Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.107/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Jayapura
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 11/01/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-11-2017
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 16 Mei 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP), dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 15 Pebruari 2017, dilakukan pemungutan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura yang diikuti oleh 5 (lima) Pasangan Calon; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I dan Teradu II dengan sengaja tidak mendistribusikan Formulir C-KWK, dan C1-KWK dan lampiran C1-KWK berhologram ke TPS, sehingga dokumen tersebut tidak pernah ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Teradu I selaku Komisioner KPU Kabupaten Jayapura dan Teradu II selaku Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Jayapura tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai ketentuan perundang-undangan; [4.1.2] Teradu III atas nama Trida Asmuruf selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura dengan Teradu VIII atas nama Hendrik Trapen selaku Ketua PPD Distrik Gresi Selatan melakukan pengisian dokumen Formulir C- KWK, C1-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK berhologram; [4.1.3] Teradu IV sampai dengan XIV selaku Ketua PPD dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Distrik tidak menggunakan Formulir C-KWK, C1- KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK berhologram.
Pasal DilanggarPasal 51 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015; Pasal 5; Pasal 7; Pasal 11; Pasal 105 ayat (2); Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I Fred H. Sorontou selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II Jhon Saman selaku Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Jayapura, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu III Trida Asmuruf selaku Staf KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Agustinus Wahey selaku Ketua PPD Dis
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 107/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
173/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107/DKPP-
PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Irenius Liku Wattan Bolly
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor 1
Alamat : Ardipura IV RTRW 004/005 Ardipura Jayapura
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
Nama : Arsi Divinubun
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jln. Pangeran Jayakarta No. 01 C-7 Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Fred H. Sorontou
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayapura
Alamat : Jl. Gunung Merah Kabupaten Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Jhon Saman
Pekerjaan/Lembaga : Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Jayapura
Alamat : Jl. Gunung Merah Kabupaten Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Trida Asmuruf
Pekerjaan/Lembaga : Staf KPU Kabupaten Jayapura
Alamat : Jl. Gunung Merah Kabupaten Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Agustinus Wahey
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Distrik Sentani Timur
Alamat : Distrik Sentani Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Albertho Sepnat Banundi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Distrik Sentani Barat
Alamat : Distrik Sentani Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Simson Yaru
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Distrik Kemtuk
Alamat : Distrik Kemtuk
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Ruben Irem
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Distrik Kemtuk Gresi
Alamat : Distrik Kemtuk Gresi
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Hendrik Trapen
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Distrik Gresi Selatan
Alamat : Distrik Gresi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Arman Wabiser
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Distrik Nimboran
Alamat : Distrik Nimboran
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Daniel Mebri
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Distrik Nimbokrang
Alamat : Distrik Nimbokrang
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu X;
11. Nama : Darius Albert Karafir
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Distrik Demta
Alamat : Distrik Demta
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu XI;
12. Nama : Adolof Fanggi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Distrik Yapsi
Alamat : Distrik Yapsi
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XII;
13. Nama : Moses Lory Dasra
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Distrik Kaureh
Alamat : Distrik Kaureh
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu XIII;
14. Nama : Naftaly Kwarje
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Distrik Airu
Alamat : Distrik Airu
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu XIV;
15. Nama : Zeth O. Yarisetouw
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Yokari
Alamat : Distrik Yokari
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XV;
16. Nama : Alex Tecuari
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Nimboran
Alamat : Distrik Nimboran
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu XVI;
17. Nama : Rikhy Puhiri
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Sentani Timur
Alamat : Distrik Sentani Timur
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu XVII;
18. Nama : Mesak Waicang
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Namblong
Alamat : Distrik Namblong
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu XVIII;
19. Nama : Yunus Sawa
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Nimbokrang
Alamat : Distrik Nimbokrang
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu XIX;
20. Nama : Aneke Yuliana Yewi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Kemtuk
Alamat : Distrik Kemtuk
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XX;
21. Nama : Yelly F. Felle
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Sentani
Alamat : Distrik Sentani
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu XXI;
22. Nama : Nur Kreuta
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Waibu
Alamat : Distrik Waibu
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu XXII;
23. Nama : Permenas Ters
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Unurum Guay
Alamat : Distrik Unurum Guay
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu XXIII;
24. Nama : Dorsila Okoseray
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Raveni Rara
Alamat : Distrik Raveni Rara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu XXIV;
25. Nama : Robert Max Wally
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Ebungfauw
Alamat : Distrik Ebungfauw
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu XXV;
26. Nama : Zakarias Pasik
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Airu
Alamat : Distrik Airu
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu XXVI;
27. Nama : Orgenes Wouw
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Gresi Selatan
Alamat : Distrik Gresi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu XXVII;
28. Nama : Supriyadi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Sentani Barat
Alamat : Distrik Sentani Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu XXVIII;
29. Nama : Yan Pieter Tegay
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Kemtuk Gresi
Alamat : Distrik Kemtuk Gresi
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu XXIX;
30. Nama : Saul Kosay
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Distrik Demta
Alamat : Distrik Demta
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu XXX;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 16 Mei 2017 mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP),
dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 15 Pebruari 2017, dilakukan pemungutan suara dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura yang diikuti oleh
5 (lima) Pasangan Calon;
2. Bahwa berdasarkan laporan saksi-saksi Pasangan Calon Nomor Ururt 1,
dokumen Formulir MODEL C-KWK, MODEL C1-KWK dan Lampiran MODEL
C1-KWK berhologram tidak pernah ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS);
3. Bahwa dari bukti rekaman (video), ternyata dokumen Model C-KWK, Model
C1-KWK serta lampiran Model C1-KWK berhologram yang seharusnya diisi
oleh KPPS dan saksi pasangan calon di TPS, justru diisi oleh staf Sekretariat
KPU Kabupaten Jayapura beberapa hari setelah selesai pemungutan suara.
Dalam rekaman video tersebut terlihat adanya penjelasan dari Staf
Sekretariat yaitu Sdri. TRIDA ASMURUF (TERADU III) yang menyatakan
pengisian dokumen ini karena di lapangan (maksudnya di TPS), tidak ada
Formulir MODEL C1-KWK dan Lampiran C1-KWK berhologram, sehingga
kita isi disini karena harus diinput ke KPU RI. Dalam Rekaman video tersebut
terlihat juga ada Sekretaris PPD Gresi Selatan yang ikut dalam kegiatan
pengisian Formulir MODEL C-KWK, MODEL C1-KWK dan Lampiran MODEL
C1-KWK berhologram;
4. Bahwa berdasarkan fakta, bukti serta ketentuan sebagaimana tersebut,
menurut Pengadu, Teradu I dan II sebagai komisioner yang membidangi divisi
logistik dan teknis tidak melaksanakan tugas dan tangungjawabnya sesuai
ketentuan perundang-undangan dan/atau dengan sengaja tidak
mendistribusikan Formulir Model C-KWK, Model C1-KWK berhologram dan
lampirannya ke tingkat TPS, sehingga dokumen-dokumen tersebut tidak
tersedia di TPS. Tindakan Para Teradu Patut diduga merupakan tindakan
yang disengaja dan mengandung niat untuk melakukan kecurangan yang
terencana;
5. Bahwa Teradu I sebagai komisioner divisi teknis dan Teradu II sebagai
Kasubag Teknis patut diduga tidak melaksanakan tugas secara
bertanggungjawab sehingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara
tindakan Teradu III yang dalam rekaman video terlihat sedang melakukan
kegiatan pengisian dan/atau pemalsuan formulir Model C-KWK, C1-KWK
berhologram dan lampirannya di sekretariat KPU Kabupaten Jayapura;
6. Bahwa Teradu IV s/d Teradu XIV selaku Ketua PPD telah melakukan
penyimpangan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
distrik dimana Teradu IV s/d Teradu XIV dalam melakukan rekapitulasi
suara di tingkat distrik tidak menggunaan formulir Model C-KWK, Model C1-
KWK berhologram dan lampirannya sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2015. Begitu halnya dengan Teradu
XV s/d Teradu XXX selaku Ketua Panwas Distrik tidak melaksanakan tugas
pengawasan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan dalam
mengawasi proses penghitungan suara di TPS maupun di tingkat Distrik
guna memastikan dokumen yang digunakan telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
7. Bahwa selain hal-hal di atas, Teradu IV s/d Teradu XXX diduga kuat telah
melakukan keberpihakan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Calon
Petahana) sejak masa kampanye, hal ini terbukti dari tindakan Teradu IV
s/d Teradu XXX yang saat foto mengancungkan 2 (dua) jari sebagai simbol
nomor urut 2 Pasangan Calon Petahana. Keberpihakan Para Teradu juga
dapat terlihat pada surat penolakan Rekomendasi PSU di 17 Distrik;
8. Bahwa menurut Pengadu, pemalsuan dokumen formulir Model C-KWK,
Model C1- KWK berhologram dan lampirannya bukan hanya merupakan
pelanggaran pidana tetapi juga pelanggaran administrasi pemilihan yang
berkonsekuensi pada keharusan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang di
seluruh TPS di 19 Distrik, karena telah memenuhi unsur Pasal 112 ayat (2)
a Undang-undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun
2014 menjadi Undang-undang jo Pasal 59 ayat (2) a PKPU No. 10 Tahun
2015 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota yang berbunyi:“ Pemungutan Suara di TPS dapat diulang
apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti
terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut”:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
b. Dst.............;
9. Bahwa hal ini mengingat penyimpangan/pemalsuan yang dilakukan adalah
menyangkut dokumen yang sangat menentukan sah tidaknya hasil
penghitungan suara di semua tingkatan, dimana terhadap penyimpangan ini
menyebabkan hasil penghitungan suara tidak dapat dijamin serta diyakini
kebenarannya, termasuk untuk TPS-TPS yang tidak masuk dalam PSU
sebagaimana yang telah diputuskan dalam kasus KPPS illegal;
10. Bahwa oleh karenanya setelah ditemukan dugaan pemalsuan Model C-KWK,
Model C1-KWK berhologram dan lampirannya, masalah ini langsung
dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 28 April 2017. Dalam
laporan ke Bawaslu Provinsi Papua tersebut selain diminta untuk diproses
pidana juga diminta untuk dikeluarkan Rekomendasi PSU pada TPS-TPS
yang tidak diputuskan PSU pada kasus KPPS illegal. Namun sampai saat ini
Bawaslu Provinsi Papua belum mengeluarkan Rekomendasi PSU di sisa TPS;
11. Bahwa dari fakta, bukti, alasan hukum serta penjelasan sebagaimana di
atas, kami menilai Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik
dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Jayapura sehingga sangat beralasan
hukum untuk diberikan sanksi berat kepada masing-masing Teradu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi SK Tim Kampanye Yanni- Zadrak Nomor : PA.01/o9-
001/TiMKAMKAB/Y2/2016, Tanggal 16 September 2016;
Bukti P-2 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengadu;
Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan DKPP Nomor 46/DKPP-PKE-IV/2017 Dan Nomor
88/DKPP-PKE-IV/2017;
Bukti P-4 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor : 72/Kpts/ KPU-
Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon
Menjadi Pasangan Calon Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 tanggal 24 Oktober 2016;
Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan DKPP Nomor 46/DKPP-PKE-IV/2017 Dan Nomor
88/DKPP-PKE-IV/2017;
Bukti P-6 : Fotokopi Laporan Pengaduan yang disampaikan Ketua Tim Paslon No
Urut 1 Basuki ke Bawaslu Provinsi Papua tangaal 28 April 2017;
Bukti P-7 : Fotokopi Lembar Bukti Penerimaan laporan dari Bawaslu Provinsi No.
04/LP/BAWASLU-Papua/IV/2017 . tanggal 28 April 2017;
Bukti P-8 : Fotokopi Foto Pengisian Formulir Model C-KWK, dan C1-KWK
berhologram beserta lampirannya di isi oleh Staf Sekretariat KPU
Kabupaten Jayapura di Kantor KPU Kabupaten Jayapura. sekitar tanggl
20 Februari 2017;
Bukti P-9 : Fotokopi Video Pengisian Formulir Model C-KWK, dan C1-KWK
berhologram di Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura;
Bukti P-10 : Fotokopi Surat Nomor : PA.02/07.0606/TIMLIS/YZ/2017 tanggal 7 Juli
2017 yang Pertanyakan tindak lanjut dari Surat Nomor :
04/LP/BAWASLU-Papua/IV/2017 tanggal 28 April 2017;
Bukti P-11 : Fotokopi Foto dan Tanda Terima Surat Nomor:
PA.02/07.0606/TIMLIS/YZ/2017 tanggal 7 Juli 2017;
Bukti P-12 : Fotokopi Foto dan Tanda Terima tanggal 14 Juli 2017 menanyakan Surat
Nomor : PA.02/07.0606/TIMLIS/YZ/2017 tanggal 7 Juli 2017;
Bukti P-13 : Fotokopi Distrik Sentani Timur Kampung/Kelurahan dan TPS.
Kampung Asei Besar, Asei Kecil, Ayapo/Itakiwa, Nendali, Nolokla, Puay
dan Yokiwa. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK
berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK
dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan. Di
ambil Sampel adanya perbedaan;
Bukti P-14 : Fotokopi Distrik Sentani Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Ajau-
Ifale, Hobong, Ifale Besar, Yobeh, Yoboi/Keheran, Kelurahan Sentani
Kota, Kel. Dobonsolo, Kel. Sereh, Kel. Hinekombe, dan Kel. Yahim.
Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram
beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK
dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan. Di ambil Sampel
adanya perbedaan;
Bukti P-15 : Fotokopi Distrik Ebungfauw Kampung dan TPS. Kampung Atabar,
Babrongko, Putali/Ebungfai, Kameyake dan Homfolo/ Simporo.
Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram
beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK
dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan. D Dengan Sampel
adanya perbedaan. diambil Sampel adanya perbedaan;
Bukti P-16 : Fotokopi Distrik Waibu Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung
Donday, Doyo Baru, Doyo Lama, Kwadeware, Sosiri, Yakonde, dan
Bambar. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK
berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK
dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan.
diambil Sampel adanya perbedaan;
Bukti P-17 : Fotokopi Distrik Sentani Barat Kampung/Kelurahan dan TPS.
Kampung Dosay, Maribu, Sabron Yaru, Sabron Sari dan Waibron.
Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram
beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK
dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan. diambil Sampel
adanya perbedaan;
Bukti P-18 : Fotokopi Distrik Depapre Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung
Dormena, Tablanusu/Entiyebo, Kendate, Tablanusu/ Amay, Waiya,
Wambena, Yepase dan Yewena. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model
C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy
Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya
perbedaan. diambil Sampel adanya perbedaan;
Bukti P-19 : Fotokopi Distrik Ravenirara Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung
Necheibe/Nehibe, Newa/Ormuari, Yongsu Dosoyo, dan Yongsu Sapari.
Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram
beserta Lampirannya;
Bukti P-20 : Fotokopi Distrik Demta Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung
Ambora, Demta Kota, Kemdera, Muaif, Muris Kecil, Muris Besar/Yakore,
dan Yougapsa. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK
berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK
dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan;
Bukti P-21 : Fotokopi Distrik Yokari Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung
Buseryo, Endokisi, Maruwai, Mekisi, Senamai. Berdasarkan Foto Copy
Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan
Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil
sampel adanya perbedaan;
Bukti P-22 : Fotokopi Distrik Namblong Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung
Besum, Hanggai Hamong, Imestum, Karya Bumi, Sanggai Sarmai Atas,
Sarmai Bawah, Yakasib. Berdasarkan Form Foto Copy Model C-KWK dan
C1-KWK dari Saksi Paslon;
Bukti P-23 : Fotokopi Distrik Nimboran Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung
Benyom, Gemeb, Imsar, Kaitemung, Kuipons, Kuwase, Meyu, Oyengsi,
Pobaim,, Singgri, Singgriwai, Tabri, Yenggu Baru, Yenggu Lama.
Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram
beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK
dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan;
Bukti P-24 : Fotokopi Distrik Nimbokrang Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung
Benyom Jay I, Benyom Jaya II, Berap, Bunyom, Hamongkrang,
Nimbokrang, Nimbokrang Sari, Repang Muaif, Wahab. Berdasarkan Foto
Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta
Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi
Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan;
Bukti P-25 : Fotokopi Distrik Kemtuk Gresi Kampung/Kelurahan dan TPS.
Kampung Braso, Bring, Dometin, Demoikati, Hatib, Hyansip, Ibub,
Jagrang, Nembugrasi, Pepuhabu, Swentab, Yanbrat. Berdasarkan Foto
Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta
Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi
Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan;
Bukti P-26 : Fotokopi Distrik Gresi Selatan Kampung/Kelurahan dan TPS.
Kampung Bangai, Iwon, Klaisu, Omon. Berdasarkan Foto Copy Formulir
Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form
Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel
adanya perbedaan;
Bukti P-27 : Fotokopi Distrik Kemtuk Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Aib,
Binguin Progo, Kwansu, Mamda, Mamei, Mamda Yawan, Nambon,
Sabeyap Kecil, Sama, Sakori, Sakoi/Aimbe, Soaib. Berdasarkan Foto
Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta
Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi
Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan;
Bukti P-28 : Fotokopi Distrik Unurum Guay Kampung/Kelurahan dan TPS.
Kampung Beneik, Garusa, Guryad, Nendalzi, Santosa, Sawesuma.
Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram
beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK
dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan;
Bukti P-29 : Fotokopi Distrik Yapsi Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Bumi
Sahaja, Bundru, Kwarja, Nawa Mukti, Nawa Mulya, Purnama jati,
OnganJaya, Takwa Bangun, Tabbeyam. Berdasarkan Foto Copy Formulir
Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form
Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel
adanya perbedaan;
Bukti P-30 : Fotokopi Distrik Kaureh Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung
Lapua, Sebun, Soskotek, Umbron dan Yadau. Berdasarkan Foto Copy
Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan
Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil
sampel adanya perbedaan;
Bukti P-31 : Fotokopi Distrik Airu Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Aurina,
Hulu Atas, Kamikaru, Muara Nawa, Naira dan Pagai. Berdasarkan Foto
Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta
Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi
Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan;
Bukti P-32 : Fotokopi Foto Teradu XXI telah berpihak kepada Paslon Nomor Urut 2
mengacungkan dua jari sebagai simbol Paslon Nomor Urut 2;
Bukti P-33 : Fotokopi Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tingkat Distrik. 19 (sembilan belas)
Ketua Panwas tingkat (Kecamatan) menolak Rekomendasi PSU di 17
Distrik Kabupaten Jayapura, tanggal 4 Maret 2017 dan Daftar Hadir
Rapat di Sekretarist Panwas Kabupaten Jayapura tanggal 6 Maret 2017;
Bukti P-34 : Fotokopi Foto Anggota PPD dan Anggota Panwas Distrik Namblong yg
diduga melakukan keberpihakan kepada paslon no. Urut 2 dengan cara
mengangkat 2 jari sebagai simbol no urut paslon incumben;
Bukti P-35 : Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor Budhi Dayani
tanggal 1 Mei 2017;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban
dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I membidangi Divisi Teknis yang melaksanakan Bimtek kepada
PPD, PPS, dan KPPS di 19 (sembilan belas) Distrik, 144 Kelurahan/Kampung
dan 348 TPS sesuai dengan tugas, fungsi di KPU Kabupaten Jayapura;
2. Bahwa pada saat pendistibusian logistik Teradu I melaksanakan pengawasan
secara umum dan tidak terlibat untuk mengatur logistik;
3. Bahwa Teradu I telah melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
4. Bahwa Teradu I tidak membeda-bedakan pelayanan kepada semua Pasangan
Calon dan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5. Bahwa Teradu I mengatakan tidak ada pengisian model C-KWK dan C1-KWK
di kantor KPU Kabupaten Jayapura, tetapi yang dilakukan hanya mengecek
logistik dari setiap Distrik yang dikembalikan oleh PPD dan kunci kotak suara
masih dipegang oleh Ketua PPD;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat jalan Nomor S-NHL17-01/0041 tertanggal 12 Januari
2017;
Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 60/KPU
KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017;
Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 61/KPU
KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor /KPU KAB
JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017;
Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 67/KPU
KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017;
Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 65/KPU
KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017;
Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 54/KPU
KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017;
Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 59/KPU
KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017;
Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Demta
Nomor 58/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari
2017;
Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Yokari
Nomor 47/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari
2017;
Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD
Namblong Nomor 66/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14
Februari 2017;
Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD
Nimboran Nomor 63/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14
Februari 2017;
Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD
Nimbokrang Nomor 55/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal
14 Februari 2017;
Bukti T-14 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD
Kemtuk Gresi Nomor 64/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal
14 Februari 2017;
Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Gresi
Selatan Nomor 55/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14
Februari 2017;
Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD
Kemtuk Nomor 62/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14
Februari 2017;
Bukti T-17 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD
Unurum Guay Nomor 42/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017
tertanggal 14 Februari 2017;
Bukti T-18 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Yapsi
Nomor 53/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari
2017;
Bukti T-19 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Kaureh
Nomor 44/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari
2017;
Bukti T-20 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Airu
Nomor 48/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari
2017;
Bukti T-21 : Fotokopi Dokumentasi;
Bukti T-22 : Fotokopi Struktur Organisasi KPU Kabupaten Jayapura;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
[2.6] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.6.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai
prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban
dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa hologram yang akan ditempel pada formulir Model C-KWK, Model C1-
KWK dan lampirannya Model C1-KWK serta C1-KWK Plano tiba di Kantor
KPU Kabupaten Jayapura tanggal 16 Januari 2017, sesuai dengan Surat
Jalan Nomor BK 000605 tertanggal 12 Januari 2017;
2. Bahwa formulir yang terkait dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayapura Tahun 2017 telah didistribusikan ke Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara
(PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD);
3. Bahwa sepengatahuan Teradu II, semua formulir Model C-KWK, Model C1-
KWK dan lampirannya Model C1-KWK serta C1-KWK Plano berhologram
sudah didistribusikan ke TPS dan digunakan pada saat hari Pemungutan
Suara tanggal 15 Februari 2017;
4. Bahwa setelah dilakukan rekapitulasi penghitungan suara ditingkat TPS oleh
KPPS dan tingkat Distrik oleh PPD, maka semua formulir dimasukkan ke
dalam Kotak Suara dan diantar ke Kantor KPU Kabupaten Jayapura;
5. Bahwa Teradu II sama sekali tidak mengetahui perbuatan Teradu III yang
melakukan pengisian dokumen formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan
lampirannya Model C1-KWK berhologram;
6. Bahwa Teradu III adalah Staf dibagian Data dan Program serta diperintahkan
oleh Renida J. Torobi selaku Komisioner KPU Kabupaten Jayapura yang
membidangi Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik, Sosialisasi, Pendidikan
Pemilih dan Pengembangan SDM yang menangani Logistik;
7. Bahwa Teradu II mengetahui permasalahan setelah Teradu III diperiksa oleh
Bawaslu Provinsi Papua;
8. Bahwa Teradu II selaku Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas hanya
bertanggungjawab terkait hal-hal yang bersifat teknis;
9. Bahwa Teradu III merupakan Staf Pelaksana pada bagian Program dan Data
sehingga yang bertanggungjawab adalah Kasubag Program dan Data Ellen M.
Tuanakotta;
10. Bahwa Teradu II tidak pernah ada niat untuk melakukan kecurangan secara
terencana;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat jalan Nomor S-NHL17-01/0041 tertanggal 12 Januari
2017;
Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 60/KPU
KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017;
Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 61/KPU
KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor /KPU KAB
JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017;
Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 67/KPU
KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017;
Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 65/KPU
KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017;
Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 54/KPU
KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017;
Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik Nomor 59/KPU
KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017;
Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Demta
Nomor 58/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari
2017;
Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Yokari
Nomor 47/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari
2017;
Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD
Namblong Nomor 66/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14
Februari 2017;
Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD
Nimboran Nomor 63/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14
Februari 2017;
Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD
Nimbokrang Nomor 55/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal
14 Februari 2017;
Bukti T-14 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD
Kemtuk Gresi Nomor 64/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal
14 Februari 2017;
Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Gresi
Selatan Nomor 55/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14
Februari 2017;
Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD
Kemtuk Nomor 62/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14
Februari 2017;
Bukti T-17 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD
Unurum Guay Nomor 42/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017
tertanggal 14 Februari 2017;
Bukti T-18 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Yapsi
Nomor 53/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari
2017;
Bukti T-19 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Kaureh
Nomor 44/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari
2017;
Bukti T-20 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Logistik kepada PPD Airu
Nomor 48/KPU KAB JPR/659733/030/II/2017 tertanggal 14 Februari
2017;
Bukti T-21 : Fotokopi Dokumentasi;
Bukti T-22 : Fotokopi Struktur Organisasi KPU Kabupaten Jayapura;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III
[2.8] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.8.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai
prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.8.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban
dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu III selaku Staf KPU Kabupaten Jayapura di bagian Program
dan Data;
2. Bahwa pada saat pengembalian logistik dari PPD, Teradu III diperintahkan
oleh Renida Torobi untuk menangani logistik yang dikembalikan dari Distrik
ke KPU;
3. Bahwa pada tanggal 16 Februari 2017, PPD Gresik Selatan mengantar kotak
suara ke KPU Kabupaten Jayapura;
4. Bahwa atas perintah Renida Torobi, Teradu III mengecek kelengkapan logistik
yang naik dari Distrik ke KPU Kabupaten Jayapura;
5. Bahwa setelah memeriksa 3 (tiga) kotak suara milik PPD Gresi Selatan,
ternyata salah satu TPS di Kampung Banggai tidak ada Formulir Model C1-
KWK yang berhologram;
6. Bahwa 3 (tiga) kotak suara tersebut berisi:
a. Kotak I:
1) Hasil rekapitulasi di PPD;
2) Model DAA;
3) Model DAA Plano;
4) Model DA1;
5) Model DA1 Plano;
6) Model DA;
b. Kotak II:
1) Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS;
2) Model C dan lampiran Model C;
3) Model C1 Plano;
c. Kotak III:
1) Sampul Daftar Pemilih (DPT) di tiap TPS;
2) Model C7;
3) Model DA7.
7. Bahwa setelah Teradu III berdialog dengan Sekretaris Distrik Gresi Selatan
meminta Formulir C1-KWK dan lampirannya yang kosong untuk menyalin
ulang berdasarkan Model C1 Plano yang berhologram;
8. Bahwa Teradu III mengambil Formulir C1-KWK dan lampiranya kosong dan
memberikan kepada Sekretaris Distrik Gresi Selatan. Kemudian Teradu III
mengambil kembali C1-KWK dan lampirannya yang hendak di salin ulang
oleh Sekretaris Gresi Selatan;
9. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2017, Teradu III telah diperiksa oleh Bawaslu
Provinsi Papua;
10. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2017, Bawaslu Provinsi Papua dan Gakkumdu
datang ke KPU Kabupaten Jayapura untuk mencocokan Formulir C1-KWK
dan lampirannya dengan Model C1 Plano yang berhologram hasil angka
semuanya sama;
11. Bahwa Formulir C1-KWK dan lampirannya yang KPU Kabupaten Jayapura
serahkan ke Gakkumdu tidak berhologram;
12. Bahwa pada saat Gakkumdu mengembalikan Formulir C1-KWK dan
lampirannya yang berhologram kepada KPU Kabupaten Jayapura, Formulir
C1-KWK dan lampirannya yang berhologram ada;
13. Bahwa tidak pernah terjadi pengisian dokumen Formulir Model C1-KWK dan
lampirannya dan tidak ada pemalsuan tanda tangan yang Teradu III lakukan;
14. Bahwa Teradu III juga memeriksa 3 (tiga) kotak suara milik PPD lain yang
masuk dan ternyata Formulir C1-KWK dan lampirannya yang berhologram
ada;
[2.8.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2017 (Model C-KWK) Kampung Banggai;
Bukti T-2 : Fotokopi Model C1-KWK Kampung Banggai Distrik Gresi Selatan;
Bukti T-3 : Fotokopi Lampiran C1-KWK;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2017 (Model C-KWK) Kampung Klaisu;
Bukti T-5 : Fotokopi Model C1-KWK Kampung Klaisu Distrik Gresi Selatan;
Bukti T-6 : Fotokopi Lampiran C1-KWK;
Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2017 (Model C-KWK) Kampung Omon;
Bukti T-8 : Fotokopi Model C1-KWK Kampung Omon Distrik Gresi Selatan;
Bukti T-9 : Fotokopi Lampiran C1-KWK;
Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2017 (Model C-KWK) Kampung Iwon;
Bukti T-11 : Fotokopi Model C1-KWK Kampung Iwon Distrik Gresi Selatan;
Bukti T-12 : Fotokopi Lampiran C1-KWK;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor 026/Bawaslu Prov-
PA/HM 01/IV/2017 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 29 April
2017;
Bukti T-14 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor 032/Bawaslu Prov-
PA/Set/HM.02.00/V/2017 perihal Pemeriksaan Dokumen tertanggal 8
Mei 2017;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV sampai dengan Teradu XIV
[2.10] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.10.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban
dan penjelasan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu V selaku Ketua Distrik Sentani Barat mengatakan bahwa
Teradu V telah menerima C1-KWK hologram dan langsung distribusikan ke
PPS dan KPPS. Para Teradu selalu mengingatkan PPS dan KPPS terkait
pengisian C1-KWK. Para Teradu juga mengatakan bahwa C1-KWK hologram
telah dikembalikan ke KPU Kabupaten Jayapura. Para Teradu mengatakan
bahwa C1-KWK hologram yang tidak di isi, maka tidak bisa melaksanakan
rapat pleno. Pada saat rapat pleno, saksi Pasangan Calon Nomor telah
menerima surat undangan;
2. Bahwa Teradu VI selaku Ketua Distrik Kemtuk mengatakan bahwa Teradu VI
telah menerima C1-KWK hologram dan langsung distribusikan ke PPS dan
KPPS. Para Teradu selalu mengingatkan PPS dan KPPS terkait pengisian C1-
KWK. Para Teradu juga mengatakan bahwa C1-KWK hologram telah
dikembalikan ke KPU Kabupaten Jayapura. Para Teradu mengatakan bahwa
C1-KWK hologram yang tidak di isi, maka tidak bisa melaksanakan rapat
pleno. Pada saat rapat pleno, saksi Pasangan Calon Nomor telah menerima
surat undangan;
3. Bahwa Teradu X selaku Ketua Distrik Nimbokrang mengatakan Teradu X
telah menerima C1-KWK hologram dan langsung distribusikan ke PPS dan
KPPS. Para Teradu selalu mengingatkan PPS dan KPPS terkait pengisian C1-
KWK. Para Teradu juga mengatakan bahwa C1-KWK hologram telah
dikembalikan ke KPU Kabupaten Jayapura. Para Teradu mengatakan bahwa
C1-KWK hologram yang tidak di isi, maka tidak bisa melaksanakan rapat
pleno. Pada saat rapat pleno, saksi Pasangan Calon Nomor telah menerima
surat undangan;
4. Bahwa Teradu XIII selaku Ketua Distrik Kaureh mengatakan bahwa Teradu
XIII telah menerima C1-KWK hologram dan langsung distribusikan ke PPS
dan KPPS. Para Teradu selalu mengingatkan PPS dan KPPS terkait pengisian
C1-KWK. Para Teradu juga mengatakan bahwa C1-KWK hologram telah
dikembalikan ke KPU Kabupaten Jayapura. Para Teradu mengatakan bahwa
C1-KWK hologram yang tidak di isi, maka tidak bisa melaksanakan rapat
pleno. Pada saat rapat pleno, saksi Pasangan Calon Nomor telah menerima
surat undangan;
[2.10.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU XV sampai dengan Teradu
XXX
[2.12] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.12.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pengawasan
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.12.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban
dan penjelasan secara lisan bahwa Para Teradu tidak ada mengancungkan 2
(dua) jari. Para Teradu mengatakan menolak dalil yang adukan Pengadu dan
Para Teradu juga mengatakan tidak pernah mendukung Pasangan Calon;
[2.12.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
KETERANGAN SAKSI
1. Yakob Fio Betauw
Pada 20 Februari 2017, Yakob mendatangi kantor Sekretariat KPU Kabupaten
Jayapura dan merekam Teradu III sedang melakukan pengisian Formulir C1-
KWK dan lampirannya. Selanjutnya Yakob meninggalkan kantor Sekretariat KPU
Kabupaten Jayapura. Dalam perjalanan bertemu dengan Teradu II dan
menyampaikan kejadian yg ditemukan kemudian Teradu II sarankan dapat
dilaporkan ke Panwas Kabupaten Jayapura.
2. Agus Aryanto
Pada 20 Februari 2017, Agus dan Yakob mendatangi kantor Sekretariat KPU
Kabupaten Jayapura dan merekam Teradu III sedang melakukan pengisian
Formulir C1-KWK dan lampirannya. Selanjutnya Yakob meninggalkan kantor
Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura. Dalam perjalanan bertemu dengan Teradu
II dan menyampaikan kejadian yg ditemukan kemudian Teradu II sarankan
dapat dilaporkan ke Panwas Kabupaten Jayapura.
3. Oktovianus (Sekretaris Gresi Selatan)
Pada saat verifikasi C1-hologram 1 (satu) TPS di Kampung Banggai hilang. Berita
Acara dibuat terkait C1-hologram dan Sekretaris PPD tidak mengetahui
hilangnya C1-hologram. Kotak Suara tersegel dari Distrik dan kunci Kotak Suara
yang memegang Ketua PPD Gresi Selatan.
4. Hendrik Trapen (Ketua PPD Gresi Selatan)
Pada saat verifikasi berkas PPD, Trida Asmuruf yang melakukan verifikasi
berkasnya. Pada saat verifikasi tersebut tidak ada undangan yang diberikan
tetapi sudah jadwalnya 19 Distrik untuk menyerahkan berkas dokumen kepada
KPU Kabupaten Jayapura. Kotak Suara tidak bisa dibuka kalau tidak ada
perintah. Benar C1-hologram di 1 (satu) TPD Kampung Banggai tidak ada.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Anggota KPU Provinsi Papua
Supervisi selalu KPU Provinsi Papua lakukan. KPU Provinsi Papua belum pernah
mendapatkan laporan dari Teradu I terkait C1-KWK hologram. KPU Provinsi
Papua selalu mendampingi KPU Kabupaten Jayapura. KPU Provinsi Papua
menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara bisa di buka pada saat rekapitulasi
di atasnya. Distrik harus memastikan semua perlengkapan.
2. Renida Jozelina Toroby (Anggota KPU Kabupaten Jayapura)
Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan
dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikotta dan Wakil
Walikotak. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) menyatakan Kotak Suara yang
digunakan dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati atau Pemilihan Walikotak dan Wakil Walikotak yang dilaksanakan tidak
bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 1 (satu)
buah pada setiap TPS dan Pasal 7 ayat (5) huruf a, b, dan c berbunyi a. untuk
menyimpan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di
tingkat kecamatan, sertifikat hasil dan rincian perhitungan perolehan suara dari
setiap TPS dalam wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan di tingkat
kecamatan, model plano yang merupakan catatan hasil rekapitulassi hasil
perhitunngan suara dari setiap TPS dalam wilayah desa atau sebutan
lain/kelurahan di tingkat kecamatan, catatan kejadian khusus dan /atau
keberatan saksi dalam pelakssanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara di tingkat kecamatan dan daftar hadir peserta rapat rekapitulassi
perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan; b. untuk menyimpan salinan
daftar pemilih dan daftar hadir di TPS; dan c. untuk menyimpan berita acara
pemungutan dan perhitungan suara di TPS, sertifikat hasil dan rincian
perhitungan perolehan suara di TPS, catatan hasil perhitungan perolehan suara
sah, dan model plano yang merupakan catatan hasil perhitungan perolehan
suara di TPS. Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2016 tersebut menjelaskan KPU
Kabupaten Jayapura bertugas untuk memeriksa perlengkapan logistik yang
dinaikan kembali oleh PPK kepada KPU dari 3 kotak yang ada dengan semua
isinya, kecuali satu kotak yang dari TPS berisikan surat suara terpakai dan sisa
surat suara yang tidak terpakai tetap dalam keadaan tertutup, tersegel dan tidak
dibuka. Semua logistik yang didistribusikan ke KPPS melalui PPK Distrik
semuanya lengkap termasuk Model C1 KWK berhologram dan lampirannya.
Semua daftarnya ada di Sekretariat. (untuk kebutuhan barang bukti tidak dapat
kami lampirkan karena kami tidak bisa meninjamnya disebabkan ststus kami
yang non aktif sementara). Berdasarkan Pasal 7 ayat (7) huruf a, b, dan c
berbunyi a. nama kecamatan dan tulisan hasil rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati
dan Wakil Bupati atau Walikotak dan Wakil Walikotak; b. nama kecamatan dan
salinan daftar pemilih untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur atau
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikotak dan Wakil Walikotak; dan c. nama
kecamatan dan tulisan hasil perhitungan perolehan suara di TPS untuk
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikotak dan Wakil Walikotak.
3. KPU Kabupaten Jayapura
Formulir Model C-KWK, C1-KWK dan lampiran Model C1-KWK berhologram tidak
tersedia di TPS pada hari Pemungutan Suara tanggal 15 Februari 2017 adalah
tidak benar dikarenakan pada saat pernyortiran telah dimasukan semua
kedalam kotak suara karena berhubungan dengan hasil tersebut harus di scan
dan dimuat dalam SITUNG (sistem informasi perhitungan suara). Dalam
pelaksanaan penyerahan kotak suara ke KPU Kabupaten Jayapura, terdapat
banyak sekali C1-KWK berhologram yang tidak sampai ke KPU Kabupaten
Jayapura, sehingga saat Pengadu dapat menghadirkan bukti C1-KWK
berhologram, hal tersebut menjadi tanda tanya kepada KPU Kabupaten Jayapura
bahwa bukti tersebut didapatkan dari mana dan ini perlu untuk ditindaklanjuti
oleh Panwas Kabupaten Jayapura. KPU Kabupaten Jayapura tidak pernah
memalsukan tanda tangan KPPS pada Formulir Model C1 KWK, C1-KWK dan
lampiran model C1-KWK, perlu KPU Kabupaten Jayapura sampaikan Formulir
Model C1 KWK, C1-KWK dan lampiran model C1-KWK KPPS Kampung mana
yang telah dilakukan pemalsuan tersebut, karena dalam Sidang Pleno
Rekapitulasi yang terjadi beberapa saat tidak ada saksi yang melakukan
keberatan atas terjadinya pemalsuan tersebut. dalam hal penyortiran telah
dilakukan secara baik dan di distribusikan kepada seluruh KPPS sesuai tahapan
pilkada, namun pada hari H pencoblosan dan penyerahan kotak suara, PPD
sendiri yang telah menyerahkan kotak tersebut dan tetap menguasai kunci kotak
suara hingga hari Sidang Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten, namun
dikarenakan terjadinya skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi, maka kunci-kunci
tersebut tetap dikuasai oleh PPD-PPD, sedangkan kotak-kotak suara
dikembalikan ke Kantor KPU Kabupaten Jayapura dengan pengawasan ketat
pihak Kepolisian Polres Kabupaten Jayapura. Kami sendiri heran dari mana
datangnya bukti C1-KWK berhologram karena banyak permasalahan yang
dihadapi KPU Kabupaten Jayapura yaitu tidak kembalinya C1-KWK ke KPU
Kabupaten Jayapura. KPU Kabupaten Jayapura telah melakukan sosialisasi-
sosialisasi kepada PPD tingkat Distrik guna menjalankan Pleno Tingkat Distrik
sebagaimana mestinya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kotak,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kotak”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017,
dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
[4.1.1] Teradu I dan Teradu II dengan sengaja tidak mendistribusikan Formulir
C-KWK, dan C1-KWK dan lampiran C1-KWK berhologram ke TPS, sehingga
dokumen tersebut tidak pernah ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Teradu
I selaku Komisioner KPU Kabupaten Jayapura dan Teradu II selaku Kasubbag
Teknis KPU Kabupaten Jayapura tidak melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya sesuai ketentuan perundang-undangan;
[4.1.2] Teradu III atas nama Trida Asmuruf selaku Staf Sekretariat KPU
Kabupaten Jayapura dengan Teradu VIII atas nama Hendrik Trapen selaku
Ketua PPD Distrik Gresi Selatan melakukan pengisian dokumen Formulir C-
KWK, C1-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK berhologram;
[4.1.3] Teradu IV sampai dengan XIV selaku Ketua PPD dalam rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat Distrik tidak menggunakan Formulir C-KWK, C1-
KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK berhologram. Sebagaimana
dalam Pasal 51 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015;
[4.1.4] Teradu IV sampai dengan Teradu XXX diduga berpihak kepada Pasangan
Calon Nomor Urut 2 dengan mengancungkan 2 (dua) jari sebagai simbol
Pasangan Calon Nomor Urut 2 saat berfoto. Keberpihakan Para Teradu juga
dapat terlihat pada surat penolakan Rekomendasi PSU di 17 Distrik;
[4.1.5] Teradu XV sampai dengan Teradu XXX selaku Panwas Distrik tidak
melaksanakan tugas pengawasan secara profesional saat mengawasi rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat Distrik dan TPS.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I membidangi Divisi Teknis. Teradu I bertugas
melaksanakan Bimtek kepada pada 19 (sembilan belas) PPD, 144 (seratus empat
puluh empat) PPS, dan 348 (tiga ratus empat puluh delapan) TPS. Teradu I
secara umum melaksanakan pengawasan dalam pendistribusian logistik tetapi
tidak terlibat dalam mengatur logistik. Teradu II menerangkan bahwa semua
formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampiran, Model C1-KWK serta C1-
KWK Plano berhologram sudah didistribusikan ke TPS melalui Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta digunakan pada saat
hari Pemungutan Suara tanggal 15 Februari 2017;
[4.2.2] Bahwa Teradu III membidangi Bagian Program dan Data di KPU
Kabupaten Jayapura. Saat pengembalian logistik dari PPD ke KPU Kabupaten
Jayapura, Teradu III diperintahkan oleh Renida J. Torobi untuk menangani
logistik yang dikembalikan ke Kantor KPU Kabupaten Jayapura. Menurut Teradu
III, saat memeriksa 3 (tiga) kotak suara milik PPD Gresi Selatan, ternyata
formulir Model C1-KWK hologram TPS Kampung Banggai tidak ada. Teradu III
meminta Formulir C1-KWK dan lampirannya yang kosong serta meminta kepada
Sekretaris Distrik Gresi Selatan untuk menyalin kembali berdasarkan Formulir
Model C1-KWK Plano berhologram. Terkait dengan hal tersebut, Teradu III pada
1 Mei 2017, diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Papua. Selanjutnya pada 8 Mei
2017, Bawaslu Provinsi Papua dan Gakkumdu melakukan pencocokan Formulir
Model C1-KWK dan lampirannya dengan Model C1-KWK Plano berhologram. Dari
hasil pencocokan data, tidak ada perbedaan jumlah hasil perolehan suara antara
Formulir C1-KWK beserta lampiran dengan Formulir C1-KWK Plano
berhologram. Teradu III tidak pernah melakukan pengisian dokumen Formulir
Model C1-KWK dan lampirannya serta tidak pernah memalsukan tanda tangan;
[4.2.3] Bahwa Teradu IV sampai dengan Teradu XIV mengakui telah menerima
Formulir C-KWK, C1-KWK, C1-KWK Lampiran C1-KWK berhologram dan
langsung didistribusikan ke PPS dan KPPS. Para Teradu mengingatkan PPS dan
KPPS terkait pengisian formulir C1-KWK. Formulir C1-KWK hologram menurut
Teradu IV sampai dengan Teradu XIV tidak diisi dan diserahkan kembali ke KPU
Kabupaten Jayapura sehingga rapat pleno tidak dapat dilaksanakan, meskipun
undangan telah disampaikan ke saksi pasangan calon;
[4.2.4] Teradu IV sampai dengan Teradu XXX mengatakan bahwa Para Teradu
tidak pernah mengancungkan 2 (dua) jari sebagai bentuk keberpihakan dan
tidak mendukung salah satu pasangan calon tertentu sebagaimana didalilkan
Pengadu. Keberpihakan Para Teradu juga dapat terlihat pada surat penolakan
Rekomendasi PSU di 17 Distrik;
[4.2.5] Teradu XV sampai dengan Teradu XXX menyatakan telah melaksanakan
pengawasan pada seluruh proses tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam persidangan:
[4.3.1] Teradu I membidangi Divisi Teknis dan Teradu II sebagai Kepala Sub
Bagian Teknis KPU Kabupaten Jayapura, sehingga kepadanya tidak dapat
dipertanggungkan secara langsung suatu urusan yang menjadi tugas dan
tanggungjawab divisi logistik. Tanggungjawab memastikan kelengkapan
dokumen formulir C-KWK, dan C1-KWK serta lampiran C1-KWK berhologram
hingga pendistribusian ke TPS termasuk dalam urusan yang menjadi tugas Divisi
Logistik. Hal tersebut telah dilaksanakan secara patut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan oleh KPU Kabupaten Jayapura melalui Divisi Logistik
bekerjasama dengan seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat bawah,
baik PPD, PPS dan KPPS. Hal demikian diperkuat dengan keterangan Teradu IV
sampai dengan Teradu XIV yang mengakui telah menerima Formulir C-KWK, C1-
KWK, C1-KWK Lampiran C1-KWK berhologram dan langsung didistribusikan ke
PPS dan KPPS. Berdasarkan hal tersebut, sepanjang dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban serta keterangan Teradu I dan Teradu
II meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Teradu III sebagai staf KPU Kabupaten Jayapura mengakui bahwa
penanganan kotak suara dilakukan atas perintah Pihak Terkait anggota KPU
Kabupaten Jayapura atas nama Renida Jozelina Toroby. Perintah Pihak Terkait
atas nama Renida Jozelina Toroby, sebagai atasan Teradu III untuk menangani
kotak suara yang dikembalikan PPD ke Kantor KPU merupakan suatu yang lazim
untuk mengatur dan menyimpan kotak suara di tempat yang terjamin
keamanannya. Tidak ada suatu perintah dari Pihak Terkait Renida Jozelina
Toroby kepada Teradu III untuk membuka kotak suara, namun Teradu III justru
bertindak di luar batas atau melampauhi batas yang diperintahkan. Teradu III
membuka kotak suara serta mengambil dan mengisi formulir C1-KWK hologram.
Tindakan Teradu III diperkuat dengan keterangan Teradu VIII dan keterangan
saksi Yakob dan Agus yang membenarkan pembukaan kotak suara dan
pengisian formulir C1-KWK hologram dari TPS Kampung Bangga. Tindakan
Teradu III menurut DKPP merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu yang
professional, Teradu III sepatutnya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang
cukup mengenai mekanisme dan tata cara pengelolaan kotak suara, untuk
menjamin dan memastikan keamanan kotak suara agar setiap suara rakyat yang
terdapat dalam kotak suara terlindungi dan tersampaikan dengan tepat dan
benar kepada siapa saja yang berhak terpilih untuk duduk dalam jabatan-
jabatan politik pemerintahan. Meskipun tidak berakibat pada terjadinya
perubahan hasil perolehan suara atas pembukaan dan pengisian dokumen di
luar dari mekanisme dan prosedur peraturan perundang-undangan, tetapi
tindakan Teradu III telah menimbulkan syakwasangka yang secara langsung
maupun tidak langsung, mendegradasi kepercayaan dan kehormatan
penyelenggara pemilu. Teradu II yang berada di Kantor KPU Kabupaten Jayapura
ketika terjadi pembukaan kotak suara disertai pengambilan dan pengisian
dokumen formulir C1-KWK berhologram yang dilakukan oleh Teradu III, tidak
mengambil tindakan atau perbuatan untuk mencegah dan/atau melarang atau
setidak-tidaknya mengingatkan kepada Teradu III, bahwa membuka kotak suara
di luar ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran
hukum dan kode etik penyelenggara pemilu. Demikian halnya Teradu I sebagai
atasan sekaligus Divisi Teknis, sepatutnya telah memberikan bimbingan teknis
di lingkungan sekretariat terkait ketentuan tata kelolah kotak suara untuk
menjamin keamanan dan kemurnian suara rakyat yang terdapat di dalamnya.
Teradu I sebagai pimpinan dan anggota KPU Kabupaten Jayapura serta Teradu II
sebagai Kasubag Teknis, sepatutnya memahami bahwa kotak suara yang berisi
dokumen hasil pemilihan adalah marwah demokrasi dan kedaulatan rakyat yang
wajib dijaga dan dilindungi tetapi justru Teradu I dan Teradu II tidak melakukan
fungsi pengawasan dan membiarkan Teradu III melakukan pembukaan di luar
dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal Tersebut
Teradu I, Teradu II dan Teradu III melanggar Pasal 5 huruf d asas kepastian
hukum, huruf e asas tertib, huruf g asas keterbukaan, huruf i asas
profesionalitas dan huruf j asas akuntabilitas, juncto Pasal 7 huruf a, juncto Pasal
11 huruf a, b, c dan d, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13,
Nomor 11, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Bahwa Teradu IV sampai dengan Teradu XIV selaku PPD sudah
melakukan pendistribusian C1-KWK ke PPS dan KPPS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pada saat rekapitulasi, Teradu IV sampai
dengan Teradu XIV juga telah mengundang saksi Pasangan Calon untuk
mengikuti proses rekapitulasi tersebut. Teradu IV sampai dengan Teradu XIV
selalu mengingatkan PPS dan KPPS untuk mengisi formulir C-KWK, C1-KWK dan
lampiran, C1-KWK hologram. Para Teradu IV sampai dengan Teradu XIV
melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara berdasarkan formulir C1-
KWK hologram. Kecuali Teradu VIII sebagai Ketua PPD Gresi Selatan, khususnya
TPS Kampung Bangga, rekapitulasi penghitungan perolehan suara tidak
dilakukan berdasarkan Formulir C1-KWK hologram oleh karena formulir a quo
tidak terdapat dalam kotak suara. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu IV sampai dengan Teradu XIV meyakinkan
DKPP;
[4.3.4] Aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu IV sampai dengan
Teradu XXX berpihak dengan dengan mengancungkan 2 (dua) jari yang menjadi
simbol salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura.
Teradu tidak dapat secara tepat membuktikan bahwa bentuk berbuatan masing-
masing Teradu IV sampai dengan Teradu XXX yang menunjukkan para Teradu
berpihak. Alat bukti berupa foto yang mengacungkan dua jari dalam foto
bersama anggota TNI dan Polri hanya Teradu XVIII sebagai anggota PPD
Namblong. Itupun tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu bahwa tindakan
mengacungkan dua jari yang dilakukan oleh Teradu XVIII merupakan bentuk
keberpihakan yang menunjukkan ajakan untuk memilih pasangan calon
tertentu. Demikian halnya pokok aduan Pengadu yang mendalilkan penolakan
rekomendasi pelaksanaan PSU di 17 distrik sebagai bentuk keberpihakan. Tidak
ada satu alat bukti yang meyakinkan bahwa penolakan PSU di 17 Distrik
merupakan rangkaian sikap keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.
Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak Terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.5] Teradu XV sampai dengan Teradu XXX selaku Panwas Distrik, telah
melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengadu tidak dapat menunjukkan bentuk perbuatan, tempat dan waktu
perbuatan serta cara perbuatan yang dilakukan yang didukung oleh alat bukti
yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing Teradu.
Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para
Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Teradu IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX,
XX, XXI, XXII, XIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX tidak terbukti
telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya
sekarang
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I Fred H.
Sorontou selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II Jhon Saman
selaku Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Jayapura, terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu III Trida
Asmuruf selaku Staf KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Agustinus Wahey selaku Ketua PPD
Distrik Sentani Timur, Teradu V Albertho Sepnat Banundi selaku Ketua PPD
Distrik Sentani Barat, Teradu VI Simson Yaru selaku Ketua PPD Distrik
Kemtuk, Teradu VII Ruben Irem selaku Ketua PPD Distrik Kemtuk Gresi,
Teradu VIII Hendrik Trapen selaku Ketua PPD Distrik Gresi Selatan, Teradu
IX Arman Wabiser selaku Ketua PPD Distrik Nimboran, Teradu X Daniel
Mebri selaku Ketua PPD Distrik Nimbokrang, Teradu XI Darius Albert Karafir
selaku Ketua PPD Distrik Demta, Teradu XII Adolof Fanggi selaku Ketua PPD
Distrik Yapsi, Teradu XIII Moses Lory Dasra selaku Ketua PPD Distrik
Kaureh, Teradu XIV Naftaly Kwarje selaku Ketua PPD Distrik Airu, Teradu
XV Zeth O. Yarisetouw selaku Ketua Panwaslih Distrik Yokari, Teradu XVI
Alex Tecuari selaku Ketua Panwaslih Distrik Nimboran, Teradu XVII Rikhy
Puhiri selaku Ketua Panwaslih Distrik Sentani Timur, Teradu XVIII Mesak
Waicang selaku Ketua Panwaslih Distrik Namblong, Teradu XIX Yunus Sawa
selaku Ketua Panwaslih Distrik Nimbokrang, Teradu XX Aneke Yuliana Yewi
selaku Ketua Panwaslih Distrik Kemtuk, Teradu XXI Yelly F. Felle selaku
Ketua Panwaslih Distrik Sentani, Teradu XXII Nur Kreuta selaku Ketua
Panwaslih Distrik Waibu, Teradu XXIII Permenas Ters selaku Ketua
Panwaslih Distrik Unurum Guay, Teradu XXIV Dorsila Okoseray selaku
Ketua Panwaslih Distrik Raveni Rara, Teradu XXV Robert Max Wally selaku
Ketua Panwaslih Distrik Ebungfauw, Teradu XXVI Zakarias Pasik selaku
Ketua Panwaslih Distrik Airu, Teradu XXVII Orgenes Wouw selaku Ketua
Panwaslih Distrik Gresi Selatan, Teradu XXVIII Supriyadi selaku Ketua
Panwaslih Distrik Sentani Barat, Teradu XXIX Yan Pieter Tegay selaku Ketua
Panwaslih Distrik Kemtuk Gresi, Teradu XXX Saul Kosay selaku Ketua
Panwaslih Distrik Demta terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
6. Memerintahkan KPU Provinsi Papua sepanjang terhadap Teradu I Fred H.
Sorontou selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura, Teradu II Jhon Saman
selaku Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Jayapura, Teradu III Trida Asmuruf
selaku Staf KPU Kabupaten Jayapura untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
7. Memerintahkan KPU Kabupaten Jayapura sepanjang terhadap Teradu IV
Agustinus Wahey selaku Ketua PPD Distrik Sentani Timur, Teradu V
Albertho Sepnat Banundi selaku Ketua PPD Distrik Sentani Barat, Teradu VI
Simson Yaru selaku Ketua PPD Distrik Kemtuk, Teradu VII Ruben Irem
selaku Ketua PPD Distrik Kemtuk Gresi, Teradu VIII Hendrik Trapen selaku
Ketua PPD Distrik Gresi Selatan, Teradu IX Arman Wabiser selaku Ketua
PPD Distrik Nimboran, Teradu X Daniel Mebri selaku Ketua PPD Distrik
Nimbokrang, Teradu XI Darius Albert Karafir selaku Ketua PPD Distrik
Demta, Teradu XII Adolof Fanggi selaku Ketua PPD Distrik Yapsi, Teradu XIII
Moses Lory Dasra selaku Ketua PPD Distrik Kaureh, Teradu XIV Naftaly
Kwarje selaku Ketua PPD Distrik Airu untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
8. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua sepanjang terhadap Teradu XV Zeth
O. Yarisetouw selaku Ketua Panwaslih Distrik Yokari, Teradu XVI Alex
Tecuari selaku Ketua Panwaslih Distrik Nimboran, Teradu XVII Rikhy Puhiri
selaku Ketua Panwaslih Distrik Sentani Timur, Teradu XVIII Mesak Waicang
selaku Ketua Panwaslih Distrik Namblong, Teradu XIX Yunus Sawa selaku
Ketua Panwaslih Distrik Nimbokrang, Teradu XX Aneke Yuliana Yewi selaku
Ketua Panwaslih Distrik Kemtuk, Teradu XXI Yelly F. Felle selaku Ketua
Panwaslih Distrik Sentani, Teradu XXII Nur Kreuta selaku Ketua Panwaslih
Distrik Waibu, Teradu XXIII Permenas Ters selaku Ketua Panwaslih Distrik
Unurum Guay, Teradu XXIV Dorsila Okoseray selaku Ketua Panwaslih
Distrik Raveni Rara, Teradu XXV Robert Max Wally selaku Ketua Panwaslih
Distrik Ebungfauw, Teradu XXVI Zakarias Pasik selaku Ketua Panwaslih
Distrik Airu, Teradu XXVII Orgenes Wouw selaku Ketua Panwaslih Distrik
Gresi Selatan, Teradu XXVIII Supriyadi selaku Ketua Panwaslih Distrik
Sentani Barat, Teradu XXIX Yan Pieter Tegay selaku Ketua Panwaslih Distrik
Kemtuk Gresi, Teradu XXX Saul Kosay selaku Ketua Panwaslih Distrik
Demta untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan dibacakan; dan
9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Ratna Dewi Pettalolo, dan Hasyim Asyari, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan November tahun Dua Ribu
Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari Kamis tanggal Sebelas bulan Januari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh
Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh
Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono,
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad, Teguh Prasetyo,
Ttd Ttd
Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
PENDAPAT BERBEDA
(DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan ini terdapat 1 (satu) dari 7 (tujuh) anggota DKPP yakni
Muhammad berpendapat berbeda terkait pokok aduan Pengadu terhadap Teradu
II Jhon Saman selaku Kasubag Teknis dan Teradu III atas nama Trida Asmuruf
sebagai staf KPU Kabupaten Jayapura.
Hak untuk memilih dan dipilih adalah hak konstitusional warganegara, oleh
sebab itu, menyelamatkan hak pilih dan hak dipilih merupakan kewajiban
konstitusional semua pihak. Menyelelamatkan hak pilih bukan hanya
memberikan akses sebaik-baiknya kepada setiap warganegara untuk
menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara tetapi juga menjamin
keamanan dan memastikan bahwa setiap suara rakyat sampai kepada yang
berhak hingga penetapan calon terpilih. Salah satu aspek fundamental untuk
menjamin keamanan dan memastikan setiap suara pemilih sampai kepada yang
berhak adalah tata laksana penanganan kotak suara yang menjamin keamanan
dan akuntabilitas guna menjaga kemurnian suara pemilih sebagai marwah
demokrasi dan kedaulatan rakyat. Teradu III sebagai staf, tanpa perintah atasan,
secara sepihak atas inisiatif sendiri membuka kotak suara dengan tidak dihadiri
anggota KPU Kabupaten Jayapura, saksi pasangan calon, Panwas Kabupaten
Jayapura, pemantau dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 ayat
(2) UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU juncto Pasal 22
ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Meskipun tindakan Teradu III tidak mengubah hasil perolehan suara, namun
tindakan membuka kotak suara, mengambil dan mengisi formulir C1-KWK
hologram berdasarkan formulir C1-KWK plano merupakan tindakan yang sangat
berbahaya yang dapat mendeligitimasi dan mereduksi kepercayaan masyarakat
terhadap hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapuran. Teradu
II sebagai Kasubag Teknis yang menjadi atasan Teradu III sepatutnya melakukan
pengawasan secara ketat serta melakukan segala upaya untuk mencegah dan
tidak membiarkan Teradu III membuka kotak suara di luar dari ketentuan
peraturan perundang-undangan. Teradu II justru melakukan pembiaran, bahkan
secara tidak langsung, terkesan membenarkan tindakan Teradu III. Berdasarkan
hal tersebut Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran kode etik
berat sebagai penyelenggara pemilu. Teradu II dan Teradu terbukti melanggar
Pasal 5 huruf d asas kepastian hukum, huruf e asas tertib, huruf g asas
keterbukaan, huruf i asas profesionalitas dan huruf j asas akuntabilitas, juncto
Pasal 7 huruf a, juncto Pasal 11 huruf a, b, c dan d, Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, Nomor 11, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran Teradu II dan Teradu III selayaknya
tidak hanya diberi peringatan keras, namun diberi sanksi lebih berat dengan
dikembalikan ke instansi asal untuk diberi sanksi sesuai peraturan
perundangan.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si