Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 41 Tahun 2019
Sepriadison Saragih, Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-04-2019
👁 25 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 14 Februari 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam status facebook atas nama Ilham Sinaga (Sekretaris DPC Partai Demokrat Pematangsiantar) yang diposting pada tanggal 28 Agustus 2017, selaku Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, Teradu hadir di Kantor Walikota Pematangsiantar dalam rangka Penyerahan Rekomendasi Wakil Walikota Pematang Siantar oleh DPC Partai Demokrat Pematangsiantar; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan nama Teradu tercantum dalam kepengurusan Partai Politik yaitu selaku Wakil Ketua II DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022.
Pasal DilanggarPasal 117; Pasal 1; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia; Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sepriandison Saragih selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 41-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 033- P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 41-PKE-DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Johan Arifin Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Viyata Yudha, Gg. Keluarga Kel. Bahkapul, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Sepriandison Saragih Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Alamat : Jl. Melanthon Siregar Gang Kuku Balam, Kel. Pematang Marihat, Kec. Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 14 Februari 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam status facebook atas nama Ilham Sinaga (Sekretaris DPC Partai Demokrat Pematangsiantar) yang diposting pada tanggal 28 Agustus 2017, selaku Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, Teradu hadir di Kantor Walikota Pematangsiantar dalam rangka Penyerahan Rekomendasi Wakil Walikota Pematang Siantar oleh DPC Partai Demokrat Pematangsiantar; 2. Bahwa Teradu Sepriandison Saragih, SH.,M.Si, diduga terlibat dalam Partai Politik yaitu Pengurus DPC Partai Demokrat Sebagai Wakil Ketua II Periode 2017-2022. Hal ini dapat dibuktikan dari SK Dewan DPP Partai Demokrat Nomor 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017, tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022; 3. Bahwa pada saat pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, Teradu diyakini tidak bersikap jujur dalam menyampaikan data diri, dengan membuat pernyataan “Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik” yang ditandatangani di atas materai 6.000 (enam ribu) sebagai lampiran syarat pendaftaran, sehingga Teradu dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi; 4. Bahwa Teradu Sepriandison Saragih, SH.,M.Si telah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan masa jabatan 2018-2023, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bawaslu Nomor 0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 pada tanggal 14 Agustus 2018; 5. Bahwa Sepriandison Saragih, SH., M.Si. yang tercantum dalam Surat Keputusan Bawaslu Nomor 0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018, tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Sumatera Utara masa Jabatan 2018-2023 untuk Kota Pematangsiantar adalah orang yang sama dengan Sepriandi Saragih, SH., M.Si. yang tercantum dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017, tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara Periode 2017- 2022. Hal ini dapat diyakini dan dibuktikan dari akun Facebook Teradu, papan nama kantor advokat “Law Office Sepriandi Saragih and Associates” yang beralamat Jl. H. Adam Malik Nomor 90, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. KESIMPULAN PENGADU [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tertanggal 23 Maret 2019 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa fakta persidangan DKPP tanggal 19 Maret 2019 menurut Ketua KPU Kota Pematangsiantar atas nama Daniel Manompang Dolok Sibarani menyatakan secara langsung pada persidangan tersebut bahwa benar SK DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara periode 2017-2022 dari file resmi KPU terdapat nama saudara Sepriandi Saragih SH, M.Si. sebagai Wakil Ketua II DPC Partai Demokrat Pematangsiantar; 2. Bahwa fakta persidangan, saksi Arifin Batubara mengenal Teradu, apa yang disampaikan oleh saksi Arifin Batubara sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar Periode 2017-2022, dengan jabatan sebagai Bendahara V merupakan fakta sebenarnya. Saksi menyebutkan bahwa benar saudara Sepriandi Saragih, S.H, M.Si, menghadiri dan turut serta dilantik saat pelantikan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar periode 2017-2022 pada 18 November 2017; (Bukti Terlampir) 3. Bahwa fakta persidangan, apa yang disampaikan oleh saksi Gina sebagai Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematangsiantar, dimana terdapat perubahan gambar pada status Facebook saudara Sepriandison Saragih (Sepriandi menjadi Sepriandison Saragih pasca undangan menghadiri sidang dari DKPP via media elektronik/WhatsApp tanggal 11 Maret 2019, dimana patut diduga saudara Teradu berupaya menghilangkan alat bukti; (Bukti Terlampir) 4. Plank nama ‘LAW OFFICE’ SEPRIANDI SARAGIH & ASSOCIATES menjadi ‘LAW OFFICE’ RCS (RAMOT C.SARAGIH SH. CHUCHA ASHARI, S.H. & ASSOCIATES dan pemindahan lokasi (Reposisi) layout Plank Merk “LAW OFFICE” pasca undangan sidang dari DKPP via media elektronik/WhatsApp tanggal 11 maret 2019 dimana patut diduga saudara Teradu berupaya menghilangkan alat bukti. (Bukti Terlampir) 5. Perjanjian Jasa Hukum antara Ketua dan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar dengan Konsultan Hukum (Sepriandison Saragih S.H, M.Si., Ramot CH. Saragih,S.H. dan Chucha Ashari, S.H) tanggal 6 Oktober 2017 adalah Tidak Sah Demi Hukum karena melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mengingat pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian tersebut, saudara Chucha Ashari, S.H. belum bersumpah sebagai Advokat di depan Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi. Tanggal pelantikan saudara Chucha Ashari, SH sebagai Advokat pada tanggal 6 Maret 2018 (screenshoot saudari Susan Ulfa Sari (Istri dari Chucha Ashari, SH); (Bukti Terlampir). Hal ini juga diperkuat Surat Klarifikasi dari Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPC Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, yang ditandatangani saudara Azman, S.H. (Bukti Asli Terlampir) 6. Berita Surat Kabar Online www.sbnpro.com dengan judul Sepriandison Saragih, S.H M.Si., Lulus Seleksi Bawaslu Siantar pada 14 Agustus 2018, dimana wartawan (bermarga Purba) yang melakukan reportase menuliskan pada paragraf ke 4 “Informasi yang dihimpun, Sepriandison Saragih yang dikenal dengan panggilan Sepriandi,....” begitu juga pada paragraf 5 dan 6, tetap menggunakan nama panggilan “Sepriandi”; (Bukti terlampir 6) 7. Bahwa benar saudara Teradu merupakan Sepriandi Saragih, S.H., M.Si yang tertulis dalam SK Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP/.PD/DPC/X/2017, dapat dibuktikan dengan ditandatanganinya surat secara tertulis oleh Teradu tanggal 6 Oktober 2017 diatas materai 6000 perihal keberatan dikaitkan dan disebut sebagai Pengurus Parpol DPC Demokrat Kota Pematangsiantar. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2018-2023 Nomor 01/TIMSEL. Kab/Kota-Prov.SU/VI/2018; Bukti P-2 : Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Provinsi Sumatera Utara Nomor 04/TIMSEL. Kab/Kota-Prov-SU/VII/2018 oleh Tim Seleksi Wilayah II; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan Bawaslu Nomor 0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018, tentang pengangkatan Anggota Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2018-2023; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017, tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara Periode 2017- 2022; Bukti P-5 : Screenshot akun facebook atas nama Ilham Sinaga yang diposting pada tanggal 28 Agustus 2017; Bukti P-6 : Screenshot akun facebook atas nama Sepriandison Saragih (Sepriandi Saragih); Bukti P-7 : Foto Papan Nama Kantor Advokat “Law Office Sepriandi Saragih and Associates”; Bukti P-8 : Screenshot akun facebook atas nama Parluhutan W Gultom “Pelantikan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar periode 2017-2022 pada 18 November 2017, bersama JR. Saragih (Bupati Simalungun) yang menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat Sumatera Utara; Bukti P-9 : Screenshot perubahan akun facebook atas nama Sepriandi Saragih menjadi Sepriandison Saragih pada tanggal 11 Maret 2019; Bukti P-10 Plank nama ‘LAW OFFICE’ SEPRIANDI SARAGIH & ASSOCIATES menjadi ‘LAW OFFICE’ RCS (RAMOT C.SARAGIH SH. CHUCHA ASHARI, S.H. & ASSOCIATES; Bukti P-11 : Screenshoot Facebook Susan Ulfa Sari (Istri dari Chucha Ashari, SH) “Pelantikan Chucha Ashari, SH sebagai Advokat pada tanggal 6 Maret 2018; Bukti P-12 : Surat Klarifikasi dari Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPC Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, yang ditandatangani saudara Azman, S.H., tanggal 22 Maret 2019; Bukti P-13 : Berita Surat Kabar Online www.sbnpro.com dengan judul Sepriandison Saragih, S.H M.Si., Lulus Seleksi Bawaslu Siantar pada 14 Agustus 2018; Saksi Pengadu: 1. Arifin Batubara  Saksi merupakan Wakil Bendahara 5 Pengurus DPC Pematangsiantar Periode 2017 s.d 2022 dan Ketua PAC Siantar Barat;  Bahwa pada tanggal 18 November 2017, Saksi bersama dengan Teradu dilantik sebagai Pengurus DPC Pematangsiantar di Lapangan H. Adam Malik Pematangsiantar;  Bahwa jabatan Wakil Ketua II DPC Pematangsiantar Periode 2017 s.d 2022 telah diganti atas nama Teradu menjadi Gundian SH 2. Gina  Saksi merupakan Caleg DPRD Kota Pematangsiantar Partai PKB Dapil I (Siantar Barat-Siantar Utara) Nomor Urut 3;  Saksi juga merupakan LO PKB dalam Pileg Kota Pematangsiantar Tahun 2019;  Saksi berteman dengan Teradu di Fecebook. Saksi mengenal Teradu atas nama Sepriandi dan Sepriadison;  Saksi menerangkan pada tanggal 11 Maret 2019, Teradu mengganti Profil Facebook yang awalnya “Sepriandison (Sepriadi) Saragih” diganti menjadi “Sepriandison Saragih”; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 19 Maret 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pengaduan yang diadukan ke DKPP Republik Indonesia dengan Register Perkara Nomor: 41-PKE-DKPP/III/2019 oleh Johan Arifin merupakan Pengaduan Obscure Libel. Hal ini berdasarkan Pengaduan Nomor: 033-P/L- DKPP/II/2019 Tanggal 13 Desember 2018 pada Pokok Pengaduan, Pengadu menyatakan pada point ke-satu Teradu hadir di Kantor Walikota Pematangsiantar dalam rangka Penyerahan Rekomendasi Wakil Walikota Pematangsiantar oleh DPC Partai Demokrat Pematangsiantar dan Point ke-dua menyatakan bahwa Teradu Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si diduga terlibat dalam Partai Politik yaitu Pengurus DPC Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua II Periode 2017-2022 yang dibuktikan dari SK DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 Tanggal 5 Oktober 2017 Tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022 adalah tidak benar; 2. Bahwa Teradu bukanlah Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar sebagai Wakil Ketua II Periode Tahun 2017-2022, hal ini dibuktikan dengan Surat Keberatan dan disebut sebagai Pengurus Parpol DPC Demokrat Kota Pematangsiantar tanggal 06 Oktober 2017 yang ditujukan kepada Bapak Togar Sitorus,S.E.,M.M selaku Ketua DPC Parpol Demokrat Kota Pematangsiantar Cq. Bapak Ilham Sinaga selaku Sekretaris DPC Parpol Demokrat Kota Pematangsiantar (Bukti T-13) yang pada intinya saya menyatakan keberatan atas penggunaan nama Sepriandi Saragih,S.H.,M.Si pada Jabatan Wakil Ketua II dari Partai Demokrat dan menyatakan bahwa nama Sepriandi Saragih,S.H.,M.SI bukan Teradu. Dan Teradu tidak pernah mendaftarkan atau didaftarkan sebagai Pengurus Parpol Demokrat Kota Pematangsiantar. Hubungan Komunikasi yang pernah Teradu lakukan sebelum surat keberatan disampaikan kepada Bapak Ketua DPC Parpol Demokrat Kota Pematangsiantar adalah hanya sebatas hubungan profesional sebagai Advokat dan Dosen; 3. Bahwa pada Surat Balasan dari DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar Nomor: 22/DPC-PD/PS/X/2017 tanggal 06 Oktober 2018 Perihal Penjelasan Sekaligus Jawaban (Bukti T-14) yang menyatakan pada intinya bahwa Sepriandi Saragih,S.H.,M.Si jabatan Wakil Ketua II bahwa benar yang bersangkutan tidak pernah menjadi Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, bahwa benar Saudara Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si tidak pernah mendaftarkan diri dan/atau menyuruh mendaftarkan dirinya sebagai salah satu Pengurus Partai Demokrat Kota Pematangsiantar dan apabila terdapat pihak yang menyebut Sepriandison Saragih,S.H.M.Si sebagai pengurus Partai Politik menjadi tangggung jawab Partai DPC Demokrat untuk menjelaskan kepada siapapun nantinya, dan sebelum surat Keberatan diterima oleh DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, hubungan yang dijalin sebatas hubungan keprofesionalan/keilmuan akademis dikarenakan Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si sehari-harinya sebagai Advokat dan Dosen yang terkadang baik secara pribadi-pribadi sering dimintakan pendapat terkait pendapat hukum dan pendidikan politik; 4. Bahwa hubungan keprofesionalan Teradu dengan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar sebagai Advokat/Konsultan Hukum diperkuat dengan bukti Teradu berupa fotokopi Perjanjian Kerja Sama Hukum antara Togar Sitorus,S.E,M.M dan Ilhamsyah Sinaga selaku Pihak Pertama dengan Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si, Ramot CH Saragih,S.H, dan Chucha Ashari, S.H, selaku Pihak Kedua (Bukti T-15); 5. Bahwa Teradu sewaktu menjadi Konsultan Hukum DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar secara melekat mengikuti kegiatan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar baik berupa pendampingan hukum pada setiap kegiatan yang melibatkan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar hingga dengan menggunakan Pakaian/atribut DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, hal ini berdasarkan Klausul Perjanjian antara Pihak Pertama dan Kedua Perihal Ruang Lingkup Kerjasama yang diatur pada Pasal 1 (Bukti T-15) fotokopi Perjanjian Kerja Sama Hukum antara Togar Sitorus,S.E,M.M dan Ilhamsyah Sinaga selaku Pihak Pertama dengan Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si, Ramot CH Saragih,S.H, dan Chucha Ashari, S.H, selaku Pihak Kedua yakni “Pihak Pertama setuju untuk menggunakan jasa Pihak Kedua sebagai Konsultan Hukum dalam melakukan pendampingan hukum secara profesional terkait dengan dengan kepentingan hukum Pihak Pertama sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan yang berlaku di Indonesia, Pihak kedua bertindak sebagai Konsultasi Hukum yang Litigasi/Non Litigasi, Pandangan/Pendapat Hukum dan atau kegiatan yang terkait atas kepentingan hukum Pihak Pertama secara melekat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan”; 6. Bahwa benar sebelum Teradu menjadi Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar sehari-hari berprofesi sebagai seorang Advokat yang dapat dibuktikan dengan Kartu Advokat Ikatan Advokat Indonesia Bar Association atas nama Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si (Bukti T-4), Teradu seorang Dosen di beberapa Universitas di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang dapat dibuktikan dengan fotokopi Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 689/K1.1/DK.2/2017 Tanggal 31 Juli 2017 Perihal Penetapan Asisten Ahli pada Universitas Efarina atas nama Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si (Bukti T-11), fotokopi Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 2370/K1.1/DK.2/2017 Tanggal 31 Juli 2017 Perihal Penetapan Dosen Tetap Yayasan Universitas Efarina atas nama Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si (Bukti T-12); 7. Bahwa terhadap alat bukti berupa Foto Kantor/Papan Nama Law Office Sepriandi Saragih & Associates Jl. H. Adam Malik Nomor 90, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar merupakan Kantor Hukum yang didirikan bersama rekan-rekan dan dalam menjalankan profesi sehari-hari sebagai advokat berdasarkan Kartu Tanda Anggota saya menggunakan Nama Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si sebagaimana tercantum dalam (Bukti T-1), (Bukti T-4), dan dalam proses Persidangan di Peradilan Teradu bernama Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si pada administrasi dokumen persidangan, salah satunya adalah Surat Pengembalian Sisa Panjar Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atas Nama Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si Tanggal 15 Februari 2019 (Bukti T-17); 8. Bahwa untuk menguatkan dalil tersebut, Teradu menghadirkan Saksi-saksi sebagai Alat Bukti Teradu terdiri atas (Bukti T-5): a. Harris Pardamean Bakkara masyarakat Kota Pematangsiantar b. Theresa Fonika Ginting sebagai Staf di Kantor Hukum. 9. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu yang dalam kronologi kejadian menyatakan bahwa Teradu, Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si sebagai Sepriandi Saragih sebagaimana terlampir pada beberapa tangkapan layar berita online dinilai Error in Persona. Dimana dalam pengaduan, Pengadu memuat Identitas Teradu yakni Nama saya yang sesuai dengan Identitas pada Kartu Tanda Penduduk Sepriandison Saragih. Namun pada pokok peristiwa yang diadukan atau dilaporkan Pengadu terkesan memaksakan bahwa Sepriandi Saragih adalah Sepriandison Saragih. Hal tersebut Teradu nilai tidak beralasan hukum, serta tidak berdasarkan bukti-bukti yang dapat dibuktikan melalui Teori Pembuktian bahwa Sepriandi Saragih yang terdapat dalam SK DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 05 Oktober 2017 adalah Teradu yang sesuai dengan identitas bernama Sepriandison Saragih. Untuk menguatkan jawaban ini Teradu melampirkan bukti berupa: a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Sepriandison Saragih sebagai Teradu) (Bukti T-1) b. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 17.700/1996 atas nama Sepriandison Saragih (Bukti T-2) c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Sepriandison Saragih (Bukti T-3) d. Fotokopi Ijazah Sekolah Dasar Swasta HKBP 4 Kota Pematangsiantar atas nama Sepriandison Saragih (Bukti T-6) e. Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Kota Pematangsiantar atas nama Sepriandison Saragih (Bukti T-7) f. Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Umum Negeri 1 Kota Pematangsiantar atas nama Sepriandison Saragih (Bukti T-8) g. Ijazah Sarjana Hukum Universitas HKBP Nomensen Medan atas nama Sepriandison Saragih (Bukti T-9) h. Fotokopi Ijazah Magister Sains Universitas Simalungun atas nama Sepriandison Saragih (Bukti T-10) 10. Bahwa Pengadu tidak menghadirkan saksi-saksi yang melihat, mendengarkan, atau merasakan bahwa saya pernah menjadi Pengurus Partai Politik DPC Partai Demokrat pada Persidangan ini dan hanya merujuk kepada tangkapan layar berita online dan tangkapan layar akun Facebook milik Erwin Sinulingga; 11. Pengaduan Tidak Memenuhi Pasal 6 Ayat (2) Huruf A Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 12. Bahwa berdasarkan jawaban Teradu, beserta daftar bukti T-1 hingga T-17 menjadi alasan untuk menyampaikan data diri dengan membuat Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik yang ditandatangani di atas Materai Rp 6.000 (enam ribu rupiah) sebagai lampiran syarat pendaftaran pada saat Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar. Hal ini diperkuat dengan Masa Pendaftaran yang dimulai pada tanggal 05 Juni 2018 hingga Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada Tanggal 14 Agustus 2018 dan terdapat Masa Masukan dan Tanggapan Masyarakat; 13. Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Untuk memilih Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan :” yakni, Huruf g: “Mengumumkan melalui media massa lokal nama bakal calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologis untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat”; Huruf h: “Melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat”; 14. Selama proses Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar yang saya ikuti, Tim Seleksi tidak pernah memanggil Teradu untuk dilakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait keterlibatan saya menjadi Anggota Partai Politik, sehingga Dalil atau Petitum yang diajukan Teradu bahwa saya bersikap tidak jujur adalah Tidak Benar dan terkesan sengaja dicari-cari serta dipaksakan oleh Pengadu; 15. Pengaduan Tidak Memenuhi Pasal 8 Huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 16. Bahwa Teradu dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar selalu bersikap mandiri, bertindak netral, atau tidak memihak terhadap Partai Politik yang ada di wilayah Kota Pematangsiantar. Hal ini dapat diperkuat dengan masa tugas Teradu hingga saat ini yang selalu mengedepankan Integritas, Martabat, dan Moralitas sebagai penyelenggara Pemilu khususnya dalam hal Penanganan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Peserta Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dengan ini dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu melanggar prinsip Mandiri adalah Tidak Benar. KESIMPULAN TERADU [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu bertanggal 25 Maret 2019 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dan jawaban Teradu tertanggal 19 Maret 2019 dan menolak pengaduan Pengadu, kecuali yang secara jelas diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Teradu atau setidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta; 3. Bahwa Pengadu mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi yang terdiri atas 2 (dua) orang saksi, yakni: a. Saksi I atas nama Arifin Batubara  Bahwa Saksi I merupakan Pengurus PAC Siantar Barat Partai Demokrat Kota Pematangsiantar yang diambil sumpah kesaksian oleh Majelis Sidang DKPP Republik Indonesia;  Bahwa Saksi I mengetahui bahwa Teradu merupakan Wakil Ketua II DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar melalui SK DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017, tanggal 5 Oktober 2017 tentang Susunan Kepengurusan Dewan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar dikarenakan Saksi I turut serta sebagai Wakil Bendahara V DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar yang tertera dalam SK tersebut;  Bahwa Saksi I mengakui dalam persidangan bahwa Saksi I merasa keberatan dan pernah mengajukan keberatan kepada Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar atas keterlibatan nama Saksi I sebagai Wakil Bendahara V dalam SK DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar dengan alasan Saksi I merupakan Ketua PAC Siantar Barat Partai Demokrat Kota Pematangsiantar;  Bahwa atas keterangan Saksi I yang mengajukan keberatan tersebut atas keterlibatan nama Saksi I dalam SK DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 Tanggal 5 Oktober 2017 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar dikarenakan Saksi I merupakan Ketua PAC Siantar Barat Partai Demokrat Kota Pematangsiantar sama halnya dengan Teradu yang mengajukan Keberatan atas keterlibatan nama Teradu dalam SK tersebut dikarenakan Teradu adalah Konsultan Hukum DPC Partai Demokrat, sebagaimana tercantum pada Perjanjian Kerja Sama Hukum antara Togar Sitorus,S.E,M.M dan Ilhamsyah Sinaga selaku Pihak Pertama dengan Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si, Ramot CH Saragih,S.H, dan Chucha Ashari, S.H, selaku Pihak Kedua;  Teradu menegaskan keberatan tersebut yang dibuktikan dengan Surat Keberatan dan disebut sebagai Pengurus Parpol DPC Demokrat Kota Pematangsiantar Tanggal 06 Oktober 2017 yang ditujukan kepada Bapak Togar Sitorus,S.E.,M.M selaku Ketua DPC Parpol Demokrat Kota Pematangsiantar Cq. Bapak Ilham Sinaga selaku Sekretaris DPC Parpol Demokrat Kota Pematangsiantar yang pada intinya saya menyatakan keberatan atas penggunaan nama Sepriandi Saragih,S.H.,M.Si pada Jabatan Wakil Ketua II dari Partai Demokrat dan menyatakan bahwa nama Sepriandi Saragih,S.H.,M.Si bukan Teradu, dan Teradu tidak pernah mendaftarkan atau didaftarkan sebagai Pengurus Parpol Demokrat Kota Pematangsiantar dan Hubungan Komunikasi yang pernah saya lakukan sebelum surat keberatan disampaikan kepada Bapak Ketua DPC Parpol Demokrat Kota Pematangsiantar adalah hanya sebatas hubungan professional sebagai Advokat dan Dosen;  Pernyataan Teradu ini diperkuat dengan Surat Balasan dari DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar Nomor: 22/DPC-PD/PS/X/2017 Tanggal 06 Oktober 2018 Perihal Penjelasan Sekaligus Jawaban yang menyatakan pada intinya bahwa Sepriandi Saragih,S.H.,M.Si jabatan Wakil Ketua II tidak pernah menjadi Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, bahwa benar Saudara Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si juga tidak pernah mendaftarkan diri dan/atau menyuruh mendaftarkan dirinya sebagai salah satu Pengurus Partai Demokrat Kota Pematangsiantar dan apabila terdapat pihak yang menyebut Sepriandison Saragih,S.H.M.Si sebagai pengurus Partai menjadi tangggung jawab Partai DPC Demokrat untuk menjelaskan kepada siapapun nantinya, dan sebelum surat Keberatan diterima oleh DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, hubungan yang dijalin sebatas hubungan keprofesionalan/keilmuan akademis dikarenakan Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si sehari-harinya sebagai Advokat dan Dosen yang terkadang baik secara pribadi-pribadi sering dimintakan pendapat terkait pendapat hukum dan pendidikan politik;  Bahwa Saksi I menyatakan proses penetapan Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar yang tertuang dalam SK DPP Partai Demokrat Nomor : 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 Tanggal 5 Oktober 2017 Tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar tidak melalui proses pengkaderan namun hanya kewenangan pribadi Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar dalam menunjuk pihak-pihak yang menjadi Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar sebagaimana terdapat dalam SK tersebut;  Bahwa Saksi I menyatakan dalam sidang pemeriksaan DKPP Republik Indonesia telah menyaksikan secara langsung Teradu hadir dan dilantik sebagai Wakil Ketua II DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar di Tanah Lapang H. Adam Malik Kota Pematangsiantar, namun Saksi I tidak dapat membuktikan dengan alat bukti yang sah dalam Sidang Pemeriksaan DKPP Republik Indonesia Tanggal 19 Maret 2019, bahwa Teradu hadir di Tanah Lapang H. Adam Malik Kota Pematangsiantar sebagai Wakil Ketua II DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar;  Bahwa Teradu mengakui hadir memenuhi Undangan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar pada proses pelantikan tersebut sebagai Konsultan Hukum DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar. Sebagaimana Teradu adalah Konsultan Hukum DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar yang secara melekat mengikuti kegiatan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar baik berupa pendampingan hukum pada setiap kegiatan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, hal ini berdasarkan Klausul Perjanjian antara Pihak Pertama dan Kedua Perihal Ruang Lingkup Kerjasama yang diatur pada Pasal 1 Perjanjian Kerja Sama Hukum antara Togar Sitorus,S.E,M.M dan Ilhamsyah Sinaga selaku Pihak Pertama dengan Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si, Ramot CH Saragih,S.H, dan Chucha Ashari, S.H, selaku Pihak Kedua yakni “Pihak Pertama setuju untuk menggunakan jasa Pihak Kedua sebagai Konsultan Hukum dalam melakukan pendampingan hukum secara professional terkait dengan dengan kepentingan hukum Pihak Pertama sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan yang berlaku di Indonesia, Pihak kedua bertindak sebagai Konsultasi Hukum yang Litigasi/Non Litigasi, Pandangan/Pendapat Hukum dan atau kegiatan yang terkait atas kepentingan hukum Pihak Pertama secara melekat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan”;  Bahwa berdasarkan keterangan Saksi I pada Sidang Pemeriksaan DKPP Republik Indonesia Tanggal 19 Maret 2019 menurut Teradu kesaksian dari Saksi I terkesan memaksa pembenaran tanpa didukung dalil-dalil hukum yang sesuai dengan Teori Pembuktian sehingga Saksi I hanya menyatakan keterangannya berdasarkan keyakinan pribadi tanpa fakta-fakta hukum yang memiliki kepastian. b. Saksi II atas nama Saudari Gina  Bahwa Saksi II adalah Pelaksana Kampanye Partai Kebangkitan Bangsa Kota Pematangsiantar sesuai Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Pematangsiantar berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor: 1685/PL.01.4-BA/1272/KPU-Kot/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Pematangsiantar tanggal 20 September 2018;  Bahwa Saksi II dalam menyampaikan kesaksiannya hanya berpusat pada penggunaan nama Sepriandi yang merupakan Sepriandison Saragih berdasarkan amatan Saksi II di media sosial aplikasi Facebook milik Teradu tanpa didukung kebenarannya dengan fakta-fakta hukum yang memiliki kepastian;  Bahwa Teradu berpendapat penggunaan media sosial aplikasi Facebook merupakan hak pribadi dalam menggunakan nama akun, photo profile ataupun memperbaharui laman aplikasi facebook selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. c. Terhadap Alat bukti lainnya  Bahwa Pengadu dalam Pengaduan Nomor: 033-P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 41-PKE-DKPP/III/2019 atas nama Johan Arifin memaparkan alat bukti berupa:  Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2018-2023 Nomor: 01/TIMSEL.Kab/Kota-Prov.SU/VI/2018;  Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Provinsi Sumatera Utara Nomor: 04/TIMSEL.Kab/Kota- Prov.SU/VII/2018 oleh Tim Seleksi Wilayah II;  Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si yang tercantum dalam Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0622/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 Tanggal 14 Agustus 2018 merupakan orang yang sama dengan Sepriandi Saragih,S.H.,M.Si yang tercantum dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 05 Oktober 2017, hal ini dapat diyakini dari akun Facebook Terlapor, Screenshoot Facebook terlampir, Kantor/Papan Nama Advokat Law Office Sepriandi Saragih & Asscociates Jl. H. Adam Malik Nomor 90, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar;  Foto Kantor/Papan Nama Advokat Law Office Sepriandi Saragih & Asscociates Jalan H. Adam Malik Nomor 90, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar;  JPU Simalungun Permaikan Pasal Dakwaan, bakal dilapor ke Kajati  Bahwa Pengadu mengajukan alat bukti lainnya sebagaimana yang tercantum dalam point a yakni dalam bentuk surat atau tulisan, data atau informasi terekam secara elektronik berupa gambar pada Sidang Pemeriksaan DKPP Republik Indonesia Tanggal 19 Maret 2019. Terhadap Alat Bukti dan Barang Bukti Pengadu tidak terdapat pengesahan alat bukti. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (4) huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yakni, “Pelaksanaan Persidangan meliputi huruf g, memeriksa dan mengesahkan alat bukti dan barang bukti”;  Bahwa berdasarkan Pasal 137 HIR menyatakan bahwa “Pihak-Pihak dapat menuntut untuk melihat surat-surat keterangan lawannya dan sebaliknya, surat mana diserahkan kepada Hakim buat keperluan”. Sehingga dalam menjaga asas Keterbukaan pembuktian dipersidangan maka ketentuan Pasal 137 HIR juga dapat diterapkan pada dokumen elektronik;  Bahwa Pengadu dalam mengajukan alat bukti berupa Informasi atau tangkapan layar bentuk dokumen elektronik dikarenakan tidak adanya pengesahan alat bukti dari Pengadu dan Teradu, Teradu berpendapat bahwa Pembuktian dokumen elektronik Pengadu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini didasari oleh Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan “Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”. Informasi elektronik dan Transaksi Elektronik dapat dinyatakan sah apabila memenuhi syarat formil ataupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 6, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;  Bahwa pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU- XIV/2016, yang pada intinya menyatakan “Suatu alat bukti elektronik selain harus memenuhi syarat formil dan materiil, juga harus dimaknai bahwa alat bukti elektronik tersebut diperoleh dalam rangka penegakan hukum atas permintaan para Kepolisian, Kejaksaan, dan/atau penegak hukum lainnya dalam rangka penegakan hukum”. Sehingga apabila alat bukti elektronik sudah memenuhi syarat formil dan materiil namun tidak merupakan permintaan penegak hukum maka alat bukti tersebut dinyatakan tidak sah.  Bahwa berdasarkan proses Sidang Pemeriksaan DKPP Republik Indonesia Tanggal 19 Maret 2019, Teradu berpendapat dalam Kesimpulan Teradu, bahwa Alat Bukti dan Barang Bukti Pengadu tidak sah dan tidak dapat dilakukan pembuktian hukum berdasarkan fakta-fakta yang terjadi pada proses Sidang Pemeriksaan. 4. Terhadap Alat Bukti Teradu; a. Saksi I atas nama Saudara Haris Pardamean Bakkara  Bahwa Saksi I merupakan masyarakat Kota Pematangsiantar dan menjalin pertemanan dengan Teradu sejak Tahun 1995 dan bekerja sebagai Supir di Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar;  Bahwa Saksi I telah diambil sumpah oleh Majelis Sidang DKPP Republik Indonesia dan memberikan kesaksian bahwa Teradu benar merupakan seorang Advokat dan Konsultan Hukum DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar sebelum menjadi Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar;  Bahwa Saksi I membenarkan bahwa Teradu merupakan Dosen di berbagai Universitas di Wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun;  Bahwa Saksi I menyatakan dalam persidangan bahwa Saksi I tidak mengetahui bahwa Teradu merupakan Wakil Ketua II DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar dan Teradu yang Saksi I ketahui adalah Konsultan Hukum DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar; b. Saksi II atas nama Saudari Theresia Ginting  Bahwa Saksi II merupakan mantan Staf di Kantor Advokat Teradu dan berakhir masa kerja pada Bulan September Tahun 2018;  Bahwa Saksi II sehari-harinya bekerja sebagai Staf administrasi Kantor Advokat Teradu;  Bahwa Saksi II dalam keterangannya membenarkan bahwa Teradu merupakan atasannya sebagai Advokat dan Konsultan Hukum DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar;  Bahwa Saksi II membenarkan bahwa terdapat Perjanjian Kerja Sama Hukum antara Togar Sitorus,S.E,M.M dan Ilhamsyah Sinaga selaku Pihak Pertama dengan Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si, Ramot CH Saragih,S.H, dan Chucha Ashari, S.H, selaku Pihak Kedua, dikarenakan Saksi II adalah pihak yang mengetik Perjanjian tersebut; c. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi Teradu, telah jelaslah menimbulkan titik terang dalam hal membuktikan bahwa sebelum Teradu menjadi Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar merupakan sebagai Dosen dan Konsultan Hukum DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar. 5. Bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana yang dimaksud di atas dan terungkap dalam Sidang Pemeriksaan DKPP Republik Indonesia maka mendapat kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu dalam Sidang Pemeriksaan menjawab seluruh pertanyaan Pihak Pengadu dan Majelis Sidang DKPP Republik Indonesia berdasarkan fakta-fakta hukum yang dapat dibuktikan dengan Alat Bukti dan Barang Bukti disetiap jawaban yang bertujuan untuk memperoleh Kepastian Hukum. Bahwa Pengadu dalam menguatkan dalil-dalil Pengaduannya hanya berdasarankan keyakinan Pengadu dan tidak dapat membuktikannya dengan alat-alat bukti yang sah. Saksi-Saksi Pengadu memberikan keterangan hanya berdasarkan keyakinannya dan tidak berdasarkan fakta sehingga terkesan mencederai Teradu dalam proses Persidangan; b. Bahwa pada Sidang Pemeriksaan, Teradu telah mengungkapkan fakta-fakta yang dapat membantahkan dalil-dalil Pengadu dengan pembuktian dan menyatakan bahwa Teradu bukanlah Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar sebagaimana yang didalilkan Pengadu, namun Teradu sebelum menjadi Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar adalah benar Konsultan Hukum DPC Partai Demokrat dan Dosen di beberapa Universitas di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun; c. Bahwa Teradu dalam Nota Keberatan atau Eksepsi pada Sidang Pemeriksaan DKPP Republik Indonesia Tanggal 19 Maret 2019 menyatakan dalam dalilnya terhadap Pengaduan Pengadu yang dalam Kronologi Kejadian menyatakan bahwa Teradu, Sepriandi Saragih,S.H.,M.Si sebagai Sepriandison Saragih sebagaimana terlampir pada beberapa tangkapan layar berita online dinilai Error in Persona. Dimana dalam Pengaduan Perkara DKPP Republik Indonesia, Pengadu memuat Identitas Teradu yakni Nama Teradu yang sesuai dengan Identitas pada Kartu Tanda Penduduk Sepriandison Saragih. Namun pada Pokok Peristiwa yang diadukan atau dilaporkan Pengadu terkesan memaksakan bahwa Sepriandi Saragih adalah Sepriandison Saragih. Hal tersebut Teradu nilai tidak beralasan hukum dan tidak berdasarkan bukti- bukti yang dapat dibuktikan melalui Teori Pembuktian bahwa Sepriandi Saragih yang terdapat dalam SK DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 Tanggal 05 Oktober 2017 adalah Teradu yang tidak sesuai dengan identitas Teradu yang bernama Sepriandison Saragih. Untuk menguatkan jawaban ini Teradu melampirkan Bukti sebagai berikut: 1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Sepriandison Saragih sebagai Teradu) 2) Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 17.700/1996 atas nama Sepriandison Saragih 3) Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Sepriandison Saragih 4) Fotokopi Ijazah Sekolah Dasar Swasta HKBP 4 Kota Pematangsiantar atas nama Sepriandison Saragih 5) Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Kota Pematangsiantar atas nama Sepriandison Saragih 6)Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Umum Negeri 1 Kota Pematangsiantar atas nama Sepriandison Saragih 7) Fotokopi Ijazah Sarjana Hukum Universitas HKBP Nomensen Medan atas nama Sepriandison Saragih 8) Fotokopi Ijazah Magister Sains Universitas Simalungun atas nama Sepriandison Saragih d. Berdasarkan fakta dan keterangan saat persidangan, terungkap bahwa Pengadu terkesan memaksakan bahwa Sepriandi Saragih adalah Sepriandison Saragih. Jelas Teradu memandang hal ini melanggar syarat formil yang mengakibatkan Pengaduan dari Pengadu cacat Formil yang menimbulkan ketidakpastian mengenai orang atau pihak yang diadukan, sehingga cukup menjadi dasar untuk menyatakan Pengaduan dari Pengadu error in persona atau obscuur libel dalam arti orang yang diadukan kabur atau tidak jelas dan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu ditujukan pada orang yang salah. Hal ini diperkuat dengan Sumber Hukum berupa Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor.601.K/Sip/1974 Tanggal 27 Oktober 1977 yang pada isinya menyatakan “Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena dalam Surat Gugatan, Tergugat secara pribadi, padahal dalam dalil gugatannya disebutkan Tergugat sebagai Pengurus Yayasan yang menjual rumah-rumah milik Yayasan seharusnya Tergugat digugat sebagai Pengurus Yayasan”. Sama halnya dengan Pengaduan Pengadu yang menyatakan Sepriandi Saragih adalah Sepriandison Saragih. e. Bahwa pada Nota Keberatan Teradu atau Eksepsi yang menyatakan Pengaduan tidak memenuhi Pasal 8 Huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yakni Teradu dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar selalu bersikap mandiri, bertindak netral, atau tidak memihak terhadap Partai Politik yang ada di wilayah Kota Pematangsiantar. Hal ini dapat diperkuat dengan masa tugas Teradu yang mengedepankan Integritas, Martabat, dan Moralitas sebagai Penyelenggara Pemilu khususnya sebagai Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Sengketa Bawaslu Kota Pematangsiantar. Hal ini dapat diperkuat dengan beberapa program kerja yang telah dilaksanakan selama Teradu menjalankan tugas, sebagai berikut: 1) Melaksanakan Penertiban Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu di wilayah Kota Pematangsiantar Tanggal 12 Desember 2018 hingga Tanggal 17 Januari 2019 dengan melakukan langkah menerbitkan Surat Himbauan Pemasangan APK yang ditujukan kepada Ketua/Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu di Wilayah Kota Pematangsiantar, Berita Acara Rapat Koordinasi Penertiban APK, Berita Acara Penertiban APK, Berita Acara jumlah dan jenis APK yang ditertibkan hingga Dokumentasi Penertiban APK di Wilayah Kota Pematangsiantar (Terlampir); 2) Melaksanakan dan menangani Pelanggaran Administratif Pemilu yang diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Penerusan Pelanggaran Administratif Bawaslu Kota Pematangsiantar kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Tanggal 11 Oktober 2018 atas nama Terlapor Tohap Manurung,S.H Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu Partai Politik DPC Hanura Kota Pematangsiantar. Oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan Putusan Pelanggaran Administratif dan terdapat Tindak Lanjut atas Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut oleh KPU Kota Pematangsiantar (Terlampir); 3) Menerima, memeriksa, dan memutus Pelanggaran Administratif Pemilu yang tertuang dalam Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Kota Pematangsiantar atas nama Terlapor Eliakim Simanjuntak,S.E Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu Partai Politik DPC Demokrat Kota Pematangsiantar. [2.7] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Bukti Teradu Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Sepriandison Saragih sebagai Teradu); Bukti T-2 : Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 17.700/1996 atas nama Sepriandison Saragih; Bukti T-3 : Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Sepriandison Saragih; Bukti T-4 : Fotokopi Kartu Advokat Ikatan Advokat Indonesia Bar Association atas nama Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si; Bukti T-5 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi-saksi Teradu atas nama : a. Haris Pardamean Bakkara b. Theresa Fonika Ginting Bukti T-6 : Fotokopi Ijazah Sekolah Dasar Swasta HKBP 4 Kota Pematangsiantar atas nama Sepriandison Saragih; Bukti T-7 : Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Kota Pematangsiantar atas nama Sepriandison Saragih; Bukti T-8 : Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Umum Negeri 1 Kota Pematangsiantar atas nama Sepriandison Saragih; Bukti T-9 : Fotokopi Ijazah Sarjana Hukum Universitas HKBP Nomensen Medan atas nama Sepriandison Saragih; Bukti T-10 : Fotokopi Ijazah Magister Sains Universitas Simalungun atas nama Sepriandison Saragih; Bukti T-11 : Fotokopi Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 689/K1.1/DK.2/2017 Tanggal 31 Juli 2017 Perihal Penetapan Asisten Ahli pada Universitas Efarina atas nama Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si; Bukti T-12 : Fotokopi Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 2370/K1.1/DK.2/2017 Tanggal 31 Juli 2017 Perihal Penetapan Dosen Tetap Yayasan Universitas Efarina atas nama Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si; Bukti T-13 : Fotokopi Surat keberatan dan disebut sebagai Pengurus Parpol DPC Demokrat Kota Pematangsiantar kepada Bapak Togar Sitorus,S.E.,M.M selaku Ketua DPC Parpol Demokrat Kota Pematangsiantar Cq.Bapak Ilham Sinaga selaku Sekretaris DPC Parpol Demokrat Kota Pematangsiantar atas nama Sepriandison Saragih pada Tanggal 06 Oktober 2017; Bukti T-14 : Fotokopi Surat DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar Nomor: 22/DPC-PD/PS/X/2017 Tanggal 06 Oktober 2017 Perihal Penjelasan Sekaligus Jawaban atas Surat keberatan Sepriandison Saragih; Bukti T-15 : Fotokopi Perjanjian Kerja Sama Hukum antara Togar Sitorus,S.E,M.M dan Ilhamsyah Sinaga selaku Pihak Pertama dengan Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si, Ramot CH Saragih,S.H, dan Chucha Ashari, S.H, selaku Pihak Kedua; Bukti T-16 : Fotokopi Surat Majelis Zikir “Takzira” Pengurus Besar Kota Pematangsiantar Nomor: 07/MZ/XIII-2018 perihal Surat Dukungan dan Rekomendasi kepada Ketua Bawaslu RI melalui Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas nama Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si; Bukti T-17 : Surat Pengembalian Sisa Panjar Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atas Nama Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si Tanggal 15 Februari 2019; Bukti T-18 : Laporan Penertiban Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kota Pematangsiantar tanggal 12 Desember s.d 17 Januari 2019; Bukti T-19 : Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 001/TM/PL/ADM/PROV/02.00/X/2018, tanggal 2 November 2018; Bukti T-20 : Putusan Bawaslu Kota Pematangsiantar Nomor: 001/TM/PL/ADM/Kot/02.04/II/2019, tanggal 11 Maret 2019; Saksi Teradu 1. Harris Pardamean Bakkara  Saksi merupakan masyarakat Kota Pematangsiantar dan menjalin pertemanan dengan Teradu sejak Tahun 1995 dan bekerja sebagai Supir di Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar;  Saksi menerangkan bahwa Saksi hadir pada saat pelantikan Pengurus DPC Pematangsiantar pada tanggal 18 November 2017 dan tidak melihat Teradu dilantik;  Saksi menyatakan bahwa Teradu benar merupakan seorang Advokat dan Konsultan Hukum DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar sebelum menjadi Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar; 2. Theresa Fonika Ginting  Saksi merupakan mantan Staf di Kantor Advokat Teradu dan berakhir masa kerja pada Bulan September Tahun 2018;  Saksi sehari-harinya bekerja sebagai Staf administrasi Kantor Advokat Teradu;  Saksi menyatakan terdapat Perjanjian Kerja Sama Hukum antara Togar Sitorus,S.E,M.M dan Ilhamsyah Sinaga selaku Pihak Pertama dengan Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si, Ramot CH Saragih,S.H, dan Chucha Ashari, S.H, selaku Pihak Kedua, dikarenakan Saksi yang mengetik Perjanjian tersebut. Keterangan Pihak Terkait KPU Kota Pematangsiantar Bahwa Pihak Terkait pada pokoknya menyapaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa setelah kami periksa kembali daftar nama dukungan keanggotaan Partai Demokrat Kota Pematangsiantar dari daftar dukungan yang disampaikan oleh Partai Demokrat pada proses pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu tahun 2019, bahwa nama Sepriandi Saragih, SH, M.Si tidak ada dalam daftar nama dukungan keanggotaan partai Demokrat Kota Pematangsiantar; 2. Bahwa dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTb-2) Pemilu Tahun 2019 Kota Pematangsiantar, tidak ada ditemukan atas nama Sepriandi Saragih, yang ada ditemukan adalah atas nama: Sepriandison Saragih, Nomor KK: 1272080103110002, NIK: 1272080309770001, Tempat Lahir : Pematangsiantar, Tanggal lahir: 03/09/1977, Status Perkawinan: S, Jenis Kelamin: L, Alamat: Jl. M. Siregar Gg. Kuku Balam, Kecamatan: Siantar Marimbun, Kelurahan: Pematang Marihat (terlampir); 3. Bahwa dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang diterima oleh KPU Kota Pematangsiantar, tidak ada ditemukan atas nama Sepriandi Saragih. Yang ada ditemukan adalah atas nama:  Nama: Sepriandison Saragih, Nomor Urut dalam DP4: 49277, Nomor KK: 1272080912160001, NIK: 1408100309770002, Tempat Lahir: P. Siantar, Tanggal lahir: 03/09/1977, Status Perkawinan: K, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Jl. Melanthon Siregar GG. Kuku Balam Kecamatan Siantar Marimbun, Kelurahan : Pematang Marihat (terlampir), dan  Nama: Sepriandison Saragih, Nomor Urut dalam DP4: 104518, Nomor KK: 1272080103110002, NIK: 1272080309770001, Tempat Lahir: Pematangsiantar, Tanggal lahir: 03/09/1977, Status Perkawinan: K, Pekerjaan: Karyawan Swasta, Alamat: Jl. M.Siregar GG. Kuku Balam Kecamatan Siantar Marimbun, Kelurahan: Pematang Marihat (terlampir).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan nama Teradu tercantum dalam kepengurusan Partai Politik yaitu selaku Wakil Ketua II DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022. Dalam lampiran SK a quo, jabatan Wakil Ketua II DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar tercatat atas nama Sepriandi Saragih. Menurut Pengadu, Sepriandi Saragih dan Sepriandison Saragih adalah orang yang sama yaitu Teradu yang berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 ditetapkan menjadi Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar masa Jabatan 2018- 2023. Hal ini diyakini dan dibuktikan dengan akun Facebook Teradu “Sepriandison Saragih (Sepriandi Saragih)”. Teradu yang merupakan Advokat memiliki kantor advokat “Law Office Sepriandi Saragih and Associates” yang beralamat Jl. H. Adam Malik Nomor 90, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Bahwa dalam status Facebook Ilham Sinaga selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat Pematangsiantar pada tanggal 28 Agustus 2017, Teradu hadir di Kantor Walikota Pematangsiantar dalam rangka Penyerahan Rekomendasi Wakil Walikota Pematangsiantar. Dengan demikian, Teradu telah melanggar Kode Etik khususnya prinsip mandiri Penyelenggara Pemilu. Teradu juga tidak bersikap jujur dalam menyampaikan data diri dengan membuat Surat Pernyataan “Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik” yang ditandatangani di atas materai 6.000 (enam ribu) sebagai lampiran syarat pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 Huruf i Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dilanggar terkait pencalonan Teradu sebagai Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar; [4.2.1] Terkait dalil Pengadu bahwa Teradu hadir di Kantor Walikota Pematangsiantar dalam rangka Penyerahan Rekomendasi Wakil Walikota Pematangsiantar oleh DPC Partai Demokrat Pematangsiantar dan nama Teradu diduga tercantum sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat yaitu Wakil Ketua II Periode 2017-2022 dibuktikan dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, Teradu membantah dalil aduan tersebut. Teradu menyatakan bukan Wakil Ketua II DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar Periode Tahun 2017-2022. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keberatan Teradu yang ditujukan kepada Togar Sitorus selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar Cq. Ilham Sinaga selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar. Dalam surat tersebut, Pengadu pada intinya menyatakan keberatan atas penggunaan nama Sepriandi Saragih, S.H., M.Si. pada jabatan Wakil Ketua II DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar dan menyatakan bahwa nama Sepriandi Saragih, S.H., M.Si. bukan Teradu. Teradu juga tidak pernah mendaftarkan atau didaftarkan sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar. Teradu menyatakan hubungan komunikasi Teradu DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar sebatas hubungan profesional sebagai Advokat/Konsultan Hukum sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Hukum antara Togar Sitorus, S.E., M.M. dan Ilhamsyah Sinaga selaku Pihak Pertama dengan Sepriandison Saragih, S.H., M.Si., Ramot CH Saragih, S.H., dan Chucha Ashari, S.H. selaku Pihak Kedua tanggal 6 Oktober 2017. Hal tersebut sesuai dengan Surat Balasan dari DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar Nomor: 22/DPC- PD/PS/X/2017 tanggal 06 Oktober 2018. Bahwa Teradu sewaktu menjadi Konsultan Hukum DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar secara melekat mengikuti kegiatan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar baik berupa pendampingan hukum pada setiap kegiatan yang melibatkan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar hingga dengan menggunakan Pakaian/atribut DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, hal ini berdasarkan Pasal 1 klausul perjanjian a quo; [4.2.2] Berkenaan dalil Pengadu bahwa Kantor/Papan Nama “Law Office Sepriandi Saragih & Associates” Jl. H. Adam Malik Nomor 90, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar merupakan Kantor Hukum Teradu, Teradu menjelaskan Kantor tersebut didirikan bersama rekan-rekan dan dalam menjalankan profesi sehari-hari sebagai advokat berdasarkan Kartu Tanda Anggota Teradu menggunakan Nama Sepriandison Saragih, S.H., M.Si. Bahwa benar sebelum Teradu menjadi Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar sehari-hari berprofesi sebagai seorang advokat yang dapat dibuktikan dengan Kartu Advokat Ikatan Advokat Indonesia Bar Association atas nama Sepriandison Saragih, S.H., M.Si. Teradu merupakan dosen di beberapa universitas di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 689/K1.1/DK.2/2017 tanggal 31 Juli 2017 Perihal Penetapan Asisten Ahli pada Universitas Efarina atas nama Sepriandison Saragih, S.H., M.Si. dan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 2370/K1.1/DK.2/2017 Tanggal 31 Juli 2017 Perihal Penetapan Dosen Tetap Yayasan Universitas Efarina atas nama Sepriandison Saragih,S.H.,M.Si.; [4.2.3] Bahwa terkait dalil Pengadu nama Teradu Sepriandi Saragih tercantum sebagai pengurus Partai Politik sebagai Wakil Ketua II DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar sesuai SK DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 adalah error in persona. Alat bukti Pengadu berupa screenshot akun Facebook “Sepriandison Saragih (Sepriandi Saragih)” dan status akun Facebook milik Erwin Sinulingga, terkesan memaksakan bahwa Sepriandi Saragih adalah Sepriandison Saragih (Teradu). Dalil tersebut tidak beralasan hukum, serta tidak berdasarkan bukti-bukti yang dapat dijelaskan melalui Teori Pembuktian. Bahwa terhadap Alat Bukti dan Barang Bukti yang diajukan Pengadu tidak terdapat pengesahan alat bukti. Demikian pula bukti dokumen elektronik Pengadu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; [4.2.4] Terkait dalil Pengadu bahwa Teradu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, Teradu membantah dalil aduan tersebut. Surat Pernyataan “Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik” yang ditandatangani di atas materai 6.000 (enam ribu) sebagai lampiran syarat pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, menurut Pengadu tidak didukung dengan bukti yang relevan. Pengadu terkesan memaksakan bahwa Sepriandi Saragih yang terdapat dalam SK DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 Tanggal 05 Oktober 2017 adalah Teradu. Teradu menegaskan bahwa KTP, KK, Kutipan Akte Kelahiran, dan Ijazah mencantumkan nama Teradu adalah atas nama Sepriandison Saragih. Berdasarkan dokumen dan data diri tersebut, Teradu membuat Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik yang ditandatangani di atas Materai Rp 6.000 (enam ribu rupiah) pada saat Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar. Bahwa selama masa pendaftaran sampai dengan penetapan Teradu sebagai Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar tidak terdapat Masukan dan Tanggapan Masyarakat. Berdasarkan fakta tersebut Teradu menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, dan bukti yang diajukan oleh para Pihak, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa SK DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Periode 2017-2022, nama Sepriandi Saragih tercantum sebagai Wakil Ketua II. Saksi Pengadu Arifin Batubara menjabat sebagai Wakil Bendahara V DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar Periode 2017-2022, sekaligus Ketua PAC Partai Demokrat Siantar Barat menerangkan mengenal Teradu dengan nama Sepriandi Saragih. Saksi juga menyatakan pada tanggal 18 November 2017, Saksi bersama dengan Teradu dilantik sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar Periode 2017-2022 di Lapangan H. Adam Malik Pematangsiantar. Pengadu juga melampirkan screenshot akun Facebook Parluhutan W Gultom “Pelantikan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar periode 2017-2022 pada 18 November 2017, bersama JR. Saragih (Bupati Simalungun) yang menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat Sumatera Utara (Bukti P-8). Untuk membantah sanggahan Teradu bahwa nama Sepriandi Saragih yang tercantum dalam SK DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 bukan Teradu, Pengadu menghadirkan saksi Gina yang berstatus Caleg DPRD Kota Pematangsiantar Partai PKB Dapil I (Siantar Barat-Siantar Utara) Nomor Urut 3. Saksi menerangkan berteman dengan Teradu di Fecebook dan mengenal Teradu atas nama Sepriandi Saragih maupun Sepriadison Saragih. Saksi juga menerangkan pada tanggal 11 Maret 2019, Teradu mengganti Profil Facebook yang awalnya “Sepriandison (Sepriadi) Saragih” menjadi “Sepriandison Saragih”. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu berprofesi sebagai Advokat dan memiliki kantor “Law Office Sepriandi Saragih and Associates” yang beralamat Jl. H. Adam Malik Nomor 90, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat meskipun terdapat perbedaan penulisan nama Teradu Sepriandi Saragih dalam SK DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, dengan Sepriandison Saragih pada Kartu Tanda Penduduk dan Ijazah Teradu namun berdasarkan keterangan Saksi Arifin Batubara dan Gina kedua nama tersebut adalah orang yang sama. Berdasarkan keterangan Saksi Arifin Batubara dan alat bukti foto, Teradu hadir dan dilantik sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar Periode 2017-2022 di Lapangan H. Adam Malik Pematangsiantar tanggal 18 November 2017. DKPP menilai Teradu terbukti sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar Periode 2017-2022 dan tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar sebagaimana dimaksud Pasal 117 Huruf i Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Teradu juga terbukti melanggar asas jujur, menyembunyikan informasi dan memberikan keterangan tidak benar untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar Periode 2018-2023. Tindakan Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sepriandison Saragih selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas dengan adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh Fritz Edward Siregar dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Putusan ini ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Meski demikian, 1 (satu) anggota DKPP yakni Fritz Edward Siregar selaku anggota mempunyai pendapat yang bereda (Dissenting Opinion). Terungkap dalam persidangan, bahwa Teradu tidak ada niatan untuk menjadi pengurus partai politik maupun niatan untuk mendaftarkan diri sebagai pengurus partai politik. Memang benar bahwa nama Teradu ada dalam SK pengurus DPC Partai Demokrat, akan tetapi hal tersebut tanpa sepengetahuan Teradu. Teradu telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melayangkan surat kepada DPC Partai Demokrat terkait pencatutan namanya kedalam pengurus DPC Partai Demokrat. Doktrin hukum menyatakan bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan jahat atau pelanggaran apabila memenuhi dua unsur yakni adanya niat dan adanya permulaan pelaksanaan, dan dalam kejadian ini tidak dapat dikatakan Teradu melakukan sebuah pelanggaran kode etik karena tidak adanya niat dan permulaan pelaksanaan yang dilakukan oleh Teradu. Dalam persidangan terungkap bahwa Teradu hadir dalam pelantikan pengurus DPC Partai Demokrat dengan menggunakan atribut partai, yang mana hal tersebut tidak diketahuinya sebagai pelantikan dirinya sebagai pengurus Partai Demokrat. Hal tersebut yang dapat dinilai sebagai pelanggaran kode etik yakni pelanggaran terhadap Pasal 8 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi: “e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu.” Dalam persidangan terungkap bahwa Teradu menghadiri pelantikan tersebut bukanlah keinginannya sendiri, akan tetapi adanya undangan yang disampaikan oleh salah seorang pengurus pusat Partai Demokrat yang enggan ditolak oleh Teradu karena adanya hubungan kontraktual antara Teradu dengan DPC Partai Demokrat terkait layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Teradu Berdasarkan penjelasan di atas, penilaian yang lebih objektif dan proporsional dalam menjatuhkan sanksi kepada Teradu harus dicermatin lebih teliti. Jikalaupun surat keberatan yang diajukan oleh Teradu karena namanya dicatut tidak diterima, dan Teradu terbukti melanggar Pasal 8 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena menghadiri kegiatan partai politik dengan mengunakan atribut, pertanyaan selanjutnya adalah, apakah Teradu layak dijatuhi sanksi pemberhentian tetap? Sanksi pemberhentian tetap merupakan saksi terberat yang tidak saja memiliki konsekuensi dikeluarkan dari komunitas penyelenggara pemilu, akan tetapi berdampak hukum terhadap Teradu untuk masa yang akan datang. Sehingga, proses pemberian sanksi tersebut harus dilakukan secara berhati-hati dan memperhatikan berbagai aspek pemberat dan aspek yang meringankan. Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan jaminan perlindungan kepada warga Negara seperti right to due process of law serta right to a fair trail. Prinsip- prinsip tersebut ada untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak asasi kepada Teradu. Kepastian hukum dalam perspektif hukum dirumuskan juga dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2001, tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bab II: Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa, Point 4: Etika Penegakkan Hukum yang Berkeadilan yang menyatakan: “Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakukan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warganegara di hadapan hukum, dan menghindarkan pengunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya”. Meskipun sebagai seorang Penyelenggara Pemilu, Teradu tunduk pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu, akan tetapi prinsip keadilan dan kepastian hukum harus tetap menjadi hak dasar Teradu, terutama perlakukan untuk mendapatkan keadilan. Saya setuju bahwa ada pelanggaran kode etik, akan tetapi tidak sepatutnya Teradu diberikan sanksi pemberhentian tetap. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir