Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 120 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Pesisir Selatan
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 02/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-05-2021
👁 24 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Para Teradu telah terbukti secara sah meloloskan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 atas nama Drs. Rusma Yul Anwar MPd dan Bapak Apt.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional atas tindakan meloloskan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Nomor Urut 02 karena telah divonis sebagai Terpidana dalam kasus perusakan hutan mangrove berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 642/Pid.Sus-LH/2019/PN.Pdg sebagaimana dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 88/PID.SUS-LH/2020/PT PDG; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan Para Teradu telah mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan di website KPU Kabupaten Pesisir Selatan, media massa cetak dan online pada tanggal 28 Agustus 2020 s.d.
Pasal DilanggarPasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 4; Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Pasal 109 Undang-Undang; Pasal 109; Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Epaldi Bahar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Teradu II Medo Patria, Teradu III Lili Suarni, Teradu IV Yon Baiki dan Teradu V Febriani masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 120-PKE-DKPP/III/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 110-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 120-PKE- DKPP/III/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hendrajoni Datuk Bando Basau Pekerjaan/ : Bupati Kabupaten Pesisir Selatan (incumbent) Lembaga Alamat : Jalan Imam Bonjol, Painan Timur, Nagari, Kabupaten Pesisir Selatan Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Henny Handayani Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Apartemen Mediterania, Jakarta Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Epaldi Bahar Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Alamat : Jalan H. Ilyas Yacub Painan Nomor 39 Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Medo Patria Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan Alamat : Jalan H. Ilyas Yacub Painan Nomor 39 Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Lili Suarni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan Alamat : Jalan H. Ilyas Yacub Painan Nomor 39 Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yon Baiki Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan Alamat : Jalan H. Ilyas Yacub Painan Nomor 39 Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Febriani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan Alamat : Jalan H. Ilyas Yacub Painan Nomor 39 Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar Keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Para Teradu telah terbukti secara sah meloloskan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 atas nama Drs. Rusma Yul Anwar MPd dan Bapak Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si. Pasangan Calon Bupati Nomor urut 2 diterima sebagai pasangan Calon Bupati dan disahkan sebagai Calon Bupati Nomor urut 2 Pesisir Selatan pada tanggal 23 September 2020 tempat kejadian di Pesisir Selatan Keputusan KPU Kab. Pesisir Selatan Nomor : 259/PL.02.03-Kpt/1301/KPU-Kab./IX/2020. Sementara itu status Bapak Drs. Rusma Yul Anwar MPd adalah TERPIDANA oleh karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perusakan lingkungan/hutan bakau sehingga divonis oleh Pengadilan Negeri Padang Nomor: 642/Pid.Sus-LH/2019/PN.Pdg. dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 88/PID.SUS-LH/2020/PT PDG. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati 02 dari Kabupaten Pesisir Selatan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas; 2. Memberikan sanksi tegas berupa sanksi administratif terhadap Para Teradu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE ALAT BUKTI 1. P–1 Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 642/Pid.Sus- LH/2019/PN.Pdg. NO. KODE ALAT BUKTI 2. P–2 Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 88/PID.SUS- LH/2020/PT PDG. 3. P–3 Proses pengajuan kasasi dari Drs. Rusman Yul Anwar MPd yang sudah kadaluarsa 3 (tiga) hari. 4. P–4 Bukti online permohonan kasasi Drs. Rusman Yul Anwar MPd yang telah kadaluarsa 3 (tiga) hari. 5. P–5 Perkara Kasasi No. Register 31 K/PID.SUS-LH/2021 yang sudah diputus, ditolak oleh Mahkamah Agung 6. P–6 Online Putusan Mahkamah Agung No. 31 K/Pid.SUS- LH/2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang ditolaknya permohonan Kasasi atas nama Drs. Rusma Yul Anwar MPd [2.4] SAKSI PENGADU M. Husni Saksi memberi keterangan bahwa dalam proses pencalonan Paslon nomor urut 2 yaitu Rusma Yul Anwar dan pasangannya, Saksi mengetahui pasti bahwa Rusma Yul Anwar mendapatkan 2 (dua) putusan pidana yang telah terbukti dari tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Karena putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ini sebelum bulan Juni 2020, maka Rusma Yul Anwar menyatakan Kasasi pada bulan Juni 2020 ke Mahkamah Agung, sehingga bekasnya dikirim tanggal 17 Juni 2020 oleh Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung. Setelah itu Saksi karena mengetahui bahwa Rusma Yul Anwar ada niat mencalonkan sebagai Bupati, pada saat tahapan pendaftaran penetapan calon dibulan September. Saksi mencoba mencari tau sejauh mana proses Kasasi yang diajukan oleh Pengadilan Negeri. Pada saat datang ke Pengadilan Negeri ternyata berkas sudah dikirim pada tanggal 17 Juni 2020 ke Mahkamah Agung. Saksi mengecek ke POS dan ternyata dikirim 24 Juni 2020 dan 29 Juni 2020 berkas diterima di Mahkamah Agung, yang seharusnya saat diterima oleh Panitera harus diregistrasi dan dicatat dalam buku registrasi dan dikirimkan tanda terima kepada Pengadilan Pengaju dan tembusan kepada para pihak yang mengajukan. Saksi selalu mengecek dibulan Juni-Juli 2020 perkembangan sejauhmana berkas Kasasi itu di Mahkamah Agung tidak ada teregistrasi. Hingga bulan September 2020 ada catatan informasi resmi di Mahkamah Agung bahwa berkas itu sedang berada di Panitera Muda Pidana Khusus tapi dalam keadaan belum terregustrasi. Saksi menciba menanyakan dan menyurati kenapa belum diregistrasi supaya ada kepastian karena Rusma Yul Anwar akan mencalonkan sebagai Bupati dibulan September. Selanjutnya hingga bulan September, Oktober hingga Novenber Berkas Kasasi Rusma Yul Anwar berada dimeja Ketua Mahkamah Agung dan belum juga terregistrasi. Akhirnya setelah itu Saksi menanyakan kepada KPU yang sudah dimulai Tahapan. Saksi menyanyakan kepada KPU “Pak kalau beliau (Rusma Yul Anwar) mendaftarkan diri sebagai calon sementara statusnya belum jelas” Dan dijawab oleh Ketua KPU pada saat itu via telepon, “itu bukan kewenangan kami untuk mengetahui apakah yang bersangkutan kasasi atau tidak kasasi karena itu tidak diatur dalam PKPU, hanya disyaratkan bahwa tidak pernah terpidana dan membuat pernyataan dan keterangan dari pengadilan setempat, itu syarat formilnya sementara untuk syarat lainnya bukan kewenangan kami untuk menjelaskan” selanjutnya Saksi kembali menanyakan ke Pengadilan Negeri tentang status kasasi Rusma Yul Anwar dibulan Desember bahwa perkara ini diregistrasi. Ternyata masih belum diregistrasi. Sementara tahapan pendaftaran dan penetapan dibulan September sudah selesai. Dan Rusma Yul Anwar memenuhi syarat sebagai calon Bupati dengan menggunakan persyaratan Umum seolah- olah yang bersangkutan ini tidak ada masalah. Sementara yang bersangkutan sedang melakukan upaya kasasi yang harus dibuktikan 3-28 september 2020 ada jeda untuk melakukan verifikasi dan saat itu harus ada kepastian status yang bersangkutan sebagai calon peserta. Karena kalau tidak ada kepastian aka nada kekecewaan dikemudian hari. Karena yang bersangkutan mendapat 2 (dua) putusan dan putusan tersebut telah berkekuatan hokum dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Saksi menduga KPU tidak memverifikasi bukti administrasi secara materil. Karena yang bersangkutan telah terpidana, seharusnya KPU harus memeriksa lebih dalam berkenaan status kepastian Kasasi. Saksi sudah beberapa kali ke KPU menanyakan akan tetapi jawabannya normatif, sudah bersurat juga akan tetapi hingga sekarang ini KPU belum membalas surat Saksi. Saksi menanyakan alasan apa Mahkamah Agung menggantung status yang bersangkutan sehingga diberi kesempatan ikut dalam Pilkada. Kasasi diregistrasi tanggal 5 Januari 2021, penetapan hakim tanggal 26 Januari, dan Kasasi diputus tanggal 24 Februari 2021. Hamdanus Saksi merupakan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1. Bahwa seseorang disebut sedang melakukan Kasasi di Mahkamah Agung apabila Permohonan Kasasi tersebut telah diregistrasi. Tidak mungkin seseorang disebut sedang melakukan Kasasi akan tetapi permohonan Kasasi tersebut belum diregistrasi. Sebagai contoh, Saksi beracara di Mahkamah Konstitusi karena permohonan Saksi diregistrasi. Begitu pula bersidang di DKPP, tidak mungkin Saksi mengatakan akan bersidang di DKPP kalau belum diregistrasi Pengaduan Pengadu. Seperti ada dari Kabupaten Sijunjung, hanya karena terlambat register hitungan jam di Mahkamah Konstitusi sehingga dinyatakan ditolak karena terlambat register. Saksi kecewa dengan KPU Pesisir selatan yang menerima yang bersangkutan [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa terhadap Pengaduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu diduga tidak profesional karena meloloskan Pasangan Tidak Sah Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Nomor Urut 02 dimana Calon Bupati Nomor Urut 02 tersebut a.n Rusma Yul Anwar telah divonis sebagai Terpidana kasus Perusakan Hutan Mangrove. Maka, perkenankan Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam upaya menyampaikan informasi dan meningkatkan pengetahuan stakeholder tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, dan memenuhi amanat PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi yang diantaranya dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu masing-masing sebagaimana pada tabel berikut ini: No Hari Tanggal Waktu Tempat 1. Selasa 4 Agustus 2020 09.00 Hotel Hannah Syari’ah, Painan 2. Senin 10 Agustus 2020 14.00 Ruang Rapat KPU Pesisir Selatan 3. Selasa 18 Agustus 2020 14.00 Ruang Rapat KPU Pesisir Selatan 4. Rabu 26 Agustus 2020 14.00 Ruang Rapat KPU Pesisir Selatan 5. Senin 31 Agustus 2020 10.00 Hotel Hannah Syari’ah, Painan (Bukti T-3) 2. Bahwa untuk melakukan penerimaan pendaftaran dan penelitian administrasi bakal Pasangan Calon KPU Kabupaten Pesisir Selatan menerbitkan Keputusan Nomor 11/PL.02.2-Kpt/1301/KPU-Kab/I/2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020. (Bukti T-4) 3. Bahwa sesuai dengan jadwal yang diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, maka KPU Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 28 Agustus s.d 3 September 2020 mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan di website kab- pesisirselatan.kpu.go.id, Media Massa Cetak dan Media Massa Online. (Bukti T-5) 4. Bahwa dalam Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Pemilihan Tahun 2020, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan Persyaratan Calon sebagaimana diatur pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang jo Pasal 4 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 5. Bahwa salah satu Syarat Calon berdasarkan Pasal 4 huruf f PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. 6. Bahwa salah satu Syarat Calon berdasarkan Pasal 4 huruf j PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. 7. Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Dokumen Persyaratan Calon yang wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota adalah surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, huruf f1, huruf g, huruf g1, huruf h, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, huruf u, huruf v, huruf w, dan ayat (2a) menggunakan formulir Model BB.1-KWK. 8. Bahwa saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Drs. Rusma Yul Anwar,M.Pd dan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si pada tanggal 5 September 2020, berdasarkan Formulir Model BB.1-KWK yang diisi dan ditandatangani di atas meterai oleh Bakal Calon Bupati atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. (Bukti T-6) 9. Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Dokumen Persyaratan Calon yang wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota adalah surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 4 ayat (1) huruf f dilengkapi dengan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. 10. Bahwa saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Drs. Rusma Yul Anwar,M.Pd dan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si pada tanggal 5 September 2020, KPU Pesisir Selatan menerima Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Painan dengan Nomor 90/SK/HK/08/2020/PN Pnn atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd, yang menerangkan bahwa “Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana pada Pengadilan Negeri Painan, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun saat ini yang bersangkutan sedang menghadapi proses pemeriksaan terkait tindak pidana Lingkungan Hidup berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang sedang diperiksa di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. (Bukti T-7) 11. Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Dokumen Persyaratan Calon yang wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota adalah surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j angka 2, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal bakal calon yang bersangkutan. 12. Bahwa saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Drs. Rusma Yul Anwar,M.Pd dan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si pada tanggal 5 September 2020, KPU Pesisir Selatan menerima Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/Res.Pessel atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd yang menerangkan bahwa Yang bersangkutan diduga melakukan Tindak Pidana Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup (dalam proses tingkat Kasasi di Mahkamah Agung). (Bukti T-8) 13. Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Apabila dalam proses penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, surat keterangan catatan kepolisian terdapat catatan masalah hukum, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri untuk memastikan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. 14. Bahwa karena di dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Bakal Calon Bupati Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd ditemukan terdapat catatan masalah hukum, maka pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 KPU Kabupaten Pesisir Selatan melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Painan. Tim Klarifikasi terdiri dari Lili Suarni (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Vinto Askari (Kepala Sub-Bagian Hukum), Ninece Dewi Syaqti, Sudarisma dan Weni Anggela (Staf Subbag Hukum). Ikut juga dalam klarifikasi tersebut Syafrizal, Ichwan Fadly Hadyan dan Naimul Qisman (Staf Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan). Kedatangan Tim Klarifikasi diterima langsung oleh Bapak Muhamad Fauzan Hariadi (Ketua Pengadilan Negeri Painan). Hasil klarifikasi menyatakan Kebenaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian Resor Pesisir Selatan dengan Nomor SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/Res.Pessel tanggal 13 Agustus atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd yang ditandatangani oleh AKBP. Cepi Noval, S.I.K jabatan Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan. Dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian tersebut menerangkan bahwa Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd memiliki catatn atau keterlibatan dalam Tindak Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (dalam proses tingkat Kasasi di Mahkamah Agung). Hasil klarifikasi tertuang dalam Berita Acara. (Bukti T-9) 15. Bahwa karena di dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Bakal Calon Bupati Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd ditemukan terdapat catatan masalah hukum, maka pada hari Jum’at tanggal 11 September 2020 KPU Kabupaten Pesisir Selatan melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Tim klarifikasi terdiri dari Vinto Askari (Kepala Sub Bagian Hukum) dan M. Luthfi Munzir (Staf Sub Bagian Teknis dan Hupmas). Ikut juga dalam klarifikasi tersebut Syafrizal, Ichwan Fadly Hadyan dan Naimul Qisman (Staf Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan). Kedatangan Tim Klarifikasi diterima langsung oleh Ibu Donna R. Sitorus (Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan). Hasil klarifikasi menyatakan Kebenaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian Resor Pesisir Selatan dengan Nomor SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/Res.Pessel tanggal 13 Agustus atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd yang ditandatangani oleh AKBP. Cepi Noval, S.I.K jabatan Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan. Nama yang tertera pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian Resor Pesisir Selatan dengan Nomor SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/Res.Pessel sedang melakukan upaya hukum berupa Kasasi terhadap dugaan melakukan tindak pidana Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan, bahwa upaya hukum yang sedang ditempuh Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd berupa Kasasi terhadap dugaan melakukan tindak pidana Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Hasil klarifikasi tertuang dalam Berita Acara. (Bukti T-10) 16. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 91 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota yang berbunyi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan daftar Bakal Pasangan Calon beserta dokumen pendaftarannya kepada masyarakat untuk mendapat masukan dan tanggapan, maka pada tanggal 4 s.d. 8 September 2020, KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan Dokumen Pasangan Calon dan Dokumen Calon di laman KPU Kabupaten Pesisir Selatan untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. (Bukti T- 11) 17. Bahwa sampai dengan berakhirnya masa tanggapan dan masukan masyarakat pada tanggal 8 September 2020, KPU Kabupaten Pesisir Selatan tidak menerima satupun masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait Dokumen Pasangan Calon dan Dokumen Calon yang diumumkan. (Bukti T- 12) 18. Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon serta hasil klarifikasi ke Pengadilan Negeri Painan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan terkait adanya catatan masalah hukum pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan Bakal Pasangan Calon atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd dan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si Memenuhi Syarat sehingga ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Nomor 259/PL.02.3-Kpt/1301/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020. (Bukti T-13) Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 18 di atas Para Teradu menyimpulkan: a. Para Teradu telah melakukan Penerimaan Pendaftaran, Penelitian Dokumen dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan pada Pemilihan Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pada saat Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Peserta Pemilihan Tahun 2020 tanggal 23 September 2020, status hukum Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd sedang melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Bahkan sebelum menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4/PL.02.7- Kpt/1301/KPU-Kab/ II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Februari 2021 (Bukti T-14), Teradu terlebih dahulu telah meminta keterangan tertulis kepada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA perihal status hukum Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd melalui Surat Nomor 28/PL.02.7-SD/1301/KPU.Kab/II/2021 tanggal 18 Februari 2021 (Bukti T-15) dan berdasarkan Surat Nomor W3-U1/248/HK.01/II/2021 tanggal 18 Februari 2021, Pengadilan Negeri Padang Kelas IA pada pokoknya menerangkan bahwa Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd terdaftar dalam perkara pidana nomor 642/Pid.Sus/LH/2019/PN Pdg dan sampai saat surat ini dikeluarkan masih dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. (Bukti T-16); dan c. Bahwa menurut pemahaman Pengadu, yang menyimpulkan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd telah berstatus terpidana ketika ditetapkan sebagai Calon Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 sama sekali tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, karena pada saat Teradu menetapkan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd sebagai Calon Bupati, yang bersangkutan sedang dalam proses pengajuan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sehingga putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana terhadapnya belum berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan belum berstatus terpidana. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 32 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berbunyi, “Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Oleh sebab itu penetapan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd sebagai Calon Bupati Pesisir Selatan adalah sah. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa dugaan Pengadu yang menyebut Para Teradu tidak profesional karena meloloskan Pasangan Tidak Sah Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Nomor Urut 02 dimana Calon Bupati Pesisir Selatan Nomor Urut 02 tersebut a.n Rusma Yul Anwar yang telah divonis sebagai terpidana tidaklah benar dan tidak beralasan menurut hukum. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiihan Umum untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima eksepsi Para Teradu; 2. Menerima untuk keseluruhan terhadap dalil dan jawaban Para Teradu; 3. Menolak pengaduan Pengadu dan petitum Pengadu untuk seluruhnya; 4. Menerima petitum Para Teradu untuk keseluruhannya; dan 5. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. BUKTI KETERANGAN BUKTI Salinan Putusan Mahkamah Bukti ini menjelaskan Konstitusi Republik Indonesia berkenaan dengan 1. T.1 Nomor: Penyampaian Salinan 53.64/PAN.MK/PSPK/02/2021 Putusan Nomor tentang Penyampaian Salinan 64/PHP.BUP-XIX/2021 Putusan Nomor 64/PHP.BUP- Perihal Perkara XIX/2021 Perihal Perkara Perselisihan Hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilihan Bupati Pesisir Bupati Pesisir Selatan Selatan yang Telah Diucapkan Dalam Sidang Pleno Terbuka Untuk Umum Pada Hari Selasa Tanggal 16 Februari 2021 Keputusan Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan Umum Kabupaten Pesisir Selatan berkenaan dengan Nomor : 368/PL.02.1- perolehan suara Kpt/1301/KPU-Kab/XII/2020 Pasangan Calon di 2. T.2 tentang Penetapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati Pemilihan Bupati dan Wakil dan Wakil Bupati Pesisir Bupati Pesisir Selatan Tahun Selatan Tahun 2020. 2020 Tanggal 16 Desember 2020. Kumpulan undangan dan daftar hadir kegiatan Sosialisasi Pencalonan : 1. Undangan Nomor 242/PP.07.2- Und/1301/KPU.Kab/VII/202 0 Perihal permohonan menjadi narasumber Dr. Khairul Fahmi, SH.,MH, pada Seminasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Bukti ini menjelaskan Kota dan Wakil berkenaan dengan Walikota.Tanggal 29 Juli Undangan dan Daftar 2020, untuk kegiatan tanggal Hadir Serangkaian 3. T.3 4 Agustus 2020; Sosialisasi Yang 2. Undangan Nomor Dilakukan Menjelang 243/PP.07.2- Pendaftaran Pasangan Und/1301/KPU.Kab/VII/202 Calon 0 Perihal undangan Seminasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubenrnur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota.Tanggal 29 Juli 2020, untuk kegiatan Tanggal 4 Agustus 2020; 3. Undangan Nomor 248/PP.07.2.Und/1301/KPU- Kab/VIII/2020 Perihal Rapat Kerja Pembahasan Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan.Tanggal 4 Agustus 2020, untuk kegiatan tanggal 10 Agustus 2020. 4. Undangan Nomor 260/PL.01.1.Und/1301/KPU. Kab/VIII/2020 Perihal Rapat Kerja Tata Cara Penyerahan Berkas Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan 2020. Tanggal 13 Agustus 2020, untuk kegiatan Tanggal 18 Agustus 2020; 5. Undangan Nomor 269/PL.01.1.Und/1301/KPU- Kab/VIII/2020 Perihal Pembahasan Tindak Lanjut Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Pemilihan Tahun 2020.Tanggal 25 Agustus 2020, untuk kegiatan tanggal 26 Agustus 2020; 6. Undangan Nomor 274/PL.02.2-SD/1301/KPU- Kab/VIII/2020 Perihal undangan Sosialisasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan pada Pemilihan Tahun 2020 Tanggal 27 Agustus 2020, untuk kegiatan tanggal 31 Agustus 2020. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan Pembentukan Kelompok Kerja Pendaftaran dan Keputusan KPU Pesisir Selatan Penetapan Pasangan 4. T.4 Nomor11/PL.02.2- Calon Bupati dan Wakil Kpt/1301/KPU-Kab/I/2020 Bupati Pesisir Selatan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020 Kumpulan Pengumuman Bukti ini menjelaskan Pandaftaran Bakal Pasangan berkenaan dengan Syarat Calon : Pencalonan, Syarat 5. T.5 1. Tangkapanlayar (screenshot) Calon, Dokumen website KPU Pesisir Selatan Pendaftaran, Waktu dan 2. Pengumuman media cetak Tempat Pendaftaran 3. Pengumuman media online Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan berkas pencalonan Drs. Formulir MODEL BB.1-KWK Rusma Yul Anwar, M.Pd Surat Pernyataan Bakal Calon memenuhi persyaratan 6. T.6 Bupati dan Wakil Bupati Pesisir sebagai Bakal Calon Selatan atas nama Drs. Rusma Bupati sebagaimana Yul Anwar, M.Pd disyaratkan oleh peraturan perundang- undangan Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan Surat Keterangan Ketua berkas pencalonan Drs. Pengadilan Negeri Painan Nomor Rusma Yul Anwar, M.Pd 90/SK/HK/08/2020/PN memenuhi persyaratan Pnn.Tanggal 25 Agustus 2020. sebagai Bakal Calon Bupati sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 42 ayat (1) huruf e PKPU 7. T.7 Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan berkas pencalonan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd memenuhi persyaratan sebagai Bakal Calon Surat Keterangan Catatan Bupati sebagaimana Kepolisian Resor Pesisir Selatan disyaratkan dalam Pasal Nomor 42 ayat (1) huruf h PKPU 8. T.8 SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN. Nomor 1 Tahun 2020 2.3/ tentang Perubahan ketiga 2020/Res.Pessel Tanggal 13 PKPU Nomor 3 Tahun Agustus 2020 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan Berita Acara Klarifikasi ke langkah yang diambil 9. T.9 Pengadilan Negeri Painan Tanggal oleh KPU Kabupaten 9 September 2020 tentang Pesisir Selatan Kebenaran Surat Keterangan berdasarkan pasal 52 Catatan Kepolisian Resor Pesisir ayat (1) PKPU Nomor 3 Selatan Nomor Tahun 2017 tentang SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN. Pencalonan Gubernur 2.3/ dan Wakil Gubernur, 2020/Res.Pessel Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan Berita Acara Klarifikasi ke langkah yang diambil Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan oleh KPU Kabupaten Tanggal 11 September 2020 Pesisir Selatan tentang Kebenaran Surat berdasarkan pasal 52 10. T.10 Keterangan Catatan Kepolisian ayat (1) PKPU Nomor 3 Resor Pesisir Selatan Nomor Tahun 2017 tentang SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN. Pencalonan Gubernur 2.3/ dan Wakil Gubernur, 2020/Res.Pessel Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan telah dilakukannya pengumuman terkait Tangkapan layar (screenshot) pendaftaran Bakal Pengumuman Komisi Pemilihan Pasangan Calon beserta Umum Kabupaten Pesisir Selatan dokumen pendaftaranya tentang Daftar Bakal Pasangan kepada masyarakat Calon dan Dokumen Pendaftaran untuk mendapat 11 T.11 Pada Pemilihan Tahun 2020 pada masukan dan tanggapan. Laman Komisi Pemilihan Umum Sesuai dengan Pasal 91 Kabupaten Pesisir Selatan PKPU Nomor 3 Tahun Tanggal 6 September 2020 di 2017 tentang Pencalonan Laman Komisi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Kabupaten Pesisir Selatan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bukti ini menjelaskan Foto Buku Agenda Surat Masuk berkenaan dengan tidak Komisi Pemilihan Umum adanya tanggapan 12. T.12 Kabupaten Pesisir Selatan masyarakat atas Tanggal 4 sampai dengan 8 dokumen Pendaftaran September 2020 Calon atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Bukti ini menjelaskan Nomor 259/PL.02.3- berkenaan dengan Kpt/1301/KPU-Kab/IX/2020 Pasangan Calon Peserta 13. T.13 tentang Penetapan Pasangan Pemilihan Bupati dan Calon Peserta Pemilihan Wakil Bupati Pesisir Bupatidan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 yang Selatan Tahun 2020 tanggal 23 telah memenuhi syarat; September 2020 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Bukti ini menjelaskan Nomor 4/PL.02.7- tentang Penetapan Kpt/1301/KPU-Kab/II/2021 Pasangan Calon Bupati 14. T.14 tentang Penetapan Pasangan dan Wakil Bupati Terpilih Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasca Putusan Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Tanggal 19 Tanggal 19 Februari 2021 Februari 2021 Surat Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor berkenaan dengan 28/PL.02.7- Komisi Pemilihan Umum SD/1301/KPU.Kab/II/2021, Pesisir Selatan telah Perihal Permohonan Keterangan meminta keterangan 15. T.15 Status Hukum Calon Bupati Ketua Pengadilan Negeri Pesisir Selatan Tahun 2020 atas Padang tentang status nama Drs. Rusma Yul Anwar, hukum dari Calon Bupati M.Pd kepada Ketua Pengadilan Pesisir Selatan Tahun Negeri Padang, Tanggal 18 2020 atas nama Drs. Februari 2021 Rusma Yul Anwar, M.Pd Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd Surat Wakil Ketua Pengadilan terdaftar dalam Perkara Negeri Padang Kelas 1A Nomor Pidana Nomor W3-U1/248/HK.01/II/2021 642/Pid.Sus/LH/2019/P Perihal Keterangan Status N Pdg sampai surat 16. T.16 Hukum Drs. Rusma Yul Anwar, tersebut disampaikan M.Pd kepada Ketua KPU perkara masih dalam Kabupaten Pesisir Selatan, tahap Kasasi di Tanggal 18 Februari 2021 Mahkamah Agung, maka perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap [2.8] KESIMPULAN TERADU Setelah mendengarkan Pengaduan Pengadu, menyampaikan Jawaban Teradu dan mendengarkan Keterangan Pihak Terkait (KPU Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan) pada Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilaksanakan hari Senin 26 April 2021, maka perkenankan kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu dalam Penerimaan Pendaftaran, Penelitian Dokumen dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 telah melakukannya secara hati-hati dan teliti sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya oleh Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Perihal ini telah Teradu uraikan dalam Jawaban Teradu dan telah disampaikan kepada Yang Mulia Majelis DKPP pada Sidang hari Senin tanggal 26 April 2021. 2. Bahwa selama masa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Pengumuman Daftar Bakal Pasangan Calon beserta Dokumen Pendaftarannya yang dilakukan pada tanggal 4 sampai dengan 8 September 2020, KPU Kabupaten Pesisir Selatan tidak menerima satupun masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana tata caranya diatur dalam Pasal 91 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota yang berbunyi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. 3. Bahwa terkait status hukum Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd pada saat Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, kami sampaikan sebagai berikut: a. Bahwa dalam melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi terhadap Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon sebagaimana diatur pada Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Bakal Calon Drs. Rusma Yul Anwar,M.Pd ditemukan terdapat catatan masalah hukum yang berbunyi: Bahwa nama tersebut diatas memiliki catatan atau keterlibatan dalam Tindak Pidana Perlindungan Pengelola Lingkungan Hidup (dalam proses tingkat Kasasi). b. Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, “Apabila dalam proses penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, surat keterangan catatan kepolisian terdapat catatan masalah hukum, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri untuk memastikan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap”. c. Bahwa KPU Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan klarifikasi kepada Pihak Pengadilan Negeri Painan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang pada pokoknya membenarkan keterangan pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian dengan hasil klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi yang ditandatangani oleh Pihak Kejaksaan, Pihak Pengadilan Negeri dan KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Berita Acara dimaksud telah dijadikan bukti oleh Teradu dan telah disampaikan ke DKPP. 4. Komentar Teradu Terkait Status Kasasi Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd. a. Bahwa berdasarkan Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan pada terdakwa”, ayat (2) “Permintaan tersebut oleh panitera di tulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh penitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara”. b. Bahwa berdasarkan Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi “ Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan”. c. Bahwa berdasarkan Surat Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Nomor W3- U1/248/HK.01/II/2021 Perihal Status Hukum Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd didapat penjelasan, bahwa terhadap Upaya Hukum Banding yang dilakukan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang menjatuhkan Putusan Nomor 88/PID.SUS-LH/2020/PT PDG tertanggal 30 April 2020, yang mengadili menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 642/Pid.Sus-LH/2019/PN Pdg. Putusan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd pada tanggal 18 Mei 2020. Terhadap Putusan Banding tersebut Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd mengajukan upaya hukum Kasasi dengan Akta Permohonan Kasasi tertanggal 29 Mei 2020. Dan terhadap Putusan Banding tersebut, Penuntut Umum juga melakukan upaya hukum Kasasi dengan Akta Permohonan Kasasi pada tanggal 18 Mei 2020 (pada hari yang sama dengan diterimanya Salinan Putusan Banding); d. Bahwa berdasarkan uraian pada huruf c diatas, pengajuan permohonan Kasasi Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Karena Putusan Banding tersebut diberitahukan kepada Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd pada tanggal 18 Mei 2020, dan sementara Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd mengajukan upaya hukum Kasasi dengan Akta Permohonan Kasasi tertanggal 29 Mei 2020, maka Kasasi diajukan 11 (sebelas) hari setelah Putusan diterima. e. Bahwa berdasarkan alat bukti yang diterima oleh Teradu dari Pengadu melalui DKPP RI saat Sidang pada hari Senin tanggal 26 April 2021 pukul 10.57 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) dengan kode P-4. Menurut Teradu, tanggal dikeluarkannya Bukti P-4, bukanlah merupakan perhitungan awal dimulainya Kasasi seorang Terdakwa atau Penuntut Umum, sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana yang menjelaskan bahwa “Permohonan Kasasi disampaikan oleh Pemohon kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya tingkat pertama,…… diberitahukan kepada terdakwa”. f. Bahwa Bukti P-4 yang disampaikan Pengadu tidaklah sama dengan apa yang dimaksud oleh Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana 5. Bahwa dengan demikian saat KPU Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd sebagai Calon Bupati, yang bersangkutan sedang dalam proses pengajuan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sehingga putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana terhadapnya belum berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan belum berstatus terpidana. Menurut Pasal 1 angka 32 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, “Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. 6. Bahwa berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi menyebutkan: yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah: a. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; b. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana 7. Bahwa berdasarkan uraian diatas, KPU Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan Penerimaan Pendaftaran, Penelitian Dokumen dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan pada Pemilihan Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Oleh sebab itu penetapan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd sebagai Calon Bupati Pesisir Selatan adalah sah [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan. Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia, Bersama ini kami sampaikan kronologis hasil pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020, berkaitan dengan Nomor Pengaduan : 110-P/L-DKPP/III/2021 dan Nomor Perkara : 120-PKE-DKPP/III/2021 dengan keterangan sebagai berikut: 2. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2020 Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan telah menyampaikan Surat Himbauan Pengawasan Nomor : 113/K.Bawaslu-Prov.SB.-08/PM.00.02 kepada KPU Kabupaten Pesisir Selatan terkait pengumuman pendaftaran pasangan calon. Pendaftaran pasangan calon tersebut agar dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Bukti – 01). 3. Bahwa pada tanggal 1 September 2020 Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan telah menyampaikan Surat Himbauan Nomor : 123/K.Bawaslu-Prov.SB- 08/PM.00.02 kepada KPU Kabupaten Pesisir Selatan terkait proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020.Himbauan tersebut menyampaikan agar KPU Kabupaten Pesisir Selatan menyurati dan mensosialisasikan kepada Partai Politik dan/ bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang berkaitan dengan ketentuan syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Surat Keputusan KPU Nomor : 394/PL.02.2KPU06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon. (Bukti – 02). 4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 4 September 2020, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menerima pendaftaran bakal pasangan calon Bupati atas nama H.Hendrajoni, S.H.,M.H. dan bakal calon Wakil Bupati atas nama Hamdanus. Berdasarkan hasil pengawasan terhadap penelitian oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan terhadap dokumen syarat pencalonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, kemudian syarat calon dinyatakan lengkap. (Bukti – 03). 5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 5 September 2020, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menerima pendaftaran bakal pasangan calon Bupati atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd dan bakal calon Wakil Bupati atas nama Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si. Berdasarkan hasil pengawasan terhadap penelitian oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan terhadap dokumen syarat pencalonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, kemudian syarat calon dinyatakan lengkap. (Bukti – 04). 6. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 6 September 2020, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menerima pendaftaran bakal pasangan calon Bupati atas nama Dedi Rahmanto Putra, S.IP dan bakal calon Wakil Bupati atas nama Afrianof Rajab, S.E. Berdasarkan hasil pengawasan terhadap penelitian oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan terhadap dokumen syarat pencalonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, kemudian syarat calon dinyatakan lengkap. (Bukti – 05). 7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan pada saat pendaftaran calon Bupati Kabupaten Pesisir Selatan atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd ke KPU Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 5 September 2020, dokumen syarat calon dalam bentuk Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan (Formulir BB.1-KWK) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai 6000. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor : SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/Res/Pessel yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat Resor Pesisir Selatan dalam keterangan catatan kepolisian menjelaskan bahwa “Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelola lingkungan hidup (dalam proses tingkat kasasi di Mahkamah Agung)”. Surat Keterangan Pengadilan Negeri Painan tentang Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor : 90/SK/HK/08/2020/PN Pnn yang menjelaskan bahwa “Yang bersangkutan sedang menghadapi proses pemeriksaan terkait tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang sedang diperiksa ditingkat kasasi di Mahkamah Agung”. (Bukti – 06). 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan telah menyampaikan Surat Himbauan Pengawasan Nomor : 135/K.Bawaslu-Prov.SB-08/PM.00.02 kepada KPU Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 7 September 2020 terkait proses verifikasi syarat calon bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Pilkada 2020 agar sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Bukti – 07). 9. Bahwa terhadap Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Painan atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd saat pendaftaran tanggal 5 September 2020 ditemukan terdapat catatan masalah hukum (proses kasasi di Mahkamah Agung). Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 9 September 2020, KPU Pesisir Selatan melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Painan. Kemudian pada tanggal 11 September 2020 KPU Kabupaten Pesisir Selatan melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Hasil dari klarifikasi dari masing-masing lembaga dituangkan oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan ke Berita Acara (BA) klarifikasi. (Bukti – 08). 10. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 23 September 2020, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan pasangan calon berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 259/PL.02.3- Kpt/1301/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020. (Bukti – 09). 11. Bahwa setelah KPU Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan tidak terdapat laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan yang disampaikan oleh Pasangan Calon, Partai Politik, Pemantau Pemiludan Masyarakat, maupun dalam bentuk gugatan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 259/PL.02.3-Kpt/1301/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020. 12. Sebagai keterangan tambahan berikut kami sampaikan perolehan suara masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan beserta partai pengusung : (Bukti – 10). a. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan H. Hendrajoni, S.H.,M.H dan Hamdanus yang diusung oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan suara sebanyak 86.074 suara. b. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd dan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo dan Partai Berkarya dengan perolehan suara sebanyak 128.922 suara. c. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Dedi Rahmanto Putra, S.IP dan Arfianof Rajab, S.E yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura dengan perolehan suara sebanyak 10.220 suara. DAFTAR BUKTI PIHAK TERKAIT BAWASLU KABUPATEN PESISIR SELATAN: NO. KODE NAMA BUKTI 1. Bukti - 01 Surat Himbauan Pengawasan Nomor : 113/K.Bawaslu- Prov.SB.-08/PM.00.02 tanggal 26 Agustus 2020. 2. Bukti – 02 Surat Himbauan Nomor : 123/K.Bawaslu-Prov.SB- 08/PM.00.02 tanggal 1 September 2020. 3. Bukti – 03 Formulir Model A - Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 4 September 2020. 4. Bukti – 04 Formulir Model A - Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 5 September 2020. 5. Bukti – 05 Formulir Model A - Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 6 September 2020. 6. Bukti – 06 1) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor : SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/Res/Pessel 2) Surat Keterangan Pengadilan Negeri Painan tetang Surat Keterangan tidak pernah sebagai Terpidana Nomor : 90/SK/HK/08/2020/PN 7. Bukti – 07 Surat Himbauan Pengawasan Nomor : 135/K.Bawaslu- Prov.SB.-08/PM.00.02 tanggal 7 September 2020. 8. Bukti – 08 Berita Acara Klarifikasi KPU Kabupaten Pesisir Selatan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. 9. Bukti – 09 Formulir Model A - Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 23 September 2020. 10. Bukti - 10 Model D.Hasil Salinan KWK KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat. Sehubungan dengan Pengaduan Nomor 110-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara : 120-PKE-DKPP/III/2021 yang diajukan oleh Hendrajoni Datuk Bando Basau (untuk selanjutnya disebut sebagai Pengadu) terhadap Epaldi Bahar, Medo Patria, Lili Suarni, Yon Baiki dan Febriani (untuk selanjutnya disebut sebagai Para Teradu), izinkan kami selaku Pihak Terkait dalam hal ini menyampaikan hal-hal sebagaimana berikut : 1. Bahwa setelah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil Pengaduan Pengadu, yang pada pokoknya menyoal beberapa hal, diantaranya : menurut Pengadu pada tanggal 22 April 2020 bertempat di Pengadilan Tinggi Padang, perbuatan yang dilakukan oleh Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd telah divonis sebagai terpidana kasus pengrusakan hutan Mangrove. Putusan Nomor 88/PID.SUSU-LH/2020/PT PDG. Pasal yang dilanggar UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (selanjutnya disebut Pihak Terkait) tetap beritikad baik untuk memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait. 3. Bahwa dalam melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi terhadap Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon sebagaimana diatur pada Pasal 47 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Bakal Calon Drs. Rusma Yul Anwar,M.Pd ditemukan terdapat catatan masalah hukum yang berbunyi: Bahwa nama tersebut diatas memiliki catatan atau keterlibatan dalam Tindak Pidana Perlindungan Pengelola Lingkungan Hidup (dalam proses tingkat Kasasi). 4. Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Apabila dalam proses penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, surat keterangan catatan kepolisian terdapat catatan masalah hukum, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri untuk memastikan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. 5. Bahwa KPU Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan klarifikasi kepada Pihak Pengadilan Negeri Painan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dengan hasil klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi yang ditandatangani oleh Pihak Kejaksaan, Pihak Pengadilan Negeri dan KPU Kabupaten Pesisir Selatan. 6. Bahwa hasil klarifikasi dengan Pengadilan Negeri Painan yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi berupa:  Bahwa benar, kebenaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian Resor Pesisir Selatan dengan Nomor :SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/Res. Pessel tanggal 13 Agustus atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd yang ditandatangani oleh AKBP. Cepi Noval, S.I.K jabatan Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan. Dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian tersebut menerangkan bahwa Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd memiliki catatan atau keterlibatan dalam Tindak Piadana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (dalam proses tingkat Kasasi di Mahkamah Agung). 7. Bahwa hasil klarifikasi dengan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi berupa:  Bahwa benar, kebenaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian Resor Pesisir Selatan dengan Nomor :SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/Res. Pessel tanggal 13 Agustus atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd yang ditandatangani oleh AKBP. Cepi Noval, S.I.K jabatan Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan. Nama yang tertera pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian Resor Pesisir Selatan dengan Nomor :SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/Res. Pessel sedang melakukan upaya hukum berupa kasasi terhadap dugaan melakukan tindak pidana Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;  Bahwa upaya hukum yang sedang ditempuh Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd berupa kasasi terhadap dugaan tindak pidana Pasal 109 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup BELUM memeperoleh kekuatan hukum tetap. 8. Bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Jo Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon”. 9. Bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi “ Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan” 10. Bahwa terhadap Upaya Hukum Banding Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Nomor 88/PID.SUS-LH/2020/PT PDG. Tanggal 30 April 2020. 11. Bahwa putusan banding tersebut telah diberitahukan kepada Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd pada tanggal 18 Mei 2020. 12. Bahwa terhadap putusan banding tersebut Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd mengajukan upaya hukum kasasi dengan akta permohonan kasasi tanggal 29 Mei 2020. 13. Bahwa berdasarkan point 11 dan 12 diatas, pengajuan permohonan kasasi Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 46 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi “Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon”. Yang mana Putusan banding tersebut diberitahukan kepada Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd pada tanggal 18 Mei 2020. Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd mengajukan upaya hukum kasasi dan akta permohonan kasasi tanggal 29 Mei 2020 (rentang waktu 11 hari). 14. Bahwa Pengadu mendalilkan Perkara Kasasi Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd baru teregistrasi pada tanggal 5 Januari 2021 sehingga tidak beralasan KPU Kabupaten Pesisir Selatan untuk menetapkan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd sebagai Calon Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tanggal 23 September 2020. 15. Bahwa terhadap Dalil Pengadu dapat dijelaskan sebagai berikut :  Bahwa kepentingan KPU Kabupaten Pesisir Selatan adalah untuk memastikan Putusan Nomor 88/PID.SUS-LH/2020/PT PDG. Tanggal 30 April 2020 sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) atau belum.  Bahwa berdasarkan ketentuan pada point 6 dan 7 diatas, Permohonan Kasasi dapat diajukan secara tulisan maupun lisan pada tenggang waktu 14 hari sejak Putusan disampaikan kepada para pihak, dimana apabila dalam tenggang waktu 14 hari tidak dilakukan upaya hukum maka putusan dianggap Inkracht.  Bahwa putusan banding tersebut telah diberitahukan kepada Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd pada tanggal 18 Mei 2020, dan Drs. Rusmayul Anwar, M.Pd mengajukan upaya hukum kasasi dengan akta permohonan kasasi tanggal 29 Mei 2020 (rentang waktu 11 hari).  Dengan diajukannya Upaya Hukum Kasasi dalam tenggang waktu yang telah ditentukan maka status Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Padang Nomor 88/PID.SUS-LH/2020/PT PDG. Tanggal 30 April 2020 belum berkekuatan tetap (inkracht) sehingga Drs. Rusmayul Anwar, M.Pd masih memenuhi syarat sebagai Calon Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. 16. Bahwa berdasarkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Nomor W3-UI/248/HK.01/II/2021 Hal Keterangan Status Hukum Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd tanggal 18 Februari 2021, hingga tanggal 18 Februari 2021, perkara masih dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. 17. Bahwa berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi menyebutkan: Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah : a. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; b. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. 18. Bahwa berdasarkan uraian diatas, KPU Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan Penerimaan Pendaftaran, Penelitian Dokumen dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan pada Pemilihan Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19. Bahwa KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam menetapkan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd sebagai Calon Bupati, yang bersangkutan sedang dalam proses pengajuan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sehingga putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana terhadapnya belum berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan belum berstatus terpidana. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 32 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berbunyi, “Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Oleh sebab itu penetapan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd sebagai Calon Bupati Pesisir Selatan adalah sah.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional atas tindakan meloloskan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Nomor Urut 02 karena telah divonis sebagai Terpidana dalam kasus perusakan hutan mangrove berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 642/Pid.Sus-LH/2019/PN.Pdg sebagaimana dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 88/PID.SUS-LH/2020/PT PDG; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan Para Teradu telah mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan di website KPU Kabupaten Pesisir Selatan, media massa cetak dan online pada tanggal 28 Agustus 2020 s.d. 3 September 2020 sesuai yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Dalam pengumuman pendaftaran tersebut Para Teradu menyampaikan Persyaratan Calon sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang- Undang jo Pasal 4 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa salah satu syarat calon berdasarkan Pasal 4 huruf f PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada intinya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu juga dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon. Pada tanggal 5 September 2020 pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon berdasarkan Formulir Model BB.1-KWK yang diisi dan ditandatangani di atas meterai oleh Bakal Calon Bupati atas nama Rusma Yul Anwar pada intinya menyatakan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya pada tanggal 5 September 2020 Para Teradu menerima surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Painan dengan Nomor 90/SK/HK/08/2020/PN Pnn atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd yang pada intinya menyatakan bersangkutan tidak sedang dan tidak pernah sebagai terpidana, namun saat ini yang bersangkutan sedang menghadapi proses pemeriksaan terkait tindak pidana Lingkungan Hidup berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang sedang diperiksa pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Pada tanggal 5 September 2020 Para Teradu juga menerima Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/Res.Pessel atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd yang menerangkan bahwa Yang bersangkutan diduga melakukan Tindak Pidana Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup dan sedang dalam proses pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Berdasarkan hal tersebut ditemukan masalah hukum. Pada tanggal 9 September 2020 Teradu III selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan melakukan klarifikasi ke Pengadilan Painan yang hasil dari klarifikasi tersebut menyatakan kebenaran SKCK Resor Pesisir Selatan dengan Nomor SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/Res.Pessel tertanggal 13 Agustus 2020 bahwa Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd memiliki catatan atau keterlibatan dalam Tindak Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dalam proses pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara (vide Bukti T-9). Pada tanggal 11 September 2020, Para Teradu yang diwakili tim klarifikasi yaitu Vinto Askari selaku Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Pesisir selatan dan M. Luthfi Munzir Staf Sub Bagian Teknis dan Hupmas melakukan klarifikasi di Kejaksaan Negeri Pesisir selatan dengan hasil menyatakan kebenaran SKCK Resor Pesisir Selatan dengan Nomor SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/Res.Pessel tertanggal 13 Agustus 2020 bahwa Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd sedang melakukan upaya hukum Kasasi terhadap dugaan melakukan tindak pidana Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa upaya hukum yang sedang ditempuh Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Hasil klarifikasi tertuang dalam Berita Acara (vide Bukti T-10). Selanjutnya pada tanggal 4 s.d. 8 September 2020 Para Teradu mengumumkan Dokumen Pasangan Calon dan Dokumen Calon di website KPU Kabupaten Pesisir Selatan untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. Sampai tanggal 8 September 2020 dan berakhirnya masa tanggapan dan masukan dari masyarakat, Para Teradu tidak menerima satupun tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait Dokumen Pasangan Calon dan Dokumen Calon. Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon serta hasil klarifikasi ke Pengadilan Negeri Painan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan terkait adanya catatan masalah hokum salah satu pasangan calon pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd, Para Teradu menetapkan Bakal Pasangan Calon atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd dan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si Memenuhi Syarat sehingga ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Nomor 259/PL.02.3-Kpt/1301/KPU- Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020; [4.3] Menimbang pengaduan Pengadu, jawaban Para Teradu, keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional atas tindakan meloloskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Nomor Urut 02 yang telah divonis sebagai Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 642/Pid.Sus-LH/2019/PN.Pdg. tanggal 13 Maret 2020 sebagaimana dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 88/PID.SUS-LH/2020/PT PDG tanggal 30 April 2020. Para Teradu membenarkan bahwa pada tanggal 5 September 2020 telah menerima dokumen pendaftaran syarat calon berupa: (1) formulir Model BB.1-KWK yang memuat pernyataan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; (2) Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Painan Nomor: 90/SK/HK/08/2020/PN Pnn substansinya menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun saat ini sedang menghadapi proses hukum tingkat kasasi terkait tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang ; dan (3) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor: SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/ Res.Pessel yang menerangkan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana Pasal 109 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung. Menindaklanjuti Surat Keterangan Pengadilan Negeri Painan Nomor: 90/SK/HK/08/2020/PN Pnn dan SKCK Nomor: SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/Res.Pessel, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Painan pada tanggal 9 September 2020 dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada tanggal 11 September 2020. Berdasarkan hasil klarifikasi, Pengadilan Negeri Painan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengafirmasi keabsahan dokumen tersebut dan membenarkan Rusma Yul Anwar sedang menempuh upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung. Para Teradu menyatakan dalam tenggang waktu 4 s.d. 8 September 2020 tidak pernah menerima satupun masukan dan tanggapan masyarakat terkait status hukum Rusma Yul Anwar. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi syarat calon kepada Pengadilan Negeri Painan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Para Teradu kemudian menetapkan Bakal Pasangan Calon atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd. dan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si telah Memenuhi Syarat (MS) dan ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan dituangkan dalam Keputusan Nomor: 259/PL.02.3-Kpt/1301/KPU- Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020. Terhadap uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat status hukum Rusma Yul Anwar sebagai terpidana belum memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) pada saat ditetapkan sebagai Calon Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 pada tanggal 23 September 2020. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa perkara tindak pidana lingkungan hidup Rusma Yul Anwar diputus Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 13 Maret 2020 dan putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Padang tanggal 30 April 2020 dengan akta/relaas pemberitahuan putusan yang diterima Terdakwa pada tanggal 22 Mei 2020. Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Padang, jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi sebagaimana tertuang dalam relaas permohonan kasasi tertanggal 18 Mei 2020. Demikian pula dengan Rusma Yul Anwar juga mengajukan permohonan kasasi sebagaimana tertuang dalam relaas permohonan kasasi tertanggal 29 Mei 2020. Pengadilan Negeri Padang kemudian mengirim berkas permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan Rusma Yul Anwar kepada Mahkamah Agung pada tanggal 17 Juni 2020. Selanjutnya Mahkamah Agung meregister perkara Rusma Yul Anwar pada tanggal 5 Januari 2021 dan memutus perkara tersebut pada tanggal 24 Februari 2021 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan Terdakwa Rusma Yul Anwar. Memperhatikan rangkaian peristiwa tersebut, secara hukum telah terang bahwa status hukum Rusma Yul Anwar sebagai terpidana belum memperoleh kekuatan hukum tetap saat tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada tanggal 4 s.d. 6 September 2020 dan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan pada tanggal 23 September 2020. DKPP menilai tindakan Para Teradu melaksanakan penelitian dan verifikasi dokumen syarat calon dengan melakukan klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan Pengadilan Negeri Painan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil klarifikasi, Para Teradu mendapatkan informasi bahwa permohonan kasasi masih dalam tenggang waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam KUHAP sehingga vonis belum berkekuatan hukum tetap. DKPP menilai Para Teradu tidak bersikap terbuka menyampaikan informasi terkait proses dan hasil klarifikasi kepada publik serta para bakal pasangan calon sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap kinerja KPU Kabupaten Pesisir Selatan yang dinilai tidak proesional dan tidak netral. Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu seharusnya melaksanakan kewajiban etik penyelenggara Pemilu memberikan akses dan pelayanan kepada publik untuk mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan keputusan yang diambil sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 13 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Epaldi Bahar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Teradu II Medo Patria, Teradu III Lili Suarni, Teradu IV Yon Baiki dan Teradu V Febriani masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing- masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra