Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 131 & 142 Tahun 2020
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Minahasa Utara
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-01-2021
👁 9 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] PERKARA NOMOR 131-PKE-DKPP/X/2020, Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 146-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 131-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 06 September 2020 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dari Partai Nasdem Shintia Gelly Rumumpe dan Netty Agnes Pantouw mendaftar di KPU Minahasa Utara.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I dalam Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/X/2020 dan Pengadu II dalam Perkara Nomor 142-PKE-DKPP/XI/2020 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan tentang penggunaan ijazah yang diduga palsu atas nama Shintia Gelly Rumumpe sebagai dokumen syarat bakal calon Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 yang dilaporkan oleh Noldy Johan Awuy dan Norris Tirayoh. Menurut Para Pengadu, dokumen laporan dan alat bukti a quo telah lengkap dan cukup, namun Para Teradu justru menerbitkan status laporan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi suatu unsur pelanggaran terhadap laporan Noldy Johan Awuy, sementara laporan Norris Tirayoh dinyatakan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil karena laporan dan dokumen serta bukti yang sama disampaikan oleh Noldy Johan Awuy dengan Nomor Registrasi : 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020 yang telah dilakukan proses penanganan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Simon H. Awuy Selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara, dan Teradu III Rocky Ambar, selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 131-PKE-DKPP/X/2020 Nomor: 142-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 146- P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 131-PKE-DKPP/X/2020, serta memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 159-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 142-PKE- DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU [1.1.1] PENGADU PERKARA NOMOR: 131-PKE-DKPP/X/2020 1. Nama : Noldy Awuy Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kel. Airmadidi Bawah Lingkungan I Kec. Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I; [1.1.2] PENGADU PERKARA NOMOR: 142-PKE-DKPP/XI/2020 2. Nama : Efraim Kahagi Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kel. Airmadidi Bawah Lingkungan I Kec. Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai---------------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Simon H. Awuy Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Alamat : Airmadidi Atas Kec. Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Rahman Ismail Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Alamat : Airmadidi Atas Kec. Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Rocky Ambar Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Alamat : Airmadidi Atas Kec. Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d Teradu III Selanjutnya disebut sebagai---------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 131-PKE-DKPP/X/2020, Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 146-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 131-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 06 September 2020 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dari Partai Nasdem Shintia Gelly Rumumpe dan Netty Agnes Pantouw mendaftar di KPU Minahasa Utara. 2. Bahwa pada tanggal 08 September 2020 Noldy Johan Awuy (saya) melakukan sanggahan tertulis berserta bukti-bukti di KPU Minahasa Utara terkait pencalonan Shintia Gelly Rumumpe dugaan Ijazah palsu. 3. Bahwa pada tanggal 08 September 2020 Noris Tirayo sebagai Humas LSM Badan Intelejen Aset Negara (BIAN) Kab. Minahasa Utara melakukan sanggahan tertulis di KPU Kab. Minahasa Utara terkait pencalonan Shintia Gelly Rumumpe dengan dugaan Ijazah palsu. 4. Bahwa pada tanggal 09 September 2020 Noldy Johan Awuy (saya) melakukan laporan dugaan pelanggaran persyaratan bakal calon bupati terkait dugaan ijazah palsu atas nama Shintia Gelly Rumumpe di Kantor Bawaslu Minahasa Utara dengan isi berkas aduan berupa : 1) Surat pengaduan, ke Bawaslu Minahasa Utara 2) Fotocopy KTP pelapor 3) Kronologis kejadian, 4) Barang bukti ; a. Ijazah diduga palsu atas nama Shintia Rumumpe b. Ijazah pembanding tahun lulusan sama (se-kelas) atas nama c. Surat keterangan dari sekolah bahwa ijazah Shintia G Rumumpe tidak terdaftar. d. Foto bersama dengan kepala sekolah SMU Pelita Tiga Nomor 3 saat penyerahan surat keterangan. e. Flasdisk rekaman gambar dan suara terkait klarifikasi ijazah pada kepala sekolah dan tata usaha yang menulis ijazah siswa. 5) Berita dari media massa 5. Bahwa pada tanggal 09 September 2020 Norris Tirayoh sebagai Humas LSM Badan Intelejen Aset Negara (BIAN) Kab. Minahasa Utara melakukan laporan dugaan pelanggaran persyaratan bakal calon bupati terkait dugaan Ijazah palsu atas nama Shintia Gelly Rumumpe di kantor Bawaslu Minahasa Utara dengan ini berkas aduan berupa : 1) Surat Pengaduan ke Bawaslu Minahasa Utara 2) Fotocopy Identitas pengadu (KTP) 3) Tanda terima pengaduan ke KPU Minahasa Utara tanggal 31 Agustus 2020 4) Fotocopy STTB/ Ijazah atas nama Shintia Gelly Rumumpe 5) Fotocopy STTB/ Ijazah dari siswa yang lulus di tahun yang sama atas nama Harry Hardiana. 6) Transkrip SMS penolakan Surat Permohonan Legalisir Ijazah yang diajukan oleh pihak Shintia Gelly Rumumpe 7) Pemberitaan media massa terkait SMA Pelita Tiga yang menolak legalisir Ijazah Bersama foto. 6. Bahwa pada tanggal 10 September 2020 tim KPU Minahasa Utara Bersama Bawaslu Minahasa Utara berangkat ke Jakarta untuk melakukan verifikasi faktual semua Ijazah bakal calon yang memiliki alamat sekolah di Jakarta termasuk dugaan Ijazah Palsu atas nama Shintia Gelly Rumumpe (SGR). 7. Bahwa Bawaslu Minahasa Utara mengirim Surat Undangan Klarifikasi kepada Bpk Noldy Awuy pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 No. 0193/K.SA11/Und/PM.05.02.IX/2020 8. Bahwa tanggal 13 September 2020 pukul 15.00 WITA Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa; Rocky M. Ambar, SH., LL.M., M.Kn mengambil keterangan pada saya sebagai pelapor terkait dengan Laporan Pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Terlampir Berita Acara Klarifikasi sebagai alat bukti. 9. Bahwa Bawaslu Minahasa Utara mengirim Surat Undangan Klarifikasi kepada Bpk Efraim Kahagi pada hari Sabtu tanggal 13 September 2020 No. 0201/K.SA11/Und/PM.05.02.IX/2020 10. Bahwa pada tanggal 14 September 2020 pukul 11.55 WITA Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa; Rocky M. Ambar, SH., LL.M., M.Kn mengambil keterangan pada Efraim Kahagi sebagai saksi terkait dengan Laporan Pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Terlampir Berita Acara Klarifikasi sebagai alat bukti. 11. Bahwa tanggal 14 September 2020; Komisi Pemilihan Umum Minahasa Utara menemukan, Ijazah yang dimasukan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) ternyata “Palsu”, fakta di perkuat keputusan KPU, Minggu 13 September 2020 dalam rapat pleno terbuka, dimana KPU mengembalikan berkas Shintia Gelly Rumumpe untuk diperbaiki. “Diharap melegalisir ijazah di sekolah karena sekolah itu masih aktif” bunyi putusan KPU untuk kelengkapan berkas SGR. Sementara informasi resmi yang di himpun wartawan, pihak suku dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur, Ade Yulia Harun, membantah telah menandatangani dan melegalisir ijazah atas nama Shintia Gelly Rumumpe (SGR), bahkan pihak Suku Dinas Pendidikan Nasional Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur menunjukan data akhir melegalisir ijazah pada pertengahan Agustus 2020. Ini menunjukan tidak ada legalisir ijazah tanggal 4 September 2020 seperti yang dimasukan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) “Saya sudah koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, silakan di tanyakan kesana” ungkap Ade Narun. 12. Bahwa pada tanggal 15 September 2020 Bawaslu Minahasa Utara mengirim Surat Pemberitahuan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor Bapak Noldy Awuy tanggal 09 September 2020 di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana telah dilimpahkan ke Bawaslu Kab. Minahasa Utara dengan suratpelimpahan nomor: 215/K.SA/PM.05.01/2020 tertanggal 10 September 2020 telah dilakukan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kab. Minahasa Utara, mengumumkan status laporan diberhentikan dengan alasan tidak memenuhi suatu unsur pelanggaran dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 yang ditanda tangani oleh ketua Bawaslu Minahasa Utara Simon Awuy, SH. 13. Bahwa tanggal 16 September 2020 Bawaslu Minahasa Utara mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara, dengan berkas yang diterima 1 rangkap form model A1, KTP atau identitas pelapor, dst sebagai lampiran. 14. Bahwa pada tanggal 16 September 2020 Bawaslu Kab. Minahasa Utara mengirim Surat Pemberitahuan Kepada Bpk Norris Tirayoh terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Bpk Norris Tirayoh pada tanggal 16 September 2020 di Bawaslu Kab. Minahasa Utara maka telah dilakukan Kajian Hukum oleh Bawaslu Kab. Minahasa Utara dengan status laporan TIDAK diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan laporan dengan dokumen serta bukti yang sama disampaikan pelapor merupakan bukti yang sama sebagai laporan Bpk. Noldy Awuy dengan nomor registrasi : 002/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020 dimana telah dilakukan proses penanganan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 yang di tandatangani oleh ketua Bawaslu Minahasa Utara Simon H. Awuy, SH tetapi sangat aneh atau rancuh sebab patokan surat pada tanggal 16 September 2020 bukan tanggal 09 September 2020 juga status laporan tidak diregistrasi kerena tidak memenuhi syarat formil bagaimana sangat KABUR atau tidak jelas seolah-oleh pelapor tidak paham aturan padahal jelas bukti-bukti MIRIP dengan bukti-bukti Bpk Noldy Awuy tetapi berbeda. Disini jelas bahwa Bawaslu Minahasa Utara terlalu mendramatisir kasus laporan dugaan pelanggaran dan atau diduga memberhentikan kasus/ laporan karena kepentingan tertentu demi alasan yang justru berlawanan dengan regulasi pemilukada terkait legitimasi syarat dan penetapan calon. 15. Bahwa dalam surat keterangan No. : 118/SMA/PT.3/A.2/IX/2019 tanggal 26 September 2019 yang di tanda-tangani oleh kepala sekolah SMU Pelita Tiga Nomor 3, Ahmad Aru Patria S.IP,. MM menerangkan nama yang bersangkutan diatas tidak ditemukan dalam daftar buku induk siswa sekolah maka keabsahan fotocopy STTB sangat diragukan. 16. Bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Legalisasi Ijazah dan atau PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 42 ayat 1 huruf p; seharusnya legalisir dilakukan pada sekolah yang mengeluarkan Ijazah apabila sekolah tersebut masih aktif jika sekolah tersebut telah ditutup maka legalisir ijazah dapat dilakukan pada kantor Diknas yang berwewenang.untuk memeriksa keabsahan Ijasah dimaksud. 17. Bahwa pada tanggal 16 September2020 Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa Utara telah melegalisir Ijazah SMU atas nama Shintia Gelly Rumumpe. 18. Bahwa legalisir Ijazah SMU Bakal Calon Bupati Minahasa Utara Shintia Gelly Rumumpe tidak sesuai dengan peraturan dan atau melawan regulasi pemilhan kepala daerah. sebab dilegalisir dilakukan pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa Utara yang justru telah melampaui wewenang sebab mulai tahun 2017 pengesahan Ijazah SMU dan SMK sudah dilaksanakan pada Dinas Pendidikan Nasional propinsi Sulawesi Utara tidak lagi berada pada Dinas Pendidkan Nasional Kabupaten Minahasa Utara. 19. Bahwa pada tanggal 16 September 2020 pukul 22.00 WiTa Ketua KPU Minahasa Utara menerima kelengkapan berkas terkait Ijazah SMU yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Nasional Minahasa Utara atas nama Shintia Gelly Rumumpe dan menyatakan telah memenuhi syarat yang disaksikan oleh Bawaslu Minahasa Utara. 20. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 16 September 2020 pukul 22 WITA dokumen perbaikan diperiksa dan diteliti oleh KPU Minahasa Utara ketua Stella Runtu dan Komisioner Hendra Lumanauw, Darul Halim, Robby Manoppo dan Dikson Lahope diawasi Bawaslu Minahasa Utara Ketua Simon Awuy dan Komisioner Rahman Ismail serta Rocky Ambar, semua dokumen dinyatakan lengkap dan resmi diterima KPU 21. Bahwa pada tanggal 16 September 2020 KPU Minahasa Utara melakukan pleno hasil Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Bakal Calon. 22. Bahwa pada tanggal 17 September 2020 Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara Rahman Ismail, SH mengatakan pada media online Manado Inside edisi Jumat, 18 September 2020 Laporan ijazah salah satu calon Bupati Minahasa Utara (Minut) yang diadukan Yohan Awuy warga Airmadidi di Bawaslu Minut dinyatakan bukan suatu pelanggaran dalam pemilihan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil dari kajian pengawas pemilihan. 23. Bahwa pada tanggal 23 September 2020 KPU Minahasa Utara menetapkan pasangan calon, pemilihan kepala daerah Kabupaten Minahasa Utara 24. Bahwa dari uraian diatas saya kesimpulan: a. Sangat jelas Bawaslu Minahasa Utara memang sengaja atau secara sadar serta bersifat masif dalam pengawasan sehingga telah meloloskan bakal calon bupati Shintia Gelly Rumumpe untuk ditetapkan sebagai calon bupati pemilihan kepala daerah walapun telah ada laporan / aduan dari masyarakat dengan bukti lengkap tetapi mengabaikan dengan alas an tidak memenuhi syarat formil. b. Bawaslu Minahasa Utara telah melakukan verifikasi langsung di sekolah yang bersangkutan dan telah mengetahui sekolah menolak untuk melegalisir ijazah tersebut. c. Kedudukan kepala diknas kabupaten Minahasa utara melegalisir ijazah atas nama Shintia Gelly Rumumpe telah melampaui wewenang sebab seharusnya ijazah yang bersangkutan dilakukan pada Dinas Pendidkan Propinsi Sulawesi Utara sehingga hal ini sangat bertolak belakang atau berlawanan dengan aturan serta regulasi pemilihan kepala daerah tahun 2020 25. Bahwa Kejanggalan secara fisik dugaan ijazah palsu atas nama Shintia Gelly Rumumpe, sangat jelas dari perbandingan fotocopy ijazah milik Harry Hardiana lulusan yang sama, yakni tahun 1999 pada sekolah SMU Pelita Tiga Nomor 3 Pulogadung: a. Ijazah Harry Hardiana tertulis Pulogadung sementara ijazah Shintia Gelly Rumumpe tertulis PULO GADUNG. b. Ijazah Harry Hardiana tertulis Nonor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah atas nama Rus Prihatini NIP 132 148 316, sementara di ijazah Shintia Gelly Rumumpe tertulis NIP 131 472 428. c. Tanda Tangan Kepala Sekolah Rus Prihatini berbeda antara ijazah Harry Hardiana dengan ijazah Shintia Gelly Rumumpe. d. Cap sekolah SMA Pelita Tiga Nomor 3 pada ijazah Harry Hardiana bentuknya bulat, sementara ijazah Shintia Gelly Rumumpe bentuknya lonjong. e. Penulisan tangan pada ijazah Harry Hardiana tidak sama dengan penulisan tangan ijazah Shintia Gelly Rumumpe. f. Pada ijazah asli atas nama HARRI HARDIANA penulisan kalimat penutup tertulis “Pemilik” Surat Tanda Tamat Belajar ini tercatat sebagai siswa……, sedangkan pada ijazah diduga palsu atas nama SHINTIA GELLY RUMUMPE penulisan kalimat penutup tertulis “Pemegang” Surat Tanda Tamat Belajar ini tercatat sebagai siswa…., pada penulisan kata tersebut jelas membuktikan perbedaan yang tidak mungkin terjadi sebab jika dikeluarkan pada tahun cetakan yang sama. g. NIM (Nomor Induk Siswa) ijazah Harry Hardiana 2301 sementara ijazah NIM Shintia Gelly Rumumpe 2016. Selisih dari dua NIM tersebut sebanyak 285, berarti jumlah siswa lulusan tahun 1999 sekolah tersebut paling sedikit sebanyak 285 siswa, dibanding jumlah siswa tahun 2020 ini keseluruhan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 totalnya 175 siswa. h. Tanggal penerbitan ijazah Harry Hardiana 22 Mei 1999, sementara ijazah Shintia Gelly Rumumpe tanggal 25 Mei 1999. [2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 142-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 159-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 142-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 06 September 2020 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dari Partai Nasdem Shintia Gelly Rumumpe dan Netty Agnes Pantouw mendaftar di KPU Minahasa Utara. 2. Bahwa pada tanggal 08 September 2020 Noldy Johan Awuy melakukan sanggahan tertulis berserta bukti-bukti di KPU Minahasa Utara terkait pencalonan Shintia Gelly Rumumpe dugaan Ijazah palsu. 3. Bahwa pada tanggal 08 September 2020 Noris Tirayo sebagai Humas LSM Badan Intelejen Aset Negara (BIAN) Kab. Minahasa Utara melakukan sanggahan tertulis di KPU Kab. Minahasa Utara terkait pencalonan Shintia Gelly Rumumpe dengan dugaan Ijazah palsu. 4. Bahwa pada tanggal 09 September 2020 Noldy Johan Awuy sebagai Ketua LSM Minut Conection melakukan laporan dugaan pelanggaran persyaratan bakal calon terkait Ijazah Palsu atas nama Shintia Gelly Rumumpe di Kantor Bawaslu Minahasa Utara. 5. Bahwa pada tanggal 10 September 2020 tim KPU Minahasa Utara Bersama Bawaslu Minahasa Utara berangkat ke Jakarta untuk melakukan verifikasi faktual semua Ijazah bakal calon yang memiliki alamat sekolah di Jakarta termasuk dugaan Ijazah Palsu atas nama Shintia Gelly Rumumpe (SGR). 6. Bahwa tanggal 14 September 2020; Komisi Pemilihan Umum Minahasa Utara menemukan, Ijazah yang dimasukan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) ternyata “Palsu”, fakta di perkuat dengan keputusan KPU, Minggu 13 September 2020 dalam rapat pleno terbuka, dimana KPU mengembalikan berkas Shintia Gelly Rumumpe untuk diperbaiki. “Diharap melegalisir ijazah di sekolah karena sekolahitu masih aktif” bunyi putusan KPU untyk kelengkapan berkas SGR. Sementara informasi resmi yang di himpun wartawan, pihak suku dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur, Ade Yulia Harun, membantah telah menandatangani dan melegalisir ijazah atas nama Shintia Gelly Rumumpe (SGR), bahkan pihak Suku Dinas Pendidikan Nasional Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur menunjukan data akhir melegalisir ijazah pada pertengahan Agustus 2020. Ini menunjukan tidak ada legalisir ijazah tanggal 4 September 2020 seperti yang dimasukan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) “Saya sudah koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, silakan di tanyakan kesana” ungkap Ade Narun 7. Bahwa dalam surat keterangan No. : 118/SMA/PT.3/A.2/IX/2019 tanggal 26 September 2019 yang di tanda-tangani oleh kepala sekolah SMU Pelita Tiga Nomor 3, Ahmad Aru Patria S.IP,. MM menerangkan nama yang bersangkutan diatas tidak ditemukan dalam daftar buku induk siswa sekolah maka keabsahan fotocopy STTB sangat diragukan. 8. Bahwa ditemukan foto Surat Keterangan nomor: 078/SMA/PT.3/C.2/IX/2020 tanggal 26 September 2020 dari SMA Pelita Tiga Nomor 3 menyatakan bahwa Shintia Rumumpe telah menunjukan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dari pihak sekolah tetapi sangat aneh atau rancu beredar juga foto Ijazah telah di legalisir oleh Suku Dinas Diknas Kota Administrasi Jakarta Timur pada tanggal 04 September 2020. 9. Bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Legalisasi Ijazah dan atau PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 42 ayat 1 huruf p; seharusnya legalisir dilakukan pada sekolah yang mengeluarkan Ijazah apabila sekolah tersebut masih aktif jika sekolah tersebut telah ditutup maka legalisir ijazah dapat dilakukan pada kantor Diknas yang berwewenang.untuk memeriksa keabsahan Ijasah dimaksud. 10. Bahwa pada tanggal 16 September2020 Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa Utara telah melegalisir Ijazah SMU atas nama Shintia Gelly Rumumpe. 11. Bahwa legalisir Ijazah SMU Bakal Calon Bupati Minahasa Utara Shintia Gelly Rumumpe tidak sesuai dengan peraturan dan atau melawan regulasi pemilhan kepala daerah. sebab dilegalisir dilakukan pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa Utara yang justru telah melampaui wewenang sebab mulai tahun 2017 pengesahan Ijazah SMU dan SMK sudah dilaksanakan pada Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulawesi Utara tidak lagi berada pada Dinas Pendidkan Nasional Kabupaten Minahasa Utara. 12. Bahwa pada tanggal 16 September 2020 pukul 22.00 WiTa Ketua KPU Minahasa Utara menerima kelengkapan berkas terkait Ijazah SMU yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Nasional Minahasa Utara atas nama Shintia Gelly Rumumpe dan menyatakan telah memenuhi syarat. 13. Bahwa pada tanggal 16 September 2020 KPU Minahasa Utara melakukan pleno hasil Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Bakal Calon. 14. Bahwa Kejanggalan secara fisik dugaan ijazah palsu atas nama Shintia Gelly Rumumpe, sangat jelas dari perbandingan fotocopy ijazah milik Harry Hardiana lulusan yang sama, yakni tahun 1999 pada sekolah SMU Pelita Tiga Nomor 3 Pulogadung: a. Ijazah Harry Hardiana tertulis Pulogadung sementara ijazah Shintia Gelly Rumumpe tertulis PULO GADUNG. b. Ijazah Harry Hardiana tertulis Nonor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah atas nama Rus Prihatini NIP 132 148 316, sementara di ijazah Shintia Gelly Rumumpe tertulis NIP 131 472 428. c. Tanda Tangan Kepala Sekolah Rus Prihatini berbeda antara ijazah Harry Hardiana dengan ijazah Shintia Gelly Rumumpe. d. Cap sekolah SMA Pelita Tiga Nomor 3 pada ijazah Harry Hardiana bentuknya bulat, sementara ijazah Shintia Gelly Rumumpe bentuknya lonjong. e. Penulisan tangan pada ijazah Harry Hardiana tidak sama dengan penulisan tangan ijazah Shintia Gelly Rumumpe. f. Pada ijazah asli atas nama HARRI HARDIANA penulisan kalimat penutup tertulis “Pemilik” Surat Tanda Tamat Belajar ini tercatat sebagai siswa……, sedangkan pada ijazah diduga palsu atas nama SHINTIA GELLY RUMUMPE penulisan kalimat penutup tertulis “Pemegang” Surat Tanda Tamat Belajar ini tercatat sebagai siswa…., pada penulisan kata tersebut jelas membuktikan perbedaan yang tidak mungkin terjadi sebab jika dikeluarkan pada tahun cetakan yang sama. g. NIM (Nomor Induk Siswa) ijazah Harry Hardiana 2301 sementara ijazah NIM Shintia Gelly Rumumpe 2016. Selisih dari dua NIM tersebut sebanyak 285, berarti jumlah siswa lulusan tahun 1999 sekolah tersebut paling sedikit sebanyak 285 siswa, dibanding jumlah siswa tahun 2020 ini keseluruhan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 totalnya 175 siswa. h. Tanggal penerbitan ijazah Harry Hardiana 22 Mei 1999, sementara ijazah Shintia Gelly Rumumpe tanggal 25 Mei 1999 [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Para Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 3. Memberhentikan dengan tetap Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. 4. Atau apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, Pengadu memohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PARA PENGADU [2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 131-PKE-DKPP/X/2020 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P1-1 : Fotocopy Ijazah atas nama Shintia Gelly Rumumpe 2. P1-2 : Fotocopy Ijazah sebagai pembanding siswa yang terdaftar resmi pada sekolah 3. P1-3 : Fotocopy Surat keterangan No. : 118/SMA/PT.3/A.2/IX/2019 tanggal 26 September 2019 dari SMU Pelita Tiga Nomor 3 Pulogadung 4. P1-4 : Foto Bersama dengan kepala sekolah pada saat penyerahan surat keterangan 5. P1-5 : Fotocopy Ijazah diduga palsu yang dilegalisir oleh Diknas Jakarta Timur 6. P1-6 : Fotocopy Surat keterangan No. : 078/SMA/PT.3/C.2/IX/2020 SMU Pelita Tiga Nomor 3 Pulogadung diduga palsu 7. P1-7 : Rekaman percakapan pertemuan Bpk Drs. Efraim Kahagi dan Johan Noldy Awuy dengan Kepala Sekolah SMA Pelita Tiga No. 3 Pulogadung Jakarta Timur untuk klarifikasi fotocopy Ijazah yang digunakan Shintia Gelly Rumumpe dalam pencalonan anggota DPRD Kab. Minahasa Utara tahun tahun 2013. 8. P1-8 : Rekaman dengan kepala tata usaha dan atau penulis ijazah 9. P1-9 : Rekaman kunjungan KPU Minahasa Utara dan Bawaslu Minahasa Utara pada saat berkunjung di sekolah SMA Pelita Tiga Nomor 3 Pulogadung untuk melakukan klarifikasi ijazah yang digunakan bakal calon bupati Shintia Gelly Rumumpe 10. P1-10 : Rekaman saksi yang melakukan pengaduan di KPU Minahasa Utara 11. P1-11 : Gambar fotocopy ijazah a.n Shintia Gelly Rumumpe yang diduga palsu 12. P1-12 : Gambar fotocopy ijazah a.n Harry Hardiana yang lulus pada tahun yang sama sebagai pembanding 13. P1-13 : Gambar fotocopy ijazah milik Shintia Gelly Rumumpe yang dilegalisir oleh Suku Dinas Pendidikan Nasional Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur yang palsu 14. P1-14 : Foto Surat Keterangan dari Kepala Sekolah SMA Pelita Tiga Nomor 3 bahwa Shintia Gelly Rumumpe tidak ditemukan dalam daftar buku induk siswa 15. P1-15 : Foto penyerahan surat keterangan dari sekolah kepada Bpk Drs. Efraim Kahagi dan Johan Noldi Awuy 16. P1-16 : Gambar dan berita dari media Manado. Post terkait syarat kelengkapan berkas perbaikan pasangan SGR - NAP telah memenuhi syarat oleh KPU dan disaksikan Bawaslu Minut [2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 142-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P2-1 : Fotocopy Ijazah atas nama Shintia Gelly Rumumpe 2. P2-2 : Fotocopy Ijazah sebagai pembanding siswa yang terdaftar resmi pada sekolah 3. P2-3 : Fotocopy Surat keterangan No. : 118/SMA/PT.3/A.2/IX/2019 tanggal 26 September 2019 dari SMU Pelita Tiga Nomor 3 Pulogadung 4. P2-4 : Foto Bersama dengan kepala sekolah pada saat penyerahan surat keterangan 5. P2-5 : Fotocopy Ijazah diduga palsu yang dilegalisir oleh Diknas Jakarta Timur 6. P2-6 : Fotocopy Surat keterangan No. : 078/SMA/PT.3/C.2/IX/2020 SMU Pelita Tiga Nomor 3 Pulogadung diduga palsu 7. P2-7 : Rekaman percakapan pertemuan Bpk Drs. Efraim Kahagi dan Johan Noldy Awuy dengan Kepala Sekolah SMA Pelita Tiga No. 3 Pulogadung Jakarta Timur untuk klarifikasi fotocopy Ijazah yang digunakan Shintia Gelly Rumumpe dalam pencalonan anggota DPRD Kab. Minahasa Utara tahun tahun 2013. 8. P2-8 : Rekaman dengan kepala tata usaha dan atau penulis ijazah 9. P2-9 : Rekaman kunjungan KPU Minahasa Utara dan Bawaslu Minahasa Utara pada saat berkunjung di sekolah SMA Pelita Tiga Nomor 3 Pulogadung untuk melakukan klarifikasi ijazah yang digunakan bakal calon bupati Shintia Gelly Rumumpe 10. P2-10 : Rekaman saksi yang melakukan pengaduan di KPU Minahasa Utara 11. P2-11 : Gambar fotocopy ijazah a.n Shintia Gelly Rumumpe yang diduga palsu 12. P2-12 : Gambar fotocopy ijazah a.n Harry Hardiana yang lulus pada tahun yang sama sebagai pembanding 13. P2-13 : Gambar fotocopy ijazah milik Shintia Gelly Rumumpe yang dilegalisir oleh Suku Dinas Pendidikan Nasional Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur yang palsu 14. P2-14 : Foto Surat Keterangan dari Kepala Sekolah SMA Pelita Tiga Nomor 3 bahwa Shintia Gelly Rumumpe tidak ditemukan dalam daftar buku induk siswa 15. P2-15 : Foto penyerahan surat keterangan dari sekolah kepada Bpk Drs. Efraim Kahagi dan Johan Noldi Awuy 16. P2-16 : Gambar dan berita dari media Manado. Post terkait syarat kelengkapan berkas perbaikan pasangan SGR - NAP telah memenuhi syarat oleh KPU dan disaksikan Bawaslu Minut [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu I Perkara Nomor 131-PKE- DKPP/X/2020 menghadirkan Saksi atas nama Noris Tirayoh, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Saksi membenarkan bahwa dirinya pernah melaporkan persoalan penggunaan ijazah palsu atas nama Sintia Gelly Rumumpe (SGR) ke Bawaslu kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 16 September 2020 dan menerima status pemberitahuan laporan ditanggal yang sama. Saksi menerangkan bahwa dirinya masih memiliki hubungan kekerabatan (suami SGR adalah sepupu Saksi) dan Saksi juga pernah menjadi Tim Sukses SGR. Saksi juga menerangkan bahwa SGR tinggal domisili sekampung dengan Saksi. Saksi telah mencurigai adanya penggunaan dokumen ijazah paslu sejak SGR mencalonkan diri sebagai anggota dewan, akan tetapi Saksi tidak memiliki bukti untuk mengungkap. Saksi membenarkan bahwa dirinya pernah mendengar bahwa Noldy Awuy melakukan pelaporan ke polisi terkait penggunaan ijazah palsu tesebut. Saksi menerangkan, setelah mengetahui adanya pelaoran tersebut, Saksi menghubungi Pengadu II dan melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, Saksi memperoleh dokumen-dokumen seperti fotokopi ijazah SGR yang diduga palsu dan fotokopi ijazah pembanding, serta dokumen surat keterangan dari kepala sekolah dan foto-foto selama Pengadu II dating ke sekolah. Atas informasi tersebut, Saksi kemudian mencari informasi dan bertemu dengan pihak-pihak yang turut serta dalam pembuatan ijazah yang diduga palsu tersebut. Selanjutnya, berbekal alat bukti dan informasi yang dimiliki, Saksi kemudian melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, dan sudah dapat jawaban. Karena kurang puas, Saksi meng-upload segala dokumen ke akun facebook pribadi Saksi salah satunya dokumen surat pernyataan alumni sekolah yang menyatakan SGR tidak pernah sekolah di sekolah tersebut, harapannya publik dapat mengetahuinya dan secara bersama-sama mengawal dan mengkoreksinya. Selain itu, Saksi juga mempublikasikan foto-foto saat perpisahan sekolah yang didapatkan dari alumni sekolah. Demikian halnya dengan video-video yang menunjukkan upaya para alumni melakukan konferensi pers dan aksi di depan KPU RI bahwa SGR tidak bersekolah di SMA Pelita Tiga No. 3 Pulogadung Jakarta Timur, bahkan buku induk siswa juga turut dipublikasikan oleh pihak alumni. Selain itu, Saksi juga mendapatkan transkrip percakapan whatsapp mantan pengacara SGR yang isinya terkait cara agar dokumen ijazah SGR lolos pendaftaran, serta adanya rekaman audio Kepala Sekolah yang menyatakan tidak dapat memastikan keaslian dokumen ijazah yang dimiliki SGR. Saksi menegaskan, bahwa dirinya mempublikasikan semua informasi terkait keabsahan dokumen ijazah SGR yang diduga palsu ke media sosial, harapannya penyelenggara memiliki upaya antisipasi, namun penyelenggara pemilu justru beranggapan lain. Saksi bersama para alumni SMA Pelita Tiga No. 3 Pulogadung Jakarta Timur juga telah melayangkan somasi kepada kepala dinas. Respon Kepala Dinas hanya memberikan jawaban pada selembar kertas tanpa nomor dan kop lembaga/instansi. Saksi menegaskan, bahwa Kepala Dinas melegalisir ijazah tidak mewakili/atas nama instansi namun atas nama pribadi. Saksi juga menerangkan bahwa tindakan Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Utara merupakan perbuatan yang melanggar aturan, hal tersebut disampaikan oleh Kabag Perundang-undangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui pesan whatsapp kepada Saksi. Bahwa seharusnya Kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dokumen terlebih dahulu ke Sekolah SMA Pelita Tiga No. 3 Pulogadung Jakarta Timur sebelum melegalisir. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: [2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PERKARA NOMOR 131-PKE- DKPP/X/2020 1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil-dalil Pengadu dalam Pengaduan a quo secara keseluruhan, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya dan dinyatakan secara tegas oleh Para Teradu di dalam Jawaban ini, dengan dasar dan alasan yang dikemukakan di bawah ini; 2. Bahwa Para Teradu adalah Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan amanah Peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa Para Teradu dilaporkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (untuk selanjutnya disebut DKPP) oleh Pengadu tentang tidak profesionalitasnya Para Teradu atas penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, adapun secara rinci Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu yaitu sebagai berikut: “Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani laporan terkait dugaan pelanggaran persyaratan bakal calon bupati yang diduga menggunakan ijazah palsu a.n Shintia Gelly Rumumpe yang telah dinyatakan/ditetapkan sebagai Calon Bupati padahal ada laporan dari masyarakat yaitu atas nama Noldy Awuy (Pengadu) dan Norris Tirayoh dengan bukti yang lengkap tetapi Para Teradu justru menerbitkan status pelaporan Pengadu, sementara laporan atas nama Norris Tirayoh dinyatakan tidak diregistrasi dan tidak memenuhi syarat formil 4. Bahwa sebelum menjawab Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu, Para Teradu akan menyampaikan langkah-langkah Pencegahan yang telah Para Teradu lakukan pada saat tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020; 5. Bahwa sebelum masuk pada Pokok Jawaban terhadap Aduan yang diajukan oleh Pengadu, perlu untuk Para Teradu sampaikan bahwa Para Teradu telah melakukan langkah-langkah Pencegahan pada saat tahapan Pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020; 6. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2020, Para Teradu telah melayangkan surat dengan nomor : 0167/K.SA-11/PM.00.02/VIII/2020, kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara, Perihal Himbauan Tahapan Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon, yang mana hal tersebut Para Teradu lakukan untuk menjalankan amanah Peraturan Perundang-Undangan pada pelaksanaan tahapan pencalonan dan dalam rangka pencegahan terhadap pelanggaran tahapan pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020, maka Para Teradu telah memberikan Himbauan Kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara untuk Melaksanakan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara 2020 sesuai dengan jadwal, Prosedur dan tatalaksana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 7. Bahwa selain daripada itu, pada tanggal yang sama yaitu tanggal 29 Agustus 2020, Para Teradu juga telah melayangkan surat dengan Nomor : 0166/K.SA- 11/PM.00.02/VIII/2020, kepada Ketua/Pimpinan partai Politik Kabupaten Minahasa Utara, perihal Himbauan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon, yang pada intinya Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara memberikan Himbauan Kepada ketua/Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Minahasa Utara, untuk : a. Memperhatikan dan mematuhi Larangan praktik mahar Politik dan Pemenuhan Persyaratan dalam pencalonan Bupati dan wakil Bupati Minahasa Utara. b. Menghimbau kepada Ketua/Pimpinan Partai Politik untuk menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. 8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 September 2020, Para Teradu kembali melayangkan surat dengan Nomor : 0208/K.SA-11/PM.00.02/IX/2020, kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara, Perihal Himbauan tahapan Penelitian Administrasi, dan Penetapan Pasangan Calon, yang mana Para Teradu mengingatkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara untuk melakukan penelitian administrasi termasuk verifikasi faktual dokumen pencalonan dan syarat calon sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 9. Bahwa kemudian pada tanggal 22 September 2020, Para Teradu kembali melayangkan surat dengan Nomor : 0223/K.SA-11/PM.00.02/IX/2020, kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara, Perihal Himbauan tahapan Penelitian Administrasi, dan Penetapan Pasangan Calon, yang mana surat tersebut kembali mempertegas Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara untuk melakukan penelitian administrasi termasuk verifikasi faktual dokumen pencalonan dan syarat calon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 10. Bahwa dalam draft Lampiran Surat Panggilan, pada angka romawi dua, bagian Identitas Teradu dan/atau Terlapor, DKPP menuliskan alamat dari Teradu I, Teradu II dan Teradu III di Airmadidi Atas Kec. Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, sedangkan pada faktanya Teradu I, Teradu II dan Teradu III beralamat kantor di Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara; 11. Bahwa terhadap hal tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP 3/2017), yang berbunyi : Pasal 5 ayat (3) Peraturan DKPP 3/2017 : Identitas Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. jabatan; dan c. alamat kantor. 12. Bahwa apabila mengacu pada Pasal 13 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (Peraturan DKPP 3/2017) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggera Pemilihan Umum, yang berbunyi : Pasal 13 ayat (2) Peraturan DKPP 3/2017 : Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kelengkapan syarat pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Maka dapat Para Teradu sampaikan, atas kesalahan penulisan alamat yang dilakukan oleh DKPP sebagaimana termuat dalam Lampiran Surat Panggilan, pada angka romawi dua, bagian Identitas Teradu dan/atau Terlapor, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan DKPP 3/2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum karena terindikasi tidak memenuhi syarat formil verifikasi administrasi sebagaimana Pasal 13 ayat (2) Peraturan DKPP 3/2017. Dalam adagium hukum sesuatu dinyatakan sempurna bila setiap bagiannnya komplit “Id perfectum est quad ex omnibus suis partibus constant”, sehingga hal tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan bagi DKPP Cq. Majelis Sidang Etik Pemeriksa Perkara dalam memutus perkara a quo; 13. Bahwa pada tanggal 10 September 2020 Para Teradu menerima Surat Pelimpahan Penanganan Aduan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor : 215/K.SA/PM.05.01/IX/2020, yang bersifat Segera, yang di dalamnya terdapat 2 (dua) rangkap masing-masing Formulir Model A.1 tentang Penerimaan Laporan Nomor 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020 dan Formulir Model A.3 tentang Tanda bukti Penerimaan, adapun isi dari Formulir A.1 dan Formulir model A.3 yaitu : A. Formulir Model A.1, tertanggal 09 September 2020, tentang Penerimaan Laporan Nomor : 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020, terkait Laporan pelanggaran dalam tahapan pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020, yaitu penggunaan Ijazah Palsu yang digunakan oleh salah satu Calon yang bernama Shintia Gelly Rumumpe Di Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara, adapun pelapor yang melakukan Laporan di Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara bernama Noldy Awuy. B. Formulir Model A.3 tentang Tanda Bukti Penerimaan Laporan terkait laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Minahasa Utara, Tahun 2020 14. Bahwa hal tersebut di atas terkait dengan pelimpahan Penanganan Laporan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara kepada Para Teradu telah sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; 15. Bahwa kemudian tindaklanjut atas Pelimpahan Laporan dan/atau Pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara, pada tanggal dan hari yang sama (tanggal 10 September 2020), Para Teradu langsung melakukan Rapat Pleno via daring dan Non-daring yang mana Teradu I dan Teradu III mengikuti Rapat Pleno tersebut di Kantor Bawaslu Minahasa Utara dan Teradu II mengikuti Rapat Pleno via daring guna menanggapi Surat Pelimpahan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara pukul 14.00 Wita yang bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara, dengan agenda : a. Menyepakati menerima pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara tahun 2020 yang dilaporkan oleh bapak Noldy Awuy Pada hari Rabu, tanggal 09 September 2020 pukul 13.57 WITA di Kantor Badan Pengawas Pemilu provinsi Sulawesi utara. Untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepala Daerah Tahun 2020; b. Meregistrasi pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara dengan nomor : 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020; c. Menyepakati Divisi HP3S untuk melakukan klarifikasi dan kajian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 16. Bahwa pada tanggal 13 - 14 September 2020, Para Teradu Melakukan pemanggilan untuk mendengarkan keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji terhadap Pengadu dan Komisioner/Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara, dan yang mengadiri Pemanggilan tersebut yaitu : - Terhadap Noldy Awuy sebagai Pengadu/Pelapor Tanggal 13 September 2020, Pukul 15.00 WITA; - Terhadap Drs. Efraim Kahagi sebagai saksi Tanggal 14 September 2020, Pukul 11.55 WITA - Terhadap Robby A.M. Manoppo Sebagai Komisioner/Anggota KPU Kabupaten MInahasa Utara Tanggal 14 September 2020, Pukul 14.20 WITA; - Terhadap Stella Runtu Sebagai Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Tanggal 14 September 2020, Pukul 14.20 WITA; Kesemuanya didengar keterangan/klarifikasi bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara oleh Teradu III sebagai Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa; 17. Bahwa landasan untuk Para Teradu melakukan pemanggilan untuk mendengar keterangan/Klarifikasi dari Pelapor/Pengadu, hal tersebut menurut Para Teradu telah sesuai dengan Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; 18. Bahwa dalam Kajian Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu yang mana telah dituangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020, Para Teradu berkesimpulan : A. Objek Laporan yang dilaporkan pelapor Noldy Awuy berbeda dengan Fotocopy Ijazah legalisir yang dimasukan sebagai syarat calon dalam pendaftaran calon Bupati Minahasa Utara di KPU Kabupaten Minahasa Utara, dengan demikian objek sebagai bukti laporan tidak berhubungan dengan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020; B. Mengumumkan Laporan Pelapor Nomor 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020 tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran dalam Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. C. Berdsarakan hasil klarifikasi diperoleh keterangan dari Pelapor dan saksi bahwa dugaan perbuatan melawan hkum penggunaan ijazah palsu a.n Shintia G. Rumumpe telah dilaporkan Pelapor a.n. Noldy Awuy ke Polres Minahasa Utara dan terkahir diambil alih penangannya oleh Polda Sulawesi Utara dengan status penyidikan tidak dapat dilanjutkan/dihentikan (SP3) D. Bukti laporan tidak sama. 19. Bahwa terhadap Kajian Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu, hal tersebut telah selaras dengan Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; 20. Bahwa kemudian atas Kajian Dugaan pelanggaran tersebut di atas, Para Teradu berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 004/BA/K.SA-11/IX/2020, tertanggal 15 September 2020 terkait dengan laporan/pengaduan Nomor 001/PL/PB/Kab/25.12/IX/2020 a.n Noldy Awuy (Pengadu) sebagai Pelapor dengan Shintia Gelly Rumumpe sebagai Terlapor, Para Teradu berkesimpulan dan menyatakan : - Objek Laporan yang dilaporkan pelapor a.n Noldy Awuy berbeda dengan fotocopy ijazah legalisir yang dimasukkan sebagai syarat calon dalam pendaftaran Calon Bupati Minahasa Utara di KPU Kabupaten Minahasa Utara, dengan demikian objek sebagai bukti laporan tidak berhubungan dengan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020; - Pelapor yang sama dan bukti yang sama telah diajukan oleh pelapor pada tahun 2019 di Polres Minahasa Utara dan diambil alih penanganannya oleh Polda Sulawesi Utara dengan status penyidikan tidak dapat dilanjutkan/dihentikan (SP3) dengan nomor: SP.Tap/7/VII/ 2020/Ditreskrimum - Mengumumkan Laporan Pelapor Nomor 001/PL/PB/Kab/25.12/IX/2020 tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan; 21. Bahwa atas diterbitkannya Berita Acara Pleno Nomor 004/BA/K.SA-11/IX/2020, Para Teradu telah berlandaskan pada Angka 7 (Tujuh) diatas telah sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota 22. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Para Teradu menerbitkan Pemberitahuan tentang Status Laporan dari Pengadu dengan Nomor 001/PL/PB/Kab/25.12/IX/2020 dengan status Laporan diberhentikan dan bukan suatu pelanggaran dalam pemilihan; 23. Bahwa atas penerbitan status Laporan dari Pengadu dengan Nomor 001/PL/PB/Kab/25.12/IX/2020, Para Teradu telah menjankan tugaskan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; 24. Bahwa terhadap hal tersebut di atas, Pengadu merasa tidak puas dengan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu di Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara yang kemudian dilimpahkan kepada Para Teradu, sehingga Pengadu melakukan Laporan di DKPP; 25. Bahwa dalam Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu Nomor : 001/PL/PB/Kab/25.12/IX/2020 Pada angka IV (empat) bagian Pokok Perkara, Pengadu mendalilkan sebagai berikut : “Para Teradu diduga tidak professional dalam menangani laporan terkait dugaan pelanggaran persyaratan bakal calon bupati yang diduga menggunakan ijazah palsu a.n Shintia Gelly Rumumpe yang telah dinyatakan/ditetapkan sebagai Calon Bupati padahal ada laporan dari masyarakat yaitu atas nama Noldy Awuy (Pengadu) dan Norris Tirayoh dengan bukti yang lengkap tetapi Para Teradu justru menerbitkan status pelaporan Pengadu, sementara laporan atas nama Norris Tirayoh dinyatakan tidak diregistrasi dan tidak memenuhi syarat formil” 26. Bahwa terhadap dalil Pokok perkara yang menyebutkan : “Para Teradu diduga tidak professional dalam menangani laporan terkait dugaan pelanggaran persyaratan bakal calon bupati yang diduga menggunakan ijazah palsu a.n Shintia Gelly Rumumpe yang telah dinyatakan/ditetapkan sebagai Calon Bupati padahal ada laporan dari masyarakat yaitu atas nama Noldy Awuy (Pengadu) dan Norris Tirayoh dengan bukti yang lengkap tetapi Para Teradu justru menerbitkan status pelaporan Pengadu……………………………..” Yang Mulia Majelis Sidang Etik, Terhadap dalil tersebut di atas, Laporan/Pengaduan yang di Laporkan oleh Pengadu Terhadap Salah satu Calon Bupati yang bernama Shintia Gelly Rumumpe, pada faktanya Para Teradu telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan perintah serta amanah Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (vide angka 13 sampai dengan angka 23), sehingga berdasarkan Adagium hukum yang berbunyi “facta sunt potentiora verbis” (Fakta lebih kuat dari kata-kata); 27. Bahwa selain hal tersebut di atas, berdasarkan kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020, pada saat dilakukan Klarifikasi oleh Para Teradu terhadap saksi yang bernama Efraim Kahagi, dalam keterangan klarifikasi pada huruf (g) yang pada pokoknya, saksi Efraim Kahagi menerangkan telah menerima undangan dari Kepolisian Resor Minahasa Utara pada tanggal 3 Oktober 2019 untuk dimintakan keterangan terkait laporan yang telah diajukan oleh Bapak Noldy Awuy (Pengadu) dan Saksi Efraim Kahagi membawa semua dokumen dan ditujukan kepada penyidik, yang mana pada saat diperiksa memakan waktu kurang lebih 1 jam. Selain itu juga saksi Efraim Kahagi menerangkan dalam keterangan klarifikasi pada huruf (h) yang pada pokonya, saksi Efraim Kahagi menjelaskan telah mendapatkan pemberitahuan pada bulan Maret 2020, yang mana terkait laporan yang diajukan oleh Noldy Awuy (Pengadu) di Kepolisan Resort Minahasa Utara yang penangananya telah diambil alih oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, pada faktanya laporan Tersebut sudah dilakukan Pemberhentian Perkara atau yang dikenal dengan SP3; 28. Bahwa oleh karena hal tersebut di atas, Para Teradu melakukan kajian dugaan pelanggaran dengan nomor : 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020, yang dalam kesimpulannya pada angka 3 menyatakan bahwa Pelapor yang sama dan bukti yang sama telah diajukan Pelapor pada tahun 2019 di Kepolisian Resort Minahasa Utara (Polres Minahasa Utara) demikian tidak memenuhi syarat; 29. Bahwa selain tertuang dalam Kajian Dugaan Pelanggaran nomor : 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020, hal tersebut juga tertuang dalam hasil rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor : 004/BA/K.SA- 11/IX/2020, Para Teradu menjelaskan Objek laporan yang dilaporkan Pelapor a.n Noldy Awuy (Pengadu) berbeda dengan fotocopy ijazah legalisir yang dimasukkan sebagai syarat calon dalam pendaftaran Calon Bupati Minahasa Utara di KPU Kabupaten Minahasa Utara, dengan demikian objek sebagai bukti laporan tidak berhubungan dengan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020; 30. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, diperoleh keterangan dari Pelapor dan Saksi Bahwa dugaan perbuatan melawan hukum penggunaan ijazah palsu a.n Shintia Gelly Rumumpe telah dilaporkan Pelapor a.n Noldy Awuy ke Polres Minahasa Utara dan berjalannya waktu telah diambil alih penanganannya oleh Kepolisan Daerah Sulawesi Utara dengan status penyidikan tidak dapat dilanjutkan/dihentikan (SP3); 31. Bahwa terhadap fakta yang terungkap di atas, Para Teradu telah melakukan penelusuran dan mendapati bahwa benar Pelapor juga dengan bukti yang sama telah mengajukan Laporan ke Kepolisian Polres Minahasa Utara yang kemudian diambil alih oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara pada tahun 2019 yang kemudian Laporan tersebut diketahui telah berstatus dihentikan dengan bukti Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP3) Nomor : SP.Tap/7/VII/2020/Ditreskrimum; 32. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas apabila disandingkan Dengan Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota (Perbawaslu 14/2017), yang berbunyi : Pasal 7 Perbawaslu 14/2017 : 1) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwas Kabupaten/Kota Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan. 2) Laporan Dugaan Pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Model A.1 Apabila melihat dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu pada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara yang kemudian di limpahkan kepada Para Teradu, jika dikorelasikan dengan Laporan yang diajukan oleh Pengadu di Kepolisian Resort Minahasa Utara pada tanggal 30 September 2019, sejatinya Laporan yang di ajukan oleh Pengadu terhadap Para Teradu telah daluwarsa, karena dugaan pelanggaran diketahui oleh Pengadu sejak 30 September 2019, namun baru dilaporkan kepada Para Teradu pada tanggal 9 September 2020; 33. Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Para Teradu berlandaskan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemiilihan Umum yang menyatakan: “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. 34. Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Para Teradu berlandaskan Pasal 5 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemiilihan Umum, yang menyatakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada: a. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001tentang Etika Kehidupan Berbangsa; c. Sumpah/janji Anggotasebagai Penyelenggara Pemilu; d. Asas Pemilu; dan e. Prinsip Penyelenggara Pemilu. 35. Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Para Teradu berlandaskan Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemiilihan Umum, (1) “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu” (3) “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : a. Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Aksesibilitas bermakna kemudahanyang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran: i. Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 36. Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Para Teradu berlandaskan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemiilihan Umum, menyatakan bahwa: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang- undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun idak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. 37. Bahwa atas ketidakpuasan laporan yang diajukan Noldy Awuy sebagai Pelapor (Pengadu) terhadap Shintia Gelly Rumumpe sebagai Terlapor yang sejatinya telah diproses dan diputus oleh Para Teradu, namun oleh karena Pengadu merasa tidak puas dan akhirnya membuat laporan ke DKPP dengan alasan Para Teradu tidak Profesional, padahal sangat jelas Pengaduan yang di ajukan oleh Pengadu karena ketidakpuasan hasrat dari Pengadu, akan tetapi pada faktanya sebagaimana angka 13 sampai dengan angka 23 Jawaban a quo, Para Teradu telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, maka apabila Pengadu melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu berlandaskan ketidak professionalitasnya Para Teradu, hal tersebut bertentangan dengan adagium hukum yang berbunyi “de gustibus non est disputandum” yang artinya “mengenai selera tidak dapat disengketakan”. Yang Mulia Majelis Sidang Etik, berdasarkan hal tersebut di atas, maksud dari profesionalitas dari Pengadu sangat kabur dan tidak jelas, karena Pengadu tidak menguraikan pelanggaran Profesionalitas seperti apa yang dilanggar oleh Para Teradu? sehingga hal tersebut menyulitkan Para Teradu untuk membuat jawaban yang berisi klarifikasi objektif terhadap perkara a quo, maka Patut untuk Majelis Sidang Etik menolak dalil tersebut di atas; 38. Bahwa sebagimana kutipan dalil Pokok perkara yang menyebutkan : ”…sementara laporan atas nama Norris Tirayoh dinyatakan tidak diregistrasi dan tidak memenuhi syarat formil” Yang Mulia Majelis Sidang Etik, terhadap Laporan atas nama Norris Tirayoh yang dikatakan tidak di registrasi dan tidak memenuhi syarat formil, menurut Para Teradu sangat tidak berdasar dan harus ditolak, karena objek Laporan yang diajukan oleh Norris Tirayoh pada faktanya objek tersebut sama dengan objek laporan yang diajukan oleh Noldy Awuy (Pengadu), namun bukan berarti Para Teradu tidak menindaklanjuti Laporan yang di ajukan oleh Norris Tirayoh, akan tetapi Laporan tersebut dijadikan sebagai Informasi awal dalam melakukan penelusuran dan pengembangan oleh Para Teradu; 39. Bahwa korelasi dijadikannya informasi awal atas Laporan yang diajukan oleh Norris Tirayoh, hal tersebut memiliki hubungan dengan temuan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Calon Bupati Minahasa Utara, karena pada tanggal 21 September 2020 berdasarkan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, dengan Nomor : 002/TM/PB/KAB/25.12/IX/2020, PARA TERADU sementara melakukan Penelusuran dugaan Pelanggaran yang dibuat oleh salah satu Calon Bupati Kabupaten Minahasa Utara 2020; 40. Bahwa hal tersebut di atas bukan tanpa dasar dan acuan yang jelas, karena sebagaimana Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Perbawaslu 14/2017), yang berbunyi : Pasal 11 Perbawaslu 14/2017 : 1) Dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu atau pengawas Pemilihan dalam bentuk informasi lisan dan/atau informasi tertulis merupakan informasi awal. 2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan secara langsung di kantor Bawaslu atau pengawas Pemilihan; b. informasi dugaan pelanggaran melalui telepon resmi pengaduan pengawas Pemilihan; atau informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk surat, pesan singkat melalui telepon, faksimili, surat elektronik, atau di situs resmi pengawas Pemilihan. 3) Informasi awal yang berupa informasi lisan dicatat oleh pengawas Pemilihan untuk kemudian dilakukan penelusuran. (4) Hasil penelusuran informasi awal yang mengadung dugaan Pelanggaran Pemilihan ditindaklanjuti dengan mekanisme Temuan pengawas pemilihan. Pasal 12 ayat (1) dan ayat 2) Perbawaslu 14/2017 : 1) Pengawas Pemilihan melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). 2) Dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelangggaran, pengawas Pemilihan melakukan Penindakan 41. Yang Mulia Majelis Sidang Etik, oleh karena tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan koridor Peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sangat jelas dan terang laporan yang diajukan oleh Norris Tirayoh telah dijadikan dasar sebagai Informasi awal sebagaimana amanah Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga tidak ada sebuah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Teradu dan sudah sepatutnya pengaduan yang diajukan oleh Pengadu harus ditolak dengan alasan kabur dan tidak jelas; 42. Yang Mulia Majelis Sidang Etik, untuk membuktikan dalil pengaduan yang diajukan, Pengadu mengajukan bukti P-1 sampai dengan P-16 sebagaimana termuat dalam surat Panggilan Sidang Nomor : 1161/PS.DKPP/SET-04/2020, namun dapat Para Teradu sampaikan, terkait bukti tersebut, tidak ada satupun bukti yang memiliki kaitannya dengan dugaan tidak professional-nya para Teradu dalam menangani laporan terkait dengan pengaduan a quo; 43. Bahwa kemudian daripada itu terkait dengan Bukti P-1 yang dilampirkan oleh Pengadu dalam Aduannya diduga didapatkan oleh Pengadu dengan cara melawan hukum karena Sebagaiamana bukti A-5 mengenai Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji oleh Drs. Efraim Kahagi tanggal 14 September 2020 Pukul 11.50 Wita, yang menjadi Salah satu Saksi dalam Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah. Pada waktu itu Saksi Drs. Efraim Kahagi diklarifikasi oleh Teradu I dan Teradu III dengan memberikan pertanyaan yakni sebagai berikut : “...Apakah berkas-berkas yang Pelapor tunjukan sebagai bukti, Saksi yang memberikan kepada Pelapor…? Kemudian Saksi Drs. Efraim Kahagi menjawab “… Tidak, saya tidak pernah memberikan dokumen-dokumen ini kepada bapak Noldy, namun pada saat dijakarta kami Bersama-sama ke Sekolah sehingga mungkin sudah difoto…” Selanjutnya Teradu III menanyakan “…bisakah Saksi melanjutkan penjelasan kronologi yang terjadi pada saat di Sekolah…? Kemudian Saksi Drs. Efraim Kahagi menjawab “…Bapak Noldy Awuy meminta Salinan berkas yang ada pada saya untuk difotocopy pada waktu itu masih dijakarta, tetapi saya bilang tidak bisa pak Noldy karena pak Noldy datang sebagai pendamping saya maka saya harus rapatkan dulu dengan pengurus yang ada jadi saya tidak akan memberikan Salinan Fotocopy .” 44. Bahwa terkait bukti P-1 sampai dengan P-16 sesungguhnya adalah bukti yang berkaitan dengan pokok laporan Noldy Awuy (Pengadu) di Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara yang telah dilimpahkan kepada Para Teradu dengan surat pelimpahan nomor : 215/K.SA/PM.05.01/IX/2020, dan berdasarkan rapat Pleno BAWASLU Minahasa Utara sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 003/BA/K.SA-11/IX/2020 yang pada pokoknya telah menyepakati menerima pelimpahan laporan dan meregistrasi pelimpahan laporan dengan Nomor : 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020 atas nama Pelapor Noldy Awuy (Pengadu) dengan saksi-saksi Kahagi Efraim alias Efraim Kahagi dan Noris Tirayoh; 45. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terkait dengan bukti P-1 sampai dengan P-16, bukti-bukti tersebut sama sekali tidak menjelaskan ketidakprofesionalitasnya Para Teradu dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota Bawaslu Minahasa Utara, maka dapat ditarik satu kesimpulan terkait dengan Pengaduan yang diajukan oleh pengadu, tidak berdasarkan pada fakta dan bukti yang jelas, serta pengadu tidak dapat membuktikan tentang ketidakprofesionalitasnya Para Teradu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelengara pemilu, sehingga sudah sepatutnya Majelis Sidang Etik menolak bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu; [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PERKARA NOMOR 142-PKE- DKPP/XI/2020 1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil-dalil Pengadu dalam Pengaduan a quo secara keseluruhan, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya dan dinyatakan secara tegas oleh Para Teradu di dalam Jawaban ini, dengan dasar dan alasan yang dikemukakan di bawah ini; 2. Bahwa Para Teradu adalah Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan amanah Peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa Para Teradu dilaporkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (untuk selanjutnya disebut DKPP) oleh Pengadu, sejatinya pokok aduan yang diajukan oleh pengadu sama dengan pokok aduan yang diajukan oleh Noldy Awuy berdasarkan pengaduan nomor : 146-P/L-DKPP/X/2020 dan perkara nomor : 131-PKE-DKPP/X/2020, namun oleh karena para teradu adalah Penyelenggara pemilu yang Profesional dan terbuka, maka sudah sepatutnya Para Teradu menanggapi Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu; 4. Bahwa Para Teradu dilaporkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang tidak profesionalitasnya Para Teradu atas penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, adapun secara rinci Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu yaitu sebagai berikut : “Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani laporan terkait dugaan pelanggaran persyaratan bakal calon bupati yang diduga menggunakan ijazah palsu a.n Shintia Gelly Rumumpe yang telah dinyatakan/ditetapkan sebagai Calon Bupati padahal ada laporan dari masyarakat yaitu atas nama Noldy Awuy (Pengadu) dan Norris Tirayoh dengan bukti yang lengkap tetapi Para Teradu justru menerbitkan status Laporan Noldy Awuy, sementara laporan atas nama Norris Tirayoh dinyatakan tidak diregistrasi dan tidak memenuhi syarat formil” 5. Bahwa sebelum menjawab Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu, Para Teradu akan menyampaikan langkah-langkah Pencegahan yang telah Para Teradu lakukan pada saat tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020; 6. Bahwa sebelum masuk pada Pokok Jawaban terhadap Aduan yang diajukan oleh Pengadu, perlu untuk Para Teradu sampaikan bahwa Para Teradu telah melakukan langkah-langkah Pencegahan pada saat tahapan Pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020; 7. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2020, Para Teradu telah melayangkan surat dengan nomor : 0167/K.SA-11/PM.00.02/VIII/2020, kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara, Perihal Himbauan Tahapan Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon, yang mana hal tersebut Para Teradu lakukan untuk menjalankan amanah Peraturan Perundang-Undangan pada pelaksanaan tahapan pencalonan dan dalam rangka pencegahan terhadap pelanggaran tahapan pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020, maka Para Teradu telah memberikan Himbauan Kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara untuk Melaksanakan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara 2020 sesuai dengan jadwal, Prosedur dan tatalaksana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 8. Bahwa selain daripada itu, pada tanggal yang sama yaitu tanggal 29 Agustus 2020, Para Teradu juga telah melayangkan surat dengan Nomor : 0166/K.SA- 11/PM.00.02/VIII/2020, kepada Ketua/Pimpinan partai Politik Kabupaten Minahasa Utara, perihal Himbauan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon, yang pada intinya Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara memberikan Himbauan Kepada ketua/Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Minahasa Utara, untuk : a. Memperhatikan dan mematuhi Larangan praktik mahar Politik dan Pemenuhan Persyaratan dalam pencalonan Bupati dan wakil Bupati Minahasa Utara. b. Menghimbau kepada Ketua/Pimpinan Partai Politik untuk menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. 9. Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 September 2020, Para Teradu kembali melayangkan surat dengan Nomor : 0208/K.SA-11/PM.00.02/IX/2020, kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara, Perihal Himbauan tahapan Penelitian Administrasi, dan Penetapan Pasangan Calon, yang mana Para Teradu mengingatkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara untuk melakukan penelitian administrasi termasuk verifikasi faktual dokumen pencalonan dan syarat calon sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 10. Bahwa kemudian pada tanggal 22 September 2020, Para Teradu kembali melayangkan surat dengan Nomor : 0223/K.SA-11/PM.00.02/IX/2020, kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara, Perihal Himbauan tahapan Penelitian Administrasi, dan Penetapan Pasangan Calon, yang mana surat tersebut kembali mempertegas Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara untuk melakukan penelitian administrasi termasuk verifikasi faktual dokumen pencalonan dan syarat calon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 11. Bahwa dalam draft Lampiran Surat Panggilan, pada angka romawi dua, bagian Identitas Teradu dan/atau Terlapor, DKPP menuliskan alamat dari Teradu I, Teradu II dan Teradu III di Airmadidi Atas Kec. Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, sedangkan pada faktanya Teradu I, Teradu II dan Teradu III beralamat kantor di Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara; 12. Bahwa terhadap hal tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP 3/2017), yang berbunyi : Pasal 5 ayat (3) Peraturan DKPP 3/2017 : Identitas Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. jabatan; dan c. alamat kantor. 13. Bahwa apabila mengacu pada Pasal 13 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (Peraturan DKPP 3/2017) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggera Pemilihan Umum, yang berbunyi : Pasal 13 ayat (2) Peraturan DKPP 3/2017 : Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kelengkapan syarat pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Maka dapat Para Teradu sampaikan, atas kesalahan penulisan alamat yang dilakukan oleh DKPP sebagaimana termuat dalam Lampiran Surat Panggilan, pada angka romawi dua, bagian Identitas Teradu dan/atau Terlapor, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan DKPP 3/2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum karena terindikasi tidak memenuhi syarat formil verifikasi administrasi sebagaimana Pasal 13 ayat (2) Peraturan DKPP 3/2017. Dalam adagium hukum sesuatu dinyatakan sempurna bila setiap bagiannnya komplit “Id perfectum est quad ex omnibus suis partibus constant”, sehingga hal tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan bagi DKPP Cq. Majelis Sidang Etik Pemeriksa Perkara dalam memutus perkara a quo; 14. Bahwa pada tanggal 10 September 2020 Para Teradu menerima Surat Pelimpahan Penanganan Aduan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor : 215/K.SA/PM.05.01/IX/2020, yang bersifat Segera, yang di dalamnya terdapat 2 (dua) rangkap masing-masing Formulir Model A.1 tentang Penerimaan Laporan Nomor 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020 dan Formulir Model A.3 tentang Tanda bukti Penerimaan, adapun isi dari Formulir A.1 dan Formulir model A.3 yaitu : A. Formulir Model A.1, tertanggal 09 September 2020, tentang Penerimaan Laporan Nomor: 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020, terkait Laporan pelanggaran dalam tahapan pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020, yaitu penggunaan Ijazah Palsu yang digunakan oleh salah satu Calon yang bernama Shintia Gelly Rumumpe Di Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara, adapun pelapor yang melakukan Laporan di Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara bernama Noldy Awuy. B. Formulir Model A.3 tentang Tanda Bukti Penerimaan Laporan terkait laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Minahasa Utara, Tahun 2020 15. Bahwa hal tersebut di atas terkait dengan pelimpahan Penanganan Laporan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara kepada Para Teradu telah sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; 16. Bahwa kemudian tindaklanjut atas Pelimpahan Laporan dan/atau Pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara, pada tanggal dan hari yang sama (tanggal 10 September 2020), Para Teradu langsung melakukan Rapat Pleno via daring dan Non-daring yang mana Teradu I dan Teradu III mengikuti Rapat Pleno tersebut di Kantor Bawaslu Minahasa Utara dan Teradu II mengikuti Rapat Pleno via daring guna menanggapi Surat Pelimpahan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara pukul 14.00 Wita yang bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara, dengan agenda : a. Menyepakati menerima pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara tahun 2020 yang dilaporkan oleh bapak Noldy Awuy Pada hari Rabu, tanggal 09 September 2020 pukul 13.57 WITA di Kantor Badan Pengawas Pemilu provinsi Sulawesi utara. Untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepala Daerah Tahun 2020; b. Meregistrasi pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara dengan nomor : 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020; c. Menyepakati Divisi HP3S untuk melakukan klarifikasi dan kajian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 17. Bahwa pada tanggal 13 - 14 September 2020, Para Teradu Melakukan pemanggilan untuk mendengarkan keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji terhadap Pengadu dan Komisioner/Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara, dan yang mengadiri Pemanggilan tersebut yaitu : - Terhadap Noldy Awuy sebagai Pengadu/Pelapor Tanggal 13 September 2020, Pukul 15.00 WITA; - Terhadap Drs. Efraim Kahagi sebagai saksi Tanggal 14 September 2020, Pukul 11.55 WITA - Terhadap Robby A.M. Manoppo Sebagai Komisioner/Anggota KPU Kabupaten MInahasa Utara Tanggal 14 September 2020, Pukul 14.20 WITA; - Terhadap Stella Runtu Sebagai Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Tanggal 14 September 2020, Pukul 14.20 WITA; Kesemuanya didengar keterangan/klarifikasi bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara oleh Teradu III sebagai Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa; 18. Bahwa landasan untuk Para Teradu melakukan pemanggilan untuk mendengar keterangan/Klarifikasi dari Pelapor/Pengadu, hal tersebut menurut Para Teradu telah sesuai dengan Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; 19. Bahwa dalam Kajian Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu yang mana telah dituangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020, Para Teradu berkesimpulan : A. Objek Laporan yang dilaporkan pelapor Noldy Awuy berbeda dengan Fotocopy Ijazah legalisir yang dimasukan sebagai syarat calon dalam pendaftaran calon Bupati Minahasa Utara di KPU Kabupaten Minahasa Utara, dengan demikian objek sebagai bukti laporan tidak berhubungan dengan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020; B. Mengumumkan Laporan Pelapor Nomor 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020 tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran dalam Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. C. Berdsarakan hasil klarifikasi diperoleh keterangan dari Pelapor dan saksi bahwa dugaan perbuatan melawan hkum penggunaan ijazah palsu a.n Shintia G. Rumumpe telah dilaporkan Pelapor a.n. Noldy Awuy ke Polres Minahasa Utara dan terkahir diambil alih penangannya oleh Polda Sulawesi Utara dengan status penyidikan tidak dapat dilanjutkan/dihentikan (SP3) D. Bukti laporan tidak sama. 20. Bahwa terhadap Kajian Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu, hal tersebut telah selaras dengan Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; 21. Bahwa kemudian atas Kajian Dugaan pelanggaran tersebut di atas, Para Teradu berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 004/BA/K.SA-11/IX/2020, tertanggal 15 September 2020 terkait dengan laporan/pengaduan Nomor 001/PL/PB/Kab/25.12/IX/2020 a.n Noldy Awuy (Pengadu) sebagai Pelapor dengan Shintia Gelly Rumumpe sebagai Terlapor, Para Teradu berkesimpulan dan menyatakan : - Objek Laporan yang dilaporkan pelapor a.n Noldy Awuy berbeda dengan fotocopy ijazah legalisir yang dimasukkan sebagai syarat calon dalam pendaftaran Calon Bupati Minahasa Utara di KPU Kabupaten Minahasa Utara, dengan demikian objek sebagai bukti laporan tidak berhubungan dengan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020; - Pelapor yang sama dan bukti yang sama telah diajukan oleh pelapor pada tahun 2019 di Polres Minahasa Utara dan diambil alih penanganannya oleh Polda Sulawesi Utara dengan status penyidikan tidak dapat dilanjutkan/dihentikan (SP3) dengan nomor: SP.Tap/7/VII/ 2020/Ditreskrimum - Mengumumkan Laporan Pelapor Nomor 001/PL/PB/Kab/25.12/IX/2020 tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan; 22. Bahwa atas diterbitkannya Berita Acara Pleno Nomor 004/BA/K.SA-11/IX/2020, Para Teradu telah berlandaskan pada Angka 7 (Tujuh) diatas telah sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota 23. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Para Teradu menerbitkan Pemberitahuan tentang Status Laporan dari Pengadu dengan Nomor 001/PL/PB/Kab/25.12/IX/2020 dengan status Laporan diberhentikan dan bukan suatu pelanggaran dalam pemilihan; 24. Bahwa atas penerbitan status Laporan dari Pengadu dengan Nomor 001/PL/PB/Kab/25.12/IX/2020, Para Teradu telah menjankan tugaskan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; 25. Bahwa terhadap hal tersebut di atas, Pengadu merasa tidak puas dengan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu di Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara yang kemudian dilimpahkan kepada Para Teradu, sehingga Pengadu melakukan Laporan di DKPP; 26. Bahwa dalam Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu Nomor : 001/PL/PB/Kab/25.12/IX/2020 Pada angka IV (empat) bagian Pokok Perkara, Pengadu mendalilkan sebagai berikut : “Para Teradu diduga tidak professional dalam menangani laporan terkait dugaan pelanggaran persyaratan bakal calon bupati yang diduga menggunakan ijazah palsu a.n Shintia Gelly Rumumpe yang telah dinyatakan/ditetapkan sebagai Calon Bupati padahal ada laporan dari masyarakat yaitu atas nama Noldy Awuy (Pengadu) dan Norris Tirayoh dengan bukti yang lengkap tetapi Para Teradu justru menerbitkan status pelaporan Pengadu, sementara laporan atas nama Norris Tirayoh dinyatakan tidak diregistrasi dan tidak memenuhi syarat formil” 27. Bahwa terhadap dalil Pokok perkara yang menyebutkan : “Para Teradu diduga tidak professional dalam menangani laporan terkait dugaan pelanggaran persyaratan bakal calon bupati yang diduga menggunakan ijazah palsu a.n Shintia Gelly Rumumpe yang telah dinyatakan/ditetapkan sebagai Calon Bupati padahal ada laporan dari masyarakat yaitu atas nama Noldy Awuy (Pengadu) dan Norris Tirayoh dengan bukti yang lengkap tetapi Para Teradu justru menerbitkan status pelaporan Pengadu...” Yang Mulia Majelis Sidang Etik, Terhadap dalil tersebut di atas, Laporan/Pengaduan yang di Laporkan oleh Pengadu Terhadap Salah satu Calon Bupati yang bernama Shintia Gelly Rumumpe, pada faktanya Para Teradu telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan perintah serta amanah Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (vide angka 14 sampai dengan angka 24), sehingga berdasarkan Adagium hukum yang berbunyi “facta sunt potentiora verbis” (Fakta lebih kuat dari kata-kata); 28. Bahwa Para Teradu telah melakukan kajian dugaan pelanggaran dengan nomor : 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020, yang dalam kesimpulannya pada angka 3 menyatakan bahwa Pelapor yang sama dan bukti yang sama telah diajukan Noldy Awuy pada tahun 2019 di Kepolisian Resort Minahasa Utara (Polres Minahasa Utara) demikian tidak memenuhi syarat; 29. Bahwa selain tertuang dalam Kajian Dugaan Pelanggaran nomor : 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020, hal tersebut juga tertuang dalam hasil rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor : 004/BA/K.SA- 11/IX/2020, Para Teradu menjelaskan Objek laporan yang dilaporkan Pelapor a.n NOLDY AWUY berbeda dengan fotocopy ijazah legalisir yang dimasukkan sebagai syarat calon dalam pendaftaran Calon Bupati Minahasa Utara di KPU Kabupaten Minahasa Utara, dengan demikian objek sebagai bukti laporan tidak berhubungan dengan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020; 30. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dalam Pengaduan yang diajukan oleh Noldy Awuy, diperoleh keterangan dari Noldy Awuy dan Saksi Bahwa dugaan perbuatan melawan hukum penggunaan ijazah palsu a.n Shintia Gelly Rumumpe telah dilaporkan Noldy Awuy ke Polres Minahasa Utara dan berjalannya waktu telah diambil alih penanganannya oleh Kepolisan Daerah Sulawesi Utara dengan status penyidikan tidak dapat dilanjutkan/dihentikan (SP3); 31. Bahwa terhadap fakta yang terungkap di atas, Para Teradu telah melakukan penelusuran dan mendapati bahwa benar Pelapor juga dengan bukti yang sama telah mengajukan Laporan ke Kepolisian Polres Minahasa Utara yang kemudian diambil alih oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara pada tahun 2019 yang kemudian Laporan tersebut diketahui telah berstatus dihentikan dengan bukti Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP3) Nomor : SP.Tap/7/VII/2020/Ditreskrimum; 32. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas apabila disandingkan Dengan Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota (Perbawaslu 14/2017), yang berbunyi : Pasal 7 Perbawaslu 14/2017 : 3) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwas Kabupaten/Kota Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan. 4) Laporan Dugaan Pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Model A.1 Apabila melihat dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Noldy Awuy pada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara yang kemudian di limpahkan kepada Para Teradu, jika dikorelasikan dengan Laporan yang diajukan oleh Noldy Awuy di Kepolisian Resort Minahasa Utara pada tanggal 30 September 2019, sejatinya Laporan yang di ajukan oleh Noldy Awuy terhadap Para Teradu telah daluwarsa, karena dugaan pelanggaran diketahui oleh Pengadu sejak 30 September 2019, namun baru dilaporkan kepada Para Teradu pada tanggal 9 September 2020; 33. Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Para Teradu berlandaskan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemiilihan Umum yang menyatakan: “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. 34. Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Para Teradu berlandaskan Pasal 5 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemiilihan Umum, yang menyatakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada: a. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001tentang Etika Kehidupan Berbangsa; c. Sumpah/janji Anggotasebagai Penyelenggara Pemilu; d. Asas Pemilu; dan e. Prinsip Penyelenggara Pemilu. 35. Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, PARA TERADU berlandaskan Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemiilihan Umum, (1) “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu” (3) “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : a. Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Aksesibilitas bermakna kemudahanyang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran: i. Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 36. Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Para Teradu berlandaskan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang- undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun idak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. 37. Bahwa atas ketidakpuasan laporan yang diajukan Noldy Awuy sebagai Pelapor terhadap Shintia Gelly Rumumpe sebagai Terlapor yang sejatinya telah diproses dan diputus oleh Para Teradu, namun oleh karena Noldy Awuy merasa tidak puas dan akhirnya membuat laporan ke DKPP dengan alasan Para Teradu tidak Profesional, padahal sangat jelas Pengaduan yang di ajukan oleh Noldy Awuy karena ketidakpuasan hasrat dari Noldy Awuy, akan tetapi pada faktanya sebagaimana angka 14 sampai dengan angka 24 Jawaban a quo, Para Teradu telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, maka apabila Pengadu melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu berlandaskan ketidak professionalitasnya Para Teradu, hal tersebut bertentangan dengan adagium hukum yang berbunyi “de gustibus non est disputandum” yang artinya “mengenai selera tidak dapat disengketakan”. 38. Yang Mulia Majelis Sidang Etik, berdasarkan hal tersebut di atas, maksud dari profesionalitas dari Pengadu sangat kabur dan tidak jelas, karena Pengadu tidak menguraikan pelanggaran Profesionalitas seperti apa yang dilanggar oleh Para Teradu ? sehingga hal tersebut menyulitkan Para Teradu untuk membuat jawaban yang berisi klarifikasi objektif terhadap perkara a quo, maka Patut untuk Majelis Sidang Etik menolak dalil tersebut di atas; 39. Bahwa sebagimana kutipan dalil Pokok perkara yang menyebutkan : ”…sementara laporan atas nama Norris Tirayoh dinyatakan tidak diregistrasi dan tidak memenuhi syarat formil” Yang Mulia Majelis Sidang Etik, terhadap Laporan atas nama Norris Tirayoh yang dikatakan tidak di registrasi dan tidak memenuhi syarat formil, menurut Para Teradu sangat tidak berdasar dan harus ditolak, karena objek Laporan yang diajukan oleh Norris Tirayoh pada faktanya objek tersebut sama dengan objek laporan yang diajukan oleh Noldy Awuy, namun bukan berarti Para Teradu tidak menindaklanjuti Laporan yang di ajukan oleh Norris Tirayoh, akan tetapi Laporan tersebut dijadikan sebagai Informasi awal dalam melakukan penelusuran dan pengembangan oleh Para Teradu; 40. Bahwa korelasi dijadikannya informasi awal atas Laporan yang diajukan oleh Norris Tirayoh, hal tersebut memiliki hubungan dengan temuan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Calon Bupati Minahasa Utara, karena pada tanggal 21 September 2020 berdasarkan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, dengan Nomor : 002/TM/PB/KAB/25.12/IX/2020, Para Teradu sementara melakukan Penelusuran dugaan Pelanggaran yang dibuat oleh salah satu Calon Bupati Kabupaten Minahasa Utara 2020; 41. Bahwa hal tersebut di atas bukan tanpa dasar dan acuan yang jelas, karena sebagaimana Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Perbawaslu 14/2017), yang berbunyi : Pasal 11 Perbawaslu 14/2017 : 1) Dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu atau pengawas Pemilihan dalam bentuk informasi lisan dan/atau informasi tertulis merupakan informasi awal. 2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan secara langsung di kantor Bawaslu atau pengawas Pemilihan; b. informasi dugaan pelanggaran melalui telepon resmi pengaduan pengawas Pemilihan; atau informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk surat, pesan singkat melalui telepon, faksimili, surat elektronik, atau di situs resmi pengawas Pemilihan. 3) Informasi awal yang berupa informasi lisan dicatat oleh pengawas Pemilihan untuk kemudian dilakukan penelusuran. (4) Hasil penelusuran informasi awal yang mengadung dugaan Pelanggaran Pemilihan ditindaklanjuti dengan mekanisme Temuan pengawas pemilihan. Pasal 12 ayat (1) dan ayat 2) Perbawaslu 14/2017 : 1) Pengawas Pemilihan melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). 2) Dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelangggaran, pengawas Pemilihan melakukan Penindakan 42. Yang Mulia Majelis Sidang Etik, oleh karena tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan koridor Peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sangat jelas dan terang laporan yang diajukan oleh Norris Tirayoh telah dijadikan dasar sebagai Informasi awal sebagaimana amanah Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga tidak ada sebuah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Teradu dan sudah sepatutnya pengaduan yang diajukan oleh Pengadu harus ditolak dengan alasan kabur dan tidak jelas; 43. Yang Mulia Majelis Sidang Etik, untuk membuktikan dalil pengaduan yang diajukan, Pengadu mengajukan bukti P-1 sampai dengan P-16 sebagaimana termuat dalam surat Panggilan Sidang Nomor : 1161/PS.DKPP/SET-04/2020, namun dapat Para Teradu sampaikan, terkait bukti tersebut, tidak ada satupun bukti yang memiliki kaitannya dengan dugaan tidak professional-nya para Teradu dalam menangani laporan terkait dengan pengaduan a quo selain daripada itu bukti yang diajukan oleh Pengadu sama dengan bukti yang diajukan oleh Noldy Awuy pada Pengaduan Nomor : 146-P/L-DKPP/X/2020 dan Perkara Nomor : 131- PKE-DKPP/X/2020; 44. Bahwa terkait bukti P-1 sampai dengan P-16 sesungguhnya adalah bukti yang berkaitan dengan pokok laporan Noldy Awuy di Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara yang telah dilimpahkan kepada Para Teradu dengan surat pelimpahan nomor : 215/K.SA/PM.05.01/IX/2020, dan berdasarkan rapat Pleno BAWASLU Minahasa Utara sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 003/BA/K.SA- 11/IX/2020, yang pada pokoknya telah menyepakati menerima pelimpahan laporan dan meregistrasi pelimpahan laporan dengan Nomor : 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020 atas nama Pelapor Noldy Awuy dengan saksi- saksi Kahagi Efraim alias Efraim Kahagi (Pengadu) dan Noris Tirayoh; 45. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terkait dengan bukti P-1 sampai dengan P-16, bukti-bukti tersebut sama sekali tidak menjelaskan ketidakprofesionalitasnya Para Teradu dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota Bawaslu Minahasa Utara, maka dapat ditarik satu kesimpulan terkait dengan Pengaduan yang diajukan oleh pengadu, tidak berdasarkan pada fakta dan bukti yang jelas, serta pengadu tidak dapat membuktikan tentang ketidakprofesionalitasnya Para Teradu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelengara pemilu, sehingga sudah sepatutnya Majelis Sidang Etik menolak bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada Majelis DKPP untuk memutus Perkara 131-PKE- DKPP/X/2020 dan 142-PKE-DKPP/XI/2020 sebagai berikut: 1. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya. 2. Menolak bukti yang diajukan oleh Para Pengadu. 3. Menolak aduan Para Pengadu untuk Seluruhnya. 4. Menyatakan Para Teradu tidak bersalah. 5. Merehabilitasi Nama baik Para Teradu secara pribadi maupun kelembagaan. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti untuk Perkara 131-PKE-DKPP/X/2020 dan 142-PKE-DKPP/XI/2020, sebagai berikut: Kode No. Keterangan Bukti 1. T-1 : Surat Nomor 0167/K.SA-11/PM.00.02/VIII/2020 Perihal Himbauan Tahapan Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon tertanggal 19 Agustus 2020 2. T-1.1 : Surat Nomor 0166/K.SA-11/PM.00.02/VIII/2020 Perihal Himbauan Tahapan Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon tertanggal 29 Agustus 2020 3. T-1.2 : Surat Nomor 0208/K.SA-11/PM.00.02/VIII/2020 Perihal Himbauan Tahapan Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon tertanggal 16 September 2020 4. T-1.3 : Surat Nomor 0223/K.SA-11/PM.00.02/VIII/2020 Perihal Himbauan Tahapan Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon tertanggal 22 September 2020 5. T-2 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor : 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020 oleh Noldy Awuy tanggal 09 September 2020 6. T-2.1 : Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan tertanggal 09 September 2020 7. T-3 : Surat Nomor 215/K.SA/PM/05.01/IX/2020 Pelimpahan Berkas dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kepada Bawaslu Minahasa Utara tertanggal 10 September 2020 8. T-4 : Berita Acara Pleno Nomor 003/BA/K.SA-11/IX/2020 tertanggal 10 September 2020 9. T-5 : Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji NOLDY AWUY tanggal 13 September 2020 Pukul 14.55 Wita 10. T-5.1 : Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji EFRAIM KAHAGI tanggal 14 September 2020 Pukul 11.50 Wita 11. T-5.2 : Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji STELLA M. RUNTU tanggal 14 September 2020 Pukul 14.15 Wita 12. T-5.3 : Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji ROBBY A. M. MANOPPO tanggal 14 September 2020 Pukul 14.20 Wita 13. T-6 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020 14. T-7 : Berita Acara Pleno Nomor : 004/BA/K.SA-11/IX/2020 tanggal 15 September 2020 15. T-8 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan atas nama Kode No. Keterangan Bukti Pelapor NOLDY AWUY da Terlapor SHINTIA GELLY RUMUMPE tanggal 15 Sepember 2020 16. T-9 : Surat Nomor 002/TM/PB/KAB/25.12/IX/2020 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran 17. T-10 : Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor : SP.Tap/7/VII/2020/Ditreskrimum tanggal 15 Juli 2020 18. T-11 : Surat Nomor : 118/SMA/PT.3/A.2/IX/2019 tentang Keterangan SMA Pelita Tiga No. 3 tanggal 26 September 2019 19. T-11.1 : Surat Nomor : 078/SMA/PT.3/C.2/IX/2020 tentang Keterangan SMA Pelita Tiga No. 3 tanggal 25 Agustus 2020 20. T-12 : Keterangan Salah Satu Staff Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara 21. T-13 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentragakumdu Kabupaten Minahasa Utara Nomor 001/TM/PB/KAB/25.12/IX/2020 Tanggal 21 September 2020, 22. T-13.1 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentragakumdu Kabupaten Minahasa Utara Nomor 002/TM/PB/KAB/25.12/IX/2020 Tanggal 25 September 2020 23. T-13.2 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentragakumdu Kabupaten Minahasa Utara Nomor 003/TM/PB/KAB/25.12/IX/2020 Tanggal 15 Oktober 202 [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu menyampaikan kesimpulan secara tertulis untuk Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/X/2020 dan Perkara Nomor 142-PKE-DKPP/XI/2020 berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP, sebagai berikut: 1. Yang Mulia Majelis Dewan Etik yang kami hormati, sebagaiamana fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, dimana sebelum Pengadu mengajukan Laporan/Pengaduan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, sejatinya Para Teradu telah menjalankan tugas baik dengan dan/atau tanpa adanya laporan dari masryarakat terkait adanya dugaan Pelanggaran Pemilukada, karena Para Teradu sangat mengerti dan sadar Peran Bawaslu, serta menjunjung tinggi Profesionalitas dan integritas dan berkepastian hukum dalam penyelenggaran pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. 2. Bahwa perlu untuk Para Teradu jelaskan, Para Teradu telah melakukan semua langkah-langkah pencegahan dan antisipasi guna untuk menciptakan Pemilihan yang bersih, jujur, dan adil dengan melakukan langkah-langkah Pencegahan pada saat tahapan Pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020; (vide bukti T-1, bukti T-1.1, bukti T-1.2, dan bukti T-1.3) 3. Bahwa kemudian daripada itu, pada tanggal 10 September 2020 Para Teradu Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara menerima Surat Pelimpahan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor: 215/K.SA/PM.05.01/IX/2020 yang pada pokoknya menjelaskan mengenai adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah Minahasa Utara 2020 yang mana adalah domisili pengawasan dan pekerjaan Para Teradu. 4. Bahwa atas Pelimpahan Laporan dan/atau Pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara, Para Teradu melakukan tindaklanjut atas Pelimpahan tersebut pada tanggal dan hari yang sama (tanggal 10 September 2020), sebagai upaya cepat tanggap dan penuh integritas untuk menumpas dugaan Pelanggaran Pemilihan yang akan menggangu khidmat serta euforia Demokrasi Indoneisa. 5. Bahwa pada Pukul 14.00 Wita yang bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara Para Teradu langsung melakukan Rapat Pleno via daring dan Non-daring yang mana Teradu I dan Teradu III mengikuti Rapat Pleno tersebut di Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara dan Teradu II mengikuti Rapat Pleno via daring walapun sedang berada di luar kota, namun karena tuntutan tugas dan panggilan menegakan keadilan Tergugat II tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mengikut Rapat Pleno via daring, (vide bukti T – 4); 6. Bahwa berdasarkan dengan Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 13 - 14 September 2020, Para Teradu Melakukan pemanggilan untuk mendengarkan keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji terhadap Pengadu dan Komisioner/Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara, (vide bukti T – 5, bukti T – 5.1, bukti T – 5.2 dan bukti T – 5.3) 7. Bahwa seterusnya terhadap laporan/pengaduan Pengadu, oleh Para Teradu dilakukan Kajian Dugaan Pelanggaran dan telah dituangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020, (vide bukti T – 6); 8. Bahwa kemudian atas Kajian Dugaan pelanggaran tersebut di atas, Para Teradu berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 004/BA/K.SA-11/IX/2020, tertanggal 15 September 2020 terkait dengan laporan/pengaduan Nomor 001/PL/PB/Kab/25.12/IX/2020 a.n Noldy Awuy (Pengadu) sebagai Pelapor dengan Shintia Gelly Rumumpe sebagai Terlapor, Para Teradu berkesimpulan dan menyatakan : - Objek Laporan yang dilaporkan pelapor a.n Noldy Awuy berbeda dengan fotocopy ijazah legalisir yang dimasukkan sebagai syarat calon dalam pendaftaran Calon Bupati Minahasa Utara di KPU Kabupaten Minahasa Utara, dengan demikian objek sebagai bukti laporan tidak berhubungan dengan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020; - Pelapor yang sama dan bukti yang sama telah diajukan oleh pelapor pada tahun 2019 di Polres Minahasa Utara dan diambil alih penanganannya oleh Polda Sulawesi Utara dengan status penyidikan tidak dapat dilanjutkan/dihentikan (SP3) dengan nomor: SP.Tap/7/VII/ 2020/Ditreskrimum - Mengumumkan Laporan Pelapor Nomor 001/PL/PB/Kab/25.12/IX/2020 tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan; Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Para Teradu menerbitkan Pemberitahuan tentang Status Laporan dari Pengadu dengan Nomor 001/PL/PB/Kab/25.12/IX/2020 dengan status Laporan diberhentikan dan bukan suatu pelanggaran dalam pemilihan; 9. Bahwa sebagaimana terungkap dalam fakta persindangan, Teradu II sebelumnya pernah melakukan korrdinasi dengan Komisi Pemilihan Umum terkait objek sengketa yakni fotocopy ijazah legalisir dari salah satu Calon Kepala Daerah Minahasa Utara 2020; 10. Bahwa sebagaimana terungkap juga bahwa Calon Kepala Daerah tersebut sebelumnya pernah mengikuti Pemilihan Anggota Legislatif Kabupaten/Kota Tahun 2014 dan 2019 sehingga patut untuk menjadi acuan atau pembanding bagi Para Teradu terkait fotocopy ijazah legalisir yang dimasukan oleh Calon Kepala Daerah tersebut pada saat pemilihan sebelumnya; 11. Bahwa untuk memastikan dan mencari pembanding terkait objek sengketa yakni fotocopy ijazah legalisir dari salah satu Calon Kepala Daerah Minahasa Utara 2020 sebagaimana Para Teradu sampaikan, bahwa Para Teradu telah berupaya untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara. 12. Bahwa perlu untuk Para Teradu sampaikan berdasarkan Pasal 95 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilu tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa atau memerintahkan instansi lain dalam hal ini KPU ataupun institusi manapun yang berkaitan dengan persengkataan yang dihadapi, maka dari itu perlu untuk Para Teradu sampaikan bahwa kami sangat ingin menuntaskan dan melakukan segala upaya untuk menumpas Pelanggaran-pelanggaran pemilu namun Para Teradu pun mengerti bahwa segala upaya kami harus tetap berpegang pada prinsip kepastian hukum yakni kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh Peraturan perundang- undangan; 13. Bahwa sebagaimana disampaikan Pengadu dalam persidangan, Pengadu sebebelumnya sudah memasukan dokumen laporan di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara untuk ditindaklanjuti sebagai laporan pelanggaran pemilkukada; 14. Bahwa Pengadu dalam keteranganya di Persidangan, menyatakan bahwa dokumen yang Pengadu masukan itu diterima oleh salah satu staff Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara yang bernama Jimmy Kaseger; 15. Bahwa perlu untuk Para Teradu sampaikan dalam kesempatan ini, bahwa Para Teradu dalam persidangan sudah jelas dan sangat tegas membantah tidak ada laporan yang disampaikan Pengadu di Badan Pengawas Pemilu Minahasa Utara dimana Pengadu hanya menyampaikan menyerahkan dokumen kepada Badan Pengawas Pemilu Minahasa Utara yang dibuktikan dengan Tanda Terima yang sebagaiamana dimaksud adalah Tanda Terima Dokumen aduan dan bukan merupakan Tanda Terima Laporan yang teregistrasi sebagaimana keterangan atas klarifikasi Jimmy Kaseger. 16. Bahwa sebagaimana keterangan dari Jimmy Kaseger (salah satu Staff Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara) Saudara Jimmy Kaseger juga sempat menanyakan apakah Pengadu akan menyerahkan Laporan atau hanya dokumen biasa dan oleh karena itu dijawab oleh Pengadu, bahwa Pengadu tidak akan memasukan Laporan diakarenakan Laporan akan dimasukan oleh Pengadu di Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara. Maka daripada itu Staff juga tidak memberikan Form B1 sebagai tanda Laporan dari Masyarakat. 17. Bahwa setelah menerima informasi dan keterangan dari saudara Jimmy Kaseger, terungkap fakta bahwa dokumen yang dimasukan oleh Pengadu bukanlah merupakan dokumen Laporan, karena sejatinya Sebagaiamana amanat peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia No 14 tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia No 8 Tahun 2018, Semua Dokumen Laporan haruslah tercantum dalam formulir B1 tentang formulir Laporan dan Formulir B3 tentang tanda terima, maka dari itu dikarenakan dokumen yang dimasukan oleh Pelapor tidak tercantum didalam Formuli B1 dan Tanda terima yang dibuatkan atas dokumen tersebut tidak termaktub didalam format B3, sehingga hal tersebut bukanlah tergolong sebagai Laporan yang mana hal tersebut diklaim oleh Pengadu adalah suatu Laporan, maka dari itu terhadap Dokumen yang dimasukan oleh Pengadu tersebut tidak jelas dan bukanlah merupakan suatu dokumen laporan sebagaimana informasi dan kesaksian dari saudara Jimmy Kaseger (vide bukti tambahan T-12); 18. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, sangat jelas maksud dari Pengadu untuk mencari-cari kesalahan dari Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilukada, selain dari pada itu, faktanya Laporan yang diajukan oleh Pengadu di badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara secara substansian telah diproses oleh Para Teradu 19. Bahwa berdasarkan Peratuan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil walikota, maka pada tanggal 11 September 2020, Bawaslu Minahasa Utara dalam hal ini Teradu II Bersama-sama dengan para staff melakukan pengawasan verifikasi faktual di Jakarta dengan misi untuk melakukan pengawasan verifikasi keabsahan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari seluruh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara yang menyelesaikan pendidikan terkahirnya di Kota Jakarta. 20. Bahwa saat melakukan pengawasan verifikasi faktual, didapati dokumen fotokopi ijazah yang dilegalisir atas nama Shintia Gelly Rumumpe (Bakal Calon Kepala Daerah Minahasa Utara) tidak dilegalisir oleh pihak sekolah melainkan dilegalisir oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur. 21. Bahwa kemudian, berangkat dari hal tersebut, Teradu II Bersama-sama dengan para staff, dalam investigasinya bertemu dengan Bapak Ade Yulia Narun selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mendapatkan keterangan langsung; 22. Bahwa berdasarkan penjelasan Bapak Ade Yulia Narun beliau menyatakan bahwa fotokopi legalisir ijazah milik Shintia Gelly Rumumpe bukanlah dokumen yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur dikarenakan terhadap tandatangan, cap, serta stempel yang digunakan bukanlah milik Suku Dinas Pendidikan Kota Wilayah I Jakarta Timur; 23. Bahwa berdasarkan hal tersebut, kemudian Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara memberikan pemberitahuan secara lisan maupun tulisan kepada KPU (bukti terlampir) perihal Dugaan Temuan yang didapatkan oleh Para Teradu khususnya Kordiv Pengawasan Teradu II dan Tim ; 24. Bahwa pada tanggal 13 September 2020, badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara melakukan pengawasan terkait pengembalian berkas dokumen- dokumen syarat calon oleh KPU Kabupaten Minahasa Utara, pada saat melakukan Pengawasan didapati formulir BA.HP-KWK yang dikeluarkan KPU Minahasa Utara, yang berbunyi meminta agar Shintia Gelly Rumumpe untuk mengganti Legalisir Ijazah disekolah karena sekolah tersebut masih aktif; 25. Bahwa selanjutnya setelah Saudari Shintia Gelly Rumumpe melakukan perbaikan terhadap Ijazah legalisirnya diketahui bahwa ijazah legalisir tersebut sudah tidak lagi bertandatangan Suku Dinas Jakarta Timur melainkan sudah bertanda tangan Kepala Dinas Minahasa Utara atas nama ibu Olfie Kalengkoan; 26. Bahwa berdasarkan hal tersebut, kemudian Para Teradu melakukan pembahasan Tahap 1 guna untuk menindaklanjuti dugaan temuan yang didapatkan oleh Teradu II dalam Pengawasan Verifikasi Faktual terhadap Keabsahan Fotokopi Ijazah para peserta pemilihan Kepala Daerah di Jakarta Timur; 27. Bahwa sebagaimana Berita Acara Pembahasan Pertama Sentragakumdu Kabupaten Minahasa Utara Nomor 001/TM/PB/KAB/25.12/IX/2020 Tanggal 21 September 2020, pada pokoknya memutuskan bahwa Temuan Dugaan Pelanggaran telah memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan dan merekomendasikan untuk dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pidana pemilihan dan penyelidikan (vide bukti tambahan T-13) 28. Bahwa selanjutnya perlu untuk Para Teradu sampaikan sebagaimana Berita Acara Pleno 002/TM/PB/KAB/25.12/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 Para Teradu dan Sentragakumdu telah melakukan Pembahasan Tahap 2 terkait dengan Rekomendasi Pemabahasan Tahap 1 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan; 29. Bahwa kemudian diketahui isi dari Pembahasan Tahap 2 terkait dengan Rekomendasi Pembahsan Tahap 1 adalah : 1) Untuk dapat dilanjutkan ke tahap SIDIK 2) Setelah alat bukti didapatkan agar dapat disampaikan pada pertemuan pembahasan selanjutnya. (vide bukti tambahan T 13.1) 30. Bahwa perlu untuk Para Teradu sampaikan, ditengah-tengah kegelisaan dan serangan serta gejolak yang terjadi ditengah-tengah masa pendukung Pasangan Calon yang sedang disengketakan berkasnya, Para Teradu mendapatkan banyak sekali kecaman, tekanan, bahkan ancaman, namun dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi profesionalitas dalam menjalankan tugasnya, Badan Pengawas Pemilu kabupaten Minahasa utara tetap bersikukuh untuk menuntaskan kewajiban menegakan hukum dan keadilan Pemilukada walaupun hambatan dan tekanan yang datang menghampiri, karena Para Teradu telah bersumpah untuk menjelaskan tugas dengan penuh tanggungjawab dan Para Teradu akan selalu setia terhadap Sumpah Jabatan yang Para Teradu ucapkan sebelum mengemban tugas dan tanggung jawab ini; 31. Bahwa menindaklanjuti isi dari Pembahasan Tahap 2 bersama Sentragakumdu tersebut, Para Teradu pun membuat Laporan ke Kepolisian Resort Minahasa Utara sebagaimana terlampir dalam Laporan Polisi Nomor : LP/568/IX/RES MINUT tanggal 26 September 2020; 32. Bahwa selanjutnya sebagaimana Berita Acara Pembahasan Ketiga Sentragakumdu Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota Nomor 003 tertanggal 15 Oktober 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP/568/IX/RES MINUT tanggal 26 September 2020 berkesimpulan bahwa : 1) Proses Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/568/IX/RES MINUT Tanggal 26 September 2020 telah daluarsa. 2) Rekomendasi : Berkas Perkara di hentikan (SP3) demi Hukum dan dibuatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (vide bukti tambahan T-13.2) 33. Bahwa berdasarkan hal tersebutlah Para Teradu tidak bisa lagi untuk melanjutkan pemeriksaan dan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah tahun 2020, karena hal tersebut telah diputus oleh pihak kepolisian untuk dihentikan sebagaiamana Berita Acara Pembahasan Ketiga Sentragakumdu Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota Nomor 003 tertanggal 15 Oktober 2020; (vide bukti T-13.2) 34. Yang Mulia Majelis Sidang Etik, perlu juga Para Teradu sampaikan, terlepas dari Pengaduan a quo yang diajukan oleh Pengadu, jika dikaitkan dengan kinerja Teradu, pada faktanya Para Teradu telah maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara dengan sebaik-baiknya serta penuh kesadaran, tunduk dan patuh akan sumpah jabatan, kode etik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, semoga hal itu menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Sidang Etik yang memeriksa perkara a quo dalam memberikan putusan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I dalam Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/X/2020 dan Pengadu II dalam Perkara Nomor 142-PKE-DKPP/XI/2020 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan tentang penggunaan ijazah yang diduga palsu atas nama Shintia Gelly Rumumpe sebagai dokumen syarat bakal calon Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 yang dilaporkan oleh Noldy Johan Awuy dan Norris Tirayoh. Menurut Para Pengadu, dokumen laporan dan alat bukti a quo telah lengkap dan cukup, namun Para Teradu justru menerbitkan status laporan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi suatu unsur pelanggaran terhadap laporan Noldy Johan Awuy, sementara laporan Norris Tirayoh dinyatakan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil karena laporan dan dokumen serta bukti yang sama disampaikan oleh Noldy Johan Awuy dengan Nomor Registrasi : 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020 yang telah dilakukan proses penanganan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam Perkara Nomor 131-PKE- DKPP/X/2020 dan Perkara Nomor 142-PKE-DKPP/XI/2020 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu menjelaskan, terhadap laporan Pengadu I, pada tanggal 10 September 2020 Para Teradu menerima Surat Pelimpahan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor : 215/K.SA/PM.05.01/IX/2020 mengenai adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah Minahasa Utara 2020 yang masih merupakan wilayah kerja Para Teradu. Pelimpahan Laporan a quo selanjutnya ditindak lanjuti oleh Para Teradu dengan segera melakukan Rapat Pleno melalui media daring secara virtual pada tanggal 10 September 2020 Pukul 14.00 WITA. Teradu I dan Teradu III mengikuti Rapat Pleno di Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara dan Teradu II mengikuti Rapat Pleno secara virtual. Hasil Rapat Pleno tanggal 10 September 2020 menyepakati pelimpahan laporan a quo ditindaklanjuti dengan meregister laporan dengan nomor 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020. Selanjutnya pada tanggal 13 - 14 September 2020, Para Teradu mengundang Pengadu I dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara untuk didengar keterangan/klarifikasi dibawah sumpah/janji. Kemudian, terhadap hasil klarifikasi para pihak, Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran dan telah dituangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020. Berdasarkan hasil kajian dan Berita Acara Pleno Nomor 004/BA/K.SA-11/IX/2020, tertanggal 15 September 2020 terkait dengan Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/25.12/IX/2020 a.n Noldy Awuy (Pengadu I) sebagai Pelapor dengan Shintia Gelly Rumumpe sebagai Terlapor, Para Teradu menyatakan Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/25.12/IX/2020 tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan dengan alasan objek laporan yang dilaporkan berbeda dengan fotokopi ijazah legalisir yang diserahkan sebagai syarat calon dalam pendaftaran Calon Bupati Minahasa Utara di KPU Kabupaten Minahasa Utara. Alasan lainnya karena Pelapor yang sama dan bukti yang sama telah diajukan pada tahun 2019 di Polres Minahasa Utara dan diambil alih penanganannya oleh Polda Sulawesi Utara dengan status penyidikan tidak dapat dilanjutkan/dihentikan (SP3) dengan Nomor: SP.Tap/7/VII/ 2020/Ditreskrimum. Terhadap laporan yang diajukan oleh Norris Tirayoh, Para Teradu dalam sidang pemeriksaan menjelaskan, bahwa Norris Tirayoh menyampaikan laporan kepada Para Teradu pada tanggal 16 September 2020 dengan objek yang sama dengan laporan yang diajukan oleh Pengadu I. Terhadap laporan Norris Tirayoh, Para Teradu tetap menindaklanjutinya dan dijadikan sebagai informasi awal dalam melakukan penelusuran dan pengembangan. Menurut Para Teradu, laporan Norris Tirayoh memiliki korelasi dengan temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Calon Bupati Minahasa Utara. Sebagaimana Berita Acara Pembahasan Pertama Sentragakumdu Kabupaten Minahasa Utara Nomor 002/TM/PB/KAB/25.12/IX/2020 tanggal 21 September 2020, pada pokoknya memutuskan bahwa Temuan Dugaan Pelanggaran telah memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan dan merekomendasikan untuk dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pidana pemilihan dan penyelidikan. Selanjutnya tanggal 25 September 2020 Para Teradu dan Sentragakumdu telah melakukan Pembahasan Tahap 2 terkait dengan Rekomendasi Pembahasan Tahap 1 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana Berita Acara Pleno 002/TM/PB/KAB/25.12/IX/2020. Menindaklanjuti Pembahasan Sentra Gakkumdu Tahap 2, Para Teradu membuat Laporan ke Kepolisian Resort Minahasa Utara sebagaimana terlampir dalam Laporan Polisi Nomor : LP/568/IX/RES MINUT tanggal 26 September 2020. Selanjutnya sebagaimana Berita Acara Pembahasan Ketiga Sentragakumdu Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota Nomor 003 tertanggal 15 Oktober 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP/568/IX/RES MINUT tanggal 26 September 2020 berkesimpulan bahwa proses Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/568/IX/RES MINUT tanggal 26 September 2020 dinyatakan telah daluarsa dengan rekomendasi berkas perkara dihentikan demi hukum dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak dan bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu II. Bahwa dalam sidang pemeriksaan tanggal 30 November 2020 pada Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/X/2020 dan 142-PKE- DKPP/XI/2020, Teradu II masih menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. Sementara pada tanggal 16 Desember 2020, DKPP telah membacakan putusan Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/X/2020 dan memberi sanksi Pemberhentian Tetap kepada Rahman Ismail sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. Oleh karena itu, DKPP berpendapat Teradu II tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang pada tanggal 9 September 2020 Pengadu I menyampaikan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Shintia Gelly Rumumpe dalam pemenuhan syarat pendidikan calon Bupati ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara pada pukul 12.00 Wita dan diterima oleh staf Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara atas nama Jimmy Gimon Kaseger kemudian diterbitkan tanda bukti penerimaan dokumen. Merasa kurang puas dengan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, pada hari dan tanggal yang sama, Pengadu I menyampaikan laporan serupa ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Laporan Pengadu I ditindaklanjuti dengan memberikan Formulir Model A.1 tentang Penerimaan Laporan Nomor 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020 dan Formulir Model A.3 tentang Tanda bukti Penerimaan Laporan. Pada tanggal 10 September 2020, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan Surat Nomor : 215/K.SA/PM.05.01/IX/2020 perihal Pelimpahan Penanganan Aduan. Terhadap pelimpahan perkara tersebut, Para Teradu segera menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Pleno tanggal 10 September 2020. Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara menyepakati untuk menerima dan meregister laporan dengan Nomor: 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020. Selanjutnya, Para Teradu melakukan klarifikasi pada tangggal 13-14 September 2020 terhadap para pihak yaitu Pengadu I selaku Pelapor, Pengadu II selaku Saksi Pelapor, Stella Runtu dan Robby A.M Manopo selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara. Hasil klarifikasi digunakan sebagai bahan kajian dan disimpulkan bahwa Objek Laporan Noldy Awuy berbeda dengan Fotokopi Ijazah legalisir yang digunakan untuk melengkapi syarat calon Bupati Minahasa Utara pada masa pendaftaran di KPU Kabupaten Minahasa Utara. Selain itu, salah satu poin dalam kesimpulan kajian, Para Teradu menilai Objek Laporan tersebut sudah pernah dilaporkan oleh Noldy Awuy ke Polres Minahasa Utara dan terakhir diambil alih penanganannya oleh Polda Sulawesi Utara dengan status penyidikan tidak dapat dilanjutkan/dihentikan (SP3) pada tanggal 15 Juli 2020. Oleh karena itu, menurut para Teradu, objek dan alat bukti laporan tidak berhubungan dengan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Status laporan Nomor 001/LP/PB/KAB/25.12/IX/2020 dinyatakan dihentikan dengan alasan bukan suatu pelanggaran pemilihan dan telah diumumkan. Terhadap laporan Norris Tirayoh, terungkap fakta bahwa laporan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 16 September 2020. Bahwa substansi laporan dan alat bukti yang disampaikan oleh Norris Tirayoh sama dengan substansi laporan Pengadu I yang telah diperiksa. Sehingga oleh Para Teradu, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil. Namun demikian, oleh Para Teradu, laporan Norris Tirayoh dijadikan sebagai informasi awal karena memiliki korelasi dengan Temuan Nomor : 002/TM/PB/KAB/25.12/IX/2020 yang sedang dalam tahap penelusuran. Berdasarkan Pembahasan Pertama pada tanggal 21 September 2020 dan Pembahasan Tahap Kedua Sentragakumdu Kabupaten Minahasa Utara tanggal 25 September 2020, terhadap Temuan Nomor 002/TM/PB/KAB/25.12/IX/2020 pada pokoknya memutuskan bahwa Temuan Dugaan Pelanggaran telah memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan dan direkomendasikan untuk dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pidana pemilihan dan penyelidikan. Menindaklanjuti Pembahasan Kedua Sentragakkumdu, Para Teradu selanjutnya membuat Laporan ke Kepolisian Resort Minahasa Utara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/568/IX/RES MINUT tanggal 26 September 2020. Pada tanggal 15 Oktober 2020, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Ketiga Sentragakkumdu Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota Nomor 003 dan Laporan Polisi Nomor : LP/568/IX/RES MINUT tanggal 26 September 2020 direkomendasikan bahwa Berkas Perkara dihentikan demi Hukum dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, laporan Pengadu I dan Norris Tirayoh tentang dugaan pelanggaran pemenuhan syarat pendidikan bakal calon Bupati Minahasa Utara berupa fotokopi legalisir Ijazah SMA Pelita Tiga Nomor 3 Pulogadung Jakarta Timur telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan memedomani Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Selanjutnya, terhadap fakta bahwa Pengadu I tidak mendapat pelayanan maksimal dari para Teradu dalam laporan tanggal 9 September 2020 tentang dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Shintia Gelly Rumumpe dalam pemenuhan syarat Calon Bupati Minahasa Utara sehingga Pengadu I menempuh upaya menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, DKPP menilai, Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu wajib melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan perundang-undangan dengan komitmen tinggi untuk memberi pelayanan kepada para pencari keadilan. Laporan Pengadu I seharusnya ditindaklanjuti sesuai SOP penerimaan laporan yaitu pengisian Formulir Model A1 dan tanda terima laporan. Sikap dan tindakan Para Teradu hanya menerbitkan tanda terima dokumen tidak memberikan kepastian hukum atas laporan yang disampaikan. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 215/K.SA/PM.05.01/IX/2020 perihal Pelimpahan Penanganan Aduan merupakan koreksi terhadap pelaksanaan tugas Para Teradu yang tidak sesuai dengan prosedur kerja penerimaan laporan. Penerimaan laporan menjadi pintu gerbang untuk mencari keadilan, karenanya para Teradu harus bertindak profesional. DKPP perlu mengingatkan Para Teradu bahwa pelayanan yang diberikan seharusnya memuliakan para pelapor sebagai justiciabelen atau para pencari keadilan. Para Teradu seharusnya memastikan setiap dokumen yang diterima dari masyarakat dimaksudkan sebagai laporan atau hanya sebatas penyampaian informasi. Bahwa sikap dan tindakan Para Teradu yang hanya mendasarkan pada keterangan Jimmy Gimon Kaseger tanpa memastikan maksud Pengadu I menyampaikan dokumen dugaan ijazah palsu atas nama Sintia Gelly Rumumpe, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi Pengadu I, serta memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu. [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Simon H. Awuy Selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara, dan Teradu III Rocky Ambar, selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Ttd Pramono Ubaid Tanthowi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Santo Gotia