Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 130 & 141 Tahun 2020
Ketua dan Anggota KPU Kab. Minahasa Utara
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-01-2021
👁 14 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1.1] PERKARA 130-PKE-DKPP/X/2020 Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 06 September 2020 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dari Partai Nasdem Shintia Gelly Rumumpe dan Netty Agnes Pantouw mendaftar di KPU Minahasa Utara.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu dalam Perkara No: 130-PKE- DKPP/X/2020 dan Perkara No: 141-PKE-DKPP/XI/2020 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam verifikasi keabsahan legalisir ijazah SMU Shintia Gelly Rumumpe. Para Pengadu mendalilkan bahwa dokumen ijazah SMU Shintia Gelly Rumumpe diduga palsu dan dilegalisir bukan oleh pihak yang berwenang.
Pasal DilanggarPasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014; Pasal 2; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Stella M. Runtu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu II Darul Halim, selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Hendra S. Lumanauw, Teradu IV Dikson Lahope, dan Teradu V Robby A. M. Manoppo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara; 5. Memerin
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 130-PKE-DKPP/X/2020 Nomor 141-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 145- P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/X/2020, Pengaduan Nomor 158-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XI/2020 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU [1.1.1] PENGADU PERKARA NOMOR 130-PKE-DKPP/X/2020 1. Nama : Noldy Awuy Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kelurahan Airmadidi Bawah Lingkungan I, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------Pengadu I; [1.1.2] PENGADU PERKARA NOMOR 141-PKE-DKPP/XI/2020 2. Nama : Efraim Kahagi Pekerjaan : Pensiunan ASN Alamat : Desa Kolongan Tetempangan Jaga, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai---------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Stella M. Runtu Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Alamat : Jalan Arnold Mononutu. By Pass Manado-Bitung, Kelurahan Airmadidi Atas Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Darul Halim Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Alamat : Jalan Arnold Mononutu. By Pass Manado-Bitung, Kelurahan Airmadidi Atas Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Hendra S. Lumanauw Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Alamat : Jalan Arnold Mononutu. By Pass Manado-Bitung, Kelurahan Airmadidi Atas Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Dikson Lahope Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Alamat : Jalan Arnold Mononutu. By Pass Manado-Bitung, Kelurahan Airmadidi Atas Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Robby A. M. Manoppo Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Alamat : Jalan Arnold Mononutu. By Pass Manado-Bitung, Kelurahan Airmadidi Atas Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 130-PKE-DKPP/X/2020 Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 06 September 2020 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dari Partai Nasdem Shintia Gelly Rumumpe dan Netty Agnes Pantouw mendaftar di KPU Minahasa Utara. 2. Bahwa pada tanggal 08 September 2020 Noldy Johan Awuy (saya) melakukan sanggahan tertulis berserta bukti-bukti di KPU Minahasa Utara terkait pencalonan Shintia Gelly Rumumpe dugaan Ijazah palsu. 3. Bahwa pada tanggal 08 September 2020 Noris Tirayo sebagai Humas LSM Badan Intelejen Aset Negara (BIAN) Kab. Minahasa Utara melakukan sanggahan tertulis di KPU Kab. Minahasa Utara terkait pencalonan Shintia Gelly Rumumpe dengan dugaan Ijazah palsu. 4. Bahwa tanggal 14 September 2020; Komisi Pemilihan Umum Minahasa Utara menemukan, Ijazah yang dimasukan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) ternyata “Palsu”, fakta di perkuat keputusan KPU, Minggu 13 September 2020 dalam rapat pleno terbuka, dimana KPU mengembalikan berkas Shintia Gelly Rumumpe untuk diperbaiki. “Diharap melegalisir ijazah di sekolah karena sekolah itu masih aktif” bunyi putusan KPU untuk kelengkapan berkas SGR. Sementara informasi resmi yang di himpun wartawan, pihak suku dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur, Ade Yulia Harun, membantah telah menandatangani dan melegalisir ijazah atas nama Shintia Gelly Rumumpe (SGR), bahkan pihak Suku Dinas Pendidikan Nasional Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur menunjukan data akhir melegalisir ijazah pada pertengahan Agustus 2020. Ini menunjukan tidak ada legalisir ijazah tanggal 4 September 2020 seperti yang dimasukan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) “Saya sudah koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, silakan di tanyakan kesana” ungkap Ade Narun 5. September 2019 yang di tanda-tangani oleh kepala sekolah SMU Pelita Tiga Nomor 3, Ahmad Aru Patria S.IP,. MM menerangkan nama yang bersangkutan diatas tidak ditemukan dalam daftar buku induk siswa sekolah maka keabsahan fotocopy STTB sangat diragukan. 6. Bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Legalisasi Ijazah dan atau PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 42 ayat 1 huruf p; seharusnya legalisir dilakukan pada sekolah yang mengeluarkan Ijazah apabila sekolah tersebut masih aktif jika sekolah tersebut telah ditutup maka legalisir ijazah dapat dilakukan pada kantor Diknas yang berwewenang.untuk memeriksa keabsahan Ijasah dimaksud. 7. Bahwa pada tanggal 16 September2020 Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa Utara telah melegalisir Ijazah SMU atas nama Shintia Gelly Rumumpe. 8. Bahwa legalisir Ijazah SMU Bakal Calon Bupati Minahasa Utara Shintia Gelly Rumumpe tidak sesuai dengan peraturan dan atau melawan regulasi pemilhan kepala daerah. sebab dilegalisir dilakukan pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa Utara yang justru telah melampaui wewenang sebab mulai tahun 2017 pengesahan Ijazah SMU dan SMK sudah dilaksanakan pada Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulawesi Utara tidak lagi berada pada Dinas Pendidkan Nasional Kabupaten Minahasa Utara. 9. Bahwa pada tanggal 16 September 2020 pukul 22.00 WiTa Ketua KPU Minahasa Utara menerima kelengkapan berkas terkait Ijazah SMU yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Nasional Minahasa Utara atas nama Shintia Gelly Rumumpe dan menyatakan telah memenuhi syarat yang disaksikan oleh Bawaslu Minahasa Utara. 10. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 16 September 2020 pukul 22 WITA dokumen perbaikan diperiksa dan diteliti oleh KPU Minahasa Utara ketua Stella Runtu dan Komisioner Hendra Lumanauw, Darul Halim, Robby Manoppo dan Dikson Lahope diawasi Bawaslu Minahasa Utara Ketua Simon Awuy dan Komisioner Rahman Ismail serta Rocky Ambar, semua dokumen dinyatakan lengkap dan resmi diterima KPU 11. Bahwa pada tanggal 16 September 2020 KPU Minahasa Utara melakukan pleno hasil Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Bakal Calon. 12. Bahwa pada tanggal 17 September 2020 Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara Rahman Ismail, SH mengatakan pada media online Manado Inside edisi Jumat, 18 September 2020 Laporan ijazah salah satu calon Bupati Minahasa Utara (Minut) yang diadukan Yohan Awuy warga Airmadidi di Bawaslu Minut dinyatakan bukan suatu pelanggaran dalam pemilihan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil dari kajian pengawas pemilihan. 13. Bahwa pada tanggal 23 September 2020 KPU Minahasa Utara menetapkan pasangan calon, pemilihan kepala daerah Kabupaten Minahasa Utara [2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 141-PKE-DKPP/XI/2020 Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 06 September 2020 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dari Partai Nasdem Shintia Gelly Rumumpe dan Netty Agnes Pantouw mendaftar di KPU Minahasa Utara. 2. Bahwa pada tanggal 08 September 2020 Noldy Johan Awuy melakukan sanggahan tertulis berserta bukti-bukti di KPU Minahasa Utara terkait pencalonan Shintia Gelly Rumumpe dengan dugaan Ijazah palsu. 3. Bahwa pada tanggal 08 September 2020 Norris Tirayo sebagai Humas LSM Badan Intelejen Aset Negara (BIAN) Kab. Minahasa Utara melakukan sanggahan tertulis di KPU Kab. Minahasa Utara terkait pencalonan atas nama Shintia Gelly Rumumpe dengan dugaan Ijazah palsu. 4. Bahwa pada tanggal 09 September 2020 Noldy Johan Awuy melakukan Laporan Dugaan Pelanggaran Persyaratan Bakal calon terkait dugaan Ijazah Palsu atas nama Shintia Gelly Rumumpe di Kantor Bawaslu Minahasa Utara. 5. Bahwa pada tanggal 10 September 2020 Tim KPU Minahasa Utara bersama Bawaslu Minahasa Utara berangkat ke Jakarta untuk melakukan verifikasi faktual semua Ijazah bakal calon yang memiliki alamat sekolah di Jakarta termasuk dugaan Ijazah Palsu atas nama Shintia Gelly Rumumpe (SGR). 6. Bahwa tanggal 14 September 2020 Komisi Pemilihan Umum Minahasa Utara menemukan, Ijazah yang dimasukan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) ternyata “Palsu”, fakta di perkuat dengan keputusan KPU, Minggu 13 September 2020 dalam rapat pleno terbuka, dimana KPU mengembalikan berkas Shintia Gelly Rumumpe untuk diperbaiki. “Diharap melegalisir ijazah di sekolah karena sekolah itu masih aktif” bunyi putusan KPU untuk kelengkapan berkas SGR. Sementara pihak Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur, Ade Yulia Harun, membantah telah menandatangani dan melegalisir ijazah atas nama Shintia Gelly Rumumpe (SGR), bahkan pihak Suku Dinas Pendidikan Nasional Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur menunjukan data akhir melegalisir ijazah pada pertengahan Agustus 2020. Ini menunjukan tidak ada legalisir ijazah tanggal 4 September 2020 seperti yang dimasukan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) “Saya sudah koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, silakan di tanyakan kesana” ungkap Ade Narun. 7. Bahwa dalam surat keterangan No. : 118/SMA/PT.3/A.2/IX/2019 tanggal 26 September 2019 yang di tanda-tangani oleh kepala sekolah SMU Pelita Tiga Nomor 3, Ahmad Aru Patria S.IP,. MM menerangkan nama yang bersangkutan diatas tidak ditemukan dalam daftar buku induk siswa sekolah maka keabsahan fotocopy STTB sangat diragukan. 8. Bahwa ditemukan foto dari media online RedaksiSulut.com edisi tanggal 10 September 2020 Surat Keterangan nomor: 078/SMA/PT.3/C.2/IX/2020 tanggal 26 September 2020 dari SMA Pelita Tiga Nomor 3 menyatakan bahwa Shintia Rumumpe telah menunjukan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dari pihak sekolah tetapi sangat aneh atau rancu beredar juga foto Ijazah telah di legalisir oleh Suku Dinas Diknas Kota Administrasi Jakarta Timur pada tanggal 04 September 2020. 9. Bahwa pada tanggal 16 September 2020 Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa Utara telah melegalisir Ijazah SMU atas nama Shintia Gelly Rumumpe. 10. Bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Legalisasi Ijazah dan atau PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 42 ayat 1 huruf p; seharusnya legalisir dilakukan pada sekolah yang mengeluarkan Ijazah apabila sekolah tersebut masih aktif jika sekolah tersebut telah ditutup maka legalisir ijazah dapat dilakukan pada kantor Diknas yang berwewenang.untuk memeriksa keabsahan Ijasah dimaksud. 11. Bahwa legalisir Ijazah SMU Bakal Calon Bupati Minahasa Utara Shintia Gelly Rumumpe tidak sesuai dengan peraturan dan atau melawan regulasi pemilhan kepala daerah. sebab dilegalisir dilakukan pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa Utara yang justru telah melampaui wewenang sebab mulai tahun 2017 pengesahan Ijazah SMU dan SMK sudah dilaksanakan pada Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulawesi Utara tidak berada pada Dinas Pendidkan Nasional Kabupaten Minahasa Utara. 12. Bahwa pada tanggal 16 September 2020 pukul 22.00 WiTa Ketua KPU Minahasa Utara menerima kelengkapan perbaikan berkas terkait Ijazah SMU yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Nasional Minahasa Utara atas nama Shintia Gelly Rumumpe dan menyatakan telah memenuhi syarat. 13. Bahwa pada tanggal 16 September 2020 KPU Minahasa Utara melakukan pleno hasil Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Bakal Calon. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Ketua dan Anggota KPU Kab. Minahasa Utara telah melanggar sumpah janji yang diucapkan; 2. Memberhentikan secara tidak hormat Ketua dan Anggota KPU Kab. Minahasa Utara. [2.3] BUKTI PARA PENGADU [2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 130-PKE-DKPP/X/2020 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Fotocopy Ijazah atas nama Shintia Gelly Rumumpe. 2. Bukti P – 2 Fotocopy Ijazah sebagai pembanding siswa yang terdaftar resmi pada sekolah. 3. Bukti P – 3 Fotocopy Surat keterangan Nomor: 118/SMA/PT.3/A.2/IX/2019 tanggal 26 September 2019 dari SMU Pelita Tiga Nomor 3 Pulogadung 4. Bukti P – 4 Foto Bersama dengan kepala sekolah pada saat penyerahan surat keterangan 5. Bukti P – 5 Fotocopy Ijazah diduga palsu yang dilegalisir oleh Diknas Jakarta Timur 6. Bukti P – 6 Fotocopy Surat keterangan No. : 078/SMA/PT.3/C.2/IX/2020 SMU Pelita Tiga Nomor 3 Pulogadung diduga palsu 7. Bukti P – 7 Rekaman Suara [2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 141-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Fotocopy Ijazah atas nama Shintia Gelly Rumumpe 2. Bukti P – 2 Fotocopy Ijazah sebagai pembanding siswa yang terdaftar resmi pada sekolah 3. Bukti P – 3 Fotocopy Surat keterangan Nomor: 118/SMA/PT.3/A.2/IX/2019 tanggal 26 September 2019 dari SMU Pelita Tiga Nomor 3 Pulogadung 4. Bukti P – 4 Foto Bersama dengan kepala sekolah pada saat penyerahan surat keterangan 5. Bukti P – 5 Fotocopy Ijazah diduga palsu yang dilegalisir oleh Diknas Jakarta Timur 6. Bukti P – 6 Fotocopy Ijazah diduga palsu yang dilegalisir oleh Diknas Kab. Minahasa Utara [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Pengadu mengajukan saksi a.n. Norris Tirayoh yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi memberikan keterangan di bawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP. Saksi menerangkan dihubungi oleh salah satu alumni yang menyampaikan akan melakukan somasi kepada Dinas Pendidikan Minahasa Utara setelah penetapan. Somasi tersebut disampaikan kepada saksi untuk dimasukkan kepada Pjs. Bupati Minahasa Utara dan Diknas Minut. Somasi kepada Diknas Minahasa Utara telah diterima oleh pihak yang bersangkutan dengan tanda terima dokumen tertanggal hari rabu 11/11/2020 dan somasi kedua pada bulan November 2020. Bahwa saksi juga berkomunikasi dengan salah satu Pengacara Paslon yang menyampaikan terdapat pertemuan orang tua paslon dengan pihak sekolah sehingga Sekolah mengeluarkan Surat Nomor 078. Saksi menyampaikan memiliki hubungan darah dengan Paslon. Saksi juga menyampaikan tidak bisa berkomunikasi dengan Teradu dan telah menyampaikan masukan masyarakat dengan tanpa menerima tanda terima karena laporan dimasukkan dalam kotak keberatan. Saksi juga menerangkan tidak mendapatkan informasi secara detail berkenaan dengan tahapan pencalonan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa KPU Minahasa Utara dalam melakssanakan tugas, wewenang dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Lanjutan 2020 adalah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor l Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Berkaitan dengan hal tersebut maka dalam tataran implementasi norma hukum dimaksud untuk tahapan Penyelenggaran Pilkada Serentak Lanjutan 2020 dinyatakan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupoati dan Wakil Bupati dan /atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana telah dengan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentanh Perubahan Ketiga atas Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 201 I Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Walikota Tahun 2020; 2) Bahwa KPU Minahasa Utara dalam melaksanakan tahapan proses pencalonan dan pendaftaran bakal calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Minahasa Utara senantiasa mengacu dan berpedoman serta berdasarkan pada PKPU nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gunernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 tahun 20'17 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Kota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2.Kpt/O6/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219/PP.02.2-Kpt/7106/Kab/X/2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 194/PP.02.2-Kpt/7106/Kab/VII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Utara; 3) Bahwa KPU Minahasa Utara sebelum masa tahapan pendaftaran bakal calon yakni pada tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 3 September tahun 2020, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan atau/pengurus partai politik secara massive terkait dengan semua regulasi yang mengatur proses pencalonan dan pendaftaran bakal calon bupati dan calon wakil bupati Minahasa Utara untuk Pilkada Tahun 2020 sebagai upaya memberikan suatu pemahaman yang utuh dan gambaran yang kongkrit menyangkut persyaratan pencalonan dan persyaratan calon serta hal-hal tahapan pilkada tahun 2020 sehingga siapapun yang mendaftar sebagai bakal pasangan calon telah mengetahui persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan perundang-undangan. Dalam tahapan proses pendafataran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara yang dilaksanakan sejak tanggal 4 s/d 6 September 2O2O maka KPU Minahasa Utara meyakini bahwa dalam tahapan dimaksud telah dilaksankan dengan tepat, cermat benar dari sisi prosedur dan tata cara sesuai regulasi dilandasi dengan sikap profesioanlisme berdasarkan kemampuan dan kapabilitas serta integritas selaku penyelenggara Pilkada tahun 2020 dan memiliki komitmen menjaga prinsip netralitas untuk melayani siapapun yang mendaftar sebagai bakal calon yang dilakukan secara adil dan tranparan termasuk kepada Shintia Gelly Rumumpe dan Netty Agnes Pantouw yang mendaftar sebagai bakal pasangan calon pada tanggal 6 September 2020 jam 16.47 Wita; 4) Bahwa sesuai dengan tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Minahasa Utara maka KPU Minahasa Utara selaku Teradu menyediakan kotak khusus sebagai sarana untuk membuka seluas-luas kepada masyarakat memberikan tanggapan terhadap proses tahapan pendafiran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, sdr Noldy Awuy selaku Pengadu telah memasukan tanggapan pada tanggal 8 september 2020, dan dalam tanggapan yang bersangkutan mempersoalkan terkait dengan fotocopy ijazah bakal calon Bupati atas nama Shintia Gelly Rumumpe. Khusus Sdr Norris Tirayo yang dalam aduan Pengadu telah memasukkan tanggapan masyarakatnya tanggal 8 September 2020, namun sesuai tanda terima dokumen tanggapan masyarakat tersebut dimasukkan pada tanggal 31 Agustus 2020 sehingga tanggapan tersebut dimasukkan tidak sesuai jadwal tahapan terkait dengan Tanggapan Masyarakat yang telah diatur dalam PKPU 5 Tahun 2020 yaitu pada tanggal 4 - 8 September 2020. KPU Minahasa Utara selaku Teradu setelah melakukan pencermatan dan penelitian terhadap foto copi ijazah atas nama Shintia Gelly Rumumpe yang dimasukkan oleh Sdr Noldy Awuy sebagai bagian dari surat tanggapannya berbeda dengan foto copi ijazah legalisir yang dimasukkan Shintia Gelly Rumumpe pada saat pendaftaran bakal pasangan calon. Perbedaan tersebut menyangkut tanggal dikeluarkannya ljazah oleh satuan pendidikan dimana foto copi ijazah yang dimasukan oleh Pengadu tertanggal 25 Mei 1999 sedangkan foto copi ijazah legalisasi yang dimasukan oleh Shintia Gelly Rumumpe tertanggal 22 Mei 1999. Dalam tanggapan masyarakat tersebut oleh Pengadu telah melampirkan foto copi surat keterangan SMA Pelita Tiga Nomor 118/SMA/PT.3/1X12019, yang menyatakan bahwa Shintia Gelly Rumumpe tidak ditemukan dalam daftar buku induk siswa dan pihak sekolah meragukan keabsahan foto copi STTB, namun pihak sekolah juga menyatakan bahwa jika yang bersangkutan merasa keberatan maka dapat menghubungi pihak sekolah atau dapat datang langsung ke sekolah SMA Pelita Tiga dengan membawa STTB aslinya. Berdasarkan hal tersebut diatas maka KPU Minahasa Utara selaku Teradu memutuskan untuk melakukan verifikasi faktual ke SMA Pelita Tiga Jakarta sebagai satuan pendidikan yang mengeluarkan ipzah yang dimasukkan oleh Shintia Gelly Rumumpe pada saat pendaftaran bakal calon Bupati Minahasa Utara; 5) Bahwa terkait dengan aduan Pengadu dalam angka 4 bahwa tanggal 14 September 2020 KPU Minahasa Utara menemukan iiazah yang dimasukan Shintia Gelly Rumumpe ternyata Palsu fakta ini diperkuat keputusan KPU Minggu 13 September 2020 dalam rapat pleno terbuka dimana mengembalikan berkas Shintia Gelly Rumumpe. Pernyataan Pengadu dalam uraian kronologis tersebut adalah suatu yang sangat tendensius dan sensasional karena Pengadu telah menyimpulkan bahwa fotokopi tlazah tersebut palsu sedangkan fotokopi ijazah yang dimasukan oleh pengadu dalam tanggapan masyarakat berbeda dengan fotokopi 'tjazah yang dimasukan oleh Shintia Gelli Rumumpe dalam proses pendaftaran bakal calon bupati Pengadu tidak memahami peran KPU Minahasa Utara selaku penyelenggara Pilkada menyangkut tugas, wewenang dan kewajiban serta lebih khusus pemahaman Pengadu terkait dengan proses pencalonan Bupati dan wakil Bupati yang secara jelas diatur dalam ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam angka '1(satu) dan 2 (dua) tersebut diatas. Ketidakmampuan dan keterbatasan Pengadu dalam menganalisis dan memahami regulasi dimaksud mengakibatkan yang bersangkutan gagal paham dengan menyatakan bahwa KPU Minahsa Utara menemukan bahwa ljazah yang dimasukan Shinta Gelly Rumumpe palsu. Karena sesungguhnya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan kabupaten/Kota maka bukan menjadi tugas dan wewenang KPU Minahasa Utara untuk menentukan bahwa ijazah tersebut palsu atau tidak palsu, karena ada lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menyatakan palsu dan tidak palsu yakni satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah dimaksud yakni SMA Pelita Tiga Pulogadung Jakarta, dan /atau institusi yang memiliki kewenangan dibidang penegakan hukum dan memiliki otoritas untuk menentukan dan memastikan bahwa ijazah tersebut palsu atau tidak palsu melalui serangkaian proses hukum berdasarkan ketentuan perundangundangan, dimana dalam sistem hukum lndonesia proses penegakan hukum adalah bertujuan untuk kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum. Oleh sebab itu terkait dengan status ijazah Shintia Gelly Rumumpe apakah Pengadu dapat memastikan dan memiliki bukti dalam bentuk putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap ( inkract van gewijsde) bahwa ijazah tersebut adalah palsu. Penggunaan dokumen palsu termasuk ijazah palsu adalah perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 69 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Apabila pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana tersebut dan telah ada putusan tetap pengadilan maka KPU Minahasa Utara dalam tahapan proses pencalonan dan /atau telah ditetapkan pasangan calon akan mengacu pada pasal 93 huruf b PKPU Nomor 1 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa Pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan Kabupaten/Kota apabila pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang menyebutkan adanya rapat terbuka tanggal 13 September 2020 yang memutuskan pengembalian dokumen persyaratan calon termasuk foto copi ijazah yang dilegalisir, sesungguhnya bukan karena alasan palsu sebagaimana disebutkan oleh Pengadu, tetapi berdasarkan pertimbangan bahwa dokumen pencalonan belum lengkap dan ada masa perbaikan termasuk proses legalisasi ijazah dan hal tersebut berlaku juga bagi bakal pasangan calon lainnya yang dokumennya belum lengkap untuk diperbaiki. KPU Minahasa Utara dalam melaksanakan penelitian administrasi terkait dengan kebenaran dokumen persyaratan calon lebih khusus dokumen Fotocopi/surat tanda tamat belajar (STTB) yang telah dilegasir oleh instansi yang benivenang maka parameter penelitianya adalah berdasarkan Keputusan KPU Rl Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2O20 tentang Pedoman teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan calon Dalam Pemilihan, dalam Bab III Hurub B Tabel 3.1 angka 3lndikator Keabsahan Dokumen persyaratan calon menyebutkan untuk dokumen Foto Copi ljazah yang dilegalisasi materi penelitian adalah legalisasi ijazah dan indikator keabsahan adalah bahwa proses legalisasi memedomani Peraturan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Nomor 29 tahun 20'14 tentang pengesahan Foto copi ljazah/surat Tanda Tamat belajar dan Penerbitan surat Keterangan. Proses verifikasi dilakukan oleh Komisioner KPU Minahasa Utara selaku Teradu terhadap fotokopi ijazah a.n Shintia Gelly Rumumpe yang dilegalisasi oleh Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Adminitrasi Jakarta Timur pada tanggal 11 Sempember 2020 jam 11.05. KPU Minahasa Utara bertemu dengan Kepala suku Dinas Pendidikan atas nama Ade Yulia Narun didampingi jajarannya untuk memeriksa keabsahan legalisasi ijazah atas nama Shintia Gelly Rumumpe dan Kepala Suku Dinas Pendidikan menyatakan bahwa dalam dokumen cap legalisasir, gelar yang tercantum tidak sesuai dengan yang dimilikinya dan Kepala suku dinas tidak mengakui tanda tangannya pada legalisasi ijazah tersebut. Namun menyarankan karena sekolah masih ada seharusnya dilegalisasi dilakukan disekolah dan/atau sesuai dengan prosedur Peraturan Menteri Nomor 29 tahun 2014. Kegiatan verifikasi dimaksud dihadiri dan disaksikan oleh anggota Bawaslu Minahasa Utara dan staf. Pengakuan Kepala Suku Dinas Jakarta Timur, bahwa tanda tangan pada legalisasi termasuk gelar yang dimiliki tidak sesuai dengan tanda tangan dan gelar yang melekat padanya, maka dalam perspektif penegakan hukum penyelenggaraan Pilkada 2020, menurut KPU Minahasa Utara selaku Teradu, isu dan/atau persoalan tersebut adalah hal yang berdiri sendiri dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak lanjutan 2020 dan menjadi kewenangan Bawaslu Minahasa Utara untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam berita Acara Nomior 1065/PL.O2.2-BA/7lO6/Kab/IX/2020 tanggal 11 September 2020 tentang pemeriksaan Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara. Berdasarkan Hasil Pemeriksaaan dan penelitian dokumen melalui verifikasi faktual maka KPU Minahasa Utara selaku Teradu menyatakan bakal pasangan calon Bupati dan Mlnahasa utara tahun 2020 atas Shintia Gelly Rumumpe dan Netty Pantouw Belum Memenuhi Syarat dan wajib memperbaiki dokumen persayaratan calon yang dituangkan dalam berita acara Nomor 109 tanggal 12 September 2020 tentang Hasil penelitian Keabsahan Dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara; 6) Bahwa terkait keabsahan dokumen pasangan calon yakni fotokopi ijazah atas nama Shintia Gelly Rumumpe maka pada hari Jumat tanggal 11 September 2020 pukul 09.10 WIB di SMA Pelita Tiga Pulogadung Komisioner KPU Minahasa Utara Stella M Runtu, Darul Halim, Robby A.M. Manoppo dan staf sekretariat KPU Minahasa Utara Antonius Saragintan dan juga dihadiri oleh anggota Bawaslu Minahasa Utara atas nama Rahman lsmail serta 2 orang staf Bawaslu Minahasa Utara. Melakukan proses verifikasi Faktual dan bertemu langsung dengan Acmad Aru Patria selaku Kepala Sekolah didampingi didampingi oleh Zul Hedi selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Marjono Staf dan David A masing-masing selaku Staf sekolah. Dalam proses klarifikasi tersebut, Acmad Aru Patria selaku Kepala Sekolah menyebutkan bahwa SMA Pelita Tiga adalah institusi pendidikan yang netral dan tidak berafiliasi di bidang politik. SMA Pelita Tiga telah mengeluarkan surat Nomor 078/SMA/PT.3/C.2/IX/2020 tanggal 25 Agustus 2020 yang menyatakan telah mencabut surat keterangan SMA Pelita Tiga Nomor 118/SMA/PT.3/A.2/IX/2019 dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan alasan yang bersangkutan telah menunjukakan STTB asli. Uraian tersebut diatas telah memberi suatu penegasan bahwa surat Nomor 118/SMA/PT.3/A.2/IX/2O19 tanggal 26 September 2019 yang dimasukan oleh Pengadu dalam surat tanggapan masyarakat yang diterima KPU tanggal 8 September 2020 serta dinyatakan dalam kronolgis pengaduan yang bersangkutan dengan sendirinya gugur dan secara hukum tidak memiliki kekuatan mengikat karena SMA Pelita Tiga Pulogadung Jakarta selaku institusi satuan pendidikan memiliki otoritas serta kepentingan langsung dengan ijazah dimaksud sehingga melalui eksistensi yang dimiliki mempunyai kewenangan serta tanggung jawab terhadap setiap keputusan atau kebijakan dalam hal menerbitkan surat nomor 078/SMA/PT.3/C.2/2020 tanggal 25 Agustus 2020. Hasil Pemeriksaan dan verifikasi dokumen telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1064/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020 tanggal 11 September 2020 Tentang pemeriksaan Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa utara Tahun 2020. 7) Bahwa dalam koronologis pengaduan Pengadu dalam angka 6 maka yang bersangkutan tidak memahami konstruksi hukum terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi ljazah Surat Tanda Tamat Belajar,Surat Keterangan Pengganti ljazah/ Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dihubungkan dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /Atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 2 tahun 2020 yang dalam pasal 42 ayat huruf p disebutkan bahwa fotokopi /Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi benivenang sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf p . Kalimat yang menyebutkan..telah dilegalisasi oleh instasni berwenang..dst adalah mengacu kepada Bab II pasal 2 angka 1 sampai dengan 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 secara jelas mengatur tahapan dan prosedur pelaksanaan legalisasi ijazah sebagai berikut : ➢ Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan. ➢ Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bergabung dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan. ➢ Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru. ➢ Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan. ➢ Pengesahan fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten &ota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan. ➢ Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten &ota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili. ➢ Pengesahan fotokopi SK YBS dan surat keterangan pengganti SK YBS yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan di Provinsi yang bersangkutan. ➢ Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan. ➢ Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) bagi pemohon yang tidak lagi berdomisili di tempat sekolah asal dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan tempat pemohon berdomisili. Sehingga sangat keliru dan tidak beralasan apabila Pengadu/Pelapor menyimpulkan dan menggeneralisasi bahwa seharusnya legalisir dilakukan pada sekolah yang mengeluarkan ijazah apabila sekolah tersebut masih aktif jika sekolah ditutup maka legalisir ijazah dapat dilakukan pada kantor Diknas benrenang untuk memeiksa keabsahan ijazah tersebut, hal ini disebabkan Pengadu tidak memahami dan tidak mampu menganalisis konteks keseluruhan pasal 4 ayat (1) huruf tersebut diatas. Pemahaman yang sangat minim dari sdr Pengadu terhadap regulasi tersebut sangat jelas melalui kutipan yang tidak utuh sehingga pengertian menjadi bias tanpa makna untuk justifikasi kepentingan yang bersangkutan dan hal ini tercermin dari kronologis aduannya yang menyebutkan bahwa legalisasi ijazah SMU bakal calon Bupati Minahasa Utara Shintia Gelly Rumumpe tidak sesuai dengan peraturan dan atau melawan regulasi pemilihan kepala daerah karena sebab dilegalisir dilakukan pada Diknas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa Utara yang justru telah melampaui wewenang. KPU Minahasa Utara selaku Teradu yang menyatakan bahwa kegiatan penelitian terkait dengan legalisasi fotocopy ijazah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan; 8) Bahwa KPU Minahasa Utara selaku Teradu telah selesai melakukan penelitian keabsahan dokumen, maka KPU Minahasa Utara menyampaikan hasil verifikasi kepada bakal pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1091/PL.O2.2-BA/7106/Kab/IX/2020 Tentang Hasil Penetitian Keabsahan Dokumen Persyaratan calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 pada Tanggal 13 September 2020. lntinya adalah bahwa salah satu dokumen foto copi ijazah untuk bakal calon Bupati atas nama Sdr Shintia Gelly Rumumpe dalam rangka untuk perbaikan proses legalisasi disarankan dilakukan langsung di SMA Pelita Tiga dikarenakan sekolah tersebut masih ada sampai saat ini. KPU Minahasa Utara memberi penjelasan dan menganjurkan kepada pasangan calon melalui LO Pasangan Calon terkait dengan regulasi legalisasi fotokopi ijazah dan hal tersebut dilakukan setelah melalui konsultasi dengan Komisioner KPU Propinsi Sulawesi Utara pada tanggal 9 September 2020; 9) Bahwa dalam tahapan penyerahan dokumen perbaikan syarat calon KPU Minahasa Utara telah menerima perbaikan dokumen Shintia Gelly Rumumpe pada hari Rabu tanggal 16 September 2020, dimana yang bersangkutan memasukan fotocopi ijazah perbaikan yang telah dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahsa Utara. Dokumen Perbaikan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 1111/PL.02.2-Ba/7l06/Kab/IX/2O20 tentang Penerimaan dokumen perbaikan Bakal Pasangan Pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020. Selanjutnya KPU Minahasa Utara melakukan verifikasi atas dokumen dimaksud di Dinas pendidikan kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 17 September 2020 dan menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara untuk memeriksa keabsahan dokumen fotocopi ijazah yang dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan kabupaten Minahasa utara. Hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 1116/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020 tanggal 17 September 2020 tentang Pemeriksaan Keabsahan Dokumen perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020. Kegiatan penelitian keabsahan dokumen tersebut dilakukan bersama-sama dengan Bawaslu Minahasa Utara. Hasil Pemeriksaan keabsahan dokumen fotocopi yang dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan dan kebudayan Minahasa Utara dinilai oleh Komisioner KPU Minahasa Utara selaku Teradu telah Memenuhi Syarat sebagaimana dituangkan dalan Berita Acara Nomor 1157/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020 tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara lahun 2020. Keputusan KPU Minahasa sebagaimana tersebut didasarkan juga hasil Konsultasi Komisioner KPU Minahasa Utara Stela M Runtu dan Darul Halim didampingi oleh Ketua KPU Propinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh dengan Komisioner KPU Rl Vyryan Aziz terkait dokumen perbaikan pasangan calon berupa foto copi ijazah yang akan dilegalisir atas nama Shintia gelly Rumumpe tidak menjadi masalah jika legalisasi dilakukdn di Kabupaten Minahasa Utara karena memang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 29 tahun 2014. Pasal 2 angka (6) menyebutkan bahwa Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di Kabupaten/Kota yang berbeda dengan kabupaten/Kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili; 10) Bahwa dalam tahapan Penetapan Pasangan Calon Komisoner KPU Minahasa Utara selaku Teradu menetapkan Shintia Gelly Rumumpe sebagai Pasangan Calon Bupati berpasangan dengan Netty Agnes Pantow sebagai Calon Wakil Bupati sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 1167/PL.02.3BA/7l06/Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020 dan ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 259/PL.02.3-BA/7lO6/Kab/IX/2020 langgal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Perserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020; 11) Bahwa selama tahapan pencalonan mulai dari masa pendaftaran pasangan calon sampai penetapan pasangan calon bahkan sampai dengan pencabutan nomor urut pasangan calon, tidak ada rekomendasi Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara terkait dengan proses Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara. ' 12) Bahwa perlu disampaikan bahwa Teradu berkeyakinan masih dalam koridor profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana tuntunan Pasal 6 ayat (l), ayal (21 dan ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa : a. Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan pinsip Penyelenggara Pemilu; b. lntegritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada pinsip : ➢ Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasai niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pibadi, kelompok, atau golongan; ➢ Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; ➢ Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; ➢ Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : ➢ Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ➢ Aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyamdang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; ➢ Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,fungsi dan wewenang sesuai dengan pefturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; ➢ Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu membeikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi public; ➢ Propofsional maknanya ddam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pnbadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; ➢ Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggarban Pemitu ditaksanakan sesuai rehcana tahadengan tepat waktu; ➢ Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana dan pra sarana dalam penyelenggaraan Pemilusesusai prosedur dan tepat sasaran; ➢ Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspirattf, akomodatt, dan selektif. d. Bahwa dalam Tahapan Pencalonan, prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas yang relevan, telah dengan maksimal dilaksanakan oleh Teradu, diantaranya : ➢ Jujur, dimana Teradu selalu melaksanakan Tahapan didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, ➢ Mandiri, dalam rnelaksanakan Tahapan, Teradu menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; ➢ Adil yaitu menempatkan segala sesuatu sesuai dengan hak dan kewajibannya; ➢ Akuntabel, dimana Teradu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; ➢ Berkepastian hukum, dimana dalam Tahapan Pencalonan, Teradu senantiasa melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor l Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberpakali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Peraturan KpU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Keputusan-keputusan KpU dan peraturan perundang-undangan lainnya; ➢ Aksesibilitas, dengan tetap membuka ruang bagi seluruh pihak; ➢ Tertib dengan melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana uraian diatas; ➢ Terbuka, dengan membuka akses informasi seluas-luasnya dengan melaksanakan sosialisasi Tahapan Pencalonan serta memberikan keterangan Pers pada setiap Tahapan; ➢ Proporsional, dengan mengutamakan kepentingan umum dimana Teradu senantiasa melayani setiap stakeholder tanpa rhengenal jam kerja; ➢ Profesional, dimana Teradu telah melakukan koordinasi secara berjenjang dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Republik lndonesia dalam hal menindaklanjuti dinamika yang terjadi serta melakukan pendalaman peraturan teknis dalam rapat internal yang dilaksanakan Teradu; ➢ Efektif, dengan melaksanakan tahapan tepat waktu sesuai Tahapan, Program, dan Jadwal; ➢ Efsiensi, dimana Teradu berupaya menyelenggarakan Tahapan Pencalonan sesuai dengan prosedur yang ada; ➢ Kepentingan Umum, dimana teradu senantiasa mendahulukan kepentingan umum termasuk kepentingan dari stakeholder dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan. 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV Dan Teradu V Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Melakukan Pelanggaran Kode Etik Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V; [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti T – 1 Berita Acara Nomor 1012/pl.02.2-ba/7106/Kab/XI/2020 tentang Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 dan Tanda TT.1-KWK Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan BUpati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 berserta lampirannya 2. Bukti T – 2 Berita Acara Nomor 1064/PL.02.2-BA/7106/Kab/XI/2020 tentang Pemeriksaan Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 (Di Sekolah SMA Pelita Tiga) 3. Bukti T – 3 Berita Acara Nomor 1065/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020 tentang Pemeriksaan Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 (Di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur) 4. Bukti T – 4 Berita Acara Nomor 1091/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020 tentang Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 atas nama Shintia Gelly Rumumpe dan Netty Agnes Pantow 5. Bukti T – 5 Berita Acara Nomor 1111/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020 tentang Penerimaan Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 6. Bukti T – 6 Berita Acara Nomor 1116/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020 tentang Pemeriksaan Keabsahan Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 7. Bukti T – 7 Berita Acara Nomor 1157/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020 tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 beserta Lampiran Model BA.HP Perbaikan-KWK 8. Bukti T – 8 Berita Acara Nomor 1167/PL.02.3-BA/7106/Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 9. Bukti T – 9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 259/PL.02.3-BA/7106/Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 10. Bukti T – 10 Tanda Terima Tanggal 31 Agustus 2020 Surat Tugas Dokumen Informasi Dari Norris Tirayoh Kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara Beserta Dokumennya 11. Bukti T – 11 Tanggapan Masyarakat Tanggal 8 September 2020 Dari Noldy Awuy Beserta Dokumennya 12. Bukti T – 12 Dokumentasi Foto dan Video [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara mengawasi seluruh tahapan. Bawaslu Minahasa Utara juga menyampaikan surat himbauan sebanyak 3 kali kepada teman-teman KPU terkait ketetentuan dan syarat-syarat penetapan calon. Bawaslu Minahasa Utara menangangani pelanggaran, termasuk yang dilaporkan pengadu dan berdasarkan hasil pleno bahwa tidak ada pelanggaran. Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu adalah tentang persoalan Ijazah Palsu. Bawaslu Minahasa Utara telah menyampaikan Putusan, bahwa ijazah sebagai aduan dan alat bukti berbeda. Pengadu menyampaikan laporan mengetahui adanya pelanggaran pada tanggal 25 mei 2019, jadi Bawaslu Minahasa Utara menganggap laporan tersebut kadaluarsa. Bawaslu Minahasa Utara tidak mengeluarkan rekomendasi, karena menjunjung kepastian hukum, belum adanya putusan yang menyatakan legalisir tersebut palsu masih dalam proses penanganan pelanggaran. Setelah penetapan proses penanganan berhenti. Olfy Kalengkongan (Kadis Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara) Pihak Terkait Olfy Kalengkongan selaku Kadis Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara memberikan keterangan bahwa dokumen legalisir tersebut itu asli, karena yang bersangkutan memperlihatkan STTB asli oleh LO calon Bupati bernama Ibu Ria.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/X/2020 dan 141- PKE-DKPP/XI/2020 adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu dalam Perkara No: 130-PKE- DKPP/X/2020 dan Perkara No: 141-PKE-DKPP/XI/2020 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam verifikasi keabsahan legalisir ijazah SMU Shintia Gelly Rumumpe. Para Pengadu mendalilkan bahwa dokumen ijazah SMU Shintia Gelly Rumumpe diduga palsu dan dilegalisir bukan oleh pihak yang berwenang. Tindakan Para Teradu menyatakan syarat pendidikan calon Bupati Shintia Gelly Rumumpe dinyatakan memenuhi syarat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu terhadap Perkara No: 130- PKE-DKPP/X/2020 dan Perkara No: 141-PKE-DKPP/XI/2020 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan proses pencalonan dan pendaftaran bakal calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pada 8 September 2020 Pengadu I memberikan tanggapan yang mempersoalkan fotokopi ijazah bakal calon Bupati a.n. Shintia Gelly Rumumpe. Selain itu, terdapat pula tanggapan masyarakat dengan muatan substansi yang sama dari Norris Tirayoh yang berdasarkan tanda terima dimasukkan pada 31 Agustus 2020. Para Teradu kemudian melakukan pencermatan dan penelitian terhadap fotokopi ijazah dan menemukan terdapat perbedaan antara dokumen tanggapan masyarakat dari Pengadu I berupa fotokopi ijazah Shintia Gelly Rumumpe yang tertanggal 25 Mei 1999 sedangkan fotokopi ijazah yang dimasukkan oleh Shinitia Gelly Rumumpe tertanggal 22 Mei 2019. Selain itu, Pengadu I juga menyampaikan fotokopi Surat Keterangan SMA Pelita Tiga No: 118/SMA/PT.3/A.2/IX/2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Shintia Gelly Rumumpe tidak ditemukan dalam daftar buku induk siswa sehingga diragukan keabsahan fotokopi STTB. Surat a quo juga menyatakan bahwa apabila yang bersangkutan merasa keberatan maka dapat menghubungi pihak sekolah atau dapat datang langsung ke sekolah SMA Pelita Tiga dengan membawa STTB asli. Pada 11 September 2020, Para Teradu didampingi dengan Bawaslu Kab. Minahasa Utara dan staf melakukan verifikasi Faktual ke SMA Pelita Tiga Jakarta dan bertemu dengan Acmad Aru Patria selaku Kepala Sekolah didampingi oleh Zul Hedi selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Marjono Staf dan David A masing- masing selaku Staf sekolah. Dalam klarifikasi tersebut, Achmad Aru Patria pada pokoknya menyatakan bahwa SMA Pelita Tiga adalah institusi netral dan tidak berafiliasi politik. Selain itu, Ahmad Aru Patria juga menyatakan bahwa SMA Pelita Tiga telah mengeluarkan Surat No: 078/SMA/PT.3/C.2/IX/2020 tanggal 25 Agustus 2020. Surat a quo pada pokoknya menyatakan mencabut Surat Keterangan SMA Pelita Tiga No: 118/SMA/PT.3/A.2/IX/2019 karena yang bersangkutan telah menunjukkan STTB asli. Para Teradu kemudian menuangkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen dalam BA No: 1064/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020 tanggal 11 September 2020. Pada hari yang sama, Para Teradu dengan didampingi Bawaslu Kab. Minahasa Utara dan staf juga melakukan klarifikasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan a.n. Ade Yulia Narun. Dalam klarifikasi, Ade Yulia Narun pada pokoknya menyatakan bahwa gelar dirinya dalam dokumen dengan cap legalisasi yang tercantum dalam fotokopi ijazah/STTB Shintia Gelley Rumumpe adalah tidak sesuai, serta tidak mengakui telah tanda tangan yang tertera dalam fotokopi legalisasi ijazah tersebut adalah tanda tangan yang bersangkutan. Ade Yulia Narun juga menyarankan karena sekolah masih ada maka legalisasi seharusnya dilakukan oleh sekolah sesuai dengan prosedur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. Para Teradu kemudian menuangkan hasil pemeriksaan dalam BA No: 1065/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020 tanggal 11 September 2020. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, Para Teradu menyatakan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020 a.n. Shintia Gelly Rumumpe dan Netty Pantouw belum memenuhi syarat yang dituangkan dalam BA Nomor 109 tanggal 12 September 2020. Selanjutnya, pada 16 September 2020, Para Teradu menerima perbaikan dokumen Shintia Gelly Rumumpe yang memasukkan fotokopi ijazah perbaikan yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Minahasa Utara. Peristiwa tersebut dituangkan dalam BA No: 1111/PL.02.2-Ba/7106/Kab/IX/2020. Pada 17 September 2020, Para Teradu bersama Bawaslu Kab. Minahasa Utara melakukan verifikasi dokumen kepada Dinas Pendidikan Kab. Minahasa Utara dengan menemui Kepala Dinas Pendidikan Kab. Minahasa Utara. Hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam BA No: 1116/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Para Teradu menilai dokumen yang telah dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minahasa Utara telah memenuhi syarat dan dituangkan dalam BA No: 1157/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020. Berkenaan dengan status keabsahan dokumen ijazah Shintia Gelly Rumumpe, Para Teradu menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah dokumen tersebut asli atau palsu. Bahwa dalam melakukan penelitian dokumen mengacu pada Keputusan KPU RI No: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 dengan indikator legalisasi berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. Bahwa Para Teradu juga telah menyampaikan hasil verifikasi kepada bakal Pasangan Calon yang tertuang dalam BA No: 1091/PL.O2.2- BA/7106/Kab/IX/2020 pada 13 September 2020. Pada pokoknya, dinyatakan bahwa proses legalisasi disarankan untuk dilakukan langsung di SMA Pelita Tiga karena sekolah tersebut masih ada. Para Teradu juga telah memberikan penjelasan dan memberikan anjuran kepada Pasangan Calon melalui LO berkenaan dengan regulasi legalisasi fotokopi ijazah, setelah sebelumnya Para Teradu melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara pada 9 September 2020. Bahwa Teradu I dan Teradu II dengan didampingi oleh Ardiles Mewoh selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara melakukan konsultasi dengan Viryan Aziz selaku Anggota KPU. Hasil dari konsultasi tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa fotokopi ijazah dapat dilakukan di Kab. Minahasa Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. Atas dasar tersebut, pada saat Pasangan Calon yang bersangkutan melakukan perbaikan berupa fotokopi ijazah dengan legalisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minahasa Utara, dan setelah melakukan verifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minahasa Utara, Para Teradu menilai dokumen yang bersangkutan telah memenuhi syarat. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Pokok masalah yang didalilkan Pengadu dalam Perkara No: 130-PKE-DKPP/X/2020 dan Perkara No: 141-PKE-DKPP/XI/2020, adalah berkenaan dengan tindakan Para Teradu mengesahkan dokumen syarat pendidikan calon Bupati berupa fotokopi ijazah Shintia Gelly Rumumpe pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Minahasa Utara tahun 2020. Terungkap fakta, pada tanggal 31 Agustus 2020, Norris Tirayoh menyampaikan tanggapan masyarakat yang pada pokoknya mempersoalkan keabsahan ijazah bakal calon Bupati a.n. Shintia Gelly Rumumpe. Tanggapan masyarakat dengan muatan yang sama juga disampaikan oleh Pengadu I pada 8 September 2020. Para Teradu kemudian melakukan pencermatan dan menemukan perbedaan antara fotokopi ijazah Shintia Gelly Rumumpe tertanggal 25 Mei 1999 yang disampaikan dalam surat tanggapan Pengadu I, dengan legalisir ijazah tertanggal 22 Mei 1999 yang disampaikan Shintia Gelly Rumumpe sebagai pemenuhan syarat pendidikan calon pada masa pendaftaran. Selain itu dalam surat tanggapannya, Pengadu I juga menyampaikan Surat Keterangan SMA Pelita Tiga Nomor 118/SMA/PT.3/A.2/IX/2019 tertanggal 26 September 2019. Surat a quo pada pokoknya menyatakan bahwa nama Shintia Gelly Rumumpe tidak ditemukan dalam daftar buku induk siswa sehingga diragukan keabsahan dari fotokopi STTB. Surat yang sama juga menyatakan apabila terdapat keberatan dari yang bersangkutan, maka dapat menghubungi pihak sekolah atau datang langsung dengan membawa STTB asli. Pada 11 September 2020, Para Teradu bersama Bawaslu Kab. Minahasa Utara melakukan klarifikasi kepada Ahmad Aru Patria selaku Kepala Sekolah SMA Pelita Tiga Jakarta yang didampingi oleh Zul Hedi selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan sejumlah staf. Dalam klarifikasi tersebut, Kepala Sekolah pada pokoknya menyatakan bahwa SMA Pelita Tiga adalah institusi netral yang tidak berafiliasi politik. Kepala Sekolah juga menyatakan bahwa SMA Pelita Tiga telah mengeluarkan Surat No: 78/SMA/PT.3/C.2/IX/2020 tertanggal 25 Agustus 2020. Surat a quo pada pokoknya mencabut Surat No: 118/SMA/PT.3/A.2/IX/2019 karena telah menunjukkan STTB asli yang bersangkutan. Masih pada tanggal yang sama, Para Teradu bersama Bawaslu Kab. Minahasa Utara melakukan klarifikasi kepada Ade Yulia Narun selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan yang didampingi jajarannya. Dalam klarifikasi tersebut, dilakukan verifikasi terhadap dokumen fotokopi ijazah Shintia Gelly Rumumpe dimana tertera legalisasi dari Kantor Suku Dinas Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur. Ade Yulia Narun pada pokoknya menyatakan terdapat ketidaksesuaian pencantuman gelar akademisnya dalam dokumen a quo dan tidak mengakui tanda tangannya pada dokumen tersebut. Pada 13 September 2020, Para Teradu menyampaikan hasil verifikasi dokumen kepada bakal pasangan calon dan meminta agar legalisir ijazah dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Pelita Tiga. Para Teradu berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 9 September 2020 juga memberikan penjelasan kepada LO Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan berkenaan dengan regulasi legalisir fotokopi ijazah. Pada 16 September 2020, Para Teradu menerima perbaikan dokumen Shintia Gelly Rumumpe berupa fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Minahasa Utara. Pada 17 September 2020, Para Teradu bersama Bawaslu Kab. Minahasa Utara melakukan verifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara. Para Teradu kemudian memutuskan bahwa dokumen ijazah yang dilegalisir Kepala Dinas Pendidikan Kab. Minahasa Utara telah sesuai dengan Keputusan KPU No: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 dan Pasal 2 Ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 sehingga syarat pendidikan calon Bupati dinyatakan memenuhi syarat. Keputusan tersebut diambil setelah melalui konsultasi Teradu I dan Teradu II kepada Viryan Azis selaku Anggota KPU didampingi Ardiles Mewoh selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara. DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu menyatakan dokumen perbaikan fotokopi ijazah Shintia Gelly Rumumpe yang legalisir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minahasa Utara memenuhi syarat tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu seharusnya bekerja secara cermat dan mengedepankan kehati-hatian dalam menentukan keabsahan syarat pendidikan calon sehingga mampu mencegah Calon Bupati atau Wakil Bupati menggunakan dokumen tidak sah untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sehingga kompetisi Pemilihan berjalan tidak fair. Ketentuan Pasal 2 Ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 menyebutkan “Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili”. Frasa “dapat” seharusnya dipahami adanya ruang bagi Para Teradu untuk memastikan keabsahan dokumen legalisir ijazah dengan tetap berpegang pada legalisasi dari kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri a quo. Para Teradu telah bertindak tidak profesional dan tidak berhati-hati dalam memastikan keabsahan dokumen syarat calon. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP memberikan pemberatan kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kab. Minahasa Utara yang seharusnya mampu mempersuasi koleganya dalam mengambil keputusan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pemberatan juga diberikan kepada Teradu II selaku leading sector Koordinator Divisi Teknis, sepatutnya bertindak aktif memberikan asupan informasi yang memadai pada forum pleno terkait regulasi tentang keabsahan legalisir ijazah dan implikasinya terhadap pemenuhan syarat pendidikan calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan saksi, keterangan pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu. [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Stella M. Runtu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu II Darul Halim, selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Hendra S. Lumanauw, Teradu IV Dikson Lahope, dan Teradu V Robby A. M. Manoppo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Ttd Pramono Ubaid Tanthowi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI SANTO GOTIA