III. DUDUK PERKARA PENGADU
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu I dalam Perkara Nomor 46/DKPP-PKE-VI/2017, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Jayapura pada tanggal 15 Februari
2017, telah berjalan dengan aman, lancar dan sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku dengan menjunjung asas jujur, adil dan demokratis;
2. Bahwa mencermati rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas Kabupaten Jayapura
yang dibacakan oleh Ketua Panwas Kabupaten Jayapura pada saat
dilangsungkannya Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara oleh KPU Kabupaten
Jayapura pada tanggal 24 Februari 2017 sangat tidak sesuai dengan aturan hukum
dan cenderung bersifat penafsiran serta tidak didahului suatu kajian yang sistematis
dan komprehensif;
3. Bahwa 19 Ketua Panwas Distrik se-Kabupaten Jayapura meminta DKPP memeriksa
dan mengadili Teradu selaku Ketua Panwas Kabupaten Jayapura;
4. Bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang direkomendasikan secara hierarki
merupakan domain Bawaslu Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dengan demikian rekomendasi PSU tersebut cacat hukum sehingga
seluruh Panwas Distrik menolak dengan tegas untuk melaksanakan PSU di 17
Distrik;
[2.2] Menimbang bahwa Pengadu II dalam Perkara Nomor 88/DKPP-PKE-VI/2017, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa untuk pelaksanaan Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota serentak tahun
2017 di seluruh Indonesia adalah mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota
Dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh KPU RI tanggal 7 April 2016;
2. Berdasarkan tahapan dimaksud, pada tanggal 21 September 2016 Pengadu
mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayapura tahun 2017 yang diusung oleh partai Nasdem 6 kursi, Partai Hanura 1
kursi dan Partai Demokrat 4 kusi sehingga total 11 kursi = 44% sehingga memenuhi
syarat minimal 20%. (bukti P-1, Bukti P-2);
3. Bahwa selain Para Pengadu, ada beberapa nama yang juga mendaftar sebagai
pasangan calon yakni sebagai berikut:
Yanni, SH dan Zadrak Afasedanya, SP (Partai Gerindra 3 kursi, PKB 2 kursi dan
PAN 1 kursi)
Mathius Awoitauw, SE, M.Si dan Giri Wijayantoro (Partai Nasdem, Hanura dan
Demokrat)
Godlief Ohee dan Drs. Frans Gina (calon independen)
Siska Yoku SH dan Marselino Waromi (calon independen)
Jansen Monim, ST, MM dan H. Abdul Rahman Sulaiman, SE (Partai PDI-
Perjuangan 4 kursi, Golkar 4 kursi dan PKS 1 kursi);
4. Bahwa setelah melalui proses verifikasi, selanjutnya Teradu I s/d V menetapkan
pasangan calon sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 72/Kpts/KPU-
Kab.Jpr/030.434090/2016 tanggal 24 Oktober 2016 adalah sebagai berikut: (bukti
P-3)
Yanni, SH dan Zadrak Afasedanya, SP (Partai Gerindra 3 kursi, PKB 2 kursi dan
PAN 1 kursi)
Mathius Awoitauw, SE, M.Si dan Giri Wijayantoro (Partai Nasdem, Hanura dan
Demokrat)
Godlief Ohee dan Drs. Frans Gina (calon independen)
Siska Yoku SH dan Marselino Waromi (calon independen)
Jansen Monim, ST, MM dan H. Abdul Rahman Sulaiman, SE (Partai PDI-
Perjuangan 4 kursi, Golkar 4 kursi dan PKS 1 kursi);
5. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2016 Teradu I s/d V menetapkan nomor urut
pasangan calon sebagaimana surat keputusan Nomor: 74/Kpts/KPU-
Kab.Jpr/030.434090/2016 sebagai berikut: (bukti P-4)
Yanni, SH dan Zadrak Afasedanya, SP, Nomor urut 1
Mathius Awoitauw, SE, M.Si dan Giri Wijayantoro, Nomor urut 2
Godlief Ohee dan Drs. Frans Gina (calon independen), Nomor urut 3
Siska Yoku SH dan Marselino Waromi (calon independen) , Nomor urut 4
Jansen Monim,ST, MM dan H. Abdul Rahman Sulaiman, SE, Nomor urut 5;
6. Bahwa sesuai dengan tahapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota
Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh KPU RI tanggal 7 April 2016 dan guna
menyiapkan perangkat ditingkat distrik maupun Kelurahan/ Kampung, pada tanggal
21 Juni 2016 s/d tanggal 20 Juli 2016 Teradu I s/d V melakukan seleksi terhadap
PPD ataupun PPS;
7. Bahwa setelah dilakukan seleksi dengan ketat, maka Teradu 1 s/d Teradu V pada
tanggal 21 Juli 2016 bertempat dihotel Sentani Indah Kabupaten Jayapura Para
Teradu melakukan pelantikan PPD dan PPS se-Kabupaten Jayapura di 19 distrik
sebanyak 95 orang anggota distrik dan anggota PPS di Kelurahan/ Kampung
sebanyak 144 x 3 = 432 orang;
8. Bahwa pelantikan PPD dan PPS tersebut dihadiri oleh: Teradu I, Teradu III, Teradu
VI dan Teradu V namun para PPD dan PPS yang dilantik tidak pernah diberikan
Surat Keputusan Pengangkatan oleh Para Teradu 1 s/d Teradu V;
9. Bahwa setelah dilakukan pelantikan, Para Ketua dan anggota PPD mendapatkan gaji
setiap bulannya yakni Rp 1.739.000,- untuk Ketua dan Rp 1.504.000,- untuk
anggota, sedangkan untuk PPS mendapatkan gaji Rp 846.000,- untuk Ketua PPS
dan Rp 799.000,- untuk anggota. (bukti P-5);
10. Bahwa setelah melalui tahapan mulai dari DP4 dan DAK2 maka pada tanggal 22
Oktober 2016 s/d tanggal 24 Oktober 2016 dilakukan Rekapitulasi daftar pemilih
hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta daftar
pemilih hasil pemutakhiran ke PPK yang sudah dilantik oleh Teradu I s/d V dan
selanjutnya dilakukan Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat
kecamatan dan Penyampaiannya kepada KPU Kabupaten 25 Oktober 2016 s/d
tanggal 26 Oktober 2016 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2016;
11. Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2016 s/d 2 November 2016 dilakukan
Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten/kota untuk
ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang selanjutnya pada tanggal 3
November 2016 s/d tanggal 9 November 2016 KPU Kabupaten Jayapura
menyampaikan DPS tersebut kepada PPS yang dilantik oleh Teradu I s/d Teradu V;
12. Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2016 Para Teradu I s/d Teradu V
bertempat dikantor KPU Kabupaten Jaya Pura disaksikan oleh Teradu VI s/d VIII, 5
saksi pasangan calon, yang juga disaksikan oleh PPD kemudian menetapkan jumlah
DPT sebanyak 132.094 pemilih sebagaimana Surat Keputusan Nomor:
92/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.434090/2016 tanggal 6 Desember 2016. (Bukti P-6);
13. Bahwa guna melaksanakan pemungutan suara tanggal 15 Februari 2017, sesuai
dengan SK Nomor: 324/KPU/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 maka pada tanggal 14
Januari 2017 telah dilakukan rekrutmen KPPS oleh PPS hal ini sesuai dengan
ketentuan pasal 20 huruf b UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada, tetapi Teradu
I mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan KPPS secara golonggongan hanya
ada nama-nama tidak selayaknya surat keputusan. (bukti P-7, Bukti P-8, Bukti P-9);
14. Bahwa selanjutnya Pengadu I sebagai Bupati Kabupaten Jayapura sebagaimana
surat Nomor: 850/17740/507 tanggal 10 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh
Gubernur Papua, hal ini sesuai dengan pasal 70 ayat 3 huruf a UU Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang telah
menyerahkan cuti selama kampanye dan Para Pengadu telah mengikuti kampanye
dari tanggal 26 Oktober 2016 s/d tanggal 11 Februari 2017. (Bukti P-10);
15. Bahwa pengaduan ini diajukan oleh Pengadu selaku peserta pemilu Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Nomor urut 2 yang dirugikan oleh
Para Teradu yang telah melanggar kode etik, sehingga sesuai dengan Pasal 4 huruf b
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga Para Teradu mempunyai legal standing
untuk mengajukan pengaduan;
16. Bahwa sesuai dengan jadwal tahapan, maka pada tanggal 15 Februari Tahun 2017
Teradu I s/d Teradu V melaksanakan Pemungutan Suara di Kabupaten Jayapura di
seluruh TPS yang telah berlangsung dengan aman, normal dan wajar;
17. Bahwa setelah dilakukan pencoblosan maka para KPPS melakukan rekapitulasi
tanggal 15 Februari 2017 yang dituangkan dalam form C1-KWK dan para saksi dari
kelima pasangan calon hadir di TPS-TPS dan para saksi yang hadir menandatangani
Form C1-KWK dan kertas plano tidak ada keberatan termasuk dari PPL yang juga
juga mengawasi jalannya penghitungan suara;
18. Bahwa hanya terdapat masalah di 2 TPS yakni TPS 1 Kampung Simporo Distrik
Ebungfauw dan TPS 16 Distrik Kaureh dan telah dilakukan PSU dan hasil PSU
sudah dihitung tanpa ada keberatan. Selain itu juga terdapat peristiwa hukum
dimana terdapat oknum yang dituduh sebagai tim dari Pelapor kedapatan membawa
sejumlah form C-6. Terhadap hal ini telah dilakukan proses hukum oleh pihak
Gakkumdu dan Pihak Pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang
berjalan;
19. Bahwa setelah dilakukan penghitungan oleh KPPS pada tanggal 15 Februari 2017 di
TPS masing-masing, pada tanggal 17 Februari 2017 telah dilakukan Pengumuman
hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS ditingkat PPS diawasi oleh PPL
(sebagaimana bukti terlampir). (Bukti P- 19);
20. Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2017, PPD di 19 Distrik melakukan
rekapitulasi dengan mengundang para saksi Pasangan Calon, Panwascam, PPS
sehingga berjalan lancar dan aman tanpa adanya keberatan dan para saksi dan ikut
menandatangani form DA-KWK.;
21. Bahwa khusus di Distrik Waibu, Teradu 1, Teradu IX dan Teradu X mengambil kotak
suara dari TPS-TPS sebelum dilakukan rekapitulasi ditingkat PPD Waibu dengan
membawa kotak suara kekantor KPU Kabupaten pada tanggal 16 Februari 2017;
22. Bahwa atas tindakan Teradu 1, Teradu IX dan Teradu X telah melarangnya karena
belum dilakukan rekapitulasi ditingkat distrik Waibu, tapi Teradu 1 , Teradu IX dan
Teradu X tetap bersikukuh membawa kotak suara dimaksud tanpa didampingi oleh
Panwas;
23. Bahwa kotak suara dimaksud dikembalikan kekantor PPD Waibu pada tanggal 18
Februari 2017 jam 2-an siang, hal inilah yang menyebabkan banyak masyarakat
yang melakukan protes terhadap KPU Kabupaten Jayapura karena adanya
pelanggaran dimaksud;
24. Bahwa jika hasil rekapitulasi digabungkan di 15 Distrik maka perolehan suara
masing-masing calon adalah sebagai berikut: (bukti P-20):
Distrik Sentani
Pasangan Calon Nomor urut 1 adalah 7.338 suara
Pasangan Calon Nomor urut 2 adalah 20.389 suara
Pasangan Calon Nomor urut 3 adalah 2.035 suara
Pasangan Calon Nomor urut 4 adalah 338 suara
Pasangan Calon Nomor urut 5 adalah 9.754 suara
Distrik Sentani Timur
Pasangan Calon Nomor urut 1 adalah 787 suara
Pasangan Calon Nomor urut 2 adalah 1.715 suara
Pasangan Calon Nomor urut 3 adalah 771 suara
Pasangan Calon Nomor urut 4 adalah 39 suara
Pasangan Calon Nomor urut 5 adalah 706 suara
Distrik Waibu
Pasangan Calon Nomor urut 1 adalah 1.721 suara
Pasangan Calon Nomor urut 2 adalah 4.201 suara
Pasangan Calon Nomor urut 3 adalah 418 suara
Pasangan Calon Nomor urut 4 adalah 67 suara
Pasangan Calon Nomor urut 5 adalah 887 suara
Distrik Sentani Barat
Pasangan Calon Nomor urut 1 adalah 775 suara
Pasangan Calon Nomor urut 2 adalah 1.502 suara
Pasangan Calon Nomor urut 3 adalah 52 suara
Pasangan Calon Nomor urut 4 adalah 33 suara
Pasangan Calon Nomor urut 5 adalah 223 suara
Distrik Depapre
Pasangan Calon Nomor urut 1 adalah 726 suara
Pasangan Calon Nomor urut 2 adalah 1.031 suara
Pasangan Calon Nomor urut 3 adalah 156 suara
Pasangan Calon Nomor urut 4 adalah 20 suara
Pasangan Calon Nomor urut 5 adalah 340 suara
Distrik Ravenirara
Pasangan Calon Nomor urut 1 adalah 175 suara
Pasangan Calon Nomor urut 2 adalah 341 suara
Pasangan Calon Nomor urut 3 adalah 12 suara
Pasangan Calon Nomor urut 4 adalah 8 suara
Pasangan Calon Nomor urut 5 adalah 231 suara
Distrik Kemtukgresi
Pasangan Calon Nomor urut 1 adalah 429 suara
Pasangan Calon Nomor urut 2 adalah 1.304 suara
Pasangan Calon Nomor urut 3 adalah 57 suara
Pasangan Calon Nomor urut 4 adalah 46 suara
Pasangan Calon Nomor urut 5 adalah 260 suara
Distrik Namblong
Pasangan Calon Nomor urut 1 adalah 617 suara
Pasangan Calon Nomor urut 2 adalah 1.270 suara
Pasangan Calon Nomor urut 3 adalah 184 suara
Pasangan Calon Nomor urut 4 adalah 78 suara
Pasangan Calon Nomor urut 5 adalah 417 suara
Distrik Naimbokrang
Pasangan Calon Nomor urut 1 adalah 855 suara
Pasangan Calon Nomor urut 2 adalah 2.246 suara
Pasangan Calon Nomor urut 3 adalah 123 suara
Pasangan Calon Nomor urut 4 adalah 17 suara
Pasangan Calon Nomor urut 5 adalah 459 suara
Distrik Gresi Selatan
Pasangan Calon Nomor urut 1 adalah 142 suara
Pasangan Calon Nomor urut 2 adalah 227 suara
Pasangan Calon Nomor urut 3 adalah 6 suara
Pasangan Calon Nomor urut 4 adalah 5 suara
Pasangan Calon Nomor urut 5 adalah 123 suara
Distrik Demta
Pasangan Calon Nomor urut 1 adalah 198 suara
Pasangan Calon Nomor urut 2 adalah 1.010 suara
Pasangan Calon Nomor urut 3 adalah 48 suara
Pasangan Calon Nomor urut 4 adalah 10 suara
Pasangan Calon Nomor urut 5 adalah 202 suara
Distrik Yokare
Pasangan Calon Nomor urut 1 adalah 385 suara
Pasangan Calon Nomor urut 2 adalah 782 suara
Pasangan Calon Nomor urut 3 adalah 89 suara
Pasangan Calon Nomor urut 4 adalah 9 suara
Pasangan Calon Nomor urut 5 adalah 212 suara
Distrik Unurum Guay
Pasangan Calon Nomor urut 1 adalah 234 suara
Pasangan Calon Nomor urut 2 adalah 839 suara
Pasangan Calon Nomor urut 3 adalah 39 suara
Pasangan Calon Nomor urut 4 adalah 5 suara
Pasangan Calon Nomor urut 5 adalah 63 suara
Distrik Yapsi
Pasangan Calon Nomor urut 1 adalah 380 suara
Pasangan Calon Nomor urut 2 adalah 2.238 suara
Pasangan Calon Nomor urut 3 adalah 190 suara
Pasangan Calon Nomor urut 4 adalah 4 suara
Pasangan Calon Nomor urut 5 adalah 945 suara
Distrik Kaureh
Pasangan Calon Nomor urut 1 adalah 2.415 suara
Pasangan Calon Nomor urut 2 adalah 3.211 suara
Pasangan Calon Nomor urut 3 adalah 1.010 suara
Pasangan Calon Nomor urut 4 adalah 46 suara
Pasangan Calon Nomor urut 5 adalah 930 suara
Sehingga jumlah total di 15 Distrik masing-masing pasangan calon adalah:
Pasangan Calon Nomor urut 1 adalah 17.177 suara
Pasangan Calon Nomor urut 2 adalah 42.286 suara
Pasangan Calon Nomor urut 3 adalah 5.190 suara
Pasangan Calon Nomor urut 4 adalah 775 suara
Pasangan Calon Nomor urut 5 adalah 15.752 suara
25. Bahwa setelah rekapitulasi ditingkat PPD selesai, pada tanggal 17 Februari 2017
malam Teradu I s/d V membuat surat pernyataan sikap
Nomor:.75/KPU/02/03069733/2017 yang ditujukan kepada Panwas Kabupaten
Jayapura yang intinya isinya adalah hanya khayalan belaka dari Teradu I s/d V, dan
suart dimaksud diterima pada tanggal 20 Februari 2017 jam 2-an subuh. (bukti P-
11);
26. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu V tidak sesuai dengan .tugas dan
wewenangnya sebagaimana ketentuan pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
27. Bahwa tindakan Teradu I s/d V telah sangat nyata merencanakan untuk
menggagalkan hasil Pilkada setelah diketahui Pengadu unggul telak dengan
perolehan suara jika digabung dimasing-masing Distrik sebanyak 42.286 yang
unggul dari pasangan calon yang lain sehingga Teradu I s/d V mencari-cari alasan
untuk tidak melaksanakan tugasnya melakukan Rapat Pleno Penetapan Hasil
Perhitungan Suara di Kabupaten Jayapura;
28. Bahwa Teradu I s/d Teradu V dari awal pencalonan telah menunjukkan ketidak
senangannya terhadap Para Pengadu hal ini dibuktikan dengan:
Pengadu tidak pernah diundang acara-acara KPU Kabupaten Jayapura;
Dalam setiap kali memberikan sambutan di acara- acara pertemuan KPU
Kabupaten Jayapura, Teradu I selalu memojokkan Para Pengadu hal ini dipicu
oleh adanya persoalan lama di KPU antara Pengadu dengan Teradu I ketika
sama-sama menjadi anggota KPU Kabupaten Jayapura sebelum Pengadu menjadi
Bupati Pengadu adalah Ketua KPU Kabupaten Jayapura dan Teradu I adalah
anggota KPU Kabupaten Jayapura;
29. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemiliha Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun
2017 yang dikeluarkan oleh KPU RI tanggal 7 April 2016 rapat Pleno Rekapitulasi
KPU ditingkat Kabupaten Jayapura adalah pada tanggal 22 Februari 2017 tetapi
Teradu I s/d V sengaja menunda-nunda tanpa alasan yang tidak jelas;
30. Bahwa ternyata usut punya usut ternyata Teradu I s.d V menunda-nuda rekapitulasi
ditingkat Kabupaten Jayapura didasari adanya surat dari Pasangan Calon nomor
urut 1 kepada Teradu I s.d V dan Teradu VI s.d VIII;
31. Bahwa tindakan Teradu I s.d V yang menunda-nunda rekapitulasi ditingkat
Kabupaten Jayapura dengan hanya mendasarkan pada selembar surat dari
pasangan calon nomor urut 1 dimana sesuai penghitungan rekapitulasi ditingkat
PPD kalah dengan Para Pengadu, hal ini membuktikan bahwa Teradu I s.d V telah
berpihak dan tidak netral hal ini telah melanggar pasal 14 huruf b UU Nomor 8
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang yang berbunyi:
“Memperlakukan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota adil dan setara.”
32. Bahwa seharusnya Para Teradu I s.d Teradu V jika mendapatkan laporan terkait
rekapitulasi hasil dari salah satu pasangan calon yang tidak puas, maka seharusnya
Teradu I s/d Teradu V sebagai penyelenggara menjelaskan tentang tahapan jika ada
keberatan terhadap hasil rekapitulasi pasangan calon yang tidak puas bisa
mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan pasal
157 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang;
33. Bahwa hingga tanggal 23 Februari 2017 Teradu I s.d V tidak juga mau
menyelenggarakan rapat Pleno rekapitulasi KPU ditingkat Kabupaten Jayapura,
namun setelah didesak-desak oleh Edison Awoitauw dan Herlina Monim selaku
Ketua tim sukses Paslon Nomor urut 2 kemudian pada tanggal 24 Februari 2017 dan
undangan dikirim oleh Teradu I s/d V ke Pengadu dengan cara yang sangat tidak
wajar yakni diberikan pada dini hari pukul 03.00 menyampaikan undangan Rapat
Pleno untuk tanggal 24 Februari 2017. (bukti P-12);
34. Bahwa tindakan Teradu I s/d V yang menggelar rapat pleno rekapitulasi melewati
tenggat waktu tahapan adalah tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemiliha Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Dan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh KPU RI tanggal
7 April 2016;
35. Bahwa Pada tanggal 24 Februari 2017 pukul 15.00 bertempat di Hotel Sentani Indah
Kabupaten Jayapura rapat Pleno KPU Kabupaten 2017 dimulai dan dihadiri oleh
Teradu I s/d V, Teradu VI s/d VIII dan saksi-saksi dari 5 Pasangan Calon, Kapolres
dan Dandim;
36. Bahwa rapat Pleno dimulai dengan membacakan rekapitulasi di Form DA-KWK di
dua Distrik yakni Distrik Kaureh dan Distrik Namblong dengan perolehan suara
masing-masing calon adalah sebagai berikut:
Distrik Namblong
Pasangan Calon Nomor urut 1 adalah 617 suara
Pasangan Calon Nomor urut 2 adalah 1.270 suara
Pasangan Calon Nomor urut 3 adalah 184 suara
Pasangan Calon Nomor urut 4 adalah 78 suara
Pasangan Calon Nomor urut 5 adalah 417 suara
Distrik Kaureh
Pasangan Calon Nomor urut 1 adalah 2.415 suara
Pasangan Calon Nomor urut 2 adalah 3.211 suara
Pasangan Calon Nomor urut 3 adalah 1.010 suara
Pasangan Calon Nomor urut 4 adalah 46 suara
Pasangan Calon Nomor urut 5 adalah 930 suara
37. Bahwa setelah pembacaan hasil rekapitulasi di Distrik Kaureh dan Distrik Namblong
secara mengejutkan tiba-tiba Teradu I menghentikan proses pembacaan hasil
rekapitulasi dengan alasan bahwa Teradu I s/d V mendapatkan rekomendasi
sebagaimana surat Nomor: 094/Panwas.Kab.JYP/II/2017 tanggal 23 Februari 2017
dari Teradu VI s/d VIII yang merekomendasikan untuk dilakukan PSU di 17 Distrik
di Kabupaten Jayapura. (Bukti P-13);
38. Bahwa ketidaknetralan dan keberpihakan Teradu I kepada Yanni, SH adalah sejak
rekrutmen PPK dan PPS dimana orang-orang yang mau diloloskan oleh Teradu I
sebagai PPD dan PPS ditanyakan kesiapannya untuk mendukung Yanni, SH (Nomor
urut 1) jika bilang siap mendukung maka oleh Tergugat I diloloskan sebagai PPD
ataupun PPS;
39. Bahwa hal lain ketidaknetralan Teradu I adalah adanya pertemuan tanggal 27
Februari 2017 bertempat dihotel Swiss Bell di Kota Jayapura jam 7 malam yang
dihadiri oleh Kapolres Jayapura, Teradu VI s/d VIII yang waktu pertemuan
pembicaraannya adalah mencari dasar hukum bagaimana Panwaslu bisa
mengeluarkan rekomendasi PSU;
40. Bahwa keputusan yang dilhami oleh ketidaknetralan dari Teradu I tersebut langsung
diprotes oleh saksi Para Pengadu namun tidak dihiraukan, lalu Teradu I s/d V
meninggalkan ruang Rapat Pleno tanpa kejelasan kelanjutan Pleno KPU Kabupaten
Jayapura. (bukri P-14/ Video);
41. Bahwa usut punya usut ternyata surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu
VI s/d VIII dikeluarkan hanya atas adanya surat dari pasangan calon nomor urut 1
yang nyata – nyata berdasarkan penghitungan cepat perolehan suaranya kalah jauh
dengan Para Pengadu dan pasangan calon Nomor urut 1 tidak siap kalah kemudian
menggunakan cara-cara yang tidak berdasarkan hukum yang seharusnya jika
keberatan terhadap hasil rekapitulasi mengajukan permohonan ke Mahkamah
Konstitusi;
42. Bahwa tindakan Para Teradu VI s/d VIII jelas adalah menunjukkan ketidak
netralannya dan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Nomor urut 1
sehingga hal ini melanggar ketentuan pasal 32 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang;
43. Bahwa seharusnya Teradu VI s/d VIII melakukan pencegahan dini jika ada
pelanggaran sebagaimana menurut ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan
Umum pasal 8 berbunyi:
Pengawasan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi Pencegahan dan
Penindakan;
Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tindakan
langkah-langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi
pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran;
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum pasal 1 Angka 30 berbunyi,
Pencegahan Pelanggaran adalah tindakan, langkah-langkah, upaya mencegah
secara dini terhadap potensi pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan
hasil Pemilu;
44. Bahwa saksi Para Pengadu yang hadir di rapat Pleno KPU Kabupaten Jayapura
bernama Edison Awoitauw dan Herlina Monim memprotes tindakan Teradu I s/d V
karena rekomendasi Panwas Kabupaten Jayapura tersebut tidak memiliki alasasan
hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
45. Bahwa Pasal 112 UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang berbunyi:
Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang
mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan;
Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan
sebagai berikut:
Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang- undangan;
Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani,
atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
Lebih dari satu orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,
pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/ atau;
lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapatkan
kesempatan memberikan suara pada TPS;
46. Bahwa Pasal 59 PKPU Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan
PKPU Nomor 14 Tahun 2016 berbunyi:
Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila terjadi gangguan keamanan
yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau
Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan;
Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan
sebagai berikut:
Pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Penghitungan
Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani,
atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan;
Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah;
47. Bahwa dengan demikian telah jelas tentang Pemungutan suara ulang ada
persyaratan yang jelas yang diatur dalam Pasal 112 UU No 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo.
Pasal 59 PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
48. Bahwa selain itu PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 60 ayat 6 berbunyi:
KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS paling lambat 4 (empat)
hari setelah hari Pemungutan Suara
49. Bahwa sesuai dengan pasal 60 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Pemungutan
Suara Ulang hanya dapat dilakukan 4 hari setelah pemungutan suara (tanggal 15
Februari 2017), sementara rekomendasi tersebut dikeluarkan pada tanggal 23
Februari 2017 sehingga rekomendasi tersebut melewati batas waktu yang telah
ditentukan oleh ketentuan pasal 60 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
50. Bahwa Selain itu juga tidak diketahui alasan yang jelas mengenai mengapa harus
dilakukan PSU oleh Teradu VI s/d VIII yang mengeluarkan rekomendasi PSU,
terlebih lagi tidak ada laporan atau keberatan di TPS-TPS, PPS maupun dalam
rekapitulasi di tingkat Distrik yang notebene dihadiri oleh saksi pasangan calon,
Panwascam dan PPL yang juga bawahan Teradu VI s/d VIII;
51. Bahwa setelah Pleno ditutup tanpa kejelasan, pihak Kepolisian Polres Kabupaten
Jayapura mengambil kotak suara dan dibawa ke kantor KPU Kabupaten Jayapura
dan hingga kini tidak jelas kapan akan dilakukan rekpitulasi lanjutan;
52. Bahwa buntut dari tindakan Teradu I yang menghentikan proses rekapitulasi
ditingkat Kabupaten Jayapura, pada tanggal 24 Februari 2017 tanpa melalui KPU
Provinsi Papua selaku atasan secara hirarki, Teradu I s/d V mengirimkan surat
Nomor: 088/kpukab.03.659733/II/2017 Perihal Permohonan dan/atau Perubahan
Waktu Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil yang
langsung ditujukan kepada Ketua KPU RI, hal ini tidak sesuai dengan dengan pasal
13 huruf f UU Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi : mengoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU
dan/atau KPU Provinsi; (bukti P-15);
53. Bahwa Teradu I juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 14/Kpts/KPU-
Kab.Jpr/030.43090/2017 Tentang Penetapan Penundaan Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Tahun 2017 secara
sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. (bukti P-16);
54. Bahwa Ketua KPU RI telah membalas sebagaimana surat Nomor: 197/KPU/III/2017
tanggal 03 Maret 2017 kepada KPU Kabupaten Jayapura. . (Bukti P-17);
55. Bahwa oleh karena surat Teradu I s/d Teradu V membuat surat pernyataan sikap
Nomor: 75/KPU/02/03069733/2017 tanggal 17 Februari 2017 tidak sesuai dengan
tugas dan wewenangnya, dan surat rekomendasi Teradu VI s/d VIII Nomor:
094/Panwas.Kab.JYP/II/2017 tanggal 23 Februari 2017, dan surat Teradu I s/d V
Nomor: 14/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.43090/2017 Tentang Penetapan Penundaan
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura
Tahun 2017 serta surat Ketua KPU RI Nomor: 197/KPU/III/2017 tanggal 3 Maret
2017 maka wajiblah diperintahkan untuk dicabut;
56. Bahwa tindakan dari Para Teradu jelas akan mengganggu jalannya pemerintahan
Kabupaten Jayapura dimana hingga sekarang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayapura terpilih tidak ada kepastian sehingga hal ini akan menyebabkan
terganggunya pelayanan kepada masyarakat Jayapura sehingga masuk kategori
pelanggaran kode etik yang sangat berat;
57. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VIII sangat jelas melanggar Pasal 5 ayat a
hingga i, Pasal 9 huruf b dan c, Pasal 10 huruf a dan b, Pasal 11 huruf d, Pasal 12
huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomo5 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
58. Bahwa akibat tindakan ceroboh Teradu I s/d Teradu V, permasalahan ini menjadi
isu nasional karena adanya 19 Kepala Distrik/Camat dimuat diharian nasional
Kompas tanggal 31 Maret 2017 yang dijadikan tersangka oleh Polres Kabupaten
Jayapura karena menolak PSU. (Bukti P-18);
59. Bahwa tindakan Para Teradu I s/d VIII telah menciderai pesta demokrasi dan
menafikkan suara rakyat Kabupaten Jayapura yang telah memberikan hak suaranya
yang kini resah bahkan bersiap mejadi saksi, namun menjadi sia-sia hanya karena
keberpihakan Para Teradu terhadap Pasangan Calon Nomor urut 1;
60. Bahwa dengan telah terjadinya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Para
Teradu dalam menjalankan proses Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
serentak Tahun 2017, maka Para Pengadu meminta kepada DKPP untuk
memberhentikan secara tetap Teradu I s/d V sebagai Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Jayapura dan Teradu VI s/d teradu VI s/d VIII sebagai Ketua dan
anggota Panwas Kabupaten Jayapura;
61. Mengingat terbatasnya waktu dan urgensi terkait jadwal dan tahapan Pilkada,
mohon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mulia dapat memberi
Putusan Sela terlebih dahulu untuk memerintahkan KPU Provinsi Papua agar
mengambil alih tugas dan wewenang KPU Kabupaten Jayapura untuk melaksanakan
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pilkada Kabupaten Jayapura 2017
terlebih dahulu sebelum adanya Putusan akhir atas Pengaduan ini;
KESIMPULAN
[2.3] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Pengadu tetap pada pendirian dan dalil-dalil sebagaimana yang dikemukakan dalam
Pengaduan dan/atau Laporan tanggal 27 Februari 2017 yang kemudian telah
dilakukan perubahan Perbaikan Pengaduan dan/atau Laporan pada tanggal 11 April
2017, beserta tanggapan-tanggapan baik secara lisan maupun tertulis dan Alat-alat
bukti yang dihadirkan dipersidangan yang merupakan satu-kesatuan secara utuh
yang tidak terspisahkan. Untuk selanjutnya Pengadu dengan tegas menolak seluruh
jawaban Teradu I s.d Teradu X kecuali yang diakui secara tegas oleh Pengadu;
2. Semua hal yang terungkap di persidangan telah diakui atau setidak-tidaknya tidak
dibantah oleh Teradu I s.d Teradu X, maka hal tersebut dianggap tidak ada
sanggahan dan tidak ada keberatan sehingga telah terbukti secara hukum.
Kemudian segala keterangan yang disampaikan oleh Teradu I s.d Teradu X
dipersidangan namun tidak berkaitan dengan adanya dugaan Pelanggaran Etik
sebagaimana yang telah diuraikan dalam Pengaduan dan/atau Laporan kepada
Majelis DKPP, maka kami mohon sudah sepatutnya Majelis DKPP untuk
mengesampingkan dan menolak keterangan tersebut;
3. Telah terbukti adanya penerimaan uang oleh Teradu I berdasarkan fakta
Persidangan dan keterangan Pihak Terkait dari Pasangan Calon No. Urut 4 yakni
Siska Yoku, S.H. mengatakan bahwa pada saat sedang dalam tahapan
menyelenggarakan Proses Verifikasi Administratif dan Verifikasi Fakutal terhadap
para peserta Pemilu, tiba-tiba sekitar awal bulan Agustus 2016, Teradu I melalui
orang kepercayaannya yakni Patrix Suebu meminta sejumlah uang kepada Siska
Yoku sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai syarat
agar Siska Yoku, S.H sebagai pasangan calon dapat diloloskan pada tahap verifikasi.
Penyerahan uang tersebut dilakukan dengan 2 (dua) kali cara pembayaran. Pertama,
pernyerahan sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) diberikan
pada awal bulan Agustus 2016 kepada Jaklin Yoku selaku adik kandung Teradu I.
Kedua, sebesar Rp. 130.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) diberikan pada
pertengahan bulan September 2016 kepada Patrix Suebu selaku orang kepercayaan
Teradu I setelah konfirmasi kepada Teradu I;
4. Telah terbukti berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan oleh saksi Yance
Toam selaku Ketua PPD Distrik Waibu, Roberth Yos Sokoy selaku Ketua PPD Distrik
Sentani serta Yepenosa Demetouw selaku Ketua PPD Distrik Depapre yang
menerangkan pada saat proses perekrutan calon Ketua PPD dan Anggota PPD
tanggal 21 Juli 2016 di Hotel Sentani Indah, Teradu I bersama Patrik Suebu dan
Aris sebanyak tiga kali dalam kesempatan yang berbeda-beda selalu mengatakan
apabila ingin diloloskan sebagai PPD maka harus siap mendukung Yanny, S.H.
selaku Pasangan Calon Nomor Urut 1. Sehingga dengan demikian telah terbukti
apabila Teradu I menunjukan sikap ketidaknetralan dan keberpihakan pada salah
satu pasangan calon yakni Pasangan Calon No. Urut 1 Yanni, S.H dan Zadrak
Apasedanya;
5. Telah terbukti berdasarkan fakta persidangan sebagaimana yang diterangkan oleh
Ketua PPD Distrik Sentani, PPD Distrik Waibu dan ketua PPD lainnya yang telah
disumpah pada pokoknya menerangkan “Bahwa ketika pelantikan PPD dan PPS
tersebut dihadiri oleh: Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
namun para PPD dan PPS yang dilantik tidak pernah diberikan Surat Keputusan
Pengangkatan oleh Para Teradu I s.d Teradu V” namun Para Ketua dan Anggota PPD
tetap mendapatkan gaji setiap bulannya yakni Rp 1.739.000,- untuk Ketua dan Rp
1.504.000,- untuk anggota, sedangkan untuk PPS mendapatkan gaji Rp 846.000,-
untuk Ketua PPS dan Rp 799.000,- untuk anggota;
6. Telah terbukti berdasarkan fakta persidangan, Teradu I sesuai dengan SK Nomor:
324/KPU/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 maka pada tanggal 14 Januari 2017 telah
melakukan rekrutmen KPPS oleh PPS hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 20
huruf b UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada, tetapi Teradu I mengeluarkan
Surat Keputusan pengangkatan KPPS secara golonggongan tanpa ada Nomor SK
Pengangkatan dan hanya ada nama-nama tidak selayaknya surat keputusan serta
terdapat juga ditemukan fakta terkait adanya model SK pengangkatan KPPS lainnya
yang dibuat oleh PPS. Sehingga berdampak kepada kerancuan dan
ketidaksinambungan antara nama-nama KPPS dalam C-1 KWK dengan SK
Pengangkatan KPPS yang kemudian menjadi fatal ketika dijadikan sebagai dasar
Rekomendasi Surat Panwas Kabupaten Jayapura yang memerintahkan PSU di 236
TPS (bukti P-7, Bukti P-8, Bukti P-9). Padahal sesuai dengan peraturan kewenangan
pengangkatan dan pemberhentian KPPS dilakukan oleh PPS;
7. Benar telah terbukti dipersidangan, sebagaimana diterangkan oleh saksi Panwas
Distrik Yapsi dan ketua PPD lainnya yang menjelaskan bahwa setelah dilakukan
pencoblosan maka para KPPS melakukan rekapitulasi tanggal 15 Februari 2017 yang
dituangkan dalam form C1-KWK dan para saksi dari kelima pasangan calon hadir di
TPS-TPS dan para saksi yang hadir menandatangani Form C1-KWK dan kertas plano
tidak ada keberatan termasuk dari PPL yang juga juga mengawasi jalannya
penghitungan suara;
8. Telah terbukti berdasarkan fakta di persidangan sebagaimana yang diterangkan oleh
saksi ketua PPD Distrik Sentani, Waibu, Depapre dan ketua PPD lainnya, pada
tanggal 18 Februari 2017, PPD di 19 Distrik melakukan rekapitulasi dengan
mengundang para saksi pasangan calon, Panwascam, PPS sehingga berjalan lancar
dan aman tanpa adanya keberatan dan para saksi dan ikut menandatangani form
DA-KWK;
9. Telah terbukti dipersidangan, bahwa khusus di Distrik Waibu, Teradu I, Teradu IX,
dan Teradu X mengambil kotak suara dari TPS-TPS sebelum dilakukan rekapitulasi
ditingkat PPD Waibu dengan membawa kotak suara kekantor KPU Kabupaten pada
tanggal 16 Februari 2017. Meskipun terdapat suatu peristiwa serta perdebatan
dengan kepala distrik (camat) Waibu terkait penyimpanan kotak suara yang ingin
dibuka karena C1 hologram ada di dalam kotak suara. Hal yang sangat disayangkan,
seharusnya Teradu I s.d Teradu V, bersama Teradu VI s.d Teradu VIII selaku
penyelenggara dapat memberikan pencegahan, pembinaan dan pemahaman secara
utuh dan menyeluruh terkait bimbingan Teknis, jadwal dan tahapan Pilkada
sehingga terhindar dari adanya gangguan dari oknum-oknum dilapangan yang
melakukan intervensi politik. Namun pada kenyataannya secara sepihak Teradu I,
Teradu IX, dan Teradu X tetap saja memaksakan kehendaknya untuk tetap
membawa kotak suara Distrik Waibu ke kantor KPU Kabupaten Jayapura dengan
alasan keamanan yang mana pangangkutan Kotak Suara tersebut dilakukan Tanpa
Pengawasan dan Pendampingan oleh Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku
Panwaslu Kabupaten Jayapura yang berwenang di tingkat Kabupaten Jayapura. Hal
tersebut diperkuat kembali sebagaimana fakta persidangan yang diberikan oleh
saksi Yance Toam selaku ketua PPD Distrik Waibu yang menerangkan bahwa “saksi
diperintahkan untuk membuka ruangan yg menyimpan kotak suara. Kemudian
Saksi diperintahkan untuk mengambil kotak yg berisi c1 holoogram. mengetahui hal
tersebut menurut saksi merupakan pelanggaran karena belum ada Panwas, namun
karena hal tersebut perintah atasan saksi maka saksi mengikuti perintah tersebut;
10. Bahwa telah terbukti berdasarkan fakta dipersidangan, ternyata kotak suara yang
sempat dibawa oleh Teradu I, Teradu IX dan Teradu X ke kantor KPU baru
dikembalikan ke kantor PPD Distrik Waibu pada tanggal 18 Februari 2017 jam 2-an
siang, hal inilah yang menyebabkan banyak masyarakat yang melakukan protes
terhadap KPU Kabupaten Jayapura karena adanya pelanggaran dimaksud;
11. Bahwa telah terbukti berdasarkan fakta persidangan, setelah rekapitulasi ditingkat
PPD selesai, pada tanggal 17 Februari 2017 malam Teradu I s.d Teradu V membuat
surat pernyataan sikap Nomor: 75/KPU/02/03069733/2017 yang ditujukan kepada
Panwas Kabupaten Jayapura yang intinya isinya adalah hanya khayalan belaka dari
Teradu I s.d Teradu V, dan surat dimaksud diterima pada tanggal 20 Februari 2017
jam 2-an subuh yang dikeluarkan secara spontan sebagaimana keterangan Teradu I
sendiri dipersidangan. (bukti P-11);
12. Bahwa oleh karena surat Teradu I s.d Teradu V membuat surat pernyataan sikap
Nomor: 75/KPU/02/03069733/2017 tanggal 17 Februari 2017 tidak sesuai dengan
tugas dan wewenangnya karena dikeluarkan secara spontan terlebih dahulu, maka
berdasarkan fakta persidangan tanggal 31 Mei 2017, Teradu I mengatakan dengan
jelas di depan persidangan bahwa awalnya pernyataan sikap dilakukan dengan
Spontan didepan Media dan Masyarakat Jayapura, setelah itu baru dituangkan
dalam bentuk tertulis. Kemudian atas adanya fakta tersebut, Anggota Majelis Sidang
Etik Penyelenggara Pemilu bernama Pdt Saut Hamonangan Sirait, M.Th pada
persidangan tanggal 31 Mei 2017 tersebut, Menghimbau Pernyataan Sikap Tersebut
Dengan Tegas, Bahwa Dalam Hal Penyelenggara Pemilu Membuat Suatu Pernyataan
Sikap Tidak Boleh Dikerjakan Dengan Spontan, karena Harus Dituangkan dan
Dikonsepkan Terlebih Dahulu Dalam Bentuk Tertulis;
13. Bahwa telah terbukti berdasarkan fakta dipersidangan, dengan adanya tindakan
Teradu I s.d Teradu V yang mengeluarkan Pernyataan Sikap secara Spontan tanpa
terlebih dahulu dituangkan secara tertulis, hal tersebut sangatlah tidak sesuai
dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ketentuan pasal 13 UU Nomor 8
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
14. Telah terbukti berdasarkan fakta di persidangan tanggal 12 Mei 2017, terdapat
adanya penegasan atas pertanyaan yang disampaikan oleh Anggota Majelis Sidang
Etik ibu Ida Budhiati S.H., M.H. kepada Teradu VI selaku Ketua Panwas Kabupaten
Jayapura yang pada intinya Teradu VI telah mengakui bahwa dari sekian banyaknya
inti dari Pernyataan sikap yang disampaikan oleh Teradu I s.d Teradu V, ternyata
pokok permasalahan yang dijadikan landasan serta dasar acuan rekomendasi PSU
oleh Panwaslu Kabupaten Jayapura hanyalah bersifat tunggal, yakni yang berkaitan
dengan adanya temuan beberapa nama KPPS yang tidak sesuai dengan SK
Pengangkatan KPPS. sehingga sangat jelas tidak ada kaitannya dan tidak berdampak
pada hasil perolehan suara. Dengan Demikian inti Pernyataan Sikap yang di buat
oleh Teradu I s.d Teradu V lainnya telah terbukti tidak digunakan sebagai dasar
dikeluarkannya Rekomendasi PSU oleh Teradu VI;
15. Bahwa dengan demikian telah terbukti berdasarkan fakta dipersidangan bahwa
rekomendasi Panwas Kabupaten Jayapura Nomor: 89/Panwas.Kab.JYP/II/2017
tanggal 23 Februari 2017 (bukti P-25) jo. Rekomendasi Nomor:
094/Panwas.Kab.JYP/II/2017 tanggal 23 Februari 2017 (P-13) dikeluarkan atas
adanya surat pernyatan sikap dari Teradu I s/d Teradu V
Nomor:.75/KPU/02/03069733/2017 tanggal 17 Februari 2017 (bukti P-11) sehingga
dengan adanya pernyatan sikap dari Teradu I s/d V inilah rekomendasi dari Teradu
VI keluar, hal ini membuktikan bahwa Teradu I s.d Teradu V telah berpihak dan
tidak netral sehingga telah terbukti melanggar pasal 14 huruf b UU Nomor 8 Tahun
2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
16. Bahwa telah terbukti berdasarkan fakta di lapangan terkait adanya peristiwa pidana
oleh oknum yang diduga menyebarkan Form C6 palsu, maka telah dilakukan
penindakan oleh Gakkumdu melalui proses hukum pidana pemilu. Bahwa terhadap
2 TPS yakni TPS 1 Kampung Simporo Distrik Ebungfauw dan TPS 16 Kampung
Lapua Distrik Kaureh yang sudah melakukan PSU hal ini diakui oleh Teradu I, VI
s/d VIII serta dipertegas oleh saksi Nelson Simanjuntak sehingga menjadi sangat
tidak berkesinambungan apabila persoalan tersebut dijadikan kembali sebagai dasar
serta adanya temuan pelanggaran pemilu yang berujung pada dikeluarkannya
Rekomendasi PSU 236 TPS di 17 Distrik oleh Panwaslu Kabupaten Jayapura;
17. Bahwa telah terbukti dengan adanya upaya paksa berupa penggeledahan dan
penyitaan oleh Gakkumdu dan Polres Kabupaten Jayapura sebagaimana jawaban
tertulis Teradu I s.d Teradu V halaman 7 point 10, yang kemudian setelah dilakukan
penggeledahan dan penyitaan kotak suara tersebut dibawa ke Polres Kabupaten
Jayapura bukan kekantor Panwas Kabupaten Jayapura dan dijadikan bahan
penelitian oleh Teradu VI untuk dilakukan perbandingan nama KPPS dalam C-1
KWK dengan SK pengangkatan KPPS yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d Teradu V.
Bahwa seharusnya kotak suara tersebut tidak boleh dibuka oleh siapapun kecuali
pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayapura, tapi Ternyata Teradu VI
mengambil C-1 KWK dengan alasan ada beberapa perbedaan nama dengan KPPS hal
ini merupakan kesalahan besar dari Teradu VI. Fakta dipersidangan ternyata
temuan adanya dugaan pelanggaran pilkada oleh Teradu VI terkait nama KPPS yang
tidak ada dalam SK Pengangkatan KPPS ternyata ada berbagai alasan missal saki dll
(bukti P-39) dan tidak ada Tersangka-nya, padahal sesuai hukum acara untuk
melakukan penyitaan harus terlebih dahulu ada penetapan tersangka. Inilah
kesalahan fatal dari Teradu VI yang melakukan penyitaan tanpa prosedur sehingga
menimbulkan kekacauan atas rekapitulasi tingkat Kabupaten;
18. Bahwa seharusnya Teradu I s.d Teradu V tidak terlalu manghabiskan banyak waktu
untuk fokus terhadap permasalahan pelanggaran karena telah ditangani oleh aparat
penegak hukum yang berwenang yakni Gakkumdu bersama Panwaslu. Kemudian
Teradu I s.d Teradu V seharusnya tetap bersifat independent dan tidak terpengaruh
dengan adanya surat Pengaduan dari salah satu pasangan calon yang ditujukan
kepada KPU Kabupaten Jayapura, sehingga Teradu I s.d Teradu V tetap dapat
menjalankan kewajibannya serta tidak menunda-nunda dalam menggelar Rapat
Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 17 Distrik di tingkat Kabupaten
Jayapura;
19. Bahwa telah terbukti berdasarkan fakta dipersidangan, benar ketika sedang
diselenggarakannya Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
Kabupaten Jayapura tanggal 24 Februari 2017, Teradu I s.d Teradu V tiba-tiba
secara sepihak menghentikan proses rekapitulasi penghitungan suara setelah
dilakukannya rekapitulasi terhadap Distrik Namblong dan Distrik Kaureh atas dasar
adanya surat rekomendasi Panwas Kabupaten Jayapura Nomor
89/PANWAS.Kab.JYP/II/2017 jo. Nomor: 094/PANWAS.Kab.JYP/II/2017 tentang
Pemungutan Suara Ulang di 236 TPS yang tersebar di 17 Distrik;
20. Bahwa benar dengan adanya penghentian secara sepihak tersebut mengundang
banyak sekali protes-protes keras yang disampaikan oleh peserta rapat pleno yang
pada intinya menanyakan alasan dihentikannya rapat pleno secara sepihak serta
dasar hukum dikeluarkannya rekomendasi Panwas atas adanya PSU tersebut,
namun tetap saja Teradu I s.d Teradu V bersama Teradu VI s.d Teradu VIII tidak
dapat menjawab dasar hukum dilakukannya PSU, hal ini bisa dilihat dari rekaman
video bukti P-14 dimana Teradu I dan Teradu VI sangat kebingungan menjawab apa
dasar hukum diadakannya PSU melainkan hanya dapat menjawab dikeluarkannya
rekomendasi Panwas tersebut berdasarkan pada satu temuan pelanggaran yakni
adanya perbedaan satu dua nama KPPS dalam formulir C-1 KWK dengan SK
pengangkatan KPPS yang tentunya perubahan tersebut tidak mempengaruhi hasil
perolehan suara. Tidak ada hubungannya dengan Pengadu dan Pengadu tidak tau
apapun terkait adanya pergantian KPPS sehingga tidak ada hubungan apapun
dengan Pengadu dan Pengadu hanyalah dijadikan korban oleh Teradu I danm
Teradu VI. Kejadian tersebut sama sekali tidak mengganggu ketertiban jalannya
pilkada serta bukan merupakan salah satu syarat yang termasuk dalam ketentuan
dilakukannya PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 1 tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang jo Pasal
59 ayat (1) dan ayat (2) tentang PSU dan Penghitungan Suara Ulang jo Pasal 60 ayat
(6) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2015 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
21. Bahwa telah terbukti berdasarkan Fakta yang terungkap di Persidangan, ternyata
inti permasalahan dikeluarkannya PSU hanyalah pada perbedaan beberapa nama
satu dan dua KPPS dengan SK Pengangkatan KPPS oleh KPU. Namun ditemukan
kembali beberapa kejanggalan yang terjadi diantaranya terdapat beredarnya dua
(dua) model format SK Pengangkatan KPPS yang susunan nama KPPS-nya berbeda-
beda yakni SK Pengangkatan KPPS yang dikeluarkan oleh KPU secara gelonggongan
serta SK Pengangkatan KPPS yang oleh PPS (bukti P-8);
22. Bahwa telah Terbukti berdasarkan fakta persidangan dan bukti Video (bukti P-14)
bahwa saksi dari Tim Sukses Pengadu yang hadir di rapat Pleno KPU Kabupaten
Jayapura bernama Herlina Monim dan Edison Awoitauw memprotes tindakan
Teradu I s.d Teradu V karena rekomendasi Panwas Kabupaten tersebut tidak
memiliki alasasan hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
23. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 105 ayat 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
seharusnya Termohon mengumumkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan
suara dan penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayapura dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. Sehingga tindakan Teradu yang
hinga saat ini menunda rekapitulasi tingkat kabupaten tidak sesuai dengan pasal
105 ayat 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, namun hingga kini Teradu I s.d
Teradu V tidak melaksanakan Rekapitulasi tingkat kabupaten Jayapura;
24. Bahwa apabila merujuk pada Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 03 Tahun
2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh Dan KPU /KIP
Kabupaten/Kota, Pembentukan Dan Tata Kerja PPK, PPS, dank KPPS Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, pada aturan hukum yang berlaku
terkait Pembentukan KPPS, maka yang berwenang untuk melakukan pengangkatan
dan Pemberhentian KPPS adalah PPS atas nama Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota;
25. Bahwa telah terbukti Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, yang juga
diakui oleh Panwas Kabupaten Jayapura, memang benar terdapat adanya
pertemuan antara Panwas Kabupaten Jayapura dengan Ketua Bawaslu Provinsi
Papua tanggal 20 Februari 2017 jam 19.00 WIT di Swissbell Hotel Jayapura dengan
tujuan mendiskusikan serta mencari dasar hukum pelaksanaan PSU. Sehingga hasil
dari pertemuan tersebut melahirkan surat rekomendasi Panwas terkait pelaksanaan
PSU di 236 TPS pada tanggal 23 Februari 2017 tanpa dilakukan pengkajian secara
hukum secara konferehensif terlebih dahulu serta tidak diputuskan secara pleno
oleh para anggota Panwas Kabupaten Jayapura. Sehingga dengan dikeluarkannya
rekomendasi Panwas tersebut tanpa dilakukan pengkajian secara hukum secara
konfrehensif terlebih dahulu serta di putuskan secara sepihak oleh Ketua Panwas
dan hal tersebut sangat jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
dan mengakibatkan Rekomendasi yang Cacat hukum atau batal demi hokum;
26. Bahwa telah terbukti berdasarkan fakta Persidangan DKPP, ternyata usut punya
usut Anggota Panwaslu Kabupaten Jayapura menyampaikan dalam jawabannya
bahwa Konsep/Drafting rekomendasi Panwas Kabupaten Jayapura Nomor
094/Panwas.Kab.JYP/II/2017 dibuat secara sepihak oleh Ketua Panwas Kabupaten
Jayapura bersama-sama dengan Pengacara dari Pasangan Calon Nomor urut 1 atas
nama Taufik Darus, S.H dan Hendrik Denga, ST., S.H., M.H. tanpa dilakukan pleno
dengan Anggota Panwas serta tidak ada kajian hokum sebagaimana lampiran bukti
Teradu VII dan VII dimana Teradu VI memberikan kuasa sendiri atas nama Ketua
Panwas pada tanggal 22 Februari 2017 kepada pengacara pasangan calon nomor
urut 1 sebagaimana diperkuat oleh jawaban tertulis Teradu VII dan VIII halaman 2
point e. Kemudian konsep surat tersebut dibacakan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
tingkat Kabupaten Jayapura dan dijadikan landasan penundaan Rekapitulasi oleh
Teradu I s.d Teradu V. Betapa sungguh kejahatan demokrasi yang luar biasa yang
dilakukan oleh Teradu VI ini dimana Teradu VI menggunakan pengacara Pasangan
Calon nomor urut 1 (satu) yang seharusnya Teradu VI paham bahwa tindakan
tersebut adalah tindakan pelanggaran kode etik yang sangat berat;
27. Bahwa telah terbukti berdasarkan fakta dipersidangan DKPP, sangat jelas terdapat
ketidak konsistenan serta ketidakpastian yang ditunjukan oleh Panwas Kabupaten
Jayapura terkait jumlah TPS yang dinyatakan untuk PSU diperlakukan seperti
menjual sayur dengan cara tawar menawar, hal tersebut di akui oleh para Teradu VII
dan VIII yang menerangkan bahwa tanggal 23 Februari 2017, Panwaslu Kabupaten
Jayapura mengeluarkan Surat Rekomendasi PSU No. 89/Panwas.Kab.JYP/II/2017
untuk merekomendasikan PSU di 72 TPS. Kemudian melalui surat Rekomendasi
Panwas yang kedua dengan No. 94/Panwas.Kab.JYP/II/2017 dilakukan perubahan
PSU yang semulanya berjumlah 72 TPS menjadi 236 TPS yang tersebar di 17
Distrik. Hal ini juga diakui oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua jika dia mendapat
laporan dari Ketua Teradu VI pada siang hari 72 TPS kemudian malam hari
diinfokan oleh Teradu VI ke Ketua Bawaslu Provinsi Papua menjadi 236 TPS.
Terakhir melalui surat dirubah lagi rekomendasi PSU tersebut menjadi 229 TPS
yang diperintahkan untuk PSU yang tersebar di 17 Distrik Kabupaten Jayapura atas
kajian dari Teradu I s/d V dan Teradu VI meng-iyakan saja (bukti P-28) dan terakhir
diubah kembali menjadi 189 TPS sebagaimana keterangan Ketua KPU Provinsi
waktu rapat dengan Bupati Kabupaten Jayapura (bukti P-38);
28. Bahwa Kemudian Teradu VII dan VIII dalam persidangan telah menyampaikan
keterangan sebagaimana dalam jawabannya secara terpisah bahwa surat
rekomendasi Nomor: 94/Panwas.Kab.JYP/II/2017 yang dikeluarkan oleh Teradu VI
telah bertentangan dengan hasil kajian dan penelitian secara hukum yang sah.
Kajian hukum tersebut dilakukan oleh Teradu VII dan VIII bersama beberapa staff
beserta Bawaslu Provinsi Papua dan yang baru diselesaikan pada tanggal 27
Februari 2017 bertempat di hotel Sahid Papua. Dengan demikian Surat Rekomendasi
Panwas tersebut tentang PSU di 236 TPS pada 17 Distrik secara hukum telah cacat
formil karena tidak lahir terlebih dahulu tanpa adanya kajian hukum secara
konferehensif dan tidak diputuskan secara pleno;
29. Bahwa telah terbukti berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan DKPP, para
Anggota Panwas Kabupaten Jayapura telah menerangkan adanya Penarikan
Tandatangan pada surat Rekomendasi Nomor 094/Panwas.Kab.JYP/II/2017 tanggal
23 Februari 2017 dimaksud dihadapan Notaris Samuel Sera Chadi Erari, S.H., M.Kn
dengan Akta Notaris Nomor 78 dan 77 tanggal 11 April 2017 (bukti lampiran Teradu
VII dan VIII);
30. Bahwa telah terbukti berdasarkan fakta dipersidangan ada beberapa nama satu atau
dua anggota KPPS yang berhalangan hadir H-1 menjadi anggota KPPS serta terdapat
pula yang berhalangan pada saat hari H pencoblosan dikarenakan sakit,
berhalangan karena tidak ada ditempat, karena ada yang hamil dan ada yang
menjadi saksi pasangan calon 1, saksi pasangan calon 2 dan saksi pasangan calon 5
(bukti P-39) sehingga dilakukan perubahan nama oleh KPPS yang kesemuanya
membuat surat pernyataan dan sama sekali tidak ada kaitan apapun dengan
Pengadu. Ini membuktikan bahwa perubahan KPPS tidak ada hunbungan apapun
dengan Pengadu ;
31. Bahwa berdasarkan bukti P-38 berupa Notulen Rapat yang membahas tindak lanjut
pertemuan anata pemerintah Kabupaten Jayapura dengan KPU Kabupaten Jayapura
dan KPU Provinsi Kabupaten Jayapura tanggal 09 Maret, pada kesempatan rapat
tersebut Teradu X menyampaikan pendapatnya bahwa “apabila terdapat pergantian
KPPS, maka Panwas Kabupaten Jayapura harus memperhatikan pergantian 1 atau 2
orang anggota KPPS itu pasti ada dasarnya, misalkan sakit atau ada halangan lain
maka PPS mempunyai kewenangan untuk mengganti KPPS. Namun pada fakta
dilapangan yang terjadi Teradu I bersama Teradu VI tidak melakukan klarifikasi di
lapangan serta tidak memperhatikan dengan sebaik-baiknya terkait dasar pergantian
KPPS. Seharusnya Teradu I bersama Teradu VI dapat memahami apabila terdapat
anggota KPPS yang sedang sakit dan berhalangan hadir bahkan ada yang hamil,
namun tetap saja Teradu VI menafikan adanya fakta yang situasional dan diluar
kondisi yang tidak terduga tersebut;
32. Bahwa telah terbukti penundaan rekapiltulasi pleno tingkat kabupaten yang
dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V telah berimbas pada pelayanan masyarakat
Kabupaten Jayapura dengan ditetapkannya 19 Kepala Distrik/Camat dijadikan
tersangka oleh Polres Kabupaten Jayapura karena menolak PSU dan telah divonis
oleh Pengadilan;
33. Bahwa Telah Terbukti Teradu I juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:
14/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.43090/2017 Tentang Penetapan Penundaan Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Tahun
2017 secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. (bukti P-16);
34. Bahwa Telah Terbukti sebagaimana surat Nomor: 197/KPU/III/2017 tanggal 03
Maret 2017, Ketua KPU RI telah membalas surat yang disampaikan oleh Teradu I s.d
Teradu V terkait permohonan perubahan jadawal dan tahapan Pilkada Kabupaten
Jayapura, namun perintah KPU RI untuk mendukung dan melaksanakan PSU di
236 TPSI tersebut tidak melakukan penelitian secara menyeluruh atas adanya
permasalahan-permasalahan Pilkada yang terjadi di Kabupaten Jayapura, sehingga
Pengadu meminta agar Majelis Sidang Etik Penyelenggara Pemilu memerintahkan
KPU RI untuk mencabut atau setidak-tidaknya membatalkan surat KPU RI tersebut.
(Bukti P-17);
35. Bahwa berdasarkan uraian serta fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan,
Pengadu mohon agar Majelis Sidang Etik Penyelenggara Pemilu memerintahkan
Teradu I s.d Teradu V untuk memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk mengambil
alih melanjutkan rekapitulasi tingkat kabupaten dengan memerintahkan mencabut
terlebih dahulu Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor: 14/Kpts/KPU-
Kab.Jpr/030.434090/2017 Tentang Penetapan Penundaan Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 tanggal 24 Februari 2017 dan
memerintahkan Teradu VI s.d Teradu VIII Kabupaten Jayapura mencabut surat
rekomendasi Panwas Kabupaten Jayapura Nomor: 094/Panwas.Kab.JYP/II/2017
tanggal 23 Februari 2017;
36. Bahwa telah terbukti tindakan Teradu I s.d Teradu V yang melakukan penundaan
tanpa kejelasan waktu telah menciptakan ketidakpastian hukum, menciderai pesta
demokrasi dan menafikkan suara rakyat Kabupaten Jayapura yang telah
memberikan hak suaranya yang kini resah, namun menjadi sia-sia karena tindakan
Teradu I s.d Teradu V yang menunda rekapitulasi ditingkat kabupaten Jayapura;
37. Bahwa Telah Terbukti tindakan dari Teradu I s.d Teradu V yang menunda
rekapitulasi tingkat kabupaten jelas akan mengganggu jalannya pemerintahan
Kabupaten Jayapura dimana hingga sekarang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayapura terpilih belum ditetapkan sehingga hal ini akan menyebabkan
terganggunya pelayanan kepada masyarakat Jayapura sehingga masuk kategori
pelanggaran kode etik yang sangat berat;
38. Bahwa telah terbukti berdasarkan fakta dipersidangan, sebagaimana keterangan
yang diberikan oleh saksi Ir. Nelson Simanjuntak yang pada intinya menerangkan
bahwa atas adanya Temuan Pergantian KPPS yang berbeda dengan SK
Pengangkatan KPPS tidak mengubah atau tidak mempengaruhi hasil peroleh suara,
maka hal tersebut bukan merupakan suatu syarat dilakukannya PSU, karena
berdasarkan Asas Legalitas serta aturan, pelanggaran dimaksud tidak diatur sebagai
salah satu syarat PSU sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku;
39. Bahwa menurut anggota majelis sidang etik DKPP Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th dalam persidangan menyampaikan ada pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Jambi
intinya “apabila terdapat Pelanggaran yang bersifat teknis dan administratif pada
saat penyelenggaraan Pilkada namun tidak mempengaruhi perolehan hasil
pemungutan suara maka hal tersebut tidak serta merta menjadi dasar untuk
dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)”;
40. Bahwa Pasal 112 UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang berbunyi:
Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang
mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan;
Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan
sebagai berikut:
pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang- undangan;
petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani,
atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
putugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
lebih dari satu orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,
pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/ atau;
lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapatkan
kesempatan memberikan suara pada TPS;
41. Bahwa Pasal 59 PKPU Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan
PKPU Nomor 14 Tahun 2016 berbunyi:
Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila terjadi gangguan keamanan
yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau
Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan;
Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan
sebagai berikut:
pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Penghitungan
Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani,
atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan;
petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah;
42. Bahwa pelaksanan Pemungutan suara ulang ada persyaratan jelas yang diatur
dalam Pasal 112 UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 59 PKPU Nomor 10 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang;
43. Bahwa selain itu PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 60 ayat 6 berbunyi:
KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS paling lambat 4 (empat)
hari setelah hari Pemungutan Suara. Sementara rekomendasi yang dikeluarkan oleh
Teradu VI dalam persidangan telah terungkap dengan jelas telah melewati tenggat
waktu yakni 9 hari.
44. Bahwa sesuai dengan pasal 60 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Pemungutan
Suara Ulang hanya dapat dilakukan 4 hari setelah pemungutan suara (tanggal 15
Februari 2017), sementara rekomendasi tersebut dikeluarkan pada tanggal 23
Februari 2017 sehingga rekomendasi tersebut melewati batas waktu yang telah
ditentukan oleh ketentuan pasal 60 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian
tindakan Teradu VI telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik sangat berat
yakni menimbulkan kekacauan pelaksanan pilkada, tidak memberikan kepastian
hokum, tidak professional dan tidak berdasarkan bukti dan hokum yang jelas dalam
mengeluarkan rekomendasi;
45. Bahwa telah terbukti berdasarkan fakta dipersidangan, setelah Anggota Majelis
Sidang Etik Penyelenggara Pemilu bernama Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th
menanyakan kepada Teradu I s.d Teradu V terkait dengan Anggaran Biaya yang
diberikan oleh Negara kepada setiap warga masyarakat Jayapura untuk
penyelenggaraan PSU, ternyata Teradu I s.d Teradu V tidak bisa menjawab karena
tidak mempunyai estimasi dan rencana biaya untuk melaksanakan rekomendasi
PSU, sehingga dengan jawaban tersebut Teradu I s.d Teradu V terkesan sangat tidak
serius dalam melaksanakan PSU;
46. Bahwa berdasarkan hasil Notulen Rapat Tindaklanjut Koordinasi Pemerintah
Kabupaten Jayapura dengan KPU Kabupaten Jayapura (Bukti P-38), pada intinya
menerangkan Pemerintah Kabupaten Jayapura mendukung penuh adanya
rekomendasi PSU 10 kali bahkan 100 kali apabila peretanggungjawaban anggaran,
mekanisme dan dasar hukum rekomendasi PSU yang berubah-ubah tersebut telah
jelas berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, Namun apabila tidak ada
penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme PSU tersebut maka pemerintah
Kabupaten tidak akan bersedia bekerjasama menyelenggarakan PSU tersebut karena
berkaitan dengan Anggaran Negara yang terbatas;
47. Bahwa telah terbukti tindakan eradu I s.d Teradu VIII telah menciderai pesta
demokrasi menafikkan mengorbankan suara rakyat Kabupaten Jayapura yang telah
memberikan hak suaranya yang kini resah;
48. Bahwa telah terbukti tindakan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I
s.d Teradu X tidak menunjukan Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
serta tidak memberikan Kepastian Hukum sehingga sangat jelas melanggar Pasal 5
ayat a hingga i, Pasal 9 huruf b dan c, Pasal 10 huruf a dan b, Pasal 11 huruf d,
Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomo5 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
49. Bahwa dengan telah terbukti dari sekian banyaknya pelanggaran yang dilakukan
oleh Teradu I s.d Teradu VIII dalam menjalankan proses Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati serentak Tahun 2017, Maka Pengadu Meminta Kepada DKPP
untuk Memberhentikan Secara Tetap Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Jayapura dan memberhentikan secara tetap TERADU VI
sebagai Ketua ataupun sebagai anggota Panwas Kabupaten Jayapura dan
memberikan surat perinngatan kepada Teradu VII s.d Teradu VIII sebagai anggota
Panwas Kabupaten Jayapura serta memberikan Sanksi berupa Peringatan Keras
kepada Teradu IX s.d Teradu X;
PETITUM
[2.4] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni
bekerja secara tidak profesional, tidak memberikan kepastian hukum, tidak tertib,
menghambat penyelenggaraan pilkada dan tidak terbuka;
3. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik kepada Para Teradu berupa
pemberhentian secara tetap Teradu I s.d Teradu V sebagai Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Jayapura dan Teradu VI sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan atas pelanggaran kode etik kepada Para Teradu VII
dan Teradu VIII selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Jayapura;
5. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Teradu IX dan Teradu X;
6. Memerintahkan Teradu I s.d Teradu V untuk mencabut surat pernyataan sikap
Nomor: 75/KPU/02/03069733/2017 tanggal 17 Februari 2017 dan mencabut
Surat Keputusan Nomor: 14/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.43090/2017 Tentang
Penetapan Penundaan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Jayapura Tahun 2017;
7. Memerintahkan Teradu VI s.d Teradu VIII untuk mencabut Surat Rekomendasi
Nomor: 094/Panwas.Kab.JYP/II/2017 tanggal 23 Februari 2017;
8. Memerintahkan Ketua KPU RI mencabut Surat Nomor: 197/KPU/III/2017 tanggal 03
Maret 2017;
9. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk mengambil alih tugas dan wewenang
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V untuk melaksanakan Pleno
Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada Kabupaten Jayapura 2017;
10. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:
Tanda Bukti Keterangan
Bukti P-1 Fotokopi Surat Pernyataan Dukungan 19 Panwas Distrik 19 se-Kabupaten
Jayapura;
Bukti P-2 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Jayapura Nomor:
094/Panwas.Kab.JYP/II/2017, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang, tanggal 23 Februari 2017;
Bukti P-3 Fotokopi Kronologis Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, tertanggal 8 Maret 2017;
Bukti P-4 Fotokopi Model DA-KWK Distrik Depapre, tertanggal 16 Februari 2017;
Bukti P-5 Fotokopi Model DA2-KWK Catatan Kejadian Khusus Distrik Depapre;
Bukti P-6 Fotokopi Model DA-KWK Distrik Yapsi, tertanggal 16 Februari 2017
Bukti P-7 Fotokopi Model DA-KWK Distrik Yokari, tertanggal 15 Februari 2017
Bukti P-8 Fotokopi Keterangan Terjadinya Pergantian Anggota KPPS di setiap TPS
Distrik Yokari;
Bukti P-9 Fotokopi Keterangan Terjadinya Pergantian Anggota KPPS di setiap TPS
Distrik Depapre;
Bukti P-10 Fotokopi Keterangan Terjadinya Pergantian Anggota KPPS di setiap TPS
Distrik Sentani Kota;
Bukti P-11 Fotokopi Data Pengecekan Kecocokan Antara SK KPPS dengan Data C-KWK,
C1-KWK Hologram dan Lampiran C1-KWK Hologram (DA1 dan DAA) masing-
masing Distrik di Kabupaten Jayapura;
Bukti P-12 Fotokopi SK KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura,
tertanggal 14 Januari 2017;
Bukti P-13 Video Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Jayapura;
[2.6] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-44 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Pendaftaran Pasangan Calon;
Bukti P-2 : Fotokopi Dukungan Partai Demokrat 4 kusi sehingga total 11 kursi = 44%;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor: 72/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.434090/2016
tanggal 24 Oktober 2016;
Bukti P-4 : Fotokopi surat keputusan Nomor: 74/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.434090/2016;
Bukti P-5 : Fotokopi Slip gaji para Ketua dan anggota PPD dan PPS;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor: 92/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.434090/2016
tanggal 6 Desember 2016;
Bukti P-7 : Fotokopi SK Nomor: 324/KPU/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016;
Bukti P-8 : Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan KPPS secara golonggongan yang
dikeluarkan KPU;
Bukti P-9 : Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan KPPS yang dikeluarkan oleh PPS;
Bukti P-10 : Fotokopi Surat Nomor: 850/17740/507 tanggal 10 Oktober 2016;
Bukti P-11 : Fotokopi Surat pernyataan sikap Nomor:.75/KPU/02/03069733/2017
tanggal 17 Februari 2017;
Bukti P-12 : Fotokopi Undangan Rekapitulasi tingkat Kabupaten;
Bukti P-13 : Fotokopi surat Nomor: 094/Panwas.Kab.JYP/II/2017 tanggal 23 Februari
2017;
Bukti P-14 : Video Rekapitulasi tingkat kabupaten Jayapura yang dihentikan;
Bukti P-15 : Fotokopi Surat Nomor: 088/kpukab.03.659733/II/2017 Perihal Permohonan
dan/atau Perubahan Waktu Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara;
Bukti P-16 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor: 14/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.43090/2017;
Bukti P-17 : Fotokopi Surat Nomor: 197/KPU/III/2017 tanggal 03 Maret 2017;
Bukti P-18 : Fotokopi Berita kisruh Pilkada Jayapura diharian nasional Kompas tanggal 31
Maret 2017;
Bukti P-19 : Fotokopi penghitungan oleh KPPS pada tanggal 15 Februari 2017 di TPS
masing-masing;
Bukti P20 : Fotokopi Rekapitulasi digabungkan di 15 Distrik maka perolehan suara
masing-masing calon;
Bukti P-21 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Jayapura nomor 10/Kpts/KPU-
Kab.Jpr/030.434090/2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura
Tahun 2017;
Bukti P-22 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 44.A/Kpts/KPU-
Kab.Jpr/030.434090/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU
Kabupaten Jayapura nomor 10/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.434090/2016
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017;
Bukti P-23 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 65/Kpts/KPU-
Kab.Jpr/030.434090/2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU
Kabupaten Jayapura nomor 10/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.434090/2016
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017;
Bukti P-24 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Jayapura nomor 76/Kpts/KPU-
Kab.Jpr/030.434090/2016;
Bukti P-25 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Jayapura nomor
89/Panwas.Kab.JP/II/2017;
Bukti P-26 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Jayapura Nomor: 107/kpu
kab/030.659733/III/2017 tanggal 17 Maret 2017;
Bukti P-27 : Fotokopi Berita Acara nomor 16/BA/III/2017 Tentang Penetapan
Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayapura Tahun 2017 Pada 229 TPS yang tersebar di 17 Distrik;
Bukti P-28 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Jayapura nomor 17/Kpts/KPU-
Kab.Jpr/030.434090/2017 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017;
Bukti P-29 : Fotokopi Berita Acara Nomor 18/BA/III/2017 Tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Pemungutan Suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayapura Tahun 2017 pada 229 TPS yang tersebar di 17 Distrik;
Bukti P-30 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Jayapura nomor 19/Kpts/KPU-
Kab.Jpr/030.434090/2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayapura Tahun 2017 Pada 229 TPS yang tersebar di 17 Distrik;
Bukti P-31 : Fotokopi surat permohonan Petunjuk dari Laela Tambawang dan Bezaliel
Ongge yang ditujukan kepada Bawaslu RI tanggal 8 Maret 2017;
Bukti P-32 : Fotokopi Pernyataan Penarikan Tanda Tangan Bezaliel Ongge dihadapan
Notaris Samuel Sera Chadi Erari tanggal 11 April 2017;
Bukti P-33 : Fotokopi Pernyataan Penarikan tanda tangan Laela Tambawang dihadapan
Notaris Samuel Sera Chadi Erari tanggal 11 April 2017;
Bukti P-34 : Fotokopi Naskah Perjanjian Daerah NHPD antara Pemerintah Kabupaten
Jayapura dengan KPU Kabupaten Jayapura;
Bukti P-35 : Fotokopi Naskah Perjanjian Daerah NHPD antara Pemerintah Kabupaten
Jayapura dengan Panwaslu Kabupaten Jayapura;
Bukti P-36 : Fotokopi Pemberhentian sementara Laela Tambawang sebagai anggota
Panwas Kabupaten Jayapura oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua;
Bukti P-37 : Fotokopi Pemberhentian sementara Bezaliel Ongge sebagai anggota Panwas
Kabupaten Jayapura oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua;
Bukti P-38 : Fotokopi Tindak lanjut rapat koordinasi tanggal 9 Maret dan 10 Maret 2017,
KPU Propinsi Papua, Pemda Kabupaten Jayapura, KPU Kabupaten Jayapura;
Bukti P-39 : Fotokopi Surat pernyataan KPPS yang tidak bisa menjalankan tugas sebagai
KPPS yang tersebar di beberapa TPS, TPS 01 Kampung Garusa Distrik
Unurumguay, TPS 01 Kampung Sawesuma Distrik Unurumguay, TPS 02
Kampung Guryad Distrik Unurumguay, TPS 07 kampong Doyo Baru Distrik
Waibu, TPS 06 Kampung Doyo Baru Distrik Waibu, TPS 14 Kampung Doyo
Baru distrik Waibu, TPS 1 dan TPS 2 Kampung Waiya Distrik Depapre, TPS 1
Kampung Yongsu Spari Distrik Ravenerara, TPS 01 Kampung Dormena
Distrik Depapre;
Bukti P-40 : Dokumen khusus C1 KWK dan tabel Rekapitulasi Perbandingan C-1 KWK
dengan SK PPS Distrik Kaureh dan Distrik Namblong;
Bukti P-41 : Dokumen khusus SK PPS tentang Pengangkatan KPPS dan tabel Rekapitulasi
Perbandingan C-1 KWK dengan SK PPS Distrik Kaureh dan Distrik Namblong;
Bukti P-42 : Dokumen khusus rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat
Distrik (model DA-KWK) pada Distrik Nimboran dan Distrik Ebungfauw;
Bukti P-43 : Fotokopi Surat pernyataan atas nama Obet Khomsian selaku Panwas Distrik
Depapre;
Bukti P-44 : Fotokopi Surat pernyataan atas nama Dwita Handyani selaku Bendahara tim
koalisi pasangan calon nomor urut 2 dan Calvin Putra Dimara selaku wakil
bendahara tim koalisi pasangan calon nomor urut 2;
[2.6.1.] Menimbang pada Sidang DKPP 12 Mei 2017, DKPP Juga telah mendengarkan
keterangan saksi fakta Pengadu II atas nama Yance Toam, Robert Yos Sokoy, Obed
Khomsian, Zwinggli Yepasedanya, Roberth James Kespo, Yepenosa Demetouw, Hanoki
Hikinda, David Sorondaya, dan Sefnat Urumban yang pada pokoknya menyampaikan
hal sebagai berikut :
Yance Toam
(Ketua PPD Distrik Waibu)
1. Saksi menerangkan bahwa saksi diangkat menjadi PPD pada tanggal 21 Juli Tahun
2016. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mendapatkan SK, namun saksi
mengakui bahwa saksi menerima gaji;
2. Saksi menerangkan bahwa saksi sebelumnya adalah Anggota PPD bukan sebagai
Ketua PPD. Saksi menerangkan dirinya dipanggil Komisioner KPU Kabupaten
Jayapura atas nama Pieter Wally brsama Petrick Suebu yang masuk Tim sukses
Pasangan Calon nomor urut 1 (Yanni);
3. Saksi menerangkan bahwa saat dilangsungkan seleksi menjadi Ketua PPD. Pieter
Wally mengatakan harus mendukung Pasangan Calon nomor urut 1. Setelah saksi
dilantik menjadi Ketua PPD Distrik Waibu, maka saksi harus kerja mensukseskan
Pasangan Calon nomor urut 1 yang diperintahkan Ketua KPU Kabupaten Jayapura;
4. Saksi menerangkan bahwa pada Tanggal 16 Februari Tahun 2017 tepatnya pukul
14.00 WIT. Saat itu, saksi bersama Ketua KPU Kabupaten Jayapura dan Ketua KPU
Provinsi Papua ketika itu saksi diperintahkan untuk membuka ruangan yang
menyimpan kotak suara. Saksi menerangkan saksi diperintahkan untuk mengambil
kotak suara berisi C1 Hologram;
5. Saksi menerangkan bahwa hal tersebut adalah pelanggaran hukum karena saat itu
Panwas tidak berada di lokasi, namun karena hal tersebut adalah perintah atasan
saksi sendiri maka saksi menerangkan bahwa dirinya mengikuti apa yang
diperintahkan Pimpinan saksi tersebut;
6. Saksi menerangkan bahwa kotak suara tersebut dibawa ke Kantor KPU Kabupaten
Jayapura. Kotak tersebut belum perna dibuka sampai di drop ke lokasi yang
sebenarnya;
7. Pada tanggal 18 Februari Tahun 2017 pagi kotak suara dikembalikan ke kantor
Distrik untuk diplenokan, tetapi kotak belum boleh dibawa turun sampai ada Ketua
KPU atas Perintah Ketua KPU;
8. Saksi menerangkan tidak ada kejadian apapun yang menyebabkan kotak suara
dibawa Ketua KPU, saksi menerangkan bahwa semua tahapan berjalan aman dan
tertib. Pada tanggal tersebut saksi ditelepon KPU untuk menuju ke Lapangan dan
waktyu saat itu sudah menunjukkan pukul 10.00 WIT dimana didapati ada
Pencoblosan di TPS Doyo Baru dan bukan penghitungan. Saksi menerangkan bahwa
TPS 14 di Doyo Baru, Ketua KPU mengambil C 6 dan memberikannya kembali
kepada saksi pada pukul 21.00 WIT;
9. Saksi menerangkan bahwa menurut Ketua KPPS pada tanggal 15 Februari Tahun
2017 terdapat perubahan nama KPPS di TPS. Hal tersebut terjadi karena banyak
Anggota KPPS yang tidak datang ke TPS disertai alasan sakit;
10. Saksi meneranbgkan bahwa saat pencoblosan dilaksanakan tanggal 15 Februari
Tahun 2017 tidak didapati keberatan dari semua KPPS;
11. Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 17 Februari Tahun 2017, saksi sudah
membuat undangan untuk menghadiri rapat pleno pada tanggal 18 Februari Tahun
2017. Saksi bersama anggota KPU dilokasi telah menerima undangan, Undangan
yang dismampaikan hanya diterima Pasangan Calon nomor urut 2 sementara
Pasangan Calon yang lain tidak berada di kantor Pemenangannya;
12. Saksi menerangkan bahwa saat pleno rekapitulasi selesai dilaksanakan Ketua KPU
Kabupaten Jayapura menanyakan kepada semua pihak apakah masih ada yang
keberatan atas data yang disajikan saat rekapitulasi dan didapati fakta bahwa
semua pihak yang hadir tidak ada yang menyampaikan keberatan dan
menandatangi semua dokumen sebagaimana peraturan yang berlaku;
13. Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui ada surat pernyataan sikap pada
tanggal 17 Februari Tahun 2017 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Jayapura terkait
adanya dugaan pelanggaran. Namun, saksi menerangkan bahwa informasi yang
diterima saksi dari Novi bahwa Distrik Waibu aman dari dugaan pelanggaran yang
dimaksudkan;
14. Saksi menerangkan bahwa hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh Ketua KPU
Kabupaten Jayapura ketika sampai di distrik Sentani pada tanggal 24 Februari
Tahun 2017, baru mengetahui adanya PSU. Alasan penyelenggaraan PSU
dikarenakan adanya temuan dugaan pelanggaran, namun saksi menerangkan bahwa
saksi tidak mengetahui secara pasti pelanggaran apa yang telah terjadi;
15. Saksi menerangkan bahwa saksi pernah dipanggil oleh KPU Kabupaten Jayapura
untuk meng crosschek data terkait perbedaan nama KPPS saat bertugas di hari H
Pemungutan dengan nama yang tertera di SK PPS;
16. Saksi menerangkan bahwa ada 3 TPS yang berubah namanya, salah satunya
terdapat di Doyo Baru yakni TPS 14. Saksi menerangkan bahwa penggantian KPPS
di hari H pencoblosan adalah dikarenakan nama yang tertera di SK KPPS tidak
hadir. Oleh karena kondisi tersebutm Ketua KPPS mengganti nama 6 orang yang
tidak hadir tersebut sehingga pelaksanaan pemungutan suara tidak terganggu;
17. Saksi menerangkan bahwa masing-masing Ketua PPS telah menjelaskan mengenai
adanya perubahan nama petugas yang bertugas dengan nama yang tertera di SK
KPPS tersebut;
18. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak dapat turun langsung ke TPS karena harus
selalu stand by di distrik menunggu kotak datang ke distrik dari TPS. Di distrik
terdapat Panwas dan PPS dimana bila ada temua dugaan pelanggaran maka harus
mengisi form keberatan;
19. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui bilamana di ditrik Waibu terdapat
ancaman untuk dikeluarkan dari kampung distrik Waibu. Saksi juga menerangkan
bahwa saksi tidak mengetahui jika ada mobilisasi massa ke TPS saat hari H
pencoblosan;
Robet Yos Sokoy
(Ketua PPD Distrik Sentani)
1. Saksi menerangkan informasi dan petunjuk yang disampaikan oleh Patrick Suebu
harus mendukung Pasangan Calon nomor urut 1(satu). Patrick Suebu bukanlah tim
sukses tapi mendukung Pasangan Calon nomor urut 1(satu) (Yanni). Saksi
mengatakan Patrick Suebu berpihak kepada Pasangan Calon nomor urut 1(satu);
2. Saksi menerangkan bahwa saksi diminta mendukung Pasangan Calon nomor urut 1
sebanyak 2(dua) kali oleh Ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura Pieterr
Wally jika saksi lolos menjadi Ketua PPD;
3. Saksi menerangkan bahwa Ketua KPU Kabupaten Jayapura menyampaikan hal
tersebut saat berada di kantor Bupati Kabupaten Jayapura, lalu saat makan
bersama di Pasar Sentani. Saksi menerangkan bahwa Ketua KPU Kabupaten
Jayapura menyampaikan bahwa Pasangan Calon nomor urut 1 harus menang, dan
ditanggapai saksi dengan mengatakan siap untuk memenangkan Pasangan Calon
nomor urut 1 karena takut akan diganti sebagai Ketua PPD;
4. Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 15 Februari Tahun 2017 pelakasanaan
pencoblosan suara berjalan dengan aman tanpa ada keberatan yang berarti. Tidak
ada mobililasi sebagaimana disampaikan oleh KPU Kabupaten Jayapura.;
5. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak menerima Laporan PPL dan Panwas Distrik
terhadap keberatan di TPS. Saksi baru mengetahui ada laporan dari Panwas bahwa
terdapat 112 TPS yang terjadi perubahan nama petugasnya, saksi segera memeriksa
informasi tersebut dan menanyakan apa yang menjadi penyebab pergantian nama
petugas KPPS tersebut. Saksi menerangkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan
terhadap informasi tersebut didapati fakta bahwa yang terjadi sesungguhnya
hanyalah pertukaran tempat dalam SK KPPS dimaksud;
6. Saksi menerangkan bahwa Saksi menerima C-6 pada tanggal 12 Februari 2017,
padahal seharusnya tanggal 6 Februari 2017 sudah mendapatkan. Tetapi C-6 tidak
bisa dibagikan karena tidak ada cap/ stempel;
7. BSaksi mendapatkan cap/ stempel tanggal 13 pukul 19.00 WIT, kemudian Saksi
mengatakan kepada Ketua PPS untuk memberikan Cap supaya C6 dapat dibagi dan
malam itu juga saksi membagikan C6 kepada yang berhak sebagai terdaftar di DPT ;
8. Saksi tidak pernah mendapatkan C6 fotokopi pada tanggal 14 dan C6 sudah
dibagikan ke pemilih. Saksi juga menerangkan bahwa sepengetahuan saksi tidak
ada alamat TPS maupun logistik yang tertukar dan saksi tidak pernah bertemu
dengan Pasangan Calon manapun.
Obed Khomsian
(Ketua Panwas Distrik Depapre)
1. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam Partai Politik serta tim
sukses Pasangan Calon manapun dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Jayapura
Tahun 2017. Saksi telah menjadi Panwas Distrik sejak tahun 2007;
2. Saksi menerangkan bahwa pelaksanaan pencoblosan di hari H, hasil rekapitulasi di
distrik Depapre berjalan dengan baik dan aman tidak terdapat keberatan dan
pengaduan atas pelanggaran;
3. Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui adanya rekomendasi PSU yang
dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Jayapura pada saat rekapitulasi ditingkat
Kabupaten dilaksanakan;
Zwinggli Yepasedanya
(Ketua PPD Disrik Kaureh)
1. Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui bahwa terdapat 29 TPS yang KPPS nya
tidak sesuai dengan yang terdapat di SK. Saksi menerangkan bahwa alasan
penggantian petugas KPPS di hari Pencoblosasn 15 Februari Tahun 2017 adalah
karena ada 1(satu) atau 2(dua) orang anggota KPPS yang tidak beraada di tempat
saat hari Pencoblosan sehingga dilakukan penggantian petugas;
2. Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui adanya rekomendasi PSU dari Pleno.
Saksi menerangkan bahwa penggantian yang diketahui terjadi setelah rekomendasi
keluar. Oleh karenanya saksi memanggil Ketua PPS dan menanyakan pergantian
dimkasud sementara SK KPPS tersebut juga tidak ada di tangan PPS;
3. Saksi menerangkan bahwa proses pelaksanaan Pilkada Tahun 2017 di Kabupaten
Jayapura berjalan dengan aman dan tertib;
Roberth James Kesepo
(Ketua PPD Distrik Yokari)
1. Saksi menerangkan bahwa saksi adalah teman dekat Patrick Suebu (Tim
Pemenangan Pasangan Calon nomor urt 1). Saksi menerangkan bahwa Patrick
Suebu sering datang ke Kantor KPU Kabupaten Jayapura;
2. Saksi menerangkan bahwa saksi pernah mendapat ancaman setelah mengikuti
sidang pemeriksaan ke 2(dua) DKPP yang berlangsung di Bawaslu Provinsi Papua,
Jayapura;
3. Saksi menerangkan bahwa pergantian anggota KPPS atas petunjuk Ketua KPU
Kabupaten Jayapura. Saksi menerangkan bahwa tidak ada PPS ilegal di masing-
masing distrik karena sudah diangkat sesuai mekanisme yang berlaku;
4. Saksi menerangkan saksi akan diangkat menjadi Ketua PPD Yokari oleh KPU atas
rekomendasi Patrick Suebu dan Aris jika membantu mensukseskan pemenangan
Pasangan Calon nomor urut 1;
5. Saksi menerangkan dirinya diintimidasi Patrick Suebu saat sidang di Jayapura.
Patrick akan memukul saksi karena memberikan kesaksian yang berseberangan
dengan kepetingan Pasangan Calon nomor urut 1;
6. Saksi mengetahui rekomendasi PSU pada tanggal 27 Februari 2017 saat Pleno
rekapitulasi tingkat Kabupaten dilaksanakan. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak
mengetahui TPS mana yang melakukan pelanggaran sehingga direkomendasikan
untuk PSU. KPU Kabupaten Jayapura juga tidak memberitahukan pelaksanaan PSU;
7. Saksi menerangkan bahwa di distrik Yokari tidak terdapat PPS yang ilegal
sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat luas;
8. Saksi menerangkan bahwa terdapat klarifikasi yang dilakukan KPU dan Panwaslu
yang pertanyaannya mengarah ke SK PPS. Dalam klarifikasi tersebut, jika ada
anggota PPS yang terindikasi menjadi Tim Sukses Pasangan Calon maka akan
diganti kepada anggota PPS yang baru;
9. Saksi menerangkan bahwa pelaksanaan Pilkada saat hari pencoblosasn berjalan
dengan aman dan lancar serta tidak mendapati keberatan yang diajukan oleh saksi
Pasangan Calon;
Yepenosa Demetouw
(Ketua PPD Distrik Depapre)
1. Saksi menerangkan Bahwa Ketua KPU Kabupaten Jayapura dan Patrik Suebu
memaksa Anggota PPD Depapre yang bernama Mariam sebanyak dua kali untuk
mendukung Pasangan Calon nomor urut 1;
2. Bahwa di TPS Saksi ada penggantian KPPS, proses seleksi KPPS hanya orang-orang
yang sesuai persyaratan yang dicari, setelah sampai di KPU Kabupaten Jayapura di
seleksi lagi. Setelah, KPPS ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura pasca dilantik
tersebut terdapat Anggota yang cocok dengan kemampuannya, terdapat di TPS 1 dan
2. Dalam SK yang telah disusun tersebut terdapat penggantian komposisi misalnya
untuk jabatan Ketua dan Anggota. Komposisi awal diubah yang semula menduduki
jabatan Ketua diubah menjadi Anggota;
3. Saksi mengusulkan untuk penggantian KPPS dikarenakan disalah satu TPS Depapre
terdapat salah satu anggota PPS yang sedang hamil;
4. Saksi menerangkan bahwa dirinya mengetahui Ketua KPU Kabupaten Jayapura
mengambil formulir C1 serta SK KPPS serta mengatakan PSU akan segera
dilaksanakan;
5. Saksi menerangkan bahwa telah terjadi pertukaran posisi anggota KPPS menjadi
Linmas, anggota KPPS menjadi Ketua KPPS di TPS Yamena, tanpa adanya konfirmasi
atas perubahan tersebut kepada saksi selaku Ketua PPD Distrik Depapre;
6. Saksi menerangkan pada saat proses seleksi KPPS yang dilaksanakan KPU
Kabupaten Jayapura dicari orang yang sesuai dengan syarat yang ditentukan KPU;
Hanoki Hikinda
(Anggota PPS Distrik Kemtuk Gresik)
1. Saksi menerangkan bahwa pelaksanaan Pilkada Kabupaten Jayapura pada tanggal
15 Februari Tahun 2017 berjalan dengan aman dan lancar;
2. Saksi menerangkan bahwa saat mengetahui adanya PSU maka semua PPD turun
untuk memeriksa apakah ada pertukaran Anggota PPS dan mendapati hanya ada
1(satu) orang yang tidak sesuai dengan SK yang ada;
3. Bahwa yang di rekomendasi untuk diganti terdapa 1(satu) orang di TPS 1 karena
yang bersangkutan namanya dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jayapura sementara
Panwas memerintahkan Yohanes sebagai Anggota KPPS untuk menjadi PPL di
distrik lain, Yohanes digantikan oleh adiknya;
4. Saksi menerangkan bahwa KPU Kabupaten Jayapura tidak memeberikan alasan
yang jelas dan berdasar hukum sehingga PSU harus dilaksanakan;
David Sorondaya
(Anggota PPS Tabbeyan Yapsi)
1. Saksi menerangkan bahwa pada Tanggal 24 Februari Tahun 2017 telah dilakukan
klarifikasi terkait kejadian yang berlangsung di tanggal 12 Februari Tahun 2017;
2. Saksi menerangkan bahwa anggota KPPS digantikan dengan alasan tidak ada
ditempat, ada yang sedang hamil, dan bertugas menjadi Limas;
3. Saksi menerangkan bahwa mengetahui apabila tidak dilakukan pergantian maka
pelaksanaan pencoblosan para hari H akan terdapat kekurangan Anggota KPPS.
Saksi menerangkan bahwa pergantian yang dimaksud tidak mengganti orang
sebagaimana dipersepsikan selama ini, namun yang diganti hanyalah komposisi
petugas yang ada di SK semisal yang semula menjabat sebagai ketua PPS menjadi
sebaliknya tetapi namanya tidak berubah;
Sefnat Urumban
(Ketua Panwascam Distrik Yapsi)
1. Saksi menerangkan saksi tidak pernah diinformasikan adanya perekrutan PPS dan
KPPS, Saksi mengetahui rekomendasi PSU pada tanggal 24 Februari 2017 pada saat
pleno tingkat Kabupaten;
2. Saksi menerangkan saksi tidak pernah dilibatkan ataupun diminta datanya oleh
Panwaslu Kabupaten Jayapura terkait pergantian Anggota PPS tersebut;
3. Saksi menerangkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh ada sekitar 10
sampai 15 TPS yang direkomendasikan PSU di Distrik Yapsi;
4. Saksi menerangkan bahwa saksi melakukan pengawasan keliling sejak mengambil
kotak suara dari KPU Kabupaten Jayapura hingga hari H Pencoblosan. Pada tanggal
15 Februari 2017 tidak terdapat keberatan dari masing-masing saksi Pasangan
Calon;
5. Saksi menerangkan bahwa tidak terdapat permaslahan yang berarti saat terjadi
pergantian anggota KPPS di hari H Pencoblosan. Meskipun masih didapati anggota
KPPS yang tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan KPU Kabupaten Jayapura, hal
itu dikarenakan ada salah satu anggota KPPS di TPS 1 yang sakit 1 hari sebelum
tanggal 15 Februari Tahun 2017;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI
[2.7] Menimbang bahwa Teradu VI telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan
terhadap dalil aduan Pengadu I pada saat Persidangan DKPP tanggal 1 April, 20 April
dan 5 Mei 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak dalil aduan Pengadu yang menyatakan pelaksanaan
Pemilukada Kabupaten Jayapura yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari
2017 berjalan menjunjung tinggi asas jujur, adil dan demokratis. Hal ini dengan
alasan banyaknya laporan dan temuan, diantaranya
a. Temuan Nomor 02/TM/PILBUP/II/2017 terkait Penemuan C6 KWK dari Hanno
b. Temuan Nomor 03/TM/PILBUP/II/2017 terkait Pengrusakan Kotak Suara
c. Laporan Nomor 04/LP/PILBUP/II/2017 terkait Pencoblosan lebih dari satu kali
oleh Kepala Kampung
d. Temuan Nomor 05/TM/PILBUP/II/2017 terkait Pergantian KPPS secara sepihak
e. Temuan Nomor 006/TM/PILBUP/II/2017 terkait Pergantian KPPS secara
sepihak
f. Laporan Nomor 014/LP/PILBUP/II/2017 terkait Peristiwa Intimidasi Terhadap
Pemilih Untuk Memilih Pasangan Calon Tertentu
g. Laporan Nomor 016/LP/PILBUP/II/2017 terkait Peristiwa Tangkap Tangan
Model C1-KWK, pengerahan masa, Model C6-KWK Palsu, Pergantian KPPS tidak
sesuai SK KPU, Kotak Suara Disimpan di Distrik
h. Laporan Nomor 018/LP/PILBUP/II/2017 terkait Masyarakat Tidak
diperbolehkan memilih menggunakan KTP
i. Laporan Nomor 024/LP/PILBUP/II/2017 terkait Surat Suara Dudah Tercoblos
saat dikeluarkan dari Kotak Suara;
j. Laporan Nomor 020/LP/PILBUP/II/2017 terkait Dugaan Money Politic
k. Temuan Nomor 021/TM/PILBUP/II/2017 terkait Surat Suara Hilang
l. Laporan Nomor 022/LP/PILBUP/II/2017 terkait Pengisian Formulir C1-KWK di
sekitar Kantor KPU
m. Temuan Nomor 023/TM/PILBUP/II/2017 terkait Keberpihakan Kepada Paslon
n. Laporan Nomor 024/LP/PILBUP/II/2017 terkait Pergantian KPPS Secara
Sepihak
o. Laporan Nomor 027/LP/PILBUP/II/2017 terkait Pembagian Uang dari Tim
Sukses Paslon Nomor Urut 2
p. Laporan Nomor 028/LP/PILBUP/III/2017 terkait Dugaan Keterlibatan ASN
Dalam Pilkada;
2. Bahwa Teradu menolak dalil aduan Pengadu terkait dengan Rekomendasi PSU.
Teradu menyatakan rekomendasi tersebut dikeluarkan karena adanya temuan
Panwas Kabupaten Jayapura Nomor: 05TM/PILBUP/II/2017, yaitu dugaan
pelanggaran administrasi SK KPPS di 17 Distrik yang tidak sah. Terhadap temuan
tersebut, Panwas Kabupaten Jayapura telah melakukan penelitian, pencermatan
dan kajian atas nama-nama KPPS yang tertera dalam SK KPPS apakah sesuai
dengan nama KPPS dalam C1-KWK milik KPU Kabupaten Jayapura. Bahwa hasil
penelitian, pencermatan (Bukti T-1) dan Kajian (Bukti T-2) terhadap nama-nama
petugas KPPS yang tidak sesuai dengan SK KPPS dan C1-KWK terdapat sekurang-
kurangnya di 236 TPS yang tersebar di 17 Distrik.
3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
yang mengatur Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS diduga KPPS di 236 TPS
yang tersebar di 17 Distrik di Kabupaten Jayapura tidak melaksanakan tugas
KPPS karena tidak sesuai dengan SK dari KPU Kabupaten Jayapura.
4. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang yang dapat mengangkat dan memberhentikan
KPPS adalah PPS atas persetujuan Ketua KPU Kabupaten/Kota, yang mana
pelaksanaan di di 236 TPS yang tersebar di 17 Distrik di Kabupaten Jayapura telah
terjadi pergantian KPPS yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Bahwa
anggota KPPS yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut tidak berwenang
menandatangani Formulir C1-KWK;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf (b) Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara ditempat Pemungutan Suara
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, Teradu selaku Ketua Panwas Kabupate Jayapura
mengeluarkan rekomendasi PSU di sekurang-kurangnya 236 TPS. Dengan
demikian rekomendasi Panwas Kabupaten Jayapura yang dibacakan dalam Pleno
Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Kabupaten Jayapura pada tanggal 24
Ferbruari 2017 tidak bersifat penafsiran, melainkan sudah melalui penelitian dan
kajian yang sistematik dan komprehensif;
6. Bahwa terkait dengan 19 Ketua Panwas Distrik yang menyatakan menolak
rekomendasi PSU adalah tidak benar. Sesui dengan klarifikasi terhadap Ketua dan
Anggota Panwas Distrik diperoleh fakta beberapa Panwas Distrik yang
menandatangani pernyataan dilakukan dibawah ancaman dan tipuan. Lampiran
pernyataan dukungan yang disampaikan oleh Pengadu dalam pengaduan tidak
ditandatangani oleh 19 Ketua Panwas Distrik. Hal ini sesuai dengan klarifikasi dan
keberatan terhadap tandatangan dan cap yang digunakan dalam surat pernyataan
tersebut; (Bukti T-3)
7. Bahwa Teradu menolak dengan tegas disebut menciderai demokrasi, justru
Pengadu dalam menyikapi rekomendasi PSU tidak menghormati lembaganya
sendiri dengan menolak untuk diklarifikasi terkait dengan penolakan PSU. Bahwa
dalam proses pembuatan surat penolakan PSU melibatkan ASN, yaitu Kepala
Distrik dan Tim Sukses salah satu Pasangan Calon dan difasilitasi ke Jakarta
untuk melaporkan Teradu ke DKPP. Bahkan setelah sidang pertama DKPP,
Pengadu ditemukan oleh penyidik Gakumdu bersama 7 (tujuh) orang tersangka
Kepala Distrik di salah satu Hotel di Jakarta dalam keadaan dipengaruhi minuman
keras, sehingga tindakan Pengadu sendirilah yang menciderai demokrasi Bukti T4
dan Bukti T-5;
8. Bahwa Teradu menolak dalil aduan Pengadu yang menyatakan Panwas Kabupaten
Jayapura tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi PSU. Menurut Teradu
sesuai dengan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016,Panwas Kabupaten Jayapura berwenang mengeluarkan rekomendasi
berdasarkan kajian;
[2.8] Menimbang Teradu I, Teradu II, III, IV dan Teradu V selaku Ketua merangkap
Anggota, dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan terhadap dalil aduan Pengadu II pada persidangan tanggal 12 Mei Tahun
2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu II;
2. Bahwa Para Teradu berkeberatan perihal dalil aduan Pengadu II dikarenakan materi
pengaduan yang diajukan oleh Pengadu II sangat tidak jelas dan kabur, ada
beberapa fakta dimana Pengadu sendiri mengakui dengan jelas pelaksanaan
tahapan Pilkada yang telah dilakukan oleh Para Teradu, namun pada point berikut
Pengadu menyampaikan keberatan atas tahapan tersebut;
3. Dalil aduan Pengadu II tidak dengan jelas menyebutkan tindakan apa dan
melakukan pembuktian terhadap fakta dugaan yang disampaikan tersebut, Pengadu
sengaja mengulang dan memutar balikan fakta-fakta guna membingungkan
persidangan, dan yang paling tidak jelas dan kabur adalah Pengadu salah
menggunakan dasar hukum yang berlaku pada tahapan-tahapan yang terjadi dalam
pilkada serentak di Kabupaten Jayapura sehingga materi pengaduan ini terkesan
keluar dari makna Kode Etik, yang mana kode etik adalah satu kesatuan landasan
norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara
pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam
semua tindakan dan ucapan.”;
4. Hal ini dapat kita lihat pada materi dan petitum/permohonan Pengadu II sangat
bertolak belakang dengan makna persidangan DKPP, secara formil Pengadu
mengaitkan pada proses penyelenggaraan pemilu, namun sebenarnya „objectum litis‟
perkara di DKPP merupakan hal yang terkait dengan isu secara personal
penyelenggara pemilu, sehingga tidak mengandung akibat hukum terhadap
penyelenggaraan pemilu;
5. Para Teradu tetap akan menjawab semua pembahasan yang terdapat dalam materi
pengaduan ini dan menyajikan bukti-bukti beserta saksi agar persidangan ini
menjadi terang benderang;
6. Point 8 dalil Pengadu menyatakan bahwa para PPD dan PPS yang dilantik tidak
pernah diberikan Surat Keputusan Pengangkatan oleh Para Teradu. Namun, dalam
point 7 dalil aduan Pengadu menyatakan dan mengakui bahwa Para Teradu telah
melakukan seleksi dengan ketat dan melakukan pelantikan PPD dan PPS se-
Kabupaten Jayapura di distrik sebanyak 95 orang anggota Distrik dan Anggota PPS
berjumlah 144x3=432 orang;
7. Berdasarkan berita acara pelantikan dan SK tersebut Para Teradu melakukan
pembayaran gaji terhadap anggota-anggota PPD dan PPS, hal tersebut telah
dibuktikan sendiri oleh Pengadu dalam buktinya (P5). Perlu disampaikan bahwa
Para Teradu tidak dapat membayar gaji tersebut apabila belum adanya pelantikan
dan pemberian SK kepada PPD dan PPS, sehingga pada poin ini Para Teradu
bingung menunjukan mana orang atau anggota PPD dan PPS yang dimaksud,
Pengadu tidak menyebutkan nama atau saksi yang mengalami hal tersebut karena
saksi yang diajukan oleh Pengadu juga telah menerima gaji sesuai peruntukkannya;
8. Pada point 13 Para Teradu menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya telah
membuat SK berdasarkan pada pasal 13 huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 10
tahun 2016 dan ketentuan pasal 42 ayat 1-3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan
Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata
Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota,
dan SK tersebut telah diserahkan kepada anggota PPD dan PPS sesuai dengan
format KPU, sehingga menjadi pertanyaan kepada Pengadu seperti apakah layaknya
sebuah Surat Keputusan Anggota PPD dan PPS? ( bukti T1 dan T2);
9. Point 14 dan 15, dimana kedudukan Pengadu II sebagai Bupati Kabupaten
Jayapura, seharusnya Pengadu II bisa membedakan antara sebagai Pasangan Calon
peserta Pilkada dengan Bupati defenitif yang sedang bekerja. Para Teradu perlu
menyaampaikan dalam persidangan yang terhormat bahwa dalam penulisan
identitas Para Pengadu, telah dituliskan bahwa Pengadu II berkedudukan sebagai
Bupati Kabupaten Jayapura;
10. Bahwa, dengan demikian perlu kiranya Pengadu II bisa membedakan kedudukan
hukum antara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai Peserta Pilkada
Kabupaten Jayapura tahun 2017 dengan Bupati definitif yang sedang bertugas
sebagai kepala daerah, dimana telah dinyatakan dengan tegas dalam pasal 4 huruf
b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, seperti yang Pengadu II tulis sendiri dalam point
15 meteri keberatan;
11. Berdasarkan jabatan sebagai Kepala Daerah Kabupaten Jayapura dan sebagai
Pembina ASN didaerahnya, seharusnya jabatan Bupati tidak dapat dijadikan subyek
hukum dalam melakukan keberatan terhadap tahapan pilkada di DKPP, justru
Bupati definitif memiliki tanggungjawab yang sama dengan Para Teradu dalam
menyukseskan tahapan pilkada yang berlangsung di Kabupaten Jayapura;
12. Hal ini tentunya akan sangat berdampak pada pengawasan netralitas, pelaksanaan
nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Jayapura, dan bukan sebagai pencontohan
yang baik terhadap ASN. Seperti terkandung dalam Nota Kesepahaman Antara
Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Kenterian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil
Negara dan Badan Kepegawaian Negara tentang Pengawasan Netralitas,
Pelaksanaan Nilai Dasar, kode Etik dan Kode Prilaku ASN dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Nomor:14lNK/BAWASLU/X2o15, Nomor :
193/5589/SJ, Nomor : MoU/1 0/M.PANRB/10/2015, Nomor:
02rMou.KAsN/10/2015, Nomor: 23tKKStXt2015;
13. Hal ini terbukti dengan saksi yang diajukan oleh Pengadu II adalah berprofesi
sebagai ASN antara lain Saksi Oktovianus Yeuw dan Yohan Hokoyubu;
14. Dalam statusnya Pengadu II mengakui sebagai Pasangan Calon Peserta pilkada
tetapi dalam tindakannya, Pengadu II berlaku sebagai Bupati definitif yang
memerintahkan bawahannya melakukan intimidasi, intervensi-intervensi politik,
bahkan saksi dalam persidangan ini-pun adalah ASN aktif. Kiranya majelis sidang
DKPP memperhatikan kembali legal standing Pengadu II dalam materi ini;
15. Pada poin 18, kami Para Teradu perlu lebih mempertegas fakta-fakta yang terjadi
dimana merupakan titik mula terjadinya awal permasalahan hingga timbulnya
rekomendasi-rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayapura. Bahwa anak kandung
Pengadu selaku Bakal Calon Wakil Bupati Pasangan Calon nomor urut 2 tertangkap
basah (OTT) oleh Panwaslu dan Kepolisian Resort Kabupaten Jayapura sedang
membagi-bagikan Form C-6 KWK, mobilisasi masa dan uang kepada ratusan orang
tak dikenal (money politik) (bukti T3);
16. Penangkapan tersebut didasarkan atas laporan-laporan yang ditujukan langsung
kepada Panwaslu Kabupaten Jayapura dengan dugaan mobilisasi masa, money
politik dan pembagian C6 KWK. (bukti T4). Hal yang membingungkan Para Teradu
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura terkait dari mana datangnya
C6 yang ada ditangan tersangka yang merupakan putra kandung dari Bakal Calon
Wakil Bupati Kabupaten Jayapura dalam pilkada Tahun 2017, permasalahan ini
telah diproses oleh Gakkumdu dan telah dijatuhi hukuman yang berkekuatan
hukum tetap (bukti T-6);
17. Pada saat kejadian tersebut, Para Teradu sedang mengerjakan tugas pengawasan
karena merupakan hari pencoblosan. Para Teradu telah membagi-bagi wilayah kerja
sehingga keseluruhan Pengadu tidak mengetahui terjadinya OTT tersebut;
18. Pada poin 21, 22, dan 23 tentang kejadian di Distrik Waibu, Teradu I, Teradu IV
dan Teradu X sedang melakukan monitoring, pada saat sampai di tempat kejadian
proses pemungutan dan perhitungan suara telah selesai dilaksanakan, kotak suara
kemudian dititip ke Kantor Distrik oleh PPS yang dijaga oleh pihak keamanan,
namun dengan adanya penitipan tersebut, Kepala Distrik setempat menyatakan
didepan Teradu I bahwa kotak-kotak tersebut sudah berada di kantor Distrik dan
merupakan kewenangannya, hingga memerintahkan staf untuk memanggil para
saksi guna melakukan rekapitulasi tingkat distrik;
19. Berdasarkan hal demikian maka terjadi perdebatan karena Teradu I menyatakan
bahwa proses rekapitulasi berdasarkan aturan penjadwalan sesuai PKPU adalah 7
hari, sehingga kotak suara harus disimpan dan dijaga. Namun oknum Kepala
Distrik tersebut tetap memaksa dan mengatakan bahwa kantor distrik berada
dibawah kewenangannya sehingga oknum kepala Distrik tersebutlah yang berhak;
20. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I bersama–sama Teradu X yang diberikan
kewenangan sebagai penyelenggara Teradu I bersama Teradu X melakukan
pengamanan kotak-kotak suara tersebut di Kantor KPU Kabupaten Jayapura dalam
keadaan terkunci dan tetap dalam pengawasan pihak keamanan sedangkan kunci
kotak-kotak suara tersebut tetap berada ditangan Ketua PPD Ditrik Waibu.
Kemudian Teradu I bersepakat dengan PPS setempat agar guna tidak terjadi lagi
intervensi-intervensi oknum-oknum distrik tersebut dan keamanan proses tahapan-
tahapan rekapitulasi tingkat PPD, maka pengamanan kotak suara dilakukan di
Kantor KPU Kabupaten Jayapura yang diamankan oleh pihak kepolisian hingga hari
rekapitulasi tingkat distrik;
21. Berdasarkan hal tersebut tersebut, Teradu I dan Teradu X telah melaporkannya
kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura untuk diketahui, guna menjaga asas
kepastian hukum dan kepentingan umum dari intervensi-intervensi lain seperti
yang diamanatkan dalam pasal 5 huruf d dan f junto pasal 10 huruf c Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012 Nomor 11
tahun 2012 Nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
22. Bahwa point 24 tentang perhitungan rekapitulasi sepihak oleh Pengadu tidak bisa
dijadikan data otentik karena belum dilakukannya rekapitulasi menyeluruh. Akibat
rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Jayapura diperintahkan untuk
melaksanakan PSU;
23. Bahwa poin 25 – 27 tentang pernyataan sikap tersebut keluar berdasarkan laporan
OTT terkait pelanggaran administrasi dan pengawasan KPU secara nyata
dilapangan, bahwa tanpa merasa takut secara terang-terangan melakukan
pelanggaran-pelanggaran yang tersistematis dengan mengkoordinir ASN, aparat-
aparat kampung dan adat dalam melakukan intimidasi dan kekerasan guna
memenangkan Pengadu II;
24. Hal ini dapat kami buktikan berdasarkan laporan-laporan intern para PPD, PPS dan
KPPS yang mengalami langsung hal tersebut, bahwa Pengadu II dalam hal ini benar-
benar tidak menghargai lembaga resmi KPU dan Panwaslu Kabupaten Jayapura
sebagai penyelenggara pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Jayapura;
25. Secara intern KPU. Para Teradu telah mengetahui laporan pelanggaran tersebut,
namun Para Teradu tetap konsisten untuk mengerjakan tugas masing-masing, dan
ternyata laporan tersebut didapati langsung Pasangan Calon lain dan
mengadukannya ke Panwaslu Kabupaten Jayapura;
26. Pada poin 28 terlalu melebih-lebihkan dimana Para Teradu menunjukan
ketidaksenangan terhadap Pengadu. Para Teradu dapat membuktikan bahwa setiap
kegiatan tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jayapura selalu
mengundang seluruh Muspida Daerah Kabuputen Jayapura. Justru agenda-agenda
penting seperti sosialisasi dan penetapan pleno, KPU Kabupaten Jayapura selalu
memberi waktu dan ruang kepada Bupati dan Panwas Kabupaten Jayapura untuk
memberikan sambutan, namun justru pengadu yang tidak pernah menghadiri dan
menugaskan perwakilan dari Pemerintahan Daerah untuk mengikuti acara yang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jayapura (bukti T5);
27. Bahwa poin 29 - 31 para pengadu telah salah menggunakan dasar hukum PKPU
tentang tahapan, karena PKPU yang digunakan oleh penyelenggara berdasarkan
kepada PKPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU
RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Progam dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau
Walikota dan Wakil Walikota, bahwa dinyatakan dengan jelas tanggal pelaksanaan
rekapitulasi di tingkat KPU adalah pada tanggal 22 – 23 Februari 2017. Pernyataan
tentang adanya surat dari pasangan calon nomor urut 1 sangat berlebihan dan
Pengadu meminta untuk membuktikan surat apakah itu yang dapat menyebabkan
kami menunda tahapan rekapitulasi;
28. Para Teradu menyampaikan dalam persidangan yang mulia ini bahwa memang kami
menghadapi sedikit permasalahan karena pada tanggal 22 dan 23 Februari 2017
oleh Gakkumdu beserta Kepolisian Resort Kabupaten Jayapura telah melakukan
penyitaan berkas berupa C1-KWK Hologram, DPT, SK PPS, SK PPD, Undangan
Model C, Daftar KPPS, Daftar PPS yang belum menyerahkan SK KPPS, DA Plano 17
Distrik, DA Formulir masing-masing distrik. (bukti T6 dan T7);
29. Hal ini dikarenakan laporan pelanggaran yang dihadapi oleh Panwaslu Kabupaten
Jayapura dalam bentuk pelanggaran administrasi dan pidana tentang adanya OTT
dan perubahan nama-nama KPPS tanpa sepengetahuan Para Teradu. Pada hari
penyitaan tersebut juga, KPU Kabupaten Jayapura melayangkan surat keberatan
penyitaan karena akan segera melaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten yang
mana berkas sitaan tersebut diperiksa secara marathon selama 1 hari dan
dicopy/diperbanyak oleh Panwas Kabupaten Jayapura kemudian dikembalikan
kepada KPU Kabupaten Jayapura, hingga para Pengadu dapat kembali bekerja dan
dapat melaksanakan rekaptulasi tingkat Kabupaten. (Bukti T8);
30. Bahwa point 32 s.d 35 tentang ketidakpuasan salah satu Pasangan Calon
berdasarkan dugaan-dugaan pelanggaran, Para Teradu perlu sampaikan bahwa
KPU Kabupaten Jayapura hanya menerima tembusan Surat Pengaduan tentang
pelanggaran administrasi ditingkat KPPS dan surat tersebut ditujukan kepada
Panwaslu Kabupaten Jayapura atas pelanggaran tersebut;
31. Menyangkut tentang siapakah yang berhak menangani pelanggaran tersebut seperti
keberatan Pengadu, maka Para Teradu perlu meluruskan hal tersebut berdasarkan
hukum;
32. Para Teradu menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Jayapura telah menjalankan
tahapan sesuai dengan Tahapan program dan jadwal berlandaskan PKPU Nomor 3
tahun 2016 yang diubah dengan PKPU 4 tahun 2016 dan diubah kembali PKPU
Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan wakil Walikota Tahun 2017;
33. KPU Kabupaten Jayapura telah melakukan rekapitulasi terhadap 2 (dua) Distik
yaitu Distrik Namblong dan Distrik Kaureh, namun dikarenakan adanya
Rekomendasi Panwas Kabupaten Jayapura tentang Pemungutan Suara Ulang
Nomor 89/Panwas.Kab.JYP/II/2017 dan Nomor 094/Panwas.Kab.Jyp/II/2017
terkait laporan beberapa pelanggaran (bukti T9 dan T10), maka telah ditetapkan
oleh Panwas Kabupaten Jayapura untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di
236 TPS yang tersebar di 17 Distrik, dengan alasan telah ditemukan tindak
pelanggaran yang mana formulir C1.KWK telah ditandatangani oleh oknum yang
bukan merupakan petugas KPPS yang telah ditetapkan dalam SK KPPS tiap-tiap
TPS tersebut. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014
tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berdasarkan pasal 21 antara
lain;
Ayat (1) :
“anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota
masyarakat disekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.”;
Ayat (1a):
“Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon
anggota KPPS.”
Ayat (2):
“Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU
Kabupaten/Kota.“;
Ayat (3):
“Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada
KPU Kabupaten/Kota”;
Ayat (4):
“Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota
dan anggota”;
34. Berdasarkan kewenangan Panwas Kabupaten Jayapura sesuai dengan Undang-
undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-undang junto Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang pasal 30, yang berbunyi:
huruf b :menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan Perundang-undangan mengenai pemilihan.”;
Huruf c : menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan dan
sengketa pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
Jo Pasal 46 huruf b Perbawaslu RI Nomor 14 tahun 2015 tentang pengawasan
rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,
pasal 46 Pengawas Pemilu menindaklanjuti masukan dan/atau informasi dari
gugus tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dengan cara:
melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi; dan
menyampaikan rekomendasi kepada KPU sesuai tingkatannya, dengan
tembusan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya.
Jo Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu
Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum pasal 6 ayat (3)
Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap:
Huruf b : menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
Huruf d : pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu.
35. Para Teradu melihat bahwa rekomendasi Panwaslu tersebut berkekuatan hukum,
sehingga KPU Kabupaten Jayapura selanjutnya melaporkan/mengkoordinasikan
dengan KPU Provinsi Papua dan KPU RI;
36. Bahwa setelah itu, atas pernyataan Pengadu bahwa KPU Kabupaten Jayapura baru
mau melaksanakan tahapan pleno rekapitulasi setelah adanya Tim Sukses yang
datang mendesak KPU Kabupaten Jayapura adalah tidak benar adanya, kejadian
sebenarnya adalah bahwa Ediosn Awoitauw datang dan menanyakan kepastian
pelaksanaan rekapitulasi dan disampaikan oleh Teradu I diruang kerjanya bahwa
pelaksanaan rekapitulasi tetap akan dilaksanakan berdasarkan jadwal dan tahapan
tanggal 22-24 Februari 2016 berdasarkan penjadwalan dalam PKPU No. 7 tahun
2016;
37. Bahwa menyangkut penerimaan undangan yang didalilkan Pengadu diserahkan
pada dini hari adalah tidak benar. Para Teradu hanya boleh memberikan
pelayanan administrasi kepada Pasangan Calon melalui Tim Penghubung, dan hal
tersebut telah disepakati oleh keseluruhan tim Pasangan Calon. Tim Penghubung
Tersebut pada hari itu Calvin Dimara yang datang pada hari kerja dan diserahkan
nametage beserta undangan rekapitulasi tingkat kabupaten;
38. Bahwa pada point 38, Pengadu mencoba memutar balikan fakta tentang rekrutmen
PPD dan PPS. Dalil aduan Pengadu point 7, Pengadu sudah mengakui dengan jelas
bahwa “Para Teradu telah melaksanakan seleksi dengan ketat.”;
39. Para Teradu Perlu menjelaskan bahwa Para Teradu telah menerapkan seleksi baik
secara tertulis maupun wawancara, yang dilaksanakan oleh seluruh Pejabat dan
staf KPU Kabupaten Jayapura, mengingat calon PPD dan PPS yang berminat
berjumlah ribuan sehingga tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh Teradu I
seperti dugaan yang diarahkan dalam melakukan pengarahan oleh Teradu I untuk
memenangkan pasangan calon tertentu . (Bukti T11);
40. Bahwa pada point 39, Pengadu mencoba memutar balikan fakta, disebutkan bahwa
tanggal 27 Februari 2017, Teradu I, IV, VII dan VIII bersama Kapolres Kabupaten
Jayapura melakukan pertemuan untuk mencari dasar hukum rekomendasi PSU
sedangkan rekomendasi PSU telah keluar pada tanggal 24 Februari 2017 di Hotel
Sentani Indah dalam rangka acara rekapitulasi tingkat kabupaten;
41. Bahwa point 40 diisyaratkan Teradu I tidak netral dalam menjalankan tugas, perlu
kami sampaikan bahwa acara rapat pleno rekapitulasi tersebut telah dipimpin oleh
Teradu I bersama-sama Para Teradu lainnya yang diawasi langsung oleh Panwaslu
Kabupaten Jayapura dan para saksi dari 5 pasangan calon beserta seluruh anggota
PPD yang akan melakukan rekapitulasi;
42. Pada saat proses tersebut diawali dengan pembacaan Tata Tertib oleh Sekretaris
KPU Kabupaten Jayapura dan disepakati untuk ditaati. Dilanjutkan pembacaan
hasil rekapitulasi 2 Distrik yaitu Distrik Namblong dan Distrik Kaureh, Panwas
Kabupaten Jayapura dalam hal ini Teradu VI, VII dan VIII menghentikan proses
rekapitulasi yang sedang berlangsung atas dasar Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi penandatangan C-1 KWK ilegal yang didapat dalam hasil temuan
terhadap 17 Distrik, dimana penandatanganan form C-1 KWK nama-nama tidak
sama dengan SK KPPS, sehingga atas dasar tersebut pimpinan sidang
menghentikan sementara proses rekapitulasi dan memberikan kesempatan kepada
para saksi untuk berbicara, namun dikarenakan keadaan semakin tidak terkendali
karena adanya keributan antara para saksi, maka pleno tersebut ditunda
sementara;
43. Para Teradu sebelum melaksanakan pleno telah mendengar rencana Panwaslu
Kabupaten Jayapura tentang rekomendasi PSU tersebut, dan melakukan
koordinasi kepada KPU Provinsi Papua dan KPU RI guna meminta pertimbangan
hukum atas keluarnya rekomendasi dan atas pertimbangan bersama KPU Provinsi
Papua dan KPU RI, KPU Kabupaten Jayapura tetap harus menjalani rekomendasi
dan melaksanakan Pleno Penundaan. (Bukti T-12). Hal ini semua dilaksanakan
karena Rekomendasi Panwas Kabupaten Jayapura berkekuatan hukum sesuai
kewenagannya yang diberikan oleh Undang-undang;
44. Bahwa point 41 s.d 43 Para Teradu tidak menjawab karena ranah jawabannya ada
pada Teradu VI, VII dan VIII;
45. Bahwa point 44 s.d 62, menurut Para Teradu materi keberatan hanya berputar-
putar kembali dan tidak jelas, maka point tersebut dijawab Para Teradu dalam 1
(satu) pembahasan hal dikarenakan jawaban-jawaban kami dalam pembahasan
sebelumnya telah menjawab pertanyaan yang terus berulang-ulang;
46. Bahwa hingga hari ini Para Teradu telah menjalankan tugas dengan baik, system
kerja kami yang bersifat hierarkis, segala sesuatu yang kami lakukan selalu kami
koordinasikan dengan KPU Provinsi Papua dan KPU RI, karena KPU RI adalah
sebagai penanggungjawab akhir dari seluruh tahapan sesuai PKPU Pasal 4 (1)
PKPU Nomor 3 Tahun 2015 bahwa KPU memegang tanggung jawab akhir atas
penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota,
PPK, PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih;
47. Para Teradu telah menjalankan tahapan yang bertentangan dengan hukum, maka
tanpa adanya Sidang DKPP terhormat ini-pun, kami pasti telah ditegur oleh KPU
Provinsi Papua dan KPU RI berdasarkan pasal 5 huruf h jo pasal 6 huruf m PKPU
Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Kerja;
48. Para Teradu perlu menyampaikan bahwa hingga hari ini seluruh tindakan hukum
yang telah terjadi di Pilkada Kabupaten Jayapura atas sepengetahuan KPU Provinsi
Papua dan KPU RI sesuai dengan pasal 3 ayat (2) PKPU Nomor 3 tahun 2015;
49. Para Teradu paham benar aturan PSU yang diatur dan disebutkan Pengadu. Tetapi,
Para Teradu perlu mengingatkan bahwa ada aturan lain yaitu undang-undang dan
Perbawaslu yang memberikan kewenangan kepada Panwaslu Kabupaten Jayapura
dalam penanganan pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana melalui
Gakkumdu. Berdasarkan, laporan pelanggaran kepada Panwaslu Kabupaten
Jayapura, maka Panwaslu Kabupaten Jayapura telah menemui pelanggaran serta
menggunakan kewenangannya mengeluarkan rekomendasi yang harus
dilaksanakan oleh Para Teradu;
50. Melalui persidangan terhormat ini, kami juga Para Teradu telah melakukan
pengawasan intern dan evaluasi terhadap PPD, PPS dan KPPS dibawah kami, dan
mendapatkan laporan-laporan pelanggaran yang banyak terjadi diwilayah kerja
kami, antara lain :
Intervensi yang dilakukan ASN
Intervensi yang dilakukan Kepala Kampung
Intervensi yang dilakukan Unsur Adat (Bukti T-13)
51. Intervensi tersebut diarahkan kepada PPD, PPS dan KPPS yang sedang bertugas
dilapangan. Sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-undang untuk
melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah. Para Teradu bekerja secara professional,
guna dapat menciptakan proses pemilihan yang jujur, adil dan demokratis, hingga
masyarakat Kabupaten Jayapura bisa mendapakan pimpinan terbaik tanpa
menggunakan dan menghalalkan segala cara. Hal terpenting dalam melaksanakan
kinerja Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura adalah
“melaksanakan tugas berkesesuaian hukum.”;
52. Dari awal tahapan hingga tahapan rekapitulasi Para Teradu telah melaksanakan
sesuai perintah Undang-undang berserta peraturan-peraturan yang berlaku. Yang
terjadi saat ini adalah tahapan tersebut dihentikan oleh Lembaga Pengawas Pemilu
yang memang mendapatkan mandat untuk itu;
53. Para Teradu perlu menjelaskan bahwa Ketua Panwas Kabupaten Jayapura telah
mendapatkan Penghargaan atas kinerjanya selaku Petugas Gakkumdu terbaik.
(bukti T-14);
54. Berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayapura tersebut. Para Teradu
segera melaksanakan rekomendasi tersebut serta mengkonsultasikan hal tersebut
kepada KPU RI melalui Surat Nomor: 088/Kpu.Kab.03.659733/II/2017 tentang
perubahan .. dan mengeluarkan Penetapan Penundaan Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Tahun 2017
Nomor:14/Kpts/KPU-Kab Jpr/030.43090/2017, maka secara formil KPU RI telah
memberikan jawabannya melalui Surat KPU RI Nomor 197/KPU/III/2017 (bukti
T15 dan T16);
55. Berdasarkan dalil aduan Pengadu terhadap Para Teradu perihal 19 Kepala Distrik
yang menjadi tersangka dan saat ini telah berkekuatan hukum tetap terbukti
melakukan tindak pidana. Hal yang sangat lucu, karena atasan 19 Kepala Distrik
adalah Pengadu sendiri, yang menjabat sebagai Kepala Daerah dan Pembina ASN
dalam pemerintahannya seharusnya paham tentang Nota Kesepahaman Antara
Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Kenterian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil
Negara dan Badan Kepegawaian Negara tentang Pengawasan Netralitas,
Pelaksanaan Nilai Dasar, kode Etik dan Kode perilaku ASN dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Nomor:14lNK/BAWASLU/X2o15, Nomor
: 193/5589/SJ, Nomor : MoU/1 0/M.PANRB/10/2015, Nomor:
02rMou.KAsN/10/2015, Nomor: 23tKKStXt2015, yang pada dasarnya melarang
ASN untuk ikut ambil bagian dalam perpolitikan;
56. Para Teradu berpendapat bahwa seharusnya Pengadu menegur dan menindak para
Kepala Distrik karena telah mengintervensi dan menggangu tahapan Pilkada yang
sedang berlangsung, sehingga akan menjadi sesuatu yang ambigu dimana Pengadu
mendalilkan aduan Pengadu dengan menyebutkan kesalahan ada pada Para
Teradu;
57. Berdasarkan hal tersebut diatas, Para Teradu mempertanyakan sikap Pengadu
bahwa siapakah yang sesungguhnya menyalahkan kewenangan yang dimilikinya?
58. Terhadap point yang tidak dijawab Para Teradu, hal tersebut dikarenakan fakta,
tahapan yang terjadi dan bukan merupakan pertanyaan;
59. Berdasarkan jawaban, bukti serta saksi Para Teradu mengharapkan dan
memperoleh peniliaian menyeluruh bahwa sesungguhnya yang melakukan
pelanggaran untuk menunda tahapan rekapitulasi adalah? Pengadu terekesan
melemparkan tanggungjawab atas permasalahan yang terjadi kepada Teradu I s.d
Teradu X;
KESIMPULAN
[2.9] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura
menyampaikan kesimpulan Jawaban atas dalil aduan Pengadu II sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu;
2. Para Teradu Dalam melaksanakan tahapan-tahapan yang menjadi tanggungjawab
kami selaku Komisioner KPU Kabupaten Jayapura, tiap tahapan Para Teradu
jalankan sebagaimana diharuskan oleh perundang-undangan, sosialisasi-sosialisasi
pembekalan tugas PPD, PPS dan KPPS yang kami dapatkan melalui KPU RI maupun
KPU Provinsi Papua telah kami teruskan dengan baik ditiap-tiap PPD, PPS dan KPPS
melalui sosialisasi-sosialisasi dalam rangka pemantapan tugas menjelang hari
pelaksanaan pemungutan suara;
3. Semakin padatnya kegiatan tersebut membuat Para Teradu mendapatkan
pengawasan langsung dari Teradu VI s/d VIII, dan apabila tercium ada pelanggaran
oleh Teradu VI s/d VIII selaku Panwas Kabupaten Jayapura, kami selaku
penyelenggara pasti akan tahu, sebaliknya apabila kami mengetahui adanya
pelanggaran-pelanggaran tingkat bawah tersebut, maka sudah pasti kami-pun akan
melaporkan hal tersebut kepada Teradu VI-VIII;
4. Pelanggaran-pelanggaran yang tersistematis, terstruktur dan massif yang dilakukan
oleh Pengadu, hingga hari pencoblosan tak pernah terdeteksi oleh kami selaku
penyelenggara, baik berupa perubahan-perubahan anggota KPPS maupun
undangan C-6 yang dapat dikuasai oleh Pengadu beserta Tim Suksesnya, kecuali
yang disampaikan oleh saksi Yahya Hanuebu Anggota KPPS di TPS 45 Kelurahan
Hinokombe;
5. Pelanggaran tersebut bagaikan “bom waktu” yang sedang berdetak, saat
pelaksanaan hari pemungutan suara, dengan diawali oleh tertangkapnya anak
kandung Pengadu II, maka dengan dilakukannya pemeriksaan-pemeriksaan
terhadap tindak pidana dan administrasi oleh Teradu VI-VII, baru diketahui bahwa
telah terjadi perubahan besar-besaran anggota KPPS yang dilakukan oleh Pengadu
dalam hal ini melalui intervensi kelembagaan Distrik, Kelembagaan Adat dan
aparat-aparat kampung;
6. Dengan keluarnya rekomendasi PSU oleh Panwas Kabupaten Jayapura yang
dilaksanakan oleh kami KPU Kabupaten Jayapura, “bom Waktu” itu meledak dan
intervensi-intervensi tersebut mulai muncul ke permukaan, Kepala-kepala Distrik
mulai menunjukan dukungannya secara terang-terangan dengan menolak PSU,
Lurah ikut ambil bagian dalam pemenangan Pengadu, dan tokoh adat melakukan
aktifitas-aktifitas teror dengan melakukan pengancaman terhadap penyelenggara
tingkat bawah;
7. Panwaslu Kabupaten Jayapura melalui program pengawasan berbasis IT yang
dipakai sebagai program unggulan oleh Bawaslu RI dengan mengadakan alat
perekam berupa Handphone-pun, pada hari pencoblosan tidak mendapatkan
gambar 1 pun dikarenakan kuatnya terror yang diarahkan kepada para pengawas
lapangan;
8. Hari pencoblosan pada pada tanggal 15 Februari 2017, merupakan hari yang benar-
benar mengejutkan kami selaku penyelenggara, intervensi-intervensi yang dilakukan
oleh Kadistrik secara terang-terangan di Distrik Waibu yang akan mengambil alih
pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPD menyebabkan kami Teradu I, IX dan X selaku
penyelenggara dibawah Pengawas Lapangan Distrik Waibu, harus dapat bertindak
cepat melakukan pengamanan terhadap kotak-kotak suara sehingga rekapitulasi
tingkat distrik dapat dilaksanakan sesuai penjadwalan Peraturan KPU;
9. Tidak ada sama sekali penghargaan kepada lembaga KPU Kabupaten Jayapura
sebagai lembaga terhormat dalam melaksanakan tugas dan amanah negara, KPU
Kabupaten Jayapura dan Panwas Kabupaten Jayapura dibuat seakan-akan sedang
melawan Lembaga Pemerintahan Kabupaten Jayapura yang dipimpin oleh Pasangan
Calon;
10. Atas keadaan ini Lembaga KPU Kabupaten Jayapura dan Panwaslu Kabupaten
Jayapura mendapat demonstrasi dari para calon kandidat yang sedang bersaing,
dan kami mempersilahkan para pasangan calon untuk menggunakan upaya hukum
yang telah tersedia dikarenakan KPU Kabupaten Jayapura hanya menjalankan
perintah Rekomendasi Panwas Kabupaten Jayapura;
11. Tidak sampai disitu saja, hingga hari ini saat kami Para Teradu sedang menghadapi
persidangan DKPP, kami masih terus mendapat teror, loby-loby Tim Pemenangan,
Kepartaian melalui Pansus DPRD, Kepala-Kepala Distrik dan hingga Istri Pengadu I,
seperti yang digambarkan oleh Saksi Leovin Papare;
12. Dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada apabila kami memperlakukan
Pengadu dengan cara tidak adil, maka kami rasa jauh-jauh hari sebelum sampai
pada tahapan ini, kami pasti telah dilaporkan pada Panwaslu Kabupaten Jayapura
dan/Bawaslu Provinsi Papua, karena dalam tahapan dan pelaksanaan kegiatan,
Panwaslu Kabupaten Jayapura selalu hadir;
13. Para Teradu dalam sosialisasi-sosialisasi ataupun kegiatan pelantikan-pelantikan,
selalu mengundang Muspida Kabupaten Jayapura, termaksud Bupati Kabupaten
Jayapura. Pilkada serentak merupakan agenda nasional dan pesta rakyat, pilkada
serentak merupakan kegiatan besar di Kabupaten Jayapura yang dinanti-nanti
masyarakat. Oleh karena itu dalam kegiatan-kegiatan tersebut, kami selaku
penyelenggara selalu mengadakan kegiatan di Hotel Sentani Indah Kabupaten
Jayapura, mengingat hotel tersebut dapat menampung hingga ratusan orang;
14. Terhadap pernyataan diskualifikasi tertanggal 18 Februari 2017 kepada paslon
nomor urut 2, kami menolak hal tersebut karena tidak ada sedikitpun kami
menyebutkan pasangan calon nomor urut 2, surat tersebut kami layangkan kepada
Panwas Kabupaten Jayapura hanya merupakan spontanitas atas kejadian-kejadian
yang ada;
15. Berdasarkan keberatan Pengadu tentang tuduhan Para Teradu menunda-nunda
pelaksanaan sidang, kami Para Teradu merasa hal tersebut terlalu dilebih-lebihkan
karena pelaksanaan rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Jayapura telah sesuai
dengan penjadwalan dalam PKPU yaitu tertanggal 22 s.d 24 Februari 2017;
16. Pada tanggal 24 Februari 2017, KPU Kabupaten telah menjalankan Sidang
Rekapitulasi terhadap 2 Distrik yaitu Distrik Kaureh dan Namblong, sementara 17
Distrik lainnya tidak dapat dibacakan karena adanya Rekomendasi Panwas
Kabupaten Jayapura;
17. Panwaslu Kabupaten Jayapura telah menghentikan jalannya rekapitulasi dan
membacakan Rekomendasi yang dilakukan oleh Teradu VI, VII dan VIII;
18. Pada tanggal 15 Februari 2017 Teradu I, IX dan X telah membantah keberatan
Pengadu, karena pengambilan kotak-kotak suara di Distrik Waibu didampingi dan
disetujui oleh Ketua Panwas Distrik Waibu, yang mana Ketua Panwas Distrik
ditelepon langsung oleh Ketua PPD Waibu agar datang ke Kantor Distrik karena
telah terjadi intervensi yang dilakukan oleh Kadistrik setempat, hingga harus
dilakukan pengamanan kotak-kotak tersebut dan disaksikan langsung oleh Ketua
Panwas Distrik Nurdina Kreutha dan Ketua PPD Yance Toam, yang kemudian
semua kunci-kunci kotak tersebut dikuasai oleh Ketua PPD Waibu;
19. Menyangkut iming-iming Teradu I dan III kepada Ketua PPD Waibu dan Sentani
menurut Para Teradu sangatlah tidak mungkin, dalam penanganan seleksi maupun
wawancara terhadap PPD, telah dilakukan pembagian wilayah, atas tuduhan
tersebut Teradu I dan III menolak itu semua karena wilayah seleksi oleh kedua
Teradu berada pada Distrik-Distrik lain yaitu Distrik Namblong, Kemtuk Gresi,
Nimboran, Nimbokrang, Gresi Selatan, Urunum Guay dan Demta, bukan di Distrik
Sentani seperti yang disampaikan oleh Saksi Pengadu. Hal ini juga seperti yang
disampaikan oleh Saksi Isak Arman J. Wabiser (Ketua PPD Distrik Nimboran), Saksi
Pendeta Ruben Irem (Ketua PPD Distrik Kemtuk Grasi), Saksi Elias Albertto Udam
(Anggota PPD Distrik Unurum Guay) dan Saksi Nahum Michael Tarkijo (Anggota
PPD Nimbokrang) bahwa mereka tidak pernah diiming-imingkan tentang jabatan
Ketua PPD guna memenangkan salah satu Pasangan Calon;
20. Justru nama yang disebut-sebut oleh Saksi Pengadu, yaitu Lerry Patrix Suebu
(Masyarakat) juga kami hadirkan sebagai Saksi pada persidangan ke-2 acara
pemeriksaan saksi untuk diambil keterangannya, namun karena waktu yang tidak
cukup maka tidak dapat kami hadirkan dimuka persidangan, sehingga Saksi Lerry
Patrix Suebu dalam Berita Acara Keterangan Saksi menyatakan bahwa tuduhan
kepada Teradu I dan III adalah tidak benar;
21. Akhir kata dari kami Para Teradu, pemasalahan ini bukan perlawanan antara KPU
Kabupaten Jayapura dengan pasangan calon tertentu atau perlawanan terhadap
Bupati Kabupaten Jayapura, akan tetapi semata-mata hanya menjalankan tugas
dan amanah perintah negara, kami tetap akan memperlakukan seluruh pasangan
calon sebagaimana mestinya tanpa ada perbedaan, karena hal terpenting dari tugas
kami adalah suksesnya Pilkada Serentak Kabupaten Jayapura tahun 2016-2017;
22. Para Teradu menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayapura karena
terdapat PPS Ilegal, money politic, dan intervensi yang dilakukan oleh ASN, Kepala
Kampung dan Unsur Adat;
23. Para Teradu telah melakukan konsultasi berjenjang keatasan Para Teradu perihal
pelaksanaan PSU di 17 Distrik Kabupaten Jayapura;
[2.10] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Jayapura meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili
pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh permohonan Pengadu II;
2. Menyatakan Pengaduan Pengadu II dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik Penyelenggara Pemilu;
4. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi
nama baik Para Teradu.
5. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.11] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-7 sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kab. Jayapura Nomor: 39/Kpts/Kpu-
Kab.Jpr/030.434090/2016 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun
2017, tanggal 20 Juli 2017;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kab. Jayapura Nomor: 41/Kpts/Kpu-
Kab.Jpr/030.434090/2016 Tentang Pengangkatan Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayapura Tahun 2017;
Bukti T-3 : Rekaman OTT Terhadap Anak Calon Wakil Bupati Pasangan Calon nomor
urut 2 di kediaman Calon Wakil Bupati dimaksud;
Bukti T-4 : Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura dengan Terdakwa an.
HANNO SYAHTRIA SYAHRIANTO,Dkk Nomor : 101/Pid.Sus/2017/PN Jap
dan Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor:
146/Pid.Sus/2017/PN Jap;
Bukti T-5 : Fotokopi Ekspedisi Pengiriman surat-surat undangan kepada Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor urut 1, 2, 3, 4 dan 5;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/03/II/2017/Reskrim, tanggal
22 Februari 2017 beserta Lampirannya;
Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Dokumen Pilkada Kabupaten
Jayapura tahun 2017 Nomor: 82/KPU KAB JPR/659733/II/2017, tanggal 22
Februari 2017;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Jayapura Tentang Hasil Pemeriksaan
dan Penelitian SK. KPPS Nomor : 89/Panwas.Kab.JYP/II/2017, tanggal 23
Februari 2017;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Jayapura tentang Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang Nomor: 094/Panwas.Kab.Jyp/II/2017, tanggal 23
Februari 2017;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kab. Jayapura Nomor: 14/Kpts/KPU-
Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang Penetapan Penundaan Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017;
Bukti T-11 : Foto Kepala Dinas, Intervensi ASN, Kepala Kampung dan Unsur Adat
mendukung Pasangan Nomor Urut 2;
Bukti T-12 : Foto Penghargaan Kepada Ketua Panwas Kabupaten Jayapura sebagai
Petugas Gakkumdu terbaik;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Jayapura Nomor: 088/kpu
kab/030.659733/II/2017 tentang Permohonan Perubahan dan/atau
Penambahan Waktu Tahapan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil
Sesuai Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayapura, tanggal 24 Februari
2017;
Bukti T-14 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
197/KPU/III/2017 tentang Penundaan Tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pilkada Kabupaten Jayapura, tanggal 3 Maret 2017;
[2.11.1.] Menimbang pada Sidang DKPP 12 Mei 2017, DKPP Juga telah mendengarkan
keterangan saksi fakta Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Jayapura atas nama Ronald Matatula, Edwin Hokoyoku, Isak Arman
Wabiser, Ruben Irem, Elias A.Udam, Charles Demetouw, Maryam Sorontou, Yahya
Danya, Marthen M. Wafumilena, Yan Piter Tarkuo, dan Jimmy Wally yang pada
pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut :
Ronald Matatula
(Kanggota PPD Distrik Sentani)
1. Saksi menerangkan bahwa kesaksian yang disampaikan Robert Yos Sokoy selaku
Ketua PPD Distrik Sentani saat terjadi demonstrasi adalah tidak benar dan berdasar
oleh hukum. Pada saat ddemonstrasi berlangsung Robert Yos Sokoy sedang tidak
berada dilokasi dan mendapati Ketua PPD Distrik Sentani dalam keadaan mabuk;
2. Ketua PPD Distrik Sentani mengetahui apa yang sedang terjadi karena ada yang
menjumpai serta memantau keberadaan Ketua PPD Distrik Sentani;
3. Saksi menerangkan bahwa saat saksi turun langsung ke lapangan untuk memantau
kondisi yang sebenarnya mendapati fakta bahwa telah terjadi perdebatan antara
KPPS yang baru dengan KPPS yang ada di SK;
4. Saksi menerangkan bahwa anggota KPPS yang baru dan tidak terdapat di SK
tersebut atas rujukan Lurah di Distrik Sentani untuk menjadi anggota KPPS dan
bertugas saat hari Pencoblosan;
5. Saksi menerangkan bahwa oknum yang mengganti nama yang ada di SK KPPS
adalah Sekretaris Lurah Distrik Sentani;
Edwin Hokoyoku
(Anggota PPS Kamoung Ifale Distrik Sentani)
1. Saksi menerangkan bahwa Penggandaan (fotokopi) surat domisili oleh Kepala
Kampung atas nama Lukas Mokay sebanyak 200 lembar yang diberikan kepada
Aparat Kampung (RT/RW) atas nama Jhoniwen Suebu dan Ricky Yoangka untuk
diberikan kepada warga masyarakat yang tidak punya nama di Daftar Pemilih Tetap
(DPT);
2. Saksi menerangkan bahwa penggantian nama-nama KPPS di TPS 01 dan 02
Kampung Ifale dimana TPS 01 terdapat 2 orang atas nama:
Selfince Yom diganti dengan Cherly Suebu
Viktor A. Monim diganti dengan Arlince Mansawan
TPS 02 terdapat 1(satu) orang yaitu:
Timotius Mokay diganti dengan Brian Suebu
3. Saksi menerangkan Anak dibawah umur yang ikut memilih di TPS 02 Kampung
Kehiran/Ifale. Dilaporkan Rendi Suebu yang pada tanggal 15 Februari 2017 sebagai
saksi dari Pasangan Calon nomor urut 5.
Isak Arman Wabiser
(Ketua PPD Distrik Nimboran)
1. Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 14 Februari Tahun 2017 terjadi pembagian
uang sejumlah Rp. 1.000.000 oleh Bendahara Tim Sukses Pasangan Calon nomor
urut 2 atas nama Aplena Tecuari kepada 15 Ketua KPPS di Distrik Nimboran;
2. Saksi menerangkan Pada saat seleksi anggota PPD tidak pernah ada kesepakatan
antara saksi dengan Ketua KPU atas nama Lidia Maria Mokay untuk bekerja kepada
salah satu Pasangan Calon tertentu apabila saya lolos menjadi anggota PPD;
Ruben Irem
(Ketua PPD Distrik Kemtuk Gresi)
1. Saksi menerangkan bahwa terjadi pergantian Anggota KPPS di 3 (tiga) Kampung/TPS
yaitu:
TPS 01 Kampung Nembu Gresi, terjadi pergantian KPPS yaitu Martha Klemen
diganti oleh Yonathan Ersel Wouw;
TPS 01 Kampung Pupehabu, terjadi pergantian KPPS yaitu Esau Udam diganti
oleh Sergius Udam;
TPS 01 Kampung Demoikati, terjadi pergantian KPPS yaitu David Yewi diganti
oleh Daud Yewi;
2. Saksi menerangkan bahwa Pergantian Anggota KPPS pada poin (a) diatas diketahui
oleh saksi pada tanggal 24 Februai 2017 ketika surat Rekomendasi PSU dari
Panwaslu Kabupaten Jayapura masuk ke KPU Kabupaten Jayapura;
3. Saksi menerangkan Pada saat seleksi anggota PPD tidak pernah ada kesepakatan
antara saya dengan Komisioner KPU atas nama Renida Jozelina Toroby untuk
bekerja kepada salah satu Pasangan Calon tertentu apabila saksi lolos menjadi
anggota PPD, dan membuat pernyataan tertulis yang sudah ditandatangani sendiri
bahwa tidak akan bekerja untuk salah satu Pasangan Calon tertentu;
Elias A.Udam
(Anggota PPD Distrik Unurum Guay)
1. Saksi menerangkan bahwa Penyerahan Formulir Model C6-KWK kepada Ketua KPPS
Kampung Beneik pada tanggal 14 Februari 2017, KPPS Kampung Nendalzy tanggal
15 Februari Tahun 2017;
2. Saksi menerangkan Pada saat seleksi anggota PPD tidak pernah ada kesepakatan
antara saksi dengan Komisioner KPU atas nama Piter Sally Wally untuk bekerja
kepada salah satu Pasangan Calon tertentu, apabila saksi lolos menjadi anggota
PPD;
Charles Demetouw
(Panwas TPS Kampung Wambena Distrik Depapre)
1. Saksi menerangakan bahwa Sebelum pleno tingkat PPD Distrik Depapre, di ruang
Panwas Distrik atas nama Obet Khromsiam diadakan perhitungan suara sebagai
data Panwas distrik, Ketua Panwas mendapat informasi tentang penemuan masalah
di TPS 01 Kampung Tablanusu. Di dalam memproses kasus ini Ketua Panwas Distrik
menyampaikan bahwa kasus tersebut jangan dibesar-besarkan demi nama Kampung
dan nama baik Distrik. Hasil pembicaraan Ketua Panwaslu tersebut terekam dalam
video yang sudah diserahkan pada sidang DKPP pertama di Jakarta;
2. Saksi menerangkan telah terjadi pergantian Anggota KPPS atas nama Yustinus
Yerisetouw dengan Erasmus Yerisetouw karena pada hari pencoblosan yang
bersangkutan tidak ada ditempat;
Maryam Sorontou
(Anggota PPD Distrik Depapre)
1. Saksi menerangkan bahwa Kejadian pada tanggal 15 Februari 2017, Ketua PPS
Kendate TPS 01 mengganti nama-nama KPPS tanpa sepengetahuan PPD dan KPU
Kabupaten Jayapura;
2. Saksi menerangkan bahwa pada hari pencoblosan, terdapat sisa Surat Suara
sebanyak 44 dan diantaranya 25 surat suara sudah dicoblos ke Pasangan Calon
nomor urut 2, kemudian KPPS menawarkan kepada setiap saksi Pasangan Calon
masing-masing mendapatkan 6 surat suara, namun salah satu saksi dari paslon
nomor urut 5 atas nama saudara Yahya Yakarimilena berkeberatan dan ketika
ditanya saksi tersebut menjawab:
Surat suara itu milik Panwas
Surat suara itu milik Pasangan Calon nomor urut 2;
3. Saksi menerangkan bahwa Pleno ditingkat PPD Distrik Depapre, terjadi
permasalahan karena saksi nomor urut 5 tidak menandatangani form C1-KWK.
Ketua Panwas Distrik Depapre mengatakan bahwa masalah yang terjadi pada
rekapitulasi di Distrik Depapre tidak boleh diberitahukan kepada Panwaslu
Kabupaten Jayapura;
4. Saksi menerangkan bahwa di TPS 01 Kendate, pada tanggal 15 Februari 2017 terjadi
perubahan posisi keanggotaan KPPS dimana saudara Mordekai Wandaya yang
sesuai SK KPU adalah Ketua KPPS namun diganti oleh Otnyel Waisamon, pergantian
ini dilakukan oleh Ketua PPS Kendate atas nama Septinus Sato. Alasan pergantian
ini karena saudara Mordekai Wandaya sudah pernah menjadi anggota KPPS pada
Pilpres 2014, sedangkan sesuai aturan KPU saudara Mordekai Wandaya masih bisa
menjadi anggota KPPS pada Pilkada Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017;
Yahya Danya
(Saksi Pasangan Calon nomor urut 5)
Saksi menerangkan Pada saat proses pencoblosan berakhir terdapat sisa surat suara
sebanyak 44 surat suara dan kami para saksi paslon bersepakat untuk dibagi ke semua
saksi, setelah kami sepakat saya saksi dari Pasangan Calon nomo urut 5 bertanya
kepada Panwas Distrik atas nama Margareta Suwae, awalnya Panwas bilang tidak bisa
dibagi, setelah beberapa menit panwas bilang bisa dibagi tetapi Panwas juga harus
dapat bagian, setelah Panwas menyampaikan kepada kami kemudian kami dipanggil
oleh KPPS kedalam kantor untuk dibagi surat suara sisa yang berjumlah 44 surat
suara, KPPS membagi 19 surat suara kepada panwas dan 25 surat suara kepada semua
saksi namun surat suara yang dibagikan kepada kami para saksi sudah tercoblos di
Pasangan Calon nomor urut 2, kami tidak terima dan mengembalikan surat suara
tersebut;
Marthen M. Wafumilena
(Anggota PPD Distrik Depapre)
Saksi menerangkan bahwa Pada hari pemilihan tanggal 15 Februari 2017, terdapat 2
kasus atau pelanggaran yang terjadi yaitu:
1. Di TPS 01 Tablanusu, ada surat suara sisa sebanyak 25 telah tercoblos kepada
Pasangan Nomor Urut 2 Matius Awoitouw dan Giri Wijayantoro;
2. Kepala Distrik Depapre Ganefo, tanggal 14 Februari 2017 memanggil Ketua Panwas
Distrik Depapre Obed Khromsian dan Ketua PPD Distrik Depapre Yepenosa
Demetouw kedalam ruangannya dan mengajak mereka untuk memilih atau
memenangkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 Matius Awoitouw
dan Giri Wijayantoro, dengan menjanjikan akan diterima menjadi pegawai negeri di
Kantor Bupati. Kemudian Ketua PPD menceritakan kejadian tersebut kepada Saya
dan anggota PPD yang lain atas nama Maryam Sorontouw.
Yan Piter Tarkuo
(Ketua PPS Kampung Berap Distrik Nimbokrang)
1. Saksi menerangkan bahwa Pada tanggal 13 Februari 2017, sekitar jam 21.00 WIT,
saya dipanggil oleh Tim Sukses dari Paslon nomor Urut 2 atas Nama Dance Tarkuo
kerumahnya. Sesampainya dilokasi Dance Tarkuo menyampaikan informasi bahwa
ada Bantuan Bama (Bahan Makanan) dari Paslon Nomor Urut 2 untuk pembuatan
TPS dan Pada hari Pemilihan (Pencoblosan) yaitu pada tanggal 15 Februari 2017,
barang yang diberikan dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 berupa: 2
Kantong Breas 25 Kg + 1 Karton Supermi;
2. Saksi menerangkan bahwa Tim sukses dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dance
Tarkuo mengatakan jikalau bantuan barang tersebut masih kurang, besok akan
diberikan uang oleh Dance Tarkuo. Keesokan hari tanggal 14 Februari 2017 saya di
telepon oleh Keponakan dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 Daniel Napo.
Daniel Napo tersebut merupakan saksi Pasangan Calon nomor urut 2 di TPS 1
Kampung Berap. Daniel Napo mengatakan ada titipan uang makan dari Dance
Tarkuo sebesar Rp 2.000.000,- Paslon nomor urut 2 harus menang. Saksi menerima
uang tersebut dan bagi-bagikan kepada anggota PPS dan KPPS;
Lerry Peatrix Suebu
(Swasta)
1. Saksi menerangkan bahwa Dalam Pilkada Serentak Tahun 2017 di Kabupaten
Jayapura Provinsi Papua yang di ikuti oleh 5 pasangan calon Bupati dan calon Wakil
Bupati Kabupaten Jayapura. Saksi menerangkan bahwa yang bersangkutan
bukanlah bagian dari Tim sukses salah satu Pasangan Calon yang bertarung di
Pilkada Kabupaten Jayapura Tahun 2017;
2. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak tergabung dalam Tim Pemenangan Pasangan
Calon nomor urut 1(satu) Yanni –Zadrak Apasedanya sebagaimana didalilkan saksi
Pengadu dalam persidangan DKPP;
Jimmi Wally
(Anggota PPD Distrik Nimbokrang)
1. Saksi menerangkan bahwa yang membagikan uang adalah Dance Tarko yang mana
Dance Tarko adalah Ketua Tim Sukses Pasangan Calon nomor 2 di Distrik
Nimbokrang;
2. Saksi juga menerangkan bahwa Trecuari juga memeberikan uang masing-masing
sebesar 1 juta untuk masing-masing TPS. Uang tersebut diperuntukkan untuk
konsumsi Penyelenggara pasa hari Pencoblosan. Uang tersebut berasal dari kandidat
Pasangan Calon nomor urut 2;
3. Saksi menerangkan bahwa pada akhirnya uang tersebut menjadi perdebatan karena
ada yang menganggap uang tersebut berasal dari PPD dan juga ada yang
beranggapan bahwa uang tersebut berasal dari Pasangan Calon
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI
[2.12] Bahwa Teradu VI selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten
Jayapura telah menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap dalil aduan Pengadu
II pada persidangan tanggal 12 Mei dan 31 Mei Tahun 2017 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada halaman 17 point 39 Pengadu mendalilkan ketidaknetralan Teradu I
adalah adanya pertemuan tanggal 27 Februari 2017 bertempat di Hotel Swiss Bell di
Kota Jayapura jam 7 malam yang dihadiri oleh Kapolres Jayapura, Teradu VI s/d
VIII yang waktu pertemuan pembicaraannya adalah mencari dasar hukum
bagaimana Panwas bisa mengeluarkan rekomendasi PSU. Atas dalil Pengadu
tersebut, Teradu VI menyampaikan bahwa dalil Pengadu hanyalah mengada-ada,
karena pada tanggal tersebut tidak ada pertemuan di Hotel Swiss Bell di Kota
Jayapura;
2. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 17 poin 41 mendalilkan usut punya usut
ternyata surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu VI s/d VIII dikeluarkan
hanya atas adanya surat dari pasangan calon Nomor Urut 1 yang nyata-nyata
berdasarkan perhitungan cepat perolehan suaranya kalah jauh dengan Para
Pengadu dan pasangan calon Nomor Urut 1 tidak siap kalah kemudian
menggunakan cara-cara yang tidak berdasarkan hukum;
3. Bahwa dalil pengadu pada poin 41 tidak benar, lahirnya rekomendasi PSU dapat di
lihat pada Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
No.094/Panwas.Kab.JYP/II/2017.(Bukti T-1). Bahwa tuduhan Pengadu sangat tidak
beralasan karena Teradu bekerja sesuai dengan perundang-undangan. Rekomendasi
yang dikeluarkan Teradu didasarkan pada pelanggaran yang terjadi secara masif
yaitu terkait dengan adanya pergantian KPPS di 236 TPS secara melawan hukum.
Terhadap pelanggaran tersebut;
4. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 17 poin 42. Yang mengatakan bahwa tindakan
para Teradu VI s/d VIII jelas adalah menunjukkan ketidaknetralannya dan
keberpihakan kepada salah satu pasangan calon nomor urut 1 sehingga hal ini
melanggar ketentuan pasal 32 huruf a UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang
pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
5. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 17 poin 42 tidak benar Teradu VI berpegang
pada sumpah janji jabatan dengan menjaga integritas, netralitas, dan
profesionalitas. Bahwa Teradu VI memiliki semangat untuk menjaga kualitas
demokrasi agar dapat berjalan sesua asa pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,
Jujur, dan Adil;
6. Bahwa dalil pengadu pada hal. 17 poin 43. Yang mengatakan bahwa seharusnya
Teradu VI s/d VIII melakukan pencegahan dini jika ada pelanggaran sebagaimana
menurut ketentuan : Peratruan Badan Pengawas Pemilihan Umum pasal 8 :
berbunyi : (1) Pengawasan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi
Pencegahan dan Penindakan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tindakan langkah-langkah , dan upaya optimal mencegah secara
dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran. Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang
perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum pasal 1 angka 30
berbunyi, Pencegahan Pelanggaran adalah tindakan, langkah-langkah, upaya
mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran yang mengganggu integritas
proses dan hasil Pemilu;
7. Bahwa Teradu menolak dalil pengadu pada hal 17 poin 43 dimana teradu VI sebagai
koordinator divisi pengawasan pencegahan dan hubungan masyarakat dan
hubungan antar lembaga. Telah melakukan langkah-langkah pencegahan dengan
melakukan sosialisasi pencegahan formal maupun non formal, dengan produk
pencegahan:
Sosialisasi pencegahan kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, ASN, dan
pemilih pemula.
Sosialisasi pencegahan kepada Kepala Distrik se-Kabupaten Jayapura;
Iklan Radio Iklan pencegahan
Jingle pengawasan (ciptaan Teradu VI);
Brosur
Gerakan tolak serangan fajar
Pengawasan TPS berbasis IT
8. Bahwa dalil pengadu pada halaman 20 poin 48. Yang mengatakan bahwa selain itu
PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota pasal 60 ayat 6 berbunyi: KPPS segera melaksanakan
Pemungutan Suara ulang di TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari
Pemungutan Suara;
9. Bahwa terkait PKPU Nomor 10 Tahun 2015 terkait tenggang waktu 4 hari setelah
pemungutan suara untuk dilaksanakan PSU, berdasarkan rekomendasi dari Panwas
Distrik sudah dilakukan pada 2 TPS di Distrik Ebungfauw, dan Distrik Kaureh;
10. Bahwa dalil pengadu pada hal. 20 poin 50. Yang mengatakan bahwa selain itu juga
tidak diketahui alasan yang jelas mengenai mengapa harus dilakukan PSU oleh
Teradu VI s.d VIII yang mengeluarkan rekomendasi PSU, terlebih lagi tidak ada
laporan atau keberatan di TPS, PPS maupun dalam rekapitulasi di tingkat Distrik
yang notabene dihadiri saksi pasangan calon, Panwascam dan PPL yang juga
bawahan Teradu VI s.d VIII;
11. Teradu VI menolak dalil pengadu pada halaman 20 poin 50 alasan mengapa harus
dilakukan PSU sudah sangat jelas dan tertuang dalam rekomendasi PSU nomor
094/Panwas.Kab JYP/II/2017. Terkait tidak ada laporan dan keberatan dari Panwas
Distrik, Pengawas Lapangan dan Pengawas TPS merupakan tindakan yang tidak
profesional oleh oknum Panwas Distrik, Oknum PPL, dan Oknum Pengawas TPS dan
telah terjadi pembiaran terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi dengan berbagai
alasan. Bahkan, terindikasi oknum-oknum tersebut terlibat dalam konspirasi untuk
memenangkan salah satu pasangan calon;
12. Bahwa dalil pengadu pada hal. 22 poin 59. Yang mengatakan bahwa tindakan para
Teradu I s.d Teradu VIII telah menciderai pesta demokrasi dan menafikan suara
rakyat Kabupaten Jayapura yang telah memberikan hak suaranya yang kini resah
dan bahkan bersiap menjadi saksi, namun sia-sia hanya karena keberpihakan Para
Teradu terhadap pasangan calon Nomor Urut 1;
13. Bahwa teradu VI menolak dalil pengadu pada hal. 22 poin 59 yang mengatakan
Teradu telah menciderai pesta demokrasi dan menafikan suara rakyat Kabupaten
Jayapura bahwa fakta lapangan hasil pengawasan tanggal 14-15 Februari tahun
2017 terjadi kejadian luar biasa di beberapa TPS yang Teradu VI lakukan sidak,
mulai dari TPS 21 Dunlop yang kedapatan belum mendistribusikan C6 KWK ke
pemilih dengan jumlah 509. Alamat TPS dipindah oleh oknum Lurah, formulir C7
KWK tidak diisi pada saat pungut hitung, logistik tertukar, nama yang ditempelkan
pada TPS berbeda dengan nama yang ada dalam DPT di logistik. Mobilisasi massa
besar-besaran teradu VI melakukan pencegahan dengan menghentikan para joki
yang menggunakan C6 milik orang lain dan akhirnya teradu bersama GAKUMDU
melakukan OTT berdasarkan informasi dari masyarakat pada kediaman pengadu II
dan mendapat 129 C6 di tangan anak kandung pengadu II dan uanf senilai Rp
5.000.000,- (lima juta rupiah) pada kerabat pengadu II, dan telah terbukti di
pengadilan dan dijatuhkan hukuman 15 bulan penjara untuk anak pengadu II. Dan
untuk kerabat pengadu II awalnya membohongi penyidik Gakkumdu dengan
identitas palsu, sehingga tidak ikut menjadi tersangka dengan anak dari pengadu II.
Namun setelah pendalaman kerabat pengadu II tersebut adalah ASN dan namanya
juga termasuk dalam SK salah satu organisasi bentukan salah satu partai politik
pendukung pasangan pengadu, karena telah memalsukan identitas maka saat ini
sudah ditahan di Polres Jayapura dengan pidana umum pemalsuan identitas
ancaman hukuman 7 tahun penjara;
14. Bahwa dalil pengadu pada hal. 22 point 60. Yang mengatakan bahwa dengan
terjadinya banyak pelanggaran yang dilakukan para Teradu dalam menjalankan
proses Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati serentak Tahun 2017, maka Para
Pengadu meminta kepada DKPP untuk memberhentikan secara tetap Teradu I s/d V
sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura dan Teradu VI s/d VIII
sebagfai Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Jayapura;
15. Dengan pernyataan Pengadu pada hal. 22 poin 60 yang menuduhkan teradu VI
telah melakukan pelanggaran biarlah pimpinan sidang menilai dengan nurani sesuai
motivasi, bukti, saksi. Bahwa apa yang Teradu lakukan adalah semangat untuk
mensejahterakan rakyat, sebab penyelenggara yang kotor akan melahirkan
pemimpin yang kotor, tetapi penyelenggara yang bersih akan melahirkan pemimpin
yang bersih. Teradu VI juga sangat didorong oleh semangat ketika Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. menjadi narasumber di Swiss Bell Hotel Jayapura pada acara
“Problematika Etik” dimana beliau mengatakan hukum di bangsa ini dikuasai politik
sedangkan politik dikuasai oleh pemodal, sebagai Pengawas saya memiliki tekad
untuk menjaga agar demokrasi dalam Pilkada Kabupaten Jayapura berjalan tanpa
intervensi siapapun;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VII DAN TERADU VIII
[2.13] Bahwa Teradu VII dan Teradu VIII selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Jayapura
telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 12 Mei dan 31
Mei Tahun 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Surat Pernyataan Sikap KPU Kabupaten Jayapura Nomor: 75/KPU
KAB/030659733/2017 tanggal 17 Februari 2017 (fotokopi terlampir) dipakai sebagai
dasar untuk dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh KPPS dan sekaligus sebagai
dasar dari terbitnya Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang oleh Ketua
Panwaslu Kabupaten Jayapura (Teradu VI);
2. Bahwa melalui Surat Undangan Nomor 089/K.Panwas-Kab JPR/II/2017 tanggal 20
Februari 2017 (fotokopi terlampir) Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura
mengundang Bawaslu Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua, KPU Kabupaten
Jayapura, Kapolres Kabupaten Jayapura, bertempat di Swissbel Hotel Jayapura,
pada jam 19.00 waktu Papua “untuk mendiskusikan mengenai “referensi”
Pemungutan Suara Ulang (PSU)”;
3. Bahwa pada tanggal 23 Februari diterbitkan Surat Panwaslu Kabupaten Jayapura
Nomor : 89/Panwas.Kab.JYP/II/2017 perihal Hasil Pemeriksaan dan Penelitian SK
KPPS, dan surat tersebut dikerjakan di Hotel Grand Allison Sentani yang kemudian
merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 72 TPS, vide surat Panwaslu
Nomor : 94/Panwas.Kab.JYP/II/2017, surat dengan nomor yang sama mengalami
perubahan dari Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 72 TPS menjadi
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 236 (dua ratus tiga puluh enam) TPS yang
tersebar di 17 (tujuh belas) Distrik di Kabupaten Jayapura dan terakhir dirubah lagi
menjadi Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 229 (dua ratus dua puluh
sembilan) TPS yang tersebar di 17 (tujuh belas) Distrik di Kabupaten Jayapura;
4. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2017 bertempat di hotel Tahara Sentani, dengan
menggunakan nomor surat yang sama 94/Panwas.Kab.JYP/II/2017 tanggal 23
Februari 2017, Perihal : Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 236 (dua ratus
tiga puluh enam) TPS yang tersebar di 17 (tujuh belas) Distrik di Kabupaten
Jayapura, dan surat inilah yang dibacakan saat Rapat Pleno Kabupaten Jayapura di
Hotel Sentani Indah;
5. Bahwa konsep surat Panwaslu Kabupaten Jayapura Nomor : 94/Panwas.Kab.
JYP/II/2017 dibuat oleh Teradu VI bersama-sama dengan pengacara dari Pasangan
calon nomor urut 1 atas nama Taufik Darus, SH dan Hendrik Denga, ST., SH., MH
(bukti fotokopi surat kuasa terlampir), yang dibacakan pada Pleno Kabupaten
Jayapura, 24 April 2017 dan dibuat tanpa disertai kajian dan bukan merupakan
hasil putusan melalui rapat pleno Panwaslu Kabupaten Jayapura. Surat dimaksud
ditandatangani juga oleh Teradu VII dan VIII dalam keadaan terdesak karena saat itu
ditunggu untuk mengikuti Rapat Pleno Kabupaten Jayapura sementara waktu sudah
menunjukkan pukul 14.50, undangan Rapat Pleno Kabupaten Jayapura ditetapkan
pukul 14.00, karenanya Rapat Pleno Kabupaten Jayapura baru dimulai pada jam
15.00 menunggu kehadiran Teradu VI, VII dan VIII;
6. Bahwa kajian sehubungan dengan surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Jayapura Nomor : 94/Panwas.Kab.JYP/II/2017 tanggal 23 Februari 2017 dilakukan
pada tanggal 27 Februari 2017 oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua bersama dengan
Panwaslu Kabupaten Jayapura dan beberapa staf bertempat di hotel Sahid Papua,
terhitung mulai pukul 15.00 WIT dan selesai pada pukul 21.00 WIT dan langsung
dibawa oleh Ketua Panwas Kabupaten Jayapura selaku Teradu VI (Ronald Michael
Manoach, ST) untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten Jayapura;
7. Bahwa perubahan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 236 (dua ratus tiga
puluh enam) TPS yang tersebar di 17 (tujuh belas) Distrik di Kabupaten Jayapura
menjadi Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 229 (dua ratus dua puluh
sembilan) TPS yang tersebar di 17 (tujuh belas) Distrik di Kabupaten Jayapura
dikerjakan oleh pihak KPU Kabupaten Jayapura (Teradu/Terlapor IV bersama
stafnya) pada tanggal 4 Maret 2017 bertempat di Kantor KPU Jayapura beralamat di
Jl. Sentani – Depapre – Gunung Merah Jayapura, turut hadir pada saat itu adalah
Teradu/Terlapor Vll, Teradu/Terlapor X, dan Prof. Anna dari DKPP RI;
8. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Teradu VII dan VIII telah menyatakan
menolak surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayapura Nomor : 94/
Panwas.Kab.JYP/II/2017 tanggal 23 Februari 2017 sekaligus menarik tandatangan
pada surat dimaksud dihadapan Notaris Samuel Sera Chadi Erari, SH., MKn, dengan
Akta Nomor 78 dan 77 tertanggal 11 April 2017 (copy terlampir) yang Teradu Vll dan
Vlll sampaikan sebagai Pihak Terkait pada sidang DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi
Papua dalam Kronologis Rekomendasi PSU tertanggal 7 April 2017;
9. Tanggapan terhadap Uraian Singkat Kejadian point 30. Teradu Vll dan Vlll tidak
tahu menahu tentang surat dari pasangan calon nomor urut l;
10. Bahwa untuk point 35 Teradu Vlll dan Vlll membenarkan, sebagaimana telah Teradu
Vll dan Vlll uraikan pada butir 1 huruf e tersebut di atas;
11. Bahwa untuk point 37 Teradu Vll dan Vlll membenarkan dalil aduan Pengadu;
12. Bahwa tanggapan Teradu Vll dan Vlll untuk point 39 adalah Pertemuan bertempat di
Swissbel Hotel tidak dilakukan pada tanggal 27 Februari 2017 melainkan pada
tanggal 20 Februari 2017 sebagaimana penjelasan Teradu Vll dan Vlll pada butir 1
huruf b di atas;
13. Bahwa terhadap uraian singkat kejadian pada point 41 Teradu Vll dan Vlll tidak
tahu menahu mengenai dalil aduan Pengadu;
14. Bahwa terhadap uraian singkat kejadian pada point 42 Teradu Vll dan Vlll telah
diuraikan sebagaimana pada butir 1 di atas;
15. Bahwa tanggapan Teradu Vll dan Vlll terhadap uraian singkat kejadian pada point
43 dapat Teradu Vll dan Vlll lakukan bilamana Teradu Vl melakukan koordinasi
bersama dalam hal pelanggaran yang terjadi dalam rapat pleno Panwaslu Kabupaten
Jayapura, sementara tidak pernah dilakukan rapat pleno ataupun evaluasi di
Panwas Kabupaten Jayapura;
16. Bahwa tanggapan Teradu Vll dan Vlll terhadap point 50 telah diuraikan sebagaimana
pada butir 1 tersebut di atas;
17. Bahwa tanggapan Teradu Vll dan Vlll terhadap point 55, 57, 59 dan 60, Teradu Vll
dan Vlll telah menarik tandatangan pada surat Rekomendasi Nomor: 094/Panwas.
Kab.JYP/II/2017 tanggal 23 Februari 2017 dimaksud dihadapan Notaris Samuel
Sera Chadi Erari, SH., MKn, dengan Akta Notaris Nomor 78 dan 77 tertanggal 11
April 2017 (copy terlampir) sebagai Pihak Terkait pada sidang DKPP di Kantor
Bawaslu Provinsi Papua yang Teradu VII dan VIII sampaikan dalam Kronologis
Rekomendasi PSU tertanggal 7 April 2017;
18. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Papua telah mengeluarkan Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 26/K. BAWASLU
PROV.PA/KP.10.00/lll/2017 atas nama Bezaliel Ongge, SH (Teradu Vlll) dan Nomor :
27/K.BAWASLU-PROV.PA/KP.10.00/lll/2017 atas nama Laela Tambawang, S.Psi.,
MA (Teradu Vll) Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten (fotokopi terlampir);
KESIMPULAN
[2.14] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Jayapura menyampaikan
kesimpulan Jawaban atas dalil aduan Pengadu II sebagai berikut:
1. Teradu VI membantah dalil aduan Pengadu II dan tetap pada pendiriannya bahwa
rekomendasi PSU yang diajukan ke 17 Distrik adalah sudah tepat dan berdasar atas
peraturan perundangan yang berlaku;
2. Teradu VII dan VIII telah menyatakan menolak surat Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Jayapura Nomor: 94/ Panwas.Kab.JYP/II/2017 tanggal 23 Februari 2017
sekaligus menarik tandatangan pada surat dimaksud dihadapan Notaris Samuel
Sera Chadi Erari, SH., MKn, dengan Akta Nomor 78 dan 77 tertanggal 11 April 2017
(copy terlampir) yang Teradu Vll dan Vlll sampaikan sebagai Pihak Terkait pada
sidang DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Papua dalam Kronologis Rekomendasi PSU
tertanggal 7 April 2017;
[2.15] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Jayapura meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan
mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh permohonan Pengadu II;
2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Jayapura tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi
nama baik Para Teradu.
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.16] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu VI selaku Ketua
Panwaslu KPU Kabupaten Jayapura mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan
bukti T-1 sampai dengan T-41 sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi SK KPPS dan C1 KWK Distrik Waibu;
Bukti T-2 : Fotokopi SK KPPS dan C1 KWK Distrik Sentani;
Bukti T-3 : Fotokopi SK KPPS dan C1 KWK Kelurahan Hinekombe;
Bukti T-4 : Fotokopi SK KPPS dan C1 KWK Distrik Kemtak Gresi;
Bukti T-5 : Fotokopi SK KPPS dan C1 KWK Distrik Demta;
Bukti T-6 : Fotokopi SK KPPS dan C1 KWK Distrik Unurum Guay;
Bukti T-7 : Fotokopi SK KPPS dan C1 KWK Distrik Demta Desa Ambora;
Bukti T-8 : Fotokopi SK KPPS Kampung Singgriwai Distrik NImboran;
Bukti T-9 : Fotokopi SK KPPS Distrik Aisu;
Bukti T-10 : Fotokopi SK KPPS Distrik Unurumguai Kampung Beneik;
Bukti T-11 : Fotokopi SK KPPS Kampung Yahim;
Bukti T-12 : Fotokopi SK KPPS dan C1 KWK Kampung Yobeh;
Bukti T-13 : Fotokopi Kronologis Kejadian di Distrik Airu oleh Panwaslu Kabupaten
Jayapura;
Bukti T-14 : Fotokopi Rekomendasi PSU oleh Panwaslu Kabupaten Jayapura;
Bukti T-15 : Fotokopi Daftar nama SK KPPS di 19 Distrik;
Bukti T-16 : Fotokopi hasil penelitihan SK KPPS dan C1 KWK;
Bukti T-17 : Fotokopi SK KPPS Desa Dobonsolo;
Bukti T-18 : Fotokopi SK KPPS dan C1 KWK Distrik Sentani Kota;
Bukti T-19 : Fotokopi Model C1 KWK Distrik Waibu;
Bukti T-20 : Fotokopi SK KPPS dan C1 KWK Desa Hobong;
Bukti T-21 : Fotokopi SK KPPS dan C1 KWK TPS 01 Desa Beyom Jaya II;
Bukti T-22 : Fotokopi SK KPPS TPS dan C1 KWK TPS 01 Desa Dobonsolo;
Bukti T-23 : Fotokopi SK KPPS dan C1 KWK TPS 01 Desa Ongan Jaya, Distrik Yaspi;
Bukti T-24 : Fotokopi SK KPPS Kampung Ifar Besar;
Bukti T-25 : Fotokopi SK KPPS Distrik Ebungfauw;
Bukti T-26 : Fotokopi SK KPPS Kampung Yongsu Distrik Ravenirara;
Bukti T-27 : Fotokopi hasil Pleno Dristrik Kemtuk Gresi;
Bukti T-28 : Fotokopi SK KPPS dan C1 KWK Kampung Kahiran;
Bukti T-29 : Fotokopi SK KPPS Desa Nambrong;
Bukti T-30 : Fotokopi SK KPPS Desa Hinekombe;
Bukti T-31 : Fotokopi SK Distrik Nimborang;
Bukti T-32 : Fotokopi SK KPPS dan C1 KWK Desa Namblong;
Bukti T-33 : Fotokopi Lampiran Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana a.n
Ganefo dkk;
Bukti T-34 : Fotokopi SK KPPS dan C1 KWK TPS 01 Sentani Kota;
Bukti T-35 : Fotokopi SK KPPS dan C1 KWK Distrik Yaspi;
Bukti T-36 : Fotokopi SK KPPS dan C1 KWK Sentani Kota TPS 21 s.d TPS 30;
Bukti T-37 : Fotokopi SK KPPS dan C1 KWK Sentani Kota TPS 31 s.d TPS 42;
Bukti T-38 : Fotokopi SK KPPS dan C1 KWK Sentani Kota II TPS 20;
Bukti T-39 : Fotokopi SK KPPS dan C1 KWK Cikel Bondosolo;
Bukti T-40 : Fotokopi SK KPPS dan C1 KWK Kelurahan Hinekombe;
Bukti T-41 : Fotokopi SK KPPS dan C1 KWK Sereh TPS 01 s.d TPS 11;
[2.17] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu VII dan Teradu VIII
selaku Anggota Panwaslu KPU Kabupaten Jayapura mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut
Bukti T-1 : Fotokopi surat KPU nomor 75/KPU/Kab/030659733/2017 perihal
pernyataan sikap yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten
Jayapura tertanggal 17 Februari Tahun 2017;
Bukti T-2 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Jayapura nomor 089/K.Panwas-
Kab.JPR/II/Tahun 2017 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi
Papua tertanggal 20 Februari Tahun 2017;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Kuasa yang diberikan Ronald Michael Manoach selaku Ketua
Panwaslu Kabupaten Jayapura kepada Elisabeth dkk, tertanggal 22 Februari
Tahun 2017;
Bukti T-4 : Fotokopi SK Notaris Samuel Sera Chadi Erari, S.H., M.Kn perihal penarikan
tanda tangan atas nama Bezaliel Ongge, dan Laela Tambawang;
Bukti T-5 : Fotokopi SK Bawaslu Provinsi Papua nomor 026/K/Bawaslu-
Prov.PA/KP.10.00/III/2017 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Jayapura tanggal 25 Maret 2017;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IX DAN TERADU X
[2.18] Bahwa Teradu IX dan Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
telah menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap dalil aduan Pengadu II pada
persidangan tanggal 31 Mei Tahun 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Teradu IX selaku Ketua KPU Provinsi Papua memberikan penjelasan prrihal dalil
aduan Pengadu. Teradu IX selaku Ketua KPU Provinsi Papua berada di Jayapura
yaitu Kabupaten dan Kota Jayapura didalam mengecek semua proses yang berjalan;
2. Teradu IX melihat Pilkada yang diselenggarakan KPU Kabupaten Jayapura
prosesnya telah berjalan dengan baik;
3. Lampiran C1 telah discan dan diupload ke portal KPU RI sehingga pada tanggal 16
Teradu X atas nama Beatrix Wanane selaku Anggota KPU Provinsi Papua datang ke
Kabupaten jayapur. Teradu X menelpon untuk mengecek kondisi Pilkada Kabupaten
Jayapura;
4. Begitu tiba di Kabupaten Jayapura, Teradu IX dan Teradu X bertemu dengan
bertemu dengan Ketua KPU Kabupaten Jayapura untuk melihat proses rekap di
Waibu;
5. Jarak waibu hanya sekitar 5 menit dari kantor KPU Kab Jayapura. Ternyata semua
lampiran C1 yang akan disampaikan ke KPU tersebut sudah dimasukan kedalam
kota suara sehingga di dalam pertemuan tersebut Teradu IX menyampaikan bahwa
lampiran ini sangat kita butuhkan alangkah baiknya PPD memanggil saksi Pasangan
Calon dan Panwas untuk berdiskusi apakah ini bisa dibuka;
6. Teradu IX berinisiatip agar dokumen tersebut dapat segera di scan untuk di upload
ke portal KPU RI. Akan tetapi Teradu X mengatakan bahwa besok sudah pleno
biarkan saja. setelah itu Teradu IX dan Teradu X bersama Teradu I meninggalkan
lokasi. Kejadian saat itu hanya sebatas ityu saja, sehingga dalil Pengadu adalah
tidak benar adanya;
7. Teradu X menjelaskan bahwa apa yang didalilkan oleh pengadu bahwa pada tanggal
16 Februrari Tahun 2017 tersebut, Teradu X baru turun dari Kabupaten Nduga
melalui kabupaten Wamena, lalu setelah wamena saya turun ke Kabupaten
Jayapura;
8. Teradu X bersama ajudan sarapan di Sentani lalu bertelpon dengan Ketua KPU
Provinsi Papua. Ketua KPU Provinsi Papua menyampaikan informasi bahwa coba kita
datang ke Kabupaten Jayapura untuk mengecek apakah C1 milik KPU sudah
diambil dan diupload ke portal KPU RI;
9. Teradu IX dan Teradu X beriringan menuju Kabupaten Jayapura dan disaat yang
bersamaan Teradu IX dan Teradu X mendapati informasi bahwa Kapolda dan
Pangdam Cendrawasih juga akan melakukan kunjungan ke Kabupaten Jayapura;
10. Teradu mendasarkan sikapnya berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa tugas dan fungsi KPU Provinsi Papua
memiliki tugas supervisi, mendampingi dan monitoring;
11. Dalam tugas monitoring itulah Teradu IX dan Teradu X melakukan suvervisi ke
Kabupaten Jayapura. Ketika berada di Kabupaten Jayapura, Teradu IX dan Teradu
X menunggu 2 jam serta bertanya kepada Ketua KPU Kabupaten Jayapura apakah
Kapolda dan Pangdam akan datang ke Kabupaten Jayapura? lewat sespri Kapolda
menyatakan posisi masih di Rumah Makan Bistro. Karena lama menunggu akhirnya
Teradu IX dan Teradu X memutuskan untuk melanjutkan suvervisi ketempat yang
paling dekat dengan lokasi memantau hasil pleno;
12. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Jayapura menyatakan bahwa distrik yang
terdekat adalah distrik Waibu. Setibanya di distrik Waibu, Teradu melihat ada
Camat dan stafnya serta didampingi Ketua PPD Distri, Waibu. Teradu bertanya
kepada Ketua PPD terkait keberadaan kotak suara dan C1 nya apakah sudah
diambil? Dan dijawab Ketua PPD bahwasahnya C1 masih berada di dalam kotak
suara;
13. Berdasarkan hal demikian, Teradu IX berdiskusi dengan Teradu X dan bertanya
bagaimana mungkin formulir C1 masih berada didalam kotak suara sementara
perintah Peraturan KPU menyatakan bahwa setelah dicoblos C1 milik KPU harus di
upload ke portal KPU;
14. Teradu IX dan Teradu X juga berdiskusi kepada Teradu I bagaimana mekanisme
yang mengatur terkait kotak suara tersebut? Teradu mendapati informasi dari Ketua
KPU Kabupaten Jayapura bahwa pleno baru akan diselenggarakan keesokan hari.
Teradu melanjutkan pertanyaan kepada Ketua KPU Kabupaten Jayapura terkait
apakah undangan pleno sudah disebarkan atau belum?;
15. Ketua KPU Kabupaten Jayapura menyatakan bahwa Ketua PPD lah yang akan
mengundang dan KPU Kabupaten Jayapura akan hadir sebagai atasan langsung
PPD.
16. Teradu X kembali berdiskusi dan bertanya kepada Teradu IX dan mendapati
pentunjuk dari Ketua KPU Provinsi Papua untuk mengambil C1, namun sebelum
mengambil form C1 untuk kepentingan upload ke portal KPU RI, Ketua KPU Provinsi
Papua memanggil PPD dan Panwas Distrik agar dapat berada di lokasi. Hal ini
dilakukan Teradu IX dan Teradu X supaya tidak ada anggapan bahwa KPU Provinsi
Papua melakukan intervensi terhadap tahapan yang sedang berlangsung dan Teradu
berkesimulan untuk mengikuti jadwal yang telah ditetap Distrik Waibu saja;
17. Teradu X menanyakan kepada Ketua KPU Kabupaten Jayapura perihal solusi untuk
penguploadan C1 tersebut. Saat Teradu berdiskusi, tensi massa yang ada dilokasi
mulai tidak terkontrol. Kepala Distrik menyatakan dari 2 tawaran yang coba
dibagikan Teradu dengan memanggil PPD dan Panwas Distrik atau mengikuti jadwal
ya g telah ditetapkan PPD Distrik Waibu;
18. Kepala Distrik Waibu menyampaikan informasi agar Teradu mengikuti mekanisme
yang telah ditatapkan sebelumnya dan menyatakan bahwa lokasi distrik Waibu
adalah berada dalam Penguasaannya. Terhadap hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten
Jayapura membantah pernyataan Kepala Distrik Waibu dengan menyatakan bahwa
kotak ini bukan kewenangan Kepala Distrik melainkan kewenangan KPU Kabupaten
Jayapura karena UU mengatur hal demikian dimana KPU diberi kewenangan untuk
mengupload C1 ke portal KPU RI. Ketua KPU Kabupaten Jayapura saat itu juga
menyampaikan kepada Teradu IX, dan Teradu X bahwa tugas dari KPU Provinsi dan
KPU kabupaten hanyalah sebatas suvervisi dan pendampingan dan cukup sampai
pendampingan saja. Namun, kewenangan mengambil dan mengupload C1
sepenuhnya ada di PPD atas pernyataan tersebut Kepala Distrik menyatakan
silahkan dibawah kotaknya;
19. Teradu IX dan Teradu X serta Ketua KPU Kabupaten Jayapura paham dan tau
aturan, oleh karenanya Teradu meminta KPU Kabupaten Jayapura untuk menelepon
PPD dan Panwas Distrik untuk memastikan tidak adanya penyelahgunaan kotak
dimaksud meskipun peruntukannya baik saat akan mengupload form C1 ke partal
KPU RI. akhirnya kotak diangkat dan Teradu menyerahkan sepenuhnya kepada PPD
dan Panwas Distrik untuk mengatur peruntukan kotak tersebut, karena hal tersebut
menjadi kewenangan mereka.
[2.19] Menimbang pada Sidang DKPP 12 Mei 2017, DKPP Juga telah mendengarkan
keterangan saksi fakta atas nama Nelson Simanjuntak, S.H selaku Mantan Anggota
Bawaslu Republik Indonesia yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
1. Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui beberapa hari setelah pelaksanaan
pemungutan suara (15 Februari 2017) tentang adanya rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Jayapura kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di
sejumlah TPS karena sebagian besar anggota KPPS yang melaksanakan proses
pemungutan dan penghitungan suara bukan orang yang ditetapkan dalam
Keputusan KPU Kabupaten Jayapura;
2. Saksi menerangkan bahwa bersamaan dengan itu, saksi (waksewaktu masih di
Bawslu RI) juga menerima informasi dari Bawaslu Provinsi Papua bahwa proses
pemungutan dan penghitungan suara sampai rekapitulasi di sejumlah
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua banyak mengalami masalah, bahkan ada daerah
yang mengalami “perang” antar warga masyarakat, seperti di Kabupaten Intan Jaya;
3. Saksi menerangkan bahwa Bawaslu RI juga menerima laporan pelanggaran yang
disampaikan oleh pasangan calon atau tim kampanyenya dan dari warga yang
mengaku sebagai pemilih dari berbagai daerah di Provinsi Papua yang
melaksanakan pemilihan kepala daerah;
4. Untuk mengetahui secara lebih jelas permasalahan yang terjadi dalam
penyelenggaraan Pilkada di Papua, saya bersama sejumlah staf dan Tenaga Ahli
Bawaslu melakukan supervisi penanganan pelanggaran ke Papua pada tanggal 27
Februari s.d 2 Maret. Untuk efisiensi waktu, maka kami meminta Bawaslu Provinsi
Papua untuk memanggil ke Jayapura Panwaslu Kabapaten/Kota yang sedang
memproses kasus-kasus dugaan pelanggaran. Yang hadir saat itu adalah Panwaslu
Kabupaten Intan Jaya, Panwaslu Kabupaten Sarmi, Panwaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen, Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya, Panwaslu Kabupaten Jayapura, dan
Panwaslu Kabupaten Jayapura;
5. Bersama-sama dengan Bawaslu Provinsi Papua, saksi melakukan klarifikasi satu per
satu kasus yang sedang ditangani oleh masing-masing Panwaslu di derah masing-
masing secara bergiliran;
6. Khusus mengenai Kabupaten Jayapura, penjelasan disampaikan oleh Ketua
Panwaslu Kabupaten Jayapura (yang dalam sidang yang mulia ini duduk sebagai
Teradu VI) bersama salah satu anggota Panwas. Dalam klarifikasi tesebut kami
menerima informasi yang secara garis besar dapat kami sampaikan, sebagai berikut:
Pada hari H tanggal 15 Februari, Ketua Panwas bersama bersama tim Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu melakukan pengawasan
secara acak di Kota Sentani. Mereka menemukan kerumunan penduduk di
sebuah tempat di sebuah rumah yang berada di dekat Hotel Merbau, Sentani.
Mereka menemukan adanya sejumlah surat pemberitahuan memilih (C-6)
dan uang sebanyak Rp 5juta rupiah dari seseorang bernama Hanno Syahtria
Syahrianto. Berdasarkan klafikasi yang dilakukan bersama tim Gakkumdu,
ternyata Hanno dibantu oleh beberapa orang lainnya sudah sempat
membagikan beberapa lembar C-6 kepada orang-orang yang tidak mempunyai
hak pilih di Kabupaten Jayapura. Ketika itu, kuat dugaan bahwa semua C-6
tersebut akan dibagikan kepada warga yang sebelumnya sengaja dikerahkan
ke tempat tersebut;
Temuan peristiwa tersebut ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu dan pada
tanggal 15 Maret 2017 Pengadilan Negeri Jayapura dalam Putusan Nomor
101/Pid.Sus/2017/PNJap menyatakan Hanno Syahtria Syarianto dan seorang
temannya bernama Lipen Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan
hak pilihnya;
Sebelum menemukan peristiwa di dekat Hotel Merbau tersebut , menurut
Ketua Panwas Kabupaten Jayapura ketika itu, mereka menyaksikan sejumlah
kendaraan bak terbuka membawa sejumlah warga di beberapa tempat lain di
Sentani. Namun, ketika itu mereka tidak curiga;
7. Pada hari pemungutan suara tersebut, berdasarkan laporan dari warga dan segera
diklarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Jayapura, ditemukan bahwa pemungutan
suara di TPS 8 Pasar Lama, Kelurahan Hinekombi, Distrik Sentani, dilaksanakan
oleh orang yang bukan petugas KPPS. Menurut Lampiran SK KPU Kabupaten
Jayapura Nomor…./Kpts/KPU.Kab.Jayapura/030.434090/2017 petugas KPPS di
TPS 8 tersebut adalah H. Syukur (Ketua), H Basri, Idrus, Abdullah, Yusran, Fadli,
dan Risma. Atas usul Ketua KPPS tersebut, mereka digantikan oleh Sri Judin
(Ketua), Asmawati, Kasmawati, Keren, Keren, Lukman, Ester M, dan Priskila;
8. Terhadap peristiwa tersebut, Panwaslu Kabupaten Jayapura merekomendasikan
Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu dilakukan, karena hasil pemungutan dan
penghitungan suara di TPS 8 tersebut adalah cacat hukum karena diselenggarakan
dan hasilnya ditandatangani oleh orang yang tidak memiliki mandat;
9. Selain merekomendasikan agar dilakukan PSU, Panwas Kabupaten Jayapura juga
memproses peristiwa tesebut sebagai tindak pidana pemilu. Kasus tersebut telah
divonis PN Jayapura dalam Ptsn Nomor 135/Pid.Sus/2017/PNJap menyatakan
terdakwa H Syukur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
“dengan sengaja melakukan perbuatan melawa hukum menggagalkan pemungutan
suara”;
10. Beberapa hari setelah pemungutan suara, Panwaslu Kabupaten Jayapura menerima
laporan dan menemukan bahwa terdapat penggantian petugas KPPS di sejumlah
TPS di Kabupaten Jayapura. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,
Ketua Panwaslu dan tim sentra Gakkumdu meminta salinan SK KPU Kabupaten
Jayapura Nomor…./Kpts/KPU.Kab.Jayapura/030.434090/2017 tentang penetapan
nama-nama ketua dan anggota KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di
Kabupaten Jayapura tahun 2017. Setelah dilakukan pengecekan dengan
membandingkannya dengan nama-nama petugas yang menandatangani Berita Acara
pelaksanaan dan hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS masing-masing,
ternyata ditemukan bahwa telah terjadi penggantian hamper 1.000 petugas KPPS di
sebanyak 236 TPS;
11. Berdasarkan temuan tersebut, yaitu penggantian petugas KPPS 236 TPS tersebut,
Panwaslu Kabupaten Jayapura merekomendasikan agar dilakukan PSU di semua
236 TPS tersebut. Alasannya, bahwa seluruh proses pemungutan dan penghitungan
suara tersebut dilaksanakan oleh orang yang tidak mendapat mandat berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
12. Berdasarkan penjelasan Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura tersebut, yang juga
dibenarkan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua, maka Bawaslu
menguatkan rekomendasi Panwaslu tersebut dengan mengirimkan surat kepada
Ketua KPU RI yang pada pokoknya meminta KPU RI agar memberikan perhatian
yang sungguh-sungguh terhadap proses PSU di Kabupaten Jayapura;
13. Rekomendasi PSU dalam penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Jayapura bukanlah satu-satunya rekomendasi PSU dalam penyelenggaraan Pilkada
di Provinsi Papua. Ada beberapa daerah di Papua yang direkomendasikan untuk
dilakukan PSU karena dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
pada tanggal 15 Februari 2017 terjadi berbagai pelanggaran serius yang dapat
mengakibatkan tercedarainya integritas proses dan hasil Pilkadanya;
14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahannya yang mengatur tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tidak secara eksplisit menyebut bahwa
jika pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilaksanakan oleh orang yang
tidak memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang, maka dilakukan
Pemungutan Suara Ulang. Ini memang tidak diatur karena saya kira pembuat
undang-undang tidak pernah membayangkan bahwa akan terjadi peristiwa seperti
ini. Secara pribadi, semua saya sempat berpikir bahwa jika pemungutan dan
penghitungan suara dilaksanakan oleh petugas yang beberapa di antaranya bukan
orang yang ditunjuk, masih perlu dipertimbangkan ulang apakah harus dilakukan
PSU. Namun, ketika terjadi penggantian petugas TPS secara massif, patut dicurigai
bahwa ada aktor yang merekayasa hal tersebut untuk memenangkan peserta pemilu
tertentu. Bawaslu dan jajarannya seharusnya mengusut siapa actor di balik
peristiwa tersebu, namu karena waktu yang sangat terbatas dan banyaknya
permasalaha yang dihadapi serta kurangnya kemampuan sumberdaya manusia yang
tersedia, Bawaslu tidak dapat mengusut kasus itu dengan baik. Barangkali ini juga
merupakan salah satu kelemahan dari penyelenggaran Pilkada serentak, dimana
Bawaslu terjebak dalam rutinitas yang melelahkan tapi dengan hasil yang sangat
minim karena dalam waktu bersamaan harus menghadapi seabrek kasus
pelanggaran;
15. Saksi kembalo menerangkan perihal penggantian seribuan ketua dan anggota KPPS
tadi, menurut nalar hukum Bawaslu, satu-satunya cara untuk memastikan
integritas proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara di 236 TPS tersebut
adalah dengan PSU. Meski harus mengeluarkan biaya tambahan, penyelenggaraan
PSU merupakan tindakan paling mendekati terpenuhinya asas penyelenggaraan
Pilkada, khususnya asas jujur dan adil;
16. Sebagai tambahan informasi, dalam berbagai konsultasi resmi, Mahkamah
Konstitusi selalu mengingatkan kepada Bawaslu agar masalah-masalah pelanggaran
yang terjadi dalam penyelenggaran Pilkada sedapat mungkin diselesaikan di tingkat
penyelenggara Pemilihan, sehingga peserta pemilu tidak lagi membawa-bawa
masalah pelanggaran dalam pilkada sebagai materi sengketa hasil di Mahkamah
Konstitusi;
17. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Pasal 156 jo Pasal 157 jo Pasal 158
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam
memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa hasil pemilihan benar-benar dibatasi
secara definitif hanya menyangkut angka-angka penghitungan dan rekapitulasi
perolehan suara dan sangat dibatasi hanya memeriksa pengaduan yang selisih
suaranya paling tinggi 2 persen. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, secara
normatif, peserta pemilihan yang merasa haknya dirugikan menjadi tidak berhak
mengajukan sengketa jika selisih suaranya dengan peserta yang memperoleh suara
tertinggi lebih dari 2 persen, meskipun perolehan suara tersebut dihasilkan dari
sebuah proses yang melanggar aturan;
18. Sebagai lembaga yang oleh Undang-Undang diberikan kewenangan untuk
mengawasi, dan sebagai penanggung jawab akhir pengawasan, seluruh proses
Pilkada, Bawaslu dengan segala daya-upaya berusaha untuk memastikan intgritas
Pilkada, dalam pengertian bahwa seluruh tahapan Pilkada mulai dari penetapan
daftar pemilih, penetapan peserta pemilihan, pelaksanaan kampanye, pemungutan
dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga penetapan
calon terpilih dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal-hal inilah yang mendasari sikap dan tindakan
Bawaslu untuk membenarkan dan mendukung sepenuhnya PSU di Kabupaten
Jayapura sebagaimana direkomendasikan oleh Panwaslu Kabupaten Jayapura;
19. Saksi berkenyakinan bahwa Yang Mulia Majelis Dewan Etik telah memperoleh
banyak informasi tentang carut-macut penyelenggaraan Pilkada di Papua,
khususnya di Kabupaten Jayapura. Misalnya, adanya sejumlah aparat pemerintah
yang secara terencana mempengaruhi Ketua Pengawas Kecamatan agar menyatakan
menolak tindakan hukum yang telah diambil oleh Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Jayapura. Ada beberapa anggota Panwascam yang sengaja dibawa dan
ditenteng oleh sejumlah Kepala Distrik (camat) untuk menolak rekomendasi PSU
dan mengadukan Ketua Panwas Kabupaten Jayapura ke DKPP. Bahkan, beberapa
minggu setelah Rekomendasi PSU disampaikan kepada KPU Kabupaten Jayapura
dan KPU Kabupaten Jayapura memutuskan untuk melakukan PSU, ada dua
anggota Panwas Kabupten Jayapura yang menyatakan kepada Bawaslu bahwa
mereka tidak tahu tentang rekomendasi tersebut. Padahal, Ketua Bawaslu Papua
menyaksikan dan menghadiri Rapat Pleno Panwas Kabupaten Jayapura ketika
memutuskan rekomendasi PSU tersebut. Terhadap tindakan dua anggota Panwas
Kabupaten Jayapura tersebut, Bawaslu merekomendasi agar kedua orang tersebut
diberhentikan sementara sampai dilaksanakannya PSU;
20. Meski mengalami tekanan secara moral dari berbagai pihak, menurut Bawaslu,
Pawaslu Kabupaten Jayapura tetap semangat dan teguh melaksanakan tugasnya.
Karena itu, Bawaslu RU menganugerahkan penghargaan sebagai Panwaslu
Kabupaten/Kota terbaik dalam penegakan hukum pidana pemilu melalui Sentra
Gakkumdu;
[2.20] Menimbang pada Sidang DKPP 31 Mei 2017, DKPP Juga telah mendengarkan
keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua yang pada pokoknya menyampaikan
hal sebagai berikut:
1. Pihak terkait menerangkan bahwa Pada tanggal 17 Februari 2017 pukul 13.00 WIT
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, melakukan supervisi ke Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Jayapura. Dalam supervisi tersebut terkait selaku Ketua Bawaslu
Provinsi Papua bertemu dengan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Jayapura,
serta Sentra Gakkumdu Kabupaten Jayapura;
2. Dalam pertemuan tersebut Pihak Terkait dan Jajaran Sentra Gakkumdu membahas
laporan pelanggaran yang masuk. Terdapat laporan dari Panwas Distrik Waibu
bahwa kotak suara di pindahkan ke Kantor KPU Kabupaten Jayapura;
3. Terkait memanggil Ketua KPU Kabupaten Jayapura untuk meminta keterangan atau
klarifikasi. Bahwa Pada pukul 19.00 WIT menurut Ketua KPU Kab Jayapura banyak
sekali pelanggaran yang terjadi pada pemungutan suara tanggal 15 Februari 2017
dan KPU Kabupaten Jayapura telah membuat Pernyataan sikap terkait pelanggaran
- pelanggaran tersebut;
4. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Jayapura juga menyampaikan bahwa KPPS yang
bertugas pada tanggal 15 Februari 2017 sudah dilakukan Pergantian oleh Oknum
yang bukan penyelenggara KPU. Dari pernyatan tersebut pada malam hari pukul
21.00 WIT Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura bersama Jaksa mendatangi serta
melakukan klarifikasi terhadap Keempat (4) Anggota KPPS Kelurahan Henekombe
dirumah masing – masing sebagai sampel dan mendapatkan informasi bahwa benar
telah terjadi pergantian KPPS;
5. Bawaslu Provinsi Papua (Ketua dan Anggota) memenuhi undangan Panwaslu
Kabupaten Jayapura, pada tanggal 20 Februari 2017 yang bertempat di Hotel
Swissbell. Dalam pertemuan tersebut membahas Pelanggaran yang terjadi serta
menyepakati dasar Hukum mengenai Kewenangan Panwaslu dalam menindaklanjuti
Laporan terkait KPPS ilegal. Hadir dalam rapat tersebut KPU Ketua dan anggota KPU
Provinsi (Musa Sombuk dan Beatrix Wanane) Ketua KPU kabupaten Jayapura,
Anggota KPU Provinsi Papua, Gakumdu Kabupaten Jayapura (Kapolres, Kasat
Reskrim Kabupaten Jayapura dan Jaksa ), Bawaslu Provinsi Papua (ketua dan dua
anggota);
6. Pada tanggal 23 Februari 2017 Ketua Bawaslu Provinsi Papua setelah kembali dari
supervisi di Kabupaten Intan Jaya mendapatkan informasi dari Ketua Bawaslu RI ,
menurut informasi dari Bapak Ketua Bawaslu RI ( Bpk Mohammad ) melalui wa
bahwa terdapat berita media republika.co.id dan Cenderawasih Pos dengan berita
1.603 Anggota KPPS di Pilkada Kabupaten Jayapura dituding Palsu saya menanggapi
pesan wa pak ketua dengan melakukan konfirmasi kepada panwas Kabupaten
jayapura dan langsung melakukan supervise kepada Panwas Kabupaten Jayapura.
Dalam supervisi tersebut saya mendampingi Panwas Kabupaten Jayapura
melakukan pencermatan dan penelitian terhadap SK KPPS dari 10 distrik dan C1
KWK di Hotel Grand Allison – Sentani. Kemudian Panwas mengeluarkan hasil
pencermatan Surat Nomor: 89/Panwas.Kab.JYP/II/2017 Perihal Hasil Pencermatan.
Setelah itu surat tersebut diserahkan kepada KPU Kabupaten Jayapura, KPU
Kabupaten Jayapura kembali menyerahkan sisa SK KPPS dari 9 distrik. Kemudian
Panwas Kabupaten Jayapura melakukan penelitian dan pencermatan serta kajian
dan mengeluarkan surat Nomor: 94/Panwas.Kab.JYP/II/2017 Perihal Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang. Rekomendasi tersebut ditanda tangani oleh Ketua dan 2
(Dua) Anggota Panwaslih Kabupaten Jayapura tanpa adanya paksaan dari pihak
manapun dan disaksikan oleh Staf Panwas bernama Anthy dan juga Ajudan Ketua
Bawaslu Provinsi Papua;
7. Bahwa Terkait Dasar Hukum Pemungutan Suara Ulang (PSU) Panwaslih Kabupaten
Jayapura mendasari pada Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 22 point (a
– k) tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang
menjelaskan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS berbunyi:
Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS;
Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir
dan PPL;
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
Menindaklanjuti dengan segara temuan dan laporan yang disampaikan oleh
saksi, PPL, peserta Pemilihan dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pemungutan suara
dan setelah kotak suara di segel;
Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta
Pemilihan, PPL dan PPK melaui PPS;
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU
Kanupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan; dan
Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang – undangan;
8. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2017 Bawaslu Provinsi Papua melakukan supervisi
pada Pleno Rekapitulasi Suara. Dalam pleno tersebut KPU membacakan Hasil
Rekapitulasi hanya 2 Distrik yaitu Distrik Kaure dan Distrik Namblong. Untuk
Distrik berikutnya KPU Kabupaten Jayapura menyampaikan bahwa terdapat
Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Jayapura bahwa 17 Distrik diadakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan meminta Panwas Kabupaten Jayapura untuk
menyampaikan Rekomendasi tersebut, kemudian terjadi perdebatan antara saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan
Panwaslih serta saksi lainnya dengan KPU Kabupaten Jayapura. Kemudian KPU
Kabupaten Jayapura menutup Pleno dan meninggalkan ruangan pleno;
9. Bahwa Terhadap Kajian Panwaslih Kabupaten Jayapura, Bawaslu Provinsi Papua
berpendapat bahwa:
Bahwa sesuai PKPU 10 tahun 2015 Pasal 27 ayat (4) –(7)
Ayat (4)
Dalam hal Ketua KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, Anggota
KPPS memilih salah satu Anggota KPPS sebagai Ketua KPPS;
Ayat (5)
Dalam hal terdapat Anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara,
sehingga jumlah Anggota KPPS kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas
masing – masing Anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS;
Bahwa sesuai PKPU diatas maka pergantian terhadap anggota KPPS tidak
diperkenankan tetapi hanya pembagian tugas;
Perbawaslu 11 tahun 2016 Pasal 16 PPL atau Pengawas TPS mengawasi
Kepatuhan KPPS dalam proses Pemungutan Suara dengan cara:
Memastikan Pemunggutan Suara dilaksankan sesuai dengan waktu
yang ditetapkan;
Memastikan KPPS yang melaksanakan Pemunggutan Suara dan
Penghitungan Suara sesuai SK
Bahwa sesuai dengan pasal tersebut diatas KPPS yang tidak mempuyai SK,
tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani Hasil Rekapitulasi
Suara. Sehingga form C1 yang di tanda tangani dianggap Cacat Hukum;
10. Bahwa Pada tanggal 16 Maret 2017 Bawaslu Provinsi Papua (Ketua dan 2 (dua)
Anggota) ke Jakarta untuk mendampingi Panwaslih Kabupaten Tolikara, Kabupaten
Puncak Jaya dan Kabupaten Intan Jaya dalam menyusun keterangan tertulis dalam
Perselisihan Hasil Pemilih (PHPU). Bawaslu Provinsi Papua mendapat informasi dari
Pimpinan Bawaslu RI bapak Nelson Simanjuntak bahwa terdapat Surat tertanggal 8
Maret 2017 dari dua anggota Panwaslih Kabupaten Jayapura atas nama Laela
Tambawang dan Bezalie Ongge perihal Permohonan Petunjuk. Berdasarkan surat
tersebut Pimpinan Bawaslu RI bapak Nelson Simanjuntak menyarankan kepada
kami untuk melakukan klarifikasi terhadap dua anggota Panwaslu Kabupaten
Jayapura. Kami mengundang klarifikasi terhadap 2 (dua) Anggota Panwaslih
Kabupaten Jayapura tetapi Laela Tambawang tidak mau diklarifikasi dengan
mengatakan “semuanya sudah jelas dalam surat tersebut”. Terhadap Bezaliel Ongge
diklarifikasi secara lisan dan menyatakan pada dasarnya tidak menyetujui adanya
Rekomendasi PSU serta mengatakan “Biar hancur, hancur sudah”. Bahwa Bawaslu
Provinsi Papua berpendapat jawaban tersebut adalah jawaban yang tidak
bertanggung jawab dari seorang Komisioner Panwaslih Kabupaten Jayapura yang
juga sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran. Bersama
dengan itu juga Bawaslu Provinsi Papua mendapat informasi bahwa Panwas Distrik
juga membuat pernyatan sikap menolak Pemungutan Suara Ulang dan ada beberapa
Panwas Distrik yang difasilitasi ke Jakarta oleh Kepala Distrik. Terkait hal tersebut
kami melakukan klarifikasi kepada Panwas - Panwas Distrik Kabupaten Jayapura;
11. Bahwa dari hasil klarifikasi terhadap Panwas Distrik, Terkait menemukan hanya
sekitar 5 orang Panwas Distrik yang menolak PSU salah satunya adalah ketua
Panwas Distrik Depapre atas nama Obed Khromsian yang ternyata adalah tim
sukses Pasangan Calon nomor urut 2;
12. Bahwa terdapat pernyataan Bupati yang merupakan calon Bupati nomor urut 2
pada 2 kali rapat bersama KPU Kabupaten dan KPU Provinsi dan formkompinda
pada tanggal 9 dan 10 Maret 2017:
Tanggal 09 Maret 2017 : dalam notulen rapat halaman 4 point f “Panwas
Distrik mau mengajukan gugatan class action atas keputusan yang dibuat
Panwaslu Kabupaten”;
Tanggal 10 maret 2017 : dalam notulen rapat halaman 5 point 11” “ Saya
tegaskan kembali bahwa Panwas Distrik dan 2 Anggota Panwaslu Kabupaten
Jayapura menolak pelaksanaan PSU”;
13. Pernyataan Bupati tersebut jika dihubungkan dengan surat kedua anggota Panwaslu
Kabupaten Jayapura Laela Tambawang dan Bezael Ongge yang ditujukan kepada
Bawaslu RI pada tanggal 8 Maret 2017 perihal Permohonan Petunjuk yang pada
intinya menolak tanda tangan pada rekomendasi, patut diduga tidak lagi independen
dan netral dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu karena Bupati
sebagai Pasangan calon nomor urut 2 mengetahui dengan pasti semua hal yang
dilakukan oleh Panwas Distrik dan 2 Anggota Panwaslu Kabupaten Jayapura;
14. Bahwa dalam fakta persidangan dengan Teradu Ketua Panwaslu Kabupaten
Jayapura terungkap bahwa Panwas Distrik sebagai pengadu difasilitasi
keberangkatan ke Jakarta dalam menyampaikan aduan ke DKPP oleh Kepala Distrik
Kepala Distrik di Kabupaten Jayapura;
15. Berdasarkan fakta tersebut, Pihak Terkait selaku atasan langsung Panwaslu
Kabupaten Jayapura memberhentikan sementara 2 Anggota Panwaslu Kabupaten
Jayapura atas nama Laela Tambawang dan Bezael Ongge;
[2.21] Menimbang pada Sidang DKPP 31 Mei 2017, DKPP Juga telah mendengarkan
keterangan Pihak Terkait Calon Bupati nomor urut 5 yakni Siska Yoku yang pada
pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
1. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat tahapan verifikasi administratif dan
verifikasi faktual terhadap Para Peserta Pilkada Kabupaten Jayapura Tahun 2017
sekitar awal bulan Agustus Tahun 2016, Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten
Jayapura melalui orang kepercayaannya yakni Patrix Suebu meminta sejumlah uang
kepada Siska Yoku (Pihak Terkait) sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) sebagai syarat agar Siska Yoku, S.H sebagai pasangan calon dapat
diloloskan pada tahap verifikasi;
2. Pihak Terkait menerangkan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan dengan 2
(dua) kali cara pembayaran. Pertama, pernyerahan sebesar Rp. 120.000.000
(seratus dua puluh juta rupiah) diberikan pada awal bulan Agustus 2016 kepada
Jaklin Yoku selaku adik kandung Teradu I. Kedua, sebesar Rp. 130.000.000 (seratus
dua puluh juta rupiah) diberikan pada pertengahan bulan September 2016 kepada
Patrix Suebu selaku orang kepercayaan Teradu I setelah konfirmasi kepada Teradu I;
[2.22] Menimbang pada Sidang DKPP 31 Mei 2017, DKPP Juga telah mendengarkan
keterangan Pihak Terkait Calon Bupati nomor urut 1 yakni Yanni yang diwakili
kuasanya Arsi Divinubun yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
1. Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu VII Laila Tambawang terbukti telah
berbohong dan memberikan keterangan palsu dalam persidang pemeriksaan
pertama tanggal 12 Mei 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu VI
Ronald Michael Manoach menggunakan Kuasa Hukum Pasangan Calon nomor
Urut 1 Yanni-Zadrak (Pihak Terkait) dalam proses keluarnya Rekomendasi PSU di
17 Distrik Pilkada Kabupaten Jayapura. Keterangan palsu tersebut tidak didukung
dengan satupun bukti dapat dibenarkan secara hukum sehingga yang
bersangkutan secara nyata-nayata telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
2. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, pemungutan suara dalam pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura tanggal 15 Februari 2017, terbukti telah
terjadi banyak pelanggaran, baik mobilisasi massa maupun beredarnya Formulir
Model C6-KWK;
3. Pihak Terkait telah melaporkan Berkas Pelanggaran Kepada Panwaslu Kabupaten
Jayapura dan diterima secara resmi oleh Teradu VII Laela Tambawang dan Teradu
VIII Bezaleal Ongge bagian Penindakan dan hukum di Panwaslu Kabupaten
Jayapura pada tanggal 16 Februari 2017. Kemudian Teradu VII menyerahkan
Formuliar Model A.1-KWK untuk mengurai secara ringkas pelanggaran-pelanggaran
yang terjadi, baik Pelanggaran Pidan Pemilihan, Pelanggaran Administrasi dan
Pelanggaran Kode Etik, Pihak Terkait telah mengisinya namun tidak ditindak lanjuti
oleh Teradu VII Laela Tambawang dan Teradu VIII Bezaleal Ongge;
4. Pihak Terkait mengetahui bahwa Teradu VIII melarang Ketua Panwas Distrik Demta
Kabupaten Jayapura Saul Kosay untuk tidak melakukan pengecekan pelanggaran di
Distrik yang dilaporkan Pasangan Calon, karena Pasangan Calon Nomor Urut 2
Sudah Menang;
5. Teradu VII dan VIII terbukti secara bersama-sama mempengarui Para Ketua-Ketua
Panwas Distrik Kabupaten Jayapura menolak Rekomendasi PSU yang dikeluarkan
Panwas Kabupaten Jayapura yang juga ditandatangani oleh Teradu VII dan Teradu
VIII sebagaimana keterangan Ketua Panwas Distrik Demta Kabupaten Jayapura Saul
Kosay. Teradu VII juga memerintahkan kepada Ketua-Ketua Panwaslu Distrik
Kabupaten Jayapura tidak boleh ada yang masuk melihat konsep surat penolakan
Rekomendasi PSU 17 Distrik Kabupaten Jayapura, biar polisi dan Jaksa datang usir
mereka. (Bukti Saksi dan Hasil Rekaman);
6. Bahwa surat penolakan Rekomendasi PSU 17 Distrik yang dibuat oleh Teradu VII
dan Teradu VIII bersama Ketua-Ketua Panwas Distrik Kabupaten Jayapura
dikonsultasikan dengan Pengadu dan Pengadu minta untuk semua Ketua Panwas
Distrik menandatangani surat penolakan Rekomendasi tersebut dan dibawah ke
Jakarta. Beberapa Panwas Distrik dan Kepala Distrik telah berada di Jakarta;
7. Dari uraian Pihak Terkait diatas, Teradu VII dan Teradu VIII berperan
menggagalkan Rekomendasi PSU 18 Distrik yang ditandatangani Teradu VII dan
Teradu VIII. Oleh karena itu Pihak Terkait meminta kepada Majelis Hakim DKPP
untuk memberhentikan secara tetap Teradu VII dan Teradu VIII, karena telah tidak
netral dalam posisi dan jabatannya sebagai Panwaslu Kabupaten Jayapura yang
berintegritas;
8. Bahwa temuan pelanggaran mengenai KPPS tersebut, adalah fakta yang secara
nyata terjadi dalam Pilkada Kabupaten Jayapura, sebagaimana hasil kajian Pihak
Terkait yang ditunjukan dengan bukti dimana nama-nama anggota KPPS yang
menandatangani Formulir MODEL C-KWK, MODEL C1-KWK dan lampirannya
berbeda dengan nama-nama anggota KPPS yang ada dalam dokumen lampiran SK
KPPS yang dimiliki KPU Kabupaten Jayapura;
9. Bahwa dari hasil validasi dan pencocokan yang dilakukan Pihak Terkait,
ditemukan atau terdapat 1.002 (seribu dua) orang yang bukan anggota KPPS masuk
secara illegal menggantikan anggota KPPS yang telah memenuhi syarat melalui
proses seleksi yang panjang sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan. Pihak yang bukan penyelenggara atau KPPS tersebut dan yang namanya
tidak pernah tercantum dalam SK KPPS versi KPU Kabupaten Jayapura, kemudian
bertindak seakan-akan sebagai anggota KPPS dan menandatangani dokumen
Formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya yang sesungguhnya bukan
menjadi kewenangannya. (Bukti PT-03 s/d 06; foto copy bukti tanda terima
serta dokumen lampiran nama-nama anggota KPPS yang diterima dari KPU
Kabupaten Jayapura, MODEL C-KWK, MODEL C1-KWK dan lampirannya yang
diterima saksi di TPS serta hasil validaasi/pencocokan yang menunjukkan
perbedaan nama-nama yang ada di lampiran SK KPPS dengan nama-nama yang
menandatangani MODEL C-KWK, MODEL C1-KWK dan lampirannya);
10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti, menurut Pihak Terkait
terbukti telah terjadi pergantian KPPS secara massif dengan cara melawan hukum
yang bertentangan dengan:
Pasal 21 ayat (1), 1a), (2) dan ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan
Ayat (1) :
Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di
sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan;
Ayat (1a) :
Seleksi anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan
kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS;
Ayat (2) :
Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU
Kabupaten/Kota;
Ayat (3) :
Pengangkatan dan Pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota;
Pasal 42 ayat (1) dan (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
Pasal 89 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 dinyatakan; pelaksanaan
pemungutan suara di TPS dipimpin oleh Ketua KPPS;
KPPS yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah KPPS yang sah secara
hukum yaitu KPPS yang di SK kan oleh PPS atas nama Ketua KPUD
sebagaimana diataur dalam Pasal 21 ayat (1), 1a), (2) dan ayat (3) UU No. 10
Tahun 2016 serta Pasal 42 ayat (1) dan (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2015
Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota;
Kemudian pada Pasal 94 UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan Surat Suara
untuk pemilihan dinyatakan sah jika surat suara ditandatangani oleh Ketua
KPPS;
Pasal 45 ayat (2) PKPU No. 3 Tahun 2015 dinyatakan : “apabila jumlah
anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 7 (tujuh)
orang, pembagian tugas anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS”
11. Bahwa berdasarkan fakta, bukti serta alasan-alasan hukum sebagaimana dijelaskan
di atas, menurut Pihak Terkait, tindakan Teradu IV s.d VIII dalam mengeluarkan
Rekomendasi PSU serta sikap dan keputusan Teradu I s.d V dalam menindaklanjuti
Rekomendasi PSU tersebut sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku atau telah memenuhi unsur Pasal 112 ayat (2) Undang-
undang nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014;
Pasal 112 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
Pemungutann suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan
Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 atau lebih keadaan sebagai berikut;
Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan perhitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
Dst....................
12. Bahwa menurut Pihak terkait, dari norma Pasal 112 ayat (2) a quo jika dikaitkan
dengan keberadaan KPPS illegal pada 236 TPS, terbukti dimana pembukaan kotak
suara dan/atau berkas pemungutan dan perhitungan suara dilakukan oleh pihak
yang bukan tergolong sebagai penyelenggara atau KPPS menurut perundang-
undangan. Bahkan pihak-pihak tersebut juga ikut menandatangani formulir Model
C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya yang seharusnya ditandatangani oleh
penyelenggara atau KPPS yang sah secara hukum. Selain itu dokumen Model C-
KWK, Model C1-KWK dan lampirannya yang digunakan bukan formulir asli
melainkan fotokopi. Kesemuanya ini merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan
tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana bunyi
Pasal 112 a quo;
13. Bahwa tindakan Teradu VI s/d VIII dalam menangani dan memutus pelanggaran
pemilihan dengan mengeluarkan Rekomendasi PSU tanpa adanya Rekomendasi
Panwas Distrik tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini
sebagaimana diatur Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengawasan
Pemilihan Umum Pasal 34 ayat (1) dan (2 yang berbunyi:
Ayat (1) :
Pengawas Pemilu melakukan penanganan Temuan/Laporan dugaan pelanggaran
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran
yang dilaporkan;
Ayat (2) :
Dalam kondisi tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atai Panwaslu
Kabupaten/Kota dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi
temuan/dilaporkan kepada Pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya;
14. Bahwa menurut Pihak Terkait, ketentuan ini harus dimaknai sebagai semangat
untuk menjamin adanya pengabaian terhadap pelanggaran yang dilakukan
pengawas tingkat bawah baik senagaj maupun tidak disengaja, sehingga dengan
ketentuan ini komitmen negara dan Pemerintah dalam menciptakan Pemilu yang
berintegritas benar-benar dapat terwujud;
15. Bahwa selain hal-hal tersebut di atas, dalam persidangan DKPP, Pihak Terkait juga
telah menyampaikan bukti pemalsuan ram sebagaimana yang telah diadukan ke
DKPP dengan Nomor Perkara 173 dalam kasus pemalsuan Formulir MODEL C-
KWK, MODEL C1-KWK berhologram dan lampirannya disertai dengan bukti
dokumen yang dipalsukan di 348 TPS (100 % TPS) beserta bukti video yang
memperlihatkan secara jelas dan terang benderang adanya kegiatan pengisian
dan/atau pemalsuan tersebut oleh oknum pegawai Sekretariat KPU Kabupaten
Jayapura;
16. Bukti dokumen pemalsuan tersebut juga telah disampaikan Pihak terkait dalam
persidangan DKPP dan tidak terbantahkan. Hal ini menunjukan fakta bahwa
selain dokumen Formulir MODEL C-KWK, MODEL C1-KWK berhologram dan
lampirannya tidak pernah ada di TPS atau diisi diluar TPS, juga sekaligus
membuktikan betapa Terstruktur, Sistematis dan Massifnya pelanggaran yang
terjadi dalam Pilkada di Kabupaten Jayapura yang salah satu penyebabnya karena
keberadaan KPPS illegal tersebut. Dengan demikian tindakan Panwas dan KPU
Kabupaten Jayapura untuk melaksanakan PSU sudah sangat tepat dan menurut
Pihak Terkait sangat beralasan hukum untuk dilakukan PSU di seluruh TPS di 19
distrik;
[2.23] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putus.