III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] PERKARA NOMOR 63/DKPP-PKE-II/2013;
Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 10 Juni 2013 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 120/I-P/L-DKPP/2013, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 63/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam rangka proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo periode
2013-2018 pasca berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Nagekeo periode 2008-2013, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo telah
menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 37/Kpts/KPU-Kab-
018.964746/XII//2012 tentang Penetapan Tahapan, Program Dan Jadwal
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013.
2. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo tersebut di atas, pada
huruf l tentang Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
dijadwalkan pada tanggal 28 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2013, maka pada
2
hari Minggu tanggal 5 Mei 2013 pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nagekeo atas nama MBULANG LUKAS, S.H. sebagai Calon Bupati Nagekeo dan
ANGELA REGINA MARIA WEA, SST, M.Si sebagai Calon Wakil Bupati Nagekeo
dengan nama Paket LUKAS–ANGEL melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten
Nagekeo yang didukung/diusul oleh 7 Partai Politik (Gabungan Partai) non-seat
yakni PKPB, Partai BARNAS, PPPI, PNI Marhaenisme, PNBKI, PSI, Partai
Kedaulatan ditambah Partai Persatuan Nasional yang memperoleh 1 (satu) seat di
DPRD Nagekeo dilengkapi dengan SK Kepengurusan Partai Politik dan Surat
Pencalonan Model B-KWK-KPU Partai Politik sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU
Nagekeo. Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2013 Paket LUKAS-ANGEL melengkapi
persyaratan yang masih belum lengkap, ditambah satu SK Pengesahan
Kepengurusan Partai PNBKI dan Rekomendasinya yang asli dari DPP yang
ditujukan kepada KPUD Nagekeo.
3. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2013 KPU Kabupaten Nagekeo menyampaikan Hasil
Verifikasi Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo
dari Jalur Partai Politik melalui suratnya Nomor: 147/KPU-Kab-018.964746/
V/2013 tanggal 10 Mei 2013 disertai lampirannya. Dan dari lampiran surat
tersebut di atas terlihat ada 6 (enam) Partai Politik yang ganda dengan Paket
MAMA, Paket AMANAT yakni PKPB, Partai BARNAS, PPPI, PNBKI, PSI, dan Partai
Kedaulatan, direkomendasikan bahwa tentang Kepastian Keabsahan SK
Kepengurusan Menunggu Hasil Verifikasi Oleh Tim KPUD. Atas dasar itu pada
tanggal 18 Mei 2013 Paket LUKAS-ANGEL melengkapi berkas-berkas yang
direkomendasikan oleh KPUD Kabupaten Nagekeo sambil menanti hasil
verifikasi/penelitian Tim KPU tentang Keabsahan Kepengurusan Partai Politik
untuk dibuktikan lebih lanjut.
4. Bahwa sampai dengan tanggal 2 Juni 2013 kami belum memperoleh berita acara
laporan hasil verifikasi/penelitian tentang keabsahan kepengurusan Partai Politik,
hanya ada informasi bahwa tanggal 3 Juni 2013 KPU Kabupaten Nagekeo akan
melakukan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu, sehingga pada sekitar
pukul 21.00 WITA Pengadu menghadap Ketua KPU Kabupaten Nagekeo untuk
menanyakan Hasil Verifikasi/Penelitian yang harus disampaikan oleh KPU
Kabupaten Nagekeo kepada Bakal Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik untuk diketahui dan pembuktian sebaliknya, ternyata secara diam-diam
KPU Kabupaten Nagekeo tergesa-gesa mengeluarkan suratnya tentang
Penyampaian Hasil Penelitian Nomor : 167/KPU-Kab-18.964746/VI/2013 tanggal
2 Juni 2013 bersama lampirannya tentang Hasil PenelitianBerkas Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nagekeo Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Nagekeo Tahun 2013 dengan Kesimpulan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
3
5. Bahwa pada tanggal 3 Juni 2013 KPU Kabupaten Nagekeo siap melakukan
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten
Nagekeo sesuai dengan Jadwal menurut Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo
Nomor: 37/Kpts/KPU-Kab-018.964746/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012,
tentang Penetapan Tahapan, Program Dan Jadwal Pemilihan Umum Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 pada huruf q dimana Penetapan
Pasangan Calon tanggal 3 Juni 2013. Oleh karena KPUD Kabupaten Nagekeo
akan melakukan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilukada Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013, Pengadu langsung ajukan
keberatan dan melakukan klarifikasi dengan KPU Kabupaten Nagekeo di Ruang
Rapat KPU Kabupaten Nagekeo, demikian juga Paket MAMA dan Paket AMANAT
melakukan keberatan sehingga Penetapan tidak jadi dilaksanakan pada tanggal 3
Juni 2013. Selain keberatan secara lisan, Pengadu pun telah melakukan
keberatan tertulis melalui surat ditujukan kepada KPU Kabupaten Nagekeo
tertanggal 3 Juni 2013 dengan alasan bahwa KPU Kabupaten Nagekeo telah
melanggar Pasal 93 s/d Pasal 95 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 serta Hasil
Verifikasi/Penelitian oleh KPU Kabupaten Nagekeo terindikasi palsu dan
penipuan yang menzolimi paket LUKAS-ANGEL. Dan berdasarkan penyampaian
hasil klarifikasi dan Penelitian KPU Kabupaten Nagekeo melalui suratnya Nomor:
167/KPU-Kab-18.964746/VI/2013 tanggal 2 Juni 2013, Pengadu segera menuju
Kupang untuk selanjutnya meminta pertanggungjawaban Gabungan Partai Politik
Pengusul tentang Keabsahan SK Kepengurusan Partai Politik yang dinyatakan
tidak sah menurut Penelitian KPU Kabupaten Nagekeo, setelah tahu Pengadu
sudah menuju Kupang untuk melakukan klarifikasi dan meminta
pertanggungjawaban hukum kepada para pimpinan Partai Politik , KPU
Kabupaten Nagekeo menyampaikan suratnya Nomor: 169/KPU-
Kab.018.064746/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013 perihal Tanggapan Terhadap
Permintaan Paket Calon/Partai Koalisi Pendukung Paket Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nagekeo Tahun 2013. Anehnya surat dari KPU Kabupaten Nagekeo
tersebut di atas dibuat pada tanggal 4 Juni 2013 namun tetap dihitung sejak
masa berakhirnya masa penelitian tanggal 2 Juni 2013, sehingga Pengadu tetap
dipersulit dan waktu dihabiskan oleh cara kerja KPU Kabupaten Nagekeo.
Sehingga kalau dihitung waktu untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian
lebih lanjut hanya 2 (dua) hari yakni tanggal 5 dan 6 Juni 2013; apalagi surat
KPU Kabupaten Nagekeo selalu disampaikan pada malam hari pada saat Pengadu
sudah tidak berada di tempat.
6. Bahwa pada saat Pengadu sedang melakukan klarifikasi dan meminta
pertanggungjawaban dari para Pimpinan Partai Politik Pendukung diinformasikan
bahwa tanggal 7 Juni 2013 KPU Kabupaten Nagekeo tetap melakukan Penetapan
4
Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kabupaten Nagekeo tahun 2013; sehingga
tanggal 6 Juni 2013 petang harus terbang dengan pesawat ke Kabupaten Nagekeo
untuk memberikan pertanggungjawaban dengan membawa surat penegasan dari
pimpinan Partai Politik yang menurut hasil penelitian dianggap tidak sah oleh
KPU Kabupaten Nagekeo.
7. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Pengadu mulai tanggal 4-5 Juni 2013 dengan
para pimpinan partai baik tingkat propinsi (DPD/Wilayah) maupun tingkat pusat
DPP tentang 4 (empat) Parpol yang dinyatakan tidak sah menurut KPUD
Kabupaten Nagekeo, antara lain : 1. Tentang Partai BARNAS; DPD Partai BARNAS
Provinsi NTT telah memberikan surat Penegasan Nomor: 10/DPD.BARNAS/NTT/
VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten
Nagekeo diikuti dengan surat Penegasan dari Ketua Dewan Pembina dan Wakil
Sekjen Partai BARNAS Nomor: 005/DSP/DPP.P.BARNAS/REK/CABUP-CAWABUP
/VI/2013 tanggal 6 Juni 2013; yang antara lain menegaskan bahwa SK
Kepengurusan yang dikeluarkan oleh DPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum
dan Wakil Sekjen adalah sah menurur AD/ART Partai BARNAS. 2. Tentang Partai
PKPB, juga telah memberikan penegasan bahwa SK Kepengurusan tetap sah, dan
KPU Kabupaten Nagekeo tidak pernah melakukan klarifikasi dengan Ketua DPD
Propinsi untuk selanjutnya ke DPP sesuai dengan rekomendasi dan kewenangan
yang diatur dalam AD/ART PKPB; 3. Tentang PSI selain Pengadu berkomunikasi
dengan DPD Propinsi dan DPP, Pengadu juga berkomunikasi dengan Ketua KPUD
Provinsi NTT Drs. John Depa. Yang bersangkutan dengan tegas menerangkan
bahwa PSI masih sebagai Partai Peserta Pemilu 2009, belum berubah nama atau
bergabung dengan Partai Nasional Republik ; 4. Tentang PPPI hasil komunikasi
dengan Pihak DPP menyatakan SK DPD PPPI Propinsi NTT adalah sah, dan DPP
PPPI belum pernah menandatangani SK atau Rekomendasi yang diberikan kepada
Paslon manapun. Dari hasil komunikasi tersebut diketahui dengan jelas ternyata
KPU Kabupaten Nagekeo tidak pernah bertemu dengan DPP dan tidak pernah
bertemu dengan Pengurus DPD/Wilayah di Propinsi NTT untuk klarifikasi secara
benar dan bertanggungjawab untuk menemukan kebenaran yang hakiki atau
setidak-tidaknya KPU Kabupaten Nagekeo harus melakukan klarifikasi dan
penelitian tentang Kepengurusan Partai dimulai dari Pengurus Tingkat Propinsi
(DPD) baru menuju DPP, sesuai dengan mekanisme Partai sebagaimana
dimaksudkan oleh Pasal 63 dan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013.
Dari fakta ini ternyata Hasil Verifikasi dan Penelitian sebagaimana disampaikan
KPU Kabupaten Nagekeo melalui suratnya Nomor: 167/KPU-Kab-18.964746/VI/
2013 tanggal 2 Juni 2013 patut diragukan akurasi kebenaranya dan diduga kuat
hasil rekayasa, penipuan yang harus dibuktikan lebih lanjut. Bahwa dengan
berdasarkan hasil klarifikasi dengan para pimpinan partai pendukung (Gabungan
5
Partai Politik) maka tanggal 6 Juni 2013 kami kembali ke Nagekeo dan
menyampaikan Surat Penolakan Hasil Verifikasi dan Penetapan kepada KPU
Kabupaten Nagekeo, serta menyampaikan Surat Penegasan dari Pimpinan Partai
yang ditujukan kepada KPUD Kabupaten Nagekeo untuk dibuktikan selanjutnya;
ternyata ketika sampai di kantor KPU Kabupaten Nagekeo, semua anggota KPU
Nagekeo bersama stafnya sedang berlibur dan tidak berkantor, sehingga hasil
klarifikasi berupa surat penegasan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi NTT
(DPD/DPW) yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Nagekeo baru
disampaikan kepada KPUD Kabupaten Nagekeo pada tanggal 7 Juni 2013 jam
8.30 WITA. Bahwa melihat kinerja KPU Kabupaten Nagekeo beritikad buruk
tersebut kami telah melakukan keberatan tertulis melalui surat tanggal 6 Juni
2013 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Nagekeo berdasarkan hasil
temuan dan hasil klarifikasi kami dengan para pimpinan partai pendukung baik
tingkat Propinsi (DPD) maupun tingkat DPP; demikian juga melaporkan kinerja
KPU Kabupaten Nagekeo kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) di Jakarta tanggal 5 Juni 2013 dan Pengaduan kepada Kapolres Ngada
karena ada dugaan tindakan pemalsuan dan penipuan atas hasil
verifikasi/penelitian KPU Kabupaten Nagekeo tertanggal 6 Juni 2013, sedangkan
Kepada Panwaslu Kab. Nagekeo melalui surat tertanggal 7 Juni 2013 setelah
secara paksa KPU Kabupaten Nagekeo melakukan Penetapan Pasangan Calon.
Dari fakta sebagaimana dijelaskan di atas KPU Kabupaten Nagekeo sama sekali
tidak membuka ruang bagi Bakal Pasangan Calon (Paket LUKAS-ANGEL) untuk
memberikan bukti sebaliknya atas hasil klarifikasi/penelitian KPU Kabupaten
Nagekeo, untuk perbaikan seperlunya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 94
sampai Pasal 96 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. KPU Kabupaten Nagekeo
telah melakukan kesalahan besar dan melanggar hukum mencederai asas
demokratis, jujur, adil, transparan. Sehingga dengan demikian hasil klarifikasi
dan Penelitian Keabsahan Kepengurusan Partai Politik oleh KPU Kabupaten
Nagekeo melalui suratnya Nomor: 167/KPU-Kab-18.964746/VI/2013 tanggal 2
Juni 2013 adalah hasil dari kejahatan sistemik yang sangat merugikan Bakal
Paslon LUKAS-ANGEL, oleh karenanya patut dibatalkan.
8. Bahwa tanggal 7 Juni 2013, KPU Kabupaten Nagekeo pada sekitar jam 08.30
Pengadu menyampaikan surat Penegasan dari para pimpinan partai yang
ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Nagekeo, di samping menyampaikan
surat Penolakan Hasil Verifikasi dan Penetapannya; ternyata secara diam-diam
KPU Kabupaten Nagekeo telah melakukan penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Peserta Pemilukada Kabupaten Nagekeo 2013 sekitar pukul 22.00
WITA dengan dikawal secara ketat oleh pihak Polres Ngada dan Satpol PP Kab.
Nagekeo dengan tidak pernah mempertimbangkan surat penegasan dari para
6
pimpinan partai serta surat Penolakan Hasil Verifikasi dan Penetapan yang
disampaikan oleh Paket LUKAS–ANGEL. Dan setelah terjadi Pleno Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilukada Kabupaten Nagekeo
tahun 2013 pada pukul 23.15 WITA Ketua KPU Kabupaten Nagekeo
menyampaikan suratnya yang ditujukan kepada Paket LUKAS–ANGEL Nomor:
171/KPU-Kab.018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 perihal Perbaikan Hasil
Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo
bersama Berita Acara Perbaikan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 Nomor: 25/BA/KPU-Kab-
018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013. Bahwa Surat KPU Kabupaten Nagekeo
Nomor: 171/KPU-Kab.018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 perihal
Perbaikan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nagekeo bersama Berita Acara Perbaikan Hasil Penelitian Berkas
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 Nomor:
25/BA/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 sangat tidak
beralasan karena perbaikan hasil penelitian berkas pencalonan hanya mengulang
kembali hasil penelitian berkas pencalonan tertanggal 2 Juni 2013 yang nyata-
nyata tidak benar karena berdasakan hasil rekayasa, pemalsuan dan penipuan.
Dari Berita Acara tersebut tidak ditemukan pertimbangan dengan surat
penegasan dari pimpinan Partai Politik Pendukung Paket LUKAS-ANGEL yang
ditujukan kepada KPU Kabupaten Nagekeo yang dimasukan pada tanggal 7 Juni
2013. KPU Kabupaten Nagekeo benar-benar telah dengan sewenang-wenang
karena kedudukan dan jabatannya mengabaikan prosedur yang diamanatkan
oleh Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 dan tidak mencerminkan sebagai
penyelenggara pemilu yang jujur adil dan transparan serta demokratis.
9. Bahwa berdasarkan hasil temuan kami kinerja KPU Kabupaten Nagekeo dalam
seluruh proses Pemilukada Kabupaten Nagekeo tahun 2013 penuh dengan
kesalahan/pelanggaran hukum yang terindikasi adanya pemalsuan, penipuan,
yang akhirnya melahirkan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo yang cacat hukum
yang sangat merugikan Paket LUKAS-ANGEL dan Gabungan Parpol Pengusul
bersama masyarakat pendukung. Perbuatan KPU Kabupaten Nagekeo seperti
tersebut di atas adalah perbuatan melawan hukum yang harus diproses menurut
hukum sesegera mungkin demi tegaknya keadilan dan kebenaran proses
Pemilukada Kabupaten Nagekeo yang demokratis dan bermartabat.
10. Bahwa KPU Kabupaten Nagekeo sebagai Penyelenggara Pemilukada Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo tahun 2013 telah melakukan pelanggaran
hukum dan/atau perbuatan melanggar hukum sehingga melahirkan suatu
Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo yang cacat hukum, karena telah bersumber
7
dari proses yang non-prosedural bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2012.
10.1. Mencermati Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 37/Kpts/KPU-Kab-
018.965746/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penetapan, Tahapan,
Program dan Jadwal Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Nagekeo Tahun 2013 pada “huruf p” sangat bertentangan dengan amanat Pasal
94 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 :
Menurut Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 Pasal 94 ayat (1) berbunyi : ”Hasil
klarifikasi sebagaimana disebut Pasal 92 diberitahukan secara tertulis kepada
bakal pasangan calon dengan tembusan kepada pimpinan partai atau gabungan
partai politik pengusul, dan bakal calon perseorangan paling lama 7 (tujuh) hari
sejak berakhir masa penelitian.” Mencermati jadwal dan waktu program/kegiatan
menurut Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 37/Kpts/KPU-Kab-
018.964746/XII//2012 tentang PENETAPAN TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL
PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN NAGEKEO TAHUN
2013, halaman 15 pada “huruf p ” tertulis “Penelitian ulang kelengkapan dan
perbaikan persyaratan pasangan calon sekaligus pemberitahuan hasil penelitian
kecuali Pasangan Calon Perseorangan …. “ dijelaskan dengan tegas DIMULAI
tanggal 20 Mei 2013 – SELESAI tanggal 2 Juni 2013. Selanjutnya pada “huruf q ”
Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo tersebut dijadwalkan pada tanggal 3 Juni
2013 Penetapan Pasangan Calon. Dari huruf p dan huruf q Keputusan KPU
Kabupaten Nagekeo Nomor 37/Kpts/KPU-Kab-018.964746/XII//2012 di atas
jelas terlihat jarak antara jadwal klarifikasi dan Penetapan Pasangan Calon
diberikan hanya 1 (satu) hari saja seharusnya maksimal 7 hari (Pasal 94). Ini
jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 94 Peraturan KPU Nomor 9 tahun
2012. Karena amanat Pasal 93 jo. Pasal 94 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012
memberi ruang/kesempatan kepada Bakal Pasangan Calon dan Parpol untuk
klarifikasi membuktikan sebaliknya atas hasil klarifikasi/penelitian tim KPU
Kabupaten Nagekeo untuk perbaikan dan penelitian seperlunya (Pasal 95 dan
Pasal 96) dalam rangka terwujudnya asas demokrasi, transparan, sesuai dengan
mekanisme Partai (Pasal 9 ayat (4) dan (5) PKPU Nomor 9 tahun 2012). Akan
tetapi diabaikan begitu saja oleh KPU Kabupaten Nagekeo. Bahkan dalam proses
klarifikasi/Penelitian Kepengurusan Partai Politik tidak melalui mekanisme yang
berlaku dalam Partai Politik yakni mulai dari Pengurus di Tingkat Provinsi
(DPD/Wilayah), akan tetapi langsung ke DPP sehingga terjadi kontroversi antara
DPP dengan DPD/Wilayah (melanggar Pasal 9 PKPU Nomor 9 tahun 2012). Hal ini
sangat dipengaruhi oleh jadwal antara Masa Berakhir Penelitian dengan jadwal
Penetapan berselang sehari saja. Oleh karena telah bertentangan dengan
dan/atau melanggar Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 maka Keputusan KPU
8
Kabupaten Nagekeo Nomor: 37/Kpts/KPU-Kab-018.964746/XII//2012 tanggal
28 Desember 2012 harus dibatalkan dan/atau setidak-tidaknya huruf p dan q
dalam Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Namor: 37/Kpts/KPU-Kab-
018.964746/XII//2012 tanggal 28 Desember 2012 harus direvisi dan dibatalkan
demi hukum.
10.2. Bahwa sesuai dengan fakta KPU Kabupaten Nagekeo telah lalai melaksanakan
kewajiban yang diamanatkan oleh Pasal 93 dan Pasal 94 Peraturan KPU Nomor
9 tahun 2012 sebagai berikut:
Hasil klarifikasi/penelitian berkas persyaratan bakal pasangan calon tidak
diberitahukan kepada bakal pasangan calon dan parpol/gabungan parpol
pengusul. KPU Kabupaten Nagekeo baru menyampaikan secara tertulis hasil
penelitian kepada bakal pasangan calon pada tanggal 2 Juni 2013 sekitar
pukul 22.15 WITA menjelang tanggal 3 Juni 2013 itupun karena
dipertanyakan oleh paket LUKAS-ANGEL pada sekitar pukul 21.30 WITA di
Ketua KPU Kabupaten Nagekeo. Bahwa dengan pengiriman surat
pemberitahuan hasil klarifikasi/penelitian KPU Kabupaten Nagekeo pada
tanggal 2 Juni 2013 pukul 22.15 WITA menjelang tanggal 3 juni 2013 atas
desakan paket LUKAS-ANGEL terbukti bahwa ada itikad buruk KPU
Kabupaten Nagekeo dalam proses Pemilukada Nagekeo tahun 2013 untuk
menggugurkan Paket LUKAS-ANGEL yang didukung/diusung oleh gabungan
partai politik non-seat.
Penyampaian secara tertulis tentang hasil klarifikasi/penelitian tidak pernah
disampaikan kepada Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusul hanya
ditujukan kepada Bakal Pasangan Calon, terbukti surat KPU Kabupaten
Nagekeo Nomor: 147/KPU-Kab-18.964746/VI/2013 tanggal 10 Mei 2013 dan
Nomor: 167/KPU-Kab-18.964746/VI/2013 tanggal 2 Juni 2013, padahal
suatu keharusan menurut Pasal 93 dan Pasal 94 Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2012.
Oleh karena KPU Kabupaten Nagekeo telah melanggar Pasal 93 dan Pasal 94
Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 sebagaimana tersebut di atas, maka
Keputusan Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 19/Kpts/KPU-Kab-
18.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 serta Berita Acara Perbaikan Hasil
Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo
Nomor: 25/BA/KPU-Kab-18.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 harus
dibatalkan karena telah bersumber dari hasil kerja yang salah dan cacat
hukum. Karenanya harus dibatalkan.
10.3. Bahwa pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon yang dilakukan KPU
Kabupaten Nagekeo tanggal 7 Juni 2013 dengan SK Ketua KPU Nomor:
19/Kpts/KPU-Kab-18.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 serta Berita Acara
9
Perbaikan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nagekeo Nomor: 25/BA/KPU-Kab-18.964746/VI/2013 tanggal 7
Juni 2013 adalah cacat hukum yang diduga kuat bersumberkan dari hasil
penipuan dan pemalsuan. Bahwa seperti dijelaskan di atas bahwa jadwal
penetapan pasangan calon pada tanggal 3 Juni 2013 sangat dipaksakan,
karena jadwal tersebut telah bertentangan/tidak sesuai dengan amanat Pasal
94 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012. Seharusnya kepada pasangan calon
dan partai politik diberi ruang untuk melakukan klarifikasi/membuktikan
sebaliknya tentang kebenaran penelitian KPU Kab. Nagekeo selanjutnya dapat
melakukan penelitian ulang menurut Pasal 95 s/d Pasal 96 Peraturan KPU
Nomor 9 tahun 2012. Akan tetapi KPU Kabupaten Nagekeo mengabaikan
begitu saja, dan menciptakan polemik menuju konflik dengan menetapkan
jadwal penetapan secara bertentangan dengan peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2012. Oleh karenanya perbuatan KPU Kabupaten Nagekeo telah melanggar
hukum. Bahwa Surat Penyampaian Hasil Penelitian Nomor: 167/KPU-Kab-
018.964746/VI/2013 tanggal 2 Juni 2013 yang diterima oleh Paket LUKAS-
ANGEL pukul 22.15 WITA hanyalah sebuah seremoni untuk membohongi
pasangan calon dan partai politik, itupun karena ada keberatan paket LUKAS-
ANGEL karena bertentangan dengan amanat Pasal 93 dan Pasal 94 Peraturan
KPU Nomor 9 tahun 2012. Selanjutnya Surat Ketua KPU Kabupaten Nagekeo
Nomor: 169/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 04 Juni 2013 perihal
Tanggapan terhadap Permintaan Paket Calon/Partai Koalisi Pendukung Paket
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 sebagai bukti
yang nyata bahwa KPU Kabupaten Nagekeo telah lalai dalam melaksanakan
dan menerapkan peraturan perundangan yang berlaku dan oleh karenanya
harus dibatalkan. Selain itu mencermati hasil klarifikasi/penelitian Tim KPU
Kabupaten Nagekeo melalui surat Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Nomor:
167/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 02 Juni 2013 terindikasi palsu
dan penipuan, makanya KPU Kabupaten Nagekeo berupaya untuk
menutupinya. Konkritnya Keputusan Ketua KPU Kabupaten Nagekeo tentang
Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2013 Nomor: 197/Kpts/KPU-
Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 telah bertentangan dengan
Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012; bertentangan pula dengan Keputusan
KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 37/Kpts/KPU-Kab-018.964746/XII//2012
tanggal 28 Desember 2012 pada huruf p dan q. Oleh karenanya surat-surat
dan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo tersebut diatas menjadi tidak
berkekuatan yang mengikat dan patut dibatalkan.
10
10.4. Berita Acara Perbaikan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Nagekeo Nomor: 25/BA/KPU-Kab-18.964746/VI/2013
tanggal 7 Juni 2013 dan Keputusan Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Nomor:
197/Kpts/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 merupakan
produk hukum yang dibuat dalam waktu yang sama yang dilandasi oleh niat
jahat KPU Kabupaten Nagekeo untuk menggugurkan Paket LUKAS–ANGEL
dengan mendasari Hasil Penelitian Keabsahan Pengurus Partai sesuai surat
KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 167/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 2
Juni 2013 yang tidak prosedural, penuh tipu daya dan pemalsuan. Sebagai
contoh misalnya; untuk Partai Sarikat Indonesia (PSI) pada Paket LUKAS-
ANGEL Menurut Hasil Penelitian KPU Nagekeo telah menyatakan Tidak
Memenuhi Syarat karena PSI telah berubah nama menjadi Partai Nasional
Republik (NASREP) dengan Ketua Umum JUS USMAN SUMANEGARA, S.E.,
M.M., M.BA dan Sekretaris Jendral atas nama NENENGU A. TUTTY, S.H.
sesuai SK DEPKUMHAM Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2012 Tanggal 10
Agustus 2012. DPC di Nagekeo belum ada. Akan tetapi Partai Sarikat Indonesia
pada Paket AMANAT oleh KPU Kabupaten Nagekeo menyatakan bahwa
Pengurus PSI yang sah adalah pada Paket LUKAS-ANGEL. Suatu hasil verifikasi
yang tumpang-tindih dan kontroversi serta tidak memberi kepastian. Bahwa
berdasarkan hasil klarifikasi Pengadu dengan DPD Provinsi NTT dan DPP
demikian pula komunikasi kami dengan Ketua KPU Provinsi NTT melalui
telepon tanggal 5 Juni 2013 dengan tegas mengatakan bahwa Partai Sarikat
Indonesia masih berdiri sendiri sebagai peserta Pemilu 2009, sedangkan Partai
Nasional Republik berdiri sendiri sebagai partai yang berbadan hukum yang
baru dibentuk pada tahun 2012. Jika demikian KPU Kabupaten Nagekeo telah
melakukan penipuan, melakukan kesalahan besar yang merugikan Paket
LUKAS-ANGEL. Sama halnya dengan Partai BARNAS pada “Paket MAMA” oleh
KPU Nagekeo dinyatakan Memenuhi Syarat, padahal nyata-nyata Partai
BARNAS terdapat 2 (dua) DPP memiliki Stempel/Cap yang bentuk berbeda,
mengeluarkan SK Kepengurusan yang sama orangnya, pada tanggal yang
sama. Tidak jelas KPU Nagekeo menentukan DPP mana yang sah. KPU Nagekeo
suka-suka hati dan sewenang-wenang sesuai keinginan kepentingan. KPU
Kabupaten Nagekeo telah mencederai asas jujur, demokratis, transparan,
keadilan. Tidaklah heran apabila KPU Nagekeo terburu-buru melakukan
Penetapan untuk menghindari pembuktian terbalik yang akan menemukan
kebobrokan KPU Kabupaten Nagekeo. Bahwa selain itu tindakan pelaksanaan
Pemberitahuan Hasil Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon telah
bertentangan dengan amanat Pasal 94 s/d Pasal 96 Peraturan KPU Nomor 9
tahun 2012, bertentangan pula dengan Keputusan KPU Nomor : 37/Kpts/KPU-
11
Kab-018.964746/XII//2012 tanggal 28 Desember 2012, dan oleh karena itu
yuridis formal tidak berkekuatan mengikat dan oleh karenanya harus
dibatalkan. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas
sangat beralasan dan terbukti bahwa yuridis formal Keputusan KPU
Kabupaten Nagekeo Nomor: 37/Kpts/KPU-Kab-018.964746/XII//2012 tanggal
28 Desember 2012; Keputusan Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Nomor:
19/Kpts/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013; serta Berita
Acara Perbaikan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 Nomor: 25/BA/KPU-Kab-18.964746/VI/2013
tanggal 7 Juni 2013 yuridis formal adalah cacat hukum dan harus dibatalkan
karena bersumber dari proses yang amburadul, tidak transparan, tidak jujur,
kontroversi dan kabur.
11. Bahwa KPU Kabupaten Nagekeo dalam pelaksanaan proses Klarifikasi/
Penelitian Berkas Pencalonan dan Keabsahan Kepengurusan Partai Politik tidak
transparan, tidak jujur, kontroversi bahkan kabur, seperti dijelaskan berikut ini
:
1) Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Berkas Pencalonan Bupati Dan Wakil
Bupati Dari Jalur Partai Politik pada saat bakal pasangan calon mendaftarkan
diri dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo
Tahun 2013 sesuai surat KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 147/KPU-Kab-
018.964746/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, dimana “khusus untuk Partai
Politik” terbaca dengan jelas bahwa Paket LUKAS-ANGEL: ada 6 (enam) partai
politik yang diusung “ganda” dengan Paket MAMA dan Paket AMANAT yakni:
Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB): dimasukan lengkap (ganda dengan
Paket MAMA dan Paket AMANAT). Rekomendasinya “Kepastian Keabsahan
SK Kepengurusan Menunggu Hasil Verifikasi Tim KPU”
Partai Barisan Nasional (BARNAS): dimasukan lengkap (ganda dengan
paket MAMA). Rekomendasinya “Kepastian Keabsahan SK Kepengurusan
Menunggu Hasil Verifikasi Tim KPU”
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI): dimasukan lengkap
(ganda dengan Paket AMANAT dan Paket MAMA). Rekomendasinya
“Kepastian Keabsahan SK Kepengurusan Menunggu Hasil Verifikasi Tim
KPU”
Partai Nasional Bintang Kerakyatan Indonesia (PNBKI) dimasukan lengkap
(ganda dengan Paket MAMA). Rekomendasinya “Kepastian Keabsahan SK
Kepengurusan Menunggu Hasil Verifikasi Tim KPU”
Partai Sarikat Indonesia PSI: dimasukan lengkap (ganda dengan paket
AMANAT). Rekomendasinya “Kepastian Keabsahan SK Kepengurusan
Menunggu Hasil Verifikasi Tim KPU”
12
Partai Kedaulatan: dimasukan lengkap (ganda dengan Paket AMANAT dan
Paket MAMA). Rekomendasinya “Kepastian Keabsahan SK Kepengurusan
Menunggu Hasil Verifikasi Tim KPU”
Bertolak dari hasil verifikasi KPU Kabupaten Nagekeo tersebut di atas maka
tentang keabsahan kepengurusan partai politik “Menunggu Hasil Verifikasi
Tim KPU”, artinya Paket LUKAS-ANGEL wajib menunggu hasil verfikasi tim
KPUD Nagekeo, yang akan segera disampaikan oleh KPUD Nagekeo. Dan
sampai dengan tanggal 18 Mei 2013 paket LUKAS-ANGEL melengkapi
berkas persyaratan yang belum lengkap seperti misalnya Laporan Harta
Kekayaan dan lain-lain, sedangkan Kepengurusan Partai Politik tetap
dimasukan lagi SK Kepengurusan Parpol/Gabungan Parpol Pengusul sesuai
rekomendasi KPUD Nagekeo dalam surat KPUD Nagekeo Nomor: 147/KPU-
Kab-018.964746/V/2013 tertanggal 10 Mei 2013 sambil menunggu hasil
verifikasi dan penelitian Tim KPU. Akan tetapi sejak rekomendasi tanggal
10 Mei 2013 sampai dengan tanggal 2 Juni 2013 tidak ada pemberitahuan
tentang hasil verifikasi/penelitian tentang keabsahan kepengurusan parpol.
2) Bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Nomor: 167/KPU-Kab-
018.964746/VI/2013 tentang Hasil Penelitian Berkas Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Dalam Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2013 disertai Lampiran Hasil Penelitian
Keabsahan Partai Politik tertanggal 2 Juni 2013 adalah cacat hukum dan
tidak sah. Bahwa sesungguhnya sampai dengan tanggal 2 Juni 2013 pukul
22.00 WITA, KPU Kabupaten Nagekeo belum menyampaikan hasil penelitian
tentang Keabsahan Kepengurusan Partai Politik sebagaimana disampaikan
pada surat KPU Kabupaten Nagekeo tanggal 10 Mei 2013 yang
merekomendasikan tentang “Keabsahan Kepengurusan Partai Politik
Menunggu Hasil Verifikasi Tim KPU”. Sehingga bagi Para Penggugat (Paket
LUKAS-ANGEL) bersama Partai Politik Pengusul dan Masyarakat
Pendukung bahwa tentang Kepengurusan Partai Politik Pengusul sudah sah
karena sejak tanggal 5 Mei 2013 sudah dimasukan secara lengkap. Fakta
yang umum tahu pada tanggal 2 Juni 2013 telah menyiapkan penetapan
hasil penelitian untuk diumumkan pada tanggal 3 Juni 2013, dan sekitar
pukul 22.15 surat pemberitahuan hasil penelitian disampaikan kepada
Bakal Pasangan Calon setelah paket LUKAS-ANGEL menghadap KPU
Kabupaten Nagekeo untuk mempertanyakan Hasil Penelitian KPU
Kabupaten Nagekeo sekitar pukul 21.30 WITA. Dengan tidak
menyampaikan hasil verikasi dan penelitian tentang keabsahan
kepengurusan partai politik kepada Paslon LUKAS-ANGEL dan Partai
Politik/Gabungan Partai Politik Pengusul, maka KPU Kabupaten Nagekeo
13
telah melanggar hukum (Pasal 93 jo. Pasal 94 Peraturan KPU Nomor 9
tahun 2012). Kami sangat dikejutkan ketika pada tanggal 2 Juni 2013 pada
sekitar pukul 22.15 KPUD Kab. Nagekeo menyampaikan suratnya Nomor:
167/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 2 Juni 2013 tentang Hasil
Verifikasi dan Penelitian tentang Keabsahan Kepengurusan Partai Politik
dengan Kesimpulan Tidak Memenuhi Syarat, sedangkan tanggal 3 Juni 2013
dilakukan Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nagekeo. Pada dasarnya KPU Kabupaten Nagekeo telah dengan
secara sengaja tidak memberitahu hasil penelitiannya dan berupaya untuk
membohongi paslon yang diusung oleh partai non-seat yang telah
direncanakan untuk digugurkan sebelumnya. Ini suatu kejahatan sistemik
yang harus diproses.
3) Bahwa mempelajari Hasil Penelitian Keabsahan Kepengurusan Partai Politik
yang disampaikan KPU Kabupaten Nagekeo melalui suratnya nomor:
167/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 2 Juni 2013, ditemukan
keganjilan dan bahkan terkesan direkayasa dari hasil pemalsuan dan
penipuan:
a. PARTAI KARYA PEDULI BANGSA (PKPB) :
Menurut hasil Penelitian KPU Kabupaten Nagekeo ditemukan :
Pada Paket LUKAS-ANGEL dinyatakan: TIDAK MEMENUHI SYARAT
karena berdasarkan hasil verifikasi KPU Kabupaten Nagekeo
Perngurus yang sah untuk DPC Kabupaten Nagekeo atas nama:
HERONIMUS J. TONGA dan MUHAMMAD MAARUF. Dengan
demikian SK DPD Provinsi NTT Nomor: SKEP-09/DPD-
PKPB/NTT/IV/2013 tanggal 09 April 2013 dinyatakan tidak sah oleh
KPU Kabupaten Nagekeo.
Pada Paket MAMA dinyatakan: TIDAK MEMENUHI SYARAT karena
yang menandatangani Surat Pencalonan pada masa perbaikan bukan
Ketua yang sah (yakni HYRONIMUS J. TONGA).
KPUD Kabupaten Nagekeo telah menggunakan pengurus DPC PKPB
Kabupaten Nagekeo yang lama untuk kepentingan Paket MAMA padahal
Pengurus DPC PKPB Kabupaten Nagekeo sudah dibekukan oleh Ketua
DPD PKPB Provinsi NTT dan digantikan dengan Pengurus Baru (SK
terlampir). Bagi Para Penggugat Pengurus DPD PKPB Kab. Nagekeo
adalah sah berdasakan SK DPD PKPB Provinsi NTT yang sah, dan Para
Penggugat tidak berwenang memperbaiki SK tersebut, apalagi masih
menunggu hasil verifikasi Tim KPU sesuai rekomendasi KPUD Nagekeo
tertanggal 10 Mei 2013. Bahwa Pengurus DPC Kabupaten Nagekeo yang
sah adalah berdasarkan SK DPD Provinsi NTT Nomor: SKEP-09/DPD-
14
PKPB/NTT/IV/2013 tanggal 09 April 2013 karena yang mengeluarkan
SK tersebut adalah Pengurus DPD PKPB Provinsi NTT yang sah,
mempunyai kantor dan sekretariat yang jelas dan belum dibekukan
dengan SK DPP PKPB. Oleh karena itu Paket LUKAS-ANGEL didukung
oleh PKPB berdasarkan SK dan rekomendasi dari Ketua DPD Provinsi
NTT yang sah, Pengurus sah yang mengurusi PKPB dalam Verifikasi
Peserta Pemilu 2014. Bahwa sebagai Pengurus DPD PKPB Provinsi NTT
yang membawahi Pengurus DPC PKPB Kabupaten Nagekeo, demi
kepentingan Partai (PKPB) yang urgen dan mendesak berwenang
mengangkat dan menetapkan pengurus baru, selanjutnya
direkomendasikan ke DPP. Dalam urusan dengan sistem dan
mekanisme partai adalah domain partai, dan oleh karena KPU
Kabupaten Nagekeo dalam melakukan klarifikasi dan penelitian dimulai
dari DPD Propinsi yang sah karena DPD Propinsi yang mengangkat dan
menetapkan Kepengurusan DPD/DPC Kabupaten selanjutnya diusul ke
DPP, bukan langsung klarifikasi kepada DPP. Hasil klarifikasi kami
dengan DPD PKPB Provinsi NTT menyatakan KPUD Nagekeo tidak
pernah melakukan verifikasi dengan DPD PKPB. KPU Kabupaten
Nagekeo dalam melakukan klarifikasi dan penelitian tentang
kepengurusan Partai Politik yang sah harus dimulai dari DPD Propinsi
sesuai dengan mekanisme partai politik, memperhatikan dan atau
memenuhi amanat Pasal 63 jo. Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2012.
b. PARTAI BARISAN NASIONAL (BARNAS)
Menurut Hasil Penelitian KPU Kabupaten Nagekeo :
Pada Paket LUKAS-ANGEL dinyatakan: TIDAK MEMENUHI SYARAT
karena berdasarkan hasil verifikasi KPU Kabupaten Nagekeo
Pengurus yang sah untuk DPC Kabupaten Nagekeo atas nama
KORNELIS BU’U sebagai Ketua dan ADRIANUS KUNDA sebagai
Sekretaris. Dengan demikian SK DPP Partai Barisan Nasional Nomor:
53.00.Rev.1/SK.SPH/DPP.BARNAS/DPC/V/2013 tentang
Pengesahan Penyempurnaan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan
Cabang Partai Barisan Nasional Kabupaten Nagekeo Propinsi NTT
yang mana ANDREAS REBO sebagai Ketua dan HASAN LANDA
sebagai Sekretaris yang ditandatangani Ketua Umum H.
MUHAMMAD ARFAN dan Wakil Sekretaris Jenderal IBNU SUDJA
MANAPH dinyatakan tidak sah oleh KPU Kabupaten Nagekeo. Tidak
dapat dibenarkan sama sekali apabila KPU Kabupaten Nagekeo
menyatakan SK Kepengurusan DPC Partai BARNAS yang diterbitkan
15
dan ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Barnas dan Wakil
Sekjen Partai Barnas, karena hal itu adalah kewenangan Partai.
Seharusnya dengan dikeluarkan SK DPP Partai BARNAS Nomor :
53.00.Rev.1/SK.SPH/DPP.BARNAS/ DPC/V/2013 tanggal 3 Mei
2013, maka SK sebelumnya menjadi batal dan tidak berlaku (diktum
2 memutuskan, menetapkan). KPUD Kabupaten Nagekeo tidak
berwenang mengurusi otoritas partai politik sebagai sebuah Lembaga
berbadan Hukum yang taat dan patuh kepada AD/ART Partai Politik.
Pada Paket MAMA dinyatakan MEMENUHI SYARAT karena hasil
verifikasi “Kepengurusan Sah” yakni KORNELIS BU’U sebagai Ketua
DPC Partai BARNAS Kabupaten Nagekeo dan ADRIANUS KUNDA
sebagai sekretarisnya, adalah kesalahan besar yang disengajakan
untuk menguntungkan paket MAMA.
Bahwa dari hasil temuan kami berupa bukti SK DPP Partai BARNAS
yang diajukan Paket MAMA yang kami peroleh dari KPUD Nagekeo pada
tanggal 3 Juni 2013 terdiri dari 2 (dua) Dewan Pimpinan Pusat ( DPP )
Partai BARNAS yakni :
Partai BARISAN NASIONAL (BARNAS) ke-1 Ketua Umumnya:
WILLIAM JAYA KUSLI, SH dan FERNANDO E. M. SITORUS, S.Sos,
M.Si. sebagai Sekjen, telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP
Partai BARNAS Nomor: 0159.wi/SKEP/DPP-P.BARNAS/DPC/V/
2013 TENTANG PENGESAHAN SUSUNAN KEPENGURUSAN DPC
PARTAI BARNAS KABUPATEN NAGEKEO–PROVINSI NUSA
TENGGARA TIMUR/2013 MUSYAWARAH CABANG PERTAMA tanggal
01 Mei 2013 dimana pengurus DPC partai BARNAS Kabupaten
Nagekeo periode 2007-2013 adalah KORNELIS BUU Sebagai ketua,
ADRIANUS KUNDA Sebagai sekretaris, THOMAS TOLO sebagai
bendahara, dan
Partai BARISAN NASIONAL (BARNAS) ke-2 dengan Ketua umumnya:
H. MUHAMAD ARFAN, dan STEVEN RUMANGKANG sebagai
Sekretaris Jendral telah mengeluarkan surat keputusan DPP Partai
BARNAS Nomor: 53.00.00.0000-0001/SK.SPH/DPD-P.BARNAS/
DPC/V/2013 TENTANG SUSUNAN PENGURUS HARIAN DEWAN
PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI BARISAN NASIONAL KABUPATEN
NAGEKEO, NUSA TENGGARA TIMUR Periode 2013-2018, tanggal 1
Mei 2013 dimana KORNELIS BUU Sebagai Ketua, BLASIUS MODA
Sebagai Wakil Ketua, ADRIANUS KUNDA Sebagai Sekretaris,
HERMINA TOLO Sebagai Wakil Sekretaris, dan THOMAS TOLO
Sebagai Bendahara.
16
Dari dua Partai BARISAN NASIONAL tersebut diatas tidak jelas KPU
Kabupaten Nagekeo memilih dan atau menentukan Partai BARISAN
NASIONAL yang mana dikatakan sah dan mana yang dikatakan tidak
sah, tidak dijelaskan, akan tetapi KPUD Nagekeo dengan serta merta
menyatakan sah pada Paket MAMA. Tidak ada landasan hukum sama
sekali KPU Kabupaten Nagekeo menetapkan keabsahan kepengurusan
partai Barnas yang ganda baik DPP maupun stempel/cap Partai
BARNAS. Kalau mau jujur sesungguhnya KPU Kabupaten Nagekeo
melihat bukti tersebut harus menyatakan tidak sah, karena tidak ada
kejelasan. KPU Kabupaten Nagekeo telah melakukan kejahatan yang
merugikan Partai Barnas maupun Paket LUKAS-ANGEL.
Bahwa dari hasil komunikasi kami dengan Ketua Dewan Pembina Partai
BARISAN NASIONAL atas nama Prof. Dr. Agustinus Mone dan Ketua
Umum DPP Partai BARISAN NASIONAL melalui telepon dikatakan
dengan tegas bahwa stempel/cap yang legal adalah berbentuk bulat
yakni garis lingkaran luar dan lingkaran dalam dengan gambar bintang
yang berada dalam lingkaran dalam, diatas lingkaran dalam itu tertulis
“DEWAN PIMPINAN PUSAT dan dibawah lingkaran dalam tertulis
PARTAI BARISAN NASIONAL”. Selain itu Ketua Umum DPP Partai
BARISAN NASIONAL dengan tegas menyatakan tidak pernah
menandatangani SK kepengurusan dan atau SK tentang calon Bupati
dan Wakil Bupati Nagekeo atas nama MARSELINUS ADO WAWO, SH
dan Drs. MARSELINUS LOWA. Dengan demikian SK yang sah adalah
bagi paket LUKAS – ANGEL.
Bahwa selain itu apabila dicermati secara seksama Nomor Surat
Keputusan DPP Partai BARNAS dengan format “Nomor : 53.00.00.0000-
0001/SK.SPH/DPD-P.BARNAS/DPC/V/2013”, yang ditandatangani oleh
Ketua Umum H. MUHAMAD ARFAN dan STEVEN RUMANGKANG
sebagai Sekretaris Jendral dengan stempel/cap berbentuk empat persegi
panjang. Dan selanjutnya dihubungkan dengan penegasan Ketua Dewan
Pembina Prof. Dr. AGUSTINUS MONE serta penegasan Ketua Umum H.
MUHAMAD ARFAN sebagaimana tersebut diatas jelas terbukti secara
akurat bahwa semua Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
BARNAS adalah palsu. Dan oleh karena itu hasil penelitian/verifikasi
KPUD tentang semua SK DPP Partai yang diajukan oleh Paket MAMA
(Marselinus Ado Wawo–Marselinus Lowa) bersumber dari “PEMALSUAN”.
Dengan demikian putusan KPU Kabupaten Nagekeo tentang hasil
penelitian keabsahan partai politik Partai BARNAS yang diajukan oleh
Paket MAMA (Marselinus Ado Wawo – Marselinus Lowa) dinyatakan sah
17
dan memenuhi syarat adalah suatu tindakan kejahatan penipuan publik
yang merugikan paket LUKAS–ANGEL yang harus diproses secara
hukum dan oleh karena itu proses penetapan pasangan calon harus di
batalkan atau setidak-tidaknya harus hentikan.
Dari SK DPP Partai BARNAS Nomor: 53.00.Rev.1/SK.SPH/DPP-
P.BARNAS/DPC/V/2013 tanggal 3 Mei 2013 serta Rekomendasi DPP
Partai BARNAS Nomor: 063/REK/DPP P.BARNAS/V/2013 tanggal 2 Mei
2013 dan Penegasan Dewan Pembina DPP Partai BARNAS Nomor: 005/
SP/DPP P.BARNAS/REK/CABUP-CAWABUP/VI/2013 tanggal 6 Juni
2013 dan Penegasan DPD Partai BARNAS Provinsi NTT, Nomor:
10/DPD.Barnas/NTT/VI/2013 Tanggal 3 Juni 2013 maka yang sah
adalah paket LUKAS–ANGEL. Oleh karenanya Penetapan dan Keputusan
KPU Kabupaten Nagekeo harus dibatalkan.
c. PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA (PPPI):
Menurut Hasil Penelitian KPU Kabupaten Nagekeo tentang Keabsahan
Kepengurusan Partai Politik ditemukan :
Pada Paket LUKAS-ANGEL dinyatakan: TIDAK MEMENUHI SYARAT
karena berdasarkan hasil verifikasi KPUD Nagekeo Pengurus yang
sah untuk DPC PPPI Kabupaten Nagekeo atas nama AGILBERTUS
LENA sebagai Ketua dan ROFINUS RAGA sebagai Sekretaris tidak
sah. Dengan demikian SK DPD PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA
INDONESIA (PPPI) Provinsi NTT Nomor: 005/02/SK-II/DPD-
PPPI/I/2013 tanggal 2 Mei 2013 tentang PENGANGKATAN DEWAN
PENGURUS CABANG PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA
INDONESIA dimana AGILBERTUS LENA Sebagai Ketua, ROFINUS
RAGA Sebagai Sekretaris, ANSELMA BEKA Sebagai Bendahara
dibatalkan oleh KPU Kabupaten Nagekeo. Disini sebenarnya KPU
Kabupaten Nagekeo telah berubah kedudukannya sebagai hakim.
Sesungguhnya juridis formal dengan adanya SK DPD PPPI Provinsi
NTT Nomor: 005/02/SK-II/DPD-PPPI/I/2013 tanggal 2 Mei 2013
tentang PENGANGKATAN DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI
PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA, maka SK sebelumnya
menjadi tidak berlaku termasuk kepengurusannya. Dengan demikian
juridis formal AGILBERTUS LENA Sebagai Ketua, ROFINUS RAGA
Sebagai Sekretaris berdasarkan SK DPD PPPI Provinsi NTT Nomor:
005/02/SK-II/DPD-PPPI/I/2013 tanggal 2 Mei 2013 tentang
PENGANGKATAN DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI
PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA, adalah sah.
18
Pada Paket MAMA dinyatakan MEMENUHI SYARAT karena hasil
verifikasi “Kepengurusan Sah” yakni ALOISIUS WADA sebagai Ketua
dan MOHAMAD SAID sebagai Sekretaris DPC Partai Pengusaha dan
Pekerja Indonesia (PPPI). Dari hasil penelitian kami ditemukan bahwa
Dewan Pimpinan Cabang Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
Kabupaten Nagekeo yang ketuanya: Drs. ALOYSIUS WADA dan
MOHAMAD SAID, S. SOS sebagai Sekretaris ditetapkan berdasarkan
SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
Nomor 019/17/SK-1/DPP-PPPI/IV/2008 tanggal 13 April 2008
untuk Pemilu 2009. Namun dalam rangka Pemilu 2014 telah
dibekukan dan diganti dengan Pengurus Baru dengan SK DPD PPPI
Provinsi NTT Nomor: 031/13/SK-II/DPD/PPPI/I/2012 tanggal 27
Agustus 2012 dimana yang menjadi ketua BERNADUS NUWA TAKA
dan Sekretarisnya FLAVIANUS MEGA yang ikut melakukan proses
verifikasi peserta Pemilu 2014 khusus PPPI di Kabupaten Nagekeo.
Selanjutnya oleh karena Pengurus DPC PPPI telah tidak
melaksanakan peran dan fungsinya demi kepentingan PPPI di
Kabupaten Nagekeo, maka Pengurus DPC PPPI Kabupaten Nagekeo
telah dibekukan dengan SK DPD PPPI Provinsi NTT Nomor
005/02/SK-II/DPD-PPPI/I/2013 tanggal 2 Mei 2013 tentang
PENGANGKATAN DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI
PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA KABUPATEN NAGEKEO.
Bahwa mencermati SK DPP PPPI Nomor 019/17/SK-1/DPP-
PPPI/IV/2008 tanggal 13 April 2008 tersebut ditemukan keganjilan :
- Antara Nomor Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Pengusaha & Pekerja Indonesia tertulis 019/17/SK-1/DPP-
PPPI/IV/2008 dengan Nomor pada Lampiran Surat Keputusan
DPP PPPI tertulis “Nomor 019/17/SK-I/DPP-PPPI/I/2008”.
Perbedaan dapat dilihat pada angka IV (bold) SK pengangkatan
pengurus DPC dan I (bold) pada daftar lampiran SK.
- Ada keganjilan pada tandatangan Ketua Umum DANIEL
HUTAPEA dan tandatangan Sekretaris Jendral antara Surat
Keputusan DPP PPPI tentang pengangkatan pengurus DPC PPPI
Kabupaten Nagekeo dengan lampiran Surat Keputusannya.
- Pengurus DPC PPPI Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 atas nama
ALOISIUS WADA sebagai ketua dan MOHAMAD SAID S.Sos
sudah dibekukan dengan SK DPD PPPI Provinsi NTT Nomor :
031/13/SK-II/DPD/PPPI/I/2012 tanggal 27 Agustus 2012
dimana yang menjadi ketua BERNADUS NUWA TAKA dan
19
Sekretarisnya FLAVIANUS MEGA dalam rangka verifikasi Partai
sebagai peserta pemilu 2014. Dari fakta ini terbukti dengan
sangat jelas KPU Kab. Nagekeo lalai dalam melakukan klarifikasi
dan penelitian secara benar dan jujur, lagi-lagi KPU Kabupaten
Nagekeo sedang melakukan Penipuan.
Adalah tidak dapat dibenarkan KPUD Nagekeo telah menggunakan
Pengurus DPC PPPI Kab. Nagekeo yang lama untuk paket MAMA, pada
hal DPC PPPI Kabupaten Nagekeo sudah dibekukan dan diganti dengan
Pengurus DPC PPPI Kabupaten Nagekeo yang baru (SK terlampir).
Bahwa berdasarkan hasil komunikasi kami dengan Ketua DPD PPPI
Provinsi NTT demikian juga dengan Ketua Umum DPP PPPI tegas
mengatakan “belum pernah menandatangani SK dukungan kepada
Paket MAMA” dan Ketua DPD PPPI Prop. NTT dengan tegas mengatakan
“selama ini KPUD Kabupaten Nagekeo belum pernah ketemu dengan
Pengurus DPD PPPI Provinsi NTT”, yang selanjutnya didukung dengan
surat penegasan DPD PPPI Provinsi NTT Nomor: 031/ORG/DPD-PPPI/
V/2013 tanggal 3 Juni 2013. Seharusnya KPU Kabupaten Nagekeo
dalam melakukan klarifikasi dan penelitian tentang keabsahan
kepengurusan partai politik harus dimulai dari pimpinan Tingkat
Propinsi (DPD/DPW) yang sah. Akan tetapi KPU Kabupaten Nagekeo
telah mengabaikan dan/atau tidak melakukan klarifikasi dengan
DPD/DPW Partai Politik/Gabungan Partai Politik Paket LUKAS-ANGEL.
Perbuatan KPU Kabupaten Nagekeo telah bertentangan dengan amanat
Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2013. Oleh karena itu
penetapan KPU Kabupaten Nagekeo sehubungan dengan PPPI sah
mendukung paket MAMA tidak dapat dibenarkan dan harus dibatalkan;
dan oleh karena itu Berita Acara KPU Kabupaten Nagekeo Nomor:
25/BA/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 serta SK
Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 19/Kpts/KPU-Kab-
018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 adalah cacat hukum karena
bersumber dari proses yang cacat hukum pula.
d. PARTAI SARIKAT INDONESIA (PSI)
Menurut Hasil Penelitian KPU Kabupaten Nagekeo tentang Keabsahan
Kepengurusan Partai Politik ditemukan :
Bahwa menurut KPUD Nagekeo telah menyatakan tidak memenuhi
syarat karena PSI telah berubah nama menjadi Partai Nasional Republik
dengan Ketua Umum JUS USMAN SUMANEGARA, S.E., M.M., M.BA dan
Sekretaris Jendral atas nama NENENGU A. TUTTY, SH sesuai SK
DEPHUMHAM Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2012 Tanggal 10
20
Agustus 2012. Bahwa berdasarkan hasil pertemuan kami dengan DPD
PSI Provinsi NTT dan DPP PSI demikian pula komunikasi kami dengan
Ketua KPU Provinsi NTT (pertelpon) tanggal 5 Juni 2013 dengan tegas
mengatakan bahwa “Partai Sarikat Indonesia masih berdiri sendiri
sebagai peserta pemilu 2009, sedangkan Partai Nasional Republik berdiri
sendiri sebagai partai yang berbadan hukum”. Oleh karena itu alasan
KPU Kabupaten Nagekeo yang menggugurkan atau menyatakan tidak
memenuhi syarat seperti tersebut diatas sangat tidak relevan, tidak
berdasarkan hukum serta fakta tentang keberadaan Partai Sarikat
Indonesia (PSI). Putusan KPU Kabupaten Nagekeo seperti tersebut
sangat disengajakan dengan tujuan merugikan paket LUKAS–ANGEL,
apalagi dengan merujuk pada hasil penelitian/verifikasi pada Paket
AMANAT khusus Partai Sarikat Indonesia (PSI) dinyatakan dengan tegas
oleh KPUD Nagekeo bahwa Pengurus yang sah PSI pada paket LUKAS–
ANGEL. Fakta ini jelas KPU Kabupaten Nagekeo telah melakukan
kesalahan besar, telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan
cara melakukan Penipuan dan Pemalsuan yang merugikan Paket
LUKAS–ANGEL. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Penggugat dengan
Para Pimpinan Partai/Gabungan Partai Politik Pengusul Paket LUKAS-
ANGEL ditemukan bahwa Tim KPU Kabupaten Nagekeo tidak pernah
bertemu dan melakukan klarifikasi dan penelitian dengan Pimpinan
Partai di Propinsi DPD/DPW, hal ini menunjukan itikad tidak baik dari
KPU Kabupaten Nagekeo dalam menemukan kebenaran yang hakiki.
Tindakan KPUD Kabupaten Nagekeo telah bertentangan/melanggar
amanat Pasal 63 dan Pasal 64 jo. Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2012.
12. Bahwa selain itu penyampaian Hasil Verifikasi dan Penelitian Keabsahan
Kepengurusan Partai Politik melalui surat KPUD Kabupaten Nagekeo Nomor :
167/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 2 Juni 2013 yang diikuti dengan
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo pada tanggal 3 Juni 2013
merupakan kejahatan sistemik KPUD Kabupaten Nagekeo dimana Pengadu
dibohongi oleh KPUD Kabupaten Nagekeo dengan surat KPUD Kabupaten
Nagekeo Nomor: 147/KPU-Kab-018.964746/V/2013 tertanggal 10 Mei 2013
direkomendasikan tentang “Keabsahan Kepengurusan Partai Politik menunggu
Hasil Verifikasi dan Penelitian Tim KPU”. Disini terbukti dengan sangat nyata
KPUD Kabupaten Nagekeo sedang menipu dan menutup ruang bagi Para
Penggugat dan Partai Politik Pengusul untuk mengklarifikasi dan/atau
kesempatan untuk memperbaiki kekurangan sebagaimana diamanatkan oleh
21
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 94, Pasal 95 dan pasal 96; KPUD
Kabupaten Nagekeo telah dengan sengaja melanggar Pasal 94, Pasal 95 dan Pasal
96 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012.
13. Bahwa diduga KPUD Kab. Nagekeo menjadikan pengusulan ganda oleh partai
politik sebagai sarana menggugurkan Paket LUKAS-ANGEL, akan tetapi KPUD
Kabupaten Nagekeo gagal menerapkan Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2012 yang pada intinya mengamanatkan apabila partai politik yang sah
memberikan dukungan kepada lebih dari satu Pasangan Calon, KPUD hanya
menerima satu pasangan calon yang lebih awal didaftarkan. Bahwa secara faktual
Pengadu pada tanggal 5 Mei 2013 sudah mendaftar di KPUD Kabupaten Nagekeo
dengan diusung oleh 8 Partai Politik (Gabungan Parpol) pengusul lengkap dengan
SK Kepengurusan Partai Politik yang sah dan dinyatakan Memenuhi Syarat oleh
KPUD Kabupaten Nagekeo pada tanggal 5 Mei 2013. Setahu kami dan umum
tahu Paket MAMA dan Paket AMANAT pada tanggal 5 Mei 2013 baru
mendaftarkan Pasangan Calon setelah Pasangan Paket LUKAS-ANGEL. Surat
Keputusan Kepengurusan Partai Politik baru dimasukan setelah tanggal 10 Mei
2013. Dengan surat KPUD Nagekeo Nomor : 147/KPU-Kab-018.964746/V/2013
tanggal 10 Mei 2013; disitu baru diketahui adanya Partai Politik yang mengusul
ganda dan direkomendasikan tentang keabsahan kepengurusan partai politik
menunggu hasil verifikasi dan penelitian Tim KPU. Jika demikian seharusnya
KPUD Kabupaten Nagekeo menolak Pasangan Paket MAMA dan AMANAT yang
melengkapi SK Kepengurusan Parpol setelah masa pendaftaran. Hal ini diabaikan
secara sengaja oleh KPUD Kabupaten Nagekeo. Sehingga dengan demikian Surat
KPUD Kabupaten Nagekeo Nomor: 167/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 2
Juni 2013 yang antara lain menetapkan Paket LUKAS-ANGEL tidak memenuhi
Syarat dengan alasan karena Kepengurusan Partai Politik tidak sah, selanjutnya
diikuti dengan Berita Acara KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 25/BA/KPU-Kab-
018.964746/ VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 serta SK Ketua KPU Kabupaten
Nagekeo Nomor : 19/Kpts/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013;
adalah suatu keputusan yang melampaui/mengabaikan ketentuan Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2012 seperti tersebut di atas.
14. Bahwa dari penjelasan diatas sangat beralasan dan terbukti bahwa Berita Acara
KPU Kabupaten Nagekeo Nomor : 25/BA/KPU-Kab.018.964746/VI/2013 tanggal
7 Juni 2013 serta SK Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Nomor :19/Kpts/KPU-Kab-
018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 adalah cacat hukum karena bersumber
dari proses yang mengandung cacat hukum yang merugikan Paket LUKAS –
ANGEL. Oleh karena telah bersumber dari suatu proses yang cacat hukum maka
sepatutnya menurut hukum Keputusan Ketua KPU Kabupaten Nagekeo No :
22
19/Kpts/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 harus dibatalkan/
dicabut; dan oleh karena itu proses Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Tahun
2013 patut ditunda sampai dengan perkara ini mempunyai keputusan yang
berkekuatan hukum tetap.
15. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, bahwa sejak semula
permasalahan hasil klarifikasi dan penelitian KPU Kabupaten Nagekeo
dipermasalahkan dan proses pemberitahuan hasil verifikasi dan penelitian serta
proses penetapan pasangan calon dipermasalahkan secara beritikad baik untuk
ditunda demi klarifikasi dan pembuktian selanjutnya menurut amanat undang-
undang, akan tetapi KPU Kabupaten Nagekeo telah beritikad buruk meneruskan
proses Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 sejak tanggal 7
Juni 2013; seterusnya pada tanggal 9 Juni 2013 telah dilakukan Penarikan
Nomor Urut.
16. Bahwa Perbuatan/tindakan KPUD Kabupaten Nagekeo sebagaimana tersebut
diatas disebut sebagai perbuatan melanggar hukum yang sangat merugikan
Pengadu dimana Pengadu dihilangkan hak politiknya sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nagekeo Tahun 2013, partai politik pengusung serta masyarakat
pendukung;
17. Disamping itu akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPUD
Kabupaten Nagekeo, Penggugat (Paket LUKAS-ANGEL) telah mengalami kerugian
materiil berupa sejumlah uang RP 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dengan
rincian: untuk membayar administrasi/kontribusi 8 Partai Politik @ Rp
100.000.000 (seratus juta rupiah) = Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah);
biaya tranportasi Mbay-Ende-Kupang-Jakarta PP = Rp 100.000.000 (seratus juta
rupiah), biaya sosialisasi 100 titik (tempat pertemuan masyarakat) dalam 7
Kecamatan se-Kabupaten Nagekeo @ Rp 10.000.000. = Rp 1.000.000.000 (satu
miliar rupiah), sewa kendaraan mobilisasi masyarakat dan lain-lain Rp
100.000.000 (seratus juta rupiah).
18. Bahwa demikian pula oleh karena KPU Kabupaten Nagekeo telah melakukan
penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilukada
Kabupaten Nagekeo tahun 2013 dan telah melakukan penarikan nomor urut
calon Bupati dan Wakil Bupati yang mana Jadwal Pemungutan Suara Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati tanggal 8 Juli 2013, maka Pengadu mohon
penundaan proses pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nagekeo Tahun 2013, agar keputusan Pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap tidak menimbulkan permasalahan baru dalam
pelaksanaan Putusan.
23
19. Oleh karena Perkara ini sangat urgen dan terdesak oleh waktu yang sangat
merugikan Penadu sebagai peserta dalam mengikuti Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo 2013 tanggal 8 Juli 2013 mohon penundaan
proses pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Nagekeo Tahun 2013.
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan
alat bukti tertulis, sebagai berikut:
1. Bukti P1-1 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Serikat Indonesia
Nomor: 80/SK/DPP/IV/2013 tentang Perubahan Struktur,
Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai
Serikat Indonesia Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa
Tenggara Timur, tertanggal 30 April 2013 );
2. Bukti P1-2 : Fotokopi Surat Nomor 79/INT/DPP/V/2013 perihal
Rekomendasi Calon Bupati Kabupaten Nagekeo Periode
2013-2018, tertanggal 3 Mei 2013;
3. Bukti P1-3 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Kedaulatan Nomor :
77/SK/DPP.PK/PILKADA.KAB.NAGEKEO/V/2013 tentang
Pengesahan Dukunagn Kepada Marsellinus Ado Wawo, SH
Calon Bupati Kabupaten Nagekeo Drs. Marselinus Lowa
Calon Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa
Tenggara Timur Periode 2013-2018, tertanggal 3 Mei 2013;
4. Bukti P1-4 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Kedaulatan Nomor :
58.KHUSUS/SK/DPP.PK/DPC/V/2013 tentang Pelaksana
Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Dewan Pimpinan
Cabang Partai Kedaulatan Kabupaten Nagekeo Provinsi
Nusa Tenggara Timur, tertanggal 3 Mei 2013 ;
5. Bukti P1-5 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Kedaulatan Nomor :
166.D/SK/DPP.PK/DPC.NAGEKEO/IV/2013 tentang
Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan
Pimpinan Cabang Partai Kedaulatan Kabupaten Nagekeo
Provinsi Nusa Tenggara Timur, tertanggal 10 April 2013;
6. Bukti P1-6 : Fotokopi Surat Keputusan DPW Partai Karya Peduli
Bangsa Provinsi NTT Nomor: SEKEP 16/DPD-PKPB/NTT/
V/2013 tentang Pemberhentian Saudara Hironimus J.
Tonga Selaku Ketua DPD PKPB Kabupaten Nagekeo dan
Penetapan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah
Partai Karya Peduli Bangsa Kabupaten Nagekeo Masa
Bakti 2013-2016, tertanggal 7 Mei 2013 ;
24
7. Bukti P1-7 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Karya Peduli Bangsa
Nomor : SKEP-67/DPP-PKPB/V/2013 tentang Persetujuan
Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Nagekeo Dalam Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Tahun 2013, tertanggal 21 Mei 2013;
8. Bukti P1-8 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Karya Peduli Bangsa
Nomor: SKEP-233/DPP-PKPB/IX/2012 tentang
Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah
Partai Karya Peduli Bangsa Kabupaten Nagekeo Masa
Bakti 2013-2016, tertanggal 3 September 2012;
9. Bukti P1-9 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Barisan Nasional
Nomor: 159.wi/SKEP/DPP-P.BARNAS/DPC/V/2013
tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan Pengurus
Dewan Pimpinan Cabang Partai Barisan Nasional
Kabupaten Nagekeo-Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode
2007-2013/Musyawarah Cabang Pertama, tertanggal 1 Mei
2013;
10. Bukti P1-10 : Fotokopi Surat Rekomendasi DPP Partai Barisan Nasional
Nomor: 74.wi/REKOM/DPP-BARNAS/V/2013 tentang
Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Kabupaten Nagekeo Periode 2013-1018, tertanggal 1 Mei
2013;
11. Bukti P1-11 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Barisan Nasional
Nomor: 53.00.00.0000-0001/SK.SPH/DPD-P.BARNAS/
DPC/V/2013 tentang Susunan Pengurus Harian DPC
Partai Barisan Nasional Kabupaten Nagekeo, Nusa
Tenggara Timur Periode 2013-2018, tertanggal 1 Mei 2013;
12. Bukti P1-12 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 37/SKEP/REK/DPP. P.
BARNAS/V/2013 tentang Penetapan Dukungan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo, NTT, tertanggal 1 Mei
2013;
13. Bukti P1-13 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Pengusaha dan
Pekerja Indonesia Nomor: 90/SK-REKOM/DPP-PPPI/
V/2013 tentang Persetujuan Dukungan Terhadap Calon
Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara
Timur Dalam Pemilu Kepala Daerah Periode 2013-2018,
tertanggal 4 Mei 2013;
14. Bukti P1-14 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Pengusaha dan
Pekerja Indonesia Nomor 0758/ORG/DPP-PPPI/V/2013
25
perihal Rekomendasi Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, tertanggal 4 Mei 2013;
15. Bukti P1-15 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Pengusaha dan
Pekerja Indonesia Nomor: 19/17/SK-I/DPP-PPPI/IV/2008
tentang Pengangkatan Pengurus Dewaan Pimpinan Cabang
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Kabupaten
Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta
lampirannya, tertanggal 13 April 2008;
16. Bukti P1-16 : Fotokopi Surat Keputusan DPD Partai Pengusaha dan
Pekerja Indonesia Nomor : 031/ORG/DPD-PPPI/V/2013
perihal Penegasan mengenai dukungan pasangan calon
bupati dan wakil bupati, tertanggal 3 Juni 2013;
17. Bukti P1-17 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Nomor
721/PEM/09/1786/10/2012, tertanggal 8 Oktober 2012;
18. Bukti P1-18 : Fotokopi Surat Keputusan DPD Partai Pengusaha dan
Pekerja Indonesia Nomor : 31/13/SK-II/DPD-PPPI/I/2012
perihal Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Kabupaten
Nagekeo Provinsi Nusa Tesnggara Timur beserta
lampirannya, tertanggal 27 Agustus 2012;
19. Bukti P1-19 : Fotokopi Surat DPD Partai Karya Peduli Bangsa Nomor
25/DPD-PKPB/NTT/IV/2013 perihal Penegasan dukungan
pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati
Kab. Nagekeo, tertanggal 18 April 2013;
20. Bukti P1-20 : FORMULIR B-KWK.KPU PARTAI POLITIK
21. Bukti P1-21 : FORMULIR B1-KWK.KPU PARTAI POLITIK;
22. Bukti P1-22 : FORMULIR B2-KWK.KPU PARTAI POLITIK;
23. Bukti P1-23 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten nagekeo Nomor : 147/KPU-
Kab-018.964746/V/2013 perihal Penyampaian Hasil
Verifikasi Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nagekeo Tahun 2013, tertanggal 10 Mei 2013;
24. Bukti P1-24 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Nagekeo Nomor : 171/
KPU-Kab-018.964746/VI/2013 perihal Perbaikan Hasil
Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nagekeo Tahuun 2013, tertanggal 7 Juni 2013;
25. Bukti P1-25 : Fotokopi Berita Acara Perbaikan Hasil Penelitian Berkas
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo
Tahun 2013 Nomor: 25/BA/KPU-Kab.018.964746/VI/
2013, tertanggal 7 Juni 2013 ;
26
26. Bukti P1-26 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo
Nomor: 19/Kpts/KPU-Kab.081.964746/VI/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat Sebagai
Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nagekeo Tahun 2013, tertanggal 7 Juni 2013;
27. Bukti P1-27 : Fotokopi Surat Keputusan DPD PPPI Nomor : 005/02/SK-
II/DPD-PPPI/I/2013 tentang Pengangkatan Pengurus
Dewan Pimpinan Cabang Partai Pengusaha dan Pekerja
Indonesia;
28. Bukti P1-28 : Fotokopi Surat Nomor 031/ORG/DPD-PPPI/V/2013
perihal Penegasan, tertanggal 3 Juni 2013;
29. Bukti P1-29 : Fotokopi Surat Keputusan DPP PSI Nomor: 020P2/SK/
DPP/C-45/III/2013 tentang Perubahan Struktur,
Komposisi dan Personalian Dewan Pimpinan Cabang Partai
Serikat Indonesia Kabupaten Nagekeo Masa Bakti 2013-
2014, tertanggal 4 Maret 2013;
30. Bukti P1-30 : Fotokopi Surat Rekomendasi Nomor: 135 INT/DPP/V/2013
perihal Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Kabupaten Nagekeo Periode 2013-2018 Provinsi
Nusa Tenggara Timur, tertanggal 3 Mei 2013 ;
31. Bukti P1-31 : Fotokopi Surat Keputusan DPD Nomor: 10/DPD.Barnas/
NTT/VI/2013 perihal Penegasan, tertanggal 3 Juni 2013;
32. Bukti P1-32 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Barisan Nasional
Nomor: 53.00. Rev.1/SK.SPH/DPD-P.BARNAS/DPC/V/
2013 tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan
Pengurus DPC Partai Barisan Nasional Kabupaten
Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, tertanggal 3 Mei 2013;
33. Bukti P1-33 : Fotokopi Surat Keputusan DPD Partai Karya Peduli Bangsa
Nomor: SKEP-09/DPD-PKPB/NTT/IV/2013 tentang
Penetapan Susunan Pengurus dewan Pimpinan Daerah
Partai Karya Peduli Bangsa Masa Bakti 2012-2016,
tertanggal 9 April 2013 ;
34. Bukti P1-34 : Fotokopi Surat Keputusan DPD Partai Karya Peduli Bangsa
Nomor: SKEP-08/DPD-PKPB/IV/2013 tentang Pembekuan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Karya
Peduli Bangsa Kabupaten Nagekeo masa Bakti 2012-2016,
tertanggal 9 April 2013;
35. Bukti P1-35 : Fotokopi Surat Keputusan DPD Partai Karya Peduli Bangsa
Nomor: 23/DPD-PKPB/NTT/IV/2013 tentang
27
Rekomendasi, tertanggal 16 April 2013;
36. Bukti P1-36 : Fotokopi Surat Keputusan DPD Partai Karya Peduli Bangsa
Nomor: 25/DPD-PKPB/NTT/IV/2013 tentang
Rekomendasi, tertanggal 21 April 2013;
37. Bukti P1-37 : Fotokopi Surat DPC Partai Karya Peduli Bangsa Nomor:
04/REK/DPC-PKPB/IV/2013 tentang Rekomendasi Bakal
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo
Periode 2013-2018, tanpa tanggal;
38. Bukti P1-38 : Fotokopi Surat DPP Partai Karya Peduli Bangsa Nomor:
SKEP-399/DPP-PKPB/XII/2012 tentang Penetapan dan
Pengesahan Perubahan dan Susunan Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah Partai Karya Peduli Bangsa Provinsi
Nusa Tenggara Timur Masa Bakti 2012-2016, tertanggal 10
Desember 2012;
39. Bukti P1-39 : Fotokopi Penerimaan Laporan model A-1.KWK Nomor :
02/LP/Panwaslu-NGK/PILKADA/VI/2013, tertanggal 10
Juni 2013;
40. Bukti P1-40 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan model A-2.KWK
Nomor : 02/LP/Panwaslu-NGK/PILKADA-NGK/VI/2013,
tertanggal 10 Juni 2013;
41. Bukti P1-41 : Fotokopi Tanda Terima Berkas Pendaftaran calon Bupati
dan Wakil Bupati Nagekeo tertanggal 5 Mei 2013;
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, pengadu I mengajukan
saksi dalam persidangan video conference DKPP pada hari selasa tanggal 16 juli 2013
di Polda Kupang yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI-SAKSI PERKARA NOMOR 63/DKPP-PKE-II/2013;
1. Ketua DPD Partai Barnas
Saksi Ketua DPD Barnas Provinsi NTT menerangkan bahwa dalam
proses verifikasi dukungan Partai Barisan Nasional baik di tingkat pusat
maupun provinsi KPU Nagekeo tidak pernah ada yang datang, juga di tingkat
kabupaten. Terkait dualisme kepengurusan bahwa dukungan yang sah adalah
terhadap Paket LUKAS-ANGEL, bahwa hal tersebut sesuai dengan rekomendasi
DPD dan DPP. Mekanisme partai menentukan dari DPC Kabupaten melalui
DPD Provinsi, baru kemudian ke DPP. Jika dilakukan dari DPC langsung ke
DPP maka itu tidak sesuai dengan Anggaran Dasar partai yang sudah
ditetapkan.
28
Selanjutnya saksi menjelaskan bahwa mengenai proses pergantian
kepengurusan DPC berdasarkan mekanisme partai, DPD mengusulkan
kepengurusan baru ke DPP, maka dalam keputusan DPP tercantum “dalam hal
memperhatikan usulan DPD”.
Saksi juga menjelaskan bahwa tidak ada surat-surat tembusan yang
disampaikan dari KPU Kabupaten Nagekeo kepada partai dan paket pasangan
calon mengenai hasil verifikasi. Saksi juga menambahkan dalam
keterangannya, mengenai hasil verifikasi semestinya ada berita acara yang
ditandatangani oleh pihak KPU, akan tetapi menurut saksi berita acara
tersebut tidak ada.
2. Gabriel Mboiek Ketua DPD PPPI Provinsi NTT
Saksi Gabriel Yosep adalah Ketua DPD PPPI Provinsi Nusa Tenggara
Timur, menerangkan bahwa selama berjalannya proses Pemilukada Nagekeo
KPU tidak pernah melakukan komunikasi apalagi ditemui oleh KPU Kabupaten
Nagekeo untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi di DPD. Bahkan, ada surat
dari DPP yang menegaskan keabsahan kepengurusan baru tetapi KPU tetap
mengatakan tidak sah, sedangkan yang sah adalah kepengurusan yang SK-nya
dikeluarkan tahun 2008, padahal menurut Saksi, sudah ada 3 kali pergantian
kepengurusan DPC PPPI Nagekeo. Sehingga untuk memperjelas status
kepengurusan yang sah segera diajukan ke PTUN dan hasilnya kepengurusan
yang sah adalah kepengurusan DPC yang ditetapkan terakhir, bukan
kepengurusan yang tahun 2008.
Saksi juga memperjelas keterangannya, bahwa sekjen PPPI tidak pernah
melakukan penandatanganan pada SK kepengurusan tahun 2008, dan itu
sudah dibuktikan dalam sidang PTUN.
Bahwa terkait dengan penyampaian hasil verifikasi, selanjutnya saksi
menerangkan bahwa tidak pernah ada surat dan tidak ada komunikasi
menyangkut pemberitahuan hasil verifikasi yang disampaikan oleh KPU
Kabupaten Nagekeo.
[2.4] Menimbang bahwa Pengadu II pada tanggal 21 Juni 2013 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 114/I-P/L-DKPP/2013, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 66/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut
1. Bahwa pada tanggal 2 juni tahun 2013, kurang lebih pukul 21.00 WITA, pada
malam hari KPUD Kabupaten Nagekeo mengirim surat dengan Nomor :
167/KPU-Kab.18.9647/VI/2013 tentang Penyampaian Hasil Penelitian Berkas.
Bagi kami Paket MAMA, surat tersebut dianggap sebagai verifikasi/hasil
29
penelitian tahap II. Sesuai dengan agenda yang sudah diputuskan oleh KPUD
Nagekeo sendiri yang isinya adalah dukungan politik PKPB tidak memenuhi
syarat karena ditandatangani pada masa perbaikan bukan oleh Ketua, Pengadu
II telah menyatakan keberatan dan menolak hasil penelitian tersebut, namun
KPUD Kab Nagekeo tetap bersikukuh dengan keputusannya yang dipertegas
dengan suratnya tanggal 04 Juni 2013 nomor: 169/KPU-Kab.018.964746/
VI/2013 dimana paket Mama tetap tidak memenuhi syarat sehingga total suara
dukungan minus PKPB hanya 9.071 suara, dibawah standar minimal
persyaratan jumlah suara 9.521.
2. Bahwa demi di satu sisi, (a) memenuhi persyaratan Peraturan KPU Nomor 9
tahun 2012 Bab IV Pasal 63 dan Pasal 65: penandatanganan pencalonan
„hanya‟ dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai, atau sebutan lainnya, yang
disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai, dan, (b) demi menggantikan
saudara Hironimus Ja Tonga selaku Ketua DPD PKPB Kab Nagekeo yang
berhalangan hadir dalam proses penandatangan pendaftaran bakal calon di
KPUD Kab Nagekeo sesuai amanat huruf (a) maka karena alasan pekerjaan dan
alasan kemanusiaan, saudara Hironimus Ja Tonga memberikan surat kuasa
bermeterai 6000 rupiah (memenuhi hukum kebiasaan dan hukum keperdataan
yang melampaui aturan internal Partai Politik) pendelegasian dan atau
pelimpahan wewenang Jabatan Ketua kepada saudara Hamid Langga yang
menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PKPB Kab Nagekeo untuk menjabat sebagai
Ketua guna menandatangani pendaftaran bakal calon sesuai amanat huruf (a)
di atas. Sehingga, selama masa Pilkada dan atau proses pendaftaran bakal
calon, posisi jabatan saudara Hamid Langga adalah sah sebagai Ketua DPD
PKPB Kab Nagekeo. Apalagi, hal tersebut sudah dilakukan verifikasi factual
oleh KPUD Kab Nagekeo sebanyak 2 (dua) kali ke kantor DPP PKPB Jakarta,
yakni pertama, tanggal 20 Mei 2013, dan kedua, tanggal 28 Mei 2013. Esensi
verifikasi faktual tersebut sudah sangat jelas bagi Pengadu II akan adanya:
(a) Dukungan pengesahan serta persetujuan dari DPD PKPB Prov NTT dan DPP
PKPB Jakarta terhadap posisi baru (walaupun bersifat sementara) dari
saudara Hamid Langga sebagai Ketua dalam mewakili PKPB selama proses
pendaftaran bakal calon tanpa perlu membuatkan Surat Keputusan Baru.
Artinya, sesuai esensi tujuan dari surat kuasa, selama proses Pilkada
Nagekeo, saudara Hamid Langga bertindak dan atau menjabat sebagai
Ketua DPD PKPB Kab Nagekeo, namun setelah proses Pilkada selesai,
Ketua DPD PKPB Kab Nagekeo kembali dijabat oleh saudara Hironimus Ja
Tonga;
(b) Verifikasi tersebut jadi bukti otentik pengesahan atau persetujuan dari KPUD
Kabupaten Nagekeo akan kedudukan/jabatan saudara Hamid Langga dan
30
keabsahan dukungan politik PKPB terhadap Paket MAMA serta pengakuan
KPUD Kabupaten Nagekeo akan legalitas jabatan baru dari saudara Hamid
Langga karena sudah disetujui dan disahkan oleh DPD PKPB. Sehingga,
menurut kami, apabila KPUD Kabupaten Nagekeo mengabaikan dukungan
politik PKPB, jangan menunggu sampai tanggal 02 Juni 2013. Kenapa
tidak saat verifikasi faktual berjalan?, KPUD Kabupaten Nagekeo
menyarankan atau menyampaikan langsung ke DPP PKPB agar DPP PKPB
segera membuat SK DPP PKPB yang baru terhadap Kepengurusan Baru
DPD PKPB Kabupaten Nagekeo dengan menetapkan saudara Hamid
Langga sebagai Ketua DPD PKPB Kabupaten Nagekeo? Dengan demikian,
kesengajaan pengabaian dukungan PKPB oleh KPUD Kabupaten Nagekeo
sesuai suratnya tanggal 02 Juni 2013 tersebut membuktikan bahwa KPUD
Kabupaten Nagekeo telah mengabaikan pengakuannya sendiri atau tidak
konsisten dengan pengakuannya yang telah dibuatnya sendiri saat
verifikasi faktual di DPP PKPB Jakarta. Oleh karena itu, penandatanganan
dukungan politik PKPB saat pencalonan yang dilakukan oleh saudara
Hamid Langga adalah sah yang bersifat final dan mengikat secara
substansial sesuai dengan adanya dukungan DPP PKPB Jakarta, maupun
dukungan persetujuan dari KPUD Kabupaten Nagekeo sendiri. Oleh karena
itu, KPUD Kabupaten Nagekeo harus segera merevisi dan atau
membatalkan suratnya tanggal 2 dan 4 Juni 2013, dan harus menetapkan
dukungan PKPB 1.125 suara adalah sah dan memenuhi syarat bagi paket
MAMA, sehingga paket MAMA memperoleh suara sebanyak 10.646 suara
dan harus ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Nagekeo sebagai Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo 2013 – 2018.
3. Bahwa hal yang bersifat teknis administratif janganlah mengaburkan dan atau
mengabaikan esensi dukungan substansial dari PKPB. Karena itu, urusan SAH
atau TIDAK SAH dukungan politik PKPB bukanlah ditentukan atau dihakimi
oleh KPUD Kabupaten Nagekeo yang bertindak sebagai PENYELENGGARA,
melainkan ditentukan oleh DOMAIN Parpol PKPB itu sendiri.
4. Bahwa KPUD Kabupaten Nagekeo selaku penyelenggara Pemilu Kepala Daerah
(Pilkada) harus bertindak jujur, konsisten, obyektif, fair serta harus
memberikan teladan edukasi kepada semua peserta Pilkada dengan tidak
mencari-cari celah kesalahan atau menerapkan strategi desain tertentu untuk
dijadikan alasan membatasi Hak Politik peserta Pilkada.
5. Bahwa atas point 1, 2 dan 3 di atas, kami sudah melaporkannya ke Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nagekeo, dan Panwaslu Kabupaten
Nagekeo sudah melakukan kajian dan klarifikasi terhadap KPUD Kabupaten
Nagekeo. Atas klarifikasi dan kajiannya, Panwaslu Kabupaten Nagekeo
31
berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh KPUD Kabupaten Nagekeo
terhadap hasil penelitian administrasi PKPB yang merupakan partai
pendukung Paket MAMA. Sehingga Panwaslu mengeluarkan Surat
Rekomendasi nomor 01/LP/PWS/PILKADA-NGK/VI/2013, agar :
a) kepada KPUD Kabupaten Nagekeo agar menunda Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo periode 2013 – 2018;
b) kepada KPUD Kabupaten Nagekeo diberikan waktu dan ruang untuk segera
melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Penyelenggara Pemiliha
Umum pada tingkat diatasnya, yakni KPUD Provinsi NTT dan KPU RI di
Jakarta;
c) Hasil konsultasi dan koordinasi dibuat dalam bentuk Berita Acara sebagai
dasar untuk melakukan Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Kabupaten Nagekeo, serta Berita Acara tersebut disampaikan kepada
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Nagekeo.
6. KPUD Kabupaten Nagekeo telah melanggar hak politik sesuai Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Pasal 6 ayat (4), dimana KPUD Kabupaten Nagekeo
dengan sengaja mengabaikan dukungan politik PKPB terhadap paket Mama
yang sudah diverifikasi, disetujui dan dinyatakan sah oleh KPUD Kabupaten
Nagekeo KPUD Kab nagekeo sendiri tanggal 28 Mei 2013 di kantor DPP PKPB
Jakarta, bahkan sempat berfoto bersama dengan Ketua Umum serta pengurus
DPP PKPB lainnya.
7. KPUD Kabupaten Nagekeo telah melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu,
dan DKPP nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, nomor 1 tahun 2012
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9 point b, Pasal 9 point c, Pasal 9 point e, 10
point a, 10 point b, dan 10 point j; karena KPUD Kabupaten Nagekeo telah
bertindak tidak jujur, tidak adil dan tidak konsisten dengan keputusannya
sendiri karena telah dengan sengaja mencari celah alasan atau dalih yang
bersifat teknis administratif yang sejatinya telah disahkan oleh KPUD
Kabupaten Nagekeo sendiri berdasarkan hasil verifikasi oleh KPUD Kabupaten
Nagekeo tanggal 28 Mei 2013 di kantor DPP PKPB Jakarta, bahkan sempat
berfoto bersama dengan Ketuam Umum serta pengurus DPP PKPB lainnya.
8. KPUD Kabupaten Nagekeo telah melanggar Peraturan KPU Nomor 9 tahun
2012 Pasal 63 ayat (2): Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik
dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain
mengenai KEPENGURUSAN partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menjadi dasar KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk menentukan
KEPENGURUSAN partai politik yang dinyatakan SAH dalam pengajuan bakal
pasangan calon. Pemaknaan kata KEPENGURUSAN menunjukkan bahwa
adanya kepemimpinan yang kolektif kolegial (lebih dari satu orang) mewakili
32
partai politik. Saudara Hamid Langga adalah salah satu pengurus yang juga
menjabat sebagai Wakil Ketua. Sehingga, adalah SAH bila saudara Hamid
Langga mewakili partai politik PKPB. Oleh karena itu, keputusan SAH atau
TIDAK SAH kepengurusan partai politik, termasuk kedudukan atau jabatan
saudara Hamid Langga sebagai Ketua, merupakan kewenangan sepenuhnya
(domain) DPP PKPB. Apalagi, hal tersebut sudah ada pelimpahan wewenang
dari saudara Hironimus Ja Tonga kepada Hamid Langga yang sudah diakui
oleh DPP PKPB dan disetujui/disahkan oleh KPUD Kabupaten Nagekeo sesuai
dengan berita acara verifikasi faktual tanggal 28 Mei 2013 di kantor DPP PKPB
Jakarta, sebagaimana sudah disebutkan pada point 1 dan 2 diatas.
9. KPUD Kabupaten Nagekeo telah melanggar Peraturan KPU Nomor 9 tahun
2012 Pasal 65 karena telah dengan sengaja menganulir atau mengabaikan
dukungan PKPB, khususnya hasil verifikasi faktual tanggal 28 Mei 2013
sebagaimana telah disebutkan dalam point 1, 2 dan 3 diatas. Padahal, maksud
dan tujuan pelimpahan wewenang kepada saudara Hamid Langga adalah
murni demi memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh Pasal 65 ini karena
harus disesuaikan dengan model B-KWK.KPU Partai Politik, khususnya
dikolom Ketua, yang hanya menyebutkan: Ketua DPD/DPW/DPC atau sebutan
lain Prov/Kab/Kota, tidak menyebutkan jabatan lain selain jabatan Ketua (lihat
lampiran Peraturan KPU nomor 9 tahun 2012). Pemaknaan atau sebutan lain,
tidak bisa diartikan sebagai pengganti jabatan ketua ke wakil ketua atau
dengan jabatan lain selain ketua. Menurut kami, pemaknaan yang sebenarnya
adalah lebih pada pengganti sebutan ketua dalam partai-partai politik berbeda-
beda. Ada yang menyebut Ketua, ada yang menyebut Pimpinan dan ada yang
menyebut Presiden. Sehingga, dalam konteks diatas, pengingkaran pengakuan
KPUD Kab Nagekeo terhadap keabsahan saudara Hamid Langga sebagai Ketua
DPD PKPB Kabupaten Nagekeo pada saat pendaftaran adalah sebuah bentuk
pelanggaran terhadap Pasal 95 dan Pasal 97 ayat (1) huruf a.
10. KPUD Kabupaten Nagekeo melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 tahun 2012 Pasal 96 ayat (1) dan telah bertindak tidak adil, tidak
transparan serta tidak ada itikad baik dalam membina dan atau membantu
Paket Mama dengan menyampaikan hasil penelitian ulang kelengkapan dan
perbaikan berkas pada saat injuri time, tanggal 02 Juni 2013 pada malam hari.
Sehingga Paket Mama tidak berdaya dan tidak memiliki waktu untuk
melakukan perbaikan dan atau melakukan klarifikasi lebih lanjut baik kepada
KPUD Kabupaten Nagekeo maupun kepada Partai-Partai pendukung. Padahal,
sesuai dengan agenda tahapan, program dan jadwal yang sudah diputuskan
oleh KPUD Kabupaten Nagekeo Nomor: 37/Kpts/KPU-Kab-018.964746/XII/
2012 bahwa waktu untuk penelitian berkas berlangsung dari 20 Mei 2013–02
33
Juni 2013. Kenapa tidak dari tanggal 28 Mei 2013 saat verifikasi factual ke
kantor DPP PKPB Jakarta? Seharusnya, bila KPUD Kabupaten Nagekeo
mempunyai itikad baik dalam membina penyelenggaraan demokrasi yang baik,
KPUD Kab Nagekeo wajib memberitahukan kepada DPP PKPB saat itu untuk
segera merubah dan atau membuat SK DPP PKPB yang baru terhadap
Kepengurusan Baru PKPB Kabupaten Nagekeo yang diketuai oleh saudara
Hamid Langga. Nyatanya, sejak tanggal 28 Mei 2013 saat verifikasi factual
tersebut, KPUD Kab Negeko sudah menyetujui dan mengesahkan serta
mengakui saudara Hamid Langga sebagai Ketua.
11. KPUD Kab Nagekeo telah bertindak tidak adil, tidak transparan dan tidak
konsisten karena dengan sengaja memberatkan Paket Mama membuat Surat
KPUD Kabupaten Nagekeo tanggal 04 Juni 2013 Nomor: 169/KPU-
Kab.018.964746/VI/2013 (bagi kami merupakan verifikasi/perbaikan berkas
tahap III) dan 07 Juni 2013 nomor: 171/KPU-Kab.018.964746/VI/2013 (bagi
kami merupakan verifikasi/perbaikan berkas tahap IV) serta berita cara
tanggal 07 Juni 2013 nomor: 25/BA/KPU-Kab.018.964746/VI/2013, yang
sudah jelas-jelas melanggar:
a) Keputusan KPUD Kabupaten Nagekeo sendiri Nomor : 37/Kpts/KPU-Kab-
018.964746/XII/2012, dimana tidak adanya agenda tahapan, program dan
jadwal untuk melakukan verifikasi/perbaikan berkas baik oleh peserta
Pilkada maupun oleh KPUD Kab Nagekeo sendiri.
b) Rasa keadilan bagi Paket Mama, dimana KPUD Kabupaten Nagekeo boleh
dan atau diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas setelah
tanggal 2 Juni 2013, sementara Paket Mama tidak diberikan kesempatan
untuk melakukan perbaikan berkas.
c) Konsistensi sikap dari penyelenggara KPUD Kabupaten Nagekeo, khususnya
saudara Ketua KPUD Kabupaten Nagekeo, Yohanes Ardus Seda, terhadap
ucapan atau keputusannya karena dalam keterangannya yang
dipublikasikan oleh Pers Victory News pada hari Senin 04 Juni 2013 malam
pukul 18.00 wita, menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk melakukan
perbaikan atau perubahan berkas. Nyatanya, KPUD Kab Nagekeo telah
dengan sengaja melanggarnya sendiri dengan semena-mena melakukan
perbaikan berkas sebagaimana dibuktikan dalam suratnya pada tanggal 07
Juni 2013 nomor : 171/KPU-Kab.018.964746/VI/2013, yang kami terima
juga pada malam hari, kira-kira hanya 15 menit sebelum KPUD Kabupaten
Nagekeo melakukan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
12. Selain pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam point 2 di atas, KPUD Kab
Nagekeo juga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
tahun 2011 Pasal 96 ayat (3) dan (4) karena sesuai dengan suratnya tanggal 07
34
Juni 2013 nomor : 171/KPU-Kab.018.964746/VI/2013 (bagi kami merupakan
verifikasi/perbaikan berkas tahap IV) serta berita cara tanggal 07 Juni 2013
Nomor : 25/BA/KPU-Kab.018.964746/VI/2013, telah dengan sengaja dan
semena-mena melakukan pencermatan kembali dan atau perbaikan berkas
terhadap hasil penelitian berkas yang sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh
KPUD Kabupaten Nagekeo sendiri. Padahal, sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2011 Pasal 96 ayat (3) dan (4) bahwa
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan terhadap
berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang telah
dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali memperoleh rekomendasi
dari Panwaslu atau mendapat laporan tertulis dari masyarakat dengan
melampirkan identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti yang
mendasari/memperkuat laporannya, serta uraian mengenai penjelasan obyek
masalah yang dilaporkan.
13. Berkaitan dengan point 2 dan 3 diatas, KPUD Kab Nagekeo juga telah
melakukan pembohongan public dengan mengatakan bahwa keputusan KPUD
Kab Nagekeo sesuai suratnya tanggal 07 Juni 2013 tersebut, khususnya
mengenai Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan partai Buruh, sudah melalui
proses verifikasi dan klarifikasi. Padahal, setelah kami klarifikasi ke DPP PDP
Jakarta dengan Bu Mega, Kepala Sekretariat dan Pak Mawi selaku Wakil
Sekjen, menyatakan bahwa KPUD Kab Nagekeo dalam rentang waktu tanggal
03 Juni 2013 sampai tanggal 07 Juni 2013, tidak pernah datang atau
menelpon ke kantor DPP PDP untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi. Hal
ini diperkuat dengan surat penegasan dari DPP PDP yang ditandatangani oleh
Ketua Umum dan Sekjen DPP PDP yang menyatakan bahwa sejak tanggal 17
Mei 2013, KPUD Kabupaten Nagekeo tidak pernah melakukan verifikasi atau
klarifikasi lagi. Sehingga keputusan atau keterangan KPUD Kab Nagekeo
tersebut penuh dengan rekayasa dan kebohongan, yang pada akhirnya sangat
memberatkan serta merugikan Hak Politik Paket Mama.
14. KPUD Kabupaten Nagekeo telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 tahun
2011 karena telah dengan sengaja mengabaikan rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Nagekeo Nomor : 01/LP/PWS/PILKADA-NGK/VI/2013,
sebagaimana telah disebutkan diatas. Sebagai sesama Penyelenggara Pemilu,
seharusnya KPUD Kabupaten Nagekeo wajib menghargai dan mematuhi
rekomendasi Panwaslu tersebut karena didalamnya termuat norma, etika serta
instruksi berkekuatan hukum. Rekomendasi tersebut sejatinya tidaklah
dipandang atau dinilai sebagai anjuran biasa karena memuat persoalan
substansial yang telah merugikan paket Mama selaku bakal calon peserta
Pilkada Kabupaten Nagekeo 2013 – 2018. Atas sikapnya ini, KPUD Kabupaten
35
Nagekeo telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 10 ayat (3) point o: tugas dan
wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan
bupati/walikota meliputi: menindaklanjuti dengan segera rekomendasi
Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan
pelanggaran pemilihan.
15. Pengabaian KPUD Kabupaten Nagekeo terhadap Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Nagekeo, sebagaimana telah disebutkan diatas, khususnya point 2
dan 3, KPUD Kabupaten Nagekeo telah melanggar prinsip dasar etika dan
perilaku penyelenggara pemilu sesuai Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan
DKPP Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012
Pasal 7 point d: penyelenggara Pemilu berkewajiban menghargai dan
menghormati sesama lembaga penyelenggara Pemilu dan pemangku
kepentingan Pemilu.
16. KPUD Kabupaten Nagekeo telah melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu,
dan DKPP Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012
Pasal 7 point c: penyelenggara Pemilu berkewajiban menjaga rahasia yang
dipercayakan kepadanya termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai
rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah
tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan,khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Pasal 104 ayat (2): penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diumumkan secara luas paling lama 7 (tujuh) hari sejak
penetapan nama pasangan calon; KPUD Kabupaten Nagekeo, melalui saudara
Marianus Ritan, telah melakukan pembohongan public (tidak menjaga rahasia)
dengan sengaja mempublikasikan kepada pemilih dan atau masyarakat
Nagekeo melalui koran Flores Pos tanggal 5 Juni 2013, hasil penelitian sesuai
suratnya tanggal 02 Juni 2013 yang cacat hukum karna tidak konsisten dengan
keputusannya sendiri serta hasil penelitian yang belum bersifat final karena
masih ada keberatan dan upaya klarifikasi dari Paket Mama. Sehingga Paket
Mama merasa dirugikan karena sudah terlanjur dizalimi dan diadili gugur oleh
KPUD Kab Nagekeo yang tidak konsisten dengan keputusannya sendiri sesuai
hasil verifikasinya tanggal 28 Mei 2013. Sehingga KPUD Kab Nagekeo sudah
sengaja membohongi public dan sudah sengaja menghalang-halangi serta
membatasi hak politik Paket Mama karena dengan pemberitaan di Koran
tersebut, sudah sangat mempengaruhi sikap serta perilaku pemilih dan atau
pendukung Paket Mama. Dengan demikian, KPUD Kabupaten Nagekeo juga
telah dengan sengaja melanggar pelaksanaan prinsip dasar etika dan perilaku
penyelenggara sebagaimana tertera dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu,
36
dan DKPP Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012
Pasal 10 : dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, penyelenggara pemilu
berkewajiban point d: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang
bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses
Pemilu; dan point e: tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang
bersifat partisan dengan pemilih.
17. KPUD Kabupaten Nagekeo telah melanggar dan menunda Tahapan Penetapan,
Pengumuman Pasangan Calon dan Penarikan Nomor Urut, yang bertentangan
dengan:
1). Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umum, Pasal 10 ayat (4) point a : KPU Kab/kota dalam
pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berkewajiban: melaksanakan
semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu.
2). Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 12
tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 67 ayat (1) point f:
KPUD berkewajiban melaksanakan semua tahapan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah secara tepat waktu.
3). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 10:
tahapan, program dan jadwal penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan atau
KPU Kabupaten/Kota wajib dilaksanakan tepat waktu.
4). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 10 ayat
(4): penundaan seluruh atau sebagian tahapan Pemilu Bupati dan Wakil
Bupati atau Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota diajukan oleh
Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada
Bupati/Walikota atas usul KPU Kabupaten/Kota melalui Pimpinan DPRD
Kabupaten/Kota.
5). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo nomor
37/Kpts/KPU-Kab-018.964746/XII/2012 tentang Penetapan, Tahapan,
Program, dan jadwal Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nagekeo tahun 2013.
37
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu II
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P2-1 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Karya Peduli Bangsa
Nomor: SKEP-233/DPP-PKPB/IX/2012 tentang
Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah
Partai Karya Peduli Bangsa Kabupaten Nagekeo Masa
Bakti 2012-2016, tertanggal 3 September 2012;
2. Bukti P2-2 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Karya Peduli Bangsa
Nomor: SKEP-67/DPP-PKPB/V/2013 tentang Persetujuan
Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Nagekeo Dalam Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Tahun 2013 , tertanggal 21 Mei 2013;
3. Bukti P2-3 : Fotokopi Surat DPD Partai Karya Peduli Bangsa Nomor :
13/DPD-PKPB/NTT/V/2013 tentang Penunjukan Sdr.
Hamid Langga sebagai Ketua DPC PKPB, tertanggal 7 Mei
2013;
4. Bukti P2-4 : Fotokopi Surat DPC Partai Karya Peduli Bangsa Nomor :
09/DPC-PKPB/Kab.Nagekeo/IV/2013 tentang
Rekomendasi Dukungan PKPB kepada Pasangan Bakal
Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama
Marsellinus Ado Wawo dan Lowa Marselinus , tertanggal 4
Mei 2013;
5. Bukti P2-5 : Fotokopi Surat Keputusa DPD Partai Karya Peduli Bangsa
Nomor : 14/DPD-PKPB/NTT/V/2013 tentang Rekomendasi
DPD PKPB mendukung Bakal Calon Bupati dan Bakal
Calon Wakil Bupati atas nama Marsellinus Ado Wawo dan
Lowa Maselinus, tertanggal 15 Mei 2013;
6. Bukti P2-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Dukungan Partai Karya
Peduli Bangsa, tertanggal 28 Mei 2013 ;
7. Bukti P2-7 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Keabsahan Kepengurusan
Tingkat DPC PKPB dan Dukungan Calon Bupati dan Wakil
Bupati kabupaten Nagekeo tertanggal 20 Mei 2013;
8. Bukti P2-8 : Fotokopi Surat Kuasa Sdr. Hyronimus Ja Tonga kepada
Sdr. Hamid Langga dan Sdr. Muhammad Ma’ruf tertanggal
11 April 2013;
9. Bukti P2-9 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Sdr. Hyronimus Ja
Tonga;
10. Bukti P2-10 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 167/KPU-
38
Kab-18.964746/VI2013 perihal Penyampaian Hasil
Penelitian, tertanggal 2 Juni 2013;
11. Bukti P2-11 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Nagekeo Nomor:
169/KPU-Kab.018.964746/VI/2013 tentang Tanggapan
terhadap permintaan Paket Calon/Partai Koalisi
Pendukung Paket Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nagekeo tertanggal 4 Mei 2013;
12. Bukti P2-12 : Fotokopi Model A-6 KWK Nomor: 01/LP/PWS/PILKADA-
NGK/VI/2013 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran,
tertanggal 7 Juni 2013;
13. Bukti P2-13 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 25/BA/KPU-Kab-
018.964746/VI/2013 tentang Berita Acara Perbaikan Hasil
Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nagekeo Tahun 2013, tertanggl 7 Juni 2013;
14. Bukti P2-14 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 171/KPU-
Kab.018.964746/VI/2013 tentang Perbaikan Hasil
Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nagekeo Tahun 2013, tertanggal 7 Juni 2013;
15. Bukti P2-15 : Fotokopi Model A-6 KWK Nomor: 02/LP/PWS/PILKADA-
NGK/VI/2013 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran,
tertanggal 19 Juni 2013;
16. Bukti P2-16 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor: 139/Bawaslu-Prov/NTT/VI/2013 tentang
Rekomendasi Atas laporan Dugaan Pelanggaran dari
Koalisi Rakyat Nagekeo (KORAN) Paket MAMA, tertanggal
22 Juni 2013;
17. Bukti P2-17 : Fotokopi Bukti Tanda Terima Berkas Pendaftaran Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo dalam Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2013, tertanggal
5 Mei 2013;
18. Bukti P2-18 : Fotokopi Tanda Terima Berkas-Berkas Kelengkapan
Pendaftaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo
Tahun 2013, tertanggal 19 Mei 2013;
19. Bukti P2-19 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo
Nomor: 19/Kpts/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat Sebagai
Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nagekeo Tahun 2012, tertanggal 7 Juni 2013;
20. Bukti P2-20 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Buruh Nomor:
39
114/S-KEP/DPP-PARTAI BURUH/IV/2013 tentang
Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai
Buruh Kabupaten Nagekeo, tertanggal 30 April 2013
21. Bukti P2-21 : Fotokopi Surat Rekomendasi DPP Partai Buruh Nomor:
A.B1.III.115/REKOM/DPP-PARTAIBURUH/V/2013 perihal
Rekomendasi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Nagekeo, tertanggal 2 Mei 2013;
22. Bukti P2-22 : Fotokopi Surat Pimpinan Kolektif Nasional PDP Nomor:
2.015/Srt.Ext/PKN-PDP/V/2013 perihal Penegasan,
tertanggal 29 Mei 2013;
23. Bukti P2-23 : Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan Kolektif Nasional PDP
Nomor: 2.409/19.19/SKep/PKN-PDP/XI/2012 tentang
Struktur, Komposisi dan Personalia Pimpinan Kolektif dan
Pelaksana Harian Partai Demokrasi Pembaharuan
Kabupaten Nagekeo, tertanggal 30 November 2012;
24. Bukti P2-24 : Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan Kolektif Nasional PDP
Nomor: 2.469/SKep/PKN-PDP/IV/2013 tentang Penetapan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo
Provinsi Nusa Tenggara Timur, tertanggal 5 April 2013;
25. Bukti P2-25 : Fotokopi Harian Umum Victory News tentang KPU Nagekeo
melakukan penetapan nomor urut untuk Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati, Panwaslu Kabupaten Nagekeo
menolak Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nagekeo yang dilakukan KPU, KPUD Nagekeo
tidak konsisten dalam penetapan Pleno Amanat, Mama,
Lukas-Angel Tolak verifikasi ;
26. Bukti P2-26 : Bukti Foto Salah Satu Anggota KPU Kabupaten Nagekeo
(Nikolaus Hema Dhae) foto bersama Ketua Umum DPP
PKPB saat klarifikasi keabsahan kepengurusan;
27. Bukti P2-27 : Bukti print foto kesalahan pencetakan surat suara;
28. Bukti P2-28 : Kliping Berita media online Koran Indonesia tanggal 15 Juli
2013, Pilkada Nagekeo Buruk, KPU digugat Ke MK;
29. Bukti P2-29 : Kliping Berita media online Berita Satu.com tertanggal 14
Juli 2013, Cacat Hukum, Pilkada Nagekeo Bisa Diulang;
30. Bukti P2-30 : Kliping Berita media online Nusantara tanggal 26 Juni
2013, KPU didesak Verifikasi Ulang Calon Bupati ;
40
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II juga
mengajukan beberapa saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada
persidangan Video Converence di Mabes Polri dan Polda Kupang pada 16 Juli 2013,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
SAKSI-SAKSI PERKARA NOMOR 66/DKPP-PKE-II/2013;
1. Yacobus dari PKPB
Saksi Yacobus mengetahui bahwa pada tanggal 28 Mei 2013 saudara
Nikolaus Hema Daeng selaku Anggota KPU Kabupaten Nagekeo melakukan
verifikasi faktual ke dua ke DPP Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
Saksi juga dengan tegas mengiyakan bahwa Nikolaus Hema Daeng
menadatangani berita acara klarifikasi kebasahan kepengurusan PKPB dan
mengakui apa yang dilakukan saudara Hamid Langga itu sah, sebagaimana
tercantum dalam berita acara pada poin kedua.
Berkaitan dengan penyampaian hasil verifikasi yang disampaikan KPUD
Nagekeo pada tengah malam, saksi membenarkan dan menguraikan bahwa
saksi menerima surat pemberitahuan tentang hasil verifikasi/ klarifikasi
tanggal 2 malam sebelum penetapan di tanggal 3, setelah itu tanggal 3 pagi,
saksi ke KPUD Nagekeo dan berdialog dengan KPUD Nagekeo berkeberatan
atas pernyataan dari KPUD Nagekeo yang menyatakan bahwa PKPB dinyatakan
tidak memenuhi syarat, karena ditandatangani oleh wakil ketua, padahal
saudara Hironimus J. Tonga mempertegas bahwa apa yang dilakukan oleh
PKPB mulai dari DPD I, DPD II dan DPP itu memberikan dukungan tunggal
kepada Paket MAMA.
Selanjutnya saksi juga menyampaikan bahwa setelah menerima surat
dari KPU tanggal 2 malam dan pada saat malam itu juga, saksi berkomunikasi
dengan Panwaslu Kabupaten Nagekeo untuk melaporkan hasil verifikasi
tersebut.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nagekeo
memberikan jawaban atas aduan Pengadu I dan Pengadu II yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa benar pada tanggal 2 Juni 2013, KPU Kabupaten Nagekeo mengirim
surat Nomor: 167/KPU-Kab.18.964.746/VI/2013 tentang penyampaian hasil
penelitian berkas kepada seluruh paket bakal pasangan calon.
2. Bahwa penyampaian hasil penelitian berkas diatas adalah berkas hasil
perbaikan yang bersifat final dan tidak ada kesempatan lagi untuk melakukan
41
perbaikan oleh bakal pasangan calon, sebagaimana kami sampaikan tahapan
sebagai berikut :
- Pendaftaran 28 April – 05 Mei 2013
- Penelitian 6 Mei- 12 Mei 2013
- Penyerahan Hasil Penelitian 10 Mei 2013
- Perbaikan Surat Pencalonan dan Syarat Calon 13 Mei- 19 Mei 2013
- Penelitian Ulang Kelengkapan dan Perbaikan Syarat Pasangan Calon 20
Mei -2 Juni 2013
- Penyampaian Hasil Penelitian 2 Juni 2013.
Dengan demikian apa yang disampaikan pengadu tentang isi surat KPU
Kabupaten Nagekeo tertanggal 2 Juni 2013 yang menganggap sebagai verifikasi
tahap II adalah tidak benar.
3. Ketua dan Sekretaris yang sah sesuai SK harus menandatangani surat
pencalonan.
4. Tidak ada alasan yang sifatnya situasional yang diatur dalam aturan
perundang-undangan untuk boleh menggantikan posisi Ketua atau Sekretaris.
5. Bahwa benar KPU Kabupaten Nagekeo telah melakukan verifikasi ke DPP PKPB
di Jakarta 20 Mei 2013. DPP PKPB menegaskan bahwa Ketua DPD PKPB
Kabupaten Nagekeo yang sah adalah Sdr. Hironimus J. Tonga dan Skretaris
Sdr. Muhamad maaruf. Tidak ada pernyataan dan SK dari DPP PKPB yang
menjelaskan bahwa Sdr. Hamid Lamgga menjabat sebagai Ketua DPD PKPB
Kabupaten Nagekeo menggantikan Sdr. Hironimus J. Tonga.
6. Bahwa benar KPU Kabupaten Nagekeo telah melakukan verifikasi kedua ke
DPP PKPB 28 Mei 2013. Penegasan DPP PKPB masih tetap sama seperti
verifikasi 20 Mei 2013 bahwa Ketua DPD PKPB Kabupaten Nagekeo masih
dijabat Sdr. Hironimus J. Tonga. Bahwa setelah melakukan klarifikasi pada
tanggal 28 Mei 2013, Teradu melihat adanya perubahan di dalam model B-
KWK calon, yang tadinya tidak ditandatangani oleh Hironimus J. Tonga,
berikutnya dalam perbaikan ditandatangani oleh saudara Hamid Langga, yang
dalam kepengurusan DPD PKPB Kabupaten Nagekeo menjabat sebagai wakil
ketua. Para Teradu juga melihat ada surat kuasa, surat kuasa yang pertama
dari Saudara Hironimus J. Tonga kepada Hamid Langga untuk
menandatangani pencalonan, karena alasan Ketua pada waktu itu berhalangan
sehingga memberikan kuasa kepada Hamid Langga. Lalu, yang kedua ada
surat penunjukan dari DPP Tingkat Provinsi terhadap Hamid Langga untuk
menjabat sebagai Ketua menggantikan Hironimus J. Tonga dalam pencalonan
Bupati dan WAKIL bupati Kabupaten Nagekeo. Dari dua surat ini, KPU
Kabupaten Nagekeo itu melihat tidak sinkron.
42
7. Selanjutnya Teradu V juga menambahkan bahwa menurut dalil Teradu KPU
Kabupaten Nagekeo bedasarkan dengan adanya mandat itu, mestinya
mengeluarkan surat keputusan tentang kepengurusan DPC PKPB Nagekeo
yang diketuai oleh Hamid Langga, sehingga sinkron dengan Peraturan KPU
Nomor 9 tahun 2012, bahwa yang menandatangani itu adalah Ketua dan
Sekretaris. Seperti itu alasan KPU Kabupaten Nagekeo bahwa itu tidak
memenuhi syarat
8. Bahwa kenyataan pada saat perbaikan, Sdr. Hamid Langga menandatangani
surat pencalonan sebagai Ketua, hal ini bertentangan dengan DPP PKPB
sebagaimana hasil klarifikasi kedua pada tanggal 28 Mei 2013. Dengan
demikian kami memutuskan bahwa pencalonan Paket MAMA dari PKPB yang
ditandatangani oleh Hamid Langga dengan status Ketua adalah tidak
memenuhi syarat karena bertentangan dengan SK Kepengurusan DPD PKPB
Kabupaten Nagekeo yang disahkan oleh DPP PKPB yang di dalamnya masih
mencantumkan Hamid Langga sebagai Wakil Ketua, dan juga bertentangan
dengan amanat Pasal 63 ayat (1) dan (2) serta Pasal 66 ayat (1) PKPU Nomor 9
Tahun 2012.
Pasal 63 ayat (1): Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah Partai Politik
atau sebutan lain sebagaimana dewan pimpinan
daerah/wilayah Partai politik yang dibentuk dan
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Pasal 63 ayat (2): Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dan/atau
Dewan Pimpinan Daerah/wilayah Partai Politik atau
sebutan lain mengenai kepengurusan partai politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk menentukan
kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah dalam
pengajuanbakal pasangan calon.
Pasal 66 ayat (1): KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima
perubahan kepengurusan partai politik sejak pendaftaran
bakal pasangan calon.
9. Bahwa pemahaman pengesahan dan persetujuan dari DPP PKPB terhadap Sdr.
Hamid Langga sebagai ketua sementara (hanya dalam konteks pendaftaran
bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo dan setelah selesai
proses Pemilukada Nagekeo Ketua DPD PKPB Kabupaten Nagekeo dijabat
kembali oleh Sdr. Hironimus J. Tonga), menurut Komisi Pemilihan Umum
43
Kabupaten Nagekeo adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
10. Bahwa menurut dalil Para Teradu, dukungan atau rekomendasi tidak menjadi
dasar atau ukuran bagi KPU untuk menyatakan memenuhi syarat atau tidak
memenuhi syarat.
11. Bahwa yang menjadi dasar keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nagekeo adalah surat pencalonan harus ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris yang nama dan jabatannya sesuai dengan SK Kepengurusan yang
dinyatakan sah oleh DPP Partai Politik. Hal ini sesuai amanat Pasal 63 ayat (1)
dan (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2012.
12. Bahwa apa yang dituduhkan oleh pengadu tidak benar, karena KPU Kabupaten
Nagekeo sudah bekerja sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
13. Bahwa benar Panwaslu Kabupaten Nagekeo telah menyampaikan rekomendasi
kepada KPU Kabupaten Nagekeo pada tanggal 7 Juni 2013.
14. Terhadap rekomendasi tersebut KPU Kabupaten Nagekeo menindaklanjuti
dengan melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi NTT dalam ini Ketua dan
Anggota KPU NTT Korwil Nagekeo melalui telepon, yang mana penegasan.
15. Bahwa terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten
Nagekeo pada tanggal 29 Juni 2013, dukungan Partai Serikat Indonesia (PSI)
sah mendukung Paket Lukas-Angel, namun ketika Para Teradu melakukan
klarifikasi ke Departemen Hukum dan HAM, Parpol yg terdaftar disitu bahwa
PSI telah berubah nama menjadi Partai Nasional Republik, sehingga KPU
Kabupaten Nagekeo memutuskan bahwa dukungan PSI bagi Lukas angel tidak
memenuhi syarat. Yang ketiga, PNBKI, setelah melakukan klarifikasi ke DPP
dan dibuat berita acara partainya mendukung Paket Lukas-Angel. Yang
keempat, Partai Barnas, Teradu sudah melakukan klarifikasi ke DPP Partai
Barnas, dan DPP mengeluarkan SK kepengurusan yang sah mendukung Paket
MAMA. Dengan demikian Para Teradu tidak bisa mengatakan bahwa hasil
klarifikasi tidak perlu lagi disampaikan ke Paket Lukas-Angel.
16. Bahwa Teradu menjelaskan kepengurusan yang sah untuk Partai Barnas
adalah kepengurusan yang diketuai oleh Saudara Muhammad Arfan dan
Steven Rumangkang sebagai Sekjen. Hal ini berdasarkan hasil klarifikasi ke
Departemen Hukum dan HAM. Dengan demikian, menurut Teradu Partai
Barnas yang sesuai dan yang sah adalah mendukung Paket MAMA.
17. Bahwa untuk kepengurusan dan dukungan yang sah PPPI, berdasarkan
klarifikasi ke tingkat DPP, Teradu bertemu langsung dengan Sekjen Pak Rudy
Prayitno dan membuat berita acara, bahwa kepengurusan yang sah di tingkat
DPC adalah yang diketuai oleh Alosius Rangga dan sekretaris oleh Muhammad
44
Syarif. Berdasarkan hasil klarfikasi tersebut, Teradu memutuskan bahwa
dukungan PPPI sah untuk Paket MAMA.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor :
37/Kpts/KPU-Kab-018.964746/XII/2012 tentang
penetapan tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor :
01/LP/PWS/PILKADA-NGK/VI/2013 perihal Kajian Dugaan
Pelanggaran, tertanggal 7 Juni 2013;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Buku Registrasi Pendaftaran Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor :
02/LP/PWS/PILKADA-NGK/VI/2013 perihal Kajian Dugaan
Pelanggaran, tertanggal 29 Juni 2013;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keputusan DPP PKPB Nomor : 233/DPP-
PKPB/IX/2012 tentang Pengesahan Susunan Pengurus
Dewan Pimpinan Daerah Partai Karya Peduli Bangsa
Kabupaten Nagekeo masa Bakti 2012-2016, tertanggal 3
September 2012 ;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keputusan DPP PKPB Nomor : SKEP-
67/DPP-PKPB/V/2013 tentang Persetujuan Pencalonan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Nagekeo Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Tahun 2013, tertanggal 21 Mei 2013;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat Dukungan dan SK Kepengurusan Partai
Karya Peduli Bangsa;
8. Bukti T-8 : Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi
Nusa Tenggara Timur Nomor 12/G/2013/PTUN-KPG,
tanggal 5 Juli 2013;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Daftar Partai Politik hasil klarifikasi yang disahkan
oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, tertanggal 18 Juli
2013;
10. Bukti T-10 : Berita acara hasil konsultasi dengan KPU Provinsi
tertanggal Kupang, 25 Mei 2013;
45
11. Bukti T-11 : Fotokopi Berita acara hasil konsultasi by phone dengan
Ketua dan anggota KPU Provinsi tertanggal Mbay, 7 Juni
2013;
12. Bukti T-12 : Fotokopi Surat Rekomendasi DPP PPPI Nomor :
0758/ORG/DPP-PPPI/V/2013 tentang Rekomendasi Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, tertanggal 4 Mei 2013;
13. Bukti T-13 : Fotokopi Surat Keputusan DPP PPPI Nomor : 090/SK-
REKOM/DPP-PPPI/V/2013 tentang Persetujuan Dukungan
Terhadap Calon Kepala Daerah Kabupateen Nagekeo
Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Pemilu Kepala Daerah
Periode 2013-2018, tertanggal 4 Mei 2013;
14. Bukti T-14 : Berita acara klarifikasi keabsahan dukungan terhadap
Paket Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk PPPI,
tertanggal 20 Mei 2013;
15. Bukti T-15 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Barisan Nasional
Nomor : 53.00.00.0000-0001/SK.SPH/DPD-
P.BARNAS/DPC/V/2013 tentang Susunan Pengurus
Harian DPC Partai Barisan Nasional Kabupaten Nagekeo,
Nusa Tenggara Timur Periode 2013-2018, tertanggal 1 Mei
2013;
16. Bukti T-16 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Nomor : 019/17/SK-I/DPP-
PPPI/IV/2008 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan
Pimpinan Cabang Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur,
tertanggal 13 April 2008 ;
17. Bukti T-17 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Barnas Nomor :
037/SKEP/REK/DPP P BARNAS/V/2013 tentang
Penetapan Dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nagekeo NTT Periode 2013-2018, tertanggal 1 Mei 2013 ;
18. Bukti T-18 : Fotokopi Surat Kuasa Hironimus J. Tonga kepada hamid
Langga untuk menandatangani dukungan politik Paket
MAMA, tertanggal 11 April 2013;
19. Bukti T-19 : Fotokopi Surat Penunjukan Nomor : 13/DPD-
PKPB/NTT/V/2013 tentang surat penunjukan Hamid
Langga menjadi Ketua DPC PKPB Kabupaten Nagekeo,
tertanggal 7 Mei 2013;
20. Bukti T-20 : Fotokopi berita acara klarifikasi tentang keabsahan
kepengurusan tingkat DPC dan keabsahan dukungan
PKPB, tertanggal 20 Mei 2013 (berita acara ditulis tangan);
46
21. Bukti T-21 : Fotokopi Berita berita acara klarifikasi tentang keabsahan
kepengurusan tingkat DPC dan keabsahan dukungan
PKPB, tertanggal 28 Mei 2013 (berita acara ditulis tangan);
22. Bukti T-22 : Fotokopi Berita berita acara klarifikasi tentang keabsahan
kepengurusan tingkat DPC dan keabsahan dukungan PKPB
di DPD, tertanggal 25 Mei 2013;
23. Bukti T-23 : Fotokopi Surat Rekomendasi DPD PKPB Nomor : 14/DPD-
PKPB/NTT/V/2013 tentang Rekomendasi Dukungan
terhadap Paket MAMA, tertanggal 15 Mei 2013;
24. Bukti T-24 : Bukti Tanda Terima berkas pendaftaran calon Bupati dan
Wakil Bupati Nagekeo tertanggal 5 Mei 2013;
25. Bukti T-25 : Fotokopi Hasil Penelitian Keabsahan Partai Politik;
26. Bukti T-26 : Fotokopi deskripsi pleno penetapan pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013;
27. Bukti T-27 : Fotokopi Berita Acara Perbaikan Penelitian Berkas
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo
Tahun 2013 Nomor: 25/BA/KPU-Kab-018.964746/VI/2013
beserta lampiran, tertanggal 7 Juni 2013 ;
28. Bukti T-28 : Fotokopi Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK Nomor:
1/KORAN/V/MEI/2013 atas nama Marsellinus Ado Wawo
dan Lowa Marselinus, tertanggal 18 Mei 2013 ;
29. Bukti T-29 : Fotokopi Model B1-KWK.KPU PARTAI POLITIK atas nama
Marsellinus Ado Wawo dan Lowa Marselinus;
30. Bukti T-30 : Salinan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor:
06/Kpts/KPU-Kab-081.964746/II/2013 tentang Penetapan
kursi Paling Sedikit 15% dari Jumlah Kursi DPRD
Kabupaten Nagekeo dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit
15% dari Akumulasi Suara Sah Partai Politik dari Seluruh
Saerah Pemilihan anggota DPRD Hasil Pemilu Legislatif
2009 Dalam Rangka Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nagekeo Tahun 2013;
[2.7] Bahwa DKPP dalam persidangan pada 4 Juli 2013 telah meminta keterangan
Pihak Terkait sebagai berikut:
HENDRIKUS D. DHENGA, S.H
47
Hendrikus D. Dhenga, S.H adalah Anggota Panwaslu Kabupaten Nagekeo.
Pihak Terkait Hendrikus D. Dhenga menerangkan bahwa rekomendasi yang
diterbitkan didasarkan atas hasil klarifikasi yang dilakukan dengan memanggil para
pihak yang di antaranya agar KPUD Kabupaten Nagekeo menunda Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo periode 2013-2018,
memberikan ruang dan waktu kepada KPU untuk melakukan konsultasi ke KPU
Provinsi dan KPU RI.
Pihak Terkait selanjutnya menjelaskan bahwa terkait permasalahan dukungan
Partai PKPB, secara substansi Partai PKPB sah mendukung Paket MAMA. Maka dari
itu, salah satu dari isi rekomendasi tersebut menyarankan kepada KPU Kabupaten
Nagekeo untuk melakukan konsultasi, jangan sampai persoalan administrasi
mengalahkan persoalan substansi.
Pihak Terkait selanjutnya juga menerangkan bahwa terkait dengan Partai
Serikat Indonesia (PSI), berdasarkan kajian yang dilakukan Panwaslu Kabupaten
Nagekeo, dukungan PSI yang mendukung Paket Lukas-Angel adalah sah. Karena
acuan yang digunakan adalah suara sah pada Pemilu tahun 2009. Dengan demikian
Panwaslu Kabupaten Nagekeo menyatakan dengan tegas dukungan PSI sah terhadap
Paket Lukas-Angel.
[2.8] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan,
yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.