Melanggar
Nomor Putusan: No. 130 & 141 Tahun 2020
Ketua dan Anggota KPU Kab. Minahasa Utara
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-01-2021
👁 14 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1.1] PERKARA 130-PKE-DKPP/X/2020 Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 06 September 2020 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dari Partai Nasdem Shintia Gelly Rumumpe dan Netty Agnes Pantouw mendaftar di KPU Minahasa Utara.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu dalam Perkara No: 130-PKE- DKPP/X/2020 dan Perkara No: 141-PKE-DKPP/XI/2020 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam verifikasi keabsahan legalisir ijazah SMU Shintia Gelly Rumumpe. Para Pengadu mendalilkan bahwa dokumen ijazah SMU Shintia Gelly Rumumpe diduga palsu dan dilegalisir bukan oleh pihak yang berwenang.
Pasal DilanggarPasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014; Pasal 2; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Stella M. Runtu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu II Darul Halim, selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Hendra S. Lumanauw, Teradu IV Dikson Lahope, dan Teradu V Robby A. M. Manoppo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara; 5. Memerin
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 130-PKE-DKPP/X/2020
Nomor 141-PKE-DKPP/XI/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 145-
P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/X/2020,
Pengaduan Nomor 158-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
141-PKE-DKPP/XI/2020 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
[1.1.1] PENGADU PERKARA NOMOR 130-PKE-DKPP/X/2020
1. Nama : Noldy Awuy
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kelurahan Airmadidi Bawah Lingkungan I, Kecamatan
Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------Pengadu I;
[1.1.2] PENGADU PERKARA NOMOR 141-PKE-DKPP/XI/2020
2. Nama : Efraim Kahagi
Pekerjaan : Pensiunan ASN
Alamat : Desa Kolongan Tetempangan Jaga, Kecamatan Kalawat,
Kabupaten Minahasa Utara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------Pengadu II;
Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai---------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Stella M. Runtu
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara
Alamat : Jalan Arnold Mononutu. By Pass Manado-Bitung,
Kelurahan Airmadidi Atas
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Darul Halim
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara
Alamat : Jalan Arnold Mononutu. By Pass Manado-Bitung,
Kelurahan Airmadidi Atas
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Hendra S. Lumanauw
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara
Alamat : Jalan Arnold Mononutu. By Pass Manado-Bitung,
Kelurahan Airmadidi Atas
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Dikson Lahope
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara
Alamat : Jalan Arnold Mononutu. By Pass Manado-Bitung,
Kelurahan Airmadidi Atas
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Robby A. M. Manoppo
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara
Alamat : Jalan Arnold Mononutu. By Pass Manado-Bitung,
Kelurahan Airmadidi Atas
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V;
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selanjutnya disebut
sebagai -------------------------------------------------------------------------Para Teradu;
[1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 130-PKE-DKPP/X/2020
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok
aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 06 September 2020 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati
Minahasa Utara dari Partai Nasdem Shintia Gelly Rumumpe dan Netty Agnes
Pantouw mendaftar di KPU Minahasa Utara.
2. Bahwa pada tanggal 08 September 2020 Noldy Johan Awuy (saya) melakukan
sanggahan tertulis berserta bukti-bukti di KPU Minahasa Utara terkait
pencalonan Shintia Gelly Rumumpe dugaan Ijazah palsu.
3. Bahwa pada tanggal 08 September 2020 Noris Tirayo sebagai Humas LSM
Badan Intelejen Aset Negara (BIAN) Kab. Minahasa Utara melakukan
sanggahan tertulis di KPU Kab. Minahasa Utara terkait pencalonan Shintia
Gelly Rumumpe dengan dugaan Ijazah palsu.
4. Bahwa tanggal 14 September 2020; Komisi Pemilihan Umum Minahasa Utara
menemukan, Ijazah yang dimasukan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) ternyata
“Palsu”, fakta di perkuat keputusan KPU, Minggu 13 September 2020 dalam
rapat pleno terbuka, dimana KPU mengembalikan berkas Shintia Gelly
Rumumpe untuk diperbaiki. “Diharap melegalisir ijazah di sekolah karena
sekolah itu masih aktif” bunyi putusan KPU untuk kelengkapan berkas SGR.
Sementara informasi resmi yang di himpun wartawan, pihak suku dinas
Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur, Ade Yulia Harun,
membantah telah menandatangani dan melegalisir ijazah atas nama Shintia
Gelly Rumumpe (SGR), bahkan pihak Suku Dinas Pendidikan Nasional
Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur menunjukan data akhir melegalisir
ijazah pada pertengahan Agustus 2020. Ini menunjukan tidak ada legalisir
ijazah tanggal 4 September 2020 seperti yang dimasukan Shintia Gelly
Rumumpe (SGR) “Saya sudah koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, silakan di
tanyakan kesana” ungkap Ade Narun
5. September 2019 yang di tanda-tangani oleh kepala sekolah SMU Pelita Tiga
Nomor 3, Ahmad Aru Patria S.IP,. MM menerangkan nama yang bersangkutan
diatas tidak ditemukan dalam daftar buku induk siswa sekolah maka
keabsahan fotocopy STTB sangat diragukan.
6. Bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun
2014 tentang Legalisasi Ijazah dan atau PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pencalonan dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 42 ayat
1 huruf p; seharusnya legalisir dilakukan pada sekolah yang mengeluarkan
Ijazah apabila sekolah tersebut masih aktif jika sekolah tersebut telah ditutup
maka legalisir ijazah dapat dilakukan pada kantor Diknas yang
berwewenang.untuk memeriksa keabsahan Ijasah dimaksud.
7. Bahwa pada tanggal 16 September2020 Kepala Dinas Pendidikan Nasional
Kabupaten Minahasa Utara telah melegalisir Ijazah SMU atas nama Shintia
Gelly Rumumpe.
8. Bahwa legalisir Ijazah SMU Bakal Calon Bupati Minahasa Utara Shintia Gelly
Rumumpe tidak sesuai dengan peraturan dan atau melawan regulasi pemilhan
kepala daerah. sebab dilegalisir dilakukan pada Dinas Pendidikan Nasional
Kabupaten Minahasa Utara yang justru telah melampaui wewenang sebab
mulai tahun 2017 pengesahan Ijazah SMU dan SMK sudah dilaksanakan pada
Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulawesi Utara tidak lagi berada pada
Dinas Pendidkan Nasional Kabupaten Minahasa Utara.
9. Bahwa pada tanggal 16 September 2020 pukul 22.00 WiTa Ketua KPU
Minahasa Utara menerima kelengkapan berkas terkait Ijazah SMU yang
dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Nasional Minahasa Utara atas nama Shintia
Gelly Rumumpe dan menyatakan telah memenuhi syarat yang disaksikan oleh
Bawaslu Minahasa Utara.
10. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 16 September 2020 pukul 22 WITA dokumen
perbaikan diperiksa dan diteliti oleh KPU Minahasa Utara ketua Stella Runtu
dan Komisioner Hendra Lumanauw, Darul Halim, Robby Manoppo dan Dikson
Lahope diawasi Bawaslu Minahasa Utara Ketua Simon Awuy dan Komisioner
Rahman Ismail serta Rocky Ambar, semua dokumen dinyatakan lengkap dan
resmi diterima KPU
11. Bahwa pada tanggal 16 September 2020 KPU Minahasa Utara melakukan
pleno hasil Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Bakal Calon.
12. Bahwa pada tanggal 17 September 2020 Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara
Rahman Ismail, SH mengatakan pada media online Manado Inside edisi Jumat,
18 September 2020 Laporan ijazah salah satu calon Bupati Minahasa Utara
(Minut) yang diadukan Yohan Awuy warga Airmadidi di Bawaslu Minut
dinyatakan bukan suatu pelanggaran dalam pemilihan, berdasarkan hasil
penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil dari kajian
pengawas pemilihan.
13. Bahwa pada tanggal 23 September 2020 KPU Minahasa Utara menetapkan
pasangan calon, pemilihan kepala daerah Kabupaten Minahasa Utara
[2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 141-PKE-DKPP/XI/2020
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok
aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 06 September 2020 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati
Minahasa Utara dari Partai Nasdem Shintia Gelly Rumumpe dan Netty Agnes
Pantouw mendaftar di KPU Minahasa Utara.
2. Bahwa pada tanggal 08 September 2020 Noldy Johan Awuy melakukan
sanggahan tertulis berserta bukti-bukti di KPU Minahasa Utara terkait
pencalonan Shintia Gelly Rumumpe dengan dugaan Ijazah palsu.
3. Bahwa pada tanggal 08 September 2020 Norris Tirayo sebagai Humas LSM
Badan Intelejen Aset Negara (BIAN) Kab. Minahasa Utara melakukan
sanggahan tertulis di KPU Kab. Minahasa Utara terkait pencalonan atas nama
Shintia Gelly Rumumpe dengan dugaan Ijazah palsu.
4. Bahwa pada tanggal 09 September 2020 Noldy Johan Awuy melakukan
Laporan Dugaan Pelanggaran Persyaratan Bakal calon terkait dugaan Ijazah
Palsu atas nama Shintia Gelly Rumumpe di Kantor Bawaslu Minahasa Utara.
5. Bahwa pada tanggal 10 September 2020 Tim KPU Minahasa Utara bersama
Bawaslu Minahasa Utara berangkat ke Jakarta untuk melakukan verifikasi
faktual semua Ijazah bakal calon yang memiliki alamat sekolah di Jakarta
termasuk dugaan Ijazah Palsu atas nama Shintia Gelly Rumumpe (SGR).
6. Bahwa tanggal 14 September 2020 Komisi Pemilihan Umum Minahasa Utara
menemukan, Ijazah yang dimasukan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) ternyata
“Palsu”, fakta di perkuat dengan keputusan KPU, Minggu 13 September 2020
dalam rapat pleno terbuka, dimana KPU mengembalikan berkas Shintia Gelly
Rumumpe untuk diperbaiki. “Diharap melegalisir ijazah di sekolah karena
sekolah itu masih aktif” bunyi putusan KPU untuk kelengkapan berkas SGR.
Sementara pihak Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta
Timur, Ade Yulia Harun, membantah telah menandatangani dan melegalisir
ijazah atas nama Shintia Gelly Rumumpe (SGR), bahkan pihak Suku Dinas
Pendidikan Nasional Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur menunjukan
data akhir melegalisir ijazah pada pertengahan Agustus 2020. Ini menunjukan
tidak ada legalisir ijazah tanggal 4 September 2020 seperti yang dimasukan
Shintia Gelly Rumumpe (SGR) “Saya sudah koordinasi dengan KPU dan
Bawaslu, silakan di tanyakan kesana” ungkap Ade Narun.
7. Bahwa dalam surat keterangan No. : 118/SMA/PT.3/A.2/IX/2019 tanggal 26
September 2019 yang di tanda-tangani oleh kepala sekolah SMU Pelita Tiga
Nomor 3, Ahmad Aru Patria S.IP,. MM menerangkan nama yang bersangkutan
diatas tidak ditemukan dalam daftar buku induk siswa sekolah maka
keabsahan fotocopy STTB sangat diragukan.
8. Bahwa ditemukan foto dari media online RedaksiSulut.com edisi tanggal 10
September 2020 Surat Keterangan nomor: 078/SMA/PT.3/C.2/IX/2020
tanggal 26 September 2020 dari SMA Pelita Tiga Nomor 3 menyatakan bahwa
Shintia Rumumpe telah menunjukan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli
dari pihak sekolah tetapi sangat aneh atau rancu beredar juga foto Ijazah telah
di legalisir oleh Suku Dinas Diknas Kota Administrasi Jakarta Timur pada
tanggal 04 September 2020.
9. Bahwa pada tanggal 16 September 2020 Kepala Dinas Pendidikan Nasional
Kabupaten Minahasa Utara telah melegalisir Ijazah SMU atas nama Shintia
Gelly Rumumpe.
10. Bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun
2014 tentang Legalisasi Ijazah dan atau PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pencalonan dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 42 ayat
1 huruf p; seharusnya legalisir dilakukan pada sekolah yang mengeluarkan
Ijazah apabila sekolah tersebut masih aktif jika sekolah tersebut telah ditutup
maka legalisir ijazah dapat dilakukan pada kantor Diknas yang
berwewenang.untuk memeriksa keabsahan Ijasah dimaksud.
11. Bahwa legalisir Ijazah SMU Bakal Calon Bupati Minahasa Utara Shintia Gelly
Rumumpe tidak sesuai dengan peraturan dan atau melawan regulasi pemilhan
kepala daerah. sebab dilegalisir dilakukan pada Dinas Pendidikan Nasional
Kabupaten Minahasa Utara yang justru telah melampaui wewenang sebab
mulai tahun 2017 pengesahan Ijazah SMU dan SMK sudah dilaksanakan pada
Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulawesi Utara tidak berada pada Dinas
Pendidkan Nasional Kabupaten Minahasa Utara.
12. Bahwa pada tanggal 16 September 2020 pukul 22.00 WiTa Ketua KPU
Minahasa Utara menerima kelengkapan perbaikan berkas terkait Ijazah SMU
yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Nasional Minahasa Utara atas nama
Shintia Gelly Rumumpe dan menyatakan telah memenuhi syarat.
13. Bahwa pada tanggal 16 September 2020 KPU Minahasa Utara melakukan
pleno hasil Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Bakal Calon.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Ketua dan Anggota KPU Kab. Minahasa Utara telah melanggar
sumpah janji yang diucapkan;
2. Memberhentikan secara tidak hormat Ketua dan Anggota KPU Kab. Minahasa
Utara.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
[2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 130-PKE-DKPP/X/2020
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Fotocopy Ijazah atas nama Shintia Gelly Rumumpe.
2. Bukti P – 2 Fotocopy Ijazah sebagai pembanding siswa yang terdaftar
resmi pada sekolah.
3. Bukti P – 3 Fotocopy Surat keterangan Nomor:
118/SMA/PT.3/A.2/IX/2019 tanggal 26 September 2019 dari
SMU Pelita Tiga Nomor 3 Pulogadung
4. Bukti P – 4 Foto Bersama dengan kepala sekolah pada saat penyerahan
surat keterangan
5. Bukti P – 5 Fotocopy Ijazah diduga palsu yang dilegalisir oleh Diknas
Jakarta Timur
6. Bukti P – 6 Fotocopy Surat keterangan No. : 078/SMA/PT.3/C.2/IX/2020
SMU Pelita Tiga Nomor 3 Pulogadung diduga palsu
7. Bukti P – 7 Rekaman Suara
[2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 141-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Fotocopy Ijazah atas nama Shintia Gelly Rumumpe
2. Bukti P – 2 Fotocopy Ijazah sebagai pembanding siswa yang terdaftar
resmi pada sekolah
3. Bukti P – 3 Fotocopy Surat keterangan Nomor:
118/SMA/PT.3/A.2/IX/2019 tanggal 26 September 2019 dari
SMU Pelita Tiga Nomor 3 Pulogadung
4. Bukti P – 4 Foto Bersama dengan kepala sekolah pada saat penyerahan
surat keterangan
5. Bukti P – 5 Fotocopy Ijazah diduga palsu yang dilegalisir oleh Diknas
Jakarta Timur
6. Bukti P – 6 Fotocopy Ijazah diduga palsu yang dilegalisir oleh Diknas Kab.
Minahasa Utara
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Pengadu mengajukan saksi a.n.
Norris Tirayoh yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memberikan keterangan di bawah sumpah dihadapan Majelis sidang
DKPP. Saksi menerangkan dihubungi oleh salah satu alumni yang menyampaikan
akan melakukan somasi kepada Dinas Pendidikan Minahasa Utara setelah
penetapan. Somasi tersebut disampaikan kepada saksi untuk dimasukkan kepada
Pjs. Bupati Minahasa Utara dan Diknas Minut. Somasi kepada Diknas Minahasa
Utara telah diterima oleh pihak yang bersangkutan dengan tanda terima dokumen
tertanggal hari rabu 11/11/2020 dan somasi kedua pada bulan November 2020.
Bahwa saksi juga berkomunikasi dengan salah satu Pengacara Paslon yang
menyampaikan terdapat pertemuan orang tua paslon dengan pihak sekolah sehingga
Sekolah mengeluarkan Surat Nomor 078. Saksi menyampaikan memiliki hubungan
darah dengan Paslon. Saksi juga menyampaikan tidak bisa berkomunikasi dengan
Teradu dan telah menyampaikan masukan masyarakat dengan tanpa menerima
tanda terima karena laporan dimasukkan dalam kotak keberatan. Saksi juga
menerangkan tidak mendapatkan informasi secara detail berkenaan dengan tahapan
pencalonan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa KPU Minahasa Utara dalam melakssanakan tugas, wewenang dan
kewajiban dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Lanjutan 2020 adalah
berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor l Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Berkaitan dengan hal tersebut
maka dalam tataran implementasi norma hukum dimaksud untuk tahapan
Penyelenggaran Pilkada Serentak Lanjutan 2020 dinyatakan dalam PKPU
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupoati dan Wakil Bupati dan /atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana telah dengan PKPU
Nomor 5 tahun 2020 tentanh Perubahan Ketiga atas Perubahan Ketiga atas
PKPU Nomor 15 Tahun 201 I Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Walikota Tahun
2020;
2) Bahwa KPU Minahasa Utara dalam melaksanakan tahapan proses pencalonan
dan pendaftaran bakal calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati
Minahasa Utara senantiasa mengacu dan berpedoman serta berdasarkan pada
PKPU nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gunernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 1
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 tahun 20'17
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Kota serta Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2.Kpt/O6/KPU/VIII/2020 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, serta Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Serta Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 219/PP.02.2-Kpt/7106/Kab/X/2019 sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa
Utara Nomor 194/PP.02.2-Kpt/7106/Kab/VII/2020 Tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Utara;
3) Bahwa KPU Minahasa Utara sebelum masa tahapan pendaftaran bakal calon
yakni pada tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 3 September tahun
2020, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan atau/pengurus
partai politik secara massive terkait dengan semua regulasi yang mengatur
proses pencalonan dan pendaftaran bakal calon bupati dan calon wakil bupati
Minahasa Utara untuk Pilkada Tahun 2020 sebagai upaya memberikan suatu
pemahaman yang utuh dan gambaran yang kongkrit menyangkut persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon serta hal-hal tahapan pilkada tahun 2020
sehingga siapapun yang mendaftar sebagai bakal pasangan calon telah
mengetahui persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana
dinyatakan dalam ketentuan perundang-undangan. Dalam tahapan proses
pendafataran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara yang
dilaksanakan sejak tanggal 4 s/d 6 September 2O2O maka KPU Minahasa
Utara meyakini bahwa dalam tahapan dimaksud telah dilaksankan dengan
tepat, cermat benar dari sisi prosedur dan tata cara sesuai regulasi dilandasi
dengan sikap profesioanlisme berdasarkan kemampuan dan kapabilitas serta
integritas selaku penyelenggara Pilkada tahun 2020 dan memiliki komitmen
menjaga prinsip netralitas untuk melayani siapapun yang mendaftar sebagai
bakal calon yang dilakukan secara adil dan tranparan termasuk kepada
Shintia Gelly Rumumpe dan Netty Agnes Pantouw yang mendaftar sebagai
bakal pasangan calon pada tanggal 6 September 2020 jam 16.47 Wita;
4) Bahwa sesuai dengan tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Minahasa
Utara maka KPU Minahasa Utara selaku Teradu menyediakan kotak khusus
sebagai sarana untuk membuka seluas-luas kepada masyarakat memberikan
tanggapan terhadap proses tahapan pendafiran bakal calon Bupati dan Wakil
Bupati Minahasa Utara, sdr Noldy Awuy selaku Pengadu telah memasukan
tanggapan pada tanggal 8 september 2020, dan dalam tanggapan yang
bersangkutan mempersoalkan terkait dengan fotocopy ijazah bakal calon
Bupati atas nama Shintia Gelly Rumumpe. Khusus Sdr Norris Tirayo yang
dalam aduan Pengadu telah memasukkan tanggapan masyarakatnya tanggal 8
September 2020, namun sesuai tanda terima dokumen tanggapan masyarakat
tersebut dimasukkan pada tanggal 31 Agustus 2020 sehingga tanggapan
tersebut dimasukkan tidak sesuai jadwal tahapan terkait dengan Tanggapan
Masyarakat yang telah diatur dalam PKPU 5 Tahun 2020 yaitu pada tanggal 4 -
8 September 2020. KPU Minahasa Utara selaku Teradu setelah melakukan
pencermatan dan penelitian terhadap foto copi ijazah atas nama Shintia Gelly
Rumumpe yang dimasukkan oleh Sdr Noldy Awuy sebagai bagian dari surat
tanggapannya berbeda dengan foto copi ijazah legalisir yang dimasukkan
Shintia Gelly Rumumpe pada saat pendaftaran bakal pasangan calon.
Perbedaan tersebut menyangkut tanggal dikeluarkannya ljazah oleh satuan
pendidikan dimana foto copi ijazah yang dimasukan oleh Pengadu tertanggal
25 Mei 1999 sedangkan foto copi ijazah legalisasi yang dimasukan oleh Shintia
Gelly Rumumpe tertanggal 22 Mei 1999. Dalam tanggapan masyarakat
tersebut oleh Pengadu telah melampirkan foto copi surat keterangan SMA
Pelita Tiga Nomor 118/SMA/PT.3/1X12019, yang menyatakan bahwa Shintia
Gelly Rumumpe tidak ditemukan dalam daftar buku induk siswa dan pihak
sekolah meragukan keabsahan foto copi STTB, namun pihak sekolah juga
menyatakan bahwa jika yang bersangkutan merasa keberatan maka dapat
menghubungi pihak sekolah atau dapat datang langsung ke sekolah SMA Pelita
Tiga dengan membawa STTB aslinya. Berdasarkan hal tersebut diatas maka
KPU Minahasa Utara selaku Teradu memutuskan untuk melakukan verifikasi
faktual ke SMA Pelita Tiga Jakarta sebagai satuan pendidikan yang
mengeluarkan ipzah yang dimasukkan oleh Shintia Gelly Rumumpe pada saat
pendaftaran bakal calon Bupati Minahasa Utara;
5) Bahwa terkait dengan aduan Pengadu dalam angka 4 bahwa tanggal 14
September 2020 KPU Minahasa Utara menemukan iiazah yang dimasukan
Shintia Gelly Rumumpe ternyata Palsu fakta ini diperkuat keputusan KPU
Minggu 13 September 2020 dalam rapat pleno terbuka dimana mengembalikan
berkas Shintia Gelly Rumumpe. Pernyataan Pengadu dalam uraian kronologis
tersebut adalah suatu yang sangat tendensius dan sensasional karena Pengadu
telah menyimpulkan bahwa fotokopi tlazah tersebut palsu sedangkan fotokopi
ijazah yang dimasukan oleh pengadu dalam tanggapan masyarakat berbeda
dengan fotokopi 'tjazah yang dimasukan oleh Shintia Gelli Rumumpe dalam
proses pendaftaran bakal calon bupati Pengadu tidak memahami peran KPU
Minahasa Utara selaku penyelenggara Pilkada menyangkut tugas, wewenang
dan kewajiban serta lebih khusus pemahaman Pengadu terkait dengan proses
pencalonan Bupati dan wakil Bupati yang secara jelas diatur dalam ketentuan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam angka '1(satu) dan 2 (dua)
tersebut diatas. Ketidakmampuan dan keterbatasan Pengadu dalam
menganalisis dan memahami regulasi dimaksud mengakibatkan yang
bersangkutan gagal paham dengan menyatakan bahwa KPU Minahsa Utara
menemukan bahwa ljazah yang dimasukan Shinta Gelly Rumumpe palsu.
Karena sesungguhnya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan kabupaten/Kota maka bukan menjadi tugas dan
wewenang KPU Minahasa Utara untuk menentukan bahwa ijazah tersebut
palsu atau tidak palsu, karena ada lembaga lain yang memiliki kewenangan
untuk menyatakan palsu dan tidak palsu yakni satuan pendidikan yang
mengeluarkan ijazah dimaksud yakni SMA Pelita Tiga Pulogadung Jakarta, dan
/atau institusi yang memiliki kewenangan dibidang penegakan hukum dan
memiliki otoritas untuk menentukan dan memastikan bahwa ijazah tersebut
palsu atau tidak palsu melalui serangkaian proses hukum berdasarkan
ketentuan perundangundangan, dimana dalam sistem hukum lndonesia proses
penegakan hukum adalah bertujuan untuk kepastian hukum, rasa keadilan
dan kemanfaatan hukum. Oleh sebab itu terkait dengan status ijazah Shintia
Gelly Rumumpe apakah Pengadu dapat memastikan dan memiliki bukti dalam
bentuk putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap ( inkract van
gewijsde) bahwa ijazah tersebut adalah palsu. Penggunaan dokumen palsu
termasuk ijazah palsu adalah perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 69 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Apabila pasangan calon terbukti melakukan
tindak pidana tersebut dan telah ada putusan tetap pengadilan maka KPU
Minahasa Utara dalam tahapan proses pencalonan dan /atau telah ditetapkan
pasangan calon akan mengacu pada pasal 93 huruf b PKPU Nomor 1 tahun
2020 yang menyebutkan bahwa Pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan
sebagai peserta pemilihan Kabupaten/Kota apabila pasangan calon terbukti
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana paling singkat 5
(lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara. Bahwa
terkait dengan aduan Pengadu yang menyebutkan adanya rapat terbuka
tanggal 13 September 2020 yang memutuskan pengembalian dokumen
persyaratan calon termasuk foto copi ijazah yang dilegalisir, sesungguhnya
bukan karena alasan palsu sebagaimana disebutkan oleh Pengadu, tetapi
berdasarkan pertimbangan bahwa dokumen pencalonan belum lengkap dan
ada masa perbaikan termasuk proses legalisasi ijazah dan hal tersebut berlaku
juga bagi bakal pasangan calon lainnya yang dokumennya belum lengkap
untuk diperbaiki. KPU Minahasa Utara dalam melaksanakan penelitian
administrasi terkait dengan kebenaran dokumen persyaratan calon lebih
khusus dokumen Fotocopi/surat tanda tamat belajar (STTB) yang telah
dilegasir oleh instansi yang benivenang maka parameter penelitianya adalah
berdasarkan Keputusan KPU Rl Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2O20
tentang Pedoman teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen
Persyaratan Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan calon Dalam
Pemilihan, dalam Bab III Hurub B Tabel 3.1 angka 3lndikator Keabsahan
Dokumen persyaratan calon menyebutkan untuk dokumen Foto Copi ljazah
yang dilegalisasi materi penelitian adalah legalisasi ijazah dan indikator
keabsahan adalah bahwa proses legalisasi memedomani Peraturan
Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Nomor 29 tahun 20'14 tentang
pengesahan Foto copi ljazah/surat Tanda Tamat belajar dan Penerbitan surat
Keterangan. Proses verifikasi dilakukan oleh Komisioner KPU Minahasa Utara
selaku Teradu terhadap fotokopi ijazah a.n Shintia Gelly Rumumpe yang
dilegalisasi oleh Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Adminitrasi
Jakarta Timur pada tanggal 11 Sempember 2020 jam 11.05. KPU Minahasa
Utara bertemu dengan Kepala suku Dinas Pendidikan atas nama Ade Yulia
Narun didampingi jajarannya untuk memeriksa keabsahan legalisasi ijazah
atas nama Shintia Gelly Rumumpe dan Kepala Suku Dinas Pendidikan
menyatakan bahwa dalam dokumen cap legalisasir, gelar yang tercantum tidak
sesuai dengan yang dimilikinya dan Kepala suku dinas tidak mengakui tanda
tangannya pada legalisasi ijazah tersebut. Namun menyarankan karena
sekolah masih ada seharusnya dilegalisasi dilakukan disekolah dan/atau
sesuai dengan prosedur Peraturan Menteri Nomor 29 tahun 2014. Kegiatan
verifikasi dimaksud dihadiri dan disaksikan oleh anggota Bawaslu Minahasa
Utara dan staf. Pengakuan Kepala Suku Dinas Jakarta Timur, bahwa tanda
tangan pada legalisasi termasuk gelar yang dimiliki tidak sesuai dengan tanda
tangan dan gelar yang melekat padanya, maka dalam perspektif penegakan
hukum penyelenggaraan Pilkada 2020, menurut KPU Minahasa Utara selaku
Teradu, isu dan/atau persoalan tersebut adalah hal yang berdiri sendiri dalam
tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak lanjutan 2020 dan menjadi
kewenangan Bawaslu Minahasa Utara untuk menindaklanjuti sesuai
ketentuan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam
berita Acara Nomior 1065/PL.O2.2-BA/7lO6/Kab/IX/2020 tanggal 11
September 2020 tentang pemeriksaan Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara. Berdasarkan Hasil
Pemeriksaaan dan penelitian dokumen melalui verifikasi faktual maka KPU
Minahasa Utara selaku Teradu menyatakan bakal pasangan calon Bupati dan
Mlnahasa utara tahun 2020 atas Shintia Gelly Rumumpe dan Netty Pantouw
Belum Memenuhi Syarat dan wajib memperbaiki dokumen persayaratan calon
yang dituangkan dalam berita acara Nomor 109 tanggal 12 September 2020
tentang Hasil penelitian Keabsahan Dokumen persyaratan calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara;
6) Bahwa terkait keabsahan dokumen pasangan calon yakni fotokopi ijazah atas
nama Shintia Gelly Rumumpe maka pada hari Jumat tanggal 11 September
2020 pukul 09.10 WIB di SMA Pelita Tiga Pulogadung Komisioner KPU
Minahasa Utara Stella M Runtu, Darul Halim, Robby A.M. Manoppo dan staf
sekretariat KPU Minahasa Utara Antonius Saragintan dan juga dihadiri oleh
anggota Bawaslu Minahasa Utara atas nama Rahman lsmail serta 2 orang staf
Bawaslu Minahasa Utara. Melakukan proses verifikasi Faktual dan bertemu
langsung dengan Acmad Aru Patria selaku Kepala Sekolah didampingi
didampingi oleh Zul Hedi selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan,
Marjono Staf dan David A masing-masing selaku Staf sekolah. Dalam proses
klarifikasi tersebut, Acmad Aru Patria selaku Kepala Sekolah menyebutkan
bahwa SMA Pelita Tiga adalah institusi pendidikan yang netral dan tidak
berafiliasi di bidang politik. SMA Pelita Tiga telah mengeluarkan surat Nomor
078/SMA/PT.3/C.2/IX/2020 tanggal 25 Agustus 2020 yang menyatakan telah
mencabut surat keterangan SMA Pelita Tiga Nomor
118/SMA/PT.3/A.2/IX/2019 dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan alasan
yang bersangkutan telah menunjukakan STTB asli. Uraian tersebut diatas
telah memberi suatu penegasan bahwa surat Nomor
118/SMA/PT.3/A.2/IX/2O19 tanggal 26 September 2019 yang dimasukan oleh
Pengadu dalam surat tanggapan masyarakat yang diterima KPU tanggal 8
September 2020 serta dinyatakan dalam kronolgis pengaduan yang
bersangkutan dengan sendirinya gugur dan secara hukum tidak memiliki
kekuatan mengikat karena SMA Pelita Tiga Pulogadung Jakarta selaku
institusi satuan pendidikan memiliki otoritas serta kepentingan langsung
dengan ijazah dimaksud sehingga melalui eksistensi yang dimiliki mempunyai
kewenangan serta tanggung jawab terhadap setiap keputusan atau kebijakan
dalam hal menerbitkan surat nomor 078/SMA/PT.3/C.2/2020 tanggal 25
Agustus 2020. Hasil Pemeriksaan dan verifikasi dokumen telah dituangkan
dalam Berita Acara Nomor 1064/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020 tanggal 11
September 2020 Tentang pemeriksaan Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa utara Tahun 2020.
7) Bahwa dalam koronologis pengaduan Pengadu dalam angka 6 maka yang
bersangkutan tidak memahami konstruksi hukum terkait Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan
Fotokopi ljazah Surat Tanda Tamat Belajar,Surat Keterangan Pengganti ljazah/
Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
dihubungkan dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /Atau
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU
Nomor 2 tahun 2020 yang dalam pasal 42 ayat huruf p disebutkan bahwa
fotokopi /Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh
instansi benivenang sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf p . Kalimat yang menyebutkan..telah
dilegalisasi oleh instasni berwenang..dst adalah mengacu kepada Bab II pasal 2
angka 1 sampai dengan 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 29 Tahun 2014 secara jelas mengatur tahapan dan prosedur
pelaksanaan legalisasi ijazah sebagai berikut :
➢ Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti
ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang
mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.
➢ Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti
ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bergabung
dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan.
➢ Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti
ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah
berganti nama dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sesuai
nomenklatur baru.
➢ Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti
ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah tidak
beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota
yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
➢ Pengesahan fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah
paket yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/kota yang membidangi
pendidikan dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten &ota yang
membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
➢ Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti
ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang
berbeda dengan kabupaten/kota sekolah asal dapat dilakukan oleh
Kepala Dinas kabupaten &ota yang membidangi pendidikan di tempat
pemohon berdomisili.
➢ Pengesahan fotokopi SK YBS dan surat keterangan pengganti SK YBS
yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi yang
membidangi pendidikan di Provinsi yang bersangkutan.
➢ Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari Sekolah Indonesia
di Luar Negeri (SILN) dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
➢ Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari Sekolah Indonesia
di Luar Negeri (SILN) bagi pemohon yang tidak lagi berdomisili di tempat
sekolah asal dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas
Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan tempat
pemohon berdomisili.
Sehingga sangat keliru dan tidak beralasan apabila Pengadu/Pelapor menyimpulkan
dan menggeneralisasi bahwa seharusnya legalisir dilakukan pada sekolah yang
mengeluarkan ijazah apabila sekolah tersebut masih aktif jika sekolah ditutup maka
legalisir ijazah dapat dilakukan pada kantor Diknas benrenang untuk memeiksa
keabsahan ijazah tersebut, hal ini disebabkan Pengadu tidak memahami dan tidak
mampu menganalisis konteks keseluruhan pasal 4 ayat (1) huruf tersebut diatas.
Pemahaman yang sangat minim dari sdr Pengadu terhadap regulasi tersebut sangat
jelas melalui kutipan yang tidak utuh sehingga pengertian menjadi bias tanpa makna
untuk justifikasi kepentingan yang bersangkutan dan hal ini tercermin dari
kronologis aduannya yang menyebutkan bahwa legalisasi ijazah SMU bakal calon
Bupati Minahasa Utara Shintia Gelly Rumumpe tidak sesuai dengan peraturan dan
atau melawan regulasi pemilihan kepala daerah karena sebab dilegalisir dilakukan
pada Diknas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa Utara yang justru telah
melampaui wewenang. KPU Minahasa Utara selaku Teradu yang menyatakan bahwa
kegiatan penelitian terkait dengan legalisasi fotocopy ijazah telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan;
8) Bahwa KPU Minahasa Utara selaku Teradu telah selesai melakukan penelitian
keabsahan dokumen, maka KPU Minahasa Utara menyampaikan hasil
verifikasi kepada bakal pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 1091/PL.O2.2-BA/7106/Kab/IX/2020 Tentang Hasil Penetitian
Keabsahan Dokumen Persyaratan calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 pada Tanggal 13 September 2020. lntinya
adalah bahwa salah satu dokumen foto copi ijazah untuk bakal calon Bupati
atas nama Sdr Shintia Gelly Rumumpe dalam rangka untuk perbaikan proses
legalisasi disarankan dilakukan langsung di SMA Pelita Tiga dikarenakan
sekolah tersebut masih ada sampai saat ini. KPU Minahasa Utara memberi
penjelasan dan menganjurkan kepada pasangan calon melalui LO Pasangan
Calon terkait dengan regulasi legalisasi fotokopi ijazah dan hal tersebut
dilakukan setelah melalui konsultasi dengan Komisioner KPU Propinsi
Sulawesi Utara pada tanggal 9 September 2020;
9) Bahwa dalam tahapan penyerahan dokumen perbaikan syarat calon KPU
Minahasa Utara telah menerima perbaikan dokumen Shintia Gelly Rumumpe
pada hari Rabu tanggal 16 September 2020, dimana yang bersangkutan
memasukan fotocopi ijazah perbaikan yang telah dilegalisasi oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Minahsa Utara. Dokumen Perbaikan tersebut tertuang
dalam Berita Acara Nomor 1111/PL.02.2-Ba/7l06/Kab/IX/2O20 tentang
Penerimaan dokumen perbaikan Bakal Pasangan Pasangan calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020. Selanjutnya
KPU Minahasa Utara melakukan verifikasi atas dokumen dimaksud di Dinas
pendidikan kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 17 September 2020 dan
menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara untuk
memeriksa keabsahan dokumen fotocopi ijazah yang dilegalisasi oleh kepala
Dinas Pendidikan kabupaten Minahasa utara. Hasil pemeriksaan tersebut
tertuang dalam Berita Acara Nomor 1116/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020
tanggal 17 September 2020 tentang Pemeriksaan Keabsahan Dokumen
perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Minahasa Utara tahun 2020. Kegiatan penelitian keabsahan dokumen tersebut
dilakukan bersama-sama dengan Bawaslu Minahasa Utara. Hasil Pemeriksaan
keabsahan dokumen fotocopi yang dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan dan
kebudayan Minahasa Utara dinilai oleh Komisioner KPU Minahasa Utara
selaku Teradu telah Memenuhi Syarat sebagaimana dituangkan dalan Berita
Acara Nomor 1157/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020 tentang Hasil Penelitian
Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Minahasa Utara lahun 2020. Keputusan KPU Minahasa sebagaimana tersebut
didasarkan juga hasil Konsultasi Komisioner KPU Minahasa Utara Stela M
Runtu dan Darul Halim didampingi oleh Ketua KPU Propinsi Sulawesi Utara
Ardiles Mewoh dengan Komisioner KPU Rl Vyryan Aziz terkait dokumen
perbaikan pasangan calon berupa foto copi ijazah yang akan dilegalisir atas
nama Shintia gelly Rumumpe tidak menjadi masalah jika legalisasi dilakukdn
di Kabupaten Minahasa Utara karena memang sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 29 tahun 2014. Pasal 2 angka (6)
menyebutkan bahwa Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan
pengganti ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di Kabupaten/Kota yang
berbeda dengan kabupaten/Kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala
Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon
berdomisili;
10) Bahwa dalam tahapan Penetapan Pasangan Calon Komisoner KPU Minahasa
Utara selaku Teradu menetapkan Shintia Gelly Rumumpe sebagai Pasangan
Calon Bupati berpasangan dengan Netty Agnes Pantow sebagai Calon Wakil
Bupati sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor
1167/PL.02.3BA/7l06/Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun
2020 dan ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Minahasa Utara Nomor 259/PL.02.3-BA/7lO6/Kab/IX/2020 langgal 23
September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Perserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020;
11) Bahwa selama tahapan pencalonan mulai dari masa pendaftaran pasangan
calon sampai penetapan pasangan calon bahkan sampai dengan pencabutan
nomor urut pasangan calon, tidak ada rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Minahasa Utara terkait dengan proses Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Minahasa Utara. '
12) Bahwa perlu disampaikan bahwa Teradu berkeyakinan masih dalam koridor
profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana tuntunan Pasal 6
ayat (l), ayal (21 dan ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan
bahwa :
a. Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara
Pemilu wajib menerapkan pinsip Penyelenggara Pemilu;
b. lntegritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada pinsip :
➢ Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu didasai niat untuk semata-mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku tanpa adanya kepentingan pibadi, kelompok, atau
golongan;
➢ Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan
dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan
atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan
yang diambil;
➢ Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu
sesuai hak dan kewajibannya;
➢ Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang
dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada prinsip :
➢ Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
➢ Aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan
Penyelenggara Pemilu bagi penyamdang disabilitas guna
mewujudkan kesamaan kesempatan;
➢ Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,fungsi dan
wewenang sesuai dengan pefturan perundang-undangan,
keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
➢ Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu membeikan akses informasi yang
seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah
keterbukaan informasi public;
➢ Propofsional maknanya ddam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara
kepentingan pnbadi dan kepentingan umum untuk
mewujudkan keadilan;
➢ Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan
kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. Efektif
bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu penyelenggarban Pemitu ditaksanakan sesuai
rehcana tahadengan tepat waktu;
➢ Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana
dan pra sarana dalam penyelenggaraan Pemilusesusai
prosedur dan tepat sasaran;
➢ Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan
umum dengan cara yang aspirattf, akomodatt, dan selektif.
d. Bahwa dalam Tahapan Pencalonan, prinsip-prinsip integritas dan
profesionalitas yang relevan, telah dengan maksimal dilaksanakan
oleh Teradu, diantaranya :
➢ Jujur, dimana Teradu selalu melaksanakan Tahapan
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya
Pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa
adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan,
➢ Mandiri, dalam rnelaksanakan Tahapan, Teradu menolak
campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan
dan/atau putusan yang diambil;
➢ Adil yaitu menempatkan segala sesuatu sesuai dengan hak
dan kewajibannya;
➢ Akuntabel, dimana Teradu melaksanakan tugas, wewenang
dan kewajiban dilaksanakan dengan tanggung jawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan;
➢ Berkepastian hukum, dimana dalam Tahapan Pencalonan,
Teradu senantiasa melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor l
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah beberpakali diubah, terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020
tentang perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Peraturan KpU
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan
DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, Keputusan-keputusan KpU
dan peraturan perundang-undangan lainnya;
➢ Aksesibilitas, dengan tetap membuka ruang bagi seluruh
pihak;
➢ Tertib dengan melaksanakan tugas dan wewenang
berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana
uraian diatas;
➢ Terbuka, dengan membuka akses informasi seluas-luasnya
dengan melaksanakan sosialisasi Tahapan Pencalonan
serta memberikan keterangan Pers pada setiap Tahapan;
➢ Proporsional, dengan mengutamakan kepentingan umum
dimana Teradu senantiasa melayani setiap stakeholder
tanpa rhengenal jam kerja;
➢ Profesional, dimana Teradu telah melakukan koordinasi
secara berjenjang dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan
KPU Republik lndonesia dalam hal menindaklanjuti
dinamika yang terjadi serta melakukan pendalaman
peraturan teknis dalam rapat internal yang dilaksanakan
Teradu;
➢ Efektif, dengan melaksanakan tahapan tepat waktu sesuai
Tahapan, Program, dan Jadwal;
➢ Efsiensi, dimana Teradu berupaya menyelenggarakan
Tahapan Pencalonan sesuai dengan prosedur yang ada;
➢ Kepentingan Umum, dimana teradu senantiasa
mendahulukan kepentingan umum termasuk kepentingan
dari stakeholder dengan cara yang aspiratif, akomodatif,
dan selektif.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan
kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka
persidangan.
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV Dan Teradu V Tidak
Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Melakukan Pelanggaran Kode Etik
Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V;
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti T – 1 Berita Acara Nomor 1012/pl.02.2-ba/7106/Kab/XI/2020
tentang Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara
Tahun 2020 dan Tanda TT.1-KWK Tanda Terima Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan BUpati dan Wakil
Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 berserta lampirannya
2. Bukti T – 2 Berita Acara Nomor 1064/PL.02.2-BA/7106/Kab/XI/2020
tentang Pemeriksaan Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara
Tahun 2020 (Di Sekolah SMA Pelita Tiga)
3. Bukti T – 3 Berita Acara Nomor 1065/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020
tentang Pemeriksaan Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 (Di
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur)
4. Bukti T – 4 Berita Acara Nomor 1091/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020
tentang Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan
Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa
Utara Tahun 2020 atas nama Shintia Gelly Rumumpe dan
Netty Agnes Pantow
5. Bukti T – 5 Berita Acara Nomor 1111/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020
tentang Penerimaan Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa
Utara Tahun 2020
6. Bukti T – 6 Berita Acara Nomor 1116/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020
tentang Pemeriksaan Keabsahan Dokumen Perbaikan
Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Minahasa Utara Tahun 2020
7. Bukti T – 7 Berita Acara Nomor 1157/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020
tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun
2020 beserta Lampiran Model BA.HP Perbaikan-KWK
8. Bukti T – 8 Berita Acara Nomor 1167/PL.02.3-BA/7106/Kab/IX/2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020
9. Bukti T – 9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa
Utara Nomor 259/PL.02.3-BA/7106/Kab/IX/2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020
10. Bukti T – 10 Tanda Terima Tanggal 31 Agustus 2020 Surat Tugas
Dokumen Informasi Dari Norris Tirayoh Kepada KPU
Kabupaten Minahasa Utara Beserta Dokumennya
11. Bukti T – 11 Tanggapan Masyarakat Tanggal 8 September 2020 Dari Noldy
Awuy Beserta Dokumennya
12. Bukti T – 12 Dokumentasi Foto dan Video
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Kabupaten Minahasa
Utara Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara mengawasi seluruh tahapan. Bawaslu Minahasa Utara juga
menyampaikan surat himbauan sebanyak 3 kali kepada teman-teman KPU terkait
ketetentuan dan syarat-syarat penetapan calon. Bawaslu Minahasa Utara
menangangani pelanggaran, termasuk yang dilaporkan pengadu dan berdasarkan
hasil pleno bahwa tidak ada pelanggaran.
Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu adalah tentang persoalan Ijazah Palsu.
Bawaslu Minahasa Utara telah menyampaikan Putusan, bahwa ijazah sebagai aduan
dan alat bukti berbeda. Pengadu menyampaikan laporan mengetahui adanya
pelanggaran pada tanggal 25 mei 2019, jadi Bawaslu Minahasa Utara menganggap
laporan tersebut kadaluarsa. Bawaslu Minahasa Utara tidak mengeluarkan
rekomendasi, karena menjunjung kepastian hukum, belum adanya putusan yang
menyatakan legalisir tersebut palsu masih dalam proses penanganan pelanggaran.
Setelah penetapan proses penanganan berhenti.
Olfy Kalengkongan (Kadis Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara)
Pihak Terkait Olfy Kalengkongan selaku Kadis Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara
memberikan keterangan bahwa dokumen legalisir tersebut itu asli, karena yang
bersangkutan memperlihatkan STTB asli oleh LO calon Bupati bernama Ibu Ria.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/X/2020 dan 141-
PKE-DKPP/XI/2020 adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu dalam Perkara No: 130-PKE-
DKPP/X/2020 dan Perkara No: 141-PKE-DKPP/XI/2020 pada pokoknya mendalilkan
bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu dalam verifikasi keabsahan legalisir ijazah SMU Shintia Gelly
Rumumpe. Para Pengadu mendalilkan bahwa dokumen ijazah SMU Shintia Gelly
Rumumpe diduga palsu dan dilegalisir bukan oleh pihak yang berwenang. Tindakan
Para Teradu menyatakan syarat pendidikan calon Bupati Shintia Gelly Rumumpe
dinyatakan memenuhi syarat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu terhadap Perkara No: 130-
PKE-DKPP/X/2020 dan Perkara No: 141-PKE-DKPP/XI/2020 pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan
tahapan proses pencalonan dan pendaftaran bakal calon Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Minahasa Utara dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pada 8 September 2020 Pengadu I memberikan tanggapan yang mempersoalkan
fotokopi ijazah bakal calon Bupati a.n. Shintia Gelly Rumumpe. Selain itu, terdapat
pula tanggapan masyarakat dengan muatan substansi yang sama dari Norris Tirayoh
yang berdasarkan tanda terima dimasukkan pada 31 Agustus 2020. Para Teradu
kemudian melakukan pencermatan dan penelitian terhadap fotokopi ijazah dan
menemukan terdapat perbedaan antara dokumen tanggapan masyarakat dari
Pengadu I berupa fotokopi ijazah Shintia Gelly Rumumpe yang tertanggal 25 Mei 1999
sedangkan fotokopi ijazah yang dimasukkan oleh Shinitia Gelly Rumumpe tertanggal
22 Mei 2019. Selain itu, Pengadu I juga menyampaikan fotokopi Surat Keterangan
SMA Pelita Tiga No: 118/SMA/PT.3/A.2/IX/2019 yang pada pokoknya menyatakan
bahwa Shintia Gelly Rumumpe tidak ditemukan dalam daftar buku induk siswa
sehingga diragukan keabsahan fotokopi STTB. Surat a quo juga menyatakan bahwa
apabila yang bersangkutan merasa keberatan maka dapat menghubungi pihak
sekolah atau dapat datang langsung ke sekolah SMA Pelita Tiga dengan membawa
STTB asli.
Pada 11 September 2020, Para Teradu didampingi dengan Bawaslu Kab.
Minahasa Utara dan staf melakukan verifikasi Faktual ke SMA Pelita Tiga Jakarta dan
bertemu dengan Acmad Aru Patria selaku Kepala Sekolah didampingi oleh Zul Hedi
selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Marjono Staf dan David A masing-
masing selaku Staf sekolah. Dalam klarifikasi tersebut, Achmad Aru Patria pada
pokoknya menyatakan bahwa SMA Pelita Tiga adalah institusi netral dan tidak
berafiliasi politik. Selain itu, Ahmad Aru Patria juga menyatakan bahwa SMA Pelita
Tiga telah mengeluarkan Surat No: 078/SMA/PT.3/C.2/IX/2020 tanggal 25 Agustus
2020. Surat a quo pada pokoknya menyatakan mencabut Surat Keterangan SMA
Pelita Tiga No: 118/SMA/PT.3/A.2/IX/2019 karena yang bersangkutan telah
menunjukkan STTB asli. Para Teradu kemudian menuangkan hasil pemeriksaan dan
verifikasi dokumen dalam BA No: 1064/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020 tanggal 11
September 2020. Pada hari yang sama, Para Teradu dengan didampingi Bawaslu Kab.
Minahasa Utara dan staf juga melakukan klarifikasi kepada Kepala Suku Dinas
Pendidikan a.n. Ade Yulia Narun. Dalam klarifikasi, Ade Yulia Narun pada pokoknya
menyatakan bahwa gelar dirinya dalam dokumen dengan cap legalisasi yang
tercantum dalam fotokopi ijazah/STTB Shintia Gelley Rumumpe adalah tidak sesuai,
serta tidak mengakui telah tanda tangan yang tertera dalam fotokopi legalisasi ijazah
tersebut adalah tanda tangan yang bersangkutan. Ade Yulia Narun juga menyarankan
karena sekolah masih ada maka legalisasi seharusnya dilakukan oleh sekolah sesuai
dengan prosedur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun
2014. Para Teradu kemudian menuangkan hasil pemeriksaan dalam BA No:
1065/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020 tanggal 11 September 2020. Dari hasil
klarifikasi yang dilakukan, Para Teradu menyatakan bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020 a.n. Shintia Gelly Rumumpe dan Netty
Pantouw belum memenuhi syarat yang dituangkan dalam BA Nomor 109 tanggal 12
September 2020. Selanjutnya, pada 16 September 2020, Para Teradu menerima
perbaikan dokumen Shintia Gelly Rumumpe yang memasukkan fotokopi ijazah
perbaikan yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Minahasa Utara.
Peristiwa tersebut dituangkan dalam BA No: 1111/PL.02.2-Ba/7106/Kab/IX/2020.
Pada 17 September 2020, Para Teradu bersama Bawaslu Kab. Minahasa Utara
melakukan verifikasi dokumen kepada Dinas Pendidikan Kab. Minahasa Utara
dengan menemui Kepala Dinas Pendidikan Kab. Minahasa Utara. Hasil pemeriksaan
tersebut tertuang dalam BA No: 1116/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020. Berdasarkan
hasil pemeriksaan tersebut, Para Teradu menilai dokumen yang telah dilegalisasi oleh
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minahasa Utara telah memenuhi syarat dan
dituangkan dalam BA No: 1157/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020.
Berkenaan dengan status keabsahan dokumen ijazah Shintia Gelly Rumumpe,
Para Teradu menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah dokumen
tersebut asli atau palsu. Bahwa dalam melakukan penelitian dokumen mengacu pada
Keputusan KPU RI No: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 dengan indikator
legalisasi berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29
Tahun 2014. Bahwa Para Teradu juga telah menyampaikan hasil verifikasi kepada
bakal Pasangan Calon yang tertuang dalam BA No: 1091/PL.O2.2-
BA/7106/Kab/IX/2020 pada 13 September 2020. Pada pokoknya, dinyatakan bahwa
proses legalisasi disarankan untuk dilakukan langsung di SMA Pelita Tiga karena
sekolah tersebut masih ada. Para Teradu juga telah memberikan penjelasan dan
memberikan anjuran kepada Pasangan Calon melalui LO berkenaan dengan regulasi
legalisasi fotokopi ijazah, setelah sebelumnya Para Teradu melakukan konsultasi
dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara pada 9 September 2020. Bahwa Teradu I dan
Teradu II dengan didampingi oleh Ardiles Mewoh selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi
Utara melakukan konsultasi dengan Viryan Aziz selaku Anggota KPU. Hasil dari
konsultasi tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa fotokopi ijazah dapat
dilakukan di Kab. Minahasa Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (6)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. Atas dasar
tersebut, pada saat Pasangan Calon yang bersangkutan melakukan perbaikan berupa
fotokopi ijazah dengan legalisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minahasa Utara,
dan setelah melakukan verifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Minahasa Utara, Para Teradu menilai dokumen yang bersangkutan telah memenuhi
syarat.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Pokok masalah yang didalilkan Pengadu
dalam Perkara No: 130-PKE-DKPP/X/2020 dan Perkara No: 141-PKE-DKPP/XI/2020,
adalah berkenaan dengan tindakan Para Teradu mengesahkan dokumen syarat
pendidikan calon Bupati berupa fotokopi ijazah Shintia Gelly Rumumpe pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Minahasa Utara tahun 2020. Terungkap
fakta, pada tanggal 31 Agustus 2020, Norris Tirayoh menyampaikan tanggapan
masyarakat yang pada pokoknya mempersoalkan keabsahan ijazah bakal calon
Bupati a.n. Shintia Gelly Rumumpe. Tanggapan masyarakat dengan muatan yang
sama juga disampaikan oleh Pengadu I pada 8 September 2020. Para Teradu
kemudian melakukan pencermatan dan menemukan perbedaan antara fotokopi
ijazah Shintia Gelly Rumumpe tertanggal 25 Mei 1999 yang disampaikan dalam surat
tanggapan Pengadu I, dengan legalisir ijazah tertanggal 22 Mei 1999 yang
disampaikan Shintia Gelly Rumumpe sebagai pemenuhan syarat pendidikan calon
pada masa pendaftaran. Selain itu dalam surat tanggapannya, Pengadu I juga
menyampaikan Surat Keterangan SMA Pelita Tiga Nomor
118/SMA/PT.3/A.2/IX/2019 tertanggal 26 September 2019. Surat a quo pada
pokoknya menyatakan bahwa nama Shintia Gelly Rumumpe tidak ditemukan dalam
daftar buku induk siswa sehingga diragukan keabsahan dari fotokopi STTB. Surat
yang sama juga menyatakan apabila terdapat keberatan dari yang bersangkutan,
maka dapat menghubungi pihak sekolah atau datang langsung dengan membawa
STTB asli.
Pada 11 September 2020, Para Teradu bersama Bawaslu Kab. Minahasa Utara
melakukan klarifikasi kepada Ahmad Aru Patria selaku Kepala Sekolah SMA Pelita
Tiga Jakarta yang didampingi oleh Zul Hedi selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang
Kesiswaan dan sejumlah staf. Dalam klarifikasi tersebut, Kepala Sekolah pada
pokoknya menyatakan bahwa SMA Pelita Tiga adalah institusi netral yang tidak
berafiliasi politik. Kepala Sekolah juga menyatakan bahwa SMA Pelita Tiga telah
mengeluarkan Surat No: 78/SMA/PT.3/C.2/IX/2020 tertanggal 25 Agustus 2020.
Surat a quo pada pokoknya mencabut Surat No: 118/SMA/PT.3/A.2/IX/2019 karena
telah menunjukkan STTB asli yang bersangkutan. Masih pada tanggal yang sama,
Para Teradu bersama Bawaslu Kab. Minahasa Utara melakukan klarifikasi kepada
Ade Yulia Narun selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan yang didampingi jajarannya.
Dalam klarifikasi tersebut, dilakukan verifikasi terhadap dokumen fotokopi ijazah
Shintia Gelly Rumumpe dimana tertera legalisasi dari Kantor Suku Dinas Wilayah I
Kota Administrasi Jakarta Timur. Ade Yulia Narun pada pokoknya menyatakan
terdapat ketidaksesuaian pencantuman gelar akademisnya dalam dokumen a quo dan
tidak mengakui tanda tangannya pada dokumen tersebut.
Pada 13 September 2020, Para Teradu menyampaikan hasil verifikasi dokumen
kepada bakal pasangan calon dan meminta agar legalisir ijazah dilakukan oleh Kepala
Sekolah SMA Pelita Tiga. Para Teradu berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU
Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 9 September 2020 juga memberikan penjelasan
kepada LO Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan berkenaan dengan regulasi
legalisir fotokopi ijazah. Pada 16 September 2020, Para Teradu menerima perbaikan
dokumen Shintia Gelly Rumumpe berupa fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kab. Minahasa Utara. Pada 17 September 2020, Para Teradu
bersama Bawaslu Kab. Minahasa Utara melakukan verifikasi kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara. Para Teradu kemudian memutuskan bahwa
dokumen ijazah yang dilegalisir Kepala Dinas Pendidikan Kab. Minahasa Utara telah
sesuai dengan Keputusan KPU No: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 dan Pasal 2
Ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014
sehingga syarat pendidikan calon Bupati dinyatakan memenuhi syarat. Keputusan
tersebut diambil setelah melalui konsultasi Teradu I dan Teradu II kepada Viryan Azis
selaku Anggota KPU didampingi Ardiles Mewoh selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi
Utara.
DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu menyatakan dokumen perbaikan
fotokopi ijazah Shintia Gelly Rumumpe yang legalisir Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Minahasa Utara memenuhi syarat tidak dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika. Para Teradu seharusnya bekerja secara cermat dan
mengedepankan kehati-hatian dalam menentukan keabsahan syarat pendidikan
calon sehingga mampu mencegah Calon Bupati atau Wakil Bupati menggunakan
dokumen tidak sah untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah sehingga kompetisi Pemilihan berjalan tidak fair. Ketentuan
Pasal 2 Ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun
2014 menyebutkan “Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti
ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan
kabupaten/kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang
membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili”. Frasa “dapat” seharusnya
dipahami adanya ruang bagi Para Teradu untuk memastikan keabsahan dokumen
legalisir ijazah dengan tetap berpegang pada legalisasi dari kepala sekolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri a quo. Para Teradu
telah bertindak tidak profesional dan tidak berhati-hati dalam memastikan keabsahan
dokumen syarat calon. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP memberikan pemberatan
kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kab. Minahasa Utara yang seharusnya mampu
mempersuasi koleganya dalam mengambil keputusan dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan. Pemberatan juga diberikan kepada Teradu II selaku
leading sector Koordinator Divisi Teknis, sepatutnya bertindak aktif memberikan
asupan informasi yang memadai pada forum pleno terkait regulasi tentang keabsahan
legalisir ijazah dan implikasinya terhadap pemenuhan syarat pendidikan calon Kepala
Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu
terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti
melanggar Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
keterangan saksi, keterangan pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen
yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu.
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
kepada Teradu I Stella M. Runtu selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Minahasa Utara;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Kordinator Divisi
Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu II Darul Halim, selaku Anggota KPU
Kabupaten Minahasa Utara;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Hendra S. Lumanauw,
Teradu IV Dikson Lahope, dan Teradu V Robby A. M. Manoppo masing-masing
selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin tanggal Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal
Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Pramono Ubaid Tanthowi
masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Ttd
Pramono Ubaid Tanthowi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
SANTO GOTIA