Melanggar
Nomor Putusan: No. 254 Tahun 2019
Agusliadi, Anggota KPU Kab. Bantaeng
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 23/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2019
👁 13 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2018 tim seleksi 4 (calon anggota KPU Kab Bantaeng-Sulawesi Selatan) mengeluarkan “pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara serta penetapan nama calon anggota KPU Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kota Palopo” dengan Nomor 106/PP.06- Pu/73/TimSel/Kab/VII/2018 menyatakan bahwa TERADU lolos dan memenuhi klasifikasi yang telah di tentukan pada nomor urut 3; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan, Teradu diduga melanggar kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu atas keterlibatannya sebagai Pengurus DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng dengan jabatan Wakil Sekretaris berdasarkan Surat Keputusan DPW PAN Sulawesi Selatan Nomor PAN/21/A/Kpts/K-S/006/XI/2016 tanggal 22 Nopember 2016. Selain itu, keterlibatan Teradu sebagai Pengurus Partai dapat dibuktikan dengan beberapa tanda tangan Teradu dalam dokumen kwitansi penerima barang atas nama DPD PAN Kabupaten Bantaeng serta foto-foto keterlibatan Teradu dalam kegiatan PAN seperti mengikuti Kongres PAN di Bali dan Musyawarah Wilayah DPD PAN Provinsi Sulawesi Selatan dan Musyawarah Daerah DPD PAN Bantaeng di Makassar Sulawesi Selatan; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Agusliadi selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NOMOR 254-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 279-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 254-PKE-
DKPP/VIII/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Abdul Kahar
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Bungung Barania, RT/RW 003/005,
Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng
Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Mas’ud
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Bolu No. 11, RT/RW 001/002, Kelurahan
Letta, Kecamatan Bantaeng Kabupaten
Bantaeng, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu II;
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
Nama : Muhammad Nurfajri
Tahiruddin
Hendra Wahyudi
Agum Iswhara Candra
Riswanda
Pekerjaan : Advokat
Alamat : BTN Lamalaka, RT.003/RW.003 Kelurahan
Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten
Bantaeng
Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai--------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Agusliadi
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bantaeng
Alamat : Jl. A Mannappiang, Lamalaka, Kecamatan
Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi
Selatan 91711
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu;
[1.3] Memeriksa dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2018 tim seleksi 4 (calon anggota KPU Kab
Bantaeng-Sulawesi Selatan) mengeluarkan “pengumuman hasil tes kesehatan
dan wawancara serta penetapan nama calon anggota KPU Kabupaten
Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kota Palopo” dengan Nomor 106/PP.06-
Pu/73/TimSel/Kab/VII/2018 menyatakan bahwa TERADU lolos dan
memenuhi klasifikasi yang telah di tentukan pada nomor urut 3;
2. Bahwa pada tanggal 21 September 2018 TERADU dinyatakan lulus oleh KPU
RI berdasarkan pengumuman Nomor 1108/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018
tentang Penetapan calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Periode 2018-2023;
3. Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 1156/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tanggal 21 September
2018menyatakan bahwa lima orang komisioner KPU terpilih kabupaten
Bantaeng yaitu, Hamzar, S.Pd.I., Kasmawati, S.E., Agusliadi (TERADU), Drs.
Ansar Tuba, M.M., Lukman HS, S.Pd.I., M.Pd. akan dilantik pada tanggal 24
September 2018;
4. Bahwa pada tanggal 24 September 2018 pelantikan TERADU sebagai
komisioner terpilih di tunda, dikarenakan adanya laporan pengaduan yang
menyertakan Surat Keputusan struktur pengurus DPD PAN Kabupaten
Bantaeng periode 2015-2020 dengan nomor PAN/21/A/Kpts/K-
S/006/XI/2016 tanggal 22 Nopember 2016. Teradu atas nama Agusliadi
tercatat sebagai pengurus harian dengan jabatan wakil sekretaris. Serta
beredar pula beberapa kwitansi pembayaran DPD PAN Bantaeng yang
ditandatangani oleh Agusliadi pada tahun 2016;
5. Bahwa kemudian TERADU dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten
Bantaeng pada tanggal 25 September 2018 setelah memberikan klarifikasi
dan sanggahan terkait laporan sebagaimana yang telah dijabarkan pada point
sebelumnya.
[2.2] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut:
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 : Form tanggapan/masukan masyarakat terhadap calon
anggota KPU Bantaeng Sulawesi Selatan kepada Tim
Seleksi 4
2. Bukti P-2 : Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara serta
penetapan nama calon anggota KPU Kabupaten
Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kota Palopo dengan
nomor 106/PP.06-Pu/73/Timsel/Kab/VII/2018
3. Bukti P-3 : Pengumuman KPU RI Nomor 1108/PP.06-
Pu/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2018-2023
4. Bukti P-4 : Surat Keputusan KPU RI Nomor 1156/ PP.06-
Kpt/KPU/IX/2018 tertanggal 21 September 2018
tentang Pengangkatan Komisioner Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan
Periode 2018-2023
5. Bukti P-5 : SK struktur Pengurus DPD PAN Kabupaten Bantaeng
Periode 2015-2020 dengan nomor PAN/21/A/Kpts/K-
S/006/XI/2016 tertanggal 22 November 2016
6. Bukti P-6 : Screenshot dan link berita keterangan yang diberikan
oleh Teradu pada media elektronik Rakyatku
7. Bukti P-7 : SK struktur Pengurus DPD PAN Kabupaten Bantaeng
Periode 2010-2015 dengan nomor PAN/21/A/Kpts/K-
S/010/X/2011
8. Bukti P-8 : Foto-foto keterlibatan Teradu dalam Kongres Nasional
PAN 2015
9. Bukti P-9 : Foto-foto keterlibatan Teradu dalam Musyawarah
Wilayah DPD PAN Sulawesi Selatan 2016
10. Bukti P-10 : Foto-foto keterlibatan Teradu dalam Rapat Internal
DPD PAN Bantaeng Tahun 2015
11. Bukti P-11 : Foto-foto keterlibatan Teradu dalam Rapat Internal
DPD PAN Bantaeng Tahun 2016
12. Bukti P-12 : Foto scan kwitansi pembayaran DPD PAN Bantaeng
Tahun 2016
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bantaeng;
[2.4] JAWABAN TERADU
Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai
berikut :
1. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian III.d poin 1 adalah tidak
benar jika teradu melanggar Pasal 21 Huruf d, karena mulai dari tahapan
seleksi telah menunjukkan sikap yang penuh integritas, kepribadian yang
kuat, jujur dan adil. Bahkan sampai menjalankan amanah selaku anggota
KPU Kabupaten Bantaeng dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,
teradu menjunjung tinggi sikap itu dan terbukti selama tahapan
penyelenggaraan pemilu tidak ada satupun masyarakat, peserta pemilu
maupun oleh penyelenggara pemilu lainnya yang melaporkan Teradu
kepada lembaga yang berwenang terkait pelanggaran atas sikap tersebut.
Dan adalah tidak benar jika teradu melanggar Pasal 21 huruf I karena
sebagaimana Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat
Nasional Kabupaten Bantaeng Nomor : PAN/2104/A/K-S/75/VIII/2011
tanggal 19 Agustus 2011 Tentang Pemberhentian sebagai pengurus Dewan
Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Banteang, dan
terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2011 Teradu bukan lagi Pengurus
Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng
2. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian III.d Poin 2 dimana teradu
dinilai telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 4
pada pokoknya tentang kode etik adalah tidak benar
3. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian III.d Poin 3 yang pada
pokoknya Teradu dinilai melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Pasal 2 adalah tidak benar karena dalam penyelenggaraan pemilu
Teradutelah menunjukkan sikap dan tindakan dalam menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sesuai aturan yang berlaku dan sesuai kode etik
penyelenggaraan pemilu dan terbukti bahwa selama tahapan
penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Bantaengtidak ada satupun
masyarakat, peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu lainnya yang
melaporkan Teradu ke lembaga berwenangyang menunjukkan bahwa
Teradu melakukan pelanggaran kode etik
4. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian III.d Poin 4 yang pada
pokoknya Teradu dinilai melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Pasal 14 huruf a adalah tidak benar, karena Teradu menilai tidak memiliki
hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik
kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu dengan
lembaga atau personil lain yang mengharuskan Teradu untuk
mengumumkannnya
5. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian III.d Poin 5 yang pada
pokoknya Teradu dinilai melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Pasal 15 huruf a adalah tidak benar karena sebagaimana Teradu telah
menyampaikan pada pokoknya sama pada bagian nomor 3 di atas
6. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian III.d Poin 6 yang pada
pokoknya Teradu dinilai melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Pasal 19 huruf a adalah tidak benar karena selama ini Teradu baik secara
personal maupun jika ditarik hubungan afiliasinya dengan sebuah
perkumpulan, komunitas, organisasi tidak pernah menunjukkan sikap dan
perilaku pribadi atau berada pada sebuah wadah penggemblengan pribadi
yang memiliki indikasi sebagai sebuah pergerakan yang berujung pada
sikap dan tindakan melawan dan bertentangan dengan nilai – nilai
Pancasila, UUD RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan,
apalagi jika ditelusuri background organisasi Teradu dan begitupun Teradu
secara personal telah berkomitmen sepenuh hati bahwa “Negara Pancasila
sebagai Darul Ahdi wa Syahadah”
7. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian III.d Poin 7 yang pada
pokoknya Teradu dinilai melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 5
huruf d adalah tidak benar karena baik pada saat seleksi terutama setelah
terpilih dan menjalankan amanah sebagai penyelenggara pemilu yang
diawali dengan pengambilan sumpah/janji jabatan, tentunya atas nama
dan disaksikan Allah SWT, telah berupaya semaksimal mungkin untuk
mengedepankan integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil, apalagi
terhadap nilai – nilai tersebut indikator keberhasilannya bukan hanya
diukur di dunia tetapi menjadi pertanggungjawaban masing –masing secara
personal di akhirat, dihadapan Allah SWT kelak
8. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian III.d Poin 8 yang pada
pokoknya Teradu dinilai melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 5
huruf i adalah tidak benar karena sebagaimana Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng Nomor :
PAN/2104/A/K-S/75/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 Tentang
Pemberhentian sebagai pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat
Nasional Kabupaten Banteang, dan terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2011
(+ 7 Tahun pada saat seleksi Anggota KPU Kabupaten/kota) Teradu bukan
lagi Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten
Bantaeng
9. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian III.d Poin 9 yang pada
pokoknya Teradu dinilai melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 19
huruf h adalah tidak benarkarena sebagaimana yang telah menjadi
persyaratan dan sesuai dengan format (Model SK. Calon 3) yang telah
disediakan oleh Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota, Teradu telah memenuhi
dokumen tersebut dan telah diserahkan kepada Tim Seleksi pada awal
pendaftaran (penyerahan berkas) sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan dokumen persyaratan lainnya yang telah dijilid menjadi
satu dokemun utuh “Berkas Pendaftaran/Dokumen Persyaratan Seleksi
Komisi Pemilihan Umum untuk Calon Anggota KPU Kabupaten Bantaeng,
Sinjai dan Palopo
10. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian III.d Poin 10 yang pada
pokoknya Teradu dinilai melanggar Keputusan KPU RI Nomor 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang petunjuk teknis seleksi anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/kota adalah tidak benar
11. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian III.d Poin 11 yang pada
pokoknya Teradu dinilai melanggar Keputusan KPU RI Nomor 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 Pada Bab II pelaksana kegiatan bagian 2 (dua) tentang
pendaftaran adalah tidak benar karena sebagaimana yang telah dijelaskan
oleh Teradu pada poin 1 dan poin 8 di atas, teradu sejak tanggal sejak
tanggal 19 Agustus 2011 ( + 7 tahun pada saat seleksi) bukan lagi sebagai
anggota/Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional
Kabupaten Bantaeng
12. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian IV.A Poin 6 dan 7 yang pada
pokoknya menjelaskan tentang penundaan pelantikan Teradu pada tanggal
24 September 2018 atas adanya laporan pengaduan dari masyarakat dan
dilantik kembali satu hari setelahnya yaitu pada tanggal 25 September 2018
setelah memberikan klarifikasi dihadapan anggota KPU RI dan beberapa tim
klarifikasi KPU RI yang ikut serta adalah benar. Dan pada saat itu Teradu
pada saat memberikan klarifikasi menjelaskan bahwa, terkait Surat
Keputusan Nomor PAN/21/A/Kpts/K-S/006/XI/2016 tentang Struktur
Pengurus DPD PAN Kabupaten Bantaeng Periode 2015 – 2020 tanggal 22
Nopember 2016 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu masih
menjadi bagian dari Pengurus Partai adalah tidak benar, dan terdapat
kekeliruan di dalam Surat Keputusan itu karena Teradu setelah keluar dari
Pengurus Partai tidak pernah lagi mau menjadi Pengurus, selain daripada
itu Teradu tidak pernah menerima Surat Keputusan yang tertulis nama
teradu di dalamnya kecuali Teradu mendapatkan dari yang beredar di media
sosial (facebook), dan Via WhatsApp pada saat tahapan seleksi, dan justru
sebaliknya Teradu mendapatkan SK DPW PAN Sulawesi Selatan Nomor :
PAN/21/A/Kpts/K-S/006/XI/2016 tanggal 22 Nopember 2016 tentang
Susunan Struktur DPD PAN Kabupaten Bantaeng Periode 2015 -2020 dari
salah satu Pengurus DPD PAN Kab. Bantaeng yang sama sekali tidak ada
nama Teraduan. Agusliadidalam struktur kepengurusan tersebut, yang jika
meminjam Konstruksi Hukum/Pijakan Legalitas Pengadu pada poin lain
(Poin 8.2) Surat Keputusan ini pula diperkuat dengan terdapat tiga paraf
yang menunjukkan bahwa SK tersebut telah terverifikasi oleh pejabat partai
yang berwenang(Bukti Terlampir T-03). Selain daripada itu pada saat
klarifikasi baik di KPU Provinsi maupun KPU RI tanpa kecuali pada saat tes
wawancara dengan Tim Seleksi, Teradu menyerahkan Surat Keterangan
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan Nomor :
PAN/21/B/K-S/0236/XI/2017 tanggal 21 Nopember 2017 yang pada
pokoknya menjelaskan bahwa Teradu an. Agusliadi sejak tahun 2011 tidak
lagi menjadi Pengurus DPD PAN Kabupaten Bantaeng(Bukti Terlampir T-04).
Adapun mengenai kwitansi sebagaimana bentuk yang beredar pada saat itu
(pada saat tahapan seleksi) yang diperlihatkan kepada Teradu oleh Timsel
dan oleh KPU Provinsi pada saat klarifikasi sebagai salah satu dokumen
aduan masyarakat, Teradu mengakui bahwa betul itu adalah tanda tangan
teradu hanya saja bukan dalam posisi sebagai Pengurus DPD PAN
Kabupaten Bantaeng melainkan sebagai tenaga secretariat/tenaga
professional yang digaji karena berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng Nomor :
PAN/2104/A/K-S/45/IV/2013 tanggal 27 April 2013 tentang Pengangkatan
Staf Sekretariat Pengelola Tehnis Administrasi Dewan Pimpinan Daerah
Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng, Teradu an. Agusliadi adalah
Staf Sekretariat (Bukti Terlampir T-05). Bahkan selain daripada itu pada
saat seleksi kepada Tim Seleksi, termasuk pada saat klarifikasi kepada KPU
Provinsi dan KPU RI, Teradu mengakui dan menjelaskan bahwa Teradu
bersama keluarga (Istri dan anak –anak) tinggal menumpang di Rumah
milik Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng. Keberadaan Teradu di
rumah mlik Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng selain sebagai
syarat yang membuat teradu bersedia menjadi staf sekretariat juga karena
Teradu belum memiliki rumah dan belum sanggup mengontrak apalagi
untuk membeli rumah sendiri, berhubung penghasilan yang masih pas –
pasan termasuk untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari istri dan anggota
keluarga lainnya
13. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian IV.A Poin 8 yang pada
pokoknya Pengadu menilai Teradu mengada –ada adalah tidak benar
14. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian IV.A Poin 8.1 yang pada
pokoknya mungkin Pengadu menilai Teradu mengada –ada adalah tidak
benar; dan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai
Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng Nomor : PAN/2104/A/K-
S/75/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 Tentang Pemberhentian sebagai
pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten
Banteang, dan terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2011 Teradu bukan lagi
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten
Bantaeng
15. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian IV.A Poin 8.2 yang pada
pokoknya Pengadu menilai Teradu masih pengurus DPD PAN Kabupaten
Bantaeng periode 2015 -2020 adalah tidak benar, keberatan dan itu
terdapat kekeliruan di dalamnya karena Teradu setelah keluar dari
Pengurus Partai (Tahun 2011) tidak pernah lagi mau menjadi Pengurus,
selain daripada itu Teradu tidak pernah menerima Surat Keputusan yang
tertulis nama teradu di dalamnya kecuali Teradu mendapatkan dari yang
beredar di media sosial (facebook), dan Via WhatsApp pada saat tahapan
seleksi, dan justru sebaliknya Teradu mendapatkan SK DPW PAN Sulawesi
Selatan Nomor : PAN/21/A/Kpts/K-S/006/XI/2016 22 Nopember 2016
tentang Susunan Struktur DPD PAN Kabupaten Bantaeng Periode 2015 -
2020 dari Salah satu Pengurus DPD PAN Kab. Bantaeng yang sama sekali
tidak ada nama Teradu an. Agusliadi dalam struktur kepengurusan
tersebut, yang jika meminjam Konstruksi Hukum/Pijakan Legalitas
Pengadu pada poin lain Surat Keputusan ini pula diperkuat dengan terdapat
tiga paraf yang menunjukkan bahwa SK tersebut telah terverifikasi oleh
pejabat partai yang berwenang
16. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian IV.A Poin 8.3 yang pada
pokoknya mungkin Pengadu membangun sebuah opini atau konstruksi
berpikir bahwa Teradu yang tinggal menumpang di rumah Partai pasti tahu
proses produksi SK tersebut itu adalah tidak benar dan keliru, karena
sebagaimana telah Teradu sampaikan baik kepada Timsel, KPU Provinsi dan
KPU RI bahkan melalui media bahwa Teradu tinggal menumpang di rumah
PAN sampai tahun 2016 dan selama keberadaan Teradu di rumah itu
sebagai Staf Sekretariat, Surat Keputusan terkait Struktur DPD PAN
Kabupaten Bantaeng Periode 2015 – 2020 (baik versi yang mencantumkan
nama Teradu di dalamnya maupun versi yang nama teradu tidak terdapat
dalam struktur tersebut) belum pernah Teradu temukan baik konsep
maupun bentuk utuh dalam bentuk Surat Keputusan resmi. Dan bahkan
sebagimana Teradu telah menjelaskan pada poin 1 dan 4 di atas bahwa
Versi Surat Keputusan DPD PAN Kabupaten Bantaeng, teradu ketahui dan
temukan pada saat tahapan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
(Kabupaten Bantaeng) itu melalui media sosial (Facebook) dan WhatsApp
17. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian IV.A Poin 8.4 yang pada
pokoknya menilai bahwa berdasarkan sumber berita bahkan mungkin oleh
kuasa hukum Pengadu tahu bahwa Teradu tinggal menumpang di rumah
milik Partai sampai tahun 2016, Teradu mengakui bahkan dihadapan tim
seleksi, KPU Provinsi dan KPU RI mengakui bahwa Teradu tinggal
menumpang di rumah Partai adalah benar. Adapun penilaian Pengadu
bahwa itu ada konflik kepentingan, tentunya Teradu meluruskan bahwa
pertama, keberadaan Teradu di rumah milik DPD PAN Kabupaten Bantaeng
tidak lebih hanya sebagai staf sekretariat yang mengurusi dan melayani
kebutuhan administrasi, termasuk teradu bersama keluarga menjaga
keamanan dan kebersihan rumah. Selain daripada itu dan itupun teradu
sampaikan dan menjelaskan termasuk kepada Tim Seleksi lebih karena
alasan ekonomi: Teradu belum punya rumah, belum sanggup mengontrak
rumah sendiri bahkan untuk membeli rumah sendiri karena penghasilan
Teradu pada saat itu belum memadai untuk mengontrak rumah
sendiriapalagi untuk membeli dan/atau memiliki rumah sendiri. Dan
bahkan Teradu yakin andaikan Pengadu ataupun Kuasa Hukum Pengadu
pernah menelusuri/mencaritahu latar belakang Teradu, maka akan
meyakini bahwa Teradu kondisi ekonominya memang belum memadai
untuk memenuhi semua kebutuhan keluarga terutama dalam hal
kebutuhan Papan (rumah). Dan bahkan dalam beberapa kesempatan
membawakan materi motivasi bagi siswa – siswi Teradu pernah bercerita
tentang dilema hidupnya antara mau beli bensin dan beli susu untuk
anaknya, pada bagian diksi terakhir ini teradu hanya bermaksud bahwa
keberadaan Teradu, tinggal menumpang di rumah milik Partai lebih karena
persoalan kebutuhan dan keterbatasan ekonomi
18. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian IV.A Poin 8.5 bahwa Teradu
menghadiri Kongres Partai Amanat Nasional, tentunya sebagaimana Teradu
mengakui tentang tanda tangan pada kwintasi dan termasuk tinggal
menumpang di rumah Partai untuk Kehadiran di Kongres tersebut Teradu
akui, tetapi bukan sebagai peserta penuh kongres tetapi keberadaan
Teradu yang ikut diberangkat lebih karena Teradu adalah staf sekretariat,
termasuk yang mengurusi sampai pada persoalan keamanan dan
kebersihan rumah Partai, tidak lebih dari itu
19. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian IV.A Poin 8.6, Teradu
adalah adalah sebagai Staf Sekretariat yang bertugas mempersiapkan dan
melengkapi kebutuhan administrasi untuk kepentingan Verifikasi Partai
20. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian IV.A Poin 8.7 bahwa Teradu
menghadiri Kongres Partai Amanat Nasional, tentunya sebagaimana Teradu
mengakui tentang tanda tangan pada kwintasi dan termasuk tinggal
menumpang di rumah Partai untuk Kehadiran di Musyawarah IV Partai
Amanat Nasional Sulawesi Selatan tersebut Teradu akui, tetapi bukan
sebagai peserta penuh kongres tetapi keberadaan Teradu yang ikut
diberangkat lebih karena Teradu adalah staf sekretariat, termasuk yang
mengurusi sampai pada persoalan keamanan dan kebersihan rumah Partai,
tidak lebih dari itu
21. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian IV.A Poin 8.8 bahwa Teradu
terlibat dalam rapat Internal DPD PAN Bantaeng dan masih terlibat
Musyawarah Daerah PAN Bantaeng, tentunya sebagaimana Teradu
mengakui tentang tanda tangan pada kwintasi dan termasuk tinggal
menumpang di rumah Partai untuk hal tersebut sebagaimana Pengadu
jelaskan Teradu akui itu adalah benar, tetapi lebih karena menjalankan
fungsi sebagai staf sekretariat dan teradu yang tinggal menumpang di
rumah Partai yang sekaligus berfungsi sebagai tempat aktivitas internal
Partai
22. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu pada bagian IV.A Poin 8.9 bahwa yang
pada pokoknya menjelaskan sering membubuhi tanda tangan pada
kwitansi, tanda tangan tersebut Teradu akui tetapi bukan sebagai Pengurus
DPD PAN melainkan sebagai staf Sekretariat yang dalam beberapa hal
transaksi pembayaran terutama terkait rekening listrik dan air yang
dinikmati langsung terutama oleh Teradu dan keluarga yang tinggal
menumpang di rumah milik partai tersebut
[2.5] Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut:
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 : Foto Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah
Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng Nomor :
PAN/2104/A/K-S/75/VIII/2011 tanggal 19 Agustus
2011 Tentang Pemberhentian sebagai pengurus Dewan
Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten
Bantaeng
2. Bukti T-2 : Fotokopi format (Model SK. Calon 3)
3. Bukti T-3 : Fotokopi SK DPW PAN Sulawesi Selatan Nomor :
PAN/21/A/Kpts/K-S/006/XI/2016 tanggal 22
Nopember 2016 tentang Susunan Struktur DPD PAN
Kabupaten Bantaeng Periode 2015 -2020
4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Keterangan Dewan Pimpinan Wilayah
Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan Nomor :
PAN/21/B/K-S/0236/XI/2017 tanggal 21 Nopember
2017
5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah
Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng Nomor :
PAN/2104/A/K-S/45/IV/2013 tanggal 27 April 2013
tentang Pengangkatan Staf Sekretariat Pengelola
Tehnis Administrasi Dewan Pimpinan Daerah Partai
Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu atau jika Majelis Sidang atau Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil – adilnya
[2.7] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Ismail Ali (mantan Kepala Sub. Humas KPU Bantaeng)
Pada Pemilu 2014, Teradu mengunjungi KPU Bantaeng, dengan berpakaian Partai
PAN
Rosadi (Mantan Panwascam 2008-2019) dan PNS Kesbang Linmas Kabupaten
Bantaeng
Pada tahun 2009 mengetahui Teradu pernah menjadi staf panwascam bantaeng.
Sepengetahuan saya, Teradu Aktif sebagai Anggota PAN tahun 2013. Pihak
kesbangpol mengetahui adanya 2 SK dengan komposisi keanggotaan yang berbeda
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Faisal Amir (Anggota KPU PROVINSI SULSEL)
Dalam seleksi KPU kab/kota adalah kewenangan KPU RI. Ketika beberapa hari
sebelum pelantikan, 2 SK dengan nomor surat yang sama, 1 Sk nama teradu
tercantum, namum 1 Sk yang lain nama teradu tidak tercantum. Pelantikan
Teradu sempat tertunda. Kemudian KPU RI melakukan klarifikasi kepada Teradu.
Pada saat wawancara, kami memberikan catatan kepada KPU RI mengenai SK
Partai dengan Nomor yang sama dengan komposisi berbeda. Teradu dilantik
dengan hari yang berbeda dengan anggota yang lain.
[2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan, Teradu
diduga melanggar kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu atas
keterlibatannya sebagai Pengurus DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten
Bantaeng dengan jabatan Wakil Sekretaris berdasarkan Surat Keputusan DPW
PAN Sulawesi Selatan Nomor PAN/21/A/Kpts/K-S/006/XI/2016 tanggal 22
Nopember 2016. Selain itu, keterlibatan Teradu sebagai Pengurus Partai dapat
dibuktikan dengan beberapa tanda tangan Teradu dalam dokumen kwitansi
penerima barang atas nama DPD PAN Kabupaten Bantaeng serta foto-foto
keterlibatan Teradu dalam kegiatan PAN seperti mengikuti Kongres PAN di Bali
dan Musyawarah Wilayah DPD PAN Provinsi Sulawesi Selatan dan Musyawarah
Daerah DPD PAN Bantaeng di Makassar Sulawesi Selatan;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Menurut Teradu,
sejak tanggal 19 Agustus 2011 Teradu bukan lagi Pengurus Dewan Pimpinan
Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng. Hal tersebut dibuktikan
dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional
Kabupaten Bantaeng Nomor PAN/2104/A/K-S/75/VIII/2011 tanggal 19 Agustus
2011 Tentang Pemberhentian Teradu sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Daerah
Partai Amanat Nasional Kabupaten Banteang. Surat Keputusan Nomor
PAN/21/A/Kpts/K-S/006/XI/2016 tentang Struktur Pengurus DPD PAN
Kabupaten Bantaeng Periode 2015–2020 tanggal 22 November 2016 yang
mencantumkan nama Teradu sebagai Pengurus dengan jabatan sebagai Wakil
Sekretaris yang beredar di media sosial facebook dan whatsapp tidak benar dan
merupakan kekeliruan. Teradu tidak pernah menerima surat tersebut, kecuali
Surat Keputusan DPW PAN Sulawesi Selatan Nomor PAN/21/A/Kpts/K-
S/006/XI/2016 tanggal 22 Nopember 2016 yang di dalamnya sama sekali tidak
ada nama Teradu. Teradu mengajui menandatangani beberapa kwitansi
penerimaan barang atas nama DPD PAN Kabupaten Bantaeng tetapi hal tersebut
bukan dalam kapasitas sebagai pengurus partai, melainkan sebagai tenaga
sekretariat/tenaga professional yang digaji karena berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantaeng Nomor
PAN/2104/A/K-S/45/IV/2013 tanggal 27 April 2013 tentang Pengangkatan Staf
Sekretariat Pengelola Tehnis Administrasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat
Nasional Kabupaten Bantaeng. Keberadaan Teradu dalam acara-acara PAN seperti
Kongres di Bali dan Musyawarah Wilayah di Makassar Sulawesi Selatan, bukan
dalam kapasitas sebagai pengurus partai tetapi sebagai tenaga sekretariat yang
bertanggungjawab untuk mengurus dan melayani berbagai kebutuhan pengurus
partai.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti
dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu
membenarkan pernah menjadi Pengurus DPD PAN Kabupaten Bantaeng Periode
2010-2015 berdasarkan Surat Keputusan DPW PAN Sulawesi Selatan Nomor:
PAN/21/A/Kpts/K-S/010/V/2011. Teradu mengajukan pengunduran diri pada 15
Juni 2011 dan resmi diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan DPD PAN
Bantaeng Nomor PAN/2104/A/K-S/75/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011
tentang Pemberhentian Teradu sebagai Pengurus DPD PAN Kabupaten Bantaeng.
Pengunduran diri Teradu diajukan dalam rangka mengikuti seleksi Anggota KPU
Kabupaten Bantaeng periode 2013-2018 tetapi belum memenuhi syarat
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun saat mendaftarkan diri sebagai calon. Sejak saat itu, Teradu tidak lagi
sebagai anggota dan pengurus partai politik. Surat Keputusan DPW PAN Sulawesi
Selatan Nomor PAN/21/A/Kpts/K-S/006/XI/2016 tanggal 22 Nopember 2016
yang dihadirkan Pengadu sebagai bukti dokumen mengenai keterlibatan Teradu
sebagai Pengurus Partai terbantahkan dengan Surat Keputusan DPW PAN
Sulawesi Selatan Nomor PAN/21/A/Kpts/K-S/006/XI/2016 tanggal 22 Nopember
2016 yang dihadirkan Teradu untuk membuktikan bahwa Teradu tidak tercantum
atau tidak ada nama Teradu sebagai pengurus partai politik. Susunan
kepengurusan dari Surat Keputusan yang dihadirkan Pengadu maupun Teradu,
nama-nama struktur pengurus tidak hanya berbeda terhadap keberadaan nama
Teradu tetapi beberapa nama pengurus lainnya yang berbeda terhadap kedua
Surat Keputusan a quo. Saksi Pengadu atas nama Rosadi sebagai pensiunan PNS
Kesbang Linmas Kabupaten Bantaeng dalam keterangannya menyatakan Teradu
tercantum dalam SK Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bantaeng tetapi foto
dokumen SK Pengurus DPD PAN yang diperoleh Saksi dari staf Kesbang Linmas
melalui pesan Whatsapp sama dengan SK yang dimiliki Teradu yang tidak ada
nama Teradu. Tidak ada alat bukti berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai
Politik yang menunjukkan bahwa Teradu secara sah dan meyakinkan sebagai
anggota dan pengurus partai politik yang menyebabkan Teradu belum atau tidak
memenuhi syarat, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftarkan diri sebagai calon sebagaimana
diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilu. Alat bukti foto-foto mengenai keterlibatan Teradu dalam kegiatan
Kongres PAN di Bali pada sekitar bulan Maret 2015, Musyawarah Wilayah pada
sekitar bulan Desember 2016 dan Musyawarah Daerah pada sekitar bulan
September 2016, serta bertempat tinggal di Kantor DPD PAN Kabupaten Banteng
sampai dengan pertengahan tahun 2016 tidak dalam kapasitas sebagai anggota
maupun pengurus PAN tetapi sebagai staf professional administrasi yang diangkat
dan digaji untuk melayani kebutuhan administrasi baik di dalam maupun di luar
kantor terkait dengan program kegiatan partai. Sekalipun Teradu tidak terbukti
sebagai anggota partai politik, namun peristiwa-peristiwa tersebut yang dilakukan
Teradu sebelum ditetapkan sebagai penyelenggara pemilu, telah menimbulkan
syakwasangka yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap
penyelenggara. Sepatutnya menurut etika, Teradu tidak lagi terlibat dalam setiap
aktifitas yang bersifat partisan atau berhubungan dengan aktifitas partai, sejak
memutuskan dan berniat menjadi penyelenggara pemilu tahun 2011, untuk
menunjukkan atau tampak di hadapan publik bahwa keberadaan Teradu sebagai
penyelenggara terbebas dari afiliasi politik apapun. Rangkaian aktifitas Teradu
dengan alasan apapun, menggunakan atribut partai telah menimbulkan
perasangka terhadap Teradu sebagai partisan, meskipun peristiwanya, sebelum
Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 8 huru e
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian
dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban tertulis Teradu, dan
serta bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
[5.2.] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo; dan
[5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Agusliadi selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati,
Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Dua Puluh Tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra
Salamm, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir