Rehabilitasi
Nomor Putusan: 90-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 15/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2025
👁 24 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 84-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: KRONOLOGI KEJADIAN: A. KPU Kabupaten Morowali Tidak Menindak Lanjuti Sepenuhnya Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Bawaslu.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali diduga tidak menindaklanjuti seluruh rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pasal DilanggarPasal 112 ayat (2); Pasal 50 ayat (3); Pasal 372 ayat (2); Pasal 80 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adhar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Morowali, Teradu II Ervan, Teradu III Mahfud Supu, Teradu IV Ruslan, dan Teradu V Sabri Darisa masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Morowali terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Aliamin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali, Teradu VII Elsevin Lansinara dan Teradu VIII Sarifa Fadlia Abubakar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Mem
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 90-PKE-DKPP/II/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 84-
P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/II/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Taslim
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten
Morowali.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Asgar Ali K
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten
Morowali.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu II;
Memberikan Kuasa Kepada
1. Nama : Ruslan
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Jati, Kelurahan Nunu, Kota Palu
2. Nama : Abdul Aziz Billah D
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Desa Ungkaya Kecamatan Witaponda
3. Nama : Sumardi
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Jati, Kelurahan Nunu, Kota Palu
4. Nama : Hairullah
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Jati, Kelurahan Nunu, Kota Palu
5. Nama : Isman
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Desa Ipi Kec. Bungku Tengah
6. Nama : Taufik Madja
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Desa Ipi Kec. Bungku Tengah
Pengadu I dan Pengadu II Selanjutnya disebut sebagai----------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Adhar
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Morowali
Alamat : Desa Bahomohomi Kecamatan Bungku Tengah,
Kabupaten Morowali
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Ervan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Morowali
Alamat : Desa Bahomohomi Kecamatan Bungku Tengah,
Kabupaten Morowali
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Mahfud Supu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Morowali
Alamat : Desa Bahomohomi Kecamatan Bungku Tengah,
Kabupaten Morowali
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Ruslan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Morowali
Alamat : Desa Bahomohomi Kecamatan Bungku Tengah,
Kabupaten Morowali
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Sabri Darisa
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Morowali
Alamat : Desa Bahomohomi Kecamatan Bungku Tengah,
Kabupaten Morowali
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Aliamin
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali
Alamat : Kompleks Perkantoran Fonuasingko Desa Bente,
Kecmatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Elsevin Lansinara
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali
Alamat : Kompleks Perkantoran Fonuasingko Desa Bente,
Kecmatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Sarifa Fadlia Abubakar
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali
Alamat : Kompleks Perkantoran Fonuasingko Desa Bente,
Kecmatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VIII;
Teradu I s.d. Teradu VIII Selanjutnya disebut sebagai-------------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
84-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/II/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
KRONOLOGI KEJADIAN:
A. KPU Kabupaten Morowali Tidak Menindak Lanjuti Sepenuhnya Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang dari Bawaslu.
1. Bahwa KPU Kabupaten Morowali dan jajarannya telah menerima rekomendasi
5 TPS untuk dilakukan PSU. Di antaranya, TPS 01 Waru-Waru di Kecamatan
Bungku Selatan (Bukti P-4.a dan Bukti P-4.b), TPS 01 Torete di Kecamatan
Bungku Pesisir (Bukti P-5), TPS 03, 06 dan 07 di Desa Bahodopi, Kecamatan
Bahodopi.
2. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
Bungku Pesisir telah mengajukan surat perihal Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Bungku Pesisir, sekaitan
dengan peristiwa yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS 01 Desa Torete Kec. Bungku Pesisir Kabupaten
Morowali, Panwaslu Kecamatan Bungku Pesisir menyampaikan Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang pada TPS 01 Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir
(Bukti P-5).
3. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
Bungku Selatan telah mengajukan surat perihal Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Bungku Selatan, sekaitan
dengan peristiwa yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS 01 Desa Waru-Waru Kec. Bungku Selatan
Kabupaten Morowali, Panwaslu Kecamatan Bungku Selatan menyampaikan
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada TPS 1 Desa Waru-Waru
Kecamatan Bungku Selatan (Bukti P-4.a dan Bukti P-4.b).
4. Bahwa Berdasarkan laporan hasil Pengawasan Kelurahan Desa (PKD) Nomor :
12/LHP/PM.01.02/ST-06.05/XI/2024 tanggal 27 November 2024, yang
disampaikan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Waru-Waru kepada
Pengawas kecamatan Bungku Selatan, terdapat 1 (satu) orang yang
menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP-el dan Masuk dalam daftar
Pemilih Khusus (DPK) Atas Nama : Rifki (NIK. 7206150707990002) yang
domisili sesuai KTP-el Desa Were’a Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten
Morowali (Bukti P-4.b).
5. Bahwa dari 5 Rekomendasi PSU yang diajukan, KPU Kabupaten Morowali
hanya melaksanakan PSU di dua TPS di Desa Bahodopi, yakni TPS 06 dan TPS
07 pada tannggal 5 Desember 2024. Adapun 3 (tiga) TPS lainnya, oleh Teradu I
sd Teradu V sampai saat ini tidak menindaklanjutinya.
B. Para Teradu (Bawaslu dan KPU) Tidak Menindak Lanjuti Penyampaian Pemungutan
Suara Ulang Tahap 2 dan Tahap 3 yang Telah Disampaikan Pengadu
1. Pemungutan suara di Kabupaten Morowali dilaporkan mengalami berbagai
masalah, seperti pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme pemungutan
suara. Berdasarkan hal tersebut, Pelapor menyampaikan Kejadian PSU kepada
Bawaslu Kabupaten Morowali, sebanyak 9 TPS untuk ditindaklanjuti sesuai
ketentuan, pada tanggal 1 Desember 2024 (Bukti P-1);
2. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 TIM Hukum Pasangan Taslim Asgar Ali
(PASTI) menyampaikan Kejadian PSU Tahap 2 kapada Para Terlapor, karena
terdapat pelanggaran administrasi di TPS, dan terjadinya keadaan sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 112 ayat (2) UU Pilkada, di 4 TPS dalam Kecamatan
Bahodopi dan Kecamatan Bungku Barat (Bukti P-2).
3. BAWASLU dan KPU belum memberikan respons terhadap surat yang telah
diajukan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahap 2 di 13 TPS
di Kabupaten Morowali. Sehingga
4. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024, TIM Hukum Pasangan Taslim Asgar Ali
(PASTI) kembali menyurat dan menyampaian Kejadian PSU Tahap 3 kepada Para
Terlapor, untuk 14 TPS dengan melampirkan bukti-bukti (Bukti P-3);
5. Bahwa rapat pleno tingkat kabupaten telah dilaksanakan oleh Para Terlapor
pada tanggal 6 Desember 2024, dengan tidak memberikan tanggapan atau
jawaban terlebih dahulu atas surat-surat Pengadu sekaitan dengan
Penyampaian Kejadian PSU;
6. Bahwa rapat pleno tingkat kabupaten terkesan terburu-buru, dan
mengenyampingkan keadaan atau kejadian yang dapat dilakukannya PSU
sebagaimana yang sudah Pelapor sampaikan, sebab pada dasarnya Pelaksanaan
PSU dapat dilakukan paling lambat 10 hari setelah pemilihan 27 November 2024
lalu, yakni terakhir dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2024.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
disampaikan oleh Para Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap, atau Teguran Tertulis (Peringatan atau
Peringatan Keras) kepada Para Teradu sesuai peraturan perundang-undangan.
Atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Penyampaian PSU, tertanggal 1 Desember 2024. Bukti ini
menguraikan dugaan pelanggaran tata cara, prosedur, dan
1. Bukti P-1
mekanisme pemungutan suara yang mengarah pada
keterpenuhan 1 syarat dilakukannya PSU
Surat Penyampaian Kejadian PSU Tahap 2, dari Kantor Hukum
Jati Centre Nomor 04/KH-JC/XII/2024 tertanggal 4 Desember
2. Bukti P-2 2024, yang melampirkan data NIK pemilih yang tidak sesuai
dengan domisili dan daftar hadir pemilih tambahan (NIK
diketahui berdomisili di luar Kabupaten Morowali).
Surat Penyampaian Kejadian PSU Tahap 3, dari Kantor Hukum
Jati Centre Nomor: 06/KH-JC/XII/2024 tertanggal 5 Desember
3. Bukti P-3 2024, dilengkapi dengan lampiran bukti NIK pemilih yang tidak
sesuai domisili dan daftar hadir pemilih tambahan (NIK
diketahui berdomisili di luar Kabupaten Morowali).
a. Surat Rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Bungku
Selatan. Surat rekomendasi PSU ini perihalnya tentang
pemungutan suara ulang kepada Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan Bungku Selatan, di TPS 01 Desa
Waru-Waru.
b. Hasil Penelitian dan Pemeriksaan dari Panwaslu Kecamatan
4. Bukti P-4
Bungku Selatan. Surat ini perihalnya berisi kajian yakni: 1
(satu) orang yang menggunakan hak pilihnya menggunakan
KTP-el dan Masuk dalam daftar Pemilih Khusus (DPK) Atas
Nama : Rifki (NIK. 7206150707990002) yang domisili sesuai
KTP-el Desa Were’a Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten
Morowali.
Surat Rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Bungku
Pesisir. Surat rekomendasi PSU ini perihalnya tentang
5. Bukti P-5
pemungutan suara ulang kepada Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan Bungku Pesisir, di TPS 01 Desa Torete
Surat Rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Bahodopi.
Surat rekomendasi PSU ini perihalnya tentang pemungutan
6. Bukti P-6
suara ulang kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
Bungku Pesisir, di TPS 03 Desa Torete
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4.1] JAWABAN TERADU I S.D. TERADU V KETUA DAN ANGGOTA KPU
KABUPATEN MOROWALI
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP
pada tanggal 27 Mei 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KPU Kabupaten Morowali dalam menindak Lanjuti Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang dari Bawaslu Kabupaten Morowali dan Jajaran
Bahwa KPU Kabupaten Morowali dalam menindak lanjuti Pemungutan Suara
Ulang berpedoman pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun
2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang pemilihan Gubemur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pasal 112
1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang
mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
2. Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan
sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundangundangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani,
atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah
digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada
TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS.
Bahwa KPU Kabupaten Morowali dalam menindak lanjuti Pemungutan Suara
Ulang juga berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17
Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota
Pasal 49
Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang dapat terjadi karena:
a. Bencana Alam dan/atau Kerusuhan atau keadaan tertentu
b. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu
Provinsi dan/atau
c. Putusan Mahkamah Konstitusi
Pasal 50
1. Pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan
yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan
2. Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana
alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan
suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat
dilakukan.
3. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan
sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara
yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah;
d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,
pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat
kesempatan memberikan surat suara pada TPS
1. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan.
2. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu
Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
3. PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi menindaklanjuti rekomendasi
Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan tingkatannya
berpedoman pada Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara
penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan.
Pasal 51
1. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan
keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
2. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan
suara ulang.
3. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan kajian untuk
memastikan keterpenuhan syarat pemungutan suara ulang di TPS karena
terjadinya gangguan keamanan dan/atau bencana alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2).
4. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari
setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota.
5. Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
6. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib
menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.
7. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan
menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.
B. Prosedur/mekanisme penanganan dan Penyelesaian pelanggaran administrasi
Pemilihan di KPU
1. Bahwa KPU dalam melakukan penanganan dan Penyelesaian pelanggaran
Administrasi pemilihan merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen
Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran administrasi dan sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut
2. Bahwa setelah menerima surat penerusan rekomendasi PSU dari PPK Bahodopi
pada Tanggal 1 Desember 2024, KPU Kabupaten Morowali mendampingi PPK
Bahodopi untuk melakukan Klarifikasi pada KPPS TPS 6 dan TPS 7 Desa
Bahodopi (Bukti T-01, T-02)
3. Bahwa setelah menerima surat penerusan rekomendasi PSU dari PPK Bahodopi,
PPK Bungku Pesisir, dan PPK Bungku Selatan masing-masing pada Tanggal 2
Desember 2024. KPU Kabupaten Morowali selanjutnya mendampingi PPK
Bahodopi Tanggal 3 Desember 2024, Bungku Pesisir, dan Bungku Selatan pada
Tanggal 4 Desember 2024 untuk melakukan Klarifikasi (Bukti T-03 s/d T-08)
4. Bahwa setelah melakukan Klarifikasi, KPU Kabupaten Morowali (Teradu II)
membuat Telaahan Hukum dan dirapatkan dadalam Pleno untuk memutuskan
apakah memenuhi syarat atau tidak untuk diadakan PSU (Bukti T-09 s/d T-12)
5. Bahwa dalam Rapat Pleno pada Tanggal 1 Bulan Desember 2024 terhadap
Rekomendasi PSU Panwascam Bahodopi untuk TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahodopi
dinyatakan memenuhi Syarat untuk dilakukan PSU berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang pemilihan Gubemur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 112 ayat (2) huruf e. “lebih dari
seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan
memberikan suara pada TPS” dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17
Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota
Pasal 49 huruf b terdapat “Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu
Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi dan/atau ;
Pasal 50 ayat (3) huruf e “ lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai
Pemilih, mendapat kesempatan memberikan surat suara pada TPS” (Bukti- 13,
T-14)
6. Bahwa dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Morowali pada Tanggal 4 Desember
2024 diputuskan Rekomendasi PSU TPS 3 Desa Bahodopi, TPS 1 Desa Torete,
dan TPS 1 Desa Waru-Waru tidak memenuhi Syarat untuk dilakukan PSU
berdasarkan Pasal 112 ayat (2) e. “lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar
sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS” dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan
dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Pasal 50 ayat (3) huruf e “ lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai
Pemilih, mendapat kesempatan memberikan surat suara pada TPS” (Bukti T-15
s/d T-17)
7. Bahwa pada Tanggal 1 Desember 2024 KPU Kabupaten Morowali menyampaikan
Surat Dinas Nomor 1826/PY.02.1-SD/7206/2026 Tanggal 1 Desember 2024
Perihal Tindak Lanjut Pemungutan Suara Ulang TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahodopi
kepada PPK Kecamatan Bahodopi (Bukti T-18)
8. Bahwa pada Tanggal 5 Desember 2024 KPU Kabupaten Morowali menyampaikan
Surat Dinas Perihal Penyampaian Tindak Lanjut dan masing-masing Berita Acara
Nomor 1015.1/PY.02.1-BA/7206//2024 tentang Hasil Rapat Pleno Putusan
Tindak Lanjut mengenai Rekomendasi Panwaslu Bahodopi yang dilaporkan oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan Bahodopi, Berita Acara Nomor 1016.1/PY.02.1-
BA/7206//2024 tentang Hasil Rapat Pleno Putusan Tindak Lanjut mengenai
Rekomendasi Panwaslu Bungku Pesisir yang dilaporkan oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan Bungku Pesisir, Berita Acara Nomor 1017.1/PY.02.1-BA/7206//2024
tentang Hasil Rapat Pleno Putusan Tindak Lanjut mengenai Rekomendasi
Panwaslu Bungku Selatan yang dilaporkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan
Bungku Selatan (Bukti T-19 s/d T-21)
Bahwa dengan demikian tidak benar para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V tidak menindaklanjuti Rekomendasi Jajaran Pengawas Pemilihan, dan juga
membantah dengan tegas telah berlaku berbeda dan tidak berkepastian Hukum
Penyampaian Pemungutan Suara Ulang oleh Pengadu
1. Bahwa sepanjang Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Kabupaten
Morowali hanya menerima 4 Rekomendasi dari jajaran Pengawas Pemilihan yang
kesemuanya telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
2. Bahwa sebagai bentuk tindak lanjut surat Pengadu Perihal Penyampaian PSU,
Teradu I telah membalas Surat Pengadu dengan Nomor 1949/PL.02.6-SD Perihal
Balasan Surat Kantor Hukum Jati Center (Bukti T-22)
3. Bahwa Rapat Pleno tidaklah dilakukan terburu-buru karena telah dilaksanakan
sesuai Tahapan yang telah ditentukan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota (Bukti T-23)
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan fakta dan Bukti yang telah disampaikan para Teradu, maka terang
dan jelas tindakan para Teradu sudah tepat, benar dan telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan
Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dengan demikian para Teradu telah bertindak Profesional dan berkepastian Hukum
dalam menangani Rekomendasi PSU sehingga beralasan apabila Majelis menyatakan
para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan.
[2.4.2] JAWABAN TERADU VI S.D. TERADU VIII KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU
KABUPATEN MOROWALI
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP
pada tanggal 27 Mei 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Terhadap Dalil Pengadu, KPU Kabupaten Morowali Tidak
Menindaklanjuti Sepenuhnya Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Dari
Bawaslu
1. Terhadap Laporan Pengadu, Para Teradu secara Kelembagaan telah
merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang dengan penjelasan sebagai
berikut :
1.1. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Para Teradu melalui Pengawas Pemilihan
Kecamatan Bahodopi merekomendasikan Pemungutan suara ulang di
TPS 06 dan TPS 07 Desa Bahodopi Kepada PPK Kecamatan Bahodopi
berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (2) huruf (e) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana telah di ubah
terakhir kali dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-undang “(2) Pemungutan Suara di TPS dapat di
ulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan
terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut (e) lebih dari
seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat
kesempatan memberikan suara di TPS”; (Bukti T-01)
1.2. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Para Teradu melalui Pengawas Pemilihan
Kecamatan Bahodopi, Pengawas Pemilihan Bungku Pesisir dan Pengawas
Pemilihan Kecamatan Bungku Selatan merekomendasikan Kepada PPK
Kecamatan Bahodopi, PPK Kecamatan Bungku Pesisir, PPK Kecamatan
Bungku Selatan untuk melakukan Pemungutan suara ulang di TPS 03
Desa Bahodopi , TPS 01 Desa Torete dan TPS 01 Desa Waru-waru
berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
117 tahun 2024 tentang Penyamaan Presepsi terhadap Isu-isu Krusial
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota tahun 2024 point 1.6 huruf (b) yang berbunyi : “Dalam
hal seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS dapat dijadikan keadaan yang
menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Hal demikian
sesuai dengan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-UndangNomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU
25/2023 yang berbunyi, “Pemungutan suara di TPS wajibdiulang apabila
dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat
keadaan sebagai berikut: … d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau
Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”, hal
mana tidak ada lagi pembedaan antararezim Pemilu dan rezim Pemilihan
[vide Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 85/PUU-XX/2022]” ; (Bukti T-
02)
B. Terhadap Dalil Pengadu, Bawaslu dan KPU Tidak Menindaklanjuti Penyampaian
Pemungutan Suara Ulang yang Telah Disampaikan Pengadu
1. Bahwa terhadap laporan Pengadu, para teradu secara kelembagaan telah
menerima laporan Pengadu melalui surat dengan nomor 01/KH-JC/XII/2024
Perihal penyampaian kejadian PSU tertanggal 01 Desember 2024 dan para teradu
melaui rapat pleno menetapkan informasi yang di sampaikan oleh pengadu
sebagai informasi awal. Para teradu menyampaikan tanggapan melalui surat
nomor 141/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, perihal tanggapan atas penyampaian
kejadian PSU tertanggal 09 Desember 2024; (Bukti T-03)
2. Bahwa terhadap laporan Pengadu, para teradu secara kelembagaan telah
menerima laporan Pengadu melalui surat dengan nomor 04/KH-JC/XII/2024
Perihal penyampaian kejadian PSU Tahap-2 tertanggal 04 Desember 2024, dan
para teradu melaui rapat pleno menetapkan informasi yang di sampaikan oleh
pengadu sebagai informasi awal. Para teradu menyampaikan tanggapan melalui
surat nomor 213/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, perihal tanggapan atas
penyampaian kejadian PSU Tahap 2 tertanggal 13 Desember 2024; (Bukti T-04)
3. Bahwa terhadap laporan Pengadu, para teradu secara kelembagaan telah
menerima laporan Pengadu melalui surat dengan nomor 06/KH-JC/XII/2024
Perihal penyampaian kejadian PSU Tahap-2 tertanggal 05 Desember 2024, dan
para teradu melaui rapat pleno menetapkan informasi yang di sampaikan oleh
pengadu sebagai informasi awal. Para teradu menyampaikan tanggapan melalui
surat nomor 326/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, perihal tanggapan atas
penyampaian kejadian PSU Tahap 3 tertanggal 17 Desember 2024. (Bukti T-05)
[2.5] PETITUM TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADU I S.D. TERADU V KETUA DAN ANGGOTA KPU
KABUPATEN MOROWALI
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan aduan Pengadu terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adhar selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu
II Ervan, Teradu III Mahfud Supu, Teradu IV Ruslan, dan Teradu V Sabri Darisa,
masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Morowali terhitung sejak Putusan
dibacakan.
Atau apabila yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon
putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono)
[2.5.2] PETITUM TERADU VI S.D. TERADU VIII KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU
KABUPATEN MOROWALI
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Aliamin,SE selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali, Teradu VII Elsevin Lansinara,SH dan
Teradu VIII Sarifa Fadlia Abubakar, S.Sos.I masing-masing selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Morowali terhitung sejak Putusan dibacakan;
Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain,
maka mohon Putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono)
[2.6] BUKTI TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU I S.D. TERADU V KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN
MOROWALI
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I s.d. Teradu V telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Penerusan Rekomendasi PSU TPS 6 dan TPS 7 Desa
1. Bukti TI-1
Bahodopi
2. Bukti TI-2 Berita Acara Klarifikasi TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahodopi
3. Bukti TI-3 Surat Penerusan Rekomendasi PSU TPS 3 Desa Bahodopi
Surat Penerusan Rekomendasi PSU TPS 1 Desa Torete
4. Bukti TI-4
Kecamatan Bungku Pesisir
Surat Penerusan Rekomendasi PSU TPS 1 Desa Waru-Waru
5. Bukti TI-5
Kecamatan Bungku Selatan
Berita Acara Pemmeriksaan/Klarifikasi KPPS TPS 3 Desa
6. Bukti TI-6
Bahodopi
7. Bukti TI-7 Berita Acara Pemmeriksaan/Klarifikasi KPPS TPS 1 Desa Torete
Berita Acara Pemmeriksaan/Klarifikasi KPPS TPS 1 Desa Waru-
8. Bukti TI-8
Waru
Telaahan Hukum Rekomendasi PSU TPS 6 dan TPS 7 Desa
9. Bukti TI-9
Bahudopi
10. Bukti TI-10 Telaahan Hukum Rekomendasi PSU TPS 3 Desa Bahodopi
11. Bukti TI-11 Telaahan Hukum Rekomendasi PSU TPS 1 Desa Torete
12. Bukti TI-12 Telaahan Hukum Rekomendasi PSU TPS 1 Desa Waru-Waru
13. Bukti TI-13 Berita Acara PSU TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahudopi
Surat Keputusan KPU Kabupaten Morowali tentang PSU TPS 6
14. Bukti TI-14
dan TPS 7 Desa Bahodopi
Surat Keputusan KPU Kabupaten Morowali tentang PSU TPS 3
15. Bukti TI-15
Desa Bahodopi
Surat Keputusan KPU Kabupaten Morowali tentang PSU TPS 1
16. Bukti TI-16
Desa Torete
Surat Keputusan KPU Kabupaten Morowali tentang PSU TPS 1
17. Bukti TI-17
Desa Waru
Surat Dinas Tindak Lanjut Rekomendasi PSU TPS 6 dan TPS 7
18. Bukti TI-18
Bahodopi
Surat Dinas Tindak Lanjut Mengenai Rekomendasi Panwaslu
19. Bukti TI-19
Bahodopi TPS 3 Desa Bahodopi
Surat Dinas Tindak Lanjut Mengenai Rekomendasi Panwaslu
20. Bukti TI-20
Bungku Pesisir TPS 1 Desa Torete
Surat Dinas Tindak Lanjut Mengenai Rekomendasi Panwaslu
21. Bukti TI-21
Bungku Selatan TPS 1 Desa Waru-Waru
Surat Dinas Kantor Hukum Jati Center Perihal Balasan Surat
22. Bukti TI-22
Perihal Penyampaian Kejadian PSU Tahap 3
Lampiran Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
23. Bukti TI-23
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
[2.6.2] BUKTI TERADU VI S.D. TERADU VIII KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU
KABUPATEN MOROWALI
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I s.d. Teradu V telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang TPS 06 dan 07 Desa
1. Bukti TI-1
Bahodopi
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang TPS 03 Desa Bahodopi.
2. Bukti T-2
TPS 01 Desa Torete, TPS 01 Desa Waru-waru
Surat Nomor: 141/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, Perihal
3. Bukti T-3 Tanggapan atas Penyampaian Kejadian PSU tertanggal 09
Desember 2024
Surat Nomor: 213/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, Perihal
4. Bukti T-4 Tanggapan atas Penyampaian Kejadian PSU Tahap 2 tertanggal
13 Desember 2024
Surat Nomor: 326/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, Perihal
5. Bukti T-5 Tanggapan atas Penyampaian Kejadian PSU Tahap 3 tertanggal
17 Desember 2024
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan kegiatan Rapat
Koordinasi Pengawasan Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara
(Logistik Pemilihan) dan Pengawasan Kampanye serta Pengawasan Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada 14 s.d
16 November 2024 di Palu yang dihadiri oleh Teradu VIII dan 2 orang staf Bawaslu
Kabupaten Morowali, yang beberapa materinya terkait (Bukti PTI-1)
• Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Bawaslu Prov Sulteng);
• Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 (KPU Prov. Sulteng);
• Diskusi dan Simulasi Pengisian Alat Kerja Pengawasan dan Penguatan
Penggunaan Siwaslih (Bawaslu Prov. Sulteng);
• Strategi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024 (Bawaslu Prov. Sulteng).
2. Bahwa sebelum pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara pada 27 November
2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah mengirim surat penyampaian kepada
Bawaslu Kabupaten/Kota, sebagai berikut (Bukti PTI-2)
• Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 246/PM.00.01/K.ST/11/2024
perihal Penyampaian tertanggal 11 November 2024, yang pada pokoknya Bawaslu
Kabupaten/Kota agar Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024;
• Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 269/PM.00.01/K.ST/11/2024
perihal Penyampaian tertanggal 26 November 2024, yang pada pokoknya terkait
Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2024.
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah menurunkan Tim Monitoring
Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara di Kabupaten Morowali dan
Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 27 November s.d 01 Desember 2024
berdasarkan Surat Tugas Nomor 810/PM.00.01/ST/11/2024. (Bukti PTI-3)
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah juga menyampaikan kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota melalui grup WA maupun secara lisan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagai berikut (Bukti PTI-4)
• Ketentuan pasal 112 ayat (2) huruf (e) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
undang sebagaimana telah di ubah terakhir kali dengan Undang-undang nomor
6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-undang, yang menyatakan “(2) Pemungutan Suara di TPS dapat
di ulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti
terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut (e) lebih dari seorang pemilih
yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di
TPS”;
• point 1.6 huruf (b) Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 tahun 2024 tentang
Penyamaan Presepsi terhadap Isu-isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, yang menyatakan
“Dalam hal seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS dapat dijadikan keadaan yang
menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Hal demikian sesuai dengan
Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum juncto Pasal 80 ayat (2)huruf d PKPU 25/2023 yang berbunyi, “Pemungutan
suara di TPS wajibdiulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas
TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: … d. Pemilih yang tidak memiliki
KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”,
hal mana tidak ada lagi pembedaan antararezim Pemilu dan rezim Pemilihan [vide
Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 85/PUU-XX/2022]”;
• Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas
Pengawasan dalam hal terdapat keadaan 1 (satu) Pemilih menggunakan Hak Pilih
Lebih Dari Satu Kali pada Tempat Pemungutan Suara yang sama atau Tempat
Pemungutan Suara yang berbeda sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran
Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024.
5. Bahwa setelah pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara pada 27 November
2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah mengirim surat sebagai berikut (Bukti
PTI-5)
• Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 275/PM.00.01/K.ST/12/2024
perihal Imbauan tertanggal 03 Desember 2025 yang ditujukan kepada KPU
Provinsi Sulawesi Tengah, yang pada pokoknya terkait pencegahan pelanggaran
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun
2024;
• Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 276/PM.00.01/K.ST/12/2024
perihal Penyampaian tertanggal 03 Desember 2025 yang ditujukan kepada Ketua
Bawaslu Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Morowali dan Kabupaten
Morowali Utara, yang pada pokoknya terkait Pelaksanaan Pengawasan Tahapan
Pemungutan Suara Ulang dan Perhitungan Suara Ulang dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Walikota serentak Tahun 2024.
6. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah menurunkan Tim Monitoring
Pengawasan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Morowali pada tanggal 05
Desember 2024 berdasarkan Surat Tugas Nomor 460/PM.00/K.ST/12/2024. (Bukti
PTI-6)
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Laporan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pengadaan dan
Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara (Logistik Pemilihan)
1. Bukti PTI-1
dan Pengawasan Kampanye serta Pengawasan Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
1. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
246/PM.00.01/K.ST/11/2024 perihal Penyampaian
tertanggal 11 November 2024
2. Bukti PTI-2
2. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
269/PM.00.01/K.ST/11/2024 perihal Penyampaian
tertanggal 26 November 2024
1. Surat Tugas Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
3. Bukti PTI-3 810/PM.00.01/ST/11/2024
2. Laporan Perjalanan Dinas
1. Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 tahun 2024 tentang
Penyamaan Presepsi terhadap Isu-isu Krusial Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024
2. Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 13 Tahun 2024 tentang
4. Bukti PTI-4
Pelaksanaan Tugas Pengawasan dalam hal terdapat
keadaan 1 (satu) Pemilih menggunakan Hak Pilih Lebih
Dari Satu Kali pada Tempat Pemungutan Suara yang sama
atau Tempat Pemungutan Suara yang berbeda
sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Bawaslu
Nomor 117 Tahun 2024
1. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
275/PM.00.01/K.ST/12/2024 perihal Imbauan tertanggal
03 Desember 2025
5. Bukti PTI-5
2. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
276/PM.00.01/K.ST/12/2024 perihal Penyampaian
tertanggal 03 Desember 2025
Surat Tugas Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
6. Bukti PTI-6
460/PM.00/K.ST/12/2024
[2.7.2] Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali
Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak terkait selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali
mengetahui adanya laporan Pengadu melalui surat dengan nomor 01/KH-JC/XII/2024
Perihal penyampaian kejadian PSU tertanggal 01 Desember 2024 dan para teradu
dalam hal ini teradu VI, teradu VII dan teradu VIII melaui rapat pleno telah
menetapkan informasi yang di sampaikan oleh pengadu sebagai informasi awal. Pihak
terkait juga mengetahui bahwa Para teradu dalam hal ini teradu VI, teradu VII dan
teradu VIII telah menyampaikan tanggapan melalui surat nomor 141/PP.00.02/K.ST-
06/12/2024, perihal tanggapan atas penyampaian kejadian PSU tertanggal 09
Desember 2024; (Bukti PTII-1)
2. Bahwa Pihak terkait juga mengetahui adanya laporan Pengadu melalui surat dengan
nomor 04/KH-JC/XII/2024 Perihal penyampaian kejadian PSU Tahap-2 tertanggal 04
Desember 2024, dan para teradu dalam hal ini teradu VI, teradu VII dan teradu VIII
melaui rapat pleno menetapkan informasi yang di sampaikan oleh pengadu sebagai
informasi awal. Para teradu dalam hal ini teradu VI, teradu VII dan teradu VIII juga
telah menyampaikan tanggapan melalui surat nomor 213/PP.00.02/K.ST-
06/12/2024, perihal tanggapan atas penyampaian kejadian PSU Tahap 2 tertanggal
13 Desember 2024; (Bukti PTII-2)
3. Bahwa Pihak terkait juga mengetahui adanya laporan Pengadu melalui surat dengan
nomor 06/KH-JC/XII/2024 Perihal penyampaian kejadian PSU Tahap-3 tertanggal 05
Desember 2024, dan para teradu dalam hal ini teradu VI, teradu VII dan teradu VIII
melalui rapat pleno menetapkan informasi yang di sampaikan oleh pengadu sebagai
informasi awal. Pihak terkait juga mengetahui bahwa Para teradu dalam hal ini teradu
VI, teradu VII dan teradu VIII telah menyampaikan tanggapan melalui surat nomor
326/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, perihal tanggapan atas penyampaian kejadian PSU
Tahap 3 tertanggal 17 Desember 2024. (Bukti PTII-3)
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Morowali mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Nomor: 141/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, Perihal
1. Bukti PTII-1 Tanggapan atas Penyampaian Kejadian PSU tertanggal 09
Desember 2024
Surat Nomor: 213/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, Perihal
2. Bukti PTII-2 Tanggapan atas Penyampaian Kejadian PSU Tahap 2 tertanggal
13 Desember 2024
Surat Nomor: 326/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, Perihal
3. Bukti TII-3 Tanggapan atas Penyampaian Kejadian PSU Tahap 3 tertanggal
17 Desember 2024
[2.7.3] Ketua atau Anggota Panwaslu Kecamatan Bungku Selatan Pada Pilkada
2024
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Panwaslu Kecamatan Bungku Selatan
Pada Pilkada 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan dalil pengadu, pihak terkait telah merekomendasikan kepada PPK
Kecamatan Bungku Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
TPS 1 Desa Waru-Waru (Bukti PTIV-1)
2. Bahwa pihak terkait menerima undangan klarifikasi dari PPK Kecamatan Bungku
Selatan dengan nomor surat 32/PP.06.02-Und/7206.06/2024 perihal Klarifikasi
Perhitungan Suara pada tanggal 02 desember 2024; (Bukti PTIV-2)
3. Bahwa pihak terkait telah menyampaikan surat balasan dengan nomor
41/PM.02.00/K.ST.06.05/12/2024 perihal surat tanggapan tanggal 3 desember
2024 yang pada pokoknya pihak terkait menyampaikan bahwa terkait klarifikasi
yang dimaksud dalam surat undangan, pihak terkait telah menjelaskan secara
detail dalam kajian hukum dan analisis sebagai lampiran surat rekomendasi
PSU(Bukti PTIV-3)
4. Bahwa pihak terkait menerima tanggapan dari PPK Kecamatan Bungsel dengan
nomor surat 03/PY.02.01-SD/7206.15/2024 dengan perihal tanggapan surat
Panwascam pada tanggal 06 desember 2024, yang pada pokoknya PPK Kecamatan
Bungku selatan tidak melakukan Pemungutan suara ulang di TPS 01 desa Waru-
waru berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang yang selanjutnya
disebut dengan UU Pemilihan Pasal 112 ayat 2 Pemungutan suara di TPS dapat
diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti
terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut (e) lebih dari seorang Pemilih
yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara
pada TPS (Bukti PTIV-4).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Morowali mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Nomor
1. Bukti PTIII-1 40/PM.02.00/K.ST.06.05/12/2024 Pada Tanggal 02 Desember
2025
Surat Undangan Klarifikasi Nomor 32/PP.06.02-
2. Bukti PTIII-2
Und/7206.06/2024 Pada Tanggal 02 Desember 2025
Surat Tanggapan Klarifikasi Nomor
3. Bukti TIII-3 41/PM.02.00/K.ST.06.05/12/2024 Pada Tanggal 03 Desember
2025
Surat Tanggapan Surat Panwascam Nomor 03/PY.02.01-
4. Bukti TIII-4
SD/7206.15/2024 Pada Tanggal 06 Desember 2024
[2.7.4] Ketua atau Anggota Panwaslu Kecamatan Bungku Pesisir Pada Pilkada 2024
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Panwaslu Kecamatan Bungku Pesisir
Pada Pilkada 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan dalil pengadu, pihak terkait telah merekomendasikan kepada PPK
Kecamatan Bungku Pesisir untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
TPS 1 Desa Torete (Bukti PTIV-1).
2. Bahwa pihak terkait menerima undangan klarifikasi dari PPK Kecamatan Bungku
Pesisir dengan nomor surat 74/PY.02.1-Und/720615/2024 perihal Klarifikasi
Perhitungan Suara pada tanggal 03 desember 2024 (Bukti PTIV-2).
3. Bahwa pihak terkait telah menyampaikan surat balasan dengan nomor
47./HM.02.00/K.ST.06.04/12/2024 perihal surat tanggapan tanggal 02 desember
2024 yang pada pokoknya pihak terkait menyampaikan bahwa terkait klarifikasi
yang dimaksud dalam surat undangan, pihak terkait sudah menjelaskan secara
detail dalam kajian hukum dan analisis sebagai lampiran surat rekomendasi PSU:
(Bukti PTIV-3).
Bahwa pihak terkait menerima tanggapan dari PPK Kecamatan Bungku Pesisir dengan
nomor surat 77/PY.02.01-SD/7206 15/2024 dengan perihal tanggapan surat
Panwascam pada tanggal 06 desember 2024, yang pada pokoknya PPK Kecamatan
Bungku Pesisir tidak melakukan Pemungutan suara ulang di TPS 01 desa Torete
berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana
diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-
Undang yang selanjutnya disebut dengan UU Pemilihan Pasal 112 ayat 2 Pemungutan
suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas
Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut (e) lebih dari
seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan
memberikan suara pada TPS (Bukti PTIV-4).
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Nomor:
1. Bukti PTIV-1
01/PM/02.02/K.ST-06.06/12/2024
2. Bukti PTIV-2 Undangan Klarifikasi Nomor: 74/PY/.02.1-Und/720615/2024
3. Bukti PTIV-3 Surat Tanggapan Nomor: 47./HM.02.00/K.ST.06.04/12/2024
4. Bukti PTIV-4 Surat Tanggapan Nomor: 77/PY.02.1-SD/7206.15/2024
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali
diduga tidak menindaklanjuti seluruh rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali
untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V
diduga hanya menindaklanjuti 2 (dua) rekomendasi PSU dari total 5 (lima) rekomendasi
PSU yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Morowali.
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Morowali diduga tidak menindaklanjuti laporan Pengadu tertanggal 1 Desember 2024
perihal penyampaian kejadian Pemungutan Suara ulang (PSU) di 9 (sembilan)
kecamatan yang ada di Kabupaten Morowali, surat Pengadu pada tanggal 4 Desember
2024 perihal penyampaian kejadian PSU di 4 (empat) TPS yang ada di Kecamatan
Bahudopi dan Kecamatan Bungku Barat, serta surat Pengadu bertanggal 5 Desember
2024, perihal Penyampaian Kejadian PSU Tahap 3 (tiga) terkait kejadian PSU di 14
(empat belas) TPS yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Morowali.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V in casu
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali menyatakan telah menindaklanjuti
Pemungutan Suara Ulang dengan berpedoman pada Undang-Undang nomor 1 tahun
2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1
tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-
Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V juga berpedoman pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan
Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa setelah menerima surat penerusan
rekomendasi PSU dari PPK Bahodopi pada Tanggal 1 Desember 2024, Teradu I s.d.
Teradu V mendampingi PPK Bahodopi untuk melakukan Klarifikasi pada KPPS TPS 6
dan TPS 7 Desa Bahodopi (Bukti TI-1 dan TI-2). Bahwa setelah menerima surat
penerusan rekomendasi PSU dari PPK Bahodopi, PPK Bungku Pesisir, dan PPK Bungku
Selatan masing-masing pada Tanggal 2 Desember 2024. Teradu I s.d. Teradu V
selanjutnya mendampingi PPK Bahodopi Tanggal 3 Desember 2024, Bungku Pesisir,
dan Bungku Selatan pada Tanggal 4 Desember 2024 untuk melakukan Klarifikasi
(Bukti TI-3 s.d. TI-8). Bahwa setelah melakukan Klarifikasi, Teradu II membuat
Telaahan Hukum dan dirapatkan dalam Pleno untuk memutuskan apakah memenuhi
syarat atau tidak untuk diadakan PSU (Bukti TI-9 s.d. TI-12). Bahwa dalam Rapat Pleno
pada Tanggal 1 Bulan Desember 2024 terhadap Rekomendasi PSU Panwascam
Bahodopi untuk TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahodopi dinyatakan memenuhi Syarat untuk
dilakukan PSU berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang pemilihan Gubemur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 112 ayat (2) huruf e. “lebih dari seorang Pemilih
yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada
TPS” dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti TI-13 dan TI-14).
Bahwa dalam Rapat Pleno Teradu I s.d. Teradu V Tanggal 4 Desember 2024 diputuskan
Rekomendasi PSU TPS 3 Desa Bahodopi, TPS 1 Desa Torete, dan TPS 1 Desa Waru-
Waru tidak memenuhi Syarat untuk dilakukan PSU sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) e.
“lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan
memberikan suara pada TPS” dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun
2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 50 ayat (3)
huruf e “lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat
kesempatan memberikan surat suara pada TPS” (Bukti TI-15 s.d. TI-17).
Bahwa pada Tanggal 1 Desember 2024 Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan Surat
Dinas Nomor: 1826/PY.02.1-SD/7206/2026 Tanggal 1 Desember 2024 Perihal Tindak
Lanjut Pemungutan Suara Ulang TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahodopi kepada PPK
Kecamatan Bahodopi (Bukti TI-18). Bahwa pada Tanggal 5 Desember 2024 Teradu I s.d.
Teradu V menyampaikan Surat Dinas Perihal Penyampaian Tindak Lanjut dan masing-
masing Berita Acara Nomor: 1015.1/PY.02.1-BA/7206//2024 tentang Hasil Rapat Pleno
Putusan Tindak Lanjut mengenai Rekomendasi Panwaslu Bahodopi yang dilaporkan oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan Bahodopi, Berita Acara Nomor: 1016.1/PY.02.1-
BA/7206//2024 tentang Hasil Rapat Pleno Putusan Tindak Lanjut mengenai
Rekomendasi Panwaslu Bungku Pesisir yang dilaporkan oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan Bungku Pesisir, Berita Acara Nomor: 1017.1/PY.02.1-BA/7206//2024
tentang Hasil Rapat Pleno Putusan Tindak Lanjut mengenai Rekomendasi Panwaslu
Bungku Selatan yang dilaporkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Bungku Selatan
(Bukti TI-19 s.d. TI-21). Bahwa dengan demikian tidak benar para Teradu I s.d. Teradu
V tidak menindaklanjuti Rekomendasi Jajaran Pengawas Pemilihan, dan juga
membantah dengan tegas telah berlaku berbeda dan tidak berkepastian Hukum
Penyampaian Pemungutan Suara Ulang oleh Pengadu. Bahwa sepanjang Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Kabupaten Morowali hanya menerima 4
Rekomendasi dari jajaran Pengawas Pemilihan yang kesemuanya telah ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan Bahwa sebagai bentuk tindak lanjut surat Pengadu Perihal
Penyampaian PSU, Teradu I telah membalas Surat Pengadu dengan Nomor
1949/PL.02.6-SD Perihal Balasan Surat Kantor Hukum Jati Center (Bukti TI-22). Bahwa
Rapat Pleno tidaklah dilakukan terburu-buru karena telah dilaksanakan sesuai Tahapan
yang telah ditentukan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti TI-23).
[4.2.2] terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali menyatakan bahwa Pengawas
Pemilihan Kecamatan Bahodopi merekomendasikan Pemungutan suara ulang di TPS
06 dan TPS 07 Desa Bahodopi Kepada PPK Bahodopi berdasarkan ketentuan pasal 112
ayat (2) huruf (e) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang (selanjutnya
disebut UU Pemilihan) yang menyatakan: “(2) Pemungutan Suara di TPS dapat di ulang
jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu)
atau lebih keadaan sebagai berikut (e) lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar
sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS” (Bukti TII-1).
Bahwa selanjutnya melalui Pengawas Pemilihan Kecamatan Bahodopi, Pengawas
Pemilihan Bungku Pesisir dan Pengawas Pemilihan Kecamatan Bungku Selatan
merekomendasikan kepada PPK Bahodopi, PPK Bungku Pesisir, PPK Bungku Selatan
untuk melakukan Pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Bahodopi , TPS 01 Desa
Torete dan TPS 01 Desa Waru-waru berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Presepsi terhadap Isu-
isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota tahun 2024 point 1.6 huruf (b) yang menyatakan: “Dalam hal seorang Pemilih
yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada
TPS dapat dijadikan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara
ulang. Hal demikian sesuai dengan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-UndangNomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2)huruf d PKPU 25/2023 yang
berbunyi, “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: … d. Pemilih
yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan
suara di TPS”, hal mana tidak ada lagi pembedaan antara rezim Pemilu dan rezim
Pemilihan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022]” (Vide Bukti
TII-2).
Bahwa terhadap laporan Pengadu, Teradu VI s.d. Teradu VIII secara
kelembagaan telah menerima laporan Pengadu melalui surat Nomor: 01/KH-
JC/XII/2024 Perihal penyampaian kejadian PSU tertanggal 1 Desember 2024 dan
melalui rapat pleno menetapkan informasi yang disampaikan oleh Pengadu sebagai
informasi awal. Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan tanggapan melalui surat
nomor 141/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, perihal tanggapan atas penyampaian
kejadian PSU tertanggal 9 Desember 2024 (Vide Bukti TII-3). Bahwa Teradu VI s.d.
Teradu VIII kemudian menerima laporan Pengadu dengan Nomor: 04/KH-JC/XII/2024
Perihal penyampaian kejadian PSU Tahap-2 tertanggal 04 Desember 2024, dan
terhadap laporan a quo, melaui rapat pleno telah ditetapkan sebagai informasi yang di
sampaikan oleh Pengadu sebagai informasi awal. Para teradu menyampaikan
tanggapan melalui surat Nomor: 213/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, perihal tanggapan
atas penyampaian kejadian PSU Tahap 2 tertanggal 13 Desember 2024 (vide Bukti TII-
4). Bahwa terhadap laporan Pengadu, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menerima
laporan Pengadu melalui surat Nomor: 06/KH-JC/XII/2024 Perihal penyampaian
kejadian PSU Tahap-2 tertanggal 5 Desember 2024, dan melalui rapat pleno
menetapkan informasi yang disampaikan oleh Pengadu sebagai informasi awal. Teradu
VI s.d. Teradu VIII menyampaikan tanggapan melalui surat Nomor:
326/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, perihal tanggapan atas penyampaian kejadian PSU
Tahap 3 tertanggal 17 Desember 2024 (vide Bukti TII-5). Bahwa terhadap rekomendasi
PSU yang dilaporkan oleh Pengadu, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan kajian
serta memberikan rekomendasi PSU melalui jajarannya di beberapa TPS diantaranya
TPS 3, TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahudopi, TPS 1 Desa Waru-Waru, dan TPS 1 Desa Torete.
Dari keseluruhan Rekomendasi tersebut hanya 2 TPS yang dilaksanakan PSU oleh KPU
Kabupaten Morowali yakni TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahudopi.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa setelah menerima surat penerusan rekomendasi PSU dari
Panwascam Bahodopi, Teradu I s.d. Teradu V kemudian menindaklanjuti dengan
melakukan pendampingan kepada PPK Bahodopi untuk meminta klarifikasi kepada
KPPS TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahodopi (vide bukti T1-T2). Bahwa hasil klarifikasi
tersebut kemudian dituangkan ke dalam kajian hukum dan langsung dibahas dalam
rapat pleno tanggal 1 Desember 2024 untuk memutuskan apakah memenuhi syarat
atau tidak memenuhi syarat untuk diadakan PSU (vide bukti T-9). Bahwa dari hasil
rapat pleno diputuskan rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Bahodopi
terhadap TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahodopi dinyatakan memenuhi syarat untuk
dilakukan PSU. Bahwa selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan Surat Dinas
Nomor: 1826/PY.02.1-SD/7206/2026 tertanggal 1 Desember 2024 perihal Tindak
Lanjut Pemungutan Suara Ulang di TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahodopi yang ditujukan
kepada PPK Bahodopi (vide Bukti T-8). Sedangkan terhadap surat rekomendasi PSU di
TPS 3 Desa Bahodopi, TPS 1 Desa Torete dan TPS 1 Desa Waru-Waru, berdasarkan
hasil rapat pleno diputuskan, bahwa ketiganya tidak memenuhi syarat untuk
dilakukan PSU (vide bukti T-15). Bahwa hasil pleno tersebut kemudian disampaikan
melalui Surat Nomor: 1015.1/PY02.1-BA/7206/2024 tentang Hasil Rapat Pleno
Putusan Tindak Lanjut mengenai rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bahodopi yang
dilaporkan oleh PPK Bahodopi tertanggal 5 Desember 2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu
V dalam menindaklanjuti rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Bahodopi telah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Teradu I s.d. Teradu V dalam
melakukan rekomendasi sudah melakukan serangkaian proses, antara lain kajian dan
telaah hukum. Hal itu dilakukan Teradu I s.d. Teradu V sesuai Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan
Dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Dan Sengketa Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Teradu
I s.d. Teradu V juga sudah melakukan telaah hukum kepada PPK sesuai Surat Dinas
Nomor: 1826/PY.02.1-SD/7206/2026 tertanggal 1 Desember 2024 perihal Tindak
Lanjut Pemungutan Suara Ulang di TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahodopi dan Surat Nomor:
1015.1/PY02.1-BA/7206/2024 tentang Hasil Rapat Pleno Putusan Tindak Lanjut
mengenai rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bahodopi yang dilaporkan oleh PPK
Bahodopi tertanggal 5 Desember 2024. Dengan demikian, tindakan Teradu I s.d.
Teradu V dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Teradu I s.d. Teradu V
sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti rekomendasi yang
disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Morowali. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 Desember 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII
menerima surat nomor: 01/KH-JC/XII/2024 perihal penyampaian kejadian PSU di 9
(sembilan) TPS. Bahwa terhadap surat a quo, Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian
menindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno. Hasil dari rapat pleno a quo Teradu
VI s.d. Teradu VIII kemudian menetapkan informasi tersebut sebagai informasi awal.
Bahwa terhadap surat a quo, Teradu VI s.d. Teradu VIII juga sudah menyampaikan
surat balasan kepada Pengadu perihal tanggapan dengan surat Nomor:
141/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024 (vide bukti T2-3).
Bahwa terhadap surat Pengadu Nomor 04/KH-JC/XII/2024 perihal
Penyampaian PSU tahap dua, tertanggal 4 Desember 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII
berdasarkan hasil rapat pleno juga menetapkan sebagai informasi awal. Bahwa Teradu
VI s.d. Teradu VIII sudah menyampaikan melalui Surat Nomor: 213/PP.00.02/K.ST
perihal tanggapan atas penyampaian kejadian PSU tahap dua yang dilaporkan Pengadu
(vide Bukti T2-4). Bahwa demikian juga terhadap surat Pengadu Nomor: 06/KH-
JC/XII/2024 perihal kejadian PSU tahap dua, tertanggal 13 Desember 2024. Teradu VI
s.d. Teradu VIII menetapkan sebagai informasi awal yang kemudian disampaikan
melalui surat Nomor: 326/PP.00.02/K.ST perihal tanggapan atas penyampaian
kejadian PSU tahap kedua tertanggal 17 Desember 2024 (vide Bukti T2-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu menyampaikan
informasi kejadian PSU melalui mekanisme surat pribadi tidak dengan penyampaian
laporan resmi. Namun demikian, menurut keterangan Teradu VI s.d. Teradu VIII
bahwa terhadap seluruh penyampaian informasi kejadian PSU yang disampaikan oleh
Pengadu dijadikan informasi awal untuk dilakukan kajian hukum. Bahwa hasil dari
kajian Teradu VI s.d. Teradu VIII melalui jajaran Panwaslu Kecamatan
merekomendasikan di beberapa TPS yakni: a) TPS 3, TPS 6, dan TPS 7 Desa Bahudopi;
b) TPS 1 Desa Waru-Waru; dan c) TPS 1 Desa Torete. Bahwa dari rekomendasi a quo,
terdapat 2 (dua) TPS yang dilaksanakan PSU yakni TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahudopi.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu VI
s.d. Teradu VIII dalam menindaklanjuti surat dari Pengadu perihal kejadian PSU di
beberapa TPS sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah
bertindak responsif dan profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu, padahal
Pengadu dalam menyampaikan laporan melalui surat pemberitahuan bukan
penyampaian laporan resmi sebagaimana yang ditentukan peraturan perundang-
undangan. Meskipun Pengadu menyampaikan melalui surat pemberitahun, Teradu VI
s.d. Teradu VIII tetap menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung
jawab sesuai tugas pokok dan wewenang yang ditentukan peraturan perundang-
undangan. Hal itu berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Morowali. Oleh karena itu, dalil aduan sepanjang terkait Teradu
VI s.d. Teradu VIII tidak menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Pengadu tidak terbukti.
Bahwa selanjutnya terkait dalil Pengadu tentang rekomendasikan Pemungutan
suara ulang di TPS 06 dan TPS 07 Desa Bahodopi Kepada PPK Kecamatan Bahodopi.
Bahwa berdasarkan hasil kajian mengenai keadaan yang menyebabkan PSU di 2 TPS
a quo adalah sesuai dengan fakta dan laporan yaitu ditemukan adanya 5 (lima) orang
pemilih DPK yang mencoblos di TPS 7 menggunakan KTP-el diluar domisili Desa
Bahodopi sebagaimana bukti daftar hadir pemilih DPK. Bahwa hal ini terbukti
melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pemilihan. Bahwa
Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 112
ayat (2) huruf (e) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana telah di ubah
terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Selain itu, Teradu
VI s.d. Teradu VIII melalui Pengawas Pemilihan Kecamatan Bahodopi, Pengawas
Pemilihan Bungku Pesisir dan Pengawas Pemilihan Kecamatan Bungku Selatan sudah
merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Bahodopi, PPK Kecamatan Bungku Pesisir,
PPK Kecamatan Bungku Selatan untuk melakukan Pemungutan suara ulang di TPS
03 Desa Bahodopi , TPS 01 Desa Torete dan TPS 01 Desa Waru-waru sesuai dengan
Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 tahun 2024 tentang
Penyamaan Presepsi terhadap Isu-isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 point 1.6 huruf (b).
Dengan demikian, Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu seperti yang didalilkan oleh
Pengadu. Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam
menindaklanjuti rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
sehingga tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP
berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti, dan jawaban
Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI, Teradu VII dan
Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggara kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teadu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan
Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adhar selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Morowali, Teradu II Ervan, Teradu III Mahfud Supu, Teradu IV Ruslan,
dan Teradu V Sabri Darisa masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Morowali
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Aliamin selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Morowali, Teradu VII Elsevin Lansinara dan Teradu VIII Sarifa
Fadlia Abubakar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Lima
Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap
Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka masing-masing selaku
Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Sumarjaya