Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.107/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Jayapura
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 11/01/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-11-2017
👁 14 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 16 Mei 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP), dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 15 Pebruari 2017, dilakukan pemungutan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura yang diikuti oleh 5 (lima) Pasangan Calon; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I dan Teradu II dengan sengaja tidak mendistribusikan Formulir C-KWK, dan C1-KWK dan lampiran C1-KWK berhologram ke TPS, sehingga dokumen tersebut tidak pernah ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Teradu I selaku Komisioner KPU Kabupaten Jayapura dan Teradu II selaku Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Jayapura tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai ketentuan perundang-undangan; [4.1.2] Teradu III atas nama Trida Asmuruf selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura dengan Teradu VIII atas nama Hendrik Trapen selaku Ketua PPD Distrik Gresi Selatan melakukan pengisian dokumen Formulir C- KWK, C1-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK berhologram; [4.1.3] Teradu IV sampai dengan XIV selaku Ketua PPD dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Distrik tidak menggunakan Formulir C-KWK, C1- KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK berhologram.
Pasal DilanggarPasal 51 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015; Pasal 5; Pasal 7; Pasal 11; Pasal 105 ayat (2); Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I Fred H. Sorontou selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II Jhon Saman selaku Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Jayapura, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu III Trida Asmuruf selaku Staf KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Agustinus Wahey selaku Ketua PPD Dis
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 107/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 173/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107/DKPP- PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Irenius Liku Wattan Bolly Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor 1 Alamat : Ardipura IV RTRW 004/005 Ardipura Jayapura MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Arsi Divinubun Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Pangeran Jayakarta No. 01 C-7 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Fred H. Sorontou Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayapura Alamat : Jl. Gunung Merah Kabupaten Jayapura Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Jhon Saman Pekerjaan/Lembaga : Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Jayapura Alamat : Jl. Gunung Merah Kabupaten Jayapura Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Trida Asmuruf Pekerjaan/Lembaga : Staf KPU Kabupaten Jayapura Alamat : Jl. Gunung Merah Kabupaten Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Agustinus Wahey Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Distrik Sentani Timur Alamat : Distrik Sentani Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Albertho Sepnat Banundi Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Distrik Sentani Barat Alamat : Distrik Sentani Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Simson Yaru Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Distrik Kemtuk Alamat : Distrik Kemtuk Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Ruben Irem Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Distrik Kemtuk Gresi Alamat : Distrik Kemtuk Gresi Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Hendrik Trapen Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Distrik Gresi Selatan Alamat : Distrik Gresi Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Arman Wabiser Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Distrik Nimboran Alamat : Distrik Nimboran Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Daniel Mebri Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Distrik Nimbokrang Alamat : Distrik Nimbokrang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Darius Albert Karafir Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Distrik Demta Alamat : Distrik Demta Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Adolof Fanggi Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Distrik Yapsi Alamat : Distrik Yapsi Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XII; 13. Nama : Moses Lory Dasra Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Distrik Kaureh Alamat : Distrik Kaureh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu XIII; 14. Nama : Naftaly Kwarje Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Distrik Airu Alamat : Distrik Airu Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu XIV; 15. Nama : Zeth O. Yarisetouw Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Yokari Alamat : Distrik Yokari Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XV; 16. Nama : Alex Tecuari Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Nimboran Alamat : Distrik Nimboran Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu XVI; 17. Nama : Rikhy Puhiri Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Sentani Timur Alamat : Distrik Sentani Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu XVII; 18. Nama : Mesak Waicang Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Namblong Alamat : Distrik Namblong Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu XVIII; 19. Nama : Yunus Sawa Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Nimbokrang Alamat : Distrik Nimbokrang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu XIX; 20. Nama : Aneke Yuliana Yewi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Kemtuk Alamat : Distrik Kemtuk Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XX; 21. Nama : Yelly F. Felle Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Sentani Alamat : Distrik Sentani Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu XXI; 22. Nama : Nur Kreuta Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Waibu Alamat : Distrik Waibu Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu XXII; 23. Nama : Permenas Ters Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Unurum Guay Alamat : Distrik Unurum Guay Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu XXIII; 24. Nama : Dorsila Okoseray Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Raveni Rara Alamat : Distrik Raveni Rara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu XXIV; 25. Nama : Robert Max Wally Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Ebungfauw Alamat : Distrik Ebungfauw Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu XXV; 26. Nama : Zakarias Pasik Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Airu Alamat : Distrik Airu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu XXVI; 27. Nama : Orgenes Wouw Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Gresi Selatan Alamat : Distrik Gresi Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu XXVII; 28. Nama : Supriyadi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Sentani Barat Alamat : Distrik Sentani Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu XXVIII; 29. Nama : Yan Pieter Tegay Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Kemtuk Gresi Alamat : Distrik Kemtuk Gresi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu XXIX; 30. Nama : Saul Kosay Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Demta Alamat : Distrik Demta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu XXX; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 16 Mei 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP), dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 15 Pebruari 2017, dilakukan pemungutan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura yang diikuti oleh 5 (lima) Pasangan Calon; 2. Bahwa berdasarkan laporan saksi-saksi Pasangan Calon Nomor Ururt 1, dokumen Formulir MODEL C-KWK, MODEL C1-KWK dan Lampiran MODEL C1-KWK berhologram tidak pernah ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS); 3. Bahwa dari bukti rekaman (video), ternyata dokumen Model C-KWK, Model C1-KWK serta lampiran Model C1-KWK berhologram yang seharusnya diisi oleh KPPS dan saksi pasangan calon di TPS, justru diisi oleh staf Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura beberapa hari setelah selesai pemungutan suara. Dalam rekaman video tersebut terlihat adanya penjelasan dari Staf Sekretariat yaitu Sdri. TRIDA ASMURUF (TERADU III) yang menyatakan pengisian dokumen ini karena di lapangan (maksudnya di TPS), tidak ada Formulir MODEL C1-KWK dan Lampiran C1-KWK berhologram, sehingga kita isi disini karena harus diinput ke KPU RI. Dalam Rekaman video tersebut terlihat juga ada Sekretaris PPD Gresi Selatan yang ikut dalam kegiatan pengisian Formulir MODEL C-KWK, MODEL C1-KWK dan Lampiran MODEL C1-KWK berhologram; 4. Bahwa berdasarkan fakta, bukti serta ketentuan sebagaimana tersebut, menurut Pengadu, Teradu I dan II sebagai komisioner yang membidangi divisi logistik dan teknis tidak melaksanakan tugas dan tangungjawabnya sesuai ketentuan perundang-undangan dan/atau dengan sengaja tidak mendistribusikan Formulir Model C-KWK, Model C1-KWK berhologram dan lampirannya ke tingkat TPS, sehingga dokumen-dokumen tersebut tidak tersedia di TPS. Tindakan Para Teradu Patut diduga merupakan tindakan yang disengaja dan mengandung niat untuk melakukan kecurangan yang terencana; 5. Bahwa Teradu I sebagai komisioner divisi teknis dan Teradu II sebagai Kasubag Teknis patut diduga tidak melaksanakan tugas secara bertanggungjawab sehingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara tindakan Teradu III yang dalam rekaman video terlihat sedang melakukan kegiatan pengisian dan/atau pemalsuan formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram dan lampirannya di sekretariat KPU Kabupaten Jayapura; 6. Bahwa Teradu IV s/d Teradu XIV selaku Ketua PPD telah melakukan penyimpangan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat distrik dimana Teradu IV s/d Teradu XIV dalam melakukan rekapitulasi suara di tingkat distrik tidak menggunaan formulir Model C-KWK, Model C1- KWK berhologram dan lampirannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2015. Begitu halnya dengan Teradu XV s/d Teradu XXX selaku Ketua Panwas Distrik tidak melaksanakan tugas pengawasan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan dalam mengawasi proses penghitungan suara di TPS maupun di tingkat Distrik guna memastikan dokumen yang digunakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 7. Bahwa selain hal-hal di atas, Teradu IV s/d Teradu XXX diduga kuat telah melakukan keberpihakan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Calon Petahana) sejak masa kampanye, hal ini terbukti dari tindakan Teradu IV s/d Teradu XXX yang saat foto mengancungkan 2 (dua) jari sebagai simbol nomor urut 2 Pasangan Calon Petahana. Keberpihakan Para Teradu juga dapat terlihat pada surat penolakan Rekomendasi PSU di 17 Distrik; 8. Bahwa menurut Pengadu, pemalsuan dokumen formulir Model C-KWK, Model C1- KWK berhologram dan lampirannya bukan hanya merupakan pelanggaran pidana tetapi juga pelanggaran administrasi pemilihan yang berkonsekuensi pada keharusan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di 19 Distrik, karena telah memenuhi unsur Pasal 112 ayat (2) a Undang-undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 menjadi Undang-undang jo Pasal 59 ayat (2) a PKPU No. 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi:“ Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut”: a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. b. Dst.............; 9. Bahwa hal ini mengingat penyimpangan/pemalsuan yang dilakukan adalah menyangkut dokumen yang sangat menentukan sah tidaknya hasil penghitungan suara di semua tingkatan, dimana terhadap penyimpangan ini menyebabkan hasil penghitungan suara tidak dapat dijamin serta diyakini kebenarannya, termasuk untuk TPS-TPS yang tidak masuk dalam PSU sebagaimana yang telah diputuskan dalam kasus KPPS illegal; 10. Bahwa oleh karenanya setelah ditemukan dugaan pemalsuan Model C-KWK, Model C1-KWK berhologram dan lampirannya, masalah ini langsung dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 28 April 2017. Dalam laporan ke Bawaslu Provinsi Papua tersebut selain diminta untuk diproses pidana juga diminta untuk dikeluarkan Rekomendasi PSU pada TPS-TPS yang tidak diputuskan PSU pada kasus KPPS illegal. Namun sampai saat ini Bawaslu Provinsi Papua belum mengeluarkan Rekomendasi PSU di sisa TPS; 11. Bahwa dari fakta, bukti, alasan hukum serta penjelasan sebagaimana di atas, kami menilai Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Jayapura sehingga sangat beralasan hukum untuk diberikan sanksi berat kepada masing-masing Teradu; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi SK Tim Kampanye Yanni- Zadrak Nomor : PA.01/o9- 001/TiMKAMKAB/Y2/2016, Tanggal 16 September 2016; Bukti P-2 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengadu; Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan DKPP Nomor 46/DKPP-PKE-IV/2017 Dan Nomor 88/DKPP-PKE-IV/2017; Bukti P-4 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor : 72/Kpts/ KPU- Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Menjadi Pasangan Calon Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 tanggal 24 Oktober 2016; Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan DKPP Nomor 46/DKPP-PKE-IV/2017 Dan Nomor 88/DKPP-PKE-IV/2017; Bukti P-6 : Fotokopi Laporan Pengaduan yang disampaikan Ketua Tim Paslon No Urut 1 Basuki ke Bawaslu Provinsi Papua tangaal 28 April 2017; Bukti P-7 : Fotokopi Lembar Bukti Penerimaan laporan dari Bawaslu Provinsi No. 04/LP/BAWASLU-Papua/IV/2017 . tanggal 28 April 2017; Bukti P-8 : Fotokopi Foto Pengisian Formulir Model C-KWK, dan C1-KWK berhologram beserta lampirannya di isi oleh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura di Kantor KPU Kabupaten Jayapura. sekitar tanggl 20 Februari 2017; Bukti P-9 : Fotokopi Video Pengisian Formulir Model C-KWK, dan C1-KWK berhologram di Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura; Bukti P-10 : Fotokopi Surat Nomor : PA.02/07.0606/TIMLIS/YZ/2017 tanggal 7 Juli 2017 yang Pertanyakan tindak lanjut dari Surat Nomor : 04/LP/BAWASLU-Papua/IV/2017 tanggal 28 April 2017; Bukti P-11 : Fotokopi Foto dan Tanda Terima Surat Nomor: PA.02/07.0606/TIMLIS/YZ/2017 tanggal 7 Juli 2017; Bukti P-12 : Fotokopi Foto dan Tanda Terima tanggal 14 Juli 2017 menanyakan Surat Nomor : PA.02/07.0606/TIMLIS/YZ/2017 tanggal 7 Juli 2017; Bukti P-13 : Fotokopi Distrik Sentani Timur Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Asei Besar, Asei Kecil, Ayapo/Itakiwa, Nendali, Nolokla, Puay dan Yokiwa. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan. Di ambil Sampel adanya perbedaan; Bukti P-14 : Fotokopi Distrik Sentani Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Ajau- Ifale, Hobong, Ifale Besar, Yobeh, Yoboi/Keheran, Kelurahan Sentani Kota, Kel. Dobonsolo, Kel. Sereh, Kel. Hinekombe, dan Kel. Yahim. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan. Di ambil Sampel adanya perbedaan; Bukti P-15 : Fotokopi Distrik Ebungfauw Kampung dan TPS. Kampung Atabar, Babrongko, Putali/Ebungfai, Kameyake dan Homfolo/ Simporo. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan. D Dengan Sampel adanya perbedaan. diambil Sampel adanya perbedaan; Bukti P-16 : Fotokopi Distrik Waibu Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Donday, Doyo Baru, Doyo Lama, Kwadeware, Sosiri, Yakonde, dan Bambar. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan. diambil Sampel adanya perbedaan; Bukti P-17 : Fotokopi Distrik Sentani Barat Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Dosay, Maribu, Sabron Yaru, Sabron Sari dan Waibron. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan. diambil Sampel adanya perbedaan; Bukti P-18 : Fotokopi Distrik Depapre Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Dormena, Tablanusu/Entiyebo, Kendate, Tablanusu/ Amay, Waiya, Wambena, Yepase dan Yewena. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan. diambil Sampel adanya perbedaan; Bukti P-19 : Fotokopi Distrik Ravenirara Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Necheibe/Nehibe, Newa/Ormuari, Yongsu Dosoyo, dan Yongsu Sapari. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya; Bukti P-20 : Fotokopi Distrik Demta Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Ambora, Demta Kota, Kemdera, Muaif, Muris Kecil, Muris Besar/Yakore, dan Yougapsa. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan; Bukti P-21 : Fotokopi Distrik Yokari Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Buseryo, Endokisi, Maruwai, Mekisi, Senamai. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan; Bukti P-22 : Fotokopi Distrik Namblong Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Besum, Hanggai Hamong, Imestum, Karya Bumi, Sanggai Sarmai Atas, Sarmai Bawah, Yakasib. Berdasarkan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon; Bukti P-23 : Fotokopi Distrik Nimboran Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Benyom, Gemeb, Imsar, Kaitemung, Kuipons, Kuwase, Meyu, Oyengsi, Pobaim,, Singgri, Singgriwai, Tabri, Yenggu Baru, Yenggu Lama. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan; Bukti P-24 : Fotokopi Distrik Nimbokrang Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Benyom Jay I, Benyom Jaya II, Berap, Bunyom, Hamongkrang, Nimbokrang, Nimbokrang Sari, Repang Muaif, Wahab. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan; Bukti P-25 : Fotokopi Distrik Kemtuk Gresi Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Braso, Bring, Dometin, Demoikati, Hatib, Hyansip, Ibub, Jagrang, Nembugrasi, Pepuhabu, Swentab, Yanbrat. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan; Bukti P-26 : Fotokopi Distrik Gresi Selatan Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Bangai, Iwon, Klaisu, Omon. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan; Bukti P-27 : Fotokopi Distrik Kemtuk Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Aib, Binguin Progo, Kwansu, Mamda, Mamei, Mamda Yawan, Nambon, Sabeyap Kecil, Sama, Sakori, Sakoi/Aimbe, Soaib. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan; Bukti P-28 : Fotokopi Distrik Unurum Guay Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Beneik, Garusa, Guryad, Nendalzi, Santosa, Sawesuma. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan; Bukti P-29 : Fotokopi Distrik Yapsi Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Bumi Sahaja, Bundru, Kwarja, Nawa Mukti, Nawa Mulya, Purnama jati, OnganJaya, Takwa Bangun, Tabbeyam. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan; Bukti P-30 : Fotokopi Distrik Kaureh Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Lapua, Sebun, Soskotek, Umbron dan Yadau. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan; Bukti P-31 : Fotokopi Distrik Airu Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Aurina, Hulu Atas, Kamikaru, Muara Nawa, Naira dan Pagai. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan; Bukti P-32 : Fotokopi Foto Teradu XXI telah berpihak kepada Paslon Nomor Urut 2 mengacungkan dua jari sebagai simbol Paslon Nomor Urut 2; Bukti P-33 : Fotokopi Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tingkat Distrik. 19 (sembilan belas) Ketua Panwas tingkat (Kecamatan) menolak Rekomendasi PSU di 17 Distrik Kabupaten Jayapura, tanggal 4 Maret 2017 dan Daftar Hadir Rapat di Sekretarist Panwas Kabupaten Jayapura tanggal 6 Maret 2017; Bukti P-34 : Fotokopi Foto Anggota PPD dan Anggota Panwas Distrik Namblong yg diduga melakukan keberpihakan kepada paslon no. Urut 2 dengan cara mengangkat 2 jari sebagai simbol no urut paslon incumben; Bukti P-35 : Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor Budhi Dayani tanggal 1 Mei 2017; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I membidangi Divisi Teknis yang melaksanakan Bimtek kepada PPD, PPS, dan KPPS di 19 (sembilan belas) Distrik, 144 Kelurahan/Kampung dan 348 TPS sesuai dengan tugas, fungsi di KPU Kabupaten Jayapura; 2. Bahwa pada saat pendistibusian logistik Teradu I melaksanakan pengawasan secara umum dan tidak terlibat untuk mengatur logistik; 3. Bahwa Teradu I telah melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; 4. Bahwa Teradu I tidak membeda-bedakan pelayanan kepada semua Pasangan Calon dan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 5. Bahwa Teradu I mengatakan tidak ada pengisian model C-KWK dan C1-KWK di kantor KPU Kabupaten Jayapura, tetapi yang dilakukan hanya mengecek logistik dari setiap Distrik yang dikembalikan oleh PPD dan kunci kotak suara masih dipegang oleh Ketua PPD; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat jalan Nomor S-NHL17-01/0041 tertanggal 12 Januari 2017; Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 60/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 61/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor /KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 67/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 65/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 54/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 59/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Demta Nomor 58/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Yokari Nomor 47/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Namblong Nomor 66/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Nimboran Nomor 63/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Nimbokrang Nomor 55/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-14 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Kemtuk Gresi Nomor 64/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Gresi Selatan Nomor 55/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Kemtuk Nomor 62/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-17 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Unurum Guay Nomor 42/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-18 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Yapsi Nomor 53/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-19 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Kaureh Nomor 44/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-20 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Airu Nomor 48/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-21 : Fotokopi Dokumentasi; Bukti T-22 : Fotokopi Struktur Organisasi KPU Kabupaten Jayapura; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II [2.6] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa hologram yang akan ditempel pada formulir Model C-KWK, Model C1- KWK dan lampirannya Model C1-KWK serta C1-KWK Plano tiba di Kantor KPU Kabupaten Jayapura tanggal 16 Januari 2017, sesuai dengan Surat Jalan Nomor BK 000605 tertanggal 12 Januari 2017; 2. Bahwa formulir yang terkait dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 telah didistribusikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD); 3. Bahwa sepengatahuan Teradu II, semua formulir Model C-KWK, Model C1- KWK dan lampirannya Model C1-KWK serta C1-KWK Plano berhologram sudah didistribusikan ke TPS dan digunakan pada saat hari Pemungutan Suara tanggal 15 Februari 2017; 4. Bahwa setelah dilakukan rekapitulasi penghitungan suara ditingkat TPS oleh KPPS dan tingkat Distrik oleh PPD, maka semua formulir dimasukkan ke dalam Kotak Suara dan diantar ke Kantor KPU Kabupaten Jayapura; 5. Bahwa Teradu II sama sekali tidak mengetahui perbuatan Teradu III yang melakukan pengisian dokumen formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya Model C1-KWK berhologram; 6. Bahwa Teradu III adalah Staf dibagian Data dan Program serta diperintahkan oleh Renida J. Torobi selaku Komisioner KPU Kabupaten Jayapura yang membidangi Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM yang menangani Logistik; 7. Bahwa Teradu II mengetahui permasalahan setelah Teradu III diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Papua; 8. Bahwa Teradu II selaku Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas hanya bertanggungjawab terkait hal-hal yang bersifat teknis; 9. Bahwa Teradu III merupakan Staf Pelaksana pada bagian Program dan Data sehingga yang bertanggungjawab adalah Kasubag Program dan Data Ellen M. Tuanakotta; 10. Bahwa Teradu II tidak pernah ada niat untuk melakukan kecurangan secara terencana; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat jalan Nomor S-NHL17-01/0041 tertanggal 12 Januari 2017; Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 60/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 61/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor /KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 67/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 65/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 54/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 59/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Demta Nomor 58/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Yokari Nomor 47/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Namblong Nomor 66/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Nimboran Nomor 63/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Nimbokrang Nomor 55/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-14 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Kemtuk Gresi Nomor 64/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Gresi Selatan Nomor 55/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Kemtuk Nomor 62/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-17 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Unurum Guay Nomor 42/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-18 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Yapsi Nomor 53/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-19 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Kaureh Nomor 44/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-20 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Airu Nomor 48/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017; Bukti T-21 : Fotokopi Dokumentasi; Bukti T-22 : Fotokopi Struktur Organisasi KPU Kabupaten Jayapura; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III [2.8] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.8.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu III selaku Staf KPU Kabupaten Jayapura di bagian Program dan Data; 2. Bahwa pada saat pengembalian logistik dari PPD, Teradu III diperintahkan oleh Renida Torobi untuk menangani logistik yang dikembalikan dari Distrik ke KPU; 3. Bahwa pada tanggal 16 Februari 2017, PPD Gresik Selatan mengantar kotak suara ke KPU Kabupaten Jayapura; 4. Bahwa atas perintah Renida Torobi, Teradu III mengecek kelengkapan logistik yang naik dari Distrik ke KPU Kabupaten Jayapura; 5. Bahwa setelah memeriksa 3 (tiga) kotak suara milik PPD Gresi Selatan, ternyata salah satu TPS di Kampung Banggai tidak ada Formulir Model C1- KWK yang berhologram; 6. Bahwa 3 (tiga) kotak suara tersebut berisi: a. Kotak I: 1) Hasil rekapitulasi di PPD; 2) Model DAA; 3) Model DAA Plano; 4) Model DA1; 5) Model DA1 Plano; 6) Model DA; b. Kotak II: 1) Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; 2) Model C dan lampiran Model C; 3) Model C1 Plano; c. Kotak III: 1) Sampul Daftar Pemilih (DPT) di tiap TPS; 2) Model C7; 3) Model DA7. 7. Bahwa setelah Teradu III berdialog dengan Sekretaris Distrik Gresi Selatan meminta Formulir C1-KWK dan lampirannya yang kosong untuk menyalin ulang berdasarkan Model C1 Plano yang berhologram; 8. Bahwa Teradu III mengambil Formulir C1-KWK dan lampiranya kosong dan memberikan kepada Sekretaris Distrik Gresi Selatan. Kemudian Teradu III mengambil kembali C1-KWK dan lampirannya yang hendak di salin ulang oleh Sekretaris Gresi Selatan; 9. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2017, Teradu III telah diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Papua; 10. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2017, Bawaslu Provinsi Papua dan Gakkumdu datang ke KPU Kabupaten Jayapura untuk mencocokan Formulir C1-KWK dan lampirannya dengan Model C1 Plano yang berhologram hasil angka semuanya sama; 11. Bahwa Formulir C1-KWK dan lampirannya yang KPU Kabupaten Jayapura serahkan ke Gakkumdu tidak berhologram; 12. Bahwa pada saat Gakkumdu mengembalikan Formulir C1-KWK dan lampirannya yang berhologram kepada KPU Kabupaten Jayapura, Formulir C1-KWK dan lampirannya yang berhologram ada; 13. Bahwa tidak pernah terjadi pengisian dokumen Formulir Model C1-KWK dan lampirannya dan tidak ada pemalsuan tanda tangan yang Teradu III lakukan; 14. Bahwa Teradu III juga memeriksa 3 (tiga) kotak suara milik PPD lain yang masuk dan ternyata Formulir C1-KWK dan lampirannya yang berhologram ada; [2.8.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 (Model C-KWK) Kampung Banggai; Bukti T-2 : Fotokopi Model C1-KWK Kampung Banggai Distrik Gresi Selatan; Bukti T-3 : Fotokopi Lampiran C1-KWK; Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 (Model C-KWK) Kampung Klaisu; Bukti T-5 : Fotokopi Model C1-KWK Kampung Klaisu Distrik Gresi Selatan; Bukti T-6 : Fotokopi Lampiran C1-KWK; Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 (Model C-KWK) Kampung Omon; Bukti T-8 : Fotokopi Model C1-KWK Kampung Omon Distrik Gresi Selatan; Bukti T-9 : Fotokopi Lampiran C1-KWK; Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 (Model C-KWK) Kampung Iwon; Bukti T-11 : Fotokopi Model C1-KWK Kampung Iwon Distrik Gresi Selatan; Bukti T-12 : Fotokopi Lampiran C1-KWK; Bukti T-13 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor 026/Bawaslu Prov- PA/HM 01/IV/2017 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 29 April 2017; Bukti T-14 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor 032/Bawaslu Prov- PA/Set/HM.02.00/V/2017 perihal Pemeriksaan Dokumen tertanggal 8 Mei 2017; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV sampai dengan Teradu XIV [2.10] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.10.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu V selaku Ketua Distrik Sentani Barat mengatakan bahwa Teradu V telah menerima C1-KWK hologram dan langsung distribusikan ke PPS dan KPPS. Para Teradu selalu mengingatkan PPS dan KPPS terkait pengisian C1-KWK. Para Teradu juga mengatakan bahwa C1-KWK hologram telah dikembalikan ke KPU Kabupaten Jayapura. Para Teradu mengatakan bahwa C1-KWK hologram yang tidak di isi, maka tidak bisa melaksanakan rapat pleno. Pada saat rapat pleno, saksi Pasangan Calon Nomor telah menerima surat undangan; 2. Bahwa Teradu VI selaku Ketua Distrik Kemtuk mengatakan bahwa Teradu VI telah menerima C1-KWK hologram dan langsung distribusikan ke PPS dan KPPS. Para Teradu selalu mengingatkan PPS dan KPPS terkait pengisian C1- KWK. Para Teradu juga mengatakan bahwa C1-KWK hologram telah dikembalikan ke KPU Kabupaten Jayapura. Para Teradu mengatakan bahwa C1-KWK hologram yang tidak di isi, maka tidak bisa melaksanakan rapat pleno. Pada saat rapat pleno, saksi Pasangan Calon Nomor telah menerima surat undangan; 3. Bahwa Teradu X selaku Ketua Distrik Nimbokrang mengatakan Teradu X telah menerima C1-KWK hologram dan langsung distribusikan ke PPS dan KPPS. Para Teradu selalu mengingatkan PPS dan KPPS terkait pengisian C1- KWK. Para Teradu juga mengatakan bahwa C1-KWK hologram telah dikembalikan ke KPU Kabupaten Jayapura. Para Teradu mengatakan bahwa C1-KWK hologram yang tidak di isi, maka tidak bisa melaksanakan rapat pleno. Pada saat rapat pleno, saksi Pasangan Calon Nomor telah menerima surat undangan; 4. Bahwa Teradu XIII selaku Ketua Distrik Kaureh mengatakan bahwa Teradu XIII telah menerima C1-KWK hologram dan langsung distribusikan ke PPS dan KPPS. Para Teradu selalu mengingatkan PPS dan KPPS terkait pengisian C1-KWK. Para Teradu juga mengatakan bahwa C1-KWK hologram telah dikembalikan ke KPU Kabupaten Jayapura. Para Teradu mengatakan bahwa C1-KWK hologram yang tidak di isi, maka tidak bisa melaksanakan rapat pleno. Pada saat rapat pleno, saksi Pasangan Calon Nomor telah menerima surat undangan; [2.10.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU XV sampai dengan Teradu XXX [2.12] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.12.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pengawasan sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.12.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara lisan bahwa Para Teradu tidak ada mengancungkan 2 (dua) jari. Para Teradu mengatakan menolak dalil yang adukan Pengadu dan Para Teradu juga mengatakan tidak pernah mendukung Pasangan Calon; [2.12.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. KETERANGAN SAKSI 1. Yakob Fio Betauw Pada 20 Februari 2017, Yakob mendatangi kantor Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura dan merekam Teradu III sedang melakukan pengisian Formulir C1- KWK dan lampirannya. Selanjutnya Yakob meninggalkan kantor Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura. Dalam perjalanan bertemu dengan Teradu II dan menyampaikan kejadian yg ditemukan kemudian Teradu II sarankan dapat dilaporkan ke Panwas Kabupaten Jayapura. 2. Agus Aryanto Pada 20 Februari 2017, Agus dan Yakob mendatangi kantor Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura dan merekam Teradu III sedang melakukan pengisian Formulir C1-KWK dan lampirannya. Selanjutnya Yakob meninggalkan kantor Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura. Dalam perjalanan bertemu dengan Teradu II dan menyampaikan kejadian yg ditemukan kemudian Teradu II sarankan dapat dilaporkan ke Panwas Kabupaten Jayapura. 3. Oktovianus (Sekretaris Gresi Selatan) Pada saat verifikasi C1-hologram 1 (satu) TPS di Kampung Banggai hilang. Berita Acara dibuat terkait C1-hologram dan Sekretaris PPD tidak mengetahui hilangnya C1-hologram. Kotak Suara tersegel dari Distrik dan kunci Kotak Suara yang memegang Ketua PPD Gresi Selatan. 4. Hendrik Trapen (Ketua PPD Gresi Selatan) Pada saat verifikasi berkas PPD, Trida Asmuruf yang melakukan verifikasi berkasnya. Pada saat verifikasi tersebut tidak ada undangan yang diberikan tetapi sudah jadwalnya 19 Distrik untuk menyerahkan berkas dokumen kepada KPU Kabupaten Jayapura. Kotak Suara tidak bisa dibuka kalau tidak ada perintah. Benar C1-hologram di 1 (satu) TPD Kampung Banggai tidak ada. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Anggota KPU Provinsi Papua Supervisi selalu KPU Provinsi Papua lakukan. KPU Provinsi Papua belum pernah mendapatkan laporan dari Teradu I terkait C1-KWK hologram. KPU Provinsi Papua selalu mendampingi KPU Kabupaten Jayapura. KPU Provinsi Papua menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara bisa di buka pada saat rekapitulasi di atasnya. Distrik harus memastikan semua perlengkapan. 2. Renida Jozelina Toroby (Anggota KPU Kabupaten Jayapura) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikotta dan Wakil Walikotak. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) menyatakan Kotak Suara yang digunakan dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikotak dan Wakil Walikotak yang dilaksanakan tidak bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 1 (satu) buah pada setiap TPS dan Pasal 7 ayat (5) huruf a, b, dan c berbunyi a. untuk menyimpan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, sertifikat hasil dan rincian perhitungan perolehan suara dari setiap TPS dalam wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan di tingkat kecamatan, model plano yang merupakan catatan hasil rekapitulassi hasil perhitunngan suara dari setiap TPS dalam wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan di tingkat kecamatan, catatan kejadian khusus dan /atau keberatan saksi dalam pelakssanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan daftar hadir peserta rapat rekapitulassi perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan; b. untuk menyimpan salinan daftar pemilih dan daftar hadir di TPS; dan c. untuk menyimpan berita acara pemungutan dan perhitungan suara di TPS, sertifikat hasil dan rincian perhitungan perolehan suara di TPS, catatan hasil perhitungan perolehan suara sah, dan model plano yang merupakan catatan hasil perhitungan perolehan suara di TPS. Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2016 tersebut menjelaskan KPU Kabupaten Jayapura bertugas untuk memeriksa perlengkapan logistik yang dinaikan kembali oleh PPK kepada KPU dari 3 kotak yang ada dengan semua isinya, kecuali satu kotak yang dari TPS berisikan surat suara terpakai dan sisa surat suara yang tidak terpakai tetap dalam keadaan tertutup, tersegel dan tidak dibuka. Semua logistik yang didistribusikan ke KPPS melalui PPK Distrik semuanya lengkap termasuk Model C1 KWK berhologram dan lampirannya. Semua daftarnya ada di Sekretariat. (untuk kebutuhan barang bukti tidak dapat kami lampirkan karena kami tidak bisa meninjamnya disebabkan ststus kami yang non aktif sementara). Berdasarkan Pasal 7 ayat (7) huruf a, b, dan c berbunyi a. nama kecamatan dan tulisan hasil rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikotak dan Wakil Walikotak; b. nama kecamatan dan salinan daftar pemilih untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikotak dan Wakil Walikotak; dan c. nama kecamatan dan tulisan hasil perhitungan perolehan suara di TPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikotak dan Wakil Walikotak. 3. KPU Kabupaten Jayapura Formulir Model C-KWK, C1-KWK dan lampiran Model C1-KWK berhologram tidak tersedia di TPS pada hari Pemungutan Suara tanggal 15 Februari 2017 adalah tidak benar dikarenakan pada saat pernyortiran telah dimasukan semua kedalam kotak suara karena berhubungan dengan hasil tersebut harus di scan dan dimuat dalam SITUNG (sistem informasi perhitungan suara). Dalam pelaksanaan penyerahan kotak suara ke KPU Kabupaten Jayapura, terdapat banyak sekali C1-KWK berhologram yang tidak sampai ke KPU Kabupaten Jayapura, sehingga saat Pengadu dapat menghadirkan bukti C1-KWK berhologram, hal tersebut menjadi tanda tanya kepada KPU Kabupaten Jayapura bahwa bukti tersebut didapatkan dari mana dan ini perlu untuk ditindaklanjuti oleh Panwas Kabupaten Jayapura. KPU Kabupaten Jayapura tidak pernah memalsukan tanda tangan KPPS pada Formulir Model C1 KWK, C1-KWK dan lampiran model C1-KWK, perlu KPU Kabupaten Jayapura sampaikan Formulir Model C1 KWK, C1-KWK dan lampiran model C1-KWK KPPS Kampung mana yang telah dilakukan pemalsuan tersebut, karena dalam Sidang Pleno Rekapitulasi yang terjadi beberapa saat tidak ada saksi yang melakukan keberatan atas terjadinya pemalsuan tersebut. dalam hal penyortiran telah dilakukan secara baik dan di distribusikan kepada seluruh KPPS sesuai tahapan pilkada, namun pada hari H pencoblosan dan penyerahan kotak suara, PPD sendiri yang telah menyerahkan kotak tersebut dan tetap menguasai kunci kotak suara hingga hari Sidang Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten, namun dikarenakan terjadinya skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi, maka kunci-kunci tersebut tetap dikuasai oleh PPD-PPD, sedangkan kotak-kotak suara dikembalikan ke Kantor KPU Kabupaten Jayapura dengan pengawasan ketat pihak Kepolisian Polres Kabupaten Jayapura. Kami sendiri heran dari mana datangnya bukti C1-KWK berhologram karena banyak permasalahan yang dihadapi KPU Kabupaten Jayapura yaitu tidak kembalinya C1-KWK ke KPU Kabupaten Jayapura. KPU Kabupaten Jayapura telah melakukan sosialisasi- sosialisasi kepada PPD tingkat Distrik guna menjalankan Pleno Tingkat Distrik sebagaimana mestinya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kotak, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kotak”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I dan Teradu II dengan sengaja tidak mendistribusikan Formulir C-KWK, dan C1-KWK dan lampiran C1-KWK berhologram ke TPS, sehingga dokumen tersebut tidak pernah ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Teradu I selaku Komisioner KPU Kabupaten Jayapura dan Teradu II selaku Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Jayapura tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai ketentuan perundang-undangan; [4.1.2] Teradu III atas nama Trida Asmuruf selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura dengan Teradu VIII atas nama Hendrik Trapen selaku Ketua PPD Distrik Gresi Selatan melakukan pengisian dokumen Formulir C- KWK, C1-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK berhologram; [4.1.3] Teradu IV sampai dengan XIV selaku Ketua PPD dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Distrik tidak menggunakan Formulir C-KWK, C1- KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK berhologram. Sebagaimana dalam Pasal 51 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015; [4.1.4] Teradu IV sampai dengan Teradu XXX diduga berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan mengancungkan 2 (dua) jari sebagai simbol Pasangan Calon Nomor Urut 2 saat berfoto. Keberpihakan Para Teradu juga dapat terlihat pada surat penolakan Rekomendasi PSU di 17 Distrik; [4.1.5] Teradu XV sampai dengan Teradu XXX selaku Panwas Distrik tidak melaksanakan tugas pengawasan secara profesional saat mengawasi rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Distrik dan TPS. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I membidangi Divisi Teknis. Teradu I bertugas melaksanakan Bimtek kepada pada 19 (sembilan belas) PPD, 144 (seratus empat puluh empat) PPS, dan 348 (tiga ratus empat puluh delapan) TPS. Teradu I secara umum melaksanakan pengawasan dalam pendistribusian logistik tetapi tidak terlibat dalam mengatur logistik. Teradu II menerangkan bahwa semua formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampiran, Model C1-KWK serta C1- KWK Plano berhologram sudah didistribusikan ke TPS melalui Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta digunakan pada saat hari Pemungutan Suara tanggal 15 Februari 2017; [4.2.2] Bahwa Teradu III membidangi Bagian Program dan Data di KPU Kabupaten Jayapura. Saat pengembalian logistik dari PPD ke KPU Kabupaten Jayapura, Teradu III diperintahkan oleh Renida J. Torobi untuk menangani logistik yang dikembalikan ke Kantor KPU Kabupaten Jayapura. Menurut Teradu III, saat memeriksa 3 (tiga) kotak suara milik PPD Gresi Selatan, ternyata formulir Model C1-KWK hologram TPS Kampung Banggai tidak ada. Teradu III meminta Formulir C1-KWK dan lampirannya yang kosong serta meminta kepada Sekretaris Distrik Gresi Selatan untuk menyalin kembali berdasarkan Formulir Model C1-KWK Plano berhologram. Terkait dengan hal tersebut, Teradu III pada 1 Mei 2017, diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Papua. Selanjutnya pada 8 Mei 2017, Bawaslu Provinsi Papua dan Gakkumdu melakukan pencocokan Formulir Model C1-KWK dan lampirannya dengan Model C1-KWK Plano berhologram. Dari hasil pencocokan data, tidak ada perbedaan jumlah hasil perolehan suara antara Formulir C1-KWK beserta lampiran dengan Formulir C1-KWK Plano berhologram. Teradu III tidak pernah melakukan pengisian dokumen Formulir Model C1-KWK dan lampirannya serta tidak pernah memalsukan tanda tangan; [4.2.3] Bahwa Teradu IV sampai dengan Teradu XIV mengakui telah menerima Formulir C-KWK, C1-KWK, C1-KWK Lampiran C1-KWK berhologram dan langsung didistribusikan ke PPS dan KPPS. Para Teradu mengingatkan PPS dan KPPS terkait pengisian formulir C1-KWK. Formulir C1-KWK hologram menurut Teradu IV sampai dengan Teradu XIV tidak diisi dan diserahkan kembali ke KPU Kabupaten Jayapura sehingga rapat pleno tidak dapat dilaksanakan, meskipun undangan telah disampaikan ke saksi pasangan calon; [4.2.4] Teradu IV sampai dengan Teradu XXX mengatakan bahwa Para Teradu tidak pernah mengancungkan 2 (dua) jari sebagai bentuk keberpihakan dan tidak mendukung salah satu pasangan calon tertentu sebagaimana didalilkan Pengadu. Keberpihakan Para Teradu juga dapat terlihat pada surat penolakan Rekomendasi PSU di 17 Distrik; [4.2.5] Teradu XV sampai dengan Teradu XXX menyatakan telah melaksanakan pengawasan pada seluruh proses tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan: [4.3.1] Teradu I membidangi Divisi Teknis dan Teradu II sebagai Kepala Sub Bagian Teknis KPU Kabupaten Jayapura, sehingga kepadanya tidak dapat dipertanggungkan secara langsung suatu urusan yang menjadi tugas dan tanggungjawab divisi logistik. Tanggungjawab memastikan kelengkapan dokumen formulir C-KWK, dan C1-KWK serta lampiran C1-KWK berhologram hingga pendistribusian ke TPS termasuk dalam urusan yang menjadi tugas Divisi Logistik. Hal tersebut telah dilaksanakan secara patut sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh KPU Kabupaten Jayapura melalui Divisi Logistik bekerjasama dengan seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat bawah, baik PPD, PPS dan KPPS. Hal demikian diperkuat dengan keterangan Teradu IV sampai dengan Teradu XIV yang mengakui telah menerima Formulir C-KWK, C1- KWK, C1-KWK Lampiran C1-KWK berhologram dan langsung didistribusikan ke PPS dan KPPS. Berdasarkan hal tersebut, sepanjang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban serta keterangan Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP; [4.3.2] Teradu III sebagai staf KPU Kabupaten Jayapura mengakui bahwa penanganan kotak suara dilakukan atas perintah Pihak Terkait anggota KPU Kabupaten Jayapura atas nama Renida Jozelina Toroby. Perintah Pihak Terkait atas nama Renida Jozelina Toroby, sebagai atasan Teradu III untuk menangani kotak suara yang dikembalikan PPD ke Kantor KPU merupakan suatu yang lazim untuk mengatur dan menyimpan kotak suara di tempat yang terjamin keamanannya. Tidak ada suatu perintah dari Pihak Terkait Renida Jozelina Toroby kepada Teradu III untuk membuka kotak suara, namun Teradu III justru bertindak di luar batas atau melampauhi batas yang diperintahkan. Teradu III membuka kotak suara serta mengambil dan mengisi formulir C1-KWK hologram. Tindakan Teradu III diperkuat dengan keterangan Teradu VIII dan keterangan saksi Yakob dan Agus yang membenarkan pembukaan kotak suara dan pengisian formulir C1-KWK hologram dari TPS Kampung Bangga. Tindakan Teradu III menurut DKPP merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu yang professional, Teradu III sepatutnya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup mengenai mekanisme dan tata cara pengelolaan kotak suara, untuk menjamin dan memastikan keamanan kotak suara agar setiap suara rakyat yang terdapat dalam kotak suara terlindungi dan tersampaikan dengan tepat dan benar kepada siapa saja yang berhak terpilih untuk duduk dalam jabatan- jabatan politik pemerintahan. Meskipun tidak berakibat pada terjadinya perubahan hasil perolehan suara atas pembukaan dan pengisian dokumen di luar dari mekanisme dan prosedur peraturan perundang-undangan, tetapi tindakan Teradu III telah menimbulkan syakwasangka yang secara langsung maupun tidak langsung, mendegradasi kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu. Teradu II yang berada di Kantor KPU Kabupaten Jayapura ketika terjadi pembukaan kotak suara disertai pengambilan dan pengisian dokumen formulir C1-KWK berhologram yang dilakukan oleh Teradu III, tidak mengambil tindakan atau perbuatan untuk mencegah dan/atau melarang atau setidak-tidaknya mengingatkan kepada Teradu III, bahwa membuka kotak suara di luar ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran hukum dan kode etik penyelenggara pemilu. Demikian halnya Teradu I sebagai atasan sekaligus Divisi Teknis, sepatutnya telah memberikan bimbingan teknis di lingkungan sekretariat terkait ketentuan tata kelolah kotak suara untuk menjamin keamanan dan kemurnian suara rakyat yang terdapat di dalamnya. Teradu I sebagai pimpinan dan anggota KPU Kabupaten Jayapura serta Teradu II sebagai Kasubag Teknis, sepatutnya memahami bahwa kotak suara yang berisi dokumen hasil pemilihan adalah marwah demokrasi dan kedaulatan rakyat yang wajib dijaga dan dilindungi tetapi justru Teradu I dan Teradu II tidak melakukan fungsi pengawasan dan membiarkan Teradu III melakukan pembukaan di luar dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal Tersebut Teradu I, Teradu II dan Teradu III melanggar Pasal 5 huruf d asas kepastian hukum, huruf e asas tertib, huruf g asas keterbukaan, huruf i asas profesionalitas dan huruf j asas akuntabilitas, juncto Pasal 7 huruf a, juncto Pasal 11 huruf a, b, c dan d, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, Nomor 11, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Bahwa Teradu IV sampai dengan Teradu XIV selaku PPD sudah melakukan pendistribusian C1-KWK ke PPS dan KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat rekapitulasi, Teradu IV sampai dengan Teradu XIV juga telah mengundang saksi Pasangan Calon untuk mengikuti proses rekapitulasi tersebut. Teradu IV sampai dengan Teradu XIV selalu mengingatkan PPS dan KPPS untuk mengisi formulir C-KWK, C1-KWK dan lampiran, C1-KWK hologram. Para Teradu IV sampai dengan Teradu XIV melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara berdasarkan formulir C1- KWK hologram. Kecuali Teradu VIII sebagai Ketua PPD Gresi Selatan, khususnya TPS Kampung Bangga, rekapitulasi penghitungan perolehan suara tidak dilakukan berdasarkan Formulir C1-KWK hologram oleh karena formulir a quo tidak terdapat dalam kotak suara. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu IV sampai dengan Teradu XIV meyakinkan DKPP; [4.3.4] Aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu IV sampai dengan Teradu XXX berpihak dengan dengan mengancungkan 2 (dua) jari yang menjadi simbol salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura. Teradu tidak dapat secara tepat membuktikan bahwa bentuk berbuatan masing- masing Teradu IV sampai dengan Teradu XXX yang menunjukkan para Teradu berpihak. Alat bukti berupa foto yang mengacungkan dua jari dalam foto bersama anggota TNI dan Polri hanya Teradu XVIII sebagai anggota PPD Namblong. Itupun tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu bahwa tindakan mengacungkan dua jari yang dilakukan oleh Teradu XVIII merupakan bentuk keberpihakan yang menunjukkan ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu. Demikian halnya pokok aduan Pengadu yang mendalilkan penolakan rekomendasi pelaksanaan PSU di 17 distrik sebagai bentuk keberpihakan. Tidak ada satu alat bukti yang meyakinkan bahwa penolakan PSU di 17 Distrik merupakan rangkaian sikap keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak Terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.5] Teradu XV sampai dengan Teradu XXX selaku Panwas Distrik, telah melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengadu tidak dapat menunjukkan bentuk perbuatan, tempat dan waktu perbuatan serta cara perbuatan yang dilakukan yang didukung oleh alat bukti yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing Teradu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Teradu IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I Fred H. Sorontou selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II Jhon Saman selaku Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Jayapura, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu III Trida Asmuruf selaku Staf KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Agustinus Wahey selaku Ketua PPD Distrik Sentani Timur, Teradu V Albertho Sepnat Banundi selaku Ketua PPD Distrik Sentani Barat, Teradu VI Simson Yaru selaku Ketua PPD Distrik Kemtuk, Teradu VII Ruben Irem selaku Ketua PPD Distrik Kemtuk Gresi, Teradu VIII Hendrik Trapen selaku Ketua PPD Distrik Gresi Selatan, Teradu IX Arman Wabiser selaku Ketua PPD Distrik Nimboran, Teradu X Daniel Mebri selaku Ketua PPD Distrik Nimbokrang, Teradu XI Darius Albert Karafir selaku Ketua PPD Distrik Demta, Teradu XII Adolof Fanggi selaku Ketua PPD Distrik Yapsi, Teradu XIII Moses Lory Dasra selaku Ketua PPD Distrik Kaureh, Teradu XIV Naftaly Kwarje selaku Ketua PPD Distrik Airu, Teradu XV Zeth O. Yarisetouw selaku Ketua Panwaslih Distrik Yokari, Teradu XVI Alex Tecuari selaku Ketua Panwaslih Distrik Nimboran, Teradu XVII Rikhy Puhiri selaku Ketua Panwaslih Distrik Sentani Timur, Teradu XVIII Mesak Waicang selaku Ketua Panwaslih Distrik Namblong, Teradu XIX Yunus Sawa selaku Ketua Panwaslih Distrik Nimbokrang, Teradu XX Aneke Yuliana Yewi selaku Ketua Panwaslih Distrik Kemtuk, Teradu XXI Yelly F. Felle selaku Ketua Panwaslih Distrik Sentani, Teradu XXII Nur Kreuta selaku Ketua Panwaslih Distrik Waibu, Teradu XXIII Permenas Ters selaku Ketua Panwaslih Distrik Unurum Guay, Teradu XXIV Dorsila Okoseray selaku Ketua Panwaslih Distrik Raveni Rara, Teradu XXV Robert Max Wally selaku Ketua Panwaslih Distrik Ebungfauw, Teradu XXVI Zakarias Pasik selaku Ketua Panwaslih Distrik Airu, Teradu XXVII Orgenes Wouw selaku Ketua Panwaslih Distrik Gresi Selatan, Teradu XXVIII Supriyadi selaku Ketua Panwaslih Distrik Sentani Barat, Teradu XXIX Yan Pieter Tegay selaku Ketua Panwaslih Distrik Kemtuk Gresi, Teradu XXX Saul Kosay selaku Ketua Panwaslih Distrik Demta terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 6. Memerintahkan KPU Provinsi Papua sepanjang terhadap Teradu I Fred H. Sorontou selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura, Teradu II Jhon Saman selaku Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Jayapura, Teradu III Trida Asmuruf selaku Staf KPU Kabupaten Jayapura untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan KPU Kabupaten Jayapura sepanjang terhadap Teradu IV Agustinus Wahey selaku Ketua PPD Distrik Sentani Timur, Teradu V Albertho Sepnat Banundi selaku Ketua PPD Distrik Sentani Barat, Teradu VI Simson Yaru selaku Ketua PPD Distrik Kemtuk, Teradu VII Ruben Irem selaku Ketua PPD Distrik Kemtuk Gresi, Teradu VIII Hendrik Trapen selaku Ketua PPD Distrik Gresi Selatan, Teradu IX Arman Wabiser selaku Ketua PPD Distrik Nimboran, Teradu X Daniel Mebri selaku Ketua PPD Distrik Nimbokrang, Teradu XI Darius Albert Karafir selaku Ketua PPD Distrik Demta, Teradu XII Adolof Fanggi selaku Ketua PPD Distrik Yapsi, Teradu XIII Moses Lory Dasra selaku Ketua PPD Distrik Kaureh, Teradu XIV Naftaly Kwarje selaku Ketua PPD Distrik Airu untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 8. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua sepanjang terhadap Teradu XV Zeth O. Yarisetouw selaku Ketua Panwaslih Distrik Yokari, Teradu XVI Alex Tecuari selaku Ketua Panwaslih Distrik Nimboran, Teradu XVII Rikhy Puhiri selaku Ketua Panwaslih Distrik Sentani Timur, Teradu XVIII Mesak Waicang selaku Ketua Panwaslih Distrik Namblong, Teradu XIX Yunus Sawa selaku Ketua Panwaslih Distrik Nimbokrang, Teradu XX Aneke Yuliana Yewi selaku Ketua Panwaslih Distrik Kemtuk, Teradu XXI Yelly F. Felle selaku Ketua Panwaslih Distrik Sentani, Teradu XXII Nur Kreuta selaku Ketua Panwaslih Distrik Waibu, Teradu XXIII Permenas Ters selaku Ketua Panwaslih Distrik Unurum Guay, Teradu XXIV Dorsila Okoseray selaku Ketua Panwaslih Distrik Raveni Rara, Teradu XXV Robert Max Wally selaku Ketua Panwaslih Distrik Ebungfauw, Teradu XXVI Zakarias Pasik selaku Ketua Panwaslih Distrik Airu, Teradu XXVII Orgenes Wouw selaku Ketua Panwaslih Distrik Gresi Selatan, Teradu XXVIII Supriyadi selaku Ketua Panwaslih Distrik Sentani Barat, Teradu XXIX Yan Pieter Tegay selaku Ketua Panwaslih Distrik Kemtuk Gresi, Teradu XXX Saul Kosay selaku Ketua Panwaslih Distrik Demta untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo, dan Hasyim Asyari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan November tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Sebelas bulan Januari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono, ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad, Teguh Prasetyo, Ttd Ttd Alfitra Salam, Ida Budhiati, Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap putusan ini terdapat 1 (satu) dari 7 (tujuh) anggota DKPP yakni Muhammad berpendapat berbeda terkait pokok aduan Pengadu terhadap Teradu II Jhon Saman selaku Kasubag Teknis dan Teradu III atas nama Trida Asmuruf sebagai staf KPU Kabupaten Jayapura. Hak untuk memilih dan dipilih adalah hak konstitusional warganegara, oleh sebab itu, menyelamatkan hak pilih dan hak dipilih merupakan kewajiban konstitusional semua pihak. Menyelelamatkan hak pilih bukan hanya memberikan akses sebaik-baiknya kepada setiap warganegara untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara tetapi juga menjamin keamanan dan memastikan bahwa setiap suara rakyat sampai kepada yang berhak hingga penetapan calon terpilih. Salah satu aspek fundamental untuk menjamin keamanan dan memastikan setiap suara pemilih sampai kepada yang berhak adalah tata laksana penanganan kotak suara yang menjamin keamanan dan akuntabilitas guna menjaga kemurnian suara pemilih sebagai marwah demokrasi dan kedaulatan rakyat. Teradu III sebagai staf, tanpa perintah atasan, secara sepihak atas inisiatif sendiri membuka kotak suara dengan tidak dihadiri anggota KPU Kabupaten Jayapura, saksi pasangan calon, Panwas Kabupaten Jayapura, pemantau dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU juncto Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Meskipun tindakan Teradu III tidak mengubah hasil perolehan suara, namun tindakan membuka kotak suara, mengambil dan mengisi formulir C1-KWK hologram berdasarkan formulir C1-KWK plano merupakan tindakan yang sangat berbahaya yang dapat mendeligitimasi dan mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapuran. Teradu II sebagai Kasubag Teknis yang menjadi atasan Teradu III sepatutnya melakukan pengawasan secara ketat serta melakukan segala upaya untuk mencegah dan tidak membiarkan Teradu III membuka kotak suara di luar dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu II justru melakukan pembiaran, bahkan secara tidak langsung, terkesan membenarkan tindakan Teradu III. Berdasarkan hal tersebut Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat sebagai penyelenggara pemilu. Teradu II dan Teradu terbukti melanggar Pasal 5 huruf d asas kepastian hukum, huruf e asas tertib, huruf g asas keterbukaan, huruf i asas profesionalitas dan huruf j asas akuntabilitas, juncto Pasal 7 huruf a, juncto Pasal 11 huruf a, b, c dan d, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, Nomor 11, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran Teradu II dan Teradu III selayaknya tidak hanya diberi peringatan keras, namun diberi sanksi lebih berat dengan dikembalikan ke instansi asal untuk diberi sanksi sesuai peraturan perundangan. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si