Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 277/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Cianjur & KPU Prov. Jabar
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 28/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-11-2014
👁 22 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Juli 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor 644/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 277/DKPP-PKE-III/2014 dan dalam persidangan DKPP 15 Oktober 2014, Pengadu pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu atas nama Wawan Setiawan adalah Caleg Nomor Urut 3 DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil III dari Partai Demokrat: 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan amar Putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan melakukan kebohongan pemberian data kepada MK yang tidak sesuai dengan perintah MK. Sebelum masuk pengaduan ke Mahkamah Konstitusi, Pengadu telah dinyatakan sebagai caleg terpilih oleh KPU Provinsi Jawa Barat.
Amar Putusan1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Anggy Shofia Wardany, Teradu II atas nama Kusnadi, Teradu III atas nama Baban Marhaenda, Teradu IV atas nama Hilman Wahyudi, Teradu V atas nama Sely Nurdinah masing- masing sebagai Ketua dan anggota KPU Kabupaten Cianjur, sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Yayat Hidayat, Teradu VII atas nama Ferdhiman P. Barigunam, Teradu VIII atas nama Endun Abdul Haq, Teradu IX atas nama Nina Yuningsih, Teradu X atas nama Agus Rustandi masing-masing seb
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NOMOR 277/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 644/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 277/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Wawan Setiawan
Tempat/ Tanggal Lahir : Cianjur, 19 April 1974
Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jl. Imun Sulaeman RT.02/ RW.02 Kelurahan
Pamoyanan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Anggy Shofia Wardany
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Cianjur
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda No.28 B, Cianjur
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu I;
Nama : Kusnadi
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Cianjur
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda No.28 B, Cianjur
1
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu II;
Nama : Baban Marhaenda
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Cianjur
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda No.28 B, Cianjur
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu III;
Nama : Hilman Wahyudi
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Cianjur
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda No.28 B, Cianjur
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu IV;
Nama : Sely Nurdinah
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Cianjur
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda No.28 B, Cianjur
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu V;
Nama : Yayat Hidayat
Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jl. Garut No. 2, Bandung
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu VI;
Nama : Ferdhiman P. Bariguna
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jl. Garut No. 2, Bandung
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu VII;
Nama : Endun Abdul Haq
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jl. Garut No. 2, Bandung
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu VIII;
Nama : Nina Yuningsih
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jl. Garut No. 2, Bandung
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu IX;
2
Nama : Agus Rustandi
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jl. Garut No. 2, Bandung
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu X;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu;
Membaca kesimpulan tertulis dari Pengadu dan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Juli 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor 644/I-P/L-DKPP/2014, yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 277/DKPP-PKE-III/2014 dan dalam persidangan
DKPP 15 Oktober 2014, Pengadu pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadu atas nama Wawan Setiawan adalah Caleg Nomor Urut 3 DPRD
Provinsi Jawa Barat Dapil III dari Partai Demokrat:
2. Bahwa terdapat isu penggelembungan suara di beberapa Kecamatan di Kabupaten
Cianjur sehingga Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur dan
KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan validasi data atau penghitungan ulang.
Pelaksanaan penghitungan ulang tersebut dilaksanakan di kantor KPU Provinsi
Jawa Barat. Hasil yang sangat mencolok diperoleh setelah validasi ulang, yaitu
banyak Calon Legislatif yang tadinya terpilih akhirnya menjadi tidak terpilih.
Berdasarkan hasil validasi tersebut Caleg yang masih bertahan yang tidak terganti
atau tidak tergeser hanyalah yang memiliki selisih suara sebesar 45 suara dengan
Hedi Permadi Boy Nomor Urut 2. Oleh karena itu, menetapkan Wawan Setiawan
sebagai Caleg terpilih dengan keputusan Nomor: 411/Kpts/KPU/tahun 2014;
3. Bahwa Pengadu dalam Pemilu Legislatif tanggal 09 April 2014 memperoleh suara
sebagai berikut :
1). Hasil pleno KPU Kabupaten Cianjur sebesar 25.100 suara
3
2). Hasil Pleno KPU Kota Bogor sebesar 3.434 suara
3). Hasil Akumulasi perolehan suara berjumlah 28.534 suara sehingga Pengadu
ditetapkan sebagai pemenang dengan selisih suara dari suara Hedi Permadi Boy, SE
sebanyak 2.303 suara;
4. Bahwa dengan kejadian tersebut, Hedi Permadi Boy merasa tidak puas dengan hasil
perolehan suara. Hedi Permadi Boy akhirnya menggugat ke Mahkamah Konstitusi
(MK). Setelah Makamah Konstitusi memproses, maka pada tanggal 26 Juni 2014,
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan yang memerintahkan Kepada KPU
Provinsi Jawa Barat untuk mengadakan Penghitungan Ulang Berdasarkan C-1
Plano di 11 Desa/Wilayah Kecamatan Cianjur Kota;
5. Tanggal 2 Juli 2014 KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan perintah MK, dengan
mengadakan rapat pleno terbuka . Seperti yang di ketahui bersama, bahwa C-1
Plano dari 11 Desa tersebut berjumlah 344 dari 344 TPS, tetapi dalam berita Acara
KPU Kabupaten Cianjur Nomor 74/BA/VI/2014, C-1 Plano hanya ditemukan 237
sedangkan 107 C-1 Plano dari 107 TPS dinyatakan hilang;
4. Dalam rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar untuk
penghitungan Ulang sesuai amar Putusan MK yaitu C-1 Plano, tetapi KPU Provinsi
Jawa Barat mengganti C-1 Plano dengan C-1 Hologram untuk Dasar Penghitungan
Ulang. Pada saat itu Bawaslu Provinsi Jawa Barat protes supaya Penghitungan
Ulang tidak dilaksanakan sebelum 107 C-1 Plano yang dinyatakan hilang oleh KPU
Kabupaten Cianjur ditemukan. Akan tetapi, KPU Provinsi Jawa Barat bersikeras
melakukan Penghitungan Ulang untuk 107 C-1 Plano yang hilang dengan
menggunakan C-1 Hologram. Bawaslu Provinsi Jawa Barat kemudian mengusulkan
agar 107 C-1 Plano yang hilang tidak perlu diganti dengan C-1 Hologram karena
akan melanggar amar putusan MK, tetapi cukup dibuatkan berita acara dan
dilaporkan kepada MK. Namun, KPU Provinsi Jawa Barat tidak menerima usulan
tersebut.
5. Bahwa hasil pleno KPU Provinsi Jawa Barat yang terkesan dipaksakan kemudian
dilaporkan kembali kepada MK melalui Berita Acara KPU Provinsi Jawa Barat
Nomor: BA/66/KPU.PROV-011/VII/2014;
6. Bahwa Hedi Permadi Boy Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil III Nomor Urut 2
dari Partai Demokrat tidak membuat/memberikan laporan dana Kampanye tahap 1
(satu) dan tahap 2 (dua) kepada Partai Demokrat dan Kepada KPU Provinsi Jawa
Barat;
7. Bahwa KPU Kabupaten Cianjur adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas
hilangnya Formulir C-1 Plano sejumlah 107 lembar tersebut. Formulir tersebut
4
sampai proses pelaksanaan penghitungan suara ulang tidak ditemukan di gudang
KPU Kabupaten Cianjur. Hal ini menunjukkan sangat buruknya proses administrasi
dan pengamanan barang Negara yang sangat berharga. Atas kelalaian ini maka para
Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur patut mendapatkan sanksi kode
etik. Seharusnya semua barang milik Negara harus mendapatkan porsi penjagaan
dan pemeliharaan yang rapih dan bagus, apalagi karena kehilangan formulir
tersebut membuat Pengadu kehilangan hak sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa
Barat.
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Fotokopi Surat Laporan kepada Kapolda Jawa Barat perihal
hilangnya dokumen Negara C1 Plano oleh KPU Kabupaten
Cianjur, tertanggal 17 Juli 2014;
2. Bukti P-2 Fotokopi Berita Acara No.74/BA/VI/2014, Perihal Pembukaan
Kotak Suara dan Pengumpulan C1 Plano Hasil Pemilihan Umum
Anggota DPRD Dapil 3 Jawa Barat Tahun 2014 dari Partai
Demokrat pada 11 (sebelas) Desa/Kelurahan di Kecamatan
Cianjur, tertanggal 30 Juni 2014;
3. Bukti P-3 Fotokopi Berita Acara KPU Provinsi Jawa Barat No.
BA/66/KPU.Prov-011/VII/2014 Perihal Pelaksanaan Amar
Putusan MK No.10-17-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, tertanggal
13 Mei 2014;
4. Bukti P-4 Fotokopi Putusan Makamah Konstitusi No.10-17-12/PHPU-DPR-
DPRD/XII/2014, tertanggal 26 Juni 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.3] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan 15 Oktober 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.3.1] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU KETUA DAN ANGGOTA KPU
KABUPATEN CIANJUR
1. Bahwa terkait isu penggelembungan suara yang terjadi di beberapa kecamatan di
Kabupaten Cianjur pada pemilu legislatif 2014, pada tanggal 09 Juni 2014 DKPP
dalam putusannya telah memberhentikan secara tetap 3 (tiga) orang komisioner
5
KPU Kabupaten Cianjur, memperingatkan dengan keras 1 (satu) orang Komisioner
KPU Kab. Cianjur, dan merehabilitasi 1 (satu) orang Komisioner KPU Kabupaten
Cianjur. Selain itu DKPP juga telah memberhentikan secara tetap 12 orang PPK
yang terdiri dari 5 (lima) orang PPK Kecamatan Cianjur, 5 (lima) orang PPK Cipanas,
1 (satu) orang PPK Cidaun, dan 1 (satu) orang PPK Leles;
Bahwa proses validasi data yang dilaksanakan KPU Kab. Cianjur di KPU Provinsi
Jawa Barat dilakukan dengan menggunakan data dari formulir DA-1 serta formulir
D-1 yang dicocokkan dengan data dari Panwas Kabupaten Cianjur dan saksi-saksi
Partai Politik. Dari hasil validasi data tersebut, diketahui bahwa Pengadu masih
tetap memperoleh suara lebih tinggi dari Hedi Permadi Boy. KPU Provinsi Jawa
Barat menetapkan bahwa Pengadu atas nama Wawan Setiawan berhak meraih kursi
DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrat di Daerah Pemilihan Jawa Barat III;
2. Bahwa di kemudian hari, Hedi Permadi Boy melayangkan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi terkait dengan keputusan KPU Provinsi Jawa Barat berdasarkan hasil
validasi tersebut. Sebagai hasilnya, pada tanggal 26 Juni 2014 Mahkamah
Konstitusi mengeluarkan Putusan Sela No: 10-07-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
yang selesai diucapkan oleh Hakim Konstitusi pada pukul 23.16 WIB. Beberapa
poin penting dari amar putusan itu adalah bahwa KPU diperintahkan untuk
melakukan penghitungan suara ulang berdasarkan C-1 Plano dan melakukan
koreksi sampai pada tingkat penghitungan DA-1 terkait perkara aquo di 11
Desa/Kelurahan se-Kecamatan Cianjur dan melaporkan pelaksanaan amar putusan
tersebut kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu paling lambat 10
(sepuluh) hari;
3. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Putusan Sela Mahkamah Konstitusi tersebut, pada
tanggal 27 Juni 2014 mulai pukul 10.00 WIB Teradu I sampai dengan Teradu V
segera melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, PPK Kecamatan
Cianjur, serta 11 PPS se-Kecamatan Cianjur. Hasil koordinasi tersebut memutuskan
bahwa pencarian C-1 Plano akan dilaksanakan mulai hari itu juga;
4. Bahwa berdasarkan proses pencarian C-1 Plano yang dimulai pada tanggal 27 Juni
2014 sampai dengan tanggal 30 Juni 2014, hanya bisa ditemukan sejumlah 237 C-1
Plano dari 344 C-1 Plano se-Kecamatan Cianjur di Kabupaten Cianjur. Masih ada
107 C-1 Plano yang belum ditemukan sampai dengan tanggal 1 Juli 2014. Hal ini
terjadi karena minimnya waktu untuk mencari dan memilah C-1 Plano tersebut.
Sementara logistik pemilu legislatif sudah bercampur baur akibat dari pengosongan
kotak suara untuk kepentingan pemilihan presiden, sebagaimana diperintahkan
oleh KPU RI berdasarkan Surat KPU RI tertanggal 14 Mei 2014 No.: 743/SJ/V/2014
6
Perihal Pengosongan dan Pengamanan Kotak Suara dan Surat KPU RI tertanggal 20
Mei 2014 No.: 763/SJ/V/2014 Perihal Pengosongan dan Pengamanan Kotak Suara
yang Isi Logistiknya Tidak Disengketakan di Makamah Konstitusi;
5. Surat KPU RI tersebut ditindaklanjuti dengan pengosongan kotak oleh KPU
Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan pada tanggal 4-9 Juni 2014. Pengosongan
kotak tersebut kemudian dilaporkan KPU Kabupaten Cianjur kepada KPU Provinsi
Jawa Barat;
6. Bahwa agar pencarian dalam jangka waktu singkat itu berjalan maksimal sejalan
dengan waktu yang tersedia, telah dikerahkan sedemikian rupa beragam sumber
daya yang dimiliki KPU Kabupaten Cianjur yakni Teradu I sampai dengan Teradu V,
seluruh Anggota dan Sekretariat PPK Kecamatan Cianjur, seluruh Anggota dan
Sekretariat PPS, ditambah dengan tenaga tambahan untuk memikul/memindahkan
kotak serta mengeluarkan isinya. Namun, ternyata sampai tiba saat untuk
penghitungan suara ulang pada tanggal 2 Juli 2014, Teradu I sampai dengan
Teradu V hanya berhasil menemukan 237 C-1 Plano;
7. Bahwa meskipun penghitungan suara ulang sudah selesai dilaksanakan, Teradu I
sampai dengan Teradu V (KPU Kabupaten Cianjur) tetap berusaha untuk mencari
107 C-1 Plano yang belum ditemukan sampai tanggal 14 Oktober 2014. Upaya yang
telah dilakukan Teradu I sampai dengan teradu V (KPU Kabupaten Cianjur) dalam
mencari C-1 Plano tersebut dengan memilah, membuka, serta memilah isi kotak
dan karung yang ada di gudang bahkan memindahkan kotak suara yang kosong ke
lokasi lain supaya pencarian C-1 plano lebih fokus dan maksimal.
[2.3.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-13 sebagai
berikut :
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T-1 Fotokopi Putusan Makamah Konstitusi Nomor 10-07-12/PHPU-
DPR-DPRD/XII/2014 (Provinsi Jawa Barat), tertanggal 26 Juni
2014;
2 Bukti T-2 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Penghitungan Suara Ulang di KPU
Kabupaten Cianjur, tertanggal 27Juni 2014;
3 Bukti T-3 Fotokopi Berita Acara Nomor. 74/BA/VI/2014 Perihal
Pembukaan Kotak Suara dan Pengumpulan C1 Plano Hasil
Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilhan 3
Jawa Barat Tahun 2014 dari Partai Demokrat pada 11 (Sebelas)
Desa/Kelurahan di Kecamatan Cianjur, tertanggal 30 Juni 2014;
4 Bukti T-4 Fotokopi Surat Edaran dari KPU RI Nomor. 743/SJ/V/2014
7
Perihal Pengosongan dan Pengamanan Kotak Suara, tertanggal
14 Mei 2014;
5 Bukti T-5 Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor. 763/SJ/V/2014 Perihal
Pengosongan dan Pengamanan Kotak Suara yang Isi Logistiknya
tidak Disengketakan di Makamah Konstitusi, tertanggal 20 Mei
2014;
6 Bukti T-6 Fotokopi Berita Acara Nomor.57/BA/VI/2014 Perihal KPU
Kabupaten Cianjur telah melakukan Pengosongan dan
Pengarungan Surat Suara sebanyak 797 Kotak Suara, tertanggal
4 Juni 2014;
7 Bukti T-7 Fotokopi Berita Acara Nomor.59/BA/VI/2014 Perihal KPU
Kabupaten Cianjur telah melakukan Pengosongan dan
Pengarungan Surat Suara sebanyak 850 Kotak Suara, tertanggal
5 Juni 2014;
8 Bukti T-8 Fotokopi Berita Acara Nomor.61/BA/VI/2014 Perihal KPU
Kabupaten Cianjur telah melakukan Pengosongan dan
Pengarungan Surat Suara sebanyak 700 Kotak Suara, tertanggal
6 Juni 2014;
9 Bukti T-9 Fotokopi Berita Acara Nomor. /BA/VI/2014 Perihal KPU
Kabupaten Cianjur telah melakukan Pengosongan dan
Pengarungan Surat Suara sebanyak 650 Kotak Suara, tertanggal
7 Juni 2014;
10 Bukti T-10 Fotokopi Berita Acara Nomor. /BA/VI/2014 Perihal KPU
Kabupaten Cianjur telah melakukan Pengosongan dan
Pengarungan Surat Suara sebanyak 700 Kotak Suara, tertanggal
8 Juni 2014;
11 Bukti T-11 Fotokopi Berita Acara Nomor. 64/BA/VI/2014 Perihal KPU
Kabupaten Cianjur telah melakukan Pengosongan dan
Pengarungan Surat Suara sebanyak 1260 Kotak Suara,
tertanggal 9 Juni 2014;
12 Bukti T-12 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Cianjur Nomor. 366/KPU-Kab-
011.329996/VI/2014, Perihal Pengosongan Kotak Suara yang Isi
Logistiknya tidak Disengketakan di Makamah Konstitusi,
tertanggal 4 Juni 2014;
13 Bukti T-13 Fotokopi Berita Acara Nomor.76/BA/VII/2014 Tentang
Penggunaan Data Formulir C1 Berhologram Hasil Pemilihan
Umum Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil III Tahun 2014
sebagai Pengganti C1 Plano Hasil Pemilihan Umum Anggota
DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil III Tahun 2014 dari Partai
Demokrat sebagai Dasar Penghitungan Suara Ulang atas
Pelaksanaan Putusan Makamah Konstitusi Nomor 10-07-
12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 Pada Beberapa Desa/Kelurahan
di Kecamatan Cianjur, tertanggal 1 Juli 2014;
[2.3.3] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU KETUA DAN ANGGOTA KPU PROVINSI
JAWA BARAT
1. Bahwa sebelum menjawab apa yang disampaikan oleh Pengadu, kami sampaikan
kronologi pelaksanaan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi di Daerah Pemilihan Jawa
Barat 3 sebagai berikut:
8
a. Mahkamah konstitusi dalam amar putusannya No.10-17-12/PHPU-DPR-
DPRD/XII/2014 tanggal 26 Juni 2014 angka 2 (dua) menyatakan memerintahkan
untuk melakukan penghitungan suara ulang berdasarkan C-1 Plano dan
melakukan koreksi sampai pada tingkat DA-1 di 11 Desa/Kelurahan di Kecamatan
Cianjur;
b. Terhadap putusan MK tersebut, KPU Provinsi Jawa Barat tanggal 27 Juni 2014
melakukan rapat koordinasi dengan PPS, PPK dan KPU Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, KPU Provinsi Jawa Barat memerintahkan KPU
Kabupaten Cianjur untuk melakukan pengumpulan Model C-1 Plano di 344 TPS
yang tersebar di 11 (sebelas) Desa/Kelurahan se-Kecamatan Cianjur untuk Partai
Demokrat pada Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat di Daerah Pemilihan
3;
c. KPU Kabupaten Cianjur dalam laporannya yang disampaikan pada Rapat Pleno
Terbuka di Aula KPU Provinsi Jawa Barat tanggal 2 Juli 2014 menyatakan bahwa
KPU Kabupaten Cianjur telah berupaya secara sungguh-sungguh dan bekerja
keras untuk menemukan C-1 Plano 344 TPS di 11 Sebelas Desa/Kelurahan se-
Kecamatan Cianjur dengan melakukan pembongkaran kotak suara dan
memindahkan kotak suara yang menjadi sengketa ke gudang khusus. Proses
pencarian dan penghimpunan C-1 Plano berlangsung selama 5 (lima) hari, mulai
tanggal 27 Juni 2014 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan KPU Jawa
Barat tanggal 1 Juli 2014. Upaya pencarian ini melibatkan seluruh sumber daya
yang dimiliki KPU Kabupaten Cianjur, seluruh Anggota dan Sekretariat PPK
Kecamatan Cianjur, seluruh Anggota dan Sekretariat PPS dan diawasi oleh
Panwaslu Kabupaten Cianjur dan PPL. Dari hasil pencarian yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten Cianjur C-1 Plano yang berhasil ditemukan sejumlah 237 TPS,
sementara sisa C-1 Plano di 107 TPS tidak ditemukan;
d. Dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat
final dan seluruh keputusannya harus dilaksanakan maka penghitungan suara
ulang harus dilaksanakan di seluruh TPS pada 11 Desa/Kelurahan (344 TPS) se-
Kecamatan Cianjur. KPU Provinsi Jawa Barat berpendapat bahwa penghitungan
suara ulang di TPS yang tidak ditemukan C1 Plano menggunakan C-1 Hologram
dengan data pembanding C-1 Panwaslu dan C-1 Saksi dengan maksud untuk
memastikan bahwa angka-angka pada model tersebut adalah sama;
e. Pelaksanaan penghitungan suara ulang dilaksanakan di KPU Provinsi Jawa Barat
secara secara berjenjang dengan melibatkan PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota yang
9
disaksikan oleh saksi peserta pemilu, pihak terkait dan diawasi oleh Bawaslu
Provinsi Jawa Barat, Panwaslu Kabupaten Cianjur dan PPL;
f. Terhadap pelaksanaan penghitungan suara ulang, Bawaslu Provinsi Jawa Barat
dan Pihak terkait mengajukan keberatan. Atas keberatan tersebut, KPU Provinsi
Jawa Barat meneruskan seluruh keberatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi
untuk mendapatkan putusan lebih lanjut;
g. Perolehan suara hasil penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa
Barat beserta jajaran di bawahnya sesuai dengan hasil penghitungan suara yang
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No.10-17-12/PHPU-DPR-
DPRD/XII/2014 membuktikan terjadinya perbedaan penghitungan suara di tingkat
PPS yang telah dikoreksi oleh KPU Provinsi Jawa Barat melalui Rapat Pleno Terbuka
Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dihadiri oleh PPS, PPK, KPU
Kabupaten/Kota disaksikan oleh Saksi Peserta Pemilu dan Pihak Terkait serta
diawasi oleh PPL, Panwaslu Kecamatan Cianjur, Panwaslu Kabupaten Cianjur dan
Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
3. Bahwa keputusan KPU Provinsi Jawa Barat untuk mengganti C1 Plano dengan C1
Hologram sebagai dasar penghitungan suara ulang, menurut pandangan Pihak
Teradu, bukanlah sebuah pelanggaran etik tetapi justru merupakan implementasi
dari salah satu asas penyelenggara pemilu yaitu asas kepastian hukum. KPU
Provinsi Jawa Barat tidak memiliki maksud lain dari penggantian tersebut kecuali
demi melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi secara menyeluruh. Dalam
pelaksanaan kegiatan ini, KPU Provinsi Jawa Barat melaporkan hasil pemungutan
suara ulang baik secara tertulis melalui surat maupun secara lisan dalam Sidang
Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa keputusan KPU Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud angka 3 tersebut
ternyata dibenarkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam pertimbangan
hukum paragraf 3.7 yang menyatakan bahwa “...pelaksanaan putusan tersebut,
meskipun terdapat 107 TPS yang penghitungan suara ulangnya dengan
menggunakan C1 berhologram, bukan C1 Plano sebagaimana diperintahkan
Mahkamah, namun pelaksanaan dan hasil pelaksanaan putusan dimaksud harus
dianggap sah menurut hukum sebab dalam pelaksanaannya telah dihadiri oleh
pihak-pihak sesuai dengan amar putusan dan hasilnya sama atau tidak berbeda
dengan yang ada pada masing-masing pihak tersebut. Penghitungan suara ulang
tersebut secara substansial benar secara hukum karena selain berdasarkan
pertimbangan tersebut, khusus untuk penghitungan ulang dengan menggunakan C1
10
tersebut, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian juga
terhadap pendapat Bawaslu Jawa Barat yang menghendaki penangguhan
penghitungan suara ulang terhadap TPS yang C1 Plano-nya hilang. Mahkamah
dalam pertimbangan paragraf 3.8 menyatakan “.....menurut Mahkamah, hal tersebut
tidak tepat berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam paragraf 3.7,
selain itu terkait dengan penghitungan suara ulang hal tersebut juga tidak
mengurangi relevansi keabsahannya...” Penggantian model C1 Plano dengan C1
Hologram telah sah secara hukum berdasarkan putusan akhir Mahkamah Konstitusi;
5. Bahwa terkait dengan aduan Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil III No Urut 2 dari
Partai Demokrat atas nama Hedi Permadi Boy yang tidak membuat/memberikan
laporan dana kampanye tahap 1 (satu) dan tahap 2 (dua) Kepada Partai Demokrat
dan Kepada KPU Provinsi Jawa Barat, para Teradu jelaskan melasebagai berikut :
a. Kewajiban penyampaian Laporan dana kampanye merupakan kewajiban Partai
Politik sebagai Peserta Pemilu yang disampaikan kepada kantor akuntan publik
yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari
pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan
DPRD.
b. Laporan dana kampanye dari Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota merupakan salah satu lampiran yang harus disertakan oleh
Partai Politik di setiap tingkatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana
Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
c. Dalam pandangan para Teradu, tidak dibuatnya laporan dana kampanye tahap 1
(satu) dan tahap 2 (dua) oleh calon anggota DPRD tidak serta merta
menggugurkan calon tersebut untuk ditetapkan sebagai calon anggota terpilih.
Hal ini disebabkan sanksi atas tidak disampaikannya laporan dana kampanye
berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota menjadi calon terpilih sebagaimana dimaksud Pasal 137 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 berlaku untuk Partai Politik sebagai
peserta pemilu bukan untuk calon anggota DPR dan DPRD;
6. Bahwa berdasarkan uraian Para Teradu sebagaimana tercantum angka 1 s.d 5 di
atas, dugaan Pengadu yang menyatakan Para Teradu melakukan pelanggaran atas
Ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf b, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tidak
11
benar. Justru Para Teradu telah melakukan tindakan benar sesuai dengan asas
penyelenggara pemilu dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang luber
dan jurdil sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta telah melakukan
tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya.
7. KPU Provinsi Jawa Barat melakukan penghitungan suara di 11 Desa/Kelurahan
berdasarkan C-1 Plano yang ada pada saat proses rekapitulasi tanggal 2 Juli 2014.
Mekanisme penghitungan dilakukan dengan cara mengkosongkan perolehan suara
yang diperoleh dari model C1 Hologram yang secara langsung terekap dan terjumlah
dengan menggunakan program Microsoft Excel sebagai perolehan suara tingkat Desa
(Model D1). Hasil rekapitulasi tingkat desa tersebut selanjutnya direkap secara
berjenjang di tingkat Kecamatan (Model DA1), Kabupaten (Model DB1) dan Provinsi
(Model DC 1). Dari 11 (sebelas) Desa/Kelurahan se- Kecamatan Cianjur, ada 3 (tiga)
Desa/Kelurahan dengan jumlah C1 Plano lengkap yaitu Desa/Kelurahan sebagai
berikut:
a. Limbangansari;
b. Mekarsari; dan
c. Sawahgede
Kemudian dari 8 (delapan) Desa/Kelurahan diperoleh data sebagai berikut :
No Desa/ Kelurahan
1 Desa Babakankaret jumlah C1 Plano yang belum ditemukan 6 TPS (TPS 5, 6, 9,
12, 14 dan 15);
2 Kelurahan Bojongherang jumlah C1 Plano yang belum ditemukan 17 TPS (TPS
7,8,11,12,13,14,15,16,17,23,24,25,27,31,34,36 dan 37);
3 Kelurahan Muka jumlah C1 Plano yang belum ditemukan 3 TPS (TPS 13, 19 dan
29);
4 Desa Nagrak jumlah C1 Plano yang belum ditemukan 13 TPS (TPS 2, 5, 6, 7, 8,
9, 10, 11, 16, 17, 22 dan 23);
5 Kelurahan Pamoyanan jumlah C1 Plano yang belum ditemukan 15 TPS (TPS 1,
2, 4, 10, 14, 17, 18, 20, 21, 23, 24, 27, 28, 29, dan 32);
6 Kelurahan Sayang jumlah C1 Plano yang belum ditemukan 25 TPS (TPS 2, 6,
18, 19, 20, 22, 24, 25, 26, 27. 32, 34, 37, 42, 43, 48, 51, 52, 55, 58, 59, 60, 63,
65, dan 69);
7 Desa Sukamaju jumlah C1 Plano yang belum ditemukan 7 TPS (TPS 1, 5, 11,
13, 14, 15 dan 16);
8 Kelurahan Solokpandan jumlah C1 Plano yang belum ditemukan 24 TPS (TPS 3,
4, 5, 7, 8, 9, 10. 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 28, 29, 30, 31 dan
12
32);
8. Hasil perhitungan suara berdasarkan C1 Plano yang disandingkan dengan peroleh
suara gabungan yang terekap dalam Model DA 1 sebagai berikut :
No Desa/Kel Nomor Urut dan Perolehan Suara Perolehan Suara
Nama Calon C1 Plano + C1 C1 Plano
Hologram
1 Babakan Karet 2. Hedi P. Boy 203 137
3. Wawan S 41 32
2 Bojongherang 2. Hedi P. Boy 211 96
3. Wawan S 65 38
3 LimbanganSari 2. Hedi P. Boy 103 103
3. Wawan S 69 69
4 MekarSari 2. Hedi P. Boy 278 278
3. Wawan S 46 46
5 Muka 2. Hedi P. Boy 117 103
3. Wawan S 123 118
6 Nagrak 2. Hedi P. Boy 229 130
3. Wawan S 199 140
7 Pamoyanan 2. Hedi P. Boy 367 202
3. Wawan S 377 236
8 Sawahgede 2. Hedi P. Boy 177 177
3. Wawan S 101 101
9 Sayang 2. Hedi P. Boy 466 286
3. Wawan S 327 221
10 Solokpandan 2. Hedi P. Boy 336 69
3. Wawan S 59 19
11 Sukamaju 2. Hedi P. Boy 340 177
3. Wawan S 73 45
Jumlah 2. Hedi P. Boy 2.827 1.758
Kec. Cianjur 3. Wawan S 1.480 1.065
9. Jumlah perolehan suara yang terekap dalam model DB 1 sebagai berikut:
13
No Kabupaten Nomor Urut dan Perolehan Suara Perolehan Suara
Nama Calon C1 Plano + C1 C1 Plano
Hologram
1 Cianjur 2. Hedi P. Boy 23.449 22.380
3. Wawan S 19.756 19.341
10. Jumlah perolehan suara yang terekap dalam model DC 1 sebagai berikut :
No Provinsi Nomor Urut dan Perolehan Suara Perolehan Suara
Nama Calon C1 Plano + C1 C1 Plano
Hologram
1 Jawa Barat 2. Hedi P. Boy 26.225 25.156
3. Wawan S 23.190 22.775
11. Demikian hasil perolehan suara dengan menggunakan C1 Plano di 237 TPS dari 344
TPS jumlah perolehan suara Hedi Permadi Boy lebih tinggi dibanding Wawan
Setiawan dengan selisih 2.381 (dua ribu tiga ratus delapan puluh satu) suara.
[2.3.4] PETITUM PARA TERADU
1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaraan kode etik
dan merehabilitasi para teradu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
3. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
[2.3.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-10 sebagai
berikut :
NO KODE KETERANGAN
BUKTI
1 Bukti T-1 Fotokopi Berita Acara Nomor: 80/BA/X/2014 tentang
Penghitungan Hasil Perolehan Suara di 11 Desa Kecamatan
Cianjur Berdasarkan C-1 Plano (237 TPS) atas Rekomendasi
Sidang DKPP tanggal 15 Oktober 2014 terhadap Pengaduan
Nomor: 644/I-P/L-DKPP/2014, tertanggal 16 Oktober 2014;
2 Bukti T-2 Fotokopi Berita Acara Nomor. BA/66/KPU.Prov-011/VII/2014
tentang Pelaksanaan Amar Putusan MK No.10-17-12/PHPU-DPR-
DPRD/XII/2014 tentang Penghitungan Suara Ulang Berdasarkan
C1 Plano di 11 Desa/Kelurahan se-Kecamatan Cianjur untuk
Partai Demokrat pada Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Tahun
2014;
3 Bukti T-3 Fotokopi Surat Pelaksanaan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 10-07-12/ PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 oleh KPU Provinsi
Jawa Barat tanggal 2 Juli 2014;
14
4 Bukti T-4 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor:
1329/KPU/VI/2014 tanggal 29 Juni 2014 Perihal Pelaksanaan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 10-07-12/PHPU-DPR-
DPRD/XII/2014 tanggal 26 Juni 2014;
5 Bukti T-5 Fotokopi Model DB1 DPRD Provinsi;
6 Bukti T-6 Fotokopi Sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan
suara di tempat pemungutan suara Kabupaten Cianjur Model C1;
7 Bukti T-7 Fotokopi Sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan
suara di tempat pemungutan suara Anggota DPRD Provinsi Tahun
2014;
8 Bukti T-8 Fotokopi Sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan
suara dari setiap TPS di Tingkat Desa dala Pemilihan Anggota
DPRD Tahun 2014 Form C1 Plano DPRD Provinsi;
9 Bukti T-9 Fotokopi Sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan
suara dari setiap PPS di Tingkat Kecamatan dalam Pemilihan
Umum Anggota DPRD Tahun 2014, Model D-1 DPRD Provinsi;
10 Bukti T-10 Fotokopi Sertifikat hasil penghitungan dan perolehan suara dari
setiap Kabupaten/Kota di tingkat Provinsi dalam Pemilihan Umum
Anggota DPRD Tahun 2014, Model DB1 dan Lampiran DB1 DPRD
Provinsi;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
15
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat, Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
16
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu tidak
melaksanakan amar Putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan melakukan
kebohongan pemberian data kepada MK yang tidak sesuai dengan perintah MK.
Sebelum masuk pengaduan ke Mahkamah Konstitusi, Pengadu telah dinyatakan
sebagai caleg terpilih oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Namun setelah ada dugaan
penggelembungan suara di beberapa Kecamatan di Kabupaten Cianjur sehingga keluar
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat supaya diadakan validasi data perolehan
suara. Hasil dari validasi tersebut diperoleh bahwa sejumlah caleg akhirya tidak terpilih,
nama Pengadu tetap terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sebagaimana
dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014. Keputusan KPU
Provinsi Jawa Barat menetapkan perolehan suara Pengadu yang berasal dari hasil
pleno KPU Kabupaten Cianjur sebesar 25.100 suara dan dari hasil Pleno KPU Kota
Bogor sebesar 3.434 suara. Akumulasi perolehan suara Pengadu berjumlah 28.534
suara yang memiliki selisih 2.303 suara dari suara Hedi Permadi Boy Caleg DPRD
Provinsi Jawa Barat Nomor Urut 2 di dapil yang sama. Atas selisih suara tersebut, Hedi
Permadi Boy merasa tidak puas dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Pada tanggal 26 Juni 2014, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Sela Nomor
10-07-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 yang dalam amar putusannya Makamah
Konstitusi sangat jelas memerintahkan KPU Provinsi untuk melakukan penghitungan
suara ulang berdasarkan C-1 Plano dan melakukan koreksi sampai pada tingkat
penghitungan DA-1 terkait perkara aquo di 11 Desa/Kelurahan se-Kecamatan Cianjur
dan melaporkan pelaksanaan amar putusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi
dalam jangka waktu paling lambat 10 hari. Namun para Teradu KPU Provinsi Jawa
Barat tidak melaksanakan seperti yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi
karena semestinya jumlah Formulir C-1 Plano dari 11 Desa adalah sebanyak 344 TPS,
sementara dalam Berita Acara KPU Kabupaten Cianjur Nomor 74/BA/VI/2014,
Formulir C-1 Plano tersebut hanya ditemukan sejumlah 237. Artinya, terdapat sejumlah
107 Formulir C-1 Plano dinyatakan hilang. Dalam rapat Pleno tersebut, Para Teradu
KPU Provinsi Jawa Barat mengganti Formulir C-1 Plano menjadi C-1 Hologram sebagai
data Penghitungan Ulang. Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan nota keberatan
dengan meminta Teradu KPU Provinsi Jawa Barat tidak melaksanakan Penghitungan
17
Ulang sebelum ditemukan Formulir 107 C-1 Plano yang hilang. Bawaslu menyarankan
supaya Teradu KPU Provinsi Jawa Barat tidak melanggar amar putusan Makamah
Konstitusi dan cukup dibuatkan Berita Acara untuk dilaporkan ke Makamah
Konstitusi. Namun para Teradu KPU Provinsi Jawa Barat tetap menggunakan C-1
Hologram dan melaporkannya kepada Makamah Konstitusi yang membuat perolehan
suara Pengadu berkurang sangat banyak sehingga Pengadu tidak terpilih menjadi
anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Sikap Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa
Barat yang bertindak tidak professional dan melanggar perintah dari Mahkamah telah
sangat merugikan Pengadu. Sedangkan untuk Teradu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Cianjur, terbukti bahwa Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur
telah menghilangkan formulir C-1 Plano yang sampai penghitungan ulang surat suara,
formulir tersebut tidak ditemukan di tempat penyimpanan surat-surat suara dan
berkas-berkas yang digunakan dalam pemilu legislatif 2014 yang lalu. Semestinya
Teradu KPU Kabupaten Cianjur harus membuktikan dimana keberadaan 107 formulir
C-1 plano tersebut. Hilangnya formulir tersebut menyebabkan hak dari Pengadu
menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat menjadi hilang. Jika Teradu Ketua dan
Anggota KPU Provinsi menggunakan 107 formulir C-1 plano tersebut maka Pengadu
akan terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang menolak semua gugatan
Pengadu mengatakan bahwa para Teradu telah melaksanakan seluruh perintah dan
amanat dari Mahkamah Konstitusi dengan semaksimal mungkin sehingga Mahkamah
menerima seluruh hasil kerja Para Teradu. Teradu I sampai Teradu V menjelaskan
bahwa tindak lanjut Putusan Sela Mahkamah Konstitusi dilakukan tanggal 27 Juni
2014 pukul 10.00 WIB dengan Teradu I sampai Teradu V melakukan koordinasi dengan
KPU Provinsi Jawa Barat, PPK Kecamatan Cianjur, serta 11 PPS se-Kecamatan Cianjur.
Hasil koordinasi tersebut memutuskan bahwa pencarian C-1 Plano akan dilaksanakan
mulai hari itu juga. Proses pencarian C-1 Plano hingga tanggal 30 Juni 2014 hanya bisa
menghasilkan 237 C-1 Plano dari 344 C-1 Plano sekecamatan Cianjur. Sebanyak 107 C-
1 Plano belum ditemukan karena minimnya waktu untuk mencari dan memilah C-1
Plano tersebut. Sementara logistik pemilu legislatif sudah bercampur baur akibat dari
pengosongan kotak suara untuk kepentingan pemilihan presiden, sebagaimana
diperintahkan oleh KPU RI berdasarkan Surat KPU RI tertanggal 14 Mei 2014 Nomor:
743/SJ/V/2014 Perihal Pengosongan dan Pengamanan Kotak Suara dan Surat KPU RI
tertanggal 20 Mei 2014 No.: 763/SJ/V/2014 Perihal Pengosongan dan Pengamanan
Kotak Suara yang Isi Logistiknya tidak Disengketakan di Makamah Konstitusi. Seluruh
18
sumber daya yang dimiliki KPU Kabupaten Cianjur yakni Teradu I sampai dengan
Teradu V, seluruh Anggota dan Sekretariat PPK Kecamatan Cianjur, seluruh Anggota
dan Sekretariat PPS, ditambah dengan tenaga tambahan untuk memikul/memindahkan
kotak serta mengeluarkan isinya sudah dikerahkan. Namun, sampai saat penghitungan
suara ulang tanggal 2 Juli 2014, Teradu I sampai dengan Teradu V hanya berhasil
menemukan 237 C-1 Plano. Sementara Teradu VI hingga Teradu X menjelaskan bahwa
terhadap putusan MK, para Teradu Ketua dan Anggota KPU Jawa Barat telah
melakukan rapat koordinasi dengan PPS, PPK dan KPU Kabupaten Cianjur tanggal 27
Juni 2014 yang memerintahkan Teradu I sampai Teradu V melakukan pengumpulan
Model C-1 Plano di 344 TPS yang tersebar di 11 (sebelas) Desa/Kel se-Kecamatan
Cianjur Untuk Partai Demokrat pada Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat di
Daerah Pemilihan 3. Dalam Rapat Pleno Terbuka di Aula KPU Provinsi Jawa Barat
tanggal 2 Juli 2014, Teradu I hingga Teradu V melaporkan telah berupaya secara
sungguh-sungguh dan bekerja keras untuk menemukan C-1 Plano 344 TPS di 11
Sebelas Desa/Kelurahan se-Kecamatan Cianjur dengan melakukan pembongkaran
kotak suara dan memindahkan kotak suara yang menjadi sengketa ke Gudang khusus.
Upaya pencarian ini melibatkan seluruh sumber daya KPU Kab Cianjur, seluruh
Anggota dan sekretariat PPK Kecamatan Cianjur, seluruh anggota dan sekretariat PPS
dan diawasi oleh Panwaslu Kabupaten Cianjur dan PPL. Bahwa pelaksanaan putusan
Mahkamah Konstitusi bersifat final dan harus dilaksanakan seluruh Putusannya, maka
KPU Provinsi Jawa Barat berpendapat terhadap perolehan suara di TPS yang tidak
ditemukan C1 Plano akan digunakan C-1 Hologram dengan data pembanding C-1
Panwaslu dan C-1 Saksi dengan maksud untuk memastikan bahwa angka-angka pada
model tersebut adalah sama, dan itulah yang dilakukan oleh para Teradu secara secara
berjenjang dengan melibatkan PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota yang disaksikan oleh
saksi peserta pemilu, pihak terkait dan diawasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat,
Panwaslu Kabupaten Cianjur dan PPL. Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Pihak terkait
mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan penghitungan suara ulang. Seluruh
keberatan tersebut diteruskan para Teradu VI hingga Teradu X ke Mahkamah Konstitusi
untuk mendapatkan putusan lebih lanjut.
Keputusan para Teradu untuk mengganti C1 Plano dengan C1 Hologram sebagai dasar
penghitungan suara ulang bukanlah sebuah pelanggaran etik tetapi justru merupakan
implementasi dari salah satu asas penyelenggara pemilu yaitu asas kepastian hukum.
Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat dalam penggunaan C-1 hologram ternyata
dibenarkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam pertimbangan hukum
paragraf 3.7 yang menyatakan bahwa “...pelaksanaan putusan tersebut, meskipun
19
terdapat 107 TPS yang penghitungan suara ulangnya dengan menggunakan C1
berhologram, bukan C1 Plano sebagaimana diperintahkan Mahkamah, namun
pelaksanaan dan hasil pelaksanaan putusan dimaksud harus dianggap sah menurut
hukum sebab dalam pelaksanaannya telah dihadiri oleh pihak-pihak sesuai dengan
amar putusan dan hasilnya sama atau tidak berbeda dengan yang ada pada masing-
masing pihak tersebut.” Seluruh dalil Pengadu harus ditolak;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, Saksi, keterangan pihak terkait,
bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat bahwa sistem manajemen pengumpulan kotak suara di KPU Kabupaten
Cianjur yang tidak baik membuat sejumlah 107 C-1 Plano tidak dapat ditemukan.
Teradu I hingga Teradu V seharusnya dapat menjaga dengan baik terkait kotak suara
tempat C-1 Plano yang menjadi dasar suara sah. Pencarian kotak suara dan C-1 plano
yang hilang tidak bisa dibiarkan begitu saja walaupun pemilu legislatif sudah usai
sebab seluruh barang dan dokumen Negara harus terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Teradu I hingga Teradu V diminta untuk tetap mencari C-1 Plano yang belum
ditemukan hingga hari Putusan ini dibacakan. Selain itu Teradu I hingga Teradu V
sudah semestinya selalu melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Barat ataupun
KPU RI terhadap seluruh persoalan yang tidak tertangani di tingkat Kabupaten Cianjur.
Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, Saksi, keterangan pihak terkait, bukti
dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat
bahwa keputusan Teradu VI hingga Teradu X sebagaimana sudah diterima oleh
Mahkamah Konstitusi dapat dibenarkan sejauh proses penghitungan ulang suara
tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh stakeholder terkait sehingga
tidak menimbulkan kecurigaan. Teradu VI hingga Teradu X diingatkan supaya ke depan
dengan serius melaksanakan upaya peningkatkan kapasitas dan penguatan integritas
para penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat;
[4.6] Menimbang bahwa, dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
20
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.5] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan
sanksi sesuai derajat pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Anggy Shofia
Wardany, Teradu II atas nama Kusnadi, Teradu III atas nama Baban Marhaenda,
Teradu IV atas nama Hilman Wahyudi, Teradu V atas nama Sely Nurdinah masing-
masing sebagai Ketua dan anggota KPU Kabupaten Cianjur, sejak putusan ini
dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Yayat Hidayat, Teradu VII atas nama
Ferdhiman P. Barigunam, Teradu VIII atas nama Endun Abdul Haq, Teradu IX atas
nama Nina Yuningsih, Teradu X atas nama Agus Rustandi masing-masing sebagai
Ketua dan anggota KPU Provinsi Jawa Barat, sejak dibacakannya putusan ini
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan
Putusan ini;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
Putusan ini; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tiga Puluh Satu bulan Oktober
21
tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini, Jum’at tanggal Dua Puluh Delapan bulan November tahun
Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ir.
Nelson Simanjuntak, SH., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu
dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
22