Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 33/DKPP-PKE-IV/2016
Putusan KPU Kab. Minahasa Utara
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-02-2016
👁 11 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 34/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 33/DKPP-PKE-IV/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 9 Februari 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara secara jelas tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kabupaten Minahasa Utara.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kabupaten Minahasa Utara Nomor 133a/R/Panwas-Minut/XII/2015 mengenai Pengenaan Sanksi Administratif kepada sejumlah PPK, tidak menaati Peraturan KPU No. 11 Tahun 2015 dalam melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, dan menerima suap dari Paslon Peserta Pilkada Minahasa Utara Tahun 2015; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti semua Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Minahasa Utara yang terdiri atas Rekomendasi Nomor 133a/R/Panwas-Minut/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015, Nomor 134/Panwas- Minut/XII/2015 tanggal 19 Desember 2015, Nomor 135/R/Panwas-Minut/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015, Nomor 136/R/Panwas-Minut/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015, Nomor 137/R/Panwas-Minut/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Fredriek Sirap, Teradu II atas nama Julius L.K. Randang, Teradu III atas nama Willem Pantouw, Teradu IV atas nama Indria Maramis, dan Teradu V atas nama Stella M. Runtu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 33/DKPP-PKE-IV/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 34/V-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 33/DKPP-PKE-
IV/2016, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Noldy Johan Awuy
Pekerjaan/Lembaga : Pegiat LSM Minut Connection
Alamat : Desa Airmadidi Bawah Lingkungan I, Kecamatan
Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Fredriek Sirap
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara
Alamat : Jl. Worang Bypass, Kelurahan Airmadidi Atas,
Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Julius L.K. Randang
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara
Alamat : Jl. Worang Bypass, Kelurahan Airmadidi Atas,
Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Willem Pantouw
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara
Alamat : Jl. Worang Bypass, Kelurahan Airmadidi Atas,
Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
4. Nama : Indria Maramis
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara
Alamat : Jl. Worang Bypass, Kelurahan Airmadidi Atas,
Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Stella M. Runt
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara
Alamat : Jl. Worang Bypass, Kelurahan Airmadidi Atas,
Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 34/V-P/L-
DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 33/DKPP-PKE-IV/2016, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 9 Februari 2016 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara secara jelas tidak
melaksanakan rekomendasi Panwas Kabupaten Minahasa Utara. Sikap tersebut
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu Pasal 10 ayat (3) huruf o yang menyatakan bahwa tugas dan wewenang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan
Bupati/Walikota adalah menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwas
Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan.
2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara pada saat pelaksanaan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten
Minahasa Utara tidak mengacu pada Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2015, karena
membuat tata tertib sendiri yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
3. Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Utara diduga menerima suap dari pasangan
calon sebagaimana dimuat dalam pemberitaan Harian Aspirasi Rakyat.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten Minahasa Utara
terkait pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten Minahasa Utara;
2. Para Teradu membuat tata tertib Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara dengan
cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. Para Teradu diduga menerima suap dari peserta Pilkada Kabupaten Minahasa Utara
tahun 2015;
4. Para Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan berdasarkan kewenangannya hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon;
2. Menyatakan Teradu/Terlapor terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Panwas Kabupaten Minahasa Utara Nomor
133/R/Panwaslu-Minut/XII/2015 Perihal Rekomendasi yang
ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara tanggal
18 Desember 2015;
2. Bukti P-2 : Surat Panwas Kabupaten Minahasa Utara Nomor
134/R/Panwaslu-Minut/XII/2015 Perihal Rekomendasi yang
ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara tanggal
19 Desember 2015;
3. Bukti P-3 : Surat Panwas Kabupaten Minahasa Utara Nomor
135/R/Panwaslu-Minut/XII/2015 Perihal Rekomendasi yang
ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara tanggal
20 Desember 2015;
4. Bukti P-4 : Surat Panwas Kabupaten Minahasa Utara Nomor
136/R/Panwaslu-Minut/XII/2015 Perihal Rekomendasi yang
ditujukan kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara tanggal 20
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Desember 2015;
5. Bukti P-5 : Surat Panwas Kabupaten Minahasa Utara Nomor
137/R/Panwaslu-Minut/XII/2015 Perihal Rekomendasi yang
ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara tanggal
20 Desember 2015;
6. Bukti P-6 : Berita Koran Aspirasi Rakyat edisi 04 Januari 2016.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 9 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Teradu telah melaksanakan Tahapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi
Penghitungan Suara dan Penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
2. Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten
Minahasa Utara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dilaksanakan pada tanggal 17 dan 18
Desember 2015 di Hotel Sutan Raja, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara
yang dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Minahasa Utara dan Saksi
seluruh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil
Bupati;
3. Pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan
hasil Pemilihan di Tingkat Kabupaten Minahasa Utara untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati, Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Minahasa Utara mengeluarkan rekomendasi Nomor 133 b/R/Panwas-
Minut/XII/2015, tanggal 18 Desember 2015, yang menyatakan “Berdasarkan hasil
rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati dan Wakil Bupati
Minahasa Utara, bahwa benar telah terjadi pelanggaran terhadap data yang tidak
sinkron di dalam rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh PPK, dan kami
meminta KPU Minahasa Utara untuk segera melakukan langkah menindaklanjuti
rekomendasi Panwas Minahasa Utara”. Terhadap rekomendasi tersebut Teradu
menindaklanjuti dengan melakukan sinkronisasi data Rekapitulasi Panitia Pemilihan
Kecamatan. Pelaksanaan sinkronisasi disaksikan oleh Saksi Pasangan Calon dan
hasil sinkronisasi diterima oleh Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Minahasa Utara;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
4. Sinkronisasi data yang dilakukan oleh Teradu untuk menindaklanjuti Rekomendasi
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Minahasa Utara tidak terkait dengan
Perolehan hasil setiap Pasangan Calon;
5. Terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu tidak melaksanakan
Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Minahasa Utara adalah tidak
benar. Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Desember 2015, Teradu telah
mengadakan Rapat Pleno untuk menindaklanjuti semua rekomendasi Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Minahasa Utara antara lain:
a. Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Minahasa Utara Nomor:
133a/R/Panwas-Minut/XII/2015, tanggal 18 Desember 2015
b. Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Minahasa Utara Nomor:
134/Panwas-Minut/XII/2015, tanggal 19 Desember 2015
c. Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Minahasa Utara Nomor:
135/R/Panwas-Minut/XII/2015, tanggal 20 Desember 2015
d. Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Minahasa Utara Nomor:
136/R/Panwas-Minut/XII/2015, tanggal 20 Desember 2015
e. Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Minahasa Utara Nomor:
137/R/Panwas-Minut/XII/2015, tanggal 20 Desember 2015
Hasil Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara adalah memberikan sanksi
administrasi berupa teguran tertulis kepada:
a. Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Wori, Likupang Barat, Likupang
Selatan, Dimembe, Talawaan, Kema, Likupang Timur, Kalawat, Airmadidi,
Kauditan sebagai tindaklanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Minahasa Utara Nomor: 133a/R/Panwas-Minut/XII/2015, tanggal 18
Desember 2015.
b. Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 5
Desa Airmadidi Bawah Kecamatan Airmadidi sebagai tindaklanjut Rekomendasi
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Minahasa Utara Nomor: 134/Panwas-
Minut/XII/2015, tanggal 19 Desember 2015.
c. Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Dimembe
sebagai tindaklanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Minahasa Utara Nomor: 135/R/Panwas-Minut/XII/2015, tanggal 20 Desember
2015.
d. Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Likupang Dua
Kecamatan Likupang Timur sebagai tindaklanjut Rekomendasi Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Minahasa Utara Nomor: 136/R/Panwas-Minut/XII/2015,
tanggal 20 Desember 2015.
e. Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Likupang Dua
Kecamatan Likupang Timur sebagai tindaklanjut Rekomendasi Panitia Pengawas
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Pemilihan Kabupaten Minahasa Utara Nomor: 137/R/Panwas-Minut/XII/2015,
tanggal 20 Desember 2015.
6. Teradu telah menyampaikan surat teguran tertulis kepada yang bersangkutan pada
tanggal 28 dan 29 Desember 2015 dan telah menyerahkan tembusannya kepada
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 12 Januari
2016;
7. Sebelum Teradu menyerahkan tembusan surat kepada Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 12 Januari 2016, Teradu I telah
menyampaikan hasil Rapat Pleno sebagai tindaklanjut dari rekomendasi-
rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Minahasa Utara secara lisan
via telepon kepada Ketua Panitia Pengawas Kabupaten Minahasa Utara;
8. Terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan pada saat pelaksanaan Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara para Teradu tidak mengacu pada Peraturan KPU
No. 11 Tahun 2015 melainkan membuat tata tertib sendiri yang tidak sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan adalah tidak benar. Teradu telah melaksanakan
Rekapitulasi Penghitungan Suara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Minahasa Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi
Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
9. Setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dibuka, Teradu 1 selaku
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara memberikan penjelasan
mengenai agenda rapat dan Tata cara Rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara di
tingkat Kabupaten Minahasa Utara sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan
(2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 11 Tahun
2015 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota;
10. Tata kerja/tata tertib dimaksud point 9 terkait 2 hal yaitu sebagai berikut:
a. Pada intinya para saksi Pasangan Calon diberikan kesempatan bertanya/
memperoleh penjelasan sesuai dengan surat mandat (penugasan) atau dengan
kata lain saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur hanya diberikan
kesempatan bertanya atau mendapat penjelasan dari pimpinan sidang hanya
pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara Pilkada Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Hal yang sama juga berlaku untuk saksi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2015.
b. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara berurutan setiap
kecamatan untuk rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur dilanjutkan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Bupati
dan Wakil Bupati sampai selesai, hal ini sejalan dengan Keputusan Pasal 29 ayat
(2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Penghitungan Suara dan Penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
11. Konsep Tata Tertib/Tatib tersebut merupakan hasil kesepakatan KPU Minahasa
Utara dengan semua saksi termasuk Panwas Kabupaten Minahasa Utara setuju.
Sebagai catatan tambahan, pada saat rekapitulasi pada kecamatan ke-3, yaitu
Kecamatan Likupang Selatan, ada pertanyaan dari 1 saksi Pasangan Calon Nomor 3
mengajukan keberatan yang menginginkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur diselesaikan terlebih dahulu. Persoalan tersebut
kembali telah ditanyakan kepada semua saksi dan Panwas Kabupaten Minahasa
Utara. Semuanya tidak mempermasalahkan sehingga Rekapitulasi Penghitungan
Suara dilanjutkan sampai selesai;
12. Hal lain yang menjadi pertimbangan Teradu untuk melaksanakan Rekapitulasi
Gubernur dan Wakil Gubernur terlebih dahulu daripada Rekapitulasi Bupati dan
Wakil Bupati untuk setiap kecamatan adalah dalam rangka memperhatikan azas
efisiensi dan efektivitas, yakni agar Ketua dan Anggota PPK yang berasal dari wilayah
pesisir dan kepulauan seperti Kecamatan Wori, Kecamatan Likupang Barat dan
Kecamatan Likupang Timur tidak perlu pulang pergi untuk mengikuti Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara pada tanggal 17-18 Desember 2015. Hal ini juga di
dasarkan pada masalah tidak tersedianya/terbatasnya biaya transportasi dan
akomodasi bagi PPK Kecamatan dalam mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi di
Tingkat Kabupaten Minahasa Utara;
13. Terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan adanya dugaan para Teradu menerima
suap dari Pasangan Calon sesuai dengan berita Koran, pemberitaan Harian Aspirasi
Rakyat adalah tidak benar dan bohong.
Bahwa sampai saat ini Teradu belum pernah dipanggil ataupun diperiksa oleh pihak
yang berwajib terkait dengan dugaan penerimaan suap. Teradu sangat keberatan
dengan dugaan menerima suap dan pemberitaan di Koran Aspirasi Rakyat.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Para Teradu telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Panwas Kabupaten
Minahasa Utara yang terkait dengan pelaksanaan tahapan Pilkada Minahasa Utara
tahun 2015;
2. Para Teradu tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam hal penyusunan tat tertib Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat
kabupaten; dan
3. Para Teradu tidak pernah menerima suap dari Paslon sebagaimana tuduhan
Pengadu;
4. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon memberikan
Putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Undangan Rapat Pleno Pembahasan Tindak lanjut
Rekomendasi Panwas No 214/KPU-KAB/023.43627/XII/2015;
2. Bukti T-2 : Daftar Hadir Rapat Pleno Pembahasan Tindak lanjut
Rekomendasi Panwas;
3. Bukti T-3 : Salinan Berita Acara KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor:
Nomor: 47/BA/PILBUP/KPU-MU/XII/2015 tentang Pemberian
Sangsi Administrasi Kepada Ketua Dan Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
4. Bukti T-4 : Salinan Surat KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor: 220/KPU-
KAB/023.436276/XII/2015, Tanggal 28 Desember 2015, Perihal:
Teguran Tertulis yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wori, Likupang Barat,
Likupang Selatan, Dimembe, Talawaan, Kema, Likupang Timur,
Kalawat, Airmadidi, Kauditan;
5. Bukti T-5 : Salinan Tanda Terima Surat KPU Minahasa Utara Nomor:
220/KPU-KAB/023.436276/XII/2015, Tanggal 28 Desember
2015, Perihal: Teguran Tertulis yang diterima Ketua dan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wori, Likupang Barat,
Likupang Selatan, Dimembe, Talawaan, Kema, Likupang Timur,
Kalawat, Airmadidi, Kauditan;
6. Bukti T-6 : Salinan Surat KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor:219/KPU-
KAB/023.436276/XII/2015, Tanggal 28 Desember 2015, Perihal:
Teguran Tertulis yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 5 Desa
Airmadidi Bawah Kecamatan Airmadidi;
Salinan Surat KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor: 218/KPU-
KAB/023.436276/XII/2015, Tanggal 28 Desember 2015,Perihal :
Teguran Tertulis yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 1 Desa
Paslaten Kecamatan Likupang Selatan;
7. Bukti T-7 : Salinan Tanda Terima Surat KPU Minahasa Utara Nomor:
218,219/KPU-KAB/023.436276/XII/2015, Tanggal 28 Desember
2015, Perihal: Teguran Tertulis yang diterima Ketua dan Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 5 Desa
Airmadidi Bawah Kecamatan Airmadidi Dan KPPS TPS 1 Desa
Paslaten Kecamatan Likupang Selatan;
8. Bukti T-8 : Salinan Surat KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor: 216/KPU-
KAB/023.436276/XII/2015, Tanggal 28 Desember 2015, Perihal:
Teguran Tertulis yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Dimembe;
9. Bukti T-9 : Salinan Tanda Terima Surat KPU Minahasa Utara Nomor:
216/KPU-KAB/023.436276/XII/2015, Tanggal 28 Desember
2015, Perihal: Teguran Tertulis yang diterima Ketua dan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Dimembe;
10. Bukti T-10 : Salinan Surat KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor: 217/KPU-
KAB/023.436276/XII/2015, Tanggal 28 Desember 2015, Perihal:
Teguran Tertulis yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Likupang Dua Kecamatan
Likupang Timur;
11. Bukti T-11 : Salinan Tanda Terima Surat KPU Minahasa Utara Nomor: 217/
KPU-KAB/023.436276/XII/2015, Tanggal 28 Desember 2015,
Perihal: Teguran Tertulis yang diterima Ketua dan Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Likupang Dua Kecamatan
Likupang Timur;
12. Bukti T-12 : Salinan Surat KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor:05/KPU-
KAB/023.436276/I/2015, Tanggal 11 Januari 2016, Perihal:
Tindaklanjut Rekomendasi yang ditujukan kepada Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Minahasa Utara;
13. Bukti T-13 : Salinan Tanda Terima Surat KPU Kabupaten Minahasa Utara
Nomor: 05/KPU-KAB/023.436276/I/2015, Tanggal 11 Januari
2016, Perihal: Tindaklanjut Rekomendasi yang diterima Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Minahasa Utara;
14. Bukti T-14 : Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Minahasa
Utara Nomor: 133a/R/Panwas-Minut/XII/2015, tanggal 18
Desember 2015;
15. Bukti T-15 : Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Minahasa
Utara Nomor: 134/Panwas-Minut/XII/2015, tanggal 19
Desember 2015;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
16. Bukti T-16 : Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Minahasa
Utara Nomor: 135/R/Panwas-Minut/XII/2015, tanggal: 20
Desember 2015;
17. Bukti T-17 : Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Minahasa
Utara Nomor: 136/R/Panwas-Minut/XII/2015, tanggal: 20
Desember 2015;
18. Bukti T-18 : Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Minahasa
Utara Nomor: 137/R/Panwas-Minut/XII/2015, tanggal: 20
Desember 2015.
[2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yakni Panwas Kabupaten Minahasa
Utara dan PPK di Kabupaten Minahasa Utara. Dalam keterangannya Pihak Terkait
menjelaskan sebagai berikut:
1. Pihak Terkait Panwas Kabupaten Minasaha Utara menerangkan bahwa pokok
pengaduan Pengadu terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara
mencakup tiga poin, yaitu:
1) Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kabupaten Minahasa
Utara terkait temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan dalam
rekapitulasi suara;
2) Para Teradu dalam melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara tidak mengacu pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015;
3) Para Teradu diduga menerima suap dari Paslon Peserta Pilkada Minahasa Utara.
2. Terhadap Pokok Pengaduan Nomor 1), “Para Teradu tidak menindaklanjuti
Rekomendasi Panwas Kabupaten Minahasa Utara terkait temuan dan laporan adanya
dugaan pelanggaran pemilihan dalam rekapitulasi suara”.
Pihak Terkait Panwas Minahasa Utara, menerangkan bahwa benar telah
mengeluarkan Rekomendasi Nomor 133a/R/Panwas-Minut/XII/2015, Nomor
134/R/Panwas-Minut/ XII/2015, Nomor 135/R/Panwas-Minut/XII/2015, Nomor
136/R/Panwas-Minut/XII/2015 dan Nomor 137/R/Panwas-Minut/XII/2015,
dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Rekomendasi Nomor 133/R/Panwas-Minut/XII/2015 tertanggal 18 Desember
2015 ditujukan kepada KPU Minahasa Utara untuk memberikan sanksi
administasi kepada PPK Wori, PPK Likupang Barat, PPK Likupang Selatan, PPK
Dimembe, PPK Talawaan, PPK Kema, PPK LikupangTimur, PPK Kalawat, PPK
Airmadidi dan PPK Kauditan.
Bahwa pemberian sanksi tersebut sehubungan dengan temuan adanya
kesalahan-kesalahan penulisan dan/atau penjumlahan yang tidak sinkron
didalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati dan Wakil
Bupati Minahasa Utara bertempat di Hotel Sutan Raja Kalawat pada tanggal 17–
18 Desember 2015. Pada saat itu KPU Minahasa Utara dengan persetujuan para
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
saksi pasangan calon telah melakukan koreksi/perbaikan sehubungan dengan
data yang tidak sinkron tersebut.
Bahwa yang dimaksud dengan data tidak sinkron adalah data pemilih, yang
terdiri atas DPT, DPTb-1, DPPh, dan DPTb-2, yang terjadi kesalahan
penulisan/penjumlahan dan bukan data perolehan hasil suara sah dari masing-
masing pasangan calon (tidak mengurangi atau menambah hasil perolehan suara
pasangan calon).
Bahwa walaupun terhadap kesalahan penulisan/penjumlahan data pemilih
tanpa mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon telah dilakukan
koreksi/ perbaikan, Panwas Kabupaten Minahasa Utara tetap memandang hal
tersebut adalah kelalaian yang merupakan pelanggaran sehingga dikeluarkannya
rekomendasi tersebut.
b. Rekomendasi Nomor 134/R/Panwas-Minut/XII/2015 tertanggal 19 Desember
2015 ditujukan kepada KPU Minahasa Utara untuk memberikan sanksi
administasi kepada Ketua dan Anggota KPPS TPS 5 Desa Airmadidi Bawah,
Kecamatan Airmadidi terkait dengan kalalaian memberikan data DPT hasil
perbaikan (jumlah daftar pemilih dalam DPT yang dipegang saksi dan KPPS
berbeda), sehingga dianggap menimbulkan selisih surat suara dan tidak adanya
lampiran C1-KWK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
c. Rekomendasi Nomor 135/R/Panwas- Minut/XII/2015 tertanggal 20 Desember
2015 ditujukan kepada KPU Minahasa Utara untuk memberikan sanksi
administasi kepada PPK Kecamatan Dimembe terkait dengan kesalahan
pencatatan sehingga menimbulkan selisih jumlah pemilih yang menggunakan
DPTb-2. Contohnya dalam Fomulir Model DA1-KWK Data Pemilih di Desa
Lumpias Kecamatan Dimembe yang mengunakan DPTb-2 berjumlah 35 Pemilih,
sedangkan Pengguna Hak Pilih menggunakan DPTb-2 berjumlah 62 Pemilih,
yang seharusnya data pemilih dan pengguna hak pilih yang menggunakan
DPTb-2 harus sama jumlahnya.
d. Rekomendasi Nomor 136/R/Panwas-Minut/XII/2015 tertanggal 20 Desember
2015 ditujukan kepada KPU Minahasa Utara untuk memberikan sanksi
administasi kepada Ketua dan Anggota PPS Desa Likupang Dua Kecamatan
Likupang Timur terkait dengan membuka kotak suara yang hanya dihadiri oleh
saksi pasangan calon nomor urut 2 disaat kota suara akan dikirimkan ke PPK
Kecamatan Likupang Timur.
Bahwa kejadian tersebut berawal dari kelalaian menempatkan C1 Hologram,
yang dimasukan didalam kotak C1 yang tidak berhologram sedangkan C1
Hologram berada diluar kotak, yang kemudian PPS berinisiatif membuka kotak
untuk mengambil C1 yang tidak berhologram dan menempatkan C1 Hologram
didalam kotak disaksikan oleh PPL Desa Likupang Dua dan pihak keamanan.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
e. Rekomendasi Nomor 137/R/Panwas-Minut /XII/2015 tertanggal 20 Desember
2015 ditujukan kepada KPU Minahasa Utara untuk memberikan sanksi
administasi kepada Ketua dan Anggota PPS Desa Likupang Dua Kecamatan
Likupang Timur terkait dengan membuka kotak suara tanpa dihadiri saksi disaat
kotak suara akan dikirimkan ke PPK Kecamatan Likupang Timur.
Bahwa apakah rekomendasi Panwas Kabupaten Minahasa Utara telah
ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti oleh KPU Minahasa Utara?. Pihak
Terkait menerangkan bahwa telah menerima tembusan pemberian sanksi
administrasi dari KPU Minahasa Utara terkait rekomendasi tersebut pada tanggal
13 Januari 2015.
3. Terhadap Pokok Pengaduan Nomor 2), “Para Teradu dalam melaksanakan Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tidak mengacu pada Peraturan KPU
Nomor 11 Tahun 2015”.
Panwas Minahasa Utara menerangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Pelaksanaan Rapat Pleno KPU Minahasa Utara dalam rangka Rekapitulasi
penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara
dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kecamatan Kalawat - Minahasa Utara mulai
tanggal, 17 s.d. 18 Desember 2016. Pihak Panwas Minahasa Utara hadir 3 orang
Komisioner terdiri dari Ketua dan 2 Pimpinan serta Pimpinan Panwas Kecamatan
dan Staf.
b. Panwas Minahasa Utara telah melaksanakan pengawasan sebagaimana pasal 17
s.d. pasal 26 Peraturan Bawaslu RI Nomor 14 Tahun 2015, tentang Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota.
c. Pelaksanaan Rekapitulasi dipimpin/dibuka oleh Ketua KPU Minahasa Utara
berdasarkan tatacara yang telah disiapkan oleh pihak KPU.
d. Panwas Minahasa Utara berpandangan bahwa pihak Pengadu tidak menjelaskan
substansi pasal dari Peraturan KPU yang dimaksud, sehingga aduan tersebut
bersifat umum.
e. Setelah Panwas mencermati keberatan saksi dari pasangan calon nomor urut 3
(Drs. Sompie Singal dan DR. Peggy A. Mekel, SE, MA) atas nama Drs. Moses
Corneles adalah berkenaan dengan tatacara rekapitulasi yang dilaksanakan KPU,
dimulai dari perhitungan suara Gubernur/Wakil Gubernur kemudian
dilanjutkan denganBupati/ Wakil Bupati per-Kecamatan sampai selesai di
sepuluh Kecamatan se- Minahasa Utara.
f. Fakta yang ditemukan pada saat pelaksanaan Rekapitulasi sehubungan dengan
Keberatan saksi tersebut (huruf e) telah terjadi perdebatan/diskusi antara pihak
KPU Minahasa Utara dan antar sesama saksi dari pasangan calon lainnya,
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
terkait pasal 29 ayat 2 dan 3 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015. Pihak KPU
Minahasa Utara menerjemahkan bahwa yang dimaksud rekapitulasi
penghitungan suara tersebut dimulai dari penghitungan Gubernur, kemudian
dilanjutkan dengan penghitungan Bupati per-Kecamatan sampai selesai,
sehingga tatacara itulah yang diputuskan untuk dilaksanakan, dengan
mempertimbangkan azas efisiensi dan efektifitas waktu pelaksanaan.
g. Pihak Panwas Minahasa Utara dalam menyampaikan pendapat, meminta agar
KPU melaksanakan tatacara rekapitulasi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, karena KPU adalah lembaga yang diberi kewenangan
sepenuhnya dalam mengatur pelaksanaan pemilihan dan penghitungan
perolehan suara dari masing-masing pasangan calon.
4. Terhadap Pokok Pengaduan Nomor 3), “Para Teradu diduga menerima suap dari
Paslon Peserta Pilkada Minahasa Utara”.
a. Pihak Terkait Panwas Minahasa Utara tidak menerima laporan dari masyarakat
sehubungan dengan pengaduan tersebut.
b. Pihak Terkait Panwas Minahasa Utara mendapat informasi dari surat kabar
harian “Aspirasi Rakyat”, sehubungan dengan dugaan suap tersebut.
5. Pihak Terkait PPK Likupang Timur, PPK Wori, PPK Likupang Barat menerangkan
bahwa 10 PPK telah diberikan sanksi teguran tertulis oleh atasan mereka yakni KPU
Kabupaten Minahasa Utara. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas
rekomendasi Panwas Kabupaten Minahasa Utara terkait sejumlah ketidakcermatan
dalam pencatatan data Fomulir Model DA1-KWK Data Pemilih dalam DPTb-2 dengan
jumlah pengguna hak pilih yang tercatat dalam DPTb-2. Selain itu, rekomendasi
sanksi juga diberikan atas tindakan membuka kotak suara tanpa kehadiran saksi
Paslon. Namun demikian, menurut Pihak Terkait, ketidakcermatan hanya terjadi
dalam hal penempatan angka dalam kolom DPTb-2, tanpa mengakibatkan
perubahan hasil perolehan suara. Selain itu, ketidakcermatan tersebut langsung
diperbaiki pada kesempatan pertama.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan menjelaskan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan.
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu:
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
• Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
• Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
• Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Pengaduan Pengadu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a
quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
• Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
• Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[3.1.4] Pengadu adalah anggota masyarakat yang tergabung dalam LSM Minut
Connection. Oleh karena itu, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo dan Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti Rekomendasi
Panwas Kabupaten Minahasa Utara Nomor 133a/R/Panwas-Minut/XII/2015 mengenai
Pengenaan Sanksi Administratif kepada sejumlah PPK, tidak menaati Peraturan KPU No.
11 Tahun 2015 dalam melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara, dan menerima suap dari Paslon Peserta Pilkada Minahasa Utara Tahun 2015;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya mendalilkan
bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti semua Rekomendasi Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Minahasa Utara yang terdiri atas Rekomendasi Nomor
133a/R/Panwas-Minut/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015, Nomor 134/Panwas-
Minut/XII/2015 tanggal 19 Desember 2015, Nomor 135/R/Panwas-Minut/XII/2015
tanggal 20 Desember 2015, Nomor 136/R/Panwas-Minut/XII/2015 tanggal 20 Desember
2015, Nomor 137/R/Panwas-Minut/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015. Melalui Rapat
Pleno, Para Teradu telah memutuskan untuk memberikan sanksi administrasi berupa
teguran tertulis kepada Ketua dan Anggota PPK Wori, Likupang Barat, Likupang Selatan,
Dimembe, Talawaan, Kema, Likupang Timur, Kalawat, Airmadidi, dan Kauditan. Sanksi
teguran juga diberikan kepada Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Likupang Dua, dan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 5
Desa Airmadidi Bawah. Teradu telah menyampaikan surat teguran tertulis kepada yang
bersangkutan pada tanggal 28 dan 29 Desember 2015 dan telah menyerahkan
tembusannya kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Minahasa Utara pada
tanggal 12 Januari 2016. Berkenaan dengan penyusunan tata tertib Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, Para Teradu menyatakan bahwa seluruh
poin yang tercantum dalam tata tertib dimaksud telah dibahas dan disetujui oleh
seluruh peserta termasuk saksi Pasangan Calon dengan mempertimbangkan asas
efisiensi dan efektivitas. Begitupun dengan batas waktu yang ditentukan. Pleno
Rekapitulasi telah dinyatakan selesai pada 18 Desember 2015 pukul 23.59 WITA. Para
Teradu menegaskan bahwa seluruh poin yang termuat di dalamnya tidak bertentangan
dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015. Terhadap tuduhan telah menerima suap
dari Paslon Peserta Pilkada Minahasa Utara Tahun 2015, Para Teradu membantah dan
menyatakan bahwa tuduhan Pengadu sangat lemah dan tidak berdasar karena hanya
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
didukung oleh bukti pemberitaan media massa yang tidak dapat divalidasi
kebenarannya;
[4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah
menindaklanjuti seluruh Rekomendasi Panwas Kabupaten Minahasa Utara berkenaan
dengan pengenaan sanksi untuk sejumlah PPK dan PPS. PPK Likupang Timur, Likupang
Barat, dan Wori dalam keterangannya sebagai Pihak Terkait dalam persidangan
mengakui bahwa Para Teradu telah memberikan sanksi administrasi berupa teguran
tertulis kepada sejumlah PPK dan PPS berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh
Panwas Kabupaten Minahasa Utara. DKPP menilai bahwa Para Teradu telah bersikap
tepat dalam menyikapi rekomendasi Panwas Kabupaten Minahasa Utara dimaksud.
Meskipun kesalahan PPK dan PPS merupakan kesalahan kategori minor karena hanya
berupa kesalahan penempatan angka dalam kolom yang tidak mengubah hasil
perolehan suara Paslon, Para Teradu telah menunjukkan sikap terpuji karena
memutuskan untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten Minahasa Utara
dengan memberikan sanksi atas kesalahan tersebut. Berkenaan dengan penyusunan
tata tertib dan batas waktu Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara,
DKPP menilai bahwa Para Teradu telah melakukan langkah yang memang diperlukan
dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan demi kelancaran jalannya Pleno
Rekapitulasi dimaksud. Ketentuan dalam tata tertib yang mengatur saksi Pasangan
Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur hanya boleh menyampaikan pendapat
dan tanggapan mengenai rekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dan saksi Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk rekapitulasi hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati diinisiasi dengan niat memperlancar jalannya Rapat
Pleno. Dalam persidangan juga terungkap bahwa penyusunan tatib tersebut telah
dibahas secara terbuka dan disetujui oleh seluruh peserta termasuk saksi Paslon.
Berkenaan dengan batas waktu penutupan Rapat Pleno Rekapitulasi, Pihak Terkait
Panwas Kabupaten Minahasa Utara dalam keterangannya di persidangan menyatakan
bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ditutup pada 18
Desember 2015 pukul 23.59 WITA sehingga tidak melampaui batas waktu yang
ditentukan. Terhadap dugaan Para Teradu menerima suap dari Paslon Peserta Pilkada
Tahun 2015, DKPP tidak mendapati adanya alat bukti yang cukup dan meyakinkan
mengenai kebenaran tuduhan Pengadu dimaksud. Oleh karena itu, DKPP berpendapat
bahwa pokok pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan;
[4.5] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Fredriek Sirap, Teradu II atas nama
Julius L.K. Randang, Teradu III atas nama Willem Pantouw, Teradu IV atas nama
Indria Maramis, dan Teradu V atas nama Stella M. Runtu selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan
Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua
Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan
Februari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku
Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri
oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si