Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 254 Tahun 2019
Agusliadi, Anggota KPU Kab. Bantaeng
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 23/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2019
👁 13 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2018 tim seleksi 4 (calon anggota KPU Kab Bantaeng-Sulawesi Selatan) mengeluarkan “pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara serta penetapan nama calon anggota KPU Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kota Palopo” dengan Nomor 106/PP.06- Pu/73/TimSel/Kab/VII/2018 menyatakan bahwa TERADU lolos dan memenuhi klasifikasi yang telah di tentukan pada nomor urut 3; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan, Teradu diduga melanggar kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu atas keterlibatannya sebagai Pengurus DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng dengan jabatan Wakil Sekretaris berdasarkan Surat Keputusan DPW PAN Sulawesi Selatan Nomor PAN/21/A/Kpts/K-S/006/XI/2016 tanggal 22 Nopember 2016. Selain itu, keterlibatan Teradu sebagai Pengurus Partai dapat dibuktikan dengan beberapa tanda tangan Teradu dalam dokumen kwitansi penerima barang atas nama DPD PAN Kabupaten Bantaeng serta foto-foto keterlibatan Teradu dalam kegiatan PAN seperti mengikuti Kongres PAN di Bali dan Musyawarah Wilayah DPD PAN Provinsi Sulawesi Selatan dan Musyawarah Daerah DPD PAN Bantaeng di Makassar Sulawesi Selatan; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Agusliadi selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 254-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 279-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 254-PKE- DKPP/VIII/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Abdul Kahar Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Bungung Barania, RT/RW 003/005, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Mas’ud Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Bolu No. 11, RT/RW 001/002, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu II; MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Muhammad Nurfajri Tahiruddin Hendra Wahyudi Agum Iswhara Candra Riswanda Pekerjaan : Advokat Alamat : BTN Lamalaka, RT.003/RW.003 Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai--------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Agusliadi Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Alamat : Jl. A Mannappiang, Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan 91711 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu; [1.3] Memeriksa dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2018 tim seleksi 4 (calon anggota KPU Kab Bantaeng-Sulawesi Selatan) mengeluarkan “pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara serta penetapan nama calon anggota KPU Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kota Palopo” dengan Nomor 106/PP.06- Pu/73/TimSel/Kab/VII/2018 menyatakan bahwa TERADU lolos dan memenuhi klasifikasi yang telah di tentukan pada nomor urut 3; 2. Bahwa pada tanggal 21 September 2018 TERADU dinyatakan lulus oleh KPU RI berdasarkan pengumuman Nomor 1108/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Periode 2018-2023; 3. Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1156/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tanggal 21 September 2018menyatakan bahwa lima orang komisioner KPU terpilih kabupaten Bantaeng yaitu, Hamzar, S.Pd.I., Kasmawati, S.E., Agusliadi (TERADU), Drs. Ansar Tuba, M.M., Lukman HS, S.Pd.I., M.Pd. akan dilantik pada tanggal 24 September 2018; 4. Bahwa pada tanggal 24 September 2018 pelantikan TERADU sebagai komisioner terpilih di tunda, dikarenakan adanya laporan pengaduan yang menyertakan Surat Keputusan struktur pengurus DPD PAN Kabupaten Bantaeng periode 2015-2020 dengan nomor PAN/21/A/Kpts/K- S/006/XI/2016 tanggal 22 Nopember 2016. Teradu atas nama Agusliadi tercatat sebagai pengurus harian dengan jabatan wakil sekretaris. Serta beredar pula beberapa kwitansi pembayaran DPD PAN Bantaeng yang ditandatangani oleh Agusliadi pada tahun 2016; 5. Bahwa kemudian TERADU dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Bantaeng pada tanggal 25 September 2018 setelah memberikan klarifikasi dan sanggahan terkait laporan sebagaimana yang telah dijabarkan pada point sebelumnya. [2.2] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut: NO KODE BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 : Form tanggapan/masukan masyarakat terhadap calon anggota KPU Bantaeng Sulawesi Selatan kepada Tim Seleksi 4 2. Bukti P-2 : Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara serta penetapan nama calon anggota KPU Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kota Palopo dengan nomor 106/PP.06-Pu/73/Timsel/Kab/VII/2018 3. Bukti P-3 : Pengumuman KPU RI Nomor 1108/PP.06- Pu/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 4. Bukti P-4 : Surat Keputusan KPU RI Nomor 1156/ PP.06- Kpt/KPU/IX/2018 tertanggal 21 September 2018 tentang Pengangkatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 5. Bukti P-5 : SK struktur Pengurus DPD PAN Kabupaten Bantaeng Periode 2015-2020 dengan nomor PAN/21/A/Kpts/K- S/006/XI/2016 tertanggal 22 November 2016 6. Bukti P-6 : Screenshot dan link berita keterangan yang diberikan oleh Teradu pada media elektronik Rakyatku 7. Bukti P-7 : SK struktur Pengurus DPD PAN Kabupaten Bantaeng Periode 2010-2015 dengan nomor PAN/21/A/Kpts/K- S/010/X/2011 8. Bukti P-8 : Foto-foto keterlibatan Teradu dalam Kongres Nasional PAN 2015 9. Bukti P-9 : Foto-foto keterlibatan Teradu dalam Musyawarah Wilayah DPD PAN Sulawesi Selatan 2016 10. Bukti P-10 : Foto-foto keterlibatan Teradu dalam Rapat Internal DPD PAN Bantaeng Tahun 2015 11. Bukti P-11 : Foto-foto keterlibatan Teradu dalam Rapat Internal DPD PAN Bantaeng Tahun 2016 12. Bukti P-12 : Foto scan kwitansi pembayaran DPD PAN Bantaeng Tahun 2016 [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng; [2.4] JAWABAN TERADU Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai berikut : 1. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian III.d poin 1 adalah tidak benar jika teradu melanggar Pasal 21 Huruf d, karena mulai dari tahapan seleksi telah menunjukkan sikap yang penuh integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil. Bahkan sampai menjalankan amanah selaku anggota KPU Kabupaten Bantaeng dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, teradu menjunjung tinggi sikap itu dan terbukti selama tahapan penyelenggaraan pemilu tidak ada satupun masyarakat, peserta pemilu maupun oleh penyelenggara pemilu lainnya yang melaporkan Teradu kepada lembaga yang berwenang terkait pelanggaran atas sikap tersebut. Dan adalah tidak benar jika teradu melanggar Pasal 21 huruf I karena sebagaimana Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng Nomor : PAN/2104/A/K-S/75/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 Tentang Pemberhentian sebagai pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Banteang, dan terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2011 Teradu bukan lagi Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng 2. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian III.d Poin 2 dimana teradu dinilai telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 4 pada pokoknya tentang kode etik adalah tidak benar 3. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian III.d Poin 3 yang pada pokoknya Teradu dinilai melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 2 adalah tidak benar karena dalam penyelenggaraan pemilu Teradutelah menunjukkan sikap dan tindakan dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai aturan yang berlaku dan sesuai kode etik penyelenggaraan pemilu dan terbukti bahwa selama tahapan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Bantaengtidak ada satupun masyarakat, peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu lainnya yang melaporkan Teradu ke lembaga berwenangyang menunjukkan bahwa Teradu melakukan pelanggaran kode etik 4. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian III.d Poin 4 yang pada pokoknya Teradu dinilai melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 14 huruf a adalah tidak benar, karena Teradu menilai tidak memiliki hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu dengan lembaga atau personil lain yang mengharuskan Teradu untuk mengumumkannnya 5. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian III.d Poin 5 yang pada pokoknya Teradu dinilai melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 15 huruf a adalah tidak benar karena sebagaimana Teradu telah menyampaikan pada pokoknya sama pada bagian nomor 3 di atas 6. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian III.d Poin 6 yang pada pokoknya Teradu dinilai melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 19 huruf a adalah tidak benar karena selama ini Teradu baik secara personal maupun jika ditarik hubungan afiliasinya dengan sebuah perkumpulan, komunitas, organisasi tidak pernah menunjukkan sikap dan perilaku pribadi atau berada pada sebuah wadah penggemblengan pribadi yang memiliki indikasi sebagai sebuah pergerakan yang berujung pada sikap dan tindakan melawan dan bertentangan dengan nilai – nilai Pancasila, UUD RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan, apalagi jika ditelusuri background organisasi Teradu dan begitupun Teradu secara personal telah berkomitmen sepenuh hati bahwa “Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah” 7. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian III.d Poin 7 yang pada pokoknya Teradu dinilai melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 5 huruf d adalah tidak benar karena baik pada saat seleksi terutama setelah terpilih dan menjalankan amanah sebagai penyelenggara pemilu yang diawali dengan pengambilan sumpah/janji jabatan, tentunya atas nama dan disaksikan Allah SWT, telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengedepankan integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil, apalagi terhadap nilai – nilai tersebut indikator keberhasilannya bukan hanya diukur di dunia tetapi menjadi pertanggungjawaban masing –masing secara personal di akhirat, dihadapan Allah SWT kelak 8. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian III.d Poin 8 yang pada pokoknya Teradu dinilai melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 5 huruf i adalah tidak benar karena sebagaimana Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng Nomor : PAN/2104/A/K-S/75/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 Tentang Pemberhentian sebagai pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Banteang, dan terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2011 (+ 7 Tahun pada saat seleksi Anggota KPU Kabupaten/kota) Teradu bukan lagi Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng 9. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian III.d Poin 9 yang pada pokoknya Teradu dinilai melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 19 huruf h adalah tidak benarkarena sebagaimana yang telah menjadi persyaratan dan sesuai dengan format (Model SK. Calon 3) yang telah disediakan oleh Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota, Teradu telah memenuhi dokumen tersebut dan telah diserahkan kepada Tim Seleksi pada awal pendaftaran (penyerahan berkas) sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dokumen persyaratan lainnya yang telah dijilid menjadi satu dokemun utuh “Berkas Pendaftaran/Dokumen Persyaratan Seleksi Komisi Pemilihan Umum untuk Calon Anggota KPU Kabupaten Bantaeng, Sinjai dan Palopo 10. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian III.d Poin 10 yang pada pokoknya Teradu dinilai melanggar Keputusan KPU RI Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang petunjuk teknis seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota adalah tidak benar 11. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian III.d Poin 11 yang pada pokoknya Teradu dinilai melanggar Keputusan KPU RI Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 Pada Bab II pelaksana kegiatan bagian 2 (dua) tentang pendaftaran adalah tidak benar karena sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Teradu pada poin 1 dan poin 8 di atas, teradu sejak tanggal sejak tanggal 19 Agustus 2011 ( + 7 tahun pada saat seleksi) bukan lagi sebagai anggota/Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng 12. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian IV.A Poin 6 dan 7 yang pada pokoknya menjelaskan tentang penundaan pelantikan Teradu pada tanggal 24 September 2018 atas adanya laporan pengaduan dari masyarakat dan dilantik kembali satu hari setelahnya yaitu pada tanggal 25 September 2018 setelah memberikan klarifikasi dihadapan anggota KPU RI dan beberapa tim klarifikasi KPU RI yang ikut serta adalah benar. Dan pada saat itu Teradu pada saat memberikan klarifikasi menjelaskan bahwa, terkait Surat Keputusan Nomor PAN/21/A/Kpts/K-S/006/XI/2016 tentang Struktur Pengurus DPD PAN Kabupaten Bantaeng Periode 2015 – 2020 tanggal 22 Nopember 2016 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu masih menjadi bagian dari Pengurus Partai adalah tidak benar, dan terdapat kekeliruan di dalam Surat Keputusan itu karena Teradu setelah keluar dari Pengurus Partai tidak pernah lagi mau menjadi Pengurus, selain daripada itu Teradu tidak pernah menerima Surat Keputusan yang tertulis nama teradu di dalamnya kecuali Teradu mendapatkan dari yang beredar di media sosial (facebook), dan Via WhatsApp pada saat tahapan seleksi, dan justru sebaliknya Teradu mendapatkan SK DPW PAN Sulawesi Selatan Nomor : PAN/21/A/Kpts/K-S/006/XI/2016 tanggal 22 Nopember 2016 tentang Susunan Struktur DPD PAN Kabupaten Bantaeng Periode 2015 -2020 dari salah satu Pengurus DPD PAN Kab. Bantaeng yang sama sekali tidak ada nama Teraduan. Agusliadidalam struktur kepengurusan tersebut, yang jika meminjam Konstruksi Hukum/Pijakan Legalitas Pengadu pada poin lain (Poin 8.2) Surat Keputusan ini pula diperkuat dengan terdapat tiga paraf yang menunjukkan bahwa SK tersebut telah terverifikasi oleh pejabat partai yang berwenang(Bukti Terlampir T-03). Selain daripada itu pada saat klarifikasi baik di KPU Provinsi maupun KPU RI tanpa kecuali pada saat tes wawancara dengan Tim Seleksi, Teradu menyerahkan Surat Keterangan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan Nomor : PAN/21/B/K-S/0236/XI/2017 tanggal 21 Nopember 2017 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Teradu an. Agusliadi sejak tahun 2011 tidak lagi menjadi Pengurus DPD PAN Kabupaten Bantaeng(Bukti Terlampir T-04). Adapun mengenai kwitansi sebagaimana bentuk yang beredar pada saat itu (pada saat tahapan seleksi) yang diperlihatkan kepada Teradu oleh Timsel dan oleh KPU Provinsi pada saat klarifikasi sebagai salah satu dokumen aduan masyarakat, Teradu mengakui bahwa betul itu adalah tanda tangan teradu hanya saja bukan dalam posisi sebagai Pengurus DPD PAN Kabupaten Bantaeng melainkan sebagai tenaga secretariat/tenaga professional yang digaji karena berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng Nomor : PAN/2104/A/K-S/45/IV/2013 tanggal 27 April 2013 tentang Pengangkatan Staf Sekretariat Pengelola Tehnis Administrasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng, Teradu an. Agusliadi adalah Staf Sekretariat (Bukti Terlampir T-05). Bahkan selain daripada itu pada saat seleksi kepada Tim Seleksi, termasuk pada saat klarifikasi kepada KPU Provinsi dan KPU RI, Teradu mengakui dan menjelaskan bahwa Teradu bersama keluarga (Istri dan anak –anak) tinggal menumpang di Rumah milik Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng. Keberadaan Teradu di rumah mlik Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng selain sebagai syarat yang membuat teradu bersedia menjadi staf sekretariat juga karena Teradu belum memiliki rumah dan belum sanggup mengontrak apalagi untuk membeli rumah sendiri, berhubung penghasilan yang masih pas – pasan termasuk untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari istri dan anggota keluarga lainnya 13. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian IV.A Poin 8 yang pada pokoknya Pengadu menilai Teradu mengada –ada adalah tidak benar 14. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian IV.A Poin 8.1 yang pada pokoknya mungkin Pengadu menilai Teradu mengada –ada adalah tidak benar; dan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng Nomor : PAN/2104/A/K- S/75/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 Tentang Pemberhentian sebagai pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Banteang, dan terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2011 Teradu bukan lagi Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng 15. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian IV.A Poin 8.2 yang pada pokoknya Pengadu menilai Teradu masih pengurus DPD PAN Kabupaten Bantaeng periode 2015 -2020 adalah tidak benar, keberatan dan itu terdapat kekeliruan di dalamnya karena Teradu setelah keluar dari Pengurus Partai (Tahun 2011) tidak pernah lagi mau menjadi Pengurus, selain daripada itu Teradu tidak pernah menerima Surat Keputusan yang tertulis nama teradu di dalamnya kecuali Teradu mendapatkan dari yang beredar di media sosial (facebook), dan Via WhatsApp pada saat tahapan seleksi, dan justru sebaliknya Teradu mendapatkan SK DPW PAN Sulawesi Selatan Nomor : PAN/21/A/Kpts/K-S/006/XI/2016 22 Nopember 2016 tentang Susunan Struktur DPD PAN Kabupaten Bantaeng Periode 2015 - 2020 dari Salah satu Pengurus DPD PAN Kab. Bantaeng yang sama sekali tidak ada nama Teradu an. Agusliadi dalam struktur kepengurusan tersebut, yang jika meminjam Konstruksi Hukum/Pijakan Legalitas Pengadu pada poin lain Surat Keputusan ini pula diperkuat dengan terdapat tiga paraf yang menunjukkan bahwa SK tersebut telah terverifikasi oleh pejabat partai yang berwenang 16. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian IV.A Poin 8.3 yang pada pokoknya mungkin Pengadu membangun sebuah opini atau konstruksi berpikir bahwa Teradu yang tinggal menumpang di rumah Partai pasti tahu proses produksi SK tersebut itu adalah tidak benar dan keliru, karena sebagaimana telah Teradu sampaikan baik kepada Timsel, KPU Provinsi dan KPU RI bahkan melalui media bahwa Teradu tinggal menumpang di rumah PAN sampai tahun 2016 dan selama keberadaan Teradu di rumah itu sebagai Staf Sekretariat, Surat Keputusan terkait Struktur DPD PAN Kabupaten Bantaeng Periode 2015 – 2020 (baik versi yang mencantumkan nama Teradu di dalamnya maupun versi yang nama teradu tidak terdapat dalam struktur tersebut) belum pernah Teradu temukan baik konsep maupun bentuk utuh dalam bentuk Surat Keputusan resmi. Dan bahkan sebagimana Teradu telah menjelaskan pada poin 1 dan 4 di atas bahwa Versi Surat Keputusan DPD PAN Kabupaten Bantaeng, teradu ketahui dan temukan pada saat tahapan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota (Kabupaten Bantaeng) itu melalui media sosial (Facebook) dan WhatsApp 17. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian IV.A Poin 8.4 yang pada pokoknya menilai bahwa berdasarkan sumber berita bahkan mungkin oleh kuasa hukum Pengadu tahu bahwa Teradu tinggal menumpang di rumah milik Partai sampai tahun 2016, Teradu mengakui bahkan dihadapan tim seleksi, KPU Provinsi dan KPU RI mengakui bahwa Teradu tinggal menumpang di rumah Partai adalah benar. Adapun penilaian Pengadu bahwa itu ada konflik kepentingan, tentunya Teradu meluruskan bahwa pertama, keberadaan Teradu di rumah milik DPD PAN Kabupaten Bantaeng tidak lebih hanya sebagai staf sekretariat yang mengurusi dan melayani kebutuhan administrasi, termasuk teradu bersama keluarga menjaga keamanan dan kebersihan rumah. Selain daripada itu dan itupun teradu sampaikan dan menjelaskan termasuk kepada Tim Seleksi lebih karena alasan ekonomi: Teradu belum punya rumah, belum sanggup mengontrak rumah sendiri bahkan untuk membeli rumah sendiri karena penghasilan Teradu pada saat itu belum memadai untuk mengontrak rumah sendiriapalagi untuk membeli dan/atau memiliki rumah sendiri. Dan bahkan Teradu yakin andaikan Pengadu ataupun Kuasa Hukum Pengadu pernah menelusuri/mencaritahu latar belakang Teradu, maka akan meyakini bahwa Teradu kondisi ekonominya memang belum memadai untuk memenuhi semua kebutuhan keluarga terutama dalam hal kebutuhan Papan (rumah). Dan bahkan dalam beberapa kesempatan membawakan materi motivasi bagi siswa – siswi Teradu pernah bercerita tentang dilema hidupnya antara mau beli bensin dan beli susu untuk anaknya, pada bagian diksi terakhir ini teradu hanya bermaksud bahwa keberadaan Teradu, tinggal menumpang di rumah milik Partai lebih karena persoalan kebutuhan dan keterbatasan ekonomi 18. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian IV.A Poin 8.5 bahwa Teradu menghadiri Kongres Partai Amanat Nasional, tentunya sebagaimana Teradu mengakui tentang tanda tangan pada kwintasi dan termasuk tinggal menumpang di rumah Partai untuk Kehadiran di Kongres tersebut Teradu akui, tetapi bukan sebagai peserta penuh kongres tetapi keberadaan Teradu yang ikut diberangkat lebih karena Teradu adalah staf sekretariat, termasuk yang mengurusi sampai pada persoalan keamanan dan kebersihan rumah Partai, tidak lebih dari itu 19. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian IV.A Poin 8.6, Teradu adalah adalah sebagai Staf Sekretariat yang bertugas mempersiapkan dan melengkapi kebutuhan administrasi untuk kepentingan Verifikasi Partai 20. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian IV.A Poin 8.7 bahwa Teradu menghadiri Kongres Partai Amanat Nasional, tentunya sebagaimana Teradu mengakui tentang tanda tangan pada kwintasi dan termasuk tinggal menumpang di rumah Partai untuk Kehadiran di Musyawarah IV Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan tersebut Teradu akui, tetapi bukan sebagai peserta penuh kongres tetapi keberadaan Teradu yang ikut diberangkat lebih karena Teradu adalah staf sekretariat, termasuk yang mengurusi sampai pada persoalan keamanan dan kebersihan rumah Partai, tidak lebih dari itu 21. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian IV.A Poin 8.8 bahwa Teradu terlibat dalam rapat Internal DPD PAN Bantaeng dan masih terlibat Musyawarah Daerah PAN Bantaeng, tentunya sebagaimana Teradu mengakui tentang tanda tangan pada kwintasi dan termasuk tinggal menumpang di rumah Partai untuk hal tersebut sebagaimana Pengadu jelaskan Teradu akui itu adalah benar, tetapi lebih karena menjalankan fungsi sebagai staf sekretariat dan teradu yang tinggal menumpang di rumah Partai yang sekaligus berfungsi sebagai tempat aktivitas internal Partai 22. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian IV.A Poin 8.9 bahwa yang pada pokoknya menjelaskan sering membubuhi tanda tangan pada kwitansi, tanda tangan tersebut Teradu akui tetapi bukan sebagai Pengurus DPD PAN melainkan sebagai staf Sekretariat yang dalam beberapa hal transaksi pembayaran terutama terkait rekening listrik dan air yang dinikmati langsung terutama oleh Teradu dan keluarga yang tinggal menumpang di rumah milik partai tersebut [2.5] Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut: NO KODE BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 : Foto Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng Nomor : PAN/2104/A/K-S/75/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 Tentang Pemberhentian sebagai pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng 2. Bukti T-2 : Fotokopi format (Model SK. Calon 3) 3. Bukti T-3 : Fotokopi SK DPW PAN Sulawesi Selatan Nomor : PAN/21/A/Kpts/K-S/006/XI/2016 tanggal 22 Nopember 2016 tentang Susunan Struktur DPD PAN Kabupaten Bantaeng Periode 2015 -2020 4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Keterangan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan Nomor : PAN/21/B/K-S/0236/XI/2017 tanggal 21 Nopember 2017 5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng Nomor : PAN/2104/A/K-S/45/IV/2013 tanggal 27 April 2013 tentang Pengangkatan Staf Sekretariat Pengelola Tehnis Administrasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu atau jika Majelis Sidang atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya [2.7] KETERANGAN SAKSI PENGADU Ismail Ali (mantan Kepala Sub. Humas KPU Bantaeng) Pada Pemilu 2014, Teradu mengunjungi KPU Bantaeng, dengan berpakaian Partai PAN Rosadi (Mantan Panwascam 2008-2019) dan PNS Kesbang Linmas Kabupaten Bantaeng Pada tahun 2009 mengetahui Teradu pernah menjadi staf panwascam bantaeng. Sepengetahuan saya, Teradu Aktif sebagai Anggota PAN tahun 2013. Pihak kesbangpol mengetahui adanya 2 SK dengan komposisi keanggotaan yang berbeda [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Faisal Amir (Anggota KPU PROVINSI SULSEL) Dalam seleksi KPU kab/kota adalah kewenangan KPU RI. Ketika beberapa hari sebelum pelantikan, 2 SK dengan nomor surat yang sama, 1 Sk nama teradu tercantum, namum 1 Sk yang lain nama teradu tidak tercantum. Pelantikan Teradu sempat tertunda. Kemudian KPU RI melakukan klarifikasi kepada Teradu. Pada saat wawancara, kami memberikan catatan kepada KPU RI mengenai SK Partai dengan Nomor yang sama dengan komposisi berbeda. Teradu dilantik dengan hari yang berbeda dengan anggota yang lain. [2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan, Teradu diduga melanggar kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu atas keterlibatannya sebagai Pengurus DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng dengan jabatan Wakil Sekretaris berdasarkan Surat Keputusan DPW PAN Sulawesi Selatan Nomor PAN/21/A/Kpts/K-S/006/XI/2016 tanggal 22 Nopember 2016. Selain itu, keterlibatan Teradu sebagai Pengurus Partai dapat dibuktikan dengan beberapa tanda tangan Teradu dalam dokumen kwitansi penerima barang atas nama DPD PAN Kabupaten Bantaeng serta foto-foto keterlibatan Teradu dalam kegiatan PAN seperti mengikuti Kongres PAN di Bali dan Musyawarah Wilayah DPD PAN Provinsi Sulawesi Selatan dan Musyawarah Daerah DPD PAN Bantaeng di Makassar Sulawesi Selatan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Menurut Teradu, sejak tanggal 19 Agustus 2011 Teradu bukan lagi Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng Nomor PAN/2104/A/K-S/75/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 Tentang Pemberhentian Teradu sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Banteang. Surat Keputusan Nomor PAN/21/A/Kpts/K-S/006/XI/2016 tentang Struktur Pengurus DPD PAN Kabupaten Bantaeng Periode 2015–2020 tanggal 22 November 2016 yang mencantumkan nama Teradu sebagai Pengurus dengan jabatan sebagai Wakil Sekretaris yang beredar di media sosial facebook dan whatsapp tidak benar dan merupakan kekeliruan. Teradu tidak pernah menerima surat tersebut, kecuali Surat Keputusan DPW PAN Sulawesi Selatan Nomor PAN/21/A/Kpts/K- S/006/XI/2016 tanggal 22 Nopember 2016 yang di dalamnya sama sekali tidak ada nama Teradu. Teradu mengajui menandatangani beberapa kwitansi penerimaan barang atas nama DPD PAN Kabupaten Bantaeng tetapi hal tersebut bukan dalam kapasitas sebagai pengurus partai, melainkan sebagai tenaga sekretariat/tenaga professional yang digaji karena berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng Nomor PAN/2104/A/K-S/45/IV/2013 tanggal 27 April 2013 tentang Pengangkatan Staf Sekretariat Pengelola Tehnis Administrasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng. Keberadaan Teradu dalam acara-acara PAN seperti Kongres di Bali dan Musyawarah Wilayah di Makassar Sulawesi Selatan, bukan dalam kapasitas sebagai pengurus partai tetapi sebagai tenaga sekretariat yang bertanggungjawab untuk mengurus dan melayani berbagai kebutuhan pengurus partai. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu membenarkan pernah menjadi Pengurus DPD PAN Kabupaten Bantaeng Periode 2010-2015 berdasarkan Surat Keputusan DPW PAN Sulawesi Selatan Nomor: PAN/21/A/Kpts/K-S/010/V/2011. Teradu mengajukan pengunduran diri pada 15 Juni 2011 dan resmi diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan DPD PAN Bantaeng Nomor PAN/2104/A/K-S/75/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Pemberhentian Teradu sebagai Pengurus DPD PAN Kabupaten Bantaeng. Pengunduran diri Teradu diajukan dalam rangka mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Bantaeng periode 2013-2018 tetapi belum memenuhi syarat mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftarkan diri sebagai calon. Sejak saat itu, Teradu tidak lagi sebagai anggota dan pengurus partai politik. Surat Keputusan DPW PAN Sulawesi Selatan Nomor PAN/21/A/Kpts/K-S/006/XI/2016 tanggal 22 Nopember 2016 yang dihadirkan Pengadu sebagai bukti dokumen mengenai keterlibatan Teradu sebagai Pengurus Partai terbantahkan dengan Surat Keputusan DPW PAN Sulawesi Selatan Nomor PAN/21/A/Kpts/K-S/006/XI/2016 tanggal 22 Nopember 2016 yang dihadirkan Teradu untuk membuktikan bahwa Teradu tidak tercantum atau tidak ada nama Teradu sebagai pengurus partai politik. Susunan kepengurusan dari Surat Keputusan yang dihadirkan Pengadu maupun Teradu, nama-nama struktur pengurus tidak hanya berbeda terhadap keberadaan nama Teradu tetapi beberapa nama pengurus lainnya yang berbeda terhadap kedua Surat Keputusan a quo. Saksi Pengadu atas nama Rosadi sebagai pensiunan PNS Kesbang Linmas Kabupaten Bantaeng dalam keterangannya menyatakan Teradu tercantum dalam SK Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bantaeng tetapi foto dokumen SK Pengurus DPD PAN yang diperoleh Saksi dari staf Kesbang Linmas melalui pesan Whatsapp sama dengan SK yang dimiliki Teradu yang tidak ada nama Teradu. Tidak ada alat bukti berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik yang menunjukkan bahwa Teradu secara sah dan meyakinkan sebagai anggota dan pengurus partai politik yang menyebabkan Teradu belum atau tidak memenuhi syarat, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftarkan diri sebagai calon sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Alat bukti foto-foto mengenai keterlibatan Teradu dalam kegiatan Kongres PAN di Bali pada sekitar bulan Maret 2015, Musyawarah Wilayah pada sekitar bulan Desember 2016 dan Musyawarah Daerah pada sekitar bulan September 2016, serta bertempat tinggal di Kantor DPD PAN Kabupaten Banteng sampai dengan pertengahan tahun 2016 tidak dalam kapasitas sebagai anggota maupun pengurus PAN tetapi sebagai staf professional administrasi yang diangkat dan digaji untuk melayani kebutuhan administrasi baik di dalam maupun di luar kantor terkait dengan program kegiatan partai. Sekalipun Teradu tidak terbukti sebagai anggota partai politik, namun peristiwa-peristiwa tersebut yang dilakukan Teradu sebelum ditetapkan sebagai penyelenggara pemilu, telah menimbulkan syakwasangka yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara. Sepatutnya menurut etika, Teradu tidak lagi terlibat dalam setiap aktifitas yang bersifat partisan atau berhubungan dengan aktifitas partai, sejak memutuskan dan berniat menjadi penyelenggara pemilu tahun 2011, untuk menunjukkan atau tampak di hadapan publik bahwa keberadaan Teradu sebagai penyelenggara terbebas dari afiliasi politik apapun. Rangkaian aktifitas Teradu dengan alasan apapun, menggunakan atribut partai telah menimbulkan perasangka terhadap Teradu sebagai partisan, meskipun peristiwanya, sebelum Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 8 huru e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban tertulis Teradu, dan serta bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2.] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Agusliadi selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salamm Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir