Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 268/DKPP-PKE/III/2014
Putusan KIP Kab. Aceh Singkil
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-12-2014
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 15 Agustus 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 685/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 268/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 9 s/d 22 Mei Tahun 2013 pada saat menyerahkan perbaikan dokumen syarat pengajuan calon dan atau syarat calon legislatif Aminullah Sagala, S.Pd.I tidak mengisi dan memasukan dokumen syarat kelengkapan Calon Anggota Legeslatif DPRK Aceh Singkil yaitu tidak mengisi Form BB 5; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya menerima berkas dan melindungi Aminullah Sagala, S.Pd.I yang tidak mengisi dan melampirkan kelengkapan dokumen Form BB 5 sebagai syarat calon Anggota Legislatif DPRK Aceh Singkil. Demikian halnya tindakan Para Teradu juga tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil Nomor 060/PANWASLU/SKL/V/2014 perihal Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Aminullah Sagala, S.Pd.I.,dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh Singkil.
Pasal DilanggarPasal 83 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang; Pasal 51 ayat (2); Pasal 10 ayat (2); Pasal 51 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,; Pasal 83 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu III atas nama H. Syahrial Raf selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Yarwin Adi Dharma, Teradu II atas nama Dodi Syah Putra, Teradu IV atas nama Tita Rospita, dan Teradu V atas nama Rahman Syukurselaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil sejak dibacakannya Putusan ini 4. Memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Me
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 268/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 685/I-
P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 268/DKPP-PKE-III/2014,
menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
Nama : Yakarim Munis
Pekerjaan/Lembaga : DPW Partai Aceh, Aceh Singkil
Alamat : Lae Butar, Kec. Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Agustus 2014, memberikan
kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada:
Nama : Mohd. Syafrijal Bako, S.H
Pekerjaan/Lembaga : Advokat The ARK Law Firm
Alamat : Jl. Dr. Mr. Mochamad Hasan No. 50 Lampeneurut
Kec. Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Yarwin Adi Dharma
Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil.
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjj: Jl. Singkil-rimo Desa Selouk Aceh, Kec. Singkil
Kabupaten Aceh Singkil.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Dodi Syah Putra
Jabatan : AnggotaKIP Kabupaten Aceh Singkil.
1
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjj: Jl. Singkil-rimo Desa Selouk Aceh, Kec. Singkil
Kabupaten Aceh Singkil.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : H. Syahrial Raf
Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil.
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjj: Jl. Singkil-rimo Desa Selouk Aceh, Kec. Singkil
Kabupaten Aceh Singkil.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Tita Rospita
Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil.
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjj: Jl. Singkil-rimo Desa Selouk Aceh, Kec. Singkil
Kabupaten Aceh Singkil.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Rahman Syukur
Jabatan : AnggotaKIP Kabupaten Aceh Singkil.
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjj: Jl. Singkil-rimo Desa Selouk Aceh, Kec. Singkil
Kabupaten Aceh Singkil.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 15 Agustus 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 685/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 268/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 9 s/d 22 Mei Tahun 2013 pada saat menyerahkan perbaikan
dokumen syarat pengajuan calon dan atau syarat calon legislatif Aminullah Sagala,
S.Pd.I tidak mengisi dan memasukan dokumen syarat kelengkapan Calon Anggota
Legeslatif DPRK Aceh Singkil yaitu tidak mengisi Form BB 5;
2. Bahwa Pengadu telah melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil, serta telah di
hadirkan beberapa saksi dari pihak Pelapor dan Terlapor di Panwaslu Kabupaten Aceh
Singkil dan kemudian setelah di periksa Pokja Verifikasi atas kelengkapan berkas Calon
tersebut Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil merekomendasikan Aminullah Sagala tidak
2
melengkapi syarat calon legislatif Tahun 2014 dan laporan tersebut di nyatakan sebagai
Pelanggaran Administrasi Pemilu;
3. Bahwa Teradu berdasarkan Rekomendasi Panwaslu tersebut melakukan Verifikasi
berkas Calon dalam hal ini Pokja Verifikasi KIP Kabupaten Aceh Singkil mengeluarkan
surat Perihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang di
keluarkan oleh Panwaslu yang menyatakan bahwa Aminullah Sagala telah memenuhi
persyaratan padahal ditemukan Aminullah Sagala tidak mengisi Form BB 5 dan
sebagaimana terdapat di dalam surat Teradu tersebut pada poin poin 3;
4. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 324/KPU/V/2013 pada angka 2 menyatakan “Anggota Partai Politik Lokal
Aceh dapat di ajukan oleh Partai Politik Nasional dalam Pencalonan Pemilu 2014
baik sebagai bakal calon anggota DPR, DPRA, atau DPRK tanpa harus
mengundurkan diri sebagai anggota partai Politik Lokal Aceh”;
5. Bahwa Teradu telah salah menerapkan peraturan dan ketentuan, yang di maksud di
dalam ketentuan tersebut adalah dari Partai Politik Lokal pindah ke Partai Politik
Nasional sehingga Aminullah Sagala tidak perlu melakukan pengisian form BB 5.
Sedangkan yang sebenarnya Aminullah Sagala pindahan dari Partai Politik Nasional
(Partai Demokrat) ke Partai Politik Lokal Aceh (Partai Aceh) dan surat edaran oleh
KPU serta Keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan tetap menjadi persyaratan yang
harus di penuhi oleh peserta Pemilu untuk pengisian BB 5;
6. Bahwa Teradu terlihat melakukan upaya-upaya untuk melindungi Aminullah Sagala
Peserta Pemilu yang tidak melampirkan Form BB 5 dan tidak memenuhi syarat dan
ketentuan sebagai peserta Pemilu Legislatif tahun 2014. Di antara perlindungan tersebut
adalah menggunakan ketentuan dan peraturan yang salah tanpa menafsirkan ketentuan
dan peraturan tersebut dengan benar. Berdasarkan hal tersebut Teradu dalam hal ini di
identifikasikan melakukan dan menghilangkan keindependenannya sehinga
mengeluarkan kesimpulan bahwa Aminullah Sagala dalam tahap syarat pencalonan
dinyatakan lengkap;
7. Bahwa kemudian Teradu tetap tidak mengindahkan tentang laporan-laporan yang
Pengadu dan ormas laporkan ke pihak Panwaslu sampai dengan diselenggarakannya
Pileg Tahun 2014;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
3
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi petunjuk teknis tatacara pendaftaran, verifikasi, dan
penetapan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat KIP Kabupaten Aceh Singkil tentang Penetapan
Calon terpilih Anggota DPRK Aceh Singkil pada Pemilihan Umum
Tahun 2014;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Berkas Kelengkapan Administrasi Aminullah Sagala Bakal
Calon Anggota DPRK Aceh Singkil;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KIP Kabupaten Aceh Singkil
tentang Hasil Verfikasi Syarat Calon Pengganti Bakal Calon Anggota
DPRK Daerak Kabupaten Aceh Singkil;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Rekomendasi PANWASLU Aceh Singkil; Nomor
060/PANWASLU/SKL/V/2014 tentang Pelanggaran Administrasi
Pemilu yang di lakukan oleh Aminullah Sagala dari Partai Aceh
Daerah Pemilihan Aceh Singkil;
6 Bukti P-6 : Fotokopi Kajian temuan Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil (Model
B.9-DD);
7 Bukti P-7 : Fotokopi Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh
Singkil Perihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilu;
8 Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KIP tentang Adanya Dugaan
pelanggaran Administrasi persyaratan pencalonan Anggota DPRK
Aceh Singkil;
9 Bukti P-9 : Fotokopi Surat Edaran KPU Nomor 324/KPU/V/2013 Tentang
Kedudukan Anggota Partai Politik Lokal Aceh dalam pencalonan
anggota DPR, DPRA dan DPRK Oleh partai Politik Nasional;
10 Bukti P-10 : Fotokopi Surat Peryataan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten
Aceh Singkil;
11 Bukti P-11 : Fotokopi SK DPP Demokrat beserta lampirannya;
12 Bukti P-12 : FotokopiBerita Acara Klarifikasi atas nama Irfan Efendi;
13 Bukti P-13 : FotokopiBerita Acara Klarifikasi atas nama Agustijar;
14 Bukti P-14 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama H Syahrial Raf, SE,MM;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
4
1. Bahwa berkenaan para Teradu tidak menindaklanjuti dengan benar dan baik sesuai
dengan ketentuan terhadap pelanggaran administrasi Pemilu yang direkomendasikan
oleh Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil Nomor 060/Panwaslu/SKL/V/2014 perihal
Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah Tidak Benar dan Tidak Terbukti dikarenakan
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil telah menindaklanjuti
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Nomor
30/BA.RP/KIP-A.Skl/V/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Adanya dugaan pelanggaran
administrasi Persyaratan Pencalonan Anggota DPRK Aceh Singkil An. Aminullah Sagala,
S. Pd. I dari Partai Aceh Nomor Urut 5 Daerah Pemilihan Aceh Singkil 4 dalam Pemilihan
Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 di Kabupaten
Aceh Singkil;
2. Bahwa tindak lanjut terhadap Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil tersebut
telah di kirimkan dan atau diberitahukan oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Aceh Singkil kepada Panwaslu Kabupaten Singkil melalui Surat yang ditujukan kepada
Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil dengan Nomor 270/651/2014 tanggal 23 Mei
2014 perihal tindak lanjut penerusan pelanggaran Administrasi Pemilu, sehingga Tidak
Benar Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Tidak Menindaklanjuti
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil;
3. Bahwa Teradu mengeluarkan Surat Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilu dengan menggunakan ketentuan yang salah terdapat pada poin 1, 2 dan 3
didalam Surat Nomor 270/651/2014 yang dikeluarkan Teradu dan menerapkan
ketentuan dan peraturan yang sesat atau tidak benar dengan maksud untuk melindungi
Aminullah Sagala, S. Pd. I Nomor urut 5 Dapil Aceh Singkil 4 dari Partai Aceh.
Penggunaan ketentuan yang salah oleh teradu adalah Tidak Benar dan Tidak Terbukti
dikarenakan ketentuan yang digunakan dan/atau diterapkan oleh Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil sebagai Teradu merupakan aturan hukum positif
yang berlaku di Indonesia. Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 83
ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh yang merupakan lex specialis berlaku di Wilayah Provinsi Aceh;
4. Bahwa ketentuan yang digunakan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil
sebagai Teradu juga berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor
20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, selain itu Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil sebagai Teradu juga merujuk kepada Surat Edaran
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 324/KPU/V/2013 tanggal 7 Mei
2013 perihal Kedudukan Anggota Partai Politik Lokal Aceh dalam Pencalonan Anggota
DPR, DPRA dan DPRK oleh Partai Politik Nasional pada angka (2);
5. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut maka penggunaan ketentuan dalam
menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil telah berpedoman
kepada aturan yang berlaku dan terdapat aturan khusus tertentu bagi Partai Politik di
5
Aceh untuk dapat merangkap keanggotaan tanpa harus mengundurkan diri terlebih
dahulu dari Partai Politik sebelumnya, hal ini untuk menjamin Hak Dipilih dalam
Pemilihan Umum dan juga untuk terbukanya ruang terhadap Partisipasi Anggota Partai
Politik, dasar perangkapan keanggotaan karena adanya Prinsip Kerjasama (Afiliasi)
sesama Partai Politik Lokal ataupun dengan Partai Politik Nasional sebagaimana
tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007
tentang Partai Politik Lokal di Aceh;
6. Bahwa Teradu menerapkan ketentuan dan peraturan yang sesat atau tidak benar
dengan maksud untuk melindungi Aminullah Sagala, S. Pd. I Nomor urut 5 Dapil Aceh
Singkil 4 dari Partai Aceh;
7. Bahwa berkaitan dengan indikasi adanya dugaan perlindungan yang dilakukan oleh
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil terhadap Aminullah Sagala, S. Pd.
I adalah Tidak Benar dan Terbantahkan dikarenakan Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Singkil telah memutuskan dengan dasar dan pertimbangan peraturan
yang berlaku sebagimana telah dijelaskan pada poin (2) diatas, selain itu ada beberapa
hal yang menjadi pertimbangan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil
dalam memutuskan masalah Aminullah Sagala, S. Pd. I yaitu:
a. Daftar Calon Tetap (DCT) telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Nomor : 19/BA.RP/KIP-
A.Skl/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 (T.Aceh Singkil.7), akan tetapi tidak ada
keberatan ataupun tanggapan dari masyarakat;
b. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) dilaksanakan oleh Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil tanggal 25 Agustus 2013 sebagaimana tertuang
dalam Surat Kabar Serambi Indonesia Edisi Minggu tanggal 25 Agustus 2013 (T.Aceh
Singkil.8), akan tetapi tidak ada keberatan ataupun tanggapan dari masyarakat;
c. Terhadap Aminullah Sagala, S. Pd. I tidak ada tanggapan ataupun masukan dari
masyarakat sehingga tidak ada permasalahan dan atau penyelesaian sengketa
berkaitan dengan Daftar Calon Tetap (DCT) yang bersangkutan sebagaimana jadwal
penyelesaian mulai tanggal 18 Agustus s/d 14 November 2013 sebagaimana tertuang
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07
Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014;
d. Pasca dan/atau sesudah Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan
Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dilaksanakan serta penetapan
calon terpilih, Komisi Independen Pemilihan Kabupataten Aceh Singkil baru menerima
Surat Rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 13 Mei 2014
dan atau 1 (satu) hari setelah Aminullah Sagala, S. Pd. I ditetapkan sebagai calon
6
terpilih Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Tahun 2014
dengan jumlah suara 732 Suara dari Daerah Pemilihan Aceh Singkil 4, sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil
Nomor: 27/BA.RP/KIP-A.Skl/V/2014 tanggal 12 Mei 2014, sehingga
mengindikasikan adanya penjegalan atau pembatasan kepada Aminullah Sagala, S.
Pd. I untuk mendapatkan hak konstitusionalnya sebagai calon terpilih Pemilihan
Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Tahun 2014;
e. Selain itu mengutip dari statment (pendapat) Anggota DKPP Bapak Nur Hidayat
Sardini yakni ”Pada prinsipnya seorang caleg berhak untuk dilantik dan kewajiban
KPU disetiap jenjang untuk mengajukan pelantikannya. Kalau akhirnya KPU itu
mencoret mereka, maka itu sama saja menghilangkan hak-hak politik warga negara
atau right to be candidate” dan juga ” Caleg terpilih merupakan kehendak rakyat, dan
pilihan rakyat, itu konstitusi. Caleg terpilih telah melekat baju konstitusionalitasnya”.
sumber dari website resmi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ”DKPP.go.id”;
8. Bahwa teradu meloloskan berkas pendaftaran syarat pencalonan anggota legislatif dari
Partai Aceh an. Aminullah Sagala, S. Pd. I nomor urut 5 daerah pemilihan Aceh Singkil
4, padahal yang bersangkutan tidak mengisi Form BB-5 yang sebelumnya Aminullah
Sagala, S. Pd. I terdaftar di Partai Politik Nasional (Demokrat)dan Para teradu tidak
melaksanakan ketentuan peraturan yang tertuang di dalam Pasal 19 huruf I poin (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013. Dalil
Pengadu dalam gugatannya Tidak Benar dan Terbantahkan hal ini dikarenakan berkas
Aminullah Sagala, S. Pd. I yang diserahkan oleh Partai Aceh kepada Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil pada saat pendaftaran dan perbaikan tidak
melampirkan Form Model BB-5, tidak ada pemberitahuan atau masukan baik dari
masyarakat, penghubung dan terutama dari Partai Pengusung ataupun dari Partai Politk
peserta Pemilu Tahun 2014 yang lain, selain itu di dalam Daftar Riwayat Hidup Calon
tersebut tidak menyertakan atau menuliskan bahwa yang bersangkutan dalam
pengalaman organisasinya pernah menjadi anggota partai politik lain baik sebagai
anggota maupun pengurus sebagaimana tertuang dalam Form Model BB-11 Aminullah
Sagala, S. Pd. I;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
7
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Singkil Nomor 30/BA.RP/KIP-A.Skl/V/2014 tanggal
23 Mei 2014;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten
Aceh Singkil dengan Nomor 270/651/2014 tanggal 23 Mei 2014
perihal tindak lanjut penerusan pelanggaran;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Pasal 83 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan lex
specialis berlaku di Wilayah Provinsi Aceh;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh;
5 Bukti T-5 : Fotokopi Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 324/KPU/V/2013 tanggal 7 Mei 2013 perihal Kedudukan
Anggota Partai Politik Lokal Aceh dalam Pencalonan Anggota DPR,
DPRA dan DPRK oleh Partai Politik Nasional pada angka (2);
6 Bukti T-6 : Fotokopi Pasal 10 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh;
7 Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Singkil Nomor 19/BA.RP/KIP-A.Skl/VIII/2013
tanggal 22 Agustus 2013;
8 Bukti T-8 : Fotokopi Surat Kabar Serambi Indonesia Edisi Minggu tanggal 25
Agustus 2013;
9 Bukti T-9 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, DPRD Tahun 2014;
10 Bukti T-10 : Fotokopi Surat Rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil
pada tanggal 13 Mei 2014;
11 Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Singkil Nomor : 27/BA.RP/KIP-A.Skl/V/2014 tanggal 12 Mei 2014;
12 Bukti T-12 : Fotokopi Form Model BB-11 Aminullah Sagala, S. Pd. I;
KESIMPULAN PENGADU
1. Bahwa Pihak Pengadu tetap kepada pokok aduan yang telah kami lampirkan dan
paparkan kepada yang Mulia Hakim DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD ) dan di
tambah dengan alat bukti tambahan lainnya karena pada saat persidangan
berlangsung kami sebagai Pengadu memohonkan dan Ketua Majelis mengabulkan
untuk dapat di serahkan;
2. Bahwa berdasarkan sidang pada hari ini Selasa tanggal 23 Desember 2014,
menerangkan bahwa Komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil terbukti Secara Sah
dan meyakinkan penyataan di muka persidangan menggunakan ketentuaan yang
sesat sebagaimana yang tertuang di dalam surat tindak lanjut penerusan
pelanggaran administrasi Pemilu Nomor 070/651/2014 pada poin 1,2, dan 3 dengan
8
tafsiran sendiri tanpa ada dasar sebagaimana proses penafsiran sebuah ketentuan
peraturan yang berlaku, yang mengakibatkan terjadinya pembelaan terhadap
Aminullah Sagala yang terbukti berdasarkan hasil Kajian Tim Panwaslu Kabupaten
Aceh Singkil yang di kirimkan kepada Komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil
melalui Surat Nomor 060/PANWASLU/SKL/2014;
3. Bahwa Komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil mengakui di hadapan persidangan
telah mengetahui bahwa Saudara Aminullah Sagala pernah bekerja dan menjadi
pengurus di Partai Demokrat periode 2012-2017 pada saat Panwaslu Kabupaten
Aceh Singkil mengirimkan Berita Acara Hasil Kajian Tim Panwaslu, namun Pihak KIP
Kabupaten Aceh Singkil melalui tim Pokja verifikasi mengenyampingkan hal tersebut
guna untuk menutupi dan melakukan pembelaan agar supaya Aminullah Sagala
TETAP Aman sebagai Calon Legislatif;
4. Bahwa Komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil mengakui dengan benar di hadapan
persidangan bahwa tindak lanjut Penerusan Pelanggaran Pemilu Nomor
270/651/2014 pada poin 3 menggunakan ketentuan SK KPU RI Nomor
324/KPU/V/2013 yang berbunyi “Anggota Partai Politik Lokal Aceh dapat di
ajukan oleh Partai Politik Nasional dalam Pencalonan Pemilu 2014 baik
sebagai bakal calon anggota DPR, DPRA, atau DPRK tanpa harus
mengundurkan diri sebagai anggota partai Politik Lokal Aceh” menggunakan
tafsiran-tafsiran secara bersama-sama dengan Komisioner KIP lainnya bahwa
berdasarkan tafsiran yang tidak berdasar tersebut menyimpulkan seorang Caleg
DPRK dapat berpindah partai dari Partai Nasional ke Partai Lokal;
5. Bahwa Komisioner KIP Aceh Singkil mengakui dengan benar di hadapan persidangan
mengenyampingkan Surat Edaran KPU Nomor 554/KPU/VIII/2013 perihal
Penjelasan terkait Putusan MK Nomor 39/PUU-XI/2013 pada poin 2 dan 3 tentang
kewajiban untuk pengisian form BB 5 tentang surat pengunduran diri dari partai
politik lainnya untuk penyelamatan Sdr. Aminullah Sagala, namun di sisi lainnya
Komisioner KIP Aceh Singkil mengakui dengan benar di hadapan persidangan
melakukan verifikasi ulang terhadap Berkas Ust. Zainal Tomanggor dan melakukan
pemecatan walaupun pada saat itu Ust. Zainal Tomanggor Telah resmi di nyatakan
sebagai Caleg di daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) Kabupaten Aceh Singkil dan pada
saat itu kertas suara sah atas nama Zainal Abidin Tumanggor telah di cetak oleh
panitia penyelenggara Pemilihan legislatif tahun 2014;
6. Bahwa kami sebagai Pengadu melampirkan bukti kuat terhadap berkas Aminullah
Sagala Hasil Berita Acara Pleno KIP Kabupaten Aceh Singkil Tentang Hasil verifikasi
syarat Calon Pengganti Bakal Calon Anggota DPR Daerah Kabupaten Aceh Singkil
Nomor 13.3/BA-BB14?KIP-A Skl/VIII/2013 Model BB 14 pada Lembaran ke 3
Komisioner KIP Aceh Singkil menyatakan Bahwa Berkas Aminullah memiliki katagori
Memenuhi Syarat (MS), namun pada lembaran ke empat Lampiran 13.3.2.1,
9
Lampiran 13.3.2.2, Lampiran 13.3.2.3 dan Lampiran 13.3.2.4 menyatakan dengan
benar dan terbukti bahwa berkas Aminullah Sagala Tidak lengkap;
7. Bahwa kami sebagai Pengadu mempertegas dan menyatakan di hadapan persidangan
dan di kuatkan oleh anggota hakim Tim Pemeriksa Daerah Zainal Abidin dan
Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil bahwa laporan Pengadu ke Panwaslu tentang di
temukannya bukti kuat bahwa ketidak lengkapan berkas Calon legislatif Aminullah
Sagala masih dalam tahapan Pemilu legislatif Tahun 2014 bukan daluarsa seperti
mana yang di sampaikan oleh Teradu;
8. Bahwa kami sebagai Pengadu menglampirkan bukti dari media-media bahwa Teradu
I telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Aceh singkil (sepertimana Hukum
Acara Pidana seseorang yang telah di tetapkan sebagai tersangka telah memenuhi
alat bukti minimal dua alat bukti) namun sampai dengan saat ini Komisioner KIP
Aceh singkil tidak diproses dan di tindak lanjuti oleh penegak hukum;
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
10
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau
rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran
kode etik. Hal mana Pengadu adalah Peserta Pemilu (Vide; P-1), Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya menerima berkas dan melindungi
Aminullah Sagala, S.Pd.I yang tidak mengisi dan melampirkan kelengkapan dokumen Form
BB 5 sebagai syarat calon Anggota Legislatif DPRK Aceh Singkil. Demikian halnya tindakan
Para Teradu juga tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil
Nomor 060/PANWASLU/SKL/V/2014 perihal Pelanggaran Administrasi Pemilu yang
dilakukan oleh Aminullah Sagala, S.Pd.I.,dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh Singkil.
Berdasarkan hal tersebut, para Teradu telah melakukan kesalahan dalam menafsirkan
Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 324/KPU/V/2013 pada
11
angka 2 menyatakan “Anggota Partai Politik Lokal Aceh dapat di ajukan oleh Partai
Politik Nasional dalam Pencalonan Pemilu 2014 baik sebagai bakal calon anggota
DPR, DPRA, atau DPRK tanpa harus mengundurkan diri sebagai anggota partai
Politik Lokal Aceh”. Bahwa Sdr. Aminullah Sagala, S.Pd.I.,dalam kategori ketentuan a quo
oleh karena Aminullah Sagala, S.Pd.I. tidak dalam kedudukan sebagai Anggota Partai Lokal
Aceh yang diajukan oleh partai nasional tetapi pindah dari Partai Politik Nasional (Partai
Demokrat) ke Partai Politik Lokal Aceh (Partai Aceh);
[4.2] Menimbang dalam jawabannya para Teradu membantah dalil Pengadudengan
menyatakan bahwa tidak benar Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu. Para Teradu telah menindaklanjuti dengan baik dan benar Surat
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil Nomor 060/Panwaslu/SKL/V/2014 perihal
Pelanggaran Administrasi Pemilu. Bentuk tindak lanjut yang dilakukan oleh Para Teradu
dapat dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pleno KIP Kabupaten Aceh Singkil Nomor
30/BA.RP/KIP-A.Skl/V/2014 tanggal 23 Mei 2014. Hasil rapat pleno ditindaklanjuti
dengan Surat KIP Kabupaten Aceh Singkil Nomor 270/651/2014 Perihal Tindak Lanjut
Pelanggaran Administrasi Pemilu. Bahwa penetapan Aminulla Sagala, S.Pd.I berdasarkan
Pasal 83 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh sebagai lex specialis dari Pasal 51 ayat (2) huruf j Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Ketentuan
tersebut lebih lanjut dipertegas dalam Pasal 10 ayat (2) dan 11 ayat (1) dan (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Partai Politik Lokal di Aceh yang memungkinkan
merangkap keanggotaan antara Partai Politik Lokal dengan Partai Politik Nasional. Hal
demikian diperjelas dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 324/KPU/V/2013 tanggal 7 Mei 2013 perihal Kedudukan Anggota Partai Politik
Lokal Aceh dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRA dan DPRK oleh Partai Politik Nasional,
angka (2) yang memungkinkan anggota Partai Politik Lokal Aceh diajukan oleh Partai Politik
Nasional. Atas dasar itu, pokok aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu menerima
berkas dan melindungi Aminullah Sagala, S.Pd.I., sebagai Calon Anggota Legislatif yang
tidak memenuhi syarat karena tidak mengisi Form BB 5 merupakan pengaduan yang tidak
mendasar;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, bukti dokumen yang disampaikan
serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa jika terdapat
kesalahan dalam penelitian administrasi pendaftaran peserta Pemilu dan calon Anggota
DPR, DPRA dan DPRK KIP Kabupaten Aceh Singkil, tidak seluruhnya Para Teradu dapat
dimintai pertanggungjawaban. Terlebih dalam persidangan terungkap bahwa Para Teradu
dilantik sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil setelah penetapan penetapan Daftar
Calon Tetap. Kecuali Teradu III sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil pada periode
sebelumnya yang terpilih kembali pada periode keanggotaan berikutnya (incumbent). Selain
sebagai incumbent, Teradu III pada periode keanggotaan sebelum bertugas sebagai Ketua
Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Calon Anggota Legislatif. Persyaratan Form BB 5
12
sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota DPR,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota merupakan pengaturan lebih lanjut dari
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota mengenai syarat calon. Menurut
DKPP, persyaratan calon anggota legislatif merupakan suatu yang berbeda dengan
keanggotaan partai politik. Pasal 83 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007
Tentang Partai Politik Lokal di Aceh merupakan ketentuan tentang keanggotaan rangkap
bukan tentang syarat pendaftaran calon anggota legislatif. Ketentuan keanggotaan rangkap
dan syarat pendaftaran calon merupakan dua materi yang berbeda sehingga di antara
keduanya tidak dapat diterapkan lex specialis derogat legi generalis. Demikian halnya Pasal
13 Qonun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Lokal tidak serta merta
mengenyampinkan seluruh ketentuan Pasal 19 huruf i angka 2 PKPU Nomor 7 Tahun 2013
Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Terhadap
materi-materi tertentu yang tidak diatur oleh peraturan yang bersifat khusus berlaku
peraturan yang bersifat umum. Pasal 13 Qonun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Partai
Politik Lokal tidak mengatur ketentuan Form BB 5 dan oleh sebab itu, Komisioner KIP
Kabupaten Aceh Singkil seharusnya memberlakukan syarat Form BB 5 terhadap Aminullah
Sagala, S.Pd.I., sebagai anggota DPRK dari Partai Demokrat yang mendaftar kembali sebagai
calon anggota DPRK dari Partai Aceh. Berdasarkan hal tersebut, Teradu III sebagai
incumbent, yang bertugas sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Calon Anggota
Legislatif pada masa keanggotaan sebelumnnya terbukti mengetahui tetapi menerima
berkas dan menetapkan Aminullah Sagala S.Pd.I., sebagai Calon Anggota DPRK Kabupaten
Aceh Singkil. Berdasarkan hal tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu III telah
terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c dan Pasal 15 huruf a, b, dan huruf d
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu I, II, IV dan Teradu V
tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Bahwa Teradu III terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang;
13
[5.4] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Teradu
III sesuai pelanggaran dan tingkat kesalahan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi nama baik Teradu I, II, IV, dan Teradu V;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu III atas nama H. Syahrial
Raf selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Yarwin Adi Dharma, Teradu II atas nama
Dodi Syah Putra, Teradu IV atas nama Tita Rospita, dan Teradu V atas nama Rahman
Syukurselaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil sejak dibacakannya
Putusan ini
4. Memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7
(tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati,
S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Sembilan
bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Jum’at Tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua
Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota;
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,
masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya dan para
Teradu dan/atau Kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
14
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
15