III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
Para Teradu telah terbukti secara sah meloloskan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nomor Urut 2 atas nama Drs. Rusma Yul Anwar MPd dan Bapak Apt. Rudi
Hariyansyah, S.Si.
Pasangan Calon Bupati Nomor urut 2 diterima sebagai pasangan Calon Bupati
dan disahkan sebagai Calon Bupati Nomor urut 2 Pesisir Selatan pada tanggal
23 September 2020 tempat kejadian di Pesisir Selatan Keputusan KPU Kab.
Pesisir Selatan Nomor : 259/PL.02.03-Kpt/1301/KPU-Kab./IX/2020.
Sementara itu status Bapak Drs. Rusma Yul Anwar MPd adalah TERPIDANA oleh
karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perusakan
lingkungan/hutan bakau sehingga divonis oleh Pengadilan Negeri Padang
Nomor: 642/Pid.Sus-LH/2019/PN.Pdg. dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi
Padang Nomor: 88/PID.SUS-LH/2020/PT PDG.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan
mendiskualifikasi pasangan calon Bupati 02 dari Kabupaten Pesisir Selatan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas;
2. Memberikan sanksi tegas berupa sanksi administratif terhadap Para
Teradu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
NO. KODE ALAT BUKTI
1. P–1 Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 642/Pid.Sus-
LH/2019/PN.Pdg.
NO. KODE ALAT BUKTI
2. P–2 Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 88/PID.SUS-
LH/2020/PT PDG.
3. P–3 Proses pengajuan kasasi dari Drs. Rusman Yul Anwar MPd
yang sudah kadaluarsa 3 (tiga) hari.
4. P–4 Bukti online permohonan kasasi Drs. Rusman Yul Anwar
MPd yang telah kadaluarsa 3 (tiga) hari.
5. P–5 Perkara Kasasi No. Register 31 K/PID.SUS-LH/2021 yang
sudah diputus, ditolak oleh Mahkamah Agung
6. P–6 Online Putusan Mahkamah Agung No. 31 K/Pid.SUS-
LH/2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang ditolaknya
permohonan Kasasi atas nama Drs. Rusma Yul Anwar MPd
[2.4] SAKSI PENGADU
M. Husni
Saksi memberi keterangan bahwa dalam proses pencalonan Paslon nomor urut
2 yaitu Rusma Yul Anwar dan pasangannya, Saksi mengetahui pasti bahwa
Rusma Yul Anwar mendapatkan 2 (dua) putusan pidana yang telah terbukti dari
tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Karena putusan Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Tinggi ini sebelum bulan Juni 2020, maka Rusma Yul
Anwar menyatakan Kasasi pada bulan Juni 2020 ke Mahkamah Agung, sehingga
bekasnya dikirim tanggal 17 Juni 2020 oleh Pengadilan Negeri ke Mahkamah
Agung. Setelah itu Saksi karena mengetahui bahwa Rusma Yul Anwar ada niat
mencalonkan sebagai Bupati, pada saat tahapan pendaftaran penetapan calon
dibulan September. Saksi mencoba mencari tau sejauh mana proses Kasasi yang
diajukan oleh Pengadilan Negeri. Pada saat datang ke Pengadilan Negeri ternyata
berkas sudah dikirim pada tanggal 17 Juni 2020 ke Mahkamah Agung. Saksi
mengecek ke POS dan ternyata dikirim 24 Juni 2020 dan 29 Juni 2020 berkas
diterima di Mahkamah Agung, yang seharusnya saat diterima oleh Panitera
harus diregistrasi dan dicatat dalam buku registrasi dan dikirimkan tanda
terima kepada Pengadilan Pengaju dan tembusan kepada para pihak yang
mengajukan. Saksi selalu mengecek dibulan Juni-Juli 2020 perkembangan
sejauhmana berkas Kasasi itu di Mahkamah Agung tidak ada teregistrasi.
Hingga bulan September 2020 ada catatan informasi resmi di Mahkamah Agung
bahwa berkas itu sedang berada di Panitera Muda Pidana Khusus tapi dalam
keadaan belum terregustrasi. Saksi menciba menanyakan dan menyurati
kenapa belum diregistrasi supaya ada kepastian karena Rusma Yul Anwar akan
mencalonkan sebagai Bupati dibulan September. Selanjutnya hingga bulan
September, Oktober hingga Novenber Berkas Kasasi Rusma Yul Anwar berada
dimeja Ketua Mahkamah Agung dan belum juga terregistrasi. Akhirnya setelah
itu Saksi menanyakan kepada KPU yang sudah dimulai Tahapan. Saksi
menyanyakan kepada KPU “Pak kalau beliau (Rusma Yul Anwar) mendaftarkan
diri sebagai calon sementara statusnya belum jelas” Dan dijawab oleh Ketua KPU
pada saat itu via telepon, “itu bukan kewenangan kami untuk mengetahui
apakah yang bersangkutan kasasi atau tidak kasasi karena itu tidak diatur
dalam PKPU, hanya disyaratkan bahwa tidak pernah terpidana dan membuat
pernyataan dan keterangan dari pengadilan setempat, itu syarat formilnya
sementara untuk syarat lainnya bukan kewenangan kami untuk menjelaskan”
selanjutnya Saksi kembali menanyakan ke Pengadilan Negeri tentang status
kasasi Rusma Yul Anwar dibulan Desember bahwa perkara ini diregistrasi.
Ternyata masih belum diregistrasi. Sementara tahapan pendaftaran dan
penetapan dibulan September sudah selesai. Dan Rusma Yul Anwar memenuhi
syarat sebagai calon Bupati dengan menggunakan persyaratan Umum seolah-
olah yang bersangkutan ini tidak ada masalah. Sementara yang bersangkutan
sedang melakukan upaya kasasi yang harus dibuktikan 3-28 september 2020
ada jeda untuk melakukan verifikasi dan saat itu harus ada kepastian status
yang bersangkutan sebagai calon peserta. Karena kalau tidak ada kepastian aka
nada kekecewaan dikemudian hari. Karena yang bersangkutan mendapat 2 (dua)
putusan dan putusan tersebut telah berkekuatan hokum dari Pengadilan Negeri
dan Pengadilan Tinggi. Saksi menduga KPU tidak memverifikasi bukti
administrasi secara materil. Karena yang bersangkutan telah terpidana,
seharusnya KPU harus memeriksa lebih dalam berkenaan status kepastian
Kasasi. Saksi sudah beberapa kali ke KPU menanyakan akan tetapi jawabannya
normatif, sudah bersurat juga akan tetapi hingga sekarang ini KPU belum
membalas surat Saksi. Saksi menanyakan alasan apa Mahkamah Agung
menggantung status yang bersangkutan sehingga diberi kesempatan ikut dalam
Pilkada. Kasasi diregistrasi tanggal 5 Januari 2021, penetapan hakim tanggal 26
Januari, dan Kasasi diputus tanggal 24 Februari 2021.
Hamdanus
Saksi merupakan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1. Bahwa seseorang disebut
sedang melakukan Kasasi di Mahkamah Agung apabila Permohonan Kasasi
tersebut telah diregistrasi. Tidak mungkin seseorang disebut sedang melakukan
Kasasi akan tetapi permohonan Kasasi tersebut belum diregistrasi. Sebagai
contoh, Saksi beracara di Mahkamah Konstitusi karena permohonan Saksi
diregistrasi. Begitu pula bersidang di DKPP, tidak mungkin Saksi mengatakan
akan bersidang di DKPP kalau belum diregistrasi Pengaduan Pengadu. Seperti
ada dari Kabupaten Sijunjung, hanya karena terlambat register hitungan jam di
Mahkamah Konstitusi sehingga dinyatakan ditolak karena terlambat register.
Saksi kecewa dengan KPU Pesisir selatan yang menerima yang bersangkutan
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa terhadap Pengaduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu diduga
tidak profesional karena meloloskan Pasangan Tidak Sah Calon Bupati dan
Wakil Bupati Pesisir Selatan Nomor Urut 02 dimana Calon Bupati Nomor Urut
02 tersebut a.n Rusma Yul Anwar telah divonis sebagai Terpidana kasus
Perusakan Hutan Mangrove. Maka, perkenankan Teradu menjelaskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa dalam upaya menyampaikan informasi dan meningkatkan
pengetahuan stakeholder tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, dan
memenuhi amanat PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, maka KPU Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan
serangkaian kegiatan sosialisasi yang diantaranya dihadiri oleh Pimpinan
Partai Politik, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan
Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu masing-masing sebagaimana pada
tabel berikut ini:
No Hari Tanggal Waktu Tempat
1. Selasa 4 Agustus 2020 09.00 Hotel Hannah Syari’ah, Painan
2. Senin 10 Agustus 2020 14.00 Ruang Rapat KPU Pesisir Selatan
3. Selasa 18 Agustus 2020 14.00 Ruang Rapat KPU Pesisir Selatan
4. Rabu 26 Agustus 2020 14.00 Ruang Rapat KPU Pesisir Selatan
5. Senin 31 Agustus 2020 10.00 Hotel Hannah Syari’ah, Painan
(Bukti T-3)
2. Bahwa untuk melakukan penerimaan pendaftaran dan penelitian
administrasi bakal Pasangan Calon KPU Kabupaten Pesisir Selatan
menerbitkan Keputusan Nomor 11/PL.02.2-Kpt/1301/KPU-Kab/I/2020
tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan di Lingkungan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020. (Bukti T-4)
3. Bahwa sesuai dengan jadwal yang diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2020, maka KPU Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 28
Agustus s.d 3 September 2020 mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan di website kab-
pesisirselatan.kpu.go.id, Media Massa Cetak dan Media Massa Online. (Bukti
T-5)
4. Bahwa dalam Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pesisir Selatan Pemilihan Tahun 2020, KPU Kabupaten Pesisir
Selatan menyampaikan Persyaratan Calon sebagaimana diatur pada Pasal 7
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang jo
Pasal 4 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota.
5. Bahwa salah satu Syarat Calon berdasarkan Pasal 4 huruf f PKPU Nomor 1
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah tidak pernah sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan
tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif
hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda
dengan rezim yang sedang berkuasa.
6. Bahwa salah satu Syarat Calon berdasarkan Pasal 4 huruf j PKPU Nomor 1
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah tidak pernah
melakukan perbuatan tercela.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Dokumen Persyaratan Calon yang
wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota adalah surat pernyataan
yang dibuat dan ditandatangani oleh calon, sebagai bukti pemenuhan
persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf f, huruf f1, huruf g, huruf g1, huruf h, huruf o, huruf p, huruf q,
huruf r, huruf s, huruf t, huruf u, huruf v, huruf w, dan ayat (2a) menggunakan
formulir Model BB.1-KWK.
8. Bahwa saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Drs. Rusma Yul Anwar,M.Pd
dan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si pada tanggal 5 September 2020,
berdasarkan Formulir Model BB.1-KWK yang diisi dan ditandatangani di
atas meterai oleh Bakal Calon Bupati atas nama Drs. Rusma Yul Anwar,
M.Pd, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak
pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif
hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda
dengan rezim yang sedang berkuasa. (Bukti T-6)
9. Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Dokumen Persyaratan Calon yang
wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota adalah surat pernyataan
pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 4 ayat (1) huruf f dilengkapi
dengan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
10. Bahwa saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Drs. Rusma Yul Anwar,M.Pd
dan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si pada tanggal 5 September 2020, KPU Pesisir
Selatan menerima Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari
Pengadilan Negeri Painan dengan Nomor 90/SK/HK/08/2020/PN Pnn atas
nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd, yang menerangkan bahwa “Berdasarkan
hasil pemeriksaan Register Induk Pidana pada Pengadilan Negeri Painan,
menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dan tidak pernah
sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, namun saat ini yang bersangkutan sedang
menghadapi proses pemeriksaan terkait tindak pidana Lingkungan Hidup
berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang sedang diperiksa di
tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. (Bukti T-7)
11. Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Dokumen Persyaratan Calon yang
wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota adalah surat keterangan
catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah
melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf j angka 2, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor untuk Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang
wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal bakal calon yang
bersangkutan.
12. Bahwa saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Drs. Rusma Yul Anwar,M.Pd
dan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si pada tanggal 5 September 2020, KPU Pesisir
Selatan menerima Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor
SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/Res.Pessel atas nama Drs.
Rusma Yul Anwar, M.Pd yang menerangkan bahwa Yang bersangkutan
diduga melakukan Tindak Pidana Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup (dalam proses
tingkat Kasasi di Mahkamah Agung). (Bukti T-8)
13. Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Apabila dalam proses penelitian
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, surat
keterangan catatan kepolisian terdapat catatan masalah hukum, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke
Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri untuk memastikan adanya putusan
yang berkekuatan hukum tetap.
14. Bahwa karena di dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama
Bakal Calon Bupati Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd ditemukan terdapat
catatan masalah hukum, maka pada hari Rabu tanggal 9 September 2020
KPU Kabupaten Pesisir Selatan melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri
Painan. Tim Klarifikasi terdiri dari Lili Suarni (Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan), Vinto Askari (Kepala Sub-Bagian Hukum), Ninece Dewi Syaqti,
Sudarisma dan Weni Anggela (Staf Subbag Hukum). Ikut juga dalam
klarifikasi tersebut Syafrizal, Ichwan Fadly Hadyan dan Naimul Qisman (Staf
Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan). Kedatangan Tim Klarifikasi diterima
langsung oleh Bapak Muhamad Fauzan Hariadi (Ketua Pengadilan Negeri
Painan). Hasil klarifikasi menyatakan Kebenaran Surat Keterangan Catatan
Kepolisian Resor Pesisir Selatan dengan Nomor
SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/Res.Pessel tanggal 13 Agustus
atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd yang ditandatangani oleh AKBP. Cepi
Noval, S.I.K jabatan Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan. Dalam Surat
Keterangan Catatan Kepolisian tersebut menerangkan bahwa Drs. Rusma Yul
Anwar, M.Pd memiliki catatn atau keterlibatan dalam Tindak Perlindungan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (dalam proses tingkat Kasasi di Mahkamah
Agung). Hasil klarifikasi tertuang dalam Berita Acara. (Bukti T-9)
15. Bahwa karena di dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama
Bakal Calon Bupati Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd ditemukan terdapat
catatan masalah hukum, maka pada hari Jum’at tanggal 11 September 2020
KPU Kabupaten Pesisir Selatan melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Negeri
Pesisir Selatan. Tim klarifikasi terdiri dari Vinto Askari (Kepala Sub Bagian
Hukum) dan M. Luthfi Munzir (Staf Sub Bagian Teknis dan Hupmas). Ikut
juga dalam klarifikasi tersebut Syafrizal, Ichwan Fadly Hadyan dan Naimul
Qisman (Staf Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan). Kedatangan Tim
Klarifikasi diterima langsung oleh Ibu Donna R. Sitorus (Kepala Kejaksaan
Negeri Pesisir Selatan). Hasil klarifikasi menyatakan Kebenaran Surat
Keterangan Catatan Kepolisian Resor Pesisir Selatan dengan Nomor
SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/Res.Pessel tanggal 13 Agustus
atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd yang ditandatangani oleh AKBP. Cepi
Noval, S.I.K jabatan Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan. Nama yang
tertera pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian Resor Pesisir Selatan
dengan Nomor SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/Res.Pessel sedang
melakukan upaya hukum berupa Kasasi terhadap dugaan melakukan tindak
pidana Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan, bahwa upaya hukum
yang sedang ditempuh Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd berupa Kasasi terhadap
dugaan melakukan tindak pidana Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum
memperoleh kekuatan hukum tetap. Hasil klarifikasi tertuang dalam Berita
Acara. (Bukti T-10)
16. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 91 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota yang berbunyi
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan daftar
Bakal Pasangan Calon beserta dokumen pendaftarannya kepada masyarakat
untuk mendapat masukan dan tanggapan, maka pada tanggal 4 s.d. 8
September 2020, KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan Dokumen
Pasangan Calon dan Dokumen Calon di laman KPU Kabupaten Pesisir
Selatan untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. (Bukti T-
11)
17. Bahwa sampai dengan berakhirnya masa tanggapan dan masukan
masyarakat pada tanggal 8 September 2020, KPU Kabupaten Pesisir Selatan
tidak menerima satupun masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait
Dokumen Pasangan Calon dan Dokumen Calon yang diumumkan. (Bukti T-
12)
18. Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat
Calon serta hasil klarifikasi ke Pengadilan Negeri Painan dan Kejaksaan
Negeri Pesisir Selatan terkait adanya catatan masalah hukum pada Surat
Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd, KPU
Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan Bakal Pasangan Calon atas nama
Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd dan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si Memenuhi
Syarat sehingga ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 sebagaimana tertuang
dalam Keputusan Nomor 259/PL.02.3-Kpt/1301/KPU-Kab/IX/2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020. (Bukti T-13)
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 18 di atas Para
Teradu menyimpulkan:
a. Para Teradu telah melakukan Penerimaan Pendaftaran, Penelitian
Dokumen dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir
Selatan pada Pemilihan Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Pada saat Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir
Selatan Peserta Pemilihan Tahun 2020 tanggal 23 September 2020, status
hukum Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd sedang melakukan upaya hukum
Kasasi ke Mahkamah Agung. Bahkan sebelum menerbitkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4/PL.02.7-
Kpt/1301/KPU-Kab/ II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal
19 Februari 2021 (Bukti T-14), Teradu terlebih dahulu telah meminta
keterangan tertulis kepada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA perihal
status hukum Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd melalui Surat Nomor
28/PL.02.7-SD/1301/KPU.Kab/II/2021 tanggal 18 Februari 2021
(Bukti T-15) dan berdasarkan Surat Nomor W3-U1/248/HK.01/II/2021
tanggal 18 Februari 2021, Pengadilan Negeri Padang Kelas IA pada
pokoknya menerangkan bahwa Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd terdaftar
dalam perkara pidana nomor 642/Pid.Sus/LH/2019/PN Pdg dan
sampai saat surat ini dikeluarkan masih dalam tahap Kasasi di
Mahkamah Agung sehingga perkara tersebut belum berkekuatan
hukum tetap. (Bukti T-16); dan
c. Bahwa menurut pemahaman Pengadu, yang menyimpulkan Drs. Rusma
Yul Anwar, M.Pd telah berstatus terpidana ketika ditetapkan sebagai
Calon Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 sama sekali tidak berlandaskan
pada ketentuan hukum yang berlaku, karena pada saat Teradu
menetapkan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd sebagai Calon Bupati, yang
bersangkutan sedang dalam proses pengajuan upaya hukum Kasasi ke
Mahkamah Agung sehingga putusan pengadilan yang menjatuhkan
pidana terhadapnya belum berkekuatan hukum tetap dan yang
bersangkutan belum berstatus terpidana. Sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 1 angka 32 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana berbunyi, “Terpidana adalah seorang yang dipidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap”. Oleh sebab itu penetapan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd sebagai
Calon Bupati Pesisir Selatan adalah sah.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa dugaan Pengadu yang menyebut
Para Teradu tidak profesional karena meloloskan Pasangan Tidak Sah Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Nomor Urut 02 dimana Calon Bupati
Pesisir Selatan Nomor Urut 02 tersebut a.n Rusma Yul Anwar yang telah divonis
sebagai terpidana tidaklah benar dan tidak beralasan menurut hukum.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Para Teradu mohon
kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiihan Umum
untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menerima eksepsi Para Teradu;
2. Menerima untuk keseluruhan terhadap dalil dan jawaban Para Teradu;
3. Menolak pengaduan Pengadu dan petitum Pengadu untuk seluruhnya;
4. Menerima petitum Para Teradu untuk keseluruhannya; dan
5. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO. BUKTI KETERANGAN
BUKTI
Salinan Putusan Mahkamah Bukti ini menjelaskan
Konstitusi Republik Indonesia berkenaan dengan
1. T.1
Nomor: Penyampaian Salinan
53.64/PAN.MK/PSPK/02/2021 Putusan Nomor
tentang Penyampaian Salinan 64/PHP.BUP-XIX/2021
Putusan Nomor 64/PHP.BUP- Perihal Perkara
XIX/2021 Perihal Perkara Perselisihan Hasil
Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilihan Bupati Pesisir
Bupati Pesisir Selatan Selatan yang Telah
Diucapkan Dalam Sidang
Pleno Terbuka Untuk
Umum Pada Hari Selasa
Tanggal 16 Februari 2021
Keputusan Komisi Pemilihan
Bukti ini menjelaskan
Umum Kabupaten Pesisir Selatan
berkenaan dengan
Nomor : 368/PL.02.1-
perolehan suara
Kpt/1301/KPU-Kab/XII/2020
Pasangan Calon di
2. T.2 tentang Penetapan Rekapitulasi
Tingkat Kabupaten
Hasil Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Bupati
Pemilihan Bupati dan Wakil
dan Wakil Bupati Pesisir
Bupati Pesisir Selatan Tahun
Selatan Tahun 2020.
2020 Tanggal 16 Desember 2020.
Kumpulan undangan dan daftar
hadir kegiatan Sosialisasi
Pencalonan :
1. Undangan Nomor
242/PP.07.2-
Und/1301/KPU.Kab/VII/202
0 Perihal permohonan menjadi
narasumber Dr. Khairul
Fahmi, SH.,MH, pada
Seminasi Peraturan Komisi
Pemilihan Umum tentang
Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali
Bukti ini menjelaskan
Kota dan Wakil
berkenaan dengan
Walikota.Tanggal 29 Juli
Undangan dan Daftar
2020, untuk kegiatan tanggal
Hadir Serangkaian
3. T.3 4 Agustus 2020;
Sosialisasi Yang
2. Undangan Nomor
Dilakukan Menjelang
243/PP.07.2-
Pendaftaran Pasangan
Und/1301/KPU.Kab/VII/202
Calon
0 Perihal undangan Seminasi
Peraturan Komisi Pemilihan
Umum tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil
Gubenrnur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota
dan Wakil Walikota.Tanggal
29 Juli 2020, untuk kegiatan
Tanggal 4 Agustus 2020;
3. Undangan Nomor
248/PP.07.2.Und/1301/KPU-
Kab/VIII/2020 Perihal Rapat
Kerja Pembahasan Persiapan
Pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati Pesisir Selatan.Tanggal
4 Agustus 2020, untuk
kegiatan tanggal 10 Agustus
2020.
4. Undangan Nomor
260/PL.01.1.Und/1301/KPU.
Kab/VIII/2020 Perihal Rapat
Kerja Tata Cara Penyerahan
Berkas Persyaratan Calon
Bupati dan Wakil Bupati
Pemilihan 2020. Tanggal 13
Agustus 2020, untuk kegiatan
Tanggal 18 Agustus 2020;
5. Undangan Nomor
269/PL.01.1.Und/1301/KPU-
Kab/VIII/2020 Perihal
Pembahasan Tindak Lanjut
Tata Cara Pendaftaran Bakal
Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pesisir Selatan
Pemilihan Tahun
2020.Tanggal 25 Agustus
2020, untuk kegiatan tanggal
26 Agustus 2020;
6. Undangan Nomor
274/PL.02.2-SD/1301/KPU-
Kab/VIII/2020 Perihal
undangan Sosialisasi
Pendaftaran Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pesisir Selatan pada
Pemilihan Tahun 2020
Tanggal 27 Agustus 2020,
untuk kegiatan tanggal 31
Agustus 2020.
Bukti ini menjelaskan
berkenaan dengan
Pembentukan Kelompok
Kerja Pendaftaran dan
Keputusan KPU Pesisir Selatan Penetapan Pasangan
4. T.4 Nomor11/PL.02.2- Calon Bupati dan Wakil
Kpt/1301/KPU-Kab/I/2020 Bupati Pesisir Selatan di
Lingkungan Komisi
Pemilihan Umum
Kabupaten Pesisir
Selatan Tahun 2020
Kumpulan Pengumuman
Bukti ini menjelaskan
Pandaftaran Bakal Pasangan
berkenaan dengan Syarat
Calon :
Pencalonan, Syarat
5. T.5 1. Tangkapanlayar (screenshot)
Calon, Dokumen
website KPU Pesisir Selatan
Pendaftaran, Waktu dan
2. Pengumuman media cetak
Tempat Pendaftaran
3. Pengumuman media online
Bukti ini menjelaskan
berkenaan dengan
berkas pencalonan Drs.
Formulir MODEL BB.1-KWK Rusma Yul Anwar, M.Pd
Surat Pernyataan Bakal Calon memenuhi persyaratan
6. T.6
Bupati dan Wakil Bupati Pesisir sebagai Bakal Calon
Selatan atas nama Drs. Rusma Bupati sebagaimana
Yul Anwar, M.Pd disyaratkan oleh
peraturan perundang-
undangan
Bukti ini menjelaskan
berkenaan dengan
Surat Keterangan Ketua berkas pencalonan Drs.
Pengadilan Negeri Painan Nomor Rusma Yul Anwar, M.Pd
90/SK/HK/08/2020/PN memenuhi persyaratan
Pnn.Tanggal 25 Agustus 2020. sebagai Bakal Calon
Bupati sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal
42 ayat (1) huruf e PKPU
7. T.7
Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan ketiga
PKPU Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil
Walikota
Bukti ini menjelaskan
berkenaan dengan
berkas pencalonan Drs.
Rusma Yul Anwar, M.Pd
memenuhi persyaratan
sebagai Bakal Calon
Surat Keterangan Catatan Bupati sebagaimana
Kepolisian Resor Pesisir Selatan disyaratkan dalam Pasal
Nomor 42 ayat (1) huruf h PKPU
8. T.8
SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN. Nomor 1 Tahun 2020
2.3/ tentang Perubahan ketiga
2020/Res.Pessel Tanggal 13 PKPU Nomor 3 Tahun
Agustus 2020 2017 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil
Walikota
Bukti ini menjelaskan
berkenaan dengan
Berita Acara Klarifikasi ke langkah yang diambil
9. T.9 Pengadilan Negeri Painan Tanggal oleh KPU Kabupaten
9 September 2020 tentang Pesisir Selatan
Kebenaran Surat Keterangan berdasarkan pasal 52
Catatan Kepolisian Resor Pesisir ayat (1) PKPU Nomor 3
Selatan Nomor Tahun 2017 tentang
SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN. Pencalonan Gubernur
2.3/ dan Wakil Gubernur,
2020/Res.Pessel Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota
Bukti ini menjelaskan
berkenaan dengan
Berita Acara Klarifikasi ke langkah yang diambil
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan oleh KPU Kabupaten
Tanggal 11 September 2020 Pesisir Selatan
tentang Kebenaran Surat berdasarkan pasal 52
10. T.10 Keterangan Catatan Kepolisian ayat (1) PKPU Nomor 3
Resor Pesisir Selatan Nomor Tahun 2017 tentang
SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN. Pencalonan Gubernur
2.3/ dan Wakil Gubernur,
2020/Res.Pessel Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota.
Bukti ini menjelaskan
berkenaan dengan telah
dilakukannya
pengumuman terkait
Tangkapan layar (screenshot) pendaftaran Bakal
Pengumuman Komisi Pemilihan Pasangan Calon beserta
Umum Kabupaten Pesisir Selatan dokumen pendaftaranya
tentang Daftar Bakal Pasangan kepada masyarakat
Calon dan Dokumen Pendaftaran untuk mendapat
11 T.11
Pada Pemilihan Tahun 2020 pada masukan dan tanggapan.
Laman Komisi Pemilihan Umum Sesuai dengan Pasal 91
Kabupaten Pesisir Selatan PKPU Nomor 3 Tahun
Tanggal 6 September 2020 di 2017 tentang Pencalonan
Laman Komisi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Kabupaten Pesisir Selatan Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil
Walikota.
Bukti ini menjelaskan
Foto Buku Agenda Surat Masuk berkenaan dengan tidak
Komisi Pemilihan Umum adanya tanggapan
12. T.12 Kabupaten Pesisir Selatan masyarakat atas
Tanggal 4 sampai dengan 8 dokumen Pendaftaran
September 2020 Calon atas nama Drs.
Rusma Yul Anwar, M.Pd
Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Pesisir Selatan Bukti ini menjelaskan
Nomor 259/PL.02.3- berkenaan dengan
Kpt/1301/KPU-Kab/IX/2020 Pasangan Calon Peserta
13. T.13 tentang Penetapan Pasangan Pemilihan Bupati dan
Calon Peserta Pemilihan Wakil Bupati Pesisir
Bupatidan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 yang
Selatan Tahun 2020 tanggal 23 telah memenuhi syarat;
September 2020
Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Pesisir Selatan Bukti ini menjelaskan
Nomor 4/PL.02.7- tentang Penetapan
Kpt/1301/KPU-Kab/II/2021 Pasangan Calon Bupati
14. T.14 tentang Penetapan Pasangan dan Wakil Bupati Terpilih
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasca Putusan
Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Tanggal 19 Tanggal 19 Februari 2021
Februari 2021
Surat Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan
Kabupaten Pesisir Selatan Nomor berkenaan dengan
28/PL.02.7- Komisi Pemilihan Umum
SD/1301/KPU.Kab/II/2021, Pesisir Selatan telah
Perihal Permohonan Keterangan meminta keterangan
15. T.15 Status Hukum Calon Bupati Ketua Pengadilan Negeri
Pesisir Selatan Tahun 2020 atas Padang tentang status
nama Drs. Rusma Yul Anwar, hukum dari Calon Bupati
M.Pd kepada Ketua Pengadilan Pesisir Selatan Tahun
Negeri Padang, Tanggal 18 2020 atas nama Drs.
Februari 2021 Rusma Yul Anwar, M.Pd
Bukti ini menjelaskan
berkenaan dengan Drs.
Rusma Yul Anwar, M.Pd
Surat Wakil Ketua Pengadilan terdaftar dalam Perkara
Negeri Padang Kelas 1A Nomor Pidana Nomor
W3-U1/248/HK.01/II/2021 642/Pid.Sus/LH/2019/P
Perihal Keterangan Status N Pdg sampai surat
16. T.16
Hukum Drs. Rusma Yul Anwar, tersebut disampaikan
M.Pd kepada Ketua KPU perkara masih dalam
Kabupaten Pesisir Selatan, tahap Kasasi di
Tanggal 18 Februari 2021 Mahkamah Agung, maka
perkara tersebut belum
berkekuatan hukum
tetap
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Setelah mendengarkan Pengaduan Pengadu, menyampaikan Jawaban Teradu
dan mendengarkan Keterangan Pihak Terkait (KPU Provinsi Sumatera Barat dan
Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan) pada Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik
yang dilaksanakan hari Senin 26 April 2021, maka perkenankan kami
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu dalam Penerimaan Pendaftaran, Penelitian Dokumen
dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan
Tahun 2020 telah melakukannya secara hati-hati dan teliti sesuai dengan
tata cara dan prosedur sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya oleh Peraturan KPU Nomor
1 Tahun 2020, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan,
Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota. Perihal ini telah Teradu uraikan dalam Jawaban Teradu dan telah
disampaikan kepada Yang Mulia Majelis DKPP pada Sidang hari Senin
tanggal 26 April 2021.
2. Bahwa selama masa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap
Pengumuman Daftar Bakal Pasangan Calon beserta Dokumen
Pendaftarannya yang dilakukan pada tanggal 4 sampai dengan 8 September
2020, KPU Kabupaten Pesisir Selatan tidak menerima satupun masukan dan
tanggapan dari masyarakat sebagaimana tata caranya diatur dalam Pasal 91
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali
Kota dan Wakil Walikota yang berbunyi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
3. Bahwa terkait status hukum Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd pada saat
Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, kami sampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi terhadap
Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon sebagaimana
diatur pada Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada Surat Keterangan
Catatan Kepolisian atas nama Bakal Calon Drs. Rusma Yul Anwar,M.Pd
ditemukan terdapat catatan masalah hukum yang berbunyi: Bahwa
nama tersebut diatas memiliki catatan atau keterlibatan dalam
Tindak Pidana Perlindungan Pengelola Lingkungan Hidup (dalam
proses tingkat Kasasi).
b. Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, “Apabila dalam proses
penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47, surat keterangan catatan kepolisian terdapat catatan masalah
hukum, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri untuk
memastikan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap”.
c. Bahwa KPU Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan klarifikasi
kepada Pihak Pengadilan Negeri Painan dan Kejaksaan Negeri Pesisir
Selatan yang pada pokoknya membenarkan keterangan pada Surat
Keterangan Catatan Kepolisian dengan hasil klarifikasi yang dituangkan
dalam Berita Acara Klarifikasi yang ditandatangani oleh Pihak
Kejaksaan, Pihak Pengadilan Negeri dan KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
Berita Acara dimaksud telah dijadikan bukti oleh Teradu dan telah
disampaikan ke DKPP.
4. Komentar Teradu Terkait Status Kasasi Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd.
a. Bahwa berdasarkan Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “Permohonan kasasi
disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah
memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas
hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu
diberitahukan pada terdakwa”, ayat (2) “Permintaan tersebut oleh
panitera di tulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh
penitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada
berkas perkara”.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi “
Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa
ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka
pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan”.
c. Bahwa berdasarkan Surat Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Nomor W3-
U1/248/HK.01/II/2021 Perihal Status Hukum Drs. Rusma Yul Anwar,
M.Pd didapat penjelasan, bahwa terhadap Upaya Hukum Banding yang
dilakukan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd, Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Padang menjatuhkan Putusan Nomor 88/PID.SUS-LH/2020/PT
PDG tertanggal 30 April 2020, yang mengadili menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Padang Nomor 642/Pid.Sus-LH/2019/PN Pdg.
Putusan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Drs. Rusma Yul
Anwar, M.Pd pada tanggal 18 Mei 2020. Terhadap Putusan Banding
tersebut Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd mengajukan upaya hukum Kasasi
dengan Akta Permohonan Kasasi tertanggal 29 Mei 2020. Dan terhadap
Putusan Banding tersebut, Penuntut Umum juga melakukan upaya
hukum Kasasi dengan Akta Permohonan Kasasi pada tanggal 18 Mei
2020 (pada hari yang sama dengan diterimanya Salinan Putusan
Banding);
d. Bahwa berdasarkan uraian pada huruf c diatas, pengajuan permohonan
Kasasi Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd masih dalam tenggang waktu
yang ditentukan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 245 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Karena Putusan Banding tersebut diberitahukan kepada Drs. Rusma Yul
Anwar, M.Pd pada tanggal 18 Mei 2020, dan sementara Drs. Rusma Yul
Anwar, M.Pd mengajukan upaya hukum Kasasi dengan Akta
Permohonan Kasasi tertanggal 29 Mei 2020, maka Kasasi diajukan 11
(sebelas) hari setelah Putusan diterima.
e. Bahwa berdasarkan alat bukti yang diterima oleh Teradu dari Pengadu
melalui DKPP RI saat Sidang pada hari Senin tanggal 26 April 2021
pukul 10.57 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) dengan kode P-4.
Menurut Teradu, tanggal dikeluarkannya Bukti P-4, bukanlah
merupakan perhitungan awal dimulainya Kasasi seorang Terdakwa
atau Penuntut Umum, sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 245 Ayat
1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana yang
menjelaskan bahwa “Permohonan Kasasi disampaikan oleh Pemohon
kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya tingkat
pertama,…… diberitahukan kepada terdakwa”.
f. Bahwa Bukti P-4 yang disampaikan Pengadu tidaklah sama dengan apa
yang dimaksud oleh Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
81 tentang Hukum Acara Pidana
5. Bahwa dengan demikian saat KPU Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan
Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd sebagai Calon Bupati, yang bersangkutan
sedang dalam proses pengajuan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung
sehingga putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana terhadapnya belum
berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan belum berstatus
terpidana. Menurut Pasal 1 angka 32 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, “Terpidana adalah seorang yang dipidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap”.
6. Bahwa berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang
Grasi menyebutkan: yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah:
a. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau
kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang
Hukum Acara Pidana;
b. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam
waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara
Pidana
7. Bahwa berdasarkan uraian diatas, KPU Kabupaten Pesisir Selatan telah
melakukan Penerimaan Pendaftaran, Penelitian Dokumen dan Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan pada Pemilihan
Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sehingga Oleh sebab itu penetapan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd sebagai
Calon Bupati Pesisir Selatan adalah sah
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Sumatera Barat sebagai Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai
berikut:
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Bersama ini kami sampaikan kronologis hasil pengawasan tahapan
pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan
Tahun 2020, berkaitan dengan Nomor Pengaduan : 110-P/L-DKPP/III/2021 dan
Nomor Perkara : 120-PKE-DKPP/III/2021 dengan keterangan sebagai berikut:
2. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2020 Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan
telah menyampaikan Surat Himbauan Pengawasan Nomor :
113/K.Bawaslu-Prov.SB.-08/PM.00.02 kepada KPU Kabupaten Pesisir
Selatan terkait pengumuman pendaftaran pasangan calon. Pendaftaran
pasangan calon tersebut agar dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Bukti –
01).
3. Bahwa pada tanggal 1 September 2020 Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan
telah menyampaikan Surat Himbauan Nomor : 123/K.Bawaslu-Prov.SB-
08/PM.00.02 kepada KPU Kabupaten Pesisir Selatan terkait proses
pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir
Selatan Tahun 2020.Himbauan tersebut menyampaikan agar KPU
Kabupaten Pesisir Selatan menyurati dan mensosialisasikan kepada Partai
Politik dan/ bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang
berkaitan dengan ketentuan syarat pencalonan dan syarat calon
sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan
ketiga PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota serta Surat Keputusan KPU Nomor :
394/PL.02.2KPU06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon. (Bukti – 02).
4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan
pada tanggal 4 September 2020, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menerima
pendaftaran bakal pasangan calon Bupati atas nama H.Hendrajoni,
S.H.,M.H. dan bakal calon Wakil Bupati atas nama Hamdanus. Berdasarkan
hasil pengawasan terhadap penelitian oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan
terhadap dokumen syarat pencalonan dinyatakan lengkap dan memenuhi
syarat, kemudian syarat calon dinyatakan lengkap. (Bukti – 03).
5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan
pada tanggal 5 September 2020, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menerima
pendaftaran bakal pasangan calon Bupati atas nama Drs. Rusma Yul Anwar,
M.Pd dan bakal calon Wakil Bupati atas nama Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap penelitian oleh KPU Kabupaten
Pesisir Selatan terhadap dokumen syarat pencalonan dinyatakan lengkap
dan memenuhi syarat, kemudian syarat calon dinyatakan lengkap. (Bukti –
04).
6. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan
pada tanggal 6 September 2020, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menerima
pendaftaran bakal pasangan calon Bupati atas nama Dedi Rahmanto Putra,
S.IP dan bakal calon Wakil Bupati atas nama Afrianof Rajab, S.E.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap penelitian oleh KPU Kabupaten
Pesisir Selatan terhadap dokumen syarat pencalonan dinyatakan lengkap
dan memenuhi syarat, kemudian syarat calon dinyatakan lengkap. (Bukti –
05).
7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan
pada saat pendaftaran calon Bupati Kabupaten Pesisir Selatan atas nama
Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd ke KPU Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal
5 September 2020, dokumen syarat calon dalam bentuk Surat Pernyataan
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan (Formulir
BB.1-KWK) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai
6000. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor :
SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/Res/Pessel yang dikeluarkan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat Resor
Pesisir Selatan dalam keterangan catatan kepolisian menjelaskan bahwa
“Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pasal 109
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelola lingkungan hidup (dalam proses tingkat kasasi di
Mahkamah Agung)”. Surat Keterangan Pengadilan Negeri Painan tentang
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor :
90/SK/HK/08/2020/PN Pnn yang menjelaskan bahwa “Yang
bersangkutan sedang menghadapi proses pemeriksaan terkait tindak
pidana lingkungan hidup berdasarkan putusan Pengadilan Negeri
Padang yang sedang diperiksa ditingkat kasasi di Mahkamah Agung”.
(Bukti – 06).
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan telah menyampaikan Surat
Himbauan Pengawasan Nomor : 135/K.Bawaslu-Prov.SB-08/PM.00.02
kepada KPU Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 7 September 2020
terkait proses verifikasi syarat calon bakal pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Pilkada 2020 agar sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(Bukti – 07).
9. Bahwa terhadap Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat
Keterangan Pengadilan Negeri Painan atas nama Drs. Rusma Yul Anwar,
M.Pd saat pendaftaran tanggal 5 September 2020 ditemukan terdapat
catatan masalah hukum (proses kasasi di Mahkamah Agung). Berdasarkan
hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 9 September
2020, KPU Pesisir Selatan melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri
Painan. Kemudian pada tanggal 11 September 2020 KPU Kabupaten Pesisir
Selatan melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Hasil dari
klarifikasi dari masing-masing lembaga dituangkan oleh KPU Kabupaten
Pesisir Selatan ke Berita Acara (BA) klarifikasi. (Bukti – 08).
10. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan
tanggal 23 September 2020, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan
pasangan calon berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 259/PL.02.3-
Kpt/1301/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020. (Bukti –
09).
11. Bahwa setelah KPU Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan tidak terdapat laporan
yang diterima Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan yang disampaikan oleh
Pasangan Calon, Partai Politik, Pemantau Pemiludan Masyarakat, maupun
dalam bentuk gugatan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Pesisir
Selatan Nomor : 259/PL.02.3-Kpt/1301/KPU-Kab/IX/2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Pesisir Selatan Tahun 2020.
12. Sebagai keterangan tambahan berikut kami sampaikan perolehan suara
masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir
Selatan beserta partai pengusung : (Bukti – 10).
a. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan H.
Hendrajoni, S.H.,M.H dan Hamdanus yang diusung oleh Partai Nasional
Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) dengan perolehan suara sebanyak 86.074 suara.
b. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Drs.
Rusma Yul Anwar, M.Pd dan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si yang diusung
oleh Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan
Bintang (PBB), Partai Perindo dan Partai Berkarya dengan perolehan
suara sebanyak 128.922 suara.
c. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Dedi
Rahmanto Putra, S.IP dan Arfianof Rajab, S.E yang diusung oleh Partai
Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan
Partai Hanura dengan perolehan suara sebanyak 10.220 suara.
DAFTAR BUKTI PIHAK TERKAIT BAWASLU KABUPATEN PESISIR
SELATAN:
NO. KODE NAMA BUKTI
1. Bukti - 01 Surat Himbauan Pengawasan Nomor : 113/K.Bawaslu-
Prov.SB.-08/PM.00.02 tanggal 26 Agustus 2020.
2. Bukti – 02 Surat Himbauan Nomor : 123/K.Bawaslu-Prov.SB-
08/PM.00.02 tanggal 1 September 2020.
3. Bukti – 03 Formulir Model A - Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 4 September 2020.
4. Bukti – 04 Formulir Model A - Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 5 September 2020.
5. Bukti – 05 Formulir Model A - Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 6 September 2020.
6. Bukti – 06 1) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor :
SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/Res/Pessel
2) Surat Keterangan Pengadilan Negeri Painan tetang Surat
Keterangan tidak pernah sebagai Terpidana Nomor :
90/SK/HK/08/2020/PN
7. Bukti – 07 Surat Himbauan Pengawasan Nomor : 135/K.Bawaslu-
Prov.SB.-08/PM.00.02 tanggal 7 September 2020.
8. Bukti – 08 Berita Acara Klarifikasi KPU Kabupaten Pesisir Selatan ke
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
9. Bukti – 09 Formulir Model A - Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 23 September 2020.
10. Bukti - 10 Model D.Hasil Salinan KWK KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat.
Sehubungan dengan Pengaduan Nomor 110-P/L-DKPP/III/2021 yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara : 120-PKE-DKPP/III/2021 yang diajukan oleh
Hendrajoni Datuk Bando Basau (untuk selanjutnya disebut sebagai Pengadu)
terhadap Epaldi Bahar, Medo Patria, Lili Suarni, Yon Baiki dan Febriani (untuk
selanjutnya disebut sebagai Para Teradu), izinkan kami selaku Pihak Terkait
dalam hal ini menyampaikan hal-hal sebagaimana berikut :
1. Bahwa setelah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil
Pengaduan Pengadu, yang pada pokoknya menyoal beberapa hal,
diantaranya : menurut Pengadu pada tanggal 22 April 2020 bertempat di
Pengadilan Tinggi Padang, perbuatan yang dilakukan oleh Drs. Rusma Yul
Anwar, M.Pd telah divonis sebagai terpidana kasus pengrusakan hutan
Mangrove. Putusan Nomor 88/PID.SUSU-LH/2020/PT PDG. Pasal yang
dilanggar UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 27 tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan UU No. 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (selanjutnya
disebut Pihak Terkait) tetap beritikad baik untuk memberikan keterangan
sebagai Pihak Terkait.
3. Bahwa dalam melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi terhadap
Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon sebagaimana
diatur pada Pasal 47 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Bakal Calon Drs.
Rusma Yul Anwar,M.Pd ditemukan terdapat catatan masalah hukum yang
berbunyi: Bahwa nama tersebut diatas memiliki catatan atau keterlibatan
dalam Tindak Pidana Perlindungan Pengelola Lingkungan Hidup (dalam
proses tingkat Kasasi).
4. Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Apabila dalam proses penelitian
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, surat
keterangan catatan kepolisian terdapat catatan masalah hukum, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke
Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri untuk memastikan adanya putusan
yang berkekuatan hukum tetap.
5. Bahwa KPU Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan klarifikasi kepada
Pihak Pengadilan Negeri Painan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dengan
hasil klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi yang
ditandatangani oleh Pihak Kejaksaan, Pihak Pengadilan Negeri dan KPU
Kabupaten Pesisir Selatan.
6. Bahwa hasil klarifikasi dengan Pengadilan Negeri Painan yang dituangkan
dalam Berita Acara Klarifikasi berupa:
Bahwa benar, kebenaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian Resor
Pesisir Selatan dengan Nomor
:SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/Res. Pessel tanggal 13
Agustus atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd yang ditandatangani
oleh AKBP. Cepi Noval, S.I.K jabatan Kepala Kepolisian Resor Pesisir
Selatan. Dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian tersebut
menerangkan bahwa Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd memiliki catatan atau
keterlibatan dalam Tindak Piadana Perlindungan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (dalam proses tingkat Kasasi di Mahkamah Agung).
7. Bahwa hasil klarifikasi dengan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi berupa:
Bahwa benar, kebenaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian Resor
Pesisir Selatan dengan Nomor
:SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/Res. Pessel tanggal 13
Agustus atas nama Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd yang ditandatangani
oleh AKBP. Cepi Noval, S.I.K jabatan Kepala Kepolisian Resor Pesisir
Selatan. Nama yang tertera pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Resor Pesisir Selatan dengan Nomor
:SKCK/YANMAS/2396/VIII/YAN.2.3/2020/Res. Pessel sedang
melakukan upaya hukum berupa kasasi terhadap dugaan melakukan
tindak pidana Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Bahwa upaya hukum yang sedang ditempuh Drs. Rusma Yul Anwar,
M.Pd berupa kasasi terhadap dugaan tindak pidana Pasal 109 Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup BELUM memeperoleh kekuatan hukum tetap.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung Jo Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang
berbunyi “Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara
tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah
memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah
putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan
kepada pemohon”.
9. Bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung yang berbunyi “ Apabila tenggang waktu 14
(empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang
diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah
menerima putusan”
10. Bahwa terhadap Upaya Hukum Banding Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd
Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Nomor 88/PID.SUS-LH/2020/PT PDG.
Tanggal 30 April 2020.
11. Bahwa putusan banding tersebut telah diberitahukan kepada Drs. Rusma
Yul Anwar, M.Pd pada tanggal 18 Mei 2020.
12. Bahwa terhadap putusan banding tersebut Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd
mengajukan upaya hukum kasasi dengan akta permohonan kasasi tanggal
29 Mei 2020.
13. Bahwa berdasarkan point 11 dan 12 diatas, pengajuan permohonan kasasi
Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd masih dalam tenggang waktu yang ditentukan
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 46 (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi “Permohonan kasasi
dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui
Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam
tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan
Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon”. Yang mana
Putusan banding tersebut diberitahukan kepada Drs. Rusma Yul Anwar,
M.Pd pada tanggal 18 Mei 2020. Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd mengajukan
upaya hukum kasasi dan akta permohonan kasasi tanggal 29 Mei 2020
(rentang waktu 11 hari).
14. Bahwa Pengadu mendalilkan Perkara Kasasi Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd
baru teregistrasi pada tanggal 5 Januari 2021 sehingga tidak beralasan KPU
Kabupaten Pesisir Selatan untuk menetapkan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd
sebagai Calon Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan
tanggal 23 September 2020.
15. Bahwa terhadap Dalil Pengadu dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa kepentingan KPU Kabupaten Pesisir Selatan adalah untuk
memastikan Putusan Nomor 88/PID.SUS-LH/2020/PT PDG. Tanggal 30
April 2020 sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) atau belum.
Bahwa berdasarkan ketentuan pada point 6 dan 7 diatas, Permohonan
Kasasi dapat diajukan secara tulisan maupun lisan pada tenggang
waktu 14 hari sejak Putusan disampaikan kepada para pihak, dimana
apabila dalam tenggang waktu 14 hari tidak dilakukan upaya hukum
maka putusan dianggap Inkracht.
Bahwa putusan banding tersebut telah diberitahukan kepada Drs.
Rusma Yul Anwar, M.Pd pada tanggal 18 Mei 2020, dan Drs. Rusmayul
Anwar, M.Pd mengajukan upaya hukum kasasi dengan akta
permohonan kasasi tanggal 29 Mei 2020 (rentang waktu 11 hari).
Dengan diajukannya Upaya Hukum Kasasi dalam tenggang waktu yang
telah ditentukan maka status Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Padang
Nomor 88/PID.SUS-LH/2020/PT PDG. Tanggal 30 April 2020 belum
berkekuatan tetap (inkracht) sehingga Drs. Rusmayul Anwar, M.Pd
masih memenuhi syarat sebagai Calon Bupati pada Pemilihan Serentak
Tahun 2020.
16. Bahwa berdasarkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Padang Kelas
IA Nomor W3-UI/248/HK.01/II/2021 Hal Keterangan Status Hukum Drs.
Rusma Yul Anwar, M.Pd tanggal 18 Februari 2021, hingga tanggal 18
Februari 2021, perkara masih dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung
sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
17. Bahwa berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang
Grasi menyebutkan:
Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap” adalah :
a. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau
kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang
Hukum Acara Pidana;
b. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam
waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara
Pidana.
18. Bahwa berdasarkan uraian diatas, KPU Kabupaten Pesisir Selatan telah
melakukan Penerimaan Pendaftaran, Penelitian Dokumen dan Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan pada Pemilihan
Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Bahwa KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam menetapkan Drs. Rusma Yul
Anwar, M.Pd sebagai Calon Bupati, yang bersangkutan sedang dalam proses
pengajuan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sehingga putusan
pengadilan yang menjatuhkan pidana terhadapnya belum berkekuatan
hukum tetap dan yang bersangkutan belum berstatus terpidana.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 32 Undang-Undang No. 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berbunyi, “Terpidana adalah
seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap”. Oleh sebab itu penetapan Drs. Rusma
Yul Anwar, M.Pd sebagai Calon Bupati Pesisir Selatan adalah sah.