9
pada saat isteri Teradu bernama Balkisri mencalonkan diri menjadi calon
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
legislatif Kabupaten Lahat dari Partai Demokrat Dapil III, Teradu telah
berupaya untuk memenuhi Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode
Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 5, Pasal 8
dan Pasal 9 dimaksud dengan menyampaikan secara lisan diantaranya
pada tanggal 31 Maret 2019, serta menginformasikan kepada publik
melalui media social diantaranya pada tanggal 21 September 2018 dan 16
April 2019;
2. Bahwa apa yang telah Teradu lakukan tersebut dengan pertimbangan juga
bahwa pemahaman Teradu atas apa yang dimaksud dengan pengertian
hubungan keluarga, memperhatikan Kamus Bahsa Indonesia Online
(www.KamusBahasaIndonesia.org) dan Wiktionary (id.m.wiktionary.org)
menyatakan bahwa hubungan keluarga adalah hubungan di antara dua
individu atau lebih karena pertalian darah. Demikian juga apabila
memperhatikan Bab II Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota Pasal 5 huruf (o) Pemilu Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
menyatakan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa sesunggguhnya isteri Teradu pernah mencalonkan diri pada Pemilu
legislatif Tahun 2014 dari Partai Nasdem di Dapil III nomor urut 7, pada
saat itu isteri Teradu mendapatkan suara sebanyak 702 dan tidak terpilih
menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat
periode 2014-2019;
4. Bahwa pada Pemilu serentak tanggal 17 April 2019 isteri Teradu mencoba
kembali mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif, dengan
menenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pasal 240 Paragraf 1 Pasal 1 huruf (a) sampai (p) tentang Persyaratan Bakal
Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa
tidak ada ketentuan yang melarang setiap warga negara yang telah
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk
mencalonkan diri sebagai calon legislatif, demikian juga apa yang dilakukan
isteri Teradu balkisri untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif dari
partai Demokrat pada dapil III nomor urut 3;
5. Bahwa berdasarkan rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lahat yang di lakukan pada tanggal 29 April sampai dengan 3
Mei 2019. Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut setiap partai politik
memperoleh suara 1. Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 2.896, 2.
Partai Gerinda 3.797, 3. Partai Demokrasi Perjuangan memperoleh 6.472, 4.
Partai Golkar 3.878, 5. Partai Nasdem 2.750, 6. Partai Garuda 75, 7. Partai
Berkarya 883, 8. Partai Keadilan Sejahtera 1.931, 9. Partai Persatuan
Indonesia 4.904, 10. Partai Persatuan Pembangunan .6369, 11. Partai
Solidaritas Indonesia 20, 12. Partai Amanat Nasional 3.630, 13. Partai Hati
Nurani Rakyat 826, 14. Partai Demokrat 3.759, 19. Partai Bulan Bintang
4.048, 20. Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia 2.535, untuk peroleh
calon legislatif H. Nico Pransiko dari PAN Nomor urut 1 sebagai pemohon
memperoleh 2.288 suara dan Balkisri memperoleh 950 suara;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
6. Tuduhan Pengadu bahwa Teradu telah bertindak tidak netral dengan
mendatangi para anggota PPK dan KPPS untuk memenangkan istrinya
dalam pertarungan politik di pileg 2019 hal tersebut akan kami klarifikasi
sebagai berikut, sebagaimana berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggaran Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
7. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggaran Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 88 ayat 1
Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada saat isteri
Teradu bernama Balkisri mencalonkan diri menjadi calon legislatif
Kabupaten Lahat dari Partai Demokrat Dapil III, Teradu telah berupaya
memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 88 ayat 1 Undang-undang 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaksud, dengan melakukan
kunjungan ke PPK ke kecamatan berdasarkan Surat Tugas dan SPPD atau
dalam rangka membantu kegiatan komisioner, sedangkan melakukan
kunjungan kerja langsung ke KPPS, Teradu tidak pernah melakukannya;
8. Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019
Tanggal 26 Maret 2019 tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil
Negara (ASN) Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta
Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019, yang ditujukan kepada Para Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Instansi Daerah itu, Menteri
PANRB menegaskan, ASN wajib netral, tidak berpihak dari segala pengaruh
manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. ASN wajib
menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan,
yaitu dalam hal ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada
keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan
terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, ASN wajib
menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN,
serta dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. ASN
dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
9. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggaran Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 88 ayat 1
Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 Tanggal 26 Maret 2019 tentang
Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 ,
pada saat isteri Teradu bernama Balkisri mencalonkan diri menjadi calon
legislatif Kabupaten Lahat dari Partai Demokrat Dapil III, Teradu telah
berupaya memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggaran Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 88 ayat 1
Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaksud, dengan
melakukan kunjungan ke PPK ke kecamatan berdasarkan Surat Tugas dan
SPPD atau dalam rangka membantu kegiatan komisioner;
10. Bahwa Teradu selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lahat adalah makhluk
sosial, tentu saja di beberapa kesempatan telah menghadiri undangan
persedekahan yang dilaksanakan oleh PPK atau PPS serta menghadiri
keluarga PPK atau PPS yang ditimpa musibah;
11. Bahwasannya Dapil 3 Kabupaten Lahat meliputi 8 (delapan) kecamatan,
yaitu ; Pulau Pinang, Pagar Gunung, Lahat Selatan, Kota Agung, Tanjung
Tebat, Gumay Ulu, Mulak Sebingkai dan Mulak Ulu. Isteri Teradu bernama
Balkisri dilahirkan di Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang;
12. Bahwa dalam Pileg 2019 isteri Teradu memperoleh suara sebanyak 950
suara dengan rincian per kecamatan sebagai berikut ; Kecamatan Pulau
Pinang 381 suara yang mana 252 suara diperoleh di desa Jati tempat
kelahiran Balkisri, Kecamatan Pagar Gunung 129 suara, Kecamatan Lahat
selatan 143 suara, Kecamatan Kota Agung 107 suara, Kecamatan Tanjung
Tebat 80 suara, Kecamatan Gumay Ulu 23 suara, kecamatan Mulak
Sebingkai 51 suara dan Kecamatan Mulak Ulu 36 suara. Dari 8 (delapan)
kecamatan tersebut ada 5 (lima) kecamatan yang di beberapa desa di
kecamatan tersebut Balkisri tidak memperoleh suara, yakni : Kecamatan
Gumay Ulu dari 10 desa ada 4 desa Balkisri tidak memperoleh suara,
Kecamatan Tanjung Tebat dari 14 desa ada 3 desa Balkisri tidak
memperoleh suara, Kecamatan Mulak Ulu dari 16 desa ada 5 desa Balkisri
tidak memperoleh suara, Kecamatan Pagar Gunung dari 20 desa ada 2 desa
Balkisri tidak memperoleh suara, dan Kecamatan Kota Agung dari 22 desa
ada 10 desa Balkisri tidak memperoleh suara;
13. Sebagai perbandingan, H Niko Pransisco caleg PAN Nomor urut 1 dapil 3
adalah berasal dari Desa Air Puar Kecamatan Mulak Ulu, mendapatkan
suara sebanyak 1.037 di Kecamatan Mulak Ulu yang mana 387 suara
berasal dari Desa Air Puar. Dari data tersebut dapat dikatakan bahwa
perolehan suara caleg sangat dipengaruhi oleh sikap kedaerahan dan atau
hubungan kekerabatan pemilih dengan caleg bukan karena intervensi
Teradu.
Teradu menyampaikan simpulan jawaban atas Pengaduan Pengadu dalam
persidangan pada pokoknya menguraikan hal sebagai berikut :
1. Bahwa dalam persidangan berlangsung terkait penggaran kode etik yang
dituduhkan kepada Teradu Raswan Ansor mengenai pencalonan Isteri Teradu
sebagai calon legelatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat
tahun 2019, di pasal 8 huruf (k) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017;
2. Bahwa apa yang di pertanyakan Majelis Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan
Kehormatan Peyelenggaran Pemilu, sungguh Teradu telah berupaya
semaksimal mungkin untuk memenuhi ketentuan pasal 5, 8 dan 9 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Bahwa pada pasal 8 huruf (k) menyatakan secara terbuka dalam rapat
apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon
peserta pemilu dan tim kampanye;
4. Bahwa keterbatasan kemampuan Teradu dalam memahami pasal 8 huruf (k)
tersebut dan kurangnya infromasi yang Teradu dapatkan. Sepengetahuan
Teradu Hukum keluarga adalah yang mengatur tentang perkawinan dan
segala akibat hukumnya, hukum perkawinan termasuk hukum keluarga
adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, isteri dan
anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya atau keluarga
sedarah dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajat ketiga (pasal
1 butir 3 UU nomor 23 tahun 2002), sedangkan hubungan keluarga dapat
terjadi karena adanya hubungan perkawinan dan hubungan darah hubungan
keluarga yang terjadi karena hubungan perkawinan disebut hubungan
samenda misalnya hubungan antara ipar, mertua, anak tiri, anak menantu
sedangkan hubungan yang terjadi karena pertali darah misalnya hubungan
dengan bapak,ibu, nenek, puyang (garis lurus keatas/garis keturunan)
hubungan saudara kandung dan anak-anak saudara kandung (garis
kesamping). Dan Teradu memohon kepada yang mulia Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, dalam pasal 8 huruf (k) tersebut Teradu mengusulkan
untuk menambahkan kalimat karena adanya hubungan ikatan perkawinan
dan kami mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu untuk
mensosialisasi peraturan DKPP bukan hanya kepada komisioner saja namun
jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu. Mungkin apa yang terjadi dengan
Teradu di alami kawan-kawan komisioner dan sekretariat yang ada hubungan
keluarga, mereka mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Selanjutnya yang
mulia Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik
Indonesia nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Dewan
Kehormatan Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 5 tahun 2017
tentang Tim Pemeriksa Daerah pada pasal 6 pasal 1 huruf (b) memerika
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PPK, Panwaslu
Kecamatan, anggota PPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota KPPS,
Pengawas TPS apabila dilakukan bersama anggota KPU Provinsi atau anggota
KIP Provinsi Aceh, anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh,
anggota KPU Kabupaten/Kota, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota atau
Panwaslih Kabupaten/Kota, mohon maaf yang mulia usulan mohon
ditambahan kalimat kesekretariatan baik KPU maupaun Bawaslu;
5. Kemudian terkait Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 1 angka 39 yang menyatakan Majelis adalah adalah Ketua dan/atau
Anggota DKPP yang melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaraan
kode etik anggota KPU dan/atau anggota Bawaslu, mohon maaf yang mulia
Pasal 1 angka 39 semestinya harus berkaitan dengan Pasal 1 angka 30,
kemudian Pasal 9 huruf huruf (a sampai i) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di
peraturan perubahan nomor 3 tahun 2019 pasal ini tidak di hapus usulan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Teradu yang mulia di tambahkan huruf (j) jajaran kesekretariatan KPU dan
Bawaslu, mohon maaf yang mulia atas usulan Teradu;
6. Bahwa apa yang di sampaikn oleh saksi pengadu saudara Samsu Rizal Nusir
yang pada saat itu menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat
Periode 2014-2019, perlu Teradu klarifikasi mengenai peryataan saksi bahwa
Teradu menitipkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan alat peraga isteri
Teradu;
7. Perlu Teradu klarifikasi mengenai peryataan saksi tersebut, semua tidak
benar sebagaimana telah Teradu sampaikan di persidangan Teradu kembali
bertaya kepada saksi atas perbuatan yang dituduhkan kepada Teradu hari
apa tanggal berapa bulan apa dan dimana peristiwanya saksi saudara Samsu
Rizal Nusir tidak bisa menjawab, dan Teradu yakin kesaksian tersebut
bohong atau tidak benar;
8. Bahwa saudara Samsu Rizal Nusir menyatakan Teradu harus menyatakan
peryataan isteri Teradu sebagai calon legislatif di Pleno perlu Teradu
klarifikasi bahwa Teradu selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lahat, dalam hubungan kedinasan dan hubungan pertemanan dia
telah Teradu anggap sebagai kakak sendiri dan sebaliknya dalam pengakuan
beliau di persidangan beliau juga menganggap bahwa Teradu adiknya sendiri
begitu dekat hubungan kami berdua, apa yang Teradu sampaikan dan
berdiskusi dengan beliau saudara Samsu Rizal Nusir mengenai pencalonan
isteri Teradu dan kedudukan Teradu selaku Sekretaris Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lahat telah Teradu sampaikan pertama kali kepada beliau,
apa yang di menjadi petunjuk beliau tentu menjadi masukan kepada Teradu.
Namun jujur Teradu sampaikan bahwa beliau tidak pernah menyarankan
kepada Teradu baik secara lisan maupun tulisan untuk menyatakan
pernyataan dalam rapat pleno mengenai pencalonan isteri Teradu sebagai
calon legislatif;
9. bahwa saudara Samsu Rizal Nusir menyatakan dalam persidangan bahwa
Teradu dan isteri Teradu mendatangi Panitia Pemilihan Kecamatan Lahat
Selatan dan Ketua Panitia Pemilhan Kecamtan bernama malinda yang
merupakan kerabat saksi yang menyatakan Teradu meminta pertolongan atas
pencalonan isteri Teradu;
10. Perlu Teradu klarifikasi apa yang di tunduhkan saksi tidak benar, apa yang
menjadi tugas Teradu selaku Sekretaris KPU kabupaten Lahat dalam
hubungan pekerjaan/kedinasan dengan saudara Melinda banyak
berkomunikasi mengenai kegiatan-kegiatan PPK mengenai Keuangan PKK,
terkait honor dan operasional PPK, mengenai pencalon isteri Teradu tentu
dan pasti saudra Melinda mengetahuinya namun Teradu tidak pernah
membuat pernyataan atau menyampaikan kepada saudara Melinda terkait
pencalonan isteri Teradu apa lagi ke rumahnya dan jujur Teradu dan isteri
Teradu tidak mengetahui kediaman/rumah saudara melida, tentu apa yang
di sampaikan saksi bohong atau tidak benar.
[2.6] PERMOHONAN TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Screenshoot postingan facebook akun a.n. Raswan Ansori;
2. Bukti T-2 : Lampiran Model EB-1 DCT 2013;
3. Bukti T-3 : DCT Anggota DPRD Kabupaten Lahat 2019;
4. Bukti T-4 : Model DB1 DPRD Kabupaten/Kota;
5. Bukti T-5 : Surat tugas, SPPD dan Foto Kegiatan;
6. Bukti T-6 : Fotokopi KTP Balkisri
7. Bukti T-7 : Data Perolehan Suara Balkisri per-Kecamatan/per-Desa;
8. Bukti T-8 : Model DA1 DPRD Kab/Kota.
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan, keterangan para pihak dan saksi, cukup dimuat dalam
risalah persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat yang juga merupakan
Calon Anggota DPRD Kabupaten Lahat pada Pemilu 2019, yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo
sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah
bertindak tidak profesional dan mandiri atas tindakannya tidak pernah
menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga
atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye. Padahal
Teradu merupakan suami dari Balkisri yang merupakan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Lahat Nomor Urut 3 Partai Demokrat dari Dapil Lahat 3. Bahwa
Teradu telah bertindak tidak netral dengan mendatangi para anggota PPK dan
KPPS untuk memenangkan istrinya dalam Pemilu Tahun 2019;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal
8, dan Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 pada saat isteri Teradu yang bernama Balkisri mencalonkan diri
menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Lahat Nomor Urut 3 Partai Demokrat
dari Dapil Lahat 3, Teradu menyampaikan secara lisan pada tanggal 31 Maret
2019 dan menginformasikan kepada publik melalui media sosial pada tanggal 21
September 2018 dan 16 April 2019. Bahwa pemahaman Teradu terhadap
pengertian hubungan keluarga adalah hubungan di antara dua individu atau
lebih karena pertalian darah. Bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf o Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota menyatakan calon anggota tidak berada dalam ikatan
perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Bahwa dalil Teradu bertindak
tidak netral dengan mendatangi para anggota PPK dan KPPS untuk
memenangkan istrinya dalam Pemilu Tahun 2019 tidak benar. Tindakan Teradu
datang ke wilayah kerja PPK di Kabupaten Lahat merupakan pelaksanaan tugas
jabatan yang dibuktikan dengan Surat Tugas dan SPPD serta dalam rangka
membantu kegiatan Anggota KPU Kabupaten Lahat. Sekain itu, Teradu tidak
pernah melakukan kunjungan kerja ke KPPS. Bahwa Teradu selaku Sekretaris
KPU Kabupaten Lahat adalah makhluk sosial yang dalam beberapa kesempatan
juga menghadiri undangan pribadi yang dilaksanakan oleh PPK atau PPS serta
menghadiri keluarga PPK atau PPS yang ditimpa musibah. Bahwa berdasarkan
data perolehan suara, Balkisri menunjukkan perolehan suara yang dipengaruhi
oleh sikap kedaerahan dan/atau hubungan kekerabatan dengan pemilih dan
bukan karena intervensi Teradu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui Balkisri
merupakan Istri Teradu berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Lahat
Nomor Urut 3 Partai Demokrat dari Dapil Lahat 3 pada Pemilu Tahun 2019.
Teradu melakukan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban membuat pernyataan
secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak
saudara dengan calon. Menurut Teradu hubungan suami-istri bukan merupakan
hubungan keluarga dan yang dimaksud hubungan keluarga adalah hubungan
darah, sehingga Teradu merasa tidak perlu membuat pernyataan secara terbuka
dalam rapat perihal status dirinya dan Balkisri. Teradu juga berdalih apabila
status istrinya sebagai peserta Pemilu diumumkan justru akan muncul
persangkaan sebagai bentuk kampanye. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan Teradu pernah mengunggah di akun Facebook pribadinya tanggal
21 September 2018 berupa Daftar Calon Tetap (DCT) Dapil Lahat 3 yang di
dalamnya terdapat nama istri Teradu, namun unggahan tersebut bukanlah
pengumuman khusus yang menyatakan ada hubungan antara Teradu dan
Balkisri. Pada tanggal 16 April 2019 Teradu juga mengunggah foto istrinya yang
bertuliskan My lovely wife Balkisri dimana pada foto tersebut terdapat
keterangan yang berbunyi semoga menjadi penyalur rezeki bagi sesama. DKPP
berpendapat bahwa tindakan mengunggah dalam akun Facebook tersebut justru
mencerminkan Teradu tidak memiliki sense of ethics. Unggahan tanggal 21
September 2018 bersifat umum dan bukan merupakan pengumuman bahwa
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dirinya memiliki hubungan keluarga dengan Balkisri. Sementara unggahan
tanggal 16 April 2019, atau satu hari sebelum hari pemungutan suara, justru
terkesan memiliki muatan kampanye terselubung yang dapat dipahami oleh
masyarakat sebagai ajakan untuk memberi dukungan. Seharusnya Teradu
secara tegas menyatakan adanya hubungan keluarga dengan maksud
menghindari adanya konflik kepentingan, bukan hanya memberitahukan bahwa
Balkisri adalah istrinya. Selain itu keterangan Pihak Terkait Ketua KPU
Kabupaten Lahat dan Saksi Mantan Ketua KPU Kabupaten Lahat mengonfirmasi
bahwa Teradu belum pernah menyatakan secara terbuka dalam forum rapat
resmi terkait hubungannya dengan Balkisri yang merupakan calon anggota
legislatif padahal sudah beberapa kali diingatkan oleh Pihak Terkait dan Saksi.
Dalih Teradu yang menyatakan dirinya berbeda pemahaman terkait pengertian
keluarga yang dimaksud sebagaimana pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
tidak dapat dibenarkan. Perbedaan pemahaman penerapan aturan seharusnya
dapat diselesaikan dengan berkonsultasi kepada komisioner atau atasannya
langsung dalam kesekretariatan. Akan tetapi, Teradu tetap bersikukuh padahal
Ketua KPU Kabupaten Lahat sudah mengingatkan Teradu. Bahwa dalam sidang
pemeriksaan Saksi Samsu Rizal Nusir mantan Ketua KPU Kabupaten Lahat
membenarkan dirinya pernah mengingatkan Teradu agar mengumumkan dalam
rapat resmi karena status Teradu dan istrinya berpotensi menimbulkan konflik
kepentingan mengingat jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Lahat memiliki peran
strategis dalam penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa Teradu tidak mengindahkan saran dari beberapa
komisioner dan bahkan beberapa kali menitipkan logistik alat peraga kampanye
Balkisri kepada beberapa PPK. Teradu tidak mampu membantah keterangan
saksi selaku Ketua KPU Kabupaten Lahat periode sebelumnya. Teradu juga
mengakui dirinya bertemu dengan beberapa PPK dalam rangka dinas serta
adanya acara yang dilakukan salah seorang anggota PPK akan tetapi hanya
dalam kepentingan sosial saja tidak ada motif lainnya. DKPP menilai sikap
Teradu tidak mengindahkan ketentuan kode etik penyelenggara Pemilu telah
menimbulkan persepsi buruk terhadap penyelenggara dan bisa mengurangi
kepercayaan publik terhadap penyelengara Pemilu. Dengan demikian pengaduan
Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti
melanggar ketentuan pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu,
serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Raswan Ansori selaku
Sekretaris KPU Kabupaten Lahat dan mengembalikan yang bersangkutan
ke lembaga asal;
3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal
Sebelas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Puluh Satu
bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo,
dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu
dan Teradu.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,