Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.53/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Prov Sumut & KPU Tapanuli Tengah
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-05-2014
👁 18 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 109/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 29 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 53/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 12 Mei 2014 dan 19 Mei 2014 telah menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu/pelapor adalah calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Pemilihan Umum yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014, hal mana Pelapor diusung oleh PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) dengan nomor urut 8 (delapan); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I dan Teradu III karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu tentang penggelembungan suara yang dilakukan oleh Teradu II. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu II telah melakukan penambahan suara bagi calon anggota legislatif Partai Hanura untuk DPR RI dari Dapil Sumatera Utara 2 atas nama Rufinus Hotmaulana Hutauruk yang juga merupakan pesaing Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I atas nama Mulia Banurea selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara; 3. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu II atas nama Dewi Eilfriana selaku Ketua/Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Teradu III atas nama Pohan Hutabarat selaku Ketua/Anggota Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentu
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 53/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 109/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 29 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 53/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Erik Adtrada Ritonga Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Caleg DPR RI Partai Hanura Alamat : Jl. Padang Matinggi No. 69, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Mulia Banurea, S.Ag, M.Si Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Dewi Eilfriana Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jl. Marison Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Pohan Hutabarat 1 Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jl. Laksamana Madya Manonga Napitupulu No. 26 Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 109/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 29 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 53/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 12 Mei 2014 dan 19 Mei 2014 telah menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu/pelapor adalah calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Pemilihan Umum yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014, hal mana Pelapor diusung oleh PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) dengan nomor urut 8 (delapan); 2. Bahwa Pengadu/pelapor sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 2 (dua) yang meliputi, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Toba Samosir, Samosir, dan Kabupaten Humbang Hasundutan; 3. Bahwa amanah Undang-undang Dasar (UUD) Republik Indonsia Tahun 1945 i.c Pasal 22 E, secara tegas mengisyaratkan Pemilihan Umum dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia, serta Jujur dan Adil. Bahwa dengan adanya Landasan Konstitusioanl tersebut Pelaksanakan Pemilihan Umum, dilaksanakan dengan mengedepankan kejujuran dan keadilan, dan sebagai Penyelenggaraan Pemilihan Umum tersebut telah dibentuk Terlapor, untuk menyelenggarakan Pemilu 2 dimaksud, sebagaimana amanah undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 4. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka Pelapor telah ikut sebagai peserta, dalam Pemilihan Legislatif pada Pemilihan Umum tanggal 9 April 2014. Bahwa dengan ikutnya Pelapor sebagai salah seorang Calon Legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, secara hukum Pelapor mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan Pelaporan– aquo,-; 5. Bahwa Pengadu/Pelapor sangat keberatan terhadap hasil Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara model DB yang dilakukan oleh Terlapor (KPUD Tapteng), dimana dari Berita Acara hasil Rekapitulasi Penghitungan perolehan suara tersebut Pelapor sangat dirugikan khususnya hasil penghitungan perolehan suara di seluruh Kecamatan se Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan formulir DA yang ada di Kecamatan berdasarkan rekapitulasi PPK. Bahwa Pelapor sangat keberatan dengan Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Sumut yang tidak mau memproses keberatan Pelapor tentang adanya penggelembungan suara dan pencurian suara oleh Caleg dalam satu partai dan antar partai. Hal ini telah dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten dalam setiap tingkatan perhitungan suara, tetapi tidak ditindak lanjuti oleh PANWASLU Kab. Tapteng,- 6. Bahwa Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terdapat 20 (dua puluh) Kecamatan, jumlah dalam DPT 200.480 orang, jumlah surat suara yang dipergunakan 158.406 pemilih, suara tidak sah sebanyak 12.453 surat suara, perolehan suara partai Pelapor berjumlah 45.957 suara. Tetapi secara jujur dan kenyataan dilapangan bahwa perolehan suara Partai HANURA se Kabupaten Tapteng tidak sampai sejumlah yang ditetapkan oleh KPUD Tapteng yang tertera dalam Formulir DB,- ; 7. Bahwa kerugian yang dialami oleh Pengadu/Pelapor di sebabkan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Terlapor diperuntukkan buat rekan sesama Calon satu Partai HANURA bernama RUFINUS HOTMAULANA HUTAURUK, S.H., M.M., M.H calon Legislatif No. urut10 dari Partai Hanura dapil Sumut II dan dugaan pengurangan perolehan suara Pelapor yang dilakukan Terlapor dapat dilihat dari beberapa Kecamatan, di Kabupaten Tapanuli Tengah yang didasarkan pada lampiran model C1 dan lampiran model DA, sebagai berikut: 7.1. Kecamatan SARUDIK; a. Bahwa hasil Pleno Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model DA-1 DPR Kecamatan Sarudik jumlah keseluruhan perolehan suara Pengadu/Pelapor untuk Kecamatan Sarudik sebanyak 25 (dua puluh lima), selanjutnya perolehan suara dari Lampiran model DA-1 DPR 3 dicocokkan dengan model C1 dari setiap TPS di Kecamatan Sarudik suara Pelapor tetap sebanyak 25 (dua puluh lima), tetapi ketika dilihat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara pada lampiran model DB-1 DPR untuk Perolehan suara Pelapor tidak memperoleh suara 0 (Nol), dengan hilangnya suara Pelapor pada model DB, sangatlah berdampak pada perolehan keseluruhan suara pelapor dan pelapor sangat dirugikan; b. Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model DA-1 DPR Lampiran perolehan suara RUFINUS HOTMAULANA HUTAURUK, S.H., M.M, M.H No. urut 10 partai Hanura berjumlah 908 (sembilan ratus delapan), model DA-1 DPR selanjutnya dicocokkan dengan model C1 jumlah suara No.urut 10 sebanyak 908 (sembilan ratus delapan), selanjutnya di lihat pada pleno Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model DB-1 DPR perolehan suara bertambah menjadi berjumlah 4247 (empat ribu dua ratus empat puluh tujuh), maka 908-4247= 3339 suara, sehingga dugaan Penggelembungan suara pada model DB-1 DPR sebanyak 3339 (Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan); 7.2. Kecamatan SIRANDORUNG; Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model DA-1 Lampiran jumlah suara RUFINUS HOTMAULANA HUTAURUK,SH,MM,MH No.urut 10 berjumlah 991 (sembilan ratus sembilan puluh satu), model DA-1 lampiran dicocokkan dengan model C1 jumlah suara no.urut 10 sebanyak 991 (sembilan ratus sembilan puluh satu),selanjutnya dilihat pada pleno Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model DB perolehan suara No. Urut 10 bertambah menjadi berjumlah 3195 (tiga ribu seratus semblian puluh lima), maka terdapat selisih 991-3195= 2204 suara (dua ribu dua ratus empat), sehingga dugaan Penggelembungan suara pada model DB-1 DPR terhadap No.urut 10 tersebut 2204 suara (dua ribu dua ratus empat ); 7.3. Kecamatan BARUS; Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model DA-1DPR Jumlah 708 (tujuh ratus delapan) suara RUFINUS HOTMAULANA HUTAURUK,SH,MM,MH no.urut 10, jumlah perolehan suara tersebut dicocokkan dengan model C1 suara no.urut 10 masih tetap sebanyak 708 (tujuh ratus delapan), selanjutnya setelah melihat maka hasil penghitungan perolehan suara model DB- 1 DPR suara no.urut 10 menjadi 3474 (tiga ribu empat ratus tujuh puluh empat), maka jika dihitung penggelembungan suara pada model DB- DPR suara caleg Nomor urut 10 adalah 3474-708= 2766 (dua ribu tujuh ratus enam puluh enam) suara. 7.4. Kecamatan SIBABANGUN; 4 Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model DA-1 DPR jumlah perolehan suara RUFINUS HOTMAULANA HUTAURUK,SH,MM,MH no.urut 10 sebanyak 724 (tujuh ratus dua puluh empat), dicocokkan dengan model C1 masih tetap sebanyak 724 (tujuh ratus dua puluh empat). Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model DB menjadi sebanyak 3471 (tiga ribu empat ratus tujuh puluh satu) suara, maka jika dihitung penggelembungan suara pada model DB- DPR caleg Nomor urut 10 adalah 3471-724= 2747 (dua ribu tujuh ratus empat puluh tujuh) suara. 7.5. Kecamatan SORKAM; a. Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model DA-1DPR jumlah perolehan suara RUFINUS HOTMAULANA HUTAURUK,SH,MM,MH no.urut 10 sebanyak 2940 (dua ribu Sembilan ratus empat puluh), dicocokkan telah sesuai dengan C-1. Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara pada model DB-1 DPR suara caleg No.urut 10 bertambah dan menjadi sebanyak 4832 (empat ribu delapan ratus tiga puluh dua) suara, maka jika dihitung penggelembungan suara pada model DB-1 DPR caleg Nomor urut 10 adalah 2940-4832= 1892 (seribu delapan ratus sembilan puluh dua) suara. b. Bahwa di Kecamatan Sorkam berdasarkan Rekapitulasi Penghitungan suara model DA-1 DPR jumlah suara Pelapor 16, akan tetapi berdasarkan hasil rekapitulasi model DB-1 DPR jumlah suara Pelapor tinggal 4, jadi jika dihitung suara pelapor yaitu 16-4= 12 (dua belas) suara Pelapor yang hilang. 7.6. Kecamatan BADIRI; a. Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model DA-1 DPR jumlah perolehan suara RUFINUS HOTMAULANA HUTAURUK,SH,MM,MH no.urut 10 partai Hanura suara sebanyak 1155 (seribu seratus lima puluh lima), masih sesuai dengan model C-1. Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model DB-1 DPR menjadi sebanyak 5825 (lima ribu delapan ratus dua puluh lima) suara, maka jika dihitung penggelembungan suara pada model DB-1 DPR caleg Nomor urut 10 adalah 1155-5825= 4670 (empat ribu enam ratus tujuh puluh) suara. b. Bahwa di Kecamatan Badiri berdasarkan Rekapitulasi model DA-1 DPR jumlah suara Pelapor 33, akan tetapi berdasarkan hasil rekapitulasi model DB-1 DPR jumlah suara Pelapor tinggal 21, jadi jika dihitung suara pelapor yaitu 33-21= 12 (dua belas) suara Pelapor yang hilang. 7.7. Kecamatan MANDUAMAS; 5 Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model DA-1 DPR jumlah perolehan suara RUFINUS HOTMAULANA HUTAURUK,SH,MM,MH no.urut 10 dari Partai Hanura sebanyak 755 (tujuh ratus lima puluh lima) suara, masih sesuai berdasarkan C1. Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model DB-1 DPR menjadi sebanyak 2045 (dua ribu empta puluh lima) suara, maka jika dihitung penggelembungan suara pada model DB-1 DPR caleg Nomor urut 10 adalah 2045-755= 1290 (seribu dua ratus sembilan puluh) suara. 7.8. Kecamatan LUMUT; Bahwa berdasarkan model C1 jumlah perolehan suara RUFINUS HOTMAULANA HUTAURUK,SH,MM,MH no.urut 10 dari Partai Hanura sebanyak 219 (dua ratus Sembilan belas) sesuai model C-1. Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model DB-1 menjadi sebanyak 1389 (seribu tiga ratus delapan puluh sembilan) suara, maka jika dihitung penggelembungan suara pada model DB-1 caleg Nomor urut 10 adalah 1389-219= 1170 (seribu seratus tujuh puluh) suara. 7.9. Kecamatan PINANG SORI; Bahwa di Kecamatan Pinang Sori berdasarkan Rekapitulasi model DA-1 jumlah perolehan suara Pelapor 9, akan tetapi berdasarkan hasil rekapitulasi model DB- 1 DPR jumlah suara Pelapor tinggal 8, jadi jika dihitung suara pelapor yaitu 9-8= 1 (satu) suara Pelapor yang hilang. 7.10. Kecamatan KOLANG; Bahwa dari model C1 yang diperoleh Pelapor melalui website/situs KPU www.pemilu 2014.kpu.go.id jumlah TPS di Kecamatan Kolang sebanyak 36 (tiga puluh enam) TPS dan yang sudah masuk kedalam situs KPU C1 sebanyak 32, dari total sebanyak yang telah masuk tersebut perolehan suara RUFINUS HOTMAULANA HUTAURUK,SH,MM,MH No.urut 10 dari Partai Hanura sejumlah 1828 masih ada 4TPS yang belum masuk. Dicocokkan dengan DB-1 DPR jumlah perolehan suara RUFINUS HOTMAULANA HUTAURUK,SH,MM,MH no.urut 10 dari Partai Hanura sebanyak 3771 (tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh satu), sehingga diduga penggelembungan suara yang dilakukan Terlapor perhitungan 8. Bahwa dugaan telah terjadinya penggelembungan suara Pelapor meneliti dan melihat perbedaan dilihat sertifikat Rekapituasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap Desa/Kelurahan di Kecamatan Badiri berdasarkan formulir Model DA-1 DPR halaman yang dikeluarkan oleh PPK ada dua versi, yang kedua versi tersebut terdapat perbedaan mengenai uraian data penggunaan surat suara, selanjutnya kedua versi Rekapitulasi Model DA-1 DPR di Kecamatan Badiri tersebut di cocokkan dengan Rekapitulasi Penghitungan perolehan suara Terlapor dari model DB-1 DPR 6 pada halaman 2-1 tentang uraian penggunaan surat suara tetap ada perbedaan, sebagaimana dalam uraian data penggunaan surat suara sebagai berikut: Versi Pertama DA-1 yang diperoleh Saksi Partai di Kecamatan Badiri No. Data Penggunaan Surat Suara Jumlah Akhir 1 Jumlah Surat Suara yang diterima termasuk 16.930 Cadangan 2% (2+3+4) 2 Jumlah Surat Suara dikembalikan oleh 5 pemilih karena rusak dan/atau keliru coblos 3 Jumlah surat suara yang tidak digunakan 5369 4 Jumlah surat Suara yang digunakan 11.560 No. Data Suara Sah dan Tidak Sah Jumlah Akhir 1 Jumlah Surat Suara Sah Seluruh Partai Politik 10.979 2 Jumlah Suara Tidak Sah 589 3 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah 11.568 Versi kedua DA-1 di Kecamatan Badiri No. Data Penggunaan Surat Suara Jumlah Akhir 1 Jumlah Surat Suara yang diterima termasuk 16.930 Cadangan 2% (2+3+4) 2 Jumlah Surat Suara dikembalikan oleh pemilih 4 karena rusak dan/atau keliru coblos 3 Jumlah surat suara yang tidak digunakan 1901 4 Jumlah surat Suara yang digunakan 15.130 No. Data Suara Sah dan Tidak Sah Jumlah Akhir 1 Jumlah Surat Suara Sah Seluruh Partai Politik 14.633 2 Jumlah Suara Tidak Sah 497 3 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah 15.130 Versi KPU Rekap DB-1 di Kecamatan Badiri No. Data Penggunaan Surat Suara Jumlah Akhir 1 Jumlah Surat Suara yang diterima termasuk 16.930 Cadangan 2% (2+3+4) 2 Jumlah Surat Suara dikembalikan oleh 4 pemilih karena rusak dan/atau keliru coblos 3 Jumlah surat suara yang tidak digunakan 1.718 4 Jumlah surat Suara yang digunakan 15.208 No. Data Suara Sah dan Tidak Sah Jumlah Akhir 1 Jumlah Surat Suara Sah Seluruh Partai Politik 14.551 2 Jumlah Suara Tidak Sah 657 3 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah 15.208 7 9. Bahwa model C-1 dari hasil penghitungan suara di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) telah ada pada setiap partai politik dan telah pula di masukkan dalam situs/website resmi KPU www.pemilu 2014.kpu.go.id, sehingga setiap orang dapat melihat situs/website KPU tersebut; 10. Bahwa dari uraian di atas Pelapor sangat keberatan terhadap berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model DB yang telah diplenokan Terlapor pada tanggal 22 April 2014 di Kabupaten Tapanuli Tengah, sehingga sangat merugikan terhadap perolehan penghitungan suara Pelapor dan merupakan perbuatan pelanggaran pemilu yang dilakukan Terlapor; 11. Bahwa dugaan adanya penggelembungan suara sangat jelas ketika media membeberkan adanya pemecatan terhadap PPK Kecamatan oleh Camat Kecamatan Pasaribu Tobing yang tidak mau menandatangani berita acara Rekapitulasi hasil penghitungan suara yang kosong; 12. Bahwa selain telah terjadi Penggelembungan suara yang dilakukan oleh Terlapor, berdasarkan berita salah satu media Harian Rakyat Tapanuli pernyataan Sintong DA-1 yang dibacakan PPK tidak sesuai dengan di Kecamatan; 13. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terlapor memohon kepada Badan Pengawas Pemilu Umum (BAWASLU) Provinsi Sumatera Utara membuat rekomendasi untuk melakukan penghitungan suara ulang di Kabupaten Tapanuli Tengah. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu telah menyebabkan ketidakpastian terkait informasi mengenai perolehan suara yang telah diunggah di website; 2. Bahwa para Teradu telah bersikap tidak profesional dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara sehingga mengakibatkan Pengadu kehilangan haknya untuk menjadi anggota DPR RI; 3. Bahwa para Teradu telah berbuat curang dan tidak netral dengan cara melakukan penambahan suara kepada Caleg Rufinus Hutauruk dan membiarkan tindakan pelanggaran tersebut terjadi; 4. Bahwa para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf b serta Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. PETITUM 8 [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik khususnya menyalahgunakan jabatan, membiarkan terjadinya perbuatan curang, tidak netral serta meninggalkan tugas; 2. Memohon kepada Majelis Sidang untuk memberhentikan dengan Tetap Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah; 3. Memohon Kepada Majelis Sidang untuk memberhentikan dengan tetap Ketua Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kabupaten Tapanuli Tengah. [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model DA-1 DPR dan C1 DPR Kecamatan Sarudik; 2. Bukti P-2 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model DA-1 DPR dan C1 DPR Kecamatan Sirandorung; 3. Bukti P-3 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model DA-1 DPR dan C1 DPR Kecamatan Barus; 4. Bukti P-4 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model DA-1 DPR dan C1 DPR Kecamatan Sibabangun; 5. Bukti P-5 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model DA-1 DPR dan C1 DPR Kecamatan Sorkam; 6. Bukti P-6 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model DA-1 DPR dan C1 DPR Kecamatan Badiri; 7. Bukti P-7 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model DA-1 DPR dan C1 DPR Kecamatan Manduamas; 8. Bukti P-8 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model DA-1 DPR dan C1 DPR Kecamatan Lumut; 9. Bukti P-9 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model DA-1 DPR dan C1 DPR Kecamatan Pinang Sori; 10. Bukti P-10 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model DA-1 DPR dan C1 DPR Kecamatan Kolang; 11. Bukti P-11 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model DA-1 DPR versi pertama; 12. Bukti P-12 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model DA-1 DPR versi kedua; 13. Bukti P-13 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap desa/kelurahan di Kecamatan Badiri model DB-1 DPR; 9 14. Bukti P-14 : Kliping Koran Harian Rakyat Tapanuli edisi 22 April 2014 yang berjudul “Diduga Melakukan Pemaksaan D-1 A di PPK Kecamatan Pasaribu Tobing”; 15. Bukti P-15 : Kliping Koran Harian Rakyat Tapanuli edisi 24 April 2014 yang berjudul “Diduga Melakukan Pemaksaan D-1 A di PPK Kecamatan Pasaribu Tobing”; 16. Bukti P-16 : Kliping Koran Harian Rakyat Tapanuli yang berisi pernyataan Sintong mengenai DA-1 yang dibacakan PPK tidak sesuai dengan di Kecamatan; 17. Bukti P-17 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten model DB DPR; 18. Bukti P-18 : Salinan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 270- 138/KPU-SU Tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Berupa Peringatan Keras Kepada Sdr. Kabul Lumbantobing, Sdr. Maruli Firman Lubis, Sdr. Irwanner Muda Ritonga; Sdr. Syahrial Sinaga; Sdr. Dewi Eilfriana (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah) tertanggal 18 Januari 2010. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 12 Mei 2014 dan 19 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I memberikan keterangan dan jawaban secara tertulis sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 28 April 2014, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima surat dari Saudara Erik Adtrada Ritonga, Calon Anggota DPR RI, Partai Hanura, Nomor Urut 8; b. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah mengumpulkan dan menginventarisasi laporan pengaduan-pengaduan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan permasalahan- permasalahan yang terjadi di kab/kota; c. Bahwa setelah menginventarisasi permasalahan-permasalahan tersebut maka pada tanggal 29 April 2014 KPU Provinsi Sumatera Utara mengadakan rapat pleno dalam rangka membahas laporan pengaduan-pengaduan ke KPU Provinsi Sumatera Utara dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan permasalahan-permasalahan yang terjadi di kab/kota yang dituangkan dalam BA Nomor 1080/BA/IV/2014 tanggal 29 April 2014 Tentang Rapat Pleno Pembahasan Laporan Pengaduan-Pengaduan ke KPU Provinsi Sumatera Utara dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan 10 suara dan permasalahan-permasalahan yang terjadi di kab/kota dan Daftar Hadir Rapat Pleno dalam rangka membahas Laporan Pengaduan-Pengaduan ke KPU Provinsi Sumatera Utara dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan permasalahan-permasalahan yang terjadi di kab/kota serta hal-hal yang berkembang dalam rapat; d. Bahwa untuk menindaklanjuti Berita Acara Rapat Pleno tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara segera mengundang kabupaten/kota dalam rangka cross-check tentang ketidakcocokan data Hasil Rekapitulasi Pemilu Tahun 2014 sesuai degan surat nomor 1085/KPU Prov-002/IV/2014 tanggal 29 April 2014 dan surat nomor 1100/KPU Prov-002/IV/2014 tanggal 30 April 2014 perihal Undangan, dan Daftar Hadir dalam rangka cross-check tentang ketidakcocokan data Hasil Rekapitulasi Pemilu Tahun 2014 terkait laporan yang masuk pada KPU Provinsi Sumatera Utara; e. Bahwa pada saat proses cross-check dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah berlangsung, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menerima rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 117/Panwaslu-Tapteng/IV/2014 tanggal 28 April 2014 yang merekomendasikan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan rekapitulasi ulang pada 5 (lima) kecamatan: Barus, Sibabangun, Sorkam, Manduamas, dan Kolang, 17 Desa, 27 TPS; f. Bahwa berdasarkan surat rekomendasi Panwaslu hasil cross-check data terhadap laporan yang masuk ke KPU Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, yang dilaksanakan tanggal 30 April 2014 di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara dan berdasarkan surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 462/KPU-TT/IV/2014 tanggal 01 Mei 2014 perihal cross-check C1 dan DA1 yang tertuang dalam matriks perolehan suara a.n. Rufinus Hotmaulana Hutauruk dan Erik Adtrada Ritonga terjadi koreksi data oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Berkaitan hal tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara menyarankan agar KPU Kabupaten Tapanuli Tengah segera melakukan perbaikan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah dengan mengundang saksi-saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1117/KPU Prov-002/V/2014 tanggal 02 Mei 2014 perihal perbaikan perolehan suara di tingkat kabupaten; g. Bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah melaksanakan pembetulan hasil cross-check data dan hasilnya telah dilakukan rekapitulasi ulang pada 5 (lima) kecamatan, dan hasil perubahan rekapitulasi telah dibacakan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dalam lanjutan rapat rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi pada tanggal 07 Mei 2014 di Hotel Dharma Deli, Jl. Balai Kota Medan yang dihadiri oleh para saksi 11 partai politik dan saksi calon anggota DPD serta Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. 2. Bahwa Bahwa Teradu II memberikan keterangan dan jawaban secara tertulis sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 20-22 April 2014 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten bertempat di Gedung Olahraga Pandan Tapanuli Tengah. Hasil Rekapitulasi penghitungan suara tersebut tertuang dalam Berita Acara Rekapitulasi Perolehan Suara Model DB dan sertifikat rekapitulasi perolehan suara model DB1; b. Bahwa pada tanggal 24 April 2014 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menghadiri Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Provinsi Sumatera Utara dan Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sebagaimana tertuang dalam sertifikat rekapitulasi perolehan suara model DB1 mendapat koreksi dari peserta Rapat Pleno Terbuka. Menindaklanjuti tanggapan, masukan, dan koreksi tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah melakukan perbaikan sebagaimana mestinya dan telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 60/BA/IV/2014 Tentang Koreksi Atas Formulir Model DB 1 DPR, DPD, DPRD Provinsi Kabupaten Tapanuli Tengah dan sertifikat rekapitulasi perolehan suara model DB1 hasil perbaikan telah disahkan dan diterima oleh KPU Provinsi dan dituangkan dalam sertifikat penghitungan suara model DC1 dan lampiran model DC1 Provinsi Sumatera Utara; c. Bahwa pada tanggal 28 April 2014 Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah melalui surat nomor 117/PANWASLU-TAPTENG/I/2014 mengeluarkan rekomendasi agar KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan Rekapitulasi Ulang untuk 5 (lima) kecamatan, 17 (tujuh belas) desa, dan 27 (dua puluh tujuh) TPS; d. Bahwa pada tanggal 30 April 2014 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan kroscek sesuai dengan surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1085/KPU Prov-002/IV/2014 tanggal 29 April 2014; e. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2014 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah mengadakan Rapat Pleno untuk membahas surat Panwaslu Tapanuli Tengah Nomor 117/PANWASLU-TAPTENG/IV/2014 yang merekomendasikan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan Rekapitulasi Ulang untuk 5 (lima) kecamatan, 17 (tujuh belas) desa, dan 27 (dua puluh tujuh) TPS. Menanggapi rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah memutuskan untuk melaksanakan Rekapitulasi Ulang pada 5 (lima) kecamatan, 17 (tujuh belas) 12 desa, dan 27 (dua puluh tujuh) TPS sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 90/BA/V/2014; f. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2014 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melalui surat nomor 463/KPU-Kab.TT/V/2014 menyurati Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah siap melakukan rekapitulasi ulang sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tanggal 28 April 2014; g. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2014 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melalui surat nomor 469/KPU-Kab-002.434687/V/2014 mengundang saksi parpol, saksi DPD dan Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Ulang; h. Bahwa pada tanggal 3-5 Mei 2014 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah bertempat di Gedung Olahraga Pandan melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Ulang yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2014 dan sertifikat rekapitulasi perolehan suara model DB1 hasil rekapitulasi suara ulang; i. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2014 pada saat berlangsungnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Ulang, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menerima surat dari KPU Provinsi Sumatera Utara nomor 1117/KPU Prov-002/V/2014 tanggal 2 Mei 2014 perihal perbaikan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten; j. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2014 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan Rapat Pleno untuk menyikapi surat KPU Provinsi nomor 1117/KPU Prov- 002/V/2014 dimaksud, Pleno KPU Kabupaten Tapanuli Tengah memutuskan meminta rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah atas surat KPU Provinsi tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 92/BA/V/2014; k. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2014 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melalui surat nomor 496/KPU-TT/002.434687/V/2014 telah menyurati Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk meminta rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk dapat menindaklanjuti surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1117/KPU Prov-002/V/2014 tanggal 2 Mei 2014; l. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2014 dalam forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah mengumumkan di hadapan para saksi bahwa Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah akan mengeluarkan rekomendasi yang baru; m. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2014 (tengah malam) KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah selesai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi 13 Penghitungan Suara Ulang untuk 5 kecamatan, 17 desa/kelurahan dan 27 TPS sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah; n. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2014 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah membacakan dan menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara ulang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah pada lanjutan Rapat Pleno Terbuka di Hotel Darma Deli Medan, dimana rapat pleno menerima dan mengesahkan hasil perolehan suara pemilihan umum untuk tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah; o. Bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah selalu merespons setiap tanggapan, koreksi dan keberatan dari saksi parpol dan DPD tentang adanya perbedaan perolehan suara yang disampaikan oleh saksi; p. Bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah selalu menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, baik koreksi, perbaikan sampai pada rekapitulasi perhitungan suara ulang; q. Bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dalam melakukan rekapitulasi perhitungan suara telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, yaitu rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten sebagaimana tertuang dalam formulir DB-1 berasal dari formulir DA-1 milik setiap kecamatan, yang diambil dari kotak suara tersegel, dibacakan oleh masing-masing PPK di hadapan saksi parpol dan DPD, pada waktu pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah; r. Bahwa Pengadu Saudara Erik Adtrada Ritonga tidak pernah menyampaikan laporan baik secara lisan maupun tulisan, langsung maupun tidak langsung melalui perwakilan atau kuasa Pengadu atau melalui saksi parpol kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah perihal adanya penggelembungan suara sebagaimana dituduhkan, baik pada waktu rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPS, PPK, dan juga Kabupaten Tapanuli Tengah; 3. Bahwa Bahwa Bahwa Teradu III memberikan keterangan dan jawaban secara tertulis sebagai berikut: a. Bahwa laporan Pengadu kepada Panwaslu Tapanuli Tengah sesungguhnya dialamatkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Panwaslu Tapteng. b. Bahwa terhadap laporan tersebut, Teradu III telah melakukan kajian dan hasilnya adalah dikeluarkan rekomendasi kepada KPU agar dilakukan penghitungan suara ulang di 5 (lima) kecamatan, 17 desa, dan 27 TPS; 14 c. Bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan rekapitulasi ulang pada tanggal 3-5 Mei 2014. Pada saat itu saksi partai Hanura turut hadir dan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi ulang; d. Bahwa Teradu hanya memilih 5 (lima) dari 8 (delapan) kecamatan yang oleh Pengadu diminta untuk dilakukan penghitungan suara ulang. Teradu beralasan bahwa hal itu disebabkan oleh waktu yang terbatas. Metode yang digunakan adalah dengan cara random (acak). KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Teradu I telah menindaklanjuti laporan Pengadu sebagaimana diuraikan dalam jawaban tertulisnya; 2. Teradu II telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan rekapitulasi perhitungan suara ulang; 3. Teradu III telah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan bukti adanya rekomendasi kepada KPU agar dilakukan penghitungan suara ulang. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Teradu III selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-21 dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut: 1. Bukti T1-1 : Salinan lembar disposisi sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara dengan nomor index 200-1065/KPU-SU tanggal 28 April 2014; 2. Bukti T1-2 : Daftar Tentang Permasalahan-Permasalahan pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 dan Daftar Hadir Rapat Pembahasan Permasalahan-Permasalahan pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 tanggal 30 April 2014 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara; 15 3. Bukti T1-3 : Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1080/BA/IV/2014 Tentang Rapat Pleno Pembahasan Laporan Pengaduan-Pengaduan ke KPU Provinsi Sumatera Utara dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Permasalahan-Permasalahan yang Terjadi di Kabupaten/Kota; 4. Bukti T1-4 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1085/KPU Prov- 002/IV/2014 tanggal 29 April 2014 perihal Undangan; 5. Bukti T1-5 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1117/KPU Prov- 002/V/2014 tanggal 2 Mei 2014 perihal Perbaikan Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten; 6. Bukti T1-6 : Surat Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 117/PANWASLU-TAPTENG/IV/2014 tanggal 28 April 2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu; 7. Bukti T2-1 : Berita Acara Rekapitulasi Perolehan Suara Model DB; 8. Bukti T2-2 : Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara Model DB1; 9. Bukti T2-3 : Berita Acara KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 60/BA/IV/2014 Tentang Koreksi Atas Formulir Model DB-1 DPR, DPD, DPRD Provinsi Kabupaten Tapanuli Tengah; 10. Bukti T2-4 : Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara Model DB1 hasil perbaikan; 11. Bukti T2-5 : Surat Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 117/PANWASLU-TAPTENG/IV/2014 tanggal 28 April 2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu; 12. Bukti T2-6 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1085/KPU Prov- 002/IV/2014 tanggal 29 April 2014 perihal Undangan; 13. Bukti T2-7 : Berita Acara KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 90/BA/V/2014; 14. Bukti T2-8 : Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 463/KPU- Kab.TT/V/2014; 15. Bukti T2-9 : Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 469/KPU-Kab- 002.434687/V/2014; 16. Bukti T2-10 : Berita Acara Rekapitulasi Perolehan Suara Ulang Model DB; 17. Bukti T2-11 : Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara Ulang Model DB1; 18. Bukti T2-12 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1117/KPU Prov- 002/V/2014 tanggal 2 Mei 2014 perihal Perbaikan Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten; 19. Bukti T2-13 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 92/BA/V/2014; 20. Bukti T2-14 : Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 496/KPU-Kab- 16 002.434687/V/2014; 21. Bukti T3-1 : Surat Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 117/PANWASLU-TAPTENG/IV/2014 tanggal 28 April 2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu; Saksi-Saksi 1. Aidil Fitri Pasaribu Saksi menerangkan bahwa pada saat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, para Teradu mengatakan bahwa pembahasan akan dilakukan setelah hasil perolehan suara dibacakan terlebih dahulu. Namun, setelah hasil dibacakan para Teradu menyampaikan bahwa pembahasan ditiadakan. 2. Ali Imron Sitompul Saksi menerangkan bahwa pada saat tahap I pembukaan pleno, Teradu menyampaikan tidak boleh ada sanggahan sebelum hasil dibacakan. Namun, setelah dibacakan Teradu sanggahan tetap tak dibolehkan. Saksi juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada Panwas, namun dijawab bahwa Panwas tidak berhak menskors dan tidak punya data pembanding. Setelah pleno selesai saksi kembali menanyakan kepada Panwas namun dijawab bahwa nanti akan dilakukan kroscek. Namun, saat diketahui bahwa suara Rufinus Hutauruk hanya berkurang 100 suara, Teradu Panwas menjawab bahwa „itulah prestasi Panwas‟. [2.9] Bahwa DKPP telah meminta keterangan dari Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Lampung. Pihak Terkait yang hadir yaitu Syafrida Rahmawati menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 April 2014 sekira pukul 17.00 WIB Pengadu menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Merujuk pada laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kemudian mengeluarkan instruksi kepada Panwaslu Tapanuli Tengah untuk: 1) melakukan kroscek data dan minta Pelapor melengkapi dokumen yang dibutuhkan, 2) apabila ditemukan perbedaan data, Panwaslu agar merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan perbaikan sebagaimana diatur oleh Pasal 229 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, dan 3) apabila ada pelanggaran administrasi atau pidana agar dilakukan penanganan lebih lanjut oleh Panwaslu; 2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah melakukan konsultasi dan melapor kepada Pihak Terkait pada 4 Mei 2014 sekira pukul 18.00 WIB. Hal yang dilaporkan antara lain adalah bahwa Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan penghitungan ulang; 17 3. Bahwa pada rapat rekapitulasi ulang disampaikan bahwa dari 8 (delapan) kecamatan yang diminta hanya 5 (lima) kecamatan yang dihitung ulang, sedangkan 3 kecamatan yang lain karena keterbatasan waktu dan sumberdaya tidak sempat dilakukan. [2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; 18 Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Calon Anggota Legislatif Partai Hanura untuk DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara 2, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I dan Teradu III karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu tentang penggelembungan suara yang dilakukan oleh Teradu II. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu II telah melakukan penambahan suara bagi calon anggota legislatif Partai Hanura untuk DPR RI dari Dapil Sumatera Utara 2 atas nama Rufinus Hotmaulana Hutauruk yang juga merupakan pesaing Pengadu. Dalam keterangan pengaduannya, Pengadu mendalilkan bahwa tindakan Teradu II telah mengakibatkan Pengadu kehilangan haknya untuk menjadi anggota DPR RI mewakili Daerah Pemilihan Sumatera Utara 2 dari Partai Hanura; [4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu I menjawab bahwa surat yang dikirimkan Pengadu kepada Teradu I sifatnya adalah tembusan. Meskipun demikian, Teradu I melaporkan adanya surat tersebut kepada Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara yang kemudian menghasilkan keputusan agar dilakukan cross-check terhadap data hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dimiliki oleh KPU Kabupaten 19 Tapanuli Tengah. KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan didasarkan atas rekomendasi Panwaslu kemudian melakukan penghitungan suara ulang di 5 (lima) kecamatan, 17 desa dan 27 TPS; [4.3] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu, Teradu II menjawab bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah menindaklanjuti laporan Pengadu dalam bentuk Penghitungan Suara Ulang di 5 (lima) kecamatan, 17 desa, dan 27 TPS. Berdasarkan hasil penghitungan suara tersebut diperoleh data hasil koreksi terhadap data sebelumnya yaitu adanya pengurangan suara caleg atas nama Rufinus Hotmaulana Hutauruk sebanyak 100 suara; [4.4] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu, Teradu III menjawab bahwa terhadap laporan Pengadu kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang diteruskan kepada Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah dilakukan kajian dan hasilnya adalah rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di 5 (lima) kecamatan, 17 desa, dan 27 TPS; [4.5] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan, bukti-bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa: 1. Teradu I telah memiliki niat baik dalam memperlakukan laporan Pengadu mengenai adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Faktanya, meskipun surat Pengadu yang disampaikan kepada Teradu I hanya bersifat tembusan, Teradu I tetap berusaha untuk melakukan tindakan yang diperlukan demi menjamin terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu khususnya terhadap KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Oleh karena Teradu I telah menanggapi laporan Pengadu dengan cara yang bertanggung jawab maka dengan demikian dalil Pengadu menjadi tidak beralasan; 2. Teradu II tidak dapat menyerahkan bukti dokumen pembanding yang dapat membantah bukti dokumen Pengadu yang menunjukkan adanya perbedaan jumlah suara antara data C1 dan DA-1 yang berbeda dengan DB-1. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa perubahan hasil rekapitulasi suara terjadi di tingkat Kabupaten Kota dengan bukti adanya persamaan antara data C1 dengan DA-1 namun berbeda dengan yang tertuang dalam DB-1, Teradu II tidak secara spesifik membantah dalil Pengadu a quo. Terhadap dalil Pengadu tersebut, Teradu II dalam persidangan menjelaskan bahwa pengaduan Pengadu telah ditindaklanjuti dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang di 5 (lima) kecamatan, 17 desa, dan 27 TPS. Hasilnya antara lain adalah adanya perubahan jumlah suara terhadap caleg atas nama Rufinus Hotmaulana Hutauruk yaitu berkurang sebanyak 100 suara; 3. Teradu III benar telah menindaklanjuti laporan Pengadu dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan penghitungan suara ulang. Namun demikian, sebagaimana terungkap dalam 20 persidangan, Teradu III dalam menentukan jumlah lokasi yang harus dilakukan penghitungan suara ulang tidak didasarkan atas pertimbangan yang logis dan dapat diterima. Teradu III dalam persidangan menyatakan bahwa hanya 5 (lima) dari 8 (delapan) kecamatan sebagaimana laporan Pengadu yang direkomendasikan untuk dilakukan penghitungan suara ulang. Teradu III juga menjelaskan bahwa penentuan 5 dari 8 kecamatan tersebut dilakukan dengan cara acak (random) dan didasarkan atas pertimbangan waktu yang terbatas. DKPP berpendapat bahwa suara pemilih adalah mahkotanya Pemilu yang harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang diambil oleh penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, tindakan Teradu III yang mengesampingkan 3 kecamatan lain melalui metode acak dan dengan dalil atas pertimbangan waktu yang terbatas adalah tidak beralasan dan harus dikesampingkan. Tindakan Teradu III nyata-nyata melanggar asas mandiri dan adil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 huruf a dan huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.6] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa keterangan saksi dan Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.5] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi Teradu yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan yang dilakukannya kepada Teradu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. 21 Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I atas nama Mulia Banurea selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara; 3. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu II atas nama Dewi Eilfriana selaku Ketua/Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Teradu III atas nama Pohan Hutabarat selaku Ketua/Anggota Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tiga Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd 22 Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 23