Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 90-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 15/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2025
👁 24 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 84-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: KRONOLOGI KEJADIAN: A. KPU Kabupaten Morowali Tidak Menindak Lanjuti Sepenuhnya Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Bawaslu.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali diduga tidak menindaklanjuti seluruh rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pasal DilanggarPasal 112 ayat (2); Pasal 50 ayat (3); Pasal 372 ayat (2); Pasal 80 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adhar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Morowali, Teradu II Ervan, Teradu III Mahfud Supu, Teradu IV Ruslan, dan Teradu V Sabri Darisa masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Morowali terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Aliamin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali, Teradu VII Elsevin Lansinara dan Teradu VIII Sarifa Fadlia Abubakar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Mem
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 90-PKE-DKPP/II/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 84- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/II/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Taslim Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Asgar Ali K Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu II; Memberikan Kuasa Kepada 1. Nama : Ruslan Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Jati, Kelurahan Nunu, Kota Palu 2. Nama : Abdul Aziz Billah D Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Desa Ungkaya Kecamatan Witaponda 3. Nama : Sumardi Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Jati, Kelurahan Nunu, Kota Palu 4. Nama : Hairullah Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Jati, Kelurahan Nunu, Kota Palu 5. Nama : Isman Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Desa Ipi Kec. Bungku Tengah 6. Nama : Taufik Madja Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Desa Ipi Kec. Bungku Tengah Pengadu I dan Pengadu II Selanjutnya disebut sebagai----------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Adhar Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Morowali Alamat : Desa Bahomohomi Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ervan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Morowali Alamat : Desa Bahomohomi Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Mahfud Supu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Morowali Alamat : Desa Bahomohomi Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ruslan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Morowali Alamat : Desa Bahomohomi Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Sabri Darisa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Morowali Alamat : Desa Bahomohomi Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Aliamin Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Alamat : Kompleks Perkantoran Fonuasingko Desa Bente, Kecmatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Elsevin Lansinara Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Alamat : Kompleks Perkantoran Fonuasingko Desa Bente, Kecmatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Sarifa Fadlia Abubakar Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Alamat : Kompleks Perkantoran Fonuasingko Desa Bente, Kecmatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII Selanjutnya disebut sebagai-------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 84-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: KRONOLOGI KEJADIAN: A. KPU Kabupaten Morowali Tidak Menindak Lanjuti Sepenuhnya Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Bawaslu. 1. Bahwa KPU Kabupaten Morowali dan jajarannya telah menerima rekomendasi 5 TPS untuk dilakukan PSU. Di antaranya, TPS 01 Waru-Waru di Kecamatan Bungku Selatan (Bukti P-4.a dan Bukti P-4.b), TPS 01 Torete di Kecamatan Bungku Pesisir (Bukti P-5), TPS 03, 06 dan 07 di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi. 2. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bungku Pesisir telah mengajukan surat perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Bungku Pesisir, sekaitan dengan peristiwa yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 Desa Torete Kec. Bungku Pesisir Kabupaten Morowali, Panwaslu Kecamatan Bungku Pesisir menyampaikan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada TPS 01 Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir (Bukti P-5). 3. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bungku Selatan telah mengajukan surat perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Bungku Selatan, sekaitan dengan peristiwa yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 Desa Waru-Waru Kec. Bungku Selatan Kabupaten Morowali, Panwaslu Kecamatan Bungku Selatan menyampaikan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada TPS 1 Desa Waru-Waru Kecamatan Bungku Selatan (Bukti P-4.a dan Bukti P-4.b). 4. Bahwa Berdasarkan laporan hasil Pengawasan Kelurahan Desa (PKD) Nomor : 12/LHP/PM.01.02/ST-06.05/XI/2024 tanggal 27 November 2024, yang disampaikan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Waru-Waru kepada Pengawas kecamatan Bungku Selatan, terdapat 1 (satu) orang yang menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP-el dan Masuk dalam daftar Pemilih Khusus (DPK) Atas Nama : Rifki (NIK. 7206150707990002) yang domisili sesuai KTP-el Desa Were’a Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali (Bukti P-4.b). 5. Bahwa dari 5 Rekomendasi PSU yang diajukan, KPU Kabupaten Morowali hanya melaksanakan PSU di dua TPS di Desa Bahodopi, yakni TPS 06 dan TPS 07 pada tannggal 5 Desember 2024. Adapun 3 (tiga) TPS lainnya, oleh Teradu I sd Teradu V sampai saat ini tidak menindaklanjutinya. B. Para Teradu (Bawaslu dan KPU) Tidak Menindak Lanjuti Penyampaian Pemungutan Suara Ulang Tahap 2 dan Tahap 3 yang Telah Disampaikan Pengadu 1. Pemungutan suara di Kabupaten Morowali dilaporkan mengalami berbagai masalah, seperti pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme pemungutan suara. Berdasarkan hal tersebut, Pelapor menyampaikan Kejadian PSU kepada Bawaslu Kabupaten Morowali, sebanyak 9 TPS untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan, pada tanggal 1 Desember 2024 (Bukti P-1); 2. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 TIM Hukum Pasangan Taslim Asgar Ali (PASTI) menyampaikan Kejadian PSU Tahap 2 kapada Para Terlapor, karena terdapat pelanggaran administrasi di TPS, dan terjadinya keadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (2) UU Pilkada, di 4 TPS dalam Kecamatan Bahodopi dan Kecamatan Bungku Barat (Bukti P-2). 3. BAWASLU dan KPU belum memberikan respons terhadap surat yang telah diajukan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahap 2 di 13 TPS di Kabupaten Morowali. Sehingga 4. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024, TIM Hukum Pasangan Taslim Asgar Ali (PASTI) kembali menyurat dan menyampaian Kejadian PSU Tahap 3 kepada Para Terlapor, untuk 14 TPS dengan melampirkan bukti-bukti (Bukti P-3); 5. Bahwa rapat pleno tingkat kabupaten telah dilaksanakan oleh Para Terlapor pada tanggal 6 Desember 2024, dengan tidak memberikan tanggapan atau jawaban terlebih dahulu atas surat-surat Pengadu sekaitan dengan Penyampaian Kejadian PSU; 6. Bahwa rapat pleno tingkat kabupaten terkesan terburu-buru, dan mengenyampingkan keadaan atau kejadian yang dapat dilakukannya PSU sebagaimana yang sudah Pelapor sampaikan, sebab pada dasarnya Pelaksanaan PSU dapat dilakukan paling lambat 10 hari setelah pemilihan 27 November 2024 lalu, yakni terakhir dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2024. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Para Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap, atau Teguran Tertulis (Peringatan atau Peringatan Keras) kepada Para Teradu sesuai peraturan perundang-undangan. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Penyampaian PSU, tertanggal 1 Desember 2024. Bukti ini menguraikan dugaan pelanggaran tata cara, prosedur, dan 1. Bukti P-1 mekanisme pemungutan suara yang mengarah pada keterpenuhan 1 syarat dilakukannya PSU Surat Penyampaian Kejadian PSU Tahap 2, dari Kantor Hukum Jati Centre Nomor 04/KH-JC/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2. Bukti P-2 2024, yang melampirkan data NIK pemilih yang tidak sesuai dengan domisili dan daftar hadir pemilih tambahan (NIK diketahui berdomisili di luar Kabupaten Morowali). Surat Penyampaian Kejadian PSU Tahap 3, dari Kantor Hukum Jati Centre Nomor: 06/KH-JC/XII/2024 tertanggal 5 Desember 3. Bukti P-3 2024, dilengkapi dengan lampiran bukti NIK pemilih yang tidak sesuai domisili dan daftar hadir pemilih tambahan (NIK diketahui berdomisili di luar Kabupaten Morowali). a. Surat Rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Bungku Selatan. Surat rekomendasi PSU ini perihalnya tentang pemungutan suara ulang kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bungku Selatan, di TPS 01 Desa Waru-Waru. b. Hasil Penelitian dan Pemeriksaan dari Panwaslu Kecamatan 4. Bukti P-4 Bungku Selatan. Surat ini perihalnya berisi kajian yakni: 1 (satu) orang yang menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP-el dan Masuk dalam daftar Pemilih Khusus (DPK) Atas Nama : Rifki (NIK. 7206150707990002) yang domisili sesuai KTP-el Desa Were’a Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Surat Rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Bungku Pesisir. Surat rekomendasi PSU ini perihalnya tentang 5. Bukti P-5 pemungutan suara ulang kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bungku Pesisir, di TPS 01 Desa Torete Surat Rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Bahodopi. Surat rekomendasi PSU ini perihalnya tentang pemungutan 6. Bukti P-6 suara ulang kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bungku Pesisir, di TPS 03 Desa Torete [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4.1] JAWABAN TERADU I S.D. TERADU V KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN MOROWALI Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 27 Mei 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. KPU Kabupaten Morowali dalam menindak Lanjuti Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Bawaslu Kabupaten Morowali dan Jajaran Bahwa KPU Kabupaten Morowali dalam menindak lanjuti Pemungutan Suara Ulang berpedoman pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 112 1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. 2. Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Bahwa KPU Kabupaten Morowali dalam menindak lanjuti Pemungutan Suara Ulang juga berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 49 Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang dapat terjadi karena: a. Bencana Alam dan/atau Kerusuhan atau keadaan tertentu b. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi dan/atau c. Putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 50 1. Pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan 2. Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. 3. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan surat suara pada TPS 1. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan. 2. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 3. PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan tingkatannya berpedoman pada Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan. Pasal 51 1. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. 2. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. 3. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan kajian untuk memastikan keterpenuhan syarat pemungutan suara ulang di TPS karena terjadinya gangguan keamanan dan/atau bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2). 4. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. 5. Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. 6. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi. 7. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS. B. Prosedur/mekanisme penanganan dan Penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan di KPU 1. Bahwa KPU dalam melakukan penanganan dan Penyelesaian pelanggaran Administrasi pemilihan merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran administrasi dan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut 2. Bahwa setelah menerima surat penerusan rekomendasi PSU dari PPK Bahodopi pada Tanggal 1 Desember 2024, KPU Kabupaten Morowali mendampingi PPK Bahodopi untuk melakukan Klarifikasi pada KPPS TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahodopi (Bukti T-01, T-02) 3. Bahwa setelah menerima surat penerusan rekomendasi PSU dari PPK Bahodopi, PPK Bungku Pesisir, dan PPK Bungku Selatan masing-masing pada Tanggal 2 Desember 2024. KPU Kabupaten Morowali selanjutnya mendampingi PPK Bahodopi Tanggal 3 Desember 2024, Bungku Pesisir, dan Bungku Selatan pada Tanggal 4 Desember 2024 untuk melakukan Klarifikasi (Bukti T-03 s/d T-08) 4. Bahwa setelah melakukan Klarifikasi, KPU Kabupaten Morowali (Teradu II) membuat Telaahan Hukum dan dirapatkan dadalam Pleno untuk memutuskan apakah memenuhi syarat atau tidak untuk diadakan PSU (Bukti T-09 s/d T-12) 5. Bahwa dalam Rapat Pleno pada Tanggal 1 Bulan Desember 2024 terhadap Rekomendasi PSU Panwascam Bahodopi untuk TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahodopi dinyatakan memenuhi Syarat untuk dilakukan PSU berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 112 ayat (2) huruf e. “lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS” dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 49 huruf b terdapat “Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi dan/atau ; Pasal 50 ayat (3) huruf e “ lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan surat suara pada TPS” (Bukti- 13, T-14) 6. Bahwa dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Morowali pada Tanggal 4 Desember 2024 diputuskan Rekomendasi PSU TPS 3 Desa Bahodopi, TPS 1 Desa Torete, dan TPS 1 Desa Waru-Waru tidak memenuhi Syarat untuk dilakukan PSU berdasarkan Pasal 112 ayat (2) e. “lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS” dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 50 ayat (3) huruf e “ lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan surat suara pada TPS” (Bukti T-15 s/d T-17) 7. Bahwa pada Tanggal 1 Desember 2024 KPU Kabupaten Morowali menyampaikan Surat Dinas Nomor 1826/PY.02.1-SD/7206/2026 Tanggal 1 Desember 2024 Perihal Tindak Lanjut Pemungutan Suara Ulang TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahodopi kepada PPK Kecamatan Bahodopi (Bukti T-18) 8. Bahwa pada Tanggal 5 Desember 2024 KPU Kabupaten Morowali menyampaikan Surat Dinas Perihal Penyampaian Tindak Lanjut dan masing-masing Berita Acara Nomor 1015.1/PY.02.1-BA/7206//2024 tentang Hasil Rapat Pleno Putusan Tindak Lanjut mengenai Rekomendasi Panwaslu Bahodopi yang dilaporkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Bahodopi, Berita Acara Nomor 1016.1/PY.02.1- BA/7206//2024 tentang Hasil Rapat Pleno Putusan Tindak Lanjut mengenai Rekomendasi Panwaslu Bungku Pesisir yang dilaporkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Bungku Pesisir, Berita Acara Nomor 1017.1/PY.02.1-BA/7206//2024 tentang Hasil Rapat Pleno Putusan Tindak Lanjut mengenai Rekomendasi Panwaslu Bungku Selatan yang dilaporkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Bungku Selatan (Bukti T-19 s/d T-21) Bahwa dengan demikian tidak benar para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak menindaklanjuti Rekomendasi Jajaran Pengawas Pemilihan, dan juga membantah dengan tegas telah berlaku berbeda dan tidak berkepastian Hukum Penyampaian Pemungutan Suara Ulang oleh Pengadu 1. Bahwa sepanjang Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Kabupaten Morowali hanya menerima 4 Rekomendasi dari jajaran Pengawas Pemilihan yang kesemuanya telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan 2. Bahwa sebagai bentuk tindak lanjut surat Pengadu Perihal Penyampaian PSU, Teradu I telah membalas Surat Pengadu dengan Nomor 1949/PL.02.6-SD Perihal Balasan Surat Kantor Hukum Jati Center (Bukti T-22) 3. Bahwa Rapat Pleno tidaklah dilakukan terburu-buru karena telah dilaksanakan sesuai Tahapan yang telah ditentukan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T-23) Kesimpulan Bahwa berdasarkan fakta dan Bukti yang telah disampaikan para Teradu, maka terang dan jelas tindakan para Teradu sudah tepat, benar dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian para Teradu telah bertindak Profesional dan berkepastian Hukum dalam menangani Rekomendasi PSU sehingga beralasan apabila Majelis menyatakan para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan. [2.4.2] JAWABAN TERADU VI S.D. TERADU VIII KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN MOROWALI Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 27 Mei 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Terhadap Dalil Pengadu, KPU Kabupaten Morowali Tidak Menindaklanjuti Sepenuhnya Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Dari Bawaslu 1. Terhadap Laporan Pengadu, Para Teradu secara Kelembagaan telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang dengan penjelasan sebagai berikut : 1.1. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Para Teradu melalui Pengawas Pemilihan Kecamatan Bahodopi merekomendasikan Pemungutan suara ulang di TPS 06 dan TPS 07 Desa Bahodopi Kepada PPK Kecamatan Bahodopi berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (2) huruf (e) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana telah di ubah terakhir kali dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang “(2) Pemungutan Suara di TPS dapat di ulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut (e) lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS”; (Bukti T-01) 1.2. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Para Teradu melalui Pengawas Pemilihan Kecamatan Bahodopi, Pengawas Pemilihan Bungku Pesisir dan Pengawas Pemilihan Kecamatan Bungku Selatan merekomendasikan Kepada PPK Kecamatan Bahodopi, PPK Kecamatan Bungku Pesisir, PPK Kecamatan Bungku Selatan untuk melakukan Pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Bahodopi , TPS 01 Desa Torete dan TPS 01 Desa Waru-waru berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 117 tahun 2024 tentang Penyamaan Presepsi terhadap Isu-isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 point 1.6 huruf (b) yang berbunyi : “Dalam hal seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS dapat dijadikan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Hal demikian sesuai dengan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 yang berbunyi, “Pemungutan suara di TPS wajibdiulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: … d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”, hal mana tidak ada lagi pembedaan antararezim Pemilu dan rezim Pemilihan [vide Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 85/PUU-XX/2022]” ; (Bukti T- 02) B. Terhadap Dalil Pengadu, Bawaslu dan KPU Tidak Menindaklanjuti Penyampaian Pemungutan Suara Ulang yang Telah Disampaikan Pengadu 1. Bahwa terhadap laporan Pengadu, para teradu secara kelembagaan telah menerima laporan Pengadu melalui surat dengan nomor 01/KH-JC/XII/2024 Perihal penyampaian kejadian PSU tertanggal 01 Desember 2024 dan para teradu melaui rapat pleno menetapkan informasi yang di sampaikan oleh pengadu sebagai informasi awal. Para teradu menyampaikan tanggapan melalui surat nomor 141/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, perihal tanggapan atas penyampaian kejadian PSU tertanggal 09 Desember 2024; (Bukti T-03) 2. Bahwa terhadap laporan Pengadu, para teradu secara kelembagaan telah menerima laporan Pengadu melalui surat dengan nomor 04/KH-JC/XII/2024 Perihal penyampaian kejadian PSU Tahap-2 tertanggal 04 Desember 2024, dan para teradu melaui rapat pleno menetapkan informasi yang di sampaikan oleh pengadu sebagai informasi awal. Para teradu menyampaikan tanggapan melalui surat nomor 213/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, perihal tanggapan atas penyampaian kejadian PSU Tahap 2 tertanggal 13 Desember 2024; (Bukti T-04) 3. Bahwa terhadap laporan Pengadu, para teradu secara kelembagaan telah menerima laporan Pengadu melalui surat dengan nomor 06/KH-JC/XII/2024 Perihal penyampaian kejadian PSU Tahap-2 tertanggal 05 Desember 2024, dan para teradu melaui rapat pleno menetapkan informasi yang di sampaikan oleh pengadu sebagai informasi awal. Para teradu menyampaikan tanggapan melalui surat nomor 326/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, perihal tanggapan atas penyampaian kejadian PSU Tahap 3 tertanggal 17 Desember 2024. (Bukti T-05) [2.5] PETITUM TERADU [2.5.1] PETITUM TERADU I S.D. TERADU V KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN MOROWALI Bahwa Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan aduan Pengadu terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adhar selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Ervan, Teradu III Mahfud Supu, Teradu IV Ruslan, dan Teradu V Sabri Darisa, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Morowali terhitung sejak Putusan dibacakan. Atau apabila yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono) [2.5.2] PETITUM TERADU VI S.D. TERADU VIII KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN MOROWALI Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Aliamin,SE selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali, Teradu VII Elsevin Lansinara,SH dan Teradu VIII Sarifa Fadlia Abubakar, S.Sos.I masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali terhitung sejak Putusan dibacakan; Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka mohon Putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono) [2.6] BUKTI TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU I S.D. TERADU V KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN MOROWALI Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I s.d. Teradu V telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Penerusan Rekomendasi PSU TPS 6 dan TPS 7 Desa 1. Bukti TI-1 Bahodopi 2. Bukti TI-2 Berita Acara Klarifikasi TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahodopi 3. Bukti TI-3 Surat Penerusan Rekomendasi PSU TPS 3 Desa Bahodopi Surat Penerusan Rekomendasi PSU TPS 1 Desa Torete 4. Bukti TI-4 Kecamatan Bungku Pesisir Surat Penerusan Rekomendasi PSU TPS 1 Desa Waru-Waru 5. Bukti TI-5 Kecamatan Bungku Selatan Berita Acara Pemmeriksaan/Klarifikasi KPPS TPS 3 Desa 6. Bukti TI-6 Bahodopi 7. Bukti TI-7 Berita Acara Pemmeriksaan/Klarifikasi KPPS TPS 1 Desa Torete Berita Acara Pemmeriksaan/Klarifikasi KPPS TPS 1 Desa Waru- 8. Bukti TI-8 Waru Telaahan Hukum Rekomendasi PSU TPS 6 dan TPS 7 Desa 9. Bukti TI-9 Bahudopi 10. Bukti TI-10 Telaahan Hukum Rekomendasi PSU TPS 3 Desa Bahodopi 11. Bukti TI-11 Telaahan Hukum Rekomendasi PSU TPS 1 Desa Torete 12. Bukti TI-12 Telaahan Hukum Rekomendasi PSU TPS 1 Desa Waru-Waru 13. Bukti TI-13 Berita Acara PSU TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahudopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Morowali tentang PSU TPS 6 14. Bukti TI-14 dan TPS 7 Desa Bahodopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Morowali tentang PSU TPS 3 15. Bukti TI-15 Desa Bahodopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Morowali tentang PSU TPS 1 16. Bukti TI-16 Desa Torete Surat Keputusan KPU Kabupaten Morowali tentang PSU TPS 1 17. Bukti TI-17 Desa Waru Surat Dinas Tindak Lanjut Rekomendasi PSU TPS 6 dan TPS 7 18. Bukti TI-18 Bahodopi Surat Dinas Tindak Lanjut Mengenai Rekomendasi Panwaslu 19. Bukti TI-19 Bahodopi TPS 3 Desa Bahodopi Surat Dinas Tindak Lanjut Mengenai Rekomendasi Panwaslu 20. Bukti TI-20 Bungku Pesisir TPS 1 Desa Torete Surat Dinas Tindak Lanjut Mengenai Rekomendasi Panwaslu 21. Bukti TI-21 Bungku Selatan TPS 1 Desa Waru-Waru Surat Dinas Kantor Hukum Jati Center Perihal Balasan Surat 22. Bukti TI-22 Perihal Penyampaian Kejadian PSU Tahap 3 Lampiran Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan 23. Bukti TI-23 Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. [2.6.2] BUKTI TERADU VI S.D. TERADU VIII KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN MOROWALI Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I s.d. Teradu V telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang TPS 06 dan 07 Desa 1. Bukti TI-1 Bahodopi Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang TPS 03 Desa Bahodopi. 2. Bukti T-2 TPS 01 Desa Torete, TPS 01 Desa Waru-waru Surat Nomor: 141/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, Perihal 3. Bukti T-3 Tanggapan atas Penyampaian Kejadian PSU tertanggal 09 Desember 2024 Surat Nomor: 213/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, Perihal 4. Bukti T-4 Tanggapan atas Penyampaian Kejadian PSU Tahap 2 tertanggal 13 Desember 2024 Surat Nomor: 326/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, Perihal 5. Bukti T-5 Tanggapan atas Penyampaian Kejadian PSU Tahap 3 tertanggal 17 Desember 2024 [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara (Logistik Pemilihan) dan Pengawasan Kampanye serta Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada 14 s.d 16 November 2024 di Palu yang dihadiri oleh Teradu VIII dan 2 orang staf Bawaslu Kabupaten Morowali, yang beberapa materinya terkait (Bukti PTI-1) • Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Bawaslu Prov Sulteng); • Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 (KPU Prov. Sulteng); • Diskusi dan Simulasi Pengisian Alat Kerja Pengawasan dan Penguatan Penggunaan Siwaslih (Bawaslu Prov. Sulteng); • Strategi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Bawaslu Prov. Sulteng). 2. Bahwa sebelum pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara pada 27 November 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah mengirim surat penyampaian kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, sebagai berikut (Bukti PTI-2) • Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 246/PM.00.01/K.ST/11/2024 perihal Penyampaian tertanggal 11 November 2024, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten/Kota agar Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; • Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 269/PM.00.01/K.ST/11/2024 perihal Penyampaian tertanggal 26 November 2024, yang pada pokoknya terkait Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2024. 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah menurunkan Tim Monitoring Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara di Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 27 November s.d 01 Desember 2024 berdasarkan Surat Tugas Nomor 810/PM.00.01/ST/11/2024. (Bukti PTI-3) 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah juga menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui grup WA maupun secara lisan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut (Bukti PTI-4) • Ketentuan pasal 112 ayat (2) huruf (e) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- undang sebagaimana telah di ubah terakhir kali dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, yang menyatakan “(2) Pemungutan Suara di TPS dapat di ulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut (e) lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS”; • point 1.6 huruf (b) Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 tahun 2024 tentang Penyamaan Presepsi terhadap Isu-isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, yang menyatakan “Dalam hal seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS dapat dijadikan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Hal demikian sesuai dengan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2)huruf d PKPU 25/2023 yang berbunyi, “Pemungutan suara di TPS wajibdiulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: … d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”, hal mana tidak ada lagi pembedaan antararezim Pemilu dan rezim Pemilihan [vide Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 85/PUU-XX/2022]”; • Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan dalam hal terdapat keadaan 1 (satu) Pemilih menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali pada Tempat Pemungutan Suara yang sama atau Tempat Pemungutan Suara yang berbeda sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024. 5. Bahwa setelah pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara pada 27 November 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah mengirim surat sebagai berikut (Bukti PTI-5) • Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 275/PM.00.01/K.ST/12/2024 perihal Imbauan tertanggal 03 Desember 2025 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah, yang pada pokoknya terkait pencegahan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024; • Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 276/PM.00.01/K.ST/12/2024 perihal Penyampaian tertanggal 03 Desember 2025 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara, yang pada pokoknya terkait Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemungutan Suara Ulang dan Perhitungan Suara Ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2024. 6. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah menurunkan Tim Monitoring Pengawasan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Morowali pada tanggal 05 Desember 2024 berdasarkan Surat Tugas Nomor 460/PM.00/K.ST/12/2024. (Bukti PTI-6) Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Laporan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara (Logistik Pemilihan) 1. Bukti PTI-1 dan Pengawasan Kampanye serta Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 1. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 246/PM.00.01/K.ST/11/2024 perihal Penyampaian tertanggal 11 November 2024 2. Bukti PTI-2 2. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 269/PM.00.01/K.ST/11/2024 perihal Penyampaian tertanggal 26 November 2024 1. Surat Tugas Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3. Bukti PTI-3 810/PM.00.01/ST/11/2024 2. Laporan Perjalanan Dinas 1. Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 tahun 2024 tentang Penyamaan Presepsi terhadap Isu-isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 2. Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 13 Tahun 2024 tentang 4. Bukti PTI-4 Pelaksanaan Tugas Pengawasan dalam hal terdapat keadaan 1 (satu) Pemilih menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali pada Tempat Pemungutan Suara yang sama atau Tempat Pemungutan Suara yang berbeda sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 1. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 275/PM.00.01/K.ST/12/2024 perihal Imbauan tertanggal 03 Desember 2025 5. Bukti PTI-5 2. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 276/PM.00.01/K.ST/12/2024 perihal Penyampaian tertanggal 03 Desember 2025 Surat Tugas Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6. Bukti PTI-6 460/PM.00/K.ST/12/2024 [2.7.2] Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak terkait selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali mengetahui adanya laporan Pengadu melalui surat dengan nomor 01/KH-JC/XII/2024 Perihal penyampaian kejadian PSU tertanggal 01 Desember 2024 dan para teradu dalam hal ini teradu VI, teradu VII dan teradu VIII melaui rapat pleno telah menetapkan informasi yang di sampaikan oleh pengadu sebagai informasi awal. Pihak terkait juga mengetahui bahwa Para teradu dalam hal ini teradu VI, teradu VII dan teradu VIII telah menyampaikan tanggapan melalui surat nomor 141/PP.00.02/K.ST- 06/12/2024, perihal tanggapan atas penyampaian kejadian PSU tertanggal 09 Desember 2024; (Bukti PTII-1) 2. Bahwa Pihak terkait juga mengetahui adanya laporan Pengadu melalui surat dengan nomor 04/KH-JC/XII/2024 Perihal penyampaian kejadian PSU Tahap-2 tertanggal 04 Desember 2024, dan para teradu dalam hal ini teradu VI, teradu VII dan teradu VIII melaui rapat pleno menetapkan informasi yang di sampaikan oleh pengadu sebagai informasi awal. Para teradu dalam hal ini teradu VI, teradu VII dan teradu VIII juga telah menyampaikan tanggapan melalui surat nomor 213/PP.00.02/K.ST- 06/12/2024, perihal tanggapan atas penyampaian kejadian PSU Tahap 2 tertanggal 13 Desember 2024; (Bukti PTII-2) 3. Bahwa Pihak terkait juga mengetahui adanya laporan Pengadu melalui surat dengan nomor 06/KH-JC/XII/2024 Perihal penyampaian kejadian PSU Tahap-3 tertanggal 05 Desember 2024, dan para teradu dalam hal ini teradu VI, teradu VII dan teradu VIII melalui rapat pleno menetapkan informasi yang di sampaikan oleh pengadu sebagai informasi awal. Pihak terkait juga mengetahui bahwa Para teradu dalam hal ini teradu VI, teradu VII dan teradu VIII telah menyampaikan tanggapan melalui surat nomor 326/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, perihal tanggapan atas penyampaian kejadian PSU Tahap 3 tertanggal 17 Desember 2024. (Bukti PTII-3) Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Nomor: 141/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, Perihal 1. Bukti PTII-1 Tanggapan atas Penyampaian Kejadian PSU tertanggal 09 Desember 2024 Surat Nomor: 213/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, Perihal 2. Bukti PTII-2 Tanggapan atas Penyampaian Kejadian PSU Tahap 2 tertanggal 13 Desember 2024 Surat Nomor: 326/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, Perihal 3. Bukti TII-3 Tanggapan atas Penyampaian Kejadian PSU Tahap 3 tertanggal 17 Desember 2024 [2.7.3] Ketua atau Anggota Panwaslu Kecamatan Bungku Selatan Pada Pilkada 2024 Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Panwaslu Kecamatan Bungku Selatan Pada Pilkada 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan dalil pengadu, pihak terkait telah merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Bungku Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Waru-Waru (Bukti PTIV-1) 2. Bahwa pihak terkait menerima undangan klarifikasi dari PPK Kecamatan Bungku Selatan dengan nomor surat 32/PP.06.02-Und/7206.06/2024 perihal Klarifikasi Perhitungan Suara pada tanggal 02 desember 2024; (Bukti PTIV-2) 3. Bahwa pihak terkait telah menyampaikan surat balasan dengan nomor 41/PM.02.00/K.ST.06.05/12/2024 perihal surat tanggapan tanggal 3 desember 2024 yang pada pokoknya pihak terkait menyampaikan bahwa terkait klarifikasi yang dimaksud dalam surat undangan, pihak terkait telah menjelaskan secara detail dalam kajian hukum dan analisis sebagai lampiran surat rekomendasi PSU(Bukti PTIV-3) 4. Bahwa pihak terkait menerima tanggapan dari PPK Kecamatan Bungsel dengan nomor surat 03/PY.02.01-SD/7206.15/2024 dengan perihal tanggapan surat Panwascam pada tanggal 06 desember 2024, yang pada pokoknya PPK Kecamatan Bungku selatan tidak melakukan Pemungutan suara ulang di TPS 01 desa Waru- waru berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang yang selanjutnya disebut dengan UU Pemilihan Pasal 112 ayat 2 Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut (e) lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS (Bukti PTIV-4). Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Nomor 1. Bukti PTIII-1 40/PM.02.00/K.ST.06.05/12/2024 Pada Tanggal 02 Desember 2025 Surat Undangan Klarifikasi Nomor 32/PP.06.02- 2. Bukti PTIII-2 Und/7206.06/2024 Pada Tanggal 02 Desember 2025 Surat Tanggapan Klarifikasi Nomor 3. Bukti TIII-3 41/PM.02.00/K.ST.06.05/12/2024 Pada Tanggal 03 Desember 2025 Surat Tanggapan Surat Panwascam Nomor 03/PY.02.01- 4. Bukti TIII-4 SD/7206.15/2024 Pada Tanggal 06 Desember 2024 [2.7.4] Ketua atau Anggota Panwaslu Kecamatan Bungku Pesisir Pada Pilkada 2024 Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Panwaslu Kecamatan Bungku Pesisir Pada Pilkada 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan dalil pengadu, pihak terkait telah merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Bungku Pesisir untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Torete (Bukti PTIV-1). 2. ⁠Bahwa pihak terkait menerima undangan klarifikasi dari PPK Kecamatan Bungku Pesisir dengan nomor surat 74/PY.02.1-Und/720615/2024 perihal Klarifikasi Perhitungan Suara pada tanggal 03 desember 2024 (Bukti PTIV-2). 3. Bahwa pihak terkait telah menyampaikan surat balasan dengan nomor 47./HM.02.00/K.ST.06.04/12/2024 perihal surat tanggapan tanggal 02 desember 2024 yang pada pokoknya pihak terkait menyampaikan bahwa terkait klarifikasi yang dimaksud dalam surat undangan, pihak terkait sudah menjelaskan secara detail dalam kajian hukum dan analisis sebagai lampiran surat rekomendasi PSU: (Bukti PTIV-3). Bahwa pihak terkait menerima tanggapan dari PPK Kecamatan Bungku Pesisir dengan nomor surat 77/PY.02.01-SD/7206 15/2024 dengan perihal tanggapan surat Panwascam pada tanggal 06 desember 2024, yang pada pokoknya PPK Kecamatan Bungku Pesisir tidak melakukan Pemungutan suara ulang di TPS 01 desa Torete berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang- Undang yang selanjutnya disebut dengan UU Pemilihan Pasal 112 ayat 2 Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut (e) lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS (Bukti PTIV-4). No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Nomor: 1. Bukti PTIV-1 01/PM/02.02/K.ST-06.06/12/2024 2. Bukti PTIV-2 Undangan Klarifikasi Nomor: 74/PY/.02.1-Und/720615/2024 3. Bukti PTIV-3 Surat Tanggapan Nomor: 47./HM.02.00/K.ST.06.04/12/2024 4. Bukti PTIV-4 Surat Tanggapan Nomor: 77/PY.02.1-SD/7206.15/2024
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali diduga tidak menindaklanjuti seluruh rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga hanya menindaklanjuti 2 (dua) rekomendasi PSU dari total 5 (lima) rekomendasi PSU yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Morowali. [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali diduga tidak menindaklanjuti laporan Pengadu tertanggal 1 Desember 2024 perihal penyampaian kejadian Pemungutan Suara ulang (PSU) di 9 (sembilan) kecamatan yang ada di Kabupaten Morowali, surat Pengadu pada tanggal 4 Desember 2024 perihal penyampaian kejadian PSU di 4 (empat) TPS yang ada di Kecamatan Bahudopi dan Kecamatan Bungku Barat, serta surat Pengadu bertanggal 5 Desember 2024, perihal Penyampaian Kejadian PSU Tahap 3 (tiga) terkait kejadian PSU di 14 (empat belas) TPS yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Morowali. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali menyatakan telah menindaklanjuti Pemungutan Suara Ulang dengan berpedoman pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V juga berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa setelah menerima surat penerusan rekomendasi PSU dari PPK Bahodopi pada Tanggal 1 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu V mendampingi PPK Bahodopi untuk melakukan Klarifikasi pada KPPS TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahodopi (Bukti TI-1 dan TI-2). Bahwa setelah menerima surat penerusan rekomendasi PSU dari PPK Bahodopi, PPK Bungku Pesisir, dan PPK Bungku Selatan masing-masing pada Tanggal 2 Desember 2024. Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya mendampingi PPK Bahodopi Tanggal 3 Desember 2024, Bungku Pesisir, dan Bungku Selatan pada Tanggal 4 Desember 2024 untuk melakukan Klarifikasi (Bukti TI-3 s.d. TI-8). Bahwa setelah melakukan Klarifikasi, Teradu II membuat Telaahan Hukum dan dirapatkan dalam Pleno untuk memutuskan apakah memenuhi syarat atau tidak untuk diadakan PSU (Bukti TI-9 s.d. TI-12). Bahwa dalam Rapat Pleno pada Tanggal 1 Bulan Desember 2024 terhadap Rekomendasi PSU Panwascam Bahodopi untuk TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahodopi dinyatakan memenuhi Syarat untuk dilakukan PSU berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 112 ayat (2) huruf e. “lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS” dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti TI-13 dan TI-14). Bahwa dalam Rapat Pleno Teradu I s.d. Teradu V Tanggal 4 Desember 2024 diputuskan Rekomendasi PSU TPS 3 Desa Bahodopi, TPS 1 Desa Torete, dan TPS 1 Desa Waru- Waru tidak memenuhi Syarat untuk dilakukan PSU sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) e. “lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS” dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 50 ayat (3) huruf e “lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan surat suara pada TPS” (Bukti TI-15 s.d. TI-17). Bahwa pada Tanggal 1 Desember 2024 Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan Surat Dinas Nomor: 1826/PY.02.1-SD/7206/2026 Tanggal 1 Desember 2024 Perihal Tindak Lanjut Pemungutan Suara Ulang TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahodopi kepada PPK Kecamatan Bahodopi (Bukti TI-18). Bahwa pada Tanggal 5 Desember 2024 Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan Surat Dinas Perihal Penyampaian Tindak Lanjut dan masing- masing Berita Acara Nomor: 1015.1/PY.02.1-BA/7206//2024 tentang Hasil Rapat Pleno Putusan Tindak Lanjut mengenai Rekomendasi Panwaslu Bahodopi yang dilaporkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Bahodopi, Berita Acara Nomor: 1016.1/PY.02.1- BA/7206//2024 tentang Hasil Rapat Pleno Putusan Tindak Lanjut mengenai Rekomendasi Panwaslu Bungku Pesisir yang dilaporkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Bungku Pesisir, Berita Acara Nomor: 1017.1/PY.02.1-BA/7206//2024 tentang Hasil Rapat Pleno Putusan Tindak Lanjut mengenai Rekomendasi Panwaslu Bungku Selatan yang dilaporkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Bungku Selatan (Bukti TI-19 s.d. TI-21). Bahwa dengan demikian tidak benar para Teradu I s.d. Teradu V tidak menindaklanjuti Rekomendasi Jajaran Pengawas Pemilihan, dan juga membantah dengan tegas telah berlaku berbeda dan tidak berkepastian Hukum Penyampaian Pemungutan Suara Ulang oleh Pengadu. Bahwa sepanjang Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Kabupaten Morowali hanya menerima 4 Rekomendasi dari jajaran Pengawas Pemilihan yang kesemuanya telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Bahwa sebagai bentuk tindak lanjut surat Pengadu Perihal Penyampaian PSU, Teradu I telah membalas Surat Pengadu dengan Nomor 1949/PL.02.6-SD Perihal Balasan Surat Kantor Hukum Jati Center (Bukti TI-22). Bahwa Rapat Pleno tidaklah dilakukan terburu-buru karena telah dilaksanakan sesuai Tahapan yang telah ditentukan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti TI-23). [4.2.2] terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali menyatakan bahwa Pengawas Pemilihan Kecamatan Bahodopi merekomendasikan Pemungutan suara ulang di TPS 06 dan TPS 07 Desa Bahodopi Kepada PPK Bahodopi berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (2) huruf (e) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang (selanjutnya disebut UU Pemilihan) yang menyatakan: “(2) Pemungutan Suara di TPS dapat di ulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut (e) lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS” (Bukti TII-1). Bahwa selanjutnya melalui Pengawas Pemilihan Kecamatan Bahodopi, Pengawas Pemilihan Bungku Pesisir dan Pengawas Pemilihan Kecamatan Bungku Selatan merekomendasikan kepada PPK Bahodopi, PPK Bungku Pesisir, PPK Bungku Selatan untuk melakukan Pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Bahodopi , TPS 01 Desa Torete dan TPS 01 Desa Waru-waru berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Presepsi terhadap Isu- isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 point 1.6 huruf (b) yang menyatakan: “Dalam hal seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS dapat dijadikan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Hal demikian sesuai dengan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2)huruf d PKPU 25/2023 yang berbunyi, “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: … d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”, hal mana tidak ada lagi pembedaan antara rezim Pemilu dan rezim Pemilihan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022]” (Vide Bukti TII-2). Bahwa terhadap laporan Pengadu, Teradu VI s.d. Teradu VIII secara kelembagaan telah menerima laporan Pengadu melalui surat Nomor: 01/KH- JC/XII/2024 Perihal penyampaian kejadian PSU tertanggal 1 Desember 2024 dan melalui rapat pleno menetapkan informasi yang disampaikan oleh Pengadu sebagai informasi awal. Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan tanggapan melalui surat nomor 141/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, perihal tanggapan atas penyampaian kejadian PSU tertanggal 9 Desember 2024 (Vide Bukti TII-3). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian menerima laporan Pengadu dengan Nomor: 04/KH-JC/XII/2024 Perihal penyampaian kejadian PSU Tahap-2 tertanggal 04 Desember 2024, dan terhadap laporan a quo, melaui rapat pleno telah ditetapkan sebagai informasi yang di sampaikan oleh Pengadu sebagai informasi awal. Para teradu menyampaikan tanggapan melalui surat Nomor: 213/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, perihal tanggapan atas penyampaian kejadian PSU Tahap 2 tertanggal 13 Desember 2024 (vide Bukti TII- 4). Bahwa terhadap laporan Pengadu, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menerima laporan Pengadu melalui surat Nomor: 06/KH-JC/XII/2024 Perihal penyampaian kejadian PSU Tahap-2 tertanggal 5 Desember 2024, dan melalui rapat pleno menetapkan informasi yang disampaikan oleh Pengadu sebagai informasi awal. Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan tanggapan melalui surat Nomor: 326/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, perihal tanggapan atas penyampaian kejadian PSU Tahap 3 tertanggal 17 Desember 2024 (vide Bukti TII-5). Bahwa terhadap rekomendasi PSU yang dilaporkan oleh Pengadu, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan kajian serta memberikan rekomendasi PSU melalui jajarannya di beberapa TPS diantaranya TPS 3, TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahudopi, TPS 1 Desa Waru-Waru, dan TPS 1 Desa Torete. Dari keseluruhan Rekomendasi tersebut hanya 2 TPS yang dilaksanakan PSU oleh KPU Kabupaten Morowali yakni TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahudopi. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah menerima surat penerusan rekomendasi PSU dari Panwascam Bahodopi, Teradu I s.d. Teradu V kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pendampingan kepada PPK Bahodopi untuk meminta klarifikasi kepada KPPS TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahodopi (vide bukti T1-T2). Bahwa hasil klarifikasi tersebut kemudian dituangkan ke dalam kajian hukum dan langsung dibahas dalam rapat pleno tanggal 1 Desember 2024 untuk memutuskan apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk diadakan PSU (vide bukti T-9). Bahwa dari hasil rapat pleno diputuskan rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Bahodopi terhadap TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahodopi dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan PSU. Bahwa selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan Surat Dinas Nomor: 1826/PY.02.1-SD/7206/2026 tertanggal 1 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut Pemungutan Suara Ulang di TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahodopi yang ditujukan kepada PPK Bahodopi (vide Bukti T-8). Sedangkan terhadap surat rekomendasi PSU di TPS 3 Desa Bahodopi, TPS 1 Desa Torete dan TPS 1 Desa Waru-Waru, berdasarkan hasil rapat pleno diputuskan, bahwa ketiganya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU (vide bukti T-15). Bahwa hasil pleno tersebut kemudian disampaikan melalui Surat Nomor: 1015.1/PY02.1-BA/7206/2024 tentang Hasil Rapat Pleno Putusan Tindak Lanjut mengenai rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bahodopi yang dilaporkan oleh PPK Bahodopi tertanggal 5 Desember 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam menindaklanjuti rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Bahodopi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Teradu I s.d. Teradu V dalam melakukan rekomendasi sudah melakukan serangkaian proses, antara lain kajian dan telaah hukum. Hal itu dilakukan Teradu I s.d. Teradu V sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan Dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Dan Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Teradu I s.d. Teradu V juga sudah melakukan telaah hukum kepada PPK sesuai Surat Dinas Nomor: 1826/PY.02.1-SD/7206/2026 tertanggal 1 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut Pemungutan Suara Ulang di TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahodopi dan Surat Nomor: 1015.1/PY02.1-BA/7206/2024 tentang Hasil Rapat Pleno Putusan Tindak Lanjut mengenai rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bahodopi yang dilaporkan oleh PPK Bahodopi tertanggal 5 Desember 2024. Dengan demikian, tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Morowali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 Desember 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima surat nomor: 01/KH-JC/XII/2024 perihal penyampaian kejadian PSU di 9 (sembilan) TPS. Bahwa terhadap surat a quo, Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian menindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno. Hasil dari rapat pleno a quo Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian menetapkan informasi tersebut sebagai informasi awal. Bahwa terhadap surat a quo, Teradu VI s.d. Teradu VIII juga sudah menyampaikan surat balasan kepada Pengadu perihal tanggapan dengan surat Nomor: 141/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024 (vide bukti T2-3). Bahwa terhadap surat Pengadu Nomor 04/KH-JC/XII/2024 perihal Penyampaian PSU tahap dua, tertanggal 4 Desember 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII berdasarkan hasil rapat pleno juga menetapkan sebagai informasi awal. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah menyampaikan melalui Surat Nomor: 213/PP.00.02/K.ST perihal tanggapan atas penyampaian kejadian PSU tahap dua yang dilaporkan Pengadu (vide Bukti T2-4). Bahwa demikian juga terhadap surat Pengadu Nomor: 06/KH- JC/XII/2024 perihal kejadian PSU tahap dua, tertanggal 13 Desember 2024. Teradu VI s.d. Teradu VIII menetapkan sebagai informasi awal yang kemudian disampaikan melalui surat Nomor: 326/PP.00.02/K.ST perihal tanggapan atas penyampaian kejadian PSU tahap kedua tertanggal 17 Desember 2024 (vide Bukti T2-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu menyampaikan informasi kejadian PSU melalui mekanisme surat pribadi tidak dengan penyampaian laporan resmi. Namun demikian, menurut keterangan Teradu VI s.d. Teradu VIII bahwa terhadap seluruh penyampaian informasi kejadian PSU yang disampaikan oleh Pengadu dijadikan informasi awal untuk dilakukan kajian hukum. Bahwa hasil dari kajian Teradu VI s.d. Teradu VIII melalui jajaran Panwaslu Kecamatan merekomendasikan di beberapa TPS yakni: a) TPS 3, TPS 6, dan TPS 7 Desa Bahudopi; b) TPS 1 Desa Waru-Waru; dan c) TPS 1 Desa Torete. Bahwa dari rekomendasi a quo, terdapat 2 (dua) TPS yang dilaksanakan PSU yakni TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahudopi. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam menindaklanjuti surat dari Pengadu perihal kejadian PSU di beberapa TPS sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah bertindak responsif dan profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu, padahal Pengadu dalam menyampaikan laporan melalui surat pemberitahuan bukan penyampaian laporan resmi sebagaimana yang ditentukan peraturan perundang- undangan. Meskipun Pengadu menyampaikan melalui surat pemberitahun, Teradu VI s.d. Teradu VIII tetap menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai tugas pokok dan wewenang yang ditentukan peraturan perundang- undangan. Hal itu berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali. Oleh karena itu, dalil aduan sepanjang terkait Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Pengadu tidak terbukti. Bahwa selanjutnya terkait dalil Pengadu tentang rekomendasikan Pemungutan suara ulang di TPS 06 dan TPS 07 Desa Bahodopi Kepada PPK Kecamatan Bahodopi. Bahwa berdasarkan hasil kajian mengenai keadaan yang menyebabkan PSU di 2 TPS a quo adalah sesuai dengan fakta dan laporan yaitu ditemukan adanya 5 (lima) orang pemilih DPK yang mencoblos di TPS 7 menggunakan KTP-el diluar domisili Desa Bahodopi sebagaimana bukti daftar hadir pemilih DPK. Bahwa hal ini terbukti melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pemilihan. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf (e) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana telah di ubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu VIII melalui Pengawas Pemilihan Kecamatan Bahodopi, Pengawas Pemilihan Bungku Pesisir dan Pengawas Pemilihan Kecamatan Bungku Selatan sudah merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Bahodopi, PPK Kecamatan Bungku Pesisir, PPK Kecamatan Bungku Selatan untuk melakukan Pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Bahodopi , TPS 01 Desa Torete dan TPS 01 Desa Waru-waru sesuai dengan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 tahun 2024 tentang Penyamaan Presepsi terhadap Isu-isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 point 1.6 huruf (b). Dengan demikian, Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti, dan jawaban Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggara kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teadu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adhar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Morowali, Teradu II Ervan, Teradu III Mahfud Supu, Teradu IV Ruslan, dan Teradu V Sabri Darisa masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Morowali terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Aliamin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali, Teradu VII Elsevin Lansinara dan Teradu VIII Sarifa Fadlia Abubakar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Sumarjaya