Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.98/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Minahasa Utara
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-06-2014
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 285/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 98/DKPP-PKE- III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 31 Mei 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Pada saat Pemilihan Umum tanggal 09 April 2014 sementara berlangsung, telah tejadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS yang ditemukan langsung oleh Pengawas Pemilu Lapangan/PPL pada: 1. TPS II Kelurahan Airmadidi Atas yaitu tertukarnya surat suara DAPIl II (Kauditan- Kema) ke DAPIL III (Airmadidi Kalawat)setelah diberitahukan oleh PPL untuk menghentikan proses pemilihan/pencoblosan pada daftar urut ke 25 dalam DPT tetapi KPPS tetap melanjutkan sehingga pada nomor urut 35 dengan teguran keras dari PPL akhirnya KPPS menghentikan proses pemilihan tersebut dengan memanggil Komisioner KPU a.n Drs Julius Randang untuk mengatasi masalah tertukarnya surat suara yang terjadi pada TPS tersebut.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengadu untuk melaksanakan PSU di TPS 2 dan TPS 3 Kelurahan Airmadidi Atas, Dapil II Minahasa Utara. Sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan Surat Edaran KPU Nomor 275 dan 306, tahun 2014, Para Teradu harus melaksanakanPSU karena surat suara tertukar.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 5; Pasal 10; Pasal 15P; Pasal 11
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentihan tetapkepada Teradu V Reinhart M. Y. Rory selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keraskepada Teradu II atas nama Julius K. Randang selaku Anggoota KPU Kabupaten Minahasa Utara sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi berupa peringatankepada Teradu I, III, dan IV atas nama Fredriek Sirap, Indria Maramis dan Stella M. Runtuh selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan ke
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 98/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 285/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 98/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Irvan N Grosman
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa Utara
Alamat : Watutumou
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Fredriek Sirap
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara
Alamat : Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Julius K. Randang
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara
Alamat : Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Indria Maramis
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara
Alamat : Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
1
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Stella M. Runtu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara
Alamat : Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Reinhart M. Y. Rory
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara
Alamat : Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan para Saksi;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 285/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 98/DKPP-PKE-
III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 31 Mei 2014 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Pada saat Pemilihan
Umum tanggal 09 April 2014 sementara berlangsung, telah tejadi pelanggaran yang
dilakukan oleh KPPS yang ditemukan langsung oleh Pengawas Pemilu Lapangan/PPL
pada:
1. TPS II Kelurahan Airmadidi Atas yaitu tertukarnya surat suara DAPIl II (Kauditan-
Kema) ke DAPIL III (Airmadidi Kalawat)setelah diberitahukan oleh PPL untuk
menghentikan proses pemilihan/pencoblosan pada daftar urut ke 25 dalam DPT
tetapi KPPS tetap melanjutkan sehingga pada nomor urut 35 dengan teguran keras
dari PPL akhirnya KPPS menghentikan proses pemilihan tersebut dengan memanggil
Komisioner KPU a.n Drs Julius Randang untuk mengatasi masalah tertukarnya surat
suara yang terjadi pada TPS tersebut. Maka atas perintah komisioner diambil surat
suara dari KPU Minahasa Utara berjumlah 50 surat suara guna memperbaiki surat
suara yang rusak/salah coblos, setelah itu proses pencoblosan dilanjutkan kembali
2
dengan tidak mengeluarkan isi kotak suara yang salah coblos tadi. pencoblosan
berakhir pada pukul 17.48 WITA dengan alasan dari KPPS bahwa telah terjadi
penundaan pencoblosan selama kira-kira 2 jam; lanjut setelah C-1 diterima oleh PPL
diselidiki ternyata hanya 14 pemilih yang mencoblos kembali atau yang memperbaiki
kertas suara yang rusak;
2. TPS 3 Kelurahan Airmadidi Atas yaitu tertukarnya surat suara DAPIl II (Kauditan-
Kema) ke DAPIL III (Airmadidi Kalawat) setelah pemilih ke-5 dari TPS tersebut salah
coblos segera diberitahukan kepada KPPS tetapi KPPS tidak menindaklanjuti keluhan
Pemilih setelah itu pemilih langsung menghubungi PPL agar dapat memperbaiki
kesalahan coblos yang mereka lakukan. Terkait hal tersebut PPL masuk ke TPS
menghubungi KPPS untuk segera memperbaiki kesalahan coblos tetapi KPPS
mengabaikan sanggahan/teguran dari PPL dengan berdalih akan diperbaiki pada
akhir jam percoblosan. Setelah akhir pencoblosan atas persetujuan saksi parpol, 5
orang yang salah tidak lagi diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan coblos;
setelah C-1 diterima oleh PPL diselidiki ternyata benar 5 orang pemilih yang salah
coblos tidak diperbaiki oleh KPPS;
3. Berdasakan hal tersebut Panwaslu Kabupaten Minahasa Utara melakukan kajian
dan melayangkan Surat Nomor:012/Panwas-MU/IV/2014 Perihal Permintaan
Pertimbangan PSU kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara atas kedua TPS yang
bermasalah tersebut tertanggal 13 April 2014;
4. Panwaslu Kabupaten Minahasa Utara tidak pernah mendapatkan jawaban secara
resmi terkait Surat Permintaan Pertimbangan PSU yang diterima Ketua KPU
Kabupaten Minahasa Utara, Frederiek Sirap pada 14 April 2014 pukul 00.30 WITA.
Tetapi Informasi via SMS diterima 17 April 2014 jam 21.40 WITA dari Ketua KPU
Minahasa Utara yang isinya, “Selamat malam Pimpinan, tadi Pukul23.00 WIB rapat
Pleno KPU Kabupaten Minahasa Utara memutuskan Pemungutan Suara Ulang di TPS
2 dan TPS 3 KelurahanAirmadidi Atas Dapil 3 Kabupaten Minahasa Utara tanggal 19
April2014 khusus surat suara DPRD Kabupaten Minahasa Utara;
5. Sebelumnya, informasi yang dikantongi Panwaslu Kabupaten Minahasa Utara dari
sumber KPU Kabupaten Minahasa Utara, Sebenarnya pada 14 April 2014 malam,
KPU Kabupaten Minahasa Utaramelakukan Pleno untuk membahas surat dari
Panwaslu Kabupaten Minahasa Utaraterkait Permintaan Pertimbangan PSU. Ada dua
konsep/opsi yang diajukan dalam rapat pleno tersebut, yaitu yang setuju PSU dan
tidak setuju PSU. Terinformasi, Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara, Frederiek
Sirap menandatangani konsep setuju PSU, sedangkan Komisioner Julius K.
Randang, Stella M. Runtuh dan Indria Maramis, Terkesanmenolak dan tidak
menandatangani dengan alasan kenapa ada dua konsep. Sedangkan satu komisioner
lainnya Rio Rory tidak hadir;
6. Waktu semakin mendesak, pleno kedua terinformasi dilakukan KPU Kabupaten
Minahasa Utaratanggal 16 April 2014. Tiga komisioner yakni Frederiek Sirap, Stella
3
M. Runtuh dan Indria Maramis menandatangani setuju PSU dan dua komisioner
lainnya, Julius K. Randang dan Rio Rory, menyatakan menolak. Tapi surat resmi
hasil pleno ini tidak pernah diterima Panwaslu Kabupaten Minahasa Utara;
7. Pada 17 dan 18 April 2014 terjadi unjuk rasa di KPU Kabupaten Minahasa Utara
yang tuntutannya menolak PSU;
8. Pada tanggal 19 April 2014, PSU tidak dilaksanakan. Justru pada tanggal 19 April
2014 malam, Panwaslu Kabupaten Minahasa Utara menerima surat Penundaan PSU
dengan nomor Surat:111/KPU-MU/IV/2014 tertanggal 18 April 2014 dengan
sejumlah alasan dan lampiran. (Photo Copy Surat KPU Minahasa Utara dilampirkan
dalam form temuan ini);
9. Atas surat Penundaan PSU dengan nomor Surat:111/KPU-MU/IV/2014 tertanggal
18 April 2014 ini, Panwaslu Kabupaten Minahasa Utaramenyatakan langsung secara
lisan bahwa: tidak memberi tanggapan/pendapat, karena dalam poin 5 surat
tersebut, tertulis “Sehubungan dengan hal diatas (angka 1,2,3 dan 4) dan
memperhatikan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara, maka Kami
(KPU Minut, red) memohon rekomendasi Panwaslu Kabupaten Minahasa Utara untuk
pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS 2 dan TPS 3 Kelurahan Airmadidi Atas.”
10. Atas tidak terlaksananya hasil pleno KPU Kabupaten Minahasa Utara yang tertuang
dalam berita acara 16 April 2014 (sebagaimana alinea pertama surat
nomor:111/KPU-MU/IV/2014 Perihal Penundaan PSU, hal ini setidaknya
membuktikan bahwa ada hasil pleno pada tanggal 16 April tersebut), fakta di
lapangan baik TPS 2 dan TPS 3 Kelurahan Airmadidi Atas tidak ada PSU;
11. Berdasarkan fakta diatas, Panwaslu Kabupaten Minahasa Utara berkesimpulan, ada
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Minahasa Utara. Untuk itu Kami
meneruskan masalah ini kepada Tim Pemeriksa Daerah DKPP Provinsi Sulawesi
Utara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk menindaklanjutinya.
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu telah bertindak tidak profesional dalam hal menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Minahasa Utara untuk melaksanakan PSU;
2. Bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 15 huruf d, huruf e, dan huruf f
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PETITUM
[2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
4
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Para
Teradu.
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Surat Permintaan Pertimbangan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
dari Panwaslu Kabupaten Minahasa Utara Nomor : 012/ Panwaslu-
MU/IV/2014 Tanggal 13 April 2014;
2. Bukti P-2 : Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor :
11/Kpts/KPU-MU/IV2014 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 di
TPS 2 dan 3 Kelurahan Airmadidi atas tanggal 16 April 2014;
3. Bukti P-3 : Salinan Berita Acara KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor
23/BA/KPU-MU/IV/2014 Tanggal 16 April 2014 Tentang Pemungutan
suara ulang (PSU) di TPS 2 dan 3 Kelurahan Airmadidi Atas;
4. Bukti P-4 : Salinan Berita Acara Pleno Nomor 24/BA/KPU-MU/2014 Tanggal 18
April 2014 di TPS 2 dan 3 Mengenai penundaan pelaksanaan
pemungutan suara ulang;
5. Bukti P-5 : Salinan Surat KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor:111/KPU-
MU/IV/2014 Tanggal 18 April 2014 Tentang Penundaan Pemungutan
Suara Ulang, yang diterima 19 April 2014 ditujukan kepada Panwaslu
Minahasa Utara;
6. Bukti P-6 : Salinan Surat Keputusan KPU Minahasa Utara Nomor 13/Kpts/KPU-
MU/IV/2014 Tanggal 22 April 2014 tentang Penetapan Hasil Perolehan
Suara Partai Politik Untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa
Utara dalam PEMILU Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014;
7. Bukti P-7 : Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor : 14/
Kpts/KPU-MU/IV/2014 Tanggal 24 April 2014 Tentang Pembatalan
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, DPRD Tahun 2014 di TPS 2 dan 3 Kelurahan Airmadidi atas.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 31 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pemungutan dan penghitungan suara pemilu Legislatif di TPS 2 dan TPS 3
kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi telah dilaksanakan pada tanggal 09
April 2014. Permasalahan yang terjadi di TPS 2 dan TPS 3 kelurahan Airmadidi Atas
telah diselesaikan pada tingkatan KPPS. ( bukti kronologis kejadian di TPS 2 dan 3 );
2. Bahwa pada tanggal 14 April 2014 pukul: 01.00 wita KPU Kabupaten Minahasa
Utara menerima surat dari Panwaslu Kabupaten Minahasa Utara tertanggal 13 April
5
2014 Nomor: 012/Panwaslu-minut/IV/2014, perihal permintaan pertimbangan
pemungutan suara ulang di TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Kelurahan Airmadidi Atas;
3. Bahwa pada tanggal 15 April 2014 KPU Kabupaten Minahasa Utara menelaah sesuai
surat edaran nomor 275 dan surat edaran nomor 306 serta berbagai kajian hukum
dan saran tindak lanjut dari KPU Provinsi Sulawesi Utara maka pada tanggal 16
April 2014 pukul 21.00 wita, KPU Kabupaten Minahasa Utara melaksanakan rapat
pleno yang dihadiri oleh 5 Komisioner dan memutuskan untuk dilaksanakan
Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) hanya di TPS 2 dan TPS 3 Kelurahan Airmadidi
Atas tanggal 19 April 2014 yang dituangkan dalam berita acara nomor : 23/BA/KPU-
MU/IV/2014;
4. Bahwa pada tanggal 17 April 2014 terjadi unjuk rasa diseputaran area kantor KPU
Kabupaten Minahasa Utara dengan tuntutan “Penolakan Terhadap Pemungutan
Suara Ulang Di Tps 2 Dan Tps 3 Kelurahan Airmadidi Atas“;
5. Bahwa pada tanggal 18 April 2014 unjuk rasa di kantor KPU Minahasa Utara
meningkat dengan tindakan yang semakin brutal, membakar motor dan ban bekas
di depan kantor KPU Minahasa Utara serta berusaha masuk dan menduduki kantor
KPUMinahasa Utara;
6. Bahwa pada tanggal 17 April 2014 setelah dua kali perwakilan dari pengunjuk rasa
dan diambil keputusan untuk berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara;
7. Bahwa Setelah berkonsultasi dengan KPU provinsi Sulawesi Utara di putuskan agar
PSU tetap dilaksanakan tapi disarankan agar KPU Minahasa Utara untuk berdialog
dengan pemuka agama Advent hari ketujuh;
8. Bahwa pada tanggal 18 April 2014 KPU Minahasa Utara mengadakan pertemuan
dengan tokoh agama Advent Hari Ketujuh di wilayah TPS 2 dan TPS 3 dan
berdasarkan hasil pembicaraan tersebut intinya jika PSU dilaksanakan pada hari
sabtu tanggal 19 April 2014 maka jemaat Advent Hari Ketujuh tidak akan mencoblos
kecuali diijinkan mencoblos setelah tutup sabat pada pukul 18.00 wita;
9. Bahwa pada tanggal 18 April 2014 pukul 21.00 wita KPU Kabupaten Minahasa Utara
menerima surat dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten
Minahasa Utara nomor: 12/B/FKUB/MU/IV/2014, tanggal 18 April 2014 yang
intinya permohonan untuk tidak melaksanakan PSU pada hari Sabtu tanggal 19
April 2014 berhubung sebagian pemilh di TPS 2 dan TPS 3 beragama Advent Hari
Ketujuh;
10. Bahwa berdasarkan kejadian tersebut diatas yakni adanya pengunjuk rasa dari
tanggal 17 – 18 April 2014 saat penyiapan administrasi PSU dan pergeseran logistik
PSU terkendala serta adanya surat dari FKUB yang meminta untuk tidak
dilaksanakan PSU pada hari Sabtu tanggal 19 april 2014 dan amanat dari Pasal 222
ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa PSU
dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara dan penyampaian
formulir C6 dilakukan 3 hari sebelum hari H, maka KPU Minahasa Utara sepakat
6
mengadakan rapat pleno pada tanggal 18 April 2014 dengan putusan penundaan
pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 dan TPS 3 Kelurahan
Airmadidi Atas yang tertuang dalam Berita Acara Pleno nomor: 24/BA/KPU-
MU/IV/2014;
11. Bahwa berdasarkan putusan pleno tanggal 18 April 2014,KPU Kabupaten Minahasa
Utara telah menyurat kepada Panwaslu Kabupaten Minahasa Utara perihal
penundaan PSU dan permohonan rekomendasi Panwaslu untuk mengadakan PSU
melewati batas waktu yang diamanatkan undang-undang sepuluh hari setelah hari
H;
12. Bahwa sampai saat ini permohonan rekomendasi tersebut belum di tindaklanjuti
oleh Panwaslu Kabupaten Minahasa Utara.
KESIMPULAN
[2.6]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Para Teradu telah melakukan upaya untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Minahasa Utara;
2. Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelanggara Pemilu
sebagaimana yang diadukan Pengadu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Minahasa Utara.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Photo copy laporan kejadian Pemungutan dan Perhitungan Suara pada
tanggal 9 April 2014 di TPS 2 kelurahan Airmadidi Atas oleh Ketua
KPPS TPS 2.
2. Bukti T-2 : Photo copy laporan kejadian Pemungutan dan Perhitungan Suara pada
tanggal 9 April 2014 di TPS 3 Kelurahan Airmadidi Atas oleh Ketua
KPPS TPS 3.
3. Bukti T-3 : Photo copy surat Panwaslu Kabupaten Minahasa Utara nomor:
012/Panwaslu-Minut/IV/2014, tanggal 13 April 2014, perihal
Permintaan Pertimbangan Pemungutan Suara Ulang.
4. Bukti T-4 : Photo copy Surat Edaran KPU nomor 275/KPU/IV/2014, tanggal 04
April 2014, perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS pada tanggal
9 April 2014 dan rekapitulasi di PPK dan PPS.
5. Bukti T-5 : Photo copy Surat Edaran KPU nomor : 306/KPU/IV/2014, tanggal 9
7
April 2014, perihal Penanganan surat suara tertukar.
6. Bukti T-6 : Photo copy berita acara KPU Kabupaten Minahasa Utara nomor
23/BA/KPU-MU/IV/2014 tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 2
dan 3 Kelurahan Airmadidi Atas.
7. Bukti T-7 : Photo copy surat keputusan KPU Kabupaten Minahasa Utara nomor
11/Kpts/KPU-MU/IV/2014 tentang penetapan pelaksanaan
pemungutan suara ulang pemilihan umum anggotaDPR,DPD,dan DPRD
tahun 2014 di TPS 2 dan 3 Kelurahan Airmadidi Atas.
8. Bukti T-8 : Photo copy surat permohonan Forum Kerukanan Umat Beragama
(FKUB) Minahasa Utara Nomor: 12/BA/FKUB/MU/IV/2014, perihal
permohonan, tanggal 18 April 2014.
9. Bukti T-9 : Photo copy berita acara KPU Minahasa Utara nomor 24/BA/KPU-
MU/IV/2014 Tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang di TPS 2 dan 3 Kelurahan Airmadidi Atas.
10. Bukti T-10 : Photo copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Utara nomor
12/Kpts/KPU-MU/IV/2014 Tentang Penundaan Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan
DPRD tahun 2014 di TPS 2 dan 3 Kelurahan Airmadidi Atas.
11. Bukti T-11 : Photo copy Berita Acara KPU Kabupaten Minahasa Utara nomor
28/BA/KPU-MU/IV/2014 tentang Pembatalan pemungutan suara ulang
di TPS 2 dan 3 Kelurahan Airmadidi Atas.
12. Bukti T-12 : Photo copy surat KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor:111/KPU-
MU/IV/2014, tanggal 18 April 2014, Perihal Penundaan PSU yang di
tujukan kepada Pimpinan Panwaslu Kabupaten Minahasa Utara.
13. Bukti T-13 : Photo copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Utara nomor
14/ kpts/KPU-MU/IV/2014 Tentang Pembatalan Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan
DPRD tahun 2014 di TPS 2 dan 3 Kelurahan Airmadidi Atas.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
8
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
9
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yaitu Ketua Panwaslu Kabupaten
Minahasa Utara, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti
rekomendasi Pengadu untuk melaksanakan PSU di TPS 2 dan TPS 3 Kelurahan
Airmadidi Atas, Dapil II Minahasa Utara. Sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan dan Surat Edaran KPU Nomor 275 dan 306, tahun 2014, Para Teradu harus
melaksanakanPSU karena surat suara tertukar.
[4.2]Menimbang jawaban Para Teradu menolak seluruh aduan Pengadu dan mendalilkan
bahwa Para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan menjelaskan bahwa tertukarnya
surat suara TPS 2 dan TPS 3 Kelurahan Airmadidi Atas Dapil II dengan Dapil III
Kecamatan Airmadidi telah diselesaikan di tingkat KPPS setempat. Para Teradu
mengakui bahwa meskipun KPPS telah melaksanakan PSU pada tanggal 9 April 2014,
namunsurat suara tertukar masih ditemukan di kotak suara.Berdasarkan kenyataan
tersebut dan sebagai tanggapan terhadap rekomendasi Panwaslu nomor 12/Panwaslu-
MU/IV/2014, tanggal 13 April 2014, Para Teradu melaksanakan rapat pleno pada
tanggal 16 April 2014 dan memutuskan untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu
tersebut untuk melakukan PSU pada tanggal 19 April 2014, sesuai berita acara nomor:
23/BA/KPU-MU/IV/2014. Menurut Para Teradu, pada akhirnya PSU tidak pernah
dilaksanakan sesuai rencana disebabkan situasi politik dan keamanan yang tidak
kondusif. Di samping itu, ada keberatan dari FKUB terkait hari pelaksanaan pada hari
Sabtu yang merupakan hari beribadah, kegiatan keagamaan Advent. Berkaitan dengan
situasi tersebut, Para Teradu melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Minahasa Utara dan
meminta pendapat Panwaslu melalui surat nomor 111/KPU-MU/IV 2014, tanggal 18
April 2014. Namun hingga persidangan di DKPP, Panwaslu belum memberikan jawaban
atas surat tersebut;
[4.3]Menimbang keterangan para pihak, bukti-bukti dokumen dan fakta yang terungkap
dalam persidangan, DKPP berpendapat sesuai ketentuan perundang-undangan dan
Surat Edaran KPU Nomor 275 dan 306, para Teradu wajib untuk melaksanakan PSU
tersebut. Terhadap dalil situasi dan kondisi keamanan, Para Teradu tidak dapat
10
memberikan bukti berupa keterangan dari aparat keamanan, yakni Kepolisian.Sebab
hanya pihak Kepolisian yang memiliki wewenang untuk menyatakan situasi aman atau
tidak aman, dan bukan berdasarkan anggapan, perasaan atau anggan-angan para
Teradu.Adanya keberatan dari pihak FKUB, bukanlah pada pelaksanaan PSU, tetapi
terkait waktu yang bersamaan dengan kegiatan beribadah pihak Advent.Para Teradu
memiliki kewenangan yang penuh dan tunggal untuk menentukan perubahan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika Para Teradu dapat mengambil alih
tugas pokok kepolisian untuk menyatakan situasi keamanan tidak kondusif, maka
seharusnya Para Teradu akan lebih mampu melakukan perubahan waktu atas
pelaksanaan PSU tersebut, apalagi hanya terhadap 2 TPS yang lokasinya sangat dekat
dengan kantor Para Teradu. Dalam persidangan juga terungkap bahwa dikemudian hari
terjadi perbedaan sikap terhadap putusan pleno untuk PSU tersebut. Teradu II
menyatakan bahwa PSU tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan Teradu V menolak dengan keras, karena tidak ada keberatan dari saks-saksi partai
dalam rekapitulasi di PPK. Di samping itu, Teradu V mengakui sering tidak masuk ke
kantor karena alasan kesehatan dan permasalahan keluarga. Dengan demikian, Para
Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terbukti
melanggar sumpah/janji jabatan, asas jujur, adil, dan asas profesionalitas, pelaksanaan
prinsip dasar etika dan perilaku dan dalam melaksanakan asas Profesionalitas, efisiensi,
dan efektiviitas, penyelenggara pemilu berkewajiban, sebagaimana diatur dalam Pasal 9
huruf b, Pasal 5 huruf b, c, i, Pasal 10, dan Pasal 15Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dan khusus Teradu V melanggarUndang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 11 huruf k yang mana bunyinya disebutkan “
Anggota KPU bersedia bekerja Penuh Waktu”.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan
ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan
tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa keterangan para saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
11
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3]Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar
pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentihan tetapkepada Teradu V Reinhart M. Y.
Rory selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keraskepada Teradu II atas nama Julius K.
Randang selaku Anggoota KPU Kabupaten Minahasa Utara sejak Putusan ini
dibacakan;
4. Menjatuhkan sanksi berupa peringatankepada Teradu I, III, dan IV atas nama
Fredriek Sirap, Indria Maramis dan Stella M. Runtuh selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Minahasa Utara sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti
Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, MSi., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, MSi.,Ir. Nelson Simanjuntak,
S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at
tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Empat bulan Juli
tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
MSi., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, MSi.,Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
12
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
13