Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 197 & 298/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Mimika
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 05/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2014
👁 9 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 340/I-P/L- DKPP/2014 pada tanggal 21 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 197/DKPP-PKE-III/2014, dan Pengaduan Nomor: 700/I-P/L-DKPP/2014 pada tanggal 26 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 298/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran oleh Para Teradu sebagai berikut: 1. Bahwa Hasil Pleno PPD/PPK Kecamatan Kuala Kencana pada 24 April 2014 yang tertuang dalam Model DA-1 DPRD Kab/Kota menetapkan Perolehan Suara M.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, atas tindakannya mengubah perolehan suara Caleg Nomor Urut 2 Partai Gerindra Dapil 5 Kabupaten Mimika atas nama Marcianus Tawurutubun. Pada awalnya perolehan suara Marcianus Tawurutubun dalam Model DA-1 PPD Kuala Kencana sebanyak 597 suara.
Pasal DilanggarPasal 5
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu III atas nama Ambrosius lamera, SH sebagai Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Yohanes Kemong, SIP, M.Si, Agus Hugo Kreey, Michael Baenal, Ilyam Celementina Kombar masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Adam Arisoy, SE selaku Ketua dan Anggota
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 197/DKPP-PKE-III/2014 Nomor: 298/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 340/I-P/L-DKPP/2014 pada tanggal 21 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 197/DKPP-PKE-III/2014, dan Pengaduan Nomor 700/I-P/L-DKPP/2014 pada tanggal 26 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 298/DKPP-PKE-III/2014 menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : M. Nurman S. Karupukaro Organisasi/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Mimika Alamat : Jalan Cendrawasih Nomor 1 Mimika Baru, Timika Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Pengadu I 2. Nama : Johan Fransiskus Wenehen Organisasi/Lembaga : Partai Demokrat Alamat : Jalan Maleo, Nomor 85, Kwami Baru, Timika-Timika Baru Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Pengadu II Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yohanes Kemong, SIP.,M.Si. Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jalan Cendrawasih SP3 Kampung Karang Senang. Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Agus Hugo Kreey Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Cendrawasih SP3 Kampung Karang Senang Provinsi Papua. 1 Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ambrosius Lamera, SH Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Cendrawasih SP3 Kampung Karang Senang, Provinsi Papua. Selanjutnya Teradu disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Michael Baenal Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Cendrawasih SP3 Kampung Karang Senang, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Ilyam Celementina Kombar Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Cendrawasih SP3 Kampung Karang Senang, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Adam Arisoy, SE Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Papua Alamat : Komplek Kantor Gubernur Papua DOK II, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu VI; Teradu I sampai dengan Teradu VI selanjutnya disebut sebagai------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca Pengaduan para Pengadu Mendengar keterangan para Pengadu Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar jawaban Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 340/I-P/L- DKPP/2014 pada tanggal 21 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 197/DKPP-PKE-III/2014, dan Pengaduan Nomor: 700/I-P/L-DKPP/2014 pada tanggal 26 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 298/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran oleh Para Teradu sebagai berikut: 1. Bahwa Hasil Pleno PPD/PPK Kecamatan Kuala Kencana pada 24 April 2014 yang tertuang dalam Model DA-1 DPRD Kab/Kota menetapkan Perolehan Suara M. Nurman S. Karupukaro Caleg Partai Gerindra Dapil 5 Nomor Urut 1 sebanyak 627 Suara dan Marcianus Tawurutubun Caleg Partai Gerindra Dapil 5 Nomor Urut 2 dengan perolehan suara sebanyak 575; 2 2. Pada 29 April 2014 KPU Kabupaten Mimika mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2104 Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik untuk Anggota DPRD Kabupaten Mimika Tahun 2014 yang dituangkan dalam Sertifikat Model DB-1. Perolehan Suara M. Nurman S. Karupukaro Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 1 Dapil 5 sebanyak 1560 dan Marcianus Tawurutubun Caleg Partai Gerindra Nomor urut 2 Dapil 5 sebanyak 597. Perolehan suara tersebut diubah oleh Ambrosius Lamera. Marcianus Tawurutubun mendapat tambahan 1000 suara dengan total perolehan suara sebanyak 1597, sedangkan M. Nurman S. Karupukaro tetap 1560 suara; 3. Pada 30 April 2014 Pengadu membuat laporan ke Panwaslu Kabupaten Mimika dengan laporan Nomor: 11/PNWS-MMK/PILEG/IV/2014 Tentang Pelanggaran Administrasi dan Pencurian Suara oleh oknum Caleg Partai Gerindra Dapil 5 nomor urut 2 atas nama Marcianus Tawurutubun. Pada 5 Mei 2014 Panwaslu Kabupaten Mimika mengeluarkan hasil kajian laporan Pengadu dan mengeluarkan surat Nomor 651/PNWS-MMK/V/2014 kepada KPU Kabupaten Mimika perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi pemilu; 4. Bahwa pada 9 Mei 2014, KPU Kabupaten Mimika menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik untuk Anggota DPRD Kabupaten Mimika telah menetapkan Perolehan suara Partai Politik untuk Anggota DPRD Kabupaten Mimika tahun 2104; 5. Bahwa Sertifikat Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten DB-1 DPRD tingkat Kab/Kota pada 9 Mei 2014 menetapkan perolehan suara Pengadu sebanyak 1560 suara sedangkan Caleg Gerindra dengan Nomor Urut 2 atas nama Marcianus Tawurutubun sebanyak 1597 suara; 6. Bahwa pada 20 Mei 2014 KPU Kabupaten Mimika mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 18/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tentang Pembatalan SK KPU Kabupaten Mimika Nomor: 17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 dengan dasar yang tidak jelas; 7. Bahwa pada 25 Mei 2014 , KPU Kab. Mimika mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 20/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tentang Sertifikasi Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara serta Penetapan Kursi Partai dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Mimika serta Formulir Model DB-1 DPRD Kab/Kota yang menetapkan perolehan suara Pengadu sebanyak 1560 suara sedangkan Caleg Gerindra nomor urut 2 atas nama Marcianus Tawurutubun sebanyak 1597 suara. [2.2] Bahwa Pengadu II dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran oleh Para Teradu sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Mimika tidak pernah melaksanakan Rekomendasi Panwas Kabupaten Mimika dan Bawaslu Provinsi Papua; 2. Bahwa Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 209/BAWASLU- PAPUA/V/2014 Perihal Rekomendasi, Tanggal 8 Mei 2014 Para Teradu dan Ketua KPU Provinsi Papua tidak melaksanakan rekomendasi tersebut; 3. Bahwa Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 195/BAWASLU PROV/PAPUA/V/2014 kepada Ketua KPU Provinsi Papua perihal surat penegasan tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika tidak dilaksanakan. Patut dianggap KPU Provinsi Papua, 3 KPU Mimika dan Panwaslu Mimika tidak mengindahkan surat tersebut. Di samping itu, Pengadu juga tidak diberikan hak untuk bertanya. Pengadu telah menyiapkan dan memberikan alat-alat bukti, barang bukti dalam proses pencocokan rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang digelar pada 4-7 Mei 2014 Hotel Aston Jayapura; 4. Bahwa Penggelembungan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan penggelembungan suara kepada caleg-caleg tertentu untuk DPR (Dapil Papua), DPRP (Dapil 3 Papua) dan DPRD Kabupaten Mimika dengan cara membuat seakan-akan tidak ada surat suara sisa dan surat suara tidak sah; 5. Bahwa berdasarkan Model DA-1 DPRD Provinsi halaman ke-2 telah terjadi Pengelembungan suara yaitu jumlah data suara sah seluruh Partai Politik sebesar 58.798 suara (hasil Penjumlahan riil) bukan 57.542 suara (tertulis di Model DA-1 DPRD Provinsi) maka pengelembungan suara yang di maksud adalah hasil pengurangan 58.798 - 57.542 = 1.256 suara; 6. Bahwa Berdasarkan Model DA-1 DPRD Kab/Kota Halaman ke-2 telah terjadi Pengelembungan suara yaitu jumlah data suara sah seluruh partai Politik sebesar 57.652 suara (hasil Penjumlahan riil) bukan 57.349 Suara (tertulis di Model DA-1 DPRD Provinsi) maka pengelembungan suara yang di maksud adalah hasil pengurangan 57.652 - 57.349 = 303 suara; 7. Bahwa KPU Mimika telah dengan sengaja melakukan perbuatan dan atau memasukan Model C-1 yang tidak berhologram asli ke dalam kotak suara yang kemudian didistribusi ke setiap TPS di Kabupaten Mimika; 8. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor: 01B/Kpts/KPU- MMK/031.434172/2014 tanggal 26 Februari 2014 Tentang Pengangkatan/Penentapan PPS pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 diketahui bahwa terdapat nama anggota PPS di Kelurahaan Nawari Distrik Mimika Baru yang telah meninggal atas nama Falentinus Yarimo; 9. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor: 01B/Kpts/KPU- MMK/031.434172/2014 tanggal 26 Februari 2014 Tentang Pengangkatan/Penentapan PPS pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 diketahui bahwa terdapat nama Anggota PPS di Kelurahaan Inauga Distrik Mimika Baru nama Tince Talubun (Nama panggilan) dan Nama sebenarnya adalah Agustina Sylvia Talubun adalah caleg DPRD Kabupaten Mimika dari Partai Kebangkitan Bangsa Nomor Urut Empat (4) Daerah Pemilihan 3 Mimika; 10. Bahwa KPU Kabupaten Mimika dalam hal seleksi Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara di tingkat Desa/Kelurahan (PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD dan atau Panitia Pemilihan Kecamatan) tidak berpedoman pada Pasal 3 huruf e dan huruf f Peraturan KPU No. 3 Tahun 2013 tentang Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014. KESIMPULAN [2.3] Dari uraian di atas, para Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 11 huruf a, Peraturan Bersama 4 Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. PETITUM [2.4] Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap Teradu I, Teradu II Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI agar diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti tertulis sebagai berikut: Bukti Pengadu I Bukti P1-1 Fotokopi SK KPU Kabupaten Nomor 21/Kpts/KPU- MMK/031.434172/2013 Tanggal 24 Agustus 2013 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Mimika; Bukti P1-2 Formulir Model DA-1 Tingkat PPD Kuala Kencana Tentaang Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehaan Suara Dari Setia Desa/Kelurahan; Bukti P1-3 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kab. Mimika Nomor 16A/Kpts/KPU- MMK/031.434172/2014 Tentang Penetapan Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014 Tanggal 29 April 2014 Dan Formulir DB-1 Kab./Kota Yaang Dirubah Oleh Ambrosius Lamera; Bukti P1-4 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Dari Panwaslu Kab. Mimika Nomor 11/PNWS-MMK/PILEG/IV/2014; Bukti P1-5 Fotokopi Berita Acara Pleno Panwaslu Nomor 25/Panwaslu- MMK/V/2014; Bukti P1-6 Fotokopi kajian Laporan Panwaslu Kabupaten Mimika tentang Laporan Nomor 11/PNWS-MMK/PILEG/IV/2014; Bukti P1-7 Fotokopi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu dari Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor 651/PNWS-MMK/V/2014 tanggal 5 Mei 2014 kepada KPU Kabupaten Mimika dengan tembusan kepada Ketua KPU Provinsi Papua dan Ketua Bawaslu Provinsi Papua tanggal 5 Mei 2014; Bukti P1-8 Fotokopi berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD ditingkat kabupaten/kota (Model DB); Bukti P1-9 Fotokopi surat keputusan KPU Kabupaten Mimika nomor 17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 taanggal 9 Mei 2014 tentang penetapan perhitungan perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kab. Mimika tahun 2014; 5 Bukti P1-10 Fotokopi surat keputusan KPU Kab. Mimika Nomor 18/Kpts/KPU- MMK/031.434172/2014 tanggal 20 Mei 2014 tentang pembatalan surat keputusan KPU kab. Mimika Nomor 17/Kpts/KPU- MMK/031.434172/2014 tanggal 9 Mei 2014 tentang penetapan perhitungan perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kab. Mimika tahun 2014. Bukti Pengadu II Bukti P2-1 Surat Penerimaan Laporan Model B.1-DD, Nomor 14/LP/PILEG/V/2014, Pengaduan Pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi Papua oleh Johan Fransiskus Wenehen; dilaporkan di Jayapura, Selasa 6 Mei 2014; Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 Tanggal 24 Oktober 2012 Model B.1-DD; Bukti P2-2 Surat Rekomendasi BAWASLU PROVINSI No.209/BAWASLU- PAPUA/V/2014 Perihal Rekomendasi; Bukti P2-3 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 01A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tentang Pengangkatan/Penetapan PPD/PPK Pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 01A/Kpts/KPU- MMK/031.434172/2014, tanggal 26 Februari 2014 Tentang Revisi Nama-Nama Anggota PPD/PPK Pemilihan Bupati DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 (NAMA-NAMA PANITIA PEMILIHAN DISTRIK /PPK DISTRIK MIMIKA BARU); Bukti P2-4 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika No.01B/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tentang Pengangkatan Penetapan PPS Pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 01B/Kpts/KPU-MMK/ 031.434172/2014, tanggal 26 Februari 2014 Tentang Revisi Nama-Nama Anggota PPS Pemilihan Bupati DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; Bukti P2-5 Surat Bawaslu Provinsi Papua No.195/BAWASLU PROV/ PAPUA/V/2014 kepada Ketua KPU Provinsi Papua Perihal Surat Penegasan Tindak lanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika; Bukti P2-6 Bahwa Model C Berita acara Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/ KOTA Tahun 2014, pada Distrik Mimika Baru (Dapil 3); Bukti C Kelurahan Harapan Distrik Mimika Baru, dan Bukti C Kelurahan Timika Jaya Distrik Mimika Baru; Bukti P2-7 Model D Berita acara Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/ KOTA Tahun 2014, pada Distrik Mimika Baru (Dapil 3); Bukti D di Kampung Limau Asri Distrik Mimika Baru; Bukti P2-8 Bahwa Model DA - 1 DPRD PROVINSI, setifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan dari setiap Desa/Kelurahan di 6 Tingkat Kecamatan Dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua Tahun 2014 pada Kabupaten Mimika (Dapil 3 Papua); Bukti P2-9 Bahwa Model DC-1 DPRD PROVINSI, SERTIFIKAT Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kabupaten Kota di Tingkat Provinsi Dalam Pemilihan Umum DPR Tahun 2014, pada Kabupaten Mimika (Dapil 3 Papua); Bukti P2-10 Surat Keterangan Pemerintah Kab. Mimika, Distrik Wania, Kampung Nawaripi Nomor 474/506/DW/KN/X/2014 Tentang Keterangan Bukti Kematian Falentinus Yamero sejak tahun 2009; Bukti P2-11 Bukti tambahan C-1 Distrik Kuala Kencana. KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU. Ilham Makmur Bahwa pada tanggal 26 April 2014, KPU Kabupaten Mimika mengambil alih PPD Distrik Kuala Kencana untuk diplenokan pada hari itu memimpin Pleno PPD. Distrik Kuala Kencana yang diambil alih oleh KPU Kabupaten Mimika adalah Amborossius Lamera, SH. Adapun Hasil Pleno PPD Distrik Kuala Kencana Caleg no Urut 02 Dapil 05 dari Partai Gerindra atas nama: Marcianus Tawurutubun. Mendapat perolehan suara 575 Suara. Tetapi pada saat Pleno KPUD Kab. Mimika, ditingkat Kabupaten pada tanggal 29 April 2014, Perolehan Suara Marcianus Tawurubun didistrik Kuala Kencana dirubah menjadi 1.575 Suara. Di sini terjadi Penggelembungan 1.000 suara untuk Marcianus Tawurutubun. Padahal tidak ada lagi Pencoblosan ulang di tingkat PPD Distrik Kuala Kencana. Yohanes Werbitu Pada pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPS dilakukan secara tertutup. Kemudian terkait dengan Surat Keputusan Nomor: 16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2104 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik untuk Anggota DPRD Kabupaten Mimika Tahun 2014 adalah kesepakatan bersama partai politik. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 1 Oktober 2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kabupaten Mimika dan Bawaslu Provinsi Papua. Bahwa Pleno KPU Kabupaten Mimika sertifikasi Perolehan Suara Caleg Partai Politik yang dilaksanakan pada tanggal 29 April 2014, pada saat itu Panwaslu Kabupaten Mimika mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 630/PANWASLU-MMK/IV/2014 agar segera KPU Kabupaten Mimika mengakomodir keberatan-keberatan Saksi sesuai Peraturan Perundang-undangan. Saksi dimaksud dari: 7 1. PARTAI PKPI DAPIL II & III; 2. Partai NASDEM DAPIL II & III; 3. Partai PDIP DAPIL III; 4. Partai HANURA DPR Papua DAPIL I,II, dan III; 5. Partai Demokrat DPR Papua DAPIL I, II, dan III; 6. Partai HANURA DAPIL III; 7. Partai PKB DAPIL I, II, dan III. Berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor: 630/PANWASLU- MMK/IV/2014 maka para Teradu (KPU Kab. Mimika) mengakomodir 3 (tiga) Partai Politik sebagaimana kesepakatan bersama saksi-saksi yang merasa keberatan dengan melakukan voting terhadap saksi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 yang menyetujui dengan Penetapan Perolehan Suara Partai Politik pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2014 oleh para Teradu (KPU Kab Mimika). Diperoleh suara terbanyak yakni 7 (tujuh) saksi Parpol menyetujui untuk dilakukan penetapan dan 3 (tiga) saksi Parpol menyatakan tidak setuju, dan 2 (dua) saksi Parpol tidak hadir, sehingga keputusan KPU Kabupaten Mimika yaitu melakukan Penetapan sesuai dengan suara terbanyak berdasarkan Berita Acara Nomor: 17/BA/IV/2014 yaitu: 1. Partai Nasdem, 2. Partai PKB, 3. Partai PKPI. Untuk tingkat Provinsi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah melakukan Pencocokan data berdasarkan perintah Bawaslu Provinsi Papua pada saat Pleno ditingkat Provinsi, dan KPU Kabupaten Mimika diberikan kesempatan 1x24 Jam untuk melaksanakan Pencocokan data sertifikasi Perolehan Suara kemudian diplenokan pada tanggal 7 Mei 2014 dan disahkan oleh KPU Provinsi dengan disaksikan Bawaslu Provinsi Papua. Pengadu Keliru mengajukan keberatan Pengadu dengan memposisikan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melanggar Kode Etik. 2. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melakukan pengelembungan DPT dan pengelembungan suara kepada caleg-caleg tertentu untuk DPR dengan cara seakan-akan tidak ada surat suara sisa dan surat suara tidak sah Bahwa menurut Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V keberatan ini tidak mendasar, karena seharusnya pada tanggal 7 Mei 2014 KPU Kabupaten Mimika menyampaikan hasil sertifikasi Suara pada Tingkat Pleno Provinsi di Jayapura. Pengadu melalui Saksi Partai yang hadir dalam Pleno tersebut harusnya menyampaikan keberatan atas sertifikasi suara yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Mimika, karena Pleno di tingkat Provinsi pada saat itu dihadiri oleh Panwas Kabuapten Mimika dan Bawaslu Provinsi Papua. Kalau sekarang Pengadu baru mengajukan keberatan ini yang dimaksudkan sebegai Pelanggaran Kode Etik adalah hanya sekedar mencari Kesalahan dari para Teradu. 8 3. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah melakukan penggelembungan suara partai dari PPD ke DB-1 dan memasukkan Form C1 yang tidak berhologram asli kedalam kotak suara. Bahwa seharusnya Pengadu tidak menyamaratakan semua tindakan kesalahan yang menurutnya sebagai Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Mimika. Pengadu harus secara gamblang untuk menentukan siapa saja yang menjadi Teradu sesuai dengan bukti yang dimilikinya, sehingga menjadi Bahan Pertimbangan Majelis DKKP dalam Pengambilan Keputusan terhadap Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V; Berkaitan dengan C1 Hologram yang dimasukan dalam kotak suara adalah bukan pada tingkat KPU Kabupaten, tetapi di tingkat KPPS dan PPS. Tidak adanya atau tidak dimasukan Form C1 berhologram hal itu menjadi kendala juga bagi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam sertifikasi perolehan suara. Namun Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak tinggal diam begitu saja. Kami melakukan perbaikan kinerja pada saat Pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan pada bulan Mei 2014 oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V setelah Pelaksanaan Pemilihan Umum legislatif 2014. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mimika pada saat itu berjalan Lancar tanpa timbul masalah hingga pada proses terakhir. Untuk itu dalam hal ini Pengadu tidak serta merta mengajukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V ke DKKP dalam hal melakukan Pelanggaran Kode Etik. Pengadu sebagai Caleg DPR Provinsi Papua dari Partai Demokrat harusnya mengajukan keberatan ini memiliki dasar yang jelas, karena para Teradu telah menetapkan hasil Pemilihan Umum untuk DPR, DPD, DPRP dan DPR Kabupaten, dan hal tersebut sudah ditetapkan dalam rapat pleno di Tingkat KPU Provinsi Papua dalam pemilu legislatif DPR Provinsi Papua terpilih periode tahun 2014-2019. Oleh karena seharusnya Pengadu dalam membuktikan keberatannya dengan mengajukan gugatan pada Mahkamah Konstitusi, sehingga apabila adanya Putusan yang mengabulkan Permohonan/Gugatan Pengadu barulah hal itu dijadikan dasar untuk mengajukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V kepada DKPP sebagai suatu Pelanggaran Kode Etik. Selain itu Pengaduan yang sama pernah di ajukan oleh beberapa Pengadu dari partai Peserta Pemilu kepada DKPP, dan telah ada Putusan DKPP atas Pengaduan Pelanggaran Kode Etik untuk Para Teradu sebagaimana Putusan DKPP Nomor: DKPP No. 215/I-P/L-DKPP /2014. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah bertindak secara professional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9 [2.9] PERMOHONAN Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V mohon kepada Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Menerima jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V secara seluruhnya; 2. Menyatakan menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak dapat dinyatakan melanggar Kode Etik sebagaimana Pengaduan Pengadu; 4. Apabila Majelis DKPP yang memeriksa pengaduan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. [2.10] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti berupa: Bukti T-1 Surat Pernyataan Pengunduran Diri Marcianus Tawurutubun, SE; Bukti T-2 Keputusan Bupati Mimika Tentang Pemberhentian Kepala Kampung atas Nama Marcianus Tawurutubun; Bukti T-3 Berita Acara Nomor : 54/BA/VIII/2013 tentang Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Mimika; Bukti T-4 Daftar Hadir Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Mimika Pada Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten; Bukti T-5 MODEL BE1Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika Dalam Pemilihan Umum 2014 Dapil 5 Mimika; Bukti T-6 MODEL EB 1 DPRD Kabupaten Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Pemilihan Umum 2014; Bukti T-7 MODEL EB 3 DPRD Kabupaten Daftar Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Mimika Pemilihan Umum 2014 Daerah Pemilihan Mimika 5; Bukti T-8 BERITA ACARA NOMOR: 20/BA/V/2014 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DRPD Kabupaten Mimika Pemilihan Umum Tahun 2014. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Robert Horiq (Komisioner Bawaslu Provinsi Papua) Rekomendasi Nomor: 209/Bawaslu-Papua/V/2014 perihal Rekomendasi ditujukan kepada KPU Provinsi Papua. Surat dari Bawaslu Provinsi Papua No. 195/Bawaslu Prov/Papua/V/2014 kepada KPU Provinsi Papua perihal surat penegasan tindaklanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika berisi penyampaian penegasan agar rekomendasi dimaksud dilanjutkan. Terkait dengan Surat Keputusan Nomor 16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2104 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik untuk Anggota DPRD Kabupaten Miimika Tahun 2014 sudah keluar sebelum rekapitulasi di tingkat Provinsi. 10 Beatriks Wanae (Komisioner KPU Provinsi Papua) Pada masa rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Provinsi Papua yang dilaksanakan di Hotel Aston Papua pada 7 Mei-14 Mei 2014, untuk Mimika memang banyak sanggahan. Kami memanggil KPU Kabupaten Mimika untuk mempertanyakan ke Bawaslu Provinsi Papua, dan hasilnya mereka harus melakukan pencocokan data dan pencermatan hasil dari SK 16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2104 dan 17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2104. Agustinus Rowa (Komisioner Panwaslu Kabupaten Papua) Marcianus Tawurutubun adalah Kepala Kampung SP3, yang juga mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif tahun 2014 melalui Partai Gerindra di Kabupaten Mimika. Pada saat mencalonkan memang tidak ada dokumen resmi Marcianus Tawurutubun mengundurkan diri sebagai kepala kampung. Kajian kami terkait dengan kepala kampung yang memang tidak boleh mencalonkan sebagai Anggota DPRD sebelum adanya izin dari Pimpinannya. Dalam perolehan hasil PPD Kecamatan Kuala Kencana memang terjadi perubahan selama 2 minggu. PPD merubah sebanyak 3 kali. Keempat atas rekomendasi dari kami agar KPU Kabupaten Mimika untuk menindaklanjuti. Data yang benar adalah data penghitungan suara yang pertama. [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu- kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. 11  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa para Pengadu adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika yang dapat di kategorikan sebagai Peserta Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 12 [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, atas tindakannya mengubah perolehan suara Caleg Nomor Urut 2 Partai Gerindra Dapil 5 Kabupaten Mimika atas nama Marcianus Tawurutubun. Pada awalnya perolehan suara Marcianus Tawurutubun dalam Model DA-1 PPD Kuala Kencana sebanyak 597 suara. Kemudian rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Mimika perolehan suara atas nama Marcianus Tawurutubun tersebut dalam Model DB-1 berubah menjadi 1.597 suara yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor 16A/Kpts/KPU- MMK/031.434172/2104. Pengubahan dan penambahan suara tersebut dilakukan oleh Teradu III Ambrosius Lamera. Atas pengubahan tersebut, Pengadu I pada 30 April 2014 melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Mimika dan ditindaklanjuti dengan Surat Nomor 651/PNWS-MMK/V/2014 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi pemilu. Para Teradu sama sekali tidak pernah menindaklanjuti surat tersebut. Tindakan Para Teradu menyebabkan Pengadu I dirugikan sebagai Caleg yang seharusnya memperoleh suara terbanyak dan terpilih untuk Partai Gerindra dari Dapil 5 Kabupaten Mimika; [4.2] Menimbang pengaduan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Nomor: 630/PANWASLU-MMK/IV/2014 dan Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 209/BAWASLU-PAPUA/V/2014, tertanggal 8 Mei 2014 Perihal Rekomendasi Untuk Melakukan Pencermatan dan Pencocokan Data. Teradu VI sebagai Ketua KPU Provinsi Papua tidak menindaklanjuti Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor:195/BAWASLU PROV/PAPUA/V/2014 Perihal Penegasan tindak lanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika yang tidak ditindaklanjuti oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Tindakan Teradu VI terkesan mempersulit dan tidak mengindahkan Surat Rekomendasi Bawaslu serta tidak memberikan kesempatan bertanya kepada Pengadu II. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V juga melakukan penggelembungan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan pengelembungan suara yang dibagikan kepada Caleg-Caleg Tertentu, baik untuk DPRD Kabupaten maupun DPRD Provinsi. Jumlah total perolehan suara seluruh Partai Politik untuk DPRD Provinsi dalam Model DA-1 sebanyak 57.542 suara, tetapi dalam Model DB-1 KPU Kabupaten Mimika tertulis sebanyak 58.798 suara atau terjadi penggelembungan sebanyak 1.256 suara. Selanjutnya jumlah total perolehan suara seluruh Partai Politik untuk DPRD Kabupaten dalam Model DA-1 adalah sebanyak 57.349 suara, tetapi dalam Model DB-1 KPU Kabupaten Mimika tertulis adalah sebanyak 57.652 suara atau terjadi penggelembungan sebanyak 303 suara. Selain itu, Para Teradu 13 Anggota KPU Mimika dengan sengaja memasukan Model C-1 tidak berhologram asli ke dalam kotak suara dan didistribusikan ke setiap TPS di Kabupaten Mimika. Bahwa Para Teradu mengangkat Falentinus Yarimo sebagai anggota PPS Kelurahaan Nawari Distrik Mimika Baru, padahal Anggota PPS tersebut telah meninggal dunia. KPU Kabupaten Mimika mengangkat Tince Talubun/Agustina Sylvia Talubun sebagai Anggota PPS di Kelurahan Inauga, Distrik Mimika Baru, yang tercatat sebagai Caleg Anggota DPRD Kabupaten Mimika dari Partai Kebangkitan Bangsa Nomor Urut 4 Daerah Pemilihan 3 Mimika; [4.3] Menimbang jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Teradu III menyatakan bahwa aduan Pengadu I tidak benar. Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara pada Tingkat PPD Kuala Kencana diambil alih oleh KPU Kabupaten Mimika dengan persetujuan saksi-saksi partai politik. Tindakan Para Teradu I sampai dengan Teradu V sebagai anggota KPU terpaksa dilakukan oleh karena beberapa kali terjadi perubahan dan penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara hingga memasuki tahapan rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Mimika. Perubahan dan penambahan perolehan suara Caleg Nomor Urut 2 Partai Gerindra Dapil 5 Kabupaten Mimika atas nama Marcianus Tawurutubun dilakukan oleh Teradu III berdasarkan data yang didapat dari Sekretaris KPU Mimika bernama Bernadius. Terkait Surat Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor: 630/PANWASLU-MMK/IV/2014 Perihal Rekomendasi Mengakomodir Keberatan Saksi– saksi Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Para Teradu segera menindaklanjuti dengan mengakomodir 3 (tiga) keberatan saksi Partai Politik. Pengakomodasian keberatan saksi partai politik tidak mendapatkan persetujuan saksi- saksi Partai Politik secara bulat untuk menerima dan menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Kabupaten Mimika. Para Teradu mengambil Keputusan menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan berdasarkan suara terbanyak. Sebanyak 7 (tujuh) saksi Partai Politik setuju melakukan penetapan, 3 (tiga) saksi Partai politik menyatakan tidak setuju, dan 2 (dua) saksi Partai politik tidak hadir. Saat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat KPU Provinsi Papua, KPU Kabupaten Mimika telah melakukan Pencocokan data sesuai Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua. KPU Kabupaten Mimika diberikan kesempatan 1 X 24 jam untuk melaksanakan pencocokan data sertifikasi perolehan suara. Hasilnya disahkan KPU Provinsi dan disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten Mimika dan Bawaslu Provinsi Papua pada 7 Mei 2014. Para Teradu membantah telah melakukan penggelembungan suara Partai dan Caleg yang tidak sesuai dengan Model DA-1 PPD ke Model DB-1 KPU Kabupaten serta memasukkan Model C-1 yang tidak berhologram asli ke dalam kotak suara adalah tidak benar. Tidak dimasukkannya Model C-1 asli berhologram ke dalam kota suara bukan dilakukan oleh para Teradu sebagai komisioner KPU Kabupaten Mimika tetapi hal tersebut terjadi pada tingkat KPPS dan PPS; 14 [4.4] Menimbang keterangan para Pihak, Saksi, Pihak Terkait dan bukti yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan bahwa tindakan Teradu III mengakui menambah perolehan suara Caleg Nomor Urut 2 Partai Gerindra Dapil 5 Kabupaten Mimika atas nama Marcianus Tawurutubun dari Model DA-1 PPD Kuala Kencana sebanyak 597 suara suara menjadi 1597 suara dalam Model DB-1 dengan berdasarkan pada data Sekretaris KPU Kabupaten Mimika bernama Bernadinus tanpa melalui Rapat Pleno, DKPP menilai perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun etika. Tindakan Teradu III sungguh menodai martabat dan integritas penyelenggara pemilu serta mencederai rasa keadilan, tidak hanya bagi Pengadu I, tetapi termasuk rakyat yang memilihnya. Tindakan penggelembungan dengan mengalihkan suara menyebabkan perolehan suara Caleg maupun suara pemilih menjadi tidak bernilai merupakan perbuatan yang bertentangan dengan asas mandiri, jujur, adil, terbuka dan prosefesional yang diatur dalam Pasal 5 huruf a, b, c, g dan h Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2013 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V yang tidak menghalangi atau bersikap tidak menyetujui tindakan Teradu III mengubah data hasil rekapitulasi pertama. Tindakan Teradu I, II, IV dan V dapat dipandang sebagai sikap membenarkan dan menyetujui tindakan Teradu III. Membiarkan suatu kesalahan terjadi terhadap suatu urusan yang menjadi tanggungjawabnya sebagai penyelenggara pemilu menunjukkan sikap tidak profesional dan lalai yang menyebabkan integritas pemilu menjadi tercederai. Rangkaian tindakan Para Teradu, terlebih Teradu III sebagai Ketua KPU Kabupaten Mimika harusnya lebih berperan untuk menjaga pelaksanaan Pemilu terlaksana secara demokratis tetapi mencerminkan sikap tidak profesional dalam menjalankan tugas bagi kehormatan institusi penyelenggara Pemilu. Kesalahan yang dilakukan aparat penyelenggara di tingkat bawah, seperti tindakan KPPS dan PPS yang tidak memasukkan Model C-1 Plano asli berhologram dalam kotak suara, sama sekali tidak dicegah para Teradu. Penyelenggaraan pemilu menjadi tidak tertib dan berada dalam ketidakpastian hingga memicu ketegangan sosial dan politik di tengah masyarakat. Hal tersebut membuktikan para Teradu tidak memiliki kemampuan manajerial dalam mengelola dan mendidik aparat penyelenggara Pemilu di tingkat bawa terutama pemantapan pengetahuan kepemiluan untuk penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas. Atas dasar itu, dalil pokok aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak dapat diterima; [4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak menanggapi dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, 15 Saksi, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu III atas nama Ambrosius lamera, SH sebagai Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Yohanes Kemong, SIP, M.Si, Agus Hugo Kreey, Michael Baenal, Ilyam Celementina Kombar masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Adam Arisoy, SE selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan; 6. Memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, MSi., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka 16 untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal empat bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., selaku Plh. Ketua; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, SH. Ida Budhiati, SH.,MH. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 17