III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 132-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
108-PKE-DKPP/VIII/2023 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu merupakan Panitia Pemungutan Suara pada Kecamatan
Tamalate Kota Makassar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 37 Tahun
2023 Tentang Perubahan Keputusan Komisi pemilihan Umum Kota Makassar
Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan panitia
Pemungutan Suara Pada kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Untuk
Pemilihan Umum beserta lampirannya, dimana ANDI BURHANUDDIN (Pengadu
I selaku PPS Tanjung Merdeka), MUHAMMAD ISRAQ (Pengadu II selaku PPS
Maccini Sombalak), AHMAD, SE (Pengadu III selaku PSS Balang Baru),
SUHARDI (Pengadu IV selaku PPS Pabaeng-Baeng), MUCHLIS JERRY RUSLIM
(Pengadu V selaku PPS Bongaya), BUDI SETIAWAN (Pengadu VI selaku PPS
Bongaya), MUHAMMAD NUR SYAHID MUNSI (pengadu VII selaku PPS Parang
Tambung), HARDI (pengadu VIII selaku PPS Parang Tambung), yang Ditetapkan
di Makassar pada tanggal 30 Januari 2023;
2. Bahwa dalam menjalankan amanah dalam menjalankan tugas dan kewajiban,
Pengadu selalu berpedoman pada sumpah/janji serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan telah melaksanakan beberapa proses tahapan
dalam penyelenggaraan pemilihan Umum;
3. Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik
yang dilakukan oleh Teradu, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan teradu
berangkat dari dugaan Bawaslu Kota Makassar yang berujung pada
rekomendasi Bawaslu Kota Makassar kepada KPU Kota Makassar yang oleh
Teradu melakukan verifikasi dan klarifikasi dan menerbitkan Surat Keputusan
“KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR NOMOR 355
TAHUN 2023 TENTANG PEMBERHENTIAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
PADA KELURAHAN TANJUNG MERDEKA, MACCINI SOMBALA, BALANG
BARU PA’BAENG-BAENG, BONGAYA DAN PARANG TAMBUNG, KECAMATAN
TAMALATE DALAM HAL PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024” yang menurut Pengadu
tidak berdasarkan PKPU NO 8 Tahun 2022 dan juga SKT 337 Tahun 2020 serta
peraturan DKPP NO 2 Tahun 2017;
4. Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini disebabkan adanya
pelanggaran Etika dan Hukum oleh Teradu dengan cara mengabaikan PKPU NO
8 Tahun 2022 dan juga SKT 337 Tahun 2020 serta Peraturan DKPP NO 2
Tahun 2017 sebagai pedoman yang wajib dijalankan oleh KPU Kota Makassar
dalam mengambil sebuah tindakan dalam pemberhentian anggota PPS dalam
masa jabatan yang oleh Pengadu dapat dijelaskan sebagai berikut:
Para Teradu dalam mengabil keputusan tidak memperhatikan PKPU 8
Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Bada Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota :
1. Bahwa dalam Pasal 43 menerangkan tentang anggota PPS diberhentikan
dengan alsan:
a. Meninggal Dunia
b. berhalangan tetap
c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat
Lebih lanjut, dalam Pasal 43 ayat 4 menerangkan bahwa:
Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan dengan tidak hormat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya;
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya
tanpa alasan yang jelas; atau
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK, PPS, dan KPPS
dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Lanjut, dalam Ayat (5)
“Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KPPS yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf e dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU
Kabupaten/Kota”.
Ayat (6)
“Dalam hal rapat pleno KPU Kabupaten/Kota memutuskan pemberhentian
anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota yang bersangkutan
diberhentikan sementara sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS sampai
dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian”
2. Bahwa konstruksi hukum dalam melihat pengaturan sebagaimana
dijelaskan diatas, dapat dipahami jika anggota PPS dapat diberhentikan
dalam masa jabatannya, akan tetapi ada syarat yang harus dilanggar oleh
anggota PPS yang dalam hal ini jika merujuk pada pengaturan Pasal 43 Ayat
4 dan untuk itu dapat disampaikan bahwa sebagai Anggota PPS, Pengadu
tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (4) sebagai pedoman bagi Teradu agar dapat memberhentikan
Pengadu. akan tetapi dalam hal ini Pemberhentian Tetap oleh Teradu kepada
Pengadu diterbitkan lewat surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Makassar;
3. Bahwa dalam melaksanakan pemberhentian, jika merujuk pada Pasal 43
ayat(5) dan ayat (6), semestinya Teradu harus terlebih dahulu
memberhentikan sementara Pengadu dalam masa jabatannya guna untuk
membuka sidang kode etik sebagai upaya lanjutan jika adanya suatu
temuan atau laporan dan hal ini tidak dilakukan oleh teradu dimana teradu
hanya melakukan pertemuan via zoom untuk melakukan klarifikasi dan
Verifikasi terhadap Teradu dan langsung menerbitkan pemberhentian tanpa
memperhatikan mekanisme yang sudah termuat dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 337/HK.06-2-
Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang PEDOMAN TEKNIS PENANGANAN
PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU
PAKTA INTEGRITAS ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA
PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN
SUARA
Para Teradu dalam mengabil keputusan tidak memperhatikan SKT 337
Tahun 2020
4. Bahwa dalam BAB III sd BAB V pengaturan dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 337/HK.06-2-
Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang PEDOMAN TEKNIS PENANGANAN
PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU
PAKTA INTEGRITAS ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA
PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN
SUARA adalah sebagai pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum yang dalam
hal ini KPU Kota Makassar juga wajib tunduk dan patuh terhadap domain
yang sudah ditentukan lewat keputusan ini;
5. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2023, oleh KPU Kota Makassar memanggila
Para Teradu untuk menghadiri Verifikasi dan Klarifikasi pada tanggal 22
Juni 2023 secara Zoom dan pemanggilan sebagaimana dimaksud berkaitan
dengan Surat Bawaslu Kota Makassar Nomor 080/PP.00.02/K.SN-
22/6/2023 Tanggal 20 Juni 2023 Tentang Rekomendasi Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu tahun 2024
6. Bahwa dalam Meeting Zoom yang dimaksud, hadir empat komisioner yang
ada, dimana yang menjadi moderator adalah Teradu I (Abd Rahman, S.Th.i.,
M.Ag, hadir juga Teradu IV (M. Gunawan Mashar,SH) yang zoomnya juga
selalu mati dan hidup, Teradu III (Endang Sari, S.Ip., M.Si) dengan cara
zoom melantai dan sandar di kursi sofa, sedangkan Ketua KPU dalam hal ini
Teradu I (M. Faridl Wajdi, SH) menepi dijalan menggunakan rompi sambil
zoom untuk melakukan Verifikasi dan klarifikasisi kepada Pengadu
7. Bahwa dalam melakukan proses verifikasi dan klarifikasi, KPU
Kabupaten/Kota dapat:
a. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman terhadap dugaan pelanggaran;
b. memanggil para pihak;
c. meminta bukti pendukung; dan
d. melakukan koordinasi dan/atau melibatkan Badan Pengawas Pemilihan
Umum sesuai dengan tingkatannya serta pihak yang berkompeten.
8. Bahwa dalam hal apabila diantara poin yang dimaksud dalam BAB III
tentang Penerimaan Laporan dan/atau Pengaduan pada huru C angka 4
sebagaimana diterangkan diatas, “Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi
dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dinyatakan anggota
PPK, PPS, dan KPPS ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode
Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas, KPU Kabupaten/Kota
memberhentikan sementara yang bersangkutan sebagai anggota PPK, PPS,
dan KPPS yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dan
membentuk Tim Pemeriksa.
dari konsrtruksi demikian dapat dipahami bahwa jika ingin memberhentikan
anggota PPS yang dalam hal ini adalah Pengadu maka sebelumnya harus
ada pemberitahuan kepada Pengadu jika dalam verifikasi dan klarifikasi
Para Pengadu dinyatakan dugaan kuat melakukan pelanggaran Kode Etik,
Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas, KPU
Kabupaten/Kota yang didahulukan dengan Pemberhentian sementara
dengan membentuk Tim Pemeriksa.
9. Bahwa lebih lanjut, seharusnya Para Pengadu dalam hal ini diberitahukan
bahwa adanya pembentukan TIM Kerja dalam hal melakukan pemeriksaan
lebih lanjut berkaitan dengan adanya Surat Bawaslu Kota Makassar Nomor
080/PP.00.02/K.SN-22/6/2023 Tanggal 20 Juni 2023 Tentang Rekomendasi
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tahun 2024, akan tetapi yang
dilakukan oleh KPU Kota Makassar adalah memberhentikan terlebih dahulu
Para Pengadu pada tanggal 23 Juni 2023 yang kemudian surat penyampaian
tentang pembentukan tim pemeriksa dalam hal menjalankan rekomendasi
bawaslu baru diberitahukan pada Pengadu pada tanggal 27 Juni 2023 yang
pada saat itu diberikan secara bersama pada tanggal 28 Juni 2023;
10. tidak hanya demikian, melainkan Teradu tidak pernah mengundang Para
Pengadu untuk dilakukannya pemeriksaan lanjutan dan memberikan
kesempatan kepada Pengadu untuk membela diri Pasca Verifikasi dan
Klarifikasi sebagaimana dimaksud Poin C, D dan E dalam BAB IV soal
Pemeriksaan dan dengan demikian jelas perbuatan Teradu cenderung
sewenang-wenang dan mengabaikan hak-hak dari Pengadu untuk
melakukan pembelaan dalam sidang etik yang harusnya dibuka oleh Teradu.
Para Teradu Tidak Pernah Melakukan Pemanggilan untuk dilaksanakan
sidang Kode etik
11. Bahwa Poin C, D dan E dalam BAB IV soal Pemeriksaan dan dengan
demikian jelas perbuatan Teradu cenderung sewenang-wenang dalah hal
menabrak aturan main yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia.
dalam Poin C BAB IV soal Pemeriksaan tentang panggilan para pihak
selambat-lambatnya 2 hari sebelum hari tanggal pemeriksaan, namun itu
tidak dilakukan
12. Bahwa ada tata tertib pemeriksaan sebagaimana di maksud dalam Poin D,
dapat dipahami bahwa ada kesempatan pembelaan yang diwajib dijalankan
akan tetapi bagaimana bisa dilaksanakan pembelaan dalam menghadirkan
saksi maupun saksi ahli, kesempatan itu tidak ada sebab tidak pernah
dilakukan pemeriksaan secara kode etik oleh KPU Kota Makassar tentang
dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Pengadu melainkan Teradu
pasca Verifikasi dan Klarifikasi langsung memutuskan untuk
memberhentikan Para Pengadu
13. Bahwa jelas dalam hal adanya pemeriksaan lanjutan sebagaimana
dimaksud, maka jika merujuk pada poin E tentang tata cara pemeriksaan
maka sudah harus ada berita acara kehadiran dalam pemeriksaan dengan
memberikan kesempatan baik kepada Para Pengadu maupun Bawaslu
(pengadu/pemberi rekomendasi) untuk di dengarkan keterangan masing-
masing pihak dan terlihat jelas bahwa norma pengaturan persidangan ini
juga dilabrak oleh KPU Kota makassar.
Teradu Sengaja Tidak Melakukan Sidang Kode Etik
1. Bahwa Para Pengadu mayakini jika Teradu sangat memahami apa yang di
maksud dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
337/HK.06-2-Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang PEDOMAN TEKNIS
PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU,
SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS ANGGOTA PANITIA
PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK
PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA, namun sayangnya Teradu tidak
menjalankan sesuai dengan Prosedural dan ini mengindikasikan bahwa KPU
Kota Makassar tidak sepemahaman dengan KPU RI padahal apabila dilihat dari
tata kerja pedoman maka seluruh keputusan KPU RI wajib menjadi pedoman
untuk dijalankan
2. Bahwa pembangkangan terhadap Surat Keputusan KPU RI merupakan bentuk
perbuatan melawan hukum secara etik yang sudah jelas diatur
Tentang Upaya Penghilangan Hak dari para pengadu dalam melakukan
pembelaan
1. Bahwa dalam hal-hal berkaitan dengan adanya hak Para Pengadu dalam
Pemriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Oleh KPU Kota Makassar tentunya
memiliki hak diantaranya didengar keterangannya, didengar saksinya, didengar
ahli yang ingin diajukan namun kesempatan itu tidak diberikan sebab tidak
dibuka sidang pemeriksaan pasca Verifikasi dan Klarifikasi melainkan langsung
menerbitkan keputusan, bahkan pemberitahuan bahwa lanjutan dari hasil
verifikasi dan klarifikasi juga tidak ada apalagi bicara soal berita acara
pemeriksaan dan absensi kehadiran, jelas tidak ada dan hal demikian
merupakan pensabotasean hak yang dimiliki oleh teradu dalam memberikan
keterangan sidang etik pada KPU Kota Makassar.
Pelanggaran Administrasi dalam tahapan pemberian sanksi
1. Bahwa bahwa rekomendasi bawaslu terbit pada tanggal 20 Juni 2023 yang
ditujukan kepada KPU tentang adanya dugaan pelanggaran Kode Etik
2. Bahwa pada tanggal 22 Juni 2023 KPU Kota makassar selaku Teradu
melaksanakan zoom meeting bersama Para Pengadu dimana Teradu kembali
mempertanyakan seputar serangkaian pemeriksaan di Bawaslu Kota Makassar
3. Bahwa tangal 28 Juni 2023 Para teradu menerima surat pemberhentian yang
ditandatangai oleh Ketua KPU Kota Makassar dimana surat itu disampaikan
bersamaan dengan surat penyampaian
4. bahwa serangkaian fakta di atas menjelaskan bahwa ada proses administrasi
yang dilewati oleh KPU Kota makassar jika kita bersandar pada Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 337/HK.06-2-
Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang PEDOMAN TEKNIS PENANGANAN
PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU
PAKTA INTEGRITAS ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA
PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN
SUARA, sebagaimana telah diterangkan di atas yang di antaranya adalah :
- KPU Kota Makassar tidak pernah memanggil Para Teradu untuk
melaksanakan Pemeriksaan etik pasca Verifikasi dan Klarifikasi dengan
membentuk TIM Pemeriksa karena surat pemberitahuan tentang adanya
Tim Pemeriksa untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu per tanggal 27
Juni 2023 sedangkan Keputusan duluan terbit pada tanggal 23 Juni 2023.
- Surat Penyampaian tertanggal 27 Juni 2023 bersamaan diberikan dengan
Surat Keputusan Nomor 335 Tahun 2023 kepada Pengadu, yang
seharusnya terlebih dahulu disampaikan pembentukan tim sebagai
lanjutan dari penanganan pelanggara kode etik pasca Verifikasi dan
Klarifikasi bahwa ada proses sidang etik yang diabaikan oleh KPU Kota
Makassar sebab pasca dari surat penyampaian, lewat sekretariat KPU Kota
Makassar harusnya melakukan panggilan pemeriksaan lanjutan sebelum
diputuskan bahwa terbukti atau tidak.
- Tidak adanya panggilan penanganan pelanggara kode etik yang diberikan
oleh KPU Kota makassar (Teradu) kepada Para Pengadu
- Tidak adanya berita acara kehadiran penanganan pelanggaran kode etik
oleh Teradu
- Tidak ada kesempatan pembelaan oleh Para pengadu dalam memberikan
keterangan baik kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli
- Bahwa ada kesalahan dalam penulisan nomor surat dari Bawalu oleh
Teradu sebagai bentuk bahwa Teradu tidak cermat dalam menyusun surat
dan cenderung terburu-buru dalam mengeluarkan keputusan
pemberhentian terhadap Para Pengadu dimana dimana surat tanggal 21
Juni 2023, oleh KPU Kota Makassar yang memanggil Para Teradu untuk
menghadiri Verifikasi dan Klarifikasi pada tanggal 22 Juni 2023 secara
Zoom dan pemanggilan sebagaimana dimaksud berkaitan dengan Surat
Bawaslu Kota Makassar ditulis dengan surat Nomor 080/PP.00.02/K.SN-
22/6/2023 Tanggal 20 Juni 2023 Tentang Rekomendasi Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu tahun 2024. namun di surat yang berbeda
sebagai Penyampaian Teradu kepada Pengadu ditulis surat Nomor
088/PP.00.02/K.SN-22/6/2023 Tentang Rekomendasi Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu tahun 2024. Adalah jelas perbuatan demikian
cenderung terburu-buru dan tidak cermat dan ketidak cermatan ini
mengakibatkan ketidak pastian hukum bagi Pengadu.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan amar :
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu.
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Keputusan KPU Kota Makassar Nomor : 37 Tahun 2023
tentang Perubahan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor :
24 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia
Pemungutan Suara pada Kecamatan Tamalate Kota Makassar
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. P-2 Keputusan KPU Kota Makassar Nomor : 335 Tahun 2023
tentang Pemberhentian Panitia Pemungutan Suara pada
Kelurahan Tanjung Merdeka, Maccini Sombala, Balang Baru,
Pa’Baeng-baeng, Bongaya dan Parang Tambung Kecamatan
Tamalate dalam hal Penaganganan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
3. P-3 Surat KPU Kota Makassar No. 958/PP.04.1-SD/7371/2023,
perihal penyampaian pemberhentian, serta lampiran Surat
KPU Kota Makassar No. 958/PP.04.1-SD/7371/2023;
4. P-4 Undangan klarifikasi nomor : 080/PP.04.1-Und-10/2023 oleh
Ketua PPK Kecamatan Tamalate kepada Para Pengadu
tanggal 4 Juni 2023;
5. P-5 Berita acara pemeriksaan Andi Burhanuddin oleh Bawaslu
devisi penindajan dan penanganan pelanggaran data dan
informasi tanggal 14 Juni 2023 terkait dugaan pelanggaran
etik;
6. P-6 Berita Acara Pemeriksaan Muhammad Israq oleh Bawaslu
devisi penindajan dan penanganan pelanggaran data dan
informasi tanggal 13 Juni 2023 terkait dugaan pelanggaran
etik;
7. P-7 Berita Acara Pemeriksaan Ahmad, S.E. oleh Bawaslu devisi
penindakan dan penanganan pelanggaran data dan informasi
tanggal 13 Juni 2023 terkait dugaan pelanggar etik;
8. P-8 Berita Acara Pemeriksaan Suhardi oleh Bawaslu devisi
penindajan dan penanganan pelanggaran data dan informasi
tanggal 14 Juni 2023 terkait dugaan pelanggaran etik;
9. P-9 Berita Acara Pemeriksaan Muchlis Jerry Ruslim oleh Bawaslu
devisi penindajan dan penanganan pelanggaran data dan
informasi tanggal 13 Juni 2023 terkait dugaan pelanggaran
etik;
10. P-10 Berita Acara Pemeriksaan Budi Setiawan oleh Bawaslu devisi
penindakan dan penanganan pelanggaran data dan informasi
tanggal 13 Juni 2023 terkait dugaan pelanggar etik;
11. P-11 Berita Acara Pemeriksaan Muhammad Nur Syahid Munsi oleh
Bawaslu devisi penindajan dan penanganan pelanggaran data
dan informasi tanggal 13 Juni 2023 terkait dugaan
pelanggaran etik;
12. P-12 Berita Acara Pemeriksaan Hardi oleh Bawaslu devisi
penindakan dan penanganan pelanggaran data dan informasi
tanggal 13 Juni 2023 terkait dugaan pelanggar etik.
[2.5] SAKSI PARA PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 18 September 2023, Para
Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-ha
sebagai berikut:
[2.5.1] Zulkifli
1. Bahwa saksi menerangkan terkait pertemuan di RSA Ananda Makassar bukan
Pengadu I yang menginisiasi pertemuan tersebut namun inisiatif dari Saksi
Zulkifli;
2. Bahwa pertemuan di RSA Ananda Makassar itu adalah pertemuan organisasi,
saat itu saksi zulkifli menyampaikan kepada Pengadu I dkk untuk dapat hadir,
seyogyanya bukan di RSA tersebut, cuman pada saat itu Dewan Penasehat kami
a.n. dr. Fadli Ananda adalah dokter jaga/pengganti ketika ada dokter yang tidak
bisa hadir, maka beliau mengatakan tidak bisa hadir di sekretariat atau warkop
karena kapasitas dr. Fadli Ananda sebagai dokter pengganti. Selanjutnya, saat
itu saksi Zulkifli berinisiatif menyampaikan kepada dr. Fadli Ananda bahwa
bagaimana kalau teman-teman bersilaturahmi dengan dr. Fadli Ananda di RSA,
artinya dalam pertemuan tersebut terkait dengan kaderisasi kedepannya;
3. Saksi Zulkifli juga menyatakan bahwa pertemuan saat itu bukan hanya teman-
teman dari penyelenggara yang hadir. Bahwa pertemuan saat itu ada beberapa
orang yang bukan dari penyelenggara pemilu dan tidak ada kaitannya tentang
politik;
4. Saksi Zulkili juga menyampaikan ke teman-teman saat itu untuk bisa hadir
dalam rangka membahas tentang distribusi kader pada saat dtd di PAC Mariso
dan PAC Tamalate nantinya, saksi zulkifli juga meminta kepada dr. Fadli
Ananda sebagai Dewan Penasehat untuk memfasilitasi kegiatan tersebut;
5. Terkait tentang pertemuan di RSA saat itu, Saksi melihat dan mendengar bahwa
saat itu tidak ada pembahasan terkait distribusi kader itu dijadikan
penyelenggara di tingkat TPS;
6. Bahwa terkait pembahasan di RSA saat itu juga tidak ada pembahasan untuk
memenangkan salah satu calon dan saksi Zulkifli juga selalu tekankan bahwa
pertemuan saat itu tidak ada kaitannya tentang pencalonan Saksi Zulkifli
maupun pencalonan Dewan Penasehat Kami.
[2.5.2] Muhammad Gasali
Saksi Muhammad Gasali menerangkan, bahwa saat itu sekitar jam 10.00 saksi
sedang di kampus dan tiba-tiba dipanggil oleh ketua PAC Tamalate untuk hadir
dirapat tersebut. Saksi Muhammad Gasali pada saat itu ketika hadir dalam rapat
tersebut menerangkan bahwa pembahasannya adalah pembahasan tentang
perkaderan organisasi.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 18 September 2023 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Verifikasi dan Klarifikasi dilakukan dikarenakan terdapat surat
rekomendasi dari Bawaslu Kota Makassar Nomor 080/PP.00.02/K.SN-
22/6/2023 tanggal 20 Juni 2023 terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Karena sifatnya rekomendasi, maka pelaksanaan tindak lanjutnya
disegerakan, sebagaimana dalam aturan harus dilaksanakan selambat-
lambatnya 2 hari. Oleh karena itu, maka yang dilakukan kemudian adalah
tindakan administrasi berupa verifikasi dan klarifikasi kepada para pengadu
terkait hasil rekomendasi Bawaslu Kota Makassar, bukan pemeriksaan etik;
2. Bahwa Verifikasi dan Klarifikasi terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Adhoc Pemilu dilaksanakan secara daring dikarenakan pada saat itu terdapat
agenda yang bersamaan dan sudah diagendakan jauh hari sebelumnya;
3. Bahwa Prosedur Formil telah dilakukan dengan membentuk Tim Pemeriksa
Internal yang tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Makassar Nomor 354 Tahun 2023 tertanggal 21 Juni 2023;
4. Bahwa Para Pengadu telah melanggar sumpah dan janji sebagai Penyelenggara
Adhoc dan tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang telah merugikan Keuangan Negara dimulai dari proses awal
perekrutan dan Seleksi badan Adhoc, pelantikan dan pengambilan sumpah
jabatan badan Adhoc dengan jumlah Rp. 2.821.600,- (Dua Juta Delapan
Ratus Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah), serta pembayaran honor
yang terhitung mulai bulan Februari sampai dengan bulan Juni 2023 dengan
jumlah Rp. 58.000.000,- (Lima Puluh Delapan Juta Rupiah). Sehingga total
kerugian keuangan negara sebesar Rp. 60.821.600,- (Enam Puluh Juta
Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah). Selain itu, akibat
dari tindakan Para Pengadu tersebut, yang dilakukan secara sadar, juga telah
merusak kepercayaan masyarakat yang seharusnya dipelihara oleh Para
Pengadu sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilu;
5. Bahwa pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023
Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Bab IV Nomor
5 Poin C, bahwa pemberhentian PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dilakukan oleh
KPU Kabupaten/Kota atau berdasarkan prinsip hukum Contrarius Actus;
6. Bahwa konstruksi hukum yang dibangun oleh Para Pengadu tidaklah relevan
dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Penanganan Pelanggaran
Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara. Di mana penanganan surat dari Bawaslu
yang sifatnya Rekomendasi berbeda dengan penanganan surat yang sifatnya
Penerusan;
7. Bahwa Para Teradu mengundang Para Pengadu untuk dilakukan Verifikasi dan
Klarifikasi terkait Rekomendasi Bawaslu Kota Makassar sebagai bentuk kehati-
hatian dan kecermatan Para Teradu dalam mengambil suatu keputusan;
8. Bahwa dalam proses Verifikasi dan Klarifikasi, Para Pengadu diberikan
kesempatan untuk memberikan pernyataan maupun pertanyaan oleh Para
Teradu. Namun, Para Pengadu tidak memberikan tanggapan maupun jawaban.
Pernyataan atau pertanyaan yang dimaksudkan oleh Tim Pemeriksa, yang
dalam hal ini sebagai Para Teradu, sebagai bentuk pemberian kesempatan
pembelaan terhadap Para Pengadu, yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi
Andi Burhanuddin Nomor 421/PP.04.1-BA/7371/2023, Berita Acara Klarifikasi
Muhammad Israq Nomor 421.1/PP.04.1-BA/7371/2023, Berita Acara
Klarifikasi Ahmad Nomor 421.2/PP.04.1-BA/7371/2023, Berita Acara
Klarifikasi Muchlis Jerry Ruslim Nomor 421.3/PP.04.1-BA/7371/2023, Berita
Acara Klarifikasi Budi Setiawan Nomor 421.4/PP.04.1-BA/7371/2023, Berita
Acara Klarifikasi Muhammad Nur Syahid Munsi Nomor 421.5/PP.04.1-
BA/7371/2023, Berita Acara Klarifikasi Hardi Nomor 421.6/PP.04.1-
BA/7371/2023, dan Berita Acara Klarifikasi Suhardi Nomor 421.7/PP.04.1-
BA/7371/2023;
9. Bahwa Para Pengadu dalam proses Verifikasi dan Klarifikasi mengakui segala
perbuatannya, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Rekomendasi dan
lampiran Rekomendasi Bawaslu Kota Makassar, berdasarkan Berita Acara
Klarifikasi Andi Burhanuddin Nomor 421/PP.04.1-BA/7371/2023, Berita Acara
Klarifikasi Muhammad Israq Nomor 421.1/PP.04.1-BA/7371/2023, Berita
Acara Klarifikasi Ahmad Nomor 421.2/PP.04.1-BA/7371/2023, Berita Acara
Klarifikasi Muchlis Jerry Ruslim Nomor 421.3/PP.04.1-BA/7371/2023, Berita
Acara Klarifikasi Budi Setiawan Nomor 421.4/PP.04.1-BA/7371/2023, Berita
Acara Klarifikasi Muhammad Nur Syahid Munsi Nomor 421.5/PP.04.1-
BA/7371/2023, Berita Acara Klarifikasi Hardi Nomor 421.6/PP.04.1-
BA/7371/2023, dan Berita Acara Klarifikasi Suhardi Nomor 421.7/PP.04.1-
BA/7371/2023.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-23, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Surat Bawaslu Kota Makassar Nomor 080/PP.00.02/K.SN-
22/6/2023 tanggal 20 Juni 2023 perihal Rekomendasi
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2. T-2 PE-1 Dugaan Pelanggaran Kode Etik berdasarkan Hasil
Pengawasan Internal;
3. T-3 Berita Acara Rapat Nomor 419.1/PP.04.1-BA/7371/2023
tanggal 21 Juni 2023 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa
terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Adhoc Pemilu
KPU Kota Makassar;
4. T-4 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar
Nomor 354 Tahun 2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang
Pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilihan Umum Tahun
2024 di Lingkup KPU Kota Makassar;
5. T-5 Berita Acara Rapat Nomor 420/PP.04.1-BA/7371/2023
tanggal 21 Juni 2023 tentang Verifikasi dan Klarifikasi
terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Adhoc Pemilu
KPU Kota Makassar;
6. T-6 Undangan Verifikasi dan Klarifikasi Nomor 918/PP.04.1-
Und/7371/2023;
7. T-7 Berita Acara Klarifikasi Andi Burhanuddin Nomor
421/PP.04.1-BA/7371/2023;
8. T-8 Berita Acara Klarifikasi Muhammad Israq Nomor
421.1/PP.04.1-BA/7371/2023;
9. T-9 Berita Acara Klarifikasi Ahmad Nomor 421.2/PP.04.1-
BA/7371/2023;
10. T-10 Berita Acara Klarifikasi Muchlis Jerry Ruslim Nomor
421.3/PP.04.1-BA/7371/2023;
11. T-11 Berita Acara Klarifikasi Budi Setiawan Nomor
421.4/PP.04.1-BA/7371/2023;
12. T-12 Berita Acara Klarifikasi Muhammad Nur Syahid Munsi
Nomor 421.5/PP.04.1-BA/7371/2023;
13. T-13 Berita Acara Klarifikasi Hardi Nomor 421.6/PP.04.1-
BA/7371/2023;
14. T-14 Berita Acara Klarifikasi Suhardi Nomor 421.7/PP.04.1-
BA/7371/2023;
15. T-15 PE-3 Kesimpulan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Pelanggaran
Kode Etik;
16. T-16 PE-4 Berita Acara Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : 422/PP.04.1-
BA/7371/2023 tanggal 23 Juni 2023;
17. T-17 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar
Nomor 355 Tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang
Pemberhentian Panitia Pemungutan Suara pada Kelurahan
Tanjung Merdeka, Maccini Sombala, Balang Baru, Pa’baeng-
baeng, Bongaya, dan Parang Tambung Kecamatan Tamalate
dalam Hal Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum Tahun 2024;
18. T-18 Surat Penyampaian tanggal 27 Juni 2023 terkait Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor
355 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Panitia
Pemungutan Suara pada Kelurahan Tanjung Merdeka,
Maccini Sombala, Balang Baru, Pa’baeng-baeng, Bongaya,
dan Parang Tambung Kecamatan Tamalate dalam Hal
Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum Tahun 2024;
19. T-19 Video Zoom Verifikasi dan Klarifikasi;
20. T-20 Berita Media Online terkait Pemberhentian 8 Orang Anggota
Panitia Pemungutan Suara pada Kelurahan Tanjung
Merdeka, Maccini Sombala, Balang Baru, Pa’baeng-baeng,
Bongaya, dan Parang Tambung Kecamatan Tamalate;
21. T-21 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023
Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
22. T-22 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-
Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Teknis
Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara;
23. T-23 Surat Tugas Nomor 920/PL.01.4-ST/7371/2023 Tanggal 21
Juni 2023 tentang Verifikasi Administrasi Keabsahan
Dokumen Bakal Calon Legislatif Pemilu Tahun 2024 secara
langsung di Lembaga yang mengeluarkan Dokumen.
Bertempat di Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berkaitan dengan fakta di persidangan atas pokok perkara Nomor 108-PKE-
DKPP/VIII/2023, maka perkenankan Para Teradu mengajukan Kesimpulan Akhir
sebagai bantahan final atas pokok perkara yang diajukan oleh Para Pengadu terhadap
Para Teradu, dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa keputusan KPU Kota Makassar memberhentikan Para Pengadu adalah
keputusan yang sudah benar dan tidak dilakukan tergesa-gesa sebagaimana
aduan Para Pengadu. Hal ini dikarenakan Para Pengadu sejak diberi amanah
sebagai anggota PPS telah diambil sumpah/janjinya dan menandatangani pakta
integritas, yang selanjutnya telah mengikuti orientasi tugas dan bimbingan
teknis kode etik penyelenggara Adhoc. Dalam perkara ini, sejak terjadinya desas
desus tentang pertemuan Para Pengadu sebagai PPS dan Bacaleg telah
diundang dengan layak mengikuti klarifikasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan
Tamalate. Bahwa hal ini selanjutnya menjadi temuan Bawaslu Kota Makassar
dan melalui proses pemeriksaan hingga berujung pada rekomendasi Bawaslu
Kota Makassar tentang pemberhentian kepada Para Pengadu. Bahwa keputusan
KPU Kota Makassar terhadap Para Pengadu adalah tindak lanjut dari proses
yang tidak terjadi begitu saja. Namun dalam hal ini, KPU Kota Makassar selaku
teradu telah sangat hati-hati mengambil sikap dengan terlebih dahulu
melakukan klarifikasi dan verifikasi, kemudian menilai dan mengkaji
rekomendasi Bawaslu Kota Makassar sebelum menjatuhkan sanksi
pemberhentian terhadap Para Pengadu. Dan selanjutnya teradu sepakat dan
tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Para Pengadu;
2. Keputusan pemberhentian diberlakukan kepada semua atau kedelapan
PPS/Para Pengadu yang hadir karena Para Pengadu punya pilihan ketika
diajak/ditelpon untuk hadir/tidak menghadiri pertemuan tersebut, tetapi
pengadu memilih untuk hadir. Selanjutnya ketika di lokasi pertemuan, Para
Pengadu punya kesempatan untuk segera meninggalkan lokasi pertemuan tapi
itu tidak dilakukan oleh Para Pengadu. Pada kesempatan selanjutnya, Para
Pengadu punya pilihan untuk segera melaporkan kejanggalan dari pertemuan
tersebut kepada PPK atau KPU Kota Makassar pada hari terjadinya pertemuan,
tapi hal tersebut juga tidak segera dilakukan. Informasi tentang terjadinya
pertemuan baru disampaikan setelah ditelusuri oleh PPS lain yang tidak hadir
beberapa hari kemudian dan setelah PPK juga mendapatkan informasi adanya
pertemuan tersebut;
3. Bahwa tindakan Para Pengadu dalam hal ini jelas telah melanggar peraturan
DKPP No. 2 Tahun 2017 BAB III tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu Pasal 8: Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak;
a. Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta Pemilu
b. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain
g. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari peserta Pemilu,
calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan
keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu
i. Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya
pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu
4. Bahwa keputusan Para Teradu dalam hal ini KPU Kota Makassar untuk
menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Para Pengadu adalah tepat dan
telah sejalan dengan tujuan pemberian sanksi pemberhentian bagi
penyelenggara oleh DKPP, yaitu MENYELAMATKAN KEHORMATAN
PENYELENGGARA PEMILU;
5. KPU Kota Makassar yang dalam hal ini Para Teradu memandang bahwa
Kepercayaan publik Makassar kepada KPU Kota Makassar sebagai
penyelenggara pemilu yang independen dan mandiri harus terus dipertahankan
dan tidak boleh dicederai oleh ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sehingga keputusan tegas harus diambil dalam waktu cepat karena
membiarkan peristiwa pertemuan tersebut berlarut-larut tanpa ada ketegasan
maka akan mengikis kepercayaan publik kepada KPU Kota Makassar, dan tentu
hal ini akan menyulitkan KPU Kota Makassar secara kelembagaan dalam
membangun kembali kepercayaan publik dan tentunya akan memakan waktu
yang sangat lama;
6. Bahwa keputusan pemberhentian tersebut adalah langkah tegas yang harus
segera diambil oleh Para Teradu, juga sebagai tindakan pencegahan agar
peserta Pemilu/bacaleg yang tidak bertanggungjawab tidak mencoba menggoda
integritas dan profesionalisme penyelenggara adhoc di wilayah lainnya di Kota
Makassar. Bila kami membiarkan peristiwa pertemuan tersebut tanpa ada
langkah tegas maka hal itu akan menjadi preseden buruk dan bisa saja
terulang dalam konteks yang lain, sehingga pada akhirnya akan meruntuhkan
marwah dan kehormatan penyelenggara Pemilu dan membuat publik tidak akan
percaya lagi terhadap seluruh proses tahapan Pemilu yang telah dan sedang
dilaksanakan oleh Para Teradu
[2.9] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Para Teradu memohon kepada Majelis
Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam mengadili perkara ini
untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya karena tidak berdasar
pada Peraturan Perundang-undangan;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
3. Atau jika majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.10] PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik tanggal 18 September 2023. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
[2.11.1] Anggota KPU Kota Makassar
Bahwa Pihak Terkait Anggota KPU Kota Makassar pada saat peristiwa pertemuan
Para Pengadu di RSA Ananda Makassar belum dilantik, sehingga tidak mengetahui
peristiwa a quo;
[2.11.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Makassar
1. Bahwa kronologis ini merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan bagian lain dalam keterangan pihak terkait a quo;
2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 bertempat di Kecamatan Tamalate
diperoleh informasi dari warga Masyarakat terkait adanya pertemuan tertutup
antara Penyelenggara Pemilu (beberapa Ketua dan anggota PPS Kecamatan
Tamalate) dengan Bakal Calon Anggota Legislatif;
3. Bahwa atas informasi tersebut Panwaslu Kecamatan Tamalate melakukan
konfirmasi kepada salah satu anggota PPS Kecamatan Tamalate dan Ketua PPK
Tamalate untuk mengecek adanya informasi dugaan beberapa Anggota dan
Ketua PPS di Kecamatan Tamalate telah menghadiri pertemuan tertutup dengan
salah satu bakal calon anggota legislatif DPRD provinsi Sulawesi Selatan yang
diduga dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2023 bertempat di RSA Ananda Jl
Andi jemma No 58 Banta - Bantaeng kec Rappocini Makassar;
4. Bahwa atas informasi Awal tersebut Panwaslu Kecamatan Tamalate melakukan
Rapat Pleno tertanggal 31 Mei 2023 dan menyetujui untuk menindaklanjuti
informasi awal tersebut melalui mekanisme penelusuran informasi awal Bahwa
selanjutnya Panwaslu Kecamatan Tamalate mencatat pada formulir model B.8
informasi awal (Vide PT 1);
5. Bahwa dalam melakukan penelusuran, Panwaslu Kecamatan Tamalate
membentuk Tim Penelusuran Informasi Awal serta mengundang pihak yang
diduga mengetahui informasi tersebut untuk dilakukan klarifikasi atas
Informasi Awal tersebut;
6. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2023 Panwaslu Kecamatan Tamalate mengundang
klarifikasi pihak yang diduga mengetahui informasi tersebut sebagaimana
Undangan klarifikasi yang dibuat oleh Panwaslu kec Tamalate (Vide PT 2);
7. Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Juni 2023 Panwaslu Kecamatan Tamalate
melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terundang yang dilaksanakan di
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tamalate (Vide PT 3);
8. Bahwa Tindakan Panwaslu Kecamatan Tamalate telah sesuai Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan
pelanggaran pemilihan Umum (selanjutnya disingkat Perbawaslu 7 Tahun 2022)
berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf a: “informasi awal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, berupa : a. informasi lisan yang disampaikan secara
langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Jendral Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat
Panwaslu Kecamatan atau Sekretariat Panwaslu LN”
“Pasal 3 ayat (3); “informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat
dalam formulir model B.8 yang tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Ini.”------------------------------------------
Pasal 3 ayat (4); “informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditindaklanjuti dengan mekanisme penelusuran dalam hal diputuskan dalam
rapat pleno”------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran informasi awal Panwaslu Kecamatan
Tamalate menuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
088/LHP/PM.01.02/VI/2023 (Vide PT 4) yang pada pokonya menyatakan
sebagai berikut: -----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran informasi awal Panwaslu Kecamatan
Tamalate pada pertemuan tanggal 25 Mei 2023 bertempat di RSIA Ananda Jln
Andi Djemma No 58 Banta - bantaeng kecamatan Rappocini, diinisiasi oleh
ketua PPS tanjung merdeka atas nama A Burhanuddin mengajak beberapa PPS
pada kecamatan Tamalate melalui telepon untuk menghadiri pertemuan
tesebut;--------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran informasi awal Panwaslu Kecamatan
tamalate pada pertemuan tanggal 25 Mei 2023 bertempat di RSIA Ananda lantai
10 Jln Andi Djemma No 58 Banta - bantaeng kecamatan Rappocini, seluruh
yang hadir diberikan uang transport sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu
rupiah);-----------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (1)
laporan hasil pengawasan pengawas pemilu dan/atau hasil investigasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
LN sebagai temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan: a. Identitas
penemu dugaan pelanggaran pemilu, b. Waktu penetapan temuan tidak melebihi
ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil
pengawassan dan hasil investigasi dibuat, c. Identitas pelaku d. Uraian kejaidan
dan e. Bukti; ---------------------
“Pasal 7 ayat (2) “Bawaslu Kabupaten/kota dapat menetapkan laporan hasil
pengawasan sebagaiamanaa dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dan ayat (4)
menjadi Temuan melalui Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam pasal 5”
10. Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juni 2023 Panwaslu Kecamatan Tamalate
menyampaikan laporan hasil penelusuran dugaan pelanggaran kode etik
kepada Bawaslu Kota Makassar melalui surat penerusan Nomor:
087/PM.01.02/K.SN-22/06/2023 (Vide PT 5) untuk diproses sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; ------------
11. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2023 Bawaslu Kota Makaasar melalui rapat pleno
menyepakati untuk laporan hasil pengawasan panwaslu kecamatan tamalate
Nomor: 088/LHP/PM.01.02/VI/2023 untuk diregistrasi menjadi temuan Nomor:
002/Reg/TM/PL/Kota /27.01/VI/2023 sesuai formulir B.2 Temuan;
12. Bahwa temuan tersebut sekaitan perbuatan tidak profesionalitas sebagai
penyelenggara pemilu adhoc yang diduga dilakukan oleh beberapa Ketua dan
Anggota Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Tamalate, diantaranya A
Burhanuddin (Ketua PPS Kelurahan Tanjung Merdeka), Muhammad Israq
(Ketua PPS Kelurahan Maccini Sombala) , Ahmad S.E (Ketua PPS Kelurahan
Balang Baru), Suhardi (Ketua PPS Kel Pabaeng Baeng), Muchlis Jerry Ruslim
(Ketua PPS Kelurahan Bongaya), Budi Setiawan (Anggota PPS Kelurahan
Bongaya), Muhammad Nur Syahid Munsi (Ketua PPS Kelurahan Parang
Tambung), Hardi (Anggota PPS Kelurahan Parang Tambung);-----------------------
13. Bahwa Bawaslu Kota Makassar selanjutnya melakukan Penanganan dugaan
pelanggaran kode etik dengan mengundang Pihak terlapor dan saksi untuk
dimintai keterangan melalui prosedur Klarifikasi pada rentang waktu tertanggal
13 Juni - 15 Juni Tahun 2023 sebagaimana undangan klarifikasi (Vide PT 7);
14. Bahwa segala proses tersebut telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2022 sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (1), (2) dan pasal 28 yaitu;
Pasal 1 dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian.
Pasal 2 dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
atau Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi.-----------------
Pasal 28 Ayat (1) “Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)
dilakukan untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor,
Terlapor, saksi, dan/atau ahli.”--------------------------------------------------
15. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota
Makassar, terhadap 14 orang terundang yang hadir sebanyak 13 orang yang
telah memberikan keterangan dan selanjutnya dituangkan dalam berita acara
klarifikasi (Form. B.12 dan berita acara sumpah Form. B.10) (Vide PT 8);--------
16. Bahwa, setelah dilakukan Klarifikasi ditemukan beberapa fakta-fakta maka
Bawaslu Kota Makassar melakukan analisis dan kajian dugaan pelanggaran
kemudian dituangkan dalam Formulir B.13 sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2022 pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 (Vide PT 9).----------------------------------
Pasal 36 ayat (1) “Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) memuat: a. kasus posisi, b. identitas Penemu/Pelapor dan
Terlapor; c. daftar bukti; d. fakta dan analisis; e. kesimpulan; dan f.
rekomendasi.”------------------------------------------------------------
Pasal 36 ayat (2) “Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam Formulir Model B.13 yang tercantum dala Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.-------
17. Bahwa, berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran temuan Nomor:
002/Reg/TM/PL/KOTA/27.01/VI/2023 terdapat dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagaimana bukti (Vide PT 9). Berdasarkan ketentuan
Perbawaslu 7 Tahun 2022 Pasal 37 ayat 1 dan 2;-------------------------------------
“Pasal 37 ayat (1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu
dikategorikan sebagai: a. Pelanggaran Pemilu; atau b. bukan Pelanggaran
Pemilu”.---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Pasal 37 ayat (2) Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi: a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; b.Pelanggaran
Administratif Pemilu; dan/atau c. Tindak Pidana Pemilu”.--
“Pasal 44 ayat (3) Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS
kepada KPU Kabupaten/Kota. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menggunakan Formulir Model B.14 yang tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran”-------------------------------
18. Bahwa, berdasarkan tindak lanjut penanganan pelanggaran hasil kajian yang
telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Makassar, sesuai dengan ketentuan
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 44 ayat (3) maka Bawaslu Kota
Makassar merekomendasikan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
Nomor: 080/PP.00.02/K.SN-22/6/2023 tertanggal 20 Juni 2023 kepada KPU
Kota Makassar sesuai Form B.14 (Vide PT 10).
19. Bahwa, berdasarkan rekomendasi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
Nomor:080/PP.00.02/K.SN-22/6/2023 telah disampaikan kepada KPU Kota
makassar pada hari selasa, tanggal 20 Juni 2023 (Vide PT 11).
20. Bahwa seluruh proses penanganan pelanggaran terhadap temuan
002/Reg/TM/PL/KOTA/27.01/VI/2023 yang telah diregistrasi bawaslu kota
makassar telah sesuai dengan waktu penanganan pelanggaran pemilihan
umum sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun pasal 26 ayat (1)
(Vide PT 12).----------------------------------------------------
Pasal 26 Ayat (1); “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas temuan
atau laporan paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan atau laporan dugaan
pelanggaran diregistrasi” .
JAWABAN ATAS POKOK ADUAN
1. Bahwa segala hal ihwal yang dijelaskan dalam aduan in casu adalah satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pendahuluan (kronologi) diatas;
2. Bahwa Pokok aduan para pengadu dalam melakukan aduan disebabkan adanya
dugaan pelanggaran kode etik dan hukum teradu, sehingga pihak terkait tidak
akan menanggapi secara langsung terkait pengaduan pengadu tersebut;----------
3. Bahwa terkait dalil pengadu pada halaman 10 - 12 point 1 - 3 pihak terkait
memiliki pandangan sebagai berikut;-----------------------------------
Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
pembentukan dan tatacara pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan
umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan Walikota dan Wakil Walikota; Jo keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 337/HK.06-2-PELANGGARAN KODE ETIK, PELANGGARAN KODE
PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS ANGGOTA
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA adalah merupakan
mekanisme KPU secara internal sehingga pihak terkait tidak dapat melakukan
penilaian terhadap hal tersebut;----------------------------------------------------------
4. Bahwa terkait dalil pengadu pada halaman 12 – 14 point 4 – 10 pihak terkait
memiliki pandangan sebagai berikut;-----------------------------------
Bahwa Pokok aduan pengadu yang menyatakan bahwa para teradu tidak
memperhatikan SKT 337 Tahun 2020 adalah merupakan penilaian secara
subjektif, sehingga pihak terkait tidak dalam kompetensi untuk menjawab dan
memberi keterangan terkait hal tersebut.--------------------
Bahwa terkait dalil pengadu pada halaman 14 - 17 pihak terkait memiliki
pandangan sebagai berikut;-------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Reoublik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara
kode etik tentang pemilihan umum Pasal 41 ayat (2) KPU Kabupaten/Kota atau
KIP Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik
anggota PPK/PPD, PPS dan KPPS dengan berpedoman Peraturan KPU. -----------
Bahwa procedural/mekanisme sebagaimana ketentuan hukum diatas maka
para teradu memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dengan PKPU maupun
Surat Keputusan KPU. sehingga teradu secara internal memiliki prosedur
didalam pengambilan keputusan, oleh karena itu terkait dalil pengadu diatas
maka pihak terkait tidak dapat melakukan penilaian;--------------------------------
5. Bahwa terkait dalil pengadu pada halaman 17 pihak terkait memiliki
pandangan sebagai berikut;------------------------------------------------------
Bahwa Pihak terkait telah melakukan kewenangan penanganan pelanggaran
berdasarkan Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan
pelanggaran temuan dan laporan pemilihan umum, Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, pihak
terkait telah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran, Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik Pemilihan Umum.------------
Bahwa menurut pihak terkait Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu
Kota Makassar selaku pihak terkait bagi pihak teradu, freies ermessen
merupakan kewenangan terikat bagi pihak teradu jika rekomendasi pihak
terkait berhubungan dengan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilu,
karena rekomendasi tersebut dihasilkan dari sidang putusan pelanggaraan
administrasi pemilu yang menghasilkan keputusan dimana pihak terkait
memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan (beschikking)
berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum Nomor 8 tahun 2022
tentang penyelesaian administratif pemilihan umum, sedangkan sifat
kewenangan bebas pihak teradu atas rekomendasi pihak terkait dalam hal
rekomendasi pelanggaran kode etik dan perilaku bagi penyelenggara adhoc KPU,
karena pihak teradu memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan
pelanggaran etik bagi penyelenggara ad hoc pada jajarannya berdasarkan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik Pemilihan
Umum Pasal 41 ayat (2) KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota dapat
melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota PPK/PPD, PPS
dan KPPS dengan berpedoman dengan Peraturan KPU.
[2.11.2] Marini (Pejabat struktural KPU Kota Makassar)
Bahwa Pihak Terkait Marini menerangkan, kemarin Pihak Terkait sebagai Kasubbag
Hukum dan SDM, bahwa Pihak Terkait memfasilitasi zoom di kantor kepada Ketua
dan Anggota KPU Kota Makassar , selain memfasilitasi, Pihak Terkait juga membuat
undangan klarifikasi, setelah itu dibuatlah Berita Acara plenonya dan kemudian kami
diperintahkan membuat Surat Keputusan, bahwa terkait keputusan itu ada pada
Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar.
[2.11.3] Ongko Wijayo (PPS Kelurahan Balang Baru)
1. Bahwa Pihak Terkait mendapatkan informasi tentang terjadinya pertemuan di
RSA Ananda Makassar dari Pengadu V, Pengadu V menyampaikan kepada
Pihak Terkait bahwa beberapa ketua PPS dipanggil oleh Pengadu I untuk
bertemu dengan dengan salah satu bakal calon dan hasil pertemuan tersebut,
mereka diminta di setiap KPPS ada beberapa orang ditempatkan dan untuk
setiap PPS minimal 12 suara;
2. Bahwa Pengadu V menyampaikan kepada Ongko Wijayo bahwa mereka diberi
uang sebesar Rp. 100.000, setelah itu Pihak Terkait mengkonfirmasi kepada
Pengadu III melalui via Whatsapp intinya sedang apa di Andi Djemma lantai 10
jam sekian dan hari sekian, Pengadu III menjawab bahwa ada urusan ijazah,
selain itu ada pertemuan juga dengan salah satu bakal calon;
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu atas tindakan diduga tidak professional, akuntabel, serta berkepastian hukum
dalam menerbitkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 355 Tahun 2023 tentang
Pemberhentian Panitia Pemungutan Suara pada Kelurahan Tanjung Merdeka, Maccini
Sombala, Balang Baru, Pa’baeng-baeng, Bongaya dan Parang Tambung Kecamatan
Tamalate dalam hal penanganan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan
Umum Tahun 2024. Bahwa keputusan a quo memberhentikan Para Pengadu sebagai
Anggota PPS tidak berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota. Selain itu, Para Teradu juga tidak berdasar dengan ketentuan
Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang pedoman
teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau
pakta integritas anggota panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara dan
kelompok penyelenggara pemungutan suara. Bahwa seharusya Para Teradu
berpedoman pada peraturan a quo dalam mengambil tindakan pemberhentian Para
Pengadu sebagai anggota PPS;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakuinya. Para Teradu menjelaskan
bahwa berdasarkan Bab IV Nomor 5 Poin C Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota, pada pokoknya pemberhentian PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih
dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Para Teradu menerangkan telah
melakukan klarifikasi dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Pengadu. Bahwa verifikasi dan
klarifikasi tersebut dilakukan karena terdapat surat rekomendasi Nomor
080/PP.00.02/K.SN-22/6/2023 dari Bawaslu Kota Makassar tertanggal 20 Juni
2023. Para Teradu juga menyampaikan bahwa verifikasi dan klarifikasi dilaksanakan
secara daring dikarenakan terdapat agenda yang bersamaan. Selain itu, dalam
pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi Para Pengadu mengakui segala perbuatannya
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara klarifikasi Para Pengadu serta surat
Rekomendasi Bawaslu Kota Makassar (vide bukti T-1). Dengan demikian, menurut
Para Teradu dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu menerima surat
Rekomendasi Bawaslu Kota Makassar Nomor: 080/PP.00.02/K.SN-22/6/2023
tertanggal 20 Juni 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang pada pokoknya menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Para Pengadu selaku anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) wilayah kerja Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dalam rekomendasi a quo,
Bawaslu Kota Makassar menyatakan tindakan Para Pengadu berdasarkan temuan
yang diregister dengan Nomor: 002/Reg/TM/PL/KOTA/27.01/VI/2023 tertanggal 12
Juni 2023 merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan
untuk selanjutnya diteruskan kepada Para Teradu agar ditindaklanjuti sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menindaklanjuti rekomendasi a quo,
Para Teradu pada tanggal 21 Juni 2023 mengirimkan undangan verifikasi dan
klarifikasi kepada Para Pengadu yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 22 Juni
2023, Pukul 10.00 WITA s.d. selesai, secara daring menggunakan aplikasi Zoom.
Bahwa setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi, Para Teradu pada tanggal 23 Juni
2023 melaksanakan Rapat Pleno tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang hasilnya dituangkan dalam formulir Model PE-4 atau
Berita Acara Nomor: 422/PP.04.1-BA/7371/2023 (Bukti T-16). Kesimpulan dalam
rapat pleno tersebut menyatakan bahwa Para Terlapor in casu Para Pengadu terbukti
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan diberikan sanksi
pemberhentian tetap kepada Pengadu I selaku Ketua PPS Kelurahan Tanjung
Merdeka, Pengadu II selaku Ketua PPS Kelurahan Maccini Sombala, Pengadu III
selaku Ketua PPS Kelurahan Balang Baru, Pengadu IV selaku Ketua PPS Kelurahan
Pa’baeng-Baeng, Pengadu V selaku Ketua PPS Kelurahan Bongaya, Pengadu VI selaku
Anggota PPS Kelurahan Bongaya, Pengadu VII selaku Ketua PPS Kelurahan Parang
Tambung, dan Pengadu VIII selaku Anggota PPS Kelurahan Parang Tambung. Para
Pengadu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas
tindakan menghadiri pertemuan dengan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan dari PDIP atas nama Fadli Ananda pada tanggal 25 Mei 2023, sekitar Pukul
11.00 WITA, bertempat di RSIA Ananda, Kota Makassar. Bahwa berdasarkan
kesimpulan Para Teradu, terdapat fakta Fadli Ananda dalam pertemuan tersebut
memperkenalkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan memberikan
uang transportasi kepada Para Pengadu sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pada hari yang sama, yakni tanggal 23 Juni 2023, Para Teradu menerbitkan
Keputusan KPU Kota Makassar Nomor: 355 Tahun 2023 tentang Pemberhentian
Panitia Pemungutan Suara pada Kelurahan Tanjung Merdeka, Maccini Sombala,
Balang Baru, Pa’baeng-Baeng, Bongaya, dan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate
Dalam Hal Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Tahun 2024. Surat Keputusan a quo selanjutnya disampaikan kepada Para Pengadu
pada tanggal 27 Juni 2023 melalui Surat Nomor: 958/PP.04.1-SD/7371/2023
tertanggal 27 Juni 2023.
Terhadap runtutan peristiwa di atas, Para Teradu berdalih telah melaksanakan
penganganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu badan ad hoc
sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-
Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik,
Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu meregister
Rekomendasi Bawaslu Kota Makassar Nomor: 080/PP.00.02/K.SN-22/6/2023
tertanggal 20 Juni 2023 sebagai dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan hasil
pengawasan internal sebagaimana dituangkan dalam formulir Model PE-1 (Bukti T-1).
Berdasarkan ketentuan Bab II Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-
Kpt/01/KPU/VII/2020, dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan
memberhentikan sementara yang bersangkutan sebagai PPK, PPS, atau KPPS yang
ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dan membentuk Tim Pemeriksa.
Proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik selanjutnya dilakukan oleh Tim
Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam Bab IV. Akan tetapi, Para Teradu setelah
melakukan verifikasi dan klarifikasi justru melakukan Rapat Pleno pada tanggal 23
Juni 2023 dengan hasil memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para
Pengadu. Para Teradu beralasan terdapat kekosongan pengaturan dalam hal
pengaduan dan/atau laporan adalah rekomendasi dari Bawaslu. Menurut Para
Teradu, hanya terdapat dua mekanisme masuknya dugaan pelanggaran kode etik
berdasarkan Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020, yakni
berdasarkan hasil pengawasan internal dan dari pengaduan dan/atau laporan.
Keputusan a quo tidak mengatur secara eksplisit mengenai tindak lanjut penanganan
dugaan pelanggaran kode etik yang berasal dari rekomendasi Bawaslu. Oleh karena
itu, Para Teradu menjelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi Bawaslu ditetapkan
sebagai hasil pengawasan internal dan tidak perlu dilakukan mekanisme
pemberhentian sementara dan pemeriksaan karena telah dilakukan proses
penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Makassar.
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan di atas, DKPP
berpendapat tindakan Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kota Makassar
Nomor: 355 Tahun 2023 secara mekanisme dan prosedur tidak dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Para Teradu terbukti tidak profesional dalam melakukan
penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan
oleh badan ad hoc. Para Teradu juga terbukti tidak konsisten dalam melaksanakan
Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020. Bahwa di satu sisi Para
Teradu menetapkan rekomendasi Bawaslu Kota Makassar sebagai hasil pengawasan
internal, namun di sisi lain Para Teradu tidak melakukan pemeriksaan kepada Para
Pengadu. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan mekanisme sebagaimana
diatur dalam Bab II dan Bab IV Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-
Kpt/01/KPU/VII/2020. Padahal terungkap fakta Para Teradu telah menetapkan tim
pemeriksa pada tanggal 21 Juni 2023 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 419.1/PP.04.1-BA/7371/2023 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa terkait
Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Adhoc Pemilu KPU Kota Makassar (Bukti T-03).
Dengan demikian, Para Teradu seharusnya melakukan pemberhentian sementara dan
menjalankan mekanisme pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa. Bahwa mekanisme
pemeriksaan adalah sarana untuk memberikan hak bagi masing-masing Para
Terlapor in casu Para Pengadu untuk membela diri secara proporsional terhadap
dugaan pelanggaran yang dilakukan. Bahwa niat dan tujuan Para Pengadu hadir
dalam pertemuan tanggal 25 Mei 2023 di RSIA Ananda juga bermacam-macam. Hal
ini disebabkan informasi yang Para Pengadu terima mengenai pertemuan tanggal 25
Mei 2023 tidaklah seragam. Oleh kerena itu, Para Teradu tidak dibenarkan
meniadakan mekanisme pemeriksaan dengan dalih telah dilakukan pemeriksaan oleh
Bawaslu Kota Makassar. Terlebih lagi, proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan
Para Teradu pada tanggal 22 Juni 2023 hanya dilakukan sekitar 39 menit kepada 8
(delapan) orang terlapor secara daring. Bahkan pada saat dilakukan verifikasi dan
klarifikasi secara daring, Para Teradu tidak sedang berada di kantor dengan alasan
Teradu I dan Teradu III sedang dalam perjalanan dinas menuju Kabupaten Pinrang
serta Teradu II dan Teradu IV sedang persiapan menuju Kabupaten Maros untuk
mengikuti Kirab Pemilu. DKPP berpendapat Para Teradu terbukti tidak menjalankan
mekanisme pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Bab IV Keputusan KPU Nomor
337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 sehingga Para Pengadu tidak mendapatkan hak
untuk membela diri dan membantah terhadap dugaan pelangganggaran kode etik.
Dengan demikian, DKPP menilai dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para
Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6
ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a dan c, dan Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.