III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 109/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 29 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 53/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 12 Mei 2014 dan 19 Mei 2014 telah
menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu/pelapor adalah calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Republik Indonesia pada Pemilihan Umum yang telah dilaksanakan pada tanggal 9
April 2014, hal mana Pelapor diusung oleh PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
dengan nomor urut 8 (delapan);
2. Bahwa Pengadu/pelapor sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 2 (dua) yang meliputi, Kabupaten
Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,
Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kota Padangsidimpuan,
Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kota Sibolga, Kabupaten
Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten
Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Toba
Samosir, Samosir, dan Kabupaten Humbang Hasundutan;
3. Bahwa amanah Undang-undang Dasar (UUD) Republik Indonsia Tahun 1945 i.c
Pasal 22 E, secara tegas mengisyaratkan Pemilihan Umum dilaksanakan secara
Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia, serta Jujur dan Adil. Bahwa dengan adanya
Landasan Konstitusioanl tersebut Pelaksanakan Pemilihan Umum, dilaksanakan
dengan mengedepankan kejujuran dan keadilan, dan sebagai Penyelenggaraan
Pemilihan Umum tersebut telah dibentuk Terlapor, untuk menyelenggarakan Pemilu
2
dimaksud, sebagaimana amanah undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
4. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemilihan
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka Pelapor
telah ikut sebagai peserta, dalam Pemilihan Legislatif pada Pemilihan Umum tanggal
9 April 2014. Bahwa dengan ikutnya Pelapor sebagai salah seorang Calon Legislatif
untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, secara hukum Pelapor
mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan Pelaporan–
aquo,-;
5. Bahwa Pengadu/Pelapor sangat keberatan terhadap hasil Pleno yang dituangkan
dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara model DB yang
dilakukan oleh Terlapor (KPUD Tapteng), dimana dari Berita Acara hasil Rekapitulasi
Penghitungan perolehan suara tersebut Pelapor sangat dirugikan khususnya hasil
penghitungan perolehan suara di seluruh Kecamatan se Kabupaten Tapanuli Tengah
berdasarkan formulir DA yang ada di Kecamatan berdasarkan rekapitulasi PPK.
Bahwa Pelapor sangat keberatan dengan Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU
Sumut yang tidak mau memproses keberatan Pelapor tentang adanya
penggelembungan suara dan pencurian suara oleh Caleg dalam satu partai dan antar
partai. Hal ini telah dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten dalam setiap tingkatan
perhitungan suara, tetapi tidak ditindak lanjuti oleh PANWASLU Kab. Tapteng,-
6. Bahwa Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terdapat 20 (dua puluh) Kecamatan,
jumlah dalam DPT 200.480 orang, jumlah surat suara yang dipergunakan 158.406
pemilih, suara tidak sah sebanyak 12.453 surat suara, perolehan suara partai
Pelapor berjumlah 45.957 suara. Tetapi secara jujur dan kenyataan dilapangan
bahwa perolehan suara Partai HANURA se Kabupaten Tapteng tidak sampai sejumlah
yang ditetapkan oleh KPUD Tapteng yang tertera dalam Formulir DB,- ;
7. Bahwa kerugian yang dialami oleh Pengadu/Pelapor di sebabkan adanya dugaan
penggelembungan suara yang dilakukan oleh Terlapor diperuntukkan buat rekan
sesama Calon satu Partai HANURA bernama RUFINUS HOTMAULANA HUTAURUK,
S.H., M.M., M.H calon Legislatif No. urut10 dari Partai Hanura dapil Sumut II dan
dugaan pengurangan perolehan suara Pelapor yang dilakukan Terlapor dapat dilihat
dari beberapa Kecamatan, di Kabupaten Tapanuli Tengah yang didasarkan pada
lampiran model C1 dan lampiran model DA, sebagai berikut:
7.1. Kecamatan SARUDIK;
a. Bahwa hasil Pleno Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan
suara model DA-1 DPR Kecamatan Sarudik jumlah keseluruhan perolehan
suara Pengadu/Pelapor untuk Kecamatan Sarudik sebanyak 25 (dua puluh
lima), selanjutnya perolehan suara dari Lampiran model DA-1 DPR
3
dicocokkan dengan model C1 dari setiap TPS di Kecamatan Sarudik suara
Pelapor tetap sebanyak 25 (dua puluh lima), tetapi ketika dilihat Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara pada lampiran
model DB-1 DPR untuk Perolehan suara Pelapor tidak memperoleh suara 0
(Nol), dengan hilangnya suara Pelapor pada model DB, sangatlah
berdampak pada perolehan keseluruhan suara pelapor dan pelapor sangat
dirugikan;
b. Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model
DA-1 DPR Lampiran perolehan suara RUFINUS HOTMAULANA HUTAURUK,
S.H., M.M, M.H No. urut 10 partai Hanura berjumlah 908 (sembilan ratus
delapan), model DA-1 DPR selanjutnya dicocokkan dengan model C1 jumlah
suara No.urut 10 sebanyak 908 (sembilan ratus delapan), selanjutnya di
lihat pada pleno Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan
suara model DB-1 DPR perolehan suara bertambah menjadi berjumlah 4247
(empat ribu dua ratus empat puluh tujuh), maka 908-4247= 3339 suara,
sehingga dugaan Penggelembungan suara pada model DB-1 DPR sebanyak
3339 (Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan);
7.2. Kecamatan SIRANDORUNG;
Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model
DA-1 Lampiran jumlah suara RUFINUS HOTMAULANA HUTAURUK,SH,MM,MH
No.urut 10 berjumlah 991 (sembilan ratus sembilan puluh satu), model DA-1
lampiran dicocokkan dengan model C1 jumlah suara no.urut 10 sebanyak 991
(sembilan ratus sembilan puluh satu),selanjutnya dilihat pada pleno Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model DB perolehan
suara No. Urut 10 bertambah menjadi berjumlah 3195 (tiga ribu seratus
semblian puluh lima), maka terdapat selisih 991-3195= 2204 suara (dua ribu
dua ratus empat), sehingga dugaan Penggelembungan suara pada model DB-1
DPR terhadap No.urut 10 tersebut 2204 suara (dua ribu dua ratus empat );
7.3. Kecamatan BARUS;
Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model
DA-1DPR Jumlah 708 (tujuh ratus delapan) suara RUFINUS HOTMAULANA
HUTAURUK,SH,MM,MH no.urut 10, jumlah perolehan suara tersebut
dicocokkan dengan model C1 suara no.urut 10 masih tetap sebanyak 708
(tujuh ratus delapan), selanjutnya setelah melihat maka hasil penghitungan
perolehan suara model DB- 1 DPR suara no.urut 10 menjadi 3474 (tiga ribu
empat ratus tujuh puluh empat), maka jika dihitung penggelembungan suara
pada model DB- DPR suara caleg Nomor urut 10 adalah 3474-708= 2766 (dua
ribu tujuh ratus enam puluh enam) suara.
7.4. Kecamatan SIBABANGUN;
4
Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model
DA-1 DPR jumlah perolehan suara RUFINUS HOTMAULANA
HUTAURUK,SH,MM,MH no.urut 10 sebanyak 724 (tujuh ratus dua puluh
empat), dicocokkan dengan model C1 masih tetap sebanyak 724 (tujuh ratus
dua puluh empat). Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
perolehan suara model DB menjadi sebanyak 3471 (tiga ribu empat ratus tujuh
puluh satu) suara, maka jika dihitung penggelembungan suara pada model DB-
DPR caleg Nomor urut 10 adalah 3471-724= 2747 (dua ribu tujuh ratus empat
puluh tujuh) suara.
7.5. Kecamatan SORKAM;
a. Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model
DA-1DPR jumlah perolehan suara RUFINUS HOTMAULANA
HUTAURUK,SH,MM,MH no.urut 10 sebanyak 2940 (dua ribu Sembilan
ratus empat puluh), dicocokkan telah sesuai dengan C-1. Bahwa Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara pada model DB-1
DPR suara caleg No.urut 10 bertambah dan menjadi sebanyak 4832 (empat
ribu delapan ratus tiga puluh dua) suara, maka jika dihitung
penggelembungan suara pada model DB-1 DPR caleg Nomor urut 10 adalah
2940-4832= 1892 (seribu delapan ratus sembilan puluh dua) suara.
b. Bahwa di Kecamatan Sorkam berdasarkan Rekapitulasi Penghitungan suara
model DA-1 DPR jumlah suara Pelapor 16, akan tetapi berdasarkan hasil
rekapitulasi model DB-1 DPR jumlah suara Pelapor tinggal 4, jadi jika
dihitung suara pelapor yaitu 16-4= 12 (dua belas) suara Pelapor yang
hilang.
7.6. Kecamatan BADIRI;
a. Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model
DA-1 DPR jumlah perolehan suara RUFINUS HOTMAULANA
HUTAURUK,SH,MM,MH no.urut 10 partai Hanura suara sebanyak 1155
(seribu seratus lima puluh lima), masih sesuai dengan model C-1. Bahwa
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model DB-1
DPR menjadi sebanyak 5825 (lima ribu delapan ratus dua puluh lima)
suara, maka jika dihitung penggelembungan suara pada model DB-1 DPR
caleg Nomor urut 10 adalah 1155-5825= 4670 (empat ribu enam ratus tujuh
puluh) suara.
b. Bahwa di Kecamatan Badiri berdasarkan Rekapitulasi model DA-1 DPR
jumlah suara Pelapor 33, akan tetapi berdasarkan hasil rekapitulasi model
DB-1 DPR jumlah suara Pelapor tinggal 21, jadi jika dihitung suara pelapor
yaitu 33-21= 12 (dua belas) suara Pelapor yang hilang.
7.7. Kecamatan MANDUAMAS;
5
Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model
DA-1 DPR jumlah perolehan suara RUFINUS HOTMAULANA
HUTAURUK,SH,MM,MH no.urut 10 dari Partai Hanura sebanyak 755 (tujuh
ratus lima puluh lima) suara, masih sesuai berdasarkan C1. Bahwa Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model DB-1 DPR
menjadi sebanyak 2045 (dua ribu empta puluh lima) suara, maka jika dihitung
penggelembungan suara pada model DB-1 DPR caleg Nomor urut 10 adalah
2045-755= 1290 (seribu dua ratus sembilan puluh) suara.
7.8. Kecamatan LUMUT;
Bahwa berdasarkan model C1 jumlah perolehan suara RUFINUS
HOTMAULANA HUTAURUK,SH,MM,MH no.urut 10 dari Partai Hanura
sebanyak 219 (dua ratus Sembilan belas) sesuai model C-1. Bahwa Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara model DB-1 menjadi
sebanyak 1389 (seribu tiga ratus delapan puluh sembilan) suara, maka jika
dihitung penggelembungan suara pada model DB-1 caleg Nomor urut 10 adalah
1389-219= 1170 (seribu seratus tujuh puluh) suara.
7.9. Kecamatan PINANG SORI;
Bahwa di Kecamatan Pinang Sori berdasarkan Rekapitulasi model DA-1 jumlah
perolehan suara Pelapor 9, akan tetapi berdasarkan hasil rekapitulasi model
DB- 1 DPR jumlah suara Pelapor tinggal 8, jadi jika dihitung suara pelapor
yaitu 9-8= 1 (satu) suara Pelapor yang hilang.
7.10. Kecamatan KOLANG;
Bahwa dari model C1 yang diperoleh Pelapor melalui website/situs KPU
www.pemilu 2014.kpu.go.id jumlah TPS di Kecamatan Kolang sebanyak 36
(tiga puluh enam) TPS dan yang sudah masuk kedalam situs KPU C1
sebanyak 32, dari total sebanyak yang telah masuk tersebut perolehan suara
RUFINUS HOTMAULANA HUTAURUK,SH,MM,MH No.urut 10 dari Partai
Hanura sejumlah 1828 masih ada 4TPS yang belum masuk. Dicocokkan
dengan DB-1 DPR jumlah perolehan suara RUFINUS HOTMAULANA
HUTAURUK,SH,MM,MH no.urut 10 dari Partai Hanura sebanyak 3771 (tiga
ribu tujuh ratus tujuh puluh satu), sehingga diduga penggelembungan suara
yang dilakukan Terlapor perhitungan
8. Bahwa dugaan telah terjadinya penggelembungan suara Pelapor meneliti dan
melihat perbedaan dilihat sertifikat Rekapituasi hasil penghitungan perolehan suara
dari setiap Desa/Kelurahan di Kecamatan Badiri berdasarkan formulir Model DA-1
DPR halaman yang dikeluarkan oleh PPK ada dua versi, yang kedua versi tersebut
terdapat perbedaan mengenai uraian data penggunaan surat suara, selanjutnya
kedua versi Rekapitulasi Model DA-1 DPR di Kecamatan Badiri tersebut di cocokkan
dengan Rekapitulasi Penghitungan perolehan suara Terlapor dari model DB-1 DPR
6
pada halaman 2-1 tentang uraian penggunaan surat suara tetap ada perbedaan,
sebagaimana dalam uraian data penggunaan surat suara sebagai berikut:
Versi Pertama DA-1 yang diperoleh Saksi Partai di Kecamatan Badiri
No. Data Penggunaan Surat Suara Jumlah Akhir
1 Jumlah Surat Suara yang diterima termasuk 16.930
Cadangan 2% (2+3+4)
2 Jumlah Surat Suara dikembalikan oleh 5
pemilih karena rusak dan/atau keliru coblos
3 Jumlah surat suara yang tidak digunakan 5369
4 Jumlah surat Suara yang digunakan 11.560
No. Data Suara Sah dan Tidak Sah Jumlah Akhir
1 Jumlah Surat Suara Sah Seluruh Partai Politik 10.979
2 Jumlah Suara Tidak Sah 589
3 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah 11.568
Versi kedua DA-1 di Kecamatan Badiri
No. Data Penggunaan Surat Suara Jumlah Akhir
1 Jumlah Surat Suara yang diterima termasuk 16.930
Cadangan 2% (2+3+4)
2 Jumlah Surat Suara dikembalikan oleh pemilih 4
karena rusak dan/atau keliru coblos
3 Jumlah surat suara yang tidak digunakan 1901
4 Jumlah surat Suara yang digunakan 15.130
No. Data Suara Sah dan Tidak Sah Jumlah Akhir
1 Jumlah Surat Suara Sah Seluruh Partai Politik 14.633
2 Jumlah Suara Tidak Sah 497
3 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah 15.130
Versi KPU Rekap DB-1 di Kecamatan Badiri
No. Data Penggunaan Surat Suara Jumlah Akhir
1 Jumlah Surat Suara yang diterima termasuk 16.930
Cadangan 2% (2+3+4)
2 Jumlah Surat Suara dikembalikan oleh 4
pemilih karena rusak dan/atau keliru coblos
3 Jumlah surat suara yang tidak digunakan 1.718
4 Jumlah surat Suara yang digunakan 15.208
No. Data Suara Sah dan Tidak Sah Jumlah Akhir
1 Jumlah Surat Suara Sah Seluruh Partai Politik 14.551
2 Jumlah Suara Tidak Sah 657
3 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah 15.208
7
9. Bahwa model C-1 dari hasil penghitungan suara di setiap TPS (Tempat Pemungutan
Suara) telah ada pada setiap partai politik dan telah pula di masukkan dalam
situs/website resmi KPU www.pemilu 2014.kpu.go.id, sehingga setiap orang dapat
melihat situs/website KPU tersebut;
10. Bahwa dari uraian di atas Pelapor sangat keberatan terhadap berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model DB yang telah diplenokan
Terlapor pada tanggal 22 April 2014 di Kabupaten Tapanuli Tengah, sehingga sangat
merugikan terhadap perolehan penghitungan suara Pelapor dan merupakan
perbuatan pelanggaran pemilu yang dilakukan Terlapor;
11. Bahwa dugaan adanya penggelembungan suara sangat jelas ketika media
membeberkan adanya pemecatan terhadap PPK Kecamatan oleh Camat Kecamatan
Pasaribu Tobing yang tidak mau menandatangani berita acara Rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang kosong;
12. Bahwa selain telah terjadi Penggelembungan suara yang dilakukan oleh Terlapor,
berdasarkan berita salah satu media Harian Rakyat Tapanuli pernyataan Sintong
DA-1 yang dibacakan PPK tidak sesuai dengan di Kecamatan;
13. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terlapor memohon kepada Badan
Pengawas Pemilu Umum (BAWASLU) Provinsi Sumatera Utara membuat
rekomendasi untuk melakukan penghitungan suara ulang di Kabupaten Tapanuli
Tengah.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu telah menyebabkan ketidakpastian terkait informasi mengenai
perolehan suara yang telah diunggah di website;
2. Bahwa para Teradu telah bersikap tidak profesional dalam proses rekapitulasi hasil
penghitungan suara sehingga mengakibatkan Pengadu kehilangan haknya untuk
menjadi anggota DPR RI;
3. Bahwa para Teradu telah berbuat curang dan tidak netral dengan cara melakukan
penambahan suara kepada Caleg Rufinus Hutauruk dan membiarkan tindakan
pelanggaran tersebut terjadi;
4. Bahwa para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf a
dan huruf b serta Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
PETITUM
8
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik khususnya menyalahgunakan
jabatan, membiarkan terjadinya perbuatan curang, tidak netral serta meninggalkan
tugas;
2. Memohon kepada Majelis Sidang untuk memberhentikan dengan Tetap Ketua KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Memohon Kepada Majelis Sidang untuk memberhentikan dengan tetap Ketua
Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kabupaten Tapanuli Tengah.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model
DA-1 DPR dan C1 DPR Kecamatan Sarudik;
2. Bukti P-2 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model
DA-1 DPR dan C1 DPR Kecamatan Sirandorung;
3. Bukti P-3 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model
DA-1 DPR dan C1 DPR Kecamatan Barus;
4. Bukti P-4 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model
DA-1 DPR dan C1 DPR Kecamatan Sibabangun;
5. Bukti P-5 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model
DA-1 DPR dan C1 DPR Kecamatan Sorkam;
6. Bukti P-6 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model
DA-1 DPR dan C1 DPR Kecamatan Badiri;
7. Bukti P-7 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model
DA-1 DPR dan C1 DPR Kecamatan Manduamas;
8. Bukti P-8 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model
DA-1 DPR dan C1 DPR Kecamatan Lumut;
9. Bukti P-9 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model
DA-1 DPR dan C1 DPR Kecamatan Pinang Sori;
10. Bukti P-10 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model
DA-1 DPR dan C1 DPR Kecamatan Kolang;
11. Bukti P-11 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model
DA-1 DPR versi pertama;
12. Bukti P-12 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model
DA-1 DPR versi kedua;
13. Bukti P-13 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari
setiap desa/kelurahan di Kecamatan Badiri model DB-1 DPR;
9
14. Bukti P-14 : Kliping Koran Harian Rakyat Tapanuli edisi 22 April 2014 yang
berjudul “Diduga Melakukan Pemaksaan D-1 A di PPK Kecamatan
Pasaribu Tobing”;
15. Bukti P-15 : Kliping Koran Harian Rakyat Tapanuli edisi 24 April 2014 yang
berjudul “Diduga Melakukan Pemaksaan D-1 A di PPK Kecamatan
Pasaribu Tobing”;
16. Bukti P-16 : Kliping Koran Harian Rakyat Tapanuli yang berisi pernyataan
Sintong mengenai DA-1 yang dibacakan PPK tidak sesuai dengan di
Kecamatan;
17. Bukti P-17 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari
setiap kecamatan di tingkat kabupaten model DB DPR;
18. Bukti P-18 : Salinan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 270-
138/KPU-SU Tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Berupa
Peringatan Keras Kepada Sdr. Kabul Lumbantobing, Sdr. Maruli
Firman Lubis, Sdr. Irwanner Muda Ritonga; Sdr. Syahrial Sinaga;
Sdr. Dewi Eilfriana (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli
Tengah) tertanggal 18 Januari 2010.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 12 Mei 2014 dan 19 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I memberikan keterangan dan jawaban secara tertulis sebagai
berikut:
a. Bahwa pada tanggal 28 April 2014, KPU Provinsi Sumatera Utara telah
menerima surat dari Saudara Erik Adtrada Ritonga, Calon Anggota DPR RI,
Partai Hanura, Nomor Urut 8;
b. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah mengumpulkan dan
menginventarisasi laporan pengaduan-pengaduan dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan permasalahan-
permasalahan yang terjadi di kab/kota;
c. Bahwa setelah menginventarisasi permasalahan-permasalahan tersebut maka
pada tanggal 29 April 2014 KPU Provinsi Sumatera Utara mengadakan rapat
pleno dalam rangka membahas laporan pengaduan-pengaduan ke KPU Provinsi
Sumatera Utara dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan permasalahan-permasalahan yang terjadi di kab/kota yang
dituangkan dalam BA Nomor 1080/BA/IV/2014 tanggal 29 April 2014 Tentang
Rapat Pleno Pembahasan Laporan Pengaduan-Pengaduan ke KPU Provinsi
Sumatera Utara dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
10
suara dan permasalahan-permasalahan yang terjadi di kab/kota dan Daftar
Hadir Rapat Pleno dalam rangka membahas Laporan Pengaduan-Pengaduan ke
KPU Provinsi Sumatera Utara dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan permasalahan-permasalahan yang terjadi di
kab/kota serta hal-hal yang berkembang dalam rapat;
d. Bahwa untuk menindaklanjuti Berita Acara Rapat Pleno tersebut, KPU Provinsi
Sumatera Utara segera mengundang kabupaten/kota dalam rangka cross-check
tentang ketidakcocokan data Hasil Rekapitulasi Pemilu Tahun 2014 sesuai
degan surat nomor 1085/KPU Prov-002/IV/2014 tanggal 29 April 2014 dan
surat nomor 1100/KPU Prov-002/IV/2014 tanggal 30 April 2014 perihal
Undangan, dan Daftar Hadir dalam rangka cross-check tentang ketidakcocokan
data Hasil Rekapitulasi Pemilu Tahun 2014 terkait laporan yang masuk pada
KPU Provinsi Sumatera Utara;
e. Bahwa pada saat proses cross-check dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli
Tengah berlangsung, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menerima rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 117/Panwaslu-Tapteng/IV/2014
tanggal 28 April 2014 yang merekomendasikan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
untuk melakukan rekapitulasi ulang pada 5 (lima) kecamatan: Barus,
Sibabangun, Sorkam, Manduamas, dan Kolang, 17 Desa, 27 TPS;
f. Bahwa berdasarkan surat rekomendasi Panwaslu hasil cross-check data
terhadap laporan yang masuk ke KPU Provinsi Sumatera Utara yang
disampaikan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, yang dilaksanakan tanggal
30 April 2014 di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara dan berdasarkan surat KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 462/KPU-TT/IV/2014 tanggal 01 Mei 2014
perihal cross-check C1 dan DA1 yang tertuang dalam matriks perolehan suara
a.n. Rufinus Hotmaulana Hutauruk dan Erik Adtrada Ritonga terjadi koreksi
data oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Berkaitan hal tersebut, KPU Provinsi
Sumatera Utara menyarankan agar KPU Kabupaten Tapanuli Tengah segera
melakukan perbaikan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten
Tapanuli Tengah dengan mengundang saksi-saksi peserta Pemilu dan Panwaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan surat KPU Provinsi Sumatera Utara
Nomor 1117/KPU Prov-002/V/2014 tanggal 02 Mei 2014 perihal perbaikan
perolehan suara di tingkat kabupaten;
g. Bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah melaksanakan pembetulan hasil
cross-check data dan hasilnya telah dilakukan rekapitulasi ulang pada 5 (lima)
kecamatan, dan hasil perubahan rekapitulasi telah dibacakan oleh KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah dalam lanjutan rapat rekapitulasi dan penetapan
hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi pada tanggal 07 Mei
2014 di Hotel Dharma Deli, Jl. Balai Kota Medan yang dihadiri oleh para saksi
11
partai politik dan saksi calon anggota DPD serta Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara.
2. Bahwa Bahwa Teradu II memberikan keterangan dan jawaban secara tertulis sebagai
berikut:
a. Bahwa pada tanggal 20-22 April 2014 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten bertempat di Gedung Olahraga
Pandan Tapanuli Tengah. Hasil Rekapitulasi penghitungan suara tersebut
tertuang dalam Berita Acara Rekapitulasi Perolehan Suara Model DB dan
sertifikat rekapitulasi perolehan suara model DB1;
b. Bahwa pada tanggal 24 April 2014 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menghadiri
Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Provinsi Sumatera Utara dan Hasil
Rekapitulasi KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sebagaimana tertuang dalam
sertifikat rekapitulasi perolehan suara model DB1 mendapat koreksi dari peserta
Rapat Pleno Terbuka. Menindaklanjuti tanggapan, masukan, dan koreksi
tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah melakukan perbaikan
sebagaimana mestinya dan telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor
60/BA/IV/2014 Tentang Koreksi Atas Formulir Model DB 1 DPR, DPD, DPRD
Provinsi Kabupaten Tapanuli Tengah dan sertifikat rekapitulasi perolehan suara
model DB1 hasil perbaikan telah disahkan dan diterima oleh KPU Provinsi dan
dituangkan dalam sertifikat penghitungan suara model DC1 dan lampiran model
DC1 Provinsi Sumatera Utara;
c. Bahwa pada tanggal 28 April 2014 Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
melalui surat nomor 117/PANWASLU-TAPTENG/I/2014 mengeluarkan
rekomendasi agar KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan Rekapitulasi
Ulang untuk 5 (lima) kecamatan, 17 (tujuh belas) desa, dan 27 (dua puluh tujuh)
TPS;
d. Bahwa pada tanggal 30 April 2014 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan
kroscek sesuai dengan surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1085/KPU
Prov-002/IV/2014 tanggal 29 April 2014;
e. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2014 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah mengadakan
Rapat Pleno untuk membahas surat Panwaslu Tapanuli Tengah Nomor
117/PANWASLU-TAPTENG/IV/2014 yang merekomendasikan KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah untuk melakukan Rekapitulasi Ulang untuk 5 (lima)
kecamatan, 17 (tujuh belas) desa, dan 27 (dua puluh tujuh) TPS. Menanggapi
rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah memutuskan untuk
melaksanakan Rekapitulasi Ulang pada 5 (lima) kecamatan, 17 (tujuh belas)
12
desa, dan 27 (dua puluh tujuh) TPS sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Nomor 90/BA/V/2014;
f. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2014 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melalui surat
nomor 463/KPU-Kab.TT/V/2014 menyurati Panwaslu Kabupaten Tapanuli
Tengah untuk menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah siap
melakukan rekapitulasi ulang sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Tapanuli Tengah tanggal 28 April 2014;
g. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2014 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melalui surat
nomor 469/KPU-Kab-002.434687/V/2014 mengundang saksi parpol, saksi DPD
dan Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menghadiri Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Suara Ulang;
h. Bahwa pada tanggal 3-5 Mei 2014 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah bertempat di
Gedung Olahraga Pandan melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara
Ulang yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi
Penghitungan Suara Ulang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2014 dan sertifikat
rekapitulasi perolehan suara model DB1 hasil rekapitulasi suara ulang;
i. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2014 pada saat berlangsungnya Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Suara Ulang, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menerima surat dari
KPU Provinsi Sumatera Utara nomor 1117/KPU Prov-002/V/2014 tanggal 2 Mei
2014 perihal perbaikan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten;
j. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2014 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan
Rapat Pleno untuk menyikapi surat KPU Provinsi nomor 1117/KPU Prov-
002/V/2014 dimaksud, Pleno KPU Kabupaten Tapanuli Tengah memutuskan
meminta rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah atas surat
KPU Provinsi tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno
KPU Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 92/BA/V/2014;
k. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2014 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melalui surat
nomor 496/KPU-TT/002.434687/V/2014 telah menyurati Panwaslu Kabupaten
Tapanuli Tengah untuk meminta rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten
Tapanuli Tengah untuk dapat menindaklanjuti surat KPU Provinsi Sumatera
Utara Nomor 1117/KPU Prov-002/V/2014 tanggal 2 Mei 2014;
l. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2014 dalam forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Suara Ulang, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
mengumumkan di hadapan para saksi bahwa Panwaslu Kabupaten Tapanuli
Tengah akan mengeluarkan rekomendasi yang baru;
m. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2014 (tengah malam) KPU Kabupaten Tapanuli
Tengah telah selesai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
13
Penghitungan Suara Ulang untuk 5 kecamatan, 17 desa/kelurahan dan 27 TPS
sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah;
n. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2014 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah
membacakan dan menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara ulang
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat
Kabupaten Tapanuli Tengah pada lanjutan Rapat Pleno Terbuka di Hotel Darma
Deli Medan, dimana rapat pleno menerima dan mengesahkan hasil perolehan
suara pemilihan umum untuk tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah;
o. Bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah selalu merespons setiap tanggapan,
koreksi dan keberatan dari saksi parpol dan DPD tentang adanya perbedaan
perolehan suara yang disampaikan oleh saksi;
p. Bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah selalu menindaklanjuti setiap
rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, baik
koreksi, perbaikan sampai pada rekapitulasi perhitungan suara ulang;
q. Bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dalam melakukan rekapitulasi
perhitungan suara telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, yaitu
rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten sebagaimana tertuang dalam
formulir DB-1 berasal dari formulir DA-1 milik setiap kecamatan, yang diambil
dari kotak suara tersegel, dibacakan oleh masing-masing PPK di hadapan saksi
parpol dan DPD, pada waktu pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah;
r. Bahwa Pengadu Saudara Erik Adtrada Ritonga tidak pernah menyampaikan
laporan baik secara lisan maupun tulisan, langsung maupun tidak langsung
melalui perwakilan atau kuasa Pengadu atau melalui saksi parpol kepada KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah perihal adanya penggelembungan suara
sebagaimana dituduhkan, baik pada waktu rekapitulasi perhitungan suara
tingkat PPS, PPK, dan juga Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Bahwa Bahwa Bahwa Teradu III memberikan keterangan dan jawaban secara tertulis
sebagai berikut:
a. Bahwa laporan Pengadu kepada Panwaslu Tapanuli Tengah sesungguhnya
dialamatkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Panwaslu
Tapteng.
b. Bahwa terhadap laporan tersebut, Teradu III telah melakukan kajian dan
hasilnya adalah dikeluarkan rekomendasi kepada KPU agar dilakukan
penghitungan suara ulang di 5 (lima) kecamatan, 17 desa, dan 27 TPS;
14
c. Bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah menindaklanjuti rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
melakukan rekapitulasi ulang pada tanggal 3-5 Mei 2014. Pada saat itu saksi
partai Hanura turut hadir dan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi
ulang;
d. Bahwa Teradu hanya memilih 5 (lima) dari 8 (delapan) kecamatan yang oleh
Pengadu diminta untuk dilakukan penghitungan suara ulang. Teradu beralasan
bahwa hal itu disebabkan oleh waktu yang terbatas. Metode yang digunakan
adalah dengan cara random (acak).
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Teradu I telah menindaklanjuti laporan Pengadu sebagaimana diuraikan dalam
jawaban tertulisnya;
2. Teradu II telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Tapanuli Tengah untuk melakukan rekapitulasi perhitungan suara ulang;
3. Teradu III telah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan bukti adanya rekomendasi
kepada KPU agar dilakukan penghitungan suara ulang.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara,
Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Teradu III selaku Ketua
Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-21 dan menghadirkan 2
(dua) orang saksi sebagai berikut:
1. Bukti T1-1 : Salinan lembar disposisi sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara
dengan nomor index 200-1065/KPU-SU tanggal 28 April 2014;
2. Bukti T1-2 : Daftar Tentang Permasalahan-Permasalahan pada Pemilu
Legislatif Tahun 2014 dan Daftar Hadir Rapat Pembahasan
Permasalahan-Permasalahan pada Pemilu Legislatif Tahun 2014
tanggal 30 April 2014 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara;
15
3. Bukti T1-3 : Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor
1080/BA/IV/2014 Tentang Rapat Pleno Pembahasan Laporan
Pengaduan-Pengaduan ke KPU Provinsi Sumatera Utara dalam
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Permasalahan-Permasalahan yang Terjadi di
Kabupaten/Kota;
4. Bukti T1-4 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1085/KPU Prov-
002/IV/2014 tanggal 29 April 2014 perihal Undangan;
5. Bukti T1-5 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1117/KPU Prov-
002/V/2014 tanggal 2 Mei 2014 perihal Perbaikan Rekapitulasi
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten;
6. Bukti T1-6 : Surat Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor
117/PANWASLU-TAPTENG/IV/2014 tanggal 28 April 2014
perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu;
7. Bukti T2-1 : Berita Acara Rekapitulasi Perolehan Suara Model DB;
8. Bukti T2-2 : Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara Model DB1;
9. Bukti T2-3 : Berita Acara KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor
60/BA/IV/2014 Tentang Koreksi Atas Formulir Model DB-1 DPR,
DPD, DPRD Provinsi Kabupaten Tapanuli Tengah;
10. Bukti T2-4 : Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara Model DB1 hasil
perbaikan;
11. Bukti T2-5 : Surat Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor
117/PANWASLU-TAPTENG/IV/2014 tanggal 28 April 2014
perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu;
12. Bukti T2-6 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1085/KPU Prov-
002/IV/2014 tanggal 29 April 2014 perihal Undangan;
13. Bukti T2-7 : Berita Acara KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor
90/BA/V/2014;
14. Bukti T2-8 : Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 463/KPU-
Kab.TT/V/2014;
15. Bukti T2-9 : Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 469/KPU-Kab-
002.434687/V/2014;
16. Bukti T2-10 : Berita Acara Rekapitulasi Perolehan Suara Ulang Model DB;
17. Bukti T2-11 : Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara Ulang Model DB1;
18. Bukti T2-12 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1117/KPU Prov-
002/V/2014 tanggal 2 Mei 2014 perihal Perbaikan Rekapitulasi
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten;
19. Bukti T2-13 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor
92/BA/V/2014;
20. Bukti T2-14 : Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 496/KPU-Kab-
16
002.434687/V/2014;
21. Bukti T3-1 : Surat Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor
117/PANWASLU-TAPTENG/IV/2014 tanggal 28 April 2014
perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu;
Saksi-Saksi
1. Aidil Fitri Pasaribu
Saksi menerangkan bahwa pada saat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Suara di tingkat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, para Teradu mengatakan bahwa
pembahasan akan dilakukan setelah hasil perolehan suara dibacakan terlebih
dahulu. Namun, setelah hasil dibacakan para Teradu menyampaikan bahwa
pembahasan ditiadakan.
2. Ali Imron Sitompul
Saksi menerangkan bahwa pada saat tahap I pembukaan pleno, Teradu
menyampaikan tidak boleh ada sanggahan sebelum hasil dibacakan. Namun, setelah
dibacakan Teradu sanggahan tetap tak dibolehkan. Saksi juga sudah menyampaikan
hal tersebut kepada Panwas, namun dijawab bahwa Panwas tidak berhak menskors
dan tidak punya data pembanding. Setelah pleno selesai saksi kembali menanyakan
kepada Panwas namun dijawab bahwa nanti akan dilakukan kroscek. Namun, saat
diketahui bahwa suara Rufinus Hutauruk hanya berkurang 100 suara, Teradu
Panwas menjawab bahwa „itulah prestasi Panwas‟.
[2.9] Bahwa DKPP telah meminta keterangan dari Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Lampung. Pihak Terkait yang hadir yaitu Syafrida Rahmawati menerangkan sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 25 April 2014 sekira pukul 17.00 WIB Pengadu menyampaikan
laporan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Merujuk pada laporan tersebut,
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kemudian mengeluarkan instruksi kepada
Panwaslu Tapanuli Tengah untuk: 1) melakukan kroscek data dan minta Pelapor
melengkapi dokumen yang dibutuhkan, 2) apabila ditemukan perbedaan data,
Panwaslu agar merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk
melakukan perbaikan sebagaimana diatur oleh Pasal 229 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun
2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten Kota, dan 3) apabila ada pelanggaran administrasi atau pidana agar
dilakukan penanganan lebih lanjut oleh Panwaslu;
2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah melakukan konsultasi dan
melapor kepada Pihak Terkait pada 4 Mei 2014 sekira pukul 18.00 WIB. Hal yang
dilaporkan antara lain adalah bahwa Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah
mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan penghitungan ulang;
17
3. Bahwa pada rapat rekapitulasi ulang disampaikan bahwa dari 8 (delapan) kecamatan
yang diminta hanya 5 (lima) kecamatan yang dihitung ulang, sedangkan 3 kecamatan
yang lain karena keterbatasan waktu dan sumberdaya tidak sempat dilakukan.
[2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.