Melanggar
Nomor Putusan: No. 26 Tahun 2019
Leonard M. Timbuleng (Anggota PPS Maesa Unima)
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/03/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-03-2019
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Menimbang Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan olehTeradu selaku Anggota PPS Kelurahan Maesa Unima, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: a. Pada tanggal 2 Januari 2019 KPU Kabupaten Minahasa menerima surat Nomor 2/K-BAWASLUPROV.SA-08/PM.00.02/1/2019 perihal Penyampaian Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik PPS Kelurahan Maesa Unima a.n Leonard M.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan berfoto dengan menggunakan kaos atribut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIPerjuangan) bertuliskan nama calon anggota legislatif Piere Makisanti dari Daerah Pemilihan(Dapil) Minahasa Satu dan mengunggah foto tersebut di media sosial Faceook. Bahwa Para Pengadu selaku KPU Kabupaten Minahasa menerima Surat Nomor: 2/K-BAWASLUPROV.SA- 08/PM.00.02/1/2019 perihal Penyampaian hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik PPS Kelurahan Maesa Unima a.n Leonard M.
Pasal DilanggarPasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Leonard M. Timbuleng selaku anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Maesa Unima, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 26-PKE-DKPP/II/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 017-
P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 26-PKE-DKPP/II/2019,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Lord A. Ch. E. Malonda
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Minahasa
Alamat : Kompleks Stadion Maesa Tondano.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Rendy V. J. Suawa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Minahasa
Alamat : Kompleks Stadion Maesa Tondano.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Lidya A. Malonda
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Minahasa
Alamat : Kompleks Stadion Maesa Tondano.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu III;
4. Nama : Kristoforus Ngantung
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Minahasa
Alamat : Kompleks Stadion Maesa Tondano.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu IV;
5. Nama : Peter P. D. Maweikere
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Minahasa
Alamat : Kompleks Stadion Maesa Tondano.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------PengaduV;
Selanjutnya Teradu I s/d Teradu V disebut sebagai-------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Leonard M. Timbuleng
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Maesa Unima
Alamat :
Kelurahan Maesa Unima Kecamatan Tondano
Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1] Menimbang Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan olehTeradu selaku Anggota PPS Kelurahan Maesa Unima, pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 2 Januari 2019 KPU Kabupaten Minahasa menerima surat Nomor
2/K-BAWASLUPROV.SA-08/PM.00.02/1/2019 perihal Penyampaian Hasil
Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik PPS Kelurahan Maesa Unima a.n
Leonard M. Timbuleng, S.H. tanggal 2 Januari 2019;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Pemungutan Suara Dalam Penyelenggraan Pemilu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggraan Pemilu, maka KPU Kabupaten
Minahasa setelah menerima surat Nomor 2/K-BAWASLUPROV.SA-
08/PM.00.02/1/2019 perihal Penyampaian Hasil Penanganan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik PPS Kelurahan Maesa Unima a.n Leonard M. Timbuleng,
S.H., meneliti materi laporan dugaan pelanggaran yang selanjutnya melakukan
panggilan kepada Sdr. Leonard M. Timbuleng, S.H., sesuai surat panggilan
Nomor 02/HK.07.4-Sg/7102/KPU-Kab/1/2019 perihal Undangan Klarifikasi
dan melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik. Pada saat
klarifikasi didapat data dan fakta sebagai berikut:
1) BahwaLeonard M. Timbuleng, S.H., telah mengakui memakai baju yang
menggunakan atribut salah satu partai politik (PDI Perjuangan) dan juga
terdapat salah satu nama calon legislatif dapil Minahasa satu atas nama
Piere Makisanti secara tidak sengaja;
2) BahwaLeonard M. Timbuleng, S.H., mengakui pada akun Facebook adalah
benar dirinya sendiri yang menggunakan atribut salah satu peserta partai
politik (PDI Perjuangan) dan juga terdapat nama salah satu calon legislatif
dapil satu Minahasa atas nama Piere Makisanti;
3) BahwaLeonard M. Timbuleng, S.H., mengakui baju yang digunakan saat
berfoto yang memiliki atribut salah satu peserta partai politik (PDI
Perjuangan) dan juga terdapat nama salah satu nama calon legislatif dapil
satu Minahasa atas nama Piere Makisanti adalah baju milik temannya;
4) Bahwa Leonard M. Timbuleng, S.H., dengan sengaja memakai baju yang
menggunakan atribut salah satu peserta partai politik (PDI Perjuangan) dan
juga terdapat nama salah satu calon legislatif dapil satu Minahasa atas
nama Piere Makisanti dan mengambil foto selfie, kemudian tanpa
sepengetahuan yang bersangkutan kamera Handepone diambil temannya
dan memposting (upload) foto sebagaimana yang dimaksud diatas, diakun
facebook yang bersangkutan (Leonard M. Timbuleng, S.H.);
5) Bahwa Leonard M. Timbuleng, S.H., mengakui dan mengerti tugas,
wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu tahun 2019
(sebagai PPS). (Sesuai Berita Acara Klarifikasi Nomor 30/PP.05-
BA/7102/KPU-Kab/I/2019 tanggal 8 Januari 2019) terlampir.
c. Bahwa setelah diadakan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada poin III huruf
(b) dan sesuai Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum , yaitu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota bersifat
hierarkis, termasuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota pada satuan
pemerintahan daerah yang bersifa khusus atau istimewa yang diatur dengan
undang-undang, maka KPU Kabupaten Minahasa mengirim surat ke KPU
Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Surat 04/HK.07.4-Sg/7102/KPU-
Kab/I/2019, perihal Laporan Hasil Klarifikasi dan Permohonan Arahan
Selanjutnya Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik PPS; .
d. Bahwa pada tanggal 11 Januari 2019 dari KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor
7/Hk.07.4-SD/71/Prov/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 perihal Rekomendasi
atas Pelanggaran Kode Etik.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Lembar disposisi perihal Penyampaian hasil penanganan dugaan
pelanggaran kode etik PPS Kelurahan Maesa Unima a.n Leonard
M. Timbuleng tanggal 4-1-2019;
Bukti P-2 : Tanda Terima pengirim Bawaslu Kab. Minahasa;
Bukti P-3 : Surat Nomor: 2/K-BAWASLU-PROV.SA-08/PM.00.02/1/2019
tanggal 2 Januari 2019;
Bukti P-4 : Formulir temuan Nomor: 01/TM/PL/Cam.Ton-
Sel/25.09/XII/2018;
Bukti P-5 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/TM/PL/Cam.Ton-
Sel/25.09/XII/2018;
Bukti P-6 : Laporan hasil pengawasan tanggal 4 Desember 2018 Panwascam
Kecamatan Tondano Selatan;
Bukti P-7 : Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji Formulir Model
B.7;
Bukti P-8 : Berita Klarifikasi tanggal 12 Desember 2018;
Bukti P-9 : Surat Nomor: 01/HK.07.4-Sg/7102/KPU-Kab/I/2019 perihal
Panggilan Menghadap;
Bukti P-10 : Daftar hadir panggilan menghadap dan notulensi tanggal 8
Januari 2019;
Bukti P-11 : Berita Acara Nomor 30/PP.05-BA/7102/KPU-Kab/I/2019 tentang
klarifikasi penyampaian hasil penanganan pelanggaran kode etik
PPS Kelurahan Maesa Unima a.n Leonard M. Timbuleng, S.H.
tanggal 8 Januari 2019;
Bukti P-12 : Lembar Disposisi Nomor 7/HK.07.4-SD/71/PROV/I/2019 perihal
Rekomendasi atas Pelanggaran Kode Etik tanggal 11 Januari 2019;
Bukti P-13 : Surat Nomor: 7/HK.07.4-SD/71/PROV/I/2019 perihal
Rekomendasi atas Pelanggaran Kode Etik tanggal 10 Januari 2019;
Bukti P-14 : Surat Nomor: 05/HK.07.4-Und/7102/KPU-Kab/I/2019 perihal
Undangan Rapat Pleno Pembahasan Dugaan Pelanggaran Kode
Etik Anggota PPS Maesa Unima;
Bukti P-15 : Daftar hadir Rapat Pleno Pembahasan Dugaan Pelanggaran Kode
Etik Anggota PPS Maesa Unima;
Bukti P-16 : Berita Acara Nomor 41/HK.07.4-BA/7102/KPU-Kab/I/2019;
Bukti P-17 : Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 87/PP.05-
Kpt/7102/KPU-Kab/I/2019 tentang Pemberhentian Sementara
Anggota PPS Kelurahan Maesa Unima Kecamatan Tondano Selatan
untuk Pemilu tahun 2019 tanggal 16 Januari 2019.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan memutus pengaduan Para Pengadu;
2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan dan telah
menyampaikan surat pengunduran diri tanggal 23 Februari 2019 yang pada
pokoknya menguraikan bahwaTeradu mengajukan permohonan pengunduran diri
karena adanya kesibukan yang akan membuat tugas Teradu sebagai anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Maesa Unima tidak berjalan maksimal dalam
tahapan Pemilihan Umum 2019.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Para Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan berfoto dengan menggunakan kaos atribut Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIPerjuangan) bertuliskan nama calon anggota
legislatif Piere Makisanti dari Daerah Pemilihan(Dapil) Minahasa Satu dan
mengunggah foto tersebut di media sosial Faceook. Bahwa Para Pengadu selaku KPU
Kabupaten Minahasa menerima Surat Nomor: 2/K-BAWASLUPROV.SA-
08/PM.00.02/1/2019 perihal Penyampaian hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik PPS Kelurahan Maesa Unima a.n Leonard M. Timbuleng (Teradu) tanggal
2 Januari 2019. Menindaklanjuti surat tersebut, Para Pengadu selaku KPU
Kabupaten Minahasa melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik
kepada Teradu pada tanggal 8 Januari 2019. Hasil klarifikasi yang dituangkan
dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 30/PP.05-BA/7102/KPU-Kab/I/2019 tanggal
8 Januari 2019 menunjukkan fakta bahwa Teradu membenarkan foto seseorang
menggunakan kaos atribut PDI Perjuangan yang beredar di media sosial
Facebookadalah dirinyaTeradu dengan sengaja menggunakan kaos atribut PDI
Perjuangan bertuliskan nama salah satu calon anggota legislatif Piere Makisanti.
Atribut kaos tersebut bukan milik Teradu, melainkan milik teman Teradu dan
sengaja dipakai untuk swafoto (selfie). Kemudian tanpa sepengetahuan Teradu,
teman Teradu mengunggah foto tersebut menggunakan handphone dan akun
Facebook milik Teradu. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Para Pengadu
kemudian menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Nomor:
87/PP.05-Kpt/7102/KPU-Kab/I/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota
PPS Kelurahan Meesa Unima Kecamatan Tondano Selatan untuk Pemilu 2019 a.n
Teradu tanggal 16 Januari 2019;
[4.2] Menimbang Teradu tidak hadir pada sidang pemeriksaan dengan alasan telah
mengajukan surat pengunduran tidak dapat dipertanggungjawabkan di muka
sidang. Teradu juga tidak memberikan jawaban atas dalil-dalil aduan yang diajukan
oleh Para Pengadu.
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, Teradu dalam klarifikasi kepada Para Pengadu
mengakui foto seseorang mengenakan kaos atribut PDI Perjuangan bertuliskan
nama calon anggota legislatif Piere Makisanti dari Daerah Pemilihan (Dapil)
Minahasa Satu yang beredar di media sosial Facebook adalah benar dirinya. Fakta
tersebut terungkap dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan Tondano Selatan yang dituangkan dalam Berita Acara
Klarifikasi (Formulir Model B.7) tanggal 12 Desember 2018 dan klarifikasi oleh Para
Pengadu selaku KPU Kabupaten Minahasa yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor: 30/PP.05-BA/7102/KPU-Kab/I/2019 tentang Klarifikasi Penyampaian Hasil
Penanganan Pelanggaran Kode Etik PPS Kelurahan Maesa Unima a.n Leonard M.
Timbuleng, S.H. tanggal 8 Januari 2018. Dalam klarifikasi tersebut, Teradu juga
menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan yang telah dilakukan. Bahwa
Teradu tidak hadir pada sidang pemeriksaan dengan alasan telah mengajukan surat
pengunduran karena tidak memungkinkan untuk melakukan tugas secara
maksimal dalam tahapan Pemilu 2019. Teradu juga tidak memberikan jawaban atas
dalil-dalil aduan yang diajukan oleh Para Pengadu. DKPP berpendapat bahwa
ketidakhadiran Teradu dalam sidang pemeriksaan dan adanya surat pengunduran
diri menunjukkan bahwa Teradu tidak menggunakan kesempatan dan haknya
untuk membantah dan membela diri atas seluruh dalil yang diajukan Para Pengadu.
DKPP menilai perbuatan dan tindakan Teradu mengenakan kaos atribut PDI
Perjuangan bertuliskan nama salah satu calon anggota legislatif menunjukkan sikap
tidak netral sebagai Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta dan bukti yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu terbukti
melanggar Pasal 8 huruf a dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen
yang disampaikan Para Pengadu dan pihak terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Leonard M.
Timbuleng selaku anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Maesa Unima,
Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Fritz Edward
Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan Maret
tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua
Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Para Pengadu dan tidak
dihadiri Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ida Budhiati Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir