Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 37.68.78 /PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU dan Panwas Kabupaten Minahasa Selatan
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 19/11/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-11-2015
👁 16 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang telah dicatat dengan Pengaduan Nomor 79/I- P/L-DKPP/2015 tanggal 20 Agustus 2015, Pengaduan Nomor 168/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 20 Agustus 2015, dan Pengaduan Nomor 198/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 28 Oktober 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37/DKPP-PKE-IV/2015, Perkara Nomor 68/DKPP-PKE-IV/2015, dan Perkara Nomor 78/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 30 Oktober 2015 dan 9 November 2015, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pengadu I dalam pengaduannya menyebutkan bahwa pada tanggal 3 Agustus 2015 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan atas nama Jhony R.M.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I yang mendalilkan Teradu I, II, dan III telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena menerima pendaftaran bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Jhony R.M. Sumual dan Annie S.
Pasal DilanggarPasal 144; Pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Fanley N. Pangemanan, Teradu II atas nama Dolvie J.A. Tutu, Teradu III atas nama Elsje J. Sumual, Teradu IV atas nama Rommy Sambuaga, dan Teradu V atas nama Lucky Kontu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Eva J.G. Keintjem, Teradu VII atas nama Maidy Mamangkey, dan Teradu VIII atas nama Alfrets T.F. Senkey, selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara; 4. Memerintahkan ke
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 37/DKPP-PKE-IV/2015
No. 68/DKPP-PKE-IV/2015
No. 78/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor
79/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 20 Agustus 2015, Pengaduan Nomor 168/I-P/L-
DKPP/2015 tanggal 20 Agustus 2015, dan Pengaduan Nomor 198/I-P/L-DKPP/2015
tanggal 28 Oktober 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37/DKPP-PKE-
IV/2015, Perkara Nomor 68/DKPP-PKE-IV/2015, dan Perkara Nomor 78/DKPP-PKE-
IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : 1. Suzy M.H. Mononimbar
2. Richard Ottay
3. Actheo P. Kussoy
Pekerjaan/Lembaga : Aliansi Masyarakat Minahasa Selatan
Alamat : Pondang RW 008 Amurang Timur Minahasa Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Actheo P. Kussoy
Pekerjaan/Lembaga : Aliansi Masyarakat Minahasa Selatan
Alamat : Kawangkoan Bawah, Link V, Amurang Barat
Minahasa Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : 1. Adolop Justus Lonteng
2. Hans Ruus
Pekerjaan/Lembaga : Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
1
Alamat : Bitung Link 7, Amurang, Minahasa Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu III;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Fanley N. Pangemanan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Kelurahan Buyungon, Kecamatan
Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Dolvie J.A. Tutu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Kelurahan Buyungon, Kecamatan
Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Elsje J. Sumual
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Kelurahan Buyungon, Kecamatan
Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Rommy Sambuaga
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Kelurahan Buyungon, Kecamatan
Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Lucky Kontu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Kelurahan Buyungon, Kecamatan
Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Eva J.G. Keintjem
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Minahasa Selatan
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Kelurahan Pondang, Ling XI,
Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Maidy Mamangkey
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Minahasa Selatan
2
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Kelurahan Pondang, Ling XI,
Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Alfrets T.F. Senkey
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Minahasa Selatan
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Kelurahan Pondang, Ling XI,
Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VIII
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Mendengarkan keterangan Para Pengadu;
Mendengarkan jawaban para Teradu;
Mendengarkan keterangan Ahli dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang telah dicatat dengan Pengaduan Nomor 79/I-
P/L-DKPP/2015 tanggal 20 Agustus 2015, Pengaduan Nomor 168/I-P/L-DKPP/2015
tanggal 20 Agustus 2015, dan Pengaduan Nomor 198/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 28
Oktober 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37/DKPP-PKE-IV/2015, Perkara
Nomor 68/DKPP-PKE-IV/2015, dan Perkara Nomor 78/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 30 Oktober 2015 dan 9 November 2015,
menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Pengadu I dalam pengaduannya menyebutkan bahwa pada tanggal 3 Agustus 2015
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan atas nama Jhony R.M.
Sumual dan Annie S. Langi mendaftarkan diri ke kantor KPU Kabupaten Minahasa
Selatan. Pada saat mendaftar, Pasangan Calon tersebut tidak membawa dokumen
persyaratan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40,
Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta Surat Edaran KPU RI
Nomor 402/KPU/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 Perihal Pendaftaran Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
3
2. Panwas Kabupaten Minahasa Selatan sudah mengeluarkan rekomendasi tanggal 15
Agustus 2015, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Minahasa Selatan.
Pengadu I menduga Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII memiliki andil atas sikap
KPU Kabupaten Minahasa Selatan tersebut melalui tindakannya yang tidak
meneruskan rekomendasi dimaksud kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan
Bawaslu RI;
3. Pengadu II dalam pengaduannya menyampaikan bahwa calon Bupati Minahasa
Selatan atas nama Christiany Eugenia Paruntu menggunakan ijasah palsu pada saat
mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2015.
Christiany Eugenia Paruntu menyatakan bahwa dia lulus SMP di London, namun
setelah melihat dan memerhatikan korespondensi antara Dinas Pendidikan Nasional
Provinsi Sulawesi Utara dengan Harry Carlton Comprehensive School diketahui
bahwa Christiany Eugenia Paruntu tidak mempunyai Ijasah SMP. Dengan demikian,
Christiany Eugenia Paruntu tidak memenuhi syarat untuk mendapat Ijasah SMA dan
S1;
4. Ada kejanggalan dalam 2 (dua) Surat Keterangan yang dibuat oleh Dirjen Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kedua
surat tersebut memiliki nomor surat yang sama, namun cap dan isinya berbeda.
Pengadu II menduga ada oknum di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
telah disuap supaya memberi keterangan bahwa sekolah di London tersebut setara
dengan SMP walaupun tidak ada bukti Ijasahnya;
5. Pengadu II dan Pengadu III menduga ijasah SMA Paket C yang diperoleh Christiany
Eugenia Paruntu pada Desember 2008 di PKBM Alfa Husna Jakarta Selatan adalah
palsu, karena pada kenyataannya izin operasional PKBM Alfa Husna baru diterbitkan
pada April 2010 oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Pengadu II menduga
ada oknum di Suku Dinas Dikmenti Jakarta Selatan yang telah disuap dalam
pembuatan Ijasah SMA Paket C yang bersangkutan. Pengadu II telah melaporkannya
kepada Gubernur DKI Jakarta namun belum ditanggapi;
6. Berdasarkan uraian di atas, Pengadu II menilai Para Teradu tidak cermat dalam
melakukan verifikasi atas dokumen ijasah yang digunakan oleh Christiany Eugenia
Paruntu pada saat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Minahasa Selatan.
Pengadu II menduga Para Teradu telah menerima suap agar meloloskan Christiany
Eugenia Paruntu sebagai calon Bupati Minahasa Selatan. Pengadu II juga menilai
Para Teradu tidak menjalankan asas jujur dan terbuka sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 12 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
7. Pengadu II menegaskan bahwa Para Teradu seharusnya meminta kepada Christiany
Eugenia Paruntu untuk menunjukkan ijasah SMA Paket C yang asli dan
menyampaikannya secara luas kepada publik;
4
8. Pengadu III pernah menyampaikan laporan dugaan penggunaan ijasah palsu oleh
Calon Bupati Minahasa Selatan atas nama Christiany Eugenia Paruntu kepada KPU
Kabupaten Minahasa Selatan dan Panwas Kabupaten Minahasa Selatan, namun
tidak pernah ditanggapi. Pengadu III menilai Para Teradu tidak terbuka kepada
publik mengenai pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif para bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan pada Pilkada Kabupaten
Minahasa Selatan Tahun 2015.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Teradu I, II,dan III telah meloloskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Minahasa Selatan atas nama Jhony R.M. Sumual dan Annie S. Langi yang sejatinya
tidak memenuhi persyaratan;
2. Teradu I, II, III, IV, dan V tidak cermat dalam melakukan verifikasi Ijasah bakal calon
Bupati Minahasa Selatan periode 2015-2020 atas nama Christiany Eugenia Paruntu
dan dengan sengaja tidak jujur dan tidak terbuka mengenai dokumen persyaratan
bakal calon Bupati Minahasa Selatan atas nama Christiany Eugenia Paruntu;
3. Teradu VI, VII, dan VIII tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran Pilkada yang
disampaikan Para Pengadu;
4. Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu sesuai dengan kadar pelanggaran yang
dilakukannya.
[2.4] Pengadu telah membuktikan dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P1-1 sampai dengan P1-9, P2-1 sampai dengan P2-30,
P3-1 sampai dengan P3-12, sebagai berikut:
1. Bukti P1-1 : Salinan Surat KPU RI Nomor 402/KPU/VII/2015 tanggal 24 Juli
2015 perihal Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
2. Bukti P1-2 : Salinan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tahapan
Pencalonan sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU Nomor 12
5
Tahun 2015;
3. Bukti P1-3 : Salinan Rekomendasi Panwas Kabupaten Minahasa Selatan
...../PANWASLU-MINSEL/VIII/2015, diterbitkan Agustus 2015
(tanpa tanggal) Perihal Rekomendasi;
4. Bukti P1-4 : Kliping berita Harian Komentar edisi 4 Agustus 2015 dengan
judul “JoS-AL Diberi Waktu Hingga 9 Agustus”;
5. Bukti P1-5 : Kliping berita Harian Komentar edisi 5 Agustus 2015 dengan
judul “Dua Pasangan Calon Belum Lengkapi Berkas”;
6. Bukti P1-6 : Kliping berita Harian Komentar edisi 5 Agustus 2015 dengan
judul “Bawaslu: Bisa Masuk Ranah Penanganan Pelanggaran ”;
7. Bukti P1-7 : Kliping berita Harian Komentar edisi 5 Agustus 2015 dengan
judul “DPP PG Diduga Terbitkan Dua SK”;
8. Bukti P1-8 : Kliping berita Harian Komentar edisi 6 Agustus 2015 dengan
judul “Pilkada Minsel Berpotensi Ditunda”;
9. Bukti P1-9 : Kliping berita Harian Manado Post edisi 4 Agustus 2015 dengan
judul “Pilbup Minsel Supertegang”;
10. Bukti P2-1 : Salinan Surat Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara
Nomor 800/Diknas-01/138/2015 tanggal 24 Maret 2015 perihal
Tindak Lanjut Pengaduan;
11. Bukti P2-2 : Korespondensi Christiany Eugenia Paruntu dengan East Lake
Academy;
12. Bukti P2-3 : Salinan Surat Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara
Nomor 420/Diknas-01/672/2015 tanggal 17 Februari 2015
perihal Clarifying the Purpose of the Letter From the Harry
Carlton Comprehensive School (Follow up Letter);
13. Bukti P2-4 : Salinan Surat Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara
Nomor 420/Diknas-01/672/2015 tanggal 17 Februari 2015
perihal Clarifying the Purpose of the Letter From the Harry
Carlton Comprehensive School;
14. Bukti P2-5 : Salinan Surat Ditjen Dikdas Kemendikbud Nomor
2574/C.C1/KP/2014 tanggal 6 Juni 2014 perihal Klarifikasi
Surat Keterangan;
15. Bukti P2-6 : Salinan Surat Keterangan Ditjen Mandikdasmen Kemendiknas
Nomor 6425/C.C1/MN/2008 tanggal 26 November 2008 (asli);
16. Bukti P2-7 : Salinan Surat Keterangan Ditjen Mandikdasmen Kemendiknas
Nomor 6425/C.C1/MN/2008 tanggal 26 November 2008 (palsu);
17. Bukti P2-8 : Surat KPU RI Nomor 402/KPU/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015
perihal Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
18. Bukti P2-9 : Salinan Ijasah Paket C a.n. Christiany Eugenia;
6
19. Bukti P2-10 : Surat Laskar Anti Korupsi Indonesia Nomor 38/DPC
LAKI/MS/08.15 tanggal 31 Agustus 2015 perihal Permohonan
Mendapatkan Informasi;
20. Bukti P2-11 : Surat Laskar Anti Korupsi Indonesia Nomor 40/DPC
LAKI/MS/08.15 tanggal 2 September 2015 perihal Permohonan
Mendapatkan Informasi;
21. Bukti P2-12 : Berita Harian Komentar edisi 30 Agustus 2015 dengan judul
“LaRis Dituding Paslon Boneka”;
22. Bukti P2-13 : Berita Harian Komentar edisi 31 Agustus 2015 dengan judul
“Berkas Paslon Diverifikasi”;
23. Bukti P2-14 : Berita Harian Komentar edisi 31 Agustus 2015 dengan judul
“SVR Tidak Tahu PG Usung Lakoy-Rawis”;
24. Bukti P2-15 : Berita Harian Komentar edisi 31 Agustus 2015 dengan judul
“Putusan KPUD Gugurkan PG Usung CEP-FDW Tuai Kontroversi”;
25. Bukti P2-16 : Berita Harian Komentar edisi 1 September 2015 dengan judul
“Pencalonan LaRis tak Lewati Mekanisme Partai”;
26. Bukti P2-17 : Berita Harian Komentar edisi 1 September 2015 dengan judul
“Sulut 8 Besar Rawan Pilkada”;
27. Bukti P2-18 : Berita Harian Komentar edisi 2 September 2015 dengan judul
“Dukungan PG ke CEP-FDW Didesak Dikembalikan”;
28. Bukti P2-19 : Berita Harian Tribun Manado edisi 2 September 2016 dengan
judul “Kader Golkar Masih Ingin Dukung CEP-FDW”;
29. Bukti P2-20 : Berita Harian Komentar edisi 3 September 2015 dengan judul
“Pilkada Minsel Terancam Ditunda”;
30. Bukti P2-21 : Berita Harian Komentar edisi 3 September 2015 dengan judul
“KPUD Diingatkan Tidak Main Api Lagi”;
31. Bukti P2-22 : Berita Harian Komentar edisi 3 September 2015 dengan judul
“Paslon Boneka di Pilkada, Golput Bakal Membengkak”;
32. Bukti P2-23 : Berita Harian Komentar edisi 4 September 2015 dengan judul
“Keintjem: Kami Belum Kantongi Dokumen Pencalonan”;
33. Bukti P2-24 : Berita Harian Komentar edisi 5 September 2015 dengan judul
“Lebih Banyak Diam, Panwas Kembali Tuai Kritik”;
34. Bukti P2-25 : Berita Harian Komentar edisi 5 September 2015 dengan judul “PG
Dituding tak Pro Pemberantasan Korupsi”;
35. Bukti P2-26 : Berita Harian Komentar edisi 7 September 2015 dengan judul
“Pangemanan: Kemungkinan akan Ada Pendaftaran Kembali”;
36. Bukti P2-27 : Berita Harian Komentar edisi 7 September 2015 dengan judul
“Sulut 8 Besar Rawan Pilkada”;
37. Bukti P2-28 : Berita Harian Komentar edisi 7 September 2015 dengan judul
7
“PAMI Laporkan ‘Keanehan’ di Pilkada”;
38. Bukti P2-29 : Berita Harian Komentar edisi 8 September 2015 dengan judul
“Panwaslu Belum Dapatkan Dokumen Paslon”;
39. Bukti P2-30 : Berita Harian Komentar edisi 8 September 2015 dengan judul
“Pekan ini, Kredibilitas KPUD dan Panwaslu Dipertaruhkan”;
40. Bukti P3-1 : Surat Laskar Anti Korupsi Indonesia Nomor 38/DPC
LAKI/MS/08.15 tanggal 31 Agustus 2015 perihal Permohonan
Mendapatkan Informasi;
41. Bukti P3-2 : Surat Laskar Anti Korupsi Indonesia Nomor 40/DPC
LAKI/MS/08.15 tanggal 2 September 2015 perihal Permohonan
Mendapatkan Informasi;
42. Bukti P3-3 : Surat Laskar Anti Korupsi Indonesia Nomor 43/DPC
LAKI/MS/08.15 tanggal 14 September 2015 perihal Permohonan
Mendapatkan Informasi;
43. Bukti P3-4 : Surat Laskar Anti Korupsi Indonesia Nomor 47/DPC
LAKI/MS/08.15 tanggal 19 Oktober 2015 perihal Permohonan
Mendapatkan Informasi;
44. Bukti P3-5 : Surat Lintas LSM dan Tokoh Masyarakat Minahasa Selatan
tanggal 12 September 2015 perihal Calon tidak memiliki Ijasah
SLTP;
45. Bukti P3-6 : Salinan Ijasah Paket C a.n. Christiany Eugenia;
46. Bukti P3-7 : Salinan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C tertanggal
11 Desember 2008 yang diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas
Dikmenti Kota Administrasi Jakarta Selatan;
47. Bukti P3-8 : Salinan Surat Keterangan Ditjen Mandikdasmen Kemendiknas
Nomor 6425/C.C1/MN/2008 tanggal 26 November 2008 (asli);
48. Bukti P3-9 : Salinan Surat Keterangan Ditjen Mandikdasmen Kemendiknas
Nomor 6425/C.C1/MN/2008 tanggal 26 November 2008 (palsu);
49. Bukti P3-10 : Korespondensi Christiany Eugenia Paruntu dengan East Lake
Academy;
50. Bukti P3-11 : Salinan Surat Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara
Nomor 420/Diknas-01/672/2015 tanggal 17 Februari 2015
perihal Clarifying the Purpose of the Letter From the Harry
Carlton Comprehensive School;
51. Bukti P3-12 : Salinan Surat Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara
Nomor 800/Diknas-01/138/2015 tanggal 24 Maret 2015 perihal
Tindak Lanjut Pengaduan.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
8
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 30 Oktober 2015 dan 9 November 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
Jawaban Teradu I, II, dan III Terhadap Aduan Pengadu I
1. Pengaduan Pengadu I mengenai proses penerimaan pendaftaran adalah tidak benar.
Penerimaan pendaftaran dihadiri 5 (lima) orang Anggota KPU Kabupaten Minahasa
Selatan, tidak hanya dihadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Minahasa
Selatan yang diposisikan sebagai Teradu dalam perkara ini;
2. Teradu I, II, dan III dalam menerima pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Johny R. M. Sumual dan Annie S. Langi
sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Pada saat pendaftaran,
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati telah memasukkan beberapa persyaratan
pencalonan dan syarat calon. Seteleh dilakukan penelitian, ternyata ada beberapa
persyaratan pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi. Menyikapi kondisi
tersebut, KPU Kabupaten Minahasa Selatan melakukan koordinasi dengan Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Minahasa Selatan. Hasilnya, KPU Kabupaten
Minahasa Selatan memberikan kesempatan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Minahasa Selatan untuk melengkapi dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Syarat Calon dengan membuat surat pernyataan. Selanjutnya, KPU Kabupaten
Minahasa Selatan secara resmi menerima pendaftaran pasangan Calon Johny
R.M.Sumual dan Annie S. Langi.
3. Teradu I, II, dan III bersama komisioner KPU Kabupaten Minahasa Selatan yang lain
kemudian melakukan penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon.
KPU Kabupaten Minahasa Selatan menafsirkan bahwa masih ada peluang untuk
memperbaiki dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon bagi yang
dinyatakan belum lengkap, belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi
syarat pada tahap penelitian administrasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015.
4. Pada 24 Agustus 2015 Teradu I, II, dan III bersama komisoner KPU Kabupaten
Minahasa yang lain melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Minahasa Selatan. Rapat Pleno dimaksud akhirnya menetapkan
bahwa pasangan Calon Johny R. M. Sumual dan Annie S. Langi Tidak Memenuhi
Syarat.
5. Pada 22 September 2015, berdasarkan keputusan Sengketa Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 01/PS/PWSL-MHS.25.11/IX/2015,
KPU Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Pleno untuk menetapkan
9
pasangan Calon Bupati Johny R. M. Sumual dan Annie S. Langi memenuhi syarat
sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan.
Jawaban Teradu VI, VII, dan VIII Terhadap Pengadu I
1. Tuduhan Pengadu I terhadap Teradu VI, VII, dan VIII yang menyebutkan Para Teradu
tidak melaporkan hasil pengawasan mengenai adanya pelanggaran administrasi pada
proses pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan adalah tidak
benar. Pengadu I hanya mendramatisir situasi dan mencari simpati publik, sebab
pada tanggal 13 Agustus 2015 Para Teradu mengirim laporan mingguan melalui
surat elektronik/email ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Teradu VI, VII, dan VIII
juga menyerahkan salinan keras (hard copy)-nya ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
melalui Enal pada tanggal 22 Agustus 2015 jam 20:44 di Hotel Sintesa Peninsula
Manado saat kegiatan Rakor Penanganan Pelanggaran.
Jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V Terhadap Aduan Pengadu II
1. Pengaduan pengadu II yang menyebutkan Teradu tidak cermat dalam melakukan
verifikasi Ijasah calon Bupati Minahasa Selatan Periode 2015–2020 atas nama
Christiany Eugenia Paruntu adalah tidak benar. KPU Kabupaten Minahasa Selatan
telah melaksanakan tahapan penelitian dan melakukan verifikasi menyangkut
keabsahan ijasah calon Bupati Christiany Eugenia Paruntu di Suku Dinas
Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dibuktikan dengan
surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II
Kota Administrasi Jakarta Selatan;
2. Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon dikeluarkan oleh pihak-pihak lain
baik Partai Politik dan/atau Pasangan Calon maupun instansi yang berwenang.
Dokumen hasil klarifikasi bukan produk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Minahasa Selatan sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan
tidak bisa mempublikasikannya. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-
undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 1 angka
3 “Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non-
pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luarnegeri.” Berikutnya, Pasal 7 Undang-
undang a quo menyatakan pada ayat (1) Badan Publik wajib menyediakan,
memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah
kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan; ayat (2) Badan Publik wajib menyediakan
10
Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; ayat (3) Untuk
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik
harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk
mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan
mudah; ayat (4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap
kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik;
dan ayat (5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain
memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial budaya, dan/atau pertahanan dan
keamanan negara,”. Selain itu, pada Pasal 11 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c,
dinyatakan “(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang
meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah
penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b. hasil keputusan
Badan Publik dan pertimbangannya; c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen
pendukungnya.” Berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf c Peraturan Komisi Informasi
Publik Nomor 1 Tahun 2014 memuat ketentuan bahwa Informasi Pemilu terdiri atas:
“Informasi yang dihasilkan dalam setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana ditetapkan oleh Penyelenggara Pemilu
berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
3. Pengaduan pengadu yang menyebutkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah menerima
suap untuk meloloskan bakal calon Bupati Minahasa Selatan atas nama Cristiany
Eugenia Paruntu adalah tidak benar. Teradu I, II, III, IV, dan V tetap melaksanakan
pemilihan sesuai dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Jawaban Teradu VI, VII, dan VIII Terhadap Pengadu II
1. Tuduhan Pengadu II terhadap Teradu VI, VII, dan VIII yang menyebutkan Para
Teradu tidak cermat dalam melakukan Verifikasi Ijasah bakal Calon Bupati Minahasa
Selatan Periode 2015–2020 atas nama Christiany Eugenia Paruntu adalah tidak
benar. Pada tanggal 5 Agustus 2015 Para Teradu melakukan klarifikasi langsung
mengenai dugaan ijasah palsu kepada Christiany Eugenia Paruntu. Hasilnya, yang
bersangkutan menyatakan bahwa tidak benar ia menggunakan Ijasah palsu.
Berikutnya, pada tanggal 07 Agustus 2015 Para Teradu melakukan verifikasi faktual
Ijasah/Surat Keterangan di Kementerian Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan di
Jakarta. Teradu VI, VII, dan VIII bertemu dengan Hartono (Kasubag Hukum dan
Tatalaksana Dirjen Mandikdasmen). Berdasarkan hasil klarifikasi dengan Hartono,
Para Teradu mendapatkan data dan informasi antara lain:
a. Surat Keterangan Nomor 5492/C.C1/LN/2014 tanggal 19 Desember 2014 dan
Surat Nomor 2527/B/DN/2015 tanggal 6 Juli 2015 benar dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang isinya menerangkan bahwa
Christiany Eugenia Paruntu telah menyelesaikan Pendidikan “Grade 9 di The
11
Harry Carlton Comprehensive School” Inggris tahun 1984. Oleh karena itu, yang
bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah
Pertama (SMP) di Indonesia.
b. Teradu VI, VII, dan VIII pada tanggal 8 Agustus 2015 melakukan verifikasi faktual
Ijasah Paket C atas nama Christiany Eugenia Paruntu di Suku Dinas Pendidikan
wilayah II Kota Administrasi Jakarta Selatan. Selain itu, Para Teradu juga
mengirim surat Nomor 24/Panwaslu-MS/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015 yang
ditujukan ke Suku Dinas Pendidikan wilayah II Kota Administrasi Jakarta
Selatan, Perihal Verifikasi Faktual Ijasah Paket C atas nama Christiany Eugenia
Paruntu. Hasilnya, Para Teradu mendapatkan data bahwa benar Ijasah Paket C
No Ijasah 01 PC 040085 adalah milik Christiany Eugenia Paruntu dengan No
UNPK 08-01-04-10-407 sebagaimana Surat Keterangan Nomor 4696-1-851.3
tanggal 26 Agustus 2015.
c. Pada tanggal 12 September 2015, Teradu VI, VII, dan VIII mengirim surat ke
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara di Manado dengan Nomor 41/Panwas-MS/IX-
2015 perihal Permohonan Penjelasan Surat Keterangan No. B/192/V/2015/Dit
Reskrimum tanggal 20 Mei 2015 Perihal Pemberitahuan Perkembangan hasil
Penyidikan Perkara (SP2HP). Surat tersebut dijawab melalui surat Kepolisian
Daerah Sulawesi Utara dengan Nomor B/604/IX/2015/Dit Reskrimum tanggal 16
September 2015 Perihal Penjelasan Penanganan Perkara. Pada pokoknya, surat
jawaban tersebut menyebutkan bahwa laporan dugaan tindak pidana pemalsuan
dokumen atas nama Christiany Eugenia Paruntu dihentikan.
d. Pada tanggal 30 September 2015 Teradu VI, VII, dan VIII menerima tembusan
Surat Klarifikasi sekaligus Pernyataan dari bakal Calon Bupati Minahasa Selatan
atas nama Christiany Eugenia Paruntu yang pada pokoknya membantah bahwa ia
mengunakan Ijasah Palsu dalam Pencalonan.
2. Tuduhan Pengadu II yang menyebutkan Teradu VI, VII, dan VIII tidak jujur dan
dengan sengaja menutupi dokumen Persyaratan bakal calon Bupati Minahasa
Selatan atas nama Christiany Eugenia Paruntu adalah tidak benar. Para Teradu
ketika itu tidak memiliki dan memegang berkas bakal calon dimaksud.
3. Teradu VI, VII, dan VIII membantah tuduhan Pengadu II yang menyebutkan bahwa
Para Teradu menerima suap untuk meloloskan bakal calon Bupati Minahasa Selatan
atas nama Cristiany Eugenia Paruntu. Tuduhan Pengadu I tidak berdasar, sebab
Para Teradu tidak pernah menerima apapun dari bakal calon Bupati sebagaimana
yang dituduhkan Pengadu II.
Jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V Terhadap Aduan Pengadu III
1. Pengaduan pengadu III yang menyebutkan bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak
terbuka tentang proses tahapan Penyelenggaraan Pilkada sejak pendaftaran sampai
12
dengan penetapan pasangan calon adalah tidak benar. Para Teradu telah
menjalankan seluruh proses tahapan pendaftaran. Sejak tahapan pendaftaran
sampai dengan penetapan pasangan calon seluruhnya diumumkan lewat media cetak
dan media elektronik serta papan pengumuman yang ada di Kantor KPU Kabupaten
Minahasa Selatan;
2. Teradu I, II, III, IV, dan V membantah pengaduan Pengadu III yang menyebutkan
Para Teradu tidak meneruskan laporan pengaduan mengenai ketidakbenaran Ijasah
salah satu pasangan calon Bupati kepada pihak yang berwenang. Berdasarkan
ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa “Dalam hal
terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen
persyaratan Pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang
berwewenang”;
3. Setelah Teradu I, II, III, IV, dan V menerima masukan dari masyarakat menyangkut
ketidakbenaran ijasah salah satu calon Bupati, Para Teradu melakukan klarifikasi ke
instansi yang berwewenang yakni Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota
Administrasi Jakarta Selatan. Salah satu hasil klarifikasi adalah surat keterangan
yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Adminstrasi
Jakarta Selatan.
Jawaban Teradu VI, VII, dan VIII Terhadap Pengadu III
1. Tuduhan Pengadu III terhadap Teradu VI, VII, dan VIII yang menyebutkan Para
Teradu tidak menindaklanjuti Surat Pengaduan/Masukan Lintas LSM dan Tokoh
Masyarakat tanggal 5 September 2015, 8 September 2015, dan 12 September 2015
adalah tidak benar. Berdasarkan catatan, pada tanggal 5 September 2015 dan 8
September 2015 tidak terdapat pengaduan yang disampaikan kepada Para Teradu.
Lain halnya dengan tanggal 5 Agustus 2015 dan 12 September 2015. Pada dua waktu
tersebut, tercatat ada pengaduan yang masuk ke Para Teradu. Terhadap
pengaduan/laporan tanggal 5 Agustus 2015, Para Teradu telah menindaklanjutinya
dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. Hasilnya kemudian diumumkan
melalui papan pengumuman pada tanggal 8 Agustus 2015 di kantor Panwas
Kabupaten Minahasa Selatan. Tidak hanya itu, Para Teradu juga telah
menyampaikan status laporan kepada Pelapor yang diterima oleh Jendri Mandey
(LSM PAMI MINSEL). Sama halnya dengan laporan tanggal 12 September 2015. Para
Teradu menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi para pihak dan
mengumumkan hasilnya melalui papan pengumuman dan menyampaikannya
kepada Pelapor yang diterima oleh Nova Tangkuman (Istri Hens Ruus/LSM LAKI).
13
2. Tuduhan Pengadu III kepada Teradu VI, VII, dan VIII yang menyebutkan Para Teradu
tidak terbuka terkait surat LSM dan Masyarakat Minahasa Selatan tertanggal 14
September 2015 perihal permintaan salinan data, dan terhadap laporan pelanggaran
pelaksanaan Pilkada adalah tidak benar. Setelah menerima laporan pada tanggal 14
September 2015, Para Teradu langsung menindaklanjutinya dengan melakukan
klarifikasi pihak terkait. Hasilnya kemudian diumumkan melalui papan
pengumuman di kantor Panwas Kabupaten Minahasa Selatan pada tanggal 19
September 2015 dan disampaikan kepada Treni Rungkat (Tokoh Masyarakat
MINSEL). Begitupun dengan laporan tanggal 23 September 2015. Para Teradu telah
menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi pihak terkait dan mengumumkan
hasilnya di papan pengumuman pada tanggal 29 September 2015. Selain itu, Para
Teradu juga mengirimkan status laporan kepada Pelapor yang di terima oleh Adolop
Lonteng. Berkenaan dengan permintaan salinan data, Para Teradu memang tidak
dapat memenuhinya karena ketika itu Para Teradu tidak memegang berkas
pencalonan dimaksud.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Para Teradu dalam melakukan verifikasi berkas persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Para Teradu telah bersikap transparan dan terbuka dalam memberikan informasi
dan keterangan kepada publik mengenai pemenuhan kelengkapan persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon;
3. Para Teradu telah menindaklanjuti seluruh laporan/pengaduan yang disampaikan
oleh masyarakat termasuk oleh Para Pengadu;
4. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Teradu I, II, dan III menerima pendaftaran Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Johny R. M. Sumual dan Annie S. Langi sebagai
tindakan yang benar;
3. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau
5. Jika Majelis DKPP berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya.
14
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-10, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Minahasa Selatan Tahun 2015 Johny R.M. Sumual dan
Annie S. Langi tanggal 3 Agustus 2015;
2. Bukti T-2 : Surat Panwas Kabupaten Minahasa Selatan Nomor
01/PANWASLU-MINSEL/VIII/2015 tanggal 15 Agustus 2015
Perihal Rekomendasi;
3. Bukti T-3 : Surat Panwas Kabupaten Minahasa Selatan Nomor
29/PANWASLU-MINSEL/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015
Perihal Penjelasan Alamat Surat;
4. Bukti T-4 : Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Selatan Nomor
23/Kpts/KPU-MS/IX-2015 Tentang Penetapan Daftar Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2015;
5. Bukti T-5 : Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Selatan Nomor
22/Kpts/KPU-MS/IX-2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2015;
6. Bukti T-6 : Keputusan Sengketa Panwas Kabupaten Minahasa Selatan
Nomor 01/PS/PWSL.MHS.25.11/IX/2015 tanggal 19 September
2015;
7. Bukti T-7 : Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Selatan Nomor Tentang
Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Selatan Nomor
22/Kpts/KPU-MS/IX-2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan
Tahun 2015;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Ijasah Paket C atas nama Christiany Eugenia tanggal 11
Desember Tahun 2008;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C Tahun
2008;
10. Bukti T-10 : Surat Keterangan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota
Administrasi Jakarta Selatan Nomor 4572 1-851.3 tanggal 20
Agustus 2015.
[2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yakni seorang Pegawai Negeri Sipil
yang bertugas di Dinas Pendidikan Nasional Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas
nama Esther Antu. Pihak Terkait saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pembelajaran
dan Penilaian, Bidang PLB dan Dikdas, Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi
Utara. Dalam keterangannya, Esther menyatakan bahwa Kepala Dinas Pendidikan
Nasional Provinsi Sulawesi Utara menugaskannya bersama Kabid Pendidikan Menengah
Umum untuk mengkaji dan mempelajari bagaimana Ijasah luar negeri itu dikeluarkan.
15
Diakui Esther, alasan penugasan kepadanya antara lain karena ia pernah bersekolah di
luar negeri dan memahami Bahasa Inggris. Berdasarkan penugasan tersebut, ia
mengirim email kepada The Harry Carlton Comprehensive School meminta informasi
mengenai Christiany Eugenia Parantu. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Email yang dikirim tidak dibalas. Pihak Terkait kemudian menghubungi Kedutaan Besar
Inggris di Indonesia untuk membantu komunikasi dengan The Harry Carlton
Comprehensive School. Akhirnya, Pihak Terkait berhasil menghubungi The Harry
Carlton Comprehensive School. Melalui korespondensi diperoleh informasi bahwa benar
Christiany Eugenia pernah bersekolah dan menempuh ujian di situ, tetapi hasil ujiannya
tidak diketahui. Pihak Terkait meminta kepada pihak sekolah agar diberikan surat
keterangan. Permintaan tersebut dipenuhi, namun surat keterangan yang diberikan
hanya surat keterangan biasa, bukan surat keterangan lulus. Berkenaan dengan surat
keterangan lulus atas nama Christiany Eugenia yang diterbitkan Ditjen Dikdasmen
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pihak Terkait mengaku tidak mengetahui apa
yang menjadi dasar yang bersangkutan menerbitkan surat keterangan lulus berikut
keterangan yang menyetarakan pendidikan yang diikuti Christiany Eugenia di The Harry
Carlton Comprehensive School setara dengan SLTP di Indonesia.
[2.10] DKPP telah meminta keterangan Ahli yakni seorang pensiunan Pegawai Negeri
Sipil Dinas Pendidikan atas nama Willy Kalalo. Ahli menerangkan mengenai prosedur
mendapatkan Ijasah Paket C antara lain adalah bahwa peserta telah memiliki Ijasah
SLTP atau Surat Keterangan Pengganti Ijasah dan memiliki raport nilai minimal sampai
kelas 2 SLTA. Apabila peserta hanya memiliki Ijasah SLTP maka diharuskan mengikuti
kegiatan belajar yang diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
selama minimal 1 tahun. Berkenaan dengan adanya perbedaan antara tahun
diterbitkannya Ijasah (2008) dengan tahun penerbitan hologram (2009), Ahli
mengatakan bahwa hal tersebut sah.
[2.11] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan menjelaskan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan.
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu:
16
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Pengaduan Pengadu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a
quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
17
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Para Pengadu adalah anggota masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan yang
tergabung dalam Aliansi Masyarakat Minahasa Selatan dan Laskar Anti Korupsi
Indonesia. Dengan demikian, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan
Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I yang mendalilkan Teradu I, II, dan III telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena menerima pendaftaran
bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Jhony R.M. Sumual
dan Annie S. Langi sementara dokumen syarat pencalonan yang bersangkutan tidak
lengkap. Pengadu I juga mengadukan Teradu VI, VII, dan VIII atas dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak melaporkan hasil pengawasan atas proses
pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan kepada Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara dan Bawaslu Republik Indonesia. Pengadu I mendalilkan bahwa
tindakan Teradu VI, VII, dan VIII telah menyebabkan KPU Kabupaten Minahasa Selatan
bersikukuh tidak menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas
Kabupaten Minahasa Selatan.
[4.2] Menimbang pengaduan Pengadu II yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak cermat dalam melakukan
verifikasi ijasah bakal calon Bupati Minahasa Selatan periode 2015-2020 atas nama
Christiany Eugenia Paruntu dan dengan sengaja tidak jujur dan tidak terbuka mengenai
dokumen persyaratan bakal calon Bupati Minahasa Selatan atas nama Christiany
Eugenia Paruntu;
[4.3] Menimbang pengaduan Pengadu III yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak terbuka tentang proses
tahapan penyelenggaraan Pilkada sejak pendaftaran sampai penetapan Paslon, dan tidak
meneruskan laporan pengaduan mengenai ketidakbenaran ijasah salah satu calon
Bupati kepada pihak yang berwenang. Selain itu, Pengadu juga mengadukan Teradu VI,
VII, dan VIII karena tidak menindaklanjuti surat pengaduan/masukan Lintas LSM dan
Tokoh Masyarakat Minahasa Selatan tanggal 5 September 2015, 8 September 2015, dan
tanggal 12 September 2015 tentang keabsahan dokumen persyaratan pencalonan
18
dan/atau persyaratan calon. Teradu VI, VII, dan VIII juga tidak menanggapi permintaan
data dan laporan pelanggaran pelaksanaan Pilkada yang disampaikan Pengadu III
melalui surat tertanggal 14 September 2015.
[4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, dan V yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa keputusan Para Teradu menerima pendaftaran dan menetapkan
Paslon Johny R.M. Sumual-Annie S. Langi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Minahasa
Selatan Tahun 2015 adalah atas dasar Keputusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 01/PS/PWSL-MHS.25.11/IX/2015. Para Teradu
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan membenarkan bahwa pada saat
mendaftar, berkas syarat Paslon Johny R.M. Sumual-Annie S. Langi belum lengkap.
Namun, setelah diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas persyaratan dimaksud,
Paslon Johny R.M. Sumual-Annie S. Langi berhasil memenuhinya. Selain itu, melalui
keputusan sengketa yang dikeluarkannya, Panwas Kabupaten Minahasa Selatan juga
memerintahkan KPU Kabupaten Minahasa Selatan untuk menerima pendaftaran Paslon
Johny R.M. Sumual-Annie S. Langi. Menindaklanjuti keputusan sengketa tersebut, pada
tanggal 22 September 2015 KPU Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Pleno
dan menetapkan Paslon Johny R.M. Sumual-Annie S. Langi memenuhi syarat untuk
menjadi peserta Pilkada Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2015. Berkenaan dengan
Ijasah calon Bupati Minahasa Selatan atas nama Christiany Eugenia Paruntu, Teradu I,
II, III, IV, dan V menjelaskan bahwa Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada
pihak-pihak yang berwenang. Selain klarifikasi langsung kepada pemilik Ijasah, Teradu
I, II, III, IV, dan V juga mendatangi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi
Jakarta Selatan untuk meminta keterangan dan penjelasan. Berdasarkan hasil
klarifikasi diperoleh informasi bahwa Ijasah Paket C atas nama Christiany Eugenia
Paruntu adalah benar dan sah;
[4.5] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu VI, VII, dan VIII, yang pada pokoknya
membantah pengaduan Pengadu I mengenai dugaan tidak melaporkan hasil pengawasan
atas proses pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Republik Indonesia. Faktanya, Para
Teradu telah menyampaikan laporan mingguan melalui surat elektronik (surel) ke
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 13 Agustus 2015 dan menyerahkan
salinan keras (hardcopy)-nya pada tanggal 22 Agustus 2015 di Hotel Peninsula Manado
saat kegiatan Rakor Penanganan Pelanggaran. Terhadap pengaduan Pengadu III yang
menyebutkan Para Teradu tidak menindaklanjuti sejumlah laporan pelanggaran Pilkada
yang disampaikan Pengadu III, Para Teradu membantah dan menjelaskan bahwa
seluruh laporan yang memenuhi persyaratan telah ditindakanjuti dengan cara
melakukan klarifikasi kepada para pihak. Hasil klarifikasi dan status laporan
diumumkan secara terbuka melalui papan pengumuman di kantor Panwas Kabupaten
Minahasa Selatan. Selain itu, hasilnya juga telah disampaikan kepada Pelapor.
19
[4.6] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V
yang menindaklanjuti Keputusan Sengketa Panwas Kabupaten Minahasa Selatan Nomor
01/PS/PWSL-MHS.25.11/IX/2015 dan menetapkan Paslon Johny R.M. Sumual-Annie
S. Langi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2015 telah sesuai
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 144 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang
telah diubah terakhir dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa Keputusan
Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan
keputusan terakhir dan mengikat. Berkenaan dengan tindakan Teradu I, II, III, IV, dan
V yang menyatakan ijasah Paket C atas nama Christiany Eugenia sah dan memenuhi
syarat untuk digunakan sebagai dokumen syarat calon Bupati Minahasa Selatan pada
Pilkada Tahun 2015, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang
menyatakan, “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat
terhadap keabsahan dokumen persyaratan Pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada
instansi yang berwewenang”. Dalam hal ini Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan
klarifikasi kepada Suku Dinas Pendidikan wilayah II Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil klarifikasi diperoleh informasi bahwa ijasah Paket C dengan No Ijasah
01 PC 040085 adalah benar milik Christiany Eugenia Paruntu dengan No UNPK 08-01-
04-10-407. Berdasarkan fakta sebagaimana diurai di atas, Teradu I, II, III, IV, dan V
tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.7] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI, VII, dan VIII nyata-nyata turut serta secara aktif
melakukan klarifikasi terhadap dugaan adanya penggunaan ijasah palsu oleh calon
Bupati Minahasa Selatan atas nama Christiany Eugenia Paruntu. Para Teradu telah
menemui calon yang bersangkutan dan mendatangi kantor Suku Dinas Pendidikan
wilayah II Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk melakukan klarifikasi langsung.
Selainitu, Para Teradu juga mengirim surat Nomor 24/Panwaslu-MS/VIII/2015 tanggal
13 Agustus 2015 yang ditujukan ke Suku Dinas Pendidikan wilayah II Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Perihal Verifikasi Faktual Ijasah Paket C atas nama Christiany Eugenia
Paruntu. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan bahwa Ijasah Paket C No Ijasah 01 PC
040085 adalah benar milik Christiany Eugenia Paruntu dengan No UNPK 08-01-04-10-
407 sebagaimana Surat Keterangan Nomor 4696-1-851.3 tanggal 26 Agustus 2015.
20
Mengenai pengaduan bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti sejumlah laporan
pelanggaran Pilkada yang dilayangkan Pengadu III, DKPP berpendapat bahwa
berdasarkan bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Para Teradu
telah menindaklanjuti seluruh laporan, baik yang disampaikan pada tanggal 5 Agustus
2015 maupun 12 September 2015. Terhadap kedua laporan tersebut, Para Teradu telah
menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. Hasilnya
kemudian diumumkan melalui papan pengumuman dan disampaikan kepada para
Pelapor. Berdasarkan fakta, keterangan, dan bukti dokumen tersebut, Teradu VI, VII,
dan VIII tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.8] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
keterangan Ahli dan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Fanley N. Pangemanan, Teradu II
atas nama Dolvie J.A. Tutu, Teradu III atas nama Elsje J. Sumual, Teradu IV atas
nama Rommy Sambuaga, dan Teradu V atas nama Lucky Kontu selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Eva J.G. Keintjem, Teradu VII atas
nama Maidy Mamangkey, dan Teradu VIII atas nama Alfrets T.F. Senkey, selaku
Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara;
4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah
dibacakan; dan
21
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Selasa tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,
M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
22