Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 21 Tahun 2020
Ketua, Anggota, Plt. Sekretaris dan Pejabat serta Staf Sekretariat KPU Prov. Sumut
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 06/05/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-04-2020
👁 19 dibaca ⇩ 14 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 20-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 21- PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Utara pada saat melakukan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Legislatif di Pemilu Legislatif 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Klien kami menemukan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara terkait tahapan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara atas nama Pintor Sitorus yang saat itu menjadi Bakal Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara 9 dari Partai Gerindra; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Para Teradu diduga tidak teliti dan cermat dalam tahapan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Legislatif terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus pada saat mencalonkan diri sebagai Bakal Calon legislative DPRD daerah pemilihan Sumatera Utara 9 dari Partai Gerindra. Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menerangkan bahwa Para Teradu pada proses pencalonan telah melaksanakan tahapan pendaftaran dan verifikasi kelengkapan administrasi persyaratan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan pasal 240 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal DilanggarPasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; Pasal 240; Pasal 240 ayat 1; Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2; Pasal 2 ayat 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014 tentang; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Benget Manahan Silitonga selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Herdensi selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Teradu II Mulia Banurea, Teradu IV Syafrial Syah, Teradu V Ira Wirtati, Teradu VI Yulhasni, dan Teradu VII Batara Manurung masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 21-PKE-DKPP/II/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 20-P/L- DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/II/2020 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Tunggul Sihombing Pekerjaan : ASN / DPP LSM KOMPPTRAS Alamat : Jalan Kapten Sumarsono Komplek Graha Metropolitan No.18 Medan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Lasinur H. Sidabutar Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Kapten Sumarsono Komplek Graha Metropolitan No.18 Medan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu II; MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Pranoto Muhammad Akbar Siregar Khaidir Ali Lubis Pekerjaan : Advokat Pranoto S.H & Rekan Alamat : Jalan Menteng VII No 82, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai--------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Herdensi Jabatan : Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Mulia Banurea Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Benget Manahan Silitonga Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Syafrial Syah Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ira Wirtati Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Yulhasni Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Batara Manurung Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Kartina Waty Harahap Jabatan : Plt. Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Maruli Pasaribu Jabatan : Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Harry Dharma Putra Jabatan : Kasubbag Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Mariska Irsanya Jabatan : Operator SILON KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XI; Teradu I s.d Teradu XI selanjutnya disebut sebagai---------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 20-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 21- PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Utara pada saat melakukan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Legislatif di Pemilu Legislatif 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Klien kami menemukan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara terkait tahapan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara atas nama Pintor Sitorus yang saat itu menjadi Bakal Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara 9 dari Partai Gerindra; 2. Bahwa pada tahapan pengajuan Bakal Calon Legislatif yang dimulai tanggal 4 Juli 2018 sampai 17 Juli 2018 dan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Legislatif yang dimulai tanggal 5 Juli 2018 sampai dengan 18 Juli 2018, Partai Gerindra melalui Liason Officer-nya (LO) menyerahkan persyaratan Bakal Calon Legislatif kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara; 3. Bahwa sejak berjalannya proses pengajuan daftar Bakal Calon Legislatif dan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Legislatif serta sampai penetapan Daftar Calon Tetap, terhadap Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) No. Urut 5 Daerah Pemilihan Sumatera Utara 9 dari Partai Gerindra atas nama Pintor Sitorus dinyatakan Memenuhi Syarat (MS); 4. Bahwa menurut data dan informasi dari Klien kami, diketahui bahwasannya berkas Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus belum sesuai dengan lampiran format penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang diatur dalam Permendikbud No. 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah; 5. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2019 Klien kami telah mengirimkan surat Perihal Konfirmasi Legalitas Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dan melakukan pengecekan langsung ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII di Cimahi Provinsi Jawa Barat untuk memastikan kesesuaian terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus yang diterbitkan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII di Cimahi Provinsi Jawa Barat dengan format lampiran yang ada di dalam Permendikbud No. 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah; (Bukti Terlampir) 6. Bahwa terhadap rasa penasaran dan keraguan dari Klien kami terjawab setelah mendapat jawaban secara langsung dan juga melalui surat dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII di Cimahi Provinsi Jawa Barat No. 421.6/4462- Cadisdikwil.VII/2019 Perihal Klarifikasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tertanggal 9 September 2019 yang menyebutkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2018 atas nama Pintor Sitorus belum sesuai dengan format Permendikbud No. 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah; (Bukti Terlampir) 7. Bahwa terhadap hal ini, Klien kami juga telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tertanggal 2 Desember 2019 perihal Permintaan berkas yang pada intinya menyatakan bahwasannya Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Bakal Calon Legislatif dari Partai Gerindra daerah pemilihan Sumut 9 atas nama Pintor Sitorus yang tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, dimana surat tersebut telah diterima tanggal 3 Desember 2019 oleh Tata Usaha KPU Provinsi Sumatera Utara atas nama Rahmania. (Bukti Terlampir) 8. Bahwa berdasarkan aturan yang berlaku dan dikuatkan dengan surat dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII di Cimahi Provinsi Jawa Barat, maka dapat kami simpulkan bahwasannya Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 9. Bahwa terhadap hal tersebut diatas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara sebagai Penyelenggara Pemilu yang digaji oleh negara diduga tidak taat terhadap Asas dan Prinsip Penyelenggara Pemilu dengan tidak teliti dan tidak cermat dalam melakukan verifikasi kelengkapan administrasi berkas Bakal Calon Legislatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, karena terhadap kebenaran dan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus sebagai Calon Legislatif Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD) Sumatera Utara No. Urut 5 Daerah Pemilihan 9 Sumatera Utara dari Partai Gerindra seyogyanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS); [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan PENGADU dan/atau PELAPOR PENGADU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan kepada TERADU telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian kepada TERADU I dari Jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara ; 4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada TERADU II ; 5. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada TERADU III ; 6. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada TERADU IV ; 7. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi kepada TERADU V ; 8. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada TERADU VI ; 9. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada TERADU VII ; 10. Menjatuhkan Putusan berupa Rehabilitasi kepada TERADU VIII ; 11. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian tetap dari Jabatan, dikembalikan ke Instansi Asal dan tidak diperbolehkan menjadi Penyelenggara Pemilu seumur hidup kepada TERADU IX ; 12. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian tetap dari Jabatan, dikembalikan ke Instansi Asal dan tidak diperbolehkan menjadi Penyelenggara Pemilu seumur hidup kepada TERADU X ; 13. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada TERADU XI ; [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Fotokopi legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII di Cimahi Provinsi Jawa Barat 2. Bukti P-2 Fotokopi legalisir Surat LSM KOMPPTRAS Perihal Legalitas Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Cimahi Provinsi Jawa Barat tertanggal 27 Agustus 2019 3. Bukti P-3 Fotokopi legalisir Surat dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII di Cimahi Provinsi Jawa Barat No. 421.6/4462- Cadisdikwil.VII/2019 Perihal Klarifikasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tertanggal 9 September 2019 4. Bukti P-4 Dokumentasi pengecekan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dilakukan oleh LSM KOMPPTRAS di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Cimahi Provinsi Jawa Barat [2.3.1] KESIMPULAN PARA PENGADU 1. Bahwa PENGADU dan/atau PELAPOR telah menghadap Majelis Sidang DKPP diruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, Jalan H. Adam Malik No 193, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2020 pukul 13.30 WIB Sebagai PIHAK PENGADU dan/atau PELAPOR, yang mana pada persidangan tersebut mendengarkan pokok pengaduan dari PENGADU dan/atau PELAPOR, Jawaban dari TERADU, dan mendengarkan Keterangan Saksi-saksi; 2. Bahwa selanjutnya PENGADU dan/atau PELAPOR juga telah menghadap Majelis Sidang DKPP diruang sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Jalan H. Adam Malik No 193, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2020 pukul 13.30 WIB Sebagai PIHAK PENGADU dan/atau PELAPOR, yang mana pada persidangan tersebut mendengarkan pokok pengaduan dari PENGADU dan/atau PELAPOR, Perbaikan Jawaban dari TERADU, dan mendengarkan Keterangan Saksi-saksi; Yang Mulia Majelis DKPP, Pada kesempatan yang baik ini, untuk dan atas nama PENGADU dan/atau PELAPOR, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dilangsungkannya persidangan permohonan Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU dan/atau PELAPOR dalam suatu ruang pembuktian yang adil dan dimuliakan. Dalam persidangan tersebut, para pihak diberikan ruang dan kesempatan yang cukup serta berimbang, untuk menyampaikan argumentasinya masing-masing, atas permasalahan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa dihadapan persidangan PENGADU dan/atau PELAPOR telah mengajukan alat bukti berupa : 1. Surat; 2. Keterangan Saksi-saksi. 1. Adapun Bukti-bukti Surat yag diajukan oleh PIHAK PENGADU dan/atau PELAPOR adalah sebagai berikut : a. Fotocopy Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII di Cimahi, Provinsi Jawa Barat; b. Fotocopy Surat LSM KOMPPTRAS Perihal Legalitas Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Cimahi Provinsi Jawa Barat tertanggal 27 Agustus 2019; c. Fotocopy Surat dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII d Cimahi, Provinsi Jawa Barat No.421.6/4462-Cadisdikwil.VII2019 perihal Klarifikasi Surat Pengganti Ijazah (SKPI) tertanggal 9 september 2019; d. Dokumentasi pengecekan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dilakukan oleh DPP LSM KOMPPTRAS di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Cimahi Provinsi Jawa Barat; 2. Bahwa dalam hal ini PENGADU dan/atau PELAPOR telah mengajukan 2 (Dua) orang saksi masing-masing bernama : a. Saksi Mulyadi, yang merupakan Liaison Officer (LO) Partai Gerindra Sumatera Utara dalam persidangan menerangkan sebagai berikut :  Bahwa saksi Mulyadi adalah merupakan seorang Liaison Officer (LO) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumatera Utara yang bertugas menjadi Penghubung antara Partai Gerindra Sumatera Utara dengan Pihak Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) terkait dengan Pengajuan Bakal Calon Anggota Legisatif dari Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara pada Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019;  Bahwa Saksi Mulyadi hadir pada saat Pengajuan Daftar Bakal Calon Legislatif Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 22.25 WIB di KPU Sumut;  Bahwa menurut Keterangan Saksi Mulyadi, saksi tidak ada memberikan Fotocopy Ijazah, baik Fotocopy Ijazah SMA maupun fotokopi Ijazah S1 atas nama Pintor Sitorus kepada KPU Sumut, melainkan hanya fotocopy SKPI atas nama Pintor Sitorus;  Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, memang benar pada saat melakukan serah terima SKPI atas nama Pintor Sitorus tidak ada Tanda Terima apapun yang diterima Saksi Mulyadi dari KPU Sumut;  Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, saksi tidak ingat siapa yang menjadi Verifikator Penerima Berkas pada saat beliau ditugaskan sebagai Liaison Officer (LO) dari Partai Gerindra Sumatera Utara;  Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, saksi merupakan salah satu Liaison Officer (LO) Partai Gerindra Sumatera Utara yang paling sering berkoordinasi dengan Pihak KPU Sumut, terutama dengan Bapak Maruli Pasaribu, yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum KPU Sumut;  Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, Apabila ada kekurangan berkas, Saudara Maruli Pasaribu pastinya paling sering menginformasikan ataupun menghubungi Saksi Via telepon;  Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, saksi melakukan penyerahan dokumen kelengkapan persyaratan Bakal calon legislatif atas Nama Pintor Sitorus kepada saudara Maruli Pasaribu dilakukan Saksi pada hari terakhir, tepatnya pada tanggal 31 Juli 2018, untuk waktunya dilakukan oleh Saksi Mulyadi sore hari atau sebelum Maghrib;  Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, saksi menerima surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut langsung dari Sekretariat DPD Partai Gerindra Sumatera Utara pada waktu itu. Selanjutnya Saksi hanya menyerahkan SKPI tersebut saja ke KPU Sumut;  Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, terkait Nama Liaison Officer (LO) Partai Gerindra Sumatera Utara yang memasukkan SKPI tersebut ke Sistem Online KPU ialah Affan ; b. Saksi Yenni C. Rambe, yang merupakan Komisioner KPU Kota Medan periode tahun 2008 s/d tahun 2018 dalam persidangan menerangkan sebagai berikut :  Bahwa terkait pengalaman saksi sebagai Komisioner KPU Kota Medan periode tahun 2008 s/d tahun 2018 terutama terkait SKPI, pada tahun 2010 saat Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan, saksi ikut melakukan verifikasi faktual ke lapangan (SMAK Penabur Sukabumi) untuk SKPI atas nama Rudolf Pardede (Bakal Calon Walikota Medan 2010), dan pada Tahun 2019 untuk SKPI Calon Anggota Legislatif dari Partai Perindo atas nama Sahat Siregar;  Bahwa TERADU 1 yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua KPU Kota Medan juga mengetahui adanya SKPI yang DIRAGUKAN KEABSAHANNYA dari salah satu Bakal Calon Legislatif atas nama Sahat Siregar (Partai Perindo), untuk itu TERADU 1 berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan bersama tim Pokja yang melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, yaitu saudari Fitriyani dan berdasarkan keputusan Rapat Pleno KPU Kota Medan, memberikan tugas kepada 2 (dua) orang komisioner KPU Kota Medan (Yenni C Rambe dan Pandapotan Tamba) untuk melakukan verifikasi ke sekolah LPSK Berbantuan di Bandung (sekolah sudah tutup puluhan tahun yang lalu) dan Dinas Pendidikan Wil. VII Kota Cimahi. Dari hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Wilayah VII Kota Cimahi dinyatakan bahwa SKPI Sahat Siregar TIDAK SESUAI dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Dari hasil verifikasi faktual tersebut KPU Kota Medan memutuskan dalam Rapat Pleno bahwa SKPI Sahat Siregar Caleg Partai Perindo ditetapkan “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS);  Bahwa menurut Keterangan saksi, terkait adanya keraguan terhadap SKPI atas nama Sahat Siregar dari Partai Perindo dan berkas dokumen Bakal calon legislatif lainnya, TERADU I selalu berkoordinasi dengan KPU Sumut baik melalui surat-surat resmi secara tertulis maupun melalui telepon (lisan) terutama sekali jika ada hal-hal yang menjadi perbedaan dalam Rapat Pleno di KPU Kota Medan dalam proses verifikasi Administrasi berkas-berkas administrasi Pendaftaran Calon lainnya ;  Bahwa menurut Keterangan saksi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Sahat Siregar dan atas nama Pintor Sitorus sama bentuk dan formatnya dan hal ini diperlihatkan saksi kepada Majelis Sidang dalam Sidang Lanjutan DKPP; 3. Bahwa kemudian pada Sidang DKPP tersebut, telah dipanggil secara patut terhadap pihak-pihak yang mengetahui duduk persoalan ini sebagai Saksi, yaitu : a. Iskandar Zulkarnain, Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum periode 2017 s/d 2018; b. Drs. Saut Aritonang, S.H, M.Hum, Staf Seksi Kurikulum dan Penilaian SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara; c. Sri Indri Yanti, Spd, Staf Seksi Kurikulum dan Penilaian SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. 4. Bahwa kemudian Saudara Drs. Saut Aritonang, S.H, M.Hum, Staf Seksi Kurikulum dan Penilaian SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Saudari Sri Indri Yanti, Spd, Staf Seksi Kurikulum dan Penilaian SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara pada saat Pemilihan Umum Legislatif tersebut merupakan anggota Pokja Pencalonan yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, yang mana Saudara Drs. Saut Aritonang, S.H, M.Hum dan Saudari Sri Indri Yanti, Spd, tidak hadir pada sidang DKPP tersebut ; 5. Bahwa Saudara Drs. Saut Aritonang, S.H, M.Hum, dan Saudari Sri Indri Yanti, Spd, pada saat Pemilihan Umum Legislatif 2019, telah dipanggil secara patut oleh DKPP untuk menghadiri sidang lanjutan sebagai Saksi. Tetapi keduanya tidak dapat hadir dan menyampaikan Surat Pernyataan Tertulis dalam Persidangan DKPP tersebut. Adapun pernyataan yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut merupakan Pernyataan secara pribadi dan bukan Pernyataan yang disampaikan atas nama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. 6. Bahwa kemudian Sdra. Iskandar Zulkarnain yang merupakan Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara periode tahun 2017 s/d 2018 dalam Persidangan menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa menurut keterangan saksi, saksi menjabat sebagai Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum periode 2017 s/d 2018 di mana Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara berjumlah 5 orang, akan tetapi sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penandatangan berkas-berkas sudah terhitung sah apabila ditandatangani oleh 3 (tiga) orang komisioner; 2. Bahwa menurut keterangan saksi, Saksi tidak ikut menandatangani berkas verifikasi perbaikan Bakal Calon Legislatif, karena ditugaskan memimpin rapat koordinasi dengan seluruh KPU wilayah Sumut di Hotel Aston; 3. Bahwa menurut keterangan saksi, yang menandatangani Berita Acara Nomor:349/PL.01.4-BA/12/Prov/VII/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Angota DPRD Provinsi Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, yang mana Berita Acara tersebut saya tanda tangani setelah kembali dari Pakpak Bharat tanggal 21 juli 2018 sekitar jam 8 malam; 4. Bahwa menurut keterangan saksi, yang melakukan penandatanganan Rapat Pleno untuk Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provsu pada waktu itu, pada prinsipnya ditandatangani secara lengkap oleh semua komisioner KPU Sumut. Menurut saksi, Pleno KPU adalah merupakan keputusan tertinggi dalam tubuh Komisi Pemilihan Umum, dan bukannya Keputusan dari Pokja Pencalonan ataupun Keputusan Divisi Teknis; 5. Bahwa menurut keterangan saksi, terkait dengan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Sumut, Saksi tidak ikut menandatangani di saat sore hari sewaktu di tempel di dekat parkiran Kantor KPU Sumut, namun setelah selesai memimpin rapat pada malam hari;. 6. Bahwa menurut keterangan saksi, Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara di tanggal 11 Agustus 2018 dan Daftar Calon Tetap di bulan September 2018; 7. Bahwa menurut keterangan saksi, Sebelum saksi menandatangani BA tersebut, saksi hanya berkoordinasi dan bertanya dengan Saudara Mulia Banurea dan saksi menanyakan “Apakah sudah dibentuk Pokja?”, lalu jawaban dari Saudara Mulia Banurea) pada waktu itu adalah “sudah dibentuk pokja dan melibatkan pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan”.; 8. Bahwa menurut keterangan saksi, saksi ikut menandatangani karena sebelumnya juga sudah ada 2 orang yang ikut menandatangani Berita Acara tersebut, dalam hal ini saksi ikut menandatangani kalau divisi yang bertanggung jawab sudah menandatangani. 9. Bahwa menurut keterangan saksi, saksi tidak mengetahui dengan pasti tentang SKPI atas nama Pintor Sitorus dikarenakan saksi menilai bukan kewenangannya, melainkan kewenangan dari Divisi Teknis yang pada saat itu dijabat oleh TERADU III, yaitu Saudara Benget Silitonga; 10. Bahwa menurut keterangan saksi, Pada tanggal 11 Agustus 2018 saksi mendapat surat tugas yang dimana SPT nya di tandatangani oleh Nazir salim Manik yang pada saat itu sebagai Plt. Ketua KPU Sumut. 11. Bahwa menurut keterangan saksi, setelah selesai menjabat dari Komisioner KPU Sumut, ia kembali bertugas menjadi Dosen di Universitas Sumatera Utara; Yang Mulia Majelis DKPP, Pada kesempatan yang baik ini, untuk dan atas nama PENGADU dan/atau PELAPOR, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atas dilangsungkannya persidangan permohonan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu dalam suatu ruang pembuktian yang adil dan dimuliakan. A. Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ). 1.Bahwa berdasarkan Pasal 457 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 diselesaikan oleh DKPP; 2.Bahwa berdasarkan Pasal 457 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan DKPP; 3.Bahwa PENGADU dan/atau PELAPOR mengadukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh : a. Herdensi sebagai TERADU I dan/atau TERLAPOR I (Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara ); b. Mulia Banurea sebagai TERADU II dan/atau TERLAPOR II (Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara ) c. Benget M Silitonga sebagai TERADU III dan/atau TERLAPOR III (Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara) d. Syafrial Syah sebagai TERADU IV dan/atau TERLAPOR IV (Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara) e. Ira Wartati sebagai TERADU V dan/atau TERLAPOR V (Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara) f. Yulhasni sebagai TERADU VI dan/atau TERLAPOR VI (Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara) g. Batara Manurung sebagai TERADU VII dan/atau TERLAPOR VII (Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara) h. Kartinawati Harahap sebagai TERADU VIII dan/atau TERLAPOR VIII (Plt Sekretaris KPU Sumut) i. Maruli Pasaribu, S.H sebagai TERADU IX dan/atau TERLAPOR IX (Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Sumut) j. Harry Dharma Putra sebagai TERADU X dan/atau TERLAPOR X (Kasubbag Teknis dan Hupmas KU Sumut) k. Mariska Irsanya Nasution sebagai TERADU XI dan/atau TERLAPOR XI (Operator Silon) Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka DKPP berwenang untuk Memeriksa dan Mengadili serta Memutus Pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Komisi Pemliihan Umum sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum di Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Legislatif 2019. B. KEDUDUKAN HUKUM PENGADU. 1.Bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Ketua dan Sekretaris DPP LSM KOMPPTRAS melalui Kuasa Hukumnya, Kantor Hukum Pranoto, S.H. & Rekan dilengkapi dengan identitas PENGADU dan/atau PELAPOR kepada DKPP; 2.Bahwa berdasarkan Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, PENGADU dan/atau PELAPOR adalah Warga Negara Indonesia; 3.Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf e, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat DPP Kompptras melalui kuasa hukumnya ; 4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka PENGADU dan/atau PELAPOR memiliki Kedudukan Hukum untuk mengajukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik kepada 11 (sebelas) orang Penyelenggara KPU Provinsi Sumatera Utara ; C. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN. 1.Bahwa PARA TERADU telah memberikan keterangan dan Jawaban Pokok Aduan 1 (pertama) yang pada pokoknya PARA TERADU membenarkan telah meloloskan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus Caleg Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Nomor urut 5; 2.Bahwa dalam keterangan PARA TERADU dan Jawaban Tertulis dari tim Pokja yang melakukan verifikasi berkas bahwa SKPI Pintor Sitorus “Memenuhi Syarat” (MS), PARA TERADU menerangkan dalam Persidangan Kode Etik DKPP bahwa SKPI yang di laporkan PENGADU dan/atau PELAPOR sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 29 Tahun 2014 dalam jawaban Tertulis Tim Pokja Drs. Saut Aritonang, SH.,M.Hum tersebut, maka perlu kami tegaskan sebagai berikut : a) Bahwa Pada saat Sidang Pertama, yaitu pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2020 pukul 13.30 WIB, PARA TERADU melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus ada tertulis tanda tanya pada Nomor Surat, Nomor Induk dan tanggal penandatanganan SKPI tersebut (Bukti T-9); b) Bahwa pada sidang kedua DKPP, PARA TERADU menyampaikan bukti tambahan SKPI dan tidak lagi ada tanda tanya seperti pada bukti sebelumnya, namun tetap kosong pada Nomor surat, Nomor Induk dan tanggal surat SKPI (Bukti TT-2). Selain itu TERADU III mengatakan bukti SKPI sebelumnya (Bukti T-9) adalah berasal dari PIHAK PENGADU dan atau PELAPOR padahal dalam Bukti yang disampaikan oleh PENGADU dan atau PELAPOR Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus tidak ada coretan atau tanda tanya dimanapun. (Bukti P-1) c) Bahwa pada Pokok Aduan 1 (Pertama) sudah sangat terang dan jelas bahwa SKPI atas nama Pintor Sitorus TIDAK SESUAI dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 sebagaimana disebut dalam Format 2-a serta diperkuat dengan Surat Keterangan Klarifikasi dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah VII Kota Cimahi yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Hj.Endang Susilastuti, SE., M.M.Pd tanggal 9 September 2019 dengan nomor Surat:421.6/4462-Cadisdikwil.VII/2019 Perihal: Klarifikasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) (Surat terlampir). Bahkan pada Pokok Aduan 1 bahwa SKPI tidak ada tertera : Nomor SKPI, Tanggal dikeluarkannya SKPI, Tidak ada Sidik Jari, Tidak dibubuhkannya Materai 6000, Tidak ada Nomor Induk, juga Tidak ada Nomor seri ijazah ; d) Bahwa perlu diketahui, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai TERADU I pada Pemilu Legislatif 2019 saat tahapan pencalonan Juli – Agustus 2018 menjabat sebagai Ketua KPU Kota Medan dan menemukan adanya dokumen SKPI salah satu Bakal Calon Legislatif dari Partai Perindo atas nama Sahat Siregar juga menggunakan SKPI dalam bentuk dan format yang sama dengan SKPI Pintor Sitorus dan dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan yang sama yaitu Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Cimahi. Herdensi sebagai TERADU I pada saat menjabat sebagai Ketua KPU Kota Medan melakukan Rapat Pleno bersama Pokja dari Dinas Pendidikan, kemudian menugaskan 2 (dua) orang Komisioner KPU Kota Medan untuk melakukan verifikasi faktual terkait Legalitas SKPI atas nama Sahat Siregar Caleg dari Partai Perindo ke sekolah LPSK Berbantuan di Bandung (sekolah sudah tutup puluhan tahun yang lalu) kemudian dilanjutkan verifikasi ke Dinas Pendidikan Wilayah VII Kota Cimahi dan dinyatakan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Sahat Siregar TIDAK SESUAI dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Dari hasil verifikasi factual tersebut KPU Kota Medan memutuskan dalam Rapat Pleno bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Sahat Siregar Caleg Partai Perindo ditetapkan “TMS” (Tidak Memenuhi Syarat). Sebagaimana yang disampaikan oleh Saksi PENGADU dalam persidangan yaitu Yenni Rambe (mantan Komisioner KPU Kota Medan periode 2008-2018) yang ikut serta dalam melakukan verifikasi faktual ; e) Bahwa saat PENGADU dan/atau PELAPOR mendengar keterangan TERADU I dalam persidangan yang membacakan surat Keterangan dari saksi bernama Drs. Saut Aritonang SH, M.Hum yang menyatakan bahwa SKPI sah sesuai Permendikbud nomor 29 Tahun 2014. PENGADU langsung mengajukan keberatan dengan menunjukkan salinan SKPI atas nama Jopinus Saragih G yang waktu itu mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara dalam Pilgubsu 2018 -2023 sebagai pembanding terhadap SKPI Pintor Sitorus. Adapun secara aturan SKPI Jopinus Saragih G sesuai dengan Format 2a Permendikbud nomor 29 Tahun 2014 namun SKPI ini diragukan keabsahannya oleh KPU Sumut pada masa itu, sehingga dilakukanlah verifikasi faktual ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat. Dan dari hasil verifikasi yang dilakukan maka, dinyatakan SKPI tersebut oleh KPU Sumut Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sementara SKPI atas nama Pintor Sitorus yang sama sekali tidak sesuai dengan Format 2a Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh TERADU yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Perbaikan Dokumen Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Pada Pemilihan Umum Tahun 2019/Model BA.HP DPRD Provinsi Perbaikan tanggal 11 Agustus 2018 (Bukti T-12) yang ditanda tangani oleh TERADU II, TERADU III, dan TERADU VI Jelas dalam hal SKPI ini TERADU II, TERADU III dan TERADU VI melanggar Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 10 huruf (a). f) Bahwa melihat sikap TERADU yang merasa Benar terhadap pernyataan tertulis yang disampaikan oleh anggota Pokja, Drs. Saut Aritonang, SH, MHum. (staf Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara), dengan menyatakan SKPI atas nama Pintor Sitorus sudah Memenuhi Syarat (MS), di dalam persidangan. Hal ini menunjukkan TERADU TIDAK PROFESIONAL dalam menjalankan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 18 ayat (1) dan ayat (10) dan Pasal 1 ayat 27 yang berbunyi “Verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon serta kebenaran dan keabsahan pemenuhan persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.”; g) Bahwa verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon anggota DPRD Provinsi Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Nomor Urut 5 (Pintor Sitorus) bukan tanggung jawab POKJA melainkan Tanggung jawab KPU Provinsi Sumatera Utara khususnya TERADU II, TERADU III, TERADU VI ; h) Bahwa sesuai Keterangan tertulis saksi, Drs. Saut Aritonang, SH, M.Hum, dalam pernyataan tertulisnya poin 4 huruf (c) tentang Surat Keterangan Laporan Kehilangan Kepolisian Nomor: BK/469/VII/2018/Jbr Restabes Bdg/Sektor Cicendo tanggal 25 Juli 2018 dinyatakan saksi telah memenuhi Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 7. Kemudian dipertegas oleh TERADU V bahwa pernyataan tertulis saksi tentang Surat Keterangan Laporan Kehilangan ini sesuai dengan Permendikbud No. 29 Tahun 2014. Namun TERADU V dan saksi (Saut) tidak pernah menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dimaksud. TERADU V terlalu gegabah dalam mendukung pernyataan saksi (Saut) tanpa memperlihatkan kepada Majelis dalam persidangan, yang menurut PENGADU dan/atau PELAPOR masih diragukan keabsahannya karena tidak ada stempel dari instansi terkait. (Bukti PT-1). Hal ini menunjukkan bahwa TERADU V BERHALUSINASI dan BERIMAJINASI seakan-akan ikut serta dalam proses verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif khususnya SKPI atas nama Pintor Sitorus, sedangkan pada fakta persidangan, TERADU V menyatakan belum menjabat sebagai anggota KPU Sumut pada masa itu (Jawaban perbaikan TERADU tanggal 12 Maret 2020, Hal.15 Point 17). i) Bahwa dalam proses verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif khususnya SKPI atas nama Pintor Sitorus, TERADU I, TERADU IV dan TERADU VII belum duduk sebagai anggota KPU Sumut periode 2018 – 2023 dan TERADU VIII sesuai pernyataannya di persidangan tidak terlibat dalam Pokja Pencalonan (Bukti TT- 9) Oleh karena itu patut diabaikan semua pernyataannya baik lisan maupun tulisan; j) Bahwa TERADU IX, TERADU X dan TERADU XI sesuai SK Nomor : 136/PL.01.4- KPT/12/PROV/VII/2018 tanggal 7 Juli 2018 Tentang Kelompok Kerja Pelaksanaan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Terseleksi Pemilu Tahun 2019, adalah berturut-turut sebagai: Ketua, Sekretaris dan anggota, yang bertugas; (1) Melayani dan memfasilitasi partai politik dan KPU Kab/Kota terkait aplikasi System Informasi Pencalonan (Silon); (2) Menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu 2019; (3) Melakukan verifikasi administrasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu 2019; (4) Menerima dokumen perbaikan Bakal Calon Legislatif Maka ketiga TERADU sudah pasti ikut terlibat dalam verifikasi yang meloloskan SKPI Pintor Sitorus yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. k) Bahwa TERADU IX sebagai Kabag Hukum dan Tekhnis merangkap Ketua Pokja, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dipekerjakan pada satuan kerja KPU Sumut dan telah berpengalaman terlibat dalam proses verifikasi calon legislative pada Pemilu tahun 2004, 2009 dan 2014. Sehingga tidak masuk akal yang bersangkutan tidak memahami cara kerja verifikasi pencalonan; l) Bahwa TERADU X sebagai Kasubbag Teknis dan Hupmas merangkap Sekretaris Pokja adalah ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dipekerjakan pada satuan kerja KPU Sumatera Utara yang telah berpengalaman terlibat dalam proses verifikasi calon legislative pada Pemilu tahun 2014 adalah orang yang paling bertanggung jawab atas keamanan dokumen Bakal Calon Legislatif; m) Bahwa dalam persidangan TERADU X menyebutkan pada tanggal 9 – 11 Agustus 2018 TERADU X Bersama TERADU II dan TERADU VI melakukan perjalanan dinas dalam rangka penghapusan sisa surat suara di percetakan, Cikarang. Sementara itu TERADU II, TERADU III dan TERADU VI serta saksi TERADU, Iskandar Zulkarnain dalam pernyataannya menyebutkan bahwa semua anggota KPU Sumut menandatangani BA Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara No. 430/PL.01.4-BA/12/Prov/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Pemilihan Umum 2019 tertanggal 11 Agustus 2018 (Bukti TT-5) Bahwa untuk itu pelaksana harian Ketua dipegang oleh Saudara Nazir Salim Manik dari tanggal 9 – 12 Agustus 2018. Maka berdasarkan keterangan TERADU X sangat tidak masuk akal TERADU II dan TERADU VI ikut menandatangani BA tersebut di atas. n) Bahwa dalam Laporan tertulis Saksi TERADU (SAUT) dalam poin 4 huruf (d) yang mencantumkan dua (2) nomor seri ijazah saksi dalam SKPI Pintor Sitorus seyogyanya Pokja dari Dinas Pendidikan harus mencermati bahwa nomor seri ijazah atas nama Rini Erlina nomor 02 OC oh 0334978 dan Tri Januati nomor:02 OC oh 0141437 dari kedua nomor ijazah saksi tersebut yang tertera didalam SKPI Pintor Sitorus menunjukkan bahwa siswa lulusan SMAK LPSK Berbantuan Bandung tahun 1982 sebanyak 193.541 orang (Tidak logika) bila dibandingkan jumlah siswa/i se Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 tingkat SLTA dan SMK sebanyak 28.274 orang (sesuai Data Pokok Siswa); o) Bahwa dalam laporan tertulis yang di lampirkan saksi TERADU (SAUT) pada halaman terakhir yaitu Instrumen Verifikasi Kelengkapan & Keabsahan Dokumen Bakal Calon atas nama Pintor Sitorus Partai Gerindra Daerah Pemilihan Sumut 9 Nomor urut 5, Pengadu meragukan hasil verifikasi Instrumen yang dilakukan oleh Pokja Drs. Saut Aritonang, SH,.M.Hum sebagai orang yang berpendidikan dari satuan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sangat diragukan kinerjanya dimana dalam laporan tertulisnya menyatakan adanya ijazah S1 Pintor Sitorus sebagai dasar menguatkan SKPI sesuai Permendikbud nomor 29 tahun 2014. Padahal Partai Gerindra tidak pernah menyerahkan ijazah S1 sebagaimana dimaksud. Pokja tidak ada mengisi Tanggal di lakukan verifikasi, TIDAK ada nama koordinator dari ke tiga (3) anggota pokja tetapi ada memberikan Paraf di kolom anggota, dengan demikian Ketua Pokja khususnya KPU Provinsi Sumatera Utara seharusnya meneliti/memeriksa hasil kerja tim Pokja khususnya Calon Anggota DPR Provinsi yang menggunakan SKPI. p) Mengingat keterlibatan Saudara Saut Aritonang dalam Kelompok Kerja Pelaksanaan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Terseleksi Pemilu Tahun 2019 adalah atas permintaan resmi KPU Sumut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor Surat : 918/PL.01.4- SD/12/PROV/VII/2018 tertanggal 4 Juli 2018 dan terbitlah Surat Perintah Tugas Nomor : 094/437/BID.PEMB.SMA/VII/2018. Kemudian atas dasar Surat perintah Tugas tersebut, terbitlah SK Nomor : 136/PL.01.4- KPT/12/PROV/VII/2018 tanggal 7 Juli 2018 Tentang Kelompok Kerja, Maka pernyataan tertulis Saudara Saut Aritonang Pada tanggal 14 Maret 2020 sudah sepatutnya DI ABAIKAN oleh Majelis Karena sifatnya PERNYATAAN PRIBADI tanpa sepengetahuan Pimpinan Instansi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara; q) Bahwa terkait foto kegiatan Pendaftaran dan Penerimaan Syarat Pencalonan dan Syarat Bakal Calon Legislatif Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 dari Partai Gerindra Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Bukti TT-8) menunjukkan Penyerahan Berkas dari Ketua Partai Gerindra Sumut kepada Ketua KPU Sumut periode 2013 - 2018 (TERADU II) didampingi anggota KPU Sumut yang lain. Sehingga TIDAK ADA bukti tanda terima yang dilampirkan oleh PARA TERADU dokumen itu diterima oleh Saudara Nazir Salim Manik sekaligus MEMBANTAH TERADU VI pada Persidangan ke-2 (dua). r) Bahwa terkait dengan Berita Acara nomor : 349/PL.01.4-BA/12/Prov/VII/2018 Tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 21 Juli 2018 (Bukti T-8), PARA TERADU pada lampiran bukti T-8 tersebut melampirkan Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 11 Agustus 2018, SANGAT NYATA MENUNJUKKAN JIKA PARA TERADU TIDAK PROFESIONAL dan TIDAK TERTIB ADMINISTRASI, karena sesuai Keputusan KPU Sumut Nomor : 136/PL.01.4-KPT/12/PROV/VII/2018 tanggal 7 Juli 2018 Tentang Kelompok Kerja, bahwa saudara TERADU VI bukanlah anggota Pokja (Bukti T-5) sehingga TERADU VI PATUT DI DUGA MEMILIKI KEPENTINGAN dengan menandatangani penyerahan Berkas Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Legislatif Provinsi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Partai Gerindra Daerah Pemilihan Sumut 9 kepada LO Partai Gerindra Saudara Mulyadi pada tanggal 11 Agustus 2018 yang di dalamnya terdapat Nama Pintor Sitorus (Bukti T-8). s) Bahwa TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, TERADU VI dan TERADU VII pernah dinyatakan bersalah melalui putusan DKPP dalam perkara No. 114-PKE-DKPP/VI/2019 yang amar putusannya menyebutkan TERADU I, TERADU II, TERADU IV, TERADU V dan TERADU VII mendapatkan sanksi PERINGATAN KERAS. TERADU III mendapat PERINGATAN KERAS TERAKHIR dan PEMBERHENTIAN sebagai KETUA DIVISI TEKNIS KPU Sumatera Utara. TERADU VI mendapat PERINGATAN KERAS dan PEMBERHENTIAN sebagai KETUA KPU Sumut. (Bukti PT-2) Terhadap hal tersebut, maka patut kami pertegas sebagai berikut: 1. Bahwa siapapun yang dilaporkan oleh PENGADU dan/atau PELAPOR adalah hak PENGADU dan/atau PELAPOR serta yang dilaporkan adalah orang yang telah melanggar PKPU Nomor 20 tahun 2018; 2. Bahwa tugas PARA TERADU bukanlah menentukan siapa yang harus dilaporkan, akan tetapi Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu Legislatif, Memeriksa, dan mengkaji pelanggaran Pemilu yang dilakukan; 3. Bahwa dengan sangat bersikeras TERADU III dan TERADU V menyatakan jika SKPI atas nama Pintor Sitorus “Memenuhi Syarat” sesuai hasil verifikasi yang dilakukan Pokja adalah menunjukkan kesalahan akan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu di Provinsi Sumatera Utara yang TIDAK PROFESIONAL; 4. Bahwa PENGADU dan/atau PELAPOR Meragukan kinerja anggota Pokja atas nama Drs. Saut Aritonang, SH.,M.Hum yang kami duga ada unsur kesengajaan dalam menghilangkan Format 2a yang juga bahagian dari Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang TIDAK dapat di pisahkan, sehingga diduga ada upaya/kerjasama dengan Komisioner KPU Sumut TERADU II, TERADU III dan TERADU VI untuk meloloskan SKPI Pintor Sitorus, dibuktikan dengan Surat Klarifikasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Kota Cimahi yang telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sesuai pernyataan lisan oleh Kacabdis Wilayah VII Kota Cimahi dalam kunjungan DPP LSM KOMPPTRAS di kantornya; 5. Bahwa PARA TERADU secara Nyata Tidak Taat Prosedur Administrasi terkait pencalonan Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dituangkan dalam PKPU no. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang mana PARA TERADU secara sengaja mengabaikan dokumen berkas Bakal Calon Legislatif atas nama Pintor Sitorus, seharusnya KPU Sumut melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) selama 14 (Empat Belas) Hari pada masa verifikasi persyaratan Bakal Calon, juga mengingat pada tahun yang sama PARA TERADU ic. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara baru saja melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilgub) Tahun 2018, salah satu Bakal Calon Legislatif ada yang bermasalah terutama terkait keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama JR. Saragih. Padahal jelas sekali SKPI atas nama JR. Saragih tidak ada perbedaan format SKPI yang ada pada Permendikbud No. 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Syarat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Perlu kami sampaikan yang dimaksud dengan SKPI menurut PKPU No 20 Tahun 2018 pasal 1 ayat (32) yang berbunyi “Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus Ujian Nasional; 6. Bahwa pernyataan PARA TERADU yang menyatakan bahwa seluruh dokumen Bakal Calon Legislatif Provinsi Sumatera Utara di-share dalam WA Group Komisioner KPU Sumut sangat tidak masuk akal dengan jumlah calon legislative yang lebih dari 1.300 orang, dan tidak disertai dengan alat bukti. Pernyataan PARA TERADU ini patut diduga adalah KEBOHONGAN BESAR. 7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka sudah sangat jelas PARA TERADU melakukan penyalahgunaan wewenang atau setidak-tidaknya melewati kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. (francelino Xavier ximenes freitas) ; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban secara lisan sebagai berikut: 1) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu sebagaimana disebut pada angka 1, Teradu I s/d Teradu XI MENOLAK pokok aduan tersebut karena Para Teradu pada proses pencalonan telah melaksanakan tahapan pendaftaran dan verifikasi kelengkapan administrasi persyaratan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan pasal 240 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 (Bukti T-1). 2) Bahwa Tata Cara, Prosedur dan Mekanisme Pendaftaran Penelitian/Verifikasi Dokumen Syarat Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara telah berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 (Bukti T-2), Keputusan KPU Nomor : 876/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Bukti T-3) dan Keputusan KPU Nomor : 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Bukti T-4). 3) Bahwa Para Teradu perlu menjelaskan secara singkat prosedur pendaftaran dan verifikasi dokumen syarat Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2019. Bahwa Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara mengajukan calon DPRD Provinsi Sumut kepada KPU Provinsi Sumut dengan menyertakan Syarat Pencalonan dan Syarat Calon.  Syarat Pencalonan adalah dokumen pencalonan yang wajib ada dan absah pada saat penyerahan dokumen pencalonan kepad KPU. Syarat Pencalonan terdiri dari formulir B (surat Pencalonan), formulir B.1 (daftar nama Calon di setiap Daerah Pemilihan (dapil)), formulir B.2 (surat pernyataan Partai Politik telah melaksanakan seleksi terbuka dan demokratis), formulir B.3 (Pakta Integritas Partai Politik), dan keterpenuhan keterwakilan perempuan di setiap dapil, minimal 30% dari jumlah calon di setiap dapil, serta susunan dari setiap tiga orang bakal calon wajib terdapat 1 orang perempuan. KPU Provinsi harus memverifikasi dan memastikan keterpenuhan dan keabsahan Syarat Pencalonan tersebut pada masa penyampaian pengajuan calon, supaya dapat memutuskan menerima atau menolak pengajuan daftar calon dari Partai Politik.  Syarat Calon adalah dokumen kelengkapan administrasi pemenuhan syarat calon sebagaimana diatur dalam pasal 240 dan 241 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan. KPU memverifikasi dokumen syarat calon di masa verifikasi syarat calon, setelah pengajuan calon dari partai politik diterima. Bila berdasarkan hasil penelitian KPU Provinsi, dokumen syarat calon ternyata belum lengkap atau belum absah, Partai Politik melalui Petugas Penghubung atau Liasion Officer (LO) masih dapat melengkapi/memperbaiki dokumen Syarat Calon di masa perbaikan daftar calon/syarat calon. KPU Provinsi kemudian melakukan verifikasi kembali terhadap perbaikan daftar calon/dokumen syarat calon yang diserahkan Partai Politik. 4) Berdasarkan prosedur penelitian dokumen syarat calon sebagaimana disebut di atas, KPU Provinsi Sumut kemudian menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Sumatera Utara. Setelah ditetapkan, DCS kemudian diumumkan kepada masyarakat lewat media cetak dan media elektronik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Masukan/tanggapan masyarakat tentunya harus disertai dengan identitas resmi pelapor dan dokumen/bukti tertulis. Jika ada masukan/tanggapan masyarakat terhadap DCS yang diumumkan, KPU Provinsi kemudian meminta Klarifikasi kepada Partai Politik terkait masukan/tanggapan masyarakat tersebut. Partai Politik kemudian menyampaikan jawaban klarifikasi kepada KPU Provinsi. Bila berdasarkan hasil klarifikasi partai Politik ternyata masukan/tanggapan masyarakat terhadap kelengkapam administrasi syarat calon DCS tersebut benar, maka Partai Politik dapat mengajukan pengganti DCS kepada KPU Provinsi. KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi syarat calon pengganti DCS. KPU Provinsi Sumut kemudian menyusun dan menetapkan Daftar Calon Tetap DPRD Provinsi Sumut dan mengumumkannya kepada masyarakat lewat media cetak dan elektronik. 5) Adapun tahapan atau jadwal pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berpedoman pada PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilu sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 14 tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu : No Program/Kegiatan Jadwal/Waktu 1. Pengajuan Daftar Calon 4 Juli s/d 17 Juli 2018 2. Verifikasi Kelengkapan Administrasi 5 Juli s/d 18 Juli 2018 daftar calon dan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 3 Penyampaian Hasil Verifikasi 19 Juli s/d 21 Juli 2018 Kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada Partai Politik (parpol) 4 Perbaikan Daftar Calon dan Syarat 22 Juli s/d 31 Juli 2018 Calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 5 Verifikasi terhadap perbaikan daftar 1 Agustus s/d 7 Agustus 2018 calon dan syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 6 Penyusunan dan Penetapan Daftar 8 Agustus s/d 12 Agustus Calon Sementara (DCS) anggota DPR, 2018 DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 7 Pengumuman DCS anggota DPR, 12 Agustus s/d 14 Agustus DPRD Provinsi, dan DPRD 2018 Kabupaten/Kota dan persentase keterwakilan perempuan 8 Masukan dan tanggapan masyarakat 12 Agustus s/d 21 Agustus atas DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, 2018 dan DPRD Kabupaten/Kota 9 Permintaan Klarifikasi kepada Parpol 22 Agustus s/d 28 Agustus atas masukan dan tanggapan 2018 masyarakat terhadap DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 10 Penyampaian Klarifikasi dari Parpol 29 Agustus s/d 31 Agustus kepada KPU/KPU Provinsi/KPU 2018 Kabupaten/Kota 11 Pemberitahuan Pengganti DCS 1 September s/d 3 September anggota DPR, DPRD Provinsi, dan 2018 DPRD Kabupaten/Kota 12 Pengajuan Pengganti Bakal calon 4 September s/d 10 September anggota DPR, DPRD Provinsi, dan 2018 DPRD Kabupaten/Kota 13 Verifikasi Pengganti DCS anggota DPR, 11 September s/d 13 DPRD Provinsi, dan DPRD September 2018 Kabupaten/Kota kepada KPU/KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/Kota 14 Penyusunan DCT anggota DPR, DPRD 14 september s/d 20 Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota September 2018 15 Penetapan DCT anggota DPR, DPRD 20 September 2018 Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 16 Pengumuman DCT anggota DPR, 21 september s/d 23 DPRD Provinsi, dan DPRD september 2018 Kabupaten/Kota 6) Bahwa dalam melakukan penelitian/verifikasi terhadap kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumut, KPU Provinsi Sumatera Utara membentuk Kelompok Kerja Pelaksanaan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Sumut dengan melibatkan instansi terkait yang berwenang dalam memverifikasi dokumen kelengkapan administrasi bakal calon khususnya dokumen syarat pendidikan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yaitu unsur Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumut dan Kepolisian Daerah Provinsi Sumut. Hal ini didasarkan pertimbangan untuk mengefektifkan proses pelaksanaan verifikasi dokumen pencalonan karena banyaknya dokumen syarat calon yang hendak diverifikasi (ada lebih kurang 1.353 dokumen syaratcalon) sementara tahapan verifikasi sangat terbatas. Pertimbangan lain adalah kompetensi dan kewenangan verifikasi dokumen syarat pendidikan yang memang sepenuhnya dimiliki oleh instansi tersebut. KPU Sumut dengan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 918/PL.01.4-SD/12/Prov/VII/2018 tanggal 4 Juli 2018, dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah menugaskan atas nama Drs. Saut Aritonang, M.Hum dan Sri Indri Yanti, S.Pd sebagai perwakilan dari Dinas Pendidikan sebagai pelaksana verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : 094/437/BID.PEMB.SMA/VII/2018. Anggota Pokja Pencalonan yang berasal dari Instansi Terkait tersebut secara khusus bertugas memverifikasi dokumen kelengkapan administrasi persyarakat bakal calon terkait Pendidikan (SLTA sederajad) dan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 7) Kelompok Kerja Pencalonan tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Nomor : 136/PL.01.4-Kpt/12/Prov/VII/2018 tentang Kelompok Kerja Pelaksanaan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Terseleksi Pemilu Tahun 2019 dan Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Nomor : 137/PL.01.4-Kpt/12/Prov/VII/2018 tentang Kelompok Kerja Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara Terseleksi Pemilu Tahun 2019 (Bukti T-5). 8) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu sebagaimana disebut pada angka 2, Partai Gerindra tingkat Provinsi Sumatera Utara melalui Liason Offier (LO) telah mengajukan Daftar calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan menyampaikan dokumen kelengkapan administrasi syarat pencalonan dan syarat calon tanggal 17 Juli 2018 (Bukti T-6). 9) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu sebagaimana disebut pada angka 3, Para Teradu membantah dan menolak Pokok Aduan tersebut. Bahwa Para Teradu tidak benar serta merta menetapkan calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 nomor urut 5 atas nama Pintor Sitorus memenuhi syarat saat pengajuan daftar calon. Bahwa di masa pengajuan pendaftaran calon (4 s/d 17 Juli 2018) Partai Gerindra melalui petugas penghubung (LO) menyerahkan pemenuhan dokumen syarat pendidikan calon atas nama Pintor Sitorus berupa Ijazah S-1 yang diterbitkan oleh Universitas Merdeka Malang (Bukti TT-1), namun tidak menyertakan Ijazah pendidikan SMA/sederajat. 10) Bahwa setelah menerima dokumen kelengkapan administrasi syarat pencalonan dan syarat calon selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat calon berpedoman pada Bab III poin 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Keputusan KPU Nomor : 876/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat calon, dengan menggunakan instrumen penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat calon yang dibuat per calon. 11) Bahwa berdasarkan pengecekan dokumen bakal calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 nomor urut 5 atas nama Pintor Sitorus terkait kelengkapan pemenuhan syarat pendidikan (Fotokopi Ijazah/STTB SMA/Sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB, Syahada, atau sertifikat yang dilegalisasi oleh instansi berwenang) dinyatakan kelengkapannya TIDAK ADA, sehingga keabsahannya dinyatakan TIDAK SAH (Bukti T-7). KPU Provinsi Sumatera Utara kemudian menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada Partai Gerindra Tingkat Provinsi Sumatera Utara untuk dilengkapi pada tahapan perbaikan dokumen. 12) Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Berita Acara Hasil Penelitian (BA.HP) Nomor : 349/PL.01.4-BA/12/Prov/VII/2018 (Bukti T-8) yang selanjutnya diserahkan ke Partai Gerindra. Dalam Berita Acara Hasil Penelitian (BA.HP) tersebut status Caleg Partai Gerindra Dapil Sumut 9 nomor urut 5 atas nama Pintor Sitorus dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Partai Gerindra Tingkat Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Jadwal Tahapan masih dapat melengkapi dokumen dimaksud pada masa perbaikan (22 s/d 31 Juli 2018). 13) Bahwa pada masa perbaikan (22 s/d 31 Juli 2018), Partai Gerindra tingkat Provinsi Sumatera Utara melalui petugas penghubung (LO) menyerahkan perbaikan dokumen syarat pendidikan calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 nomor urut 5 atas nama Pintor Sitorus berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) (Bukti T-9) (Bukti TT-2) dan dibuktikan dengan Instrumen Penerimaan Dokumen Perbaikan Partai Politik (Bukti TT-3). 14) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu sebagaimana disebut pada angka 4, bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, menyebutkan, “Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah, yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB” (Bukti T-10). Dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 1 Ayat 32, yang menyebutkan “Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan ujian nasional.” 15) Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Utara, melalui anggota Kelompok Kerja Pencalonan yang berasal dari Unsur dinas Pendidikan Provinsi Sumut, telah melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat calon yaitu SKPI Caleg Partai Gerindra Dapil Sumut 9 nomor urut 5 atas nama Pintor Sitorus yang diserahkan oleh Partai Gerindra melalui Liason Offier (LO). Bahwa berdasarkan hasil penelitian/verifikasi yang dilakukan Anggota Kelompok Kerja Pencalonan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, SKPI atas nama Pintor Sitorus yang diterbitkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah VII, secara substansial telah menerangkan bahwa Pintor Sitorus adalah pemilik Ijazah di SMA Kristen LPSK Berbantuan Tahun Pelajaran 1981/1982.SKPI tersebut telah memenuhi syarat calon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 240 Ayat 1 huruf e, ”bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan memenuhi syarat berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah/Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah/Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat”. Kelompok Kerja Pencalonan melakukan verifikasi terhadap dokumen ijazah syarat pendidikan calon yang melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dibuktikan dengan foto (Bukti TT-4). 16) Hasil verifikasi tersebut dituangkan pada instrumen verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan bakal calon dan menyatakan SKPI yang digunakan Pintor Sitorus SAH (Bukti T-11). Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara selanjutnya menerbitkan Berita Acara Hasil penelitian (BA.HP) Perbaikan pada tanggal 11 Agustus 2018 dan diserahkan kepada Partai Gerindra Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Bukti T-12). 17) Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dari Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan sebagaimana disebut pada angka 10, tidak ada cukup keraguan untuk melakukan verifikasi faktual sebagaimana disebut pada Peraturan KPU 20 Tahun 2018 Pasal 8 yang menyebut “dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap dokumen syarat bakal calon, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. 18) Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara berdasarkan rapat pleno nomor : 430/PL.01.4-BA/12/Prov/VIII/2018 tertanggal 11 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Bukti TT-5). 19) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu sebagaimana disebut pada pokok aduan angka 5 dan angka 6, Para Teradu perlu menjelaskan bahwa Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Pemilu Tahun 2019 telah diumumkan ke publik pada tanggal 12 s/d 14 Agustus 2018 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 12 s/d 21 Agustus 2018. Namun pada masa tahapan dimaksud, KPU Provinsi Sumatera Utara tidak ada menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap persyaratan calon (SKPI) atas nama Pencalonan Sdr. Pintor Sitorus sehingga KPU Provinsi Sumatera Utara tidak melakukan klarifikasi baik kepada pihak lembaga yang mengeluarkan SKPI ataupun ke Partai Politik. 20) Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 1 s/d 13 di atas KPU Provinsi Sumatera Utara selanjutnya menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dalam Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara rapat Pleno Nomor : 538/PL.01.4-BA/12/Prov/IX/2018 tanggal 20 September 2018 yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara yang mana dalam Berita Acara tersebut salah satunya mencantumkan nama caleg Partai Gerindra Dapil 9 Nomor Urat 5 atas nama Pintor Sitorus (Bukti T-14). 21) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu sebagaimana disebut pada angka 7 pokok aduan, Para Teradu telah merespon surat Pengadu tersebut melalui surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 840/HM.03.2-SD/12/Prov/XII/2019 Tertanggal 10 Desember 2019 (Bukti T-13). 22) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu sebagaimana pokok aduan pada angka 9 yang menyebut KPU Provinsi Sumatera Utara tidak melaksanakan rapat pleno secara lengkap dan patut sehingga terjadi kesalahan terhadap verifikasi administrasi bakal calon legislatif sampai kepada penetapan Daftar Calon Tetap, Para Teradu menolak dan membantah pokok aduan tersebut. Perlu Para Teradu jelaskan bahwa saat Tahapan Pemilu 2019, intensitas kerja dan kepadatan jadwal KPU Provinsi Sumatera Utara sangat tinggi karena selain menjalankan tahapan Pemilu 2019, KPU Provinsi Sumatera Utara juga masih melaksanakan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. Kedua tahapan Pemilu tersebut harus dilaksanakan KPU Provinsi Sumatera Utara secara simultan di tingkat Provinsi Sumatera Utara dan di Kabupaten Pakpak Bharat. Hal itu disebabkan KPU Provinsi Sumatera Utara juga sedang mengambil alih pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Pakpak Bharat sesuai dengan Surat KPU RI Nomor : 324/KPU/IV/2017 tertanggal 20 April 2017 perihal Petunjuk Terhadap Status Tersangka Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat (Bukti TT-6) dan Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 11/SDM.12.2-Kpt/12/Prov/IV/2017 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat Serta Pengambil Alihan Sementara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang KPU Kabupaten Pakpak Bharat Oleh KPU Provinsi Sumatera Utara (Bukti TT-7). Bahwa dengan kondisi tersebut KPU Provinsi Sumatera Utara harus membagi kerja dalam menjalankan Tahapan Pemilu 2019 dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 baik di tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Pakpak Bharat. Walaupun demikian, semaksimal mungkin seluruh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara tetap berupaya hadir dalam setiap kegiatan, termasuk dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi pencalonan (Bukti TT-8). 23) Bahwa terkait pelaksanaan rapat pleno KPU Provinsi Sumatera Utara dalam pengambilan keputusan pelaksanaan Tahapan Pemilu 2019 dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 juga senantiasa berpedoman pada Pasal 43 Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan diupayakan hadir secara lengkap. Hal itu dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara tanpa ada perbedaan/pertentangan terkait hasil verifikasi dokumen pencalonan. 24) Bahwa dalam pokok pengaduannya Para Pengadu mengadukan Teradu I s/d Teradu XI seolah-olah Teradu I s/d Teradu XI sudah menjadi bagian dari KPU Provinsi Sumatera Utara ketika pokok aduan tersebut terjadi. Perlu Teradu terangkan bahwa Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII dilantik tanggal 21 September 2018 sesuai dengan salinan SK KPU RI Nomor : 1151/PP.06- Kpt/05/KPU/IX/2018 sehingga dalam proses penerimaan dan penelitian/verifikasi berkas syarat calon Caleg Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Nomor Urut 5 atas nama Pintor Sitorus, Teradu I, Teradu IV, Teradu V danTeradu VII belum menjadi Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Bukti T-15). Selain itu juga perlu dijelaskan bahwa Teradu VIII baru menjabat sebagai Plt. Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara mulai tanggal 22 Juli 2019 berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jenderal KPU Nomor : 59/SDM.05.5-Spt/SJ/VII/2019 (Bukti TT-9). Bahwa berdasarkan bantahan dan jawaban tersebut di atas, Teradu I s/d Teradu XI menyampaikan kesimpulan : 1. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh aduan Pengadu yang menuduh Para Teradu tidak melakukan tugas dan fungsinya tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena tidak melakukan verifikasi faktual, tidak melakukan pendataan ke sekolah yang bersangkutan, tidak melakukan koordinasi yang baik dengan Pokja dari Diknas Pendidikan Sumatera Utara dan tidak melaksanakan rapat pleno secara lengkap dan patut sehingga terjadi kesalahan terhadap verifikasi administrasi bakal calon legislatif sampai kepada penetapan Daftar Calon Tetap. Bahwa Para Teradu telah bekerja berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu yakni profesional, berkepastian hukum, mandiri, adil, tertib dan terbuka dalam memverifikasi syarat calon dari Partai Gerindra Tingkat Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut 9 Nomor Urut 5 atas nama Pintor Sitorus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 2. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan verifikasi keabsahan syarat calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara telah membentuk Kelompok Kerja dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan pencalonan sesuai denganBab III huruf a nomor 1 dan 2 Keputusan KPU Nomor : 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 3. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses verifikasi keabsahan dokumen syarat calon, Rapat Pleno Penetapan DCS dan DCT Anggota DPRD Prov Sumut Pemilu tahun 2019 telah berpedoman kepada UU No 7 tahun 2017 pasal 43 dan senantiasa mengedepankan prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan suatu keputusan ditengah-tengah intensitas pekerjaan yang begitu padat. 4. Bahwa karena Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII baru bertugas tanggal 24 September 2018 karena baru dilantik pada tanggal 23 September 2018 sesuai dengan salinan SK KPU RI Nomor : 1151/PP.06- Kpt/05/KPU/IX/2018 sehingga tidak bisa menjelaskan kejadian/proses penerimaan, penelitian/verifikasi berkas syarat calon atas nama Pintor Sitorus. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyerahkan keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan. 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyerahkan alat bukti sebagai berikut : NAMA ALAT BUKTI POSISI - Fotokopi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Bukti T-1 Program dan Jadwal Pemilihan Umum - Fotokopi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019  Fotokopi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Bukti T-2 Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota NAMA ALAT BUKTI POSISI  Fotokopi Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PeraturanKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Fotokopi Keputusan KPU Nomor : 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Bukti T-3 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Fotokopi Keputusan KPU Nomor : 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Bukti T-4 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota  Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Nomor : Bukti T-5 136/PL.01.4-Kpt/12/Prov/VII/2018 tentang Kelompok Kerja Pelaksanaan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Terseleksi Pemilu Tahun 2019  Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Nomor : 137/PL.01.4-Kpt/12/Prov/VII/2018 tentang Kelompok Kerja Pelaksanaan Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara Terseleksi Pemilu Tahun 2019  Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 918/PL.01.4-SD/12/Prov/VII/2018 tanggal 4 Juli 2018  Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : 094/437/BID.PEMB.SMA/VII/2018 Fotokopi Daftar Hadir Partai Politik Dalam Pengajuan Bakal Calon Bukti T-6 Anggtota DPRD Provinsi Sumatera Utara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Fotokopi Instrumen Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bukti T-7 Bakal Calon Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian (BA.HP) Nomor : 349/PL.01.4- Bukti T-8 BA/12/Prov/VII/2018 Fotokopi Surat KeteranganPengganti Ijazah (SKPI) Caleg Partai Bukti T-9 Gerindra Dapil Sumut 9 nomor urut 5 atas nama PintorSitorus Fotokopi PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Bukti T-10 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Fotokopi instrumen verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen Bukti T-11 perbaikan bakal calon Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian (BA.HP) Perbaikan pada tanggal Bukti T-12 11 Agustus 2018 Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 840/HM.03.2- Bukti T-13 SD/12/Prov/XII/2019 Tertanggal 10 Desember 2019 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara Bukti tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi T-14 Sumatera Utara Nomor : 538/PL.01.4-BA/12/Prov/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Fotokopi salinan SK KPU RI Nomor : 1151/PP.06- Bukti T-15 Kpt/05/KPU/IX/2018 tanggal 21 September 2018 DAFTAR ALAT BUKTI TAMBAHAN NO NAMA ALAT BUKTI TAMBAHAN POSISI 1. Fotokopi Ijazah S-1 atas nama Pintor Sitorus Bukti TT-1 2. Fotokopi SKPI atas nama Pintor Sitorus yang diterima oleh Bukti TT-2 KPU Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan oleh petugas penghubung (LO) Partai Gerindra 3. Fotokopi Instrumen Penerimaan Dokumen Perbaikan Partai Bukti TT-3 Politik 4. Foto Kelompok Kerja Pencalonan melakukan verifikasi Bukti TT-4 terhadap dokumen ijazah syarat pendidikan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 5. Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Bukti TT-5 Utara Nomor : 430/PL.01.4-BA/12/Prov/VIII/2018 tertanggal 11 Agustus 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 6. Fotokopi surat KPU RI Nomor : 324/KPU/IV/2017 tertanggal Bukti TT-6 20 April 2017 perihal Petunjuk Terhadap Status Tersangka Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat 7. Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Bukti TT-7 Nomor : 11/SDM.12.2-Kpt/12/Prov/IV/2017 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat Serta Pengambil Alihan Sementara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang KPU Kabupaten Pakpak Bharat Oleh KPU Provinsi Sumatera Utara 8. Foto Kegiatan Pelaksanaan Pendaftaran dan Verifikasi Bukti TT-8 Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 9. Fotokopi Surat Perintah Sekretaris Jenderal KPU Nomor Bukti TT-9 59/SDM.05.5-Spt/SJ/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019. Daftar Perbaikan Alat Bukti (Renvoi) NO SEBELUM PERBAIKAN SETELAH PERBAIKAN KETERANGAN 1 Lampiran Berita Acara Lampiran Berita Acara Bukti T-8 Hasil Verifikasi Hasil Verifikasi Keabsahan Keabsahan Dokumen Dokumen Bakal Calon Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Anggota DPRD Provinsi Pada Pemilihan Umum Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (Lampiran Tahun 2019 (Lampiran Model BA.HP DPRD Model BA.HP Perbaikan Provinsi) DPRD Provinsi) [2.7] KETERANGAN SAKSI Saksi Teradu Saut Aritonang dan Sri Indri Yanti 1. Bahwa benar kami adalah Anggota Kelompok Kerja Pelaksanaan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Terseleksi Pemilu Tahun 2019 yang ditugaskan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Perintah Tugas Nomor: 094/437/BID.PEMB.SMA/VII/2018 tanggal 05 Juli 2018 atas permintaan KPU Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor Surat: 918/PL.01.4- SD/12/Prov/VII/2018 tanggal 04 Juli 2018 Perihal Permintaan Nama Sebagai Kelompok Kerja Penelitian Administrasi Syarat Calon; 2. Bahwa saya (Drs. Saut Aritonang, SH. M.Hum) benar telah melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat calon persyaratan pendidikan SLTA/Sederajat Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, termasuk dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus dari Partai Gerindra Dapil Sumut 9 (sembilan), Nomor Urut 5 (lima); 3. Bahwa benar saya (Drs. Saut Aritonang, SH. M.Hum) memberikan paraf hasil verifikasi pada Instrumen Verifikasi Kelengkapan & Keabsahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon yakni Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus dari Partai Gerindra Dapil Sumut 9 (sembilan) Nomor Urut 5 (lima), yang menjadi lampiran keterangan tertulis ini; 4. Adapun dasar pertimbangan kami menilai Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus adalah telah dipenuhinya beberapa ketentuan atau unsur penting yang mendukung sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, di antaranya a) bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 "SKPI adalah Surat Pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan ijazah b) bahwa dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut diterbitkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Pemahaman kami, seseorang yang ijazahnya hilang dimana sekolah asalnya sudah nonoperasional (sudah tutup) dan bagi pemohon yang tidak ada data diri pada sekolah manapun, maka dinas pendidikan setempat/Kepala Cabang Dinas Pendidikan dapat menerbitkan SKPI (Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 6 dan Pasal 7); c) bahwa dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut, sudah memuat/menerangkan adanya surat keterangan laporan kehilangan kepolisian nomor: BK/469/VII/2018/Jbr Restabes Bdg/Sektor Cicendo tanggal 25 Juli 2018 (Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 7); d) bahwa dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut, sudah memuat/menerangkan adanya 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama, yang mencantumkan nomor seri ijazahnya masing-masing, yaitu nomor 02 OC oh 0334978 a.n Rini Erlina dan nomor: 02 OC oh 0141437 a.n Tri Januati (Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 7); e) bahwa dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut, sudah memuat/menerangkan adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pemohon (Pintor Sitorus), yang maknanya apabila terjadi kekeliruan dalam SKPI ini, yang bersangkutan (pemohon) bertanggung jawab penuh terhadap semua isi yang tertulis dalam SKPI tersebut (Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 7); 5. Bahwa dalam dokumen pencalonan juga dilampirkan foto copy Ijazah Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dari Universitas Merdeka Malang dengan Nomor Seri Ijazah: 0004152, tertanggal 07 September 1990 dan ditanda sah kan dan distempel oleh Koordinator Kopertis Wilayah VII yang sudah dilegalisasi oleh Kepala Biro Administrasi Akademik Universitas tersebut. Dokumen ini meyakinkan kami bahwa yang bersangkutan (Sdr. Pintor Sitorus) pemah mendaftar ke Perguruan Tinggi dalam hal ini Universitas Merdeka Malang dengan menggunakan fotocopy ijazah SMA Iskandar Zulkarnain Mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Bahwa menurut keterangan saksi, saksi menjabat sebagai Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum periode 2017 s/d 2018 di mana Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara berjumlah 5 orang, akan tetapi sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penandatangan berkas-berkas sudah terhitung sah apabila ditandatangani oleh 3 (tiga) orang komisioner; Bahwa menurut keterangan saksi, Saksi tidak ikut menandatangani berkas verifikasi perbaikan Bakal Calon Legislatif, karena ditugaskan memimpin rapat koordinasi dengan seluruh KPU wilayah Sumut di Hotel Aston; Bahwa menurut keterangan saksi, yang menandatangani Berita Acara Nomor:349/PL.01.4-BA/12/Prov/VII/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Angota DPRD Provinsi Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, yang mana Berita Acara tersebut saya tanda tangani setelah kembali dari Pakpak Bharat tanggal 21 juli 2018 sekitar jam 8 malam; Bahwa menurut keterangan saksi, yang melakukan penandatanganan Rapat Pleno untuk Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provsu pada waktu itu, pada prinsipnya ditandatangani secara lengkap oleh semua komisioner KPU Sumut. Menurut saksi, Pleno KPU adalah merupakan keputusan tertinggi dalam tubuh Komisi Pemilihan Umum, dan bukannya Keputusan dari Pokja Pencalonan ataupun Keputusan Divisi Teknis; Bahwa menurut keterangan saksi, terkait dengan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Sumut, Saksi tidak ikut menandatangani di saat sore hari sewaktu di tempel di dekat parkiran Kantor KPU Sumut, namun setelah selesai memimpin rapat pada malam hari;. Bahwa menurut keterangan saksi, Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara di tanggal 11 Agustus 2018 dan Daftar Calon Tetap di bulan September 2018; Bahwa menurut keterangan saksi, Sebelum saksi menandatangani BA tersebut, saksi hanya berkoordinasi dan bertanya dengan Saudara Mulia Banurea dan saksi menanyakan “Apakah sudah dibentuk Pokja?”, lalu jawaban dari Saudara Mulia Banurea) pada waktu itu adalah “sudah dibentuk pokja dan melibatkan pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan”.; Bahwa menurut keterangan saksi, saksi ikut menandatangani karena sebelumnya juga sudah ada 2 orang yang ikut menandatangani Berita Acara tersebut, dalam hal ini saksi ikut menandatangani kalau divisi yang bertanggung jawab sudah menandatangani. Bahwa menurut keterangan saksi, saksi tidak mengetahui dengan pasti tentang SKPI atas nama Pintor Sitorus dikarenakan saksi menilai bukan kewenangannya, melainkan kewenangan dari Divisi Teknis yang pada saat itu dijabat oleh TERADU III, yaitu Saudara Benget Silitonga; Bahwa menurut keterangan saksi, Pada tanggal 11 Agustus 2018 saksi mendapat surat tugas yang dimana SPT nya di tandatangani oleh Nazir salim Manik yang pada saat itu sebagai Plt. Ketua KPU Sumut. Bahwa menurut keterangan saksi, setelah selesai menjabat dari Komisioner KPU Sumut, ia kembali bertugas menjadi Dosen di Universitas Sumatera Utara; Saksi Pengadu Saksi Mulyadi Liaison Officer (LO) Partai Gerindra Sumatera Utara  Bahwa saksi Mulyadi adalah merupakan seorang Liaison Officer (LO) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumatera Utara yang bertugas menjadi Penghubung antara Partai Gerindra Sumatera Utara dengan Pihak Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) terkait dengan Pengajuan Bakal Calon Anggota Legisatif dari Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara pada Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019;  Bahwa Saksi Mulyadi hadir pada saat Pengajuan Daftar Bakal Calon Legislatif Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 22.25 WIB di KPU Sumut;  Bahwa menurut Keterangan Saksi Mulyadi, saksi tidak ada memberikan Fotocopy Ijazah, baik Fotocopy Ijazah SMA maupun fotokopi Ijazah S1 atas nama Pintor Sitorus kepada KPU Sumut, melainkan hanya fotocopy SKPI atas nama Pintor Sitorus;  Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, memang benar pada saat melakukan serah terima SKPI atas nama Pintor Sitorus tidak ada Tanda Terima apapun yang diterima Saksi Mulyadi dari KPU Sumut;  Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, saksi tidak ingat siapa yang menjadi Verifikator Penerima Berkas pada saat beliau ditugaskan sebagai Liaison Officer (LO) dari Partai Gerindra Sumatera Utara;  Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, saksi merupakan salah satu Liaison Officer (LO) Partai Gerindra Sumatera Utara yang paling sering berkoordinasi dengan Pihak KPU Sumut, terutama dengan Bapak Maruli Pasaribu, yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum KPU Sumut;  Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, Apabila ada kekurangan berkas, Saudara Maruli Pasaribu pastinya paling sering menginformasikan ataupun menghubungi Saksi Via telepon;  Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, saksi melakukan penyerahan dokumen kelengkapan persyaratan Bakal calon legislatif atas Nama Pintor Sitorus kepada saudara Maruli Pasaribu dilakukan Saksi pada hari terakhir, tepatnya pada tanggal 31 Juli 2018, untuk waktunya dilakukan oleh Saksi Mulyadi sore hari atau sebelum Maghrib;  Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, saksi menerima surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut langsung dari Sekretariat DPD Partai Gerindra Sumatera Utara pada waktu itu. Selanjutnya Saksi hanya menyerahkan SKPI tersebut saja ke KPU Sumut;  Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, terkait Nama Liaison Officer (LO) Partai Gerindra Sumatera Utara yang memasukkan SKPI tersebut ke Sistem Online KPU ialah Affan ; Yenni C. Rambe Mantan Anggota KPU Kota Medan periode tahun 2008 s/d tahun 2018  Bahwa terkait pengalaman saksi sebagai Komisioner KPU Kota Medan periode tahun 2008 s/d tahun 2018 terutama terkait SKPI, pada tahun 2010 saat Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan, saksi ikut melakukan verifikasi faktual ke lapangan (SMAK Penabur Sukabumi) untuk SKPI atas nama Rudolf Pardede (Bakal Calon Walikota Medan 2010), dan pada Tahun 2019 untuk SKPI Calon Anggota Legislatif dari Partai Perindo atas nama Sahat Siregar;  Bahwa TERADU 1 yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua KPU Kota Medan juga mengetahui adanya SKPI yang DIRAGUKAN KEABSAHANNYA dari salah satu Bakal Calon Legislatif atas nama Sahat Siregar (Partai Perindo), untuk itu TERADU 1 berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan bersama tim Pokja yang melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, yaitu saudari Fitriyani dan berdasarkan keputusan Rapat Pleno KPU Kota Medan, memberikan tugas kepada 2 (dua) orang komisioner KPU Kota Medan (Yenni C Rambe dan Pandapotan Tamba) untuk melakukan verifikasi ke sekolah LPSK Berbantuan di Bandung (sekolah sudah tutup puluhan tahun yang lalu) dan Dinas Pendidikan Wil. VII Kota Cimahi. Dari hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Wilayah VII Kota Cimahi dinyatakan bahwa SKPI Sahat Siregar TIDAK SESUAI dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Dari hasil verifikasi faktual tersebut KPU Kota Medan memutuskan dalam Rapat Pleno bahwa SKPI Sahat Siregar Caleg Partai Perindo ditetapkan “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS);  Bahwa menurut Keterangan saksi, terkait adanya keraguan terhadap SKPI atas nama Sahat Siregar dari Partai Perindo dan berkas dokumen Bakal calon legislatif lainnya, TERADU I selalu berkoordinasi dengan KPU Sumut baik melalui surat-surat resmi secara tertulis maupun melalui telepon (lisan) terutama sekali jika ada hal-hal yang menjadi perbedaan dalam Rapat Pleno di KPU Kota Medan dalam proses verifikasi Administrasi berkas-berkas administrasi Pendaftaran Calon lainnya ;  Bahwa menurut Keterangan saksi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Sahat Siregar dan atas nama Pintor Sitorus sama bentuk dan formatnya dan hal ini diperlihatkan saksi kepada Majelis Sidang dalam Sidang Lanjutan DKPP [2.7.2] KESIMPULAN PARA TERADU  Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh aduan Pengadu yang menuduh Para Teradu tidak melakukan tugas dan fungsinya tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena tidak melakukan verifikasi faktual, tidak melakukan pendataan ke sekolah yang bersangkutan, tidak melakukan koordinasi yang baik dengan Pokja dari Diknas Pendidikan Sumatera Utara dan tidak melaksanakan rapat pleno secara lengkap dan patut sehingga terjadi kesalahan terhadap verifikasi administrasi bakal calon legislatif sampai kepada penetapan Daftar Calon Tetap. Bahwa Para Teradu telah bekerja berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu yakni profesional, berkepastian hukum, mandiri, adil, tertib dan terbuka dalam memverifikasi syarat calon dari Partai Gerindra Tingkat Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumatera Utara 9 Nomor Urut 5 atas nama Pintor Sitorus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.  Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan verifikasi keabsahan syarat calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara terbukti telah membentuk Kelompok Kerja dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan pencalonan sesuai dengan Bab III huruf a nomor 1 dan 2 Keputusan KPU Nomor : 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam Keputusan tersebut termaktub tugas dan tanggungjawab. Bahwa tata cara penerimaan dan penyimpanan dokumen syarat calon menjadi tanggungjawab anggota Pokja Pencalonan dari Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara. Bahwa tata cara verifikasi atau penelitian keabsahan dokumen syarat calon menjadi tanggungjawab Pokja Pencalonan dari instansi terkait sesuai dengan kapasitas dan kompetensi yang dimilikinya. Sedangkan hasil akhir dari proses pendaftaran, verifikasi keabsahan dokumen, dan penetapan calon menjadi tanggungjawab KPU Provinsi Sumatera Utara.  Bahwa proses verifikasi/penelitian dan keabsahan dokumen syarat pendidikan SMA/sederajat, berupa SKPI, calon anggota DPRD Sumatera Utara Pemilu 2019 dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Sumatera Utara IX nomor urut 5 a/n Pintor Sitorus dapat dipertanggungjawabkan dan telah dilakukan sesuai Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, sebagaimana dijelaskan dalam Keterangan Tertulis bermaterai yang disampaikan dalam persidangan tanggal 16 Maret, oleh saksi Teradu a/n Saut Aritonang dan Sri Indri Yanti, yang merupakan anggota Pokja KPU Provinsi Sumatera Utara untuk Pencalonan Calon Anggota DPRD Sumatera Utara dan Calon DPD daerah Pemilihan Sumatera Utara Pemilu 2019 dari unsur Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.  Bahwa pembagian divisi di antara anggota KPU Provinsi Sumatera Utara dilakukan semata-mata untuk pembagian tugas dan untuk memudahkan koordinasi kerja, sebab kewenangan dan tanggungjawab keputusan akhir tetap ada pada Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara. Jikalaupun Koordinator divisi teknis bertugas untuk mengkoordinasikan tahapan verifikasi dokumen pencalonan calon DPRD Sumatera Utara Pemilu 2019, itu bukan berarti koordinator divisi teknis menjadi penanggungjawab tunggal proses dan hasil verifikasi dokumen pencalonan. Sebab Koordinator divisi teknis atau wakil koordinator divisi teknis tidak mungkin dan tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan secara sendiri-sendiri terkait proses verifikasi dokumen pencalonan, maupun terkait proses tahapan pemilu dan pemilihan yang berjalan, kecuali diputuskan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara. Dengan kata lain pembagian divisi adalah pembagian tugas dan koordinasi, bukan pendelegasian kewenangan dan tanggungjawab atau pengingkaran terhadap sifat kolektif kolegial anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, yang secara teknis dilakukan melalui mekanisme Rapat Pleno.  Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses verifikasi keabsahan dokumen syarat calon, Rapat Pleno Penetapan DCS dan DCT Anggota DPRD Prov Sumatera Utara Pemilu tahun 2019 telah berpedoman kepada UU No 7 tahun 2017 pasal 43 dan senantiasa mengedepankan prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan suatu keputusan lewat mekanisme Rapat Pleno, ditengah-tengah intensitas pekerjaan yang begitu padat. Sebagaimana jawaban teradu yang diperkuat dengan keterangan Saksi Teradu a/n Iskandar Zulkarnaen pada persidangan tanggal 16 Maret, adanya dokumen Berita Acara Hasil Penelitian ( BA-HP) yang tidak ditandatangani lengkap oleh anggota KPU Provinsi Sumatera Utara bukan disebabkan adanya pertentangan atau perbedaan pendapat terhadap hasil verifikasi dokumen syarat calon oleh Pokja Pencalonana, tetapi semata-mata disebabkan oleh intensitas kerja KPU Provinsi Sumatera Utara yang begitu padat saat itu sehingga KPU Provinsi Sumatera Utara harus membagi kerja menyelenggarakan Tahapan Pemilu 2019 dan Tahapan Pemilhaan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 secara simultan di tingkat Provinsi Sumatera Utara dan di tingkat Kabupaten Pakpak Bharat, yang ketika itu tugas dan wewenang KPU Pakpak Bharat juga sedang diambil alih oleh KPU Provinsi Sumatera Utara. Hal itu dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan DCS DPRD Sumatera Utara dan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan DCT DPRD Sumatera Utara, yang ditandatangani lengkap oleh 5 orang anggota KPU Provinsi Sumatera Utara.  Bahwa keterangan Saksi Pengadu atas nama Yenni Rambe pada persidangan tanggal 24 Februari dan 16 Maret Tahun 2020 yang pada pokoknya menerangkan adanya proses verifikasi faktual dokumen syarat calon ke instans terkait oleh KPU Medan, didasarkan adanya keraguan dan rekomendasi dari anggota Pokja Pencalonan KPU Medan dari dinas pendidikan. Patut digarisbawahi dan Teradu jelaskan bahwa verifikasi faktual dokumen syarat calon ke partai politik atau instansi berwenang bukanlah sesuatu yang bersifat wajib, baku, serta merta, dan tidak boleh dilakukan semena-mena untuk menghindari terjadinya conflict of interest (konflik kepentingan) atau penyalahgunaan kewenangan oleh KPU. Dengan kata lain, terhadap dokumen syarat calon yang diserahkan partai politik melalui Petugas Penghubung, KPU harus menilainya positif dan bersikap pasif sepanjang tidak ada keraguan dan atau tanggapan masyarakat. Hal itu dipertegas dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 pasal 18 ayat (8) dan pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) yang menyebut bahwa verifikasi faktual dokumen syarat calon ke instansi berwenang atau kepada Partai Politik dilakukan hanya bilamana ada keraguan dan atau masukan/tanggapan masyarakat terhadap dokumen syarat calon ataupun terhadap DCS yang diumumkan. Sementara, dalam kasus verifikasi keabsahan dokumen SKPI atas Calon DPRD Sumatera Utara dari Partai Gerindra daerah pemilihan Sumatera Utara IX atas nama Pintor Sitorus, faktor Keraguan dan atau Rekomendasi Pokja dan atau Masukan/Tanggapan Masyarakat sebagaimana dimaksud pasal 18 dan pasal 22 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut jelas tidak ditemukan atau tidak ada, sebagaimana telah diterangkan oleh Teradu dalam Jawaban Teradu dan juga dalam Keterangan Tertulis Saksi Teradu a/n Saut Aritonang dan Sri Indri Yanti. Oleh karena itu kesaksian Saksi Pengadu a/n Yenni Rambe tentang verifikasi faktual adalah berbeda konteks dan tidak relevan sehingga patut dikesampingkan oleh Majelis Persidangan yang terhormat.  Bahwa keterangan saksi Pengadu atas nama saudara Mulyadi S (LO Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara) yang dalam persidangan menyatakan bahwa yang bersangkutan menyampaikan dokumen SKPI a.n Pintor Sitorus pada masa perbaikan menyerahkannya langsung kepada saudara Maruli Pasaribu (Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas/Teradu IX) adalah tidak benar, karena dokumen SKPI a.n Pintor Sitorus tersebut berdasarkan Instrumen Penerimaan Dokumen Perbaikan Partai Politik diserahkan oleh LO Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara a.n Elfiana Nasution dan diterima oleh petugas Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara a.n Idris W (sesuai dengan Bukti TT-3).  Bahwa Teradu VIII sebagai Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, menegaskan kembali bahwa pada masa proses pencalonan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2019 tidak menjabat sebagai Plt. Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara dan tidak masuk sebagai Anggota Kelompok Kerja Pelaksanaan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Terseleksi Pemilu Tahun 2019.  Bahwa karena Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII baru bertugas tanggal 24 September 2018 karena baru dilantik pada tanggal 23 September 2018 sesuai dengan salinan SK KPU RI Nomor: 1151/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018, Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII belum ikut dalam proses penerimaan, penelitian dan verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Pada Pemilu Tahun 2019 sehingga tidak bisa menjelaskan kejadian/proses penerimaan, penelitian/verifikasi berkas syarat calon atas nama Pintor Sitorus.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Para Teradu diduga tidak teliti dan cermat dalam tahapan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Legislatif terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus pada saat mencalonkan diri sebagai Bakal Calon legislative DPRD daerah pemilihan Sumatera Utara 9 dari Partai Gerindra. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menerangkan bahwa Para Teradu pada proses pencalonan telah melaksanakan tahapan pendaftaran dan verifikasi kelengkapan administrasi persyaratan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan pasal 240 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017. Tata Cara, Prosedur dan Mekanisme Pendaftaran Penelitian/Verifikasi Dokumen Syarat Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara telah berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018, Keputusan KPU Nomor : 876/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor : 961/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara mengajukan calon DPRD Provinsi Sumut kepada KPU Provinsi Sumut dengan menyertakan Syarat Pencalonan dan Syarat Calon. Syarat Pencalonan terdiri dari formulir B (surat Pencalonan), formulir B.1 (daftar nama Calon di setiap Daerah Pemilihan (dapil)), formulir B.2 (surat pernyataan Partai Politik telah melaksanakan seleksi terbuka dan demokratis), formulir B.3 (Pakta Integritas Partai Politik), dan keterpenuhan keterwakilan perempuan di setiap dapil, minimal 30% dari jumlah calon di setiap dapil, serta susunan dari setiap tiga orang bakal calon wajib terdapat 1 orang perempuan. dokumen kelengkapan administrasi pemenuhan syarat calon sebagaimana diatur dalam pasal 240 dan 241 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan. KPU memverifikasi dokumen syarat calon di masa verifikasi syarat calon, setelah pengajuan calon dari partai politik diterima. Bila berdasarkan hasil penelitian KPU Provinsi, dokumen syarat calon ternyata belum lengkap atau belum absah, Partai Politik melalui Petugas Penghubung atau Liasion Officer (LO) masih dapat melengkapi/memperbaiki dokumen Syarat Calon di masa perbaikan daftar calon/syarat calon. KPU Provinsi Sumut kemudian menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Sumatera Utara. Setelah ditetapkan, DCS kemudian diumumkan kepada masyarakat lewat media cetak dan media elektronik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. KPU Provinsi Sumut kemudian menyusun dan menetapkan Daftar Calon Tetap DPRD Provinsi Sumut dan mengumumkannya kepada masyarakat lewat media cetak dan elektronik. Dalam melakukan penelitian/verifikasi terhadap kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumut, KPU Provinsi Sumatera Utara membentuk Kelompok Kerja Pelaksanaan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Sumut dengan melibatkan instansi terkait yang berwenang dalam memverifikasi dokumen kelengkapan administrasi bakal calon khususnya dokumen syarat pendidikan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yaitu unsur Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumut dan Kepolisian Daerah Provinsi Sumut. untuk mengefektifkan proses pelaksanaan verifikasi dokumen pencalonan karena banyaknya dokumen syarat calon yang hendak diverifikasi (ada lebih kurang 1.353 dokumen syaratcalon) sementara tahapan verifikasi sangat terbatas. Pertimbangan lain adalah kompetensi dan kewenangan verifikasi dokumen syarat pendidikan yang memang sepenuhnya dimiliki oleh instansi tersebut. Para Teradu dengan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 918/PL.01.4- SD/12/Prov/VII/2018 tanggal 4 Juli 2018, dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah menugaskan atas nama Drs. Saut Aritonang, M.Hum dan Sri Indri Yanti, S.Pd sebagai perwakilan dari Dinas Pendidikan sebagai pelaksana verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : 094/437/BID.PEMB.SMA/VII/2018. Kelompok Kerja Pencalonan tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Nomor : 136/PL.01.4- Kpt/12/Prov/VII/2018 tentang Kelompok Kerja Pelaksanaan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Terseleksi Pemilu Tahun 2019 dan Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Nomor : 137/PL.01.4-Kpt/12/Prov/VII/2018 tentang Kelompok Kerja Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara Terseleksi Pemilu Tahun 2019. Partai Gerindra tingkat Provinsi Sumatera Utara melalui Liason Offier (LO) telah mengajukan Daftar calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan menyampaikan dokumen kelengkapan administrasi syarat pencalonan dan syarat calon tanggal 17 Juli 2018. Bahwa di masa pengajuan pendaftaran calon (4 s/d 17 Juli 2018) Partai Gerindra melalui petugas penghubung (LO) menyerahkan pemenuhan dokumen syarat pendidikan calon atas nama Pintor Sitorus berupa Ijazah S-1 yang diterbitkan oleh Universitas Merdeka Malang, namun tidak menyertakan Ijazah pendidikan SMA/sederajat. verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat calon berpedoman pada Bab III poin 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Keputusan KPU Nomor : 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat calon, dengan menggunakan instrumen penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat calon yang dibuat per calon. Berdasarkan pengecekan dokumen bakal calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 nomor urut 5 atas nama Pintor Sitorus terkait kelengkapan pemenuhan syarat pendidikan (Fotokopi Ijazah/STTB SMA/Sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB, Syahada, atau sertifikat yang dilegalisasi oleh instansi berwenang) dinyatakan kelengkapannya TIDAK ADA, sehingga keabsahannya dinyatakan TIDAK SAH. Para Teradu menerbitkan Berita Acara Hasil Penelitian (BA.HP) Nomor : 349/PL.01.4-BA/12/Prov/VII/2018 (Bukti T-8) yang selanjutnya diserahkan ke Partai Gerindra. Dalam Berita Acara Hasil Penelitian (BA.HP) tersebut status Caleg Partai Gerindra Dapil Sumut 9 nomor urut 5 atas nama Pintor Sitorus dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Partai Gerindra Tingkat Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Jadwal Tahapan masih dapat melengkapi dokumen dimaksud pada masa perbaikan (22 s/d 31 Juli 2018). Pada masa perbaikan (22 s/d 31 Juli 2018), Partai Gerindra tingkat Provinsi Sumatera Utara melalui petugas penghubung (LO) menyerahkan perbaikan dokumen syarat pendidikan calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 nomor urut 5 atas nama Pintor Sitorus berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Bahwa berdasarkan hasil penelitian/verifikasi yang dilakukan Anggota Kelompok Kerja Pencalonan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, SKPI atas nama Pintor Sitorus yang diterbitkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah VII, secara substansial telah menerangkan bahwa Pintor Sitorus adalah pemilik Ijazah di SMA Kristen LPSK Berbantuan Tahun Pelajaran 1981/1982.SKPI tersebut telah memenuhi syarat calon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 240 Ayat 1 huruf e. Bahwa para Teradu selanjutnya menerbitkan Berita Acara Hasil penelitian (BA.HP) Perbaikan pada tanggal 11 Agustus 2018 dan diserahkan kepada Partai Gerindra Tingkat Provinsi Sumatera Utara. KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara berdasarkan rapat pleno nomor : 430/PL.01.4-BA/12/Prov/VIII/2018 tertanggal 11 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara. KPU Provinsi Sumatera Utara selanjutnya menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dalam Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara rapat Pleno Nomor : 538/PL.01.4-BA/12/Prov/IX/2018 tanggal 20 September 2018 yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara yang mana dalam Berita Acara tersebut salah satunya mencantumkan nama caleg Partai Gerindra Dapil 9 Nomor Urut 5 atas nama Pintor Sitorus. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan para Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak teliti dan cermat dalam tahapan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Legislatif terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus pada saat mencalonkan diri sebagai Bakal Calon legislatif DPRD daerah pemilihan Sumatera Utara 9 dari Partai Gerindra. Terungkap fakta bahwa pada SKPI atas nama Pintor Sitorus tidak terdapat nomor induk dan tidak memuat tanggal SKPI. Para Teradu menjawab bahwa pada saat proses pencalonan telah melaksanakan tahapan pendaftaran dan verifikasi kelengkapan administrasi persyaratan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Pasal 240 ayat 1 dan 2 Undang- Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam hal kompetensi dan kewenangan verifikasi dokumen syarat pendidikan para Teradu menjawab telah berkoordinasi dengan instansi terkait dengan surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 918/PL.01.4-SD/12/Prov/VII/2018 tanggal 4 Juli 2018 dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara menugaskan Saut Aritonang dan Sri Indri Yanti sebagai pelaksana verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : 094/437/BID.PEMB.SMA/VII/2018. Pada tanggal 18 Juli 2018 para Teradu bersama Pokja melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal Calon atas nama Pintor Sitorus. Dalam instrumen verifikasi tersebut nama dokumen yaitu Fotokopi Ijazah/STTB Sekolah Menengah Atas atau sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB, syahadah, atau sertifikat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang terdapat keterangan bahwa dokumen tersebut tidak ada dan kemudian dibubuhi dengan paraf terkait ketiadaan dokumen tersebut. Pada masa perbaikan tanggal 22 s.d 31 Juli 2018 melalui Partai Gerindra melalui LO (liaison officer) menyerahkan perbaikan dokumen syarat pendidikan Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 nomor Urut 5 Pintor Sitorus berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen SKPI terkonfirmasi pada alat bukti baik milik Pengadu maupun para Teradu tidak mencantumkan nomor induk dan tanggal tanggal SKPI. Para Teradu berdalih bahwa verifikasi terkait SKPI tersebut merupakan Tupoksi dari Pokja dari unsur Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Dalam keterangan tertulis Pokja atas nama Saut Aritonang membenarkan memberikan paraf hasil verifikasi pada Instrumen Verifikasi Kelengkapan & Keabsahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon yakni Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus dari Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Nomor Urut 5. Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut, sudah memuat/menerangkan adanya surat keterangan laporan kehilangan kepolisian nomor: BK/469/VII/2018/Jbr Restabes Bdg/Sektor Cicendo tanggal 25 Juli 2018. Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut menerangkan adanya 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama, yang mencantumkan nomor seri ijazahnya masing-masing, yaitu nomor 02 OC oh 0334978 a.n Rini Erlina dan nomor 02 OC oh 0141437 a.n Tri Januati. Dalam dokumen pencalonan juga dilampirkan foto copy Ijazah Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dari Universitas Merdeka Malang dengan Nomor Seri Ijazah: 0004152, tertanggal 07 September 1990 disahkan dan distempel oleh Koordinator Kopertis Wilayah VII yang sudah dilegalisasi oleh Kepala Biro Administrasi Akademik Universitas tersebut. Dokumen ini meyakinkan para Teradu bahwa yang bersangkutan (Sdr. Pintor Sitorus) pernah mendaftar ke Perguruan Tinggi dalam hal ini Universitas Merdeka Malang dengan menggunakan fotocopy ijazah SMA. Terungkap fakta bahwa Pokja dan para Teradu tidak mempedomani ketentuan Pasal 2 ayat 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB surat Pengganti Ijazah (SKPI)/STTB dan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)/STTB jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang berwenang melegalisir SKPI tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat. Seharusnya SKPI diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cimahi. SKPI juga harus menyebutkan Nomor seri Ijazah/STTB, kemudian menyebutkan Nomor Induk Siswa (NIS) serta mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun penerbitannya. SKPI juga harus menggunakan pas foto terbaru dengan dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah. Pengadu dalam persidangan menyatakan melakukan klarifikasi pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII di Cimahi sebagai institusi penerbit SKPI Pintor Sitorus dan terungkap fakta bahwa SKPI atas nama Pintor Sitorus tersebut belum sesuai dengan format Peraturan Mendikbud Nomor 29 tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam Klarifikasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditanda tangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII tanggal 9 September 2019. Bahwa Teradu III dalam kapasitasnya sebagai Divisi Teknis saat itu bersama Pokja berdalih tidak melakukan Klarifikasi dikarenakan tidak adanya Keberatan dan Tanggapan dari masyarakat atas bakal calon anggota legislatif Pintor Sitorus sebelum penetapan DCS. Bahwa Teradu III sebagai Ketua Pokja dan sebagai Koordinator Divisi Teknis terbukti tidak maksimal dalam bekerja dengan tidak melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang terkait keabsahan SKPI Pintor Sitorus. Klarifikasi pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII yang dilakukan Pengadu seharusnya dilakukan oleh Teradu III mengingat terdapat kejanggalan dalam SKPI tersebut. Sikap Teradu III yang mengabaikan fakta SKPI sehingga Caleg tersebut lolos dalam Penetapan DCS dan DCT menunjukan ketidakprofesionalan Teradu III saat menjabat sebagai Ketua Pokja. DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu II dan Teradu VI yang pada saat peristiwa tersebut terjadi merupakan kolega Teradu III bahwa keputusan keterpenuhan syarat calon ada pada anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, sehingga tidak dibenarkan menyerahkan sepenuhnya pada Pokja dari unsur Dinas Pendidikan, terlebih pada saat verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal Calon atas nama Pintor Sitorus telah diketahui tidak ada STTB/Ijazah SLTA atau sederajat. DKPP juga memandang perlu mengingatkan Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X dan Teradu XI sebagai supporting sistem dalam lingkup Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk bersikap lebih berhati-hati dalam bekerja agar terciptanya budaya kerja yang baik dalam penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak menyakikan DKPP. Teradu III terbukti melanggar Prinsip Profesional Pasal 15 huruf a, b, dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X dan Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Benget Manahan Silitonga selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Herdensi selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Teradu II Mulia Banurea, Teradu IV Syafrial Syah, Teradu V Ira Wirtati, Teradu VI Yulhasni, dan Teradu VII Batara Manurung masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Kartina Waty Harahap selaku Plt. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Teradu IX Maruli Pasaribu selaku Kabag Hukum Teknis dan Hupmas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Teradu X Harry Dharma Putra selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, dan Teradu XI Marizka Irsanya selaku Operator Silon Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Ttd Rahmat Bagja Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir